Skip to content
Back to announcement

20251126_SGRO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31987947_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
                        PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
                        KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                        KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

                        DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
                        MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TOTAL ASET YANG MENJADI OBJEK
                        TRANSAKSI LEBIH DARI 20% (DUA PULUH PERSEN) NAMUN KURANG DARI 50% (LIMA
                        PULUH PERSEN) DARI TOTAL ASET PERSEROAN DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB
                        MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) HURUF (a),
                        HURUF (b), DAN HURUF (c) POJK 17/2020.

                                                    BIDANG USAHA:
                        SESUAI DENGAN PASAL 3 ANGGARAN DASAR PERSEROAN, RUANG LINGKUP KEGIATAN
                        USAHA PERSEROAN ADALAH MENJALANKAN USAHA AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING.




                                                       PT Sampoerna Agro Tbk
                                        Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia



                                       Kantor Pusat:                   Kantor Perwakilan Perseroan
                                  Jl. Basuki Rahmat 788             Sampoerna Strategic Square, North
                           Palembang, Sumatera Selatan, 30128,               Tower, Lantai 28/F
                                         Indonesia                    Jln. Jenderal Sudirman Kav.45,
                            Website: www.sampoernaagro.com                     Jakarta 12930
                                                                                 Indonesia
                                                                         Telepon: +6221 5771711

                        JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
                        TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
                        DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
                        AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

                        DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
                        BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
                        KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
                        KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
                        DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
                        FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
                        MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
                        MENYESATKAN.

                              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025
                                                              Direksi Perseroan
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN



“Afiliasi”                    :    Afiliasi adalah:
                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                       sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                       vertikal;
                                   b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                       komisaris dari pihak tersebut;
                                   c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                       (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
                                       yang sama;
                                   d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                       maupun tidak langsung,           mengendalikan atau
                                       dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                   e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
                                       baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
                                       sama; atau
                                   f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                       utama.

“Benturan Kepentingan”        :    Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                                   terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                                   direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                   atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                                   dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia” atau :      Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
“BEI”                              UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                   Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau :    Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
“OJK”                              dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                   penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
                                   Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
                                   lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                   21 Tahun 2011 Modal, beserta perubahannya.

“Perjanjian Jual Beli Saham        Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara PT Sungai
Bersyarat”                         Menang dan Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. tanggal 18
                                   November 2025 sehubungan dengan PT Hutan Ketapang
                                   Industri.
                                                                                            2
Page 3
“Pemegang Saham”          :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                              baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                              yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                              pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
                              Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
                              oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Pengendali”              :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                              a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                                 persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                 disetor penuh; atau
                              b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                                 pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

“Perseroan”               :   PT Sampoerna Agro Tbk., berkedudukan di Palembang,
                              suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
                              Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                              hukum negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Terkendali”   :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                              maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana
                              didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“PTHKI” atau “HKI”        :   PT Hutan Ketapang Industri, suatu perseroan terbatas yang
                              didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                              Perusahaan Terkendali.

“PTLAB” atau “LAB”        :   PT Lanang Agro Bersatu, suatu perseroan terbatas yang
                              didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                              Perusahaan Terkendali.

“PTSM” atau “SM”          :   PT Sungai Menang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan   hukum     negara    Republik    Indonesia,
                              berkedudukan di Palembang, yang merupakan Perusahaan
                              Terkendali.

“SARPL” atau “SAR”        :   Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., suatu perusahaan privat
                              yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                              Singapura.



                                                                                        3
Page 4
 “POJK 17/2020”                 :     Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Material
                                      dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 “POJK 42/2020”                 :     Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 “KJPP KR”                      :     Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai
                                      independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
                                      Perseroan untuk melakukan Penilaian atas obyek Transaksi
                                      dan memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
                                      Transaksi.

 “UUPM”                         :     Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                                      beserta perubahannya.

 “UUPT”                         :     Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
                                      Terbatas Modal, beserta perubahannya.



                                        PENDAHULUAN



Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Material sebagai berikut:

I. Transaksi Pengalihan Saham PTHKI

  Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Hutan Ketapang Industri nomor 02 tanggal 24 November
  2025 yang dibuat oleh PTSM selaku penjual dan SARPL selaku pembeli dihadapan Notaris Ernita
  Meilani, S.H., Master of Laws, M.Kn., SARPL telah melakukan pengambilalihan atas 850.135
  saham milik PTSM di PTHKI dengan nilai pari Rp. 850.135.000.000 yang mewakili 80% dari modal
  disetor PT HKI dengan nilai transaksi sebesar Rp. 990.000.000.000 atau yang setara dalam USD
  (“Transaksi Pengalihan Saham PTHKI”).

II. Transaksi Novasi Pinjaman

  Berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh Perseroan selaku
  pihak pemberi novasi, SARPL selaku pihak penerima novasi, dan PTHKI, Perseroan setuju
  menovasikan kepada SARPL semua hak, kepemilikan, kewajiban dan kepentingan dari Perseroan
  berdasarkan Surat Fasilitas No. 254/SA-HKI/VI/21/RO/CA tanggal 8 Juni 2021 yang dibuat oleh
  Perseroan selaku pemberi pinjaman dan PTHKI selaku peminjam (“Surat Fasilitas”) dan atas dasar


                                                                                              4
Page 5
  novasi tersebut SARPL telah setuju untuk membayar kepada Perseroan seluruh jumlah yang masih
  terutang berdasarkan Surat Fasilitas sebesar Rp. 544.442.363.410 atau yang setara dalam USD
  termasuk menggantikan posisi Perseroan sebagai pihak dalam Surat Fasilitas dan mengambil alih
  hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Surat Fasilitas.

III. Transaksi Pengalihan Piutang

  Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh PTLAB
  selaku pihak pemberi pengalihan, SARPL selaku pihak penerima pengalihan, dan PTHKI, PTLAB
  telah setuju untuk mengalihkan seluruh piutangnya dari PTHKI kepada SARPL dan SARPL telah
  setuju untuk membayar seluruh jumlah yang masih terutang oleh PTHKI kepada PTLAB sebesar
  Rp. 32.337.332.582 atau yang setara dalam USD (“Transaksi Pengalihan Piutang”). SARPL selaku
  penerima pengalihan akan mengambil alih hak PTLAB selaku pemberi pengalihan atas piutang
  dari PTHKI.

Transaksi Pengalihan Saham PTHKI, Transaksi Novasi Pinjaman, dan Transaksi Pengalihan Piutang
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”.

Meskipun Perseroan, PTSM dan PTLAB tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan SARPL pada saat
penyelesaian Transaksi, Perseroan, PTSM dan PTLAB memiliki hubungan Afiliasi dengan SARPL pada
saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang mengatur syarat dan ketentuan
terkait dengan Transaksi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi merupakan Transaksi Material
yang wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran Transaksi yang mana Keterbukaan
Informasi atas Transaksi tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah mendapatkan pendapat kewajaran atas
Transaksi berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP KR No. 00171/2.0162-00/BS/01/0153/1/XI/2025
tertanggal 24 November 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI (“Laporan Penilai”).

Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur
pelaksanaan Transaksi Material dengan nilai total aset yang menjadi objek transaksi lebih dari 20%
(dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan dengan
demikian mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b), huruf
(c) dan Pasal 17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk memberikan informasi yang lebih lengkap
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.



                                                                                                5
Page 6
                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A. TANGGAL TRANSAKSI

Transaksi Pengalihan Saham PTHKI terjadi pada tanggal 24 November 2025, saat penandatanganan
Akta Jual Beli Saham PT Hutan Ketapang Industri nomor 02 tanggal 24 November 2025 yang dibuat
oleh PTSM selaku penjual dan SARPL selaku pembeli dihadapan Notaris Ernita Meilani, S.H., Master
of Laws, M.Kn.

Transaksi Novasi Pinjaman terjadi pada tanggal 24 November 2025, saat penandatanganan Perjanjian
Novasi tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh Perseroan selaku pihak pemberi novasi, SARPL
selaku pihak penerima novasi, dan PTHKI selaku pihak yang tidak melakukan novasi.

Transaksi Pengalihan Piutang terjadi pada tanggal 24 November 2025, saat penandatanganan
Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh PTLAB selaku pihak
pemberi pengalihan, SARPL selaku pihak penerima pengalihan, dan PTHKI selaku pihak yang tidak
melakukan pengalihan.

B. OBJEK TRANSAKSI

Objek Transaksi Pengalihan Saham PTHKI adalah penjualan oleh PTSM kepada SARPL 850.135
saham milik PTSM di PT HKI dengan nilai pari Rp. 850.135.000.000 yang mewakili 80% dari modal
disetor PT HKI dengan harga sebesar Rp. 990.000.000.000 atau yang setara dalam USD.

Objek Transaksi Novasi adalah novasi oleh Perseroan kepada SARPL semua hak, kepemilikan,
kewajiban dan kepentingan dari Perseroan berdasarkan Surat Fasilitas dan atas dasar novasi tersebut
SARPL melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang masih terutang oleh PTHKI kepada
Perseroan berdasarkan Surat Fasilitas sebesar Rp. 544.442.363.410 atau yang setara dalam USD
(termasuk bunga akrual sampai tanggal 31 Oktober 2025).

Objek Transaksi Pengalihan Piutang adalah pengalihan piutang PTLAB dari PTHKI kepada SARPL dan
atas dasar pengalihan piutang tersebut SARPL melakukan pembayaran kepada PTLAB atas seluruh
jumlah yang masih terutang oleh PTHKI kepada PTLAB sebesar Rp. 32.337.332.582 atau yang setara
dalam USD.

C. NILAI TRANSAKSI

Nilai keseluruhan dari Transaksi adalah Rp. 1.566.779.695.992 dengan perincian sebagai berikut:
1. Nilai Transaksi Pengalihan Saham PTHKI sebesar Rp. 990.000.000.000 atau yang setara dalam
    USD.
2. Nilai Novasi Pinjaman sebesar Rp. 544.442.363.410 atau yang setara dalam USD (termasuk
    bunga akrual sampai tanggal 31 Oktober 2025).
3. Nilai Pengalihan Piutang sebesar Rp. 32.337.332.582 atau yang setara dalam USD.

                                                                                                 6
Page 7
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

   I. Transaksi Pengalihan Saham PTHKI

   1. PTSM selaku penjual
   2. SARPL selaku pembeli

   II. Transaksi Novasi Pinjaman

   1. Perseroan selaku pihak pemberi novasi
   2. SARPL selaku pihak penerima novasi
   3. PTHKI selaku pihak yang tidak melakukan novasi (PT HKI merupakan pihak peminjam dalam
      Surat Fasilitas)

   III. Transaksi Pengalihan Piutang

   1. PTLAB selaku pihak pemberi pengalihan
   2. SARPL selaku pihak penerima pengalihan

E. PROFIL PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

   1. PTSM

      PTSM berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
      Nomor 9 tanggal 7 Juni 1993, dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di
      Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
      dengan Surat Keputusan Nomor C2-1834.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994 dan
      didaftarkan dalam Buku Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No.
      44/1994/PT serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 tanggal 29
      Juli 1994 Tambahan Nomor 4847.

      Anggaran Dasar PTSM telah diubah dan disesuaikan dengan UUPT Tahun 2007
      sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 130
      tanggal 16 Mei 2008, dibuat dihadapan Sutjipto, S.H Notaris di Jakarta Selatan yang telah
      mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
      Keputusannya No. AHU-47580.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0066692.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4
      Agustus 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tanggal
      21 November 2008. Anggaran Dasar SM telah mengalami perubahan, terakhir adalah Akta
      Nomor 07 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo, SH, M.Kn,
      Notaris di Jakarta Selatan yang mana perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
      Menteri Hukum dengan Surat Keputusannya No. AHU-0068084.AH.01.02.TAHUN 2025
      tanggal 08 Oktober 2025 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan



                                                                                               7
Page 8
Hukum oleh Menkum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0241449 tanggal 08 Oktober 2025 (“Akta PTSM Nomor 7/2025”).

PTSM menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen. PTSM berkantor pusat
di Jalan Basuki Rahmat 788, Palembang, Sumatera Selatan 30128, Indonesia.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta PTSM Nomor 7/2025, susunan struktur permodalan dan susunan
pemegang:

         Permodalan             Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                 Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     %
  Modal Dasar                   3.319.800          3.319.800.000.000
  Modal Ditempatkan dan
  Disetor Penuh:
     PT Sampoerna Agro Tbk       3.319.798          3.319.798.000.000    99,99
     PT Sungai Rangit                    2                  2.000.000     0,01
  Jumlah Modal Ditempatkan       3.319.800          3.319.800.000.000    100,0
  dan Disetor Penuh
  Saham dalam Portepel                  -                     -

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sungai Menang Nomor 43
tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0478739 tanggal 29 November 2021 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0209633.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
29 November 2021, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PTSM adalah sebagai
berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                  :         Eka Dharmajanto Kasih

 Direksi
 Direktur Utama             :        Eris Ariaman
 Direktur                   :        Arief




                                                                                   8
Page 9
2. SARPL

    SARPL didirikan berdasarkan Companies Act (Cap 50) tanggal 06 Juli 2006 di Singapura dan
    telah mendapatkan pengesahan dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)
    tanggal 07 Juli 2006.

    Anggaran dasar SARPL telah mengalami perubahan tentang perubahan nama perusahaan
    yang sebelumnya bernama Venture Max Resources Pte. Ltd. menjadi Sampoerna Agri
    Resources Pte. Ltd. yang berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2007 berdasarkan certificate
    confirming incorporation of company under the new name yang dikeluarkan oleh
    Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) tanggal 08 Oktober 2007.

    Direksi SARPL adalah sebagai berikut:

     Chief Executive Officer         :      Michael Sampoerna
     Direktur                        :      Chiao Teo Huat
     Direktur                        :      Chye Chia Chow (Cai Jiazhao)

    Susunan pemegang saham SARPL berikut dengan kepemilikannya pada tanggal 30 Juni 2025
    adalah sebagai berikut:

                  Nama                   Nominal Saham                    Mata Uang
     Xian Investment Holdings Ltd.        19,000,002             United States of America,
                                                                          Dollars

3. Perseroan

   Riwayat Singkat
   Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan di Republik Indonesia
   berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan
   nama PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
   Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.

   Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain
   sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H., No. 265 tanggal 27 Juni 2008
   mengenai perubahan Anggaran Dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang
   No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan No. AHU-
   76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008 dan terakhir kali diubah sebagaimana
   termuat dalam Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 2 Juni 2025
   mengenai perubahan ketentuan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-
   peraturan OJK dan perubahan ketentuan lainnya. Perubahan ini telah memperoleh


                                                                                             9
Page 10
persetujuan dari Menteri Hukum, dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas No.AHU-0039464.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025.

Pada tanggal 7 Juni 2007, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”), sekarang merupakan
bagian dari OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana atas sahamnya. Pada tanggal
18 Juni 2007, saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan beroperasi

secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi di Jalan
Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha
aktivitas perusahaan holding (holding company activity).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                               Nilai Nominal Rp200 (dua ratus Rupiah) per Saham
    Permodalan
                                Saham                            Rupiah
 Modal Dasar                5.500.000.000                  1.100.000.000.000
 Modal                      1.818.622.000                   363.724.400.000
 Ditempatkan
 Modal Disetor              1.818.622.000                     363.724.400.000
 Sisa Saham Dalam           3.681.378.000                     736.275.600.000
 Portepel


                                     Nilai Nominal Rp200 (dua ratus Rupiah)
   Pemegang Saham                                  per Saham
                               Saham               Rupiah                   %
   Twinwood Family         1.195.217.500      239.043.500.000            65,721
   Holdings Limited
  Masyarakat (dengan         623.326.800        124.665.360.000              34,279
 kepemilikan dibawah
         5%)
    Saham Treasuri                77.700             15.540.000                0,01
        Total              1.818.622.000        363.724.400.000               100,00




                                                                                         10
Page 11
   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 38 tanggal 29 Mei 2024, dibuat di
   hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
   kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
   dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
   0207625 tanggal 29 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
   0104371.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                :   Eka Dharmajanto Kasih
    Komisaris Independen           :   RB Permana Agung D.
    Komisaris Independen           :   Saud Usman Nasution

    Direksi                        :
    Direktur Utama                 :   Budi Setiawan Halim
    Direktur                       :   Dwi Asmono
    Direktur                       :   Hero Djajakusumah
    Direktur                       :   Lim King Hui
    Direktur                       :   Parluhutan Sitohang
    Direktur                       :   Heri Harjanto
    Direktur                       :   Eris Ariaman

4. PTLAB

   Riwayat Singkat
   LAB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 44 tanggal 17 Desember 2008 oleh Mala Mukti
   S.H., LL.M Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
   11856.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 8 April 2009.

   Anggaran dasar LAB telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir
   berdasarkan Akta No. 06 tanggal 06 Agustus 2025, dibuat dihadapan Notaris Selly Suwignyo,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh
   persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
   0052561.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 07 Agustus 2025, dan telah diberitahukan kepada
   Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0321901 tanggal 07 Agustus
   2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181265.AH.01.11.Tahun 2025
   tanggal 07 Agustus 2025 (“Akta PTLAB Nomor 6/2025”).




                                                                                           11
Page 12
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

 Berdasarkan Akta PTLAB Nomor 6/2025, susunan struktur permodalan dan susunan
 pemegang saham :


                                  Nilai Nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Saham
  Permodalan
                                      Saham                          Rupiah
  Modal Dasar                       500.000.000                  500.000.000.000
  Modal Ditempatkan                 500.000.000                  500.000.000.000
  Modal Disetor                     500.000.000                  500.000.000.000
  Sisa Saham Dalam                       -                              -
      Portepel


                                  Nilai Nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Saham
  Pemegang Saham
                                      Saham                   Rupiah               %
  PT Usaha Agro Indonesia              499.990.000          499.990.000.000      99,99
  PT Sungai Menang                          10.000               10.000.000       0,01
  Total                                500.000.000          500.000.000.000     100,00

Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 06 tanggal 06 Agustus
2025, dibuat di hadapan Selly Suwignyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
AHU-0052561.AH.01.02.Tahun 2025, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No.AHU-AHU-AH.01.09-0321901 tanggal 07 Agustus 2025 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181265.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Agustus 2025,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
 Dewan Komisaris
 Komisaris                  :          Eka Dharmajanto Kasih

 Direksi
 Direktur Utama             :         Parluhutan Sitohang
 Direktur                   :         Eris Ariaman
 Direktur                   :         Swee Hin




                                                                                         12
Page 13
5. PTHKI

   Riwayat Singkat
   HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris
   Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Nomor 37, tanggal 3 Maret 2011. Akta
   pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 19 April
   2011 dalam Surat Keputusannya No. AHU-19501.AH.01.01.Tahun 2011 dan didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0031119.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 April 2011.
   Anggaran Dasar HKI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
   sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Selly Suwignyo, SH, M.Kn, Nomor 10 tanggal 13
   Juni 2025, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0038996.AH.01.02.TAHUN
   2025 pada tanggal 16 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0132486.AH.01.11 Tahun 2025 pada tanggal 16 Juni 2025.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Akta Notaris Liestiani Wang, SH, M.Kn, Nomor 49 tanggal 27 Juni 2024, yang telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0165856 pada tanggal 30 Juni 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0129856.AH.01.11 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024, struktur permodalan
   dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham
     Permodalan
                                          Saham                        Rupiah
     Modal Dasar                              2.000.000           2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan                        1.062.665           1.062.665.000.000
     Modal Disetor                            1.062.665           1.062.665.000.000
     Sisa Saham Dalam                           937.335            937.335.000.000
         Portepel


                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham
     Pemegang Saham
                                         Saham                  Rupiah               %
     PT Sungai Menang                        850.135          850.135.000.000       80,00
     Aquarius Plantations Pte.               212.520          212.520.000.000       20,00
     Ltd
     Total                                 1.062.665        1.062.665.000.000      100,00




                                                                                            13
Page 14
        Pengurusan dan Pengawasan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hutan Ketapang Industri
        Nomor 16 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0132749 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan Nomor AHU-0121470.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023,
        susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                :     Eka Dharmajanto Kasih
         Komisaris                      :     Dwi Asmono
         Komisaris                      :     Heri Harjanto
         Komisaris                      :     Geoffrey Mathew Kin Ying Seeto
         Komisaris                      :     Paul Ralph Speed

         Direksi
         Direktur Utama                 :     Hero Djajakusumah
         Direktur                       :     Arief

F.   SIFAT HUBUNGAN DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, Perseroan, PTSM, PTLAB dan
     SARPL memiliki hubungan Afiliasi dimana Perseroan, PTSM, PTLAB, dan SARPL dikendalikan
     secara langsung maupun tidak langsung oleh ultimate beneficial owner (UBO) atau Pengendali
     yang sama yaitu Bapak Putera Sampoerna. Namun, pada saat penyelesaian Transaksi, Perseroan,
     PTSM dan PTLAB tidak lagi memiliki hubungan Afiliasi dengan SARPL.



          PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI



Perseroan bermaksud untuk melakukan restrukturisasi internal yang strategis untuk meningkatkan
efisiensi dan fokus pada bisnis kelapa sawit yang lebih menguntungkan.

Sebagai pelaksanaan dari restrukturisasi ini Perseroan telah memutuskan untuk melepaskan segmen
usaha hutan tanaman industri/HTI antara lain HTI komoditas karet yang merupakan kegiatan usaha
PTHKI (“Divestasi Bisnis HTI”). Divestasi Bisnis HTI ini diproyeksikan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan dan memberikan kesempatan kepada Perseroan untuk mengalokasikan sumber
daya dengan lebih optimal untuk mendukung bisnis yang lebih strategis dan menguntungkan.


                                                                                              14
Page 15
Pelaksanaan restrukturisasi internal tersebut dilakukan melalui pelepasan/penjualan saham dan
kepentingan yang dimiliki oleh Perseroan pada entitas anak yang bergerak di bidang usaha HTI yaitu
antara lain PTHKI melalui penjualan 80% dari saham yang telah diterbitkan oleh dan disetor pada
modal PTHKI yang dimiliki oleh PTSM yang dilakukan secara bersamaan dengan pelunasan utang-
utang PTHKI kepada Perseroan dan PTLAB.

Perseroan meyakini bahwa Divestasi Bisnis HTI dapat meningkatkan likuiditas Perseroan serta
memperkuat arus kas dan permodalan Perseroan yang pada gilirannya dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan, termasuk seluruh pemegang saham
Perseroan.



 PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN



Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak sebelum dan
sesudah melaksanakan Transaksi, dengan asumsi Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2025.

Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
             Uraian                Sebelum Transaksi      Penyesuaian        Setelah Transaksi
 ASET
  Aset Lancar                               1.925.694          1.794.716               3.720.410
  Aset Tidak Lancar                         8.379.360         (3.198.552)              5.180.808
 TOTAL ASET                                10.305.054         (1.403.836)              8.901.218

 LIABILITAS
   LIabilitas Jangka Pendek                 1.778.199            (67.815)              1.710.384
   Liabilitas jangka Panjang                2.419.466          (352.356)               2.067.110
 TOTAL LIABILITAS                           4.197.665          (420.171)               3.777.494

 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat
 Diatribusikan kepada pemilik
 Entitas Induk
   Modal saham                                363.724                  -                  363.724
   Tambahan modal disetor                     583.775          (370.456)                  213.319

                                                                                                   15
Page 16
  Saham Treasuri                                (179)                 -                      (179)
  Komponen ekuitas lainnya                    (4.777)                 -                    (4.777)
  Selisih nilai transaksi dengan
  kepentingan nonpengendali                  196.460        (196.234)                        226
  Saldo laba                               4.551.399                -                  4.551.399
  Total                                    5.690.402        (566.690)                  5.123.712

 Kepentingan Nonpengendali                   416.987         (416.975)                        12
 TOTAL EKUITAS                             6.107.389         (983.665)                 5.123.724
 TOTAL LIABILITAS DAN                     10.305.054       (1.403.836)                 8.901.218
 EKUITAS

Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
             Uraian                Sebelum Transaksi    Penyesuaian          Setelah Transaksi
 OPERASI                  YANG
 DILANJUTKAN
 Penjualan                                 3.294.163          (83.130)                3.211.033
 Beban Pokok Penjualan                    (2.230.075)         178.507                (2.051.568)
 Laba Kotor                                1.064.088           95.377                 1.159.465
 Laba Usaha                                  777.004          104.730                   881.734
 Laba sebelum pajak
 penghasilan dari operasi yang               700.883          112.047                    812.930
 di lanjutkan
 Beban pajak penghasilan                   (184.566)            2.985                   (181.581)
 Laba periode berjalan dari
 operasi yang dilanjutkan                    516.317          115.032                    631.349



 OPERASI YANG DIHENTIKAN
 Rugi periode berjalan untuk
 operasi yang dihentikan                            -       (115.032)                   (115.032)

 Penghasilan komprehensif lain
 periode berjalan setelah pajak                3.353                  -                      3.353
 TOTAL PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF PERIODE
 BERJALAN                                    519.670                  -                  519.670
                                                                                                   16
Page 17
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasian Perseroan antara lain sebagai
berikut:
• Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 30 Juni 2025.
• Transaksi pengalihan saham PT National Sago Prima (“PTNSP”) yang telah dilaksanakan pada
    tanggal 19 November 2025 diperhitungkan dalam penyesuaian proforma.
• Setelah pengalihan saham PTNSP dan PTHKI, laporan keuangan PTNSP dan PTHKI tidak lagi
    dikonsolidasikani kedalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Perseroan mencatat
    transaksi kehilangan pengendalian terhadap PTNSP dan PTHKI sesuai dengan PSAK 338
    Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali paragraf 15 tentang entitas yang melepas bisnis. Selisih
    nilai transaksi dengan entitas sepengendali yang merupakan perbedaan antara nilai tercatat
    investasi pada tanggal hilangnya pengendalian sebesar Rp 1.676.467 juta dengan harga
    pengalihan saham PTNSP dan PTHKI sebesar Rp 1.306.011 juta yaitu sebesar Rp 370.456 juta
    dicatat sebagai bagian dari akun tambahan modal disetor pada bagian ekuitas dalam laporan
    posisi keuangan.
• Seluruh transaksi dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan, baik transaksi antar entitas
    anak dengan entitas induk, maupun entitas anak dengan entitas anak telah dieliminasi.
• Proforma tidak memperhitungkan dampak perpajakan dan biaya lain-lain yang timbul
    sehubungan dengan Transaksi yang diuraikan di atas.

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi
penghasilan komprehensif lain di atas, setelah Transaksi, total aset Perseroan turun sebesar 13,62%
menjadi Rp 8.901.218 juta, total ekuitas Perseroan turun sebesar 16,11% menjadi Rp 5.123.724 juta,
total liabilitas Perseroan turun sebesar 10,01% menjadi Rp 3.777.494 juta.

Sementara itu, tidak terdapat dampak terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif periode
berjalan, selain penyajian rugi bersih dari pelepasan PTNSP dan PTHKI yang diklasifikasikan sebagai
operasi yang dihentikan. Secara total, penghasilan komprehensif periode berjalan tidak terpengaruh,
karena rugi bersih PTNSP dan PTHKI sebelumnya merupakan bagian dari segmen operasi lain-lain
Perseroan.



  RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN MENGENAI KEWAJARAN
                             TRANSAKSI MATERIAL



A. IDENTITAS PENILAI

    KJPP KR ialah Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
    di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal


                                                                                                17
Page 18
     dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan penilaian atas
     nilai pasar 80,00% saham HKI dan utang lain-lain pihak berelasi HKI kepada LAB serta utang
     pihak berelasi HKI kepada Perseroan dan memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
     atas Transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan Nomor KR/250707-
     003 tanggal 7 Juli 2025.

B.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 80,00% saham HKI dan utang lain-lain pihak berelasi
     HKI kepada LAB serta utang pihak berelasi HKI kepada Perseroan yang telah disusun oleh KJPP
     KR sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00165/2.0162-00/BS/01/0153/1/XI/2025
     tanggal 18 November 2025.

     1. Pihak Yang Melakukan Transaksi

        Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan, SM, LAB, SAR, dan HKI.

     2. Objek Penilaian

        Objek Penilaian adalah nilai pasar 80,00% saham HKI dan utang lain-lain pihak berelasi HKI
        kepada LAB serta utang pihak berelasi HKI kepada Perseroan.

     3. Tujuan Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
        pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
        ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2025.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
        Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
        manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK
        17/2020.

     4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
        keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
        penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
        proyeksi laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen HKI. Dalam penyusunan
        proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja HKI pada
        tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.


                                                                                                18
Page 19
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja HKI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis HKI dan informasi
manajemen HKI terhadap proyeksi laporan keuangan HKI tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian HKI dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan HKI atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan HKI
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima
tanggung jawab atas kemungkinan


                                                                                        19
Page 20
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
   Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
   publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan HKI.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
   atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
   KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum HKI berdasarkan anggaran dasar HKI.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
   akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
   posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HKI, pengkajian atas kondisi operasi
   dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki HKI. Prospek HKI di masa yang akan datang
   KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan
   oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal
   didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan
   sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri
   yang bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
   “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
   laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
   terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
   komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
   nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
   laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
   dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
   arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
   net asset method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan

                                                                                               20
Page 21
      usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HKI diproyeksikan
      sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan
      berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
      dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

      Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
      komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
      komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
      bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
      antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
      diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
      dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
      penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

      Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
      melakukan pembobotan.

   6. Kesimpulan Nilai

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
      menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
      sebesar Rp 1,52 triliun.

C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi yang telah disusun oleh
   KJPP KR sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilai dari KJPP KR No. 00171/2.0162-
   00/BS/01/0153/1/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi HKI (“Laporan Penilai”).

   1. Pihak Yang Melakukan Transaksi

      Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan, SM, LAB, SAR, dan HKI.

   2. Objek Penilaian

      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

       •   Transaksi di mana SM telah menyetujui untuk menjual, memindahkan, dan
           menyerahkan atas 850.135 lembar saham atau setara dengan 80,00% saham HKI kepada
           SAR, dengan nilai transaksi sebesar Rp 990,00 miliar sehubungan dengan Transaksi
           Divestasi.
                                                                                              21
Page 22
   •   Transaksi di mana LAB telah menyetujui untuk mengalihkan hak, manfaat dan
       kepemilikan pada dan atas semua piutang, pembayaran, atau uang yang terutang HKI
       kepada SAR, dengan nilai transaksi sebesar jumlah terutang HKI sehubungan dengan
       Transaksi Pengalihan.

   •   Transaksi di mana Perseroan telah menyetujui untuk menovasikan kepada SAR semua
       hak, kepemilikan, kewajiban, dan kepentingan atas utang HKI kepada Perseroan, dengan
       nilai transaksi sebesar jumlah utang dan bunga berjalan yang tercantum dalam buku HKI
       sehubungan dengan Transaksi Novasi.

3. Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
   Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi HKI
   disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi HKI. Jasa-jasa yang
   KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi HKI hanya merupakan
   pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
   perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi HKI dari aspek
   hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI hanya
   ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI
                                                                                               22
Page 23
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan HKI
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan HKI.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi HKI tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi HKI yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi HKI.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
HKI pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi HKI. Transaksi HKI akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi HKI yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi HKI ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

                                                                                         23
Page 24
        Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
        memiliki dampak material terhadap Transaksi HKI. Perubahan tersebut termasuk, namun
        tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
        eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
        keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
        setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
        Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
        maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI mungkin berbeda.

     5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

        Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
        melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
        berikut:

        I.     Analisis atas Transaksi;
        II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
        III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

     6. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material

        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
        manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
        dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
        ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.



                 PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN



1.   Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
     POJK 17/2020.
2.   Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan
     merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3.   Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan tidak memuat pernyataan
     pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
     seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan
     sehubungan dengan Transaksi.




                                                                                                24
Page 25
                                  INFORMASI TAMBAHAN



Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:

                                 PT SAMPOERNA AGRO Tbk

                                  Kantor Perwakilan Korporasi

                     Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
                        Jln. Jenderal Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
                                           Indonesia
                                  Telepon: +6221 5771711
                                     Fax: +6221 5771712
                                   U.p.: Corporate Secretary




                                                                                           25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published26 Nov 2025
Pages25
Characters63,187
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sampoerna Agro Tbk p.1 ×11
linked org Dana Pensiun p.2
linked org PT Sungai Menang p.3 ×7
linked person Eka Dharmajanto Kasih p.8 ×4
linked person Eris Ariaman p.8 ×3
linked org Investment Holdings p.9
linked person RB Permana p.11
linked person Saud Usman Nasution p.11
linked person Budi Setiawan Halim p.11
linked person Hero Djajakusumah p.11 ×2
linked person Lim King Hui p.11
linked person Parluhutan Sitohang p.11 ×2
linked person Heri Harjanto p.11 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible person Dwi Asmono p.11 ×2
unresolved org PT Sungai Bersyarat p.2
unresolved org PT Hutan Ketapang Industri. p.2 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Lanang Agro Bersatu p.3
unresolved org KJPP KR p.4 ×58
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.4
unresolved person Ernita Meilani p.4 ×2
unresolved org PT HKI p.4 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Pengadilan Negeri Palembang p.7
unresolved person Sutjipto · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7 ×2
unresolved org Menteri p.7 ×3
unresolved org PT Sungai Rangit p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved org Venture Max Resources Pte. Ltd. p.9
unresolved org Uang Xian Investment Holdings Ltd. p.9
unresolved org Xian Investment Holdings Ltd. p.9
unresolved person Akta Notaris Tina Chandra Gerung · Notaris p.9 ×2
unresolved org PT Selapan Jaya. Akta p.9
unresolved org Menteri Kehakiman p.9
unresolved person Akta Notaris Sutjipto p.9
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.10
unresolved org BAPEPAM-LK p.10 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.10
unresolved org Holdings Limited p.10
unresolved person Mala Mukti S.H. · Notaris p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×5
unresolved org PT Usaha Agro Indonesia p.12
unresolved person Akta Notaris Aulia Taufani p.13
unresolved person Akta Notaris Selly Suwignyo · Notaris p.13 ×6
unresolved person Susunan Pemegang Saham Akta Notaris Liestiani Wang · Notaris p.13 ×7
unresolved person Putera Sampoerna. Namun p.14
unresolved org PT National Sago Prima p.17
unresolved org Menteri Keuangan p.17
unresolved — Pembat · Penilai p.18
unresolved org KJPP KR. Oleh p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 6064 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'lebih dari 20%'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'lebih dari 20%',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '990000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result