Skip to content
Back to announcement

20251128_BRIS_Pemanggilan RUPS_31988506_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                DRAFT 24082022

                             PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK

Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan secara elektronik pada :
 Hari, Tanggal              : Senin, 22 Desember 2025
 Waktu                      : 14.00 WIB – selesai
 Tempat dan Mekanisme       : Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
                              System       KSEI       (“eASY.KSEI”)      dalam     tautan
                              https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                              Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
  Dasar Hukum & Penjelasan:
   i.   Dasar Hukum:
        a) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
           telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
           Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
        b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
           sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
           tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
           Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
        c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata
           Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024”).
        d) Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“AD BSI”).
        e) Surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia (BP BUMN) Nomor S-
           23/BPU/10 /2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
   ii. Penjelasan:
       a) Berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa
          Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI
          menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN, sehingga sesuai
          dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan
          dengan ketentuan UU BUMN.
       b) Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas
          Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota
          Dewan Komisaris. Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai
          bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar
          terkait penerapan tata kelola syariah sesuai ketentuan POJK 2/2024 berikut
          peraturan pelaksanaannya.
       c) Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur
          bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
       d) Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1) & c.3) AD BSI bahwa Pemegang Saham
          Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk:
          - menyetujui dalam RUPS mengenai perubahan anggaran dasar BSI; dan
          - mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata acara RUPS.
Page 2
                                                               DRAFT 24082022

 2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
    Tahun 2026
    Dasar Hukum & Penjelasan:
    i.   Dasar Hukum:
         a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
            sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
            tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
            Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
         b) Surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia (BP BUMN) Nomor SR-
            62/BPU/11/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Persetujuan Penyelenggaraan
            Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Syariah Indonesia
            Tbk Tahun 2025 (“Surat BP BUMN 14 November 2025”).
    ii. Penjelasan:
        a) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UU BUMN,
           Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan dan
           menyampaikannya ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan, dengan terlebih
           dahulu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris.
        b) Berdasarkan Surat BP BUMN 14 November 2025, mata acara ini telah disetujui
           untuk diputuskan dalam Rapat.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
   Perseroan karena Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar
   Perseroan dan karenanya Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
   Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
   Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, pukul 16.15 WIB
   (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Memperhatikan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
   Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
   Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B
   Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
   Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting
   System KSEI (eASY.KSEI):
   a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI di tempat
       pelaksanaan Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK e-RUPS dan memperhatikan
       kapasitas ruangan, Perseroan berwenang membatasi jumlah Pemegang Saham yang
       dapat menghadiri Rapat secara fisik.
   b. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik atau memberikan kuasa melalui
       Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
        1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Jika belum terdaftar, Pemegang
           Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
        2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
           melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
        3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
           penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
           maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
Page 3
                                                                DRAFT 24082022

          lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada
          Jumat, 19 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
   c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham melalui
      eASY.KSEI sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham yang melakukan registrasi kehadiran secara elektronik wajib
          melakukan registrasi kehadirannya pada hari H pelaksanaan Rapat dengan
          penjelasan sebagai berikut:
           a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
               kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
               dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
           b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
               kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
               batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
           c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
               kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi
               belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
               ditentukan.
           d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
               kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
               telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
               ditentukan.
       2) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
          tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
       3) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
          mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan
          tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id atau situs web
          Perseroan.
   d. Pimpinan Rapat, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah serta profesi
      penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di
      tempat pelaksanaan Rapat.

4. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
   dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web
   Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun
   2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka.

                               Jakarta, 28 November 2025
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published28 Nov 2025
Pages3
Characters9,679
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SYARIAH INDONESIA TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Bank Umum Syariah p.1
unresolved org Pengaturan BUMN Republik Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result