Back to announcement
20251126_MUTU_Pemanggilan RUPS_31987845_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
BAHAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Rabu, 18 Desember 2025
PT Mutuagung Lestari Tbk
Disclaimer :
Perseroan dapat melakukan perubahan bahan mata acara RUPS
melalui website perseroan
Page 2
MATA ACARA
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari
1. modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) sehubungan dengan peningkatan
modal dasar dari semula Rp 220.000.000.000 yang terbagi atas 8.800.000.000 saham
2.
dengan nilai nomieirnsal Rp 25 per saham menjadi Rp 310.000.000.000 yang terbagi atas
12.400.000.000 saham dengan nominal Rp 25 per saham.
Page 3
Mata Acara (1) RUPSLB Penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
Page 4
Mata Acara (1) RUPSLB
Dasar
DasarHukum
Hukum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PENJELASAN:
Penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
Page 5
Alasan dan Pertimbangan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dilakukan untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan serta mendukung implementasi rencana pengembangan strategis tahun 2026
yang berfokus pada ekspansi laboratorium dan layanan halal, peningkatan kapasitas inspeksi dan sertifikasi
Dana hasil PMTHMETD akan digunakan antara lain untuk:
Pendirian Laboratorium Halal dan Laboratorium Registrasi Produk Badan Pengawas Obat dan
1 Makanan (BPOM), guna memperluas layanan pengujian pangan, kosmetik, dan farmasi sesuai
ketentuan terbaru BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
Pengembangan Jasa Inspeksi Halal dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai
2 bagian dari dukungan Perseroan terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
(P3DN) dan ekosistem halal nasional;
Penguatan Modal Kerja dan Kapasitas Operasional, guna memastikan pertumbuhan berkelanjutan dan
3 profitabilitas jangka panjang.
Pelaksanaan PMTHMETD ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program ekspansi dan memperkuat
posisi PT Mutuagung Lestari Tbk sebagai lembaga Testing, Inspection, and Certification (TIC) terdepan dengan
keunggulan kompetitif.
Page 6
Informasi Rencana Penambahan
Modal Tanpa HMETD
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan : sebanyak-banyaknya sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat
belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (Saham Baru).
Proforma komposisi dan struktur permodalan & pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
dilaksanakannya PMTHMETD:
Page 7
Dampak PMTHMETD Terhadap
Kondisi Keuangan Perseroan
Pelaksanaan PMTHMETD memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas
Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan dan entitas
anak. Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD 314.295.059
saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) atau
a. sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat dari
semula 3.142.950.585 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima
b. ratus delapan puluh lima) saham menjadi sebanyak-banyaknya 3.457.245.644 (tiga miliar empat
ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat) saham.
c. Asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham.
Page 8
Dampak PMTHMETD Terhadap
Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel berikut merangkum kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak sebelum dan sesudah PMTHMETD
per 31 Desember 2024 dengan asumsi harga pelaksanaan Rp25 per saham sebagai berikut:
Page 9
KUORUM INDEPENDEN
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, Mata Acara Pertama dari Rapat hanya dapat dilakukan Perseroan
dengan memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. Ketentuan kuorum
PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019 adalah
sebagai berikut:
RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
1. dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
2. pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 10
Mata Acara (2) RUPSLB Perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) sehubungan dengan peningkatan modal dasar dari semula Rp 220.000.000.000 yang terbagi atas 8.800.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 25 per saham menjadi Rp 310.000.000.000 yang terbagi atas 12.400.000.000 saham dengan nominal Rp 25 per saham.
Page 11
Mata Acara (2) RUPSLB
Dasar
DasarHukum
Hukum
Pasal 19 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
PENJELASAN:
Perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) sehubungan dengan peningkatan
modal dasar dari semula Rp 220.000.000.000 yang terbagi atas 8.800.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp 25 per saham menjadi Rp 310.000.000.000 yang terbagi atas
12.400.000.000 saham dengan nominal Rp 25 per saham.
Page 12
Alasan dan Pertimbangan Peningkatan modal dasar dilakukan seiring dengan peningkatan modal disetor Perseroan serta mempersiapkan potensi penambahan modal ke depan untuk pengembangan dan pertumbuhan Perseroan ke depan serta penguatan struktur permodalan Perseroan.
Page 13
Terima Kasih Head Office Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19 Cimanggis, Depok. 16953 Phone (62 21) 8740202 Fax (62 21) 87740475 - 46 Website www.mutucertification.com Instagram @mutuinternational Facebook MUTU International Twitter @Mutuinternational
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Obat
p.5
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.