Skip to content
Back to announcement

20251126_BRMS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31987838_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
      MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN
PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK

                                             Kegiatan Usaha
Aktivitas Kantor Pusat dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya melalui Pengawasan dan Pengelolaan
 Entitas Anak yang Bergerak dalam Bidang Eksplorasi dan Pengembangan Pertambangan atas Sumber
                                               Daya Mineral

                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                           Kantor Pusat

                                   Bakrie Tower Lantai 6 dan 10
                                   Komplek Rasuna Epicentrum
                                  Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
                                Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                   Telepon: (+62 21) 5794 5698
                                      Fax: (+62 21) 5794 5687
                             Website: www.bumiresourcesminerals.com
                              E-mail: corporate.secretary@brm.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025




                                                 1
Page 2
                                               DEFINISI

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                        :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                          hubungan seseorang dengan:
                                          a. suami atau istri;
                                          b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                              anak;
                                          c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                              dari cucu;
                                          d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                                          e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                                       2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                          hubungan seseorang dengan:
                                          a. orang tua dan anak;
                                          b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          c. saudara dari orang yang bersangkutan;

                                       3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                          komisaris dari pihak tersebut;

                                       4. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                          1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                          atau pengawas yang sama;

                                       5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                          maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                                       6. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                          dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                          perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                                       7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                          yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                          memiliki paling kurang 20% saham yang mempunya hak
                                          suara dari perusahaan tersebut,

                                       sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
                                       2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                                       (“UU P2SK”).

 “CPM”                             :   PT Citra Palu Minerals, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                       berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                       Palu, yang merupakan perusahaan anak yang dikendalikan secara
                                       langsung oleh Perseroan dengan persentase kepemilikan
                                       Perseroan sebesar 96,97%.




                                                   2
Page 3
“DPS”                          :   Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Kustodian
                                   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang memuat keterangan tentang
                                   kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam penitipan kolektif di
                                   KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening
                                   di KSEI.

“Keterbukaan Informasi”        :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
                                   terkait dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman
                                   CPM yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
                                   17/2020 dan POJK 42/2020.

“Kemenkum”                     :   Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Laporan Keuangan Perseroan”   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas
                                   Anak untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
                                   Desember 2024.

“Menkum”                       :   Menteri Hukum Republik Indonesia.

“OJK”                          :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
                                   independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                   21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                   telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
                                   wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                   jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
                                   dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
                                   lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, Otoritas Jasa
                                   Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan
                                   menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                                   pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan Republik
                                   Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                   Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

“Pemegang Saham”               :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                   dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                   disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
                                   yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh
                                   PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
                                   Perseroan.

“Perjanjian Ketentuan Umum”    :   Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 24 November 2025
                                   sehubungan dengan (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan dan (ii)
                                   Perjanjian Fasilitas CPM, antara (i) CPM sebagai debitur
                                   berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM dan penjamin berdasarkan
                                   Perjanjian Fasilitas Perseroan; (ii) Perseroan sebagai debitur
                                   berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan dan penjamin
                                   berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM; (iii) PT Gorontalo Minerals
                                   (“GM”) sebagai pemberi jaminan pihak ketiga; (iv) Bangkok Bank
                                   Public Company Limited (“BBL”), PT Bank Permata Tbk (“Bank
                                   Permata”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), dan PT Bank Mega
                                   Tbk (“Bank Mega”) sebagai para pengatur utama yang
                                   diamanatkan dan para pemberi pinjaman awal berdasarkan
                                   masing-masing Perjanjian Fasilitas CPM dan Perjanjian Fasilitas
                                   Perseroan; (v) Bank Permata sebagai agen fasilitas Perjanjian
                                   Fasilitas CPM; (vi) BCA sebagai agen fasilitas Perjanjian Fasilitas
                                   Perseroan; (vii) Bank Permata, BCA, dan Bank Mega sebagai bank
                                   rekening; (viii) Bank Permata sebagai agen jaminan bagi Para
                                   Kreditur Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian Pembagian


                                                3
Page 4
                                       Jaminan; (ix) Bank Permata sebagai agen jaminan bagi Para Pihak
                                       Fasilitas yang Dijamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM; dan
                                       (x) Bank Permata sebagai agen jaminan bagi Para Pihak Fasilitas
                                       yang Dijamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan.

“Perjanjian Fasilitas Perseroan”   :   Perjanjian fasilitas sebesar USD200.000.000 tanggal 24
                                       November 2025, antara (i) Perseroan sebagai debitur; (ii) CPM
                                       sebagai penjamin; (iii) BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank Mega
                                       sebagai para pengatur utama yang diamanatkan dan para
                                       pemberi pinjaman awal; (iv) BCA sebagai agen fasilitas; dan (v)
                                       Bank Permata sebagai agen jaminan.

“Perjanjian Fasilitas CPM”         :   Perjanjian fasilitas-fasilitas sebesar USD 425.000.000 tanggal 24
                                       November 2025, antara (i) CPM sebagai debitur; (ii) Perseroan
                                       sebagai penjamin; (iii) BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank Mega
                                       sebagai para pengatur utama yang diamanatkan dan para
                                       pemberi pinjaman awal; (iv) Bank Permata sebagai agen fasilitas;
                                       dan (v) Bank Permata sebagai agen jaminan.

“Perjanjian Pembagian Jaminan”     :   Perjanjian pembagian jaminan tanggal 24 November 2025
                                       sehubungan dengan jaminan bersama untuk menjamin
                                       kewajiban-kewajiban terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                       Perseroan dan Perjanjian Fasilitas CPM, antara (i) CPM dan
                                       Perseroan sebagai para penjamin; (ii) Bank Permata sebagai agen
                                       jaminan bagi Para Kreditur Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
                                       Pembagian Jaminan; (iii) BCA sebagai agen fasilitas berdasarkan
                                       Perjanjian Fasilitas Perseroan; (iv) Bank Permata sebagai agen
                                       fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM; (v) BBL, Bank
                                       Permata, BCA, dan Bank Mega sebagai para pengatur utama
                                       yang diamanatkan berdasarkan masing-masing Perjanjian
                                       Fasilitas CPM dan Perjanjian Fasilitas Perseroan; dan (vi) BBL, Bank
                                       Permata, BCA, dan Bank Mega sebagai para pemberi pinjaman
                                       awal berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas CPM dan
                                       Perjanjian Fasilitas Perseroan.

“Perseroan”                        :   PT Bumi Resources Minerals Tbk, suatu perseroan terbatas
                                       terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
                                       dan berkedudukan di Jakarta.

“Perusahaan Terkendali”            :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                                       maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka, sebagaimana
                                       didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“POJK 17/2020”                     :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                       dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”                     :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                       dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”                 :   Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”               :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                       perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
                                       dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                       anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                       pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                       dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali
                                       untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi


                                                    4
Page 5
                                       dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                       saham utama, atau pengendali, sebagaimana didefinisikan dalam
                                       POJK 42/2020.

 “Transaksi             Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan”                          Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
                                       maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan
                                       kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

 “Transaksi Material”              :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                       Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                       sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 “US$” atau “USD”                  :   Dolar Amerika Serikat atau rujukan ke mata uang yang sah dari
                                       Amerika Serikat.

                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan pemberian fasilitas-fasilitas pinjaman kepada
Perseroan dan CPM sebagai berikut:

1. fasilitas pinjaman dari BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank Mega (“Para Pemberi Pinjaman”)
   berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan kepada Perseroan, dengan CPM sebagai penjamin, dengan
   total nilai fasilitas sebesar USD 200.000.000. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan, CPM, dan Para
   Pemberi Pinjaman telah menandatangani Perjanjian Ketentuan Umum dan Perjanjian Fasilitas Perseroan
   (“Fasilitas Pinjaman Perseroan”); dan

2. fasilitas-fasilitas pinjaman dari Para Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas CPM kepada
   CPM, dengan Perseroan sebagai penjamin, dengan total nilai fasilitas sebesar USD 425.000.000, yang
   terdiri dari (i) komitmen fasilitas pinjaman A sebesar USD 350.000.000 (“Fasilitas Pinjaman A CPM”)
   dan (ii) komitmen fasilitas pinjaman B sebesar USD 75.000.000 (“Fasilitas Pinjaman B CPM”).
   Sehubungan dengan hal ini, CPM, Perseroan, dan Para Pemberi Pinjaman telah menandatangani
   Perjanjian Ketentuan Umum dan Perjanjian Fasilitas CPM (“Fasilitas Pinjaman CPM”).

Masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM memenuhi kriteria Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena masing-masing nilai Fasilitas Pinjaman
Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman CPM, berdasarkan Pasal 30 huruf a POJK
17/2020, dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan merupakan
perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, perusahaan
terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan, CPM merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan pada CPM sebesar 96,97%.

Selanjutnya, masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020,
dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
kewajiban Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, perusahaan terbuka yang memiliki ekuitas
positif yang melakukan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi wajib:

1. menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
   dan/atau kewajaran Transaksi Material;

2. mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat;



                                                   5
Page 6
3. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas dan dokumen
   pendukungnya kepada OJK; dan

4. terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum
   Pemegang Saham (“RUPS”) apabila (i) nilai Transaksi Material lebih dari 50% dari ekuitas perusahaan
   terbuka atau (ii) laporan penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11 huruf b dan c POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau
kewajaran Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan memperoleh persetujuan
pemegang saham independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas (dalam hal laporan
penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar) karena:

1. masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM merupakan transaksi pinjaman
   yang diterima oleh Perseroan dan CPM secara langsung dari bank; dan

2. masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM merupakan transaksi
   pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dan
   CPM.

Oleh sebab itu dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta dalam
rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Fasilitas
Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM, maka direksi telah menyediakan informasi mengenai
Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
kepada Pemegang Saham.

                                   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek dan Nilai Transaksi

    Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM.

2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi

    Perseroan sebagai debitur untuk Fasilitas Pinjaman Perseroan sekaligus penjamin untuk Fasilitas
    Pinjaman CPM serta CPM sebagai debitur untuk Fasilitas Pinjaman CPM sekaligus penjamin untuk
    Fasilitas Pinjaman Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perseroan dan Perjanjian Fasilitas
    CPM, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

                              Perjanjian Fasilitas Perseroan                Perjanjian Fasilitas CPM
     Para Pihak        1.   Perseroan sebagai debitur;             1.   CPM sebagai debitur;
                       2.   CPM sebagai penjamin;                  2.   Perseroan sebagai penjamin;
                       3.   BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank       3.   BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank
                            Mega sebagai para pengatur utama            Mega sebagai para pengatur utama
                            yang diamanatkan;                           yang diamanatkan;
                       4.   BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank       4.   BBL, Bank Permata, BCA, dan Bank
                            Mega sebagai para pemberi                   Mega sebagai para pemberi
                            pinjaman awal;                              pinjaman awal;
                       5.   BCA sebagai agen fasilitas; dan        5.   Bank Permata sebagai agen fasilitas;
                       6.   Bank Permata sebagai agen                   dan
                            jaminan.                               6.   Bank Permata sebagai agen
                                                                        jaminan.

     Jumlah            Fasilitas Pinjaman Perseroan dalam          Fasilitas Pinjaman A CPM dan Fasilitas
     Fasilitas         jumlah keseluruhan sebesar USD              Pinjaman B CPM dalam jumlah
     Pinjaman          200.000.000.                                keseluruhan sebesar USD 425.000.000.




                                                     6
Page 7
                     Perjanjian Fasilitas Perseroan                 Perjanjian Fasilitas CPM
Jangka Waktu     Sampai dengan tanggal pembayaran          a.   Sehubungan       dengan      Fasilitas
Fasilitas        kembali terakhir yang jatuh pada 31            Pinjaman A CPM, sampai dengan
Pinjaman         Desember 2031.                                 tanggal     pembayaran       kembali
                                                                terakhir yang jatuh pada 31
                                                                Desember 2031; dan

                                                           b.   Sehubungan      dengan       Fasilitas
                                                                Pinjaman B CPM, pada tanggal
                                                                pembayaran       kembali        yang
                                                                ditentukan dan tunduk pada
                                                                ketentuan Perjanjian Fasilitas CPM.

Bunga            Perhitungan bunga untuk setiap periode bunga (3 bulan) berdasarkan jumlah dari
                 (a) margin (sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian Fasilitas Perseroan
                 dan Perjanjian Fasilitas CPM) dan (b) suku bunga acuan yang berlaku.

Jaminan          Jaminan-jaminan transaksi untuk menjamin kewajiban keuangan yang timbul
                 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan dan/atau Perjanjian Fasilitas CPM (baik
                 sebagai jaminan terhadap perjanjian fasilitas terkait atau sebagai jaminan bersama
                 sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembagian Jaminan), antara lain:

                 1. gadai atas saham PT Linge Mineral Resources (“LMR”) yang diberikan oleh
                    masing-masing (a) Calipso Investment Pte. Ltd. dan (b) PT Andalan Anugerah
                    Sekarbumi;

                 2. gadai atas saham PT Sukma Heksa Sinergi (“SHS”) yang diberikan oleh masing-
                    masing (a) PT Bumi Sumberdaya Semesta dan (b) SGQ Singapore Projects
                    Holding Project Pte. Ltd.;

                 3. gadai atas saham CPM yang diberikan oleh Perseroan;

                 4. gadai atas hak-hak terhadap rekening-rekening bank tertentu yang diberikan
                    oleh masing-masing Perseroan dan CPM;

                 5. jaminan fidusia atas piutang yang diberikan oleh CPM;

                 6. jaminan fidusia atas hasil klaim asuransi yang diberikan oleh CPM;

                 7. jaminan fidusia atas benda bergerak yang diberikan oleh CPM;

                 8. hak tanggungan atas aset tanah tertentu dengan sertifikat hak pakai yang
                    diberikan oleh CPM; dan

                 9. penanggungan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan atau CPM
                    (sebagaimana relevan).

Hal      yang    Tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian lebih lanjut dalam Perjanjian
Dilarang         Ketentuan Umum dan/atau Perjanjian Fasilitas Perseroan dan Perjanjian Fasilitas
Dilakukan oleh   CPM, Perseroan dan CPM dilarang untuk, termasuk namun tidak terbatas pada:
Debitur
                 1. melakukan pembebanan atas aset-asetnya;

                 2. menjual, mengalihkan, atau dengan cara lain yang memungkinkan aset
                    tersebut disewa atau dibeli kembali;




                                              7
Page 8
                             Perjanjian Fasilitas Perseroan      Perjanjian Fasilitas CPM
                         3. membuat atau mengizinkan adanya pengaturan lain untuk memperoleh
                            pembiayaan atau pembelian aset;

                         4. melakukan transaksi atau rangkaian transaksi (baik berkaitan maupun tidak,
                            dan sukarela maupun non-sukarela) untuk melepaskan aset-asetnya;

                         5. menjadi pemberi pinjaman atas kewajiban keuangan;

                         6. memberikan atau membiarkan tetap berlaku suatu jaminan dalam bentuk apa
                            pun sehubungan dengan kewajiban pihak mana pun;

                         7. membuat atau membiarkan tetap berlaku kewajiban keuangan apa pun; dan

                         8. melakukan       penggabungan,     pemisahan,      rekonstruksi      perusahaan,
                            pengambilalihan atas perusahaan, bisnis, aset, atau janji-janji, atau melakukan
                            suatu investasi atau perusahaan patungan.


3. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

    a.   Perseroan

         Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
         Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Panorama Timur Abadi
         berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 6 Agustus 2003, yang dibuat di hadapan Syafrudin,
         S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
         Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C-29705HT.01.01.TH.2003 tanggal 22
         Desember 2003, serta telah didaftarkan dalam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
         No. TDP 090315241576, No. 178/BH09.03/II/2004, tanggal 3 Februari 2004, serta diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 23 tanggal 19 Maret 2004 dan Tambahan
         BNRI No. 2878 (“Akta Pendirian Perseroan”).

         Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta No. 178
         tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
         Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
         AHU-0031441.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0105898.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Mei
         2025 tanggal 15 Mei 2025 (“Akta Perseroan No. 178/2025”).

         Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
         Akta Perseroan No. 178/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
         disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

         Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan usaha di
         bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan perdagangan besar.

         Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
         usaha utama sebagai berikut:

         i.    Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100);

         ii.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);


                                                      8
Page 9
iii. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain
     (KBLI 74909); dan

iv. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100).

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang berupa Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal
                                            Seri A Rp625,- / saham                 Persentase
          Keterangan                         Seri B Rp50,- / saham                Kepemilikan
                                     Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal        (%)
                                       (Lembar)                 (Rupiah)
 Modal Dasar                         405.943.267.594       35.000.000.000.000
 Seri A                               25.570.150.644       15.981.344.152.500
 Seri B                              380.373.116.950       19.018.655.847.500
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 1.    Emirates Tarian Global         35.592.738.434        data tidak tersedia           25,1
       Ventures
 2.    Sugiman Halim                  10.555.555.888        data tidak tersedia           7,44
 3.    CGS          International      7.194.818.600        data tidak tersedia           5,07
       Securities Singapore Pte
       Ltd
 4.    PT Bumi Resources Tbk          28.490.231.967        data tidak tersedia          20,09
       (“BUMI”)
 5.    Kepemilikan Masyarakat         59.950.695.449        data tidak tersedia          42,30
       di bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan            141.784.040.338      21.792.038.637.200            100,00
 dan Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                264.159.227.256      13.207.961.362.800                    -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama            : Agoes Projosasmito
Direktur                  : Fuad Helmy
Direktur                  : Muhammad Sulthon
Direktur                  : Herwin Wahyu Hidayat
Direktur                  : Adika Aryasthana Bakrie
Direktur                  : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur                  : Adrian Wicaksono
Direktur                  : Charles Daniel Gobel




                                           9
Page 10
  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama          : Adika Nuraga Bakrie
  Komisaris                : Nalinkant Amratlal Rathod
  Komisaris                : Teguh Boentoro
  Komisaris Independen     : Drs. Kanaka Puradiredja
  Komisaris Independen     : Gories Mere

b. CPM

  CPM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
  berkedudukan di Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan Akta Pendirian No. 23 tanggal 11 April 1997,
  yang dibuat di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
  pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat
  Keputusan No. C2-3005.HT.01.01.TH.97 tanggal 24 April 1997, serta telah didaftarkan dalam
  Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tanggal 1 Juli 1997,
  serta diumumkan dalam BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1997 dan Tambahan BNRI No. 2556 (“Akta
  Pendirian CPM”).

  Anggaran dasar CPM telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta No. 119 tanggal
  25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
  yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0096648 tanggal 25
  Juli 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023
  tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 119/2023”).

  Akta Pendirian CPM, beserta anggaran dasar CPM sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
  119/2023, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
  “Anggaran Dasar CPM”.

  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Anggaran Dasar CPM, kegiatan usaha CPM adalah menjalankan usaha di bidang
  pertambangan mineral dalam wilayah kontrak karya yang disetujui oleh Pemerintah Republik
  Indonesia.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
  saham CPM adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal
                                                 Seri A Rp2.340,- / saham
                                                 Seri B Rp10.145,- / saham
              Keterangan                                                                  %
                                                Seri C Rp13.901,- / saham
                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham
                                                                        (Rp)
   Modal Dasar                                 50.500.000           709.487.000.000
   Seri A                                         100.000                234.000.000
   Seri B                                       1.400.000             14.203.000.000
   Seri C                                      50.000.000           695.050.000.000



                                            10
Page 11
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      1. Perseroan
           Seri A                                        75.000              175.500.000
           Seri B                                     1.400.000           14.203.000.000       96,9697
           Seri C                                    28.997.764          403.097.917.364
      2. BUMI
           Seri A                                       24.999                58.497.660
                                                                                               3,0302
           Seri C                                      927.236            12.889.507.636
      3. Enercorp Limited (“Enercorp”)
           Seri A                                             1                    2.340       0,0001
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                   31.425.000          430.424.425.000       100,00
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel                    19.075.000          279.062.575.000          -

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan direksi dan dewan komisaris CPM
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur         : Raden Damar Kusumanto
     Direktur                  : Agus Sitindaon
     Direktur                  : Charles Daniel Gobel
     Direktur                  : Yan Adriansyah

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris        : Adika Aryasthana Bakrie
     Komisaris                 : Agoes Projosasmito
     Komisaris                 : Adika Nuraga Bakrie
     Komisaris                 : Fuad Helmy
     Komisaris                 : Adrian Wicaksono

c.   Para Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas Perseroan dan Perjanjian Fasilitas CPM

      No.                Pemberi Pinjaman                             Tempat Kedudukan
      1.       Bangkok Bank Public Company Limited         Bangkok Bank Public Company Limited,
                                                           Head Office, 24th Floor, No. 333 Silom
                                                           Road, Silom Sub-District, Bangkok District,
                                                           Bangkok 10500, Thailand

      2.       PT Bank Permata Tbk                         Gedung World Trade Center II
                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                                                           Jakarta 12920

      3.       PT Bank Central Asia Tbk                    Menara BCA, Grand Indonesia
                                                           Jalan MH Thamrin No. 1
                                                           Jakarta 10310

      4.       PT Bank Mega Tbk                            Menara Bank Mega
                                                           Jl. Kapten Tendean No.12-14A
                                                           Jakarta 12970




                                                11
Page 12
4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

     CPM adalah perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan
     saham Perseroan pada CPM sebesar 96,97%. Perseroan dan CPM tidak memiliki hubungan afiliasi
     dengan Bank Permata, BBL, BCA, dan Bank Mega.

  PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA PERTIMBANGAN
 DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG
                      SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI

Pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan oleh Para Pemberi Pinjaman dimaksudkan antara lain untuk tujuan
pembiayaan kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dan keperluan modal kerja Perseroan dan anak
perusahaannya (GM, LMR, SHS).

Selanjutnya, pemberian Fasilitas Pinjaman CPM oleh Para Pemberi Pinjaman dimaksudkan antara lain untuk
tujuan sebagai berikut:

a.   sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman A CPM, diberikan untuk, antara lain:

     i.    pelunasan fasilitas-fasilitas pinjaman eksisting kepada Perseroan, yang akan digunakan oleh
           Perseroan untuk pelunasan fasilitas-fasilitas pinjaman eksisting dari Bank Mega; dan

     ii.   persyaratan belanja modal (capital expenditure) untuk proyek CPM, yaitu pengembangan dan
           pembangunan sehubungan dengan (a) pengembangan proyek operasi pertambangan bawah
           tanah CPM dan (b) penambahan kapasitas pabrik produksi carbon-in-leach (CIL) CPM yang
           berlokasi di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah;

b. sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman B CPM, diberikan untuk, antara lain:

     i.    persyaratan belanja modal (capital expenditure) terkait dengan Proyek CPM, termasuk untuk
           mempertahankan kapasitas operasional, persetujuan, dan perizinan eksisting CPM dan termasuk
           biaya eksplorasi untuk mendukung produksi dan infrastruktur yang sedang berjalan dalam Proyek
           CPM; dan

     ii.   keperluan modal kerja (working capital).

Selain merupakan Transaksi Material, masing-masing Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman
CPM merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan dalam rangka pemberian jaminan, baik oleh Perseroan
untuk kepentingan CPM sebagai anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan
(untuk Fasilitas Pinjaman CPM) maupun oleh CPM untuk kepentingan Perseroan (untuk Fasilitas Pinjaman
Perseroan).

                     DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM, kecuali adanya
kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Perjanjian
Fasilitas CPM. Selain itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas
pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM terhadap hukum dan kelangsungan
usaha Perseroan.




                                                      12
Page 13
                     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini
menyatakan bahwa:

1. masing-masing pemberian jaminan oleh Perseroan dan CPM berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan
   dan Perjanjian Fasilitas CPM merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

2. seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada informasi
   yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan dan Fasilitas
   Pinjaman CPM.

                                       INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman
Perseroan dan Fasilitas Pinjaman CPM, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat
sebagai berikut:

                                    PT Bumi Resources Minerals Tbk
                                      Bakrie Tower Lantai 6 dan 10
                                      Komplek Rasuna Epicentrum
                                     Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
                                   Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                      Telepon: (+62 21) 5794 5698
                                         Fax: (+62 21) 5794 5687
                                 E-mail: corporate.secretary@brm.co.id




                                                  13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published26 Nov 2025
Pages13
Characters44,105
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI RESOURCES MINERALS TBK p.1 ×11
linked org Bangkok Bank Public p.3 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.3 ×53
linked org Bank Central Asia Tbk p.3 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.3 ×27
linked org Emirates Tarian Global p.9
linked — Sugiman Halim p.9
linked org CGS | International p.9
linked person Agoes Projosasmito p.9 ×2
linked person Fuad Helmy p.9 ×2
linked person Muhammad Sulthon p.9
linked person Herwin Wahyu Hidayat p.9
linked person Adika Aryasthana p.9 ×2
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.9
linked person Adrian Wicaksono p.9 ×2
linked person Charles Daniel Gobel p.9 ×2
linked person Adika Nuraga Bakrie p.10 ×2
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.10
linked person Teguh Boentoro p.10
linked person Drs. Kanaka Puradiredja p.10
linked person Gories Mere p.10
linked org Grand Indonesia p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible org Bumi Resources Tbk p.9 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.3
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.3
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.3 ×3
unresolved org PT Linge Mineral Resources p.7
unresolved org Calipso Investment Pte. Ltd. p.7
unresolved org PT Andalan Anugerah Sekarbumi p.7
unresolved org PT Sukma Heksa Sinergi p.7
unresolved org PT Bumi Sumberdaya Semesta p.7
unresolved org SGQ Singapore Projects Holding Project Pte. Ltd. p.7
unresolved org PT Panorama Timur Abadi p.8
unresolved person Syafrudin · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8 ×3
unresolved org Securities Singapore Pte Ltd p.9
unresolved person Sulami Mustafa · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Enercorp Limited p.11
unresolved org Bank Mega. PENJELASAN p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3151 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result