Back to announcement
20251202_LPPI_Penyampaian Bukti Iklan_31999184_lamp2.pdf
Other Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
41 Rabu, 3 Desember 2025
Edisi: 12903 | Thn. 53
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
JADWAL atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya,
yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025 oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Masa Penawaran Umum : 4-5 Desember 2025 berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
Tanggal Penjatahan : 8 Desember 2025 Rapat Umum Pemegang Obligasi
Tanggal Pembayaran dari Investor : 9 Desember 2025 Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 10 Desember 2025 keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 10 Desember 2025 perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
Tanggal Pencatatan pada BEI : 11 Desember 2025
elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN PADA KORAN NERACA TANGGAL 10 NOVEMBER 2025. Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
A. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI 1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
Nama Obligasi KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025. MELANGGAR HUKUM.
Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Jenis Obligasi Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening PROSPEKTUS RINGKAS INI. Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
oleh KSEI atau Pemegang Rekening. sehubungan dengan kelalaian;
Harga Penawaran Obligasi c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
Harga penawaran Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Kegiatan Usaha Utama: terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Berkedudukan di Jambi, Indonesia
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051 Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060 modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan Website : www.asiapulppaper.com untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”) mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 DAN b. Perseroan;
Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B. SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN c. Wali Amanat; atau
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”) d. OJK.
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun menawarkan:
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025 wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
puluh) Hari Kalender. DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi akan dijamin alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
Obligasi. secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14
tercantum dalam tabel di bawah ini:
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
Pembayaran Ke- Seri A Seri B b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
1 10 Maret 2026 10 Maret 2026 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebelum RUPO.
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
2 10 Juni 2026 10 Juni 2026 c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
3 10 September 2026 10 September 2026 Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi
4 10 Desember 2026 10 Desember 2026 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing kuorum.
5 10 Maret 2027 10 Maret 2027
adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.
6 10 Juni 2027 10 Juni 2027 d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
7 10 September 2027 10 September 2027 DAN -pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
8 10 Desember 2027 10 Desember 2027 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025 - situs web penyedia sistem;
9 10 Maret 2028 10 Maret 2028 - situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
10 10 Juni 2028 10 Juni 2028 - situs web Perseroan; dan/atau
11 10 September 2028 10 September 2028 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai - situs web bursa efek;
bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
12 10 Desember 2028* 10 Desember 2028 Mudharabah akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa
13 - 10 Maret 2029 asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
14 - 10 Juni 2029 Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah informasi antara lain:
15 - 10 September 2029 sebesar 9,29% (sembilan koma dua sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
16 - 10 Desember 2029 sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
17 - 10 Maret 2030 Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk - agenda RUPO;
18 - 10 Juni 2030 Mudharabah. - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
19 - 10 September 2030 Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
20 - 10 Desember 2030* Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya RUPO; dan
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal keputusan RUPO.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Mudharabah. f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil sebelumnya.
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan 6. Tata cara RUPO :
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/ Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek. berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau selanjutnya jumlah Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan (jika ada) akan ditentukan kemudian. b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak PENTING UNTUK DIPERHATIKAN (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN oleh KSEI.
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA Obligasi yang berhak hadir:
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
Pembelian Kembali (Buy Back)
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. - untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan pemegang obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi
sebagai berikut: PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN kepada Wali Amanat.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Bursa Efek. DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Penjatahan. OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA PROSPEKTUS DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH.” Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
Perjanjian Perwaliamanatan. PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN RUPO.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
penyertaan modal oleh pemerintah. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE. RISIKO LAINNYA DAPAT h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan DILIHAT PADA BAB VI TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM PROSPEKTUS. hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Obligasi tersebut. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional pemegang obligasi selain suara abstain.
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut: (“Pefindo”): - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan id
A (Single A) A(sy) (Single A Syariah)
id
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
tentang: PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
1) periode penawaran pembelian kembali; hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali; k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; PT ALDIRACITA PT BCA PT BNI PT BRI PT INDO PT KB VALBURY PT KOREA PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR PT TRIMEGAH m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
5) tata cara penyelesaian transaksi; SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS DANAREKSA PREMIER SEKURITAS INVESTMENT SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS AND SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; INDONESIA yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan WALI AMANAT acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk n. Wali Amanat wajib:
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila - mempersiapkan acara RUPO;
jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025 - menyediakan materi RUPO; dan
jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali
jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang Amanat, Perseroan wajib:
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan
(baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan - mempersiapkan acara RUPO;
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia; - menyediakan materi RUPO; dan
berikut: dan wajar;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.-
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi
Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1
Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan- dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan; 7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan keputusan :
Perseroan; dan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya; a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatur sebagai berikut:
dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka 1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan
Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi. B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka dengan ketentuan sebagai berikut :
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan
kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain: ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli; penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan persetujuan.
gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi Obligasi yang hadir dalam RUPO.
untuk dijual kembali; 3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok
tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), pendapatan atas penempatan (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus
deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi. untuk: - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan
dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan. diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
keuangan sebagai berikut:
tidak dijamin. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu); Jumlah Terutang.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding - Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B
Perseroan atas pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
satu); minus) dari PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
Obligasi. Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: berbanding satu). Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban 2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan. maka wajib diselenggarakan dengan -ketentuan sebagai berikut:
pelunasan; atau Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih -belum dilunasi
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang oleh Perseroan. disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali. wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer Kelalaian Perseroan yang hadir dalam RUPO.
Hak-Hak Pemegang Obligasi kepada Wali Amanat pada hari yang sama. 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini : (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat. (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut: material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
ketentuan KSEI yang berlaku; (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan). Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Obligasi ini; (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan 3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang ketentuan sebagai berikut :
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender; Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/ yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
Perseroan; Perwaliamanatan; yang hadir dalam RUPO.
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang d. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam oleh Perseroan; atau (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah e. Menyampaikan kepada Wali Amanat: keputusan pengadilan; jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam: (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-lambatnya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada diterima oleh Wali Amanat; Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang pihak-pihak yang disebut di atas; jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut: bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan
ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; 1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
melakukan hal-hal sebagai berikut: f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak
terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; RUPO.
diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. 2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka(1) di
dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan. diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut; 3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
memberikan penjelasan -sehubungan dengan kelalaian tersebut.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama; g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus 4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di
Perseroan. dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; melakukan penagihan kepada Perseroan atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
1
Page 2
2
Rabu, 3 Desember 2025
Edisi: 12903 | Thn. 53 5
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama Sukuk Mudharabah. wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus setelah diterimanya surat permohonan.
atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat. adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14
Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat. Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun sebelum RUPSU.
yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 kepada Wali Amanat pada hari yang sama. c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
wajib -memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas. (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya 30 (tiga puluh) Hari Kalender. bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan
Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan kuorum.
tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
Wali Amanat. maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat. i. situs web penyedia sistem;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi ii. situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14
notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK. Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan
(empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut: iii. situs web Perseroan; dan/atau
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas iv. situs web bursa efek;
diambil dalam RUPO. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai
Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja dengan Komitmen Surat Pesanan.
Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali
setelah RUPO diselenggarakan Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah ini; e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan
seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: mengungkapkan informasi antara lain:
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum
atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan Pembayaran Ke- Seri A Seri B dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, 1 10 Maret 2026 10 Maret 2026 Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri ii. agenda RUPSU;-
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu 2 10 Juni 2026 10 Juni 2026 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/
3 10 September 2026 10 September 2026 iv. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan mengenai dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
4 10 Desember 2026 10 Desember 2026 dalam RUPSU; dan-
RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya 5 10 Maret 2027 10 Maret 2027 Perseroan; v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga 6 10 Juni 2027 10 Juni 2027 keputusan RUPSU.
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan 7 10 September 2027 10 September 2027 dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan 8 10 Desember 2027 10 Desember 2027 Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara sebelumnya.
9 10 Maret 2028 10 Maret 2028
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak 6. Tata cara RUPSU :
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. 10 10 Juni 2028 10 Juni 2028
Perusahaan. a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat
11 10 September 2028 10 September 2028
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam f. Menyampaikan kepada Wali Amanat: kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai
RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh 12 10 Desember 2028* 10 Desember 2028
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan 13 - 10 Maret 2029
dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek. 14 - 10 Juni 2029
berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan 15 - 10 September 2029 Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan 16 - 10 Desember 2029 edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
di Pasar Modal tersebut yang berlaku. 17 - 10 Maret 2030 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang
Hasil Pemeringkatan Obligasi 18 - 10 Juni 2030 pihak-pihak yang disebutkan di atas; Sukuk Mudharabah yang berhak hadir:
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan 19 - 10 September 2030 ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang i. untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir
Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo 20 - 10 Desember 2030* terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar
sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Dana Sukuk
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan RUPSU kedua; dan
Mudharabah
Industry Periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026 dengan peringkat: penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; ii. untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
A (Single A) g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, merupakan pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar
id
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-
kelipatannya. RUPSU ketiga.
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk akan tetapi tidak d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan
sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan terbatas pada: asli KTUR kepada Wali Amanat.
Peraturan POJK No. 49/2020. Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan i. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan- e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
B. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek. pembatasan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat)
Nama Sukuk Mudharabah Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
Jaminan bentuk pelanggaran tersebut; berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun Sukuk Mudharabah ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau ii. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
2025. pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
Jenis Sukuk Mudharabah oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali persyaratan Sukuk Mudharabah. pelaksanaan RUPSU.
Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
iii. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
menyebabkan Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi- 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah ini secara pari passu
sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan
berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
harus dilaksanakan. g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang Pembelian Kembali (Buy Back)
iv. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku
mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak
Skema Sukuk Mudharabah ketentuan sebagai berikut:
Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut; memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
v. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
bidang usaha Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen 2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian- RUPSU namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
Surat Pesanan adalah sebagai berikut: atau diluar Bursa Efek. kejadian tersebut. sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”) 3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
Nilai Kontrak (per : Rp876.884.422.212 Tanggal Penjatahan. terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
tahun) 4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan mengenai i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Obyek kontrak :
Produk bubur kertas mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis Mudharabah yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Sifat hubungan :
Terafiliasi ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
Jangka waktu :
11 Agustus 2025 – 31 Desember 2030 menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
Klausula :
Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat Afiliasinya;
Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU. tersebut;
Pembatalan dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara
yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya: yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah. buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut. dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman
pemberitahuan tentang kegagaln tersebut dari Pihak yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib
tidak gagal; dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia; Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya; penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut: k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
diambil alih atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan- RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan; n. Wali Amanat wajib:
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut. l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah i. mempersiapkan acara RUPSU;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2025 adalah sebesar dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah ii. menyediakan materi RUPSU; dan
poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada
USD218.997.232,- atau ekuivalen sekitar Rp3.602.271.416.081,-. Dengan asumsi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo
bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang: iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
a. Periode penawaran pembelian kembali; berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta
bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD437.994.464,- atau ekuivalen
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali; Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
sekitar Rp7.204.542.832.162,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp Rp876.884.422.212,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali; PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu i. mempersiapkan acara RUPSU;
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat ii. menyediakan materi RUPSU; dan
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah. Mudharabah; Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah e. Tata cara penyelesaian transaksi; p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi
dari BBB- (triple B minus), pendapatan atas penempatan deposito tersebut
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada jual; i. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam 7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah; Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali keputusan:
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan
adalah sebagai berikut:
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah; suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud
30 Juni 31 Desember dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
Nama Perusahaan 10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
2025 2024 2023 tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan 1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan
partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk untuk pembayaran Jumlah Terutang.
PT Cakrawala Mega Indah USD218.997.232,- USD448.648.877,- USD445.437.820,- Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh dengan ketentuan sebagai berikut :
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat ii. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka dibeli kembali; BBB- (triple B minus) dari PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI. jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah; sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
2025 adalah sebagai berikut: melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan; di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah iii. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
1. b. Investor Bersifat Utang dan/atau Sukuk. bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
memberikan Dana Sukuk yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Kelalaian Perseroan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
kembali Dana apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini: (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
akhir periode kemudian hari dapat dijual kembali. di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y% a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pendapatan dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
PT. Cakrawala Mega
terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan
Komitmen Surat Indah Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
Perseroan
Pesanan
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Mudharabah; atau dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
Penjelasan: dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk lain: Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material
Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal). a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli; dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi 2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan. atau disimpan untuk dijual kembali; atau (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
Komitmen Surat Pesanan. d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
(cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban
Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
diterbitkan oleh Perseroan. oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan 15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Komitmen Surat Pesanan.
dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin. pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
Nisbah Bagi Hasil. 16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/ Mudharabah. disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
Sukuk Mudharabah). 17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan: sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
bahwa: kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan keputusan pengadilan;
Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam: Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah b. Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah; yang dibeli kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau 3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian dengan ketentuan sebagai berikut :
syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan 1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
Prinsip Syariah di Pasar Modal; Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil,
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk 2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar
Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
dengan Komitmen Surat Pesanan. sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku; bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
memenuhi syarat- syarat di bawah ini: 3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
RUPSU atas usulan perubahan; setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut; (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabi P m
sebelum dilaksanakannya RUPSU. penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang S M w
Akad Mudharabah RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk m S M m m
dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah: Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah m m m
keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan m S
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan 3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk M m RUPSU
Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan Mudharabah dan/atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap
(Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan RUPSU P
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk
(Mudharib). P w m S M
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum P m S M w
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah. m m S M m m
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; m m m
Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 m m S
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
(satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah M m RUPSU
dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk: keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan
dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk m m m m m
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk Mudharabah yang dimilikinya. perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang m w RUPSU
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU
Perseroan dengan rincian sebagai berikut: secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang RUPSU P m
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan S M w m
a. Sekitar Rp139.500.000.000,- (seratus ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan
juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Sukuk Mudharabah; Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik. m S M m m
mengikatkan diri sebagai berikut: m m m
b. Sekitar Rp60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta Rupiah) untuk 1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain: m m S M
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank. ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang m RUPSU
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian melakukan hal-hal sebagai berikut: Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah m m m m m
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan Dana Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan m w RUPSU
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
serta biaya overhead. tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan RUPSU P m
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 S M w m
Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat m S M m m
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan. m m m
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui m m m m m
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian m w RUPSU m
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain
Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk RUPSU m P m
yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang
oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; S M w m m
sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang
tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan m m m m m
Perseroan. c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya m O K m W
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
RUPSU. Am
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut : d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah P m m m w RUPSU
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
Harga penawaran Sukuk Mudharabah adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 m w m m m m mP
dan wajar;
Dana Sukuk Mudharabah. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/ P P w m
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan POJK.04/2020; B RUPSU m
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau N w RUPSU
Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau m w P w W
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Am m H K m m
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali P W Am
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar 2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan P RUPSU w m m m
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling O K
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan P W Am P m S M w m m
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah m m RUPSU
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
sebesar 9,29% (sembilan koma dua sembilan persen) dari Pendapatan yang
secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali R RUPSU w m W Am O
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. K m m m m H K
ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan RUPSU
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran persetujuan. ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang A RUPSU m m m
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) 3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan P P w m S M
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk D S M
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar berkewajiban untuk: Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan B S M m
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah P B H S M w S
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; M P m m P
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio b. Perseroan; P w m S M
sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang keuangan sebagai berikut: m m w m m H
c. Wali Amanat; atau
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar i. Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu); K RUPSU RUPSU
d. OJK. RUPSU m m
ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk ii. Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib P P w m S M
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran satu); disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga m W Am m D
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) iii. Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali S M P m
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. berbanding satu). Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU. RUPSU
2
Page 3
63 Rabu, 3 Desember 2025
Edisi: 12903 | Thn. 53
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam * Rasio tersebut tidak disetahunkan Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang Obligasi Sukuk Mudharabah
RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh ** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Permata Syariah
Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat di Cabang : Jakarta Sudirman
Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
Prospektus Bab IV. Kontribusi No. Rek: 102.000.556.6028
No. Rek: 009.711.340.03
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan Nama Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
No. Kepemilikan Pendapatan
perundang undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan
di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL Perusahaan Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%) PT Maybank Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia -
Indonesia Cabang : Bursa Efek IndonesiaUnit Usaha Syariah
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 1. Grand
Ventures
2004 2004 2004 Investasi Sudah
beroperasi
100% -
No. Rek: 2170 416 728
Cabang : Bursa Efek Indonesia
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan Limited Atas nama : PT Maybank Sekuritas
No. Rek: 2739 000 019
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah 2. PT Agra 2010 2023 N/A Chipmill* Belum 99,99% - Indonesia Atas nama : PT Maybank Sekuritas
dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan Bareksa beroperasi Indonesia
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk Indonesia PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026 tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah disusun oleh Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
3. Grand 2023 2023 2023 Investasi Sudah 100% -
dengan peringkat: manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit No. Rek: 1040004806522 No. Rek: 00702598524
Ventures beroperasi
A (Single A Syariah) oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI (BVI) Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
id (sy)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/ Limited PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan Indonesia Tbk Cabang : KH M. Mansyur Cabang : The Tower
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun *Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, No. Rek: 0179-303-0308 No. Rek: 777-777-6007
1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
dalam Peraturan POJK No. 49/2020. tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/ 31 Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792), Kecenderungan dan Propek Usaha dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Bab VIII
Keterangan Tentang Wali Amanat Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan hingga efektifnya Pernyataan Prospektus.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Pendaftaran.
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
INFORMASI SINGKAT TENTANG PERSEROAN SUKUK MUDHARABAH
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum
kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00.
Alamat Wali Amanat: DAN PERUSAHAAN ANAK Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk rekening Perseroan di bawah ini:
Riwayat Singkat Perseroan Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi
Gedung T Tower Lt. 17 yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
Jl. Gatot Subroto No. 93 berdasarkan Akta No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto Akta Perubahan Akta Pendirian menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk Bank: Sinarmas Bank: BNI
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin
Jakarta Selatan 12780 tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Malem Ukur Sembiring, SH., Notaris penutupan masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing. No. Rek: 0000013846 No. Rek: 331457619
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703) di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di hadapan Frederik Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Up.: Divisi Treasury para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini. Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan
tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan
Grup Kustodian & Wali Amanat Negeri di Langsa No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkalanjutan Obligasi dan Sukuk tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut: memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Mudharabah dapat dilihat di Prospektus Bab I. tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235. ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Total
Persentase oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di (%) Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
PENAWARAN UMUM hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 23.000.000.000 45.700.000.000 9,14% Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Obligasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya PT BCA Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/
No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan PT BNI Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta PT BRI Danareksa Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
emisi, akan digunakan untuk:
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298. lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
1. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk PT Indo Premier Sekuritas 23.000.000.000 22.700.000.000 45.700.000.000 9,14%
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
pembayaran utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut: PT KB Valbury Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08%
a. Rp105.165.312.500,- (seratus lima miliar seratus enam puluh lima juta tiga Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum. Pada tanggal Prospektus diterbitkan, struktur permodalan Perseroan
ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) untuk pembayaran kupon obligasi; PT Mandiri Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
b. Sekitar Rp131.812.145.833,- (seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, PT Maybank Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
belas juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh PT Sucor Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
untuk pembayaran pokok dan kupon obligasi; anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi
c. Sekitar Rp20.794.367.882,- (dua puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya Total 250.000.000.000 250.000.000.000 500.000.000.000 100,00% Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua Rupiah) telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta
untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank; Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang
d. Sekitar Rp42.228.173.785,- (empat puluh dua miliar dua ratus dua puluh namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah) 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut: Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025
untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga bank (menggunakan mata uang Nilai Nominal Rp1.000.000 Per Saham sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
dolar Amerika Serikat). Pemegang Saham
Saham Rupiah %* commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak 1. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000 habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan sebesar bagian penjaminannya masing-masing. Perjanjian tersebut di atas merupakan
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
serta biaya overhead. perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92 telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
Sukuk Mudharabah
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08 tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 Perjanjian Penjaminan Emisi ini. c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut: Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan dengan rincian sebagai berikut: (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
a. Sekitar Rp139.500.000.000,- (seratus ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Persentase
juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Sukuk Mudharabah; Seri A Seri B Total Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Mudharabah (%)
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
b. Sekitar Rp60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta Rupiah) untuk Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank. serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN PT BCA Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BNI Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% informasi tersebut dalam media massa lainnya;
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan Perseroan adalah sebagai berikut:
PT BRI Danareksa Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
serta biaya overhead. Direksi PT Indo Premier Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Direktur Utama : Hendri PT KB Valbury Sekuritas 22.700.000.000 23.000.000.000 45.700.000.000 9,14% dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
dapat dilihat di Prospektus Bab II. Direktur : Kosim Sutiono c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a)
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08%
Direktur : Benny Iswandy kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Direktur : Irsyal Yasman
PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia
22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000
22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000
9,08%
9,08% dimaksud; dan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk Direktur : Davit Boentoro PT Sucor Sekuritas 22.700.000.000 22.700.000.000 45.400.000.000 9,08% d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk tahun Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 23.000.000.000 22.700.000.000 45.700.000.000 9,14%
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, yang tercantum pada bagian dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
lain dalam Prospektus, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Komisaris Utama : Arman Dwiartono Total 250.000.000.000 250.000.000.000 500.000.000.000 100,00% pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai Komisaris : Hengkie Wongosari Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam pembatalan tersebut.
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam Komisaris Independen : Baharudin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Maybank Sekuritas
5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali
telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, telah diangkat sesuai Indonesia. 1. dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
Kegiatan Usaha memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja
konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/ 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dan Sukuk Mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792). setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut: PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) karton dan kertas-kertas jenis lainnya; Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. 2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024** 31 Desember 2023** 2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu; kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
Total aset lancar 1.592.111 1.526.760 1.267.411
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal
Total aset tidak lancar 1.280.570 1.304.208 1.271.544
Total aset 2.872.681 2.830.968 2.538.955
impor; SUKUK MUDHARABAH Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada)
Total liabilitas jangka pendek 366.995 492.633 289.645 Pemesan yang Berhak
seluas-luasnya. dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
Total liabilitas jangka panjang 1.058.454 922.029 940.453 Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih
Total liabilitas 1.425.449 1.414.662 1.230.098 mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan
Total ekuitas 1.447.232 1.416.306 1.308.857 dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa
didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada
Total liabilitas dan ekuitas 2.872.681 2.830.968 2.538.955 sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat. lainnya; dan
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai
**) disajikan kembali. dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah 4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman
**) Disajikan kembali
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dimaksud.
**) Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa Indonesia (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu)
(“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan Pada saat Prospektus diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya
Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
kehutanan. Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
nilai aset tetap entitas anak seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah: Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
tersebut, Perusahaan telah melakukan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau
untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima)
sesuai PSAK 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut: 1. Kegiatan Usaha Utama: Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan
rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2024 a. Industri: Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/
ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan
administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan • Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011) Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga
kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD121.398 ribu. Penghasilan • Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021) jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling
komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD94 • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022) atau kelipatannya. lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas
ribu menjadi USD119.449 ribu. Masa Penawaran Umum dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
• Industri kertas tissue (KBLI 17091) (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 30 Juni 2024 adalah • Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 4-5 Desember 2025 mulai pukul
Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba neto yang 10.00-16.00 WIB. Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau
termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099) pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD82.637 ribu. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111) disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114) Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu.
Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2023 adalah • Industri barang dari kapur (KBLI 23952) Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar Emisi Efek, maka:
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292) didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
b. Perdagangan
sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100) 1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat
bentuk (KBLI 46422) disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu. 2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian c. Jasa yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) • Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tanggal 10 Desember 2025. tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing
30 Juni 31 Desember 2. Kegiatan Usaha Penunjang
seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
Keterangan a. Perdagangan: 2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
2025 2024** 2024** 2023** paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100) atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung
Penjualan 313.883 279.570 600.387 617.331 Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
b. Kehutanan: dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
Beban pokok penjualan 188.733 183.192 377.130 420.399 Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Laba Bruto 125.150 96.378 223.257 196.932 3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan
c. Pertambangan 3. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Laba usaha 96.283 73.122 170.707 139.338 pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk m m m
Laba neto 51.061 82.637 121.398 64.653 • Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102) Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
w H K m
Penghasilan (beban) komprehensif lain (135) (2.659) (1.949) 1.263 Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah 4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening P w Um m P P m Em E
Penghasilan komprehensif neto 50.926 79.978 119.449 65.916 industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, H K T P P P m P
kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam Em E P m Em E w m m
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau m O S M
Pemilik entitas induk 51.061 82.637 121.398 64.653 dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida Sukuk Mudharabah.
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*) P m O m w
(HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium 5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang H K T D
Penghasilan komprehensif neto yang dapat Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan B E m
diatribusikan kepada kegiatan proses produksi Perseroan. pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah m m P m w m
Pemilik entitas induk 50.926 79.978 119.449 65.916 Prospek Usaha dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui m P m m
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*) Pertumbuhan Ekonomi Global Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat m KSE m P m m P m P
Laba per saham 18,56 30,04 44,13 23,61 (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Em E P m Em E w
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat. Outlook (WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan A m m m m
**) disajikan kembali. YoY tahun ini, lebih rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% P m P w m m
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
YoY. Hal ini berdasarkan data tarif resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan m K m K m
**) Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa Indonesia Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali RRT. Bahkan, tarif untuk RRT % B O B
(“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh karena itu, tarif H m m S O S M m
Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara Mudharabah.
rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket m D K m K
USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan D
nilai aset tetap entitas anak seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal proyeksi PDB kedua negara tersebut tahun ini. Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana P P m Em E
tersebut, Perusahaan telah melakukan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sesuai PSAK 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut: Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30%
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
selama 90 hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, L nL n
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2024 maka bank sentral AS—The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga 6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat
adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat P m P Em O S M m m
Mei 2025, suku bunga acuan The Fed telah mencapai 4,25-4,50%, turun sebesar -100bps m m m O S M
ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli 2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan
administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan m m
mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan bergantung kepada proyeksi
kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD121.398 ribu. Penghasilan inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka inflasi dapat turun berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD94 lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik seiring 7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk AGEN PEMBAYARAN
ribu menjadi USD119.449 ribu. tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah PT Ku od n S n E ndon
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 30 Juni 2024 adalah lanjut melalui alat moneter. menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/
Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba neto yang G B E T w
Bagaimana dengan Indonesia? Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD82.637 ribu. ekonomi yang melambat. Penerimaan pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah S m K
Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya dalam 25 tahun (Feb’25: T
sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu. Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
-0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama F m
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2023 adalah berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang
Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar
berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang
w-w. Namun, situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025,
arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
hardcopy maupun softcopy melalui email.
sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah direalokasikan. Lantas, belanja
Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
FORMUL R PEMESANAN PEMBEL AN OBL GAS
USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program Makan Bergizi
menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu, Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/ DAN SUKUK MUDHARABAH
diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu. pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO P F m P m P m O S M
Laporan Arus Kas membuka potensi arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN. dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun F m P m P m M P w
Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/ Um m D m WB m
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: WB P m P Em O S M
30 Juni 31 Desember 5,03%, WEO April 2025: 4,70%). Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan. P m Em O S M
Keterangan
2025 2024 2024 2023 Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 133.469 39.304 59.592 121.498 Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi M M
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) kertas yang lebih efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan M m
Aktivitas Investasi 1.300 (10.392) (94.001) (64.495) hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council (PPPC) 8 Desember 2025.
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (2.836) 104.972 200.191 229.114 dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri cetak dan stationery Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin m m
mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk kertas Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen m
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 131.933 133.884 165.782 286.117 untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan m m @ m m @
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR 2020-2030 diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
ATAS KAS DAN SETARA KAS 230 (789) (420) 7 yang ditargetkan oleh United Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 721.388 556.026 556.026 269.902 Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil m
net zero pada tahun 2050. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal m m
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 853.551 689.121 721.388 556.026 berbasis kertas sebagai ganti dari kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada
Penjatahan.
Rasio Keuangan Penting pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan bertumbuh hingga
US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%. (sumber: Paper Packaging Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain) Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)). dalam hal ini PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil m m
31 Desember 31 Desember pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
Keterangan 30 Juni 2025 Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun
2024 2023 dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman m m@ m m @
terakhir dimana tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian m
RASIO PERTUMBUHAN (%) miliar pada tahun 2024 dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat
Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari m
Penjualan 12,27% (2,74%) (5,89%) dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan dari perusahaan ritel dan
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. m m
meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas keseluruhan
Laba neto (38,21%) 87,77% (71,67%) diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,8% sampai dengan Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Total Aset 1,47% 11,50% 12,20% tahun 2028. Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Total Liabilitas 0,76% 15,00% 33,71% ton menjadi 185 juta ton (atau sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan m m
Total Ekuitas 2,18% 8,21% (2,54%) 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan terbesar diantara kemasan lainnya. secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk m m m
EBITDA (18,22%) 34,37% (35,43%) Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada m m @ m m @ m
diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024-2029. India dan Cina, yang rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal m M
RASIO USAHA (%) merupakan negara terpadat di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini: M M
Laba sebelum pajak/Penjualan 20,36% 24,11% 14,79% berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang semakin memiliki posisi penting di pasar, m m
Obligasi Sukuk Mudharabah
Penjualan /Total aset* 10,93% 21,21% 24,31% sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang untuk pengemasan
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Laba neto/Penjualan 16,27% 20,22% 10,47% dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai. Untuk
Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
Laba neto/Total aset (ROA)* 1,78% 4,29% 2,55% wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus m m
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan m
Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 3,53% 8,57% 4,94% Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan. m m @ m @m
Indonesia
RASIO KEUANGAN (X) Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah M
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 4,34x 3,10x 4,38x (pulp) dan tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara m
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,98x 1,00x 0,94x Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317 m
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,50x 0,50x 0,48x Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia dan Oceania. Kedepannya, strategi Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas
yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,15x 3,42x 3,68x PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba m m
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
Maturities of Long Term Debt) 1,59x 1,98x 1,99x No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290 m m
akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk. m m @m m m @ m
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
* Rasio tersebut tidak disetahunkan Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk m
Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit populasi yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan
Sekuritas Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain) dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar m
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan
30 Juni 2025 Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas,
Keterangan PT Indo Premier PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Persyaratan Pemenuhan tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan rata-rata m
permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
Persyaratan Perbankan No. Rek: 0701528328 No. Rek: 0701575830 m m
-0,1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 3,4% dan pertumbuhan kertas kemasan m @ m m
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 4,34x diperkirakan sebesar 4,3%. Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 3,15x Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Maturities **Minimum 1x
1,59x daya saing produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan Cabang: Kuningan
No. Rek: 217 313 0554
Cabang: Melawai
No. Rek: 880 098 1019
SET AP CALON NVESTOR D H MBAU
of Long Term Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,98x
profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha
industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEB H
Persyaratan Obligasi semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh PT Korea Investment
and Sekuritas Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang : KCU SCBD
PT Bank CIMB Syariah
Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
LANJUT MENGENA PENAWARAN UMUM N
dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 4,34x
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan No. Rek: 006.288.0153 No. Rek: 8600.2091.2900 MELALU NFORMAS YANG TERSAJ DALAM
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 3,15x Atas nama : PT Korea Investment and Atas nama : PT Korea Investment and
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,98x
kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan
posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia PROSPEKTUS
3
Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×9
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT BRI
p.1
unresolved
org
PT INDO
p.1
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×4
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pefindo
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×18
unresolved
org
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding
· Nama Perusahaan
p.2
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah
p.3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Atas
p.3
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas No. Rek
p.3
unresolved
org
PT Agra
p.3
unresolved
org
PT Lontar
p.3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.3 ×6
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Papyrus Pulp
p.3
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
KH M. Mansyur
p.3
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Atas
p.3
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
p.3 ×3
unresolved
person
Malem Ukur Sembiring
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.3 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.3 ×4
unresolved
org
PT Korea Investment
p.3 ×6
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3
unresolved
—
perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
p.3
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.3
unresolved
—
ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir
p.3
unresolved
—
IX.A.2-11 lampiran 11;
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.3
unresolved
person
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
· Direktur
p.3
unresolved
—
dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
p.3
unresolved
org
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Maybank Sekuritas
p.3
unresolved
org
Sukuk Mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Agra Bareksa Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain
p.3 ×2
unresolved
org
PT Ku
p.3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah Laba
p.3
unresolved
org
PT BCA Syariah
p.3
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.3
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.3
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Persyaratan
p.3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Interest Coverage Ratio
p.3
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Debt Service Coverage
p.3
unresolved
org
PT KB Valbury Seukuritas
p.3
unresolved
org
PT Bank CIMB Syariah Cabang
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.