Back to announcement
20251121_ANTM_Pemanggilan RUPS_31987078_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ANEKA TAMBANG TBK
TAHUN 2025
PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk (“ Perseroan ”) yang berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“ Pemegang Saham ”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (“Rapat ”/”RUPSLB ”) yang
diselenggarakan berdasarkan ketentuan :
1. Undang -Undang No . 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang -Undang No .6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang -Undang No .2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang
(“UUPT ”);
2. Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ("UU BUMN ");
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020 ”);
dan
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”) ;
dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Sumba - Hotel Borobudur
Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1 , Jakarta 10710
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Jalannya R apat KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI” ).
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Persetujuan
atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026 -2030, termasuk perubahannya .
3. Perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
Penjelasan:
a. Mata Acara RUPSLB ke-1, dilaksanakan utamanya (a) dalam rangka menyesuaikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan UU BUMN; serta (b) sehubungan dengan adanya
permintaan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (“ BP BUMN”)
selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan yang diwakili oleh Kepala BP BUMN,
melalui Surat BP BUMN Nomor: S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan
Anggaran Dasar .
b. Mata Acara RUPSLB ke-2, dilaksanakan terkait ketentuan Pasal 15G ayat 2 dan ayat 5 UU BUMN,
yang pada intinya mengatur bahwa RKAP dan RJPP disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (“ RUPS ”). Sehubungan dengan hal tersebut , dengan pertimbangan efektivitas
pengambilan keputusan, pada RUPSLB Tahun 2025 akan dimintakan pelimpahan kewenangan
persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026 -2030 Perseroan kepada Dewan
Komisaris.
c. Mata Acara RUPSLB ke-3, dilaksanakan sehubungan dengan adanya Surat BP BUMN
Nomor: SR -45/BPU/11/2025 tanggal 5 November 2025 perihal Penambahan Agenda
Perubahan Pengurus pada RUPSLB ANTAM Tahun 2025 dan mengacu pada ketentuan,
utamanya sebagai berikut:
i. Pasal 4C ayat (3) UU BUMNdan peraturan turunannya, yang pada intinya mengatur bahwa
Negara Republik Indonesia memiliki saham dengan hak istimewa pada Perseroan,
termasuk hak untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris atas persetujuan Presiden, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan
perundang -undangan yang berlaku termasuk dengan mempertimbangkan aturan terkait
organ pengelola risiko ; dan
ii. Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 Anggaran Dasar Perseroanyang mengatur bahwa salah satu hak
pemegang saham Seri A Dwiwarna adalah untuk memberikan persetujuan pengangkatan
dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan dengan ini menyampaikan hal -hal
sebaga i berikut:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sen tral
Efek Indonesia (“KSEI ”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 20 November 2025
sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak ”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik (memperhatikan keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan
mengimbau agar Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/));
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/);
atau
Page 3
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik ( e-proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham Yang Berhak .
Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
pada fasilitas AKSes.KSEI ( http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Yang Berhak menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan
kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara / voting ;
iv. Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs website eASY.KSEI ( http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web
Perseroan (www.antam.com ).
c. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat
diunduh pada situs web Perseroan (www.antam.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350
8078, pada setiap hari kerja sejak tangg al pemanggilan Rapat sampai dengan selambat -
lambatnya pada hari Kamis , tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan pukul 1 5.00
WIB.
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa , berlaku ketentuan
bahwa para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menunjuk anggota Direksi, Dewan Komisaris
dan pegawai Perseroan selaku kuasa dalam Rapat , namun suaranya tidak akan diperhitungkan
dalam pemungutan suara pada Rapat.
6. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajib kan
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR ”) kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka
Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas di ri yang dapat diverifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Page 4
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang S aham Yang
Berhak melalui eASY.KSEI , maupun yang disampaikan dalam Rapat.
8. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mematuhi protokol
keamanan yang berlaku pada tempat Rapat . Demi keselamatan semua Pihak, Perseroan dapat
melarang Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya untuk menghadiri/memasuki kawasan
gedung atau berada dalam ruang Rapat tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang
Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan sebagaimana
disyaratkan di atas, serta jika terdapat kondisi tertentu yang menurut pertimbangan Perseroan
perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban.
9. Perseroan menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan hal -hal sebagai
berikut:
a. Perseroan menyediakan bahan-bahan Rapat pada situs web Perseroan (www.antam.com )
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan
bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia
paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
b. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat .
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web Perseroan
(www.antam.com ).
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat untuk dapat berada di
tempat Rapat selambat -lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 21 November 2025
Direksi
PT Aneka Tambang Tbk
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sen
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.