Back to announcement
20251201_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998805_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 November 2025
Nomor : 73/XI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BUMA Internasional Grup Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di South Quarter Tower C, Lantai 5
PT BUMA Internasional Grup Tbk Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 14.08 WIB – 14.34 WIB
Tempat : Pacific Century Place
Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Jakarta Selatan 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid Awaluddin Komisaris Utama
merangkap
Komisaris
Independen
2. Nurdin Zainal Komisaris
Independen
3. Ashish Gupta Komisaris *
4. Dian Sofia Andyasuri Komisaris
- Direksi : 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Iwan Fuad Salim Direktur
3. Dian Paramita Direktur
* Hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham : 5.397.415.067 saham (73,363%) dari total 7.357.169.432
saham setelah dikurangi sebanyak 293.837.700 saham yang
dimiliki oleh Perseroan (saham treasuri).
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
Persetujuan atas rencana Perseroan, secara langsung ataupun tidak langsung melalui perusahaan
terkendali dari Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar Amerika
Serikat dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima
ratus juta Dolar Amerika Serikat) kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian
transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPS
Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan merupakan penawaran umum atau penawaran efek bersifat
utang yang dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan
Tanpa Melalui Penawaran Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau
bentuk jaminan lainnya oleh anak perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya dimiliki oleh
Perseroan, yang merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang
saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
1. Memberitahukan Rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) pada tanggal 13 Oktober 2025;
2. Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi pada tanggal 21 Oktober 2025 melalui
situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI;
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 5 November 2025 melalui situs web Perseroan, situs
web KSEI, dan situs web BEI; dan
4. Melakukan Perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 25 November
2025 melalui situs web Perseroan dan situs web BEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 10.635.100
saham atau sebesar 0,197% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
29.074.575 saham atau sebesar 0,539% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.357.705.392
saham atau sebesar 99,264% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.368.340.492 saham atau sebesar 99,461% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan, secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan
terkendali dari Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar
Amerika Serikat dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD
500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), kepada investor di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan yang
merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diperolehnya persetujuan RUPS Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan merupakan
penawaran umum atau penawaran efek bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran umum
berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
Melalui Penawaran Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau
bentuk jaminan lainnya oleh anak perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya
dimiliki oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat
umum pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama
maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan
setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh
dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau
yang terkait dengan penerbitan Surat Utang, termasuk seluruh perubahan dan tambahan
atasnya.
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama-sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
menandatangani akta-akta yang diperlukan, menyampaikan keterangan-keterangan, membuat
dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November
2025, Nomor 139 yang dibuat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Nov 2025 · 14:08–14:34 |
| Present | 5,397,415,067 (73.36%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,357,705,392
99.26%
Against
29,074,575
0.54%
Abstain
10,635,100
0.20%
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
960 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.197',
'pct_against': '0.539',
'pct_for': '99.264',
'pct_in_favor_total': '99.461',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 27 November 2025 '
'Nomor : 73/XI/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMA '
'Internasional Grup Tbk Cilandak Barat, '
'Cilandak, Jakarta Selatan Dengan hormat, '
'Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
'disingkat “Rapat”) dari “PT BUMA '
'Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota '
'Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya '
'disingkat “Perseroan”) yang telah '
'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, '
'27 November 2025 Waktu : 14.08 WIB – 14.34 '
'WIB Tempat : Pacific Century Place Function '
'Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan Jenderal '
'Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190 '
'Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid '
'Awaluddin Komisaris Utama merangkap Komisaris '
'Independen 2. Nurdin Zainal Komisaris '
'Independen 3. Ashish Gupta Komisaris * 4. '
'Dian Sofia Andyasuri Komisaris - Direksi : 1. '
'Ronald Sutardja Direktur Utama 2. Iwan Fuad '
'Salim Direktur 3. Dian Paramita Direktur * '
'Hadir melalui video telekonferensi - Pemegang '
'Saham : 5.397.415.067 saham (73,363%) dari '
'total 7.357.169.432 saham setelah dikurangi '
'sebanyak 293.837.700 saham yang dimiliki oleh '
'Perseroan (saham treasuri). AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id I. MATA ACARA RAPAT '
'Persetujuan atas rencana Perseroan, secara '
'langsung ataupun tidak langsung melalui '
'perusahaan terkendali dari Perseroan, untuk '
'menerbitkan surat utang atau Notes dalam '
'denominasi Dolar Amerika Serikat dengan '
'jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya '
'setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus '
'juta Dolar Amerika Serikat) kepada investor '
'di luar wilayah Negara Republik Indonesia, '
'yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau '
'beberapa kali penerbitan yang merupakan satu '
'rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 '
'(dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya '
'persetujuan dari RUPS Luar Biasa, melalui '
'penawaran yang bukan merupakan penawaran umum '
'atau penawaran efek bersifat utang yang '
'dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan '
'Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar '
'Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang '
'No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan '
'Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun '
'tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang '
'Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk '
'yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum), '
'serta pemberian jaminan perusahaan (corporate '
'guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh '
'anak perusahaan terkendali dari Perseroan '
'yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang '
'merupakan transaksi material yang memerlukan '
'persetujuan rapat umum pemegang saham '
'sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 '
'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
'Kegiatan Usaha. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
'UNTUK PENYELENGGARAAN 1. Memberitahukan '
'Rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan '
'(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada '
'tanggal 13 Oktober 2025; 2. Melakukan '
'Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi '
'pada tanggal 21 Oktober 2025 melalui situs '
'web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web '
'BEI; 3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada '
'tanggal 5 November 2025 melalui situs web '
'Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI; '
'dan 4. Melakukan Perubahan dan/atau tambahan '
'atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 25 '
'November 2025 melalui situs web Perseroan dan '
'situs web BEI. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA '
'ACARA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada para pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 10.635.100 saham atau sebesar 0,197% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 29.074.575 saham atau sebesar 0,539% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.357.705.392 '
'saham atau sebesar 99,264% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.368.340.492 saham '
'atau sebesar 99,461% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
'berikut : 1. Menyetujui rencana Perseroan, '
'secara langsung atau tidak langsung melalui '
'perusahaan terkendali dari Perseroan, untuk '
'menerbitkan surat utang atau Notes dalam '
'denominasi Dolar Amerika Serikat dengan '
'jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya '
'setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus '
'juta Dolar Amerika Serikat), kepada investor '
'di luar wilayah Negara Republik Indonesia, '
'yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau '
'beberapa kali penerbitan yang merupakan satu '
'rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 '
'(dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya '
'persetujuan RUPS Luar Biasa, melalui '
'penawaran yang bukan merupakan penawaran umum '
'atau penawaran efek bersifat utang yang '
'dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan '
'Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar '
'Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang '
'No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan '
'Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun '
'tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang '
'Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk '
'yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum), '
'serta pemberian jaminan perusahaan (corporate '
'guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh '
'anak perusahaan terkendali dari Perseroan '
'yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang '
'merupakan transaksi material yang memerlukan '
'persetujuan rapat umum pemegang saham '
'sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 '
'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
'Kegiatan Usaha. 2. Menyetujui pemberian '
'kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik '
'secara bersama-sama maupun secara individual, '
'dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran '
'Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, '
'menandatangani dan/atau menyerahkan serta '
'melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan '
'tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang '
'akan ditandatangani dan/atau diserahkan '
'berdasarkan atau yang terkait dengan '
'penerbitan Surat Utang, termasuk seluruh '
'perubahan dan tambahan atasnya. 3. Menyetujui '
'pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama '
'maupun secara individual, untuk menghadap '
'dan/atau hadir di hadapan pejabat yang '
'berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan '
'keputusan-keputusan yang diambil, '
'menandatangani akta-akta yang diperlukan, '
'menyampaikan keterangan-keterangan, membuat '
'dan menandatangani semua dok',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui rencana Perseroan, secara langsung atau '
'tidak langsung melalui perusahaan terkendali dari '
'Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes '
'dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah '
'pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD '
'500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), '
'kepada investor di luar wilayah Negara Republik '
'Indonesia, yang akan dilaksanakan dala',
'votes_abstain': '10635100',
'votes_against': '29074575',
'votes_for': '5357705392',
'votes_in_favor_total': '5368340492'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '73.363',
'shares_present': '5397415067',
'shares_total_voting': '293837700',
'time_end': '14:34:00',
'time_start': '14:08:00',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}