Skip to content
Back to announcement

20251127_BREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31988227.pdf

Other Needs review BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          076/BREN/Corps/XI/2025

 Nama Perusahaan                      PT Barito Renewables Energy Tbk.

 Kode Emiten                          BREN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13386/BEI.PP2/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi atau fakta material yang
           berasal dari Perseroan dan diwajibkan berdasarkan POJK 31/2015 melalui keterbukaan informasi di Situs
           Web BEI dan situs web Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan perkembangan usaha,
           kinerja keuangan, serta informasi penting lainnya kepada para pemegang saham dan investor melalui
    1
           Public Expose tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 11 November 2025.

           Dengan demikian, selain informasi dan/atau fakta material yang telah diungkapkan oleh Perseroan sampai
           dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang berada
           dalam pengetahuan atau kewenangan Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK
           31/2015.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui
           adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
    2
           investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.

           Informasi penting yang berasal dari Perseroan yang relevan bagi pemegang saham dan investor juga telah
           disampaikan antara lain melalui Public Expose tahunan Perseroan pada tanggal 11 November 2025, selain
           melalui keterbukaan informasi di Situs Web BEI dan situs web Perseroan.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan tanggal surat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat
           informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut Perseroan dapat
    3
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan selain informasi yang telah
           disampaikan oleh Perseroan kepada BEI melalui situs web BEI dan Perseroan, serta yang telah dipaparkan
           kepada para pemegang saham dan investor dalam Public Expose tahunan Perseroan pada tanggal 11
           November 2025.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak menerima laporan mengenai aktivitas yang
           mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan
    4
           Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan
           sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan
           ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024
           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
           Laporan Aktivitias Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
        (setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
        Bursa.
  5
        Informasi mengenai rencana dan/atau tindakan korporasi Perseroan yang telah disampaikan kepada publik,
        antara lain melalui Public Expose tahunan Perseroan pada tanggal 11 November 2025, tetap berlaku
        sebagaimana telah dipaparkan. Selain hal-hal yang telah diungkapkan tersebut, Perseroan tidak memiliki
        rencana tindakan korporasi lain yang dalam pandangan Perseroan dapat berakibat terhadap pencatatan
        saham Perseroan di Bursa dalam jangka waktu dimaksud.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6
        Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (PSU), sampai saat ini PSU
        belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang
        berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Barito Renewables Energy Tbk.




Agus Sandy Widyanto

Corporate Secretary




PT Barito Renewables Energy Tbk.
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23,
Telepon : (021) 530 6711, Fax : (021) 530 6680, www.baritorenewables.co.id



Nama Pengirim                         Agus Sandy Widyanto

Jabatan                               Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                     27-11-2025 18:34

Lampiran                              1. BREN - surat tanggapan IDX 271125.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Barito Renewables Energy Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Barito Renewables Energy Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          076/BREN/Corps/XI/2025

Issuer Name                        PT Barito Renewables Energy Tbk.

Issuer Code                        BREN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13386/BEI.PP2/11-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi atau fakta material yang
    berasal dari Perseroan dan diwajibkan berdasarkan POJK 31/2015 melalui keterbukaan informasi di Situs
    Web BEI dan situs web Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan perkembangan usaha,
    kinerja keuangan, serta informasi penting lainnya kepada para pemegang saham dan investor melalui
1
    Public Expose tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 11 November 2025.

    Dengan demikian, selain informasi dan/atau fakta material yang telah diungkapkan oleh Perseroan sampai
    dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang berada
    dalam pengetahuan atau kewenangan Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK
    31/2015.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui
    adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
2
    investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.

    Informasi penting yang berasal dari Perseroan yang relevan bagi pemegang saham dan investor juga telah
    disampaikan antara lain melalui Public Expose tahunan Perseroan pada tanggal 11 November 2025, selain
    melalui keterbukaan informasi di Situs Web BEI dan situs web Perseroan.

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sampai dengan tanggal surat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat
    informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut Perseroan dapat
3
    mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan selain informasi yang telah
    disampaikan oleh Perseroan kepada BEI melalui situs web BEI dan Perseroan, serta yang telah dipaparkan
    kepada para pemegang saham dan investor dalam Public Expose tahunan Perseroan pada tanggal 11
    November 2025.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak menerima laporan mengenai aktivitas yang
    mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan
4
    Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan
    sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan
    ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024
    tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
    Laporan Aktivitias Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
    (setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
    Bursa.
5
    Informasi mengenai rencana dan/atau tindakan korporasi Perseroan yang telah disampaikan kepada publik,
    antara lain melalui Public Expose tahunan Perseroan pada tanggal 11 November 2025, tetap berlaku
    sebagaimana telah dipaparkan. Selain hal-hal yang telah diungkapkan tersebut, Perseroan tidak memiliki
    rencana tindakan korporasi lain yang dalam pandangan Perseroan dapat berakibat terhadap pencatatan
    saham Perseroan di Bursa dalam jangka waktu dimaksud.
Page 5
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6
        Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (PSU), sampai saat ini PSU
        belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang
        berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Barito Renewables Energy Tbk.




Agus Sandy Widyanto

Corporate Secretary




PT Barito Renewables Energy Tbk.
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23,
Phone : (021) 530 6711, Fax : (021) 530 6680, www.baritorenewables.co.id



Sender Name                           Agus Sandy Widyanto

Function                              Corporate Secretary

Date and Time                         27-11-2025 18:34

Attachment                            1. BREN - surat tanggapan IDX 271125.pdf


    This is an official document of PT Barito Renewables Energy Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Barito Renewables Energy Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published27 Nov 2025
Pages5
Characters13,734
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Barito Renewables Energy Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Agus Sandy Widyanto · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1564 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '076/BREN/Corps/XI/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result