Back to announcement
20251208_LINK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32010913.pdf
Other Needs review LINKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat SB-084/CSL-LN/BEI/XII/25
Nama Perusahaan PT Link Net Tbk.
Kode Emiten LINK
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13650/BEI.PP2/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
1
Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dimaksud.
2
Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat ini, belum terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
3
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan, yang
belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu.
4
Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini tengah mempertimbangkan untuk melaksakan pengalihan saham atas hasil pembelian
kembali yang dimiliki oleh Perseroan, sehubungan dengan belum terpenuhinya Ketentuan V.1.1. Peraturan
BEI Nomor I-A, dimana jumlah saham Free Float Perseroan sampai dengan tanggal surat ini adalah
5
sebesar 6,22%.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan tindakan korporasi tersebut di atas, Perseroan akan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai
dengan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan belum mendapatkan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan mengetahui maka hal
tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Link Net Tbk.
Rininta Agustina Widya Pratika
Corporate Secretary
PT Link Net Tbk.
Centennial Tower Lantai 26, Unit D, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta
Telepon : 021-55777755, Fax : -, www.linknet.co.id
Nama Pengirim Rininta Agustina Widya Pratika
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 08-12-2025 16:38
Lampiran 1. 20251208 SB084 Response to IDX Letter.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Link Net Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Link Net Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. SB-084/CSL-LN/BEI/XII/25 Issuer Name PT Link Net Tbk. Issuer Code LINK Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13650/BEI.PP2/12-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
1
Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dimaksud.
2
Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat ini, belum terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
3
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan, yang
belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu.
4
Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini tengah mempertimbangkan untuk melaksakan pengalihan saham atas hasil pembelian
kembali yang dimiliki oleh Perseroan, sehubungan dengan belum terpenuhinya Ketentuan V.1.1. Peraturan
BEI Nomor I-A, dimana jumlah saham Free Float Perseroan sampai dengan tanggal surat ini adalah
5
sebesar 6,22%.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan tindakan korporasi tersebut di atas, Perseroan akan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai
dengan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan belum mendapatkan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan mengetahui maka hal
tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Page 5
Respectfully,
PT Link Net Tbk.
Rininta Agustina Widya Pratika
Corporate Secretary
PT Link Net Tbk.
Centennial Tower Lantai 26, Unit D, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta
Phone : 021-55777755, Fax : -, www.linknet.co.id
Sender Name Rininta Agustina Widya Pratika
Function Corporate Secretary
Date and Time 08-12-2025 16:38
Attachment 1. 20251208 SB084 Response to IDX Letter.pdf
This is an official document of PT Link Net Tbk. that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. PT Link Net Tbk. is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rininta Agustina Widya Pratika
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
615 ms
12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'SB-084/CSL-LN/BEI/XII/25',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}