Back to announcement
20251204_UNVR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32000056_lamp1.pdf
Other Text extracted UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Tangerang, 4 Desember 2025
Kepada Yang Terhormat
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Pembagian Dividen Interim 2025
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan bahwa Direksi PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan”) dalam Rapat Direksi
tanggal 4 Desember 2025 memutuskan dan menyetujui pembagian Dividen Interim untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp87,- (delapan puluh tujuh Rupiah) per saham
(“Dividen Interim”) atau seluruhnya berjumlah Rp3.304.367.297.100,- (tiga triliun tiga ratus empat
miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang berasal
dari sebagian laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
kepada pemegang/pemilik 37.981.233.300 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh satu
juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus) saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam
daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
Jadwal pembagian Dividen Interim sebagai berikut:
1. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar 12 Desember 2025
Negosiasi
2. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar 15 Desember 2025
Negosiasi
3. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai 16 Desember 2025
4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai 17 Desember 2025
5. Batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang 16 Desember 2025
Saham (Recording Date)
6. Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim 30 Desember 2025
Page 2
Kami lampirkan Anggaran Dasar Perseroan yang terkait dengan pembagian Dividen Interim yang menyatakan bahwa pembagian Dividen Interim telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 70, 71 dan 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pembagian Dividen Interim. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Unilever Indonesia Tbk Padwestiana Kristanti Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Padwestiana Kristanti
· Sekretaris Perusahaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.