Skip to content
Back to announcement

20251201_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998805_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                    RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                              PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025,
perihal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14”), Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 bertempat di Pacific Century Place,
Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik melalui
fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).

A. Rapat dibuka pada pukul 14.08 WIB dan ditutup pada pukul 14.34 WIB.

   I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada Rapat:
        Dewan Komisaris:
        - Komisaris Utama merangkap
          Komisaris Independen               : Hamid Awaluddin
        - Komisaris Independen               : Nurdin Zainal
        - Komisaris                          : Ashish Gupta*
        - Komisaris                          : Dian Sofia Andyasuri

        Direksi:
        - Direktur Utama                     : Ronald Sutardja
        - Direktur                           : Iwan Fuad Salim
        - Direktur                           : Dian Paramita

        *hadir melalui video konferensi


  II.   Kuorum Kehadiran Pada Rapat
        - Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat
          dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk
          seluruh Mata Acara Rapat.
        - Bahwa Rapat dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya sejumlah 5.397.415.067 saham yang mewakili 73,363%
          dari total 7.357.169.432 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan
          oleh Perseroan sampai dengan tanggal recording date, setelah dikurangi dengan 293.837.700 saham hasil
          pembelian kembali yang dimiliki Perseroan atau saham treasuri.
        - Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan Rapat terpenuhi, sehingga Rapat dapat dilaksanakan dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

  III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
        - Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara Rapat.
        - Bahwa terdapat 1 (satu) pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya-jawab.
Page 2
IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
      - Keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
        tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
      - Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang hadir
        dalam Rapat dan secara elektronik (e-Voting) melalui eASY.KSEI bagi pemegang saham yang hadir secara virtual.
      - Berdasarkan ketentuan pasal 47 POJK 15 dan pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

 V. Mata Acara Rapat
      1. Persetujuan atas rencana Perseroan, secara langsung ataupun tidak langsung melalui perusahaan terkendali dari
         Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah
         pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat)
         kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa
         kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
         diperolehnya persetujuan dari RUPS Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan merupakan penawaran umum
         atau penawaran efek bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No. 8
         tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
         Melalui Penawaran Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau bentuk jaminan
         lainnya oleh anak perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang
         merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana
         disyaratkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
         Perubahan Kegiatan Usaha.

VI.   Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
       Mata Acara Rapat
       Jumlah pertanyaan/pendapat 1 (satu) pertanyaan/pendapat
       Hasil Pemungutan Suara               Setuju             Abstain          Tidak Setuju        Total Setuju
                                                                                                 (Setuju + Abstain)
       Rapat disetujui dengan suara   5.357.705.392       10.635.100         29.074.575          5.368.340.492
       terbanyak.                     saham atau          saham atau         saham atau          saham atau
                                      sebesar 99,264%
                                                          sebesar 0,197%     sebesar 0,539%      sebesar 99,461%
                                      dari jumlah seluruh
                                                          dari jumlah        dari jumlah         dari jumlah
                                      saham yang sah
                                      yang hadir dalam seluruh saham         seluruh saham       seluruh saham
                                      Rapat.              yang sah yang      yang sah yang       yang sah yang
                                                          hadir dalam        hadir dalam         hadir dalam
                                                          Rapat.              Rapat.             Rapat.
       Hasil Keputusan:               1.   Menyetujui rencana Perseroan, secara langsung atau tidak langsung
                                           melalui perusahaan terkendali dari Perseroan, untuk menerbitkan surat
                                           utang atau Notes dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah
                                           pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000
                                           (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), kepada investor di luar wilayah
                                           Negara Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau
                                           beberapa kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian transaksi dalam
                                           jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan
                                           RUPS Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan merupakan penawaran
                                           umum atau penawaran efek bersifat utang yang dilakukan tanpa
                                           penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995
Page 3
     tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
     (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum), serta
     pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau bentuk
     jaminan lainnya oleh anak perusahaan terkendali dari Perseroan yang
     sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material
     yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham
     sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha.
2.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik
     secara bersama-sama maupun secara individual, dengan hak substitusi,
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk membuat,
     melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta
     melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang
     diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan
     yang akan ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang
     terkait dengan penerbitan Surat Utang, termasuk seluruh perubahan dan
     tambahan atasnya.
3.   Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk
     menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang
     dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
     menandatangani akta-akta yang diperlukan, menyampaikan keterangan-
     keterangan, membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen
     yang diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
     perlu, tanpa ada yang dikecualikan.


            Jakarta, 1 Desember 2025
                Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published1 Dec 2025
Pages3
Characters10,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Nov 2025 · 14:08–
Present5,397,415,067 (73.36%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,357,705,392
—
Against
29,074,575
—
Abstain
10,635,100
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK p.1 ×4
linked person Hamid Awaluddin p.1
linked person Nurdin Zainal p.1
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Dian Sofia Andyasuri p.1
linked person Ronald Sutardja p.1
linked person Iwan Fuad Salim p.1
linked person Dian Paramita p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 829 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Mata Acara Rapat Jumlah pertanyaan/pendapat 1 '
                                '(satu) pertanyaan/pendapat Hasil Pemungutan '
                                'Suara Setuju (Setuju + Abstain) Rapat '
                                'disetujui dengan suara 5.357.705.392 '
                                '10.635.100 29.074.575 5.368.340.492 '
                                'terbanyak. saham atau saham atau saham atau '
                                'saham atau sebesar 99,264% sebesar 0,197% '
                                'sebesar 0,539% sebesar 99,461% dari jumlah '
                                'seluruh dari jumlah dari jumlah dari jumlah '
                                'saham yang sah seluruh saham seluruh saham '
                                'seluruh saham yang hadir dalam Rapat. yang '
                                'sah yang yang sah yang yang sah yang hadir '
                                'dalam hadir dalam hadir dalam Rapat. Rapat. '
                                'Rapat. Hasil Keputusan: 1. Menyetujui rencana '
                                'Perseroan, secara langsung atau tidak '
                                'langsung melalui perusahaan terkendali dari '
                                'Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau '
                                'Notes dalam denominasi Dolar Amerika Serikat '
                                'dengan jumlah pokok keseluruhan '
                                'sebanyak-banyaknya setara dengan USD '
                                '500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika '
                                'Serikat), kepada investor di luar wilayah '
                                'Negara Republik Indonesia, yang akan '
                                'dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa '
                                'kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian '
                                'transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) '
                                'bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan '
                                'RUPS Luar Biasa, melalui penawaran yang bukan '
                                'merupakan penawaran umum atau penawaran efek '
                                'bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran '
                                'umum berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun '
                                '1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah '
                                'dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang '
                                'Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan '
                                '(termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2019 '
                                'tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang '
                                'dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui '
                                'Penawaran Umum), serta pemberian jaminan '
                                'perusahaan (corporate guarantee) atau bentuk '
                                'jaminan lainnya oleh anak perusahaan '
                                'terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya '
                                'dimiliki oleh Perseroan, yang merupakan '
                                'transaksi material yang memerlukan '
                                'persetujuan rapat umum pemegang saham '
                                'sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 '
                                'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
                                'Kegiatan Usaha. 2. Menyetujui pemberian '
                                'kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'secara bersama-sama maupun secara individual, '
                                'dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, '
                                'menandatangani dan/atau menyerahkan serta '
                                'melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan '
                                'tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang '
                                'akan ditandatangani dan/atau diserahkan '
                                'berdasarkan atau yang terkait dengan '
                                'penerbitan Surat Utang, termasuk seluruh '
                                'perubahan dan tambahan atasnya. 3. Menyetujui '
                                'pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama '
                                'maupun secara individual, untuk menghadap '
                                'dan/atau hadir di hadapan pejabat yang '
                                'berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan '
                                'keputusan-keputusan yang diambil, '
                                'menandatangani akta-akta yang diperlukan, '
                                'menyampaikan keterangan- keterangan, membuat '
                                'dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, serta untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Jakarta, 1 Desember 2025 '
                                'Direksi Perseroan',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '10635100',
             'votes_against': '29074575',
             'votes_for': '5357705392',
             'votes_in_favor_total': '5368340492'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '73.363',
 'shares_present': '5397415067',
 'time_start': '14:08:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result