Skip to content
Back to announcement

20251201_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998718_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review GSMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
E@UITY

DEVELOPMENT INVESTMENT

PT EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) dengan ringkasan risalah sebagai
berikut:

A.

Penyelenggaraan Rapat :

Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : Pukul 11.11 WIB s/d 11.25 WIB.
Tempat : Grand Tropic Suites” Hotel

Ruang Sakura |
Jl. Letjen S. Parman, Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470.

Mata Acara Rapat:
Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Presiden Direktur : Bapak Hendra Godjali

Direktur : Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur : Bapak Bustomi Usman

Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo
Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

| Rapat Jumlah Saham Persentase
| Rapat 10.378.055.646 72.93Yo

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
berkaitan dengan mata acara Rapat :

Pada mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
yang berkaitan dengan mata acara Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara pemungutan suara.

PT E@AUITY Development Investment Tbk

Page 2 OCR 0.936
. Hasil pemungutan suara mata acara Rapat:

Mata acara Rapat | Setuju Tidak setuju Abstain

Mata acara | 10.372.865.646 atau 99,949991Yo Tidak ada 5.190.000 atau 0.050009Y4

. Keputusan Rapat antara lain:

Mata acara:
Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

1s

Menyetujui pengunduran diri Bapak Tan Kurniawan Sutandar selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan
terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk menggantikan
Bapak Tan Kurniawan Sutandar yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat.

Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut:

-Direksi :

Presiden Direktur : Bapak Hendra Godjali

Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur 1 Bapak Bustomi Usman

Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja
Direktur 1 Ibu Imelda Siahaja

-Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris 1: Bapak Sujitno Siswowidagdo
Komisaris Independen 1 Bapak Kamardy Arief

Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Komisaris : Bapak Sean Gustav Standish Hughes

-Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan,
melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk
kepentingan Perseroan.

-Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang
bertentangan'tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan
Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

- Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan hal-
hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari,
Page 3 OCR 0.964
DEVELOPNENT INVESTMENT

termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya
yang berhubungan dengan hal tersebut di atas.

-Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan
dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham

menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas
dan wewenang sebelumnya.

-Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum
Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

-Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan
Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Jakarta, 1 Desember 2025
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.78 MB
Published1 Dec 2025
Pages3
Characters5,938
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hendra Godjali · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person Tetty Lanawati Gozali · Direktur p.1 ×3
linked person Bustomi Usman · Direktur p.1 ×3
linked person Sujitno Siswowidagdo · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Marcello Theodore Taufik · Komisaris p.1 ×4
linked person Tan Kurniawan Sutandar · Direktur p.2 ×3
linked person Imelda Siahaja · Direktur p.2 ×3
linked person Indrawana Widjaja p.2
linked person Kamardy Arief p.2
linked person Sean Gustav Standish Hughes · Komisaris p.2
unresolved org EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk p.1 ×2
unresolved person Muhamad Zulkifli Abusuki · Komisaris p.1 ×5
unresolved org AUITY Development Investment Tbk p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 40 ms 13 Sep 2026 14:47

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result