Back to announcement
20251205_TRIM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32000593_lamp1.pdf
Listing Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 166
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Desember 2025
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 1 – 2 Desember 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 5 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 3 Desember 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 8 Desember 2025
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
P E N A W A R A N U M U M B E R KE L A N J U TA N O B L I G A S I B E R KE L A N J U TA N I I T R I M E G A H S E KU R I TA S I N D O N E S I A TA H A P I I I TA H U N 2 0 2 5
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20 Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang -
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali,
Telepon : (+62-21) 2924 9088 Medan - Sumatera Utara, Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan
Faksimili : (+62-21) 2924 9150 dan Cirebon - Jawa Barat
Website : www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH ) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
EHVWH௺RUW dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 5 Desember 2032 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN
RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (³3H¿QGR´):
A (Single A)
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK id
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Kantor Pusat OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
Telepon : (+62-21) 2924 9088
Faksimili : (+62-21) 2924 9150
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT SINARMAS SEKURITAS
www.trimegah.com WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
Page 2
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 027/CorSec/PST-DA/III/2025.TRIM tanggal 20 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UU P2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-43/D.04/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025” dengan jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ dan/atau pernyataan apa pun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMDPLQ3HODNVDQD (PLVL2EOLJDVLGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL 3HQMDPLQ Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan PHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDW pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ...................................................................................................xii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
1. NAMA OBLIGASI...................................................................................................................2
2. JENIS OBLIGASI...................................................................................................................2
3. HARGA PENAWARAN. .........................................................................................................2
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI.........2
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ............................................................................................3
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI.................................................................................3
7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI. ....................................................................3
8. JAMINAN OBLIGASI.............................................................................................................4
9. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................4
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)...................................................................................4
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG..........................................................................................5
12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND). ......................................5
13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN......................................5
14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................................8
15. KELALAIAN PERSEROAN. ..................................................................................................9
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI. ............................................................................10
17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI..................................14
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ..............................15
19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................19
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................27
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................35
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK............................36
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................36
2. PERIZINAN. .........................................................................................................................39
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................40
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN...........................................................................................41
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .......................41
6. ASURANSI...........................................................................................................................42
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................42
8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................43
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................46
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI......................................................................................................................46
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI...................................................................................66
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI..............................................................74
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...............77
i
Page 4
11. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................77
A. KEGIATAN USAHA........................................................................................................77
B. PENGHARGAAN...........................................................................................................79
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ....................................................................80
D. PERSAINGAN USAHA..................................................................................................81
E. STRATEGI USAHA........................................................................................................82
F. PEMASARAN............................................................................................................... 83
G. PROSPEK USAHA........................................................................................................84
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU.................86
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.......................................................................86
VII. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................87
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................88
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................89
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................91
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................104
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................108
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................109
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
jumlah Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
• Seri A : 8,00% (delapan koma nol nol persen); dan
• Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen).
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan
No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
yang ditetapkan dalam UU P2SK telah terpenuhi.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, adanya
suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iv
Page 7
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik
Indonesia yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain
yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UU P2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
v
Page 8
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
III Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) sebagai berikut:
• Seri A : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan
• Seri B : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Seri A : Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah); dan
• Seri B : Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
Obligasi Berkelanjutan II : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan II yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan
II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025, Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025,
dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima
ratus lima puluh miliar Rupiah), dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi
Berkelanjutan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap
selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
atau “OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
vi
Page 9
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau
pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No.36/2014.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Obligasi dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
No. 21 tanggal 17 November 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
vii
Page 10
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal
17 November 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI pendaftaran Obligasi di KSEI No. No. SP-128/OBL/KSEI/1125 tanggal
17 November 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek Bersifat Obligasi No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025.
Utang
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 No. 22 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
No. 20 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
No. 25 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
No. 26 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang
Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
ix
Page 12
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu
tanggal 5 Desember 2025.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
Perseroan, yaitu tanggal 5 Desember 2025 sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
x
Page 13
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 3 Desember 2025.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Warehousing : Kegiatan Perseroan memberikan jasa pendanaan sementara dengan
komitmen pembelian (bridging) untuk efek obligasi korporasi dari
project-project underwriting obligasi Perseroan kepada nasabah-
nasabah yang merupakan Manajer Investasi atau asset management
companies yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan produk
reksa dananya sampai dengan produk reksa dana tersebut siap untuk
dipasarkan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
TRAM : PT Trimegah Asset Management
TS : PT Trimegah Sekuritas
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasihat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.
Prospek Usaha Perseroan
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Indonesia (BI) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 menjadi sebesar 3,2% dari sebelumnya yang sebesar 3,0%. Meningkatnya
proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti tarif yang lebih rendah
dari perkiraan, respons cepat sektor swasta global dalam menyesuaikan rantai pasok, pelemahan
dolar AS, stimulus fiskal di Eropa dan China, serta lonjakan investasi di sektor kecerdasan buatan (AI).
Meskipun begitu, IMF mengingatkan bahwa ancaman perang dagang baru antara Amerika Serikat dan
China yang dilontarkan Presiden Donald Trump dapat menghambat pertumbuhan secara signifikan.
Jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, hal tersebut akan menjadi risiko besar bagi ekonomi global.
Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF juga merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,9% dari sebelumnya yang sekitar 4,8%, seiring
dengan pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus investasi
asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang berada di level
5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan terjaga rendah
dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.
Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.
xiii
Page 16
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah, meskipun kondisi
keuangan global yang melonggar diprediksikan dapat memberi ruang kebijakan yang relatif lebih baik
bagi stabilitas makro. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program
prioritas yang akan dijalankan pada semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier
effect terhadap perekonomian. Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi
Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan
ekonomi, Pemerintah juga memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662
triliun atau setara dengan 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap
berada di bawah 3% dari PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya
penerimaan Negara seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN
yang tidak dibayarkan setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.
Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 1 kali di sisa tahun 2025, serta 1 kali pada kuartal-I 2026. Mempertimbangkan
hal tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate, suku bunga deposit facility,
serta suku bunga lending facility masing-masing pada level 4,75%, 3,75%, serta 5,50% pada Oktober
2025 setelah sebelumnya mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei,
Juli, Agustus, dan September 2025. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi
tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah
yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta sinergi untuk
turut memperkuat pertumbuhan ekonomi. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus mencermati
efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi
dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-
Rate.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 66
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Oktober 2025, total 23 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.
Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp581,17 triliun pada akhir September 2025, dan kembali meningkat ke level Rp621,68 triliun pada akhir
Oktober 2025, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2025.
xiv
Page 17
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025 (“Obligasi”).
Target Dana Penawaran : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan II yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) sebagai berikut:
• Seri A : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan
• Seri B : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Seri A : Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah); dan
• Seri B : Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi : • Seri A : 5 (lima) tahun; dan
• Seri B : 7 (tujuh) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
• Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
xv
Page 18
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apa pun, serta
tidak dijamin oleh pihak mana pun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
Back) ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali
Obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek, dan
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/
atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Tingkat
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2023
Seri B 308.800 9,25% 3 Tahun 6 Juli 2026 id
A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2025
Seri A 250.715 7,70% 370 Hari Kalender 25 Januari 2026 id
A
Seri B 52.485 8,80% 3 Tahun 15 Januari 2028 id
A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025
Seri A 150.540 7,20% 370 Hari Kalender 12 Juli 2026 id
A
Seri B 549.460 8,80% 3 Tahun 2 Juli 2028 id
A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2025
Seri A 100.000 6,75% 370 Hari Kalender 18 Oktober 2026 id
A
Seri B 400.000 8,25% 3 Tahun 8 Oktober 2028 id
A
Total 1.812.000
xvi
Page 19
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
i. Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A;
ii. Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan
secara kesanggupan terbaik (best effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi untuk:
a. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A; dan
b. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B.
Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh
Perseroan menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan
dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta No. 146/2023 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Oktober 2025 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/
SG-CA/LB-TRIM/XI/2025, tanggal 4 November 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.542.700.000 127.135.000.000 35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.436.756.000 171.837.800.000 48,34
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.
xvii
Page 20
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta
per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (sekarang
Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja) (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
Total Aset 6.390.647.221 3.541.102.249 2.873.246.491
Total Liabilitas 4.537.422.209 2.061.099.776 1.655.409.421
Total Ekuitas 1.853.225.012 1.480.002.473 1.217.837.070
*
tidak diaudit
**
setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total Pendapatan Usaha 1.149.643.347 622.860.779 907.150.555 712.956.079
Total Beban Usaha (612.766.414) (377.899.046) (498.523.611) (446.892.744)
Laba Usaha 536.876.933 244.961.733 408.626.944 266.063.335
Laba Periode Berjalan 372.528.958 151.768.721 259.898.192 162.514.168
Total Penghasilan Komprehensif
Periode Berjalan 373.262.539 153.475.030 262.206.403 162.142.151
Laba per Saham 52,39 21,34 36,55 22,85
*
tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (1.200.678.324) (34.745.536) (354.047.433) (422.071.417)
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas investasi 6.315.457 (666.802) 388.879 12.041.114
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.289.469.650 9.015.693 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 95.106.783 (26.396.645) 196.023.638 (404.321.603)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 396.045.083 200.021.445 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 491.151.866 173.624.800 396.045.083 200.021.445
*
tidak diaudit
xviii
Page 21
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1) 84,6% 16,5% 27,2% 1,2%
Laba Periode Berjalan1) 145,5% 24,5% 59,9% -8,5%
Total Aset 80,5% 33,4% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 120,1% 48,7% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 25,2% 12,6% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 2) 112,4% 18,0% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 38,4% 31,3% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 18,0% 16,3% 25,6% 24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 32,4% 24,4% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 5,8% 4,0% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 20,1% 11,1% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek3) 2,0 2,2 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,4 1,8 1,4 1,4
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Ekuitas (Debt to Equity
Ratio) 1,5 0,7 1,0 0,7
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,6 0,6 0,6
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,4 0,2 0,4 0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/
Interest Expense) 4,9 4,4 4,9 4,1
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Portion of Long Term Debt5))) 0,3 0,3 0,3 0,6
Catatan:
1) Angka Pertumbuhan pos laba rugi 30 September 2024 dihitung dari laba rugi 30 September 2024 yang disetahunkan
dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
2) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
3) Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka,
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
4) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
5) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
xix
Page 22
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 September 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,0x
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 1,5x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terha-
maksimal 25%
dap total ekuitas Perseroan:
PT Bank Permata Tbk 16,2%
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 12,4%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 10,8%
PT Bank Victoria International Tbk 10,8%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10,8%
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 8,1%
PT Bank Central Asia Tbk 5,5%
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 5,4%
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2,7%
MKBD minimal Rp100.000.000.000 Rp1.064.000.059.498
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,5x
Current ratio minimal 100% 198,6%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,5x
Current ratio minimal 100% 198,6%
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kegiatan Persentase Tahun Tahun Status terhadap Total
No.
Perusahaan Usaha Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional Pendapatan
Perseroan
Manajer Sudah
1. TRAM 99,9% 2010 - 25,9%
Investasi beroperasi
Perantara
Belum
2. TS Pedagang 99,9% 2021 - -
Beroperasi
Efek
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, TS belum beroperasi komersial dikarenakan Perseroan
mempertimbangkan adanya kemungkinan dan/atau peluang untuk dilakukannya pengembangan bisnis
Perseroan di kemudian hari dengan tetap memperhatikan rencana bisnis jangka panjang atas kegiatan
usaha Perseroan. Sehingga saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana untuk mempertahankan dan
memanfaatkan Perusahaan Anak tersebut dan belum melanjutkan rencana likuidasi atas TS.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TRAM, yang
memberikan kontribusi 24,6% dari total pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.
Informasi mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak.”
xx
Page 23
8. KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman bank yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:
Bank Plafond (Rp) Outstanding (Rp) Jatuh Tempo
PT Bank Victoria International Tbk 200.000.000.000 100.000.000.000 1 Desember 2025
PT Bank Central Asia Tbk 250.000.000.000 102.400.000.000 3 Desember 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 150.000.000.000 100.000.000.000 5 Desember 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 150.000.000.000 50.000.000.000 11 Desember 2025
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 100.000.000.000 100.000.000.000 12 Desember 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 250.000.000.000 50.000.000.000 15 Desember 2025
Total 502.400.000.000
Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek dan akan dilakukan perpanjangan oleh Perseroan
sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan fasilitas yang masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai
masa perjanjiannya.
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:
Nama Obligasi Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 02 Januari 2026 Rp2.709.720.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 02 Januari 2026 Rp12.088.120.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 06 Januari 2026 Rp7.141.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 08 Januari 2026 Rp1.687.500.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 08 Januari 2026 Rp8.250.000.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 15 Januari 2026 Rp1.154.670.000
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 25 Januari 2026 Rp4.826.263.750
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
Total Rp37.857.273.750
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) yang berasal
dari Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A. Kewajiban ini
akan dibayarkan melalui penerbitan Obligasi ini.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA
YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA
SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA
SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
1
Page 26
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
2
Page 27
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 5 Maret 2026 5 Maret 2026
2 5 Juni 2026 5 Juni 2026
3 5 September 2026 5 September 2026
4 5 Desember 2026 5 Desember 2026
5 5 Maret 2027 5 Maret 2027
6 5 Juni 2027 5 Juni 2027
7 5 September 2027 5 September 2027
8 5 Desember 2027 5 Desember 2027
9 5 Maret 2028 5 Maret 2028
10 5 Juni 2028 5 Juni 2028
11 5 September 2028 5 September 2028
12 5 Desember 2028 5 Desember 2028
13 5 Maret 2029 5 Maret 2029
14 5 Juni 2029 5 Juni 2029
15 5 September 2029 5 September 2029
16 5 Desember 2029 5 Desember 2029
17 5 Maret 2030 5 Maret 2030
18 5 Juni 2030 5 Juni 2030
19 5 September 2030 5 September 2030
20 5 Desember 2030 5 Desember 2030
21 5 Maret 2031
22 5 Juni 2031
23 5 September 2031
24 5 Desember 2031
25 5 Maret 2032
26 5 Juni 2032
27 5 September 2032
28 5 Desember 2032
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
3
Page 28
8. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
9. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi
Tambahan.
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
10.1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h ini paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4
Page 29
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10.2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
10.3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
nasional.
10.4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
13.1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan
Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
5
Page 30
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta
Denda (apabila ada); dan/atau
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian
transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut
dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
dalam rangka penerbitan Obligasi);
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
13.2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir b di
atas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
diminta oleh Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun
dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
13.3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
6
Page 31
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir
b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
“Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
konsumen dan utang sewa guna usaha.
“Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 100%
Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis
yang baik dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
7
Page 32
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut.
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
lain-lain;
o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
14.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
14.2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
14.3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
14.4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
14.5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 33
15. KELALAIAN PERSEROAN
15.1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat
berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang beredar nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan; dan
d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya
15.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force
Majeure, yang mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan;
9
Page 34
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
h. Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
16.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
10
Page 35
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
16.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16.6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
11
Page 36
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
m. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
n. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
12
Page 37
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
13
Page 38
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
Wali Amanat.
16.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
16.10.Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
16.11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
16.12.Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16.13.Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
16.14.Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-297/PEF-DIR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026,
dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi
ini, sesuai dengan Surat No. RTG-352/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
14
Page 39
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 18 November 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
15
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
i. Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp250.715.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Rp47.280.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 7,70%
Jatuh Tempo : 25 Januari 2026
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan : (i) Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan
I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Warehousing Perseroan; dan
Tahun 2025 (ii) Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan
marjin Perseroan.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp203.435.000.000
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Januari 2026
ii. Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan
secara kesanggupan terbaik (best effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi untuk:
a. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang : Rp250.715.000.000
Hingga Saat Diterbitkan Informasi
Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 7,70%
Jatuh Tempo : 25 Januari 2026
Penggunaan Dana Obligasi : (i) Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Warehousing Perseroan; dan
Indonesia Tahap III Tahun 2025 (ii) Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan
marjin Perseroan.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Nihil
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Januari
2026
b. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
16
Page 41
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang : Rp308.800.000.000
Hingga Saat Diterbitkan Informasi
Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp296.565.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 9,25%
Jatuh Tempo : 6 Juli 2026
Penggunaan Dana Obligasi : (i) Sekitar 50% akan digunakan untuk kebutuhan
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Warehousing Perseroan;
Indonesia Tahap I Tahun 2023 (ii) Sekitar 35% akan digunakan untuk pembiayaan
marjin Perseroan; dan
(iii) Sisanya sekitar 15% akan digunakan untuk
kebutuhan Transaksi reverse repo Perseroan.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp12.235.000.000
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Juli 2026
Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi
oleh Perseroan menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan
bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.
Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak
terafiliasi dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak wajib mengikuti prosedur
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), mengingat obligasi
yang akan dilunasi, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun
2023 Seri B, diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Surat OJK
No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK 17/2020.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO; dan (ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana
termaktub dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi dengan
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan
kepada OJK berdasarkan Surat No. 101/CorSec/PST-DA/VII/2025.TRIM pada tanggal 15 Juli
2025 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.
17
Page 42
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,495% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
o Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) yang dialokasikan hanya kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,250%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) dari bagian Penjaminan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,050%; dan
o Biaya jasa penjualan (selling fee) dari bagian penjualan masing-masing Penjamin
Emisi Obligasi sebesar 0,050%.
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,027%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,009%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,029%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,069%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,011% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk
KSEI, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan.
18
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut (diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran
OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/
SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek”
dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli
2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025
tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit
utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi
repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi
signifikan dari manajemen untuk menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas
kredit yang signifikan, menentukan asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk
faktor makroekonomi yang bersifat perkiraan masa depan (forward-looking).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
ASET
Kas dan setara kas 491.151.866 396.045.083 200.021.445
Portofolio efek - neto 449.449.414 354.082.997 512.352.217
Piutang usaha - neto
Pihak berelasi 47.921.065 25.194.880 30.541.375
Pihak ketiga 2.274.405 1.720.124 742.939
Total piutang usaha - neto 50.195.470 26.915.004 31.284.314
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
Pihak berelasi - 3.622.831 -
Pihak ketiga 1.633.462.609 671.541.163 830.140.997
Total piutang transaksi perantara
pedagang efek - neto 1.633.462.609 675.163.994 830.140.997
Piutang transaksi repo - neto 3.594.413.944 1.939.639.158 1.138.690.760
Piutang lain-lain - neto 27.670.177 14.604.167 10.988.365
Biaya dibayar di muka 40.873.060 34.224.809 49.918.866
Pajak dibayar di muka - 2.178.900 2.178.900
Penyertaan saham 10.500.000 10.500.000 10.500.000
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
masing-masing sebesar Rp51.989.820, Rp46.944.886,
Rp40.303.192 per 30 September 2025, 31 Desember 2024,
dan 2023/1 Januari 2024 12.775.694 12.812.046 15.432.961
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
masing-masing sebesar Rp41.377.876, Rp36.809.607, dan
Rp30.703.485 per 30 September 2025, 31 Desember 2024,
dan 2023/1 Januari 2024 18.634.909 21.505.131 25.933.177
19
Page 44
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan mas-
ing-masing sebesar Rp84.860.124, Rp81.160.881, dan
Rp75.887.704 per 30 September 2025, 31 Desember 2024,
dan 2023/1 Januari 2024 13.345.152 13.646.965 9.994.579
Aset pajak tangguhan 43.169.308 37.441.588 32.953.483
Aset lain-lain 5.005.618 2.342.407 2.856.427
TOTAL ASET 6.390.647.221 3.541.102.249 2.873.246.491
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Usaha
Pihak ketiga 19.763.172 68.122.855 9.418.889
Utang transaksi perantara pedagang efek
Pihak berelasi - 12.717.066 5.047.996
Pihak ketiga 1.372.817.108 306.572.223 636.149.727
Total utang transaksi perantara pedagang efek - neto 1.372.817.108 319.289.289 641.197.723
Utang pajak 23.624.477 37.290.839 17.190.402
Beban akrual 175.661.843 94.141.185 76.143.960
Utang jangka pendek 1.532.400.000 770.000.000 300.000.000
Utang jangka panjang 1.307.895.762 695.188.715 529.173.843
Liabilitas sewa 21.663.812 24.255.677 28.915.979
Liabilitas imbalan kerja 48.174.818 43.834.458 42.513.513
Utang lain-lain 35.421.217 8.976.758 10.855.112
TOTAL LIABILITAS 4.537.422.209 2.061.099.776 1.655.409.421
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp50 per saham (nilai penuh)
Modal dasar - 13.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - sebesar
7.109.300.000 saham per 30 September 2025,
31 Desember 2024, dan 2023/1 Januari 2024 355.465.000 355.465.000 355.465.000
Tambahan modal disetor 123.828.834 123.828.834 123.828.834
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 12.675.000 11.625.000 10.575.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.323.377.885 951.953.877 693.160.185
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi
lebih lanjut ke laba rugi 37.639.816 36.906.102 34.598.466
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.852.986.535 1.479.778.813 1.217.627.485
Kepentingan non-pengendali 238.477 223.660 209.585
TOTAL EKUITAS 1.853.225.012 1.480.002.473 1.217.837.070
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.390.647.221 3.541.102.249 2.873.246.491
*
tidak diaudit
**
setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025
Total aset Perseroan per 30 September 2025 dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp2,85 triliun (80,47%), terutama disebabkan oleh:
• kenaikan piutang transaksi repo - neto sebesar Rp1,65 triliun; dan
• kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp958,30 miliar.
Kenaikan pada piutang transaksi repo - neto sebesar Rp1,65 triliun berasal dari ekspansi aktivitas repo
baru dengan berbagai nasabah selama tahun 2025.
Kenaikan pada piutang utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar sekitar Rp958,30 miliar
terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi perdagangan saham dan obligasi nasabah,
khususnya dari nasabah kelembagaan.
20
Page 45
Total liabilitas Perseroan per 30 September 2025 dibandingkan dengan total liabilitas per 31 Desember
2024 mengalami kenaikan sebesar Rp2,48 triliun (120,15%), terutama disebabkan oleh adanya:
• kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp1,05 triliun;
• kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp762,40 miliar; dan
• kenaikan utang jangka panjang senilai Rp612,71 miliar.
Kenaikan pada utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp1,05 triliun disebabkan oleh
meningkatnya volume transaksi jual beli saham dan obligasi nasabah di bursa selama tahun 2025, di
mana hasil penjualan efek yang belum diselesaikan masih tercatat sebagai utang kepada nasabah.
Kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp762,40 miliar terutama disebabkan oleh penarikan tambahan
fasilitas pinjaman bank selama periode berjalan, yaitu dari PT Bank Permata Tbk sebesar Rp300 miliar,
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp200 miliar, PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp102,4 miliar,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp100 miliar, PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebesar Rp100
miliar, PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp50 miliar, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar
Rp30 miliar. Sementara itu, terdapat pelunasan fasilitas pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp120 miliar. Secara keseluruhan, peningkatan ini mencerminkan penambahan
pendanaan jangka pendek untuk mendukung aktivitas operasional dan transaksi efek yang meningkat
sepanjang 2025.
Peningkatan utang jangka panjang sebesar Rp612,71 miliar, secara garis besar disebabkan oleh hal-
hal berikut:
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
sebesar Rp250,72 miliar pada bulan Januari 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp52,49 miliar pada bulan Januari 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A sebesar
Rp150,54 miliar pada bulan Juli 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp549,46 miliar pada bulan Juli 2025; dan
• Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024 sebesar
Rp388,80 miliar pada bulan Juli 2025.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan dari kontrak dengan
pelanggan:
Jasa kegiatan manajer investasi 279.879.979 212.656.875 283.007.884 272.562.168
Komisi perantara efek 142.229.313 88.326.400 176.466.437 98.163.111
Jasa penjamin emisi efek 111.806.146 36.477.196 63.277.420 85.394.231
Jasa penasihat keuangan 53.552.116 28.166.036 29.090.661 6.900.692
Lain-lain 3.005.139 2.455.887 4.903.746 5.682.376
Pendapatan dari hasil investasi:
Pendapatan dividen dan bunga 374.549.699 230.808.786 328.046.589 215.891.802
Keuntungan dari efek - neto 184.620.955 23.969.599 22.357.818 28.361.699
Total Pendapatan Usaha 1.149.643.347 622.860.779 907.150.555 712.956.079
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan (204.522.548) (184.544.173) (227.901.186) (192.747.286)
Umum dan administrasi (229.361.773) (82.899.980) (121.263.069) (123.165.651)
Beban pemasaran (159.758.200) (92.609.947) (124.881.979) (110.698.369)
Penyusutan dan amortisasi (13.312.444) (13.321.528) (18.020.994) (16.893.279)
Beban pajak final (5.811.449) (4.523.418) (6.456.383) (3.388.159)
Total Beban Usaha (612.766.414) (377.899.046) (498.523.611) (446.892.744)
21
Page 46
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
LABA USAHA 536.876.933 244.961.733 408.626.944 266.063.335
PENDAPATAN (BEBAN)
LAIN-LAIN
Pendapatan lainnya 15.881.413 8.811.680 12.225.396 16.792.797
Beban lainnya (2.660.924) (3.883.846) (6.119.929) (1.350.024)
Biaya keuangan (116.434.235) (60.471.350) (89.039.011) (73.540.913)
Beban lain-lain - neto (103.213.746) (55.543.516) (82.933.544) (58.098.140)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 433.663.187 189.418.217 325.693.400 207.965.195
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (61.134.229) (37.649.496) (65.795.208) (45.451.027)
LABA PERIODE BERJALAN 372.528.958 151.768.721 259.898.192 162.514.168
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN:
POS YANG TIDAK AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA
RUGI
Pengukuran kembali kewajiban
imbalan kerja, sebelum pajak
tangguhan 899.341 2.106.554 2.876.948 (461.042)
Pajak penghasilan yang terkait (165.760) (400.245) (568.737) 89.025
PENGHASILAN/(BEBAN)
KOMPREHENSIF LAIN -
SETELAH PAJAK 733.581 1.706.309 2.308.211 (372.017)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 373.262.539 153.475.030 262.206.403 162.142.151
LABA YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 372.474.008 151.727.841 259.843.692 162.462.603
Kepentingan non-pengendali 54.950 40.880 54.500 51.565
Total 372.528.958 151.768.721 259.898.192 162.514.168
TOTAL LABA KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 373.207.722 153.434.150 262.151.328 162.090.622
Kepentingan non-pengendali 54.817 40.880 55.075 51.529
Total 373.262.539 153.475.030 262.206.403 162.142.151
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Dasar 52,39 21,34 36,55 22,85
*
tidak diaudit
Laba untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 Perseroan meningkat
sebesar Rp220,76 miliar (145.46%) dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2024, terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan sebesar Rp526,78 miliar pada total pendapatan Perseroan, antara lain pada pos:
o Peningkatan pada keuntungan dari efek-neto sebesar Rp160,65 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan pada bisnis Fixed Income Market Perseroan yang ditandai dengan peningkatan
rata-rata trading volume harian (ADTV) Fixed Income Market Perseroan sebesar 73% dari
Rp1,04 triliun pada YTD 30 September 2024 menjadi Rp1,08 triliun pada YTD 30 September
2025, dengan peningkatan spread dari 0,8 bps pada YTD 30 September 2024 ke 1,8 bps
pada YTD September 2025. Selain itu, peningkatan ini juga disebabkan oleh keuntungan yang
dihasilkan oleh Perseroan dari trading (jual-beli) saham di Bursa Efek Indonesia;
22
Page 47
o Peningkatan pada pendapatan dividen dan bunga sebesar Rp143,74 miliar disebabkan oleh
adanya peningkatan rata-rata outstanding financing yang berasal dari bisnis REPO dan
marjin Perseroan yang meningkat masing-masing sebesar 2% dari Rp303,9 miliar pada YTD
30 September 2024 menjadi Rp309,7 miliar pada YTD 30 September 2025 untuk marjin, serta
sebesar 97% dari Rp1,22 triliun pada YTD 30 September 2024 menjadi Rp2,39 triliun pada
YTD 30 September 2025;
o Peningkatan pada jasa penjamin emisi efek sebesar Rp75,33 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan jumlah project underwriting obligasi dan saham masing-masing dari 75 project
untuk obligasi pada YTD 30 September 2024 dengan total size sebesar Rp95,8 triliun menjadi
80 project pada YTD 30 September 2025 dengan total size sebesar Rp113,5 triliun, serta dari
4 project untuk saham pada YTD 30 September 2024 dengan total size sebesar Rp5,2 triliun
menjadi 5 project pada YTD 30 September 2025 dengan total size sebesar Rp9,7 triliun;
o Peningkatan pada jasa kegiatan manajer investasi sebesar Rp67,22 miliar disebabkan oleh
adanya peningkatan Asset Under Management (AUM) baik pada anak perusahaan Perseroan
yaitu Trimegah Asset Management yang mengalami peningkatan sebesar 59% dari Rp32,2
triliun pada 30 September 2024 ke Rp51,2 triliun pada 30 September 2025, serta pada bisnis
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Perseroan yang juga mengalami peningkatan
sebesar 28% dari Rp2,85 triliun pada 30 September 2024 ke Rp3,64 triliun pada 30 September
2025; dan
o Peningkatan pada komisi perantara efek sebesar Rp53,90 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan Average Daily Trading Value (ADTV) Perseroan sebesar 54% dari Rp469,5 miliar
pada YTD 30 September 2024 menjadi Rp723,7 miliar pada YTD 30 September 2025.
• Peningkatan sebesar Rp234,87 miliar pada total beban usaha Perseroan, antara lain pada
pos beban umum dan administrasi Perseroan yang meningkat sebesar Rp146,46 miliar, yang
sebagian besar dipengaruhi oleh peningkatan biaya pemeliharaan perangkat lunak dan jaringan.
Hal ini disebabkan oleh adanya insiden gangguan sistem pada Perseroan, sehingga Manajemen
melakukan langkah-langkah mitigasi dengan melibatkan tim internal dan konsultan eksternal untuk
memastikan stabilitas sistem serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Seluruh biaya
yang timbul dari proses pemulihan telah diakui sebagai biaya pemeliharaan perangkat lunak dan
jaringan.
• Peningkatan sebesar Rp47,67 miliar pada total beban lain-lain - neto, yang terutama dipengaruhi
oleh peningkatan pada pos biaya keuangan, yaitu meningkat sebesar Rp55,96 miliar, seiring
dengan meningkatnya optimalisasi permodalan Perseroan yang berasal dari penerbitan obligasi
maupun fasilitas kredit dari bank.
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan jasa penasihat keuangan,
penjaminan emisi dan penjualan efek dan
manajer investasi 419.728.147 279.731.583 377.679.886 350.602.196
Penerimaan pendapatan dividen dan bunga 356.031.845 236.082.193 324.228.464 198.148.609
Penerimaan dari piutang transaksi repo 283.834.556 71.828.282 117.243.810 55.115.744
Penerimaan dari/(pembayaran kepada)
nasabah - neto 178.049.652 (140.219.522) (339.858.014) 183.162.587
Penerimaan komisi perantara perdagangan
efek 142.229.313 88.326.401 176.466.437 98.163.111
Pembelian/(penjualan) aset keuangan pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi - neto 89.254.541 (73.638.561) 180.627.037 (109.891.188)
Penerimaan dari/(pembayaran kepada)
perusahaan efek - neto 2.118.941 (7.199.978) (6.078.813) 7.975.378
Pemberian piutang transaksi repo (1.946.232.980) (274.258.040) (947.184.040) (686.754.759)
Pembayaran kepada pemasok (379.599.041) (156.493.747) (151.610.892) (230.364.607)
23
Page 48
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pembayaran kepada karyawan (175.800.376) (162.780.310) (210.689.137) (164.438.626)
Pembayaran pajak penghasilan (92.329.441) (44.076.776) (62.530.964) (40.536.164)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari
lembaga kliring dan penjaminan - neto (72.855.552) 143.112.962 186.436.095 (88.498.544)
Penerimaan lainnya - neto (5.107.929) 4.839.977 1.222.698 5.244.846
Kas neto digunakan untuk aktivitas
operasi (1.200.678.324) (34.745.536) (354.047.433) (422.071.417)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 15.545.420 9.192.177 12.352.556 17.798.979
Perolehan aset tak berwujud (5.008.582) (2.393.780) (2.783.280) (1.367.951)
Perolehan aset tetap (3.390.814) (7.210.731) (8.925.563) (2.697.585)
Uang muka pembelian aset tetap (830.567) (88.718) (95.334) -
Uang muka pembelian aset tak berwujud - (165.750) (159.500) (1.753.250)
Hasil penjualan aset tetap - - - 60.921
Kas neto diperoleh dari/(digunakan
untuk) aktivitas investasi 6.315.457 (666.802) 388.879 12.041.114
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank 11.698.566.694 7.574.010.000 11.679.000.000 7.244.000.000
Penerimaan dari penerbitan obligasi 1.003.200.000 388.000.000 388.000.000 408.800.000
Pembayaran surat utang jangka menengah - (122.500.000) (122.500.000) -
Pembayaran utang bank (10.936.166.694) (7.674.010.000) (11.209.000.000) (7.579.000.000)
Pembayaran bunga (83.795.728) (50.917.889) (78.498.042) (60.358.227)
Pembayaran liabilitas sewa (4.294.622) (5.525.418) (7.278.766) (7.654.036)
Pembayaran dividen (40.000) (40.000) (40.000) (80.037)
Pembayaran utang obligasi (388.000.000) (100.000.000) (100.000.000) -
Likuidasi modal kepentingan non-
pengendali - (1.000) (1.000) -
Setoran modal kepentingan non-pengendali - - - 1.000
Kas neto diperoleh dari aktivitas
pendanaan 1.289.469.650 9.015.693 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS
DAN SETARA KAS 95.106.783 (26.396.645) 196.023.638 (404.321.603)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 396.045.083 200.021.445 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 491.151.866 173.624.800 396.045.083 200.021.445
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1) 84,6% 16,5% 27,2% 1,2%
Laba Periode Berjalan1) 145,5% 24,5% 59,9% -8,5%
Total Aset 80,5% 33,4% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 120,1% 48,7% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 25,2% 12,6% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 2) 112,4% 18,0% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 38,4% 31,3% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 18,0% 16,3% 25,6% 24,8%
24
Page 49
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 32,4% 24,4% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 5,8% 4,0% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 20,1% 11,1% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek3) 2,0 2,2 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,4 1,8 1,4 1,4
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,5 0,7 1,0 0,7
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,6 0,6 0,6
Total Liabilitas Berbunga4)/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,4 0,2 0,4 0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Ex-
pense) 4,9 4,4 4,9 4,7
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Por-
tion of Long Term Debt5))) 0,2 0,4 0,3 0,6
Catatan:
1) Angka Pertumbuhan pos laba rugi 30 September 2024 dihitung dari laba rugi 30 September 2024 yang disetahunkan
dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
2) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
3) Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka,
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
4) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
5) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 September 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,0x
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 1,5x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terha-
maksimal 25%
dap total ekuitas Perseroan:
PT Bank Permata Tbk 16,2%
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 12,4%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 10,8%
PT Bank Victoria International Tbk 10,8%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10,8%
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 8,1%
PT Bank Central Asia Tbk 5,5%
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 5,4%
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2,7%
25
Page 50
Keterangan Persyaratan 30 September 2025
MKBD minimal Rp100.000.000.000 Rp1.064.000.059.498
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,5x
Current ratio minimal 100% 198,6%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,5x
Current ratio minimal 100% 198,6%
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
26
Page 51
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta
per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut (diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang
berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021
tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025
tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal
13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor
Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025
yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan
evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi repo. Proses evaluasi penurunan
nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi signifikan dari manajemen untuk
menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang signifikan, menentukan
asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang bersifat
perkiraan masa depan (forward-looking).
1. Hasil Kegiatan Operasional
Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total Pendapatan Usaha 1.149.643.347 622.860.779 907.150.555 712.956.079
Total Beban Usaha (612.766.414) (377.899.046) (498.523.611) (446.892.744)
Laba Usaha 536.876.933 244.961.733 408.626.944 266.063.335
Laba Periode Berjalan 372.528.958 151.768.721 259.898.192 162.514.168
Total Penghasilan Komprehensif
Periode Berjalan 373.262.539 153.475.030 262.206.403 162.142.151
Laba per Saham 52,39 21,34 36,55 22,85
*
tidak diaudit
27
Page 52
PENDAPATAN
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp590.472.693 ribu, meningkat sebesar 60,42% atau setara
dengan Rp222.390.299 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp368.082.394 ribu. Peningkatan pendapatan dari
kontrak dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa
penjamin emisi efek sebesar 206,51% atau setara dengan Rp75.328.950 ribu dan pendapatan dari jasa
penasihat keuangan sebesar 90,13% atau setara dengan Rp25.386.080 ribu dibandingkan tahun 2024.
Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp559.170.654 ribu, meningkat sebesar 119,47% atau setara dengan Rp304.392.269
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp254.778.385 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan keuntungan dari efek - neto sebesar 670,23% atau
setara dengan Rp160.651.356 ribu dibandingkan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp556.746.148 ribu, meningkat sebesar 18,78% atau setara dengan
Rp88.043.570 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp468.702.578 ribu. Peningkatan pendapatan dari kontrak
dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa kegiatan
manajer investasi sebesar 3,83% atau setara dengan Rp10.445.716 ribu dan pendapatan dari komisi
perantara efek sebesar 79,77% atau setara dengan Rp78.303.326 ribu dibandingkan tahun 2023.
Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp350.404.407 ribu, meningkat sebesar 43,46% atau setara dengan Rp106.150.906
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp244.253.501 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dividen dan bunga sebesar 51,95% atau
setara dengan Rp112.154.787 ribu dibandingkan tahun 2023.
BEBAN USAHA
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp234.867.368 ribu atau 62,15% yaitu
dari Rp377.899.046 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, menjadi
Rp612.766.414 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh adanya peningkatan beban umum dan administrasi Perseroan sebesar 176,67%
atau setara dengan Rp146.461.793 ribu dibandingkan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp498.523.611 ribu, meningkat sebesar 11,55% atau setara dengan Rp51.630.867 ribu dibandingkan
dengan beban usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp446.892.744
ribu. Peningkatan beban usaha ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban gaji dan
tunjangan karyawan sebesar 18,24% atau setara dengan Rp35.153.900 ribu dibandingkan dengan
tahun 2023.
28
Page 53
LABA USAHA
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Laba usaha Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp291.915.200 ribu atau 119,17% yaitu
dari Rp244.961.733 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, menjadi
Rp536.876.933 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara keseluruhan sebesar 84,57% atau setara
dengan Rp526.782.568 ribu dibandingkan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp408.626.944 ribu, meningkat sebesar 53,58% atau setara dengan Rp142.563.609 ribu dibandingkan
dengan laba usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp266.063.335
ribu. Peningkatan laba usaha ini terutama disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara
keseluruhan sebesar 27,24% atau setara dengan Rp194.194.476 ribu dibandingkan tahun 2023.
LABA PERIODE BERJALAN
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Laba periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp220.760.237 ribu atau 145,46%
yaitu dari Rp151.768.721 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, menjadi
Rp372.528.958 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Hal ini disebabkan
oleh meningkatnya laba sebelum beban pajak penghasilan sebesar 128,94% atau setara Rp244.244.970
ribu dibandingkan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp97.384.024 ribu atau 59,92% yaitu
dari Rp162.514.168 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023, menjadi
Rp259.898.192 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2024. Hal ini disebabkan
oleh meningkatnya laba sebelum beban pajak penghasilan sebesar 56,61% atau setara Rp117.728.205
ribu dibandingkan tahun 2023.
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Total penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp219.787.509 ribu atau 143,21% yaitu dari Rp153.475.030 ribu untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024, menjadi Rp373.262.539 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan beban komprehensif lain – setelah
pajak sebesar 57,01% atau setara dengan Rp972.728 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.206.403 ribu, meningkat sebesar 61,71% atau setara dengan
Rp100.064.252 ribu dibandingkan dengan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp162.142.151 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan penghasilan komprehensif lain – setelah pajak sebesar 720,46%
atau setara dengan Rp2.680.228 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
29
Page 54
2. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
Total Aset 6.390.647.221 3.541.102.249 2.873.246.491
Total Liabilitas 4.537.422.209 2.061.099.776 1.655.409.421
Total Ekuitas 1.853.225.012 1.480.002.473 1.217.837.070
*
tidak diaudit
TOTAL ASET
Posisi keuangan 30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Pada tanggal 30 September 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp6.390.647.221 ribu atau
meningkat sebesar 80,47% atau setara dengan Rp2.849.544.972 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.541.102.249 ribu. Peningkatan total aset pada 30 September
2025 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang transaksi repo – neto sebesar 85,31%
atau setara dengan Rp1.654.774.786 ribu dibandingkan tahun 2024.
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp3.541.102.249 ribu atau
meningkat sebesar 23,24% atau setara dengan Rp667.855.758 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.873.246.491 ribu. Peningkatan total aset pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang transaksi repo – neto sebesar 70,34% atau
setara dengan Rp800.948.398 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp4.537.422.209 ribu
atau meningkat sebesar 120,15% atau setara dengan Rp2.476.322.433 ribu dibandingkan dengan
posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.061.099.776 ribu. Peningkatan total liabilitas pada
30 September 2025 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan total utang transaksi perantara
pedagang efek – neto sebesar 329,96% atau setara dengan Rp1.053.527.819 ribu dibandingkan
dengan tahun 2024.
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.061.099.776 ribu atau
meningkat sebesar 24,51% atau setara dengan Rp405.690.355 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.655.409.421 ribu. Peningkatan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang jangka pendek sebesar 156,67% atau setara
dengan Rp470.000.000 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.853.225.012 ribu atau
meningkat sebesar 25,22% atau setara dengan Rp373.222.539 ribu dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.480.002.473 ribu. Peningkatan total ekuitas pada 30 September 2025
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 39,02% atau setara dengan Rp371.424.008 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.
30
Page 55
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.480.022.473 ribu atau
meningkat sebesar 21,54% atau setara dengan Rp262.365.403 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.217.837.070 ribu. Peningkatan total ekuitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 36,94% atau setara dengan Rp258.793.692 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
3. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk membiayai kegiatan operasi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas
yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan pendanaan.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank,
sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar Rp6.297.110.000 ribu,
US$202,000 ribu dan €175,000 ribu.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (1.200.678.324) (34.745.536) (354.047.433) (422.071.417)
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi 6.315.457 (666.802) 388.879 12.041.114
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.289.469.650 9.015.693 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
95.106.783 (26.396.645) 196.023.638 (404.321.603)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 491.151.866 173.624.800 396.045.083 200.021.445
*
tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 30 September 2025
Pada aktivitas operasi 30 September 2025, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp1.200.678.324 ribu.
Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi
dan penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp419.728.147 ribu, penerimaan pendapatan
dividen dan bunga sebesar Rp356.031.845 ribu, penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar
Rp283.834.556 ribu, Penerimaan dari pembayaran nasabah sebesar Rp178.049.652 ribu, penerimaan
komisi perantara perdagangan efek sebesar Rp142.229.313 ribu, penjualan aset keuangan pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi sebesar Rp89.254.541 ribu dan Penerimaan dari pembayaran
perusahaan efek sebesar Rp2.118.941 ribu.
31
Page 56
Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp1.946.232.980 ribu, pembayaran kepada pemasok sebesar Rp379.599.041 ribu, pembayaran
kepada karyawan sebesar Rp175.800.376 ribu, pembayaran pajak penghasilan Rp92.329.441 ribu,
penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp72.855.552 ribu dan penerimaan lainnya
Rp5.107.929 ribu.
Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2024
Pada aktivitas operasi, pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp354.047.433 ribu.
Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp377.679.886 ribu, penerimaan pendapatan dividen
dan bunga sebesar Rp324.228.464 ribu, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar
Rp176.466.437 ribu, dan penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar Rp117.243.810 ribu.
Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp947.184.040 ribu, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp210.689.137 ribu, dan pembayaran
kepada pemasok - neto sebesar Rp151.610.892 ribu.
Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 30 September 2025
Pada 30 September 2025, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar
Rp6.315.457 ribu.
Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp15.545.420 ribu. Namun di sisi
lain, Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap Rp3.390.814 ribu,
perolehan aset tak berwujud Rp5.008.582 ribu, dan uang muka pembelian aset tetap Rp830.567.
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Desember 2024
Pada tahun 2024, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar Rp388.879
ribu.
Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp12.352.556 ribu. Namun di sisi
lain, Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap Rp8.925.563 ribu,
perolehan aset tak berwujud Rp2.783.280 ribu, uang muka pembelian aset tak berwujud Rp159.500
ribu, dan uang muka pembelian aset tetap Rp95.334 ribu.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 30 September 2025
Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp1.289.469.650 ribu.
Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp11.698.566.694 ribu
dan penerbitan obligasi Rp1.003.200.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp10.936.166.694 ribu, pembayaran bunga
sebesar Rp83.795.728 ribu, pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp4.294.622 ribu, pembayaran dividen
sebesar Rp40 ribu dan pembayaran surat utang jangka menengah sebesar Rp388.000.000 ribu.
32
Page 57
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Desember 2024
Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp549.682.192 ribu.
Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp11.679.000.000 ribu
dan penerbitan obligasi Rp388.000.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp11.209.000.000 ribu, dan pembayaran
surat utang jangka menengah sebesar Rp122.500.000 ribu.
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek1) 2,0 2,2 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,4 1,8 1,4 1,4
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Ekuitas (Debt to
1,5 0,7 1,0 0,7
Equity Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,6 0,6 0,6
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Aset (Debt to
0,4 0,2 0,4 0,3
Asset Ratio)
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio
4,9 4,4 4,9 4,7
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
0,2 0,4 0,3 0,6
Expense+Current Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1)
Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
2)
Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut,
semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga kelancaran arus kas. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan
Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk
liabilitas baik dari perbankan maupun pasar modal.
33
Page 58
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari
bank, penerbitan obligasi di pasar modal, dan lain-lain.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material
terhadap likuiditas.
Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September
2025 dan 30 September 2024 mengalami penurunan dari 2,2x menjadi 2,0x.
Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 konstan di 2,6x.
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas berbunga
terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas
(debt to equity ratio).
Rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas pada 30 September 2025 dan 2024 serta
31 Desember 2023 dan 2024 berada di kisaran 0,7x hingga 1,5x. Sedangkan, rasio jumlah liabilitas
berbunga terhadap jumlah aset pada 30 September 2025 dan 2024 serta 31 Desember 2024 dan 2023
berada di kisaran 0,2x hingga 0,4x. Hal ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga struktur
keuangan yang sehat dengan mengelola utang secara optimal melalui total aset yang dimiliki.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Interest Coverage Ratio (ICR)
Debt Service Coverage Ratio Perseroan pada 30 September 2025, 30 September 2024, 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,2x, 0,4x, 0,3x dan 0,6x. Perseroan secara aktif menjaga
likuiditas dan kapasitas keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan
pokok pinjamanan saat jatuh tempo.
Meskipun rasio DSCR tercatat <1 selama periode pelaporan, nature pemanfaatan permodalan
Perseroan yang berasal dari utang, baik dari penerbitan obligasi ataupun dari fasilitas kredit bank, adalah
digunakan Perseroan untuk transaksi yang salah satunya adalah Warehousing efek dan pembiayaan
kepada nasabah dalam bentuk fasilitas margin dan reverse repo. Apabila terdapat jatuh tempo utang
obligasi ataupun utang bank, dapat dilakukan pelunasan yang berasal dari hasil pembayaran nasabah
atas pembiayaannya atau dari penjualan portofolio obligasi dari aktivitas Warehousing. Perseroan telah
melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja dan efisiensi operasional guna memperbaiki rasio-rasio
tersebut ke depannya.
Sementara itu, Interest Coverage Ratio (ICR) Perseroan tetap berada pada level yang sehat,
mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menanggung beban bunga dengan menggunakan laba
operasionalnya.
34
Page 59
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang
“Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025
tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal
13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal
23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
35
Page 60
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan
Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990,
keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia) (“Menkum”) dengan Surat Keputusan No. C2-
3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Menkum (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni 2016 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016 tanggal
30 Juni 2016.
Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada
Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal
11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha selaku perusahaan efek.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
(a) Kegiatan usaha utama, yaitu:
i. Penjaminan emisi efek; dan
ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.
(b) Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.
36
Page 61
(c) Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk
melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui OJK; dan
ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh OJK.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha -
Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung –
Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa Barat.
Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal 2 Mei
1992 dari Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September
1993 dari Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi
dan Obligasi Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor
S-940/PM.21/2017 tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory)
berdasarkan surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Oktober berdasarkan Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG-CA/LB-TRIM/
XI/2025, tanggal 4 November 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.542.700.000 127.135.000.000 35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.436.756.000 171.837.800.000 48,34
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.
37
Page 62
C. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan per
30 Oktober 2025:
Keterangan:
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77%, yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi
**) Anggota Direksi
***) Masing-masing di bawah 5% kepemilikan
****) Merujuk pada Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Status Rencana Aksi Korporasi Perseroan tertanggal 10 Februari
2023, dimana Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin-off, Perusahaan Anak tersebut belum
mendapatkan izin dan masih berstatus tidak beroperasi.
Pihak yang menjadi Pengendali dan sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”), adalah
Garibaldi Thohir.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018. Sesuai dengan
Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan Perseroan
kepada Menkum pada tanggal 4 September 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menteri Hukum) No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
38
Page 63
2. PERIZINAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas
perizinan yang dimiliki Perseroan, kecuali untuk NIB Perseroan.
Perseroan telah memperoleh NIB Berbasis Risiko No. 9120505783203, diterbitkan pada tanggal 30 Juli
2019, dengan perubahan ke empat tanggal 29 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, kepada
Perseroan yang beralamat kantor di Gedung Artha Graha Lt. 18-19, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-
53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. NIB Perseroan berlaku sejak tanggal
diterbitkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.
Berdasarkan NIB, berikut adalah keterangan klasifikasi risiko kegiatan usaha Perseroan:
Kode KBLI Judul KBLI Klasifikasi Risiko
66141 Penjamin Emisi Efek Tinggi
66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) Tinggi
Berdasarkan Lampiran NIB Perseroan, Perseroan memiliki cabang administrasi sebagai berikut:
No. Kepala Kantor Cabang Nama Usaha Alamat Kantor Cabang
1. Bhisma Herlambang Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Wisma HSBC Lantai 3, Jl. Asia Afrika No. 116, Desa/
Kelurahan Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
2. Bhisma Herlambang Perantara Pedagang Efek (Broker Wisma HSBC Lantai 3, Jl. Asia Afrika No. 116, Desa/
Dealer) Kelurahan Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
3. Renny Nurhayati Hidayat Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Hotel Grand Tryas Cirebon Jl. Tentara Pelajar No.
103-107, Cirebon 45123, Desa/Kelurahan Pekiringan,
Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
4. Renny Nurhayati Hidayat Perantara Pedagang Efek (Broker Hotel Grand Tryas Cirebon Jl. Tentara Pelajar No.
Dealer) 103-107, Cirebon 45123, Desa/Kelurahan Pekiringan,
Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
5. Carlo Ernest Frits Coutrier Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Jl. Karunrung No. 1F, Makassar 90113, Desa/
Kelurahan Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
6. Ignatius Candra Perwira Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Rukan Boulevard Artha Gading Blok A 7A No.7, Jl.
Boulevard Artha Gading Jakarta, Desa/Kelurahan
Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm.
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
7. Ignatius Candra Perwira Perantara Pedagang Efek (Broker Rukan Boulevard Artha Gading Blok A 7A No.7, Jl.
Dealer) Boulevard Artha Gading Jakarta, Desa/Kelurahan
Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm.
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
8. Carlo Ernest Frits Coutrier Perantara Pedagang Efek (Broker Jl. Karunrung No. 1F, Makassar 90113, Desa/
Dealer) Kelurahan Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
9. Kurnia Ferdiansyah Perantara Pedagang Efek (Broker Gedung Indovision 2nd Floor Unit M, Jl. Diponegiri
Dealer) No. 109, Denpasar, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
10. Kurnia Ferdiansyah Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Gedung Indovision 2nd Floor Unit M, Jl. Diponegiri
No. 109, Denpasar, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
11. Aflon Ariapati Perantara Pedagang Efek (Broker Jl Diponegoro, 14f, Petisah Tengah, Medan Petisah,
Dealer) Kota Medan, Sumatera Utara, 20112, Desa/Kelurahan
Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara
12. Aflon Ariapati Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Jl Diponegoro, 14f, Petisah Tengah, Medan Petisah,
Kota Medan, Sumatera Utara, 20112, Desa/Kelurahan
Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara
39
Page 64
No. Kepala Kantor Cabang Nama Usaha Alamat Kantor Cabang
13. Aloysius Primasyah Perantara Pedagang Efek (Broker Jl. MH. Tamrin No. 112, Desa/Kelurahan Miroto, Kec.
Kristanto P Dealer) Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah
14. Aloysius Primasyah Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Jl. MH. Tamrin No. 112, Desa/Kelurahan Miroto, Kec.
Kristanto P Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah
15. Pandu Wibisono Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Gedung Calindo 1st Floor, Jl. Mayjen Sungkono
No.121, Desa/Kelurahan Genteng, Kec. Genteng,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
16. Pandu Wibisono Perantara Pedagang Efek (Broker Gedung Calindo 1st Floor, Jl. Mayjen Sungkono
Dealer) No.121, Desa/Kelurahan Genteng, Kec. Genteng,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
17. Caesarini Felicia Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Gedung Artha Graha Lantai 18 , Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan
18. Caesarini Felicia Perantara Pedagang Efek (Broker Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
Dealer) Selatan, Provinsi DKI Jakarta
19. Laili Ma’muroh Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Hotel Novotel, Jl. Slamet Riyadi No.272, Desa/
Kelurahan Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta,
Provinsi Jawa Tengah
20. Laili Ma’muroh Perantara Pedagang Efek (Broker Hotel Novotel, Jl. Slamet Riyadi No.272, Desa/
Dealer) Kelurahan Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta,
Provinsi Jawa Tengah
Perseroan telah melaporkan perubahan alamat lokasi kantor selain kantor pusat kepada OJK melalui
Surat No. 110/COMP-PST/XI/2025.TRIM, tanggal 4 November 2025, perihal Pelaporan Perubahan
Alamat Lokasi Lain Selain Kantor Pusat kepada Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK, guna
memenuhi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.04/2017 tentang Kegiatan
Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi, sebagai berikut:
Kantor Cabang : Kantor Cabang Sudirman/Artha Graha
Alamat Sebelum Perubahan : Gedung Artha Graha Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan 12190
Alamat Sesudah Perubahan : Gedung Artha Graha Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan 12190
Sehubungan dengan perubahan alamat lokasi tersebut, sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, Perseroan sedang dalam proses pembaruan data dalam NIB Perseroan melalui sistem
Online Single Submission (OSS).
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
dan dicatat perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184
tanggal 3 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.
Tahun 2025 Tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Edy Sugito
Direktur
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
40
Page 65
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
pada susunan Komite Audit dan Piagam Komite Audit, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
dan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Internal Audit, susunan Komite Human Capital, dan
Sekretaris Perusahaan, kecuali untuk susunan Komite Manajemen Risiko.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 011/RM/
SKDEKOM/XI/2025.TRIM tentang Penyesuaian Komite Manajemen Risiko dan Penonaktifan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 010/RM/SKDEKOM/XII/2023.
TRIM, tertanggal 10 November 2025, Dewan Komisaris telah mengangkat Komite Manajemen Risiko,
dengan susunan sebagai berikut:
No. Jabatan Nama
1. Ketua Philmon Samuel Tanuri
2. Anggota David Agus
3. Anggota Anung Rony Hascaryo
4. Anggota Alwin Januar
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung surat pernyataan
Perseroan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial; (i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan
usaha; (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
yang dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, secara pribadi
maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak
sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
(vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri;
dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang
dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.
41
Page 66
6. ASURANSI
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti
kerugian terhadap aset-aset Perseroan dan Perusahaan Anak, serta jangka waktu asuransi tersebut,
berikut merupakan asuransi-asuransi yang dimiliki.
Nama Nama Jenis
No. Polis No. Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
Penanggung Tertanggung Asuransi
Perseroan
1. 1018022500002 PT Lippo Life PT Trimegah Asuransi Karyawan - 1 Januari 2025 -
Assurance Sekuritas Jiwa PT Trimegah 31 Desember
Indonesia Tbk, Sekuritas 2025.
termasuk di Indonesia Tbk dan
dalamnya PT Trimegah Asset
PT Trimegah Aset Management
Management.
2. 9901250000146 PT Zurich PT Trimegah Property Inventory & • Inventory & 31 Desember
Asuransi Sekuritas All-Risk Equipment. Equipment senilai 2024 -
Indonesia Indonesia Tbk, Mesin/Genset Rp42.989.237.759,34. 31 Desember
termasuk di Renovation • Mesin/Genset senilai 2025.
dalamnya Rp617.136.900,00.
PT Trimegah Aset • Renovation senilai
Management. Rp19.296.413.348,00.
TRAM
3. 1901092200585 PT Lippo PT Trimegah Aset Property Gedung Artha Rp2.569.777.042 11 November
General Management All Risk Graha Lantai 18 2025 –
Insurance Tbk & 19, Jl. Jend. 11 November
Sudirman 2026
Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut merupakan
sertifikat merek milik Perseroan yang masih berlaku saat ini:
Tanggal Nomor Tanggal Kelas
No. Merek
Penerimaan Pendaftaran Kadaluwarsa Barang/Jasa
1. 26 Oktober 2018 IDM000703127 26 Oktober 2028 38
2. 11 Maret 2019 IDM000719334 11 Maret 2029 42
3. 7 Juni 2013 IDM000495620 7 Juni 2033 36
36
4. 7 Juni 2013 IDM000495619 7 Juni 2033
42
Page 67
Tanggal Nomor Tanggal Kelas
No. Merek
Penerimaan Pendaftaran Kadaluwarsa Barang/Jasa
5. 7 Juni 2013 IDM000495618 7 Juni 2033 36
6. 7 Juni 2023 IDM000495604 7 Juni 2033 36
7. 7 Juni 2013 IDM000496592 7 Juni 2033 36
8. 7 Juni 2013 IDM000495603 7 Juni 2033 38
36
9. 7 Juni 2013 IDM000495616 7 Juni 2033
36
10. 7 Juni 2013 IDM000495617 7 Juni 2033
11. 15 Februari 2024 IDM001248308 15 Februari 2034 36
12. 15 Februari 2024 IDM001247280 15 Februari 2034 36
13. 9 Mei 2025 IDM001395994 9 Mei 2035 36
14. 9 Mei 2025 JID2025040439 - -
*
* Perseroan telah mendaftarkan hak atas merek pada butir 14 dengan No. permohonan JID2025040439 kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Mei 2025. Namun, sertifikat merek tersebut belum diterbitkan. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, status permohonan merek tersebut dalam tahap pemeriksaan substantif.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:
PT Trimegah Asset Management (“TRAM”)
A. Riwayat Singkat Perusahaan Anak
PT Trimegah Asset Management (“TRAM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 131, tanggal 28 Oktober 2010, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito,
SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian TRAM”). Akta Pendirian
TRAM telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-51853.
AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 4 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
43
Page 68
No. AHU-0079972.AH.01.09.Tahun 2010 pada tanggal 4 November 2010. Akta Pendirian TRAM
telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 10963 tanggal 20 Maret 2012 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 23.
Anggaran dasar TRAM dalam Akta Pendirian TRAM selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar TRAM yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Trimegah Asset
Management No. 01, tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris
di Jakarta Selatan (“Akta 01/2025”). Akta 01/2025 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
No. AHU-0028401.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada
Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0119655, tanggal 2 Mei 2025. Akta 01/2025 juga telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095522.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei
2025. Namun, Akta 01/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TRAM, maksud dan tujuan TRAM adalah berusaha
dalam bidang Manajer Investasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TRAM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Manajer Investasi (KBLI 66311) yaitu:
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322) yaitu:
Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan
menerima imbalan jasa.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana diizinkan oleh OJK dan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
C. Susunan Modal dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian TRAM juncto Akta No. 95, tanggal 11 Oktober 2022, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 95/2022”) yang telah dicatat
perubahan anggaran dasarnya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0065255
tanggal 13 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205019.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 13 Oktober 2022, susunan pemegang saham TRAM adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Saat Ini Rp50 per saham (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 499.500.000 24.975.000.000 99,90
Garibaldi Thohir 500.000 25.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500.000.000 25.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.500.000.000 75.000.000.000 -
D. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan
data perseroannya telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat dalam
44
Page 69
Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum perubahan data perseroannya berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.09-0349998, tanggal 14 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0240635.AH.01.11.TAHUN 2025, Tanggal 14 Oktober 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris TRAM sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Dharma Priyambada
Komisaris Independen : Togu Cornetius Simanjuntak
Direksi
Direktur Utama : Antony Dirga
Direktur : Hendra Wijaya Harahap
Direktur : Dharmayudha
E. Perizinan
i. Izin Manajer Investasi (“MI“)
TRAM telah memperoleh Izin MI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan No. KEP-02/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Trimegah Asset
Management yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 31 Januari 2011. Izin MI TRAM
berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.
ii. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
TRAM telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana termaktub
dalam TDPSE No. 912050271361500010001 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika pada tanggal 18 Juli 2022 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Berdasarkan TDPSE, sektor usaha yang terdaftar adalah Sektor Keuangan, adapun Fungsi
Sistem Elektronik berdasarkan TDPSE Berfungsi Untuk Sistem Elektronik Pelayanan Nasabah
Dalam Transaksi Jual, Beli Dan Perpindahan Reksa Dana Serta Laporan Portofolio Nasabah.
45
Page 70
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
1. Perjanjian Fasilitas No. i. Perseroan i. Fasilitas Loan on Limit Gabungan Fasilitas Rp.230.000.000.000 i. Bunga Fasilitas Loan on Note : Tidak diatur secara khusus Diperpanjang sejak
BTPN/NS/0080 tanggal 8 sebagai Note; dan Kredit dan Fasilitas Biaya pendanaan ditambah 1% tanggal efektif sampai
Desember 2020 yang dibuat Debitur ii. Fasilitas Guarantee Perdagangan sebesar per tahun atau sebesar suku dengan tanggal 30
di bawah tangan bermeterai Rp250.000.000.000. bunga lain yang disepakati Januari 2026
cukup sebagaimana ii. PT Bank oleh Pemberi Pinjaman dan
diubah dengan Perubahan BTPN Tbk Peminjam, sebagaimana
Keempat atas Perjanjian sebagai sinyatakan dalam Permohonan
Fasilitas No. BTPN/NS/0080 Kreditur Penarikan.
tertanggal 8 Desember 2020 ii. Bunga Fasilitas Guarantee :
pada tanggal 13 Januari Tidak berlaku.
2025 yang dibuat di bawah
tangan
2. Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan Fasilitas Transaksi - Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Berlaku sejak 1 Maret
Asing tertanggal 1 Maret sebagai Valuta Asing. 2022 sampai dengan
2022 yang dibuat di bawah Debitur diakhiri berdasarkan
tangan. kesepakatan antara
ii. PT Bank Bank dan Nasabah.
BTPN Tbk
sebagai
Kreditur
3. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan - Fasilitas Kredit - Fasilitas Kredit Rp.102.400.000.000 Atas setiap pinjaman uang yang - Kinerja Debitur tanpa hak - Fasilitas Kredit
18 tanggal 10 Agustus sebagai Lokal (Rekening Lokal (Rekening terutang, Debitor wajib membayar preferen yang menjamin Lokal (Rekening
2007 yang di buat di Debitur Koran); Koran) sebesar bunga sebesar: fasilitas kredit; dan Koran) berlaku
hadapan Fathiah Helmi, - Fasilitas Multi Rp30.000.000.000; - 8,50% per tahun, yang dihitung - Dana sebesar 5% dari sejak tanggal
S.H, Notaris di Jakarta ii. PT Bank Uncommited - Fasilitas Multi dari utang yang timbul dari nilai transaksi fasilitas penandatanganan
sebagaimana terakhir kali Central Asia yang terdiri dari Uncommited yang fasilitas Kredit Lokal (Rekening forex line uncommitted sampai dengan 29
diubah berdasarkan Akta Tbk sebagai Fasilitas Pinjaman terdiri dari Fasilitas Koran), untuk fasilitas Kredit pada setiap penggunaan Maret 2026;
Perubahan Kedelapanbelas Kreditur Berjangka Money PBMM dan Fasilitas Lokal (Rekening Koran); fasilitas forex line - Fasilitas Multi
Atas Perjanjian Kredit No. Market (“PBMM”) Bank Garansi sebesar - Sebagaimana tercantum uncommited. Uncommited
20, tanggal 17 April 2025, dan Fasilitas Bank Rp250.000.000.000; dalam surat permohonan yang terdiri dari
yang dibuat di hadapan Garansi; dan dan penarikan fasilitas (selanjutnya Fasilitas PBMM
Karin Christiana Basoeki, - Fasilitas Forex Line - Fasilitas Forex Line surat permohonan atau lebih dan Fasilitas Bank
SH, Notaris di Jakarta Barat Uncommitted. Uncommitted sebesar yang ditandatangani oleh Garansi berlaku
USD1.000.000. Debitor disebut “SPPF”) sejak tanggal
Sublimit fasilitas PBMM dan penandatanganan
Bank Garansi maksimal sampai dengan 29
sebesar jumlah plafon Maret 2026; dan
fasilitas Multi Uncommited.
46
Page 71
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
dan/atau surat permohonan - Fasilitas Forex
perpanjangan (selanjutnya Line Uncommitted
permohonan perpanjangan sebagaimana
atau lebih yang ditandatangani d i t e n t u k a n
oleh Debitor disebut “SPP”) dalam Surat
yang telah ditandatangani oleh Pemberitahuan
Debitor, SPPF dan SPP mana Pemberian kredit
merupakan suatu kesatuan (SPPK) yang
dan bagian yang tidak disampaikan
terpisahkan dari Perjanjian oleh BCA kepada
Kredit, untuk fasilitas PBMM Debitur.
yang merupakan bagian dari
fasilitas Multi Uncommitted;
- sesuai ketentuan khusus Pasal
9 Perjanjian Kredit, untuk
fasilitas Bank Garansi yang
merupakan bagian dari fasilitas
Multi Uncommitted.
4. Perjanjian Pemberian i. Perseroan Fasilitas Bank Garansi. - Pagu fasilitas Bank Rp.100.000.000.000 Tidak diatur secara khusus Untuk menjamin - fasilitas Bank
Fasilitas Perbankan (Bank sebagai Garansi 2 adalah pembayaran kembali Garansi 2 sejak
Garansi) No. KK/10/774/N/ Debitur Rp150.000.000.000; seluruh kewajiban yang 28 Februari 2025
FI tanggal 13 Oktober dan terhutang berdasarkan sampai dengan 28
2010 sebagaimana ii. PT Bank - Pagu fasilitas Bank Perjanjian hingga lunas Februari 2026; dan
terakhir kali diubah Permata Garansi 3 adalah dan penuh, dengan ini - fasilitas Bank
berdasarkan Perubahan Tbk sebagai Rp300.000.000.000. Nasabah akan memberikan Garansi 3 sejak
berdasarkan Perubahan Kreditur jaminan kepada Bank 28 Februari 2025
Kesembilanbelas Perjanjian dalam bentuk dan jumlah sampai dengan 28
Pemberian Fasilitas yang dapat diterima oleh Februari 2026.
Perbankan No. 1097/KK/ Bank, yang diikat tersendiri
AMD/IV/2025/NBFI, tanggal dalam perjanjian jaminan
25 April 2025, dibuat di yang dibuat antara pemilik
bawah tangan barang jaminan dan
Bank (jika ada), di mana
perjanjian jaminan tersebut
merupakan satu kesatuan
dan tidak terpisahkan
dengan Perjanjian.
47
Page 72
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
5. Perjanjian Kredit Fasilitas i. Perseroan Fasilitas Money Rp300.000.000.000 Rp.300.000.000.000 a. Nasabah menyetujui bahwa Tidak diatur secara khusus. Sejak 28 Februari
Money Market No. sebagai Market. untuk setiap Pinjaman yang 2025 sampai tanggal
MML/1980/2005/HW Debitur terhutang oleh Nasabah 28 Februari 2026
tanggal 18 Agustus 2005 kepada Bank, Nasabah
sebagaimana terakhir ii. PT Bank berkewajiban membayar bunga
kali diubah berdasarkan Permata kepada Bank, dan besarnya
Addendum Perjanjian Kredit Tbk sebagai suku bunga yang berlaku akan
(Fasilitas Monet Market) Kreditur ditetapkan oleh Bank yaitu
No. 1098/MM/ADD/IV/2025/ pada saat terjadi kesepakatan
NBFI, tanggal 25 April 2025, antara Nasabah dengan Bank
dibuat di bawah tangan. yang dilakukan melalui Reuters
dan/atau faksimile dan/atau
cara lain yang disepakati Para
Pihak.
b. Dengan pemberitahuan
sebelumnya oleh Bank kepada
Nasabah sesuai dengan
ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku, tingkat suku bunga
tersebut di atas dapat diubah
oleh Bank dan keputusan
Bank mengenai tingkat suku
bunga ini berlaku dan mengikat
dengan sah terhadap Nasabah.
Tiap-tiap penyesuaian suku
bunga dengan sendirinya
berlaku terhadap setiap
klausul mengenai suku bunga
yang dinyatakan dalam
dokumen-dokumen hutang
lainnya seperti dalam surat-
surat aksep/promes, tanda
terima dari Nasabah, dan lain
sebagainya.
48
Page 73
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
c. Bunga tersebut:
- dihitung sejak hari dan
tanggal suatu Pinjaman
diserahkan oleh Bank
kepada Nasabah sampai
dengan hari Pinjaman
tersebut dibayar kembali
dengan lunas, penuh dan
dengan cara sebagaimana
mestinya kepada Bank;
- dihitung berdasarkan hari
yang lewat dan atas dasar
bahwa satu tahun adalah
360 hari; dan
- wajib dibayar lunas oleh
Nasabah kepada Bank
pada setiap tanggal yang
sama dengan tanggal
pelunasan Pinjaman
atau tanggal lainnya
yang ditentukan oleh
Bank berdasarkan suatu
pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada
Nasabah.
6. Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan Fasilitas Valuta Asing. USD500.000 Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Sejak 28 Februari
Asing No. FX/08/271/N/ sebagai 2025 sampai tanggal
WB-FI tanggal 23 April Debitur 28 Februari 2026
2008 sebagaimana terakhir
kali diubah berdasarkan ii. PT Bank
Perubahan Perjanjian Permata
Transaksi Valuta Asing No. Tbk sebagai
1099/FX/ADD/IV/2025/ Kreditur
NBFI, tanggal 25 April 2025,
dibuat di bawah tangan
49
Page 74
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
7. Perjanjian Kredit No. 62/PK/ i. P e r s e r o a n Modal kerja dalam - Fasilitas Pinjaman Tetap Rp.200.000.000.000 Bunga Fasilitas Pinjaman Tetap Untuk menjamin - Fasilitas
SBS/JKT/VIII/1, tanggal 11 sebagai menjalakan kegiatan (“Fasilitas PT”) sebesar : Indikatif sebesar 7,00% per pembayaran lunas, PT berlaku
Agustus 2011 sebagaimana Debitur usaha, operational Maksimum sebesar tahun yang bersifat mengambang penuh, tertib dan dengan sejak tanggal
diubah dan dinyatakan brokerage, dan Rp200.000.000.000 (floating), akan disesuaikan pada sebagaimana mestinya penandatanganan
kembali berdasarkan ii. PT Bank settlement transaksi di yang dapat digunakan saat penarikan fasilitas PT. Bunga semua jumlah uang yang perjanjian sampai
Perubahan Ke-12 No. 029/ CIMB Niaga bursa. secara bersama-sama dibayarkan pada setiap tanggal terhutang dan wajib dibayar dengan 17 Mei
AMD/CB/JKT/2023 pada Tbk sebagai (interchangeable) jatuh tempo Promes. Kreditur oleh Nasabah kepada Bank 2026;
tanggal 10 Januari 2023 Kreditur dengan Fasilitas BG dan dapat sewaktu-waktu mengubah berdasarkan Perjanjian ini - Fasilitas
dan terakhir kali diubah Fasilitas Bank Garansi besaran suku bunga yang berlaku dan perubahan dan/atau BG berlaku
Perubahan Ke-15 Terhadap iB (sebagaimana perpanjangannya, baik sejak tanggal
Perjanjian Kredit Nomor 62/ didefinisikan di bawah jumlah pokok pinjaman penandatanganan
PK/SBS/JKT/VIII/11 Tanggal ini), dengan ketentuan (pinjaman)/pembiayaan, Perjanjian sampai
11 Agustus 2011 pada penggunaan Fasilitas bunga, biaya-biaya dan dengan tanggal 17
tanggal 26 Juni 2025 yang PT, Fasilitas BG dan lain-lain jumlah uang yang Mei 2026; dan
dibuat di bawah tangan Fasilitas Bank Garansi wajib, maka Nasabah - Fasilitas BG
dan telah dilegalisasi No. iB dari waktu ke menyerahkan pada iB berlaku
01/L/VIII/2025 (duplo) oleh waktu tidak melebihi Bank agunan(-agunan), sejak tanggal
Mutiara Siswono Patiendra, Rp200.000.000.000; yang pengalihan hak penandatanganan
SH, Notaris di Kota Jakarta - Fasilitas Bank Garansi kepemilikannya dibuktikan Perjanjian sampai
Selatan pada tanggal 26 (“Fasilitas BG”) sebesar dengan dokumen atau dengan 17 Mei
Juni 2025. Maksimum sebesar perjanjian-perjanjian yang 2026.
Rp200.000.000.000 dibuat dalam bentuk, jumlah
yang dapat digunakan dan isi yang disepakati
secara bersama-sama bersama oleh kreditur/Bank
(interchangeable) dan Nasabah, termasuk
dengan Fasilitas PT namun tidak terbatas pada
dan Fasilitas Bank hal-hal sebagai berikut,
Garansi iB, dengan serta segala tambahan dan/
ketentuan penggunaan atau penggantinya yang
Fasilitas PT, Fasilitas diuraikan dalam perjanjian
BG dan Fasilitas Bank terpisah namun merupakan
Garansi iB dari waktu kesatuan dari Perjanjian ini,
ke waktu tidak melebihi yaitu:
Rp200.000.000.000;
dan
50
Page 75
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
- Fasilitas Bank Garansi (a) Untuk Fasilitas
iB (“Fasilitas BG iB”) PT: Nasabah tidak
maksimum sebesar memberikan Agunan
Rp200.000.000.000 kepada Bank; dan
yang dapat digunakan (b) Untuk Fasilitas BG dan
secara bersama-sama Fasilitas Bank Garansi
(interchangeable) iB berlaku ketentuan
dengan Fasilitas PT dan dalam kondisi Bank
Fasilitas BG, dengan Garansi diklaim
ketentuan penggunaan (Nasabah wanprestasi)
Fasilitas PT, Fasilitas dan Nasabah tidak
Bank Garansi IB dan melakukan pembayaran
Fasilitas BG dari waktu dalam waktu tiga Hari
ke waktu tidak melebihi Kerja setelah Bank
Rp200.000.000.000 melakukan pembayaran
klaim, maka sisa surat
berharga yang tidak
terjual akan menjadi
jaminan Bank yang
pengikatan jaminannya
diberikan dengan
cara gadai dengan
dilengkapi surat kuasa
jual sebesar nilai Bank
Garansi yang diklaim.
8. Perjanjian Jual Beli Valuta i. Perseroan Pemberian fasilitas Pre-Settlement Limit Nihil Tidak diatur secara khusus. Untuk memastikan Tidak diatur secara
Asing (Untuk Valuta Today/ sebagai jual beli valuta asing secara keseluruhan pembayaran tepat waktu khusus.
Tomorrow/Spot/Forward) Debitur kepada Nasabah. tidak melebihi ekuivalen dan penuh atas seluruh
No. 046/CB/JKT/2025, Rp10.000.000.000 dan jumlah yang harus dibayar
tanggal 26 Juni 2025, dibuat ii. PT Bank dapat dengan Valuta Today oleh Nasabah kepada Bank
di bawah tangan antara CIMB Niaga dan/atau Valuta Tomorrow sesuai dengan perjanjian
Perseroan dengan CIMB. Tbk sebagai dan/atau Valuta Spot ini, apabila diminta oleh
Kreditur dan/atau Valuta Foward, Bank, Nasabah wajib untuk
dengan maksimum tenor menyerahkan agunan dan/
untuk transaksi dengan atau agunan tambahan
Valuta Foward adalah satu dalam bentuk yang
bulan). disyaratkan oleh Bank
51
Page 76
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
9. Perjanjian Fasilitas Intraday i. Perseroan Fasilitas Intraday Rp2.000.000.000.000 atau Nihil Tidak diatur secara khusus i. Nasabah dapat 19 September 2025 –
No. KP-FICS/009/PFI/2013 sebagai yang digunakan ekuivalen valuta USD. m e m o h o n 19 September 2026.
tanggal 25 September Debitur sebagai dana talangan perpanjangan jangka
2013 yang dibuat di bawah penyelesaian waktu utilisasi fasilitas
tangan dan bermaterai ii. PT Bank transaksi pasar modal. kepada Bank dengan
cukup sebagaimana diubah Mandiri ketentuan antara lain
dengan perubahan terakhir (Persero) menyerahkan jaminan
berdasarkan Addendum XII Tbk sebagai dengan nilai minimal
Perjanjian Fasilitas Intraday Kreditur sebesar jumlah Fasilitas
No. KP.FICS/009/PFI/2013, Intraday yang belum
tanggal 2 September 2025 dapat dilunasi berupa:
yang dibuat di bawah a) Penempatan dana
tangan tunai dalam valuta
Rupiah dan/atau
valuta asing; dan/
atau
b) SUN (termasuk
didalamnya ORI dan
Sukuk) dalam valuta
Rupiah dan/atau
valuta asing,
Untuk diikat sebagai
jaminan pelunasan
Fasilitas sesuai dengan
ketentuan perjanjian ini.
ii. Dalam hal Nasabah
menyerahkan jaminan
dalam rangka
pengajuan permohonan
perpanjangan jangka
waktu utilisasi fasilitas
berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai
berikut:
52
Page 77
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
a) Dalam hal jaminan
yang diserahkan
berupa penempatan
dana tunai maka
jaminan tersebut
harus memenuhi
syarat sebagai
berikut:
1) atas nama
Perusahaan
N a s a b a h
sendiri;
2) diterbitkan oleh
Bank Mandiri
cabang Jakarta
Bursa Efek,
yang masih
berlaku minimal
sampai dengan
pada saat
Jatuh Tempo
Fasilitas;
3) Bilyet Deposito
harus memiliki
surat kuasa
pemblokiran
dan surat kuasa
pencairan;
53
Page 78
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
4) jaminan bersifat
tanpa syarat
(unconditional)
dan tidak dapat
dibatalkan
(irrevocable)
selama
Perjanjian
Fasilitas
masih berlaku
dan selama
Nasabah
masih memiliki
kewajiban
kepada bank
atas Fasilitas
yang diberikan;
5) jaminan dapat
terdiri lebih
dari satu bilyet
Deposito; dan
6) jaminan harus
diblokir oleh
Bank Mandiri
selama
Nasabah
memiliki
kewajiban yang
belum dilunasi
dan Nasabah
diwajibkan
untuk
menyerahkan
Surat Kuasa
pemblokiran
dan
pendebetan
Rekening.
54
Page 79
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
b) Dalam hal jaminan
yang diserahkan
berupa SBN, maka
jaminan tersebut
harus memenuhi
syarat sebagai
berikut:
1) SBN harus
disimpan dan
diblokir oleh
Bank Mandiri
Kustodian dan
akan tetap
diblokir selama
N a s a b a h
m e m i l i k i
kewajiban yang
belum dilunasi;
2) t r a n s a k s i
penjualan SBN
harus dilakukan
melalui Bank
Kustodian; dan
3) SBM harus
b e r s i f a t
tanpa syarat
(unconditional)
dan tidak dapat
dibatalkan
(irrevocable)
s e l a m a
N a s a b a h
masih memiliki
kewajiban
kepada Bank
atas Fasilitas
yang diberikan.
Dan jaminan (-jaminan)
sebagaimana disebutkan
dalam ayat ini harus bebas
dari sengketa dan tidak
sedang dijaminkan kepada
pihak lain.
55
Page 80
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
10. Perjanjian Pokok Transaksi i. Perseroan Transaksi Treasury Nominal Transaksi Nihil Tidak diatur secara khusus i. Terhadap Transaksi Satu tahun
Treasury Jaminan Tunai sebagai Tomorrow, Transaksi Treasury sebagaimana Treasury yang dilakukan sejak tanggal
No. TIB/TRS/TWC./2025 Debitur Treasury Spot, ditetapkan dalam Nasabah, kecuali p e n a n d a t a n g a n a n ,
dan No. 110/LGL/PERJ. Transaksi Treasury konfirmasi. disetujui lain oleh Bank, yaitu 15 Januari 2026.
T R I M - M A N D I R I / I / 2 0 2 5 . ii. PT Bank Forward, Transaksi maka Nasabah wajib
TRIM tanggal 15 Januari Mandiri Treasury DNDF, menyerahkan Jaminan
2025, yang dibuat di bawah (Persero) Transaksi Treasury yang ditentukan Bank
tangan. Tbk sebagai Swap, dan/atau dan akan diblokir sesuai
Kreditur Transaksi Treasury dengan ketentuan yang
Options, dengan berlaku di Bank.
jangka waktu tertentu ii. Bank berhak melakukan
yang ditentukan pendebetan Jaminan
Bank tergantung atau dana pada
pada tingkat risiko rekening Nasabah di
dan penilaian Bank dalam rangka
Bank (“Transaksi pelunasan kewajiban
Treasury”) Nasabah berdasarkan
transaksi dan/atau
untuk menutup segala
kerugian yang timbul
akibat pengakhiran
transaksi sebelum
dan/atau saat
Tanggal Penyelesaian
Transaksi.
iii. Apabila berdasarkan
penilaian Bank,
Jaminan yang telah
diserahkan Nasabah
dianggap tidak dapat
lagi mengcover risiko
yang terkandung dalam
Transaksi Treasury
Nasabah, antara lain
namun tidak terbatas
pada volatilitas pasar,
maka Nasabah wajib
menyerahkan Jaminan
tambahan kepada Bank
selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja,
terhitung sejak tanggal
pemberitahuan oleh
Bank.
56
Page 81
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
iv. Dalam hal Nasabah
tidak dapat
m e n y e r a h k a n
tambahan Jaminan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka
3 perjanjian ini, maka
Bank berhak melakukan
tindakan yang menurut
penilaian Bank dapat
mengurangi potensi
risiko Bank antara lain
melakukan pembatalan/
pengakhiran Transaksi
(unwind transaction)
dan/atau mengakhiri
perjanjian ini. Biaya
dan/atau kerugian yang
timbul atas pembatalan/
pengakhiran Transaksi
dan/atau pengakhiran
perjanjian ini akan
dibebankan kepada
Nasabah;
v. Bank wajib
membuka blokir dan
mengembalikan
Jaminan yang
d i s y a r a t k a n
berdasarkan perjanjian
ini setelah kewajiban
Nasabah kepada Bank
berdasarkan Transaksi
terpenuhi; dan
vi. Untuk menghindari
keragu-raguan,
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal
ini turut berlaku bagi
Transaksi sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 4 selama tidak
disepakati lain dalam
Konfirmasi Transaksi.
57
Page 82
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
11. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan Pemberian Fasilitas (a) Fasilitas Intraday Nihil Suku bunga ditetapkan oleh Asset Pemberian Kredit Jangka (a) Fasilitas Intraday
Fasilitas Intraday, Pinjaman sebagai Intraday Rupiah, Kredit Rupiah sebesar & Liability Management Group Pendek (KJP) kepada Rupiah terhitung
Jangka Pendek dan Debitur Jangka Pendek, dan Rp500.000.000.000. pada saat penarikan. Debitur tidak dijamin sejak 19 Juli 2025
Pinjaman Bank Garansi Bank Garansi. (b) Fasilitas Uncomitted dengan aset khusus dari sampai dengan 19
No. 20 tanggal 19 Juli 2018 ii. PT Bank Kredit Line (UCL) perusahaan. Seluruh Juli 2026;
yang dibuat di hadapan Rakyat dengan Plafond sebesar kekayaan Debitur, baik (b) F a s i l i t a s
Fathiah Helmi, SH, Indonesia Rp250.000.000.000, barang bergerak maupun Uncommited Line
Notaris di Jakarta Selatan (Persero) yang dapat digunakan barang tidak bergerak, baik (UCL);
sebagaimana terakhir kali Tbk sebagai untuk: yang telah ada maupun (c) Sd
diubah berdasarkan Akta Kreditur 1) Fasilitas yang akan ada dikemudian i. Fasilitas
Perubahan Perjanjian Kredit Jangka hari menjadi jaminan atas Kredit Jangka Pendek
Fasilitas Intraday Rupiah, Pendek sebesar semua hutang Debitur terhitung sejak 19 Juli
Kredit Jangka Pendek, dan Rp250.000.000.000; kepada semua krediturnya 2025 sampai dengan
Bank Garansi No. 140, dan yang tidak dijamin 19 Juli 2026; dan
tanggal 28 Oktober 2025, 2) Fasilitas Bank dengan hak preference ii. Fasilitas
yang dibuat di hadapan Garansi sebesar sebagaimana diatur dalam Bank Garansi terhitung
Jose Dima Satria SH, MKn, Rp70.000.000.000. Pasal 1131 dan Pasal 1132 sejak 19 Juli 2025
Notaris di Jakarta Selatan, Kitab Undang-Undang sampai dengan 19 Juli
antara Perseroan dengan Penggunaan fasilitas Kredit Hukum Perdata (negative 2026.
BRI. jangka Pendek (KJP) dan pledge).
Bank Garansi tersebut
tidak diperkenankan
melampaui plafond
Uncomitted Kredit Line
(UCL) maksimum sebesar
Rp120.000.000.000.
12. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan - Pemberian Pagu Fasilitas disediakan Rp.100.000.000.000 Minimal suku bunga acuan Tidak diatur secara khusus. 20 Juni 2025 – 20 Juni
Fasilitas Kredit Atas sebagai Fasilitas Kredit oleh Bank dengan ditambah 1% per annum 2026.
Permintaan Omnibus With Debitur Atas Permintaan ketentuan total penarikan
(Sub limit) Bank Garansi (“Fasilitas KAP”) pokok pinjaman
No. 74 tanggal 20 Juni 2017 ii. PT Bank - Omnibus with (outstanding) pada
sebagaimana diubah dan JTrust (sublimit) Bank Fasilitas KAP dan sub-
dinyatakan kembali dalam Indonesia Garansi (“BG”). limit BG secara bersama-
Perubahan dan Pernyataan Tbk sebagai sama tidak dapat melebihi
Kembali Perjanjian Kredit Kreditur Rp.100.000.000.000.
No. 189/JTRUST-AGR/LBS/
VII/2024 tanggal 19 Juli
yang dibuat di bawah tangan
dan terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian Kredit
No. 147/JTRUST-AGR/LBS/
VI/2025, tanggal 18 Juni
2025
58
Page 83
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
13. Perjanjian Pemberian i. Perseroan Fasilitas Bank Garansi S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil Negosiasi per transaksi. Clean basis, namun sejak tanggal 29 Mei
Fasilitas Bank Garansi no. sebagai untuk menjamin Rp50.000.000.000. setiap pencairan wajib 2025 sampai dengan
001/09/II/2022 tanggal 3 Debitur kegiatan Perseroan melampirkan underlying tanggal 29 Mei 2026.
Februari 2022 yang dibuat untuk menjamin emisi dokumen atau tujuan
di bawah tangan bermeterai ii. PT Bank efek obligasi, dan efek penggunaan kredit.
cukup yang telah diubah Victoria saham dengan fasilitas
beberapa kali dan terakhir International Bank Garansi.
diubah berdasarkan Tbk sebagai
Perjanjian Perpanjangan Kreditur
Fasilitas Bank Garansi No.
001/09/2022, tanggal 26
Juni 2025, yang dibuat di
bawah tangan
14. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Demand Loan S e t i n g g i - t i n g g i n y a Rp.200.000.000.000 Debitur wajib membayar bunga Clean Basis Sejak tanggal 29 Mei
001/06/V/19 tanggal 29 sebagai Money Market Line (DL Rp200.000.000.000. kepada Bank yang besarnya 2025 sampai dengan
Mei 2019 yang dibuat di Debitur MML) Sub limit Bank mengikuti suku bunga pasar yang tanggal 29 Mei 2026.
bawah tangan bermeterai Garansi (Uncommitted berlaku pada setiap penarikan
cukup yang telah diubah ii. PT Bank Revolving) dalam Fasilitas Kredit. Besaran suku
berdasarkan Pengubahan Victoria bentuk Advance Bond, bunga yang akan ditetapkan pada
IX Terhadap Perjanjian International Maintenance Bond, saat akan melakukan pencairan
Kredit No. 001/06/V19, Tbk sebagai Performance Bon, dan dan/atau mengikuti suku bunga
tanggal 26 Juni 2025, yang Kreditur Payment Bond. yang berlaku.
dibuat di bawah tangan)
15. Akta Perjanjian Fasilitas i. Perseroan Perjanjian Pemberian Rp250.000.000.000. Nihil Debitur wajib membayar bunga Tidak diatur secara khusus 31 Oktober 2025 – 30
Credit Line No. 55 tanggal sebagai Fasilitas Kredit Line. kepada Bank (Kreditur) sesuai Oktober 2027
29 Desember 2021 antara Debitur suku bunga yang telah disepakati
PT Bank Tabungan Negara para pihak setiap transaksi.
(Persero) Tbk dengan ii. PT Bank
Perseroan yang dibuat di Tabungan
hadapan Nanette Cahyanie Negara
Handari Adi Warsito, SH, (Persero)
Notaris di Kota Jakarta Tbk sebagai
Selatan sebagaimana Kreditur
diubah berdasarkan
Addendum IV Perjanjian
Fasilitas Credit Line Antara
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dengan
Perseroan, No. 10/FICD/
FI/X/2025, tanggal 31
Oktober 2025
59
Page 84
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
16. Akta Perjanjian Kerjasama i. Perseroan Pemberian Intraday Maksimum Fasilitas Nihil Tidak diatur secara khusus Clean Basis 21 Juni 2024 – 20 Juni
Intraday Facility No. 3 sebagai Facility Intraday yang diberikan 2026.
tanggal 11 November Debitur Pihak Pertama kepada
2022 yang dibuat di Pihak Kedua sebesar
hadapan Eveline Gandauli ii. PT Bank Rp3.750.000.000.000 dan
Rajaguguk, S.H, Notaris Negara dengan rincian sebagai
di Jakarta sebagaimana Indonesia berikut:
diubah dengan Persetujuan (Persero) (a) Dalam mata uang
Perubahan Perjanjian Tbk sebagai Rupiah sebesar
Kerjasama Intraday Facility Kreditur Rp750.000.000.000;
No. (3) 3 tanggal 19 Juni dan
2025 (b) Dalam mata uang
asing (valas) yaitu
USD200.000.000.000
atau €175.000.000
atau ekuivalen sebesar
Rp3.000.000.000.000.
Adapun biaya pengunaan
fasilitas tersebut adalah
sebagai berikut:
(a) Transaksi ≥ 30.000.000
dalam mata uang
asing atau ekuivalen
Rp450.000.000.000
sebesar 1,40% per
tahun.
(b) Transaksi <
USD30.000.000
dalam mata uang
asing atau ekuivalen
Rp450.000.000.000
sebesar 1,50% per
tahun.
60
Page 85
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
17. Perjanjian Penitipan Surat i. Perseroan layanan Kustodi. Sesuai tagihan dengan Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus satu tahun terhitung
Berharga Tbk No. 024/ sebagai rincian sebagai berikut: sejak tanggal
OPT-CST/2022 tanggal 16 Debitur ditandatanganinya
Januari 2023 yang dibuat (a) Safekeeping Fee Perjanjian sampai
di bawah tangan bermeterai ii. PT Bank saham dan/atau tanggal 29 Desember
cukup Negara turunannya, baik 2023.
Indonesia yang tercatat di pasar
(Persero) modal maupun yang Apabila jangka
Tbk sebagai tidak tercatat di pasar waktu perjanjian
Kreditur modal adalah sebesar sebagaimana di
0,02% per tahun dari atas ini berakhir, dan
nilai saldo rata-rata tidak ada pihak yang
tertimbang Surat bermaksud untuk
Berharga setiap bulan mengakhiri perjanjian
atas dasar harga ini, maka para pihak
pasar saham dan/atau sepakat bahwa pada
turunannya pada akhir setiap tanggal jatuh
bulan. tempo, perjanjian
(b) Safekeeping Fee ini diperpanjang
obligasi yang tercatat secara otomatis untuk
di pasar modal sebesar jangka waktu yang
0,02% per tahun atas sama (automatic roll
dasar nilai nominal over) dengan kondisi
obligasi, sedangkan ketentuan yang
untuk obligasi yang sama. Ketentuan
tidak tercatat di pasar perpanjangan
modal adalah sebesar perjanjian ini dengan
Rp100.000 per jenis sendirinya akan
obligasi setiap bulan. berlaku untuk tahun-
(c) Safekeeping Fee tahun berikutnya
sertifikat deposito, dengan jangka waktu
safekeeping fee yang dan kondisi ketentuan
wajib dibayar adalah yang sama.
sebesar 0,02% atas
dasar nilai nominal
bilyet deposito.
61
Page 86
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
(d) Safekeeping Fee Surat
Berharga Valuta Asing
sebesar 0,02% per
tahun dari nilai nominal
Surat Berharga Valuta
Asing pada akhir bulan.
Minimum fee Surat
Berharga Valuta Asing
sebesar USD100 per
bulan.
(e) Biaya penyelesaian
transaksi Surat
Berharga Domestik,
sebesar Rp40.000 per
transaksi.
(f) Biaya penyelesaian
transaksi Surat
Berharga Valuta Asing
yang dilakukan melalui
Euroclear sebesar
USD30 per transaksi.
(g) Biaya pengurusan
atas hak yang melekat
pada Surat Berharga
Domestik sebesar
Rp40.000 per transaksi
per perusahaan untuk
setiap Corporate
Action.
(h) Biaya pengurusan
atas hak yang melekat
pada Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
USD30 per transaksi
per perusahaan untuk
setiap Corporate
Action.
62
Page 87
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
(i) Biaya untuk mewakili
Pihak Pertama dalam
menghadiri rapat umum
pemegang saham
dan/atau rapat umum
pemegang obligasi dan/
atau rapat pemegang
surat berharga lainnya
yang diselenggarakan
sehubungan dengan
Surat Berharga,
sebesar Rp100.000
per kehadiran belum
termasuk biaya
transportasi dan
akomodasi (jika ada).
(j) Apabila besarnya
safekeeping fee yang
wajib dibayar oleh Pihak
Pertama kepada Pihak
Kedua besarnya kurang
dari Rp1.000.000
maka Pihak Pertama
dikenakan “safe
keeping fee minimum”
yaitu sebesar
Rp1.000.000 per bulan.
(k) Biaya pengiriman/
transfer dana milik
Pihak Pertama yang
dilakukan melalui
sarana RTGS atau
kliring baik yang terkait
maupun yang tidak
terkait dengan transaksi
Surat Berharga, biaya
transaksi perhari sesuai
dengan ketentuan tarif
yang berlaku di PT
Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
63
Page 88
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
(l) Atas safekeeping
fee layanan Kustodi
s e b a g a i m a n a
dimaksud huruf a
sampai dengan huruf j
di atas dikenakan biaya
pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
dan merupakan beban
Pihak Pertama.
18. Akta Perjanjian Kredit No. 38 i. Perseroan Pemberian (i) Fasilitas Jumlah Pokok Fasilitas Rp.200.000.000.000 - Suku Bunga atas Fasilitas Clean Basis 5 Desember 2023 - 5
tanggal 5 Desember 2022 sebagai Kredit Investasi, dan/ Modal kerja – Money Kredit Modal Kerja Money Desember 2025.
yang dibuat di hadapan Debitur atau (ii) Fasilitas Kredit Market Line- Uncommitted Market Line - Uncommitted
Hanny Wati Gunawan, Modal Kerja dari Bank yang tersedia untuk Debitur berdasarkan Suku Bunga
SH, Notaris di Jakarta ii. PT Bank kepada Debitur. senilai Rp200.000.000.000. yang berlaku di Treasure
sebagaimana telah diubah KEB Hana Department di Bank (Kreditur);
dengan Akta Perubahan sebagai Pencairan dapat dilakukan - Bank dapat meninjau kembali
II Perjanjian Kredit No. 19 Kreditur 1 kali atau beberapa kali suku bunga tersebut dari waktu
tanggal 4 Desember 2024 dengan minimum pencairan ke waktu dengan mengingat
yang dibuat di hadapan sebesar Rp30.000.000.000 biaya dana (cost of fund)
Hannywati Gunawan, SH, dalam jangka waktu 7 hari dan pertimbangan lainnya.
Notaris di Jakarta kalender dan maksimal 90 Perubahan suku bunga
hari kalender. tersebut akan diberitahukan
oleh Bank kepada Debitor
Biaya: sebelum suku bunga yang baru
- Bunga: sebagaimana tersebut diberlakukan;
berlaku di Treasure - Denda: 2% di atas suku
Department di Bank; bunga berjalan per tahunnya
dan dari setiap jumlah yang harus
- Denda: 2% di atas suku dibayar oleh Debitur pada
bunga berjalan per setiap saat atas permintaan
tahunnya dari setiap Kreditur.
jumlah yang harus - Suku Bunga Dasar Per Tahun
dibayar oleh Perseroan (“SBDK”) : 8,5%, per annum
pada setiap saat atas
permintaan Bank.
64
Page 89
Saldo Pinjaman Bank
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 September 2025)
19. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Omnibus Fasilitas Omnibus Rp.150.000.000.000 Debitur wajib membayar bunga Clean Basis - Sampai dengan
20 tanggal 11 Oktober 2024 sebagai Pinjaman Promes Pinjaman Promes Berulang kepada Bank (Kreditur) dengan tanggal 11 Oktober
yang dibuat di hadapan Titik Debitur Berulang (PPB) Money (PPB) Money Market suku bunga untuk Fasilitas 2026
Widowati, SH, MKn, sebagai Market Line (MML) dan Line (MML) dan Fasilitas Omnibus Pinjaman Promes
pengganti dari Veronica ii. PT Bank Fasilitas Bank Garansi Bank Garansi (BG) Berulang (PBB) Money Market
Nataadmadja, SH, M Corp Maybank (BG) Payment. Payment sampai jumlah Line (MML) adalah sebesar
Admin, MCom berdasarkan Indonesia setinggi-tingginya sebesar Tingkat suku bunga berdasarkan
Surat Keputusan Majelis Tbk sebagai Rp200.000.000.000. tingkat bunga pinjaman Bank
Pengawas Daerah Kreditur (Kreditur) dan akan ditetapkan
Notaris Kota Administrasi pada saat pencairan. Indikasi rate
Jakarta Pusat, tertanggal saat ini adalah 7% per tahun.
6 September 2024 No.
1 1 / K E T. C U T I - M P D N .
J A K - P U S AT / I X / 2 0 2 4 ,
sebagaimana diubah oleh
Perpanjangan Perjanjian
Kredit (Badan Usaha) No.
408E/PrbPK/CDU1/25,
tanggal 7 November 2025,
antara Perseroan dan PT
Bank Maybank Indonesia
Tbk.
20. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas pinjaman Rp.150.000.000.000. Rp.50.000.000.000 Tingkat bunga untuk setiap Tidak diatur secara khusus. 28 Februari 2025
01 tanggal 28 Februari 2025 sebagai Demand Loan – tahunnya yaitu subject to quote sampai dengan 28
yang dibuat di hadapan Debitur Money Market Line saat pencairan dengan indikasi Februari 2026
Koesno Ritwan Saputro, Baru/Revolving/ pricing BI rate special + spread
SH., MKn, Notaris di Kota ii. PT Bank Uncommitted/Clean 1,2 % (satu koma dua persen) per
Tangerang Selatan INA Perdana Basis). tahun yang dihitung dari jumlah
Tbk sebagai outstanding fasilitas pinjaman
Bank; dengan ketentuan tingkat bunga
tersebut dapat berubah dan akan
ditinjau setiap saat oleh BANK
(floating rate).
21. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Kredit Modal Rp300.000.000.000 - - Ditetapkan oleh Bank pada Tanpa jaminan (clean 24 Oktober 2025 - 24
0100/076/B/24102025, sebagai Kerja Jangka Pendek Revolving. saat Debitur akan melakukan basis). Oktober 2026.
tanggal 24 Oktober 2025, Debitur (KMK-JP) – Direct pencairan/penarikan Pinjaman
dibuat di bawah tangan Financing. ataupun perpanjangan/
antara PT Bank Jago Tbk iii. PT Bank penambahan Fasilitas Kredit,
dan Perseroan. Jago Tbk dimana besarnya suku bunga
sebagai adalah tetap selama periode
Bank; penarikan pinjaman.
65
Page 90
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian-perjanjian Perseroan, Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
masih berlaku antara lain:
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan 1. Dana Pensiun Telkom Perjanjian Pemberian jasa - Imbalan jasa (fee) pembelian saham sebesar 0,2% dari 1 Januari 2023 – 31
Jasa Bidang Pasar Modal dan Jasa sebagai “Pihak perdagangan pembelian/penjualan total transaksi; dan Desember 2027
Keuangan No. 517/HK-70/DPT-002/2023 Pertama”; dan efek, yakni saham, obligasi dan surat - Imbalan jasa (fee) penjualan saham sebesar 0,3% dari
tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat di berharga lainnya baik di pasar perdana total transaksi.
bawah tangan dan bermeterai cukup dan 2. Perseroan sebagai maupun di pasar sekunder, pemberian
telah diubah berdasarkan Amandemen “Pihak Kedua”. materi riset, kepada Pihak Pertama
Pertama Terhadap Perjanjian Kerja Sama dan Produk lainnya yang disepakati
antara Dana Pensiun Telkom dengan oleh Para Pihak.
Perseroan tentang Pelayanan Jasa Bidang
Pasar Modal dan Jasa Keuangan No. 218/
HK-72/Dapentel-030/2024 tanggal 28 Juni
2024
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 3 1. PT Calindomas Perjanjian sewa atas Satu Unit Rp540.000.000 untuk tiga tahun belum termasuk PPN. 13 Mei 2023 – 12 Mei
tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Agung sebagai “Pihak ruangan dalam Gedung Calindo yang 2026.
Rusdi Muljono, SH, Notaris di Surabaya Pertama” selaku terletak di Jl. Mayjen Sungkono No. Selama Masa Sewa tersebut Pihak Kedua dikenakan:
sebagaimana diperpanjang terakhir dengan pemberi sewa; dan 121, Surabaya. (a) Deposit maintenance Rp25.000.000
Akta Perjanjian Perpanjangan Masa Sewa (b) Service Charge Rp3.000.000
No. 5 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di 2. Perseroan sebagai (c) Biaya pemakaian listrik sebesar Rp2.500 per KWH
hadapan Anwar, S.H., M.Kn, Notaris di “Pihak Kedua” selaku (d) Biaya air bersih Rp12.500 per meter kubik
Kabupaten Gresik penyewa. (e) Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 42 1. Perseroan sebagai Perjanjian sewa atas satu buah Rp480.000.000. 15 Agustus 2024 – 15
tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat di hadapan “Pihak Pertama” selaku bangunan Ruko berlantai tiga dengan Agustus 2027
Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris Makassar pemberi sewa; dan luas keseluruhan 320 m2.
sebagaimana diperpanjang berdasarkan 2. Carlo Cutrier sebagai
Akta No. 18 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat “Pihak Kedua” selaku
di hadapan Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris penyewa.
Makassar
4. Perjanjian Sewa Menyewa antara Imelda 1. Perseroan (“Penyewa”); Perjanjian sewa ruangan sebesar (a) Rp640.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai tanggal 6 Mei 2024 – 6 Mei
Tio dengan Perseroan tanggal 20 Desember dan 66,15 m2, yang saat ini dipergunakan 6 Mei 2021; 2027.
2018 sebagaimana dengan perubahan 2. Imelda Tio (“Pemilik”). untuk kantor cabang Perseroan. (b) Rp733.333.333,33 sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai
terakhir dalam Perpanjangan Waktu tanggal 6 Mei 2024; dan
Perjanjian Sewa Menyewa antara Imelda (c) Rp814.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai tanggal
Tio dengan Perseroan tanggal 13 Mei 2024 6 Mei 2027.
yang keduanya dibuat di bawah tangan dan Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai
telah diwaarmeking oleh Ina Megawati, SH, uang jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
Notaris di Surakarta.
66
Page 91
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
5. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 70, 1. Perseroan (“Pihak Perjanjian sewa toko beserta (a) Rp132.222.222 untuk tiap tahunnya atau sejumlah 22 April 2025 – 22
tanggal 22 Februari 2012, dibuat di hadapan Penyewa”); turutannya seluas Luas Tanah/Luas Rp661.111.111 untuk jangka waktu lima tahun sejak 22 April 2028.
Elly Ninaningsih, SH, Notaris di Kota 2. Jauw Tung Lin (“Pihak Bangunan 501/350 m2, yang saat ini April 2012 hingga 22 April 2017;
Semarang sebagaimana terakhir diubah Yang Menyewakan”); dipergunakan untuk kantor cabang (b) Rp217.222.221 per tahun atau sebesar Rp651.666.663
dengan Akta Perjanjian Perpanjangan Sewa dan Perseroan. untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22 April 2017 hingga
Menyewa No. 4, tanggal 6 Maret 2025, 3. PT Bank Central Asia 22 April 2020;
dibuat di hadapan Soes Asmara Argawati, Tbk (“Bank”). (c) Rp675.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
SH, Notaris di Semarang. April 2020 hingga 22 April 2023;
(d) Rp450.000.000 untuk jangka waktu dua tahun sejak 22
April 2023 hingga 22 April 2025; dan
(e) Rp750.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
April 2025 hingga 22 April 2028.
Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai
uang jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1, 1. Herry Suginto (“Pihak Perjanjian sewa ruko 4 lantai yang (a) Rp516.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15 15 Desember 2023 -
tanggal 2 Desember 2011, dibuat di hadapan Pertama”); dan didirikan di atas bidang tanah Hak Desember 20211 sampai tanggal 14 Desember 2014. 14 Desember 2026.
Bambang Gunawan, SH, Notaris di Jakarta 2. Perseroan (“Pihak Guna Bangunan No. 7547/Kelapa (b) Rp616.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15
antara Herry Suginto dengan Perseroan Kedua”). Gading Barat, seluas 58 m2, yang saat Desember 20214 sampai tanggal 14 Desember 2017.
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta ini dipergunakan untuk kantor cabang (c) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan. Desember 20217 sampai tanggal 14 Desember 2020.
No. 29, tanggal 11 Oktober 2023, dibuat di (d) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
hadapan Sri Ismiyanti, SH, Notaris di Jakarta. Desember 2020 sampai tanggal 14 Desember 2023.
(e) RpRp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
Desember 2023 sampai tanggal 14 Desember 2026.
Sebagai Jaminan akan terbayarnya seluruh rekening
tagihan, Pihak Kedua akan menyerahkan uang jaminan
sebesar Rp30.000.000.
7. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 23, 1. Pony Wiwiek Nurdjaja Perjanjian sewa ruko 2 lantai dengan (a) Rp345.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 15 Februari 2024 - 14
tanggal 18 Maret 2015, sebagaimana terakhir (“Pihak Pertama”); dan luas 115,36 m2 yang didirikan di atas 2015 sampai dengan 14 Februari 2018; Februari 2027.
diubah dengan Akta Perpanjangan Sewa 2. Perseroan (“Pihak bidang tanah Hak Guna Bangunan (b) Rp390.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari
Menyewa No. 11, tanggal 30 Januari 2024, Kedua”). No. 7547/Kelapa Gading Barat, 2018 sampai dengan 14 Februari 2021;
keduanya dibuat di hadapan Rufina Indrawati seluas 58 m2 Ruko ITC BSD No. 43 (c) Rp405.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari
Tenggono, SH, Notaris di Kabupaten A, JI Pahlawan Seribu, Serpong, 2021 sampai dengan 14 Februari 2024;
Tangerang. Kota Tangerang Selatan, yang saat (d) Rp500.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari
ini dipergunakan untuk kantor cabang 2024 sampai dengan 14 Februari 2027.
Perseroan. Pihak Kedua diwajibkan membayar uang jaminan sebesar
Rp10.000.000 kepada Pihak Pertama dalam bentuk cek atau
giro atas nama Pihak Pertama pada saat penandatanganan.
Uang Jaminan/Security Deposit ini bebas pajak dan akan
disimpan oleh Pihak Pertama selama Masa Sewa sampai
dengan berakhirnya Masa Sewa.
67
Page 92
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
8. Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Artha 1. Perseroan (“Lessor”); Bangunan Kantor di Gedung Artha Biaya sewa: Rp165.000 per M2 per bulan. Sampai dengan 31
Graha No. MGT.180/LA/09-2000/19-01, dan Graha lantai 18 dengan luas + 459.96 Desember 2028.
tanggal 10 Juli 1996 sebagaimana diubah 2. PT Buanagraha sqm untuk unit No. 1801 dan 163.66
dengan Addendum ke-13 tanggal 29 Juli Arthaprima (“Lessee”) sqm untuk unit No. 1803, yang saat
2022. ini dipergunakan untuk kantor cabang
Perseroan.
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Properti 1. Siti Ukari (“Pemilik”); Rumah dan toko yang berdiri di atas Rp331.527.778. 2 Mei 2024 – 2 Mei
Rumah dan Toko (Ruko) Jalan Tentara dan satu bidang tanah di atas Sertifikat Hak 2027.
Pelajar Nomor 103-106, Kota Cirebon antara 2. Perseroan (“Penyewa”). Milik No. 3844/Kelurahan Pekiringan
Siti Ukari dan Perseroan No. 28, tanggal 7 seluas 934 m2 yang terletak di Jalan
April 2015 sebagaimana terakhir kali diubah Tentara Pelajar Nomor 103-106,
dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Kelurahan Pekiringan, Kecamatan
Menyewa Properti Rumah dan Toko (Ruko) Kosambi, Kota Cirebon yang terdiri
Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-106, Kota atas satu lantai dengan luas bangunan
Cirebon No. 05, tanggal 29 April 2024. 100 m2 (“Objek Sewa”), yang saat ini
dipergunakan untuk kantor cabang
Perseroan.
10. Perjanjian Sewa Ruang Lantai 2 Unit M di 1. PT MNC Land Tbk. Pemilik setuju untuk menyewakan ● biaya pelayanan: Rp53.000 per m2 per bulan; dan 1 Mei 2024 – 30 April
Gedung Indovision Bali No. 129/MNCL- (“Pemilik”); dan dan Penyewa setuju untuk menyewa ● secara keseluruhan: Rp84.155.520. 2026.
TSI/LA/IV/2018, tanggal 14 November 2. Perseroan (“Penyewa”). ruangan yang merupakan bagian dari
2018 sebagaimana terakhir kali diubah bangunan yang bernama “Gedung
berdasarkan Addendum Keempat Perjanjian lndovision” didirikan di atas tanah
Sewa Ruang Lantai 2 Unit M di Gedung Sertifikat Hak Guna Bangunan
Indovision Bali No. 19/MNCL-TS/ADD.IV/ No.107, terletak di JI. Diponegoro 109,
VI/2024, tanggal 12 Juni 2024. Denpasar Bali, (selanjutnya disebut
“Gedung”), yang saat ini dipergunakan
untuk kantor cabang Perseroan.
11. Perjanjian Sewa Menyewa Ruang 1. PT Asia Griya Makmur Pihak Pertama menyetujui ● Uang sewa: Rp80.000/m2 setiap bulannya atau total 1 Juni 2025 – 31 Mei
Perkantoran Wisma HSBC Bandung (“Pihak Pertama”); dan serta mengikatkan dirinya untuk sebesar Rp180.460.800 untuk setiap jangka waktu 12 2028.
No. 09/SM/05, tanggal 17 Maret 2005 2. Perseroan (“Pihak menyewakan kepada Pihak Kedua bulan (belum termasuk PPN).
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Kedua”). sebagaimana Pihak Kedua menyetujui ● Uang service charge: Rp77.000/m2 setiap bulannya atau
Addendum VI Perjanjian Sewa Menyewa serta mengikatkan dirinya untuk total sebesar Rp173.693.520 untuk setiap jangka waktu
Ruang Perkantoran No. 09/ADD-VI/SM/ menyewa dari Pihak Pertama ruangan 12 bulan (tidak termasuk pembayaran fasilitas untuk
TRIMEGAH/IV/2025 No. 026/LGL/AddVI. yang terletak di Wisma HSBC Jalan equipment yang digunakan Pihak Kedua sebagaimana
TRIM-AGM/V/2025.TRIM, tanggal 9 Mei Asia Afrika 116 Bandung, untuk tercatat dalam meter listrik yang terpasang dalam box
2025. selanjutnya disebut Gedung, dengan panel milik Pihak Pertama dan PPN).
luas ruangan seluas 187,98 m2 yang
terletak di lantai tiga, yang saat ini
dipergunakan untuk kantor cabang
Perseroan.
68
Page 93
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
12. Akta Perjanjian Sewa-Menyewa No. 8 1. Sastra Widjadja (“Pihak Pihak Pertama menyewakan kepada Rp580.000.000. 25 September 2025 -
tanggal 15 Juni 2025, dibuat di hadapan Pertama”); dan Pihak Kedua satu pintu bangunan 25 September 2027.
Susan Widjaja, SH, Notaris di Medan. 2. Perseroan (“Pihak rumah permanen berikut turutan-
Kedua”). turutannya, dilengkapi dengan saluran
listrik sebesar 7.700 watt dan air ledeng
serta satu unit sambungan telepon,
serta hak-hak atas langganannya di
Jalan Diponegoro No. 14-FG, Medan,
yang didirikan di atas dua bidang tanah
yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik No. 177,
luas 233m2 tanggal 18 Juni 1986; dan
(ii) Sertifikat Hak Milik No. 1176, luas
222m2, tanggal 3 Maret 1988, yang
saat ini dipergunakan untuk kantor
cabang Perseroan.
TRAM
1. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bank CIMB Niaga Pihak Kedua selaku manajer investasi Pihak Pertama berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa 21 Agustus 2025 – 20
Dana No. 1821/R/CRBL-KP/VVI/XI/11, Tbk (“Pihak Pertama”); mengadakan kerjasama dengan Pihak pembagian management fee atas Reksa Dana TRAM Agustus 2028. Dalam
tanggal 14 Februari 2012, dibuat di bawah dan Pertama untuk menjual produk Reksa dengan rincian: hal jangka waktu
tangan sebagaimana terakhir diubah dan Dana guna lebih memasyarakatkan perjanjian berakhir
dinyatakan kembali berdasarkan Addendum 2. TRAM (“Pihak Kedua”). dan memperluas pemasaran Reksa Produk Reksa Dana TRAM dan tidak ada Pihak
XIII Perjanjian Kerjasama Pemasaran Reksa Dana. yang bermaksud
TRIM Kas 2
Dana No. 060/DIR-AD/Restatement.TRAM- untuk mengakhiri
CIMBNIAGA/VIII/TRAM.2025, tanggal 26 TRIM Dana Tetap 2 Kelas A perjanjian ini, maka
Agustus 2025. TRIM Kombinasi 2 Para Pihak sepakat
TRIM Kapital bahwa perjanjian ini
TRIM Kapital Plus akan diperpanjang
secara otomatis
TRIM Syariah Berimbang
(automatically roll
TRIM Syariah Saham over) untuk jangka
Trimegah Kas Syariah waktu yang sama
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A yaitu untuk jangka
Fixed Income Plan Syariah waktu tiga tahun
terhitung sejak tanggal
Nilai Dana Kelolaan Sharing Fee berakhir tersebut.
Tiap Fund Pihak Pertama Pihak Kedua
0 – ≤ 300 Miliar 50% 50%
> 300 Miliar – ≤ 600 Miliar 45% 55%
> 600 Miliar 40% 60%
69
Page 94
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
Transaksi Unit Penyertaan dengan rincian:
Sharing Fee
Produk
Pihak Pertama Pihak Kedua
Biaya Pembelian - 100%
Biaya Penjualan - 100%
Biaya Pengalihan - 100%
Investasi
2. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bibit Tumbuh Pihak Kedua selaku manajer Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian management 9 Januari 2023 – 9
Dana No. 002/MI/BTB/XII/2018 tanggal 22 Bersama (“Pihak investasi mengadakan kerjasama fee atas Reksa Dana Trimegah dengan rincian: Januari 2025 yang
Januari 2019 sebagaimana terakhir diubah Pertama”); dan dengan Pihak Pertama dalam rangka secara otomatis di
berdasarkan Addendum VIII Perjanjian memberikan layanan keuangan Sharing Fee perpanjang selama 2
Produk Reksa Dana
Kerjasama Pemasaran Reksa Dana 2. TRAM (“Pihak Kedua”). dan alternatif investasi yang terbaik tahun.
TRAM Pihak Pertama Pihak Kedua
No. 006/DIR-AD/AddVIII.TRAM-BIBIT/I/ melalui penawaran Reksa Dana yang
TRAM.2025 No. 001/PKS/BTB/I/2025, dikelola oleh Pihak Kedua kepada TRAM Consumption Plus 50% 50%
tanggal 14 Januari 2025. calon Pemegang Unit Penyertaan Kelas A
dan/atau Pemegang Unit Penyertaan TRIM Kapital Plus 50% 50%
dan layanan penjualan Reksa Dana TRIM Kapital 50% 50%
tersebut akan dilakukan oleh Pihak TRAM Infrastructure Plus 50% 50%
Pertama selaku Agen Penjual.
TRIM Syariah Saham 50% 50%
TRAM Strategic Plus 50% 50%
Kelas A
TRIM Dana Tetap 2 50% 50%
Kelas A
TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50%
Trimegah Kas Syariah 50% 50%
Trimegah Dana Tetap 50% 50%
Syariah
Trimegah FTSE 40% 60%
Indonesia Low Volatily
Factor Index
Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
Transaksi Unit Penyertaan
Sharing Fee
Produk
Pihak Pertama Pihak Kedua
Biaya Pembelian - 100%
Biaya Penjualan - 100%
Biaya Pengalihan - 100%
Investasi
70
Page 95
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
3. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa 30 Juli 2024 – 29
Dana No. 047/DIR/PKS.TRAM-KISI/VII/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan keuangan pembagian management fee atas Reksa Dana Trimegah Juli 2025. Dalam
TRAM.2024, No. DIR-KHN/0119/KISI-TAM/ 2. PT Korea Investment dan alternatif investasi yang terbaik dengan rincian: hal jangka waktu
VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 And Sekuritas melalui penawaran reksa dana yang perjanjian berakhir
Indonesia (“Pihak dikelola oleh Pihak Pertama kepada Sharing Fee dan tidak ada Pihak
Kedua”) calon pemegang unit penyertaan Reksa Dana Pihak Pertama Pihak Kedua yang bermaksud
dan/atau pemegang unit penyertaan untuk mengakhiri
Reksa Dana TRIM
dana layanan penjualan reksa dana Kas 2 50% 50% perjanjian ini, maka
tersebut akan dilakukan oleh Pihak Para Pihak sepakat
Reksa Dana Trimegah
Kedua selaku agen penjual. 50% 50% bahwa perjanjian ini
Kas Syariah
akan diperpanjang
Reksa Dana Trimegah secara otomatis
Balanced Absolute 50% 50% (automatically roll
Strategy Kelas A
over) untuk jangka
Reksa Dana TRIM waktu yang sama yaitu
50% 50%
Kapital Plus untuk jangka waktu
Reksa Dana Trimegah satu tahun terhitung
50% 50%
Dana Tetap 2 sejak tanggal berakhir
Reksa Dana Trimegah tersebut.
50% 50%
Dana Tetap Syariah
Reksa Dana Trimegah
50% 50%
Fixed Income Plan
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa
pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan
Sharing Fee
Reksa Dana
Pihak Pertama Pihak Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan
0% 100%
Kembali <1 tahun
Biaya Pengalihan
0% 100%
Investasi
71
Page 96
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
4. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa 5 Agustus 2024 – 4
Dana No. 048/DIR/PKS.TRAM-KAYA/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan keuangan pembagian management fee atas Reksa Dana Trimegah Agustus 2025. Dalam
VIII/TRAM.2024 tanggal 5 Agustus 2024 2. PT Kaya Lautan dan alternatif investasi yang terbaik dengan rincian: hal jangka waktu
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Permata (“Pihak melalui penawaran reksa dana yang perjanjian berakhir
Addendum I No. 069/DIR/AddI.TRAM- Kedua”) dikelola oleh Pihak Pertama kepada Sharing Fee dan tidak ada Pihak
KAYA/X/TRAM.2024, No. 160/KAYA/X/2024 calon pemegang unit penyertaan Reksa Dana yang bermaksud
Pihak Pertama Pihak Kedua
tanggal 21 Oktober 2024 dan/atau pemegang unit penyertaan untuk mengakhiri
dana layanan penjualan reksa dana Reksa Dana TRIM Kas perjanjian ini, maka
50% 50%
tersebut akan dilakukan oleh Pihak 2 Kelas A Para Pihak sepakat
Kedua selaku agen penjual. Reksa Dana Trimegah bahwa perjanjian ini
50% 50%
Kas Syariah akan diperpanjang
Reksa Dana Trimegah secara otomatis
50% 50% (automatically roll
Fixed Income Plan
Reksa Dana TRAM over) untuk jangka
50% 50% waktu yang sama yaitu
Strategic Plus Kelas A
untuk jangka waktu
Reksa Dana Trimegah
50% 50% satu tahun terhitung
Dana Tetap Syariah
sejak tanggal berakhir
Reksa Dana Trimegah tersebut.
Balanced Absolute 50% 50%
Strategy Kelas A
Reksa Dana Trimegah
Balanced Absolute 50% 50%
Strategy Low Volatility
Reksa Dana Trim
50% 50%
Kapital
Reksa Dana Trimegah
FTSE Indonesia Low 50% 50%
Volatility
Reksa Dana TRAM
Consumption Plus 50% 50%
Kelas A
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa
pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan.
Sharing Fee
Reksa Dana
Pihak Pertama Pihak Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan
0% 100%
Kembali <1 tahun
Biaya Pengalihan
0% 100%
Investasi
72
Page 97
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
5. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa 20 September 2024 –
Dana No. 055/DIR/PKS.TRAM-GPI/IX/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan keuangan pembagian management fee atas Reksa Dana Trimegah 19 September 2027.
TRAM.2024 tanggal 20 September 2024 2. PT Generasi Paham dan alternatif investasi yang terbaik dengan rincian: Dalam hal jangka
Investasi (“Pihak melalui penawaran reksa dana yang waktu perjanjian
Kedua”) dikelola oleh Pihak Pertama kepada Sharing Fee berakhir dan tidak ada
Reksa Dana
calon pemegang unit penyertaan Pihak yang bermaksud
Pihak Pertama Pihak Kedua
dan/atau pemegang unit penyertaan Reksa Dana TRIM Kas untuk mengakhiri
dana layanan penjualan reksa dana 2 Kelas A 50% 50%
perjanjian ini, maka
tersebut akan dilakukan oleh Pihak Para Pihak sepakat
Reksa Dana Trimegah
Kedua selaku agen penjual. 50% bahwa perjanjian ini
50%
Kas Syariah
akan diperpanjang
Reksa Dana Trimegah secara otomatis
Balanced Absolute 50% 50%
(automatically roll
Strategy Low Volatility over) untuk jangka
waktu yang sama yaitu
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa
untuk jangka waktu
pembagian Biaya Transaksi Unit Penyertaan.
tiga tahun terhitung
sejak tanggal berakhir
Sharing Fee
Reksa Dana tersebut.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kem-
0% 100%
bali <1 tahun
Biaya Pengalihan
0% 100%
Investasi
6. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan, 1. PT Prima Solusi Pihak Kedua bermaksud untuk a. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya 12 April 2022 – 31
Penerapan dan Pemeliharaan Aplikasi Computindo (“Pihak menunjuk Pihak Pertama untuk implementasi sebesar Rp750.000.000 belum termasuk Desember 2024.
Radsoft System No. PERJ-06/PSC/IV/2022 Pertama”); dan memberikan Jasa dalam hal pajak (“Biaya lmplementasi”) kepada Pihak Pertama.
tanggal 12 April 2022 penyediaan, implementasi, b. tahapan pembayaran Biaya lmplementasi dilakukan Perjanjian ini otomatis
2. TRAM (“Pihak Kedua”). penyesuaian dan pemeliharaan dalam tiga tahap, yaitu: diperpanjang untuk
Radsoft System untuk Pihak Kedua. i. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) jangka waktu satu
dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah tahun berikutnya
penandatanganan Perjanjian ini. jika tidak ada
ii. tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) pemberitahuan
dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah pengakhiran
modul Unit Registry dan API fase Go-Live. perjanjian ini secara
iii. tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) dari tertulis dari salah satu
Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah Masa Pihak kepada Pihak
Garansi berakhir. lainnya selambat-
c. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya lambatnya satu bulan
pemeliharaan untuk aplikasi sebesar Rp25.000.000 per sebelum Perjanjian
bulan belum termasuk pajak kepada Pihak Pertama. berakhir.
73
Page 98
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
7. Perjanjian Sewa Gedung No. MGT.180/ 1. PT Buanagraha Pihak Kedua menyewa unit kantor Rp154.000 dihitung per-meter persegi. 1 Januari 2023 – 31
LA/10-2012/19-02 tanggal 5 Juli 2012 Arthaprima (“Pihak milik Pihak Pertama yang berlokasi Desember 2025
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Pertama”); dan pada Gedung Artha Graha Lantai 19,
5th Addendum of The Lease Agreement unit 19-03.19-04, yang beralamat di
tanggal 29 Juli 2022 antara PT Buanagraha 2. TRAM (“Pihak Kedua”). Sudirman Central Business District,
Arthaprima dan TRAM. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta, Indonesia.
8. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Aset 1. TRAM (“Pihak Penunjukan Pihak Pertama oleh Pihak Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih, 12 Juni 2024 – 11 Juni
Nasabah No. 030/DIR/PKS.TRAM-MSIGI/ Pertama”); dan Kedua untuk mengelola aset. dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya pengelolaan akan 2025. Perjanjian akan
VI/TRAM.2024 tanggal 12 Juni 2024 2. PT MSIG Life Insurance dihitung secara harian dengan basis hari kalender per tahun. diperpanjang secara
antara TRAM dan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Pihak otomatis untuk jangka
Indonesia Tbk Kedua”) waktu yang sama
kecuali diakhiri oleh
salah satu Pihak.
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi, antara lain:
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerja Sama 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa pembagian management fee Para Pihak sepakat
Pemasaran Reksa Dana No. Pertama”); dan dalam rangka memberikan atas Reksa Dana Pihak Pertama dengan rincian: bahwa Perjanjian akan
021/DIR/PERJ.TRAM-TRIM/ 2. Perseroan layanan keuangan dan diperpanjang secara
XII/2013.TRAM, No. 070/LGL/ (“Pihak alternatif investasi yang Sharing fee (%) otomatis (automatically roll
PERJ.TRIM-TRAM/XII/2013 Kedua”) terbaik melalui penawaran Reksa Dana over) untuk jangka waktu
Pihak Kedua Pihak Pertama
tanggal 6 Desember 2013 reksa dana yang dikelola yang sama yaitu tiap 2
TRIM Kapital 50% 50%
sebagaimana terakhir diubah oleh Pihak Pertama tahun.
berdasarkan Addendum kepada calon pemegang TRIM Kapital Plus 50% 50%
XXVIII Perjanjian Kerjasama unit penyertaan dan/atau TRIM Syariah Saham 50% 50%
Pemasaran Reksa Dana No. pemegang unit penyertaan TRAM Consumption Plus Kelas A 50% 50%
047/DIR-AD/AddXXVIII.TRAM- dana layanan penjualan TRAM Infrastructure Plus 50% 50%
TRIM/VII/TRAM.2025, No. 099/ reksa dana tersebut akan TRAM Strategic Plus Kelas A 50% 50%
LGL/AddXXVIII.TRIM-TRAM/ dilakukan oleh Pihak
TRIM Kombinasi 2 50% 50%
VII/2025.TRIM, 14 Juli 2025. Kedua selaku agen
penjual. TRIM Kombinasi 2 50% 50%
TRIM Syariah Berimbang 50% 50%
TRAM Alpha 50% 50%
TRIM Dana Tetap 2 Kelas A 50% 50%
TRAM Pendapatan Tetap USD 50% 50%
TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50%
74
Page 99
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Trimegah Kas Syarah 50% 50%
Trimegah Fixed Income Plan 50% 50%
Trimegah Balanced Absolute Strategy Kelas A 50% 50%
Trimegah Dana Kas 1 50% 50%
Trimegah FTSE Indonesia Low Volatility Factor
50% 50%
Index
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A 50% 50%
Trimegah Balanced Absolute Strategy Low
50% 50%
Volatility
Trimegah Fixed Income Plan Syariah 50% 50%
Pendapatan Tetap Trimegah Bakti Ganesha Abadi 35% 35%
Pendapatan Tetap Trimegah Sepak Bola Merah
37,5% 37,5%
Putih
Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management fee atas Reksa
Dana Pihak Kedua dengan rincian:
management fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Trimegah Terproteksi Prima 31 0,3833% p.a
Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa upfront fee atas pembelian
Reksa Dana Terproteksi Dana Berkala 10 yang dilakukan melalui Pihak Kedua dengan
skema:
Upfront fee (%)
Nilai Pembelian
Pihak Kedua
Rp 25 Miliar - < Rp 30 Miliar 0,75% p.a
Rp 30 Miliar - < Rp 40 Miliar 0,855% p.a
Rp 40 Miliar - < Rp 50 Miliar 0,9% p.a
≥ Rp 50 Miliar 1% p.a
Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management fee atas Reksa
Dana Pihak Kedua dengan rincian:
management fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Trimegah Terproteksi Lestari 22 0,3333% p.a
Trimegah Terproteksi Futura 27 0,35% p.a
Trimegah Terproteksi Lestari 28 1,3 % p.a (up front)
0,2% p.a ditujukan untuk program insentif
marketing penjualan Reksa Dana Trimegah
75
Page 100
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa upfront fee atas pembelian
Reksa Dana yang dilakukan melalui Pihak Kedua dengan skema sebagai berikut:
Upfront fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Reksa Dana Syariah Terproteksi
1,5% p.a (up front)
Trimegah Terproteksi Prima Syariah 3
pembagian biaya transaksi unit penyertaan dengan rincian:
Sharing fee (%)
Berlaku untuk seluruh produk
Pihak Kedua Pihak Pertama
Biaya Pembelian 100% -
Biaya Penjualan Kembali 100% -
Biaya Pengalihan Investasi 100% -
2. Perjanjian Pengelolaan 1. TRAM (“Pihak Penunjukan Trimegah oleh Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih, dengan rate per tahun 1 September 2025 – 1
Portofolio Aset Nasabah Secara Pertama”); dan Nasabah untuk mengelola adalah 0,5%. Biaya pengelolaan akan dihitung secara harian dengan basis hari September 2026. Perjanjian
Individual No. 067/DIR-AD/ 2. PT Trinugraha aset. kalender per tahun. akan diperpanjang secara
PKS.TRAM-TNT/IX/TRAM.2025 Thohir otomatis untuk jangka waktu
tanggal 15 September 2025. (“Nasabah”). yang sama kecuali diakhiri
oleh salah satu Pihak.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi (negative covenant). Perjanjian-perjanjian tersebut juga telah dilakukan secara wajar (arm’s length).
76
Page 101
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan.
11. KEGIATAN USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.
A.1. Divisi Equity Trading
Perseroan melayani penjualan efek ekuitas pasar perdana dan melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek ekuitas di pasar sekunder untuk nasabah ritel maupun institusi, baik investor lokal
maupun investor global, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.
Dengan jaringan distribusi yang kuat, dealer yang berpengalaman dan trading platform yang terus
disempurnakan serta didukung oleh Tim Research Perseroan yang terdiri yang terdiri dari ekonom,
strategis, dan analis yang memberikan pertimbangan investasi yang luas dan mendalam, terus
menopang kinerja bisnis Equity Trading untuk tumbuh.
Tabel berikut menyajikan nilai transaksi, pangsa pasar dan peringkat Perseroan dalam transaksi
perdagangan saham selama tahun 2023, 2024 dan tahun berjalan hingga September 2025.
Uraian 2023 2024 3Q 2025
Nilai Total Transaksi (Rp triliun) 85,0 180,9 125,2
Pangsa Pasar 1,66% 2,97% 2,34%
Peringkat berdasarkan Nilai Transaksi 17 10 13
IHSG pada akhir September 2025 mengalami peningkatan sebesar 13,86% dibandingkan dengan
akhir 2024. Nilai transaksi harian rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun berjalan hingga
September 2025 juga naik sekitar 20,58% dari akhir tahun 2024. Peningkatan nilai transaksi di BEI ini
juga berdampak pada nilai transaksi Perseroan. Perseroan berhasil mempertahankan pangsa pasar
di level 2,34% dan menempati posisi ke-13 dari seluruh Anggota Bursa pada akhir September 2025.
Dengan kinerja tersebut, pada tahun berjalan hingga September 2025, Perseroan mencatat komisi
perantara pedagang efek sebesar Rp142,2 miliar, meningkat sekitar 61,0% dari periode yang sama di
tahun sebelumnya.
Pencapaian ini didukung oleh beberapa inisiatif, termasuk pengembangan dan penyempurnaan
(revamp) aplikasi online trading Trima+ yang soft launch nya sudah dilaksanakan pada akhir 2023.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan client experience terbaik yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan nilai transaksi di kemudian hari. Perseroan juga terus mengoptimalkan penggunaan
sosial media untuk memperkuat branding dan menyebarluaskan informasi terkait produk dan layanan.
77
Page 102
A.2. Divisi Fixed Income Trading
Perseroan menyediakan layanan transaksi instrumen pendapatan tetap di pasar perdana dan di pasar
sekunder dalam rupiah maupun valuta asing. Layanan ini ditunjang oleh peran Perseroan sebagai
salah satu Dealer Utama yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR, Kemenkeu) sebagai peserta lelang pasar perdana
Surat Berharga Negara (SBN), serta Agen Penjual Surat Berharga Negara Ritel/Surat Berharga Syariah
Negara Ritel. Layanan transaksi obligasi korporasi di pasar perdana juga dilakukan terkait dengan
peran Perseroan sebagai penjamin emisi obligasi.
Kinerja Perseroan pada segmen jasa perantara pedagang efek pendapatan tetap mengalami
peningkatan pada tahun berjalan hingga September 2025 yang didukung oleh penurunan tingkat suku
bunga The Fed yang menyebabkan yield surat utang domestik menjadi relatif lebih menarik terhadap
US Treasury. Di samping itu, Perseroan juga tetap menjalankan peranannya sebagai mitra Kementerian
Keuangan dalam mendistribusikan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Di pasar sekunder, Perseroan
mencatatkan volume transaksi sebesar Rp281,5 triliun hingga akhir September 2025, dari sekitar
Rp155,6 triliun pada periode yang sama di tahun 2024.
Perseroan secara konsisten masuk ke dalam kategori salah satu dari perusahaan sekuritas dengan
volume transaksi terbesar di pasar Surat Utang Negara.
Tabel berikut menyajikan volume perdagangan, pangsa pasar dan jumlah sub-mitra distribusi Perseroan
selama tahun 2023, 2024, dan tahun berjalan hingga September 2025.
Uraian 2023 2024 3Q 2025
Volume Perdagangan (Rp triliun) 193,9 220,3 281,5
Pangsa Pasar 1,14% 1,20% 1,73%
Jumlah Sub-midis 22 28 32
A.3 Divisi Investment Banking
Emisi saham dan emisi obligasi merupakan salah satu alternatif terbaik bagi perusahaan untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha, di luar perbankan, yaitu Pasar Modal. Penawaran
saham dan obligasi ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum sehingga tetap harus mengikuti
berbagai ketentuan pasar modal.
Dengan pengalaman Perseroan lebih dari 30 tahun dalam menangani berbagai transaksi di Pasar Modal,
Divisi Investment Banking (IB) Perseroan menyediakan jasa keuangan terbaik melalui penjaminan emisi
saham dan penjaminan emisi obligasi (underwriting) maupun jasa penasihat keuangan (financial advisory)
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Didukung dengan tim yang profesional dan berpengalaman, maka
layanan ini merupakan salah satu keunggulan dan nilai tambah Perseroan dibandingkan perusahaan
efek lainnya.
Tabel berikut menyajikan volume penerbitan, pangsa pasar dan peringkat Bloomberg League Table
Perseroan dalam transaksi perdagangan saham selama tahun 2023, 2024, dan tahun berjalan hingga
September 2025.
Uraian 2023 2024 3Q 2025
Penerbitan Saham
Volume Penerbitan (Rp triliun) 1,91 4,60 4,58
Pangsa Pasar 3,32% 18,70% 30,30%
Peringkat Bloomberg League Table 11 2 1
Penerbitan Obligasi
Volume Penerbitan (Rp triliun) 14,0 17,5 20,63
Pangsa Pasar 11,8% 12,4% 12,9%
Peringkat Bloomberg League Table 3 2 1
78
Page 103
Hingga September 2025, Divisi Investment Banking (IB) mencatatkan kinerja yang sangat baik. Ini
ditunjukkan dengan berbagai mandat transaksi, termasuk 87 penerbitan obligasi korporasi dan 5 equity
underwriting. Hingga akhir September 2025, Perseroan dipercaya untuk terlibat dalam IPO saham
CBDK, MINE, PSAT, CDIA, dan EMAS. Dalam debt underwriting, Perseroan mencatatkan nilai transaksi
corporate bonds sebesar Rp20,6 triliun yang diantaranya terdiri atas PT Merdeka Copper Gold Tbk,
PT Astra Sedaya Finance, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Federal International Finance,
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Atas kinerja ini, Indonesian
Bonds Bloomberg’s League Table menempatkan Perseroan pada peringkat pertama.
A.4 Agen Penjual Efek Reksa Dana
Selain menyediakan layanan sebagai Perantara Pedagang Efek ekuitas dan efek pendapatan tetap,
Perseroan juga menyediakan layanan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dana kelolaan kegiatan
usaha APERD Perseroan meningkat ke level Rp3,64 triliun pada akhir September 2025 seiring dengan
kondisi industri reksa dana yang juga mengalami peningkatan. Jumlah nasabah ritel (online dan offline)
juga terus meningkat, dengan segmen nasabah yang lebih mengarah pada high-net-worth clients.
Kinerja Tim APERD hingga akhir September 2025 ditopang oleh serangkaian strategi, antara lain
diversifikasi produk yang memungkinkan Tim APERD memberikan alternatif investasi yang lebih
beragam kepada nasabah, dan merekomendasikan produk (product picking) yang tepat sesuai profil
nasabah. Tim APERD juga terus meningkatan kompetensi para relationship manager sehingga mereka
dapat membantu nasabah melakukan investasi yang tepat di reksa dana.
B. PENGHARGAAN
Penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Trimegah selama 2 tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
No. Penghargaan Lembaga
2023
1. “Top Sellside Firm in the Secondary Market - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 1” The Asset
2. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 3” The Asset
3. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Government Bonds – Indonesia – Rank 3” The Asset
4. “Best Sellside Individual Research – Indonesia Rupiah Bonds - Rank 2” untuk Fakhrul Fulvian, Chief The Asset
Economist and Head of Fixed Income Research Perseroan
5. “Premium Indonesia Public Company 2023” – Kategori Jasa Investasi Markplus Inc
dan Investor
Daily
6. “Indonesia Top 20 GCG” kategori Investment Services – Top GCG Awards 2023 The Iconomics
7. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2022” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
8. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
9. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
10. “Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara Terbaik Tahun 2023” untuk Kuotasi Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
2024
11. “The 3rd Best Perusahaan Sekuritas 2024 - Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek - Aset Infobank
Rp2,5 Triliun S.D. Rp5 Triliun”
12. “Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III’s Sukuk and Green Sukuk Worth US$1 Billion Each” Islamic Finance
News
13. “Best Brand Popularity in Securities Category - Indonesia Best Financial Awards 2024” The Iconomics
79
Page 104
No. Penghargaan Lembaga
14. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank The Asset
1 - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
15. “Top Sellside Firm in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank 3 - Local The Asset
Currency Bonds Benchmark Review 2024
16. “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” - Rank 2 - Fakhrul Fulvian - Local Currency The Asset
Bonds Benchmark Review 2024
17. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Rank 5 - Sigit Indriyatma - Local Currency The Asset
Bonds Benchmark Review 2024
18. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Highly Commended - Diantina Rachmawati - The Asset
Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
19. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
20. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
2025
21. “Best IPO/Equity Deal Of The Year In Indonesia 2024” - PT Adaro Andalan’s IDR4.59 trillion (US$290.9 Alpha Southeast
million) IPO, Lead Underwritter Asia
22. “Best SDG Bond In S.E.A & Most Innovative Islamic Finance Deal Of The Year 2024” - PT Sarana Alpha Southeast
Multigriya Finansial (Persero)’s IDR1.143 trillion (US$72.1 million) Bonds and IDR1.5 trillion (US$94.6 Asia
million) Social Bond, Lead Underwritter
23. “Best Mudarabah Sukuk In Southeast Asia 2024” - PT Bank Syariah Indonesia’s IDR3 trillion Alpha Southeast
(US$189.20 million) Sukuk Mudharaba, Lead Underwriter Asia
24. “Most Engage Dealer - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk” IDX
25. “Most Active RFO Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market Perseroan IDX
- SPPA Scaling Up Campaign 2024
26. “Most Active Price Giver Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market IDX
Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
27. “Perusahaan Sekuritas Terbaik ke-3 Tahun 2025 - Penjamin Emisi Efek & Perantara Pedagang Efek - Infobank
Aset Rp2,5 Triliun s.d. Rp5 Triliun”
28. “The Best Sectors Investortrust Companies 2025 - Sektor Keuangan” Investortrust
29. “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” – Rank 2 – Fakhrul Fulvian – Local Currency The Asset
Bonds Benchmark Review 2025
30. “Top Arrangers - Investors’ Choice for Primary Issues Government Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank The Asset
3 – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
31. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commended – Diantina Rachmawati The Asset
– Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
32. “Top Sellside Firms in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian Rupiah”– Rank 1 – Local The Asset
Currency Bonds Benchmark Review 2025
33. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commended – Sigit Indriyatma – Local The Asset
Currency Bonds Benchmark Review 2025
34. “Top Arrangers - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank The Asset
1 – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Sejak Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
80
Page 105
D. PERSAINGAN USAHA
Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini
tercermin dari meningkatnya jumlah investor pasar modal yang dilaporkan oleh KSEI sekitar 640%
dalam 5 tahun terakhir dari sekitar 2,5 juta investor di akhir tahun 2019 menjadi sekitar 18,7 juta investor
di akhir September 2025. Peningkatan jumlah investor ini juga diikuti oleh peningkatan Average Daily
Trading Value (“ADTV”) pasar seperti yang tercantum pada laporan BEI dari sekitar Rp 9,1 triliun dan
Rp 9,2 triliun di tahun 2019 dan 2020, naik signifikan menjadi sekitar Rp 14,7 triliun di tahun 2022,
kemudian mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi Rp10,7 triliun, dan meningkat kembali di tahun
2024 menjadi Rp 12,9 triliun, dan kembali meningkat pada tahun berjalan hingga September 2025
yaitu sebesar Rp15,5 triliun. Hal serupa juga terjadi pada pasar obligasi. Seiring dengan pemulihan
pertumbuhan ekonomi yang mana salah satunya diwujudkan melalui kebijakan tingkat suku bunga, nilai
rata-rata bulanan volume perdagangan pada pasar berdasarkan data BEI juga mengalami peningkatan
dari sebelumnya sekitar Rp 796 triliun menjadi sekitar Rp 1.400 triliun di sepanjang tahun 2020-2023,
meningkat di tahun 2024 menjadi sekitar Rp 1.500 triliun, kemudian menjadi lebih dari Rp1.800 triliun di
tahun berjalan hingga September 2025.
Pencapaian industri pasar modal ini, selain didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca COVID-19, juga didorong oleh transformasi digital yang dilakukan oleh
banyak perusahaan sekuritas, serta semakin banyaknya generasi millenial yang sadar akan pentingnya
berinvestasi. Pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat memaksa pelaku usaha
di berbagai industri, termasuk pasar modal, untuk dapat beralih ke platform digital. Banyaknya fasilitas
transaksi online yang disediakan oleh beberapa sekuritas pesaing berdampak pada meningkatnya
persaingan harga (biaya komisi transaksi) melalui penawaran biaya komisi transaksi yang relatif
lebih murah dibandingkan dengan fasilitas transaksi konvensional. Untuk menghadapi persaingan ini,
Perseroan berupaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user
experience online trading platform Perseroan, baik untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi
ritel, untuk meningkatkan komposisi dan kontribusi dari nasabah ritel, sembari meningkatkan edukasi
literasi keuangan dan perluasan kemitraan dengan berbagai institusi maupun komunitas investor. Hal
ini diwujudkan salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan (revamp) aplikasi online
trading Trima+ yang soft launchingnya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Berbagai inisiatif
yang dilakukan Perseroan di tahun berjalan hingga September 2025 telah berhasil membawa Perseroan
ke posisi 13 dari 95 perusahaan sekuritas yang tercatat di BEI.
Dari lini bisnis Penjamin Emisi Efek, persaingan dapat terjadi antara lain dalam hal underwriting fee.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan melalui Divisi Investment Banking terus berupaya
mengoptimalkan reputasi Perseroan sembari meningkatkan sinergi dengan Divisi Equity Trading
maupun Divisi Fixed Income Market untuk memperluas distribution channel dan menggali potensi
pipeline baru untuk Perseroan. Untuk melihat posisi Perseroan, berikut data Bloomberg League Table
akhir September 2025 untuk penerbitan saham dan obligasi.
Bloomberg Equity League Table
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%)
(Rp miliar)
Perseroan 1 30,30 4.583
Indo Premier Securities 2 12,44 1.882
Sinarmas Securities PT 3 10,27 1.553
Bank Mandiri 4 10,09 1.527
CIMB Group Holdings Bhd 5 6,75 1.021
Henan Putihrai Sekuritas PT 6 4,68 708
BCA Sekuritas PT 7 3,54 536
Oversea-Chinese Banking Corp 8 3,47 525
Bank Negara Indonesia (Persero) 9 2,61 395
DBS Group 9 2,61 395
Sucor Sekuritas PT 11 2,06 312
UOB-Kay Hian Holdings Ltd 12 1,82 275
81
Page 106
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%)
(Rp miliar)
Ciptadana Sekuritas 13 1,46 221
Korea Investment Holdings Co Ltd 14 1,38 209
Henan Putihrai PT 15 1,17 177
NH Financial Group 16 1,07 162
Lotus Andalan Sekuritas PT 17 0,89 134
China Galaxy Financial Holdings 18 0,56 85
MNC Securities Tbk PT 19 0,46 70
Bank Rakyat Indonesia PT 20 0,45 68
Sumber: Bloomberg
Bloomberg Bonds League Table
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%)
(Rp miliar)
Perseroan 1 12,95 20.629
Indo Premier Securities 2 12,78 20.352
Bank Mandiri 3 12,61 20.094
Bank Rakyat Indonesia PT 4 9,26 14.755
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT 5 8,93 14.232
Aldiracita Sekuritas Indonesia PT 6 6,42 10.232
BCA Sekuritas PT 7 6,29 10.017
CIMB Group Holdings Bhd 8 5,24 8.365
Sucor Sekuritas PT 9 4,10 6.532
DBS Group 10 3,64 5.805
Maybank 11 2,46 3.925
KB Financial Group Inc 12 2,44 3.879
Bank Mega Tbk PT 13 2,28 3.636
Bahana Securities 14 2,03 3.230
Korea Investment Holdings Co Ltd 15 1,58 2.509
Evergreen Sekuritas Indonesia PT 16 1,53 2.438
Sinarmas Securities PT 17 1,06 1.690
RHB 18 1,05 1.676
UOB-Kay Hian Holdings Ltd 19 0,79 1.252
Semesta Indovest PT 20 0,72 1.147
Sumber: Bloomberg
Dari lini bisnis Manajemen Investasi, persaingan dapat berupa semakin banyaknya jumlah dan variasi
produk, serta persaingan management fee. Berdasarkan data KSEI, pertumbuhan jumlah investor pasar
modal sebagian besar didukung oleh pertumbuhan investor reksa dana dari sekitar 1,8 juta investor di
tahun 2019 menjadi sekitar 17,6 juta investor di akhir September 2025. Total dana kelolaan industri yang
tercatat di OJK juga mengalami peningkatan sekitar 14,7% dari sekitar Rp 542,2 triliun di akhir tahun
2019 menjadi Rp621,7 triliun di akhir September 2025. Berbeda dengan kinerja industri, Perseroan
berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 168% dari Rp 19,1 triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp51,2
triliun pada akhir September 2025 dan dengan pencapaian tertinggi pada tingkat Rp52,8 triliun pada
25 September 2025. Pencapaian ini kemudian berhasil membawa Perseroan menjadi peringkat 2 dalam
dana kelolaan. Untuk semakin mengukuhkan posisinya, Perseroan berupaya untuk mengembangkan
produk-produk investasi dengan fitur yang unik dan sesuai dengan kebutuhan investor.
E. STRATEGI USAHA
Untuk mendukung pencapaian target, Perseroan melakukan beberapa langkah strategis sebagai
berikut:
• Meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user experience online trading platform Trima, baik
untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi ritel, untuk meningkatkan komposisi nasabah
ritel yang menggunakan aplikasi Trima+.
82
Page 107
• Meningkatkan edukasi literasi keuangan, baik secara konvensional melalui gathering, maupun
secara online melalui Trimegah Webinar dan sosial media Trimegah Sekuritas.
• Memperluas distribution channel dengan berbagai institusi termasuk perbankan, dana pensiun,
asuransi, manajer investasi, baik untuk saham, obligasi maupun reksa dana.
• Membangun kemitraan dengan berbagai komunitas investor saham untuk mendukung peningkatan
nilai perdagangan, dan membantu mempertahankan serta meningkatkan kehadiran Perseroan di
industri Pasar Modal.
• Mengembangkan produk investasi andalan anak perusahaan – PT Trimegah Asset Management.
F. PEMASARAN
Perseroan secara aktif melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkuat corporate image dan
menawarkan produk dan layanannya, antara lain dengan:
1. Mengoptimalkan media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk kegiatan
edukasi terkait investasi pasar modal, mempromosikan fitur-fitur unggulan Trima+, serta sebagai
sarana komunikasi digital;
2. Melaksanakan awareness campaign secara konsisten setiap tahunnya untuk menjadikan Perseroan
dan Trima+ sebagai top of mind brand, baik di kalangan nasabah dan calon nasabah. Kampanye ini
dijalankan melalui media digital seperti Meta Ads (Facebook & Instagram) dan Google Ads;
3. Melaksanakan performance campaign untuk mendukung pencapaian salah satu objektif Perseroan,
yaitu meningkatkan jumlah pembukaan akun baru (nasabah);
4. Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas untuk branding dan mempromosikan Trima+ agar
dikenal lebih luas melalui kolaborasi konten pada media sosial, offline branding, dan aktivasi offline
maupun online;
5. Menyelenggarakan small gathering secara offline dan virtual event yang berkelanjutan tetap kami
pertahankan untuk menyediakan market updates, pelatihan, dan penawaran produk investasi;
6. Memaksimalkan penggunaan website Perseroan dan Trima+ (trimaplus.trimegah.id) sebagai
saluran informasi produk dan layanan;
7. Demi meningkatkan kepuasan nasabah, Perseroan juga terus memperkuat layanan Call Center
Perseroan untuk memberikan informasi produk dan layanan, serta menangani keluhan nasabah.
Untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah, Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan secara berkala menyelenggarakan pertemuan dengan nasabah yang dikemas dalam acara
Investor Gathering atau Investor Forum. Acara ini ditujukan untuk memberikan update, analisis dan
pandangan investasi kepada nasabah. Perseroan juga secara rutin melakukan kunjungan ke nasabah,
terutama nasabah institusi, dengan dukungan Tim Research Perseroan yang secara mendalam
menyampaikan update dan analisis terbaru terkait perekonomian, pasar modal maupun emiten.
Agar semakin menjangkau nasabah ritel, Perseroan dan anak perusahaan Perseroan aktif berpartisipasi
dalam pameran ataupun event, baik yang diselenggarakan oleh regulator maupun oleh asosiasi.
Dengan kehadiran dalam pameran atau event tersebut, Perseroan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Perseroan.
Saat ini Perseroan didukung dengan 12 kantor cabang di Indonesia menyediakan produk dan layanan
pasar modal kepada nasabah ritel.
No Kantor Cabang Alamat
1. Jakarta – Sudirman / Artha Graha Gedung Artha Graha Lantai 20
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
2. Jakarta – Trimegah Priority Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
3. Jakarta - Kelapa Gading Rukan Boulevard Artha Gading
Blok A 7A No. 7
Jl. Boulevard Artha Gading
Jakarta 14240
83
Page 108
No Kantor Cabang Alamat
4. Tangerang Selatan Ruko ITC BSD Blok R No. 43A
Jl. Pahlawan Seribu, Serpong
Tangerang Selatan 15322
5. Medan Jl. Diponegoro No. 14F
Medan 20152
6. Bandung Wisma HSBC 3rd Floor
Jl. Asia Afrika No. 116
Bandung 40261
7. Cirebon Hotel Grand Tryas Cirebon
Jl. Tentara Pelajar No. 103-107
Cirebon 45123
8. Semarang Jl. M.H. Thamrin No. 112
Semarang 50134
9. Solo Hotel Novotel
Jl. Slamet Riyadi No. 272
Solo 57131
10. Surabaya Gedung Calindo Lantai 1
Jl. Mayjen. Sungkono No. 121
Surabaya 60189
11. Denpasar Gedung Indovision Lantai 2 Unit M
Jl. Diponegoro No. 109
Denpasar 80114
12. Makassar Jl. Karunrung No. 1F
Makassar 90113
G. PROSPEK USAHA
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Indonesia (BI) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 menjadi sebesar 3,2% dari sebelumnya yang sebesar 3,0%. Meningkatnya
proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti tarif yang lebih rendah
dari perkiraan, respons cepat sektor swasta global dalam menyesuaikan rantai pasok, pelemahan
dolar AS, stimulus fiskal di Eropa dan China, serta lonjakan investasi di sektor kecerdasan buatan (AI).
Meskipun begitu, IMF mengingatkan bahwa ancaman perang dagang baru antara Amerika Serikat dan
China yang dilontarkan Presiden Donald Trump dapat menghambat pertumbuhan secara signifikan.
Jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, hal tersebut akan menjadi risiko besar bagi ekonomi global.”
Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF juga merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,9% dari sebelumnya yang sekitar 4,8%, seiring
dengan pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus investasi
asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang berada di level
5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan terjaga rendah
dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.
Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah, meskipun kondisi
84
Page 109
keuangan global yang melonggar diprediksikan dapat memberi ruang kebijakan yang relatif lebih baik
bagi stabilitas makro. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program
prioritas yang akan dijalankan pada semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier
effect terhadap perekonomian. Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi
Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan
ekonomi, Pemerintah juga memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662
triliun atau setara dengan 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap
berada di bawah 3% dari PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya
penerimaan Negara seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN
yang tidak dibayarkan setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.
Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 1 kali di sisa tahun 2025, serta 1 kali pada kuartal-I 2026. Mempertimbangkan
hal tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate, suku bunga deposit facility,
serta suku bunga lending facility masing-masing pada level 4,75%, 3,75%, serta 5,50% pada Oktober
2025 setelah sebelumnya mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei, dan
Juli, Agustus, dan September 2025. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi
tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah
yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta sinergi untuk
turut memperkuat pertumbuhan ekonomi. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus mencermati
efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi
dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-
Rate.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 66
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Oktober 2025, total 23 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.
Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp581,17 triliun pada akhir September 2025, dan kembali meningkat ke level Rp621,68 triliun pada akhir
Oktober 2025, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2025.
85
Page 110
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU
Perseroan memiliki sejumlah kontrak dengan beberapa mitra distribusi untuk menyalurkan produk dan
layanan Perseroan. Meskipun begitu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
lebih kontrak tertentu. Untuk menjaga independensi Perseroan terhadap kontrak tertentu, Perseroan
selalu berupaya untuk memperkuat kemampuan, kapabilitas, serta sinergi tim internal Perseroan yang
didukung oleh peningkatan performa digital platform Perseroan, yang kemudian dapat menyokong
pertumbuhan organik Perseroan.
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
2023
• Sepanjang 2023, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 125-128.
2024
• Sepanjang 2024, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 134-138.
2025
• Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, transaksi dengan
pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang merupakan kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang
dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak berelasi disajikan dalam Laporan
Keuangan Interim (tidak diaudit), Catatan 35 halaman 128-131.
86
Page 111
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
87
Page 112
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Penjaminan Total Penjam- Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B inan (%)
1. PT Sinarmas Sekuritas (full commitment) 25.000 25.000 50.000 9,09
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort) 275.000 225.000 500.000 90,91
Total Penjaminan Emisi Obligasi 300.000 250.000 550.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
88
Page 113
IX.LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Equity Tower Lantai 26
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon (+62-21) 5140 0311
STTD No. : STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama
Genio Yudha Wibowo
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
No. 201209
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 167/CorSec/DA/XI/2025.TRIM tanggal 4 November 2025
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus dan Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja berdasarkan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan materialitas.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower LT 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (+62-21) 26966553
STTD No. : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/02/06/2016 tanggal
10 Juni 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan : No. 169/CorSec/DA/XI/2025.TRIM tanggal 4 November 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
89
Page 114
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta 12160 - Indonesia
Telepon: (+62-21) 724 4650
Faksimili: (+62-21) 726 5090
STTD No. : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 166/CorSec/DA/XI/2025 tanggal 4 November 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat: PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (+62-21) 5096 8469/(+62-21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
90
Page 115
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UU P2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 6131/TRE-KWA/2025 Tanggal
14 November 2025 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
(ii) Surat Pernyataan No. 6130/TRE-KWA/2025 Tanggal 14 November 2025 menyatakan bahwa
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (iii) Surat Pernyataan No. 6132/TRE-
KWA/2025 Tanggal 14 November 2025 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 19/2020.
RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo
baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
91
Page 116
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12
tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database Sisminbakum sebagaimana
ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025
nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B Jumlah Saham %
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per Kelas A & B Jumlah
saham saham Saham
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah
Jumlah Saham Nominal Nominal
Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Jawa Barat
2. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
92
Page 117
Jenis Seri A Jenis Seri B Jumlah Saham %
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per Kelas A & B Jumlah
saham saham Saham
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah
Jumlah Saham Nominal Nominal
Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Barat
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
Banten
4. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
Portepel
PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 12 September 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0340197 tanggal
19 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Utama Independen : Wowiek Prasantyo
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Komisaris Independen : Helmy Yahya
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
93
Page 118
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPD net Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
94
Page 119
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025,
bank bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu,
1599 ATM bank bjb, 186 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.
TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
• Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
• timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
• atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
• Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
• Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
• Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
• Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
95
Page 120
PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, bank bjb berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam penerbitan:
Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
96
Page 121
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
97
Page 122
MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
98
Page 123
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024,
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
99
Page 124
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.781 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Goodwill 47.264 47,264 47,264
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
100
Page 125
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.564 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*
tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 7.253.931 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 491.199 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 8.292 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 6.415 20.474
12.787.929 7.759.837 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (4.471.382) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 3.288.455 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 654.459 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 117.218 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 - 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 264.257 50.395 86.529
101
Page 126
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat ber-
156.009 36.169 40.041
harga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain 149.826 131.030 249.380
1.756.558 989.271 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (1.285.100) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (1.396.030) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto (872.757) (298.655) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) (8.930) 631
Lain-lain (509.520) (341.179) (762.191)
(5.885.621) (3.332.682) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 945.044 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) (13.947) (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 931.097 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 21.599 (39.442)
Revaluasi aset tetap - - (4.844)
Pajak penghasilan - - 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
930.138 (221.345) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
- (199.746) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 571.178 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 725.862 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 45.062 (97.218)
TOTAL 1.138.505 770.924 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 526.116 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 45.062 (97.229)
TOTAL 2.066.321 571.178 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
75.15 68.99 169,03
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
*
tidak diaudit
102
Page 127
INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
103
Page 128
XI.TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2025 dan ditutup pada tanggal
2 Desember 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan
Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
104
Page 129
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
3 Desember 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2025 pukul 15.00 WIB
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
105
Page 130
PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas Bank Mandiri
Cabang: KC Jakarta - Thamrin Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 005.8095.176 No. Rek: 104.00.00800.875
a/n: PT Sinarmas Sekuritas a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 5 Desember 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum
tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.000.0.900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan
pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
106
Page 131
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda
dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan
Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk
mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan
sesuai Peraturan IX.A.2.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
107
Page 132
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :
PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5 Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, 20
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10350 Jakarta 12190
Telepon: (021) 392 5550 Tel.: (+62-21) 2924 9088
Faksimile: (021) 392 5540 Fax.: (+62-21) 2924 9150
Website : www.sinarmassekuritas.co.id Website : www.trimegah.com
Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id Email : FIT@trimegah.com
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 1 Desember 2025, sampai
dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu 2 Desember 2025.
108
Page 133
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
109
Page 134
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 135
GENIOATYANTO
&PARTNERS
No.: 013/PSH-TRIM/GAP/Xl/2025 Jakarta, 25 November 2025
Kepada Yang Terhormat,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
JI. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
U.p. Direksi
Perihal Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Dal am
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025.
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Konsultan Hukum yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
61/PJ-l/PM.02/2023, tanggal 14 Februari 2023, dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan ("HKHSK") (dahulu dikenal dengan nama Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal) dengan No. 201209, keduanya atas nama Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE,
MH, berkantor di kantor hukum Genio Atyanto & Partners, telah ditunjuk oleh
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ("Perseroan") berdasarkan Surat Perseroan
No. 167/CorSec/DA/Xl/2025.TRIM, tanggal 4 November 2025, perihal Pemberitahuan Penunjukan
Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025, untuk memberikan Pendapat Dari Segi Hukum {"Pendapat
Hukum") berdasarkan uji tuntas segi hukum ("Uji Tuntas") dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025, yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 ("Penawaran Umum
Berkelanjutan 11").
Di mana jumlah pokok Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar
RpSS0.000.000.000, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (fu/f commitment) sebesar
RpS0.000.000.000 dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000 ("Obligasi"). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% dari jumlah pokok Obligasi, di mana pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar RpS0.000.000.000
dijamin secara kesanggupan penuh (fu/f commitment) dalam dua seri, yaitu:
Equity Tower 26''• Floor. J1. Jendral Sudi.rman J{av. ,52-53.
SCBD. Jakarta 12190, Indonesia
Tclp.. +02 215140 0088 / 5140 2220
www.atyantolaw.com
111 GA
Page 136
Seri A Sebesar Rp25.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun,
berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Seri B Sebesar Rp25.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun,
berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.
Sisa dari pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000 akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam dua seri, yaitu:
Seri A Sebesar Rp275.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun,
berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Seri B Sebesar Rp225.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun,
berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, di mana bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan para pemberi fasilitas
Perseroan, sehubungan dengan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah memperoleh persetujuan
maupun menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan pembatasan-pembatasan yang terdapat
dalam masing-masing perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi penawaran umum Obligasi ini
berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi, sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini.
Bahwa dalam pelaksanaan penawaran umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 017/BoC/Xl/2025.TRIM,
tertanggal 4 November 2025.
Seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan seluruhnya untuk:
a. Dalam hal dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini berjumlah sebesar
RpS0.000.000.000, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga Rp250.715.000.000
Saat Diterbitkan lnformasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan Rp4 7.280.000.000
dengan menggunakan dana hasil
penawaran umum Obligasi
Tingkat Kupon 7,70%
112
GA
Page 137
Jatuh Tempo 25 Januari 2026
Penggunaan Dana Obligasi (i} Sekitar 70% akan digunakan untuk
Berkelanjutan Trimegah Sekuritas kebutuhan warehousing Perseroan;
Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 dan
(ii) Sekitar 30% akan digunakan untuk
pembiayaan marjin Perseroan.
Perkiraan Saldo Utang setelah Rp203.435.000.000
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal
25 Januari 2026
b. Dalam hal dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
RpS0.000.000.000 karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan
terbaik (best effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi untuk:
(i} Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 akan digunakan untuk pembayaran
seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga Rp250. 715.000.000
Saat Diterbitkan lnformasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan Sebanyak-banyaknya sebesar
dengan menggunakan dana hasil Rp250.715.000.000
penawaran umum Obligasi
Tingkat Kupon 7,70%
Jatuh Tempo 25 Januari 2026
Penggunaan Dana Obligasi (i) Sekitar 70% akan digunakan
Berkelanjutan Trimegah Sekuritas untuk kebutuhan warehousing
Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 Perseroan; dan
(ii} Sekitar 30% akan digunakan
untuk pembiayaan marjin
Perseroan.
Perkiraan Saldo Utang setelah Nihil
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal
25 Januari 2026
113
GA
Page 138
(ii) Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B, dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga Rp308.800.000.000
Saat Diterbitkan lnformasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan Sebanyak-banyaknya sebesar
dengan menggunakan dana hasil Rp296.565.000.000
penawaran umum Obligasi
Tingkat Kupon 9,25%
Jatuh Tempo 6 Juli 2026
Penggunaan Dana Obligasi (i ) Sekitar 50% akan digunakan
Berkelanjutan Trimegah Sekuritas untuk kebutuhan warehousing
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Perseroan;
(ii) Sekitar 35% akan digunakan
untuk pembiayaan marjin
Perseroan; dan
(iii) Sisanya sekitar 15% akan
digunakan untuk kebutuhan
Transaksi reverse repo
Perseroan.
Perkiraan Saide Utang setelah Rp12.235.000.000
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal
6 Juli 2026
Warehousing adalah kegiatan Perseroan memberikan jasa pendanaan sementara dengan komitmen
pembelian (bridging) untuk efek obligasi korporasi dari project-project underwriting obligasi
Perseroan kepada nasabah-nasabah yang merupakan Manajer lnvestasi atau asset management
companies yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan produk reksa dananya sampai dengan
produk reksa dana tersebut siap untuk dipasarkan.
Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh
Perseroan menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan
dengan pembayaran sebagian utang dari dana dari hasil penawaran urn um.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") sesuai
dengan Surat No. RC-297/PEF-DIR/II1/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II PTTrimegah Sekuritas Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026, dan penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-352/PEF-DIR/Xl/2025, tanggal 10 November 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Tahap Ill Tahun 2025 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan memiliki peringkat ;dA (Single A).
114
GA
Page 139
Dalam rangka penawaran umum Obligasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan
membuat dokumen sebagai berikut:
(a) menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 20, tanggal 17 November 2025, dibuat di
hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
selaku Emiten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali
Amanat;
(b) menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 21, tanggal 17 November 2025, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta;
(c) menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 22, tanggal 17 November 2025, dibuat di
hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
selaku Emiten dengan Perseroan dan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi;
(d) menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 23, tanggal 17 November 2025, dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Kustodian Sentral Efek ("KSEI"};
(e) menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-
128/OBL/KSEl/1125, tanggal 17 November 2025, antara KSEI dengan Perseroan; dan
(f) membuat lnformasi Tambahan.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia ("BEi") berdasarkan Surat No. S-03933/BEI.PP3/04-2025, tanggal
25 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip. Perseroan juga telah memperoleh Pernyataan Efektif dari
OJK berdasarkan Surat No. S-43/D.04/2025, tanggal 23 Juni 2025, perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Pendapat Hukum ini diberikan dan didasarkan pada keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat hukum
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan oleh kantor kami, Genia Atyanto & Partners pada tanggal
23 September 2025 ("PSH Obligasi II Tahap II").
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Uji Tuntas terhadap Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Laporan Uji Tuntas terhadap Perseroan atas dokumen-dokumen, konfirmasi lisan dan tertulis yang
kami peroleh dari Perseroan dengan No.: 023/LUT-TRIM/GAP/Xl/2025, tanggal 25 November 2025
{"Laporan Uji Tuntas"), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang kami berikan sebelumnya dalam Surat kami
No. 012/PSH-TRIM/GAP/Xl/2025 tanggal 17 November 2025.
115
GA
Page 140
Dalam Pendapat Hukum ini, "Perusahaan Anak" berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas yang saham-saharnnya dimiliki langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan lebih dari 50% atau laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebagaimana terlampir pada Bagian A Lampiran I
Pendapat Hukum ini.
ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut (tanpa
dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), yaitu:
(a) seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai dengan
aslinya;
(b) seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak ada dokumen material lainnya
yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami;
(c) dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan tersebut tidak
mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas;
{d) para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan dan Perusahaan
Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan
Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat;
(e) pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak) di dalam
membuat dan menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak
merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan
anggaran dasarnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak), yang merupakan suatu perusahaan,
yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak, masih tetap berdiri
dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan
yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
ditandatangani dengan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut
dan bahwa pihak ketiga itu tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian
tersebut; dan
(g) seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan
Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap, sesuai dengan
116
GA
Page 141
keadaan yang sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini.
PENDAPAT HUKUM
Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan setelah
memeriksa dan rneneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas, kami berpendapat bahwa:
(a) Perseroan telah didirikan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
(b) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146, tanggal 28 Juni
2023, dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, SH, MKn pengganti dari Jose Dima Satria, SH,
MKn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ("Akta 146/2023").
Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada Menteri Hukum ("Menkum") (dahulu dikenal
sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan dicatatkan pada Sistem Administrasi
Badan Hukum Menkum ("Sisminbakum") berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264,
tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0130567.AH.0l.11.TAHUN 2023, tanggal 11 Juli 2023. Namun, Akta 146/2023 belum
diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik
Indonesia.
Anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta
146/2023 ("Anggaran Dasar Perseroan").
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan (i) Peraturan IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Pub!ik sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-179/BL/2008 Tahun 2008, (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
(iii) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik ("POJIK 33/2014") sebagaimana dipersyaratkan bagi
Perusahaan Terbuka, dan (v) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang ("UUPT").
(c) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, kecuali
sebagaimana yang diungkapkan pada Bagian A Lampiran II Pendapat Hukum ini, telah
dilakukan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan dan Perusahaan Anak telah mematuhi
ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan
perubahan anggaran dasar.
117
GA
Page 142
Kecuali sebagaimana yang diungkapkan pada Bagian A Lampiran II Pendapat Hukum ini,
perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
dalam perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak
ketiga.
(d) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan terhadap maksud dan tujuan
dari Perseroan. Maksud dan tujuan dari Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah
melakukan usaha selaku perusahaan efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan utama,
yaitu:
a. penjaminan emisi efek; dan
b. kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan
atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam
rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan/atau restrukturisasi.
ii. Kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek dapat menjalan kegiatan usaha
utama, yaitu:
a. transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
b. pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.
iii. Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung
untuk melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
a. sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang
ditetapkan dan/atau disetujui OJK; dan
b. sebagai perantara perdagangan efek dapat menjalakan kegiatan lain yang
ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha di bidang perantara pedagang
efek dan penjamin emisi efek. Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang
usaha Perseroan juga telah sama dengan bidang usaha yang relevan dalam KBLI 2020
sebagaimana telah terdaftar dalam Nomor lnduk Berusaha Perseroan pada tanggal
30 Juli 2019 dengan perubahan ke empat tanggal 29 Mei 2022.
Berdasarkan Nomor lnduk Berusaha No. 9120505783203 kegiatan usaha Perseroan
(i) Penjamin Emisi Efek (Kode KBLI No. 66141); dan (ii) Perantara Pedagang Efek (Broker
Dealer) (Kode KBLI No. 66142).
118
GA.
Page 143
(e) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha
utama yang dijalankan PT Trimegah Aset Management ("TRAM"). Kegiatan usaha utama yang
dijalankan TRAM merupakan kegiatan usaha yang dapat dijalankan berdasarkan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak. Sedangkan PT Trimegah Sekuritas ("TS") sampai saat
ini tidak melakukan kegiatan operasi.
(f) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan
Perseroan. Sebagaimana yang diuraikan dalam Akta 146/2023, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000
disetor saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Oktober 2025 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG
CA/LB-TRIM/Xl/2025, tanggal 04 November 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (RpS0/saham) %
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.542.700.000 127.135.000.000 35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Mas yarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.436.756.000 171.837.800.000 48,34
Jumlah Modal Disetor 7 .109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490. 700.000 324.535.000.000
*Catatan: secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan
ado/ah sebesar 35,77% dimana 34,64% merupakan kepemilikan langsung dan 1,13%
merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi. Perseroan tidak dapot
mengungkapkan nama perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir dikarenakan berdasarkan
pertimbangan internal Perseroan, informasi tersebut bersifat rahasia. Namun, sesuai
keterangan Perseroan, perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir teloh dilaporkan kepoda
OJK melalui mekanisme pelaporan non-published.
119
GA
Page 144
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari Perseroan tersebut adalah sah dan
telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
(g) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II tidak terdapat perubahan terhadap pengendali
Perseroan. Perseroan saat ini dikendalikan oleh Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir
sebagai pengendali Perseroan telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan OJK
No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan (ii) definisi
pengendali perusahaan terbuka berdasarkan pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang menyatakan bahwa Pengendali
Perusahaan terbuka adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
(h) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak adalah sah dan tiap-tiap
perubahan permodalan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
peraturan perundangan yang berlaku.
(i} Pemilik manfaat Perseroan adalah Garibaldi Thohir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat
(1) huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme
("Perpres 13/2018") sebagaimana telah dilaporkan pada 4 September 2025. Perseroan telah
memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan (i} Perpres
13/2018, (ii) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi ("Permenkum 15/2018"), dan (iii) Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025
tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi ( 11Permenkum 2/2025").
(j) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi
kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres 13/2018,
Permenkum 15/2018 dan Permenkum 2/2025.
(k) Perseroan telah menyimpan Daftar Khusus untuk seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang
telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
(I) Masing-masing Perusahaan Anak telah menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus yang telah sesuai dengan UUPT.
(m) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. Pada saat pengangkatan dan selama masa jabatan, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK 33/2014, dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
120
GA
Page 145
(n) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak. Susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak telah diangkat secara sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(o) Perseroan telah memenuhi (i) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite
Audit, dan (iv) Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
(p) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat perubahan terhadap izin-izin penting yang
dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Kecuali sebagaimana yang diungkapkan pada
Bagian B Lampiran II Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
penting yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
(q) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, Perseroan telah melaporkan perubahan alamat lokasi
kantor selain kantor pusat kepada OJK melalui Surat No. 110/COMP-PST/Xl/2025.TRIM,
tanggal 4 November 2025, perihal Pelaporan Perubahan Alamat Lokasi Lain Selain Kantor
Pusat kepada Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK, guna memenuhi Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.04/2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di
Berbagai Lokasi, sebagai berikut:
Kantor Ca bang Kantor Cabang Sudirman/Artha Graha
Ala mat Sebelum Perubahan Gedung Artha Graha Lt. 18, JI. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Jakarta Selatan 12190
Alamat Sesudah Perubahan Gedung Artha Graha Lt. 20, JI. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Jakarta Selatan 12190
Atas perubahan alamat tersebut, Perseroan saat ini sedang dalam proses pembaruan data
dalam NIB Perseroan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(r) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap II, tidak terdapat perubahan terhadap status penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak. Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak
sebagaimana diungkapkan pada Bagian A Lampiran I Pendapat Hukum ini. Penyertaan
Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak adalah sah sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Saham-saham yang dimiliki Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang
dijaminkan kepada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam sengketa atau perkara apa pun.
(s) Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
kegiatan usahanya, termasuk perjanjian-perjanjian afiliasi yang dibuat oleh Perseroan
maupun Perusahaan Anak adalah sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
121
GA
Page 146
sesuai dengan Anggaran Dasar dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Perjanjian dengan pihak terafiliasi
yang ditandatangani oleh Perseroan atau Perusahaan Anak telah dilakukan secara wajar
dan/atau tidak mengandung benturan kepentingan.
(t) Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan yang ditandatangani dalam rangka penawaran
umum Obligasi telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang
undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang pasar modal yaitu
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
(u) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap 11, tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam
perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini yang belum disetujui
oleh atau dikesampingkan oleh atau diberitahukan kepada pihak lain dalam perjanjian terkait,
sehingga tidak terdapat hal yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana penawaran Obligasi
berikut penggunaan dananya, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat
merugikan kepentingan pemegang Obligasi maupun pemegang saham publik.
(v) Sehubungan dengan aspek Ketenagakerjaan, kecuali TS yang tidak memiliki karyawan dan
yang sebagaimana diungkapkan pada Bagian C Lampiran II Pendapat Hukum ini, Perseroan
dan TRAM telah memenuhi kewajiban-kewajiban aspek ketenagakerjaan, antara lain,
mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ("BPJS")
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, membentuk lembaga kerjasama bipartit, pemenuhan
upah minimum, serta pelaporan atas Wajib Lapor Ketenagakerjaan ("WLTK").
(w) Perseroan memiliki aset berupa benda tetap dan kekayaan intelektual yang dilengkapi dengan
dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku. Aset -
aset tersebut tidak terlibat dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Perseroan tidak
memiliki aset berupa benda bergerak yang material.
(x) Perseroan dan TRAM telah memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan TRAM, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti kerugian
terhadap aset-aset Perseroan dan TRAM, serta jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
(y) Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam
kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pai.lit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
122
GA
Page 147
(vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin
timbul, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material maupun tidak
material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha
Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana penawaran umum Obligasi oleh Perseroan
dan rencana penggunaan dananya.
(z) Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh Surat Pernyataan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan,
baik secara pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang sedang terlibat
atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon,
termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam {i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; {ii) sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv)
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di
bidang persaingan usaha; (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau
klaim yang mungkin timbul, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan
pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana penawaran umum Obligasi
oleh Perseroan dan rencana penggunaan dananya.
(aa) Pengungkapan dalam Bab IV Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Perusahaan Anak dari lnformasi Tambahan
Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan, sepanjang merupakan hal-hal yang termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami, adalah benar dan sesuai dengan Laporan Uji Tuntas kami.
(bb) Transaksi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak
terafiliasi dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan {"POJK 42/2020").
Transaksi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tidak wajib mengikuti prosedur
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiata n Usaha ("POJK 17/2020"), mengingat obligasi yang
akan dilunasi, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
2025 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023
Seri B, diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Surat OJK
No. S-210/0.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK 17 /2020.
123
GA
Page 148
(cc) Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan
Ketentuan dalam POJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 /2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 /2020, tetapi hanya wajib memenuhi
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur
penawaran umum. Oleh karenanya Obligasi hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur penawaran umum.
(dd) Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk ("POJK 36/2014").
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II telah
memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 POJK 36/2014.
(ee) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum Obligasi telah direalisasikan dan melaporkan kepada Wali Amanat dan OJK sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum wajib paling sedikit mengungkapkan: (i) seluruh dana yang telah diperoleh; (ii) jumlah
biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; (iii) dana yang
telah direalisasikan dan peruntukannya; dan (iv) dana yang masih tersisa dan alasan belum
direalisasikan. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, maka Perseroan terlebih dahulu akan
melaporkan kepada OJK empat belas hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi ("RUPO") dengan mengemukaka n alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemegang
obligasi melalui RUPO.
(ff) Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Perseroan tidak memiliki (i) hubungan afiliasi
dengan Wali Amanat, dan (ii) hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
jumlah yang melebihi 25% dari jumlah Obligasi.
(gg) Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sinarmas Sekuritas selaku penjamin
pelaksana emisi Obligasi. Perseroan juga merupakan penjamin pelaksana emisi Obligasi.
Kedudukan Perseroan selaku pihak yang melakukan penawaran umum Obligasi dan sebagai
penjamin pelaksana emisi Obligasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 No. 22, tanggal 17 November 2025,
dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara
124
GA
Page 149
Perseroan selaku Emiten dengan Perseroan dan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi adalah sah dan mengikat para pihak.
KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:
(a) Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi hukum negara lain;
( b) pendapat kami sehubungan dengan "izin-izin penting" dan "perjanjian-perjanjian penting dan
material" adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut berakibat atau
berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;
(c ) dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/Xl/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/Vlll/2018 tentang Keputusan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal ("Standar Profesi") dan Peraturan OJK
No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen P-ernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Mengacu pada Standar
Profesi, maka Uji Tuntas kami lakukan dengan memperhatikan "Prinsip Keterbukaan" dan
"Prinsip Materialitas" dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan
dengan Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha;
(d) sesuai dengan Standar Profesi, kami tidal< diwajibkan untuk memperoleh surat keterangan
perkara dari badan peradilan dan arbitrase. Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas
terhadap perkara dan berkas perkara yang disediakan oleh Perseroan kepada kami dan
melakukan pemeriksaan mandiri atas keterlibatan mereka dalam perkara hukum dalam
instansi peradilan di Indonesia melalui situs web dari masing-masing instansi peradilan terkait,
namun kami tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya perkara-perkara perkara
yang dihadapi Perseroan di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Pemeriksaan atas
perkara-perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi;
(e) Sehubungan dengan pemeriksaan perkara di situs web dari masing-masing instansi peradilan
terkait, perlu dicatat bahwa (i) tidak ada jaminan bahwa informasi dalam website lembaga
peradilan terkait adalah informasi terkini yang secara berkala dilakukan pemutakhiran oleh
peradilan terkait; dan (ii) belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang dapat
diandalkan untuk memperoleh informasi secara komprehensif tentang keterlibatan suatu
pihak atas sengketa hukum/perselisihan pengadilan;
( f) pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut
diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal perjanjian
perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami
dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut
terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;
125
GA
Page 150
(g) karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang
mengumpulkan semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai
akses kepada peraturan-peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal
hal yang tercantum di dalam Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini
harus dibaca dengan memperhatikan kualifikasi ini;
(h) Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum sesuai dengan Standar Profesi,
dan kami tidak melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian komersial,
bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya di luar dari Standar
Profesi, sehingga dengan demikian (i) setiap informasi yang kami ungkapkan dalam Pendapat
Hukum yang di luar !ingkup hukum dan Standar Profesi, dan (ii) setiap dokumen yang kami
tanda tangani atau paraf sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi yang di
luar lingkup hukum dan Standar Profesi tidak dapat diartikan sebagai perluasan ruang lingkup
atau tanggung jawab kami; dan
(i) tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang
Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
GENIO ATYANTO & PARTNERS
Ge io Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
STTD: No. STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan
Ketua Dewan Komisioner OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
126
GA
Page 151
LAMPIRAN I
A. Perusahaan Anak dari Perseroan, Baik Langsung Maupun Tidak langsung
Persentase
Kepemilikan
No. Nama Entitas Jumlah Saham
(%)
1. TRAM Perseroan memiliki penyertaan sebanyak 99,9
499.500.000 saham pada TRAM
I
2. TS Perseroan memiliki penyertaan sebanyak 99,9
19.980.000 saham pada TS
8. Pembatasan-Pembatasan Berkaitan Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
1. Perjanjian Fasilitas No. Berdasarkan Perseroan melalui suratnya
BTPN/NS/0080 tanggal ketentuan pasal No. 020/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM,
8 Desember 2020, 14.9, Perseroan tanggal 11 Februari 2025 perihal
dibuat di bawah tangan tidak Permohonan Persetujuan Rencana
sebagaimana diubah diperkenankan Penerbitan Obligasi PT Trimegah
dengan Perubahan tanpa persetujuan Sekuritas Indonesia Tbk telah
Keempat atas tertulis terlebih meminta izin SMBC untuk
Perjanjian Fasilitas No. dahulu dari SMBC melakukan Penawaran Umum
BTPN/NS/0080, selaku pemberi Berkelanjutan II.
tertanggal 8 Desember pinjaman untuk
menimbulkan atau SMBC telah menyetujui Penawaran
2020, pada tanggal 13
Umum Berkelanjutan II oleh
Januari 2025, dibuat di mengizinkan
Perseroan berdasarkan surat No.
bawah tangan antara ditimbulkannya
Referensi S.105/WBWB/III/2025,
Perseroan dengan PT utang pembiayaan.
tanggal 3 Maret 2025, perihal Surat
Bank SMBC Indonesia
Persetujuan.
Tbk ("SMBC").
Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025, Perseroan telah mengajukan
permohonan persetujuan SMBC
melalui surat No. 115/BOD/DA
AH/IX/2025.TRIM, tanggal
11 September 2025 kepada SMBC
perihal Permohonan Persetujuan
Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
127
GA
Page 152
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Indonesia Tahap II Tahun 2025.
SMBC telah menyetujui rencana
penawaran umurn obligasi
Perseroan tersebut berdasarkan
Surat No. S.439/WBWB/IX2025,
tanggal 23 September 2025, perihal
Surat Persetujuan.
Selanjutnya sehubungan dengan
rencana penawaran umum Obligasi,
Perseroan telah menyampaikan
permintaan persetujuan SMBC
melalui suratnya No. 138/BOD/PT
DA/Xl/2025.TRIM, tertanggal 3
November 2025 perihal
Permohonan Persetujuan
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
2025. SMBC melalui suratnya
No. S.564/WBWB/IX/2025, tanggal
13 November 2025, perihal Surat
Persetujuan, telah memberikan
persetujuan kepada Perseroan atas
tindakan Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi.
2. Akta Perjanjian Kredit Berdasarkan Perseroan melalui suratnya
No. 18 tanggal 10 ketentuan pasal 13, No. 016/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM,
Agustus 2007 yang di Perseroan tidak tertanggal 11 Februari 2025, perihal
buat di hadapan Fathiah diperkenankan Permohonan Persetujuan Rencana
Helmi, S.H, Notaris di untuk memperoleh Penerbitan Obligasi PT Trimegah
Jakarta sebagaimana pinjaman Sekuritas Indonesia Tbk tel ah
telah diubah beberapa uang/kredit baru meminta izin BCA untuk melakukan
kali dan terakhir diubah dari pihak lain Penawaran Umum Berkelanjutan II.
berdasarkan Akta dan/atau
BCA telah menyetujui pelaksanaan
Perubahan mengikatkan diri
Penawaran Umum Berkelanjutan II
Kedelapanbelas Atas sebagai
oleh Perseroan berdasarkan surat
Perjanjian Kredit No. 20, penanggung/penja
No. 40100/GBK/2025, tanggal
tanggal 17 April 2025, min dalam bentuk
perihal
I
21 Februari 2025
yang dibuat di hadapan dan dengan nama
Persetujuan Rencana Penerbitan
Karin Christiana apa pun danIatau
Obligasi PT Trimegah Sekuritas
Basoeki, SH, Notaris di mengagunkan harta
I
kekayaan debitur Indonesia Tbk.
Jakarta Barat antara
128
GA
Page 153
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Perseroan dengan PT kepada pihak lain Selanjutnya, sehubungan dengan
Bank Central Asia Tbk kecuali dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II
("BCA"). rangka menjalankan Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
kegiatan usaha II Tahun 2025, Perseroan telah
Debitur sehari-hari. mengajukan permohonan
persetujuan BCA melalui suratnya
No. 111/BOD/DA-AH/IX/2025.TRIM,
tanggal 11 September 2025, perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
kepada BCA.
BCA telah menyetujui Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 berdasarkan surat No.
40630/GBK/2025, tanggal 15
September 2025, perihal
Persetujuan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap II 2025.
Sehubungan dengan rencana
penawaran umurn Obligasi,
Perseroan melalui suratnya No.
144/80 D/DA-AH/Xl/2025. TRIM
tertanggal 5 November 2025 perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill Tahun
2025 telah meminta persetujuan
atas Penawaran Umum Tahap Ill.
BCA melalui surat
No. 40768/GBK/2025, tanggal 7
November 2025, perihal Persetujuan
Rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 telah
menyetujui rencana penerbitan
obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
129
GA
Page 154
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Sekuritas Indonesia Tbk, dengan
detail sebagai berikut:
Jumlah Rp2.000.000.000.000
Catatan: Rencana
penghimpunan dana
obligasi tahap Ill
sebesar
Rp800.000.000.000.
Tenor 370 hari (Seri A), 3
tahun (Seri B), 5 tahun
(Seri C) dan 7 tahun
(Seri D),
dengan syarat Perseroan wajib
menjaga finansial rasio berupa
"Interest Bearing Debt to Equity
maksimum 2X".
Sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah memenuhi J
persyaratan finansial rasio, yaitu
Interest Bearing Debt to Equity
maksimum 2x.
3. Perjanjian Kredit No. Berdasarkan Perseroan melalui suratnya No.
62/PK/SBS/JKT/Vlll/11, ketentuan Pasal 13 015/BOD/PT-DA/I1/2025.TRIM,
tanggal 11 Agustus poin B.l.c, tertanggal 11 Februari 2025, perihal
2011, sebagaimana Perseroan Pemberitahuan Rencana Penerbitan
diubah dan dinyatakan berkewajiban untuk Obligasi PT Trimegah Sekuritas
kembali berdasarkan menyampaikan Indonesia Tbk telah menyampaikan
Perubahan Ke-12 dan pemberitahuan rencana Penawaran Umum
Pernyataan Kembali secara tertulis Berkelanjutan II kepada CIMB.
Perjanjian Kredit No. kepada
62/PK/SBS/JKT/Vlll/11 kreditur/bank Perseroan melalui suratnya (i)
tanggal 11 Agustus selambatnya tujuh No. 015/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM
tertanggal 11 Februari 2025 perihal
2011, dengan No. hari kalender,
029/AMD/CB/JKT/2023 sebelum Pemberitahuan Rencana Penerbitan
I Obligasi PT Trimegah Sekuritas
pada tanggal 10 Januari mengadakan
Indonesia Tbk telah menyampaikan
2023 yang dibuat di perjanjian yang
bawah tangan, yang dapat menimbulkan rencana Penawaran Umum Obligasi
kemudian II kepada CIMB; (ii) No. 109/BOD/PT
diubah kewajiban nasabah
DA/IX/2025.TRIM, tanggal 11
130
GA
Page 155
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Perubahan Ke-15 membayar kepada September 2025, perihal
Terhadap Perjanjian pihak lain Pemberitahuan Rencana Penawaran
Kredit No. Umum Berkelanjutan Obligasi
62/PK/SBS/JKT/Vlll/11 Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Tanggal 11 Agustus Indonesia Tahap II 2025 telah
2011 pada tanggal 26 menyampaikan rencana Penawaran
Juni 2025 yang dibuat di Umum Tahap II kepada CIMB; dan
bawah tangan dan telah (iii) No. 142/BOD/DA_AH/
dilegalisasi No. Xl/2025.TRIM, tanggal 5 November
01/L/Vlll/2025 (duplo) 2025, perihal Pemberitahuan
oleh Mutiara Siswono Rencana Penawaran Umum
Patiendra, SH, Notaris di Berkelanjutan Obligasi
Kata Jakarta Selatan Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
pada tanggal 26 Juni Indonesia Tahap Ill Tahun 2025 telah
2025 antara Perseroan menyampaikan rencana penawaran
dengan PT Bank CIMB umum Obligasi kepada CIMB.
Niaga Tbk ("CIMB").
4. Perjanjian Kredit No. Berdasarkan Perseroan melalui suratnya No.
001/06/V/19 tanggal 29 ketentuan Pasal 13 022/BOD/PT-DA/11/2025.TRIM,
Mei 2019 yang dibuat di ayat (2) A. 1, tertanggal 13 Februari 2025, perihal
bawah yang telah sebelum semua Permohonan Persetujuan Rencana
diubah berdasarkan pokok pinjaman Penerbitan Obligasi PT Trimegah
Pengubahan IX serta bunga dan Sekuritas Indonesia Tbk telah
Terhadap Perjanjian biaya-biaya lainnya meminta izin Victoria untuk
Kredit No. 001/06/V19, yang terutang melakukan Penawaran Umum
tanggal 26 Juni 2025, dilunasi, maka Berkelanjutan II. Victoria melalui
yang dibuat di bawah Perseroan berjanji surat No. 024/BVIC-IBD/11/25, pada
tangan antara dan mengikat diri tanggal 24 Februari 2025, perihal
Perseroan dan PT Bank untuk tidak Persetujuan Rencana Penerbitan
Victoria lnternasional melakukan hal-hal Obligasi PT Trimegah Sekuritas
Tbk ("Victoria"). yang tercantum di Indonesia Tbk, menyampaikan
bawah ini tanpa sebagai berikut:
persetujuan tertulis
l. Sesuai dengan Persetujuan
terlebih dahulu dari
Direksi PT Bank Victoria
Bank, yaitu
lnternasional Tbk melalui
menerima
Memorandum No. 058/IBD-
pinjaman/kredit
INT/11/25, tanggal 20
baru dari Bank lain
Februari 2025, Perihal
atau pihak ketiga
Permohonan Persetujuan
atau menerbitkan
Penerbitan Obligasi PT
surat berharga yang
Trimegah Sekuritas
dapat
Indonesia Tbk melalui surat
menyebabkan
131
GA
Page 156
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
dilanggarnya rasio ini PT Bank Victoria
keuangan pada lnternasional Tbk
financial covenant, menyetujui rencana
kecuali penerbitan Obligasi
pinjaman/kredit Berkelanjutan II Trimegah
baru atau Sekuritas Indonesia Tahap I
penerbitan surat Tahun 2025 dengan target
berharga yang dana yang dihimpun sebesar
dilakukan dalam Rp2.000.000.000.000, yang
rangka pendanaan mana pada tahap pertama
dengan tujuan Perseroan berencana untuk
penggunaan dana menghimpun dana
untuk mendukung sebanyak-banyaknya
usaha normal sebesar Rp700.000.000.000;
Perseroan (modal dan
kerja).
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
dalam kondisi cedera janji
atas Perjanjian Kredit karena
semua pokok pinjaman
serta bunga dan biaya-biaya
lainnya telah dilunasi oleh
Perseroan.
Selanjutnya, sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
II Tahun 2025, Perseroan telah
mengajukan permohonan
persetujuan Victoria melalui
suratnya No. 116/8OD/DA
AH/IX/2025.TRIM, tanggal
11 September 2025, perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
kepada Victoria. Victoria melalui
surat No. 066/BVIC-IBD/IX/2025,
tanggal 19 September 2025, perihal
Persetujuan Rencana Penerbitan
Obligasi PT Trimegah Sekuritas
132
GA
Page 157
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Indonesia Tbk, menyampaikan
sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Persetujuan
Direksi PT Bank Victoria
International Tbk, PT Bank
Victoria International Tbk
menyetujui rencana
penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025 dengan target
dana yang dihimpun sebesar
Rp2.000.000.000.000,
dimana pada Tahap I PT
Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk ("Perseroan")
telah menerbitkan obligasi
dengan jumlah pokok
sebesar Rp700.000.000.000
("Tahap I"), dan Perseroan
berencana menerbitkan
Obligasi dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp.500.000.000.000
("Tahap II") sehingga total
Obligasi yang telah dan akan
diterbitkan Perseroan pada
Tahap I dan Tahap II sebesar
Rpl.200.000.000.000.;
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
dalam kondisi cedera janji
atas Perjanjian Kredit.
Selanjutnya, sehubungan dengan
penawaran umum Obligasi,
Perseroan mengajukan permohonan
persetujuan Victoria melalui
suratnya No. 145/BOD/DA-
AH/Xl/2025.TRIM, tanggal 5
November 2025, perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
133
GA
Page 158
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap Ill 2025
kepada Victoria. Victoria bersama
dengan surat No. 441/BVIC
IBD/Xl/25, tanggal 13 November
2025, perihal Persetujuan Rencana
Penerbitan Obligasi PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk,
menyampaikan sebagai berikut:
1. PT Bank Victoria
International Tbk menyetujui
rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan Ill sebagai
bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap Ill Tahun
2025 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya
sebesar Rp800.000.000.000;
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
dalam kondisi cedera janji
atas Perjanjian Kredit karena
semua pokok pinjaman serta
bunga dan biaya-biaya
lainnya telah dilunasi oleh
perseroan.
5. Akta Perjanjian Kredit Berdasarkan Melalui surat No. 018/BOD/PT
No. 20 tanggal 11 ketentuan: DA/I1/2025.TRIM tertanggal 11
Oktober 2024 yang Februari 2025 perihal Permohonan
dibuat di hadapan Titik 1. Pasal 11.9 ( i), Persetujuan Rencana Penerbitan
Widowati, SH, MKn, Perseroan
Obligasi PT Trimegah Sekuritas
sebagai pengganti dari selaku debitur Indonesia Tbk, Perseroan telah
Veronica Nataadmadja, berjanji dan meminta izin kepada Maybank
setuju selama
SH, M Corp Admin, untuk Penawaran Umum
MCom berdasarkan jangka waktu
Berkelanjutan II.
Surat Keputusan Majelis fasilitas kredit,
Pengawas Daerah hingga Maybank melalui surat elektronik
Notaris Kota pembayaran ( raindra.simanjuntak@mayban k.co
lunas seluruh .id) tertanggal 17 Februari 2025,
134
GA
Page 159
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Administrasi Jakarta pinjaman, menyatakan bahwa Penawaran
Pusat, tertanggal 6 debitur wajib Umum Berkelanjutan II tidak I
September 2024 No. meminta memerlukan persetujuan karena
11/KET.CUTI persetujuan sebagai perusahaan sekuritas,
MPDN.JAK tertulis terlebih utang dagang dapat mencakup
PUSAT/IX/2024 antara dahulu kepada pinjaman obligasi.
Perseroan dan PT Bank bank dalam ha!
Maybank Indonesia Tbk Terkait rencana penggunaan dana
menerima
("Maybank"). sesuatu Penawaran Umum Berkelanjutan II
pinjaman uang untuk melunasi pokok Obligasi
atau fasilitas Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2024, Pasal 11.9 (iii) Perseroan,
keuangan,
fasilitas leasing, melalui surat No. 057/BOD/PT
DA/IV/2025.TRIM tertanggal 22
berupa apa pun
jug.a, atau untuk April 2025, telah meminta kepada
Maybank untuk menghapus atau
mengikat diri
mengesampingkan larangan
sebagai
penjamin/ava/is tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut, Maybank, melalui surat
untuk
No. S.2025.235/DIR GLOBAL-FIG
menjamin utang
orang/pihak lain tanggal 28 April 2025 telah
(kecuali utang menyetujui rencana penggunaan
dagang, dibuat dana dengan mengesampingkan
dalam rangka ketentuan Pasal 11.9 (iii) Fasilitas
menjalankan Maybank.
usaha sehari- Selanjutnya, sehubungan dengan
hari); dan Penawaran Umum Berkelanjutan II
2. Pasal ll.9(iii) Trimegah Sekuritas Indonesia
Fasilitas Tahap II Tahun 2025, Perseroan I
Maybank Pasal mengajukan permohonan
persetujuan Maybank melalui
ll.9(iii) Fasilitas
Maybank, suratnya No. 113/BOD/DA-
Perseroan AH/IX/2025.TRIM, tanggal 11
September 2025, perihal
selaku debitur
berjanji dan Permohonan Persetujuan Rencana
setuju selama Penawaran Umum Berkelanjutan
jangka waktu Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
fas ilitas kredit, Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
hingga kepada Maybank.
pembayaran Terkait penerbitan penawaran
lunas seluruh umum Penawaran Umum
pinjaman, Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
debitur wajib
135
GA
Page 160
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
meminta Indonesia Tahap II Tahun 2025, 1
persetujuan Maybank melalui surat elektronik I
tertulis terlebih (Raindra.Simanjuntak@maybank.c
dahulu kepada o.id), tanggal 19 September 2025,
bank sebelum menyampaikan bahwa kegiatan
melakukan penerbitan penawaran umum
pembayaran Obligasi tidak memerlukan
atau pelunasan persetujuan Bank mengacu pada
pinjaman Pasal 11.9 (i} Fasilitas Maybank,
kepada pihak dengan pertimbangan bahwa
ketiga sela in sebagai Perseroan sebagai
pembayaran perusahaan keuangan dalam hal ini
rutin dalam perusahaan sekuritas, hutang
rangka kegiatan dagang dapat berupa pinjaman
usaha. obligasi yang dapat digolongkan
untuk tujuan digunakan kegiatan
usaha sehari-hari, dengan demikian
penerbitan tersebut dapat
dikecualikan dari ketentuan untuk
memerlukan persetujuan bank.
Maybank juga telah menyetujui
penggunaan dana penawaran
umum Obligasi oleh Perseroan
berdasarkan surat No.
S.2025.333/DIR GLOBAL - FIG,
tanggal 19 September 2025.
Berdasarkan perubahan terakhir
atas Fasilitas Maybank, Perseroan
dan Maybank telah menyepakati
penyesuaian terhadap ketentuan
Pasal 11.9 (i), yang sebelumnya
membatasi penerimaan pinjaman
atau fasilitas keuangan tanpa
persetujuan tertulis bank. Melalui
surat elektroniknya
(Raindra.Simanjuntak@maybank.c
o.id}, Maybank menegaskan bahwa
bagi Perseroan sebagai perusahaan
sekuritas, utang dagang yang
berbentuk pinjaman obligasi
termasuk dalam kegiatan usaha
sehari-hari, sehingga
136
GA
Page 161
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
penerbitannya tidak lagi dipandang
sebagai tindakan yang memerlukan
persetujuan bank. Dengan
demikian, atas rencana penawaran
umum Obligasi, Perseroan tidak
mernerlukan persetujuan Maybank.
Selanjutnya, Perseroan dan
Maybank juga menyetujui
perubahan atas Pasal 11.9 (iii)
rnengenai pembatasan
pembayaran, sehingga pembayaran
yang dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha normal, termasuk
penggunaan dana penawaran
umum Obligasi, tidak lagi tunduk
pada kewajiban memperoleh
persetujuan tertulis dari Maybank.
Keseluruhan penyesuaian ini
menunjukkan bahwa ketentuan
fasilitas kini lebih selaras dengan
karakteristik operasional
Perseroan.
6. Perjanjian Kredit No. 01, Berdasarkan Perseroan melalui suratnya (i) No.
tanggal 28 Februari ketentuan Pasal 9 044/BOD/PT-DA/II1/2025.TRIM
2025, dibuat di bawah ayat 17, selama tertanggal 10 Maret 2025 perihal
tangan antara kewajiban hutang Pemberitahuan Rencana Penerbitan
Perseroan dan PT Bank Debitur kepada Obligasi PT Trimegah Sekuritas
INA Perdana Tbk. Bank belum dilunasi Indonesia Tbk telah menyampaikan
seluruhnya, maka rencana Penawaran Umum Obligasi
Debitur wajib II kepada PT Bank INA Perdana Tbk;
memberitahukan (ii) No. 110/8OD/PT-
secara tertulis DA/IX/2025.TRIM, tanggal 11
kepada Bank September 2025, perihal
apabila Debitur Pemberitahuan Rencana Penawaran
memperoleh Umum Berkelanjutan Obligasi
fasilitas Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
kredit/pinjaman Indonesia Tahap II 2025 telah
dari pihak lain atau menyampaikan rencana Penawaran
kreditur lain Umum Tahap II kepada Bank INA,
yang disampaikan melalui surat
elektronik kepada
(arie. widianto@bankina .co. id),
137
GA
Page 162
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
tanggal 12 September 2025; dan (iii)
No. 143/BOD/DA-AH/Xl/2025.TRIM,
tanggal 5 November 2025, perihal
Pemberitahuan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Ta hap Ill Tahun 2025 telah
telah menyampaikan rencana
Penawaran Umum Tahap Ill kepada
Bank INA.
138
GA
Page 163
LAMPIRAN II
A. Pengumuman Pada Tambahan Serita Negara, Daftar Perusahaan dan Pemberitahuan
Kepada Kreditur
Perubahan Anggaran Dasar Yang Belum Memenuhi Ketentuan Anggaran
Nama
Dasar, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
Perusahaan
Perjanjian Kredit
Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 146, tanggal
28 Juni 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria SH, M.Kn Notaris di
Jakarta, belum diumumkan dalam Tambahan Serita Negara, dan terlambat
untuk diberitahukan kepada OJK serta (i) PT Bank CIMB Niaga Tbk
("CIMB"), dan (ii) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") selaku
kreditur Perseroan.
TS Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 203, tanggal 29
Desember 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn Notaris di
Jakarta, belum diumumkan dalam Tambahan Serita Negara.
TRAM 1. Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 09, tanggal 4 Maret
2011, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta, belum diumumkan dalam Tambahan Serita
Negara dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan; dan
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Trimegah
Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 09, tanggal 7 Februari 2022, dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan, belum diumumkan
dalam Tambahan Serita Negara.
Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi H ukum
1. Pengumuman pada Tambahan Serita Negara
Merujuk pada Pasal 30 UUPT, pengumuman atas (i) akta pendirian beserta keputusan
menteri (ii) akta perubahan anggaran dasar beserta keputusan menteri dan (iii)
perubahan anggaran dasar yang telah diterima penerimaan pemberitahuan akan
dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tambahan Serita Negara.
2. Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan ("UU WOP"), setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan, hal-hal yang wajib didaftarkan, antara lain perubahan anggaran
dasar, pengurus dan komisaris. Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) UU WDP, setiap
perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur pada UU WDP wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus
139
GA
Page 164
perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai
tanggal perubahan dalam waktu tiga bu Ian setelah terjadi perubahan tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU WOP, barang siapa yang tidak memenuhi
kewajibannya menurut ketentuan UU WOP dapat dikenai pidana penjara paling lama
dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rpl.000.000.
UU WOP telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Keterlambatan Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Kepada OJK
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan
Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan
Perantara Pedagang Efek ("POJK 20/2016"), setiap perubahan anggaran dasar kepada
OJK selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan.
Berdasarkan Pasal 74 POJK 20/2016, setiap pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan POJK 20/2016 dapat dikenakan sanksi berupa (a) peringatan
tertulis, (b) denda, (c) pembatasa11 kegiatan usaha, (d) pembekuan kegiatan usaha, (e)
pencabutan izin usaha, (f) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan pendaftaran.
4. Keterlambatan pelaporan perubahan Anggaran Dasar kepada para kreditur
Berdasarkan:
a. Perjanjian Kredit No. 62/PK/5B5/JKT/Vlll/11 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Perubahan Ke-12 dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit No. 62/PK/585/JKT/Vlll/11, tanggal 11 Agustus 2011, dengan
No. 029/AMD/CB/JKT/2023 pada tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat di
bawah tangan, yang kemudian diubah Perubahan Ke-14 Terhadap Perjanjian
Kredit No. 62/PK/SBS/JKT/Vlll/11 Tanggal 11 Agustus 2011, pada tanggal 2
Agustus 2024, dibuat di bawah tangan dan telah dilegalisasi
No. 07/L/Vlll/2024 (duplo) oleh Mutiara Siswono Patiendra, SH, Notaris di
Kota Jakarta Selatan pada tanggal 2 Agustus 2024 antara CIMB dan Perseroan
yang dibuat di bawah tangan, Perseroan wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada CIMB selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
melakukan perubahan anggaran dasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada CIMB berdasarkan Formulir
Pengkinian/Perubahan Data Nasabah - Non Individual yang telah diterima
pada 17 Oktober 2023.
b. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas lntraday, Pinjaman Jangka Pendek dan
Pinjaman Bank Garansi No. 20 tanggal 19 Juli 2018 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta Selatan yang telah diubah beberapa kali
dan terakhir diubah berdasarkan Akta Addendum dan Perpanjangan Fasilitas
140
GA
Page 165
lntraday Rupiah, Fasilitas lntraday Valas dan Kredit Jangka Pendek Serta
Pinjaman Bank Garansi No. 1 tanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan
Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan BRI, Perseroan wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada BRI selambatnya 3 {tiga) bulan setelah melakukan
perubahan anggaran dasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada BRI melalui surat elektronik yang ditujukan
kepada yunis.devi@corp.bri.co.id pada 29 Mei 2024.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah dinyatakan cedera
janji oleh CIMB dan BRI berdasarkan masing-masing perjanjian tersebut sehubungan
dengan keterlambatan penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar
berdasarkan Akta 146/2023.
B. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Perizinan Dan Pentaatan Yang Belum Dimiliki, Dipenuhi
Nama Perusahaan
Dan/Atau Dalam Proses
TRAM Belum memiliki ISO 27001.
TRAM saat ini sedang dalam proses untuk memperoleh
sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan
lnformasi sebagaimana dibuktikan dengan Perjanjian
Penyediaan Jasa No. 049/DIR-AD/PKS.TRAM-
KIUPLAT/VII/TRAM.2025 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di bawah
tangan antara PT Kiuplat Media dan TRAM.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
sertifikasi ISO 27001 TRAM masih dalam proses audit sertifikasi
sebagaimana dibuktikan dengan Audit Report tanggal
20 November 2025 yang diterbitkan oleh PT TSI Sertifikasi
lnternasional.
Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi H ukum
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang
Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik {"Peraturan BSSN 8/2020").
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan BSSN 8/2020, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
memberikan sanksi administratif pada penyelenggara sistem elektronik yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 9 Peraturan BSSN 8/2020. Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud adalah teguran tertulis.
141
GA
Page 166
C. Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan dari Perseroan dan Anak Perusahaan
Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan yang tidak tersedia,
Nama Perusahaan
belum dipenuhi dan/atau dalam proses
I TS Belum melakukan pelaporan kembali WLTK.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, WLTK
TS sedang dalam proses pendaftaran dan pelaporan pada sistem
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 157 /S&P/Xl/2025,
tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum
Situmorang & Partners.
Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi Hukum
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapar Ketenagakerjaan di Perusahaan ("UU WLKP") pengusaha atau pengurus wajib
melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri
Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU WLKP, Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
kewajiban Pasal 7 ayat (1) tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda setinggi-tingginya Rpl.000.000.
142
GA
Names mentioned 118 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×18
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
person
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU.
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×14
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×14
unresolved
org
Bank Kustodian. RUPO
p.12
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management TS
p.14
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.15 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×9
unresolved
org
Koperasi Desa Merah Putih
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.20 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.20
unresolved
org
Young Global Limited
p.20 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.43 ×2
unresolved
org
PSS
p.43 ×3
unresolved
org
PT Trimulya Securindolestari
p.60
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.60
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.60
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.60 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.60
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.60
unresolved
org
Menkum
p.60 ×3
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.60 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.60 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.62 ×2
unresolved
org
Menteri
p.62 ×3
unresolved
person
Alwin Januar
· Anggota
p.65
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.65 ×3
unresolved
—
Penanggung
p.66
unresolved
org
PT Lippo Life
p.66
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.66 ×4
unresolved
org
PT Trimegah Asset
p.66
unresolved
org
PT Zurich
p.66
unresolved
org
PT Trimegah Aset
p.66 ×2
unresolved
org
PT Lippo
p.66
unresolved
org
PT Trimegah Aset Property
p.66
unresolved
org
Insurance Tbk
p.66
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.67
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.68 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.69 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.69
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.69
unresolved
org
Reksa Dana Serta
p.69
unresolved
org
Nasabah. BTPN Tbk
p.70
unresolved
org
Bank Garansi
p.70 ×19
unresolved
org
Bank Fasilitas BG
p.75
unresolved
org
Bank Garansi IB
p.75
unresolved
org
Bank Rp
p.75
unresolved
org
Bank Garansi S
p.83
unresolved
person
Negara Handari Adi Warsito
p.83
unresolved
person
Rajaguguk
p.84
unresolved
org
Perjanjian Tbk
p.84
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.115
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.115 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.115
unresolved
org
Bank Jabar
p.115 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.115
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.116
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.116 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.116
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.116
unresolved
person
Genio Yudha Wibowo Atyanto
p.135 ×2
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
p.135
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia
p.144
unresolved
person
Patiendra
p.155
unresolved
org
CIMB. Niaga Tbk
p.155
unresolved
org
PT Trimegah Pengubahan
p.155
unresolved
org
Sekuritas Tbk
p.155
unresolved
org
Victoria International Tbk
p.157
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.157 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.