Skip to content
Back to announcement

20251203_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999657_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk
(“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

RAHARJA

ENERGI cCEPuU

PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk

Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan
Gas Alam.

Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220, Indonesia

Telepon: (021) 2929 1053

Faksimili: (021) 2357 9803
Email: corsec@raja.co.id
Website: www.raja.co.id

(Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material

yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

2-0)

Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2 OCR 0.949
Be Aan

“RJPP”

“Kemenkumham”

“Menkumham”

“Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK”

“Pemegang Saham”

“Perseroan”

“POJK No. 31/2015”

“POJK No. 42/2020”

“POJK No. 17/2020”

“PJUC”

Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah
bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini
adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia).

Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.

PT Raharja Energi Cepu, Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK Nomor 42 /POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Page 3 OCR 0.950
PT Petrogas Jatim Utama Cendana suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Surabaya.

“Transaksi” 1 Kesepakatan penyediaan fasilitas cash call oleh PT Raharja
Energi Cepu kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana
melalui penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025
antara PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim
Utama Cendana.

“Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

“REC” 2 PT Raharja Energi Cepu, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.

“USD” ? Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah
dan berlaku di Negara Amerika Serikat.

PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Fasilitas
Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025 yang dilakukan oleh
Perseroan dengan PJUC dimana Perseroan adalah pemegang 49” (empat puluh sembilan
persen) saham PJUC, suatu perusahaan yang didirikan untuk memegang dan mengelola Hak
Partisipasi sebesar 2,2423Y5 dalam Kontrak Kerja Sama Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian
Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang mencakup Wilayah Kerja (WK) Cepu
tertanggal 15 (lima belas) bulan 3 (Maret) tahun 2006 (dua ribu enam) sebagaimana telah
diamendemen.

Bahwa para pemegang saham PJUC telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk
membiayai dan bersama-sama mengembangkan partisipasi PJUC di dalam (KKS) sesuai Akta
Perjanjian Kerjasama No. 16 tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan 6 (Juni) tahun 2007 (dua
ribu tujuh), dan Akta Facility Agreement No. 7 tanggal 30 (tiga puluh) bulan 7 (Juli) tahun
(2007), keduanya dibuat dihadapan VIDHYA SHAH, SH., notaris di Jakarta. Sehubungan
dengan perjanjian tersebut REC sepakat untuk memberikan fasilitas pembiayaan agar PJUC

dapat berpartisipasi dalam pengembangan kontrak kerja sama sesuai bagiannya terhadap
pembiayaan proyek.

Latar Belakang dan Alasan

Perseroan merupakan suatu perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain pada bidang aktivitas perusahaan
holding, konsultasi manajemen, serta kegiatan usaha penunjang di sektor energi.

Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan kewajiban pendanaan cash call yang
diperlukan oleh PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”) dalam rangka pemenuhan porsi
Page 4 OCR 0.956
pembiayaan biaya proyek berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Joint Operating Agreement
Blok Cepu. Sebagai pemegang 49Yb saham PJUC, Perseroan memiliki kewajiban proporsional
untuk menyediakan dukungan pendanaan tersebut agar PJUC dapat menjalankan
partisipasinya sesuai ketentuan perjanjian.

Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat memastikan pemenuhan kewajiban pendanaan
PJUC secara tepat waktu, menjaga kelangsungan kegiatan operasional PJUC di Wilayah
Kerja Cepu, serta memberikan potensi kontribusi positif terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan dalam bentuk pendapatan bunga dan nilai ekonomi dari partisipasi PJUC dalam
proyek.

Manfaat Transaksi

Transaksi ini memberikan manfaat kepada Perseroan dalam bentuk pendapatan bunga atas
fasilitas yang diberikan serta memastikan terpenuhinya kewajiban pendanaan PJUC
sehingga kelangsungan kegiatan operasional PJUC pada Wilayah Kerja Cepu tetap terjaga.
Kinerja PJUC yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi
kinerja konsolidasian Perseroan.

Nilai Fasilitas
Nilai fasilitas sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar USD 5.109.390 (Lima Juta
Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dolar Amerika Serikat) sebagaimana

tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal
24 Oktober 2025.

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan PJUC.

Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia dengan nama semula PT Syabas Usaha Migas berdasarkan Akta No. 07
tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan surat No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah
berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti
SH., Notaris di Jakarta Timur, dan telah memperoleh persetujuan dari Kemenkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02. TAHUN 2024 tertanggal 20
September 2024 serta telah memperoleh pemberitahuan perubahan anggaran dasar
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan telah
memperoleh pemberitahuan perubahan data berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-

0254185 tanggal 20 September 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroar”).

Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin
Residences Blok A. N 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
10220.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi
Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha di bawah ini:
Page 5 OCR 0.888
ii.

Kegiatan usaha utama:

Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200):
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).

Kegiatan usaha penunjang:

Pertambangan Minyak Bimi (KBLI 06100)
Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 30 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

Nilai nominal per saham (Rp)

Jumlah Nilai
Keterangan | Jumlah Saham Saham Ca
(Rp)

Modal Dasar

10.000.000.000 | 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pr Rukun "T
Raharja Tbk 1.890.437.700 | 18.904.377.000 | 69,6096
Pro Sakan 100.000 1.000.000 | 0,009
Sarana Prima
Alexandra
Sinta 50.000 500.000 | o,0046
Wahjudewanti
Adrian 0
PEP 3.600 36.000 | 0,0016
Publik 824.462.500 | 8.244.625.000 | 30,366
Total 2.715.053.800 | 27.150.538.000 | 100,000
Saham
Portopet 7.284.946.200 | 72.849.462.000

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35
tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU-
AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Akta No. 35/2025”),

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus
Ringkas diterbitkan adalah sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.905
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak

Komisaris : Merly

Komisaris Independen : Taufik Ahmad

Direksi

Direktur Utama : Sumantri

Direktur 1 Alexandra Sinta Wahjudewanti

Direktur : Adrian Hartadi

c. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Fi ial Informatio 31 30 31
"mancial Inform: a30 #eptembar Desember September Desember
(USD) 2024 2024 2023

Asst Tancar 39.519.177 22.491.604 21.699.522 | 23.750.267
Aset Tidak Lancar 26.798.668 30.332.747 30.130.339 | 33.724.590
Liabilitas Lancar 9.679.657 9.908.108 12.186.783 | 8.199.700
Mabilitas Tidak Lancar | 1 9.744.755 15.426.343 16.970.582 | 21.753.190
Eguity Pengendali 45.633.470 27.213.846 22.527.706 | 27.346.127
Eguity - Kepentingan
non Pengendali 259.963 186.054 144.790 175.831
Pendapatan 37.611.501 57.743.447 43.217.096 | 47.041.922
Laba Pengendali 11.706.263 13.870.363 9.182.470 | 24.302.223

PJUC

PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret
2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh
pengesahan Kemenkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W10-00796 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7916, Berita
Negara Republik Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC?). Anggaran dasar PJUC dalam
Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan anggaran dasar PJUC yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19
tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, SH, Notaris di
Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal
17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan

No. AHU-0192155.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 (Anggaran Dasar
PJUC?).

PJUC berdomisili di Surabaya, dengan alamat kantor di GEDUNG MEDAN PEMUDA LT. 4,

JL. PEMUDA NO. 7-31, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya 60271 -
Indonesia

Page 7 OCR 0.945
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah:
1: Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak participating interest
dalam bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah
kerja Cepu.

2. Tujuan didirikan PJUC adalah:

a. Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan
gas bumi di wilayah Jawa Timur:

b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah
penghasil minyak dan gas bumi,

Cc. Mendapatkan keuntungan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup:

2. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang
mencakup:

3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun

di luar negeri.

Sifat dan Hubungan Afiliasi

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan melalui kepemilikan sebesar 4946 (empat puluh
sembilan persen) saham pada PJUC memiliki hubungan afiliasi berdasarkan hubungan
kepemilikan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi yang tidak
termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
sehingga wajib dilakukan keterbukaan informasi.

Sifat Transaksi Material

Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi mencapai paling sedikit 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas
Perusahaan Terbuka.

Dengan menggunakan ekuitas Perseroan per 30 September 2025 sebagaimana disajikan
dalam laporan keuangan interim Perseroan, nilai Transaksi sebesar USD 5.109.390 tidak

melebihi 20Xc dari ekuitas dimaksud. Oleh karena itu, Transaksi ini dapat dikategorikan
bukan Transaksi Material.

Pokok-Pokok Perjanjian antara Perseroan dengan PJUC

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan PJUC telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025
(“Perjanjian”), dengan ketentuan sebagai berikut:

Para Pihak

1. Perseroan
2. PJUC.
Page 8 OCR 0.948
Perseroan dan PJUC secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-
sendiri sebagai “Pihak”.

Objek dan Nilai Fasilitas

Nilai fasilitas sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar USD 5.109.390 (Lima Juta
Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal
24 Oktober 2025.

Tujuan

PJUC wajib memastikan bahwa Fasilitas digunakan hanya untuk kepentingan pembiayaan
proyek berdasarkan cash call yang disampaikan oleh Operator.

Persyaratan Pendahuluan

Perseroan tidak berkewajiban untuk menyediakan Fasilitas kepada PJUC kecuali apabila
pihaknya telah menerima semua dokumen dan bukti di bawah ini dan menganggap dokumen
dan bukti tersebut telah dibuat dalam bentuk dan substansi memenuhi persyaratan:

la) Pemberitahuan permintaan dana dari Operator (cash call notice),

(b) Persetujuan perusahaan internal Perseroan yang diperlukan untuk memberikan
Fasilitas,

(c) Salinan asli akta ini yang telah ditandatangani dengan patut oleh Para Pihak 5
(d) Dokumen yang harus disiapkan oleh PJUC yaitu :
i. salinan sesuai asli dari keputusan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan
Komisaris yang menyetujui peminjaman berdasarkan ketentuan-ketentuan
akta ini dan yang memberikan kewenangan kepada seorang atau beberapa

orang untuk menandatangani akta ini : dan

ii. setiap pemberitahuan dan dokumen lainnya yang diperlukan -sehubungan
dengan akta ini:

iii. serta spesimen tanda tangan orang yang diberi kewenangan ,

(e)

bukti bahwa semua otorisasi telah didapatkan dan bahwa semua pengajuan,
pendaftaran dan formalitas lainnya yang diperlukan telah atau akan diselesaikan
untuk memastikan bahwa akta ini sah dan berlaku, dan

(? dokumen lainnya sehubungan dengan setiap hal yang diatur di dalam akta ini
sebagaimana dipersyaratkan oleh Perseroan.

Persyaratan umum pencairan fasilitas

PJUC dapat melakukan penarikan pada Hari Kerja selama Periode Ketersediaan dengan
menyerahkan Pemberitahuan Penarikan Dana, dengan ketentuan :

ta) persyaratan Pasal 3 ayat 1 akta ini telah dipenuhi atau dikesampingkan
secara tertulis oleh Perseroan sebelum diberikannya Pemberitahuan
Penarikan Dana :

(b) Perseroan telah menerima tidak lebih dari 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
saat penarikan tersebut akan dilakukan (atau tanggal lain sebagaimana dapat
disepakatioleh Perseroan), antara lain :
Page 9 OCR 0.950
(i) salinan sesuai asli Pemberitahuan Penarikan Dana yang telah diisi lengkap
dan ditandatangani dengan patut yang menyatakan jumlah penarikan

(ii) salinan sesuai asli Jadwal Fasilitas yang telah diperbarui dan
ditandatangani :

(e) Perseroan telah menerima paling lambat 10 sepuluh) Hari Kerja sebelum
tanggal penarikan Fasilitas akan dilakukan (atau tanggal lain sebagaimana
dapat disepakati oleh Perseroan) antara lain :

(i) salinan tagihan/permintaan dana yang diterbitkan oleh Operator sesuai
dengan JOA, yang menyatakan jumlah --yang harus dibayar oleh PJUC dan
tanggal pembayaran jumlah tersebut.

(d) tidak ada Peristiwa Cedera Janji yang telah terjadi (atau yang kemungkinan
akan terjadi akibat dilakukannya suatu penarikan) dan semua pernyataan
dan jaminan yang dibuat oleh PJUC dalam atau sehubungan dengan
Perjanjian ini adalah benar dan akurat pada tanggal Fasilitas
diberikandengan mengacu kepada fakta dan keadaan yang ada pada saat itu,
dan

(e) Perseroan telah menerima keterangan mengenai rekening bank PJUC yang
akan menerima dana hasil penarikan tersebut.

Pengalihan

PJUC tidak boleh mengalihkan haknya berdasarkan akta ini dan Perseroan dapat sewaktu-
waktu mengalihkan kepada seseorang atau lebih (“pemberi pinjaman yang menerima
pengalihan”) semua atau sebagian hak dan manfaatnya berdasarkan atau yang timbul dari
akta ini dan Dokumen Jaminan (sebagaimana sesuai) dan PJUC akan menandatangani dan
melakukan semua pemindahan, pengalihan, jaminan, tindakan dan hal sebagaimana dapat
diminta oleh REC untuk menyempurnakan dan menyelesaikan pengalihan hak dan manfaat
tersebut. Semua perjanjian, pernyataan dan jaminan yang dibuat di dalam Perjanjian ini
akan tetap berlaku setelah pengalihan yang dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan akan
berlaku untuk kepentingan semua pemberi pinjaman yang menerima pengalihan serta REC.
REC tidak dapat mengalihkan kewajibannya berdasarkan akta ini

Penyelesaian Perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Periode Ketersediaan

Dimulai sejak tanggal O1 (satu) bulan 01 (Januari) tahun 2026 (duaribu duapuluh enam)
dan berakhir pada tanggal yang lebih dahulu terjadi antara :

@ 31 Desember 2026 (tiga puluh satu Desember dua ribu duapuluh enam) :
(ii) tanggal yang ditentukan oleh para Pihak : atau
iii) tanggal saat Fasilitas telah ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai

dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.

Tanggal Pelunasan

Angsuran untuk setiap bulan dan setiap bunga pada angsuran tersebut (sebagaimana
berlaku) akan dibayar kembali pada Tanggal Pelunasan yang bersangkutan. Apabila Tanggal

Pelunasan jatuh pada tanggal yang bukan Hari Kerja, Tanggal Pelunasan tersebut akan jatuh
pada Hari Kerja berikutnya.
Page 10 OCR 0.952
Tata Cara dan Mata Uang Pelunasan

Fasilitas yang diberikan berdasarkan akta ini harus dibayar secara penuh dalam mata
uang dolar Amerika Serikat melalui pemindahbukuan secara elektronik segera setelah
dana tersedia ke rekening bank REC tanpa pengurangan apapun.

Hukum yang berlaku

Hukum Indonesia.

II RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) yang mana telah
mendapat ijin usaha Nomor.2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
Modal STTD. PB-47/PJ-1/PM.021/2024. KJPP FDI&R ditunjuk oleh Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi.

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi
afiliasi antara PT Raharja Energi Cepu Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana berupa
transaksi penyediaan fasilitas pembiayaan cash call, yang diperlukan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor.42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Berdasarkan hasil analisis, transaksi tersebut terdapat transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi dibawah 204 dari ekuitas Perseroan per 30
September 2025. Hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 11,134
serta transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat No.
REC/DIR/21.199/X1/2025 tanggal 21 November 2025, tentang informasi tidak adanya
benturan kepentingan atas transaksi.

Pendapat kewajaran atas transaksi dilakukan per tanggal 30 September 2025, berdasarkan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI
Edisi VII Tahun 2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020) Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Pendekatan dan Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.35/POJK.04/2020, tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor.17/SEOJK.04 /2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis pengkajian kewajaran Transaksi dilakukan
melalui analisis berikut:

Analisis Transaksi

Analisis Kualitatif atas Transaksi

Analisis Kuantitatif atas Transaksi,

Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas transaksi

Kesimpulan hasil pendapat kewajaran

2209p

Analisis transaksi

Transaksi adalah pemberian fasilitas pembiayaan cash call tahun 2026 sebesar
USD5.109.390 (Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dolar
Amerika Serikat) yang tersedia sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026 dari
Perseroan kepada PJUC dengan bunga SOFR t 596 Margin.

Berdasarkan hasil analisis antara Perseroan dan PJUC, terdapat hubungan afiliasi baik
dari sisi pengurus maupun dari sisi kepemilikan saham. Dengan demikian, transaksi
penyediaan fasilitas pembiayaan cash call oleh REC kepada PJUC tergolong sebagai
Page 11 OCR 0.958
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Analisis Kualitatif

Secara keseluruhan, transaksi pemberian fasilitas pembiayaan kepada PJUC dinilai selaras
dengan kebutuhan bisnis Perseroan untuk menjaga keberlanjutan partisipasi PJUC dalam
pengembangan Blok Cepu. Transaksi ini memberikan manfaat strategis berupa potensi
pendapatan bunga yang lebih tinggi dan penguatan nilai ekonomi di tingkat grup.

Struktur leverage Perseroan tidak berubah karena transaksi didanai dari kas internal.
Analisis historis menunjukkan bahwa PJUC memiliki kondisi likuiditas, profitabilitas, dan
arus kas yang kuat serta rekam jejak pelunasan fasilitas pembiayaan cash call yang baik.
Dengan demikian, transaksi ini membawa manfaat yang relevan dengan risiko yang dapat
dikelola dan tidak mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan evaluasi atas kinerja historis, proforma keuangan, serta kondisi likuiditas dan
arus kas, secara kuantitatif transaksi fasilitas cash call tidak memberikan dampak material
terhadap posisi keuangan Perseroan. Pengalihan kas menjadi piutang pihak berelasi tidak
memengaruhi struktur solvabilitas maupun rasio fundamental utama perusahaan. Selain
itu, kinerja keuangan dan arus kas positif PJUC menunjukkan kemampuan pelunasan yang
kuat. Dengan demikian, secara kuantitatif transaksi dinilai berada dalam tingkat risiko yang
dapat diterima.

Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Transaksi

Fasilitas pembiayaan dari Perseroan kepada PJUC diberikan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pendanaan cash call sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran (Work Program
and Budget) yang telah disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kesimpulan Analisis atas Transaksi

KJPP FDI&R telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya
Nomor.00103/2.0176-00/BS/02/0213/1/X1/2025 Tanggal 24 November 2025 dengan
kesimpulan sebagai berikut:

Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi KJPP dalam memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, KJPP melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana KJPP
mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. KJPP tidak melakukan
audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang
diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat
KJPP, transaksi tersebut adalah Wajar.

III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut.
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa:

1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam POJK No. 42/2020.

2. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh
informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian
secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan

11
Page 12 OCR 0.957
bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan
informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan.

3. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan
informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini
menjadi tidak benar atau menyesatkan.

IV. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi
Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:

Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220, Indonesia

Telepon: (021) 2929 1053

Faksimili: (021) 2357 9803

Email: corsec@raja.co.id
Website: www.raja.co.id

PT Raharja Energi Cepu, Tbk

Sumantri
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.26 MB
Published3 Dec 2025
Pages12
Characters28,786
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RAHARJA ENERGI CEPU p.1 ×22
linked org PT Petrogas Jatim Utama Cendana p.3 ×11
linked person Alexandra Sinta p.5 ×2
linked person Orias Petrus Moedak · Komisaris Utama p.6
linked person Taufik Ahmad · Komisaris Independen p.6
linked person Adrian Hartadi · Direktur p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
possible person Merly · Komisaris p.6
possible person Sumantri · Direktur Utama p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved person VIDHYA SHAH p.3
unresolved org PT Syabas Usaha Migas p.4
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.4
unresolved person Rini Yulianti SH. · Notaris p.4 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.5
unresolved org T Raharja Tbk p.5
unresolved person Rosida · Notaris p.6
unresolved person Evie Mardiana Hidayah · Notaris p.6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Periode Ketersediaan Dimulai p.9
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.10
unresolved org KJPP FDI p.10 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 30 ms 13 Sep 2026 14:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result