Skip to content
Back to announcement

20251117_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985858_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                 Jakarta, 17 November 2025 / November 17, 2025

Nomor           : 119/CS-OJK/SMN/XI/25
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts


Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:

To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development
and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit
Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on
Material Information or Facts as follows:


Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas  Konsultasi  Manajemen    Lainnya     /
                                              Management Consultancy Activities
                                          - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id

 1.    Tanggal Kejadian / Date of         17 November 2025 / November 17, 2025
       Occurrence
 2.    Pihak dalam Transaksi / Parties    1. PT      Profesional      Telekomunikasi       Indonesia
       to the Transaction                    (“Protelindo”);
                                          2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                          3. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);



                                                                    1
Page 2
                                          4.   PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“SUPR”);
                                          5.   PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”);
                                          6.   PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
                                          7.   PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”);
                                          8.   PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”); dan / and
                                          9.   PT Bank Permata, Tbk. (“Permata”)


3.   Jenis Transaksi atau Fakta           Pada tanggal 17 November 2025, Permata sebagai
     Material / Type of Material          pemberi pinjaman dan masing-masing Protelindo, Iforte,
     Information or Facts                 BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN dan IBST sebagai para
                                          peminjam, telah menandatangani Perubahan dan
                                          Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman
                                          Berulang dan Pinjaman Berjangka dengan total senilai
                                          Rp3.500.000.000.000 (“Perubahan Perjanjian Fasilitas”)
                                          / On November 17, 2025, Permata as the lender and each
                                          of Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN and IBST
                                          as the borrowers, have signed Amended and Restated
                                          Revolving Loan and Term Loan Facility Agreement in total
                                          amounting IDR3,500,000,000,000 (“Amendment Facility
                                          Agreement”).


                                          Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan
                                          Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk
                                          memberikan jaminan perusahaan guna menjamin
                                          pemenuhan kewajiban para peminjam berdasarkan
                                          Perubahan Perjanjian Fasilitas (“Perjanjian Jaminan
                                          Perusahaan”). / Protelindo entered into a Corporate
                                          Guarantee and Indemnity Agreement to provide a
                                          corporate guarantee to ensure the fulfillment of the
                                          borrowers' obligations under the Amendment Facility
                                          Agreement (“Corporate Guarantee Agreement”).


                                          Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Jaminan
                                          Perusahaan secara bersama- sama akan disebut sebagai
                                          “Transaksi”. / The Amendment Facility Agreement and the
                                          Corporate Guarantee Agreement shall be collectively
                                          referred to as the “Transaction”.


4.   Uraian Informasi atau Fakta          Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa
     Material / Description of Material   perjanjian fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu
     Information or Facts                 sebagai berikut: / Previously, there are several facility
                                          agreements had been signed by the parties, namely as
                                          follows:
                                               1. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali




                                                                    2
Page 3
        Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal
        23 Desember 2024 oleh dan antara Iforte, BIT,
        SUPR, Protelido dan IPI sebagai penerima
        pinjaman dan Permata sebagai pemberi
        pinjaman; / Amended and Restatement
        Agreement of Revolving Loan Facility Agreement
        dated December 23, 2024 made and between
        Iforte, BIT, SUPR, Protelido and IPI as borrower’s
        and Permata as lender;
    2. Perjanjian    Fasilitas  Pinjaman     Berjangka
       tertanggal 1 Desember 2022 oleh dan antara ISI
       dan BIT sebagai penerima pinjaman dan Permata
       sebagai pemberi pinjaman; / Term Loan Facility
       Agreement dated December 1, 2022 made and
       between ISI and BIT as borrowers and Permata as
       lender; dan/and
    3. Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal
       10 Oktober 2024 oleh dan antara IBST sebagai
       penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi
       pinjaman. / Revolving Facility Loan Agreement of
       dated October 10, 2024 made and between IBST
       as the borrower and Permata as the lender.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat
melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada
sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan
menambah peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan
ketentuan sebagai berikut: / Based on the above, the
parties have agreed to combine the existing credit facilities
into a single loan documentation (without amending its
respective credit limit) and add new borrowers, i.e IEN and
VTS with the following terms and conditions:
    1. Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000
       yang dapat digunakan oleh Iforte dan BIT; / Term
       Loan Facility of IDR1,500,000,000,000 can be
       utilize by Iforte and BIT;
    2. Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000
       yang dapat digunakan oleh: / Revolving Loan with
       the total of IDR2,000,000,000,000 which can be
       utilize by:
        a. Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal
           Rp295.000.000.000; / Protelindo with a sub-
           limit    of    a     maximum        up    to
           IDR295.000.000.000;
        b. Iforte   dengan       sub-limit      sebesar
           Rp1.000.000.000.000; / Iforte with a sub-limit




                           3
Page 4
                                                       up to IDR1,000,000,000,000;
                                                  c.   BIT      dengan      sub-limit       sebesar
                                                       Rp1.000.000.000.000; / BIT with a sub-limit up
                                                       to IDR1,000,000,000,000
                                                  d. SUPR       dengan      sub-limit   sebesar
                                                     Rp1.000.000.000.000; / SUPR with a sub-limit
                                                     up to IDR1,000,000,000,000;
                                                  e. IEN      dengan       sub-limit    sebesar
                                                     Rp150.000.000.000; / IEN with a sub-limit up
                                                     to IDR150,000,000,000;
                                                  f.   IPI     dengan        sub-limit       sebesar
                                                       Rp100.000.000.000; / IPI with a sub-limit up to
                                                       IDR100,000,000,000;
                                                  g. VTS      dengan       sub-limit   sebesar
                                                     Rp50.000.000.000; / VTS with a sub-limit up
                                                     to IDR50,000,000,000;
                                                  h. IBST    dengan     sub-    limit    sebesar
                                                     Rp600.000.000.000; / IBST with a sub-limit up
                                                     to IDR600,000,000,000;
                                                  dimana keseluruhan total fasilitas tidak melebihi
                                                  Rp2.000.000.000.000. / which the total facility
                                                  shall not exceed of IDR2,000,000,000,000.


5.   Dampak kejadian, informasi atau      Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki
     fakta material tersebut terhadap     dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
     kegiatan operasional, hukum,         kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
     kondisi      keuangan,       atau    kelangsungan usaha Perseroan. / The performance of
     kelangsungan usaha Emiten            such Transaction does not have negative material impact
     atau Perusahaan Publik / The         to the operational, legal, financial condition or continuity of
     impact of such event, information    the Company's business.
     or material facts towards
     operational     activities, legal,
     financial condition, or business
     continuity of the Issuer or Public
     Company

6.   Keterangan     lain-lain/   Other    1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
     information                             dimaksud dalam / The Transaction is an affiliated
                                             transaction as referred to:
                                             (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                                 pinjaman yang diterima secara langsung dari
                                                 bank; dan/atau / Clause 6 section (1) letter (d) of
                                                 POJK 42, i.e. a loan received directly from bank;
                                                 and/or




                                                                      4
Page 5
                                          (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                               pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
                                               yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
                                               Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 6
                                               section (1) letter (e) POJK 42, i.e. a security
                                               provided to bank in relation to the loan agreement
                                               granted to a public company or subsidiaries.
                                      2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
                                         benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                         POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
                                         sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                         No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                         Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
                                         a conflict-of-interest transaction of the Company as
                                         referred to POJK 42 and not a material transaction as
                                         referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
                                         on Material Transactions and Change of Business
                                         Activities.




Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. / Thus we convey the above
information and explanation.




           [halaman tandatangan pada halaman berikutnya / Signature page follows]




                                                                5
Page 6
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.

Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK.




Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary


Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).




                                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published17 Nov 2025
Pages6
Characters14,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Menara Nusantara p.1 ×7
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.2 ×2
linked org PT Inti Bangun Sejahtera p.2
linked org PT Bank Permata p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person Monalisa Irawan · Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result