Back to announcement
20251211_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32012533_lamp2.pdf
Other Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Kantor
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
tempo
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA
ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (”PEFINDO”):
idA+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT SUCOR SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND
INDONESIA TBK SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tambahan Informasi Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 11 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 12 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 Desember 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 15 Desember 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 16 Desember 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 3
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 15 Maret 2026
2 15 Juni 2026
3 15 September 2026
4 15 Desember 2026
5 15 Maret 2027
6 15 Juni 2027
7 15 September 2027
8 15 Desember 2027
9 15 Maret 2028
10 15 Juni 2028
11 15 September 2028
12 15 Desember 2028
13 15 Maret 2029
14 15 Juni 2029
15 15 September 2029
16 15 Desember 2029
17 15 Maret 2030
18 15 Juni 2030
19 15 September 2030
20 15 Desember 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
3
Page 4
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
KEJADIAN KELALAIAN
Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RUPO
Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.
WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telp : (021) 5758143
E-mail : tcs_aet@bri.co.id
Up.: Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No
RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
4
Page 5
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar Australia)
atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh
tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* akan digunakan Perseroan
dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran
sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited
(“JML”) (“Rencana Akuisisi JML”) atas nilai rencana penerbitan 3.312.632 saham baru oleh JML
yang akan diambilbagian seluruhnya oleh Perseroan dari total keseluruhan Rencana Akuisisi
senilai sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496* (“Total Harga Akuisisi”)
dimana Perseroan telah menyelesaikan sebagian dari Total Harga Akuisisi senilai sekitar
AUD20.529.999 atau setara dengan Rp222.380.949.168*. JML adalah suatu perusahaan
(Company Number 155 231 619) yang didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan hukum
Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities and Investments Commission berdasarkan
Certificate of Registration tanggal 19 Januari 2012 dan telah memiliki anggaran dasar sesuai
dengan Corporation Acts 2001 (Cth) dan memiliki kegiatan usaha yaitu perusahaan tambang emas
dengan Mining Licence No. ML 5248 (“Rencana Akuisisi JML”). Pertimbangan Perseroan
melakukan akuisisi terhadap JML yang berlokasi di Australia adalah karena Australia memiliki iklim
investasi yang baik berdasarkan survei internal yang dibantu oleh konsultan independen pada
tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment attractiveness index urutan ke 3 setelah Kanada dan
Amerika Serikat menurut Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute
tertanggal 14 Mei 2024. Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, JML merupakan perusahaan
yang belum beroperasi secara komersial namun JML sudah memiliki izin tambang serta cadangan
yang telah terbukti. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengambil bagian atas
penerbitan saham baru JML melalui mekanisme penyetoran modal, yang akan dipergunakan
untuk dapat memasuki fase produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara
konsolidasi bagi Grup Perseroan. Selanjutnya setelah penyelesaian akuisisi JML yang
diestimasikan pada 15 Agustus 2026, JML telah menerima dana yang memadai dan tidak memiliki
kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan
belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL. Perseroan telah menandatangani Term Sheet
tanggal 7 Maret 2025 dan sebagaimana ditindaklanjuti dengan penandatanganan Subscription
Agreement tanggal 6 Mei 2025 sehubungan dengan rangkaian rencana akuisisi 64,98% saham
JML oleh Perseroan melalui pembelian saham lama yang telah diterbitkan dan penerbitan saham
baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan senilai sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan
Rp563.264.032.496*.
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal 10
November 2025 yaitu sebesar Rp10.832,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML).
2. Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis
Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada PT Supreme Global Investment
(“SGI”) selaku pihak penjual sehubungan dengan sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi
terhadap PT Laman Mining (“LM”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta
5
Page 6
Pendirian No. 45 tertanggal 17 September 2009, yang dibuat di hadapan Maria Anastasia Halim
S.H., Notaris di Batam, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0063571.AH.01.09.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober
2009, dan memiliki kegiatan usaha yaitu Pertambangan bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/17/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020
untuk jangka waktu 12 tahun atau berlaku sampai dengan 23 Februari 2032, dan dapat
diperpanjang sebanyak 2 kali (“Rencana Akuisisi LM”). Alasan dan pertimbangan Rencana
Akuisisi LM karena Perseroan ingin terus memperkuat strategi diversifikasinya ke sektor mineral
kritis salah satunya bauksit. Sebagai sumber utama alumina dan bahan baku aluminium, bauksit
merupakan mata rantai penting dalam pengembangan industri hilir mineral di Indonesia. Komoditas
ini juga memiliki peran penting dalam mendukung transisi energi global dan meningkatnya
permintaan material ringan yang digunakan untuk kendaraan listrik serta infrastruktur energi
terbarukan. Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, LM merupakan perusahaan yang telah
beroperasi secara komersial dan telah menghasilkan pendapatan usaha, sehingga setelah
penyelesaian akuisisi LM yang diestimasikan pada 30 Oktober 2026, LM tidak memiliki kebutuhan
dana tambahan belanja modal dan modal kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal
dan modal kerja lanjutan WFL. Perseroan telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan
SGI selaku pihak penjual pada tanggal 25 September 2025 (“Kesepakatan Bersama”) untuk dapat
melakukan akuisisi 45% saham LM melalui pembelian saham lama LM dari SGI senilai sekitar
USD59.100.000 atau setara dengan Rp985.788.0000.000**. Adapun tata cara pembayaran dan
jadwal yang disepakati yaitu 1) sebesar USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Kesepakatan Bersama, yaitu Rp16.680)
akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 Desember 2025 kepada SGI sebagai bentuk pembayaran
atas uang muka atas pengalihan Saham Yang Dijual; dan 2) sebesar USD39.100.000 (atau nilai
setaranya dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penyelesaian)
akan dibayarkan setelah SGI memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dengan
Perseroan (“Persyaratan”) selambat-lambatnya pada 30 Oktober 2026 (“Batas Akhir Pemenuhan
Syarat”). Penyelesaian Rencana Akuisisi LM bergantung kepada dipenuhinya atau
dikesampingkannya Persyaratan hingga Batas Akhir Pemenuhan Syarat.
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan kurs tengah BI
pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.
3. Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited (“WFL”)
sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat WFL telah menjadi
perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41 (delapan juta tujuh ratus lima
puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh satu Dolar Australia) atau setara dengan
Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian
pinjaman kepada WFL, selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan
modal kerja lanjutan WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai
berikut:
(a) Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar Australia)
atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus dua puluh satu juta
tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk penyelesaian pengembangan
pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie QLD 4805, Australia dengan izin
konstruksi dan operasi berupa Environmental Authority (EA) EPML00982113,
EPSX00874013,dan EPVX00975313 yang terdiri dari biaya peremajaan dan perbaikan
(refurbishment), biaya perawatan, pemeliharaan dan inspeksi pabrik yang diestimasikan
selesai dan mulai dapat beroperasi pada bulan Agustus tahun 2026.
(b) Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia) atau
setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi WFL yang akan dilakukan
pada tahun 2026; dan
(c) Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember 2026.
6
Page 7
Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun dari (i)
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (“PUB I
Tahap II”) sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957*** untuk kebutuhan
belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 (“PUB I Tahap III”) sebesar AUD8.755.415,41
atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun
2026.
Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial. Sehubungan
dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada tahun 2025 dan 2026
yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III, merupakan kebutuhan tambahan di
luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL, yang diperlukan untuk mendukung
penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga WFL dapat memasuki fase produksi, dan
selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai tahun
2026. Perseroan menilai bahwa kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil jika
dibandingkan dengan Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September 2025,
sehingga terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.
Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehubungan
dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan
karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa
konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan
biaya selisih kurs).
Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan tingkat
bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.
*** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal 10
November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pemberian pinjaman).
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp juta) (%)
No. Keterangan
Total
1. PT Mandiri Sekuritas 130.000 16,67
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 130.000 16,67
3. PT BCA Sekuritas 130.000 16,67
4. PT Indo Premier Sekuritas 130.000 16,67
5. PT Sucor Sekuritas 130.000 16,67
6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 130.000 16,67
TOTAL 780.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
7
Page 8
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Notaris : Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
tanggal 15 Desember 2025;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang
diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.
8
Page 9
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 11
Desember 2025 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
9
Page 10
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 12 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30
hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 12
Desember 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang KH.M Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening: 2060566952
A.n. PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040004780990
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Indonesia Cabang KCU SCBD
No. Rekening: 006.899.8088
A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
10
Page 11
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank Mega
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 01.268.0011.000.244
A.n. PT Bumi Resources Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar
1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per
tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau
transfer. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para
pemesan Obligasi.
11
Page 12
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 11 Desember 2025 pada pukul 09.00 -
16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas PT BCA Sekuritas
Indonesia Tbk.
Menara Mandiri Tower I, 24th – Gedung Artha Graha, Lantai 18 Menara BCA, Grand Indonesia
25th Floor dan 19 Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel. (62 21) 526 3445 Tel. (021) 2924 9088 Tel. (021) 2358 7222
Fax. (62 21) 526 3507 Fax. (021) 2924 9150 Fax. (021) 2358 7300
Email: Email : Email :
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fit@trimegah.com cf@bcasekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Sahid Sudirman Center, Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
Sudirman Central Business Lantai 12 SCBD Lot 9
District Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2991 1999
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: fi@sucorsekuritas.com Email: fixedincome@kisi.co.id
Situs web: www.indopremier.com Situs web: Situs Web : www.kisi.co.id
www.sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
12
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
KOREA INVESTMENT AND INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Jubilee Metals Limited
p.5
unresolved
org
PT Supreme Global Investment
p.5
unresolved
person
Maria Anastasia Halim S.H.
· Notaris
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Akuisisi Wolfram Limited
p.6
unresolved
org
Bank Bill Swap Rate
p.7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.7 ×5
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.7 ×3
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.8
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×2
unresolved
org
Bank BCA Cabang KH.
p.10
unresolved
person
KH.M Mansyur No. Rekening
p.10
unresolved
org
Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening
p.10
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.10
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.10
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.10
unresolved
org
Bank Mega Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening
p.11
unresolved
org
BCA Sekuritas Indonesia Tbk.
p.12 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.12
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Pacific Century
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.