Back to announcement
20251211_IMJS_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32012503_lamp1.pdf
Listing Text extracted IMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Indomobil Tower Lantai 11
Jl. MT. Haryono Kav. 11
Kelurahan Bidara Cina, Jakarta 13330
Telepon: (021) 2918 5400
Situs: www.indomobilmultijasa.com
Email: corporate.secretary@indomobilmultijasa.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS (”PUT”) IV KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan dengan ini melakukan PUT IV kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli saham biasa sebanyak
2.194.937.500 (dua miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp200
(dua ratus Rupiah) setiap saham, atau mewakili sebanyak 20,23% (dua puluh koma dua tiga persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah PUT IV, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp230 (dua ratus tiga puluh Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah
sebesar Rp504.835.625.000 (lima ratus empat miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 138 (seratus tiga puluh delapan) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00
WIB berhak atas 35 (tiga puluh lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dalam PUT IV dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang
ditawarkan dalam rangka PUT IV dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perse roan yang mempunyai hak
sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peratu ran
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
No. 32/2015”), Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PUT IV Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 28 Agustus 2025.
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (“IMSI”) sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 91,97% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan, berdasarkan surat pernyataan nomor 711/IMSI/CS-344/X/25 tanggal 17 Oktober 2025 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya dalam PUT IV sebanyak 2.018.694.207 (dua miliar delapan belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh) HMETD.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PUT IV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”), maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan Efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih
terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu IMSI akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham yaitu sebanyak-banyaknya 176.243.293
(seratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya
akan dibayar penuh berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) IV PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 10 tanggal 11 September 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 21 tanggal 19 September 2025,
dan Addendum II Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV PT Indomobil
Multi Jasa Tbk No. 14 tanggal 17 Oktober 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta. Tanggal
terakhir pelaksanaan HMETD adalah 18 Desember 2025 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan Saham Baru tersebut akan menjadi milik
Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETIDAKMAMPUAN DALAM MEMPEROLEH PENDANAAN DAN RISIKO GAGAL BAYAR OLEH
KONSUMEN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT IV INI SESUAI DENGAN
HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 20,23% (DUA PULUH KOMA DUA TIGA
PERSEN).
IMSI (PIHAK TERAFILIASI) BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD TIDAK BERLAKU LAGI.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2025
Page 2
JADWAL PUT IV
Tanggal RUPSLB : 28 Agustus 2025 Tanggal Pencatatan HMETD di BEI : 12 Desember 2025
Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK : 28 November 2025 Periode Perdagangan SBHMETD : 12 - 18 Desember 2025
Tanggal Cum-HMETD di Pasar Regular dan Periode Pendaftaran, Pembayaran dan
Pasar Negosiasi : 8 Desember 2025 Pelaksanaan HMETD : 12 - 18 Desember 2025
Periode Penyerahan Saham Hasil
Tanggal Cum-HMETD di Pasar Tunai : 10 Desember 2025 Pelaksanaan HMETD : 16 - 22 Desember 2025
Tanggal Ex-HMETD di Pasar Regular dan Tanggal Terakhir Pembayaran
Pasar Negosiasi : 9 Desember 2025 Pemesanan Saham Tambahan : 19 Desember 2025
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham
Tanggal Ex-HMETD di Pasar Tunai : 11 Desember 2025 Tambahan : 22 Desember 2025
Tanggal Terakhir Pencatatan dalam DPS Tanggal Pembayaran Penuh oleh
yang berhak atas HMETD (Recording Date) : 10 Desember 2025 Pembeli Siaga : 23 Desember 2025
Tanggal Pengembalian uang Pemesanan
Tanggal Distribusi HMETD : 11 Desember 2025 Pembelian Saham Tambahan : 23 Desember 2025
Perseroan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas IV dalam rangka
penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas
Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. LGL/075/IMJ/IX/2025 tanggal 15 September
2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang
Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT IV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PUT IV ini, semua pihak yang terafiliasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan
apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut dalam PUT IV ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Dalam penyusunan Prospektus ini, PT Buana Capital Sekuritas selaku penasihat keuangan telah memberikan persetujuan
tertulis mengenai pencantuman nama PT Buana Capital Sekuritas dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan
tersebut.
INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL PENERBITAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS, KECUALI
APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU
DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL
PENERBITAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS.
PUT IV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
PROSPEKTUS RINGKAS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PUT IV INI,
MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI
INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PUT IV
Jumlah Saham : Sebanyak 2.194.937.500 (dua miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh tujuh ribu lima ratus) saham yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari
portepel Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan : Rp230 (dua ratus tiga puluh Rupiah) setiap saham.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 138 (seratus tiga puluh delapan) Saham Lama yang tercatat dalam DPS
pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00 WIB memiliki 35 (tiga puluh lima) HMETD,
dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru.
Dilusi kepemilikan : maksimum sebesar 20,23% (dua puluh koma dua tiga persen).
Pencatatan : Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI, sama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan.
2
Page 3
Pembeli Siaga : IMSI bertindak sebagai Pembeli Siaga.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini tidak seluruhnya diambil oleh
pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi
tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
mengambil atau membeli seluruh sisa saham yaitu sebanyak-banyaknya 176.243.293
(seratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga)
saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh
berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Berdasarkan Laporan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 17 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 15.000.000.000 3.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. IMSI 7.959.422.871 1.591.884.574.200 91,97
2. PT Indomobil Manajemen Corpora (“IMC”) 7.500 1.500.000 0,0001
3. Masyarakat < 5% 694.894.629 138.978.925.800 8,03
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.654.325.000 1.730.865.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.345.675.000 1.269.135.000.000
IMSI sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 91,97% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan dalam surat pernyataan nomor 711/IMSI/CS-344/X/25 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT IV sebanyak
2.018.694.207 (dua miliar delapan belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh) HMETD. Apabila IMSI,
IMC dan masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum
dan setelah PUT IV secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp200 Setiap Saham
Sebelum PUT IV Setelah PUT IV
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 15.000.000.000 3.000.000.000.000 15.000.000.000 3.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. IMSI 7.959.422.871 1.591.884.574.200 91,97 9.978.117.078 1.995.623.415.600 91,97
2. IMC 7.500 1.500.000 0,0001 9.402 1.880.400 0,0001
3. Masyarakat < 5% 694.894.629 138.978.925.800 8,03 871.136.020 174.227.204.000 8,03
Modal ditempatkan dan
disetor 8.654.325.000 1.730.865.000.000 100,00 10.849.262.500 2.169.852.500.000 100,00
Saham dalam portepel 6.345.675.000 1.269.135.000.000 4.150.737.500 830.147.500.000
Apabila IMC dan masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PUT IV melainkan hanya IMSI sebagai
pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga yang
mengambil seluruh sisa saham, maka susunan modal saham Perseroan sesudah PUT IV secara proforma adalah sebagai
berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp200 Setiap Saham
Sebelum PUT IV Setelah PUT IV
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 15.000.000.000 3.000.000.000.000 15.000.000.000 3.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. IMSI 7.959.422.871 1.591.884.574.200 91,97 9.978.117.078 1.995.623.415.600 91,97
2. IMC 7.500 1.500.000 0,0001 7.500 1.500.000 0,0001
3. Masyarakat < 5% 694.894.629 138.978.925.800 8,03 694.894.629 138.978.925.800 6,40
4. Pembeli Siaga - - - 176.243.293 35.248.658.600 1,62
Modal ditempatkan dan
disetor 8.654.325.000 1.730.865.000.000 100,00 10.849.262.500 2.169.852.500.000 100,00
Saham dalam portepel 6.345.675.000 1.269.135.000.000 4.150.737.500 830.147.500.000
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT IV ini berjumlah sebanyak 2.194.937.500
(dua miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham, maka pemegang saham
yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini sesuai HMETD-nya akan
3
Page 4
mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 20,23% (dua puluh koma dua tiga
persen).
Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah sebanyak
10.849.262.500 (sepuluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus) saham
atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT IV, yang terdiri dari
8.654.325.000 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu) Saham Lama dan sebanyak
2.194.937.500 (dua miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) Saham Baru
yang berasal dari PUT IV ini.
PUT IV ini tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali Perseroan, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 11 huruf I
POJK No. 33/2015.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PUT IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PUT IV ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember
2025 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 138 (seratus tiga puluh delapan) Saham Lama
akan mendapatkan 35 (tiga puluh lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan
setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
- Para pemegang/pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD; atau
- Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
HMETD.
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan 18 Desember 2025.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal
termasuk peraturan Bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang
HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri
dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain
yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD
yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai
dengan 18 Desember 2025.
f) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan
yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
4
Page 5
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT IV ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga pasar per saham : Rp a
Harga Pelaksanaan PUT IV : Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PUT IV : A
Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV : B
Harga teoritis saham ex HMETD : (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴)+(𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
= 𝑅𝑝 𝑥
(𝐴+𝐵)
Harga teoritis HMETD : Rp x – Rp b
Pengungkapan penentuan harga teoritis HMETD telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu ketentuan
BEI sebagaimana diatur dalam Lampiran Nomor II-A.1 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00012/BEI/02-2009 tertanggal 27 Februari 2009 tentang Perubahan Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang
Perdagangan Efek (Lampiran Kepurusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11
Desember 2006).
g) Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak
atas pecahan Saham Baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud, namun akan
dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan
selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam rekening Perseroan.
h) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT IV dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum
melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak
dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang
timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon pemegang
HMETD.
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan (Unit)
September 2025 **) 218 258 121.230.300
Agustus 2025 224 312 633.330.000
Juli 2025 178 298 713.230.000
Juni 2025 180 206 88.180.000
Mei 2025 177 197 80.550.000
April 2025 145 194 122.290.000
Maret 2025 141 232 470.210.000
Februari 2025 132 245 752.820.000
Januari 2025 144 155 14.900.000
Desember 2024 142 170 27.110.000
November 2024 152 188 64.640.000
Oktober 2024 173 216 167.880.000
September 2024 *) 188 210 60.616.700
*) data dimulai dari tanggal 13 September 2024
**) data sampai dengan tanggal 12 September 2025
Sumber: Bloomberg
Perseroan tidak pernah mengalami perhentian perdagangan saham dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT IV ini, Perseroan
tidak berencana untuk menerbitkan atau mencatatkan saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya di luar saham yang
ditawarkan dalam PUT IV ini.
5
Page 6
KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
Sehubungan dengan PUT IV ini, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 10 tanggal
11 September 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 21 tanggal
19 September 2025, dan Addendum II Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 14 tanggal 17 Oktober 2025, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Pembelian Sisa
Saham”) dengan IMSI sebagai Pembeli Siaga. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini tidak seluruhnya
diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (“FPPS Tambahan”) secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi
tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh
sisa saham yaitu sebanyak-banyaknya 176.243.293 (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh tiga) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan
akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Berikut adalah keterangan singkat tentang Pembeli Siaga:
a. Nama Pembeli Siaga
Pihak yang menjadi Pembeli Siaga adalah IMSI, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia.
b. Alamat Kantor Pusat Pembeli Siaga
Kantor IMSI beralamat di Wisma Indomobil 1 Lantai 6, Jalan MT. Haryono Kav. 8, Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur
13330.
c. Bidang Usaha
Kegiatan usaha IMSI berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah:
Perdagangan Besar Mobil Baru (45101); Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102); Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
Perdagangan Eceran Mobil Bekas (35104); Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil (45301); Perdagangan
Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil (45302); Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (45401); Perdagangan Besar
Sepeda Motor Bekas (45402); Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (45403); Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas
(45404); Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya (45405); Perdagangan Eceran Suku Cadang
Sepeda Motor Dan Aksesorinya (454406); Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (46100);
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dari pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan;
mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat furnitur, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil
dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan Perdagangan Mobil (451), Reparasi dan Perawatan Mobil (452),
Perdagangan Suku Cadang dan Akesori Mobil (453) dan Perdagangan Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dan
Perdagangan Suku Cadang dan Akesorisnya (454); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian
(46530); Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan
Perlengkapannya (46593); Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (46610); Perdagangan
Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di sarana pengisian bahan bakar
Transportasi Darat, Laut dan Udara (47301); Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan
Liquefied Petroleum Gas (LPG) di sarana Perdagangan Eceran Minyak Pelumas Di Toko (47303); Reparasi Mobil (45201);
Pencucian dan Salon Mobil (45202); Konstruksi Gedung Hunian( 41011); Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
Konstruksi Gedung Industri (41013); Konstruksi Gedung Pendidikan (41016); Konstruksi Gedung Penginapan (41017);
Konstruksi Gedung Lainnya (41019); Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (42919); Penyiapan Lahan (43120);
Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium (43301); Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon (43302);
Pengecatan (43303); Dekorasi Interior (43304); Dekorasi Eksterior (43305); Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
(43309); Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang (43901); Pemasangan Perancah (Steiger) (43902); Pemasangan
Atap/Roof Covering (43903); Pemasangan Kerangka Baja (43904); Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43009); Real Estat
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (68111); Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431); Angkutan Bermotor Untuk
Barang Khusus (49432); Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) (49211); Angkutan Bus Perbatasan (49212);
6
Page 7
Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) (49213); Angkutan Bus Kota (49214); Angkutan Bus Lintas Batas Negara
(49215); Angkutan Bus Khusus (49216); Angkutan Bus Bertrayek Lainnya (49219); Angkutan Bus Pariwisata (49221);
Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya (49229); Penyimpanan Minyak Dan Gas Bumi (52104); Pergudangan dan
penyimpanan lainnya (52109); Aktivitas Penlinjang Angkutan Lainnya Ytdl (52299); Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan
(Off Street Parking) (52225); Jasa Pengurusan Transport (Jpt) (52291); Pertanian Jagung (01111); Pertanian Gandum
(01112); Pertanian Kedelai (01113); Pertanian Kacang Tanah (01114); Pertanian Kacang Hijau (01115); Pertanian Aneka
Kacang Hortikultura (01116); Pertanian Biji Bijian Penghasil Minyak Makan (01117); Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan
Minyak (01118); Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya (01119); Pertanian
Padi Hibrida (01121); Pertanian Padi Inbrida (01122); Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu (01137);
Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya (01131); Perkebunan Tembakau (01150); Pertanian Tanaman Berserat (01160);
Pertanian Buah Biji Kacang Kacangan (01252); Pertanian Sayuran Tahunan (01253); Pertanian Buah Semak Lainnya
(01259); Perkebunan Buah Kelapa (01261); Perkebunan Buah Kelapa Sawit (01262); Pertanian Tanaman Untuk Bahan
Minuman (01270); Perkebunan Lada (01281); Perkebunan Cengkeh (01282); Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil
Getah Lainnya (01291); Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya (01299); Pertanian Pengembang Biakan
Tanaman (01302); Peternakan Kuda Dan Sejenisnya (01420); Jasa Pengolahan Lahan (0161); Jasa Pemupukan,
Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma (01612); Jasa Pemanenan (01613); Jasa Penyemprotan Dan
Penyerbukan Melalui Udara; Jasa Penunjang Pertanian Lainnya (01619); Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak (01621); Jasa
Penunjang Peternakan Lainnya (01629); Jasa Pasca Panen (01630); Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembang Biakan
(01640); Penangkaran Ikan dan Coral/Karang (01727); Pemungutan Getah Karet (02301); Industri Kain Ban (13994); Industri
Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/Industri (15122); Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan
Pengilangan Minyak Bumi (19211); Industri Pembuatan Minyak Pelumas (19212); Industri Pengolahan Kembali Minyak
Pelumas Bekas (19213); Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi (1929); Industri Ban Luar Dan Ban Dalam (22111);
Industri Vulkanisir Ban (22112); Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (22123); Industri Barang Dari Karet Untuk Keperluan
Industri (22192); Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan Dan Pembentukan Logam Metalurgi Bubuk (25910);
Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin (28140); Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah (28160); Industri
Mesin Pertanian Dan Kehutanan (28210); Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Mengerjakan Logam (28221); Industri
Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi (28240); Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29101);
Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi Trailer (29200); Industri Suku
Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300); Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
(30911); Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga (30912); Reparasi Mesin Untuk Keperluan
Umum (33121); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus (33122); Instalasi/Pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
(33200); Aktivitas Perusahaan Holding (64200); Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209); Pertambangan Batubara
(05100); Pertambangan Minyak Bumi (06100); Pertambangan Gas Alam (06201); Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
Bumi Dan Gas Alam (09100); Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya. (09900); Penerbitan Piranti Lunak
(Software) (58200); Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (62012); Aktivitas
Pemrograman Komputer Lainnya (62019); Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer lainnya
(62029); Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer lainnya (62090); Aktivitas Pengolahan Data (63111).
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan IMSI saat ini adalah aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
d. Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota pengurus IMSI pada saat diterbitkannya Prospektus Ringkas ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eugene Cho Park
Wakil Komisaris Utama : Pranata Hajadi
Komisaris Independen : Hanadi Rahardja
Komisaris Independen : Mohamad Jusuf Hamka
Komisaris Independen : Tan Lian Soei
Komisaris Independen : Edwin Hidayat (Edwin Hidayat Abdullah)
Direksi
Direktur Utama : Jusak Kertowidjojo
Direktur : Santiago Soriano Navarro
Direktur : Evensius Go
Direktur : Bambang Prijono SP (Bambang Prijono Susanto Putro)
Direktur : Gunawan (Gunawan Effendi)
Direktur : Andrew Nasuri
Direktur : Willianto Husada
7
Page 8
e. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham IMSI pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 250 setiap saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Gallant Venture Ltd 1.976.765.774 494.191.443.500 49,49
PT Tritunggal Intipermata 725.850.161 181.462.540.250 18,17
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 608.000.000 152.000.000.000 15,22
PT Sejahtera Raya Perkasa 200.562.566 50.140.641.500 5,02
Pemegang saham lainnya termasuk masyarakat < 5% 483.112.538 120.778.134.500 12,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.994.291.039 998.572.759.750 100,00
f. Sifat hubungan Afiliasi dengan Perseroan
IMSI merupakan perusahaan terafiliasi dengan Perseroan, dimana IMSI merupakan pemegang saham utama dan pemegang
saham pengendali Perseroan.
g. Sumber Dana
Sumber dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PUT IV Perseroan berasal dari
kas internal. Pembeli Siaga menyatakan sanggup untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki
dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Referensi Bank No. 0483/X/DBSI/IBG-JKT/2025 tanggal 15 Oktober
2025 yang diterbitkan oleh PT Bank DBS Indonesia.
h. Porsi yang Akan Diambil Oleh Pembeli Siaga
IMSI sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham yaitu
sebanyak-banyaknya 176.243.293 (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh
tiga) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PUT IV
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUT IV ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan
sebagai setoran modal kepada CSM, yaitu sekitar Rp499.285.500.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) atau setara dengan 4.992.855.000 (empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu) saham CSM, sehingga struktur tabel proforma sebelum dan setelah
penyetoran modal di CSM menjadi sebagai berikut:
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Nilai nominal Rp100 setiap saham Nilai nominal Rp100 setiap saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 18.338.300.000 1.833.830.000.000 99,99 23.331.155.000 2.333.115.500.000 99,99
2. PT IMG Sejahtera Langgeng 1.700.000 170.000.000 0,01 1.700.000 170.000.000 0,01
Modal ditempatkan dan disetor 18.340.000.000 1.834.000.000.000 100,00 23.332.855.000 2.333.285.500.000 100,00
Saham dalam portepel 31.660.000.000 3.166.000.000.000 26.667.145.000 2.666.714.500.000
Adapun dana yang diperoleh CSM akan digunakan untuk:
1. Penyediaan sekitar 1.650 unit kendaraan berupa mobil penumpang jenis city car, Sport Utility Vehicle (SUV), Multi-
Purpose Vehicle (MPV), pick-up, blindvan dan sedan dengan estimasi senilai Rp489.000.000.000 (empat ratus delapan
puluh sembilan miliar Rupiah) dalam rangka mendukung kegiatan usaha CSM. Rencana pembelian unit kendaraan
tersebut akan dilakukan oleh CSM segera setelah diterimanya dana setoran modal dari Perseroan sampai dengan paling
lambat hingga Juni 2026 dari dealer-dealer otomotif pihak ketiga maupun pihak terafiliasi, di antaranya:
Sifat Hubungan Estimasi Estimasi
No. Nama Pihak Nomor dan Tanggal Perjanjian
Afiliasi Jumlah Unit Jenis Unit
1 PT Harmoni Tidak terafiliasi No. BYD/TB/2507/0010 dan CSM/0327/VII/2025 tanggal 17 Juli 577 city car, SUV,
Target 2025 MPV dan sedan
Indonesia
2 PT Arista Tidak terafiliasi No. 001/ASM-KLM/PKS-CSM/I/2025 dan CSM/0546/I/2025 tanggal 172 SUV dan MPV
Sukses Mandiri 3 Januari 2025
3 PT Tunas Tidak terafiliasi No. 005/TMP/BD/I/2025 dan CSM/0533/I/2025 tanggal 30 Januari 412 city car, SUV,
Mobilindo 2025 MPV, pick-up
Perkasa dan blindvan
8
Page 9
Sifat Hubungan Estimasi Estimasi
No. Nama Pihak Nomor dan Tanggal Perjanjian
Afiliasi Jumlah Unit Jenis Unit
4 PT Daya Tidak terafiliasi No. 22505010/DAW/PERJ/LG dan CSM/0528/I/2025 tanggal 30 248 city car, SUV,
Adicipta Wihaya Januari 2025 MPV, pick-up
dan blindvan
5 PT Kharisma Tidak terafiliasi No. 077/PKS-KSSBY/01/2025 dan CSM/0537/I/2025 tanggal 3 158 SUV, MPV dan
Sejahtera Januari 2025 pick-up
6 PT Indomobil Terafiliasi No. 3157/SPP/INTAN/SALES-NISSAN/1/2025 dan 83 MPV
Trada Nasional CSM/0558/1/2025 tanggal 2 Januari 2025
2. Sisanya akan digunakan CSM untuk membiayai kegiatan operasionalnya seperti biaya penjualan serta biaya umum dan
administrasi.
Rencana Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan CSM dengan cara memperoleh saham dan melakukan
penyetoran modal, bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020"), mengingat aktivitas
memperoleh saham dan melakukan penyetoran modal dimaksud tidak melebihi batasan nilai transaksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020.
Aktivitas memperoleh saham CSM, yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK No. 42/2020”), namun transaksi afiliasi ini tidak wajib mengikuti prosedur Pasal 3
dan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) POJK No. 42/2020, mengingat CSM merupakan perusahaan terkendali
dari Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada CSM sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan per seratus) dari modal disetor dalam CSM sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) b POJK No. 42/2020, namun
demikian wajib melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) POJK No. 42/2020.
Rencana penggunaan dana untuk penyediaan unit-unit kendaraan oleh CSM bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Namun demikian, apabila pada saat penyediaan tersebut terkualifikasi
sebagai transaksi material maka Perseroan wajib mengikuti prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 6
POJK No. 17/2020, yaitu: (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi material kepada masyarakat;
(c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan dokumen pendukungnya kepada OJK;
(d) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal: (i) transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen); (ii) transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
lebih dari 25% (dua puluh lima persen); atau (iii) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang akan dilakukan
tidak wajar; dan (d) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material dalam laporan tahunan.
Rencana penggunaan dana untuk penyediaan unit-unit kendaraan oleh CSM, pada saat direalisasikan dilakukan dengan
supplier/dealer yang terafiliasi dengan CSM dan/atau dengan Perseroan yang memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi,
maka wajib mengikuti prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) POJK No. 42/2020, yaitu: (a)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; (b)
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi afiliasi kepada masyarakat; (c) menyampaikan keterbukaan
informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan dokumen pendukungnya kepada OJK; (d) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS, dalam hal: (i) nilai transaksi afiliasi memenuhi batasan nilai
transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS; (ii) transaksi afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha perusahaan terbuka; dan/atau (iii) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Lebih lanjut, rencana pembelian/penyediaan unit-unit kendaraan CSM bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam definisi Pasal 1 Angka (4) POJK No. 42/2020, mengingat tidak terdapat perbedaan
kepentingan ekonomis antara CSM dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi CSM, anggota Dewan Komisaris
CSM, pemegang Saham utama CSM, atau pengendali CSM yang dapat merugikan CSM dan/atauPerseroan.
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan informasi
keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang
disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit dan direviu oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Sandy masing-masing dalam laporan auditor independen nomor 00282/2.1505/AU.1/10/1179-4/1/XI/2025 tanggal 6
November 2025 dengan opini tanpa modifikasian dan laporan atas reviu informasi keuangan interim nomor
9
Page 10
00046/2.1505/JL.0/10/1179-3/1/XI/2025 tanggal 6 November 2025, liabilitas konsolidasian Perseroan seluruhnya berjumlah
sebesar Rp25.633.995 juta.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit dan direviu oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan
ditandatangani oleh akuntan publik Sandy masing-masing dalam laporan auditor independen nomor
00282/2.1505/AU.1/10/1179-4/1/XI/2025 tanggal 6 November 2025 dengan opini tanpa modifikasian dan laporan atas reviu
informasi keuangan interim nomor 00046/2.1505/JL.0/10/1179-3/1/XI/2025 tanggal 6 November 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas – neto 1.511.053 2.231.710 1.670.661
Piutang usaha
Pihak berelasi 161.203 158.829 175.785
Pihak ketiga - neto 478.950 366.894 429.498
Piutang pembiayaan - neto 7.277.066 6.981.466 7.022.689
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 46.969 42.187 18.843
Pihak ketiga - neto 136.528 117.795 93.110
Persediaan - neto 210.940 174.773 159.542
Pajak dibayar di muka 29.845 16.491 62.739
Biaya dibayar di muka 152.996 79.550 69.658
Piutang derivatif 105.825 20.180 52.765
Aset lancar lainnya 44.918 10.955 17.030
Total Aset Lancar 10.156.293 10.200.830 9.772.320
Aset Tidak Lancar
Piutang pembiayaan - neto 8.169.115 7.165.658 7.221.012
Investasi pada saham 618.897 603.895 579.531
Aset pajak tangguhan - neto 160.629 179.735 164.049
Estimasi pengembalian pajak 51.560 70.335 31.525
Aset tetap - neto 10.409.089 10.006.413 9.857.788
Properti investasi 576.766 576.766 549.898
Piutang derivatif 201.477 373.389 216.610
Aset keuangan tidak lancar lainnya 12.843 21.302 17.869
Aset tidak lancar lainnya 18.468 212.299 300.958
Total Aset Tidak Lancar 20.218.844 19.209.792 18.939.240
TOTAL ASET 30.375.137 29.410.622 28.711.560
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang jangka pendek 4.700.324 2.517.875 3.555.815
Utang usaha
Pihak berelasi 95.008 65.640 23.444
Pihak ketiga 414.233 211.825 188.838
Utang lain-lain
Pihak berelasi 10.414 8.103 9.411
Pihak ketiga 171.353 219.633 143.605
Liabilitas kontrak 19.323 13.627 20.383
Beban akrual 240.406 264.220 272.801
Utang pajak 38.769 17.149 59.768
Utang derivatif - - 4.052
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank - neto 6.147.715 6.178.341 5.405.826
Utang obligasi - neto 367.706 1.872.739 968.552
Utang sewa pembiayaan dan lain-lain 12.974 15.016 4.270
Liabilitas sewa 30.713 48.149 35.011
10
Page 11
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Liabilitas Jangka Pendek 12.248.938 11.432.317 10.691.776
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - neto 126.888 127.412 126.590
Utang derivatif 105.220 30.898 6.641
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank - neto 10.838.963 10.518.497 11.502.960
Utang obligasi - neto 2.235.086 2.513.871 1.561.061
Utang sewa pembiayaan dan lain-lain 27.018 33.025 3.662
Liabilitas sewa 10.689 17.346 45.638
Liabilitas imbalan kerja karyawan 41.193 40.324 35.444
Total Liabilitas Jangka Panjang 13.385.057 13.281.373 13.281.996
TOTAL LIABILITAS 25.633.995 24.713.690 23.973.772
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
Modal dasar - 15.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 8.654.325.000 saham 1.730.865 1.730.865 1.730.865
Tambahan modal disetor 1.304.822 1.304.822 1.286.742
Selisih yang timbul dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali 1.258 1.258 1.258
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.000 1.900 1.800
Belum ditentukan penggunaannya 1.436.069 1.339.739 1.117.853
Penghasilan (rugi) komprehensif lain:
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto (88.034) (66.137) (4.829)
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - neto 10.586 9.004 8.262
Keuntungan atas revaluasi tanah 214.268 214.268 214.983
Kerugian atas nilai wajar investasi pada saham - neto (12.540) (14.381) (14.381)
Sub-total 4.599.294 4.521.338 4.342.553
Kepentingan non-pengendali 141.848 175.594 395.235
TOTAL EKUITAS 4.741.142 4.696.932 4.737.788
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 30.375.137 29.410.622 28.711.560
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
PENDAPATAN 2.769.411 2.713.273 5.405.027 5.154.369
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.709.666) (1.634.477) (3.301.787) (3.044.639)
LABA BRUTO 1.059.745 1.078.796 2.103.240 2.109.730
Beban penjualan (73.627) (109.411) (236.829) (174.073)
Beban umum dan administrasi (622.407) (489.775) (1.205.405) (1.337.578)
Pendapatan operasi lain 171.275 110.155 422.822 503.711
Beban operasi lain (10.608) (50.348) (47.085) (8.298)
LABA OPERASI 524.378 539.417 1.036.743 1.093.492
Bagian laba neto entitas asosiasi 14.700 16.564 29.624 25.504
Pendapatan keuangan 19.481 17.339 53.323 33.426
Beban keuangan (430.192) (429.478) (890.597) (816.419)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 128.367 143.842 229.093 336.003
Beban pajak final (3.840) (3.447) (10.580) (7.127)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 124.527 140.395 218.513 328.876
Beban pajak penghasilan - neto (74.730) (82.610) (88.212) (59.275)
LABA TAHUN BERJALAN 49.797 57.785 130.301 269.601
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan atas revaluasi tanah - 28.819 28.819 25.575
Keuntungan aktuarial 2.029 - 826 2.263
Pajak terkait (446) - (182) (498)
Keuntungan aktuarial - neto 1.583 - 644 1.765
Keuntungan atas nilai wajar investasi pada saham 2.360 - - 2.279
Pajak terkait (519) - - (501)
Keuntungan atas nilai wajar investasi pada saham - neto 1.841 - - 1.778
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Lindung nilai arus kas (26.060) (65.067) (71.912) 90.318
Pajak terkait 2.178 14.315 15.821 (19.870)
Lindung nilai arus kas - neto (23.882) (50.752) (56.091) 70.448
Bagian penghasilan komprehensif lain atas Entitas Asosiasi (2.059) (2.528) (5.260) 11.182
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak (22.517) (24.461) (31.888) 110.748
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 27.280 33.324 98.413 380.349
11
Page 12
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 99.459 105.947 228.477 333.698
Kepentingan non-pengendali (49.662) (48.162) (98.176) (64.097)
Total 49.797 57.785 130.301 269.601
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 80.985 69.987 185.675 440.668
Kepentingan non-pengendali (53.705) (36.663) (87.262) (60.319)
Total 27.280 33.324 98.413 380.349
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA ENTITAS INDUK (DALAM NILAI PENUH) 11,49 12,24 26,40 38,56
*) tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi (383.019) 1.075.841 2.217.225 489.737
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (666.534) (714.626) (1.207.223) (1.110.869)
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan 318.538 (456.662) (427.716) 829.561
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS (731.015) (95.447) 582.286 208.429
Pengaruh neto perubahan kurs pada kas dan setara kas yang
didenominasi dalam mata uang asing 10.358 3.879 (7.527) 3.513
Kas dan setara kas dari dekonsolidasi Entitas Anak - (13.682) (13.682) (608.022)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 2.232.010 1.670.933 1.670.933 2.067.013
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.511.353 1.565.683 2.232.010 1.670.933
*) tidak diaudit
Rasio Keuangan Konsolidasian (Tidak Diaudit)
30 Juni**) 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
EBITDA 1) (dalam jutaan Rupiah) 965.286 952.750 1.874.932 1.853.056
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 2,07 7,25 4,86 6,82
Laba bruto -1,77 1,60 -0,31 6,01
Laba operasi -2,79 9,29 -5,19 49,32
Laba tahun berjalan -13,82 -45,49 -51,67 195,02
Laba komprehensif tahun berjalan -18,14 -73,08 -74,13 33,83
Total aset 3,28 1,54 2,43 6,62
Total liabilitas 3,72 2,28 3,09 6,52
Total ekuitas 0,94 -2,24 -0,86 7,12
RASIO PROFITABILITAS (%)
Laba bruto / Pendapatan 38,27 39,76 38,91 40,93
Laba operasi / Pendapatan 18,93 19,88 19,18 21,21
Laba tahun berjalan / Pendapatan 1,80 2,13 2,41 5,23
Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan 0,99 1,23 1,82 7,38
Laba tahun berjalan / Total aset 0,16 0,20 0,44 0,94
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 1,05 1,25 2,77 5,69
EBITDA / Pendapatan 34,86 35,11 34,69 35,95
RASIO LIKUIDITAS (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,83 1,27 0,89 0,91
Quick ratio 2) 0,78 1,21 0,87 0,88
Rata-rata perputaran piutang usaha (hari) 75,78 84,05 37,67 39,23
Rata-rata perputaran utang usaha (hari) 82,83 51,77 26,70 32,15
Rata-rata perputaran persediaan (hari) 40,61 35,61 18,23 13,06
RASIO SOLVABILITAS (x)
Total liabilitas / total aset 0,84 0,84 0,84 0,83
Total liabilitas / Total ekuitas 5,41 5,29 5,26 5,06
Interest Coverage Ratio 3) 2,24 2,22 2,11 2,27
Debt Service Coverage Ratio 4) 0,14 0,14 0,21 0,26
Debt to Equity Ratio 5) 5,14 5,08 5,05 4,87
Debt to Asset Ratio 6) 0,80 0,81 0,81 0,80
*) tidak diaudit
**) rasio keuangan yang disajikan per 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 merupakan rasio yang tidak disetahunkan
12
Page 13
Keterangan:
1) EBITDA dihitung dari penjumlahan Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan, Beban Keuangan, dan Beban Penyusutan Aset
Tetap dikurangi pendapatan keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni; dan dari penjumlahan Laba Sebelum Beban
Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan, Beban Keuangan, dan Beban Penyusutan Aset Tetap dikurangi pendapatan keuangan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember.
2) Quick ratio dihitung dari jumlah Kas dan Setara Kas - Neto, Piutang Usaha, Piutang Pembiayaan - Neto, dan Piutang Lain-lain per tanggal 30 Juni,
dibagi dengan Liabilitas Jangka Pendek per tanggal 30 Juni; dan dari jumlah Kas dan Setara Kas - Neto, Piutang Usaha, Piutang Pembiayaan - Neto,
dan Piutang Lain-lain per tanggal 31 Desember, dibagi dengan Liabilitas Jangka Pendek per tanggal 31 Desember.
3) Interest coverage ratio dihitung dari pembagian EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni dengan Beban Keuangan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni; dan dari pembagian EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dengan
Beban Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
4) Debt service coverage ratio dihitung dari EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni, dibagi dengan jumlah Utang Jangka
Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun yaitu Utang Bank - Neto, Utang Obligasi - Neto, dan Liabilitas Sewa per tanggal 30 Juni, dan
Beban Keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni; dan dari EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember, dibagi dengan jumlah Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun yaitu Utang Bank - Neto, Utang Obligasi - Neto,
dan Liabilitas Sewa per tanggal 31 Desember, dan Beban Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
5) Debt to equity ratio dihitung dari jumlah Utang Jangka Pendek, Utang Bank - Neto, Utang Obligasi - Neto, Utang Sewa Pembiayaan dan Lain-lain, dan
Liabilitas Sewa per tanggal 30 Juni, dibagi dengan Ekuitas per tanggal 30 Juni; dan dari jumlah Utang Jangka Pendek, Utang Bank - Neto, Utang
Obligasi - Neto, Utang Sewa Pembiayaan dan Lain-lain, dan Liabilitas Sewa per tanggal 31 Desember, dibagi dengan Ekuitas per tanggal 31 Desember.
6) Debt to assets ratio dihitung dari jumlah Utang Jangka Pendek, Utang Bank - Neto, Utang Obligasi - Neto, Utang Sewa Pembiayaan dan Lain-lain, dan
Liabilitas Sewa per tanggal 30 Juni, dibagi dengan Aset per tanggal 30 Juni; dan dari jumlah Utang Jangka Pendek, Utang Bank - Neto, Utang Obligasi
- Neto, Utang Sewa Pembiayaan dan Lain-lain, dan Liabilitas Sewa per tanggal 31 Desember, dibagi dengan Aset per tanggal 31 Desember.
Rasio yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Kredit
30 Juni 2025
Keterangan
Rasio yang Dipersyaratkan Pemenuhan*)
IMFI
Kredit Berjangka
Debt to equity ratio maks. 10x 4,68x
Total net debt to equity ratio maks. 10x 4,36x
Non performing assets/loan maks. 5% 0,99%
Interest service coverage ratio min. 1,25x 2,10x
AR to total assets min. 40% 90,36%
Tangible net worth min. Rp1.000.000 juta Rp2.959.932 juta
Ownership min. 51% 99,91%
Utang Obligasi
Debt to equity ratio maks. 10x 4,68x
Kredit Sindikasi Berjangka XIII
Interest coverage ratio min. 1,25x 2,10x
Net debt to equity ratio maks. 10x 4,36x
Non performing assets maks. 5% dari total piutang 0,99%
pembiayaan
Borrower’s equity min. Rp1.000.000 juta Rp2.959.932 juta
Kredit SIndikasi Berjangka XII
Interest coverage ratio min. 1,25x 2,10x
Net debt to equity ratio maks. 10x 4,36x
Non performing assets maks. 5% dari total piutang 0,99%
pembiayaan
Borrower’s equity min. Rp1.000.000 juta Rp2.959.932 juta
CSM
Kredit Sindikasi Berjangka V
Interest coverage ratio maks. 1.00x 5,07x
Asset coverage ratio min. 0,50x 0,50x
Net debt to net worth max. 5,50x 2,64x
Kredit Sindikasi Berjangka IV
Net leverage ratio max. 5,00x 4,66x
Debt coverage ratio min. 1,05x 1,47x
Asset coverage ratio min. 0,80x 0,80x
Net debt to net worth max. 5,50x 2,64x
SIL
Kredit Sindikasi Berjangka III
Debt coverage ratio min.1,00x 0,25x
Asset coverage ratio min. 1,05x 1,05x
Net debt to net worth maks. 5,00x 4,50x
*) tidak diaudit
13
Page 14
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Konsolidasian
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 30 Juni 2024 (tidak diaudit)
Pendapatan
Pendapatan konsolidasian meningkat 2,07% menjadi sebesar Rp2.769.411 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dari Rp2.713.273 juta pada pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak
diaudit) yang disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan segmen jasa keuangan yang tumbuh 3,39% menjadi sebesar
Rp1.099.897 juta dan pendapatan segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait yang tumbuh 1,22% menjadi Rp1.669.514 juta
pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Pada segmen jasa keuangan, jumlah aset yang dibiayai
pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebanyak 57.149 unit, meningkat jika dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) sebanyak 54.163 unit. Sedangkan pada
segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait, jumlah kontrak mengalami peningkatan yaitu dari 1.511 kontrak dari periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) menjadi 1.587 kontrak pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Beban pokok pendapatan
Beban pokok pendapatan konsolidasian meningkat 4,60% menjadi Rp1.709.666 juta pada periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) sebesar
Rp1.634.477 juta. Beban pokok pendapatan pada segmen jasa keuangan meningkat 6,87% menjadi Rp469.870 juta pada
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan beban pokok pendapatan pada segmen sewa kendaraan
dan bisnis terkait meningkat 3,76% menjadi Rp1.239.796 juta. Kenaikan beban pokok pendapatan segmen jasa keuangan
terutama disebabkan oleh peningkatan pada beban pembiayaan seiring meningkatnya portofolio pinjaman untuk mendukung
pertumbuhan portofolio pembiayaan. Peningkatan beban pokok pendapatan pada segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait
terutama disebabkan oleh kenaikan terutama beban pokok penjualan kendaraan bekas. Beban tersebut sejalan dengan
meningkatnya aktivitas penjualan persediaan kendaraan bekas sebagai salah satu langkah strategis untuk meminimalisir
kerugian penurunan nilai pasar atas tersebut. Selain itu, biaya penyusutan juga tercatat meningkat yang disebabkan oleh
kenaikan jumlah armada.
Laba bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto menurun 1,77% menjadi sebesar Rp1.059.745 juta pada
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebesar Rp1.078.796 juta pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit). Margin laba bruto Perseroan pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) secara berturut-turut
sebesar 38,27% dan 39,76%. Penurunan margin laba bruto terutama disebabkan oleh adanya penurunan margin laba bruto
dari segmen jasa keuangan dan sewa kendaraan dan bisnis terkait.
Beban penjualan
Pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, beban penjualan konsolidasian tercatat sebesar
Rp73.627 juta, menurun 32,71% dari beban penjualan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
(tidak diaudit) sebesar Rp109.411 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penyisihan kerugian penurunan nilai atas agunan
yang diambil alih menurun 61,88% menjadi Rp26.336 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025, yang utamanya disebabkan pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai Aset Yang Diambil Alih (AYDA).
Beban umum dan administrasi
Beban umum dan administrasi mengalami peningkatan 27,08% pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 menjadi sebesar Rp622.407 juta dari Rp489.775 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 (tidak diaudit). Hal ini terutama disebabkan oleh penyisihan penurunan nilai piutang yang naik 104,59% pada periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 menjadi Rp136.800 juta seiring dengan peningkatan jumlah piutang
pembiayaan yang dikelola oleh segmen jasa keuangan. Selain itu, adanya kenaikan pada gaji, upah dan kesejahteraan
karyawan sebesar 13,42% pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 menjadi Rp307.903 juta seiring
dengan kenaikan jumlah karyawan tetap Perseroan dan Entitas Anak.
Pendapatan operasi lain
Pendapatan operasi lain mengalami peningkatan 55,49% menjadi sebesar Rp171.275 juta pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebesar Rp110.155 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
14
Page 15
Juni 2024 (tidak diaudit). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh karena adanya peningkatan pada pendapatan atas
pemulihan piutang yang dihapuskan sebesar 126,70% menjadi Rp100.728 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.
Beban operasi lain
Beban operasi lain menurun 78,93% menjadi sebesar Rp10.608 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dari sebesar Rp50.348 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).
Terdapat penurunan rugi selisih kurs sebesar 98,30% pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
menjadi sebesar Rp543 juta.
Laba operasi
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba operasi turun 2,79% menjadi sebesar Rp524.378 juta pada periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebesar Rp539.417 juta pada periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan 12,35%
menjadi sebesar Rp19.481 juta dari Rp17.339 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak
diaudit). Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan bunga dari kas di bank dan deposito berjangka pada
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar 9,89% menjadi Rp17.801 juta.
Beban keuangan
Beban keuangan konsolidasian pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar
Rp430.192 juta, naik 0,17% dari periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) Rp429.478 juta.
Terdapat peningkatan pada beban transaksi swap - neto sebesar 5,84% pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 menjadi Rp46.449 juta.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, laba tahun berjalan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 menurun sebesar 13,82% menjadi sebesar Rp49.797 juta dibandingkan dengan sebesar Rp57.785 juta pada periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak
Perseroan mencatatkan rugi komprehensif lain - neto setelah pajak pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 sebesar Rp22.517 juta, menurun 7,95% dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 (tidak diaudit) sebesar Rp24.461 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada kerugian lindung
nilai arus kas pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar 59,95% menjadi Rp26.060 juta
yang dikarenakan adanya pergerakan nilai mark-to-market kontrak derivatif dan pergerakan tingkat kurs dan tingkat bunga
Rupiah terhadap Dolar AS khususnya di akhir bulan.
Laba komprehensif tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba komprehensif tahun berjalan pada periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 18,14% menjadi sebesar Rp27.280 juta dibandingkan dengan
laba komprehensif tahun berjalan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) sebesar
Rp33.324 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan konsolidasian meningkat 4,86% menjadi sebesar Rp5.405.027 juta pada tahun 2024 dari Rp5.154.369 juta pada
tahun 2023 yang disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan segmen jasa keuangan yang tumbuh 1,68% menjadi sebesar
Rp2.125.060 juta dan pendapatan segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait yang tumbuh 7,03% menjadi Rp3.279.967 juta
pada tahun 2024. Pada segmen jasa keuangan, jumlah aset yang dibiayai pada tahun 2024 adalah sebanyak 117.072 unit,
meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 99.299 unit. Sedangkan pada segmen sewa kendaraan dan bisnis
terkait, jumlah kontrak mengalami peningkatan yaitu dari 1.453 kontrak dari tahun 2023 menjadi 1.556 kontrak pada tahun
2024. Pendapatan dari segmen jasa keuangan berkontribusi sebesar 39,32% terhadap total pendapatan konsolidasian
15
Page 16
Perseroan. Strategi intensifikasi di segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait berhasil mendorong peningkatan kinerja
pendapatan. Di samping itu, segmen jasa keuangan juga berhasil meningkatkan kinerja pendapatan sebagai dampak positif
dari penerapan strategi diversifikasi portofolio produk pembiayaan dan konsistensi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menyalurkan pembiayaan.
Beban pokok pendapatan
Beban pokok pendapatan konsolidasian meningkat 8,45% menjadi Rp3.301.787 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun
2023 yang sebesar Rp3.044.639 juta. Beban pokok pendapatan pada segmen jasa keuangan meningkat 13,08% menjadi
Rp914.452 juta pada tahun 2024 dan beban pokok pendapatan pada segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait meningkat
6,77% menjadi Rp2.387.335 juta. Kenaikan beban pokok pendapatan segmen jasa keuangan terutama disebabkan oleh
peningkatan pada beban pembiayaan seiring meningkatnya portofolio pinjaman untuk mendukung pertumbuhan portofolio
pembiayaan. Peningkatan beban pokok pendapatan pada segmen sewa kendaraan dan bisnis terkait terutama disebabkan
oleh peningkatan beban penjualan kendaraan bekas. Beban tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas penjualan
persediaan kendaraan bekas sebagai salah satu langkah strategis untuk meminimalisir kerugian penurunan nilai pasar atas
tersebut. Selain itu, biaya penyusutan juga tercatat meningkat yang disebabkan oleh kenaikan jumlah armada.
Laba bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto menurun 0,31% menjadi sebesar Rp2.103.240 juta pada tahun
2024 dari sebesar Rp2.109.730 juta pada tahun 2023. Margin laba bruto Perseroan pada tahun 2024 dan 2023 adalah 38,91%
dan 40,93%. Penurunan margin laba bruto disebabkan oleh adanya penurunan margin laba bruto dari segmen jasa keuangan
menjadi 56,97% pada tahun 2024 dari 61,31% pada tahun 2023.
Beban penjualan
Pada tahun 2024, beban penjualan konsolidasian tercatat sebesar Rp236.829 juta, meningkat 36,05% dari beban penjualan
tahun 2023 sebesar Rp174.073 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penyisihan kerugian penurunan nilai atas agunan yang
diambil alih yang meningkat sebesar 55,34% menjadi Rp145.200 juta sebagai bentuk penerapan langkah mitigasi risiko atas
potensi kerugian yang dapat muncul atas penjualan agunan terkait.
Beban umum dan administrasi
Beban umum dan administrasi mengalami penurunan 9,88% pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp1.205.405 juta dari
Rp1.337.578 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penyisihan penurunan nilai piutang yang menurun
37,30% menjadi Rp333.035 juta pada tahun 2024. Perseroan menilai bahwa saldo pencadangan terutama pada segmen jasa
keuangan yang telah dihimpun masih sangat memadai untuk memitigasi risiko penurunan nilai piutang Perseroan.
Pendapatan operasi lain
Pendapatan operasi lain mengalami penurunan 16,06% menjadi sebesar Rp422.822 juta pada tahun 2024 dari sebesar
Rp503.711 juta pada tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena adanya penurunan atas keuntungan atas
revaluasi properti investasi dari sebesar Rp200.009 juta pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp26.868 juta pada tahun 2024.
Beban operasi lain
Beban operasi lain meningkat 467,43% pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp47.085 juta dari Rp8.298 juta pada tahun 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada beban operasi lain-lain dari Rp2.266 juta pada tahun 2023 menjadi
Rp26.285 juta pada tahun 2024.
Laba operasi
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba operasi turun 5,19% menjadi sebesar Rp1.036.743 juta pada tahun
2024 dari sebesar Rp1.093.492 juta pada tahun 2023.
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan pada tahun 2024 mengalami peningkatan 59,53% menjadi sebesar Rp53.323 juta dari Rp33.426 juta
pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan bunga dari kas di bank pada tahun 2024 sebesar
51,80% menjadi Rp50.441 juta.
16
Page 17
Beban keuangan
Beban keuangan konsolidasian pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp890.597 juta, naik 9,09% dari tahun 2023 Rp816.419
juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban bunga sebesar 17,40% menjadi Rp772.502 juta pada tahun 2024
yang dikarenakan oleh peningkatan utang obligasi pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, laba tahun berjalan tahun 2024 menurun sebesar 51,67% menjadi sebesar
Rp130.301 juta pada tahun 2024 dibandingkan dengan sebesar Rp269.601 juta pada tahun 2023.
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak
Perseroan mencatatkan rugi komprehensif lain - neto setelah pajak pada tahun 2024 sebesar Rp31.888 juta, menurun
dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak sebesar Rp110.748
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya rugi akibat lindung nilai arus kas pada tahun 2024 sebesar Rp71.912 juta yang
dikarenakan adanya pergerakan nilai mark-to-market kontrak derivatif dan pergerakan tingkat kurs dan tingkat bunga Rupiah
terhadap Dolar AS khususnya di akhir bulan. Saldo negatif disebabkan oleh melemahnya kurs Rupiah terhadap Dolar AS
sehingga terjadi beban komprehensif lain pada laporan laba rugi komprehensif lain.
Laba komprehensif tahun berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 74,13% menjadi sebesar Rp98.413 juta
dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp380.349 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh adanya penurunan pada laba tahun berjalan tahun 2024 sebesar 51,67% menjadi sebesar Rp130.301 juta dan adanya
kerugian komprehensif lain - neto setelah pajak pada tahun 2024 yang tercatat sebesar 31.888 juta.
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Aset lancar
Aset lancar konsolidasian per tanggal 30 Juni 2025 menurun 0,44% menjadi sebesar Rp10.156.293 juta dari Rp10.200.830
juta per tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan karena terdapat penurunan pada kas dan setara kas per
tanggal 30 Juni 2025 menjadi Rp1.511.053 juta dari Rp2.231.710 juta per tanggal 31 Desember 2024. Penurunan pada saldo
kas dan setara kas terutama disebabkan oleh penggunaan pada aktivitas operasi Perseroan.
Aset tidak lancar
Aset tidak lancar konsolidasian per tanggal 30 Juni 2025 meningkat 5,25% menjadi sebesar Rp20.218.844 juta dari
Rp19.209.792 juta per tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada piutang pembiayaan -
neto. Piutang pembiayaan - neto per tanggal 30 Juni 2025 meningkat 14,00% menjadi Rp8.169.115 juta sehubungan dengan
adanya peningkatan pendapatan dari segmen jasa keuangan.
Total aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 3,28%, yaitu dari sebesar Rp29.410.622 juta per tanggal 31
Desember 2024 menjadi sebesar Rp30.375.137 juta per tanggal 30 Juni 2025.
Liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2025 meningkat 7,14% menjadi Rp12.248.938 juta dari Rp11.432.317 juta per
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang jangka pendek pada
tanggal 30 Juni 2025 menjadi Rp4.700.324 juta dari sebesar Rp2.517.875 juta pada tanggal 31 Desember 2024 dan juga
adanya penurunan utang obligasi, dimana penurunan tersebut dikarenakan adanya pembayaran utang obligasi yang jatuh
tempo sebesar Rp1.505.033 juta.
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025 dan per tanggal 31 Desember 2024 masing-masing tercatat sebesar
Rp13.385.057 juta dan Rp13.281.373 juta, meningkat 0,78%. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan
pada utang bank jangka panjang dari Rp10.838.963 juta per tanggal 30 Juni 2025 dari Rp10.518.497 juta per tanggal 31
17
Page 18
Desember 2024, dan juga adanya penurunan utang obligasi dimana penurunan tersebut dikarenakan adanya pembayaran
utang obligasi yang jatuh tempo sebesar Rp278.785 juta.
Total liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 30 Juni 2025 tumbuh 3,72% menjadi sebesar
Rp25.633.995 juta dari sebesar Rp24.713.690 juta per tanggal 31 Desember 2024.
Total ekuitas
Ekuitas konsolidasian per tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan 0,94% menjadi Rp4.741.142 juta dari Rp4.696.932
juta. Perubahan pada ekuitas ini terutama dikarenakan Perseroan dan Entitas Anak membukukan laba tahun berjalan pada
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp49.797 juta.
Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Aset lancar
Aset lancar konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 meningkat 4,38% menjadi sebesar Rp10.200.830 juta dari
Rp9.772.320 juta per tanggal 31 Desember 2023. Hal utama yang menyebabkan kenaikan pada aset lancar adalah kenaikan
sebesar 33,58% pada akun kas dan setara kas per tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp2.231.710 juta dari Rp1.670.661
juta per tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan pada kas dan setara kas terutama disebabkan oleh kenaikan pada kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan pada tahun 2024.
Aset tidak lancar
Aset tidak lancar konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 meningkat 1,43% menjadi sebesar Rp19.209.792 juta dari
Rp18.939.240 juta per tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada aset tetap dan piutang
derivatif. Aset tetap per tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp10.006.413 juta, meningkat 1,51% dari Rp9.857.788
juta per tanggal 31 Desember 2023 karena adanya peningkatan armada untuk disewakan. Piutang derivatif per tanggal 31
Desember 2024 meningkat 72,38% menjadi Rp373.389 juta karena adanya peningkatan kontrak swap mata uang dan suku
bunga.
Total aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 2,43%, yaitu dari sebesar Rp28.711.560 juta per tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp29.410.622 juta per tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 meningkat 6,93% menjadi Rp11.432.317 juta dari Rp10.691.776 juta
per tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun seperti utang bank yang meningkat 14,29% menjadi Rp6.178.341 juta per tanggal 31
Desember 2024 dan utang obligasi yang meningkat 93,35% menjadi Rp1.872.739 juta per tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 dan per tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp13.281.373
juta dan Rp13.281.996 juta. Terdapat penurunan pada utang bank sebesar 8,56% menjadi Rp10.518.497 juta per tanggal 31
Desember 2024 yang dikarenakan adanya penurunan utang bank yang akan jatuh tempo dalam satu tahun. Utang obligasi
per tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2.513.871 juta atau meningkat 61,04% yang disebabkan karena adanya
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V IMFI Tahap III Tahun 2024.
Total liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 3,09% menjadi sebesar
Rp24.713.690 juta dari sebesar Rp23.973.772 juta per tanggal 31 Desember 2023.
Total ekuitas
Ekuitas konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan 0,86% menjadi Rp4.696.932 juta dari
Rp4.737.788 juta. Perubahan pada Ekuitas ini terutama dikarenakan Perseroan dan Entitas Anak membukukan laba tahun
berjalan pada tahun 2024 sebesar Rp130.301 juta, kenaikan kerugian kumulatif atas instrument derivatif untuk lindung nilai
18
Page 19
arus kas neto menjadi sebesar Rp66.137 juta per tanggal 31 Desember 2024 dari Rp4.829 juta per tanggal 31 Desember
2023 dan penurunan kepentingan non-pengendali sebesar 55,57% menjadi Rp175.594 juta per tanggal 31 Desember 2024.
Analisis Arus Kas Konsolidasian
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 30 Juni 2024 (tidak diaudit)
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp383.019 juta, sedangkan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit),
Perseroan mencatatkan kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.075.841 juta. Hal ini terutama disebabkan
karena terjadi penurunan pada penerimaan kas dari pelanggan sebesar 12,40% menjadi Rp7.089.908 juta pada periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami
penurunan 6,73% menjadi Rp666.534 juta dari Rp714.626 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 (tidak diaudit). Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena adanya penerimaan pengembalian uang jaminan tanah
sebesar Rp191.100 juta pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat
sebesar Rp318.538 juta, pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit), Perseroan dan
Entitas Anak mencatatkan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp456.662 juta. Perubahan ini terutama
disebabkan oleh adanya penerimaan utang bank yang meningkat 29,27% menjadi Rp20.941.172 juta pada periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2024 mengalami kenaikan 352,74% menjadi Rp2.217.225 juta dari
Rp489.737 juta pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada penerimaan kas dari pelanggan
yang meningkat 3,85% menjadi Rp15.795.860 juta pada tahun 2024 seiring dengan kenaikan pendapatan pada segmen jasa
keuangan dan sewa kendaraan dan bisnis terkait serta penurunan pada pembayaran kas ke pemasok/untuk piutang
pembiayaan sebesar 9,44% menjadi Rp12.050.972 juta pada tahun 2024.
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2024 mengalami peningkatan 8,67% menjadi Rp1.207.223 juta dari
Rp1.110.869 juta pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh karena adanya perolehan aset tetap berupa
armada kendaraan untuk segmen bisnis sewa kendaraan dan bisnis terkait pada tahun 2024 sebesar Rp1.402.169 juta.
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp427.716 juta, pada tahun 2023,
Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp829.561 juta. Perubahan
ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan utang bank yang menurun 39,84% menjadi Rp24.612.167 juta pada tahun
2024 dan adanya pembayaran utang bank sebesar Rp26.011.554 juta pada tahun 2024.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil dan
prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut
terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan. Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut
merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian.
19
Page 20
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perusahaan Terbuka
1. Risiko ketidakmampuan Entitas Anak dalam memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang wajar secara
komersial atau tidak memperoleh pendanaan sama sekali; dan
2. Risiko gagal bayar oleh konsumen pembiayaan dan konsumen penyewaan kendaraan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka
1. Risiko persaingan yang ketat, termasuk di antaranya para pesaing yang memiliki sumber daya ataupun pengakuan
merek (brand recognition) yang lebih besar dibandingkan Perseroan;
2. Risiko ketidakmampuan dalam menutup nilai jaminan secara penuh atau saldo nilai berdasarkan perjanjian
pembiayaan yang mengalami gagal bayar tersebut secara tepat waktu;
3. Risiko investasi atau aksi korporasi;
4. Risiko bisnis sewa kendaraan memiliki karakteristik biaya tetap (fixed cost) yang besar;
5. Risiko ketergantungan pada tim manajemen dan para karyawan, dan/atau risiko ketidakmampuan untuk merekrut,
melatih dan mempertahankan tim manajemen dan para karyawan;
6. Risiko ketergantungan terhadap kegiatan usaha dan pendapatan dari Entitas Anak;
7. Risiko terkait pengadaan kendaraan untuk armada pada segmen sewa kendaraan dan potensi penarikan kembali
kendaraan;
8. Risiko terkait ketidakmampuan untuk menjaga kepuasan dan loyalitas pelanggan dengan baik;
9. Risiko kegiatan usaha sewa kendaraan mengandalkan kontrak sewa jangka panjang yang saat ini sudah ada dan
diperpanjang;
10. Risiko terkait nilai sisa kendaraan sewa;
11. Risiko penurunan peringkat kredit Perseroan;
12. Risiko perubahan teknologi; dan
13. Risiko iklim.
C. Risiko Umum
1. Risiko fluktuasi tingkat bunga terhadap permintaan pembiayaan kendaraan;
2. Risiko atas kebijakan moneter;
3. Risiko atas perubahan kurs;
4. Risiko hukum;
5. Risiko ketergantungan industri otomotif di Indonesia terhadap kondisi perekonomian dan pasar secara umum di
Indonesia;
6. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan; dan
7. Risiko hukum internasional.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT
DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran, terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan auditor independen nomor
00282/2.1505/AU.1/10/1179-4/1/XI/2025 tanggal 6 November 2025 dengan opini tanpa modifikasian dan laporan atas reviu
informasi keuangan interim nomor 00046/2.1505/JL.0/10/1179-3/1/XI/2025 tanggal 6 November 2025 atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan informasi
keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang
disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, sebagai berikut:
Perseroan
Berdasarkan Berita Acara RUPS Luar Biasa dari Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., No. 32 tanggal 28
Agustus 2025, para pemegang saham Perseroan menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
- Rencana penambahan modal melalui HMETD sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 saham baru dengan nilai nominal
Rp200 (nilai penuh) per lembar saham;
- Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam
penawaran umum;
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan yang berkaitan
dengan keputusan-keputusan terkait HMETD;
20
Page 21
- Perubahan pasal 4 dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan HMETD;
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan
perubahan anggaran dasar Perseroan;
- Perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, POJK No. 15/2020
dan POJK No. 32/2015.
IMFI
- Pada tanggal 1 Juli 2025, IMFI dan PT Bank BCA Digital sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit modal kerja
dengan jumlah maksimum sebesar Rp150.000 juta sampai dengan tanggal 4 Juli 2026;
- Pada tanggal 3 Juli 2025, IMFI menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Indonesia dengan tingkat
bunga tetap dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000 juta, yang dinyatakan efektif oleh OJK
berdasarkan Surat Keputusan No. S-52/D.04/2025 pada tanggal 25 Juni 2025. Dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan tersebut, IMFI menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi ini
dicatatkan di BEI pada tanggal 4 Juli 2025;
- Pada 25 Juli 2025, IMFI dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit rekening
koran, fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit berjangka dengan jumlah maksimum masing-masing sebesar
Rp10.000 juta, Rp400.000 juta, dan Rp20.000 juta sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025;
- Pada 12 Agustus 2025, IMFI dan PT Bank Central Asia Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit rekening
koran sebesar Rp 30.000 juta sampai dengan tanggal 22 Mei 2026;
- Pada 12 Agustus 2025, IMFI memperoleh pinjaman kredit berjangka dari PT Bank Central Asia Tbk dengan jumlah
maksimum sebesar Rp 700.000 juta;
- Pada 26 Agustus 2025, IMFI dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit
rekening koran, fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit berjangka dengan jumlah maksimum masing-masing
sebesar Rp10.000 juta, Rp400.000 juta, dan Rp20.000 juta sampai dengan tanggal 26 September 2025;
- Pada 23 September 2025, IMFI dan PT Bank Hibank Indonesia sepakat untuk memperpanjang fasilitas modal kerja
dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta sampai dengan tanggal 29 Agustus 2026;
- Pada 23 September 2025, IMFI dan PT Bank DBS Indonesia sepakat untuk memperpanjang fasilitas modal kerja dengan
jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta sampai dengan tanggal 30 Desember 2025;
- Pada 25 September 2025, IMFI dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit
koran, fasilitas kredit modal kerja, dan fasilitas kredit berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp10.000 juta,
Rp400.000 juta, dan Rp20.000 juta sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025;
- Pada 26 September 2025, IMFI memperoleh fasilitas modal kerja dari PT Bank Nationalnobu Tbk dengan jumlah
maksimum sebesar Rp200.000 juta sampai dengan tanggal 30 Maret 2026;
- Pada 29 September 2025, IMFI dan PT Bank CTBC Indonesia sepakat untuk memperpanjang fasilitas modal kerja
dengan jumlah maksimum sebesar Rp150.000 juta sampai dengan tanggal 30 Desember 2025;
- Pada 20 Oktober 2025, IMFI dan PT Bank Jago Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas modal kerja dengan jumlah
maksimum sebesar Rp300.000 juta sampai dengan tanggal 18 Oktober 2026;
- Pada 24 Oktober 2025, IMFI dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit koran,
fasilitas kredit modal kerja, dan fasilitas kredit berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp10.000 juta, Rp400.000
juta, dan Rp20.000 juta sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.
- Pada 28 Oktober 2025, IMFI dan PT Bank Mizuho Indonesia sepakat untuk memperpanjang fasilitas modal kerja dengan
jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta sampai dengan tanggal 28 Oktober 2026;
- Pada 28 Oktober 2025, IMFI dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas modal kerja
dengan jumlah maksimum sebesar Rp400.000 juta sampai dengan tanggal 26 Desember 2025.
SIL
Pada tanggal 28 Juli 2025, SIL dan PT SMBC Indonesia Tbk sepakat untuk memperpanjang fasilitas kredit modal kerja
dengan jumlah maksimum sebesar Rp300.000 juta sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Multi Tambang Abadi berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Multi Tambang Abadi No. 67 tanggal 14 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
pengganti dari Sutjipto, SH., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.C-32018.HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Desember 2005,
dan (ii) didaftarkan pada tanggal 4 Juni 2008 dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta
Timur dengan No. TDP 090415127283 dan No. Agenda Pendaftaran 030/BH.09.04/VI/2008 (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 12417 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tanggal 18 Juli 2008 (”Akta Pendirian”).
21
Page 22
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pertambangan dan jasa;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:
(a) Menjalankan usaha penambangan, termasuk juga penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan
pemurnian bahan-bahan galian;
(b) Menjalankan usaha sebagai kontraktor, sehubungan dengan usaha perrtambangan sub (a) di atas;
(c) Menjalankan usaha-usaha tersebut di atas dengan alat-alat dan perlengkapan perlengkapan luar negeri yang
didatangkan Perseroan selaku produsen importir;
(d) Mengangkut dan menjual hasil-hasil produksinya ke pasaran dalam negeri dan luar negeri sebagai produsen
eksportir.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas, namun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan saat itu adalah bergerak di bidang pertambangan dan jasa.
Sejak tahun pendirian, Perseroan tidak aktif beroperasi sampai dengan dilakukannya restrukturisasi pada tahun 2013.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, dimana perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub: (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indomobil Multi Jasa
Tbk No. 26, tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di
Jakarta dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No.AHU-0058952. AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022, (ii) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0045504 tanggal 19 Agustus
2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162566.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan, tanggal 27 Juli 2022, telah
menyetujui perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar, tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, untuk disesuaikan
dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan (b) Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 09, tanggal 10 September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0235441 tanggal 15 September 2025; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214239.AH.01.11.Tahun 2025 pada tanggal 15 September 2025 oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia, (selanjutnya disebut “Akta No. 09/2025”), berdasarkan mana RUPS Luar Biasa yang
diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2025, telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 5, Pasal 9 ayat 14, Pasal 11 ayat
3, Pasal 12 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 13 ayat 5 anggaran dasar Perseroan.
Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya sampai dengan Akta No. 09/2025 selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Anggaran Dasar”.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar yang telah dilaksanakan Perseroan dari sejak Akta Pendirian Perseroan
sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan No. IX.J.1
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.
KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha dalam bidang usaha Perdagangan, Perbengkelan, Jasa dan Pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a) Perdagangan besar dan eceran mobil baru dan bekas; perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesoris
mobil; perdagangan besar dan eceran sepeda motor baru dan bekas; perdagangan besar dan eceran suku cadang
sepeda motor dan aksesorisnya; perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; perdagangan besar
mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
suku cadang dan perlengkapannya; perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk Yang
Berhubungan Dengan Itu (YBDI); perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor;
b) Reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
c) Aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya;
d) Angkutan bermotor untuk barang umum dan khusus dan angkutan sewa;
e) Pendidikan bahasa swasta.
22
Page 23
2. Kegiatan Usaha Penunjang
Kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut di atas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana tersebut di atas, namun
kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak,
Entitas Asosiasi dan entitas Afiliasi.
Tahun Kontribusi
Kepemilikan Tahun Usaha
Nama Status Operasi Dimulainya terhadap
Langsung / Komersial Kegiatan Usaha
Perusahaan Komersial Investasi Pendapatan
Tidak Langsung Dimulai
Perseroan *)
Entitas Anak Langsung
1. IMFI Aktif beroperasi 99,91% 1994 2013 39,73% Pembiayaan.
2. CSM Aktif beroperasi 99,99% 1987 2013 59,90% Penyewaan kendaraan.
3. IEU Aktif beroperasi 99,75% 2017 2017 0,38% Jasa pelatihan.
4. IET Aktif beroperasi 99,00% 2018 2018 - Jasa perbaikan dan
perawatan.
Entitas Anak Melalui CSM
1. IBC Aktif beroperasi 99,98% 1994 1997 0,32% Penyewaan kendaraan.
2. SIL Aktif beroperasi 74,90% 2016 2015 23,04% Jasa pengangkutan.
3. IBT Aktif beroperasi 60,00% 2022 2022 5,75% Penyewaan kendaraan
truk.
4. LIPINDO Tidak beroperasi 60,00% 1995 1994 - Penjualan bahan bakar
(SPBU).
5. SIP Aktif beroperasi 51,00% 2021 2020 0,33% Ekspedisi.
6. WITM Aktif beroperasi 100,00% 1997 2005 0,51% Penyewaan kendaraan.
7. DIJ Aktif beroperasi 100,00% 2016 2015 - Jasa pengemudi.
8. KHAMU Aktif beroperasi 100,00% 2004 2006 0,41% Jasa pengemudi.
9. IBP Aktif beroperasi 59,99% 2024 2023 0,29% Penyewaan kendaraan
truk.
Entitas Asosiasi Langsung
1. HFI Aktif beroperasi 40,00% 2014 2014 - Pembiayaan.
Entitas Afiliasi
1. SFI Aktif beroperasi 0,44% 1989 2016 - Pembiayaan.
*) data per 30 Juni 2025
2. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal diterbitkan Prospektus ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 26, tanggal 15 Agustus 2022 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0058952.
AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0045504 tanggal 19 Agustus 2022, (iii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0162566.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, ( “Akta No. 26/2022”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 5,
tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.09-0221526 tanggal 3 Juli 2024, (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132748.AH.01.11.Tahun 2024
pada tanggal 3 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.
5/2024”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bambang Prijono SP (Bambang Prijono Susanto Putro)
Wakil Komisaris Utama : Willianto Husada
Komisaris Independen : Agus Hasan Pura Anggawijaya
Direksi
Direktur Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakill Direktur Utama : Gunawan (Gunawan Effendi)
Direktur : Andrew Nasuri
Direktur (Tidak terafiliasi) : Toshiro Mizutani
23
Page 24
3. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Entitas
Afiliasi
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
Keterangan:
*) Anthoni Salim memiliki saham secara tidak langsung di Gallant Venture Ltd.
**) Kepemilikan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas saham IMSI merupakan hasil dari transaksi REPO. Kepemilikan saham oleh PT Union Sampoerna
di dalam PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berasal dari perdagangan saham di BEI. Lebih lanjut, baik Perseroan maupun PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak memiliki informasi mengenai pemegang saham hingga tingkat kepemilikan individu dari PT Union Sampoerna karena Perseroan dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tidak memiliki informasi dan/atau akses atas laporan keuangan, laporan tahunan, maupun situs resmi dari perusahaan
tersebut.
***) Perseroan tidak memiliki informasi mengenai pemegang saham hingga tingkat kepemilikan individu dari PT Garuda Sentosa Abadi dan PT Wahana Inti
Sela karena Perseroan tidak memiliki informasi dan/atau akses atas laporan keuangan, laporan tahunan, maupun situs resmi dari masing-masing
perusahaan tersebut.
1) 0,09% dimiliki oleh PT IMG Sejahtera Langgeng
2) 0,01% dimiliki oleh PT IMG Sejahtera Langgeng
3) 0,25% dimiliki oleh CSM
4) 1,00% dimiliki oleh CSM
5) 40,00% dimiliki oleh Hino Motors Ltd. dan 20,00% dimiliki oleh Summit Global Auto Management B.V.
6) 36,95% dimiliki oleh Suzuki Motor Corporation, 56,01% dimiliki oleh Suzuki Indomobil Motor dan 6,60% dimiliki oleh PT Tritunggal Intipermata
7) 0,02% dimiliki oleh PT IMG Sejahtera Langgeng
8) 25,10% dimiliki oleh Seino Holdings, Co. Ltd.
9) 20,00% dimiliki masing-masing oleh PTS Investment, LLC dan Mitsui & Co. Ltd.
10) 40,00% dimiliki oleh PT Sentra Dwimandiri
11) 48,99% dimiliki oleh Perseroan dan 0,004% dimiliki oleh IET
12) 0,01% dimiliki oleh CSM
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan saat ini adalah Anthoni Salim.
24
Page 25
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PUT IV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 138
(seratus tiga puluh delapan) Saham Lama akan mendapatkan 35 (tiga puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PUT IV sebesar Harga
Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya tercantum di
dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual
HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk
memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu pada
tanggal 10 Desember 2025.
2. Distribusi HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 11 Desember 2025.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau
kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 12 Desember 2025 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar (bagi
pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperhatikan).
3. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang
25
Page 26
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE
Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan
HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
b. Asli formulir penyetoran efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 12 Desember 2025
sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD
tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini
dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam
kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham
tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah
disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya
dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 18 Desember
2025.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolan efek atas Saham Baru hasil penjatahan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan
pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap untuk
keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.
26
Page 27
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap
dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
identitas diri dari Pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025 dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Desember 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesan Saham Baru
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan
POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT IV harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang
Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kantor Cabang Korporasi Menara BCA
Nomor Rekening: 2050050095
Atas Nama: PT Indomobil Multi Jasa
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
19 Desember 2025.
27
Page 28
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT IV ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham
yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil
Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi Bagi Pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST
di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru. Hal-hal yang dapat
menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan
pemesanan Saham Baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah pada tanggal 23 Desember 2025. Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan menggunakan
pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025 tidak
akan disertai dengan pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah tanggal penjatahan
sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham
tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana uang
pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI, maka pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang sahamnya
tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025 pada hari
dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil penjatahan saham dapat
diambil mulai tanggal 22 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
28
Page 29
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang saham yang
berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya
yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum
dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika
masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
saham yaitu sebanyak-banyaknya 176.243.293 (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh tiga) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan
Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
12. Lain - Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2025 di:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
Telepon: (021) 2525 666
Faksimili: (021) 2525 028
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus dan
SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun
Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PUT IV ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan
PUT IV ini dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
Email: registra.hmetd@gmail.com
Telepon: (021) 2525 666
Faksimili: (021) 2525 028
Sekretaris Perseroan:
PT Indomobil Multi Jasa Tbk
Indomobil Tower Lantai 11
Jl. MT. Haryono Kav. 11
Kelurahan Bidara Cina, Jakarta 13330
Telepon: (021) 2918 5400
Situs: www.indomobilmultijasa.com
Email: corporate.secretary@indomobilmultijasa.com
29
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Buana Capital Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indomobil Manajemen Corpora
p.3
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.5
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.8 ×4
unresolved
org
PT Harmoni
p.8
unresolved
org
PT Arista
p.8
unresolved
org
PT Tunas
p.8
unresolved
org
PT Indomobil
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.9 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Digital
p.21
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.21
unresolved
org
PT SMBC Indonesia Tbk
p.21
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.21
unresolved
org
PT Multi Tambang Abadi
p.21 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.21
unresolved
person
Sutjipto
p.21
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.22
unresolved
person
Wakill
· Direktur Utama
p.23
unresolved
org
PT Garuda Sentosa Abadi
p.24
unresolved
org
PT Wahana Inti Sela
p.24
unresolved
org
Hino Motors Ltd.
p.24
unresolved
org
Summit Global Auto Management B.V.
p.24
unresolved
org
Suzuki Motor Corporation
p.24
unresolved
org
Co. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sentra Dwimandiri
p.24
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.25 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.25
unresolved
org
PT Indomobil Multi Jasa Semua
p.27
unresolved
—
| Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
· Akuntan Publik
p.29
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm
· Konsultan Hukum
p.29
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.29
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.29 ×21
unresolved
—
| PT Raya Saham Registra
· Biro Administrasi Efek
p.29
unresolved
org
PT Raya Saham Registra PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.