Skip to content
Back to announcement

20251117_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985858.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           119/CS-OJK/SMN/XI/25

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas
 Perihal
                                       Pinjaman Berulang dan Pinjaman Berjangka antara Protelindo, Iforte, BIT,
                                       SUPR, IPI, VTS, IEN, IBST dengan PT Bank Permata Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              17 November 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                               Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman
                                               Berjangka antara Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN,
                                               IBST dengan PT Bank Permata Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Pada tanggal 17 November 2025, Permata sebagai pemberi
                                       pinjaman dan masing-masing Protelindo, Iforte, BIT, SUPR,
                                       IPI, VTS, IEN dan IBST sebagai para peminjam, telah
                                       menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                       Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman
                                       Berjangka dengan total senilai Rp3.500.000.000.000
                                       (Perubahan Perjanjian Fasilitas).
                                       Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan
                                       Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk
                                       memberikan jaminan perusahaan guna menjamin pemenuhan
                                       kewajiban para peminjam berdasarkan Perubahan Perjanjian
                                       Fasilitas (Perjanjian Jaminan Perusahaan).

                                       Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa perjanjian
                                       fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu sebagai berikut:
                                       1.         Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                       Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal 23
                                       Desember 2024 oleh dan antara Iforte, BIT, SUPR, Protelido
                                       dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai
                                       pemberi pinjaman;
                                       2.         Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tertanggal 1
                                       Desember 2022 oleh dan antara ISI dan BIT sebagai penerima
                                       pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman; dan
                                       3.         Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal 10
                                       Oktober 2024 oleh dan antara IBST sebagai penerima
                                       pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman.
                                       Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat
                                       melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada
                                       sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan menambah
                                       peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan ketentuan sebagai
                                       berikut:

                                       1.      Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000
                                       yang dapat digunakan oleh Iforte dan BIT;

                                       2.      Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000
                                       yang dapat digunakan oleh:
                                           a. Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal
                                       Rp295.000.000.000;
                                           b. Iforte dengan sub-limit sebesar Rp1.
                                       000.000.000.000;
                                           c. BIT dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
                                           d. SUPR dengan sub-limit sebesar Rp1.
                                       000.000.000.000;
                                           e. IEN dengan sub-limit sebesar Rp150.000.000.000;
                                           f. IPI dengan sub-limit sebesar Rp100.000.000.000;
                                           g. VTS dengan sub-limit sebesar Rp50.000.000.000;
                                           h. IBST dengan sub- limit sebesar Rp600.000.000.000;
                                       dimana keseluruhan total fasilitas tidak melebihi Rp2.
                                       000.000.000.000.

                                       Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
                                       dalam:
                                       1.    Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
                                       dimaksud dalam (i)Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                       transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
                                       dan/atau (ii)Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                       pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                       secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                       Terkendali.

                                       2.      Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
                                       benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
Page 3
                                             dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                             dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
                                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta        Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan          negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,        operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau          usaha Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   17-11-2025 20:15

Lampiran                           1. SMN - Material Information (PERMATA) 171125.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           119/CS-OJK/SMN/XI/25

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             The Signing of Amendments and Restatement of Revolving Loan and Term
                                     Loan Facility Agreement between Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN,
                                     IBST with PT Bank Permata Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               17 November 2025

                                             The Signing of Amendments and Restatement of Revolving
 Type of Material Information or Facts       Loan and Term Loan Facility Agreement between Protelindo,
                                             Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN, IBST with PT Bank Permata
                                             Tbk
Page 5
Description of Material Information or   On November 17, 2025, Permata as the lender and each of
Facts                                    Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN and IBST as the
                                         borrowers, have signed Amended and Restated Revolving
                                         Loan and Term Loan Facility Agreement in total amounting
                                         IDR3,500,000,000,000 (Amendment Facility Agreement).
                                         Protelindo entered into a Corporate Guarantee and Indemnity
                                         Agreement to provide a corporate guarantee to ensure the
                                         fulfillment of the borrowers obligations under the Amendment
                                         Facility Agreement (Corporate Guarantee Agreement).

                                         Previously, there are several facility agreements had been
                                         signed by the parties, namely as follows:
                                         1.        Amended and Restatement Agreement of Revolving
                                         Loan Facility Agreement dated December 23, 2024 made and
                                         between Iforte, BIT, SUPR, Protelindo and IPI as borrowers
                                         and Permata as lender;
                                         2.        Term Loan Facility Agreement dated December 1,
                                         2022 made and between ISI and BIT as borrowers and
                                         Permata as lender; and
                                         3.        Revolving Facility Loan Agreement of dated October
                                         10, 2024 made and between IBST as the borrower and
                                         Permata as the lender.
                                         Based on the above, the parties have agreed to combine the
                                         existing credit facilities into a single loan documentation
                                         (without amending its respective credit limit) and add new
                                         borrowers, that is IEN and VTS with the following terms and
                                         conditions:

                                         1.        Term Loan Facility of IDR1,500,000,000,000 can be
                                         utilize by Iforte and BIT;

                                         2.       Revolving Loan with the total of IDR2,
                                         000,000,000,000 which can be utilize by:
                                             a. Protelindo with a sub-limit of a maximum up to
                                         IDR295.000.000.000;
                                             b. Iforte with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000;
                                             c. BIT with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000
                                             d. SUPR with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000;
                                             e. IEN with a sub-limit up to IDR150,000,000,000;
                                             f. IPI with a sub-limit up to IDR100,000,000,000;
                                             g. VTS with a sub-limit up to IDR50,000,000,000;
                                             h. IBST with a sub-limit up to IDR600,000,000,000;
                                         which the total facility shall not exceed of IDR2,
                                         000,000,000,000.

                                         The Transaction is an affiliated transaction as referred to (i)
                                         Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, that is. a loan
                                         received directly from bank; and/or (ii)Clause 6 section (1)
                                         letter (e) POJK 42, that is a security provided to bank in
                                         relation to the loan agreement granted to a public company or
                                         subsidiaries.

                                         The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
                                         Company as referred to POJK 42 and not a material
                                         transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
                                         04/2020 on Material Transactions and Change of Business
                                         Activities.
Page 6
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction does not have negative
 facts towards Issuers or Public              material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,     continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Monalisa Irawan

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        17-11-2025 20:15

Attachment                          1. SMN - Material Information (PERMATA) 171125.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Nov 2025
Pages6
Characters15,378
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×11
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result