Skip to content
Back to announcement

20251202_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999079_lamp2.pdf

Other Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN NERACA TANGGAL 10 NOVEMBER 2025.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                         Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                         Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                             Kantor Pusat:                                               Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                           Pabrik:
                       Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                           Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                   Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
           Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                         Jl. MH. Thamrin No. 51                                                   Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                           Jambi, Indonesia                                                  Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                                   Jambi 38552, Indonesia
                  Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                             Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                   Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                               Faksimili : (+62-21) 392 7685                                                  Faksimili : (+62-742) 51060
                                                                                            Website : www.asiapulppaper.com
                                                                                         Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                         RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                             DAN
                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                         RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                           Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
                  dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                  saat tanggal jatuh tempo.
Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun
                  dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                  saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                             DAN
                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                    DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A   :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,29% (sembilan koma dua sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
               kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B   :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
               kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 10 Desember
2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                       Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA PROSPEKTUS DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH.”
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                    Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                               idA (Single A)                                                                                                idA(sy) (Single A Syariah)

                                             OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                              Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH



      PT                PT BCA               PT BNI               PT BRI              PT INDO               PT KB                PT KOREA           PT MANDIRI           PT MAYBANK             PT SUCOR      PT TRIMEGAH
  ALDIRACITA          SEKURITAS            SEKURITAS            DANAREKSA             PREMIER              VALBURY             INVESTMENT           SEKURITAS             SEKURITAS             SEKURITAS      SEKURITAS
  SEKURITAS                                                     SEKURITAS            SEKURITAS            SEKURITAS                 AND                                   INDONESIA                            INDONESIA
  INDONESIA                                                                                                                     SEKURITAS                                                                         TBK
                                                                                                                                INDONESIA
                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                               PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                 Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2
                                                          JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                     :                 2 Desember 2025
 Masa Penawaran Umum                                                                 :               4-5 Desember 2025
 Tanggal Penjatahan                                                                  :                 8 Desember 2025
 Tanggal Pembayaran dari Investor                                                    :                 9 Desember 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                                      :                10 Desember 2025
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                              :                10 Desember 2025
 Tanggal Pencatatan pada BEI                                                         :                11 Desember 2025

                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran Obligasi
Harga penawaran Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari:

 Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
              miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
              waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
              payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
              miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan
              jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
              (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
              tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Obligasi
Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.




                                                            1
Page 3
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Pembayaran Ke-                               Seri A                                  Seri B
                  1                               10 Maret 2026                           10 Maret 2026
                  2                                10 Juni 2026                             10 Juni 2026
                  3                             10 September 2026                       10 September 2026
                  4                             10 Desember 2026                        10 Desember 2026
                  5                               10 Maret 2027                           10 Maret 2027
                  6                                10 Juni 2027                             10 Juni 2027
                  7                             10 September 2027                       10 September 2027
                  8                             10 Desember 2027                        10 Desember 2027
                  9                               10 Maret 2028                           10 Maret 2028
                 10                                10 Juni 2028                             10 Juni 2028
                 11                             10 September 2028                       10 September 2028
                 12                             10 Desember 2028*                       10 Desember 2028
                 13                                      -                                10 Maret 2029
                 14                                      -                                  10 Juni 2029
                 15                                      -                              10 September 2029
                 16                                      -                              10 Desember 2029
                 17                                      -                                10 Maret 2030
                 18                                      -                                  10 Juni 2030
                 19                                      -                              10 September 2030
                 20                                      -                              10 Desember 2030*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani
oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jaminan
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
    ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
    yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
    tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran
    nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan
    ketentuan sebagai berikut:




                                                             2
Page 4
    a.    Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
    yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
          Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
          dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
    obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
    jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
          dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
          pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
          dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
    selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
    Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
    Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
    pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
    dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
    Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
    Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang
    terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
    enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;




                                                              3
Page 5
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
     dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya
denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar
     sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
           (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
           yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
           sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan.
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
           kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang
           Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
           dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
           diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
           tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
           Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
           diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
           diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
           tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
           memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda
     (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
           akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio
           keuangan sebagai berikut:
           - Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
           - Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
           - Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang
           harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
           Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
          yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
          wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan
          hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
          undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis
          selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.



                                                            4
Page 6
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
     diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau
           keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan
           diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
           Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
           keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan
           dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
           Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham
           dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
           pihak yang disebut di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau
           Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
           Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
     dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
     kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
     (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
     Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
     dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
     berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
     peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
     Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
     sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan
     Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain
     yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu)
     kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
     Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
     Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi
     tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
     Perseroan sepenuhnya.
     - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan,
           maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk
           maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
           deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah
           Terutang.
     - Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT Pefindo atau perusahaan
           pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
           Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
           dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
           penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.




                                                        5
Page 7
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
          Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang
          wajib dipatuhi oleh Perseroan.

Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak melaksanakan
    atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
    a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1
         Perjanjian Perwaliamanatan).
    c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
         salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi
         30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang
         berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
         segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
         membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
    d. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
    e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90
         (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
         upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

          maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
          pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan.

          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan -sehubungan dengan
          kelalaian tersebut.

          Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
          Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
          tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
          ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari
     setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang
     disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi,
     kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
         waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
         dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang




                                                            6
Page 8
          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
          Sukuk Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
          yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
          oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
     Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
     OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
          ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman ringkasan risalah RUPO,
          wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          - situs web penyedia sistem;
          - situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          - situs web Perseroan; dan/atau
          - situs web bursa efek;
          - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
                bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          - agenda RUPO;
          - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
          KSEI.


                                                            7
Page 9
     c.  Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
         - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
               dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
         - untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang terdaftar dalam
               daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
         tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
         memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
         setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
         dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
         kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
         pemegang obligasi selain suara abstain.
     j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya;
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
               surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
               hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat.
     l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
         Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
         RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     n. Wali Amanat wajib:
         - mempersiapkan acara RUPO;
         - menyediakan materi RUPO; dan
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
         - mempersiapkan acara RUPO;
         - menyediakan materi RUPO; dan
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.-
     p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam
         menyediakan materi RUPO
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam poin 1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO yang kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang hadir dalam RUPO.



                                                               8
Page 10
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan -
          ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih -belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka(1) di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO yang kedua.
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
          per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
          dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
          RUPO.
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO yang ketiga.
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
          per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO yang keempat.
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
          keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.



                                                         9
Page 11
         8)   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib -memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di
    OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada
    masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-
    ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan
    perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
    RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 19 Agustus
2025 sampai dengan 1 Agustus 2026 dengan peringkat:

                                                       idA (Single A)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

B. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.

Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.

Skema Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

 Pihak                        :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
 Nilai Kontrak (per tahun)    :   Rp876.884.422.212
 Obyek kontrak                :   Produk bubur kertas
 Sifat hubungan               :   Terafiliasi



                                                            10
Page 12
 Jangka waktu                          :       11 Agustus 2025 – 31 Desember 2030
 Klausula Pembatalan                   :       Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
                                               pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
                                               pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                               a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                                  ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
                                                  kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                                  tentang kegagaln tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                               b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi
                                               c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                               d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi
                                                  oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau
                                                  bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2025 adalah sebesar USD218.997.232,- atau ekuivalen sekitar
Rp3.602.271.416.081,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan
bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD437.994.464,- atau ekuivalen sekitar Rp7.204.542.832.162,-.
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp Rp876.884.422.212,-. Berdasarkan data tersebut,
Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk
Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai berikut:

                                                       30 Juni                                             31 Desember
      Nama Perusahaan
                                                        2025                                      2024                    2023
 PT Cakrawala Mega Indah                           USD218.997.232,-                          USD448.648.877,-        USD445.437.820,-

Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana
tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target
pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

          1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                           1. b. Investor
                        memberikan Dana Sukuk
                           Mudharabah
                                                                                                       Kegiatan Usaha
 Investor/Pemodal                                    Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
   (Shahibul Maal)            5. Pembayaran         (Mudharib)                                             kertas
                               kembali Dana
                                   Sukuk
                             Mudharabah pada                                                                  3. Menjual hasil produksi
                               akhir periode
      Nisbah Bagi Hasil X%                        Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                        Pendapatan
                                                                                                                                          PT. Cakrawala Mega
                                                                                                       Komitmen Surat                            Indah
                                  4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                             Pesanan
                                                    Perseroan


Penjelasan:
 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul
      Maal).
      b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
 2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi
      bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
 3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
      berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah
      jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.


                                                                                 11
Page 13
 4.    Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
 5.    Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
       periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
    Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
    Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
    tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
    Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
    Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
    karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
    dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
    Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Akad Mudharabah
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
     merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
     Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
     Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) kepada
Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:

1.    Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
      dana yang bersumber dari utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
      a. Sekitar Rp139.500.000.000,- (seratus ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembayaran
           sebagian pokok Sukuk Mudharabah;
      b. Sekitar Rp60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman
           bank.
2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
      energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.




                                                           12
Page 14
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah
Harga penawaran Sukuk Mudharabah adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

 Seri A   :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,29%
                (sembilan koma dua sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
                Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                Mudharabah.
 Seri B   :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95%
                (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
                Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                Mudharabah.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

              Pembayaran Ke-                             Seri A                                  Seri B
                    1                                10 Maret 2026                           10 Maret 2026
                    2                                 10 Juni 2026                            10 Juni 2026
                    3                              10 September 2026                       10 September 2026
                    4                              10 Desember 2026                        10 Desember 2026
                    5                                10 Maret 2027                           10 Maret 2027
                    6                                 10 Juni 2027                            10 Juni 2027
                    7                              10 September 2027                       10 September 2027
                    8                              10 Desember 2027                        10 Desember 2027
                    9                                10 Maret 2028                           10 Maret 2028



                                                           13
Page 15
          Pembayaran Ke-                           Seri A                                Seri B
                 10                            10 Juni 2028                           10 Juni 2028
                 11                         10 September 2028                    10 September 2028
                 12                         10 Desember 2028*                     10 Desember 2028
                 13                                  -                               10 Maret 2029
                 14                                  -                                10 Juni 2029
                 15                                  -                           10 September 2029
                 16                                  -                            10 Desember 2029
                 17                                  -                               10 Maret 2030
                 18                                  -                                10 Juni 2030
                 19                                  -                           10 September 2030
                 20                                  -                           10 Desember 2030*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah ini secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia.

Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
    kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
    pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. Periode penawaran pembelian kembali;
    b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;



                                                            14
Page 16
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
    Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
          untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi
    antara lain:
    a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
    jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
          suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali
          jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri
          RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
          dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan
    yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
    dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga
    yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
    Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar
    Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan
    lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
    Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
    puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
    diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
    diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
    Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk




                                                          15
Page 17
     Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
     demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar
    sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
        (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana
        diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau
        mendukung kegiatan usaha Perseroan.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
        kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang
        Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
    sebagai berikut :
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
        dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
        diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
        tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
        Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
        diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
        diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
    Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
    a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
        akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio
        keuangan sebagai berikut:
        i. Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
        ii. Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
        iii. Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
    b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip-prinsip syariah di
        Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
    c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
        Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
        sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada
        Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan,
        serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan
        hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis
        selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
    e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
        diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
        i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau
              keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban
              Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
        ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri



                                                          16
Page 18
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan
           diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
           Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau perkara
           kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap
           dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara material mempengaruhi
           kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
           Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham
           dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
           pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau
           Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
           Keuangan;
g.   Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan yang ditandatangani
     oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
     i. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
           sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai
           bentuk pelanggaran tersebut;
     ii. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
           kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
           persyaratan Sukuk Mudharabah.
     iii. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk Mudharabah
           menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang
           berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
     iv. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
           dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     v. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
           dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
           kejadian tersebut.
h.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
     dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
     yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
     selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
     diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
     dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
     berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
j.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
     peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
k.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
     Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
l.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
     pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo atau
     perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
     sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
     pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     i. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
           Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu



                                                        17
Page 19
                kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain
                sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
                pembayaran Jumlah Terutang.
         ii.    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT Pefindo atau
                perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat
                belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
                dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
                mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
         iii.   Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak melaksanakan
    atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
    a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
         dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
    b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
    c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
         salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi
         30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang
         berakibat jumlah yang Kewajiban oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
         segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
         membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
         atau
    d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
         yang diberikan oleh Perseroan; atau
    e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
    a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
         diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
    b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk
         Mudharabah mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
         tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
    maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
    Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
    Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
    cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali
     Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
     keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/atau membebaskan
     Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah.




                                                            18
Page 20
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara
elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah mengenai perubahan
          jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
          Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
          diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
          tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU,
          wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          i. situs web penyedia sistem;
          ii. situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          iii. situs web Perseroan; dan/atau
          iv. situs web bursa efek;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
          Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;



                                                            19
Page 21
          ii. agenda RUPSU;-
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          iv. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan-
          v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak
          hadir:
          i. untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
                Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum RUPSU kedua; dan
          ii. untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk
                Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum RUPSU ketiga.
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
          dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
          sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          pemerintah.
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak menggunakan
          hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara
          mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
     j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
          i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan Afiliasinya
                kepada Wali Amanat;
          ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
                berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
                Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     n. Wali Amanat wajib:
          i. mempersiapkan acara RUPSU;
          ii. menyediakan materi RUPSU; dan
          iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
          i. mempersiapkan acara RUPSU;
          ii. menyediakan materi RUPSU; dan
          iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.



                                                           20
Page 22
     p.  Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah
         dalam menyediakan materi RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                    hadir dalam RUPSU.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                    RUPSU.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                    hadir dalam RUPSU.
              (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                            21
Page 23
         i.    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
               RUPSU.
         ii. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang kedua.
         iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         iv. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang ketiga.
         v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang keempat.
         vii. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
               kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di
    OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada
    masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk
    Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
    Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal
19 Agustus 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026 dengan peringkat:

                                                 idA(sy) (Single A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No.
49/2020.




                                                            22
Page 24
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

                                                   Alamat Wali Amanat:
                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                 Gedung T Tower Lt. 17
                                                Jl. Gatot Subroto No. 93
                                            Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                  Jakarta Selatan 12780
                                    Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                        E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                   Up.: Divisi Treasury
                                          Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkalanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat di
Prospektus Bab I.

                             RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan dengan
     rincian sebagai berikut:
     a. Rp105.165.312.500,- (seratus lima miliar seratus enam puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah)
           untuk pembayaran kupon obligasi;
     b. Sekitar Rp131.812.145.833,- (seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua belas juta seratus empat puluh lima
           ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) untuk pembayaran pokok dan kupon obligasi;
     c. Sekitar Rp20.794.367.882,- (dua puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
           delapan ratus delapan puluh dua Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank;
     d. Sekitar Rp42.228.173.785,- (empat puluh dua miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu
           tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga bank (menggunakan mata
           uang dolar Amerika Serikat).
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
     produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk:
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
     dana yang bersumber dari utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
     a. Sekitar Rp139.500.000.000,- (seratus ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembayaran
         sebagian pokok Sukuk Mudharabah;
     b. Sekitar Rp60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman
         bank.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
     energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat dilihat di Prospektus
Bab II.

                                        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, yang tercantum
pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di
Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5
November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk



                                                            23
Page 25
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/ 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk (No. AP. 1792).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                        Keterangan                                              30 Juni 2025                           31 Desember 2024**                           31 Desember 2023**
  Total aset lancar                                                                            1.592.111                                    1.526.760                                    1.267.411
  Total aset tidak lancar                                                                      1.280.570                                    1.304.208                                    1.271.544
  Total aset                                                                                   2.872.681                                    2.830.968                                    2.538.955
  Total liabilitas jangka pendek                                                                 366.995                                      492.633                                      289.645
  Total liabilitas jangka panjang                                                              1.058.454                                      922.029                                      940.453
  Total liabilitas                                                                             1.425.449                                    1.414.662                                    1.230.098
  Total ekuitas                                                                                1.447.232                                    1.416.306                                    1.308.857
  Total liabilitas dan ekuitas                                                                 2.872.681                                    2.830.968                                    2.538.955
**) disajikan kembali.
**)Disajikan kembali
**) Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP
Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai
goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga nilai aset tetap entitas anak seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan telah melakukan
penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif sesuai PSAK 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut:
-         Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2024 adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba –
          belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba neto yang
          dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga
          menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu.
-         Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 30 Juni 2024 adalah Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba neto
          yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD82.637 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
          juga menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu.
-         Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2023 adalah Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill
          sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat
          sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar U SD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif
          neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.



Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                        30 Juni                                              31 Desember
                              Keterangan
                                                                                         2025                          2024**                         2024**                         2023**
  Penjualan                                                                                 313.883                       279.570                         600.387                        617.331
  Beban pokok penjualan                                                                     188.733                       183.192                         377.130                        420.399
  Laba Bruto                                                                                125.150                        96.378                         223.257                        196.932
  Laba usaha                                                                                 96.283                        73.122                         170.707                        139.338
  Laba neto                                                                                  51.061                        82.637                         121.398                         64.653
  Penghasilan (beban) komprehensif lain                                                       (135)                        (2.659)                         (1.949)                          1.263
  Penghasilan komprehensif neto                                                              50.926                        79.978                         119.449                         65.916
  Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
     Pemilik entitas induk                                                                      51.061                         82.637                       121.398                          64.653
     Kepentingan nonpengendali                                                                      -*)                            -*)                           -*)                             -*)
  Penghasilan komprehensif neto yang dapat
  diatribusikan kepada
     Pemilik entitas induk                                                                      50.926                         79.978                       119.449                          65.916
     Kepentingan nonpengendali                                                                      -*)                            -*)                           -*)                             -*)
  Laba per saham                                                                                 18,56                          30,04                         44,13                           23,61
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) disajikan kembali.
**) Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP
Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai
goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga nilai aset tetap entitas anak seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan telah melakukan
penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif sesuai PSAK 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut:
-         Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2024 adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba –
          belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba neto yang
          dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga
          menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu.
-         Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 30 Juni 2024 adalah Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba neto
          yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD82.637 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
          juga menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu.
-         Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan per 31 Desember 2023 adalah Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill
          sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat
          sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar U SD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif
          neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.




                                                                                                   24
Page 26
Laporan Arus Kas
                                                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 Juni                             31 Desember
                                Keterangan
                                                                           2025                  2024              2024              2023
  Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                             133.469                39.304            59.592           121.498
  Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                                 1.300            (10.392)           (94.001)          (64.495)
    Investasi
  Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                               (2.836)            104.972            200.191           229.114
    Pendanaan
  KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                             131.933            133.884            165.782           286.117
  DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS
                                                                                  230                (789)               (420)                7
    DAN SETARA KAS
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                                         721.388            556.026            556.026           269.902
  KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                                        853.551            689.121            721.388           556.026

Rasio Keuangan Penting
                                                                                                      (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                Keterangan                                30 Juni 2025            31 Desember 2024          31 Desember 2023
  RASIO PERTUMBUHAN (%)
  Penjualan                                                                          12,27%                    (2,74%)                 (5,89%)
  Laba neto                                                                        (38,21%)                    87,77%                 (71,67%)
  Total Aset                                                                          1,47%                    11,50%                   12,20%
  Total Liabilitas                                                                    0,76%                    15,00%                   33,71%
  Total Ekuitas                                                                       2,18%                      8,21%                 (2,54%)
  EBITDA                                                                           (18,22%)                    34,37%                 (35,43%)

  RASIO USAHA (%)
  Laba sebelum pajak/Penjualan                                                      20,36%                     24,11%                  14,79%
  Penjualan /Total aset*                                                            10,93%                     21,21%                  24,31%
  Laba neto/Penjualan                                                               16,27%                     20,22%                  10,47%
  Laba neto/Total aset (ROA)*                                                        1,78%                      4,29%                   2,55%
  Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                                     3,53%                      8,57%                   4,94%

  RASIO KEUANGAN (X)
  Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                   4,34x                   3,10x                    4,38x
  Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                  0,98x                   1,00x                    0,94x
  Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                      0,50x                   0,50x                    0,48x
  Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                      3,15x                   3,42x                    3,68x
  Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                                         1,59x                   1,98x                    1,99x
     Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan

Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit
                                                                                                      (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                     30 Juni 2025
                                Keterangan
                                                                                 Persyaratan                           Pemenuhan
  Persyaratan Perbankan
  Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                        Minimum 1x                                  4,34x
  Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                        *Minimum 1,5x                                  3,15x
  Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest                                             **Minimum 1x
                                                                                                                                          1,59x
     Expense+Current Maturities of Long Term Debt)*
  Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                    Maksimum 2,5x                                  0,98x

  Persyaratan Obligasi
  Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                        Minimum 1x                                  4,34x
  Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                       *Minimum 1,75x                                  3,15x
  Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                   Maksimum 2,5x                                   0,98x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat di Prospektus Bab IV.




                                                                          25
Page 27
                       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku
di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5
November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/ 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(No. AP.1792), sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran.


                      INFORMASI SINGKAT TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd berdasarkan Akta No.44 tanggal 13
Februari 1974, juncto Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21
Maret 1974, Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975,
ketiganya yang dibuat dihadapan Malem Ukur Sembiring, SH., Notaris di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April
1976 dibuat di hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku
register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976
tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No.
6235.

Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum. Pada tanggal
Prospektus diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan
Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian
dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 Per Saham
                Pemegang Saham
                                                              Saham                        Rupiah                  %*
 Modal Dasar                                                       10.000.000            10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                  2.748.615             2.748.615.000.000         99,92
 PT Arthadana Mulia Makmur                                               2.100                 2.100.000.000          0,08
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          2.750.715             2.750.715.000.000
 Saham dalam Portepel                                                7.249.285             7.249.285.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan


                                                            26
Page 28
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                          : Hendri
Direktur                                : Kosim Sutiono
Direktur                                : Benny Iswandy
Direktur                                : Irsyal Yasman
Direktur                                : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         : Arman Dwiartono
Komisaris                               : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen                    : Baharudin

Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014, telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan.

Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis
    lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau
tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3
pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada saat Prospektus diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan),
pertambangan dan kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
1. Kegiatan Usaha Utama:
    a. Industri:
         • Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
         • Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
         • Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
         • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
         • Industri kertas tissue (KBLI 17091)
         • Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
         • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
         • Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
         • Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
         • Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
    b. Perdagangan
         • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
         • Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
    c. Jasa
         • Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
         • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)



                                                           27
Page 29
     b.   Kehutanan:
          • Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
     c.   Pertambangan
          • Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri
kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry
pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh
Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2),
Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang
kegiatan proses produksi Perseroan.

Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook (WEO) April 2025, IMF
memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025
sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara
untuk seluruh negara kecuali RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket dibanding level ~3% pada
Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB kedua negara tersebut tahun ini.

Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90 hari, di mana tarif RRT
ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS—The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter
ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed telah mencapai 4,25-4,50%, turun sebesar -100bps dari titik
tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli 2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan
suku bunga akan bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka inflasi
dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik seiring tidak terhambatnya
ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut melalui alat moneter.

Bagaimana dengan Indonesia? Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi yang melambat. Penerimaan
pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya dalam 25 tahun (Feb’25:
-0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang. Pada minggu ke-2 April
2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn w-w. Namun, situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025,
arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar
IDR306,7tn telah direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu, pemerintah kini
mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, serta membantu
pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi,
pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih efisien dan isu-isu
lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu bertahan
bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat
dilihat produk-produk kertas untuk industri cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur
kertas yaitu, produk kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United Nations berkurang
sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan
kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023
sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).

Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana tumbuh dari USD
1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024 dengan tingkat pertumbuhan 7,2%.
Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya
kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan
CAGR sebesar 6,8% sampai dengan tahun 2028. Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton



                                                              28
Page 30
menjadi 185 juta ton (atau sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya.

Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan akan tumbuh sebesar
4,98% pada selama 2024-2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat di dunia, memiliki industri yang
mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian
besar mengandalkan kemasan papan bergelombang untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan
pada plastik sekali pakai. Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional
seperti industri kertas percetakan.

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik domestik (77%)
maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia,
Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia dan Oceania. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan
adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan
berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 3,4% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4,3%.

Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing produk-produknya melalui
usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha
industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun
luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta
harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar
dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan tissue terpadu
terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai
tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Keterangan Tentang Perusahaan Anak

                                                                                                                                         Kontribusi
               Nama              Tahun           Tahun              Tahun             Kegiatan        Status
 No.                                                                                                                 Kepemilikan        Pendapatan
            Perusahaan          Pendirian      Penyertaan       Beroperasional         Usaha        Operasional
                                                                                                                                            (%)
  1.     Grand Ventures            2004            2004               2004            Investasi        Sudah              100%               -
              Limited                                                                                beroperasi
  2.     PT Agra Bareksa           2010            2023                N/A            Chipmill*        Belum             99,99%               -
            Indonesia                                                                                beroperasi
  3.     Grand Ventures            2023            2023               2023            Investasi        Sudah              100%                -
          (BVI) Limited                                                                              beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).

Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Propek Usaha
dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.

                                    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis
terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-
masing. Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang
dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.




                                                                          29
Page 31
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
                                                                                        (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi              Seri A            Seri B             Total         Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 22.700.000.000    23.000.000.000    45.700.000.000                 9,14%
 PT BCA Sekuritas                                  22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT BNI Sekuritas                                  22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                        22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Indo Premier Sekuritas                         23.000.000.000    22.700.000.000    45.700.000.000                 9,14%
 PT KB Valbury Sekuritas                           22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia       22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Mandiri Sekuritas                              22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                    22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Sucor Sekuritas                                22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 Total                                            250.000.000.000   250.000.000.000   500.000.000.000               100,00%

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025 sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran
Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing. Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang
menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
  Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah            Seri A            Seri B             Total         Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT BCA Sekuritas                                  22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT BNI Sekuritas                                  22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                        22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Indo Premier Sekuritas                         22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT KB Valbury Sekuritas                           22.700.000.000    23.000.000.000    45.700.000.000                 9,14%
 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia       22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Mandiri Sekuritas                              22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                    22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Sucor Sekuritas                                22.700.000.000    22.700.000.000    45.400.000.000                 9,08%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               23.000.000.000    22.700.000.000    45.700.000.000                 9,14%
 Total                                            250.000.000.000   250.000.000.000   500.000.000.000               100,00%

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yaitu PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Korea Investment and
Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan.




                                                            30
Page 32
                         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 4-5 Desember 2025 mulai pukul 10.00-16.00 WIB.

Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
     dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek pada tanggal 10 Desember 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
     dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara
     dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
     diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
     Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
     pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI



                                                          31
Page 33
     dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
     RUPSU.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada
Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy melalui email.

Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.

Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 8 Desember 2025.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT Maybank Sekuritas
Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

                                                    Obligasi                              Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           PT Bank Sinarmas Tbk                        PT Bank Nano Syariah
                                             Cabang : KFO Thamrin                   Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                             No. Rek: 005-5054-363                       No. Rek: 993-0048-938
                                       Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas         Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                   Indonesia                                   Indonesia
 PT BCA Sekuritas                          PT Bank Central Asia Tbk                         PT BCA Syariah
                                               Cabang : Thamrin                           Cabang : Jatinegara
                                             No. Rek: 2060550584                         No. Rek: 0012323317
                                         Atas nama : PT BCA Sekuritas                Atas nama : PT BCA Sekuritas
 PT BNI Sekuritas                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                            Cabang : Mega Kuningan                           Cabang : JPU



                                                            32
Page 34
                                                     Obligasi                           Sukuk Mudharabah
                                              No. Rek: 788-8899-787                     No. Rek: 4493174290
                                           Atas nama : PT BNI Sekuritas             Atas nama : PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa Sekuritas          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                           Cabang : Bursa Efek Jakarta                   Cabang : Sudirman
                                          No. Rek: 0671.01.000680.30.4                 No. Rek: 301-0070250
                                          Atas nama : PT BRI Danareksa        Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                     Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas                    PT Bank Permata Tbk                     PT Bank Permata Syariah
                                            Cabang : Sudirman Jakarta                Cabang : Sudirman Jakarta
                                               No. Rek: 0701528328                      No. Rek: 0701575830
                                      Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas    Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
 PT KB Valbury Sekuritas                     PT Bank Central Asia Tbk               PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                Cabang: Kuningan                          Cabang: Melawai
                                              No. Rek: 217 313 0554                    No. Rek: 880 098 1019
                                      Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas      Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
 PT Korea Investment           and           PT Bank Central Asia Tbk                  PT Bank CIMB Syariah
 Sekuritas Indonesia                           Cabang : KCU SCBD               Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
                                              No. Rek: 006.288.0153                   No. Rek: 8600.2091.2900
                                      Atas nama : PT Korea Investment and      Atas nama : PT Korea Investment and
                                                Sekuritas Indonesia                      Sekuritas Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               PT Bank Permata Syariah
                                            Cabang : Jakarta Sudirman          Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                            No. Rek: 102.000.556.6028                 No. Rek: 009.711.340.03
                                         Atas nama : PT Mandiri Sekuritas         Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Sekuritas Indonesia            PT Bank Maybank Indonesia             PT Bank Maybank Indonesia - Unit
                                          Cabang : Bursa Efek Indonesia                    Usaha Syariah
                                              No. Rek: 2170 416 728                Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                        Atas nama : PT Maybank Sekuritas               No. Rek: 2739 000 019
                                                    Indonesia                    Atas nama : PT Maybank Sekuritas
                                                                                              Indonesia
 PT Sucor Sekuritas                       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               PT Bank Permata Syariah
                                          Cabang : Bursa Efek Indonesia                Cabang : Pondok Indah
                                             No. Rek: 1040004806522                    No. Rek: 00702598524
                                          Atas nama : PT Sucor Sekuritas           Atas nama : PT Sucor Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia             PT Bank Central Asia Tbk              PT Bank Syariah Indonesia Tbk
 Tbk                                         Cabang : KH M. Mansyur                     Cabang : The Tower
                                             No. Rek: 0179-303-0308                    No. Rek: 777-777-6007
                                        Atas nama : PT Trimegah Sekuritas        Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                                  Indonesia Tbk                             Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2025
pukul 14.00.

Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                         PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                      Obligasi                        Sukuk Mudharabah
                                  Bank: Sinarmas                           Bank: BNI
                                  Cabang: Thamrin                       Cabang: Thamrin
                                No. Rek: 0000013846                   No. Rek: 331457619
                        a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper   a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
                                      Industry                              Industry




                                                           33
Page 35
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.

Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
    a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
         berturut-turut;
    b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
    c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
         Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
         surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah
         penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
         juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
    b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
         Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
    c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat
         satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
    d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
         dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
         pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
    poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
    indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
    total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
    lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan
    mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
    nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
    mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat
    satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.




                                                          34
Page 36
Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
      pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
      berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
      keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
      tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk
      mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
      sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
      tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
      Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
      Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
      membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
4. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
      Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
      apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
      tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
      Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
      maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari
      keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing
      Seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi
      Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan
      sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                                                  AGEN PEMBAYARAN

                                         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, lantai 3
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                     Jakarta 12190
                                              Telepon : (62 21) 5299 1099
                                              Faksimili : (62 21) 5299 1199




                                                             35
Page 37
                                 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
                   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4-5 Desember 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

             PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                      PT BCA Sekuritas
                  Menara Tekno Lantai 9                                   Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41
                      Jl. Fachrudin No.19                                         Jl. MH. Thamrin No.1
                          Jakarta 10250                                               Jakarta 10310
                 Telepon: (021) 3970 5858                                      Telepon: (021) 2358 7222
                 Faksimili: (021) 3970 5850                              Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300
                      www.aldiracita.com                                        www.bcasekuritas.co.id
             Email: fixedincome@aldiracita.com                               Email: cf@bcasekuritas.co.id

                      PT BNI Sekuritas                                       PT BRI Danareksa Sekuritas
           Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                                Gedung BRI II, Lantai 23
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                       Jakarta 12910                                                  Jakarta 10210
                  Telepon: (021) 2554 3946                                      Telepon: (021) 5091 4100
                 Faksimili: (021) 5793 6934                                     Faksimili: (021) 2520 990
                    www.bnisekuritas.co.id                                 www.bridanareksasekuritas.co.id
               Email: dcm@bnisekuritas.co.id                              Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

                  PT Indo Premier Sekuritas                                    PT KB Valbury Sekuritas
          Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                       Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC.
         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10                             Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                    Jakarta Selatan 12190                                    Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                  Telepon: (021) 5088 7168                                     Telepon: (021) 250 98 300
                  Faksimili: (021) 5088 7167                                   Faksimili: (021) 250 98 400
                    www.indopremier.com                                            www.kbvalbury.com
                Email : fixed.income@ipc.co.id                                Email: dcm.ib@kbvalbury.com

       PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia                                PT Mandiri Sekuritas
       Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9                         Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
                Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
                         Jakarta 12190                                                 Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 2991 1888                                       Telepon: (021) 526 3445
                  Faksimili: (021) 2991 1999                                    Faksimili: (021) 527 5701
                         www.kisi.co.id                                        www.mandirisekuritas.co.id
                Email: fixedincome@kisi.co.id                             Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

            PT Maybank Sekuritas Indonesia                                        PT Sucor Sekuritas
                  Sentral Senayan III, Lt. 22                              Sahid Sudirman Center, 12th Floor
                      Jl. Asia Afrika No.8                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                         Jakarta 10270                                               Jakarta 10220
                  Telepon: (021) 8066 8500                                    Telepon: (021) 8067 3000
                  Faksimili: (021) 8066 8501                                  Faksimili: (021) 2788 9288
                   www.maybank-ke.co.id                                        www.sucorsekuritas.com
        Email: fixedincome.indonesia@maybank.com                             Email: fi@sucorsekuritas.com

                                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                             Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                  Jakarta 12190 - Indonesia
                                                  Telepon: (021) 2924 9088
                                                  Faksimili: (021) 2924 9150
                                                      www.trimegah.com
                                                   Email: fit@trimegah.com

SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
                 UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                            36

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published3 Dec 2025
Pages37
Characters206,835
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 86 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.11 ×11
linked person Kosim Sutiono p.28
linked person Irsyal Yasman p.28
linked person Davit Boentoro p.28
linked person Arman Dwiartono p.28
linked person Hengkie Wongosari p.28
linked org PT BCA Sekuritas p.31 ×12
linked org PT BNI Sekuritas p.31 ×13
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.31 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.31 ×12
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.31 ×14
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.31 ×16
linked org Bank Central Asia Tbk p.33 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.33 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.34 ×5
linked org Bank KB Bukopin p.34
linked org KB Valbury p.34
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.34 ×5
linked org PT Maybank Sekuritas p.34
linked org PT Trimegah Sekuritas p.34
linked org Grand Indonesia p.37
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×15
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×10
possible org Y. Santosa p.24 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.33 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.33 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.34 ×2
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×10
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT BRI p.1
unresolved org PT INDO p.1
unresolved org PT KB p.1
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org PT TRIMEGAH ALDIRACITA p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×6
unresolved org Banten Tbk p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×5
unresolved org Bapepam p.6 ×18
unresolved org PT Pefindo p.6 ×4
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.12
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.24 ×2
unresolved org PT Agra Bareksa Indonesia p.25 ×2
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan p.25 ×2
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain p.25 ×2
unresolved org PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd p.27 ×3
unresolved person Malem Ukur Sembiring · Notaris p.27
unresolved person Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.27
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.27
unresolved person Desman · Notaris p.27 ×3
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.27
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.27
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.27
unresolved org Pusat Statistik p.28
unresolved org PT Agra Bareksa p.30
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.31 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.31 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.31 ×7
unresolved org PT Korea Investment p.31 ×7
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.31 ×6
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.31
unresolved org PT Bank Nano Syariah Cabang p.33
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.33
unresolved org PT BCA Syariah Cabang p.33
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.34 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.34
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas p.34
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang p.34 ×3
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang p.34
unresolved org PT KB Valbury Seukuritas p.34
unresolved org PT Bank CIMB Syariah Sekuritas Indonesia p.34
unresolved person KH M. Mansyur p.34
unresolved org Indonesia Tbk p.34
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Tekno p.37
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza p.37
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Equity Tower p.37
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sentral Senayan III p.37

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result