Back to announcement
20251203_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999657_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk (“Perseroan”) Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. RAHARJA ENERGI cCEPuU PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk Kegiatan Usaha: Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) 2929 1053 Faksimili: (021) 2357 9803 Email: corsec@raja.co.id Website: www.raja.co.id (Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 2-0) Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2 OCR 0.949
Be Aan “RJPP” “Kemenkumham” “Menkumham” “Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” “Pemegang Saham” “Perseroan” “POJK No. 31/2015” “POJK No. 42/2020” “POJK No. 17/2020” “PJUC” Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia). Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE. PT Raharja Energi Cepu, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK Nomor 42 /POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Page 3 OCR 0.950
PT Petrogas Jatim Utama Cendana suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Surabaya. “Transaksi” 1 Kesepakatan penyediaan fasilitas cash call oleh PT Raharja Energi Cepu kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana melalui penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025 antara PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. “Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. “REC” 2 PT Raharja Energi Cepu, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. “USD” ? Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Perseroan dengan PJUC dimana Perseroan adalah pemegang 49” (empat puluh sembilan persen) saham PJUC, suatu perusahaan yang didirikan untuk memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,2423Y5 dalam Kontrak Kerja Sama Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang mencakup Wilayah Kerja (WK) Cepu tertanggal 15 (lima belas) bulan 3 (Maret) tahun 2006 (dua ribu enam) sebagaimana telah diamendemen. Bahwa para pemegang saham PJUC telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk membiayai dan bersama-sama mengembangkan partisipasi PJUC di dalam (KKS) sesuai Akta Perjanjian Kerjasama No. 16 tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan 6 (Juni) tahun 2007 (dua ribu tujuh), dan Akta Facility Agreement No. 7 tanggal 30 (tiga puluh) bulan 7 (Juli) tahun (2007), keduanya dibuat dihadapan VIDHYA SHAH, SH., notaris di Jakarta. Sehubungan dengan perjanjian tersebut REC sepakat untuk memberikan fasilitas pembiayaan agar PJUC dapat berpartisipasi dalam pengembangan kontrak kerja sama sesuai bagiannya terhadap pembiayaan proyek. Latar Belakang dan Alasan Perseroan merupakan suatu perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain pada bidang aktivitas perusahaan holding, konsultasi manajemen, serta kegiatan usaha penunjang di sektor energi. Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan kewajiban pendanaan cash call yang diperlukan oleh PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”) dalam rangka pemenuhan porsi
Page 4 OCR 0.956
pembiayaan biaya proyek berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Joint Operating Agreement Blok Cepu. Sebagai pemegang 49Yb saham PJUC, Perseroan memiliki kewajiban proporsional untuk menyediakan dukungan pendanaan tersebut agar PJUC dapat menjalankan partisipasinya sesuai ketentuan perjanjian. Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat memastikan pemenuhan kewajiban pendanaan PJUC secara tepat waktu, menjaga kelangsungan kegiatan operasional PJUC di Wilayah Kerja Cepu, serta memberikan potensi kontribusi positif terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan dalam bentuk pendapatan bunga dan nilai ekonomi dari partisipasi PJUC dalam proyek. Manfaat Transaksi Transaksi ini memberikan manfaat kepada Perseroan dalam bentuk pendapatan bunga atas fasilitas yang diberikan serta memastikan terpenuhinya kewajiban pendanaan PJUC sehingga kelangsungan kegiatan operasional PJUC pada Wilayah Kerja Cepu tetap terjaga. Kinerja PJUC yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja konsolidasian Perseroan. Nilai Fasilitas Nilai fasilitas sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar USD 5.109.390 (Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dolar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025. Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan PJUC. Perseroan Perseroan adalah suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dengan nama semula PT Syabas Usaha Migas berdasarkan Akta No. 07 tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan surat No. W7- 06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur, dan telah memperoleh persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02. TAHUN 2024 tertanggal 20 September 2024 serta telah memperoleh pemberitahuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan telah memperoleh pemberitahuan perubahan data berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09- 0254185 tanggal 20 September 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroar”). Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residences Blok A. N 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang 10220. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini:
Page 5 OCR 0.888
ii. Kegiatan usaha utama: Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200): Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). Kegiatan usaha penunjang: Pertambangan Minyak Bimi (KBLI 06100) Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Oktober 2025 adalah sebagai berikut: Nilai nominal per saham (Rp) Jumlah Nilai Keterangan | Jumlah Saham Saham Ca (Rp) Modal Dasar 10.000.000.000 | 100.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Pr Rukun "T Raharja Tbk 1.890.437.700 | 18.904.377.000 | 69,6096 Pro Sakan 100.000 1.000.000 | 0,009 Sarana Prima Alexandra Sinta 50.000 500.000 | o,0046 Wahjudewanti Adrian 0 PEP 3.600 36.000 | 0,0016 Publik 824.462.500 | 8.244.625.000 | 30,366 Total 2.715.053.800 | 27.150.538.000 | 100,000 Saham Portopet 7.284.946.200 | 72.849.462.000 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35 tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU- AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Akta No. 35/2025”), Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus Ringkas diterbitkan adalah sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.905
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak Komisaris : Merly Komisaris Independen : Taufik Ahmad Direksi Direktur Utama : Sumantri Direktur 1 Alexandra Sinta Wahjudewanti Direktur : Adrian Hartadi c. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan Fi ial Informatio 31 30 31 "mancial Inform: a30 #eptembar Desember September Desember (USD) 2024 2024 2023 Asst Tancar 39.519.177 22.491.604 21.699.522 | 23.750.267 Aset Tidak Lancar 26.798.668 30.332.747 30.130.339 | 33.724.590 Liabilitas Lancar 9.679.657 9.908.108 12.186.783 | 8.199.700 Mabilitas Tidak Lancar | 1 9.744.755 15.426.343 16.970.582 | 21.753.190 Eguity Pengendali 45.633.470 27.213.846 22.527.706 | 27.346.127 Eguity - Kepentingan non Pengendali 259.963 186.054 144.790 175.831 Pendapatan 37.611.501 57.743.447 43.217.096 | 47.041.922 Laba Pengendali 11.706.263 13.870.363 9.182.470 | 24.302.223 PJUC PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan Kemenkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W10-00796 HT.01.01- TH.2007 tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7916, Berita Negara Republik Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC?). Anggaran dasar PJUC dalam Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar PJUC yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, SH, Notaris di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-0192155.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 (Anggaran Dasar PJUC?). PJUC berdomisili di Surabaya, dengan alamat kantor di GEDUNG MEDAN PEMUDA LT. 4, JL. PEMUDA NO. 7-31, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya 60271 - Indonesia
Page 7 OCR 0.945
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah: 1: Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak participating interest dalam bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah kerja Cepu. 2. Tujuan didirikan PJUC adalah: a. Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan gas bumi di wilayah Jawa Timur: b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah penghasil minyak dan gas bumi, Cc. Mendapatkan keuntungan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup: 2. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang mencakup: 3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sifat dan Hubungan Afiliasi Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan melalui kepemilikan sebesar 4946 (empat puluh sembilan persen) saham pada PJUC memiliki hubungan afiliasi berdasarkan hubungan kepemilikan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 sehingga wajib dilakukan keterbukaan informasi. Sifat Transaksi Material Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi mencapai paling sedikit 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan menggunakan ekuitas Perseroan per 30 September 2025 sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan interim Perseroan, nilai Transaksi sebesar USD 5.109.390 tidak melebihi 20Xc dari ekuitas dimaksud. Oleh karena itu, Transaksi ini dapat dikategorikan bukan Transaksi Material. Pokok-Pokok Perjanjian antara Perseroan dengan PJUC Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan PJUC telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025 (“Perjanjian”), dengan ketentuan sebagai berikut: Para Pihak 1. Perseroan 2. PJUC.
Page 8 OCR 0.948
Perseroan dan PJUC secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri- sendiri sebagai “Pihak”. Objek dan Nilai Fasilitas Nilai fasilitas sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar USD 5.109.390 (Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dolar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 24 Oktober 2025. Tujuan PJUC wajib memastikan bahwa Fasilitas digunakan hanya untuk kepentingan pembiayaan proyek berdasarkan cash call yang disampaikan oleh Operator. Persyaratan Pendahuluan Perseroan tidak berkewajiban untuk menyediakan Fasilitas kepada PJUC kecuali apabila pihaknya telah menerima semua dokumen dan bukti di bawah ini dan menganggap dokumen dan bukti tersebut telah dibuat dalam bentuk dan substansi memenuhi persyaratan: la) Pemberitahuan permintaan dana dari Operator (cash call notice), (b) Persetujuan perusahaan internal Perseroan yang diperlukan untuk memberikan Fasilitas, (c) Salinan asli akta ini yang telah ditandatangani dengan patut oleh Para Pihak 5 (d) Dokumen yang harus disiapkan oleh PJUC yaitu : i. salinan sesuai asli dari keputusan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris yang menyetujui peminjaman berdasarkan ketentuan-ketentuan akta ini dan yang memberikan kewenangan kepada seorang atau beberapa orang untuk menandatangani akta ini : dan ii. setiap pemberitahuan dan dokumen lainnya yang diperlukan -sehubungan dengan akta ini: iii. serta spesimen tanda tangan orang yang diberi kewenangan , (e) bukti bahwa semua otorisasi telah didapatkan dan bahwa semua pengajuan, pendaftaran dan formalitas lainnya yang diperlukan telah atau akan diselesaikan untuk memastikan bahwa akta ini sah dan berlaku, dan (? dokumen lainnya sehubungan dengan setiap hal yang diatur di dalam akta ini sebagaimana dipersyaratkan oleh Perseroan. Persyaratan umum pencairan fasilitas PJUC dapat melakukan penarikan pada Hari Kerja selama Periode Ketersediaan dengan menyerahkan Pemberitahuan Penarikan Dana, dengan ketentuan : ta) persyaratan Pasal 3 ayat 1 akta ini telah dipenuhi atau dikesampingkan secara tertulis oleh Perseroan sebelum diberikannya Pemberitahuan Penarikan Dana : (b) Perseroan telah menerima tidak lebih dari 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal saat penarikan tersebut akan dilakukan (atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakatioleh Perseroan), antara lain :
Page 9 OCR 0.950
(i) salinan sesuai asli Pemberitahuan Penarikan Dana yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan patut yang menyatakan jumlah penarikan (ii) salinan sesuai asli Jadwal Fasilitas yang telah diperbarui dan ditandatangani : (e) Perseroan telah menerima paling lambat 10 sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal penarikan Fasilitas akan dilakukan (atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakati oleh Perseroan) antara lain : (i) salinan tagihan/permintaan dana yang diterbitkan oleh Operator sesuai dengan JOA, yang menyatakan jumlah --yang harus dibayar oleh PJUC dan tanggal pembayaran jumlah tersebut. (d) tidak ada Peristiwa Cedera Janji yang telah terjadi (atau yang kemungkinan akan terjadi akibat dilakukannya suatu penarikan) dan semua pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh PJUC dalam atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah benar dan akurat pada tanggal Fasilitas diberikandengan mengacu kepada fakta dan keadaan yang ada pada saat itu, dan (e) Perseroan telah menerima keterangan mengenai rekening bank PJUC yang akan menerima dana hasil penarikan tersebut. Pengalihan PJUC tidak boleh mengalihkan haknya berdasarkan akta ini dan Perseroan dapat sewaktu- waktu mengalihkan kepada seseorang atau lebih (“pemberi pinjaman yang menerima pengalihan”) semua atau sebagian hak dan manfaatnya berdasarkan atau yang timbul dari akta ini dan Dokumen Jaminan (sebagaimana sesuai) dan PJUC akan menandatangani dan melakukan semua pemindahan, pengalihan, jaminan, tindakan dan hal sebagaimana dapat diminta oleh REC untuk menyempurnakan dan menyelesaikan pengalihan hak dan manfaat tersebut. Semua perjanjian, pernyataan dan jaminan yang dibuat di dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengalihan yang dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan akan berlaku untuk kepentingan semua pemberi pinjaman yang menerima pengalihan serta REC. REC tidak dapat mengalihkan kewajibannya berdasarkan akta ini Penyelesaian Perselisihan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Periode Ketersediaan Dimulai sejak tanggal O1 (satu) bulan 01 (Januari) tahun 2026 (duaribu duapuluh enam) dan berakhir pada tanggal yang lebih dahulu terjadi antara : @ 31 Desember 2026 (tiga puluh satu Desember dua ribu duapuluh enam) : (ii) tanggal yang ditentukan oleh para Pihak : atau iii) tanggal saat Fasilitas telah ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Tanggal Pelunasan Angsuran untuk setiap bulan dan setiap bunga pada angsuran tersebut (sebagaimana berlaku) akan dibayar kembali pada Tanggal Pelunasan yang bersangkutan. Apabila Tanggal Pelunasan jatuh pada tanggal yang bukan Hari Kerja, Tanggal Pelunasan tersebut akan jatuh pada Hari Kerja berikutnya.
Page 10 OCR 0.952
Tata Cara dan Mata Uang Pelunasan Fasilitas yang diberikan berdasarkan akta ini harus dibayar secara penuh dalam mata uang dolar Amerika Serikat melalui pemindahbukuan secara elektronik segera setelah dana tersedia ke rekening bank REC tanpa pengurangan apapun. Hukum yang berlaku Hukum Indonesia. II RINGKASAN LAPORAN PENILAI Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) yang mana telah mendapat ijin usaha Nomor.2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal STTD. PB-47/PJ-1/PM.021/2024. KJPP FDI&R ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi. Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi antara PT Raharja Energi Cepu Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana berupa transaksi penyediaan fasilitas pembiayaan cash call, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Berdasarkan hasil analisis, transaksi tersebut terdapat transaksi afiliasi namun bukan transaksi material karena nilai transaksi dibawah 204 dari ekuitas Perseroan per 30 September 2025. Hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 11,134 serta transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat No. REC/DIR/21.199/X1/2025 tanggal 21 November 2025, tentang informasi tidak adanya benturan kepentingan atas transaksi. Pendapat kewajaran atas transaksi dilakukan per tanggal 30 September 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Pendekatan dan Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.35/POJK.04/2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.17/SEOJK.04 /2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis pengkajian kewajaran Transaksi dilakukan melalui analisis berikut: Analisis Transaksi Analisis Kualitatif atas Transaksi Analisis Kuantitatif atas Transaksi, Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas transaksi Kesimpulan hasil pendapat kewajaran 2209p Analisis transaksi Transaksi adalah pemberian fasilitas pembiayaan cash call tahun 2026 sebesar USD5.109.390 (Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dolar Amerika Serikat) yang tersedia sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026 dari Perseroan kepada PJUC dengan bunga SOFR t 596 Margin. Berdasarkan hasil analisis antara Perseroan dan PJUC, terdapat hubungan afiliasi baik dari sisi pengurus maupun dari sisi kepemilikan saham. Dengan demikian, transaksi penyediaan fasilitas pembiayaan cash call oleh REC kepada PJUC tergolong sebagai
Page 11 OCR 0.958
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Analisis Kualitatif Secara keseluruhan, transaksi pemberian fasilitas pembiayaan kepada PJUC dinilai selaras dengan kebutuhan bisnis Perseroan untuk menjaga keberlanjutan partisipasi PJUC dalam pengembangan Blok Cepu. Transaksi ini memberikan manfaat strategis berupa potensi pendapatan bunga yang lebih tinggi dan penguatan nilai ekonomi di tingkat grup. Struktur leverage Perseroan tidak berubah karena transaksi didanai dari kas internal. Analisis historis menunjukkan bahwa PJUC memiliki kondisi likuiditas, profitabilitas, dan arus kas yang kuat serta rekam jejak pelunasan fasilitas pembiayaan cash call yang baik. Dengan demikian, transaksi ini membawa manfaat yang relevan dengan risiko yang dapat dikelola dan tidak mengganggu stabilitas keuangan perusahaan. Analisis Kuantitatif Berdasarkan evaluasi atas kinerja historis, proforma keuangan, serta kondisi likuiditas dan arus kas, secara kuantitatif transaksi fasilitas cash call tidak memberikan dampak material terhadap posisi keuangan Perseroan. Pengalihan kas menjadi piutang pihak berelasi tidak memengaruhi struktur solvabilitas maupun rasio fundamental utama perusahaan. Selain itu, kinerja keuangan dan arus kas positif PJUC menunjukkan kemampuan pelunasan yang kuat. Dengan demikian, secara kuantitatif transaksi dinilai berada dalam tingkat risiko yang dapat diterima. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Transaksi Fasilitas pembiayaan dari Perseroan kepada PJUC diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendanaan cash call sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) yang telah disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kesimpulan Analisis atas Transaksi KJPP FDI&R telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya Nomor.00103/2.0176-00/BS/02/0213/1/X1/2025 Tanggal 24 November 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut: Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi KJPP dalam memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, KJPP melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana KJPP mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. KJPP tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat KJPP, transaksi tersebut adalah Wajar. III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa: 1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No. 42/2020. 2. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan 11
Page 12 OCR 0.957
bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan. 3. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. IV. INFORMASI TAMBAHAN Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat: Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) 2929 1053 Faksimili: (021) 2357 9803 Email: corsec@raja.co.id Website: www.raja.co.id PT Raharja Energi Cepu, Tbk Sumantri Direktur Utama
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
person
VIDHYA SHAH
p.3
unresolved
org
PT Syabas Usaha Migas
p.4
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti SH.
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
unresolved
org
T Raharja Tbk
p.5
unresolved
person
Rosida
· Notaris
p.6
unresolved
person
Evie Mardiana Hidayah
· Notaris
p.6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Periode Ketersediaan Dimulai
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
KJPP FDI
p.10 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}