Back to announcement
20251114_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31985294_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
LAPORAN
00020/2.0110-01/BS/04/0426/1/XI/2025
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS RENCANA TRANSAKSI
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
TANGGAL PENILAIAN
30 Juni 2025
Page 2
Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
Jakarta 12240
Ph. +62 21 7245677
Fax. +62 21 7253689
Web: www.idrvaluer.co.id
Ref. No. 00020/2.0110-01/BS/04/0426/1/XI/2025 Jakarta, 04 November 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
Gedung Prasidha
Jl. Siantar No. 6
Jakarta 10150
Perihal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”) telah
menunjuk KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”), sebagai Penilai Independen sesuai dengan Surat
Penugasan No. 051R/X/FO/25/KJPPID&R tertanggal 16 Oktober 2025, untuk memberikan
pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana jual beli aset terkait transaksi material Perseroan
(untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date)
pendapat kewajaran adalah per 30 Juni 2025.
ID&R merupakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar sebagai profesi penunjang di pasar modal
berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No. 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November
2012. Rekan telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah dengan No. MAPPI: 06-S-01969 dan
No. Izin: STTD.PB-22/PJ-1/PM.2/2023.
Identitas Pemberi Tugas
Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Bidang usaha : Pengolahan dan Perdagangan Hasil Bumi
Alamat : Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Jakarta 10150
Telepon : (021) 3528 5058
Faksimili : (021) 386 0809
Website : www.prasidha.co.id
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”)
b) PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”)
Obyek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran atas rencana jual beli aset terkait transaksi material Perseroan
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Page 3
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang terdiri
dari pertimbangan dan alasan rencana transaksi, manfaat dan risiko dari rencana transaksi,
analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis likuiditas.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan kerugian Rencana
Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus kas serta
analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
transaksi dilakukan.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi
dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa
rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan serta
analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian.
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
akan Dilakukan
Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam MoU, Perseroan
merencanakan untuk melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan dengan total
nilai transaksi sebesar Rp 67.100.000.000. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset, nilai pasar
aset yang dinilai adalah total sebesar Rp 69.669.100.000. Terlihat bahwa nilai transaksi
Page 4
penjualan aset lebih rendah sekitar 3,69% dari nilai pasar aset yang dinilai, namun demikian
rencana penjualan aset tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi
Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan
manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
Transaksi yang akan Dilakukan
Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total aset
sebesar Rp 55.235.580.000 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa akun kas dan
bank sebesar Rp 65.422.500.000 dan penurunan aset tidak lancar berupa aset tetap sebesar
Rp 10.186.920.000. Dampak terhadap posisi keuangan juga berupa peningkatan pada ekuitas
berupa penurunan akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000. Selain itu dampak
terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan adalah adanya
penyesuaian pada akun penghasilan operasi lainnya berupa keuntungan penjualan aset tetap
sebesar Rp 56.913.080.000 dan akun pajak penghasilan final sebesar Rp 1.677.500.000 yang
berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
Aset per tanggal 30 Juni 2025 berada pada kisaran nilai Rp 64.443.917.500 –
Rp 74.894.282.500. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk dalam
kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan Perseroan adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP Ihot Dollar & Raymond
Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.)
Business Valuation Partner
Izin Penilai : B-1.15.00426
MAPPI : 06-S-01969
STTD OJK : STTD.PB-22/PJ-1/PM.2/2023
Page 5
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... i
1. Identitas Pemberi Tugas ..................................................................................................................... 1
2. Pendahuluan........................................................................................................................................ 1
2.1 Maksud dan Tujuan .................................................................................................................... 1
2.2 Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................................................... 2
3. Pendekatan Dan Metode Penilaian .................................................................................................... 2
4. Analisis Transaksi............................................................................................................................... 3
4.1 Identifikasi Para Pihak Terlibat Transaksi................................................................................... 3
4.2 Analisis Persyaratan Disepakati Dalam Transaksi ..................................................................... 3
4.3 Analisis Manfaat Transaksi......................................................................................................... 7
4.4 Analisis Pengaruh Transaksi terhadap Keuangan Perseroan .................................................... 8
4.5 Analisis Likuiditas ....................................................................................................................... 9
5. Pernyataan Independensi Dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan ........................................... 9
6. Ruang Lingkup (Data, Informasi, Dan Prosedur Yang Digunakan) .............................................. 10
7. Asumsi-Asumsi Pokok ..................................................................................................................... 11
8. Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi .......................................................... 12
8.1 Analisis Kualitatif ...................................................................................................................... 12
8.2 Analisis Kuantitatif .................................................................................................................... 22
8.3 Analisis Inkremental ................................................................................................................. 31
9. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi ........................................................................................ 32
10. Kesimpulan ........................................................................................................................................ 33
11. Distribusi Pendapat Kewajaran Ini .................................................................................................. 33
12. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian .................................................................................. 33
Halaman i
Page 6
1. Identitas Pemberi Tugas
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemberi tugas:
➢ Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
➢ Bidang usaha : Pengolahan dan Perdagangan Hasil Bumi
➢ Alamat : Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Jakarta 10150
➢ Telepon : (021) 3528 5058
➢ Faksimili : (021) 386 0809
➢ Website : www.prasidha.co.id
2. Pendahuluan
2.1 Maksud dan Tujuan
Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, yaitu rencana jual beli aset terkait transaksi material
Perseroan. Rencana Transaksi tersebut dilakukan terkait dengan tujuan Perseroan dalam
hal pengembangan bisnis Perseroan, sehingga diharapkan akan dapat memberikan nilai
tambah lebih baik bagi para pemegang saham secara keseluruhan di masa depan.
Terkait dengan Rencana Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”) mengenai “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama”. Namun demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan
Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tanggal 01 Juli 2020 (“POJK 42/2020”) mengenai “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan”.
Berdasarkan POJK 17/2020, bahwa transaksi material adalah transaksi berupa perolehan
dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dalam hal:
a) Nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka;
b) Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20%;
c) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20%; atau
d) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%.
Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material dikarenakan total nilai
transaksi adalah sebesar Rp 67.100.000.000, dimana nilai tersebut lebih dari 20% ekuitas
atau sekitar 184,96% terhadap ekuitas Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP
Anwar & Rekan dimana ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp 36.278.363.751. Selain itu,
dikarenakan transaksi material melebihi 50% dari nilai ekuitas untuk melaksanakan
Transaksi ini, Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”).
Halaman 1
Page 7
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa
terhadap Rencana Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun
kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
2.2 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai
akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
3. Pendekatan Dan Metode Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran keseluruhan Rencana Transaksi, kami melakukan
pendekatan dan prosedur sebagai berikut:
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang
terdiri dari pertimbangan dan alasan rencana transaksi, manfaat dan risiko dari
rencana transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan
analisis likuiditas;
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri
dan bisnis, analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis,
penilaian arus kas serta analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma
laporan keuangan setelah transaksi dilakukan.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk
memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi
yang akan dilakukan serta analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk
meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan
dari hasil penilaian.
Halaman 2
Page 8
4. Analisis Transaksi
4.1 Identifikasi Para Pihak Terlibat Transaksi
Adapun para pihak yang terlibat Transaksi antara lain:
➢ PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Aneka Bumi Asih berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 April 1974 yang
dibuat di hadapan Paul Tamara, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. Y.A.5/358/23 tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan No. 2488. Maksud
dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pedagangan besar bahan
makanan dan minuman hasil pertanian; perdagangan eceran khusus komoditi makanan
dari hasil pertanian di toko; industri pengasapan, remiling, dan karet remah; dan
perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan yang tidak
dapat diklasifikasikan di tempat lain.
➢ PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”), didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal
31 Mei 1999 yang dibuat di hadapan Fachruddin Lubis, S.H., Notaris di Jambi. Akta
pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-20358.HT.01.01.TH.2000
tanggal 11 September 2000. KTN bergerak dalam industri pengolahan; perdagangan
besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil/motor; dan pengangkutan dan
pergudangan.
Hubungan pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi:
4.2 Analisis Persyaratan Disepakati Dalam Transaksi
Obyek Rencana Transaksi
Dalam hal ini obyek Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Penjualan Tanah dan Bangunan dengan total seluas 53.680 m2 yang berlokasi di Provinsi
Lampung dengan total harga transaksi sebesar Rp 67.100.000.000 belum termasuk PPN
sesuai dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara
Perseroan dan KTN (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Halaman 3
Page 9
Berikut adalah ringkasan penyelesaian Transaksi dan persyaratan sesuai dengan MoU
tanggal 24 Oktober 2025:
➢ Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa Penjual Adalah pemilik dan/atau pemegang hak atas 3 (tiga) bidang tanah
sebagaimana dibuktikan dengan:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04/Grt seluas 28.480 m2
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 September 1994 Nomor
3775/1994, yang sertifikatnya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya
Bandar Lampung (saat ini Kota Bandar Lampung) tanggal 06 Oktober 1994,
terdaftar atas nama Penjual, yang terletak di Jalan Ikan Koki, Kelurahan
Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi
Lampung (untuk selanjutnya disebut “SHGB 04/Grt”);
2) SHGB Nomor 05/Grt seluas 13.040 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 29 November 1994 Nomor 4879/1994, yang sertifikatnya
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung (saat ini
Kota Bandar Lampung) tanggal 14 Desember 1994, terdaftar atas nama
Penjual, yang terletak di Jalan Ikan Koki, Kelurahan Garuntang, Kecamatan
Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (untuk selanjutnya
disebut “SHGB 05/Grt”);
3) SHGB Nomor 06/Grt seluas 12.160 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 29 November 1994 Nomor 4878/1994, yang sertifikatnya
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung (saat ini
Kota Bandar Lampung) tanggal 14 Desember 1994, terdaftar atas nama
Penjual, yang terletak di Jalan Ikan Koki, Kelurahan Garuntang, Kecamatan
Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (untuk selanjutnya
disebut “SHGB 06/Grt”);
Demikian berikut segala sesuatu yang berdiri dan yang tertanam di atas tanah
tersebut, menurut sifat, guna dan/atau peruntukkannya menurut penetapan
perundang-undangan dianggap sebagai benda bergerak dan benda tidak
bergerak (tetap), terutama bangunan, berikut segala sesuatu yang melekat atau
dianggap melekat (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana
penunjang lainnya yang terdapat di atas SHGB 04/Grt, SHGB 05/Grt, dan SHGB
06/Grt) (untuk selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan”).
b) Bahwa Penjual berjanji dan karena itu mengikat diri untuk menjual dan
menyerahkan kepada Pembeli yang dengan ini berjanji akan membeli dan
menerima penyerahan dari Penjual atas Tanah dan Bangunan;
c) Bahwa Penjual sebagai perusahaan terbuka, wajib melakukan Keterbukaan
Informasi dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) sehubungan dengan Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan.
➢ Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari MoU adalah untuk memastikan komitmen Para Pihak
sehubungan dengan transaksi jual beli atas Tanah dan Bangunan, yang akan
dilaksanakan setelah Penjual selesai melakukan Keterbukaan Informasi dan
memperoleh persetujuan dari RUPS.
Halaman 4
Page 10
➢ Harga Jual Beli dan Tata Cara Pembayaran
a) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa harga jual beli atas Tanah dan Bangunan
adalah sebesar Rp 67.100.000.000 ditambah PPN sebesar Rp 7.381.000.000
sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp 74.481.000.000;
b) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Harga Jual Beli tersebut akan dibayar oleh
Pembeli kepada Penjual pada saat penandatangan Akta Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (Lunas) di hadapan Notaris atau Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, yang ditunjuk dan disepakati
bersama oleh Para Pihak sehubungan dengan transaksi jual beli atas Tanah dan
Bangunan, selambat-lambatnya 30 hari kalender terhitung sejak diperolehnya
persetujuan RUPS untuk menjual dan/atau mengalihkan Tanah dan Bangunan,
yaitu tanggal 24 Januari 2026 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
Keberlanjutan Pelaksanaan MoU dan atas penerimaan uang mana, maka Penjual
akan memberikan tanda terima dan/atau kwitansi tersendiri kepada Pembeli;
c) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa pembayaran Harga Jual Beli dari Pembeli
kepada Penjual dengan cara tunai atau ditransfer ke rekening Penjual atau ke
rekening lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Penjual kepada
Pembeli. Para Pihak sepakat bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh
Pembeli baru akan dianggap efektif dan sempurna apabila telah diterima secara
utuh dalam rekening bank milik Penjual dan karenanya atas pembayaran yang
telah diterima secara utuh dan sempurna tersebut, Penjual akan memberikan
tanda terima dan/atau kwitansi yang sah secara terpisah kepada Pembeli.
➢ Para Pihak menyatakan telah mengetahui dengan sebenarnya dan apa adanya ("as
is") keadaan dari seluruh Tanah dan Bangunan, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas
bahwa Tanah dan Bangunan sedang dalam keadaan disewakan kepada pihak lain;
dan karenanya atas keadaan tersebut Pembeli tidak akan mengajukan gugatan
dan/atau tuntutan dalam bentuk dan dengan alasan apapun juga kepada Penjual,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Penyewa atas Tanah dan Bangunan.
➢ Keberlanjutan Pelaksanaan MoU, Jangka Waktu dan Pengakhiran MoU
• Dalam hal lewatnya jangka waktu penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (Lunas) atau AJB, dan masih terdapat syarat dan/atau ketentuan belum
selesai dilaksanakan, maka Para Pihak sepakat untuk menunda
penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau AJB sampai
dengan diselesaikannya seluruh syarat dan/atau ketentuan, tanpa menuntut
kewajiban dalam bentuk apapun dari masing-masing pihak terhadap pihak
lainnya;
• Dalam hal lewatnya jangka waktu dan Pembeli lalai (dan kelalaian mana bukan
karena disebabkan oleh Penjual) untuk melakukan pembayaran Harga Jual Beli,
sedangkan ketentuan pelaksanaan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas)
atau AJB telah terpenuhi, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan
kelalaian Pembeli dan karenanya untuk setiap hari keterlambatan, Pembeli akan
dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) terhitung dari kewajiban pembayaran
Harga Jual Beli yang telah jatuh tempo;
• Dalam hal lewatnya jangka waktu 14 hari kalender dan Pembeli belum melakukan
pembayaran Harga Jual Beli (berikut denda), maka cukup dengan lewatnya waktu
membuktikan kelalaian Pembeli dan karenanya Penjual, dengan
Halaman 5
Page 11
mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, berhak untuk membatalkan MoU secara sepihak dan Penjual berhak
mengambil seluruh dokumen terkait Tanah dan Bangunan dari Notaris serta
menawarkan atau menjual Tanah dan Bangunan kepada pihak lain;
• Dalam hal lewatnya jangka waktu dan Penjual lalai (dan kelalaian mana bukan
karena disebabkan oleh Pembeli) untuk menandatangani Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau AJB, sedangkan ketentuan pelaksanaan jual
beli telah terpenuhi, termasuk Pembeli telah siap melakukan pembayaran Harga
Jual Beli, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian Penjual
dan karenanya Pembeli, dengan mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berhak untuk membatalkan MoU secara
sepihak.
• MoU berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya MoU dan berakhir pada
saat Pembeli lalai dalam melakukan pembayaran Harga Jual Beli atau
ditandatanganinya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) di hadapan
Notaris atau AJB di hadapan PPAT yang berwenang, yang ditunjuk dan
disepakati bersama oleh Para Pihak atas Tanah dan Bangunan. Dalam hal
Jangka Waktu MoU berakhir namun syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk
menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau AJB belum
terpenuhi, maka Jangka Waktu MoU diperpanjang secara otomatis sampai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terpenuhi, sepanjang Penjual
dan/atau Pembeli tidak mengakhiri dan/atau membatalkan MoU;
➢ Biaya dan Pajak
• Tagihan listrik, telepon maupun tagihan rutin lainnya atas Tanah dan Bangunan
sebelum penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau
AJB sepenuhnya menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh Penjual
dan setelah penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau
AJB beralih sepenuhnya menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh
Pembeli;
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan jual beli Tanah dan Bangunan menjadi
tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Tanah dan Bangunan sampai dengan
Tahun 2025 berikut tunggakannya (jika ada) menjadi tanggungan dan wajib
dibayar oleh Penjual;
• Pajak Penghasilan (PPh/SSP) atas transaksi jual beli Tanah dan Bangunan
menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh Penjual. Para Pihak setuju
dan sepakat bahwa Pembeli akan membantu membayar PPh/SSP atas transaksi
jual beli Tanah dan Bangunan yang menjadi tanggungan Penjual dengan
dipotong dari Harga Jual Beli yang wajib dibayar oleh Pembeli kepada Penjual;
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jual-beli
Tanah dan Bangunan menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh
Pembeli;
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli Tanah dan Bangunan
akan dibayar oleh Penjual atas nama Pembeli untuk pembayaran yang dilakukan
oleh Pembeli kepada Penjual dan diterima efektif ke dalam rekening Penjual;
Halaman 6
Page 12
• Biaya Notaris dan PPAT untuk pengecekan sertifikat, pembuatan Akta ini, Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas), AJB, validasi pajak, serta biaya balik
nama sertifikat menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh Para Pihak
untuk bagian yang sama besarnya;
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehubungan dengan proses balik nama
sertifikat atas Tanah dan Bangunan ke atas nama Pembeli menjadi tanggungan
dan karenanya wajib dibayar oleh Pembeli.
➢ Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
Pelaksanaan dan interpretasi dari MoU diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan
hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan, baik kontraktual atau tidak,
yang timbul dari atau sehubungan dengan MoU (termasuk setiap pertanyaan
mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya) akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk selanjutnya memilih tempat kediaman
(domisili) hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di
Jakarta Pusat.
Berdasarkan analisis kami atas MoU yang dirangkum diatas, bahwa tidak terdapat hal-hal
yang material yang mempengaruhi Rencana Transaksi Perseroan. Namun demikian
Perseroan dapat mengalami kegagalan Rencana Transaksi dalam hal terdapat
pelanggaran material atas setiap ketentuan dalam MoU serta kegagalan masing-masing
pihak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.
4.3 Analisis Manfaat Transaksi
4.3.1 Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
Perseroan merupakan sebuah perusahaan terbuka yang mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 1974. Saat ini, Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam
bidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi yang berfokus pada biji kopi. Per 30 Juni
2025, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada 2 entitas anaknya yaitu
PT Aneka Bumi Kencana (“ABK”) dan PT Tirtha Harapan Bali (“THB”).
Dalam upaya pengembangan usahanya dan sejalan dengan strategi usaha Perseroan,
Perseroan berencana untuk menjual asetnya berupa tanah dan bangunan gudang (tidak
termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang terdapat di
atas tanah tersebut) yang berlokasi di Jalan Ikan Koki, Kelurahan Garuntang, Kecamatan
Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan total luas 53.680 m2
kepada pihak ketiga yaitu PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”).
Rencana Transaksi dilakukan dengan pertimbangan bahwa aset tersebut memiliki
kapasitas yang terlalu besar dalam kegiatan usaha Perseroan, sehingga Perseroan
berencana untuk menjual aset tersebut dan kemudian menyewa fasilitas pengolahan kopi
yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Dana hasil penjualan tersebut
nantinya akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan dalam bisnis biji kopi.
Halaman 7
Page 13
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi tersebut akan menjadikan
Perseroan menjadi perusahaan yang lebih baik, lebih efisien dan memiliki potensi
pengembangan usaha di masa mendatang.
4.3.2 Manfaat dan Risiko dari Rencana Transaksi
Tujuan dan manfaat dari adanya Rencana Transaksi tersebut, antara lain:
▪ Dana yang diperoleh dari penjualan aset dapat dimanfaatkan sebagai tambahan dana
operasional maupun digunakan sebagai pengembangan usaha Perseroan lainnya;
▪ Menunjang rencana Perseroan dalam pengembangan usaha dan keberlangsungan
usaha Perseroan kedepannya.
Risiko terkait dengan adanya Rencana Transaksi antara lain sebagai berikut:
1. Risiko implikasi perpajakan
Dalam melaksanakan Rencana Transaksi, Perseroan telah mempertimbangkan
kemungkinan adanya implikasi pajak yang timbul dari transaksi penjualan aset
berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Apabila
dalam menjalankan Rencana Transaksi timbul implikasi perpajakan, maka Perseroan
akan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik.
2. Risiko terkait perekonomian dan keadaan pasar
Kegiatan operasional Perseroan dilakukan di Indonesia dan tidak ada jaminan bahwa
peristiwa-peristiwa, yang sebagian daripadanya dapat mengarah pada permasalahan
politik, sosial dan masyarakat, tidak akan terjadi dalam skala luas di masa yang akan
datang, atau apakah permasalahan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung,
akan menimbulkan akibat yang merugikan secara material atas usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Dengan demikian, Perseroan berusaha menjaga kinerjanya
sehingga dapat menghadapi kondisi yang tidak terduga dalam perekonomian dan
keadaan pasar, sehingga dapat terus mempertahankan kelangsungan usahanya.
4.4 Analisis Pengaruh Transaksi terhadap Keuangan Perseroan
Berdasarkan analisis atas Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Anwar &
Rekan, dengan terjadinya Rencana Transaksi terjadi dampak pada posisi keuangan
konsolidasian serta laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan.
Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan aset
lancar yang berasal dari peningkatan akun kas dan bank sebesar Rp 65.422.500.000 serta
penurunan pada aset tidak lancar berupa aset tetap sebesar Rp 10.186.920.000. Dampak
terhadap posisi keuangan juga berupa peningkatan pada ekuitas disebabkan adanya
penurunan pada akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000.
Analisis terhadap Proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, menunjukkan dengan
dilakukannya Rencana Transaksi, berdampak adanya penyesuaian pada akun penghasilan
operasi lainnya berupa keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 56.913.080.000 serta
Halaman 8
Page 14
beban pajak atas penjualan tanah dan bangunan yaitu pengenaan Pajak Penghasilan
(PPh) final sebesar Rp 1.677.500.000 yang berdampak pada peningkatan laba neto tahun
berjalan.
4.5 Analisis Likuiditas
Analisis likuiditas bertujuan mengukur kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendeknya. Semakin tinggi rasio likuiditas Perseroan, maka semakin besar tingkat
kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas lancarnya.
Berdasarkan likuiditas Perseroan periode 2020 – Juni 2025, rasio lancar (current ratio)
berkisar antara 0,12x-0,77x sementara rasio cepat (quick ratio) berkisar antara 0,04x-
0,25x. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut, Perseroan memiliki kapasitas likuiditas
yang cukup stabil dikarenakan total aset lancar yang dimiliki cukup baik dibandingkan
dengan liabilitas lancar yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.
5. Pernyataan Independensi Dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan
Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan
bahwa:
▪ Seluruh pendapat yang kami nyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis,
kesimpulan atau pendapat, adalah benar;
▪ Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
▪ Penugasan penilaian telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian
(cut off date);
▪ Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
▪ Data ekonomi serta data industri dalam Laporan ini diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan;
▪ Hasil analisis, kesimpulan dan pendapat yang kami nyatakan pada laporan ini terbatas
pada kontinjensi, keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara
menyeluruh, didasarkan analisis profesional serta pendapat dan kesimpulan kami;
▪ Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, kami tidak memiliki kepentingan
terhadap Perseroan yang kami nilai;
▪ Kami tidak memiliki benturan kepentingan atas transaksi yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan;
▪ Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perseroan yang kami nilai dan pihak
yang terlibat dan terkait di dalamnya;
▪ Imbalan jasa penilaian tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan;
▪ Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
dan POJK 17/2020;
▪ Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
▪ Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak
manapun.
▪ Kami bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Halaman 9
Page 15
6. Ruang Lingkup (Data, Informasi, Dan Prosedur Yang Digunakan)
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai
berikut:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020-2024 telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan, seluruhnya dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Anwar & Rekan;
2. Laporan Review Terhadap Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 oleh KAP Anwar
& Rekan;
3. Laporan Penilaian Aset No. 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025 tertanggal
31 Oktober 2025 oleh KJPP ID&R;
4. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) tanggal 24 Oktober 2025
antara Para Pihak;
5. Data mengenai kegiatan dan legalitas Perseroan dan KTN;
6. Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan mengenai alasan, latar belakang,
dan hal-hal mengenai Rencana Transaksi;
7. Keterbukaan informasi berkaitan dengan Rencana Transaksi.
Selanjutnya disebut “Dokumen-dokumen Rencana Transaksi”.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum. Kami juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
Kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
hanya merupakan evaluasi keuangan atas kewajaran Rencana Transaksi saja dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami juga tidak menganalisa kewajaran atas
transaksi-transaksi lain yang mungkin tersedia atau pun yang dapat dilaksanakan oleh
Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-
transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Halaman 10
Page 16
Prosedur Yang Digunakan
Laporan dan fakta yang terkandung di dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan
representasi yang disediakan oleh Perseroan dan dikompilasi oleh ID&R. Informasi yang
terkandung dalam Laporan ini adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material,
tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat
membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di dalamnya menjadi menyesatkan.
Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data lainnya yang
diperoleh dari data riset dari publik domain.
Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) Perseroan
telah diberikan kesempatan untuk meminta dan mereview, dan telah menerima semua
informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk
melengkapi informasi di dalamnya (ii) Perseroan tidak bergantung kepada Penilai atau
seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi
dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan ini,
dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah
benar setelah tanggal Laporan ini.
Prosedur lain yang Penilai lakukan adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen
Transaksi, Laporan Keuangan, Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
sesudah Rencana Transaksi dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
kewajarannya baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai satu kesatuan
Transaksi.
7. Asumsi-Asumsi Pokok
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi telah dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini.
Halaman 11
Page 17
8. Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
8.1 Analisis Kualitatif
8.1.1 Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Aneka Bumi Asih berdasarkan Akta No. 7 tanggal
16 April 1974 yang dibuat di hadapan Paul Tamara, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/358/23 tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan No. 2488.
Perubahan nama menjadi PT Prasidha Aneka Niaga dilakukan berdasarkan Akta No. 39
tanggal 29 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris
di Bekasi dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3792 HT.01.01.TH.94 tanggal 1 Maret 1994 serta diumumkan dalam
Berita Negara No. 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan No. 2678.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 29 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo S.E., S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0044836.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 09 Juli 2025.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang:
a. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian;
b. Perdagangan eceran khusus komoditi makanan dari hasil pertanian di toko;
c. Industri pengasapan, remiling, dan karet remah; dan
d. Perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan yang tidak
dapat diklasifikasikan di tempat lain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
➢ Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 2020 nomor 46314), yang
mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh, dan kakao;
➢ Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya (KBLI 2020 nomor 47219), yang
mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang
belum tercakup dalam kelompok 47211 sampai dengan 47216 di dalam
bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu;
➢ Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (KBLI 2020 nomor 22123), yang
mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk
karet spon (busa).
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
Halaman 12
Page 18
➢ Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 2020 nomor
46693), yang mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik
dalam bentuk dasar.
Pada tanggal 22 September 1994, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pasar Modal
(“BAPEPAM”) No. S-1645/PM/1994, Perseroan melalui Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
(yang telah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia) menawarkan 30.000.000 lembar
sahamnya dengan nilai nominal Rp 1.000 per lembar saham kepada masyarakat dengan
harga jual Rp 3.000 per lembar saham. Perbedaan antara jumlah nilai nominal dengan
jumlah harga jual saham (agio saham) tersebut sebesar Rp 60.000.000.000. Pada tahun
1997, Perseroan membagikan saham bonus (untuk setiap pemegang 2 saham yang
tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 8 Juli 1997, berhak atas 1 saham bonus).
Pada tanggal 30 Januari 2012, Perseroan mengubah nilai nominal saham dari Rp 500 per
lembar saham menjadi Rp 175 per lembar saham. Penurunan nominal saham diperlukan
Perseroan untuk melakukan kuasi reorganisasi secara hukum.
Perseroan berkedudukan di Gedung Prasidha, Jalan Siantar No. 6, Kelurahan Cideng,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Jumlah karyawan tetap Perseroan dan Entitas Anak
per 30 Juni 2025 adalah sebanyak 76 orang.
Berdasarkan Akta No. 267 tanggal 29 November 2011 yang dibuat di hadapan Dr. Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, modal dasar Perseroan adalah sebesar
Rp 252.000.000.000, yang terdiri dari 1.440.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp 175 per saham. Berdasarkan data dari Biro Administrasi Efek PT Raya Saham
Registra, seluruh modal Perseroan telah ditempatkan dan disetor penuh dengan komposisi
pemegang saham per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan %
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.440.000.000 252.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Prasidha (“PSD”) 676.830.145 118.445.275.375 47,00
Igianto Joe (“IJ”) 272.378.790 47.666.288.250 18,92
PT Aneka Bumi Prasidha (“ABP”) 136.500.000 23.887.500.000 9,48
PT Aneka Agroprasidha (“AAP”) 114.000.000 19.950.000.000 7,92
Agus Soegiarto (“AS”) 65.984.333 11.547.258.275 4,58
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 174.306.732 30.503.678.100 12,10
Jumlah 1.440.000.000 252.000.000.000 100,00
Berdasarkan Akta No. 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Mansjur Tandiono
Wakil Presiden Komisaris : Widyono Lianto
Komisaris : Agus Soegiarto
Komisaris Independen : Fery Yennoto
Robertus Sukamto
Halaman 13
Page 19
Direksi
Presiden Direktur : Jeffry Sanusi Soedargo
Wakil Presiden Direktur : Didik Tandiono
Direktur : Moenardji Soedargo
Berikut adalah rincian entitas anak Perseroan per tanggal 30 Juni 2025:
Persentase Tahun Operasi
Anak Perusahaan Kegiatan Usaha
Kepemilikan Komersial
Dimiliki secara langsung:
Pengolahan dan
PT Aneka Bumi Kencana (“ABK”) 99,99% 1984
perdagangan hasil bumi
Pengolahan dan
PT Tirtha Harapan Bali (“THB”) 99,99% 1973 *)
perdagangan hasil bumi
*) Sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2021
PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”)
KTN didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 31 Mei 1999 yang dibuat di hadapan
Fachruddin Lubis, S.H., Notaris di Jambi. Akta pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C-20358.HT.01.01.TH.2000 tanggal 11 September 2000.
Anggaran dasar KTN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.
05 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nova Herawati, S.H., Notaris di Jambi
mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KTN. Akta perubahan
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0035255.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 13 Juni 2024.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar maksud dan tujuan KTN adalah berusaha dalam
bidang Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan
Mobil/Motor; dan Pengangkutan dan Pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KTN dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yang meliputi antara lain:
➢ Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani, yang meliputi antara lain:
i) Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, Tepung dan
Pelet Kelapa:
- Industri Kopra (10421);
- Industri Minyak Mentah Kelapa (10422);
- Industri Minyak Goreng Kelapa (10423);
- Industri Tepung dan Pelet Kelapa (10424).
ii) Industri Minyak Mentah/ Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak
Goreng Kelapa Sawit:
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (10431);
Halaman 14
Page 20
- Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
(10432);
- Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan
Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (10433);
- Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah
Inti Kelapa Sawit (10434);
- Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit (10435);
- Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (10436);
- Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (10437);
- Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya
(10490).
b) Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil
dan Sepeda Motor, antara lain meliputi:
➢ Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, bukan Mobil dan
Sepeda Motor, antara lain meliputi:
i) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
ii) Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup, yang meliputi:
- Perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
- Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya (46209).
iii) Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau, yang meliputi
Perdagangan Besar Bahan Makanan dan MInuman Hasil Pertanian, yang
meliputi: perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
iv) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, mencakup usaha
perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) (46900);
v) Perdagangan Eceran, bukan Mobil dan Motor, antara lain meliputi tetapi
tidak terbatas pada Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang di Toko:
- Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket (47111);
- Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket
(tradisional) (47112);
- Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
makanan, minuman atau tembakau di toserba (department store)
(47191);
- Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
makanan, minuman atau tembakau (barang-barang kelontong) bukan
di toserba (department store) (47192).
c) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan pada
umumnya, termasuk tetapi tidak terbatas antara lain pada:
i) Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa:
- Angkutan Melalui Pipa (49300);
ii) Angkutan Darat untuk Barang, antara lain mencakup kegiatan:
Halaman 15
Page 21
- Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (49431);
- Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (49432);
- Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang Umum (49433).
iii) Pergudangan dan Penyimpanan, antara lain mencakup kegiatan:
- Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
- Aktivitas Cold Storage (52102);
- Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
Satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor KTN beralamat di Jl. WR Supratman No. 75, Kelurahan Orang Kayo Hitam,
Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 22 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Nova
Herawati, S.H., Notaris di Jambi, modal dasar KTN adalah sebesar Rp 945.000.000.000,
yang terdiri dari 945.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham. Modal
ditempatkan dan disetor KTN adalah sebesar Rp 942.000.000.000, dengan komposisi
pemegang saham KTN per tanggal 30 Juni 2025 sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan %
Saham (Rp)
Modal Dasar 945.000 945.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Budiyanto (Budy Yanto) 235.500 235.500.000.000 25,00
Hariyanto 235.500 235.500.000.000 25,00
Wiyanto 235.500 235.500.000.000 25,00
Riyanto 235.500 235.500.000.000 25,00
Jumlah 942.000 942.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 07 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Nova Herawati,
S.H., Notaris di Jambi, susunan Komisaris dan Direksi KTN per 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wiyanto
Komisaris : Riyanto
Direksi
Direktur Utama : Budiyanto (Budy Yanto)
Direktur : Hariyanto
8.1.2 Analisis Industri dan Bisnis
Perkembangan Industri Kopi di Indonesia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia pada triwulan II
2025 mengalami pertumbuhan sekitar 5,12% (year-on-year/yoy). Sektor pertanian,
kehutanan dan perikanan mempunyai peranan yang cukup penting dalam kegiatan
Halaman 16
Page 22
perekonomian di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB) sekitar 1,65% yoy pada triwulan II 2025 dengan salah satu subsektornya yaitu
tanaman perkebunan yang juga mengalami pertumbuhan sekitar 3,26% yoy.
Berikut merupakan pertumbuhan yoy subsektor perkebunan selama tahun 2020-triwulan II
2025 (dalam persentase):
Sumber: BPS (Laju Pertumbuhan PDB Seri 2010, 05 Agustus 2025)
Kopi merupakan salah satu komoditi hasil perkebunan mempunyai peran cukup penting
dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Kopi juga salah satu komoditas ekspor
Indonesia yang cukup penting sebagai penghasil devisa negara selain minyak dan gas.
Selain peluang ekspor yang semakin terbuka, pasar kopi di dalam negeri juga masih cukup
besar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), perkebunan kopi di
Indonesia menurut pengusahaannya dibedakan menjadi Perkebunan Besar dan
Perkebunan Rakyat. Perkebunan Besar terdiri dari Perkebunan Besar Negara dan
Perkebunan Besar Swasta.
Luas lahan perkebunan kopi pada tahun 2024 mencapai 1.269,4 ribu hektar (Ha), yang
mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.266,9 ribu Ha.
Berdasarkan segmentasi wilayah, Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi dengan
areal perkebunan kopi terluas di Indonesia yaitu sebesar 267,3 ribu Ha pada tahun 2024,
diikuti oleh provinsi Lampung dengan luas 152,5 ribu Ha dan Aceh seluas 114 ribu Ha.
Berikut merupakan perkembangan luas lahan perkebunan kopi selama tahun 2020-2024
(dalam ribu Ha):
Sumber: BPS (Luas Areal Tanaman Perkebunan Rakyat dan Perkebunan Besar Menurut Jenis Tanaman, 18 Juli 2025)
Halaman 17
Page 23
Produksi kopi Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024 setelah sempat
menunjukkan pertumbuhan negatif pada tahun 2023. Peningkatan produksi tersebut diikuti
dengan meningkatnya konsumsi kopi di Indonesia. Menurut laporan Departemen Pertanian
Amerika Serikat/ United States Department of Agriculture (USDA) yang dikutip dari
GoodStats, konsumsi kopi domestik Indonesia diperkirakan mencapai 4,79 juta kantong
dengan ukuran 60 kg per kantong pada periode 2023/2024, yang mengalami peningkatan
dari sebanyak 4,8 juta kantong pada periode sebelumnya. Peningkatan tersebut
mencerminkan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin menggemari kopi
(sumber: https://www.aeki-aice.org/data-konsumsi-kopi-harian-indonesia/).
Berdasarkan data BPS, produksi kopi tahun 2024 mencapai 807,6 ribu ton, meningkat
sekitar 6,45% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai sebesar 758,7 ribu ton. Produksi
kopi menurut provinsi pada tahun 2024 terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Selatan
yang mencapai 209,47 ribu ton atau sekitar 25,93% dari total produksi kopi, diikuti oleh
provinsi Lampung sebesar 141,93 ribu ton, Sumatera Utara sebesar 91,90 ribu ton dan
Aceh sebesar 71,08 ribu ton. Merujuk data USDA, Indonesia merupakan produsen kopi
terbesar keempat di dunia. Pada musim panen periode 2024/2025, Indonesia memproduksi
sebanyak 10,7 juta karung kopi, dengan berat satu karungnya mencapai 60 kg (sumber:
https://goodstats.id/article/indonesia-jadi-produsen-kopi-terbesar-ke-4-di-dunia-6iQsK).
Berikut merupakan pertumbuhan produksi kopi Indonesia selama tahun 2020-2024 (dalam
ribu ton):
Sumber: BPS (Produksi Tanaman Perkebunan 2020-2024, 18 Juli 2025)
Berikut merupakan 10 provinsi tertinggi dengan jumlah produksi kopi terbanyak selama
tahun 2020-2024 (dalam ribu ton):
Provinsi 2020 2021 2022 2023 2024
Sumatera Selatan 191,2 201,4 208,0 207,3 209,5
Lampung 118,1 118,0 113,7 105,8 141,9
Sumatera Utara 75,0 76,8 86,5 89,6 91,9
Aceh 73,4 74,2 70,4 71,1 71,1
Bengkulu 62,7 62,4 59,9 50,8 54,1
Jawa Timur 48,5 46,6 48,0 47,6 48,1
Sulawesi Selatan 33,7 35,3 30,1 30,7 30,6
Jawa Tengah 24,9 27,5 26,0 27,2 26,9
Nusa Tenggara Timur 24,2 25,9 25,6 25,7 25,8
Jawa Barat 22,4 23,1 23,6 22,6 25,6
Total 674,1 691,2 691,8 678,4 725,5
Sumber: BPS (Produksi Tanaman Perkebunan 2020-2024,18 Juli 2025)
Halaman 18
Page 24
Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) menargetkan kenaikan ekspor kopi Indonesia di
sepanjang tahun 2025 akan meningkat sekitar 10% dari sisi volume, atau mencapai 12,5
juta karung hingga 12,8 juta karung. Hal ini utamanya didorong peningkatan harga
komoditas kopi dunia dibandingkan tahun 2024. Berdasarkan data BPS, ekspor kopi
berupa arabica, tanpa dipanggang dan tidak dihilangkan kafeinnya (HS 09011120) tercatat
sebesar USD 390,97 juta pada periode Januari-Agustus 2025 atau naik sekitar 10,87% yoy
dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar USD 352,64 juta. Ekspor kopi
jenis robusta, tanpa dipanggang dan tidak dihilangkan kafeinnya (HS 09011130) pada
periode Januari-Agustus 2025 juga mengalami peningkatan sekitar 155,17% yoy menjadi
USD 1.195,62 juta dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar USD 468,55 juta.
Berikut merupakan perkembangan ekspor kopi berdasarkan kode HS (Harmonized
System) selama tahun 2021 hingga Januari-Agustus 2025 (ribu USD):
Jan-Agt
Kode HS Uraian Golongan Barang 2021 2022 2023 2024
2025
09011120 Arabica, not roasted, not decaffeinated 309.463,22 361.216,81 514.286,25 390.974,71
835.771,95
09011130 Robusta, not roasted, not decaffeinated 805.992,76 543.741,07 1.102.094,38 1.195.621,65
Coffee other than arabica and robusta, not
09011190 13.601,22 20.060,26 10.836,00 6.734,60 10.027,03
roasted, not decaffeinated
Arabica or robusta, not roasted, 717,93
09011220 726,88 629,80 740,11 933,94
decaffeinated
Coffee other than arabica and robusta, not
09011290 - 26,24 44,73 72,34 276,90
roasted, decaffeinated
Arabica, roasted, unground, not
09012111 534,32 613,17 1.114,04 520,74
decaffeinated
Robusta, roasted, unground, not
09012112 1.024,79 537,04 1.993,25 3.678,39 4.334,05
decaffeinated
Coffee other than arabica and robusta,
09012119 580,34 394,04 592,26 1.227,56
roasted, unground, not decaffeinated
09012120 Coffee, roasted, not decaffeinated, ground 5.559,46 7.683,85 8.796,59 8.247,22 1.783,40
09012210 Coffee, roasted, decaffeinated, unground 91,02 110,49 22,25 44,75 3,15
09012220 Coffee, roasted, decaffeinated, ground 53,09 12,87 142,39 236,02 72,81
09019010 Coffee husks and skins 55,05 184,88 21,62 43,44 97,41
09019020 Coffee substitutes containing coffee 1.674,64 2.567,19 446,80 36,81 13,84
Sumber: https://www.bps.go.id/id/exim
Berdasarkan data BPS, nilai impor kopi arabica tanpa dipanggang dan tidak dihilangkan
kafeinnya (HS 09011120) tercatat sebesar USD 30,42 juta dalam periode Januari-Agustus
2025 atau turun sekitar 14,84% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang
sebesar USD 35,72 juta. Nilai impor kopi jenis robusta, tanpa dipanggang dan tidak
dihilangkan kafeinnya (HS 09011130) pada periode Januari-Agustus 2025 juga mengalami
penurunan sekitar 29,64% yoy menjadi USD 81,34 juta dibandingkan periode yang sama
tahun 2024 sebesar USD 115,61 juta.
Berikut merupakan perkembangan nilai impor kopi berdasarkan kode HS selama tahun
2021 hingga Januari-Agustus 2025 (ribu USD):
Jan-Agt
Kode HS Uraian Golongan Barang 2021 2022 2023 2024
2025
09011120 Arabica, not roasted, not decaffeinated 27.727,06 39.179,18 49.039,72 30.421,56
24.460,37
09011130 Robusta, not roasted, not decaffeinated 22.016,22 62.020,51 123.331,31 81.341,68
Coffee other than arabica and robusta, not
09011190 877,53 66,52 1.635,15 1.874,08 2.088,75
roasted, not decaffeinated
Arabica or robusta, not roasted,
09011220 - 54,60 71,79 96,00
decaffeinated
Coffee other than arabica and robusta, not
09011290 2,91 2,10 62,01 16,21 11,83
roasted, decaffeinated
Arabica, roasted, unground, not
09012111 5.194,74 387,29 1.050,42 1.248,18 712,26
decaffeinated
Halaman 19
Page 25
Jan-Agt
Kode HS Uraian Golongan Barang 2021 2022 2023 2024
2025
Robusta, roasted, unground, not
09012112 10,81 7,57 23,53 149,78
decaffeinated
Coffee other than arabica and robusta,
09012119 7.086,07 8.845,68 5.643,73 4.926,99
roasted, unground, not decaffeinated
09012120 Coffee, roasted, not decaffeinated, ground 2.071,51 3.170,53 3.838,57 5.208,66 3.166,81
09012210 Coffee, roasted, decaffeinated, unground 36,90 147,24 91,74 58,37 19,17
09012220 Coffee, roasted, decaffeinated, ground 47,37 119,01 183,59 180,74 65,46
09019010 Coffee husks and skins 1,78 0,06 78,78 34,96 2,67
09019020 Coffee substitutes containing coffee 0,48 1,27 2,62 2,05 1,49
Sumber: BPS (https://www.bps.go.id/id/exim)
Berdasarkan data Statista, pendapatan pasar kopi yang dihasilkan dari supermarket dan
toko swalayan di Indonesia mencapai USD 2,98 miliar pada tahun 2025. Sedangkan
pendapatan pasar kopi yang dihasilkan dari restoran dan bar mencapai USD 8,91 miliar.
Pendapatan pasar kopi di Indonesia diperkirakan akan bertumbuh pada CAGR sebesar
3,85% selama periode 2025-2030 (sumber: https://www.statista.com/outlook/cmo/hot-
drinks/coffee/indonesia?srsltid=AfmBOorpv1PpNe3icDlWRUOZ4t3FLpj0LOf1s5RIRZKElx8f
2rt2miG2).
Berdasarkan data 6Wresearch, ukuran pasar kopi Indonesia diperkirakan akan mencapai
pertumbuhan CAGR yang signifikan sebesar 7% selama periode 2025-2031. Salah satu
pendorong utama pasar kopi Indonesia adalah meningkatnya popularitas kopi spesial. Kopi
spesial mengacu pada biji kopi berkualitas tinggi yang ditanam dalam kondisi tertentu yang
menghasilkan cita rasa dan profil yang unik. Meningkatnya permintaan kopi spesial di
kalangan konsumen, terutama generasi milenial, telah mendorong peningkatan produksi
dan ekspor kopi spesial Indonesia seperti Sumatra Mandheling dan Java Arabica. Selain
itu, dukungan pemerintah terhadap industri kopi juga sangat penting. Pemerintah Indonesia
telah menerapkan berbagai inisiatif, seperti mempromosikan praktik pertanian
berkelanjutan dan memberikan bantuan keuangan kepada petani kecil, untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi kopi di negara ini (sumber:
https://www.6wresearch.com/industry-report/indonesia-coffee-market).
Industri kopi Indonesia menghadapi peluang dan tantangan besar menjelang tahun 2025.
Teknologi modern yang meningkatkan produktivitas dan efisiensi, pemasaran global, serta
desain kemasan yang menarik menjadi kunci untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia
di pasar global. Inovasi ini memungkinkan produsen menghadirkan produk berkualitas
tinggi dengan biaya lebih efisien, memastikan kopi Indonesia tetap relevan baik di pasar
domestik maupun internasional. Tren konsumsi kopi siap saji, khususnya di kalangan
generasi muda, semakin berkembang, dengan produk inovatif seperti kopi dalam botol atau
kaleng yang menggunakan bahan lokal dan fungsional.
Untuk menjaga keberlanjutan produksi, langkah seperti peremajaan pohon, adopsi
teknologi modern dalam budidaya, dan penerapan praktik pertanian berkelanjutan sangat
penting. Pada saat sama, perubahan iklim global diperkirakan akan memengaruhi produksi
kopi secara signifikan. Peningkatan suhu dan perubahan pola hujan dapat mengancam
pasokan biji kopi arabika, tapi Indonesia memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan
dari pergeseran produksi kopi karena letak geografisnya yang strategis dan
keanekaragaman varietas kopi yang dimiliki. Untuk itu, penguatan inovasi produk, seperti
kopi siap saji dalam kemasan dengan rasa inovatif, dapat membuka peluang ekspor lebih
Halaman 20
Page 26
luas. Tren ini tidak hanya memenuhi permintaan pasar domestik, tetapi juga menjadi
potensi baru di pasar internasional
Industri kopi Indonesia juga diproyeksikan akan berkembang pesat berkat meningkatnya
konsumsi kopi domestik. Sektor makanan dan minuman, perhotelan, dan kedai kopi yang
terus berkembang mendorong pertumbuhan ini, dengan pangsa pasar kedai kopi Indonesia
diperkirakan mencapai USD 2,1 miliar atau sekitar Rp 34 triliun dan pertumbuhan tahunan
sekitar 10%. Harga kopi global diperkirakan akan terus meningkat akibat penurunan
produksi di negara-negara penghasil utama seperti Brasil dan Vietnam, yang disebabkan
oleh kondisi cuaca yang tidak mendukung. Hal ini memberikan keuntungan bagi produsen
kopi Indonesia, yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan dari ekspor kopi
(sumber: https://money.kompas.com/read/2025/01/07/170703426/tren-2025-peluang-dan-
daya-saing-kopi-indonesia?page=all).
8.1.3 Analisis Operasional dan Prospek Usaha
Perseroan awalnya didirikan dan telah beroperasi secara komersial sejak tahun 1974
dengan nama PT Aneka Bumi Asih, yang kemudian diubah menjadi PT Prasidha Aneka
Niaga pada tahun 1993. Perseroan mulai tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek
Indonesia sejak tahun 1994 dengan kode saham PSDN. Perseroan menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi.
Visi Perseroan adalah menjadi perusahaan agro bisnis terdepan dengan manajemen
profesional. Misi Perseroan adalah:
• Mengembangkan usahanya atas dasar saling menghormati serta mempercayai. Kunci
suksesnya perusahaan dalam membangun kepercayaan internasional adalah melalui
pelayanan yang prima, tepat waktu dan menjaga standar kualitas yang tinggi terhadap
semua relasi bisnisnya;
• Melalui kerja keras, dukungan serta kerjasama yang erat antara karyawan dan
pimpinan, perusahaan selalu berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya
perusahaan guna mencapai tujuan usaha.
Perseroan berkantor pusat di Jakarta serta menjalankan kegiatan pengolahan biji kopi di
Lampung. Perseroan memiliki fasilitas pengolahan seluas 53.680 m2 di Lampung yang
digunakan untuk kegiatan pengolahan biji kopi dan juga untuk lada hitam dan gaplek. Saat
ini, Perseroan berkonsentrasi dalam bisnis pengolahan biji kopi, sehingga fasilitas di
Lampung tersebut dianggap terlalu besar untuk kegiatan tersebut dan berencana untuk
dijual oleh Perseroan, yang kemudian Perseroan akan menyewa fasilitas pengolahan biji
kopi yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroan.
Berikut adalah strategi bisnis yang dijalankan oleh Perseroan:
➢ Perseroan saat ini akan berfokus pada bisnis biji kopi dengan terus memperkuat
penjualan serta memaksimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Perseroan
seperti fasilitas-fasilitas produksi, pengolahan dan pendukung;
➢ Berupaya untuk menjaga kualitas produk serta hubungan baik dengan para mitra
Perseroan.
Halaman 21
Page 27
8.1.4 Analisis Kualitatif atas Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
Berikut adalah keuntungan Rencana Transaksi:
▪ Peningkatan efisiensi Perseroan
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat meminimalkan biaya
operasional terkait aset tersebut seperti biaya pemeliharaan dan perbaikan, beban
pajak dan lainnya;
▪ Peningkatan kinerja keuangan Perseroan
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperoleh laba dari
keuntungan atas penjualan aset sehingga dapat digunakan untuk kegiatan
operasional Perseroan yang dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Berikut adalah kerugian Rencana Transaksi:
▪ Biaya pelaksanaan terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan Perseroan.
8.2 Analisis Kuantitatif
8.2.1 Data Keuangan Historis
Berikut ini merupakan ringkasan posisi keuangan dan laba rugi komprehensif konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020-2024 telah diaudit
oleh KAP Anwar & Rekan, seluruhnya dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP
Anwar & Rekan, yang disajikan sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Audited Audited Audited Audited Audited Reviewed
Keterangan
2020 2021 2022 2023 2024 Jan-Jun 2025
Operating Highlight
Penjualan Neto 895.456.046 868.091.474 638.377.010 266.131.774 44.595.847 1.438.219
Laba Bruto 127.145.177 53.913.146 123.794.207 63.726.574 4.217.813 54.461
Laba (Rugi) Usaha (7.038.616) (48.855.741) (14.555.927) 169.591.375 (20.544.994) (10.684.459)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (52.304.824) (82.495.585) (25.834.965) 143.397.424 (20.536.857) (10.691.934)
Laba (Rugi) Komprehensif (55.811.948) (74.325.337) (21.643.012) 146.851.624 (19.585.971) (10.217.877)
EBITDA 971.275 (42.643.244) (7.092.430) 171.946.690 (18.620.470) (9.615.521)
Financial Position
Total Aset 763.062.051 707.396.790 705.620.167 151.973.454 146.364.186 136.203.641
Aset Lancar 283.695.608 233.247.740 222.048.254 17.283.295 17.975.755 10.558.913
Aset Tidak Lancar 479.366.443 474.149.050 483.571.913 134.690.158 128.388.431 125.644.728
Total Liabilitas 633.005.081 651.665.158 666.499.451 85.891.242 99.867.945 99.925.277
Liabilitas Jangka Pendek 368.958.625 405.642.675 431.502.357 78.816.833 92.807.079 90.777.166
Liabilitas Jangka Panjang 264.046.455 246.022.483 234.997.094 7.074.409 7.060.866 9.148.111
Ekuitas 130.056.970 55.731.633 39.120.717 66.082.212 46.496.241 36.278.364
Key Performance Ratio
Marjin Laba Bruto 14,20% 6,21% 19,39% 23,95% 9,46% 3,79%
Marjin Laba (Rugi) Usaha -0,79% -5,63% -2,28% 63,72% -46,07% -742,90%
Marjin Laba (Rugi) Tahun Berjalan -5,84% -9,50% -4,05% 53,88% -46,05% -743,42%
Marjin EBITDA 0,11% -4,91% -1,11% 64,61% -41,75% -668,57%
Return on Assets (ROA) -6,85% -11,66% -3,66% 94,36% -14,03% -7,85%
Return on Equity (ROE) -40,22% -148,02% -66,04% 217,00% -44,17% -29,47%
Current Ratio 0,77x 0,58x 0,51x 0,22x 0,19x 0,12x
Quick Ratio 0,25x 0,18x 0,17x 0,11x 0,12x 0,04x
Rasio Liabilitas terhadap Aset 0,83x 0,92x 0,94x 0,57x 0,68x 0,73x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 4,87x 11,69x 17,04x 1,30x 2,15x 2,75x
Keterangan: EBITDA= Earning Before Interest Tax Depreciation Amortization
Halaman 22
Page 28
Aset
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, total aset Perseroan secara berturut-turut
adalah sebesar Rp 136.203.641.250, Rp 146.364.186.269, Rp 151.973.453.634,
Rp 705.620.167.464, Rp 707.396.790.275 dan Rp 763.062.050.633.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, mengalami penurunan
sekitar 6,94% atau turun sebesar Rp 10.160.545.019 dibandingkan dengan total aset per
31 Desember 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan pada
akun piutang usaha neto pihak ketiga sebesar Rp 9.457.496.250 dan aset tetap neto
sebesar Rp 2.806.202.983 serta peningkatan pada akun kas dan bank sebesar
Rp 875.826.697 dan persediaan sebesar Rp 673.608.082.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, mengalami
penurunan sekitar 3,69% atau turun sebesar Rp 5.609.267.365 dibandingkan dengan total
aset per 31 Desember 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan
pada akun aset tetap neto sebesar Rp 6.325.647.190, kas dan bank sebesar
Rp 1.861.563.598, persediaan sebesar Rp 1.179.839.737 dan beban dibayar di muka
sebesar Rp 450.660.284 serta peningkatan pada akun piutang usaha neto pihak ketiga
sebesar Rp 4.387.324.038.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 78,46% atau turun sebesar Rp 553.646.713.830
dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
disebabkan adanya penurunan pada akun aset tetap neto sebesar Rp 305.970.277.402,
persediaan sebesar Rp 123.261.665.503, piutang usaha neto pihak ketiga sebesar
Rp 41.686.933.019, kas dan bank sebesar Rp 23.483.003.378, taksiran tagihan pajak
penghasilan sebesar Rp 17.919.916.218, pajak dibayar dimuka sebesar
Rp 15.638.645.065, aset pajak tangguhan neto sebesar Rp 14.243.405.123, penyertaan
saham sebesar Rp 6.077.557.649 dan aset lain-lain sebesar Rp 3.733.668.159.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, mengalami
penurunan sekitar 0,25% atau turun sebesar Rp 1.776.622.811 dibandingkan dengan total
aset per 31 Desember 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan
pada akun persediaan sebesar Rp 16.404.110.303, aset tetap neto sebesar
Rp 10.182.505.630, uang muka kepada pemasok dan lain-lain sebesar Rp 3.165.688.344,
kas dan bank sebesar Rp 2.412.825.866, tanaman produktif neto sebesar
Rp 2.068.449.500 dan aset lain-lain sebesar Rp 1.312.892.435 serta peningkatan pada
akun taksiran tagihan pajak penghasilan sebesar Rp 12.612.906.738, aset pajak
tangguhan neto sebesar Rp 10.295.667.748, pajak dibayar di muka sebesar
Rp 8.251.703.672 dan piutang usaha neto pihak ketiga sebesar Rp 2.456.240.253.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, mengalami
penurunan sekitar 7,29% atau turun sebesar Rp 55.665.260.358 dibandingkan dengan
total aset per 31 Desember 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya
penurunan pada akun persediaan sebesar Rp 34.985.720.256, piutang usaha neto pihak
ketiga sebesar Rp 32.949.929.182 dan aset tetap neto sebesar Rp 7.939.873.298 serta
peningkatan pada akun kas dan bank sebesar Rp 14.909.333.940 dan taksiran tagihan
pajak penghasilan sebesar Rp 5.307.009.480.
Halaman 23
Page 29
Liabilitas
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, total liabilitas Perseroan secara berturut-turut
adalah sebesar Rp 99.925.277.499, Rp 99.867.945.325, Rp 85.891.241.704,
Rp 666.499.450.770, Rp 651.665.157.642 dan Rp 633.005.080.585.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, mengalami
peningkatan sekitar 0,06% atau naik sebesar Rp 57.332.174 dibandingkan dengan total
liabilitas per 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pada akun utang lain-lain sebesar Rp 5.301.622.129 serta penurunan pada
akun utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 4.326.448.750, utang pajak sebesar
Rp 826.239.284 dan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp 285.799.010.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, mengalami
peningkatan yaitu sekitar 16,27% atau naik sebesar Rp 13.976.703.621 dibandingkan
dengan total liabilitas per 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pada akun utang lain-lain sebesar Rp 17.032.676.559 dan utang usaha
pihak ketiga sebesar Rp 4.326.448.750 serta penurunan pada akun pendapatan diterima
dimuka sebesar Rp 6.000.000.000 dan beban akrual sebesar Rp 1.600.001.302.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 87,11% atau turun sebesar Rp 580.608.209.066
dibandingkan dengan total liabilitas per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun utang bank jangka panjang sebesar
Rp 446.462.507.148, liabilitas imbalan kerja sebesar Rp 47.021.671.602, utang lain-lain
sebesar Rp 31.222.731.384, utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 22.718.500.159, utang
bank jangka pendek sebesar Rp 21.192.719.390 dan beban akrual sebesar
Rp 9.747.654.827.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, mengalami
peningkatan sekitar 2,28% atau naik sebesar Rp 14.834.293.128 dibandingkan dengan
total liabilitas per 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pada akun utang bank jangka panjang sebesar Rp 197.752.348.427, utang
lain-lain sebesar Rp 17.217.704.796, utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 10.287.225.739
dan beban akrual sebesar Rp 4.093.257.209 serta penurunan pada akun utang bank
jangka pendek sebesar Rp 205.283.549.264, liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp 3.944.695.786 dan utang pajak sebesar Rp 3.562.689.025.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, mengalami
peningkatan sekitar 2,95% atau naik sebesar Rp 18.660.077.057 dibandingkan dengan
total liabilitas per 31 Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pada akun utang lain-lain sebesar Rp 50.776.525.996 dan utang bank jangka
pendek sebesar Rp 10.748.101.551 serta penurunan pada akun utang bank jangka
panjang sebesar Rp 27.007.659.326 dan liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp 17.481.867.859.
Ekuitas
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
Halaman 24
Page 30
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, total ekuitas Perseroan secara berturut-turut
adalah sebesar Rp 36.278.363.751, Rp 46.496.240.944, Rp 66.082.211.930,
Rp 39.120.716.694, Rp 55.731.632.633 dan Rp 130.056.970.048.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 21,98 % atau turun sebesar Rp 10.217.877.193
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2024. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto periode berjalan sebesar Rp 10.691.934.269 dan penghasilan
komprehensif lain periode berjalan sebesar Rp 474.057.076.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 29,64% atau turun sebesar Rp 19.585.970.986
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto tahun berjalan sebesar Rp 20.536.856.866 dan penghasilan
komprehensif lain neto sebesar Rp 950.885.880.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, mengalami
peningkatan lebih dari 20% yaitu sekitar 68,92% atau naik sebesar Rp 26.961.495.236
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh laba neto tahun berjalan sebesar Rp 143.397.423.734, pembalikan bagian
kepentingan nonpengendali atas akumulasi rugi bersih entitas anak tidak langsung sebesar
Rp 119.890.128.969 dan penghasilan komprehensif lain neto sebesar Rp 3.454.200.471.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 29,81% atau turun sebesar Rp 16.610.915.939
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2021. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto tahun berjalan sebesar Rp 25.834.965.122, pembalikan bagian
kepentingan nonpengendali atas akumulasi rugi bersih entitas anak tidak langsung sebesar
Rp 5.032.096.391 dan penghasilan komprehensif lain neto sebesar Rp 4.191.952.792.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 57,15% atau turun sebesar Rp 74.325.337.415
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2020. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto tahun berjalan sebesar Rp 82.495.584.993 dan penghasilan
komprehensif lain neto sebesar Rp 8.170.247.578.
Berikut adalah penjelasan analisis rasio historis Perseroan:
▪ Marjin laba bruto merupakan rasio untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam
memperoleh laba bruto dari penjualan yang diperoleh dan beban pokok penjualan yang
dikeluarkan. Marjin laba bruto pada periode Januari-Juni 2025 mengalami penurunan
menjadi 3,79% dari 9,46% di tahun 2024 yang disebabkan oleh adanya penurunan
penjualan.
Marjin laba bruto pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 9,46% dari 23,95% di
tahun 2023 yang disebabkan oleh adanya penurunan penjualan. Marjin laba bruto pada
tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 23,95% dari 19,39% di tahun 2022 yang
disebabkan oleh adanya penurunan beban pokok penjualan terutama pada bahan baku
yang digunakan.
Marjin laba bruto pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 19,39% dari 6,21%
di tahun 2021 yang disebabkan oleh adanya penurunan beban pokok penjualan
terutama pada bahan baku yang digunakan. Marjin laba bruto pada tahun 2021
Halaman 25
Page 31
mengalami penurunan menjadi 6,21% dari 14,20% di tahun 2020 yang disebabkan oleh
adanya peningkatan beban pokok penjualan terutama pada beban pabrikasi.
▪ Marjin laba (rugi) usaha merupakan rasio untuk mengukur kemampuan Perseroan
dalam memperoleh laba (rugi) usaha dari pendapatan usaha yang diperoleh dan beban
usaha yang dikeluarkan. Marjin rugi usaha pada periode Januari-Juni 2025 mengalami
peningkatan menjadi -742,90% dari -46,07% di tahun 2024 yang disebabkan adanya
penurunan marjin laba bruto.
Marjin laba usaha pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi -46,07% dari
63,72% di tahun 2023 yang disebabkan adanya penurunan marjin laba bruto. Marjin
laba usaha pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 63,72% dari -2,28% di
tahun 2022 yang disebabkan adanya peningkatan marjin laba bruto dan keuntungan
atas divestasi entitas anak.
Marjin rugi usaha pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi -2,28% dari -5,63%
di tahun 2021 yang disebabkan adanya peningkatan marjin laba bruto. Marjin rugi
usaha pada tahun 2021 mengalami peningkatan -5,63% dari -0,79% di tahun 2020
yang disebabkan adanya penurunan marjin laba bruto.
▪ Marjin laba (rugi) tahun berjalan merupakan rasio untuk mengukur kemampuan
Perseroan dalam memperoleh laba (rugi) tahun berjalan dari seluruh pendapatan yang
diperoleh dan beban yang dikeluarkan. Marjin rugi tahun berjalan pada periode Januari-
Juni 2025 mengalami peningkatan menjadi sekitar -743,42% dari -46,05% di tahun
2024 yang disebabkan adanya peningkatan marjin rugi usaha.
Marjin laba tahun berjalan pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi sekitar
-46,05% dari 53,88% di tahun 2023 yang disebabkan adanya penurunan marjin laba
usaha. Marjin laba tahun berjalan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi
sekitar 53,88% dari -4,05% di tahun 2022 yang disebabkan adanya peningkatan marjin
laba usaha dan penurunan beban keuangan.
Marjin rugi tahun berjalan pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi sekitar
-4,05% dari -9,50% di tahun 2021 yang disebabkan adanya penurunan marjin rugi
usaha. Marjin rugi tahun berjalan pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi
sekitar -9,50% dari -5,84% di tahun 2020 yang disebabkan adanya peningkatan marjin
rugi usaha.
▪ Marjin EBITDA merupakan rasio untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam
memperoleh laba (rugi) usaha dari pendapatan usaha yang diperoleh dan beban usaha
yang dikeluarkan selain beban depresiasi dan amortisasi. Marjin EBITDA pada periode
Januari-Juni 2025 mengalami penurunan menjadi -668,57% dari -41,75% di tahun 2024
disebabkan adanya peningkatan marjin rugi usaha.
Marjin EBITDA pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi -41,75% dari 64,61%
di tahun 2023 disebabkan adanya penurunan marjin laba usaha. Marjin EBITDA pada
tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 64,61% dari -1,11% di tahun 2022
disebabkan adanya peningkatan marjin laba usaha.
Marjin EBITDA pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi -1,11% dari -4,91% di
tahun 2021 disebabkan adanya penurunan marjin rugi usaha. Marjin EBITDA pada
tahun 2021 mengalami penurunan menjadi -4,91% dari 0,11% di tahun 2020
disebabkan adanya peningkatan marjin rugi usaha.
Halaman 26
Page 32
▪ Rasio lancar merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan dalam memenuhi
liabilitas jangka pendek dengan aset lancar yang dimiliki. Rasio lancar pada periode
Januari-Juni 2025 mengalami penurunan menjadi 0,12x dari 0,19x di tahun 2024
disebabkan oleh penurunan aset lancar terutama pada akun piutang usaha neto pihak
ketiga.
Rasio lancar pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 0,19x dari 0,22x di tahun
2023 disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek terutama pada utang lain-
lain. Rasio lancar pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 0,22x dari 0,51x di
tahun 2022 disebabkan oleh penurunan aset lancar terutama pada akun persediaan.
Rasio lancar pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 0,51x dari 0,58x di tahun
2021 disebabkan oleh penurunan aset lancar terutama pada akun persediaan dan
peningkatan liabilitas jangka pendek terutama pada akun utang bank jangka panjang
yang jatuh tempo dalah satu tahun. Rasio lancar pada tahun 2021 mengalami
penurunan menjadi 0,58x dari 0,77x di tahun 2020 disebabkan oleh penurunan aset
lancar terutama pada akun persediaan.
▪ Rasio liabilitas terhadap aset merupakan perbandingan antara liabilitas dan aset dalam
pendanaan perusahaan dan menunjukkan jumlah aset yang diperoleh melalui liabilitas.
Rasio liabilitas terhadap aset pada periode Januari-Juni 2025 mengalami sedikit
peningkatan menjadi 0,73x dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 0,68x oleh
adanya penurunan pada aset terutama pada akun piutang usaha neto pihak ketiga.
Rasio liabilitas terhadap aset pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 0,68x
dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 0,57x disebabkan oleh adanya
peningkatan liabilitas terutama pada akun utang lain-lain serta penurunan aset terutama
pada akun aset tetap neto. Rasio liabilitas terhadap aset pada periode tahun 2023
mengalami penurunan menjadi 0,57x dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar
0,94x oleh adanya penurunan liabilitas terutama pada akun utang bank jangka panjang.
Rasio liabilitas terhadap aset pada periode tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi
0,94x dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 0,92x oleh adanya peningkatan
liabilitas terutama pada akun utang bank jangka panjang serta penurunan aset terutama
pada akun persediaan. Rasio liabilitas terhadap aset pada periode tahun 2021
mengalami peningkatan menjadi 0,92x dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar
0,83x disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas terutama pada akun utang lain-lain
serta penurunan aset terutama pada akun persediaan.
▪ Rasio liabilitas terhadap ekuitas merupakan perbandingan antara liabilitas dan ekuitas
dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri untuk
memenuhi seluruh liabilitasnya. Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada periode Januari-
Juni 2025 mengalami peningkatan menjadi 2,75x dibandingkan dengan tahun 2024
yang sebesar 2,15x disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas terutama pada akun
utang lain-lain serta penurunan ekuitas terutama pada akun defisit.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi
2,15x dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 1,30x disebabkan oleh adanya
peningkatan liabilitas terutama pada akun utang lain-lain serta penurunan ekuitas
terutama pada akun defisit. Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2023
mengalami penurunan menjadi 1,30x dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar
Halaman 27
Page 33
17,04x disebabkan oleh adanya penurunan liabilitas terutama pada akun bank jangka
panjang serta peningkatan ekuitas terutama pada akun defisit.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi
17,04x dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 11,69x disebabkan oleh adanya
peningkatan liabilitas terutama pada akun utang bank jangka panjang serta penurunan
ekuitas terutama pada akun defisit. Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2021
mengalami peningkatan menjadi 11,69x dibandingkan dengan tahun 2020 yang
sebesar 4,87x disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas terutama pada akun saldo
lain-lain serta penurunan ekuitas terutama pada akun defisit.
Arus Kas
(dalam Ribuan Rp)
Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 Jan-Jun 2025
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 889.888.380 903.453.390 641.642.046 11.339.797 34.208.523 10.895.715
Pembayaran kas kepada pemasok (753.291.724) (796.217.446) (440.725.486) (967.381) (28.544.930) (4.586.178)
Pembayaran kas beban usaha 939.970 45.307.237 (89.477.646) (50.027.280) (9.858.471) (5.549.185)
Pembayaran
Pemasok dankas
beban
gaji dan
operasi
upahlainnya (118.234.847) (76.252.959) (90.329.283) (39.845.079) (19.435.314) (5.782.666)
Penerimaan penghasilan keuangan - - - 102.092 9.000 3.407
Pembayaran biaya keuangan - - - (19.125.176) (863) (10.882)
Pembayaran beban bunga (26.360.517) (13.867.022) (14.395.807) - - -
Pembayaran pajak penghasilan badan (20.614.017) (14.328.529) (13.727.752) - - -
Penerimaan kas dari penghasilan bunga 122.178 60.331 92.260 - - -
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (27.550.576) 48.155.002 (6.921.668) (98.523.026) (23.622.055) (5.029.790)
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset tetap 663.900 132.792 42.526.640 2.791.721 3.686.639 663.500
Perolehan aset tetap (22.679.238) (5.545.436) (8.310.885) (1.094.365) - (59.506)
Penerimaan dari pelepasan entitas anak - - - 400.980.763 - -
Penerimaan dari penjualan penyertaan saham - - - 5.000.000 - -
Uang muka penjualan aset tetap - 400.000 - - - -
Kas Bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi (22.015.338) (5.012.644) 34.215.755 407.678.118 3.686.639 603.994
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan utang lain-lain - - - - 18.074.366 5.301.622
Pembayaran utang lain-lain - - - (39.821.736) - -
Pembayaran utang bank jangka panjang - (39.773.787) (75.295.356) (292.216.105) - -
Pembayaran liabilitas sewa (637.503) (640.832) (1.859.796) (600.000) - -
Penambahan utang bank jangka panjang 121.914.716 - 230.264.569 - - -
Penambahan utang bank jangka pendek - 1.772.024.364 472.482.205 - - -
Pembayaran utang bank jangka pendek (97.350.567) (1.759.030.129) (656.481.646) - - -
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (210.617) (95.911) - - - -
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 23.716.029 (27.516.294) (30.890.024) (332.637.841) 18.074.366 5.301.622
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank (25.849.886) 15.626.064 (3.595.936) (23.482.749) (1.861.050) 875.827
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Atas Kas dan Bank 239.029 (716.730) 1.183.111 (254) (514) -
Kas dan Bank, Awal 40.265.813 14.654.956 29.564.290 27.151.464 3.668.461 1.806.897
Kas dan Bank, Akhir 14.654.956 29.564.290 27.151.464 3.668.461 1.806.897 2.682.724
Kas dan bank untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
mengalami peningkatan lebih dari 20% yaitu sekitar 48,47% atau naik sebesar
Rp 875.826.697 dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan adanya kas neto yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan sebesar Rp 5.301.622.129, kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi
sebesar Rp 603.994.430 dan kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar
Rp 5.029.789.862.
Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 50,75% atau turun sebesar Rp 1.861.563.598
dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut disebabkan adanya adanya kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi
sebesar Rp 23.622.054.912, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp18.074.365.707, kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
Halaman 28
Page 34
Rp 3.686.639.234 dan serta dampak negatif neto perubahan nilai tukar atas kas dan bank
sebesar Rp 513.627.
Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 86,49% atau turun sebesar Rp 23.483.003.378
dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Hal tersebut disebabkan adanya kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp 332.637.841.208, kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar
Rp 98.523.026.458, kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
Rp 407.678.118.449 serta dampak negatif neto perubahan nilai tukar atas kas dan bank
sebesar Rp 254.161.
Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
penurunan sekitar 8,16% atau turun sebesar Rp 2.412.825.866 dibandingkan dengan kas
dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021. Hal tersebut disebabkan
adanya kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp 30.890.023.501,
kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp 6.921.667.743, kas neto yang
diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp 34.215.754.844 serta dampak positif neto
perubahan nilai tukar atas kas dan bank sebesar Rp 1.183.110.534.
Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan yang signifikan yaitu sekitar 101,74% atau naik sebesar Rp 14.909.333.940
dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Hal tersebut disebabkan adanya kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp 48.155.002.081, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp 27.516.293.664, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp 5.012.644.385 serta dampak negatif neto perubahan nilai tukar atas kas dan bank
sebesar Rp 716.730.092.
8.2.2 Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan
Setelah Transaksi Dilakukan
Berikut ini adalah ringkasan proforma Posisi Keuangan dan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lainnya Konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah realisasi Rencana
Transaksi per 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Anwar & Rekan:
Halaman 29
Page 35
(dalam Rupiah)
Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
Penyesuaian
Keterangan Reviewed Proforma
Aset
Aset Lancar
Kas dan bank 2.682.724.027 65.422.500.000 68.105.224.027
Piutang lain-lain - pihak ketiga 524.663.049 - 524.663.049
Persediaan 7.060.721.142 - 7.060.721.142
Uang muka kepada pemasok dan lain-lain 137.153.474 - 137.153.474
Beban dibayar di muka 48.072.936 - 48.072.936
Pajak dibayar di muka 105.578.325 - 105.578.325
Total Aset Lancar 10.558.912.953 65.422.500.000 75.981.412.953
Aset Tidak Lancar
Penyertaan saham 415.623.987 - 415.623.987
Aset tetap - neto 122.301.361.582 - 122.301.361.582
Pinjaman kepada karyawan 582.483.332 (10.186.920.000) (9.604.436.668)
Uang jaminan 1.423.211.992 - 1.423.211.992
Taksiran tagihan pajak penghasilan 922.047.404 - 922.047.404
Total Aset Tidak Lancar 125.644.728.297 (10.186.920.000) 115.457.808.297
Total Aset 136.203.641.250 55.235.580.000 191.439.221.250
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 124.207.873 - 124.207.873
Utang lain-lain 62.992.172.179 - 62.992.172.179
Utang pajak 81.216.478 - 81.216.478
Beban akrual 16.840.027.521 - 16.840.027.521
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 10.739.542.439 - 10.739.542.439
Total Liabilitas Jangka Pendek 90.777.166.490 - 90.777.166.490
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 9.148.111.009 - 9.148.111.009
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.148.111.009 - 9.148.111.009
Total Liabilitas 99.925.277.499 - 99.925.277.499
Ekuitas
Modal saham 252.000.000.000 - 252.000.000.000
Tambahan modal disetor 53.293.498.409 - 53.293.498.409
Akumulasi kerugian (280.464.272.217) 55.235.580.000 (225.228.692.217)
Penghasilan komprehensif lain 11.449.137.559 - 11.449.137.559
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 36.278.363.751 55.235.580.000 91.513.943.751
Kepentingan nonpengendali - - -
Total Ekuitas 36.278.363.751 55.235.580.000 91.513.943.751
Total Liabilitas dan Ekuitas 136.203.641.250 55.235.580.000 191.439.221.250
Analisis terhadap Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per tanggal
30 Juni 2025, menunjukkan dengan dilakukannya Rencana Transaksi, dimana terdapat
penyesuaian antara lain:
1. Kas dan setara kas sebesar Rp 65.422.500.000 merupakan penyesuaian atas
penjualan aset sebesar Rp 67.100.000.000 dikurangi pembayaran pajak berupa pajak
penghasilan final sebesar Rp 1.677.500.000;
2. Aset tetap-neto sebesar Rp 10.186.920.000 merupakan penyesuaian atas penjualan
aset tetap berupa nilai buku tanah dan bangunan;
3. Akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000 merupakan penyesuaian atas saldo
defisit atas keuntungan penjualan aset tetap.
Berikut ini adalah ringkasan proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah realisasi Transaksi pada periode enam
bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2025:
Halaman 30
Page 36
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum T ransaksi Penyesuaian Sesudah T ransaksi
Reviewed Proforma
Penjualan Neto 1.438.218.600 - 1.438.218.600
Beban Pokok Penjualan (1.383.757.322) - (1.383.757.322)
Laba Bruto 54.461.278 - 54.461.278
Beban Penjualan (62.537.110) - (62.537.110)
Beban Umum dan Administrasi (10.782.758.016) - (10.782.758.016)
Penghasilan (Beban) Operasi Lainny a - neto 106.374.802 56.913.080.000 57.019.454.802
Laba (Rugi) Usaha (10.684.459.046) 56.913.080.000 46.228.620.954
Pendapatan Keuangan 3.406.725 - 3.406.725
Beban Keuangan (10.881.948) - (10.881.948)
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan (10.691.934.269) 56.913.080.000 46.221.145.731
Pajak Penghasilan Final - (1.677.500.000) (1.677.500.000)
Laba (Rugi) Neto T ahun Berjalan (10.691.934.269) 55.235.580.000 44.543.645.731
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain 474.057.076 - 474.057.076
T otal Laba (Rugi) Komprehensif T ahun Berjalan (10.217.877.193) 55.235.580.000 45.017.702.807
Berdasarkan analisis Proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025, berdampak adanya penyesuaian pada akun penghasilan operasi lainnya berupa
keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 56.913.080.000 serta beban pajak atas
penjualan tanah dan bangunan yaitu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar
Rp 1.677.500.000 yang berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.
8.3 Analisis Inkremental
8.3.1 Perkiraan Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Tidak terdapat pendapatan dan biaya yang relevan yang signifikan terkait dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
8.3.2 Informasi Non Keuangan yang Relevan
Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan manajemen
Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain:
1. Menjual aset-aset Perseroan yang tidak produktif;
2. Berusaha mencari tambahan modal kerja untuk memaksimalkan kinerja Perseroan;
3. Mengembangkan unit bisnis Perseroan dan entitas anak yang menguntungkan.
8.3.3 Prosedur Pengambilan Keputusan Atas Rencana Transaksi
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah memperhatikan dan menaati
peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai kapasitasnya sebagai perusahaan publik.
Persetujuan awal atas Rencana Transaksi telah disetujui oleh Dewan Direksi dan
Komisaris, untuk selanjutnya melakukan keterbukaan informasi ke OJK dan masyarakat atas
Rencana Transaksi.
Halaman 31
Page 37
9. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan secara komprehensif dengan
memperhatikan obyektif transaksi secara keseluruhan dan kemudian masing-masing
komponen transaksi juga ditelaah untuk dinilai kewajarannya. Penilaian kewajaran
dilakukan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara masing-masing transaksi dan
obyektif transaksi secara keseluruhan, Pendapat kewajaran atas keseluruhan Rencana
Transaksi disampaikan pada bab 10. Kesimpulan.
Berikut ini adalah ringkasan analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi :
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas
Transaksi yang akan Dilakukan;
Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam MoU,
Perseroan merencanakan untuk melakukan penjualan aset berupa tanah dan
bangunan dengan total nilai transaksi sebesar Rp 67.100.000.000.
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset yang disusun oleh KJPP ID&R dengan laporan
No. 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang
menggunakan metode Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan
Biaya (Cost Approach), nilai pasar aset yang dinilai adalah total sebesar
Rp 69.669.100.000.
Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aset lebih rendah sekitar 3,69% dari nilai pasar
aset yang dinilai, namun demikian rencana penjualan aset tersebut akan
menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan
datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas
Rencana Transaksi.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
Berdasarkan analisis atas Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah reviu
oleh KAP Anwar & Rekan, dengan terjadinya Rencana Transaksi, terjadi dampak pada
posisi keuangan konsolidasian serta laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan.
Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total
aset sebesar Rp 55.235.580.000 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa
akun kas dan bank sebesar Rp 65.422.500.000 dan penurunan aset tidak lancar
berupa aset tetap sebesar Rp 10.186.920.000. Dampak terhadap posisi keuangan juga
berupa peningkatan pada ekuitas berupa penurunan akumulasi kerugian sebesar
Rp 55.235.580.000. Selain itu dampak terhadap laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian Perseroan adalah adanya penyesuaian pada akun
penghasilan operasi lainnya berupa keuntungan penjualan aset tetap sebesar
Rp 56.913.080.000 dan akun pajak penghasilan final sebesar Rp 1.677.500.000 yang
berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.
Halaman 32
Page 38
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa
Rencana Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil
Penilaian
Sebagaimana tercantum dalam MoU, nilai transaksi penjualan aset adalah total
sebesar Rp 67.100.000.000. Sementara berdasarkan laporan penilaian aset diperoleh
Nilai Pasar Aset per tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 69.669.100.000. Dengan
memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai
Pasar Aset per tanggal 30 Juni 2025 berada pada kisaran nilai Rp 64.443.917.500 –
Rp 74.894.282.500. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk
dalam kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
wajar.
10. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.
11. Distribusi Pendapat Kewajaran Ini
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain. Pendapat
Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang
ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda
tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan (corporate seal) dari ID&R.
12. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Tidak terdapat kejadian penting (subsequent event) yang mempengaruhi hasil penilaian
dari tanggal penilaian per 30 Juni 2025 (cut-off date penilaian) sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan ini. Jika ada, maka diperlukan penilaian dan analisis kewajaran
kembali pada tanggal penilaian setelah tanggal kejadian penting dimaksud.
Halaman 33
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kurnia Tunggal Nugraha
p.2 ×4
unresolved
person
Raymond Sulistyawati Sendjaja
p.4
unresolved
person
Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.)
· Business Valuation Partner
p.4
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.6 ×9
unresolved
org
Anwar
p.6 ×9
unresolved
org
PT Aneka Bumi Asih
p.8 ×3
unresolved
person
Paul Tamara
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
Fachruddin Lubis
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Aneka Bumi Kencana
p.12 ×2
unresolved
org
PT Tirtha Harapan Bali
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP ID
p.15 ×2
unresolved
person
Liliana Arif Gondoutomo
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.18
unresolved
org
BAPEPAM
p.18
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.18
unresolved
org
PT Aneka Bumi Prasidha
p.18
unresolved
org
PT Aneka Agroprasidha
p.18
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.18
unresolved
person
Nova Herawati
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
Pusat Statistik
p.21
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.22
unresolved
org
Departemen Pertanian Amerika Serikat
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
7179 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}