Back to announcement
20251210_POLI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32012272_lamp1.pdf
Listing Text extracted POLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 347
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 November 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 1 – 5 Desember 2025 Tanggal Distribusi Obligasi : 10 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 8 Desember 2025 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 11 Desember 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate baik secara langsung maupun melalui penyertaan saham pada Perusahaan Anak
Kantor Pusat Kantor Operasional
Noble House Lt. 36 Paragon Mall lantai 4, Jl. Pemuda no. 118
Jl.Dr Ide Anak Agung Gede Agung Semarang 50132, Jawa Tengah, Indonesia
Kav, E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia Telepon: (024) 3562111
Faksimili: (024) 86579272
Email: corporate.secretary@pollux.co.id
Website: http://polluxinvestments.com/
PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN I POLLUX HOTELS GROUP TAHUN 2025
PROSPEKTUS
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN”)
YANG DITANGGUNG SELURUHNYA, SECARA TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY.
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 10
Maret 2026, sedangkan Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 10
Desember 2028 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A, dan tanggal 10 Desember 2030 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBA GA DANA
PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK, (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI ATAS
OBLIGASI YANG DITERBITKAN DAN BUNGA OBLIGASI YANG DITERBITKAN DAN BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN
WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN, DALAM HAL, PEMBELIAN KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
TERKAIT KEBERLANJUTAN. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) DAPAT DILIHAT PADA
BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH MENINGKATNYA KOMPETISI DALAM INDUSTRI PROPERTI DI INDONESIA DAPAT BERPENGARUH NEGATIF
TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
PANJANG DAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
id AAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee)
PADA TANGGAL 27 NOVEMBER 2025 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
Pencatatan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Emisi Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
Page 2
PT Pollux Hotels Group Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 (“Obligasi Terkait Keberlanjutan”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan Surat No. 001/CSK/LEG/SK/VIII/2025 tanggal 1 September 2025 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI yang diberikan oleh Bursa Efek No. S-12058/BEI.PP1/10-2025 tanggal 21 Oktober 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan pada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM ....................................................................................................................iii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................... xx
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................................24
III. INFORMASI MENGENAI IKU DAN TKK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ...........................................30
IV. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................36
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING....................................................................................................42
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................47
VII. FAKTOR RISIKO ......................................................................................................................................62
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ........................................................................................................................................... 62
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ................................. 62
C. RISIKO UMUM ....................................................................................................................................... 64
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ........................... 65
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ...........................................66
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
..............................................................................................................................................................67
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................... 67
1. RIWAYAT PERSEROAN ........................................................................................................................... 67
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................................... 75
3. PERIZINAN ............................................................................................................................................. 76
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING ..................................................................................................... 83
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................................... 84
4.2. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI .......................................... 101
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN.......................................... 110
6. ASURANSI ............................................................................................................................................ 115
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................... 123
Dewan Komisaris ............................................................................................................................. 124
Direksi .............................................................................................................................................. 124
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) ................................................................ 126
8.1 Dewan Komisaris ...................................................................................................................... 126
8.2 Direksi....................................................................................................................................... 128
8.3 Sekretaris Perusahaan .............................................................................................................. 129
8.4 Komite Audit ............................................................................................................................ 130
8.5 Unit Audit Internal ................................................................................................................... 132
8.6 Komite Nominasi dan Remunerasi ........................................................................................... 133
8.7 Sistem Pengendalian Internal .................................................................................................. 134
i
Page 4
8.8 Manajemen Risiko .................................................................................................................... 135
8.9 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) ..................... 137
9. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................................... 137
10. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................. 141
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ............................................................................................................................ 142
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ................................................... 143
13. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM ........................ 144
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ................................................................................. 145
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 150
1. UMUM ................................................................................................................................................ 150
2. KEUNGGULAN BERSAING .................................................................................................................... 152
3. STRATEGI USAHA ................................................................................................................................ 153
4. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................... 154
5. PRODUK DAN LAYANAN ...................................................................................................................... 163
6. PENJUALAN DAN PEMASARAN ........................................................................................................... 164
7. PENGHARGAAN ................................................................................................................................... 165
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ............................................................................................................. 165
9. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) ..................................................................... 165
10. PERSAINGAN USAHA ........................................................................................................................... 168
11. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................. 168
12. KECENDERUNGAN USAHA .................................................................................................................. 170
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO
KHUSUS ............................................................................................................................................... 170
14. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK ............................................................................................... 170
15. SIFAT MUSIMAN ................................................................................................................................. 170
X. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................171
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ...................................................................172
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .........................................................................173
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ..............................................................................................175
XIV. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG ............................................................................................187
XV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ........................................195
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN .................................................................................................................................201
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .............................................................................................................202
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN .............203
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1
UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) Suami atau istri;
2) Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
hubungan seorang dengan
1) Orang tua dan anak;
2) Kakek dan nenek serta cucu; atau
3) Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan dan berkewajiban
membantu untuk melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi
(jika ada), kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Anak Perusahaan” atau “Entitas : Berarti dalam kaitannya dengan perusahaan atau korporasi apa
Anak” pun, perusahaan atau korporasi:
a. yang dikendalikan, secara langsung atau tidak langsung, oleh
perusahaan atau korporasi yang disebutkan pertama;
b. semua entitas yang laporan keuangannya diharuskan untuk
dikonsolidasikan secara penuh dengan perusahaan atau
korporasi yang disebutkan pertama sesuai dengan standar
iii
Page 6
akuntansi yang digunakan untuk laporan keuangan
konsolidasi perusahaan atau korporasi tersebut; atau
c. yang merupakan Anak Perusahaan dari Anak Perusahaan lain
dari perusahaan atau korporasi disebutkan pertama,
dan untuk tujuan ini, suatu perusahaan atau korporasi akan
diperlakukan sebagai dikendalikan oleh orang lain jika
perusahaan atau korporasi lain tersebut mampu mengarahkan
urusannya dan/atau untuk mengendalikan susunan direksinya
atau badan yang setara.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK” : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-
2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu
sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal, beralih dari Kementerian
Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak tanggal 31
Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih
dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21
Tahun 2011 tentang OJK.
“Biaya Pihak Yang Dijamin” : Berarti:
(a) seluruh ongkos, pengeluaran, biaya, dan kewajiban yang
wajar dan terdokumentasi yang sepatutnya ditanggung oleh
Pihak Yang Dijamin dalam membuat suatu Klaim pada CGIF
sehubungan dengan Obligasi Publik sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan; dan
(b) remunerasi yang jatuh tempo dan terutang (tetapi belum
dibayar) kepada Pihak Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi Publik
sampai waktu tersebut di mana penunjukan Pihak Yang
Dijamin tersebut telah diakhiri.
“Bunga Akrual Tambahan” : Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk Periode Akrual Tambahan (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) pada Bunga
Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Bunga Obligasi Terkait : Berarti tingkat bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan per tahun
Keberlanjutan” yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan, kecuali Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
delapan lima persen) per tahun; dan
Seri B : tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun.
iv
Page 7
“Bunga Terjadwal” : berarti bunga yang dibayarkan atas Obligasi Publik (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) yang harus
dibayar pada Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berlaku
pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, termasuk
kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 5.15.5 Perjanjian Perwaliamanatan (namun tidak
termasuk Denda (jika ada)).
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“CGIF” : Berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana
perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“ADB”) yang
berkantor pusat di Manila, Filipina.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan
oleh seluruh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan/atau Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan masing-masing Seri
Obligasi Terkait Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat
dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Penerbitan Obligasi” : Berarti;
• Perjanjian Perwaliamanatan;
• Pengakuan Utang;
• Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
• Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI;
• Perjanjian Agen Pembayaran;
• Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang di Bursa
Efek;
• Prospektus;
• Prospektus Ringkas;
• Sertifikat Jumbo Obligasi;
• Perjanjian Penanggungan; dan
• Dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi ini.
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
v
Page 8
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
“Efek Bersifat Utang Terkait : Berarti Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang penerbitannya
Keberlanjutan” atau “EBUS Terkait dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama
Keberlanjutan” keberlanjutan tertentu.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Pernyataan Pendaftaran yaitu:
a. Pada hari kerja ke 20 (dua puluh) sejak:
i. tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum; atau
ii. tanggal OJK menerima perubahan atau tambahan
informasi terakhir yang disampaikan Perseroan sebagai
tanggapan atas permintaan perubahan dan/atau
tambahan informasi yang disampaikan oleh OJK kepada
Perseroan; atau
b. tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Entitas Terkait Perseroan” : Berarti:
(a) Perusahaan Induk Perseroan (yang dimaksud Perusahaan
Induk Perseroan berarti yang berhubungan dengan suatu
perusahaan atau korporasi, perusahaan atau korporasi lain
yang mana merupakan Anak Perusahaan) atau salah satu
Pihak Terkait (selain Perseroan);
(b) setiap Pihak Terkait (berarti, terkait dengan seseorang, Anak
Perusahaan atau Perusahaan Induk dari orang tersebut,
atau Anak Perusahaan dari Perusahaan Induk tersebut)
Perseroan; dan
(c) setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas arahan
dari setiap orang yang disebutkan dalam (a) atau (b) di atas.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Gagal Bayar” : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
“Grup” : Berarti Perseroan dan Anak Perusahaannya.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
vi
Page 9
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali (i) hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja, (ii) hari libur di Manila, Filipina, dan (iii) hari libur di
New York, Amerika Serikat.
“IFRS” : Berarti standar akuntansi internasional sebagaimana diatur
dalam IAS Regulation.
“Indikator Kinerja Utama : berarti Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan (sustainability key
Keberlanjutan” atau “IKU performance indicator) adalah indikator utama yang digunakan
Keberlanjutan” untuk mengukur kinerja pencapaian atas aktivitas keberlanjutan
yang dipilih, yaitu bertema penggunaan listrik energi baru
terbarukan yang tertuang dalam Kerangka Kerja yang disusun
Perseroan tanggal 12 Juni 2025 dan telah diverifikasi oleh
Penyedia Reviu Eksternal.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Jumlah Yang Dijamin” : berarti:
(i) setiap Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal yang jatuh
tempo dan belum dibayar (baik secara keseluruhan ataupun
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku)
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Tambahan (sebagaimana didefinisikan
di atas);
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan
di atas).
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak
mencakup:
a. peningkatan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup
jumlah-jumlah tambahan yang diharuskan untuk dibayarkan
kepada Para Pemegang Obligasi dikarenakan suatu
pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.14 huruf e
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan,
dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan
melebihi jumlah awal yang akan jatuh tempo dari Perseroan
apabila tidak ada pengurangan pajak yang diperlukan),
bunga wanprestasi, biaya, atau jumlah lain selain dari Jumlah
Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan Biaya
Pihak Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Penanggungan) yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat atau Para Pemegang
vii
Page 10
Obligasi yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Penanggungan); atau
b. setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus
dibayar atau dapat menjadi harus dibayarkan berdasarkan
atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli
kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik secara sah atau
secara manfaat, oleh setiap Afiliasi dari Perseroan atau
Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan untuk pembayaran
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Terkait
atau “KTUR” Keberlanjutan yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
Hukum Irma & Solomon.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi Terkait
Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
Terkait Keberlanjutan di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Terkait Keberlanjutan di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
“Lembaga Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
atas: (a) suatu Efek, dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan
kegiatan di bidang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia yang
bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
viii
Page 11
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana diatur
dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Terkait Keberlanjutan (“FPPO”) yaitu 5 hari Bursa.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Elizabeth Karina Leonita S.H.,
M.Kn.
“Obligasi Terkait Keberlanjutan” : Berarti Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group
Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan akan dicatatkan di
Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A : sebesar
Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B : sebesar
Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
”Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu berarti lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas
Jasa Keuangan dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
ix
Page 12
“Pembelian Kembali” : Berarti hak, namun bukan kewajiban dari Perseroan untuk
membeli kembali atau menebus Obligasi dari Pemegang Obligasi
sebelum jatuh tempo obligasi yang dijadwalkan.
“Pemegang Obligasi Terkait : Berarti bagian dari Masyarakat yang memiliki manfaat atas
Keberlanjutan” sebagian atau seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
didepositkan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Dalam hal subrogasi sebagaimana yang dijelaskan dalam
Perjanjian Penanggungan, maka Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan termasuk juga CGIF.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penanggung” : Berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Terkait Keberlanjutan
Perseroan.
“Penanggungan” : Berarti penanggungan yang diberikan oleh CGIF untuk menjamin
pembayaran Jumlah yang Dijamin yang diatur dalam suatu
Perjanjian Penanggungan.
“Penawaran Awal (bookbuilding)” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan
harga penawaran dan tingkat Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
“Penawaran Umum Obligasi Terkait : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
Keberlanjutan” dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk menjual Obligasi Terkait Keberlanjutan
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penerbitan / Penerbitan Obligasi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh
Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang yang dibuat Perseroan sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 88 tanggal
27 November 2025 dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi Terkait : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Keberlanjutan” melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan
dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan
x
Page 13
membayar sisa Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tidak diambil
oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” : Berarti PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia yang
bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
UUPM, seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Penyedia Reviu Eksternal” : Berarti pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk
melakukan reviu atas aspek keberlanjutan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu SGDs
HUB UI berdasarkan surat penunjukan tertanggal 8 April 2024.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Percepatan Pelunasan” : Berarti;
(a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan setiap
Obligasi Terkait Keberlanjutan akan atau menjadi segera
jatuh tempo dan terutang, atau terutang atas dasar
percepatan berdasarkan Dokumen Obligasi (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan);
(b) mengambil langkah pelaksanaan hukum atau tindakan
serupa sehubungan dengan kepentingan jaminan apa pun
(apabila ada) sehubungan dengan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
“Percepatan Pelunasan CGIF” : berarti pembayaran Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan
seri yang relevan yang dilakukan oleh CGIF secara lebih awal
sesuai ketentuan Pasal 5.4 Perjanjian Penanggungan.
“Peristiwa Gagal Bayar” : Berarti terjadinya kegagalan pembayaran oleh Perseroan,
terlepas dari masa tenggang yang ditetapkan, atas Jumlah Yang
Dijamin berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi.
“Peristiwa Wanprestasi Perseroan” : berarti keadaan atau kondisi, peristiwa atau peristiwa-peristiwa
yang tercantum dalam Pasal 10.1 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi Terkait Keberlanjutan” pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan serta
pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 168
tertanggal 30 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Terkait Keberlanjutan di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-
088/OBL/KSEI/0725 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup.
xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi Terkait Keberlanjutan” Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 112
tanggal 28 Agustus 2025, juncto Akta Perubahan Pertama dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 155
tanggal 25 September 2025, juncto Akta Perubahan Kedua dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 171
tanggal 30 Oktober 2025, juncto Akta Perubahan Keempat dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 91
tanggal 27 November 2025 seluruhnya dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi Terkait Keberlanjutan” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025
No. 111 tanggal 28 Agustus 2025, juncto Akta Perubahan Pertama
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 153
tanggal 25 September 2025, juncto Akta Perubahan Kedua dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 170 tanggal
30 Oktober 2025, juncto Akta Perubahan Ketiga dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 31 tanggal
10 November 2025, juncto Akta Perubahan Keempat dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 90 tanggal
27 November 2025 seluruhnya dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Terkait
Obligasi Terkait Keberlanjutan” Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 110 tanggal
28 Agustus 2025, juncto Akta Perubahan Pertama dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 154
tanggal 25 September 2025, juncto Akta Perubahan Kedua dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 169
tanggal 30 Oktober 2025, juncto Akta Perubahan Ketiga dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 30
tanggal 10 November 2025, juncto Akta Perubahan Keempat dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 No. 89
tanggal 27 November 2025 seluruhnya dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penanggungan” : Berarti Perjanjian Penanggungan yang ditandatangani oleh CGIF
dan Wali Amanat tertanggal 27 November 2025, dimana CGIF
akan bertindak sebagai Penanggung Obligasi yang mengatur
mengenai ketentuan Penanggungan CGIF.
xii
Page 15
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” : Berarti PT Pollux Hotels Group Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Penerbit dalam konteks Penawaran Umum,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sehubungan
dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
7/POJK.04/2017, (ii) Peraturan Nomor IX. A.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 Nomor:
Kep 690/BL/2011 tentang Ketentuan Umum untuk Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran atau Penyampaian Aksi Korporasi secara Elektronik,
(iii) Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2, dan (iv) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017, beserta
dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penerbit kepada Ketua
Dewan Komisioner OJK sebelum melakukan Penawaran Umum,
termasuk perubahan, tambahan, dan koreksi untuk memenuhi
persyaratan OJK.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
oleh Bursa Efek No. S-12058/BEI.PP1/10-2025 tanggal 21
Oktober 2025.
“Pihak yang Ditanggung” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penanggungan yang
dalam hal ini adalah Wali Amanat.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.18/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 18/2023 tanggal 5 Oktober 2023
tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan
Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
xiii
Page 16
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Peristiwa Cedera Janji Perseroan” : Berarti kondisi atau keadaan, peristiwa atau kejadian yang
disebutkan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Pokok Obligasi Terkait : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Keberlanjutan” Obligasi Terkait Keberlanjutan yang terutang dari waktu ke waktu
yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
(enam koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
xiv
Page 17
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan tujuan agar masyarakat
membeli Obligasi Terkait Keberlanjutan yang wajib disusun
sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017, dan
memperhatikan Peraturan No. IX. A.2.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan/atau dana milik Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang penyelenggaraannya secara kehadiran fisik (RUPO Secara
Fisik) dan/atau rapat umum pemegang Obligasi yang
penyelenggaraannya secara kehadiran elektronik (RUPO Secara
Elektronik) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi Terkait : Berarti 2 (dua) seri Obligasi Terkait Keberlanjutan, yaitu :
1).
Keberlanjutan” a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi Obligasi, dan pembayaran
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri
A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi Obligasi, dan pembayaran
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri
B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B.
“Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait : Berarti bukti penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
Keberlanjutan” disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Terkait
Keberlanjutan Seri A dan Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B.
“Syarat dan Ketentuan Obligasi” : Berarti syarat dan ketentuan Obligasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 [Syarat-syarat Obligasi], Pasal 6 [Pembelian Kembali
xv
Page 18
Obligasi], Pasal 7 [Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-
kewajiban Perseroan], Pasal 10 [Kelalaian Perseroan], Pasal 11
[Rapat Umum Pemegang Obligasi], dan Pasal 12 [Penanggungan
CGIF] dari Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dilengkapi
dengan Prospektus yang menetapkan syarat dan ketentuan akhir
Obligasi sebagaimana disetujui oleh CGIF.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Penawaran
Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yaitu tanggal 10
Desember 2025.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil penerbitan
Obligasi Terkait Keberlanjutan dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Tekrait Keberlanjutan kepada Perseroan, yang mana
merupakan Tanggal Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Terkait
Terkait Keberlanjutan” Keberlanjutan dan dapat ditagihnya seluruh pokok masing-
masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan yang wajib dibayar
kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 10 Desember 2028
untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dan tanggal 10
Desember 2030 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan kepada Perseroan yang telah disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi
Obligasi Terkait Keberlanjutan” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan. Tanggal pembayaran Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 10 Maret 2026 10 Maret 2026
2 10 Juni 2026 10 Juni 2026
3 10 September 2026 10 September 2026
4 10 Desember 2026 10 Desember 2026
5 10 Maret 2027 10 Maret 2027
6 10 Juni 2027 10 Juni 2027
7 10 September 2027 10 September 2027
8 10 Desember 2027 10 Desember 2027
9 10 Maret 2028 10 Maret 2028
10 10 Juni 2028 10 Juni 2028
11 10 September 2028 10 September 2028
xvi
Page 19
12 10 Desember 2028 10 Desember 2028
13 - 10 Maret 2029
14 - 10 Juni 2029
15 - 10 September 2029
16 - 10 Desember 2029
17 - 10 Maret 2030
18 - 10 Juni 2030
19 - 10 September 2030
20 - 10 Desember 2030
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi Terkait Keberlanjutan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
Tanggal Distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Tanggal Penerbitan Obligasi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Terkait Keberlanjutan” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi sebagaimana
dicantumkan dalam Prospektus.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal
8 Desember 2025.
“Target Kinerja Keberlanjutan” atau : Berarti Target Kinerja Keberlanjutan (sustainability performance
“TKK” targets) yang merupakan tahapan pencapaian dari IKU
Keberlanjutan yang menjadi komitmen Perseroan yang dapat
diukur dalam target waktu yang telah ditentukan yang tertuang
dalam Kerangka Kerja Obligasi yang disusun oleh Perseroan dan
telah diverifikasi oleh Penyedia Reviu Eksternal.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Utang Keuangan” : Berarti setiap utang untuk atau sehubungan dengan:
(i) uang yang dipinjam;
(ii) setiap jumlah yang diperoleh dengan penerimaan
berdasarkan fasilitas kredit penerimaan;
(iii) setiap jumlah yang diperoleh sesuai dengan fasilitas
pembelian wesel atau Penerbitan obligasi, wesel bayar,
pembiayaan saham atau instrumen serupa;
(iv) jumlah kewajiban apa pun sehubungan dengan kontrak
sewa beli yang, sesuai dengan IFRS, akan diperlakukan
sebagai sewa pembiayaan atau modal;
(v) setiap jumlah yang diperoleh berdasarkan transaksi lain
(termasuk perjanjian transaksi forward atau perjanjian
beli) yang memiliki efek komersial seperti pinjaman;
(vi) setiap transaksi derivatif yang dilakukan sehubungan
dengan perlindungan terhadap atau mendapat
keuntungan dari fluktuasi nilai atau harga (dan, ketika
menghitung nilai transaksi derivatif, hanya nilai marked to
market yang akan diperhitungkan);
(vii) setiap kewajiban ganti rugi sehubungan dengan jaminan,
ganti rugi, obligasi, surat kredit atau standby atau
instrumen lain yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan; dan
(viii) setiap jumlah kewajiban sehubungan dengan
penanggungan atau setiap ganti rugi sehubungan dengan
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (i) hingga
(viii) di atas.
xvii
Page 20
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 juncto UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023, Tambahan Nomor 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk., berkedudukan di Bandung, Jawa Barat.
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA
“CSK” : Berarti PT Cakrawala Sakti Kencana
“GSTT” : Berarti PT Graha Satu Tiga Tujuh
“GMP” : Berarti PT Graha Masindo Pratama
“MM” : Berarti PT Morindo Masindo
“BIP” : Berarti PT Bawen Investama Perdana
“PA” : Berarti PT Pahal Agung
“BCP” : Berarti PT Besen Citra Permata
“SBP” : Berarti PT Siliwangi Bimantara Perdana
“WSD” : Berarti PT Wisma Sembilan Delapan
“CSM” : Berarti PT Cemerlang Sentosa Mulia
“BW” : Berarti PT Bumi Wardana
“PM” : Berarti PT Pasifik Masindo
“POM” : Berarti PT Pasifik Oriental Masindo
“RPP” : Berarti PT Royal Phantom Properties
“MGA” : Berarti PT Mataram Gemilang Abadi
“SPI” : Berarti PT Sino Propertindo Internasional
“DML” : Berarti PT Duta Megah Laksana
“SSI” : Berarti PT Scotia Sentosa Indonesia
“PKS” : Berarti PT Pollux Kemang Superblok
“WB” : Berarti PT Widya Bhakti
“BPK” : Berarti PT Bumi Pasifik Kencana
“ABS” : Berarti PT Adil Berkat Sentosa
“CBP” : Berarti PT Cakrawala Bayangkara Perdana
“PBMS” : Berarti PT Pollux Barelang Mega Superblok
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
Riwayat Perseroan
Perseroan semula didirikan dengan nama PT Royal Royce Properties, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Royal Royce Properties No.126 tanggal 27 Agustus 2009, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-44166.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0059019.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.67 tanggal 20 Agustus 2010, Tambahan No.13072.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pembangunan dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan:
i. Bertindak sebagai pengembang;
ii. Pemborongan pada umumnya (general contractor);
iii. Pembangunan Gedung dan Konstruksi, Jembatan, Jalan, Bandara-Dermaga;
iv. Pemasangan instalasi-instalasi.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan:
i. Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate dan property.
Pada tahun 2018 nama Perseroan berubah menadi PT Pollux Investasi Internasional berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 24 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat
dihadapan Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0017590.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal
28 Agustus 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0112521.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
28 Agustus 2018, yang mana pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Pollux
Investasi Internasional.
Dalam rangka penawaran umum perdana saham, anggaran dasar Perseroan kemudian mengalami perubahan
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 8 Oktober 2018 yang dibuat
dihadapan Dina Chozie, S.H., pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0021281.AH.01.02.Tahun
2018 tanggal 11 Oktober 2018, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0251804 tanggal 11
Oktober 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0134816.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11
Oktober 2018.
Nama Perseroan mengalami perubahan kembali dari PT Pollux Investasi Internasional Tbk menjadi PT Pollux
Hotels Group Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pollux
Investasi Internasional Tbk No.85 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0051010.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0161019.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 September 2021.
Anggaran Dasar Perseroan kemudian mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 63 tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Fathiah helmi, S.H.,
notaris di Jakarta akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
xx
Page 23
Keputusan No. AHU-0061036.AH.01.02.2022.Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022, yang mana para pemegang
saham menyetujui untuk: Merubah Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah bergerak
dalam bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewakan (KBLI 68111).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terkini
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham pada tahun 2019 hingga saat ini, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan, dimana struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pollux Investasi Internasional Tbk No.38
tanggal 28 Februari 2019, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No.AHU-0011567.AH.01.02
Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0035458.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 1 Maret 2019, mengenai pernyataan struktur permodalan Perseroan sehubungan telah
diselesaikannya penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan di mana jumlah modal dasar Perseroan yaitu
sebanyak 8.042.105.600 (delapan miliar empat puluh dua juta seratus lima ribu enam ratus) saham dengan nilai
nominal per saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.804.210.560.000,- (Delapan
ratus empat miliar dua ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah).
Dengan susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 17 September 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.042.105.600 804.210.560.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Po Sun Kok 1.145.000.000 114.500.000.000 56,95%
PT Pollux Properti Indonesia Tbk 462.421.100 46.242.110.000 23,00%
Masyarakat 403.105.300 40.310.530.000 20,05%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.010.526.400 201.052.640.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.031.579.200 603.157.920.000
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, Pengembang atau Developer,
Pembangunan, dan Pemberian Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan usaha utama dalam bidang:
1) Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain:
- Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
- Real Estat atas dasar balas jasa (fee atau kontrak).
2) Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, antara lain:
- Penyiapan lahan;
- Konstruksi gedung hunian;
- Konstruksi gedung perkantoran;
- Konstruksi gedung industri;
- Konstruksi gedung perbelanjaan;
- Konstruksi gedung kesehatan;
- Konstruksi gedung pendidikan;
- Konstruksi gedung penginapan;
- Konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga;
- Konstruksi gedung lainnya;
- Pembongkaran.
3) Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa hukum dan pajak:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
- Hotel bintang;
- Apartement hotel.
xxi
Page 24
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
1) Jasa:
- Jasa Periklanan;
- Aktivitas Arsitektur;
- Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI;
- Aktivitas jasa sistem keamanan;
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
- Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya;
- Aktivitas penunjang treatment air;
- Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya;
- Instalasi saluran air (plumbing);
- Restoran;
- Aktivitas kehumasan;
- Aktivitas jalan tol;
- Konstruksi bangunan sipil lainnya;
2) Perdagangan:
- Perdagangan Supermaket dan/atau Hypermarket (toko serba ada dan swalayan);
- Penyalur Bahan Bakar (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum);
- Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar bahan bakar minyak, gas, minyak pelumas dan bahan bakar
lainnya;
- perdagangan besar berbagai macam material bangunanl;
- Perdagangan besar kaca;
- Perdagangan besar genteng, batu bata ubin dan sejenisnya dari tanah liat kapur, semen, atau kaca:
- Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu;
- Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya;
- Perdagangan besar barang loga untuk bahan konstruksi;
- Perdagangan besar bahan konstruksi dari bahan porsele;
- Perdagngan besar dari bahan kayu;
- Industri mortar atau beton siap pakai;
- Industri peralatan untuk pelindung keselamatan
- Perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2025 cenderung melambat sebesar 3,2%. Hal ini di pengaruhi oleh
ketidakpastian pasar keuangan global yang kembali meningkat ditengah konvergensi kebijakan moneter negara
maju. Ketengangan yang terjadi di Timur Tengah yang mendorong meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan
global.
Dalam APBN 2025, Pemerintah Indonesia menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, relatif stabil
dibandingkan outlook 2024 sebesar 5,1%. Target ini sejalan dengan optimisme pemerintah terhadap
keberlanjutan hilirisasi dan penguatan konsumsi domestik. IMF dalam WEO Oktober 2024 memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di level 5,1% pada 2025, sementara Bank Dunia dalam Global
Economic Prospects Januari 2025 memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,0%. Asian Development Bank
(ADB) juga memproyeksikan pertumbuhan sebesar 5,0% pada 2025, didukung oleh permintaan domestik yang
resilient. OECD memberikan outlook lebih positif, yakni pertumbuhan 5,2% pada 2025 seiring membaiknya iklim
investasi dan hilirisasi.
Pada tahun 2025, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5,2%, mencerminkan ketahanan ekonomi
nasional di tengah perlambatan ekonomi global. Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025
berada di kisaran 3,1%, masih di bawah rata-rata historis, akibat risiko inflasi, fragmentasi geopolitik, dan
penyesuaian fiskal di berbagai negara.
Kinerja ekonomi Indonesia tetap solid pada tahun 2025, dengan seluruh komponen pengeluaran diperkirakan
mencatat pertumbuhan positif. Konsumsi rumah tangga diproyeksikan tumbuh 4,9%–5,1%, menjadi kontributor
utama terhadap pertumbuhan PDB, didukung oleh daya beli masyarakat yang tetap terjaga, peningkatan
xxii
Page 25
mobilitas, serta ekspansi sektor jasa, khususnya perdagangan, hotel, dan restoran. Selain itu, investasi
diperkirakan meningkat seiring percepatan pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan program hilirisasi
industri.
Keterangan selengkapnya mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi Terkait : Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels
Keberlanjutan Group Tahun 2025 jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah).
Nama Obligasi Terkait Keberlanjutan : Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025
Jenis Obligasi Terkait Keberlanjutan : Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan
dan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan. Obligasi
Terkait Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi Terkait : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Keberlanjutan
Jumlah Pokok Obligasi Terkait : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus Rupiah) yang terdiri dari 2
Keberlanjutan (dua) seri sebagai berikut:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah);
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima
miliar Rupiah);
Jangka Waktu Obligasi Terkait : a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jangka waktu 3
Keberlanjutan (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Tingkat Bunga : a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per
tahun;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun;
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Terkait Keberlanjutan
Penanggung : CGIF
Jumlah Yang Dijamin : (i) setiap Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo
dan belum dibayar (baik secara keseluruhan ataupun
xxiii
Page 26
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku)
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan); dan
(iii) setiap Pengeluaran Pihak Yang Dijamin (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan).
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak
mencakup :
(i) biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi
mencakup jumlah-jumlah tambahan yang diharuskan untuk
dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi dikarenakan
suatu pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.14 huruf e
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan,
dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan
melebihi jumlah semula yang akan telah jatuh tempo dari
Perseroan seandainya tidak ada pemotongan pajak yang
diharuskan), bunga gagal bayar, biaya, atau jumlah lain selain
dari Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Yang
Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Wali Amanat atau
Para Pemegang Obligasi yang Dijamin (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan); atau
(ii) setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus
dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan atau sehubungan
dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau
dengan cara lain dimiliki, baik secara sah atau secara
manfaat, oleh setiap Afiliasi dari Perseroan atau Perseroan
Sifat Penanggungan : Tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggungan : Jaminan pembayaran atas pembayaran penuh dan tepat waktu
dari setiap Jumlah yang Dijamin (seperti yang didefinisikan di
bawah "Jumlah yang Dijamin" di atas) untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Obligasi Terkait Keberlanjutan atau seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan ini 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Emisi Obligasi. Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Terkait : idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee) oleh PT Pemeringkat Efek
Keberlanjutan Indonesia (PEFINDO)
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk.
xxiv
Page 27
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp434.200.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu CSK; yang akan dipergunakan
oleh CSK untuk pembayaran pokok utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/2583/KI/2024 No.71 tanggal 26 September 2024,
dibuat di hadapan Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi juncto Addendum I
(Pertama) Kredit Investasi No. WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3 November 2025 (“Perjanjian Kredit KI”).
2. Sisanya akan digunakan untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada CSK, yang selanjutnya akan
digunakan untuk modal kerja CSK yang berkaitan dengan operasional seperti pembayaran gaji karyawan,
biaya utilitas, dan biaya perawatan, serta pengurangan emisi karbon dengan pemasangan Solar Cell dan juga
peningkatan Recovered Water. Penambahan penyertaan modal tersebut akan dilakukan dengan nilai
nominal dan tidak mengubah (mempertahankan) pengendalian Perseroan atas CSK dengan kepemilikan
saham mencapai 99%.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Transaksi penggunaan dana pada butir 1 bukan merupakan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) dan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).
Transaksi penggunaan dana pada butir 2 merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, yang tunduk pada Pasal 6 POJK 42/2020 mengingat transaksi dilakukan oleh dan antara Perseroan
dengan CSK (Perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham mencapai 99%) dan tidak memenuhi
kriteria nilai Transaksi Material sesuai ketentuan POJK 17/2020; namun dalam hal merupakan transaksi benturan
kepentingan maka wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini secara
periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan
melaporkan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban
pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum telah direalisasikan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta wajib dibaca bersama-sama
dengan dan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta
laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab VI mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh kantor akuntan publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya No.LAI:
00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025 tanggal 21 November 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada KAP KPS
dengan Ijin AP No.0126) untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
xxv
Page 28
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1.207.742 1.360.495 769.589
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.088.292 3.105.583 2.475.600
Jumlah Aset 4.296.033 4.466.078 3.245.188
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 824.844 1.047.636 397.258
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.374.556 1.381.499 847.301
Jumlah Liabilitas 2.199.401 2.429.136 1.244.559
Jumlah Ekuitas 2.096.633 2.036.942 2.000.630
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 4.296.033 4.466.078 3.245.188
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 306.836 149.776 486.591 360.930
Beban Pokok Pendapatan (150.429) (75.519) (244.826) (170.129)
Laba Kotor 156.407 74.257 241.765 190.801
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan
65.311 13.953 52.995 114.561
(Beban) Pajak
Laba /Rugi Periode Berjalan 59.361 4.405 33.819 92.392
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 59.691 4.508 36.309 94.289
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 29.53 2.19 16.82 45.95
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi (60.892) 19.585 36.636 42.291
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi (4.995) (4.795) (11.525) (553.579)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (7.383) (16.349) 53.266 502.304
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (73.270) (1.558) 78.377 (8.984)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 99.163 20.787 20.787 29.771
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 25.893 19.228 99.163 20.787
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan
Penjualan 104,86% 34,82% 9,21%
Laba bersih tahun berjalan 1.247,62% -63,40% -40,41%
Aset -3,81% 37,62% 25,63%
Liabilitas -9,46% 95,18% 82,19%
Ekuitas 2,93% 1,82% 5,29%
Profitabilitas
Laba/(rugi) bersih / penjualan 19,35% 6,95% 25,60%
Laba/(rugi) bersih / jumlah aset 1,38% 0,76% 2,85%
Laba/(rugi) bersih / jumlah ekuitas 2,83% 1,66% 4,62%
Likuiditas
Kas / liabilitas jangka pendek 0,03x 0,09x 0,05x
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,46x 1,30x 1,94x
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 1,05x 1,19x 0,62x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,51x 0,54x 0,38x
Interest Coverage Ratio (ICR)1) 2,82x 2,81x 3,46x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 1,71x 1,07x 1,39x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
xxvi
Page 29
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Mei 31 Desember
Keterangan Persyaratan
2025 2024 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek min. 1x 1,47x 1,30x 1,94x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas maks. 2,5x 1,05x 1,19x 0,62x
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,71x 1,07x 1,39x
Laba Periode Berjalan / Penjualan positif 19,66% 6,95% 25,60%
Interest Bearing Debt Ratio(2) maks. 2,5x 0,66x 0,69x 0,45x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini.
5. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Risiko usaha
dan risiko umum telah disusun sesuai dengan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko meningkatnya kompetisi dalam industri properti di Indonesia dapat berpengaruh negatif terhadap
profitabilitas Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko sebagian atau seluruh rencana proyek Perseroan tidak dapat diselesaikan atau mengalami
keterlambatan;
2. Risiko kegiatan pembangunan yang dijalankan oleh Perseroan membutuhkan investasi yang sangat besar
dan mengharuskan Perseroan untuk mencari sumber pembiayaan eksternal yang mungkin tidak tersedia
atau tidak tersedia dengan syarat dan kondisi yang menguntungkan bagi Perseroan;
3. Risiko kesuksesan Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan mempertahankan
karyawan kunci;
4. Risiko usaha atas kegiatan usaha Perusahaan Anak yang berngaruh terhadap Perseroan;
5. Risiko perubahan teknologi;
6. Risiko investasi atau aksi korporasi;
7. Risiko kelangkaan sumber daya;
8. Risiko pasokan bahan baku;
9. Risiko Likuiditas;
10. Risiko Kredit.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian;
2. Risiko Mata Uang Asing;
3. Risiko Tingkat Suku Bunga;
4. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagai investasi jangka
panjang;
xxvii
Page 30
2. Karena Obligasi ini dijamin oleh pihak bereputasi CGIF dengan rating AAA, maka risiko gagal bayar atas Bunga
dan/atau Pokok Obligasi dapat diminimalisir, namun apabila kondisi keuangan Perseroan menjadi
sedemikian buruknya sehingga pihak CGIF memutuskan Percepatan Pelunasan maka Bunga terhutang dan
Pokok Obligasi akan dibayar lunas lebih awal sehingga Pemegang Obligasi harus menempatkan dana nya ke
investasi lain yang mungkin pada saat itu memberikan return yang lebih kecil (risiko reinvestasi);
3. Perseroan dalam menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini telah menetapkan pemilihan IKU
Keberlanjutan dan TKK terkait dengan peningkatan pemanfaatan listrik dari energi terbarukan bertenaga
matahari (solar cell) sebesar 5% per tahun dimana apabila Perseroan gagal memenuhi TKK tersebut maka
Pemegang Obligasi akan mendapatkan pilihan kompensasi yaitu kenaikan bunga Obligasi sebesar 0.05% per
tahun atau meminta agar obligasi miliknya dibeli kembali oleh Perseroan. Dalam hal Pemegang Obligasi
memilih pembelian kembali, dan jika pada tanggal pelunasan obligasi tersebut Perseroan tidak dapat
membayar pelunasan tersebut, maka Pemegang Obligasi tersebut tidak dapat meminta Wali Amanat untuk
melakukan Klaim kepada CGIF atas kegagalan pembayaran tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian tersebut
bukan Peristiwa Gagal Bayar atas Pelunasan Obligasi yang terjadwal.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak
langsung pada tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Secara Langsung
Kontribusi
Nama Tahun Persentase Status
No Kegiatan Usaha Domisili Terhadap
Perusahaan Penyertaan Kepemilikan Operasional
Perseroan
1. PT Cakrawala Pembangunan, Jakarta 2009 99,99% 33,08% Beroperasi
Sakti Kencana pengelolaan dan
penyewaan gedung,
perkantoran, mall,
hotel, ruko, dan
taman hiburan
2. PT Cakrawala Manajemen Jakarta 2012 99,99% - Tidak
Bhayangkara properti dan Beroperasi
Perdana pembangunan
3. PT Royal Perhotelan Semarang 2009 99,99% - Tidak
Phantom Beroperasi
Properties
4. PT Morindo Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% 1,59% Beroperasi
Masindo pemberian jasa
5. PT Graha Satu Pembangunan, Semarang 2016 99,99% 2,72% Beroperasi
Tiga Tujuh perhotelan, dan
pengelola
apartemen
6. PT Graha Pembangunan dan Semarang 2016 99,99% 2,81% Beroperasi
Masindo Pemberian Jasa
Pratama
7. PT Pahala Pembangunan, Semarang 2016 99,99% 2,98% Beroperasi
Agung perhotelan, dan
pengelola
apartemen
8. PT Bumi Pembangunan dan Semarang 2016 99,99% - Tidak
Wardana Pemberian Jasa Beroperasi
9. PT Wisma Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% 0,13% Beroperasi
Sembilan Pemberian Jasa
Delapan
10. PT Pasifik Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% - Tidak
Oriental Pemberian Jasa Beroperasi
Masindo
11. PT Pasifik Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% - Tidak
Masindo Pemberian Jasa Beroperasi
xxviii
Page 31
Kepemilikan Secara Langsung
Kontribusi
Nama Tahun Persentase Status
No Kegiatan Usaha Domisili Terhadap
Perusahaan Penyertaan Kepemilikan Operasional
Perseroan
12. PT Bawen Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,99% 0.57% Beroperasi
Investama dan perdagangan
Perdana
13. PT Besen Citra Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,99% - Tidak
Permata dan perdagangan Beroperasi
14. PT Bumi Pasifik Pembangunan, jasa Jakarta 2016 99,99% 1,91% Beroperasi
Kencana dan perdagangan
15. PT Mataram Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,00% - Tidak
Gemilang dan perdagangan Beroperasi
Abadi
16. PT Siliwangi Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,98% - Tidak
Bimantara dan perdagangan Beroperasi
Perdana
17. PT Sino Perhotelan Semarang 2016 99,00% - Tidak
Propertindo Beroperasi
Internasional
18. PT Widya Manajemen Jakarta 2016 99,99% - Tidak
Bhakti property dan Beroperasi
pembangunan
19. PT Adil Berkat Investasi Jakarta 2022 99,99% - Tidak
Sentosa penyertaan saham Beroperasi
langsung
20. PT Scotia Konstruksi dan Real Jakarta 2022 99,88% - Tidak
Sentosa Estat Beroperasi
Indonesia
21. PT Duta Megah Pembangunan, jasa Semarang 2023 71,87% 0,41% Beroperasi
Laksana dan perdagangan
22. PT Cemerlang Investasi Jakarta 2024 99,09% 53,02% Tidak
Sentosa Mulia penyertaan saham Beroperasi
langsung
Kepemilikan Secara Tidak Langsung
Kontribusi
Nama Tahun Persentase Status
No Kegiatan Usaha Domisili Terhadap
Perusahaan Penyertaan Kepemilikan Operasional
Perseroan
1. PT Pollux Pembangunan, real Batam 2024 99,09% 53,02% Beroperasi
Barelang estat, perdagangan,
Megasuperblok Industri dan jasa
2. PT Pollux Kemang Pembangunan dan Bekasi 2020 99,09% - Beroperasi
Superblok jasa
Keterangan selengkapnya mengenai Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi yang memiliki kontribusi dapat
dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
xxix
Page 32
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Harga Penawaran Obligasi Terkait Keberlanjutan ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
JUMLAH POKOK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN, BUNGA OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN JATUH
TEMPO OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Seluruh nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus
empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 10
Desember 2028 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A, dan tanggal 10 Desember 2030 untuk Obligasi Terkait
Keberlanjutan Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga
Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
1
Page 33
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh
CGIF, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 10 Maret 2026 10 Maret 2026
2 10 Juni 2026 10 Juni 2026
3 10 September 2026 10 September 2026
4 10 Desember 2026 10 Desember 2026
5 10 Maret 2027 10 Maret 2027
6 10 Juni 2027 10 Juni 2027
7 10 September 2027 10 September 2027
8 10 Desember 2027 10 Desember 2027
9 10 Maret 2028 10 Maret 2028
10 10 Juni 2028 10 Juni 2028
11 10 September 2028 10 September 2028
12 10 Desember 2028 10 Desember 2028
13 - 10 Maret 2029
14 - 10 Juni 2029
15 - 10 September 2029
16 - 10 Desember 2029
17 - 10 Maret 2030
18 - 10 Juni 2030
19 - 10 September 2030
20 - 10 Desember 2030
Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana yang telah ditentukan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PENANGGUNGAN CGIF
CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok
("RRT"), Jepang, Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10
anggota ASEAN terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"),
Malaysia, Republik Persatuan Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kantor CGIF berlokasi di Asian Development Bank Building, 6 ADB Ave, Mandaluyong, 1550 Metro Manila,
Philippines.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini, atas permohonan Perseroan, CGIF
telah menyetujui untuk bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan bersama-
sama telah menandatangani Perjanjian Penanggungan tertanggal 28 Agustus 2025 juncto Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penanggungan tanggal 30 September 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan
Kembali Kedua Perjanjian Penanggungan tanggal 10 November 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali
2
Page 34
Ketiga Perjanjian Penanggungan tanggal 27 November 2025 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan
yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.
Perseroan, CSK dan PT Bumi Pasifik Kencana pada tanggal 27 November 2025 telah menandatangani Perjanjian
Penggantian Biaya dan Ganti Rugi dengan CGIF (”RIA”), yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, CSK dan
PT Bumi Pasifik Kencana masing-masing sebagai Obligor untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF dalam hal
terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA, pemberian jaminan kepada CGIF, untuk mengganti
pembayaran yang telah dilakukan oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan
dan kewajiban Obligor berdasarkan RIA, adalah berupa Hak Tanggungan atas 15 SHMSRS milik PT Bumi Pasifik
Kencana dan 1 SHGB milik PT Morindo Masindo dengan total nilai penjaminan minimal sebesar 160% dari jumlah
pokok Obligasi Keberlanjutan I yang terutang. Nilai penjaminan tersebut melebihi 20% namun tidak melebihi 50%
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Mei 2025, oleh karenanya pemberian jaminan
oleh anak perusahaan Perseroan merupakan Transaksi Material sesuai POJK No.17/POJK.04/2020, sehingga
Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran
serta melakukan keterbukaan informasi atas pembuatan dan penandatanganan RIA dalam waktu 2 (dua) hari
kerja setelahnya.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK
Berikut ini adalah rangkuman mengenai Penanggungan:
I. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Bunga Terjadwal,
Bunga Akrual Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin, yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, CGIF akan
memberikan Penanggungan kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan, dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Wali Amanat, sebagaimana
dibuktikan dengan, dan tercantum dalam, Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode permintaan
sebagai berikut:
(i) untuk Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan (termasuk Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan terakhir) atau Biaya
Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
(ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Terkait Keberlanjutan, maka Klaim tersebut wajib diajukan dalam waktu 20 (dua puluh)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar tersebut (selanjutnya disebut Periode
Klaim);
d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
kepada Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang masih
belum dibayar, dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
tersebut oleh CGIF;
e. untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran oleh CGIF, CGIF tidak akan menjadi Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan secara harfiah. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan akan tetap terdaftar sebagai
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pembayaran oleh CGIF tidak akan mempengaruhi status
Obligasi Terkait Keberlanjutan;
f. dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan setelah dilakukannya
pembayaran oleh CGIF, maka CGIF tidak akan menjadi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
baru, dan hak tagihnya terbatas pada jumlah Bunga Obligasi dilakukannya pembayaran oleh CGIF, maka
CGIF tidak akan menjadi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan diselesaikan dengan
Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin;
g. Dalam hal terjadi gagal bayar Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan setelah dilakukannya
pembayaran oleh CGIF, maka Obligasi Terkait Keberlanjutan untuk seri yang bersangkutan akan
3
Page 35
berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa
melibatkan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi baru
untuk seri-seri - Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tersisa.
II. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa
(yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Terkait Keberlanjutan atas nama Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan atau dokumen-
dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan.
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atas Penanggungan berdasarkan
Perjanjian Penanggungan dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
III. Kuasa-kuasa yang tersebut di atas ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, yang tanpa kuasa tersebut
Perjanjian Perwaliamanatan Terkait Keberlanjutan Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa
tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal
1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
IV. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan baik terjadi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat
berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan penanggungan dan jaminan, dan seluruh perjanjian
penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
terjadinya pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut. Pada tanggal pelepasan tersebut
seluruh penanggungan atau jaminan yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan; dengan
ketentuan bahwa kegagalan Wali Amanat untuk menerbitkan surat pelepasan tidak akan mempengaruhi
pengakhiran atau pelepasan Penaggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
V. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, Klaim wajib berisi dasar atas
pengajuan Klaim, termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan
sebagaimana disyaratkan secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
(sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran
jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keraguan,
dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim termasuk:
a. Surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat
pemberitahuan tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
b. Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan
keterlambatan pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan denda (apabila ada); dan
c. Bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
yang secara umum dapat diterima dalam praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci
dengan wajar terjadinya Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo
dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
VI. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
diterima dari CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas
berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan);
b. kedua, bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan tanggal pembayaran;
c. ketiga, jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan; dan
d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.
4
Page 36
VII. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Penanggungan CGIF ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan
oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan
tertulis tentang pengeluaran tersebut kecuali, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
VIII. Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi Terkait Keberlanjutan dari CGIF:
Penanggung
Perjanjian
(CGIF) Penanggungan
1
Persetujuan 2
Pemberian
Pemberian
Jaminan
Penanggungan
4 Penanggungan
Imbal Jasa (Fee)
Menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan
PT Pollux Hotels Group Tbk Pemegang Obligasi Terkait
3
(“Perseroan”) Keberlanjutan
Menyerahkan dana emisi
1. CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji
tuntas yang memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
2. CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diwakili
oleh Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian
Penanggungan (Guarantee Agreement) sampai Obligasi Terkait Keberlanjutan jatuh tempo;
3. Dengan Penanggungan CGIF, Perseroan menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dan menerima dana
emisi dari Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
4. Perseroan membayar imbal jasa Penanggungan kepada CGIF sehubungan dengan Penanggungan yang
diberikan oleh CGIF. Adapun, dana pembayaran imbal jasa Penanggungan tersebut bersumber dari kas
internal Perseroan.
Istilah dalam huruf kapital yang digunakan dalam bagian ini dan tidak didefinisikan dalam Prospektus ini
memiliki arti yang sama yang diberikan kepadanya dalam Perjanjian Penanggungan kecuali disebutkan
lainnya.
IX. Penjelasan Penanggungan CGIF:
a. Tunduk pada ketentuan Perjanjian ini, pada dan sejak Tanggal Efektif, CGIF secara tidak dapat ditarik
kembali dan tanpa syarat menanggung untuk kepentingan Pemegang Obligasi Yang Dijamin
sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap
Jumlah Yang Dijamin.
b. Dalam Perjanjian Penanggungan, suatu Jumlah Yang Dijamin berarti:
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya
atau sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Emiten berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
c. Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
(i) peningkatan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi termasuk jumlah tambahan yang harus
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi karena pengurangan pajak dan pengoperasian Pasal 5.14.5
dari Syarat dan Ketentuan Obligasi, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan
melebihi jumlah awal yang akan jatuh tempo dari Emiten apabila tidak ada pengurangan pajak
yang diperlukan), bunga wanprestasi, biaya, atau jumlah lain selain Jumlah Pokok, Bunga
Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh
Emiten kepada Pihak Yang Dijamin atau Pemegang Obligasi Yang Dijamin; atau
5
Page 37
(ii) setiap Jumlah Pokok atau Bunga Terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi harus
dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan Obligasi-Obligasi yang dibeli, dibeli kembali,
atau sebaliknya dipegang, baik secara sah atau bermanfaat, oleh Afiliasi mana pun dari Emiten
atau Emiten.
d. Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini atau Dokumen Obligasi apa pun lainnya, CGIF tidak
akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian ini di mana jumlah
pokok yang relevan atau bunga yang masih harus dibayar tetapi belum dibayar menjadi harus
dibayarkan secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi secara dipercepat atas dorongan
Emiten, termasuk, tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Emiten atas Obligasi-Obligasi
(baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang relevan.
X. Masa Berlaku Penanggungan ini
a. Penanggungan ini akan efektif sejak tanggal pertama pada yang lebih awal dari kedua:
(i) Tanggal Penerbitan telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan Sertifikat CGIF.
b. Seusai dengan huruf (c) di bawah ini, Penanggungan akan berakhir pada tanggal yang lebih awal dari:
(i) tanggal di mana semua Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dibayar kembali atau dibayar di muka
secara penuh, atau kewajiban-kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan dengan semua
Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan sesuai dengan Dokumen-dokumen
Obligasi atau pengaturan lain antara Perseroan dan Wali Amanat;
(ii) tanggal pelunasan penuh, penetapan atau pembatalan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh
Perseroan;
(iii) dalam hal terjadinya suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan) dan tidak ada Klaim (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan)
yang dibuat dalam Periode Klaim (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan)
terkait sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, hari terakhir Periode Klaim;
(iv) tanggal di Wali Amanat mengambil suatu langkah Percepatan Pelunasan (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) selain sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal
Bayar CGIF;
(v) tanggal di mana Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi harus dibayar penuh berdasarkan
Dokumen Penerbitan Obligasi karena percepatan pelunasan atas keinginan Perseroan sesuai
dengan Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
(vi) tanggal efektif tiap pengakhiran Penanggungan ini menurut Pasal 12 (Pengakhiran) dari Perjanjian
Penanggungan.
(periode efektifitas tersebut dari Penanggungan ini disebut sebagai Jangka Waktu Penanggungan).
c. Penanggungan ini akan tetap efektif di mana Klaim telah dibuat sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan dan pembayaran oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.
XI. Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
a. Umum
(i) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan
Perjanjian Penanggungan (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada syarat-syarat
Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak Yang Dijamin menyampaikan kepada CGIF suatu
Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut sehubungan dengan suatu Seri di dalam
Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Pasal
3 (Pembayaran Berdasarkan Penanggungan) Perjanjian Penanggungan.
(ii) Pihak Yang Dijamin dapat membuat suatu Klaim untuk pembayaran atas suatu Jumlah Yang
Dijamin di dalam Periode Klaim setelah suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan
dalam Perjanjian Penanggungan) yang berkelanjutan, dengan ketentuan bahwa, untuk
menghindari keraguan, tidak akan terdapat Periode Klaim dalam hal suatu Klaim berdasarkan
Pasal 5.3 (Klaim setelah Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin) dari Perjanjian Penanggungan
sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Suatu Klaim dapat ditarik kembali dengan
pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal batas di
mana suatu Jumlah Yang Dijamin harus dibayar untuk pembayaran sejauh uang-uang diterima
secara faktual sehubungan dengan suatu Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari
suatu sumber selain CGIF.
(iii) Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, suatu Klaim hanya dapat
dibuat untuk pembayaran atas suatu Jumlah Yang Dijamin atau suatu Jumlah Bunga Wanprestasi
6
Page 38
Penanggung. Di samping itu, jika suatu Peristiwa Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang menjadi harus dibayarkan karena percepatan pelunasan:
a) suatu Klaim hanya dapat dibuat sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar tersebut sesuai
dengan Pasal 5 (Percepatan Pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan) dari Perjanjian
Penanggungan; dan
b) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana
jumlah pokok atau bunga yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan atas dasar percepatan
pelunasan atas dorongan Emiten sesuai dengan Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan,
termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Emiten atas
Obligasi-Obligasi (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang relevan.
(iv) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk meneruskan terhadap,
melaksanakan hak-hak atau Jaminan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan) lain (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari tiap orang sebelum mengklaim
dari CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan, tanpa memperhatikan tiap hukum atau tiap
ketentuan dari Dokumen Penerbitan Obligasi yang berlawanan, dengan ketentuan bahwa CGIF
hanya diharuskan untuk melakukan pembayaran-pembayaran kepada Pihak Yang Dijamin sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan dan Ketentuan Obligasi.
b. Formulir Klaim
(i) Masing-masing Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim)
dari Perjanjian Penanggungan dan harus secara jelas menyatakan:
a) Dasar dari Klaim termasuk penghitungan Jumlah Yang Dijamin;
b) Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung (jika ada); dan
c) semua bukti, informasi dan dokumentasi terkait untuk mendukung Klaim yang secara wajar
diperlukan untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang
belum dibayarkan dan pembayaran yang harus dilakukan oleh CGIF sehubungan dengan
Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
(ii) Tidak ada Klaim (selain suatu Klaim berdasarkan Pasal 5.3(a) (Klaim atas Percepatan Pihak Yang
Dijamin) dari Perjanjian Penanggungan) dapat mencakup tiap bagian dari suatu Jumlah Yang
Dijamin atau suatu Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Penanggungan) yang merupakan atau telah menjadi objek dari Klaim lain.
(iii) Jika suatu Klaim tidak:
a) dalam bentuk yang tepat (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim)
dari Perjanjian Penanggungan);
b) dilengkapi, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
c) didukung dengan bukti yang perlu atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud
dalam ayat (a) di atas.
Klaim tersebut akan dianggap belum diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin,
memberitahu Pihak Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberitahu Pihak
Yang Dijamin tentang persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat membuat dan
menyerahkan suatu Klaim revisian kepada CGIF di dalam Periode Klaim.
c. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(i) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4
(Percepatan Pelunasan CGIF) dari Perjanjian Penanggungan, CGIF akan, sesuai dengan Klausul 8
(Pembayaran-pembayaran) dari Perjanjian Penanggungan, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja
setelah penerimaan Klaim oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah penerimaan Permintaan oleh
CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggungan), membayar kepada Pihak Yang Dijamin
suatu Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim tersebut atau bagiannya yang
masih belum dibayar, dengan ketentuan bahwa jika, sesuai dengan Klausul 5.4 (Percepatan
Pelunasan CGIF) dari Perjanjian Penanggungan, suatu Percepatan Pelunasan CGIF telah terjadi
sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung, seluruh Jumlah Yang Dijamin, yang
tunduk pada pemberitahuan terkait yang diberikan oleh CGIF berdasarkan Klausul 5.4
(Percepatan Pelunasan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
Tanggal Jatuh Tempo Percepatan Pelunasan.
(ii) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF menurut suatu Klaim, Pihak
Yang Dijamin harus segera memberitahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah
diterima.
XII. Percepatan Pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan
7
Page 39
a. Langkah Percepatan Pelunasan
Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak
boleh:
(i) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Obligasi Terkait Berkelanjutan akan atau menjadi
segera jatuh tempo dan harus dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen
Obligasi; atau
(ii) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa dengan Jaminan (jika ada) sehubungan dengan
Obligasi Terkait Berkelanjutan.
(masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian
Penanggungan (Percepatan Pihak Yang Dijamin).
b. Percepatan Pihak Yang Dijamin
Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Obligasi dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen
Obligasi, mengambil suatu Percepatan Pelunasan jika:
(i) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Obligasi Terkait Berkelanjutan telah terjadi dan
berlanjut dan Klaim telah dikirimkan dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar
oleh CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
(ii) suatu Wanprestasi Obligasi (selain berdasarkan suatu Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan tersebut telah
dipenuhi,
dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.
JAMINAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan kebendaan milik Perseroan dan setiap saat merupakan kewajiban pari
passu dan tidak didahulukan di antara kewajiban Perseroan lainnya namun dijamin oleh CGIF berdasarkan
Perjanjian Penanggungan.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diuraikan dalam Bab X
Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan;
e. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan tersebut;
8
Page 40
h. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan;
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
i. Periode penawaran Pembelian Kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
iii. Kisaran jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan;
v. Tata cara penyelesaian transaksi;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mengajukan penawaran jual;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
viii. Tata cara Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang melakukan penjualan Obligasi Terkait Keberlanjutan
apabila jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan, melebihi jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dapat Dibeli Kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
i. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan yang beredar
(outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang Dibeli Kembali tersebut bukan Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
iii. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang Dibeli Kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan;
Informasi tersebut paling sedikit:
i. Jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah dibeli Perseroan;
ii. Rincian jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah Dibeli Kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
iii. Harga Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah terjadi; dan
iv. Jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan;
n. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
diterbitkan oleh Perseroan;
o. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibeli kembali oleh Perseroan akan dibatalkan sesuai dengan huruf
p di bawah ini dan Perseroan harus segera menginformasikan CGIF secara tertulis atas Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang dibatalkan tersebut.
Namun selama Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibeli kembali tersebut dipegang oleh Perseroan atau
Entitas Terkait dari Perseroan, terhadap Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut berlaku ketentuan huruf
r romawi (i) serta tidak ditanggung dalam Penanggungan. Perseroan atau Afiliasi dari Perseroan tidak
berhak untuk mengeluarkan suara dalam RUPO apapun dan tidak dianggap telah diterbitkan untuk
tujuan perhitungan kuorum sehubungan dengan RUPO.
p. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebagaimana dimaksud di huruf
o di atas dan sesuai permintaan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai Pasal 5.15.3 sampai
5.15.4 di Syarat-syarat Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, harus
dibatalkan dan tidak dapat diterbitkan kembali atau dijual kembali. Untuk menghindari keragu-raguan,
pembelian kembali Obligasi akibat permintaan Pemegang Obligasi sesuai Pasal 5.15.3 sampai 5.15.4 di
Syarat-syarat Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, sejauh obligasi
yang dibeli Kembali tersebut dipegang oleh Perseroan atau Entitas Terkait Perseroan, akan
mengakibatkan berakhirnya Penanggungan yang diberikan CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
9
Page 41
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan wajib memberitahu KSEI untuk membatalkan Obligasi
Terkait Keberlanjutan, menyampaikan laporan kepada OJK dan Wali Amanat secara tertulis serta
mengumumkan kepada publik mengenai Pembelian Kembali dan pembatalan Obligasi Terkait
Keberlanjutan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamantan;
q. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas Pembelian Kembali tersebut terlepas apabila terdapat lebih dari satu Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang tidak dijamin maupun apabila terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
r. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan mengakibatkan:
i. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Terkait Keberlanjutan yang Dibeli Kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
Dibeli Kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin,
atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf
g dan huruf h di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengingat saham Perseroan seluruhnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia maka pengumuman
dilakukan melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
4. Apabila Perseroan melakukan Pembelian Kembali yang menyebabkan pelunasan seluruh Obligasi,
maka Perjanjian Perwaliamanatan menjadi berakhir dan imbalan jasa Wali Amanat menjadi tidak ada lagi.
Dalam hal tersebut, baik Wali Amanat maupun Pemegang Obligasi tidak memiliki hak untuk mengajukan
Klaim kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan, dan CGIF tidak lagi
memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
5. Untuk menghindari keraguan, dalam hal Para Pemegang Obligasi meminta Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali atas Obligasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.15.2 huruf a di Syarat-syarat Obligasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, baik Wali Amanat maupun Para Pemegang
Obligasi tidak memiliki hak untuk mengajukan Klaim kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan
Perjanjian Penanggungan, dan CGIF tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan
Perjanjian Penanggungan.
KOMPENSASI AKIBAT TIDAK TERCAPAINYA IKU KEBERLANJUTAN
Apabila IKU Keberlanjutan tidak tercapai sesuai TKK, berdasarkan laporan yang telah direviu dari Penyedia Reviu
Eksternal dimana laporan ini akan dimuat di dalam Laporan Tahunan Perseroan, maka 2 (dua) Hari Kerja sejak
tanggal laporan tersebut Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi dan/atau Fakta Material kepada OJK
dengan tembusan kepada Wali Amanat dan CGIF dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015 tetang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan.
Penguman tersebut wajib memuat tentang pilihan bagi Pemegang Obligasi untuk dapat meminta kompensasi
kepada Perseroan melalui Wali Amanat, yaitu untuk:
a. membeli kembali Obligasi; atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi.
Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi adalah sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) di atas
tingkat suku Bunga Obligasi.
Bagi pemegang Obligasi yang memilih kompensasi pembelian kembali Obligasi diwajibkan menyampaikan
keinginannya tersebut kepada Wali Amanat selambatnya 30 hari sejak pengumuman Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material tersebut di atas. Selanjutnya penyelesaian atas pembelian kembali tersebut akan dilakukan
selambatnya 3 bulan setelah permintaan Wali Amanat kepada Perseroan.
10
Page 42
Dalam hal Para Pemegang Obligasi meminta kompensasi kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk membeli
kembali Obligasi, baik Wali Amanat maupun Para Pemegang Obligasi tidak memiliki hak untuk mengajukan Klaim
kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan, dan CGIF tidak lagi memiliki
kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, kecuali kewajiban yangh diwajibkan oleh hukum (jika ada).
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
a. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Terkait Keberlanjutan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan.
b. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
manapun, kecuali:
i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan atas aktiva tetap Perseroan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi atau
penggantian peralatan dimana peralatan yang baru yang akan menggantikannya memiliki fungsi
yang sama dan mempunyai kualitas yang lebih baik (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan.
d. Menerbitkan instrument Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini, kecuali penerbitan surat utang tersebut dalam rangka pelunasan Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini.
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, tetapi tidak termasuk
treasury stock sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Memberikan penanggungan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas diajukan dan diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka
persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari
Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh
Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam huruf b di atas tidak berlaku;
11
Page 43
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
Wali Amanat berdasarkan huruf c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Selama nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan belum dilunasi
seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
terkait dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan ke rekening yang
ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
c. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan
wajib membuka Rekening Penampungan;
d. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah
uang ke dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Denda yang harus dibayar
apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau
Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
e. Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Denda
yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke
dalam Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan
penyetoran dana tambahan dari Wali Amanat;
f. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang sesuai dengan huruf b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian
tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan hingga jumlah yang terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang dimilikinya;
g. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum
dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
i. Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan
Desember (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
- Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
- Interest Bearing Debt Ratio (Total Utang berbunga dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma
lima kali);
j. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa
Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
12
Page 44
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau
kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan)
yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan
Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
k. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan
anggaran dasarnya;
m. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh
otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan
mengikat Perseroan;
n. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan,
dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja
sebelum kunjungan dilakukan;
o. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian
Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
p. Menyampaikan laporan yang telah direviu oleh Penyedia Reviu Eksternal, mengenai informasi
pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.15.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, kepada OJK, dengan dilekatkan pada Laporan
Tahunan Perseroan, yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK mengikuti periode penyampaian
Laporan Tahunan Perseroan kepada OJK.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
1. Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan. Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
2. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
3. Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait
telah lewat tanpa melakukan Perseroan pembayaran yang relevan, maka Perseroan harus membayar denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung harian atas dasar keterlambatan, dengan ketentuan bahwa
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender;
4. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang belum dilunasi, tidak
termasuk di dalamnya Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
13
Page 45
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; dan
5. Setiap Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan, kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default);
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium); dan
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dan/atau Kewajiban-kewajiban dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
a. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a di atas, Wali Amanat akan
segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Penanggungan;
b. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, Wali Amanat dilarang
untuk melaksanakan Percepatan Pelunasan;
c. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan angka 1 huruf c di atas
dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang di tentukan oleh
Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat tidak lebih dari 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
d. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan angka 1 huruf e maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
3. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill); maka dalam hal ini Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan dan/atau Penanggung. Untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
14
Page 46
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RUPO
1. Untuk penyelenggaraan RUPO, wajib dilaksanakan- sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
2. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak
perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan, Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau- atas nama Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
f. Untuk menghindari keraguan, keputusan RUPO tidak diperlukan dalam hal terjadi Percepatan Pelunasan
CGIF sesuai ketentuan Pasal 12.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang belum dilunasi
tidak termasuk Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali
Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a, b, dan d di atas, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
7. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Perseroan
untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman:
Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO
15
Page 47
Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan:
Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya;
f. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) huruf d di atas;
g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) huruf f di atas, memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam angka
8 (delapan) huruf b dan huruf d di atas;
h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban
melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud angka 8 (delapan) huruf g tidak berlaku,
sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
9. Pimpinan RUPO:
a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
b. Dalam hal Perseroan meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang meminta dilaksanakannya RUPO.
10. Kuorum dan pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
b. Kuorum dan pengambilan keputusan, dalam hal RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamatanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga-
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. (RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir (v) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
16
Page 48
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Wali Amanat, maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua -
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO Secara Elektronik;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir (v) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO
Secara Elektronik;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
iii. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO Secara Elektronik;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib- diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
v. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO Secara Elektronik;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir (v) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO
Secara Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
c. Kuorum dan pengambilan keputusan, dalam hal RUPO dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
17
Page 49
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian -dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
Keputusan suara terbanyak;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai, pelaksanaan
RUPO keempat dapat dilakukan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat-
dalam kuorum kehadiran dan kueorum Keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat;
d. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan selain suara- abstain.
11. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO Secara Elektronik, Perseroan wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
13. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib dibuatkan risalah RUPO/berita acara
RUPO;
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) huruf a di atas, wajib
dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
14. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun Ringkasan Risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO
dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mempunyai hak suara yang
sah;
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
angka 14 (empat belas) huruf a, b dan c di atas, Ringkasan Risalah RUPO wajib memuat informasi paling
sedikit:
i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
ii. jumlah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara RUPO jika Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
diberi kesempatan;
iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
mata acara RUPO, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungukatan suara; dan
v. Keputusan RUPO.
15. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 14 (empat
belas) kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
diselenggarakan.
16. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan Ringkasan Risalah RUPO melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 15 (lima belas) di atas, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 15 (lima belas).
17. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
18
Page 50
pengumuman Ringkasan Risalah RUPO wajib dilakukan paling sedikit melalui:
i. situs web Penyedia Sistem;
ii. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
Penyimpanan danPenyelesaian; dan/atau
iii. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan kerentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris;
b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
pengumuman Ringkasan Risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek;
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 17 (tujuh belas) huruf a, wajib memuat informasi yang
sama dengan informasi dalam pegumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia;
d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
18. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut.
a. Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka ketentuan angka 1 (satu) sampai dengan 17 (tujuh belas)
berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik;
b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai
dengan ketentuan dalam dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14 tahun
2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Pelaksaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
i. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada
Penerima Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Pemberian Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf
c romawi (i) di atas, dapat dilakukan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui e-RUPO
yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
iii. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c
romawi (ii) tersebut di atas, harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik;
iv. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
kuasa secara elektronik;
v. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas)
huruf c romawi (iv) tersebut di atas, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik;
vi. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
vii. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c
romawi (vi) tersebut di atas, wajib:
1) cakap menurut hukum; dan
2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan;
viii. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c
romawi (vii) tersebut di atas,harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO atau sistem yang
disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan;
ix. Dalam hal Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan menghadiri RUPO secara langsung,
wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan dinyatakan batal;
x. Penunjukkan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi
semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan
yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO;
xi. Mekanisme pendaftaran, penunjukan dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
suara diatur oleh Penyedia Sistem;
xii. Dalam hal RUPO secara Elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan,
mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggara RUPO Secara Elektronik yang
dimiliki oleh Perseroan;
19
Page 51
xiii. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan dan wajib melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik;
d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
i. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang
ditetapkan oleh Penyedia Sistem;
ii. Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
1) Penyedia Sistem; atau
2) Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO;
iii. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
1) Wali Amanat;
2) Notaris; dan
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati;
iv. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan meminta penggantian Wali
Amanat, RUPO Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
1) Perseroan; dan
2) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati;
v. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO Secara
Fisik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (iii) dan rowawi (iv);
vi. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan
oleh Penyedia Sistem atau Perseroan;
vii. Jumlah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 18
(delapan belas) huruf d romawi (vi) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan
dengan ketentuan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Penerima Kuasa dari Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
jumlah yang telah ditetapkan;
viii. Kehadiran Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan- secara elektronik melalui e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan
kuorum kehadiran;
ix. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat
kegiatan paling sedikit:
1) pembukaan;
2) penetapan kuorum kehadiran;
3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
5) penutupan;
x. Dalam pelaksaaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir;
xi. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas)
huruf d romawi (x), harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai;
xii. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan paling sedikit memuat:
1) kondisi umum Perseroan secara singkat;
2) mata acara rapat; dan
3) mekanisme pengambian keputusan terkait mata acara RUPO.
Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPO secara
fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (iii) dan romawi
(iv), atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik
sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik;
xiii. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xii)
ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh OJK;
xiv. Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggaran RUPO sebagaimana dimaksud pada
20
Page 52
angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xii), tempat penyelenggaran RUPO Secara Elektronik
merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal
Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem
yang disediakan oleh Perseroan;
xv. Pemberian suara dalam RUPO Secara elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO
Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
masing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir;
xvi. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xv) sampai pada saat perhitungan suara dilakukan;
xvii. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum
RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik;
xviii. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suaranya secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xvii) sampai pada saat
penghitungan suara dilakukan;
xix. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum
RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik;
xx. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suara secara elektronik
sebagaimana dimaksud angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xvii), dapat mengubah atau
mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir;
xxi. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara
Elektronik;
xxii. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranyaatau abstain dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan selain suara abstain;
xxiii. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
memuat paling sedikit:
1) Daftar Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir secara elektronik;
2) Daftar Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang memberikan kuasa secara elektronik;
3) Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dan Transkrip rekaman seluruh
interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta Risalah RUPO;
xxiv. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xxiii), kepada Notaris;
xxv. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disedikan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xxiii) kepada Notaris;
xxvi. Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud angka 18 (delapan belas) huruf d romawi
(xxiv), tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
xxvii. Risalah RUPO Secara Elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
19. Setiap Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya;
20. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan tata cara -
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
21. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
22. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
21
Page 53
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-959/PEF-DIR/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, Obligasi Terkait
Keberlanjutan telah mendapat peringkat:
idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku untuk periode 22 Juli 2025 sampai dengan 01 Juli 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Rating Rationale
• Kualitas Aset yang Baik: PEFINDO menilai Perseroan memiliki kualitas aset yang baik, didukung oleh
aksesibilitas yang baik, karena sebagian besar asetnya terletak secara strategis di kota-kota seperti
Semarang, Batam, dan Cikarang, dengan kedekatan yang dekat dengan fasilitas publik dan sosial. Perseroan
memiliki lima mal dengan total area sewa bersih (NLA) sekitar 90.000 m² dan lima hotel dengan total sekitar
850 kamar. Malnya di Semarang, bernama Paragon Mall, merupakan kontributor pendapatan terbesar bagi
Perusahaan, didukung oleh konsep penggunaan campuran dan kedekatannya dengan infrastruktur publik.
Karena lokasi aset yang strategis, kami memperkirakan properti investasi Perseroan akan menikmati tingkat
okupansi dan retensi yang baik dalam jangka dekat hingga menengah, sehingga memberikan pendapatan
yang berkelanjutan bagi Perseroan ke depannya.
• Proporsi Pendapatan Berulang yang Kuat: PEFINDO memperkirakan pendapatan berulang Perseroan akan
tetap di atas 50% ke depan, sejalan dengan ekspektasi kami terhadap okupansi yang stabil dan tarif
kamar/sewa untuk hotel dan malnya. Selain itu, Perseroan berencana merenovasi menara apartemen yang
ada di Simpang Lima, Pandanaran, Pemuda, dan Cikarang menjadi serviced apartments, yang diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan berulang dalam jangka dekat hingga menengah. Memiliki proporsi tinggi
pendapatan berulang memberikan Perseroan kemampuan menghasilkan pendapatan dan EBITDA yang
lebih stabil dibandingkan pesaing, sebagai kompensasi atas volatilitas tinggi yang melekat dari segmen
pengembangan propertinya.
• Margin Laba yang Baik dari Properti Investasi: PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan memiliki margin
laba yang baik karena fokus pada properti investasi, terutama di segmen perhotelan dan sewa, yang diyakini
menghasilkan arus kas lebih berkelanjutan dibandingkan pengembangan properti. Margin labanya dianggap
menguntungkan dengan margin laba kotor (GPM) dan margin EBITDA pada 5M25 masing-masing sebesar
51% dan 47,6%. Kami memperkirakan margin laba Perseroan akan tetap kuat dengan GPM sekitar 50% dan
margin EBITDA sekitar 45%, berasal dari kombinasi segmen properti investasi dan pengembangan properti.
• Profil Keuangan yang Moderat: PEFINDO memperkirakan struktur modal Perseroan akan tetap tinggi,
dengan rasio utang terhadap EBITDA rata-rata sekitar 4,6x pada 2025–2026. Kami juga memperkirakan rasio
cakupan utang dan bunga, diukur dengan funds from operations (FFO) terhadap utang dan EBITDA terhadap
bunga, masing-masing rata-rata sekitar 12,1% dan 2,5x selama periode perkiraan yang sama. Hal ini
terutama disebabkan ekspansi Perseroan dalam mengakuisisi investasi properti baru dalam dua tahun
terakhir, yang membutuhkan modal awal tinggi. Secara historis, Perseroan sangat bergantung pada
pembiayaan eksternal, terutama dari bank, untuk memperluas portofolio investasinya.
• Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat: Faktor ESG merupakan
pertimbangan netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan. Sektor properti, khususnya segmen hotel
22
Page 54
dan mal, menghadapi regulasi lingkungan terkait konsumsi energi dan polusi, yang mendorong kebutuhan
akan efisiensi energi dan pengelolaan limbah. Meski demikian, kami tidak memperkirakan biaya tersebut
akan memberikan tekanan signifikan terhadap profitabilitas Perseroan mengingat rekam jejak
operasionalnya yang kuat dalam mengelola risiko-risiko ini. Faktor sosial sempat berdampak negatif pada
seluruh hotel dan mal akibat pembatasan terkait pandemi. Namun, pasca-pandemi, kedua sektor ini
termasuk yang relatif cepat pulih.
• Sensitivitas terhadap Perubahan Kondisi Makroekonomi: Segmen properti, termasuk mal dan hotel,
sensitif terhadap perubahan ekonomi yang merugikan. Kondisi ekonomi yang melemah, inflasi yang
meningkat, dan suku bunga yang lebih tinggi, dapat melemahkan daya beli konsumen, memengaruhi lalu
lintas pengunjung mal dan pendapatan per kamar rata-rata hotelnya, sehingga menekan profil kredit
Perseroan mengingat intensitas modal dari industri ini.
• Jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF: Obligasi ini dijamin oleh jaminan
korporasi dari CGIF yang bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan, mencakup pembayaran pokok
dan bunga secara penuh, termasuk kemungkinan gagal bayar. Mengacu pada perjanjian jaminan, jaminan
ini merupakan jaminan berkelanjutan dan akan mencakup saldo akhir seluruh jumlah yang dijamin yang
harus dibayarkan oleh Perseroan, tanpa memandang adanya pembayaran atau pelunasan sebagian maupun
seluruhnya di tengah periode. Dalam kondisi tersebut, PEFINDO berpendapat bahwa peringkat instrumen
ini seharusnya mencerminkan profil kredit CGIF sebagai penjamin.
• Kekuatan keuangan CGIF yang unggul: PEFINDO berpendapat bahwa CGIF memiliki kekuatan keuangan
yang unggul, didukung oleh dukungan kuat dari pemegang sahamnya dan mandat penting untuk
mengembangkan pasar obligasi regional. Para pemegang saham (kontributor) CGIF secara penuh
mendukung Perusahaan dengan secara rutin memberikan penyertaan modal, tercermin dari modal disetor
sebesar USD 1,4 miliar per Maret 2025. Kami berpendapat bahwa layanan CGIF sangat penting bagi
pengembangan pasar obligasi ASEAN, karena CGIF membantu penerbit obligasi yang kredibel untuk
mengakses pasar obligasi regional, termasuk penerbitan lintas batas di negara ASEAN lain selain negara asal
penerbit. Peringkat CGIF juga didukung oleh profil kapitalisasi yang unggul, posisi likuiditas yang sangat kuat,
dan kriteria penjaminan yang konservatif, meskipun peringkatnya dibatasi oleh kinerja operasional yang
moderat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami berpendapat bahwa CGIF memiliki kemampuan dan
kemauan untuk memenuhi kewajiban klaimnya jika penerbit gagal melakukan pembayaran kupon atau
pokok tepat waktu.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
Perseroan dalam Obligasi Terkait Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
T Tower Lt 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Jakarta Selatan 12780
Tel. (021) 2696 6553
Email: trustee_custody@bankbjb.co.id
U.p. Divisi Treasury Grup Kustodian & Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
yang bertindak sebagai Wali Amanat.
23
Page 55
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diperoleh Perseroan setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp434.200.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu CSK; yang akan dipergunakan
oleh CSK untuk pembayaran pokok utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/2583/KI/2024 No.71 tanggal 26 September 2024,
dibuat di hadapan Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi juncto Addendum I
(Pertama) Kredit Investasi No. WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3 November 2025 (“Perjanjian Kredit KI”).
Kesepakatan mengenai penyelesaian utang Perseroan kepada CSK tersebut diatur dalam Perjanjian
Penyelesaian Utang tertanggal 28 Agustus 2025 juncto Perubahan I Perjanjian Penyelesaian Utang tertanggal
31 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengatur:
Para Pihak : Perseroan
CSK
Latar Belakang timbulnya Utang : Kronologis utang Perseroan kepada CSK adalah sebagai berikut:
Perseroan kepada CSK
a. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term Loan
No.WCO.KP/2584/TLN/2024 No.72 tanggal 26 September
2024, dibuat di hadapan Elisabeth Retna Ambarwati, S.H.,
Notaris di Kabupaten Bekasi, Bank Mandiri menyetujui
pemberian fasilitas kredit kepada CSK berupa Fasilitas Term
Loan (“Fasilitas Term Loan Bank Mandiri”), yang digunakan
untuk:
1) pelunasan utang PT Pollux Barelang Megasuperblok
(“PBM”) [selaku anak perusahaan CSM, dimana CSM
adalah Perusahaan Anak Perseroan] kepada Bank
Mandiri sebesar Rp424.520.722.834,00 (empat ratus
dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh juta tujuh
ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat
Rupiah) (“Utang PBM kepada Bank Mandiri”); dan
2) pelunasan utang PT Cemerlang Sentosa Mulia (“CSM”)
kepada PT Rumah Sakit Barelang sebesar
Rp62.000.000.000,00 (enam puluh dua miliar Rupiah)
sehubungan dengan jual beli saham dalam PBM oleh
CSM sebagai pembeli dan PT Rumah Sakit Barelang
sebagai penjual (“Utang Jual Beli Saham PBM”);
b. 1) Bank Mandiri telah mencairkan pinjaman kepada CSK
sebesar Rp424.520.722.834,00 (empat ratus dua puluh
empat miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua
puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat Rupiah)
dan CSK telah menggunakan pinjaman tersebut untuk
melunasi Utang PBM kepada Bank Mandiri.
2) Bank Mandiri telah mencairkan pinjaman kepada CSK
sebesar Rp62.000.000.000,00 (enam puluh dua miliar
Rupiah) dan CSK telah menggunakan pinjaman tersebut
untuk melunasi Utang Jual Beli Saham PBM.
c. Dengan dilunasinya seluruh Utang PBM kepada Bank
Mandiri dan Utang Jual Beli Saham PBM menggunakan dana
24
Page 56
pinjaman CSK dari Bank Mandiri, maka CSK menjadi kreditur
subrogasi masing-masing terhadap PBM dan CSM.
d. Kedudukan CSM dan PBM masing-masing sebagai debitur
terhadap CSK tersebut telah digantikan oleh Perseroan
dengan dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian
Pembaharuan (Novasi) Utang tertanggal 5 Desember 2024
(“Perjanjian Novasi Utang”), yang pada pokoknya
mengatur:
1) Perseroan (sebagai debitur baru terhadap CSK), PBM
(sebagai debitur awal terhadap CSK), CSM (sebagai
debitur awal terhadap CSK), dan CSK (sebagai kreditur)
menyetujui penggantian kedudukan masing-masing
PBM dan CSM oleh Perseroan sebagai debitur terhadap
CSK atas utang masing-masing sebesar
Rp424.520.722.834,00 (empat ratus dua puluh empat
miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh
dua ribu delapan ratus tiga puluh empat Rupiah) dan
Rp62.000.000.000,00 (enam puluh dua miliar Rupiah).
2) Atas utang Perseroan kepada CSK tersebut tidak
dikenakan bunga.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal Perjanjian Novasi
Utang, Perseroan berutang kepada CSK sebesar
Rp486.520.722.834,00 (empat ratus delapan puluh enam
miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh dua
ribu delapan ratus tiga puluh empat Rupiah) (“Utang
Perseroan kepada CSK”).
Nilai Utang Perseroan kepada CSK : Rp486.520.722.834,00 (empat ratus delapan puluh enam miliar
yang timbul sejak Tanggal lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan
Perjanjian Novasi Utang ratus tiga puluh empat Rupiah).
Catatan:
Mengingat Utang Perseroan kepada CSK tidak dikenakan bunga
dan Perseroan belum pernah melakukan pembayaran atas
utang tersebut, maka Saldo utang Perseroan kepada CSK hingga
tanggal Prospektus ini adalah sebesar Rp486.520.722.834,00
(empat ratus delapan puluh enam miliar lima ratus dua puluh
juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh
empat Rupiah).
Tingkat Bunga Utang Perseroan : Atas Utang Perseroan kepada CSK, tidak dikenakan bunga.
kepada CSK
Catatan:
Bunga yang timbul berdasarkan Fasilitas Term Loan Bank
Mandiri ditanggung dan dibayar oleh CSK kepada Bank Mandiri.
Jatuh Tempo : Selambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Penerbitan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dalam rangka penerbitan Obligasi.
Kesepakatan : Perseroan bermaksud untuk melunasi sebagian Utang
Perseroan kepada CSK dalam jumlah sebesar
Rp434.200.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar dua
ratus juta Rupiah) (“Utang Perseroan kepada CSK Yang Akan
Dilunasi”) dengan menggunakan dana hasil penawaran umum
obligasi yang akan dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia.
Sisa Saldo Utang Perseroan kepada : Rp52.320.722.834,- (lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh
CSK setelah Pembayaran Sebagian juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh
empat Rupiah).
25
Page 57
Catatan:
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Utang
Perseroan kepada CSK akan berasal dari kas internal Perseroan
dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Syarat dan Ketentuan : 1) Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi
Utang Perseroan kepada CSK Yang Akan Dilunasi akan
bersumber dari hasil penawaran umum obligasi terkait
keberlanjutan I yang akan dilakukan oleh Perseroan
(“Obligasi”).
2) Jadwal pelunasan pelunasan utang oleh Perseroan kepada
CSK tersebut akan sepenuhnya mengikuti jadwal
penawaran umum obligasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, di mana pembayaran akan dilakukan
selambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Penerbitan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dalam rangka penerbitan Obligasi.
3) Dalam periode yang sama pada butir 2 di atas, CSK akan
menggunakan dana pembayaran Utang Perseroan
Kepada CSK Yang Akan Dilunasi yaitu sebesar
Rp434.200.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat
miliar dua ratus juta Rupiah) untuk membayar utang CSK
kepada Bank Mandiri berdasarkan Perjanjian Kredit KI
(sebagaimana akan diuraikan dalam tabel di bawah ini).
Pelaksanaan Penawaran Umum : Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah disebutkan
Obligasi sebelumnya, Perseroan akan melakukan penawaran umum
obligasi berdasarkan peraturan di bidang pasar modal yang
berlaku di Indonesia dengan ketentuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2025. Dalam
hal pernyataan pendaftaran tidak dapat efektif pada tanggal 30
November 2025, Para Pihak dapat memperpanjang Perjanjian
ini dan membahas lagi hal-hal yang dinyatakan dalam Perjanjian
ini secara musyawarah dan mufakat.
Hukum Yang Berlaku dan : - Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum
Penyelesaian Sengketa Negara Republik Indonesia.
- Setiap sengketa, kontroversi atau gugatan yang timbul dari,
atau sehubungan dengan Perjanjian ini baik yang sehubungan
dengan implementasi perjanjian, perbuatan melawan hukum
ataupun lainnya termasuk setiap pertanyaan terkait
keberadaan, keabsahan atau pengakhiran Perjanjian
(“Sengketa”), wajib diselesaikan secara damai oleh Para Pihak
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah satu
Pihak memberitahukan kepada Pihak lainnya tentang Sengketa
tersebut.
- Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk
menyelesaikan Sengketa, maka penyelesaian Sengketa akan
dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Adapun berikut merupakan rincian utang yang akan dilunasi oleh CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit KI:
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Nomor/Tanggal Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi
No.WCO.KP/2583/KI/2024 Akta No.71 tanggal 26
September 2024, dibuat di hadapan Elisabeth Retna
Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp445.000.000.000,-
26
Page 58
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 30 September : Rp434.200.000.000,-
2025
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan : Rp434.200.000.000,-
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Target Waktu Pembayaran : Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
diterimanya dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Saldo Pinjaman Fasilitas Kredit Investasi : Nihil
Setelah Pembayaran
Tingkat Bunga : 7,5% per tahun
Jatuh Tempo : 25 September 2037
Penggunaan Pinjaman : Untuk pembiayaan kembali aset eksisting berupa
bangunan Paragon Mall Semarang dan Po Hotel
Semarang yang terletak di Jalan Pemuda No.116-118,
Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota
Semarang, Jawa Tengah.
Jaminan : - Tanah dan bangunan Mall dan Hotel yang berdiri
diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.220,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.221, Sertifikat
Hak Guna Bangunan No.222, Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.223, Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.224, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.225,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.226, Sertifikat
Hak Guna Bangunan No.227, atas nama CSK yang
berlokasi di Jalan Pemuda No.116-118, Kelurahan
Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota
Semarang diikat Hak Tanggungan I (Pertama)
sebesar Rp938.000.000.000,- (sembilan ratus tiga
puluh delapan miliar Rupiah), sebagaimana dalam
Sertifikat Hak Tanggungan No.01608/2025
Peringkat Pertama dengan syarat-syarat seperti
tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
No.45/2024 tanggal 16 Desember 2026 yang
dibuat oleh Marieyam.
- 696 SHMSRS apartemen an. PT Pollux Barelang
Megasuperblok.
- 15 SHMSRS Mall an. PT Pollux Barelang
Megasuperblok .
Denda dan Pelunasan Dipercepat : Pelunasan dipercepat dengan dana yang bersumber
dari operasional CSK dan/atau dari pemegang saham
tidak dikenakan denda.
Sumber Dana yang digunakan untuk : Kas Internal CSK
Pembayaran Bunga
Atas rencana pembayaran sebagian utang Perseroan kepada CSK, CSK berencana untuk melakukan
percepatan pelunasan utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk agar arus kas CSK yang sebelumnya
digunakan untuk pembayaran utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dapat dialihkan ke
pembayaran operasional dan pengembangan usaha CSK atau anak perusahaan Perseroan lainnya. Selain itu,
CSK ingin mengurangi beban keuangan terkait pembayaran bunga atas utang bank tersebut. Dengan
demikian, hal tersebut dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada CSK, yang selanjutnya akan
digunakan untuk modal kerja CSK yang berkaitan dengan operasional seperti pembayaran gaji karyawan,
biaya utilitas, dan biaya perawatan, serta pengurangan emisi karbon dengan pemasangan Solar Cell dan juga
peningkatan Recovered Water. Penambahan penyertaan modal tersebut akan dilakukan dengan nilai nominal
dan tidak mengubah (mempertahankan) pengendalian Perseroan atas CSK dengan kepemilikan saham
mencapai 99%.
Berikut ini adalah detail informasi pihak yang membantu atas pemasangan solar cell:
27
Page 59
Nomor dan Tanggal
Nama Vendor Sifat Hubungan Progress Rencana
Perjanjian
SUN Energy Dalam proses
Tidak Terafiliasi -
Indonesia penunjukan vendor
Berikut ini adalah detail informasi pihak yang membantu atas peningkatan recovered water pada aset
Perseroan:
Nomor dan
Kegiatan Nama Vendor Sifat Hubungan Progress Rencana
Tanggal Perjanjian
Dalam proses
Penggantian PT Larasati Sarana
Tidak Terafiliasi pengajuan -
Cooling Tower Pratama
approval
Akan dilaksanakan
Perbaikan FCU Internal CSK - setelah penerbitan -
Obligasi ini
PT Coolindo dan Dalam proses
Perbaikan
PT Inti Daya Tidak Terafiliasi pengajuan -
Evaporator
Perkasa approval
Dalam proses
Perbaikan Pompa PT Grand Indo
Tidak Terafiliasi pengajuan -
CHWP Technics
approval
Akan dilaksanakan
Perbaikan Pompa
Internal CSK - setelah penerbitan -
CWP
Obligasi ini
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau instrumen keuangan lainnya.
Transaksi penggunaan dana pada butir 1 bukan merupakan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) dan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) mengingat dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
digunakan untuk melunasi utang Perseroan kepada CSK yang telah ada.
Transaksi penggunaan dana pada butir 2 merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, yang tunduk pada Pasal 6 POJK 42/2020 mengingat transaksi dilakukan oleh dan antara Perseroan
dengan CSK (Perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham mencapai 99%) dan tidak memenuhi
kriteria nilai Transaksi Material sesuai ketentuan POJK 17/2020; namun dalam hal merupakan transaksi benturan
kepentingan maka wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini secara
periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan
melaporkan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban
pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum telah direalisasikan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No.
30/2015 dan POJK No.20/2020.
28
Page 60
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 1,167% (satu koma satu enam tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
terdiri dari:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,750% yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,650%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,050%
- Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,050%
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,143% yang terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,022%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,100%
- Biaya jasa Notaris : 0,021%
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,106% yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,022%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,022%
- Biaya jasa Ahli Lingkungan : 0,062%
d. Biaya Pencatatan sebesar 0,057% yang terdiri dari:
- Biaya OJK : 0,050%
- Biaya BEI & KSEI : 0,007%
e. Biaya Proses Penanggungan (Penunjukkan Konsultan Enviromental & Social Due Diligence) : 0,063%
f. Biaya Lain-lain (percetakan, iklan koran, formulir-formulir, audit penjatahan, dan lain-lain : 0,048%
yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
Sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan (guarantee fee) berkisar antara 1,25%
per tahun dari nilai emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF tergantung pada tenor Obligasi. Biaya
tersebut dibayarkan secara langsung oleh Perseroan tanpa menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi.
29
Page 61
III. INFORMASI MENGENAI IKU DAN TKK OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN
Sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dan rencana strategi keberlanjutan Perseroan,
maka berdasarkan POJK 18/2023 Perseroan telah menentukan Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan yang
selanjutnya disebut (”IKU”) sebagai landasan dari kerangka rencana keberlanjutan Perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi Target Kinerja Keberlanjutan (“TKK”) yang telah ditetapkan sebagai
landasan tingkat keberlanjutan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang merupakan tahapan pencapaian dari IKU
Keberlanjutan, yang menjadi komitmen Perseroan, yang dapat diukur dalam target waktu yang telah ditentukan.
Uraian mengenai Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan
1. Penentuan IKU Keberlanjutan
Perseroan telah menentukan IKU Keberlanjutan berikut yang diyakini bersifat inti dan strategis, relevan, dapat
diukur serta dapat dibuktikan sebagai strategi dan prioritas keberlanjutan perusahaan. Penggunaan energi
terbarukan yang berdampak pada pengurangan emisi karbon adalah wujud nyata perusahaan dalam
membawa misi positif terhadap perubahan iklim.
a. IKU 1: Emisi Karbon berkurang sebesar 184.320 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru Terbarukan
(EBT) Solar Cell sebesar 40 kWp selama tahun 2025-2029 pada lampu penerangan luar bangunan dan
parkir.
b. IKU 2: 100% sarana dan prasarana air dipulihkan (Recovered water) di Mall dan Hotel yang berimplikasi
mencegah meningkatnya penambahan emisi karbon dengan penggunaan Listrik yang tidak normal
selama tahun 2025-2029.
2. Pelaksanaan Kalibrasi TKK atas IKU Keberlanjutan
IKU Keberlanjutan Emisi Karbon berkurang Sebesar 184.320 kgCO2eq dengan Penggunaan
Energi Baru Terbarukan (EBT) Solar Cell sebesar 40 kWp selama tahun
2025-2029 pada lampu penerangan luar bangunan dan parkir.
100% sarana dan prasarana air dipulihkan (Recovered Water) di Mall dan
Hotel yang berimplikasi mencegah meningkatnya penambahan emisi
karbon dengan penggunaan Listrik yang tidak normal selama tahun 2025-
2029.
Dasar Penentuan IKU Sebagian besar property (Mall dan Hotel) di dunia menggunakan energi
Keberlanjutan dan TKK Listrik yang berasal dari batu bara atau fosil, sehingga meningkatkan emisi
karbon. Fenomena ini dianggap menjadi penyebab utama terjadinya
pemanasan global. Penggunaan energi baru terbarukan diangap menjadi
solusi dalam mencegah efek terburuk dari kenaikan suhu. Salah satunya
yaitu energi Solar Cell. Pemerintah sendiri optimistis target pencapaian
bauran energi nasional dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23%
pada tahun 2025 dapat tercapai1.
Baseline data penggunaan listrik Perseroan tahun 2024 sebesar 18.705.600
kWh/tahun yang artinya menyumbang emisi karbon sebesar 15.899.760
kgCO2eq/tahun2.
Perseroan percaya dengan meningkatkan penggunaan EBT di untuk lampu
penerangan di luar Gedung dan Gedung parkiran dapat berkontribusi
dalam penanganan isu pemanasan global melalui pengurangan emisi
karbon.
30
Page 62
Data Rencana Peningkatan Kapasitas Solar Cell 2025 – 2029:
% Pengurangan Emisi
Tahun Kapasitas (kWp)
Peningkatan* Karbon (kgCO2eq)
2025 8 - 11.520
2026 16 100% 23.040
2027 24 100% 46.080
2028 32 100% 92.160
2029 40 100% 184.320
Catatan: *) 1kWp menghasilkan 4kWh listrik perhari
Ilustrasi Mekanisme Pemanfaatan EBT – Solar Cell 2025 – 2029
Keterangan atas Ilustrasi diatas, sebagai berikut:
1. Tahun 2024
Listrik untuk mall dan hotel sepenuhnya bergantung pada
pembangkit listrik konvensional yaitu bersumber utama dari
PLN dengan backup Genset. Listrik hanya mengalir dari
pembangkit listrik ke konsumen, tanpa ada energi terbarukan
yang digunakan.
2. Periode Transisi 2025–2029
Direncakan pemasangan solar panel dan energi matahari
sebagai tambahan sumber energi. Artinya, pembangkit listrik
dari PLN tidak lagi menjadi satu-satunya pemasok utama.
3. Tahun 2029
Mall dan hotel kini mendapat pasokan listrik gabungan: Solar
Panel (EBT – energi matahari), pembangkit listrik
konvensional sebagai cadangan atau tambahan daya.
Untuk menghindari kebocoran karena instalasi yang sudah lebih dari 13
tahun maka akan dilakukan perbaikan atas instalasi air, dan dapat
membantu mengurangi emisi karbon. Dasar pertimbangan IKU recovered
water dengan memperbaharui sarana dan prasana merupakan hal yang
dapat mencapai pengurangan emisi karbon.
Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga
mengintegrasikan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti:
Penggunaan listrik dari PLTS (Solar Cell) untuk menggerakkan sebagian
peralatan pompa dan sistem pendingin. Optimalisasi sistem pendingin agar
konsumsi listrik dari pembangkit konvensional berkurang. Daur ulang air
kondensat atau air buangan (recovered water) untuk menekan penggunaan
air baru dan energi pompa tambahan.
Data Rencana Peningkatan Recovered Rencana Sarana dan Prasarana
Water 2025 – 2029
No. Deskripsi Target Zero Kebocoran
1 Perbaikan Cooling Tower 2025 40%
2 Perbaikan Evaporator 2026 15%
3 Perbaikan FCU 2027 15%
31
Page 63
4 Perbaikan Pompa CHWP 2028 15%
5 Perbaikan Pompa CWP 2029 15%
Total 100%
Hasil dan manfaat yang ingin dicapai melalui progeam ini adalah
mengurangi kebocoran air hingga 100% secara bertahap, menurunkan
konsumsi energi listrik konvensional karena sebagian digantikan oleh
energi surya (EBT), menekan emisi karbon (CO₂) akibat efisiensi sistem air
dan pendingin, dan mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan efisiensi
operasional bangunan berkelanjutan.
Dasar penetuan target 1. Data kapasitas EBT – Penggunaan Listrik Perseroan tahun 2024
sebesar 18.705.600 kWh yang artinya menyumbang emisi karbon
sebesar 16.273.872 kgCO2eq/tahun3.
2. Data penggunaan air pada tahun 2024 sebesar 285.538 m3
Target pencapaian 1. Peningkatan kapasitas solar cell seluruh unit produksi hingga 2029
mencapai 40 kWp atau pengurangan emisi karbon sebesar 184.320
kgCO2eq.
2. Penurunan jumlah konsumsi air untuk produksi hingga tahun 2029
mencapai 28.000 m3 (10%) per tahun
Strategi untuk Mencapai IKU 1. Strategi utama kami untuk mencapai IKU dan TKK tersebut dengan
Keberlanjutan dan TKK pemasangan baru dan/atau penambahan kapasitas EBT – Solar Cell.
• Tahun pertama dan kedua (2025 - 2026): Penambahan Kapasitas
Solar Cell di Perseroan 16 kWp.
• Tahun ketiga dan keempat (2027 - 2028): Penambahan Kapasitas
Solar Cell di Perseroan 16 kWp.
• Tahun kelima (2029): Pemasangan Solar Cell di Perseroan 8 kWp.
2. Strategi untuk mencapai IKU dan TKK kedua dengan melakukan
efisiensi penggunaan air sesuai dengan kebutuhan dan memperbaiki
kebocoran/kerusakan yang mengakibatkan pemakaian air menjadi
tinggi, dengan rencana perbaikan sebagai berikut:
• Tahun pertama (2025): Melakukan penggantian pada Cooling
Tower yang rusak sebesar 40%.
• Tahun kedua (2026): Melakukan perbaikan kerusakan pada
Evaporator sebesar 15%.
• Tahun ketiga (2027): Melakukan perbaikan kerusakan pada FCU
sebesar 15%.
• Tahun keempat (2028): Melakukan perbaikan kerusakan pada
Pompa CHWP sebesar 15%.
• Tahun kelima (2029): Melakukan perbaikan kerusakan pada
Pompa CWP sebeasr 15%.
Metode yang digunakan 1. Metodologi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) off-grid dengan
referensi CDM AMS-I.A versi 17.0 dengan penyesuaian sector energi
dengan sektor kategori Energi Terbarukan (MSEP-007) dan IPCC
(2006).
2. Metodologi yang digunakan dalam program efisiensi ini untuk
pengukuran penggunaan air menggunakan Water Meter Elektronic
yang menyediakan data real time dan metode perhitungan daya
hidrolik (Hydraulic Power Calculation) untuk perhitungan konservasi
energinya yang selanjutnya dihitung menggunakan IPCC 2006 untuk
emisi karbon yang dapat dihindari.
Kontribusi SDGs Nasional SDGs Metadata
Goal 6: Air Bersih dan Sanitasi
Goal 7: Energi Bersih dan Terjangkau
Goal 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
Goal 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan
Goal 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Goal 13: Penanganan Perubahan Iklim
32
Page 64
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017
2.B.1: Penggunaan energi
1Peraturan Pemerintah RI No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
2Faktor emisi sebesar 0,85 kgCO2eq sesuai dengan Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan Tahun 2022 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
3
Faktor emisi sebesar 0,85 kgCO2eq sesuai dengan Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan Tahun 2022 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
3. Karakteristik EBUS Keberlanjutan
Selama penerbitan EBUS, Perseroan akan berupaya memenuhi IKU dan TKK yang sudah diuraikan di atas.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi TKK, akan terjadi penyesuaian tingkat kupon. Mekanisme
penyesuaian kupon dilakukan dengan penambahan 5 kupon basis point per annum jika target tidak tercapai.
4. Verifikasi
Perseroan akan meminta verifikasi dari pihak eksternal yang memiliki keahlian yang relevan untuk mengukur
kinerja IKU dan TKK. Peninjau eksternal dapat berupa auditor atau konsultan lingkungan hidup, tergantung
pada sifat IKU dan TKK yang dipilih.
5. Pelaporan
Perseroan akan menyampaikan kinerja IKU dan TKK dalam Laporan tahunan atau Laporan Berkelanjutan yang
tersedia di situs web perusahaan https://polluxinvestments.co.id/ setiap tahunnya.
SDGs HUB UI akan melaporkan pencapaian target kinerja tersebut apakah masih sejalan dengan target TKK
atau tidak sesuai rencana. SDGs HUB UI akan memberikan alasan hasil pencapaian kinerja IKU yang telah
Perseroan kerjakan.
Sasaran Terkait Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen untuk :
a. Mengurangi Emisi Karbon sebesar 184.320 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) Solar
Cell sebesar 40 kWp selama tahun 2025-2029 pada lampu penerangan luar bangunan dan parkir.
b. Penggunaan 100% sarana dan prasarana air dipulihkan (Recovered water) di Mall dan Hotel yang berimplikasi
mencegah meningkatnya penambahan emisi karbon dengan penggunaan Listrik yang tidak normal selama
tahun 2025-2029.
Uraian Opini Ahli Keberlanjutan
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
SDGs HUB UI telah ditugaskan untuk memberikan reviu eksternal sesuai Pasal 38 POJK 18 Tahun 2023,
Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan oleh Perseroan yang selanjutkan disebut PHG.
Tujuan SDGs HUB UI sebagai peninjau eksternal/external reviewer adalah untuk memberikan penilaian
independen (SPO/Secondary Party Opinion) mengenai apakah EBUS Terkait Keberlanjutan yang akan
diterbitkan berdasarkan Kerangka kerja kebijakan ini memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan pada
POJK 18/2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional.
2. Pekerjaan Yang Dilakukan
Pekerjaan yang dilakukan untuk membentuk opini ini meliputi:
1) Penilaian bukti dokumen yang diberikan Perseroan mengenai Kerangka Kerja Kebijakan EBUS Terkait
Keberlanjutan dan dilengkapi dengan penilitian desk research secara menyeluruh. Pemeriksaan ini
mengacu pada penilaian praktik terbaik dan Metode standar yang berlaku secara ilmiah pada industri
yang bersangkutan saat berlangsung.
2) Diskusi dengan manajemen Perseroan, peninjauan dokumentasi terkait termasuk transisi Gas Rumah
Kaca (GRK) dari penggunaan energi berbasis fosil, dan peninjauan historis/baseline yang telah diterapkan
sebelumnya.
3) Tinjauan terhadap ketersediaan data pengurangan emisi CO2 untuk Tahun 2023 (baseline) dan data
historis untuk operasional pabrik baja tersebut.
4) Dokumentasikan temuan terhadap setiap komponen utama. Opini kami dapat dilihat di bawah ini.
3. Pendapat SDGs HUB UI
33
Page 65
SDGs HUB UI melakukan peninjauan eksternal sesuai dengan Prinsip Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan
POJK 18 Tahun 2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Peninjauan tersebut
mencakup:
1) Apakah ketentuan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan diterapkan secara tepat dan konsisten.
2) Pengumpulan bukti yang mendukung peninjauan tersebut.
Temuan SDGs HUB UI yaitu:
1. Komponen Kesatu: Pemilihan Indikator Kinerja Utama (IKU). SDGs HUB UI menyatakan bahwa IKU Emisi
Karbon berkurang Sebesar 184.320 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) – Solar
Cell sebesar 40 kWp Selama Tahun 2025 – 2029 di Unit Produksi adalah inti, relevan, material, dan
konsisten dengan strategi keberlanjutan Perusahaan secara menyeluruh. Dasar pemilihan IKU ini
terukur, dapat diverifikasi, dianggap kuat, dapat diandalkan, dan dipertanggungjawabkan, serta sesuai
dengan Pasal 33 POJK 18 Tahun 2023.
2. Komponen Kedua: Kalibrasi Target Kinerja Keberlanjutan (TKK). SDGs HUB UI menyimpulkan bahwa TKK
bermakna relevan dalam konteks keberlanjutan dan strategi bisnis Perseroan dan mewakili perbaikan
produksi ramah lingkungan dalam waktu yang telah ditentukan. SDGs HUB UI menilai bahwa target
Perseroan untuk mengurangi emisi karbon sebesar 184.320 kgCO2eq dibandingkan dengan penggunaan
energi fosil 2024 dan tahun-tahun sebelumnya adalah ambisius dan dianggap melampui bisnis seperti
biasa.
Demikian juga dengan recovered water sebesar 100% pada tahun 2029, dengan tujuan zero kebocoran
air yang juga berkontrobusi mengurangi emisi karbon dari penggunaan listrik yang berlebih. SDGs HUB
UI juga telah meninjau kredibilitas strategi Perseroan untuk mencapai TKK dengan meninjau kegiatan-
kegiatan yang direncanakan untuk mengurangi emisi Karbon melalui penggunaan energi baru
terbarukan solar panel Rencana Tingkat makro ini layak dan memungkin memenuhi TKK yang diuraikan
dalam kerangka kerja, dan dapat meningkatkan kontribusi secara nasional (ENDC) yang ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia pada bulan September 2022. Namun juga perlu mempertimbangkan Perpres No.
112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Tenaga Listrik dan
memperhatikan Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota
Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN. TKK Ini berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan 6,7,12, dan 13.
3. Komponen Ketiga: Karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan. SDGs HUB UI menelaah pengungkapan
EBUS Terkait Keberlanjutan yang tercantum dalam Kerangka Kerja Kebijakan, dan menurut kami
karakteristik keuangan dari Surat Berharga yang akan diterbitkan berdasarkan Kerangka Kerja yang
dapat terpengaruh berdasarkan Kinerja IKU dan berdasarkan TKK, serta sejalan dengan POJK 18 Tahun
2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
4. Komponen Keempat: Verifikasi. SDGs HUB UI telah menelaah bahwa kinerja Perseroan terhadap TKK
akan diverifikasi secara independent setiap tahunnya oleh pihak ketiga yang independent sebagai bagian
dari verifikasi laporan keberlanjutan/terintegrasi, sebagai persyaratan khusus dari jaminan yang
diterbitkan berdasarkan kerangka kerja.
5. Komponen Kelima: Pelaporan. SDGs HUB UI menyimpulkan bahwa kerangka kerja ini mencangkup
informasi yang diperlukan mengenai pelaporan tahunan kinerja Perseroan termasuk strategi,
pendekatan manajemen, dan mekanisme pengukuran dan pemantauan termasuk standar yang dipilih
untuk pelaporan dalam laporan keberlanjutan/tahunannya, dan memenuhi persyaratan yang diuraikan
dalam POJK 18 Tahun 2023. Perseroan Menegaskan bahwa laporan keberlanjutan/tahunan akan
dipublikasikan setiap tahun dan tersedia untuk umum.
Pendapat Ahli Keberlanjutan
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, SDGs HUB UI berpendapat
bahwa Perseroan Kerangka Kerja EBUS Terkait Keberlanjutan memenuhi persyaratan penerbitan sesuai dengan
POJK 18 Tahun 2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Nama Dokumen : Pendapat Ahli Lingkungan Terhadap EBUS Terkait Keberlanjutan
Disiapkan oleh : SDGs Hub Universitas Indonesia
SDGs HUB UI melayani sebagai hub atau penghubung dari semua aktivitas dan
program berkaitan dengan pencapaian dan implementasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia, nasional, regional dan
internasional yang memayungi topik seputar isu ekonomi, sosial dan lingkungan.
SDGs Hub UI telah memiliki pengalaman menyusun Opini Tenaga Ahli bagi
penerbitan EBUS Lingkungan/hijau, sosial, Berkelanjutan dan Terkait Berkelanjutan
34
Page 66
untuk seluruh Bank BUMN, Bank Daerah, Perusahaan Swasta Nasional, Perusahaan
Multinasional, Lembaga keuangan bagi pembangunan di daerah (IIF).
Lokasi : Lantai 7, Gedung Multi Disiplin, FMIPA UI, Kampus UI Depok
Tanggal Opini : 12 Juni 2025
35
Page 67
IV. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of
“Nexia International” network, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025 tanggal 21 November 2025,
yang ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada
KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2025 tercatat sebesar Rp2.199.401 juta yang terdiri dari saldo
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp824.844 juta dan Rp1.374.556
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Mei 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 77.863
Utang lain-lain
Pihak ketiga 9.517
Biaya yang masih harus dibayar 50.653
Jaminan penyewa 41.198
Pendapatan diterima di muka 551.971
Utang pajak 6.192
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Utang bank 87.204
Utang pembiayaan konsumen 245
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 824.844
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.298.506
Utang pembiayaan konsumen 278
Utang lain-lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 68.350
Liabilitas imbalan kerja 7.422
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.374.556
JUMLAH LIABILITAS 2.199.401
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Mei 2025, utang usaha Perseroan sebesar Rp77.863 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
Dalam Rupiah
PT Pembangunan Perumahan (Persero) 18.035
PT Carefastindo 4.275
PT Careguard Jasa Indonesia 3.283
PT Niro Ceramic Sales Indonesia 2.791
PT Buildersshop Ind 1.912
PT Matahari Department Store Tbk 1.895
PT Sumber Sukses Ganda 1.746
Pemerintah Kota Semarang 1.156
PT Berca Schindler 1.039
PT Care Guard Jasa Indonesia 934
PT Duta Nuansa Artistika 929
36
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
CV Cipta Karsa Dewata 891
JC Hendry 819
CV Mulia Persada Adidaya (MORPHO) 760
PT IBS Insurance Broking Services 689
CV Inesha Flora Jaya 676
Maryo 649
PT Indobara Bahana 616
PT Kone Indo Elevator 576
CV Virtual Tur Indonesia 565
PT Kenari Dajaja Prima 550
PT Kimia Yasa 521
PT Sucorindo Packatma Indonesia 302
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 32.252
JUMLAH 77.863
2. Utang Lain-Lain
Pada tanggal 31 Mei 2025, utang lain-lain Perseroan sebesar Rp77.867 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Lancar
Pihak ketiga 9.517
Jumlah utang lancar 9.517
Tidak lancar
Pihak ketiga
PT Gardasteel Maxima Indonesia 21.675
PT Pohon Berkat Gemilang 39.256
Utang lainnya 7.419
Jumlah utang tidak lancar 68.350
Jumlah utang lain – lain 77.867
3. Biaya Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 31 Mei 2025, biaya masih harus dibayar Perseroan sebesar Rp50.653 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Cadangan untuk penggantian peralatan operasional 23.437
Utilitas 5.276
Gaji 4.221
Proyek 7.088
Pemeliharaan hotel 479
Lain-lain (di bawah Rp100 juta) 10.152
JUMLAH 50.653
4. Jaminan Penyewa
Pada tanggal 31 Mei 2025, jaminan penyewa Perseroan sebesar Rp41.198 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Sewa 34.496
Pengelolaan apartemen 5.807
Dekorasi 476
Telepon 338
Biaya layanan 78
Lain-lain 3
JUMLAH 41.198
37
Page 69
5. Pendapatan Diterima di Muka
Pada tanggal 31 Mei 2025, jaminan penyewa Perseroan sebesar Rp551.971 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Uang muka penjualan 511.114
Uang muka sewa dan deposit 40.857
JUMLAH 551.971
6. Utang Bank
Pada tanggal 31 Mei 2025, utang bank Perseroan sebesar Rp1.298.506 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 916.659
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 429.676
PT Bank Oke Indonesia Tbk 29.130
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.245
1.385.711
Utang bank yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
PT Bank Oke Indonesia Tbk 25.809
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 26.150
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 25.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.245
87.204
Jumlah utang bank jangka panjang 1.298.506
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Maret 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit dari PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan plafon pinjaman sebesar Rp500.000.000.000. Fasilitas kredit akan jatuh
tempo pada 27 Juli 2019. Bunga yang dikenakan dengan jenis simple interest sebesar 9,50%..
Pada tanggal 24 September 2024, berdasarkan SPPK Nomor CMB.CM6/CPH.7057/SPPK/2024 terdapat
perubahan ketentuan kredit sebagai berikut:
• Penurunan limit kredit, semula Rp450.381.000.00 menjadi Rp445.000.000.000.
• Peralihan utang bank PT Pollux Barelang Megasuperblok ke PT Cakrawala Sakti Kencana sebesar
Rp424.520.722.835 dengan plafon sebesar Rp493.000.000.000 dengan jangka waktu pelunasan selama 156
bulan.
Selama periode perjanjian kredit, CSK wajib:
• Menyampaikan laporan keuangan (tahunan audited dan setiap triwulan)
• Menyampaikan laporan penilaian agunan fixed asset (2 tahun sekali)
• Menjaga financial covenant (DSCR > 100%, Cashflow operating positif dan DER < 150%)
Untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, total pengembalian pokok pinjaman yang
telah dibayarkan oleh PT Cakrawala Sakti Kencana ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah sebesar
Rp9.450.000.000.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Pembaruan (Novasi) Utang tertanggal 5 Desember 2024, diketahui bahwa PT
Pollux Barelang Megasuperblok dan PT Cemerlang Sentosa Mulia sebelumnya memiliki kewajiban kepada pihak
ketiga yang kemudian dilunasi menggunakan fasilitas kredit yang diperoleh PT Cakrawala Sakti Kencana dari PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah maksimum Rp493.000.000.000. Dana pinjaman tersebut digunakan
untuk melunasi utang PT Pollux Barelang Megasuperblok ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp424.520.722.834 serta kewajiban PT Cemerlang Sentosa Mulia terkait transaksi jual beli saham PT Pollux
Barelang Megasuperblok dari PT Rumah Sakit Barelang sebesar Rp62.000.000.000.
38
Page 70
Sehubungan dengan pelunasan tersebut, PT Cakrawala Sakti Kencana menjadi kreditur subrogasi atas utang PT
Pollux Barelang Megasuperblok dan PT Cemerlang Sentosa Mulia. Selanjutnya, melalui perjanjian ini disepakati
bahwa PT Pollux Hotels Group Tbk menggantikan kedudukan PT Pollux Barelang Megasuperblok dan PT
Cemerlang Sentosa Mulia sebagai debitur kepada PT Cakrawala Sakti Kencana. Dengan demikian, seluruh
kewajiban PT Pollux Barelang Megasuperblok dan PT Cemerlang Sentosa Mulia dialihkan dan menjadi tanggung
jawab PT Pollux Hotels Group Tbk kepada PT Cakrawala Sakti Kencana tanpa pengecualian.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal Perjanjian Novasi Utang, PT Pollux Hotels Group Tbk berutang kepada
PT Cakrawala Sakti Kencana sebesar Rp486.520.722.834, tidak dikenakan bunga dan biaya apapun.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 21 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk (Bank BTN) berdasarkan Surat Permohonan No.002/PHG-CS/BANK/VIII/2023, yang ditindaklanjuti dengan
menyutujui pemberian kredit Nomor 324/S/CMBD/CBD2/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, yang selanjutnya
disepakati dengan perjanjian kredit Akta No. 11 tanggal 19 Oktober 2023 oleh Novita Alviani, SH., M.Kn.
Notaris di Semarang dengan rincian sebagai berikut:
Selama periode perjanjian kredit, Grup wajib :
• menyampaikan laporan keuangan (tahunan audited dan setiap triwulan).
• menyampaikan laporan penilaian agunan fixed asset (setiap 18 bulanan).
• menjaga financial covenant (DER maks 200%, Rasio modal disetor terhadap kredit minimal sebesar 10%,
CR > 120%, Rasio agunan rill >125% dan menjaga ekuitas positif).
Untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, total pengembalian pokok pinjaman yang
telah dibayarkan oleh Perseroan ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah sebesar Rp10.324.000.000.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyetujui pemberian fasilitas pengalihan Kredit Investasi di Bank
MNC. Pada tanggal 29 Maret 2018, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan surat perjanjian kredit No. 010/SLM/PK-KMK/2018 dengan plafon pinjaman sebesar
Rp100.000.000.000. Jangka waktu pinjaman adalah 60 (enam puluh) bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar
12,75% per tahun. Utang bank ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025.
Selama periode perjanjian kredit, DML wajib :
• menyampaikan laporan keuangan (tahunan audited dan setiap triwulan).
• menyampaikan laporan penilaian agunan fixed asset (2 tahun sekali).
• menjaga financial covenant (DER > 100%, CR >1 kali, dan DER < 2,5 kali).
Untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, total pengembalian pokok pinjaman yang
telah dibayarkan oleh PT Duta Megah Laksana ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah sebesar
Rp8.540.000.000.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 19 Maret 2024, PT Pollux Hotels Group Tbk., melakukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank
Oke Indonesia Tbk (OK Bank) berdasarkan Surat Permohonan No. 003/PHG-LEG/SK/III/2024, yang ditindaklanjuti
dengan menyutujui pemberian kredit Nomor 003/BOI/BIZ I/ V/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Fasilitas Kredit :
Pinjaman Rekening Koran
• Sifat kredit adalah Revolving Loan
• Limit kredit Rp 25.000.000.000
• Jangka waktu 12 ( dua belas ) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit
• Bunga 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen) efektif, pertahun, mengacu pada suku bunga pasar
dan kondisi keuangan Bank.
• Tujuan fasilitas kredit adalah modal kerja.
39
Page 71
Selama periode perjanjian kredit, PHG wajib:
• Menyampaikan laporan keuangan (tahunan audited dan setiap triwulan)
Untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, total pengembalian pokok pinjaman yang
telah dibayarkan oleh Perseroan ke PT Bank Oke Indonesia Tbk adalah sebesar Rp357.093.343.
7. Utang Pembiayaan Konsumen
Pada tanggal 31 Mei 2025, utang pembiayaan konsumen Perseroan sebesar Rp278 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Berelasi
Bank Perkreditan Rakyat Pollux -
Pihak Ketiga
PT Mandiri Tunas Finance 281
PT BCA Finance 241
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (245)
JUMLAH 278
Suku
No. Surat Perjanjian No. Tertanggal Jangka Waktu Jenis Perolehan
Bunga
30 April 2024 sd 30 1 Unit of Toyota All New
1. 9700707243-PK-001 30 April 2024 5,53%
Maret 2027 Innova Zenix
29 Oktober 2024 sd 29 1 Unit mobil BYD-M6 Captain 6
2. 5682400831 29 Oktober 2024 6,02%
September 2027 Seater
8. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup Perseroan menyelenggarakan program imbalan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.
13/2003, Undang- undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 dan
Peraturan Perusahaan sesuai dengan PSAK 219 mengenai imbalan pasca-kerja.
Pada tanggal 31 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo Liabilitas Imbalana Kerja sebesar Rp7.422 juta.
Asumsi–asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Mei 2025
adalah sebagai berikut
Usia pensiun normal 55 Tahun
Tingkat diskonto 7,03%
Estimasi kenaikan gaji 5%
Tingkat mortalita TMI IV
Tingkat cacat 10% dari TMI IV
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kewajiban kontinjensi.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 MEI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
40
Page 72
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
PERNYATAAN DARI MANAJEMEN TERSEBUT TELAH MENGACU PADA POJK NO.9/POJK.04/2017.
41
Page 73
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab VI mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025
tanggal 21 November 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA.,
CPA., CRA., CLI., CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0126) untuk periode 5 (lima)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
Pada tanggal 31 Mei 2025, Perseroan telah menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 sehubungan dengan penyesuaian laporan arus kas pada aktivitas operasi,
aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Penyajian kembali ini dilakukan setelah Perseroan mengidentifikasi
adanya klasifikasi yang tidak tepat atas beberapa arus kas tertentu, terutama terkait pemisahan arus kas non-
kas, pembayaran dan penerimaan yang sebelumnya tidak dialokasikan secara tepat, serta penyesuaian
rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir kas dan setara kas.
Penyesuaian tersebut tidak mempengaruhi total kas dan setara kas pada akhir periode, namun menghasilkan
perbaikan klasifikasi agar konsisten dengan ketentuan PSAK 207 mengenai penyajian arus kas, serta memastikan
penyajian yang lebih andal, dapat dipahami, dan mencerminkan substansi ekonomi transaksi. Perseroan juga
memperbarui pengungkapan terkait untuk menjelaskan dampak kuantitatif atas perubahan tersebut pada setiap
komponen arus kas.
Manajemen Perseroan bertanggung jawab penuh atas penyusunan, penyajian, serta pengungkapan laporan
keuangan yang telah disajikan kembali tersebut. Manajemen memastikan bahwa proses restatement
dilaksanakan secara memadai, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal, termasuk
Peraturan OJK mengenai penyampaian laporan keuangan emiten, serta sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. Dengan dilakukannya penyajian kembali ini, Perseroan menegaskan komitmen terhadap
integritas pelaporan keuangan dan transparansi kepada pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan
lainnya.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 25.893 99.163 20.787
Piutang usaha
Pihak berelasi 500 - 444
Pihak ketiga 36.905 38.028 58.787
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 15.882 17.669 17.040
42
Page 74
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Persediaan 1.074.938 1.148.796 610.352
Uang muka 26.273 24.814 22.145
Pajak dibayar di muka 27.351 32.024 40.034
JUMLAH ASET LANCAR 1.207.742 1.360.495 769.589
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka 297.045 297.078 365.044
Investasi pada entitas asosiasi 505.773 504.245 501.325
Deposito yang dibatasi penggunannya 7.332 7.331 1.586
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - - 75.003
Aset tetap - bersih 466.170 473.943 480.880
Properti investasi – bersih 1.675.622 1.688.234 946.551
Aset tak berwujud - bersih - - -
Aset pajak tangguhan 15.553 13.954 13.295
Uang jaminan 211 211 625
Goodwill 120.587 120.587 91.290
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.088.292 3.105.583 2.475.600
JUMLAH ASET 4.296.033 4.466.078 3.245.188
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 77.863 156.019 43.894
Utang lain-lain
Pihak ketiga 9.517 9.119 6.879
Biaya yang masih harus dibayar 50.653 50.755 53.388
Jaminan penyewa 41.198 43.390 43.557
Pendapatan diterima di muka 551.971 694.658 122.102
Utang pajak 6.192 6.208 6.719
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Utang bank 87.204 87.244 120.630
Utang pembiayaan konsumen 245 242 87
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 824.844 1.047.636 397.258
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.298.506 1.327.138 777.881
Utang pembiayaan konsumen 278 381 -
Utang lain-lain
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 68.350 46.962 63.906
Liabilitas imbalan kerja 7.422 7.019 5.514
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.374.556 1.381.499 847.301
JUMLAH LIABILITAS 2.199.401 2.429.136 1.244.559
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 201.053 201.053 201.053
Tambahan Modal Disetor 1.336.516 1.336.516 1.336.513
Saldo Laba
Sudah ditentukan penggunaannya 88.006 88.006 88.006
Belum ditentukan penggunaannya 433.007 373.999 338.743
Penghasilan komprehensif lainnya 13.224 12.858 10.392
Jumlah ekuitas yang dapaat diatribusikan kepada 2.071.806 2.012.432 1.974.706
pemilik entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali 24.826 24.510 25.924
JUMLAH EKUITAS 2.096.633 2.036.942 2.000.630
43
Page 75
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.296.033 4.466.078 3.245.188
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN 306.836 149.776 486.591 360.930
BEBAN POKOK PENDAPATAN (150.429) (75.519) (244.826) (170.129)
LABA KOTOR 156.407 74.257 241.765 190.801
Beban operasi
Beban penjualan dan pemasaran (183) (124) (759) (1.135)
Beban umum dan administrasi (36.579) (40.548) (101.545) (99.541)
Kerugian selish kurs - bersih 24 33 (10) (456)
Keuntungan dari entitas asosiasi 1.528 2.786 2.932 3.054
Beban operasi lainnya (12.166) (3.831) (36.556) (2.599)
Pendapatan operasi lainnya 669 5.345 17.740 61.381
Total Beban Operasi (46.708) (36.339) (118.199) (39.295)
LABA OPERASI 109.699 37.918 123.566 151.505
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN - BERSIH
Pendapatan keuangan 119 799 983 5.849
Beban keuangan (44.506) (24.765) (71.554) (42.793)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 65.311 13.953 52.995 114.561
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Pajak kini (1) (551) (389) (935)
Pajak final (7.635) (7.363) (19.611) (18.557)
Pajak tangguhan 1.687 (1.633) 824 (2.678)
TOTAL MANFAAT (BEBAN) PAJAK
(5.950) (9.548) (19.177) (22.169)
PENGHASILAN
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 59.361 4.405 33.819 92.392
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 417 115 2.656 2.432
Beban pajak terkait (87) (11) (165) (535)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
329 103 2.490 1.897
Berjalan Setelah Pajak
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
59.691 4.508 36.309 94.289
TAHUN BERJALAN
Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk 59.009 4.666 35.256 92.696
Kepentingan Non Pengendali 353 (261) (1.437) (304)
JUMLAH 59.361 4.405 33.819 92.392
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 59.375 4.770 37.722 94.498
Kepentingan Non Pengendali 316 (262) (1.413) (209)
JUMLAH 59.691 4.508 36.309 94.289
44
Page 76
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
LABA PER SAHAM 29.53 2.19 16.82 45.95
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 168.751 141.954 411.780 341.537
Penerimaan dari pendapatan bunga 119 91 275 535
Pembayaran kepada pemasok
karyawan dan beban operasi lainnya (193.134) (90.284) (348.571) (235.197)
Pembayaran beban bunga dan beban
keuangan lainnya (28.917) (24.765) (3.053) (42.268)
Pembayaran pajak penghasilan (7.711) (7.410) (23.795) (22.316)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi (60.892) 19.585 36.636 42.291
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (706) (588) (7.631) (12.697)
Perolehan properti investasi (4.289) (4.204) (16.613) (40.714)
Pembayaran atas perolehan persedia apatemen - - - (570.574)
Penerimaan kas dari penjualan properti investasi - - 12.726 70.151
Pencarian deposito yang dibatasi penggunaannya (1) (2) (8) 255
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi (4.995) (4.795) (11.525) (553.579)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank - - 931.521 450.000
(Pembayaran) untuk utang bank (28.671) (47.237) (840.171) (64.012)
Penerimaan dari (pembayaran untuk) pihak berelasi - - - 82.141
Penerimaan dari pihak ketiga 23.453 30.933 - 34.266
(Pembayaran) untuk pihak ketiga (2.065) - (38.619) -
Penerimaan dari utang pembiayaan - - 734 -
(Pembayaran) untuk utang pembiayaan (100) (45) (199) (93)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (7.383) (16.349) 53.266 502.304
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA
(73.270) (1.558) 78.377 (8.984)
KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 99.163 20.787 20.787 29.771
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 25.893 19.228 99.163 20.787
4. RASIO KEUANGAN PENTING
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan
Penjualan 104,86% 34,82% 9,21%
Laba bersih tahun berjalan 1.247,62% -63,40% -40,41%
Aset -3,81% 37,62% 25,63%
Liabilitas -9,46% 95,18% 82,19%
Ekuitas 2,93% 1,82% 5,29%
Profitabilitas
Laba/(rugi) bersih / penjualan 19,35% 6,95% 25,60%
Laba/(rugi) bersih / jumlah aset 1,38% 0,76% 2,85%
Laba/(rugi) bersih / jumlah ekuitas 2,83% 1,66% 4,62%
Likuiditas
Kas / liabilitas jangka pendek 0,03x 0,09x 0,05x
45
Page 77
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,46x 1,30x 1,94x
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 1,05x 1,19x 0,62x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,51x 0,54x 0,38x
Interest Coverage Ratio (ICR)1) 2,82x 2,81x 3,46x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 1,71x 1,07x 1,39x
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense.
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
5. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Mei 31 Desember
Keterangan Persyaratan
2025 2024 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek min. 1x 1,46x 1,30x 1,94x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas maks. 2,5x 1,05x 1,19x 0,62x
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,71x 1,07x 1,39x
Laba Periode Berjalan / Penjualan positif 19,35% 6,95% 25,60%
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,66x 0,69x 0,45x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
46
Page 78
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai
asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas pada, hal-hal
yang dibahas pada bagian dari Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus mempertimbangkan dengan
cermat faktor-faktor risiko yang diketahui dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang
dapat menyebabkan hasil usaha Grup di masa mendatang mungkin berbeda secara materi dan lebih buruk dari
yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang
diantisipasi oleh forward looking statement tersebut akan tercapai.
Informasi yang disajikan berikut ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Mei
2025 dan 2024, dan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025
tanggal 21 November 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA.,
CPA., CRA., CLI., CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0126) untuk periode 5 (lima)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 126 Tanggal 27 Agustus 2009 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tertanggal 13 Agustus 2009 Nomor
AN.01.03.566/MPD.JKT-SLT/CT/VIII/2009, sebagai pengganti dari Tuan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-44166.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009 dengan Tambahan Berita Negara
No. 67 tanggal 20 Agustus 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0059019.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009 dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
09.03.1.68.95890 tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan pada Lembar Berita Negara No. 67 tanggal
20 Agustus 2010 serta Tambahan Berita Negara No. 13072.
Perseroan melakukan perubahan nama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham No. 24 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Ny. Esther Mercia
Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0017590.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0112521.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018, yang
mana pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Pollux Investasi Internasional.
Anggaran Dasar Perseroan kemudian mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 8 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Dina Chozie, S.H.,
berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor:
50/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IX/2018 tanggal 25 September 2018 dan berdasarkan Berita Acara Sumpah Notaris
47
Page 79
Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-90 tanggal 26 September 2018, pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Keputusan No. AHU-0021281.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018, dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0251804 tanggal 11 Oktober 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0134816.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018, yang mana para pemegang saham
menyetujui untuk: Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan terkait perubahan status menjadi Perseroan
Terbuka dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan merubah Pasal 3
tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha ; dan menyetujui pengeluaran saham dalam portepel
Perseroan untuk ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana, termasuk pengalokasian
pengeluaran saham baru tersebut yang akan dikeluarkan dalam rangka penawaran umum, sehingga merubah
seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan kemudian mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 63 tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Fathiah helmi, S.H.,
notaris di Jakarta akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Keputusan No. AHU-0061036.AH.01.02.2022.Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022, yang mana para pemegang
saham menyetujui untuk: Merubah Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
2. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan dan menjual apartemen hunian, dan kondotel, serta
mengoperasikan dan menyewakan properti komersial. Hasil operasi Perserosan dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, meliputi:
Kondisi pasar properti
Perseroan menghasilkan seluruh pendapatan dari aktivitas pengembangan properti di Indonesia. Karenanya,
Perseroan sangat tergantung kepada kondisi ekonomi Indonesia secara umum dan pasar properti Indonesia
pada khususnya. Kondisi ekonomi lainnya yang mempengaruhi bisnis Perseroan termasuk tren harga pasar yang
mempengaruhi penjualan properti dan tingkat harga sewa, standard hidup, tingkat pendapatan yang dapat
dibelanjakan, perubahan demografi, suku bunga dan ketersediaan pembiayaan konsumen. Perseroan
memperkirakan bahwa hasil kegiatan usaha Perseroan akan terus berubah dari waktu ke waktu sesuai denga
fluktuasi dalam kondisi ekonomi dan pasar properti Indonesia.
Pendapatan
Pendapatan dari penjualan
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pengembangan dan penjualan apartemen dan kondotel, serta
kepemilikan dan pengelolaan dari properti ritel dan hotel. Sehubungan dengan penjualan properti, Perseroan
pada umumnya melakukan penjualan awal (pre-sale) dimana Perseroan menjual sebagian properti sebelum
selesainya pembangunan. Hasil pre-sale tersebut dapat digunakan untuk membangun properti pre-sale
tersebut. Pembeli dari apartemen dan kondotel Perseroan dapat membayar uang muka dan sisanya diangsur
secara bertahap.
Apabila pembeli yang mengangsur pembayaran telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya, Perseroan
pada umumnya berhak untuk membatalkan kontrak penjualan dan menjual kembali properti dan berhak untuk
menahan sebagian dari pembayaran yang telah dilakukan pembeli sebelum terjadinya gagal bayar.
Perseroan umumnya membangun properti hunian secara bertahap, sehingga memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan untuk mengubah penawaran produk mengikuti permintaan pasar.
Pendapatan sewa
Kinerja portofolio properti ritel Perseroan sangat bergantung pada pendapatan yang dihasilkan dari penyewaan
properti dan beban operasi yang terkait dengan properti tersebut. Faktor yang mempengaruhi pendapatan sewa
dari properti ritel adalah, termasuk namun tidak terbatas kepada, kondisi ekonomi umum dan lokal, permintaan
dari penyewa untuk area ritel, pasokan dari properti ritel baru di wilayah dimana Perseroan beroperasi, kinerja
48
Page 80
penjualan dan kondisi bisnis dari para penyewa, arus pengunjung di properti ritel perseroan, pola konsumsi
pelanggan, kompetisi dan properti ritel lainnya, inflasi, dan pembangunan transportasi.
Akses terhadap pendanaan dan biaya pendanaan
Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan, dan juga biaya atas pendanaan tersebut,
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Perseroan mendanai pengembangan propertinya melalui kombinasi
pinjaman berjangka menengah dan panjang dan pre-sale dari pengembangan baru. Semakin tinggi tingkat suku
bunga akan menyebabkan semakin tingginya biaya pengembangan usaha. Selain itu, akses permodalan dan
biaya pendanaan Perseroan dipengaruhi oleh batasan-batasan, seperti klausa pembatasan standar dalam
hubungannya dengan hutang, dan dalam hal pembiayaan melalui bank dimana besarnya fasilitas pinjaman
dibatas oleh Batas Maksimum Pemberian Kredia (Legal Lending Limit) bank.
Biaya pengembangan
Pada umumnya, Perseroan melakukan kontrak dengan harga tetap untuk konstruksi proyek-proyek Perseroan.
Meskipun kontraktor yang melakukan pembelian bahan material untuk konstruksi proyek, Perseroan terkadang
harus menanggung beban tambahan akibat perubahan harga bahan material, seperti baja dan semen. Perseroan
dari waktu ke waktu dapat melakukan kontrak pembelian khusus untuk secara langsung membeli beberapa
peralatan dan bahan material tertentu. Namun, saat ini Perseroan telah menerapkan kontrak harga tetap
dengan kontraktor utama untuk keseluruhan proyek Perseroan dimana jumlah harga pembangunan proyek yang
ditagihkan ke Perseroan oleh kontraktor tidak akan berubah sehingga Perseroan tidak mempunyai risiko akan
perubahan harga bahan baku seperti baja dan semen.
Waktu penyelesaian proyek
Jumlah dari proyek properti yang dapat dibangun oleh Perseroan dan diselesaikan dalam periode tertentu
dibatasi oleh keterbatasan waktu dan kebutuhan untuk menyediakan permodalan yang cukup besar untuk
pembangunan dan konstruksi proyek. Jika terjadi keterlambatan, awal dimulainya penjualan dan penyewaan
akan tertunda sehingga menyebabkan terlambatnya penerimaan pembayaran penjualan dan pembayaran sewa,
meskipun pembayaran dimuka secara kas dalam jumlah tertentu telah diterima. Selain itu, keterlambatan dari
proyek hotel akan menunda kemampuan untuk menyewakan kamar hotel sehingga menunda realisasi dari
recurring income operasi hotel. Perseroan juga dapat mengalami keterlambatan dalam konstruksi dan/atau
penyelesaian proyek. Jadwal konstruksi dari suatu properti tergantung kepada beberapa faktor, termasuk di
antaranya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan konstruksi, serta kemampuan
Perseroan dalam mendapatkan penyewa.
3. ANALISIS KINERJA KEUANGAN
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN 306.836 149.776 486.591 360.930
BEBAN POKOK PENDAPATAN (150.429) (75.519) (244.826) (170.129)
LABA KOTOR 156.407 74.257 241.765 190.801
Beban operasi
Beban penjualan dan pemasaran (183) (124) (759) (1.135)
Beban umum dan administrasi (36.579) (40.548) (101.545) (99.541)
Kerugian selish kurs - bersih 24 33 (10) (456)
Keuntungan dari entitas asosiasi 1.528 2.786 2.932 3.054
Beban operasi lainnya (12.166) (3.831) (36.556) (2.599)
Pendapatan operasi lainnya 669 5.345 17.740 61.381
Total Beban Operasi (45.749) (36.339) (118.199) (39.295)
LABA OPERASI 109.699 37.918 123.566 151.505
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN - BERSIH
Pendapatan keuangan 119 799 983 5.849
49
Page 81
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Beban keuangan (44.506) (24.765) (71.554) (42.793)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 65.311 13.953 52.995 114.561
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Pajak kini (1) (551) (389) (935)
Pajak final (7.635) (7.363) (19.611) (18.557)
Pajak tangguhan 1.687 (1.633) 824 (2.678)
TOTAL MANFAAT (BEBAN) PAJAK
(5.950) (9.548) (19.177) (22.169)
PENGHASILAN
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 59.361 4.405 33.819 92.392
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 417 115 2.656 2.432
Beban pajak terkait (87) (11) (165) (535)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
329 103 2.490 1.897
Berjalan Setelah Pajak
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 59.691 4.508 36.309 94.289
TAHUN BERJALAN
Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk 59.009 4.666 35.256 92.696
Kepentingan Non Pengendali 353 (261) (1.437) (304)
JUMLAH 59.361 4.405 33.819 92.392
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 59.375 4.770 37.722 94.498
Kepentingan Non Pengendali 316 (262) (1.413) (209)
JUMLAH 59.691 4.508 36.309 94.289
LABA PER SAHAM 29.53 2.19 16.82 45.95
a. Pendapatan
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Pendapatan Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp306.836 juta
meningkat sebesar Rp157.060 juta atau sebesar 104,86% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
2024 sebesar Rp149.776 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan developer sebesar
Rp151.287 juta atau 6.607,25% sebagai dampak dari apartemen PT Pollux Barelang Megasuperblok.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, pendapatan Perseroan adalah Rp489.591 juta meningkat sebesar Rp125.661 juta atau 34,82%
di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yang terutama berasal dari kenaikan pendapatan developer sebesar
Rp68.018 juta dari sebelumnya berjumlah Rp360.930 juta. Pendapatan developer pada tahun 2024 merupakan
kontribusi dari penjualan apartemen PT Pollux Barelang Megasuperblok.
b. Beban Pokok Pendapatan
50
Page 82
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah
Rp150.429 juta meningkat sebesar Rp74.910 juta atau sebesar 99,19% dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun 2024 sebesar Rp75.519 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan dari beban pokok
pendapatan developer sebesar Rp75.596 juta sebagai dampak dari penjualan apartemen PT Pollux Barelang
Megasuperblok.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, beban pokok pendapatan Perseroan adalah Rp244.826 juta meningkat sebesar Rp74.697 juta
atau 43,91% di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp170.129 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan dari beban pokok pendapatan developer sebesar Rp46.645 juta atau sebesar 884.58%
sebagai dampak dari penjualan apartemen PT Pollux Barelang Megasuperblok.
c. Laba Kotor
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Laba kotor Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp156.407 juta
meningkat sebesar Rp82.150 juta atau sebesar 110,63% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
2024 sebesar Rp74.257 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan Perseroan sebesar
Rp157.060 juta atau 104,86% sebagai dampak kenaikan signifikan pendapatan dari segmen usaha developer.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, laba kotor Perseroan adalah Rp241.765 juta meningkat sebesar Rp50.964 juta atau 26,71% di
tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp190.801 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh
kenaikan dari pendapatan Perseroan sebesar Rp125.661 juta atau 34,82% sebagai dampak dari kenaikan
pendapatan dari segmen usaha developer.
d. Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Laba bersih tahun berjalan Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah
Rp59.361 juta meningkat sebesar Rp54.956 juta atau sebesar 1.247,62% dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun 2024 sebesar Rp4.405 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan
Perseroan sebesar Rp157.060 juta atau 104,86% sebagai dampak kenaikan signifikan pendapatan dari segmen
usaha developer.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, laba bersih tahun berjalan Perseroan adalah Rp33.818 juta turun sebesar Rp58.574 juta atau
-63,40% di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp92.392 juta. Penurunan ini disebabkan
oleh kenaikan beban keuangan atas pinjaman bank Rp28.762 juta, kenaikan beban operasi Perseroan sebesar
Rp33.958 juta dan penurunan pendapatan operasi lainnya sebesar Rp43.642 juta disebabkan penurunan pada
laba penjualan aset tetap.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
51
Page 83
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 25.893 99.163 20.787
Piutang usaha
Pihak berelasi 500 - 444
Pihak ketiga 36.905 38.028 58.787
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 15.882 17.669 17.040
Persediaan 1.074.938 1.148.796 610.352
Uang muka 26.273 24.814 22.145
Pajak dibayar di muka 27.351 32.024 40.034
JUMLAH ASET LANCAR 1.207.742 1.360.495 769.589
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka 297.045 297.078 365.044
Investasi pada entitas asosiasi 505.773 504.245 501.325
Deposito yang dibatasi penggunannya 7.332 7.331 1.586
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - - 75.003
Aset tetap - bersih 466.170 473.943 480.880
Properti investasi - bersih 1.675.622 1.688.234 946.551
Aset tak berwujud - bersih - - -
Aset pajak tangguhan 15.553 13.954 13.295
Uang jaminan 211 211 625
Goodwill 120.587 120.587 91.290
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.088.292 3.105.583 2.475.600
JUMLAH ASET 4.296.993 4.466.078 3.245.188
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 77.863 156.019 43.894
Utang lain-lain
Pihak ketiga 9.517 9.119 6.879
Biaya yang masih harus dibayar 50.653 50.755 53.388
Jaminan penyewa 41.198 43.390 43.557
Pendapatan diterima di muka 551.971 694.658 122.102
Utang pajak 6.192 6.208 6.719
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Utang bank 87.204 87.244 120.630
Utang pembiayaan konsumen 245 242 87
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 824.844 1.047.636 397.258
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.298.506 1.327.138 777.881
Utang pembiayaan konsumen 278 381 -
Utang lain-lain
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 68.350 46.962 63.906
Liabilitas imbalan kerja 7.422 7.019 5.514
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.374.556 1.381.499 847.301
JUMLAH LIABILITAS 2.199.401 2.429.136 1.244.559
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 201.053 201.053 201.053
Tambahan Modal Disetor 1.336.516 1.336.516 1.336.513
52
Page 84
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Saldo Laba
Sudah ditentukan penggunaannya 88.006 88.006 88.006
Belum ditentukan penggunaannya 433.007 373.999 338.743
Penghasilan komprehensif lainnya 13.224 12.858 10.392
Jumlah ekuitas yang dapaat diatribusikan kepada 2.071.806 2.012.432 1.974.706
pemilik entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali 24.826 24.510 25.924
JUMLAH EKUITAS 2.096.633 2.036.942 2.000.630
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.296.033 4.466.078 3.245.188
a. Aset
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp4.296.033 juta
menurun sebesar Rp170.044 juta atau sebesar -3,81% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.466.078 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dari kas dan setara kas sebesar Rp73.270 juta atau
-73.89% sebagai dampak dari kenaikan dampak dari pembayaran utang usaha vendor PT Pembangunan
Perumahan dan Persediaan yang turun Rp73.859 juta dari pengakuan beban pokok pendapatan atas penjualan
apartemen.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, total aset Perseroan adalah Rp4.466.078 juta naik sebesar Rp1.220.889 juta atau 37,62% di
tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp3.245.188 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan atas persediaan sebesar Rp538.444 juta atau 88,22% dan kenaikan atas properti investasi bersih
sebesar Rp741.683 juta atau 78,36% sebagai dampak dari kenaikan dari akuisisi PT Cemerlang Sentosa Mulia
yang memilik anak PT Pollux Barelang Megasuperblok pada tahun 2024.
Aset Lancar
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp1.207.741 juta
menurun sebesar Rp152.753 juta atau sebesar -11,23% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.360.495 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dari dari kas dan setara kas sebesar Rp73.270 juta
atau -73.89% sebagai dampak dari pengakuan beban pokok pendapatan atas penjualan apartemen.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, aset lancar Perseroan adalah Rp1.360.495 juta naik sebesar Rp590.906 juta atau 76,78% di
tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp769.589 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp78.377 juta atau 377,05% dan kenaikan atas persediaan sebesar
Rp538.444 juta atau 88,22% sebagai dampak dari akuisisi PT Cemerlang Sentosa Mulia yang memilik anak PT
Pollux Barelang Megasuperblok yang menambah nilai persediaan apartemen pada tahun 2024.
Aset Tidak Lancar
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
53
Page 85
Aset tidak lancar Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp3.088.292
juta menurun sebesar Rp17.291 juta atau sebesar -0,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.105.583 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dari aset tetap bersih sebesar Rp7.774 juta atau -
1,64% dan penurunan dari properti investasi bersih sebesar Rp12.613 juta atau -0,75% sebagai dampak dari
penyusutan atas aset tetap dan properti investasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, aset tidak lancar Perseroan adalah Rp3.105.583 juta naik sebesar Rp629.983 juta atau 25,45%
di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp2.475.600 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan atas properti investasi bersih sebesar Rp741.683 juta atau 78,36% sebagai dampak dari reklasifikasi
uang muka pembelian apartemen ke properti investasti & adanya akuisisi PT Cemerlang Sentosa Mulia yang
memilik anak PT Pollux Barelang Megasuperblok yang menambah nilai properti investasi pada tahun 2024.
b. Liabilitas
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp2.199.401 juta
menurun sebesar Rp229.735 juta atau sebesar -9,46% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.429.136 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dari piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp78.156
juta atau -50,09% sebagai dampak dari pembayaran utang usaha vendor PT Pembangunan Perumahan dan
penurunan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp142.688 juta atau 20,54% yang dipengaruhi pengakuan
penjualan atas apartemen.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, total liabilitas Perseroan adalah Rp2.429.136 juta naik sebesar Rp1.184.577 juta atau 959,18%
di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp1.244.559 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan diterima di muka sebesar Rp572.556 juta atau 489,91% dan kenaikan pada utang
bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp549.257 juta atau sebesar 70,61% sebagai
dampak dari kenaikan pada utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp549.257 juta
atau sebesar 70,61% sebagai dampak dari kenaikan utang Bank Mandiri.
Liabilitas Jangka Pendek
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah
Rp824.844 juta menurun sebesar Rp222.792 juta atau sebesar -21,27% dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp1.047.636 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dari piutang usaha pihak ketiga sebesar
Rp78.156 juta atau -50,09% sebagai dampak dari pembayaran utang usaha vendor PT Pembangunan
Perumahan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, liabilitas jangka pendek Perseroan adalah Rp1.047.636 juta naik sebesar Rp650.379 juta atau
163,72% di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp397.258 juta. Kenaikan ini disebabkan
oleh kenaikan pada pendapatan diterima di muka sebesar Rp572.556 juta sebagai dampak dari akuisisi PT
Cemerlang Sentosa Mulia yang memilik anak PT Pollux Barelang Megasuperblok sehingga menambah
pendapatan diterima dimuka pada tahun 2024.
Liabilitas Jangka Panjang
54
Page 86
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah
Rp1.374.556 juta menurun sebesar Rp6.943 juta atau sebesar -0,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp1.381.499 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dari utang bank jangka panjang sebesar
Rp28.632 juta atau -2,16% sebagai dampak dari pembayaran utang bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, liabilitas jangka panjang Perseroan adalah Rp1.381.499 juta naik sebesar Rp534.198 juta atau
63,05% di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp847.301 juta. Kenaikan ini disebabkan
oleh kenaikan pada utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp549.257 juta atau
sebesar 70,61% sebagai dampak dari kenaikan utang Bank Mandiri.
c. Ekuitas
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan dalam periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 adalah Rp2.096.633 juta
meningkat sebesar Rp59.691 juta atau sebesar 2,93% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.036.942 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan dari saldo laba sebesar Rp59.009 juta atau 15,78%
sebagai dampak dari peningkatan penjualan apartemen selama periode 5 bulan tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, total ekuitas Perseroan adalah Rp2.036.942 juta naik sebesar Rp36.312 juta atau 1,82% di
tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp2.000.630 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan pada saldo laba Perseroan sebesar Rp35.256 juta atau sebesar 10,41% sebagai dampak dari
peningkatan penjualan apartemen selama periode 5 bulan tahun 2025.
ARUS KAS
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi (60.892) 19.585 36.636 42.291
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi (4.995) (4.795) (11.525) (553.579)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (7.383) (16.349) 53.266 502.304
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (73.270) (1.558) 78.377 (8.984)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 99.163 20.787 20.787 29.771
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 25.893 19.228 99.163 20.787
Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Arus kas digunakan dari aktivitas operasi selama 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 sebesar
Rp60.892 juta atau menurun sebesar Rp80.478 juta dibandingkan arus kas periode sebelumnya pada 31 Mei
2024. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan pembayaran utang usaha vendor PT Pembangunan
Perumahan.
55
Page 87
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi adalah sebesar Rp36.636 juta atau menurun sebesar
Rp6.814 juta atau -13,37% dari arus kas diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2023 sebesar Rp42.291 juta.
Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasi
lainnya sebesar Rp113.374 juta dan kenaikan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp1.479 juta.
Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Arus kas digunakan dari aktivitas investasi selama 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 sebesar
Rp4.995 juta atau meningkat sebesar Rp200 juta atau 4,17% dari arus kas digunakan dari aktivitas investasi pada
tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp4.795 juta. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan dari perolehan
aset tetap sebesar Rp117 juta atau sebesar 19,96%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, arus kas digunakan dari aktivitas investasi adalah sebesar Rp11.525 juta atau menurun sebesar
Rp542.054 juta atau -97,92% dari arus kas digunakan dari aktivitas operasi pada tahun 2023 sebesar Rp553.579
juta. Hal ini terutama dikarenakan tidak adanya pembayaran atas penambahan untuk persediaan apartemen di
tahun 2024.
Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Arus kas digunakan dari aktivitas pendanaan selama 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2025 sebesar
Rp7.383 juta atau menurun sebesar Rp8.966 juta atau -54,84% dari arus kas digunakan dari aktivitas pendanaan
pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp16.349 juta. Hal ini terutama dikarenakan adanya penurunan pembayaran
utang bank sebesar Rp18.566 juta atau sebesar -39,30%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tahun 2024, arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp53.266 juta atau menurun
sebesar Rp449.038 juta atau -89,40% dari arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2023 sebesar
Rp502.304 juta. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan pembayaran untuk utang bank sebesar Rp776.159
atau 1.212,53% dan tidak adanya penerimaan dari pihak berelasi serta pihak ketiga di tahun 2024.
4. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Rasio Profitabilitas
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Laba/(rugi) bersih / penjualan 19,35% 6,95% 25,60%
Laba/(rugi) bersih / jumlah aset 1,38% 0,76% 2,85%
Laba/(rugi) bersih / jumlah ekuitas 2,83% 1,66% 4,62%
Tingkat pengembalian pendapatan (Net Profit Margin) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba periode berjalan dari pendapatan yang diperoleh Perseroan. Tingkat pengembalian
pendapatan Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun
56
Page 88
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 19,35%, 6,95% dan
25,60%.
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 1,38%, 0,76% dan 2,85%.
Tingkat pengembalian aset (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian
ekuitas Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,83%, 1,66% dan 4,62%.
b. Rasio Likuiditas
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kas / liabilitas jangka pendek 0,03x 0,09x 0,05x
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,46x 1,30x 1,94x
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari kas terhadap liabilitas jangka pendek (cash ratio) dan aset lancar
terhadap liabilitas jangka pendek (current ratio). Cash ratio didapat dengan membandingkan antara kas dengan
liabilitas lancar. Sedangkan untuk current ratio didapat dengan membandingkan antara aset lancar dengan
liabilitas lancar.
Cash ratio Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,03x, 0,09x dan 0,05x.
Current ratio Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 1,46x, 1,30x dan 1,94x.
c. Rasio Solvabilitas
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 1,05x 1,19x 0,62x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,51x 0,54x 0,38x
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini
menggunakan rasio-rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dan rasio
liabilitas terhadap aset (debt to asset ratio).
Debt to equity ratio adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Debt to equity ratio
Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 1,05x, 1,19x dan 0,62x.
Debt to asset ratio adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Debt to asset ratio
Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,51x, 0,54x dan 0,38x.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga
Tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan internal
adalah dari penerimaan pendapatan berkelanjutan (recurring income) dari operasional mall dan hotel serta
57
Page 89
penjualan perdana (pre-sale) dan lanjutan dari masing-masing proyek Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal,
Perseroan terus berusaha mencari sumber pendanaan baru. Saat ini sumber pendanaan yang dimiliki Perseroan
adalah melalui perbankan. Untuk itu, Perseroan berniat untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan, salah
satu yang dipertimbangkan adalah dengan menerbitkan surat hutang/ obligasi. Selain itu, Perseroan saat ini
memiliki rasio hutang terhadap ekuitas yang masih rendah sehingga masih memungkinkan untuk menambah
fasilitas hutang baik dari perbankan maupun dari penerbitan surat hutang/obligasiapabila diperlukan. Perseroan
menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
Sumber likuiditas Perseroan yang belum digunakan adalah pinjaman bank yang belum sepenuhnya ditarik,
penjualan aset yang tidak digunakan atau tidak produktif dividen dari Entitas Anak dan penjualan saham Entitas
Anak.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Terdapat pembatasan pada kemampuan perusahaan anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan,
dikarenakan persetujuan pengalihan dana harus melibatkan pemegang saham Perusahaan Anak selain
Perseroan sendiri, namun hal ini tidak berdampak signifikan kepada kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran tunai.
6. SEGMEN OPERASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Mall
Pendapatan 95.354 85.237 218.820 196.149
Laba (rugi) kotor 50.517 38.431 104.213 94.556
Laba (rugi) bersih 407 8.353 16.609 31.229
Developer
Pendapatan 153.577 2.290 83.088 15.070
Laba (rugi) kotor 78.981 2.290 31.170 9.796
Laba (rugi) bersih 54.763 (19.408) (26.088) 17.523
Hotel
Pendapatan 44.602 51.994 139.121 126.787
Laba (rugi) kotor 22.316 28.059 82.122 74.294
Laba (rugi) bersih 4.805 12.682 33.077 38.084
Administrator
Pendapatan 13.303 10.255 45.562 22.925
Laba (rugi) kotor 4.593 5.477 24.260 12.155
Laba (rugi) bersih 346 2.778 10.221 5.556
Pada periode 5 (lima) bulan sampai dengan 31 Mei 2025, segmen operasi mall memberikan kontribusi
pendapatan sebesar 31,08%, segmen operasi developer adalah sebesar 50,05%, segmen operasi hotel adalah
sebesar 14,54%, dan sisanya adalah kontribusi dari segmen operasi badan pengelola. Dari segi laba bersih,
segmen operasi mall memberikan kontribusi sebesar 0,67%, segmen operasi developer memberikan kontribusi
sebesar 90,79%, segmen operasi hotel memberikan kontribusi sebesar 7,97%, segmen operasi badan pengelola
memberikan kontribusi sebesar 0,57%.
Pada tahun 2024, segmen operasi mall memberikan kontribusi pendapatan sebesar 44,97%, segmen operasi
developer adalah sebesar 17,08%, segmen operasi hotel adalah sebesar 28,59%, dan sisanya adalah kontribusi
dari segmen operasi badan pengelola. Dari segi laba bersih, segmen operasi mall memberikan kontribusi sebesar
58
Page 90
49,11%, segmen operasi developer memberikan kontribusi sebesar -77,14%, segmen operasi hotel memberikan
kontribusi sebesar minus 97,81%, segmen operasi badan pengelola memberikan kontribusi sebesar 30,22%.
7. BELANJA MODAL
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Biaya perolehan aset tetap :
Bangunan dan prasarana - 1.894,45 11.810,66
Mesin dan instalasi listrik 304,97 676,87 394,12
Perabotan 84,04 389,50 249,77
Peralatan dan Perlengkapan 316,86 569,36 242,26
Kendaraan - 4.100,40 0,00
Jumlah 705,87 7.630,58 12.696,81
Pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan pada 31 Mai 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 berturut-turut adalah sebesar Rp 705 juta, Rp 7.630 juta dan Rp 12.696 juta. Pembelian aset secara umum
dibiayai oleh internal kas dan pembiayaan konsumen untuk kendaraan. Dalam melakukan belanja modal,
Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan belanja modal tersebut. Pembelian
aset tetap yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Dengan adanya
pertimbangan tersebut, Perseroan dan Entitas Anak menjadi lebih selektif dalam melakuka n pembelian barang
modal sehingga tidak terdapat masalah yang tidak sesuai dengan tujuan pembelian.
Untuk periode Januari sampai dengan 31 Mei 2025, total belanja modal senilai Rp 705 juta, digunakan untuk
penambahan mesin, perabotan, peralatan dan perlengkapan kantor yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja
kegiatan operasional.
Untuk tahun 2024, belanja modal dengan total senilai Rp7.630 juta, digunakan untuk penambahan mesin,
perabotan, peralatan dan perlengkapan kantor dan kendaraan yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja
kegiatan operasional.
8. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki komitmen investasi barang modal.
9. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko Kredit
Perseroan dalam mengelola risiko kredit senantiasa melakukan pengawasan kolektibilitas piutang sehingga
dapat diterima penagihannya secara tepat waktu dan juga melakukan penelaahan atas masing-masing piutang
pelanggan secara berkala untuk menilai potensi timbulnya kegagalan penagihan dan membentuk pencadangan
berdasarkan hasil penelaahan tersebut. Pelanggan yang membeli unit apartemen dengan cara angsuran diikat
dengan klausul legal di dalam kontrak pembelian dan diminta untuk mengagunkan produk yang dibeli atas
kewajiban yang tersisa dari harga pembelian. Sebagai tembahan, atas keterlambatan pembayaran dari
konsumen/pelanggan, maka Perseroan akan mengenakan denda.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga timbul terutama dari perubahan tingkat bunga sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh
dari bank. Manajemen Perseroan melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur
untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan
perikatan utang. Perseroan saat ini telah menerapkan kebijakan keuangan dengan prinsip kehati-hatian
(prudent) sehingga Perseroan dapat mencapai rasio utang terhadap ekuitas (debt equity ratio) yang rendah,
sehingga kewajiban bayar utang dapat dipenuhi dari arus kas operasional perusahaan.
Risiko Likuiditas
Dalam mengelola risiko likuiditas, Perseroan memantau dan menjaga tingkat kas yang memadai untuk
membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan juga secara
59
Page 91
rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang usaha danutang
bank jangka panjang, dan terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk memelihara fleksibilitas pendanaan
dengan cara menjaga ketersediaan komitmen fasilitas kredit.
10. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman bank yang masih terutang pada tanggal 31 Mei 2025 tercatat sebesar Rp1.385.710 juta, dengan
analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan < 1 tahun 1 – 2 tahun 2 - 3 tahun 3 – 4 tahun 4 – 5 tahun Jumlah
Bank Mandiri 26,15 35,99 42,96 51,39 760,18 916,66
Bank BTN 25,00 45,00 60,00 70,00 229,68 429,68
Bank BNI 10,25 0,00 0,00 0,00 0,00 10,25
Bank OK Bank 25,81 0,99 1,07 1,16 0,10 29,13
Jumlah 87,20 81,97 104,03 122,55 989,95 1.385,71
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini
mengenai Pernyataan Utang.
11. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (dua) Tahun Terakhir
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang
berlaku efektif sejak 1 Januari 2024:
• Amendemen PSAK 201 “Penyajian Laporan Keuangan” - liabilitas jangka panjang dengan kovenan;
• Amendemen PSAK 116: “Sewa” - Liabilitas Sewa pada transaksi jual dan sewa-balik; dan
• Amendemen PSAK 207 “Laporan Arus Kas”
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Perseroan dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan
atau tahun sebelumnya.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru,
amendemen, dan interpretasi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025 sebagai berikut:
• PSAK 117: “Kontrak Asuransi”; dan
• Amendemen PSAK 221 “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran”
Pada saat tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan masih mempelajari dampak kualitatif dan kuantitatif
yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan
Perseroan.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan pemerintah dalam bidang fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan dan kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang dapat
mempengaruhi laba Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan cukai tertentu akan berdampak pada meningkatnya
beban pajak dan biaya perolehan material tertentu. Kebijakan tarif pajak penghasilan akan berdampak pada
beban pajak dan laba bersih Perseroan.
c. Kebijakan infrastruktur dalam negeri akan berdampak pada meningkatnya pangsa pasar yang berpotensi
meningkatkan nilai penjualan Perseroan.
d. Kebijakan terkait penentuan harga baja dan pembatasan impor produk baja juga akan mempengaruhi harga
dari pemasok dan biaya produksi Perseroan.
60
Page 92
e. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMK dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi
biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
13. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan
keuangan terakhir.
61
Page 93
VII. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Berkaitan Keberlanjutan Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi
mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Berkaitan
Keberlanjutan Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat
juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Penjelasan
mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang
berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang
diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Terkait Keberlanjutan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko meningkatnya kompetisi dalam industri properti di Indonesia dapat berpengaruh negatif terhadap
profitabilitas Perseroan.
Kegiatan pembangunan Perseroan menghadapi persaingan baik dari pengembang properti internasional
maupun lokal yang berkenaan dengan faktor-faktor seperti lokasi, fasilitas dan infrastruktur pendukung,
pelayanan dan harga. Tingginya tingkat persaingan yang ada pada saat antara para pengembang properti dapat
mengakibatkan peningkatan biaya untuk akuisisi tanah, kelebihan pasokan properti dan perlambatan dalam
proses persetujuan untuk pengembangan properti baru oleh pihak pemerintah terkait, semua ini tentunya
memberikan pengaruh negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Akibatnya, Perseroan dapat mengalami
kesulitan dalam mempertahankan margin keuntungan, mempertahankan volume penjualan (pelanggan), dan
juga dalam berlomba-lomba meluncurkan proyek baru pada timing yang tepat.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko sebagian atau seluruh rencana proyek Perseroan tidak dapat diselesaikan atau mengalami
keterlambatan
Keberhasilan dan kinerja keuangan Perseroan dalam menyelesaikan proyeknya sesuai dengan biaya yang efisien
dan tepat waktu akan bergantung pada kemampuan Perseroan dalam mengidentifikasi, mengembangkan,
memasarkan, menjual dan menyewakan proyeknya secara tepat waktu serta biaya yang efektif. Kegiatan
pengembangan Perseroan dipengaruhi oleh risiko penundaan dalam mendapatkan persetujuan yang diperlukan
ketersediaan bahan bangunan , kenaikan biaya konstruksi, bencana alam dan ketergantungan pada kontraktor
pihak ketiga dapat memperlambat proses pembangunan. Dampak yang akan dialami perusahaan jika proses
pembangunan lambat adalah meningkatnya biaya pembangunan dan mempengaruhi arus kas serta keuntungan
perusahaan. Terlambatnya penyelesaian suatu proyek juga berisiko pada menurunnya permintaan pasar selama
pengembangan sebuah proyek tersebut, sehingga keuntungan perusahaan juga terpengaruh.
2. Risiko kegiatan pembangunan yang dijalankan oleh Perseroan membutuhkan investasi yang sangat
besar dan mengharuskan Perseroan untuk mencari sumber pembiayaan eksternal yang mungkin tidak
tersedia atau tidak tersedia dengan syarat dan kondisi yang menguntungkan bagi Perseroan
Perseroan mungkin membutuhkan pendanaan eksternal untuk mendanai modal kerja atau belanja modal untuk
mendukung pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan. Kemampuan Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan
eksternal dan biaya atas pendanaan tersebut bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi dan
pasar modal secara umum, tingkat suku bunga, ketentuan pajak dan peraturan perundangan pasar modal
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memperoleh pendanaan serta kondisi politik dan ekonomi di
Indonesia tidak dapat dihindarkan oleh Perseroan. Untuk menghdapai risiko tersebut, Perseroan dapat
62
Page 94
mengusahakan sumber daya lain seperti ketersediaan kredit dari bank atau pemberi pinjaman lainnya demi
kelangsungan proyek usaha Perseroan. Dampak terburuk yang dapat terjadi jika Perseroan tidak mendapatkan
sumber daya eksternal bisa menyebabkan penurunan kinerja keuangan, penundaan atau penghentian proyek
serta penjualan aset lain supaya Perseroan dapat memenuhi kewajibannya.
3. Risiko kesuksesan Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan
mempertahankan karyawan kunci
Manajemen senior, direksi dan karyawan kunci Perseroan secara kolektif memiliki bertahun-tahun pengalaman
dalam industri real estat. Mereka memiliki keahlian yang memungkinkan Perseroan untuk membuat keputusan
yang terinformasi dengan baik sehubungan dengan usaha dan prospek usaha di masa depan. Kedepannya, tidak
dapat dipastikan bahwa Perseroan akan dapat mempertahankan salah satu atau semua anggota kunci
manajemen. Kehilangan setiap anggota penting dari tim manajemen dapat memiliki dampak negatif terhadap
usaha Perseroan dan kegiatan operasional. Akibat yang dapat ditimbulkan seperti terhambatnya kegiatan usaha
Perseroan sehari-harinya karena terhambatnya Perseroan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan dan
pengembangan usaha Perseroan.
4. Risiko usaha atas kegiatan usaha Perusahaan Anak yang berpengaruh terhadap Perseroan
Sebagai perusahaan induk, keberhasilan pengelolaan bisnis induk antara lain ditentukan oleh efektivitas
pengelolaan setiap Perusahaan Anak perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi yang optimal
bagi induknya dan selanjutnya akan dapat menghasilkan suatu sinergi yang menguntungkan. Risiko-risiko yang
dihadapi oleh Perseroan sebagai induk adalah jika Entitas Anak gagal dalam mencapai target-target bisnis, serta
kasus-kasus hukum yang dijalani Entitas Anak akan berdampak kepada Perseroan. Selain itu, Perseroan juga
memiliki risiko karena penugasan pada kegiatan-kegiatan yang kurang profitable. Dampak dari risiko tersebut
diatas adalah menurunnya kinerja keuangan Perusahaan karena Anak gagal mencapai target bisnis (contoh :
target pendapatan) dan kasus hukum yang dialami oleh Anak dapat meningkatkan beban legalitas perusahaan.
5. Risiko perubahan teknologi
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang
digunakan untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan bisnis Perseroan. Pemanfaatan teknologi juga digunakan
dalam kegiatan pembangunan proyek-proyek Perseroan. Perseroan senantiasa mengikuti perkembangan
teknologi dalam rangka keamanan dan keselamatan kerja, sarana dan prasarana yang terintegrasi dengan
proyekproyek yang dibangun oleh Perseroan juga didukung dengan perangkat teknologi modern seperti
penggunaan CCTV, Alarm Sistem Keselamatan dan Keamanan. Jika Perseroan tidak mampu untuk meningkatkan
sarana dan prasarana teknologi akan dapat mengakibatkan risiko terganggunya kegiatan usaha Perseroan
sehingga Perseroan kalah saing di pasaran yang dapat merembet ke performa keuangan Perseroan.
6. Risiko investasi atau aksi korporasi
Dalam melakukan pengembangan usaha, Perseroan dapat melakukan investasi berupa pembelian aset atau
penyertaan di Perusahaan Anak, selain itu Perseroan juga dapat melakukan aksi korporasi seperti akuisisi lahan
dan ekspansi bisnis. Kegagalan ini dapat terjadi karena masalah eksternal, antara lain kegagalan Perseroan dalam
memprediksi tren pasar, arah kebijakan Pemerintah, maupun faktor internal berupa kegagalan Perseroan dalam
operasional usaha barunya. Apabila Perseroan mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang
dilakukannya, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan.
7. Risiko kelangkaan sumber daya
Sehubungan dengan sedang maraknya pembangunan di Indonesia, maka besar kemungkinan permintaan
terhadap sumber daya seperti bahan-bahan material bangunan dan tenaga kerja terkait meningkat.
Pembangunan yang sedang marak dilakukan dimana-mana tersebut saling berlomba mendapatkan sumber daya
dengan harga yg se-efisien mungkin. Hal ini menimbulkan risiko kelangkaan sumber daya seperti kelangkaan
kontraktor utama yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam melaksanakan pembangunan proyeknya. Apabila
sumber daya yang dibutuhkan Perseroan tidak tersedia saat dibutuhkan, maka dapat berdampak pada
terlambatnya penyelesaian proyek Perseroan yang secara langsung memengaruhi kondisi kegiatan usaha dan
63
Page 95
hasil usaha Perseroan. Proyek yang terlambat selesai berpotensi menimbulkan ketidakpuasan konsumen,
terutama yang sudah membeli properti strata title sehingga berpotensi menurunkan branding serta reputasi
Perseroan di mata masyarakat.
8. Risiko pasokan bahan baku
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah persediaan tanah
untuk pembangunan atau land bank. Risiko gagalnya Perseroan untuk mendapatkan tambahan lahan baru
dan/atau memperoleh izin untuk pengembangan dapat memberikan dampak yang negatif pada kinerja
Perseroan seperti semakin terbatasnya lahan yang dapat dikembangkan dan dijual. Meningkatnya harga
properti selama beberapa tahun terakhir juga dapat berdampak pada kenaikan harga tanah yang akan diakusisi
oleh Perseroan. Kenaikan harga tanah yang diakusisi Perseroan dapat berpotensi membuat Perseroan kesulitan
mempertahankan harga murah untuk rumah hunian dan/atau dapat menyebabkan turunnya margin
keuntungan dari penjualan tanah.
9. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas keuangan
karena kekurangan dana. Hal ini disebabkan oleh posisi arus kas yang memburuk, peningkatan biaya secara
umum, dan kualitas aset yang buruk. Hal tersebut dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menyelesaikan kewajiban jangka pendek, terutama penyelesaian kewajiban secara tunai. Dalam hal ini
Perseroan mengelola profil likuiditasnya untuk dapat mendanai pengeluaran modalnya dan membayar utang
yang jatuh tempo dengan menjaga kecukupan kas dan setara kas, dan ketersediaan pendanaan melalui jumlah
fasilitas kredit berkomitmen yang cukup. Perseroan secara rutin juga mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus
kas aktual dan terus menerus menjaga kestabilan hari pembayaran utang dan penerimaan piutangnya.
10. Risiko Kredit
Perseroan dan Perusahaan Anak juga menghadapi risiko kredit dari pembeli yang melakukan cicilan/angsuran.
Risiko kredit merupakan risiko kerugian pembeli dalam memenuhi ketentuan dari kontrak finansial dengan
Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama kegagalan melakukan pembayaran cicilan/angsuran kepada
Perseroan dan Perusahaan Anak. Kegagalan pembeli dalam melakukan pembayaran cicilan/angsuran kepada
Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan
seperti tidak lancarnya arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak sehingga menghambat Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap asing. Apabila pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dengan tingkat inflasi
yang tinggi dan suku bunga yang tinggi maka akan mempengaruhi pendapatan Perseroan serta dapat
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung kepada kinerja Perseroan yang selanjutnya dapat
mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan.
2. Risiko Mata Uang Asing
Mata uang pelaporan Perseroan adalah rupiah, sehingga dapat menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing
karena biaya beberapa pembelian utamanya dalam mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat. Apabila
pembelian Perseroan di dalam mata uang selain rupiah, dan tidak seimbang dalam hal kuantitas/jumlah
dan/atau pemilihan waktu, Perseroan harus menghadapi risiko mata uang asing. Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Perseroan memiliki fasilitas lindung nilai untuk laju pertukaran mata uang asing. Selain itu, fluktuasi
dalam nilai tukar rupiah dan mata uang asing lainnya (Dolar Amerika Serikat) menghasilkan lindung nilai natural
untuk laju nilai tukar Perseroan. Risiko yang kemungkinan terjadi adalah risiko transaksi; yaitu risiko kerugian
64
Page 96
ketika raus kas yang diterima atau dibayarkan dalam mata uang asing berubah nilai saat transaksi terjadi.
Dampaknya kepada Perseroan adalah kerugian yang mungkin timbul atas selisih mata uang asing tersebut.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga Perseroan terutama timbul dari bunga simpanan dalam bentuk bunga bank ataupun
giro. Pendapatan pada berbagai tingkat suku bunga variabel menunjukkan Perseroan kepada nilai wajar risiko
tingkat suku bunga. Perseroan berusaha mengurangi risiko tingkat suku bunganya dengan cara selalu melakukan
pengawasan terhadap tingkat suku bunga yang berlaku di pasar. Risiko tingkat suku bunga Perseroan dapat
berisiko pada nilai wajar atau arus kas masa depan dari instrumen keuangan seperti obligasi dan utang. Dampak
dari risiko suku bunga diantaranya adalah peningkatan biaya pinjaman dan penurunan nilai aset.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak ketiga
yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk tuntutan
hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat setempat dimana
Perseroan beroperasi.
Apabila sengketa atau perkara hukum tersebut terjadi dan tidak dapat diselesaikan secara baik, maka hal ini
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, antara lain terganggunya
operasional proyek, tertundanya penyelesaian pembangunan, penurunan kepercayaan mitra usaha maupun
pelanggan, serta potensi hambatan dalam memperoleh izin atau dukungan masyarakat. Dari sisi kondisi
keuangan, Perseroan dapat menanggung beban biaya hukum yang signifikan, potensi denda atau ganti rugi,
serta kerugian finansial akibat terhambatnya pemasaran atau penjualan unit. Dalam jangka panjang, kondisi
tersebut dapat memengaruhi profitabilitas Perseroan serta menurunkan kemampuan Perseroan dalam
mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagai investasi jangka
panjang.
2. Karena Obligasi ini dijamin oleh pihak bereputasi CGIF dengan rating AAA, maka risiko gagal bayar atas
Bunga dan/atau Pokok Obligasi dapat diminimalisir, namun apabila kondisi keuangan Perseroan menjadi
sedemikian buruknya sehingga pihak CGIF memutuskan Percepatan Pelunasan maka Bunga terhutang dan
Pokok Obligasi akan dibayar lunas lebih awal sehingga Pemegang Obligasi harus menempatkan dana nya ke
investasi lain yang mungkin pada saat itu memberikan return yang lebih kecil (risiko reinvestasi).
3. Perseroan dalam menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini telah menetapkan pemilihan IKU
Keberlanjutan dan TKK terkait dengan peningkatan pemanfaatan listrik dari energi terbarukan bertenaga
matahari (solar cell) sebesar 5% per tahun dimana apabila Perseroan gagal memenuhi TKK tersebut maka
Pemegang Obligasi akan mendapatkan pilihan kompensasi yaitu kenaikan bunga Obligasi sebesar 0.05% per
tahun atau meminta agar obligasi miliknya dibeli kembali oleh Perseroan. Dalam hal Pemegang Obligasi
memilih pembelian kembali, dan jika pada tanggal pelunasan obligasi tersebut Perseroan tidak dapat
membayar pelunasan tersebut, maka Pemegang Obligasi tersebut tidak dapat meminta Wali Amanat untuk
melakukan Klaim kepada CGIF atas kegagalan pembayaran tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian tersebut
bukan Peristiwa Gagal Bayar atas Pelunasan Obligasi yang terjadwal.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG BERKAITAN TERHADAP
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
65
Page 97
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan
transaksi penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 14 Juli 2025 yang dapat
berdampak material terhadap keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025
tanggal 21 November 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan telah ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI.,
CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0126).
66
Page 98
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan semula dengan nama PT Royal Royce Properties, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 126
Tanggal 27 Agustus 2009 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas
Pusat Notaris tertanggal 13 Agustus 2009 Nomor AN.01.03.566/MPD.JKT-SLT/CT/VIII/2009, sebagai pengganti
dari Tuan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-44166.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 8
September 2009 dengan Tambahan Berita Negara No. 67 tanggal 20 Agustus 2010, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0059019.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009 dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 09.03.1.68.95890 tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan pada Lembar Berita Negara
No. 67 tanggal 20 Agustus 2010 serta Tambahan Berita Negara No. 13072.
Tahun 2018 nama Perseroan berubah menjadi PT Pollux Investasi Internasional berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Royal Royce Properties No.24 tanggal
21 Agustus 2018, dibuat di hadapan Ny Esther Mercia Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0017590.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0112521.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Sehubungan dengan Perseroan menjadi perusahaan terbuka, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 8 Oktober 2018 yang
dibuat dihadapan Dina Chozie, S.H., berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi
Jakarta Selatan Nomor: 50/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IX/2018 tanggal 25 September 2018 dan berdasarkan Berita
Acara Sumpah Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-90 tanggal 26 September 2018, pengganti dari Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Keputusan No. AHU-0021281.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018, dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0251804 tanggal 11 Oktober 2018 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0134816.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Kemudian nama Perseroan berubah menjadi PT Pollux Hotels Group Tbk berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pollux Investasi Internasional Tbk No.85 tanggal 31
Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0051010.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
20 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0161019.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20
September 2021.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pollux Hotels Group Tbk No.63 tanggal 28 Juli 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0061036.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0168469.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 (“Akta 63/2022”).
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta 63/2022 adalah bergerak dalam bidang:
1. Perdagangan;
2. Pengembang atau developer;
3. Pembangunan;
4. Pemberian jasa.
67
Page 99
• Kegiatan Usaha Utama:
1. Perdagangan dan pengembang atau developer;
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
b. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat,
perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen
pemegang wasiat real estat.
2. Pembangunan:
a. Penyiapan Lahan
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya,
seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak
belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan,
perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu
dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat
kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang,
dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi,
dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas
produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan
perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan
penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau
keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang
penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile,
papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan
kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali,
pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum,
dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
b. Konstruksi Gedung Hunian
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah
susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung hunian.
c. Konstruksi Gedung Perkantoran
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).
Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
d. Konstruksi Gedung Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
68
Page 100
e. Konstruksi Gedung Perbelanjaan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba,
toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
perbelanjaan.
f. Konstruksi Gedung Kesehatan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas,
balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
g. Konstruksi Gedung Pendidikan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus,
laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung Pendidikan
h. Konstruksi Gedung Penginapan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
i. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian,
gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk
tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
j. Konstruksi Gedung Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan
peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
k. Pembongkaran
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau
bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk
pertambangan minyak dan gas.
3. Pemberian Jasa.
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
69
Page 101
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
b. Hotel Bintang
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.
c. Apartemen Hotel
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang
mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara,
dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium
hotel (apartel/kondotel).
• Kegiatan Usaha Pendukung:
1. Jasa:
a. Periklanan
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media
lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial
advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di
dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan
pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik
penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
b. Aktivitas Arsitektur
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi
awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural
lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan
pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan
bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya,
perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis,
pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan
lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen
konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan
Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis;
Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High
Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan;
Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and
Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan,
gudang, dan bangunan sipil lainnya.
c. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan,
pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas;
jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian
dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk
pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa
konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu
70
Page 102
lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi
tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa
rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan
elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan
teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa
penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang
menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan
lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa
pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan
survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di
atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk
kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil
transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.
d. Aktivitas Jasa Sistem Keamanan
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda
bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk
pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan
perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan,
pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau
elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya
tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk
jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
e. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
f. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi
lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan
manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen
atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar
bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku,
permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser,
produser dan lain-lain.
g. Aktivitas Penunjang Treatment Air
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha
pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan
kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan
perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
h. Aktivitas Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya
Kelompok ini mencakup Kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis
bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya
71
Page 103
serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus
dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor,
tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi,
pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa
pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa
pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker, jasa pembasmian dan pemusnahan hama,
jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan
industri lainnya.
i. Instalasi Saluran Air (Plambing)
Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk
pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water
Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.
j. Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi
di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi
dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
k. Aktivitas Kehumasan
Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan
mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal
dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.
l. Aktivitas Jalan Tol
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau
jembatan tol.
m. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan
sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian
lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain).
Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik
pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan
semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian;
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
2. Perdagangan:
a. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah
ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self
service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket
atau hypermarket.
b. Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG,
atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan
udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor
(misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan
genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling
72
Page 104
products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda
motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan
eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam
kelompok 47772.
c. Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan
Bahan Bakar Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium,
Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir
jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat
dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti
semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.
e. Perdagangan Besar Kaca
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi,
seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca
lembaran berukir.
f. Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
Atau Kaca
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat
dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng
kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin
batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
g. Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan
konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur,
semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan,
batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
h. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti wallpaper, pipa dan selang dari plastik,
formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa
saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater).
i. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Porselen
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti
kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.
j. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan,
galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela,
daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak
wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
k. Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry
mixed concrete and mortar).
l. Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti
pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk
73
Page 105
keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan
keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya),
pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman
pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan
pengaman hidung) dan masker gas, masker non medis dan APD termasuk face shield.
m. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yang saat ini adalah
bergerak dalam bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewakan.
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2023 a. Pada tanggal 21 Maret 2023, PT. KANDIRI INVESTAMA PERDANA selaku
anak Perusahaan PT POLLUX HOTELS GROUP, telah mengalihkan hak-hak
atas saham PT POLLUX HOTELS GROUP kepada Tuan PO SUN KOK:
• Pemindahan Saham dari PT. POLLUX HOTELS GROUP selaku salah satu
pemilik saham PT. KANDIRI INVESTAMA PERDANA, yaitu sebesar
999.999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nominal seluruhnya : Rp.
99.999.900 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Tuan PO SUN KOK
• Pemindahan Hak atas Saham tersebut di atas , didasarkan pada : Akta
Nomor 12 Tanggal 21 Maret 2023, akta tersebut dibuat dihadapan
Sandi Guntara Trisna, Sarjana Komputer, Sarjana Hukum, Magister
Manajemen, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Karawang
b. Pada tanggal 21 Maret 2023, PT. GRAHA METTA ARYA selaku anak
Perusahaan Perseroan telah mengalihkan hak-hak atas saham PT POLLUX
HOTELS GROUP kepada Tuan PO SUN KOK, serta melakukan Perubahan
Susunan Direktur & Komisaris , dengan rincian sebagai berikut:
• Pemindahan Saham dari PT. POLLUX HOTELS GROUP selaku salah satu
pemilik saham PT. GRAHA METTA ARYA, yaitu sebesar 263 (dua ratus
enam puluh tiga) saham dengan nominal seluruhnya sebesar : Rp.
263.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga juta Rupiah)kepada Tuan PO
SUN KOK.
• Pemindahan Hak atas Saham tersebut di atas , didasarkan pada : Akta
Nomor 13 Tanggal 21 Maret 2023, akta tersebut dibuat dihadapan
Sandi Guntara Trisna, Sarjana Komputer, Sarjana Hukum, Magister
Manajemen, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Karawang.
c. Pada tanggal 21 Maret 2023, PT. KARIMUNJAWA PRATAMA selaku anak
Perusahaan Perseroan telah mengalihkan hak-hak atas saham PT POLLUX
HOTELS GROUP kepada Tuan PO SUN KOK, serta melakukan Perubahan
Susunan Direktur & Komisaris , dengan rincian sebagai berikut :
• Pemindahan Saham dari PT. POLLUX HOTELS GROUP selaku salah satu
pemilik saham PT. KARIMUNJAWA PRATAMA, yaitu sebesar 99
(sembilan puluh) saham dengan nominal seluruhnya sebesar : Rp.
99.000.000 (sembilan puluh sembian juta rupiah) kepada Tuan PO
SUN KOK.
• Pemindahan Hak atas Saham dan Perubahan Susunan Dewan Direksi
dan Komisaris tersebut di atas , didasarkan pada : Akta Nomor 14
Tanggal 21 Maret 2023, akta tersebut dibuat dihadapan Sandi
Guntara Trisna, Sarjana Komputer, Sarjana Hukum, Magister
Manajemen, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Karawang
2024 a. Pada tanggal 30 Desember 2024, PT. AMAN BERKAT CEMERLANG selaku
anak Perusahaan Perseroan telah mengalihkan hak-hak atas saham PT
POLLUX HOTELS GROUP kepada PT SENTOSA PRIMA SIJI :
• Pemindahan Saham dari PT. POLLUX HOTELS GROUP selaku salah satu
pemilik saham PT. AMAN BERKAT CEMERLANG, yaitu sebesar
74
Page 106
Tahun Keterangan
2.499.999 (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nominal
seluruhnya : Rp249.999.900 (dua ratus empat puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan) kepada PT
SENTOSA PRIMA SIJI.
• Pemindahan Hak atas Saham tersebut di atas, didasarkan pada : Akta
Nomor 48 Tanggal 30 Desember 2024, akta tersebut dibuat
dihadapan Sandi Guntara Trisna, Sarjana Komputer, Sarjana Hukum,
Magister Manajemen, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan.
b. Pada tanggal 30 Desember 2024, PT. BATAM BINTANG BAHANA selaku anak
Perusahaan Perseroan telah mengalihkan hak-hak atas saham PT POLLUX
HOTELS GROUP kepada PT SENTOSA PRIMA SIJI:
• Pemindahan Saham dari PT. POLLUX HOTELS GROUP selaku salah satu
pemilik saham PT. BATAM BINTANG BAHANA,yaitu sebesar 999.999
(Sembilan ratussembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nominal seluruhnya
sebesar: Rp. 99.999.900 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) kepada PT
SENTOSA PRIMA SIJI.
• Pemindahan Hak atas Saham tersebut di atas, didasarkan pada : Akta
Nomor 47 Tanggal 30 Desember 2024, akta tersebut dibuat
dihadapan Sandi Guntara Trisna, Sarjana Komputer, Sarjana Hukum,
Magister Manajemen, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan.
Hubungan antara Pihak-pihak yang bertransaksi PT. Aman Berkat
Cemerlang dan PT Batam Bintang Bahana dengan PT Sentosa Prima Siji
bukan merupakan pihak yang terafiliasi.
Tujuan dilakukan transaksi ini di karenakan PT. Aman Berkat Cemerlang dan
PT Batam Bintang Bahana tidak aktif dan tidak melakukan ekspansi bisnis
sehingga melalui beberapa pertimbangan Perseroan memutuskan untuk
melepas kepemilikan saham di ke dua perusahaan tersebut kepada PT
Sentosa Prima Siji.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.000.000 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000.000 100.000.000
PT North Pacific 999.999 99.999.900 99%
PT Moda Apparel 1 100 1%
Jumlah Modal Ditempatkan 1.000.000 1.000.000 100%
Jumlah Modal Disetor 1.000.000 1.000.000 100%
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.000.000 300.000.000
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Selama tahun 2023, permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan, dimana berdasarkan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pollux Investasi Internasional Tbk No.38
tanggal 28 Februari 2019, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0011567.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
75
Page 107
0035458.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019, (“Akta 38/2019”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.042.105.600 804.210.560.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT World Apparel 999.999 99.999.900 0.05
2. Po Sun Kok 1.145.000.000 114.500.000.000 56.95
3. Ny Luciana 1 100 0.00
4. PT Pollux Properti Indonesia Tbk 462.421.100 46.242.110.000 23.00
5. Masyarakat 402.105.300 40.210.530.000 20.00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.010.526.400 201.052.640.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.031.579.200 603.157.920.000
Tahun 2024
Selama tahun 2024, permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan, dimana berdasarkan Daftar Pemegang
Saham per tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan serta susunan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dalam
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.042.105.600 804.210.560.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT World Apparel 999.999 99.999.900 0.05
2. Po Sun Kok 1.145.000.000 114.500.000.000 56.95
3. Ny Luciana 1 100 0.00
4. PT Pollux Properti Indonesia Tbk 462.421.100 46.242.110.000 23.00
5. Masyarakat 402.105.300 40.210.530.000 20.00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.010.526.400 201.052.640.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.031.579.200 603.157.920.000
Tahun 2025
Pada tahun 2025 tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen)
berdasarkan Akta 38/2019 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan tanggal 17 September
2025, dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.042.105.600 804.210.560.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Po Sun Kok 1.145.000.000 114.500.000.000 56,98
2. PT Pollux Properti Indonesia Tbk 462.421.100 46.242.110.000 23,01
3. Masyarakat 403.105.300 40.310.530.000 20,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.010.526.400 201.052.640.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.031.579.200 603.157.920.000
3. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin yang wajib
dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha 0220106671417 tanggal 11 Juni Selama Perseroan menjalankan
2020, perubahan ke-2 tanggal 1 kegiatan usaha
November 2021, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q.
76
Page 108
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
Untuk kode KBLI 68111.
2. Sertifikat Standar 0220106671417002 tanggal 8 Selama Perseroan menjalankan
September 2023, dikeluarkan oleh kegiatan usaha
Gubernur DKI Jakarta, Kepala
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
KBLI No. 68111
3. NPWP 02.914.421.9-012.000 terdaftar Berlaku selama tidak dimintakan
sejak tanggal 2 November 2009 pencabutan oleh Perseroan.
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan 08092310113174714 tanggal 20 Tidak ditentukan
Pemanfaatan Ruang untuk September 2023, dikeluarkan oleh
Kegiatan Berusaha (KKKPR) Gubernur DKI Jakarta, Kepala
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta c.q
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
5. Peraturan Perusahaan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Hingga tanggal 18 Agustus 2026
Kerja Kota Semarang
No.KEP.B/1173/500.15.13/VIII/2025
tanggal 19 Agustus 2025 tentang
Pengesahan Peraturan Perusahaan
PT Pollux Hotels Group
6. BPJS Kesehatan Kode Badan Usaha: 01736739
tanggal 22 Juli 2025
7. BPJS Ketenagakerjaan No.180000000581232 dengan
No.Pendaftaran Perusahaan:
18318132 tanggal 21 November
2018
8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 50132.20250724.0001 tanggal 24 Juli 1 (satu) tahun dengan kewajiban
2025 pelaporan ulang tanggal 24 Juli 2026
9. LKS Bipartid
CSK
1. Nomor Induk Berusaha 9120310213107 tanggal 30 Selama menjalankan kegiatan usaha
Desember 2019, perubahan ke-5
tanggal 20 Juni 2022, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
KBLI 55111
2. Sertifikat Standar 91203102131070003 tertanggal 20 Selama menjalankan kegiatan usaha
Juni 2022, perubahan ke-1 tanggal 20
Juni 2022, dikeluarkan oleh Walikota
Semarang, Kepala DPMPTSP Kota
Semarang
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 20062210213374238 tanggal 20 Juni 3 Tahun
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) 2022, dikeluarkan oleh Wali Kota
Semarang, Kepala DPMPTSP Kota Catatan: hingga saat ini Sistem OSS
Semarang c.q Lembaga Pengelola masih dalam pengembangan dan
dan Penyelenggara OSS. KBLI 55110 belum dapat memproses
pengurusan perpanjangan untuk
20062210213374237 tanggal 10 PKKPR yang telah berakhir.
November 2021, dikeluarkan oleh
Wali Kota Semarang, Kepala
DPMPTSP Kota Semarang c.q
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 68111
4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata 9 April 2021, perubahan ke-3 tanggal Berlaku selama menjalankan usaha
(TDUP) 24 Mei 2021, dikeluarkan oleh
77
Page 109
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
Walikota Semarang, Kepala
DPMPTSP Kota Semarang
5. NPWP 02.555.843.8-512.001 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 11530.20250722.0001 tanggal 22 Juli Kewajiban pelaporan ulang tanggal
2025 22 Juli 2026.
7. Sertifikat Laik Fungsi No.17/SLF-Distaru/XI/2021 tanggal 5 tahun
24 November 2021
8. Persetujuan Analisis Mengenai Keputusan Walikota Semarang
Dampak Lingkungan Hidup No.660.1/225 tanggal 31 Desember
2008
9. Peraturan Perusahaan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Sampai dengan tanggal 7 Oktober
Kerja Kota Semarang Provinsi Jawa 2027
Tengah
No.KEP.B/1462/500.15.13/X/2025
tanggal 8 Oktober 2025
10 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Lokasi Jakarta: Kewajiban pelaporan ulang tanggal
11530.20250722.0001 tanggal 22 Juli 22 Juli 2026
2025
Lokasi Semarang:
50132.20250506.0001 tanggal 6 Mei Kewajiban pelaporan ulang tanggal 6
2025 Mei 2026
11. LKS Bipartit Keputusan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kota Semarang NO.KEP.
B/1128/500.15.13/VIII/2025 tanggal
8 Agustus 2025
GSTT
1. Nomor Induk Berusaha 9120310213107 tanggal 30 Selama menjalankan kegiatan usaha
Desember 2019, perubahan ke-5
tanggal 20 Juni 2022, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
KBLI 55111
2. Sertifikat Standar 91203102131070003 tertanggal 20 Selama menjalankan kegiatan usaha
Juni 2022, perubahan ke-1 tanggal 20
Juni 2022, dikeluarkan oleh Walikota
Semarang, Kepala DPMPTSP Kota
Semarang
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 20062210213374238 tanggal 20 Juni 3 Tahun
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) 2022, dikeluarkan oleh Wali Kota
Semarang, Kepala DPMPTSP Kota Catatan: hingga saat ini Sistem OSS
Semarang c.q Lembaga Pengelola masih dalam pengembangan dan
dan Penyelenggara OSS. KBLI 55110 belum dapat memproses
pengurusan perpanjangan untuk
20062210213374237 tanggal 10 PKKPR yang telah berakhir
November 2021, dikeluarkan oleh
Wali Kota Semarang, Kepala
DPMPTSP Kota Semarang c.q
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 68111
4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata 9 April 2021, perubahan ke-3 tanggal Berlaku selama menjalankan usaha
(TDUP) 24 Mei 2021, dikeluarkan oleh
Walikota Semarang, Kepala
DPMPTSP Kota Semarang
5. NPWP 02.555.843.8-512.001 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 11530.20250722.0001 tanggal 22 Juli Kewajiban pelaporan ulang tanggal
2025 22 Juli 2026.
GMP
78
Page 110
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha 0220206642934 tanggal 23 Juni Berlaku selama menjalankan
2020, perubahan ke-1 tanggal 10 Juni kegiatan usaha
2022, dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
2. NPWP 0022 4834 6551 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. Rekomendasi Ketinggian 553.95/10873 tanggal 30 April 2013
Bangunan dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi Dan
Informatika Kota Semarang
4. Keterangan Rencana Kota (KRK) 591/4005/Distaru/XI/2020 tanggal 5 tahun
27 November 2020, ditandatangani
oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan
Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang
Kota Semarang
5. Sertifikat Laik Fungsi 06/SLF-Distaru/IV/2021 tanggal 29 5 tahun
April 2021, Walikota Semarang
6. Ijin Lingkungan Keputusan Walikota Semarang Izin Lingkungan berakhir bersamaan
No.660.1/721 Tentang Izin dengan berakhirnya izin usaha
Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan/atau kegiatan.
Kondotel dan Apartemen The
Pinnacle di Jalan Pandanaran No.18,
Kelurahan Pekunden, Kecamatan
Semarang Tengah, Kota Semarang
oleh PT Graha Masindo Pratama
tanggal 20 Desember 2013
MM
1. Nomor Induk Berusaha 0220000931179 tanggal 17 Berlaku selama menjalankan
September 2020, perubahan ke-1 kegiatan usaha
tanggal 13 Februari 2024,
dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 68111
2. NPWP 02.248.785.4-035.000 Berlaku selama tidak ajukan
pencabutan
3. Peraturan Perusahaan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Berlaku hingga 7 Oktober 2027
Kerja Kota Semarang Provinsi Jawa
Tengah
No.KEP.B/1461/500.15.13/X/2025
Tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan MRM tanggal 8 Oktober
2025
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 11530.20250722.0005 tanggal 22 Juli Kewajiban melaporkan kembali
2025 tanggal 22 Juli 2026
BIP
1. Nomor Induk Berusaha 9120204872139 tanggal 23 Agustus Berlaku selama menjalankan
2019, dikeluarkan oleh Pemerintah kegiatan usaha
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 68200 dan 68111
2. NPWP 74.692.926.4-512.000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
79
Page 111
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
3. Izin Lokasi NIB 8120316152423 tanggal 22
November 2018
PA
1. Nomor Induk Berusaha 9120401191672 tanggal 17 Januari Berlaku selama menjalankan
2019, perubahan ke-1 tanggal 10 Juni kegiatan usaha
2022, dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 55112
2. NPWP 02.401.980.4-504.000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. Sertifikat Laik Fungsi 08/SLF-Distaru/VII/2021 tanggal 26 5 tahun
Juli 2021, Walikota Semarang
4. Rekomendasi Ketinggian 553.95/13.302 tanggal 12 Agustus
Bagunan 2013 dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi Dan
Informatika Kota Semarang
5. Ijin Lingkungan Keputusan Walikota Semarang Izin Lingkungan berakhir bersamaan
No.660.1/67/2014 tanggal 21 Januari dengan berakhirnya izin usaha
2014 dan/atau kegiatan.
NIB 9120401191672 tanggal 21
Januari 2014 dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Walikota Kota Semarang c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 50232.20250722.0001 tanggal 22 Juli Kewajiban melaporkan kembali
2025 tanggal 22 Juli 2026
BCP
1. Nomor Induk Berusaha 8120219181056 tanggal 15 Berlaku selama menjalankan
November 2018 kegiatan usaha
2. NPWP 0746 9954 6351 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
SBP
1. Nomor Induk Berusaha 8120117111933 tanggal 13 Selama menjalankan kegiatan usaha
November 2018, perubahan ke-19
tanggal 5 Juli 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI
68111,55110,55194,86105
2. NPWP 0746 8615 3351 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. PKKPR 28072510213216166 tanggal 23 3 Tahun
Oktober 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q.
an Bupati Bekasi Kepala DPMPTSP
Kebupaten Bekasi c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Persetujuan Pernyataan 07072301133220030 tanggal 7 Juli
Kesanggupan Pengelolaan 2023, dikeluarkan oleh Bupati
Lingkungan Hidup Usaha Semarang c.q. Lembaga Pengelola
Perumahan dan Penyelenggara OSS
WSD
80
Page 112
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha 1502230098064 tanggal 15 Februari Berlaku selama menjalankan
2023, perubahan ke-2 tanggal 15 kegiatan usaha
Februari 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 46900,
68111
2. Sertifikat Standar 15022300980640001 tanggal 15
Februari 2023, perubahan ke-1
tanggal 15 Februari 2023
3. NPWP 0022 4897 0203 5000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
CSM
1. Nomor Induk Berusaha 1306240030264 tanggal 13 Juni Berlaku selama menjalankan
2024, dikeluarkan oleh Pemerintah kegiatan usaha
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
2. NPWP 19.697.367.1-063.000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
BW
1. Nomor Induk Berusaha 8120310181564 tanggal 16 Berlaku selama menjalankan
November 2018, perubahan ke-1 kegiatan usaha
tanggal 8 Maret 2024, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI
68111,41011
2. NPWP 0027 4178 9851 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 50132.20250814.0002 tanggal 14 Kewajiban pelaporan kembali
Agustus 2025 tanggal 14 Agustus 2026
PM
1. Nomor Induk Berusaha 8120310181564 tanggal 16 Berlaku selama menjalankan
November 2018, perubahan ke-1 kegiatan usaha
tanggal 8 Maret 2024, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI
68111,41011
2. NPWP 0027 4178 9851 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 50132.20250814.0002 tanggal 14 Kewajiban pelaporan kembali
Agustus 2025 tanggal 14 Agustus 2026
POM
1. Nomor Induk Berusaha 8120015111445 tanggal 14 Berlaku selama menjalankan
November 2018, perubahan ke-1 kegiatan usaha
tanggal 6 Maret 2024, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI68200,
68111
81
Page 113
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
2. NPWP 0019 0420 7603 5000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
RPP
1. Nomor Induk Berusaha 2602240213469 tanggal 26 Februari Berlaku selama menjalankan
2024, dikeluarkan oleh Pemerintah kegiatan usaha
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 8100, 55199
2. NPWP 0769 7486 7450 9000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
MGA
1. Nomor Induk Berusaha 8120110162965 tanggal 26 Berlaku selama menjalankan
November 2018, dikeluarkan oleh kegiatan usaha
Pemerintah Republik Indonesia c.q
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 68200,
68111
2. NPWP 74.699.747.7-512.000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
SPI
1. Nomor Induk Berusaha 8120311171959 tanggal 15 Berlaku selama menjalankan
November 2018, dikeluarkan oleh kegiatan usaha
Pemerintah Republik Indonesia c.q
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 68111,
55194, 55110, 86105
2. NPWP 0861 8562 9251 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. PKKPR 21112310213216051 tanggal 21 3 tahun
November 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q.
an Bupati Bekasi Kepala DPMPTSP
Kebupaten Bekasi c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
21112310213216056 tanggal 21
November 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q.
an Bupati Bekasi Kepala DPMPTSP
Kebupaten Bekasi c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 68111
4. Persetujuan Pernyataan 21112301132160061 tanggal 21
Kesanggupan Pengelolaan November 2023 dikeluarkan oleh
Lingkungan Hidup Usaha Bupati Bekasi c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 55110
DML
1. Nomor Induk Berusaha 9120413000783 tanggal 8 Oktober Berlaku selama menjalankan
2019, perubahan ke-1 tanggal 15 kegiatan usaha
Februari 2024, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q.
82
Page 114
Nomor/Tanggal Penerbitan
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Perizinan
Izin/Instansi Penerbit
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 55194
2. NPWP 03-265.317.2-914.001 Berlaku selama tidak diajukan
0032 6531 7207 6000 pencabutan
3. Sertifikat Laik Fungsi SK-SLF-520805-13122021-001 5 tahun
tanggal 13 Desember 2021
dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. a.n Bupati
Lombok Utara c.q. Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok
Utara
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 83352.20250814.0001 tanggal 14 Kewajiban pelaporan kembali
Agustus 2025 tanggal 14 Agustus 2026
SSI
1. Nomor Induk Berusaha Dalam proses pengurusan
2. NPWP 0732 8324 8001 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
WB
1. NPWP 0027 4179 0601 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
BPK
1. Nomor Induk Berusaha 0207000941077 tanggal 17 Berlaku selama menjalankan
September 2020, perubahan ke- kegiatan usaha
6 tanggal 26 April 2023,
dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. KBLI 68111
2. NPWP 72.232.304.5-509.001 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
3. Sertifikat Laik Fungsi SK-SLF-321619-15092022-001 5 Tahun
tanggal 15 September 2022,
dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q a.n Bupati
Bekasi c.q. Kepala Dinas Cipta
Karya Dan Tata Ruang Kabupaten
Bekasi
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 12190.20250731.0013 tanggal Kewajiban pelaporan ulang tanggal
31 Juli 2025 31 Juli 2026
ABS
1. NPWP 0957 8685 2404 1000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
CBP
1. Nomor Induk Berusaha 0103240064974 tanggal 1 Maret Berlaku selama menjalankan
2024, dikeluarkan oleh Pemerintah kegiatan usaha
Republik Indonesia c.q Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI 41011
2. NPWP 0032 7865 9201 2000 Berlaku selama tidak diajukan
pencabutan
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
83
Page 115
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga dan pihak terafiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan berikut
ini:
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
Perseroan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Nilai seluruh outstanding Fasilitas Kredit Perseroan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah sebesar
Rp 424.676.000.000,- (empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) pada 30
September 2025.
Akta Perjanjian Kredit No.11 tanggal 19 Oktober 2023, dibuat di hadapan Novita Alviani, S.H., M.Kn., Notaris di
Semarang, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Kredit Term Loan Facility sampai setinggi-tingginya
Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).
Bersifat Non-Revolving.
Tujuan Penggunaan : a) Refinancing 3 (tiga) Hotel Group Usaha dari Debitur
yaitu:
- Hotel Louis Kiene Pemuda dan Apartemen Marquis
De Lafayette atas nama PT Pahala Agung;
- Hotel Louis Kiene Pandanaran dan Apartemen The
Pinnacle atas nama PT Graha Masindo Pratama;
- Hotel Louis Kiene Simpang Lima an Apartemen W/R
Residence atas nama PT Graha Satu Tiga Tujuh.
b) Dana hasil refinancing akan digunakan untuk pelunasan
fasilitas kredit PT Pollux Aditama Kencana secara
bertahap di Bank BTN dimana 843 unit Apartemen
Pollux Chadstone Cikarang serta 2 sertifikat jalan
masuknya akan diagunkan kembali sebagai agunan
tambahan fasilitas Term Loan di Bank BTN.
Jangka Waktu : Selama 96 (sembilan puluh enam) bulan, terhitung sejak
tanggal 19 Oktober 2023 dan berakhir tanggal 19 Oktober
2031.
Bunga : Debitur harus membayar bunga atas pokok jumlah kredit
yang terutang sebesar 7% per anuitas reviewable rate dari
pokok jumlah kredit yang terutang kepada Bank.
Denda : Keterlambatan pembayaran bunga dikenakan denda 2%
diatas tingkat suku bunga yang berlaku dan diperhitungkan
dari jumlah tunggakan bunga dan tunggakan pokok, dimulai
dari tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah tanggal
penagihan dan masa pembayaran pada bulan bersangkutan
berakhir.
Jaminan/Agunan : a) Agunan pokok berupa:
1) 503 unit condotel di Hotel Louis Kienne Pemuda,
Apartemen Marquis De Lafayette dan retail mall,
yang terletak di Jalan Pemuda No.49, Kelurahan
Pandasari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan bukti
penguasaan (legalitas) berupa 503 Sertifikat Hak
84
Page 116
Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT
Pahala Agung.
2) 460 unit condotel di Hotel Louis Kienne
Pandanaran dan Apartemen The Pinnacle, yang
terletak di Jalan Pandanaran No.18, Kelurahan
Pekunden, Kecamatan Semarang Selatan, Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan bukti
penguasaan (legalitas) berupa 460 Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT
Graha Masindo Pratama.
3) 179 unit condotel di Hotel Louis Kienne Simpang
Lima dan Apartemen W/R Residences, yang
terletak di Jalan Ahmad Yani No.137, Kelurahan
Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan bukti
penguasaan (legalitas) berupa 179 Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT
Graha Satu Tiga Tujuh.
b) Agunan tambahan berupa:
1) 843 unit Apartemen Pollux Chadstone Cikarang
yang terletak di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah,
Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan
bukti penguasaan (legalitas) berupa 843 Sertifikat
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT
Pollux Aditama Kencana.
2) Jalan masuk Apartemen Pollux Chadstone
Cikarang, dengan bukti penguasaan (legalitas)
berupa 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu SHGB
No.05699 seluas 7.925 m2 dan SHGB No.05700
seluas 1.094 m2 keduanya atas nama PT Pollux
Aditama Kencana.
Atas aset tersebut dijual dan/atau dibeli dan proses
balik nama ke atas nama:
1) 175 unit Tower A Apartemen Pollux Chadstone
Cikarang dibalik nama menjadi atas nama PT
Siliwangi Bimantara Perdana;
2) 611 unit Tower B Apartemen Pollux Chadstone
Cikarang dibalik nama menjadi atas nama PT Bumi
Wardana.
3) 57 unit Tower C Apartemen Pollux Chadstone
Cikarang dibalik nama menjadi atas nama PT Sino
Propertindo Internasional.
4) SHGB No.5699 dibalik nama menjadi atas nama PT
Sino Propertindo Internasional.
5) SHGB No.5700 dibalik nama menjadi atas nama PT
Siliwangi Bimantara Perdana.
Agunan lainnya berupa:
- Standing Instruction atas penyaluran pencairan dana
Kredit Term Loan Facility ke rekening giro Debitur di Bank.
Hal-hal Yang Harus Dilakukan Debitur : Debitur wajib menjaga financial covenant selama jangka
waktu kredit tercermin pada laporan keuangan sebagai
berikut:
(i) DER maksimal sebesar 200%.
(ii) Rasio modal disetor terhadap kredit minimal sebesar
10%.
(iii) Current Ratio minimal sebesar 120%.
85
Page 117
(iv) Rasio agunan riil minimal sebesar 125%.
(v) Menjaga ekuitas selalu positif.
Hal-hal Yang Tidak Dapat Dilakukan : Selama kredit belum dilunasi oleh Debitur, tanpa mendapat
Debitur persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak
diperkenankan untuk:
a) Menggunakan dana hasil pencairan kredit di luar dari
tujuan penggunaan fasilitas kredit.
b) Mengadakan penggabungan usaha (merger), akuisisi
atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang
mengakibatkan ketidakmampuan debitur dalam
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank.
c) Melakukan investasi, penyertaan modal atau
pengambilalihan saham pada perusahaan lain
mengakibatkan ketidakmampuan Debitur dalam
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank.
d) Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan
untuk kegiatan usaha pihak lain.
e) Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan.
f) Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan
pailit.
g) Mengadakan transaksi di luar kewajaran yang dapat
berdampak signifikan dan memberikan pengaruh
negatif pada aktivitas usaha serta mengganggu
keberlangsungan dan kelancaran usaha Debitur.
h) Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan core
business atau usaha Debitur yang telah ada.
i) Pengembangan atau ekspansi usaha (diluar kegiatan
maintenance atas objek usaha yang telah ada) yang
dapat mengganggu pembayaran kewajiban kredit di
Bank.
j) Meminjam kredit di bank lain atas nama PT Cakrawala
Sakti Kencana (entitas anak usaha Debitur) untuk
pengembangan usaha PT Cakrawala Sakti Kencana.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Semarang.
Catatan:
Dalam melakukan perbuatan hukum atas perjanjian kredit tersebut diatas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 10 Oktober 2023 yang telah
dilegalisasi oleh Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dibawah No.15/L/2023.
PT Bank OKE Indonesia Tbk
Nilai seluruh outstanding Fasilitas Kredit Perseroan dari PT Bank Oke Indonesia Tbk adalah sebesar
Rp28.836.708.782,- (dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan ribu tujuh
ratus delapan puluh dua Rupiah) pada 30 September 2025.
Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan Novita Alviani, S.H., M.Kn., Notaris di
Semarang juncto Pengubahan Perjanjian Kredit No.104/PPK-BOI/BD/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang mengatur
hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dengan sifat kredit
Revolving dan jumlah pokok sejumlah Rp25.000.000.000,-
(dua puluh lima miliar Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Untuk pembiayaan modal kerja Debitur.
Jangka Waktu : Berakhir sampai dengan tanggal 10 Juni 2026.
Suku Bunga : Debitur akan dikenakan bunga dengan tingkat bunga sebesar
8,25% efektif, per tahun, mengacu pada suku bunga pasar dan
86
Page 118
kondisi keuangan Bank yang dihitung dari jumlah pokok
fasilitas yang diterima Debitur yang masih terhutang pada
Bank.
Syarat Fasilitas Kredit : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Debitur masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian
kredit, Debitur wajib:
a) Meminta persetujuan tertulis dari Bank, apabila
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Melakukan perubahan kegiatan usaha Debitur
dan/atau perubahan jaminan.
(ii) Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, atau penyertaan modal.
(iii) Memindahtangankan sebagian besar asset atau
asset penting/material dengan maksud apapun
juga kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan
diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
b) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Bank selambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila
terjadi hal-hal berikut:
(i) Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Debitur, perubahan tersebut harus
melampirkan dokumen pendukung yang telah
disahkan oleh pihak yang berwenang.
(ii) Terdapat suatu gugatan, klaim dan/atau tuntutan
hukum terhadap Debitur dan/atau pemberi
jaminan.
(iii) Menerima kredit dan/atau pinjaman baru
dan/atau tambahan kredit dan/atau pinjaman dari
bank lain atau pihak ketiga lainnya, sepanjang
tidak melanggar ketentuan rasio keuangan yang
wajib dipenuhi Debitur berdasarkan perjanjian
kredit.
(iv) Terjadi perubahan kegiatan usaha, kondisi bisnis,
dan harta kekayaan/asset Debitur, termasuk
namun tidak terbatas setiap kali terdapat hal-hal
yang mungkin akan timbul di kemudian hari yang
membawa dampak negatif bagi Debitur.
Syarat tambahan:
a) Menyerahkan laporan keuangan inhouse triwulanan
maksimal 90 hari setelah tanggal pelaporan.
b) Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit
maksimal 180 hari setelah tanggal pelaporan.
c) Saham PT Pollux Hotel Group Tbk pada PT Cakrawala
Sakti Kencana tidak boleh didivestasi kepada pihak
manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank.
d) Setiap pinjaman tambahan yang diterima oleh Debitur
atau group harus diberitahukan kepada Bank.
Affirmative Covenant:
- Memberitahukan kepada Bank setiap kejadian yang
dapat mempunyai pengaruh yang buruk bagi usaha-
usaha dan/atau yang mungkin menyebabkan
terlambatnya atau kealpaan Debitur dalam melakukan
pembayaran kembali hutang-hutangnya termasuk
tetapi tidak terbatas pada biaya serta lain-lain jumlah
yang wajib dibayar Debitur.
87
Page 119
Negative Covenant:
1) Selama fasilitas masih berjalan, Debitur tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari Bank:
a) Melakukan perubahan terhadap dokumen legalitas
Debitur.
b) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
atau permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU).
c) Memindahtangankan sebagian besar asset (major
asset) atau aset penting (material asset)
perusahaan dalam bentuk atau dengan nama
apapun juga dan dengan maksud apapun juga
kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri
sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
d) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari
bank lain terkait dengan pinjaman atau agunan di
Bank.
e) Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada
pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam
usahanya.
f) Menyewakan obyek agunan kredit tanpa seizin
Bank setelah penandatanganan perjanjian kredit.
g) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
pihak lain.
h) Mengambil bagian modal (dividen) untuk
kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.
Jaminan/Agunan : 1) Tanah dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di
Jalan Soekarno Hatta KM 26 No.10 B, Kelurahan Bergas
Lor, Kecamatan Bergas dahulu Klepu, Kabupaten
Semarang, dengan luas tanah ± 4.028 m2, sebagaimana
termaktub dalam SHGB No.71/Bergas Lor atas nama PT
Bawen Investama Perdana, dengan nilai Hak
Tanggungan sejumlah Rp19.000.000.000,- (sembilan
belas miliar Rupiah);
2) Tanah Kosong yang terletak di Jalan Setiabudi,
Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota
Semarang sebagaimana dalam SHGB
No.2441/Pudakpayung dan SHGB
No.2442/Pudakpayung, keduanya atas nama PT Bumi
Wardana, dengan nilai Hak Tanggungan sejumlah
Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah),
sebagaimana dalam Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat Pertama No.06633/2024 dengan syarat-
syarat seperti tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah No.38/2024 tanggal 10 Juni 2024 dibuat oleh
Novita Alviani.
Jaminan diatas terikat secara silang (cross collateral) dan/atau
cross default terhadap fasilitas kredit lainnya yang diberikan
oleh Bank kepada Debitur.
Pelunasan Dipercepat : Atas pelunasan lebih awal fasilitas kredit, maka Debitur
dikenakan biaya pelunasan lebih awal sebesar 2% dari nilai
pokok fasilitas kredit Debitur kepada Bank ditambah dengan
perhitungan breakage cost (jika ada).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
88
Page 120
Catatan:
Dalam melakukan perbuatan hukum atas perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 28 Mei 2024 yang telah
dilegalisasi oleh Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dibawah No.14/L/2023.
Sehubungan dengan pembatasan (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit, yaitu:
1. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam usahanya, dan
2. Mengambil bagian modal (dividen) untuk kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan I ini dan terkait dengan pembatasan pembagian deviden Perseroan telah
memperoleh persetujuan dan pengesampingan (waiver) dari PT Bank OKE Indonesia Tbk berdasarkan surat No. 051/BIZ 1/BOI/VIII/2025
tanggal 22 Agustus 2025 yang menyebutkan:
1. PT Bank OKE Indonesia Tbk menyetujui permohonan Perseroan atas rencana penawaran umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I
tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan
jaminan penanggungan dari Kredit Guarantee and Investment Facility, Lembaga dana perwalian dari Asian Development Bank
(“CGIF”).
2. PT Bank OKE Indonesia Tbk menyetujui permohonan waiver terkait ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang menwajibkan Perseroan
meminta persetujuan tertulis dari Bank untuk melakukan pembagian deviden.
Akta Perjanjian Kredit No.13 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan Novita Alviani, S.H., M.Kn., Notaris di
Semarang juncto Pengubahan Perjanjian Kredit No.105/PPK-BOI/BD/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang mengatur
hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Pinjaman Modal Kerja Installment dengan sifat kredit non
Revolving dan jumlah pokok sejumlah Rp5.000.000.000,-
(lima miliar Rupiah), dengan outstanding per tanggal 30
September 2025 sebesar Rp3.836.708.782,- (tiga miliar
delapan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan ribu
tujuh ratus delapan puluh dua Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Untuk pembiayaan modal kerja Debitur.
Jangka Waktu : Berakhir sampai dengan tanggal 10 Juni 2029.
Suku Bunga : 8,5% (delapan koma lima persen) efektif, per tahun, mengacu
pada suku bunga pasar dan kondisi keuangan Bank.
Syarat Fasilitas Kredit : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Debitur masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian
kredit, Debitur wajib:
a) Meminta persetujuan tertulis dari Bank, apabila
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Melakukan perubahan kegiatan usaha Debitur
dan/atau perubahan jaminan.
(ii) Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, atau penyertaan modal.
(iii) Memindahtangankan sebagian besar asset atau
asset penting/material dengan maksud apapun
juga kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan
diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
b) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Bank selambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila
terjadi hal-hal berikut:
(i) Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Debitur, perubahan tersebut harus
melampirkan dokumen pendukung yang telah
disahkan oleh pihak yang berwenang.
(ii) Terdapat suatu gugatan, klaim dan/atau tuntutan
hukum terhadap Debitur dan/atau pemberi
jaminan.
(iii) Menerima kredit dan/atau pinjaman baru
dan/atau tambahan kredit dan/atau pinjaman dari
89
Page 121
bank lain atau pihak ketiga lainnya, sepanjang
tidak melanggar ketentuan rasio keuangan yang
wajib dipenuhi Debitur berdasarkan perjanjian
kredit.
(iv) Terjadi perubahan kegiatan usaha, kondisi bisnis,
dan harta kekayaan/asset Debitur, termasuk
namun tidak terbatas setiap kali terdapat hal-hal
yang mungkin akan timbul di kemudian hari yang
membawa dampak negatif bagi Debitur.
Syarat tambahan:
a) Menyerahkan laporan keuangan inhouse triwulanan
maksimal 90 hari setelah tanggal pelaporan.
b) Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit
maksimal 180 hari setelah tanggal pelaporan.
c) Saham PT Pollux Hotel Group Tbk pada PT Cakrawala
Sakti Kencana tidak boleh didivestasi kepada pihak
manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank.
d) Setiap pinjaman tambahan yang diterima oleh Debitur
atau group harus diberitahukan kepada Bank.
Affirmative Covenant:
- Memberitahukan kepada Bank setiap kejadian yang
dapat mempunyai pengaruh yang buruk bagi usaha-
usaha dan/atau yang mungkin menyebabkan
terlambatnya atau kealpaan Debitur dalam melakukan
pembayaran kembali hutang-hutangnya termasuk
tetapi tidak terbatas pada biaya serta lain-lain jumlah
yang wajib dibayar Debitur.
Negative Covenant:
Selama fasilitas masih berjalan, Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis
dari Bank:
a) Melakukan perubahan terhadap dokumen legalitas
Debitur.
b) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
atau permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU).
c) Memindahtangankan sebagian besar asset (major
asset) atau aset penting (material asset)
perusahaan dalam bentuk atau dengan nama
apapun juga dan dengan maksud apapun juga
kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri
sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
d) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari
bank lain terkait dengan pinjaman atau agunan di
Bank.
e) Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada
pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam
usahanya.
f) Jaminan yang terletak di Jalan Soekarno Hatt KM 26
nomor 10B saat ini sedang dipasarkan untuk dijual
dan disewakan. Jika Debitur memutuskan untuk
menyewakan bangunan kepada pihak ketiga, wajib
mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Bank,
selanjutnya jika aset terjual secara keseluruhan
90
Page 122
dalam waktu 12 (dua belas) bulan, tidak diijinkan
penukaran jaminan dan Fasilitas Kredit wajib
dilunasi.
g) Menyewakan obyek agunan kredit tanpa seizin
Bank setelah penandatanganan perjanjian kredit.
h) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
pihak lain.
i) Mengambil bagian modal (dividen) untuk
kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.
j) Saham Debitur pada PT Cakrawala Sakti Kencana
tidak boleh didivestasi kepada pihak manapun
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank.
Jaminan/Agunan : 1) Tanah dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di
Jalan Soekarno Hatta KM 26 No.10 B, Kelurahan Bergas
Lor, Kecamatan Bergas dahulu Klepu, Kabupaten
Semarang, dengan luas tanah ± 4.028 m2, sebagaimana
termaktub dalam SHGB No.71/Bergas Lor atas nama PT
Bawen Investama Perdana, dengan nilai Hak
Tanggungan sejumlah Rp19.000.000.000,- (sembilan
belas miliar Rupiah);
2) Tanah Kosong yang terletak di Jalan Setiabudi,
Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota
Semarang sebagaimana dalam SHGB
No.2441/Pudakpayung dan SHGB
No.2442/Pudakpayung, keduanya atas nama PT Bumi
Wardana, dengan nilai Hak Tanggungan sejumlah
Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah),
sebagaimana dalam Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat Pertama No.06633/2024 dengan syarat-
syarat seperti tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah No.38/2024 tanggal 10 Juni 2024 dibuat oleh
Novita Alviani.
Jaminan diatas terikat secara silang (cross collateral) dan/atau
cross default terhadap fasilitas kredit lainnya yang diberikan
oleh Bank kepada Debitur.
Pelunasan Dipercepat : Atas pelunasan lebih awal fasilitas kredit, maka Debitur
dikenakan biaya pelunasan lebih awal sebesar 2% dari nilai
pokok fasilitas kredit Debitur kepada Bank ditambah dengan
perhitungan breakage cost (jika ada).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan:
Dalam melakukan perbuatan hukum atas perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 28 Mei 2024 yang telah
dilegalisasi oleh Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dibawah No.14/L/2023.
CSK
Akta Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/2583/KI/2024 No.71 tanggal 26 September 2024, dibuat di hadapan
Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi juncto Addendum I (Pertama) Kredit Investasi No.
WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3 November 2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : CSK (Debitur);
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Investasi dengan limit maksimal sebesar
Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah).
Bersifat Non-Revolving, sehingga dalam hal Debitur telah membayar
91
Page 123
hutang pokok atau sebagian daripadanya maka jumlah yang sudah
dibayar tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam lagi oleh Debitur.
Nilai Fasilitas Kredit per 30 : Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
September 2025
Nilai outstanding Fasilitas Kredit : Rp434.200.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus
per 30 September 2025 juta Rupiah)
Penggunaan : Untuk pembiayaan kembali aset eksisting berupa bangunan Paragon
Mall Semarang dan Po Hotel Semarang yang terletak di Jalan
Pemuda No.116-118, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang
Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jangka Waktu : 156 (seratus lima puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan perjanjian kredit yaitu tanggal 26 September 2024
sampai dengan tanggal 25 September 2037.
Suku Bunga : 7,50% per annum dibayar efektif pada tanggal 23 (dua puluh tiga)
setiap bulannya. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
ketentuan yang berlaku di Bank, perubahan tersebut mengikat
Debitur dan penjamin cukup dengan cara pemberitahuan secara
tertulis kepada Debitur.
Denda dan Pelunasan : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
Dipercepat terlambat membayar pokok Fasilitas Kredit, bunga dan/atau biaya-
biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam akta ini yang cukup dibuktikan dengan lewatnya
waktu, maka atas jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebut
Debitur dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) diatas suku bunga
yang berlaku atas keterlambatan pembayaran pokok, bunga dan
biaya lainnya.
Denda pelunasan dipercepat:
a) pelunasan dipercepat dengan dana yang bersumber dari
operasional Debitur dan/atau dari pemegang saham tidak
dikenakan denda.
b) pelunasan dengan dana yang bersumber dari Bank Lain (take
over) maka dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) dari nilai
naki debet.
Jaminan/Agunan : Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena sebab
apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian Debitur, pemilik barang agunan, dan/atau
penjamin dengan ini menyerahkan agunan yang terdiri dari:
a) Tanah dan bangunan Mall dan Hotel yang berdiri diatas Sertifikat
Hak Guna Bangunan No.220, Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.221, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.222, Sertifikat Hak
Guna Bangunan No.223, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.224,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.225, Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.226, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.227, atas
nama CSK yang berlokasi di Jalan Pemuda No.116-118,
Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota
Semarang diikat Hak Tanggungan I (Pertama) sebesar
Rp938.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar
Rupiah), sebagaimana dalam Sertifikat Hak Tanggungan
No.01608/2025 Peringkat Pertama dengan syarat-syarat seperti
tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah No.45/2024
tanggal 16 Desember 2026 yang dibuat oleh Marieyam.
b) 696 (enam ratus sembilan puluh enam) Sertifikat Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Apartemen atas nama PT Pollux
Barelang Megasuperblok akan dilakukan pengikatan Hak
92
Page 124
Tanggungan sebesar Rp93.800.000.000,- (sembilan puluh tiga
miliar delapan ratus juta Rupiah).
c) 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(SHMSRS) Mall atas nama PT Pollux Barelang Megasuperblok
akan dilakukan pengikatan Hak Tanggungan sebesar
Rp140.700.000.000,- (seratus empat puluh miliar tujuh ratus
juta Rupiah).
Catatan:
15 (lima belas) SHMSRS Mall atas nama PT Pollux Barelang
Megasuperblok telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I
(Pertama) dengan nilai tanggungan sebesar
Rp140.700.000.000,- (seratus empat puluh miliar tujuh ratus
juta Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan No.217/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dibuat di
hadapan Khoiron Syahid, S.H., M.Kn., PPAT di Kota Batam.
Seluruh agunan diikat secara joint collateral dengan klausul cross
default dengan Fasilitas Term Loan.
Hal-hal Yang Wajib : Selama kredit belum lunas, Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai
Dilaksanakan Oleh Debitur berikut:
(Affirmative Covenants) a) Menyampaikan laporan aktivitas usaha berupa laporan
pendapatan (hotel dan mall), laporan piutang usaha dan hutang
usaha serta laporan rincian tenant mall setiap triwulanan yang
dirinci setiap bulannya, paling lambat telah diterima Bank 60
(enam puluh) hari setelah periode laporan.
b) Menyampaikan laporan keuangan in house setiap triwulanan
paling lambat telah diterima Bank dalam waktu 60 (enam puluh)
hari setelah akhir periode laporan, laporan keuangan inhouse
tahunan paling lambat diterima Bank dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan
audited tahunan oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank
klasifikasi A paling lambat telah diterima Bank dalam waktu 180
(seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
c) Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan melalui Bank.
d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit.
e) Menyampaikan laporan penilaian agunan fixed asset setiap 2
(dua) tahun sekali dari perusahaan penilai rekanan Bank
klasifikasi A.
f) Mengizinkan Bank/pihak yang ditunjuk oleh Bank untuk
sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan aktivitas usaha atau
aktivitas keuangan Debitur, termasuk pemeriksaan/penilaian
agunan.
g) Menjaga financial covenant yang akan dilakukan review setiap
triwulan sebagai berikut:
1) DSCR = (EBITDA tahun berjalan) / (kewajiban bunga tahun
berjalan dan kewajiban pokok tahun berjalan) ≥ 100%;
2) Cashflow Operating: Positif
3) DER = Total Loan / Ekuitas (%) < 150%.
h) Memperbaharui dan atau memperpanjang seluruh perizinan
yang dibutuhkan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku, serta
menyampaikan copy perizinan tersebut kepada Bank.
i) Menggunakan produk-produk dan layanan jasa Bank.
Syarat-syarat Lainnya : 1) Penggunaan dana fasilitas kredit harus tercermin pada
penambahan nilai piutang kepada pihak berelasi minimal
sebesar Rp568.500.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan
93
Page 125
miliar lima ratus juta Rupiah) atau minimal sebesar yang
tercantum dalam perjanjian/addendum perjanjian
Intercompany Loan antara Debitur dengan PT Pollux Hotel
Group Tbk dan PT Pollux Barelang Megasuperblok atas dasar
laporan keuangan triwulan setelah pencairan fasilitas kredit.
2) Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang
dapat diasuransikan harus diasuransikan kepada perusahaan
asuransi rekanan klasifikasi A Bank dengan syarat Banker’s
Clause Bank dan klausula tambahan RSMD (Riot, Strike,
Melicious and Damage) dan Property All Risk.
3) Melakukan setoran tambahan yang bersumber dari pemegang
saham apabila terdapat kekurangan dana pemenuhan
kewajiban pokok dan bunga fasilitas kredit Debitur di Bank.
4) Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan perusahaan melalui
rekening di Bank.
5) Menyerahkan surat keterangan mengenai progress penjualan
fixed asset diluar agunan maupun agunan dan/atau penjualan
saham group usaha setiap 3 bulan kepada Bank.
6) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan
pencairan kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur
menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan/atau
menyimpang dari tujuan semula sesuai perjanjian kredit.
7) Melakukan perpanjangan SHGB atas aset yang diagunkan
kepada Bank paling lambat 2 tahun sebelum jatuh tempo
melalui notaris rekanan klasifikasi A Bank.
8) Menyerahkan laporan keuangan PT Pollux Barelang
Megasuperblok setiap triwulan paling lambat telah diterima
Bank dalam waktu 60 hari setelah akhir periode laporan,
laporan keuangan inhouse tahunan paling lambat diterima
Bank dalam waktu 90 hari setelah akhir periode laporan dan
laporan keuangan audited paling lambat telah diterima Bank
dalam waktu 180 hari setelah akhir periode laporan sampai
dengan jatuh tempo fasilitas kredit Debitur.
9) Bank berhak untuk mengakhiri perjanjian kredit dan seluruh
hutang harus dilunasi segera dan sekaligus jika Debitur
mempunyai kredit bermasalah di bank lain.
10) Mencadangkan dana mengendap (sinking fund) di rekening
giro atas nama Debitur di Bank minimal 1 kali pembayaran
kewajiban pokok dan bunga setiap bulannya Bank berhak
untuk melakukan peningkatan sinking fund menjadi 2 kali
kewajiban dalam hal terdapat perbaikan kinerja keuangan
sesuai review financial covanant.
11) Menjaga kepemilikan ultimate shareholder PT Pollux Hotel
Group Tbk sebagai pemegang saham mayoritas dan ultimate
owner yaitu keluarga Po Sun Kok baik langsung maupun tidak
langsung sampai dengan fasilitas kredit dinyatakan lunas.
12) Seluruh tenant Mall Paragon wajib menggunakan rekening
Bank untuk pembayaran sewa ke Debitur maksimal 6 bulan
sejak penandatanganan perjanjian kredit.
13) Mencadangkan dana untuk pemeliharaan Mall Paragon dan
Hotel Po di Bank minimal sebesar 1% dari penjualan setahun
periode sebelumnya yang dapat dicicil maksimal dalam waktu
180 hari setelah akhir tahun peride laporan.
14) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi
perubahan Direksi, perubahan Dewan Komisaris dan
perubahan pemegang saham pengendali pada PT Pollux Hotel
Group Tbk dan PT Royal Phantom Properties paling lambat 1
94
Page 126
bulan setelah dilakukannya perubahan tersebut dan
menyerahkan salinan akta perubahan serta surat keputusan
Kementerian Hukum dan HAM baik berupa penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun
persetujuan perubahan anggaran dasar.
15) Bank berhak untuk mengakhiri perjanjian kredit dan seluruh
hutang harus dilunasi segera dan sekaligus jika Debitur
melanggar ketentuan yang diperjanjikan.
16) Pengambilan bagian dividen dapat dilakukan sepanjang
memenuhi financial covenant dan tidak terdapat tunggakan
kewajiban ke BANK. DEBITUR wajib menginformasikan kepada
Bank paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pembagian
dividen dilakukan.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank
Dilakukan Oleh Debitur terlebih dahulu Debitur tidak diperkenankan:
(Negative Covenants) a) Merubah anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
perubahan permodalan, pengurus dan pemegang saham.
b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain yang
menambah risiko termasuk namun tidak terbatas pada fasiltas
transaksi derivatif.
c) Memindahtangankan barang agunan atau mengikatkan diri
sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan harta kekayaan
Debitur kepada pihak lain.
d) Melakukan transaksi derivative untuk kepentingan spekulasi.
e) Melakukan pembelian atau penjualan aktiva tetap atau investasi
diluar usaha Debitur.
f) Melakukan transaksi dengan pihak luar diluar kewajaran praktek
bisnis.
g) Memberikan tambahan piutang pihak berelasi (diluar piutang
usaha) Debitur sehingga total piutang kepada pihak berelasi
melebihi Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
Rupiah).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pelaksanaan eksekusi,
mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap Debitur
dihadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan
pengurusan Fasilitas Kredit melalui Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Catatan:
Dalam melakukan perbuatan hukum atas diperolehnya fasilitas kredit tersebut diatas, Direksi Debitur telah
mendapat persetujuan dari (1) Para Pemegang Saham Debitur berdasarkan Surat Keputusan Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Debitur tanggal 24 September 2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup; (2) Dewan Komisaris Debitur berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
tanggal 24 September 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup.
Akta Perjanjian Kredit Term Loan No.WCO.KP/2584/TLN/2024 No.72 tanggal 26 September 2024,
dibuat di hadapan Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi juncto Addendum I
(Pertama) Perjanjian Kredit Term Loan No. WCO.KP/2584/TLN/2024 tanggal 3 Desember 2024 juncto
Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Term Loan No. WCO.KP/2584/TLN/2024 tanggal 3 November
2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : CSK (Debitur);
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank).
95
Page 127
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit dengan jenis Fasilitas Term Loan untuk jumlah
yang tidak melebihi limit kredit maksimal sebesar
Rp493.000.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga miliar
Rupiah). Bersifat Non-Revolving.
Catatan:
Jumlah Fasilitas yang direalisasikan/dicairkan sebesar
Rp486.520.722.835,- (empat ratus delapan puluh enam miliar
lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan
ratus tiga puluh lima Rupiah)
Nilai outstanding Fasilitas Term Loan Rp474.898.722.835,- (empat ratus tujuh puluh empat miliar
per 30 September 2025 : delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh
dua ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah)
Penggunaan : Untuk pembiayaan gap cashflow dalam rangka Corporate Action
untuk pelunasan hutang PT Pollux Barelang Megasuperblok.
Jangka Waktu : 156 (seratus lima puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan perjanjian kredit yaitu tanggal 26 September
2024 sampai dengan tanggal 25 September 2037.
Suku Bunga : 7,50% per annum dibayar efektif pada tanggal 23 (dua puluh tiga)
setiap bulannya. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, perubahan tersebut
mengikat Debitur dan penjamin cukup dengan cara
pemberitahuan secara tertulis kepada Debitur.
Denda dan Pelunasan Dipercepat : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
terlambat membayar pokok Fasilitas Kredit, bunga dan/atau
biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian kredit,
yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka atas
jumlah yang tidak atau terlambat dibayar tersebut Debitur
dikenakan denda terhadap tunggakan pokok, bunga dan biaya
lainnya yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
pembayaran, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) diatas
suku bunga yang berlaku atas keterlambatan pembayaran
pokok, bunga dan biaya lainnya.
Pelunasan dipercepat Fasilitas Term Loan dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pelunasan dipercepat dengan dana yang bersumber dari
operasional Debitur dan/atau dari pemegang saham tidak
dikenakan denda.
b) pelunasan dengan dana yang bersumber dari Bank Lain (take
over) maka dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) dari
nilai naki debet.
Jaminan/Agunan : Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran dengan tertib dan
sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena
sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur
kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit, Debitur dan/atau
pihak ketiga lainnya dengan ini menyerahkan agunan sebagai
berikut:
a) Tanah dan bangunan Mall dan Hotel yang berdiri diatas
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.220, Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.221, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.222,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.223, Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.224, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.225,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.226, Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.227, atas nama CSK yang berlokasi di Jalan
Pemuda No.116-118, Kelurahan Sekayu, Kecamatan
Semarang Tengah, Kota Semarang diikat Hak Tanggungan I
96
Page 128
(Pertama) sebesar Rp938.000.000.000,- (sembilan ratus tiga
puluh delapan miliar Rupiah), sebagaimana dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.01608/2025 Peringkat Pertama dengan
syarat-syarat seperti tertera dalam Akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah No.45/2024 tanggal 16 Desember 2026 yang
dibuat oleh Marieyam.
b) 696 (enam ratus sembilan puluh enam) Sertifikat Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Apartemen atas nama
PT Pollux Barelang Megasuperblok akan dilakukan
pengikatan Hak Tanggungan sebesar Rp93.800.000.000,-
(sembilan puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah).
c) 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(SHMSRS) Mall atas nama PT Pollux Barelang Megasuperblok
akan dilakukan pengikatan Hak Tanggungan sebesar
Rp140.700.000.000,- (seratus empat puluh miliar tujuh ratus
juta Rupiah).
Catatan:
15 (lima belas) SHMSRS Mall atas nama PT Pollux Barelang
Megasuperblok telah diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) dengan nilai tanggungan sebesar
Rp140.700.000.000,- (seratus empat puluh miliar tujuh ratus
juta Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan No.217/2025 tanggal 14 Agustus 2025,
dibuat di hadapan Khoiron Syahid, S.H., M.Kn., PPAT di Kota
Batam.
Seluruh agunan diikat secara joint collateral dengan klausul cross
default dengan Fasilitas Kredit Investasi.
Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan Oleh : Dengan mengikatkan diri kepada Bank, maka selama fasilitas
Debitur kredit belum dinyatakan lunas oleh Bank, Debitur berjanji dan
menyanggupi untuk melaksanakan/memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
a) Menyampaikan laporan aktivitas usaha berupa laporan
pendapatan (hotel dan mall), laporan rincian piutang dan
hutang usaha serta laporan rincian tenant mall setiap
triwulanan yang dirinci setiap bulannya, paling lambat telah
diterima Bank 60 (enam puluh) hari setelah periode laporan.
b) Menyampaikan laporan keuangan in house setiap
triwulanan paling lambat telah diterima Bank dalam waktu
60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan, laporan
keuangan inhouse tahunan paling lambat diterima Bank
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
laporan dan laporan keuangan audited tahunan oleh Kantor
Akuntan Publik rekanan Bank klasifikasi A paling lambat telah
diterima Bank dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah akhir periode laporan.
c) Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan melalui Bank.
d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
e) Menyampaikan laporan penilaian agunan fixed asset setiap
2 (dua) tahun sekali dari perusahaan penilai rekanan Bank
klasifikasi A.
f) Mengizinkan Bank/pihak yang ditunjuk oleh Bank untuk
sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan aktivitas usaha
atau aktivitas keuangan Debitur, termasuk
pemeriksaan/penilaian agunan.
97
Page 129
g) Menjaga financial covenant yang akan dilakukan review
setiap triwulan sebagai berikut:
i. DSCR = (EBITDA tahun berjalan) / (kewajiban bunga
tahun berjalan dan kewajiban pokok tahun berjalan) ≥
100%;
ii. Cashflow Operating: Positif
iii. DER = Total Loan / Ekuitas (%) < 150%.
h) Memperbaharui dan atau memperpanjang seluruh perizinan
yang dibutuhkan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku,
serta menyampaikan copy perizinan tersebut kepada Bank.
i) Menggunakan produk-produk dan layanan jasa Bank.
Syarat-syarat Lainnya : 1) Penggunaan dana fasilitas kredit harus tercermin pada
penambahan nilai piutang kepada pihak berelasi minimal
sebesar Rp568.500.000.000,- (lima ratus enam puluh
delapan miliar lima ratus juta Rupiah) atau minimal sebesar
yang tercantum dalam perjanjian/addendum perjanjian
Intercompany Loan antara Debitur dengan PT Pollux Hotel
Group Tbk dan PT Pollux Barelang Megasuperblok atas
dasar laporan keuangan triwulan setelah pencairan
fasilitas kredit.
2) Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang
dapat diasuransikan harus diasuransikan kepada
perusahaan asuransi rekanan klasifikasi A Bank dengan
syarat Banker’s Clause Bank dan klausula tambahan RSMD
(Riot, Strike, Melicious and Damage) dan Property All Risk.
3) Melakukan setoran tambahan yang bersumber dari
pemegang saham apabila terdapat kekurangan dana
pemenuhan kewajiban pokok dan bunga fasilitas kredit
Debitur di Bank.
4) Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan perusahaan
melalui rekening di Bank.
5) Menyerahkan surat keterangan mengenai progress
penjualan fixed asset diluar agunan maupun agunan
dan/atau penjualan saham group usaha setiap 3 bulan
kepada Bank.
6) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan
pencairan kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur
menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan/atau
menyimpang dari tujuan semula sesuai perjanjian kredit.
7) Melakukan perpanjangan SHGB atas asset yang diagunkan
kepada Bank paling lambat 2 tahun sebelum jatuh tempo
melalui notaris rekanan klasifikasi A Bank.
8) Menyerahkan laporan keuangan PT Pollux Barelang
Megasuperblok setiap triwulan paling lambat telah
diterima Bank dalam waktu 60 hari setelah akhir periode
laporan, laporan keuangan inhouse tahunan paling lambat
diterima Bank dalam waktu 90 hari setelah akhir periode
laporan dan laporan keuangan audited paling lambat telah
diterima Bank dalam waktu 180 hari setelah akhir periode
laporan sampai dengan jatuh tempo fasilitas kredit
Debitur.
9) Bank berhak untuk mengakhiri perjanjian kredit dan
seluruh hutang harus dilunasi segera dan sekaligus jika
Debitur mempunyai kredit bermasalah di bank lain.
10) Mencadangkan dana mengendap (sinking fund) di
rekening giro atas nama Debitur di Bank minimal 1 kali
98
Page 130
pembayaran kewajiban pokok dan bunga setiap bulannya
Bank berhak untuk melakukan peningkatan sinking fund
menjadi 2 kali kewajiban dalam hal terdapat perbaikan
kinerja keuangan sesuai review financial covanant.
11) Menjaga kepemilikan ultimate shareholder PT Pollux Hotel
Group Tbk sebagai pemegang saham mayoritas dan
ultimate owner yaitu keluarga Po Sun Kok baik langsung
maupun tidak langsung sampai dengan fasilitas kredit
dinyatakan lunas.
12) Seluruh tenant Mall Paragon wajib menggunakan rekening
Bank untuk pembayaran sewa ke Debitur maksimal 6 bulan
sejak penandatanganan perjanjian kredit.
13) Mencadangkan dana untuk pemeliharaan Mall Paragon
dan Hotel Po di Bank minimal sebesar 1% dari penjualan
setahun periode sebelumnya yang dapat dicicil maksimla
dalam waktu 180 hari setelah akhir tahun peride laporan.
14) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila
terjadi perubahan Direksi, perubahan Dewan Komisaris
dan perubahan pemegang saham pengendali pada PT
Pollux Hotel Group Tbk dan PT Royal Phantom Properties
paling lambat 1 bulan setelah dilakukannya perubahan
tersebut dan menyerahkan salinan akta perubahan serta
surat keputusan Kemenentrian Hukum dan HAM baik
berupa penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar maupun persetujuan perubahan anggaran dasar.
15) Bank berhak untuk mengakhiri perjanjian kredit dan
seluruh hutang harus dilunasi segera dan sekaligus jika
Debitur melanggar ketentuan yang diperjanjikan.
16) Pengambilan bagian dividen dapat dilakukan sepanjang
memenuhi financial covenant dan tidak terdapat
tunggakan kewajiban ke BANK. DEBITUR wajib
menginformasikan kepada Bank paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pembagian dividen dilakukan.
Hal-hal Yang Tidak Boleh Dilakukan : Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank
Oleh Debitur terlebih dahulu Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a) Merubah anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
perubahan permodalan, pengurus dan pemegang saham.
b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
yang menambah risiko termasuk namun tidak terbatas pada
fasiltas transaksi derivatif.
c) Memindahtangankan barang agunan atau mengikatkan diri
sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan harta kekayaan
Debitur kepada pihak lain.
d) Melakukan transaksi derivative untuk kepentingan
spekulasi.
e) Melakukan pembelian atau penjualan aktiva tetap atau
investasi diluar usaha Debitur.
f) Melakukan transaksi dengan pihak luar diluar kewajaran
praktek bisnis.
g) Memberikan tambahan piutang pihak berelasi (diluar
piutang usaha) Debitur sehingga total piutang kepada pihak
berelasi melebihi Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua
ratus miliar Rupiah).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
99
Page 131
Tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pelaksanaan
eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap
Debitur dihadapan pengadilan lainnya yang berwenang. Dalam
hal Debitur wanprestasi/ingkar janji maka para pihak setuju
untuk menyerahkan pengurusan fasilitas kredit melalui Kantor
Direktorat Kekayaan Negara atau Kantor Pelayanan Kekayaan
dan Lelang Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia
dan/atau instansi/lembaga lain yang berwenang sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan:
Dalam melakukan perbuatan hukum atas diperolehnya fasilitas kredit tersebut diatas, Direksi Debitur telah
mendapat persetujuan dari (1) Para Pemegang Saham Debitur berdasarkan Surat Keputusan Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Debitur tanggal 24 September 2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup; (2) Dewan Komisaris Debitur berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
tanggal 24 September 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup.
Catatan:
1) Berdasarkan Surat No.001/CSK/LEG/SK/IX/2025 tanggal 26 September 2025 Perihal
Pengesampingan (Waiver) dan Penghapusan atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit terkait
Rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan (“Obligasi Terkait Keberlanjutan”) PT
Pollux Hotels Group (“Perseroan”), ditandatangani oleh Direktur Utama CSK, diterangkan
mengenai permohonan pencabutan ketentuan pada Pasal 21 ayat 14 perjanjian kredit tersebut
diatas yang mengatur “Memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan
pemegang saham pada PT Pollux Hotels Group Tbk”.
2) Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 26 September 2025, ditandatangani oleh Direksi CSK,
dinyatakan bahwa sehubungan dengan rencana PT Pollux Hotels Group Tbk melakukan
penerbitan Penawaran Umum Keberlanjutan I 2025, ketentuan rasio keuangan/financial
covenant sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit diatas, tetap terpenuhi.
3) Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2025, ditandatangani oleh Direktur
Utama CSK, dinyatakan bahwa alasan CSK memberikan pinjam pakai atas tanah dan bangunan
yang terletak di Jalan Pemuda No.118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang
kepada beberapa Anak Perusahaan (baik langsung maupun tidak langsung) PT Pollux Hotels
Group yaitu: PT Adil Berkat Sentosa, PT Besen Citra Permata, PT Bawen Investama Perdana, PT
Bumi Wardana, PT Cakrawala Bhayangkara Perdana, PT Cemerlang Sentosa Mulia, PT Mataram
Gemilang Abadi, PT Pollux Kemang Superblok, PT Pasifik Masindo, PT Pasifik Oriental Masindo,
PT Royal Phantom Properties, PT Siliwangi Bimantara Perdana, PT Sino Propertindo Internasional,
PT Scotia Sentosa Indonesia, PT Wisma Sembilan Delapan, PT Widya Bhakti, adalah guna
mendukung pelaksanaan kegiatan Anak Perusahaan PT Pollux Hotels Group yang dimiliki sebesar
99% oleh PT Pollux Hotels Group Tbk.
4) Berdasarkan Surat No.003/PHG/LEG/SK/IX/2025 tanggal 29 September 2025 telah diberitahukan
perihal perubahan susunan Direksi Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
5) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyetujui perubahan syarat/ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 21 ayat 14 perjanjian kredit menjadi “Memberitahukan secara tertulis kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk apabila terjadi perubahan direksi, perubahan dewan komisaris, dan
perubahan pemegang saham pengendali pada Perseroan dan PT Royal Phantom Properties
paling lambat 1 bulan setelah dilakukannya perubahan tersebut dan menyerahkan salinan
akta perubahan serta surat keputusan Kemenkumham baik beripa penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun persetujuan perubahan anggaran
dasar.”
b. Menghapus ketentuan “Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk terlebih dahulu maka CSK tidak diperkenankan mengambil bagian
deviden atau modal untuk kepentingan diluar usaha dan kepentingan pribadi. Pengambilan
100
Page 132
bagian deviden atau modal untuk kepentingan usaha dapat dilakukan sepanjang memenuhi
finansial covenant”.
c. Menambahkan pada bagian kewajiban lain-lain ketentuan: ”Pengambilan bagian deviden
dapat dilakukan sepanjang memenuhi finansial covenant dan tidak terdapat tunggakan
kewajiban ke Bank. CSK wajib menginformasikan kepada Bank paling lambat 14 hari
sebelum pembagian deviden tersebut.
d. Perubahan salah satu ketentuan Denda menjadi: “Pelunasan dipercepat dengan dana yang
bersumber dari operasional perusahaan dan/atau dari pemegang saham tidak dikenakan
denda.
Perubahan persyaratan tersebut berdasarkan:
a. Addendum I (Pertama) Kredit Investasi No. WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3 November
2025; dan
b. Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Term Loan No. WCO.KP/2584/TLN/2024 tanggal 3
November 2025.
4.2. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pembaharuan (Novasi) Utang tertanggal 5 Desember 2024, dibuat oleh dan antara PBM,
CSM, dan Perseroan dengan CSK, yang pada pokoknya mengatur:
Latar Belakang : PBM, CSM, dan CSK merupakan perusahaan-perusahaan yang mayoritas sahamnya,
baik langsung maupun tidak langsung, dimiliki oleh Perseroan dan dikendalikan oleh
Perseroan.
PBM dan CSM masing-masing berutang kepada CSK dengan kronologi sebagai
berikut:
a. PBM berutang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
berdasarkan Perjanjian CRO.SMG/0081/02019 dan CRO.SMG/0080/KMK/2019
tertanggal 23 Mei 2019 sebesar Rp424.520.722.834,00 (empat ratus dua puluh
empat miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan
ratus tiga puluh empat Rupiah) (“Utang PBM kepada Bank Mandiri”);
b. CSM memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp62.000.000.000,00 (enam
puluh dua miliar Rupiah) kepada PT Rumah Sakit Barelang sehubungan dengan
jual beli saham dalam PBM oleh CSM sebagai pembeli dan PT Rumah Sakit
Barelang sebagai penjual (“Utang Jual Beli Saham PBM”);
c. Berdasarkan Surat Bank Mandiri No.CMB.CM6/CPH.7057/SPPK/2024 tanggal 24
September 2024, Bank Mandiri menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada
CSK yang salah satunya adalah Fasilitas Term Loan dengan jumlah maksimum
sebesar Rp493.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga miliar Rupiah),
yang akan digunakan untuk:
1) pelunasan Utang PBM kepada Bank Mandiri; dan
2) pelunasan Utang Jual Beli Saham PBM.
d. 1) Bank Mandiri telah mencairkan pinjaman kepada CSK sebesar
Rp424.520.722.834,00 (empat ratus dua puluh empat miliar lima ratus dua
puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat
Rupiah) dan CSK telah menggunakan pinjaman tersebut untuk melunasi
Utang PBM kepada Bank Mandiri.
2) Bank Mandiri telah mencairkan pinjaman kepada CSK sebesar
Rp62.000.000.000,00 (enam puluh dua miliar Rupiah) dan CSK telah
101
Page 133
menggunakan pinjaman tersebut untuk melunasi Utang Jual Beli Saham
PBM.
e. Dengan dilunasinya Utang PBM kepada Bank Mandiri dan Utang Jual Beli Saham
PBM menggunakan dana pinjaman yang diterima CSK dari Bank Mandiri, maka
CSK menjadi kreditur subrogasi terhadap:
1) PBM atas utang sebesar Rp424.520.722.834,00 (empat ratus dua puluh
empat miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu
delapan ratus tiga puluh empat Rupiah) (“Utang PBM”); dan
2)CSM atas utang sebesar Rp62.000.000.000,00 (enam puluh dua miliar
Rupiah) (“Utang CSM”)
Pembaharuan : Para Pihak sepakat bahwa sejak tanggal Perjanjian, Perseroan menggantikan:
(Novasi) Utang a. kedudukan PBM sebagai debitur terhadap CSK sehubungan dengan Utang
PBM; dan
b. kedudukan CSM sebagai debitur terhadap CSK sehubungan dengan Utang
CSM.
Dengan demikian, semua kewajiban dan tanggung jawab PBM dan CSM masing-
masing sebagai debitur terhadap CSK menyangkut Utang PBM dan Utang CSM,
terhitung tanggal Perjanjian telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Perseroan
terhadap CSK tanpa ada yang dikecualikan.
Penegasan : Perseroan dan CSK sepakat untuk menegaskan syarat dan ketentuan utang
Syarat dan Perseroan kepada CSK yang timbul sebagai akibat novasi utang berdasarkan
Ketentuan Perjanjian ini (“UTANG”) yaitu sebagai berikut:
Utang
a. Jumlah UTANG adalah sebesar Rp486.520.722.834,00 (empat ratus delapan
puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu
delapan ratus tiga puluh empat Rupiah);
b. Terhadap UTANG tidak dikenakan bunga dan biaya apapun.
Hukum yang Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku dan
Penyelesaian Setiap sengketa atau perselisihan yang timbul dari pembuatan dan pelaksanaan
Sengketa Perjanjian akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
atau perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat, maka penyelesaiannya
akan dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai
Perjanjian Pinjam Pakai No: 015/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/ABS tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
ABS (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
102
Page 134
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 010/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/BIP tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
BIP (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 012/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/BCP tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
BCP (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No.118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
103
Page 135
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 005/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/CBP tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
CBP (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No:001/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/BW tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
BMW (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
104
Page 136
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 016/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/CSM tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
CSM (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 011/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/MGA tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
MGA (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
105
Page 137
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 006/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/PM tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
PSM (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 009/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/POM tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
POM (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
106
Page 138
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 002/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/PKS tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
PKS (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 003/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/RPP tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
RPP (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
107
Page 139
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 014/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/SSI tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
SSI (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 013/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/SBP tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
SBP (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
108
Page 140
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 007/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/WB tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
WDB (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Perjanjian Pinjam Pakai No: 008/CSK/LEG/PPP/VIII/2025/W98 tanggal 2 Januari 2025, yang pada pokoknya
mengatur:
Para Pihak : CSK (Pihak Pertama)
WSD (Pihak Kedua)
Sifat Hubungan : Terafiliasi dalam satu pengendali Perusahaan Induk
Nilai Pinjaman : Rp. 0,-
Latar Belakang : Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
Pemuda No. 118, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pihak Kedua bermaksud untuk meminjam suatu bagian tertentu dari
ruangan di lokasi tersebut.
Pinjam Pakai : Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjam pakai kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerima pinjam pakai atas suatu bagian
109
Page 141
tertentu dari ruangan di lokasi tersebut di atas yaitu seluas 100 m2 (“Obyek
Pinjam Pakai”), yang akan dipakai oleh Pihak Kedua untuk lokasi kantor.
Biaya : Para Pihak sepakat bahwa pemberian pinjam pakai atas Obyek Pinjam Pakai
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan tanpa dikenakan biaya
ataupun pembayaran apapun.
Jangka Waktu Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, berhak memakai atau
menggunakan Obyek Pinjam Pakai sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan diakhiri oleh Pihak Pertama.
Hukum yang Berlaku dan Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Penyelesaian Sengketa Indonesia.
Para Pihak sepakat, apabila penyelesaian perselisihan melalui cara-cara
tersebut di atas tidak tercapai, maka untuk penyelesaiannya bersama-
sama sepakat untuk memilih domisili hukum umum dan tetap di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
a. Tanah dan Bangunan
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan (termasuk melalui Anak Perusahaan) yang tercatat pada tanggal 31
Mei 2025 adalah sebesar Rp466.170 juta.
Hingga tanggal Prospektus ini, Perseroan belum memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa tanah, namun
memiliki penyertaan saham pada Anak Perusahaan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, beberapa Perusahaan Anak memiliki/menguasai tanah dan bangunan
dengan perincian sebagai berikut:
BIP
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
Hak Guna 10 Kelurahan Harjosari, Kecamatan 20 Januari 2034 (1 HGB) Beroperasi
Bangunan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi 13 Desember 2047 (9
(HGB) Jawa Tengah HGB)
HGB 1 Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, 13 Desember 2047 Belum Beroperasi
Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa
Tengah
HGB 2 Desa Kenteng, Kecamatan Ambarawa, 13 Desember 2047 Belum Beroperasi
Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa
Tengah
HGB 1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan 13 Desember 2047 Belum Beroperasi
Ungaran, Kabupaten Semarang,
Provinsi Jawa Tengah
HGB 1 Berlokasi di Desa Bergas Lor, 13 Desember 2047 Beroperasi
Kecamatan Klepu, Kabupaten
Semarang, Provinsi Jawa Tengah
BCP
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 29 Desa Klepu, Kecamatan Pringhapus, 28 September 2035 (3 Belum Beroperasi
Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa HGB)
Tengah 5 Maret 2039 (1 HGB)
13 Desember 2047 (25
HGB)
HGB 3 Kelurahan Kranggan, Kecamatan 23 Maret 2037 (2 HGB) Belum Beroperasi
Semarang Tengah, Kota Semarang, 25 Agustus 2037 (1 HGB)
110
Page 142
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
Provinsi Jawa Tengah
HGB 1 Kelurahan Pedalangan, Kecamatan 8 September 2048 Belum Beroperasi
Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
BPK
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 05295)
Hak Milik 15 Desa/Kelurahan Pasirsari, Kecamatan 7 Desember 2042 Beroperasi
atas Satuan Cikarang Selatan, Kabupaten/Kota
Rumah Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Susun
BW
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 2 Kelurahan Kaliwaru, Kecamatan 15 Desember 2036 Belum Beroperasi
Candisari, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
HGB 2 Berlokasi di Kelurahan Pudakpayung, 31 Januari 2041 Belum Beroperasi
Kecamatan Banyumanik, Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 05295)
Hak Milik 800 Desa/Kelurahan Pasirsari, Kecamatan 7 Desember 2042 Belum Beroperasi
atas Satuan Cikarang Selatan, Kabupaten/Kota
Rumah Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Susun
CBP
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 5 Kelurahan Sekayu, Kecamatan 8 Oktober 2044, 17 Juni Belum Beroperasi
Semarang Tengah, Kotamadya 2045, 2 November 2045,
Semarang, Provinsi Jawa Tengah 27 April 2046, dan 23
Agustus 2047
CSK
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 8 Kelurahan Sekayu, Kecamatan 14 Januari 2027 Beroperasi
[dibebankan Semarang Tengah, Kotamadya
dengan Hak Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Tanggungan (dikenal dengan nama Mall Paragon
Peringkat dan Po Hotel)
Pertama
kepada PT
Bank
Mandiri
(Persero)
Tbk]
111
Page 143
DML
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 1 Desa/Kelurahan Malaka, Kecamatan 20 Maret 2044 Beroperasi
[dibebankan Pemenang, Kabupaten/Kota Lombok
dengan Hak Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggungan
Peringkat
Pertama
kepada PT
Bank
Negara
Indonesia
(Persero)
Tbk]
GMP
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 1 Pekunden, Semarang (dikenal dengan 24 September 2045 Beroperasi
nama Louis Kienne Hotel Pandaranan)
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 01833)
Hak Milik 483 Kelurahan Pekunden, Kota Semarang 24 September 2045 Belum Beroperasi
atas Satuan (The Pinnacle Pandanaran)
Rumah
Susun
GSTT
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan 22 November 2044 Beroperasi
Semarang Selatan, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah (dikenal dengan
nama Louis Kienne Hotel)
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 00726)
Hak Milik 177 Kelurahan Pleburan, Kecamatan 22 November 2044 Belum Beroperasi
atas Satuan Semarang Selatan, Kota Semarang
Rumah (W/R Residence)
Susun
MGA
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 6 Kelurahan Candirejo, Kecamatan 22 Maret 2048 (2 HGB) Belum Beroperasi
Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, 13 Desember 2047 (4
Provinsi Jawa Tengah HGB)
MM
112
Page 144
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 24 Kelurahan Penggaron Kidul, 03 Juni 2038 Beroperasi
Kecamatan Pedurungan, Kotamadya 14 April 2039
Semarang, Propinsi Jawa Tengah 13 Mei 2039
(dikenal dengan nama Pollux Mall 03 Desember 2039
Central City) 09 Desember 2039
29 Desember 2039
5 April 2040
27 April 2040
28 Juni 2040
30 Maret 2041
21 Agustus 2041
02 Agustus 2041
8 Oktober 2044
18 Januari 2037
PA
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 1 Kelurahan Pandansari, Kecamatan 29 Mei 2042 Beroperasi
Semarang Tengah, Kota Semarang
(dikenal dengan nama Louis Kienne
Service Apartemen Pemuda)
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 00228)
Hak Milik 539 Kelurahan Pandansari, Kecamatan 29 Mei 2042 Belum Beroperasi
atas Satuan Semarang Tengah, Kota Semarang
Rumah
Susun
POM
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 1 Desa Mugasari, Semarang 19 Maret 2032 Belum Beroperasi
PBM
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi bersama Status
(HGB No. 07561 dan
07560)
Hak Milik 502 Kelurahan Teluk Kering (Meisterstadt 15 Januari 2046 Beroperasi
atas Satuan Pollux Habibie Batam Lit 6&7),
Rumah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam
Susun
[dijaminkan
dengan
Hak
Tanggungan
Peringkat
Pertama
kepada PT
Bank
113
Page 145
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi bersama Status
(HGB No. 07561 dan
07560)
Mandiri
(Persero)
Tbk]
SBP
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 29 Gedanganak, Semarang 4 September 2028 (4 Beroperasi
HGB)
13 Desember 2047 (20
HGB)
19 Desember 2047 (5
HGB)
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 05295)
Hak Milik 174 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang 7 Desember 2042 Belum Beroperasi
atas Satuan Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Rumah
Susun
SPI
Tanggal Akhir Masa
Berlaku hak atas tanah
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
bersama
(HGB No. 05295)
Hak Milik 49 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang 7 Desember 2042 Belum Beroperasi
atas Satuan Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Rumah Jawa Barat (Apartemen Pollux
Susun Chadstone Cikarang)
SSI
SSI menguasai hak atas tanah melalui Pengikatan Jual Beli dab/atau Pelepasan Hak sebanyak 163 Akta
Pengikatan Jual beli/Akta Pelepasan Hak yang berlokasi di Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat,
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
WB
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 1 Kelurahan Karangkidul, Kecamatan 2 Agustus 2029 Belum Beroperasi
Semarang Tengah, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah
WSD
Tanggal Akhir Masa
Jenis Hak Jumlah Lokasi Status
Berlaku hak
HGB 2 Desa/Kelurahan Pekunden, Kecamatan 21 April 2044 dan 11 Juli Beroperasi
Semarang Tengah, 2053
Kabupaten/Kotamadya Semarang,
Provinsi Jawa Tengah
114
Page 146
Dapat disampaikan bahwa masing-masing aset yang beroperasi dan dimiliki Perseroan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan berupa pengelolaan mall dan hotel.
Sementara aset Perseroan yang tidak beroperasi digunakan untuk tujuan investasi dan belum dimanfaatkan
dalam kegiatan komersial atau operasional.
6. ASURANSI
Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak telah mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya pada beberapa
perusahaan asuransi pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan operasinya. Informasi mengenai penutupan
asuransi adalah sebagai berikut:
CSK
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan/Lokasi Tertanggung
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis Risiko
Machinery PT Bank Mandiri (Persero)
Breakdown Tbk QQ CSK QQ Paragon Mall
Shopping Mall
Insurance dan/atau PO Hotel dan/atau
dan/atau Hotel di Jalan
Cover Note PT perusahaan asosiasi dan/atau
29 Juni Pemuda No.118, Kel.
Asuransi Rp50.000.000.00 anak perusahaan dan/atau PT Asuransi
1. 2025 s/d 29 Sekayu, Kec. Semarang
Central Asia 0 afiliasinya termasuk yang Central Asia
Juni 2026 Tengah, Kota
No.142/MB/B diperoleh atau didirikan
Semarang, Jawa
D1/BIII/VII/202 selama periode asuransi
Tengah
5 tanggal 9 Juli untuk hak dan kepentingan
2025 masing-masing
Property All
Risk Insurance;
Earthquake,
Volcanic
Eruption and PT Bank Mandiri (Persero)
Tsunami Tbk QQ CSK QQ Paragon Mall
Shopping Mall
(Eqvet) dan/atau PO Hotel dan/atau
dan/atau Hotel di Jalan
Insurance; perusahaan asosiasi dan/atau
29 Juni Pemuda No.118, Kel.
Business Rp800.000.000.0 anak perusahaan dan/atau PT Asuransi
2. 2025 s/d 29 Sekayu, Kec. Semarang
Interruption 00 afiliasinya termasuk yang Central Asia
Juni 2026 Tengah, Kota
Insurance diperoleh atau didirikan
Semarang, Jawa
Cover Note PT selama periode asuransi
Tengah
Asuransi untuk hak dan kepentingan
Central Asia masing-masing
No.140/PAR/B
D1/BIII/VII/202
5 tanggal 9 Juli
2025
- PT Cakrawala Sakti Kencana
QQ Paragon City Mall
dan/atau PO Hotel;
- PT Morindo Masindo QQ
Central City Semarang;
Public Liability
- PT Graha Satu Tiga Tujuh QQ
Insurance Shopping Mall
Hotel Louis Kienne Simpang
Cover Note PT dan/atau Hotel di Jalan
Lima dan/atau Apartment
Asuransi 29 Juni Pemuda No.118, Kel.
Rp20.000.000.00 Wir Simpang Lima; PT Asuransi
3. Central Asia 2025 s/d 29 Sekayu, Kec. Semarang
0 - PT Graha Masindo Pratama Central Asia
No.144/PL/BD Juni 2026 Tengah, Kota
QQ Hotel Louis Kienne
1/BIII/VII/2025 Semarang, Jawa
Pandanaran dan/atau
tanggal 9 Juli Tengah
Apartment The Pinnacle;
2025
- PT Pahala Agung QQ Hotel
Louis Kienne Pemuda
dan/atau Apartment Maquis
De Lafayette dan/atau
Pollux Mall Pemuda
BPK
115
Page 147
Jenis Asuransi Obyek
Masa Perusahaan
No. No. dan Tanggal Pertanggungan/Lokasi Total Nilai Pertanggungan Tertanggung
Berlaku Asuransi
Polis Risiko
Tower E, Jalan Raya
1 Juni Cikarang – Cibarusah,
Property All Risk Asuransi
2025 s.d. Exit Toll KM.31,
1. Insurance Rp250.000.000.000 BPK Candi
1 Juni Cikarang Barat,
2010102250600004 Utama
2026 Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat
GSTT
Obyek
Jenis Asuransi Masa Perusahaan
No. Pertanggungan/Lokasi Total Nilai Pertanggungan Tertanggung
No. dan Tanggal Polis Berlaku Asuransi
Risiko
PT Bank
Tabungan
Negara (Persero)
Tbk QQ GSTT QQ
Hotel Louis
Kienne Simpang
Lima dan/atau
Apartment WR
Simpang Lima
Machinery 29 Juni
Apartment dan/atau dan/atau
Breakdown (Property) 2025
Hotel di Jalan A. Yani perusahaan PT Asuransi
1. Insurance No.Polis: s/d 29 Rp20.000.000.000
No.137 Semarang, asosiasi dan/atau Central Asia
284011025080000052 Juni
50131 Jawa Tengah anak perusahaan
2026
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank
Tabungan
Negara (Persero)
Tbk QQ GSTT QQ
Hotel Louis
Kienne Simpang
Lima dan/atau
Apartment WR
Simpang Lima
29 Juni
Apartment dan/atau dan/atau
Earthquake Insurance 2025
Hotel di Jalan A. Yani perusahaan PT Asuransi
2. No.Polis: s/d 29 Rp180.000.000.000
No.137 Semarang, asosiasi dan/atau Central Asia
284010625080000056 Juni
50131 Jawa Tengah anak perusahaan
2026
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank
Tabungan
29 Juni
Apartment dan/atau Negara (Persero)
Property All Risk 2025
Hotel di Jalan A. Yani Tbk QQ GSTT QQ PT Asuransi
3. Insurance No.Polis: s/d 29 Rp180.000.000.000
No.137 Semarang, Hotel Louis Central Asia
284010325080000053 Juni
50131 Jawa Tengah Kienne Simpang
2026
Lima dan/atau
Apartment WR
116
Page 148
Obyek
Jenis Asuransi Masa Perusahaan
No. Pertanggungan/Lokasi Total Nilai Pertanggungan Tertanggung
No. dan Tanggal Polis Berlaku Asuransi
Risiko
Simpang Lima
dan/atau
perusahaan
asosiasi dan/atau
anak perusahaan
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank
Tabungan
Negara (Persero)
Tbk QQ GSTT QQ
Hotel Louis
Kienne Simpang
Lima dan/atau
Apartment WR
Simpang Lima
29 Juni
Terrorism and Apartment dan/atau dan/atau
2025
Sabotage Insurance Hotel di Jalan A. Yani perusahaan PT Asuransi
4. s/d 29 Rp180.000.000.000
No.Polis: No.137 Semarang, asosiasi dan/atau Bintang Tbk
Juni
P15117104644-000 50131 Jawa Tengah anak perusahaan
2026
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
GSTT QQ Hotel
29 Juni
Apartment dan/atau Louis Kienne
Public Liability 2025
Hotel di Jalan A. Yani Simpang Lima PT Asuransi
5. Insurance No.Polis: s/d 29 Rp10.000.000.000
No.137 Semarang, dan/atau Central Asia
284100125080000052 Juni
50131 Jawa Tengah Apartment WR
2026
Simpang Lima
PBM
Cover Note yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Tri Pakarta tanggal 12 Agustus 2025, yang menerangkan mengenai
pertanggungan sebagai berikut:
Tipe Asuransi : Property All Risk Insurance
Tertanggung : PBM
Lokasi : Jl. Ahmad Yani, Batam Centre, Batam
Periode Pertanggungan : 12 Agustus 2025 – 12 Agustus 2026
Nilai Pertanggungan : Rp702.250.490.074
Tambahan Pertanggungan : Cash in Safe & Transit, maksimum Rp500.000.000 dan temporary
accomodation Rp250.000.000
Premi : Rp708.590.985
Penanggung : PT Asuransi Tri Pakarta – 30 (leader), PT Asuransi Candi Utama
(29,5%), PT Arthagraha General Insurance (12,5%), PT Zurich
Asuransi Indonesia Tbk (10%), PT Asuransi Artarindo (7%), PT
Asuransi Chubb Syariah Indonesia (7%), PT Asuransi Umum Mega
(4%)
117
Page 149
Perseroan mengetahui bahwa asuransi mempunyai beberapa batasan dan kondisi tertentu. Jika jumlah kerugian
melebihi jumlah pertanggungan asuransi, Perseroan akan menanggung selisih kerugian tersebut.
PA
Jenis
Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal /Lokasi Risiko
Polis
PT Bank Tabungan
Negara (Persero)
Tbk QQ PHA QQ
Hotel Louis Kienne
Pemuda dan/atau
Apartment
Marquis De
Shopping Mall Lafayette
Machinery dan/atau Hotel dan/atau Pollux
Breakdown 29 Juni di Jalan Pemuda Mall Pemuda
(Property) 2025 No.45-51, Kel. dan/atau
PT Asuransi
1. Insurance s/d 29 Pandansari, Kec. Rp25.000.000.000 perusahaan Rp20.045.000
Central Asia
No.Polis: Juni Semarang asosiasi dan/atau
2840110250 2026 Tengah, anak perusahaan
80000041 Semarang, dan/atau
50131 afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank Tabungan
Negara (Persero)
Tbk QQ PHA QQ
Hotel Louis Kienne
Pemuda dan/atau
Apartment
Marquis De
Shopping Mall
Lafayette dan/atau
dan/atau Hotel
Pollux Mall
Earthquake di Jalan Pemuda
29 Juni Pemuda dan/atau
Insurance No.45-51, Kel.
2025 s/d perusahaan PT Asuransi
2. No.Polis: Pandansari, Kec. Rp300.000.000.000 Rp311.215.000
29 Juni asosiasi dan/atau Central Asia
2840106250 Semarang
2026 anak perusahaan
80000045 Tengah,
dan/atau
Semarang,
afiliasinya
50131
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank Tabungan
Shopping Mall Negara (Persero)
dan/atau Hotel Tbk QQ PHA QQ
Property All di Jalan Hotel Louis Kienne
29 Juni
Risk Pemuda No.45- Pemuda dan/atau
2025
Insurance 51, Kel. Apartment PT Asuransi
3. s/d 29 Rp300.000.000.000 Rp342.585.100
No.Polis: Pandansari, Marquis De Central Asia
Juni
2840103250 Kec. Semarang Lafayette
2026
80000042 Tengah, dan/atau Pollux
Semarang, Mall Pemuda
50131 dan/atau
perusahaan
118
Page 150
Jenis
Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal /Lokasi Risiko
Polis
asosiasi dan/atau
anak perusahaan
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank Tabungan
Negara (Persero)
Tbk QQ PHA QQ
Hotel Louis Kienne
Pemuda dan/atau
Apartment
Marquis De
Shopping Mall
Lafayette
dan/atau Hotel
Terrorism dan/atau Pollux
di Jalan
and 29 Juni Mall Pemuda
Pemuda No.45-
Sabotage 2025 dan/atau
51, Kel. PT Asuransi
4. Insurance s/d 29 Rp300.000.000.000 perusahaan Rp26.590.000
Pandansari, Bintang Tbk
No.Polis: Juni asosiasi dan/atau
Kec. Semarang
P151171046 2026 anak perusahaan
Tengah,
43-000 dan/atau
Semarang,
afiliasinya
50131
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
Shopping Mall
dan/atau Hotel PHA QQ Hotel
Public di Jalan Louis Kienne
29 Juni
Liability Pemuda No.45- Pemuda dan/atau
2025
Insurance 51, Kel. Apartment PT Asuransi
5. s/d 29 Rp10.000.000.000 Rp470.000
No.Polis: Pandansari, Marquis De Central Asia
Juni
2841001250 Kec. Semarang Lafayette
2026
80000041 Tengah, dan/atau Pollux
Semarang, Mall Pemuda
50131
GMP
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Total Perusahaan
No. No. dan Tanggal Pertanggungan/ Tertanggung
Berlaku Pertanggungan Premi Asuransi
Polis Lokasi Risiko
PT Bank
Apartment
Tabungan Negara
Machinery dan/atau Hotel
(Persero) Tbk QQ
Breakdown di Jalan
GMP QQ Hotel
(Property) 29 Juni Pandanaran
Louis Kienne
Insurance 2025 s/d No.18 Rp16.045. PT Asuransi
1. Rp20.000.000.000 Pandanaran
No.Polis: 29 Juni Pekunden, Kec. 000 Central Asia
dan/atau
2840110250800 2026 Semarang
Apartment The
00039 Tengah, Kota
Pinnacle
Semarang,
dan/atau
50241
perusahaan
119
Page 151
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Total Perusahaan
No. No. dan Tanggal Pertanggungan/ Tertanggung
Berlaku Pertanggungan Premi Asuransi
Polis Lokasi Risiko
asosiasi dan/atau
anak perusahaan
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank
Tabungan Negara
(Persero) Tbk QQ
GMP QQ Hotel
Louis Kienne
Pandanaran
Apartment dan/atau
dan/atau Hotel Apartment The
di Jalan Pinnacle
Earthquake
29 Juni Pandanaran dan/atau
Insurance
2025 s/d No.18 perusahaan Rp269.735 PT Asuransi
2. No.Polis: Rp260.000.000.000
29 Juni Pekunden, Kec. asosiasi dan/atau .000 Central Asia
2840106250800
2026 Semarang anak perusahaan
00034
Tengah, Kota dan/atau
Semarang, afiliasinya
50241 termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
PT Bank
Tabungan Negara
(Persero) Tbk QQ
GMP QQ Hotel
Louis Kienne
Pandanaran
Apartment dan/atau
dan/atau Hotel Apartment The
di Jalan Pinnacle
Property All Risk
29 Juni Pandanaran dan/atau
Insurance
2025 s/d No.18 perusahaan Rp206.312 PT Asuransi
3. No.Polis: Rp260.000.000.000
29 Juni Pekunden, Kec. asosiasi dan/atau .420 Central Asia
2840103250800
2026 Semarang anak perusahaan
00031
Tengah, Kota dan/atau
Semarang, afiliasinya
50241 termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
Apartment PT Bank
Terrorism and dan/atau Hotel Tabungan Negara
Sabotage 29 Juni di Jalan (Persero) Tbk QQ
Insurance 2025 s/d Pandanaran GMP QQ Hotel PT Asuransi
4. Rp260.000.000.000 Rp470.000
No.Polis: 29 Juni No.18 Louis Kienne Central Asia
P15117104645- 2026 Pekunden, Kec. Pandanaran
000 Semarang dan/atau
Tengah, Kota Apartment The
120
Page 152
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Total Perusahaan
No. No. dan Tanggal Pertanggungan/ Tertanggung
Berlaku Pertanggungan Premi Asuransi
Polis Lokasi Risiko
Semarang, Pinnacle
50241 dan/atau
perusahaan
asosiasi dan/atau
anak perusahaan
dan/atau
afiliasinya
termasuk yang
diperoleh atau
didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
Apartment
dan/atau Hotel
di Jalan GMP QQ Hotel
Public Liability
29 Juni Pandanaran Louis Kienne
Insurance
2025 s/d No.18 Pandanaran PT Asuransi
5. No.Polis: Rp10.000.000.000 Rp470.000
29 Juni Pekunden, Kec. dan/atau Central Asia
2841001250800
2026 Semarang Apartment The
00028
Tengah, Kota Pinnacle
Semarang,
50241
MM
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Total Perusahaan
No. No. dan Tanggal Pertanggungan/ Tertanggung
Berlaku Pertanggungan Premi Asuransi
Polis Lokasi Risiko
MRM QQ Central
City Semarang
Shopping Mall dan/atau
di Jalan Brigjen perusahaan
Sudiarto Km.11, asosiasi dan/atau
Property All Risk Kelurahan anak perusahaan
29 Juni
Insurance Penggaron dan/atau
2025 s/d Rp57.193 PT Asuransi
1. No.Polis: Kidul, Rp50.000.000.000,- afiliasinya
29 Juni .350 Central Asia
2840103250800 Kecamatan termasuk yang
2026
00018 Pedurungan, diperoleh atau
Semarang, Jawa didirikan selama
Tengah, periode asuransi
Indonesia untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
MRM QQ Central
City Semarang
Shopping Mall dan/atau
di Jalan Brigjen perusahaan
Machinery Sudiarto Km.11, asosiasi dan/atau
Breakdown Kelurahan anak perusahaan
29 Juni
(Property) Penggaron dan/atau
2025 s/d Mesin: Rp16.045 PT Asuransi
2. Insurance Kidul, afiliasinya
29 Juni Rp20.000.000.000 .000 Central Asia
No.Polis: Kecamatan termasuk yang
2026
2840110250800 Pedurungan, diperoleh atau
00017 Semarang, Jawa didirikan selama
Tengah, periode asuransi
Indonesia untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
Earthquake 29 Juni Shopping Mall MRM QQ Central Rp42.615 PT Asuransi
3. Rp50.000.000.000,-
Insurance 2025 s/d di Jalan Brigjen City Semarang .000 Central Asia
121
Page 153
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Total Perusahaan
No. No. dan Tanggal Pertanggungan/ Tertanggung
Berlaku Pertanggungan Premi Asuransi
Polis Lokasi Risiko
No.Polis: 29 Juni Sudiarto Km.11, dan/atau
2840106250800 2026 Kelurahan perusahaan
00012 Penggaron asosiasi dan/atau
Kidul, anak perusahaan
Kecamatan dan/atau
Pedurungan, afiliasinya
Semarang, Jawa termasuk yang
Tengah, diperoleh atau
Indonesia didirikan selama
periode asuransi
untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
MRM QQ Central
City Semarang
Shopping Mall dan/atau
di Jalan Brigjen perusahaan
Sudiarto Km.11, asosiasi dan/atau
Terrorism and
Kelurahan anak perusahaan
Sabotage 29 Juni
Penggaron dan/atau
Insurance 2025 s/d Rp5.070. PT Asuransi
4. Kidul, Rp50.000.000.000,- afiliasinya
No.Polis: 29 Juni 000,- Bintang Tbk
Kecamatan termasuk yang
P15117104642- 2026
Pedurungan, diperoleh atau
000
Semarang, Jawa didirikan selama
Tengah, periode asuransi
Indonesia untuk hak dan
kepentingan
masing-masing
Shopping Mall
di Jalan Brigjen
Sudiarto Km.11,
Public Liability Kelurahan
29 Juni
Insurance Penggaron
2025 s/d MRM QQ Central Rp895.00 PT Asuransi
5. No.Polis: Kidul, Rp20.000.000.000
29 Juni City Semarang 0 Central Asia
2841001250800 Kecamatan
2026
00039 Pedurungan,
Semarang, Jawa
Tengah,
Indonesia
DML
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan/Lokasi Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis Risiko
Lokasi di Amarsvati
Luxury Resort
Machinery
Condotel & Villas, Jl.
Breakdown 20 Juli
Raya Pemenang PT Avrist
Insurance 2025 s/d
1. Senggigi Malimbu, Rp10.000.000.000,- DML General
No.Polis: 20 Juli Rp152.000
Malaka, Kec. Insurance
0501-0812-25- 2026
Pemenang, Kab.
000005
Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Lokasi di Amarsvati
Polis Standar PT Bank
20 Juli Luxury Resort
Asuransi Negara PT Avrist
2025 s/d Condotel & Villas, Jl. Rp161.791.
2. Gempa Bumi Rp145.968.370.203 Indonesia General
20 Juli Raya Pemenang 199,89
Indonesia (Persero) Tbk Insurance
2026 Senggigi Malimbu,
No.Polis: QQ DML
Malaka, Kec.
122
Page 154
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan/Lokasi Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis Risiko
0501-0128-25- Pemenang, Kab.
0000178 Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Lokasi di Amarsvati
Luxury Resort
Property All Condotel & Villas, Jl. PT Bank
20 Juli
Risk Raya Pemenang Negara PT Avrist
2025 s/d Rp123.745.
3. No.Polis: Senggigi Malimbu, Rp145.968.370.203 Indonesia General
20 Juli 367,45
0501-0128-25- Malaka, Kec. (Persero) Tbk Insurance
2026
000017 Pemenang, Kab. QQ DML
Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Hotel dan Apartemen
di Amarsvati Luxury
Resort Condotel &
Public Liability 20 Juli
Villas, Jl. Raya PT Avrist
No.Polis: 2025 s/d
4. Pemenang Senggigi Rp1.000.000.000,- DML Rp152.000 General
0501-0912-25- 20 Juli
Malimbu, Malaka, Kec. Insurance
000004 2026
Pemenang, Kab.
Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Perseroan mengetahui bahwa asuransi mempunyai beberapa batasan dan kondisi tertentu. Jika jumlah kerugian
melebihi jumlah pertanggungan asuransi, Perseroan akan menanggung selisih kerugian tersebut.
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Pollux Hotels Group Tbk No.5 tanggal 2 Juni 2025, dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 11 Juni 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0296356, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0127827.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Teny Siti Febriyani
Komisaris Independen : Brian Praneda, S.H.
Direksi
Direktur Utama : Handojo Koentoro Setiadi, SH.
Direktur : Aswin Desmonda Rosidi
Masa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
pada tahun 2030
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi :
123
Page 155
Dewan Komisaris
Teny Siti Febriyani
Komisaris Utama, 38 tahun, Warga Negara Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dari Universitas Langlang
Buana pada tahun 2010. Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan
sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2017 – 2020 : PT Matsumoto Konstruksi Internasional sebagai
Site Manager
2020 – saat ini : PT Pollux Chadstone sebagai Project Manager
2023 – saat ini : PT Pollux Hotels Group Tbk sebagai Komisaris
Utama
2024 – saat ini : PT Cemerlang Sentosa Mulia sebagai Direktur
Brian Praneda, S.H.
Komisaris Independen, 49 tahun, Warga Negara Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universtias Sriwijaya pada tahun 1999.
Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1999 – 2000 : PT Mutiara Graha Binaartha sebagai
Investment Consultant
2000 – 2004 : A3 & Partners Law Firm sebagai Lawyer
2004 – 2005 : PT B-Funds sebagai Lawyer
2005 – 2008 : Praneda & Wijaya Law Firm sebagai Managing
Partners
2008 – 2013 : LPPH Pejuang Siliwangi Indonesia sebagai Chief
2008 – saat ini : Praneda & Partners Law Firm sebagai
Managing Partners
2019 – 2024 : PT Aesler Grup Internasional Tbk sebagai
Komisaris Independen
2021 – saat ini : PT Pollux Properties Indonesia Tbk sebagai
Komisaris Independen
2022 – saat ini : PT Golden Flower Tbk sebagai Komisaris
Independen
2024 – saat ini : PT Cemerlang Sentosa Mulia sebagai Komisaris
2025 – saat ini : PT Pollux Hotels Group Tbk sebagai Komisaris
Independen
Direksi
Handojo Koentoro Setiadi, SH
Direktur Utama, 50 tahun, Warga Negara Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tujuh Belas Agustus,
Semarang pada tahun 1992. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2025 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1987 - 1989 : PT Central Makmur Corporation sebagai Staf
Marketing Spare Part
1990 - 1992 : Kantor Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro,
S.H., M.H., M.M. sebagai Staf Notaris
1992 - 2003 : PT. Yogya Indah Sejahtera (Malioboro Mall
124
Page 156
Yogyakarta) sebagai General Manager
2003 - 2004 : PT. Perwira Karya Yogyakarta sebagai General
Manager
2004 - 2005 : PT. Putera Mataram Mitra Sejahtera
(Ambarrukmo Plaza Yogyakarta) sebagai
General Manager
2005-2006 : PT. Planet Selancar Mandiri, Bali sebagai General
Manager
2006-2009 : PT. Ciputra Semarang (Mal Ciputra Semarang)
sebagai General Manager
2009 - 2012 : PT. Cakrawala Sakti Kencana (Paragon Mall
Semarang) sebagai General Manager
2012 – 2013 : PT. Narendra Amerta (The Park Solo) sebagai
General Manager / Direktur Operasional
2013 - 2015 : PT. Putra Sinka Sukses (Singkawang Grand Mall)
sebagai General Manager / Direktur Operasional
2015 - 2016 : PT. Garuda Mitra Sejati (Jogja City Mall) sebagai
General Manager
2016 – Saat ini PT. Pollux Properti Indonesia Tbk sebagai
Direktur
2019 – Saat ini : PT. Golden Flower Tbk sebagai Komisaris
Independen
2025 – Saat ini : PT. Pollux Hotels Group Tbk sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Cakrawala Sakti Kencana sebagai Direktur
2025 – Saat ini : PT Royal Phantom Property sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Sino Propertindo Internasional sebagai
Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Graha Satu Tiga Tujuh sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Graha Masindo Pratama sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Pahala Agung sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Bumi Wardana sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Bumi Pasifik Kencana sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Cakrawala Bhayangkara Perdana sebagai
Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Morindo Masindo sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Pasifik Masindo sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Widya Bhakti sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Wisma 98 sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Pasifik Oriental Masindo sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Bawen Investama Perdana sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Mataram Gemilang Abadi sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Besen Citra Permata sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Siliwangi Bimantara Perdana sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Scotia Sentosa Indonesia sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Adil Berkat Sentosa sebagai Direktur Utama
2025 – Saat ini : PT Pollux Kemang Superblok sebagai Direktur
Utama
2025 – Saat ini : PT Duta Megah Laksana sebagai Direktur Utama
125
Page 157
2025 – Saat ini : PT Pollux Barelang Mega Superblok sebagai
Direktur Utama
Aswin Desmonda Rosidi
Direktur, 41 tahun, Warga Negara Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Gadjah Mada pada
tahun 2009. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2009 – 2012 : CV Gayam Indah sebagai General Manager
2012 – 2016 : PT Dian Tehnika sebagai Operational Manager
2016 – 2018 : YKDigital sebagai General Manager
2018 – Saat Ini : PT Pollux Properties Indonesia Tbk sebagai IT
Director
2025 – Saat ini : PT Pollux Hotels Group Tbk sebagai Direktur
2025 – Saat ini : PT Duta Megah Laksana sebagai Direktur
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum ini atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak mempunyai
kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dapat disampaikan bahwa tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
Hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dapat dilihat melalui bagan di
bawah ini:
Teny Siti Febriyani Brian Praneda Handojo Koentoro Aswin Desmonda
Vertikal – Horizontal (Komisaris Utama) (Komisaris Setiadi, SH Rosidi
Independen) (Direktur Utama) (Direktur)
Teny Siti Febriyani
X X X
(Komisaris Utama)
Brian Praneda
X X X
(Komisaris Independen)
Handojo Koentoro
Setiadi, SH X X X
(Direktur Utama)
Aswin Desmonda Rosidi
X X X
(Direktur)
Catatan:
X : tidak ada hubungan keluarga
V: terdapat hubungan keluarga
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi fondasi
sekaligus salah satu kunci kesuksesan Perseroan secara jangka panjang. Memahami hal itu Perseroan
senantiasa menjalankan komitmennya secara konsisten dan berkesinambungan untuk menerapkan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam pengelolaan aktivitas bisnis dan operasionalnya.
Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:
8.1 Dewan Komisaris
126
Page 158
Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengemban tugas-tugasnya
selaku organ pengawas Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
Perusahaan Publik (“POJK No.33/2014”) dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris dilengkapi dengan Pedoman Board Manual
Direksi dan Dewan Komisaris. Pedoman tersebut senantiasa ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala sesuai
perkembangan peraturan dan best practices terkini.
Melaksanakan tugas dan bertanggungjawab untuk mengawasi kinerja perusahaan dan penerapan prinsip-
prinsip GCG. Namun, Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan
operasional kecuali hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pengambilan keputusan Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan
Komisaris, sehingga tidak meniadakan wewenang dan tanggungjawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan.
Tugas dan tanggungjawab utama Dewan Komisaris Perseroan meliputi :
1. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan sehari-hari.
2. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas hasil kinerja Direksi selama melakukan tindakan pengurusan
Perseroan.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan penerapan Tata Kelola Perseroan
yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan
hierarki organisasi Perseroan.
5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Perseroan kepada seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Memastikan Direksi telah menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi dari Satuan Audit Internal,
Auditor Eksternal, OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya.
7. Meminta penjelasan dari Direksi baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan
Komisaris.
Selama tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya sebagai
berikut:
4. Menyusun Rencana Kerja Dewan Komisaris untuk tahun 2025.
5. Monitoring kinerja Perseroan melalui rapat internal dan gabungan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2024.
6. Melakukan telaah permasalahan Strategis dan Progress Program Kerja Perusahaan.
7. Memberikan arahan terkait permasalahan Strategis dan Progress Program Kerja Perusahaan.
8. Monitoring dan pendampingan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia (SAK) oleh Auditor Eksternal.
9. Melakukan telaah terhadap rancangan RKAP serta memberikan tanggapan dan arahan usulan RKAP 2024.
10. Melakukan telah mengenai isu-isu terkini tentang perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang
dihadapi Perusahaan.
11. Monitoring dan pendampingan dalam mendorong efektivitas praktik Good Corporate Governance yang
diterapkan Perusahaan.
12. Rapat dengan Pemegang Saham.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 pasal 31 menyebutkan bahwa
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib mengadakan
rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Komisaris diizinkan untuk
berpartisipasi dalam pertemuan rapat melalui video atau telekonferensi. Setidaknya satu kali dalam setahun
Komisaris membahas fungsi, keanggotaan dan kompetensi Dewan dan dalam pertemuan ini berlangsung tanpa
kehadiran Direksi.
Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali. Terkait rapat Internal Dewan
Komisaris dilakukan sebelum Rapat Gabungan yang membahas hal-hal terkait agenda rapat gabungan. Frekuensi
agenda rapat dan tingkat kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat dilihat sebagai berikut:
127
Page 159
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Bersama Direksi
Dewan Komisaris Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Teny Siti Febriyani 6 6 100,00% 6 6 100,00%
Brian Praneda 6 6 100,00% 6 6 100,00%
Selama bulan Januari - Juni 2025, rapat internal Dewan Komisaris dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dan rapat
gabungan bersama Direksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Bersama Direksi
Dewan Komisaris Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Teny Siti Febriyani 3 3 100,00 3 3 100,00
Brian Praneda 3 3 100,00 3 3 100,00
8.2 Direksi
Direksi bertanggungjawab penuh secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan
dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan. Setiap Direktur wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi bertanggungjawab kepada RUPS yang merupakan
perwujudan akuntabilitas pengelolaan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan ketentuan Anggaran
Dasar.
Direksi termasuk Direktur Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku
organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT,
POJK No.33/2014 dan peraturanperaturan terkait lainnya.Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya,
Direksi dilengkapi dengan pedoman kerja yang telah tercantum dalam Manual Board Direksi dan Dewan
Komisaris. Pedoman tersebut senantiasa ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala sesuai perkembangan
peraturan dan best practices terkini.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Direksi, prinsip dasar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Direksi
adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan fungsi pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan usaha Perseroan;
2. Menetapkan arah strategis jangka pendek dan jangka panjang dan prioritas Perseroan.
3. Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memastikan setiap kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan Perseroan terhadap
seluruh komitmen yang telah dibuat oleh Perseroan kepada OJK dan/atau piha-pihak terkait lainnya.
5. Melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hierarki organisasi Perseroan.
6. Menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat yang membutuhkan.
7. Menindaklanjuti semua hasil temuan audit dan rekomendasi dari Unit Audit Internal, Auditor Eksternal,
OJK (jika ada), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk kemudian dilaporkan kepada Dewan Komisaris.90
8. Memelihara hubungan sehat dan terbuka dengan anggota Direksi lainnya.
9. Mendukung peran Dewan Komisaris sebagai organ pengawas Perseroan dengan cara memberikan
informasi secara akurat dan tepat waktu serta menyediakan segala fasilitas yang diperlukan oleh Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya.
10. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
11. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
12. Memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholder) Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2024, Direksi PT Pollux Hotels Group Tbk telah melaksanakan kegiatan program kerja yang telah
ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2024 sebagai bentuk pelaksanaan tugas
dan tanggungjawab. Kegiatan tersebut salah satunya tercermin dalam realisasi Key Performance Indicators serta
128
Page 160
rapat Direksi dan rapat gabungan bersama Dewan Komisaris.
Selama tahun 2024, rapat internal Direksi dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali dan rapat gabungan bersama
Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris
Direksi Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Lie Jemmy* 3 3 100,00% 6 6 100,00%
Maria Indah Pratiwi 3 3 100,00% 6 6 100,00%
Selama bulan Januari - Juni 2025, rapat internal Direksi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dan rapat gabungan
bersama Dewan Komisaris sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris
Direksi Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Lie Jemmy* 2 2 100,00% 2 2 100,00%
Handojo K. Setiadi - - - - - -
Maria Indah Pratiwi^ 2 2 100,00% 2 2 100,00%
Aswin Desmonda Rosidi - - - - - -
*Bapak Lie Jemmy mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Perseroan pada tanggal 2 Juni 2025, selanjutnya digantikan
oleh Bapak Handojo K. Setiadi efektif sejak 2 Juni 2025.
^Ibu Maria Indah Pratiwi mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Perseroan pada tanggal 2 Juni 2025, selanjutnya
digantikan oleh Bapak Handojo K. Setiadi efektif sejak 2 Juni 2025.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Terdapat beberapa prosedur dalam penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, diantaranya:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian dan evaluasi untuk menentukan Remunerasi Dewan
Komisaris.
2. Komite Remunerasi dan Nominasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
3. Dewan Komisaris melakukan pembahasan mengenai usulan dari Komite Remunerasi dan Nominasi untuk
kemudian di usulkan melalui surat kepada Pemegang Saham Pengendali.
4. Pemegang Saham Pengendali melakukan pembahasan di RUPS.
5. RUPS memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran Remunerasi bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
6. Surat penetapan oleh Pemegang Saham Pengendali kepada Dewan Komisaris.
7. Surat Dewan komisaris kepada Direksi tentang remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
Besarnya remunerasi yang terdiri dari gaji dan tunjangan serta fasilitas lain yang dibayarkan kepada anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Mei 31 Desember
2025 2024 2023
Dewan Komisaris & Direksi 284.57 712.98 536.88
Tidak terdapat kontrak imbalan kerja setelah masa kerja berkahir untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
8.3 Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang bertindak sebagai penghubung antara Direksi
dengan Dewan Komisaris, publik, mitra bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan peraturan
Bapepam-LK No.IX.1.4, Sekretaris Perusahaan juga bertanggungjawab memastikan keterbukaan informasi dan
kepatuhan pelaksanaan usaha di Perusahaan dengan peraturan yang berlaku serta prinsipprinsip GCG.
Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris.
Berdasarkan Surat No. 003/PHG-CS/OJK-IDX/IV 2022 pada tanggal 7 April 2022 menunjuk Rangga Satrio Utomo
129
Page 161
sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan
sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau
Perusahaan Publik, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, melalui informasi pada situs web Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Bersama dan Rapat
Komite;
e. Pelaksanaan Program Orientasi Perusahaan untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Meningkatkan hubungan baik dan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK,
dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Perseroan mengikutsertakan
Sekretaris Perusahaan dalam program pengembangan kompetensi untuk menunjang fungsi Sekretaris
Perusahaan melalui berbagai kegiatan training, seminar atau workshop.
Sampai dengan Prospektus ini dibuat Sekretaris Perusahaan belum pernah mengikuti seminar atau workshop
dan berencana untuk mengikuti seminar atau workshop.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Rangga Satrio Utomo
Nomor Telepon : (024) 3562111
Email : corporate.secretary@pollux.co.id
Alamat : Paragon Mall Lantai 4, Jl. Pemuda no. 118, Semarang 50132, Jawa Tengah, Indonesia
Riwayat Rangga Satrio Utomo, Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 37 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto pada tahun 2010. Memulai karirnya sebagai Asst Man Legal di
Property Management Apartment Rasuna pada tahun 2010-2016 dan pernah menjabat sebagai Legal Corporate
di Pollux Investasi International (2016 – 2017), Legal Corporate di PT Sri Tanaya Megatama (2017-2020), Advokat
di Kantor Advokat, Kurator – Dwi Nuryanto Ahmad & Partner (2020-2022). Sejak April 2022 hingga saat ini
menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Pollux Hotels Group Tbk.
8.4 Komite Audit
Komite Audit merupakan bagian penting dalam memastikan efektivitas operasional Perusahaan untuk
menghindari penyimpangan atau pemborosan. Untuk memastikan pelaksanaan pengawasan internal secara
efisien dan menyeluruh, Perusahaan telah membentuk Komite Audit yang berfungsi sebagai pelaksana audit
internal. Pelaksanaan tugas dan kedudukan komite audit diatur dalam Audit Charter. Komite Audit berfungsi
membantu Direktur Utama dalam mengamankan investasi dan aset Perusahaan.
Selain itu, Komite Audit juga bertanggungjawab dalam melaksanakan tanggungjawab pengawasan atas metode
dan proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit, dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-
undang yang berlaku.
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK
No.55/2015”), dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
No.003/PII/ SKDEKOM/IX/2020 tertanggal 24 April 2020, dengan masa jabatan anggota Komite Audit selama 5
(lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
130
Page 162
Adapun komposisi anggota Komite Audit terakhir adalah sebagai berikut:
Ketua : Brian Praneda
Informasi lebih lengkap mengenai Brian Praneda dapat diliat pada bagian Pengurusan dan
Pengawasan pada Bab VII Prospektus.
Anggota : Albert Christo
Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2020. Beliau meraih Sarjana Akuntansi dari Universitas Pelita
Harapan, Tahun 2007.
Pengalaman kerja:
• Partner di KJA SK& Co. (Member of R Global) sejak Juni 2013 – saat ini
• Associate Partner di Sayuti Gozali CPA Firm sejak Agustus 2007- Saat ini
Anggota : Irena Lady Soemarlim
Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2020. Beliau meraih gelar Magister of Management dari Universitas
Tarumanegara, Tahun 2014.
Pengalaman kerja:
• Accounting Manager di PT Central Omega Resources (2012 – 2018)
• Senior Auditor di Tanudiredja, Wibisan & Rekan Public Accountant (PwC Indonesia)
(2008 – 2012)
Tugas dan tanggungjawab Komite Audit adalah untuk secara sistematis dan disiplin melakukan:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap independensi dan objektifitas akuntan publik.
7. Melakukan penelaahan terhadap kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk
memastikan semua risiko.
8. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris.
9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan.
11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
12. Melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan kesalahan dalam Keputusan Rapat Direksi atau adanya
penyimpangan dalam pelaksanaan hasil Keputusan Rapat Direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan
sendiri oleh Komite Audit atau pihak independen yang ditunjuk oleh Komite Audit dengan biaya ditanggung
oleh Perseroan; dan
13. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah
selesainya laporan hasil penelahaan yang dilakukan oleh Komite Audit.
Sesuai Piagam Komite Audit Perseroan, Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu)
kali setiap 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu
per dua) jumlah anggota.
131
Page 163
Selama tahun 2024, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 (empat) kali dan sebanyak 2 (dua) kali
selama bulan Januari - Juni 2025, dengan rincian tingkat kehadiran sebagai berikut:
2024 2025
Nama Jumlah Jumlah
Jumlah Rapat % Jumlah Rapat %
Kehadiran Kehadiran
Brian Praneda 4 4 100,00% 2 2 100,00%
Albert Christo 4 4 100,00% 2 2 100,00%
Irena Lady Soemarlim 4 4 100,00% 2 2 100,00%
8.5 Unit Audit Internal
Satuan Pengawasan Internal adalah unit kerja dalam Perseroan atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi
Audit Internal yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki
operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola Perusahaan.
Dasar hukum pembentukan Satuan Audit Internal Perseroan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Satuan Audit Internal. Saat ini Kepala Satuan Audit Internal dijabat oleh Puji Purnomo, terhitung mulai
12 Oktober 2018 untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya, berdasarkan Surat No.002/PII/
SK.DIR/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
Adapun keterangan singkat dari Kepala Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
Kepala Unit Audit : Puji Purnomo
Internal
Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2018. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi di STIE Malang dari
Kucecwara pada tahun 1998.
Pengalaman kerja:
• Tax Supervisor di PT Cakrawala Sakti Kencana (Pollux Properties Group) (2016 – Saat
ini)
• Konsultan Pajak di KAP dan Konsultan Pajak Arie & Paulus (2011 – 2016)
• Chief Accounting di PT. IKIN Semarang (2003 – 2006)
• Auditor di Kantor Jasa Akuntan Duta Karya Propinsi Jateng (1998 – 2003)
Pada struktur tata kelola Perseroan, Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pendukung yang berada
dibawah Direksi. Karenanya, Satuan Pengawasan Internal bertanggungjawab secara penuh kepada Direktur
Utama Perseroan dan memiliki hubungan kerja dengan Komite Audit, organ pendukung dibawah Dewan
Komisaris. Ketua Satuan Pengawasan Internal Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama
dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Satuan Pengawasan Internal, Perusahaan telah membentuk suatu Piagam Satuan
Pengawasan Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada 01 Maret 2019. Piagam Satuan
Pengawasan Internal merupakan pedoman kerja Satuan Pengawasan Internal.
Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut :
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
132
Page 164
tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan
Komisaris dan/atau Komite Audit.
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
7. Bekerjasama dengan Komite Audit dan/atau Auditor Eksternal untuk pelaksanaan kegiatan audit.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan..
Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam
melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan
demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap
kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan
langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan
internal dengan melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.
Masa tugas anggota Unit Audit Internal adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
8.6 Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite dikarenakan fungsi
tersebut dijalankan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014, tugas dan
tanggung jawabnya adalah sebagai berikut.
Fungsi Nominasi :
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Fungsi remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bank Umum, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan komposisi anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Prospektus ini sesuai dengan Surat Keputusan
002/PHG/LEG/SK-KOM/XI/2023 tanggal 3 November 2023, susunan Keanggotaan Komite Remunerasi dan
Nominasi, adalah sebagai berikut:
Ketua : Brian Praneda, S.H.
Anggota : Tenny Siti Febriyani
Anggota : Dwi Purwani
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Remunerasi dan Nominasi:
133
Page 165
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Brian Praneda Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab IX Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Tenny Siti Febrianti Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab IX Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Dwi Purwani Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Semarang pada tahun 2004.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Recruitment Test Officer Staff, PT. Tossa Shakti
Kaliwungu (Maret 2005 – September 2010), HRGA Staff, PT. Dwi Guna Laksana (Maret
2011 – Agustus 2013), People Development & Personalia Sectio Head, PT. Suntory
Garuda Beverage (September 2013 – September 2015), HR Manager Klinik &
Manager, Beauty Clinic & Resto Mutia Vie Jepara (Oktober 2015 – Januari 2017), HR
Manager, PT. Berkah Karya Jaya Sentosa (Januari 2017 – Juli 2019), HR Manager
Holding Company, PT. Mallesso Investama Abadi (Juli 2019 – Januari 2022) dan HR
Manager Holding Company di PT Cakrawala Sakti Kencana (Maret 2022 – saat ini).
Rapat Komite diselenggarakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dengan dihadiri oleh
ketua dan mayoritas dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil secara musyawarah untuk mufakat atau
berdasarkan suara terbanyak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Hasil rapat wajib dituangkan dalam
risalah untuk disimpan dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
Selama tahun 2024, Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali rapat
yang di antaranya selalu dihadiri paling kurang 100% dari jumlah anggota. Berikut disampaikan agenda dan
risalah rapat Komite Pemantau Risiko dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
30/01/2024 Pembahasan Hasil KPI BOD 2023 dan Kebijakan KPI & Scorecard 2024
28/06/2024 1. Evaluasi Kinerja BOD
2. Hasil Pembahasan KPO BOD dan Scorecard KPI BOD Tahun 2024
17/10/2024 Pembahasan Kenaikan Gaji Pokok Karyawan dengan Gaji Pokok Upah Minimum 2024
Selama bulan Januari sampai dengan Juni 2025, Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat
sebanyak 2 (dua) kali rapat yang di antaranya selalu dihadiri paling kurang 100% dari jumlah anggota. Berikut
disampaikan agenda dan risalah rapat Komite Pemantau Risiko dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
24/01/2024 Pembahasan Hasil KPI BOD 2023 dan Kebijakan KPI & Scorecard 2024
30/06/2024 1. Evaluasi Kinerja BOD
2. Hasil Pembahasan KPO BOD dan Scorecard KPI BOD Tahun 2024
3. Pembahasan Anggaran Remunerasi BOD dan BOC Tahun 2025
Adapun tingkat kehadiran Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 Januari – Juni 2025
Komite Remunerasi dan
Jumlah Jumlah Jumlah
Nominasi % Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Brian Praneda 3 3 100 2 2 100
Teny Siti Febriyani 3 3 100 2 2 100
Dwi Purwani 3 3 100 2 2 100
8.7 Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal merupakan suatu sistem dan prosedur dari sebuah perusahaan untuk melindungi
aset-aset di dalam sebuah perusahaan. Sistem pengendalian internal diperlukan untuk menerapkan pengawasan
atas kegiatan operasional perusahaan dan pengaman harta perusahaan. Sistem pengendalian internal
diimplementasikan melalui prosedur dan kebijakan yang jelas serta dapat mengurangi risiko yang mungkin
timbul secara efektif.
Walaupun demikian, Perseroan menyadari penuh bahwasanya penerapan sistem pengendalian internal tidak
serta merta dapat sepenuhnya menghilangkan risiko penyelewengan. Dengan begitu, Perseroan berkomitmen
penuh untuk terus meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal demi meningkatkan kinerja perusahaan.
134
Page 166
Dewan Komisaris dan Direksi meyakini bahwa kinerja yang baik dan peningkatan nilai perusahaan hanya dapat
dicapai melalui penerapan tata kelola perusahaan secara baik dan benar. Salah satu implementasinya adalah
sistem pengawasan internal yang dilaksanakan secara efektif.
Terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal yang handal dan efektif merupakan tanggung jawab semua
pihak yang terlibat dalam organisasi Perseroan, diantaranya adalah Dewan Komisaris, Direksi, Audit Internal,
pejabat dan karyawan Perseroan serta pihakpihak eksternal.
Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam
melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan
demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap
kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan
langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan
internal dengan melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.
8.8 Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab
VII Faktor Risiko dalam Prospektus ini. Seluruh jajaran manajemen perusahaan bertanggung jawab atas
berjalannya sistem manajemen risiko di setiap lini unit bisnis, seperti melaksanakan proses identifikasi dan tata
kelola risiko sesuai dengan wewenang yang melekat pada setiap unit.
Untuk meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka secara umum Perseroan melakukan
manajemen risiko antara lain:
1. Risiko meningkatnya kompetisi dalam industri properti di Indonesia dapat berpengaruh negatif terhadap
profitabilitas Perseroan.
Untuk meminimalisir risiko ini perusahaan terus melakukan analisis pasar yang lebih mendalam seperti
memahami tren yang ada sekarang, preferensi konsumen, menciptakan produk yang berbeda dengan pesaing,
tidak lupa mengontrol biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas produk dan jasa.
2. Risiko sebagian atau seluruh rencana proyek Perseroan tidak dapat diselesaikan atau mengalami
keterlambatan
Risiko proyek yang tidak terselesaikan atau mengalami keterlambatan ini dapat dicegah dengan memantau dan
mengawasi jalannya proyek harus sudah sesuai dengan jadwal dan juga memastikan seluruh prosedur terkait
pembangunan sudah terpenuhi.
3. Risiko kegiatan pembangunan yang dijalankan oleh Perseroan membutuhkan investasi yang sangat besar
dan mengharuskan Perseroan untuk mencari sumber pembiayaan eksternal yang mungkin tidak tersedia
atau tidak tersedia dengan syarat dan kondisi yang menguntungkan bagi Perseroan
Perusahaan terus melakukan analisis kelayakan proyek, mengevaluasi opsi pendanaan alternatif, meningkatkan
efisiensi operasional untuk menghemat biaya, mempertimbangkan kemitraan strategis, dan mengelola
eksposur risiko melalui diversifikasi proyek atau penjualan aset.
4. Risiko kesuksesan Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan
mempertahankan karyawan kunci
Perusahaan harus lebih memperhatikan kesejateraan karyawan. Kesejahteraan karyawan ini dapat ditunjang
dengan menawarkan pengembangan karir, lingkungan kerja yang aman dan nyaman, komunikasi yang baik antar
karyawan dan atasan, serta diberikan tunjangan dan kompensasi untuk para karyawan yang ada.
5. Risiko usaha atas kegiatan usaha Perusahaan Anak yang berngaruh terhadap Perseroan
135
Page 167
Dalam memitigasi risiko sebagai perusahaan induk, Perseroan telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap
perencanaan dan pengelolaan Perusahaan Anak agar melakukan proses bisnis yang terstandar dengan
Perseroan. Perseroan juga telah mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi yang berkompeten di bidangnya
sehingga kegagalan yang terjadi pada Perusahaan Anak akan terdeteksi sedini mungkin dan seluruh Perusahaan
Anak telah menerapkan Prosedur Manajemen Risiko untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
6. Risiko perubahan teknologi
Perusahaan dapat mengikuti perkembangan teknologi yang ada dan selalu melakukan pembaharuan dan
penyesuaian supaya tidak tertinggal dan menjadi selalu terdepan dibanding dengan pesaing. Hal ini dapat
ditunjang dengan menyediakan berbagai fasilitas dan sumber daya manusia yang dapat menunjang perubahan
teknologi ini.
7. Risiko investasi atau aksi korporasi
Perusahaan selalu melakukan riset mendalam sebelum melakukan investasi. Dana yang ada diversifikasi ke
berbagai instrumen tidak hanya di bank umum saja, melainkan bisa di investasi ke obligasi, saham dan
sebagainya.
8. Risiko kelangkaan sumber daya
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada ketersediaan tenaga kerja terampil, bahan baku, dan energi.
Apabila terjadi kelangkaan atau kenaikan harga sumber daya tersebut akibat persaingan, gangguan pasokan,
maupun faktor eksternal lainnya, maka dapat meningkatkan biaya operasional, menurunkan kualitas layanan,
dan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
9. Risiko pasokan bahan baku
Perusahaan memiliki diversifikasi pemasok, membangun hubungan yang baik dan kuat dengan
pemasok, menyimpan bahan baku cadangan, menggunakan teknologi pemantauan dan analitik, serta membuat
rencana manajemen risiko.
10. Risiko Likuiditas
Perusahaan harus melakukan perencanaan keuangan yang matang, melakukan diversifikasi sumber pendanaan,
menjaga aset likuid yang cukup, serta memantau kondisi keuangan secara rutin.
11. Risiko Kredit
Perusahaan harus mempersiapkan laporan keuangan yang akurat dan transaparan hal ini dapat menjadi acuan
dalam mengajukan hutang, pembayaran huatng ini juga harus disiplin dan sesai jadwal supaya tidak terjadi kredit
macet. Melakukan diversifikasi pedapatan yang diperoleh perusahaan, dengan melakukan ini dapat membuat
perusahaan mendapat berbagai sumber pendapatan dari berbagai jenis kegiatan usaha.
12. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan berusaha mengurangi risiko tingkat suku bunganya dengan cara selalu melakukan pengawasan
terhadap tingkat suku bunga yang berlaku di pasar.
13. Risiko Mata Uang Asing
Untuk mengantisipasi risiko ini, Perseroan memiliki fasilitas lindung nilai untuk laju pertukaran mata uang asing.
Selain itu, fluktuasi dalam nilai tukar rupiah dan mata uang asing lainnya (Dolar Amerika Serikat) menghasilkan
lindung nilai natural untuk laju nilai tukar Perseroan.
136
Page 168
8.9 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan melakukan kegiatan CSR sebagai tanggung jawab Perseroan kepada masyarakat dan lingkungan.
Perseroan telah dengan rutin melaksanakan setiap tahun aktivitas donor darah yang diadakan dengan cara
bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia ataupun dengan Rumah Sakit. Selain itu, setiap tahun pada saat
bulan Ramadhan, Perseroan memberikan sumbangan kepada anak-anak yatim yang bernaung di panti asuhan.
Perseroan sudah pernah bekerja sama dengan berbagai panti asuhan untuk memberikan bantuan langsung.
Sumbangan diberikan baik dalam bentuk barang seperti keperluan sekolah maupun uang.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2024, diantaranya:
1. Donor Darah Bekerjasama dengan PMI Rutin satu tahun sekali masing-masing bisnis unit.
2. Kunjungan Panti Asuhan Pemberian Sembako
3. Buka bersama bersama Anak yatim Panti Asuhan Noor Hidayah pada tanggal 26 Maret 2024
4. Bersih-bersih Masjid Nurul Ikhlas pandansari serta berbagi jumat berkah 8 Juni 2024
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2025, diantaranya:
1. Donor Darah Bekerjasama dengan PMI Rutin satu tahun sekali masing-masing bisnis unit.
2. Kunjungan Panti Asuhan Pemberian Sembako kepada Panti asuhan Sunan Bonang dan Darul Arifin pada
Tanggal 07 Juni 2025.
3. Penyerahan Kambing kurban Sebanyak 5 Ekor dari Paragon Mall, LK Pemuda, LK simpanglima, LK
Pandanaran, Centralcity Mall diserah terimakan kepada Kelurahan sekitar Project. Hal ini kita lakukan pada
setiap tahunnya pada saat Idul Kurban.
4. Pemberian Bantuan Kembang Api sebanyak 30 pax kepada Masjid Kauman Semarang tanggal 19 Maret
2025.
5. Pemberian Kue Ranjang Sebanyak 200 pcs kepada Masjid Kauman untuk dibagikan kepada anak-anak
pesantren Tanggal 8 Maret 2025.
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
CSR 73.435.000 40.271.700 58.042.500
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Per tanggal 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 663 karyawan, terdiri dari
20 orang di Perseroan dan 643 orang di Perusahaan Anak. Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak tersebar
di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
• Komposisi Karyawan Menurut Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Perseroan
General Manager - 1 1
Manager 3 3 3
Supervisors 4 4 4
Staff 13 16 13
Non Staff - - -
Perusahaan Anak
General Manager 7 5 9
Manager 51 48 44
Supervisors 59 53 99
Staff 367 323 299
Non Staff 159 253 121
Jumlah 663 706 593
137
Page 169
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2025 2024 2023
Perseroan
> S1 1 1 1
S1 17 21 18
Diploma 2 2 2
SMA - - -
SMP - - -
SD - - -
Perusahaan Anak
> S1 8 8 3
S1 187 213 143
Diploma 115 115 144
SMA 325 338 273
SMP 6 6 8
SD 2 2 1
Jumlah 663 706 593
• Komposisi Karyawan Menurut Status Kerja
30 Juni 31 Desember
Status Kerja
2025 2024 2023
Perseroan
Karyawan Tetap 10 12 12
Karyawan Kontrak 10 12 9
Perusahaan Anak
Karyawan Tetap 219 219 451
Karyawan Kontrak 424 463 121
Jumlah 663 706 593
• Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember
Usia
2025 2024 2023
Perseroan
>55 - - -
46 - 55 3 2 3
31 - 45 11 14 9
s/d 30 6 8 9
Perusahaan Anak
>55 4 4 5
46 - 55 49 56 39
31 - 45 280 283 215
s/d 30 310 339 313
Jumlah 663 706 593
• Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
30 Juni 31 Desember
Lokasi Kerja
2025 2024 2023
Perseroan
Laki – laki 4 5 6
Perempuan 16 19 15
Perusahaan Anak
138
Page 170
30 Juni 31 Desember
Lokasi Kerja
2025 2024 2023
Laki – laki 455 483 371
Perempuan 188 199 201
Jumlah 663 706 593
• Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Fungsi
2025 2024 2023
Perseroan
Management 7 8 8
Back Office Staff 13 16 13
Operasional Area - - -
Perusahaan Anak
Management 118 106 154
Back Office Staff 366 323 297
Operasional Area 159 253 121
Jumlah 663 706 593
• Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Fungsi
2025 2024 2023
Perseroan
Semarang 20 24 21
Jakarta - - -
Batam - - -
Perusahaan Anak
Semarang 475 538 504
Jakarta 102 61 68
Batam 66 83 -
Jumlah 663 706 593
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan
atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Pelatihan dan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh Perseroan untuk pengembangan kompetensi
karyawannya sampai pada 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Total Peserta
No Jenis Pelatihan Tujuan Pelatihan Persentase
Kegiatan Program
Impressive Service & Karyawan bisa memberikan pelayanan yang
1 6x 162 82%
Handle Inquiries berkesan kepada para tamu
Handling Guest Karyawan mampu menangani complain dari
2 7x 154 77%
Complaint tamu dengan baik dan benar
Karyawan mempunyai pandangan yang jelas
3 Career Development tentang jenjang karir dan bagaimana mencapai 5x 126 63%
tujuan karir
Leadership Team Meningkatkan motivasi kerja dan kepemimpinan
4 3x 102 51%
Building pada diri karyawan
GSI Review & Problem Memberikan edukasi mengenai guest
5 6x 140 70%
Solving Discussion satisfaction index dan pemecahan masalah
Pelatihan bagimana memberikan Layanan
Service exelent 12x 5 95%
Luarbiasa
139
Page 171
Total Peserta
No Jenis Pelatihan Tujuan Pelatihan Persentase
Kegiatan Program
Engineering Tehnical
Training Kompetensi Engineering 12x 20 85%
Training
Total 51 709
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Pengalaman Bidang Perizinan
No Nama Umur Tugas
Kerja Sertifikasi Terbit Kadaluarsa Nomor Penerbit
Membersihkan,
Bambang Room merapikan, dan 19-01-
1 28 Housekeeping 18-01-2026 5511515101200000792023 BNSP
Yudha Adi S Attendant menyiapkan 2023
kamar untuk tamu
Membersihkan,
Room merapikan, dan 19-01-
2 Pramono 32 Housekeeping 18-01-2026 5511515101200001002023 BNSP
Attendant menyiapkan 2023
kamar untuk tamu
Membersihkan,
Sugeng Room merapikan, dan 19-01-
3 45 Housekeeping 18-01-2026 5511515101200000992023 BNSP
Harianto Attendant menyiapkan 2023
kamar untuk tamu
Mengawasi,
mengelola, dan
Samsul Floor memastikan 29-10- 28-10- 5511051519940026842202
4 32 Housekeeping BNSP
Ma’arif Supervisor kebersihan serta 2022 2025* 2
kerapian area
hotel.
Mengawasi,
mengelola, dan
Akhmad Floor memastikan 29-10- 28-10- 5511051519940026843202
5 32 Housekeeping BNSP
Wibowo Supervisor kebersihan serta 2022 2025* 2
kerapian area
hotel.
menyediakan
layanan makanan
dan minuman,
menangani
keluhan komplen
pelanggan , Food &
29-10- 28-10-
6 Gunawan 33 Waiter mengambil Berverage 056105131300263092022 BNSP
2022 2025*
pesanan dan Service
menyiapkan meja,
memporses
transaksi,
menyediakan
room service
menyediakan
layanan makanan
dan minuman,
menangani
keluhan komplen
pelanggan , Food &
Wahyu 29-10- 28-10-
7 26 Waiter mengambil Berverage 056105131300263182022 BNSP
Utomo 2022 2025*
pesanan dan Service
menyiapkan meja,
memporses
transaksi,
menyediakan
room service
140
Page 172
Pengalaman Bidang Perizinan
No Nama Umur Tugas
Kerja Sertifikasi Terbit Kadaluarsa Nomor Penerbit
Menyusun uraian
jabatan,
melakukan
Human administrasi
Human
8 Akhsin 25 Resources pengupahan, 5-10-2023 4-10-2026 78300441600012432023 BNSP
Resources
Staff melakukan
administrasi
penerapan
kebijakan MSDM
Monitorng Team
HR mulai dari
Recruitment,
Human
Training, Human 17-11- 17-11-
9 Dwi Purwani 44 Resources 7020912125 000022042022 BNSP
Pengembangan Resources 2022 2025*
Manager
Karyawan,
Terminate
karyawan dll
*akan dilakukan proses perpanjangan sertifikasi.
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan sumber daya manusia merupakan bagian penting dari
Langkah strategis yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka
peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, Perseroan menyediakan berbagai macam bentuk tunjangan
dan fasilitas, diantaranya adalah:
1. Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standar UMK Regional Jawa Tengah 2018
2. Pegawai terdaftar fasilitas kesehatan dari BPJS
3. Pegawai terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Penggantian uang makan dinas bagi pegawai yang sedang dinas di luar kota.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki sarana asuransi, koperasi, dan dana pensiun bagi
pegawai Perseroan dan Perusahaan Anak
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki serikat kerja.
10. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseoran:
141
Page 173
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
142
Page 174
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah Tuan Po Sun Kok;
di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Berikut merupakan tabel yang menunjukkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali,
atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan
bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan:
Jabatan Perusahaan
No. Nama Jabatan Perusahaan Afiliasi Sejenis
Afiliasi
1. Tenny Siti Febriani Komisaris Utama PT Cemerlang Sentosa Direktur
Mulia
2. Brian Praneda Komisaris Independen PT Cemerlang sentosa mulia Komisaris
3. Handojo Koentoro Setiadi,S.H. Direktur Utama PT Cakrawala Sakti Kencana Direktur
PT Royal Phantom Property Direktur Utama
PT Sino Propertindo Direktur Utama
Internasional
PT Graha Satu Tiga Tujuh Direktur Utama
PT Graha Masindo Pratama Direktur Utama
PT Pahala Agung Direktur Utama
PT Bumi Wardana Direktur Utama
PT Bumi Pasifik Kencana Direktur Utama
PT Cakrawala Bhayangkara Direktur Utama
Perdana
PT Morindo Masindo Direktur Utama
PT Pasifik Masindo Direktur Utama
PT Widya Bhakti Direktur Utama
PT Wisma 98 Direktur Utama
PT Pasifik Oriental Masindo Direktur Utama
PT Bawen Investama Direktur Utama
Perdana
PT Mataram Gemilang Direktur Utama
Abadi
PT Besen Citra Permata Direktur Utama
PT Siliwangi Bimantara Direktur Utama
Perdana
PT Scotia Sentosa Indonesia Direktur Utama
PT Adil Berkat Sentosa Direktur Utama
PT Pollux Kemang Direktur Utama
Superblock
PT Duta Megah Laksana Direktur Utama
PT Pollux Barelang Mega Direktur
Superblock
4. Aswin Desmonda Rosidi Direktur PT Duta Megah Laksana Direktur
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan, masing-masing
Perusahaan Anak dan Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan tertanggal 6 Agustus 2025; bahwa Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana
di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
143
Page 175
usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan
dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap
Perseroan dan Rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan.
13. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Pollux Properti Indonesia (”PPI”)
PT Pollux Properti Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pollux Properti
Indonesia No.40 tanggal 16 Desember 2014, dibuat di hadapan Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya, S.H., M.H.,
pengganti dari Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
41213.40.10.2014 tanggal 23 Desember 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0134457.40.80.2014 tanggal 23 Desember 2014.
Anggaran dasar PPI terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Pollux Properties Indonesia Tbk No.56 tanggal 28 Juli 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0060050.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0165587.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan PT Pollux Properti Indonesia saat ini adalah kegiatan Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68110 B).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PPI berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pollux Properti Indonesia Tbk No.59 tanggal 27 Maret 2018, dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0007351.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 3 April 2018, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0046164.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 3 April 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pollux Properti Indonesia Tbk No.23 tanggal 30 Agustus 2018, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 3 September 2018 dengan
No.AHU-AH.01.03-0238714, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0115709.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 3 September 2018, dan Laporan Kepemilikan Saham PPI per tanggal 28 Februari 2025, dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek PPI.
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 28.284.000.000 2.828.400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.318.823.600 831.882.360.000
PT Borneo Melawai Perkasa 6.570.001.000 657.000.100.000 78,978%
Masyarakat 1.748.822.600 174.882.260.000 21,022%
Jumlah Modal Ditempatkan 8.318.823.600 831.882.360.000 100,00%
Jumlah Modal Disetor 8.318.823.600 831.882.360.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.965.176.400 1.996.517.640.000
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pollux Properties Indonesia Tbk No.13 tanggal 4 Desember
2024, dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 20 Desember 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-0290938, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0278653.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024, susunan direksi dan dewan
komisaris PPI dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah pengangkatannya, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
144
Page 176
Komisaris Utama : Ny. Teny Siti Febriyani
Komisaris Independen : Brian Praneda, S.H.
Direksi
Direktur Utama : Handojo Koentoro Setyadi, S.H.
Direktur : Aswin Desmonda Rosidi
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak baik secara langsung maupun
tidak langsung pada tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Secara Langsung
Kontribusi
Nama Tahun Persentase Status
No Kegiatan Usaha Domisili Terhadap
Perusahaan Penyertaan Kepemilikan Operasional
Perseroan
1. PT Cakrawala Pembangunan, Jakarta 2009 99,99% 33,08% Beroperasi
Sakti Kencana pengelolaan dan
penyewaan gedung,
perkantoran, mall,
hotel, ruko, dan
taman hiburan
2. PT Cakrawala Manajemen Jakarta 2012 99,99% - Tidak
Bhayangkara properti dan Beroperasi
Perdana pembangunan
3. PT Royal Perhotelan Semarang 2009 99,99% - Tidak
Phantom Beroperasi
Properties
4. PT Morindo Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% 1,59% Beroperasi
Masindo pemberian jasa
5. PT Graha Satu Pembangunan, Semarang 2016 99,99% 2,72% Beroperasi
Tiga Tujuh perhotelan, dan
pengelola
apartemen
6. PT Graha Pembangunan dan Semarang 2016 99,99% 2,81% Beroperasi
Masindo Pemberian Jasa
Pratama
7. PT Pahala Pembangunan, Semarang 2016 99,99% 2,98% Beroperasi
Agung perhotelan, dan
pengelola
apartemen
8. PT Bumi Pembangunan dan Semarang 2016 99,99% - Tidak
Wardana Pemberian Jasa Beroperasi
9. PT Wisma Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% 0,13% Beroperasi
Sembilan Pemberian Jasa
Delapan
10. PT Pasifik Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% - Tidak
Oriental Pemberian Jasa Beroperasi
Masindo
11. PT Pasifik Pembangunan dan Jakarta 2016 99,99% - Tidak
Masindo Pemberian Jasa Beroperasi
12. PT Bawen Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,99% 0.57% Beroperasi
Investama dan perdagangan
Perdana
13. PT Besen Citra Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,99% - Tidak
Permata dan perdagangan Beroperasi
14. PT Bumi Pasifik Pembangunan, jasa Jakarta 2016 99,99% 1,91% Beroperasi
Kencana dan perdagangan
15. PT Mataram Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,00% - Tidak
Gemilang dan perdagangan Beroperasi
Abadi
145
Page 177
Kepemilikan Secara Langsung
Kontribusi
Nama Tahun Persentase Status
No Kegiatan Usaha Domisili Terhadap
Perusahaan Penyertaan Kepemilikan Operasional
Perseroan
16. PT Siliwangi Pembangunan, jasa Semarang 2016 99,98% 0,78% Tidak
Bimantara dan perdagangan Beroperasi
Perdana
17. PT Sino Perhotelan Semarang 2016 99,00% - Tidak
Propertindo Beroperasi
Internasional
18. PT Widya Manajemen Jakarta 2016 99,99% - Tidak
Bhakti property dan Beroperasi
pembangunan
19. PT Adil Berkat Investasi Jakarta 2022 99,99% - Tidak
Sentosa penyertaan saham Beroperasi
langsung
20. PT Scotia Konstruksi dan Real Jakarta 2022 99,88% - Tidak
Sentosa Estat Beroperasi
Indonesia
21. PT Duta Megah Pembangunan, jasa Semarang 2023 71,87% 0,41% Beroperasi
Laksana dan perdagangan
22. PT Cemerlang Investasi Jakarta 2024 99,09% 53,02% Tidak
Sentosa Mulia* penyertaan saham Beroperasi
langsung
Kepemilikan Secara Tidak Langsung
Kontribusi
Nama Tahun Persentase Status
No Kegiatan Usaha Domisili Terhadap
Perusahaan Penyertaan Kepemilikan Operasional
Perseroan
1. PT Pollux Pembangunan, real Batam 2024 99,09% 53,02% Beroperasi
Barelang estat, perdagangan,
Megasuperblok Industri dan jasa
2. PT Pollux Pembangunan dan Bekasi 2020 99,09% - Beroperasi
Kemang jasa
Superblok
*PT Cemerlang Sentosa Mulia memberikan kontribusi melalui PT Pollux Balerang Megasuperblok yang menghasilkan kontribusi pendapatan
sebesar 53,02%. Mengingat PT Cemerlang Sentosa Mulia memiliki kepemilikan sebesar 99,99% atas saham PT Pollux Balerang
Megasuperblok.
Alasan Perusahaan Anak tidak beroperasi karena kegiatan usaha Perusahaan Anak terbatas pada kepemilikan
aset berupa tanah (landbank) dan bangunan. Aset tersebut dimiliki untuk tujuan investasi dan belum
dimanfaatkan dalam kegiatan komersial atau operasional.
Adapun keterangan mengenai Perusahaan Anak baik dengan kepemilikan secara langsung dan tidak langsung
yang memiliki kontribusi diatas 10% (sepuluh persen) adalah sebagai berikut:
A. PT Cakrawala Sakti Kencana (“CSK”)
Riwayat Singkat
CSK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Cakrawala Kencana Sakti No.22 tertanggal 26
Desember 2005 juncto Akta Perubahan No.23 tertanggal 26 Desember 2005, keduanya dibuat di hadapan
Dewikusuma, S.H., Notaris di Semarang, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-00546 HT.01.01.TH.2006 tertanggal 6 Januari 2006. CSK mengalami
beberapakali perubahan Akta, perubahan terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Cakrawala Sakti Kencana No.16 tanggal 17 Juli 2024, dibuat di hadapan Sandi
Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043418.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
18 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145442.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024.
146
Page 178
Adapun kegiautan usaha utama yang dikerjakan oleh CSK adalah sebagai berikut:
- Konstruksi Gedung Hunian (41011)
- Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014)
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900)
- Hotel Bintang (55110)
- Apartemen Hotel (55194)
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Sewa (68111)
- Periklanan (73100)
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama CSK yang saat ini dilakukan adalah bergerak dalam
bidang usaha Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewakan (KBLI 68111) dan Hotel Bintang Lima (KBLI 55111).
Berdasarkan Akta No. 71 Tanggal 29 Juni 2018, dibuat dihadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0017097.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018, diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 21
Agustus 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0234617, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0109656.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018 (“Akta No. 71 tanggal 29 Juni 2018”), struktur
permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar 19.120.000.000 1.912.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Pollux Hotels Group Tbk 4.779.999.999 477.999,999.900 99,9%
PT Royal Phantom Properties 1 100 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.780.000.000 478.000.000.000 100,00%
Berikut susunan pengurusan CSK, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Po Sun Kok
Komisaris : Luciana
Direksi
Direktur Utama : Nico Purnomo
Direktur : Handojo Koentoro Setiadi, S.H
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan CSK pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 1.502.691 1.502.342 974.781
Jumlah Liabilitas 1.006.393 1.018.316 490.739
Jumlah Ekuitas 496.298 484.026 484.042
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 101.496 99.108 250.885 240.283
Laba Usaha 48.257 42.405 114.085 123.136
Laba Bersih tahun berjalan 11.863 24.642 59.104 76.881
Analisa Singkat atas Perubahan Signifikan Data Keuangan Penting
147
Page 179
Jumlah aset CSK yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 350 juta atau 0,023%
menjadi Rp 1.502.691 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 1.502.342 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan pada piutang usaha & piutang lain-lain perusahaan.
Jumlah liabilitas CSK yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami penurunan sebesar Rp11.923 juta atau
1,170% menjadi Rp 1.006.393 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp1.018.315 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan pada pendapatan diterima
dimuka & menurunnya utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas CSK yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp12.272 juta atau
2,535% menjadi Rp496.298 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp484.026
juta. Kenaikan ini terutama disebabkan kenaikan laba perseroan selama 5 bulan pada tahun 2025.
Pendapatan CSK yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.388 juta atau 2,41%
menjadi Rp101.496 juta bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 yang sebesar
Rp99.108 juta. Kenaikan pendapatan dipengaruhi dari kenaikan pendapatan sewa unit.
Laba Bersih CSK yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami penurunan sebesar Rp12.779 juta atau
51,85% menjadi Rp 11.863 juta bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 yang
sebesar Rp24.642 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan biaya pinjaman utang bank.
B. PT Pollux Barelang Megasuperblok (”PBM”)
Riwayat Singkat
PBM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pollux Barelang Megasuperblok No.23 tanggal
27 Februari 2015, dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., M.P.A., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0011061.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0028709.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.65 tanggal 14 Agustus 2015, Tambahan No.38897 (“Akta Pendirian PBM”).
Anggaran dasar PBM mengalami beberapa kali perubahan akta, yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Pollux Barelang Megasuperblok No.20
tanggal 21 Agustus 2025, dibuat di hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0056282.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0194272.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.077 tanggal 26 September 2025, Tambahan No.027101 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Pollux Barelang Megasuperblok No.20 tanggal 21 Agustus
2025, dibuat di hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0056282.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0194272.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.077 tanggal 26 September 2025, Tambahan No.027101, mengenai perubahan maksud dan tujuan.
Adapun kegiautan usaha utama yang dikerjakan oleh PBM adalah sebagai berikut:
- Konstruksi Gedung Perbelanjaan ( KBLI 41014)
- Kontruksi Gedung Hunian (KBLI 41011),
- Kontruksi Bangunan Sipil Jalan ( KBLI 42101)
- Kontruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019)
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111)
- Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 68200)
- Apartemen Hotel (KBLI 55194)
- Hotel Bintang (KBLI 55110)
- Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha (KBLI 94110).
148
Page 180
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama PBM yang saat ini dilakukan adalah bergerak dalam
bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Berdasarkan:
a. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pollux Barelang Megasuperblok No.42
tanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0000506.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 10 Januari 2017
dengan No.AHU-AH.01.03-0006369, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0002417.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 (“Akta 42/2016”) mengenai modal dasar PBM
sebesar Rp513.853.061.200,00 (lima ratus tiga belas miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam puluh
satu ribu dua ratus Rupiah).
b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pollux Barelang Megasuperblok No.11
tanggal 21 Mei 2018, dibuat di hadapan Syaifudin, S.H., Notaris di Kota Batam, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
pada tanggal 21 Mei 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0207481 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0070937.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Mei 2018 (“Akta 11/2018”), modal ditempatkan dan
disetor sebesar Rp170.764.795.900,- (seratus tujuh puluh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh
ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus Rupiah); dan
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Pollux Barelang
Megasuperblok No.08 tanggal 9 Agustus 2024, dibuat di hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 9 Agustus 2024 dengan No.AHU-
AH.01.09-0237967, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0166262.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9
Agustus 2024 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 14 Oktober 2025,
Tambahan No.29314 juncto Jual Beli Saham tanggal 9 Agustus 2024;
struktur permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar 5.138.530.612 513.853.061.200
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Cemerlang Sentosa Mulia 1.707.647.958 170.764.795.800 99,9%
PT Walafiat Setosa Medika 1 100 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.707.647.959 170.764.795.900 100,00%
Berikut susunan pengurusan PBM, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Teny Siti Febryani
Direksi
Direktur : Handojo Koentoro Setiadi, S.H
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan PBM pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 1.165.042 1.231.676 1.343.517
Jumlah Liabilitas 566.761 710.384 1.210.724
Jumlah Ekuitas 598.281 521.292 132.793
149
Page 181
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 162.693 30.125 102.777 60.774
Laba Usaha 76.953 5.667 25.882 35.823
Laba Bersih tahun berjalan 76.989 9.566 27.801 29.661
Analisa Singkat atas Perubahan Signifikan Data Keuangan Penting
Jumlah aset PBM yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami penurunan sebesar Rp66.634,- juta atau
4,95% menjadi Rp1.165.042,- juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp1.231.676,- juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan persediaan unit apartemen
atas transaksi penjualan unit apartemen.
Jumlah liabilitas PBM yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami penurunan sebesar Rp143.623 juta
atau 20,22% menjadi Rp566.761 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp710.384 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan Utang dagang pihak ketiga dan
Pendapatan diterima di muka.
Jumlah ekuitas PBM yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp76.989 juta
atau 14,77% menjadi Rp598.281 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp521.292 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan Laba Bersih Tahun Berjalan.
Pendapatan PBM yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp132.568 juta atau
440,06% menjadi Rp162.693 juta bila dibandingkan dengan tanggal yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
yang sebesar Rp30.125 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya pendapatan atas penjualan
unit.
Laba Bersih PBM yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp51.071 juta atau
197,33% menjadi Rp76.953 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar Rp25.882 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pendapatan atas
penjualan unit.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Kegiatan usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh
Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan
penyesuaian terhadap isi Pasal 2 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama (KBLI 68111):
1. Perdagangan (KBLI 68111);
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain:
- Pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan Apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat
tinggal, termasuk kegiatan penjualan tanah dan pengoperasian kawasan tempat tinggal;
- Jasa yang berkaitan dengan real estate seperti kegiatan agen dan makelar real estate, dan
perantara pembelian.
2. Pengembang atau Developer (KBLI 68111);
Menjalankan usaha dalam bidang pengembang atau developer, antara lain:
150
Page 182
- Bertindak sebagai pengembang gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pusat
perbelanjaan, rumah sakit, hotel, ruang pertemuan (convention centre), perumahan (real
estate), kawasan industri, beserta fasilitas-fasilitasnya.
3. Pembangunan (KBLI 41011); dan
Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, antara lain:
- Pembangunan konstruksi gedung-gedung, apartemen, kondominium, perkantoran, pusat
perbelanjaan, rumah sakit, hotel, ruang pertemuan (convention centre), perumahan (real
estate), kawasan industri, beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk mengerjakan pembebasan,
pembukaan, pengurukan, pemerataan atas lahan.
4. Pemberian Jasa (KBLI 70209).
Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa hukum dan pajak:
- Jasa pada umumnya;
- Jasa pengelolaan manajemen;
- Jasa pengelolaan dan penyewaan properti;
- Jasa Agen Properti;
- Konsultan bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan properti dan real estate;
- Konsultan bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan industri;
- Jasa pengelolaan hotel meliputi aspek pemasaran, operasional dan pemeliharaan hotel, baik
berupa piranti lunak maupun piranti keras.
• Kegiatan Usaha Pendukung:
1. Jasa:
- Jasa Periklanan dan Reklame serta Promosi dan Pemasaran (KBLI 73100);
- Konsultasi bidang Tehnik Engineering (KBLI 71102);
- Jasa Penyelenggara Usaha Tehnik (KBLI 74909);
- Jasa Keamanan (KBLI 80200);
- Konsultasi Bidang Manajemen dan Administrasi Engineering (KBLI 70209);
- Konsultasi Bidang Pemasaran dan Survey Pasar (KBLI 73100);
- Konsultasi Bidang Pengelolaan Manajemen Perusahaan (KBLI 70209);
- Konsultasi Bidang Studi Perencanaan (KBLI 70209);
- Konsultasi Bidang Konstruksi Sipil (KBLI 42919);
- Konsultasi Bidang Lingkungan (analisa mengenai dampak lingkungan) (KBLI 74909);
- Konsultasi Bidang Mobilisasi pengerukan reklamasi dan peralatannya (KBLI 43120);
- Sarana Penunjang Perusahaan Konstruksi (KBLI 43120);
- Jasa Agen Properti, Real Estate dan Properti (KBLI 68200);
- Konsultasi Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan (KBLI 71101);
- Konsultasi Bidang Arsitek, Lansekap, Desain dan Interior (KBLI 71101);
- Konsultasi Bidang Penjernihan dan Pengelolaan Air Bersih dan Limbah (KBLI 43221);
- Jasa Pemeliharaan saluran air dan/atau pipa (KBLI 36003);
- Jasa Rekreasi (KBLI 41018);
- Jasa Rumah Makan dan/atau Restoran (KBLI 56101);
- Jasa Franchise (KBLI 47111);
- Konsultasi Waste Management (KBLI 81290);
- Jasa Studi Kelayakan dan Konsep Rancangan (KBLI 71101);
- Jasa Pelayanan dan perawatan alat-alat Rumah Sakit (KBLI 41015);
- Jasa dalam bidang komunikasi perusahaan dan komunikasi pemasaran (KBLI 73100);
- Jasa Konsultasi Pembangunan dan Pengoperasian Jalan Tol (KBLI 52213);
- Jasa Konstruksi dalam pembuatan Beton siap pakai (KBLI 23957);
- Jasa Konsultasi Bidang Perhotelan (KBLI 41017).
2. Perdagangan:
- Perdagangan Supermarket dan/atau Hypermarket (toko serba ada dan swalayan) ;
- Penyalur Bahan Bakar (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum);
- Perdagangan Tunai dan Kredit serta jual beli dengan angsuran yang berhubungan dengan real
estate atau properti;
- Ekspor, Impor, dan Perdagangan Bahan Bangunan dan Material;
- Ekspor, Impor, dan Perdagangan Bahan Konstruksi;
- Ekspor, Impor, dan perdagangan beton siap pakai (Ready Mix) dan Prestessing;
- Perdagangan alat-alat keselamatan kerja;
151
Page 183
- Perdagangan Peralatan Mekanikal dan/atau Elektrikal dan/atau telekomunikasi atau navigasi;
- Perdagangan Barang-Barang Tehnik, abrasif (Batu Gerinda, amplas) alat-alat potong dan alat
permesinan.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah bergerak
dalam bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewakan (KBLI 68111).
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan dan properti komersial tidak memiliki ketergantungan
yang material terhadap kontrak industrial maupun kontrak jangka panjang tertentu dengan pihak ketiga maupun
dengan pemerintah. Kegiatan usaha Perseroan pada umumnya berjalan secara reguler dengan mengandalkan
permintaan pasar (okupansi hotel, penyewaan ruang, penyelenggaraan acara, serta layanan hospitality lainnya).
Meskipun demikian, Perseroan tetap menjalin berbagai kerja sama komersial, antara lain dengan:
• Perusahaan perjalanan, agen perjalanan online (OTA), dan platform reservasi internasional untuk distribusi
kamar hotel.
• Penyelenggara acara dan korporasi untuk pemanfaatan fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Conference,
Exhibition).
• Pihak pemasok dan vendor terkait kebutuhan operasional hotel, restoran, serta layanan housekeeping.
2. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan meyakini bahwa kekuatan kompetitif sebagaimana berikut ini akan mendukung Perseroan dalam
melaksanakan strateginya dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya:
Berikut adalah beberapa keunggulan bersaing yang dimiliki Perseroan:
a. Perseroan merupakan pengembang properti terkemuka dengan recurring income yang terus meningkat
dari Anak Perusahaan
Sejumlah proyek yang dimiliki Perseroan maupun melalui Anak Perusahaan diantaranya terdiri dari
perkantoran, pusat perbelanjaan dan hiburan, hunian apartemen, hotel, rumah toko (ruko), dan ruang
serbaguna. Kombinasi tersebut memberikan keunggulan bagi Perseroan. Dimana perusahaan asosiasi ada
yang memiliki recurring income berasal dari sewa dan pendapatan dari non-recurring income yang berasal
dari penjualan ruang perkantoran, unit apartemen, ruko, kondotel, dan lain sebagainya.
b. Perseroan memiliki persediaan tanah yang cukup besar
Saat ini, Perseroan memiliki persediaan tanah cukup besar baik yang berada di sentral bisnis distrik (CBD)
Jakarta, maupun sekitar Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
c. Perseroan memiliki rekam jejak dan hubungan sinergi yang kuat dengan pemilik lahan dan pemilik usaha
Dalam memperkuat dan mengembangkan bisnisnya, Perseroan telah bersinergi dan bekerjasama dengan
pemilik-pemilik lahan juga pemilik-pemilik usaha. Kerjasama yang biasa dilakukan adalah dalam bentuk
perusahaan patungan (joint venture) dan kerjasama operasi (KSO). Kerjasama yang dilakukan menunjang
pertumbuhan pesat Perseroan.
d. Perseroan merupakan pengembang proyek superblok dan kota modern yang terintegrasi
Sejalan dengan tingkat aktivitas yang tinggi dari penduduk, kebutuhan ruang untuk melakukan berbagai
aktivitas pada suatu komplek area sangatlah tinggi. Hal tersebut mendorong timbulnya konsep
pembangunan superblok yang mengkombinasikan ruang perkantoran, pusat perbelanjaan, hunian
apartemen dan lain sebagainya dalam suatu komplek area. Beberapa proyek superblok yang sudah
dibangun oleh Perseroan dan Perusahaan Asosiasi adalah seperti Chadstone dan Meisterstadt. Bahkan saat
ini Perseroan juga sedang mengembangkan kota mandiri yang terintegrasi di daerah Karawang.
152
Page 184
e. Perseroan memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan berdedikasi disertai dengan rekam jejak
yang baik
Kegiatan usaha Perseroan ditunjang oleh tim yang professional, berpengalaman, dan memiliki kualifikasi
yang tinggi dibidang industri properti.
f. Perseroan memiliki jaringan rekan usaha yang luas
Sebagai perusahaan properti yang telah berpengalaman, Perseroan memiliki sejumlah rekan usaha
Perseroan, dimulai dari rekan usaha untuk desain, konstruksi, perbankan, hingga sejumlah penyewa loyal
yang menempati sejumlah area besar dari ruang usaha yang ditawarkan Perseroan. Keseluruhannya
merupakan satu kesatuan dari hulu hingga hilir yang memperkuat keunggulan bersain Perseroan dalam
berkompetisi.
3. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi bisnis yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
• Tetap fokus dalam pengembangan superblok terintegrasi dan kota mandiri terintegrasi
Perseroan berencana untuk tetap fokus dalam pengembangan superblok terintegrasi (yang terdiri dari
hunian, ritel, perkantoran, dan kota mandiri terintegrasi). Pada saat ini, kemacetan lalu lintas terjadi di
mana-mana dan infrastruktur yang kurang memadai seringkali menghambat masyarakat untuk bepergian
jauh dari rumah untuk memenuhi kebutuhannya. Perseroan berkeyakinan bahwa membangun suatu
pengembangan terintegrasi pada satu area akan menjawab kebutuhan gaya hidup masyarakat dimana
masyarakat bisa pergi bekerja, membeli makanan dan minuman, berbelanja dan berekreasi di satu area
yang sama. Dalam melakukan pembangunan sebuah superblok, Perseroan melakukan analisis demografis
secara rinci melalui sebuah studi kelayakan untuk daerah di sekitar superblok tersebut dan menganalisis
faktor-faktor seperti kedekatan dengan infrastruktur transportasi utama. Berdasarkan pengalaman
Perseroan dalam pengembangan superblok, Perseroan memiliki posisi yang baik untuk meningkatkan skala
pengembangan superblok dan memperoleh keuntungan atau meningkatnya permintaan konsumen atas
superblok.
• Melakukan ekspansi ke kota berkembang lainnya yang memiliki pertumbuhan masyarakat
berpenghasilan menengah
Di saat Perseroan terus melakukan pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya seperti Cikarang dan
Karawang, Perseroan juga menyadari bahwa beberapa kota lainnya, seperti Surabaya, Lampung, Medan,
Labuan Bajo, Bali, Batam, dan Lombok mengalami tingkat pertumbuhan populasi masyarakat
berpenghasilan menengah dan juga menjadi tempat-tempat tujuan wisata yang semakin diminati,
sehingga dapat diperkirakan terjadi peningkatan permintaan untuk pembangunan properti pada wilayah-
wilayah tersebut, dimana hal ini didukung oleh kurangnya infrastruktur yang kurang memadai serta
diperburuk oleh semakin banyaknya jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Dengan reputasi
dan kemampuan Perseroan untuk bekerjasama dengan baik, Perseroan yakin bahwa dalam jangka panjang
Perseroan akan berada pada posisi yang tepat dalam rangka pengembangan properti sesuai dengan skala
dan cakupan yang tepat pada masing-masing kota tersebut.
• Menyeimbangkan antara pendapatan yang berkelanjutan dan pendapatan penjualan
Perseroan merencanakan untuk meningkatkan secara signifikan porsi pendapatan yang berkelanjutan.
Pendapatan yang berkelanjutan dapat digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat posisi Perseroan
dalam industri properti di Indonesia dan pengembangan usaha di masa yang akan datang. Pendapatan
berkelanjutan (recurring income) akan diperoleh dari operasional perkantoran yang disewakan, mall,
kondotel, ruang serbaguna (convention center), rumah sakit, dan universitas.
• Jaringan pemasaran yang kuat di seluruh Indonesia
Saat ini Perseroan telah memiliki jaringan pemasaran yang kuat di seluruh Indonesia melalui Pollux
National Network dengan lebih dari 40 lead agent yang tersebar di kota-kota di seluruh Indonesia seperti
Jakarta, Cikarang, Karawang, Bekasi, Bandung, Garut, Pontianak, Semarang Lampung, Manado, Balikpapan,
153
Page 185
Banjarmasin, Surabaya, Bali, Malang, Yogyakarta, Pekan Baru, Batam, dan Samarinda. Dengan jaringan
Perseroan diseluruh Indonesia dapat membantu aktivitas penjualan dan pemasaran produk-produk
Perseroan di masa yang akan datang.
• Proyek-proyek besar yang siap dipasarkan
Proyek-proyek besar yang siap untuk dipasarkan dalam jangka waktu dekat, baik di area Central Business
District (CBD) Jakarta, sekitar Jakarta maupun berbagai daerah lain di Indonesia.
Proyek-proyek di seluruh Central Business District (CBD) Jakarta yang siap diluncurkan seperti Pollux SCBD,
Pollux Sky Suites, dan International Commerce Centre. Selain itu Perseroan telah siap untuk melanjutkan
proyek-proyek yang ada untuk tahap berikutnya seperti Meisterstadt tahap 2 di Batam yang akan terdiri
dari apartemen, mall, perkantoran, dan rumah sakit, serta Pollux Technopolis tahap 2 di Karawang yang
akan terdiri dari apartemen, mall, perkantoran, universitas, rumah sakit, fasilitas riset dan pengembangan,
dll.
• Manajemen keuangan yang ‘prudent’ dalam melakukan pengembangan bisnis
Perseroan berencana untuk terus berada dalam kondisi keuangan yang stabil dan memiliki sumber modal
yang cukup untuk memanfaatkan peluang yang ada di pasar. Cadangan modal akan dijaga dalam jumlah
yang cukup untuk mendanai kegiatan akuisisi lokasi pembangunan pada waktu dan kesempatan yang
tepat.
• Terus mencari dan mendapatkan lokasi pengembangan baru melalui hubungan dan reputasi yang baik
Untuk mendapatkan lokasi yang tepat untuk dikembangkan, Perseroan mengandalkan tim pengembangan
bisnis, hubungan baik dengan pemilik tanah dan reputasi Perseroan yang baik. Dengan memiliki catatan
keberhasilan dalam memperoleh lokasi pengembangan yang baik selama ini dan dengan kemampuan yang
dimiliki, Perseroan yakin akan terus dapat mengembangkan proyek-proyek berkualitas di masa yang akan
datang.
4. KEGIATAN USAHA
Perseroan, bersama dengan anak perusahaannya, telah menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak di
bidang pengembangan properti dan realti. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan
Anak memiliki proyek-proyek yang sedang dalam proses pengerjaan/pengembangan juga perencanaan,
sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan Nama Proyek Tipe Proyek dan Lokasi Status Proyek
1. PT. Cakrawala Sakti Pollux Mall Paragon Pusat Perbelanjaan berada di Mulai beroperasi pada
Kencana Jl. Pemuda, Semarang tahun 2010
2. PT. Cakrawala Sakti Po Hotel Semarang Hotel bintang 5 yangberada di Mulai beroperasi pada
Kencana Jl. Pemuda, Semarang tahun 2012
3. PT. Graha Satu Tiga Apartemen W/R Apartemen di Jl. Ahmad Yani, Mulai beroperasi pada
Tujuh Simpang Lima Semarang tahun 2016
4. PT. Graha Satu Tiga Hotel Louis Kienne Hotel di Jl. Ahmad Yani, Mulai beroperasi pada
Tujuh Simpang Lima Semarang tahun 2016
5. PT. Graha Masindo Apartemen The Apartemen di Jl. Pandanaran, Mulai beroperasi pada
Pratama Pinnacle Semarang tahun 2017
6. PT. Graha Masindo Hotel Louis Kienne Hotel di Jl. Pandanaran, Mulai beroperasi pada
Pratama Pandanaran Semarang tahun 2017
7. PT. Morindo Pollux Mall Central City Pusat Perbelanjaan berada di Mulai beroperasi pada
Masindo Jl. Brigjend Sudiarto, Semarang tahun 2009
8. PT. Pahala Agung Hotel Louis Kienne Hotel berada di Jl. Pemuda, Mulai beroperasi pada
Pemuda Semarang tahun 2018
9. PT. Pahala Agung Apartemen Marquis de Apartemen berada di Jl. Mulai beroperasi pada
Lafayette Pemuda, Semarang tahun 2018
10. PT. Bawen Investama Hotel Louis Kienne Hotel Berada di Jl. Nusa Indah Mulai beroperasi pada
Perdana Resort Bandungan Semarang tahun 2018
154
Page 186
No. Nama Perusahaan Nama Proyek Tipe Proyek dan Lokasi Status Proyek
11. PT. Bumi Pasifik Pollux Mall Chadstone Pusat Perbelanjaan yang Mulai beroperasi pada
Kencana berada di Jl. Cikarang- tanggal 23 Februari
Cibarusah, Kabupaten Bekasi, 2023
Jawa Barat
12. PT Duta Megah Hotel Louis Kienne Hotel Berada di Jl. Raya Sengigi Mulai beroperasi pada
Laksana Resort Sengigi Lombok Malimbu N0. 99 Lombok tahun 2018
13. PT. Pollux Barelang Apartment Jl. Ahmad Yani, Batam Center, Mulai beroperasi pada
Mega Superblok Meisterstadt Batam Kepulauan Riau tahun 2019
14. PT. Pollux Barelang Pollux Mall Batam Jl. Ahmad Yani, Batam Center, Mulai beroperasi pada
Mega Superblok Batam Kepulauan Riau tahun 2019
Berikut ini adalah ulasan sekilas mengenai proyek-proyek Perseroan dan Perusahaan Anak:
POLLUX MALL PARAGON
Pollux Mall Paragon adalah pusat perbelanjaan yang terletak di Jl. Pemuda Semarang. Mall ini sudah berdiri
sejak tahun 2010 dan masih terus beroperasi hingga saat ini. Secara legalitas, Pollux Mall Paragon adalah
aset yang dimiliki oleh PT. Cakrawala Sakti Kencana.
Pollux Mall Paragon terdiri dari 5 lantai pusat perbelanjaan dengan luas pusat perbelanjaan secara
keseluruhan kurang lebih seluas 67.729 m2, sedangkan untuk total luas yang dapat disewakan seluas kurang
lebih 32.826 m2. Anchor tenant yang ada saat ini adalah Hypermart, Matahari Department Store, H&M,
MAP, XXI Cinema, Happy Time, dan Celebrity Fitness.
Berikut adalah gambar Pollux Mall Paragon:
PO HOTEL SEMARANG
Lebih dulu dikenal sebagai Crowne Plaza Hotel Semarang dan kini telah berganti nama menjadi Po Hotel. Po
Hotel adalah hotel bintang lima yang telah lama berdiri sejak tahun 2012, tidak lama setelah Paragon Mall
mulai beroperasi.
Po Hotel juga merupakan aset yang dimiliki oleh PT. Cakrawala Sakti Kencana. Fisik bangungan Po Hotel
menempel dengan Paragon Mall. Po Hotel memiliki 270 kamar dan mengoperasikan ruang serbaguna
(convention center) terbesar di Jawa Tengah dengan kapasitas lebih dari 3000 orang.
155
Page 187
Fasilitas yang ditawarkan Po Hotel adalah kamar mewah yang bersih dengan desain yang modern, kolam
renang, restoran, pusat kebugaran, bar, dan akses wi-fi gratis.
Berikut adalah gambar Po Hotel Semarang:
APARTEMEN W/R SIMPANG LIMA
Apartemen W/R Simpang Lima dan Hotel Louis Kienne merupakan satu kesatuan bangunan yang terdiri dari
22 lantai dan 1 lantai basement. Luas Gross Floor kurang lebih 28.158 m2 sudah termasuk lahan parkir,
sedangkan luas gabungan Semi Gross Floor Area nya adalah kurang lebih 17.411 m2.
Unit apartemen W/R Simpang Lima terletak pada lantai 6 sampai lantai 20 dengan jumlah 420 unit. Luas
Semi Gross Floor Area kurang lebih 13.468 m2. Fasilitas apartemen yang tersedia antara lain kolam renang,
tempat bermain anak, taman, fitness center dan sebagainya. Apartemen sudah diserahterimakan pada
Desember 2015.
Berikut adalah gambar Apartemen W/R Simpang Lima:
HOTEL LOUIS KIENNE SIMPANG LIMA
156
Page 188
Hotel Louis Kienne Simpang Lima ini dioperasikan dengan mengusung merk (brand) Louis Kienne. Brand
hotel Louis Kienne sudah berdiri di beberapa tempat seperti di Singapura dan Semarang. Luas Semi Gross
Floor Area hotel adalah kurang lebih 3.943 m2. Kamar hotel terletak pada lantai 6 sampai lantai 20 dimana
terdapat 150 unit kamar hotel yang siap disewakan untuk calon pengunjung dan sudah mulai dioperasikan
sejak April 2016. Fasilitas hotel antara lain terdiri dari cafe dan restoran, ruang pertemuan, pusat bisnis,
ruang serba guna, gym, spa treatment, lobby lounge, parkir dan room services, laundry services.
Berikut adalah gambar Hotel Louis Kienne Simpang Lima:
APARTEMEN THE PINNACLE
Unit Apartemen The Pinnacle terdiri dari 15 lantai dengan jumlah 568 unit. Luas Semi Gross Floor Area
apartemen adalah kurang lebih 19.230 m2. Fasilitas apartemen yang tersedia antara lain kolam renang,
tempat bermain anak, taman, fitness center dan sebagainya.
Berikut adalah gambar Apartemen The Pinnacle:
157
Page 189
HOTEL LOUIS KIENNE PANDANARAN
Kondotel dioperasikan sebagai Hotel Louis Kienne Pandanaran terdiri dari 15 lantai yang memiliki 197
kamar. Luas Semi Gross Floor Area hotel adalah 6.854 m2. Fasilitas hotel antara lain terdiri dari cafe dan
restoran, ruang pertemuan, pusat bisnis, ruang serba guna, gym, spa treatment, lobby lounge, parkir dan
room services, laundry services.
Berikut adalah gambar Hotel Louis Kienne Pandanaran:
158
Page 190
POLLUX MALL CENTRAL CITY
Pollux Mall Central City adalah pusat perbelanjaan kecil yang berlokasi di Jl. Brigjend Sudiarto, Kota
Semarang, Jawa Tengah. Secara legalitas, Central City Mall adalah aset yg dimiliki oleh PT. Morindo Masindo.
Pollux Mall Central City sudah berdiri sejak tahun 2009. Mall ini memiliki anchor tenant yang utama yaitu
adalah Ramayana. Selain itu terdapat tenant XXI, Mr Games, Breadtalk, dan JCO Coffee. Mall ini terdiri dari
satu lantai saja dengan luas kurang lebih 12.356 m2, dengan total luas area yang dapat disewakan kurang
lebih adalah 10.375,95 m2. Lahan parkir yang dimiliki adalah seluas 4.112 m2 yang dapat memuat mobil
sekitar 250 unit dan sepeda motor sekitar 550 unit.
Berikut adalah gambar Pollux Mall Central City:
APARTEMEN MARQUIS DE LAFAYETTE
Keseluruhan bangunan memiliki 22 lantai tidak termasuk semi basement. Apartemen Marquis de Lafayette
mempunyai luas Semi Gross Floor Area kurang lebih 23.513 m2. Total unit apartemen yang ditawarkan
sekitar 570 unit.
Berikut adalah gambar Apartemen Marquis de Lafayette:
159
Page 191
POLLUX MALL LAFAYETTE
Berdiri di lahan yang sama dengan Apartemen Marquis De Lafayette dan Hotel Louis Kienne Pemuda, berada
di area Lower Ground dan Ground Floor. Mengusung tenant Fun and Play yang ramah akan anak-anak
sebagai area bermain sehingga menunjang fasilitas yang dibutuhkan di hunian Apartemen dan bagi
pengunjung Hotel. Begitu pun tenant food and Beverage yang sudah beroperasional yaitu Istana Mie dan
Istana Coffee yang berada di area Ground Floor.
Berikut adalah gambar Pollux Mall Lafayette:
HOTEL LOUIS KIENNE PEMUDA
Kondotel dioperasikan sebagai Hotel Louis Kienne Pemuda. Hotel ini dioperasikan dengan mengusung merk
(brand) Louis Kienne. Luas Semi Gross Floor Area hotel adalah kurang lebih 7.797 m2. Hotel ini memiliki
sebanyak kurang lebih 252 kamar yang siap disewakan untuk calon pengunjung dan sudah mulai
dioperasikan sejak Juni 2018.
Berikut adalah gambar Hotel Louis Kienne Pemuda:
160
Page 192
POLLUX MALL CHADSTONE
Pollux Mall Chadstone adalah pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Bumi Pasifik Kencana. Pusat
perbelanjaan seluas 73.151,74 m2 ini terletak di Jl. Raya Cikarang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di dalam pusat perbelanjaan Pollux Mall Chadstone ini terdapat sejumlah tenant ternama seperti XXI,
Matahari Department Store, Happy Time, Guardian, dan lain-lain.
Berikut adalah gambar Pollux Mall Chadstone:
HOTEL LOUIS KIENNE SENGIGI LOMBOK
Kondotel dioperasikan sebagai Hotel Louis Kienne Sengigi Lombok terdiri dari 2 (dua) tower, 12 lantai yang
memiliki 300 kamar. Luas Semi Gross Floor Area hotel adalah 6.854 m2. Fasilitas hotel antara lain terdiri dari
cafe dan restoran, ruang pertemuan, ruang serba guna, lobby lounge, swimming pool, parkir dan room
services.
Berikut adalah gambar Hotel Louis Kienne Sengigi Lombok:
161
Page 193
APARTMENT MEISTERSTADT
Apartment Meisterstadt memiliki fasilitas lengkap seperti spa dan pusat kebugaran, tempat trek
refleksiologi, trek jogging, area barbeque, lobi pintu masuk individu, bar, kolem renang, kolam renang anak,
taman bermain, taman luar ruangan dan berjemur, jacuzzi, lapangan tenis dan 24 layanan keamanan CCTV
24 jam. Selain itu, Apartemen Meisterstadt juga menggunakan infrastruktur teknologi terkini seperti
jaringan internet Fiber Optic dengan internet cepat 5G dan layanan Tripleplay untuk internet, telepon dan
televisi yang menjangkau seluruh area Meisterstadt. Saat ini sudah terjual 95%.
Berikut adalah gambar Apartment Meisterstadt:
POLLUX MALL BATAM
Pollux Mall Batam adalah pusat perbelanjaan yang terletak di Jl. Ahmad Yani. Mall ini sudah berdiri sejak
tahun 2019 dan masih terus beroperasi hingga saat ini. Secara legalitas, Pollux Mall Batam adalah aset yang
dimiliki oleh PT. Pollux Barelang MegaSuperblok. Pollux Mall Batam terdiri dari 4 lantai pusat perbelanjaan
dengan luas pusat perbelanjaan dengan Semi Gross Area (SGA) seluas 149,387.86 m2.
Berikut adalah gambar Pollux Mall Batam:
162
Page 194
5. PRODUK DAN LAYANAN
Berikut adalah produk dan layanan dari kegiatan usaha yang ditawarkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
yang telah beroperasi adalah sebagai berikut:
PT Cakrawala Sakti Kencana
• Kegiatan usaha: Pembangunan, pengelola dan penyewaan gedung, perkantoran, mall, hotel, ruko, dan
taman hiburan.
• Proyek: Pollux Mall Paragon, dan Po Hotel Semarang
PT Morindo Masindo
• Kegiatan usaha: Mall, pembangunan dan pemberian jasa
• Proyek: Pollux Mall Central City
PT Graha Satu Tiga Tujuh
• Kegiatan usaha: Pembangunan, perhotelan, dan pengelola apartemen
• Proyek: Apartemen W/R Simpang Lima, dan Hotel Louis Kienne Simpang Lima
PT Graha Masindo Pratama
• Kegiatan usaha: Pembangunan dan pemberian jasa
• Proyek: Apartemen The Pinnacle, dan Hotel Louis Kienne Pandanaran
PT Pahala Agung
• Kegiatan usaha: Pembangunan, perhotelan, dan pengelola apartemen
• Proyek: Hotel Louis Kienne Pemuda, dan Apartemen Marquis de Lafayette
PT Bawen Investama Perdana
• Kegiatan usaha: Pembangunan, jasa dan perdagangan
• Proyek: Hotel Louise Kienne Resort Bandungan
PT Bumi Pasifik Kencana
• Kegiatan usaha: Pembangunan, jasa dan perdagangan
• Proyek: Pollux Mall Chadstone
PT Duta Megah Laksana
• Kegiatan usaha: Pembangunan, jasa dan perdagangan
• Proyek: Hotel Louis Kienne Resort Sengigi Lombok
163
Page 195
PT Pollux Barelang Megasuperblok
• Kegiatan usaha: Pembangunan, real estat, perdagangan, industri dan jasa
• Proyek: Apartement Meisterstadt, dan Pollux Mall Batam
Adapun keterangan lebih jelas atas proyek yang dijalan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada
Bab IX. B. 4. tentang Kegiatan Usaha.
6. PENJUALAN DAN PEMASARAN
Tabel berikut memberikan informasi mengenai penjualan Perseroan serta persentasenya terhadap jumlah
penjualan dan pendapatan usaha untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2024 % 2023 %
Pusat perbelanjaan 95,35 31% 85,24 57% 218,82 45% 196,15 54%
Developer 153,58 50% 2,29 2% 83,09 17% 15,07 4%
Hotel 44,60 15% 51,99 35% 139,12 29% 126,79 35%
Badan Pengelola 13,30 4% 10,25 7% 45,56 9% 22,92 6%
Jumlah 306,84 100% 149,78 100% 486,59 100% 360,93 100%
Penjualan&
Pendapatan
Sistem penjualan yang diterapkan oleh Perseroan secara garis besar terbagi atas penjualan langsung dan
penjualan tidak langsung. Yang dimaksud dengan penjualan langsung adalah Perseroan mempunyai sales
executive sendiri, perolehan penjualan dilakukan dari aktivitas kanvasing, gathering, dan aktivitas promosi baik
secara above the line maupun below the line. Tidak kalah pentingnya adalah melalui pengelolaan database
customer yang merupakan pelanggan Perseroan yang jumlahnya telah mencapai ribuan. Yang dimaksud dengan
penjualan tidak langsung adalah Perseroan bekerjasama dengan agent-agent properti, bisa dalam bentuk lead
agent maupun multi agent. Dalam satu proyek properti skala besar jumlah agent properti yang dilibatkan
mencapai ratusan. Perseroan melalui Pollux National Network dengan jaringan lead agent tersebar di 15 provinsi
dan didukung oleh ribuan agent.
Kegiatan promosi Perseroan dilakukan dengan menerapkan beberapa metode sebagai berikut:
• Kegiatan promosi melalui iklan di media iklan elektronik; radio dan televisi
• Kegiatan promosi melalui iklan di media cetak; surat kabar dan majalah
• Kegiatan promosi melalui iklan di media on-line; ad-words, social media
• Kegiatan promosi melalui social media: facebook, twitter, youtube, path, instagram
• Kegiatan promosi melalui media elektronik; distribusi SMS blast, whatsapp blast
• Kegiatan promosi melalui penyelenggaraan pameran properti, baik yang dilakukan sendiri, maupun
mengikuti event yang diselenggarakan pihak ketiga bersama-sama perusahaan properti lain
• Kegiatan promosi melalui penyelenggaraan event; talkshow, gathering
• Kegiatan promosi melalui konsep sponsorship; pada penyelenggaraan
• Kegiatan promosi melalui kegiatan public relation; pertemuan press media, kunjungan media
Pada tahun 2024, Perseroan memperoleh penjualan terutama dari penjualan unit apartemen terkait dengan
proyek Chadstone dimana saat ini total penjualan telah mencapai kurang lebih 70%. Selain itu pada tahun yang
sama, Perseroan juga memasarkan produk properti baru yaitu unit apartemen dan rumah toko terkait proyek
Meisterstadt, unit apartemen Gangnam District serta pre-sale unit apartemen terkait proyek Pollux Technopolis.
Tabel berikut menyajikan kinerja pemasaran Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
No. Uraian
2025 2024 2024 2023
1. PT Cakrawala Sakti Kencana 101,50 99,11 250,88 240,28
2. PT Bawen Investama Perdana 1,75 1,69 4,19 4,05
3. PT Graha Satu Tiga Tujuh 8,36 9,79 26,67 23,85
4. PT Graha Masindo Pratama 8,61 11,98 33,12 29,59
164
Page 196
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
No. Uraian
2025 2024 2024 2023
5. PT Pahala Agung 9,14 11,92 34,51 28,61
6. PT Siliwangi Bimantara Perdana 2,38 2,29 5,56 5,48
7. PT Bumi Pasifik Kencana 5,87 6,80 12,69 8,89
8. PT Wisma Sembilan Delapan 0,40 0,00 0,40 0,00
9. PT Morindo Masindo 4,88 4,79 10,85 10,39
10. PT Duta Megah Laksana 1,27 1,42 4,95 9,78
11. PT Pollux Barelang megasuperblok 162,69 0,00 102,78 0,00
Total 306,84 149,78 486,59 360,93
Kedepannya, Perseroan akan terus memperluas segmen pasar ke wilayah disekitar Jakarta seperti Bekasi dan
Karawang serta ke kota-kota besar di Indonesia yang memiliki pertumbuhan populasi masyarakat
berpenghasilan menengah dan pada tempat-tempat tujuan wisata.
7. PENGHARGAAN
Berikut ini adalah daftar penghargaan yang diraih oleh Perseroan maupun Anak Perusahaan:
No. Nama Penghargaan Pemberi Penghargaan Entitas
1. Travellers’ Choice Awards Winner 2024 Tripadvisor PT Graha Satu Tiga Tujuh
2. TOP 5% of Hotes with the best pools in the Travelmyth PT Graha Satu Tiga Tujuh
world 2023
3. Gold Circle Winner 2023 Agoda PT Graha Satu Tiga Tujuh
4. Customer Review Award 2023 Agoda PT Graha Satu Tiga Tujuh
5. Featured In The Rooftop Pool Collection 2023 Travelmyth PT Graha Satu Tiga Tujuh
6. Top Hotel with invinity pool in central java Travelmyth PT Graha Satu Tiga Tujuh
7. Top 15% of hotels with parking in the world Travelmyth PT Graha Satu Tiga Tujuh
8. Badan Usaha Terbaik Bidang Pariwisata 2022 BPJS Kesehatan PT Cakrawala Sakti Kencana
9. Customer Review Award 2022 Agoda PT Graha Masindo Pratama
10. Gold Circle Winner 2022 Agoda PT Graha Masindo Pratama
11. TOP 30 Hotels In Semarang City Travelmyth PT Graha Masindo Pratama
12. TOP 50 Hotels with infinity pool Indonesia Travelmyth PT Pahala Agung
13. Featured Hotel with Parking Travelmyth PT Pahala Agung
Featured in the infiity pool collection
14. Featured in the swimming pool category Travelmyth PT Pahala Agung
15. Featured in the paoramic pool collection Travelmyth PT Pahala Agung
16. Featured 4-Star hotel in semarang Travelmyth PT Pahala Agung
17. Included in the panoramic pool collection Travelmyth PT Graha Satu Tiga Tujuh
18. Included in the infnity pool collection Travelmyth PT Graha Satu Tiga Tujuh
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nomor Tanggal Akhir
No. Merek Kelas Pemilik
Pendaftaran Perlindungan
1. Meisterstadt Batam + Logo IDM000694208 35 11 Maret 2026 PBM
2. Meisterstadt Batam + Logo IDM000694209 36 11 Maret 2026 PBM
9. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengatur kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang
dan peraturan lingkungan. Perseroan menaruh perhatian yang mendalam terhadap hal-hal yang terkait dengan
masalah lingkungan di sekitar lokasi dan tiap pembangunan dari tiap property Perseroan, oleh sebab itu,
Perseroan harus menerbitkan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (izin Mendirikan
Bangunan). Perseroan memiliki keyakinan bahwa telah mematuhi seluruh aspek yang berhubungan dengan
peraturan dan perundang-undangan lingkungan di Indonesia.
Berikut adalah dokumen perizinan lingkungan hidup yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan:
165
Page 197
No. No. Dokumen/Tanggal Yang Menandatangani Isi
1. Surat Keputusan Walikota Batam Nomor Kepala Badan Penanaman Modal Menerangkan bahwa Studi
11-P.A/KOMDAL/BPMPTSPBTM/VIII/2016 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Analisis Dampak
tanggal 02 Agustus 2016. Kota Batam a.n. Walikota Batam. Lingkungan (AMDAL), dan
Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
pembangunan Kawasan
Terpadu Mega Superblok
Pollux Habibie
“Meisterstadt” yang
berlokasi di Wilayah Batam
Centre Kelurahan Teluk
Tering Kecamatan Batam
Kota, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, dinyatakan
cukup lengkap dan disetujui
oleh Komisi Penilai Amdal
Pemerintah Kota Batam.
2. Surat Badan Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Menerangkan bahwa Studi
Penelitian Provinsi Nusa Tenggara Barat Penelitian Provinsi Nusa Tenggara Analisis Dampak
Nomor 660/217/II/BLHP/2015 tanggal 23 Barat selaku Ketua Komisi Penilai Lingkungan
April 2015. Amdal Provinsi Nusa Tenggara Barat (AMDAL), dan Rencana
a.n. Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pemantauan Lingkungan
(RPL) pembangunan
Condotel dan Villa
“Amarsvati” di Dusun
Malimbu, Desa Malaka,
Kecamatan Pemenang,
Kabupaten Lombok Utara ,
dinyatakan cukup lengkap
dan disetujui oleh Komisi
Penilai Amdal Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara
Barat
3. Surat Komisi Penilai Amdal Kabupaten Kepala Badan Pengendalian Menerangkan bahwa Studi
Bekasi Nomor 660.2.1/669/Komisi tanggal Lingkungan Hidup selaku Ketua Analisis Dampak
22 Juli 2010. Koisi Penilai Amdal Kabupaten Lingkungan
Bekasi a.n. Bupati Bekasi (AMDAL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
(RPL) pembangunan
Kawasan Commercial
Cikarang Square yang
berlokasi di Desa Pasirsari,
Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi,
dinyatakan cukup lengkap
dan disetujui oleh Komisi
Penilai Amdal Pemerintah
Kabupaten Bekasi.
4. Surat Keputusan Walikota Semarang Walikota Semarang Menerangkan bahwa Studi
Nomor 660.1/225 Tanggal 31 Desember Analisis Dampak
2008 Lingkungan
(AMDAL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
(RPL) pembangunan
Paragon City Semarang
yang berlokasi di Jl. Pemuda
No. 116 kelurahan Sekayu,
Kecamatan Semarang
Tengah Kota Semarang,
dinyatakan cukup lengkap
dan disetujui oleh Komisi
Penilai Amdal Pemerintah
Kota Semarang.
166
Page 198
No. No. Dokumen/Tanggal Yang Menandatangani Isi
5. Surat Keputusan Walikota Semarang Walikota Semarang Menerangkan bahwa Studi
Nomor 720 tahun 2013 dan surat Analisis Dampak
keputusan walikota Semarang nomor Lingkungan
660.1/721 tanggal 20 Desember 2013 (AMDAL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
(RPL) pembangunan The
Pinnacle yang berlokasi di
Jl. Pandaran No. 18
kelurahan Pekunden,
Kecamatan Semarang
Tengah Kota Semarang,
dinyatakan cukup lengkap
dan disetujui oleh Komisi
Penilai Amdal Pemerintah
Kota Semarang.
6. Surat Keputusan Walikota Semarang Walikota Semarang Menerangkan bahwa Studi
Nomor 660.1/635 tahun 2013 dan surat Analisis Dampak
keputusan walikota Semarang tanggal 14 Lingkungan
November 2013 (AMDAL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
(RPL) pembangunan
Warhol Residences yang
berlokasi di Jl. Ahmad Yani
No. 137 kelurahan
Pleburan, Kecamatan
Semarang Selatan Kota
Semarang, dinyatakan
cukup lengkap dan disetujui
oleh Komisi Penilai Amdal
Pemerintah Kota
Semarang.
7. Surat Keputusan Walikota Semarang Walikota Semarang Menerangkan bahwa Studi
Nomor 660.1/67/2014 tahun 2014 dan Analisis Dampak
surat keputusan walikota Semarang Lingkungan
tanggal 21 Januari 2014 (AMDAL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
(RPL) pembangunan
Marquise De Lafayette
yang berlokasi di Jl. Pemuda
No. 47A kelurahan
Pandansari, Kecamatan
Semarang Tengah Kota
Semarang, dinyatakan
cukup lengkap dan disetujui
oleh Komisi Penilai Amdal
Pemerintah Kota
Semarang.
Tidak terdapat biaya material yang muncul terkait perizinan lingkungan hidup Perseroan.
Pengakuan pendapatan dan prospek keuangan Perseroan dipengaruhi kemajuan (progress) pembangunan
proyek-proyek dari perusahaan anak.
Sejauh yang Perseroan ketahui hingga saat ini, tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang.
Perseroan saat ini telah memiliki persediaan tanah (land bank) yang cukup luas, seluas lebih dari 3,5ha di daerah
Central Business District (CBD) Jakarta dan lebih dari 60ha di sekitar Jakarta dan beberapa lahan baru di Indonesia
167
Page 199
seperti Batam dan Lombok, sehingga Perseroan masih akan fokus pengembangan lahan yang sudah ada dan
mengantisipasi kebutuhan lahan untuk pengembangan usaha sampai 10 tahun ke depan.
Seluruh proses pembangunan gedung perkantoran, mall, apartemen, hotel, dan lain sebagainya dilakukan oleh
kontraktor utama (main contractor) yang handal dan telah berpengalaman di bidangnya seperti PT. Nusa
Konstruksi Enjiniring Tbk, PT. PP (Persero) Tbk, dan lain sebagainya. Serta diawasi oleh Manajemen Konstruksi
yang kompeten di bidangnya seperti PT. Prosys Bangun Persada, dan lain-lain.
Berikut merupakan tabel yang menunjukkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali,
atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan
bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan :
10. PERSAINGAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu dari Perusahaan yang berpengalaman dalam pengelola properti dan
perhotelan serta usaha lain yang berhubungan dengan perhotelan, serta selalu inovatif dalam rangka memenuhi
kebutuhan-kebutuhan spesifik para konsumennya. Sebagai perusahaan pengembang properti dan perhotelan
yang memiliki empat segmen usaha, Perseroan menghadapi kompetisi dari perusahaan-perusahaan lain yang
menjalankan usaha sejenis khususnya yang berada di sekitar lokasi kegiatan usaha Perseroan. Faktor yang
mempengaruhi persaingan antara lain faktor harga, konsep dan kualitas dari produk properti yang ditawarkan.
Namun selain dari besar-kecilnya perusahaan properti, masing-masing perusahaan tersebut berbeda dalam hal
segmen yang diterjuni serta komposisinya pada tiap segmen tersebut.
Tingkat kompetisi dari para pengembang lain dapat mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk yang
ditawarkan Perseroan. Perkembangan teknologi digital juga menyebabkan tingkat kompetisi menjadi lebih ketat
karena penerapan metode pemasaran yang lebih modern dan tidak terbatas lagi oleh jarak dan waktu.
Penggunaan teknologi digital mampu menghapus batas-batas wilayah pemasaran serta dapat lebih fokus dalam
menetapkan target pasar secara jauh lebih spesifik. Namun dengan pengalaman Perseroan selama lebih dari 16
tahun di bisnis real estate dan pengelola hotel serta kepiawaian dalam mengembangkan produk-produk
premium yang unik yang menjadi trend-setter serta beragamnya produk yang dikembangkan sehingga tidak
terkonsentrasi di satu jenis pengembangan saja, memberikan keleluasaan bagi Perseroan untuk tidak terlibat
dalam kompetisi langsung dengan kompetitor serta dapat memenuhi permintaan yang beragam dari
masyarakat.
11. PROSPEK USAHA
TINJAUAN PEREKONOMIAN DUNIA
Pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2025 cenderung melambat sebesar 3,2%. Hal ini di pengaruhi oleh
ketidakpastian pasar keuangan global yang kembali meningkat ditengah konvergensi kebijakan moneter negara
maju. Ketengangan yang terjadi di Timur Tengah yang mendorong meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan
global.
Di Amerika Serikat, tingkat pengangguran menunjukkan perbaikan secara bertahap seiring dengan tren inflasi
yang bergerak mendekati target The Fed. Kondisi ini memperkuat ekspektasi pasar terhadap dimulainya siklus
penurunan Fed Funds Rate (FFR) pada 2025, meskipun secara bertahap dan berhati-hati. Ekspektasi tersebut
sempat mendorong perubahan pada imbal hasil US Treasury tenor 2 dan 10 tahun, serta indeks dolar AS (DXY),
yang bergerak fluktuatif mengikuti pernyataan kebijakan The Fed dan dinamika geopolitik global. Ke depan,
penurunan suku bunga di negara maju, khususnya Amerika Serikat, diperkirakan tetap berlangsung secara
terukur untuk menjaga stabilitas sambil mendukung pemulihan ekonomi.
Perkembangan global tersebut memerlukan respons kebijakan yang berhati-hati dalam rangka memitigasi risiko
eksternal, termasuk menjaga arus masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar. Kebijakan moneter dan fiskal di
negara berkembang, termasuk Indonesia, diharapkan tetap fokus pada penguatan stabilitas makroekonomi,
menjaga kepercayaan pasar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan di tengah dinamika
global yang masih penuh tantangan.
168
Page 200
IMF dalam World Economic Outlook terbaru memperkirakan pertumbuhan ekonomi global mencapai 3,1% pada
tahun 2025, sedikit melambat akibat meningkatnya risiko geopolitik, proteksionisme, dan ketatnya kondisi
pembiayaan global. Proyeksi dari Bank Dunia dan OECD juga menunjukkan tren serupa, masing-masing sebesar
2,9% dan 3,0%, yang mencerminkan moderasi pertumbuhan dibandingkan rata-rata historis. Tekanan eksternal
seperti volatilitas harga komoditas serta fragmentasi perdagangan global menjadi faktor utama yang membatasi
laju ekonomi dunia.
Namun, kawasan Asia berkembang, termasuk negara-negara ASEAN dan India, tetap menjadi motor utama
pertumbuhan dengan proyeksi mencapai 4,7% pada tahun 2025 menurut Asian Development Bank (ADB). Di sisi
lain, Amerika Serikat juga masih memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan global, didorong oleh
konsumsi domestik yang kuat dan pasar tenaga kerja yang resilient, sehingga menambah optimisme terhadap
stabilitas ekonomi global di tengah tantangan eksternal.
Pada tahun 2025, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5,2%, mencerminkan ketahanan ekonomi
nasional di tengah perlambatan ekonomi global. Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025
berada di kisaran 3,1%, masih di bawah rata-rata historis, akibat risiko inflasi, fragmentasi geopolitik, dan
penyesuaian fiskal di berbagai negara.
Kinerja ekonomi Indonesia tetap solid pada tahun 2025, dengan seluruh komponen pengeluaran diperkirakan
mencatat pertumbuhan positif. Konsumsi rumah tangga diproyeksikan tumbuh 4,9%–5,1%, menjadi kontributor
utama terhadap pertumbuhan PDB, didukung oleh daya beli masyarakat yang tetap terjaga, peningkatan
mobilitas, serta ekspansi sektor jasa, khususnya perdagangan, hotel, dan restoran. Selain itu, investasi
diperkirakan meningkat seiring percepatan pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan program hilirisasi
industri.
KONDISI INDUSTRI PROPERTI INDONESIA
Pada tahun 2025, sektor properti di Indonesia diperkirakan mempertahankan tren pertumbuhan positif dengan
laju sekitar 5,8%–6,2%, didorong oleh peningkatan permintaan hunian, pengembangan kawasan industri, serta
berlanjutnya proyek infrastruktur strategis pemerintah. Data awal tahun 2025 menunjukkan bahwa investasi di
sektor properti telah mencapai sekitar Rp30 triliun pada kuartal pertama, meningkat dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, realisasi investasi nasional juga mengalami kenaikan yang solid,
dengan sektor properti tetap memberikan kontribusi signifikan sekitar 6,5%–7% terhadap total Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Pelaku industri tetap optimistis terhadap prospek sektor properti di tahun 2025, meskipun dihadapkan pada
sejumlah tantangan seperti potensi perlambatan daya beli masyarakat kelas menengah, kenaikan harga tanah,
serta normalisasi suku bunga sejalan dengan kebijakan moneter global. Namun, adanya dukungan kebijakan
pemerintah melalui insentif pajak, pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan peningkatan
kebutuhan perumahan urban diharapkan menjadi katalis utama yang menjaga momentum pertumbuhan sektor
properti secara berkelanjutan.
Sektor hunian masih menjadi sektor utama yang mendorong pertumbuhan properti nasional saat ini. Ragam
kebutuhan hunian menjadi penggerak transaksi dimulai dari hunian untuk kelompok tingkat menengah, hunian
di sekitar perguruan tinggi, tumbuhnya co-living di area perkotaan menjadikan investor disekitar hunian tetap
menarik dan diperkirakan akan terus tumbuh positif di tahun ini meski ditengah pelemahan daya beli
Masyarakat.
Green Property akan mempengaruhi pengembangan properti di masa depan. Sejalan dengan temuan tersebut,
Jackie Cheung, Director ESG Knight Frank Asia-Pacific dan Singapore, menyebutkan bahwa, Green Property akan
menjadi pusat perhatian dalam pengembangan real estat masa depan di Kawasan Asia, seiring dengan
meningkatnya kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip ESG. Jabodetabek dan Beberapa Kota Utama di Pulau
Bali diprediksi akan tetap tumbuh sebagai metropolitan yang sangat potensial untuk pertumbuhan properti.
Selain itu, Makasar, Semarang dan Surabaya masuk sebagai kota yang berada dalam radar investasi properti di
tahun 2025.
169
Page 201
12. KECENDERUNGAN USAHA
Pada tanggal laporan keuangan terakhir hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan pendapatan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang
akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi kondisi keuangan masa
datang.
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO
KHUSUS
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
14. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Sampai saat ini, Perseroan belum melakukan kebijakan riset dan pengembangan secara khusus.
15. SIFAT MUSIMAN
Karakteristik industri perhotelan memiliki sifat musiman (seasonal) yang cukup signifikan, dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain:
1. Musim Liburan dan Hari Raya
Tingkat hunian hotel cenderung meningkat pada periode liburan sekolah, libur panjang nasional, serta hari
raya keagamaan. Pada periode ini permintaan kamar hotel, ruang pertemuan, maupun fasilitas rekreasi
biasanya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
2. Musim Bisnis dan MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition)
Pada kuartal tertentu, terutama setelah masa libur panjang, terdapat kecenderungan meningkatnya
kegiatan bisnis, pertemuan perusahaan, hingga event skala nasional maupun internasional. Hal ini
memberikan kontribusi musiman terhadap okupansi kamar dan pemanfaatan fasilitas ballroom maupun
meeting room.
3. Fluktuasi Cuaca dan Pariwisata
Lokasi hotel yang berada di kawasan dengan destinasi wisata tertentu (misalnya kota besar, pusat bisnis,
maupun kota wisata) juga mengalami pengaruh musiman akibat kondisi cuaca. Musim kemarau seringkali
mendorong kenaikan kunjungan wisatawan, sedangkan musim hujan dapat menurunkan volume
kunjungan.
4. Kondisi Ekonomi dan Perilaku Konsumen
Walaupun tidak sepenuhnya musiman, faktor ekonomi makro dan daya beli masyarakat turut memperkuat
pola musiman. Misalnya, menjelang akhir tahun dan awal tahun, terjadi peningkatan konsumsi masyarakat
untuk liburan, sehingga berdampak pada tingkat hunian hotel.
170
Page 202
X. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan
perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku
saat itu.
2. Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
171
Page 203
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Penjamin Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) secara kesanggupan
penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total
%
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
1 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 55.000.000.000,- 445.000.000.000,- 500.000.000.000,- 100%
Total 55.000.000.000,- 445.000.000.000,- 500.000.000.000,-
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Penjamin Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
172
Page 204
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi
Terkait Keberlanjutan ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Wisma Bumiputera, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Setiabudi
Jakarta, 12910
Telepon: (021) 5224 581
Faksimili: (021) 5224 582
STTD No. : STTD.AP-193/PM.22/2018 tanggal 05 Februari 2018 atas nama Florus Daeli,
SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CACP., ASEAN CPA
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0126
Nama Rekan : Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CACP., ASEAN CPA
Surat Penunjukkan : 141/QUO/FD/KPS-SUD/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend.Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5290 3957
Faksimili: (021) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 atas nama Mathilda
Irma Untadi
STTD. KH-53/PJ-1/PM/2023 tanggal 20 Februari 2023 atas nama Sihar
Solomon Siahaan
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Rekan : Mathilda Irma Untadi
Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No.002/PHG/LEG/SK/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
18 Februari 2005
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
173
Page 205
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
T Tower Lt 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (021) 2696 6553
STTD No. : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tertanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukkan : 001/PHG/LEG/SK/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Notaris : Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
STTD No. : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia Nomor 0928319860808
Surat Penunjukkan : 001/PHG/LEG/SK/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025
Pedoman Kerja : Standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-Undang No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia,
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan, Pengakuan Utang Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Terkait Keberlanjutan, serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (021) 5096 8469
Faksimili: (021) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Izin Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha
di Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Jasa
Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi Terkait Keberlanjutan I
Pollux Hotels Group 2025 No 134/PPJP/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025
oleh dan antara Perseroan dan PEFINDO.
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
174
Page 206
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BJB”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan
Surat No. 1/PM.2/STTDWA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai dengan
Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat Nomor 3985/TRE-
KWA/2025 tertanggal 28 Juli 2025, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan
dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan
surat pernyataan Wali Amanat No. 3770/TRE-KWA/2025 tertanggal 16 Juli 2025, Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020 sesuai
dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 3771/TRE-KWA/2025 tertanggal 16 Juli 2025.
1. Umum
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi.
Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche
Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat
I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No. 152 tanggal 21 Maret 1961
dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa
Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum
PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di
bidang perbankan. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27
Juni 1978, nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank
memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Popy Kuntari Sutresna,
S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.
C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
surat No. W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007
tanggal 29 November 2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo
Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan
Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan
penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah menjadi “Bank BJB”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.43 tanggal 16 April 2025 yang
175
Page 207
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah
dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan
modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar
Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp250 per saham Nilai nominal Rp250 per saham Jumlah
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Saham
Kelas A & B
Jumlah Saham Nominal Jumlah Saham Nominal (%)
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Jawa Barat
2. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Barat
Kabupaten - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
Pangandaran
3. Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
Banten
4. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Selatan
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
176
Page 208
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp250 per saham Nilai nominal Rp250 per saham Jumlah
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Saham
Kelas A & B
Jumlah Saham Nominal Jumlah Saham Nominal (%)
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
Portepel
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi adalah sebagai berikut:
Anggota Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin*
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini*
Direktur Komersial dan UMKM : Mulyana*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
Anggota Komisaris
Komisaris Utama Independen : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman*
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto*
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
*Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank
bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabunga, giro, deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
177
Page 209
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industry Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk juga
membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan
Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk, atau
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk sama sekali tidak memiliki saham namun diminta
untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk melayani
jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury,
Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer
Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan,
Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian
dan Jasa Wali Amanat).
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat
Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu,
juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat Dan Banten Tbk telah memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan
pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya
berbagai produk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Untuk mengoptimalkan layanannya
bagi seluruh nasabah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah memperluas jaringan
layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan
Banten Tbk juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung,
Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 30 April 2025, bank bjb
memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 795 kantor cabang pembantu, 192 kantor cabang
pembantu KCP tipe C, 1744 ATM bank bjb, 200 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM,
10 weekend banking.
5. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
178
Page 210
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
179
Page 211
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
180
Page 212
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
181
Page 213
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- MTN II PT Multi Sandang Tamajaya Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai POJK No. 19/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya
meliputi:
182
Page 214
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik didalam maupun diluar
pengadilan sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
mulai berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi Terkait Keberlanjutan telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi Terkati
Keberlanjutan, bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 8.778.253 14.879.767
183
Page 215
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 432.080 710.248
- Pihak ketiga 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 17.935 10.881
- Pihak ketiga 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 136.302.931 120.102.197
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 482 480
- Pihak ketiga 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 73.079 86.755
- Pihak ketiga 4.076.610 2.429.631
Liabilitas derivative 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 13.833 13.131
Utang pajak 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - -
Liabilitas imbalan kerja 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 190.180.094 163.579.102
DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan bank
- Pihak berelasi 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.053.035 9.172.780
Bank
184
Page 216
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
- Pihak berelasi - -
- Pihak ketiga 63.837 85.272
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS 219.960.693 188.295.488
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 1.039.632 916.628
Pendapatan provisi dan komisi 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 31.626 20.474
15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.348.894 1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 235.852 365.404
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 19.240 23.826
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga – neto 146.329 49.315
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan saham – neto - -
Lain-lain 276.315 150.028
2.223.329 1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.781.486) (2.580.668)
(851.517)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan – neto Kerugian
(746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto (7.285) (23.164)
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi 1.767 631
Lain-lain (750.778) (762.191)
(7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.775.213 2.148.725
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.455.186 1.681.177
185
Page 217
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk (132.495)
131.107
dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan (57.864) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 85.723 (97.218)
TOTAL 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 73.514 (97.229)
TOTAL 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 130,16 169,03
(NILAI PENUH)
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
U p: Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
186
Page 218
XIV. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
UMUM
CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok
("RRT"), Jepang, Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10
anggota ASEAN terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"),
Malaysia, Republik Persatuan Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kantor CGIF berlokasi di Asian Development Bank Building, 6 ADB Ave, Mandaluyong, 1550 Metro Manila,
Philippines.
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi
jangka panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit
kepada entitas-entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan
Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk
memberikan penanggungan kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan. CGIF memiliki kesanggungan untuk memberikan penanggungan kepada Wali Amanat
sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. CGIF sebagai penanggung tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG
Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah berdaulat
dan ADB selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban
CGIF.
Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 15 Mei 2025 adalah sebagai berikut.
Modal disetor
Pihak Kontributor CGIF Persentase Kepemilikan Modal (%)
(dalam Dollar US)
Republik Rakyat Tiongkok 342.800.000 29,60
Jepang 342.800.000 29,60
Asian Development Bank 180.000.000 15,54
Republik Korea 171.400.000 14,80
Indonesia 30.600.000 2,64
Malaysia 17.600.000 1,52
Filipina 21.600.000 1,87
Singapura 21.600.000 1,87
Thailand 21.600.000 1,87
Brunei Darussalam 5.600.000 0,48
Vietnam 1.900.000 0,16
Kamboja 200.000 0,02
Laos PDR 200.000 0,02
Republik Persatuan Myanmar 100.000 0,01
Jumlah 1.158.000.000 100,00
187
Page 219
2. KEGIATAN USAHA
Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan
mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata
uang lokal di kawasan yang dalam dan likuid. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara
Asia di dalam kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi ke pasar
obligasi sekaligus mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih panjang disesuaikan
dengan masa proyek investasi.
Yang dimaksud dengan "Peringkat Investasi" adalah peringkat investasi minimum yang berlaku kepada
perseroan-perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga
pemeringkat efek sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek di
negara tersebut.
Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara
ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang tergolong
dalam Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi
ketidaksesuaian mata uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki
rating Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan
secara alami atau secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis
utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada
investasi yang dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada
dalam posisi untuk memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk
pengaturan peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota
ASEAN baru yaitu Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIF telah bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah
penerbitan surat utang korporasi di kawasan ASEAN+3 yang diantaranya adalah sebagai berikut:
%
Tanggal Negara Peringkat
Nama Perseroan Nilai Penerbitan1 Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Instrumen
oleh CGIF
PT Global Mediacom Indonesia Rupiah AAA
24-Jun-2025 Indonesia 100% 7 years
Tbk 26 billion** (Pefindo)
PT Global Mediacom Indonesia Rupiah AAA
24-Jun-2025 Indonesia 100% 5 years
Tbk 89.01 billion** (Pefindo)
PT Global Mediacom Indonesia Rupiah AAA
24-Jun-2025 Indonesia 100% 3 years
Tbk 434.99 billion** (Pefindo)
PT Global Mediacom Indonesia Rupiah AAA
24-Jun-2025 Indonesia 100% 7 years
Tbk 90.05 billion (Pefindo)
PT Global Mediacom Indonesia Rupiah AAA
24-Jun-2025 Indonesia 100% 5 years
Tbk 480.6 billion (Pefindo)
PT Global Mediacom Indonesia Rupiah AAA
24-Jun-2025 Indonesia 100% 3 years
Tbk 279.35 billion (Pefindo)
PT Hartadinata Abadi Indonesial Rupiah 100 AAA
24-Apr-2025 Indonesia 100% 3 tahun
TBK. billion (Pefindo)
SchneiTec Dynamic
28-Mar-2025 Cambodia KHR 60 billion 100% Unrated 15 tahun
Co., Ltd.
SchneiTec Dynamic
28-Mar-2025 Cambodia KHR 80 billion 100% Unrated 15 tahun
Co., Ltd.
CIA First International Cambodian Riel 41.0
07-Mar-2025 5 tahun
School Co. Ltd Cambodia billion 100% AAA (RAC)
China Water Affairs Offshore Renminbi
27-Jan-2025 Singapore 100% AA (S&P) 5 tahun
Group Limited (CNH) 1,000 million
PT Indonesian
Indonesia Rupiah AAA
8-Jan-2025 Paradise Property Indonesia 100% 3 tahun
12.5 billion (Pefindo)
TBK.
188
Page 220
%
Tanggal Negara Peringkat
Nama Perseroan Nilai Penerbitan1 Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Instrumen
oleh CGIF
PT Indonesian
Indonesia Rupiah AAA
8-Jan-2025 Paradise Property Indonesia 100% 5 tahun
487.5 billion (Pefindo)
TBK.
Northeast Rubber
Thai Baht 1,500
20-Dec-2024 Public Company Thailand 100% AAA (Tris) 5 tahun
million
Limited
PT Sarana Mitra Luas Indonesian Rupiah AAA
10-Dec-2024 Indonesia 100% 3 tahun
TBK. 147.1 billion (Pefindo)
PT Sarana Mitra Luas Indonesian Rupiah AAA
10-Dec-2024 Indonesia 100% 5 tahun
TBK. 152.9 billion (Pefindo)
PowerDC HoldCo Pte. Hong Kong Dollar 300
27-Nov-2024 China 100% AA (S&P) 3 tahun
Ltd. million
BIWASE – Long An
Vietnamese Dong 700 AAA
27-Nov-2024 Water – Joint Stock Vietnam 100% 10 tahun
billion (FiinRatings)
Company
PT Hartadinata Abadi Indonesia Rupiah AAA
26-Nov-2024 Indonesia 100% 3 years
TBK. 59.5 billion (Pefindo)
PT Hartadinata Abadi Indonesia Rupiah AAA
26-Nov-2024 Indonesia 100% 5 tahun
TBK. 840.5 billion (Pefindo)
Singapore Medical Singapore Dollar 90
20-Nov-2024 Singapore 100% AA (S&P) 5 tahun
Group Limited million
PowerDC Holdco Pte. Singapore Dollar 100
8-Nov-2024 Singapore 100% AA (S&P) 5 tahun
Ltd. million
Precious Shipping
AAA (TRIS
18-Oct-2024 Public Company Thailand Thai Baht 680 million 100% 5 tahun
Rating)
Limited
Precious Shipping
AAA (TRIS
18-Oct-2024 Public Company Thailand THB 680 million 100% 10 tahun
Rating)
Limited
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 342.9 million 100% AAA (Fitch) 3 tahun
Co., Ltd
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 634.8 million 100% AAA (Fitch) 5 tahun
Co., Ltd
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 488.5 million 100% AAA (Fitch) 7 tahun
Co., Ltd
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 489.6 million 100% AAA (Fitch) 10 tahun
Co., Ltd
PT Steel Pipe Industry AAA
9-Jul-24 Indonesia IDR33.78 billion 100% 3 tahun
of Indonesia TBK (Pefindo)
PT Steel Pipe Industry AAA
9-Jul-24 Indonesia IDR766.22 billion 100% 5 tahun
of Indonesia TBK (Pefindo)
PT Steel Pipe Industry AAA
9-Jul-24 Indonesia IDR200 billion 100% 7 tahun
of Indonesia TBK (Pefindo)
HSBC Institutional
Trust Services
(Singapore) Limited,
as Trustee of Sabana
25-Jun-24 Singapore SGD100 million 100% AA (S&P) 5 tahun
Industrial Real Estate
Investment Trust
(“Sabana Industrial
REIT”)
Royal Group Phnom
khAAA (RAC)
20-Jun-24 Penh SEZ Plc. Cambodia KHR 41 billion 100% 5 tahun
Thonburi Healthcare
AAA (tha)
30-Mei-2024 Group Public Thailand THB 700 million 100% 3 tahun
(Fitch)
Company Limited
Thonburi Healthcare
AAA (tha)
30-Mei-2024 Group Public Thailand THB 1 billion 100% 5 tahun
(Fitch)
Company Limited
Daewoo Engineering
05-Mar-24 & Construction Co., Singapura SGD150 million 100% AA (S&P) 5 tahun
Ltd.
Hektar Real Estate
15-Feb-24 Malaysia MYR215 million 100% AAA (RAM) 5 tahun
Investment Trust
29-Des-23 Telcotech Limited Kamboja KHR82.08 billion 100% khAAA (RAC) 5 tahun
189
Page 221
%
Tanggal Negara Peringkat
Nama Perseroan Nilai Penerbitan1 Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Instrumen
oleh CGIF
Tecomen Joint Stock
28-Des-23 Vietnam VND200 billion 100% - 5 tahun
Company
CIA First International
15-Des-23 Kamboja KHR41.25 billion 100% khAAA (RAC) 5 tahun
School Co. Ltd
A&A Green Phoenix
14-Des-23 Group Joint Stock Vietnam VND600 billion 100% - 7 tahun
Company
A&A Green Phoenix
14-Des-23 Group Joint Stock Vietnam VND300 billion 100% - 7 tahun
Company
PT Adhi Commuter AAA
8-Des-23 Indonesia IDR15.7 billion 100% 3 tahun
Properti Tbk (Pefindo)
PT Adhi Commuter AAA
8-Des-23 Indonesia IDR484.2 billion 100% 5 tahun
Properti Tbk (Pefindo)
Yoma Strategic AAA (Tris
22-Nov-23 Thailand THB 1.275 billion 100% 3 tahun
Holdings Ltd Rating)
Yoma Strategic AAA (Tris
22-Nov-23 Thailand THB 425 million 100% 5 tahun
Holdings Ltd Rating)
INTI Universal
02-Nov-23 Malaysia MYR165 million 100% AAA (RAM) 5 tahun
Holdings Sdn Bhd
Erajaya Digital Pte
24-Agt-23 Singapura SGD50 million 100% AA (S&P) 3 tahun
Ltd.
Apeiron
23-Jun-23 Agrocommodities Pte Singapura SGD50 million 100% AA (S&P) 5 tahun
Ltd.
China Education
Offshore Renminbi
19-Apr- 23 Group Holdings Singapura 100% AA (S&P) 3 tahun
(CNY) 500 million
Limited
SNC Former Public AAA (Tris
27-Jan-23 Thailand THB1 billion 100% 5 tahun
Company Limited Rating)
First Real Estate
7-Apr-22 Singapura SGD100 million 100% AA (S&P) 5 tahun
Investment Trust
PT Polytama AAA
4-Mar-22 Indonesia Rp 110.25 billion** 100% 5 tahun
Propindo (Pefindo)
SCGJWD Logistics
1-Des-21 Public Company Thailand THB 1.2 billion 100% AAA (Fitch) 9 tahun
Limited2
Thaifoods Group
11-Nov-21 Public Company Thailand THB 1 billion 100% AAA (TRIS) 5 tahun
Limited
PT Polytama AAA
8-Sep-21 Indonesia Rp 223 billion 100% 5 tahun
Propindo (Pefindo)
PT Polytama AAA
8-Sep-21 Indonesia Rp 56 billion** 100% 5 tahun
Propindo (Pefindo)
25-Agt-21 Telcotech Ltd Kamboja KHR 80 billion 100% - 5 tahun
SCGJWD Logistics
AAA (Fitch 10
5-Mar-21 Public Company Thailand THB700 million 100%
Thailand) tahun
Limited
PT Ketrosden AAA 5
8-Jan-21 Indonesia IDR 168 billion 100%
Triasmitra (Pefindo) tahun
24-Des-20 GLP Pte. Ltd. Jepang JPY15.4 billion 100% AA (S&P) 9 tahun
Energy Absolute 50% (risk
A (Tris
10-Jan-20 Public company Thailand THB 3.0 billion participation 7 tahun
Rating)
Limited with ADB)
GELEX Group Joint
31-Des-19 Vietnam VND 1.15 trillion 100% - 10 tahun
Stock Company
Hong Phong 1
24-Des-19 Vietnam VND 2.15 trillion 100% - 15 tahun
Energy JSC
Nexus International
3-Des-19 School (Singapore) Singapura SGD 150 million 100% AA (S&P) 12 tahun
Pte Ltd
Refrigeration
Electrical
28-Jan-19 Vietnam VND 2.318 trillion 100% Unrated 10 tahun
Engineering
Corporation
Vingroup Joint Stock
18-Feb-16 Vietnam VND 1.05 trillion 100% - 10 tahun
Company
190
Page 222
Catatan:
(1)
IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB mengacu pada Baht
Thailand, VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada Yen Jepang, CNY mengacu pada
Renminbi Luar Negeri, dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2)
Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company Limited efektif
tanggal 14 Februari 2023.
(3) *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif tanggal 3 Agustus
2016.
(4) **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian
Internal dan Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah
badan pengambil keputusan tertinggi di CGIF.
Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua dan bukan dewan eksekutif. Direksi bertanggung
jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dan kinerja dari manajemen dan
CGIF.
Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja,
Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak
mencalonkan satu Direktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut.
Nama Anggota Direksi Kontributor yang diwakili
Ms. Zhongyuan Li Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Minwen Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Mr. Kazuko Sakuma (Chairman) Jepang
Mr. Shunichi Takenaka Jepang
Mr. Sang Hun Kim Korea
ASEAN - Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar,
Mr. Shum Jin-Chyi Kevin
Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam
Mr. Craig Roberts Asian Development Bank
Mr. Hongwei Wang Manajemen CGIF
CGIF dipimpin oleh manajemen yang direkrut secara internasional yang berpengalaman di bidang perbankan,
pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit dan sebelumnya menjabat posisi-posisi senior di Export-
Import Bank of China, Asian Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of the Philippines
Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup,
Inc. dan Societe Generale.
Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief
Executive Officer. Selaku perwakilan resmi CGIF, Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan
disetujui oleh Rapat Kontributor. Chief Executive Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari
Deputy CEO/Chief Risk Officer, Chief Credit-risk Officer, Vice President Operations, Chief Financial Officer, General
Counsel & Board Secretary, Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management
System (BPPMS) dan Internal Auditor.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
191
Page 223
Nama Jabatan
Mr. Hongwei Wang Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
Mr. Aarne Dimanlig Chief Credit-risk Officer
Mr. Gene Soon Park General Counsel and Board Secretary
Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems
Mr. Hou Hock Lim
(BPPMS)
Ms. Jackie Jeong-Ae
Internal Auditor
Bang
Mr. Dong Woo Rhee Chief Financial Officer
Mr. Anuj Awasthi Vice President Operations
4. PROFIL KREDIT
CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah diperingkat oleh
lembaga pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada tanggal 15 Agustus 2025,
Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial “idAAA” kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah
“stabil”.
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook Periode Review
Standard & Poor's Global Jangka Panjang/Jangka
AA/A-1+ Stable 27-Feb-25
(“S&P”) Pendek
RAM Ratings Nasional AAA Stable 13-Des-24
TRIS Ratings Nasional AAA Stable 12-Nov-25
Fitch Ratings
Nasional AAA Stable 16-Des-24
Indonesia
Pefindo Credit Rating
Nasional idAAA Stable 15-Aug-25
Agency
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang
superior relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan
keuangan perusahaan pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, yang merupakan mandat yang
penting dalam mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan
fleksibilitas keuangan yang superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh
performa operasional yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang signifikan
atas mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari
pemegang saham juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat dapat juga berada
dalam tekanan jika terjadi pemburukan yang signifikan pada performa keuangan, yang hal ini dapat berujung
pada keinginan yang berkurang dari pemegang saham untuk memberikan suntikan modal. Namun, Pefindo
menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.
5. PERIZINAN
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus, di
Indonesia, kegiatan usaha disahkan berdasarkan Perpres 23 Tahun 2017.
6. TUGAS POKOK PENANGGUNG
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan, CGIF bertanggung jawab untuk
membayar Jumlah Yang Dijamin kepada Pemegang Obligasi selaku pihak yang dijamin berdasarkan permintaan
pembayaran dari Wali Amanat.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS PENANGGUNG
192
Page 224
Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Penunjukkan. Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
Penganggungan akan efektif sejak tanggal pertama di mana kedua hal ini terjadi:
(i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
Berakhirnya tugas Penanggung. Penanggungan akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana
seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban
pembayaran Perseroan sehubungan dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan
berdasarkan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pihak Yang Dijamin; (ii) tanggal
pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi oleh Perseroan; (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal
Bayar dan tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim yang relevan, hari terakhir dari periode Klaim yang
relevan (iv) tanggal saat Pihak Yang Dijamin melakukan Langkah Percepatan selain sehubungan dengan
Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat Obligasi menjadi harus dibayarkan berdasarkan Ketentuan Obligasi
karena alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi; dan (vi) tanggal
efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan.
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah Klaim pembayaran dari Wali Amanat akan melepaskan
kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.
Penggantian atau pengalihan. CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnya
tanpa persetujuan Pihak Yang Dijamin, namun CGIF mengalihkan atau mentransfer hak-haknya dan keuntungan-
keuntungannya berdasarkan Perjanjian Penanggungan tanpa persetujuan Pihak Yang Dijamin atau pihak lain
mana pun.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2024, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai dengan Standar Pelaporan
Keuangan Internasional (IFRS).
Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2024 dari CGIF tersedia di situs web:
http://www.cgifabmi.org/investors/financial-statements.
Laporan Posisi Keuangan
As of December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Statement of Financial Position:
Assets:
Cash 5,811 6,622
Investments 1,261,641 1,308,336
Accrued interest income 9,166 10,240
Guarantee fee receivable, net 54,724 71,121
Guarantee receivable, net 54,087 74,900
Other assets, net 1,987 3,288
Total assets 1,387,416 1,474,507
Liabilities and Member’s equity:
Guarantee liability, net 65,081 95,491
Other liabilities 19,868 23,609
Total liabilities 84,949 119,100
Member’s equity:
Capital stock (Paid-in capital) 1,158,000 1,158,000
Accumulated other comprehensive income:
Investment revaluation reserve (52,608) (48,562)
Reserves & retained earnings 197,075 245,969
Total member’s equity 1,302,467 1,355,407
193
Page 225
As of December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Total liabilities and members’ equity 1,387,416 1,474,507
Laporan Laba Rugi Komprehensif
For the year ended December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Statement of Net Income:
Guarantee fees 20,535 22,739
Interest income 37,451 43,794
Miscellaneous income 511 2,544
Total revenue 58,497 69,077
Total expenses (13,582) (19,543)
Net operating income 44,915 49,534
(Loss) Gain from foreign exchange (923) (640)
Net income 43,992 48,894
Statement of Comprehensive Income:
Net unrealised gain on investments measured at fair value through
26,142 4,046
other comprehensive income
Total comprehensive income 70,134 52,940
Ringkasan Laporan Arus Kas
For the year ended December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Statement of Cash Flow:
Net cash flows from operating activities 8,530 6,396
Net cash flows from investing activities (20,968) (5,385)
Net cash flows from financing activities 8,927 (134)
Effect of exchange rate changes on cash (20) (66)
Net movement in cash (3,531) 811
Cash at beginning of period 9,342 5,811
Cash at end of period 5,811 6,622
Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Prospektus ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun
karyawannya tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat
dalam Prospektus ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan Mengenai
Penanggung”. Selain itu, tidak satu pun dari pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun
untuk memverifikasi keakuratan informasi apa pun yang tercantum dalam Prospektus ini, selain informasi yang
terdapat dalam Bagian ini yang berjudul “Keterangan Mengenai Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau
jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, dibuat oleh pihak-pihak tersebut mengenai kebenaran atau
kelengkapan informasi yang terkandung dalam Prospektus ini.
Alamat Penanggung adalah sebagai berikut:
Credit Guarantee and Investment Facility,
a trust fund of the Asian Development Bank
Asian Development Bank Building
6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
Tel. +63 2 5322 7660
Fax. +63 2 5322 7661
Email: phg.idr@cgif-abmi.org
Website: http://www.cgif-abmi.org/
Penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang
tercantum dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggung tidak terlibat dalam perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh Penanggung.
194
Page 226
XV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri
(KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan
Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan akan berlangsung selama 5 (lima) hari kerja, yaitu
pada tanggal 1 Desember 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, sebagai
berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
1 Desember 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
2 Desember 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
3 Desember 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
4 Desember 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
5 Desember 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pemesan harus mengajukan FPPO melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO sebagaimana tercantum dalam Bab XV Prospektus ini
mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Terkait
Keberlanjutan apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian
Obligasi Terkait Keberlanjutan termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
195
Page 227
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Terkait Keberlanjutan akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana tercantum dalam
Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Terkait Keberlanjutan, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi Terkait Keberlanjutan bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2025.
Dalam melakukan penjatahan, Manajer Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan akan
menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, wajib menunjuk
Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No.VIII.G.12 dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi Terkait Keberlanjutan dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Terkait
Keberlanjutan melalui lebih dari satu formular pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formular pemesanan yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan, selambat-lambatnya
tanggal 9 Desember 2025, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan
atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang juga merupakan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan, dana efektif (in good fund) kepada rekening di
bawah ini:
Keterangan No Rekening Obligasi Terkait Keberlanjutan
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang: SCBD
No. Rek: 006 787 5153
Atas nama: PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
196
Page 228
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan menyetor dana hasil emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yang bersamaan dengan Tanggal
Distribusi yaitu 10 Desember 2025, selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke rekening Perseroan, sebagai
berikut:
Obligasi Terkait Keberlanjutan
Bank : Mandiri
Cabang: Pahlawan Semarang
No. Rek: 1360022323239
Atas nama: PT Pollux Hotels Group Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Terkait
Keberlanjutan pada Rekening Obligasi Terkait Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
Terkait Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Segera setelah Obligasi Terkait Keberlanjutan diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
Terkait Keberlanjutan dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut di
KSEI maka atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Terkait Keberlanjutan hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pelunasan Pokok
Obligasi Terkait Keberlanjutan, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi Terkait Keberlanjutan.
e. Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
197
Page 229
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan
berdasarkan data kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan adalah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan
menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
adalah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum
pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi
Terkait Keberlanjutan di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang penyelesaiannya
jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari
pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (i) di atas;
198
Page 230
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
pemesan Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan telah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda
atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
d. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima pulu perseratus) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
(iii) Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
(iv) Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) kepada OJK
paling lambat sat hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
199
Page 231
pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Obligasi.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun
2025 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan
kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
200
Page 232
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan melaui
email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA
Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A,E, & F,
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel: (021) 2991 1888
Fax: (021) 2991 1911
Website: www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
201
Page 233
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
202
Page 234
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
203
Page 235
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK / AND ITS SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023/ As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023 Serta Untuk Periode Lima Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023/ And for Five Months Period Ended May 31, 2025 and 2024 (Unaudited) and for The Years Ended December 31, 2024 and 2023 dan/and LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/ INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Page 236
Page 237
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK/ AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/ TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/
INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT i-v
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PADA TANGGAL 31 MEI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024 DAN 2023
SERTA UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 MEI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
AS OF MAY 31, 2025 AND DECEMBER 31, 2024 AND 2023
AND FOR FIVE MONTHS PERIOD ENDED MAY 31, 2025 AND 2024 (UNAUDITED) AND
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2024 AND 2023
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 1-2
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME 3-4
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY 5
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS 6
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS 7-105
Page 238
Page 239
Page 240
Page 241
Page 242
Page 243
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
Notes May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 3, 5, 40 25.892.814.236 99.163.173.109 20.786.641.210 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 3, 6, 40 Trade receivables
- Pihak berelasi 500.000.000 - 444.000.000 - Related parties
- Pihak ketiga 36.904.608.762 38.027.838.870 58.786.900.186 - Third parties
Piutang lain-lain 3, 7, 40 Other receivables
- Pihak ketiga 16.841.360.191 17.669.375.305 17.039.997.158 - Third parties
Persediaan 3, 8 1.074.937.750.934 1.148.796.174.315 610.352.296.743 Inventories
Uang muka dan biaya dibayar di muka 3, 9 26.273.054.802 24.814.204.633 22.145.232.265 Advances and prepaid expenses
Pajak dibayar di muka 3, 26a 27.351.304.739 32.024.263.156 40.033.814.803 Prepaid taxes
JUMLAH ASET LANCAR 1.208.700.893.664 1.360.495.029.388 769.588.882.365 TOTAL CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka 3, 11, 40 297.045.223.424 297.078.130.997 365.044.000.734 Advance payment
Investasi pada entitas asosiasi 3, 12, 40 505.773.415.296 504.245.303.455 501.324.701.869 Investments in associates
Deposito yang dibatasi 3, 13, 40 7.331.754.690 7.330.959.978 1.586.435.417
penggunaannya Restricted time deposits
Piutang lain-lain 3, 7 Other receivables
- Pihak berelasi - - 75.003.199.020 - Related parties
Aset tetap – bersih 3, 14 466.169.742.219 473.943.258.834 480.879.676.725 Fixed assets – net
Properti investasi – bersih 3, 15 1.675.621.506.915 1.688.234.096.800 946.551.361.115 Investment properties – net
Aset tak berwujud – bersih 3, 16 - - - Intangible assets – net
Aset pajak tangguhan 3, 26f 15.552.832.963 13.953.571.096 13.294.690.708 Deferred tax assets
Uang jaminan 17, 38b, 40 210.599.999 210.599.999 625.498.925 Security deposits
Goodwill 3, 10 120.586.730.565 120.586.730.565 91.289.962.038 Goodwill
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.088.291.806.071 3.105.582.651.724 2.475.599.526.551 TOTAL NON-CURRENT ASSETS
JUMLAH ASET 4.296.992.699.735 4.466.077.681.112 3.245.188.408.916 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir yang See the accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan which form an integral part of the Consolidated Financial Statements as
Konsolidasian secara keseluruhan a whole.
-1-
Page 244
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
Notes May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK SHORT-TERM LIABILITIES
Utang usaha Trade payables
- Pihak ketiga 3, 18, 40 77.863.176.426 156.019.427.982 43.894.247.564 - Third parties
Utang lain-lain Other payables
- Pihak ketiga 3, 19, 40 9.517.112.982 9.119.027.246 6.879.479.765 - Third parties
Biaya yang masih harus dibayar 3, 20, 40 50.653.477.034 50.755.341.514 53.387.767.990 Accrued expenses
Jaminan penyewa 3, 21, 40 41.198.309.065 43.390.363.275 43.557.153.457 Tenant guarantee
Pendapatan diterima di muka 3, 22 551.970.861.454 694.658.153.602 122.102.472.071 Unearned revenue
Utang pajak 3, 26b 6.192.099.668 6.208.244.300 6.718.974.151 Taxes payables
Bagian lancar atas liabilitas jangka Current maturities of long – term
panjang: liabilities:
Utang bank 3, 23, 40 87.204.282.598 87.243.682.506 120.630.277.180 Bank loan
Utang pembiayaan konsumen 3, 24, 40 245.108.914 242.185.140 87.494.400 Consumer financing payables
JUMLAH LIABILITAS 824.844.428.141 1.047.636.425.565 397.257.866.578 TOTAL SHORT-TERM
JANGKA PENDEK LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG LONG-TERM LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang, Long term liabilities
setelah dikurangi bagian lancar net of current maturities:
Utang bank 3, 23, 40 1.298.506.327.390 1.327.138.020.825 777.881.000.000 Bank loan
Utang pembiayaan konsumen 3, 24, 40 277.703.988 380.696.571 - Consumer financing payables
Utang lain – lain 3, 19, 40 - Other payables
- Pihak ketiga 68.349.976.085 46.961.749.950 63.905.997.339 - Third parties
Liabilitas imbalan kerja 3, 25 7.422.424.573 7.018.966.143 5.514.016.721 Employee benefit liabilities
JUMLAH LIABILITAS JANGKA 1.374.556.432.036 1.381.499.433.489 847.301.014.060 TOTAL LONG-TERM
PANJANG LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS 2.199.400.860.177 2.429.135.859.054 1.244.558.880.638 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners of
kepada pemilik entitas Induk Holding entity
Modal saham – nilai nominal Rp100 27 201.052.640.000 201.052.640.000 201.052.640.000 Share capital par value of Rp100
per saham. modal dasar – per share. Authorized
8.042.105.600 saham 8,042,105,600 shares
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid
penuh 2.010.526.400 saham 2,010,526,400 shares
Tambahan modal disetor 28 1.336.516.015.385 1.336.516.015.385 1.336.512.676.398 Additional paid – in capital
Saldo laba Retained earnings
Sudah ditentukan penggunaannya 29 88.006.248.604 88.006.248.604 88.006.248.604 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 433.966.469.058 373.998.572.815 338.742.808.490 Unappropriated
Penghasilan komprehensif lainnya 13.224.004.102 12.858.086.518 10.391.575.624 Other comprehensive income
Jumlah ekuitas yang dapat 2.072.765.377.149 2.012.431.563.322 1.974.705.949.116 Total equity attributable to
diatribusikan kepada pemilik entitas owners of Holding
Induk Entity
Kepentingan non-pengendali 30 24.826.462.409 24.510.258.736 25.923.579.162 Non-controlling interest
JUMLAH EKUITAS 2.097.591.839.558 2.036.941.822.058 2.000.629.528.278 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN 4.296.992.699.735 4.466.077.681.112 3.245.188.408.916 TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir yang See the accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan which form an integral part of the Consolidated Financial Statements as
Konsolidasian secara keseluruhan a whole.
-2-
Page 245
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Lima Bulan Yang Berakhir For Five Months Period Ended
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 2024 May 31, 2025 and 2024
(Tidak Diaudit) dan Untuk Yang Berakhir (Unaudited) and For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
31 Mei/May 31, 31 Desember/December 31,
2024
Catatan/ Tidak diaudit/
Notes 2025 Unaudited 2024 2023
PENDAPATAN 3, 31, 39 306.835.803.048 149.775.951.982 486.591.217.349 360.929.836.864 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 3, 32, 39 (150.429.053.216) (75.518.929.259) (244.826.363.973) (170.129.201.566) COST OF REVENUE
LABA KOTOR 156.406.749.832 74.257.022.723 241.764.853.376 190.800.635.298 GROSS PROFIT
Beban operasi Operating expenses
Beban penjualan dan pemasaran 33 (183.073.919) (124.429.681) (758.951.910) (1.134.723.045) Sales and marketing expenses
Beban umum dan administrasi 34 (35.619.885.251) (40.547.742.029) (101.545.210.715) (99.540.997.828) General and administrative expenses
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 39 23.641.937 32.552.662 (9.704.717) (455.779.010) Profit (loss) on foreign exchange - net
Keuntungan dari entitas asosiasi 39 1.528.111.842 2.786.423.140 2.931.754.988 3.054.072.392 Gain from subsidiaries
Beban operasi lainnya 35 (12.166.378.261) (3.830.668.130) (36.556.133.491) (2.598.964.651) Other operational expense
Pendapatan operasi lainnya 36 668.823.882 5.345.117.851 17.739.717.914 61.381.131.331 Other operational income
(45.748.759.770) (36.338.746.187) (118.198.527.931) (39.295.260.811)
LABA OPERASI 110.657.990.062 37.918.276.536 123.566.325.445 151.505.374.487 PROFIT FROM OPERATIONS
PENDAPATAN (BEBAN) OTHER INCOME (EXPENSES) –
LAIN – LAIN – BERSIH NET
Pendapatan keuangan 37 118.535.912 799.349.847 983.317.766 5.848.815.340 Financial income
Beban keuangan 37 (44.506.049.914) (24.764.840.309) (71.554.364.550) (42.792.902.658) Financial expense
(44.387.514.002) (23.965.490.462) (70.571.046.784) (36.944.087.318)
LABA SEBELUM PAJAK 66.270.476.060 13.952.786.074 52.995.278.661 114.561.287.169 PROFIT BEFORE INCOME TAX
PENGHASILAN
MANFAAT (BEBAN) PAJAK INCOME TAX BENEFIT
PENGHASILAN (EXPENSES)
Pajak kini 3, 26d (1.077.908) (551.400.901) (389.301.829) (934.709.648) Current tax
Pajak final 3, 26c (7.635.439.706) (7.363.401.136) (19.611.339.260) (18.556.555.844) Final tax
Pajak tangguhan 3, 26d 1.686.694.881 (1.633.079.733) 823.913.586 (2.677.845.219) Deferred tax
(5.949.822.733) (9.547.881.770) (19.176.727.503) (22.169.110.711)
LABA BERSIH TAHUN 60.320.653.327 4.404.904.304 33.818.551.158 92.392.176.458 NET INCOME FOR THE
BERJALAN CURRENT YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir yang See the accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan which form an integral part of the Consolidated Financial Statements as
Konsolidasian secara keseluruhan a whole.
-3-
Page 246
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
Untuk Periode Lima Bulan Yang Berakhir For Five Months Period Ended
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 2024 May 31, 2025 and 2024
(Tidak Diaudit) dan Untuk Yang Berakhir (Unaudited) and For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
31 Mei/May, 31 31 Desember/December 31,
2024
Catatan/ Tidak diaudit/
Notes 2025 Unaudited 2024 2023
LABA BERSIH TAHUN 60.320.653.327 4.404.904.304 33.818.551.158 92.392.176.458 NET INCOME FOR THE
BERJALAN CURRENT YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Other comprehensive income not
direklasifikasi ke laba rugi to be reclassified to profit or loss
pada periode berikutnya: in subsequent period:
Pengukuran kembali liabilitas 3, 25 416.797.187 115.105.299 2.655.537.460 2.432.390.341 Remeasurement of defined
imbalan pasti benefit obligation
Beban pajak terkait 3, 26f (87.433.014) (11.860.730) (165.033.198) (535.125.875) Related income tax
329.364.173 103.244.569 2.490.504.262 1.897.264.466
JUMLAH PENGHASILAN 60.650.017.500 4.508.148.873 36.309.055.420 94.289.440.924 TOTAL OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN – INCOME – CURRENT YEAR
TAHUN BERJALAN
LABA BERSIH YANG DAPAT NET INCOME
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 59.967.896.243 4.666.314.662 35.255.764.325 92.696.316.128 Owners of holding entity
Kepentingan non-pengendali 352.757.084 (261.410.358) (1.437.213.167) (304.139.670) Non-controlling interest
JUMLAH 60.320.653.327 4.404.904.304 33.818.551.158 92.392.176.458 TOTAL
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN YANG DAPAT INCOME
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 60.333.813.827 4.769.783.705 37.722.275.219 94.497.960.493 Owners of holding entity
Kepentingan non-pengendali 316.203.673 (261.634.832) (1.413.219.799) (208.519.569) Non-controlling interest
JUMLAH 60.650.017.500 4.508.148.873 36.309.055.420 94.289.440.924 TOTAL
LABA PER SAHAM 3, 41 30,00 2,19 16,82 45,95 EARNING PER SHARE
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir yang See the accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan which form an integral part of the Consolidated Financial Statements as
Konsolidasian secara keseluruhan a whole.
-4-
Page 247
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir Pada Tanggal For Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) Dan Untuk Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (Unaudited) and For the Years Ended
Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
Saldo laba/ Ekuitas yang dapat
Retained earning Penghasilan diatribusikan kepada
komprehensif lain/ pemilik entitas Induk/ Kepentingan
H Tambahan modal Sudah ditentukan Belum ditentukan Other Equity attributable to non-pengendali/
Catatan/
I Modal saham/ disetor/ Additional penggunaannya/ penggunaannya/ comprehensive owners of Holding Non-controlling Jumlah ekuitas/
NNotes Share capital paid-in capital Appropriated Unappropriated income entity interest Total equity
Saldo per 1 Januari 2023 201.052.640.000 1.356.067.619.605 88.006.248.604 246.046.492.362 8.589.931.259 1.899.762.931.830 371.386.230 1.900.134.318.060 Balance as of January 1, 2023
Laba bersih tahun berjalan - - - 92.696.316.128 - 92.696.316.128 (304.139.670) 92.392.176.458 Net profit for the current year
Pengukuran kembali liabilitas - - - - 1.801.644.365 1.801.644.365 95.620.101 1.897.264.466 Remeasurement of defined benefit
imbalan pasti setelah pajak obligation net of tax
Setoran modal non-pengendali - - - - - - 45.000.000.000 45.000.000.000 Non-controlling paid-up
pada entitas anak capital in subsidiary
Selisih nilai transaksi 30 - (19.554.943.207) - - - (19.554.943.207) (19.239.287.499) (38.794.230.706) Difference in restructuring
restrukturisasi transactions controlling
entitas sepengendali entity
-
Saldo per 31 Desember 2023 201.052.640.000 1.336.512.676.398 88.006.248.604 338.742.808.490 10.391.575.624 1.974.705.949.116 25.923.579.162 2.000.629.528.278 Balance as of December 31, 2023
Laba bersih tahun berjalan - - - 35.255.764.325 - 35.255.764.325 (1.437.213.167) 33.818.551.158 Net profit for the current year
Pengukuran kembali liabilitas - - - - 2.466.510.894 2.466.510.894 23.993.368 2.490.504.262 Remeasurement of defined benefit
imbalan pasti setelah pajak obligation net of tax
Selisih nilai transaksi 30 - 3.338.987 - - - 3.338.987 (100.627) 3.238.360 Difference in restructuring
restrukturisasi transactions controlling
entitas sepengendali entity
Saldo per 31 Desember 2024 201.052.640.000 1.336.516.015.385 88.006.248.604 373.998.572.815 12.858.086.518 2.012.431.563.322 24.510.258.736 2.036.941.822.058 Balance as of December 31, 2024
Laba bersih tahun berjalan - - - 59.967.896.243 - 59.967.896.243 352.757.084 60.320.653.327 Net profit for the current year
Pengukuran kembali liabilitas - - - - 365.917.584 365.917.584 (36.553.411) 329.364.173 Remeasurement of defined benefit
imbalan pasti setelah pajak obligation net of tax
Saldo per 31 Mei 2025 201.052.640.000 1.336.516.015.385 88.006.248.604 433.966.469.058 13.224.004.102 2.072.765.377.149 24.826.462.409 2.097.591.839.558 Balance as of May 31, 2025
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir yang merupakan bagian yang tidak See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are an integral part of the
terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan Consolidated Financial Statements taken as a whole
-5-
Page 248
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir Tanggal For Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (Tidak diaudit) dan Untuk Tahun May 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 and For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
31 Mei/May, 31 31 Desember/December, 31
2024
Catatan/ Tidak diaudit/
Notes 2025 Unaudited 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOW FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 167.990.693.143 141.930.476.723 421.849.849.616 341.536.750.699 Receipt from customers
Penerimaan dari pendapatan bunga 118.256.184 114.261.925 274.611.365 535.134.936 Receipt from interest revenue
Pembayaran kepada pemasok (177.103.447.117) (89.670.676.049) (290.139.109.935) (234.038.352.184) Paid to suppliers, employees, and for
karyawan dan beban operasi lainnya other operational expenses
Pembayaran beban bunga dan beban (44.506.049.914) (25.378.536.530) (71.554.364.477) (42.267.862.288) Payment for interest expenses and
keuangan lainnya other financial expenses
Pembayaran pajak penghasilan (7.710.704.785) (7.410.071.544) (23.795.466.650) (22.316.031.207) Payment for income tax
Kas bersih yang diperoleh dari (61.211.252.489) 19.585.454.525 36.635.519.919 43.449.639.956 Net cash provided by operating
aktivitas operasi activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOW FROM INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 14 (386.792.827) (588.434.380) (7.630.579.782) (12.696.812.218) Acquisition of fixed assets
Perolehan properti investasi 15 (4.288.582.828) (4.204.237.871) (16.612.968.290) (40.713.789.974) Acquisition of investment properties
Pembayaran utang kepada pihak - - - - Payment to third
ketiga parties
Pembayaran atas perolehan persediaan - - - (571.732.893.239) Payment for acquisition of apartment
apartemen inventory
Penerimaan kas dari penjualan - - 12.726.017.567 70.151.198.375 Receipt of acquisition on sale
properti investasi property investment
Pencairan deposito yang dibatasi (794.713) (2.405.208) (7.550.753) 254.818.057 Restricted deposit withdrawal
penggunaannya
Kas bersih yang digunakan untuk (4.676.170.368) (4.795.077.459) (11.525.081.258) (554.737.478.999) Net cash used in investing
aktivitas investasi activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOW FROM FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan dari (pembayaran untuk) (28.671.093.342) (47.236.622.999) 91.349.703.316 385.988.387.066 Receipt from (payment of)
utang bank bank loan
Penerimaan dari (pembayaran untuk) - - - 82.141.454.442 Receipt from (payment to)
pihak berelasi related parties
Penerimaan dari pihak ketiga 23.453.226.135 30.933.414.151 - 34.266.499.332 Receipts from third parties
Pembayaran ke pihak ketiga (2.065.000.000) - (38.618.997.389) - Payment to third parties
Penerimaan dari (pembayaran untuk) (100.068.809) (45.292.401) 535.387.311 (92.626.702) Receipt from (payment of)
utang pembiayaan konsumen consumer financing payable
Kas bersih yang diperoleh dari (7.382.936.016) (16.348.501.249) 53.266.093.238 502.303.714.138 Net cash provided by
aktivitas pendanaan financing activities
KENAIKAN (PENURUNAN) (73.270.358.873) (1.558.124.183) 78.376.531.899 (8.984.124.905) NET INCREASE (DECREASE) IN
BERSIH KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL 99.163.173.109 20.786.641.210 20.786.641.210 29.770.766.115 CASH AND CASH EQUIVALENT
TAHUN AT THE BEGINNING OF
THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS AKHIR 5 25.892.814.236 19.228.517.027 99.163.173.109 20.786.641.210 CASH AND CASH EQUIVALENT
TAHUN AT THE END OF THE YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan terlampir yang merupakan bagian See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral part
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan of the Financial Statements taken as a whole,
-6-
Page 249
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED THE FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
information
PT Pollux Hotels Group Tbk (dahulu PT Pollux Investasi PT Pollux Hotels Group Tbk (formerly PT Pollux
Internasional Tbk) (“Perusahaan” atau “Entitas Induk”) Investasi Internasional Tbk) (the "Company" or
didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 126 tertanggal "Holding Company") established on Jakarta based on
27 Agustus 2009 oleh Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di the Notarial Deed No. 126 dated August 27, 2009 by
Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan Sutjipto, S.H., M.Kn., a Notary in Jakarta. This deed of
Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat establishment has been approved by the Minister of
Keputusan No. AHU-44166.AH.01.01.Tahun 2009 Justice of the Republic of Indonesia through Decree
tertanggal 8 September 2009 serta telah diumumkan No. AHU-44166.AH.01.01.Tahun 2009 dated September
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, 8, 2009 and was published in Gazette of the Republic of
Tambahan No. 13072 tanggal 20 Agustus 2010. Indonesia No. 67 supplement No. 13072 dated
August 20, 2010.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa The Company's Articles of Association has been
kali perubahan dan terakhir dengan Akta No. 23 tertanggal amended several times and the latest by Deed No. 23
31 Agustus 2021 oleh Notaris Fathia Helmi, S.H., Notaris dated August 31, 2021 by Fathia Helmi, S.H., Notary in
di Jakarta Selatan, mengenai perubahan susunan pengurus South Jakarta, regarding changes in the composition of
Perusahaan. Akta ini telah mendapat pengesahan oleh the Company's management. This deed was approved
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik by the Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Republic of Indonesia based on Decree
No. AHU-0051010.AH.01.02 tanggal 28 September 2021. No. AHU-0051010.AH.01.02 dated September 28,
2021.
Perusahaan berdomisili di Gedung Noble House lantai 36 The Company is domiciled in Noble House building
unit 01, Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4.2, 36th floor unit 01, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Kav. E4.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm.
DKI Jakarta, 12950. South Jakarta, DKI Jakarta, 12950.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Entitas Induk, In accordance with Article 3 of the Articles of
ruang lingkup kegiatan usaha Entitas Induk adalah Association of the Holding Entity, the scope of business
perdagangan, pengembang, pembangunan, dan activities of the Holding Entity are trading, developer,
pemberian jasa. development, and service provider.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada The Company has commercially operated in 2018.
tahun 2018. Saat ini Perusahaan menjalankan usaha Currently the Company does business in the property
dalam bidang properti dan real estat melalui penyertaan and real estate sector through equity participation in
saham pada Perusahaan Anak. Subsidiaries.
Pemegang saham utama dan pengendali Perusahaan dan The principal shareholder and the controlling of the
Entitas Anak (bersama-sama disebut “Grup”) adalah Company and Subsidiaries (together called “Group”)
keluarga Tuan Po Sun Kok. are the family of Mr. Po Sun Kok.
-7-
Page 250
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Audit, b. Board of Commissioners, Board of Directors, Audit
dan Karyawan Comitee, and Employee
Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Komite The composition of the Company's Board of
Audit Perusahaan pada tanggal 31 Mei 2025, Commissioners, Board of Directors and Audit
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: Committee as of May 31, 2025, December 31, 2024 and
2023 is as follows:
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 /
May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Teny Siti Febriyani President Commissioner
Komisaris Independen Brian Praneda Independent Commissioner
Dewan Direksi Board of Director
Direktur Utama Lie Jemmy *) President Director
Direktur Maria Indah Pratiwi *) Director
*) Diberhentikan secara hormat berlaku efektif sejak tanggal *) Honorably discharged effective from June 2, 2025 (see note 44)
2 Juni 2025 (lihat catatan 44)
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Based on the Decision Letter of the Company's Board
Perusahaan No. 003/PII/SK-DEKOM/IV/2020 tanggal of Commissioners No. 003/PII/SK-DEKOM/IV/2020
24 April 2020, Susunan Komite Audit Perusahaan adalah dated April 24, 2020, the composition of the Company's
sebagai berikut: Audit Committee is as follows:
Ketua : Brian Praneda, SH : Chairman
Anggota : Albert Christo : Member
Anggota : Irena Lady Soemarlim : Member
Sekretaris Perusahaan : Rangga Satrio Utomo : Corporate Secretary
Pada tanggal 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
Perusahaan memiliki 574, 564 dan 591 karyawan. Company has 574, 564 and 591 employees.
-8-
Page 251
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak yang dikonsolidasi c. Consolidated Subsidiaries
Perusahaan memiliki, baik langsung maupun tidak The Company has ownership interest of more than 50%,
langsung, lebih dari 50% saham Entitas Anak berikut: directly or indirectly, in the following Subsidiaries:
Tahun operasi Persentase kepemilikan/ Percentage of ownership
Nama Entitas komersial/ Tahun
Anak/ Year of 31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/ akuisisi/
Name of Lokasi/ Kegiatan usaha/ commercial May 31, December 31, December 31, Year of
Subsidiaries Location Principal activity operation 2025 2024 2023 acquisition
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Pembangunan, pengelolaan dan
penyewaan gedung,
perkantoran, mall, hotel, ruko,
PT Cakrawala dan taman hiburan/
Jakarta 2011 99,99% 99,99% 99,99% 2009
Sakti Kencana Construction, management and
rental of buildings, offices,
malls, hotels, shophouses, and
amusement parks
PT Cakrawala Manajemen properti dan
Bhayangkara Jakarta pembangunan/ Property - 99,99% 99,99% 99,99% 2012
Perdana management and development
PT Royal
Phantom Semarang Perhotelan/ Hospitality - 99,99% 99,99% 99,99% 2009
Properties
Pembangunan dan pemberian
PT Morindo
Jakarta jasa/ Development and service 2009 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Masindo
delivery
Pembangunan, perhotelan, dan
PT Graha Satu pengelola apartemen/
Semarang 2013 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Tiga Tujuh Construction, hotels, and
apartment management
-9-
Page 252
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak yang dikonsolidasi (lanjutan) c. Consolidated Subsidiaries (continued)
Perusahaan memiliki, baik langsung maupun tidak The Company has ownership interest of more than 50%,
langsung, lebih dari 50% saham Entitas Anak berikut: directly or indirectly, in the following Subsidiaries:
(lanjutan) (continued)
Persentase kepemilikan/ Percentage of ownership
Nama Entitas Tahun operasi Tahun
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
Anak/ Lokasi/ Kegiatan usaha/ komersial/ Year akuisisi/
May 31, December 31, December 31,
Name of Location Principal activity of commercial Year of
Subsidiaries 2025 2024 2023
operation acquisition
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Pembangunan, perhotelan,
PT Graha
dan pengelola apartemen/
Masindo Semarang 2013 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Construction, hotels, and
Pratama
apartment management
Pembangunan, jasa dan
PT Pahala Agung Semarang perdagangan / Developer, 2013 99,99% 99,99% 99,99% 2016
services and trade
Pembangunan dan Pemberian
PT Bumi
Semarang Jasa / Developer and - 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Wardana
Delivery of Services
PT Wisma Pembangunan dan Pemberian
Sembilan Jakarta Jasa / Developer and 2025 99,98% 99,98% 99,98% 2016
Delapan Delivery of Services
PT Pasifik Pembangunan dan Pemberian
Oriental Jakarta Jasa / Developer and - 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Masindo Delivery of Services
Pembangunan dan Pemberian
PT Pasifik
Jakarta Jasa / Developer and - 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Masindo
Delivery of Services
PT Bawen Pembangunan, jasa dan
Investama Semarang perdagangan / Developer, 2019 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Perdana services and trading
Pembangunan, jasa dan
PT Besen Citra
Semarang perdagangan / Developer, - 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Permata
services and trading
Pembangunan, jasa dan
PT Bumi Pasifik
Jakarta perdagangan / Developer, 2023 99,99% 99,99% 99,99% 2016
Kencana
services and trading
- 10 -
Page 253
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak yang dikonsolidasi (lanjutan) c. Consolidated Subsidiaries (continued)
Perusahaan memiliki, baik langsung maupun tidak The Company has ownership interest of more than 50%,
langsung, lebih dari 50% saham Entitas Anak berikut: directly or indirectly, in the following Subsidiaries:
(lanjutan) (continued)
Persentase kepemilikan/ Percentage of ownership
Tahun
Nama Entitas operasi Tahun
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
Anak/ Lokasi/ Kegiatan usaha/ komersial/ akuisisi/
May 31, December 31, December 31,
Name of Location Principal activity Year of Year of
2025 2024 2023
Subsidiaries commercial acquisition
operation
Kepemilikan Direct
langsung ownership
PT Mataram Pembangunan, jasa dan
Gemilang Semarang perdagangan / Developer, - 99,00% 99,00% 99,00% 2016
Abadi services and trade
PT Siliwangi Pembangunan, jasa dan
Bimantara Semarang perdagangan / Developer, 2025 99,98% 99,98% 99,98% 2016
Perdana services and trade
PT Sino
Propertindo Semarang Perhotelan/ Hospitality - 99,00% 99,00% 99,00% 2016
Internasional
Manajemen properti dan
PT Widya Bhakti Jakarta pembangunan/ Property - 99,99% 99,99% 99,99% 2016
management and development
Investasi penyertaan saham
PT Adil Berkat
Jakarta langsung / Direct equity - 99,99% 99,99% 99,99% 2022
Sentosa
investment.
PT Scotia Sentosa Konstruksi dan Real Estat
Jakarta - 99,88% 99,88% 99,88% 2022
Indonesia /Construction and Real estate
Pembangunan, jasa dan
PT Duta Megah
Semarang perdagangan / Developer, 2015 71,87% 71,87% 52,13% 2023
Laksana
services and trade
Konstruksi, penyediaan
akomodasi, penyediaan makan
PT Aman Berkat minum dan real estat/
Batam - - - 99,99% 2023
Cemerlang Contruction, accommodation
provision, food and beverage
provision and real estate
- 11 -
Page 254
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak yang dikonsolidasi (lanjutan) c. Consolidated Subsidiaries (continued)
Perusahaan memiliki, baik langsung maupun tidak The Company has ownership interest of more than 50%,
langsung, lebih dari 50% saham Entitas Anak berikut: directly or indirectly, in the following Subsidiaries:
(lanjutan) (continued)
Persentase kepemilikan/ Percentage of ownership
Tahun
Nama Entitas operasi Tahun
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
Anak/ Lokasi/ Kegiatan usaha/ komersial/ akuisisi/
May 31, December 31, December 31,
Name of Location Principal activity Year of Year of
2025 2024 2023
Subsidiaries commercial acquisition
operation
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Konstruksi, penyediaan
akomodasi, penyediaan makan
PT Batam
minum dan real estat/
Bintang Batam - - - 99,99% 2023
Contruction, accommodation
Bahana
provision, food and beverage
provision and real estate
Investasi penyertaan saham
PT Cemerlang
Jakarta langsung / Direct equity - 99,01% 99,01% - 2024
Sentosa Mulia
investment.
Kepemilikan Indirect
tidak langsung ownership
Pembangunan, real estat,
PT Pollux
perdagangan, Industri dan jasa/
Barelang Batam 2019 99,99% 99,99% - 2024
Developer, Real estate, trade,
Megasuperblok
industry and services
PT Pollux
Pembangunan dan jasa/
Kemang Bekasi 2015 99,99% 99,99% 99,99% 2020
Developer and services
Superblok
- 12 -
Page 255
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak yang dikonsolidasi (lanjutan) c. Consolidated Subsidiaries (continued)
Nama Entitas Anak/ Jumlah aset sebelum eliminasi/
Name of Subsidiaries Total assets before elimination (Rp)
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Kepemilikan langsung/Direct ownership
PT Cakrawala Sakti Kencana 1.502.691.129.206 1.502.341.501.246 974.781.199.082
PT Cemerlang Sentosa Mulia 1.175.565.801.177 1.260.973.610.922 -
PT Bumi Wardana 361.038.317.157 360.962.130.426 343.065.640.723
PT Adil Berkat Sentosa 295.650.601.692 295.650.629.238 294.774.022.379
PT Bumi Pasifik Kencana 229.629.066.981 234.068.023.843 229.788.035.081
PT Pahala Agung 213.371.563.322 225.978.200.297 231.598.815.145
PT Duta Megah Laksana 225.028.652.056 224.568.622.814 229.979.328.511
PT Siliwangi Bimantara Perdana 191.823.371.817 191.151.672.126 188.739.408.789
PT Graha Masindo Pratama 184.801.368.750 186.994.761.639 187.921.847.352
PT Scotia Sentosa Indonesia 77.893.304.203 77.904.554.203 77.916.114.202
PT Morindo Masindo 66.350.317.537 64.519.557.444 64.812.882.826
PT Sino Propertindo Internasional 59.067.911.174 59.068.925.826 59.070.940.826
PT Graha Satu Tiga Tujuh 49.274.478.989 48.686.057.321 57.969.571.121
PT Besen Citra Permata 34.406.984.025 33.634.547.005 34.249.802.282
PT Wisma Sembilan Delapan 26.971.550.514 26.572.586.927 26.671.433.194
PT Bawen Investama Perdana 17.965.617.817 18.175.632.400 21.787.757.611
PT Pasifik Masindo 14.427.803.539 14.395.322.100 15.318.719.039
PT Widya Bhakti 11.408.409.487 11.408.559.487 11.408.884.487
PT Pasifik Oriental Masindo 10.582.612.247 10.582.762.248 10.510.477.048
PT Cakrawala Bhayangkara Perdana 2.142.435.067 2.142.585.067 2.142.910.067
PT Mataram Gemilang Abadi 817.795.939 981.894.996 982.090.166
PT Royal Phantom Properties 20.348.194 20.498.206 20.375.765
PT Aman Berkat Cemerlang - - 99.859.900
PT Batam Bintang Bahana - - 99.859.900
d. Penawaran umum saham Perusahaan d. Public Offering of share of the Company
Pada tanggal 31 Desember 2018, Perusahaan On December 31, 2018, the Company obtained effective
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa notification from the Financial Services Authority
Keuangan (“OJK”) dalam suratnya (“OJK”) in its letter No. S-197/D.04/2018 to conduct the
No. S-197/D.04/2018 untuk melakukan Penawaran Limited Public Offering (“PUPS”) for 402,105,300 of
Umum Perdana Saham (“PUPS”) sejumlah 402.105.300 the Company’s shares to public with par value of Rp 100
lembar saham Perusahaan kepada masyarakat dengan (full Rupiah) per share and offering price of Rp1,635 (full
nilai nominal Rp100 (Rupiah penuh) per saham dengan Rupiah) per share.
harga pelaksanaan Rp1.635 (Rupiah penuh) per saham.
Pada tanggal 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 , all of
seluruh saham Perusahaan sebanyak 2.010.526.400 the Company’s issued shares totaling to 2,010,526,400
lembar saham telah dicatatkan pada Bursa Efek shares have been listed on the Indonesia Stock Exchange.
Indonesia.
- 13 -
Page 256
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“SFAS”)
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI ACCOUNTING STANDARDS (“IFAS”)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan The Financial Accounting Standards Board of the Indonesian
Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan amandemen dan Institute of Accountants ("FASB-IIA") has issued amendments
interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 sebagai and interpretations that became effective as of January 1,
berikut: 2024, as follows:
- Amendemen PSAK 201: “Penyajian Laporan - Amendments of SFAS 201 “Presentation of Financial
Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka Statements” regarding classification of liabilities as
pendek atau jangka Panjang; current or non-current;
- Amendemen PSAK 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa - Amendments of SFAS 116: “Leases” regarding lease
pada transaksi jual dan sewa-balik; liabilities in sale-and-lease back transactions;
Penerapan dari amandemen dan interpretasi di atas The adoption of these amended and interpretations of the
tidak menimbulkan perubahan substansial atas above standards did not result in substantial changes to
kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki the Company accounting policies and had no material
dampak signifikan terhadap Laporan Keuangan impact to the consolidated Financial Statements for
konsolidasian pada tahun berjalan atau tahun current period or prior financial years.
sebelumnya.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL
a. Pernyataan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi a. Statement compliance with Financial Accounting
Keuangan (SAK) Standar (FAS)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di prepared and presented in accordance with Indonesian
Indonesia yang terdiri dari PSAK yang dikeluarkan oleh Financial Accounting Standards which consist of SFAS
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta Peraturan VIII.G.7 issued by Indonesian Institute of Accountants (IIA) and
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyajian laporan Rules No. VIII.G.7 of Indonesian Financial Services
keuangan. Laporan keuangan konsolidasian ini tidak Authority (OJK) regulations related to presentation of
dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan, hasil financial statement. These consolidated financial
operasi dan arus kas yang sesuai dengan prinsip statements are not intended to present the financial
akuntansi dan praktek pelaporan akuntansi yang berlaku position, result of operation and cash flows in
umum di negara dan yurisdiksi lain. accordance with accounting principles and reporting
practices generally accepted in other countries and
jurisdictions.
b. Dasar penyusunan laporan keuangan b. Basis for the preparation of financial statements
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian, The consolidated financial statements, except for the
kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, adalah consolidated statements of cash flows, are prepared
dasar akrual. Mata uang penyajian yang digunakan under the accrual basis of accounting. The presentation
untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian currency used in the preparation of the consolidated
adalah mata uang fungsional Grup, yaitu Rupiah financial statements is the Indonesian Rupiah (Rp)
Indonesia, dan laporan keuangan tersebut disusun which is the functional currency of the Group, while the
berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun measurement basis is the historical cost, except for
tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain certain accounts which are measured on the bases
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi described in the related accounting policies.
masing – masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are prepared
menggunakan metode langsung dengan using the direct method with classifications of cash flows
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, into operating, investing, and financing activities.
investasi, dan pendanaan.
- 14 -
Page 257
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
c. Dasar konsolidasian c. Basis of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan The consolidated financial statements incorporate the
laporan keuangan Perusahaan dan entitas (termasuk financial statements of the Company and entities
entitas bertujuan khusus) yang dikendalikan oleh (including special purpose entities) controlled by the
Perusahaan (Entitas Anak). Pengendalian dianggap ada Company (Subsidiaries). Control is achieved where the
apabila Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur Company has the power to govern the financial and
kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk operating policies of an entity so as to obtain benefits
memperoleh manfaat dari aktivitasnya. from its activities.
Hasil Entitas Anak yang diakuisisi atau dijual selama Income and expenses of Subsidiaries acquired or
tahun berjalan termasuk dalam laporan laba rugi dan disposed of during the year are included in the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian sejak consolidated statements of profit or loss and other
tanggal efektif akuisisi dan sampai dengan tanggal comprehensive income from the effective date of
efektif penjualan. Jika diperlukan, penyesuaian dapat acquisition and up to the effective date of disposal, as
dilakukan terhadap laporan keuangan entitas anak agar approriate. When necessary, adjustments were made to
kebijakan akuntansi yang digunakan sesuai dengan the financial statements of Subsidiaries to bring their
kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Grup. Seluruh accounting policies in line with those used by other
transaksi intra kelompok usaha, saldo, penghasilan, dan members of the Group. All intra-group transactions,
beban dieliminasi pada saat konsolidasian. balances, income, and expenses are eliminated in full on
consolidation.
Kepentingan non-pengendali pada Entitas Anak Non-controlling interest in Subsidiaries are identified
diidentifikasi secara terpisah dan disajikan dalam separately and presented within equity. The interest of
ekuitas. Kepentingan non-pengendali pemegang saham non-controlling shareholders maybe initially measured
awalnya diukur baik pada nilai wajar ataupun pada either at fair value or at of the recognized amounts of
proporsi pemilikan kepentingan non-pengendali dari the fair value acquiree’s identifiable net asset. The
nilai wajar aset bersih yang dapat diidentifikasi dari choice of measurement is made on acquisition by
pihak yang diakuisisi. Pilihan pengukuran dilakukan acquisition basis. Subsequent to acquisition, the
pada akuisisi dengan dasar akuisisi. Setelah akuisisi, carrying amount of non-controlling interest is the
jumlah tercatat kepentingan non-pengendali adalah amount of those interests at initial recognition plus non-
jumlah kepemilikan pada pengakuan awal ditambah controlling interest’ shares of subsequent changes in
bagian kepentingan non-pengendali dari perubahan equity.
selanjutnya dalam ekuitas.
Seluruh laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Total profit or loss and other comprehensive income of
diatribusikan pada kepentingan non-pengendali bahkan Subsidiaries is attributed to the owners of the Company
jika hal ini mengakibatkan kepentingan non-pengendali and to the non-controlling interests even if this results in
mempunyai saldo defisit. Perubahan dalam bagian the non-controlling interests having deficit balance.
kepemilikan Grup pada Entitas Anak yang tidak Changes in the Group’s interest in existing Subsidiaries
mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai that do not result in the Group losing control over the
transaksi ekuitas. Nilai tercatat kepentingan Grup dan Subsidiaries are accounted for as equity transactions.
kepentingan non-pengendali disesuaikan untuk The carrying amounts of the Group’s interests and the
mencerminkan perubahan bagian kepemilikannya atas non-controlling interest are adjusted to reflect the
entitas anak. Setiap perbedaan antara jumlah changes in their relative interest in the Subsidiaries. Any
kepentingan non-pengendali disesuaikan dan nilai wajar difference between the amount by which the non-
imbalan yang diberikan atau diterima diakui secara controlling interests are adjusted and the fair value of
langsung dalam ekuitas dan diatribusikan pada pemilik the consideration paid or received is recognized directly
entitas induk. in equity and attributed to owners of the Company.
Ketika Grup kehilangan pengendalian atas Entitas When the Group loses control of a subsidiary, a gain or
Anak, keuntungan dan kerugian diakui didalam laba loss is recognized in profit or loss and other
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dihitung comprehensive income and is calculated as the
sebagai perbedaan antara: difference between:
(i) keseluruhan nilai wajar yang diterima dan nilai (i) the aggregate of the fair value of the consideration
wajar dari setiap sisa investasi, dan received and the fair value of any retained interest,
(ii) nilai tercatat sebelumnya dari aset (termasuk (ii) and the previous carrying amount of the assets
goodwill) dan liabilitas dari entitas anak dan (including goodwill), and liabilities of the
setiap kepentingan non-pengendali. subsidiary and any non-controlling interest.
- 15 -
Page 258
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
c. Dasar konsolidasian (lanjutan) c. Basis of consolidation (continued)
Ketika aset dari entitas anak dinyatakan sebesar nilai When assets of the subsidiary are carried at revalued
revaluasi atau nilai wajar dan akumulasi keuntungan amount or fair value and the related cumulative gain or
atau kerugian yang telah diakui sebagai pendapatan loss has been recognized in other comprehensive income
komprehensif lainnya dan terakumulasi dalam ekuitas, and accumulated in equity, the amount which was
jumlah yang sebelumnya diakui sebagai pendapatan accounted for as other comprehensive income and
komprehensif lainnya dan akumulasi ekuitas dicatat accumulated equity accounted as if the Group had
seolah-olah Grup telah melepas secara langsung aset directly disposed of the relevant assets (i.e.reclassified
yang relevan (yaitu direklasifikasi ke laba rugi dan to profit or loss and other comprehensive income or
penghasilan komprehensif lain atau ditransfer langsung transferred directly to retained earnings as specified by
ke saldo laba sebagaimana ditentukan oleh PSAK yang applicable SFAS).
berlaku).
Nilai wajar setiap sisa investasi pada entitas anak The fair value of any investment retained in the former
terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian subsidiary at the date when control is lost is regarded as
dianggap awal aset keuangan sesuai dengan PSAK 239, the fair value on initial recognition for subsequent
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan pengukuran atau, accounting under SFAS 239, Financial Instruments:
jika sesuai, biaya perolehan saat pengakuan awal Recognition and Measurement or, when applicable, the
investasi pada entitas asosiasi atau pengendalian cost on initial recognition of an investment in an
bersama entitas. associate or jointly controlled entity.
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currency transaction and balance
Grup mengadopsi PSAK No. 221 (Revisi 2014), The Group adopted SFAS No. 221 (Revised 2014), "The
"Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing" secara Effects of Changes in Foreign Exchange Rates",
retrospektif, yang menjelaskan mekanisme pencatatan retrospectively, which explains how to record foreign
transaksi mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri currency transactions and foreign operations in the
dalam laporan keuangan entitas dan menjabarkan financial statements of the entity and translate financial
laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian. statements into a presentation currency.
Perusahaan memperhitungkan indikator utama dan The Company considers the main indicators and other
indikator lainnya dalam menentukan mata uang indicators in determining the functional currency.
fungsional.
Jika tidak ada indikator yang dicampur dan mata uang If no indicators are mixed and the functional currency is
fungsional tidak jelas, manajemen menggunakan not obvious, management uses its judgment to determine
penilaian untuk menentukan mata uang fungsional yang the functional currency that best describes the economic
paling tepat menggambarkan efek ekonomi dari effect of transactions, events and conditions that
transaksi, peristiwa dan kondisi yang mendasarinya. underlie them. Company's functional currency is the
Mata uang fungsional Perusahaan adalah Rupiah, Rupiah, the financial statements are presented in Rupiah
laporan keuangan disajikan dalam Rupiah dengan penuh with full rounding up. Transactions during the year
pembulatan ke atas. Transaksi selama tahun berjalan involving currencies other than the Rupiah are recorded
dalam mata uang selain Rupiah akan dicatat dalam mata in Rupiah using the exchange rates prevailing at the
uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku transaction date.
pada tanggal transaksi.
Pada tanggal neraca, aset dan liabilitas moneter dalam At balance sheet date, monetary assets and liabilities
mata uang asing, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah denominated in foreign currencies are adjusted to
dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang Rupiah amounts to reflect the Bank Indonesia’s middle
berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi selisih rates of exchange at such date. The resulting gain or
kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada losses are credited or charged to the statement of profit
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain or loss and other comprehensive income of the current
tahun berjalan. year.
- 16 -
Page 259
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currency transaction and balance (continued)
(lanjutan)
Kurs yang digunakan pada tanggal 31 Mei 2025, 31 Exchange rate used on the date of May 31, 2025,
Desember 2024 dan 2023 atas saldo mata uang asing December 31, 2024 and 2023 the balance of the
yang signifikan adalah sebagai berikut: significant foreign currency are as follows:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
1USD/ Rupiah 16.255 16.162 15.416 1USD/ Rupiah
1SGD/ Rupiah 12.626 11.919 11.711 1SGD/ Rupiah
e. Kombinasi bisnis e. Business combinations
Kombinasi bisnis, kecuali kombinasi bisnis entitas Business combinations, except for the combination of
sepengendali, dicatat dengan menggunakan metode entities under common control, are accounted for using
akuisisi. Biaya perolehan dari sebuah akuisisi diukur the acquisition method. The cost of an acquisition is
pada nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada measured at the aggregate value of the consideration
nilai wajar pada tanggal akuisisi dan jumlah setiap transferred, at fair value on the date of acquisition and
Kepentingan Non Pengendali (KNP) pada pihak yang the amount of each Non-Controlling Interest (NCI) to
diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, pihak the acquiree. For each business combination, the
pengakuisisi mengukur KNP pada entitas yang acquirer measures the NCI of the acquired entity at fair
diakuisisi pada nilai wajar atau sebesar proporsi value or by the proportion of NCI ownership of the
kepemilikan KNP atas aset neto yang teridentifikasi dari identifiable net asset of the acquired entity.
entitas yang diakuisisi.
Pada tanggal akuisisi, aset teridentifikasi yang diperoleh At the acquisition date, the identifiable assets acquired
dan liabilitas yang diambilalih diakui pada nilai wajar and the liabilities assumed are recognized at their fair
kecuali untuk aset dan liabilitas tertentu yang diukur value except for certain assets and liabilities that are
sesuai dengan standar yang relevan. measured in accordance with the relevant standards.
Terkait dengan partisipasi Perusahaan dalam program In connection of the Company’s participation in tax
pengampunan pajak dengan deklarasi penyertaan saham amnesty program with declaration of share investment
yang menyebabkan Perusahaan memperoleh which affecting the Company to have control over
pengendalian atas investee yang bukan merupakan investee, which were not under common control as
entitas sepengendali sebagaimana dijelaskan dalam explained in SFAS 370 paragraph 17 (note 26e). The
PSAK 370 paragraf 17 (catatan 26e). Perusahaan company applied the measurement as explained in
menerapkan ketentuan pengukuran sebagaimana SFAS 103: Business Combinations.
dijelaskan dalam PSAK 103: Kombinasi Bisnis.
Goodwill diukur sebagai selisih lebih dari nilai Goodwill is measured as the excess of the sum of the
gabungan dari imbalan yang dialihkan, jumlah setiap consideration transferred, the amount of any non-
kepentingan non-pengendali pada pihak diakuisisi dan controlling interests in the acquiree, and the fair value
nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas of the acquirer’s previously held equity interest in the
yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada acquire (if any) over the net of the acquisition-date
pihak diakuisisi (jika ada) atas jumlah neto dari aset amounts of the identifiable assets acquired and the
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang liabilities assumed. If, after the reassessment, the net of
diambilalih pada tanggal akuisisi. Jika, setelah penilaian the acquisition-date amounts of the identifiable assets
kembali, jumlah neto dari aset teridentifikasi yang acquired and liabilities assumed exceeds the sum of the
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal consideration transferred, the amount of any non-
akuisisi melebihi jumlah imbalan yang dialihkan, controlling interests in the acquiree and the fair value of
jumlah dari setiap kepentingan non pengendali pada the acquirer’s previously held interest in the acquiree (if
pihak diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal akuisisi any), the excess is recognized immediately in profit or
kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh loss as a bargain purchase option.
pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi (jika ada),
selisih lebih diakui segera dalam laba rugi sebagai
pembelian dengan diskon.
- 17 -
Page 260
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
e. Kombinasi bisnis (lanjutan) e. Business combinations (continued)
Kepentingan non-pengendali yang menyajikan bagian Non-controlling interests that are present ownership
kepemilikan dan memberikan mereka hak atas bagian interests and entitles their holders to a proportionate
proposional dari aset neto entitas dalam hal terjadi share of the entity’s net assets in the event of liquidation
likuidasi pada awalnya diukur baik pada nilai wajar may be initially measured either at fair value or at the
ataupun pada bagian proporsional kepemilikan non-controlling interests’ proportionate share of the
kepentingan non-pengendali atas aset neto acquiree’s identifiable net assets. The choice of
teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi. Pilihan dasar measurement basis is made on a transaction-by-
pengukuran dilakukan atas dasar transaksi. Kepentingan transaction basis. Other types of non-controlling
non-pengendali jenis lain diukur pada nilai wajar atau, interests are measured at fair value or, when applicable,
jika berlaku, pada dasar pengukuran lain yang on the basis specified in another accounting standard.
ditentukan oleh standar akuntansi lain.
Bila imbalan yang dialihkan oleh Grup dalam suatu When the consideration transferred by the Group in a
kombinasi bisnis termasuk aset atau liabilitas yang business combination includes assets or liabilities
berasal dari pengaturan imbalan kontinjen (contingent resulting from a contingent consideration arrangement,
consideration arrangement), imbalan kontinjen tersebut the contingent consideration is measured at its
diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi dan acquisition-date fair value and included as part of the
termasuk sebagai bagian dari imbalan yang dialihkan consideration transferred in a business combination.
dalam suatu kombinasi bisnis.
Perubahan dalam nilai wajar atas imbalan kontinjen Changes in the fair value of the contingent consideration
yang memenuhi syarat sebagai penyesuaian periode that qualify as measurement period adjustments are
pengukuran disesuaikan secara retrospektif, dengan adjusted retrospectively, with corresponding
penyesuaian terkait terhadap goodwill. Penyesuaian adjustments against goodwill. Measurement period
periode pengukuran adalah penyesuaian yang berasal adjustments are adjustments that arise from additional
dari informasi tambahan yang diperoleh selama periode information obtained during the measurement period
pengukuran (yang tidak melebihi satu tahun sejak (which cannot exceed one year from the acquisition
tanggal akuisisi) tentang fakta-fakta dan kondisi yang date) about facts and circumstances that existed at the
ada pada tanggal akuisisi. acquisition date.
Akuntansi berikutnya untuk perubahan nilai wajar dari The subsequent accounting for changes in the fair value
imbalan kontinjensi yang tidak memenuhi syarat of the contingent consideration that do not qualify as
sebagai penyesuaian periode pengukuran tergantung measurement period adjustments depends on how the
pada bagaimana imbalan kontinjensi diklasifikasikan. contingent consideration is classified. Contingent
Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai consideration that is classified as equity is not
ekuitas tidak diukur kembali pada setiap tanggal remeasured at subsequent reporting dates and its
pelaporan dan penyelesaian selanjutnya diperhitungkan subsequent settlement is accounted for within equity.
dalam ekuitas. Imbalan kontinjensi yang Contingent consideration that is classified as an asset or
diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas diukur liability is remeasured subsequent to reporting dates at
kembali pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, fair value, with changes in fair value recognised in profit
dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi. or loss.
Bila suatu kombinasi bisnis dilakukan secara bertahap, When a business combination is achieved in stages, the
kepemilikan terdahulu Grup atas pihak terakuisisi Group’s previously held equity interest in the acquiree
diukur kembali ke nilai wajar pada tanggal akuisisi dan is remeasured to fair value at the acquisition date and
keuntungan atau kerugian dihasilkan, jika ada, diakui the resulting gain or loss, if any, is recognized in profit
dalam laba rugi. Jumlah yang berasal dari kepemilikan or loss. Amounts arising from interests in the acquiree
sebelum tanggal akuisisi yang sebelumnya telah diakui prior to the acquisition date that have previously been
dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke recognized in other comprehensive income are
laba rugi dimana perlakuan tersebut akan sesuai jika reclassified to profit or loss where such treatment would
kepemilikan tersebut dilepas/dijual. be appropriate if that interests were disposed of.
- 18 -
Page 261
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
e. Kombinasi bisnis (lanjutan) e. Business combinations (continued)
Jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum If the initial accounting for a business combination is
selesai pada akhir periode pelaporan saat kombinasi incomplete by the end of the reporting period in which
terjadi, Grup melaporkan jumlah sementara untuk pos- the combination occurs, the Group reports provisional
pos yang proses akuntansinya belum selesai dalam amounts for the items for which the accounting is
laporan keuangannya. Selama periode pengukuran, incomplete. Those provisional amounts are adjusted
pihak pengakuisisi menyesuaikan, aset atau liabilitas during the measurement period, or additional assets or
tambahan yang diakui, untuk mencerminkan informasi liabilities are recognized, to reflect new information
baru yang diperoleh tentang fakta dan keadaan yang ada obtained about facts and circumstances that existed as
pada tanggal akuisisi dan, jika diketahui, akan of the acquisition date that, if known, would have
berdampak pada jumlah yang diakui pada tanggal affected the amount recognized as of that date.
tersebut.
f. Kas dan setara kas f. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito Cash and cash equivalents consist of cash on hand, in
berjangka dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang banks and time deposits with maturities of three months
sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan sebagai or less from the date of placement and not used as
jaminan. guarantee.
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya sehubungan Cash in banks restricted in use in connection with the
dengan persyaratan perjanjian pinjaman atau perjanjian terms of a loan agreement or agreement others are
lainnya disajikan sebagai “Bank yang Dibatasi presented as “Banks with Restricted Use” as non-
Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar. current assets.
g. Piutang usaha g. Trade receivables
Piutang usaha adalah piutang pelanggan terkait dengan Trade receivables are amounts due from customers for
penjualan atau jasa yang dilakukan dalam kegiatan sales or services performed in the ordinary course of
usaha. Piutang lain-lain adalah jumlah piutang pihak business. Other receivables are amounts due from third
ketiga atau pihak berelasi untuk transaksi di luar or related parties for transactions outside the ordinary
kegiatan usaha normal. Jika tingkat kolektabilitas course of business. If collection is expected in one year
diekspektasi dalam satu tahun atau kurang, maka akan or less, they are classified as current assets. If not, they
diklasifikasikan sebagai aset lancar. Jika tidak, maka are presented as non-current assets.
akan disajikan sebagai aset tidak lancar.
h. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi h. Transactions with related parties
Grup melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi The Group transactions with related parties as defined
sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No. 224 in SFAS No. 224 (Revised 2016), “Related Party
(Revisi 2016), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Disclosures”.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, This SFAS requires disclosure of relationships,
transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk transactions and balances related parties, including
komitmen dalam laporan keuangan konsolidasian dan commitments in the consolidated financial statements
laporan keuangan tersendiri entitas induk dan juga and separate financial statements of the parent entity
diterapkan terhadap laporan keuangan secara individual. also applies to individual financial statements.
PSAK ini juga memberikan pengecualian dari This SFAS also introduces an exemption from the
persyaratan umum pengungkapan pihak berelasi atas general related party disclosure requirements for
transaksi dengan pemerintah dan entitas yang transactions with government and entities that are
dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi controlled, jointly controlled or significantly influenced
secara signifikan oleh Pemerintah (entitas berelasi by the Government (entities related to Government).
dengan Pemerintah).
- 19 -
Page 262
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
h. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) h. Transactions with related parties (continued)
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait Related party is a person or an entity related to the
dengan Grup yang menyiapkan laporan keuangannya Group who prepares financial statements (the reporting
(entitas pelapor). entity).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai a. A person or a close member of that person's family
relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut. is related to the reporting Entity if that person:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian (i) has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas (ii) has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
(iii) personel manajemen kunci entitas pelapor (iii) is a member of the key management
atau entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of a
parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if any of
pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut: the following conditions applies:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari (i) the entity and the reporting entity are
kelompok usaha yang sama (artinya entitas members of the same group (which means
induk, entitas anak, dan entitas anak that each parent, subsidiary and fellow
berikutnya terkait dengan entitas lain); subsidiary is related to the others);
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) one entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau entitas the other entity (or an associate or joint
asosiasi atau ventura bersama yang venture of a member of a group of which the
merupakan anggota suatu kelompok usaha, other entity is a member);
yang mana entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama (iii) both entities are joint ventures of the same
dari pihak ketiga yang sama; third party;
(iv) suatu entitas adalah ventura bersama dari (iv) one entity is a joint venture of a third entity
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah and the other entity is an associate of the
entitas asosiasi dari entitas ketiga; third entity;
(v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan (v) the entity is a post-employment defined
paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu benefit plan for the benefit of employees of
entitas pelapor atau entitas lain yang terkait either the reporting entity or an entity related
dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor to the reporting entity. If the reporting entity
adalah entitas yang menyelenggarakan in itself such a plan, the sponsoring entity are
program tersebut, maka entitas sponsor juga also related to the reporting entity;
berelasi dengan entitas pelapor;
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan (vi) the entity is controlled or jointly controlled
bersama oleh orang yang diidentifikasikan by a person identified in (a);
dalam huruf (a);
(vii) orang yang didentifikasikan dalam huruf a (i) (vii) a person identified in a (i) has significant
memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau influence over the entity or is member of the
personel manajemen kunci entitas (atau key management personnel of the entity (or
entitas induk dari entitas). of a parent of the entity).
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan All transactions and balances with significant
pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan related parties, whether or not conducted with the
atau tidak dengan persyaratan dan kondisi terms and conditions, as were done with the parties
sebagaimana yang dilakukan dengan pihak-pihak that have no relation to related parties, have been
yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak disclosed in the relevant consolidated notes to the
berelasi, telah diungkapkan dalam catatan atas financial statements.
laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
- 20 -
Page 263
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
i. Biaya dibayar di muka dan uang muka i. Prepaid expenses and advance
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan benefited using the straight-line method.
metode garis lurus.
j. Aset tetap j. Fixed assets
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, Fixed assets are stated at cost of acquisition, less
dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, accumulated depreciation and impairment, if any. Fixed
jika ada. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan assets are depreciated using the straight-line method to
metode garis lurus ke nilai sisa diperkirakan mereka their estimated residual value over the lesser of the
selama lebih rendah dari estimasi masa manfaat aset. estimated useful lives of the assets.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis Depreciation is computed using straight-line method
lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset based on the estimated useful lives of the property, plant
tetap sebagai berikut: and equipment as follows:
Tahun/ Years Persentase/ Percentage
Bangunan dan prasarana 10-20 5% - 10% Building and infrastructure
Mesin dan instalasi listrik 16 6,25% Machinery and electrical installation
Perabotan 4 25% Furniture
Peralatan dan perlengkapan 4 25% Supplies and equipment
Kendaraan 8 12,5% Vehicle
Biaya selanjutnya termasuk dalam nilai tercatat aset atau Subsequent costs are included in the asset’s carrying
diakui sebagai aset yang terpisah, sebagaimana amount or recognised as a separate asset, as
mestinya, hanya apabila kemungkinan bahwa manfaat appropriate, only when it is probable that future
ekonomi masa depan berkenaan dengan aset tersebut economic benefits associated with the item will flow to
akan mengalir ke Perusahaan dan biaya tersebut dapat the Company and the cost of the item can be measured
diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang reliably. The carrying amount of the replaced part is
diganti tidak lagi diakui. Semua perbaikan dan derecognised. All other repairs and maintenance are
pemeliharaan dibebankan ke laporan laba rugi selama charged to profit or loss during the financial period in
periode dimana terjadinya. which they are incurred.
Masa manfaat aset dan nilai sisa ditelaah dan The assets’ useful lives and residual values are reviewed
disesuaikan jika perlu. Ulasan ini akan terjadi setidaknya and adjusted if appropriate. This review will occur by at
di akhir tahun keuangan. Efek dari setiap revisi diakui least at the financial year-end. The effects of any
dalam laporan laba rugi, ketika perubahan muncul. revisions are recognised in the profit or loss, when the
changes arise.
Ketika aset tetap dijual, nilai tercatatnya dikeluarkan When fixed assets are disposed of, their carrying values
dari laporan keuangan, dan keuntungan dan kerugian are eliminated from the financial statements, and the
yang dihasilkan dari penjualan aset tetap diakui dalam resulting gains and losses on the disposal of fixed assets
laporan laba rugi. are recognised in the profit or loss.
Akumulasi biaya konstruksi bangunan dikapitalisasi The accumulated costs of the construction of buildings
sebagai "aset dalam penyelesaian". Biaya tersebut are capitalised as “construction in progress”. These
direklasifikasi ke akun aset tetap pada saat proses costs are reclassified to fixed asset accounts when the
konstruksi atau pemasangan selesai. Penyusutan construction or installation is complete. Depreciation is
dibebankan pada saat aset tersebut siap untuk charged when the asset is ready to be used.
digunakan.
k. Aset takberwujud k. Intangible assets
Aset tak berwujud Grup berupa perangkat lunak. The Group's intangible assets are software. Software
Perangkat lunak yang bukan merupakan bagian integral that is not an integral part of the associated hardware is
dari perangkat keras yang terkait dicatat sebagai aset tak recorded as an intangible asset and is stated at cost, at
berwujud dan dinyatakan sebesar nilai tercatat, yaitu cost less accumulated amortization and accumulated
sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi impairment losses, if any.
amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
- 21 -
Page 264
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
k. Aset takberwujud (lanjutan) k. Intangible assets (continued)
Biaya perolehan perangkat lunak terdiri dari seluruh The cost of the software consists of all expenditures that
pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung dalam can be directly attributed in the preparation of the
persiapan perangkat lunak tersebut sehingga siap software so that it is ready for its intended use.
digunakan sesuai dengan tujuannya. Pengeluaran Expenditures after the acquisition of the software may
setelah perolehan perangkat lunak dapat ditambahkan be added to the cost of the software or capitalized as
pada biaya perolehan perangkat lunak atau dikapitalisasi software only if such expenditure adds to future
sebagai perangkat lunak hanya jika pengeluaran tersebut economic benefits of the corresponding software so that
menambah manfaat ekonomis masa depan dari it becomes larger than the previously estimated
perangkat lunak yang bersangkutan sehingga menjadi performance standard. Expenditures that do not
lebih besar dari standar kinerja yang diperkirakan increase the future economic benefits of the software are
semula. Pengeluaran yang tidak menambah manfaat recognized as an expense when incurred.
ekonomis masa depan dari perangkat lunak diakui
sebagai beban pada saat terjadinya.
Perangkat lunak dengan umur manfaat terbatas Software with a limited useful life is amortized using the
diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus straight-line method over the estimated useful lives of
selama estimasi masa manfaat ekonomis aset yaitu 4 the assets of 4 (four) years.
(empat) tahun.
Amortisasi perangkat lunak diakui dalam laporan laba Amortization of the software is recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, consolidated statements of income and other
sejak tanggal perangkat lunak tersebut tersedia untuk comprehensive income, from the date that the software
dipakai sampai berakhirnya masa manfaat dari is available for use until the expiration of the useful life
perangkat lunak tersebut. of the software.
Masa manfaat ekonomis dan metode amortisasi ditelaah The period of economic benefits and amortization
setiap akhir periode. method are reviewed at the end of each period.
l. Properti investasi l. Investment properties
Properti investasi dinyatakan sebesar harga perolehan Investment properties are stated at cost, including
termasuk biaya transaksi dikurangi akumulasi transaction costs less accumulated depreciation and
penyusutan dan penurunan nilai, jika ada, kecuali tanah impairment, if any, except land which is not depreciated.
yang tidak disusutkan. Jumlah tercatat termasuk bagian The carrying amount includes the replacement cost of
biaya penggantian dari properti investasi yang ada pada the existing investment property at the time of cost, if the
saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan terpenuhi, recognition criteria are met, and excludes the daily cost
dan tidak termasuk biaya harian penggunaan properti of using the investment properties.
investasi.
Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan Investment property is a property land or building or
atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) part of a building or both) that the Company owns to
yang dikuasai Perusahaan untuk menghasilkan sewa raise rent or to increase in value or both, and not for use
atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak in the production or supply of goods or services or for
untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan administrative or sale purposes in daily business
barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau activities.
dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi Perusahaan terdiri dari bangunan dan The Company's investment property consists of
prasarana yang dikuasai Perusahaan untuk buildings and infrastructure owned by the company to
menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau generate rent or for value increase or both, and not for
kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan dalam use in the production or supply of goods or services for
produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan administrative purposes or sold in day-to-day business
administratif atau dijual dalam kegiatan usaha sehari- activities.
hari.
- 22 -
Page 265
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
l. Properti investasi (lanjutan) l. Investment properties (continued)
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat Investment property is derecognized at the time of
pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak disposal or when the investment property is permanently
digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki unused and has no future economic benefits to be
manfaat ekonomis di masa depan yang dapat diharapkan expected upon disposal. Gains or losses arising from the
pada saat pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari termination or disposal of an investment property are
penghentian atau pelepasan properti investasi diakui recognized in profit or loss in the year of the termination
dalam laba rugi dalam tahun terjadinya penghentian atau or disposal.
pelepasan tersebut.
Pemindahan ke properti investasi dilakukan jika, dan Transfer to investment property is made if, and only if,
hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang there is a change in use indicated by the termination of
ditunjukkan dengan berakhirnya pemakaian oleh owner's usage, commencement of operating lease to
pemilik, dimulainya sewa operasi ke pihak lain atau another party or the completion of development or
selesainya pembangunan atau pengembangan. development.
Pemindahan dari properti investasi dilakukan jika, dan Transfer from investment property is made if, and only
hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang if, there is a change of use indicated by the
ditunjukkan dengan dimulainya penggunaan oleh commencement of owner's use or commencement of
pemilik atau dimulainya pengembangan untuk dijual. development for sale.
Untuk pemindahan dari properti investasi ke properti For transfers from investment property to property used
yang digunakan sendiri, Perusahaan menggunakan alone, the company uses the cost method on the date of
metode biaya pada tanggal perubahan penggunaan. Jika change of use. If the investment property of the company
properti investasi Perusahaan mencatat properti records the investment property in accordance with the
investasi tersebut sesuai dengan kebijakan aset tetap policy of the fixed asset up to the date of expiration of
sampai dengan saat tanggal berakhirnya perubahan the change of use.
penggunaan.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis Depreciation is computed using straight-line method
lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset based on the estimated useful lives of the fixed assets as
tetap sebagai berikut: follows:
Tahun/ Years Persentase/ Percentage
Bangunan dan prasarana 10-20 5% - 10% Building and infrastructure
Mesin dan instalasi listrik 8-16 6,25% - 12,5% Machinery and electrical installation
Peralatan dan perlengkapan 4-8 12,5% - 25% Supplies and equipment
Lahan parkir 10 10% Car park assets
m. Pendapatan diterima di muka m. Unearned revenue
Pendapatan diterima dimuka dinyatakan sebesar biaya The unearned revenue is stated at cost. The unearned
perolehan. Pendapatan diterima dimuka merupakan revenue is all receipts from customers until all sales
semua penerimaan uang yang berasal dari pelanggan conditions using the percentage of completion method
sampai seluruh syarat penjualan dengan menggunakan are met.
metode presentase penyelesaian (percentage of
completion method) terpenuhi.
- 23 -
Page 266
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
n. Persediaan n. Inventories
Properti persediaan mengompres bangunan yang tidak Inventory properties compries buildings which are not
banyak digunakan untuk operasi, tidak untuk dijual occupied substantially for use in the operations, not for
dalam kegiatan usaha biasa, namun terutama diadakan sale in the ordinary course of the business, but are held
untuk mendapatkan pendapatan sewa dan apresiasi primarily to earn rental income and capital
modal. appreciation.
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah Inventories are stated at the lower of cost or net
antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto (the lower realizable value (the lower of cost or net realizable
of cost or net realizable value). Biaya perolehan value). Cost of inventories includes all costs incurred
persediaan meliputi seluruh biaya yang timbul sampai until the supplies are in the condition and the location
persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini where the current is determined by the moving-average
dimana ditentukan dengan metode rata-rata bergerak. method. Net realizable value is the estimated selling
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan price in the ordinary course of business less the
dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya estimated costs of completion and the estimated costs
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk necessary to make the sale.
melaksanakan penjualan.
Nilai persediaan meliputi seluruh akumulasi biaya yang Inventory value includes all accumulated costs incurred
terjadi dalam rangka penyelesaian bangunan apartemen, in the completion of apartment buildings, including land
termasuk harga tanah, biaya pengembangan tanah, prices, land development costs, including land used for
termasuk tanah yang digunakan untuk jalan dan roads and infrastructure, allocated using the area that
infrastruktur, dialokasikan dengan menggunakan luas can be sold.
area yang dapat dijual.
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena Provision for decline in value of inventory due to
keusangan, kerusakan, kehilangan dan lambatnya obsolescence, damage, loss and slow the velocity is
perputaran ditentukan berdasarkan hasil penelaahan determined based on a review of the circumstances of
terhadap keadaan masing-masing persediaan untuk each inventory to reflect the net realizable value at the
mencerminkan nilai realisasi neto pada akhir periode. end of the period. Total provision for impairment of
Jumlah penyisihan penurunan nilai persediaan ke nilai inventories to net realizable value and all losses of
realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan diakui inventories recognized as an expense in the period the
sebagai beban pada periode penurunan nilai atau impairment or loss occurs.
kerugian terjadi.
Konstruksi dalam pengerjaan terdiri dari pembangunan Construction in progress consists of construction
yang dimaksudkan sebagai properti investasi. Aset intended as investment property. Assets under
dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan. construction are stated at cost. Costs consist of
Biaya terdiri dari akumulasi biaya yang terjadi accumulated costs incurred in connection with the
sehubungan dengan pembangunan gedung, termasuk construction of the building, including land costs,
biaya tanah, biaya infrastruktur, fasad, interior, dan infrastructure costs, facades, interiors, and access to
akses sistem keamanan. Jika konstruksi selesai dan siap security systems. If the construction is completed and
digunakan, biaya yang dikeluarkan akan direklasfikasi ready for use, the cost incurred will be reclassified to the
ke akun properti investasi. investment properties account.
- 24 -
Page 267
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
o. Goodwill o. Goodwill
Goodwill timbul atas akuisisi dari suatu bisnis yang Goodwill arising on an acquisition of a business is
dicatat pada biaya perolehan yang ditetapkan pada carried at cost as established at the date of acquisition of
tanggal akuisisi dari bisnis tersebut dikurangi akumulasi the business less accumulated impairment losses, if any.
penurunan nilai, jika ada.
Untuk tujuan uji penurunan nilai, goodwill dialokasikan For the purpose of impairment testing, goodwill is
pada setiap unit penghasil kas dari Grup (atau kelompok allocated to each of the Group’s cash-generating units
unit penghasil kas) yang diperkirakan memberikan (or group of cash-generating units) expected to benefit
manfaat dari sinergi kombinasi bisnis tersebut. Unit from the synergies of the combination. A cash-generating
penghasil kas yang telah memperoleh alokasi goodwill unit to which goodwill has been allocated is tested for
diuji penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih sering impairment annually, or more frequently when there is an
jika terdapat indikasi bahwa unit penghasil kas tersebut indication that the unit may be impaired. If the
mungkin mengalami penurunan nilai. Jika jumlah recoverable amount of the cash-generating unit is less
terpulihkan dari unit penghasil kas kurang dari jumlah than its carrying amount, the impairment loss is allocated
tercatatnya, rugi penurunan nilai dialokasikan pertama first to reduce the carrying amount of any goodwill
kali untuk mengurangi jumlah tercatat atas setiap allocated to the unit and then to the other assets of the
goodwill yang dialokasikan pada unit penghasil kas dan unit pro-rata on the basis of the carrying amount of each
kemudian ke aset lain dari unit penghasil kas secara asset in the unit. Any impairment loss for goodwill is
prorata berdasarkan jumlah tercatat dari setiap aset recognized directly in profit or loss in the consolidated
dalam unit penghasil kas tersebut. Setiap kerugian statement of profit or loss and other comprehensive
penurunan nilai goodwill diakui secara langsung dalam income. An impairment loss recognized for goodwill is
laba rugi pada laporan laba rugi dan penghasilan not reversed in subsequent periods.
komprehensif lain konsolidasian. Rugi penurunan nilai
yang diakui atas goodwill tidak dapat dibalik pada
periode berikutnya.
Pada pelepasan unit penghasil kas yang relevan, jumlah On disposal of the relevant cash-generating unit, the
yang dapat diatribusikan dari goodwill termasuk dalam attributable amount of goodwill is included in the
penentuan laba rugi atas pelepasan. determination of the profit or loss on disposal.
p. Utang usaha p. Trade payables
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang Accounts payable is an obligation to pay for goods or
atau jasa yang telah diperoleh dari pemasok dalam services obtained from a supplier in ordinary course of
kegiatan usaha biasa. Utang usaha pada awalnya diakui business. Accounts payable are initially recognized at
sebesar nilai wajar dan kemudian diukur sebesar biaya fair value and subsequently measured at amortized cost.
perolehan diamortisasi.
q. Pengakuan pendapatan dan beban q. Revenue and expenses recognition
PSAK 115: Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan SFAS 115: Revenue from contracts with customers
PSAK 115 menetapkan model lima langkah untuk SFAS 115 establishes a five-step model for accounting for
memperhitungkan pendapatan yang timbul dari kontrak revenue arising from contracts with customers and
dengan pelanggan dan mensyaratkan bahwa pendapatan requires that revenue be recognized at an amount that
diakui pada jumlah yang mencerminkan pertimbangan reflects the consideration the Company expects in
yang diharapkan Perusahaan dalam pertukaran untuk exchange for transferring goods or services to customers.
mentransfer barang atau jasa kepada pelanggan. PSAK SFAS 115 replaces the current revenue recognition
115 menggantikan panduan pengakuan pendapatan saat guide, that is, SFAS 23: Income and
ini yaitu PSAK 23: Pendapatan, PSAK 34: Kontrak SFAS 34: Construction Contracts and related
Konstruksi dan interpretasi terkait. interpretations.
Perusahaan menerapkan PSAK No. 115 dengan The Company adopted SFAS No. 115 using a modified
menggunakan metode penerapan retrospektif yang retrospective application method. This approach allows
dimodifikasi. Pendekatan ini memungkinkan the Company not to restate the previous period, but
Perusahaan untuk tidak menyajikan kembali periode adjustments are made to the opening balance for the
sebelumnya, namun penyesuaian dilakukan pada saldo reporting period.
awal periode pelaporan.
- 25 -
Page 268
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
q. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) q. Revenue and expenses recognition (continued)
Perusahaan mengakui pendapatan sehubungan dengan The Company recognized construction revenue at a point
proyek konstruksinya pada titik waktu tertentu dan in time and use deferred construction revenue to describe
menerapkan istilah pendapatan konstruksi ditangguhkan contract liability.
untuk mendeskripsikan liabilitas kontrak.
Pendapatan hotel dari hunian kamar diakui pada tanggal Hotel room revenue is recognized based on room
terhuninya sedangkan pendapatan hotel lainnya diakui occupancy while other hotel revenues are recognized
pada saat barang atau jasa diserahkan kepada pelanggan. when the goods are delivered or the services are rendered
to the customers
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). Expenses are recognized when incurred (accrual basis).
r. Penurunan nilai aset non–keuangan kecuali Goodwill r. Decrease value of non-financial assets except Goodwill
Pada akhir periode, Perusahaan melakukan penelaahan At the period end date, the Company undertakes a review
untuk menentukan apakah terdapat indikasi penurunan to determine whether there is any indication of asset
nilai aset. impairment.
Aset tetap dan aset tidak lancar lainnya ditelaah untuk Fixed assets and other non-current assets are reviewed
penurunan nilai atau apakah telah terjadi perubahan for impairment losses whenever events or changes in
keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat circumstances indicate that the carrying amount may not
tidak dapat diperoleh kembali. Penurunan nilai diakui be recoverable. An impairment loss is recognised for the
untuk jumlah dimana nilai tercatat aset melebihi jumlah amount by which an asset’s carrying amount exceeds its
terpulihkan, yang merupakan lebih tinggi dari nilai recoverable amount, which is the higher of an asset’s fair
wajar aset untuk biaya kurang untuk menjual atau nilai value less cost to sell or value in use.
pakai.
Untuk tujuan menguji penurunan nilai, sset For the purpose of assessing impairment, assets are
dikelompokkan hingga unit terkecil yang ada arus kas grouped at the lowest levels for which there are
terpisah. Pembalikan penyisihan penurunan nilai diakui separately identifiable cash flows. Reversal of an
sebagai pendapatan pada periode terjadinya pemulihan impairment provision is recorded as income in the period
tersebut. in which the reversal occurs.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat indikasi Management believes that there is no indication of a
atas penurunan potensial atas nilai aset non-keuangan potential decline in the value of non-financial assets as of
pada tanggal 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023.
s. Imbalan pasca kerja s. Post employment benefits
Berdasarkan PSAK No. 219 (revisi 2016), tentang Based on SFAS No. 219 (revised 2016), about “Employee
“Imbalan Kerja”. PSAK ini mewajibkan Perusahaan Benefit”. This SFAS requires company to recognize all
mengakui seluruh imbalan kerja yang diberikan melalui employee benefits offered throught the program or formal
program atau perjanjian formal dan informal, peraturan and informal agreements, law or industry regulations,
perundang-undangan atau peraturan industri, yang which include post-employment benefits, short term
mencakup imbalan pasca-kerja, imbalan kerja jangka employee benefits and rewards of short-term and others
pendek dan imbalan kerja jangka panjang lainnya, long-term employment, severance, and termination
pesangon pemutusan hubungan kerja dan imbalan compensation equity-based.
berbasis ekuitas.
Berdasarkan PSAK ini, perhitungan estimasi kewajiban Based on this SFAS, the calculation of the estimated
untuk imbalan kerja karyawan berdasarkan Undang – liability for employee benefits based on the Labor Law
Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang- No. 13 of 2003, Job Creation Law No. 11 of 2020,
undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, Peraturan Government Regulation No. 35 of 2021 and Company
Pemerintah No. 35 tahun 2021 dan Peraturan Regulations is determined using actuarial methods
Perusahaan ditentukan dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
aktuarial “Projected Unit Credit”.
- 26 -
Page 269
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
s. Imbalan pasca kerja (lanjutan) s. Post employment benefits (continued)
Keuntungan atau kerugian aktuarial diakui sebagai Actuarial gains or losses are recognized as income or
pendapatan atau beban apabila akumulasi neto dari expense if the net of gains or losses are not recognized at
keuntungan atau kerugian aktuarial yang belum diakui the end of the previous reporting period exceeded the
pada akhir periode pelaporan sebelumnya melebihi greater amount between 10% of the present value of the
jumlah yang lebih besar di antara 10% dari nilai kini defined benefit obligation or 10% of the fair value of plan
liabilitas imbalan pasti atau 10% dari nilai wajar aset assets (if any) on that date.
program (jika ada) pada tanggal tersebut.
Keuntungan atau kerugian aktuarial ini dibagi selama Actuarial gains or losses are divided over the expected
rata-rata sisa masa kerja ekspetasian dari para karyawan. average remaining working lives of the employees.
Selanjutnya, biaya jasa lalu dibebankan pada saat Furthermore, past service costs expensed as the benefits
imbalan tersebut telah menjadi hak (vested) dengan concerned become rights (vested) with a straight-line
metode garis lurus selama periode rata-rata sampai basis over the average period until the benefits become
imbalan tersebut menjadi vest. Jika imbalan tersebut vest. If the benefits are already vest immediately after the
menjadi vest segera setelah program imbalan pasti introduction of a defined benefit plan or program is
diperkenalkan atau program tersebut diubah, biaya jasa changed, the past service cost is recognized immediately.
lalu segera diakui. Jumlah yang diakui sebagai liabilitas Amount of the defined benefit obligation recognized in the
imbalan pasti pada laporan posisi keuangan merupakan statement of financial position is the sum of the net
jumlah neto dari nilai kini liabilitas imbalan pasti pada present value of the defined benefit obligation at the end
akhir periode pelaporan (yang didiskontokan dengan of the reporting period (that is discounted using the
menggunakan tingkat bunga obligasi pemerintah pada interest rate of government bonds on the active market)
pasar aktif) ditambah keuntungan (dikurangi kerugian) plus the profits (minus losses) not recognized, reduced
yang belum diakui, dikurangi biaya jasa lalu yang belum unrecognized past service cost and less the fair value of
diakui serta dikurangi nilai wajar aset program yang plan assets to be used for direct settlement of liabilities
akan digunakan untuk penyelesaian liabilitas secara (if any).
langsung (jika ada).
Grup telah menunjuk aktuaris independen, yaitu Kantor The Group has appointed an independent acrtuary,
Konsultan Aktuaria Herman Budi Purwanto. Aktuaris Herman Budi Purwanto Actuary Consultant Office.
independen telah melakukan perhitungan atas liabilitas Independent actuary has calculated on the defined benefit
imbalan pasti sesuai dengan PSAK 219. obligation in accordance with SFAS 219.
t. Instrumen keuangan t. Financial instruments
a. Aset keuangan a. Financial assets
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan All financial assets are recognised and
pengakuannya pada tanggal diperdagangkan derecognised on trade date where the purchase or
dimana pembelian dan penjualan aset keuangan sale of a financial asset is under a contract whose
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan terms require delivery of the financial asset within
penyerahan aset keuangan dalam kurun waktu the time frame established by the market concerned,
yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang and are initially measured at fair value plus
berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar transaction costs, except for those financial assets
ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset classified as at fair value through profit or loss, which
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba are initially measured at fair value.
rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
- 27 -
Page 270
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group’s financial assets are classified as
berikut: follows:
- Biaya perolehan diamortisasi - Amortised cost
- Nilai wajar melalui pendapatan komprehensif - Fair value through other comprehensive income
lain (FVOCI) (FVOCI)
- Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) - Fair value through profit or loss (FVTPL)
Biaya perolehan diamortisasi dan metode suku Amortized cost and effective interest method
bunga efektif
Aset keuangan yang memenuhi kondisi berikut Financial assets that meet the following conditions
diukur pada biaya perolehan diamortisasi: are subsequently measured at amortized cost:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis - the financial asset is held within a business model
yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan whose objective is to hold financial assets in order
untuk mengumpulkan arus kas kontraktual; to collect contractual cash flows; and
dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu rise on specified dates to cash flows that are solely
yang hanya merupakan pembayaran pokok payments of principal and interest on the
dan bunga dari jumlah pokok terutang. principal amount outstanding.
Kas dan setara kas, piutang pelanggan dan piutang Cash and cash equivalents, receivable from
lain-lain dan deposito berjangka diklasifikasi customers, other receivables and time deposits are
sebagai biaya perolehan diamortisasi, yang diukur classified as amortized cost, which are measured
dengan menggunakan metode suku bunga efektif using the effective interest method less impairment.
dikurangi penurunan nilai.
Bunga diakui dengan menggunakan metode suku Interest is recognized by applying the effective
bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek interest method, except for short-term receivables
dimana pengakuan bunga tidak material. when the recognition of interest would be
immaterial.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortised cost of a financial
diamortisasi dari instrumen keuangan dan instrument and of allocating interest income over
metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga the relevant period. The effective interest rate is
selama periode yang relevan. Suku bunga efektif the rate that exactly discounts estimated future cash
adalah suku bunga yang secara tepat receipts or payments (including all fees and points
mendiskontokan estimasi penerimaan kas dan paid or received that form an integral part of the
pembayaran di masa datang (mencakup seluruh effective interest rate, transaction costs and other
komisi dan bentuk lain yang dibayarkan dan premiums or discounts) excluding expected credit
diterima oleh para pihak dalam kontrak yang losses, through the expected life of the financial
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku instrument, or where appropriate, a shorter
bunga efektif, biaya transaksi dan premium dan period to the net carrying amount on initial
diskonto lainnya) tidak termasuk kerugian kredit recognition.
yang diharapkan, selama perkiraan umur
instrumen keuangan, atau, jika lebih tepat,
digunakan periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
keuangan pada saat pengakuan awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga efektif Income is recognised on an effective interest basis
untuk instrumen utang selain dari instrumen for debt instruments other than those financial
keuangan FVTPL. instruments at FVTPL.
- 28 -
Page 271
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Biaya perolehan diamortisasi dan metode suku Amortized cost and effective interest method
bunga efektif (lanjutan) (continued)
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau For financial instruments other than purchased or
yang berasal dari aset keuangan memburuk, originated credit-impaired financial assets, interest
pendapatan bunga dihitung dengan menggunakan income is calculated by applying the effective
suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto interest rate to the gross carrying amount of a
dari aset keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset financial asset (gross basis), except for financial
keuangan yang kemudian mengalami penurunan assets that have subsequently become stage 3 credit-
nilai kredit tahap 3 dengan basis neto. Jika, pada impaired by net bases. If, in subsequent reporting
periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas periods, the credit risk on the credit-impaired
instrumen keuangan yang mengalami penurunan financial instrument improves so that the financial
nilai kredit membaik sehingga aset keuangan tidak asset is no longer credit-impaired, interest income is
lagi mengalami penurunan nilai kredit, maka recognized by applying the effective interest rate to
pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku the gross carrying amount of the financial asset.
bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto aset
keuangan.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal For purchased or originated credit-impaired
dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga financial assets, the Company’s recognizes interest
diakui dengan menerapkan suku bunga kredit income by applying the credit-adjusted effective
efektif yang disesuaikan terhadap biaya perolehan interest rate to the amortized cost of the financial
diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak asset from initial recognition. The calculation does
pengakuan awal. Penghitungan tidak kembali ke not revert to the gross basis even if the credit risk of
basis bruto meskipun risiko kredit dari aset the financial asset subsequently improves so that the
keuangan kemudian membaik sehingga aset financial asset is no longer credit-impaired.
keuangan tidak lagi memburuk.
Nilai wajar melalui pendapatan komprehensif Fair value through other comprehensive income
lain (FVOCI) (FVOCI)
Aset keuangan yang memenuhi ketentuan berikut Financial assets that meet the following conditions
ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui are subsequently measured at fair value through
pendapatan komprehensif lain (FVOCI): other comprehensive income (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis - the financial asset is held within a business model
yang tujuannya dicapai dengan whose objective is achieved by both collecting
mengumpulkan arus kas kontraktual dan contractual cash flows and selling the financial
menjual aset keuangan; dan assets; and
- persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give rise
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu on specified dates to cash flows that are solely
yang hanya merupakan pembayaran pokok payments of principal and interest on the principal
dan bunga dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains and losses arising from changes in fair value
perubahan nilai wajar diakui dalam pendapatan are recognised in other comprehensive income and
komprehensif lainnya dan diakumulasi dalam accumulated in investment revaluation reserve in
cadangan revaluasi investasi dalam ekuitas kecuali equity, with the exception of impairment losses,
untuk kerugian penurunan nilai, bunga yang interest calculated using the effective interest
dihitung dengan metode suku bunga efektif dan method, and foreign exchange gains and losses on
laba rugi selisih kurs atas aset moneter yang diakui monetary assets, which are recognised in profit or
pada laba rugi. Jika investasi dilepas atau loss. Where the investment is disposed of or is
mengalami penurunan nilai, akumulasi laba atau determined to be impaired, the cumulative gain or
rugi yang sebelumnya diakumulasi pada cadangan loss previously accumulated in investment
revaluasi investasi dalam pendapatan revaluation reserve in other comprehensive income
komprehensif lain, direklasifikasi ke laba rugi. is reclassified to profit or loss.
- 29 -
Page 272
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) Fair value through profit or loss (FVTPL)
Semua aset keuangan lain yang tidak All other financial assets that are not classified as
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan amortized cost or FVOCI are subsequently
diamortisasi atau FVOCI selanjutnya diukur pada measured at FVTPL.
FVTPL.
Opsi nilai wajar untuk aset yang akan diukur pada Fair value option for an asset which would
biaya perolehan diamortisasi atau FVOCI dapat otherwise be measured at amortized cost or FVOCI
ditetapkan yang tidak dapat dibatalkan, hanya pada can be irrevocably designated, at initial recognition
pengakuan awal, untuk diukur pada FVTPL, jika only, to be measured at FVTPL, if such designation
penetapan tersebut mengeliminasi atau eliminates or significantly reduces a measurement
mengurangi secara signifikan inkonsistensi or recognition inconsistency that would otherwise
pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari arise from measuring any financial assets or
pengukuran aset atau liabilitas keuangan dan liabilities and recognizing any gains or losses on
mengakui laba atau rugi dengan basis yang them on different bases.
berbeda.
Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai Financial assets at FVTPL are stated at fair value,
wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul with any resulting gain or loss recognized in profit
diakui dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian or loss. The net gain or loss recognized in profit or
bersih yang diakui dalam laba rugi mencakup loss incorporates any dividend or interest earned on
dividen atau bunga yang diperoleh dari aset the financial asset. Fair value is determined in the
keuangan. manner described in.
Investasi ekuitas secara default diklasifikasi Equity investment, by default, is classified as
sebagai FVTPL. Namun, jika investasi ekuitas FVTPL. However, if an equity investment is not held
tidak dimiliki untuk diperdagangkan, terdapat opsi for trading, there are irrevocably option, at initial
yang tidak dapat dibatalkan, pada pengakuan awal recognition only, to classify it at FVOCI, with only
, untuk diklasifikasi sebagai FVOCI, dengan hanya dividend income recognized in profit or loss. Other
pendapatan dividen yang diakui dalam laba rugi. changes are recognized in other comprehensive
Perubahan lainnya diakui dalam pendapatan income without reclassification to profit or loss on
komrehensif lain tanpa reklasifikasi ke laba rugi de-recognition and no impairment recognised. Such
pada penghentian pengakuan dan penurunan nilai designation is done on an instrument-by-instrument
tidak diakui. Penetapan tersebut dilakukan atas basis.
dasar instrumen-demi-instrumen.
Grup tidak memiliki aset keuangan, selain aset The Group’s does not have financial assets, other
keuangan yang diperdagangkan, dapat ditetapkan than for trading purpose, that are designated as at
sebagai FVTPL pada saat pengakuan awal. FVTPL upon initial recognition.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, Financial assets, other than those at FVTPL, are
dievaluasi terhadap kerugian kredit ekspektasian assessed for expected credit losses (ECL) at each
(ECL) pada setiap tanggal pelaporan. Jumlah reporting date. The amount of expected credit losses
kerugian kredit ekspektasian diperbarui pada setiap is updated at each reporting date to reflect changes
tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan in credit risk since initial recognition of the
risiko kredit sejak pengakuan awal atas instrumen respective financial instrument.
keuangan tersebut.
- 30 -
Page 273
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
ECL sepanjang umur diakui ketika terdapat Lifetime ECL is recognized when there has been a
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit significant increase in credit risk since initial
sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika risiko recognition. If, on the other hand, the credit risk on
kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat the financial instrument has not increased
secara signifikan sejak pengakuan awal, penyisihan significantly since initial recognition, the loss
kerugian diukur untuk instrumen keuangan tersebut allowance is measured for that financial instrument
dengan jumlah yang sama dengan ECL 12 bulan at an amount equal to 12 month ECL (12mECL). The
(12mECL). Penilaian apakah ECL sepanjang umur assessment of whether lifetime ECL should be
harus diakui didasarkan pada peningkatan recognised is based on significant increases in the
signifikan dalam kemungkinan atau risiko gagal likelihood or risk of a default occurring since initial
bayar yang terjadi sejak pengakuan awal alih-alih recognition instead of on evidence of a financial
pada bukti aset keuangan mengalami penurunan asset being credit-impaired at the reporting date or
nilai kredit pada tanggal pelaporan atau terjadi an actual default occurring.
gagal bayar yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit Lifetime ECL represents the expected credit losses
ekspektasian yang dihasilkan dari semua that will result from all possible default events over
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) the expected life of a financial instrument. In
selama perkiraan umur instrumen keuangan. contrast, 12mECL represents the portion of lifetime
Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL ECL that is expected to result from default events on
sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari a financial instrument that are possible within 12
peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen months after the reporting date.
keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Grup membandingkan risiko recognition, the Group’s compares the risk of a
gagal bayar yang terjadi pada instrumen keuangan default occurring on the financial instrument as at
pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar the reporting date with the risk of a default occurring
yang terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal on the financial instrument as at the date of initial
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, recognition. In making this assessment, the Group’s
Grup mempertimbangkan informasi kuantitatif dan considers both quantitative and qualitative
kualitatif yang wajar dan dapat didukung, termasuk information that is reasonable and supportable,
pengalaman historis dan informasi berwawasan ke including historical experience and forward-looking
depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang information that is available without undue cost or
tidak semestinya. Informasi berwawasan ke depan effort. Forward-looking information considered
yang dipertimbangkan mencakup prospek masa includes the future prospects of the industries in
depan industri tempat debitur Grup beroperasi, which the Group’s debtors operate, obtained from
yang diperoleh dari pertimbangan berbagai sumber consideration of various external sources of actual
eksternal actual dan memperkirakan informasi and forecast economic information that relate to the
ekonomi yang terkait dengan operasi inti Grup. Grup’s core operations.
Grup secara berkala memantau efektivitas kriteria The Group’s regularly monitors the effectiveness of
yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah the criteria used to identify whether there has been a
terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan significant increase in credit risk and revises them
dan merevisinya sesuai kebutuhan untuk as appropriate to ensure that the criteria are
memastikan bahwa kriteria tersebut mampu capable of identifying significant increase in credit
mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang risk before the amount becomes past due.
signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.
- 31 -
Page 274
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Grup mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang The Group’s always recognizes lifetime ECL for
usaha dan aset kontrak. Kerugian kredit trade receivables and contract assets. The expected
ekspektasian atas aset keuangan ini diestimasi credit losses on these financial assets are estimated
dengan menggunakan matriks provisi berdasarkan using a provision matrix based on the Group’s
pengalaman kerugian kredit historis Group, historical credit loss experience, adjusted for factors
disesuaikan untuk faktor-faktor yang spesifik bagi that are specific to the debtors, general economic
debitur, kondisi ekonomi secara umum dan conditions and an assessment of both the current as
penilaian terhadap arah saat ini maupun arah well as the forecast direction of conditions at the
kondisi perkiraan kerugian pada tanggal pelaporan, reporting date, including time value of money where
termasuk nilai waktu uang jika sesuai. appropriate.
Grup mengakui keuntungan atau kerugian The Group’s recognizes an impairment gain or loss
penurunan nilai dalam laporan laba rugi untuk in profit or loss for all financial instruments with a
semua instrumen keuangan dengan penyesuaian corresponding adjustment to their carrying amount
yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun through a loss allowance account, except for
penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam investments in debt instruments that are measured at
instrumen utang yang diukur pada FVOCI, di mana FVOCI, for which the loss allowance is recognized
penyisihan kerugian diakui pada penghasilan in other comprehensive income and accumulated in
komprehensif lain dan diakumulasi dalam the investment revaluation reserve, and does not
cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi reduce the carrying amount of the financial asset in
nilai tercatat aset keuangan pada laporan posisi the statement of financial position.
keuangan.
Grup menghapus aset keuangan jika terdapat The Group’s writes off a financial asset when there
informasi yang menunjukkan bahwa debitur berada is information indicating that the debtor is in severe
dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada financial difficulty and there is no realistic prospect
prospek pemulihan yang realistis. Aset keuangan of recovery. Financial assets written off may still be
yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada subject to enforcement activities under the Group’s
aktivitas penegakan hukum berdasarkan prosedur recovery procedures, taking into account legal
pemulihan Grup, dengan mempertimbangkan advis advice where appropriate. Any recoveries made are
hukum jika sesuai. Setiap pemulihan yang recognized in profit or loss.
dilakukan diakui dalam laporan laba rugi.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti For certain categories of financial asset, such as
piutang, tidak diturunkan secara individual, namun receivables, are not impaired individually are,
akan dinilai penurunan nilainya secara kolektif. However, to be assessed for impairment on a
Penilaian penurunan nilai portofolio piutang dapat collective basis. Impairment assessment for a
termasuk pengalaman Grup atas tertagihnya portfolio of receivables could include the Group’s
piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan past experiences of collecting payments, an increase
penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata in the number of delayed payments in the portfolio
periode kredit, dan juga pengamatan atas past the average credit period, as well as forward
perubahan kedepan kondisi ekonomi nasional atau looking observable changes in national or local
lokal yang berkorelasi dengan gagal bayar atas economic conditions that correlate with default on
piutang. receivables.
- 32 -
Page 275
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan jika The Group’s derecognises a financial asset only
dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang when the contractual rights to the cash flows from
berasal dari aset keuangan berakhir, atau Grup the asset expires, or when it transfers the financial
mentransfer aset keuangan dan secara substansial asset and substantially all the risks and rewards of
mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas ownership of the asset to another entity. If the
kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Grup Group’s neither transfers nor retains substantially
tidak mentransfer serta tidak memiliki secara all the risks and rewards of ownership and continues
substansial atas seluruh risiko dan manfaat to control the transferred asset, the Group’s
kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang recognises its retained interest in the asset and an
ditransfer, maka Grup mengakui keterlibatan associated liability for amounts it may have to pay.
berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas If the Group’s retains substantially all the risks and
terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. rewards of ownership of a transferred financial
Jika Grup memiliki secara substansial seluruh asset, the Group’s continues to recognise the
risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang financial asset and also recognises a collateralised
ditransfer, Grup masih mengakui aset keuangan borrowing for the proceeds received.
dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar
pinjaman yang diterima.
Penghentian pengakuan aset keuangan secara On derecognition of financial asset in its entirety, the
keseluruhan, selisih antara jumlah tercatat aset dan difference between the asset’s carrying amount and
jumlah pembayaran dan piutang yang diterima dan the sum of the consideration received and receivable
keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah and the cumulative gain or loss that had been
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan recognized in other comprehensive income and
terakumulasi dalam ekuitas diakui dalam laba rugi. accumulated in equity is recognized in profit or loss.
Sebaliknya, pada penghentian pengakuan investasi In contrast, on derecognition of an investment in
dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Grip equity instrument which the Group’s has elected on
pada pengakuan awal untuk diukur pada FVOCI, initial recognition to measure at FVOCI, the
keuntungan atau kerugian kumulatif yang cumulative gain or loss previously accumulated in
sebelumnya diakumulasi dalam cadangan revaluasi the investments revaluation reserve is not
investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi reclassified to profit or loss, but is transferred to
dipindahkan ke saldo laba. retained earnings.
Penghentian pengakuan aset keuangan terhadap On derecognition of financial asset other than its
satu bagian saja (misalnya ketika Grup masih entirety (e.g., when the Group’s retains an option to
memiliki hak untuk membeli kembali bagian aset repurchase part of a transferred asset), the Group’s
yang ditransfer), Grup mengalokasikan jumlah allocates the previous carrying amount of the
tercatat sebelumnya dari aset keuangan tersebut financial asset between the part it continues to
pada bagian yang tetap diakui berdasarkan recognize under continuing involvement, and the
keterlibatan berkelanjutan, dan bagian yang tidak part it no longer recognizes on the basis of the
lagi diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari relative fair values of those parts on the date of the
kedua bagian tersebut pada tanggal transfer. Selisih transfer. The difference between the carrying
antara jumlah tercatat yang dialokasikan pada amount allocated to the part that is no longer
bagian yang tidak lagi diakui dan jumlah dari recognized and the sum of the consideration
pembayaran yang diterima untuk bagian yang yang received for the part no longer recognized and any
tidak lagi diakui dan setiap keuntungan atau cumulative gain or loss allocated to it that had been
kerugian kumulatif yang dialokasikan pada bagian recognized in other comprehensive income is
yang tidak lagi diakui tersebut yang sebelumnya recognized in profit or loss.
telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain
diakui pada laba rugi.
- 33 -
Page 276
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
t. Instrumen keuangan (lanjutan) t. Financial instruments (continued)
a. Aset keuangan (lanjutan) a. Financial assets continued)
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets (continued)
(lanjutan)
Keuntungan dan kerugian kumulatif yang A cumulative gain or loss that had been recognized
sebelumnya diakui dalam penghasilan in other comprehensive income is allocated between
komprehensif lain dialokasikan pada bagian yang the part that continues to be recognized and the part
tetap diakui dan bagian yang dihentikan that is no longer recognized on the basis of the
pengakuannya, berdasarkan nilai wajar relatif relative fair values of those parts.
kedua bagian tersebut.
u. Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas u. Financial liabilities and equity instruments
Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas Classification as debt or equity
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas yang Financial liabilities and equity instruments issued by the
diterbitkan oleh Grup diklasifikasikan sesuai dengan Group are classified according to the subtance of the
substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas contractual arrangements subscribed and the definitions
keuangan dan instrumen ekuitas. of a financial liability and an equity instrument.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah residual atas aset Grup setelah An equity instruments is any contract that evidences a
dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen residual interest in the assets of the Group after
ekuitas yang diterbitkan oleh Grup dicatat sebesar hasil deducting all of its liabilities. Equity instruments issues
penerimaan bersih setelah dikurangi biaya penerbitan by the Group are recorded at the proceeds received, net
langsung. of direct issue costs.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas keuangan Grup diklasifikasikan sebagai biaya The Group’s financial liabilities are classified as at
perolehan diamortisasi. amortized cost.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi Financial liabilities at amortized cost
Liabilitas keuangan meliputi utang usaha dan lainnya, Financial liabilities, which include trade and other
beban yang masih harus dibayar, jaminan penyewa, payables, accrued expenses, tenant guarantee, bank
utang bank, utang pembiayaan konsumen, dan obligasi loans, consumer financing payables, and convertible
konversi pada awalnya diukur pada nilai wajar, setelah bonds, initially measured at fair value, net of transaction
dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur pada costs, and subsequently measured at amortized cost
biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku using the effective interest method.
bunga efektif.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika The Group derecognizes financial liabilities when, and
dan hanya jika, liabilitas Grup telah dilepaskan, only when, the Group’s obligation are discharged,
dibatalkan atau kadaluarsa. Selisih antara jumlah tercatat cancelled or expired. The difference between the
liabilitas keuangan yang dihentikan pengakuannya dan carrying amount of the financial liability derecognized
imbalan yang dibayarkan dan utang diakui dalam laba and the consideration paid and payable is recognized in
rugi dan penghasilan komprehensif lain. profit or loss and other comprehensive income.
- 34 -
Page 277
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
v. Nilai wajar instrumen keuangan v. Fair value of financial instruments
Nilai wajar adalah nilai yang digunakan untuk Fair value is the value which is used to exchange an
mempertukarkan suatu aset atau untuk menyelesaikan asset or to settle a liability between parties who
suatu liabilitas antara pihak-pihak yang memahami dan understand and are willing to perform a fair transaction
berkeinginan untuk melakukan transaksi secara wajar (arm’s length transaction).
(arm’s length transaction).
Dalam rangka konsistensi dan perbandingan dalam In order to increase consistency and comparability in
pengukuran nilai wajar pengungkapan terkait dalam dan fair value measurements and related disclosures within
diantara entitas pelaporan, Grup melakukan pengukuran and between reporting entities, the Group measures the
nilai wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki fair value of the financial instruments held based on the
dengan hierarki berikut: following hierarchy that categorized into three levels the
inputs to valuation techniques:
• Tingkat 1 pengukuran nilai wajar adalah yang • Level 1 fair value measurements are those derived
berasal dari harga kuotasian (tidak disesuaikan) from qouted prices (unadjusted) in active markets
dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang for identical assets or liabilities.
identik.
• Tingkat 2 pengukuran nilai wajar adalah yang • Level 2 fair value measurements are those derived
berasal dari input selain harga kuotasian yang from inputs other than quoted prices included within
termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi Level 1 that are observable for the assets or liability,
untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung either directly (i.e. as prices) or indirectly (i.e.
(misalnya harga) atau secara tidak langsung derived from prices).
(misalnya deviasi dari harga).
• Tingkat 3 pengukuran nilai wajar adalah yang • Level 3 fair value measurements are those derived
berasal dari teknik penilaian yang mencakup input from valuation techniques that include inputs for the
untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan asset or liability that are not based on observable
data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak market date (unobservable inputs).
dapat diobservasi).
w. Saling hapus antar aset keuangan dan liabilitas w. Netting off assets and financial liabilities
Aset dan liabilitas keuangan Grup saling hapus dan nilai The Group only offsets assets and liabilities and presents
bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika the net amount in the statement of financial position
dan hanya jika: where it:
• saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum • currently have legal enforceable right to set off the
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang recognized amount; and
telah diakui tersebut; dan
• berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau • intends either to settle on a net basis, or to realize
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya the asset and settle the liability simultaneously.
secara simultan.
x. Pajak penghasilan x. Income tax
Pajak final Final tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa Tax regulation in Indonesia determined that certain
jenis penghasilan dikenakan pajak yang bersifat final. taxable income is subject to final tax. Final tax applied
Pajak final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi to the gross value of transactions is applied even when
tetap dikenakan walaupun atas transaksi tersebut pelaku the parties carrying the transaction recognizing losses.
transaksi mengalami kerugian.
Mengacu pada revisi PSAK No. 212 yang disebutkan di Referring to revised SFAS No. 212 as mentioned above,
atas, pajak final tersebut tidak termasuk dalam lingkup final tax is no longer governed by SFAS No. 212.
yang diatur oleh PSAK No. 212. Oleh karena itu, Therefore, the Company has decided to present all of the
Perusahaan memutuskan untuk menyajikan beban pajak final tax arising from the sale of real estate and land and
final sehubungan dengan penjualan real estat dan building rental revenue as separate line item.
pendapatan sewa tanah dan bangunan sebagai pos
tersendiri.
- 35 -
Page 278
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
x. Pajak penghasilan (lanjutan) x. Income tax (continued)
Pajak final (lanjutan) Final tax (continued)
Perbedaan antara nilai tercatat dari aset revaluasian dan The difference between the carrying amount of a
dasar pengenaan pajak merupakan perbedaan temporer revalued asset and its tax base is a temporary difference
sehingga menimbulkan liabilitas atau aset pajak and gives rise to a deferred tax liability or asset, except
tangguhan, kecuali untuk aset tertentu seperti tanah yang for certain asset such as land, which realization is taxed
pada saat realisasinya dikenakan pajak final yang with final tax on gross value of transaction.
dikenakan atas nilai bruto transaksi.
Perbedaan nilai tercatat antara aset atau liabilitas yang The difference between the carrying amounts of existing
terkait pajak penghasilan final dengan dasar pengenaan assets or liabilities related to the final income tax and
pajaknya tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak their respective tax bases are not recognized as deferred
tangguhan. tax assets or liabilities.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 Based on Government Regulation No. 34 of 2017
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari concerning Income Tax on Income from Land and/or
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sewa tanah dan Building Rentals, the rental of land and buildings is
bangunan dikenakan pajak final sebesar 10% dari subject to a final tax of 10% of the gross rental value of
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan. the land and buildings.
Pajak kini Current tax
Aset atau liabilitas pajak penghasilan kini yang berasal Current income tax assets and liabilities for the current
dari periode berjalan dan periode sebelumnya dicatat and prior periods are measured at the amount expected
sebesar jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan dari to be recovered from or paid to the Tax Office based on
atau dibayarkan kepada Kantor Pajak yang besarnya the tax rate and tax laws that are enacted or
ditentukan berdasarkan tarif pajak dan peraturan substantively enacted.
perpajakan yang berlaku atau secara substantif telah
berlaku.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan taksiran Current tax expense is provided based on the estimated
penghasilan kena pajak untuk tahun yang bersangkutan. taxable income for the year. The tax effects for the year
Pengaruh pajak untuk suatu tahun dialokasikan pada are allocated to current operations, except for the tax
operasi tahun berjalan, kecuali untuk pengaruh pajak effects from transactions which are directly charged or
dari transaksi yang langsung dibebankan atau credited to equity. Management periodically evaluates
dikreditkan ke ekuitas. Manajemen secara periodik positions taken by the Company with respect to
mengevaluasi posisi yang diambil Perusahaan situations in which applicable tax regulations are
sehubungan dengan situasi dimana interpretasi subject to interpretation and establishes provisions
diperlukan untuk peraturan perpajakan yang terkait dan where appropriate.
menetapkan provisi jika diperlukan.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang The amounts of additional tax and penalty imposed
ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diakui through a Tax Assessment Letter (TAL) are recognized
sebagai penghasilan atau beban dalam operasi periode as income or expense in current operations, unless
berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian further settlement is submitted. The amounts of tax and
selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda penalty imposed through a TAL are deferred as long as
yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan they meet the asset recognition criteria.
pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria
pengakuan aset.
Pajak tangguhan Deferred tax
Pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas Deferred tax is provided using the liability method on
atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak temporary differences between the tax bases of assets
aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya dalam laporan and liabilities and their carrying amounts in the
keuangan pada akhir periode pelaporan. financial statements at the end of the reporting period.
- 36 -
Page 279
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
x. Pajak penghasilan (lanjutan) x. Income tax (continued)
Pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax (continued)
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk setiap Deferred tax liabilities are recognized for all taxable
perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan temporary differences. Deferred tax assets are
diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat recognized for all deductible temporary differences and
dikurangkan dan rugi fiskal belum dikompensasi, sejauh carry-forward of unused tax losses, to the extent that it
terdapat kemungkinan bahwa laba kena pajak akan is probable that taxable profit will be available against
tersedia untuk dimanfaatkan dengan perbedaan temporer which the deductible temporary differences and the
yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal belum carry-forward of unused tax losses can be utilized.
dikompensasi.
Nilai tercatat dari aset pajak tangguhan direviu pada The carrying amount of deferred tax assets is reviewed
setiap akhir periode pelaporan dan diturunkan ketika at the end of each reporting period and reduced to the
tidak lagi terdapat kemungkinan bahwa akan terdapat extent that it is no longer probable that sufficient taxable
laba kena pajak yang memungkinkan semua atau profit will be available to allow all or part of the
sebagian dari aset pajak tangguhan tersebut untuk deferred tax assets to be utilized. Unrecognized deferred
direalisasi. Penelaahan dilakukan pada setiap akhir tax assets are reassessed at the end of each reporting
periode pelaporan atas aset pajak tangguhan yang tidak period and are recognized to the extent that it has
diakui sebelumnya dan aset pajak tangguhan tersebut become probable that future taxable profits will allow
diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak the deferred tax assets to be recovered.
mendatang akan tersedia sehingga aset pajak tangguhan
tersebut dipulihkan.
Pajak tangguhan yang terkait dengan pos-pos yang Deferred tax relating to items recognized outside of
diakui diluar laba rugi diakui diluar laba rugi. Pos pajak profit or loss is recognized outside of profit or loss.
tangguhan diakui terkait dengan transaksi yang Deferred tax items are recognized in correlation to the
mendasarinya baik dalam penghasilan komprehensif underlying transaction either in other comprehensive
lain atau langsung ke ekuitas. income or directly in equity.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika Deferred tax assets and deferred tax liabilities are offset
terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk if a legally enforceable right exists to set off current tax
melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap assets against current tax liabilities and the deferred
liabilitas pajak kini dan pajak tangguhan tersebut terkait taxes relate to the same taxable entity and the same
dengan entitas kena pajak yang sama dan otoritas taxation authority.
perpajakan yang sama.
y. Laba bersih per saham y. Earnings per Share
Sesuai dengan PSAK No. 233, “Laba per Saham”, laba In accordance with SFAS No. 233, “Earnings Per
bersih per saham dihitung dengan membagi laba bersih Share”, net income per share are computed by dividing
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang net income and the weighted average number of issued
ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan, and fully paid shares during the year, which calculations
yang perhitungannya berdasarkan atas 2.010.526.400 were based on 2,010,526,400 share in May 31, 2025,
saham pada tahun 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023.
2023.
Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi laba Dilluted earnings per share is computed by dividing net
bersih dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang income by the weighted-average number of issued and
ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan fully paid shares during the year plus the weighted-
ditambah dengan jumlah rata-rata tertimbang saham average number of shares to be issued upon of all
yang akan diterbitkan pada saat pengkonversian seluruh potential dilutive ordinary shares into ordinary shares.
instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif
menjadi saham biasa.
- 37 -
Page 280
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (lanjutan) (continued)
z. Informasi segmen z. Segment information
Segmen operasi diindentifikasi berdasarkan laporan Operation segments are identified on the basis of
internal mengenai komponen dari Grup yang secara internal reports about components of the Group that are
reguler ditelaah oleh “pengambil keputusan regurlarly reviewed by the “chief operating decision
operasional” dalam rangka mengalokasikan sumber maker” in order to allocate resources to the segments
daya dan menilai kinerja segmen operasi. and to assess their performances.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas: An operating segment is a component of an entity:
a) yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana a) that engages in business activities from which it may
memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban earn revenues and incurred expenses (including
(termasuk pendapatan dan beban terkait dengan revenues and expenses relating to the transaction
transaksi dengan komponen lain dalam entitas yang with other components of the same entity);
sama);
b) yang hasil operasinya dikaji ulang secara regular b) whose operating results are reviewed regurlarly by
oleh pengambil keputusan operasional untuk the entity's chief operating decision maker to make
membuat keputusan tentang sumber daya yang decision about resources to be allocated to the
dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai segments and assess its performance; and
kinerjanya; dan
c) dimana tersedia informasi keuangan yang dapat c) for which discrete financial information is available
dipisahkan.
d) yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana d) that engages in business activities from which it
memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban may earn revenues and incurred expenses
(termasuk pendapatan dan beban terkait dengan (including revenues and expenses relating to the
transaksi dengan komponen lain dalam entitas yang transaction with other components of the same
sama); entity);
e) yang hasil operasinya dikaji ulang secara regular e) whose operating results are reviewed regularly by
oleh pengambil keputusan operasional untuk the entity's chief operating decision maker to make
membuat keputusan tentang sumber daya yang decision about resources to be allocated to the
dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai segments and assess its performance; and
kinerjanya; dan
f) dimana tersedia informasi keuangan yang dapat f) for which discrete financial information is available
dipisahkan.
Informasi yang digunakan oleh pengambil keputusan Information reported to the chief operating decision
operasional dalam rangka alokasi sumber daya dan maker for the purpose of resource allocation and
penilaian kinerja mereka terfokus pada kategori dari assessment of performance is more specifically focused
setiap produk. on the category of each product.
- 38 -
Page 281
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. MATERIAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES
AKUNTANSI YANG MATERIAL AND ASSUMPTION
Penyusunan laporan keuangan Grup mengharuskan The preparation of the Group’s financial statements requires
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan management to make judgments, estimates and assumptions
asumsi yang memengaruhi jumlah yang dilaporkan dari that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas and liabilities, and the disclosure of contingent liabilities, at
liabilitas kontinjensi, pada akhir tahun pelaporan. the end of the reporting year. Uncertainty about these
Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat assumptions and estimates could result in outcomes that
mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat require a material adjustment to the carrying amount of the
aset dan liabilitas dalam tahun pelaporan berikutnya. asset and liability affected in future year.
a. Pertimbangan a. Judgments
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the process of applying the Group’s accounting
manajemen telah membuat pertimbangan-pertimbangan policies, management has made the following
berikut ini, yang terpisah dari estimasi dan asumsi, yang judgements, apart from those including estimations and
memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah assumptions, which have the most significant effect on the
yang dicatat dalam laporan keuangan: amounts recognized in the consolidated financial
statements:
Penentuan mata uang fungsional Determination of functional currency
Mata uang fungsional dari masing-masing entitas dalam The functional currency of each of the entities under the
Grup adalah mata uang dari lingkungan ekonomi primer Group is the currency of the primary economic
dimana entitas beroperasi. Mata uang tersebut adalah environment in which each entity operates. It is the
mata uang yang memengaruhi pendapatan dan beban currency that mainly influences the revenue and cost of
dari jasa yang diberikan. rendering services.
Penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha Allowance for impairment of trade receivables
Grup mengevaluasi pelanggan tertentu yang menurut The Group evaluates specific accounts on which it has
informasi pelanggan tersebut tidak dapat memenuhi information that the customers are unable to meet their
kewajiban keuangannya. financial obligations.
Dalam kasus ini, Grup menggunakan pertimbangan, In these cases, the Group uses judgement, based on
berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk available facts and circumstances, including but not
namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan limited to, the length of its relationship with the customers
Grup dengan pelanggan dan status kredit dari pelanggan and the customers’ current credit status based on any
berdasarkan laporan dari pihak ketiga yang tersedia dan available third party credit reports and known market
faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk factors, to record specific provisions for customers
mengakui pencadangan spesifik atas pelanggan against amounts due to reduce the Group’s receivable
terhadap jumlah piutang guna untuk menurunkan amounts that it expects to collect. These specific
piutang Grup ke jumlah yang diharapkan dapat ditagih. provisions are re-evaluated and adjusted as additional
Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi kembali dan information received affects the amounts of the allowance
disesuaikan jika tambahan informasi yang diterima for impairment of trade receivables.
memengaruhi jumlah penyisihan untuk penurunan nilai
piutang usaha.
b. Estimasi dan asumsi b. Estimates and assumptions
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar The preparation of financial statements in conformity
Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan with Financial Accounting Standard in Indonesia
manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang requires management to make estimates and assumptions
memengaruhi: that affect:
• Laporan jumlah aset dan liabilitas dan • The reported amounts of assets and liabilities and the
pengungkapan aset dan liabiltas kontinjensi pada disclosure of contingent assets and liabilities at the
tanggal laporan keuangan. date of the financial statements.
• Laporan jumlah pendapatan dan beban selama • The reported amounts of revenues and expenses
tahun pelaporan. during the reporting year.
- 39 -
Page 282
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. MATERIAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES
AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) AND ASSUMPTION (continued)
b. Estimasi dan asumsi (lanjutan) b. Estimates and assumptions (continued)
Meskipun perkiraan ini didasarkan pada pengetahuan Although these estimates are based on management’s
terbaik manajemen dan aktivitas saat ini, hasil aktual best knowledge of current events and activities, actual
mungkin berbeda dari taksiran tersebut. Standar results may differ from those estimates. Financial
akuntansi keuangan di Indonesia juga membutuhkan accounting standard in Indonesia also require
manajemen untuk melakukan penilaian dalam proses management to exercise its judgement in the process of
penerapan kebijakan akuntansi Grup. applying the Group’s accounting policies.
1) Penggunaan estimasi 1) Use of estimates
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip The preparation of the financial statements in
akuntansi yang berlaku umum mengharuskan conformity with generally accepted accounting
manajemen Grup untuk membuat estimasi dan principles requires management to make estimates
asumsi terhadap jumlah yang dilaporkan. Oleh and assumptions on the amounts reported. Because of
karena tidak adanya kepastian dalam membuat the lack of certainty in making estimates, actual
estimasi, maka terdapat kemungkinan hasil aktual results are reported in the future will be different from
yang dilaporkan pada masa yang akan datang akan these estimates. Differences between estimates and
berbeda dengan estimasi tersebut. Perbedaan antara actual results is charged or credited to current
estimasi dan hasil aktual dibebankan atau operations.
dikreditkan pada operasi tahun berjalan.
2) Pertimbangan estimasi akuntansi yang signifikan 2) Consideration of significant accounting estimates
Penyusunan laporan keuangan Grup sesuai dengan The preparation of financial statements in accordance
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. with Financial Accounting Standards in Indonesia.
Kebijakan akuntansi diterapkan oleh Grup Significant accounting policies adopted by the Group
dijelaskan dalam (catatan 3). Penyusunan laporan is described in (note 3). The preparation of financial
keuangan mengharuskan manajemen membuat statements requires management to make judgements
pertimbangan dan estimasi yang memengaruhi and estimates that affect the amounts and certain
jumlah serta pengungkapan tertentu. disclosures.
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen In preparing the financial statements, management
telah menggunakan pertimbangan dan estimasi requires to make judgements and estimates at its best
terbaiknya atas jumlah tertentu. Pertimbangan dan over a certain amount. Judgements and estimates used
estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan in these financial statements is based on
ini adalah berdasarkan evaluasi manajemen atas management's evaluation of relevant facts and
fakta dan keadaan yang relevan pada tanggal laporan circumstances at the date of the financial statements.
keuangan. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah Actual results could differ from these estimates, and
yang diestimasi, dan estimasi ini dapat disesuaikan these estimates can be further adjusted.
lebih lanjut.
Grup berpendapat bahwa berikut ini adalah The Group believes that the following is a summary of
ringkasan pertimbangan dan estimasi signifikan significant judgements and estimates as well as
serta pengaruh dan risiko yang terkait dalam laporan influences and associated risks in the financial
keuangan. statements.
a) Sumber estimasi ketidakpastian a) Estimation source
Informasi tentang asumsi utama yang dibuat Information on the major assumptions made
mengenai masa depan dan sumber utama dari concerning the future and the main source of
estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode estimation uncertainty at the other end of the
pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang reporting period, that have a significant risk of
mengakibatkan penyesuaian material terhadap causing a material adjustment to the carrying
jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode amounts of assets and liabilities within the next
pelaporan berikutnya dijelaskan di bawah ini. reporting period are described below.
- 40 -
Page 283
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. MATERIAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES
AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) AND ASSUMPTION (continued)
b. Estimasi dan asumsi (lanjutan) b. Estimates and assumptions (continued)
2) Pertimbangan estimasi akuntansi yang signifikan 2) Consideration of significant accounting estimates
(lanjutan) (continued)
b) Penyisihan piutang ragu-ragu b) Estimation source allowance for doubtful
accounts
Grup membuat penyisihan piutang ragu-ragu The Group makes allowance for doubtful
berdasarkan analisa atas ketertagihan piutang accounts based on an analysis of the
dan pinjaman yang diberikan. Penyisihan collectability of receivables and loans.
dibentuk terhadap pinjaman yang diberikan dan Allowance established against loans and
piutang apabila terdapat kejadian atau receivables whenever events or changes in
perubahan keadaan yang mengindikasikan circumstances indicate that the balance will be
bahwa saldo tersebut tidak akan tertagih. uncollectible. Identification of the loans and
Identifikasi pinjaman yang diberikan dan receivables are not collectible requires
piutang tidak tertagih memerlukan judgements and estimates.
pertimbangan dan estimasi.
Apabila ekspektasi berbeda dari estimasi awal, If the expectation is different from the initial
maka perbedaan ini akan berdampak terhadap estimate, then this difference will impact the
nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan carrying value of loans and receivables and bad
piutang serta biaya piutang tak tertagih pada debt expense in the period where the change in
periode mana perubahan estimasi tersebut estimate occurs. Judgements and estimates are
terjadi. Pertimbangan dan estimasi tersebut the basis for calculating the allowance for
menjadi dasar dalam menghitung penyisihan impairment of the collectibility of receivables
penurunan nilai piutang dari kemungkinan tidak using established methods.
tertagihnya dengan menggunakan metode yang
ditetapkan.
Grup menerapkan penyisihan atas piutang ragu- The Group applies an allowance for doubtful
ragu. accounts.
c) Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap c) Estimated useful lifes of fixed assets
Masa manfaat setiap aset tetap Grup ditentukan The useful life of each asset in the Group is
berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari determined based on the expected utility of the
penggunaan aset tersebut. Estimasi ini use of the asset. These estimates are determined
ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal based on internal technical evaluation and
dan pengalaman Grup atas aset sejenis. Masa experience of the Group for similar assets. The
manfaat setiap aset direviu secara periodik dan useful life of each asset are reviewed periodically
disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan and adjusted if forecasts differ from previous
estimasi sebelumnya karena keausan, estimates due to wear and tear, technical and
keusangan teknis dan komersial, hukum atau commercial obsolescence, legal or other
keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. limitations on the use of the asset.
Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil However there is the possibility that the future
operasi dimasa mendatang dapat dipengaruhi results of operations may be significantly
secara signifikan oleh perubahan atas jumlah affected by changes in the amount and period of
serta periode pencatatan biaya yang diakibatkan record costs resulting from changes in the factors
karena perubahan faktor yang disebutkan di mentioned above. Changes in the useful lives of
atas. Perubahan masa manfaat aset tetap dapat fixed assets can affect the amount of depreciation
memengaruhi jumlah biaya penyusutan yang expense recognized and the carrying value of
diakui dan nilai tercatat aset tetap. fixed assets.
- 41 -
Page 284
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. MATERIAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES
AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) AND ASSUMPTION (continued)
b. Estimasi dan asumsi (lanjutan) b. Estimates and assumptions (continued)
2) Pertimbangan estimasi akuntansi yang signifikan 2) Consideration of significant accounting estimates
(lanjutan) (continued)
d) Penurunan nilai aset d) Impairment of assets
Pengujian atas penurunan nilai dilakukan apabila Impairment testing carried out if there is an
terdapat indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai indication of impairment. Determination of the
pakai aset memerlukan estimasi mengenai arus value in use of assets require estimates of
kas yang diharapkan untuk dihasilkan dari expected cash flows to be generated from the use
penggunaan aset (unit penghasil kas) dan of the asset (cash-generating units) and the sale
penjualan aset tersebut serta tingkat diskonto yang of assets and the appropriate discount rate to
sesuai untuk menentukan nilai sekarang. determine the present value.
Walaupun asumsi yang digunakan dalam Although the assumptions used in estimating the
mengestimasi nilai pakai aset yang tercermin value in use of assets are reflected in the
dalam laporan keuangan dianggap telah sesuai financial statements have been deemed
dan wajar. appropriate and reasonable.
Namun perubahan signifikan atas asumsi ini akan However, significant changes in the assumptions
berdampak material terhadap penentuan jumlah would have a material effect on the
yang dapat dipulihkan dan akibatnya kerugian determination of the amount that can be
penurunan nilai yang timbul akan berdampak recovered and consequently incurred an
terhadap hasil usaha. impairment loss will have an impact on results of
operations.
e) Penyusutan aset tetap e) Depreciation of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan selama The costs of fixed assets are depreciated over
masa manfaat ekonomisnya. Dalam menyusutkan their estimated useful lifes. In depreciating its
aset tetapnya, Perusahaan menggunakan metode fixed assets, the Company uses the straight-line
garis lurus. Manajemen mengestimasi masa method and double declining method.
manfaat ekonomis aset tetap antara 4 tahun Management estimates the useful lifes of these
sampai dengan 20 tahun. Ini adalah masa manfaat fixed assets to be within 4 to 20 years. These are
yang secara umum diharapkan diterapkan dalam common life expectancies applied in the
industri dimana Perusahaan menjalankan industries where the Company conducts its
bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan businesses. Changes in the expected level of
perkembangan teknologi dapat memengaruhi usage and technological development could
masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan impact the economic useful lifes and the residual
karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin values of these assets, and therefore future
direvisi. Penjelasan lebih lanjut diungkapkan depreciation charges could be revised. Further
dalam (catatan 14). details are disclosed in (note 14).
Nilai tercatat aset tetap pada tanggal Carrying value of fixed assets as of May 31,
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 2025, December 31, 2024 and 2023 are
masing-masing adalah sebesar Rp466,169,742,219, Rp473,943,258,834 and
Rp466.169.742.219, Rp473.943.258.834 dan Rp480,879,676,725 (note 14).
Rp480.879.676.725 (catatan 14).
- 42 -
Page 285
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. MATERIAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES
AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) AND ASSUMPTION (continued)
b. Estimasi dan asumsi (lanjutan) b. Estimates and assumptions (continued)
2) Pertimbangan estimasi akuntansi yang signifikan 2) Consideration of significant accounting estimates
(lanjutan) (continued)
f) Imbalan kerja f) Employee benefit
Penentuan kewajiban imbalan kerja Grup The determination of the Group’s obligations for
bergantung pada pemilihan asumsi yang employee benefits is dependent on its selection of
digunakan oleh aktuaris independen dalam certain assumptions used by the independent
menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi actuaries in calculating such amounts. Those
tersebut termasuk antara lain: tingkat diskonto, assumptions include among others, discount
tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat rates, annual salary increase rate, annual
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat employee turn-over rate, disability rate,
kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. retirement age and mortality rate. Actual results
Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang that differ from the Group’s assumptions which
ditetapkan Grup yang memiliki pengaruh lebih effects are more than 10% of the defined benefit
dari 10% kewajiban imbalan pasti, ditangguhkan obligations are deferred and amortized on a
dan diamortisasi secara garis lurus selama rata- straight-line basis over the expected average
rata sisa masa kerja karyawan. remaining service years of the qualified
employees.
Sementara Grup berkeyakinan bahwa asumsi While the Group believes that its assumptions are
tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan reasonable and appropriate, significant
signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Group’s actual results or
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Grup significant changes in the Group’s assumptions
dapat memengaruhi secara material liabilitas may materially affect its estimated liabilities for
diestimasi atas imbalan kerja dan beban imbalan employee benefits and net employee benefits
kerja neto. Dalam hal ini, Grup tidak menerapkan expense. In this case, the Group does not apply
kewajiban imbalan kerja. employee benefits.
g) Pajak penghasilan g) Income tax
Pertimbangan signifikan digunakan dalam Significant judgement is involved in determining
menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. provision for corporate income tax. There are
Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang certain transactions and computation for which
penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti the ultimate tax determination is uncertain
sepanjang kegiatan usaha normal. during the ordinary course of business.
Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan The Group recognizes liabilities for expected
badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat corporate income tax issues based on estimates
tambahan pajak penghasilan badan. of whether additional corporate income tax will
be due.
Grup selaku wajib pajak menghitung liabilitas The Group as taxpayers calculate their tax
perpajakannya secara self assessment berdasarkan liability as a self-assessment based on current
pada peraturan yang berlaku. Perhitungan tersebut regulations. The calculation is assumed to be
dianggap benar selama belum terdapat ketetapan true as long as there are provisions of the
dari Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pajak Director General of Taxes on the amount of tax
yang terutang atau ketika sampai dengan jangka payable or as up to a period of five (5) years
waktu lima (5) tahun (masa kadaluwarsa pajak) (period expired tax) there is no assessment is
tidak terdapat ketetapan pajak yang diterbitkan. issued.
- 43 -
Page 286
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. MATERIAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES
AKUNTANSI YANG MATERIAL AND ASSUMPTION
b. Estimasi dan asumsi (lanjutan) b. Estimates and assumptions (continued)
2) Pertimbangan estimasi akuntansi yang signifikan 2) Consideration of significant accounting estimates
(lanjutan) (continued)
g) Pajak penghasilan (lanjutan) g) Income tax (continued)
Perbedaan jumlah pajak penghasilan yang The difference is the amount of income tax
terutang dapat disebabkan oleh beberapa hal payable can be caused by several things such as
seperti pemeriksaan pajak, penemuan bukti-bukti tax audits, the discovery of new evidence and tax
pajak baru dan perbedaan interpretasi antara The interpretation differences between
manajemen dan pejabat kantor pajak terhadap management and the tax office officials to certain
peraturan pajak tertentu. Perbedaan hasil aktual tax rules. Differences actual results and the
dan jumlah tercatat tersebut dapat memengaruhi carrying amount may affect the amount of tax
jumlah tagihan pajak, utang pajak, beban pajak bills, tax debt, tax expense and deferred tax
dan aset pajak tangguhan. assets.
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Mei 2025, 31 The balance of tax payable on the date of May
Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 are
sebesar Rp6.192.099.668, Rp6.208.244.300 dan Rp6,192,099,668, Rp6,208,244,300 and
Rp6.718.974.151 (catatan 26b). Rp6,718,974,151 (note 26b).
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
Saldo kas dan setara kas terdiri dari: The balance of cash and cash equivalents consist of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Kas kecil 1.027.350.162 660.476.878 552.918.103 Petty cash
Bank – pihak berelasi Cash in bank – related parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Perkreditan Rakyat Pollux 6.246.532 6.184.460 5.987.617 PT Bank Perkreditan Rakyat Pollux
Bank – pihak ketiga Cash in bank – third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 16.574.162.057 90.876.889.730 8.288.983.997 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 2.385.280.897 2.369.161.969 2.078.219.738 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
PT Bank Negara Indonesia 2.101.976.358 2.056.151.734 3.978.606.532 PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 790.528.419 787.256.590 780.850.750 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 566.742.852 159.772.246 1.476.568.869 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Tabungan Negara 540.789.355 177.054.449 1.617.996.569 PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 267.591.949 266.459.399 63.966.498 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Nationalnobu Tbk 260.430.256 476.118.396 792.744.142 PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Bank UOB Indonesia 221.289.975 222.254.295 224.914.281 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Permata Tbk 220.986.696 222.398.948 225.518.380 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 144.779.840 129.288.649 5.707.252 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Perekonomian Rakyat 47.512.005 47.158.874 - PT Bank Perekonomian Rakyat
Lesca Dana Lesca Dana
PT Bank Pembangunan Daerah 18.593.900 4.118.900 - PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Jawa Tengah
PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) 16.754.947 - - PT Nusa Satu Inti Artha (Doku)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 6.324.106 6.864.106 6.669.080 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank MNC International Tbk 3.172.675 3.222.674 2.902.095 PT Bank MNC International Tbk
- 44 -
Page 287
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
5. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Saldo kas dan setara kas terdiri dari: (lanjutan) The balance of cash and cash equivalents consist of:
(continued)
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Bank – pihak ketiga (lanjutan) Cash in bank – third parties (continued)
Rupiah (lanjutan) Rupiah (continued)
PT Bank QNB Indonesia Tbk 927.093 1.577.093 3.128.898 PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk 768.943 1.068.943 - PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk - - 6.947.965 PT Bank Sinarmas Tbk
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 628.829.120 630.677.928 613.591.794 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dolar Singapura: Singapore Dollar:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 53.019.564 50.380.547 50.092.089 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Euro: Euro:
PT Bank Negara Indonesia 8.756.535 8.636.301 10.326.561 PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Persero)Tbk
Jumlah 25.892.814.236 99.163.173.109 20.786.641.210 Total
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
Piutang usaha terdiri dari: Trade receivables consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Pihak berelasi Related parties
PT Golden Flower Tbk 500.000.000 - 444.000.000 PT Golden Flower Tbk
500.000.000 - 444.000.000
Pihak ketiga Third parties
PT Solusindo Kreasi Pratama 4.717.500.000 - - PT Solusindo Kreasi Pratama
Iuran Pengelola Apartemen 3.441.520.578 8.534.154.595 3.430.840.359 Iuran Pengelola Apartemen
CV Cipta Cahaya 3.340.375.506 20.790.787 28.023.860.598 CV Cipta Cahaya
PT Matahari Department Store Tbk 1.262.561.755 801.157.719 612.075.415 PT Matahari Department Store Tbk
Penjualan Apartemen 1.206.629.581 14.039.205.975 14.852.482.136 Penjualan Apartemen
PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk 746.564.086 - - PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk
Alexandra Deborah 703.567.476 705.730.244 - Alexandra Deborah
PT Everbesindo Surya Jaya 643.122.933 - - PT Everbesindo Surya Jaya
PT Bukit Rasa Nikmat 549.332.489 - - PT Bukit Rasa Nikmat
PT Ramayana 532.472.351 - - PT Ramayana
PT Delamibrands Kharisma Busana 523.919.284 - - PT. Delamibrands Kharisma Busana
PT Ximiv Trading Indonesia 517.387.500 - - PT Ximiv Trading Indonesia
PT Artiverse Apparel Semarang 406.337.415 - - PT Artiverse Apparel Semarang
PT Optic Seis Jaya 400.688.788 575.577.831 - PT Optic Seis Jaya
PT Agung Mandiri Lestari - 684.542.749 - PT Agung Mandiri Lestari
PT Duta Intidaya Tbk - 597.831.825 - PT Duta Intidaya Tbk
PT Inetindo Infocom - 372.333.488 2.397.101.747 PT Inetindo Infocom
Lainnya (di bawah Rp500 juta) 21.068.432.543 15.064.196.552 12.886.112.837 Others (under Rp500 million)
40.060.412.285 41.395.521.765 62.202.473.092
Dikurangi cadangan kerugian (3.155.803.523) (3.367.682.895) (3.415.572.906) Less allowance
penurunan nilai for impairment losses
Jumlah 37.404.608.762 38.027.838.870 59.230.900.186 Total
Sifat, hubungan, dan ikhtisar transaksi dengan pihak berelasi The nature, relationship, and summary of transactions with
dijelaskan dalam (catatan 38). related parties were described in (note 38).
- 45 -
Page 288
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
6. PIUTANG USAHA (lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (continued)
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Belum jatuh tempo: - - - Current:
Lewat jatuh tempo: Past due:
Kurang dari 30 hari 15.261.614.260 9.633.149.917 8.855.161.867 Under 30 days
31-60 hari 4.002.561.534 1.777.480.075 3.801.495.336 31-60 days
61-90 hari 767.429.185 2.048.961.001 2.922.255.425 61-90 days
91-120 hari 11.632.704.029 7.455.914.413 2.746.361.504 91-120 days
Lebih dari 120 hari 8.896.103.277 20.480.016.359 44.321.198.960 Over 120 days
40.560.412.285 41.395.521.765 62.646.473.092
Dikurangi cadangan kerugian Less allowance for impairment
penurunan nilai (3.155.803.523) (3.367.682.895) (3.415.572.906) losses
Jumlah 37.404.608.762 38.027.838.870 59.230.900.186 Total
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang The changes in the allowance for impairment losses on trade
usaha adalah sebagai berikut: receivables are as follows:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal tahun 3.367.682.895 3.415.572.906 2.269.008.088 Balance at beginning of year
Pemulihan selama tahun berjalan (228.542.673) (109.971.780) - Recovery of during the year
Penyisihan selama tahun berjalan 16.663.301 62.081.769 1.146.564.818 Provision during the year
(catatan 34) (note 34)
Jumlah 3.155.803.523 3.367.682.895 3.415.572.906 Total
Berdasarkan penelaahan atas akun piutang usaha individu Based on the review of individual trade receivables at the end
pada akhir tahun dan mempertimbangkan riwayat piutangnya, of the year and considering their payment history, the
manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa jumlah Company's management believes that the amount of the
penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha cukup allowance for impairment losses on trade receivables is
untuk menutup kerugian dari piutang usaha yang diragukan. sufficient to cover the losses from doubtful accounts.
Manajemen juga berpendapat bahwa tidak terdapat risiko Management also believes that there is no significant
yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang usaha concentration of risk on these trade receivables.
tersebut.
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
Piutang lain-lain terdiri dari: Other receivables consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Lancar Current
Pihak ketiga Third parties
CV Cipta Cahaya 4.575.649.724 6.147.914.165 2.895.520.000 CV Cipta Cahaya
PT Securindo Packatama Indonesia 1.428.468.027 224.705.152 893.011.721 PT Securindo Packatama Indonesia
PT Pasifik Investasi Indonesia - - 814.450.056 PT Pasifik Investasi Indonesia
Lainnya (di bawah Rp500 juta) 10.837.242.440 11.296.755.988 12.437.015.381 Others (under Rp500 million)
16.841.360.191 17.669.375.305 17.039.997.158
Tidak lancar Non – current
Pihak berelasi Related parties
PT World Apparel - - 75.003.199.020 PT World Apparel
Jumlah 16.841.360.191 17.669.375.305 92.043.196.178 Total
Pada tanggal 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
Perusahaan tidak melakukan penyisihan piutang tidak tertagih Company did not establish an allowance for doubtful accounts
karena manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa seluruh since the Company’s management believes that the other
piutang lain-lain tersebut akan tertagih. receivables are fully collectible.
Sifat, hubungan, dan ikhtisar transaksi dengan pihak berelasi The nature, relationship, and summary of transactions with
dijelaskan dalam (catatan 38). related parties were described in (note 38).
- 46 -
Page 289
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Persediaan barang jadi Finished inventories
Apartemen 648.453.861.905 722.636.941.469 469.693.155.406 Apartment
Kondotel 3.854.410.374 3.854.410.374 3.854.410.374 Condotel
Jumlah persediaan barang jadi 652.308.272.279 726.491.351.843 473.547.565.780 Total finished inventories
Persediaan dalam penyelesaian Inventories under construction
Apartemen 282.267.432.016 282.023.240.126 - Apartment
Kondotel 133.380.087.920 133.380.087.920 133.380.087.920 Condotel
Jumlah persediaan dalam penyelesaian 415.647.519.936 415.403.328.046 133.380.087.920 Total inventories under construction
Perlengkapan Supplies
Perlengkapan hotel 3.768.156.405 4.808.544.743 3.073.794.293 Hotel supplies
Perlengkapan pusat perbelanjaan 2.674.291.555 1.495.924.870 41.435.409 Mall supplies
Makanan dan minuman 267.266.166 333.016.797 303.080.440 Food and beverage
Badan pengelola 210.644.593 202.408.016 6.332.901 Administrator
Perlengkapan apartemen 61.600.000 61.600.000 - Apartment supplies
Jumlah perlengkapan 6.981.958.719 6.901.494.426 3.424.643.043 Total supplies
Jumlah 1.074.937.750.934 1.148.796.174.315 610.352.296.743 Total
Persediaan apartemen telah diasuransikan terhadap risiko Apartment inventories are covered by insurance against fire
kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis and other risks under blanket insurance policies as described
asuransi (catatan 14). in (note 14).
Pada tanggal 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023,
manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan management believes that there is no impairment in value of
nilai terhadap persediaan. inventories.
Manajemen berkeyakinan bahwa seluruh persediaan dapat Management believes that all inventories can be completed
diselesaikan dalam satu siklus usaha. within one business cycle.
9. BIAYA DIBAYAR DI MUKA DAN UANG MUKA 9. PREPAID EXPENSES AND ADVANCES
Biaya dibayar di muka dan uang muka terdiri dari: Prepaid expenses and advances consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Biaya dibayar di muka Prepaid expenses
Asuransi 46.585.181 781.898.118 342.640.147 Insurance
Lain-lain 2.917.246.601 1.859.504.707 751.838.809 Others
2.963.831.782 2.641.402.825 1.094.478.956
Uang muka Advances
Perolehan aset tetap 17.674.870.748 16.827.605.085 11.909.795.255 Acquisition of fixed assets
Uang muka pembelian 5.341.206.470 5.033.342.620 1.597.932.674 Advance payment
kepada pemasok to supplier
Lain-lain 293.145.802 311.854.103 7.543.025.380 Others
23.309.223.020 22.172.801.808 21.050.753.309
Jumlah 26.273.054.802 24.814.204.633 22.145.232.265 Total
- 47 -
Page 290
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
10. GOODWILL 10. GOODWILL
Akun ini merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan This account represents the excess of acquisition cost over the
bagian Perusahaan atas nilai wajar aset bersih Entitas Anak. Company's share of the fair value of the Subsidiary's net
assets.
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Adil Berkat Sentosa 91.289.962.038 91.289.962.038 91.289.962.038 PT Adil Berkat Sentosa
PT Cemerlang Sentosa Mulia 29.296.768.527 29.296.768.527 - PT Cemerlang Sentosa Mulia
Jumlah 120.586.730.565 120.586.730.565 91.289.962.038 Total
11. UANG MUKA 11. ADVANCE PAYMENT
Akun ini terdiri atas: This account consist of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Uang muka pembelian Advance payment for
282.649.901.324 282.682.808.897 351.675.385.234
apartemen apartment purchase
Uang muka pembelian Advance payment
14.395.322.100 14.395.322.100 13.368.615.500
tanah for land purchase
Jumlah 297.045.223.424 297.078.130.997 365.044.000.734 Total
Uang muka pembelian tanah merupakan uang muka atas The advance payment for land purchase is the initial payment
pembelian tanah di daerah Kandri, Gunungpati, Kota for purchasing land in the Kandri area, Gunungpati,
Semarang, sedangkan uang muka pembelian apartemen Semarang City, while the down payment for apartment
merupakan uang muka atas pembelian apartemen di daerah purchase is in the Cikarang area in West Java.
Cikarang di Jawa Barat.
12. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 12. INVESTMENT IN ASSOCIATES
Akun ini merupakan penyertaan saham yang diperoleh This account represents share investments which obtained
melalui konversi piutang obligasi konversi dan program through conversion of convertible bonds and the tax amnesty
pengampunan pajak, dan dicatat masing-masing dengan program, and recorded by the equity method for share
metode ekuitas (equity method) untuk penyertaan saham pada investment in PT Rockfields Properti Indonesia (26%) and the
PT Rockfields Properti Indonesia (26%) dan dengan Model Fair Value Model for share investment in PT Knightsbridge
Nilai Wajar (Fair Value) untuk penyertaan saham pada Luxuri Development (0,01%), with details as follows:
PT Knightsbridge Luxuri Development (0,01%) dengan
rincian sebagai berikut:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Rockfields Properti Indonesia 505.773.415.196 504.245.303.355 501.324.701.769 PT Rockfields Properti Indonesia
Aset pengampunan pajak: Tax amnesty assets:
PT Knightsbridge 100 100 100 PT Knightsbridge Luxury
Luxury Development Development
Jumlah 505.773.415.296 504.245.303.455 501.324.701.869 Total
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Harga perolehan saham 500.000.000.000 500.000.000.000 500.000.000.000 Acquisition cost of shares
Akumulasi laba (rugi) bersih 5.773.415.296 4.245.303.455 1.324.701.869 Accumulated profit (loss)
Jumlah 505.773.415.296 504.245.303.455 501.324.701.869 Total
- 48 -
Page 291
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
12. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (lanjutan) 12. INVESTMENT IN ASSOCIATES (continued)
Sifat, hubungan, dan ikhtisar transaksi dengan pihak berelasi The nature, relationship, and summary of transactions with
dijelaskan dalam (catatan 38). related parties were described in (note 38).
Penyertaan saham senilai Rp100 (0,01%) pada Investments in shares valued at Rp100 (0,01%) in
PT Knightsbridge Luxuri Development berasal dari Entitas PT Knightsbridge Luxuri Development, from a Subsidiary
Anak, PT Mataram Gemilang Abadi, yang diakui melalui Entity, PT Mataram Gemilang Abadi, was recognized
partisipasi Entitas Anak pada program pengampunan pajak. through the subsidiary participation in the tax amnesty
program.
13. DEPOSITO YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA 13. RESTRICTED TIME DEPOSITS
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.294.156.081 2.294.156.081 386.742.177 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.158.130.293 2.158.130.293 3.327.872 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 934.906.649 934.906.649 271.249.489 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 670.466.844 670.466.844 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk 372.237.885 371.760.046 370.608.383 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 250.500.000 250.500.000 - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 238.730.591 238.730.591 238.730.591 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Artha Graha International Tbk 228.071.257 227.877.555 224.680.674 PT Bank Artha Graha International Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 139.255.090 139.131.919 91.096.231 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Perekonomian Rakyat 45.300.000 45.300.000 - PT Bank Perekonomian Rakyat
Lesca Dana Lesca Dana
Jumlah 7.331.754.690 7.330.959.978 1.586.435.417 Total
Pada 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, PT Graha As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, PT Graha
Satu Tiga Tujuh, Entitas Anak langsung, memiliki deposito Satu Tiga Tujuh, a direct Subsidiary, has restricted deposits
yang dibatasi penggunaannya terkait dengan Kredit Pemilikan related to apartment ownership loans (KPA) with PT Bank
Apartemen (KPA) dengan PT Bank Permata Tbk., PT Bank Permata Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB
Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Niaga Tbk, PT Bank Artha Graha International Tbk, and PT
Artha Graha International Tbk., dan PT Bank Negara Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. These deposits were
Indonesia (Persero) Tbk. Deposito ini ditempatkan sebagai placed as collateral related to the apartment and condotel
jaminan terkait dengan kredit pemilikan apartemen dan ownership loans.
kondotel tersebut.
Dana ini memperoleh penghasilan bunga deposito dari This fund earns interest on deposits from each bank with
masing-masing bank dengan tingkat suku bunga berkisar interest rates ranging from 0.50%- 2.50% as of May 31, 2025
masing-masing antara 0,50%- 2,50% pada 31 Mei 2025 dan and December 31, 2024 and 2.75%- 4.50% as of December
31 Desember 2024 serta 2,75%- 4,50% pada 31 Desember 31, 2023.
2023.
Pada 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, PT Graha As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, PT Graha
Masindo Pratama, Entitas Anak langsung, memiliki deposito Masindo Pratama, a direct Subsidiary, has a restricted time
yang dibatasi penggunaannya terkait dengan Kredit Pemilikan deposit related to Apartment Ownership Loan (KPA) with PT
Apartemen (KPA) dengan PT Bank Permata Tbk., PT Bank Bank Permata Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk , PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Mandiri (Persero) Tbk, and PT Bank CIMB Niaga Tbk. These
PT Bank CIMB Niaga Tbk. Deposito ini ditempatkan sebagai deposits are pledged as collateral related to the condotel
jaminan terkait dengan kredit pemilikan kondotel tersebut. ownership credit.
Tingkat suku bunga tahun 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 The interest rates for May 31, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023 atas deposito yang ditentukan penggunaannya 2023 on the designated deposits were 0.5%-2% respectively.
adalah masing-masing sebesar 0,5%-2%.
- 49 -
Page 292
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
13. DEPOSITO YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA 13. RESTRICTED TIME DEPOSITS (continued)
(lanjutan)
Pada tahun 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, PT Duta
PT Duta Megah Laksana, Entitas Anak langsung, memiliki Megah Laksana, a direct Subsidiary, has restricted time
deposito berjangka yang telah ditentukan penggunannya deposits relating to Condotel Mortgage Loan (CML) with PT
terkait dengan Kredit Pemilikan Kondotel (KPC) dengan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk amounting to
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk masing-masing Rp227,570,960 These deposits are pledged as collateral
sebesar Rp227.570.960. Deposito ini ditempatkan sebagai relating to the ownership loan of the office building.
jaminan terkait dengan pinjaman kepemilikan gedung kantor
tersebut.
Deposito yang telah ditentukan penggunannya ini adalah This restricted time deposit is a certain percentage of the KPC
sebesar persentase tertentu atas KPC dari pelanggan from a Company customer held by the Bank. This amount will
Perusahaan yang ditahan oleh Bank. Nilai ini akan dicairkan be withdrawn when the signing of the Deed of Sale and
ketika penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan pemecahan Purchase (DSP) and the splitting of the certificate has been
sertifikat telah dilakukan. Periode maksimum atas fasilitas made. The maximum period of this loan facility is 10 years and
pinjaman ini adalah 10 tahun dan Perusahaan memberikan the Company provides repurchase options related to this
opsi pembelian kembali terkait dengan skema ini. scheme.
Tingkat suku bunga tahun 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 The interest rates in May 31, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023 atas deposito yang ditentukan penggunaannya 2023 on the predetermined deposit its use are 3%-3,5%.
adalah masing-masing sebesar 3%-3,5%.
Pada 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 PT Cemerlang As at May 31, 2025 and December 31, 2024 PT Cemerlang
Sentosa Mulia, Entitas Anak langsung, memiliki deposito Sentosa Mulia, a direct subsidiary, has deposits that have been
yang telah ditentukan penggunaannya terkait dengan Kredit designated for use in relation to Apartment Ownership Loans
Pemilikan Apartemen (KPA). Deposito ini ditempatkan (AOL). These deposits were placed as collateral related to the
sebagai jaminan terkait dengan kredit pemilikan condotel condotel loans.
tersebut.
Tingkat suku bunga pada 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 The interest rates at May 31, 2025 and December 31, 2024 on
atas deposito yang ditentukan penggunaannya masing-masing the designated deposits were 3% - 4%, respectively.
sebesar 3% - 4%.
Pada 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 PT Pahala As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 PT Pahala
Agung, Entitas Anak langsung, memiliki deposito yang telah Agung, a direct subsidiary, has deposits that have been
ditentukan penggunaannya terkait dengan Kredit Pemilikan designated for use related to Apartment Ownership Loans
Apartemen (KPA). Deposito ini ditempatkan sebagai jaminan (AOL). These deposits were placed as collateral related to the
terkait dengan kredit kepemilikan apartemen. apartment ownership loans.
Tingkat suku bunga pada 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 The interest rates as of May 31, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023 atas deposito yang telah ditentukan penggunaannya 2023 on the designated deposits were 2.25% - 2.50%.
adalah sebesar 2,25% - 2,50%.
- 50 -
Page 293
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
14. ASET TETAP 14. FIXED ASSETS
31 Mei/May 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Acquisition Addition Deduction Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 300.446.399.887 - - - - 300.446.399.887 Land
Building and
Bangunan dan prasarana 291.818.522.540 - - - - 291.818.522.540 infrastructure
Mesin dan instalasi 71.064.871.443 - 304.967.200 - - 71.369.838.643 Machine and
listrik electrical installation
Perabotan 90.827.741.573 - 84.041.220 - - 90.911.782.793 Furnitures
Peralatan dan 33.990.223.191 - 316.864.407 - - 34.307.087.598 Supplies and
perlengkapan equipment
Kendaraan 11.211.401.722 - - 319.080.000 - 10.892.321.722 Vehicles
Jumlah biaya 799.359.160.356 - 705.872.827 319.080.000 - 799.745.953.183 Total acquisition
perolehan cost
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Acquisition Addition Deduction Reclassification balance
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Building and
Bangunan dan prasarana 139.308.126.568 - 6.170.301.643 - - 145.478.428.211 Infrastructure
Mesin dan instalasi 63.160.351.384 - 1.238.067.558 - - 64.398.418.942 Machine and
listrik electrical installation
Perabotan 84.125.931.370 - 556.532.286 - - 84.682.463.656 Furnitures
Peralatan dan 32.455.445.131 - 205.485.497 - - 32.660.930.628 Supplies and
perlengkapan equipment
Kendaraan 6.366.047.069 - 309.002.458 319.080.000 - 6.355.969.527 Vehicles
Jumlah akumulasi 325.415.901.522 - 8.479.389.442 319.080.000 - 333.576.210.964 Total accumulated
penyusutan depreciation
Nilai buku bersih 473.943.258.834 466.169.742.219 Net book value
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Acquisition Addition Deduction Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 300.446.399.887 - - - - 300.446.399.887 Land
Building and
Bangunan dan prasarana 285.669.522.255 - 1.894.449.411 - 4.254.550.874 291.818.522.540 infrastructure
Mesin dan instalasi 70.387.996.643 - 676.874.800 - - 71.064.871.443 Machine and
listrik electrical installation
Perabotan 90.647.791.791 - 389.499.782 170.800.000 (38.750.000) 90.827.741.573 Furnitures
Peralatan dan 32.560.435.894 3.259.084.235 569.358.589 2.437.405.527 38.750.000 33.990.223.191 Supplies and
perlengkapan equipment
Kendaraan 6.387.712.152 1.335.200.000 4.100.397.200 611.907.630 - 11.211.401.722 Vehicles
Jumlah biaya 786.099.858.622 4.594.284.235 7.630.579.782 3.220.113.157 4.254.550.874 799.359.160.356 Total acquisition
perolehan cost
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Acquisition Addition Deduction Reclassification balance
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Building and
Bangunan dan prasarana 124.701.709.695 - 14.606.416.873 - - 139.308.126.568 infrastructure
Mesin dan instalasi 60.175.842.772 - 2.984.508.612 - - 63.160.351.384 Machine and
listrik electrical installation
Perabotan 83.153.162.747 - 972.768.623 - - 84.125.931.370 Furnitures
Peralatan dan 31.958.338.924 2.428.126.756 382.084.461 2.313.105.010 - 32.455.445.131 Supplies and
perlengkapan equipment
Kendaraan 5.231.127.759 1.119.372.921 627.454.021 611.907.632 - 6.366.047.069 Vehicles
Jumlah akumulasi 305.220.181.897 3.547.499.677 19.573.232.590 2.925.012.642 - 325.415.901.522 Total accumulated
penyusutan depreciation
Nilai buku bersih 480.879.676.725 473.943.258.834 Net book value
- 51 -
Page 294
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
31 Desember/ December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Aqcuisition Addition Deduction Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 300.438.899.887 - 7.500.000 - - 300.446.399.887 Land
Building and
Bangunan dan prasarana 273.866.361.703 - 11.803.160.552 - - 285.669.522.255 infrastructure
Mesin dan instalasi 69.993.878.432 - 394.118.211 - - 70.387.996.643 Machine and
listrik electrical installation
Perabotan 73.448.857.168 13.514.616.029 249.770.659 - 3.434.547.935 90.647.791.791 Furnitures
Peralatan dan 31.749.286.873 568.886.225 242.262.796 - - 32.560.435.894 Supplies and
perlengkapan equipment
Kendaraan 6.181.112.152 206.600.000 - - - 6.387.712.152 Vehicles
Jumlah biaya 755.678.396.215 14.290.102.254 12.696.812.218 - 3.434.547.935 786.099.858.622 Total acquisition
perolehan cost
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Building and
Bangunan dan prasarana 110.350.880.996 - 14.350.828.699 - - 124.701.709.695 Infrastructure
Mesin dan instalasi 57.325.865.098 - 2.849.977.674 - - 60.175.842.772 Machine and
listrik electrical installation
Perabotan 71.621.062.640 10.769.288.265 762.811.842 - - 83.153.162.747 Furnitures
Peralatan dan 31.231.169.620 567.167.000 160.002.304 - - 31.958.338.924 Supplies and
perlengkapan equipment
Kendaraan 4.548.953.249 167.862.509 514.312.001 - - 5.231.127.759 Vehicles
Jumlah akumulasi 275.077.931.603 11.504.317.774 18.637.932.520 - - 305.220.181.897 Total accumulated
penyusutan depreciation
Nilai buku bersih 480.600.464.612 480.879.676.725 Net book value
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense are allocated to the following:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Beban pokok pendapatan (catatan 32) 4.380.144.568 9.989.481.244 9.991.038.990 Cost of revenue (notes 32)
Beban umum dan administrasi (catatan 34) 4.099.244.874 9.583.751.346 8.646.893.530 General and administrative expense (note 34)
Jumlah beban penyusutan 8.479.389.442 19.573.232.590 18.637.932.520 Total depreciation expenses
Pada 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 aset tetap As of May 31, 2025 and December 31, 2024, the Company's
Perusahaan mengalami penurunan dikarenakan adanya fixed assets decreased due to write-off of assets with the
penghapusan aset dengan nilai masing-masing sebesar amount of Rp319,080,000 and Rp3,220,113,157.
Rp319.080.000 dan Rp3.220.113.157.
Pada 31 Desember 2024 terdapat reklasifikasi aset tetap As of December 31, 2024, there was a reclassification of fixed
PT Graha Masindo Pratama berupa reklasifikasi penambahan assets of PT Graha Masindo Pratama, involving the
dari unit Condotel ke Apartemen berdasarkan perjanjian No: reclassification of additions from Condotel units to Apartment
001/GMP/IM-LEG/XI/2024, Tanggal 06 November 2024 units based on Agreement No. 001/GMP/IM-LEG/XI/2024,
sebanyak 11 unit dengan nilai sebesar Rp5.416.024.392. dated November 6, 2024, totaling 11 units with a value of
Rp5,416,024,392.
Pada 31 Desember 2024 terdapat reklasifikasi aset tetap As of December 31, 2024, there was a reclassification of fixed
PT Cakrawala Sakti Kencana ke properti investasi dengan nilai assets of PT Cakrawala Sakti Kencana to investment property
sebesar Rp1.161.473.518. amounting to Rp1,161,473,518.
- 52 -
Page 295
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
Pada 2024, PT Graha Satu Tiga Tujuh, Entitas Anak langsung In 2024, PT Graha Satu Tiga Tujuh, a direct Subsidiary Entity,
mengasuransikan Apartemen dan Hotel W/R terhadap risiko insured the Apartment and Hotel W/R against material
kerusakan material, terorisme, sabotase dan risiko lainnya damage, terrorism, sabotage, and other risks under insurance
dalam paket polis asuransi PT Lippo General Insurance dan PT policies from PT Lippo General Insurance and PT Asuransi
Asuransi Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan Bintang Tbk, with total coverage values of
sebesar masing-masing sebesar Rp230.000.000.000 dan Rp230,000,000,000 and Rp180,000,000,000, which
Rp180.000.000.000, yang diyakini manajemen telah cukup management believes is adequate to mitigate those risks. The
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu coverage period is from May 29, 2024 to May 29, 2025. The
pertanggungan adalah 29 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei Company’s management believes that the coverage amounts
2025. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai are sufficient to cover any potential losses.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul.
Pada 2023, PT Graha Satu Tiga Tujuh, Entitas Anak langsung In 2023, PT Graha Satu Tiga Tujuh, a direct Subsidiary Entity,
mengasuransikan Apartemen dan Hotel W/R terhadap risiko insured the Apartment and Hotel W/R against material
kerusakan material, terorisme, sabotase dan risiko lainnya damage risks, terrorism, sabotage, and other risks under a
dalam paket polis asuransi PT Lippo General Insurance dan PT package insurance policy with PT Lippo General Insurance
Asuransi Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan and PT Asuransi Bintang Tbk, with total coverage values of
sebesar masing-masing sebesar Rp205.000.000.000 dan Rp205,000,000,000 and Rp180,000,000,000 respectively,
Rp180.000.000.000, yang diyakini manajemen telah cukup which management believes is sufficient to mitigate the risks.
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu The coverage period is from May 29, 2023, to May 29, 2024.
pertanggungan adalah 29 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei The Company's management is of the opinion that the
2024. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai coverage amounts are adequate to cover potential losses.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul.
Pada tahun 2024 PT Graha Masindo Pratama, Entitas Anak In 2024, PT Graha Masindo Pratama, a Subsidiary Entity,
langsung mengasuransikan hotel Louis Kienne dan apartemen insured Louis Kienne Hotel and The Pinnacle Apartments
The Pinnacle yang berada di Semarang terhadap risiko located in Semarang against material damage, terrorism,
kerusakan material, terorisme, sabotase dan risiko lainnya sabotage and other separations in the insurance policy of PT
dalam paket polis asuransi PT Lippo General Insurance dengan Lippo General Insurance with a total coverage of
total nilai pertanggungan sebesar Rp550.000.000.000 yang Rp550,000,000,000 which revealed management was enough
diyakini manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko to mitigate the money. The period of coverage is May 29, 2024
tersebut. Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2024 up to May 29, 2025. The Company's management believes that
sampai dengan 29 Mei 2025. Manajemen Perusahaan the insurance coverage is adequate to cover possible losses.
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk
menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Graha Masindo Pratama, Entitas Anak In 2023, PT Graha Masindo Pratama, a Subsidiary Entity,
langsung mengasuransikan hotel Louis Kienne dan apartemen insured Louis Kienne Hotel and The Pinnacle Apartments
The Pinnacle yang berada di Semarang terhadap risiko located in Semarang against the risks of fire and other risks,
kebakaran dan risiko lainnya, Terorisme & Sabotase (kecuali Terrorism & Sabotage (excluding land rights), and Indonesian
hak atas tanah) dan asuransi kendaraan bermotor Indonesia motor vehicle insurance in a package policy from Lippo
dalam paket polis asuransi Lippo General Insurance dan General Insurance and PT Asuransi Bintang Tbk. With total
asuransi PT Asuransi Bintang Tbk. Dengan total nilai coverage values of Rp290,000,000,000 and
pertanggungan masing-masing sebesar Rp260,000,000,000 respectively, and public liability
Rp290.000.000.000 dan Rp260.000.000.000 dan asuransi insurance with a total coverage value of Rp10,000,000,000,
tanggung jawab publik dengan total nilai pertanggungan believed by management to be sufficient to cover potential
sebesar Rp10.000.000.000 yang diyakini manajemen telah losses against the insured risks.
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian terhadap risiko
yang dipertanggungkan.
- 53 -
Page 296
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
Pada tahun 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana, Entitas Anak In 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana, a Subsidiary Entity,
langsung mengasuransikan seluruh aset tetap dan properti insured all fixed assets and investment properties against all
investasi terhadap segala risiko kerusakan material, gempa risks of material damage, earthquakes, sabotage, and other
bumi, sabotase, dan risiko lainnya dalam paket polis asuransi risks in a package policy from PT Lippo General Insurance and
PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Tbk PT Asuransi Bintang Tbk with total coverage values of
dengan nilai total pertanggungan masing-masing sebesar Rp870,000,000,000 and Rp800,000,000,000, believed by
Rp870.000.000.000 dan Rp800.000.000.000, yang diyakini management to be sufficient to mitigate those risks. The
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. insurance coverage period for the construction period is from
Jangka waktu pertanggungan periode konstruksi adalah May 29, 2024, to May 29, 2025. The Company's management
29 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2025. Manajemen is of the opinion that the coverage values are sufficient to cover
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut potential losses.
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Cakrawala Sakti Kencana, Entitas Anak In 2023, PT Cakrawala Sakti Kencana, a Subsidiary Entity,
langsung mengasuransikan seluruh aset tetap dan properti insured all fixed assets and investment properties against all
investasi terhadap segala risiko kerusakan material, gempa risks of material damage, earthquakes, sabotage, and other
bumi, sabotase, dan risiko lainnya dalam paket polis asuransi risks in a package policy from PT Lippo General Insurance and
PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Tbk PT Asuransi Bintang Tbk with total coverage values of
dengan nilai total pertanggungan masing-masing sebesar Rp870,000,000,000 and Rp800,000,000,000 respectively,
Rp870.000.000.000 dan Rp800.000.000.000, yang diyakini believed by management to be sufficient to mitigate those risks.
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. The insurance coverage period for the construction period is
Jangka waktu pertanggungan periode konstruksi adalah 29 from May 29, 2023, to May 29, 2024. The Company's
Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2024. Manajemen management is of the opinion that the coverage values are
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut sufficient to cover potential losses.
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2024, PT Pahala Agung, Entitas Anak langsung In 2024, PT Pahala Agung, a direct Subsidiary Entity, insured
mengasuransikan aset tetap dan properti investasi terhadap its fixed assets and investment properties earthquake and other
segala risiko gempa bumi dan risiko lainnya dalam paket polis risks under insurance policies from PT Lippo General
asuransi PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Insurance and PT Asuransi Bintang Tbk, with coverage
Tbk, dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar amounts of Rp300,000,000,000 believed by management to be
Rp300.000.000.000 yang diyakini manajemen telah cukup sufficient to mitigate such risks. The insurance coverage
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu pertanggungan period for the construction phase is from May 29, 2024, to May
periode konstruksi adalah 29 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 29, 2025. The Company's management believes that the
2025. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai coverage amounts are adequate to cover any potential losses.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Pahala Agung, Entitas Anak langsung In 2023, PT Pahala Agung, a direct Subsidiary Entity, insured
mengasuransikan aset tetap dan properti investasi terhadap its fixed assets and investment properties against all
segala risiko gempa bumi dan risiko lainnya dalam paket polis earthquake risks and other risks under a package insurance
asuransi PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang policy with PT Lippo General Insurance and PT Asuransi
Tbk, dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Bintang Tbk, with coverage values of Rp335,000,000,000 and
Rp335.000.000.000 dan Rp300.000.000.000, yang diyakini Rp300,000,000,000 respectively. Management believes that
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. these amounts are sufficient to mitigate the risks. The coverage
Jangka waktu pertanggungan periode konstruksi adalah 29 period for the construction period is from May 29, 2023, to
Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2024. Manajemen May 29, 2024. The Company's management is of the opinion
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut that the coverage amounts are adequate to cover potential
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul. losses.
- 54 -
Page 297
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
Pada tahun 2024, PT Morindo Masindo Entitas Anak langsung In 2024, PT Morindo Masindo, a direct Subsidiary Entity,
tetap mengasuransikan properti investasi dan aset tetap insured its investment properties and fixed assets against
terhadap risiko gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan earthquake, terrorism and sabotage risks, and other risks
risiko lainnya (kecuali hak atas tanah) dalam paket Polis (excluding land rights) under insurance policies from
Asuransi PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi PT Lippo General Insurance Tbk and PT Asuransi Bintang
Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan masing-masing Tbk, with total coverage amounts of Rp120,000,000,000 and
sebesar Rp120.000.000.000 dan Rp50.000.000.000, yang Rp50,000,000,000, believed by management to be sufficient to
diyakini manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko mitigate such risks. The insurance coverage period is from
tersebut. Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2024 May 29, 2024, to May 29, 2025. The Company's management
sampai dengan 29 Mei 2025. Manajemen Perusahaan believes that the coverage amounts are adequate to cover any
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk potential losses.
menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Morindo Masindo, Entitas Anak In 2023, PT Morindo Masindo, a direct Subsidiary Entity,
langsung mengasuransikan properti investasi dan aset tetap insured its investment properties and fixed assets against
terhadap risiko gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan earthquake, terrorism and sabotage risks, and other risks
risiko lainnya (kecuali hak atas tanah) dalam paket Polis (excluding land rights) under a package policy with PT Lippo
Asuransi PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi General Insurance Tbk and PT Asuransi Bintang Tbk, with a
Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan masing-masing total coverage value of Rp120,000,000,000 and
sebesar Rp120.000.000.000 dan Rp50.000.000.000, yang Rp50,000,000,000 respectively. Management believes that
diyakini manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko these amounts are sufficient to mitigate the risks. The coverage
tersebut. Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2023 period is from May 29, 2023, to May 29, 2024. The Company's
sampai dengan 29 Mei 2024. Manajemen Perusahaan management is of the opinion that the coverage amounts are
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk adequate to cover potential losses.
menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada 2023, PT Pollux Barelang Megasuperblok Entitas Anak In 2023, PT Pollux Barelang Megasuperblok, an indirect
tidak langsung mengasuransikan aset terhadap risiko kerugian Subsidiary Entity, insured its assets against loss risks under an
dalam paket polis asuransi PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk insurance policy package with PT Asuransi Bina Dana Arta
dengan total nilai pertanggungan sebesar masing-masing Tbk, with a total coverage amount of Rp1,474,500,980,148.
sebesar Rp1.474.500.980.148, yang diyakini manajemen telah Management believes this coverage is sufficient to mitigate the
cukup untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu risk. The coverage period runs from December 22, 2023, to
pertanggungan adalah 22 Desember 2023 sampai dengan 22 December 22, 2024. The Company's management considers
Desember 2024. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa the coverage amount adequate to cover potential losses.
nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian
yang mungkin timbul.
- 55 -
Page 298
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI 15. INVESTMENT PROPERTIES
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Biaya perolehan Acquisition cost
PT Cemerlang Sentosa Mulia 457.109.783.195 457.109.783.195 - PT Cemerlang Sentosa Mulia
PT Cakrawala Sakti Kencana 428.549.466.052 428.549.466.052 424.725.699.167 PT Cakrawala Sakti Kencana
PT Adil Berkat Sentosa 268.901.043.644 268.901.043.644 268.016.124.244 PT Adil Berkat Sentosa
PT Bumi Pasifik Kencana 240.803.202.653 239.078.179.812 233.105.035.438 PT Bumi Pasifik Kencana
PT Bumi Wardana 181.644.305.640 181.569.305.640 10.319.274.000 PT Bumi Wardana
PT Siliwangi Bimantara Perdana 146.646.479.135 146.646.479.135 8.625.324.134 PT Siliwangi Bimantara Perdana
PT Morindo Masindo 94.037.729.024 94.037.729.024 93.477.954.699 PT Morindo Masindo
PT Scotia Sentosa Indonesia 77.853.923.465 77.853.923.465 77.853.923.465 PT Scotia Sentosa Indonesia
PT Duta Megah Laksana 66.289.020.193 65.769.153.602 61.011.424.288 PT Duta Megah Laksana
PT Pahala Agung 43.917.266.704 42.942.067.820 41.201.729.634 PT Pahala Agung
PT Besen Citra Permata 34.393.341.888 33.630.754.868 34.245.685.144 PT Besen Citra Permata
PT Wisma Sembilan Delapan 27.069.152.000 27.069.152.000 27.069.152.000 PT Wisma Sembilan Delapan
PT Widya Bakti 11.400.000.000 11.400.000.000 11.400.000.000 PT Widya Bakti
PT Pasifik Oriental Masindo 11.025.000.000 11.025.000.000 11.025.000.000 PT Pasifik Oriental Masindo
PT Graha Satu Tiga Tujuh 9.434.380.285 9.434.380.285 9.399.611.055 PT Graha Satu Tiga Tujuh
PT Bawen Investama Perdana 8.131.014.233 7.900.106.733 7.900.106.733 PT Bawen Investama Perdana
PT Cakrawala Bayangkara Perdana 2.141.185.500 2.141.185.500 2.141.185.500 PT Cakrawala Bayangkara Perdana
PT Mataram Gemilang Abadi 817.268.981 817.268.981 817.268.981 PT Mataram Gemilang Abadi
2.110.163.562.592 2.105.874.979.756 1.322.334.498.482
Akumulasi penyusutan Acummulated depreciation
PT Cakrawala Sakti Kencana 336.192.268.149 326.766.005.801 304.203.762.380 PT Cakrawala Sakti Kencana
PT Morindo Masindo 43.605.636.746 42.571.938.569 39.792.543.348 PT Morindo Masindo
PT Bumi Pasifik Kencana 34.491.019.647 29.238.917.580 17.288.769.842 PT Bumi Pasifik Kencana
PT Pahala Agung 14.157.847.139 13.164.299.520 10.970.720.809 PT Pahala Agung
PT Graha Satu Tiga Tujuh 3.165.659.900 2.970.097.390 2.502.340.989 PT Graha Satu Tiga Tujuh
PT Cemerlang Sentosa Mulia 1.904.624.097 1.904.624.097 - PT Cemerlang Sentosa Mulia
PT Pasifik Oriental Masindo 524.999.999 524.999.999 524.999.999 PT Pasifik Oriental Masindo
PT Wisma Sembilan Delapan 500.000.000 500.000.000 500.000.000 PT Wisma Sembilan Delapan
434.542.055.677 417.640.882.956 375.783.137.367
Nilai buku bersih 1.675.621.506.915 1.688.234.096.800 946.551.361.115 Net book value
31 Mei/May 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Acquisition Addition Deduction Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 509.560.509.672 - - - (2.341.863.492) 507.218.646.180 Land
Bangunan 1.370.415.151.065 - 1.202.761.176 - 2.341.863.492 1.373.959.775.733 Building
Mesin dan instalasi 153.945.312.259 - 1.336.682.118 - - 155.281.994.377 Machine and
listrik electrical installation
Peralatan dan 10.425.780.605 - 1.229.272.951 - - 11.655.053.556 Supplies and
perlengkapan equipment
Lahan parkir 3.187.872.729 - - - - 3.187.872.729 Car park asset
Aset pengampunan 2.971.439.180 - - - - 2.971.439.180 Tax amnesty
pajak assets
Konstruksi dalam 55.368.914.246 - 519.866.591 - - 55.888.780.837 Construction in
pengerjaan progress
Jumlah biaya 2.105.874.979.756 - 4.288.582.836 - - 2.110.163.562.592 Total acquisition
perolehan cost
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Bangunan 277.437.292.954 - 12.547.739.939 - - 289.985.032.893 Building
Mesin dan instalasi 130.659.046.018 - 3.992.519.050 - - 134.651.565.068 Machine and
listrik electrical installation
Peralatan dan 6.356.671.255 - 360.913.732 - - 6.717.584.987 Supplies and
perlengkapan Equipment
Lahan parkir 3.187.872.729 - - - - 3.187.872.729 Car park asset
Jumlah akumulasi 417.640.882.956 - 16.901.172.721 - - 434.542.055.677 Total accumulated
penyusutan depreciation
Nilai buku bersih 1.688.234.096.800 1.675.621.506.915 Net book value
- 56 -
Page 299
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Akuisisi/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Acquisition Addition Deduction Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 511.057.939.949 - - 1.697.430.277 200.000.000 509.560.509.672 Land
Bangunan 598.448.072.539 457.109.783.195 3.542.135.265 - 311.315.160.066 1.370.415.151.065 Building
Mesin dan instalasi 150.266.046.376 - 3.679.265.883 - - 153.945.312.259 Machine and
listrik electrical installation
Peralatan dan 6.767.342.179 - 3.658.438.426 - - 10.425.780.605 Supplies and
perlengkapan Equipment
Lahan parkir 3.187.872.729 - - - - 3.187.872.729 Car park asset
Aset pengampunan 2.971.439.180 - - - - 2.971.439.180 Tax amnesty
pajak assets
Konstruksi dalam 49.635.785.530 - 5.733.128.716 - - 55.368.914.246 Construction in
pengerjaan progress
Jumlah biaya 1.322.334.498.482 457.109.783.195 16.612.968.290 1.697.430.277 311.515.160.066 2.105.874.979.756 Total acquisition
perolehan cost
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Bangunan 245.803.734.949 - 31.633.558.005 - - 277.437.292.954 Building
Mesin dan instalasi 120.943.555.913 - 9.715.490.105 - - 130.659.046.018 Machine and
listrik electrical Installation
Peralatan dan 5.847.973.776 - 508.697.479 - - 6.356.671.255 Supplies and
perlengkapan Equipment
Lahan parkir 3.187.872.729 - - - - 3.187.872.729 Car park asset
Jumlah akumulasi 375.783.137.367 - 41.857.745.589 - - 417.640.882.956 Total accumulated
penyusutan depreciation
Nilai buku bersih 946.551.361.115 1.688.234.096.800 Net book value
31 Desember /December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Addition Deduction Reclassification Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 498.311.286.914 25.390.952.035 21.341.771.000 8.697.472.000 511.057.939.949 Land
Bangunan 585.294.111.739 13.153.960.800 - - 598.448.072.539 Building
Mesin dan instalasi 149.448.826.838 817.219.538 - - 150.266.046.376 Machine and
listrik electrical installation
Peralatan dan 5.415.684.578 1.351.657.601 - - 6.767.342.179 Supplies and
perlengkapan Equipment
Lahan parkir 3.187.872.729 - - - 3.187.872.729 Car park asset
Aset pengampunan 2.971.439.180 - - - 2.971.439.180 Tax amnesty
pajak assets
Konstruksi dalam 1.121.833.245 - - 48.513.952.285 49.635.785.530 Construction in
pengerjaan progress
Jumlah biaya 1.245.751.055.223 40.713.789.974 21.341.771.000 57.211.424.285 1.322.334.498.482 Total acquisition
perolehan cost
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Bangunan 215.928.612.072 29.875.122.877 - - 245.803.734.949 Building
Mesin dan instalasi 111.505.095.124 9.438.460.789 - - 120.943.555.913 Machine and
listrik electrical installation
Peralatan dan 5.657.511.243 190.462.533 - - 5.847.973.776 Supplies and
perlengkapan equipment
Lahan parkir 3.187.872.729 - - - 3.187.872.729 Car park asset
Aset pengampunan - - - - - Tax amnesty
pajak assets
Jumlah akumulasi 336.279.091.168 39.504.046.199 - - 375.783.137.367 Total accumulated
penyusutan depreciation
Nilai buku bersih 909.471.964.055 946.551.361.115 Net book value
- 57 -
Page 300
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Beban pokok pendapatan (catatan 32) 16.705.610.211 41.389.989.187 39.036.355.833 Cost of revenue (note 32)
Beban umum dan administrasi (catatan 34) 195.562.510 467.756.402 467.690.366 General and administrative
expense (note 34)
Jumlah 16.901.172.721 41.857.745.589 39.504.046.199 Total
Pada 31 Desember 2024, properti investasi PT Cakrawala As of December 31, 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana's
Sakti Kencana mengalami kenaikan karena adanya investment property increased due to a reclassification from
reklasifikasi dari aset tetap sebesar Rp1.161.473.426. fixed assets amounting to Rp1,161,473,426.
Pada 31 Desember 2024, properti investasi PT Siliwangi As of December 31, 2024, PT Siliwangi Bimantara Perdana's
Bimantara Perdana mengalami kenaikan karena adanya investment property increased due to a reclassification from
reklasifikasi dari persediaan sebesar Rp138.021.155.000. inventory amounting to Rp138,021,155,000.
Pada 31 Desember 2024, properti investasi PT Bumi Wardana As of December 31, 2024, PT Bumi Wardana's investment
mengalami kenaikan karena adanya reklasifikasi dari property increased due to a reclassification from inventory
persediaan sebesar Rp172.132.531.640. amounting to Rp172,132,531,640.
Pada 31 Desember 2024, properti investasi PT Besen Citra As of December 31, 2024, PT Besen Citra Pertama's investment
Pertama mengalami kenaikan karena adanya reklasifikasi atas property increased due to a reclassification of capitalized
kapitalisasi biaya perizinan sebesar Rp200.000.000. licensing costs amounting to Rp200,000,000.
Pada tahun 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana, In 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana, insured all fixed assets
mengasuransikan seluruh aset tetap dan properti investasi and investment properties against all risks of material damage,
terhadap segala risiko kerusakan material, gempa bumi, earthquakes, sabotage, and other risks in a package policy from
sabotase, dan risiko lainnya dalam paket polis asuransi PT Lippo General Insurance and PT Asuransi Bintang Tbk with
PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Tbk total coverage values of Rp870,000,000,000 and
dengan nilai total pertanggungan masing-masing sebesar Rp800,000,000,000, believed by management to be sufficient to
Rp870.000.000.000 dan Rp800.000.000.000, yang diyakini mitigate those risks. The insurance coverage period for the
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. construction period is from May 29, 2024, to May 29, 2025. The
Jangka waktu pertanggungan periode konstruksi adalah Company's management is of the opinion that the coverage
29 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2025. Manajemen values are sufficient to cover potential losses.
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Cakrawala Sakti Kencana, Entitas Anak In 2023, PT Cakrawala Sakti Kencana, a Subsidiary Entity,
langsung mengasuransikan seluruh aset tetap dan properti insured all fixed assets and investment properties against all
investasi terhadap segala risiko kerusakan material, gempa risks of material damage, earthquakes, sabotage, and other
bumi, sabotase, dan risiko lainnya dalam paket polis asuransi risks in a package policy from PT Lippo General Insurance and
PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Tbk PT Asuransi Bintang Tbk with total coverage values of
dengan nilai total pertanggungan masing-masing sebesar Rp870,000,000,000 and Rp800,000,000,000 respectively,
Rp870.000.000.000 dan Rp800.000.000.000, yang diyakini believed by management to be sufficient to mitigate those risks.
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. The insurance coverage period for the construction period is
Jangka waktu pertanggungan periode konstruksi adalah from May 29, 2023, to May 29, 2024. The Company's
29 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2024. Manajemen management is of the opinion that the coverage values are
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut sufficient to cover potential losses.
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
- 58 -
Page 301
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
Pada tahun 2024, PT Morindo Masindo Entitas Anak langsung In 2024, PT Morindo Masindo, a direct Subsidiary Entity,
tetap mengasuransikan properti investasi dan aset tetap insured its investment properties and fixed assets against
terhadap risiko gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan earthquake, terrorism and sabotage risks, and other risks
risiko lainnya (kecuali hak atas tanah) dalam paket Polis (excluding land rights) under insurance policies from PT
Asuransi PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi Lippo General Insurance Tbk and PT Asuransi Bintang Tbk,
Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan masing-masing with total coverage amounts of Rp120,000,000,000 and
sebesar Rp120.000.000.000 dan Rp50.000.000.000, yang Rp50,000,000,000, believed by management to be sufficient to
diyakini manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko mitigate such risks. The insurance coverage period is from
tersebut. Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2024 May 29, 2024, to May 29, 2025. The Company's management
sampai dengan 29 Mei 2025. Manajemen Perusahaan believes that the coverage amounts are adequate to cover any
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk potential losses.
menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Morindo Masindo, Entitas Anak langsung In 2023, PT Morindo Masindo, a direct Subsidiary Entity,
mengasuransikan properti investasi dan aset tetap terhadap insured its investment properties and fixed assets against
risiko gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan risiko earthquake, terrorism and sabotage risks, and other risks
lainnya (kecuali hak atas tanah) dalam paket polis asuransi (excluding land rights) under a package policy with PT Lippo
PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi Bintang Tbk General Insurance Tbk and PT Asuransi Bintang Tbk, with a
dengan total nilai pertanggungan masing-masing sebesar total coverage value of Rp120,000,000,000 and
Rp120.000.000.000 dan Rp50.000.000.000, yang diyakini Rp50,000,000,000 respectively. Management believes that
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. these amounts are sufficient to mitigate the risks. The
Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2023 sampai coverage period is from May 29, 2023, to May 29, 2024. The
dengan 29 Mei 2024. Manajemen Perusahaan berpendapat Company's management is of the opinion that the coverage
bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi amounts are adequate to cover potential losses.
kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2024, PT Pahala Agung, Entitas Anak langsung In 2024, PT Pahala Agung, a direct Subsidiary Entity, insured
mengasuransikan aset tetap dan properti investasi terhadap its fixed assets and investment properties earthquake and
segala risiko gempa bumi dan risiko lainnya dalam paket polis other risks under insurance policies from PT Lippo General
asuransi PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Insurance and PT Asuransi Bintang Tbk, with coverage
Tbk, dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar amounts of Rp300,000,000,000 believed by management to be
Rp300.000.000.000 yang diyakini manajemen telah cukup sufficient to mitigate such risks. The insurance coverage
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu pertanggungan period for the construction phase is from May 29, 2024, to
periode konstruksi adalah 29 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei May 29, 2025. The Company's management believes that the
2025. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai coverage amounts are adequate to cover any potential losses.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Pahala Agung, Entitas Anak langsung In 2023, PT Pahala Agung, a direct Subsidiary Entity, insured
mengasuransikan aset tetap dan properti investasi terhadap its fixed assets and investment properties against all
segala risiko gempa bumi dan risiko lainnya dalam paket polis earthquake risks and other risks under a package insurance
asuransi PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang policy with PT Lippo General Insurance and PT Asuransi
Tbk, dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Bintang Tbk, with coverage values of Rp335,000,000,000 and
Rp335.000.000.000 dan Rp300.000.000.000, yang diyakini Rp300,000,000,000 respectively. Management believes that
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. these amounts are sufficient to mitigate the risks. The
Jangka waktu pertanggungan periode konstruksi adalah 29 Mei coverage period for the construction period is from May 29,
2023 sampai dengan 29 Mei 2024. Manajemen Perusahaan 2023, to May 29, 2024. The Company's management is of the
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk opinion that the coverage amounts are adequate to cover
menutupi kerugian yang mungkin timbul. potential losses.
- 59 -
Page 302
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
Pada 2024, PT Graha Satu Tiga Tujuh, Entitas Anak langsung In 2024, PT Graha Satu Tiga Tujuh, a direct Subsidiary Entity,
mengasuransikan Apartemen dan Hotel W/R terhadap risiko insured the Apartment and Hotel W/R against material
kerusakan material, terorisme, sabotase dan risiko lainnya damage, terrorism, sabotage, and other risks under insurance
dalam paket polis asuransi PT Lippo General Insurance dan PT policies from PT Lippo General Insurance and PT Asuransi
Asuransi Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan Bintang Tbk, with total coverage values of Rp230,000,000,000
sebesar masing-masing sebesar Rp230.000.000.000 dan and Rp180,000,000,000, which management believes is
Rp180.000.000.000, yang diyakini manajemen telah cukup adequate to mitigate those risks. The coverage period is from
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu May 29, 2024 to May 29, 2025. The Company’s management
pertanggungan adalah 29 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei believes that the coverage amounts are sufficient to cover any
2025. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai potential losses.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul.
Pada 2023, PT Graha Satu Tiga Tujuh, Entitas Anak langsung In 2023, PT Graha Satu Tiga Tujuh, a direct Subsidiary Entity,
mengasuransikan Apartemen dan Hotel W/R terhadap risiko insured the Apartment and Hotel W/R against material damage
kerusakan material, terorisme, sabotase dan risiko lainnya risks, terrorism, sabotage, and other risks under a package
dalam paket polis asuransi PT Lippo General Insurance dan insurance policy with PT Lippo General Insurance and PT
PT Asuransi Bintang Tbk dengan total nilai pertanggungan Asuransi Bintang Tbk, with total coverage values of
sebesar masing-masing sebesar Rp205.000.000.000 dan Rp205,000,000,000 and Rp180,000,000,000 respectively,
Rp180.000.000.000, yang diyakini manajemen telah cukup which management believes is sufficient to mitigate the risks.
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu The coverage period is from May 29, 2023, to May 29, 2024.
pertanggungan adalah 29 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei The Company's management is of the opinion that the coverage
2024. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai amounts are adequate to cover potential losses.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul.
Pada tahun 2024, PT Wisma Sembilan Delapan, In 2024, PT Wisma Sembilan Delapan, insured investment
mengasuransikan properti investasi terhadap risiko gempa properties against the risks of earthquakes, terrorism and
bumi, risiko terorisme dan sabotase dan risiko lainnya (kecuali sabotage, and other risks (excluding land rights) in a package
hak atas tanah) dalam paket polis asuransi PT Lippo General policy from PT Lippo General Insurance and PT Asuransi
Insurance dan PT Asuransi Bintang Tbk dengan total nilai Bintang Tbk with total coverage values of Rp1,817,000,000
pertanggungan masing-masing sebesar Rp1.817.000.000, each, believed by management to be sufficient to mitigate those
yang diyakini manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko risks. The insurance coverage period is from May 29, 2024, to
tersebut. Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2024 May 29, 2025. The Company's management is of the opinion
sampai dengan 29 Mei 2025. Manajemen Perusahaan that the coverage values are sufficient to cover potential losses.
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk
menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Wisma Sembilan Delapan, Entitas Anak In 2023, PT Wisma Sembilan Delapan, a direct Subsidiary
langsung, mengasuransikan properti investasi terhadap risiko Entity, insured investment properties against the risks of
gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan risiko lainnya earthquakes, terrorism and sabotage, and other risks
(kecuali hak atas tanah) dalam paket polis asuransi (excluding land rights) in a package policy from PT Lippo
PT Lippo General Insurance dan PT Asuransi Bintang Tbk General Insurance and PT Asuransi Bintang Tbk with total
dengan total nilai pertanggungan masing-masing sebesar coverage values of Rp1,817,000,000 each, believed by
Rp1.817.000.000, yang diyakini manajemen telah cukup untuk management to be sufficient to mitigate those risks. The
memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu pertanggungan insurance coverage period is from May 29, 2023, to May 29,
adalah 29 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2024. Manajemen 2024. The Company's management is of the opinion that the
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut coverage values are sufficient to cover potential losses.
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Tanah dan bangunan PT Wisma Sembilan Delapan berikut Land and building of PT Wisma Sembilan Delapan and its
dengan turutannya yang melekat diatasnya sebagaimana accompanying acting on it according to SHGB No. 1704
tercantum dalan SHGB No. 1704 seluas 2.066 m2, berlokasi covering 2,066 m2, located at Jalan Pandanaran No. 98-100,
di Jalan Pandanaran No. 98-100, Pekunden, Semarang Tengah, Pekunden, Central Semarang, Semarang, Central Java has
Semarang, Jawa Tengah telah dijadikan jaminan atas pinjaman been pledged as collateral in connection with loan to PT Bank
PT Bank Permata Tbk Indonesia sebagaimana dijelaskan Permata Tbk Indonesia as described in (note 23).
dalam (catatan 23).
- 60 -
Page 303
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
Pada tahun 2024, PT Duta Megah Laksana, Entitas Anak In 2024, PT Duta Megah Laksana, a direct Subsidiary Entity,
langsung, mengasuransikan properti investasi terhadap risiko insured investment properties against earthquake risks,
gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan risiko lainnya terrorism and sabotage risks, and other risks (excluding land
(kecuali hak atas tanah) dalam paket polis asuransi rights) under insurance policies provided by PT Avrist General
PT Avrist General Insurance, PT Lippo General Insurance dan Insurance, PT Lippo General Insurance and KBRU Insurance
KBRU Insurance Broker dengan total nilai pertanggungan Broker with total coverage amounts of Rp155.968.370.203 and
masing-masing sebesar Rp155.968.370.203 dan Rp311,936,740,406, which the management believed was
Rp311.936.740.406, yang diyakini manajemen telah cukup sufficient to mitigate those risks. The insurance coverage
untuk memitigasi risiko tersebut. Jangka waktu pertanggungan period is from July 20, 2024, to July 20, 2025. The Company's
adalah 20 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2025. Manajemen management is of the opinion that the coverage amounts are
Perusahaan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut adequate to cover potential losses.
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Pada tahun 2023, PT Duta Megah Laksana, Entitas Anak In 2023, PT Duta Megah Laksana, a direct Subsidiary Entity,
langsung, mengasuransikan properti investasi terhadap risiko insured investment properties against earthquake risks,
gempa bumi, risiko terorisme dan sabotase dan risiko lainnya terrorism and sabotage risks, and other risks (excluding land
(kecuali hak atas tanah) dalam paket polis asuransi PT Lippo rights) under insurance policies provided by PT Lippo General
General Insurance dan KBRU Insurance Broker dengan total Insurance and KBRU Insurance Broker with total coverage
nilai pertanggungan masing-masing sebesar amounts of Rp331,936,740,406 and Rp311,936,740,406,
Rp331.936.740.406 dan Rp311.936.740.406, yang diyakini which the management believed was sufficient to mitigate
manajemen telah cukup untuk memitigasi risiko tersebut. those risks. The insurance coverage period is from May 29,
Jangka waktu pertanggungan adalah 29 Mei 2023 sampai 2023, to May 29, 2024. The Company's management is of the
dengan 29 Mei 2024. Manajemen Perusahaan berpendapat opinion that the coverage amounts are adequate to cover
bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi potential losses.
kerugian yang mungkin timbul.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai yang dapat Based on a review of the recoverable value of investment
diperoleh kembali dari properti investasi, manajemen Grup properties, the Group management believes that there are no
berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau events or changes that indicate an impairment in the value of
perubahan-perubahan yang mengindikasikan adanya assets as of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023.
penurunan nilai aset masing-masing pada tanggal
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
Berikut merupakan rincian tanah dalam pengembangan yang The following is a breakdown of land under development that
telah dijual dan direklasifikasi ke properti investasi. has been sold and reclassified to investment property.
PT Siliwangi Bimantara Perdana PT Siliwangi Bimantara Perdana
PT Siliwangi Bimantara Perdana memiliki beberapa bidang PT Siliwangi Bimantara Perdana owns several land plots with
tanah dengan luas keseluruhan adalah 83.913 m2 yang terletak a total area of 83,913 square m2 located in Gedang Anak
di Desa Gedang Anak, Semarang, dengan hak legal berupa Village, Semarang, with legal rights in the form of a Building
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara Rights Certificate (Sertifikat Hak Guna Bangunan) expiring
tahun 2017 sampai dengan 2047 dan tidak di asuransikan. between the years 2017 and 2047 and not insured.
PT Bumi Pasifik Kencana PT Bumi Pasifik Kencana
Pada tahun 2022, PT Bumi Pasifik Kencana membeli In 2022, PT Bumi Pasifik Kencana purchased the Chadstone
bangunan mall Chadstone yang berada di Kelurahan Pasirsari, mall building located in Pasirsari Village, South Cikarang
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Subdistrict, Bekasi Regency, West Java Province, for a price
Jawa Barat dengan harga sebesar Rp219.750.000.000. of Rp219,750,000,000. The company acquired this mall
Bangunan mall yang dimiliki Perusahaan ini diperoleh dari building from PT Pollux Aditama Kencana through an
PT Pollux Aditama Kencana melalui proses akuisi pada bulan acquisition process in July 2022. The building consists of 15
Juli 2022. Bangunan tersebut terdiri dari 15 Akta Jual Beli Deeds of Sale and Purchase with numbers 146, 147, 148, 149,
dengan nomor 146, 147, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 150, 151, 152, 153, 154, 155, 156, 157, 158, 159 on December
155, 156, 157, 158, 159 pada tanggal 16 Desember 2022 dan 16, 2022, and Deed of Sale and Purchase number 160 on
Akta Jual Beli nomor 160 pada tanggal 19 Desember 2022. December 19, 2022.
- 61 -
Page 304
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
PT Bumi Pasifik Kencana (lanjutan) PT Bumi Pasifik Kencana (continued)
Akta Jual Beli tersebut terdiri dari Bangunan Mall dimulai dari The Sale and Purchase Deed consists of the Mall Building
lantai (LG) Mall M#LG-01 dengan luas 5.197,06 m2, (LG) starting from the floor (LG) Mall M#LG-01 with an area of
Parkir M#LG-02 dengan luas 2169 m2, (LG) Parkir M#LG 03 5,197.06 m2, (LG) Parking M#LG-02 with an area of 2,169
dengan luas 1.087,05 m2, (LG) Parkir M#LG-04 dengan luas m2, (LG) Parking M#LG-03 with an area 1,087.05 m2, (LG)
779,78 m2, (LG) Parkir M#LG-05 dengan luas 392,58 m2, Parking M#LG-04 with an area of 779.78 m2, (LG) Parking
(GF) Mall M#GF-01 dengan luas 7.905,12 m2, Lantai 5 Mall M#LG-05 with an area of 392.58 m2, (GF) Mall M#GF-01 with
M#05-01 dengan luas 2.093,97 m2, Lantai 5 Gedung Parkir an area of 7,905.12 m2, Floor 5 Mall M# 05-01 with an area
M#05-02 dengan luas 6.597,37 m2, Lantai Basement M#B-01 of 2,093.97 m2, Floor 5 Parking Building M#05-02 with an
dengan luas 13.028,29 m2, Lantai 3A Mall M#3A-01 dengan area of 6,597.37 m2, Basement Floor M#B-01 with an area of
luas 2.093,97 m2, Lantai 3A Gedung Parkir M#3A-02 dengan 1,3028.29 m2,Floor 3A Mall M#3A-01 with an area of
luas 6.597,37 m2, Lantai 3 Mall M#03-01 dengan luas 2,093.97 m2, Floor 3A Parking Building M#3A-02 with an
2.690,45 m2, Lantai 3 Gedung Parkir M#03-02 dengan luas area of 6,597.37 m2, Floor 3 Mall M#03-01 with an area of
6.359,72 m2, Lantai 2 Mall M#02-01 dengan luas 8.187,54 m2, 2,690.45 m2, Floor 3 Parking Building M#03-02 with area of
Lantai 1 Mall M#01-01 dengan luas 7.972,47 m2. 6,359.72 m2, Floor 2 Mall M#02-01 with an area of 8,187.54
m2, Floor 1 Mall M#01-01 with an area of 7,972,47 m2.
PT Bumi Wardana PT Bumi Wardana
PT Bumi Wardana memiliki beberapa bidang tanah untuk PT Bumi Wardana owned several fields of land for
pengembangan dengan jumlah luas 7.449 meter persegi di Jl. development with total area of 7,449 square metres at
Setiabudi, Banyumanik, Semarang dan 1.816 meter persegi di Setiabudi Street, Banyumanik, Semarang and 1,816 square
Jl. The Green Candi Residence Blok Meulbourne, Semarang metres at The Green Candi Residence Street Block
dengan Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara Meulbourne, Semarang with Building Usage Rights (HGB)
tahun 2036 sampai dengan 2041. which will be expired between 2036 to 2041.
PT Widya Bhakti PT Widya Bhakti
PT Widya Bhakti memiliki beberapa bidang tanah untuk PT Widya Bhakti owned several fields of land for development
pengembangan dengan jumlah luas 5.320 m2 di Karang Kidul, with total area 5,320 m2 at Karang Kidul , Semarang with
Semarang dengan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Building Usage Rights (HGB) which will be expired on
Bangunan yang akan jatuh tempo pada 8 Februari 2029. February 8, 2029.
PT Morindo Masindo PT Morindo Masindo
PT Morindo Masindo memiliki beberapa bidang tanah untuk PT Morindo Masindo owned several fields of land for
pengembangan dengan jumlah luas 37.592 m2 di Penggaron development with total area 37,592 m2 at Penggaron Kidul,
Kidul, Pendurungan, Semarang dengan hak legal berupa Semarang with Building Usage Rights (HGB) which will be
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara expired between 2037 to 2044.
tahun 2037 sampai dengan 2044.
PT Besen Citra Permata PT Besen Citra Permata
PT Besen Citra Permata memiliki beberapa bidang tanah yang PT Besen Citra Permata owned several fields of land for
siap untuk dikembangkan seluas 244 meter persegi di Gang development with total area of 244 m2 at Gang Besen,
Besen, Semarang, 848 meter persegi di Gang Tengah, Semarang, 848 m2 at Gang Tengah, Semarang, 1,145 m2 at
Semarang, 1.145 meter persegi di Banyumanik, Kota Banyumanik, Semarang city, 270,380 m2 at Klepu, Pringapus,
Semarang, 270.380 meter persegi di Klepu, Pringapus, Semarang and 5,254 at Bukit Sentul with Building Usage
Semarang, dan 5.254 meter persegi di Bukit Sentul, dengan Rights (HGB) which will be expired between 2035 to 2048.
Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara tahun 2035
sampai dengan 2048.
PT Pasifik Oriental Masindo PT Pasifik Oriental Masindo
PT Pasifik Oriental Masindo memiliki bidang tanah untuk PT Pasifik Oriental Masindo owned parcel of land for
pengembangan dengan jumlah luas 3.397 meter persegi di Jl. development with total 3,397 m2 at Jl. Pahlawan No. 5,
Pahlawan No. 5, Semarang. Dengan hak legal berupa Sertifikat Semarang. With Building Usage Rights (HGB) which will be
Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo tahun 2032. expired 2032.
- 62 -
Page 305
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
15. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
PT Wisma Sembilan Delapan PT Wisma Sembilan Delapan
PT Wisma Sembilan Delapan memiliki beberapa bidang tanah PT Wisma Sembilan Delapan owned several fields of land for
untuk pengembangan dengan jumlah luas 2.066 m2 di Jl development with total 2,066 m2 at Jl. Pandanaran No. 98-100,
Pandanaran No. 98-100, Pekunden Semarang dan 590 m2 di Jl. Pekunden, Semarang and 590 m2 at Jl. Pandanaran No. 96,
Pandanaran No. 96, Pekunden Semarang. Dengan Hak Guna Pekunden, Semarang. With Building Usage Rights (HGB)
Bangunan yang akan jatuh tempo antara tahun 2024 sampai which will be expired between 2024 to 2053.
dengan 2053.
PT Bawen Investama Perdana PT Bawen Investama Perdana
PT Bawen Investama Perdana memiliki beberapa bidang tanah PT Bawen Investama Perdana owned several fields of land for
untuk pengembangan dengan jumlah luas 147.934 meter development with total 147,934 m2 at Bawen, Semarang. 7,720
persegi di Bawen, Semarang. 7.720 m2 di Sidomulya Ungaran m2 at Sidomulya Ungaran and 4,028 m2 Bergas Lor, Ungaran.
dan 4.028 m2 Bergas Lor, Ungaran. Dengan hak legal berupa With Building Usage Rights (HGB) which will be expired
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara between 2034 to 2047.
tahun 2034 sampai dengan 2047.
PT Scotia Sentosa Indonesia PT Scotia Sentosa Indonesia
PT Scotia Sentosa Indonesia memiliki beberapa bidang tanah PT Scotia Sentosa Indonesia owned several fields of land for
untk pengembangan dengan jumlah luas 222.173 m2 di Desa development with total 222,173 m2 at Desa Wanakerta, Teluk
Wanakerta, Teluk Jambe, Karawang. Jambe, Karawang.
PT Cakrawala Bhayangkara Perdana PT Cakrawala Bhayangkara Perdana
PT Cakrawala Bhayangkara Perdana memiliki beberapa PT Cakrawala Bhayangkara Perdana owned several fields of
bidang tanah untuk pengembangan dengan luas keseluruhan land for development with total area of 844 square metres at
adalah 844 m2 yang terletak di Jl. Sekayu Kepatihan No. 271 Jl. Sekayu Kepatihan No. 271 and 269, Jawa Tengah,
dan 269, Jawa Tengah, Semarang. Dengan hak legal berupa Semarang with Building Usage Rights (HGB) which will be
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara expired between 2044 to 2047.
tahun 2044 sampai dengan 2047.
PT Mataram Gemilang Abadi PT Mataram Gemilang Abadi
PT Mataram Gemilang Abadi memiliki beberapa bidang tanah PT Mataram Gemilang Abadi has several plots of land located
yang berlokasi di Semarang dengan rincian seluas 223 m2 in Semarang with details of 223 m2 located at Jalan Pandean
terletak di Jalan Pandean Tamanharjo No. 5 dan 41.259 m2 Tamanharjo No. 5 and 41,259 m2 are located in the village of
terletak di Desa Candi Rejo dengan hak legal berupa Sertifikat Candi Rejo which will be expired between 2047 to 2048.
Hak Guna Bangunan yang akan jatuh tempo antara tahun 2047
sampai dengan 2048.
PT Duta Megah Laksana PT Duta Megah Laksana
Tanah dan bangunan sesuai dengan SHGB No. 0025/Malaka Land and building as described in SHGB No. 0025/Malaka
dengan luas 10.520 meter persegi yang terletak di Malaka, Kec. with an area of 10,520 square meters which located at Malaka,
Pemenang, Kab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat telah Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
dijadikan jaminan atas pinjaman PT Bank Negara Indonesia has been pledged as collateral in connection with loan to
(Persero) Tbk sebagaimana dijelaskan catatan 23 dalam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as described in note
laporan keuangan. 23 in to the financial statements.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat peristiwa atau Management believes that there are no events or changes that
perubahan yang mengindikasikan terjadinya penurunan nilai indicate an impairment in the carrying value of construction in
tercatat atas konstruksi dalam pengerjaan. Tidak terdapat progress. There are no impediments to the continued
hambatan terhadap kelanjutan penyelesaian konstruksi dalam completion of construction in progress. Total borrowing costs
pengerjaan. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada capitalized as of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing are amounting to Rp519,866,591, Rp2,951,988,308 and
sebesar Rp519.866.591, Rp2.951.988.308 dan Rp5,329,010,605.
Rp5.329.010.605.
- 63 -
Page 306
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
16. ASET TAKBERWUJUD 16. INTANGIBLE ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
31 Mei/ May 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Addition Deduction balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 2.250.352.784 - - 2.250.352.784 Software
Jumlah biaya perolehan 2.250.352.784 2.250.352.784 Total acquisition cost
Akumulasi amortisasi: Accumulated amortization:
Perangkat lunak 2.250.352.784 - - 2.250.352.784 Software
Jumlah akumulasi amortisasi 2.250.352.784 2.250.352.784 Total accumulated amortization
Nilai buku bersih - - Net book value
31 Desember/ December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Addition Deduction balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 2.250.352.784 - - 2.250.352.784 Software
Jumlah biaya perolehan 2.250.352.784 2.250.352.784 Total acquisition cost
Akumulasi amortisasi: Accumulated amortization:
Perangkat lunak 2.250.352.784 - - 2.250.352.784 Software
Jumlah akumulasi amortisasi 2.250.352.784 2.250.352.784 Total accumulated amortization
Nilai buku bersih - - Net book value
31 Desember/ December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Addition Deduction balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 2.250.352.784 - - 2.250.352.784 Software
Jumlah biaya perolehan 2.250.352.784 - - 2.250.352.784 Total acquisition cost
Akumulasi amortisasi: Accumulated amortization:
Perangkat lunak 2.239.968.675 10.384.109 - 2.250.352.784 Software
Jumlah akumulasi amortisasi 2.239.968.675 10.384.109 - 2.250.352.784 Total accumulated amortization
Nilai buku bersih 10.384.109 - Net book value
Beban amortisasi aset takberwujud dialokasikan sebagai Amortization expense of intangible assets are allocated to the
berikut: following:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Beban umum dan administrasi (catatan 34) - - 10.384.109 General and administrative expense (note 34)
Jumlah - - 10.384.109 Total
- 64 -
Page 307
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
17. UANG JAMINAN 17. SECURITY DEPOSIT
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Pihak ketiga Third parties
Air dan listrik 210.599.999 210.599.999 93.876.005 Water and electricity
Telepon - - 61.599.999 Telephone
Lain-lain - - 470.022.921 Others
Jumlah 210.599.999 210.599.999 625.498.925 Total
18. UTANG USAHA 18. TRADE PAYABLES
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Pihak ketiga Third parties
Dalam Rupiah In Rupiah
PT Pembangunan Perumahan 18.035.430.423 98.035.277.523 16.629.640.290 PT Pembangunan Perumahan
(Persero) (Persero)
PT Carefastindo 4.275.188.109 2.474.787.140 1.504.641.355 PT Carefastindo
PT Careguard Jasa Indonesia 3.283.315.922 2.896.081.917 1.634.750.448 PT Careguard Jasa Indonesia
PT Niro Ceramic Sales Indonesia 2.791.360.470 - - PT Niro Ceramic Sales Indonesia
PT Buildersshop Ind 1.911.661.550 - - PT Buildersshop Ind
PT Matahari Department Store Tbk 1.895.008.665 - - PT Matahari Department Store Tbk
PT Sumber Sukses Ganda 1.745.681.069 1.745.681.069 - PT Sumber Sukses Ganda
Pemerintah Kota Semarang 1.156.076.163 - - Pemerintah Kota Semarang
PT Berca Schindler 1.039.161.999 - - PT Berca Schindler
PT Care Guard Jasa Indonesia 934.420.488 - - PT Care Guard Jasa Indonesia
PT Duta Nuansa Artistika 928.977.916 706.440.166 706.440.166 PT Duta Nuansa Artistika
CV Cipta Karsa Dewata 891.253.340 - - CV Cipta Karsa Dewata
JC Hendry 818.840.001 - - JC Hendry
CV Mulia Persada Adidaya 760.000.000 - - CV Mulia Persada Adidaya
(MORPHO) (MORPHO)
PT IBS Insurance Broking Service 689.337.893 - - PT IBS Insurance Broking Service
CV Inesha Flora Jaya 676.319.441 676.319.441 - CV Inesha Flora Jaya
Maryo 648.907.992 - - Maryo
PT Indobara Bahana 615.647.780 615.647.780 - PT Indobara Bahana
PT Kone Indo Elevator 576.240.000 - - PT Kone Indo Elevator
CV Virtual Tur Indonesia 565.467.075 - - CV Virtual Tur Indonesia
PT Kenari Dajaja Prima 550.119.350 - - PT Kenari Dajaja Prima
PT Kimia Yasa 520.940.005 - - PT Kimia Yasa
PT Securindo Packatama Indonesia 301.860.338 46.976.714 592.187.020 PT Securindo Packatama Indonesia
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 32.251.960.437 48.822.216.232 22.826.588.285 Others (under Rp500 million)
Jumlah 77.863.176.426 156.019.427.982 43.894.247.564 Total
19. UTANG LAIN-LAIN 19. OTHER PAYABLES
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Lancar Current
Pihak ketiga 9.517.112.982 9.119.027.246 6.879.479.765 Third parties
Jumlah utang lancar 9.517.112.982 9.119.027.246 6.879.479.765 Total current payables
Tidak lancar Non-current
Pihak ketiga Third parties
PT Gardasteel Maxima Indonesia 21.674.750.000 21.674.750.000 - PT Gardasteel Maxima Indonesia
PT Pohon Berkat Gemilang 39.256.042.949 17.867.816.817 53.961.615.500 PT Pohon Berkat Gemilang
Utang lainnya 7.419.183.136 7.419.183.133 9.944.381.839 Other Payable
Jumlah utang tidak lancar 68.349.976.085 46.961.749.950 63.905.997.339 Total non-current payables
Jumlah utang lain – lain 77.867.089.067 56.080.777.196 70.785.477.104 Total other payables
- 65 -
Page 308
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
20. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 20. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This accounts consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Cadangan untuk penggantian peralatan 23.437.397.917 22.296.856.050 14.414.568.012 Reserve for replacement of
peralatan operasional operating equipment
Utilitas 5.275.504.681 2.542.617.553 1.507.217.263 Utilities
Gaji 4.221.011.885 5.602.107.051 3.315.495.504 Salary
Proyek 7.088.019.028 12.202.491.229 20.391.822.505 Project
Pemeliharaan hotel 479.249.018 880.633.448 4.837.580.527 Maintainance hotel
Lain-lain (di bawah Rp100 juta) 10.152.294.505 7.230.636.183 8.921.084.179 Others (below Rp100 million)
Jumlah 50.653.477.034 50.755.341.514 53.387.767.990 Total
21. JAMINAN PENYEWA 21. TENANTS GUARANTEES
Akun ini terdiri dari: This accounts consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Sewa 34.496.631.514 33.640.205.097 36.478.370.976 Rent
Pengelolaan apartemen 5.806.742.635 8.850.499.784 5.994.888.035 Management of apartments
Dekorasi 475.767.916 455.405.350 450.855.350 Decoration
Telepon 337.780.981 345.780.981 547.640.715 Telephone
Biaya layanan 78.663.200 84.757.200 82.675.560 Service charges
Lain-lain 2.722.819 13.714.863 2.722.821 Others
Jumlah 41.198.309.065 43.390.363.275 43.557.153.457 Total
22. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA 22. UNEARNED REVENUE
Akun ini terdiri dari: This accounts consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Uang muka penjualan 511.113.671.285 655.929.747.709 73.830.642.233 Sales advance
Uang muka sewa dan deposit 40.857.190.169 38.728.405.893 48.271.829.838 Rent advance and deposit
Jumlah 551.970.861.454 694.658.153.602 122.102.472.071 Total
23. UTANG BANK 23. BANK LOAN
Akun ini terdiri dari: This accounts consists of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 916.658.722.835 926.108.722.835 391.881.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 429.676.000.000 440.000.000.000 450.000.000.000 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 29.130.232.972 29.487.326.315 - PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.245.654.181 18.785.654.181 56.630.277.180 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
1.385.710.609.988 1.414.381.703.331 898.511.277.180
Utang bank yang jatuh tempo dalam Current maturities of long term
waktu satu tahun bank loan
PT Bank Oke Indonesia Tbk 25.808.628.417 25.778.028.325 - PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 26.150.000.000 22.680.000.000 54.000.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 25.000.000.000 20.000.000.000 10.000.000.000 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.245.654.181 18.785.654.181 56.630.277.180 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
87.204.282.598 87.243.682.506 120.630.277.180
Jumlah utang bank jangka Panjang 1.298.506.327.390 1.327.138.020.825 777.881.000.000 Total long term bank debt
- 66 -
Page 309
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Maret 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana, On March 22, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana, a direct
Entitas Anak langsung, melakukan permohonan fasilitas subsidiary, applied for a credit facility from PT Bank Mandiri
kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) (Persero) Tbk (Bank Mandiri) based on Application Letter
berdasarkan Surat Permohonan No.002/CF/CSK/SP/III/2019, No. 002/CF/CSK/SP/III/2019, which is followed up with a
yang ditindaklanjuti dengan penawaran pemberian kredit credit granting offer Number CM3.SMG/SPPK.0060/2019
Nomor CM3.SMG/SPPK.0060/2019 tanggal 9 Mei 2019, dated May 9, 2019, which is further agreed with the
yang selanjutnya disepakati dengan perjanjian kredit investasi investment credit agreement Number
Nomor CRO.SMG/0098/KI/2019 berdasarkan Akta No. 43 CRO.SMG/0098/KI/2019 based on Deed No. 43 dated 27
tanggal 27 Juni 2019 oleh Subiyanto Putro, SH., M.Kn. June 2019 by Subiyanto Putro, SH., M.Kn. Notary in
Notaris di Semarang dengan rincian sebagai berikut: Semarang with detail as follows:
I. Plafond maksimum Rp500.000.000.000 I. Maximum plafond Rp500,000,000,000
II. Tujuan penggunaan kredit adalah pembiayaan aset II. The Purpose of Loan is financing existing assets in the
existing berupa gedung Po hotel dan Paragon City form of buildings Po hotel and Paragon City Semarang
Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 116- which is located at Jalan Pemuda Number 116-118,
118, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Central Semarang,
Kota Semarang Semarang City
III. Sifat kredit adalah Non- Revolving III. Nature of credit is Non-Revolving
IV. Jangka waktu kredit delapan puluh empat bulan IV. Credit term eighty-four months from the date of signing
terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian the credit agreement (June 27, 2019)
kredit (27 Juni 2019)
V. Bunga 9,25% per tahun yang dibayarkan setiap tanggal V. Interest 9.25% annually which is paid every 23rd of the
23 setiap bulan nya month
VI. Biaya-biaya: VI. Fees:
- Provisi sebesar 0,25% dari nilai kredit yang - Provision of 0.25% of the credit value paid at the
dibayarkan pada saat penarikan fasilitas kredit; time of withdrawal credit facility;
- Administrasi sebesar Rp40.000.000 dibayar - Administration of Rp40,000,000 paid no later
paling lambat pada saat penandatanganan than signing of the credit agreement;
perjanjian kredit;
- Annual Servicing Fee sebesar 0,125% dari - Annual Servicing Fee of 0.125% from
outstanding fasilitas kredit investasi, dibayarkan outstanding investment credit facilities paid
setiap tahun pada saat ulang tahun perjanjian annually on the anniversary of the credit
kredit. agreement
VII. Denda: VII. Penalty:
- 2% pertahun di atas suku bunga kredit yang - 2% per annum above lending rates that applies to
berlaku atas jumlah yang tidak atau terlambat amounts that are not or late payment;
dibayar;
- 2% dari nilai baki debit apabila dilakukan - 2% of the debit tray value if the repayment is
pelunasan dipercepat dengan menggunakan dana accelerated by using funds that are sourced from
yang bersumber dari bank lain. other banks.
Jaminan atas fasilitas pinjaman tersebut adalah sebidang tanah Collaterals on such loan facilities are plots of land with
dengan SHGB No. 220-227 seluas 14.185 m2 atas nama PT SHGB No. 220-227 area of 14,185 m2 on behalf of PT
Cakrawala Sakti Kencana, berlokasi di Jalan Pemuda No. Cakrawala Sakti Kencana, located at Jalan Pemuda No. 116-
116-118, Sekayu, Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah 118, Sekayu, Central Semarang, Semarang, Central Java,
meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang berdiri di atas covering the buildings and their derivatives that stand on the
bidang tanah tersebut (catatan 14). plot of land (note 14).
- 67 -
Page 310
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (continued)
Persyaratan lain yang penting dalam perjanjian bank Other important requirements in the PT Cakrawala Sakti
PT Cakrawala Sakti Kencana adalah sebagai berikut: Kencana bank agreement are as follows:
• Memberitahukan kepada bank apabila terjadi perubahan • Notify the bank in the event of changes in directors,
direksi, perubahan dewan komisaris dan perubahan changes in the board of commissioners and changes in
pemegang saham pada PT Pollux Hotels Group Tbk dan shareholders in PT Pollux Hotels Group Tbk and
PT Royal Phantom Properties. PT Royal Phantom Properties.
• Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Perusahaan • Distribute all the Company's financial activities through
melalui rekening di bank. an account at a bank.
• Mencadangkan dana mengendap di rekening giro atas • Reserve funds to settle in a checking account in the name
nama debitur di bank minimal sebesar satu kali of the debtor at the bank for a minimum of one time
pembayaran kewajiban pokok dan bunga setiap payment of principal and interest per month since the
bulannya sejak penarikan fasilitas kredit. withdrawal of the credit facility.
• Menyerahkan asli bukti kepemilikan agunan berupa • Submit original collateral proof of ownership in the form
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 220, 221, 222, of Certificate of Building Use Rights Number 220, 221,
223, 224, 225, 226, 227 atas nama PT Cakrawala Sakti 222, 223, 224, 225, 226, 227 on behalf of PT Cakrawala
Kencana yang berlokasi di jalan pemuda nomor 116- Sakti Kencana, located on the Jalan Pemuda nomor 116-
118, kelurahan Sekayu, kecamatan Semarang Tengah, 118, kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah,
kota Semarang beserta asli ijin mendirikan bangunan kota Semarang and the original building permit (IMB) for
(IMB) atas bangunan tersebut. the building.
• Menyampaikan laporan penilaian atas seluruh barang • Submit an appraisal report of all collateral items in the
agunan berupa aktiva tetap oleh Perusahaan penilai form of fixed assets by a appraising Company partner of
rekanan bank klasifikasi A dan ditujukan untuk classification A by bank and intended for the bank's
kepentingan bank setiap dua tahun sekali. purpose every two years.
• Memenuhi dan menjaga kondisi keuangan Perusahaan • Fulfill and maintain the Company's financial condition
dan bersedia memenuhi kewajiban kepada bank dengan and be willing to fulfill obligations to banks properly and
baik dan tepat waktu sampai dengan kredit lunas. on time until the credit is paid off.
Pada tanggal 23 Juni 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana On June 23, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew down
melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank Mandiri loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
(Persero) Tbk sebesar Rp120.000.000.000 dengan tingkat Rp120,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
suku bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 (tujuh) the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
tahun. Sampai dengan periode 31 Desember 2019 Perusahaan 2019 the Company does not pay the loan principal because it
tidak membayarkan pokok pinjaman karena masih dalam is still in the grace period, the principal installment payments
fasilitas masa tenggang, pembayaran angsuran pokok are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
dilakukan setiap bulan pada tanggal 23 terhitung mulai and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
tanggal 23 Juli 2020 dan per 31 Desember 2019 sisa pokok of the loan drawdown amounting to Rp100,000,000,000.
utang sebesar atas penarikan pinjaman ini sebesar
Rp100.000.000.000.
Pada tanggal 23 Juni 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana On June 23, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew down
melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank Mandiri loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
(Persero) Tbk sebesar Rp120.000.000.000 dengan tingkat Rp120,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
suku bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 (tujuh) the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
tahun. Sampai dengan periode 31 Desember 2019 Perusahaan 2019 The Company does not pay the loan principal because it
tidak membayarkan pokok pinjaman karena masih dalam is still in the grace period, the principal installment payments
fasilitas masa tenggang, pembayaran angsuran pokok are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
dilakukan setiap bulan pada tanggal 23 terhitung mulai and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
tanggal 23 Juli 2020 dan per 31 Desember 2019 sisa pokok of this loan drawdown amounting to Rp120,000,000,000.
utang sebesar atas penarikan pinjaman ini sebesar
Rp120.000.000.000.
- 68 -
Page 311
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (continued)
Pada tanggal 29 Agustus 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana On August 29, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew down
melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank Mandiri loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
(Persero) Tbk sebesar Rp40.000.000.000 dengan tingkat suku Rp40,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 (tujuh) tahun. the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
Sampai dengan periode 31 Desember 2019 Perusahaan tidak 2019 The Company does not pay the loan principal because it
membayarkan pokok pinjaman karena masih dalam fasilitas is still in the grace period, the principal installment payments
masa tenggang, pembayaran angsuran pokok dilakukan setiap are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
bulan pada tanggal 23 terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
dan per 31 Desember 2019 sisa pokok utang sebesar atas of this loan drawdown amounting to Rp40,000,000,000.
penarikan pinjaman ini sebesar Rp40.000.000.000.
Pada tanggal 18 Oktober 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana On October 18, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew
melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank Mandiri down loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
(Persero) Tbk sebesar Rp86.000.000.000 dengan tingkat suku Rp86,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 (tujuh) tahun. the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
Sampai dengan periode 31 Desember 2019 Perusahaan tidak 2019 The Company does not pay the loan principal because it
membayarkan pokok pinjaman karena masih dalam fasilitas is still in the grace period, the principal installment payments
masa tenggang, pembayaran angsuran pokok dilakukan setiap are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
bulan pada tanggal 23 terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
dan per 31 Desember 2019 sisa pokok utang sebesar atas of this loan drawdown amounting to Rp86,000,000,000.
penarikan pinjaman ini sebesar Rp86.000.000.000.
Pada tanggal 21 November 2019, PT Cakrawala Sakti On November 21, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew
Kencana melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank down loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp12.000.000.000 dengan Rp12,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
tingkat suku bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
(tujuh) tahun. Sampai dengan periode 31 Desember 2019 2019 the Company does not pay the loan principal because it
Perusahaan tidak membayarkan pokok pinjaman karena is still in the grace period, the principal installment payments
masih dalam fasilitas masa tenggang, pembayaran angsuran are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
pokok dilakukan setiap bulan pada tanggal 23 terhitung mulai and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
tanggal 23 Juli 2020 dan per 31 Desember 2019 sisa pokok of this loan drawdown amounting to Rp12,000,000,000.
utang sebesar atas penarikan pinjaman ini sebesar
Rp12.000.000.000.
Pada tanggal 5 Desember 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana On December 5, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew
melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank Mandiri down loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
(Persero) Tbk sebesar Rp15.000.000.000 dengan tingkat suku Rp15,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 (tujuh) tahun. the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
Sampai dengan periode 31 Desember 2019 Perusahaan tidak 2019 the Company does not pay the loan principal because it
membayarkan pokok pinjaman karena masih dalam fasilitas is still in the grace period, the principal installment payments
masa tenggang, pembayaran angsuran pokok dilakukan setiap are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
bulan pada tanggal 23 terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
dan per 31 Desember 2019 sisa pokok utang sebesar atas of this loan drawdown amounting to Rp15,000,000,000.
penarikan pinjaman ini sebesar Rp15.000.000.000.
Pada tanggal 23 Desember 2019, PT Cakrawala Sakti On December 23, 2019, PT Cakrawala Sakti Kencana drew
Kencana melakukan penarikan pinjaman dari PT Bank down loans from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk of
Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp36.000.000.000 dengan Rp36,000,000,000 with an interest rate of 9.25%, the term of
tingkat suku bunga 9,25%, jangka waktu pinjaman adalah 7 the loan is 7 (seven) years. Until the period of December 31,
(tujuh) tahun. Sampai dengan periode 31 Desember 2019 2019 the Company does not pay the loan principal because it
Perusahaan tidak membayarkan pokok pinjaman karena is still in the grace period, the principal installment payments
masih dalam fasilitas masa tenggang, pembayaran angsuran are made every month on the 23rd starting on July 23, 2020
pokok dilakukan setiap bulan pada tanggal 23 terhitung mulai and as of December 31, 2019 the remaining principal amount
tanggal 23 Juli 2020 dan per 31 Desember 2019 sisa pokok of this loan drawdown amounting to Rp36,000,000,000.
utang sebesar atas penarikan pinjaman ini sebesar
Rp36.000.000.000.
- 69 -
Page 312
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, For the years ended May 31, 2025, December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, beban bunga pinjaman 2023, the interest expense of PT Cakrawala Sakti Kencana to
PT Cakrawala Sakti Kencana ke Bank Mandiri masing- Mandiri Bank loans amounting to Rp29,015,711,906,
masing sebesar Rp29.015.711.906, Rp37.611.948.101 dan Rp37,611,948,101 and Rp30,743,490,333 is allocated as part
Rp30.743.490.333 dialokasikan sebagai bagian dari akun of the financial expense account in the statements of income
beban keuangan pada laporan laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income.
komprehensif lain.
Pada 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
pengembalian pokok pinjaman yang telah dibayarkan oleh principal repayments paid by PT Cakrawala Sakti Kencana to
PT Cakrawala Sakti Kencana ke PT Bank Mandiri (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounted to Rp9,450,000,000
Tbk adalah sebesar Rp9.450.000.000, Rp397.293.000.000 Rp397,293,000,000 and Rp36,000,000,000.
dan Rp36.000.000.000.
Perjanjian kredit tersebut telah mengalami perubahan yang The credit agreement has undergone changes as stated in
tertuang dalam adendum Nomor CM3.SMG/SPPK.0099/2020 addendum No. CM3.SMG/SPPK.0099/2020 dated 18 June
tanggal 18 Juni 2020 dengan tujuan restrukturisasi pertama 2020 with the aim of first restructuring due to the impact of
atas dampak dari Covid-19. Perubahan perjanjian kredit Covid-19. Changes to the credit agreement include:
tersebut antara lain :
1. Perubahan limit kredit yang semula Rp500.000.000.000 1. Changes in credit limit from Rp500,000,000,000 to
menjadi Rp494.250.000.000 Rp494,250,000,000
2. Pokok pinjaman yang semula dibayarkan mulai Juni 2. The loan was originally paid from June, 2020 to January
2020 menjadi Januari 2021 2021
3. Perubahan limit kredit yang semula Rp500.000.000.000 3. Changes in credit limit from Rp500,000,000,000 to
menjadi Rp494.250.000.000 Rp494,250,000,000
Syarat kredit yang lainnya tidak mengalami perubahan, sesuai Other credit terms have not changed, in accordance with
dengan SPPK No. CM3.SMG/SPPK.0060/2019 tanggal 9 Mei SPPK No. CM3.SMG/SPPK.0060/2019 dated May 9,2019.
2019.
Pada 10 Desember 2020, Perusahaan melakukan On December 10, 2020 the Company carried out a second
restrukturisasi kedua atas pembayaran pinjaman bank yang restructuring of bank loan payments which was approved by
disetujui oleh pihak Bank pada 21 April 2021. Perubahan the bank on April 21, 2021. Changes to credit agreement are
perjanjian kredit tertuang dalam SPPK contained in SPPK No. CM3.SMG/SPPK.0087/2021. The
No. CM3.SMG/SPPK.0087/2021. Perubahan yang terdapat changes contained in the second restructuring are as follows:
pada restrukturisasi kedua adalah sebagai berikut :
1. Penurunan limit kredit, semula Rp494.250.000.000 1. Decrease in credit limit, originally Rp494,250,000,000
menjadi Rp474.381.000.000 to Rp474,381,000,000
2. Jangka waktu pinjaman berubah dari 26 Juni 2026 2. The loan term changes from June 26, 2026 to November
menjadi 26 November 2026 terhitung sejak 26, 2026 starting from the signing of the credit
penandatanganan addendum kredit addendum.
3. Syarat kredit lainnya tetap mengacu pada SPPK No. 3. Other credit terms still refer to SPPK No.
CM3.SMG/SPKK.0060/2019 tanggal 09 Mei 2019, CM3.SMG/SPPK.0060.2019 dated May 9, 2019, except
kecuali laporan aktivitas yang awalnya dikirimkan ke for activity reports which were initially sent to the bank
paid no later than 60 days after the reporting period, to
Bank paling lambat 60 hari setelah periode laporan,
30 days from the reporting period.
menjadi 30 hari sejak periode laporan.
- 70 -
Page 313
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (continued)
Perusahaan melakukan restrukturisasi pinjaman bank ketiga The Company carried out the third bank loan restructuring as
yang tertuang dalam SPPK Nomor stated in SPKK No. CM3.SMG/SPKK.0179/2022 dated April
CM3.SMG/SPPK.0179/2022 tanggal 22 April 2022. 22, 2022. The credit provisions that changed for this third
Ketentuan kredit yang berubah atas restrukturisasi yang ketiga restructuring are as follows:
ini adalah sebagai berikut:
1. Bank menyetujui pengangkatan Nico Purnomo menjadi 1. Bank approves the appointment of Nico Purnomo as
Direktur Utama, Lie Jemmy dan Handojo Koentoro President Director, Lie Jemmy and Handojo Koentoro
menjadi Direktur. as Directors.
2. Penurunan limit kredit, semula Rp474.381.000.000 2. Decrease in credit limit, originally Rp474,381,000,000
menjadi Rp450.381.000.000. to Rp450,381,000,000.
3. Jangka waktu pinjaman berubah dari 26 November 2026 3. The loan term changes from November 26, 2026 to
menjadi 26 Oktober 2028 terhitung sejak October 26, 2028 starting from the signing of the credit
penandatanganan addendum kredit. addendum.
Pada SPPK Nomor CMB.CM6/CPH.7057/SPPK/2024 In SPPK Number CMB. CM6/CPH.7057/SPPK/2024 dated
tanggal 24 September 2024. Ketentuan kredit yang berubah September 24, 2024. The changed credit terms are as follows:
adalah sebagai berikut :
1. Penurunan limit kredit, semula Rp450.381.000.00 1. Decrease in credit limit, originally Rp450,381,000,000
menjadi Rp445.000.000.000 to Rp445,000,000,000
2. Peralihan utang bank PT Pollux Barelang 2. Transfer of bank debt of PT Pollux Barelang
Megasuperblok ke PT Cakrawala Sakti Kencana sebesar Megasuperblok to PT Cakrawala Sakti Kencana
Rp424.520.722.835 dengan plafon sebesar amounting to Rp424,520,722,835 with a ceiling of
Rp493.000.000.000 dengan jangka waktu pelunasan Rp493,000,000,000 with a repayment period of 156
selama 156 bulan. months.
Syarat kredit atau covenant lainnya tidak mengalami Credit terms or covenants have not changed, reffering to SPKK
perubahan, mengacu pada SPPK No. CM3.SMG/SPKK.0060/2019 dated May 09, 2019 and
No. CM3.SMG/SPKK.0060/2019 tanggal 09 Mei 2019 dan SPPK No. CM3.SMG/SPPK.0087/2021 dated April 21, 2021.
SPPK No. CM3.SMG/SPPK.0087/2021 tanggal 21 April
2021.
Penambahan covenant lain-lain mencakup : Other additional covenant include :
1. Bank berhak untuk mereviu dan menetapkan kembali 1. Bank has the right to review and re-establish
ketentuan restrukturisasi jika keadaan keuangan restructuring provisions if the Company’s financial
Perusahaan membaik, dengan parameter rata-rata condition improves, with minimum average income
parameters equal to the first quarter of 2020 and a debt
pendapatan minimal sama dengan Triwulan I 2020 dan
security coverage ratio of at least 150%.
Debt Security Coverage Ratio minimal 150%.
2. Ketentuan besarnya bunga, biaya dan denda dapat 2. The provisions on the amount of interest, fees, and fines
mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan Bank may be subject to change in accordance with bank
yang akan disampaikan secara tertulis kepada regulations which will be submitted in writing to the
Company.
Perusahaan.
3. Perusahaan wajib mendahulukan pembayaran kewajiban 3. The company obliged to prioritize payment of obligation
pada Bank, namun tidak terbatas untuk tidak to the Bank, but is not limited to not paying obligations
membayarkan kewajiban pada pemegang saham dan to shareholders and business groups.
grup usaha.
- 71 -
Page 314
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (continued)
Penambahan covenant lain-lain mencakup : (lanjutan) Other additional covenant include : (continued)
4. Perusahaan menempatkan dana dalam rekening 4. The company obliged to prioritize payment of obligation
operasional yang diblokir untuk 1 (satu) kali kewajiban to the Bank, but is not limited to not paying obligations
angsuran pokok dan bunga bulanan. to shareholders and business groups.
5. Perusahaan melakukan pengurusan perpanjangan SHGB 5. The company shall arrange for the extension of SHGB
atas aset yang menjadi agunan di Bank paling lambat 3 for assets which are collateral at the bank no later than
(tiga) tahun sebelum jatuh tempo sertifikat agunan dan 3 (three) years before the maturity of the collateral
certificate and is proven by arranging documents from
dibuktikan dengan pengurusan dokumen pada pihak
the relevant parties.
terkait.
6. Bank berhak mereviu kembali perjanjian sesuai dengan 7. Bank has the right to review the agreement in
kondisi keuangan Perusahaan atas indikator makro dan accordance with the Company’s financial condition on
mikro. macro and micro indicators.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 21 Agustus 2023, PT Pollux Hotels Group Tbk, On August 21, 2023, PT Pollux Hotels Group Tbk. applied for
melakukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank a credit facility from PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) berdasarkan Tbk (Bank BTN) based on Request Letter No. 002/PHG-
Surat Permohonan No.002/PHG-CS/BANK/VIII/2023, yang CS/BANK/VIII/2023. This was followed by the approval of
ditindaklanjuti dengan menyutujui pemberian kredit Nomor credit provision Number 324/S/CMBD/CBD2/X/2023 dated
324/S/CMBD/CBD2/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, yang October 17, 2023. Subsequently, it was agreed upon in the
selanjutnya disepakati dengan perjanjian kredit Akta No. 11 credit agreement Deed No. 11 dated October 19, 2023, by
tanggal 19 Oktober 2023 oleh Novita Alviani, SH., M.Kn. Novita Alviani, SH., M.Kn., a Notary in Semarang, with the
Notaris di Semarang dengan rincian sebagai berikut: following details:
I. Plafond Rp450.000.000.000 I. Plafond Rp450,000,000,000
II. Tujuan penggunaan kredit adalah: Refinancing 3 II. The purpose of credit usage is: Refinancing 3
(tiga) hotel group usaha dari debitur yaitu: Hotel (three) hotel business groups from the debtor,
Louis Kiene Pemuda dan Apartemen Marquis De namely: Hotel Louis Kiene Pemuda and Marquis
Lafayette atas nama PT Pahala Agung; Hotel Louis De Lafayette Apartments under the name of PT
Kiene Pandanaran dan Apartemen The Pinnacle atas Pahala Agung; Hotel Louis Kiene Pandanaran and
nama PT Graha Masindo Pratama; dan Hotel Louis The Pinnacle Apartments under the name of PT
Kiene Simpang Lima dan Apartemen W/R Residence Graha Masindo Pratama; and Hotel Louis Kiene
atas nama PT Graha Satu Tiga Tujuh. Dana hasil Simpang Lima and W/R Residence Apartments
refinancing akan digunakan untuk pelunasan fasilitas under the name of PT Graha Satu Tiga Tujuh. The
kredit PT Pollux Aditama Kencana secara bertahap di funds from the refinancing will be used for the
Bank BTN di mana 843 unit apartemen Pollux gradual repayment of PT Pollux Aditama
Chadstone Cikarang serta 2 sertifikat jalan masuknya Kencana's credit facility at Bank BTN, where 843
akan diagunkan kembali sebagai agunan tambahan units of Pollux Chadstone Cikarang apartments and
fasilitas Term Loan di Bank BTN. 2 certificates of its entrance road will be re-
collateralized as additional collateral for the Term
Loan facility at Bank BTN.
III. Sifat kredit adalah Non-Revolving III. The nature of the credit is Non-Revolving
IV. Jangka waktu kredit 96 (sembilan puluh enam) bulan IV. The credit term is 96 (ninety-six) months counted
terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023. from October 19, 2023.
V. Bunga 7% per anuitas reviewable rate dari pokok V. Interest is 7% per annum reviewable rate of the
jumlah kredit yang terutang kepada Bank. Bunga principal amount of credit owed to the Bank.
dibayarkan setiap tanggal 26 (dua puluh enam) setiap Interest is paid on the 26th of every month.
bulannya.
- 72 -
Page 315
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (continued)
Pada tanggal 21 Agustus 2023, PT Pollux Hotels Group Tbk, On August 21, 2023, PT Pollux Hotels Group Tbk. applied for
melakukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank a credit facility from PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) berdasarkan Tbk (Bank BTN) based on Request Letter No. 002/PHG-
Surat Permohonan No.002/PHG-CS/BANK/VIII/2023, yang CS/BANK/VIII/2023, this was followed by the approval of
ditindaklanjuti dengan menyutujui pemberian kredit Nomor credit provision Number 324/S/CMBD/CBD2/X/2023 dated
324/S/CMBD/CBD2/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, yang October 17, 2023. Subsequently, it was agreed upon in the
selanjutnya disepakati dengan perjanjian kredit Akta No. 11 credit agreement Deed No. 11 dated October 19, 2023, by
tanggal 19 Oktober 2023 oleh Novita Alviani, SH., M.Kn. Novita Alviani, SH., M.Kn., a Notary in Semarang, with the
Notaris di Semarang dengan rincian sebagai berikut: (lanjutan) following details: (continued)
VI. Biaya-biaya: VI. Fees:
- Provisi sebesar 0,25% dari plafon kredit yang - Provision of 0.25% of the credit ceiling paid no
dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal later than the date of signing the credit agreement;
penandatanganan perjanjian kredit; - Administration fee of 0.25% of the credit ceiling
- Administrasi sebesar 0,25% dari plafon kredit paid no later than the signing of the credit
yang dibayar paling lambat pada saat agreement;
penandatanganan perjanjian kredit; - Mandatory reservation fee for the installation of
- Wajib mencadangkan biaya pemasangan Hak Mortgage Rights (HT) amounting to 0.50% of the
Tanggungan (HT) sebesar 0,50% dari plafon credit ceiling or a sum of Rp2,250,000,000 paid no
kredit atau sejumlah Rp2.250.000.000 yang later than the signing of the credit agreement;
dibayar paling lambat pada saat penandatanganan
perjanjian kredit;
Denda 2% diatas tingkat suku bunga yang berlaku dan Penalty of 2% above the prevailing interest rate calculated
diperhitungkan dari jumlah tunggakan bunga dan tunggakan from the arrears of interest and principal, starting from the
pokok, dimulai dari tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah 1st of the following month after the billing date and the
tanggal penagihan dan masa pembayaran pada bulan payment period for the respective month ends.
bersangkutan berakhir.
Jaminan atas fasilitas pinjaman tersebut adalah: The collateral for the loan facility is:
1. 503 unit kondotel di Hotel Louis Kienne Pemuda, 1. 503 unit condotel at Hotel Louis Kienne Pemuda,
Apartemen Marquis De Lafayette dan retail Mall yang Marquis De Lafayette Apartments, and retail Mall
terletak di Jl. Pemuda No. 49, Semarang. Atas nama located at Jl. Pemuda No. 49, Semarang. Under the
PT Pahala Agung. name of PT Pahala Agung.
2. 460 unit kondotel di Hotel Louis Kienne Pandanaran dan 2. 460 unit condotel at Hotel Louis Kienne Pandanaran
Apartemen The Pinnacle yang terletak di Jl. Pandanaran and The Pinnacle Apartments located at Jl. Pandanaran
No. 18, Semarang. Atas nama PT Graha Masindo No. 18, Semarang. Under the name of PT Graha
Pratama. Masindo Pratama.
3. 179 unit kondotel di Hotel Louis Kienne Simpang Lima 3. 179 unit condotel at Hotel Louis Kienne Simpang Lima
dan Apartemen W/R Residence yang terletak di Jl. and W/R Residence Apartments located at Jl. Ahmad
Ahmad Yani No. 137, Semarang. Atas nama PT Graha Yani No. 137, Semarang. Under the name of PT Graha
Satu Tiga Tujuh. Satu Tiga Tujuh.
4. 843 unit apartemen Pollux Chadstone Cikarang, yang 4. 843 apartment units of Pollux Chadstone Cikarang,
terletak di Jl. Raya Cikarang-Cibarusah, Kelurahan located at Jl. Raya Cikarang-Cibarusah, Pasirsari
Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Village, South Cikarang District, Bekasi Regency, West
Bekasi, Jawa Barat, atas nama PT Pollux Aditama Java, under the name of PT Pollux Aditama Kencana.
Kencana.
5. Jalan masuk apartemen Pollux Chadstone Cikarang 5. The entrance road to Pollux Chadstone Cikarang
(HGB 05699 dan HGB 05700) yang terletak di Kelurahan apartments (HGB 05699 and HGB 05700) located in
Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Pasirsari Village, South Cikarang District, Bekasi
Bekasi, Jawa Barat, atas nama PT Pollux Aditama Regency, West Java, under the name of PT Pollux
Kencana. Aditama Kencana.
6. Standing Instruction (SI) atas penyaluran pencairan dana 6. Standing Instruction (SI) for the disbursement of funds
Kredit Term Loan Facility ke rekening giro debitur di from the Term Loan Facility to the debtor's current
Bank. account in the Bank.
- 73 -
Page 316
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyetujui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk has approved the
pemberian fasilitas pengalihan Kredit Investasi di Bank provision of take over facilities for Investment Loans at MNC
MNC. Pada tanggal 29 Maret 2018, Perusahaan mengadakan Bank. On March 29, 2018, the Company entered into a credit
perjanjian kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) agreement with PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tbk berdasarkan surat perjanjian kredit No. 010/SLM/PK- based on deed No. 010/SLM/PK-KMK/2018 with a loan
KMK/2018 dengan plafon pinjaman sebesar ceiling of Rp100,000,000,000. The loan term is 60 (sixty)
Rp100.000.000.000. Jangka waktu pinjaman adalah 60 (enam months. The loan interest rate is 12.75% per annum. The bank
puluh) bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 12,75% loan will mature on March 28, 2025.
per tahun. Utang bank ini akan jatuh tempo pada tanggal 28
Maret 2025.
Fasilitas kredit mengalami perubahan berdasarkan surat The credit facility has changed based on the credit agreement
perjanjian kredit No. SLM/2.5/247/R/2021 yang merubah letter No. SLM/2.5/247/R/2021 which changed the loan ceiling
plafon pinjaman menjadi Rp90.000.000.000, Perjanjian to Rp90,000,000,000, Debt Settlement Agreement (“PPH”) -1
Penyelesaian Utang (“PPH”)-1 maksimum sebesar is at maximum of Rp2,257,327,415 and (“PPH”)-2 is at
Rp2.257.327.415 dan (“PPH”)-2 maksimum sebesar maximum of Rp6,161,692,010.
Rp6.161.692.010.
Jaminan atas pinjaman bank tersebut adalah sebagai berikut: The collateral for the bank loan are as follows:
1. Sebidang tanah dengan SHGB No. 00025 dengan luas 1. A plot of land with SHGB No. 00025 with an area of
10.520 m² dan bangunan condotel dengan luas bangunan 10,520 m² and a condotel building with a building area
17.562 m², IMB No.214/KPPT/IMB/VI/ 2015 luas of 17,562 m², IMB No.214/KPPT/ IMB/VI/2015 with an
20.121,23 m² atas nama Perusahaan terletak di Jl. Raya area of 20,121.23 m² on behalf of the Company located
Pemenang, Senggigi, Malibu, Kel. Malaka, Kec. at Jl. Raya Pemenang, Senggigi, Malibu, Kel. Malaka,
Pemenang, Kab.Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kec. Pemenang, North Lombok Regency, West Nusa
Jaminan ini dibebani hak tangguhan peringkat I sebesar Tenggara. This guarantee is subject to a rating I deferred
Rp100.000.000.000. right of Rp100,000,000,000.
2. Sebidang tanah pekarangan dengan SHGB No. 00606 2. A plot of land with SHGB No. 00606 with an area of
dengan luas 48.020 m2 atas nama Joseba Nathanta 48,020 m2 on behalf of Joseba Nathanta Sugiono on Jl.
Sugiono di Jl. Raya Pemenang, Senggigi, Malibu, Kel. Raya Pemenang, Senggigi, Malibu, Kel. Malaka, Kec.
Malaka, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara, Nusa Pemenang, North Lombok Regency, West Nusa
Tenggara Barat. Jaminan ini dibebani hak tangguhan Tenggara. This guarantee is subject to a rating I deferred
peringkat I sebesar Rp25.000.000.000. right of Rp25,000,000,000
Pada 17 Mei 2022, Perusahaan melakukan restrukturisasi On May 17, 2022, the Company carried out a second
kedua atas pembayaran pinjaman bank yang disetujui oleh restructuring of bank loan payments which was approved by
pihak Bank pada 12 Januari 2023. Perubahan perjanjian kredit the Bank on January 12, 2023. Changes to the credit
tertuang dalam SPPK No. (3) 010/SLM/PK-KMK/2018 agreement are contained in SPPK No. (3) 010/SLM/PK-
tanggal 25 Agustus 2021. Perubahan yang terdapat pada KMK/2018 dated August 25, 2021. The changes contained in
restrukturisasi kedua adalah sebagai berikut : the second restructuring are as follows:
1. Jangka waktu pinjaman berubah dari 28 Maret 2024 1. The loan term has changed from March 28, 2024 to
menjadi 28 Maret 2025 terhitung sejak penandatanganan March 28, 2025 starting from the signing of the credit
adendum kredit. addendum.
2. Penerima kredit wajib membayar biaya administrasi 2. Credit recipients are required to pay an administration fee
sebesar Rp10.000.000 yang harus dibayar pada saat of Rp10,000,000, which must be paid at the time of signing
penandatanganan persetujuan perubahan perjanjian the agreement to amend the credit agreement.
kredit.
3. Atas setiap unit condotel yang terjual digunakan untuk 3. For each condotel unit sold, it is used to reduce the credit
menurunkan fasilitas kredit sebesar sharing pembiayaan facility in the amount of financing sharing by making
dengan melakukan angsuran dipercepat sebagian, namun partial accelerated installments, but the installments
according to the schedule will still run and if the debit
angsuran sesuai jadwal tetap berjalan dan apabila baki
balance is nil before the due date, the loan account can be
debet nihil sebelum jatuh tempo, rekening pinjaman closed without incurring a penalty.
dapat ditutup tanpa dikenakan penalti.
- 74 -
Page 317
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (continued)
Perjanjian kredit tersebut telah mengalami perubahan yang The credit agreement has been amended as stated in
tertuang dalam adendum Nomor (04) 010/SLM/PK- Addendum Number (04) 010/SLM/PK-KMK/2018 dated
KMK/2018 tanggal 18 Januari 2022 dengan tujuan January 18, 2022, as part of the first restructuring due to the
restrukturisasi pertama atas dampak dari COVID-19. impact of COVID-19. The amendments to the credit agreement
Perubahan perjanjian kredit tersebut antara lain: include the following:
1. Perubahan limit kredit yang semula Rp100.000.000.000 1. Change in the credit limit from Rp100,000,000,000 to
menjadi Rp92.550.000.000 Rp92,550,000,000.
2. Angsuran pokok yang semula 48 bulan sejak tanda 2. The principal installment period, which was originally 48
tangan persetujuan perubahan perjanjian kredit menjadi months from the signing of the credit agreement
60 bulan. amendment, has been changed to 60 months.
Pada 05 November 2024 perusahaan melakukan On November 5, 2024, the company carried out the seventh
restrukturisasi yang ketujuh atas pembayaran pinjaman bank restructuring of its bank loan repayment, which was approved
yang telah di setujui oleh pihak Bank pada 24 Desember 2024. by the Bank on December 24, 2024. The amendments to the
Perubahan perjanjuan kredit tertuang dalam SPPK No. (7) credit agreement are stated in SPPK No. (7) 010/SLM/PK-
010/SLM/PK-KMK/2018 dengan plafon pinjaman sebesar KMK/2018, with a loan facility of Rp100,000,000,000 and an
Rp 100.000.000.000,- baki debet tanggal 30 November 2024 outstanding balance of Rp20,493,654,181 as of November 30,
sebesar Rp20.493.654.181,- Jangka waktu pinjaman menjadi 2024. The loan term has been extended to 92 months from the
92 bulan dari sebelumnya 84 bulan atau sejak tanggal 29 Maret previous 84 months, covering the period from March 29, 2018,
2018 sampai 28 November 2025. Tingkat suku bunga 8,00 % to November 28, 2025. The interest rate is set at 8.00% per
per tahun. Utang bank ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 annum. This bank loan will mature on November 28, 2025.
November 2025.
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 19 Maret 2024, PT Pollux Hotels Group Tbk., On March 19, 2024, PT Pollux Hotels Group Tbk applied for
melakukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank Oke a credit facility from PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank)
Indonesia Tbk (OK Bank) berdasarkan Surat Permohonan No. based on Request Letter No. 003/PHG-LEG/SK/III.2024, This
003/PHG-LEG/SK/III/2024, yang ditindaklanjuti dengan was followed by the approval of credit provision Number
menyetujui pemberian kredit Nomor 003/BOI/BIZ I/ V/2024 003/BOI/BIZ I/V/2024 dated May 2, 2024.
tanggal 2 Mei 2024.
Fasilitas Kredit : Credit facilities:
Pinjaman Rekening Koran Current Account Loans
• Sifat kredit adalah Revolving Loan • The nature of the credit is Revolving Loan
• Limit kredit Rp 25.000.000.000 • Credit limit Rp25,000,000,000
• Jangka waktu 12 ( dua belas ) bulan terhitung sejak tanggal • The term is 12 (twelve) months from the date of signing the
penandatanganan perjanjian kredit credit agreement
• Bunga 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen) • The interest rate is 8.25% (eight point twenty five percent)
efektif, pertahun, mengacu pada suku bunga pasar dan effective per year with reference to market interest rates
kondisi keuangan Bank. and the Bank's financial condition.
• Tujuan fasilitas kredit adalah modal kerja • The purpose of credit facilities is working capital
Pinjaman Modal Kerja (“PMK”) Installment Working Capital Loan (“PMK”) Installment
i. Sifat kredit adalah Non-Revolving i. The nature of the credit is Non-Revolving.
ii. Limit kredit Rp5.000.000.000 ii. Credit limit of Rp5,000,000,000
iii. Jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung iii. The credit term is 60 (sixty) months from the date of the
sejak tanggal pencairan fasilitas kredit (10 Juni 2024). credit facility disbursement (June 10, 2024).
iv. Bunga 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen) iv. Interest rate of 8.25% (eight point twenty-five percent)
efektif, pertahun, mengacu pada suku bunga pasar dan per year, effective, based on the market interest rate and
kondisi keuangan Bank. the Bank's financial conditions.
v. Tujuan fasilitas kredit adalah modal kerja v. The purpose of the credit facility is working capital.
- 75 -
Page 318
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
PT Bank Oke Indonesia Tbk (lanjutan) PT Bank Oke Indonesia Tbk (continued)
Jaminan atas pinjaman tersebut adalah: The collateral for the loan is:
1. Tanah dan segala sesuatu, termasuk bangunan yang 1. Land and everything, including buildings attached to it
melekat diatasnya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta located at Jalan Soekarno Hatta KM 26 No. 10 B, Bergas
KM 26 No. 10 B, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Lor Village, Bergas District, Semarang Regency, Central
Bergas, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah Java Province, as stated in Building Use Rights
sebagaimana yang termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Certificate (SHGB) No. 71/ Bergas Lor Village, covering
Bangunan (SHGB) No. 71/ Desa Bergas Lor, seluas an area of 4,028 square meters (four thousand twenty-
4.028m2 (empat ribu dua puluh depalan meter persegi) eight square meters) registered under the name of PT
yang terdaftar atas nama PT Bawen Investama Perdana, Bawen Investama Perdana, with the rights expiring on
berakhirnya hak pada tanggal 13 Desember 2047, yang December 13, 2047, which will be assigned First Rank
akan dipasang Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Mortgage Rights in the amount of Rp19,000,000,000
sejumlah Rp. 19.000.000.000 (Sembilan Belas Miliar (Nineteen Billion Rupiah).
Rupiah).
2. Tanah kosong yang terletak di Jalan Setiabudi, Kelurahan 2. Vacant land located at Jalan Setiabudi, Pudakpayung
Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Village, Banyumanik District, Semarang City, Central
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana yang termaktub Java Province, as stated in:
dalam: a. Building Use Rights Certificate (SHGB) No. 2441/
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2441/ Pudakpayung Village covering an area of 5,048
Kelurahan Pudakpayung seluas 5.048m2 (lima ribu square meters (five thousand forty-eight square
empat puluh delapan meter persegi) meters)
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2442/ b. Building Use Rights Certificate (SHGB) No. 2442/
Kelurahan Pudakpayung seluas 2.401m2 (dua ribu Pudakpayung Village covering an area of 2,401
empat ratus satu meter persegi) square meters (two thousand four hundred one
square meters)
Keduanya telah terdaftar nama Perseroan Terbatas PT Bumi Both are registered under the name of the Limited Liability
Wardana, berakhir guna pada tanggal 31 Januari 2041, dan Company PT Bumi Wardana, with rights expiring on January
akan dipasang Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) 31, 2041, and will be assigned First Rank Mortgage Rights in
sejumlah Rp17.000.000.000 (Tujuh Belas Miliar Rupiah). the amount of Rp17,000,000,000 (Seventeen Billion Rupiah).
Jaminan tersebut diatas terikat secara silang (cross collateral) The above collateral is cross collateralized and/or cross
dan / atau Cross Default terhadap fasilitas kredit lainnya yang defaulted against other credit facilities granted by the Bank to
diberikan oleh Bank kepada Debitur. the Debtor.
24. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 24. CONSUMER FINANCING PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Pihak berelasi Related parties
Bank Perkreditan Rakyat Pollux - 87.494.400 Bank Perkreditan Rakyat Pollux
Pihak ketiga Third parties
PT Mandiri Tunas Finance 281.256.500 329.749.000 - PT Mandiri Tunas Finance
PT BCA Finance 241.556.402 293.132.711 - PT BCA Finance
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam (245.108.914) (242.185.140) (87.494.400) Less portion due within one year
satu tahun
Jumlah 277.703.988 380.696.571 - Total
Sifat, hubungan, dan ikhtisar transaksi dengan pihak berelasi The nature, relationship, and summary of transactions with
dijelaskan dalam (catatan 38). related parties were described in (note 38).
- 76 -
Page 319
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
24. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 24. CONSUMER FINANCING PAYABLES (continued)
No Surat perjanjian/ Tertanggal / Jangka waktu / Suku bunga / Jenis perolehan /
No Agreement letter Dated Time period Interest rate Type of acquisition
118/POLLUX/LEG/KP/ 30 Desember 2020/
30/12/2020 - 30/12/2024 12% 2 Unit of Toyota Calya
XII/2020 December 30, 2020
30 Desember 2020/
022/PK/KP/XII/2020 30/01/2021 - 30/12/24 12% 1 Unit mobil Mitsubishi Xpander
December 30, 2020
31 Desember 2019/ 1 Unit mobil Daihatsu F521 RV &
009/PK/KP/XII/2019 31/12/2019 - 31/12/2024 15%
December 31, 2019 Yamaha Vega
30 April 2024/
9700707243-PK-001 30/04/2024 - 30/03/2027 5,53% 1 Unit of Toyota All New Innova Zenix
April 30, 2024
29 Oktober 2024/
5682400831 29/10/2024 - 29/09/2027 6,02% 1 Unit mobil BYD-M6 Captain 6 Seater
October 29, 2024
PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux
Pada tanggal 30 Desember 2020, PT Pahala Agung, Entitas On 30 Desember 2020, PT Pahala Agung, a direct Subsidiary
Anak langsung memperoleh persetujuan pemberian fasilitas obtained approval to grant a consumer financing facility from
pembiayaan konsumen dari PT BPR Pollux atas kredit PT BPR Pollux on 2 (unit) car Toyota Calya loan amounting
pemilikan 2 (unit) mobil Toyota Calya sebesar to Rp160,000,000 with a term of 48 (forty eight) months.
Rp160.000.000 dengan jangka waktu 48 (empat puluh
delapan) bulan.
Pada tanggal 30 Desember 2020, PT Graha Satu Tiga Tujuh, On December 30, 2020, PT Graha Satu Tiga Tujuh, a direct
Entitas Anak langsung memperoleh persetujuan pemberian Subsidiary obtained approval to grant a consumer financing
fasilitas pembiayaan konsumen dari PT Bank Perkreditan facility from PT Bank Perkreditan Rakyat Pollux on 1 unit car
Rakyat Pollux atas kredit pemilikan 1 unit mobil sebesar loan amounting to Rp150,000,000 with a term of 48 (forty
Rp150.000.000 dengan jangka waktu 48 (empat puluh eight) month.
delapan) bulan.
Pada tanggal 31 Desember 2019, PT Graha Masindo Pratama, On December 31, 2019, PT Graha Masindo Pratama, a direct
Entitas Anak langsung memperoleh persetujuan pemberian Subsidiary obtained approval for the provision of consumer
fasilitas pembiayaan konsumen dari Bank Perkreditan Rakyat financing facilities from Bank Perkreditan Rakyat Pollux for
Pollux atas kredit pemilikan 2 (dua) unit kendaraan sebesar the ownership credit of 2 (two) unit vehicle amounting to
Rp50.000.000 dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) Rp50,000,000 with a period of 48 (forty eight) months.
bulan.
PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Tunas Finance
Pada 31 Desember 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana, On December 31, 2024, PT Cakrawala Sakti Kencana, a
Entitas Anak langsung memiliki pembiayaan dari PT Mandiri direct Subsidiary has financing from PT Mandiri Tunas
Tunas Finance dengan perjanjian No. 5682400831 untuk Finance with agreement No.5682400831 for the procurement
pengadaan 1 unit kendaraan dengan fasilitas pembiayaan of 1 unit of vehicle with a financing facility of Rp349,146,000
sebesar Rp349.146.000 dengan jangka waktu 36 bulan. with a period of 36 months.
PT BCA Finance PT BCA Finance
Pada 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki pembiayaan On December 31, 2024, the Company has financing from
dari PT BCA Finance dengan perjanjian PT BCA Finance with agreement No. 9700707243-001 for the
No. 9700707243-001 untuk pengadaan 1 unit kendaraan procurement of 1 unit of vehicle with a financing facility of
dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp384.800.000 dengan Rp384,800,000 with a period of 36 months.
jangka waktu 36 bulan.
- 77 -
Page 320
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
25. LIABILITAS IMBALAN KERJA 25. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES
Grup menyelenggarakan program imbalan kerja berdasarkan The Group operates an employee benefit program based on
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, Undang- the Labor Law No. 13/2003, Job Creation Law No. 11 of
undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah 2020, Government Regulation No. 35 of 2021 and Company
No. 35 tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan sesuai dengan Regulations in accordance with SFAS 219 regarding post-
PSAK 219 mengenai imbalan pasca-kerja. employment benefits.
Grup telah menunjuk aktuaris, yaitu Kantor Konsultan Group has appointed actuary, which was Herman Budi
Aktuaria Herman Budi Purwanto untuk melakukan Purwanto Actuary Consultant Office to perform calculations
perhitungan beban imbalan kerja seperti yang disyaratkan for employee benefits as required by SFAS No. 219,
dalam PSAK No. 219, “Imbalan Kerja” . "Employee Benefits".
Asumsi–asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan The basic assumptions used in determining the liability for
liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Mei 2025, 31 post-retirement benefits as of May 31, 2025, December 31,
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023 are as follows:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Usia pensiun normal 55 tahun/years 55 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age (per year)
Tingkat diskonto 7,03% 7,11% 6,80% Discount rate (per year)
Estimasi kenaikan gaji 5% 5% 5% Salary increase (per year)
Tingkat mortalita TMI IV TMI IV TMI IV Mortality rate
Tingkat cacat 10% of TMI IV 10% of TMI IV 10% of TMI IV Defect rate
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 7.422.424.573 7.018.966.143 5.514.016.721 Present value of defined benefit obligations
Liabilitas bersih 7.422.424.573 7.018.966.143 5.514.016.721 Net liability
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Biaya jasa kini 612.236.719 1.441.702.558 1.146.805.479 Current service cost
Biaya bunga 208.018.898 526.924.574 459.103.581 Interest cost
820.255.617 1.968.627.132 1.605.909.060
Asumsi–asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan The basic assumptions used in determining the liability for
liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Mei 2025, post-retirement benefits as of May 31, 2025, December 31,
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023 are as follows:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal (7.018.966.143) (7.705.876.471) (6.340.498.002) Beginning balance
Biaya jasa kini (612.236.719) (1.441.702.558) (1.146.805.479) Current service cost
Biaya bunga (208.018.898) (526.924.574) (459.103.581) Interest cost
Keuntungan (kerugian) aktuaria 416.797.187 2.655.537.460 2.432.390.341 Actuarial gain or (loss)
Jumlah aset (liabilitas) akhir tahun (7.422.424.573) (7.018.966.143) (5.514.016.721) Balance of assets (liability) at the end of the
- 78 -
Page 321
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
25. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 25. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban Significant actuarial assumptions for the determination of the
imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang defined obligation are discount rate and expected salary
diharapkan. Analisis sensitivitas di bawah ini ditentukan increase. The sensitivity analysis below have been determined
berdasarkan masing-masing perubahan asumsi yang mungkin based on reasonably possible changes of the respective
terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi assumptions occurring at the end of the reporting period,
lain konstan. while holding all other assumptions constant.
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Tingkat diskonto Initial discount rate
Tingkat diskonto +1% (8,21%) 6.887.331.249 6.433.116.859 5.053.874.801 Discount rate +1% (8,21%)
Tingkat diskonto -1% (7,77%) 8.038.699.575 7.640.644.136 6.005.374.093 Discount rate -1% (7,77%)
Tingkat kenaikan gaji Future salary increment rate
Tingkat kenaikan gaji +1% (10%) 8.029.802.495 7.630.991.893 5.997.439.402 Salary increment rate +1% (10%)
Tingkat kenaikan gaji -1% (5%) 6.884.891.956 6.430.763.490 5.052.346.376 Salary increment rate -1% (5%)
26. PERPAJAKAN 26. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Entitas Anak: Subsidiary entity:
PPh pasal 23 3.460.961 3.528.103 3.528.103 Income tax article 23
PPh Pasal 4 (2) 456.623.940 766.269.798 1.581.943.919 Income tax article 4 (2)
PPN masukan 26.891.219.838 31.254.465.255 38.448.342.781 VAT In
Jumlah 27.351.304.739 32.024.263.156 40.033.814.803 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Perusahaan: Holding:
PPh pasal 21 3.820.244 - 23.634.723 Income tax article 21
PPh pasal 23 400.000 1.188.096 9.380.000 Income tax article 23
Jumlah 4.220.244 1.188.096 33.014.723 Total
Entitas Anak: Subsidiarry entity:
PPh pasal 21 99.640.315 4.648.686 162.511.845 Income tax article 21
PPh pasal 22 - - 10.000.000 Income tax article 22
PPh pasal 23 77.284.520 38.839.203 123.756.108 Income tax article 23
PPh pasal 29 1.077.908 1.111.370.024 2.050.300.813 Income tax article 29
PPh pasal 4 (2) 21.812.356 451.137.810 1.111.180.199 Income tax article 4 (2)
PPN keluaran 2.156.066.637 1.379.672.759 1.102.738.325 VAT out
Pajak pembangunan 1 3.831.997.688 3.217.894.541 2.125.472.138 Development tax 1
Pajak daerah - 3.493.181 - Regional tax
Jumlah 6.192.099.668 6.208.244.300 6.718.974.151 Total
- 79 -
Page 322
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
c. Pajak final c. Final tax
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Pendapatan sewa 76.354.397.060 73.634.011.359 193.462.260.871 163.584.587.938 Rental of land income
Pajak final 7.635.439.706 7.363.401.136 19.611.339.260 18.556.555.844 Final tax
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 According to Government Regulation No. 34 of 2017 on
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Income Tax on Income from Land and/or Building
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sewa tanah dan Rentals, the rental of land and buildings is subject to a
bangunan dikenakan pajak final sebesar 10% dari final tax of 10% of the gross rental value of the land and
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan buildings.
d. Pajak penghasilan kini dan tangguhan d. Corporate income tax-current and deferred
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Perusahaan: Holding:
Kini - - - - Current
Tangguhan (6.814.545) (7.841.420) (19.630.642) (26.823.507) Deferred
(6.814.545) (7.841.420) (19.630.642) (26.823.507)
Entitas Anak: Subsidiarry entity:
Kini 1.077.908 551.400.901 389.301.829 934.709.648 Current
Tangguhan (1.679.880.336) 1.640.921.153 (804.282.944) 2.704.668.726 Deferred
(1.678.802.428) 2.192.322.054 (414.981.115) 3.639.378.374
Konsolidasi: Consolidate:
Kini 1.077.908 551.400.901 389.301.829 934.709.648 Current
Tangguhan (1.686.694.881) 1.633.079.733 (823.913.586) 2.677.845.219 Deferred
Jumlah (1.685.616.973) 2.184.480.634 (434.611.757) 3.612.554.867 Total
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban (manfaat) pajak, Reconciliation between income before (benefit) tax, as
seperti yang disajikan di laporan laba rugi dan taksiran presented on income statement and provision income after
laba kena pajak (rugi fiskal) yang dihitung oleh tax (fiscal loss) is accounted by Company for the year
Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal ended May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 were
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah as follows:
sebagai berikut:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Laba sebelum manfaat pajak 66.270.476.060 13.952.786.074) 52.995.278.661 114.561.287.169 Income before deferred income
penghasilan tangguhan menurut tax benefit in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan income statement and other
komprehensif lain konsolidasian comprehensive income
Ditambah: Add:
Laba sebelum pajak penghasilan – (80.158.469.442) (30.078.999.097) (17.068.790.134) (128.900.742.206) Profit before income tax –
Entitas Anak Subsidiary
Laba sebelum pajak penghasilan – (13.887.993.382) (16.126.213.023) (27.871.551.501) (14.339.455.037) Profit before income tax –
Perusahaan parent entity
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beda tetap: Permanent differences:
Beban pajak - - 16.327.433 29.261.363 Tax expense
Pendapatan yang dikenakan - - - 50.598.811 Income which is subjected to
pajak final final tax
- 80 -
Page 323
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
d. Pajak penghasilan kini dan tangguhan (lanjutan) d. Corporate income tax-current and deferred
(continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban (manfaat) pajak, Reconciliation between income before (benefit) tax, as
seperti yang disajikan di laporan laba rugi dan taksiran presented on income statement and provision income
laba kena pajak (rugi fiskal) yang dihitung oleh after tax (fiscal loss) is accounted by Company for the
Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal year ended May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah were as follows: (continued)
sebagai berikut: (lanjutan)
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beda waktu: Temporary differences:
Imbalan kerja karyawan 30.975.204 35.642.818 89.230.192 121.925.030 Employee benefit
Taksiran laba (rugi) kena pajak (13.857.018.178) (16.090.570.205) (27.765.993.876) (14.137.669.833) Provision for income (loss) on tax
Taksiran laba kena pajak – (13.857.018.100) (16.090.570.200) (27.765.993.800) (14.137.669.833) Provision for income (loss) on tax –
dibulatkan rounded
Estimated fiscal loss at the beginning
Taksiran rugi fiskal awal tahun (72.344.549.237) (44.578.555.437) (44.578.555.437) (25.077.738.093) of the year
Kompensasi kerugian fiskal yang - - - (5.363.147.511) Expired fiscal loss compensation
sudah kedaluarsa
Taksiran laba (rugi) fiskal (86.201.567.337) (60.669.125.637) (72.344.549.237) (44.578.555.437) Estimated fiscal (loss) at
akhir tahun the end of the year
Akumulasi laba (rugi) fiskal Accumulated fiscal profit (loss)
yang dapat dikompensasikan can be Compensated
Tahun 2022 (30.440.885.604) (30.440.885.604) (30.440.885.604) (30.440.885.604) Year of 2022
Tahun 2023 (14.137.669.833) (14.137.669.833) (14.137.669.833) (14.137.669.833) Year of 2023
Tahun 2024 (27.765.993.800) (16.090.570.200) (27.765.993.800) - Year of 2024
Tahun 2025 (13.857.018.100) - - - Year of 2025
Akumulasi laba (rugi) fiskal yang (86.201.567.337) (60.669.125.637) (72.344.549.237) (44.578.555.437) Accumulated fiscal profit (losses)
dapat dikompensasikan can be compensated at
pada akhir tahun the end of the year
Seluruh pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba All income reported in the statements of profit or loss and
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun- other comprehensive income for the years ended May 31,
tahun yang berakhir pada 31 Mei 2025, 31 Desember 2025, December 31, 2024 and 2023 become the basis for
2024 dan 2023 menjadi dasar bagi Grup dalam the Group in reporting the Annual Corporate Income Tax
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Return.
Penghasilan Badan.
- 81 -
Page 324
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
e. Pajak penghasilan tangguhan e. Corporated Income Tax – Deferred
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Based on Income Tax Law No. 36 Year 2008, substitute
Tahun 2008, penganti Undang-Undang Pajak Income Tax Law No. 7 Year 1983, corporate income tax
Penghasilan No. 7 Tahun 1983, tarif pajak badan adalah rate is 28% which effective on January 1, 2009 and 25%
sebesar 28% yang berlaku efektif 1 Januari 2009 dan which effective January 1, 2010. In the context of
sebesar 25% yang berlaku efektif 1 Januari 2010. Dalam eradicating the Covid-19 threat to the Indonesian
rangka pemberantasan ancaman Covid-19 terhadap economy, the government issued a series of fiscal
perekonomian Indonesia, pemerintah mengeluarkan policies, one of which is stipulated in Perpu No.1 Tahun
serangkaian kebijakan fiskal yang salah satunya 2020, Article 5 paragraph (1) which is effective and
tertuang di dalam Perpu No.1 Tahun 2020, Pasal 5 ayat effective since March 31, 2020 where in the corporate
(1) yang efektif dan berlaku sejak 31 Maret 2020 dimana income tax rate has dropped from which previously was
tarif pajak penghasilan badan turun dari yang 25% to 22% applicable in tax year 2020 and tax year
sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% yang berlaku 2021.
pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021.
f. Aset pajak tangguhan f. Deferred tax assets
Perhitungan jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan Calculation of total deferred tax assets and liabilities of
atas perbedaan waktu untuk tahun yang berakhir pada temporary differences for year ended May 31, 2025,
tanggal 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Mei/May 31, 2025
Dibebankan pada
penghasilan Dikreditkan pada
Saldo awal/ komprehensif lain/ laporan laba rugi/ Saldo akhir/
Beginning Charged to other Credit to statement Ending
balance comprehensive income of profit or loss balance
Rugi fiskal 12.229.551.451 - 1.577.871.534 13.807.422.985 Fiscal loss
Estimasi manfaat 1.399.807.619 (87.433.014) 155.436.809 1.467.811.414 Employee benefit
karyawan estimation
Penyisihan piutang 324.212.026 - (46.613.462) 277.598.564 Allowance for
tak tertagih doubtful accounts
Aset pajak tangguhan bersih 13.953.571.096 (87.433.014) 1.686.694.881 15.552.832.963 Deferred tax assets – net
31 Desember/December 31, 2024
Dibebankan pada
penghasilan Dikreditkan pada
Saldo awal/ komprehensif lain/ laporan laba rugi/ Saldo akhir/
Beginning Charged to other Credit to statement Ending
balance comprehensive income of profit or loss balance
Rugi fiskal 11.595.225.113 - 634.326.338 12.229.551.451 Fiscal loss
Estimasi manfaat Employee benefit
karyawan 1.213.083.678 (165.033.198) 351.757.139 1.399.807.619 estimation
Penyisihan piutang Allowance for
tak tertagih 486.381.917 - (162.169.891) 324.212.026 doubtful accounts
Aset pajak tangguhan bersih 13.294.690.708 (165.033.198) 823.913.586 13.953.571.096 Deferred tax assets– net
- 82 -
Page 325
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
f. Aset pajak tangguhan (lanjutan) f. Deferred tax assets (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Dibebankan pada penghasilan Dikreditkan pada
Saldo awal/ komprehensif lain/ laporan laba rugi/ Penyesuaian tarif
Beginning Charged to other Credit to statement of pajak/ Saldo akhir/
balance comprehensive income profit or loss Tax rate adjusment Ending balance
Rugi fiskal 13.260.232.820 - (3.110.287.363) 1.445.279.656 11.595.225.113 Fiscal loss
Estimasi manfaat 1.306.253.613 (535.125.875) 441.955.940 - 1.213.083.678 Employee benefit
karyawan estimation
Penyisihan piutang 495.895.713 - (9.513.796) - 486.381.917 Allowance for
tak tertagih doubtful accounts
Aset pajak 15.062.382.146 (535.125.875) (2.677.845.219) 1.445.279.656 13.294.690.708 Deferred tax assets
tangguhan - – net
bersih
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Perusahaan 72.284.866 67.840.572 122.750.108 Holding
Entitas Anak: Subsidiarry entity:
PT Pahala Agung 6.351.947.401 5.616.710.170 7.782.124.958 PT Pahala Agung
PT Duta Megah Laksana 3.352.611.010 3.043.450.281 1.891.840.697 PT Duta Megah Laksana
PT Graha Masindo Pratama 2.815.731.662 2.037.416.753 2.073.481.025 PT Graha Masindo Pratama
PT Graha Satu Tiga Tujuh 1.478.217.057 1.928.818.225 219.689.932 PT Graha Satu Tiga Tujuh
PT Cakrawala Sakti Kencana 1.006.260.305 735.119.410 739.175.661 PT Cakrawala Sakti Kencana
PT Bawen Investama Perdana 288.570.734 279.532.261 319.908.158 PT Bawen Investama Perdana
PT Bumi Pasifik Kencana 121.336.901 185.330.774 73.763.612 PT Bumi Pasifik Kencana
PT Morindo Masindo 65.873.027 59.352.650 71.956.557 PT Morindo Masindo
Jumlah 15.552.832.963 13.953.571.096 13.294.690.708 Total
g. Pengampunan pajak g. Tax amnesty
PT Pollux Hotels Group Tbk (dahulu “Pollux Investasi PT Pollux Hotels Group Tbk (formerly "Pollux
Internasional Tbk”), Entitas Induk, PT Bawen Investasi Internasional Tbk "), Parent Entity, PT Bawen
Investama Perdana, PT Besen Citra Permata, PT Bumi Investama Perdana, PT Besen Citra Permata, PT Bumi
Pasifik Kencana, PT Bumi Wardana, PT Cakrawala Pasifik Kencana, PT Bumi Wardana, PT Cakrawala
Bhayangkara Perdana, PT Kandri Investama Perdana, Bhayangkara Perdana, PT Kandri Investama Perdana,
PT Mataram Gemilang Abadi, PT Pasifik Oriental PT Mataram Gemilang Abadi, PT Pasifik Oriental
Masindo, PT Siliwangi Bimantara Perdana, PT Widya Masindo, PT Siliwangi Bimantara Perdana, PT Widya
Bhakti, dan PT Wisma Sembilan Delapan, Entitas Anak Bhakti, and PT Wisma Sembilan Delapan, Direct
Langsung, memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas Subsidiary Entities, decided to utilize the tax amnesty
pengampunan pajak berdasarkan Undang-Undang No. facility under Law No. 11 Year 2016 ("Tax Amnesty
11 Tahun 2016 (“UU Pengampunan Pajak”) dengan Law") with the amount recognized as a net asset of tax
jumlah yang diakui sebagai aset bersih pengampunan amnesty amounted to Rp46,187,662,541, which is cash,
pajak sebesar Rp46.187.662.541, yang merupakan uang furniture, land, buildings and share investment. The
tunai, furnitur, tanah, bangunan, dan penyertaan saham. amount of redemption money amounted to
Jumlah uang tebusan sebesar Rp1.389.790.741 (jumlah Rp1,389,790,741 (the amount of tax to be paid in
pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan accordance with the Tax Amnesty rule) was charged to
Pengampunan Pajak) dibebankan pada laporan laba rugi the income statement in the period when the SKPP is
pada periode saat SKPP diterima. received.
- 83 -
Page 326
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
g. Pengampunan pajak (lanjutan) g. Tax amnesty (continued)
Total aset yang dideklarasikan sebesar The total assets declared were Rp46,187,662,541, of
Rp46.187.662.541, dimana sebesar Rp4.963.000.000 which Rp4,963,000,000 had previously been listed in
sebelumnya sudah dicatatkan dalam Laporan Keuangan the Financial Statements of PT Besen Citra Permata
PT Besen Citra Permata dan PT Mataram Gemilang and PT Mataram Gemilang Abadi but had not been
Abadi namun belum dilaporkan dalam Laporan SPT reported in the Company's 2015 Annual SPT Report,
Tahunan 2015 Perusahaan, sehingga diikutsertakan which was included in the tax amnesty program. This
dalam program pengampunan pajak. Dengan demikian the addition of tax amnesty assets is only worth
penambahan aset pengampunan pajak hanya senilai Rp41,224,662,541. Additional Paid-in Capital from the
Rp41.224.662.541. Tambahan Modal Disetor dari hasil results of the tax amnesty program on the net off with
program pengampunan pajak di net off dengan the loss of land ownership of PT Pasifik Oriental
kehilangan kepemilikan tanah PT Pasifik Oriental Masindo which is recognized by PT Besen Citra
Masindo yang diakui oleh PT Besen Citra Permata Permata through a tax amnesty program amounting to
melalui program pengampunan pajak sebesar Rp14,459,520,001.
Rp14.459.520.001.
Terkait dengan total aset yang dideklarasikan sebesar Associated with the total assets declared amounting to
Rp46.187.662.541, di dalamnya terdapat Penyertaan Rp46,187,662,541, in which there is an Equity
Saham sebesar Rp13.700.024.700 dengan perincian Participation of Rp13,700,024,700 with details as
sebagai berikut: follows:
Penyertaan saham kepada/ Nilai/
Share investment to: Amount:
PT Wisma Sembilan Delapan 4.999.000.000
PT Graha Masindo Pratama 2.499.000.000
PT Pasifik Masindo 2.499.000.000
PT Graha Satu Tiga Tujuh 999.000.000
PT Pasifik Oriental Masindo 749.000.000
PT Bumi Wardana 299.000.000
PT Widya Bhakti 299.000.000
PT Graha Metta Arya 263.000.000
PT Morindo Masindo 249.000.000
PT Pahala Agung 249.000.000
PT Bumi Pasifik Kencana 99.999.900
PT Karimun Jawa Pratama 99.999.900
PT Bawen Investama Perdana 99.000.000
PT Besen Citra Permata 99.000.000
PT Mataram Gemilang Abadi 99.000.000
PT Siliwangi Bimantara Perdana 99.000.000
PT Cakrawala Bhayangkara Perdana 24.900
Jumlah/ Total 13.700.024.700
Dalam hal ini, manajemen Grup menyimpulkan bahwa In this case, the management of the Group concluded that tax
pengampunan pajak mengakibatkan Perusahaan memperoleh amnesty resulted in the Company obtaining control of the
pengendalian atas investee yang bukan merupakan entitas investee which is not a common entity as explained in SFAS
sepengendali sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 370 370 paragraph 17. Regarding to this matter, the Company
Paragraf 17. Terkait dengan hal ini, Perusahaan menerapkan applied the measurement as explained in SFAS 103: Business
ketentuan pengukuran dalam PSAK 103: Kombinasi Bisnis. Combinations.
Berdasarkan PSAK No. 370 “Akuntansi Aset dan Liabilitas Based on SFAS No. 370 "Accounting for Tax Amnesty Assets
Pengampunan Pajak”, selisih antara nilai yang diakui sebagai and Liabilities", the difference between the value recognized
aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan sebagai as tax amnesty assets and liabilities is presented as
“Tambahan Modal Disetor” dalam laporan perubahan ekuitas "Additional Paid-in Capital" in the statement of changes in
dan tidak bisa direklasifikasi sebagai saldo laba atau equity and cannot be reclassified as retained earnings or
komponen laba atau rugi tahun berjalan. current year's profit or loss component.
- 84 -
Page 327
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
27. MODAL SAHAM 27. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal The composition of the Company’s shareholders as at May
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
31 Mei/ May 31, 2025
dan/and
31 Desember/ December 31, 2024
Jumlah saham Persentase
ditempatkan pemilikan
dan disetor (%)/
penuh/ Number Percentage
of shares of Jumlah modal/
issued and fully ownership Total share
Pemegang saham paid (%) capital Shareholders
Po Sun Kok 1.145.000.000 56,95% 114.500.000.000 Po Sun Kok
PT Pollux Properties Indonesia Tbk 462.421.100 23,00% 46.242.110.000 PT Pollux Properties Indonesia Tbk
PT World Apparel 999.999 0,05% 99.999.900 PT World Apparel
Lie Jemmy 3.000 0,00% 300.000 Lie Jemmy
Luciana 1 0,00% 100 Luciana
Publik (masing-masing dibawah 5%) 402.102.300 20,00% 40.210.230.000 Public (under 5%)
Jumlah 2.010.526.400 100% 201.052.640.000 Total
31 Desember/ December 31, 2023
Jumlah saham Persentase
ditempatkan pemilikan
dan disetor (%)/
penuh/ Number Percentage
of shares of Jumlah modal/
issued and fully ownership Total share
Pemegang saham paid (%) capital Shareholders
Po Sun Kok 1.145.000.000 56,95% 114.500.000.000 Po Sun Kok
PT Pollux Properties Indonesia Tbk 462.421.100 23,00% 46.242.110.000 PT Pollux Properties Indonesia Tbk
UOB Kay Hian, Ltd, Hongkong 241.253.600 12,00% 24.125.360.000 UOB Kay Hian, Ltd, Hongkong
UOB Kay Hian, Pte, Ltd, Singapura 156.298.200 7,77% 15.629.820.000 UOB Kay Hian, Pte, Ltd, Singapura
PT World Apparel 999.999 0,05% 99.999.900 PT World Apparel
Lie Jemmy 3.000 0,00% 300.000 Lie Jemmy
Luciana 1 0,00% 100 Luciana
Publik (masing-masing dibawah 5%) 4.550.500 0,23% 455.050.000 Public (under 5%)
Jumlah 2.010.526.400 100% 201.052.640.000 Total
- 85 -
Page 328
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR 28. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
Akun ini terdiri atas: This account consist of:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Agio saham sebagai efek dari eksekusi Share premium as the effect of the execution
obligasi konversi 703.757.890.000 703.757.890.000 703.757.890.000 of convertible bonds
Agio saham sebagai efek dari Share premium as an effect of initial
penawaran umum perdana saham 617.231.635.500 617.231.635.500 617.231.635.500 public offering
Selisih antara aset dan liabilitas 41.252.412.540 41.252.412.540 41.252.412.540 Difference between tax amnesty assets
pengampunan pajak and liabilities
Selisih transaksi restrukturisasi entitas (22.458.686.693) (22.458.686.693) (22.462.025.680) Difference restructuring transactions entity
sepengendali under common control
Pengurangan Entitas Anak (21.500.000) (21.500.000) (21.500.000) Deduction of Subsidiaries
1.339.761.751.347 1.339.761.751.347 1.339.758.412.360
Dikurangi dengan biaya emisi saham (3.245.735.962) (3.245.735.962) (3.245.735.962) Less stock issuance cost
Saldo akhir 1.336.516.015.385 1.336.516.015.385 1.336.512.676.398 Ending balance
Akun tambahan modal disetor timbul sebagai efek dari Additional paid in capital account arises as the effect of the
adanya penambahan aset sebagai bentuk partisipasi addition of assets in connection with the connection with The
Perusahaan pada program pengampunan pajak periode ketiga Company’s participation in the third period of tax amnesty
dengan Surat Keterangan Pengampunan Pajak program in accordance with Surat Keterangan Pengampunan
No: KET-13887/PP/WPJ.33/2017 tertanggal 11 April 2017. Pajak No: KET-13887/PP/WPJ.33/2017 dated April 11, 2017.
Penambahan aset tersebut adalah berupa penambahan kas The addition of the tax amnesty asstes valued at Rp27,750,000
tunai sebesar Rp27.750.000. in the form of cash on hand.
29. SALDO LABA 29. RETAINED EARNINGS
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on the Annual General Meeting of Shareholders of PT
PT Pollux Hotels Group Tbk No. 11, para pemegang saham Pollux Hotels Group Tbk No. 11, the shareholders agreed to
menyetujui penyisihan saldo laba yang sudah ditentukan the allowance for retained earnings which has been
penggunaannya sebesar: determined for use in the amount of:
AKTA BAR RUPST Tanggal Pencatatan Saldo Laba
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 11 6 Agustus 2019 Rp 66.420.410.232
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 55 26 Agustus 2020 Rp 10.928.526.500
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 31 Agustus 2021 Rp 3.487.603.071
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 61 28 Juli 2022 Rp 7.169.708.801
Telah disajikan sebagai “Saldo laba-sudah ditentukan Has been presented as “Retained earnings-appropriated” in
penggunaannya” pada laporan posisi keuangan konsolidasian. the consolidated statements of financial position. In
Sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Perusahaan Terbatas accordance with Article 70 of the Limited Liability Company
No. 40 Tahun 2007, Perusahaan wajib mengalokasikan Law No. 40 of 2007, the Company is required to allocate the
penggunaan sejumlah dana tertentu dari laba neto tahunannya use of a certain amount of funds from its annual net profit up
hingga mencapai 20% dari modal ditempatkan tersebut. to 20% of the issued capital.
- 86 -
Page 329
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
30. KEPENTINGAN NON PENGENDALI 30. NON-CONTROLLING INTEREST
Rincian proporsi kepemilikan saham non-pengendali atas Details of non-controlling interest in the equity and profit/
ekuitas dan laba/ (rugi) Entitas Anak yang dikonsolidasi (loss) of consolidated Subsidiaries are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal 24.510.258.736 25.923.579.162 371.386.230 Beginning balance
Setoran modal nonpengedali pada - - 45.000.000.000 Non - controlling paid-up
Entitas Anak capital In subsidiary
Penghasilan komprehensif lain - bersih (36.553.411) 23.993.368 95.620.101 Other comprehensive income – net
Selisih transaksi restrukturisasi entitas - (100.626) (19.239.287.499) Differences in entity restructuring
pengendali Transactions controller
Bagian dari rugi yang diatribusikan 352.757.084 (1.437.213.168) (304.139.670) Proportion of attributed loss
Jumlah 24.826.462.409 24.510.258.736 25.923.579.162 Total
Rincian bagian pemegang saham atau entitas non-pengendali The details of the shareholders or non-controlling entities are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Oxley Sukses Pratama 23.671.929.290 24.116.655.837 - PT Oxley Sukses Pratama
PT Lucrum Mitra Sejati 1.051.437.194 286.380.891 - PT Lucrum Mitra Sejati
PT Pollux Properties Indonesia Tbk 96.152.228 96.165.437 25.543.190.004 PT Pollux Properties Indonesia Tbk
PT Royal Phantom Properties 6.943.770 8.163.645 284.152.784 PT Royal Phantom Properties
PT Walafiat Sentosa Medika 128 - - PT Walafiat Sentosa Medika
PT Nakula Investama Indonesia - 2.892.736 - PT Nakula Investama Indonesia
PT World Apparel (201) 190 179 PT World Apparel
PT Pollux Multi Artha - - 96.186.437 PT Pollux Multi Artha
PT Borneo Melawai Perkasa - 47.872 PT Borneo Melawai Perkasa
PT Borneo Melawai Pratama - - 1.886 PT Borneo Melawai Pratama
Jumlah 24.826.462.409 24.510.258.736 25.923.579.162 Total
31. PENDAPATAN 31. REVENUE
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Mall Mall
Sewa unit 39.501.021.585 34.767.915.056 95.401.865.064 88.925.057.701 Unit rent
Listrik 14.992.229.842 14.561.313.836 37.152.785.558 32.508.473.160 Electricity
Jasa pengelolaan 14.098.952.949 15.805.649.825 34.126.511.003 29.994.011.671 Service charge
Sewa area pameran 7.553.737.446 5.550.048.104 19.367.443.120 18.269.047.000 Exhibition area rent
Parkir 7.161.480.303 6.848.811.502 15.600.164.586 14.490.454.807 Parking
Pembagian keuntungan 4.696.377.208 2.930.210.565 8.053.739.969 4.632.316.276 Profit sharing
Telekomunikasi 4.250.000.000 1.692.500.000 1.692.500.000 921.200.000 Telecommunication
Gas 1.477.635.429 1.504.196.838 3.626.401.465 3.135.112.607 Gas
Pungutan promosi 980.177.463 893.496.276 2.164.860.418 1.669.118.350 Promotion levy
Air 627.115.156 652.314.662 1.577.359.447 1.507.676.320 Water
Lain–lain 14.998.668 30.841.818 56.298.520 96.077.770 Others
Jumlah 95.353.726.049 85.237.298.482 218.819.929.150 196.148.545.662 Total
Developer Developer
Penjualan apartemen 149.107.832.342 - 71.476.419.096 - Sales of apartment
Sewa lahan 4.469.463.148 2.289.721.325 11.612.030.865 9.483.720.008 Rental of land
Lain–lain - - - 5.585.825.676 Others
Jumlah 153.577.295.490 2.289.721.325 83.088.449.961 15.069.545.684 Total
- 87 -
Page 330
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
31. PENDAPATAN (lanjutan) 31. REVENUE (continued)
Akun ini terdiri dari: (lanjutan) This account consists of: (continued)
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Hotel Hotel
Sewa kamar 35.005.945.224 38.351.774.572 105.221.302.325 93.124.593.329 Room rent
Makanan dan minuman 9.162.470.816 13.061.335.022 32.446.915.896 31.958.711.481 Food and beverage
Binatu 213.585.915 250.965.671 589.485.807 360.922.709 Laundry
Operasional hotel lainnya 14.599.958 101.017.049 182.855.226 695.225.645 Other hotel operations
Lain–lain 205.146.070 229.163.595 680.084.533 647.657.726 Others
Jumlah 44.601.747.983 51.994.255.909 139.120.643.787 126.787.110.890 Total
Badan pengelola Administrator
Iuran pengelolaan 13.303.033.526 10.254.676.266 45.562.194.451 22.924.634.628 Service charge
Jumlah 13.303.033.526 10.254.676.266 45.562.194.451 22.924.634.628 Total
Jumlah pendapatan 306.835.803.048 149.775.951.982 486.591.217.349 360.929.836.864 Total revenue
32. BEBAN POKOK PENDAPATAN 32. COST OF REVENUE
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Mall Mall
Utilitas 19.134.361.158 17.756.545.269 47.447.460.254 34.924.549.238 Utilities
Penyusutan (catatan 14 dan 15) 15.364.242.714 16.066.237.590 40.739.837.665 37.050.422.864 Depreciation (note 14 and 15)
Perbaikan dan pemeliharaan 4.452.917.386 6.058.934.778 12.613.326.448 14.495.257.891 Repair and maintenance
Parkir 1.770.907.154 1.644.572.048 4.109.780.634 5.950.856.495 Parking
Gaji dan tunjangan 1.818.725.488 1.710.039.112 4.016.962.511 3.101.300.965 Salary and allowance
Biaya properti 1.300.969.172 2.812.698.582 3.505.875.679 3.787.372.341 Properti costs
Asuransi 651.925.513 503.488.733 1.443.163.898 1.155.387.659 Insurance
Promosi 176.144.073 87.086.655 425.219.182 85.956.129 Promotion
Lain–lain 166.387.028 166.475.028 304.822.904 1.041.745.953 Others
Jumlah 44.836.579.686 46.806.077.795 114.606.449.175 101.592.849.535 Total
Developer Developer
Penjualan apartemen 74.596.623.599 - 50.788.438.271 - Sales of apartment
Pajak Bumi dan Bangunan - - 146.633.959 - Land and Building Tax
Penyusutan (catatan 14 dan 15) - - - 1.991.502.186 Depreciation (note 14 and 15)
Lain–lain - - 983.483.127 3.281.674.742 Others
Jumlah 74.596.623.599 - 51.918.555.357 5.273.176.928 Total
Hotel Hotel
Gaji dan tunjangan 6.879.919.297 7.179.919.260 17.681.673.063 14.479.518.602 Salary and allowance
Biaya properti dan utilitas 4.060.189.584 4.465.870.570 10.833.365.596 9.499.720.276 Property cost and utilities
Penyusutan (catatan 14 dan 15) 5.721.512.065 4.367.851.295 10.639.632.766 9.985.469.773 Depreciation (note 14 and 15)
Makanan dan minuman 2.928.916.142 3.885.871.111 9.384.847.765 10.051.731.551 Food and beverages
Perlengkapan kamar 594.006.220 1.178.238.545 2.997.580.835 3.399.147.740 Room equipment
Binatu 808.975.847 818.983.334 2.134.142.082 1.517.391.746 Laundry
Pemeliharaan 832.199.478 1.359.155.039 1.924.436.026 2.478.458.133 Maintenance
Lain–lain 459.927.680 679.410.569 1.403.231.655 1.081.891.155 Others
Jumlah 22.285.646.313 23.935.299.723 56.998.909.788 52.493.328.976 Total
Badan pengelola Administrator
Utilitas 5.422.608.765 1.809.648.601 11.511.143.185 4.322.801.313 Utilities
Iuran pengelolaan 1.894.966.788 2.967.903.140 8.798.226.919 6.447.044.814 Administration fee
Pemeliharaan 1.392.628.065 - 993.079.549 - Maintenance
Jumlah 8.710.203.618 4.777.551.741 21.302.449.653 10.769.846.127 Total
Jumlah beban pokok
Pendapatan 150.429.053.216 75.518.929.259 244.826.363.973 170.129.201.566 Total cost of revenue
- 88 -
Page 331
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
33. BEBAN PENJUALAN DAN PEMASARAN 33. SELLING AND MARKETING EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Gaji dan tunjangan 94.493.727 78.995.744 156.566.605 69.589.178 Salary and allowance
Iklan dan penataan 81.947.880 42.127.740 591.120.817 1.057.370.128 Advertising and merchandising
Komunikasi 6.605.637 2.574.976 9.753.925 6.245.141 Communication
Keperluan kantor 26.675 731.221 1.510.563 1.518.598 Office supplies
Jumlah 183.073.919 124.429.681 758.951.910 1.134.723.045 Total
34. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 34. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Mall Mall
Utilitas 4.338.288.853 4.373.901.305 10.789.687.479 8.735.433.915 Utilities
Gaji dan tunjangan 4.096.230.104 3.589.420.691 8.264.985.895 7.426.946.729 Salary and allowance
Perijinan 1.207.282.800 1.945.924.583 2.891.904.803 3.352.430.600 License
Biaya pajak 464.049.244 481.654.329 1.016.587.708 489.045.460 Tax expense
Imbalan kerja (catatan 25) 385.759.326 224.103.782 863.588.834 817.413.956 Employee benefit (notes 25)
Perbaikan dan 154.514.830 208.629.750 423.941.375 563.229.941 Repair and
Jasa profesional 134.459.459 523.000.000 846.506.228 575.905.405 Professional fee
pemeliharaan maintenance
Donasi 37.951.500 75.864.940 167.549.540 200.296.341 Donation
Perjalanan dinas dan transportasi 24.310.754 29.875.148 127.322.006 130.204.324 Travelling and transportation
Pos dan kurir 17.886.300 18.851.433 48.517.133 51.102.100 Postage and courier
Penyusutan aset tetap 16.196.078 - 193.431.175 2.712.137 Depreciation of fixed asset
(catatan 14) (note 14)
Alat tulis kantor 12.771.350 24.763.766 47.532.893 75.345.195 Stationary
Operasional kantor 7.169.700 3.303.070 34.129.386 14.036.311 Office operational
Penyisihan kerugian 13.416.027 675.048.655 Provision for impairment losses on
6.215.701 -
piutang usaha (catatan 6) trade receivables (note 6)
Makanan dan minuman 3.375.775 15.603.989 29.876.972 43.952.869 Food and beverage
Lain-lain 355.326.644 451.379.583 2.022.736.897 864.674.925 Others
Jumlah 11.261.788.418 11.966.276.369 27.781.714.351 24.017.778.863 Total
Developer Developer
Gaji dan tunjangan 1.440.278.316 1.507.129.514 3.389.878.718 1.935.671.892 Salary and allowance
Perijinan 1.063.715.354 1.360.564.805 2.845.511.857 2.021.641.327 License
Jasa profesional 670.590.200 1.621.732.276 3.510.711.091 3.800.030.674 Professional fee
Imbalan kerja (lihat catatan 25) 434.496.291 116.531.995 863.163.477 788.495.102 Employee benefit (see note 25)
Pajak bumi dan bangunan 231.902.244 685.575.763 1.607.184.645 1.789.151.431 Land and building tax
Perbaikan dan pemeliharaan 97.938.383 43.820.000 215.855.100 5.948.263.000 Repair and maintenance
Perjalanan dinas 82.600.924 216.683.013 208.855.194 125.288.502 Business trip
Utilitas 53.446.816 429.683.309 881.389.850 815.518.844 Utility
Penyusutan (catatan 14 dan 15) 43.419.039 45.435.704 109.045.699 98.298.186 Depreciation (note 14 and 15)
Alat tulis kantor 3.617.000 5.639.734 6.709.734 2.549.300 Stationary
Asuransi 3.559.998 86.757.275 125.028.591 217.300.895 Insurance
Biaya pajak - 48.363.777 321.401.309 2.402.272.884 Tax expenses
Penyisihan kerugian - 20.640.835 - 65.975.963 Provision for impairment
piutang usaha losses on trade receivables
(catatan 6) (note 6)
Iuran pengelolaan lingkungan - 2.620.362.294 5.751.002.268 5.608.842.624 Environmental management fee
Pos dan kurir - 160.333 196.333 860.000 Mail and courier
Amortisasi (catatan 16) - - - 10.384.109 Amortization (note 16)
Lain–lain 1.320.855.505 2.053.694.314 3.357.837.191 3.659.768.005 Others
Jumlah 5.446.420.070 10.862.774.941 23.193.771.057 29.290.312.738 Total
- 89 -
Page 332
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
34. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (lanjutan) 34. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
(continued)
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Hotel Hotel
Gaji dan tunjangan 4.544.493.406 4.158.930.405 9.730.585.357 10.279.357.150 Salary and allowance
Penyusutan aset tetap 3.968.451.588 3.787.902.476 9.065.759.271 8.782.597.508 Depreciation of fixed asset
(catatan 14) (notes 14)
Utilitas 2.193.070.438 1.865.481.745 4.660.221.958 3.944.893.290 Utilities
Perbaikan dan pemeliharaan 741.168.805 2.739.288.606 6.491.582.491 8.327.917.013 Repair and maintenance
Makanan dan hiburan 677.695.713 503.654.911 1.712.840.893 1.307.199.857 Entertainment
Asuransi 378.542.356 92.469.153 305.568.773 248.996.086 Insurance
Perijinan 352.732.486 150.708.310 226.794.500 208.044.172 License
Komisi 324.826.134 - - 2.981.553 Commisions
Perjalanan dinas dan transportasi 73.305.318 45.108.216 83.974.755 187.447.908 Travelling and transportation
Alat tulis kantor 47.117.120 76.725.230 124.473.474 126.096.426 Stationary
Seragam 25.229.051 17.964.625 47.729.575 22.449.825 Uniform
Operasional kantor 24.398.930 40.227.877 76.994.783 22.455.896 Office operational
Pos dan kurir 12.744.473 2.144.334 21.360.749 4.162.500 Mail and courier
Komisi kartu kredit 408.698 2.413.189 11.983.042 206.824.351 Credit card commission
Pajak bumi dan bangunan - 334.418.388 370.517.660 333.903.375 Land and building tax
Biaya pajak - - 30.853.543 1.186.397.432 Tax expenses
Sewa - 200.000 8.680.000 19.275.800 Rent
Biaya pemilik kondotel - - - 1.273.733.108 Condotel’s owner expense
Lain–lain 1.198.875.113 909.508.276 2.833.400.924 2.550.196.467 Others
Jumlah 14.563.059.629 14.727.145.741 35.803.321.748 39.034.929.717 Total
Badan pengelola Administrator
Gaji dan tunjangan 2.610.311.742 1.153.876.396 8.726.860.589 2.608.630.980 Salary and allowance
Perbaikan dan pemeliharaan 481.492.963 316.125.910 1.566.227.138 1.493.017.402 Repair and maintenance
Jasa profesional 332.448.219 118.583.333 969.106.783 459.824.222 Professional fee
Penyusutan aset tetap 266.740.679 255.847.204 683.271.603 230.976.065 Depreciation of fixed asset
(catatan 14) (note 14)
Utilitas 132.369.479 178.305.857 465.474.474 374.059.865 Utilities
Perjalanan dinas dan transportasi 97.604.722 373.000 166.204.134 1.946.200 Traveling and transportation
Pajak bumi dan bangunan 34.312.925 762.427.166 1.422.362.464 1.247.569.038 Land and building tax
Perijinan 32.597.756 122.430.400 301.585.400 195.175.000 License
Alat tulis kantor 16.933.970 18.907.420 57.634.110 59.954.532 Stationary
Penyisihan kerugian 10.447.600 53.196.064 48.665.742 390.729.091 Provision for impairment losses on
penurunan nilai piutang trade receivables
usaha (catatan 6) (note 6 )
Operasional kantor 6.066.156 1.542.212 43.689.989 8.938.454 Office operational
Biaya pajak 1.485.917 2.559.532 2.134.464 5.245.299 Tax expense
Lain–lain 325.805.006 7.370.484 313.186.669 121.910.362 Others
Jumlah 4.348.617.134 2.991.544.978 14.766.403.559 7.197.976.510 Total
Jumlah beban umum dan 35.619.885.251 40.547.742.029 101.545.210.715 99.540.997.828 Total general and administrative
administrasi expenses
Per 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the Group
memberikan kompensasi kepada personel manajemen kunci provide compensation to its key management personnel as
sebagaimana dijelaskan dalam (catatan 38). described in (note 38).
- 90 -
Page 333
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
35. BEBAN OPERASI LAINNYA 35. OTHER OPERATIONAL EXPENSE
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Beban pajak 4.842.010.621 - 15.958.901.173 - Tax expense
Lain – lain 4.550.519.620 23.288.880 3.899.834.242 2.585.569.561 Others
Reservasi FF&E 2.250.000.000 - 5.400.000.000 - Reservation FF&E
Pembayaran ROI 382.852.653 1.829.396.245 5.450.671.983 - Payment of ROI
Biaya pemilik condotel 140.100.310 1.939.054.485 2.554.127.310 - Owner expenses condotel
Tanggung jawab sosial Perusahaan 895.057 1.424.100 3.841.300 13.395.090 Corporate social responsibility
Biaya parkir - 37.504.420 1.481.733.093 - Parking fee
Biaya manajemen - - 1.807.024.390 - Management fee
Jumlah 12.166.378.261 3.830.668.130 36.556.133.491 2.598.964.651 Total
36. PENDAPATAN OPERASI LAINNYA 36. OTHER OPERATIONAL INCOME
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Pendapatan dari denda penalti 221.572.187 454.551.423 937.907.206 89.405.259 Income from penalty
Pendapatan utilitas 27.083.330 27.083.330 64.999.992 64.999.992 Income from utility
Pendapatan administrasi 2.645 51.029.640 51.029.640 - Income from administration
Laba penjualan aset tetap - - 10.582.364.865 43.415.165.937 Gain on sales of fixed asset
Lain–lain 420.165.720 4.812.453.458 6.103.416.211 17.811.560.143 Others
Jumlah 668.823.882 5.345.117.851 17.739.717.914 61.381.131.331 Total
37. PENDAPATAN (BEBAN) LAINNYA 37. FINANCIAL INCOME (EXPENSES)
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Beban bunga dan keuangan (44.506.049.914) (24.764.840.309) (71.554.364.550) (42.792.902.658) Interests and financial costs
Pendapatan bunga bank 118.535.912 799.349.847 274.611.367 320.532.710 Bank interest income
Pendapatan bunga pinjaman - - 708.706.399 5.528.282.630 Loan interest income
Jumlah (44.387.514.002) (23.965.490.462) (70.571.046.784) (36.944.087.318) Total
38. INFORMASI MENGENAI PIHAK BERELASI 38. RELATED PARTIES INFORMATION
a. Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak a. Nature of relationship and transactions with related
berelasi parties
Sifat Saldo Akun atau transaksi/
Pihak-pihak berelasi/ Hubungan/
Nature of account balances or
Related parties Relationship
transactions
PT Rockfields Properti
Entitas dibawah pengendalian yang sama / Investasi pada entitas asosiasi /
Indonesia
Entity under common control Investments in associates
Entitas yang memiliki anggota manajemen Kas dan setara kas dan utang pembiayaan
PT Bank Perkreditan Rakyat
kunci yang sama dengan Perusahaan/ konsumen/
Pollux
Entities which have the same key management Cash and cash equivalents and consumer
personnel with the Company financing payables
Entitas yang memiliki anggota manajemen
PT Golden Flower Tbk kunci yang sama dengan Perseroan / Piutang usaha /
Entities which have the same key management Trade receivables
personnel with the Company
PT World Apparel Entitas induk akhir / Piutang lain-lain /
Ultimate holding entity Other receivables
- 91 -
Page 334
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
38. INFORMASI MENGENAI PIHAK BERELASI 38. RELATED PARTIES INFORMATION (continued)
(lanjutan)
a. Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak a. Nature of relationship and transactions with related
berelasi (lanjutan) parties (continued)
Personel manajemen kunci Perusahaan adalah orang- Enterprise key management personnel are those persons
orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung having authority and responsibility for planning,
jawab untuk merencanakan, memimpin, dan directing, and controlling the activities of the Group. All
mengendalikan aktivitas Grup. Seluruh anggota members of the Commissioner and Board of Directors of
Komisaris dan Dewan Direksi dianggap sebagai the Company are considered as key management.
manajemen kunci Perusahaan.
b. Ikhtisar saldo hasil transaksi-transaksi signifikan Entitas b. Summary of balances arising from significant
Anak dengan pihak-pihak berelasi transaction of Subsidiary with related parties
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Kas dan setara kas dari pihak berelasi: Cash and cash equivalents from
related parties:
PT Bank Perkreditan Rakyat Pollux 6.246.532 6.184.460 5.987.617 PT Bank Perkreditan Rakyat
Pollux
Jumlah kas dan setara kas dari pihak Total cash and cash equivalents
berelasi 6.246.532 6.184.460 5.987.617 from related parties
Jumlah aset 4.296.992.699.735 4.466.077.681.112 3.245.188.408.916 Total asset
Persentase terhadap jumlah aset 0,00% 0,00% 0,00% Percentage to total assets
Piutang usaha dari pihak berelasi: Trade receivables from related
parties:
PT Golden Flower Tbk 500.000.000 - 444.000.000 PT Golden Flower Tbk
Jumlah piutang usaha dari pihak Total trade receivables from
berelasi 500.000.000 - 444.000.000 related parties
Jumlah aset 4.296.992.699.735 4.466.077.681.112 3.245.188.408.916 Total asset
Persentase terhadap jumlah aset 0,01% 0,00% 0,01% Percentage to total assets
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Piutang lain - lain dari pihak berelasi: Other receivables from related
parties
Tidak lancar Non – current
PT World Apparel - - 75.003.199.020 PT World Apparel
Jumlah piutang lain-lain dari pihak Total other receivables from
berelasi - - 75.003.199.020 related parties
Jumlah aset 4.296.992.699.735 4.466.077.681.112 3.245.188.408.916 Total asset
Persentase terhadap jumlah aset 0,00% 0,00% 2,31% Percentage to total assets
- 92 -
Page 335
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
38. INFORMASI MENGENAI PIHAK BERELASI 38. RELATED PARTIES INFORMATION (continued)
(lanjutan)
b. Ikhtisar saldo hasil transaksi-transaksi signifikan Entitas b. Summary of balances arising from significant
Anak dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) transaction of subsidiary with related parties (continued)
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Penyertaan saham Share investment
PT Rockfields Properti Indonesia Tbk 505.773.415.196 504.245.303.355 501.324.701.769 PT Rockfields Properti
Indonesia Tbk
PT Knightsbridge Luxury Development 100 100 100 PT Knightsbridge Luxury
Development
Jumlah penyertaan saham 505.773.415.296 504.245.303.455 501.324.701.869 Total share investment
Jumlah aset 4.296.992.699.735 4.466.077.681.112 3.245.188.408.916 Total asset
Persentase terhadap jumlah aset 11,77% 11,29% 15,45% Percentage to total assets
Utang pembiayaan konsumen dari pihak Consumer financing payable
berelasi: from related parties:
PT Bank Perkreditan Rakyat Pollux - - 87.494.400 PT Bank Perkreditan Rakyat
Pollux
Jumlah utang pembiayaan konsumen Total consumer financing
dari pihak berelasi - - 87.494.400 payable from related parties
Jumlah liabilitas 2.199.400.860.177 2.429.135.859.054 1.244.558.880.638 Total liabilities
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,00% 0,00% 0,00% Percentage to total liabilities
Per 31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, kompensasi As of May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
yang diberikan kepada personel manajemen kunci Grup compensation given to the Group’s key management personnel
adalah sebagai berikut: were as follows:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Imbalan kerja jangka pendek 284.575.000 712.980.000 536.880.000 Short term employee benefit
Imbalan pasca kerja 264.042.821 75.426.478 557.955.034 Post employment benefit
- 93 -
Page 336
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
39. INFORMASI SEGMEN 39. SEGMENT INFORMATION
31 Mei/ May 31, 2025
Pusat perbelanjaan/ Developer/ Hotel/ Badan pengelola/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Mall Developer Hotel Administrator Elimination Consolidated
Penjualan dan
pendapatan usaha 95.353.726.049 153.577.295.490 44.601.747.983 13.303.033.526 - 306.835.803.048 Sales and revenues
Beban pokok
pendapatan (44.836.579.686) (74.596.623.599) (22.285.646.313) (8.710.203.618) - (150.429.053.216) Cost of revenues
Hasil segmen 50.517.146.363 78.980.671.891 22.316.101.670 4.592.829.908 - 156.406.749.832 Segment results
Beban penjualan dan Selling and marketing
pemasaran (22.192.828) (55.789.248) (105.091.843) - - (183.073.919) expenses
Beban umum dan General and
administrasi (11.261.788.418) (5.446.420.070) (14.563.059.629) (4.348.617.134) - (35.619.885.251) administrative
expenses
Keuntungan
(kerugian) selisih Gain (loss) on foreign
kurs – bersih 3.342.694 3.823.625 - 16.475.618 - 23.641.937 exchange
Keuntungan
(kerugian) Gain (loss) from
dari Entitas Asosiasi - 1.528.111.842 - - - 1.528.111.842 Subsidiaries
Pendapatan operasi Other operational
lainnya 286.481.587 263.038.765 27.107.019 92.196.511 - 668.823.882 income
Beban operasi Other operational
lainnya (1.738.360.200) (7.652.778.307) (2.772.952.963) (2.286.791) - (12.166.378.261) expense
Pendapatan keuangan 62.422.693 44.400.977 4.071.754 7.640.488 - 118.535.912 Financial income
Beban keuangan (30.581.373.049) (13.812.399.027) (101.021.312) (11.256.526) - (44.506.049.914) Financial expense
Laba sebelum pajak 7.265.678.842 53.852.660.448 4.805.154.696 346.982.074 66.270.476.060 Income before final tax
Pajak final dan Final and income tax
pajak penghasilan (7.185.684.503) (448.505.203) - (1.250.000) - (7.635.439.706)
Laba sebelum pajak Income before income
Penghasilan 79.994.339 53.404.155.245 4.805.154.696 345.732.074 - 58.635.036.354 tax
Manfaat (beban) pajak 326.848.344 1.358.768.629 - - - 1.685.616.973 Income tax benefit
penghasilan (expense)
Laba bersih 406.842.683 54.762.923.874 4.805.154.696 345.732.074 - 60.320.653.327 Net income
STATEMENT OF
LAPORAN POSISI FINANCIAL
KEUANGAN POSITION
Aset segmen 1.232.101.203.208 3.033.551.367.818 14.872.178.220 16.467.950.489 - 4.296.992.699.735 Segment assets
Liabilitas segmen 1.010.858.180.279 1.111.374.360.653 54.668.818.227 22.499.501.018 - 2.199.400.860.177 Segment liabilities
- 94 -
Page 337
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
39. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (continued)
31 Mei/ May 31, 2024
Pusat perbelanjaan/ Developer/ Hotel/ Badan pengelola/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Mall Developer Hotel Administrator Elimination Consolidated
Penjualan dan
pendapatan usaha 85.237.298.482 2.289.721.325 51.994.255.909 10.254.676.266 - 149.775.951.982 Sales and revenues
Beban pokok
pendapatan (46.806.077.795) - (23.935.299.723) (4.777.551.741) - (75.518.929.259) Cost of revenues
Hasil segmen 38.431.220.687 2.289.721.325 28.058.956.186 5.477.124.525 - 74.257.022.723 Segment results
Beban penjualan dan Selling and marketing
pemasaran (59.038.569) (19.024.401) (46.366.711) - - (124.429.681) expenses
Beban umum dan General and
administrasi (11.966.276.369) (10.862.774.941) (14.727.145.741) (2.991.544.978) - (40.547.742.029) administrative
expenses
Keuntungan
(kerugian) selisih Gain (loss) on foreign
kurs – bersih 30.073.755 2.478.907 - - - 32.552.662 exchange
Keuntungan
(kerugian) dari Gain (loss) from
Entitas Asosiasi - 2.786.423.140 - - - 2.786.423.140 Subsidiaries
Pendapatan operasi Other operational
lainnya 431.164.550 1.445.886.637 3.166.787.994 301.278.670 - 5.345.117.851 income
Beban operasi Other operational
lainnya (60.356.053) ( 225) (3.770.169.736) (142.116) - (3.830.668.130) expense
Pendapatan keuangan 50.101.580 736.882.459 10.982.750 1.383.058 - 799.349.847 Financial income
Beban keuangan (11.496.677.911) (13.247.382.148) (10.800.898) (9.979.352) - (24.764.840.309) Financial expense
Laba sebelum pajak 15.360.211.670 (16.867.789.247) 12.682.243.844 2.778.119.807 13.952.786.074 Income before final tax
Pajak final dan Final and income tax
pajak penghasilan (6.966.057.536) (397.343.600) - - - (7.363.401.136)
Laba sebelum pajak Income before income
Penghasilan 8.394.154.134 (17.265.132.847) 12.682.243.844 2.778.119.807 - 6.589.384.938 tax
Manfaat (beban) pajak (41.204.540) (2.143.276.094) - - - (2.184.480.634 Income tax benefit
penghasilan (expense)
Laba bersih 8.352.949.594 (19.408.408.941) 12.682.243.844 2.778.119.807 - 4.404.904.304 Net income
STATEMENT OF
LAPORAN POSISI FINANCIAL
KEUANGAN POSITION
Aset segmen 797.930.818.160 2.338.690.297.327 21.609.689.115 5.717.831.538 - 3.163.948.636.140 Segment assets
Liabilitas segmen 463.654.118.237 636.815.305.183 47.309.221.211 11.032.314.287 - 1.158.810.958.918 Segment liabilities
- 95 -
Page 338
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
39. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (continued)
31 Desember/ December 31, 2024
Pusat Perbelanjaan/ Developer/ Hotel/ Badan pengelola/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Mall Developer Hotel Administrator Elimination Consolidated
Penjualan dan
pendapatan usaha 218.819.929.150 83.088.449.961 139.120.643.787 45.562.194.451 - 486.591.217.349 Sales and revenues
Beban pokok
pendapatan 114.606.449.175 51.918.555.357 56.998.909.788 21.302.449.653 - 244.826.363.973 Cost of revenues
Hasil segmen 104.213.479.975 31.169.894.604 82.121.733.999 24.259.744.798 - 241.764.853.376 Segment results
Beban penjualan dan Selling and marketing
pemasaran (333.140.976) (254.233.472) (171.577.462) - - (758.951.910) expenses
Beban umum dan General and
administrasi (27.781.714.351) (23.193.771.057) (35.803.321.748) (14.766.403.559) - (101.545.210.715) administrative
expenses
Keuntungan
(kerugian) selisih Gain (loss) on foreign
kurs – bersih 25.941.138 (35.645.855) - - - (9.704.717) exchange
Keuntungan
(kerugian) Gain (loss) from
dari entitas asosiasi - 2.931.754.988 - - - 2.931.754.988 Subsidiaries
Pendapatan operasi Other operational
lainnya 1.753.524.867 15.377.685.646 (152.931.726) 761.439.127 - 17.739.717.914 income
Beban operasi Other operational
lainnya (4.423.917.377) (19.232.286.181) (12.890.662.165) (9.267.768) - (36.556.133.491) expense
Pendapatan keuangan 131.757.431 817.312.723 19.978.429 14.269.183 - 983.317.766 Financial income
Beban keuangan (38.454.114.933) (33.016.255.390) (46.291.017) (37.703.210) - (71.554.364.550) Financial expense
Laba sebelum pajak 35.131.815.774 (25.435.543.994) 33.076.928.310 10.222.078.571 - 52.995.278.661 Income before final tax
Pajak final dan Final and income tax
pajak penghasilan (18.250.281.638) (1.359.557.622) - (1.500.000) - (19.611.339.260)
Laba sebelum pajak Income before income
penghasilan 16.881.534.136 (26.795.101.616) 33.076.928.310 10.220.578.571 - 33.383.939.401 tax
Manfaat (beban) pajak Income tax benefit
penghasilan (272.835.149) 707.446.906 - - - 434.611.757 (expense)
Laba bersih 16.608.698.987 (26.087.654.710) 33.076.928.310 10.220.578.571 - 33.818.551.158 Net income
STATEMENT OF
LAPORAN POSISI FINANCIAL
KEUANGAN POSITION
Aset segmen 1.305.845.572.636 3.135.652.322.076 12.720.387.729 11.859.398.671 - 4.466.077.681.112 Segment assets
Liabilitas segmen 1.021.601.681.624 1.338.891.022.339 50.726.337.354 17.916.817.737 - 2.429.135.859.054 Segment liabilities
- 96 -
Page 339
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
39. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (continued)
31 Desember/ December 31, 2023
Pusat Perbelanjaan/ Developer/ Hotel/ Badan pengelola/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Mall Developer Hotel Administrator Elimination Consolidated
Penjualan dan
pendapatan usaha 196.148.545.661 15.069.545.687 126.787.110.889 22.924.634.627 - 360.929.836.864 Sales and revenues
Beban pokok
pendapatan 101.592.849.536 5.273.176.927 52.493.328.976 10.769.846.127 - 170.129.201.566 Cost of revenues
Hasil segmen 94.555.696.125 9.796.368.760 74.293.781.913 12.154.788.500 - 190.800.635.298 Segment results
Beban penjualan dan Selling and marketing
pemasaran (866.522.486) (114.515.941) (153.684.618) - - (1.134.723.045) expenses
Beban umum dan General and
administrasi (24.017.778.868) (29.290.312.728) (39.034.929.722) (7.197.976.510) - (99.540.997.828) administrative
expenses
Keuntungan Gain (loss) on foreign
(kerugian)
selisih kurs – bersih (11.351.512) (444.427.498) - - - (455.779.010) exchange
Keuntungan Gain (loss) from
(kerugian)
dari entitas asosiasi - 3.054.072.392 - - - 3.054.072.392 Subsidiaries
Pendapatan operasi Other operational
lainnya 9.476.321.621 47.939.569.517 3.252.251.733 712.988.460 - 61.381.131.331 income
Beban operasi Other operational
lainnya (134.221.811) (2.085.919.065) (277.606.596) (101.217.179) - (2.598.964.651) expense
Pendapatan keuangan 111.444.711 5.708.346.519 25.718.679 3.305.431 - 5.848.815.340 Financial income
Beban keuangan (31.393.913.592) (11.372.244.486) (21.737.379) (5.007.201) - (42.792.902.658) Financial expense
Laba sebelum pajak 47.719.674.188 23.190.937.470 38.083.794.010 5.566.881.501 - 114.561.287.169
final dan pajak Income before final tax
penghasilan (15.898.382.218) (2.647.373.626) - (10.800.000) - (18.556.555.844) and income tax
Laba sebelum pajak Income before income
penghasilan 31.821.291.970 20.543.563.844 38.083.794.010 5.556.081.501 - 96.004.731.325 tax
Manfaat (beban) pajak Income tax benefit
penghasilan (591.942.033) (3.020.612.834) - - - (3.612.554.867) (expense)
Laba bersih 31.229.349.937 17.522.951.010 38.083.794.010 5.556.081.501 - 92.392.176.458 Net income
STATEMENT OF
LAPORAN POSISI FINANCIAL
KEUANGAN POSITION
Aset segmen 809.665.664.806 2.412.329.585.940 17.343.652.394 5.849.505.775 - 3.245.188.408.915 Segment assets
Liabilitas segmen 474.837.056.892 713.318.846.762 46.526.880.699 9.876.096.285 - 1.244.558.880.638 Segment liabilities
- 97 -
Page 340
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN (lanjutan) NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 STATEMENTS (continued)
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang Berakhir and for Five Months Period Ended
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
40. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 40. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
Nilai wajar adalah saat suatu instrumen keuangan dapat The fair value is a financial instruments which could be
dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan exchanged between those who understand and desire to make
untuk melakukan transaksi nilai wajar, dan bukan merupakan fair transaction, and not is the value of sales due to financial
nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuiditas yang difficulty or liquidity forced. The fair values is based on
dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau quoted prices or discounted cash flow model.
model arus kas diskonto.
Berikut ini adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas Below are the Group’s carrying value and estimated fair
aset dan liabilitas keuangan Grup pada tanggal 31 Mei 2025, values of those financial assets and liabilities as of May 31,
31 Desember 2024 dan 2023: 2025, December 31, 2024 and 2023:
Nilai tercatat/ Estimasi nilai wajar/
31 Mei 2025 Carrying value Estimated fair value May 31, 2025
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 25.892.814.236 25.892.814.236 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 37.404.608.762 37.404.608.762 Trade receivables
Piutang lain-lain 16.841.360.191 16.841.360.191 Other receivables
Uang muka dan biaya dibayar di muka 26.273.054.802 26.273.054.802 Advances and prepaid expenses
Investasi pada entitas asosiasi 505.773.415.296 505.773.415.296 Investments in associates
Deposito yang dibatasi penggunaannya 7.331.754.690 7.331.754.690 Restricted time deposit
Uang jaminan 210.599.999 210.599.999 Security deposit
Jumlah 619.727.607.976 619.727.607.976 Total
Liabilitas keuangan Financial assets
Utang usaha 77.863.176.426 77.863.176.426 Trade payables
Utang lain-lain 77.867.089.067 77.867.089.067 Other payables
Biaya yang masih harus dibayar 50.653.477.034 50.653.477.034 Accrued expenses
Jaminan penyewa 41.198.309.065 41.198.309.065 Tenant guarantee
Utang bank 1.385.710.609.988 1.385.710.609.988 Bank loan
Utang pembiayaan konsumen 522.812.902 522.812.902 Consumer financing payable
Jumlah 1.633.815.474.482 1.633.815.474.482 Total
Nilai tercatat/ Estimasi nilai wajar/
31 Desember 2024 Carrying value Estimated fair value December 31, 2024
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 99.163.173.109 99.163.173.109 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 38.027.838.870 38.027.838.870 Trade receivables
Piutang lain-lain 17.669.375.305 17.669.375.305 Other receivables
Uang muka dan biaya dibayar di muka 24.814.204.633 24.814.204.633 Advances and prepaid expenses
Investasi pada entitas asosiasi 504.245.303.455 504.245.303.455 Investments in associates
Deposito yang dibatasi penggunaannya 7.330.959.978 7.330.959.978 Restricted time deposit
Uang jaminan 210.599.999 210.599.999 Security deposit
Jumlah 691.461.455.349 691.461.455.349 Total
Liabilitas keuangan Financial assets
Utang usaha 156.019.427.982 156.019.427.982 Trade payables
Utang lain-lain 56.080.777.196 56.080.777.196 Other payables
Biaya yang masih harus dibayar 50.755.341.514 50.755.341.514 Accrued expenses
Jaminan penyewa 43.390.363.275 43.390.363.275 Tenant guarantee
Utang bank 1.414.381.703.331 1.414.381.703.331 Bank loan
Utang pembiayaan konsumen 622.881.711 622.881.711 Consumer financing payable
Jumlah 1.721.250.495.009 1.721.250.495.009 Total
- 98 -
Page 341
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
40. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 40. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
(continued)
Nilai tercatat/ Estimasi nilai wajar/
31 Desember 2023 Carrying value Estimated fair value December 31, 2023
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 20.786.641.210 20.786.641.210 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 59.230.900.186 59.230.900.186 Trade receivables
Piutang lain-lain 92.043.196.178 92.043.196.178 Other receivables
Uang muka dan biaya dibayar di muka 22.145.232.267 22.145.232.267 Advances and prepaid expenses
Investasi pada entitas asosiasi 501.324.701.869 501.324.701.869 Investments in associates
Deposito yang dibatasi penggunaannya 1.586.435.417 1.586.435.417 Restricted time deposit
Uang jaminan 625.498.925 625.498.925 Security deposit
Jumlah 697.742.606.052 697.742.606.052 Total
Liabilitas keuangan Financial assets
Utang usaha 43.894.247.564 43.894.247.564 Trade payables
Utang lain-lain 70.785.477.104 70.785.477.104 Other payables
Biaya yang masih harus dibayar 53.387.767.992 53.387.767.992 Accrued expenses
Jaminan penyewa 43.557.153.457 43.557.153.457 Tenant guarantee
Utang bank 898.511.277.180 898.511.277.180 Bank loan
Utang pembiayaan konsumen 87.494.400 87.494.400 Consumer financing payable
Jumlah 1.110.223.417.697 1.110.223.417.697 Total
Metode-metode dan asumsi-asumsi dibawah ini digunakan The methods and assumptions below are used to estimate
untuk mengestimasi nilai wajar untuk masing-masing kelas fair value for each class of financial instruments :
instrumen keuangan :
- Nilai tercatat kas dan setara kas, piutang usaha, utang - The carrying amounts of cash and cash equivalents,
usaha, dan beban yang masih harus dibayar mendekati trade receivables, trade payables, and accrued
nilai wajarnya karena transaksi bersifat jangka pendek. expenses are approximate as fair value because
transactions are short-term.
- Manajemen tidak dapat mengestimasi arus kas masa - Management can not estimate of the future cash flows
depan dari piutang lain-lain dari pihak berelasi, uang from other receivables from related parties, security
jaminan, utang lain-lain ke pihak berelasi, dan jaminan deposit, other payables to related parties, and tenant
penyewa karena nilai wajarnya tidak dapat diukur guarantee because it cannot be realibly measured and
secara andal, sehingga diukur berdasarkan biaya consequently, these are measured at cost.
perolehannya.
- Nilai tercatat dari deposito yang dibatasi - The carrying amount of restricted time deposit,
penggunaannya, utang pembiayaan konsumen, dan consumer financing payables, and bank loan are
utang bank mendekati nilai tercatat karena suku bunga approaching the carrying value as the interest rate
yang dikenakan atas utang pembiayaan konsumen dan charged on the consumer financing and bank loan had
utang bank tersebut sudah mencerminkan tingkat an interest rate reflecting the market.
bunga pasar.
- Nilai tercatat investasi pada instrumen utang obligasi - The carrying amount of the debt investment in bond
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. instrument is measured at amortized cost.
- Nilai tercatat penyertaan saham kepada - The carrying amount of the share investment in
PT Knightsbridge Luxury Development diukur dengan PT Knightsbridge Luxury Development is measured
model nilai wajar, sedangkan penyertaan saham by the fair value model, while the share investment in
kepada PT Rockfields Properti Indonesia Tbk diukur PT Rockfields Properti Tbk Indonesia is measured by
dengan metode ekuitas. the equity method.
- 99 -
Page 342
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
41. LABA PER SAHAM 41. EARNINGS PER SHARE
31 Mei/ May 31, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2024 2023
Laba Income
Laba bersih yang dapat Net income attributable to
diatribusikan kepada owners of the parent
pemilik entitas induk 59.967.896.243 4.666.314.662 35.255.764.325 92.696.370.089 company
Jumlah saham Lembar/Shares Lembar/Shares Lembar/Shares Lembar/Shares Total shares
Jumlah rata-rata
tertimbang saham untuk
tujuan laba bersih Weighted average number of
perhitungan per shares for the computation of
saham dasar 2.010.526.400 2.010.526.400 2.010.526.400 2.010.526.400 basic earnings per share
Laba per saham dasar 29,83% 2,32% 17,54% 46,11% Basic earnings per share
Dalam menghitung laba per saham dilusian, digunakan In calculating diluted earnings per share, we use financial
instrumen keuangan berupa obligasi konversi. Adapun instruments in the form of convertible bonds. As for some
beberapa syarat dan perjanjian penting dari obligasi konversi important terms and agreements of the convertible bonds as
sebagai berikut: follows:
• Dilarang melikuidasi entitas dimana obligasi diterbitkan. • It is prohibited to liquidate the entity in which the bonds
are issued.
• Dilarang melakukan merger, akuisisi ataupun membeli • Do not merge, acquire or purchase any other
aset Perusahaan lain dengan jumlah substansial. company's assets at a substantial amount.
• Dilarang menjual, menyewakan, ataupun melepas aset • Do not sale, lease, or disposal of assets in significant
dalam jumlah signifikan diluar operasi normal amounts beyond the normal operation of the Company.
Perusahaan.
• Dilarang menerima utang dari pihak lain selain dari • It is prohibited to accept debt from other parties other
pemegang obligasi. than bondholders.
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE AND
KEUANGAN POLICIES
Risiko utama dari instrumen keuangan Grup adalah risiko The main risks arising from The Group’s financial
tingkat suku bunga, risiko mata uang asing, risiko kredit, instruments are interest rate risk, foreign curreny risk, credit
risiko likuiditas, risiko tuntutan hukum, risiko penurunan nilai risk, liquidity risk, lawsuits risk, Impairment risk of
atas konstruksi dalam pengerjaan, risiko perizinan, risiko construction in progress, permit risk, capital risk, and risk of
permodalan dan risiko kejadian luar biasa. Dewan Direksi extraordinary events due to disease outbreaks. The Board of
menelaah dan menyetujui kebijakan untuk mengelola masing- Directors review and approve policies for managing each of
masing risiko, sebagaimana dijelaskan secara rinci sebagai these risks, which are described in more detail as follows:
berikut:
a. Manajemen risiko a. Risk management
Perusahaan terpengaruh terhadap risiko pasar, risiko The Company is exposed to market risk, credit risk and
kredit dan risiko likuiditas. Kepentingan untuk liquidity risk. Interest to manage any kind of risks
mengelola risiko-risiko tersebut telah meningkat secara significantly increased considering the volatility of
signifikan dengan mempertimbangkan volatilitas pasar financial market both, in Indonesia and international
keuangan di pasar Indonesia maupun internasional. market. The Company’s senior management reviews
Manajemen senior Perusahaan menelaah dan and agrees policies for managing each of these risks
menyetujui kebijakan pengelolaan risiko sebagaimana which are summarized below:
dirangkum di bawah ini:
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar adalah risiko nilai wajar arus kas masa Market risk is the risk that the fair value of future cash
depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi flows of a financial instrument will fluctuate because of
karena perubahan harga pasar. Harga pasar changes in market prices. Market prices comprise two
mengandung dua tipe risiko: risiko tingkat suku bunga type of risk: interest rate risk and foreign currency risk.
dan risiko nilai tukar mata uang asing.
- 100 -
Page 343
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
a. Manajemen risiko (lanjutan) a. Risk management (continued)
Risiko tingkat suku bunga Interest rate risk
Risiko tingkat bunga adalah risiko bahwa nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value or future
atau arus kas masa datang atas instrumen keuangan cash flows of a financial instrument will fluctuate
akan berfluktuasi karena perubahan dalam suku bunga because of changes in market interest rates. The Group’s
pasar. Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul interest rate risk mainly arises from interest from bank
dari bunga simpanan dalam bentuk bunga bank ataupun deposit. Income at variable rates expose the Group to
giro. Pendapatan pada berbagai tingkat suku bunga fair value interest rate risk.
variabel menunjukkan Grup kepada nilai wajar risiko
tingkat suku bunga.
Untuk investasi dan simpanan bank, Grup berusaha For investment and bank deposit, the Group may seek to
mengurangi risiko tingkat suku bunganya dengan cara mitigate its interest rate risky continuously monitoring
selalu melakukan pengawasan terhadap tingkat suku the interest rates in the market.
bunga yang berlaku di pasar.
Risiko mata uang asing Foreign currency risk
Risiko mata uang asing adalah risiko nilai wajar arus Foreign currency risk is the risk that the fair value or
kas di masa depan yang berfluktuasi karena perubahan future cash flows of a financial instrument will fluctuate
kurs pertukaran mata uang asing. Mata uang pelaporan because of changes in foreign exchanges rates. The
Grup adalah Rupiah. Perusahan dapat menghadapi Group’s reporting currency is the Rupiah. The Group
risiko nilai tukar mata uang asing karena biaya beberapa faces foreign exchange risk as the costs of certain key
pembelian utamanya dalam mata uang asing, seperti purchases are denominated in foreign currencies, such
dolar Amerika Serikat. Apabila pembelian Grup di as U.S. dollar. To the extent that the purchases of The
dalam mata uang selain Rupiah, dan tidak seimbang Group are denominated in currencies other than the
dalam hal kuantitas/ jumlah dan/atau pemilihan waktu, rupiah, and are not evenly matched in terms of quantity/
Grup harus menghadapi risiko mata uang asing. volume and/or timing, The Group has exposure to
foreign currency risk.
Grup tidak mempunyai kebijakan lindung nilai yang The Group does not have any formal hedging policy for
formal untuk laju pertukaran mata uang asing. foreign exchange exposure. However, in relation to the
Bagaimanapun, terkait dengan hal-hal yang telah matters discussed in the preceding paragraph, the
didiskusikan pada paragraf diatas, fluktuasi dalam nilai fluctuations in the exchange rates between the rupiah
tukar rupiah dan mata uang asing lainnya (dolar another foreign currencies (U.S. dollar) provide some
Amerika Serikat) menghasilkan lindung nilai natural degree of natural hedge for The Group’s foreign
untuk laju nilai tukar Grup. exchange exposure.
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko dimana lawan transaksi tidak Credit risk is the risk that a counter party will not meet
akan memenuhi kewajibannya berdasarkan instrumen its obligations under a financial instrument or customer
keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan contract, leading to a financial loss. The Group is
kerugian keuangan. Grup menghadapi risiko kredit exposed to credit risk arising from the credit granted to
yang timbul dari kredit yang diberikan kepada its customers and deposits placed in banks. To mitigate
pelanggan dan simpanan yang ditempatkan di bank. the default risk of banks on the Group’s deposits, the
Untuk mengurangi risiko gagal bayar bank atas Group has policies to place its deposits only in banks
penempatan deposito, Grup memiliki kebijakan hanya with good reputation. The Group does not have a
akan menempatkan deposito pada bank yang memiliki relative risk of significant concentrations of credit.
reputasi yang baik. Grup relatif tidak memiliki risiko
kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.
- 101 -
Page 344
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
a. Manajemen risiko (lanjutan) a. Risk management (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan Liquidity risk is the risk that the Group will experience
mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas difficulties in meeting its financial obligations due to a
keuangan karena kekurangan dana. Grup mengelola lack of funds. The Group manages its liquidity profile to
profil likuiditasnya untuk dapat mendanai pengeluaran be able to fund its capital expenditure and repay
modalnya dan membayar utang yang jatuh tempo maturing debt by maintaining adequate cash and
dengan menjaga kecukupan kas dan bank, dan banking, and the availability of funding through a
ketersediaan pendanaan melalui jumlah fasilitas kredit sufficient number of committed credit facilities. The
berkomitmen yang cukup. Grup secara rutin Group routinely evaluates cash flow projections and
mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual dan actual cash flow and continuously maintains the stability
terus menerus menjaga kestabilan hari pembayaran of its debt payment days and receivables collections.
utang dan penerimaan piutangnya.
Kebijakan Grup untuk meminimalkan risiko dengan The Group’s policy is to minimize the risks by doing
selalu melakukan pembandingan harga dari beberapa price comparison from several suppliers to get the most
pemasok untuk mendapatkan harga yang paling favorable price.
menguntungkan.
Risiko tuntutan hukum Lawsuits risk
Grup sebagai entitas yang bergerak di bidang properti The Group as an entity engaged in property and real
dan real estate senantiasa menjalankan kegiatan estate always carries out its business activities based on
usahanya berdasarkan kesepakatan kontrak dengan contractual agreements with various parties, such as
berbagai pihak, seperti dengan pemilik lahan ketika with land owners when conducting land acquisition
melakukan transaksi akuisisi tanah untuk transactions for development which the contract is made
pengembangan yang dimana kontrak tersebut dibuat by following the applicable legal provisions to regulate
dengan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang rights and obligations of each party. However, there is
berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban masing- the potential for things that are not expected from each
masing pihak. Walaupun demikian, terdapat potensi party, such as the potential for overlapping land
terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dari masing- ownership and violation of agreements in contracts.
masing pihak seperti adanya potensi tumpang tindih
kepemilikan lahan dan pelanggaran kesepakatan dalam
kontrak.
Risiko tuntutan hukum Lawsuits risk
Kejadian seperti ini dapat mengakibatkan salah satu An incident like this can result in one of the parties filing
pihak mengajukan tuntutan hukum yang berpotensi a lawsuit that has the potential to cause harm to the
menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat, parties involved, including The Group. If a legal
termasuk Grup. Apabila keputusan hukum atas suatu decision on an action incriminates The Group, it can
tindakan memberatkan Grup, hal tersebut dapat have a material negative impact on business activities,
memberikan dampak negatif yang material terhadap financial condition, and potential profits in the future.
kegiatan usaha, kondisi keuangan, serta potensi laba di
masa yang akan datang.
- 102 -
Page 345
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
a. Manajemen risiko (lanjutan) a. Risk management (continued)
Risiko perizinan Permit risk
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup tidak In carrying out its business activities, The Group cannot
terlepas dari risiko terkait perizinan. Terlebih di dalam be separated from risks related to license and pemits.
industri properti dibutuhkan beberapa perizinan seperti Especially in the property industry, several permits are
izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB (Izin Mendirikan needed such as environmental permits, location
Bangunan). Apabila Grup gagal dalam mendapatkan permits, and IMB (Building Permits). If the Group fails
perizinan tersebut maka secara tidak langsung akan to obtain the permit, it will indirectly affect the revenues
memengaruhi pendapatan dan rencana yang telah and plans that have been made by The Group.
dibuat oleh Grup.
Risiko permodalan Capital risk
Grup bertujuan mencapai struktur modal yang optimal The Group aims to achieve an optimal capital structure
untuk memenuhi tujuan usaha, di antaranya dengan in pursuit of its business objectives, which include
mempertahankan rasio modal yang sehat, dan maintaining healthy capital ratios and maximizing
maksimalisasi nilai pemegang saham, tanpa stockholder value, without capital fairness the Group is
permodalan yang sehat Grup terancam risiko at risk of bankruptcy due to the risk of not being able to
kebangkrutan karena risiko tidak dapat membayar pay due debts.
utang secara tepat waktu.
b. Manajemen modal b. Capital management
Grup bertujuan mencapai struktur modal yang optimal The Group aims to achieve an optimal capital structure
untuk memenuhi tujuan usaha, di antaranya dengan in pursuit of its business objectives, which include
mempertahankan rasio modal yang sehat, dan maintaining healthy capital ratios and maximizing
maksimalisasi nilai pemegang saham stockholder value.
Grup menetapkan sejumlah modal sesuai dengan The Group sets the amount of capital in proportion to
proporsi terhadap risiko. Grup mengelola struktur risk. The Group manages its capital structure and
modal dan membuat penyesuaian dengan makes adjustments with respect to changes in economic
memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan conditions and the risk characteristics of the underlying
karakteristik risiko aset yang mendasari. Untuk assets. To maintain or adjust the capital structure, the
menjaga atau menyesuaikan struktur modal, Grup Group may adjust the amount of dividends paid to
mungkin menyesuaikan jumlah dividen yang dibayar shareholders, return of capital to shareholders, issue
kepada pemegang saham, pengembalian modal kepada new shares, or sell assets to reduce debt.
pemegang saham, penerbitan saham baru, atau menjual
aset untuk mengurangi utang.
Konsisten dengan entitas lain dalam industri, Grup Consistent with other entities in the industry, the Group
memonitor modal dengan dasar ratio utang terhadap monitors capital on the basis of the ratio of debt to
modal yang disesuaikan. Utang neto dihitung: total adjusted capital. Net debt is calculated: total debt (as
utang (sebagaimana jumlah dalam laporan posisi the amount in the statement of financial position) less
keuangan) dikurangi kas dan setara kas. Modal yang cash and cash equivalents. Adjusted capital comprises
disesuaikan terdiri dari seluruh komponen ekuitas all components of equity (i.e. share capital, retained
(misalnya modal saham, saldo laba, dan cadangan earnings and revaluation reserves) than the amount
revaluasi) selain jumlah akumulasi dalam ekuitas accumulated in equity relating to cash flow hedges, and
terkait dengan lindung nilai arus kas, dan termasuk includes some form of subordinated debt.
beberapa bentuk utang subordinasi.
- 103 -
Page 346
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Manajemen modal (lanjutan) b. Capital management (continued)
Berikut adalah gearing ratio yang merupakan Here is a gearing ratio which is the ratio between total
perbandingan antara jumlah liabilitas (dikurangi kas debt (net of cash and cash equivalents) to total equity at
dan setara kas) terhadap jumlah ekuitas pada tanggal May 31, 2025, December 31, 2024 and 2023:
31 Mei 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Mei/ 31 Desember/ 31 Desember/
May 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Jumlah liabilitas 2.199.400.860.177 2.429.135.859.054 1.244.558.880.638 Total liabilities
Dikurangi : kas dan setara kas 25.892.814.236 99.163.173.109 20.786.641.210 Less : cash and cash equivalents
Jumlah liabilitas – bersih 2.173.508.045.941 2.329.972.685.945 1.223.772.239.428 Total liabilities – net
Jumlah ekuitas 2.097.591.839.558 2.036.941.822.058 2.000.629.528.277 Total equity
Gearing ratio 1,04 1,14 0,61 Gearing ratio
Grup tidak memiliki liabilitas lain terkait dengan permodalan. The Group has no other liabilities associated with capital. The
Grup bukan merupakan entitas yang dipersyaratkan atau Group is an entity that is not required or mandated by the
diwajibkan oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan government to meet the capital requirements.
permodalan.
43. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI 43. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Perubahan non-kas / Non-cash changes
Perubahan
kurs / Perubahan
Foreign nilai wajar/
1 Januari 2025/ Arus kas / Akuisisi / exchange Fair value Lainnya / 31 Mei 2025/
January 1, 2025 Cash flows Acquisition movement changes Others May 31, 2025
Utang bank 1.414.381.703.331 (28.671.093.342) - - - - 1.385.710.609.989 Bank loan
Utang 622.881.711 (100.068.809) - - - - 522.812.902 Consumer
pembiayaan financing
konsumen payable
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 46.961.749.950 21.388.226.135 - - - - 68.349.976.085 Third parties
Jumlah liabilitas 1.461.966.334.992 (7.382.936.016) - - - - 1.454.583.398.976 Total liabilities
dari aktivitas from financing
pendanaan activities
Perubahan non-kas / Non-cash changes
Perubahan
kurs / Perubahan
Foreign nilai wajar/
1 Januari 2024/ Arus kas / Akuisisi / exchange Fair value Lainnya / 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Cash flows Acquisition movement changes Others December 31, 2024
Utang bank 898.511.277.180 91.349.703.316 - - - 424.520.722.835 1.414.381.703.331 Bank loan
Utang 87.494.400 535.387.311 - - - - 622.881.711 Consumer
pembiayaan financing
konsumen payable
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 63.905.997.339 (38.618.997.389) - - - 21.674.750.000 46.961.749.950 Third parties
Jumlah liabilitas 962.504.768.919 53.266.093.238 - - - 446.195.472.835 1.461.966.334.992 Total liabilities
dari aktivitas from financing
pendanaan activities
- 104 -
Page 347
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK DAN ENTITAS ANAK PT POLLUX HOTELS GROUP TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 As of May 31, 2025 and December 31, 2024 and 2023
Serta Untuk Periode Lima Bulan yang Berakhir pada and for Five Months Period Ended
31 Mei 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan Tahun yang May 31, 2025 and 2024 (unaudited)
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise specified)
43. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI 43. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING FROM
AKTIVITAS PENDANAAN (lanjutan) FINANCING ACTIVITIES (continued)
Perubahan non-kas / Non-cash changes
Perubahan
kurs/ Perubahan 31 Desember
Foreign nilai wajar/ 2023/
1 Januari 2022/ Arus kas / Akuisisi / exchange Fair value Lainnya / December 31,
January 1, 2022 Cash flows Acquisition movement changes Others 2023
Utang bank 427.881.000.000 385.988.387.066 84.641.890.114 - - - 898.511.277.180 Bank loan
Utang Consumer
pembiayaan 180.121.102 (92.626.702) - - - - 87.494.400 financing
konsumen payable
Utang lain-lain Other payables
Pihak berelasi 22.825.558.734 (21.820.786.734) - - - (1.004.772.000) - Related parties
Pihak ketiga 8.230.821.345 37.486.830.886 18.188.345.108 - - - 63.905.997.339 Third parties
Jumlah liabilitas 459.117.501.181 401.561.804.516 102.830.235.222 - - (1.004.772.000) 962.504.768.919 Total liabilities
dari aktivitas from financing
pendanaan activities
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 44. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 02 Juni 2025 Based on Notarial Deed No. 5 dated June 02, 2025 made by
yang dibuat oleh Notaris Miki Tanumiharja, S.H., di Jakarta Notary Miki Tanumiharja, S.H., in South Jakarta, regarding
Selatan, mengenai Perubahan Direksi Dan Komisaris, PT the Change of Directors and Commissioners, PT Pollux
Pollux Hotels Group Tbk dengan Surat Keputusan No. AHU- Hotels Group Tbk with Decree No. AHU-AH.01.09-0296356
AH.01.09-0296356 tanggal 11 Juni 2025, susunan Dewan dated June 11, 2025, the composition of the Company's Board
Komisaris dan Direksi Perusahaan menjadi: of Commissioners and Directors became:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Teny Siti Febriyani President Commissioner
Komisaris Independen Brian Praneda Independent Commissioner
Dewan Direksi Board of Director
Direktur Utama Handojo Koentoro Setyadi President Director
Direktur Aswin Desmonda Rosidi Director
45. TANGGUNG JAWAB ATAS PENYUSUNAN 45 RESPONSIBILITY OF THE FINANCIAL STATEMENTS
LAPORAN KEUANGAN PREPARATION
Laporan keuangan ini telah diotoriasi untuk diterbitkan oleh This financial statements has been authorized for publication
Dewan Direksi Grup, selaku pihak yang bertanggung jawab by Board of Directors of the Group which are responsible for
atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang telah the preparation of the consolidated financial statements that
diselesaikan pada tanggal 14 Juli 2025. were completed on July 14, 2025.
- 105 -
Names mentioned 178 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×7
unresolved
org
Banten Tbk.
p.1 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×18
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK
p.6
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.10 ×2
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita S.H.
· Notaris
p.11 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Cakrawala Sakti Kencana
p.21 ×14
unresolved
org
PT Graha Satu Tiga Tujuh
p.21
unresolved
org
PT Graha Masindo Pratama
p.21
unresolved
org
PT Morindo Masindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bawen Investama Perdana
p.21 ×3
unresolved
org
PT Pahal Agung
p.21
unresolved
org
PT Besen Citra Permata
p.21 ×2
unresolved
org
PT Siliwangi Bimantara Perdana
p.21 ×2
unresolved
org
PT Cemerlang Sentosa Mulia
· Direktur
p.21 ×14
unresolved
org
PT Bumi Wardana
p.21 ×3
unresolved
org
PT Pasifik Masindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Pasifik Oriental Masindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Royal Phantom Properties
p.21 ×5
unresolved
org
PT Mataram Gemilang Abadi
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sino Propertindo Internasional
p.21 ×2
unresolved
org
PT Duta Megah Laksana
· Direktur
p.21 ×3
unresolved
org
PT Scotia Sentosa Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
PT Pollux Kemang Superblok
p.21 ×2
unresolved
org
PT Widya Bhakti
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bumi Pasifik Kencana
p.21 ×4
unresolved
org
PT Adil Berkat Sentosa
p.21 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Bayangkara Perdana
p.21
unresolved
org
PT Pollux Barelang Mega Superblok
· Direktur Utama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Royal Royce Properties
p.22 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.22 ×2
unresolved
person
Sutjipto
p.22 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×5
unresolved
person
Esther Mercia Sulaiman
· Notaris
p.22 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.22 ×8
unresolved
person
Dina Chozie
p.22 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.22 ×5
unresolved
org
Pollux Investasi Internasional Tbk
p.22 ×8
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.23
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Keberlanjutan
p.26
unresolved
person
Elisabeth Retna Ambarwati
· Notaris
p.27 ×11
unresolved
person
Florus Daeli
p.27 ×5
unresolved
org
KPS
p.27 ×5
unresolved
org
PT Cakrawala
p.30 ×2
unresolved
org
PT Royal
p.30
unresolved
org
PT Morindo
p.30
unresolved
org
PT Graha Satu
p.30
unresolved
org
PT Graha
p.30
unresolved
org
PT Pahala
p.30
unresolved
org
PT Pasifik
p.30 ×2
unresolved
org
PT Bawen
p.31
unresolved
org
PT Besen Citra
p.31
unresolved
org
PT Bumi Pasifik
p.31
unresolved
org
PT Siliwangi
p.31
unresolved
org
PT Sino
p.31
unresolved
org
PT Widya
p.31
unresolved
org
PT Adil Berkat
p.31
unresolved
org
PT Scotia
p.31
unresolved
org
PT Duta Megah
p.31
unresolved
org
PT Pollux
p.31
unresolved
org
PT Pollux Kemang
p.31
unresolved
org
PT Pollux Barelang Megasuperblok
p.55 ×17
unresolved
org
PT Rumah Sakit Barelang
p.55 ×3
unresolved
org
Bank Mandiri. Jatuh Tempo
p.56
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Adapun
p.57
unresolved
org
PT Larasati Sarana Tidak Terafiliasi
p.59
unresolved
org
PT Coolindo
p.59
unresolved
org
PT Grand Indo Tidak Terafiliasi
p.59
unresolved
org
Kementerian Energi
p.64 ×2
unresolved
org
Bank BUMN
p.66
unresolved
org
PT Carefastindo
p.67
unresolved
org
PT Careguard Jasa Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Niro Ceramic Sales Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Buildersshop Ind
p.67
unresolved
org
Matahari Department Store Tbk
p.67 ×2
unresolved
org
PT Sumber Sukses Ganda
p.67
unresolved
org
Pemerintah Kota Semarang
p.67
unresolved
org
PT Berca Schindler
p.67
unresolved
org
PT Care Guard Jasa Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Duta Nuansa Artistika
p.67
unresolved
org
PT IBS Insurance Broking Services
p.68
unresolved
org
PT Indobara Bahana
p.68
unresolved
org
PT Kone Indo Elevator
p.68
unresolved
org
PT Kenari Dajaja Prima
p.68
unresolved
org
PT Kimia Yasa
p.68
unresolved
org
PT Sucorindo Packatma Indonesia
p.68
unresolved
org
PT Gardasteel Maxima Indonesia
p.68
unresolved
org
PT Pohon Berkat Gemilang
p.68
unresolved
org
PT Cemerlang Sentosa Mulia. Selanjutnya
p.70
unresolved
person
Novita Alviani
· Notaris
p.70 ×5
unresolved
org
Bank MNC.
p.70
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat Pollux
p.71
unresolved
org
PT BCA Finance
p.71
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.73 ×3
unresolved
org
PT Pollux Investasi Internasional. Anggaran Dasar
p.78
unresolved
org
PT Pollux Barelang Megasuperblok. Tahun
p.81 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Liabilitas Jangka Pendek
p.85
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan. Tahun
p.85
unresolved
org
PT. KANDIRI INVESTAMA PERDANA
p.105 ×2
unresolved
org
PT. GRAHA METTA ARYA
p.105 ×2
unresolved
org
PT. KARIMUNJAWA PRATAMA
p.105 ×2
unresolved
org
PT. AMAN BERKAT CEMERLANG
p.105 ×2
unresolved
org
PT SENTOSA PRIMA SIJI
p.105
unresolved
org
PT Cakrawala Sakti Kencana. Domisili
p.117
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang. Catatan
p.117
unresolved
person
Sandi Guntara Trisna
· Notaris
p.117 ×5
unresolved
org
Pollux Hotel Group Tbk
p.118 ×12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Catatan
p.122
unresolved
—
CSK
· Debitur
p.122 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.126
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tanpa
p.126
unresolved
org
Direktorat Jenderal Piutang
p.126
unresolved
org
Bank Oleh Debitur
p.130
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.130
unresolved
org
PT Cakrawala Bhayangkara Perdana
p.131
unresolved
org
PT Avrist
p.154 ×2
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.154
unresolved
person
Handojo Koentoro Setiadi
p.154 ×7
unresolved
org
PT Matsumoto Konstruksi Internasional
p.155
unresolved
org
PT Pollux Chadstone
p.155
unresolved
org
PT Mutiara Graha Binaartha
p.155
unresolved
org
PT B-Funds
p.155
unresolved
org
Praneda & Partners
p.155
unresolved
org
PT Central Makmur Corporation
p.155
unresolved
person
Kantor Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro
p.155 ×2
unresolved
org
PT. Yogya Indah Sejahtera
p.155
unresolved
org
PT Dian Tehnika
p.157
unresolved
person
Setiadi
· Komisaris
p.157
unresolved
person
Handojo K. Setiadi
p.160 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.160 ×2
unresolved
org
PT Sri Tanaya Megatama
p.161
unresolved
org
Wibisan & Rekan
p.162
unresolved
org
PT. IKIN Semarang
p.163
unresolved
person
Tenny Siti Febrianti
· Anggota
p.165
unresolved
person
Dwi Purwani
· Anggota
p.165
unresolved
org
PT. Tossa Shakti Kaliwungu
p.165
unresolved
org
PT. Suntory Garuda Beverage
p.165
unresolved
org
PT. Berkah Karya Jaya Sentosa
p.165
unresolved
org
PT. Mallesso Investama Abadi
p.165
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.