Back to announcement
20251126_SGRO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31987947_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TOTAL ASET YANG MENJADI OBJEK
TRANSAKSI LEBIH DARI 20% (DUA PULUH PERSEN) NAMUN KURANG DARI 50% (LIMA
PULUH PERSEN) DARI TOTAL ASET PERSEROAN DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB
MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) HURUF (a),
HURUF (b), DAN HURUF (c) POJK 17/2020.
BIDANG USAHA:
SESUAI DENGAN PASAL 3 ANGGARAN DASAR PERSEROAN, RUANG LINGKUP KEGIATAN
USAHA PERSEROAN ADALAH MENJALANKAN USAHA AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING.
PT Sampoerna Agro Tbk
Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan Perseroan
Jl. Basuki Rahmat 788 Sampoerna Strategic Square, North
Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Tower, Lantai 28/F
Indonesia Jln. Jenderal Sudirman Kav.45,
Website: www.sampoernaagro.com Jakarta 12930
Indonesia
Telepon: +6221 5771711
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” atau : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
“BEI” UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
“OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 Modal, beserta perubahannya.
“Perjanjian Jual Beli Saham Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara PT Sungai
Bersyarat” Menang dan Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. tanggal 18
November 2025 sehubungan dengan PT Hutan Ketapang
Industri.
2
Page 3
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
“Perseroan” : PT Sampoerna Agro Tbk., berkedudukan di Palembang,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“PTHKI” atau “HKI” : PT Hutan Ketapang Industri, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
Perusahaan Terkendali.
“PTLAB” atau “LAB” : PT Lanang Agro Bersatu, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
Perusahaan Terkendali.
“PTSM” atau “SM” : PT Sungai Menang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Palembang, yang merupakan Perusahaan
Terkendali.
“SARPL” atau “SAR” : Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., suatu perusahaan privat
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Singapura.
3
Page 4
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“KJPP KR” : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan Penilaian atas obyek Transaksi
dan memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
Transaksi.
“UUPM” : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
beserta perubahannya.
“UUPT” : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Modal, beserta perubahannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Material sebagai berikut:
I. Transaksi Pengalihan Saham PTHKI
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Hutan Ketapang Industri nomor 02 tanggal 24 November
2025 yang dibuat oleh PTSM selaku penjual dan SARPL selaku pembeli dihadapan Notaris Ernita
Meilani, S.H., Master of Laws, M.Kn., SARPL telah melakukan pengambilalihan atas 850.135
saham milik PTSM di PTHKI dengan nilai pari Rp. 850.135.000.000 yang mewakili 80% dari modal
disetor PT HKI dengan nilai transaksi sebesar Rp. 990.000.000.000 atau yang setara dalam USD
(“Transaksi Pengalihan Saham PTHKI”).
II. Transaksi Novasi Pinjaman
Berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh Perseroan selaku
pihak pemberi novasi, SARPL selaku pihak penerima novasi, dan PTHKI, Perseroan setuju
menovasikan kepada SARPL semua hak, kepemilikan, kewajiban dan kepentingan dari Perseroan
berdasarkan Surat Fasilitas No. 254/SA-HKI/VI/21/RO/CA tanggal 8 Juni 2021 yang dibuat oleh
Perseroan selaku pemberi pinjaman dan PTHKI selaku peminjam (“Surat Fasilitas”) dan atas dasar
4
Page 5
novasi tersebut SARPL telah setuju untuk membayar kepada Perseroan seluruh jumlah yang masih
terutang berdasarkan Surat Fasilitas sebesar Rp. 544.442.363.410 atau yang setara dalam USD
termasuk menggantikan posisi Perseroan sebagai pihak dalam Surat Fasilitas dan mengambil alih
hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Surat Fasilitas.
III. Transaksi Pengalihan Piutang
Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh PTLAB
selaku pihak pemberi pengalihan, SARPL selaku pihak penerima pengalihan, dan PTHKI, PTLAB
telah setuju untuk mengalihkan seluruh piutangnya dari PTHKI kepada SARPL dan SARPL telah
setuju untuk membayar seluruh jumlah yang masih terutang oleh PTHKI kepada PTLAB sebesar
Rp. 32.337.332.582 atau yang setara dalam USD (“Transaksi Pengalihan Piutang”). SARPL selaku
penerima pengalihan akan mengambil alih hak PTLAB selaku pemberi pengalihan atas piutang
dari PTHKI.
Transaksi Pengalihan Saham PTHKI, Transaksi Novasi Pinjaman, dan Transaksi Pengalihan Piutang
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”.
Meskipun Perseroan, PTSM dan PTLAB tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan SARPL pada saat
penyelesaian Transaksi, Perseroan, PTSM dan PTLAB memiliki hubungan Afiliasi dengan SARPL pada
saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang mengatur syarat dan ketentuan
terkait dengan Transaksi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi merupakan Transaksi Material
yang wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran Transaksi yang mana Keterbukaan
Informasi atas Transaksi tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah mendapatkan pendapat kewajaran atas
Transaksi berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP KR No. 00171/2.0162-00/BS/01/0153/1/XI/2025
tertanggal 24 November 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI (“Laporan Penilai”).
Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur
pelaksanaan Transaksi Material dengan nilai total aset yang menjadi objek transaksi lebih dari 20%
(dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan dengan
demikian mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b), huruf
(c) dan Pasal 17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk memberikan informasi yang lebih lengkap
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
5
Page 6
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi Pengalihan Saham PTHKI terjadi pada tanggal 24 November 2025, saat penandatanganan
Akta Jual Beli Saham PT Hutan Ketapang Industri nomor 02 tanggal 24 November 2025 yang dibuat
oleh PTSM selaku penjual dan SARPL selaku pembeli dihadapan Notaris Ernita Meilani, S.H., Master
of Laws, M.Kn.
Transaksi Novasi Pinjaman terjadi pada tanggal 24 November 2025, saat penandatanganan Perjanjian
Novasi tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh Perseroan selaku pihak pemberi novasi, SARPL
selaku pihak penerima novasi, dan PTHKI selaku pihak yang tidak melakukan novasi.
Transaksi Pengalihan Piutang terjadi pada tanggal 24 November 2025, saat penandatanganan
Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 24 November 2025 yang dibuat oleh PTLAB selaku pihak
pemberi pengalihan, SARPL selaku pihak penerima pengalihan, dan PTHKI selaku pihak yang tidak
melakukan pengalihan.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi Pengalihan Saham PTHKI adalah penjualan oleh PTSM kepada SARPL 850.135
saham milik PTSM di PT HKI dengan nilai pari Rp. 850.135.000.000 yang mewakili 80% dari modal
disetor PT HKI dengan harga sebesar Rp. 990.000.000.000 atau yang setara dalam USD.
Objek Transaksi Novasi adalah novasi oleh Perseroan kepada SARPL semua hak, kepemilikan,
kewajiban dan kepentingan dari Perseroan berdasarkan Surat Fasilitas dan atas dasar novasi tersebut
SARPL melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang masih terutang oleh PTHKI kepada
Perseroan berdasarkan Surat Fasilitas sebesar Rp. 544.442.363.410 atau yang setara dalam USD
(termasuk bunga akrual sampai tanggal 31 Oktober 2025).
Objek Transaksi Pengalihan Piutang adalah pengalihan piutang PTLAB dari PTHKI kepada SARPL dan
atas dasar pengalihan piutang tersebut SARPL melakukan pembayaran kepada PTLAB atas seluruh
jumlah yang masih terutang oleh PTHKI kepada PTLAB sebesar Rp. 32.337.332.582 atau yang setara
dalam USD.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai keseluruhan dari Transaksi adalah Rp. 1.566.779.695.992 dengan perincian sebagai berikut:
1. Nilai Transaksi Pengalihan Saham PTHKI sebesar Rp. 990.000.000.000 atau yang setara dalam
USD.
2. Nilai Novasi Pinjaman sebesar Rp. 544.442.363.410 atau yang setara dalam USD (termasuk
bunga akrual sampai tanggal 31 Oktober 2025).
3. Nilai Pengalihan Piutang sebesar Rp. 32.337.332.582 atau yang setara dalam USD.
6
Page 7
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
I. Transaksi Pengalihan Saham PTHKI
1. PTSM selaku penjual
2. SARPL selaku pembeli
II. Transaksi Novasi Pinjaman
1. Perseroan selaku pihak pemberi novasi
2. SARPL selaku pihak penerima novasi
3. PTHKI selaku pihak yang tidak melakukan novasi (PT HKI merupakan pihak peminjam dalam
Surat Fasilitas)
III. Transaksi Pengalihan Piutang
1. PTLAB selaku pihak pemberi pengalihan
2. SARPL selaku pihak penerima pengalihan
E. PROFIL PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. PTSM
PTSM berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 9 tanggal 7 Juni 1993, dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di
Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan Nomor C2-1834.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994 dan
didaftarkan dalam Buku Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No.
44/1994/PT serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 tanggal 29
Juli 1994 Tambahan Nomor 4847.
Anggaran Dasar PTSM telah diubah dan disesuaikan dengan UUPT Tahun 2007
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 130
tanggal 16 Mei 2008, dibuat dihadapan Sutjipto, S.H Notaris di Jakarta Selatan yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Keputusannya No. AHU-47580.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0066692.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4
Agustus 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tanggal
21 November 2008. Anggaran Dasar SM telah mengalami perubahan, terakhir adalah Akta
Nomor 07 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo, SH, M.Kn,
Notaris di Jakarta Selatan yang mana perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dengan Surat Keputusannya No. AHU-0068084.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 08 Oktober 2025 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
7
Page 8
Hukum oleh Menkum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0241449 tanggal 08 Oktober 2025 (“Akta PTSM Nomor 7/2025”).
PTSM menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen. PTSM berkantor pusat
di Jalan Basuki Rahmat 788, Palembang, Sumatera Selatan 30128, Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta PTSM Nomor 7/2025, susunan struktur permodalan dan susunan
pemegang:
Permodalan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.319.800 3.319.800.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 3.319.798 3.319.798.000.000 99,99
PT Sungai Rangit 2 2.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 3.319.800 3.319.800.000.000 100,0
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sungai Menang Nomor 43
tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0478739 tanggal 29 November 2021 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0209633.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
29 November 2021, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PTSM adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Eris Ariaman
Direktur : Arief
8
Page 9
2. SARPL
SARPL didirikan berdasarkan Companies Act (Cap 50) tanggal 06 Juli 2006 di Singapura dan
telah mendapatkan pengesahan dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)
tanggal 07 Juli 2006.
Anggaran dasar SARPL telah mengalami perubahan tentang perubahan nama perusahaan
yang sebelumnya bernama Venture Max Resources Pte. Ltd. menjadi Sampoerna Agri
Resources Pte. Ltd. yang berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2007 berdasarkan certificate
confirming incorporation of company under the new name yang dikeluarkan oleh
Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) tanggal 08 Oktober 2007.
Direksi SARPL adalah sebagai berikut:
Chief Executive Officer : Michael Sampoerna
Direktur : Chiao Teo Huat
Direktur : Chye Chia Chow (Cai Jiazhao)
Susunan pemegang saham SARPL berikut dengan kepemilikannya pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebagai berikut:
Nama Nominal Saham Mata Uang
Xian Investment Holdings Ltd. 19,000,002 United States of America,
Dollars
3. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan
nama PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain
sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H., No. 265 tanggal 27 Juni 2008
mengenai perubahan Anggaran Dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan No. AHU-
76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008 dan terakhir kali diubah sebagaimana
termuat dalam Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 2 Juni 2025
mengenai perubahan ketentuan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-
peraturan OJK dan perubahan ketentuan lainnya. Perubahan ini telah memperoleh
9
Page 10
persetujuan dari Menteri Hukum, dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas No.AHU-0039464.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025.
Pada tanggal 7 Juni 2007, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”), sekarang merupakan
bagian dari OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana atas sahamnya. Pada tanggal
18 Juni 2007, saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan beroperasi
secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi di Jalan
Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha
aktivitas perusahaan holding (holding company activity).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 (dua ratus Rupiah) per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal 1.818.622.000 363.724.400.000
Ditempatkan
Modal Disetor 1.818.622.000 363.724.400.000
Sisa Saham Dalam 3.681.378.000 736.275.600.000
Portepel
Nilai Nominal Rp200 (dua ratus Rupiah)
Pemegang Saham per Saham
Saham Rupiah %
Twinwood Family 1.195.217.500 239.043.500.000 65,721
Holdings Limited
Masyarakat (dengan 623.326.800 124.665.360.000 34,279
kepemilikan dibawah
5%)
Saham Treasuri 77.700 15.540.000 0,01
Total 1.818.622.000 363.724.400.000 100,00
10
Page 11
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 38 tanggal 29 Mei 2024, dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0207625 tanggal 29 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0104371.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : RB Permana Agung D.
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
Direksi :
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
Direktur : Eris Ariaman
4. PTLAB
Riwayat Singkat
LAB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 44 tanggal 17 Desember 2008 oleh Mala Mukti
S.H., LL.M Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
11856.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 8 April 2009.
Anggaran dasar LAB telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 06 tanggal 06 Agustus 2025, dibuat dihadapan Notaris Selly Suwignyo,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0052561.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 07 Agustus 2025, dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0321901 tanggal 07 Agustus
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181265.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 07 Agustus 2025 (“Akta PTLAB Nomor 6/2025”).
11
Page 12
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta PTLAB Nomor 6/2025, susunan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham :
Nilai Nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan 500.000.000 500.000.000.000
Modal Disetor 500.000.000 500.000.000.000
Sisa Saham Dalam - -
Portepel
Nilai Nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
PT Usaha Agro Indonesia 499.990.000 499.990.000.000 99,99
PT Sungai Menang 10.000 10.000.000 0,01
Total 500.000.000 500.000.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 06 tanggal 06 Agustus
2025, dibuat di hadapan Selly Suwignyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
AHU-0052561.AH.01.02.Tahun 2025, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No.AHU-AHU-AH.01.09-0321901 tanggal 07 Agustus 2025 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181265.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Agustus 2025,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Parluhutan Sitohang
Direktur : Eris Ariaman
Direktur : Swee Hin
12
Page 13
5. PTHKI
Riwayat Singkat
HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Nomor 37, tanggal 3 Maret 2011. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 19 April
2011 dalam Surat Keputusannya No. AHU-19501.AH.01.01.Tahun 2011 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0031119.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 April 2011.
Anggaran Dasar HKI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Selly Suwignyo, SH, M.Kn, Nomor 10 tanggal 13
Juni 2025, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0038996.AH.01.02.TAHUN
2025 pada tanggal 16 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132486.AH.01.11 Tahun 2025 pada tanggal 16 Juni 2025.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Akta Notaris Liestiani Wang, SH, M.Kn, Nomor 49 tanggal 27 Juni 2024, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0165856 pada tanggal 30 Juni 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0129856.AH.01.11 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan 1.062.665 1.062.665.000.000
Modal Disetor 1.062.665 1.062.665.000.000
Sisa Saham Dalam 937.335 937.335.000.000
Portepel
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
PT Sungai Menang 850.135 850.135.000.000 80,00
Aquarius Plantations Pte. 212.520 212.520.000.000 20,00
Ltd
Total 1.062.665 1.062.665.000.000 100,00
13
Page 14
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hutan Ketapang Industri
Nomor 16 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0132749 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0121470.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris : Dwi Asmono
Komisaris : Heri Harjanto
Komisaris : Geoffrey Mathew Kin Ying Seeto
Komisaris : Paul Ralph Speed
Direksi
Direktur Utama : Hero Djajakusumah
Direktur : Arief
F. SIFAT HUBUNGAN DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, Perseroan, PTSM, PTLAB dan
SARPL memiliki hubungan Afiliasi dimana Perseroan, PTSM, PTLAB, dan SARPL dikendalikan
secara langsung maupun tidak langsung oleh ultimate beneficial owner (UBO) atau Pengendali
yang sama yaitu Bapak Putera Sampoerna. Namun, pada saat penyelesaian Transaksi, Perseroan,
PTSM dan PTLAB tidak lagi memiliki hubungan Afiliasi dengan SARPL.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan bermaksud untuk melakukan restrukturisasi internal yang strategis untuk meningkatkan
efisiensi dan fokus pada bisnis kelapa sawit yang lebih menguntungkan.
Sebagai pelaksanaan dari restrukturisasi ini Perseroan telah memutuskan untuk melepaskan segmen
usaha hutan tanaman industri/HTI antara lain HTI komoditas karet yang merupakan kegiatan usaha
PTHKI (“Divestasi Bisnis HTI”). Divestasi Bisnis HTI ini diproyeksikan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan dan memberikan kesempatan kepada Perseroan untuk mengalokasikan sumber
daya dengan lebih optimal untuk mendukung bisnis yang lebih strategis dan menguntungkan.
14
Page 15
Pelaksanaan restrukturisasi internal tersebut dilakukan melalui pelepasan/penjualan saham dan
kepentingan yang dimiliki oleh Perseroan pada entitas anak yang bergerak di bidang usaha HTI yaitu
antara lain PTHKI melalui penjualan 80% dari saham yang telah diterbitkan oleh dan disetor pada
modal PTHKI yang dimiliki oleh PTSM yang dilakukan secara bersamaan dengan pelunasan utang-
utang PTHKI kepada Perseroan dan PTLAB.
Perseroan meyakini bahwa Divestasi Bisnis HTI dapat meningkatkan likuiditas Perseroan serta
memperkuat arus kas dan permodalan Perseroan yang pada gilirannya dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan, termasuk seluruh pemegang saham
Perseroan.
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak sebelum dan
sesudah melaksanakan Transaksi, dengan asumsi Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2025.
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
ASET
Aset Lancar 1.925.694 1.794.716 3.720.410
Aset Tidak Lancar 8.379.360 (3.198.552) 5.180.808
TOTAL ASET 10.305.054 (1.403.836) 8.901.218
LIABILITAS
LIabilitas Jangka Pendek 1.778.199 (67.815) 1.710.384
Liabilitas jangka Panjang 2.419.466 (352.356) 2.067.110
TOTAL LIABILITAS 4.197.665 (420.171) 3.777.494
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada pemilik
Entitas Induk
Modal saham 363.724 - 363.724
Tambahan modal disetor 583.775 (370.456) 213.319
15
Page 16
Saham Treasuri (179) - (179)
Komponen ekuitas lainnya (4.777) - (4.777)
Selisih nilai transaksi dengan
kepentingan nonpengendali 196.460 (196.234) 226
Saldo laba 4.551.399 - 4.551.399
Total 5.690.402 (566.690) 5.123.712
Kepentingan Nonpengendali 416.987 (416.975) 12
TOTAL EKUITAS 6.107.389 (983.665) 5.123.724
TOTAL LIABILITAS DAN 10.305.054 (1.403.836) 8.901.218
EKUITAS
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
OPERASI YANG
DILANJUTKAN
Penjualan 3.294.163 (83.130) 3.211.033
Beban Pokok Penjualan (2.230.075) 178.507 (2.051.568)
Laba Kotor 1.064.088 95.377 1.159.465
Laba Usaha 777.004 104.730 881.734
Laba sebelum pajak
penghasilan dari operasi yang 700.883 112.047 812.930
di lanjutkan
Beban pajak penghasilan (184.566) 2.985 (181.581)
Laba periode berjalan dari
operasi yang dilanjutkan 516.317 115.032 631.349
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Rugi periode berjalan untuk
operasi yang dihentikan - (115.032) (115.032)
Penghasilan komprehensif lain
periode berjalan setelah pajak 3.353 - 3.353
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 519.670 - 519.670
16
Page 17
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasian Perseroan antara lain sebagai
berikut:
• Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 30 Juni 2025.
• Transaksi pengalihan saham PT National Sago Prima (“PTNSP”) yang telah dilaksanakan pada
tanggal 19 November 2025 diperhitungkan dalam penyesuaian proforma.
• Setelah pengalihan saham PTNSP dan PTHKI, laporan keuangan PTNSP dan PTHKI tidak lagi
dikonsolidasikani kedalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Perseroan mencatat
transaksi kehilangan pengendalian terhadap PTNSP dan PTHKI sesuai dengan PSAK 338
Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali paragraf 15 tentang entitas yang melepas bisnis. Selisih
nilai transaksi dengan entitas sepengendali yang merupakan perbedaan antara nilai tercatat
investasi pada tanggal hilangnya pengendalian sebesar Rp 1.676.467 juta dengan harga
pengalihan saham PTNSP dan PTHKI sebesar Rp 1.306.011 juta yaitu sebesar Rp 370.456 juta
dicatat sebagai bagian dari akun tambahan modal disetor pada bagian ekuitas dalam laporan
posisi keuangan.
• Seluruh transaksi dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan, baik transaksi antar entitas
anak dengan entitas induk, maupun entitas anak dengan entitas anak telah dieliminasi.
• Proforma tidak memperhitungkan dampak perpajakan dan biaya lain-lain yang timbul
sehubungan dengan Transaksi yang diuraikan di atas.
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi
penghasilan komprehensif lain di atas, setelah Transaksi, total aset Perseroan turun sebesar 13,62%
menjadi Rp 8.901.218 juta, total ekuitas Perseroan turun sebesar 16,11% menjadi Rp 5.123.724 juta,
total liabilitas Perseroan turun sebesar 10,01% menjadi Rp 3.777.494 juta.
Sementara itu, tidak terdapat dampak terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif periode
berjalan, selain penyajian rugi bersih dari pelepasan PTNSP dan PTHKI yang diklasifikasikan sebagai
operasi yang dihentikan. Secara total, penghasilan komprehensif periode berjalan tidak terpengaruh,
karena rugi bersih PTNSP dan PTHKI sebelumnya merupakan bagian dari segmen operasi lain-lain
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN MENGENAI KEWAJARAN
TRANSAKSI MATERIAL
A. IDENTITAS PENILAI
KJPP KR ialah Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
17
Page 18
dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan penilaian atas
nilai pasar 80,00% saham HKI dan utang lain-lain pihak berelasi HKI kepada LAB serta utang
pihak berelasi HKI kepada Perseroan dan memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
atas Transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan Nomor KR/250707-
003 tanggal 7 Juli 2025.
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 80,00% saham HKI dan utang lain-lain pihak berelasi
HKI kepada LAB serta utang pihak berelasi HKI kepada Perseroan yang telah disusun oleh KJPP
KR sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00165/2.0162-00/BS/01/0153/1/XI/2025
tanggal 18 November 2025.
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan, SM, LAB, SAR, dan HKI.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 80,00% saham HKI dan utang lain-lain pihak berelasi HKI
kepada LAB serta utang pihak berelasi HKI kepada Perseroan.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK
17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen HKI. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja HKI pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
18
Page 19
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja HKI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis HKI dan informasi
manajemen HKI terhadap proyeksi laporan keuangan HKI tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian HKI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan HKI atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan HKI
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima
tanggung jawab atas kemungkinan
19
Page 20
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan HKI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum HKI berdasarkan anggaran dasar HKI.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HKI, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki HKI. Prospek HKI di masa yang akan datang
KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan
oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal
didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan
sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri
yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
20
Page 21
usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HKI diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp 1,52 triliun.
C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi yang telah disusun oleh
KJPP KR sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilai dari KJPP KR No. 00171/2.0162-
00/BS/01/0153/1/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas
Transaksi HKI (“Laporan Penilai”).
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan, SM, LAB, SAR, dan HKI.
2. Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi di mana SM telah menyetujui untuk menjual, memindahkan, dan
menyerahkan atas 850.135 lembar saham atau setara dengan 80,00% saham HKI kepada
SAR, dengan nilai transaksi sebesar Rp 990,00 miliar sehubungan dengan Transaksi
Divestasi.
21
Page 22
• Transaksi di mana LAB telah menyetujui untuk mengalihkan hak, manfaat dan
kepemilikan pada dan atas semua piutang, pembayaran, atau uang yang terutang HKI
kepada SAR, dengan nilai transaksi sebesar jumlah terutang HKI sehubungan dengan
Transaksi Pengalihan.
• Transaksi di mana Perseroan telah menyetujui untuk menovasikan kepada SAR semua
hak, kepemilikan, kewajiban, dan kepentingan atas utang HKI kepada Perseroan, dengan
nilai transaksi sebesar jumlah utang dan bunga berjalan yang tercantum dalam buku HKI
sehubungan dengan Transaksi Novasi.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi HKI
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi HKI. Jasa-jasa yang
KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi HKI hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi HKI dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI
22
Page 23
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan HKI
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan HKI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi HKI tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi HKI yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi HKI.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
HKI pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi HKI. Transaksi HKI akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi HKI yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi HKI ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
23
Page 24
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi HKI. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi HKI mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan
merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan tidak memuat pernyataan
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan
sehubungan dengan Transaksi.
24
Page 25
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Kantor Perwakilan Korporasi
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
Jln. Jenderal Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
Indonesia
Telepon: +6221 5771711
Fax: +6221 5771712
U.p.: Corporate Secretary
25
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sungai Bersyarat
p.2
unresolved
org
PT Hutan Ketapang Industri.
p.2 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Lanang Agro Bersatu
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×58
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4
unresolved
person
Ernita Meilani
p.4 ×2
unresolved
org
PT HKI
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palembang
p.7
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri
p.7 ×3
unresolved
org
PT Sungai Rangit
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
Venture Max Resources Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Uang Xian Investment Holdings Ltd.
p.9
unresolved
org
Xian Investment Holdings Ltd.
p.9
unresolved
person
Akta Notaris Tina Chandra Gerung
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
PT Selapan Jaya. Akta
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.9
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.9
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.10
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.10 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.10
unresolved
org
Holdings Limited
p.10
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia
p.12
unresolved
person
Akta Notaris Aulia Taufani
p.13
unresolved
person
Akta Notaris Selly Suwignyo
· Notaris
p.13 ×6
unresolved
person
Susunan Pemegang Saham Akta Notaris Liestiani Wang
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
person
Putera Sampoerna. Namun
p.14
unresolved
org
PT National Sago Prima
p.17
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.17
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.18
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6064 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'lebih dari 20%'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'lebih dari 20%',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '990000000000'}