Back to announcement
20251117_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985858.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 119/CS-OJK/SMN/XI/25
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas
Perihal
Pinjaman Berulang dan Pinjaman Berjangka antara Protelindo, Iforte, BIT,
SUPR, IPI, VTS, IEN, IBST dengan PT Bank Permata Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 17 November 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman
Berjangka antara Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN,
IBST dengan PT Bank Permata Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 17 November 2025, Permata sebagai pemberi
pinjaman dan masing-masing Protelindo, Iforte, BIT, SUPR,
IPI, VTS, IEN dan IBST sebagai para peminjam, telah
menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman
Berjangka dengan total senilai Rp3.500.000.000.000
(Perubahan Perjanjian Fasilitas).
Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk
memberikan jaminan perusahaan guna menjamin pemenuhan
kewajiban para peminjam berdasarkan Perubahan Perjanjian
Fasilitas (Perjanjian Jaminan Perusahaan).
Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa perjanjian
fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu sebagai berikut:
1. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal 23
Desember 2024 oleh dan antara Iforte, BIT, SUPR, Protelido
dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai
pemberi pinjaman;
2. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tertanggal 1
Desember 2022 oleh dan antara ISI dan BIT sebagai penerima
pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman; dan
3. Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal 10
Oktober 2024 oleh dan antara IBST sebagai penerima
pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat
melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada
sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan menambah
peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000
yang dapat digunakan oleh Iforte dan BIT;
2. Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000
yang dapat digunakan oleh:
a. Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal
Rp295.000.000.000;
b. Iforte dengan sub-limit sebesar Rp1.
000.000.000.000;
c. BIT dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
d. SUPR dengan sub-limit sebesar Rp1.
000.000.000.000;
e. IEN dengan sub-limit sebesar Rp150.000.000.000;
f. IPI dengan sub-limit sebesar Rp100.000.000.000;
g. VTS dengan sub-limit sebesar Rp50.000.000.000;
h. IBST dengan sub- limit sebesar Rp600.000.000.000;
dimana keseluruhan total fasilitas tidak melebihi Rp2.
000.000.000.000.
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam:
1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam (i)Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
dan/atau (ii)Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali.
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
Page 3
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 17-11-2025 20:15
Lampiran 1. SMN - Material Information (PERMATA) 171125.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 119/CS-OJK/SMN/XI/25
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The Signing of Amendments and Restatement of Revolving Loan and Term
Loan Facility Agreement between Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN,
IBST with PT Bank Permata Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 17 November 2025
The Signing of Amendments and Restatement of Revolving
Type of Material Information or Facts Loan and Term Loan Facility Agreement between Protelindo,
Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN, IBST with PT Bank Permata
Tbk
Page 5
Description of Material Information or On November 17, 2025, Permata as the lender and each of
Facts Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN and IBST as the
borrowers, have signed Amended and Restated Revolving
Loan and Term Loan Facility Agreement in total amounting
IDR3,500,000,000,000 (Amendment Facility Agreement).
Protelindo entered into a Corporate Guarantee and Indemnity
Agreement to provide a corporate guarantee to ensure the
fulfillment of the borrowers obligations under the Amendment
Facility Agreement (Corporate Guarantee Agreement).
Previously, there are several facility agreements had been
signed by the parties, namely as follows:
1. Amended and Restatement Agreement of Revolving
Loan Facility Agreement dated December 23, 2024 made and
between Iforte, BIT, SUPR, Protelindo and IPI as borrowers
and Permata as lender;
2. Term Loan Facility Agreement dated December 1,
2022 made and between ISI and BIT as borrowers and
Permata as lender; and
3. Revolving Facility Loan Agreement of dated October
10, 2024 made and between IBST as the borrower and
Permata as the lender.
Based on the above, the parties have agreed to combine the
existing credit facilities into a single loan documentation
(without amending its respective credit limit) and add new
borrowers, that is IEN and VTS with the following terms and
conditions:
1. Term Loan Facility of IDR1,500,000,000,000 can be
utilize by Iforte and BIT;
2. Revolving Loan with the total of IDR2,
000,000,000,000 which can be utilize by:
a. Protelindo with a sub-limit of a maximum up to
IDR295.000.000.000;
b. Iforte with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000;
c. BIT with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000
d. SUPR with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000;
e. IEN with a sub-limit up to IDR150,000,000,000;
f. IPI with a sub-limit up to IDR100,000,000,000;
g. VTS with a sub-limit up to IDR50,000,000,000;
h. IBST with a sub-limit up to IDR600,000,000,000;
which the total facility shall not exceed of IDR2,
000,000,000,000.
The Transaction is an affiliated transaction as referred to (i)
Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, that is. a loan
received directly from bank; and/or (ii)Clause 6 section (1)
letter (e) POJK 42, that is a security provided to bank in
relation to the loan agreement granted to a public company or
subsidiaries.
The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
Company as referred to POJK 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Page 6
Impact of event, material information or The performance of such Transaction does not have negative
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 17-11-2025 20:15
Attachment 1. SMN - Material Information (PERMATA) 171125.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.