Skip to content
Back to announcement

20251201_TRIM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31998826_lamp2.pdf

Other Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                             TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
                                                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                     Kantor Pusat                                                                               Kantor Cabang
                        Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20                                        Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa Gading -
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                     Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Solo
                        Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                                      - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara,
                              Telepon : (021) 2924 9088                                           Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan dan Cirebon - Jawa Barat
                              Faksimili : (021) 2924 9150
                            Website : www.trimegah.com
                      Email: corporate.secretary@trimegah.com

                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                          RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                          Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                  DAN
                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                             Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
              YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH ) DAN
              KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A           :     Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka wa ktu 5
                       (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B           :     Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7
                       (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2
(dua) seri, yaitu:
Seri A          :   Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka
                    waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B          :   Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                    waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 5 Desember 2032 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA
PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR
BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA
PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN
SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                        Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                                   idA (Single A)
                           Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan Ringkas.
                                    OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                        PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
                                             KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
                                          KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI




                    PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                                                                    PT SINARMAS SEKURITAS
                                                                           WALI AMANAT OBLIGASI
                                                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                          Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025.
Page 2
                                                     JADWAL

Tanggal Efektif                                                              :                        23 Juni 2025
Masa Penawaran Umum                                                          :                1 – 2 Desember 2025
Tanggal Penjatahan                                                           :                    3 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                               :                    5 Desember 2025
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                :                    5 Desember 2025
Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia                              :                    8 Desember 2025

                                         PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENA
NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                Emisi.
 Seri B     :   Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:

 Seri A     :   Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
                sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 5 Desember 2032 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                          1
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bunga                                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   Ke-                          Seri A                                      Seri B
    1                       5 Maret 2026                                5 Maret 2026
    2                        5 Juni 2026                                 5 Juni 2026
    3                     5 September 2026                           5 September 2026
    4                     5 Desember 2026                             5 Desember 2026
    5                       5 Maret 2027                                5 Maret 2027
    6                        5 Juni 2027                                 5 Juni 2027
    7                     5 September 2027                           5 September 2027
    8                     5 Desember 2027                             5 Desember 2027
    9                       5 Maret 2028                                5 Maret 2028
   10                        5 Juni 2028                                 5 Juni 2028
   11                     5 September 2028                           5 September 2028
   12                     5 Desember 2028                             5 Desember 2028
   13                       5 Maret 2029                                5 Maret 2029
   14                        5 Juni 2029                                 5 Juni 2029
   15                     5 September 2029                           5 September 2029
   16                     5 Desember 2029                             5 Desember 2029
   17                       5 Maret 2030                                5 Maret 2030
   18                        5 Juni 2030                                 5 Juni 2030
   19                     5 September 2030                           5 September 2030
   20                     5 Desember 2030                             5 Desember 2030
   21                                                                   5 Maret 2031
   22                                                                    5 Juni 2031
   23                                                                5 September 2031
   24                                                                 5 Desember 2031
   25                                                                   5 Maret 2032
   26                                                                    5 Juni 2032
   27                                                                5 September 2032
   28                                                                 5 Desember 2032

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                                      2
Page 4
PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
          dengan harga pasar;
     b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
          dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
          Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
          Obligasi;
     i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h ini paling sedikit memuat informasi:
          1. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
          2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
          3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          5. tata cara penyelesaian transaksi;
          6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
          Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
          dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
          1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
               masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
               Tanggal Penjatahan;
          2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
               wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
               pembelian kembali Obligasi;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
          Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
          setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
          lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
          atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
     p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
               suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
               menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
               dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.
3.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
     dimulai, paling sedikit melalui:
     a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar nasional.


                                                        3
Page 5
4.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.       Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
         dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan persetujuan
         tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
         a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
              akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan Perseroan yang
              telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
         b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
              Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
              kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
              kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
              i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
                   mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
                   Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
                   kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                   perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
                   memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda
                   (apabila ada); dan/atau
              ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
                   dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
         c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian transaksi
              dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen)
              dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
              kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka
              pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
         d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
              anggaran dasar Perseroan;
         e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
              dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
              penerbitan Obligasi);
         f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
         g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
              i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
                   Perusahaan Anak sehari-hari; atau
              ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2.       Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
         b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam
              waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila
              dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka
              persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
         c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
              persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
              selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan


                                                        4
Page 6
         dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan
         oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir b di atas tidak berlaku;
     d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
         Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
     e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
         memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
         (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu
         10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
         yang terkait dengan Obligasi;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
         bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
     c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir b di
         atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
         dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
         Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
         Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
         hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
         Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
         perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
         Perwaliamanatan ini;
     e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
         buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
         keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
     f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
         (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
         i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
              Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
              “Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
              konsumen dan utang sewa guna usaha.
              “Modal” adalah total ekuitas.
         ii. Current ratio minimal 100%
              Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
     g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
         i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
              90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir;
         ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa
              Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan,
              jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal
              laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas;
              atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
              disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
              secara keseluruhan; dan
         iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
              pengaruh negatif yang signifikan           terhadap    keadaan      keuangan      Perseroan   atau
              kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan)
              yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan
              Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
     h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
         asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
         pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
         dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
     i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis yang baik
         dan anggaran dasarnya;



                                                     5
Page 7
      j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan
         oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
         dan mengikat Perseroan;
      k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
         namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
         pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke
         Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
         Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan
         Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan
         pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya
         6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
      l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
         Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
      m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
         penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK
         dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
         i. situs web Perseroan; dan
         ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
              pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
      n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
         Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
      o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
         usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau pengaturan
         lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
      jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
      Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.    Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
      Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
      di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
      jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
      (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
      diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
      acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
      hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi
      salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
          dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat;
      b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai


                                                     6
Page 8
          dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat; atau
     c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
          Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat berkewajiban untuk
          memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara membuat
          pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar nasional atas
          biaya Perseroan.
          Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
          Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan
          akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
          Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
          Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
          maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
          penagihan kepada Perseroan; dan
     d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak
          mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
          sendirinya
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan salah
          satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
          hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut
          seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
          korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai
          dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force Majeure, yang
          mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap kegiatan usaha
          Perseroan;
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita
          atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
          Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
          sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan
          tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan
          hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan diri
          melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
     h. Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
          Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
     i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   7
Page 9
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
Elektronik.
1.       RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
         a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
             perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
             periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
             20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
             Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
             Elektronik.
         b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
             kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
             lain sehubungan dengan kelalaian;
         c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
             Perjanjian Perwaliamanatan;
         d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
             penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
             20/POJK.04/2020
         e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
             Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang berlaku di
             Negara Republik Indonesia.
2.       RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
         a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
             (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
             Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
             dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
             Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
             Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
             Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
             persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
         b. Perseroan;
         c. Wali Amanat; atau
         d. OJK.
3.       Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
         disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
         tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.       Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
         RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
         pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari
         Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.       Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
         a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
             Kalender sebelum pemanggilan.
         b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
         c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
             RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
             diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
         d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman ringkasan
             risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
             - situs web penyedia sistem;
             - situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
             - situs web Perseroan; dan/atau
             - situs web bursa efek;
             dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling
             sedikit bahasa Inggris.
         e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
             lain:
             - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
             - agenda RUPO;


                                                       8
Page 10
           - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
     f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
           lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata Cara RUPO:
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
       b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
       c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
           hadir:
             - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
                yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
                kedua; dan
             - untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
                terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
                ketiga.
       d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
       e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
           Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
           penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai 1 (satu)
           Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
       f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
       g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
           Wali Amanat memutuskan lain.
       h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal pemerintah.
       i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
           menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
           yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
       j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
             - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
               Wali Amanat;
             - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
             - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
               atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
       k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat.
       l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
       m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
           Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
           mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
           RUPO.
       n. Wali Amanat wajib:
         - mempersiapkan acara RUPO;
         - menyediakan materi RUPO; dan
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
       o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
         - mempersiapkan acara RUPO;
         - menyediakan materi RUPO; dan
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
       p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang
           Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
7.   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :



                                                   9
Page 11
     1.   Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          i.      dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                  wajib diadakan RUPO kedua.
        iii.      RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        iv.       dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
         v.       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i.      dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                  wajib diadakan RUPO kedua.
        iii.      RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        iv.       dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
         v.       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib
          diselenggarakandengan ketentuan sebagai berikut:
          i.      dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                  wajib diadakan RUPO kedua.
        iii.      RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        iv.       dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
         v.       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
          hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, wajib
          diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.



                                                 10
Page 12
             4.  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO ketiga.
             5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
             6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
                 maka dapat diadakan RUPO keempat.
             7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                 kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
                 permohonan Wali Amanat.
             8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8.      Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
        paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari Wali Amanat.
9.      Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10.     Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
        RUPO.
11.     Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
        diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
12.     Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
        Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
        perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain
        oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di
        Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
        selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
        diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
        Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
        untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
        menyelenggarakan RUPO.
13.     Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
        dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
        mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
        peraturan Bursa Efek.
14.     Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
        bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-297/PEF-DIR/III/2025
tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan
dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-352/PEF-DIR/XI/2025
tanggal 10 November 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                               idA (Single A)


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1
(satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan
POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
    terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka PUB.



                                                      11
Page 13
b.    Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
      Pendaftaran dalam rangka PUB.
c.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
      Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari
      Perseroan tanggal 18 November 2025.
d.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat
adalah sebagai berikut:


                         PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                            Gedung T Tower Lt.17
                                            Jl. Gatot Subroto No.93
                                       Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                            Jakarta Selatan 12780
                                       Telepon : (+62-21) 2696 6553
                                   E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                             Up.: Divisi Treasury
                                     Grup Kustodian & Wali Amanat

Penjelasan mengenai wali amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IX dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Keterangan tentang Wali Amanat.”

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

i.    Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar Rp50.000.000.000
      (lima puluh miliar Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan oleh
      Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
      III Tahun 2025 Seri A;
ii.   Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari Rp50.000.000.000
      (lima puluh miliar Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best
      effort), Perseroan akan menggunakan seluruhnya, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi untuk:
      a. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.715.000.000 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima belas juta
            Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
            Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A; dan
      b. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
            Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B.

Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran
sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta per
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
(diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan
Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran
OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek”
dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor


                                                       12
Page 14
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga
berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang
transaksi repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi
signifikan dari manajemen untuk menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang
signifikan, menentukan asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang
bersifat perkiraan masa depan (forward-looking).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                      30 September                          31 Desember
                    Keterangan
                                                          2025*                     2024**                   2023**
     Total Aset                                          6.390.647.221             3.541.102.249            2.873.246.491
     Total Liabilitas                                    4.537.422.209             2.061.099.776            1.655.409.421
     Total Ekuitas                                       1.853.225.012             1.480.002.473            1.217.837.070
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                           30 September                          31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025*         2024*                  2024           2023
     Total Pendapatan Usaha                         1.149.643.347   622.860.779            907.150.555    712.956.079
     Total Beban Usaha                              (612.766.414) (377.899.046)          (498.523.611)  (446.892.744)
     Laba Usaha                                       536.876.933   244.961.733            408.626.944    266.063.335
     Laba Periode Berjalan                            372.528.958   151.768.721            259.898.192    162.514.168
     Total Penghasilan Komprehensif
       Periode Berjalan                               373.262.539         153.475.030      262.206.403        162.142.151
     Laba per Saham                                         52,39               21,34            36,55              22,85
*
    tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                           30 September                          31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025*         2024*                   2024         2023
     Kas neto digunakan untuk aktivitas
      operasi                                     (1.200.678.324)         (34.745.536)   (354.047.433)       (422.071.417)
     Kas neto diperoleh dari/(digunakan
      untuk) aktivitas investasi                         6.315.457          (666.802)           388.879         12.041.114
     Kas neto diperoleh dari aktivitas
      pendanaan                                     1.289.469.650           9.015.693      549.682.192           5.708.700
     KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH
      KAS DAN SETARA KAS                               95.106.783         (26.396.645)     196.023.638       (404.321.603)
     KAS DAN SETARA KAS AWAL
      PERIODE                                         396.045.083         200.021.445      200.021.445        604.343.048
     KAS DAN SETARA KAS AKHIR
      PERIODE                                         491.151.866         173.624.800      396.045.083        200.021.445
*
    tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 30 September                       31 Desember
                        Keterangan
                                                               2025        2024                  2024        2023
     PERTUMBUHAN (%, YoY)
     Pendapatan Usaha1)                                           84,6%            16,5%            27,2%             1,2%
     Laba Periode Berjalan1)                                     145,5%            24,5%            59,9%            -8,5%
     Total Aset                                                   80,5%            33,4%            23,2%            36,2%
     Total Liabilitas                                            120,1%            48,7%            24,5%            57,1%
     Total Ekuitas                                                25,2%            12,6%            21,5%            15,4%
     EBITDA1) 2)                                                 112,4%            18,0%            45,1%             6,3%

     RASIO USAHA (%)
     Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                          38,4%            31,3%            36,8%            29,9%


                                                                13
Page 15
                                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                             30 September                          31 Desember
                    Keterangan
                                                           2025        2024                     2024        2023
 Pendapatan Usaha/Total Aset                                 18,0%        16,3%                   25,6%        24,8%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                        32,4%        24,4%                   28,6%        22,8%
 Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                         5,8%         4,0%                    7,3%         5,7%
 Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                     20,1%        11,1%                   17,6%        13,3%

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek3)                           2,0                2,2              2,6               2,6
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                   2,4                1,8              1,4               1,4
 Total Liabilitas Berbunga4)/Total Ekuitas (Debt
 to Equity Ratio)                                                 1,5                0,7              1,0               0,7
 Total Liabilitas/Total Aset                                      0,7                0,6              0,6               0,6
 Total Liabilitas Berbunga4)/Total Aset (Debt to
 Asset Ratio)                                                     0,4                0,2              0,4               0,3
 Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage
 Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                  4,9                4,4              4,9               4,7
 Debt Service Coverage Ratio
 (EBITDA/(Interest Expense+Current Portion of
 Long Term Debt5)))                                               0,2                0,4              0,3               0,6
Catatan:
1) Angka Pertumbuhan pos laba rugi 30 September 2024 dihitung dari laba rugi 30 September 2024 yang disetahunkan
    dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
2) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan
    dan Amortisasi)
3) Aset lancar, terdiri dari:
         Kas dan setara kas,
         Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
         Portofolio efek - neto,
         Piutang usaha - neto,
         Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
         Piutang lain-lain - neto,
         Biaya dibayar di muka,
         Pajak dibayar di muka, dan
         Aset lain-lain.
    Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
         Utang usaha,
         Utang transaksi perantara pedagang efek,
         Utang pajak,
         Beban akrual,
         Utang jangka pendek,
         Liabilitas sewa, dan
         Utang lain-lain.
4) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
5) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
         Utang jangka pendek, dan
         Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
          Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                           Keterangan                               Persyaratan                   30 September 2025
 Utang jangka pendek (utang bank)
 Current ratio                                                          minimal 1x                          2,0x
 Debt to Equity Ratio                                                    1x - 2,7x                          1,5x
 Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank
                                                                    maksimal 25%
 terhadap total ekuitas Perseroan:
    PT Bank Permata Tbk                                                                                 16,2%
    PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                                   12,4%
    PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                      10,8%
    PT Bank Victoria International Tbk                                                                  10,8%
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              10,8%
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                        8,1%
    PT Bank Central Asia Tbk                                                                             5,5%
    PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                         5,4%
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               2,7%
 MKBD                                                        minimal Rp100.000.000.000            Rp1.064.000.059.498

 Obligasi Berkelanjutan I


                                                            14
Page 16
                         Keterangan                           Persyaratan                30 September 2025
 Debt to Equity Ratio                                         Maksimal 2,5x                     1,5x
 Current ratio                                                minimal 100%                    198,6%

 Obligasi Berkelanjutan II
 Debt to Equity Ratio                                         Maksimal 2,5x                    1,5x
 Current ratio                                                minimal 100%                    198,6%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

                        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025 tentang
“Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan
Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025
menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP
PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.

  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
                           USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta No. 64 tanggal
9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990, keduanya dibuat di hadapan Rachmat
Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal
dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia)
(“Menkum”) dengan Surat Keputusan No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan
perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 30 Juni 20216
dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum
(“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni 2016 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.

Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad
Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum
berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan
pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha selaku
perusahaan efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

(a)   Kegiatan usaha utama, yaitu:
      i. Penjaminan emisi efek; dan



                                                       15
Page 17
      ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan
          penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan,
          pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.

(b)   Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
      i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
      ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

(c)   Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk melakukan
      segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
      i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui OJK;
          dan
      ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh
          OJK.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman Kavling
52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha - Jakarta, Kelapa Gading
- Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah, Surabaya
- Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung – Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan,
dan Cirebon - Jawa Barat.

Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992 dari
    Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September 1993 dari
    Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi dan Obligasi
    Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor S-940/PM.21/2017
    tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory) berdasarkan
    surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.

STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                            :   Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham, masing-
                                            masing saham bernilai nominal Rp50.
 Modal ditempatkan dan disetor          :   Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham, masing-
                                            masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Oktober berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG-CA/LB-TRIM/XI/2025, tanggal 4 November
2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                          Nominal
 Nama Pemegang Saham                                          Jumlah Saham                                       %
                                                                                       (Rp50/saham)
 Modal Dasar                                                    13.600.000.000          680.000.000.000
 Modal Disetor
 Garibaldi Thohir*                                                2.542.700.000         127.135.000.000          35,77
 Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                             559.044.000          27.952.200.000           7,86
 PT Union Sampoerna                                                 553.000.000          27.650.000.000           7,78
 David Agus (Direktur)                                               17.800.000             890.000.000           0,25
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                           3.436.756.000         171.837.800.000          48,34
 Jumlah Modal Disetor                                             7.109.300.000         355.465.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                      6.490.700.000         324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.



                                                           16
Page 18
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan dicatat
perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184 tanggal 3 September
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal
3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen   :   Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                     :   Edy Sugito

Direktur
Direktur Utama                           :   Philmon Samuel Tanuri
Direktur                                 :   David Agus
Direktur                                 :   Anung Rony Hascaryo

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada susunan
Komite Audit dan Piagam Komite Audit, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi, Internal Audit, susunan Komite Human Capital, dan Sekretaris Perusahaan, kecuali untuk
susunan Komite Manajemen Risiko.

Berdasarkan      Surat Keputusan   Dewan     Komisaris   PT    Trimegah   Sekuritas    Indonesia  Tbk
No. 011/RM/SKDEKOM/XI/2025.TRIM tentang Penyesuaian Komite Manajemen Risiko dan Penonaktifan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 010/RM/SKDEKOM/XII/2023.TRIM,
tertanggal 10 November 2025, Dewan Komisaris telah mengangkat Komite Manajemen Risiko, dengan susunan
sebagai berikut:

 No.                Jabatan                                            Nama
 1.    Ketua                                 Philmon Samuel Tanuri
 2.    Anggota                               David Agus
 3.    Anggota                               Anung Rony Hascaryo
 4.    Anggota                               Alwin Januar

                                              PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.

                                     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan
II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan kesanggupan terbaik (best effort)
sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:




                                                    17
Page 19
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Jumlah Penjaminan              Total        Persentase
 No           Penjamin Emisi Obligasi
                                                     Seri A       Seri B          Penjaminan         (%)
 1.   PT Sinarmas Sekuritas (full commitment)           25.000       25.000            50.000           9,09
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              275.000      225.000          500.000           90,91
 2. (best effort)
 Total Penjaminan Emisi Obligasi                       300.000         250.000        550.000          100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UU P2SK.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.

                                    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.    PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XI
Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta
scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah
dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2025 dan ditutup pada tanggal 2 Desember 2025
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.

5.    PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
     untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
     Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

                                                      18
Page 20
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
     pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
     disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
     Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi;
f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
     memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
     memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
     tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan
akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Desember 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek
untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2025 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah
ini:

               PT Sinarmas Sekuritas                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Bank Sinarmas                                             Bank Mandiri
             Cabang: KC Jakarta - Thamrin                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                No. Rek: 005.8095.176                                  No. Rek: 104.00.00800.875
              a/n: PT Sinarmas Sekuritas                        a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


                                                        19
Page 21
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya
pada tanggal 5 Desember 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                                  Bank Mandiri
                                          Cabang Bursa Efek Indonesia
                                           No. Rek: 104.000.0.900.949
                                    a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan
Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas
pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para
pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan
     uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Penjatahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
     persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua)
     setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut, Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
     Obligasi.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
     Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
     ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan
     telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
     yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai
     huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan


                                                        20
Page 22
    sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
    Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
    1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum
    Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah
    terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya
    dapat dilakukan sesuai Peraturan IX.A.2.

12. LAIN-LAIN

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut :

              PT Sinarmas Sekuritas                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5                 Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, 20
                Jl. M.H. Thamrin No. 51                           Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                     Jakarta 10350                                         Jakarta 12190
               Telepon: (021) 392 5550                               Tel.: (+62-21) 2924 9088
               Faksimile: (021) 392 5540                             Fax.: (+62-21) 2924 9150
      Website : www.sinarmassekuritas.co.id                       Website : www.trimegah.com
    Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id                    Email : FIT@trimegah.com

Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan bersamaan
dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 1 Desember 2025, sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, yaitu 2 Desember 2025.

 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                      21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published1 Dec 2025
Pages22
Characters115,117
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×62
linked org Bumi Serpong Damai p.1 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.15 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.15 ×2
linked org Bank KEB Hana Indonesia Tbk p.15 ×2
linked org Bank Victoria International Tbk p.15 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.15 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.15 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.15 ×2
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.15 ×2
linked — Garibaldi Thohir p.17 ×2
linked person Philmon Samuel Tanuri · Ketua p.17 ×3
linked org PT Union Sampoerna p.17
linked person David Agus · Anggota p.17 ×3
linked person Rofikoh Rokhim p.18
linked person Edy Sugito p.18
linked person Anung Rony Hascaryo · Anggota p.18 ×2
linked org Bank Mandiri p.20 ×2
linked org Sinar Mas p.22
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×5
possible org Bank BTPN Tbk p.15 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.15 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS DAN KESANGGUPAN TERBAIK p.1
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×4
unresolved org Banten Tbk p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.13 ×2
unresolved org Young Global Limited p.13 ×2
unresolved org PSS p.13 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.16
unresolved org PT Trimulya Securindolestari p.16
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.16
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.16
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.16
unresolved org Menkum p.16
unresolved person Muhammad Muazzir p.16
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.16 ×2
unresolved org Bapepam p.17 ×10
unresolved org Indonesia Tbk p.18
unresolved person Alwin Januar · Anggota p.18
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.19 ×4
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.20
unresolved org Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rek p.21
unresolved person H. Thamrin p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result