Back to announcement
20251117_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985858_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 17 November 2025 / November 17, 2025
Nomor : 119/CS-OJK/SMN/XI/25
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development
and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit
Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on
Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 17 November 2025 / November 17, 2025
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
3. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
1
Page 2
4. PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“SUPR”);
5. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”);
6. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
7. PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”);
8. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”); dan / and
9. PT Bank Permata, Tbk. (“Permata”)
3. Jenis Transaksi atau Fakta Pada tanggal 17 November 2025, Permata sebagai
Material / Type of Material pemberi pinjaman dan masing-masing Protelindo, Iforte,
Information or Facts BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN dan IBST sebagai para
peminjam, telah menandatangani Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berulang dan Pinjaman Berjangka dengan total senilai
Rp3.500.000.000.000 (“Perubahan Perjanjian Fasilitas”)
/ On November 17, 2025, Permata as the lender and each
of Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN and IBST
as the borrowers, have signed Amended and Restated
Revolving Loan and Term Loan Facility Agreement in total
amounting IDR3,500,000,000,000 (“Amendment Facility
Agreement”).
Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk
memberikan jaminan perusahaan guna menjamin
pemenuhan kewajiban para peminjam berdasarkan
Perubahan Perjanjian Fasilitas (“Perjanjian Jaminan
Perusahaan”). / Protelindo entered into a Corporate
Guarantee and Indemnity Agreement to provide a
corporate guarantee to ensure the fulfillment of the
borrowers' obligations under the Amendment Facility
Agreement (“Corporate Guarantee Agreement”).
Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Jaminan
Perusahaan secara bersama- sama akan disebut sebagai
“Transaksi”. / The Amendment Facility Agreement and the
Corporate Guarantee Agreement shall be collectively
referred to as the “Transaction”.
4. Uraian Informasi atau Fakta Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa
Material / Description of Material perjanjian fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu
Information or Facts sebagai berikut: / Previously, there are several facility
agreements had been signed by the parties, namely as
follows:
1. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
2
Page 3
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal
23 Desember 2024 oleh dan antara Iforte, BIT,
SUPR, Protelido dan IPI sebagai penerima
pinjaman dan Permata sebagai pemberi
pinjaman; / Amended and Restatement
Agreement of Revolving Loan Facility Agreement
dated December 23, 2024 made and between
Iforte, BIT, SUPR, Protelido and IPI as borrower’s
and Permata as lender;
2. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
tertanggal 1 Desember 2022 oleh dan antara ISI
dan BIT sebagai penerima pinjaman dan Permata
sebagai pemberi pinjaman; / Term Loan Facility
Agreement dated December 1, 2022 made and
between ISI and BIT as borrowers and Permata as
lender; dan/and
3. Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal
10 Oktober 2024 oleh dan antara IBST sebagai
penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi
pinjaman. / Revolving Facility Loan Agreement of
dated October 10, 2024 made and between IBST
as the borrower and Permata as the lender.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat
melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada
sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan
menambah peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan
ketentuan sebagai berikut: / Based on the above, the
parties have agreed to combine the existing credit facilities
into a single loan documentation (without amending its
respective credit limit) and add new borrowers, i.e IEN and
VTS with the following terms and conditions:
1. Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000
yang dapat digunakan oleh Iforte dan BIT; / Term
Loan Facility of IDR1,500,000,000,000 can be
utilize by Iforte and BIT;
2. Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000
yang dapat digunakan oleh: / Revolving Loan with
the total of IDR2,000,000,000,000 which can be
utilize by:
a. Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal
Rp295.000.000.000; / Protelindo with a sub-
limit of a maximum up to
IDR295.000.000.000;
b. Iforte dengan sub-limit sebesar
Rp1.000.000.000.000; / Iforte with a sub-limit
3
Page 4
up to IDR1,000,000,000,000;
c. BIT dengan sub-limit sebesar
Rp1.000.000.000.000; / BIT with a sub-limit up
to IDR1,000,000,000,000
d. SUPR dengan sub-limit sebesar
Rp1.000.000.000.000; / SUPR with a sub-limit
up to IDR1,000,000,000,000;
e. IEN dengan sub-limit sebesar
Rp150.000.000.000; / IEN with a sub-limit up
to IDR150,000,000,000;
f. IPI dengan sub-limit sebesar
Rp100.000.000.000; / IPI with a sub-limit up to
IDR100,000,000,000;
g. VTS dengan sub-limit sebesar
Rp50.000.000.000; / VTS with a sub-limit up
to IDR50,000,000,000;
h. IBST dengan sub- limit sebesar
Rp600.000.000.000; / IBST with a sub-limit up
to IDR600,000,000,000;
dimana keseluruhan total fasilitas tidak melebihi
Rp2.000.000.000.000. / which the total facility
shall not exceed of IDR2,000,000,000,000.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki
fakta material tersebut terhadap dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The performance of
kelangsungan usaha Emiten such Transaction does not have negative material impact
atau Perusahaan Publik / The to the operational, legal, financial condition or continuity of
impact of such event, information the Company's business.
or material facts towards
operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
information dimaksud dalam / The Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank; dan/atau / Clause 6 section (1) letter (d) of
POJK 42, i.e. a loan received directly from bank;
and/or
4
Page 5
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 6
section (1) letter (e) POJK 42, i.e. a security
provided to bank in relation to the loan agreement
granted to a public company or subsidiaries.
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42 and not a material transaction as
referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. / Thus we convey the above
information and explanation.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya / Signature page follows]
5
Page 6
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.
Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK.
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
6
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.