Skip to content
Back to announcement

20251125_BELI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31987456_lamp2.pdf

Listing Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
    TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
   MANAJEMEN DAN KARYAWAN / MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
                              (“PROGRAM MESOP”)


 Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
 (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK Nomor
 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

                               PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
                                   Berkedudukan di Kudus




                                       Kegiatan Usaha:
    Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
          (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
                                             Kantor Pusat:
      Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus,
                                    Jawa Tengah, Indonesia, 59317
                                         Telp. (0291) 431695
                                  Situs Web: https://about.blibli.com
                                Email: corp.sec@gdn-commerce.com

  Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
  (“BEI”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
  perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam rangka Program MESOP (“Rencana
  Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
  Independen yang akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
  yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 (“RUPSLB”), sebagaimana telah
  diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs
  web BEI, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Keterbukaan Informasi ini
  merupakan satu kesatuan dengan setiap keterbukaan informasi lainnya yang telah diumumkan
  sebelumnya.


  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
  informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
  pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
  Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
  material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
  dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5
                                        Juni 2025

                                               1
Page 2
                                      DEFINISI

Akta No. 148/2025   :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian I Keterbukaan
                        Informasi ini.


Anggaran Dasar      :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian II A Keterbukaan
Perseroan               Informasi ini.


BAE                 :   singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang
                        melaksanakan administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh
                        Perseroan, dalam hal ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan
                        di Jakarta Pusat.

BEI                 :   singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu perseroan
                        terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
                        Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan dan
                        merupakan bursa efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan
                        dan diperdagangkan.

Daftar Pemegang     :   berarti daftar yang memuat nama-nama pemegang saham
Saham                   Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT (sebagaimana
                        didefinisikan di bawah ini).

Grup Perseroan      :   berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
                        langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan yang terdiri dari:

                        1. Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
                        2. PT Global Distribusi Nusantara
                        3. PT Global Kassa Sejahtera
                        4. PT Promoland Indowisata
                        5. PT Global Distribusi Paket
                        6. PT Global Tiket Network
                        7. PT Global Teknologi Niaga
                        8. PT Global Fortuna Nusantara
                        9. PT Rajawali Inti Selular
                        10. PT Supra Boga Lestari Tbk
                        11. PT Global Distribusi Pusaka
                        12. PT Global Astha Niaga
                        13. PT Global Danapati Niaga
                        14. PT Global Harapan Nawasena
                        15. PT Dekoruma Inovasi Lestari
                        16. PT Globalnet Aplikasi Indotravel
                        17. Global Tiket Network Canada Inc.
                        18. Tiket Network Pte. Ltd.
                        19. Tiket International Network Pte. Ltd.
                        20. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd.
                        21. Global Tiket Network (Thailand) Ltd.
                        22. PT Supra Investama Mandiri
                        23. PT Supra Mas Mandiri
                        24. PT Supra Kreatif Mandiri

                                           2
Page 3
                        25. PT Dekoruma Niaga Sejahtera
                        26. PT Pindaruma Casa Sentosa
                        27. PT Solusi Ruma Sentosa
                        28. PT Global Inti Nawasena
                        29. PT Global Distribusi Vitara

Hak Opsi            :   berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP
                        untuk membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru yang akan
                        dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.

Hari Bursa          :   berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
                        menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
                        perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di
                        Republik Indonesia dan hari di mana ketentuan-ketentuan bursa
                        efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

Hari Kalender       :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                        Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                        nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia, dan hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                        kerja biasa atau hari libur.

Hari Kerja          :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                        nasional atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
                        Republik Indonesia.

KSEI                :   singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                        di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
                        Penyelesaian sesuai dengan UUPM (sebagaimana didefinisikan di
                        bawah ini).

Komite Program      :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
                        Informasi ini.


Menkum              :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
                        dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia)

Otoritas Jasa       :   berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Keuangan atau OJK       UU OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang tugas dan
                        wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                        keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                        pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di
                        mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga
                        yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                        melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                        Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
                        sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.



                                         3
Page 4
Pemegang Saham      :   berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham-saham
                        Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening
                        efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                        Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE yakni PT Datindo
                        Entrycom.

Pemegang Saham      :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen              ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:
                        a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                           pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
                        b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                           Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
                           Perseroan.

Peraturan No. I-A   :   berarti Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021
                        perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham
                        Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
                        Perusahaan Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI
                        Nomor: Kep-00183/BEI/12-2018 beserta Lampirannya.

Peserta Program     :   berarti (i) para Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan
MESOP                   (kecuali Komisaris Independen); dan/atau (iii) para manajemen
                        senior dan karyawan kunci dari Perseroan dan Grup Perseroan.

POJK No. 15/2020    :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.
POJK No. 32/2015    :   berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                        Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                        Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                        OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
                        No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                        Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                        terkait dengan rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD
                        dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan
                        saham dalam rangka Program MESOP.

POJK No. 45/2024    :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
                        dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Program MESOP       :   berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
                        Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
                        RUPSLB Perseroan.

Rencana Transaksi   :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam
                        rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham
                        dalam rangka Program MESOP.

RUPS                :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.



                                          4
Page 5
RUPSLB       :     berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
                   akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025.

Saham        :     berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                   dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
                   disampaikan.

Saham Baru       : berarti saham baru yang diterbitkan dalam rangka Program MESOP
                   dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 4.000.000.000
                   (empat miliar) saham baru yang akan dikeluarkan dalam rangka
                   pelaksanaan Rencana Transaksi dari simpanan Perseroan (portepel)
                   dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per
                   saham atau sebanyak-banyaknya 2,99% (dua koma sembilan
                   sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
                   Perseroan yang berjumlah 133.863.950.989 (seratus tiga puluh tiga
                   miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh
                   ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) saham berdasarkan
                   Anggaran Dasar Perseroan pada saat pengumuman RUPSLB yang
                   telah memperoleh persetujuan dan/atau diberitahukan kepada
                   Menkum, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh
                   Perseroan.

UU OJK           : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                   Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
                   No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                   Keuangan.

UUPM             : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                   sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
                   Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                   Keuangan.

UUPT             : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
                   No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang.




                                     5
Page 6
                          I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP

Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan
kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan dan
sukses bersama.

Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1.   meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk berpartisipasi
     dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi Peserta Program MESOP sesuai dengan
     ketentuan POJK No. 32/2015; dan
2.   tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program
     MESOP.

Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD dalam rangka melaksanakan Program MESOP, dengan menerbitkan Saham Baru kepada
Peserta Program MESOP, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) saham
atau setara dengan 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
dan dinyatakan kembali dalam Akta No. 148 tanggal 28 April 2025, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0114572 tanggal 28 April 2025, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0091720.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 April 2025 (“Akta No. 148/2025”), jumlah saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh adalah sebanyak 133.863.950.989 (seratus tiga puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan) saham atau mewakili sebesar 33,47% (tiga puluh tiga koma empat tujuh persen) dari jumlah
seluruh modal dasar Perseroan.

Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan dan oleh karenanya akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, yang
beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat, 10310.

Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat
pembatasan yang dapat menghalangi rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dan/atau kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau
perizinan terlebih dahulu dari pihak lain, termasuk kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya,
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa
yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.


                            II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat
   Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta
   Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63, tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat
   di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan
                                                  6
Page 7
   pengesahan oleh Menkum berdasarkan surat keputusan No. AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010,
   tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0022802.AH.01.09.Tahun 2010, tanggal 25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan
   pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk kepada
   ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pasar modal, nama PT
   Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk sebagai akibat dari
   dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut.

   Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
   Akta No. 148/2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

   Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan
   Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59317, Indonesia.

B. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
   S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
   Keputusan No. AHU-0036990.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 2 Juni 2022 dan diberitahukan
   kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0244596, tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101978.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 2 Juni 2022, kegiatan
   usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang
   Lainnya (KBLI No. 47919); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran
   Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914); (iii) Perdagangan
   Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di
   Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47111); (iv) Portal Web dan/atau Platform Digital
   dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122); dan (v) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
   Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012).

   Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah perdagangan eceran melalui media,
   pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau
   platform digital dengan tujuan komersial.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 148, tanggal 28 April 2025, yang dibuat di
   hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah
   diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0114572, tanggal
   28 April 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0091720.AH.01.11.TAHUN
   2025, tanggal 28 April 2025, dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT
   Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan
   saham Perseroan per tanggal 30 April 2025:

                                                           Nilai Nominal Rp250 per saham
             Nama Pemegang Saham
                                                 Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)      %
    Modal Dasar                                  400.000.000.000       100.000.000.000.000          -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Global Investama Andalan                 104.009.002.820        26.002.250.705.000     77,70
    - Komisaris & Direksi                              503.602.818          125.900.704.500      0,38
    - Masyarakat (kepemilikan masing-masing di
                                                        29.351.345.351     7.337.836.337.750    21,92
      bawah 5%)
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                  133.863.950.989        33.465.987.747.250    100,00
    Penuh
    Jumlah Saham dalam Portepel                       266.136.049.011    66.534.012.252.750         -

D. Kepengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 13 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo S.E., M.H.,
                                                  7
Page 8
   M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
   dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0214550 tanggal 14
   Juni 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0118637.AH.01.11.Tahun
   2024 tanggal 14 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
   berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                               :    Martin Basuki Hartono
       Wakil Komisaris Utama                         :    Honky Harjo
       Komisaris Independen                          :    Dr. Ir. Raden Pardede
       Komisaris Independen                          :    Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
       Komisaris Independen                          :    Suryadi Sasmita

       Direksi
       Direktur Utama                                :    Kusumo Martanto
       Direktur                                      :    Hendry
       Direktur                                      :    Lisa Widodo
       Direktur                                      :    Eric Alamsjah Winarta
       Direktur                                      :    Andy Untono
       Direktur                                      :    Ronald Winardi

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
   terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,
   yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
   pelaksanaan Rencana Transaksi.

                        III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP

Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran Saham
Baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP untuk
memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru, yang mana harga pelaksanaannya akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan (“Komite
Program”) atau Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.

A. Peserta Program MESOP

   Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah (i) para
   Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen); atau (iii) para
   manajemen senior dan karyawan kunci dari Perseroan dan Grup Perseroan yang memegang
   posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta
   menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan. Lebih lanjut, Program MESOP dapat juga diberikan
   kepada beberapa talenta khusus tertentu yang memegang posisi strategis dalam Perseroan yang
   menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan,
   maupun dinilai memiliki keahlian atau kompetensi unik untuk dipertahankan demi mendukung
   pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan di masa depan.

B. Periode Pembagian Saham dan Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program
   MESOP

   Periode Pembagian Saham
   Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
   jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
   Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal

                                                 8
Page 9
   11 Juni 2025, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2025
   sampai dengan bulan Januari tahun 2030.

   Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan
   ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program atau
   Dewan Komisaris. Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan perhitungan Saham
   Baru yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi syarat.

   Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
   Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
   berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:

      Jangka Waktu        Tahapan Pelaksanaan
                                                                  Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
    Pemberian Hak Opsi         Hak Opsi
                                Tahap I             30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2026; dan
                           Tahap II dan Tahap III
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2026
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2027; dan
     15 Desember 2025 –   Tahap IV dan Tahap V
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2027
       14 Januari 2030
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2028; dan
                          Tahap VI dan Tahap VII
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2028
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2029; dan
                          Tahap VIII dan Tahap IX
                                                    30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2029

   Jumlah alokasi Saham Baru pada tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan setiap tanggal pelaksanaan
   Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan Komisaris dengan
   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

   Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada tahapan
   pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di
   atas.

   Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
   Program MESOP.

   Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
   dilaksanakan pada tahapan tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan-
   tahapan pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan
   selama berlakunya Program MESOP.

C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru

   Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi
   dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program atau Dewan Komisaris, serta
   mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, yang mana harga pelaksanaan
   Saham Baru akan ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
   penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
   pasar reguler sebelum permohonan pencatatan dilakukan.

   Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
   Program MESOP.

   Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP, Perseroan
   berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari
   pelaksanaan Program MESOP.
                                                     9
Page 10
D. Status Saham Program MESOP

     Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak,
     kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas
     dividen dan pengeluaran hak suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan
     dilaksanakan oleh Perseroan.

     Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini
     akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Persyaratan Program MESOP

     Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
     dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
     1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
        untuk melaksanakan Program MESOP;
     2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham
        tambahan yang berasal dari Program MESOP;
     3. Perseroan, melalui Komite Program MESOP, telah membuat dan mengesahkan keputusan
        Komite Program MESOP sehubungan dengan prosedur dan pelaksanaan Program MESOP
        yang akan dijalankan; dan
     4. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
        rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris, yaitu tersedianya kandidat peserta
        Program MESOP yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi
        nilai-nilai utama Perseroan dan memiliki keahlian atau kompetensi unik untuk dipertahankan
        demi mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan di masa depan.

F.    Pencatatan Saham Baru

      Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan saham
      tambahan ke BEI paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal dimulainya setiap
      tahapan pelaksanaan Program MESOP.

G. Rincian Struktur Modal Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Program
   MESOP

     Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 dari PT
     Datindo Entrycom, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah
     penerbitan Saham Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru telah dikeluarkan dan disetor penuh
     oleh Peserta Program MESOP:
                        Sebelum Pelaksanaan Program MESOP                  Setelah Pelaksanaan Program MESOP
   Keterangan
                   Jumlah Saham          Nilai Nominal       %       Jumlah Saham            Nilai Nominal      %
Modal Dasar       400.000.000.000    100.000.000.000.000             400.000.000.000     100.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- PT Global
  Investama        104.009.002.820     26.002.250.705.000    77,70    104.009.002.820     26.002.250.705.000    75,44
  Andalan
- Komisaris &
  Direksi              503.602.818        125.900.704.500    0,38         503.602.818        125.900.704.500     0,37

- Masyarakat
                     29.351.345.351      7.337.836.337.750   21,92      29.351.345.351      7.337.836.337.750   21,29
  (kepemilikan
                                                        10
Page 11
  masing-masing
  di bawah 5%)
- Pemegang
  Saham Baru
                                   -                       -        -    4.000.000.000           1.000.000.000.000     2,90
  hasil Program
  MESOP
Jumlah Modal
Ditempatkan dan      133.863.950.989      33.465.987.747.250   100,00   137.863.950.989      34.465.987.747.250      100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham
                     266.136.049.011      66.534.012.252.750        -   262.136.049.011      65.534.012.252.750           -
dalam Portepel


     Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah
     sebagai berikut:

      No.                Nama                           Jabatan            Jumlah Saham             Persentase (%)
       1.    Martin Basuki Hartono            Komisaris Utama                                -                     -
       2.    Honky Harjo                      Wakil Komisaris Utama              207.602.047              0,1550844
       3.    Dr. Ir. Raden Pardede            Komisaris Independen                           -                     -
       4.    Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman       Komisaris Independen                           -                     -
       5.    Suryadi Sasmita                  Komisaris Independen                           -                     -
       6.    Kusumo Martanto                  Direktur Utama                      170.339.761              0,1272484
       7.    Hendry                           Direktur                             34.976.391             0,0261283
       8.    Lisa Widodo                      Direktur                             35.237.591             0,0263234
       9.    Eric Alamsjah Winarta            Direktur                               3.517.814            0,0026279
       10.   Andy Untono                      Direktur                              5.059.214             0,0037794
       11.   Ronald Winardi                   Direktur                            46.870.000              0,0350132


     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
     Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono.

H. Risiko dan Dampak Pelaksanaan Program MESOP

     Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Program MESOP
     sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan akan
     mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 2,90% (dua
     koma sembilan nol persen).

     Dilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil dan harga
     pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     pasar modal, sehingga diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham saat ini. Di sisi lain, struktur
     permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah
     bagi para Pemegang Saham.

I.   Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
     dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Program MESOP, setelah dikurangi biaya-biaya
     terkait Program MESOP, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
     kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
     pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan
     operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional lainnya), dan penambahan
     fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi).

     Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
     Perseroan.
                                                          11
Page 12
J. Analisa Dampak Pelaksanaan Program MESOP Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
   Saham

   Dampak Pelaksanaan Program MESOP terhadap Posisi Keuangan

   Penetapan harga pelaksanaan MESOP akan mengacu pada ketentuan Butir V.2 Lampiran II
   Peraturan No. I-A, yaitu paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
   saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum
   permohonan pencatatan dilakukan. Terkait dengan hal tersebut, maka nilai MESOP belum dapat
   ditetapkan saat ini.

   Apabila seluruh saham baru dalam MESOP telah diterbitkan, yaitu sejumlah 4.000.000.000
   saham, maka dengan harga nominal saham sebesar Rp250 setiap saham, modal saham Perseroan
   akan meningkat sebesar Rp1.000.000.000.000. Selanjutnya, bila penetapan harga pelaksanaan
   sesuai ketentuan peraturan yang berlaku berada di atas harga nominal saham Perseroan, maka
   akun tambahan modal disetor Perseroan akan meningkat sebesar selisih harga pelaksanaan
   dengan harga nominal dikalikan jumlah saham baru yang dikeluarkan.

   Dari sisi aset, penerimaan dana hasil pelaksanaan MESOP akan meningkatkan kas Perseroan, yang
   selanjutnya dapat digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang diuraikan dalam
   Keterbukaan Informasi ini.

   Dampak Pelaksanaan Program MESOP terhadap Pemegang Saham Perseroan

   Pelaksanaan MESOP akan meningkatkan jumlah saham Perseroan sebanyak 4.000.000.000
   saham dan karenanya para Pemegang Saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan
   saham secara proporsional sebanyak-banyaknya 2,90% (dua koma sembilan nol persen).

                      IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan
pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh
Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana
Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham untuk menyetujui Rencana
Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                       V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal     : Rabu, 11 Juni 2025
Waktu             : 11:00 - 12:00 WIB
Tempat            : Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat, 10310


                                                 12
Page 13
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

Mata Acara Tunggal
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan
(management and employee stock option plan) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000
(empat miliar) saham atau sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
https://www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan
yakni https://about.blibli.com, masing-masing pada tanggal 5 Mei 2025.

Merujuk kepada Pasal 44 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disyaratkan
di dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali
   anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen.

3. Dalam hal kuorum RUPSLB pertama tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
   RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan
   Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPSLB.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
   dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
   dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
   kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.

6. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
   mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPSLB.

7. Penyelenggaraan RUPSLB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
   POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                13
Page 14
                                  VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di
alamat sebagai berikut:

                                          Kantor Cabang:
                                       Gedung Sarana Jaya
                          Jl. Budi Kemuliaan I No. 1, Jakarta Pusat 10110
                                        Telp. (021) 50881370
                                Situs Web: https://about.blibli.com
                               Email: corp.sec@gdn-commerce.com


                                     Jakarta, 5 Juni 2025
                                  PT Global Digital Niaga Tbk




                                             Direksi




                                                14

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published26 Nov 2025
Pages14
Characters43,742
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×17
linked org Rajawali Inti p.2
linked org Supra Boga Lestari Tbk p.2 ×2
linked org Global Investama p.7 ×2
linked person Honky Harjo · Wakil Komisaris Utama p.8 ×2
linked person Dr. Ir. Raden Pardede · Komisaris Independen p.8 ×3
linked person Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman · Komisaris Independen p.8 ×3
linked person Suryadi Sasmita · Komisaris Independen p.8 ×2
linked person Kusumo Martanto · Direktur Utama p.8 ×2
linked person Lisa Widodo · Direktur p.8 ×2
linked person Eric Alamsjah Winarta · Direktur p.8 ×2
linked person Andy Untono · Direktur p.8 ×2
linked person Ronald Winardi · Direktur p.8 ×2
linked — Robert Budi Hartono. p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Gatot Widodo S.E. p.7
possible person Hendry · Direktur p.11
possible — Bambang Hartono p.11
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×3
unresolved org Global Distribution Niaga Pte. Ltd. p.2
unresolved org PT Global Distribusi Nusantara p.2
unresolved org PT Global Kassa Sejahtera p.2
unresolved org PT Promoland Indowisata p.2
unresolved org PT Global Distribusi Paket p.2
unresolved org PT Global Tiket Network p.2
unresolved org PT Global Teknologi Niaga p.2
unresolved org PT Global Fortuna Nusantara p.2
unresolved org PT Rajawali Inti Selular p.2
unresolved org PT Global Distribusi Pusaka p.2
unresolved org PT Global Astha Niaga p.2
unresolved org PT Global Danapati Niaga p.2
unresolved org PT Global Harapan Nawasena p.2
unresolved org PT Dekoruma Inovasi Lestari p.2
unresolved org PT Globalnet Aplikasi Indotravel p.2
unresolved org Global Tiket Network Canada Inc. p.2
unresolved org Tiket Network Pte. Ltd. p.2
unresolved org Tiket International Network Pte. Ltd. p.2
unresolved org Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd. p.2
unresolved org PT Supra Investama Mandiri p.2
unresolved org PT Supra Mas Mandiri p.2
unresolved org PT Supra Kreatif Mandiri p.2
unresolved org PT Dekoruma Niaga Sejahtera p.3
unresolved org PT Pindaruma Casa Sentosa p.3
unresolved org PT Solusi Ruma Sentosa p.3
unresolved org PT Global Inti Nawasena p.3
unresolved org PT Global Distribusi Vitara Hak Opsi p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom. Pemegang Saham p.4
unresolved — 15/2020 p.4
unresolved — 32/2015 p.4
unresolved — 45/2024 p.4
unresolved — Program MESOP p.4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.6 ×5
unresolved person H. Thamrin p.6 ×2
unresolved person Eliwaty Tjitra · Notaris p.6
unresolved org PT Global Investama Andalan p.7
unresolved person Martin Basuki Hartono · Komisaris Utama p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result