Skip to content
Back to announcement

20251205_TRIM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32000593_lamp1.pdf

Listing Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 166

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                 Tanggal Efektif                :                          23 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                          :         5 Desember 2025




                                                                                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                 Masa Penawaran Umum            :                  1 – 2 Desember 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                 :         5 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                                 Tanggal Penjatahan             :                      3 Desember 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                  :         8 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                                 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                                                                                                                                                                 ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                                                                                                                                                                 TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
                                                                                                                                                                                                                                                 OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
                                                                                                                                                                                                                                                 TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                                                                                                                                                 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                                                                                                                                                                 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
                                                                                                                                                                                                                                                 APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                          P E N A W A R A N U M U M B E R KE L A N J U TA N O B L I G A S I B E R KE L A N J U TA N I I T R I M E G A H S E KU R I TA S I N D O N E S I A TA H A P I I I TA H U N 2 0 2 5
                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                                                                                                                                                                                                                                                 BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                             PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                        Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kantor Pusat                                                                   Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                                                                                      Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20                               Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa
                                                                                                                                                                                                                                                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                              Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang -
                                                                                                                                                                                                                                                                      Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                             Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali,
                                                                                                                                                                                                                                                                          Telepon : (+62-21) 2924 9088                             Medan - Sumatera Utara, Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan
                                                                                                                                                                                                                                                                         Faksimili : (+62-21) 2924 9150                                                     dan Cirebon - Jawa Barat
                                                                                                                                                                                                                                                                           Website : www.trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                    Email: corporate.secretary@trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                                          RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                     YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH ) DAN
                                                                                                                                                                                                                                                     KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                 2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ
                                                                                                                                                                                                                                                 Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
                                                                                                                                                                                                                                                 sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan
                                                                                                                                                                                                                                                 dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                 Seri A : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun,
                                                                                                                                                                                                                                                            berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                 Seri B : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
                                                                                                                                                                                                                                                            berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                                                                                                                                                                                                                                                  EHVWH௺RUW dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                                                                                                                                                 Seri A : Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                                                                                                                                                                                                                                            tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                 Seri B : Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                                                                                                                                                                                                                                            tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan
                                                                                                                                                                                                                                                 Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 5 Desember 2032 untuk
                                                                                                                                                                                                                                                 Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                                 BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                                                                                                                                                                 TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
                                                                                                                                                                                                                                                 SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
                                                                                                                                                                                                                                                 TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                 PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                                                                                                                                                 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                                                                                                 PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                 DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                                 DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
                                                                                                                                                                                                                                                 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
                                                                                                                                                                                                                                                 DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                                                                 MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                 UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                                 MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN
                                                                                                                                                                                                                                                 RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
                                                                                                                                                                                                                                                 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                                                             Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (³3H¿QGR´):
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          A (Single A)
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                                                                                                                                                                                                                                                                                     id
                                                                                                                                                                                                                                                                  Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

Kantor Pusat                                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
                                                                                                                                                                                                                                                                                    KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                                                                                                                                                                                                                                  KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                                                                                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
Telepon : (+62-21) 2924 9088
Faksimili : (+62-21) 2924 9150
Email: corporate.secretary@trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                         PT SINARMAS SEKURITAS

www.trimegah.com                                                                                                                                                                                                                                                                                                WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
Page 2
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 027/CorSec/PST-DA/III/2025.TRIM tanggal 20 Maret
2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan
UU No. 4/2023 (“UU P2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
surat dari OJK No. S-43/D.04/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025” dengan
jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan
pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan
ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan
mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ
dan/atau pernyataan apa pun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMDPLQ3HODNVDQD
(PLVL2EOLJDVLGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ
6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL 3HQMDPLQ
Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan
PHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDW
pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN
INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN
OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM
DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ...................................................................................................xii

RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii

I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
         1. NAMA OBLIGASI...................................................................................................................2
         2. JENIS OBLIGASI...................................................................................................................2
         3. HARGA PENAWARAN. .........................................................................................................2
         4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI.........2
         5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ............................................................................................3
         6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI.................................................................................3
         7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI. ....................................................................3
         8. JAMINAN OBLIGASI.............................................................................................................4
         9. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................4
         10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)...................................................................................4
         11. HAK SENIORITAS DARI UTANG..........................................................................................5
         12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND). ......................................5
         13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN......................................5
         14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................................8
         15. KELALAIAN PERSEROAN. ..................................................................................................9
         16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI. ............................................................................10
         17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI..................................14
         18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ..............................15
         19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................15
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................19
IV.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................27
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................35
VI.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK............................36
         1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................36
         2. PERIZINAN. .........................................................................................................................39
         3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................40
         4. TATA KELOLA PERUSAHAAN...........................................................................................41
         5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .......................41
         6. ASURANSI...........................................................................................................................42
         7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................42
         8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................43
         9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................46
             A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
                ASOSIASI......................................................................................................................46
             B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
                ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI...................................................................................66
             C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI..............................................................74
         10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...............77



                                                                          i
Page 4
        11. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................77
            A. KEGIATAN USAHA........................................................................................................77
            B. PENGHARGAAN...........................................................................................................79
            C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ....................................................................80
            D. PERSAINGAN USAHA..................................................................................................81
            E. STRATEGI USAHA........................................................................................................82
            F. PEMASARAN............................................................................................................... 83
            G. PROSPEK USAHA........................................................................................................84
            H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU.................86
            I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.......................................................................86
VII.    PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................87
VIII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................88
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................89
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................91
XI.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................104
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................108
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................109




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
                    Sektor Keuangan, yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                        1. suami atau istri;
                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                             cucu;
                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                             saudara yang bersangkutan; atau
                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                        1. orang tua dan anak;
                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                        satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                        pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                        baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                        dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                        oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                    di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                    Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                    jumlah Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                    (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                    Agen Pembayaran.

Bank Kustodian    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                    melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi    : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk yang harus dibayar oleh Perseroan
                    kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                    sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
                    •   Seri A : 8,00% (delapan koma nol nol persen); dan
                    •   Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen).


                                      iii
Page 6
Bursa Efek                 : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                             atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                             di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
                             antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
                             Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                           Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                           oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
                             adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
                             atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
                             atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                             yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                             dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                             adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
                             Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
                             Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                             Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                             Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen
                             lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
                             termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan
                             No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Efek                       : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                             konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                             langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                             penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                             Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                             Pasar Modal.

Efektif                    : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                             yang ditetapkan dalam UU P2SK telah terpenuhi.

Force Majeure              : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                             dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                             meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, adanya
                             suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                             secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                             sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara
                             material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPO                       : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                             harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                             Penjamin Emisi Obligasi.

Harga Penawaran            : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                               iv
Page 7
Hari Bursa                  : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                              Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik
                              Indonesia yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
                              ketentuan BEI tersebut.

Hari Kalender               : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia.

Hari Kerja                  : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja
                              biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan          : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                              kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan          : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas                       dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
                              dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang             : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                              Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                              Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis         : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                              Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                              Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                              Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR)                   KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                              untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                              diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                              KSEI.

Kustodian                   : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain
                              yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                              bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                              Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                              ketentuan UU P2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                              Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan          : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertanggung
                              jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                              dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                 v
Page 8
Masa Penawaran              : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                              pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                              dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

Masyarakat                  : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                              Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                              maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                              Indonesia.

Obligasi                    : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
                              III Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
                              akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                              Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) sebagai berikut:
                              • Seri A : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan
                              • Seri B : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).

                              Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                              sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin
                              secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                              • Seri A : Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
                                 Rupiah); dan
                              • Seri B : Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar
                                 Rupiah).

Obligasi Berkelanjutan II   : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                              secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                              Umum Berkelanjutan II yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan
                              II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025, Obligasi
                              Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025,
                              dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
                              Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima
                              ratus lima puluh miliar Rupiah), dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
                              tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan
                              dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi
                              Berkelanjutan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
                              Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap
                              selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
                              perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
                              ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.

Otoritas Jasa Keuangan      : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
atau “OJK”                    mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                              Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                              Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.

Pasar Modal                 : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                              perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                              yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
                              dengan Efek.

Pefindo                     : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.



                                                vi
Page 9
Pemegang Obligasi          : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                             Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                             pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                             KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                             pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemeringkat                : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau
                             pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK.

Penawaran Umum             : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                             untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                             yang diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum             : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan                dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                             No.36/2014.

Penitipan Kolektif         : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                             dimaksud dalam UU P2SK.

Penjamin Emisi Obligasi    : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                             melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas
                             sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Obligasi                     dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                             Indonesia Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Trimegah
                             Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas, sesuai dengan
                             syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi.

Pengakuan Utang            : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                             sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
                             No. 21 tanggal 17 November 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Peraturan No. IX.A.2       : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
                             Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang
                             Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
                             Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                             Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
                             Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.




                                               vii
Page 10
Perjanjian Agen             : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran                    Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal
                              17 November 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI        pendaftaran Obligasi di KSEI No. No. SP-128/OBL/KSEI/1125 tanggal
                              17 November 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Persetujuan Prinsip         : Berarti persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek Bersifat      Obligasi No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025.
Utang

Perjanjian Penjaminan       : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi                Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
                              Tahun 2025 No. 22 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan
                              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Obligasi                     sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
                             No. 20 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran        : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan            Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
                              No. 25 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
                              Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                              Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
                              No. 26 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran      : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                              dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                              II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang
                              Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Perseroan                   : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                              yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                              berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Anak             : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                              dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                              keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                              standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek             : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                              Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.

POJK No. 7/2017             : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                               viii
Page 11
POJK No. 9/2017    : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No.17/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum Perseroan.

POJK No. 33/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

POJK No. 34/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

POJK No. 35/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/Atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit.

POJK No. 56/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

Pokok Obligasi     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                     banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
                     miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
                     commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
                     dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
                     Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).




                                      ix
Page 12
                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
                                  Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                                  5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
                                  tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk
                                  Obligasi Seri A dan tanggal 5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B.
                                  Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                  saat jatuh tempo.

                                  Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                                  Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                  kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek                   : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                  milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                                  Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                                  yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
                                  Kustodian.

RUPO                            : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan           : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                  rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                                  Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan              : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                                  Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi       : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI
                                  untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi              : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                  Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib
                                  dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang
                                  akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                  terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu
                                  tanggal 5 Desember 2025.

Tanggal Emisi                   : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                                  Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                  diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
                                  hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
                                  Perseroan, yaitu tanggal 5 Desember 2025 sebagaimana dimuat
                                  dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok :         Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                          wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                  dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran          :     Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi                    dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                                  Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi.

                                                    x
Page 13
Tanggal Pencatatan    : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                        paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

Tanggal Penjatahan    : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
                        diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                        masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 3 Desember 2025.

Undang-undang Pasar   : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal
Modal atau UUPM         10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
                        Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
                        sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

UU P2SK               : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.

Wali Amanat           : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
                        suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
                        Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Warehousing           : Kegiatan Perseroan memberikan jasa pendanaan sementara dengan
                        komitmen pembelian (bridging) untuk efek obligasi korporasi dari
                        project-project underwriting obligasi Perseroan kepada nasabah-
                        nasabah yang merupakan Manajer Investasi atau asset management
                        companies yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan produk
                        reksa dananya sampai dengan produk reksa dana tersebut siap untuk
                        dipasarkan.




                                          xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

TRAM     :   PT Trimegah Asset Management

TS       :   PT Trimegah Sekuritas




                                     xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasihat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.

Prospek Usaha Perseroan

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Indonesia (BI) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 menjadi sebesar 3,2% dari sebelumnya yang sebesar 3,0%. Meningkatnya
proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti tarif yang lebih rendah
dari perkiraan, respons cepat sektor swasta global dalam menyesuaikan rantai pasok, pelemahan
dolar AS, stimulus fiskal di Eropa dan China, serta lonjakan investasi di sektor kecerdasan buatan (AI).
Meskipun begitu, IMF mengingatkan bahwa ancaman perang dagang baru antara Amerika Serikat dan
China yang dilontarkan Presiden Donald Trump dapat menghambat pertumbuhan secara signifikan.
Jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, hal tersebut akan menjadi risiko besar bagi ekonomi global.

Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF juga merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,9% dari sebelumnya yang sekitar 4,8%, seiring
dengan pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus investasi
asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang berada di level
5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan terjaga rendah
dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.

Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.



                                                  xiii
Page 16
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah, meskipun kondisi
keuangan global yang melonggar diprediksikan dapat memberi ruang kebijakan yang relatif lebih baik
bagi stabilitas makro. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program
prioritas yang akan dijalankan pada semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier
effect terhadap perekonomian. Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi
Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan
ekonomi, Pemerintah juga memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662
triliun atau setara dengan 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap
berada di bawah 3% dari PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya
penerimaan Negara seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN
yang tidak dibayarkan setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.

Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 1 kali di sisa tahun 2025, serta 1 kali pada kuartal-I 2026. Mempertimbangkan
hal tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate, suku bunga deposit facility,
serta suku bunga lending facility masing-masing pada level 4,75%, 3,75%, serta 5,50% pada Oktober
2025 setelah sebelumnya mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei,
Juli, Agustus, dan September 2025. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi
tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah
yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta sinergi untuk
turut memperkuat pertumbuhan ekonomi. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus mencermati
efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi
dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-
Rate.

Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 66
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Oktober 2025, total 23 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.

Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.

Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp581,17 triliun pada akhir September 2025, dan kembali meningkat ke level Rp621,68 triliun pada akhir
Oktober 2025, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2025.


                                                 xiv
Page 17
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi               : Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
                              2025 (“Obligasi”).

Target Dana Penawaran      : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan II yang
akan dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi       : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima
                              puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
                              (full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
                              Rupiah) sebagai berikut:
                              •    Seri A : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan
                              •    Seri B : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).

                               Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                               Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
                               kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                               •   Seri A : Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
                                   Rupiah); dan
                               •   Seri B : Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar
                                   Rupiah).

Jangka Waktu Obligasi       : •    Seri A : 5 (lima) tahun; dan
                              •    Seri B : 7 (tujuh) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi      : •    Seri A : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
                              •    Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.

                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                               pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026, sedangkan
                               Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan
                               pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                               5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran             : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan          : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi

Satuan Pemindahbukuan       : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                           tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
                           merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                           berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
                           1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                           1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                 xv
Page 18
Jaminan                             : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                                      pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apa pun, serta
                                      tidak dijamin oleh pihak mana pun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                                      berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                      yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
                                      jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                                      yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk
                                      Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
                                      undang Hukum Perdata.

Penyisihan Dana (Sinking        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Fund)                             Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                  dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                                  penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy          : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
Back)                             ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
                                  sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali
                                  Obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek, dan
                                  baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                                  Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                  mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
                                  di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan
                                  melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
                                  persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                  pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                  sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/
                                  atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                                  berlaku.

Hasil Pemeringkatan             :    id
                                          A (Single A) dari Pefindo.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
     INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                     Jumlah Pokok           Tingkat
           Nama Efek                                                    Jangka Waktu       Jatuh Tempo       Peringkat
                                       (Rp juta)          Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2023
  Seri B                                        308.800        9,25%       3 Tahun           6 Juli 2026        id
                                                                                                                     A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2025
  Seri A                                        250.715        7,70%   370 Hari Kalender   25 Januari 2026      id
                                                                                                                     A
  Seri B                                         52.485        8,80%       3 Tahun         15 Januari 2028      id
                                                                                                                     A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025
  Seri A                                        150.540        7,20%   370 Hari Kalender     12 Juli 2026       id
                                                                                                                     A
  Seri B                                        549.460        8,80%       3 Tahun            2 Juli 2028       id
                                                                                                                     A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2025
  Seri A                                        100.000        6,75%   370 Hari Kalender   18 Oktober 2026      id
                                                                                                                     A
  Seri B                                        400.000        8,25%       3 Tahun          8 Oktober 2028      id
                                                                                                                     A
Total                                         1.812.000



                                                            xvi
Page 19
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.

4.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

i.    Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar
      Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
      seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
      Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A;
ii.   Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
      Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan
      secara kesanggupan terbaik (best effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah
      dikurangi dengan biaya-biaya Emisi untuk:
      a. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima
          belas juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
          Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A; dan
      b. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
          Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B.

Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh
Perseroan menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan
dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.    STRUKTUR PERMODALAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta No. 146/2023 sebagai berikut:

Modal Dasar                           :   Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor :           Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Oktober 2025 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/
SG-CA/LB-TRIM/XI/2025, tanggal 4 November 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                             Nominal
 Nama Pemegang Saham                                               Jumlah Saham                                   %
                                                                                          (Rp50/saham)
 Modal Dasar                                                          13.600.000.000        680.000.000.000
 Modal Disetor
 Garibaldi Thohir*                                                     2.542.700.000        127.135.000.000       35,77
 Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                                  559.044.000         27.952.200.000        7,86
 PT Union Sampoerna                                                      553.000.000         27.650.000.000        7,78
 David Agus (Direktur)                                                    17.800.000            890.000.000        0,25
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                3.436.756.000        171.837.800.000       48,34
 Jumlah Modal Disetor                                                  7.109.300.000        355.465.000.000      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                           6.490.700.000        324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.




                                                          xvii
Page 20
6.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta
per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (sekarang
Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja) (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                       30 September                           31 Desember
                       Keterangan
                                                           2025*                     2024**                 2023**
    Total Aset                                              6.390.647.221             3.541.102.249          2.873.246.491
    Total Liabilitas                                        4.537.422.209             2.061.099.776          1.655.409.421
    Total Ekuitas                                           1.853.225.012             1.480.002.473          1.217.837.070
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                              30 September                         31 Desember
                       Keterangan
                                                         2025*               2024*            2024                2023
    Total Pendapatan Usaha                             1.149.643.347        622.860.779      907.150.555         712.956.079
    Total Beban Usaha                                  (612.766.414)      (377.899.046)     (498.523.611)      (446.892.744)
    Laba Usaha                                           536.876.933        244.961.733      408.626.944         266.063.335
    Laba Periode Berjalan                                372.528.958        151.768.721      259.898.192         162.514.168
    Total Penghasilan Komprehensif
      Periode Berjalan                                   373.262.539        153.475.030      262.206.403        162.142.151
    Laba per Saham                                             52,39              21,34            36,55              22,85
*
    tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                              30 September                         31 Desember
                       Keterangan
                                                         2025*            2024*               2024               2023
    Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi       (1.200.678.324)     (34.745.536)       (354.047.433)      (422.071.417)
    Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
      aktivitas investasi                                  6.315.457          (666.802)          388.879         12.041.114
    Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan        1.289.469.650          9.015.693      549.682.192          5.708.700
    KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
      SETARA KAS                                          95.106.783        (26.396.645)     196.023.638      (404.321.603)
    KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                      396.045.083        200.021.445      200.021.445        604.343.048
    KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                     491.151.866        173.624.800      396.045.083        200.021.445
*
    tidak diaudit




                                                               xviii
Page 21
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 September                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2025          2024           2024             2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1)                                                      84,6%          16,5%           27,2%           1,2%
Laba Periode Berjalan1)                                                145,5%          24,5%           59,9%          -8,5%
Total Aset                                                              80,5%          33,4%           23,2%          36,2%
Total Liabilitas                                                       120,1%          48,7%           24,5%          57,1%
Total Ekuitas                                                           25,2%          12,6%           21,5%          15,4%
EBITDA1) 2)                                                            112,4%          18,0%           45,1%           6,3%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                                     38,4%          31,3%           36,8%          29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset                                             18,0%          16,3%           25,6%          24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                                    32,4%          24,4%           28,6%          22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                     5,8%           4,0%            7,3%           5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                 20,1%          11,1%           17,6%          13,3%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek3)                                     2,0            2,2             2,6             2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                             2,4            1,8             1,4             1,4
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Ekuitas (Debt to Equity
Ratio)                                                                     1,5            0,7             1,0             0,7
Total Liabilitas/Total Aset                                                0,7            0,6             0,6             0,6
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Aset (Debt to Asset Ratio)               0,4            0,2             0,4             0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/
Interest Expense)                                                          4,9            4,4             4,9             4,1
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Portion of Long Term Debt5)))                              0,3            0,3             0,3             0,6
Catatan:
1)   Angka Pertumbuhan pos laba rugi 30 September 2024 dihitung dari laba rugi 30 September 2024 yang disetahunkan
     dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
2)   EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
     Amortisasi)
3)   Aset lancar, terdiri dari:
     •      Kas dan setara kas,
     •      Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
     •      Portofolio efek - neto,
     •      Piutang usaha - neto,
     •      Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
     •      Piutang lain-lain - neto,
     •      Biaya dibayar di muka,
     •      Pajak dibayar di muka, dan
     •      Aset lain-lain.
     Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
     •      Utang usaha,
     •      Utang transaksi perantara pedagang efek,
     •      Utang pajak,
     •      Beban akrual,
     •      Utang jangka pendek,
     •      Liabilitas sewa, dan
     •      Utang lain-lain.
4)   Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
5)   Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
     •      Utang jangka pendek, dan
     •      Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
            Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).




                                                               xix
Page 22
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                          Keterangan                                     Persyaratan             30 September 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                            minimal 1x                       2,0x
Debt to Equity Ratio                                                      1x - 2,7x                       1,5x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terha-
                                                                      maksimal 25%
dap total ekuitas Perseroan:
  PT Bank Permata Tbk                                                                                 16,2%
  PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                                   12,4%
  PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                      10,8%
  PT Bank Victoria International Tbk                                                                  10,8%
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              10,8%
  PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                        8,1%
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                             5,5%
  PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                         5,4%
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               2,7%
MKBD                                                           minimal Rp100.000.000.000        Rp1.064.000.059.498

Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio                                                  Maksimal 2,5x                       1,5x
Current ratio                                                         minimal 100%                       198,6%

Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio                                                  Maksimal 2,5x                       1,5x
Current ratio                                                         minimal 100%                       198,6%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

7.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                              Kontribusi
              Nama           Kegiatan     Persentase          Tahun           Tahun          Status         terhadap Total
     No.
           Perusahaan         Usaha       Kepemilikan        Pendirian      Penyertaan     Operasional       Pendapatan
                                                                                                              Perseroan
                           Manajer                                                            Sudah
1.         TRAM                              99,9%             2010              -                                25,9%
                           Investasi                                                        beroperasi
                           Perantara
                                                                                             Belum
2.         TS              Pedagang          99,9%             2021              -                                  -
                                                                                           Beroperasi
                           Efek

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, TS belum beroperasi komersial dikarenakan Perseroan
mempertimbangkan adanya kemungkinan dan/atau peluang untuk dilakukannya pengembangan bisnis
Perseroan di kemudian hari dengan tetap memperhatikan rencana bisnis jangka panjang atas kegiatan
usaha Perseroan. Sehingga saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana untuk mempertahankan dan
memanfaatkan Perusahaan Anak tersebut dan belum melanjutkan rencana likuidasi atas TS.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TRAM, yang
memberikan kontribusi 24,6% dari total pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.

Informasi mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak.”




                                                              xx
Page 23
8.   KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
     3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman bank yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:

                        Bank                         Plafond (Rp)         Outstanding (Rp)       Jatuh Tempo
PT Bank Victoria International Tbk                  200.000.000.000       100.000.000.000      1 Desember 2025
PT Bank Central Asia Tbk                            250.000.000.000       102.400.000.000      3 Desember 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                       150.000.000.000       100.000.000.000      5 Desember 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                       150.000.000.000        50.000.000.000     11 Desember 2025
PT Bank JTrust Indonesia Tbk                        100.000.000.000       100.000.000.000     12 Desember 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk                          250.000.000.000        50.000.000.000     15 Desember 2025
                        Total                                             502.400.000.000

Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek dan akan dilakukan perpanjangan oleh Perseroan
sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan fasilitas yang masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai
masa perjanjiannya.

Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:

               Nama Obligasi                     Mata Uang            Jatuh Tempo      Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          02 Januari 2026                Rp2.709.720.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          02 Januari 2026               Rp12.088.120.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          06 Januari 2026                Rp7.141.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          08 Januari 2026                Rp1.687.500.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          08 Januari 2026                Rp8.250.000.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          15 Januari 2026                Rp1.154.670.000
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                  Rupiah          25 Januari 2026                Rp4.826.263.750
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
                                         Total                                                  Rp37.857.273.750

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) yang berasal
dari Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A. Kewajiban ini
akan dibayarkan melalui penerbitan Obligasi ini.




                                                        xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA
                            YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
      Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN
 JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                          DAN
    OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA
         SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
        YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
              SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
            KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA
         SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
         sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
         sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A :   Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
           5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
           7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.




                                                  1
Page 26
1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
           sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
           sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A :   Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
           5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
           tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                    2
Page 27
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

                                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                              Seri A                                            Seri B
      1                   5 Maret 2026                                      5 Maret 2026
      2                    5 Juni 2026                                       5 Juni 2026
      3                5 September 2026                                  5 September 2026
      4                5 Desember 2026                                   5 Desember 2026
      5                   5 Maret 2027                                      5 Maret 2027
      6                    5 Juni 2027                                       5 Juni 2027
      7                5 September 2027                                  5 September 2027
      8                5 Desember 2027                                   5 Desember 2027
      9                   5 Maret 2028                                      5 Maret 2028
     10                    5 Juni 2028                                       5 Juni 2028
     11                5 September 2028                                  5 September 2028
     12                5 Desember 2028                                   5 Desember 2028
     13                   5 Maret 2029                                      5 Maret 2029
     14                    5 Juni 2029                                       5 Juni 2029
     15                5 September 2029                                  5 September 2029
     16                5 Desember 2029                                   5 Desember 2029
     17                   5 Maret 2030                                      5 Maret 2030
     18                    5 Juni 2030                                       5 Juni 2030
     19                5 September 2030                                  5 September 2030
     20                5 Desember 2030                                   5 Desember 2030
     21                                                                     5 Maret 2031
     22                                                                      5 Juni 2031
     23                                                                  5 September 2031
     24                                                                  5 Desember 2031
     25                                                                     5 Maret 2032
     26                                                                      5 Juni 2032
     27                                                                  5 September 2032
     28                                                                  5 Desember 2032

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

6.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                   3
Page 28
8.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

9.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi
Tambahan.

10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

10.1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
      berikut:

     a.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual
          kembali dengan harga pasar;
     b.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
          Efek;
     c.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     d.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
          Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     e.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
     f.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
          terafiliasi;
     g.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
          kembali Obligasi;
     i.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h ini paling sedikit memuat informasi:
          1. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
          2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
          3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          5. tata cara penyelesaian transaksi;
          6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
          setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
          ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
          kembali;
     k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
          telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
          1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
               untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu)
               tahun setelah Tanggal Penjatahan;



                                                  4
Page 29
         2.     Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                dan
           3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
                setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
      m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
           OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
           (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
      n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
           terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
      o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
           Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
           dijamin;
      p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari
                Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10.2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
      persetujuan RUPO.
10.3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
      dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
      pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
      a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
           nasional.
10.4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

11. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

13.1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
      dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
      persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
          yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan
          Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;



                                                    5
Page 30
    b.    Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
          negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
          i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
               mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
               Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
               kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
               dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
               yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta
               Denda (apabila ada); dan/atau
          ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
               bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
      c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian
          transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua
          puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang
          akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut
          dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
      d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
          dalam anggaran dasar Perseroan;
      e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
          didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
          dalam rangka penerbitan Obligasi);
      f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
      g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
          i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
               Perusahaan Anak sehari-hari; atau
          ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
13.2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
          dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
          tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
      c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
          memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
          tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
          persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
          memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir b di
          atas tidak berlaku;
      d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
          diminta oleh Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
      e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun
          dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
13.3. Perseroan berkewajiban untuk:
      a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
          lainnya yang terkait dengan Obligasi;
      b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
          1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada
          Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;



                                                  6
Page 31
c.   Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir
     b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
     tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang tersebut
     dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
     besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
d.   Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
     badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
     dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
     diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
     kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
     dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e.   Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
     memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
     tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f.   Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
     (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
     i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
          Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
          “Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
          konsumen dan utang sewa guna usaha.
          “Modal” adalah total ekuitas.
     ii. Current ratio minimal 100%
          Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g.   Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
     persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
     i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
          selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
          terakhir;
     ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
          triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
          setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
          penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
          keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
          kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
     iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
          memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
          atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
          ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis
     yang baik dan anggaran dasarnya;
j.   Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
     diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;




                                               7
Page 32
    k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
       (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
       maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
       langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
       dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
       kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
       keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
       dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
       berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
       diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
    l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
       bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
    m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
       penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
       OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
       i. situs web Perseroan; dan
       ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
            pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
            tersebut.
    n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
       Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
       lain-lain;
    o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
       usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
       pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

14.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
      atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
      dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
      Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
14.2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
14.3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
      Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
      (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
      dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
      enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
14.4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
      Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
      dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
      Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
      Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
      secara tertulis dari Wali Amanat;
14.5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
      suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  8
Page 33
15. KELALAIAN PERSEROAN

15.1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
      terjadi salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
           tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
           tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
      c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
           dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
           umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
           puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
           dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat
           berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
           dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang beredar nasional atas biaya Perseroan.
           Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
           ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
           Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
           sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
           Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
           diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
           harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
           Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
           Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
           melakukan penagihan kepada Perseroan; dan
      d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
           bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
           menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
           tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
           dengan sendirinya
15.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
      atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi;
      b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
           salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada
           di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
           hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
           sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
      c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
           terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
      d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
           status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
           tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
           Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force
           Majeure, yang mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap
           kegiatan usaha Perseroan;



                                                   9
Page 34
    e.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
         menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta
         kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
         menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
         material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    f.   Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
         dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
         ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
         usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    g.   Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
         diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
    h.   Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
         Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
    i.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

      Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
      berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
      berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
      Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan
      OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
      Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
16.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
           mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
           tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
           Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
           Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
           Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
           suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor: 20/POJK.04/2020
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
           dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
           Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
           diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
           dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;



                                                  10
Page 35
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
      disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
      untuk RUPO.
16.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
      tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
      (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
      a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
           Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
      c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
           diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
      d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
           ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
           -    situs web penyedia sistem;
           -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
           -    situs web Perseroan; dan/atau
           -    situs web bursa efek;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa Inggris.
      e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
           antara lain:
           -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           -    agenda RUPO;
           -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
      f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16.6. Tata Cara RUPO:
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
      a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
      b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
           berhak hadir:
           -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
                Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum RUPO kedua; dan
           -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
                yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                RUPO ketiga.
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat.
      d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.



                                                 11
Page 36
    e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
      f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah.
      h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
         menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
      i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
      k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
      l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
      m. Wali Amanat wajib:
         -    mempersiapkan acara RUPO;
         -    menyediakan materi RUPO; dan
         -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      n. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
         wajib:
         -    mempersiapkan acara RUPO;
         -    menyediakan materi RUPO; dan
         -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      o. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
         Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.




                                                  12
Page 37
         v.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                               13
Page 38
         4.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
                wajib diadakan RUPO ketiga.
            5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak.
            6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
                maka dapat diadakan RUPO keempat.
            7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
                atas permohonan Wali Amanat.
            8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
       Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
       Wali Amanat.
16.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
16.10.Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
       RUPO.
16.11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
       diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
16.12.Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
       Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
       Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
       mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka
       peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan
       hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
       RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
       untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
       tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
       kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16.13.Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
       dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
       serta peraturan Bursa Efek.
16.14.Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
       di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
       berlaku.

17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-297/PEF-DIR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026,
dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi
ini, sesuai dengan Surat No. RTG-352/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                              A (Single A)
                                             id


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.




                                                   14
Page 39
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat
    Pernyataan dari Perseroan tanggal 18 November 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                       Gedung T Tower Lt.17
                                      Jl. Gatot Subroto No.93
                                 Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780
                                 Telepon : (+62-21) 2696 6553
                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                        Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                 15
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


i.    Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar
      Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
      seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
      Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai
      berikut:

      Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp250.715.000.000
      Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
      Nilai Obligasi yang akan dibayarkan      : Rp47.280.000.000
      dengan menggunakan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi
      Tingkat Kupon                            : 7,70%
      Jatuh Tempo                              : 25 Januari 2026
      Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan : (i) Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan
      I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III        Warehousing Perseroan; dan
      Tahun 2025                                 (ii) Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan
                                                      marjin Perseroan.
      Perkiraan Saldo Utang setelah            : Rp203.435.000.000
      Pembayaran
      Rencana Waktu Pelunasan                  : Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Januari 2026

ii.   Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
      Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan
      secara kesanggupan terbaik (best effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah
      dikurangi dengan biaya-biaya Emisi untuk:

      a.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima
           belas juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
           Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:

           Nilai Obligasi atau Jumlah Utang      :   Rp250.715.000.000
           Hingga Saat Diterbitkan Informasi
           Tambahan
           Nilai Obligasi yang akan dibayarkan   :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000
           dengan menggunakan dana hasil
           Penawaran Umum Obligasi
           Tingkat Kupon                         :   7,70%
           Jatuh Tempo                           :   25 Januari 2026
           Penggunaan Dana Obligasi              :   (i) Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan
           Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas              Warehousing Perseroan; dan
           Indonesia Tahap III Tahun 2025            (ii) Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan
                                                           marjin Perseroan.
           Perkiraan Saldo Utang setelah         :   Nihil
           Pembayaran
           Rencana Waktu Pelunasan               :   Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Januari
                                                     2026

      b.   Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
           Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:




                                                     16
Page 41
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang      :   Rp308.800.000.000
Hingga Saat Diterbitkan Informasi
Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan   :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp296.565.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon                         :   9,25%
Jatuh Tempo                           :   6 Juli 2026
Penggunaan Dana Obligasi              :   (i) Sekitar 50% akan digunakan untuk kebutuhan
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas              Warehousing Perseroan;
Indonesia Tahap I Tahun 2023              (ii) Sekitar 35% akan digunakan untuk pembiayaan
                                                marjin Perseroan; dan
                                          (iii) Sisanya sekitar 15% akan digunakan untuk
                                                kebutuhan Transaksi reverse repo Perseroan.
Perkiraan Saldo Utang setelah         :   Rp12.235.000.000
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan               :   Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Juli 2026

Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi
oleh Perseroan menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan
bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.

Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak
terafiliasi dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak wajib mengikuti prosedur
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), mengingat obligasi
yang akan dilunasi, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun
2023 Seri B, diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Surat OJK
No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK 17/2020.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO; dan (ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana
termaktub dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi dengan
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan
kepada OJK berdasarkan Surat No. 101/CorSec/PST-DA/VII/2025.TRIM pada tanggal 15 Juli
2025 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.



                                          17
Page 42
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,495% dari nilai Emisi yang meliputi :
•   Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
    o Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) yang dialokasikan hanya kepada
        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,250%;
    o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) dari bagian Penjaminan masing-masing
        Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,050%; dan
    o Biaya jasa penjualan (selling fee) dari bagian penjualan masing-masing Penjamin
        Emisi Obligasi sebesar 0,050%.
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,027%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,009%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,029%; dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,069%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,011% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk
    KSEI, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan.




                                        18
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut (diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran
OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/
SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek”
dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli
2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025
tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit
utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi
repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi
signifikan dari manajemen untuk menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas
kredit yang signifikan, menentukan asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk
faktor makroekonomi yang bersifat perkiraan masa depan (forward-looking).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                              30 September              31 Desember
                       Keterangan
                                                                  2025*          2024**              2023**
ASET
Kas dan setara kas                                               491.151.866     396.045.083         200.021.445
Portofolio efek - neto                                           449.449.414     354.082.997         512.352.217
Piutang usaha - neto
   Pihak berelasi                                                 47.921.065      25.194.880          30.541.375
   Pihak ketiga                                                    2.274.405       1.720.124             742.939
Total piutang usaha - neto                                        50.195.470      26.915.004          31.284.314
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
   Pihak berelasi                                                           -      3.622.831                   -
   Pihak ketiga                                                 1.633.462.609    671.541.163         830.140.997
Total piutang transaksi perantara
   pedagang efek - neto                                         1.633.462.609     675.163.994        830.140.997
Piutang transaksi repo - neto                                   3.594.413.944   1.939.639.158      1.138.690.760
Piutang lain-lain - neto                                           27.670.177      14.604.167         10.988.365
Biaya dibayar di muka                                              40.873.060      34.224.809         49.918.866
Pajak dibayar di muka                                                       -       2.178.900          2.178.900
Penyertaan saham                                                   10.500.000      10.500.000         10.500.000
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
  masing-masing sebesar Rp51.989.820, Rp46.944.886,
  Rp40.303.192 per 30 September 2025, 31 Desember 2024,
  dan 2023/1 Januari 2024                                         12.775.694      12.812.046          15.432.961
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
  masing-masing sebesar Rp41.377.876, Rp36.809.607, dan
  Rp30.703.485 per 30 September 2025, 31 Desember 2024,
  dan 2023/1 Januari 2024                                         18.634.909      21.505.131          25.933.177




                                                         19
Page 44
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         30 September              31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2025*          2024**              2023**
    Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan mas-
      ing-masing sebesar Rp84.860.124, Rp81.160.881, dan
      Rp75.887.704 per 30 September 2025, 31 Desember 2024,
      dan 2023/1 Januari 2024                                                 13.345.152      13.646.965          9.994.579
    Aset pajak tangguhan                                                      43.169.308      37.441.588         32.953.483
    Aset lain-lain                                                             5.005.618       2.342.407          2.856.427
    TOTAL ASET                                                             6.390.647.221   3.541.102.249      2.873.246.491

    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    Utang Usaha
       Pihak ketiga                                                          19.763.172      68.122.855           9.418.889
    Utang transaksi perantara pedagang efek
       Pihak berelasi                                                                  -      12.717.066          5.047.996
       Pihak ketiga                                                        1.372.817.108     306.572.223        636.149.727
    Total utang transaksi perantara pedagang efek - neto                   1.372.817.108     319.289.289        641.197.723
    Utang pajak                                                               23.624.477      37.290.839         17.190.402
    Beban akrual                                                             175.661.843      94.141.185         76.143.960
    Utang jangka pendek                                                    1.532.400.000     770.000.000        300.000.000
    Utang jangka panjang                                                   1.307.895.762     695.188.715        529.173.843
    Liabilitas sewa                                                           21.663.812      24.255.677         28.915.979
    Liabilitas imbalan kerja                                                  48.174.818      43.834.458         42.513.513
    Utang lain-lain                                                           35.421.217       8.976.758         10.855.112
    TOTAL LIABILITAS                                                       4.537.422.209   2.061.099.776      1.655.409.421

    EKUITAS
    Modal saham - nilai nominal
      Rp50 per saham (nilai penuh)
      Modal dasar - 13.600.000.000 saham
      Modal ditempatkan dan disetor penuh - sebesar
         7.109.300.000 saham per 30 September 2025,
         31 Desember 2024, dan 2023/1 Januari 2024                          355.465.000     355.465.000         355.465.000
    Tambahan modal disetor                                                  123.828.834     123.828.834         123.828.834
    Saldo laba
      Telah ditentukan penggunaannya                                          12.675.000     11.625.000          10.575.000
      Belum ditentukan penggunaannya                                       1.323.377.885    951.953.877         693.160.185
    Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi
       lebih lanjut ke laba rugi                                              37.639.816      36.906.102         34.598.466
    Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk          1.852.986.535   1.479.778.813      1.217.627.485
    Kepentingan non-pengendali                                                   238.477         223.660            209.585
    TOTAL EKUITAS                                                          1.853.225.012   1.480.002.473      1.217.837.070
    TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           6.390.647.221   3.541.102.249      2.873.246.491
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025


Total aset Perseroan per 30 September 2025 dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp2,85 triliun (80,47%), terutama disebabkan oleh:
•   kenaikan piutang transaksi repo - neto sebesar Rp1,65 triliun; dan
•   kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp958,30 miliar.

Kenaikan pada piutang transaksi repo - neto sebesar Rp1,65 triliun berasal dari ekspansi aktivitas repo
baru dengan berbagai nasabah selama tahun 2025.

Kenaikan pada piutang utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar sekitar Rp958,30 miliar
terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi perdagangan saham dan obligasi nasabah,
khususnya dari nasabah kelembagaan.




                                                                    20
Page 45
Total liabilitas Perseroan per 30 September 2025 dibandingkan dengan total liabilitas per 31 Desember
2024 mengalami kenaikan sebesar Rp2,48 triliun (120,15%), terutama disebabkan oleh adanya:
•   kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp1,05 triliun;
•   kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp762,40 miliar; dan
•   kenaikan utang jangka panjang senilai Rp612,71 miliar.

Kenaikan pada utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp1,05 triliun disebabkan oleh
meningkatnya volume transaksi jual beli saham dan obligasi nasabah di bursa selama tahun 2025, di
mana hasil penjualan efek yang belum diselesaikan masih tercatat sebagai utang kepada nasabah.

Kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp762,40 miliar terutama disebabkan oleh penarikan tambahan
fasilitas pinjaman bank selama periode berjalan, yaitu dari PT Bank Permata Tbk sebesar Rp300 miliar,
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp200 miliar, PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp102,4 miliar,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp100 miliar, PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebesar Rp100
miliar, PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp50 miliar, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar
Rp30 miliar. Sementara itu, terdapat pelunasan fasilitas pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp120 miliar. Secara keseluruhan, peningkatan ini mencerminkan penambahan
pendanaan jangka pendek untuk mendukung aktivitas operasional dan transaksi efek yang meningkat
sepanjang 2025.

Peningkatan utang jangka panjang sebesar Rp612,71 miliar, secara garis besar disebabkan oleh hal-
hal berikut:
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
     sebesar Rp250,72 miliar pada bulan Januari 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp52,49 miliar pada bulan Januari 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A sebesar
     Rp150,54 miliar pada bulan Juli 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp549,46 miliar pada bulan Juli 2025; dan
•    Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024 sebesar
     Rp388,80 miliar pada bulan Juli 2025.

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                              30 September                        31 Desember
           Keterangan
                                      2025*                  2024*           2024               2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan dari kontrak dengan
  pelanggan:
  Jasa kegiatan manajer investasi     279.879.979             212.656.875     283.007.884        272.562.168
  Komisi perantara efek               142.229.313              88.326.400     176.466.437         98.163.111
  Jasa penjamin emisi efek            111.806.146              36.477.196      63.277.420         85.394.231
  Jasa penasihat keuangan              53.552.116              28.166.036      29.090.661          6.900.692
  Lain-lain                             3.005.139               2.455.887       4.903.746          5.682.376

Pendapatan dari hasil investasi:
  Pendapatan dividen dan bunga         374.549.699            230.808.786     328.046.589        215.891.802
  Keuntungan dari efek - neto          184.620.955             23.969.599      22.357.818         28.361.699
Total Pendapatan Usaha               1.149.643.347            622.860.779     907.150.555        712.956.079

BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan          (204.522.548)           (184.544.173)   (227.901.186)     (192.747.286)
Umum dan administrasi                (229.361.773)            (82.899.980)   (121.263.069)     (123.165.651)
Beban pemasaran                      (159.758.200)            (92.609.947)   (124.881.979)     (110.698.369)
Penyusutan dan amortisasi             (13.312.444)            (13.321.528)    (18.020.994)      (16.893.279)
Beban pajak final                       (5.811.449)            (4.523.418)     (6.456.383)       (3.388.159)
Total Beban Usaha                    (612.766.414)           (377.899.046)   (498.523.611)     (446.892.744)




                                                      21
Page 46
                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                              30 September                       31 Desember
                Keterangan
                                        2025*                2024*          2024                 2023
    LABA USAHA                           536.876.933          244.961.733   408.626.944           266.063.335

    PENDAPATAN (BEBAN)
      LAIN-LAIN
    Pendapatan lainnya                     15.881.413           8.811.680     12.225.396           16.792.797
    Beban lainnya                         (2.660.924)         (3.883.846)     (6.119.929)         (1.350.024)
    Biaya keuangan                      (116.434.235)        (60.471.350)   (89.039.011)         (73.540.913)
    Beban lain-lain - neto              (103.213.746)        (55.543.516)   (82.933.544)         (58.098.140)

    LABA SEBELUM BEBAN
      PAJAK PENGHASILAN                  433.663.187         189.418.217    325.693.400          207.965.195
    BEBAN PAJAK PENGHASILAN              (61.134.229)        (37.649.496)   (65.795.208)         (45.451.027)
    LABA PERIODE BERJALAN                372.528.958         151.768.721    259.898.192          162.514.168

    PENGHASILAN KOMPREHENSIF
      LAIN:
    POS YANG TIDAK AKAN
      DIREKLASIFIKASI KE LABA
      RUGI
    Pengukuran kembali kewajiban
      imbalan kerja, sebelum pajak
      tangguhan                               899.341          2.106.554      2.876.948             (461.042)
    Pajak penghasilan yang terkait          (165.760)          (400.245)      (568.737)                89.025
    PENGHASILAN/(BEBAN)
      KOMPREHENSIF LAIN -
      SETELAH PAJAK                          733.581           1.706.309      2.308.211             (372.017)
    TOTAL PENGHASILAN
      KOMPREHENSIF PERIODE
      BERJALAN                           373.262.539         153.475.030    262.206.403          162.142.151

    LABA YANG DAPAT
      DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik Entitas Induk                372.474.008         151.727.841    259.843.692          162.462.603
    Kepentingan non-pengendali                54.950              40.880         54.500               51.565
    Total                                372.528.958         151.768.721    259.898.192          162.514.168

    TOTAL LABA KOMPREHENSIF
      YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
      KEPADA:
    Pemilik Entitas Induk                373.207.722         153.434.150    262.151.328          162.090.622
    Kepentingan non-pengendali                54.817              40.880         55.075               51.529
    Total                                373.262.539         153.475.030    262.206.403          162.142.151
    LABA PER SAHAM
    (dalam Rupiah penuh)
    Yang diatribusikan kepada pemilik
      entitas induk
    Dasar                                      52,39               21,34           36,55               22,85
*
    tidak diaudit


Laba untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 Perseroan meningkat
sebesar Rp220,76 miliar (145.46%) dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2024, terutama disebabkan oleh:
•   Peningkatan sebesar Rp526,78 miliar pada total pendapatan Perseroan, antara lain pada pos:
    o Peningkatan pada keuntungan dari efek-neto sebesar Rp160,65 miliar disebabkan oleh adanya
        peningkatan pada bisnis Fixed Income Market Perseroan yang ditandai dengan peningkatan
        rata-rata trading volume harian (ADTV) Fixed Income Market Perseroan sebesar 73% dari
        Rp1,04 triliun pada YTD 30 September 2024 menjadi Rp1,08 triliun pada YTD 30 September
        2025, dengan peningkatan spread dari 0,8 bps pada YTD 30 September 2024 ke 1,8 bps
        pada YTD September 2025. Selain itu, peningkatan ini juga disebabkan oleh keuntungan yang
        dihasilkan oleh Perseroan dari trading (jual-beli) saham di Bursa Efek Indonesia;


                                                        22
Page 47
    o     Peningkatan pada pendapatan dividen dan bunga sebesar Rp143,74 miliar disebabkan oleh
          adanya peningkatan rata-rata outstanding financing yang berasal dari bisnis REPO dan
          marjin Perseroan yang meningkat masing-masing sebesar 2% dari Rp303,9 miliar pada YTD
          30 September 2024 menjadi Rp309,7 miliar pada YTD 30 September 2025 untuk marjin, serta
          sebesar 97% dari Rp1,22 triliun pada YTD 30 September 2024 menjadi Rp2,39 triliun pada
          YTD 30 September 2025;
    o     Peningkatan pada jasa penjamin emisi efek sebesar Rp75,33 miliar disebabkan oleh adanya
          peningkatan jumlah project underwriting obligasi dan saham masing-masing dari 75 project
          untuk obligasi pada YTD 30 September 2024 dengan total size sebesar Rp95,8 triliun menjadi
          80 project pada YTD 30 September 2025 dengan total size sebesar Rp113,5 triliun, serta dari
          4 project untuk saham pada YTD 30 September 2024 dengan total size sebesar Rp5,2 triliun
          menjadi 5 project pada YTD 30 September 2025 dengan total size sebesar Rp9,7 triliun;
    o     Peningkatan pada jasa kegiatan manajer investasi sebesar Rp67,22 miliar disebabkan oleh
          adanya peningkatan Asset Under Management (AUM) baik pada anak perusahaan Perseroan
          yaitu Trimegah Asset Management yang mengalami peningkatan sebesar 59% dari Rp32,2
          triliun pada 30 September 2024 ke Rp51,2 triliun pada 30 September 2025, serta pada bisnis
          Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Perseroan yang juga mengalami peningkatan
          sebesar 28% dari Rp2,85 triliun pada 30 September 2024 ke Rp3,64 triliun pada 30 September
          2025; dan
    o     Peningkatan pada komisi perantara efek sebesar Rp53,90 miliar disebabkan oleh adanya
          peningkatan Average Daily Trading Value (ADTV) Perseroan sebesar 54% dari Rp469,5 miliar
          pada YTD 30 September 2024 menjadi Rp723,7 miliar pada YTD 30 September 2025.

•   Peningkatan sebesar Rp234,87 miliar pada total beban usaha Perseroan, antara lain pada
    pos beban umum dan administrasi Perseroan yang meningkat sebesar Rp146,46 miliar, yang
    sebagian besar dipengaruhi oleh peningkatan biaya pemeliharaan perangkat lunak dan jaringan.
    Hal ini disebabkan oleh adanya insiden gangguan sistem pada Perseroan, sehingga Manajemen
    melakukan langkah-langkah mitigasi dengan melibatkan tim internal dan konsultan eksternal untuk
    memastikan stabilitas sistem serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Seluruh biaya
    yang timbul dari proses pemulihan telah diakui sebagai biaya pemeliharaan perangkat lunak dan
    jaringan.

•   Peningkatan sebesar Rp47,67 miliar pada total beban lain-lain - neto, yang terutama dipengaruhi
    oleh peningkatan pada pos biaya keuangan, yaitu meningkat sebesar Rp55,96 miliar, seiring
    dengan meningkatnya optimalisasi permodalan Perseroan yang berasal dari penerbitan obligasi
    maupun fasilitas kredit dari bank.

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                            30 September                       31 Desember
                Keterangan
                                                    2025*                  2024*          2024               2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan jasa penasihat keuangan,
  penjaminan emisi dan penjualan efek dan
  manajer investasi                                 419.728.147            279.731.583    377.679.886       350.602.196
Penerimaan pendapatan dividen dan bunga             356.031.845            236.082.193    324.228.464       198.148.609
Penerimaan dari piutang transaksi repo              283.834.556             71.828.282    117.243.810        55.115.744
Penerimaan dari/(pembayaran kepada)
  nasabah - neto                                    178.049.652       (140.219.522)      (339.858.014)      183.162.587
Penerimaan komisi perantara perdagangan
  efek                                              142.229.313             88.326.401    176.466.437        98.163.111
Pembelian/(penjualan) aset keuangan pada
  nilai wajar melalui laporan laba rugi - neto       89.254.541        (73.638.561)       180.627.037     (109.891.188)
Penerimaan dari/(pembayaran kepada)
  perusahaan efek - neto                               2.118.941        (7.199.978)        (6.078.813)        7.975.378
Pemberian piutang transaksi repo                 (1.946.232.980)      (274.258.040)      (947.184.040)    (686.754.759)
Pembayaran kepada pemasok                          (379.599.041)      (156.493.747)      (151.610.892)    (230.364.607)




                                                              23
Page 48
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                     30 September                           31 Desember
                 Keterangan
                                                2025*             2024*                2024                2023
Pembayaran kepada karyawan                    (175.800.376)     (162.780.310)        (210.689.137)      (164.438.626)
Pembayaran pajak penghasilan                   (92.329.441)      (44.076.776)         (62.530.964)        (40.536.164)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari
  lembaga kliring dan penjaminan - neto        (72.855.552)         143.112.962        186.436.095         (88.498.544)
Penerimaan lainnya - neto                       (5.107.929)           4.839.977          1.222.698            5.244.846
Kas neto digunakan untuk aktivitas
  operasi                                   (1.200.678.324)       (34.745.536)       (354.047.433)       (422.071.417)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga                                15.545.420            9.192.177         12.352.556          17.798.979
Perolehan aset tak berwujud                     (5.008.582)         (2.393.780)         (2.783.280)         (1.367.951)
Perolehan aset tetap                            (3.390.814)         (7.210.731)         (8.925.563)         (2.697.585)
Uang muka pembelian aset tetap                    (830.567)             (88.718)           (95.334)                   -
Uang muka pembelian aset tak berwujud                     -           (165.750)           (159.500)         (1.753.250)
Hasil penjualan aset tetap                                -                    -                  -              60.921
Kas neto diperoleh dari/(digunakan
  untuk) aktivitas investasi                      6.315.457           (666.802)            388.879          12.041.114

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank                   11.698.566.694      7.574.010.000       11.679.000.000       7.244.000.000
Penerimaan dari penerbitan obligasi           1.003.200.000        388.000.000          388.000.000         408.800.000
Pembayaran surat utang jangka menengah                     -     (122.500.000)        (122.500.000)                    -
Pembayaran utang bank                      (10.936.166.694)    (7.674.010.000)     (11.209.000.000)     (7.579.000.000)
Pembayaran bunga                                (83.795.728)       (50.917.889)         (78.498.042)        (60.358.227)
Pembayaran liabilitas sewa                       (4.294.622)        (5.525.418)          (7.278.766)         (7.654.036)
Pembayaran dividen                                  (40.000)           (40.000)             (40.000)            (80.037)
Pembayaran utang obligasi                     (388.000.000)      (100.000.000)        (100.000.000)                    -
Likuidasi modal kepentingan non-
  pengendali                                               -            (1.000)             (1.000)                   -
Setoran modal kepentingan non-pengendali                   -                  -                   -               1.000
Kas neto diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                                  1.289.469.650            9.015.693        549.682.192             5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS
DAN SETARA KAS                                  95.106.783        (26.396.645)         196.023.638       (404.321.603)

KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                396.045.083          200.021.445        200.021.445         604.343.048

KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE               491.151.866          173.624.800        396.045.083         200.021.445
*tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                            (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 September               31 Desember
                              Keterangan
                                                                      2025          2024          2024         2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1)                                                       84,6%          16,5%          27,2%       1,2%
Laba Periode Berjalan1)                                                 145,5%          24,5%          59,9%      -8,5%
Total Aset                                                               80,5%          33,4%          23,2%      36,2%
Total Liabilitas                                                        120,1%          48,7%          24,5%      57,1%
Total Ekuitas                                                            25,2%          12,6%          21,5%      15,4%
EBITDA1) 2)                                                             112,4%          18,0%          45,1%       6,3%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                                      38,4%          31,3%          36,8%      29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset                                              18,0%          16,3%          25,6%      24,8%




                                                        24
Page 49
                                                                                (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                            30 September               31 Desember
                             Keterangan
                                                                          2025          2024          2024         2023
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                                        32,4%         24,4%         28,6%       22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                         5,8%          4,0%           7,3%       5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                     20,1%         11,1%         17,6%       13,3%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek3)                                          2,0            2,2              2,6     2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                  2,4            1,8              1,4     1,4
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                1,5            0,7              1,0     0,7
Total Liabilitas/Total Aset                                                     0,7            0,6              0,6     0,6
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                    0,4            0,2              0,4     0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Ex-
pense)                                                                          4,9            4,4              4,9     4,7
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Por-
tion of Long Term Debt5)))                                                      0,2            0,4              0,3     0,6
Catatan:
1)   Angka Pertumbuhan pos laba rugi 30 September 2024 dihitung dari laba rugi 30 September 2024 yang disetahunkan
     dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
2)   EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
     Amortisasi)
3)   Aset lancar, terdiri dari:
     •      Kas dan setara kas,
     •      Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
     •      Portofolio efek - neto,
     •      Piutang usaha - neto,
     •      Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
     •      Piutang lain-lain - neto,
     •      Biaya dibayar di muka,
     •      Pajak dibayar di muka, dan
     •      Aset lain-lain.
     Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
     •      Utang usaha,
     •      Utang transaksi perantara pedagang efek,
     •      Utang pajak,
     •      Beban akrual,
     •      Utang jangka pendek,
     •      Liabilitas sewa, dan
     •      Utang lain-lain.
4)   Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
5)   Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
     •      Utang jangka pendek, dan
     •      Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
            Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                        Keterangan                                  Persyaratan                  30 September 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                         minimal 1x                         2,0x
Debt to Equity Ratio                                                   1x - 2,7x                         1,5x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terha-
                                                                    maksimal 25%
dap total ekuitas Perseroan:
  PT Bank Permata Tbk                                                                                   16,2%
  PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                                     12,4%
  PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                        10,8%
  PT Bank Victoria International Tbk                                                                    10,8%
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                10,8%
  PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                          8,1%
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                               5,5%
  PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                           5,4%
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                 2,7%




                                                             25
Page 50
                      Keterangan                Persyaratan          30 September 2025
MKBD                                     minimal Rp100.000.000.000   Rp1.064.000.059.498

Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio                           Maksimal 2,5x                1,5x
Current ratio                                  minimal 100%                198,6%

Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio                           Maksimal 2,5x                1,5x
Current ratio                                  minimal 100%                198,6%

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.




                                        26
Page 51
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta
per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut (diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang
berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021
tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025
tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal
13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor
Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025
yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan
evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi repo. Proses evaluasi penurunan
nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi signifikan dari manajemen untuk
menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang signifikan, menentukan
asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang bersifat
perkiraan masa depan (forward-looking).

1.       Hasil Kegiatan Operasional

Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                30 September                     31 Desember
                    Keterangan
                                            2025*            2024*          2024                2023
    Total Pendapatan Usaha                1.149.643.347     622.860.779    907.150.555         712.956.079
    Total Beban Usaha                     (612.766.414)   (377.899.046)   (498.523.611)      (446.892.744)
    Laba Usaha                              536.876.933     244.961.733    408.626.944         266.063.335
    Laba Periode Berjalan                   372.528.958     151.768.721    259.898.192         162.514.168
    Total Penghasilan Komprehensif
      Periode Berjalan                      373.262.539    153.475.030     262.206.403        162.142.151
    Laba per Saham                                52,39          21,34           36,55              22,85
*
    tidak diaudit




                                                  27
Page 52
PENDAPATAN

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp590.472.693 ribu, meningkat sebesar 60,42% atau setara
dengan Rp222.390.299 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp368.082.394 ribu. Peningkatan pendapatan dari
kontrak dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa
penjamin emisi efek sebesar 206,51% atau setara dengan Rp75.328.950 ribu dan pendapatan dari jasa
penasihat keuangan sebesar 90,13% atau setara dengan Rp25.386.080 ribu dibandingkan tahun 2024.

Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp559.170.654 ribu, meningkat sebesar 119,47% atau setara dengan Rp304.392.269
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp254.778.385 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan keuntungan dari efek - neto sebesar 670,23% atau
setara dengan Rp160.651.356 ribu dibandingkan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp556.746.148 ribu, meningkat sebesar 18,78% atau setara dengan
Rp88.043.570 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp468.702.578 ribu. Peningkatan pendapatan dari kontrak
dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa kegiatan
manajer investasi sebesar 3,83% atau setara dengan Rp10.445.716 ribu dan pendapatan dari komisi
perantara efek sebesar 79,77% atau setara dengan Rp78.303.326 ribu dibandingkan tahun 2023.

Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp350.404.407 ribu, meningkat sebesar 43,46% atau setara dengan Rp106.150.906
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp244.253.501 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dividen dan bunga sebesar 51,95% atau
setara dengan Rp112.154.787 ribu dibandingkan tahun 2023.

BEBAN USAHA

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp234.867.368 ribu atau 62,15% yaitu
dari Rp377.899.046 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, menjadi
Rp612.766.414 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh adanya peningkatan beban umum dan administrasi Perseroan sebesar 176,67%
atau setara dengan Rp146.461.793 ribu dibandingkan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Beban usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp498.523.611 ribu, meningkat sebesar 11,55% atau setara dengan Rp51.630.867 ribu dibandingkan
dengan beban usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp446.892.744
ribu. Peningkatan beban usaha ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban gaji dan
tunjangan karyawan sebesar 18,24% atau setara dengan Rp35.153.900 ribu dibandingkan dengan
tahun 2023.



                                               28
Page 53
LABA USAHA

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Laba usaha Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp291.915.200 ribu atau 119,17% yaitu
dari Rp244.961.733 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, menjadi
Rp536.876.933 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara keseluruhan sebesar 84,57% atau setara
dengan Rp526.782.568 ribu dibandingkan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Laba usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp408.626.944 ribu, meningkat sebesar 53,58% atau setara dengan Rp142.563.609 ribu dibandingkan
dengan laba usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp266.063.335
ribu. Peningkatan laba usaha ini terutama disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara
keseluruhan sebesar 27,24% atau setara dengan Rp194.194.476 ribu dibandingkan tahun 2023.

LABA PERIODE BERJALAN

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Laba periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp220.760.237 ribu atau 145,46%
yaitu dari Rp151.768.721 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, menjadi
Rp372.528.958 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Hal ini disebabkan
oleh meningkatnya laba sebelum beban pajak penghasilan sebesar 128,94% atau setara Rp244.244.970
ribu dibandingkan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Laba periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp97.384.024 ribu atau 59,92% yaitu
dari Rp162.514.168 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023, menjadi
Rp259.898.192 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2024. Hal ini disebabkan
oleh meningkatnya laba sebelum beban pajak penghasilan sebesar 56,61% atau setara Rp117.728.205
ribu dibandingkan tahun 2023.

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Total penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp219.787.509 ribu atau 143,21% yaitu dari Rp153.475.030 ribu untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024, menjadi Rp373.262.539 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan beban komprehensif lain – setelah
pajak sebesar 57,01% atau setara dengan Rp972.728 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.206.403 ribu, meningkat sebesar 61,71% atau setara dengan
Rp100.064.252 ribu dibandingkan dengan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp162.142.151 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan penghasilan komprehensif lain – setelah pajak sebesar 720,46%
atau setara dengan Rp2.680.228 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.



                                                29
Page 54
2.       Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                         30 September                     31 Desember
                       Keterangan
                                             2025*               2024**                 2023**
    Total Aset                                6.390.647.221       3.541.102.249          2.873.246.491
    Total Liabilitas                          4.537.422.209       2.061.099.776          1.655.409.421
    Total Ekuitas                             1.853.225.012       1.480.002.473          1.217.837.070
*
    tidak diaudit


TOTAL ASET

Posisi keuangan 30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

Pada tanggal 30 September 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp6.390.647.221 ribu atau
meningkat sebesar 80,47% atau setara dengan Rp2.849.544.972 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.541.102.249 ribu. Peningkatan total aset pada 30 September
2025 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang transaksi repo – neto sebesar 85,31%
atau setara dengan Rp1.654.774.786 ribu dibandingkan tahun 2024.

Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023.

Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp3.541.102.249 ribu atau
meningkat sebesar 23,24% atau setara dengan Rp667.855.758 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.873.246.491 ribu. Peningkatan total aset pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang transaksi repo – neto sebesar 70,34% atau
setara dengan Rp800.948.398 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp4.537.422.209 ribu
atau meningkat sebesar 120,15% atau setara dengan Rp2.476.322.433 ribu dibandingkan dengan
posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.061.099.776 ribu. Peningkatan total liabilitas pada
30 September 2025 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan total utang transaksi perantara
pedagang efek – neto sebesar 329,96% atau setara dengan Rp1.053.527.819 ribu dibandingkan
dengan tahun 2024.

Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.061.099.776 ribu atau
meningkat sebesar 24,51% atau setara dengan Rp405.690.355 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.655.409.421 ribu. Peningkatan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang jangka pendek sebesar 156,67% atau setara
dengan Rp470.000.000 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.853.225.012 ribu atau
meningkat sebesar 25,22% atau setara dengan Rp373.222.539 ribu dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.480.002.473 ribu. Peningkatan total ekuitas pada 30 September 2025
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 39,02% atau setara dengan Rp371.424.008 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.




                                                30
Page 55
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.480.022.473 ribu atau
meningkat sebesar 21,54% atau setara dengan Rp262.365.403 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.217.837.070 ribu. Peningkatan total ekuitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 36,94% atau setara dengan Rp258.793.692 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

3.      Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk membiayai kegiatan operasi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas
yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan pendanaan.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank,
sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar Rp6.297.110.000 ribu,
US$202,000 ribu dan €175,000 ribu.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

ARUS KAS

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                           30 September                      31 Desember
                    Keterangan
                                                       2025*           2024*            2024              2023
    Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi    (1.200.678.324)     (34.745.536)   (354.047.433)      (422.071.417)
    Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi         6.315.457        (666.802)         388.879         12.041.114
    Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan     1.289.469.650        9.015.693     549.682.192          5.708.700
    KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                      95.106.783      (26.396.645)    196.023.638      (404.321.603)
    SETARA KAS
    KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                    396.045.083      200.021.445     200.021.445        604.343.048
    KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                   491.151.866      173.624.800     396.045.083        200.021.445
*
    tidak diaudit

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 30 September 2025

Pada aktivitas operasi 30 September 2025, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp1.200.678.324 ribu.

Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi
dan penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp419.728.147 ribu, penerimaan pendapatan
dividen dan bunga sebesar Rp356.031.845 ribu, penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar
Rp283.834.556 ribu, Penerimaan dari pembayaran nasabah sebesar Rp178.049.652 ribu, penerimaan
komisi perantara perdagangan efek sebesar Rp142.229.313 ribu, penjualan aset keuangan pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi sebesar Rp89.254.541 ribu dan Penerimaan dari pembayaran
perusahaan efek sebesar Rp2.118.941 ribu.




                                                           31
Page 56
Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp1.946.232.980 ribu, pembayaran kepada pemasok sebesar Rp379.599.041 ribu, pembayaran
kepada karyawan sebesar Rp175.800.376 ribu, pembayaran pajak penghasilan Rp92.329.441 ribu,
penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp72.855.552 ribu dan penerimaan lainnya
Rp5.107.929 ribu.

Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2024

Pada aktivitas operasi, pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp354.047.433 ribu.

Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp377.679.886 ribu, penerimaan pendapatan dividen
dan bunga sebesar Rp324.228.464 ribu, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar
Rp176.466.437 ribu, dan penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar Rp117.243.810 ribu.

Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp947.184.040 ribu, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp210.689.137 ribu, dan pembayaran
kepada pemasok - neto sebesar Rp151.610.892 ribu.

Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 30 September 2025

Pada 30 September 2025, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar
Rp6.315.457 ribu.

Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp15.545.420 ribu. Namun di sisi
lain, Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap Rp3.390.814 ribu,
perolehan aset tak berwujud Rp5.008.582 ribu, dan uang muka pembelian aset tetap Rp830.567.

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Desember 2024

Pada tahun 2024, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar Rp388.879
ribu.

Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp12.352.556 ribu. Namun di sisi
lain, Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap Rp8.925.563 ribu,
perolehan aset tak berwujud Rp2.783.280 ribu, uang muka pembelian aset tak berwujud Rp159.500
ribu, dan uang muka pembelian aset tetap Rp95.334 ribu.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 30 September 2025

Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp1.289.469.650 ribu.

Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp11.698.566.694 ribu
dan penerbitan obligasi Rp1.003.200.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp10.936.166.694 ribu, pembayaran bunga
sebesar Rp83.795.728 ribu, pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp4.294.622 ribu, pembayaran dividen
sebesar Rp40 ribu dan pembayaran surat utang jangka menengah sebesar Rp388.000.000 ribu.




                                                 32
Page 57
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Desember 2024

Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp549.682.192 ribu.

Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp11.679.000.000 ribu
dan penerbitan obligasi Rp388.000.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp11.209.000.000 ribu, dan pembayaran
surat utang jangka menengah sebesar Rp122.500.000 ribu.

RASIO KEUANGAN

                                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                           30 September                          31 Desember
                   Keterangan
                                                       2025           2024                  2024                2023
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek1)                       2,0                2,2                   2,6               2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas                               2,4                1,8                   1,4               1,4
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Ekuitas (Debt to
                                                             1,5                0,7                   1,0               0,7
Equity Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset                                  0,7                0,6                   0,6               0,6
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Aset (Debt to
                                                             0,4                0,2                   0,4               0,3
Asset Ratio)
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio
                                                             4,9                4,4                   4,9               4,7
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                             0,2                0,4                   0,3               0,6
Expense+Current Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1)
     Aset lancar, terdiri dari:
     •      Kas dan setara kas,
     •      Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
     •      Portofolio efek - neto,
     •      Piutang usaha - neto,
     •      Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
     •      Piutang lain-lain - neto,
     •      Biaya dibayar di muka
     •      Pajak dibayar di muka, dan
     •      Aset lain-lain.
     Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
     •      Utang usaha,
     •      Utang transaksi perantara pedagang efek,
     •      Utang pajak,
     •      Beban akrual,
     •      Utang jangka pendek,
     •      Liabilitas sewa, dan
     •      Utang lain-lain.
2)
     Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
     •      Utang jangka pendek, dan
     •      Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
            Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).


Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut,
semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga kelancaran arus kas. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan
Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk
liabilitas baik dari perbankan maupun pasar modal.




                                                            33
Page 58
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari
bank, penerbitan obligasi di pasar modal, dan lain-lain.

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material
terhadap likuiditas.

Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September
2025 dan 30 September 2024 mengalami penurunan dari 2,2x menjadi 2,0x.

Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 konstan di 2,6x.

Solvabilitas

Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas berbunga
terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas
(debt to equity ratio).

Rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas pada 30 September 2025 dan 2024 serta
31 Desember 2023 dan 2024 berada di kisaran 0,7x hingga 1,5x. Sedangkan, rasio jumlah liabilitas
berbunga terhadap jumlah aset pada 30 September 2025 dan 2024 serta 31 Desember 2024 dan 2023
berada di kisaran 0,2x hingga 0,4x. Hal ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga struktur
keuangan yang sehat dengan mengelola utang secara optimal melalui total aset yang dimiliki.

Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Interest Coverage Ratio (ICR)

Debt Service Coverage Ratio Perseroan pada 30 September 2025, 30 September 2024, 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,2x, 0,4x, 0,3x dan 0,6x. Perseroan secara aktif menjaga
likuiditas dan kapasitas keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan
pokok pinjamanan saat jatuh tempo.

Meskipun rasio DSCR tercatat <1 selama periode pelaporan, nature pemanfaatan permodalan
Perseroan yang berasal dari utang, baik dari penerbitan obligasi ataupun dari fasilitas kredit bank, adalah
digunakan Perseroan untuk transaksi yang salah satunya adalah Warehousing efek dan pembiayaan
kepada nasabah dalam bentuk fasilitas margin dan reverse repo. Apabila terdapat jatuh tempo utang
obligasi ataupun utang bank, dapat dilakukan pelunasan yang berasal dari hasil pembayaran nasabah
atas pembiayaannya atau dari penjualan portofolio obligasi dari aktivitas Warehousing. Perseroan telah
melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja dan efisiensi operasional guna memperbaiki rasio-rasio
tersebut ke depannya.

Sementara itu, Interest Coverage Ratio (ICR) Perseroan tetap berada pada level yang sehat,
mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menanggung beban bunga dengan menggunakan laba
operasionalnya.




                                                    34
Page 59
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang
“Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025
tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal
13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal
23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.




                                              35
Page 60
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
    USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
    USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan
Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990,
keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia) (“Menkum”) dengan Surat Keputusan No. C2-
3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Menkum (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni 2016 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016 tanggal
30 Juni 2016.

Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada
Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal
11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha selaku perusahaan efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

(a) Kegiatan usaha utama, yaitu:
    i. Penjaminan emisi efek; dan
    ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
        melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
        penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.

(b) Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
    i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
    ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.




                                               36
Page 61
(c) Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk
    melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
    i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
        disetujui OJK; dan
    ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
        disetujui oleh OJK.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha -
Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung –
Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa Barat.

Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal 2 Mei
    1992 dari Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September
    1993 dari Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi
    dan Obligasi Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor
    S-940/PM.21/2017 tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory)
    berdasarkan surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
                                masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
                                masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Oktober berdasarkan Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG-CA/LB-TRIM/
XI/2025, tanggal 4 November 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:

                                                                                          Nominal
Nama Pemegang Saham                                             Jumlah Saham                                     %
                                                                                        (Rp50/saham)
Modal Dasar                                                        13.600.000.000         680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir*                                                   2.542.700.000          127.135.000.000        35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                                559.044.000           27.952.200.000         7,86
PT Union Sampoerna                                                    553.000.000           27.650.000.000         7,78
David Agus (Direktur)                                                  17.800.000              890.000.000         0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                              3.436.756.000          171.837.800.000        48,34
Jumlah Modal Disetor                                                7.109.300.000          355.465.000.000       100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                         6.490.700.000          324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.




                                                           37
Page 62
C. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
   Saham

Berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan per
30 Oktober 2025:




Keterangan:
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77%, yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi
**) Anggota Direksi
***) Masing-masing di bawah 5% kepemilikan
****) Merujuk pada Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Status Rencana Aksi Korporasi Perseroan tertanggal 10 Februari
2023, dimana Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin-off, Perusahaan Anak tersebut belum
mendapatkan izin dan masih berstatus tidak beroperasi.


Pihak yang menjadi Pengendali dan sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”), adalah
Garibaldi Thohir.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018. Sesuai dengan
Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan Perseroan
kepada Menkum pada tanggal 4 September 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menteri Hukum) No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.




                                                             38
Page 63
2.    PERIZINAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas
perizinan yang dimiliki Perseroan, kecuali untuk NIB Perseroan.

Perseroan telah memperoleh NIB Berbasis Risiko No. 9120505783203, diterbitkan pada tanggal 30 Juli
2019, dengan perubahan ke empat tanggal 29 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, kepada
Perseroan yang beralamat kantor di Gedung Artha Graha Lt. 18-19, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-
53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. NIB Perseroan berlaku sejak tanggal
diterbitkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.

Berdasarkan NIB, berikut adalah keterangan klasifikasi risiko kegiatan usaha Perseroan:

        Kode KBLI                                   Judul KBLI                                   Klasifikasi Risiko
          66141                                 Penjamin Emisi Efek                                    Tinggi
          66142                       Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)                          Tinggi

Berdasarkan Lampiran NIB Perseroan, Perseroan memiliki cabang administrasi sebagai berikut:

No.   Kepala Kantor Cabang                    Nama Usaha                               Alamat Kantor Cabang
 1. Bhisma Herlambang               Penjamin Emisi Efek (Underwriter)   Wisma HSBC Lantai 3, Jl. Asia Afrika No. 116, Desa/
                                                                        Kelurahan Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung,
                                                                        Provinsi Jawa Barat
 2.   Bhisma Herlambang             Perantara Pedagang Efek (Broker     Wisma HSBC Lantai 3, Jl. Asia Afrika No. 116, Desa/
                                    Dealer)                             Kelurahan Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung,
                                                                        Provinsi Jawa Barat
 3.   Renny Nurhayati Hidayat       Penjamin Emisi Efek (Underwriter)   Hotel Grand Tryas Cirebon Jl. Tentara Pelajar No.
                                                                        103-107, Cirebon 45123, Desa/Kelurahan Pekiringan,
                                                                        Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
 4.   Renny Nurhayati Hidayat       Perantara Pedagang Efek (Broker     Hotel Grand Tryas Cirebon Jl. Tentara Pelajar No.
                                    Dealer)                             103-107, Cirebon 45123, Desa/Kelurahan Pekiringan,
                                                                        Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
 5.   Carlo Ernest Frits Coutrier   Penjamin Emisi Efek (Underwriter)   Jl. Karunrung No. 1F, Makassar 90113, Desa/
                                                                        Kelurahan Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota
                                                                        Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
 6.   Ignatius Candra Perwira       Penjamin Emisi Efek (Underwriter)   Rukan Boulevard Artha Gading Blok A 7A No.7, Jl.
                                                                        Boulevard Artha Gading Jakarta, Desa/Kelurahan
                                                                        Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm.
                                                                        Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
 7.   Ignatius Candra Perwira       Perantara Pedagang Efek (Broker     Rukan Boulevard Artha Gading Blok A 7A No.7, Jl.
                                    Dealer)                             Boulevard Artha Gading Jakarta, Desa/Kelurahan
                                                                        Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm.
                                                                        Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
 8.   Carlo Ernest Frits Coutrier   Perantara Pedagang Efek (Broker     Jl. Karunrung No. 1F, Makassar 90113, Desa/
                                    Dealer)                             Kelurahan Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota
                                                                        Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
 9.   Kurnia Ferdiansyah            Perantara Pedagang Efek (Broker     Gedung Indovision 2nd Floor Unit M, Jl. Diponegiri
                                    Dealer)                             No. 109, Denpasar, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod,
                                                                        Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
 10. Kurnia Ferdiansyah             Penjamin Emisi Efek (Underwriter)   Gedung Indovision 2nd Floor Unit M, Jl. Diponegiri
                                                                        No. 109, Denpasar, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod,
                                                                        Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
 11. Aflon Ariapati                 Perantara Pedagang Efek (Broker     Jl Diponegoro, 14f, Petisah Tengah, Medan Petisah,
                                    Dealer)                             Kota Medan, Sumatera Utara, 20112, Desa/Kelurahan
                                                                        Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan,
                                                                        Provinsi Sumatera Utara
 12. Aflon Ariapati                 Penjamin Emisi Efek (Underwriter)   Jl Diponegoro, 14f, Petisah Tengah, Medan Petisah,
                                                                        Kota Medan, Sumatera Utara, 20112, Desa/Kelurahan
                                                                        Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan,
                                                                        Provinsi Sumatera Utara




                                                            39
Page 64
No.   Kepala Kantor Cabang             Nama Usaha                            Alamat Kantor Cabang
13. Aloysius Primasyah       Perantara Pedagang Efek (Broker Jl. MH. Tamrin No. 112, Desa/Kelurahan Miroto, Kec.
    Kristanto P              Dealer)                           Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa
                                                               Tengah
 14. Aloysius Primasyah      Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Jl. MH. Tamrin No. 112, Desa/Kelurahan Miroto, Kec.
     Kristanto P                                               Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa
                                                               Tengah
 15. Pandu Wibisono          Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Gedung Calindo 1st Floor, Jl. Mayjen Sungkono
                                                               No.121, Desa/Kelurahan Genteng, Kec. Genteng,
                                                               Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
 16. Pandu Wibisono          Perantara Pedagang Efek (Broker Gedung Calindo 1st Floor, Jl. Mayjen Sungkono
                             Dealer)                           No.121, Desa/Kelurahan Genteng, Kec. Genteng,
                                                               Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
 17. Caesarini Felicia       Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Gedung Artha Graha Lantai 18 , Jalan Jenderal
                                                               Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan
 18. Caesarini Felicia       Perantara Pedagang Efek (Broker Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
                             Dealer)                           Selatan, Provinsi DKI Jakarta
 19. Laili Ma’muroh          Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Hotel Novotel, Jl. Slamet Riyadi No.272, Desa/
                                                               Kelurahan Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta,
                                                               Provinsi Jawa Tengah
 20. Laili Ma’muroh          Perantara Pedagang Efek (Broker Hotel Novotel, Jl. Slamet Riyadi No.272, Desa/
                             Dealer)                           Kelurahan Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta,
                                                               Provinsi Jawa Tengah

Perseroan telah melaporkan perubahan alamat lokasi kantor selain kantor pusat kepada OJK melalui
Surat No. 110/COMP-PST/XI/2025.TRIM, tanggal 4 November 2025, perihal Pelaporan Perubahan
Alamat Lokasi Lain Selain Kantor Pusat kepada Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK, guna
memenuhi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.04/2017 tentang Kegiatan
Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi, sebagai berikut:

Kantor Cabang                 :   Kantor Cabang Sudirman/Artha Graha
Alamat Sebelum Perubahan      :   Gedung Artha Graha Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
                                  Selatan 12190
Alamat Sesudah Perubahan      :   Gedung Artha Graha Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
                                  Selatan 12190

Sehubungan dengan perubahan alamat lokasi tersebut, sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, Perseroan sedang dalam proses pembaruan data dalam NIB Perseroan melalui sistem
Online Single Submission (OSS).

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
dan dicatat perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184
tanggal 3 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.
Tahun 2025 Tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen         :   Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                           :   Edy Sugito

Direktur
Direktur Utama                                 :   Philmon Samuel Tanuri
Direktur                                       :   David Agus
Direktur                                       :   Anung Rony Hascaryo

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.



                                                     40
Page 65
4.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
pada susunan Komite Audit dan Piagam Komite Audit, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
dan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Internal Audit, susunan Komite Human Capital, dan
Sekretaris Perusahaan, kecuali untuk susunan Komite Manajemen Risiko.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 011/RM/
SKDEKOM/XI/2025.TRIM tentang Penyesuaian Komite Manajemen Risiko dan Penonaktifan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 010/RM/SKDEKOM/XII/2023.
TRIM, tertanggal 10 November 2025, Dewan Komisaris telah mengangkat Komite Manajemen Risiko,
dengan susunan sebagai berikut:

 No.                    Jabatan                                       Nama
  1.   Ketua                                      Philmon Samuel Tanuri
  2.   Anggota                                    David Agus
  3.   Anggota                                    Anung Rony Hascaryo
  4.   Anggota                                    Alwin Januar

5.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung surat pernyataan
Perseroan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial; (i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan
usaha; (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
yang dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.

Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, secara pribadi
maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak
sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
(vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri;
dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang
dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.


                                                 41
Page 66
6.     ASURANSI

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti
kerugian terhadap aset-aset Perseroan dan Perusahaan Anak, serta jangka waktu asuransi tersebut,
berikut merupakan asuransi-asuransi yang dimiliki.

                          Nama               Nama        Jenis
No.      Polis No.                                               Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan    Masa Berlaku
                       Penanggung        Tertanggung    Asuransi
Perseroan
1. 1018022500002       PT Lippo Life   PT Trimegah      Asuransi     Karyawan                   -             1 Januari 2025 -
                        Assurance      Sekuritas          Jiwa      PT Trimegah                                31 Desember
                                       Indonesia Tbk,                Sekuritas                                     2025.
                                       termasuk di               Indonesia Tbk dan
                                       dalamnya                  PT Trimegah Asset
                                       PT Trimegah Aset             Management
                                       Management.
 2.    9901250000146    PT Zurich      PT Trimegah      Property    Inventory &    •   Inventory &             31 Desember
                         Asuransi      Sekuritas        All-Risk    Equipment.         Equipment senilai          2024 -
                        Indonesia      Indonesia Tbk,              Mesin/Genset        Rp42.989.237.759,34.    31 Desember
                                       termasuk di                  Renovation     •   Mesin/Genset senilai       2025.
                                       dalamnya                                        Rp617.136.900,00.
                                       PT Trimegah Aset                            •   Renovation senilai
                                       Management.                                     Rp19.296.413.348,00.
TRAM
3. 1901092200585          PT Lippo   PT Trimegah Aset Property       Gedung Artha        Rp2.569.777.042       11 November
                          General    Management       All Risk      Graha Lantai 18                               2025 –
                       Insurance Tbk                                 & 19, Jl. Jend.                           11 November
                                                                       Sudirman                                    2026
                                                                      Kav. 52 – 53
                                                                    Jakarta Selatan

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

7.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut merupakan
sertifikat merek milik Perseroan yang masih berlaku saat ini:

                                                Tanggal              Nomor                 Tanggal               Kelas
 No.                 Merek
                                              Penerimaan           Pendaftaran           Kadaluwarsa          Barang/Jasa


 1.                                         26 Oktober 2018        IDM000703127        26 Oktober 2028             38




 2.                                          11 Maret 2019         IDM000719334          11 Maret 2029             42




 3.                                           7 Juni 2013          IDM000495620           7 Juni 2033              36




                                                                                                                   36
 4.                                           7 Juni 2013          IDM000495619           7 Juni 2033




                                                              42
Page 67
                                              Tanggal                Nomor              Tanggal              Kelas
 No.               Merek
                                            Penerimaan             Pendaftaran        Kadaluwarsa         Barang/Jasa


  5.                                        7 Juni 2013           IDM000495618         7 Juni 2033             36




  6.                                        7 Juni 2023           IDM000495604         7 Juni 2033             36




  7.                                        7 Juni 2013           IDM000496592         7 Juni 2033             36



  8.                                        7 Juni 2013           IDM000495603         7 Juni 2033             38



                                                                                                               36
  9.                                        7 Juni 2013           IDM000495616         7 Juni 2033




                                                                                                               36
 10.                                        7 Juni 2013           IDM000495617         7 Juni 2033




 11.                                      15 Februari 2024        IDM001248308      15 Februari 2034           36




 12.                                      15 Februari 2024        IDM001247280      15 Februari 2034           36




 13.                                         9 Mei 2025           IDM001395994         9 Mei 2035              36




 14.                                         9 Mei 2025           JID2025040439             -                   -
                                 *
* Perseroan telah mendaftarkan hak atas merek pada butir 14 dengan No. permohonan JID2025040439 kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Mei 2025. Namun, sertifikat merek tersebut belum diterbitkan. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, status permohonan merek tersebut dalam tahap pemeriksaan substantif.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.


8.     INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:

PT Trimegah Asset Management (“TRAM”)

A. Riwayat Singkat Perusahaan Anak

       PT Trimegah Asset Management (“TRAM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
       Akta Pendirian No. 131, tanggal 28 Oktober 2010, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito,
       SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian TRAM”). Akta Pendirian
       TRAM telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-51853.
       AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 4 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan



                                                             43
Page 68
   No. AHU-0079972.AH.01.09.Tahun 2010 pada tanggal 4 November 2010. Akta Pendirian TRAM
   telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 10963 tanggal 20 Maret 2012 dari Berita
   Negara Republik Indonesia No. 23.

   Anggaran dasar TRAM dalam Akta Pendirian TRAM selanjutnya telah beberapa kali mengalami
   beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar TRAM yang terakhir adalah sebagaimana
   termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Trimegah Asset
   Management No. 01, tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris
   di Jakarta Selatan (“Akta 01/2025”). Akta 01/2025 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
   No. AHU-0028401.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada
   Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
   berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0119655, tanggal 2 Mei 2025. Akta 01/2025 juga telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095522.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei
   2025. Namun, Akta 01/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

B. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TRAM, maksud dan tujuan TRAM adalah berusaha
   dalam bidang Manajer Investasi.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TRAM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:
   1. Manajer Investasi (KBLI 66311) yaitu:
        Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para
        nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
        perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   2. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322) yaitu:
        Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu
        memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan
        menerima imbalan jasa.

   3.   Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana diizinkan oleh OJK dan sesuai dengan
        ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

C. Susunan Modal dan Pemegang Saham

   Berdasarkan Akta Pendirian TRAM juncto Akta No. 95, tanggal 11 Oktober 2022, dibuat di hadapan
   Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 95/2022”) yang telah dicatat
   perubahan anggaran dasarnya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0065255
   tanggal 13 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205019.AH.01.11.
   TAHUN 2022 tanggal 13 Oktober 2022, susunan pemegang saham TRAM adalah sebagai berikut:

                                                 Struktur Permodalan Saat Ini Rp50 per saham     (%)
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
    Modal Dasar                                         2.000.000.000          100.000.000.000    100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Perseroan                                           499.500.000          24.975.000.000      99,90
      Garibaldi Thohir                                        500.000              25.000.000       0,10
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            500.000.000          25.000.000.000     100,00
    Saham dalam Portepel                                1.500.000.000          75.000.000.000          -

D. Susunan Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat di
   hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan
   data perseroannya telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat dalam




                                                 44
Page 69
     Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum perubahan data perseroannya berdasarkan Surat No.
     AHU-AH.01.09-0349998, tanggal 14 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0240635.AH.01.11.TAHUN 2025, Tanggal 14 Oktober 2025, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris TRAM sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                  :   Agus Dharma Priyambada
     Komisaris Independen       :   Togu Cornetius Simanjuntak

     Direksi
     Direktur Utama             :   Antony Dirga
     Direktur                   :   Hendra Wijaya Harahap
     Direktur                   :   Dharmayudha

E.   Perizinan

     i.    Izin Manajer Investasi (“MI“)

           TRAM telah memperoleh Izin MI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
           dan Lembaga Keuangan No. KEP-02/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
           Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Trimegah Asset
           Management yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Badan
           Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 31 Januari 2011. Izin MI TRAM
           berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.

     ii.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)

           TRAM telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana termaktub
           dalam TDPSE No. 912050271361500010001 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
           dan Informatika pada tanggal 18 Juli 2022 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.

           Berdasarkan TDPSE, sektor usaha yang terdaftar adalah Sektor Keuangan, adapun Fungsi
           Sistem Elektronik berdasarkan TDPSE Berfungsi Untuk Sistem Elektronik Pelayanan Nasabah
           Dalam Transaksi Jual, Beli Dan Perpindahan Reksa Dana Serta Laporan Portofolio Nasabah.




                                                  45
Page 70
9.    PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
                                                                                                               Saldo Pinjaman Bank
                                                       Fasilitas Pinjaman         Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian                Pihak                                                                       (cut off per                  Bunga                          Jaminan                Jangka Waktu
                                                              Bank                         Bank
                                                                                                                30 September 2025)
 1.   Perjanjian Fasilitas No. i. Perseroan           i. Fasilitas Loan on Limit Gabungan Fasilitas             Rp.230.000.000.000   i. Bunga Fasilitas Loan on Note : Tidak diatur secara khusus   Diperpanjang      sejak
      BTPN/NS/0080 tanggal 8           sebagai            Note; dan           Kredit   dan    Fasilitas                                  Biaya pendanaan ditambah 1%                                tanggal efektif sampai
      Desember 2020 yang dibuat        Debitur        ii. Fasilitas Guarantee Perdagangan      sebesar                                   per tahun atau sebesar suku                                dengan tanggal 30
      di bawah tangan bermeterai                                              Rp250.000.000.000.                                         bunga lain yang disepakati                                 Januari 2026
      cukup          sebagaimana ii. PT Bank                                                                                             oleh Pemberi Pinjaman dan
      diubah dengan Perubahan          BTPN Tbk                                                                                          Peminjam,       sebagaimana
      Keempat atas Perjanjian          sebagai                                                                                           sinyatakan dalam Permohonan
      Fasilitas No. BTPN/NS/0080       Kreditur                                                                                          Penarikan.
      tertanggal 8 Desember 2020                                                                                                     ii. Bunga Fasilitas Guarantee :
      pada tanggal 13 Januari                                                                                                            Tidak berlaku.
      2025 yang dibuat di bawah
      tangan
 2.   Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan        Fasilitas     Transaksi -                                        Nihil         Tidak diatur secara khusus         Tidak diatur secara khusus Berlaku sejak 1 Maret
      Asing tertanggal 1 Maret         sebagai        Valuta Asing.                                                                                                                                2022 sampai dengan
      2022 yang dibuat di bawah        Debitur                                                                                                                                                     diakhiri berdasarkan
      tangan.                                                                                                                                                                                      kesepakatan    antara
                                   ii. PT Bank                                                                                                                                                     Bank dan Nasabah.
                                       BTPN Tbk
                                       sebagai
                                       Kreditur
 3.   Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan         - Fasilitas     Kredit   - Fasilitas            Kredit    Rp.102.400.000.000   Atas setiap pinjaman uang yang - Kinerja Debitur tanpa hak - Fasilitas          Kredit
      18 tanggal 10 Agustus            sebagai          Lokal     (Rekening       Lokal           (Rekening                          terutang, Debitor wajib membayar     preferen yang menjamin       Lokal     (Rekening
      2007 yang di buat di             Debitur          Koran);                   Koran)            sebesar                          bunga sebesar:                       fasilitas kredit; dan        Koran)      berlaku
      hadapan Fathiah Helmi,                          - Fasilitas      Multi      Rp30.000.000.000;                                  - 8,50% per tahun, yang dihitung - Dana sebesar 5% dari           sejak       tanggal
      S.H, Notaris di Jakarta ii. PT Bank               Uncommited             - Fasilitas             Multi                            dari utang yang timbul dari       nilai transaksi fasilitas    penandatanganan
      sebagaimana terakhir kali        Central Asia     yang terdiri dari         Uncommited           yang                             fasilitas Kredit Lokal (Rekening  forex line uncommitted       sampai dengan 29
      diubah berdasarkan Akta          Tbk sebagai      Fasilitas Pinjaman        terdiri dari Fasilitas                                Koran), untuk fasilitas Kredit    pada setiap penggunaan       Maret 2026;
      Perubahan Kedelapanbelas         Kreditur         Berjangka Money           PBMM dan Fasilitas                                    Lokal (Rekening Koran);           fasilitas     forex   line - Fasilitas      Multi
      Atas Perjanjian Kredit No.                        Market (“PBMM”)           Bank Garansi sebesar                               - Sebagaimana             tercantum  uncommited.                  Uncommited
      20, tanggal 17 April 2025,                        dan Fasilitas Bank        Rp250.000.000.000;                                    dalam      surat     permohonan                                yang terdiri dari
      yang dibuat di hadapan                            Garansi; dan              dan                                                   penarikan fasilitas (selanjutnya                               Fasilitas    PBMM
      Karin Christiana Basoeki,                       - Fasilitas Forex Line   - Fasilitas Forex Line                                   surat permohonan atau lebih                                    dan Fasilitas Bank
      SH, Notaris di Jakarta Barat                      Uncommitted.              Uncommitted sebesar                                   yang      ditandatangani     oleh                              Garansi     berlaku
                                                                                  USD1.000.000.                                         Debitor       disebut    “SPPF”)                               sejak       tanggal
                                                                               Sublimit fasilitas PBMM dan                                                                                             penandatanganan
                                                                               Bank Garansi maksimal                                                                                                   sampai dengan 29
                                                                               sebesar jumlah plafon                                                                                                   Maret 2026; dan
                                                                               fasilitas Multi Uncommited.
                                                                                                               46
Page 71
                                                                                                         Saldo Pinjaman Bank
                                                   Fasilitas Pinjaman         Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian              Pihak                                                                    (cut off per                  Bunga                            Jaminan                  Jangka Waktu
                                                          Bank                         Bank
                                                                                                          30 September 2025)
                                                                                                                                  dan/atau surat permohonan                                      -   Fasilitas     Forex
                                                                                                                                  perpanjangan        (selanjutnya                                   Line Uncommitted
                                                                                                                                  permohonan         perpanjangan                                    sebagaimana
                                                                                                                                  atau lebih yang ditandatangani                                     d i t e n t u k a n
                                                                                                                                  oleh Debitor disebut “SPP”)                                        dalam         Surat
                                                                                                                                  yang telah ditandatangani oleh                                     Pemberitahuan
                                                                                                                                  Debitor, SPPF dan SPP mana                                         Pemberian     kredit
                                                                                                                                  merupakan suatu kesatuan                                           (SPPK)         yang
                                                                                                                                  dan      bagian    yang     tidak                                  disampaikan
                                                                                                                                  terpisahkan dari Perjanjian                                        oleh BCA kepada
                                                                                                                                  Kredit, untuk fasilitas PBMM                                       Debitur.
                                                                                                                                  yang merupakan bagian dari
                                                                                                                                  fasilitas Multi Uncommitted;
                                                                                                                               - sesuai ketentuan khusus Pasal
                                                                                                                                  9 Perjanjian Kredit, untuk
                                                                                                                                  fasilitas Bank Garansi yang
                                                                                                                                  merupakan bagian dari fasilitas
                                                                                                                                  Multi Uncommitted.
4.    Perjanjian       Pemberian i. Perseroan     Fasilitas Bank Garansi. -     Pagu fasilitas Bank       Rp.100.000.000.000   Tidak diatur secara khusus           Untuk             menjamin -     fasilitas      Bank
      Fasilitas Perbankan (Bank     sebagai                                     Garansi   2   adalah                                                                pembayaran          kembali      Garansi 2 sejak
      Garansi) No. KK/10/774/N/     Debitur                                     Rp150.000.000.000;                                                                  seluruh kewajiban yang           28 Februari 2025
      FI tanggal 13 Oktober                                                     dan                                                                                 terhutang      berdasarkan       sampai dengan 28
      2010          sebagaimana ii. PT Bank                               -     Pagu fasilitas Bank                                                                 Perjanjian hingga lunas          Februari 2026; dan
      terakhir    kali     diubah   Permata                                     Garansi   3   adalah                                                                dan penuh, dengan ini -          fasilitas      Bank
      berdasarkan      Perubahan    Tbk sebagai                                 Rp300.000.000.000.                                                                  Nasabah akan memberikan          Garansi 3 sejak
      berdasarkan      Perubahan    Kreditur                                                                                                                        jaminan     kepada     Bank      28 Februari 2025
      Kesembilanbelas Perjanjian                                                                                                                                    dalam bentuk dan jumlah          sampai dengan 28
      Pemberian          Fasilitas                                                                                                                                  yang dapat diterima oleh         Februari 2026.
      Perbankan No. 1097/KK/                                                                                                                                        Bank, yang diikat tersendiri
      AMD/IV/2025/NBFI, tanggal                                                                                                                                     dalam perjanjian jaminan
      25 April 2025, dibuat di                                                                                                                                      yang dibuat antara pemilik
      bawah tangan                                                                                                                                                  barang      jaminan     dan
                                                                                                                                                                    Bank (jika ada), di mana
                                                                                                                                                                    perjanjian jaminan tersebut
                                                                                                                                                                    merupakan satu kesatuan
                                                                                                                                                                    dan     tidak   terpisahkan
                                                                                                                                                                    dengan Perjanjian.




                                                                                                         47
Page 72
                                                                                                      Saldo Pinjaman Bank
                                                      Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian                Pihak                                                              (cut off per                Bunga                      Jaminan             Jangka Waktu
                                                             Bank                   Bank
                                                                                                       30 September 2025)
5.    Perjanjian Kredit Fasilitas i. Perseroan       Fasilitas     Money Rp300.000.000.000             Rp.300.000.000.000   a. Nasabah menyetujui bahwa Tidak diatur secara khusus. Sejak 28 Februari
      Money       Market       No.     sebagai       Market.                                                                   untuk setiap Pinjaman yang                           2025 sampai tanggal
      MML/1980/2005/HW                 Debitur                                                                                 terhutang      oleh   Nasabah                        28 Februari 2026
      tanggal 18 Agustus 2005                                                                                                  kepada       Bank,    Nasabah
      sebagaimana         terakhir ii. PT Bank                                                                                 berkewajiban membayar bunga
      kali diubah berdasarkan          Permata                                                                                 kepada Bank, dan besarnya
      Addendum Perjanjian Kredit       Tbk sebagai                                                                             suku bunga yang berlaku akan
      (Fasilitas Monet Market)         Kreditur                                                                                ditetapkan oleh Bank yaitu
      No. 1098/MM/ADD/IV/2025/                                                                                                 pada saat terjadi kesepakatan
      NBFI, tanggal 25 April 2025,                                                                                             antara Nasabah dengan Bank
      dibuat di bawah tangan.                                                                                                  yang dilakukan melalui Reuters
                                                                                                                               dan/atau faksimile dan/atau
                                                                                                                               cara lain yang disepakati Para
                                                                                                                               Pihak.
                                                                                                                            b. Dengan            pemberitahuan
                                                                                                                               sebelumnya oleh Bank kepada
                                                                                                                               Nasabah       sesuai    dengan
                                                                                                                               ketentuan      dan    peraturan
                                                                                                                               perundang-undangan         yang
                                                                                                                               berlaku, tingkat suku bunga
                                                                                                                               tersebut di atas dapat diubah
                                                                                                                               oleh Bank dan keputusan
                                                                                                                               Bank mengenai tingkat suku
                                                                                                                               bunga ini berlaku dan mengikat
                                                                                                                               dengan sah terhadap Nasabah.
                                                                                                                               Tiap-tiap penyesuaian suku
                                                                                                                               bunga     dengan     sendirinya
                                                                                                                               berlaku     terhadap      setiap
                                                                                                                               klausul mengenai suku bunga
                                                                                                                               yang      dinyatakan      dalam
                                                                                                                               dokumen-dokumen          hutang
                                                                                                                               lainnya seperti dalam surat-
                                                                                                                               surat aksep/promes, tanda
                                                                                                                               terima dari Nasabah, dan lain
                                                                                                                               sebagainya.
                                                                                                      48
Page 73
                                                                                                        Saldo Pinjaman Bank
                                                    Fasilitas Pinjaman       Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian              Pihak                                                                  (cut off per                 Bunga                         Jaminan               Jangka Waktu
                                                           Bank                       Bank
                                                                                                         30 September 2025)
                                                                                                                              c. Bunga tersebut:
                                                                                                                                 - dihitung sejak hari dan
                                                                                                                                     tanggal suatu Pinjaman
                                                                                                                                     diserahkan     oleh    Bank
                                                                                                                                     kepada Nasabah sampai
                                                                                                                                     dengan hari Pinjaman
                                                                                                                                     tersebut dibayar kembali
                                                                                                                                     dengan lunas, penuh dan
                                                                                                                                     dengan cara sebagaimana
                                                                                                                                     mestinya kepada Bank;
                                                                                                                                 - dihitung berdasarkan hari
                                                                                                                                     yang lewat dan atas dasar
                                                                                                                                     bahwa satu tahun adalah
                                                                                                                                     360 hari; dan
                                                                                                                                 - wajib dibayar lunas oleh
                                                                                                                                     Nasabah kepada Bank
                                                                                                                                     pada setiap tanggal yang
                                                                                                                                     sama      dengan    tanggal
                                                                                                                                     pelunasan         Pinjaman
                                                                                                                                     atau     tanggal    lainnya
                                                                                                                                     yang     ditentukan     oleh
                                                                                                                                     Bank berdasarkan suatu
                                                                                                                                     pemberitahuan        tertulis
                                                                                                                                     terlebih dahulu kepada
                                                                                                                                     Nasabah.
6.    Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan     Fasilitas Valuta Asing.   USD500.000                        Nihil          Tidak diatur secara khusus           Tidak diatur secara khusus Sejak 28 Februari
      Asing No. FX/08/271/N/         sebagai                                                                                                                                                  2025 sampai tanggal
      WB-FI tanggal 23 April         Debitur                                                                                                                                                  28 Februari 2026
      2008 sebagaimana terakhir
      kali diubah berdasarkan ii. PT Bank
      Perubahan         Perjanjian   Permata
      Transaksi Valuta Asing No.     Tbk sebagai
      1099/FX/ADD/IV/2025/           Kreditur
      NBFI, tanggal 25 April 2025,
      dibuat di bawah tangan




                                                                                                        49
Page 74
                                                                                                                  Saldo Pinjaman Bank
                                                           Fasilitas Pinjaman       Total Fasilitas Pinjaman
No.            Perjanjian                  Pihak                                                                       (cut off per                  Bunga                            Jaminan                 Jangka Waktu
                                                                  Bank                       Bank
                                                                                                                   30 September 2025)
7.    Perjanjian Kredit No. 62/PK/ i. P e r s e r o a n   Modal kerja dalam - Fasilitas Pinjaman Tetap             Rp.200.000.000.000   Bunga Fasilitas Pinjaman Tetap       Untuk              menjamin -   Fasilitas
      SBS/JKT/VIII/1, tanggal 11      sebagai             menjalakan kegiatan       (“Fasilitas PT”) sebesar                            : Indikatif sebesar 7,00% per        pembayaran            lunas,    PT          berlaku
      Agustus 2011 sebagaimana        Debitur             usaha,      operational   Maksimum          sebesar                           tahun yang bersifat mengambang       penuh, tertib dan dengan        sejak       tanggal
      diubah dan dinyatakan                               brokerage,         dan    Rp200.000.000.000                                   (floating), akan disesuaikan pada    sebagaimana         mestinya    penandatanganan
      kembali        berdasarkan ii. PT          Bank     settlement transaksi di   yang dapat digunakan                                saat penarikan fasilitas PT. Bunga   semua jumlah uang yang          perjanjian sampai
      Perubahan Ke-12 No. 029/        CIMB Niaga          bursa.                    secara bersama-sama                                 dibayarkan pada setiap tanggal       terhutang dan wajib dibayar     dengan 17 Mei
      AMD/CB/JKT/2023        pada     Tbk sebagai                                   (interchangeable)                                   jatuh tempo Promes. Kreditur         oleh Nasabah kepada Bank        2026;
      tanggal 10 Januari 2023         Kreditur                                      dengan Fasilitas BG dan                             dapat sewaktu-waktu mengubah         berdasarkan Perjanjian ini -    Fasilitas
      dan terakhir kali diubah                                                      Fasilitas Bank Garansi                              besaran suku bunga yang berlaku      dan perubahan dan/atau          BG          berlaku
      Perubahan Ke-15 Terhadap                                                      iB         (sebagaimana                                                                  perpanjangannya,        baik    sejak       tanggal
      Perjanjian Kredit Nomor 62/                                                   didefinisikan di bawah                                                                   jumlah pokok pinjaman           penandatanganan
      PK/SBS/JKT/VIII/11 Tanggal                                                    ini), dengan ketentuan                                                                   (pinjaman)/pembiayaan,          Perjanjian sampai
      11 Agustus 2011 pada                                                          penggunaan        Fasilitas                                                              bunga, biaya-biaya dan          dengan tanggal 17
      tanggal 26 Juni 2025 yang                                                     PT, Fasilitas BG dan                                                                     lain-lain jumlah uang yang      Mei 2026; dan
      dibuat di bawah tangan                                                        Fasilitas Bank Garansi                                                                   wajib,     maka     Nasabah -   Fasilitas       BG
      dan telah dilegalisasi No.                                                    iB    dari    waktu      ke                                                              menyerahkan            pada     iB          berlaku
      01/L/VIII/2025 (duplo) oleh                                                   waktu tidak melebihi                                                                     Bank        agunan(-agunan),    sejak       tanggal
      Mutiara Siswono Patiendra,                                                    Rp200.000.000.000;                                                                       yang      pengalihan     hak    penandatanganan
      SH, Notaris di Kota Jakarta                                                 - Fasilitas Bank Garansi                                                                   kepemilikannya dibuktikan       Perjanjian sampai
      Selatan pada tanggal 26                                                       (“Fasilitas BG”) sebesar                                                                 dengan       dokumen    atau    dengan 17 Mei
      Juni 2025.                                                                    Maksimum          sebesar                                                                perjanjian-perjanjian yang      2026.
                                                                                    Rp200.000.000.000                                                                        dibuat dalam bentuk, jumlah
                                                                                    yang dapat digunakan                                                                     dan isi yang disepakati
                                                                                    secara bersama-sama                                                                      bersama oleh kreditur/Bank
                                                                                    (interchangeable)                                                                        dan Nasabah, termasuk
                                                                                    dengan Fasilitas PT                                                                      namun tidak terbatas pada
                                                                                    dan     Fasilitas   Bank                                                                 hal-hal sebagai berikut,
                                                                                    Garansi iB, dengan                                                                       serta segala tambahan dan/
                                                                                    ketentuan penggunaan                                                                     atau penggantinya yang
                                                                                    Fasilitas PT, Fasilitas                                                                  diuraikan dalam perjanjian
                                                                                    BG dan Fasilitas Bank                                                                    terpisah namun merupakan
                                                                                    Garansi iB dari waktu                                                                    kesatuan dari Perjanjian ini,
                                                                                    ke waktu tidak melebihi                                                                  yaitu:
                                                                                    Rp200.000.000.000;
                                                                                    dan
                                                                                                                  50
Page 75
                                                                                                             Saldo Pinjaman Bank
                                                      Fasilitas Pinjaman       Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian                Pihak                                                                     (cut off per                  Bunga                    Jaminan               Jangka Waktu
                                                             Bank                       Bank
                                                                                                              30 September 2025)
                                                                              - Fasilitas Bank Garansi                                                           (a) Untuk           Fasilitas
                                                                                iB (“Fasilitas BG iB”)                                                                PT:     Nasabah    tidak
                                                                                maksimum        sebesar                                                               memberikan      Agunan
                                                                                Rp200.000.000.000                                                                     kepada Bank; dan
                                                                                yang dapat digunakan                                                             (b) Untuk Fasilitas BG dan
                                                                                secara bersama-sama                                                                   Fasilitas Bank Garansi
                                                                                (interchangeable)                                                                     iB berlaku ketentuan
                                                                                dengan Fasilitas PT dan                                                               dalam kondisi Bank
                                                                                Fasilitas BG, dengan                                                                  Garansi          diklaim
                                                                                ketentuan penggunaan                                                                  (Nasabah wanprestasi)
                                                                                Fasilitas PT, Fasilitas                                                               dan Nasabah tidak
                                                                                Bank Garansi IB dan                                                                   melakukan pembayaran
                                                                                Fasilitas BG dari waktu                                                               dalam waktu tiga Hari
                                                                                ke waktu tidak melebihi                                                               Kerja setelah Bank
                                                                                Rp200.000.000.000                                                                     melakukan pembayaran
                                                                                                                                                                      klaim, maka sisa surat
                                                                                                                                                                      berharga yang tidak
                                                                                                                                                                      terjual akan menjadi
                                                                                                                                                                      jaminan Bank yang
                                                                                                                                                                      pengikatan jaminannya
                                                                                                                                                                      diberikan       dengan
                                                                                                                                                                      cara gadai dengan
                                                                                                                                                                      dilengkapi surat kuasa
                                                                                                                                                                      jual sebesar nilai Bank
                                                                                                                                                                      Garansi yang diklaim.
8.    Perjanjian Jual Beli Valuta i. Perseroan       Pemberian       fasilitas     Pre-Settlement    Limit          Nihil          Tidak diatur secara khusus.   Untuk            memastikan Tidak diatur   secara
      Asing (Untuk Valuta Today/       sebagai       jual beli valuta asing secara            keseluruhan                                                        pembayaran tepat waktu khusus.
      Tomorrow/Spot/Forward)           Debitur       kepada Nasabah.           tidak melebihi ekuivalen                                                          dan penuh atas seluruh
      No.       046/CB/JKT/2025,                                               Rp10.000.000.000       dan                                                        jumlah yang harus dibayar
      tanggal 26 Juni 2025, dibuat ii. PT Bank                                 dapat dengan Valuta Today                                                         oleh Nasabah kepada Bank
      di bawah tangan antara           CIMB Niaga                              dan/atau Valuta Tomorrow                                                          sesuai dengan perjanjian
      Perseroan dengan CIMB.           Tbk sebagai                             dan/atau     Valuta   Spot                                                        ini, apabila diminta oleh
                                       Kreditur                                dan/atau Valuta Foward,                                                           Bank, Nasabah wajib untuk
                                                                               dengan maksimum tenor                                                             menyerahkan agunan dan/
                                                                               untuk transaksi dengan                                                            atau agunan tambahan
                                                                               Valuta Foward adalah satu                                                         dalam        bentuk     yang
                                                                               bulan).                                                                           disyaratkan oleh Bank




                                                                                                             51
Page 76
                                                                                                       Saldo Pinjaman Bank
                                                      Fasilitas Pinjaman    Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian                Pihak                                                               (cut off per                 Bunga                  Jaminan                Jangka Waktu
                                                             Bank                    Bank
                                                                                                        30 September 2025)
9.    Perjanjian Fasilitas Intraday i. Perseroan     Fasilitas     Intraday Rp2.000.000.000.000 atau           Nihil       Tidak diatur secara khusus   i. Nasabah               dapat 19 September 2025 –
      No. KP-FICS/009/PFI/2013         sebagai       yang        digunakan ekuivalen valuta USD.                                                             m e m o h o n 19 September 2026.
      tanggal    25     September      Debitur       sebagai dana talangan                                                                                   perpanjangan       jangka
      2013 yang dibuat di bawah                      penyelesaian                                                                                            waktu utilisasi fasilitas
      tangan dan bermaterai ii. PT Bank              transaksi pasar modal.                                                                                  kepada Bank dengan
      cukup sebagaimana diubah         Mandiri                                                                                                               ketentuan antara lain
      dengan perubahan terakhir        (Persero)                                                                                                             menyerahkan jaminan
      berdasarkan Addendum XII         Tbk sebagai                                                                                                           dengan nilai minimal
      Perjanjian Fasilitas Intraday    Kreditur                                                                                                              sebesar jumlah Fasilitas
      No. KP.FICS/009/PFI/2013,                                                                                                                              Intraday yang belum
      tanggal 2 September 2025                                                                                                                               dapat dilunasi berupa:
      yang dibuat di bawah                                                                                                                                  a) Penempatan         dana
      tangan                                                                                                                                                    tunai dalam valuta
                                                                                                                                                                Rupiah        dan/atau
                                                                                                                                                                valuta asing; dan/
                                                                                                                                                                atau
                                                                                                                                                            b) SUN          (termasuk
                                                                                                                                                                didalamnya ORI dan
                                                                                                                                                                Sukuk) dalam valuta
                                                                                                                                                                Rupiah        dan/atau
                                                                                                                                                                valuta asing,
                                                                                                                                                             Untuk diikat sebagai
                                                                                                                                                             jaminan       pelunasan
                                                                                                                                                             Fasilitas sesuai dengan
                                                                                                                                                             ketentuan perjanjian ini.
                                                                                                                                                         ii. Dalam hal Nasabah
                                                                                                                                                             menyerahkan jaminan
                                                                                                                                                             dalam              rangka
                                                                                                                                                             pengajuan permohonan
                                                                                                                                                             perpanjangan       jangka
                                                                                                                                                             waktu utilisasi fasilitas
                                                                                                                                                             berlaku       ketentuan-
                                                                                                                                                             ketentuan         sebagai
                                                                                                                                                             berikut:
                                                                                                       52
Page 77
                                                                           Saldo Pinjaman Bank
                           Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                        (cut off per     Bunga        Jaminan                Jangka Waktu
                                  Bank                   Bank
                                                                            30 September 2025)
                                                                                                         a) Dalam hal jaminan
                                                                                                            yang      diserahkan
                                                                                                            berupa penempatan
                                                                                                            dana tunai maka
                                                                                                            jaminan      tersebut
                                                                                                            harus     memenuhi
                                                                                                            syarat       sebagai
                                                                                                            berikut:
                                                                                                            1) atas         nama
                                                                                                                Perusahaan
                                                                                                                N a s a b a h
                                                                                                                sendiri;
                                                                                                            2) diterbitkan oleh
                                                                                                                Bank Mandiri
                                                                                                                cabang Jakarta
                                                                                                                Bursa        Efek,
                                                                                                                yang        masih
                                                                                                                berlaku minimal
                                                                                                                sampai dengan
                                                                                                                pada          saat
                                                                                                                Jatuh      Tempo
                                                                                                                Fasilitas;
                                                                                                            3) Bilyet Deposito
                                                                                                                harus memiliki
                                                                                                                surat       kuasa
                                                                                                                pemblokiran
                                                                                                                dan surat kuasa
                                                                                                                pencairan;




                                                                           53
Page 78
                                                                           Saldo Pinjaman Bank
                           Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                        (cut off per     Bunga    Jaminan              Jangka Waktu
                                  Bank                   Bank
                                                                            30 September 2025)
                                                                                                         4) jaminan bersifat
                                                                                                            tanpa syarat
                                                                                                            (unconditional)
                                                                                                            dan tidak dapat
                                                                                                            dibatalkan
                                                                                                            (irrevocable)
                                                                                                            selama
                                                                                                            Perjanjian
                                                                                                            Fasilitas
                                                                                                            masih berlaku
                                                                                                            dan selama
                                                                                                            Nasabah
                                                                                                            masih memiliki
                                                                                                            kewajiban
                                                                                                            kepada bank
                                                                                                            atas Fasilitas
                                                                                                            yang diberikan;
                                                                                                         5) jaminan dapat
                                                                                                            terdiri lebih
                                                                                                            dari satu bilyet
                                                                                                            Deposito; dan
                                                                                                         6) jaminan harus
                                                                                                            diblokir oleh
                                                                                                            Bank Mandiri
                                                                                                            selama
                                                                                                            Nasabah
                                                                                                            memiliki
                                                                                                            kewajiban yang
                                                                                                            belum dilunasi
                                                                                                            dan Nasabah
                                                                                                            diwajibkan
                                                                                                            untuk
                                                                                                            menyerahkan
                                                                                                            Surat Kuasa
                                                                                                            pemblokiran
                                                                                                            dan
                                                                                                            pendebetan
                                                                                                            Rekening.
                                                                           54
Page 79
                                                                           Saldo Pinjaman Bank
                           Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                        (cut off per     Bunga            Jaminan               Jangka Waktu
                                  Bank                   Bank
                                                                            30 September 2025)
                                                                                                             b) Dalam hal jaminan
                                                                                                                yang     diserahkan
                                                                                                                berupa SBN, maka
                                                                                                                jaminan      tersebut
                                                                                                                harus     memenuhi
                                                                                                                syarat       sebagai
                                                                                                                berikut:
                                                                                                                1) SBN          harus
                                                                                                                    disimpan dan
                                                                                                                    diblokir     oleh
                                                                                                                    Bank Mandiri
                                                                                                                    Kustodian dan
                                                                                                                    akan        tetap
                                                                                                                    diblokir selama
                                                                                                                    N a s a b a h
                                                                                                                    m e m i l i k i
                                                                                                                    kewajiban yang
                                                                                                                    belum dilunasi;
                                                                                                                2) t r a n s a k s i
                                                                                                                    penjualan SBN
                                                                                                                    harus dilakukan
                                                                                                                    melalui     Bank
                                                                                                                    Kustodian; dan

                                                                                                                  3) SBM       harus
                                                                                                                     b e r s i f a t
                                                                                                                     tanpa     syarat
                                                                                                                     (unconditional)
                                                                                                                     dan tidak dapat
                                                                                                                     dibatalkan
                                                                                                                     (irrevocable)
                                                                                                                     s e l a m a
                                                                                                                     N a s a b a h
                                                                                                                     masih memiliki
                                                                                                                     kewajiban
                                                                                                                     kepada Bank
                                                                                                                     atas Fasilitas
                                                                                                                     yang diberikan.
                                                                                                         Dan jaminan (-jaminan)
                                                                                                         sebagaimana      disebutkan
                                                                                                         dalam ayat ini harus bebas
                                                                                                         dari sengketa dan tidak
                                                                                                         sedang dijaminkan kepada
                                                                                                         pihak lain.



                                                                           55
Page 80
                                                                                                                      Saldo Pinjaman Bank
                                                               Fasilitas Pinjaman        Total Fasilitas Pinjaman
No.             Perjanjian                     Pihak                                                                       (cut off per                 Bunga                     Jaminan                     Jangka Waktu
                                                                      Bank                        Bank
                                                                                                                       30 September 2025)
10. Perjanjian Pokok Transaksi i. Perseroan                   Transaksi      Treasury    Nominal          Transaksi           Nihil       Tidak diatur secara khusus   i. Terhadap          Transaksi Satu                    tahun
    Treasury Jaminan Tunai                      sebagai       Tomorrow, Transaksi        Treasury      sebagaimana                                                          Treasury yang dilakukan sejak                   tanggal
    No.       TIB/TRS/TWC./2025                 Debitur       Treasury          Spot,    ditetapkan          dalam                                                          Nasabah,           kecuali p e n a n d a t a n g a n a n ,
    dan No. 110/LGL/PERJ.                                     Transaksi      Treasury    konfirmasi.                                                                        disetujui lain oleh Bank, yaitu 15 Januari 2026.
    T R I M - M A N D I R I / I / 2 0 2 5 . ii. PT Bank       Forward,      Transaksi                                                                                       maka Nasabah wajib
    TRIM tanggal 15 Januari                     Mandiri       Treasury         DNDF,                                                                                        menyerahkan Jaminan
    2025, yang dibuat di bawah                  (Persero)     Transaksi      Treasury                                                                                       yang ditentukan Bank
    tangan.                                     Tbk sebagai   Swap,          dan/atau                                                                                       dan akan diblokir sesuai
                                                Kreditur      Transaksi      Treasury                                                                                       dengan ketentuan yang
                                                              Options,        dengan                                                                                        berlaku di Bank.
                                                              jangka waktu tertentu                                                                                    ii. Bank berhak melakukan
                                                              yang         ditentukan                                                                                       pendebetan       Jaminan
                                                              Bank        tergantung                                                                                        atau      dana       pada
                                                              pada tingkat risiko                                                                                           rekening Nasabah di
                                                              dan            penilaian                                                                                      Bank dalam rangka
                                                              Bank       (“Transaksi                                                                                        pelunasan       kewajiban
                                                              Treasury”)                                                                                                    Nasabah berdasarkan
                                                                                                                                                                            transaksi        dan/atau
                                                                                                                                                                            untuk menutup segala
                                                                                                                                                                            kerugian yang timbul
                                                                                                                                                                            akibat       pengakhiran
                                                                                                                                                                            transaksi        sebelum
                                                                                                                                                                            dan/atau              saat
                                                                                                                                                                            Tanggal Penyelesaian
                                                                                                                                                                            Transaksi.
                                                                                                                                                                       iii. Apabila      berdasarkan
                                                                                                                                                                            penilaian           Bank,
                                                                                                                                                                            Jaminan yang telah
                                                                                                                                                                            diserahkan       Nasabah
                                                                                                                                                                            dianggap tidak dapat
                                                                                                                                                                            lagi mengcover risiko
                                                                                                                                                                            yang terkandung dalam
                                                                                                                                                                            Transaksi        Treasury
                                                                                                                                                                            Nasabah, antara lain
                                                                                                                                                                            namun tidak terbatas
                                                                                                                                                                            pada volatilitas pasar,
                                                                                                                                                                            maka Nasabah wajib
                                                                                                                                                                            menyerahkan Jaminan
                                                                                                                                                                            tambahan kepada Bank
                                                                                                                                                                            selambat-lambatnya
                                                                                                                                                                            1 (satu) Hari Kerja,
                                                                                                                                                                            terhitung sejak tanggal
                                                                                                                                                                            pemberitahuan         oleh
                                                                                                                                                                            Bank.
                                                                                                                      56
Page 81
                                                                           Saldo Pinjaman Bank
                           Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                        (cut off per     Bunga             Jaminan                Jangka Waktu
                                  Bank                   Bank
                                                                            30 September 2025)
                                                                                                         iv. Dalam hal Nasabah
                                                                                                             tidak                dapat
                                                                                                             m e n y e r a h k a n
                                                                                                             tambahan          Jaminan
                                                                                                             sebagaimana dimaksud
                                                                                                             dalam Pasal 5 angka
                                                                                                             3 perjanjian ini, maka
                                                                                                             Bank berhak melakukan
                                                                                                             tindakan yang menurut
                                                                                                             penilaian Bank dapat
                                                                                                             mengurangi         potensi
                                                                                                             risiko Bank antara lain
                                                                                                             melakukan pembatalan/
                                                                                                             pengakhiran Transaksi
                                                                                                             (unwind      transaction)
                                                                                                             dan/atau      mengakhiri
                                                                                                             perjanjian ini. Biaya
                                                                                                             dan/atau kerugian yang
                                                                                                             timbul atas pembatalan/
                                                                                                             pengakhiran Transaksi
                                                                                                             dan/atau pengakhiran
                                                                                                             perjanjian     ini    akan
                                                                                                             dibebankan         kepada
                                                                                                             Nasabah;
                                                                                                         v. Bank                  wajib
                                                                                                             membuka blokir dan
                                                                                                             mengembalikan
                                                                                                             Jaminan               yang
                                                                                                             d i s y a r a t k a n
                                                                                                             berdasarkan perjanjian
                                                                                                             ini setelah kewajiban
                                                                                                             Nasabah kepada Bank
                                                                                                             berdasarkan Transaksi
                                                                                                             terpenuhi; dan
                                                                                                         vi. Untuk       menghindari
                                                                                                             keragu-raguan,
                                                                                                             ketentuan sebagaimana
                                                                                                             dimaksud pada Pasal
                                                                                                             ini turut berlaku bagi
                                                                                                             Transaksi sebagaimana
                                                                                                             dimaksud            dalam
                                                                                                             Pasal 4 selama tidak
                                                                                                             disepakati lain dalam
                                                                                                             Konfirmasi Transaksi.



                                                                           57
Page 82
                                                                                                          Saldo Pinjaman Bank
                                                   Fasilitas Pinjaman       Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian               Pihak                                                                     (cut off per                 Bunga                          Jaminan               Jangka Waktu
                                                          Bank                       Bank
                                                                                                           30 September 2025)
11. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan        Pemberian     Fasilitas (a) Fasilitas       Intraday            Nihil         Suku bunga ditetapkan oleh Asset Pemberian Kredit Jangka (a) Fasilitas Intraday
    Fasilitas Intraday, Pinjaman    sebagai       Intraday Rupiah, Kredit     Rupiah          sebesar                           & Liability Management Group Pendek         (KJP)    kepada      Rupiah terhitung
    Jangka       Pendek      dan    Debitur       Jangka Pendek, dan          Rp500.000.000.000.                                pada saat penarikan.             Debitur     tidak   dijamin     sejak 19 Juli 2025
    Pinjaman Bank Garansi                         Bank Garansi.           (b) Fasilitas     Uncomitted                                                           dengan aset khusus dari         sampai dengan 19
    No. 20 tanggal 19 Juli 2018 ii. PT Bank                                   Kredit     Line   (UCL)                                                            perusahaan.        Seluruh      Juli 2026;
    yang dibuat di hadapan          Rakyat                                    dengan Plafond sebesar                                                             kekayaan Debitur, baik (b) F a s i l i t a s
    Fathiah       Helmi,     SH,    Indonesia                                 Rp250.000.000.000,                                                                 barang bergerak maupun          Uncommited Line
    Notaris di Jakarta Selatan      (Persero)                                 yang dapat digunakan                                                               barang tidak bergerak, baik     (UCL);
    sebagaimana terakhir kali       Tbk sebagai                               untuk:                                                                             yang telah ada maupun (c) Sd
    diubah berdasarkan Akta         Kreditur                                  1) Fasilitas                                                                       yang akan ada dikemudian i.            Fasilitas
    Perubahan          Perjanjian                                                Kredit        Jangka                                                            hari menjadi jaminan atas Kredit Jangka Pendek
    Fasilitas Intraday Rupiah,                                                   Pendek       sebesar                                                            semua     hutang    Debitur terhitung sejak 19 Juli
    Kredit Jangka Pendek, dan                                                    Rp250.000.000.000;                                                              kepada semua krediturnya 2025 sampai dengan
    Bank Garansi No. 140,                                                        dan                                                                             yang      tidak     dijamin 19 Juli 2026; dan
    tanggal 28 Oktober 2025,                                                  2) Fasilitas        Bank                                                           dengan hak preference ii.              Fasilitas
    yang dibuat di hadapan                                                       Garansi      sebesar                                                            sebagaimana diatur dalam Bank Garansi terhitung
    Jose Dima Satria SH, MKn,                                                    Rp70.000.000.000.                                                               Pasal 1131 dan Pasal 1132 sejak 19 Juli 2025
    Notaris di Jakarta Selatan,                                                                                                                                  Kitab       Undang-Undang sampai dengan 19 Juli
    antara Perseroan dengan                                                 Penggunaan fasilitas Kredit                                                          Hukum Perdata (negative 2026.
    BRI.                                                                    jangka Pendek (KJP) dan                                                              pledge).
                                                                            Bank Garansi tersebut
                                                                            tidak       diperkenankan
                                                                            melampaui           plafond
                                                                            Uncomitted Kredit Line
                                                                            (UCL) maksimum sebesar
                                                                            Rp120.000.000.000.
12. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan        - Pemberian               Pagu Fasilitas disediakan      Rp.100.000.000.000   Minimal suku bunga        acuan Tidak diatur secara khusus. 20 Juni 2025 – 20 Juni
    Fasilitas    Kredit    Atas     sebagai         Fasilitas      Kredit   oleh      Bank      dengan                          ditambah 1% per annum                                       2026.
    Permintaan Omnibus With         Debitur         Atas      Permintaan    ketentuan total penarikan
    (Sub limit) Bank Garansi                        (“Fasilitas KAP”)       pokok             pinjaman
    No. 74 tanggal 20 Juni 2017 ii. PT Bank       - Omnibus          with   (outstanding)          pada
    sebagaimana diubah dan          JTrust          (sublimit)     Bank     Fasilitas KAP dan sub-
    dinyatakan kembali dalam        Indonesia       Garansi (“BG”).         limit BG secara bersama-
    Perubahan dan Pernyataan        Tbk sebagai                             sama tidak dapat melebihi
    Kembali Perjanjian Kredit       Kreditur                                Rp.100.000.000.000.
    No. 189/JTRUST-AGR/LBS/
    VII/2024 tanggal 19 Juli
    yang dibuat di bawah tangan
    dan terakhir diubah dengan
    Perubahan Perjanjian Kredit
    No. 147/JTRUST-AGR/LBS/
    VI/2025, tanggal 18 Juni
    2025
                                                                                                          58
Page 83
                                                                                                                  Saldo Pinjaman Bank
                                                        Fasilitas Pinjaman         Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian                 Pihak                                                                          (cut off per                Bunga                       Jaminan             Jangka Waktu
                                                               Bank                         Bank
                                                                                                                   30 September 2025)
13. Perjanjian        Pemberian    i. Perseroan        Fasilitas Bank Garansi S e t i n g g i - t i n g g i n y a         Nihil       Negosiasi per transaksi.        Clean    basis,    namun sejak tanggal 29 Mei
    Fasilitas Bank Garansi no.        sebagai          untuk         menjamin Rp50.000.000.000.                                                                       setiap  pencairan    wajib 2025 sampai dengan
    001/09/II/2022 tanggal 3          Debitur          kegiatan     Perseroan                                                                                         melampirkan     underlying tanggal 29 Mei 2026.
    Februari 2022 yang dibuat                          untuk menjamin emisi                                                                                           dokumen     atau    tujuan
    di bawah tangan bermeterai     ii. PT Bank         efek obligasi, dan efek                                                                                        penggunaan kredit.
    cukup yang telah diubah            Victoria        saham dengan fasilitas
    beberapa kali dan terakhir         International   Bank Garansi.
    diubah          berdasarkan        Tbk sebagai
    Perjanjian    Perpanjangan         Kreditur
    Fasilitas Bank Garansi No.
    001/09/2022, tanggal 26
    Juni 2025, yang dibuat di
    bawah tangan
14. Perjanjian    Kredit     No.   i. Perseroan        Fasilitas Demand Loan S e t i n g g i - t i n g g i n y a   Rp.200.000.000.000   Debitur wajib membayar bunga Clean Basis                Sejak tanggal 29 Mei
    001/06/V/19 tanggal 29            sebagai          Money Market Line (DL Rp200.000.000.000.                                         kepada Bank yang besarnya                               2025 sampai dengan
    Mei 2019 yang dibuat di           Debitur          MML) Sub limit Bank                                                              mengikuti suku bunga pasar yang                         tanggal 29 Mei 2026.
    bawah tangan bermeterai                            Garansi (Uncommitted                                                             berlaku pada setiap penarikan
    cukup yang telah diubah        ii. PT Bank         Revolving)      dalam                                                            Fasilitas Kredit. Besaran suku
    berdasarkan Pengubahan             Victoria        bentuk Advance Bond,                                                             bunga yang akan ditetapkan pada
    IX Terhadap Perjanjian             International   Maintenance     Bond,                                                            saat akan melakukan pencairan
    Kredit No. 001/06/V19,             Tbk sebagai     Performance Bon, dan                                                             dan/atau mengikuti suku bunga
    tanggal 26 Juni 2025, yang         Kreditur        Payment Bond.                                                                    yang berlaku.
    dibuat di bawah tangan)
15. Akta Perjanjian Fasilitas      i. Perseroan        Perjanjian Pemberian Rp250.000.000.000.                            Nihil         Debitur wajib membayar bunga Tidak diatur secara khusus 31 Oktober 2025 – 30
    Credit Line No. 55 tanggal        sebagai          Fasilitas Kredit Line.                                                           kepada Bank (Kreditur) sesuai                           Oktober 2027
    29 Desember 2021 antara           Debitur                                                                                           suku bunga yang telah disepakati
    PT Bank Tabungan Negara                                                                                                             para pihak setiap transaksi.
    (Persero)    Tbk     dengan    ii. PT Bank
    Perseroan yang dibuat di           Tabungan
    hadapan Nanette Cahyanie           Negara
    Handari Adi Warsito, SH,           (Persero)
    Notaris di Kota Jakarta            Tbk sebagai
    Selatan        sebagaimana         Kreditur
    diubah          berdasarkan
    Addendum IV Perjanjian
    Fasilitas Credit Line Antara
    PT Bank Tabungan Negara
    (Persero)    Tbk     dengan
    Perseroan, No. 10/FICD/
    FI/X/2025,    tanggal     31
    Oktober 2025




                                                                                                                   59
Page 84
                                                                                                     Saldo Pinjaman Bank
                                                Fasilitas Pinjaman    Total Fasilitas Pinjaman
No.        Perjanjian              Pihak                                                                  (cut off per                 Bunga                  Jaminan      Jangka Waktu
                                                       Bank                    Bank
                                                                                                      30 September 2025)
16. Akta Perjanjian Kerjasama i. Perseroan     Pemberian    Intraday Maksimum            Fasilitas           Nihil       Tidak diatur secara khusus   Clean Basis       21 Juni 2024 – 20 Juni
    Intraday Facility No. 3      sebagai       Facility              Intraday yang diberikan                                                                            2026.
    tanggal   11     November    Debitur                             Pihak Pertama kepada
    2022     yang dibuat di                                          Pihak     Kedua      sebesar
    hadapan Eveline Gandauli ii. PT Bank                             Rp3.750.000.000.000 dan
    Rajaguguk, S.H, Notaris      Negara                              dengan rincian sebagai
    di Jakarta sebagaimana       Indonesia                           berikut:
    diubah dengan Persetujuan    (Persero)                           (a) Dalam     mata      uang
    Perubahan        Perjanjian  Tbk sebagai                             Rupiah           sebesar
    Kerjasama Intraday Facility  Kreditur                                Rp750.000.000.000;
    No. (3) 3 tanggal 19 Juni                                            dan
    2025                                                             (b) Dalam     mata      uang
                                                                         asing    (valas)    yaitu
                                                                         USD200.000.000.000
                                                                         atau      €175.000.000
                                                                         atau ekuivalen sebesar
                                                                         Rp3.000.000.000.000.
                                                                     Adapun biaya pengunaan
                                                                     fasilitas tersebut adalah
                                                                     sebagai berikut:
                                                                     (a) Transaksi ≥ 30.000.000
                                                                         dalam     mata     uang
                                                                         asing atau ekuivalen
                                                                         Rp450.000.000.000
                                                                         sebesar 1,40% per
                                                                         tahun.
                                                                     (b) Transaksi               <
                                                                         USD30.000.000
                                                                         dalam     mata     uang
                                                                         asing atau ekuivalen
                                                                         Rp450.000.000.000
                                                                         sebesar 1,50% per
                                                                         tahun.
                                                                                                     60
Page 85
                                                                                                Saldo Pinjaman Bank
                                                  Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian              Pihak                                                            (cut off per                 Bunga                  Jaminan               Jangka Waktu
                                                         Bank                   Bank
                                                                                                 30 September 2025)
17. Perjanjian Penitipan Surat i. Perseroan      layanan Kustodi.      Sesuai tagihan dengan            Nihil       Tidak diatur secara khusus   Tidak diatur secara khusus satu tahun terhitung
    Berharga    Tbk No. 024/       sebagai                             rincian sebagai berikut:                                                                             sejak        tanggal
    OPT-CST/2022 tanggal 16        Debitur                                                                                                                                  ditandatanganinya
    Januari 2023 yang dibuat                                           (a) Safekeeping         Fee                                                                          Perjanjian   sampai
    di bawah tangan bermeterai ii. PT Bank                                 saham          dan/atau                                                                          tanggal 29 Desember
    cukup                          Negara                                  turunannya,         baik                                                                         2023.
                                   Indonesia                               yang tercatat di pasar
                                   (Persero)                               modal maupun yang                                                                               Apabila          jangka
                                   Tbk sebagai                             tidak tercatat di pasar                                                                         waktu        perjanjian
                                   Kreditur                                modal adalah sebesar                                                                            sebagaimana           di
                                                                           0,02% per tahun dari                                                                            atas ini berakhir, dan
                                                                           nilai saldo rata-rata                                                                           tidak ada pihak yang
                                                                           tertimbang         Surat                                                                        bermaksud         untuk
                                                                           Berharga setiap bulan                                                                           mengakhiri perjanjian
                                                                           atas     dasar    harga                                                                         ini, maka para pihak
                                                                           pasar saham dan/atau                                                                            sepakat bahwa pada
                                                                           turunannya pada akhir                                                                           setiap tanggal jatuh
                                                                           bulan.                                                                                          tempo,       perjanjian
                                                                       (b) Safekeeping         Fee                                                                         ini       diperpanjang
                                                                           obligasi yang tercatat                                                                          secara otomatis untuk
                                                                           di pasar modal sebesar                                                                          jangka waktu yang
                                                                           0,02% per tahun atas                                                                            sama (automatic roll
                                                                           dasar nilai nominal                                                                             over) dengan kondisi
                                                                           obligasi,    sedangkan                                                                          ketentuan          yang
                                                                           untuk obligasi yang                                                                             sama.        Ketentuan
                                                                           tidak tercatat di pasar                                                                         perpanjangan
                                                                           modal adalah sebesar                                                                            perjanjian ini dengan
                                                                           Rp100.000 per jenis                                                                             sendirinya         akan
                                                                           obligasi setiap bulan.                                                                          berlaku untuk tahun-
                                                                       (c) Safekeeping         Fee                                                                         tahun        berikutnya
                                                                           sertifikat     deposito,                                                                        dengan jangka waktu
                                                                           safekeeping fee yang                                                                            dan kondisi ketentuan
                                                                           wajib dibayar adalah                                                                            yang sama.
                                                                           sebesar 0,02% atas
                                                                           dasar nilai nominal
                                                                           bilyet deposito.




                                                                                                      61
Page 86
                                                                               Saldo Pinjaman Bank
                           Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                            (cut off per     Bunga   Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                   Bank
                                                                                30 September 2025)
                                                (d) Safekeeping Fee Surat
                                                    Berharga Valuta Asing
                                                    sebesar 0,02% per
                                                    tahun dari nilai nominal
                                                    Surat Berharga Valuta
                                                    Asing pada akhir bulan.
                                                    Minimum fee Surat
                                                    Berharga Valuta Asing
                                                    sebesar USD100 per
                                                    bulan.
                                                (e) Biaya      penyelesaian
                                                    transaksi          Surat
                                                    Berharga      Domestik,
                                                    sebesar Rp40.000 per
                                                    transaksi.
                                                (f) Biaya      penyelesaian
                                                    transaksi          Surat
                                                    Berharga Valuta Asing
                                                    yang dilakukan melalui
                                                    Euroclear        sebesar
                                                    USD30 per transaksi.
                                                (g) Biaya       pengurusan
                                                    atas hak yang melekat
                                                    pada Surat Berharga
                                                    Domestik         sebesar
                                                    Rp40.000 per transaksi
                                                    per perusahaan untuk
                                                    setiap        Corporate
                                                    Action.
                                                (h) Biaya       pengurusan
                                                    atas hak yang melekat
                                                    pada Surat Berharga
                                                    Valuta Asing sebesar
                                                    USD30 per transaksi
                                                    per perusahaan untuk
                                                    setiap        Corporate
                                                    Action.
                                                                               62
Page 87
                                                                                Saldo Pinjaman Bank
                           Fasilitas Pinjaman   Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                             (cut off per     Bunga   Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                   Bank
                                                                                 30 September 2025)
                                                (i) Biaya untuk mewakili
                                                    Pihak Pertama dalam
                                                    menghadiri rapat umum
                                                    pemegang          saham
                                                    dan/atau rapat umum
                                                    pemegang obligasi dan/
                                                    atau rapat pemegang
                                                    surat berharga lainnya
                                                    yang diselenggarakan
                                                    sehubungan       dengan
                                                    Surat          Berharga,
                                                    sebesar       Rp100.000
                                                    per kehadiran belum
                                                    termasuk           biaya
                                                    transportasi         dan
                                                    akomodasi (jika ada).
                                                (j) Apabila        besarnya
                                                    safekeeping fee yang
                                                    wajib dibayar oleh Pihak
                                                    Pertama kepada Pihak
                                                    Kedua besarnya kurang
                                                    dari        Rp1.000.000
                                                    maka Pihak Pertama
                                                    dikenakan           “safe
                                                    keeping fee minimum”
                                                    yaitu           sebesar
                                                    Rp1.000.000 per bulan.
                                                (k) Biaya        pengiriman/
                                                    transfer dana milik
                                                    Pihak Pertama yang
                                                    dilakukan        melalui
                                                    sarana RTGS atau
                                                    kliring baik yang terkait
                                                    maupun yang tidak
                                                    terkait dengan transaksi
                                                    Surat Berharga, biaya
                                                    transaksi perhari sesuai
                                                    dengan ketentuan tarif
                                                    yang berlaku di PT
                                                    Bank Negara Indonesia
                                                    (Persero) Tbk.




                                                                                63
Page 88
                                                                                                            Saldo Pinjaman Bank
                                                  Fasilitas Pinjaman          Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian               Pihak                                                                       (cut off per                Bunga                    Jaminan      Jangka Waktu
                                                         Bank                          Bank
                                                                                                             30 September 2025)
                                                                              (l) Atas        safekeeping
                                                                                  fee layanan Kustodi
                                                                                  s e b a g a i m a n a
                                                                                  dimaksud      huruf   a
                                                                                  sampai dengan huruf j
                                                                                  di atas dikenakan biaya
                                                                                  pajak sesuai dengan
                                                                                  ketentuan yang berlaku
                                                                                  dan merupakan beban
                                                                                  Pihak Pertama.
18. Akta Perjanjian Kredit No. 38 i. Perseroan   Pemberian (i) Fasilitas      Jumlah Pokok Fasilitas         Rp.200.000.000.000   - Suku Bunga atas Fasilitas Clean Basis       5 Desember 2023 - 5
    tanggal 5 Desember 2022          sebagai     Kredit Investasi, dan/       Modal kerja – Money                                   Kredit Modal Kerja Money                    Desember 2025.
    yang dibuat di hadapan           Debitur     atau (ii) Fasilitas Kredit   Market Line- Uncommitted                              Market Line - Uncommitted
    Hanny      Wati    Gunawan,                  Modal Kerja dari Bank        yang tersedia untuk Debitur                           berdasarkan     Suku    Bunga
    SH, Notaris di Jakarta ii. PT Bank           kepada Debitur.              senilai Rp200.000.000.000.                            yang berlaku di Treasure
    sebagaimana telah diubah         KEB Hana                                                                                       Department di Bank (Kreditur);
    dengan Akta Perubahan            sebagai                                  Pencairan dapat dilakukan                           - Bank dapat meninjau kembali
    II Perjanjian Kredit No. 19      Kreditur                                 1 kali atau beberapa kali                             suku bunga tersebut dari waktu
    tanggal 4 Desember 2024                                                   dengan minimum pencairan                              ke waktu dengan mengingat
    yang dibuat di hadapan                                                    sebesar Rp30.000.000.000                              biaya dana (cost of fund)
    Hannywati Gunawan, SH,                                                    dalam jangka waktu 7 hari                             dan pertimbangan lainnya.
    Notaris di Jakarta                                                        kalender dan maksimal 90                              Perubahan       suku    bunga
                                                                              hari kalender.                                        tersebut akan diberitahukan
                                                                                                                                    oleh Bank kepada Debitor
                                                                              Biaya:                                                sebelum suku bunga yang baru
                                                                              - Bunga:      sebagaimana                             tersebut diberlakukan;
                                                                                 berlaku di Treasure                              - Denda: 2% di atas suku
                                                                                 Department di Bank;                                bunga berjalan per tahunnya
                                                                                 dan                                                dari setiap jumlah yang harus
                                                                              - Denda: 2% di atas suku                              dibayar oleh Debitur pada
                                                                                 bunga    berjalan   per                            setiap saat atas permintaan
                                                                                 tahunnya dari setiap                               Kreditur.
                                                                                 jumlah    yang    harus                          - Suku Bunga Dasar Per Tahun
                                                                                 dibayar oleh Perseroan                             (“SBDK”) : 8,5%, per annum
                                                                                 pada setiap saat atas
                                                                                 permintaan Bank.
                                                                                                            64
Page 89
                                                                                                               Saldo Pinjaman Bank
                                                            Fasilitas Pinjaman      Total Fasilitas Pinjaman
No.            Perjanjian                    Pihak                                                                  (cut off per                 Bunga                 Jaminan                     Jangka Waktu
                                                                   Bank                      Bank
                                                                                                                30 September 2025)
19. Akta Perjanjian Kredit No.           i. Perseroan      Fasilitas     Omnibus    Fasilitas          Omnibus Rp.150.000.000.000 Debitur wajib membayar bunga Clean Basis                     -   Sampai     dengan
    20 tanggal 11 Oktober 2024              sebagai        Pinjaman       Promes    Pinjaman Promes Berulang                       kepada Bank (Kreditur) dengan                                   tanggal 11 Oktober
    yang dibuat di hadapan Titik            Debitur        Berulang (PPB) Money     (PPB)      Money    Market                     suku bunga untuk Fasilitas                                      2026
    Widowati, SH, MKn, sebagai                             Market Line (MML) dan    Line (MML) dan Fasilitas                       Omnibus       Pinjaman    Promes
    pengganti dari Veronica              ii. PT Bank       Fasilitas Bank Garansi   Bank       Garansi    (BG)                     Berulang (PBB) Money Market
    Nataadmadja, SH, M Corp                  Maybank       (BG) Payment.            Payment sampai jumlah                          Line (MML) adalah sebesar
    Admin, MCom berdasarkan                  Indonesia                              setinggi-tingginya sebesar                     Tingkat suku bunga berdasarkan
    Surat Keputusan Majelis                  Tbk sebagai                            Rp200.000.000.000.                             tingkat bunga pinjaman Bank
    Pengawas                 Daerah          Kreditur                                                                              (Kreditur) dan akan ditetapkan
    Notaris Kota Administrasi                                                                                                      pada saat pencairan. Indikasi rate
    Jakarta Pusat, tertanggal                                                                                                      saat ini adalah 7% per tahun.
    6 September 2024 No.
    1 1 / K E T. C U T I - M P D N .
    J A K - P U S AT / I X / 2 0 2 4 ,
    sebagaimana diubah oleh
    Perpanjangan         Perjanjian
    Kredit (Badan Usaha) No.
    408E/PrbPK/CDU1/25,
    tanggal 7 November 2025,
    antara Perseroan dan PT
    Bank Maybank Indonesia
    Tbk.
20. Akta Perjanjian Kredit No.           i. Perseroan    Fasilitas  pinjaman Rp.150.000.000.000.                   Rp.50.000.000.000   Tingkat bunga untuk setiap Tidak diatur secara khusus. 28    Februari  2025
    01 tanggal 28 Februari 2025             sebagai      Demand    Loan    –                                                           tahunnya yaitu subject to quote                         sampai dengan 28
    yang dibuat di hadapan                  Debitur      Money Market Line                                                             saat pencairan dengan indikasi                          Februari 2026
    Koesno Ritwan Saputro,                               Baru/Revolving/                                                               pricing BI rate special + spread
    SH., MKn, Notaris di Kota            ii. PT Bank     Uncommitted/Clean                                                             1,2 % (satu koma dua persen) per
    Tangerang Selatan                        INA Perdana Basis).                                                                       tahun yang dihitung dari jumlah
                                             Tbk sebagai                                                                               outstanding fasilitas pinjaman
                                             Bank;                                                                                     dengan ketentuan tingkat bunga
                                                                                                                                       tersebut dapat berubah dan akan
                                                                                                                                       ditinjau setiap saat oleh BANK
                                                                                                                                       (floating rate).
21. Perjanjian   Kredit  No. i. Perseroan                  Fasilitas Kredit Modal Rp300.000.000.000            -           -           Ditetapkan oleh Bank pada Tanpa      jaminan     (clean 24 Oktober 2025 - 24
    0100/076/B/24102025,         sebagai                   Kerja Jangka Pendek Revolving.                                              saat Debitur akan melakukan basis).                     Oktober 2026.
    tanggal 24 Oktober 2025,     Debitur                   (KMK-JP) – Direct                                                           pencairan/penarikan     Pinjaman
    dibuat di bawah tangan                                 Financing.                                                                  ataupun            perpanjangan/
    antara PT Bank Jago Tbk iii. PT Bank                                                                                               penambahan Fasilitas Kredit,
    dan Perseroan.               Jago Tbk                                                                                              dimana besarnya suku bunga
                                 sebagai                                                                                               adalah tetap selama periode
                                 Bank;                                                                                                 penarikan pinjaman.




                                                                                                                   65
Page 90
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian-perjanjian Perseroan, Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
masih berlaku antara lain:
No.               Nama Perjanjian                           Pihak                     Obyek Perjanjian                                Nilai Transaksi                        Jangka Waktu
Perseroan
 1. Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan        1. Dana Pensiun Telkom    Perjanjian       Pemberian         jasa - Imbalan jasa (fee) pembelian saham sebesar 0,2% dari 1 Januari 2023 – 31
    Jasa Bidang Pasar Modal dan Jasa                  sebagai “Pihak         perdagangan       pembelian/penjualan     total transaksi; dan                                 Desember 2027
    Keuangan No. 517/HK-70/DPT-002/2023               Pertama”; dan          efek, yakni saham, obligasi dan surat - Imbalan jasa (fee) penjualan saham sebesar 0,3% dari
    tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat di                                   berharga lainnya baik di pasar perdana    total transaksi.
    bawah tangan dan bermeterai cukup dan          2. Perseroan sebagai      maupun di pasar sekunder, pemberian
    telah diubah berdasarkan Amandemen                “Pihak Kedua”.         materi riset, kepada Pihak Pertama
    Pertama Terhadap Perjanjian Kerja Sama                                   dan Produk lainnya yang disepakati
    antara Dana Pensiun Telkom dengan                                        oleh Para Pihak.
    Perseroan tentang Pelayanan Jasa Bidang
    Pasar Modal dan Jasa Keuangan No. 218/
    HK-72/Dapentel-030/2024 tanggal 28 Juni
    2024
 2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 3             1. PT Calindomas          Perjanjian sewa atas Satu Unit Rp540.000.000 untuk tiga tahun belum termasuk PPN.            13 Mei 2023 – 12 Mei
    tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat di hadapan         Agung sebagai “Pihak   ruangan dalam Gedung Calindo yang                                                            2026.
    Rusdi Muljono, SH, Notaris di Surabaya            Pertama” selaku        terletak di Jl. Mayjen Sungkono No. Selama Masa Sewa tersebut Pihak Kedua dikenakan:
    sebagaimana diperpanjang terakhir dengan          pemberi sewa; dan      121, Surabaya.                      (a) Deposit maintenance Rp25.000.000
    Akta Perjanjian Perpanjangan Masa Sewa                                                                       (b) Service Charge Rp3.000.000
    No. 5 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di        2. Perseroan sebagai                                          (c) Biaya pemakaian listrik sebesar Rp2.500 per KWH
    hadapan Anwar, S.H., M.Kn, Notaris di             “Pihak Kedua” selaku                                       (d) Biaya air bersih Rp12.500 per meter kubik
    Kabupaten Gresik                                  penyewa.                                                   (e) Pajak Bumi dan Bangunan.
 3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 42            1. Perseroan sebagai      Perjanjian sewa atas satu buah      Rp480.000.000.                                           15 Agustus 2024 – 15
    tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat di hadapan       “Pihak Pertama” selaku bangunan Ruko berlantai tiga dengan                                                          Agustus 2027
    Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris Makassar         pemberi sewa; dan      luas keseluruhan 320 m2.
    sebagaimana diperpanjang berdasarkan           2. Carlo Cutrier sebagai
    Akta No. 18 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat      “Pihak Kedua” selaku
    di hadapan Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris       penyewa.
    Makassar
 4. Perjanjian Sewa Menyewa antara Imelda          1. Perseroan (“Penyewa”); Perjanjian sewa ruangan sebesar (a) Rp640.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai tanggal 6 Mei 2024 – 6 Mei
    Tio dengan Perseroan tanggal 20 Desember          dan                     66,15 m2, yang saat ini dipergunakan     6 Mei 2021;                                           2027.
    2018 sebagaimana dengan perubahan              2. Imelda Tio (“Pemilik”). untuk kantor cabang Perseroan.       (b) Rp733.333.333,33 sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai
    terakhir    dalam     Perpanjangan    Waktu                                                                        tanggal 6 Mei 2024; dan
    Perjanjian Sewa Menyewa antara Imelda                                                                          (c) Rp814.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai tanggal
    Tio dengan Perseroan tanggal 13 Mei 2024                                                                           6 Mei 2027.
    yang keduanya dibuat di bawah tangan dan                                                                       Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai
    telah diwaarmeking oleh Ina Megawati, SH,                                                                      uang jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
    Notaris di Surakarta.
                                                                                               66
Page 91
No.              Nama Perjanjian                       Pihak                         Obyek Perjanjian                                 Nilai Transaksi                             Jangka Waktu
 5. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 70, 1. Perseroan (“Pihak             Perjanjian    sewa    toko    beserta (a) Rp132.222.222 untuk tiap tahunnya atau sejumlah            22 April 2025 – 22
    tanggal 22 Februari 2012, dibuat di hadapan Penyewa”);                turutannya seluas Luas Tanah/Luas         Rp661.111.111 untuk jangka waktu lima tahun sejak 22       April 2028.
    Elly Ninaningsih, SH, Notaris di Kota 2. Jauw Tung Lin (“Pihak        Bangunan 501/350 m2, yang saat ini        April 2012 hingga 22 April 2017;
    Semarang sebagaimana terakhir diubah        Yang Menyewakan”);        dipergunakan untuk kantor cabang (b) Rp217.222.221 per tahun atau sebesar Rp651.666.663
    dengan Akta Perjanjian Perpanjangan Sewa    dan                       Perseroan.                                untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22 April 2017 hingga
    Menyewa No. 4, tanggal 6 Maret 2025, 3. PT Bank Central Asia                                                    22 April 2020;
    dibuat di hadapan Soes Asmara Argawati,     Tbk (“Bank”).                                                   (c) Rp675.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
    SH, Notaris di Semarang.                                                                                        April 2020 hingga 22 April 2023;
                                                                                                                (d) Rp450.000.000 untuk jangka waktu dua tahun sejak 22
                                                                                                                    April 2023 hingga 22 April 2025; dan
                                                                                                                (e) Rp750.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
                                                                                                                    April 2025 hingga 22 April 2028.
                                                                                                                Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai
                                                                                                                uang jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
6.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1, 1. Herry Suginto (“Pihak         Perjanjian sewa ruko 4 lantai yang (a) Rp516.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15              15 Desember 2023 -
     tanggal 2 Desember 2011, dibuat di hadapan     Pertama”); dan        didirikan di atas bidang tanah Hak        Desember 20211 sampai tanggal 14 Desember 2014.            14 Desember 2026.
     Bambang Gunawan, SH, Notaris di Jakarta 2. Perseroan (“Pihak         Guna Bangunan No. 7547/Kelapa (b) Rp616.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15
     antara Herry Suginto dengan Perseroan          Kedua”).              Gading Barat, seluas 58 m2, yang saat     Desember 20214 sampai tanggal 14 Desember 2017.
     sebagaimana terakhir diubah dengan Akta                              ini dipergunakan untuk kantor cabang (c) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
     Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa                                 Perseroan.                                Desember 20217 sampai tanggal 14 Desember 2020.
     No. 29, tanggal 11 Oktober 2023, dibuat di                                                                 (d) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
     hadapan Sri Ismiyanti, SH, Notaris di Jakarta.                                                                 Desember 2020 sampai tanggal 14 Desember 2023.
                                                                                                                (e) RpRp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
                                                                                                                    Desember 2023 sampai tanggal 14 Desember 2026.
                                                                                                                Sebagai Jaminan akan terbayarnya seluruh rekening
                                                                                                                tagihan, Pihak Kedua akan menyerahkan uang jaminan
                                                                                                                sebesar Rp30.000.000.
7.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 23, 1. Pony Wiwiek Nurdjaja         Perjanjian sewa ruko 2 lantai dengan (a) Rp345.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari           15 Februari 2024 - 14
     tanggal 18 Maret 2015, sebagaimana terakhir (“Pihak Pertama”); dan   luas 115,36 m2 yang didirikan di atas     2015 sampai dengan 14 Februari 2018;                       Februari 2027.
     diubah dengan Akta Perpanjangan Sewa 2. Perseroan (“Pihak            bidang tanah Hak Guna Bangunan (b) Rp390.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari
     Menyewa No. 11, tanggal 30 Januari 2024,    Kedua”).                 No. 7547/Kelapa Gading Barat,             2018 sampai dengan 14 Februari 2021;
     keduanya dibuat di hadapan Rufina Indrawati                          seluas 58 m2 Ruko ITC BSD No. 43 (c) Rp405.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari
     Tenggono, SH, Notaris di Kabupaten                                   A, JI Pahlawan Seribu, Serpong,           2021 sampai dengan 14 Februari 2024;
     Tangerang.                                                           Kota Tangerang Selatan, yang saat (d) Rp500.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari
                                                                          ini dipergunakan untuk kantor cabang      2024 sampai dengan 14 Februari 2027.
                                                                          Perseroan.                            Pihak Kedua diwajibkan membayar uang jaminan sebesar
                                                                                                                Rp10.000.000 kepada Pihak Pertama dalam bentuk cek atau
                                                                                                                giro atas nama Pihak Pertama pada saat penandatanganan.
                                                                                                                Uang Jaminan/Security Deposit ini bebas pajak dan akan
                                                                                                                disimpan oleh Pihak Pertama selama Masa Sewa sampai
                                                                                                                dengan berakhirnya Masa Sewa.




                                                                                             67
Page 92
No.               Nama Perjanjian                          Pihak                     Obyek Perjanjian                                    Nilai Transaksi                    Jangka Waktu
 8. Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Artha 1. Perseroan (“Lessor”);         Bangunan Kantor di Gedung Artha            Biaya sewa: Rp165.000 per M2 per bulan.             Sampai dengan 31
    Graha No. MGT.180/LA/09-2000/19-01,            dan                    Graha lantai 18 dengan luas + 459.96                                                           Desember 2028.
    tanggal 10 Juli 1996 sebagaimana diubah 2. PT Buanagraha              sqm untuk unit No. 1801 dan 163.66
    dengan Addendum ke-13 tanggal 29 Juli          Arthaprima (“Lessee”)  sqm untuk unit No. 1803, yang saat
    2022.                                                                 ini dipergunakan untuk kantor cabang
                                                                          Perseroan.
 9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Properti 1. Siti Ukari (“Pemilik”);      Rumah dan toko yang berdiri di atas        Rp331.527.778.                                      2 Mei 2024 – 2 Mei
    Rumah dan Toko (Ruko) Jalan Tentara            dan                    satu bidang tanah di atas Sertifikat Hak                                                       2027.
    Pelajar Nomor 103-106, Kota Cirebon antara 2. Perseroan (“Penyewa”). Milik No. 3844/Kelurahan Pekiringan
    Siti Ukari dan Perseroan No. 28, tanggal 7                            seluas 934 m2 yang terletak di Jalan
    April 2015 sebagaimana terakhir kali diubah                           Tentara Pelajar Nomor 103-106,
    dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa                              Kelurahan Pekiringan, Kecamatan
    Menyewa Properti Rumah dan Toko (Ruko)                                Kosambi, Kota Cirebon yang terdiri
    Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-106, Kota                             atas satu lantai dengan luas bangunan
    Cirebon No. 05, tanggal 29 April 2024.                                100 m2 (“Objek Sewa”), yang saat ini
                                                                          dipergunakan untuk kantor cabang
                                                                          Perseroan.
10. Perjanjian Sewa Ruang Lantai 2 Unit M di 1. PT MNC Land Tbk.          Pemilik setuju untuk menyewakan            ● biaya pelayanan: Rp53.000 per m2 per bulan; dan   1 Mei 2024 – 30 April
    Gedung Indovision Bali No. 129/MNCL-           (“Pemilik”); dan       dan Penyewa setuju untuk menyewa           ● secara keseluruhan: Rp84.155.520.                 2026.
    TSI/LA/IV/2018, tanggal 14 November 2. Perseroan (“Penyewa”). ruangan yang merupakan bagian dari
    2018 sebagaimana terakhir kali diubah                                 bangunan yang bernama “Gedung
    berdasarkan Addendum Keempat Perjanjian                               lndovision” didirikan di atas tanah
    Sewa Ruang Lantai 2 Unit M di Gedung                                  Sertifikat Hak Guna Bangunan
    Indovision Bali No. 19/MNCL-TS/ADD.IV/                                No.107, terletak di JI. Diponegoro 109,
    VI/2024, tanggal 12 Juni 2024.                                        Denpasar Bali, (selanjutnya disebut
                                                                          “Gedung”), yang saat ini dipergunakan
                                                                          untuk kantor cabang Perseroan.
11. Perjanjian    Sewa      Menyewa       Ruang 1. PT Asia Griya Makmur   Pihak        Pertama         menyetujui    ● Uang sewa: Rp80.000/m2 setiap bulannya atau total 1 Juni 2025 – 31 Mei
    Perkantoran    Wisma      HSBC     Bandung     (“Pihak Pertama”); dan serta mengikatkan dirinya untuk              sebesar Rp180.460.800 untuk setiap jangka waktu 12 2028.
    No. 09/SM/05, tanggal 17 Maret 2005 2. Perseroan (“Pihak              menyewakan kepada Pihak Kedua                bulan (belum termasuk PPN).
    sebagaimana terakhir kali diubah dengan        Kedua”).               sebagaimana Pihak Kedua menyetujui         ● Uang service charge: Rp77.000/m2 setiap bulannya atau
    Addendum VI Perjanjian Sewa Menyewa                                   serta mengikatkan dirinya untuk              total sebesar Rp173.693.520 untuk setiap jangka waktu
    Ruang Perkantoran No. 09/ADD-VI/SM/                                   menyewa dari Pihak Pertama ruangan           12 bulan (tidak termasuk pembayaran fasilitas untuk
    TRIMEGAH/IV/2025 No. 026/LGL/AddVI.                                   yang terletak di Wisma HSBC Jalan            equipment yang digunakan Pihak Kedua sebagaimana
    TRIM-AGM/V/2025.TRIM, tanggal 9 Mei                                   Asia Afrika 116 Bandung, untuk               tercatat dalam meter listrik yang terpasang dalam box
    2025.                                                                 selanjutnya disebut Gedung, dengan           panel milik Pihak Pertama dan PPN).
                                                                          luas ruangan seluas 187,98 m2 yang
                                                                          terletak di lantai tiga, yang saat ini
                                                                          dipergunakan untuk kantor cabang
                                                                          Perseroan.
                                                                                                68
Page 93
No.             Nama Perjanjian                       Pihak                          Obyek Perjanjian                         Nilai Transaksi                         Jangka Waktu
12. Akta Perjanjian Sewa-Menyewa No. 8 1. Sastra Widjadja (“Pihak       Pihak Pertama menyewakan kepada Rp580.000.000.                                             25 September 2025 -
    tanggal 15 Juni 2025, dibuat di hadapan    Pertama”); dan           Pihak Kedua satu pintu bangunan                                                            25 September 2027.
    Susan Widjaja, SH, Notaris di Medan.    2. Perseroan (“Pihak        rumah permanen berikut turutan-
                                               Kedua”).                 turutannya, dilengkapi dengan saluran
                                                                        listrik sebesar 7.700 watt dan air ledeng
                                                                        serta satu unit sambungan telepon,
                                                                        serta hak-hak atas langganannya di
                                                                        Jalan Diponegoro No. 14-FG, Medan,
                                                                        yang didirikan di atas dua bidang tanah
                                                                        yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik No. 177,
                                                                        luas 233m2 tanggal 18 Juni 1986; dan
                                                                        (ii) Sertifikat Hak Milik No. 1176, luas
                                                                        222m2, tanggal 3 Maret 1988, yang
                                                                        saat ini dipergunakan untuk kantor
                                                                        cabang Perseroan.
TRAM
 1. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bank CIMB Niaga         Pihak Kedua selaku manajer investasi Pihak Pertama berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa   21 Agustus 2025 – 20
    Dana      No.    1821/R/CRBL-KP/VVI/XI/11, Tbk (“Pihak Pertama”);   mengadakan kerjasama dengan Pihak pembagian management fee atas Reksa Dana TRAM            Agustus 2028. Dalam
    tanggal 14 Februari 2012, dibuat di bawah  dan                      Pertama untuk menjual produk Reksa dengan rincian:                                         hal    jangka     waktu
    tangan sebagaimana terakhir diubah dan                              Dana guna lebih memasyarakatkan                                                            perjanjian     berakhir
    dinyatakan kembali berdasarkan Addendum 2. TRAM (“Pihak Kedua”).    dan memperluas pemasaran Reksa Produk Reksa Dana TRAM                                      dan tidak ada Pihak
    XIII Perjanjian Kerjasama Pemasaran Reksa                           Dana.                                                                                      yang        bermaksud
                                                                                                              TRIM Kas 2
    Dana No. 060/DIR-AD/Restatement.TRAM-                                                                                                                          untuk        mengakhiri
    CIMBNIAGA/VIII/TRAM.2025, tanggal 26                                                                      TRIM Dana Tetap 2 Kelas A                            perjanjian ini, maka
    Agustus 2025.                                                                                             TRIM Kombinasi 2                                     Para Pihak sepakat
                                                                                                              TRIM Kapital                                         bahwa perjanjian ini
                                                                                                              TRIM Kapital Plus                                    akan      diperpanjang
                                                                                                                                                                   secara         otomatis
                                                                                                              TRIM Syariah Berimbang
                                                                                                                                                                   (automatically       roll
                                                                                                              TRIM Syariah Saham                                   over) untuk jangka
                                                                                                              Trimegah Kas Syariah                                 waktu yang sama
                                                                                                              Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A                  yaitu untuk jangka
                                                                                                              Fixed Income Plan Syariah                            waktu     tiga    tahun
                                                                                                                                                                   terhitung sejak tanggal
                                                                                                             Nilai Dana Kelolaan               Sharing Fee         berakhir tersebut.
                                                                                                                   Tiap Fund           Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                           0 – ≤ 300 Miliar                 50%            50%
                                                                                                           > 300 Miliar – ≤ 600 Miliar      45%            55%
                                                                                                           > 600 Miliar                     40%            60%




                                                                                         69
Page 94
No.               Nama Perjanjian                          Pihak                    Obyek Perjanjian                                Nilai Transaksi                        Jangka Waktu
                                                                                                               Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
                                                                                                               Transaksi Unit Penyertaan dengan rincian:
                                                                                                                                                    Sharing Fee
                                                                                                                         Produk
                                                                                                                                           Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                                Biaya Pembelian                   -            100%
                                                                                                                Biaya Penjualan                   -            100%
                                                                                                                Biaya Pengalihan                  -            100%
                                                                                                                Investasi
2.    Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa       1. PT Bibit Tumbuh       Pihak    Kedua      selaku    manajer Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian management   9 Januari 2023 – 9
      Dana No. 002/MI/BTB/XII/2018 tanggal 22        Bersama (“Pihak       investasi mengadakan kerjasama fee atas Reksa Dana Trimegah dengan rincian:                  Januari 2025 yang
      Januari 2019 sebagaimana terakhir diubah       Pertama”); dan        dengan Pihak Pertama dalam rangka                                                            secara otomatis di
      berdasarkan Addendum VIII Perjanjian                                 memberikan       layanan    keuangan                                   Sharing Fee           perpanjang selama 2
                                                                                                                    Produk Reksa Dana
      Kerjasama Pemasaran Reksa Dana              2. TRAM (“Pihak Kedua”). dan alternatif investasi yang terbaik                                                        tahun.
                                                                                                                           TRAM          Pihak Pertama Pihak Kedua
      No.      006/DIR-AD/AddVIII.TRAM-BIBIT/I/                            melalui penawaran Reksa Dana yang
      TRAM.2025      No.    001/PKS/BTB/I/2025,                            dikelola oleh Pihak Kedua kepada     TRAM Consumption Plus          50%            50%
      tanggal 14 Januari 2025.                                             calon Pemegang Unit Penyertaan       Kelas A
                                                                           dan/atau Pemegang Unit Penyertaan    TRIM Kapital Plus              50%          50%
                                                                           dan layanan penjualan Reksa Dana     TRIM Kapital                   50%          50%
                                                                           tersebut akan dilakukan oleh Pihak   TRAM Infrastructure Plus       50%          50%
                                                                           Pertama selaku Agen Penjual.
                                                                                                                TRIM Syariah Saham             50%          50%
                                                                                                                TRAM Strategic Plus            50%          50%
                                                                                                                Kelas A
                                                                                                                TRIM Dana Tetap 2              50%          50%
                                                                                                                Kelas A
                                                                                                                TRIM Kas 2 Kelas A             50%          50%
                                                                                                                Trimegah Kas Syariah           50%          50%
                                                                                                                Trimegah Dana Tetap            50%          50%
                                                                                                                Syariah
                                                                                                                Trimegah FTSE                  40%          60%
                                                                                                                Indonesia Low Volatily
                                                                                                                Factor Index
                                                                                                               Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
                                                                                                               Transaksi Unit Penyertaan
                                                                                                                                                    Sharing Fee
                                                                                                                Produk
                                                                                                                                           Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                                Biaya Pembelian                   -            100%
                                                                                                                Biaya Penjualan                   -            100%
                                                                                                                Biaya Pengalihan                  -            100%
                                                                                                                Investasi
                                                                                             70
Page 95
No.              Nama Perjanjian                    Pihak                    Obyek Perjanjian                                Nilai Transaksi                        Jangka Waktu
 3. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak          Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa             30 Juli 2024 – 29
    Dana No. 047/DIR/PKS.TRAM-KISI/VII/      Pertama”); dan        rangka memberikan layanan keuangan pembagian management fee atas Reksa Dana Trimegah        Juli    2025.   Dalam
    TRAM.2024, No. DIR-KHN/0119/KISI-TAM/ 2. PT Korea Investment   dan alternatif investasi yang terbaik dengan rincian:                                       hal    jangka    waktu
    VII/2024 tanggal 30 Juli 2024            And Sekuritas         melalui penawaran reksa dana yang                                                           perjanjian     berakhir
                                             Indonesia (“Pihak     dikelola oleh Pihak Pertama kepada                                      Sharing Fee         dan tidak ada Pihak
                                             Kedua”)               calon pemegang unit penyertaan Reksa Dana                       Pihak Pertama Pihak Kedua   yang        bermaksud
                                                                   dan/atau pemegang unit penyertaan                                                           untuk       mengakhiri
                                                                                                          Reksa Dana TRIM
                                                                   dana layanan penjualan reksa dana Kas 2                              50%            50%     perjanjian ini, maka
                                                                   tersebut akan dilakukan oleh Pihak                                                          Para Pihak sepakat
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah
                                                                   Kedua selaku agen penjual.                                           50%            50%     bahwa perjanjian ini
                                                                                                          Kas Syariah
                                                                                                                                                               akan      diperpanjang
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah                                  secara        otomatis
                                                                                                          Balanced Absolute             50%            50%     (automatically      roll
                                                                                                          Strategy Kelas A
                                                                                                                                                               over) untuk jangka
                                                                                                          Reksa Dana TRIM                                      waktu yang sama yaitu
                                                                                                                                        50%            50%
                                                                                                          Kapital Plus                                         untuk jangka waktu
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah                                  satu tahun terhitung
                                                                                                                                        50%            50%
                                                                                                          Dana Tetap 2                                         sejak tanggal berakhir
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah                                  tersebut.
                                                                                                                                        50%            50%
                                                                                                          Dana Tetap Syariah
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah
                                                                                                                                        50%            50%
                                                                                                          Fixed Income Plan

                                                                                                      Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa
                                                                                                      pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan
                                                                                                                                       Sharing Fee
                                                                                                       Reksa Dana
                                                                                                                               Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                       Biaya Pembelian              0%            100%
                                                                                                       Biaya Penjualan
                                                                                                                                    0%            100%
                                                                                                       Kembali <1 tahun
                                                                                                       Biaya Pengalihan
                                                                                                                                    0%            100%
                                                                                                       Investasi




                                                                                    71
Page 96
No.               Nama Perjanjian                  Pihak                 Obyek Perjanjian                                Nilai Transaksi                     Jangka Waktu
 4. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak      Para Pihak bekerja sama dalam           Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa 5 Agustus 2024 – 4
    Dana      No.   048/DIR/PKS.TRAM-KAYA/   Pertama”); dan    rangka memberikan layanan keuangan      pembagian management fee atas Reksa Dana Trimegah Agustus 2025. Dalam
    VIII/TRAM.2024 tanggal 5 Agustus 2024 2. PT Kaya Lautan    dan alternatif investasi yang terbaik   dengan rincian:                                   hal    jangka    waktu
    sebagaimana terakhir diubah berdasarkan  Permata (“Pihak   melalui penawaran reksa dana yang                                                         perjanjian     berakhir
    Addendum I No. 069/DIR/AddI.TRAM-        Kedua”)           dikelola oleh Pihak Pertama kepada                                      Sharing Fee       dan tidak ada Pihak
    KAYA/X/TRAM.2024, No. 160/KAYA/X/2024                      calon pemegang unit penyertaan           Reksa Dana                                       yang        bermaksud
                                                                                                                               Pihak Pertama Pihak Kedua
    tanggal 21 Oktober 2024                                    dan/atau pemegang unit penyertaan                                                         untuk       mengakhiri
                                                               dana layanan penjualan reksa dana       Reksa Dana TRIM Kas                               perjanjian ini, maka
                                                                                                                                    50%            50%
                                                               tersebut akan dilakukan oleh Pihak      2 Kelas A                                         Para Pihak sepakat
                                                               Kedua selaku agen penjual.              Reksa Dana Trimegah                               bahwa perjanjian ini
                                                                                                                                    50%            50%
                                                                                                       Kas Syariah                                       akan      diperpanjang
                                                                                                       Reksa Dana Trimegah                               secara        otomatis
                                                                                                                                    50%            50%   (automatically      roll
                                                                                                       Fixed Income Plan
                                                                                                       Reksa Dana TRAM                                   over) untuk jangka
                                                                                                                                    50%            50%   waktu yang sama yaitu
                                                                                                       Strategic Plus Kelas A
                                                                                                                                                         untuk jangka waktu
                                                                                                       Reksa Dana Trimegah
                                                                                                                                    50%            50%   satu tahun terhitung
                                                                                                       Dana Tetap Syariah
                                                                                                                                                         sejak tanggal berakhir
                                                                                                       Reksa Dana Trimegah                               tersebut.
                                                                                                       Balanced Absolute             50%          50%
                                                                                                       Strategy Kelas A
                                                                                                       Reksa Dana Trimegah
                                                                                                       Balanced Absolute             50%          50%
                                                                                                       Strategy Low Volatility
                                                                                                       Reksa Dana Trim
                                                                                                                                     50%          50%
                                                                                                       Kapital
                                                                                                       Reksa Dana Trimegah
                                                                                                       FTSE Indonesia Low            50%          50%
                                                                                                       Volatility
                                                                                                       Reksa Dana TRAM
                                                                                                       Consumption Plus              50%          50%
                                                                                                       Kelas A
                                                                                                       Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa
                                                                                                       pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan.
                                                                                                                                         Sharing Fee
                                                                                                       Reksa Dana
                                                                                                                                 Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                       Biaya Pembelian                0%            100%
                                                                                                       Biaya Penjualan
                                                                                                                                     0%           100%
                                                                                                       Kembali <1 tahun
                                                                                                       Biaya Pengalihan
                                                                                                                                     0%           100%
                                                                                                       Investasi
                                                                                  72
Page 97
No.              Nama Perjanjian                       Pihak                     Obyek Perjanjian                                   Nilai Transaksi                 Jangka Waktu
 5. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak              Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa          20 September 2024 –
    Dana     No.    055/DIR/PKS.TRAM-GPI/IX/    Pertama”); dan         rangka memberikan layanan keuangan pembagian management fee atas Reksa Dana Trimegah     19 September 2027.
    TRAM.2024 tanggal 20 September 2024      2. PT Generasi Paham      dan alternatif investasi yang terbaik dengan rincian:                                    Dalam hal jangka
                                                Investasi (“Pihak      melalui penawaran reksa dana yang                                                        waktu        perjanjian
                                                Kedua”)                dikelola oleh Pihak Pertama kepada                                         Sharing Fee   berakhir dan tidak ada
                                                                                                              Reksa Dana
                                                                       calon pemegang unit penyertaan                                                           Pihak yang bermaksud
                                                                                                                                          Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                       dan/atau pemegang unit penyertaan Reksa Dana TRIM Kas                                    untuk       mengakhiri
                                                                       dana layanan penjualan reksa dana 2 Kelas A                             50%            50%
                                                                                                                                                                perjanjian ini, maka
                                                                       tersebut akan dilakukan oleh Pihak                                                       Para Pihak sepakat
                                                                                                              Reksa Dana Trimegah
                                                                       Kedua selaku agen penjual.                                              50%              bahwa perjanjian ini
                                                                                                                                                              50%
                                                                                                              Kas Syariah
                                                                                                                                                                akan      diperpanjang
                                                                                                              Reksa Dana Trimegah                               secara        otomatis
                                                                                                              Balanced Absolute                50%            50%
                                                                                                                                                                (automatically      roll
                                                                                                              Strategy Low Volatility                           over) untuk jangka
                                                                                                                                                                waktu yang sama yaitu
                                                                                                             Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa
                                                                                                                                                                untuk jangka waktu
                                                                                                             pembagian Biaya Transaksi Unit Penyertaan.
                                                                                                                                                                tiga tahun terhitung
                                                                                                                                                                sejak tanggal berakhir
                                                                                                                                               Sharing Fee
                                                                                                              Reksa Dana                                        tersebut.
                                                                                                                                      Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                              Biaya Pembelian               0%            100%
                                                                                                              Biaya Penjualan Kem-
                                                                                                                                            0%            100%
                                                                                                              bali <1 tahun
                                                                                                              Biaya Pengalihan
                                                                                                                                            0%            100%
                                                                                                              Investasi
6.   Perjanjian   Kerja    Sama Penyediaan, 1. PT Prima Solusi         Pihak Kedua bermaksud untuk a. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya                           12 April 2022 – 31
     Penerapan dan Pemeliharaan Aplikasi       Computindo (“Pihak      menunjuk Pihak Pertama untuk            implementasi sebesar Rp750.000.000 belum termasuk         Desember 2024.
     Radsoft System No. PERJ-06/PSC/IV/2022    Pertama”); dan          memberikan     Jasa     dalam    hal    pajak (“Biaya lmplementasi”) kepada Pihak Pertama.
     tanggal 12 April 2022                                             penyediaan,            implementasi, b. tahapan pembayaran Biaya lmplementasi dilakukan           Perjanjian ini otomatis
                                            2. TRAM (“Pihak Kedua”).   penyesuaian    dan     pemeliharaan     dalam tiga tahap, yaitu:                                  diperpanjang       untuk
                                                                       Radsoft System untuk Pihak Kedua.         i. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen)         jangka waktu satu
                                                                                                                      dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah   tahun         berikutnya
                                                                                                                      penandatanganan Perjanjian ini.                    jika      tidak      ada
                                                                                                                 ii. tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen)        pemberitahuan
                                                                                                                      dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah   pengakhiran
                                                                                                                      modul Unit Registry dan API fase Go-Live.          perjanjian ini secara
                                                                                                                 iii. tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) dari     tertulis dari salah satu
                                                                                                                      Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah Masa   Pihak kepada Pihak
                                                                                                                      Garansi berakhir.                                  lainnya       selambat-
                                                                                                            c. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya                  lambatnya satu bulan
                                                                                                               pemeliharaan untuk aplikasi sebesar Rp25.000.000 per      sebelum       Perjanjian
                                                                                                               bulan belum termasuk pajak kepada Pihak Pertama.          berakhir.




                                                                                          73
Page 98
No.              Nama Perjanjian                          Pihak                      Obyek Perjanjian                               Nilai Transaksi                            Jangka Waktu
 7. Perjanjian Sewa Gedung No. MGT.180/         1. PT Buanagraha          Pihak Kedua menyewa unit kantor Rp154.000 dihitung per-meter persegi.                            1 Januari 2023 – 31
    LA/10-2012/19-02 tanggal 5 Juli 2012           Arthaprima (“Pihak     milik Pihak Pertama yang berlokasi                                                               Desember 2025
    sebagaimana terakhir diubah berdasarkan        Pertama”); dan         pada Gedung Artha Graha Lantai 19,
    5th Addendum of The Lease Agreement                                   unit 19-03.19-04, yang beralamat di
    tanggal 29 Juli 2022 antara PT Buanagraha   2. TRAM (“Pihak Kedua”). Sudirman Central Business District,
    Arthaprima dan TRAM.                                                  Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                                                          Jakarta, Indonesia.
 8.   Perjanjian Pengelolaan Portofolio Aset    1. TRAM (“Pihak           Penunjukan Pihak Pertama oleh Pihak Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih, 12 Juni 2024 – 11 Juni
      Nasabah No. 030/DIR/PKS.TRAM-MSIGI/          Pertama”); dan         Kedua untuk mengelola aset.         dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya pengelolaan akan 2025. Perjanjian akan
      VI/TRAM.2024 tanggal 12 Juni 2024         2. PT MSIG Life Insurance                                     dihitung secara harian dengan basis hari kalender per tahun. diperpanjang secara
      antara TRAM dan PT MSIG Life Insurance       Indonesia Tbk (“Pihak                                                                                                   otomatis untuk jangka
      Indonesia Tbk                                Kedua”)                                                                                                                 waktu yang sama
                                                                                                                                                                           kecuali diakhiri oleh
                                                                                                                                                                           salah satu Pihak.
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi, antara lain:
No.         Nama Perjanjian              Pihak              Obyek Perjanjian                                   Nilai Transaksi                                              Jangka Waktu
 1. Perjanjian     Kerja      Sama 1. TRAM (“Pihak     Para Pihak bekerja sama Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa pembagian management fee           Para     Pihak     sepakat
    Pemasaran Reksa Dana No.          Pertama”); dan   dalam rangka memberikan atas Reksa Dana Pihak Pertama dengan rincian:                                         bahwa Perjanjian akan
    021/DIR/PERJ.TRAM-TRIM/ 2. Perseroan               layanan keuangan dan                                                                                          diperpanjang        secara
    XII/2013.TRAM, No. 070/LGL/       (“Pihak          alternatif investasi yang                                                           Sharing fee (%)           otomatis (automatically roll
    PERJ.TRIM-TRAM/XII/2013           Kedua”)          terbaik melalui penawaran                 Reksa Dana                                                          over) untuk jangka waktu
                                                                                                                                     Pihak Kedua Pihak Pertama
    tanggal 6 Desember 2013                            reksa dana yang dikelola                                                                                      yang sama yaitu tiap 2
                                                                                   TRIM Kapital                                          50%            50%
    sebagaimana terakhir diubah                        oleh      Pihak    Pertama                                                                                    tahun.
    berdasarkan          Addendum                      kepada calon pemegang       TRIM Kapital Plus                                     50%            50%
    XXVIII Perjanjian Kerjasama                        unit penyertaan dan/atau    TRIM Syariah Saham                                    50%            50%
    Pemasaran Reksa Dana No.                           pemegang unit penyertaan    TRAM Consumption Plus Kelas A                         50%            50%
    047/DIR-AD/AddXXVIII.TRAM-                         dana layanan penjualan      TRAM Infrastructure Plus                              50%            50%
    TRIM/VII/TRAM.2025, No. 099/                       reksa dana tersebut akan    TRAM Strategic Plus Kelas A                           50%            50%
    LGL/AddXXVIII.TRIM-TRAM/                           dilakukan     oleh   Pihak
                                                                                   TRIM Kombinasi 2                                      50%            50%
    VII/2025.TRIM, 14 Juli 2025.                       Kedua       selaku    agen
                                                       penjual.                    TRIM Kombinasi 2                                      50%            50%
                                                                                   TRIM Syariah Berimbang                                50%            50%
                                                                                   TRAM Alpha                                            50%            50%
                                                                                   TRIM Dana Tetap 2 Kelas A                             50%            50%
                                                                                   TRAM Pendapatan Tetap USD                             50%            50%
                                                                                   TRIM Kas 2 Kelas A                                    50%            50%
                                                                                              74
Page 99
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Obyek Perjanjian                                     Nilai Transaksi                                   Jangka Waktu
                                                   Trimegah Kas Syarah                                     50%              50%
                                                   Trimegah Fixed Income Plan                              50%              50%
                                                   Trimegah Balanced Absolute Strategy Kelas A             50%              50%
                                                   Trimegah Dana Kas 1                                     50%              50%
                                                   Trimegah FTSE Indonesia Low Volatility Factor
                                                                                                           50%              50%
                                                   Index
                                                   Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A                     50%              50%
                                                   Trimegah Balanced Absolute Strategy Low
                                                                                                           50%              50%
                                                   Volatility
                                                   Trimegah Fixed Income Plan Syariah                      50%              50%
                                                   Pendapatan Tetap Trimegah Bakti Ganesha Abadi           35%              35%
                                                   Pendapatan Tetap Trimegah Sepak Bola Merah
                                                                                                          37,5%            37,5%
                                                   Putih

                                                   Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management fee atas Reksa
                                                   Dana Pihak Kedua dengan rincian:
                                                                                                       management fee (%)
                                                                 Reksa Dana
                                                                                                          Pihak Kedua
                                                   Trimegah Terproteksi Prima 31                          0,3833% p.a
                                                   Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa upfront fee atas pembelian
                                                   Reksa Dana Terproteksi Dana Berkala 10 yang dilakukan melalui Pihak Kedua dengan
                                                   skema:
                                                                                                         Upfront fee (%)
                                                               Nilai Pembelian
                                                                                                          Pihak Kedua
                                                   Rp 25 Miliar - < Rp 30 Miliar                            0,75% p.a
                                                   Rp 30 Miliar - < Rp 40 Miliar                           0,855% p.a
                                                   Rp 40 Miliar - < Rp 50 Miliar                             0,9% p.a
                                                   ≥ Rp 50 Miliar                                             1% p.a

                                                   Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management fee atas Reksa
                                                   Dana Pihak Kedua dengan rincian:
                                                                                                    management fee (%)
                                                               Reksa Dana
                                                                                                         Pihak Kedua
                                                   Trimegah Terproteksi Lestari 22                        0,3333% p.a
                                                   Trimegah Terproteksi Futura 27                          0,35% p.a
                                                   Trimegah Terproteksi Lestari 28                    1,3 % p.a (up front)
                                                                                           0,2% p.a ditujukan untuk program insentif
                                                                                          marketing penjualan Reksa Dana Trimegah




                                                               75
Page 100
No.         Nama Perjanjian               Pihak            Obyek Perjanjian                                      Nilai Transaksi                                        Jangka Waktu
                                                                                 Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa upfront fee atas pembelian
                                                                                 Reksa Dana yang dilakukan melalui Pihak Kedua dengan skema sebagai berikut:
                                                                                                                                     Upfront fee (%)
                                                                                             Reksa Dana
                                                                                                                                      Pihak Kedua
                                                                                 Reksa Dana Syariah Terproteksi
                                                                                                                                    1,5% p.a (up front)
                                                                                 Trimegah Terproteksi Prima Syariah 3
                                                                                 pembagian biaya transaksi unit penyertaan dengan rincian:
                                                                                                                                   Sharing fee (%)
                                                                                    Berlaku untuk seluruh produk
                                                                                                                          Pihak Kedua        Pihak Pertama
                                                                                 Biaya Pembelian                             100%                   -
                                                                                 Biaya Penjualan Kembali                     100%                   -
                                                                                 Biaya Pengalihan Investasi                  100%                   -
 2.   Perjanjian         Pengelolaan 1. TRAM (“Pihak Penunjukan Trimegah oleh Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih, dengan rate per tahun   1 September 2025 – 1
      Portofolio Aset Nasabah Secara    Pertama”); dan Nasabah untuk mengelola adalah 0,5%. Biaya pengelolaan akan dihitung secara harian dengan basis hari       September 2026. Perjanjian
      Individual No. 067/DIR-AD/ 2. PT Trinugraha aset.                        kalender per tahun.                                                                akan diperpanjang secara
      PKS.TRAM-TNT/IX/TRAM.2025         Thohir                                                                                                                    otomatis untuk jangka waktu
      tanggal 15 September 2025.        (“Nasabah”).                                                                                                              yang sama kecuali diakhiri
                                                                                                                                                                  oleh salah satu Pihak.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi (negative covenant). Perjanjian-perjanjian tersebut juga telah dilakukan secara wajar (arm’s length).
                                                                                            76
Page 101
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan.

11. KEGIATAN USAHA

A. KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.

A.1. Divisi Equity Trading

Perseroan melayani penjualan efek ekuitas pasar perdana dan melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek ekuitas di pasar sekunder untuk nasabah ritel maupun institusi, baik investor lokal
maupun investor global, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.

Dengan jaringan distribusi yang kuat, dealer yang berpengalaman dan trading platform yang terus
disempurnakan serta didukung oleh Tim Research Perseroan yang terdiri yang terdiri dari ekonom,
strategis, dan analis yang memberikan pertimbangan investasi yang luas dan mendalam, terus
menopang kinerja bisnis Equity Trading untuk tumbuh.

Tabel berikut menyajikan nilai transaksi, pangsa pasar dan peringkat Perseroan dalam transaksi
perdagangan saham selama tahun 2023, 2024 dan tahun berjalan hingga September 2025.

                    Uraian                     2023                  2024                3Q 2025
Nilai Total Transaksi (Rp triliun)             85,0                 180,9                 125,2
Pangsa Pasar                                  1,66%                 2,97%                 2,34%
Peringkat berdasarkan Nilai Transaksi           17                    10                    13

IHSG pada akhir September 2025 mengalami peningkatan sebesar 13,86% dibandingkan dengan
akhir 2024. Nilai transaksi harian rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun berjalan hingga
September 2025 juga naik sekitar 20,58% dari akhir tahun 2024. Peningkatan nilai transaksi di BEI ini
juga berdampak pada nilai transaksi Perseroan. Perseroan berhasil mempertahankan pangsa pasar
di level 2,34% dan menempati posisi ke-13 dari seluruh Anggota Bursa pada akhir September 2025.
Dengan kinerja tersebut, pada tahun berjalan hingga September 2025, Perseroan mencatat komisi
perantara pedagang efek sebesar Rp142,2 miliar, meningkat sekitar 61,0% dari periode yang sama di
tahun sebelumnya.

Pencapaian ini didukung oleh beberapa inisiatif, termasuk pengembangan dan penyempurnaan
(revamp) aplikasi online trading Trima+ yang soft launch nya sudah dilaksanakan pada akhir 2023.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan client experience terbaik yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan nilai transaksi di kemudian hari. Perseroan juga terus mengoptimalkan penggunaan
sosial media untuk memperkuat branding dan menyebarluaskan informasi terkait produk dan layanan.



                                                  77
Page 102
A.2. Divisi Fixed Income Trading

Perseroan menyediakan layanan transaksi instrumen pendapatan tetap di pasar perdana dan di pasar
sekunder dalam rupiah maupun valuta asing. Layanan ini ditunjang oleh peran Perseroan sebagai
salah satu Dealer Utama yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR, Kemenkeu) sebagai peserta lelang pasar perdana
Surat Berharga Negara (SBN), serta Agen Penjual Surat Berharga Negara Ritel/Surat Berharga Syariah
Negara Ritel. Layanan transaksi obligasi korporasi di pasar perdana juga dilakukan terkait dengan
peran Perseroan sebagai penjamin emisi obligasi.

Kinerja Perseroan pada segmen jasa perantara pedagang efek pendapatan tetap mengalami
peningkatan pada tahun berjalan hingga September 2025 yang didukung oleh penurunan tingkat suku
bunga The Fed yang menyebabkan yield surat utang domestik menjadi relatif lebih menarik terhadap
US Treasury. Di samping itu, Perseroan juga tetap menjalankan peranannya sebagai mitra Kementerian
Keuangan dalam mendistribusikan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Di pasar sekunder, Perseroan
mencatatkan volume transaksi sebesar Rp281,5 triliun hingga akhir September 2025, dari sekitar
Rp155,6 triliun pada periode yang sama di tahun 2024.

Perseroan secara konsisten masuk ke dalam kategori salah satu dari perusahaan sekuritas dengan
volume transaksi terbesar di pasar Surat Utang Negara.

Tabel berikut menyajikan volume perdagangan, pangsa pasar dan jumlah sub-mitra distribusi Perseroan
selama tahun 2023, 2024, dan tahun berjalan hingga September 2025.

                 Uraian                        2023                 2024               3Q 2025
Volume Perdagangan (Rp triliun)               193,9                220,3                281,5
Pangsa Pasar                                  1,14%                1,20%                1,73%
Jumlah Sub-midis                                22                   28                   32

A.3 Divisi Investment Banking

Emisi saham dan emisi obligasi merupakan salah satu alternatif terbaik bagi perusahaan untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha, di luar perbankan, yaitu Pasar Modal. Penawaran
saham dan obligasi ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum sehingga tetap harus mengikuti
berbagai ketentuan pasar modal.

Dengan pengalaman Perseroan lebih dari 30 tahun dalam menangani berbagai transaksi di Pasar Modal,
Divisi Investment Banking (IB) Perseroan menyediakan jasa keuangan terbaik melalui penjaminan emisi
saham dan penjaminan emisi obligasi (underwriting) maupun jasa penasihat keuangan (financial advisory)
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Didukung dengan tim yang profesional dan berpengalaman, maka
layanan ini merupakan salah satu keunggulan dan nilai tambah Perseroan dibandingkan perusahaan
efek lainnya.

Tabel berikut menyajikan volume penerbitan, pangsa pasar dan peringkat Bloomberg League Table
Perseroan dalam transaksi perdagangan saham selama tahun 2023, 2024, dan tahun berjalan hingga
September 2025.

                  Uraian                      2023                  2024               3Q 2025
Penerbitan Saham
Volume Penerbitan (Rp triliun)                 1,91                 4,60                 4,58
Pangsa Pasar                                  3,32%                18,70%               30,30%
Peringkat Bloomberg League Table                11                    2                    1
Penerbitan Obligasi
Volume Penerbitan (Rp triliun)                 14,0                 17,5                20,63
Pangsa Pasar                                  11,8%                12,4%                12,9%
Peringkat Bloomberg League Table                3                    2                    1




                                                 78
Page 103
Hingga September 2025, Divisi Investment Banking (IB) mencatatkan kinerja yang sangat baik. Ini
ditunjukkan dengan berbagai mandat transaksi, termasuk 87 penerbitan obligasi korporasi dan 5 equity
underwriting. Hingga akhir September 2025, Perseroan dipercaya untuk terlibat dalam IPO saham
CBDK, MINE, PSAT, CDIA, dan EMAS. Dalam debt underwriting, Perseroan mencatatkan nilai transaksi
corporate bonds sebesar Rp20,6 triliun yang diantaranya terdiri atas PT Merdeka Copper Gold Tbk,
PT Astra Sedaya Finance, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Federal International Finance,
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Atas kinerja ini, Indonesian
Bonds Bloomberg’s League Table menempatkan Perseroan pada peringkat pertama.

A.4 Agen Penjual Efek Reksa Dana

Selain menyediakan layanan sebagai Perantara Pedagang Efek ekuitas dan efek pendapatan tetap,
Perseroan juga menyediakan layanan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dana kelolaan kegiatan
usaha APERD Perseroan meningkat ke level Rp3,64 triliun pada akhir September 2025 seiring dengan
kondisi industri reksa dana yang juga mengalami peningkatan. Jumlah nasabah ritel (online dan offline)
juga terus meningkat, dengan segmen nasabah yang lebih mengarah pada high-net-worth clients.

Kinerja Tim APERD hingga akhir September 2025 ditopang oleh serangkaian strategi, antara lain
diversifikasi produk yang memungkinkan Tim APERD memberikan alternatif investasi yang lebih
beragam kepada nasabah, dan merekomendasikan produk (product picking) yang tepat sesuai profil
nasabah. Tim APERD juga terus meningkatan kompetensi para relationship manager sehingga mereka
dapat membantu nasabah melakukan investasi yang tepat di reksa dana.

B. PENGHARGAAN

Penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Trimegah selama 2 tahun terakhir adalah sebagai
berikut:

 No.                                               Penghargaan                                                Lembaga
                                                              2023
 1.    “Top Sellside Firm in the Secondary Market - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 1”                     The Asset
 2.    “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 3”           The Asset
 3.    “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Government Bonds – Indonesia – Rank 3”          The Asset
 4.    “Best Sellside Individual Research – Indonesia Rupiah Bonds - Rank 2” untuk Fakhrul Fulvian, Chief     The Asset
       Economist and Head of Fixed Income Research Perseroan
 5.    “Premium Indonesia Public Company 2023” – Kategori Jasa Investasi                                     Markplus Inc
                                                                                                             dan Investor
                                                                                                                Daily
 6.    “Indonesia Top 20 GCG” kategori Investment Services – Top GCG Awards 2023                            The Iconomics
 7.    “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2022” Kategori Perusahaan Efek    Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
 8.    “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek               Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
 9.    “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek    Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
 10.   “Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara Terbaik Tahun 2023” untuk Kuotasi                         Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
                                                             2024
 11.   “The 3rd Best Perusahaan Sekuritas 2024 - Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek - Aset     Infobank
       Rp2,5 Triliun S.D. Rp5 Triliun”
 12.   “Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III’s Sukuk and Green Sukuk Worth US$1 Billion Each”         Islamic Finance
                                                                                                              News
 13.   “Best Brand Popularity in Securities Category - Indonesia Best Financial Awards 2024”             The Iconomics




                                                            79
Page 104
 No.                                                Penghargaan                                                  Lembaga
 14.   “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank          The Asset
       1 - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 15.   “Top Sellside Firm in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank 3 - Local          The Asset
       Currency Bonds Benchmark Review 2024
 16.   “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” - Rank 2 - Fakhrul Fulvian - Local Currency    The Asset
       Bonds Benchmark Review 2024
 17.   “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Rank 5 - Sigit Indriyatma - Local Currency      The Asset
       Bonds Benchmark Review 2024
 18.   “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Highly Commended - Diantina Rachmawati -        The Asset
       Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 19.   “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek                  Kementerian
                                                                                                                 Keuangan
                                                                                                                  Republik
                                                                                                                 Indonesia
 20.   “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek       Kementerian
                                                                                                                 Keuangan
                                                                                                                  Republik
                                                                                                                 Indonesia
                                                               2025
 21.   “Best IPO/Equity Deal Of The Year In Indonesia 2024” - PT Adaro Andalan’s IDR4.59 trillion (US$290.9 Alpha Southeast
       million) IPO, Lead Underwritter                                                                             Asia
 22.   “Best SDG Bond In S.E.A & Most Innovative Islamic Finance Deal Of The Year 2024” - PT Sarana Alpha Southeast
       Multigriya Finansial (Persero)’s IDR1.143 trillion (US$72.1 million) Bonds and IDR1.5 trillion (US$94.6     Asia
       million) Social Bond, Lead Underwritter
 23.   “Best Mudarabah Sukuk In Southeast Asia 2024” - PT Bank Syariah Indonesia’s IDR3 trillion Alpha Southeast
       (US$189.20 million) Sukuk Mudharaba, Lead Underwriter                                                       Asia
 24.   “Most Engage Dealer - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk”                                                   IDX
 25.   “Most Active RFO Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market Perseroan           IDX
       - SPPA Scaling Up Campaign 2024
 26.   “Most Active Price Giver Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market             IDX
       Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
 27.   “Perusahaan Sekuritas Terbaik ke-3 Tahun 2025 - Penjamin Emisi Efek & Perantara Pedagang Efek -           Infobank
       Aset Rp2,5 Triliun s.d. Rp5 Triliun”
 28.   “The Best Sectors Investortrust Companies 2025 - Sektor Keuangan”                                       Investortrust
 29.   “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” – Rank 2 – Fakhrul Fulvian – Local Currency   The Asset
       Bonds Benchmark Review 2025
 30.   “Top Arrangers - Investors’ Choice for Primary Issues Government Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank       The Asset
       3 – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025

 31.   “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commended – Diantina Rachmawati          The Asset
       – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
 32.   “Top Sellside Firms in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian Rupiah”– Rank 1 – Local          The Asset
       Currency Bonds Benchmark Review 2025
 33.   “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commended – Sigit Indriyatma – Local     The Asset
       Currency Bonds Benchmark Review 2025
 34.   “Top Arrangers - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank         The Asset
       1 – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025

C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Sejak Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.




                                                              80
Page 105
D. PERSAINGAN USAHA

Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini
tercermin dari meningkatnya jumlah investor pasar modal yang dilaporkan oleh KSEI sekitar 640%
dalam 5 tahun terakhir dari sekitar 2,5 juta investor di akhir tahun 2019 menjadi sekitar 18,7 juta investor
di akhir September 2025. Peningkatan jumlah investor ini juga diikuti oleh peningkatan Average Daily
Trading Value (“ADTV”) pasar seperti yang tercantum pada laporan BEI dari sekitar Rp 9,1 triliun dan
Rp 9,2 triliun di tahun 2019 dan 2020, naik signifikan menjadi sekitar Rp 14,7 triliun di tahun 2022,
kemudian mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi Rp10,7 triliun, dan meningkat kembali di tahun
2024 menjadi Rp 12,9 triliun, dan kembali meningkat pada tahun berjalan hingga September 2025
yaitu sebesar Rp15,5 triliun. Hal serupa juga terjadi pada pasar obligasi. Seiring dengan pemulihan
pertumbuhan ekonomi yang mana salah satunya diwujudkan melalui kebijakan tingkat suku bunga, nilai
rata-rata bulanan volume perdagangan pada pasar berdasarkan data BEI juga mengalami peningkatan
dari sebelumnya sekitar Rp 796 triliun menjadi sekitar Rp 1.400 triliun di sepanjang tahun 2020-2023,
meningkat di tahun 2024 menjadi sekitar Rp 1.500 triliun, kemudian menjadi lebih dari Rp1.800 triliun di
tahun berjalan hingga September 2025.

Pencapaian industri pasar modal ini, selain didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca COVID-19, juga didorong oleh transformasi digital yang dilakukan oleh
banyak perusahaan sekuritas, serta semakin banyaknya generasi millenial yang sadar akan pentingnya
berinvestasi. Pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat memaksa pelaku usaha
di berbagai industri, termasuk pasar modal, untuk dapat beralih ke platform digital. Banyaknya fasilitas
transaksi online yang disediakan oleh beberapa sekuritas pesaing berdampak pada meningkatnya
persaingan harga (biaya komisi transaksi) melalui penawaran biaya komisi transaksi yang relatif
lebih murah dibandingkan dengan fasilitas transaksi konvensional. Untuk menghadapi persaingan ini,
Perseroan berupaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user
experience online trading platform Perseroan, baik untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi
ritel, untuk meningkatkan komposisi dan kontribusi dari nasabah ritel, sembari meningkatkan edukasi
literasi keuangan dan perluasan kemitraan dengan berbagai institusi maupun komunitas investor. Hal
ini diwujudkan salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan (revamp) aplikasi online
trading Trima+ yang soft launchingnya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Berbagai inisiatif
yang dilakukan Perseroan di tahun berjalan hingga September 2025 telah berhasil membawa Perseroan
ke posisi 13 dari 95 perusahaan sekuritas yang tercatat di BEI.

Dari lini bisnis Penjamin Emisi Efek, persaingan dapat terjadi antara lain dalam hal underwriting fee.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan melalui Divisi Investment Banking terus berupaya
mengoptimalkan reputasi Perseroan sembari meningkatkan sinergi dengan Divisi Equity Trading
maupun Divisi Fixed Income Market untuk memperluas distribution channel dan menggali potensi
pipeline baru untuk Perseroan. Untuk melihat posisi Perseroan, berikut data Bloomberg League Table
akhir September 2025 untuk penerbitan saham dan obligasi.

Bloomberg Equity League Table

                                                                                             Volume
           Perusahaan Sekuritas                Peringkat         Pangsa Pasar (%)
                                                                                           (Rp miliar)
Perseroan                                           1                  30,30                  4.583
Indo Premier Securities                             2                  12,44                  1.882
Sinarmas Securities PT                              3                  10,27                  1.553
Bank Mandiri                                        4                  10,09                  1.527
CIMB Group Holdings Bhd                             5                   6,75                  1.021
Henan Putihrai Sekuritas PT                         6                   4,68                   708
BCA Sekuritas PT                                    7                   3,54                   536
Oversea-Chinese Banking Corp                        8                   3,47                   525
Bank Negara Indonesia (Persero)                     9                   2,61                   395
DBS Group                                           9                   2,61                   395
Sucor Sekuritas PT                                 11                   2,06                   312
UOB-Kay Hian Holdings Ltd                          12                   1,82                   275




                                                    81
Page 106
                                                                                          Volume
           Perusahaan Sekuritas              Peringkat         Pangsa Pasar (%)
                                                                                        (Rp miliar)
Ciptadana Sekuritas                              13                  1,46                   221
Korea Investment Holdings Co Ltd                 14                  1,38                   209
Henan Putihrai PT                                15                  1,17                   177
NH Financial Group                               16                  1,07                   162
Lotus Andalan Sekuritas PT                       17                  0,89                   134
China Galaxy Financial Holdings                  18                  0,56                    85
MNC Securities Tbk PT                            19                  0,46                    70
Bank Rakyat Indonesia PT                         20                  0,45                    68
Sumber: Bloomberg


Bloomberg Bonds League Table

                                                                                          Volume
           Perusahaan Sekuritas              Peringkat         Pangsa Pasar (%)
                                                                                        (Rp miliar)
Perseroan                                         1                 12,95                 20.629
Indo Premier Securities                           2                 12,78                 20.352
Bank Mandiri                                      3                 12,61                 20.094
Bank Rakyat Indonesia PT                          4                  9,26                 14.755
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT            5                  8,93                 14.232
Aldiracita Sekuritas Indonesia PT                 6                  6,42                 10.232
BCA Sekuritas PT                                  7                  6,29                 10.017
CIMB Group Holdings Bhd                           8                  5,24                  8.365
Sucor Sekuritas PT                                9                  4,10                  6.532
DBS Group                                        10                  3,64                  5.805
Maybank                                          11                  2,46                  3.925
KB Financial Group Inc                           12                  2,44                  3.879
Bank Mega Tbk PT                                 13                  2,28                  3.636
Bahana Securities                                14                  2,03                  3.230
Korea Investment Holdings Co Ltd                 15                  1,58                  2.509
Evergreen Sekuritas Indonesia PT                 16                  1,53                  2.438
Sinarmas Securities PT                           17                  1,06                  1.690
RHB                                              18                  1,05                  1.676
UOB-Kay Hian Holdings Ltd                        19                  0,79                  1.252
Semesta Indovest PT                              20                  0,72                  1.147
Sumber: Bloomberg


Dari lini bisnis Manajemen Investasi, persaingan dapat berupa semakin banyaknya jumlah dan variasi
produk, serta persaingan management fee. Berdasarkan data KSEI, pertumbuhan jumlah investor pasar
modal sebagian besar didukung oleh pertumbuhan investor reksa dana dari sekitar 1,8 juta investor di
tahun 2019 menjadi sekitar 17,6 juta investor di akhir September 2025. Total dana kelolaan industri yang
tercatat di OJK juga mengalami peningkatan sekitar 14,7% dari sekitar Rp 542,2 triliun di akhir tahun
2019 menjadi Rp621,7 triliun di akhir September 2025. Berbeda dengan kinerja industri, Perseroan
berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 168% dari Rp 19,1 triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp51,2
triliun pada akhir September 2025 dan dengan pencapaian tertinggi pada tingkat Rp52,8 triliun pada
25 September 2025. Pencapaian ini kemudian berhasil membawa Perseroan menjadi peringkat 2 dalam
dana kelolaan. Untuk semakin mengukuhkan posisinya, Perseroan berupaya untuk mengembangkan
produk-produk investasi dengan fitur yang unik dan sesuai dengan kebutuhan investor.

E.   STRATEGI USAHA

Untuk mendukung pencapaian target, Perseroan melakukan beberapa langkah strategis sebagai
berikut:

•    Meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user experience online trading platform Trima, baik
     untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi ritel, untuk meningkatkan komposisi nasabah
     ritel yang menggunakan aplikasi Trima+.



                                                  82
Page 107
•     Meningkatkan edukasi literasi keuangan, baik secara konvensional melalui gathering, maupun
      secara online melalui Trimegah Webinar dan sosial media Trimegah Sekuritas.
•     Memperluas distribution channel dengan berbagai institusi termasuk perbankan, dana pensiun,
      asuransi, manajer investasi, baik untuk saham, obligasi maupun reksa dana.
•     Membangun kemitraan dengan berbagai komunitas investor saham untuk mendukung peningkatan
      nilai perdagangan, dan membantu mempertahankan serta meningkatkan kehadiran Perseroan di
      industri Pasar Modal.
•     Mengembangkan produk investasi andalan anak perusahaan – PT Trimegah Asset Management.

F.    PEMASARAN

Perseroan secara aktif melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkuat corporate image dan
menawarkan produk dan layanannya, antara lain dengan:

1.    Mengoptimalkan media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk kegiatan
      edukasi terkait investasi pasar modal, mempromosikan fitur-fitur unggulan Trima+, serta sebagai
      sarana komunikasi digital;
2.    Melaksanakan awareness campaign secara konsisten setiap tahunnya untuk menjadikan Perseroan
      dan Trima+ sebagai top of mind brand, baik di kalangan nasabah dan calon nasabah. Kampanye ini
      dijalankan melalui media digital seperti Meta Ads (Facebook & Instagram) dan Google Ads;
3.    Melaksanakan performance campaign untuk mendukung pencapaian salah satu objektif Perseroan,
      yaitu meningkatkan jumlah pembukaan akun baru (nasabah);
4.    Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas untuk branding dan mempromosikan Trima+ agar
      dikenal lebih luas melalui kolaborasi konten pada media sosial, offline branding, dan aktivasi offline
      maupun online;
5.    Menyelenggarakan small gathering secara offline dan virtual event yang berkelanjutan tetap kami
      pertahankan untuk menyediakan market updates, pelatihan, dan penawaran produk investasi;
6.    Memaksimalkan penggunaan website Perseroan dan Trima+ (trimaplus.trimegah.id) sebagai
      saluran informasi produk dan layanan;
7.    Demi meningkatkan kepuasan nasabah, Perseroan juga terus memperkuat layanan Call Center
      Perseroan untuk memberikan informasi produk dan layanan, serta menangani keluhan nasabah.

Untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah, Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan secara berkala menyelenggarakan pertemuan dengan nasabah yang dikemas dalam acara
Investor Gathering atau Investor Forum. Acara ini ditujukan untuk memberikan update, analisis dan
pandangan investasi kepada nasabah. Perseroan juga secara rutin melakukan kunjungan ke nasabah,
terutama nasabah institusi, dengan dukungan Tim Research Perseroan yang secara mendalam
menyampaikan update dan analisis terbaru terkait perekonomian, pasar modal maupun emiten.

Agar semakin menjangkau nasabah ritel, Perseroan dan anak perusahaan Perseroan aktif berpartisipasi
dalam pameran ataupun event, baik yang diselenggarakan oleh regulator maupun oleh asosiasi.
Dengan kehadiran dalam pameran atau event tersebut, Perseroan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Perseroan.

Saat ini Perseroan didukung dengan 12 kantor cabang di Indonesia menyediakan produk dan layanan
pasar modal kepada nasabah ritel.

 No                             Kantor Cabang                                       Alamat
1.      Jakarta – Sudirman / Artha Graha                      Gedung Artha Graha Lantai 20
                                                              Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                              Jakarta 12190
2.      Jakarta – Trimegah Priority                           Gedung Artha Graha Lantai 18
                                                              Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                              Jakarta 12190
3.      Jakarta - Kelapa Gading                               Rukan Boulevard Artha Gading
                                                              Blok A 7A No. 7
                                                              Jl. Boulevard Artha Gading
                                                              Jakarta 14240




                                                     83
Page 108
 No                       Kantor Cabang                                            Alamat
4.    Tangerang Selatan                                    Ruko ITC BSD Blok R No. 43A
                                                           Jl. Pahlawan Seribu, Serpong
                                                           Tangerang Selatan 15322
5.    Medan                                                Jl. Diponegoro No. 14F
                                                           Medan 20152
6.    Bandung                                              Wisma HSBC 3rd Floor
                                                           Jl. Asia Afrika No. 116
                                                           Bandung 40261
7.    Cirebon                                              Hotel Grand Tryas Cirebon
                                                           Jl. Tentara Pelajar No. 103-107
                                                           Cirebon 45123
8.    Semarang                                             Jl. M.H. Thamrin No. 112
                                                           Semarang 50134
9.    Solo                                                 Hotel Novotel
                                                           Jl. Slamet Riyadi No. 272
                                                           Solo 57131
10.   Surabaya                                             Gedung Calindo Lantai 1
                                                           Jl. Mayjen. Sungkono No. 121
                                                           Surabaya 60189
11.   Denpasar                                             Gedung Indovision Lantai 2 Unit M
                                                           Jl. Diponegoro No. 109
                                                           Denpasar 80114
12.   Makassar                                             Jl. Karunrung No. 1F
                                                           Makassar 90113

G. PROSPEK USAHA

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Indonesia (BI) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 menjadi sebesar 3,2% dari sebelumnya yang sebesar 3,0%. Meningkatnya
proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti tarif yang lebih rendah
dari perkiraan, respons cepat sektor swasta global dalam menyesuaikan rantai pasok, pelemahan
dolar AS, stimulus fiskal di Eropa dan China, serta lonjakan investasi di sektor kecerdasan buatan (AI).
Meskipun begitu, IMF mengingatkan bahwa ancaman perang dagang baru antara Amerika Serikat dan
China yang dilontarkan Presiden Donald Trump dapat menghambat pertumbuhan secara signifikan.
Jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, hal tersebut akan menjadi risiko besar bagi ekonomi global.”

Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF juga merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,9% dari sebelumnya yang sekitar 4,8%, seiring
dengan pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus investasi
asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang berada di level
5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan terjaga rendah
dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.

Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.

Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah, meskipun kondisi



                                                  84
Page 109
keuangan global yang melonggar diprediksikan dapat memberi ruang kebijakan yang relatif lebih baik
bagi stabilitas makro. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program
prioritas yang akan dijalankan pada semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier
effect terhadap perekonomian. Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi
Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan
ekonomi, Pemerintah juga memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662
triliun atau setara dengan 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap
berada di bawah 3% dari PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya
penerimaan Negara seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN
yang tidak dibayarkan setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.

Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 1 kali di sisa tahun 2025, serta 1 kali pada kuartal-I 2026. Mempertimbangkan
hal tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate, suku bunga deposit facility,
serta suku bunga lending facility masing-masing pada level 4,75%, 3,75%, serta 5,50% pada Oktober
2025 setelah sebelumnya mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei, dan
Juli, Agustus, dan September 2025. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi
tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah
yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta sinergi untuk
turut memperkuat pertumbuhan ekonomi. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus mencermati
efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi
dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-
Rate.

Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 66
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Oktober 2025, total 23 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.

Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.

Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp581,17 triliun pada akhir September 2025, dan kembali meningkat ke level Rp621,68 triliun pada akhir
Oktober 2025, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2025.




                                                 85
Page 110
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.

H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU

Perseroan memiliki sejumlah kontrak dengan beberapa mitra distribusi untuk menyalurkan produk dan
layanan Perseroan. Meskipun begitu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
lebih kontrak tertentu. Untuk menjaga independensi Perseroan terhadap kontrak tertentu, Perseroan
selalu berupaya untuk memperkuat kemampuan, kapabilitas, serta sinergi tim internal Perseroan yang
didukung oleh peningkatan performa digital platform Perseroan, yang kemudian dapat menyokong
pertumbuhan organik Perseroan.

I.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

2023

•    Sepanjang 2023, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
     merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
     dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
     berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 125-128.

2024
•   Sepanjang 2024, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
    merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
    dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
    berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 134-138.

2025
•   Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, transaksi dengan
    pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang
    dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak berelasi disajikan dalam Laporan
    Keuangan Interim (tidak diaudit), Catatan 35 halaman 128-131.




                                                 86
Page 111
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.



                                                   87
Page 112
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Jumlah Penjaminan         Total Penjam-   Persentase
 No              Penjamin Emisi Obligasi
                                                          Seri A        Seri B            inan           (%)
1.    PT Sinarmas Sekuritas (full commitment)                 25.000        25.000          50.000            9,09
2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort)      275.000      225.000          500.000           90,91
Total Penjaminan Emisi Obligasi                              300.000       250.000         550.000          100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                          88
Page 113
IX.LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum           :   Genio Atyanto & Partners
                              Equity Tower Lantai 26
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
                              Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon (+62-21) 5140 0311
STTD No.                  :   STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama
                              Genio Yudha Wibowo
Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu
                              dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
                              No. 201209
Pedoman Kerja             :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
                              HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
                              telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                              tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
                              No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                              Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan          :   No. 167/CorSec/DA/XI/2025.TRIM tanggal 4 November 2025

Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus dan Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja berdasarkan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan materialitas.

Wali Amanat               :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                              Divisi Treasury
                              Grup Kustodian dan Wali Amanat
                               Gedung T Tower LT 17
                               Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                               Jakarta Selatan 12780
                              Telepon: (+62-21) 26966553
STTD No.                  :   No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/02/06/2016 tanggal
                              10 Juni 2016
Pedoman Kerja             :   Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan          :   No. 169/CorSec/DA/XI/2025.TRIM tanggal 4 November 2025

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                89
Page 114
Notaris                    :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                               Jl. Panglima Polim V No. 11
                               Jakarta 12160 - Indonesia
                               Telepon: (+62-21) 724 4650
                               Faksimili: (+62-21) 726 5090
STTD No.                   :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama Ir. Nanette
                               Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                               Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan           :   No. 166/CorSec/DA/XI/2025 tanggal 4 November 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.

Perusahaan Pemeringkat:        PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek                           Equity Tower Lantai 30
                               Sudirman Central Business District, Lot.9
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                               Jakarta 12190
                               Telpon/Faksimili: (+62-21) 5096 8469/(+62-21) 5096 8468
                               Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha        :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                               Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja              :   Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.




                                                  90
Page 115
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UU P2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 6131/TRE-KWA/2025 Tanggal
14 November 2025 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
(ii) Surat Pernyataan No. 6130/TRE-KWA/2025 Tanggal 14 November 2025 menyatakan bahwa
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (iii) Surat Pernyataan No. 6132/TRE-
KWA/2025 Tanggal 14 November 2025 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 19/2020.

RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo
baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia




                                                91
Page 116
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12
tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database Sisminbakum sebagaimana
ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025
nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                     Jenis Seri A                    Jenis Seri B         Jumlah Saham       %
                              Nilai nominal Rp 250 per        Nilai nominal Rp 250 per     Kelas A & B     Jumlah
                                       saham                           saham                                Saham
       Keterangan
                                                Jumlah                         Jumlah
                                                                Jumlah
                            Jumlah Saham        Nominal                        Nominal
                                                                Saham
                                              (jutaan Rp)                    (jutaan Rp)
Modal Dasar                   9.600.000.000      2.400.000   6.400.000.000      1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi       3.756.415.785        939.104     296.756.810        74.189    4.053.172.595     38,52
    Jawa Barat
2. Pemerintah Kota & Kab.
    Se-Jawa Barat
    Kota Bandung               116.000.006         29.000       8.048.569         2.012     124.048.575       1,18
    Kota Cirebon                17.837.704          4.459       1.237.655           309      19.075.359       0,18
    Kota Sukabumi               38.545.063          9.636       2.674.412           669      41.219.475       0,39
    Kota Bekasi                 62.493.022         15.623       4.336.029         1.084      66.829.051       0,64
    Kota Bogor                  46.737.809         11.684       3.242.866           811      49.980.675       0,48
    Kota Cimahi                104.000.000         26.000       7.215.958         1.804     111.215.958       1,06
    Kota Depok                  93.777.672         23.444               -             -      93.777.672       0,89
    Kota Tasikmalaya            62.810.189         15.703       4.428.044         1.107      67.238.233       0,64
    Kota Banjar                 41.000.000         10.250       2.878.228           720      43.878.228       0,42
    Kabupaten Bandung          712.485.914        178.121      49.435.275        12.359     761.921.189       7,24
    Kabupaten Cirebon           56.121.123         14.030       3.893.920           973      60.015.043       0,57
    Kabupaten Karawang          56.863.937         14.216       9.841.711         2.460      66.705.648       0,63
    Kabupaten Ciamis            32.721.097          8.180       4.059.040         1.015      36.780.137       0,35



                                                       92
Page 117
                                      Jenis Seri A                    Jenis Seri B          Jumlah Saham       %
                               Nilai nominal Rp 250 per        Nilai nominal Rp 250 per      Kelas A & B     Jumlah
                                        saham                           saham                                 Saham
       Keterangan
                                                 Jumlah                         Jumlah
                                                                Jumlah
                             Jumlah Saham        Nominal                        Nominal
                                                                 Saham
                                               (jutaan Rp)                    (jutaan Rp)
    Kabupaten Tasikmalaya       130.953.800          32.738       9.963.099          2.491     140.916.899      1,34
    Kabupaten Sukabumi            86.889.260         21.722       6.028.743          1.507      92.918.003      0,88
    Kabupaten Subang              44.937.610         11.234                -              -     44.937.610      0,43
    Kabupaten Indramayu           87.986.270         21.997       7.380.073          1.845      95.366.343      0,91
    Kabupaten Bekasi              73.550.504         18.388       5.103.243          1.276      78.653.747      0,75
    Kabupaten Sumedang            46.052.684         11.513       3.195.329            799      49.248.013      0,47
    Kabupaten Bogor             202.523.232          50.631     14.051.915           3.513     216.575.147      2,06
    Kabupaten Cianjur           102.416.760          25.604                -              -    102.416.760      0,97
    Kabupaten Kuningan            28.797.110          7.199       1.845.018            461      30.642.128      0,29
    Kabupaten Majalengka          35.462.669          8.866       7.380.073          1.845      42.842.742      0,41
    Kabupaten Garut               26.366.698          6.592       4.428.044          1.107      30.794.742      0,29
    Kabupaten Purwakarta          51.219.171         12.805       5.904.059          1.476      57.123.230      0,54
    Kabupaten Bandung              5.263.157          1.316       7.380.073          1.845      12.643.230      0,12
    Barat
    Kabupaten Pangandaran                 -              -       2.656.826           664        2.656.826       0,03
3. Pemerintah Provinsi          520.589.856        130.147               -             -      520.589.856       4,95
    Banten
4. Pemerintah Kota & Kab.
    Se-Banten
    Kota Tangerang              125.117.942         31.279        8.681.210        2.170      133.799.152       1,27
    Kota Cilegon                 60.631.578         15.158        4.059.041        1.015       64.690.619       0,61
    Kota Tangerang Selatan                -              -        7.380.073        1.845        7.380.073       0,07
    Kota Serang                           -              -        7.380.073        1.845        7.380.073       0,07
    Kabupaten Serang            151.092.304         37.773       10.332.103        2.583      161.424.407       1,53
    Kabupaten Tangerang         289.306.189         72.327       20.073.282        5.018      309.379.471       2,94
    Kabupaten Lebak              37.586.022          9.397        2.607.876          652       40.193.898       0,38
    Kabupaten Pandeglang        110.162.524         27.541                -            -      110.162.524       1,05
5. Publik                                 -              -    2.572.850.355      643.213    2.572.850.355      24,45
Jumlah Modal Ditempatkan      7.414.714.661      1.853.677    3.106.729.025      776.682   10.521.443.686       100
   dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam            2.185.285.339        546.323    3.293.270.975      823.318    5.478.556.314      34,24
   Portepel

PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 12 September 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0340197 tanggal
19 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris 					               : Herman Suryatman
Komisaris					: Tomsi Tohir
Komisaris					                : Rudie Kusmayadi
Komisaris Utama Independen			 : Wowiek Prasantyo
Komisaris Independen 				     : Novian Herodwijanto
Komisaris Independen 				     : Helmy Yahya

Dewan Direksi
Direktur Utama 					                                   : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan 				                                : Joko Hartono Kalisman
Direktur Keuangan				                                  : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi           : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel			                         : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                            : Mulyana



                                                        93
Page 118
KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
    Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPD net Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,



                                                94
Page 119
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025,
bank bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu,
1599 ATM bank bjb, 186 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.

TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    •    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    •    Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    •    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    •    Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    •    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    •    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    •    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan di sektor jasa keuangan,
    •    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         oleh Pemerintah,
    •    timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
         Wali Amanat; atau
    •    atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
    •    Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
         menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    •    Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    •    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
         jatuh tempo pokok Obligasi;
    •    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.




                                                95
Page 120
PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, bank bjb berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam penerbitan:

Obligasi / Sukuk
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A




                                               96
Page 121
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023




                                                97
Page 122
MTN
-  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
-  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
-  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
-  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
-  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
-  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
-  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
-  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
-  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
   Tahun 2020 Seri A
-  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
   Tahun 2020 Seri B
-  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
-  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
-  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
-  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-  MTN III LEN Industri Tahun 2016
-  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-  MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-  MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-  MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-  MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-  MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-  MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-  MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-  MTN II PTPN V Tahun 2021
-  MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D




                                          98
Page 123
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
-   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
-   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
    PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024,
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:




                                               99
Page 124
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September           31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                 2025*          2024             2023
ASET
Kas                                                               3.228.096      4.701.454        3.530.074
Giro pada Bank Indonesia                                         10.231.051      8.778.253       14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                1.457.568      1.015.497        1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (442)        (1.792)             (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       4.773.389      6.708.469        3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)        (2.583)           (296)
Tagihan derivatif                                                      2.532          2.591           1.289
Surat berharga – pihak ketiga                                    44.693.596     43.024.970       30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.391.781        954.598                 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235        354.148          689.623
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                   657.826        432.080          710.248
  - Pihak ketiga                                                130.887.764    135.223.972      115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)    (2.533.144)      (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                   15.694         17.935            10.881
  - Pihak ketiga                                                 11.337.868     10.731.758         8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (249.824)      (237.887)         (216.946)
Tagihan akseptasi                                                    56.694        114.112           288.425
Penyertaan saham                                                     82.834         82.834           190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                         -              -            (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                                8.769.342      8.441.740        7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                         (3.492.184)    (3.120.678)      (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                           26.247        253.736           62.046
Bunga yang masih akan diterima                                     1.487.825      1.529.827        1.367.656
Goodwill                                                              47.264         47,264           47,264
Aset lain-lain – neto                                              3.413.659      3.441.539        3.496.010
TOTAL ASET                                                      215.866.796    219.960.693      188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                 1.151.388      1.293.147         2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                               20.234.890      6.308.920        6.401.344
  - Pihak ketiga                                                128.034.414    136.302.931      120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                       84            482              480
  - Pihak ketiga                                                  1.153.859      1.164.593          947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                   80.133         73.079            86.755
  - Pihak ketiga                                                  1.881.290      4.076.610         2.454.785
Liabilitas derivative                                                 3.131          7.534                23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                    97.615     10.546.667         4.244.805
Liabilitas akseptasi                                                 56.755        114.231           288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                                2.048.180      2.044.884           957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                 22.818.307     21.524.974       20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                           19.511         13.833           13.131
Utang pajak                                                          81.649        171.186           82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                      353.937        363.027          285.191




                                                        100
Page 125
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September          31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                              2025*         2024             2023
    Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                 -              -                -
    Liabilitas imbalan kerja                                                    414.034        439.169          293.605
    Liabilitas lain-lain                                                      1.347.628      1.309.983        1.229.508
    Obligasi subordinasi                                                      4.583.572      4.424.844        3.678.849
    TOTAL LIABILITAS                                                        184.360.377    190.180.094      163.579.102

    Dana syirkah temporer
    Bukan bank
     - Pihak berelasi                                                            38.829         25.026            9.316
     - Pihak ketiga                                                          10.809.557     10.053.035        9.172.780
    Bank
     - Pihak ketiga                                                              57.480         63.837           85.272
    Total dana syirkah temporer                                              10.905.866     10.141.898        9.267.368

    EKUITAS
    Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
    Modal saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       2.630.361      2.630.361        2.630.361
    Tambahan modal disetor                                                    1.812.876      1.812.876        1.812.876
    Surplus dari revaluasi aset tetap                                         2.237.956      2.237.956        2.164.733
    Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
      Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
      komprehensif lain
      - Setelah pajak tangguhan                                                 507.947      (422.190)        (289.695)
    Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
      - Setelah pajak tangguhan                                                (174.826)     (172.505)        (167.121)
    Saldo laba
      - Telah ditentukan penggunaannya                                        4.913.641      4.900.385        4.786.067
      - Belum ditentukan penggunaannya                                        4.977.034      5.304.084        4.622.656
    Total ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada entitas induk                                                     16.904.989     16.290.967       15.559.877
    Kepentingan non-pengendali                                                3.695.564      3.347.734        (110.859)
    TOTAL EKUITAS                                                            20.600.553     19.638.701       15.449.018
    TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                     215.866.796    219.960.693      188.295.488
*
    tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September          31 Desember
    KETERANGAN
                                                                             2025*          2024             2023
    PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
    Pendapatan bunga                                                          11.825.424     7.253.931       13.287.106
    Pendapatan syariah                                                           939.518       491.199           916.628
    Pedapatan provisi dan komisi                                                   1.872         8.292            34.001
    Pendapatan provisi dan komisi syariah                                         21.115         6.415            20.474
                                                                             12.787.929      7.759.837       14.258.209
    BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                       (7.277.944)   (4.471.382)       (7.194.587)
    PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                          5.509.985     3.288.455         7.063.622

    PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
    Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                      1.012.418       654.459         1.196.432
    Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                           156.431       117.218           335.778
    Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                     17.617             -            14.095
    Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto         264.257        50.395            86.529




                                                             101
Page 126
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September            31 Desember
    KETERANGAN
                                                                                 2025*           2024              2023
    Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat ber-
                                                                                    156.009          36.169            40.041
    harga yang diperdagangkan – neto
    Lain-lain                                                                       149.826         131.030           249.380
                                                                                  1.756.558         989.271         1.922.255
    BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
    Beban umum dan administrasi                                                  (2.173.290)     (1.285.100)       (2.725.498)
    Beban tenaga kerja dan tunjangan                                             (2.324.376)     (1.396.030)       (2.580.668)
    Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
    keuangan – neto                                                                (872.757)      (298.655)         (746.262)
    Kerugian transaksi valuta asing – neto                                                 -        (2.788)                 -
    Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                          -              -          (23.164)
    Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                      (5.678)        (8.930)               631

    Lain-lain                                                                      (509.520)       (341.179)         (762.191)
                                                                                 (5.885.621)     (3.332.682)       (6.837.152)
    LABA OPERASIONAL                                                               1.380.922         945.044         2.148.725

    BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                    (14.055)       (13.947)           (22.358)

    LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                      1.366.867         931.097         2.126.367

    BEBAN PAJAK                                                                    (228.362)      (328.597)         (445.190)

    LABA TAHUN BERJALAN                                                           1.138.505       1.455.186         1.681.177

    Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
    Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                    (2.322)         21.599           (39.442)
    Revaluasi aset tetap                                                                   -              -            (4.844)
    Pajak penghasilan                                                                      -              -             38.593
    Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
    Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
                                                                                    930.138       (221.345)           131.107
    kelompok tersedia untuk dijual
    Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
                                                                                             -    (199.746)           125.414
    penghasilan
    TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                        2.066.321         571.178         1.806.591

    LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                                           790.675         725.862         1.778.395
    Kepentingan non-pengendali                                                      347.830          45.062           (97.218)
    TOTAL                                                                         1.138.505         770.924         1.681.177

    LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                                         1.718.491         526.116         1.903.820
    Kepentingan non pengendali                                                      347.830          45.062           (97.229)
    TOTAL                                                                         2.066.321         571.178         1.806.591

    LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
                                                                                         75.15          68.99          169,03
    PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
*
    tidak diaudit




                                                                102
Page 127
INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                      Gedung T Tower Lt.17
                                     Jl. Gatot Subroto No.93
                                Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                Telepon : (+62-21) 2696 6553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              103
Page 128
XI.TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2025 dan ditutup pada tanggal
2 Desember 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan
    Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
    Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
    Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
    memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;



                                                104
Page 129
f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
     KSEI.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
3 Desember 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2025 pukul 15.00 WIB
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:



                                                  105
Page 130
               PT Sinarmas Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                   Bank Sinarmas                                        Bank Mandiri
             Cabang: KC Jakarta - Thamrin                        Cabang Bursa Efek Indonesia
                No. Rek: 005.8095.176                             No. Rek: 104.00.00800.875
              a/n: PT Sinarmas Sekuritas                    a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 5 Desember 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum
tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                              Bank Mandiri
                                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                       No. Rek: 104.000.0.900.949
                                a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan
pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:




                                                  106
Page 131
a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari
     Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda
     sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda
     dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut,
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
     denda kepada para pemesan Obligasi.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
     tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
     demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
     Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
     hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan
     Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk
     mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
     Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan
     sesuai Peraturan IX.A.2.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 107
Page 132
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                   DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :

           PT Sinarmas Sekuritas                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

   Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5          Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, 20
              Jl. M.H. Thamrin No. 51                    Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                   Jakarta 10350                                   Jakarta 12190
              Telepon: (021) 392 5550                       Tel.: (+62-21) 2924 9088
             Faksimile: (021) 392 5540                      Fax.: (+62-21) 2924 9150
    Website : www.sinarmassekuritas.co.id                Website : www.trimegah.com
  Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id             Email : FIT@trimegah.com

Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 1 Desember 2025, sampai
dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu 2 Desember 2025.




                                                108
Page 133
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       109
Page 134
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 135
GENIOATYANTO
&PARTNERS
No.: 013/PSH-TRIM/GAP/Xl/2025                                                                 Jakarta, 25 November 2025

Kepada Yang Terhormat,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
JI. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53

U.p.       Direksi




Perihal                        Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Dal am
                               Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Konsultan Hukum yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
61/PJ-l/PM.02/2023, tanggal 14 Februari 2023, dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan ("HKHSK") (dahulu dikenal dengan nama Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal) dengan No. 201209, keduanya atas nama Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE,
MH, berkantor di kantor hukum Genio Atyanto & Partners, telah ditunjuk oleh
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ("Perseroan") berdasarkan Surat Perseroan
No. 167/CorSec/DA/Xl/2025.TRIM, tanggal 4 November 2025, perihal Pemberitahuan Penunjukan
Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025, untuk memberikan Pendapat Dari Segi Hukum {"Pendapat
Hukum") berdasarkan uji tuntas segi hukum ("Uji Tuntas") dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025, yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 ("Penawaran Umum
Berkelanjutan 11").

Di mana jumlah pokok Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar
RpSS0.000.000.000, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (fu/f commitment) sebesar
RpS0.000.000.000 dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000 ("Obligasi"). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% dari jumlah pokok Obligasi, di mana pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar RpS0.000.000.000
dijamin secara kesanggupan penuh (fu/f commitment) dalam dua seri, yaitu:




Equity Tower 26''• Floor. J1. Jendral Sudi.rman J{av. ,52-53.
SCBD. Jakarta 12190, Indonesia
                                                                Tclp.. +02 215140 0088 / 5140 2220
                                                                www.atyantolaw.com
                                                                111                                       GA
Page 136
 Seri A           Sebesar Rp25.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun,
                  berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

 Seri B           Sebesar Rp25.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun,
                  berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.

Sisa dari pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000 akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam dua seri, yaitu:

 Seri A           Sebesar Rp275.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun,
                  berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

 Seri B           Sebesar Rp225.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun,
                  berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, di mana bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan para pemberi fasilitas
Perseroan, sehubungan dengan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah memperoleh persetujuan
maupun menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan pembatasan-pembatasan yang terdapat
dalam masing-masing perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi penawaran umum Obligasi ini
berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi, sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini.

Bahwa dalam pelaksanaan penawaran umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 017/BoC/Xl/2025.TRIM,
tertanggal 4 November 2025.

Seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan seluruhnya untuk:

a.        Dalam hal dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini berjumlah sebesar
          RpS0.000.000.000, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
          oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
          Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:

          Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga         Rp250.715.000.000
          Saat Diterbitkan lnformasi Tambahan

          Nilai Obligasi yang akan dibayarkan             Rp4 7.280.000.000
          dengan menggunakan dana hasil
          penawaran umum Obligasi

          Tingkat Kupon                                   7,70%




                                                    112
                                                                                    GA
Page 137
     Jatuh Tempo                                          25 Januari 2026

     Penggunaan            Dana          Obligasi         (i}    Sekitar 70% akan digunakan untuk
     Berkelanjutan         Trimegah     Sekuritas                kebutuhan        warehousing       Perseroan;
     Indonesia Tahap Ill Tahun 2025                              dan

                                                          (ii)   Sekitar 30% akan digunakan untuk
                                                                 pembiayaan marjin Perseroan.

     Perkiraan     Saldo      Utang      setelah          Rp203.435.000.000
     Pembayaran

     Rencana Waktu Pelunasan                              Pada   saat     jatuh     tempo,    yaitu    tanggal
                                                          25 Januari 2026

b.   Dalam hal dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
     RpS0.000.000.000 karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan
     terbaik (best effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah dikurangi dengan
     biaya-biaya emisi untuk:

     (i}     Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 akan digunakan untuk pembayaran
             seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
             2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:

            Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga               Rp250. 715.000.000
            Saat Diterbitkan lnformasi Tambahan

             Nilai Obligasi yang akan dibayarkan                  Sebanyak-banyaknya sebesar
            dengan       menggunakan        dana       hasil      Rp250.715.000.000
            penawaran umum Obligasi

            Tingkat Kupon                                         7,70%

            Jatuh Tempo                                           25 Januari 2026

             Penggunaan              Dana           Obligasi      (i)     Sekitar    70%     akan     digunakan
             Berkelanjutan           Trimegah   Sekuritas                 untuk kebutuhan warehousing
             Indonesia Tahap Ill Tahun 2025                               Perseroan; dan

                                                                  (ii}    Sekitar    30%     akan     digunakan
                                                                          untuk       pembiayaan         marjin
                                                                          Perseroan.

             Perkiraan       Saldo      Utang       setelah       Nihil
             Pembayaran

             Rencana Waktu Pelunasan                              Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal
                                                                  25 Januari 2026




                                                    113
                                                                                                GA
Page 138
       (ii)    Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I
               Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B, dengan rincian sebagai
               berikut:

              Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga     Rp308.800.000.000
              Saat Diterbitkan lnformasi Tambahan
              Nilai Obligasi yang akan dibayarkan         Sebanyak-banyaknya sebesar
              dengan menggunakan dana hasil               Rp296.565.000.000
              penawaran umum Obligasi
              Tingkat Kupon                               9,25%
              Jatuh Tempo                                 6 Juli 2026
              Penggunaan         Dana      Obligasi       (i )    Sekitar 50% akan digunakan
              Berkelanjutan      Trimegah Sekuritas               untuk kebutuhan warehousing
              Indonesia Tahap I Tahun 2023                        Perseroan;
                                                          (ii)    Sekitar 35% akan digunakan
                                                                  untuk pembiayaan marjin
                                                                  Perseroan; dan
                                                          (iii)   Sisanya sekitar 15% akan
                                                                  digunakan untuk kebutuhan
                                                                  Transaksi    reverse repo
                                                                  Perseroan.
              Perkiraan  Saide      Utang     setelah     Rp12.235.000.000
              Pembayaran
               Rencana Waktu Pelunasan                    Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal
                                                          6 Juli 2026
Warehousing adalah kegiatan Perseroan memberikan jasa pendanaan sementara dengan komitmen
pembelian (bridging) untuk efek obligasi korporasi dari project-project underwriting obligasi
Perseroan kepada nasabah-nasabah yang merupakan Manajer lnvestasi atau asset management
companies yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan produk reksa dananya sampai dengan
produk reksa dana tersebut siap untuk dipasarkan.

Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh
Perseroan menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan
dengan pembayaran sebagian utang dari dana dari hasil penawaran urn um.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") sesuai
dengan Surat No. RC-297/PEF-DIR/II1/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II PTTrimegah Sekuritas Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026, dan penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-352/PEF-DIR/Xl/2025, tanggal 10 November 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Tahap Ill Tahun 2025 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan memiliki peringkat ;dA (Single A).


                                             114
                                                                                   GA
Page 139
Dalam rangka penawaran umum Obligasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan
membuat dokumen sebagai berikut:

(a)    menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
       Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 20, tanggal 17 November 2025, dibuat di
       hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
       selaku Emiten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali
       Amanat;

(b)    menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
       Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 21, tanggal 17 November 2025, dibuat di hadapan Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta;

(c)    menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
       Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 22, tanggal 17 November 2025, dibuat di
       hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
       selaku Emiten dengan Perseroan dan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
       Obligasi;

(d)    menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 23, tanggal 17 November 2025, dibuat
       di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
       dengan PT Kustodian Sentral Efek ("KSEI"};

(e)    menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No.                  SP-
       128/OBL/KSEl/1125, tanggal 17 November 2025, antara KSEI dengan Perseroan; dan

(f)    membuat lnformasi Tambahan.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia ("BEi") berdasarkan Surat No. S-03933/BEI.PP3/04-2025, tanggal
25 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip. Perseroan juga telah memperoleh Pernyataan Efektif dari
OJK berdasarkan Surat No. S-43/D.04/2025, tanggal 23 Juni 2025, perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Pendapat Hukum ini diberikan dan didasarkan pada keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat hukum
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan oleh kantor kami, Genia Atyanto & Partners pada tanggal
23 September 2025 ("PSH Obligasi II Tahap II").

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Uji Tuntas terhadap Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Laporan Uji Tuntas terhadap Perseroan atas dokumen-dokumen, konfirmasi lisan dan tertulis yang
kami peroleh dari Perseroan dengan No.: 023/LUT-TRIM/GAP/Xl/2025, tanggal 25 November 2025
{"Laporan Uji Tuntas"), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang kami berikan sebelumnya dalam Surat kami
No. 012/PSH-TRIM/GAP/Xl/2025 tanggal 17 November 2025.




                                              115
                                                                                    GA
Page 140
Dalam Pendapat Hukum ini, "Perusahaan Anak" berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas yang saham-saharnnya dimiliki langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan lebih dari 50% atau laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebagaimana terlampir pada Bagian A Lampiran I
Pendapat Hukum ini.

ASUMSI

Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut (tanpa
dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), yaitu:

(a)    seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
       adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
       otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai dengan
       aslinya;

(b)    seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan yang
       diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
       sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
       yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak ada dokumen material lainnya
       yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami;

(c)      dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan tersebut tidak
         mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas;

{d)    para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan dan Perusahaan
       Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan
       Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
       dan mengikat;

(e)      pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak) di dalam
         membuat dan menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak
         merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
         melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan
         anggaran dasarnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(f)      pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak), yang merupakan suatu perusahaan,
         yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak, masih tetap berdiri
         dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan
         yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
         ditandatangani dengan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut
         dan bahwa pihak ketiga itu tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian
         tersebut; dan

(g)      seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh
         anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan
         Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap, sesuai dengan




                                                116
                                                                                     GA
Page 141
       keadaan yang sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
       Pendapat Hukum ini.

PENDAPAT HUKUM

Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan setelah
memeriksa dan rneneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas, kami berpendapat bahwa:

(a)    Perseroan telah didirikan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

(b)    Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
       Perseroan. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat
       dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146, tanggal 28 Juni
       2023, dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, SH, MKn pengganti dari Jose Dima Satria, SH,
       MKn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ("Akta 146/2023").

       Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada Menteri Hukum ("Menkum") (dahulu dikenal
       sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan dicatatkan pada Sistem Administrasi
       Badan Hukum Menkum ("Sisminbakum") berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264,
       tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
       0130567.AH.0l.11.TAHUN 2023, tanggal 11 Juli 2023. Namun, Akta 146/2023 belum
       diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik
       Indonesia.

       Anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta
       146/2023 ("Anggaran Dasar Perseroan").

       Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan (i) Peraturan IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
       Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
       Perusahaan Pub!ik sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
       No. KEP-179/BL/2008 Tahun 2008, (ii) Peraturan OJK No.      15/POJK.04/2020 Tahun 2020
       tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
       (iii) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
       Emiten atau Perusahaan Publik ("POJIK 33/2014") sebagaimana dipersyaratkan bagi
       Perusahaan Terbuka, dan (v) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
       sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
       menjadi Undang-Undang ("UUPT").

(c)    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, kecuali
       sebagaimana yang diungkapkan pada Bagian A Lampiran II Pendapat Hukum ini, telah
       dilakukan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan dan Perusahaan Anak telah mematuhi
       ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan
       perubahan anggaran dasar.




                                              117
                                                                                 GA
Page 142
      Kecuali sebagaimana yang diungkapkan pada Bagian A Lampiran II Pendapat Hukum ini,
      perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
      dalam perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak
      ketiga.

(d)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan terhadap maksud dan tujuan
      dari Perseroan. Maksud dan tujuan dari Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah
      melakukan usaha selaku perusahaan efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan,
      Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

      i.        Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan utama,
                yaitu:

                a.       penjaminan emisi efek; dan

                b.       kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan
                         atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam
                         rangka penerbitan efek, penggabungan,         peleburan,   pengambilalihan
                         dan/atau restrukturisasi.

      ii.       Kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek dapat menjalan kegiatan usaha
                utama, yaitu:

                a.       transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau

                b.       pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

      iii.      Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung
                untuk melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:

                a.       sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang
                         ditetapkan dan/atau disetujui OJK; dan

                b.       sebagai perantara perdagangan efek dapat menjalakan kegiatan lain yang
                         ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.

      Kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha di bidang perantara pedagang
      efek dan penjamin emisi efek. Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai
      dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang
      usaha Perseroan juga telah sama dengan bidang usaha yang relevan dalam KBLI 2020
      sebagaimana telah terdaftar dalam Nomor lnduk Berusaha Perseroan pada tanggal
      30 Juli 2019 dengan perubahan ke empat tanggal 29 Mei 2022.

      Berdasarkan Nomor lnduk Berusaha No. 9120505783203 kegiatan usaha Perseroan
      (i) Penjamin Emisi Efek (Kode KBLI No. 66141); dan (ii) Perantara Pedagang Efek (Broker
      Dealer) (Kode KBLI No. 66142).




                                                 118
                                                                                      GA.
Page 143
(e)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha
      utama yang dijalankan PT Trimegah Aset Management ("TRAM"). Kegiatan usaha utama yang
      dijalankan TRAM merupakan kegiatan usaha yang dapat dijalankan berdasarkan anggaran
      dasar masing-masing Perusahaan Anak. Sedangkan PT Trimegah Sekuritas ("TS") sampai saat
      ini tidak melakukan kegiatan operasi.

(f)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan
      Perseroan. Sebagaimana yang diuraikan dalam Akta 146/2023, struktur permodalan
      Perseroan adalah sebagai berikut:

      Modal dasar                         Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000
                                          saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

      Modal     ditempatkan      dan      Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000
      disetor                             saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

      Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Oktober 2025 berdasarkan Daftar
      Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG­
      CA/LB-TRIM/Xl/2025, tanggal 04 November 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah
      Sekuritas Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:

                                                                           Nominal
                Nama Pemegang Saham                  Jumlah Saham       (RpS0/saham)         %

       Modal Dasar                                   13.600.000.000    680.000.000.000

       Modal Disetor

       Garibaldi Thohir*                              2.542.700.000    127.135.000.000      35,77

       Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)           559.044.000     27.952.200.000        7,86

       PT Union Sampoerna                               553.000.000     27.650.000.000        7,78

       David Agus (Direktur)                             17.800.000         890.000.000       0,25

       Mas yarakat (masing-masing di bawah 5%)        3.436.756.000    171.837.800.000       48,34

      Jumlah Modal Disetor                            7 .109.300.000   355.465.000.000     100,00

      Jumlah Saham dalam Portepel                     6.490. 700.000   324.535.000.000

      *Catatan: secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan
      ado/ah sebesar 35,77% dimana 34,64% merupakan kepemilikan langsung dan 1,13%
      merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi. Perseroan tidak dapot
      mengungkapkan nama perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir dikarenakan berdasarkan
      pertimbangan internal Perseroan, informasi tersebut bersifat rahasia. Namun, sesuai
      keterangan Perseroan, perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir teloh dilaporkan kepoda
      OJK melalui mekanisme pelaporan non-published.




                                             119
                                                                                    GA
Page 144
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari Perseroan tersebut adalah sah dan
      telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

(g)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II tidak terdapat perubahan terhadap pengendali
      Perseroan. Perseroan saat ini dikendalikan oleh Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir
      sebagai pengendali Perseroan telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan OJK
      No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan (ii) definisi
      pengendali perusahaan terbuka berdasarkan pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
      tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang menyatakan bahwa Pengendali
      Perusahaan terbuka adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
      saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
      disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
      tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

(h)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak. Struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak adalah sah dan tiap-tiap
      perubahan permodalan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara
      berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
      peraturan perundangan yang berlaku.

(i}   Pemilik manfaat Perseroan adalah Garibaldi Thohir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat
      (1) huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
      Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
      Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme
      ("Perpres 13/2018") sebagaimana telah dilaporkan pada 4 September 2025. Perseroan telah
      memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan (i} Perpres
      13/2018, (ii) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun
      2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
      Korporasi ("Permenkum 15/2018"), dan (iii) Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025
      tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi ( 11Permenkum 2/2025").

(j)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi
      kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres 13/2018,
      Permenkum 15/2018 dan Permenkum 2/2025.

(k)   Perseroan telah menyimpan Daftar Khusus untuk seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang
      telah sesuai dengan ketentuan UUPT.

(I)   Masing-masing Perusahaan Anak telah menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
      Khusus yang telah sesuai dengan UUPT.

(m)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan. Pada saat pengangkatan dan selama masa jabatan, masing-masing anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah memenuhi
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK 33/2014, dan peraturan perundang­
      undangan yang berlaku.




                                             120
                                                                                   GA
Page 145
(n)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap susunan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak. Susunan anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak telah diangkat secara sah sesuai
      dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(o)   Perseroan telah memenuhi (i) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
      dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
      tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK
      No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite
      Audit, dan (iv) Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
      Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

(p)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap izin-izin penting yang
      dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Kecuali sebagaimana yang diungkapkan pada
      Bagian B Lampiran II Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
      penting yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
      sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
      penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

(q)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, Perseroan telah melaporkan perubahan alamat lokasi
      kantor selain kantor pusat kepada OJK melalui Surat No. 110/COMP-PST/Xl/2025.TRIM,
      tanggal 4 November 2025, perihal Pelaporan Perubahan Alamat Lokasi Lain Selain Kantor
      Pusat kepada Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK, guna memenuhi Pasal 4 ayat (1)
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.04/2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di
      Berbagai Lokasi, sebagai berikut:

       Kantor Ca bang                      Kantor Cabang Sudirman/Artha Graha

       Ala mat Sebelum Perubahan           Gedung Artha Graha Lt. 18, JI. Jenderal Sudirman Kav. 52-
                                           53, Jakarta Selatan 12190

       Alamat Sesudah Perubahan            Gedung Artha Graha Lt. 20, JI. Jenderal Sudirman Kav. 52-
                                           53, Jakarta Selatan 12190

      Atas perubahan alamat tersebut, Perseroan saat ini sedang dalam proses pembaruan data
      dalam NIB Perseroan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

(r)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan terhadap status penyertaan
      Perseroan pada Perusahaan Anak. Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak
      sebagaimana diungkapkan pada Bagian A Lampiran I Pendapat Hukum ini. Penyertaan
      Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak adalah sah sesuai dengan peraturan yang
      berlaku. Saham-saham yang dimiliki Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang
      dijaminkan kepada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam sengketa atau perkara apa pun.

(s)   Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
      kegiatan usahanya, termasuk perjanjian-perjanjian afiliasi yang dibuat oleh Perseroan
      maupun Perusahaan Anak adalah sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah



                                               121
                                                                                       GA
Page 146
      sesuai dengan Anggaran Dasar dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Perjanjian dengan pihak terafiliasi
      yang ditandatangani oleh Perseroan atau Perusahaan Anak telah dilakukan secara wajar
      dan/atau tidak mengandung benturan kepentingan.

(t)   Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan yang ditandatangani dalam rangka penawaran
      umum Obligasi telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang­
      undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang pasar modal yaitu
      Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk.

(u)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam
      perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
      sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini yang belum disetujui
      oleh atau dikesampingkan oleh atau diberitahukan kepada pihak lain dalam perjanjian terkait,
      sehingga tidak terdapat hal yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana penawaran Obligasi
      berikut penggunaan dananya, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat
      merugikan kepentingan pemegang Obligasi maupun pemegang saham publik.

(v)   Sehubungan dengan aspek Ketenagakerjaan, kecuali TS yang tidak memiliki karyawan dan
      yang sebagaimana diungkapkan pada Bagian C Lampiran II Pendapat Hukum ini, Perseroan
      dan TRAM telah memenuhi kewajiban-kewajiban aspek ketenagakerjaan, antara lain,
      mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ("BPJS")
      Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, membentuk lembaga kerjasama bipartit, pemenuhan
      upah minimum, serta pelaporan atas Wajib Lapor Ketenagakerjaan ("WLTK").

(w)   Perseroan memiliki aset berupa benda tetap dan kekayaan intelektual yang dilengkapi dengan
      dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku. Aset -
      aset tersebut tidak terlibat dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Perseroan tidak
      memiliki aset berupa benda bergerak yang material.

(x)   Perseroan dan TRAM telah memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
      Perseroan dan TRAM, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti kerugian
      terhadap aset-aset Perseroan dan TRAM, serta jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

(y)   Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam
      kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
      dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
      terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
      (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan
      melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara
      kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
      Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
      mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pai.lit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;




                                             122
                                                                                    GA
Page 147
       (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
       Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin
       timbul, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material maupun tidak
       material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha
       Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana penawaran umum Obligasi oleh Perseroan
       dan rencana penggunaan dananya.

(z)    Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh Surat Pernyataan masing-masing anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan,
       baik secara pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang sedang terlibat
       atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon,
       termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam {i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun
       Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; {ii) sengketa di
       Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv)
       perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
       Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
       Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
       dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
       berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di
       bidang persaingan usaha; (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang
       terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau
       klaim yang mungkin timbul, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
       maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan
       pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana penawaran umum Obligasi
       oleh Perseroan dan rencana penggunaan dananya.

(aa)   Pengungkapan dalam Bab IV Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta
       Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Perusahaan Anak dari lnformasi Tambahan
       Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan, sepanjang merupakan hal-hal yang termasuk
       dalam lingkup Uji Tuntas kami, adalah benar dan sesuai dengan Laporan Uji Tuntas kami.

(bb)   Transaksi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak
       terafiliasi dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan
       transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan {"POJK 42/2020").

       Transaksi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tidak wajib mengikuti prosedur
       transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Material dan Perubahan Kegiata n Usaha ("POJK 17/2020"), mengingat obligasi yang
       akan dilunasi, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
       2025 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023
       Seri B, diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Surat OJK
       No. S-210/0.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK 17 /2020.




                                               123
                                                                                       GA
Page 148
(cc)   Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan
       Ketentuan dalam POJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
       perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 /2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi
       material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 /2020, tetapi hanya wajib memenuhi
       ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur
       penawaran umum. Oleh karenanya Obligasi hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan
       perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur penawaran umum.

(dd)   Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan
       OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk ("POJK 36/2014").

       Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II telah
       memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 POJK 36/2014.

(ee)   Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
       umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
       umum Obligasi telah direalisasikan dan melaporkan kepada Wali Amanat dan OJK sesuai
       dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
       Hasil Penawaran Umum. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
       Umum wajib paling sedikit mengungkapkan: (i) seluruh dana yang telah diperoleh; (ii) jumlah
       biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; (iii) dana yang
       telah direalisasikan dan peruntukannya; dan (iv) dana yang masih tersisa dan alasan belum
       direalisasikan. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
       penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, maka Perseroan terlebih dahulu akan
       melaporkan kepada OJK empat belas hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
       Obligasi ("RUPO") dengan mengemukaka n alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
       penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemegang
       obligasi melalui RUPO.

(ff)   Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
       Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Perseroan tidak memiliki (i) hubungan afiliasi
       dengan Wali Amanat, dan (ii) hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
       jumlah yang melebihi 25% dari jumlah Obligasi.

(gg)   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sinarmas Sekuritas selaku penjamin
       pelaksana emisi Obligasi. Perseroan juga merupakan penjamin pelaksana emisi Obligasi.
       Kedudukan Perseroan selaku pihak yang melakukan penawaran umum Obligasi dan sebagai
       penjamin pelaksana emisi Obligasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
       II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 22, tanggal 17 November 2025,
       dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara




                                              124
                                                                                   GA
Page 149
       Perseroan selaku Emiten dengan Perseroan dan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin
       Pelaksana Emisi Obligasi adalah sah dan mengikat para pihak.

KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:

(a)    Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
       karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
       yurisdiksi hukum negara lain;

( b)   pendapat kami sehubungan dengan "izin-izin penting" dan "perjanjian-perjanjian penting dan
       material" adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut berakibat atau
       berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;

(c )   dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
       Sektor Keuangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/Xl/2021
       tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
       dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/Vlll/2018 tentang Keputusan Standar
       Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal ("Standar Profesi") dan Peraturan OJK
       No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen P-ernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
       Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Mengacu pada Standar
       Profesi, maka Uji Tuntas kami lakukan dengan memperhatikan "Prinsip Keterbukaan" dan
       "Prinsip Materialitas" dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan
       dengan Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha;

(d)    sesuai dengan Standar Profesi, kami tidal< diwajibkan untuk memperoleh surat keterangan
       perkara dari badan peradilan dan arbitrase. Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas
       terhadap perkara dan berkas perkara yang disediakan oleh Perseroan kepada kami dan
       melakukan pemeriksaan mandiri atas keterlibatan mereka dalam perkara hukum dalam
       instansi peradilan di Indonesia melalui situs web dari masing-masing instansi peradilan terkait,
       namun kami tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya perkara-perkara perkara
       yang dihadapi Perseroan di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Pemeriksaan atas
       perkara-perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi;

(e)    Sehubungan dengan pemeriksaan perkara di situs web dari masing-masing instansi peradilan
       terkait, perlu dicatat bahwa (i) tidak ada jaminan bahwa informasi dalam website lembaga
       peradilan terkait adalah informasi terkini yang secara berkala dilakukan pemutakhiran oleh
       peradilan terkait; dan (ii) belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang dapat
       diandalkan untuk memperoleh informasi secara komprehensif tentang keterlibatan suatu
       pihak atas sengketa hukum/perselisihan pengadilan;

( f)    pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut
        diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal perjanjian­
        perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami
        dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut
        terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;



                                                125
                                                                                        GA
Page 150
(g)    karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang
       mengumpulkan semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai
       akses kepada peraturan-peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal­
       hal yang tercantum di dalam Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini
       harus dibaca dengan memperhatikan kualifikasi ini;

(h)    Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum sesuai dengan Standar Profesi,
       dan kami tidak melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
       memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian komersial,
       bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya di luar dari Standar
       Profesi, sehingga dengan demikian (i) setiap informasi yang kami ungkapkan dalam Pendapat
       Hukum yang di luar !ingkup hukum dan Standar Profesi, dan (ii) setiap dokumen yang kami
       tanda tangani atau paraf sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi yang di
       luar lingkup hukum dan Standar Profesi tidak dapat diartikan sebagai perluasan ruang lingkup
       atau tanggung jawab kami; dan

(i)    tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
       dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan
       Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
       Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang­
       Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.



Hormat kami,

GENIO ATYANTO & PARTNERS




Ge io Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH

STTD: No. STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023



Tembusan
   Ketua Dewan Komisioner OJK
   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia




                                              126
                                                                                    GA
Page 151
                                             LAMPIRAN I

A.   Perusahaan Anak dari Perseroan, Baik Langsung Maupun Tidak langsung

                                                                                        Persentase
                                                                                        Kepemilikan
      No.       Nama Entitas                           Jumlah Saham

                                                                                            (%)

      1.        TRAM             Perseroan    memiliki   penyertaan         sebanyak              99,9
                                 499.500.000 saham pada TRAM




            I
      2.        TS               Perseroan    memiliki    penyertaan        sebanyak              99,9
                                 19.980.000 saham pada TS


8.   Pembatasan-Pembatasan Berkaitan Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi

      No.              Perjanjian               Ketentuan              Persetujuan/Persetujuan

      1.        Perjanjian Fasilitas No.    Berdasarkan           Perseroan      melalui   suratnya
                BTPN/NS/0080 tanggal        ketentuan     pasal   No. 020/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM,
                8 Desember 2020,            14.9,    Perseroan    tanggal 11 Februari 2025 perihal
                dibuat di bawah tangan      tidak                 Permohonan Persetujuan Rencana
                sebagaimana       diubah    diperkenankan         Penerbitan Obligasi PT Trimegah
                dengan       Perubahan      tanpa persetujuan     Sekuritas Indonesia Tbk telah
                Keempat              atas   tertulis   terlebih   meminta     izin    SMBC    untuk
                Perjanjian Fasilitas No.    dahulu dari SMBC      melakukan     Penawaran    Umum
                BTPN/NS/0080,               selaku     pemberi    Berkelanjutan II.
                tertanggal 8 Desember       pinjaman     untuk
                                            menimbulkan atau      SMBC telah menyetujui Penawaran
                2020, pada tanggal 13
                                                                  Umum Berkelanjutan II oleh
                Januari 2025, dibuat di     mengizinkan
                                                                  Perseroan berdasarkan surat No.
                bawah tangan antara         ditimbulkannya
                                                                  Referensi    S.105/WBWB/III/2025,
                Perseroan dengan PT         utang pembiayaan.
                                                                  tanggal 3 Maret 2025, perihal Surat
                Bank SMBC Indonesia
                                                                  Persetujuan.
                Tbk ("SMBC").
                                                                  Sehubungan dengan Penawaran
                                                                  Umum Berkelanjutan II Trimegah
                                                                  Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                                                                  2025, Perseroan telah mengajukan
                                                                  permohonan persetujuan SMBC
                                                                  melalui surat No. 115/BOD/DA­
                                                                  AH/IX/2025.TRIM,            tanggal
                                                                  11 September 2025 kepada SMBC
                                                                  perihal Permohonan Persetujuan
                                                                  Rencana      Penawaran       Umum
                                                                  Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas




                                                 127
                                                                                       GA
Page 152
No.         Perjanjian                Ketentuan                   Persetujuan/Persetujuan

                                                             Indonesia Tahap II Tahun 2025.
                                                             SMBC telah menyetujui rencana
                                                             penawaran       umurn     obligasi
                                                             Perseroan tersebut berdasarkan
                                                             Surat No. S.439/WBWB/IX2025,
                                                             tanggal 23 September 2025, perihal
                                                             Surat Persetujuan.

                                                             Selanjutnya sehubungan dengan
                                                             rencana penawaran umum Obligasi,
                                                             Perseroan telah menyampaikan
                                                             permintaan persetujuan SMBC
                                                             melalui suratnya No. 138/BOD/PT­
                                                             DA/Xl/2025.TRIM, tertanggal 3
                                                             November         2025        perihal
                                                             Permohonan             Persetujuan
                                                             Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                             Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                                                             Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
                                                             2025. SMBC melalui suratnya
                                                             No. S.564/WBWB/IX/2025, tanggal
                                                             13 November 2025, perihal Surat
                                                             Persetujuan, telah memberikan
                                                             persetujuan kepada Perseroan atas
                                                             tindakan      Perseroan       untuk
                                                             menerbitkan Obligasi.

2.    Akta Perjanjian Kredit      Berdasarkan                Perseroan      melalui     suratnya
      No. 18 tanggal 10           ketentuan pasal 13,        No. 016/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM,
      Agustus 2007 yang di        Perseroan     tidak        tertanggal 11 Februari 2025, perihal
      buat di hadapan Fathiah     diperkenankan              Permohonan Persetujuan Rencana
      Helmi, S.H, Notaris di      untuk memperoleh           Penerbitan Obligasi PT Trimegah
      Jakarta    sebagaimana      pinjaman                   Sekuritas Indonesia Tbk tel ah
      telah diubah beberapa       uang/kredit    baru        meminta izin BCA untuk melakukan
      kali dan terakhir diubah    dari   pihak lain          Penawaran Umum Berkelanjutan II.
      berdasarkan         Akta    dan/atau
                                                             BCA telah menyetujui pelaksanaan
      Perubahan                   mengikatkan     diri
                                                             Penawaran Umum Berkelanjutan II
      Kedelapanbelas       Atas   sebagai
                                                             oleh Perseroan berdasarkan surat
      Perjanjian Kredit No. 20,   penanggung/penja
                                                             No.    40100/GBK/2025,    tanggal
      tanggal 17 April 2025,      min dalam bentuk
                                                                                        perihal
                                                         I
                                                             21     Februari  2025
      yang dibuat di hadapan      dan dengan nama
                                                             Persetujuan Rencana Penerbitan
      Karin         Christiana    apa pun danIatau
                                                             Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      Basoeki, SH, Notaris di     mengagunkan harta

                                                         I
                                  kekayaan debitur           Indonesia Tbk.
      Jakarta Barat antara



                                       128
                                                                                  GA
Page 153
No.         Perjanjian           Ketentuan             Persetujuan/Persetujuan

      Perseroan dengan PT kepada pihak lain Selanjutnya, sehubungan dengan
      Bank Central Asia Tbk kecuali       dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II
      ("BCA").              rangka menjalankan Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
                            kegiatan      usaha II Tahun 2025, Perseroan telah
                            Debitur sehari-hari. mengajukan            permohonan
                                                 persetujuan BCA melalui suratnya
                                                 No. 111/BOD/DA-AH/IX/2025.TRIM,
                                                 tanggal 11 September 2025, perihal
                                                 Permohonan Persetujuan Rencana
                                                 Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                 Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                                                 Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
                                                 kepada BCA.

                                                  BCA telah menyetujui Penawaran
                                                  Umum Berkelanjutan II Trimegah
                                                  Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                                                  2025 berdasarkan surat          No.
                                                  40630/GBK/2025,       tanggal     15
                                                  September        2025,       perihal
                                                  Persetujuan Rencana Penawaran
                                                  Umum       Berkelanjutan    Obligasi
                                                  Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                  Indonesia Tahap II 2025.

                                                  Sehubungan   dengan     rencana
                                                  penawaran    umurn      Obligasi,
                                                  Perseroan melalui suratnya No.
                                                  144/80 D/DA-AH/Xl/2025. TRIM
                                                  tertanggal 5 November 2025 perihal
                                                  Permohonan Persetujuan Rencana
                                                  Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                  Obligasi Berkelanjutan Trimegah
                                                  Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
                                                  2025 telah meminta persetujuan
                                                  atas Penawaran Umum Tahap Ill.
                                                  BCA           melalui            surat
                                                  No. 40768/GBK/2025, tanggal 7
                                                  November 2025, perihal Persetujuan
                                                  Rencana Penawaran Umum Obligasi
                                                  Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                  Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 telah
                                                  menyetujui rencana penerbitan
                                                  obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah



                                  129
                                                                       GA
Page 154
No.         Perjanjian              Ketentuan              Persetujuan/Persetujuan

                                                      Sekuritas Indonesia Tbk, dengan
                                                      detail sebagai berikut:

                                                       Jumlah       Rp2.000.000.000.000

                                                                   Catatan:     Rencana
                                                                   penghimpunan dana
                                                                   obligasi  tahap    Ill
                                                                   sebesar
                                                                   Rp800.000.000.000.

                                                       Tenor       370 hari (Seri A), 3
                                                                   tahun (Seri B), 5 tahun
                                                                   (Seri C) dan 7 tahun
                                                                   (Seri D),

                                                      dengan syarat Perseroan wajib
                                                      menjaga finansial rasio berupa
                                                      "Interest Bearing Debt to Equity
                                                      maksimum 2X".

                                                      Sampai       dengan        tanggal
                                                      dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
                                                      Perseroan     telah     memenuhi        J



                                                      persyaratan finansial rasio, yaitu
                                                      Interest Bearing Debt to Equity
                                                      maksimum 2x.

3.    Perjanjian Kredit No.     Berdasarkan            Perseroan melalui suratnya No.
      62/PK/SBS/JKT/Vlll/11,    ketentuan Pasal 13 015/BOD/PT-DA/I1/2025.TRIM,
      tanggal 11 Agustus        poin           B.l.c, tertanggal 11 Februari 2025, perihal
      2011,      sebagaimana    Perseroan              Pemberitahuan Rencana Penerbitan
      diubah dan dinyatakan     berkewajiban untuk Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      kembali berdasarkan       menyampaikan           Indonesia Tbk telah menyampaikan
      Perubahan Ke-12 dan       pemberitahuan          rencana      Penawaran         Umum
      Pernyataan     Kembali    secara       tertulis Berkelanjutan II kepada CIMB.
      Perjanjian Kredit No.     kepada
      62/PK/SBS/JKT/Vlll/11     kreditur/bank          Perseroan melalui suratnya (i)
      tanggal 11 Agustus        selambatnya tujuh No. 015/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM
                                                       tertanggal 11 Februari 2025 perihal
      2011,     dengan    No.   hari       kalender,
      029/AMD/CB/JKT/2023       sebelum                Pemberitahuan Rencana Penerbitan
                                                     I Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      pada tanggal 10 Januari   mengadakan
                                                       Indonesia Tbk telah menyampaikan
      2023 yang dibuat di       perjanjian      yang
      bawah tangan, yang        dapat menimbulkan rencana Penawaran Umum Obligasi
      kemudian                                         II kepada CIMB; (ii) No. 109/BOD/PT­
                       diubah   kewajiban nasabah
                                                       DA/IX/2025.TRIM,        tanggal   11



                                     130
                                                                           GA
Page 155
No.            Perjanjian                     Ketentuan                         Persetujuan/Persetujuan

      Perubahan             Ke-15      membayar            kepada       September             2025,             perihal
      Terhadap          Perjanjian     pihak lain                       Pemberitahuan Rencana Penawaran
      Kredit                    No.                                     Umum         Berkelanjutan              Obligasi
      62/PK/SBS/JKT/Vlll/11                                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
      Tanggal      11     Agustus                                       Indonesia      Tahap       II    2025      telah
      2011 pada tanggal 26                                              menyampaikan rencana Penawaran
      Juni 2025 yang dibuat di                                          Umum Tahap II kepada CIMB; dan
      bawah tangan dan telah                                            (iii)      No.           142/BOD/DA_AH/
      dilegalisasi              No.                                     Xl/2025.TRIM, tanggal 5 November
      01/L/Vlll/2025      (duplo)                                       2025,       perihal        Pemberitahuan
      oleh Mutiara Siswono                                              Rencana           Penawaran               Umum
      Patiendra, SH, Notaris di                                         Berkelanjutan                           Obligasi
      Kata     Jakarta    Selatan                                       Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
      pada tanggal 26 Juni                                              Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 telah
      2025 antara Perseroan                                             menyampaikan rencana penawaran
      dengan PT Bank CIMB                                               umum Obligasi kepada CIMB.
      Niaga Tbk ("CIMB").

4.    Perjanjian      Kredit    No.    Berdasarkan                      Perseroan      melalui          suratnya     No.
      001/06/V/19 tanggal 29           ketentuan Pasal 13               022/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM,
      Mei 2019 yang dibuat di          ayat     (2)        A.      1,   tertanggal 13 Februari 2025, perihal
      bawah        yang        telah   sebelum             semua        Permohonan Persetujuan Rencana
      diubah         berdasarkan       pokok          pinjaman          Penerbitan Obligasi PT Trimegah
      Pengubahan                  IX   serta    bunga            dan    Sekuritas      Indonesia          Tbk      telah
      Terhadap          Perjanjian     biaya-biaya lainnya              meminta        izin      Victoria          untuk
      Kredit No. 001/06/V19,           yang            terutang         melakukan          Penawaran              Umum
      tanggal 26 Juni 2025,            dilunasi,             maka       Berkelanjutan II. Victoria melalui
      yang dibuat di bawah             Perseroan           berjanji     surat No. 024/BVIC-IBD/11/25, pada
      tangan                antara     dan     mengikat diri            tanggal 24 Februari 2025, perihal
      Perseroan dan PT Bank            untuk                    tidak   Persetujuan        Rencana         Penerbitan
      Victoria       lnternasional     melakukan           hal-hal      Obligasi     PT      Trimegah          Sekuritas
      Tbk ("Victoria").                yang tercantum di                Indonesia         Tbk,     menyampaikan
                                       bawah         ini    tanpa       sebagai berikut:
                                       persetujuan tertulis
                                                                        l.         Sesuai dengan Persetujuan
                                       terlebih dahulu dari
                                                                                   Direksi    PT        Bank    Victoria
                                       Bank,                    yaitu
                                                                                   lnternasional         Tbk    melalui
                                       menerima
                                                                                   Memorandum No. 058/IBD-
                                       pinjaman/kredit
                                                                                   INT/11/25,           tanggal       20
                                       baru dari Bank lain
                                                                                   Februari        2025,          Perihal
                                       atau     pihak       ketiga
                                                                                   Permohonan             Persetujuan
                                       atau     menerbitkan
                                                                                   Penerbitan           Obligasi      PT
                                       surat berharga yang
                                                                                   Trimegah                    Sekuritas
                                       dapat
                                                                                   Indonesia Tbk melalui surat
                                       menyebabkan



                                               131
                                                                                                    GA
Page 156
No.   Perjanjian          Ketentuan                Persetujuan/Persetujuan

                   dilanggarnya       rasio              ini        PT     Bank     Victoria
                   keuangan          pada                lnternasional                  Tbk
                   financial covenant,                   menyetujui                 rencana
                   kecuali                               penerbitan                 Obligasi
                   pinjaman/kredit                       Berkelanjutan II Trimegah
                   baru               atau               Sekuritas Indonesia Tahap I
                   penerbitan       surat                Tahun 2025 dengan target
                   berharga         yang                 dana yang dihimpun sebesar
                   dilakukan       dalam                 Rp2.000.000.000.000, yang
                   rangka       pendanaan                mana pada tahap pertama
                   dengan          tujuan                Perseroan berencana untuk
                   penggunaan       dana             menghimpun                        dana
                   untuk     mendukung                   sebanyak-banyaknya
                   usaha           normal                sebesar Rp700.000.000.000;
                   Perseroan       (modal            dan
                   kerja).
                                              2.         PT         Trimegah       Sekuritas
                                                         Indonesia Tbk tidak sedang
                                                     dalam kondisi cedera janji
                                                     atas Perjanjian Kredit karena
                                                     semua               pokok     pinjaman
                                                     serta bunga dan biaya-biaya
                                                     lainnya telah dilunasi oleh
                                                         Perseroan.

                                              Selanjutnya,          sehubungan dengan
                                              Penawaran Umum Berkelanjutan II
                                              Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
                                              II Tahun 2025, Perseroan telah
                                              mengajukan                      permohonan
                                              persetujuan             Victoria   melalui
                                              suratnya              No.     116/8OD/DA­
                                              AH/IX/2025.TRIM,                       tanggal
                                              11   September               2025,     perihal
                                              Permohonan Persetujuan Rencana
                                              Penawaran             Umum    Berkelanjutan
                                              Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                                              Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
                                              kepada Victoria. Victoria melalui
                                              surat No. 066/BVIC-IBD/IX/2025,
                                              tanggal 19 September 2025, perihal
                                              Persetujuan           Rencana       Penerbitan
                                              Obligasi         PT    Trimegah      Sekuritas




                          132
                                                                           GA
Page 157
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                               Indonesia      Tbk,      menyampaikan
                               sebagai berikut:

                               1.      Sesuai dengan Persetujuan
                                       Direksi    PT    Bank      Victoria
                                       International Tbk, PT Bank
                                       Victoria International Tbk
                                       menyetujui                rencana
                                       penerbitan                 Obligasi
                                       Berkelanjutan II Trimegah
                                       Sekuritas Indonesia Tahap II
                                       Tahun 2025 dengan target
                                       dana yang dihimpun sebesar
                                       Rp2.000.000.000.000,
                                       dimana pada Tahap I PT
                                       Trimegah                 Sekuritas
                                       Indonesia Tbk ("Perseroan")
                                       telah menerbitkan obligasi
                                       dengan         jumlah       pokok
                                       sebesar Rp700.000.000.000
                                       ("Tahap I"), dan Perseroan
                                       berencana             menerbitkan
                                       Obligasi       dengan       jumlah
                                       pokok sebanyak-banyaknya
                                       sebesar Rp.500.000.000.000
                                       ("Tahap II") sehingga total
                                       Obligasi yang telah dan akan
                                       diterbitkan Perseroan pada
                                       Tahap I dan Tahap II sebesar
                                       Rpl.200.000.000.000.;

                               2.      PT     Trimegah           Sekuritas
                                       Indonesia Tbk tidak sedang
                                       dalam kondisi cedera janji
                                       atas Perjanjian Kredit.

                               Selanjutnya,    sehubungan         dengan
                               penawaran          umum           Obligasi,
                               Perseroan mengajukan permohonan
                               persetujuan        Victoria        melalui
                               suratnya       No.            145/BOD/DA-
                               AH/Xl/2025.TRIM,              tanggal    5
                               November              2025,         perihal
                               Permohonan Persetujuan Rencana




                   133
                                                        GA
Page 158
No.         Perjanjian             Ketentuan              Persetujuan/Persetujuan

                                                    Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                    Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                                                    Sekuritas Indonesia Tahap Ill 2025
                                                    kepada Victoria. Victoria bersama
                                                    dengan surat No. 441/BVIC­
                                                    IBD/Xl/25, tanggal 13 November
                                                    2025, perihal Persetujuan Rencana
                                                    Penerbitan Obligasi PT Trimegah
                                                    Sekuritas      Indonesia       Tbk,
                                                    menyampaikan sebagai berikut:

                                                     1.    PT       Bank       Victoria
                                                           International Tbk menyetujui
                                                           rencana penerbitan Obligasi
                                                           Berkelanjutan Ill sebagai
                                                           bagian dari Penawaran
                                                            Umum Berkelanjutan II
                                                           Trimegah           Sekuritas
                                                           Indonesia Tahap Ill Tahun
                                                           2025 dengan jumlah pokok
                                                           sebanyak-banyaknya
                                                           sebesar Rp800.000.000.000;

                                                     2.     PT    Trimegah      Sekuritas
                                                            Indonesia Tbk tidak sedang
                                                            dalam kondisi cedera janji
                                                            atas Perjanjian Kredit karena
                                                            semua pokok pinjaman serta
                                                            bunga     dan     biaya-biaya
                                                            lainnya telah dilunasi oleh
                                                            perseroan.

5.    Akta Perjanjian Kredit Berdasarkan              Melalui surat No. 018/BOD/PT­
      No. 20 tanggal 11 ketentuan:                    DA/I1/2025.TRIM tertanggal 11
      Oktober 2024 yang                               Februari 2025 perihal Permohonan
      dibuat di hadapan Titik 1. Pasal    11.9  ( i), Persetujuan Rencana Penerbitan
      Widowati, SH, MKn,         Perseroan
                                                      Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      sebagai pengganti dari     selaku debitur Indonesia Tbk, Perseroan telah
      Veronica Nataadmadja,      berjanji      dan meminta izin kepada Maybank
                                 setuju selama
      SH, M Corp Admin,                               untuk        Penawaran     Umum
      MCom       berdasarkan     jangka      waktu
                                                      Berkelanjutan II.
      Surat Keputusan Majelis    fasilitas  kredit,
      Pengawas        Daerah     hingga               Maybank melalui surat elektronik
      Notaris           Kota     pembayaran           ( raindra.simanjuntak@mayban k.co
                                 lunas seluruh .id) tertanggal 17 Februari 2025,



                                    134
                                                                         GA
Page 159
No.         Perjanjian             Ketentuan                 Persetujuan/Persetujuan

      Administrasi   Jakarta      pinjaman,             menyatakan bahwa Penawaran
      Pusat, tertanggal 6         debitur wajib         Umum Berkelanjutan II tidak I
      September 2024 No.          meminta               memerlukan persetujuan karena
      11/KET.CUTI­                persetujuan           sebagai perusahaan sekuritas,
      MPDN.JAK­                   tertulis terlebih     utang dagang dapat mencakup
      PUSAT/IX/2024 antara        dahulu kepada         pinjaman obligasi.
      Perseroan dan PT Bank       bank dalam ha!
      Maybank Indonesia Tbk                             Terkait rencana penggunaan dana
                                  menerima
      ("Maybank").                sesuatu               Penawaran Umum Berkelanjutan II
                                  pinjaman uang         untuk melunasi pokok Obligasi
                                  atau      fasilitas   Berkelanjutan I Tahap II Tahun
                                                        2024, Pasal 11.9 (iii) Perseroan,
                                  keuangan,
                                  fasilitas leasing,    melalui surat No. 057/BOD/PT­
                                                        DA/IV/2025.TRIM tertanggal 22
                                  berupa apa pun
                                  jug.a, atau untuk     April 2025, telah meminta kepada
                                                        Maybank untuk menghapus atau
                                  mengikat diri
                                                        mengesampingkan           larangan
                                  sebagai
                                  penjamin/ava/is       tersebut. Sehubungan dengan hal
                                                        tersebut, Maybank, melalui surat
                                  untuk
                                                        No. S.2025.235/DIR GLOBAL-FIG
                                  menjamin utang
                                  orang/pihak lain      tanggal 28 April 2025 telah
                                  (kecuali utang        menyetujui rencana penggunaan
                                  dagang, dibuat        dana dengan mengesampingkan
                                  dalam rangka          ketentuan Pasal 11.9 (iii) Fasilitas
                                  menjalankan           Maybank.
                                  usaha sehari-         Selanjutnya, sehubungan dengan
                                  hari); dan            Penawaran Umum Berkelanjutan II
                               2. Pasal ll.9(iii)       Trimegah Sekuritas Indonesia
                                  Fasilitas             Tahap II Tahun 2025, Perseroan I
                                  Maybank Pasal         mengajukan            permohonan
                                                        persetujuan Maybank melalui
                                  ll.9(iii) Fasilitas
                                  Maybank,              suratnya     No.     113/BOD/DA-
                                  Perseroan             AH/IX/2025.TRIM,     tanggal     11
                                                        September        2025,      perihal
                                  selaku debitur
                                  berjanji       dan    Permohonan Persetujuan Rencana
                                  setuju selama         Penawaran Umum Berkelanjutan
                                  jangka waktu          Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                                  fas ilitas kredit,    Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
                                  hingga                kepada Maybank.
                                  pembayaran          Terkait penerbitan penawaran
                                  lunas seluruh umum             Penawaran        Umum
                                  pinjaman,           Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                  debitur wajib


                                    135
                                                                             GA
Page 160
No.   Perjanjian   Ketentuan                   Persetujuan/Persetujuan

                   meminta              Indonesia Tahap II Tahun 2025,                1
                   persetujuan          Maybank melalui surat elektronik I
                   tertulis terlebih    (Raindra.Simanjuntak@maybank.c
                   dahulu kepada        o.id), tanggal 19 September 2025,
                   bank     sebelum     menyampaikan           bahwa      kegiatan
                   melakukan            penerbitan      penawaran           umum
                   pembayaran           Obligasi       tidak        memerlukan
                   atau pelunasan       persetujuan Bank mengacu pada
                   pinjaman             Pasal 11.9 (i} Fasilitas Maybank,
                   kepada     pihak     dengan       pertimbangan           bahwa
                   ketiga     sela in   sebagai        Perseroan           sebagai
                   pembayaran           perusahaan keuangan dalam hal ini
                   rutin      dalam     perusahaan          sekuritas,      hutang
                   rangka kegiatan      dagang dapat berupa pinjaman
                   usaha.               obligasi yang dapat digolongkan
                                        untuk tujuan digunakan kegiatan
                                        usaha sehari-hari, dengan demikian
                                        penerbitan           tersebut        dapat
                                        dikecualikan dari ketentuan untuk
                                        memerlukan persetujuan bank.

                                        Maybank juga telah menyetujui
                                        penggunaan          dana       penawaran
                                        umum Obligasi oleh               Perseroan
                                        berdasarkan             surat          No.
                                        S.2025.333/DIR         GLOBAL -       FIG,
                                        tanggal 19 September 2025.

                                        Berdasarkan perubahan terakhir
                                        atas Fasilitas Maybank, Perseroan
                                        dan Maybank telah menyepakati
                                        penyesuaian terhadap ketentuan
                                        Pasal 11.9 (i), yang sebelumnya
                                        membatasi penerimaan pinjaman
                                        atau    fasilitas     keuangan       tanpa
                                        persetujuan tertulis bank. Melalui
                                        surat                      elektroniknya
                                        (Raindra.Simanjuntak@maybank.c
                                        o.id}, Maybank menegaskan bahwa
                                        bagi Perseroan sebagai perusahaan
                                        sekuritas,     utang       dagang     yang
                                        berbentuk           pinjaman       obligasi
                                        termasuk dalam kegiatan usaha
                                        sehari-hari,                      sehingga




                    136
                                                                   GA
Page 161
No.          Perjanjian                Ketentuan                Persetujuan/Persetujuan

                                                           penerbitannya tidak lagi dipandang
                                                           sebagai tindakan yang memerlukan
                                                           persetujuan      bank.      Dengan
                                                           demikian, atas rencana penawaran
                                                           umum Obligasi, Perseroan tidak
                                                           mernerlukan persetujuan Maybank.

                                                           Selanjutnya,      Perseroan     dan
                                                           Maybank         juga     menyetujui
                                                           perubahan atas Pasal 11.9 (iii)
                                                           rnengenai               pembatasan
                                                           pembayaran, sehingga pembayaran
                                                           yang dilakukan dalam rangka
                                                           kegiatan usaha normal, termasuk
                                                           penggunaan dana penawaran
                                                           umum Obligasi, tidak lagi tunduk
                                                           pada      kewajiban     memperoleh
                                                           persetujuan tertulis dari Maybank.
                                                           Keseluruhan       penyesuaian    ini
                                                           menunjukkan bahwa ketentuan
                                                           fasilitas kini lebih selaras dengan
                                                           karakteristik            operasional
                                                           Perseroan.

6.    Perjanjian Kredit No. 01,   Berdasarkan              Perseroan melalui suratnya (i) No.
      tanggal 28 Februari         ketentuan Pasal 9        044/BOD/PT-DA/II1/2025.TRIM
      2025, dibuat di bawah       ayat 17, selama          tertanggal 10 Maret 2025 perihal
      tangan            antara    kewajiban hutang         Pemberitahuan Rencana Penerbitan
      Perseroan dan PT Bank       Debitur       kepada     Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      INA Perdana Tbk.            Bank belum dilunasi      Indonesia Tbk telah menyampaikan
                                  seluruhnya, maka         rencana Penawaran Umum Obligasi
                                  Debitur         wajib    II kepada PT Bank INA Perdana Tbk;
                                  memberitahukan           (ii)        No.         110/8OD/PT-
                                  secara        tertulis   DA/IX/2025.TRIM,       tanggal      11
                                  kepada          Bank     September         2025,        perihal
                                  apabila       Debitur    Pemberitahuan Rencana Penawaran
                                  memperoleh               Umum        Berkelanjutan     Obligasi
                                  fasilitas                Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                  kredit/pinjaman          Indonesia Tahap II 2025 telah
                                  dari pihak lain atau     menyampaikan rencana Penawaran
                                  kreditur lain             Umum Tahap II kepada Bank INA,
                                                           yang disampaikan melalui surat
                                                           elektronik                     kepada
                                                           (arie. widianto@bankina .co. id),



                                       137
                                                                                GA
Page 162
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                               tanggal 12 September 2025; dan (iii)
                               No. 143/BOD/DA-AH/Xl/2025.TRIM,
                               tanggal 5 November 2025, perihal
                               Pemberitahuan Rencana Penawaran
                               Umum       Berkelanjutan     Obligasi
                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Ta hap Ill Tahun 2025 telah
                               telah    menyampaikan        rencana
                               Penawaran Umum Tahap Ill kepada
                               Bank INA.




                   138
                                                    GA
Page 163
                                            LAMPIRAN II

A.   Pengumuman Pada Tambahan Serita Negara, Daftar Perusahaan dan Pemberitahuan
     Kepada Kreditur

                       Perubahan Anggaran Dasar Yang Belum Memenuhi Ketentuan Anggaran
            Nama
                       Dasar,   Peraturan    perundang-undangan     yang   berlaku   dan/atau
          Perusahaan
                       Perjanjian Kredit

      Perseroan        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 146, tanggal
                       28 Juni 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria SH, M.Kn Notaris di
                       Jakarta, belum diumumkan dalam Tambahan Serita Negara, dan terlambat
                       untuk diberitahukan kepada OJK serta (i) PT Bank CIMB Niaga Tbk
                       ("CIMB"), dan (ii) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") selaku
                       kreditur Perseroan.

      TS               Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 203, tanggal 29
                       Desember 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn Notaris di
                       Jakarta, belum diumumkan dalam Tambahan Serita Negara.

      TRAM             1.       Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 09, tanggal 4 Maret
                                2011, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH,
                                Notaris di Jakarta, belum diumumkan dalam Tambahan Serita
                                Negara dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan; dan

                       2.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Trimegah
                                Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
                                Saham No. 09, tanggal 7 Februari 2022, dibuat di hadapan Leolin
                                Jayayanti, SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan, belum diumumkan
                                dalam Tambahan Serita Negara.


     Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi H ukum

     1.       Pengumuman pada Tambahan Serita Negara

              Merujuk pada Pasal 30 UUPT, pengumuman atas (i) akta pendirian beserta keputusan
              menteri (ii) akta perubahan anggaran dasar beserta keputusan menteri dan (iii)
              perubahan anggaran dasar yang telah diterima penerimaan pemberitahuan akan
              dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tambahan Serita Negara.

     2.       Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan

              Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang
              Wajib Daftar Perusahaan ("UU WOP"), setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
              Daftar Perusahaan, hal-hal yang wajib didaftarkan, antara lain perubahan anggaran
              dasar, pengurus dan komisaris. Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) UU WDP, setiap
              perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur pada UU WDP wajib
              dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus



                                             139
                                                                                 GA
Page 164
     perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai
     tanggal perubahan dalam waktu tiga bu Ian setelah terjadi perubahan tersebut.

     Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU WOP, barang siapa yang tidak memenuhi
     kewajibannya menurut ketentuan UU WOP dapat dikenai pidana penjara paling lama
     dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rpl.000.000.

     UU WOP telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-undang No. 6 Tahun 2023
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
     2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3.   Keterlambatan Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Kepada OJK

     Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan
     Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan
     Perantara Pedagang Efek ("POJK 20/2016"), setiap perubahan anggaran dasar kepada
     OJK selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan.

     Berdasarkan Pasal 74 POJK 20/2016, setiap pihak yang melakukan pelanggaran
     terhadap ketentuan POJK 20/2016 dapat dikenakan sanksi berupa (a) peringatan
     tertulis, (b) denda, (c) pembatasa11 kegiatan usaha, (d) pembekuan kegiatan usaha, (e)
     pencabutan izin usaha, (f) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan pendaftaran.

4.   Keterlambatan pelaporan perubahan Anggaran Dasar kepada para kreditur

     Berdasarkan:

     a.      Perjanjian Kredit No. 62/PK/5B5/JKT/Vlll/11 sebagaimana diubah dan
             dinyatakan kembali berdasarkan Perubahan Ke-12 dan Pernyataan Kembali
             Perjanjian Kredit No. 62/PK/585/JKT/Vlll/11, tanggal 11 Agustus 2011, dengan
             No. 029/AMD/CB/JKT/2023 pada tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat di
             bawah tangan, yang kemudian diubah Perubahan Ke-14 Terhadap Perjanjian
             Kredit No. 62/PK/SBS/JKT/Vlll/11 Tanggal 11 Agustus 2011, pada tanggal 2
             Agustus 2024, dibuat di bawah tangan dan telah dilegalisasi
             No. 07/L/Vlll/2024 (duplo) oleh Mutiara Siswono Patiendra, SH, Notaris di
             Kota Jakarta Selatan pada tanggal 2 Agustus 2024 antara CIMB dan Perseroan
             yang dibuat di bawah tangan, Perseroan wajib menyampaikan
             pemberitahuan kepada CIMB selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
             melakukan perubahan anggaran dasar.

             Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan perubahan
             anggaran dasar Perseroan kepada CIMB berdasarkan Formulir
             Pengkinian/Perubahan Data Nasabah - Non Individual yang telah diterima
             pada 17 Oktober 2023.

     b.      Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas lntraday, Pinjaman Jangka Pendek dan
             Pinjaman Bank Garansi No. 20 tanggal 19 Juli 2018 yang dibuat di hadapan
             Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta Selatan yang telah diubah beberapa kali
             dan terakhir diubah berdasarkan Akta Addendum dan Perpanjangan Fasilitas


                                     140
                                                                            GA
Page 165
                    lntraday Rupiah, Fasilitas lntraday Valas dan Kredit Jangka Pendek Serta
                    Pinjaman Bank Garansi No. 1 tanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan
                    Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, SH, M.Kn, Notaris di
                    Jakarta antara Perseroan dengan BRI, Perseroan wajib menyampaikan
                    pemberitahuan kepada BRI selambatnya 3 {tiga) bulan setelah melakukan
                    perubahan anggaran dasar.

                    Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan perubahan
                    anggaran dasar Perseroan kepada BRI melalui surat elektronik yang ditujukan
                    kepada yunis.devi@corp.bri.co.id pada 29 Mei 2024.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah dinyatakan cedera
             janji oleh CIMB dan BRI berdasarkan masing-masing perjanjian tersebut sehubungan
             dengan keterlambatan penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar
             berdasarkan Akta 146/2023.

B.   Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

                                   Perizinan Dan Pentaatan Yang Belum Dimiliki, Dipenuhi
         Nama Perusahaan
                                                  Dan/Atau Dalam Proses

      TRAM                      Belum memiliki ISO 27001.

                                TRAM saat ini sedang dalam proses untuk memperoleh
                                sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan
                                lnformasi    sebagaimana        dibuktikan dengan Perjanjian
                                Penyediaan           Jasa       No.       049/DIR-AD/PKS.TRAM-
                                KIUPLAT/VII/TRAM.2025 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di bawah
                                tangan antara PT Kiuplat Media dan TRAM.

                                Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
                                sertifikasi ISO 27001 TRAM masih dalam proses audit sertifikasi
                                sebagaimana        dibuktikan   dengan   Audit   Report   tanggal
                                20 November 2025 yang diterbitkan oleh PT TSI Sertifikasi
                                lnternasional.



     Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi H ukum

     Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang
     Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik {"Peraturan BSSN 8/2020").

     Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan BSSN 8/2020, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
     memberikan sanksi administratif pada penyelenggara sistem elektronik yang melakukan
     pelanggaran terhadap Pasal 9 Peraturan BSSN 8/2020. Sanksi administratif sebagaimana
     dimaksud adalah teguran tertulis.




                                             141
                                                                                    GA
Page 166
C.   Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan dari Perseroan dan Anak Perusahaan

                             Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan yang tidak tersedia,
        Nama Perusahaan
                                          belum dipenuhi dan/atau dalam proses

     I TS                    Belum melakukan pelaporan kembali WLTK.

                             Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, WLTK
                             TS sedang dalam proses pendaftaran dan pelaporan pada sistem
                             Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana
                             dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 157 /S&P/Xl/2025,
                             tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum
                             Situmorang & Partners.




     Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi Hukum

     Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
     Wajib Lapar Ketenagakerjaan di Perusahaan ("UU WLKP") pengusaha atau pengurus wajib
     melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri
     Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

     Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU WLKP, Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
     kewajiban Pasal 7 ayat (1) tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga
     bulan atau denda setinggi-tingginya Rpl.000.000.




                                            142
                                                                                 GA

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.92 MB
Published5 Dec 2025
Pages166
Characters718,696
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 118 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×119
linked org Bumi Serpong Damai p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.8
linked org PT Trimegah Sekuritas p.14 ×14
linked — Garibaldi Thohir p.19 ×12
linked person Philmon Samuel Tanuri · Ketua p.19 ×4
linked org PT Union Sampoerna p.19 ×3
linked person David Agus · Anggota p.19 ×4
linked org Bank Permata Tbk p.22 ×8
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.22 ×11
linked org Bank KEB Hana Indonesia Tbk p.22 ×5
linked org Bank Victoria International Tbk p.22 ×12
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.22 ×8
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.22 ×10
linked org Bank Central Asia Tbk p.22 ×11
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.22 ×11
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.45 ×2
linked org Artha Graha p.64 ×2
linked person Rofikoh Rokhim p.64
linked person Edy Sugito p.64
linked person Anung Rony Hascaryo · Anggota p.64 ×2
linked org Bank Mandiri p.77 ×5
linked org PT Bank Tabungan Negara p.83 ×3
linked org Pemerintah Propinsi p.115
linked org Pemerintah Provinsi p.116 ×2
linked person Rudie Kusmayadi p.117
linked person Wowiek Prasantyo p.117
linked person Novian Herodwijanto p.117
linked person Joko Hartono Kalisman p.117
linked person Nunung Suhartini p.117
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×14
possible org Bank BTPN Tbk p.22 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×8
possible org PT Trimegah p.66 ×4
possible person Hendra Wijaya p.69
possible person Herman Suryatman p.117
possible person Tomsi Tohir p.117
possible person Helmy Yahya p.117
possible person Yusuf Saadudin p.117
possible person Hana Dartiwan p.117
possible person Ayi Subarna p.117
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×18
unresolved org Banten Tbk p.1 ×11
unresolved person H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. p.4 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×14
unresolved org Bapepam p.9 ×14
unresolved org Bank Kustodian. RUPO p.12
unresolved org PT Trimegah Asset Management TS p.14
unresolved org PT Trimegah Asset Management p.15 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.15 ×9
unresolved org Koperasi Desa Merah Putih p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.20 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.20
unresolved org Young Global Limited p.20 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.43 ×2
unresolved org PSS p.43 ×3
unresolved org PT Trimulya Securindolestari p.60
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.60
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.60
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.60 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.60
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.60
unresolved org Menkum p.60 ×3
unresolved person Muhammad Muazzir p.60 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.60 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.62 ×2
unresolved org Menteri p.62 ×3
unresolved person Alwin Januar · Anggota p.65
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.65 ×3
unresolved — Penanggung p.66
unresolved org PT Lippo Life p.66
unresolved org Indonesia Tbk p.66 ×4
unresolved org PT Trimegah Asset p.66
unresolved org PT Zurich p.66
unresolved org PT Trimegah Aset p.66 ×2
unresolved org PT Lippo p.66
unresolved org PT Trimegah Aset Property p.66
unresolved org Insurance Tbk p.66
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.67
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.68 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.69 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.69
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika p.69
unresolved org Reksa Dana Serta p.69
unresolved org Nasabah. BTPN Tbk p.70
unresolved org Bank Garansi p.70 ×19
unresolved org Bank Fasilitas BG p.75
unresolved org Bank Garansi IB p.75
unresolved org Bank Rp p.75
unresolved org Bank Garansi S p.83
unresolved person Negara Handari Adi Warsito p.83
unresolved person Rajaguguk p.84
unresolved org Perjanjian Tbk p.84
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.115
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.115 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.115
unresolved org Bank Jabar p.115 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.115
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.116
unresolved org Bank Jabar Banten p.116 ×2
unresolved org Kementerian p.116
unresolved org PT Datindo Entrycom p.116
unresolved person Genio Yudha Wibowo Atyanto p.135 ×2
unresolved org Genio Atyanto & Partners p.135
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia p.144
unresolved person Patiendra p.155
unresolved org CIMB. Niaga Tbk p.155
unresolved org PT Trimegah Pengubahan p.155
unresolved org Sekuritas Tbk p.155
unresolved org Victoria International Tbk p.157
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.157 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result