Back to announcement
20251125_BELI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31987456_lamp2.pdf
Listing Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
MANAJEMEN DAN KARYAWAN / MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
(“PROGRAM MESOP”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Berkedudukan di Kudus
Kegiatan Usaha:
Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah, Indonesia, 59317
Telp. (0291) 431695
Situs Web: https://about.blibli.com
Email: corp.sec@gdn-commerce.com
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam rangka Program MESOP (“Rencana
Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
Independen yang akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 (“RUPSLB”), sebagaimana telah
diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs
web BEI, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Keterbukaan Informasi ini
merupakan satu kesatuan dengan setiap keterbukaan informasi lainnya yang telah diumumkan
sebelumnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5
Juni 2025
1
Page 2
DEFINISI
Akta No. 148/2025 : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian I Keterbukaan
Informasi ini.
Anggaran Dasar : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian II A Keterbukaan
Perseroan Informasi ini.
BAE : singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang
melaksanakan administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh
Perseroan, dalam hal ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan
di Jakarta Pusat.
BEI : singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan dan
merupakan bursa efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan
dan diperdagangkan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama pemegang saham
Saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini).
Grup Perseroan : berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan yang terdiri dari:
1. Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
2. PT Global Distribusi Nusantara
3. PT Global Kassa Sejahtera
4. PT Promoland Indowisata
5. PT Global Distribusi Paket
6. PT Global Tiket Network
7. PT Global Teknologi Niaga
8. PT Global Fortuna Nusantara
9. PT Rajawali Inti Selular
10. PT Supra Boga Lestari Tbk
11. PT Global Distribusi Pusaka
12. PT Global Astha Niaga
13. PT Global Danapati Niaga
14. PT Global Harapan Nawasena
15. PT Dekoruma Inovasi Lestari
16. PT Globalnet Aplikasi Indotravel
17. Global Tiket Network Canada Inc.
18. Tiket Network Pte. Ltd.
19. Tiket International Network Pte. Ltd.
20. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd.
21. Global Tiket Network (Thailand) Ltd.
22. PT Supra Investama Mandiri
23. PT Supra Mas Mandiri
24. PT Supra Kreatif Mandiri
2
Page 3
25. PT Dekoruma Niaga Sejahtera
26. PT Pindaruma Casa Sentosa
27. PT Solusi Ruma Sentosa
28. PT Global Inti Nawasena
29. PT Global Distribusi Vitara
Hak Opsi : berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP
untuk membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.
Hari Bursa : berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di
Republik Indonesia dan hari di mana ketentuan-ketentuan bursa
efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia, dan hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa atau hari libur.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
KSEI : singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan UUPM (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).
Komite Program : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Keuangan atau OJK UU OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di
mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
3
Page 4
Pemegang Saham : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham-saham
Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening
efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE yakni PT Datindo
Entrycom.
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.
Peraturan No. I-A : berarti Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham
Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI
Nomor: Kep-00183/BEI/12-2018 beserta Lampirannya.
Peserta Program : berarti (i) para Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan
MESOP (kecuali Komisaris Independen); dan/atau (iii) para manajemen
senior dan karyawan kunci dari Perseroan dan Grup Perseroan.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
terkait dengan rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD
dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan
saham dalam rangka Program MESOP.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Program MESOP : berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
RUPSLB Perseroan.
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam
rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham
dalam rangka Program MESOP.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
4
Page 5
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025.
Saham : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
disampaikan.
Saham Baru : berarti saham baru yang diterbitkan dalam rangka Program MESOP
dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 4.000.000.000
(empat miliar) saham baru yang akan dikeluarkan dalam rangka
pelaksanaan Rencana Transaksi dari simpanan Perseroan (portepel)
dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per
saham atau sebanyak-banyaknya 2,99% (dua koma sembilan
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan yang berjumlah 133.863.950.989 (seratus tiga puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh
ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) saham berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan pada saat pengumuman RUPSLB yang
telah memperoleh persetujuan dan/atau diberitahukan kepada
Menkum, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh
Perseroan.
UU OJK : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
5
Page 6
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan
kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan dan
sukses bersama.
Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1. meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk berpartisipasi
dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi Peserta Program MESOP sesuai dengan
ketentuan POJK No. 32/2015; dan
2. tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program
MESOP.
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD dalam rangka melaksanakan Program MESOP, dengan menerbitkan Saham Baru kepada
Peserta Program MESOP, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) saham
atau setara dengan 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
dan dinyatakan kembali dalam Akta No. 148 tanggal 28 April 2025, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0114572 tanggal 28 April 2025, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0091720.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 April 2025 (“Akta No. 148/2025”), jumlah saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh adalah sebanyak 133.863.950.989 (seratus tiga puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan) saham atau mewakili sebesar 33,47% (tiga puluh tiga koma empat tujuh persen) dari jumlah
seluruh modal dasar Perseroan.
Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan dan oleh karenanya akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, yang
beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat, 10310.
Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat
pembatasan yang dapat menghalangi rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dan/atau kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau
perizinan terlebih dahulu dari pihak lain, termasuk kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya,
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa
yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63, tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat
di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan
6
Page 7
pengesahan oleh Menkum berdasarkan surat keputusan No. AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010,
tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0022802.AH.01.09.Tahun 2010, tanggal 25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan
pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk kepada
ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pasar modal, nama PT
Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk sebagai akibat dari
dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 148/2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan
Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59317, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0036990.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 2 Juni 2022 dan diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0244596, tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101978.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 2 Juni 2022, kegiatan
usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang
Lainnya (KBLI No. 47919); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran
Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914); (iii) Perdagangan
Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47111); (iv) Portal Web dan/atau Platform Digital
dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122); dan (v) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012).
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah perdagangan eceran melalui media,
pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau
platform digital dengan tujuan komersial.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 148, tanggal 28 April 2025, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0114572, tanggal
28 April 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0091720.AH.01.11.TAHUN
2025, tanggal 28 April 2025, dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan
saham Perseroan per tanggal 30 April 2025:
Nilai Nominal Rp250 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Global Investama Andalan 104.009.002.820 26.002.250.705.000 77,70
- Komisaris & Direksi 503.602.818 125.900.704.500 0,38
- Masyarakat (kepemilikan masing-masing di
29.351.345.351 7.337.836.337.750 21,92
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
133.863.950.989 33.465.987.747.250 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 266.136.049.011 66.534.012.252.750 -
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 13 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo S.E., M.H.,
7
Page 8
M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0214550 tanggal 14
Juni 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0118637.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 14 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo
Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Suryadi Sasmita
Direksi
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,
yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
pelaksanaan Rencana Transaksi.
III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP
Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran Saham
Baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP untuk
memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru, yang mana harga pelaksanaannya akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan (“Komite
Program”) atau Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.
A. Peserta Program MESOP
Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah (i) para
Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen); atau (iii) para
manajemen senior dan karyawan kunci dari Perseroan dan Grup Perseroan yang memegang
posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan. Lebih lanjut, Program MESOP dapat juga diberikan
kepada beberapa talenta khusus tertentu yang memegang posisi strategis dalam Perseroan yang
menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan,
maupun dinilai memiliki keahlian atau kompetensi unik untuk dipertahankan demi mendukung
pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan di masa depan.
B. Periode Pembagian Saham dan Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program
MESOP
Periode Pembagian Saham
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal
8
Page 9
11 Juni 2025, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2025
sampai dengan bulan Januari tahun 2030.
Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan
ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program atau
Dewan Komisaris. Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan perhitungan Saham
Baru yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi syarat.
Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:
Jangka Waktu Tahapan Pelaksanaan
Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
Pemberian Hak Opsi Hak Opsi
Tahap I 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2026; dan
Tahap II dan Tahap III
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2026
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2027; dan
15 Desember 2025 – Tahap IV dan Tahap V
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2027
14 Januari 2030
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2028; dan
Tahap VI dan Tahap VII
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2028
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2029; dan
Tahap VIII dan Tahap IX
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2029
Jumlah alokasi Saham Baru pada tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan setiap tanggal pelaksanaan
Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan Komisaris dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada tahapan
pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di
atas.
Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
Program MESOP.
Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
dilaksanakan pada tahapan tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan-
tahapan pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan
selama berlakunya Program MESOP.
C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program atau Dewan Komisaris, serta
mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, yang mana harga pelaksanaan
Saham Baru akan ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
pasar reguler sebelum permohonan pencatatan dilakukan.
Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
Program MESOP.
Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP, Perseroan
berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari
pelaksanaan Program MESOP.
9
Page 10
D. Status Saham Program MESOP
Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah
ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas
dividen dan pengeluaran hak suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan.
Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini
akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Persyaratan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
untuk melaksanakan Program MESOP;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham
tambahan yang berasal dari Program MESOP;
3. Perseroan, melalui Komite Program MESOP, telah membuat dan mengesahkan keputusan
Komite Program MESOP sehubungan dengan prosedur dan pelaksanaan Program MESOP
yang akan dijalankan; dan
4. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris, yaitu tersedianya kandidat peserta
Program MESOP yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai utama Perseroan dan memiliki keahlian atau kompetensi unik untuk dipertahankan
demi mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan di masa depan.
F. Pencatatan Saham Baru
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan saham
tambahan ke BEI paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal dimulainya setiap
tahapan pelaksanaan Program MESOP.
G. Rincian Struktur Modal Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Program
MESOP
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 dari PT
Datindo Entrycom, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah
penerbitan Saham Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru telah dikeluarkan dan disetor penuh
oleh Peserta Program MESOP:
Sebelum Pelaksanaan Program MESOP Setelah Pelaksanaan Program MESOP
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000 400.000.000.000 100.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- PT Global
Investama 104.009.002.820 26.002.250.705.000 77,70 104.009.002.820 26.002.250.705.000 75,44
Andalan
- Komisaris &
Direksi 503.602.818 125.900.704.500 0,38 503.602.818 125.900.704.500 0,37
- Masyarakat
29.351.345.351 7.337.836.337.750 21,92 29.351.345.351 7.337.836.337.750 21,29
(kepemilikan
10
Page 11
masing-masing
di bawah 5%)
- Pemegang
Saham Baru
- - - 4.000.000.000 1.000.000.000.000 2,90
hasil Program
MESOP
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 133.863.950.989 33.465.987.747.250 100,00 137.863.950.989 34.465.987.747.250 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham
266.136.049.011 66.534.012.252.750 - 262.136.049.011 65.534.012.252.750 -
dalam Portepel
Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
1. Martin Basuki Hartono Komisaris Utama - -
2. Honky Harjo Wakil Komisaris Utama 207.602.047 0,1550844
3. Dr. Ir. Raden Pardede Komisaris Independen - -
4. Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen - -
5. Suryadi Sasmita Komisaris Independen - -
6. Kusumo Martanto Direktur Utama 170.339.761 0,1272484
7. Hendry Direktur 34.976.391 0,0261283
8. Lisa Widodo Direktur 35.237.591 0,0263234
9. Eric Alamsjah Winarta Direktur 3.517.814 0,0026279
10. Andy Untono Direktur 5.059.214 0,0037794
11. Ronald Winardi Direktur 46.870.000 0,0350132
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono.
H. Risiko dan Dampak Pelaksanaan Program MESOP
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Program MESOP
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan akan
mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 2,90% (dua
koma sembilan nol persen).
Dilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil dan harga
pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal, sehingga diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham saat ini. Di sisi lain, struktur
permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah
bagi para Pemegang Saham.
I. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Program MESOP, setelah dikurangi biaya-biaya
terkait Program MESOP, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan
operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional lainnya), dan penambahan
fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi).
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
Perseroan.
11
Page 12
J. Analisa Dampak Pelaksanaan Program MESOP Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
Saham
Dampak Pelaksanaan Program MESOP terhadap Posisi Keuangan
Penetapan harga pelaksanaan MESOP akan mengacu pada ketentuan Butir V.2 Lampiran II
Peraturan No. I-A, yaitu paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum
permohonan pencatatan dilakukan. Terkait dengan hal tersebut, maka nilai MESOP belum dapat
ditetapkan saat ini.
Apabila seluruh saham baru dalam MESOP telah diterbitkan, yaitu sejumlah 4.000.000.000
saham, maka dengan harga nominal saham sebesar Rp250 setiap saham, modal saham Perseroan
akan meningkat sebesar Rp1.000.000.000.000. Selanjutnya, bila penetapan harga pelaksanaan
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku berada di atas harga nominal saham Perseroan, maka
akun tambahan modal disetor Perseroan akan meningkat sebesar selisih harga pelaksanaan
dengan harga nominal dikalikan jumlah saham baru yang dikeluarkan.
Dari sisi aset, penerimaan dana hasil pelaksanaan MESOP akan meningkatkan kas Perseroan, yang
selanjutnya dapat digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Dampak Pelaksanaan Program MESOP terhadap Pemegang Saham Perseroan
Pelaksanaan MESOP akan meningkatkan jumlah saham Perseroan sebanyak 4.000.000.000
saham dan karenanya para Pemegang Saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan
saham secara proporsional sebanyak-banyaknya 2,90% (dua koma sembilan nol persen).
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan
pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh
Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana
Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham untuk menyetujui Rencana
Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 11 Juni 2025
Waktu : 11:00 - 12:00 WIB
Tempat : Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat, 10310
12
Page 13
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Mata Acara Tunggal
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan
(management and employee stock option plan) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000
(empat miliar) saham atau sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
https://www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan
yakni https://about.blibli.com, masing-masing pada tanggal 5 Mei 2025.
Merujuk kepada Pasal 44 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disyaratkan
di dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali
anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.
3. Dalam hal kuorum RUPSLB pertama tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan
Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPSLB.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPSLB.
7. Penyelenggaraan RUPSLB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
13
Page 14
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di
alamat sebagai berikut:
Kantor Cabang:
Gedung Sarana Jaya
Jl. Budi Kemuliaan I No. 1, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 50881370
Situs Web: https://about.blibli.com
Email: corp.sec@gdn-commerce.com
Jakarta, 5 Juni 2025
PT Global Digital Niaga Tbk
Direksi
14
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×3
unresolved
org
Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
PT Global Distribusi Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Global Kassa Sejahtera
p.2
unresolved
org
PT Promoland Indowisata
p.2
unresolved
org
PT Global Distribusi Paket
p.2
unresolved
org
PT Global Tiket Network
p.2
unresolved
org
PT Global Teknologi Niaga
p.2
unresolved
org
PT Global Fortuna Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Rajawali Inti Selular
p.2
unresolved
org
PT Global Distribusi Pusaka
p.2
unresolved
org
PT Global Astha Niaga
p.2
unresolved
org
PT Global Danapati Niaga
p.2
unresolved
org
PT Global Harapan Nawasena
p.2
unresolved
org
PT Dekoruma Inovasi Lestari
p.2
unresolved
org
PT Globalnet Aplikasi Indotravel
p.2
unresolved
org
Global Tiket Network Canada Inc.
p.2
unresolved
org
Tiket Network Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Tiket International Network Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd.
p.2
unresolved
org
PT Supra Investama Mandiri
p.2
unresolved
org
PT Supra Mas Mandiri
p.2
unresolved
org
PT Supra Kreatif Mandiri
p.2
unresolved
org
PT Dekoruma Niaga Sejahtera
p.3
unresolved
org
PT Pindaruma Casa Sentosa
p.3
unresolved
org
PT Solusi Ruma Sentosa
p.3
unresolved
org
PT Global Inti Nawasena
p.3
unresolved
org
PT Global Distribusi Vitara Hak Opsi
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. Pemegang Saham
p.4
unresolved
—
15/2020
p.4
unresolved
—
32/2015
p.4
unresolved
—
45/2024
p.4
unresolved
—
Program MESOP
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
person
H. Thamrin
p.6 ×2
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Global Investama Andalan
p.7
unresolved
person
Martin Basuki Hartono
· Komisaris Utama
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.