Back to announcement
20251208_PGAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32011292_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.933
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT
DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
| KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN
| INFORMASI") DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
| KETENTUAN (A) PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
| AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (B)
| PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN
| PUBLIK ("POJK 31/2015").
1
497 PERTAMINA
GAS NEGARA
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
("Perseroan")
Berkedudukan di
Jakarta Bidang Usaha
Bergerak dalam kegiatan usaha di bidang transmisi dan distribusi gas bumi
Kantor Pusat
Jl. K.H. Zainul Arifin No.
20 DKI Jakarta 11140 |
Telepon: (021) 633 4838
Situs Resmi:
. www.pan.co.id
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi afiliasi yang
dilakukan oleh Perseroan dengan afiliasi-nya sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Pengalihan Data Pra-Proyek
Pembangunan Infrastruktur Pipa West Natuna Transportation System (“WNTS”) ke Pulau Pemping,
yang diajukan oleh pihak afiliasi yaitu PT PLN Energi Primer (“PLN EPI”). Pada tanggal 8 Desember
2025, Perseroan dan PLN EPI menandatangani Perjanjian Pengalihan Data antara PT PLN Energi
Primer dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perjanjian Pengalihan Data”) (“Transaksi”).
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020 yang
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
2. Bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dikarenakan nilai Transaksi kurang dari 2074 dari ekuitas
Perseroan. Berdasarkan pendapat kewajaran terhadap transaksi yang dilakukan penilaiannya oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“KJPP Y&R”), nilai Transaksi Pengalihan
Data adalah sebesar USD 1,848 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Dolar Amerika
4
Page 2 OCR 0.953
Serikat). Persentase nilai Transaksi tersebut terhadap ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,055
atau kurang dari 2076, di mana ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim yang Tidak Diaudit Tanggal 30 Juni 2025 dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Reviu Atas Informasi Keuangan Interim yaitu sebesar
USD 3,465,335 Ribu, dan
. Transaksi memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan
efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atau keputusan investasi pemodal, calon
pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut
Oleh karenanya, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") dan/atau memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPS. Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib: (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran Transaksi: (ii)
mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada masyarakat, dan (iii) menyampaikan
Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) beserta dokumen pendukungnya
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
ditandatanganinya Perjanjian.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2025
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi antara Perseroan dengan PLN EPI
yang merupakan Pihak Afiliasi Perseroan, sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
b URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAI AM TRANSAKSI
A.
Uraian Singkat Tentang Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pada awalnya bernama Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage yang
didirikan pada tahun 1859. Kemudian, Perseroan diberi nama NV. Netherland Indische Gaz
Maatschapij (NV. NIGM) pada tahun 1950, saat diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada
tahun 1958, saat diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, nama Perseroan diganti
menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG) yang
kemudian beralih status menjadi BPU-PLN pada tahun 1961. Pada tanggal 13 Mei 1965,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara
(P.L.N) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N), Perseroan didirikan sebagai Perusahaan
Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum), Perseroan diubah
menjadi perusahaan umum ("Perum") dengan nama Perusahaan Umum Gas Negara
Status Perseroan diubah dari Perum menjadi perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki
oleh negara (Persero) dan namanya berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dan Akta Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh Notaris
Adam Kasdarmaji, S.H. Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2- 7729HT.01.01.Th.96. tanggal 31 Mei 1996 dan
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 8508 Tambahan Berita
Negara No. 80 tanggal 4 Oktober 1996.
Page 3 OCR 0.932
Status Perseroan berubah menjadi Perusahaan Terbuka dengan nama PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk pada tahun 2003 sesuai dengan Akta Notaris No. 3 tanggal
5 November 2003. Pada 11 April 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun
2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, Pemerintah mengalihkan 56,964
Saham Seri B milik Pemerintah di Perseroan kepada PT Pertamina (Persero) sehingga
status Perseroan berubah dari BUMN menjadi Anak Perusahaan BUMN dengan nama
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Perubahan status ini kemudian diikuti dengan perubahan
pada Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 48 oleh Fathiah Helmi, S.H.
tanggal 29 Juni 2018. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan.
Perubahan terakhir dibuat berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 11 Mei 2021, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-
0342118 tanggal 01 Juni 2021.
Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp7.000.000.000.000
Modal Ditempatkan k Rp2.424.150.819.600
Modal Disetor E Rp2.424.150.819.600
Komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
No. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAH. KA T,
1 Negara Republik Indonesia | ii 0,000
2 |PTPertamina (Persero) —— | 13.809.038.755 56,964
3 Masyarakat | 10.432.469.440 43,036
TOTAL SAHAM BEREDAR TN 24.241.508.196 100,000
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta 31/2025”), yang perubahannya telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Perusahaan Gas Negara Tbk
dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum
Umum Nomor AHU-AH.01.09-0298509 tanggal 16 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen — : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumandor
Komisaris Independen : Widjono Harjanto
Komisaris Independen : Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris Independen : Rambe Kamarulzaman
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Direksi
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Darmawan
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Infrastruktur dan Teknologi Hery Murahmanta
Page 4 OCR 0.954
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana Kegiatan Usaha Perseroan Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di bidang pengembangan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan umum serta penyediaan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Kegiatan usaha utama Perseroan meliputi antara lain perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan pengembangan usaha hilir bidang gas bumi yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan, penyaluran dan distribusi gas buatan (gas hidrokarbon). Pada saat ini, usaha utama Perseroan adalah niaga dan transmisi gas bumi ke pelanggan industri, komersial, dan rumah tangga. Uraian Singkat Tentang PLN EPI Riwayat Singkat PLN EPI PLN EPI didirikan pada tanggal 11 Agustus 2008 dengan nama awal PT PLN Batubara (PT PLNBB), sebagaimana tercatat dalam Akta Nomor 03 tanggal 11 Agustus 2008 oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris Kota Jakarta Selatan. Akta pendirian ini disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-58468.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 03 September 2008. Seiring perkembangan bisnis, pada tanggal 21 September 2022 PT PLNBB bertransformasi menjadi Subholding energi primer PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT PLN Batubara mengenai “persetujuan Re-Branding menjadi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), perubahan Kegiatan Usaha, Struktur Organisasi, dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan”. PLN EPI resmi menjadi Subholding Energi Primer PT PLN (Persero) mulai tanggal 1 Januari 2023, berdasarkan Akta No. 72 tanggal 30 Desember 2022, yang telah memperoleh persetujuan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000004.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 01 Januari 2023. Seiring dengan transformasi tersebut, kami mengembangkan lini bisnis yang sebelumnya meliputi Penyediaan Batubara untuk menambah 20Yo pasokan batubara PLTU PLN dan Pengembangan Tambang menjadi: 1. Penyediaan batubara dan pengembangan tambang eksisting untuk mensuplai seluruh PLTU PLN Group 2. Penyediaan Gas untuk Pembangkit 3. Penyediaan BBM untuk Pembangkit 4. Penyediaan Biomassa untuk co-firing PLTU PLN EPI berdomisili di Centennial Tower Lantai 7-8, Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12930. Kepemilikan Saham PLN EPI Struktur permodalan Pertamina pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp9.194.868.000.000 Modal Ditempatkan 6 Rp2.298.717.000.000 Modal Disetor 8 Rp2.298.717.000.000
Page 5 OCR 0.953
TOTAL No. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM CA 1 PT PLN (Persero) 2.298.716 99,99 Yayasan Pendidikan dan 2 Kesejahteraan PT PLN 1 0,01 (Persero) (YPK PLN) TOTAL SAHAM BEREDAR 2.298.717 100,00 Pengurusan dan Pengawasan PLN EPI Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PLN EPI pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama & Independen : Nikson Silalahi Komisaris : Anggawira Komisaris : Julizar Idris Komisaris Taufik Hidayat Komisaris Independen : Ridwan Dhani Wirianata Direksi Direktur Utama Rakhmad Dewanto Direktur Batubara Ary Bastari Direktur Management Human Capital dan Administrasi: Dedeng Hidayat Direktur Gas dan BBM : Erma Melina Sarahwati Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Efin Febriantoro R. Direktur Biomassa : Hokkop Situngkir Kegiatan Usaha PLN EPI Berdasarkan Anggaran Dasar PLN EPI, maksud dan tujuan PLN EPI adalah menyelenggarakan kegiatan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang berkaitan dengan bahan bakar tersebut, dan/atau kegiatan usaha pendukung lainnya dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, termasuk pemberian penugasan kepada Anak Perusahaan. 1 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A. Objek Transaksi Objek Transaksi adalah Perjanjian Pengalihan Data antara Perseroan dan PLN EPI. Besaran Nilai Transaksi Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Data antara Perseroan dan PLN EPI, Nilai Transaksi adalah sebesar Rp29.991.816.096,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah), setara dengan USD1,848 Ribu menggunakan kurs tengah BI per 30 Juni 2025 sebesar Rp16.233,00 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) belum termasuk PPN Sifat Hubungan Afiliasi Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan PLN EPI memiliki hubungan afiliasi antar keduanya yaitu berdasarkan kepemilikan tidak langsung di mana PT Pertamina sebagai entitas Induk PGN dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan dan PLN EPI PT Pertamina (Persero) sebagai Entitas Induk PGN dan PT PLN (Persero) sebagai Entitas Induk PLN EPI, dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara atas Saham Dwiwarna Seri A dan PT Danantara Asset Management (Persero)
Page 6 OCR 0.949
atas Saham Seri B
Selain itu, Perseroan dan PLN EPI memiliki hubungan afiliasi melalui PT Perta Daya Gas
(“PDG”), dimana PDG dimiliki oleh PT Pertamina Gas, Entitas Anak Perseroan sebesar
65,00”6 dan sisanya sebesar 35,007 dimiliki oleh PLN EPI.
Oleh karena itu, Transaksi ini memenuhi definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020
Ketentuan Penting Dalam Perjanjian
Ringkasan terkait dengan Perjanjian Pengalihan Data adalah sebagai berikut:
1. PLN EPI akan membayarkan biaya pengalihan kepada Perseroan dalam jumlah yang
setara dengan yang telah dikeluarkan Perseroan,
2. Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Perjanjian sampai dengan
dilaksanakannya seluruh hak dan kewajiban oleh masing-masing Pihak.
1. PERTIMBANGAN SAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A.
Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 20.K/MG/01/MEM.M/2025 tanggal 22 Januari 2025
tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM 6105.K/12/MEM/2016 dan Surat dari
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada tanggal 28 Januari
2025 dengan Nomor B-733/MG.05/DJM/2025 perihal Proses Penugasan Pembangunan
dan Pengoperasian Ruas Pipa Gas Bumi WNTS-Pemping, PLN EPI berencana untuk
melanjutkan progres yang telah dilakukan oleh Perseroan dan tidak memulai dari awal
sehingga mengharapkan data kegiatan pra-proyek dari Perseroan yang meliputi survei data
primer, FEED dan data dari beberapa kegiatan perijinan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, PLN EPI dan Perseroan sepakat untuk melakukan transaksi pengalihan
data pra-proyek Pembangunan Infrastruktur Pipa West Natuna Transportation System ke
Pulau Pemping sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Data. Transaksi tersebut diharapkan
dapat memberikan nilai tambah untuk Perseroan, dengan adanya kas masuk dan
mengembalikan biaya pra-proyek yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Pekerjaan transaksi pengalihan data pra-proyek Pembangunan Infrastruktur Pipa West
Natuna Transportation System ke Pulau Pemping dilaksanakan dengan PT PLN Energi
Primer Indonesia sebagai pihak terafiliasi karena adanya penugasan resmi dari Pemerintah
Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PLN
(Persero) c.g. PLN EPI untuk melanjutkan pembangunan dan pengoperasian ruas pipa gas
bumi WNTS — Pemping. Dengan demikian, PLN EPI menjadi entitas yang berwenang dan
relevan untuk menerima pengalihan data, informasi, serta hasil kegiatan pra-proyek yang
sebelumnya telah dilaksanakan oleh PGN dalam rangka pelaksanaan penugasan
pemerintah.
Iv. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN |
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Objek Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
independen, yaitu KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R”) sebagai KJPP resmi dengan Izin
Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal
27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Bapepam dan LK Nomor STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023.
Page 7 OCR 0.945
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan penilaian Laporan No. 00047/2.0170-00/BS/02/0044/1/1X/2025 tanggal 30 Juni 2025: A. Identitas Pihak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”) . Objek Penilaian Sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran jasa penilaian ATB tersebut, Objek Penilaian adalah berupa Transaksi Pengalihan Data Pra-Proyek Pembangunan Infrastruktur Pipa WNTS ke Pulau Pemping yang diajukan oleh PLN EPI kepada PGN berupa: a. Jasa Konsultansi Site Investigation dan Penyusunan Dokumen Front-End Engineering Design Pipa Penyalur WNTS - Pemping No.011400.PK/HK.O2/ET/2024 tanggal 14 Mei 2024, selanjutnya disebut FEED: dan b. Jasa Konsultan Pengurusan Persetujuan Lingkungan, PKKPRL, P-KKPR dan Pertek Proyek Pembangunan Infrastruktur Pipa WTNS -— Pemping No. 042900.PK/HK.02/PMO/2024 tanggal 03 Juli 2024, selanjutnya disebut Perling. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar Aset Tak Berwujud berupa FEED dan Perling untuk Transaksi Pengalihan Data Pra-Proyek Pembangunan Infrastruktur Pipa WNTS ke Pulau Pemping yang diajukan oleh PGN ke PLN EPI. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-620/BL/2011 tanggal 30 Nopember 2011, Peraturan Nomor VIII.C.5 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Aset Tak berwujud di Pasar Modal. Penilaian ini ditujukan untuk kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan Penilaian tersebut Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Y&R menghasilkan laporan penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion. 2. NYG&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan laporan penilaian. 3. YGR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan Y&R memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini. 4. Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. 5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan penilaian telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 6. Pemberi tugas telah membebaskan Y&R dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada Y&R dalam penyusunan laporan ini 7. NYGR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya. 8. Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Manajemen dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 9. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
Page 8 OCR 0.961
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. 10. Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. 11. Y&R bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan Nilai 12. Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. 13. Laporan penilaian ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK. 14. Laporan penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan penilaian pada tanggal laporan ini diterbitkan. 15. Y&R berasumsi bahwa perusahaan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 16. Y&R tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari Manajemen yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan atau belum kami terima dari Manajemen. 17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir. Pendekatan dan Metode Penilaian Penilaian atas hasil studi FEED dan Perling dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Biaya melalui Metode Tren Biaya Historis. Pendekatan ini dipilih karena karakteristik aset tidak memungkinkan untuk menggunakan pendekatan lainnya. Pendekatan Pendapatan tidak dapat digunakan disebabkan proyek yang mendasari studi tidak dapat dilanjutkan kembali akibat adanya perubahan regulasi kepemilikan proyek. Dengan demikian, tidak terdapat proyeksi arus kas masa depan yang dapat diestimasi secara andal, dikarenakan syarat utama penggunaan Pendekatan Pendapatan adalah adanya manfaat ekonomis yang terukur dalam bentuk arus kas atau pendapatan yang dapat diproyeksikan. Oleh karena itu, maka Pendekatan Pendapatan menjadi tidak relevan Pendekatan Pasar juga tidak dapat diterapkan. Hal ini disebabkan ATB yang dinilai bersifat sangat khusus, berupa hasil studi teknis dan dokumen perizinan yang disusun oleh konsultan dengan penunjukan langsung. Tidak terdapat transaksi pembanding yang sebanding baik dari sisi karakteristik maupun volume pekerjaan di pasar. Selain itu, keterbatasan jangka waktu dari nilai yang dijadikan pembanding juga tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan No. VIII.C.5 Tahun 2011, yaitu data pembanding yang sejenis dengan yang ditransaksikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sebelum Tanggal Penilaian (Cut Off Date) yang berasal dari transaksi yang bersifat wajar. Karena tidak ada transaksi wajar yang dapat dijadikan dasar perbandingan, maka Pendekatan Pasar tidak dapat menghasilkan nilai yang representatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pendekatan Biaya merupakan satu-satunya pendekatan yang dapat digunakan. Pendekatan Biaya sesuai diterapkan apabila aset tidak memiliki pendapatan yang dapat diidentifikasi, tidak secara langsung menghasilkan arus kas, dan tidak terdapat data pasar pembanding yang memadai. Dalam konteks ini, Pendekatan Biaya menjadi pendekatan yang paling tepat karena menilai aset berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan studi dan dokumen perizinan tersebut. Metode yang digunakan adalah Tren Biaya Historis, yaitu dengan mengambil biaya historis yang telah terjadi dan menyesuaikannya dengan tren biaya yang relevan hingga tanggal penilaian. Dengan cara ini, nilai yang diperoleh mencerminkan biaya pengganti yang wajar (replacement cost) atas ATB tersebut. Dengan alasan di atas, penggunaan Pendekatan Biaya melalui Metode Tren Biaya Historis tidak hanya merupakan pilihan yang paling rasional, tetapi juga satu-satunya pendekatan yang sesuai dengan kondisi aset, keterbatasan data, serta kerangka standar penilaian yang berlaku
Page 9 OCR 0.936
F. Kesimpulan Nilai Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka penilaian ATB dengan Pendekatan Biaya, menggunakan Metode Tren Biaya Historis, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut: Hasil Penialian Mei smua alam Rupiah) (Dalam USD) 1 | FEED 2.073.203.734 1,415,222 (“2 Penting 5.264.939.163 324,336 Total 28.238.232.897 1,739,557 Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka penilaian item ATB yang akan diganti oleh PLN EPI, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar ATB per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp28.238.232.897,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) atau setara dengan USD1,739,557 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Dollar Amerika Serikat). RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha Nomor 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ- 1/PM.02/2023 untuk Pendapat Kewajaran. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP Y&R atas Transaksi berdasarkan Laporan Nomor 00048/2.0170-00/BS/02/0044/1/1X/2025 tanggal 30 Juni 2025: A. Identitas Pihak Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalan Perseroan dan PLN EPI B. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi yang tertuang dalam Draf Perjanjian Pengalihan Data antara Perseroan dan PLN EPI, dimana PLN EPI akan melakukan transaksi pengalihan data pra-proyek Pembangunan Infrastruktur Pipa WNTS ke Pulau Pemping. C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 42/2020 Pendapat Kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. D. Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion. 2. YGR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam 9
Page 10 OCR 0.948
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. 3. Dalam menyusun laporan, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan. 4. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 5. Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 6. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 7. “GR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. 8. Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. 9. Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. 10. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK dan kepentingan Pasar Modal. 11. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 12. Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern. 13. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan . 14. Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap: 15. Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini. Pendekatan dan Metode Penilaian Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi: e Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan, # Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi: e Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan, dan 10
Page 11 OCR 0.951
e Analisis atas faktor lain yang relevan: F. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KONISARIS 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 2 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 3 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK Kantor Pusat Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat 11140 Telepon: (021) 633 4838 U.p.: Corporate Secretary Email: pgn.corsec@pertamina.com Situs Resmi: www.pgn.co.id Jakarta, 08 Desember 2025 Direksi Perseroan
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×2
unresolved
org
PT PLN Energi Primer
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.1
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas
p.2
unresolved
person
Adam Kasdarmaji
p.2
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Nomor AHU-AH.
p.3
unresolved
person
Conny Lolyta Rumandor
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Catur Darmawan
· Direktur Keuangan
p.3
unresolved
org
PT PLN Batubara
p.4 ×2
unresolved
org
PT PLNBB
p.4 ×2
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.4 ×5
unresolved
—
Sirkuler
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
PT PLN Energi Primer Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Yayasan Pendidikan
p.5
unresolved
person
Julizar Idris
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Ridwan Dhani Wirianata
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Hokkop Situngkir
· Direktur Biomassa
p.5
unresolved
org
Pengatur Badan Usaha Milik Negara
p.5
unresolved
org
PT Perta Daya Gas
p.6
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.6
unresolved
org
Menteri ESDM
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
p.6
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.6
unresolved
org
KJPP Yanuar
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}