Back to announcement
20251128_BRIS_Pemanggilan RUPS_31988506_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
DRAFT 24082022
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan secara elektronik pada :
Hari, Tanggal : Senin, 22 Desember 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat dan Mekanisme : Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata
Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024”).
d) Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“AD BSI”).
e) Surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia (BP BUMN) Nomor S-
23/BPU/10 /2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
ii. Penjelasan:
a) Berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa
Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI
menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN, sehingga sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan UU BUMN.
b) Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas
Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris. Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai
bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar
terkait penerapan tata kelola syariah sesuai ketentuan POJK 2/2024 berikut
peraturan pelaksanaannya.
c) Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur
bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
d) Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1) & c.3) AD BSI bahwa Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk:
- menyetujui dalam RUPS mengenai perubahan anggaran dasar BSI; dan
- mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata acara RUPS.
Page 2
DRAFT 24082022
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Tahun 2026
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
b) Surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia (BP BUMN) Nomor SR-
62/BPU/11/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Persetujuan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Syariah Indonesia
Tbk Tahun 2025 (“Surat BP BUMN 14 November 2025”).
ii. Penjelasan:
a) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UU BUMN,
Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan dan
menyampaikannya ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan, dengan terlebih
dahulu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris.
b) Berdasarkan Surat BP BUMN 14 November 2025, mata acara ini telah disetujui
untuk diputuskan dalam Rapat.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan karena Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar
Perseroan dan karenanya Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, pukul 16.15 WIB
(selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Memperhatikan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI):
a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI di tempat
pelaksanaan Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK e-RUPS dan memperhatikan
kapasitas ruangan, Perseroan berwenang membatasi jumlah Pemegang Saham yang
dapat menghadiri Rapat secara fisik.
b. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik atau memberikan kuasa melalui
Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Jika belum terdaftar, Pemegang
Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
Page 3
DRAFT 24082022
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada
Jumat, 19 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
1) Pemegang Saham yang melakukan registrasi kehadiran secara elektronik wajib
melakukan registrasi kehadirannya pada hari H pelaksanaan Rapat dengan
penjelasan sebagai berikut:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi
belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
2) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
3) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan
tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id atau situs web
Perseroan.
d. Pimpinan Rapat, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah serta profesi
penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di
tempat pelaksanaan Rapat.
4. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web
Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 28 November 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1
unresolved
org
Pengaturan BUMN Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.