Skip to content
Back to announcement

20251202_LPPI_Penyampaian Bukti Iklan_31999184_lamp2.pdf

Other Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
41                                                                                                                                                                                                                                                      Rabu, 3 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                                          Edisi: 12903 | Thn. 53


                                                                                                                                                                                                                                                                                              3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/

                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
                                       JADWAL                                                                                                                                                                                                                                                      atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui
Tanggal Efektif                                                    :        2 Desember 2025                                                                                                                                                                                                        oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan


                                                                                                                  ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Masa Penawaran Umum                                                :      4-5 Desember 2025                                                                                                                                                                                                        berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
Tanggal Penjatahan                                                 :        8 Desember 2025                                                                                                                                                                                                   Rapat Umum Pemegang Obligasi
Tanggal Pembayaran dari Investor                                   :        9 Desember 2025                                                                                                                                                                                                   Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                     :       10 Desember 2025                                                                                                                                                                                                   keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)             :       10 Desember 2025                                                                                                                                                                                                   perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur
                                                                                                         INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                  dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
Tanggal Pencatatan pada BEI                                        :       11 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                              elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
                                                                                                         INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN                                                                      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                  PADA KORAN NERACA TANGGAL 10 NOVEMBER 2025.                                                                                                                                          Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
A. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                      1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
                                                                                                         OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU                                                                           a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
Nama Obligasi                                                                                            KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.                       MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Jenis Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                           Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan                PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB                                                                                  dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang                          SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM                                                                                     Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening                    PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                                                                                                                                         Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada                                                                                                                                                                                                                  b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti                                                                                                                                                                                                                        suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan                                                                                                                                                                                                                  Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                                                                                                                                                                                                                                        sehubungan dengan kelalaian;
Harga Penawaran Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                           c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
Harga penawaran Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok                                                                                                                                                                                                                          ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
                                                                                                                                        PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY                                                                                                                    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                          terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:                                                                                                                                                                                                                                          Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
                                                                                                                                   Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar                                                                                             Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
           Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat                                                                                                                                                                                                                       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
           bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan                                           Kantor Pusat:                            Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                        Pabrik:
                                                                                                                      Jl. Ir. H. Juanda No. 14                         Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9               Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,                 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
           jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus                      Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                       Jl. MH. Thamrin No. 51                               Kabupaten Tanjung Jabung Barat                                 a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
           persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                                                                                                      paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
                                                                                                                          Jambi, Indonesia                                Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                               Jambi 38552, Indonesia                                           belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar                                             Telepon : (+62-741) 62647, 65930                           Telepon : (+62-21) 2965 0800                               Telepon : (+62-742) 51051                                         Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
           Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat                                                                                          Faksimili : (+62-21) 392 7685                              Faksimili : (+62-742) 51060                                       modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
           bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan                                                                                       Website : www.asiapulppaper.com                                                                                                 untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
           jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran                                                                                                                                                                                                                         tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
                                                                                                                                                                     Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus                                                                                                                                                                                                                     diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
           persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                                                     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN                                                                                     KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi                                                                                                                                                                                                                               pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
                                                                                                                                 SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)                                                                                         mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10                                                                                    DAN                                                                                                                       b. Perseroan;
Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN                                                                            c. Wali Amanat; atau
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,                                                  SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)                                                                                      d. OJK.
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.                              Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan                                               3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang                                                                                                                                                                                                             disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun                                                                                menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025                                                                                     wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
puluh) Hari Kalender.                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                                                        4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi                                                                                                                                                                                                                        untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                                                                                        (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi akan dijamin                                 alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                                                                                                                                   lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
Obligasi.                                                                                               secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                              5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                 sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan                               a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14
tercantum dalam tabel di bawah ini:
                                                                                                                 secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.                                                         (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
         Pembayaran Ke-                      Seri A                          Seri B                                                                                                                                                                                                                b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
               1                         10 Maret 2026                   10 Maret 2026                  Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap                                         sebelum RUPO.
                                                                                                                 sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
               2                          10 Juni 2026                    10 Juni 2026                                                                                                                                                                                                             c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
                                                                                                                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
               3                       10 September 2026               10 September 2026                                                                                                                                                                                                                 Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi
               4                       10 Desember 2026                10 Desember 2026                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga                                             bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                                                                                                        Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing                                            kuorum.
               5                         10 Maret 2027                   10 Maret 2027
                                                                                                        adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.
               6                          10 Juni 2027                    10 Juni 2027                                                                                                                                                                                                             d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
               7                       10 September 2027               10 September 2027                                                                       DAN                                                                                                                                       -pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
               8                       10 Desember 2027                10 Desember 2027                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025                                                                                          -     situs web penyedia sistem;
               9                         10 Maret 2028                   10 Maret 2028                                                                                                                                                                                                                   -     situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
                                                                                                             DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
              10                          10 Juni 2028                    10 Juni 2028                                                                                                                                                                                                                   -     situs web Perseroan; dan/atau
              11                       10 September 2028               10 September 2028                Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai                                            -     situs web bursa efek;
                                                                                                        bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
              12                       10 Desember 2028*               10 Desember 2028                 Mudharabah akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                             -     dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa
              13                               -                         10 Maret 2029                                                                                                                                                                                                                         asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
              14                               -                          10 Juni 2029                  Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan                                     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
                                                                                                                 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah                                                 informasi antara lain:
              15                               -                       10 September 2029                         sebesar 9,29% (sembilan koma dua sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
              16                               -                       10 Desember 2029                          sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal                                             -      tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
              17                               -                         10 Maret 2030                           Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk                                                -      agenda RUPO;
              18                               -                          10 Juni 2030                           Mudharabah.                                                                                                                                                                            -      pihak yang mengajukan usulan RUPO;
              19                               -                       10 September 2030                Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan                                                     -      Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
              20                               -                       10 Desember 2030*                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya                                                           RUPO; dan
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi                 Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi                                        -      kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
                                                                                                                 hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal                                             keputusan RUPO.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi                                                            Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.                               Mudharabah.                                                                                                                                                                       f.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                                             sebelumnya.
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi                          Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan                                                                                                                                                                                                               6. Tata cara RUPO :
                                                                                                        Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/                   Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.                                                                                                                                 a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.                                                                                                                                                                                                                                      berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan
                                                                                                            Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau selanjutnya                                                jumlah Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan                                                                                (jika ada) akan ditentukan kemudian.                                                                                               b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                     (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                                                                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN                                                                           oleh KSEI.
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas                         MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA                                                                       c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus                      BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA                                                                               Obligasi yang berhak hadir:
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian                   PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA                                                                              -      untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132                        SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                     Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.                                                             INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB                                                                                  Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
Pembelian Kembali (Buy Back)
                                                                                                         UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.                                                                                                                                                                   -      untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan                                                                                                                                                                                                                                pemegang obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi
sebagai berikut:                                                                                         PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN                                                                                          Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
                                                                                                         SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN                                                                          d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
      atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.                                    HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN                                                                               kepada Wali Amanat.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar                      SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT                                                                         e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
      Bursa Efek.                                                                                        DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN                                                                               tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
                                                                                                         PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI                                                                                Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal                                                                                                                                                                                                                       berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
      Penjatahan.                                                                                        OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA PROSPEKTUS DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM                                                                                     Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut                                 OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH.”                                                                                                                                                 Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
      mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam                                                                                                                                                                                                                         -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
      Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN                                                                                   RUPO.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan                          ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG                                                                              f.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
      kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,                     DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                                                                            suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO
      kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.                                                                                                                                                                                                                                                        mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak                          PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.                                                                                    g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
      yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau                                                                                                                                                                                                                 nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      penyertaan modal oleh pemerintah.                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE. RISIKO LAINNYA DAPAT                                                                   h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan                         DILIHAT PADA BAB VI TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                               hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi
      paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali                                                                                                                                                                                                                     tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      Obligasi tersebut.                                                                                 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI                                                                      i.   Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana                                DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN                                                                                     namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
      pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.                                                                                                                                menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
      melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional                                                                                                                                                                                                                pemegang obligasi selain suara abstain.
      paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian                          Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia                                          j.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
      kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                      (“Pefindo”):                                                                                                               -      Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
      a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan                                                                                                                                                                                                                                   dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
            ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan                                                      id
                                                                                                                                            A (Single A)                                                                      A(sy) (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                             id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        -      Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
      b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.                            OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA                                                                                         menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan                                                      Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)                                                                             -      Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi                                                                                                                                                                                                                            RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
      tentang:                                                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                                     mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
      1) periode penawaran pembelian kembali;                                                                                                                                                                                                                                                                  hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;                                                                                                                                                                                                                              k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
      3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   l.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
      4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;                      PT ALDIRACITA     PT BCA         PT BNI        PT BRI         PT INDO      PT KB VALBURY           PT KOREA      PT MANDIRI PT MAYBANK          PT SUCOR        PT TRIMEGAH               m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
      5) tata cara penyelesaian transaksi;                                                                SEKURITAS      SEKURITAS      SEKURITAS     DANAREKSA        PREMIER        SEKURITAS           INVESTMENT      SEKURITAS SEKURITAS            SEKURITAS        SEKURITAS                     Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi
      6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;                                INDONESIA                                  SEKURITAS       SEKURITAS                          AND SEKURITAS                INDONESIA                         INDONESIA TBK                   yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
      7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;                                                                                                                                      INDONESIA                                                                                    yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
      8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan                                                                                                                                  WALI AMANAT                                                                                                         acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        acara RUPO.
      9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
                                                                                                                                                           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                                                    n. Wali Amanat wajib:
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
      partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila                                                                                                                                                                                                                    -      mempersiapkan acara RUPO;
      jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi                                       Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025                                                         -      menyediakan materi RUPO; dan
      jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;                                                                                                                                                                                                                                                        -      menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran                                                                                                                                                                                                                    o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali
      jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;                                          2.     Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan           h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang                               Amanat, Perseroan wajib:
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan                               oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:                                             diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan
                                                                                                                                                                                                         (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan                   -      mempersiapkan acara RUPO;
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai                              a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
                                                                                                                                                                                                         peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;                                        -      menyediakan materi RUPO; dan
      berikut:                                                                                                 dan wajar;
                                                                                                                                                                                                    i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan                        -      menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.-
      1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah                  b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
                                                                                                               tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari                 kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang                 p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi
            Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1
                                                                                                               Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya                    bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-                    dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
            (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
                                                                                                               diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat                  perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;              7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan
      2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                                                                                                               belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan           j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan                    keputusan :
            Perseroan; dan
                                                                                                               atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali                         dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;                                          a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
      3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari                         Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan               k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB-                          Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatur sebagai berikut:
            dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari                                                                                                                (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple
                                                                                                          c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka                                                                                                                      1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan
            Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.                                                                                                                              B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain
                                                                                                               persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka                                                                                                                        dengan ketentuan sebagai berikut :
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan                                   waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta                 yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan
      kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya                                                                                                                    dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang                                 (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                                                                                                               secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu
      pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:                                                                                                                                   ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah                                           per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                                                                                                               10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
                                                                                                                                                                                                         Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari                                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
      1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;                                                                    penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
                                                                                                                                                                                                         Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara                             disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
      2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan                       persetujuan.
                                                                                                                                                                                                         gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi                                 Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            untuk dijual kembali;                                                                  3.     Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok
                                                                                                                                                                                                         tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), pendapatan atas penempatan                             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
      3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan                                                  Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus
                                                                                                                                                                                                         deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.                                                       di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                                                                                                          ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban
      4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.                                     untuk:                                                                                         -      Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam                               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak                                                                                                                                Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini                                     Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                                                                                          a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan
      dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.                                                                                                                           diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus                                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                                                                                                               tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis                                                                                                                                         untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan                                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                                                                                                               dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio
      Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang                                                                                                                     tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk                                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                                                                               keuangan sebagai berikut:
      tidak dijamin.                                                                                                                                                                                            menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran                                (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
                                                                                                               -     Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);                                Jumlah Terutang.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis                                                                                                                                                                                                                                              di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                                                                                                               -     Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding             -      Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B
      Perseroan atas pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh                                                                                                                                                                                                                             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                     satu);                                                                                     minus) dari PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
      Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                                                                                               -     Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima                         di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)                                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:                                                         berbanding satu).                                                                          Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis                                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
      1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi                     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran                                dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil                                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi                                  Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds)                        pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban                      2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat
            serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk                        selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga                          mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.                                       maka wajib diselenggarakan dengan -ketentuan sebagai berikut:
            pelunasan; atau                                                                                    Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                  l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor                               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
      2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli                             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening                       49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau                                     per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih -belum dilunasi
            kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh                               yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan                     Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi                                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika                           tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang                      oleh Perseroan.                                                                                             disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
            dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.                                                   wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer         Kelalaian Perseroan                                                                                                   yang hadir dalam RUPO.
Hak-Hak Pemegang Obligasi                                                                                      kepada Wali Amanat pada hari yang sama.                                         1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default                               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari                              c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional                 apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari                               di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
      Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal                               dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan            keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :                                                 (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
      Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok                               tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-                 a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok                                          Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
      Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi                              undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang                   Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi                                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada                         dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari              kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau                                       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
      Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;                                                                        Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.                                                                                                                                (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                                                                                                                                                                    b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat                         d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara                              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal                                 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:                   material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi                                      di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan                               i.    Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas               kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
      ketentuan KSEI yang berlaku;                                                                                                                                                                                                                                                                             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                     jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak                (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).                                                     Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran                                     Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban                 c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan                                         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
      Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal                                         Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali                  suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya                                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
      Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka                                      Obligasi ini;                                                                       (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang                                        (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas                                ii.   Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum                  melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan                       3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
      tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian                               dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan                 laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang                              ketentuan sebagai berikut :
      berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus                              Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri                   oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
      enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;                             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,                  dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur                              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                                                                                                                     pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/                  yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi                                       per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
                                                                                                                     dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang                             pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan                                        dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
      lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk
                                                                                                                     Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh                   Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian                                      disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
      di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
                                                                                                                     Perseroan;                                                                          Perwaliamanatan;                                                                                            yang hadir dalam RUPO.
      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
      dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara                            iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang           d. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta                               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
      yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang                                dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan                      pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan                                  di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali                                hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam                     oleh Perseroan; atau                                                                                  (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR                                    menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.                           e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan                                          Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
      tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah                     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:                                                            keputusan pengadilan;                                                                                       jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
      mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;                                                                                                                                                                                                                                                         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                                                                                                               i.    Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan      2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:                                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara                                    dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang                a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus                             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
      dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai                                      berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa                  selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari                               di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.                                               Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau                  Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan                                                              surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-lambatnya                   perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan                              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok                                          2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada               diterima oleh Wali Amanat;                                                                                  Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang                                pihak-pihak yang disebut di atas;                                                                                                                                                               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                                                                                                                                                                                                    b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian                                         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan                              ii.   Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang                tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
                                                                                                                     terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan                                                                                                                             (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan                                                                                                                    Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:                                                            bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;                      (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai              b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian
                                                                                                               iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan                         kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh                      Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan
      ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan                                  penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;                                       Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;                                           1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
      melakukan hal-hal sebagai berikut:                                                                  f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang                       maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut                                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak
                                                                                                               terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian                       kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa                                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
      a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
                                                                                                               Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang                         Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat                               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;                                                                                                                                                                                                                                       RUPO.
                                                                                                               diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib                  atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
            yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak                            disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja                    dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.                                 2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka(1) di
            dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau                                 sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau                                                                                                                     atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                                                                                                                                                                                                         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
            mendukung kegiatan usaha Perseroan.                                                                diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;                                                                                                                 3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                                                                                                         memberikan penjelasan -sehubungan dengan kelalaian tersebut.
      b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;                                                       g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan                                                                                                                         Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                                                                                                                                                                                         Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan
      c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;                                                             Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara                serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada                                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
      d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain                                 buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan                  Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh                                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang                          tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan                   tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.                              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang                               prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten               Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus                          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di
            Perseroan.                                                                                         dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;                           melakukan penagihan kepada Perseroan                                                                  atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.




 1
Page 2
2
                                                                                                                                            Rabu, 3 Desember 2025
                                                                                                                                            Edisi: 12903 | Thn. 53                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               5
               5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang                                                                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak                                       b.   Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                   4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk
                  Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah                                                                  Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk                                              Mudharabah dan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan            Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan                                                                       Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama                                                    Sukuk Mudharabah.                                                                      wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
                  yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.                                                                            akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan                                          c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau                         dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
            6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di                                                                         Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah                                            pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus                   setelah diterimanya surat permohonan.
                  atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat.                                                                             adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan                                                   sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum     5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
                                                                                                                                                          10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.                                                                          Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
            7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang                                                                                                                                                                                                                                                                                            a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14
                  Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                                                                   Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan                                            Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                             (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
                  keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum                                                                       Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa                                          dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
                                                                                                                                                          dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah                                                                                                                                      b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
                  keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.                                                                                                                                                                                                  Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
                                                                                                                                                          merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun                                                                                                                                  sebelum RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
            8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat                                                                             dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1                                 kepada Wali Amanat pada hari yang sama.                                                c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
                  wajib -memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.                                                                    (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah                                                                                                                              Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi
                                                                                                                                                                                                                                                                              d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya                                                                             30 (tiga puluh) Hari Kalender.                                                                                                                                                                                       bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                                                                                                                                                                                                                                                                                   dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan
      Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan                                                                           Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan                                                                                                                                 kuorum.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
      menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling                                                                     sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                               undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang                d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
      lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari                                                                 Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,                                    dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari                pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
      Wali Amanat.                                                                                                                                        maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib,                                         Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.                      i.    situs web penyedia sistem;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk                                                                           sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi                                                                                                                                      ii.   situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
                                                                                                                                                                                                                                                                              e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14
      notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.                                                                                                        Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan
                                                                                                                                                                                                                                                                                   (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:                     iii. situs web Perseroan; dan/atau
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang                                                                           ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   i.    Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas                 iv. situs web bursa efek;
      diambil dalam RUPO.                                                                                                                                 Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                         jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak                  dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas                                                                             Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban                        yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
      Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja                                                                        dengan Komitmen Surat Pesanan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali
      setelah RUPO diselenggarakan                                                                                                                        Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing                                                   Sukuk Mudharabah ini;                                                            e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan
                                                                                                                                                          seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:                                                                                                                                         mengungkapkan informasi antara lain:
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan                                                                                                                                                                                                        ii.   Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum
      atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan                                                                            Pembayaran Ke-                          Seri A                                Seri B                                 dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan                   i.    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
      dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,                                                                                             1                            10 Maret 2026                         10 Maret 2026                              Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri                     ii.   agenda RUPSU;-
      perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu                                                                                            2                             10 Juni 2026                          10 Juni 2026                              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,                    iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
      Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian                                                                                                                                                                                                           pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/
                                                                                                                                                                           3                         10 September 2026                     10 September 2026                                                                                                                   iv. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan mengenai                                                                                                                                                                                                         dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
                                                                                                                                                                           4                         10 Desember 2026                      10 Desember 2026                                                                                                                          dalam RUPSU; dan-
      RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,                                                                                                                                                                                                       Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
      maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya                                                                                        5                            10 Maret 2027                         10 Maret 2027                              Perseroan;                                                                            v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
      sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga                                                                                          6                             10 Juni 2027                          10 Juni 2027                                                                                                                          keputusan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang
      puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan                                                                                          7                         10 September 2027                     10 September 2027                             dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak               f.   RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
      RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan                                                                                              8                         10 Desember 2027                      10 Desember 2027                              Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap                    Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka                                                                                                                                                                                                    dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara                     sebelumnya.
                                                                                                                                                                           9                            10 Maret 2028                         10 Maret 2028
      Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada                                                                                                                                                                                                       material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak            6.   Tata cara RUPSU :
      Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.                                                                                                               10                            10 Juni 2028                          10 Juni 2028
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Perusahaan.                                                                      a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat
                                                                                                                                                                           11                        10 September 2028                     10 September 2028
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam                                                                                                                                                                                           f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:                                                            kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai
      RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh                                                                                             12                        10 Desember 2028*                     10 Desember 2028
                                                                                                                                                                                                                                                                                   i.    Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan                  dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
      Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan                                                                                           13                                  -                              10 Maret 2029
                                                                                                                                                                                                                                                                                         dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang                  b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.                                                                                                14                                  -                               10 Juni 2029
                                                                                                                                                                                                                                                                                         berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa                   Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan                                                                                               15                                  -                           10 September 2029                             Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat                  Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
      perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan                                                                                          16                                  -                           10 Desember 2029                              edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya                           RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
      di Pasar Modal tersebut yang berlaku.                                                                                                                                17                                  -                              10 Maret 2030                              2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada            c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang
Hasil Pemeringkatan Obligasi                                                                                                                                               18                                  -                               10 Juni 2030                              pihak-pihak yang disebutkan di atas;                                                  Sukuk Mudharabah yang berhak hadir:
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan                                                                                                19                                  -                           10 September 2030                       ii.   Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang                  i.    untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir
Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo                                                                                     20                                  -                           10 Desember 2030*                             terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan                         merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar
sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal                                                                                                                                                                                                        bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;                              pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                                                                                                                                                          *Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Dana Sukuk
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                                                                                                                                                             iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan                                 RUPSU kedua; dan
                                                                                                                                                          Mudharabah
Industry Periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026 dengan peringkat:                                                                                                                                                                                                          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;                                         ii.   untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir
                                                                                                                                                          Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
                                            A (Single A)                                                                                                                                                                                                                      g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran,                              merupakan pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar
                                         id
                                                                                                                                                          Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau                                                                                                                                               pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo,                                                                                                                                                                                                 surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-
                                                                                                                                                          kelipatannya.                                                                                                                                                                                                              RUPSU ketiga.
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan                                                                                                                                                                                                      kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun                                                                       Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan                                            kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk akan tetapi tidak                       d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan
sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam                                                                      ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan                                          terbatas pada:                                                                              asli KTUR kepada Wali Amanat.
Peraturan POJK No. 49/2020.                                                                                                                               Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta
                                                                                                                                                          Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan                                        i.    Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-                e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
B. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                                          Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.                                              pembatasan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam                            Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat)
Nama Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                                                                    Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai                Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
                                                                                                                                                          Jaminan                                                                                                                        bentuk pelanggaran tersebut;                                                          berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun                                                                      Sukuk Mudharabah ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau                                            ii.   Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh                    Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
2025.                                                                                                                                                     pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin                                            pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana                             Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
Jenis Sukuk Mudharabah                                                                                                                                    oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang                                             tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan                         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk                                                                             tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali                                             persyaratan Sukuk Mudharabah.                                                         pelaksanaan RUPSU.
Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban                                                                      aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
                                                                                                                                                                                                                                                                                   iii. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan                f.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan                                                                             atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
                                                                                                                                                                                                                                                                                         menyebabkan Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-                    1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk                                                                         khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah ini secara pari passu
                                                                                                                                                                                                                                                                                         sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang                Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya                                                                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan                    sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan                                                                           dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         harus dilaksanakan.                                                              g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang                                                                           Pembelian Kembali (Buy Back)
                                                                                                                                                                                                                                                                                   iv. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil                          nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                                                                             Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku
                                                                                                                                                                                                                                                                                         mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk                        h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak
Skema Sukuk Mudharabah                                                                                                                                    ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;                memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                                                                             1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau                                                                                                                                      Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   v. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil                                                                            seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         bidang usaha Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk              i.   Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen                                                                             2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek                                                 Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-                RUPSU namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
Surat Pesanan adalah sebagai berikut:                                                                                                                           atau diluar Bursa Efek.                                                                                                  kejadian tersebut.                                                                    sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara
Pihak                          : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)                                                                                          3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah                                   h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang                           mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
Nilai Kontrak (per             : Rp876.884.422.212                                                                                                              Tanggal Penjatahan.                                                                                                terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian                    j.   Sebelum pelaksanaan RUPSU:
tahun)                                                                                                                                                    4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut                                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan mengenai                         i.    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Obyek kontrak                  :
                       Produk bubur kertas                                                                                                                      mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam                                          kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis                          Mudharabah yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
                                                                                                                                                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                                                                       tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Sifat hubungan                 :
                       Terafiliasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ii.   Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
                                                                                                                                                          5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan                                        Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
Jangka waktu                   :
                       11 Agustus 2025 – 31 Desember 2030                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan
                                                                                                                                                                kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan                                      tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
Klausula                       :
                       Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat                                                                                                                                                                                                                                                                                               Afiliasinya;
                                                                                                                                                                Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.                                                      tersebut;
Pembatalan             dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada                                                                                                                                                                                                                                                                                              iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                          6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan                                          i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan
                       Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak                                                                                                                                                                                                                                                                                                   yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
                                                                                                                                                                kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena                                      Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara
                       yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:                                                                                                                                                                                                                                                                                                      yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.                                                                 buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
                       a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya                                                                                                                                                                                                                                                                                                    memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
                                                                                                                                                          7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK                                                tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
                            berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan                                                                                                                                                                                               prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten            k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
                                                                                                                                                                oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana                                                                                                                                     disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
                            ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja                                                                                pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.                                                                       dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
                            tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima                                                                                                                                                                                        j.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang                       l.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
                                                                                                                                                          8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman
                            pemberitahuan tentang kegagaln tersebut dari Pihak yang                                                                                                                                                                                                diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan           m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
                                                                                                                                                                rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib
                            tidak gagal;                                                                                                                        dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia                                   (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan                Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil
                       b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi                                                                                                          yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal                                     peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;                                     Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
                       c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;                                                                                      penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:                                   k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan                       Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya
                       d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita,                                                                                                                                                                                                    kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang                   RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi
                                                                                                                                                                a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
                            diambil alih atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah                                                                                                                                                                                             bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-                 RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
                                                                                                                                                                      ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
                            baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau                                                                                                                                                                                                perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;                n. Wali Amanat wajib:
                                                                                                                                                                b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
                            bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.                                                                                                                                                                                                         l.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah                      i.    mempersiapkan acara RUPSU;
                                                                                                                                                          9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2025 adalah sebesar                                                                                                                                                                                                      dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah                       ii.   menyediakan materi RUPSU; dan
                                                                                                                                                                poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada
USD218.997.232,- atau ekuivalen sekitar Rp3.602.271.416.081,-. Dengan asumsi                                                                                                                                                                                                       lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo
                                                                                                                                                                bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:                                                                                                                                                           iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan                                                                                                                                                                                               atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
                                                                                                                                                                a. Periode penawaran pembelian kembali;                                                                            berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah            o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta
bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD437.994.464,- atau ekuivalen
                                                                                                                                                                b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;                                                    Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada                       penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
sekitar Rp7.204.542.832.162,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp Rp876.884.422.212,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki                                                                            c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;                                                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu                           i.    mempersiapkan acara RUPSU;
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian                                                                                                                                                                                                        paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat              ii.   menyediakan materi RUPSU; dan
                                                                                                                                                                d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                Mudharabah;                                                                                                  Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah                                                                                          e. Tata cara penyelesaian transaksi;                                                                                                                                                                      p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                   dari BBB- (triple B minus), pendapatan atas penempatan deposito tersebut
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak                                                                                                                                                                                                                                                                                              dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
                                                                                                                                                                f.    Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran                                         menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada                                                                                          jual;                                                                                                        i.    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam            7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
                                                                                                                                                                g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;                                                  Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali                  keputusan:
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah
                                                                                                                                                                h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan                                                                     Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya               a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan
adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                i.    Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;                                                  suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud
                                                 30 Juni                                           31 Desember                                                                                                                                                                           dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito                       dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
     Nama Perusahaan                                                                                                                                      10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
                                                  2025                                     2024                  2023                                                                                                                                                                    tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan                      1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan
                                                                                                                                                                partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk                                              untuk pembayaran Jumlah Terutang.
PT Cakrawala Mega Indah                      USD218.997.232,-                         USD448.648.877,-      USD445.437.820,-                                    Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh                                                                                                                                         dengan ketentuan sebagai berikut :
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai                                                                            Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat                                             ii.   Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal                             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka                                                                                      dibeli kembali;                                                                                                          BBB- (triple B minus) dari PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain                            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian                                                                                                                                                                                                             yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14                                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                                                                                                                                                          11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran                                                 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.                                                                                                  jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;                                                                                                                                                                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil                         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun                                                                         12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa                                                      pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
2025 adalah sebagai berikut:                                                                                                                                    melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini,                                                                                                                                              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;                                          di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
                                                                                                                                                                dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                             iii. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan                            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                                                                a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen)                                           Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
                                                                                                                                                                      dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah                                                                                                                                              Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                        1. b. Investor                                                                                                                                                                                                                                                   Bersifat Utang dan/atau Sukuk.                                                                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                     memberikan Dana Sukuk                                                                                                                            yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
                        Mudharabah
                                                                                                  Kegiatan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                                                         Kelalaian Perseroan                                                                                               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                                                                                                                                                b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
 Investor/Pemodal                              Perseroan            2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
                                                                                                                                                                                                                                                                         1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default
   (Shahibul Maal)       5. Pembayaran         (Mudharib)                                             kertas                                                          yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan                                                                                                                                                                           Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
                          kembali Dana                                                                                                                                                                                                                                        apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari
                             Sukuk
                        Mudharabah pada                                                                  3. Menjual hasil produksi
                                                                                                                                                                c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang                                    kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:                                                  (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
                          akhir periode                                                                                                                               kemudian hari dapat dijual kembali.                                                                                                                                                                                  di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
      Nisbah Bagi Hasil X%                   Nisbah Bagi Hasil Y%                                                                                                                                                                                                             a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                                                                                    Pendapatan                                                  dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah                                  Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi                                 (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                                     PT. Cakrawala Mega
                                                                                                                                                                terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.                                                                     Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada
                             4. Distribusi pendapatan untuk investor dan
                                                                                                  Komitmen Surat                            Indah                                                                                                                                                                                                                                          Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                             Perseroan
                                                                                                     Pesanan
                                                                                                                                                          13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta                                                   Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk                                          bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                                                                                                                                                                mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah                                     Mudharabah; atau                                                                                        dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
Penjelasan:                                                                                                                                                     dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara                               b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan                               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk                                                                                       lain:                                                                                                                                                                                                                      Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material
            Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).                                                                                                          a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;                                                                      dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi                         2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali
      b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada                                                                                         b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan                                       kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;                             Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.                                                                                                                  atau disimpan untuk dijual kembali;                                                                          atau                                                                                              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan                                                                                         c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan                                                            c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan                                     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
      usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan                                                                                                                                                                                                       suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya                               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
      Komitmen Surat Pesanan.                                                                                                                                   d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang                                    sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                                                                                                                                          14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk                                               melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan                                                                                                                                                                                                                                                                                                               bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang                                  laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban
      Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan                                                                                                                                                                                                                                                                                                         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                                                                                                                                                                diterbitkan oleh Perseroan.                                                                                        oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
      memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah                                                                                                                                                                                                                                                                                                            di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
      gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan                                                                  15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis                                                  dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
                                                                                                                                                                Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih                                     yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi                             (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
      Komitmen Surat Pesanan.
                                                                                                                                                                dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.                                                                     pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan                                    Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan                                                                                                                                                                                                                                                                                                        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
      Nisbah Bagi Hasil.                                                                                                                                  16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis                                                  Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                                                                                                                                                Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk                                 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau                                                                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/                                                                                    Mudharabah.                                                                                                                                                                                                                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
      Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana                                                                                                                                                                                             d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak                                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
      Sukuk Mudharabah).                                                                                                                                  17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:                                                                      sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan                                                                               a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli                                         e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan                                      di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
bahwa:                                                                                                                                                                kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan                                      keputusan pengadilan;
                                                                                                                                                                      Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika                                                                                                                                   (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
•     Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan                                                                                                                                                                                       2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:                                Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                                                                                                                                                                      dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode                                                                                                                                                                                              a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus                               bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
      Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah                                                                                b. Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah                                           paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis                         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
      tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;                                                                                                         yang dibeli kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh                                     dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut                                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                                                                                                                                                                      Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli                                   atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,                                 Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
•     Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan                                                                                   kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
      cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip                                                                                                                                                                                                yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau                   3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan
                                                                                                                                                          Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah                                                                                   b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian                               dengan ketentuan sebagai berikut :
      syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah
      aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan                                                                             1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran                                                 tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali                          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
      Prinsip Syariah di Pasar Modal;                                                                                                                           Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku                                           Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali                                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah                                              Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender                                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
•     Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil,
                                                                                                                                                                dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah                                           sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian                                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
      marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan                                                                                     harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk                                              tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan                              bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
•     Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti                                                                              Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang                                      atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
      kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.                                                                        Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;                                                                                                                                              (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di
                                                                                                                                                                                                                                                                              maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau                                          atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk                                                                             2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah                                          kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar
Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai                                                                                  yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja                                                                                                                                       (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                              harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
dengan Komitmen Surat Pesanan.                                                                                                                                  sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh                                                                                                                                             Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                                                                                                                                                                                                                                                              Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
                                                                                                                                                                KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;                                                                                                                                                                            bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah                                                                                                                                                                                                   RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
memenuhi syarat- syarat di bawah ini:                                                                                                                     3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran                                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari                                                                               Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah                                       Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan                                    Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
      RUPSU atas usulan perubahan;                                                                                                                              setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal                                       untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
                                                                                                                                                                Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar                                                                                                                                              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan                                                                                                                                                                                                Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan                                    di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
                                                                                                                                                                Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
      kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan                                                                                                                                                                                            serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan
                                                                                                                                                                Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;                                                                                                                                                       (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabi                         P m
      sebelum dilaksanakannya RUPSU.                                                                                                                                                                                                                                          penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan
                                                                                                                                                          4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang                                                                                                                                                               S       M                       w
Akad Mudharabah                                                                                                                                                                                                                                                               RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera
                                                                                                                                                                mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk                                                                                                                                                           m    S        M                  m           m
                                                                                                                                                                                                                                                                              dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:                                                                                                                       Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                               m      m                               m
                                                                                                                                                                                                                                                                              keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
•     Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali                                                                              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan                                                                                                                                                                                                        m    S
                                                                                                                                                                tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan                               3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk                                      M                               m RUPSU
      Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan                               Mudharabah dan/atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap
      (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan                                                                                                                                                                                                                                                                                                   RUPSU                                                                     P
                                                                                                                                                                ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh                              dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk
      (Mudharib).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              P w        m           S       M
                                                                                                                                                                Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali                                     Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan
•     Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar                                                                                                                                                                                                     sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
      Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).                                                                                                          Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum                                                                                                                                                              P m                 S            M                              w
                                                                                                                                                                dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat                                      Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk                                                                                                                                                                                                   Mudharabah.                                                                                                         m                                   m       S           M                        m                 m
                                                                                                                                                                dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;                                                                                                                                                                          m           m                                                m
Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan                                                                                                                                                                                               Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                          5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1                                                                                                                                                                                                                m                             m        S
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk                                                                                                                                                                                     Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
                                                                                                                                                                (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah                                                                                                                                          M                                             m RUPSU
dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:                                                                                                                                                                                                                           keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan
                                                                                                                                                                dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk                                                                                                                                                        m                m                            m    m                                  m
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk                                                                                   Mudharabah yang dimilikinya.                                                                             perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur
      kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                m           w                RUPSU
                                                                                                                                                          Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan                                                        dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU
      Perseroan dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                          secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang                             RUPSU                                                                                              P m
                                                                                                                                                          Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya                                        Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan                                   S   M                                     w                                                    m
      a. Sekitar Rp139.500.000.000,- (seratus ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus                                                                 semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan
            juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Sukuk Mudharabah;                                                                                                                                                                                               Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.                                                                   m             S           M                               m                   m
                                                                                                                                                          mengikatkan diri sebagai berikut:                                                                                                                                                                                         m   m                                                         m
      b. Sekitar Rp60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta Rupiah) untuk                                                                                                                                                                                     1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:                                                                                       m                                              m       S           M
                                                                                                                                                          1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan
            pembayaran angsuran pokok pinjaman bank.                                                                                                            ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan                                 a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang                                             m RUPSU
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian                                                                                   melakukan hal-hal sebagai berikut:                                                                                 Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah                                   m           m                                        m    m                          m
      bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan                                                                                                                                                                                                  Dana Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan                                                m    w                                    RUPSU
                                                                                                                                                                a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
      serta biaya overhead.                                                                                                                                                                                                                                                        tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
                                                                                                                                                                      (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang                                            dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan                                     RUPSU                                                                                              P m
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana                                                                                                      mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3                                                                                                                                           S    M                                            w                                                         m
Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk                                                                                                                                                                                                       Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                                                                                                                                                                             perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang                                      Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat                                      m             S           M                               m                   m
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.                                                                                                        sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan.                                                                                                                                             m   m                                                         m
                                                                                                                                                                                                                                                                                   Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan                                                                                b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.                                                                                                                                                                                                                              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,
                                                                                                                                                                c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;                                                                       memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui                                         m                    m                                   m      m                         m
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan                                                                                                                                                                                                       suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian                                                            m           w                       RUPSU                        m
                                                                                                                                                                d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain
Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui                                                                                                                                                                                               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk                              RUPSU             m                                                                                P m
                                                                                                                                                                      yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang
oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan                                                                                                                                                                                                         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;                                             S    M                                        w                m                  m
                                                                                                                                                                      sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang
tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan                                                                                                                                                                                                                                                                                                    m   m                                                         m                    m            m
                                                                                                                                                                      Perseroan.                                                                                              c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya                                                                                                                                                                                                                                                                                                              m                                                           O K                  m             W
                                                                                                                                                          2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan                                       ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
RUPSU.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Am
                                                                                                                                                                oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :                                                           d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    P       m m              m                                    w                                         RUPSU
                                                                                                                                                                a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas                                      Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
Harga penawaran Sukuk Mudharabah adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah                                                                                                                                                                                                  menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10                                  m    w           m m                                                 m           m                 mP
                                                                                                                                                                      dan wajar;
Dana Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                                                                                                                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/                                P               P w   m
                                                                                                                                                                b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan                                                                                                                                                                                                           POJK.04/2020;                                                                          B                                   RUPSU                       m
                                                                                                                                                                      tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                                      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau                 N                 w                                                                 RUPSU
                                                                                                                                                                      Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam                                                                                                                                                                                                       tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau                         m               w   P                                                 w                                          W
                                                                                                                                                                      diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:                                                                                     belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan                                   berdasarkan peraturan perundang-undangan.                                              Am            m         H K                                                  m                                          m
                                                                                                                                                                      atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali                                                                                                                                   P            W Am
Seri A :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar                                                                                                                                                                                        2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
                                                                                                                                                                      Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan                                                                                                                              P              RUPSU w    m m                                                                                 m
               Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan                                                                                                                                                                                     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling                                                O K
               Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara                                                                           c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka                                          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                                                                                                                                                                      persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka                                     belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan            P          W   Am         P m       S                                           M                    w        m m
               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah                                                                                                                                                                                                                                                                                                            m      m RUPSU
                                                                                                                                                                      waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta                                    dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
               sebesar 9,29% (sembilan koma dua sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                      secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu                                 penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali                R               RUPSU w       m                                                 W       Am                        O
               Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar                                                                                10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau                                   Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.                             K            m m           m                                                        m                   H       K
               ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk                                                                              penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan                                        Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan                           RUPSU
               Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran                                                                             persetujuan.                                                                                                 ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang                    A       RUPSU                  m m                                                      m
               kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)                                                                      3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya                                               dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan                           P       P w   m      S      M
               pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.                                                                                      seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan                                                 tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk                                                                                                        D       S            M
Seri B :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar                                                                               berkewajiban untuk:                                                                                                Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan                                            B           S           M                                                             m
               Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan                                                                       a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan                                              Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah                      P             B        H        S           M                                                            w         S
               Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara                                                                                 tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK                                  mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;                                 M                     P                 m                        m                                            P
               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah                                                                                        dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio                                 b. Perseroan;                                                                               P w       m            S            M
               sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang                                                                                keuangan sebagai berikut:                                                                                                                                                                                          m      m w                                           m           m                                      H
                                                                                                                                                                                                                                                                              c. Wali Amanat; atau
               Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar                                                                                i.     Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);                                                                                                                                  K                RUPSU                                                                                   RUPSU
                                                                                                                                                                                                                                                                              d. OJK.                                                                                     RUPSU m m
               ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk                                                                             ii.    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding                     3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib               P        P w  m      S                                      M
               Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran                                                                                    satu);                                                                                           disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga                    m    W Am                                                                    m                                 D
               kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)                                                                                  iii. Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima                                 puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali             S    M             P                                                                             m
               pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.                                                                                                   berbanding satu).                                                                                Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.                                               RUPSU




2
Page 3
63                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Rabu, 3 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Edisi: 12903 | Thn. 53


13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam                                          *    Rasio tersebut tidak disetahunkan                                                            Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang                                                                                        Obligasi         Sukuk Mudharabah
      RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh                                              **   Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun                         mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT Mandiri Sekuritas                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Permata Syariah
      Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan                                                                                                                                               Keterangan Tentang Perusahaan Anak
                                                                                                                             Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat di                                                                                                                                                                              Cabang : Jakarta Sudirman
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
                                                                                                                             Prospektus Bab IV.                                                                                                                                                                                    Kontribusi                                              No. Rek: 102.000.556.6028
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   No. Rek: 009.711.340.03
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan                                                                                                                                                             Nama         Tahun      Tahun      Tahun        Kegiatan      Status                                                                          Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                No.                                                                                Kepemilikan Pendapatan
      perundang undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan
      di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
                                                                                                                                      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL                                                                 Perusahaan Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      (%)          PT Maybank Sekuritas                   PT Bank Maybank Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT Bank Maybank Indonesia -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Indonesia                             Cabang : Bursa Efek IndonesiaUnit Usaha Syariah
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah                                                                                                      LAPORAN AKUNTAN PUBLIK                                                                 1.       Grand
                                                                                                                                                                                                                                         Ventures
                                                                                                                                                                                                                                                        2004       2004       2004         Investasi    Sudah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      beroperasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       100%            -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             No. Rek: 2170 416 728
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Cabang : Bursa Efek Indonesia
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan                                                  Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan                              Limited                                                                                                                                      Atas nama : PT Maybank Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Rek: 2739 000 019
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan                                             posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah                  2.      PT Agra        2010       2023        N/A         Chipmill*    Belum        99,99%            -                                                           Indonesia  Atas nama : PT Maybank Sekuritas
dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus                                            tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan                               Bareksa                                                      beroperasi                                                                                                           Indonesia
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar                                       untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk                      Indonesia                                                                                                  PT Sucor Sekuritas        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        PT Bank Permata Syariah
Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026                                           tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah disusun oleh                                                                                                                                                                Cabang : Bursa Efek Indonesia          Cabang : Pondok Indah
                                                                                                                                                                                                                                 3.       Grand         2023       2023       2023         Investasi    Sudah          100%            -
dengan peringkat:                                                                                                            manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit                                                                                                                                                                  No. Rek: 1040004806522              No. Rek: 00702598524
                                                                                                                                                                                                                                         Ventures                                                     beroperasi
                                     A (Single A Syariah)                                                                    oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI                           (BVI)                                                                                                                            Atas nama : PT Sucor Sekuritas     Atas nama : PT Sucor Sekuritas
                                   id (sy)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo,                                           dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/                           Limited                                                                                                  PT Trimegah Sekuritas        PT Bank Central Asia Tbk        PT Bank Syariah Indonesia Tbk
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal                                          AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan                                                                                                                                         Indonesia Tbk                Cabang : KH M. Mansyur               Cabang : The Tower
                                                                                                                             suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun                   *Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu,                                  No. Rek: 0179-303-0308              No. Rek: 777-777-6007
1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali                                                                                                                                           dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur                                              yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada                                                                                                                                                                Atas nama : PT Trimegah Sekuritas  Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
dalam Peraturan POJK No. 49/2020.                                                                                            tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/ 31           Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta                                                                   Indonesia Tbk                      Indonesia Tbk
                                                                                                                             Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792),                 Kecenderungan dan Propek Usaha dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Bab VIII
Keterangan Tentang Wali Amanat                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
                                                                                                                             sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan hingga efektifnya Pernyataan                     Prospektus.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
                                                                                                                             Pendaftaran.
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai                                                                                                                                                                PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN                                                                    Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                  INFORMASI SINGKAT TENTANG PERSEROAN                                                                                 SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00.
                                     Alamat Wali Amanat:                                                                                 DAN PERUSAHAAN ANAK                                                                   Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke
             PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                                                                                                                                                                                                                                                 rekening Perseroan di bawah ini:
                                                                                                                             Riwayat Singkat Perseroan                                                                         Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi
                                    Gedung T Tower Lt. 17                                                                                                                                                                      yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk                                                       PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                                                                             Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
                                  Jl. Gatot Subroto No. 93                                                                   berdasarkan Akta No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto Akta Perubahan Akta Pendirian             menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus                                                          Obligasi                                     Sukuk Mudharabah
                                                                                                                             PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta                  miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk                                                   Bank: Sinarmas                                       Bank: BNI
                              Kel. Pancoran, Kec. Pancoran                                                                                                                                                                     membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
                                                                                                                             Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11                                                                                                                                                           Cabang: Thamrin                                    Cabang: Thamrin
                                    Jakarta Selatan 12780                                                                    tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Malem Ukur Sembiring, SH., Notaris            penutupan masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.                                                           No. Rek: 0000013846                                No. Rek: 331457619
                     Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)                                                           di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di hadapan Frederik              Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua                                        a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry       a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                          E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id                                                             Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari               persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal
                                                                                                                             Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11                 yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh                            Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
                                     Up.: Divisi Treasury                                                                                                                                                                      para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.                                        Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan
                                                                                                                             tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan
                            Grup Kustodian & Wali Amanat                                                                     Negeri di Langsa No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976                    Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi                               Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkalanjutan Obligasi dan Sukuk                                             tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60                  dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:                                                          memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Mudharabah dapat dilihat di Prospektus Bab I.                                                                                tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235.                                                                                                                                                                             ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
                                                                                                                                                                                                                                                                                         (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                             Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan                                                                                                                                         rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan
              RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL                                                                                  sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi            Seri A          Seri B            Total
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Persentase       oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                             PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di                                                                                                                  (%)          Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
                    PENAWARAN UMUM                                                                                           hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan                 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            22.700.000.000 23.000.000.000 45.700.000.000             9,14%       Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Obligasi                                                                                                                     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya                    PT BCA Sekuritas                             22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/
                                                                                                                             No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan                PT BNI Sekuritas                             22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
                                                                                                                             No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta                    PT BRI Danareksa Sekuritas                   22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
emisi, akan digunakan untuk:
                                                                                                                             telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.                                                                                                                                  lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
1. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk                                                                                                                                               PT Indo Premier Sekuritas                    23.000.000.000 22.700.000.000 45.700.000.000             9,14%
                                                                                                                             Struktur Permodalan dan Pemegang Saham                                                                                                                                                                               seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     pembayaran utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                                                                                 PT KB Valbury Sekuritas                      22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
                                                                                                                             Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum                     PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000              9,08%
     a. Rp105.165.312.500,- (seratus lima miliar seratus enam puluh lima juta tiga                                                                                                                                                                                                                                                                Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                             Penawaran Umum. Pada tanggal Prospektus diterbitkan, struktur permodalan Perseroan
           ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) untuk pembayaran kupon obligasi;                                                                                                                                             PT Mandiri Sekuritas                         22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan
                                                                                                                             adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
     b. Sekitar Rp131.812.145.833,- (seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua                                        Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014,                     PT Maybank Sekuritas Indonesia               22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
           belas juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah)                                    yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh            PT Sucor Sekuritas                           22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
           untuk pembayaran pokok dan kupon obligasi;                                                                        anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000             9,08%       didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi
     c. Sekitar Rp20.794.367.882,- (dua puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat                                        No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya                     Total                                       250.000.000.000 250.000.000.000 500.000.000.000         100,00%       Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
           juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua Rupiah)                                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                                                                                                                                       Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                                                                                             Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,                     Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta
           untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank;                                                                                                                                                                                                                                                                               Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan
                                                                                                                             serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal                      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang
     d. Sekitar Rp42.228.173.785,- (empat puluh dua miliar dua ratus dua puluh                                                                                                                                                 namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat                                 berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
           delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah)                                 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:                                                                                                                                                 Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                                                                                                                                                                                                                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025
           untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga bank (menggunakan mata uang                                                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 Per Saham         sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full                              atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
           dolar Amerika Serikat).                                                                                                         Pemegang Saham
                                                                                                                                                                                 Saham                 Rupiah          %*      commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak                                    1. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian                                              Modal Dasar                                           10.000.000 10.000.000.000.000              habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum                                          a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan                                                                                                                                               sebesar bagian penjaminannya masing-masing. Perjanjian tersebut di atas merupakan
                                                                                                                              Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                                                                                                                                                              perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
     serta biaya overhead.                                                                                                                                                                                                     perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
                                                                                                                              PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                        2.748.615   2.748.615.000.000  99,92   telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu                                    b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
Sukuk Mudharabah
                                                                                                                              PT Arthadana Mulia Makmur                                     2.100       2.100.000.000   0,08   tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan                                           secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
                                                                                                                              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.750.715   2.750.715.000.000          Perjanjian Penjaminan Emisi ini.                                                                                         c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
                                                                                                                                                                                                                               Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi                                              usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk                                                 Saham dalam Portepel                                      7.249.285   7.249.285.000.000
                                                                                                                                                                                                                               dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:                                                                   Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
     kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang                                                    Pengurusan dan Pengawasan
     Perseroan dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                                         (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)    2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                             Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham                                                                                                                                                  a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
     a. Sekitar Rp139.500.000.000,- (seratus ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus                                     PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan                   Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk                                                         Persentase
           juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Sukuk Mudharabah;                                                                                                                                                                                                        Seri A          Seri B          Total                                         Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
                                                                                                                             Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam                               Mudharabah                                                                      (%)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
     b. Sekitar Rp60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta Rupiah) untuk                                          Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363,                     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000        9,08%                         kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
           pembayaran angsuran pokok pinjaman bank.                                                                          serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN                      PT BCA Sekuritas                             22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000        9,08%                         mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian                                                2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris                PT BNI Sekuritas                             22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000        9,08%                         informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan                                             Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                PT BRI Danareksa Sekuritas                   22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000        9,08%                  b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
     serta biaya overhead.                                                                                                   Direksi                                                                                            PT Indo Premier Sekuritas                    22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000        9,08%                         Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum                                                Direktur Utama                      : Hendri                                                       PT KB Valbury Sekuritas                      22.700.000.000 23.000.000.000 45.700.000.000        9,14%                         dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
dapat dilihat di Prospektus Bab II.                                                                                          Direktur                            : Kosim Sutiono                                                                                                                                                                        c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a)
                                                                                                                                                                                                                                PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000         9,08%
                                                                                                                             Direktur                            : Benny Iswandy                                                                                                                                                                               kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman
               IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                                Direktur                            : Irsyal Yasman
                                                                                                                                                                                                                                PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                             22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                             22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 9,08%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 9,08%                         dimaksud; dan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk                                                  Direktur                            : Davit Boentoro                                               PT Sucor Sekuritas                           22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000        9,08%                  d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk tahun                                                                                                                                                                                                                                                                          Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
                                                                                                                             Dewan Komisaris                                                                                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          23.000.000.000 22.700.000.000 45.700.000.000        9,14%
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, yang tercantum pada bagian                                                                                                                                                                                                                                                                                 dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
lain dalam Prospektus, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK                                              Komisaris Utama                     : Arman Dwiartono                                              Total                                       250.000.000.000 250.000.000.000 500.000.000.000   100,00%                          pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai                                             Komisaris :                         Hengkie Wongosari                                             Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam                                                  pembatalan tersebut.
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam                                         Komisaris Independen                : Baharudin                                                   Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan                                  Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal                                                                                                                                                tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan                                      memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                             Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah                 dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Maybank Sekuritas
5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali
                                                                                                                             telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, telah diangkat sesuai                 Indonesia.                                                                                                         1. dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                                                             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.                                                                                                                                             sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan                                                                                                                                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
                                                                                                                             Kegiatan Usaha                                                                                                                                                                                                             memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja
konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/ 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh                                                                                                                                                dan Sukuk Mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).                                                                                                                                                                                                                                                                                                             setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
                                                                                                                             Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:                                   PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas                                          paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                                                                                        1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas              Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT                                  gabungan yang menjadi dasar penundaan;
                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)                                     karton dan kertas-kertas jenis lainnya;                                                    Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                                                               Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.                                                       2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
                Keterangan                       30 Juni 2025         31 Desember 2024**        31 Desember 2023**           2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;                                                                                                                                                kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan
                                                                                                                             3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
 Total aset lancar                                        1.592.111                 1.526.760                1.267.411
                                                                                                                             4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan
                                                                                                                                                                                                                                          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN                                                                              dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  3. wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal
 Total aset tidak lancar                                  1.280.570                 1.304.208               1.271.544
 Total aset                                               2.872.681                 2.830.968               2.538.955
                                                                                                                                    impor;                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH                                                                                       Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa
                                                                                                                             5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata                                                                                                                                              material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada)
 Total liabilitas jangka pendek                             366.995                   492.633                  289.645                                                                                                         Pemesan yang Berhak
                                                                                                                                    seluas-luasnya.                                                                                                                                                                                                     dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
 Total liabilitas jangka panjang                          1.058.454                   922.029                  940.453                                                                                                         Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun                                            Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
                                                                                                                             Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih
 Total liabilitas                                         1.425.449                 1.414.662               1.230.098                                                                                                          mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing                                         dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
                                                                                                                             tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan
 Total ekuitas                                            1.447.232                 1.416.306               1.308.857                                                                                                          dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                          dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa
                                                                                                                             didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada
 Total liabilitas dan ekuitas                             2.872.681                 2.830.968               2.538.955                                                                                                          sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.                                                                   lainnya; dan
                                                                                                                             Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai
**) disajikan kembali.                                                                                                       dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020              Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                                             4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
                                                                                                                             tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 5                Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai                                            3) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman
**) Disajikan kembali
                                                                                                                             Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.                            dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi                                            dimaksud.
**) Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa Indonesia                                                                                                                   (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu)
        (“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan       Pada saat Prospektus diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3                                                                                                                                  Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                                                                                                             Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk                dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV                                   Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya
        Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara                                                                                                         Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
        USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga       jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan                                                                                                                                   dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
                                                                                                                             kehutanan.                                                                                        Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
        nilai aset tetap entitas anak seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal                                                                                                                                                                                                                             Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                                                                                                                             Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:                         Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
        tersebut, Perusahaan telah melakukan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif                                                                                                                                                                                                                                 maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau
                                                                                                                                                                                                                               untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima)
        sesuai PSAK 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut:                   1. Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                                                                                                             Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan
                                                                                                                                                                                                                               rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
        -       Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2024                           a. Industri:                                                                                                                                                                                                  Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
                                                                                                                                                                                                                               menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
                adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum                                                                                                                                                                                                                                Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
                                                                                                                                          •      Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)                                         Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                                        pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/
                ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan
                administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan                      •      Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)                                     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam                                       kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga
                kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD121.398 ribu. Penghasilan                              •      Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)                    jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)                                  Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling
                komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD94                        •      Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)                atau kelipatannya.                                                                                                 lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas
                ribu menjadi USD119.449 ribu.                                                                                                                                                                                  Masa Penawaran Umum                                                                                                dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
                                                                                                                                          •      Industri kertas tissue (KBLI 17091)                                                                                                                                                              (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
        -       Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 30 Juni 2024 adalah                              •      Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak         Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 4-5 Desember 2025 mulai pukul
                Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba neto yang                                                                                                                10.00-16.00 WIB.                                                                                                   Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau
                                                                                                                                                 termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)                                                                                                                                                             pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang
                dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD82.637 ribu.                                                                                                            Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
                Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun                          •      Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)                                                                                                                                     disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
                                                                                                                                          •      Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)                           Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran                                Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
                sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu.
                                                                                                                                                                                                                               Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau                                Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
        -       Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2023 adalah                          •      Industri barang dari kapur (KBLI 23952)                                       Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
                Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar                                                                                                                                                                                                                                      Emisi Efek, maka:
                                                                                                                                          •      Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)                                     didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
                berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang                                                                                                                  dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:                                       1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
                                                                                                                                    b. Perdagangan
                sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar                                                                                                                                                                                                                                              uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
                                                                                                                                          •      Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)       1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk                                           Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
                USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                                                          •      Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai                  sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang                                         berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
                menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat
                                                                                                                                                 bentuk (KBLI 46422)                                                                disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
                diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.                                                                                                                                                                                                                               2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana
                                                                                                                                                                                                                                    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian                                                                   c. Jasa                                                                                         yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk                                       huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)                  •      Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)                                Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada                                        para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
                                                                                                                                                                                                                                    tanggal 10 Desember 2025.                                                                                           tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing
                                                             30 Juni                           31 Desember                   2. Kegiatan Usaha Penunjang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
                 Keterangan                                                                                                         a. Perdagangan:                                                                            2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
                                                      2025           2024**               2024**         2023**                                                                                                                                                                                                                                         paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
                                                                                                                                          •      Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)            atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau                                          diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung
 Penjualan                                              313.883         279.570              600.387        617.331                                                                                                                 Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                                                                                                                                    b. Kehutanan:                                                                                                                                                                                                       dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
 Beban pokok penjualan                                  188.733         183.192              377.130        420.399                                                                                                                 Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                          •      Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)                                                                                                                                        bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
 Laba Bruto                                             125.150          96.378              223.257        196.932                                                                                                            3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan
                                                                                                                                    c. Pertambangan                                                                                                                                                                                               3. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
 Laba usaha                                              96.283          73.122              170.707        139.338                                                                                                                 pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk m                       m              m
 Laba neto                                               51.061          82.637              121.398         64.653                       •      Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)                                         Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        w                  H     K                                                              m
 Penghasilan (beban) komprehensif lain                     (135)         (2.659)              (1.949)         1.263          Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah                 4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening                                              P      w       Um m                         P           P     m       Em E
 Penghasilan komprehensif neto                           50.926          79.978              119.449         65.916          industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur         Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,                                               H      K                T         P             P                         P     m P
                                                                                                                             kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri                    pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam                                          Em E                     P     m Em E                    w          m m
 Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
                                                                                                                             kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang              RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau                                                 m       O                     S      M
       Pemilik entitas induk                                51.061            82.637            121.398           64.653     dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida                 Sukuk Mudharabah.
       Kepentingan nonpengendali                                -*)               -*)                -*)              -*)                                                                                                                                                                                                                               P        m                                      O                                       m w
                                                                                                                             (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium               5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang                                                            H     K                 T         D
 Penghasilan komprehensif neto yang dapat                                                                                    Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang                        Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan                                                                                     B      E                                      m
 diatribusikan kepada                                                                                                        kegiatan proses produksi Perseroan.                                                                    pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah                                                              m                      m          P           m                   w            m
       Pemilik entitas induk                                50.926            79.978            119.449           65.916     Prospek Usaha                                                                                          dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui                                                        m                           P                           m             m
       Kepentingan nonpengendali                                -*)               -*)                -*)              -*)    Pertumbuhan Ekonomi Global                                                                             Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat                                           m          KSE                  m         P           m m                P      m P
 Laba per saham                                              18,56             30,04              44,13            23,61                                                                                                            (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau                                      Em E                     P      m Em E                                       w
                                                                                                                             Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic                       Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
*)      angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.                                                     Outlook (WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8%                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan                                          A                          m                m                  m                               m
**) disajikan kembali.                                                                                                       YoY tahun ini, lebih rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3%                                                                                                                                                   P                                        m       P            w      m m
                                                                                                                                                                                                                                    pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
                                                                                                                             YoY. Hal ini berdasarkan data tarif resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan                                                                                                                                               m                            K m          K                                    m
**) Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa Indonesia                                                                                                                        Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                                                                                                             dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali RRT. Bahkan, tarif untuk RRT                                                                                                                                                          %                                                B        O                     B
        (“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan                                                                                                              Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                                                                                                             mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh karena itu, tarif                                                                                                                                              H       m        m         S    O                    S       M                       m
        Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara                                                                                                              Mudharabah.
                                                                                                                             rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket                                                                                                                                                     m                 D                  K m              K
        USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga       dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan                      Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan                                                                                                                                    D
        nilai aset tetap entitas anak seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal        proyeksi PDB kedua negara tersebut tahun ini.                                                          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana                                                                                              P           P      m       Em E
        tersebut, Perusahaan telah melakukan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif                                                                                                                   Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
        sesuai PSAK 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut:                   Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30%
                                                                                                                                                                                                                                    yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
                                                                                                                             selama 90 hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda,                                                                                                                              L nL n
        -       Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2024                    maka bank sentral AS—The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga                  6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat
                adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum                                                                                                                  Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat                                    P  m P                          Em        O                          S           M                                               m       m
                                                                                                                             Mei 2025, suku bunga acuan The Fed telah mencapai 4,25-4,50%, turun sebesar -100bps                                                                                                                                     m                        m                  m          O                                   S               M
                ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan               dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli 2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell,              Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan
                administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan                                                                                                                Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan                                                                                         m m
                                                                                                                             mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan bergantung kepada proyeksi
                kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD121.398 ribu. Penghasilan                 inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka inflasi dapat turun            berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
                komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD94           lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik seiring              7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk                                                                                   AGEN PEMBAYARAN
                ribu menjadi USD119.449 ribu.                                                                                tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih                       Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah                                                                           PT Ku od n S n                      E         ndon
        -       Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 30 Juni 2024 adalah                 lanjut melalui alat moneter.                                                                           menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/
                Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba neto yang                                                                                                                                                                                                                                                                   G       B    E                                   T w
                                                                                                                             Bagaimana dengan Indonesia? Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek                          atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
                dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD82.637 ribu.          ekonomi yang melambat. Penerimaan pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25,                      Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                                                                      S  m K
                Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun             dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya dalam 25 tahun (Feb’25:                                                                                                                                                                                 T
                sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu.                                                                                                                                                                     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                                                                                                             -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara              harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama                                                                               F  m
        -       Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2023 adalah             berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn                    jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang
                Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar
                berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang
                                                                                                                             w-w. Namun, situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025,
                                                                                                                             arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar
                                                                                                                                                                                                                               ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk                                             PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
                                                                                                                                                                                                                               hardcopy maupun softcopy melalui email.
                sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar                   28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah direalokasikan. Lantas, belanja
                                                                                                                                                                                                                               Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      FORMUL R PEMESANAN PEMBEL AN OBL GAS
                USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk          pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program Makan Bergizi
                menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat                 Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu,                   Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/                                                 DAN SUKUK MUDHARABAH
                diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.          pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar,                    atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO                                         P          F m   P m                                       P m               O                                   S           M
Laporan Arus Kas                                                                                                             membuka potensi arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN.                      dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun                                        F m   P m     P m                                                                                                 M        P      w
                                                                                                                             Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang                softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/                                Um m             D   m                                                                   WB          m
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)                                                                                                     atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
                                                                                                                             lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024:                                                                                                                                WB             P   m P                                           Em          O                                   S           M
                                                                   30 Juni                       31 Desember                 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).                                                                    Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.                                                P   m Em O                                              S      M
                     Keterangan
                                                             2025          2024               2024        2023               Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya                                                       Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                133.469        39.304             59.592      121.498          Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan                          Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi                                                    M                                                            M
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)                                                                               kertas yang lebih efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri          jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan                                                                                                                                   M              m
    Aktivitas Investasi                                          1.300         (10.392)        (94.001)         (64.495)     hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap                 dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
                                                                                                                             bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council (PPPC)              8 Desember 2025.
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
    Aktivitas Pendanaan                                         (2.836)        104.972          200.191         229.114      dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri cetak dan stationery               Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin                                                           m                                                                m
                                                                                                                             mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk kertas                Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen                                                                  m
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                               131.933         133.884          165.782         286.117      untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun                penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan                                         m                   m @                m                                     m        @
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR                                                                                            2020-2030 diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global                 perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
    ATAS KAS DAN SETARA KAS                                        230           (789)            (420)               7      yang ditargetkan oleh United Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                           721.388         556.026          556.026         269.902                                                                                                        Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil                                                    m
                                                                                                                             net zero pada tahun 2050. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan
                                                                                                                                                                                                                               Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal                                                                        m                                                                        m
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                          853.551         689.121          721.388         556.026      berbasis kertas sebagai ganti dari kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada
                                                                                                                                                                                                                               Penjatahan.
Rasio Keuangan Penting                                                                                                       pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan bertumbuh hingga
                                                                                                                             US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%. (sumber: Paper Packaging                     Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)     Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).                                   dalam hal ini PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil                                                              m                                                                        m
                                                                                          31 Desember 31 Desember                                                                                                              pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
                              Keterangan                                  30 Juni 2025                                       Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun
                                                                                              2024        2023                                                                                                                 dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman                                                           m       m@                                                           m                    m          @
                                                                                                                             terakhir dimana tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94
                                                                                                                                                                                                                               Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian                                                                         m
 RASIO PERTUMBUHAN (%)                                                                                                       miliar pada tahun 2024 dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat
                                                                                                                                                                                                                               Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari                                                                                                                                 m
 Penjualan                                                                      12,27%          (2,74%)         (5,89%)      dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan dari perusahaan ritel dan
                                                                                                                                                                                                                               setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.                                                                                                   m                                                                                        m
                                                                                                                             meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas keseluruhan
 Laba neto                                                                    (38,21%)          87,77%         (71,67%)      diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,8% sampai dengan                    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
 Total Aset                                                                      1,47%           11,50%          12,20%      tahun 2028. Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta                    Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
 Total Liabilitas                                                                0,76%          15,00%           33,71%      ton menjadi 185 juta ton (atau sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan                Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan                                                              m                                                                     m
 Total Ekuitas                                                                   2,18%            8,21%         (2,54%)      40,7% dari total konsumsi kemasan, dan terbesar diantara kemasan lainnya.                         secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk                                                                     m   m                                                                            m
 EBITDA                                                                       (18,22%)          34,37%         (35,43%)      Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia,              Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada                                                     m                   m @                                                  m        m @                        m
                                                                                                                             diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024-2029. India dan Cina, yang                rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal                                                           m                                                                     M
 RASIO USAHA (%)                                                                                                             merupakan negara terpadat di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan                   9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:                                                                                                                       M     M
 Laba sebelum pajak/Penjualan                                                   20,36%          24,11%           14,79%      berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang semakin memiliki posisi penting di pasar,                                                                                                                                                               m                                                                        m
                                                                                                                                                                                                                                                                          Obligasi                                 Sukuk Mudharabah
 Penjualan /Total aset*                                                         10,93%          21,21%           24,31%      sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang untuk pengemasan
                                                                                                                                                                                                                               PT Aldiracita Sekuritas             PT Bank Sinarmas Tbk                           PT Bank Nano Syariah
 Laba neto/Penjualan                                                            16,27%          20,22%           10,47%      dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai. Untuk
                                                                                                                                                                                                                               Indonesia                           Cabang : KFO Thamrin                      Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
 Laba neto/Total aset (ROA)*                                                     1,78%           4,29%            2,55%      wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus                                                                                                                                                         m                                                                     m
                                                                                                                                                                                                                                                                   No. Rek: 005-5054-363                          No. Rek: 993-0048-938
                                                                                                                             bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan                                                                                                                                                                                                                                  m
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                                  3,53%           8,57%            4,94%                                                                                                                                  Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                                                                                             meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.                                                                                                                                                                 m                   m @                                           m                  @m
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Indonesia
 RASIO KEUANGAN (X)                                                                                                          Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas             PT BCA Sekuritas                    PT Bank Central Asia Tbk                          PT BCA Syariah                               M
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                               4,34x          3,10x           4,38x                     (pulp) dan tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk                                                       Cabang : Thamrin                              Cabang : Jatinegara                                                                                                                m
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)              0,98x          1,00x           0,94x                     Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika                                                    No. Rek: 2060550584                            No. Rek: 0012323317                                                                                                                         m
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                  0,50x          0,50x           0,48x                     Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia dan Oceania. Kedepannya, strategi                                              Atas nama : PT BCA Sekuritas                  Atas nama : PT BCA Sekuritas
                                                                                                                             yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                  3,15x          3,42x           3,68x                                                                                                                       PT BNI Sekuritas            PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                                                                             yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba                                                                                                                                                       m                                                                     m
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current                                                               melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga                                                 Cabang : Mega Kuningan                              Cabang : JPU
      Maturities of Long Term Debt)                                 1,59x          1,98x           1,99x                                                                                                                                                            No. Rek: 788-8899-787                          No. Rek: 4493174290                                     m                                                                                               m
                                                                                                                             akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.                                                                                                                                                                   m                m                 @m               m                             m       @                           m
                                                                                                                                                                                                                                                                Atas nama : PT BNI Sekuritas                   Atas nama : PT BNI Sekuritas
* Rasio tersebut tidak disetahunkan                                                                                          Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan
                                                                                                                                                                                                                               PT BRI Danareksa            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk           PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                           m
Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit                                                            populasi yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan
                                                                                                                                                                                                                               Sekuritas                         Cabang : Bursa Efek Jakarta                        Cabang : Sudirman
                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)                   dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar                                                                                                                                                                                                     m
                                                                                                                                                                                                                                                                No. Rek: 0671.01.000680.30.4                      No. Rek: 301-0070250
                                                                                                                             di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan
                                                                                             30 Juni 2025                                                                                                                                                  Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas        Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                                                                             masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas,
                                  Keterangan                                                                                                                                                                                   PT Indo Premier                      PT Bank Permata Tbk                          PT Bank Permata Syariah
                                                                                     Persyaratan      Pemenuhan              tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan rata-rata                                                                                                                                                                                                m
                                                                                                                             permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar                 Sekuritas                          Cabang : Sudirman Jakarta                     Cabang : Sudirman Jakarta
 Persyaratan Perbankan                                                                                                                                                                                                                                              No. Rek: 0701528328                            No. Rek: 0701575830                                                                            m            m
                                                                                                                             -0,1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 3,4% dan pertumbuhan kertas kemasan                                                                                                                                                                                          m       @ m               m
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                   Minimum 1x                 4,34x     diperkirakan sebesar 4,3%.                                                                                                     Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas         Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                   *Minimum 1,5x                 3,15x     Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan               PT KB Valbury Sekuritas             PT Bank Central Asia Tbk                    PT Bank KB Bukopin Syariah
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Maturities             **Minimum 1x
                                                                                                                   1,59x     daya saing produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan                                                                Cabang: Kuningan
                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Rek: 217 313 0554
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Cabang: Melawai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Rek: 880 098 1019
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          SET AP CALON NVESTOR D H MBAU
      of Long Term Debt)*
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                              Maksimum 2,5x                  0,98x
                                                                                                                             profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha
                                                                                                                             industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang                                               Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas           Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas          UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEB H
 Persyaratan Obligasi                                                                                                        semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh                 PT Korea Investment
                                                                                                                                                                                                                               and Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                   PT Bank Central Asia Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                     Cabang : KCU SCBD
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank CIMB Syariah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       LANJUT MENGENA PENAWARAN UMUM N
                                                                                                                             dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                   Minimum 1x                 4,34x
                                                                                                                             Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan                                                    No. Rek: 006.288.0153                        No. Rek: 8600.2091.2900               MELALU NFORMAS YANG TERSAJ DALAM
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                  *Minimum 1,75x                 3,15x                                                                                                                                    Atas nama : PT Korea Investment and           Atas nama : PT Korea Investment and
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                              Maksimum 2,5x                  0,98x
                                                                                                                             kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan
                                                                                                                             posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia.                                                 Sekuritas Indonesia                            Sekuritas Indonesia                            PROSPEKTUS




 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published3 Dec 2025
Pages3
Characters383,017
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT KB VALBURY p.1 ×2
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.2 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.3 ×10
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×5
linked org PT Maybank Sekuritas p.3 ×6
linked org PT Trimegah Sekuritas p.3 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.3 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.3 ×5
linked org PT BCA Sekuritas p.3 ×11
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.3 ×9
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.3 ×6
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk · Komisaris p.3 ×8
linked org PT BNI Sekuritas · Komisaris p.3 ×11
linked person Kosim Sutiono p.3
linked person Irsyal Yasman p.3
linked person Davit Boentoro p.3
linked person Arman Dwiartono p.3
linked person Hengkie Wongosari p.3
linked org Bank Permata Tbk p.3 ×5
linked org Bank KB Bukopin p.3
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×10
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT. Cakrawala Mega p.2
possible org Y. Santosa p.3 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.3 ×2
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×9
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT BRI p.1
unresolved org PT INDO p.1
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×4
unresolved org Banten Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Pefindo p.1 ×4
unresolved org Menteri p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.1 ×18
unresolved org 10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding · Nama Perusahaan p.2
unresolved org PT Bank Permata Syariah p.3
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Atas p.3
unresolved org PT Maybank Sekuritas No. Rek p.3
unresolved org PT Agra p.3
unresolved org PT Lontar p.3
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.3 ×6
unresolved org PT Bank Permata Syariah Papyrus Pulp p.3
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.3 ×2
unresolved person KH M. Mansyur p.3
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Atas p.3
unresolved org PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd p.3 ×3
unresolved person Malem Ukur Sembiring · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Desman · Notaris p.3 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.3 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.3 ×4
unresolved org PT Korea Investment p.3 ×6
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.3
unresolved — perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut; p.3
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.3
unresolved — ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir p.3
unresolved — IX.A.2-11 lampiran 11; p.3
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.3
unresolved person IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING · Direktur p.3
unresolved — dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan p.3
unresolved org Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Maybank Sekuritas p.3
unresolved org Sukuk Mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Agra Bareksa Indonesia p.3 ×2
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan p.3 ×2
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain p.3 ×2
unresolved org PT Ku p.3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.3 ×2
unresolved org PT Bank Nano Syariah Laba p.3
unresolved org PT BCA Syariah p.3
unresolved org PT BRI Danareksa p.3
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.3 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.3
unresolved org PT Bank Permata Syariah Persyaratan p.3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Interest Coverage Ratio p.3
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Debt Service Coverage p.3
unresolved org PT KB Valbury Seukuritas p.3
unresolved org PT Bank CIMB Syariah Cabang p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result