Back to announcement
20251201_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998718_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review GSMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT PT EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) dengan ringkasan risalah sebagai berikut: A. Penyelenggaraan Rapat : Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025 Waktu : Pukul 11.11 WIB s/d 11.25 WIB. Tempat : Grand Tropic Suites” Hotel Ruang Sakura | Jl. Letjen S. Parman, Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470. Mata Acara Rapat: Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: Presiden Direktur : Bapak Hendra Godjali Direktur : Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur : Bapak Bustomi Usman Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. | Rapat Jumlah Saham Persentase | Rapat 10.378.055.646 72.93Yo Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat : Pada mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan mata acara Rapat. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. PT E@AUITY Development Investment Tbk
Page 2 OCR 0.936
. Hasil pemungutan suara mata acara Rapat: Mata acara Rapat | Setuju Tidak setuju Abstain Mata acara | 10.372.865.646 atau 99,949991Yo Tidak ada 5.190.000 atau 0.050009Y4 . Keputusan Rapat antara lain: Mata acara: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1s Menyetujui pengunduran diri Bapak Tan Kurniawan Sutandar selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk menggantikan Bapak Tan Kurniawan Sutandar yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut: -Direksi : Presiden Direktur : Bapak Hendra Godjali Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur 1 Bapak Bustomi Usman Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja Direktur 1 Ibu Imelda Siahaja -Dewan Komisaris : Presiden Komisaris 1: Bapak Sujitno Siswowidagdo Komisaris Independen 1 Bapak Kamardy Arief Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik Komisaris : Bapak Sean Gustav Standish Hughes -Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. -Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan'tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. - Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan hal- hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari,
Page 3 OCR 0.964
DEVELOPNENT INVESTMENT termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. -Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya. -Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. -Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Jakarta, 1 Desember 2025 Direksi Perseroan
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Muhamad Zulkifli Abusuki
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
org
AUITY Development Investment Tbk
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 14:47
no text layer - needs OCR