Skip to content
Back to announcement

20251126_MUTU_Pemanggilan RUPS_31987845_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     TATA TERTIB
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                              PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk


1.​ Umum
    Rapat adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) ​
    PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk (untuk selanjutnya disebut ”Perseroan”).

2.​ Waktu dan Tempat
    Rapat diselenggarakan pada:
    Hari/Tanggal : ​ Kamis, 18 Desember 2025
    Waktu ​      : ​ Pukul 09.00 WIB s/d selesai
    Tempat ​     : ​ PT Mutuagung Lestari Tbk, Jl Raya Bogor Km 33,5 No 5 No 19, Kelurahan
                      Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453

3.​ Mata Acara Rapat:
       1.​ Persetujuan penambahan modal sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
           modal disetor Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu
       2.​ Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan pasal 4 ayat (1) peningkatan
           modal dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 40
           Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

4.​ Peserta Rapat
    a.​ Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat
        adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
        Perseroan atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”) pada tanggal 25
        November 2025 pukul 16.00 WIB (untuk selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang
        Berhak”).
    b.​ Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
        berikut:
        i.​ hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI
              (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”);
        ii.​ hadir melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (“e-proxy”);
        iii.​ hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        iv.​ hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa.
    c.​ Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
        pada butir b huruf ii adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
        penitipan kolektif KSEI dan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
        mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    d.​ Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
        eASY.KSEI adalah 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pada pukul 12.00 WIB.
    e.​ Pemegang Saham Yang Berhak dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain
        berdasarkan surat kuasa.
    f.​ Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pertanyaan dan/atau pendapat dan
        memberikan suara dalam Rapat.
    g.​ Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang datang setelah
        Registrasi dinyatakan ditutup dan jumlah kehadiran pemegang saham telah dilaporkan oleh
        Notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat akan dibuka, maka pemegang saham
        dan/atau kuasa pemegang saham yang sah tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti
        Rapat tetapi tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan
        suaranya tidak dihitung.
    h.​ Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
        ketentuan pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
        Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
        aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
        terkait.
Page 2
5.​ Bahasa
    Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, akan tetapi bagi mereka yang tidak
    memahami Bahasa Indonesia diperkenankan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam
    Bahasa Inggris pada kesempatan yang diberikan.

6.​ Surat Kuasa
    Pemegang Saham dapat menunjuk kuasanya untuk hadir dalam Rapat, dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    a.​ Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara sah kepada orang lain.
    b.​ Pemegang Saham dapat memberikan kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI yang disediakan
        oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
        penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”).
    c.​ Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak
        tanggal pemanggilan Rapat hingga 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat sebagaimana dalam
        ketentuan ​
        Pasal 28 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang
        Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk
        selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”), dengan memperhatikan batas waktu deklarasi
        kehadiran dari pemberi kuasa sebagaimana tertera pada butir 4 huruf d tata tertib ini.
    d.​ Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara tertulis yang dapat diunduh melalui situs
        (website) Perseroan www.mutucertification.com kepada Pihak Independen yang ditunjuk
        Perseroan.
    e.​ Perseroan telah menunjuk Pihak Independen selaku perwakilan dari Biro Administrasi
        Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang beralamat di Kirana Boutique
        Office Blok F3 No. 5 Jl Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta
        14240. Untuk bertindak dan mewakili pemegang saham dalam menyampaikan suara
        dan pertanyaan dalam Rapat
    f.​ Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau memberikan kuasa secara
        elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
        berikut:
            i.​ Proses Registrasi;
            ii.​ proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
            iii.​ Proses Pemungutan Suara/Voting;
            iv.​ Tayangan RUPS.
        Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
        eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
        https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id.

7.​ Pimpinan Rapat
    a.​ Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) POJK
        No.15/2020, Rapat dipimpin oleh anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
        (“Pimpinan Rapat”).
    b.​ Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat dan berhak
        memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib
        ini.

8.​ Kuorum Rapat
    Kuorum Mata Acara Rapat Pertama ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 huruf a dan b
    POJK 15/2020 juncto Pasal 12 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat
    dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;

   Berdasarkan Mata Acara Rapat Kedua ditentukan Pasal 86 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang
   Perseroan Terbatas Jo Pasal 23 Ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK
   No.15/2020, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang
   mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
   oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

9.​ Tanya Jawab
    Setelah pembahasan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada
    para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
    pendapat yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan.

   Prosedur yang akan ditempuh:
   a.​ Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh
       Pemegang Saham atau kuasanya.
Page 3
   b.​ Semua pertanyaan dan/atau pendapat akan dijawab satu per satu sesuai dengan urutannya
       dan bilamana diperlukan, Pimpinan Rapat akan meminta anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan
       oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
   c.​ Pertanyaan dan/atau pendapat yang akan dijawab adalah pertanyaan dan/atau pendapat
       yang berkaitan langsung dengan Mata Acara Rapat.
   d.​ Pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Saham dipilih oleh Pimpinan Rapat yang
       selanjutnya Pertanyaan dan/atau pendapat akan dibacakan dan untuk dibahas.

10. Perhitungan Suara
   a.​ Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak mengeluarkan suara.
   b.​ 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara;
       apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham ia akan diminta
       untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
       dimilikinya.
   c.​ Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak setuju atau Abstain akan
       diminta mengangkat tangan, dan petugas akan mengumpulkan kartu suaranya serta
       menyerahkannya kepada Notaris untuk dihitung.
   d.​ Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan
       disimpulkan memberikan suara setuju.
   e.​ Sesuai Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
       yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
       suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
   f.​ Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu ​
       E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   g.​ Apabila terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang meninggalkan
       ruangan pada saat atau sebelum pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan
       dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat

11. Keputusan Rapat
    a.​ Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28
        POJK 15/2020.
    b.​ Pemungutan suara dilakukan dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju,
        abstain maupun yang setuju.
    c.​ Sesuai Pasal 23 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat mengambil
        keputusan yang sah jika disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang mewakili lebih
        dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang
        hadir dalam Rapat.
    d.​ Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang saham dari saham dengan hak suara
        yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara yang sama
        dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

12.​ Hal lain yang belum diatur di dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh
     Pimpinan Rapat.


                                  Depok, 26 November 2025
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published26 Nov 2025
Pages3
Characters10,948
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result