Back to announcement
20251124_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31987229_lamp2.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 43
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
O TO RITAS JASA K EUANG AN (“O JK ”) TIDAK M EMBERIK AN P ERNYATAAN M ENYET UJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EF EK INI. TIDAK JUG A M ENYATAK AN K EBENARAN ATAU
K ECUK UP AN ISI INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI. SETIAP P ERNYATA AN YANG BERTENTANG AN DENG AN H AL -H AL TERSEBUT ADALAH P ERBUATAN M ELANG G AR H UK UM .
INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI P ENTING DAN P ERLU M ENDAP AT P ERH ATIAN SEG ERA. AP ABILA TERDAP AT K ERAG UAN P ADA TINDAK AN YA NG AK AN DIAM BIL, SEBAIK NYA
BERK O NSULTASI DENG AN P IH AK YANG KO M P ETEN.
P T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk ( “P ERSERO AN”) DAN P ARA P ENJAM I N P ELAK SANA EM ISI O BLIG AS I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERTANG G UNG JA WAB SEP ENUH NYA
ATAS K EBENARAN SEM UA INF O RM ASI, F AK TA, DATA, ATAU LAP O RAN DAN K EJUJURAN P ENDAP AT YANG TERCANTUM DALA M INF O RM ASI TAM B AH AN RING K AS.
INF O RM ASI LENG K AP TERK AIT P ENAWARAN UM UM TERDAP AT DI DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utam a:
Perusah aan induk at as grup usah a yang b erg erak di bidang pertamb angan nikel d an miner al lainnya, pengolah an , dan kegiat an usah a ter kait lainnya
yang terint egr asi secar a vertik al
Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
Kantor Pusat:
Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (02 1) 39525581
Faksimile: (02 1) 39525582
Situs Web: www.merd ekab atter y.com
E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an telah menerbitkan dan menaw ark an obligasi sebesar
Rp4.062.376.000.000 (EMPAT TRILIUN ENAM PULUH DUA MILIA R TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an akan menerbitkan d an menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.100.950.000.000, - (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanp a warkat, ditaw arkan den gan nilai 100% (s er atus pers en), dal am dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A s ebes ar Rp982 .150.000.000 (sembilan r atus delapan puluh d ua miliar seratus lima puluh jut a Rupia h) d en gan tingkat bung a tetap seb esar
7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu tiga tahun sejak T an ggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B seb esar Rp1.118.800.000.000 (satu triliun seratus del apan belas miliar d elap an r atus juta Rupiah ) dengan tingkat bung a tetap seb esar
8,25% (delap an koma dua lima persen ) per tahun, yang berjan gka w aktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dib ayark an seti ap triwul an, d i mana Bunga Obligasi p ert ama akan dib ay ar kan pad a tanggal 9 M ar et 2026, sed angk a n Bunga Oblig asi ter akhir s ek aligus pelun asan O bligasi
akan dibay ar kan pad a tangg al 9 Desemb er 20 28 untuk Obligasi Seri A, dan tang gal 9 Des ember 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing -masing seri Obligasi akan
dilakukan secara p enuh (bullet pa yment ) pad a saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH ) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan tel ah menerbitkan d an menawark an sukuk mudhar abah s ebes ar
Rp2.377.875.000.000 (DUA TRILIUN TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan akan men erbitk an dan men awark a n:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000, - (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHAR ABAH”)
Sukuk Mudharab ah ini diterbitkan t anpa w ark at, ditawark an deng an nilai 100% (s er atus persen), dal am dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dan a Sukuk Mudhar abah Seri A sebes ar Rp379.000.000.000 (tiga r atus tujuh puluh sembilan miliar Rupiah ) deng an Pendap atan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah y ang
dihitung berdas ark an Nisbah Pemegang Sukuk Mudharab ah, di mana besarnya Nisbah ad alah 11,54% (sebelas koma lima empat persen ) dar i Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dengan indik asi bagi hasil sebes ar ekuival en 7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu tiga tahun se jak T an ggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharab ah Seri B sebesar Rp621.000.000.000 (enam ratus dua pul uh satu miliar Rupiah) dengan Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berd asarkan Nisbah P emeg ang Suk uk Mudhar abah, di mana b esarny a Nisbah adalah 12,69% (du a bel as koma en am sembi lan pe rsen ) dari Pend apat an Y ang
Dibagihasilk an, dengan indik asi bagi hasil sebesar ekuival en 8,25% (del apan kom a dua lima pers en) per tahun, yang berjangk a w aktu l ima tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudharab ah d ibayarkan seti ap triwul an, di mana Pendap at an Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah pert ama aka n dibay ark an pad a tanggal 9 Maret 2026, sedangk an
Pendapat an Bagi H asil Sukuk Mudharab ah terakhir s ek aligus pemb ayaran k embali d ana S ukuk Mudhar ab ah ak an dibay ar kan p ada t ang gal 9 Des ember 2028 untuk Sukuk Mudh ar ab ah Seri A,
dan tanggal 9 D esember 2030 untuk Sukuk Mudhar abah Seri B. Pembayaran k embali Dana Sukuk Mudharabah masing -masing seri Sukuk Mudhar abah akan dilakuk an secara pen u h (bullet
payment) pad a saat jatuh tempo.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap IV dan/ atau t ahap sel anjutnya (jik a ad a) dan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I Tahap IV dan/ atau tah ap selanjutnya (jik a ada) ak an ditetapk an kem udian.
P ENTING UNTUK DIP ERH ATIK AN
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH TIDAK DIJAM IN DENG AN SUATU JAM INAN K H USUS, NAM UN DIJAM IN DENG AN SELURUH H ARTA K EK AYAAN P ERSERO A N BAIK BARANG
BERG ERAK M AUP UN BARANG TIDAK BERG ERAK , BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SE SUAI DENG AN K ETENT UA N DALAM P ASAL 1131 DAN
P ASAL 1132 K ITAB UNDANG -UNDA NG H UK UM P ERDATA INDO NESIA. H AK P EM EGANG O BLIG ASI DAN P EM EG ANG SUK UK M UDH ARABAH ADALAH P ARIP ASSU TANP A H AK
P REF EREN DENG AN H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN LAIN BAIK YANG ADA SEK ARANG M AUP UN DI K EM UDIAN H ARI, K ECUALI H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN YANG DIJAM IN
SECARA K H USUS DENG AN K EK AYAAN P ERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SES UAI DENG AN P ERATURAN P ER UNDA NG -UN DANG AN.
SATU TAH UN SETELAH TANG G AL P ENJATAH AN, P ERSERO AN DAP AT M ELAK UK AN P EM BELIAN K EM BALI ( BUY BACK ) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH O BLIG ASI DAN/ ATAU
SUK UK M UDH ARABAH SEBELUM TANG G AL P ELUNASAN P O K O K OBLIG ASI DAN/ ATA U TANG G AL P EM BAYARAN K EM BALI DAN A SUK UK M UDH ARABAH . P ERSERO A N M EM P UNYAI
H AK UNTUK M ELAK UK AN PEM BELIAN K EM BALI TERSEBUT SEBAG AI P ELUNA SAN O BLIG A SI DAN/ ATAU DA NA SUK UK M UDH ARABAH ATAU DI SIM P AN UNTUK K EM UDIA N DIJUAL
K EM BALI DENG AN H ARG A P ASAR DENG AN M EMP ERH ATIK AN K ETENTUAN DALAM P ERJANJIAN P ERWALIAM ANAT AN O BLI G ASI DAN P ERJANJ IAN P ERWALIAM A NATA N SUK UK
M UDH ARABAH DAN P ERATURAN P ERUNDANG -UNDANG A N YANG BERLAK U. P ENJELASAN M ENG ENAI P EM BELIAN KEM BALI OBLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH DAP AT DILIH AT
LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “P ENAWARAN UMUM OBL IGAS I DAN SUKUK MUD H ARABAH . ”
RISIK O UTAM A YANG DIH ADAP I P ERSER O AN ADALAH P ERSERO AN M ERUP AK AN P ERUSAH AAN H OL DI NG YANG BERG ANTUN G P ADA P EM BAYARAN DI VIDEN D ARI P ER USAH AAN
ANAK .
RISIK O YANG DIH ADAP I INVESTO R P EM BELI O BLIG ASI DAN/ ATA U SUK UK M UDH ARABAH ADALAH TIDAK LIK UIDN YA O BLIG ASI DA N SUK UK M UDH ARABAH YANG DIT AWARK AN
DALAM P ENAWARAN UM UM INI YANG ANTARA LAIN DI SEBABK AN K ARENA TUJ UAN P EM BELIAN O BLIG ASI DAN/ ATAU S UK UK M UDH ARABAH SE BAG AI INVESTAS I JANG KA
P ANJANG .
P ERSERO AN TIDAK M ELAK UK AN P EM O TO NG AN ZAK AT ATAS P ENDAP ATAN BAG I H ASIL SUK UK M UDH ARABAH DAN DANA S UK UK M UDH ARABAH .
P ERSERO AN H ANYA M ENERBITK AN SERT IF IK AT JUM BO O BLIG ASI DAN SERTIF IK AT SUK UK M UDH ARABAH YANG DI DAF TARK AN ATAS NAM A P T K USTO DIAN SE NT RAL EF EK
INDO NESI A (“K SEI”) DAN AK AN DID ISTR I BUSIK AN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADM INI STRA SIK AN DALAM P ENITI P AN K O LEK TIF D I K SEI.
DALAM RANG K A P ENAWARAN UM UM BERK ELANJUTAN O BLIG ASI BERK ELANJUTAN I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERKELANJUTAN I INI, P ERSERO AN TELAH M EMP ERO LEH
H ASIL P EM ERING K ATAN ATAS EF EK UTANG JANG K A P ANJANG DARI P T P EM ERINGK AT EF EK INDO NESIA (“P EF INDO ”):
i dA (Si ngl e A ) i dA(sy) (Si ngl e A Sy ari ah )
P ENJELASAN M ENG ENAI H ASIL P EM ERING K ATAN DAP AT DILIH AT LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “ KET ERANGAN MENGENAI
P EMERINGKAT AN OBL IGASI DAN SUK UK MUDH ARABA H ”
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH INI AK AN DICATATK AN P ADA P T BURSA EF EK INDO NESIA ( “BEI”)
Pa ra Pe nj am i n Pel a ksa na E mi si Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h da n Pe nj a mi n Em i si Obli ga si da n Sukuk Mudha ra ba h ya ng na m a nya te r c a nt um di ba wa h i ni me nj am i n de nga n ke sa nggupa n pe nuh
(f ul l c ommi t me nt ) te rha da p Pe na wa ra n Um um Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h i ni .
P ENJAM IN P ELAK SANA EM ISI DAN P ENJA M IN EM ISI O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH
PT I n d o Pr em i er PT Tr i m e ga h S e k u ri t a s PT S u c o r S e k u ri t a s PT Al d i r a ci t a S e k u r it a s PT Ba h a n a S e k u r it a s PT CI M B Ni a g a S e k u r it a s PT K a y Hi a n S e k u ri t a s
Sekuritas I n d o n e s i a Tb k Indonesia
W a l i Am a n at
PT Ba n k Ra k y a t I n d o n e s i a ( Per s e r o) Tb k
In f o r ma s i Ta m ba h a n Ri n g k a s i ni di t er b it k a n di J a k a rt a p a da ta n g g a l 2 4 No v e m be r 20 2 5 .
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 3 - 4 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 5 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Desember 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 9 Desember 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Desember 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.100.950.000.000 (dua triliun seratus
miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp982.150.000.000 (sembilan ratus delapan puluh
dua miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.118.800.000.000 (satu triliun seratus delapan
belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing -masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sert ifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 9 Maret 2026 9 Maret 2026
2 9 Juni 2026 9 Juni 2026
3 9 September 2026 9 September 2026
4 9 Desember 2026 9 Desember 2026
5 9 Maret 2027 9 Maret 2027
6 9 Juni 2027 9 Juni 2027
7 9 September 2027 9 September 2027
8 9 Desember 2027 9 Desember 2027
9 9 Maret 2028 9 Maret 2028
10 9 Juni 2028 9 Juni 2028
11 9 September 2028 9 September 2028
12 9 Desember 2028 9 Desember 2028
13 9 Maret 2029
14 9 Juni 2029
15 9 September 2029
16 9 Desember 2029
17 9 Maret 2030
18 9 Juni 2030
19 9 September 2030
20 9 Desember 2030
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai deng an ketentuan KSEI yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN MANFAAT LAIN ATAS OBLIGASI
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dar i Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi .”
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar , dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan dan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek . Pembelian kembali Obligasi,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
dilakukan paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
kepada publik. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembelian Kembali Obligasi.”
4
Page 5
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai deng an Peraturan KSEI. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap
kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obliga si. Jumlah Denda tersebut
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar
tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“ KTUR”).
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI s ejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat p ermintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pe rseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
dan kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban -kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan
tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada
dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal
terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan ole h Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup MBMA”) dan
Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian :
Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi
EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro -forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasika n di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan -akan akuisisi telah dilakukan dalam
Periode Pro-forma.
5
Page 6
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”
KELALAIAN PERSEROAN
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata ca ra yang di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kelalaian Perseroan.”
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan . Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPO dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).”
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di
bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani
serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tid ak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6
Page 7
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah sebelum tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecua li ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini d idaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Re kening.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp379.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
11,54% (sebelas koma lima empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp621.000.000.000 (enam ratus dua puluh
satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
12,69% (dua belas koma enam sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan,
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
7
Page 8
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing -masing seri Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan Bagi Hasil ke- Seri A Seri B
1 9 Maret 2026 9 Maret 2026
2 9 Juni 2026 9 Juni 2026
3 9 September 2026 9 September 2026
4 9 Desember 2026 9 Desember 2026
5 9 Maret 2027 9 Maret 2027
6 9 Juni 2027 9 Juni 2027
7 9 September 2027 9 September 2027
8 9 Desember 2027 9 Desember 2027
9 9 Maret 2028 9 Maret 2028
10 9 Juni 2028 9 Juni 2028
11 9 September 2028 9 September 2028
12 9 Desember 2028 9 Desember 2028
13 9 Maret 2029
14 9 Juni 2029
15 9 September 2029
16 9 Desember 2029
17 9 Maret 2030
18 9 Juni 2030
19 9 September 2030
20 9 Desember 2030
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar dari yang
diproyeksikan dan disepakati, yang akan dialokasikan secara proposional untuk masing -masing seri Sukuk
Mudharabah maka Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang
diwakili oleh Wali Amanat menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil menggunakan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan
kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah menguntungkan Pemegang Sukuk
Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“ RUPSM”) apabila
perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari
sebelum dilakukannya perubahan.
8
Page 9
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan
dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal
Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 3 60 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang telah
ditandatangani pada tanggal 24 November 2025 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai wakil
dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah mengatur mengenai hak dan
kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan POJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal , POJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dananya akan digunakan untuk kegiatan usaha
Mudharib dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan us ahanya, dengan
rincian sebagai berikut:
• sebesar US$50,0 juta atau setara Rp837,1 miliar untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk membiayai
pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancan gan, pengadaan, konstruksi
dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi
tembaga yang dapat diekspor; dan
• sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal
kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa professional, dan biaya pajak.
ii. Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh Mudharib
sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad
Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, akan
dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.
v. Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang -undangan yang berlaku
dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu
terjadi.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan induk atas grup usaha
yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainn ya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait
lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk
Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
9
Page 10
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/ Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah; dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/ Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana sebesar
nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak
di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal.
3. Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba bruto
hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada investor
(Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
i. Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima
pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
10
Page 11
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah.
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH
i. Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
ii. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana yang diperoleh
oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang
masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
PEMBAYARAN MANFAAT LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat -syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pas al 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11
Page 12
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, s ebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.”
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar , dengan ketentuan bahwa
hal tersebut dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan dan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai kepada publik. Keterangan lebih lanjut mengenai
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah.”
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak -hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersan gkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah , kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kela laian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang
harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30
Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepad a Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
12
Page 13
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau A filiasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
untuk RUPSM (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk
Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSM.
v. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPSM,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya
dibayarkan kembali dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban
pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain
memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup
MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan
Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dar i 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap
suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro -forma akun
manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ya ng terakhir telah dipublikasikan di situs web
Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan -akan
akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro -forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat
dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan dan kewajiban
Perseroan.”
KELALAIAN PERSEROAN
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUP SM menurut ketentuan dan tata cara
yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian
Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kelalaian Perseroan.”
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSM”)
Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tanpa mengurangi
ketentuan dalam peraturan
Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah dicatatkan. Keterangan lebih
lanjut mengenai RUPSM dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan dengan judul “Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah (“RUPSM”).”
13
Page 14
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos te rcatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK de ngan
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/atau setelah tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSM dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Persero an,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
14
Page 15
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M (16 Syawal 1446 H)
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai b erikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Rully Intan Agustian R., S.T. Ketua No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah; dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”
C. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya Emisi
Obligasi, akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
• sekitar US$121,0 juta atau setara Rp2.025,8 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal t anggal 3 Oktober 2025 (“Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“CIMB”) sebagai Agen. Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas
B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$121,0 juta atau setara Rp2.025,8
miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran
dipercepat atas pinjaman Fasilitas B untuk seluruh pokok utang, sehi ngga saldo kewajiban Perseroan atas
Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan menjadi
nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 21 November 2025 sebesar Rp16.742/US$.
• sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada biaya
karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga terutang dalam
15
Page 16
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk periode bulan November 2025 sampai dengan
tanggal pembayaran dipercepat.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Merdeka
Tsingshan Indonesia (“MTI”) yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya, dengan
rincian sebagai berikut:
• sebesar US$50,0 juta atau setara Rp837,1 miliar untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk membiayai
pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan p erancangan, pengadaan, konstruksi dan
rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga
yang dapat diekspor; dan
• sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal
kerja, seperti biaya operasional, biaya, karyawan, biaya jasa professional, dan biaya pajak.
Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah fasilitas pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian
Fasilitas Ekspansi Proyek (“Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek”), di mana MTI berencana untuk melakukan
pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk (“ MDKA”),
Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Pada tanggal 21 November 2025, MTI mencatatkan saldo pinjama n
atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek sebesar US$50,0 juta atau setara Rp837,1 miliar, yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Juli 2027. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang,
sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek setelah pembayaran akan menjadi
nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 21 November 2025 sebesar Rp16.742/US$.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah .”
16
Page 17
PERNYATAAN UTANG
Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
A. Obligasi
Tingkat
bunga
Jumlah pokok obligasi
Keterangan (Rp juta) per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi I
Seri B 975.000 9,25% Tiga tahun 3 April 2027 A dari Pefindo
Obligasi II
Seri B 1.783.985 9,00% Tiga tahun 8 Oktober 2027 A dari Pefindo
Obligasi III
Seri A 824.950 7,50% 367 Hari Kalender 22 April 2026 A dari Pefindo
Seri B 357.380 8,75% Tiga tahun 15 April 2028 A dari Pefindo
Seri C 214.485 9,25% Lima tahun 15 April 2030 A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A 1.158.735 7,50% 367 Hari Kalender 15 Juli 2026 A dari Pefindo
Seri B 526.185 8,75% Tiga tahun 8 Juli 2028 A dari Pefindo
Seri C 436.740 9,25% Lima tahun 8 Juli 2030 A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri A 984.066 7,50% 367 Hari Kalender 27 Agustus 2026 A dari Pefindo
Seri B 686.140 8,75% Tiga tahun 20 Agustus 2028 A dari Pefindo
Seri C 270.510 9,25% Lima tahun 20 Agustus 2030 A dari Pefindo
8.218.176
B. Sukuk Mudharabah
Indikasi
Jumlah dana bagi hasil
Keterangan (Rp juta) per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I
Seri A 213.345 7,50% 367 Hari Kalender 15 Juli 2026 A(sy) dari Pefindo
Seri B 386.655 8,75% Tiga tahun 8 Juli 2028 A(sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
Seri A 651.680 7,50% 367 Hari Kalender 27 Agustus 2026 A(sy) dari Pefindo
Seri B 857.625 8,75% Tiga tahun 20 Agustus 2028 A(sy) dari Pefindo
Seri C 268.570 9,25% Lima tahun 20 Agustus 2030 A(sy) dari Pefindo
2.377.875
17
Page 18
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Calon investor
juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat , telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00773/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/IX/2025 tertanggal 25
September 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119)
dengan opini tanpa modifikasian;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat , telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00790/2.1068/AU.1/05/0119-
3/1/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian ;
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat , telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025
tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
0119) dengan opini tanpa modifikasian ; dan
(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat , telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00169/2.1068/AU.1/05/0119-2/1/III/2024
tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
0119) dengan opini tanpa modifikasian .
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
18
Page 19
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 748.186.875 804.207.634 783.949.286
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.732.876.076 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.481.062.951 3.435.221.162 3.263.076.419
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 399.251.780 419.384.088 358.158.255
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 760.704.931 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.159.956.711 1.085.975.319 953.588.639
JUMLAH EKUITAS 2.321.106.240 2.349.245.843 2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.481.062.951 3.435.221.162 3.263.076.419
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode enam bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan usaha 627.703.401 921.649.863 1.844.695.967 1.328.326.436
Laba kotor 49.332.337 63.179.722 114.109.847 77.476.934
Laba usaha 35.856.528 49.441.162 79.821.099 47.555.038
Laba sebelum pajak penghasilan 31.225.294 50.262.457 90.111.713 33.470.128
Laba periode/tahun berjalan 28.511.472 46.261.217 79.506.681 33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain periode/tahun berjalan (127.375) (140.482) (63.312) 104.992
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan 28.384.097 46.120.735 79.443.369 33.410.813
Laba periode/tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.852.137 20.390.851 22.781.830 6.928.852
Kepentingan non-pengendali 22.659.335 25.870.366 56.724.851 26.376.969
28.511.472 46.261.217 79.506.681 33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.723.962 20.248.753 22.602.933 7.010.290
Kepentingan non-pengendali 22.660.135 25.871.982 56.840.436 26.400.523
28.384.097 46.120.735 79.443.369 33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
- Dasar 0,00005 0,00019 0,00021 0,00007
- Dilusian 0,00005 0,00019 0,00021 0,00007
19
Page 20
Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Periode enam bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas operasi 15.457.171 3.950.949 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi (130.788.177) (142.527.212) (270.536.876) (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan 94.062.867 100.414.942 150.087.134 486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 222.480.349 247.164.840 244.034.440 290.213.641
Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Periode enam bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
(1)
EBITDA 76.652.992 83.003.749 162.908.808 97.509.762
(2)
Penjualan NiEq (ton) 78.309 94.888 212.161 99.680
EBITDA per ton ( 3 ) 979 875 768 978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan, pendapatan
lain-lain – bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan,
bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain -lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke
beban pokok pendapatan dan beban usaha peri ode/tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup MBMA
yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan kinerja keuangan ata u
likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba untuk tahun berjalan, laba usa ha
atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur
likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode
lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat
aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi
persyaratan pelunasan utang. Te rakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini
sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 24 Maret 2022, namun
baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter RKEF CSID dan BSID
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022. Smelter RKEF ZHN dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan ko nsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun baru mulai beroperasi secara komersial pada bulan
Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.
20
Page 21
Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (31,9)% ( 1 ) 38,9% 191,5%
(1)
Laba kotor (21,9)% 47,3% 74,5%
(1)
Laba usaha (27,5)% 67,8% 55,9%
(1)
Laba periode/tahun berjalan (38,4)% 138,7% (12,0)%
(1)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (38,4)% 137,8% (11,3)%
(1)
EBITDA (7,7)% 67,1% 102,6%
(2)
Jumlah aset 1,3% 5,3% 34,8%
(2)
Jumlah liabilitas 6,8% 13,9% 10,6%
(2)
Jumlah ekuitas (1,2)% 1,7% 48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 7,9% 6,2% 5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha 5,7% 4,3% 3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha 12,2% 8,8% 7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 4,5% 4,3% 2,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,8% 2,3% 1,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 1,2% 3,4% 1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,9x 1,9x 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x 0,5x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,3x 0,3x 0,3x
DER ( 3 ) 0,3x 0,3x 0,2x
DAR ( 4 ) 0,2x 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio ( 5 ) 13,9x 22,6x 5,3x
Debt service coverage ratio ( 6 ) 0,9x 1,2x 5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun, namun tidak
termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman - bagian
yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun, namun tidak
termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
21
Page 22
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 30 Juni 2025
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, Obligasi III, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan Perjanjian Kredit Bergulir MBMA
US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian ( 1 ) terhadap EBITDA Konsolidasian ( 2 ) maks. 5,0 : 1,0 2,4
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA maks. 5,0 : 1,0 3,9
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi setelah
dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 30 Juni 2025, masing-masing Perseroan dan MTI telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat dalam
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharab ah Berkelanjutan I Tahap II.
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat , telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00773/2.1068/AU.1/05/0119-
4/1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian ; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat , telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00790/2.1068/AU.1/05/0119-
3/1/IX/2024 tertanggal 30 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian .
22
Page 23
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat dalam Prospektus Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.
1. Hasil operasional
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan usaha
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , pendapatan usaha Grup MBMA terdiri
dari: (i) penjualan sebagian besar NPI yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID , dan ZHN kepada grup
Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte kepada grup
Tsingshan dan afiliasinya; dan (iii) penjualan sebagian besar bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Tambang
SCM ke HNC. Pendapatan usaha Grup MBMA menurun sebesar 31,9% menjadi US$627,7 juta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya US$921,6 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel
matte sebesar US$242,6 juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang
memiliki margin lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$98,1 juta
sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF
BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi norm al pada kuartal pertama tahun 2025
dan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF ZHN pada kuartal pertama tahun 2025. Penurunan ini
sebagian diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar US$19,0 juta.
Beban pokok pendapatan
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , beban pokok pendapatan Grup MBMA
menurun sebesar 32,6% menjadi US$578,4 juta dari sebelumnya US$858,5 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan NPI dan nikel matte sejalan
dengan penurunan volume produksi, yang merupakan dampak dari strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus
pada produksi NPI serta kegiatan perbaikan tungku pada Smelter RKEF BSID dan ZHN.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar US$ 349,8 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing -masing
sebesar US$9.884 dan US$10.443, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar US$10.200
dan US$10.299 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan biaya tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban
listrik.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar US$ 142,9 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing -masing
sebesar US$13.230 dan US$13.251, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar
US$13.051 dan US$13.085 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan biaya tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan volume produksi yang diimbangi dengan turunnya harga bahan baku nikel matte
kadar rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang
merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih nikel limonit untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar US$ 56,2 juta pada biaya kas per wmt US$24,3,
dibandingkan biaya kas per wmt US$26,6 untuk periode yang sama pada tahun 2024 . Biaya tersebut
diperkirakan akan turun sejalan dengan peningkatan volume penambangan dan upaya Grup MBMA untuk
mengoptimalkan kegiatan operasi Tambang SCM.
23
Page 24
Laba kotor
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya , laba kotor Grup MBMA menurun sebesar 21,9%
menjadi US$49,3 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya
US$63,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba kotor untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 naik menjadi 7,9% dari sebelumnya 6,9% pada untuk periode yang sama
pada tahun 2024.
Beban usaha
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , beban usaha Grup MBMA, yang terdiri
dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, men urun sebesar 1,9% menjadi US$13,5
juta dari sebelumnya US$13,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Beban penjualan dan pemasaran
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , beban penjualan dan pemasaran Grup
MBMA meningkat sebesar 16,2% menjadi US$2,1 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024.
Beban umum dan administrasi
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , beban umum dan administrasi Grup MBMA
turun sebesar 4,6% menjadi US$11,4 juta dari sebelumnya US$11,9 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya perjalanan dinas, biaya karyawan, biaya
profesional dan beban asuransi, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan beban pajak dan pajak daerah.
Biaya perjalanan dinas. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, biaya perjalanan
dinas adalah sebesar US$0,2 juta, di mana tidak mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar US$0,7 juta.
Biaya karyawan. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, biaya karyawan adalah
sebesar US$4,4 juta, di mana tidak mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun 2024 yaitu sebesar US$4,7 juta.
Biaya profesional. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, biaya profesional adalah
sebesar US$3,7 juta, di mana tidak mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun 2024 yaitu sebesar US$4,0 juta.
Beban asuransi. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, beban asuransi adalah
sebesar US$1,1 juta, di mana tidak mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun 2024 yaitu sebesar US$1,3 juta.
Beban pajak dan pajak daerah. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, beban
pajak dan pajak daerah naik menjadi US$473.530 dari sebelumnya US$32 ,0 juta, terutama disebabkan oleh
kenaikan pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA .
Laba usaha
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA menurun sebesar 27,5%
menjadi US$35,9 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya
US$49,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba usaha untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat menjadi 5,7% dari sebelumnya 5,4% untuk periode yang sama
pada tahun 2024.
24
Page 25
Pendapatan keuangan
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 , pendapatan keuangan Grup
MBMA stabil sebesar US$3,4 juta.
Biaya keuangan
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, biaya keuangan Grup MBMA meningkat
sebesar 110,1% menjadi US$7,5 juta dari sebelumnya US$ 3,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena peningkatan bunga pinjaman dan bunga atas utang obligasi,
yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, dan produksi aset kualifikasian
sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”
Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, bagian atas keuntungan bersih entitas
asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 10.169,8% menjadi US$3.434.011 dari sebelumnya US$33.438 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh bagian atas keuntungan bersih
PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”) dan PT Meiming New Energy Material (“MNEM”).
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , Grup MBMA mencatatkan beban lain-lain
- bersih sebesar US$4,0 juta dibandingkan dengan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$0,9 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kerugian selisih kurs -
bersih sepanjang periode 2025 dan tidak adanya keuntungan atas perubahan nilai wajar pada kepemilikan
ekuitas atas pelepasan MIA di tahun 2024 .
Beban pajak penghasilan
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , beban pajak penghasilan Grup MBMA
menurun sebesar 32,2% menjadi US$2,7 juta dari sebelumnya US$4,0 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024. Penurunan tersebut sejalan dengan menurunnya laba Grup MBMA .
Laba periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan Grup MBMA menurun sebesar
38,4% menjadi US$28,5 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari
sebelumnya US$46,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Kerugian komprehensif lain periode berjalan
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , kerugian komprehensif lain periode
berjalan Grup MBMA menurun sebesar 9,3% menjadi US$127.375 dari sebelumnya US$140.482 untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Penurunan kerugian tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Grup MBMA turun sebesar 38,5% menjadi US$28,4 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dari sebelumnya US$46,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
25
Page 26
2. Aset, liabilitas, dan ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar 1,3% menjadi US$3.481,1 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$3.434, 2 juta.
Aset lancar
Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar 7,0% menjadi US$748,2 juta
dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$804,2 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sehubung an dengan penurunan bahan baku dan barang jadi,
yang sebagian diimbangi dengan kenaikan pajak dibayar di muka - bagian lancar sehubungan dengan belum
dilakukannya klaim pengembalian PPN.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$61,5 juta, yang
sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 5,6 juta wmt. Persediaan material ini merupakan aset lancar
yang memiliki nilai pasar sebesar US$92,4 juta d engan asumsi harga rata-rata bijih nikel US$17/wmt pada
tanggal 30 Juni 2025.
Aset tidak lancar
Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar 3,9% menjadi US$2.732,9
juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 202 4 sebesar US$2.631,0 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan dengan pembangunan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM.
Liabilitas
Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar 6,8% menjadi US$1.160,0 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.086,0 juta.
Liabilitas jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar 4,8% menjadi
US$399,3 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$419,4 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang u saha pihak ketiga sejalan dengan penurunan
beban pokok pendapatan dan persediaan bahan baku Grup MBMA, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan
utang dividen serta bagian pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam
setahun.
Liabilitas jangka panjang
Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar 14,1% menjadi
US$760,7 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$666,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pi njaman dari pemegang saham dan utang obligasi.
Ekuitas
Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar 1,2% menjadi US$2.321,1 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.349,2 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan kepentingan non -pengendali, yang sebagian diimbangi oleh ken aikan pada
saldo laba - belum dicadangkan.
26
Page 27
3. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara cadangan
kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran modal, dan
pinjaman. Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan
setara kas sebesar US$222,5 juta dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$ 18,9 juta dan fasilitas kredit bergulir sebesar US$5,4
juta.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional, serta
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup MBMA setidaknya untuk 12
bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk memenuhi modal kerj a dan belanja
modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan
melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas
pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan
bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta lik uiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terh adap likuiditas Perseroan.
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$15,5 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan
sebesar US$652,1 juta. Hal ini sebagian diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain
sebesar US$601,5 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$36,3 juta .
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA
dari aktivitas operasi mencapai US$4,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar
US$863,6 juta dan penerimaan restitusi PPN sebesar US$14,1 juta . Hal ini sebagian diimbangi dengan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain sebesar US$841,2 juta dan pembayaran biaya karyawan
sebesar US$31,6 juta.
Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain yang lebih besar dibandingkan dengan penurunan
penerimaan dari pelanggan.
27
Page 28
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$ 130,8 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$85,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM, pembayaran atas uang muka investasi sebesar US$3 1,1 juta yang sebagian
besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan MIA , dan pinjaman yang diberikan ke pihak
berelasi sebesar US$11,5 juta.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$ 142,5 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$151,2 juta, yang sebagian besar berasal dari penambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan
HPAL ESG, AIM I, dan infrastruktur pertambangan SCM.
Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan
perolehan aset tetap yang sebagian diimbangi oleh peningkatan pembayaran atas uang muka investasi dan
peningkatan pinjaman yang diberikan ke pihak berelasi.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 , arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA
dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 94,1 juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari pinjaman bank dan
kredit fasilitas sebesar US$99,0 juta; (ii) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$84,2 juta; dan (iii)
penerimaan pinjaman dari pemegang saham sebesar US$81,7 juta . Hal ini sebagian diimbangi dengan (i)
pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$102,4 juta; (ii) pembayaran utang obligasi sebesar
US$31,7 juta; dan (iii) pembayaran biaya keuangan sebesar US$27,5 juta .
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 , arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA
dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 100,4 juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi
sebesar US$94,8 juta; (ii) penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$80,0 juta; (iii)
penerimaan pinjaman dari pemegang saham sebesar US$62,5 juta; dan (iv) penerimaan dari uang muka
penyertaan modal Perusahaan Anak dari kepentingan non -pengendali sebesar US$28,4 juta. Hal ini sebagian
diimbangi dengan (i) pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$80,0 juta; (ii) pembayaran
pinjaman dari pemegang saham sebesar US$ 50,6 juta; dan (iii) pembayaran biaya keuangan sebesar US$35,0
juta.
Penurunan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh pembayaran
utang obligasi dan kenaikan pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas, yang sebagian diimbangi dengan
penurunan pembayaran pinjaman dari pemegang saham dan pembayaran biaya keuangan.
28
Page 29
4. Belanja Modal
Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing -masing tahun:
(dalam US$)
Periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni
2025 2024
(1)
Aset tetap 85.040.047 151.192.105
Properti pertambangan ( 2 ) 2.636.145 1.966.449
Jumlah 87.676.192 153.158.554
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan yang
pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 25 September 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada
tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut , yang telah diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00773/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
• Pada bulan Oktober 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dapat dilihat pada
bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga .”
Pada bulan Oktober dan November 2025, Perseroan telah melakukan penarikan penuh atas Fasilitas A
sebesar US$100.000.000 dan melakukan penarikan sebagian sebesar US$121.000.000 atas Fasilitas B.
• Pada bulan Oktober 2025, Perseroan melakukan pembayaran lebih awal atas jumlah pokok pinjaman
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000 sebesar US$99.580.000.
• Pada bulan Oktober 2025, Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi II Seri A sebesar
Rp216.015.000.000.
• Pada bulan November 2025, Perseroan melakukan pelunasan atas Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 sebesar US$80.000.000.
29
Page 30
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II . Selain informasi yang disajikan
dibawah ini, tidak ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan.
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I I Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubaha n Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saha m Perseroan menyetujui antara
lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan .
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, k egiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( “KBLI”) adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding
(Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha
yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang
pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolah an dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara
vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -
53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERSEROAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Jun i 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -0125794.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara
No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan menyetujui, anta ra lain peningkatan modal dasar Perseroan
dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000 menjadi Rp43.000.000.000.000 (“ Akta No. 190/2024”), sedangkan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025, sebagai berikut:
30
Page 31
Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 31 Oktober 2025, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
2. Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
3. PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
4. Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
5. Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
6. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup
MBMA adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Secara
Nama Kegiatan Tahun operasi Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan usaha utama ( 1 ) Domisili penyertaan komersial ( 2 ) langsung langsung pendapatan ( 3 )
1. CSID Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% 14,9%
produksi NPI melalui PT
(Smelter Merdeka
RKEF) Industri
Mineral
(“MIN”)
2. BSID Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% 8,2%
produksi NPI melalui
(Smelter MIN
RKEF)
3. ZHN Fasilitas Jakarta 2022 2023 - 50,10% 33,6%
produksi NPI melalui
(Smelter MIN
RKEF)
4. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00% 21,4%
mengkonversi melalui PT
nikel matte Merdeka
kadar rendah Mega
menjadi nikel Industri
matte kadar (“MMID”)
tinggi
(Konverter
Nikel Matte)
5. SCM Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% 17,7%
nikel melalui
MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar -benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi .”
31
Page 32
KEGIATAN USAHA
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan memiliki
salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak di Kabupaten
Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT
Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”) menurut Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk
menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku
strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA mem iliki berbagai aset signifikan di Sulawesi
Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan
bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi PT Huaneng
Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang dilakukan pada tahun
2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy Material (“MNEM”) dan PT
Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara
vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global; (ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte
yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF milik PT Cahaya Smel ter Indonesia
(“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID,
BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing
disebut sebagai “Smelter RKEF”), dan Konverter Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam
tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL
berkapasitas 30 ktpa NiEq milik PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik
MNEM (“HPAL Meiming”) di Indonesia Morowali Industrial Park (“ IMIP”), keduanya telah melakukan
komisioning di akhir tahun 2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”)
di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Ja nuari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap
komisioning dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain
itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi
Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik ,
meliputi kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan
Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki
lebih dari 0,9 miliar bijih dry metric ton (“dmt”), yang mengandung 11,3 juta ton (“mt”) nikel pada kadar
1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir,
yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun -tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam
menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui perusahaan bernilai miliar an
dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“GoTo”),
keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA , serta PT Alamtri Resources Indonesia
Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi
dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup
Provident dan Grup Saratoga.
Per tanggal 30 Juni 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tonne per annum
(“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali
Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk
NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan
pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi
komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus
2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel
limonit pertama ke PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023.
32
Page 33
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup MBMA telah
mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha secara berkelanjutan
dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat bersamaan. Pendapatan Grup
MBMA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2025 adalah sebesar US$921,6
juta dan US$627,7 juta. EBITDA Grup MBMA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 dan 2025 adalah sebesar US$83,0 juta dan US$76,7 juta.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian dan
berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia pada
kuartal keempat tahun 2024 tumbuh sebesar 5,02% (y -o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57% pada tahun
2024. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta investasi Pemerintah
dan swasta terutama dalam pembangunan inf rastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada tahun
2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan
tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai yang
kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-
sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah,
resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat -sifat katalis yang membuatnya cocok untuk
digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li -ion untuk memberi tenaga pada
kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Berdasarkan CRU Consulting, permintaan nikel untuk baterai diperkirakan akan mencapai 28% dari total
permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 3 5% pada tahun 2035.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha.”
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 203.950.000.000 228.000.000.000 431.950.000.000 20,56
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 116.000.000.000 132.300.000.000 248.300.000.000 11,82
3. PT Sucor Sekuritas 176.500.000.000 163.000.000.000 339.500.000.000 16,16
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 124.000.000.000 148.500.000.000 272.500.000.000 12,97
5. PT Bahana Sekuritas 174.700.000.000 158.500.000.000 333.200.000.000 15,86
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 70.000.000.000 120.000.000.000 190.000.000.000 9,04
7. PT Kay Hian Sekuritas 117.000.000.000 168.500.000.000 285.500.000.000 13,59
Jumlah 982.150.000.000 1.118.800.000.000 2.100.950.000.000 100,00
33
Page 34
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 79.500.000.000 122.000.000.000 201.500.000.000 20,15
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 49.000.000.000 83.400.000.000 132.400.000.000 13,24
3. PT Sucor Sekuritas 21.500.000.000 59.000.000.000 80.500.000.000 8,05
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 62.000.000.000 66.000.000.000 128.000.000.000 12,80
5. PT Bahana Sekuritas 40.000.000.000 63.000.000.000 103.000.000.000 10,30
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 59.500.000.000 78.600.000.000 138.100.000.000 13,81
7. PT Kay Hian Sekuritas 67.500.000.000 149.000.000.000 216.500.000.000 21,65
Jumlah 379.000.000.000 621.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
bagian dari Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.”
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian R., S.T dan Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
34
Page 35
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 3 Desember 2025
sampai dengan 4 Desember 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 3 Desember 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 4 Desember 2025 09.00 - 16.00 WIB
35
Page 36
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyerbarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 5 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 8 Desember 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528328
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
36
Page 37
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040001016752
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank Permata
Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 00702318785
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273099466
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligas i, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya da lam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di B ursa
37
Page 38
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3) sampai
dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
38
Page 39
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI. \
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mel akukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembay aran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam
FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 3
Desember 2025 sampai dengan 4 Desember 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 3 Desember 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 4 Desember 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
39
Page 40
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang
menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 8 Desember 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701575830
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Nano Syariah
Cabang Cik Ditiro
No. Rekening: 9930290103
A.n. PT Sucor Sekuritas
40
Page 41
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 00702571480
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 860015431600
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanak annya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam
hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
41
Page 42
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambata n Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) ad alah
sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan sebesar-besarnya Rp222.167 (dua ratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh
Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
42
Page 43
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 3 Desember sampai dengan 4 Desember
2025, mulai pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7874
Faksimile: (021) 522 5869 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 2993 3888
Faksimile: (021) 2300 238
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
43
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk
p.1
unresolved
org
PT Tr
p.1
unresolved
org
PT Al
p.1
unresolved
org
PT Ba
p.1 ×2
unresolved
org
PT CI M B Ni
p.1
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.6 ×3
unresolved
person
Rully Intan Agustian R.
· Ketua
p.15 ×2
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.15 ×2
unresolved
person
Adni Kurniawan, Lc., M.M.
· Anggota
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.16
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.18 ×7
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.18 ×7
unresolved
person
Santanu Chandra
p.18 ×7
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha
p.25
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material
p.25 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.30
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.30
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.32
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.32
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama
p.32
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry
p.32
unresolved
org
PT ESG New Energy Material
p.32
unresolved
org
PT ESG
p.32 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt
p.32
unresolved
org
PT Cahaya Smel
p.32
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel
p.32
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt
p.32
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.33 ×7
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.33 ×7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.33 ×6
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.33 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.33 ×9
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas
p.33 ×4
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.34
unresolved
person
| Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
· Notaris
p.34 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.34
unresolved
org
Bapepam
p.36 ×4
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.36
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.37 ×2
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.37
unresolved
org
Bank Permata Cabang WTC Sudirman No. Rekening
p.37
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.37 ×2
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.37
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.37 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.40
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening
p.40
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang Cik Ditiro No. Rekening
p.40
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.41
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang WTC Sudirman No. Rekening
p.41
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Niaga Tower
p.41
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.43
unresolved
person
H. Fachrudin
p.43
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin Nine
p.43
unresolved
person
H. Thamrin
p.43
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.