Skip to content
Back to announcement

20251201_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998718_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review GSMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.933
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Jakarta, 27 November 2025

No : 425/N/X1/2025
Hal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa
PT EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk

Kepada Yth :
PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Dengan ini diberitahukan pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, berada di Grand
Tropic Suites Hotel, Ruang Rapat Sakura 1, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Jakarta
11470 dari pukul 11.11 WIB sampai dengan pukul 11.25 WIB, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT EAUITY
DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disebut “Perseroan”).

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan termaktub dalam akta
saya, Notaris, tanggal 27 November 2025, Nomor:

Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili

10.378.055.646 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh lima ribu

enam ratus empal puluh enarn) saham alau 72,934 (lujuh puluh dua koma sembilan tiga

persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh

Perseroan yakni sebanyak 14.230.399.705 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh juta

tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima) saham, yang terdiri dari:

-. 1.441.440.000 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus empat
puluh ribu) saham seri A,

- 3.784.896.198 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan) saham seri B: dan

- 9.004.063.507 (sembilan miliar empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh)
saham seri C,

Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal

4 November 2025.

-
Page 2 OCR 0.945
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

Presiden Direktur 1 Bapak Hendra Godjali

Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur 1 Bapak Bustomi Usman

Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo
Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik

Rapat dipimpin oleh Bapak Marcello Theodore Taufik sebagai Komisaris Perseroan,
berdasarkan Sirkuler Rapat Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 11
November 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”).

Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-

hal sebagai berikut:

1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui
surat Perseroan tertanggal 14 Oktober 2025, Nomor : 188/ED1/X/2025,

2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025,

3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia dan silus web Perseroan pada tanggal 5 November
2025,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk mata acara Rapat dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang
mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan
Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang
saham paling sedikit memuat:

al
Page 3 OCR 0.953
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAI

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat
Kinerja Perseroan sudah cukup membaik dibandingkan dengan periode sebelumnya.

. Mata Acara Rapat
-Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris Perseroan.

. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat

Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan
mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata
acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan
kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya.
Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara
akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai
memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.
Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan
dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI.

. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan
Dan/Atau Pendapat.
Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan
mengenai tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham
dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas
akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi.
Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang
mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan
pertanyaannya.
Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut
kepada Ketua Rapat.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas
@ASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi
@ASY.KSEI.

4
Page 4 OCR 0.933
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (21) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Rapat:

Pada mata acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara abstain
sebesar 5.190.000 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk :

1.

Menyetujui pengunduran diri Bapak Tan Kurniawan Sutandar selaku Direktur
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Direktur Perseroan yang
baru untuk menggantikan Bapak Tan Kurniawan Sutandar, yang berlaku
terhitung sejak ditutupnya Rapat.

Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada
tahun 2026, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris 1 Bapak Sujitno Siswowidagdo

Komisaris Independen 1 Bapak Kamardy Arief

Komisaris 1 Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki

Komisaris 1 Bapak Marcello Theodore Taufik

Komisaris . Bapak Sean Gustav Slandish
Hughes

Direksi :

Presiden Direktur 1 Bapak Hendra Godjali

Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali

Direktur 1 Bapak Bustomi Usman

Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja

Direktur 1. Ibu Imelda Siahaja
Page 5 OCR 0.949
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat
berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja
untuk kepentingan Perseroan.

Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan
Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan/tidak
sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan
Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada
Direksi untuk menyelesaikan hal-hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum
terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak
terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal
lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas.

3. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan
kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas
dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan
wewenang sebelumnya.

4. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.
Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk
dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara
Rapat dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau
mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang

4

— 3
Page 6 OCR 0.948
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan
dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam
Rapat.

Jakarta, 27 November 2025
« Hormat saya,

Notaris di Jakarta

Tembusan:

1. Otoritas Jasa Keuangan

2. PT Bursa Efek Indonesia

3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

4. PT Eguity Development Investment Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.26 MB
Published1 Dec 2025
Pages6
Characters11,148
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hendra Godjali p.2 ×3
linked person Tetty Lanawati Gozali p.2 ×3
linked person Bustomi Usman p.2 ×3
linked person Sujitno Siswowidagdo · Presiden Komisaris p.2 ×4
linked person Marcello Theodore Taufik · Komisaris p.2 ×6
linked person Tan Kurniawan Sutandar · Direktur p.4 ×3
linked person Imelda Siahaja · Direktur p.4 ×3
linked person Kamardy Arief p.4
linked person Indrawana Widjaja p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person HANNYWATI GUNAWAN p.1 ×6
unresolved org EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk p.1 ×2
unresolved org UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk p.1
unresolved org EAUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk p.1 ×2
unresolved person Muhamad Zulkifli Abusuki · Komisaris p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person Sean Gustav Slandish Hughes p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Eguity Development Investment Tbk p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 14:47

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result