Back to announcement
20251120_SGRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31986803_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
BIDANG USAHA:
SESUAI DENGAN PASAL 3 ANGGARAN DASAR PERSEROAN, RUANG LINGKUP KEGIATAN
USAHA PERSEROAN ADALAH MENJALANKAN USAHA AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING.
PT Sampoerna Agro Tbk
Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan Perseroan
Jl. Basuki Rahmat 788 Sampoerna Strategic Square, North
Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Tower, Lantai 28/F
Indonesia Jln. Jenderal Sudirman Kav.45,
Website: www.sampoernaagro.com Jakarta 12930
Indonesia
Telepon: +6221 5771711
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” atau : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
“BEI” UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
“OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 Modal, beserta perubahannya.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
2
Page 3
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
“Perseroan” : PT Sampoerna Agro Tbk., berkedudukan di Palembang,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“PTNSP” atau “NSP” : PT National Sago Prima, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
Perusahaan Terkendali, dengan kegiatan utama bergerak di
bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan
komoditas tanaman sagu, yang merupakan Perusahaan
Terkendali.
“PTSBF” atau “SBF” : PT Sampoerna Bio Fuels, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
Perusahaan Terkendali.
“PTSM” atau “SM” : PT Sungai Menang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Palembang, yang merupakan Perusahaan
Terkendali.
“PTSS” atau “SS” : PT Sampoerna Strategic, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
3
Page 4
“SARPL” atau “SAR” : Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., suatu perusahaan privat
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Singapura.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“KJPP RHR” : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan,
penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas objek Transaksi.
“KJPP KR” Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas Transaksi.
“UUPM” : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
beserta perubahannya.
“UUPT” : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Modal, beserta perubahannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
pada tanggal 18 November 2025 telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
oleh PTSBF dan PTSM selaku para pemegang 100% saham PTNSP dengan SARPL dan PTSS yang
kemudian telah ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli Saham PT National Sago Prima pada
tanggal 19 November 2025 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan (yang selanjutnya disebut “Transaksi”), dengan perincian sebagai berikut:
1. PTSBF menjual sebanyak 2.859.900 (dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan
ratus) sahamnya di PTNSP yang mewakili 99,66% (sembilan puluh sembilan koma enam enam
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di PTNSP, dengan nilai transaksi sebesar
Rp314.932.188.000,- (tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta seratus
delapan puluh delapan ribu Rupiah) kepada SARPL sebagaimana tertuang di dalam Akta Jual
Beli Saham Nomor 07 tanggal 19 November 2025 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo,
SH., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (”Akta Jual Beli Beli Saham PTNSP Milik PTSBF”);
4
Page 5
2. PTSM menjual sebanyak 9.800 (sembilan ribu delapan ratus) sahamnya di PTNSP yang
mewakili 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
PTNSP, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.079.176.000,- (satu miliar tujuh puluh sembilan
juta seratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) kepada PTSS sebagaimana tertuang di dalam Akta
Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 19 November 2025 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo,
SH., M.Kn,, Notaris di Jakarta Selatan (”Akta Jual Beli Beli Saham PTNSP Milik PTSM”).
Notaris akan melakukan pemberitahuan perihal perubahan pemegang saham PTNSP tersebut di atas
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan UUPT.
Transaksi tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
di mana (i) PTSBF dan PTSM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan; dan (ii) SARPL dan PTSS
merupakan pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan.
Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020. Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dalam melalui Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan bermaksud untuk melakukan restrukturisasi internal yang strategis untuk meningkatkan
efisiensi dan fokus pada bisnis kelapa sawit yang lebih menguntungkan.
Sebagai pelaksanaan dari restrukturisasi ini Perseroan telah memutuskan untuk melepaskan segmen
usaha hutan tanaman industri/HTI antara lain HTI komoditas sagu (“Divestasi Bisnis HTI”). Divestasi
Bisnis HTI ini diproyeksikan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan
kesempatan kepada Perseroan untuk mengalokasikan sumber daya dengan lebih optimal untuk
mendukung bisnis yang lebih strategis dan menguntungkan.
Pelaksanaan restrukturisasi internal tersebut dilakukan melalui pelepasan/penjualan saham dan
kepentingan yang dimiliki oleh Perseroan pada entitas anak yang bergerak di bidang usaha HTI yaitu
antara lain PTNSP melalui penjualan 100% dari saham yang telah diterbitkan oleh dan disetor pada
modal PTNSP yang secara bersama-sama dimiliki oleh PTSBF dan PTSM.
Perseroan meyakini bahwa Divestasi Bisnis HTI dapat meningkatkan likuiditas Perseroan serta
memperkuat arus kas dan permodalan Perseroan yang pada gilirannya dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan, termasuk seluruh pemegang saham
Perseroan.
5
Page 6
Mengingat saat ini masih belum ada pihak lain yang bersedia untuk mengambilalih usaha Perseroan
di bidang HTI komoditas sagu, maka Divestasi Bisnis HTI dilakukan dengan melibatkan SARPL dan
PTSS, sebagai pihak Afiliasi dari Perseroan.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan
yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
Transaksi tersebut bersifat wajar (arm’s length).
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi Afiliasi ini terjadi pada tanggal 18 November 2025, saat pendandatanganan Perjanjian Beli
Saham Bersyarat Saham oleh dan antara (i) PTSBF selaku penjual dan SARPL selaku pembeli; dan (ii)
PTSM selaku penjual dan PTSS selaku pembeli, yang telah ditindaklanjuti dengan pembuatan dan
penandatanganan Akta Jual Beli Beli Saham PTNSP Milik PTSBF dan Akta Jual Beli Beli Saham PTNSP
Milik PTSM pada tanggal 19 November 2025.
B. OBJEK TRANSAKSI TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi Afiliasi adalah penjualan 100% saham dalam PTNSP sebagai berikut:
(i) 2.859.900 (dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus ) saham milik
PTSBF di PTNSP dengan nilai pari Rp. 1.429.950.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh
sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) yang mewakili 99,66% (sembilan
sembilan koma enam enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor di PTNSP (“Saham
Milik PTSBF”), kepada SARPL; dan
(ii) 9.800 (sembilan ribu delapan ratus) saham milik PTSM di PTNSP dengan nilai pari Rp.
4.900.000.000,- (empat miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang mewakili 0,34% (nol koma
tiga puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor di PTNSP (“Saham Milik
PTSM”), kepada PTSS.
C. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Nilai keseluruhan dari Transaksi adalah Rp316.011.364.000,- (tiga ratus enam belas miliar sebelas
juta tiga ratus enam puluh empat ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
6
Page 7
(i) Nilai Saham Milik PTSBF yang dibayar oleh SARPL kepada PTSBF sebesar
Rp314.932.188.000,- (tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta seratus
delapan puluh delapan ribu Rupiah); dan
(ii) Nilai Saham Milik PTSM yang dibayar oleh PTSS kepada PTSM sebesar Rp1.079.176.000,-
(satu miliar tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
1. PTSBF selaku penjual adalah Perusahaan Terkendali Perseroan
Riwayat Singkat
PTSBF adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti,
LL.M, No. 09 tanggal 12 Januari 2009. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham dalam
Surat Keputusan No. AHU-05086.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 23 Februari 2009. Anggaran Dasar
SBF telah mengalami perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta Notaris Selly Suwignyo, SH, M.Kn.,
No. 11 tanggal 06 Oktober 2025 yang mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0068206.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 08 Oktober 2025
serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0241559
tanggal 08 Oktober 2025 (“Akta PT SBF No. 11/2025”).
PTSBF menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen. PTSBF berkantor pusat di
Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45-46, Jakarta
Selatan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta PTSBF Nomor 11/2025, susunan struktur permodalan dan susunan pemegang:
Permodalan Nilai Nominal Rp 10.950 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 137.934.840 1.510.386.498.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 137.933.840 1.510.375.548.000 99,99
PT Sungai Menang 1.000 10.950.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 137.934.840 1.510.386.498.000 100,0
Penuh
Saham dalam Portepel - -
7
Page 8
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sampoerna Bio Fuels Nomor 41
tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.03-0478320 tanggal 26 November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0208921.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 November 2021, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PTSBF adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris : Dwi Asmono
Direksi
Direktur Utama : Eris Ariaman
Direktur : Arief
2. PTSM selaku penjual adalah Perusahaan Terkendali Perseroan
PTSM berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor
9 tanggal 7 Juni 1993, dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di Palembang, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor C2-1834.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994 dan didaftarkan dalam Buku Daftar untuk
itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No. 44/1994/PT serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 60 tanggal 29 Juli 1994 Tambahan Nomor 4847.
Anggaran Dasar PTSM telah diubah dan disesuaikan dengan UUPT Tahun 2007 sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 130 tanggal 16 Mei 2008,
dibuat dihadapan Sutjipto, S.H Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
47580.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0066692.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 94 tanggal 21 November 2008. Anggaran Dasar PTSM telah
mengalami perubahan, terakhir adalah Akta Nomor 07 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat di
hadapan Selly Suwignyo, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang mana perubahan tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0068084.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 08 Oktober 2025 serta telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menkum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0241449 tanggal 08 Oktober 2025 (“Akta PTSM Nomor
7/2025”).
8
Page 9
PTSM menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen. PTSM berkantor pusat di Jalan
Basuki Rahmat 788, Palembang, Sumatera Selatan 30128, Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta PTSM Nomor 7/2025, susunan struktur permodalan dan susunan pemegang:
Permodalan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.319.800 3.319.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 3.319.798 3.319.798.000.000 99,99
PT Sungai Rangit 2 2.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.319.800 3.319.800.000.000 100,0
Penuh
Saham dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sungai Menang Nomor 43 tanggal 25
November 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
0478739 tanggal 29 November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0209633.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 November 2021, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PTSM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Eris Ariaman
Direktur : Arief
3. SARPL selaku pembeli adalah pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan
SARPL didirikan berdasarkan Companies Act (Cap 50) tanggal 06 Juli 2006 di Singapura dan telah
mendapatkan pengesahan dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) tanggal 07
Juli 2006.
Anggaran dasar SARPL telah mengalami perubahan tentang perubahan nama perusahaan yang
sebelumnya bernama Venture Max Resources Pte. Ltd. menjadi Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd.
yang berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2007 berdasarkan certificate confirming incorporation of
company under the new name yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority
(ACRA) tanggal 08 Oktober 2007.
9
Page 10
Direksi SARPL adalah sebagai berikut:
Direktur : Chiao Teo Huat
Direktur : Chye Chia Chow (Cai Jiazhao)
Chief Executive Officer : Michael Sampoerna
Susunan pemegang saham SARPL berikut dengan kepemilikannya pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:
Nama Nominal Saham Mata Uang
Xian Investment Holdings Ltd. 19,000,002 United States of America, Dollars
4. PTSS selaku pembeli adalah pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan
PTSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 22 Januari 1996 oleh Siti Pertiwi Henny
Singgih S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2-5400.HT.01.01.TH’96 tanggal 6 Maret
1996.
Anggaran dasar PTSS telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan
Akta No. 33 tanggal 19 April 2024, dibuat dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0024387.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0080092.AH.01.11.Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PTSS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur : Bambang Sulistyo Pik
Susunan pemegang saham PTSS berikut dengan kepemilikannya pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Eka Dharmajanto Kasih 10 10.000.000 0,01
Michael Sampoerna 327.290 327.290.000.000 99,99
Total 327.300 327.300.000.000 100,00
10
Page 11
Informasi tentang PT NSP sebagai perusahaan target, Perusahaan Terkendali Perseroan
Riwayat Singkat
PTNSP adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz
Iwan, SH, No. 04 tanggal 10 Maret 2009. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham dalam
Surat Keputusan No. AHU-11540.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 07 April 2009. Anggaran Dasar NSP
telah mengalami perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta Notaris Selly Suwignyo, S.H., M.Kn., No.
10 tanggal 06 Oktober 2025 yang mana perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkum dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0068175.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 08 Oktober 2025 serta telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menkum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0241537 tanggal 08 Oktober 2025.
PTNSP bergerak di bidang usaha HTI komoditas sagu yang area konsesinya berlokasi di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. PTNSP berkantor pusat di Sampoerna Strategic Square, North
Tower Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp 500.000,- (lima ratus ribu) per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 2.869.700 1.434.850.000.000
Modal Ditempatkan 2.869.700 1.434.850.000.000
Modal Disetor 2.869.700 1.434.850.000.000
Sisa Saham Dalam - -
Portepel
Nilai Nominal Rp500.000 (satu juta Rupiah) per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
PT Sampoerna Bio Fuels 2.859.900 1.429.950.000.000 99,66
PT Sungai Menang 9.800 4.900.000.000 0,34
Total 2.869.700 1.434.850.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT National Sago Prima Nomor 09 tanggal
17 September 2024, dibuat di hadapan Selly Suwignyo S.H.,M.KN Notaris di Jakarta Selatan, telah
disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-0059299.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 19 September 2024 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.09-0253453 tanggal 19 September 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PTNSP adalah sebagai berikut:
11
Page 12
Dewan Komisaris
Komisaris : Arief
Direksi
Direktur Utama : Bona Ranto Pasaribu
Direktur : Setyo Budi Utomo
Informasi tentang Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali PTSBF, PTSM, dan
(secara tidak langsung) PTNSP
Riwayat Singkat
Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta
Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama PT Selapan Jaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-
1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H., No. 265 tanggal 27 Juni 2008 mengenai perubahan
Anggaran Dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan No. AHU-76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal
21 Oktober 2008 dan terakhir kali diubah sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Liestiani Wang,
S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 2 Juni 2025 mengenai perubahan ketentuan anggaran dasar dalam
rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan OJK dan perubahan ketentuan lainnya. Perubahan
ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum, dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No.AHU-0039464.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025.
Pada tanggal 7 Juni 2007, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”), sekarang merupakan bagian dari OJK) untuk
melakukan penawaran umum perdana atas sahamnya. Pada tanggal 18 Juni 2007, saham Perseroan
telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan beroperasi secara komersial sejak bulan
November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang,
Sumatera Selatan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha aktivitas
perusahaan holding (holding company activity).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan 1.818.622.000 363.724.400.000
Modal Disetor 1.818.622.000 363.724.400.000
Sisa Saham Dalam 3.681.378.000 736.275.600.000
Portepel
Nilai Nominal Rp200 (dua ratus Rupiah)
Pemegang Saham per Saham
Saham Rupiah %
Twinwood Family 1.195.217.500 239.043.500.000 65,721
Holdings Limited
Masyarakat (dengan 623.326.800 124.665.360.000 34,279
kepemilikan
dibawah 5%)
Saham Treasuri 77.700 15.540.000 0,01
Total 1.818.622.000 363.724.400.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 38 tanggal 29 Mei 2024, dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0207625 tanggal 29 Mei 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0104371.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
13
Page 14
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : DR.R.B. Permana Agung Dradjattun.
Komisaris Independen : Komjen. Pol. (Purn.) Dr. Saud Usman Nasution, S.H.,
M.H., MM
Direksi :
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
Direktur : Eris Ariaman
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI DENGAN
PERSEROAN
Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang melakukan Transaksi pada saat
pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:
1. PTSBF merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen);
2. PTSM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen);
3. SARPL merupakan pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan;
4. PTSS merupakan pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan;
5. Perseroan, PTSBF, PTSM, SARPL, dan PTSS dikendalikan secara langsung maupun tidak
langsung oleh ultimate beneficial owner (UBO) atau Pengendali yang sama yaitu Bapak Putera
Sampoerna;
6. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota
Dewan Komisaris dan Direksi di PTSBF dan PTSM.
14
Page 15
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi dengan asumsi Transaksi terjadi
pada tanggal 30 Juni 2025.
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Jutaan Rp)
Uraian Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
ASET
Aset Lancar 1.925.694 289.072 2.214.766
Aset Tidak Lancar 8.379.360 (555.267) 7.824.093
TOTAL ASET 10.305.054 (266.195) 10.038.859
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 1.778.199 (9.875) 1.768.324
Pendek
Liabilitas jangka 2.419.466 (7.441) 2.412.025
Panjang
TOTAL LIABILITAS 4.197.665 (17.316) 4.180.349
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk
Modal saham 363.724 363.724
Tambahan modal 583.775 (259.330) 324.445
disetor
Saham Treasuri (179) (179)
Komponen ekuitas (4.777) (4.777)
lainnya
Selisih nilai transaksi
dengan kepentingan
non pengendali 196.460 10.451 206.911
Saldo laba 4.551.399 4.551.399
Total 5.690.402 (248.879) 5.441.523
Kepentingan 416.987 416.987
Nonpengendali
TOTAL EKUITAS 6.107.389 (248.879) 5.858.510
TOTAL LIABILITAS
DAN EKUITAS 10.305.054 (266.195) 10.038.859
15
Page 16
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
• Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 30 Juni 2025.
• Setelah pengalihan saham PTNSP, laporan keuangan PTNSP tidak dikonsolidasikan lagi kedalam
Perseroan. Perseroan mencatat transaksi kehilangan pengendalian terhadap PTNSP sesuai dengan
PSAK 338 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali paragraf 15 tentang entitas yang melepas bisnis.
Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali yang merupakan perbedaan antara nilai tercatat
investasi pada tanggal hilangnya pengendalian sebesar Rp 575.341 juta dengan harga pengalihan
saham PTNSP sebesar Rp 316.011 juta yaitu sebesar Rp 259.330 juta dicatat sebagai bagian dari
akun tambahan modal disetor pada bagian ekuitas dalam laporan posisi keuangan.
• Seluruh transaksi dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan, baik transaksi antar entitas
anak dengan entitas induk, maupun entitas anak dengan entitas anak telah dieliminasi.
• Proforma tidak memperhitungkan dampak perpajakan dan biaya lain-lain yang timbul
sehubungan dengan Transaksi yang diuraikan di atas.
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasian di atas, setelah Transaksi, jumlah aset
Perseroan turun sebesar 2,582% menjadi Rp 10.038.859 juta, jumlah ekuitas Perseroan turun sebesar
4,08% menjadi Rp 5.858.510 juta, jumlah liabilitas Perseroan turun sebesar 0,41% menjadi Rp
4.180.349 juta sementara tidak terdapat dampak pada laba (rugi) periode berjalan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN MENGENAI KEWAJARAN
TRANSAKSI AFILIASI
A. IDENTITAS PENILAI
KJPP RHR selaku Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 2.09.0012 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 69/KM.1/2009 tanggal
23 Januari 2009, Surat BAPEPAM No. S-113/BL/2010 tanggal 11 Januari 2010 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PPB-06/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan Nomor RHR00BC2A0725117.0
tanggal 21 Juli 2025 untuk menyampaikan penilaian atas 100% ekuitas PT NSP (“Laporan
Penilaian Atas Objek Transaksi”).
KJPP KR selaku Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat penugasan Nomor KR/250707-003 tanggal 7 Juli 2025 untuk
memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi (“Laporan Pendapat
Kewajaran Atas Transaksi”).
16
Page 17
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham NSP yang telah disusun oleh KJPP
RHR sebagaimana dinyatakan dalam laporannya 00376/2.0012-00/BS/01/0005/1/XI/2025
tanggal 18 November 2025.
1. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham NSP.
2. Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini nilai pasar atas 100% ekuitas NSP untuk
tujuan divestasi saham.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi :
• Objek Penilaian merupakan suatu usaha yang sedang berjalan dan diasumsikan akan
melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang;
• Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat
melakukan kegiatan operasional;
• Objek Penilaian dilengkapi dengan kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum
dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga;
• Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan
keuangan yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian ini baik yang disediakan oleh
Manajemen Perseroan dan/atau Pemberi Tugas serta data dan informasi verbal yang
diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat, sesuai, dan benar serta tidak
ada data maupun informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
• Dalam penilaian ini, seluruh area baik yang telah dikembangkan maupun yang belum
dikembangkan, termasuk area dalam sengketa maupun area lainnya yang belum
teridentifikasi diasumsikan telah dilengkapi dengan surat tanah yang sah secara hukum,
dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga;
Asumsi Khusus
• KJPP RHR mengerti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunannya,
Perseroan memanfaatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan
Tanaman Industri (IUPHHBK-HTI) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
17
Page 18
Republik Indonesia No. SK.77/Menhut-II/2013 yang ditetapkan tanggal 4 Februari 2013
seluas ±21.418 hektar, yang mana hak ini akan dievaluasi setiap tahun untuk digunakan
sebagai dasar dalam kelangsungan pemberian izin yang dimaksud. Dalam penilaian ini,
IUPHHBKHTI diasumsikan akan dapat terus dimanfaatkan;
• KJPP RHR mengerti bahwa NSP memiliki pabrik sagu dengan kapasitas 100 ton sagu
kering per hari, atau lebih besar daripada kapasitas eksisting yang dibutuhkan untuk
mengelola batang sagu yang dihasilkan dari perkebunan NSP dan berdasarkan historikal
operasinya NSP melakukan pembelian batang sagu dan sagu basah dari pihak ketiga.
Dalam penilaian ini, RHR mengasumsikan bahwa NSP akan terus dan dapat melakukan
pembelian batang sagu dan sagu basah dari pihak ketiga untuk dapat diproses di pabrik
sagu NSP.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini, KJPP RHR menerapkan metode diskonto arus kas (“DCF”) untuk
pendekatan pendapatan dan adjusted book value method (“ABVM”) untuk pendekatan aset.
5. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP RHR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP RHR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp 303,01 Miliar.
C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi yang telah disusun oleh
KJPP KR sebagaimana dinyatakan dalam laporannya No. 00167/2.0162-
00/BS/01/0153/1/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi Jual Beli Saham
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah SBF, SM, SARPL, dan SS.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi di mana SBF telah menyetujui untuk menjual, memindahkan, dan
menyerahkan saham NSP sejumlah 2.859.900 lembar saham yang mewakili 99,66% dari
modal saham yang ditempatkan dan disetor NSP kepada SAR dengan nilai transaksi
sebesar Rp 314,93 miliar sehubungan dengan Transaksi.
18
Page 19
• Transaksi di mana SM telah menyetujui untuk menjual, memindahkan, dan menyerahkan
saham NSP kepada SS sejumlah 9.800 lembar saham yang mewakili 0,34% dari
keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor dalam NSP dengan nilai transaksi
sebesar Rp 1,08 miliar sehubungan dengan Transaksi.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga
19
Page 20
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan NSP berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan NSP.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
20
Page 21
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Afiliasi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris; dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
21
Page 22
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Kantor Perwakilan Korporasi
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
Jln. Jenderal Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
Indonesia
Telepon: +6221 5771711
Fax: +6221 5771712
U.p.: Corporate Secretary
22
Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT National Sago Prima
p.3 ×3
unresolved
org
PT Sampoerna Strategic
p.3
unresolved
org
KJPP RHR
p.4 ×9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.4
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×27
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Mala Mukti
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Selly Suwignyo
· Notaris
p.7 ×9
unresolved
org
Menteri
p.7 ×4
unresolved
org
PT SBF
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palembang
p.8
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
PT Sungai Rangit
p.9
unresolved
org
Venture Max Resources Pte. Ltd.
p.9
unresolved
person
Chiao Teo Huat
· Direktur
p.10
unresolved
person
Chye Chia Chow
· Direktur
p.10
unresolved
org
Uang Xian Investment Holdings Ltd.
p.10
unresolved
org
Xian Investment Holdings Ltd.
p.10
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Singgih S.H.
· Notaris
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C
p.10
unresolved
person
Bambang Sulistyo Pik
· Direktur
p.10
unresolved
org
PT NSP
p.11 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.11
unresolved
person
Akta Notaris Tina Chandra Gerung
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
PT Selapan Jaya. Akta
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.12
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.12
unresolved
person
Akta Notaris Liestiani Wang
· Notaris
p.12 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.12
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.12 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.12
unresolved
org
Holdings Limited
p.13
unresolved
person
DR.R.B. Permana Agung Dradjattun.
p.14
unresolved
person
Putera Sampoerna
p.14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16 ×3
unresolved
org
BAPEPAM
p.16
unresolved
org
Menteri Kehutanan
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.21
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2575 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'TRANSAKSI AFILIASI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'TRANSAKSI AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}