Skip to content
Back to announcement

20251114_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31985294_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1 OCR 0.920
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK (“PERSEROAN”)

RENCANA PENJUALAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN ATAS NAMA PERSEROAN
YANG TERLETAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG, PROPINSI LAMPUNG
DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020”)

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha :
Bergerak dalam bidang perdagangan dan industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah

Kantor Pusat :
Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 - Indonesia
Telp : (62-21) 35285058 Fax : (62-21) 3860809
Situs Web : www.prasidha.co.id, Email : corp sec@prasidha.co.id

Kantor Cabang :
Cabang Palembang Cabang Bandar Lampung
Jl. Ki Kemas Rindho, Kertapati, Palembang 30258 Jl. Ikan Koki No. 5, Bandar Lampung 35226
Telp : (62711) 513358, 511168, Fax: (62-711)510654 Telp: (62-721) 487188, Fax: (62-721) 481883

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2025.

r

semau atu muram

Page 2 OCR 0.957
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi

Akuntan Publik

Biro Administrasi Efek

: berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) adalah :

a.

hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,

baik secara hodzontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang

dengan:

1. suami atau istri:

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan, atau

5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,

baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang

dengan:

1. orang tua dan anak:

2. kakek dan nenek serta cucu, atau

3. saudara dari orang yang bersangkutan.

hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari

pihak tersebut,

hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu

atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas

yang sama,

hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak

langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh

perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan

dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud

hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan yang dikendalikan, baik

langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam

menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak

yang sama, atau

hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak

yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang

20 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari

perusahaan tersebut.

: berarti Kantor Akuntan Publik ANWAR & REKAN (terafiliasi dengan DFK
Internasional) selaku auditor independen, yang melakukan reviu atas
Laporan Keuangan Perseroan.

: berarti PT RAYA SAHAM REGISTRA yang merupakan Biro Administrasi Efek
yang mengelola efek Perseroan.
Page 3 OCR 0.951
Direksi

Dewan Komisaris

Keterbukaan Informasi

KJPP ID&R

KTN

Laporan Keuangan

Menkumham

Objek Transaksi

OJK

Pemegang Saham
Perseroan

Pemegang Saham
Independen

: berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal

Keterbukaan Informasi ini.

: berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada

tanggal keterbukaan informasi ini.

: berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Material

sesuai dengan POJK 17/2020.

: berarti Kantor Jasa Penilai Publik IHOT, DOLLAR dan RAYMOND, Penilai

Independen yang terdaftar di OJK.

: berarti PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA, suatu perseroan terbatas yang

didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Jambi, selaku calon pembeli yang akan
membeli aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, yang terletak di Kota
Bandar Lampung, Propinsi Lampung.

: berarti Laporan Keuangan Konsolidasi Peseroan untuk tanggal yang

berakhir pada 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik
ANWAR & REKAN dalam laporannya Nomor AR/L/011/070/2025 tanggal 10
Oktober 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

: berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

: berarti aset milik Perseroan berupa tanah seluas 53.680 M2 (lima puluh tiga

ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan (tidak
termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya
yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut), yang terletak di Kota
Bandar Lampung, Propinsi Lampung.

: berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independent

penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.

: berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam

daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek.

: berarti Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan

ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:

(a) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali, atau

(b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota'Dewan
Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali.
Page 4 OCR 0.956
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan

Terbuka.

POJK 16/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.

POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang

Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan : berarti PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
suatu perusahaan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk menjual aset berupa tanah seluas 53.680
M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut
bangunan (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana
penunjang lainnya yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut) yang
terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, dengan nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020.

PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan Perseroan kepada
para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan
atas aset Perseroan kepada KTN dan/atau pembeli lain yang yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
berupa tanah seluas 53.680 M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut
bangunan (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang berdiri
dan terpasang di atas tanah tersebut) yang terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, yang
merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar seratus juta
Rupiah) yang mana nilai transaksi ini lebih besar dari 5096 (lima puluh persen) atau sebesar 184,964
(seratus delapan puluh empat koma sembilan puluh enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Akuntan
Publik adalah sebesar Rp.36.278.363.751,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh delapan
juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) sehingga Rencana Transaksi
Page 5 OCR 0.961
merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1
POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB.

Rencana Transaksi ini berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
sehingga berdasarkan Pasal 14 POJK 17/2020 Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan dari para
Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 24 Desember 2025 mendatang.

Terkait dengan Rencana Transaksi sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun. Selain kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020, tidak ada
kewajiban lain yang harus dipenuhi Perseroan sehingga Rencana Transaksi ini tidak memerlukan
persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi
lain atau pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait
Rencana Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap
kepada para Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat mengenai Rencana Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini bukan merupakan
suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK dan POJK 42/2020. Dengan demikian Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam POJK 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan. Setelah mendapatkan persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau Akta Jual Beli (AJB) sehubungan dengan Rencana Transaksi
jual beli atas Tanah dan Bangunan tersebut, dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak diperolehnya persetujuan RUPSLB yaitu tanggal 24 Januari 2026.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan KTN dan/atau pembeli lain yang
tidak terafiliasi dengan Perseroan atas Objek Transaksi berupa tanah seluas 53.680 M2 (lima puluh
tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan (tidak termasuk mesin-mesin,
alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut)
yang terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung adalah aset milik Perseroan yang tidak
dalam jaminan/sengketa/perkara.

Adapun rincian jadwal Rencana Transaksi penjualan Objek Transaksi yang akan dilakukan antara
Perseroan dengan KTN adalah sebagai berikut :
Page 6 OCR 0.950
No Tanggal Keterangan Rencana

1 | 24 Oktober 2025 Penandatanganan Akta Nota Kesepahaman (Memorandum Of
Understanding / MoU) oleh dan antara: (i) Perseroan sebagai Penjual
dan (ii) KTN sebagai Pembeli.

2 124Desember2025 | Penyelenggaraan RUPS.

3 124Desember2025 | Pembayaran dan penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual
s/d 24 Januari 2026 | Beli (Lunas) di hadapan Notaris atau Akta Jual Beli (AJB) di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diperolehnya
persetujuan RUPS untuk menjual dan/atau mengalihkan Objek
Transaksi.

Dalam hal lewatnya jangka waktu Pembeli belum melakukan pembayaran atas Harga Jual Beli maka
MoU ini menjadi batal. Selanjutnya Perseroan berdasarkan hasil keputusan para Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB Perseroan tanggal 24 Desember 2025, segera akan melakukan penjualan
atas Objek Transkasi kepada pembeli lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dalam kurun waktu
tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau paling lambat pada tanggal 24 Desember 2026.

Dalam rangka pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan telah menunjuk KIPP ID&R yang bertugas
untuk melakukan penilaian atas nilai pasar wajar atas Objek Transaksi yang akan dijual oleh Perseroan
kepada KTN. Nilai transaksi penjualan Objek Transaksi ini merupakan nilai pasar wajar yang ditetapkan
oleh KJPP ID&R. Nilai Transaksi penjualan Objek Transaksi sebagaimana termuat dalam Laporan
Penilaian Nomor 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 Perihal Penilaian
Tanah Dan Bangunan Gudang Aset PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

TRANSAKSI

a. Alasan dan Latar Belakang

Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu
pengolahan kopi dan industri karet remah.

Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan karet remah dan kopi sejak pandemi
Covid-19 tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kekurangan pembiayaan kegiatan usaha dan tidak
dapat membayar gaji karyawan secara tepat waktu.

Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual aset berupa tanah seluas 53.680 M2
(lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan (tidak termasuk
Page 7 OCR 0.949
c.

mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang berdiri dan terpasang di atas
tanah tersebut) yang terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung.

Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merealisasikan rencana transaksi akan mendatangkan
banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat melaksanakan pembiayaan
kegiatan usaha pengolahan biji kopi dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu.

Uraian Mengenai Rencana Transaksi

1.

Objek Transaksi

Tanah seluas seluas 53.680 M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi)

berikut bangunan (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang

lainnya yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut) yang terletak di Kota Bandar

Lampung, Propinsi Lampung, terdiri atas 3 (tiga) bidang tanah dengen perincian :

1 Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04/Grt, seluas 28.480 m2 (dua puluh delapan ribu
empat ratus delapan puluh meter persegi):

ii Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 05/Grt, seluas 13.040 m2 (tiga belas ribu empat
puluh meter persegi):

iii Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06/Grt, seluas 12.160 m2 (dua belas ribu seratus
enam puluh meter persegi).

Nilai Atas Objek Transaksi

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar
seratus juta Rupiah) yang mana nilai transaksi ini lebih besar dari 509 (lima puluh persen) atau
sebesar 184,9696 (seratus delapan puluh empat koma sembilan puluh enam persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 yang telah direviu oleh Akuntan Publik adalah sebesar Rp.36.278.363.751,00 (tiga
puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh
ratus lima puluh satu Rupiah).

Pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi

Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah : (i) Perseroan, dan (ii) KTN.

li) Perseroan

a. Riwayat Singkat

Perseroan didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 16 April 1974, semula
bernama PT ANEKA BUMI ASIH yang berkedudukan di Palembang. Mendapat
Pengesahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A.5/358/23
tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 37 tanggal 10
Mei 1994, Tambahan Nomor 2488. Dengan Akta Nomor 39 tanggal 29 Desember 1993
tentang Perubahan Anggaran Dasar, PT. ANEKA BUMI ASIH berganti nama menjadi PT.
PRASIDHA ANEKA NIAGA dan telah mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan Nomor C2-3792.HT.01.04.TH.94 tanggal 1 Maret 1994, yang
diumumkan dalam Berita Negara Nomor 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan Nomor
Page 8 OCR 0.950
2678 dan telah di dafrarkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 3
Oktober 1974 Nomor Y.A.5/358/23.

Dalam rangka melakukan Penawaran Umum, Perseroan merubah seluruh Anggaran
Dasarnya dengan Akta Nomor 127 tanggal 10 Mei 1994 dan telah mendapat
Persetujuan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor
C2-10.238.HT.01.04.TH.94 tanggal 5 Juli 1994 yang diumumkan dalam Berita Negara
Nomor 58 tanggal 21 Juli 1995, Tambahan Nomor 6079 dan telah di dafrarkan di
Kepaniteraan Negeri Palembang pada tanggal 15 Juli 1994 Nomor 70/1994/PT.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
seluruh Anggaran Dasar dimuat dalam Akta Nomor 84 tanggal 08 September 2020
yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat. Perubahan seluruh Anggaran Dasar ini dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapat
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0067812.AH.01.02.Tahun2020 tanggal O1 Oktober 2020 dan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam surat nomor AHU-AH.01.03-0393446 tanggal 01 Oktober 2020 dan telah di
daftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0165430.AH.01.11.TAHUN 2020
Tanggal O1 Oktober 2020.

Perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta Nomor 80 tanggal 30 Juni
2023 yang dibuat oleh Dr. Ir. YOHANES WILION, SE, SH, MM, Notaris di Jakarta dan
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-
AH.01.03-0086176 tanggal 30 Juni 2023 dan pemberitahuan perubahan datanya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-AH.01.09-
0133859 tanggal 30 Juni 2023 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0123673.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 30 Juni 2023.

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam Akta Nomor
304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat
nomor AHU-AH.01.09-0222757 tanggal 05 Juli 2024 dan telah di daftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0135107.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 05 Juli 2024

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Akta Nomor 29 tanggal 26 Juni 2025
yang dibuat dihadapan GATOT WIDODO, SE, SH, MkKn, Notaris di Jakarta Pusat, adalah
bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu pengolahan kopi dan industri
karet remah.
Page 9 OCR 0.938
Cc. Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Nomor 107
tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat AHU-
AH.01.03-0304403 tanggal 26 Juni 2019 serta berdasarkan data dari PT. RAYA SAHAM

REGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah
sebagai berikut :
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal 2
(Rp)
Modal Dasar 1.440.000.000 | 252.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT PRASIDHA 676.830.145 118.445.275.375 | 47,00
- IGIANTO JOE 272.378.790 47,666,288,250 | 18,92
- PT ANEKA BUMI PRASIDHA 136.500.000 23,887,500,000 9,48
- PT ANEKA AGROPRASIDHA 114.000.000 19,950,000,000 7,92
- AGUS SOEGIARTO 65.984.333 11.547.258.275 4.58
- MASYARAKAT 174.306.732 30.503.678.100 | 12.10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.440.000.000 | 252.000.000.000 100
Penuh
Jumlah saham dalam Portepel - - -

Catatan : Nilai Nominal Rp.175,- per saham

d. P

1

engendali dan Pemilik Manfaat Akhir

Kepemilikan saham terbesar Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025
berdasarkan data PT. RAYA SAHAM REGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek
adalah PT PRASIDHA yang memiliki saham Perseroan sejumlah 4796 (empat puluh
tujuh persen) dan selaku Pengendali Perseroan. Penetapan PT PRASIDHA selaku
Pengendali Perseroan tidak didasarkan pada keputusan RUPS tetapi didasarkan
PT PRASIDHA mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan.

Pemilik Manfaat Akhir berdasarkan Data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Perseroan dalam Sistem Ditjen AHU ONLINE Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan merupakan Pihak yang melakukan pengendalian
atas Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan tidak ada perjanjian
pengendalian bersama diantara para pihak adalah sebagai berikut :

1. MANSJUR TANDIONO

2. DIDIK TANDIONO

3. JEFFRY SANUSI SOEDARGO

4. MINARDEWI SOEDARGO

Page 10 OCR 0.921
e

MINARSRIANI SOEDARGO
MOENARDJI SOEDARGO
MADE SUDHARTA

Haji SJAFRUDIN BACHRI
MADE SUSILA

op uaw

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Nomor 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI
UTAMI, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : MANSJUR TANDIONO
Wakil Presiden Komisaris: WIDYONO LIANTO
Komisaris : AGUS SOEGIARTO
Komisaris Independen : FERY YENNOTO

Komisaris Independen : ROBERTUS SUKAMTO
Direksi

Presiden Direktur : JEFFRY SANUSI SOEDARGO
Wakil Presiden Direktur : DIDIK TANDIONO
Direktur : MOENARDJI SOEDARGO

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Nama Pelaku Usaha : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

Nomor Induk Berusaha 9120201181351
Tanggal 1 15 Januari 2019
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI 1 46314, 47219, 22123, 46693
(1) KTN
a. Riwayat Singkat

PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jambi.

Didirikan berdasarkan Akta Nomor 15 Tanggal 31 Mei 1999, dibuat dihadapan
FACHRUDDIN LUBIS, SH, Notaris di Jambi dan telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia Nomor: C-20358.HT.01.01.TH.2000 tanggal 11 September 2000.
Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama KTN berdasarkan Akta Nomor 05 Tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat dihadapan NOVA HERAWATI, SH, Notaris di Jambi, adalah bergerak dalam
bidang Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan Pergudangan.
Page 11 OCR 0.800
c.

Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan kepemilikan saham KTN berdasarkan Akta Nomor 19
Tanggal 22 Desember 2022, dibuat dihadapan NOVA HERAWATI, SH, Notaris di Jambi,

adalah sebagai berikut :

Penuh

Keterangan Aa ana Ni Nol Pn
2 (Rp)

Modal Dasar 9as.000 | 945.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

- BUDIYANTO (BUDY YANTO) 235:500| 235:500.000.000| 25
- HARIYANTO 235.500 235.500.000.000| 25
- WIYANTO 235500| 235500.000.000| 25
-RIYANTO 235.500 | 235:500.000-000| 25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 9a2.000| 9a2.000.000.000 | 100

Catatan : Nilai Nominal Rp.1.000,000,00 per saham

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Nomor 03 Tanggal 7 Maret 2023, dibuat dihadapan NOVA
HERAWATI, SH, Notaris di Jambi, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KTN adalah

sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: WIYANTO

Komisaris : RYANTO

Direksi

Direktur Utama : BUDIYANTO (BUDY YANTO)
Direktur : HARYANTO

Page 12 OCR 0.809
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

A. Akuntan Publik

Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan yang telah direviu oleh
Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR & REKAN dalam laporannya Nomor AR/L/011/070/2025
tanggal 10 Oktober 2025 yang disusun berdasarkan atas Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

B. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian

PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 Juni 2025

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
dan Eliminasi
Historis Proforma Catatan Saldo Proforma

ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2.882.724.027 85.422.500.000 4a 68.105.224.027
Piutang lain-ain

Pihak ketiga 524.803.049 - 524.883.049
Persediaan 7.080.721.142 - 7.000.721.142
Pajak dibayar di muka 105578325 - 105.578.325
Uang muka kepada pemasok dan

lain-ain 137.153.474 - 137 153.474
Beban dibayar di muka 48.072.938 - 48.072.030
Total Aset Lancar 10.558.812.953 65.422500.000 75381412353
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 41022087 - 415.023.087
Aset tetap -neto 122301.301.582 (10.198.920.000) “ 112114441.582
Pinjaman kepada karyawan 582.483 332 - 592483332
Vang jaminan 1422211002 - 1423211.002
Taksiran tagihan pajak penghasilan 22047404 - 022.047.404
Total Aset Tidak Lancar 125.644.728.297 (10.136.920.000) 115.457.808.297
TOTAL ASET 136-203.641.250 55.235.580.000 191.439-221.250
LUABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 124.207.873 : 124.207.873
Utang laindain

Pihak berelasi 62.815879.726 - 62215.870.726

Pihak ketiga 178202453 - 170202453
Utang pajak 81.210.478 - 81216478
Beban akrual 16.240.027.521 - 18.240.027.521
Liabilitas imbalan kerja jangka

pendek 10.739542430 : 10.730.542430
Total Liabilitas Jangka Pendek 90.7T7.166.490 - 90.771.165.490
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja jangka

panjang 0.148.111.000 - 0.148.111.000
TOTAL LIABILITAS 99.925.277.499 - 99225.277.499

Page 13 OCR 0.800
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)
30 Juni 2025

n dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

(Wisaji

Penyesuaian
dan Eliminasi
Historis Proforma Catatan Saldo Proforma

Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
saham

| Modal dasar, ditempatkan dan
| disetor penuh - 1.440.000.000
| saham dengan nilai nominal
| Rp 175 per saham 1252.000.000.000 - 1252.000.000.000
Tambahan modal disetor 53.203.498.400 - 53.203.408.400
Akumulasi kerugian sebesar

Rp 507.723.113.366 telah

@elimnasi dengan tambahan

modal disetor pada saat kuasi

reorganisasi pada tanggal

30 Januari 2012 (280.464 272217) 55.235.580.000 (225228602217)
Penghasilan komprehensif lain 1.449.137.550 - 11:449.137.500

Total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 36.278363.751 55:235.580.000 91.513843.751

Kepentingan nonpengendali 3 5 5
TOTAL EKUITAS 36.278.363.751 55:235.580.000 91.513.943.751

TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 136.203.641.250 55.235.580.000 191.439.221250

Page 14 OCR 0.739
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

PENJUALAN NETO
BEBAN POKOK PENJUALAN

LABA BRUTO

Beban penjualan
Beban umum dan aGministasi
Penghasitan operasi lainnya

LABA (RUGI) USAHA
Pendapatan keu:
Beban keuangan

LABA (RUGI SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN

(Pajak penghasitan na
LABA (RUGI NETO TAHUN
BERJALAN

PENGHASILAN (RUGH
KO NSIF LAIN

Pos yang tidak akan direkissirikasi
Ike kaba rugi:

Pengukuran Kembal atas Iabiltas
Imbalan kerja jangka panjang -neto
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)

KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN

LABA (RUGI) NETO TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIS TRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas Induk:
Kepentingan nonpengendal!

TOTAL

TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas Induk
Kepentingan nonpengendali

TotaL
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR

YANG DAPAT DISTRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK

KONSOLIDASIAN PROFORMA

Penyesualan
Gan Eliminasi
matoria Protorma Catatan Saldo Protorma

1.438.218.600 - 1.438.218.600
(1.383.757.322) - 11.382757302)
54.461.278 - 54461.278
(62.537.110) - 110)
(10782756016) - (10:782756.016)
106.374.202 56.912060.000 40 57.019.454.802
(o.cesass.oa5) 56.915.080.000 45.228.620.354
3.406.725 - 3.406.725
(10.231.548) - (rDea1 a18)
(10.691334263) 56.915.080.000 48221145731
- (1.677.500.000) 2d 1.677.500.000)
(10.671334209) 155-235.580.000 44513.645731
474.057.076 - 474.057.076
(10217377153) 55.295:580.000 5.017.702.007
(10.681934.260) 55.235.50.000 MS.D17.702.807
(10.691334269) 55.295.580.000 45.017.702.007
(9021777193) 55.235.560.000 45.017.702.207
(1021777183) '$5-235.580.000 45.017.702.007
Les) 3039

Page 15 OCR 0.778
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Pembayaran biaya keuangan
Kas Neto Digunakan untuk
“Aktivitas Operasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI

Hasil penjualan aset tetap

Perolehan aset tetap

Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN

KENAIKAN NETO KAS DAN
BANK

KAS DAN BANK AWAL TAHUN
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN

2.682.724.027

65.422.500.000

dan Eliminasi

Historis Proforma Saldo Proforma
10.805714.850 - 10.805.714.850
(4.580.178.303) (4:586.178.303)
(5549184761) - (6:549.184761)
(6.782.686.336) - (6.782.006.335)
3.400.725 - 3.408.725
(10.881.048) - (10.881.948)
(5.025.729.862) - (5.022789.862)
65.422.500.000 62.086.000.000

- 159.505.570)

603.994430 65.422 500.000 66:026.494.430
5301.622129 - 5301622129
875.826.637 65.422.500.000 66:238.326.697
1.206.297.330 - 1.206.897.330

68.105.224.027
Page 16 OCR 0.939
C. Rasio Keuangan Penting

Perbandingan Rasio Keuangan Historis dan Saldo Proforma

Saldo
Historis Proforma
Ratio Lancar (Current Ratio) 11,639 83,703
Ratio Llabilitas terhadap Ekuitas (Debt to Egulty Ratio) 275,448 109,194
Ratio Laba Bersih terhadap Penjualan (Net Profit Margin) (743,4296) — 3.097,1496
Ratio Pengembalian Aset (Return on Asset) (7,859) 23,274

D. Analisis singkat dampak penyesuaian dan eliminasi proforma

Likuiditas meningkat dari 11,5296 ke 83,7096, menunjukkan bahwa Perusahaan kini memiliki
kemampuan yang jauh lebih baik untuk memenuhi liabilitas jangka pendeknya.

Struktur modal membaik, dengan DER turun dari 275,448 ke 109,1996, artinya Perusahaan
memiliki struktur permodalan yang lebih sehat dan lebih seimbang dalam penggunaan utang dan
ekuitas.

Net profit margin mengalami kenaikan signifikan, hal ini menandakan pemulihan kinerja
operasional luar biasa dikarenakan adanya penjualan aset yang signifikan.

Efisiensi dan profitabilitas meningkat tajam, terlihat dari ROA yang berbalik dari negatif menjadi
positif dan kuat.

E. Asumsi Dasar Yang Digunakan Manajemen Dalam Penyusunan Informasi Laporan Keuangan
Keuangan Konsolidasian Proforma

Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun guna mencerminkan dampak penjualan aset
tetap berupa tanah dan bangunan Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 1, serta
penerapan penyesuaian tersebut terhadap jumlah-jumlah historis dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian proforma Perusahaan dan entitas anaknya tanggal 30 Juni 2025, laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma dan laporan arus kas konsolidasian
proforma untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. Asumsi-asumsi yang
mendasari penyesuaian proforma tersebut adalah sebagai berikut:

a. Laporan posisi keuangan konsolidasian, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian historis diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik
Anwar & Rekan berdasarkan laporan atas reviu informasi keuangan konsolidasian tanggal 10
Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
Page 17 OCR 0.949
b. Nilai penjualan aset tetap Perusahaan adalah sebesar Rp 67.100.000.000, dengan nilai buku
neto aset tetap sebesar Rp 10.136.920.000, sehingga menghasilkan keuntungan penjualan
aset tetap sebesar Rp 56.913.080.000.

Cc. Nilai penjualan tanah dan bangunan diperoleh berdasarkan Akta Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding (“MoU”) yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., No. 198 tanggal 24 Oktober 2025

PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP IHOT, DOLLAR dan RAYMOND ("ID&R") sebagai Penilai Independen
untuk melakukan (i) Penilaian Aset (ii) Pendapat Kewajaran atas rencana jual beli aset terkait transaksi
material Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut
off date) adalah per 30 Juni 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

A. Ringkasan Penilaian Aset berdasarkan Laporan No. 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025
tanggal 31 Oktober 2025

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Obyek Transaksi yang telah dinilai oleh KJPP ID&R
Perihal Penilaian Tanah Dan Bangunan Gudang Aset PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

1. Identifikasi Pengguna Laporan

Pengguna Laporan adalah PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, beralamat di Gedung Prasidha, Jalan
Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150, Tel. (62-21) 35285058, Fax. (62-21)
3860809, E-mail: Corp Sec@prasidha.co.id, Website : www.prasidha.co.id, bergerak dibidang
pengolahan dan perdagangan hasil bumi.

2. Identifikasi Objek Penilaian Dan Kepemilikan

Objek Penilaian

Objek penilaian yang dimaksud dalam penilaian berupa Tanah dan Bangunan Gudang,
dilengkapi dengan Sarana Pelengkap. Total luas tanah adalah 53.680 m2, total luas bangunan
gudang adalah #32.095 m2. Objek penilaian berlokasi di Jalan Ikan Koki No. 5, RT 01/00, Kel.
Garuntang, Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung

Kepemilikan

Berdasarkan informasi yang diterima dari Pihak Pemberi Tugas, bentuk kepemilikan objek
penilaian adalah Kepemilikan Tunggal, objek penilaian sesuai kepemilikan tanah HGB No.
04/Grt, HGB No. 05/Grt dan HGB No. 06/Grt, seluruhnya terdaftar atas nama PT Prasidha
Aneka Niaga Tbk. Keterangan lebih rinci berkaitan dengan Kepemilikan, akan diungkapkan
dalam Laporan Penilaian ini

Penilai mengasumsikan bahwa data tersebut sah, akurat, dan dapat dipercaya, serta tidak
terdapat masalah dalam hal kepemilikan/legalitas atas objek penilaian dan dengan demikian
objek dapat dipindahtangankan (transferrable).
Page 18 OCR 0.956
3.

4.

1.

Maksud Dan Tujuan Penilaian

Maksud penilaian ini adalah guna menentukan pendapat Nilai Pasar (Market Value) atas aset
dimaksud. Sedangkan Tujuan penilaian adalah untuk kepentingan Transaksi Jual-Beli, dan oleh
karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan/penggunaan lainnya

Dasar Nilai Dan Definisi Nilai

Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian diatas, yaitu kepentingan transaksi jual-beli, maka
Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value)

Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
atau dibayar dari penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli
yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan
(Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 — Ketentuan Umum — Pasal 1.7).

Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar
untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101.
Butir 3.1, SPI Edisi VII - 2018).

Tanggal Penilaian Dan Tanggal Inspeksi

Tanggal Penilaian yang ditetapkan yaitu 30 Juni 2025, sedangkan tanggal inspeksi
dilaksanakan yaitu 22 Oktober 2025

Jenis Mata Uang Yang Digunakan

Hasil penilaian ini dinyatakan dalam mata uang Indonesia Rupiah (Rp.).

Tingkat Kedalaman Investigasi

a) Penilai telah dapat melakukan inspeksi atas Objek Penilaian dan tidak terdapat
keterbatasan yang membatasi dilakukannya inspeksi dimaksud.

b) Untuk kepentingan penilaian, Penilai dapat mengakses dan memeriksa/mem-verifikasi
data dan informasi terkait objek penilaian.

Cc) Penilai menerima salinan dokumen dan/atau legalitas atas objek penilaian tanpa
melakukan pemeriksaan keabsahan data dan informasi dimaksud.

d) Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi di dalam Objek, yang dapat membawa efek
negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab Penilai, sebab verifikasi atas bagian-
bagian yang tersembunyi dari Objek merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.

e) Luas tanah yang digunakan dalam penilaian ini adalah sesuai dengan luasan yang
tercantum di dalam salinan sertifikat yang Penilai terima dan dilakukan pemeriksaan
batas-batas yang dinilai berdasarkan dokumen yang diberikan
Page 19 OCR 0.945
8. Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

Informasi dan data yang bersumber dari Pemberi Tugas dan Pihak yang diberi kuasa oleh
Pemberi Tugas bersifat rahasia. Data-data yang digunakan dalam proses penilaian ini diterima
dari Pihak Pemberi Tugas dan sumber-sumber lain. Data-data tersebut meliputi:

i. Data yang diterima dari Pihak Pemberi Tugas, antara lain :

a) Surat pernyataan atas penugasan penilaian aset PT Prasidha Aneka Niaga TBK No.
02/X/PAN/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

b) Salinan Sertifikat terdiri dari HGB No. 04/Grt, HGB No. 05/Grt dan HGB No. 06/Grt,
terdaftar atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

c) Peta rincik tanah.

d) Salinan Izin Bangunan No. PU.030/300/1984 Tanggal 11 September 1984.

e) Salinan Izin Bangunan No. PU.030/380/1984 Tanggal 19 November 1984.

f) Salinan Izin Bangunan No. PU.030/316/Tata Kota/1985 Tanggal 6 September 1985.

g) Salinan Izin Bangunan No. 650.388.2.2/1987 Tanggal 25 Juli 1987.

h) Salinan Izin Mendirikan Bangunan No. 156/IMB/BKPMD/!1!/1989 Tanggal 20 Februari
1989.

i) Salinan Keterangan Situasi Bangunan No. 91/G/DTK/VIII/1991 Tanggal 20 Maret 1991.

j) Salinan Izin Bangunan No. No. 148.IPM.1991 Tanggal 1 April 1991

k) Gambar situasi bangunan.

I) Salinan PBB tahun 2025.

ii. Data yang berasal dari sumber-sumber lain :
a) Data pembanding dari penjual, instansi berwenang, media cetak dan elektronik.
b) Data dari pihak Pemerintah dan lembaga riset.
Cc) Data lainnya yang berkaitan dan digunakan dalam penilaian ini.

Untuk tujuan penilaian ini, Penilai mengasumsikan bahwa data-data tersebut di atas adalah
benar, akurat dan dapat dipercaya

9. Asumsi Dan Asumsi Khusus

Asumsi

1) Data dan informasi terkait kepemilikan, penguasaan, ukuran dan jumlah atas objek
penilaian yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas atau pihak terkait lainnya,
diasumsikan wajar, akurat, benar, dan disetujui digunakan untuk penilaian

2) Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah
yang sah secara hukum, dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diperjualbelikan,
dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.

3) Objek penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan permasalahan hukum.

4) Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.

5) Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.

6) Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.

7) Objek Penilaian diasumsikan merupakan properti yang memiliki kemampuan
menghasilkan pendapatan dan digunakan sendiri.
Page 20 OCR 0.957
10.

8) Luasan yang dipergunakan dalam penilaian didasarkan atas dokumen dan informasi dari
Pihak Pemberi Tugas. Luas tanah yang digunakan didasarkan sesuai salinan dokumen hak
kepemilikan, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
dilakukan penilaian ulang.

9) Luas bangunan yang digunakan didasarkan sesuai pengukuran luas bangunan secara fisik.

Asumsi Khusus
Tidak ada.

Kesimpulan Nilai

Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan data
intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta melakukan
penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan dengan
menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang
lazim, dengan tidak terlepas dari pernyataan dan catatan dalam laporan ini, maka Penilai
berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, yang dimaksud pada
tanggal penilaian adalah sebesar : Rp. 69.669.100.000,- (ENAM PULUH SEMBILAN MILYAR
ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS RIBU RUPIAH

B. Ringkasan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00020/2.0110-01/BS/04/0426/1/
XI/2025 tanggal 04 November 2025

Berikut adalah Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang telah dinilai oleh KJPP
ID&R Perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi :

1

Para Pihak dalam Transaksi

a) PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”)
b) PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”)

Objek Transaksi

Memberikan pendapat kewajaran atas rencana jual beli aset terkait transaksi material
Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Tujuan Penilaian

Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang
akan dilakukan oleh Perseroan, yaitu rencana jual beli aset terkait transaksi material
Perseroan. Rencana Transaksi tersebut dilakukan terkait dengan tujuan Perseroan dalam hal
pengembangan bisnis Perseroan, sehingga diharapkan akan dapat memberikan nilai tambah
lebih baik bagi para pemegang saham secara keseluruhan di masa depan.

Terkait dengan Rencana Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 (“POJK 17/2020”) mengenai “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama”. Namun demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan bukan
Page 21 OCR 0.947
merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal O1 Juli
2020 (“POJK 42/2020”) mengenai “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

Berdasarkan POJK 17/2020, bahwa transaksi material adalah transaksi berupa perolehan dan

pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dalam hal:

a) Nilai transaksi sama dengan 20X atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka:

b) Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 2096,

c) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama
dengan atau lebih dari 2046, atau

d) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20x.

Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material dikarenakan total nilai transaksi
adalah sebesar Rp 67.100.000.000 belum termasuk PPN, dimana nilai tersebut lebih dari 2096
ekuitas atau sekitar 184,9696 terhadap ekuitas Perseroan, sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh
KAP Anwar & Rekan dimana ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp 36.278.363.751. Selain itu,
dikarenakan transaksi material melebihi 5096 dari nilai ekuitas untuk melaksanakan Transaksi
ini, Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa
terhadap Rencana Transaksi tersebut, Penilai mempertimbangkan sisi kualitatif maupun
kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai menggunakan

beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:

# Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion,

# Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian:

# Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya:

# Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian,

# Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

# Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai
akhir,

# Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Page 22 OCR 0.960
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi

Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang
terdiri dari pertimbangan dan alasan rencana transaksi, manfaat dan risiko dari rencana
transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis likuiditas.

2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan
bisnis, analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan kerugian
Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus
kas serta analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan
setelah transaksi dilakukan.

3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk memastikan
bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan
dilakukan serta analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa
rencana nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian

Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:

1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
akan Dilakukan

Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam MoU,
Perseroan merencanakan untuk melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan
dengan total nilai transaksi sebesar Rp 67.100.000.000. Berdasarkan Laporan Penilaian
Aset, nilai pasar aset yang dinilai adalah total sebesar Rp 69.669.100.000. Terlihat bahwa
nilai transaksi penjualan aset lebih rendah sekitar 3,6996 dari nilai pasar aset yang dinilai,
namun demikian rencana penjualan aset tersebut akan menguntungkan dan memberikan
dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan rencana
dan keyakinan manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.

2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
Transaksi yang akan Dilakukan

Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total aset
sebesar Rp 55.235.580.000 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa akun kas dan
bank sebesar Rp 65.422.500.000 dan penurunan aset tidak lancar berupa aset tetap
sebesar Rp 10.186.920.000. Dampak terhadap posisi keuangan juga berupa peningkatan
pada ekuitas berupa penurunan akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000. Selain itu
dampak terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan
Page 23 OCR 0.949
adalah adanya penyesuaian pada akun penghasilan operasi lainnya berupa keuntungan
penjualan aset tetap sebesar Rp 56.913.080.000 dan akun pajak penghasilan final sebesar
Rp 1.677.500.000 yang berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.

3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian

Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
melebihi 7,596 dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
Aset per tanggal 30 Juni 2025 berada pada kisaran nilai Rp 64.443.917.500 -
Rp 74.894.282.500. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk
dalam kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga Penilai berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.

7. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.

RAPAT PEMEGANG SAHAM (RUPS) INDEPENDEN

a. Persetujuan atas Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan pada RUPS Independen yang
akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal 1 Rabu, 24 Desember 2025
Jam 1 10.00 WIB
Tempat 1 Asean 5 Room, Lobby Asean

The Sultan Hotel
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Mata acara RUPS Independen yang akan dimohonkan sehubungan dengan Rencana Transaksi
adalah:

# Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan aset Perseroan berupa tanah
dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung yang merupakan transaksi material
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

RUPS Independen Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, POJK 17/2020, POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.

Pelaksanaan RUPS Independen Perseroan dilakukan dengan mekanisme (i) Pemegang Saham
Independen hadir dalam Rapat secara fisik, atau (ii) Pemegang Saham Independen hadir dalam
Rapat secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS.
Page 24 OCR 0.955
b.  Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 44 POJK
15/2020, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS Independen adalah :

a. RUPS Independen Pertama
Kuroum Kehadiran
RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen

Kuorum Keputusan:
Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen

b. RUPS Independen Kedua
Kuorum Kehadiran
RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen
Kuorum Keputusan
Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS,

C. RUPS Independen Ketiga

Kuorum Kehadiran

RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara
yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perseroan.

Kuorum Keputusan

Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 504 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS.

Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana Transaksi Material
baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut.

RNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan:

1. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 25 OCR 0.945
3. Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.

4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Desember
2025 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 - Indonesia
Tel: (t62-21) 35285058 Fax : (t62-21) 3860809

Situs Web : www.prasidha.co.id
Email : corp sec@prasidha.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.07 MB
Published17 Nov 2025
Pages25
Characters54,478
Text sourceOCR
OCR confidence0.915

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK p.1 ×52
linked org ANEKA BUMI p.7 ×3
linked — IGIANTO JOE p.9
linked person AGUS SOEGIARTO · Komisaris p.9 ×2
linked person MADE SUDHARTA p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible person GATOT WIDODO · Notaris p.8
possible org PT PRASIDHA p.9 ×4
possible person BUDIYANTO · Direktur Utama p.11
possible person Gatot Subroto p.23
unresolved org Kantor Akuntan Publik ANWAR & REKAN p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik ANWAR p.2 ×3
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.2 ×3
unresolved org KJPP ID p.3 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik IHOT p.3
unresolved org PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×2
unresolved org PT ANEKA BUMI ASIH p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Nomor Y.A. p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7 ×3
unresolved person CHRISTINA DWI UTAMI · Notaris p.8 ×8
unresolved person MHum p.8 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8 ×5
unresolved person Dr. Ir. YOHANES WILION · Notaris p.8 ×2
unresolved org PT ANEKA BUMI PRASIDHA p.9
unresolved org PT ANEKA AGROPRASIDHA p.9
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved person MANSJUR TANDIONO · Presiden Komisaris p.10 ×2
unresolved person WIDYONO LIANTO · Presiden Komisaris p.10 ×2
unresolved person FERY YENNOTO · Komisaris Independen p.10
unresolved person ROBERTUS SUKAMTO · Komisaris Independen p.10
unresolved person JEFFRY SANUSI SOEDARGO · Presiden Direktur p.10 ×2
unresolved person DIDIK TANDIONO · Wakil Presiden Direktur p.10 ×3
unresolved person MOENARDJI SOEDARGO · Direktur p.10
unresolved person FACHRUDDIN LUBIS · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.10
unresolved person NOVA HERAWATI · Notaris p.10 ×5
unresolved person WIYANTO · Komisaris Utama p.11
unresolved person RYANTO · Komisaris p.11
unresolved person HARYANTO · Direktur p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR & REKAN p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR p.12
unresolved person Soaduon Tampubolon p.16
unresolved org KJPP IHOT p.17
unresolved org Anwar & Rekan p.21
unresolved org Anwar p.21
unresolved person RNYATAAN · KOMISARIS p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1394 ms 13 Sep 2026 15:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'yang telah dinilai oleh KJPP ID&R'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang telah dinilai oleh KJPP ID&R',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '509'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result