Back to announcement
20251126_BRMS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31987838_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN
PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK
Kegiatan Usaha
Aktivitas Kantor Pusat dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya melalui Pengawasan dan Pengelolaan
Entitas Anak yang Bergerak dalam Bidang Eksplorasi dan Pengembangan Pertambangan atas Sumber
Daya Mineral
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Bakrie Tower Lantai 6 dan 10
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5794 5698
Fax: (+62 21) 5794 5687
Website: www.bumiresourcesminerals.com
E-mail: corporate.secretary@brm.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025
1
Page 2
DEFINISI
Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% saham yang mempunya hak
suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UU P2SK”).
“CPM” : PT Citra Palu Minerals, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di
Palu, yang merupakan perusahaan anak yang dikendalikan secara
langsung oleh Perseroan dengan persentase kepemilikan
Perseroan sebesar 96,97%.
2
Page 3
“DPS” : Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang memuat keterangan tentang
kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam penitipan kolektif di
KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening
di KSEI.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
terkait dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman
CPM yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Laporan Keuangan Perseroan” : Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas
Anak untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, Otoritas Jasa
Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan.
“Perjanjian Ketentuan Umum” : Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 24 November 2025
sehubungan dengan (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan dan (ii)
Perjanjian Fasilitas CPM, antara (i) CPM sebagai debitur
berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM dan penjamin berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perseroan; (ii) Perseroan sebagai debitur
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan dan penjamin
berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM; (iii) PT Gorontalo Minerals
(“GM”) sebagai pemberi jaminan pihak ketiga; (iv) Bangkok Bank
Public Company Limited (“BBL”), PT Bank Permata Tbk (“Bank
Permata”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), dan PT Bank Mega
Tbk (“Bank Mega”) sebagai para pengatur utama yang
diamanatkan dan para pemberi pinjaman awal berdasarkan
masing-masing Perjanjian Fasilitas CPM dan Perjanjian Fasilitas
Perseroan; (v) Bank Permata sebagai agen fasilitas Perjanjian
Fasilitas CPM; (vi) BCA sebagai agen fasilitas Perjanjian Fasilitas
Perseroan; (vii) Bank Permata, BCA, dan Bank Mega sebagai bank
rekening; (viii) Bank Permata sebagai agen jaminan bagi Para
Kreditur Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian Pembagian
3
Page 4
Jaminan; (ix) Bank Permata sebagai agen jaminan bagi Para Pihak
Fasilitas yang Dijamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM; dan
(x) Bank Permata sebagai agen jaminan bagi Para Pihak Fasilitas
yang Dijamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan.
“Perjanjian Fasilitas Perseroan” : Perjanjian fasilitas sebesar USD200.000.000 tanggal 24
November 2025, antara (i) Perseroan sebagai debitur; (ii) CPM
sebagai penjamin; (iii) BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank Mega
sebagai para pengatur utama yang diamanatkan dan para
pemberi pinjaman awal; (iv) BCA sebagai agen fasilitas; dan (v)
Bank Permata sebagai agen jaminan.
“Perjanjian Fasilitas CPM” : Perjanjian fasilitas-fasilitas sebesar USD 425.000.000 tanggal 24
November 2025, antara (i) CPM sebagai debitur; (ii) Perseroan
sebagai penjamin; (iii) BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank Mega
sebagai para pengatur utama yang diamanatkan dan para
pemberi pinjaman awal; (iv) Bank Permata sebagai agen fasilitas;
dan (v) Bank Permata sebagai agen jaminan.
“Perjanjian Pembagian Jaminan” : Perjanjian pembagian jaminan tanggal 24 November 2025
sehubungan dengan jaminan bersama untuk menjamin
kewajiban-kewajiban terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Perseroan dan Perjanjian Fasilitas CPM, antara (i) CPM dan
Perseroan sebagai para penjamin; (ii) Bank Permata sebagai agen
jaminan bagi Para Kreditur Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
Pembagian Jaminan; (iii) BCA sebagai agen fasilitas berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perseroan; (iv) Bank Permata sebagai agen
fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM; (v) BBL, Bank
Permata, BCA, dan Bank Mega sebagai para pengatur utama
yang diamanatkan berdasarkan masing-masing Perjanjian
Fasilitas CPM dan Perjanjian Fasilitas Perseroan; dan (vi) BBL, Bank
Permata, BCA, dan Bank Mega sebagai para pemberi pinjaman
awal berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas CPM dan
Perjanjian Fasilitas Perseroan.
“Perseroan” : PT Bumi Resources Minerals Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” atau “Rupiah” : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
4
Page 5
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali, sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan” Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan
kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“US$” atau “USD” : Dolar Amerika Serikat atau rujukan ke mata uang yang sah dari
Amerika Serikat.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan pemberian fasilitas-fasilitas pinjaman kepada
Perseroan dan CPM sebagai berikut:
1. fasilitas pinjaman dari BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank Mega (“Para Pemberi Pinjaman”)
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan kepada Perseroan, dengan CPM sebagai penjamin, dengan
total nilai fasilitas sebesar USD 200.000.000. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan, CPM, dan Para
Pemberi Pinjaman telah menandatangani Perjanjian Ketentuan Umum dan Perjanjian Fasilitas Perseroan
(“Fasilitas Pinjaman Perseroan”); dan
2. fasilitas-fasilitas pinjaman dari Para Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM kepada
CPM, dengan Perseroan sebagai penjamin, dengan total nilai fasilitas sebesar USD 425.000.000, yang
terdiri dari (i) komitmen fasilitas pinjaman A sebesar USD 350.000.000 (“Fasilitas Pinjaman A CPM”)
dan (ii) komitmen fasilitas pinjaman B sebesar USD 75.000.000 (“Fasilitas Pinjaman B CPM”).
Sehubungan dengan hal ini, CPM, Perseroan, dan Para Pemberi Pinjaman telah menandatangani
Perjanjian Ketentuan Umum dan Perjanjian Fasilitas CPM (“Fasilitas Pinjaman CPM”).
Masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM memenuhi kriteria Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena masing-masing nilai Fasilitas Pinjaman
Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman CPM, berdasarkan Pasal 30 huruf a POJK
17/2020, dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan merupakan
perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, perusahaan
terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan, CPM merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan pada CPM sebesar 96,97%.
Selanjutnya, masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020,
dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
kewajiban Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, perusahaan terbuka yang memiliki ekuitas
positif yang melakukan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi wajib:
1. menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
dan/atau kewajaran Transaksi Material;
2. mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat;
5
Page 6
3. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas dan dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
4. terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) apabila (i) nilai Transaksi Material lebih dari 50% dari ekuitas perusahaan
terbuka atau (ii) laporan penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar.
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11 huruf b dan c POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau
kewajaran Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan memperoleh persetujuan
pemegang saham independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas (dalam hal laporan
penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar) karena:
1. masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM merupakan transaksi pinjaman
yang diterima oleh Perseroan dan CPM secara langsung dari bank; dan
2. masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM merupakan transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dan
CPM.
Oleh sebab itu dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta dalam
rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Fasilitas
Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM, maka direksi telah menyediakan informasi mengenai
Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
kepada Pemegang Saham.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek dan Nilai Transaksi
Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM.
2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Perseroan sebagai debitur untuk Fasilitas Pinjaman Perseroan sekaligus penjamin untuk Fasilitas
Pinjaman CPM serta CPM sebagai debitur untuk Fasilitas Pinjaman CPM sekaligus penjamin untuk
Fasilitas Pinjaman Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perseroan dan Perjanjian Fasilitas
CPM, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Perjanjian Fasilitas Perseroan Perjanjian Fasilitas CPM
Para Pihak 1. Perseroan sebagai debitur; 1. CPM sebagai debitur;
2. CPM sebagai penjamin; 2. Perseroan sebagai penjamin;
3. BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank 3. BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank
Mega sebagai para pengatur utama Mega sebagai para pengatur utama
yang diamanatkan; yang diamanatkan;
4. BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank 4. BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank
Mega sebagai para pemberi Mega sebagai para pemberi
pinjaman awal; pinjaman awal;
5. BCA sebagai agen fasilitas; dan 5. Bank Permata sebagai agen fasilitas;
6. Bank Permata sebagai agen dan
jaminan. 6. Bank Permata sebagai agen
jaminan.
Jumlah Fasilitas Pinjaman Perseroan dalam Fasilitas Pinjaman A CPM dan Fasilitas
Fasilitas jumlah keseluruhan sebesar USD Pinjaman B CPM dalam jumlah
Pinjaman 200.000.000. keseluruhan sebesar USD 425.000.000.
6
Page 7
Perjanjian Fasilitas Perseroan Perjanjian Fasilitas CPM
Jangka Waktu Sampai dengan tanggal pembayaran a. Sehubungan dengan Fasilitas
Fasilitas kembali terakhir yang jatuh pada 31 Pinjaman A CPM, sampai dengan
Pinjaman Desember 2031. tanggal pembayaran kembali
terakhir yang jatuh pada 31
Desember 2031; dan
b. Sehubungan dengan Fasilitas
Pinjaman B CPM, pada tanggal
pembayaran kembali yang
ditentukan dan tunduk pada
ketentuan Perjanjian Fasilitas CPM.
Bunga Perhitungan bunga untuk setiap periode bunga (3 bulan) berdasarkan jumlah dari
(a) margin (sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian Fasilitas Perseroan
dan Perjanjian Fasilitas CPM) dan (b) suku bunga acuan yang berlaku.
Jaminan Jaminan-jaminan transaksi untuk menjamin kewajiban keuangan yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan dan/atau Perjanjian Fasilitas CPM (baik
sebagai jaminan terhadap perjanjian fasilitas terkait atau sebagai jaminan bersama
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembagian Jaminan), antara lain:
1. gadai atas saham PT Linge Mineral Resources (“LMR”) yang diberikan oleh
masing-masing (a) Calipso Investment Pte. Ltd. dan (b) PT Andalan Anugerah
Sekarbumi;
2. gadai atas saham PT Sukma Heksa Sinergi (“SHS”) yang diberikan oleh masing-
masing (a) PT Bumi Sumberdaya Semesta dan (b) SGQ Singapore Projects
Holding Project Pte. Ltd.;
3. gadai atas saham CPM yang diberikan oleh Perseroan;
4. gadai atas hak-hak terhadap rekening-rekening bank tertentu yang diberikan
oleh masing-masing Perseroan dan CPM;
5. jaminan fidusia atas piutang yang diberikan oleh CPM;
6. jaminan fidusia atas hasil klaim asuransi yang diberikan oleh CPM;
7. jaminan fidusia atas benda bergerak yang diberikan oleh CPM;
8. hak tanggungan atas aset tanah tertentu dengan sertifikat hak pakai yang
diberikan oleh CPM; dan
9. penanggungan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan atau CPM
(sebagaimana relevan).
Hal yang Tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian lebih lanjut dalam Perjanjian
Dilarang Ketentuan Umum dan/atau Perjanjian Fasilitas Perseroan dan Perjanjian Fasilitas
Dilakukan oleh CPM, Perseroan dan CPM dilarang untuk, termasuk namun tidak terbatas pada:
Debitur
1. melakukan pembebanan atas aset-asetnya;
2. menjual, mengalihkan, atau dengan cara lain yang memungkinkan aset
tersebut disewa atau dibeli kembali;
7
Page 8
Perjanjian Fasilitas Perseroan Perjanjian Fasilitas CPM
3. membuat atau mengizinkan adanya pengaturan lain untuk memperoleh
pembiayaan atau pembelian aset;
4. melakukan transaksi atau rangkaian transaksi (baik berkaitan maupun tidak,
dan sukarela maupun non-sukarela) untuk melepaskan aset-asetnya;
5. menjadi pemberi pinjaman atas kewajiban keuangan;
6. memberikan atau membiarkan tetap berlaku suatu jaminan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan kewajiban pihak mana pun;
7. membuat atau membiarkan tetap berlaku kewajiban keuangan apa pun; dan
8. melakukan penggabungan, pemisahan, rekonstruksi perusahaan,
pengambilalihan atas perusahaan, bisnis, aset, atau janji-janji, atau melakukan
suatu investasi atau perusahaan patungan.
3. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
a. Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Panorama Timur Abadi
berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 6 Agustus 2003, yang dibuat di hadapan Syafrudin,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C-29705HT.01.01.TH.2003 tanggal 22
Desember 2003, serta telah didaftarkan dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
No. TDP 090315241576, No. 178/BH09.03/II/2004, tanggal 3 Februari 2004, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 23 tanggal 19 Maret 2004 dan Tambahan
BNRI No. 2878 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta No. 178
tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0031441.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0105898.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Mei
2025 tanggal 15 Mei 2025 (“Akta Perseroan No. 178/2025”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta Perseroan No. 178/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan usaha di
bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan perdagangan besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
i. Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100);
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
8
Page 9
iii. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain
(KBLI 74909); dan
iv. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100).
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang berupa Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp625,- / saham Persentase
Keterangan Seri B Rp50,- / saham Kepemilikan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 405.943.267.594 35.000.000.000.000
Seri A 25.570.150.644 15.981.344.152.500
Seri B 380.373.116.950 19.018.655.847.500
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Emirates Tarian Global 35.592.738.434 data tidak tersedia 25,1
Ventures
2. Sugiman Halim 10.555.555.888 data tidak tersedia 7,44
3. CGS International 7.194.818.600 data tidak tersedia 5,07
Securities Singapore Pte
Ltd
4. PT Bumi Resources Tbk 28.490.231.967 data tidak tersedia 20,09
(“BUMI”)
5. Kepemilikan Masyarakat 59.950.695.449 data tidak tersedia 42,30
di bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 141.784.040.338 21.792.038.637.200 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 264.159.227.256 13.207.961.362.800 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Agoes Projosasmito
Direktur : Fuad Helmy
Direktur : Muhammad Sulthon
Direktur : Herwin Wahyu Hidayat
Direktur : Adika Aryasthana Bakrie
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Charles Daniel Gobel
9
Page 10
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Teguh Boentoro
Komisaris Independen : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Gories Mere
b. CPM
CPM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan Akta Pendirian No. 23 tanggal 11 April 1997,
yang dibuat di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-3005.HT.01.01.TH.97 tanggal 24 April 1997, serta telah didaftarkan dalam
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tanggal 1 Juli 1997,
serta diumumkan dalam BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1997 dan Tambahan BNRI No. 2556 (“Akta
Pendirian CPM”).
Anggaran dasar CPM telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta No. 119 tanggal
25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0096648 tanggal 25
Juli 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 119/2023”).
Akta Pendirian CPM, beserta anggaran dasar CPM sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
119/2023, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar CPM”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CPM, kegiatan usaha CPM adalah menjalankan usaha di bidang
pertambangan mineral dalam wilayah kontrak karya yang disetujui oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham CPM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp2.340,- / saham
Seri B Rp10.145,- / saham
Keterangan %
Seri C Rp13.901,- / saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 50.500.000 709.487.000.000
Seri A 100.000 234.000.000
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 50.000.000 695.050.000.000
10
Page 11
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Perseroan
Seri A 75.000 175.500.000
Seri B 1.400.000 14.203.000.000 96,9697
Seri C 28.997.764 403.097.917.364
2. BUMI
Seri A 24.999 58.497.660
3,0302
Seri C 927.236 12.889.507.636
3. Enercorp Limited (“Enercorp”)
Seri A 1 2.340 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan 31.425.000 430.424.425.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 19.075.000 279.062.575.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan direksi dan dewan komisaris CPM
adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Raden Damar Kusumanto
Direktur : Agus Sitindaon
Direktur : Charles Daniel Gobel
Direktur : Yan Adriansyah
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris : Agoes Projosasmito
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Fuad Helmy
Komisaris : Adrian Wicaksono
c. Para Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas Perseroan dan Perjanjian Fasilitas CPM
No. Pemberi Pinjaman Tempat Kedudukan
1. Bangkok Bank Public Company Limited Bangkok Bank Public Company Limited,
Head Office, 24th Floor, No. 333 Silom
Road, Silom Sub-District, Bangkok District,
Bangkok 10500, Thailand
2. PT Bank Permata Tbk Gedung World Trade Center II
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
3. PT Bank Central Asia Tbk Menara BCA, Grand Indonesia
Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 10310
4. PT Bank Mega Tbk Menara Bank Mega
Jl. Kapten Tendean No.12-14A
Jakarta 12970
11
Page 12
4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
CPM adalah perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan
saham Perseroan pada CPM sebesar 96,97%. Perseroan dan CPM tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Bank Permata, BBL, BCA, dan Bank Mega.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA PERTIMBANGAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG
SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan oleh Para Pemberi Pinjaman dimaksudkan antara lain untuk tujuan
pembiayaan kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dan keperluan modal kerja Perseroan dan anak
perusahaannya (GM, LMR, SHS).
Selanjutnya, pemberian Fasilitas Pinjaman CPM oleh Para Pemberi Pinjaman dimaksudkan antara lain untuk
tujuan sebagai berikut:
a. sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman A CPM, diberikan untuk, antara lain:
i. pelunasan fasilitas-fasilitas pinjaman eksisting kepada Perseroan, yang akan digunakan oleh
Perseroan untuk pelunasan fasilitas-fasilitas pinjaman eksisting dari Bank Mega; dan
ii. persyaratan belanja modal (capital expenditure) untuk proyek CPM, yaitu pengembangan dan
pembangunan sehubungan dengan (a) pengembangan proyek operasi pertambangan bawah
tanah CPM dan (b) penambahan kapasitas pabrik produksi carbon-in-leach (CIL) CPM yang
berlokasi di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah;
b. sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman B CPM, diberikan untuk, antara lain:
i. persyaratan belanja modal (capital expenditure) terkait dengan Proyek CPM, termasuk untuk
mempertahankan kapasitas operasional, persetujuan, dan perizinan eksisting CPM dan termasuk
biaya eksplorasi untuk mendukung produksi dan infrastruktur yang sedang berjalan dalam Proyek
CPM; dan
ii. keperluan modal kerja (working capital).
Selain merupakan Transaksi Material, masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman
CPM merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan dalam rangka pemberian jaminan, baik oleh Perseroan
untuk kepentingan CPM sebagai anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan
(untuk Fasilitas Pinjaman CPM) maupun oleh CPM untuk kepentingan Perseroan (untuk Fasilitas Pinjaman
Perseroan).
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM, kecuali adanya
kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Perjanjian
Fasilitas CPM. Selain itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas
pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM terhadap hukum dan kelangsungan
usaha Perseroan.
12
Page 13
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini
menyatakan bahwa:
1. masing-masing pemberian jaminan oleh Perseroan dan CPM berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan
dan Perjanjian Fasilitas CPM merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
2. seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada informasi
yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas
Pinjaman CPM.
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman
Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat
sebagai berikut:
PT Bumi Resources Minerals Tbk
Bakrie Tower Lantai 6 dan 10
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5794 5698
Fax: (+62 21) 5794 5687
E-mail: corporate.secretary@brm.co.id
13
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.3
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals
p.3
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.3 ×3
unresolved
org
PT Linge Mineral Resources
p.7
unresolved
org
Calipso Investment Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
PT Andalan Anugerah Sekarbumi
p.7
unresolved
org
PT Sukma Heksa Sinergi
p.7
unresolved
org
PT Bumi Sumberdaya Semesta
p.7
unresolved
org
SGQ Singapore Projects Holding Project Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
PT Panorama Timur Abadi
p.8
unresolved
person
Syafrudin
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Securities Singapore Pte Ltd
p.9
unresolved
person
Sulami Mustafa
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Enercorp Limited
p.11
unresolved
org
Bank Mega. PENJELASAN
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3151 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}