Back to announcement
20251210_BJBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32012408_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (selanjutnya disebut
“Perseroan”) berkedudukan di Bandung, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dengan informasi sebagai berikut :
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat
Hari/Tanggal : Selasa, 9 Desember 2025
Waktu : 09.24 s/d 10.09 WIB
Tempat : Menara bank bjb Bandung
Ruang Pertemuan Lantai 9
Jl. Naripan 12-14, Kota Bandung, 40111
Mekanisme : Dilakukan secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”)
B. Agenda Materials
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara yaitu :
1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan
Direktur Kepatuhan Perseroan.
2. Pemberhentian Direktur Utama Perseroan.
C. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak Rudie Kusmayadi selaku Komisaris Perseroan yang ditunjuk
berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 3 Desember 2025. Rapat dihadiri oleh
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris : Bapak Rudie Kusmayadi
- Komisaris : Bapak Herman Suryatman*
- Komisaris : Bapak Tomsi Tohir*
- Komisaris Independen : Bapak Novian Herodwijanto
1
PT Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Tbk
Page 2
Direksi
- Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Bapak Ayi Subarna**
- Direktur Keuangan : Bapak Hana Dartiwan
- Direktur Korporasi dan UMKM : Bapak Mulyana
- Direktur Konsumer dan Ritel : Ibu Nunung Suhartini
* Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.
** Ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan berdasarkan SK Direksi Nomor
0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., serta telah disampaikan kepada publik dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 17 November 2025.
D. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran, Suara dan Memastikan Proses
Penyelenggaraan Rapat
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT
Datindo Entrycom untuk menghitung kehadiran dan suara pemegang saham, serta
menunjuk Notaris R Tendi Suwarman, S.H, Notaris di Kota Bandung untuk memastikan
proses penyelenggaraan Rapat.
E. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 7.888.438.752 saham (termasuk didalamnya saham seri A sejumlah 7.212.191.429
saham) atau merupakan 74,29% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 14 November 2025, yaitu sejumlah 10.521.443.686 saham yang terdiri dari
7.414.714.661 saham seri A dan 3.106.729.025 saham seri B. Dengan demikian, Rapat telah
memenuhi kuorum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah musyawarah untuk mufakat.
Namun demikian, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat akan dilakukan dengan cara pemungutan suara, dengan
ketentuan harus disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat dan di dalamnya harus disetujui oleh lebih dari ½ (satu
per dua) bagian saham Seri A yang hadir.
G. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan
Hasil Pemungutan Suara pada Setiap Mata Acara
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham
atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik dan/atau secara elektronik, yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta hasil pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara yang didalamnya termasuk suara melalui eASY.KSEI sebagai berikut :
2
PT Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Tbk
Page 3
Mata Pertanyaan /
Setuju Tidak Setuju Abstain
Acara Tanggapan
7.840.685.055
Saham 45.063.610
(99,394%), 2.690.087 Saham Saham (0,571%),
Terdiri dari (0,034%) yang Terdiri dari
1 7.167.253.819 seluruhnya 44.937.610 1 (satu) orang
Saham Seri A merupakan Saham Seri A dan
dan Saham Seri B 126.000 Saham
673.431.236 Seri B
Saham Seri B
7.886.219.665
Saham
(99,971%), 2.093.587 Saham 125.500 Saham
Terdiri dari (0,026%) yang (0,002%), yang
2 7.212.191.429 seluruhnya seluruhnya 1 (satu) orang
Saham Seri A merupakan merupakan
dan Saham Seri B saham Seri B
674.028.236
Saham Seri B
Keterangan:
- % adalah komposisi dari hasil pemungutan suara dibandingkan dengan total hak suara yang sah dan
hadir pada Rapat.
- Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘POJK’) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 72 tanggal 9 Desember 2025,
yang minuta aktanya dibuat oleh R. Tendy Suwarman, SH. Notaris di Kota Bandung yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama
1. Membatalkan dengan hormat pengangkatan Pengurus Perseroan sebagai berikut :
a. Bapak Wowiek Prasantyo selaku Komisaris Utama Independen Perseroan.
b. Bapak Helmi Yahya selaku Komisaris Independen Perseroan.
c. Bapak Joko Hartono Kalisman selaku Direktur Kepatuhan Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat ini dan selanjutnya memberitahukan dan/atau melaporkan kepada
instansi yang berwenang dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan.
3
PT Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Tbk
Page 4
Dalam Mata Acara Rapat Kedua
1. Memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Perseroan Almarhum Bapak Yusuf
Saadudin, berlaku efektif sejak tanggal 14 November 2025 dan mengucapkan turut
berduka cita yang sedalam dalamnya dari seluruh insan Perseroan, serta
mengucapkan terima kasih atas sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat ini dan selanjutnya memberitahukan dan/atau melaporkan kepada
instansi yang berwenang dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan.
3. Dengan adanya pembatalan dan pemberhentian anggota Pengurus Perseroan, maka
susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris : Bapak Rudie Kusmayadi
- Komisaris : Bapak Herman Suryatman
- Komisaris : Bapak Tomsi Tohir
- Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Direksi
- Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Bapak Ayi Subarna*
- Direktur Keuangan : Bapak Hana Dartiwan
- Direktur Korporasi dan UMKM : Bapak Mulyana
- Direktur Konsumer dan Ritel : Ibu Nunung Suhartini
* Ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan berdasarkan SK Direksi Nomor
0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., serta telah disampaikan kepada publik
dalam Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 17 November 2025.
Bandung, 9 Desember 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
DIREKSI
4
PT Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 9 Dec 2025 · 09:24–10:09 |
| Present | 7,888,438,752 (74.29%) |
| Chair | Rudie Kusmayadi |
Agenda 1
approved
For
7,840,685,055
99.39%
Against
2,690,087
0.03%
Abstain
45,063,610
0.57%
Agenda 2
For
7,167,253,819
—
Against
—
—
Abstain
44,937,610
—
Agenda 4
approved
For
7,886,219,665
99.97%
Against
2,093,587
0.03%
Abstain
125,500
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
R Tendi Suwarman
p.2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
609 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.571',
'pct_against': '0.034',
'pct_for': '99.394',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'acara Rapat ini dan selanjutnya '
'memberitahukan dan/atau melaporkan kepada '
'instansi yang berwenang dan selanjutnya '
'melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
'tidak ada satu pun yang dikecualikan. 3 PT '
'Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan '
'Banten, Tbk Dalam',
'seq': 1,
'votes_abstain': '45063610',
'votes_against': '2690087',
'votes_for': '7840685055'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'acara Rapat ini dan selanjutnya '
'memberitahukan dan/atau melaporkan kepada '
'instansi yang berwenang dan selanjutnya '
'melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
'tidak ada satu pun yang dikecualikan. 3. '
'Dengan adanya pembatalan dan pemberhentian '
'anggota Pengurus Perseroan, maka susunan '
'Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : '
'Dewan Komisaris - Komisaris - Komisaris - '
'Komisaris - Komisaris Independen Direksi - '
'Direktur Operasional dan Teknologi Informasi '
': Bapak Ayi Subarna* - Direktur Keuangan - '
'Direktur Korporasi dan UMKM - Direktur '
'Konsumer dan Ritel * Ditetapkan sebagai '
'Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan '
'berdasarkan SK Direksi Nomor '
'0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 '
'Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi '
'PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan '
'Banten, Tbk., serta telah disampaikan kepada '
'publik dalam Keterbukaan Informasi Perseroan '
'pada tanggal 17 November 2025. Bandung, 9 '
'Desember 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa '
'Barat dan Banten, Tbk. DIREKSI 4 PT Bank '
'Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Tbk',
'seq': 2,
'votes_abstain': '44937610',
'votes_for': '7167253819'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.002',
'pct_against': '0.026',
'pct_for': '99.971',
'seq': 4,
'votes_abstain': '125500',
'votes_against': '2093587',
'votes_for': '7886219665'}],
'chair_name': 'Rudie Kusmayadi',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-09',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '74.29',
'shares_present': '7888438752',
'shares_total_voting': '10521443686',
'time_end': '10:09:00',
'time_start': '09:24:00',
'venue': 'Menara bank bjb Bandung Ruang Pertemuan Lantai 9 Jl. Naripan 12-14, '
'Kota Bandung, 40111 Mekanisme : Dilakukan secara elektronik melalui '
'aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) B. '
'Agenda Materials Rapat diselenggarakan dengan'}