Skip to content
Back to announcement

20251201_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998805_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id



                                                          Jakarta, 27 November 2025

Nomor : 73/XI/2025                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT BUMA Internasional Grup Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                         Di South Quarter Tower C, Lantai 5
        PT BUMA Internasional Grup Tbk                    Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
                                                          Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 27 November 2025
Waktu            : 14.08 WIB – 14.34 WIB
Tempat           : Pacific Century Place
                   Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10
                   Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
                   Jakarta Selatan 12190

Kehadiran        : - Dewan Komisaris            : 1. Hamid Awaluddin                      Komisaris Utama
                                                                                          merangkap
                                                                                          Komisaris
                                                                                          Independen
                                                 2. Nurdin Zainal                         Komisaris
                                                                                          Independen
                                                 3. Ashish Gupta                          Komisaris *
                                                 4. Dian Sofia Andyasuri                  Komisaris

                  - Direksi                     : 1. Ronald Sutardja                      Direktur Utama
                                                  2. Iwan Fuad Salim                      Direktur
                                                  3. Dian Paramita                        Direktur

                   * Hadir melalui video telekonferensi

                  - Pemegang Saham              : 5.397.415.067 saham (73,363%) dari total 7.357.169.432
                                                saham setelah dikurangi sebanyak 293.837.700 saham yang
                                                dimiliki oleh Perseroan (saham treasuri).
Page 2
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


I.    MATA ACARA RAPAT
      Persetujuan atas rencana Perseroan, secara langsung ataupun tidak langsung melalui perusahaan
      terkendali dari Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar Amerika
      Serikat dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima
      ratus juta Dolar Amerika Serikat) kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang
      akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian
      transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPS
      Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan merupakan penawaran umum atau penawaran efek bersifat
      utang yang dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
      Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
      dan Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan
      Tanpa Melalui Penawaran Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau
      bentuk jaminan lainnya oleh anak perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya dimiliki oleh
      Perseroan, yang merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang
      saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
    1. Memberitahukan Rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia
          (“BEI”) pada tanggal 13 Oktober 2025;
     2.   Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi pada tanggal 21 Oktober 2025 melalui
          situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI;
     3.   Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 5 November 2025 melalui situs web Perseroan, situs
          web KSEI, dan situs web BEI; dan
     4.   Melakukan Perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 25 November
          2025 melalui situs web Perseroan dan situs web BEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 10.635.100
           saham atau sebesar 0,197% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
           29.074.575 saham atau sebesar 0,539% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


    c.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.357.705.392
        saham atau sebesar 99,264% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-   sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
    suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.368.340.492 saham atau sebesar 99,461% dari
    total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
    Mata Acara Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
    1.   Menyetujui rencana Perseroan, secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan
         terkendali dari Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar
         Amerika Serikat dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD
         500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), kepada investor di luar wilayah Negara
         Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan yang
         merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
         diperolehnya persetujuan RUPS Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan merupakan
         penawaran umum atau penawaran efek bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran umum
         berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
         dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
         Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
         Melalui Penawaran Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau
         bentuk jaminan lainnya oleh anak perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya
         dimiliki oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat
         umum pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
    2.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama
         maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
         untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan
         setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh
         dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau
         yang terkait dengan penerbitan Surat Utang, termasuk seluruh perubahan dan tambahan
         atasnya.
    3.   Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
         bersama-sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
         yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
         menandatangani akta-akta yang diperlukan, menyampaikan keterangan-keterangan, membuat
         dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala
         tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November
2025, Nomor 139 yang dibuat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published1 Dec 2025
Pages4
Characters11,592
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Nov 2025 · 14:08–14:34
Present5,397,415,067 (73.36%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,357,705,392
99.26%
Against
29,074,575
0.54%
Abstain
10,635,100
0.20%
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BUMA Internasional Grup Tbk p.1 ×5
linked person Hamid Awaluddin p.1
linked person Nurdin Zainal p.1
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Dian Sofia Andyasuri p.1
linked person Ronald Sutardja p.1
linked person Iwan Fuad Salim p.1
linked person Dian Paramita p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 960 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.197',
             'pct_against': '0.539',
             'pct_for': '99.264',
             'pct_in_favor_total': '99.461',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 27 November 2025 '
                                'Nomor : 73/XI/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMA '
                                'Internasional Grup Tbk Cilandak Barat, '
                                'Cilandak, Jakarta Selatan Dengan hormat, '
                                'Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
                                'disingkat “Rapat”) dari “PT BUMA '
                                'Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota '
                                'Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya '
                                'disingkat “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, '
                                '27 November 2025 Waktu : 14.08 WIB – 14.34 '
                                'WIB Tempat : Pacific Century Place Function '
                                'Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan Jenderal '
                                'Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190 '
                                'Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid '
                                'Awaluddin Komisaris Utama merangkap Komisaris '
                                'Independen 2. Nurdin Zainal Komisaris '
                                'Independen 3. Ashish Gupta Komisaris * 4. '
                                'Dian Sofia Andyasuri Komisaris - Direksi : 1. '
                                'Ronald Sutardja Direktur Utama 2. Iwan Fuad '
                                'Salim Direktur 3. Dian Paramita Direktur * '
                                'Hadir melalui video telekonferensi - Pemegang '
                                'Saham : 5.397.415.067 saham (73,363%) dari '
                                'total 7.357.169.432 saham setelah dikurangi '
                                'sebanyak 293.837.700 saham yang dimiliki oleh '
                                'Perseroan (saham treasuri). AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id I. MATA ACARA RAPAT '
                                'Persetujuan atas rencana Perseroan, secara '
                                'langsung ataupun tidak langsung melalui '
                                'perusahaan terkendali dari Perseroan, untuk '
                                'menerbitkan surat utang atau Notes dalam '
                                'denominasi Dolar Amerika Serikat dengan '
                                'jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya '
                                'setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus '
                                'juta Dolar Amerika Serikat) kepada investor '
                                'di luar wilayah Negara Republik Indonesia, '
                                'yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau '
                                'beberapa kali penerbitan yang merupakan satu '
                                'rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 '
                                '(dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya '
                                'persetujuan dari RUPS Luar Biasa, melalui '
                                'penawaran yang bukan merupakan penawaran umum '
                                'atau penawaran efek bersifat utang yang '
                                'dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan '
                                'Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar '
                                'Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang '
                                'No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan '
                                'Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun '
                                'tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang '
                                'Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk '
                                'yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum), '
                                'serta pemberian jaminan perusahaan (corporate '
                                'guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh '
                                'anak perusahaan terkendali dari Perseroan '
                                'yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang '
                                'merupakan transaksi material yang memerlukan '
                                'persetujuan rapat umum pemegang saham '
                                'sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 '
                                'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
                                'Kegiatan Usaha. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
                                'UNTUK PENYELENGGARAAN 1. Memberitahukan '
                                'Rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan '
                                '(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada '
                                'tanggal 13 Oktober 2025; 2. Melakukan '
                                'Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi '
                                'pada tanggal 21 Oktober 2025 melalui situs '
                                'web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web '
                                'BEI; 3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada '
                                'tanggal 5 November 2025 melalui situs web '
                                'Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI; '
                                'dan 4. Melakukan Perubahan dan/atau tambahan '
                                'atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 25 '
                                'November 2025 melalui situs web Perseroan dan '
                                'situs web BEI. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA '
                                'ACARA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 10.635.100 saham atau sebesar 0,197% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 29.074.575 saham atau sebesar 0,539% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 5.357.705.392 '
                                'saham atau sebesar 99,264% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
                                'sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.368.340.492 saham '
                                'atau sebesar 99,461% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                '- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                'berikut : 1. Menyetujui rencana Perseroan, '
                                'secara langsung atau tidak langsung melalui '
                                'perusahaan terkendali dari Perseroan, untuk '
                                'menerbitkan surat utang atau Notes dalam '
                                'denominasi Dolar Amerika Serikat dengan '
                                'jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya '
                                'setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus '
                                'juta Dolar Amerika Serikat), kepada investor '
                                'di luar wilayah Negara Republik Indonesia, '
                                'yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau '
                                'beberapa kali penerbitan yang merupakan satu '
                                'rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 '
                                '(dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya '
                                'persetujuan RUPS Luar Biasa, melalui '
                                'penawaran yang bukan merupakan penawaran umum '
                                'atau penawaran efek bersifat utang yang '
                                'dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan '
                                'Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar '
                                'Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang '
                                'No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan '
                                'Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun '
                                'tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang '
                                'Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk '
                                'yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum), '
                                'serta pemberian jaminan perusahaan (corporate '
                                'guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh '
                                'anak perusahaan terkendali dari Perseroan '
                                'yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang '
                                'merupakan transaksi material yang memerlukan '
                                'persetujuan rapat umum pemegang saham '
                                'sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 '
                                'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
                                'Kegiatan Usaha. 2. Menyetujui pemberian '
                                'kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'secara bersama-sama maupun secara individual, '
                                'dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, '
                                'menandatangani dan/atau menyerahkan serta '
                                'melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan '
                                'tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang '
                                'akan ditandatangani dan/atau diserahkan '
                                'berdasarkan atau yang terkait dengan '
                                'penerbitan Surat Utang, termasuk seluruh '
                                'perubahan dan tambahan atasnya. 3. Menyetujui '
                                'pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama '
                                'maupun secara individual, untuk menghadap '
                                'dan/atau hadir di hadapan pejabat yang '
                                'berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan '
                                'keputusan-keputusan yang diambil, '
                                'menandatangani akta-akta yang diperlukan, '
                                'menyampaikan keterangan-keterangan, membuat '
                                'dan menandatangani semua dok',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui rencana Perseroan, secara langsung atau '
                      'tidak langsung melalui perusahaan terkendali dari '
                      'Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes '
                      'dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah '
                      'pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD '
                      '500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), '
                      'kepada investor di luar wilayah Negara Republik '
                      'Indonesia, yang akan dilaksanakan dala',
             'votes_abstain': '10635100',
             'votes_against': '29074575',
             'votes_for': '5357705392',
             'votes_in_favor_total': '5368340492'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '73.363',
 'shares_present': '5397415067',
 'shares_total_voting': '293837700',
 'time_end': '14:34:00',
 'time_start': '14:08:00',
 'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
          'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result