Skip to content
Back to announcement

20251114_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31985294_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1
             LAPORAN
   00020/2.0110-01/BS/04/0426/1/XI/2025


       PENDAPAT KEWAJARAN
      ATAS RENCANA TRANSAKSI

PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk

          TANGGAL PENILAIAN
             30 Juni 2025
Page 2
                                                                     Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                     Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                     Jakarta 12240
                                                                     Ph. +62 21 7245677
                                                                     Fax. +62 21 7253689
                                                                     Web: www.idrvaluer.co.id




Ref. No. 00020/2.0110-01/BS/04/0426/1/XI/2025                      Jakarta, 04 November 2025

Kepada Yth.
Direksi
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
Gedung Prasidha
Jl. Siantar No. 6
Jakarta 10150


Perihal   : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”) telah
menunjuk KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”), sebagai Penilai Independen sesuai dengan Surat
Penugasan No. 051R/X/FO/25/KJPPID&R tertanggal 16 Oktober 2025, untuk memberikan
pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana jual beli aset terkait transaksi material Perseroan
(untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date)
pendapat kewajaran adalah per 30 Juni 2025.

ID&R merupakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar sebagai profesi penunjang di pasar modal
berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No. 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November
2012. Rekan telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah dengan No. MAPPI: 06-S-01969 dan
No. Izin: STTD.PB-22/PJ-1/PM.2/2023.

Identitas Pemberi Tugas

Nama              :   PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Bidang usaha      :   Pengolahan dan Perdagangan Hasil Bumi
Alamat            :   Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Jakarta 10150
Telepon           :   (021) 3528 5058
Faksimili         :   (021) 386 0809
Website           :   www.prasidha.co.id

Para Pihak dalam Transaksi

a)   PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”)
b)   PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”)

Obyek Transaksi

Memberikan pendapat kewajaran atas rencana jual beli aset terkait transaksi material Perseroan
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Page 3
Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
  penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
  rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

Pendekatan dan Metode Penilaian

1.   Analisis Transaksi
     Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
     analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang terdiri
     dari pertimbangan dan alasan rencana transaksi, manfaat dan risiko dari rencana transaksi,
     analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis likuiditas.
2.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
     Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
     analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan kerugian Rencana
     Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus kas serta
     analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
     transaksi dilakukan.
3.   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
     Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi
     dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa
     rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan serta
     analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
     berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian.

Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1.   Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
     akan Dilakukan
     Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam MoU, Perseroan
     merencanakan untuk melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan dengan total
     nilai transaksi sebesar Rp 67.100.000.000. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset, nilai pasar
     aset yang dinilai adalah total sebesar Rp 69.669.100.000. Terlihat bahwa nilai transaksi
Page 4
       penjualan aset lebih rendah sekitar 3,69% dari nilai pasar aset yang dinilai, namun demikian
       rencana penjualan aset tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi
       Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan
       manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.
2.     Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
       Transaksi yang akan Dilakukan
       Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total aset
       sebesar Rp 55.235.580.000 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa akun kas dan
       bank sebesar Rp 65.422.500.000 dan penurunan aset tidak lancar berupa aset tetap sebesar
       Rp 10.186.920.000. Dampak terhadap posisi keuangan juga berupa peningkatan pada ekuitas
       berupa penurunan akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000. Selain itu dampak
       terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan adalah adanya
       penyesuaian pada akun penghasilan operasi lainnya berupa keuntungan penjualan aset tetap
       sebesar Rp 56.913.080.000 dan akun pajak penghasilan final sebesar Rp 1.677.500.000 yang
       berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.
3.     Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
       Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
       Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
       melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
       Aset per tanggal 30 Juni 2025 berada pada kisaran nilai Rp 64.443.917.500 –
       Rp 74.894.282.500. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk dalam
       kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.

Kesimpulan

Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan Perseroan adalah wajar.




Hormat kami,
KJPP Ihot Dollar & Raymond




Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.)
Business Valuation Partner
Izin Penilai     : B-1.15.00426
MAPPI            : 06-S-01969
STTD OJK         : STTD.PB-22/PJ-1/PM.2/2023
Page 5
                                                                      DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... i
1.        Identitas Pemberi Tugas ..................................................................................................................... 1
2.        Pendahuluan........................................................................................................................................ 1
          2.1       Maksud dan Tujuan .................................................................................................................... 1
          2.2       Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................................................... 2
3.        Pendekatan Dan Metode Penilaian .................................................................................................... 2
4.        Analisis Transaksi............................................................................................................................... 3
          4.1       Identifikasi Para Pihak Terlibat Transaksi................................................................................... 3
          4.2       Analisis Persyaratan Disepakati Dalam Transaksi ..................................................................... 3
          4.3       Analisis Manfaat Transaksi......................................................................................................... 7
          4.4       Analisis Pengaruh Transaksi terhadap Keuangan Perseroan .................................................... 8
          4.5       Analisis Likuiditas ....................................................................................................................... 9
5.        Pernyataan Independensi Dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan ........................................... 9
6.        Ruang Lingkup (Data, Informasi, Dan Prosedur Yang Digunakan) .............................................. 10
7.        Asumsi-Asumsi Pokok ..................................................................................................................... 11
8.        Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi .......................................................... 12
          8.1       Analisis Kualitatif ...................................................................................................................... 12
          8.2       Analisis Kuantitatif .................................................................................................................... 22
          8.3       Analisis Inkremental ................................................................................................................. 31
9.        Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi ........................................................................................ 32
10.       Kesimpulan ........................................................................................................................................ 33
11.       Distribusi Pendapat Kewajaran Ini .................................................................................................. 33
12.       Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian .................................................................................. 33




                                                                                                                                                    Halaman i
Page 6
1.    Identitas Pemberi Tugas
      Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemberi tugas:
      ➢     Nama             :   PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
      ➢     Bidang usaha     :   Pengolahan dan Perdagangan Hasil Bumi
      ➢     Alamat           :   Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Jakarta 10150
      ➢     Telepon          :   (021) 3528 5058
      ➢     Faksimili        :   (021) 386 0809
      ➢     Website          :   www.prasidha.co.id

2.    Pendahuluan

2.1   Maksud dan Tujuan

      Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
      yang akan dilakukan oleh Perseroan, yaitu rencana jual beli aset terkait transaksi material
      Perseroan. Rencana Transaksi tersebut dilakukan terkait dengan tujuan Perseroan dalam
      hal pengembangan bisnis Perseroan, sehingga diharapkan akan dapat memberikan nilai
      tambah lebih baik bagi para pemegang saham secara keseluruhan di masa depan.

      Terkait dengan Rencana Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti
      ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
      tanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”) mengenai “Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha Utama”. Namun demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan
      Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
      kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      42/POJK.04/2020 tanggal 01 Juli 2020 (“POJK 42/2020”) mengenai “Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan”.

      Berdasarkan POJK 17/2020, bahwa transaksi material adalah transaksi berupa perolehan
      dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dalam hal:
      a) Nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka;
      b) Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
         sama dengan atau lebih dari 20%;
      c) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
         sama dengan atau lebih dari 20%; atau
      d) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan
         Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%.

      Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material dikarenakan total nilai
      transaksi adalah sebesar Rp 67.100.000.000, dimana nilai tersebut lebih dari 20% ekuitas
      atau sekitar 184,96% terhadap ekuitas Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan
      Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP
      Anwar & Rekan dimana ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp 36.278.363.751. Selain itu,
      dikarenakan transaksi material melebihi 50% dari nilai ekuitas untuk melaksanakan
      Transaksi ini, Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
      (“RUPS”).


                                                                                       Halaman 1
Page 7
      Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
      Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa
      terhadap Rencana Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun
      kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.

2.2   Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
      beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
      • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
      • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penilaian;
      • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya;
      • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
      • Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
      • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai
        akhir;
      • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

3.    Pendekatan Dan Metode Penilaian

      Dalam menganalisis kewajaran keseluruhan Rencana Transaksi, kami melakukan
      pendekatan dan prosedur sebagai berikut:
      1.   Analisis Transaksi
           Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
           analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang
           terdiri dari pertimbangan dan alasan rencana transaksi, manfaat dan risiko dari
           rencana transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan
           analisis likuiditas;
      2.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
           Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri
           dan bisnis, analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan
           kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis,
           penilaian arus kas serta analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma
           laporan keuangan setelah transaksi dilakukan.
      3.   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
           Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
           transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk
           memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi
           yang akan dilakukan serta analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk
           meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan
           dari hasil penilaian.

                                                                                         Halaman 2
Page 8
4.    Analisis Transaksi
4.1   Identifikasi Para Pihak Terlibat Transaksi

      Adapun para pihak yang terlibat Transaksi antara lain:

      ➢    PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan
           dengan nama PT Aneka Bumi Asih berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 April 1974 yang
           dibuat di hadapan Paul Tamara, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
           memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
           Keputusan No. Y.A.5/358/23 tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan No. 2488. Maksud
           dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pedagangan besar bahan
           makanan dan minuman hasil pertanian; perdagangan eceran khusus komoditi makanan
           dari hasil pertanian di toko; industri pengasapan, remiling, dan karet remah; dan
           perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan yang tidak
           dapat diklasifikasikan di tempat lain.

      ➢    PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”), didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal
           31 Mei 1999 yang dibuat di hadapan Fachruddin Lubis, S.H., Notaris di Jambi. Akta
           pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-
           Undangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-20358.HT.01.01.TH.2000
           tanggal 11 September 2000. KTN bergerak dalam industri pengolahan; perdagangan
           besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil/motor; dan pengangkutan dan
           pergudangan.

      Hubungan pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi:




4.2   Analisis Persyaratan Disepakati Dalam Transaksi

      Obyek Rencana Transaksi

      Dalam hal ini obyek Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
      Penjualan Tanah dan Bangunan dengan total seluas 53.680 m2 yang berlokasi di Provinsi
      Lampung dengan total harga transaksi sebesar Rp 67.100.000.000 belum termasuk PPN
      sesuai dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara
      Perseroan dan KTN (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).




                                                                                  Halaman 3
Page 9
Berikut adalah ringkasan penyelesaian Transaksi dan persyaratan sesuai dengan MoU
tanggal 24 Oktober 2025:
➢ Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
  a) Bahwa Penjual Adalah pemilik dan/atau pemegang hak atas 3 (tiga) bidang tanah
       sebagaimana dibuktikan dengan:
       1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04/Grt seluas 28.480 m2
           sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 September 1994 Nomor
           3775/1994, yang sertifikatnya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya
           Bandar Lampung (saat ini Kota Bandar Lampung) tanggal 06 Oktober 1994,
           terdaftar atas nama Penjual, yang terletak di Jalan Ikan Koki, Kelurahan
           Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi
           Lampung (untuk selanjutnya disebut “SHGB 04/Grt”);
       2) SHGB Nomor 05/Grt seluas 13.040 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat
           Ukur tanggal 29 November 1994 Nomor 4879/1994, yang sertifikatnya
           diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung (saat ini
           Kota Bandar Lampung) tanggal 14 Desember 1994, terdaftar atas nama
           Penjual, yang terletak di Jalan Ikan Koki, Kelurahan Garuntang, Kecamatan
           Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (untuk selanjutnya
           disebut “SHGB 05/Grt”);
       3) SHGB Nomor 06/Grt seluas 12.160 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat
           Ukur tanggal 29 November 1994 Nomor 4878/1994, yang sertifikatnya
           diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung (saat ini
           Kota Bandar Lampung) tanggal 14 Desember 1994, terdaftar atas nama
           Penjual, yang terletak di Jalan Ikan Koki, Kelurahan Garuntang, Kecamatan
           Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (untuk selanjutnya
           disebut “SHGB 06/Grt”);
       Demikian berikut segala sesuatu yang berdiri dan yang tertanam di atas tanah
       tersebut, menurut sifat, guna dan/atau peruntukkannya menurut penetapan
       perundang-undangan dianggap sebagai benda bergerak dan benda tidak
       bergerak (tetap), terutama bangunan, berikut segala sesuatu yang melekat atau
       dianggap melekat (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana
       penunjang lainnya yang terdapat di atas SHGB 04/Grt, SHGB 05/Grt, dan SHGB
       06/Grt) (untuk selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan”).
  b) Bahwa Penjual berjanji dan karena itu mengikat diri untuk menjual dan
       menyerahkan kepada Pembeli yang dengan ini berjanji akan membeli dan
       menerima penyerahan dari Penjual atas Tanah dan Bangunan;
  c) Bahwa Penjual sebagai perusahaan terbuka, wajib melakukan Keterbukaan
       Informasi dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
       (RUPS) sehubungan dengan Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan.
➢ Maksud dan Tujuan
  Maksud dan tujuan dari MoU adalah untuk memastikan komitmen Para Pihak
  sehubungan dengan transaksi jual beli atas Tanah dan Bangunan, yang akan
  dilaksanakan setelah Penjual selesai melakukan Keterbukaan Informasi dan
  memperoleh persetujuan dari RUPS.



                                                                           Halaman 4
Page 10
➢ Harga Jual Beli dan Tata Cara Pembayaran
   a) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa harga jual beli atas Tanah dan Bangunan
       adalah sebesar Rp 67.100.000.000 ditambah PPN sebesar Rp 7.381.000.000
       sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp 74.481.000.000;
   b) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Harga Jual Beli tersebut akan dibayar oleh
       Pembeli kepada Penjual pada saat penandatangan Akta Perjanjian Pengikatan
       Jual Beli (Lunas) di hadapan Notaris atau Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat
       Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, yang ditunjuk dan disepakati
       bersama oleh Para Pihak sehubungan dengan transaksi jual beli atas Tanah dan
       Bangunan, selambat-lambatnya 30 hari kalender terhitung sejak diperolehnya
       persetujuan RUPS untuk menjual dan/atau mengalihkan Tanah dan Bangunan,
       yaitu tanggal 24 Januari 2026 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
       Keberlanjutan Pelaksanaan MoU dan atas penerimaan uang mana, maka Penjual
       akan memberikan tanda terima dan/atau kwitansi tersendiri kepada Pembeli;
   c) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa pembayaran Harga Jual Beli dari Pembeli
       kepada Penjual dengan cara tunai atau ditransfer ke rekening Penjual atau ke
       rekening lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Penjual kepada
       Pembeli. Para Pihak sepakat bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh
       Pembeli baru akan dianggap efektif dan sempurna apabila telah diterima secara
       utuh dalam rekening bank milik Penjual dan karenanya atas pembayaran yang
       telah diterima secara utuh dan sempurna tersebut, Penjual akan memberikan
       tanda terima dan/atau kwitansi yang sah secara terpisah kepada Pembeli.
➢ Para Pihak menyatakan telah mengetahui dengan sebenarnya dan apa adanya ("as
  is") keadaan dari seluruh Tanah dan Bangunan, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas
  bahwa Tanah dan Bangunan sedang dalam keadaan disewakan kepada pihak lain;
  dan karenanya atas keadaan tersebut Pembeli tidak akan mengajukan gugatan
  dan/atau tuntutan dalam bentuk dan dengan alasan apapun juga kepada Penjual,
  termasuk tetapi tidak terbatas pada Penyewa atas Tanah dan Bangunan.
➢ Keberlanjutan Pelaksanaan MoU, Jangka Waktu dan Pengakhiran MoU
   • Dalam hal lewatnya jangka waktu penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan
       Jual Beli (Lunas) atau AJB, dan masih terdapat syarat dan/atau ketentuan belum
       selesai dilaksanakan, maka Para Pihak sepakat untuk menunda
       penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau AJB sampai
       dengan diselesaikannya seluruh syarat dan/atau ketentuan, tanpa menuntut
       kewajiban dalam bentuk apapun dari masing-masing pihak terhadap pihak
       lainnya;
   • Dalam hal lewatnya jangka waktu dan Pembeli lalai (dan kelalaian mana bukan
       karena disebabkan oleh Penjual) untuk melakukan pembayaran Harga Jual Beli,
       sedangkan ketentuan pelaksanaan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas)
       atau AJB telah terpenuhi, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan
       kelalaian Pembeli dan karenanya untuk setiap hari keterlambatan, Pembeli akan
       dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) terhitung dari kewajiban pembayaran
       Harga Jual Beli yang telah jatuh tempo;
   • Dalam hal lewatnya jangka waktu 14 hari kalender dan Pembeli belum melakukan
       pembayaran Harga Jual Beli (berikut denda), maka cukup dengan lewatnya waktu
       membuktikan kelalaian Pembeli dan karenanya Penjual, dengan

                                                                              Halaman 5
Page 11
        mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum
        Perdata, berhak untuk membatalkan MoU secara sepihak dan Penjual berhak
        mengambil seluruh dokumen terkait Tanah dan Bangunan dari Notaris serta
        menawarkan atau menjual Tanah dan Bangunan kepada pihak lain;
    • Dalam hal lewatnya jangka waktu dan Penjual lalai (dan kelalaian mana bukan
        karena disebabkan oleh Pembeli) untuk menandatangani Akta Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau AJB, sedangkan ketentuan pelaksanaan jual
        beli telah terpenuhi, termasuk Pembeli telah siap melakukan pembayaran Harga
        Jual Beli, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian Penjual
        dan karenanya Pembeli, dengan mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berhak untuk membatalkan MoU secara
        sepihak.
    • MoU berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya MoU dan berakhir pada
        saat Pembeli lalai dalam melakukan pembayaran Harga Jual Beli atau
        ditandatanganinya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) di hadapan
        Notaris atau AJB di hadapan PPAT yang berwenang, yang ditunjuk dan
        disepakati bersama oleh Para Pihak atas Tanah dan Bangunan. Dalam hal
        Jangka Waktu MoU berakhir namun syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk
        menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau AJB belum
        terpenuhi, maka Jangka Waktu MoU diperpanjang secara otomatis sampai
        dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terpenuhi, sepanjang Penjual
        dan/atau Pembeli tidak mengakhiri dan/atau membatalkan MoU;
➢   Biaya dan Pajak
    • Tagihan listrik, telepon maupun tagihan rutin lainnya atas Tanah dan Bangunan
        sebelum penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau
        AJB sepenuhnya menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh Penjual
        dan setelah penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau
        AJB beralih sepenuhnya menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh
        Pembeli;
    • Pajak-pajak yang berkenaan dengan jual beli Tanah dan Bangunan menjadi
        tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku;
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Tanah dan Bangunan sampai dengan
        Tahun 2025 berikut tunggakannya (jika ada) menjadi tanggungan dan wajib
        dibayar oleh Penjual;
    • Pajak Penghasilan (PPh/SSP) atas transaksi jual beli Tanah dan Bangunan
        menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh Penjual. Para Pihak setuju
        dan sepakat bahwa Pembeli akan membantu membayar PPh/SSP atas transaksi
        jual beli Tanah dan Bangunan yang menjadi tanggungan Penjual dengan
        dipotong dari Harga Jual Beli yang wajib dibayar oleh Pembeli kepada Penjual;
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jual-beli
        Tanah dan Bangunan menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh
        Pembeli;
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli Tanah dan Bangunan
        akan dibayar oleh Penjual atas nama Pembeli untuk pembayaran yang dilakukan
        oleh Pembeli kepada Penjual dan diterima efektif ke dalam rekening Penjual;

                                                                            Halaman 6
Page 12
            •   Biaya Notaris dan PPAT untuk pengecekan sertifikat, pembuatan Akta ini, Akta
                Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas), AJB, validasi pajak, serta biaya balik
                nama sertifikat menjadi tanggungan dan karenanya wajib dibayar oleh Para Pihak
                untuk bagian yang sama besarnya;
            • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehubungan dengan proses balik nama
                sertifikat atas Tanah dan Bangunan ke atas nama Pembeli menjadi tanggungan
                dan karenanya wajib dibayar oleh Pembeli.
        ➢   Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
            Pelaksanaan dan interpretasi dari MoU diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan
            hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan, baik kontraktual atau tidak,
            yang timbul dari atau sehubungan dengan MoU (termasuk setiap pertanyaan
            mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya) akan diselesaikan secara
            musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
            untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk selanjutnya memilih tempat kediaman
            (domisili) hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di
            Jakarta Pusat.

        Berdasarkan analisis kami atas MoU yang dirangkum diatas, bahwa tidak terdapat hal-hal
        yang material yang mempengaruhi Rencana Transaksi Perseroan. Namun demikian
        Perseroan dapat mengalami kegagalan Rencana Transaksi dalam hal terdapat
        pelanggaran material atas setiap ketentuan dalam MoU serta kegagalan masing-masing
        pihak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

4.3     Analisis Manfaat Transaksi

4.3.1   Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi

        Perseroan merupakan sebuah perusahaan terbuka yang mulai beroperasi secara
        komersial pada tahun 1974. Saat ini, Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam
        bidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi yang berfokus pada biji kopi. Per 30 Juni
        2025, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada 2 entitas anaknya yaitu
        PT Aneka Bumi Kencana (“ABK”) dan PT Tirtha Harapan Bali (“THB”).

        Dalam upaya pengembangan usahanya dan sejalan dengan strategi usaha Perseroan,
        Perseroan berencana untuk menjual asetnya berupa tanah dan bangunan gudang (tidak
        termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang terdapat di
        atas tanah tersebut) yang berlokasi di Jalan Ikan Koki, Kelurahan Garuntang, Kecamatan
        Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan total luas 53.680 m2
        kepada pihak ketiga yaitu PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”).

        Rencana Transaksi dilakukan dengan pertimbangan bahwa aset tersebut memiliki
        kapasitas yang terlalu besar dalam kegiatan usaha Perseroan, sehingga Perseroan
        berencana untuk menjual aset tersebut dan kemudian menyewa fasilitas pengolahan kopi
        yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Dana hasil penjualan tersebut
        nantinya akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan dalam bisnis biji kopi.




                                                                                     Halaman 7
Page 13
        Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi tersebut akan menjadikan
        Perseroan menjadi perusahaan yang lebih baik, lebih efisien dan memiliki potensi
        pengembangan usaha di masa mendatang.

4.3.2   Manfaat dan Risiko dari Rencana Transaksi
        Tujuan dan manfaat dari adanya Rencana Transaksi tersebut, antara lain:
        ▪ Dana yang diperoleh dari penjualan aset dapat dimanfaatkan sebagai tambahan dana
          operasional maupun digunakan sebagai pengembangan usaha Perseroan lainnya;
        ▪ Menunjang rencana Perseroan dalam pengembangan usaha dan keberlangsungan
          usaha Perseroan kedepannya.
        Risiko terkait dengan adanya Rencana Transaksi antara lain sebagai berikut:
        1. Risiko implikasi perpajakan
           Dalam melaksanakan Rencana Transaksi, Perseroan telah mempertimbangkan
           kemungkinan adanya implikasi pajak yang timbul dari transaksi penjualan aset
           berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Apabila
           dalam menjalankan Rencana Transaksi timbul implikasi perpajakan, maka Perseroan
           akan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik.
        2. Risiko terkait perekonomian dan keadaan pasar
           Kegiatan operasional Perseroan dilakukan di Indonesia dan tidak ada jaminan bahwa
           peristiwa-peristiwa, yang sebagian daripadanya dapat mengarah pada permasalahan
           politik, sosial dan masyarakat, tidak akan terjadi dalam skala luas di masa yang akan
           datang, atau apakah permasalahan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung,
           akan menimbulkan akibat yang merugikan secara material atas usaha dan prospek
           keuangan Perseroan. Dengan demikian, Perseroan berusaha menjaga kinerjanya
           sehingga dapat menghadapi kondisi yang tidak terduga dalam perekonomian dan
           keadaan pasar, sehingga dapat terus mempertahankan kelangsungan usahanya.

4.4     Analisis Pengaruh Transaksi terhadap Keuangan Perseroan

        Berdasarkan analisis atas Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan
        Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk periode
        enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Anwar &
        Rekan, dengan terjadinya Rencana Transaksi terjadi dampak pada posisi keuangan
        konsolidasian serta laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan.
        Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan aset
        lancar yang berasal dari peningkatan akun kas dan bank sebesar Rp 65.422.500.000 serta
        penurunan pada aset tidak lancar berupa aset tetap sebesar Rp 10.186.920.000. Dampak
        terhadap posisi keuangan juga berupa peningkatan pada ekuitas disebabkan adanya
        penurunan pada akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000.

        Analisis terhadap Proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Perseroan
        untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, menunjukkan dengan
        dilakukannya Rencana Transaksi, berdampak adanya penyesuaian pada akun penghasilan
        operasi lainnya berupa keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 56.913.080.000 serta


                                                                                      Halaman 8
Page 14
      beban pajak atas penjualan tanah dan bangunan yaitu pengenaan Pajak Penghasilan
      (PPh) final sebesar Rp 1.677.500.000 yang berdampak pada peningkatan laba neto tahun
      berjalan.

4.5   Analisis Likuiditas

      Analisis likuiditas bertujuan mengukur kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
      jangka pendeknya. Semakin tinggi rasio likuiditas Perseroan, maka semakin besar tingkat
      kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas lancarnya.

      Berdasarkan likuiditas Perseroan periode 2020 – Juni 2025, rasio lancar (current ratio)
      berkisar antara 0,12x-0,77x sementara rasio cepat (quick ratio) berkisar antara 0,04x-
      0,25x. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut, Perseroan memiliki kapasitas likuiditas
      yang cukup stabil dikarenakan total aset lancar yang dimiliki cukup baik dibandingkan
      dengan liabilitas lancar yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.

5.    Pernyataan Independensi Dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan
      Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan
      bahwa:
      ▪   Seluruh pendapat yang kami nyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis,
          kesimpulan atau pendapat, adalah benar;
      ▪   Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
      ▪   Penugasan penilaian telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian
          (cut off date);
      ▪   Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
      ▪   Data ekonomi serta data industri dalam Laporan ini diperoleh dari berbagai sumber
          yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan;
      ▪   Hasil analisis, kesimpulan dan pendapat yang kami nyatakan pada laporan ini terbatas
          pada kontinjensi, keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara
          menyeluruh, didasarkan analisis profesional serta pendapat dan kesimpulan kami;
      ▪   Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, kami tidak memiliki kepentingan
          terhadap Perseroan yang kami nilai;
      ▪   Kami tidak memiliki benturan kepentingan atas transaksi yang akan dilaksanakan oleh
          Perseroan;
      ▪   Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perseroan yang kami nilai dan pihak
          yang terlibat dan terkait di dalamnya;
      ▪   Imbalan jasa penilaian tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan;
      ▪   Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
          dan POJK 17/2020;
      ▪   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
          diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
      ▪   Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak
          manapun.
      ▪   Kami bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini.

                                                                                         Halaman 9
Page 15
6.   Ruang Lingkup (Data, Informasi, Dan Prosedur Yang Digunakan)
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai
     berikut:
     1.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2020-2024 telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan, seluruhnya dengan
          pendapat wajar tanpa modifikasian dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
          tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Anwar & Rekan;
     2.   Laporan Review Terhadap Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
          untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 oleh KAP Anwar
          & Rekan;
     3.   Laporan Penilaian Aset No. 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025 tertanggal
          31 Oktober 2025 oleh KJPP ID&R;
     4.   Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) tanggal 24 Oktober 2025
          antara Para Pihak;
     5.   Data mengenai kegiatan dan legalitas Perseroan dan KTN;
     6.   Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan mengenai alasan, latar belakang,
          dan hal-hal mengenai Rencana Transaksi;
     7.   Keterbukaan informasi berkaitan dengan Rencana Transaksi.

     Selanjutnya disebut “Dokumen-dokumen Rencana Transaksi”.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
     kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum. Kami juga bergantung
     kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
     yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan.

     Kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
     Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
     hanya merupakan evaluasi keuangan atas kewajaran Rencana Transaksi saja dan bukan
     jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami juga tidak menganalisa kewajaran atas
     transaksi-transaksi lain yang mungkin tersedia atau pun yang dapat dilaksanakan oleh
     Perseroan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
     itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-
     transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.




                                                                                 Halaman 10
Page 16
     Prosedur Yang Digunakan

     Laporan dan fakta yang terkandung di dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan
     representasi yang disediakan oleh Perseroan dan dikompilasi oleh ID&R. Informasi yang
     terkandung dalam Laporan ini adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material,
     tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat
     membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di dalamnya menjadi menyesatkan.
     Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data lainnya yang
     diperoleh dari data riset dari publik domain.

     Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) Perseroan
     telah diberikan kesempatan untuk meminta dan mereview, dan telah menerima semua
     informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk
     melengkapi informasi di dalamnya (ii) Perseroan tidak bergantung kepada Penilai atau
     seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi
     dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
     Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan ini,
     dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah
     benar setelah tanggal Laporan ini.

     Prosedur lain yang Penilai lakukan adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen
     Transaksi, Laporan Keuangan, Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     sesudah Rencana Transaksi dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
     kewajarannya baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai satu kesatuan
     Transaksi.

7.   Asumsi-Asumsi Pokok
     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat
     Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi telah dilaksanakan seperti yang
     telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
     informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
     dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
     Pendapat Kewajaran ini.




                                                                                   Halaman 11
Page 17
8.      Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
8.1     Analisis Kualitatif
8.1.1   Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
        Perseroan
        Perseroan didirikan dengan nama PT Aneka Bumi Asih berdasarkan Akta No. 7 tanggal
        16 April 1974 yang dibuat di hadapan Paul Tamara, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
        tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/358/23 tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam
        Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan No. 2488.

        Perubahan nama menjadi PT Prasidha Aneka Niaga dilakukan berdasarkan Akta No. 39
        tanggal 29 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris
        di Bekasi dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
        Keputusan No. C2-3792 HT.01.01.TH.94 tanggal 1 Maret 1994 serta diumumkan dalam
        Berita Negara No. 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan No. 2678.

        Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
        Akta No. 29 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo S.E., S.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
        Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
        Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0044836.AH.01.02.TAHUN 2025
        tanggal 09 Juli 2025.

        Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
        dalam bidang:
        a. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian;
        b. Perdagangan eceran khusus komoditi makanan dari hasil pertanian di toko;
        c. Industri pengasapan, remiling, dan karet remah; dan
        d. Perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan yang tidak
            dapat diklasifikasikan di tempat lain.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha sebagai berikut:
        a. Kegiatan Usaha Utama:
            ➢ Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 2020 nomor 46314), yang
                 mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh, dan kakao;
            ➢ Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya (KBLI 2020 nomor 47219), yang
                 mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang
                 belum tercakup dalam kelompok 47211 sampai dengan 47216 di dalam
                 bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu;
            ➢ Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (KBLI 2020 nomor 22123), yang
                 mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk
                 karet spon (busa).
        b. Kegiatan Usaha Penunjang:

                                                                                    Halaman 12
Page 18
     ➢    Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 2020 nomor
          46693), yang mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik
          dalam bentuk dasar.

Pada tanggal 22 September 1994, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pasar Modal
(“BAPEPAM”) No. S-1645/PM/1994, Perseroan melalui Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
(yang telah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia) menawarkan 30.000.000 lembar
sahamnya dengan nilai nominal Rp 1.000 per lembar saham kepada masyarakat dengan
harga jual Rp 3.000 per lembar saham. Perbedaan antara jumlah nilai nominal dengan
jumlah harga jual saham (agio saham) tersebut sebesar Rp 60.000.000.000. Pada tahun
1997, Perseroan membagikan saham bonus (untuk setiap pemegang 2 saham yang
tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 8 Juli 1997, berhak atas 1 saham bonus).

Pada tanggal 30 Januari 2012, Perseroan mengubah nilai nominal saham dari Rp 500 per
lembar saham menjadi Rp 175 per lembar saham. Penurunan nominal saham diperlukan
Perseroan untuk melakukan kuasi reorganisasi secara hukum.

Perseroan berkedudukan di Gedung Prasidha, Jalan Siantar No. 6, Kelurahan Cideng,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Jumlah karyawan tetap Perseroan dan Entitas Anak
per 30 Juni 2025 adalah sebanyak 76 orang.

Berdasarkan Akta No. 267 tanggal 29 November 2011 yang dibuat di hadapan Dr. Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, modal dasar Perseroan adalah sebesar
Rp 252.000.000.000, yang terdiri dari 1.440.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp 175 per saham. Berdasarkan data dari Biro Administrasi Efek PT Raya Saham
Registra, seluruh modal Perseroan telah ditempatkan dan disetor penuh dengan komposisi
pemegang saham per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
                                           Jumlah            Jumlah
              Keterangan                                                    %
                                            Saham             (Rp)
 Modal Dasar                             1.440.000.000   252.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Prasidha (“PSD”)                       676.830.145   118.445.275.375    47,00
 Igianto Joe (“IJ”)                        272.378.790    47.666.288.250    18,92
 PT Aneka Bumi Prasidha (“ABP”)            136.500.000    23.887.500.000     9,48
 PT Aneka Agroprasidha (“AAP”)             114.000.000    19.950.000.000     7,92
 Agus Soegiarto (“AS”)                      65.984.333    11.547.258.275     4,58
 Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)     174.306.732    30.503.678.100    12,10
   Jumlah                                1.440.000.000   252.000.000.000   100,00

Berdasarkan Akta No. 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               : Mansjur Tandiono
Wakil Presiden Komisaris         : Widyono Lianto
Komisaris                        : Agus Soegiarto
Komisaris Independen             : Fery Yennoto
                                   Robertus Sukamto

                                                                                Halaman 13
Page 19
Direksi
Presiden Direktur                     : Jeffry Sanusi Soedargo
Wakil Presiden Direktur               : Didik Tandiono
Direktur                              : Moenardji Soedargo

Berikut adalah rincian entitas anak Perseroan per tanggal 30 Juni 2025:
                                                                   Persentase    Tahun Operasi
          Anak Perusahaan                   Kegiatan Usaha
                                                                   Kepemilikan     Komersial
 Dimiliki secara langsung:
                                             Pengolahan dan
 PT Aneka Bumi Kencana (“ABK”)                                       99,99%          1984
                                          perdagangan hasil bumi
                                             Pengolahan dan
  PT Tirtha Harapan Bali (“THB”)                                     99,99%         1973 *)
                                          perdagangan hasil bumi
*) Sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2021


PT Kurnia Tunggal Nugraha (“KTN”)

KTN didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 31 Mei 1999 yang dibuat di hadapan
Fachruddin Lubis, S.H., Notaris di Jambi. Akta pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C-20358.HT.01.01.TH.2000 tanggal 11 September 2000.

Anggaran dasar KTN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.
05 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nova Herawati, S.H., Notaris di Jambi
mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KTN. Akta perubahan
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0035255.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 13 Juni 2024.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar maksud dan tujuan KTN adalah berusaha dalam
bidang Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan
Mobil/Motor; dan Pengangkutan dan Pergudangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KTN dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
 a) Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yang meliputi antara lain:
     ➢ Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani, yang meliputi antara lain:
          i) Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, Tepung dan
              Pelet Kelapa:
               - Industri Kopra (10421);
               - Industri Minyak Mentah Kelapa (10422);
               - Industri Minyak Goreng Kelapa (10423);
               - Industri Tepung dan Pelet Kelapa (10424).
          ii) Industri Minyak Mentah/ Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak
              Goreng Kelapa Sawit:
               - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (10431);

                                                                                        Halaman 14
Page 20
                - Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
                  (10432);
                - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan
                  Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (10433);
                - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah
                  Inti Kelapa Sawit (10434);
                - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit (10435);
                - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (10436);
                - Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (10437);
                - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya
                  (10490).
b) Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil
   dan Sepeda Motor, antara lain meliputi:
    ➢ Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, bukan Mobil dan
        Sepeda Motor, antara lain meliputi:
         i) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
         ii) Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup, yang meliputi:
                - Perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
                - Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya (46209).
         iii) Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau, yang meliputi
              Perdagangan Besar Bahan Makanan dan MInuman Hasil Pertanian, yang
              meliputi: perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
         iv) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, mencakup usaha
              perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
              barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) (46900);
         v) Perdagangan Eceran, bukan Mobil dan Motor, antara lain meliputi tetapi
              tidak terbatas pada Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang di Toko:
                - Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya
                  makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket (47111);
                - Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya
                  makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket
                  (tradisional) (47112);
                - Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
                  makanan, minuman atau tembakau di toserba (department store)
                  (47191);
                - Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
                  makanan, minuman atau tembakau (barang-barang kelontong) bukan
                  di toserba (department store) (47192).
c) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan pada
   umumnya, termasuk tetapi tidak terbatas antara lain pada:
    i) Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa:
         - Angkutan Melalui Pipa (49300);
    ii) Angkutan Darat untuk Barang, antara lain mencakup kegiatan:

                                                                            Halaman 15
Page 21
                   - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (49431);
                   - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (49432);
                   - Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang Umum (49433).
             iii) Pergudangan dan Penyimpanan, antara lain mencakup kegiatan:
                   - Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
                   - Aktivitas Cold Storage (52102);
                   - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
        Satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Kantor KTN beralamat di Jl. WR Supratman No. 75, Kelurahan Orang Kayo Hitam,
        Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

        Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 22 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Nova
        Herawati, S.H., Notaris di Jambi, modal dasar KTN adalah sebesar Rp 945.000.000.000,
        yang terdiri dari 945.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham. Modal
        ditempatkan dan disetor KTN adalah sebesar Rp 942.000.000.000, dengan komposisi
        pemegang saham KTN per tanggal 30 Juni 2025 sebagai berikut:
                                                 Jumlah       Jumlah
                      Keterangan                                              %
                                                 Saham          (Rp)
         Modal Dasar                             945.000   945.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
          Budiyanto (Budy Yanto)                 235.500   235.500.000.000    25,00
          Hariyanto                              235.500   235.500.000.000    25,00
          Wiyanto                                235.500   235.500.000.000    25,00
          Riyanto                                235.500   235.500.000.000    25,00
           Jumlah                                942.000   942.000.000.000   100,00
         Saham dalam Portepel                      3.000     3.000.000.000

        Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 07 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Nova Herawati,
        S.H., Notaris di Jambi, susunan Komisaris dan Direksi KTN per 30 Juni 2025 adalah
        sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                  : Wiyanto
        Komisaris                        : Riyanto
        Direksi
        Direktur Utama                   : Budiyanto (Budy Yanto)
        Direktur                         : Hariyanto

8.1.2   Analisis Industri dan Bisnis

        Perkembangan Industri Kopi di Indonesia

        Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia pada triwulan II
        2025 mengalami pertumbuhan sekitar 5,12% (year-on-year/yoy). Sektor pertanian,
        kehutanan dan perikanan mempunyai peranan yang cukup penting dalam kegiatan


                                                                                      Halaman 16
Page 22
perekonomian di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB) sekitar 1,65% yoy pada triwulan II 2025 dengan salah satu subsektornya yaitu
tanaman perkebunan yang juga mengalami pertumbuhan sekitar 3,26% yoy.

Berikut merupakan pertumbuhan yoy subsektor perkebunan selama tahun 2020-triwulan II
2025 (dalam persentase):




Sumber: BPS (Laju Pertumbuhan PDB Seri 2010, 05 Agustus 2025)

Kopi merupakan salah satu komoditi hasil perkebunan mempunyai peran cukup penting
dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Kopi juga salah satu komoditas ekspor
Indonesia yang cukup penting sebagai penghasil devisa negara selain minyak dan gas.
Selain peluang ekspor yang semakin terbuka, pasar kopi di dalam negeri juga masih cukup
besar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), perkebunan kopi di
Indonesia menurut pengusahaannya dibedakan menjadi Perkebunan Besar dan
Perkebunan Rakyat. Perkebunan Besar terdiri dari Perkebunan Besar Negara dan
Perkebunan Besar Swasta.

Luas lahan perkebunan kopi pada tahun 2024 mencapai 1.269,4 ribu hektar (Ha), yang
mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.266,9 ribu Ha.
Berdasarkan segmentasi wilayah, Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi dengan
areal perkebunan kopi terluas di Indonesia yaitu sebesar 267,3 ribu Ha pada tahun 2024,
diikuti oleh provinsi Lampung dengan luas 152,5 ribu Ha dan Aceh seluas 114 ribu Ha.

Berikut merupakan perkembangan luas lahan perkebunan kopi selama tahun 2020-2024
(dalam ribu Ha):




Sumber: BPS (Luas Areal Tanaman Perkebunan Rakyat dan Perkebunan Besar Menurut Jenis Tanaman, 18 Juli 2025)



                                                                                                Halaman 17
Page 23
Produksi kopi Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024 setelah sempat
menunjukkan pertumbuhan negatif pada tahun 2023. Peningkatan produksi tersebut diikuti
dengan meningkatnya konsumsi kopi di Indonesia. Menurut laporan Departemen Pertanian
Amerika Serikat/ United States Department of Agriculture (USDA) yang dikutip dari
GoodStats, konsumsi kopi domestik Indonesia diperkirakan mencapai 4,79 juta kantong
dengan ukuran 60 kg per kantong pada periode 2023/2024, yang mengalami peningkatan
dari sebanyak 4,8 juta kantong pada periode sebelumnya. Peningkatan tersebut
mencerminkan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin menggemari kopi
(sumber: https://www.aeki-aice.org/data-konsumsi-kopi-harian-indonesia/).

Berdasarkan data BPS, produksi kopi tahun 2024 mencapai 807,6 ribu ton, meningkat
sekitar 6,45% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai sebesar 758,7 ribu ton. Produksi
kopi menurut provinsi pada tahun 2024 terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Selatan
yang mencapai 209,47 ribu ton atau sekitar 25,93% dari total produksi kopi, diikuti oleh
provinsi Lampung sebesar 141,93 ribu ton, Sumatera Utara sebesar 91,90 ribu ton dan
Aceh sebesar 71,08 ribu ton. Merujuk data USDA, Indonesia merupakan produsen kopi
terbesar keempat di dunia. Pada musim panen periode 2024/2025, Indonesia memproduksi
sebanyak 10,7 juta karung kopi, dengan berat satu karungnya mencapai 60 kg (sumber:
https://goodstats.id/article/indonesia-jadi-produsen-kopi-terbesar-ke-4-di-dunia-6iQsK).

Berikut merupakan pertumbuhan produksi kopi Indonesia selama tahun 2020-2024 (dalam
ribu ton):




Sumber: BPS (Produksi Tanaman Perkebunan 2020-2024, 18 Juli 2025)

Berikut merupakan 10 provinsi tertinggi dengan jumlah produksi kopi terbanyak selama
tahun 2020-2024 (dalam ribu ton):
          Provinsi             2020         2021            2022    2023    2024
     Sumatera Selatan          191,2        201,4           208,0   207,3   209,5
          Lampung              118,1        118,0           113,7   105,8   141,9
      Sumatera Utara           75,0          76,8           86,5    89,6    91,9
            Aceh               73,4          74,2           70,4    71,1    71,1
          Bengkulu             62,7          62,4           59,9    50,8    54,1
        Jawa Timur             48,5          46,6           48,0    47,6    48,1
     Sulawesi Selatan          33,7          35,3           30,1    30,7    30,6
       Jawa Tengah             24,9          27,5           26,0    27,2    26,9
   Nusa Tenggara Timur         24,2          25,9           25,6    25,7    25,8
         Jawa Barat            22,4          23,1           23,6    22,6    25,6
            Total              674,1        691,2           691,8   678,4   725,5
Sumber: BPS (Produksi Tanaman Perkebunan 2020-2024,18 Juli 2025)




                                                                                    Halaman 18
Page 24
Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) menargetkan kenaikan ekspor kopi Indonesia di
sepanjang tahun 2025 akan meningkat sekitar 10% dari sisi volume, atau mencapai 12,5
juta karung hingga 12,8 juta karung. Hal ini utamanya didorong peningkatan harga
komoditas kopi dunia dibandingkan tahun 2024. Berdasarkan data BPS, ekspor kopi
berupa arabica, tanpa dipanggang dan tidak dihilangkan kafeinnya (HS 09011120) tercatat
sebesar USD 390,97 juta pada periode Januari-Agustus 2025 atau naik sekitar 10,87% yoy
dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar USD 352,64 juta. Ekspor kopi
jenis robusta, tanpa dipanggang dan tidak dihilangkan kafeinnya (HS 09011130) pada
periode Januari-Agustus 2025 juga mengalami peningkatan sekitar 155,17% yoy menjadi
USD 1.195,62 juta dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar USD 468,55 juta.

Berikut merupakan perkembangan ekspor kopi berdasarkan kode HS (Harmonized
System) selama tahun 2021 hingga Januari-Agustus 2025 (ribu USD):
                                                                                                                   Jan-Agt
  Kode HS             Uraian Golongan Barang                 2021         2022         2023          2024
                                                                                                                     2025
  09011120    Arabica, not roasted, not decaffeinated                   309.463,22   361.216,81    514.286,25     390.974,71
                                                           835.771,95
  09011130    Robusta, not roasted, not decaffeinated                   805.992,76   543.741,07   1.102.094,38   1.195.621,65
              Coffee other than arabica and robusta, not
  09011190                                                 13.601,22    20.060,26    10.836,00     6.734,60        10.027,03
              roasted, not decaffeinated
              Arabica or robusta, not roasted,                                                                      717,93
  09011220                                                  726,88       629,80       740,11        933,94
              decaffeinated
              Coffee other than arabica and robusta, not
  09011290                                                     -          26,24        44,73         72,34          276,90
              roasted, decaffeinated
              Arabica, roasted, unground, not
  09012111                                                               534,32       613,17       1.114,04         520,74
              decaffeinated
              Robusta, roasted, unground, not
  09012112                                                  1.024,79     537,04       1.993,25     3.678,39        4.334,05
              decaffeinated
              Coffee other than arabica and robusta,
  09012119                                                               580,34       394,04        592,26         1.227,56
              roasted, unground, not decaffeinated
  09012120    Coffee, roasted, not decaffeinated, ground    5.559,46     7.683,85     8.796,59     8.247,22        1.783,40
  09012210    Coffee, roasted, decaffeinated, unground       91,02        110,49       22,25        44,75            3,15
  09012220    Coffee, roasted, decaffeinated, ground         53,09        12,87        142,39       236,02          72,81
  09019010    Coffee husks and skins                         55,05        184,88       21,62        43,44           97,41
  09019020    Coffee substitutes containing coffee          1.674,64     2.567,19      446,80       36,81           13,84
Sumber: https://www.bps.go.id/id/exim

Berdasarkan data BPS, nilai impor kopi arabica tanpa dipanggang dan tidak dihilangkan
kafeinnya (HS 09011120) tercatat sebesar USD 30,42 juta dalam periode Januari-Agustus
2025 atau turun sekitar 14,84% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang
sebesar USD 35,72 juta. Nilai impor kopi jenis robusta, tanpa dipanggang dan tidak
dihilangkan kafeinnya (HS 09011130) pada periode Januari-Agustus 2025 juga mengalami
penurunan sekitar 29,64% yoy menjadi USD 81,34 juta dibandingkan periode yang sama
tahun 2024 sebesar USD 115,61 juta.

Berikut merupakan perkembangan nilai impor kopi berdasarkan kode HS selama tahun
2021 hingga Januari-Agustus 2025 (ribu USD):
                                                                                                                    Jan-Agt
  Kode HS             Uraian Golongan Barang                 2021         2022         2023          2024
                                                                                                                     2025
  09011120    Arabica, not roasted, not decaffeinated                   27.727,06    39.179,18     49.039,72       30.421,56
                                                           24.460,37
  09011130    Robusta, not roasted, not decaffeinated                   22.016,22    62.020,51     123.331,31      81.341,68
              Coffee other than arabica and robusta, not
  09011190                                                   877,53       66,52       1.635,15      1.874,08       2.088,75
              roasted, not decaffeinated
              Arabica or robusta, not roasted,
  09011220                                                     -          54,60                      71,79           96,00
              decaffeinated
              Coffee other than arabica and robusta, not
  09011290                                                    2,91         2,10        62,01         16,21           11,83
              roasted, decaffeinated
              Arabica, roasted, unground, not
  09012111                                                  5.194,74      387,29      1.050,42      1.248,18        712,26
              decaffeinated


                                                                                                      Halaman 19
Page 25
                                                                                                           Jan-Agt
   Kode HS              Uraian Golongan Barang               2021       2022       2023       2024
                                                                                                            2025
               Robusta, roasted, unground, not
  09012112                                                              10,81       7,57      23,53        149,78
               decaffeinated
               Coffee other than arabica and robusta,
  09012119                                                             7.086,07   8.845,68   5.643,73      4.926,99
               roasted, unground, not decaffeinated
  09012120     Coffee, roasted, not decaffeinated, ground   2.071,51   3.170,53   3.838,57   5.208,66      3.166,81
  09012210     Coffee, roasted, decaffeinated, unground      36,90      147,24     91,74      58,37         19,17
  09012220     Coffee, roasted, decaffeinated, ground        47,37      119,01     183,59     180,74        65,46
  09019010     Coffee husks and skins                         1,78       0,06      78,78      34,96          2,67
  09019020     Coffee substitutes containing coffee           0,48       1,27       2,62       2,05          1,49
Sumber: BPS (https://www.bps.go.id/id/exim)


Berdasarkan data Statista, pendapatan pasar kopi yang dihasilkan dari supermarket dan
toko swalayan di Indonesia mencapai USD 2,98 miliar pada tahun 2025. Sedangkan
pendapatan pasar kopi yang dihasilkan dari restoran dan bar mencapai USD 8,91 miliar.
Pendapatan pasar kopi di Indonesia diperkirakan akan bertumbuh pada CAGR sebesar
3,85% selama periode 2025-2030 (sumber: https://www.statista.com/outlook/cmo/hot-
drinks/coffee/indonesia?srsltid=AfmBOorpv1PpNe3icDlWRUOZ4t3FLpj0LOf1s5RIRZKElx8f
2rt2miG2).

Berdasarkan data 6Wresearch, ukuran pasar kopi Indonesia diperkirakan akan mencapai
pertumbuhan CAGR yang signifikan sebesar 7% selama periode 2025-2031. Salah satu
pendorong utama pasar kopi Indonesia adalah meningkatnya popularitas kopi spesial. Kopi
spesial mengacu pada biji kopi berkualitas tinggi yang ditanam dalam kondisi tertentu yang
menghasilkan cita rasa dan profil yang unik. Meningkatnya permintaan kopi spesial di
kalangan konsumen, terutama generasi milenial, telah mendorong peningkatan produksi
dan ekspor kopi spesial Indonesia seperti Sumatra Mandheling dan Java Arabica. Selain
itu, dukungan pemerintah terhadap industri kopi juga sangat penting. Pemerintah Indonesia
telah menerapkan berbagai inisiatif, seperti mempromosikan praktik pertanian
berkelanjutan dan memberikan bantuan keuangan kepada petani kecil, untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi kopi di negara ini (sumber:
https://www.6wresearch.com/industry-report/indonesia-coffee-market).

Industri kopi Indonesia menghadapi peluang dan tantangan besar menjelang tahun 2025.
Teknologi modern yang meningkatkan produktivitas dan efisiensi, pemasaran global, serta
desain kemasan yang menarik menjadi kunci untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia
di pasar global. Inovasi ini memungkinkan produsen menghadirkan produk berkualitas
tinggi dengan biaya lebih efisien, memastikan kopi Indonesia tetap relevan baik di pasar
domestik maupun internasional. Tren konsumsi kopi siap saji, khususnya di kalangan
generasi muda, semakin berkembang, dengan produk inovatif seperti kopi dalam botol atau
kaleng yang menggunakan bahan lokal dan fungsional.

Untuk menjaga keberlanjutan produksi, langkah seperti peremajaan pohon, adopsi
teknologi modern dalam budidaya, dan penerapan praktik pertanian berkelanjutan sangat
penting. Pada saat sama, perubahan iklim global diperkirakan akan memengaruhi produksi
kopi secara signifikan. Peningkatan suhu dan perubahan pola hujan dapat mengancam
pasokan biji kopi arabika, tapi Indonesia memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan
dari pergeseran produksi kopi karena letak geografisnya yang strategis dan
keanekaragaman varietas kopi yang dimiliki. Untuk itu, penguatan inovasi produk, seperti
kopi siap saji dalam kemasan dengan rasa inovatif, dapat membuka peluang ekspor lebih


                                                                                              Halaman 20
Page 26
        luas. Tren ini tidak hanya memenuhi permintaan pasar domestik, tetapi juga menjadi
        potensi baru di pasar internasional

        Industri kopi Indonesia juga diproyeksikan akan berkembang pesat berkat meningkatnya
        konsumsi kopi domestik. Sektor makanan dan minuman, perhotelan, dan kedai kopi yang
        terus berkembang mendorong pertumbuhan ini, dengan pangsa pasar kedai kopi Indonesia
        diperkirakan mencapai USD 2,1 miliar atau sekitar Rp 34 triliun dan pertumbuhan tahunan
        sekitar 10%. Harga kopi global diperkirakan akan terus meningkat akibat penurunan
        produksi di negara-negara penghasil utama seperti Brasil dan Vietnam, yang disebabkan
        oleh kondisi cuaca yang tidak mendukung. Hal ini memberikan keuntungan bagi produsen
        kopi Indonesia, yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan dari ekspor kopi
        (sumber: https://money.kompas.com/read/2025/01/07/170703426/tren-2025-peluang-dan-
        daya-saing-kopi-indonesia?page=all).

8.1.3   Analisis Operasional dan Prospek Usaha

        Perseroan awalnya didirikan dan telah beroperasi secara komersial sejak tahun 1974
        dengan nama PT Aneka Bumi Asih, yang kemudian diubah menjadi PT Prasidha Aneka
        Niaga pada tahun 1993. Perseroan mulai tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek
        Indonesia sejak tahun 1994 dengan kode saham PSDN. Perseroan menjalankan kegiatan
        usaha dalam bidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi.

        Visi Perseroan adalah menjadi perusahaan agro bisnis terdepan dengan manajemen
        profesional. Misi Perseroan adalah:
        • Mengembangkan usahanya atas dasar saling menghormati serta mempercayai. Kunci
            suksesnya perusahaan dalam membangun kepercayaan internasional adalah melalui
            pelayanan yang prima, tepat waktu dan menjaga standar kualitas yang tinggi terhadap
            semua relasi bisnisnya;
        • Melalui kerja keras, dukungan serta kerjasama yang erat antara karyawan dan
            pimpinan, perusahaan selalu berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya
            perusahaan guna mencapai tujuan usaha.

        Perseroan berkantor pusat di Jakarta serta menjalankan kegiatan pengolahan biji kopi di
        Lampung. Perseroan memiliki fasilitas pengolahan seluas 53.680 m2 di Lampung yang
        digunakan untuk kegiatan pengolahan biji kopi dan juga untuk lada hitam dan gaplek. Saat
        ini, Perseroan berkonsentrasi dalam bisnis pengolahan biji kopi, sehingga fasilitas di
        Lampung tersebut dianggap terlalu besar untuk kegiatan tersebut dan berencana untuk
        dijual oleh Perseroan, yang kemudian Perseroan akan menyewa fasilitas pengolahan biji
        kopi yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroan.

        Berikut adalah strategi bisnis yang dijalankan oleh Perseroan:
        ➢ Perseroan saat ini akan berfokus pada bisnis biji kopi dengan terus memperkuat
          penjualan serta memaksimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Perseroan
          seperti fasilitas-fasilitas produksi, pengolahan dan pendukung;
        ➢ Berupaya untuk menjaga kualitas produk serta hubungan baik dengan para mitra
          Perseroan.



                                                                                     Halaman 21
Page 27
8.1.4   Analisis Kualitatif atas Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
        Berikut adalah keuntungan Rencana Transaksi:
        ▪       Peningkatan efisiensi Perseroan
                Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat meminimalkan biaya
                operasional terkait aset tersebut seperti biaya pemeliharaan dan perbaikan, beban
                pajak dan lainnya;
        ▪       Peningkatan kinerja keuangan Perseroan
                Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperoleh laba dari
                keuntungan atas penjualan aset sehingga dapat digunakan untuk kegiatan
                operasional Perseroan yang dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
        Berikut adalah kerugian Rencana Transaksi:
        ▪      Biaya pelaksanaan terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan Perseroan.

8.2     Analisis Kuantitatif

8.2.1   Data Keuangan Historis

        Berikut ini merupakan ringkasan posisi keuangan dan laba rugi komprehensif konsolidasian
        Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020-2024 telah diaudit
        oleh KAP Anwar & Rekan, seluruhnya dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan
        untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP
        Anwar & Rekan, yang disajikan sebagai berikut:
                                                                              (dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                 Audited        Audited       Audited       Audited      Audited        Reviewed
                      Keterangan
                                                  2020           2021          2022          2023         2024        Jan-Jun 2025

            Operating Highlight
            Penjualan Neto                      895.456.046    868.091.474 638.377.010     266.131.774 44.595.847          1.438.219
            Laba Bruto                          127.145.177      53.913.146 123.794.207     63.726.574    4.217.813           54.461
            Laba (Rugi) Usaha                    (7.038.616)   (48.855.741) (14.555.927)   169.591.375 (20.544.994)     (10.684.459)
            Laba (Rugi) Tahun Berjalan          (52.304.824)   (82.495.585) (25.834.965)   143.397.424 (20.536.857)     (10.691.934)
            Laba (Rugi) Komprehensif            (55.811.948)   (74.325.337) (21.643.012)   146.851.624 (19.585.971)     (10.217.877)
            EBITDA                                   971.275   (42.643.244) (7.092.430)    171.946.690 (18.620.470)      (9.615.521)
            Financial Position
            Total Aset                          763.062.051    707.396.790   705.620.167 151.973.454 146.364.186        136.203.641
            Aset Lancar                         283.695.608    233.247.740   222.048.254 17.283.295 17.975.755           10.558.913
            Aset Tidak Lancar                   479.366.443    474.149.050   483.571.913 134.690.158 128.388.431        125.644.728
            Total Liabilitas                    633.005.081    651.665.158   666.499.451 85.891.242 99.867.945           99.925.277
            Liabilitas Jangka Pendek            368.958.625    405.642.675   431.502.357 78.816.833 92.807.079           90.777.166
            Liabilitas Jangka Panjang           264.046.455    246.022.483   234.997.094   7.074.409   7.060.866          9.148.111
            Ekuitas                             130.056.970     55.731.633    39.120.717 66.082.212 46.496.241           36.278.364
            Key Performance Ratio
            Marjin Laba Bruto                        14,20%         6,21%        19,39%        23,95%        9,46%            3,79%
            Marjin Laba (Rugi) Usaha                 -0,79%        -5,63%        -2,28%        63,72%      -46,07%         -742,90%
            Marjin Laba (Rugi) Tahun Berjalan        -5,84%        -9,50%        -4,05%        53,88%      -46,05%         -743,42%
            Marjin EBITDA                             0,11%        -4,91%        -1,11%        64,61%      -41,75%         -668,57%
            Return on Assets (ROA)                   -6,85%       -11,66%        -3,66%        94,36%      -14,03%           -7,85%
            Return on Equity (ROE)                  -40,22%      -148,02%       -66,04%       217,00%      -44,17%          -29,47%
            Current Ratio                              0,77x         0,58x         0,51x         0,22x        0,19x            0,12x
            Quick Ratio                                0,25x         0,18x         0,17x         0,11x        0,12x            0,04x
            Rasio Liabilitas terhadap Aset             0,83x         0,92x         0,94x         0,57x        0,68x            0,73x
            Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas          4,87x        11,69x        17,04x         1,30x        2,15x            2,75x
        Keterangan: EBITDA= Earning Before Interest Tax Depreciation Amortization


                                                                                                                      Halaman 22
Page 28
Aset
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, total aset Perseroan secara berturut-turut
adalah sebesar Rp 136.203.641.250, Rp 146.364.186.269, Rp 151.973.453.634,
Rp 705.620.167.464, Rp 707.396.790.275 dan Rp 763.062.050.633.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, mengalami penurunan
sekitar 6,94% atau turun sebesar Rp 10.160.545.019 dibandingkan dengan total aset per
31 Desember 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan pada
akun piutang usaha neto pihak ketiga sebesar Rp 9.457.496.250 dan aset tetap neto
sebesar Rp 2.806.202.983 serta peningkatan pada akun kas dan bank sebesar
Rp 875.826.697 dan persediaan sebesar Rp 673.608.082.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, mengalami
penurunan sekitar 3,69% atau turun sebesar Rp 5.609.267.365 dibandingkan dengan total
aset per 31 Desember 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan
pada akun aset tetap neto sebesar Rp 6.325.647.190, kas dan bank sebesar
Rp 1.861.563.598, persediaan sebesar Rp 1.179.839.737 dan beban dibayar di muka
sebesar Rp 450.660.284 serta peningkatan pada akun piutang usaha neto pihak ketiga
sebesar Rp 4.387.324.038.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 78,46% atau turun sebesar Rp 553.646.713.830
dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
disebabkan adanya penurunan pada akun aset tetap neto sebesar Rp 305.970.277.402,
persediaan sebesar Rp 123.261.665.503, piutang usaha neto pihak ketiga sebesar
Rp 41.686.933.019, kas dan bank sebesar Rp 23.483.003.378, taksiran tagihan pajak
penghasilan sebesar Rp 17.919.916.218, pajak dibayar dimuka sebesar
Rp 15.638.645.065, aset pajak tangguhan neto sebesar Rp 14.243.405.123, penyertaan
saham sebesar Rp 6.077.557.649 dan aset lain-lain sebesar Rp 3.733.668.159.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, mengalami
penurunan sekitar 0,25% atau turun sebesar Rp 1.776.622.811 dibandingkan dengan total
aset per 31 Desember 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan
pada akun persediaan sebesar Rp 16.404.110.303, aset tetap neto sebesar
Rp 10.182.505.630, uang muka kepada pemasok dan lain-lain sebesar Rp 3.165.688.344,
kas dan bank sebesar Rp 2.412.825.866, tanaman produktif neto sebesar
Rp 2.068.449.500 dan aset lain-lain sebesar Rp 1.312.892.435 serta peningkatan pada
akun taksiran tagihan pajak penghasilan sebesar Rp 12.612.906.738, aset pajak
tangguhan neto sebesar Rp 10.295.667.748, pajak dibayar di muka sebesar
Rp 8.251.703.672 dan piutang usaha neto pihak ketiga sebesar Rp 2.456.240.253.
Jumlah aset di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, mengalami
penurunan sekitar 7,29% atau turun sebesar Rp 55.665.260.358 dibandingkan dengan
total aset per 31 Desember 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya
penurunan pada akun persediaan sebesar Rp 34.985.720.256, piutang usaha neto pihak
ketiga sebesar Rp 32.949.929.182 dan aset tetap neto sebesar Rp 7.939.873.298 serta
peningkatan pada akun kas dan bank sebesar Rp 14.909.333.940 dan taksiran tagihan
pajak penghasilan sebesar Rp 5.307.009.480.


                                                                          Halaman 23
Page 29
Liabilitas
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, total liabilitas Perseroan secara berturut-turut
adalah sebesar Rp 99.925.277.499, Rp 99.867.945.325, Rp 85.891.241.704,
Rp 666.499.450.770, Rp 651.665.157.642 dan Rp 633.005.080.585.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, mengalami
peningkatan sekitar 0,06% atau naik sebesar Rp 57.332.174 dibandingkan dengan total
liabilitas per 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pada akun utang lain-lain sebesar Rp 5.301.622.129 serta penurunan pada
akun utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 4.326.448.750, utang pajak sebesar
Rp 826.239.284 dan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp 285.799.010.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, mengalami
peningkatan yaitu sekitar 16,27% atau naik sebesar Rp 13.976.703.621 dibandingkan
dengan total liabilitas per 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pada akun utang lain-lain sebesar Rp 17.032.676.559 dan utang usaha
pihak ketiga sebesar Rp 4.326.448.750 serta penurunan pada akun pendapatan diterima
dimuka sebesar Rp 6.000.000.000 dan beban akrual sebesar Rp 1.600.001.302.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 87,11% atau turun sebesar Rp 580.608.209.066
dibandingkan dengan total liabilitas per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun utang bank jangka panjang sebesar
Rp 446.462.507.148, liabilitas imbalan kerja sebesar Rp 47.021.671.602, utang lain-lain
sebesar Rp 31.222.731.384, utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 22.718.500.159, utang
bank jangka pendek sebesar Rp 21.192.719.390 dan beban akrual sebesar
Rp 9.747.654.827.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, mengalami
peningkatan sekitar 2,28% atau naik sebesar Rp 14.834.293.128 dibandingkan dengan
total liabilitas per 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pada akun utang bank jangka panjang sebesar Rp 197.752.348.427, utang
lain-lain sebesar Rp 17.217.704.796, utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 10.287.225.739
dan beban akrual sebesar Rp 4.093.257.209 serta penurunan pada akun utang bank
jangka pendek sebesar Rp 205.283.549.264, liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp 3.944.695.786 dan utang pajak sebesar Rp 3.562.689.025.
Jumlah liabilitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, mengalami
peningkatan sekitar 2,95% atau naik sebesar Rp 18.660.077.057 dibandingkan dengan
total liabilitas per 31 Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pada akun utang lain-lain sebesar Rp 50.776.525.996 dan utang bank jangka
pendek sebesar Rp 10.748.101.551 serta penurunan pada akun utang bank jangka
panjang sebesar Rp 27.007.659.326 dan liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp 17.481.867.859.

Ekuitas
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,

                                                                            Halaman 24
Page 30
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, total ekuitas Perseroan secara berturut-turut
adalah sebesar Rp 36.278.363.751, Rp 46.496.240.944, Rp 66.082.211.930,
Rp 39.120.716.694, Rp 55.731.632.633 dan Rp 130.056.970.048.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 21,98 % atau turun sebesar Rp 10.217.877.193
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2024. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto periode berjalan sebesar Rp 10.691.934.269 dan penghasilan
komprehensif lain periode berjalan sebesar Rp 474.057.076.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 29,64% atau turun sebesar Rp 19.585.970.986
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto tahun berjalan sebesar Rp 20.536.856.866 dan penghasilan
komprehensif lain neto sebesar Rp 950.885.880.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, mengalami
peningkatan lebih dari 20% yaitu sekitar 68,92% atau naik sebesar Rp 26.961.495.236
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh laba neto tahun berjalan sebesar Rp 143.397.423.734, pembalikan bagian
kepentingan nonpengendali atas akumulasi rugi bersih entitas anak tidak langsung sebesar
Rp 119.890.128.969 dan penghasilan komprehensif lain neto sebesar Rp 3.454.200.471.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 29,81% atau turun sebesar Rp 16.610.915.939
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2021. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto tahun berjalan sebesar Rp 25.834.965.122, pembalikan bagian
kepentingan nonpengendali atas akumulasi rugi bersih entitas anak tidak langsung sebesar
Rp 5.032.096.391 dan penghasilan komprehensif lain neto sebesar Rp 4.191.952.792.
Jumlah ekuitas di dalam posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 57,15% atau turun sebesar Rp 74.325.337.415
dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2020. Penurunan tersebut
disebabkan oleh rugi neto tahun berjalan sebesar Rp 82.495.584.993 dan penghasilan
komprehensif lain neto sebesar Rp 8.170.247.578.

Berikut adalah penjelasan analisis rasio historis Perseroan:
▪ Marjin laba bruto merupakan rasio untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam
  memperoleh laba bruto dari penjualan yang diperoleh dan beban pokok penjualan yang
  dikeluarkan. Marjin laba bruto pada periode Januari-Juni 2025 mengalami penurunan
  menjadi 3,79% dari 9,46% di tahun 2024 yang disebabkan oleh adanya penurunan
  penjualan.
   Marjin laba bruto pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 9,46% dari 23,95% di
   tahun 2023 yang disebabkan oleh adanya penurunan penjualan. Marjin laba bruto pada
   tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 23,95% dari 19,39% di tahun 2022 yang
   disebabkan oleh adanya penurunan beban pokok penjualan terutama pada bahan baku
   yang digunakan.
   Marjin laba bruto pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 19,39% dari 6,21%
   di tahun 2021 yang disebabkan oleh adanya penurunan beban pokok penjualan
   terutama pada bahan baku yang digunakan. Marjin laba bruto pada tahun 2021

                                                                             Halaman 25
Page 31
   mengalami penurunan menjadi 6,21% dari 14,20% di tahun 2020 yang disebabkan oleh
   adanya peningkatan beban pokok penjualan terutama pada beban pabrikasi.
▪ Marjin laba (rugi) usaha merupakan rasio untuk mengukur kemampuan Perseroan
  dalam memperoleh laba (rugi) usaha dari pendapatan usaha yang diperoleh dan beban
  usaha yang dikeluarkan. Marjin rugi usaha pada periode Januari-Juni 2025 mengalami
  peningkatan menjadi -742,90% dari -46,07% di tahun 2024 yang disebabkan adanya
  penurunan marjin laba bruto.
   Marjin laba usaha pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi -46,07% dari
   63,72% di tahun 2023 yang disebabkan adanya penurunan marjin laba bruto. Marjin
   laba usaha pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 63,72% dari -2,28% di
   tahun 2022 yang disebabkan adanya peningkatan marjin laba bruto dan keuntungan
   atas divestasi entitas anak.
   Marjin rugi usaha pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi -2,28% dari -5,63%
   di tahun 2021 yang disebabkan adanya peningkatan marjin laba bruto. Marjin rugi
   usaha pada tahun 2021 mengalami peningkatan -5,63% dari -0,79% di tahun 2020
   yang disebabkan adanya penurunan marjin laba bruto.
▪ Marjin laba (rugi) tahun berjalan merupakan rasio untuk mengukur kemampuan
  Perseroan dalam memperoleh laba (rugi) tahun berjalan dari seluruh pendapatan yang
  diperoleh dan beban yang dikeluarkan. Marjin rugi tahun berjalan pada periode Januari-
  Juni 2025 mengalami peningkatan menjadi sekitar -743,42% dari -46,05% di tahun
  2024 yang disebabkan adanya peningkatan marjin rugi usaha.
   Marjin laba tahun berjalan pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi sekitar
   -46,05% dari 53,88% di tahun 2023 yang disebabkan adanya penurunan marjin laba
   usaha. Marjin laba tahun berjalan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi
   sekitar 53,88% dari -4,05% di tahun 2022 yang disebabkan adanya peningkatan marjin
   laba usaha dan penurunan beban keuangan.
   Marjin rugi tahun berjalan pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi sekitar
   -4,05% dari -9,50% di tahun 2021 yang disebabkan adanya penurunan marjin rugi
   usaha. Marjin rugi tahun berjalan pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi
   sekitar -9,50% dari -5,84% di tahun 2020 yang disebabkan adanya peningkatan marjin
   rugi usaha.
▪ Marjin EBITDA merupakan rasio untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam
  memperoleh laba (rugi) usaha dari pendapatan usaha yang diperoleh dan beban usaha
  yang dikeluarkan selain beban depresiasi dan amortisasi. Marjin EBITDA pada periode
  Januari-Juni 2025 mengalami penurunan menjadi -668,57% dari -41,75% di tahun 2024
  disebabkan adanya peningkatan marjin rugi usaha.
   Marjin EBITDA pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi -41,75% dari 64,61%
   di tahun 2023 disebabkan adanya penurunan marjin laba usaha. Marjin EBITDA pada
   tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 64,61% dari -1,11% di tahun 2022
   disebabkan adanya peningkatan marjin laba usaha.
   Marjin EBITDA pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi -1,11% dari -4,91% di
   tahun 2021 disebabkan adanya penurunan marjin rugi usaha. Marjin EBITDA pada
   tahun 2021 mengalami penurunan menjadi -4,91% dari 0,11% di tahun 2020
   disebabkan adanya peningkatan marjin rugi usaha.

                                                                             Halaman 26
Page 32
▪ Rasio lancar merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan dalam memenuhi
  liabilitas jangka pendek dengan aset lancar yang dimiliki. Rasio lancar pada periode
  Januari-Juni 2025 mengalami penurunan menjadi 0,12x dari 0,19x di tahun 2024
  disebabkan oleh penurunan aset lancar terutama pada akun piutang usaha neto pihak
  ketiga.
   Rasio lancar pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 0,19x dari 0,22x di tahun
   2023 disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek terutama pada utang lain-
   lain. Rasio lancar pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 0,22x dari 0,51x di
   tahun 2022 disebabkan oleh penurunan aset lancar terutama pada akun persediaan.
   Rasio lancar pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 0,51x dari 0,58x di tahun
   2021 disebabkan oleh penurunan aset lancar terutama pada akun persediaan dan
   peningkatan liabilitas jangka pendek terutama pada akun utang bank jangka panjang
   yang jatuh tempo dalah satu tahun. Rasio lancar pada tahun 2021 mengalami
   penurunan menjadi 0,58x dari 0,77x di tahun 2020 disebabkan oleh penurunan aset
   lancar terutama pada akun persediaan.
▪ Rasio liabilitas terhadap aset merupakan perbandingan antara liabilitas dan aset dalam
  pendanaan perusahaan dan menunjukkan jumlah aset yang diperoleh melalui liabilitas.
  Rasio liabilitas terhadap aset pada periode Januari-Juni 2025 mengalami sedikit
  peningkatan menjadi 0,73x dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 0,68x oleh
  adanya penurunan pada aset terutama pada akun piutang usaha neto pihak ketiga.
   Rasio liabilitas terhadap aset pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 0,68x
   dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 0,57x disebabkan oleh adanya
   peningkatan liabilitas terutama pada akun utang lain-lain serta penurunan aset terutama
   pada akun aset tetap neto. Rasio liabilitas terhadap aset pada periode tahun 2023
   mengalami penurunan menjadi 0,57x dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar
   0,94x oleh adanya penurunan liabilitas terutama pada akun utang bank jangka panjang.
   Rasio liabilitas terhadap aset pada periode tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi
   0,94x dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 0,92x oleh adanya peningkatan
   liabilitas terutama pada akun utang bank jangka panjang serta penurunan aset terutama
   pada akun persediaan. Rasio liabilitas terhadap aset pada periode tahun 2021
   mengalami peningkatan menjadi 0,92x dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar
   0,83x disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas terutama pada akun utang lain-lain
   serta penurunan aset terutama pada akun persediaan.
▪ Rasio liabilitas terhadap ekuitas merupakan perbandingan antara liabilitas dan ekuitas
  dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri untuk
  memenuhi seluruh liabilitasnya. Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada periode Januari-
  Juni 2025 mengalami peningkatan menjadi 2,75x dibandingkan dengan tahun 2024
  yang sebesar 2,15x disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas terutama pada akun
  utang lain-lain serta penurunan ekuitas terutama pada akun defisit.
   Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi
   2,15x dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 1,30x disebabkan oleh adanya
   peningkatan liabilitas terutama pada akun utang lain-lain serta penurunan ekuitas
   terutama pada akun defisit. Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2023
   mengalami penurunan menjadi 1,30x dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar


                                                                               Halaman 27
Page 33
    17,04x disebabkan oleh adanya penurunan liabilitas terutama pada akun bank jangka
    panjang serta peningkatan ekuitas terutama pada akun defisit.
    Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi
    17,04x dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 11,69x disebabkan oleh adanya
    peningkatan liabilitas terutama pada akun utang bank jangka panjang serta penurunan
    ekuitas terutama pada akun defisit. Rasio liabilitas terhadap ekuitas pada tahun 2021
    mengalami peningkatan menjadi 11,69x dibandingkan dengan tahun 2020 yang
    sebesar 4,87x disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas terutama pada akun saldo
    lain-lain serta penurunan ekuitas terutama pada akun defisit.

Arus Kas
                                                                                                                                      (dalam Ribuan Rp)
Keterangan                                                               2020              2021            2022             2023             2024           Jan-Jun 2025

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                                           889.888.380      903.453.390      641.642.046      11.339.797       34.208.523        10.895.715
Pembayaran kas kepada pemasok                                          (753.291.724)    (796.217.446)    (440.725.486)       (967.381)     (28.544.930)       (4.586.178)
Pembayaran kas beban usaha                                                  939.970       45.307.237      (89.477.646)    (50.027.280)      (9.858.471)       (5.549.185)
Pembayaran
 Pemasok dankas
              beban
                gaji dan
                      operasi
                         upahlainnya                                   (118.234.847)     (76.252.959)     (90.329.283)    (39.845.079)     (19.435.314)       (5.782.666)
Penerimaan penghasilan keuangan                                                   -                -                -         102.092            9.000             3.407
Pembayaran biaya keuangan                                                         -                -                -     (19.125.176)            (863)          (10.882)
Pembayaran beban bunga                                                  (26.360.517)     (13.867.022)     (14.395.807)              -                -                 -
Pembayaran pajak penghasilan badan                                      (20.614.017)     (14.328.529)     (13.727.752)              -                -                 -
Penerimaan kas dari penghasilan bunga                                       122.178           60.331           92.260               -                -                 -
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi        (27.550.576)      48.155.002       (6.921.668)    (98.523.026)     (23.622.055)        (5.029.790)

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset tetap                                                  663.900           132.792     42.526.640       2.791.721        3.686.639            663.500
Perolehan aset tetap                                                    (22.679.238)       (5.545.436)    (8.310.885)     (1.094.365)               -            (59.506)
Penerimaan dari pelepasan entitas anak                                            -                 -              -     400.980.763                -                  -
Penerimaan dari penjualan penyertaan saham                                        -                 -              -       5.000.000                -                  -
Uang muka penjualan aset tetap                                                    -           400.000              -               -                -                  -
Kas Bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi    (22.015.338)       (5.012.644)    34.215.755     407.678.118        3.686.639            603.994

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan utang lain-lain                                                       -                  -               -               -      18.074.366          5.301.622
Pembayaran utang lain-lain                                                       -                  -               -     (39.821.736)              -                  -
Pembayaran utang bank jangka panjang                                             -        (39.773.787)    (75.295.356)   (292.216.105)              -                  -
Pembayaran liabilitas sewa                                                (637.503)          (640.832)     (1.859.796)       (600.000)              -                  -
Penambahan utang bank jangka panjang                                   121.914.716                  -     230.264.569               -               -                  -
Penambahan utang bank jangka pendek                                              -      1.772.024.364     472.482.205               -               -                  -
Pembayaran utang bank jangka pendek                                    (97.350.567)    (1.759.030.129)   (656.481.646)              -               -                  -
Pembayaran utang pembiayaan konsumen                                      (210.617)           (95.911)              -               -               -                  -
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan      23.716.029       (27.516.294)     (30.890.024)   (332.637.841)     18.074.366          5.301.622
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank                                  (25.849.886)      15.626.064       (3.595.936)    (23.482.749)      (1.861.050)          875.827
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Atas Kas dan Bank                        239.029          (716.730)       1.183.111              (254)            (514)               -
Kas dan Bank, Awal                                                      40.265.813        14.654.956      29.564.290      27.151.464        3.668.461          1.806.897
Kas dan Bank, Akhir                                                     14.654.956        29.564.290      27.151.464        3.668.461       1.806.897          2.682.724




Kas dan bank untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
mengalami peningkatan lebih dari 20% yaitu sekitar 48,47% atau naik sebesar
Rp 875.826.697 dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan adanya kas neto yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan sebesar Rp 5.301.622.129, kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi
sebesar Rp 603.994.430 dan kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar
Rp 5.029.789.862.
Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 50,75% atau turun sebesar Rp 1.861.563.598
dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut disebabkan adanya adanya kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi
sebesar Rp 23.622.054.912, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp18.074.365.707, kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar


                                                                                                                                                        Halaman 28
Page 34
        Rp 3.686.639.234 dan serta dampak negatif neto perubahan nilai tukar atas kas dan bank
        sebesar Rp 513.627.
        Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami
        penurunan lebih dari 20% yaitu sekitar 86,49% atau turun sebesar Rp 23.483.003.378
        dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.
        Hal tersebut disebabkan adanya kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
        sebesar Rp 332.637.841.208, kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar
        Rp 98.523.026.458, kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
        Rp 407.678.118.449 serta dampak negatif neto perubahan nilai tukar atas kas dan bank
        sebesar Rp 254.161.
        Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
        penurunan sekitar 8,16% atau turun sebesar Rp 2.412.825.866 dibandingkan dengan kas
        dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021. Hal tersebut disebabkan
        adanya kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp 30.890.023.501,
        kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp 6.921.667.743, kas neto yang
        diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp 34.215.754.844 serta dampak positif neto
        perubahan nilai tukar atas kas dan bank sebesar Rp 1.183.110.534.
        Kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
        peningkatan yang signifikan yaitu sekitar 101,74% atau naik sebesar Rp 14.909.333.940
        dibandingkan dengan kas dan bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
        Hal tersebut disebabkan adanya kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
        Rp 48.155.002.081, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
        Rp 27.516.293.664, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
        Rp 5.012.644.385 serta dampak negatif neto perubahan nilai tukar atas kas dan bank
        sebesar Rp 716.730.092.

8.2.2   Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan
        Setelah Transaksi Dilakukan

        Berikut ini adalah ringkasan proforma Posisi Keuangan dan Laba Rugi dan Penghasilan
        Komprehensif Lainnya Konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah realisasi Rencana
        Transaksi per 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Anwar & Rekan:




                                                                                    Halaman 29
Page 35
                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                         Sebelum Transaksi                      Sesudah Transaksi
                                                                                              Penyesuaian
Keterangan                                                                  Reviewed                               Proforma

Aset
 Aset Lancar
  Kas dan bank                                                             2.682.724.027     65.422.500.000      68.105.224.027
  Piutang lain-lain - pihak ketiga                                           524.663.049                  -         524.663.049
  Persediaan                                                               7.060.721.142                  -       7.060.721.142
  Uang muka kepada pemasok dan lain-lain                                     137.153.474                  -         137.153.474
  Beban dibayar di muka                                                       48.072.936                  -          48.072.936
  Pajak dibayar di muka                                                      105.578.325                  -         105.578.325
 Total Aset Lancar                                                        10.558.912.953     65.422.500.000      75.981.412.953

 Aset Tidak Lancar
  Penyertaan saham                                                           415.623.987                   -        415.623.987
  Aset tetap - neto                                                      122.301.361.582                   -    122.301.361.582
  Pinjaman kepada karyawan                                                   582.483.332     (10.186.920.000)    (9.604.436.668)
  Uang jaminan                                                             1.423.211.992                   -      1.423.211.992
  Taksiran tagihan pajak penghasilan                                         922.047.404                   -        922.047.404
 Total Aset Tidak Lancar                                                 125.644.728.297     (10.186.920.000)   115.457.808.297
 Total Aset                                                              136.203.641.250      55.235.580.000    191.439.221.250

Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
  Liabilitas Jangka Pendek
   Utang usaha - pihak ketiga                                                124.207.873                    -       124.207.873
   Utang lain-lain                                                        62.992.172.179                    -    62.992.172.179
   Utang pajak                                                                81.216.478                    -        81.216.478
   Beban akrual                                                           16.840.027.521                    -    16.840.027.521
   Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                 10.739.542.439                    -    10.739.542.439
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                           90.777.166.490                    -    90.777.166.490

  Liabilitas Jangka Panjang
   Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                 9.148.111.009                    -     9.148.111.009
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                           9.148.111.009                    -     9.148.111.009
 Total Liabilitas                                                         99.925.277.499                    -    99.925.277.499
 Ekuitas
  Modal saham                                                             252.000.000.000                 -      252.000.000.000
  Tambahan modal disetor                                                   53.293.498.409                 -       53.293.498.409
  Akumulasi kerugian                                                     (280.464.272.217)   55.235.580.000     (225.228.692.217)
  Penghasilan komprehensif lain                                            11.449.137.559                 -       11.449.137.559
   Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk    36.278.363.751     55.235.580.000      91.513.943.751
   Kepentingan nonpengendali                                                           -                  -                   -
     Total Ekuitas                                                        36.278.363.751     55.235.580.000      91.513.943.751
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                            136.203.641.250     55.235.580.000     191.439.221.250




Analisis terhadap Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per tanggal
30 Juni 2025, menunjukkan dengan dilakukannya Rencana Transaksi, dimana terdapat
penyesuaian antara lain:
 1. Kas dan setara kas sebesar Rp 65.422.500.000 merupakan penyesuaian atas
    penjualan aset sebesar Rp 67.100.000.000 dikurangi pembayaran pajak berupa pajak
    penghasilan final sebesar Rp 1.677.500.000;
 2. Aset tetap-neto sebesar Rp 10.186.920.000 merupakan penyesuaian atas penjualan
    aset tetap berupa nilai buku tanah dan bangunan;
 3. Akumulasi kerugian sebesar Rp 55.235.580.000 merupakan penyesuaian atas saldo
    defisit atas keuntungan penjualan aset tetap.

Berikut ini adalah ringkasan proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah realisasi Transaksi pada periode enam
bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2025:




                                                                                                                   Halaman 30
Page 36
                                                                                              (dalam Rupiah)
        Keterangan                                        Sebelum T ransaksi    Penyesuaian       Sesudah T ransaksi
                                                              Reviewed                                 Proforma
        Penjualan Neto                                        1.438.218.600                   -        1.438.218.600
        Beban Pokok Penjualan                                 (1.383.757.322)                 -       (1.383.757.322)
        Laba Bruto                                               54.461.278                   -           54.461.278
        Beban Penjualan                                          (62.537.110)                 -          (62.537.110)
        Beban Umum dan Administrasi                          (10.782.758.016)                 -      (10.782.758.016)
        Penghasilan (Beban) Operasi Lainny a - neto             106.374.802     56.913.080.000        57.019.454.802
        Laba (Rugi) Usaha                                    (10.684.459.046)   56.913.080.000        46.228.620.954
        Pendapatan Keuangan                                       3.406.725                   -            3.406.725
        Beban Keuangan                                           (10.881.948)                 -          (10.881.948)
        Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan          (10.691.934.269)   56.913.080.000        46.221.145.731
        Pajak Penghasilan Final                                            -    (1.677.500.000)       (1.677.500.000)
        Laba (Rugi) Neto T ahun Berjalan                     (10.691.934.269)   55.235.580.000        44.543.645.731

        Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain                    474.057.076                   -          474.057.076
        T otal Laba (Rugi) Komprehensif T ahun Berjalan      (10.217.877.193)   55.235.580.000        45.017.702.807




        Berdasarkan analisis Proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
        Konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
        2025, berdampak adanya penyesuaian pada akun penghasilan operasi lainnya berupa
        keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 56.913.080.000 serta beban pajak atas
        penjualan tanah dan bangunan yaitu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar
        Rp 1.677.500.000 yang berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.

8.3     Analisis Inkremental
8.3.1   Perkiraan Biaya atau Pendapatan yang Relevan

        Tidak terdapat pendapatan dan biaya yang relevan yang signifikan terkait dengan
        pelaksanaan Rencana Transaksi.

8.3.2   Informasi Non Keuangan yang Relevan
        Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan manajemen
        Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain:
        1. Menjual aset-aset Perseroan yang tidak produktif;
        2. Berusaha mencari tambahan modal kerja untuk memaksimalkan kinerja Perseroan;
        3. Mengembangkan unit bisnis Perseroan dan entitas anak yang menguntungkan.

8.3.3   Prosedur Pengambilan Keputusan Atas Rencana Transaksi
        Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah memperhatikan dan menaati
        peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai kapasitasnya sebagai perusahaan publik.
        Persetujuan awal atas Rencana Transaksi telah disetujui oleh Dewan Direksi dan
        Komisaris, untuk selanjutnya melakukan keterbukaan informasi ke OJK dan masyarakat atas
        Rencana Transaksi.




                                                                                                         Halaman 31
Page 37
9.   Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi
     Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan secara komprehensif dengan
     memperhatikan obyektif transaksi secara keseluruhan dan kemudian masing-masing
     komponen transaksi juga ditelaah untuk dinilai kewajarannya. Penilaian kewajaran
     dilakukan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara masing-masing transaksi dan
     obyektif transaksi secara keseluruhan, Pendapat kewajaran atas keseluruhan Rencana
     Transaksi disampaikan pada bab 10. Kesimpulan.
     Berikut ini adalah ringkasan analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi :

     1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas
        Transaksi yang akan Dilakukan;
         Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam MoU,
         Perseroan merencanakan untuk melakukan penjualan aset berupa tanah dan
         bangunan dengan total nilai transaksi sebesar Rp 67.100.000.000.

         Berdasarkan Laporan Penilaian Aset yang disusun oleh KJPP ID&R dengan laporan
         No. 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang
         menggunakan metode Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan
         Biaya (Cost Approach), nilai pasar aset yang dinilai adalah total sebesar
         Rp 69.669.100.000.

         Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aset lebih rendah sekitar 3,69% dari nilai pasar
         aset yang dinilai, namun demikian rencana penjualan aset tersebut akan
         menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan
         datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas
         Rencana Transaksi.

     2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
        Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan

         Berdasarkan analisis atas Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan
         untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah reviu
         oleh KAP Anwar & Rekan, dengan terjadinya Rencana Transaksi, terjadi dampak pada
         posisi keuangan konsolidasian serta laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
         konsolidasian Perseroan.
         Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total
         aset sebesar Rp 55.235.580.000 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa
         akun kas dan bank sebesar Rp 65.422.500.000 dan penurunan aset tidak lancar
         berupa aset tetap sebesar Rp 10.186.920.000. Dampak terhadap posisi keuangan juga
         berupa peningkatan pada ekuitas berupa penurunan akumulasi kerugian sebesar
         Rp 55.235.580.000. Selain itu dampak terhadap laba rugi dan penghasilan
         komprehensif lain konsolidasian Perseroan adalah adanya penyesuaian pada akun
         penghasilan operasi lainnya berupa keuntungan penjualan aset tetap sebesar
         Rp 56.913.080.000 dan akun pajak penghasilan final sebesar Rp 1.677.500.000 yang
         berdampak pada peningkatan laba neto tahun berjalan.

                                                                                      Halaman 32
Page 38
      3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa
         Rencana Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil
         Penilaian
          Sebagaimana tercantum dalam MoU, nilai transaksi penjualan aset adalah total
          sebesar Rp 67.100.000.000. Sementara berdasarkan laporan penilaian aset diperoleh
          Nilai Pasar Aset per tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 69.669.100.000. Dengan
          memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
          melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai
          Pasar Aset per tanggal 30 Juni 2025 berada pada kisaran nilai Rp 64.443.917.500 –
          Rp 74.894.282.500. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk
          dalam kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
          wajar.

10.   Kesimpulan

      Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
      kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat
      Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
      Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.

11.   Distribusi Pendapat Kewajaran Ini
      Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
      dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain. Pendapat
      Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
      analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
      keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
      mendasari Pendapat Kewajaran ini.

      Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang
      ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
      Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
      Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda
      tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan (corporate seal) dari ID&R.

12.   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
      Tidak terdapat kejadian penting (subsequent event) yang mempengaruhi hasil penilaian
      dari tanggal penilaian per 30 Juni 2025 (cut-off date penilaian) sampai dengan tanggal
      diterbitkannya Laporan ini. Jika ada, maka diperlukan penilaian dan analisis kewajaran
      kembali pada tanggal penilaian setelah tanggal kejadian penting dimaksud.




                                                                                         Halaman 33

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published17 Nov 2025
Pages38
Characters126,380
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk p.1 ×24
linked org Aneka Bumi p.8 ×6
linked — Igianto Joe p.18
linked person Agus Soegiarto p.18 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×3
possible person Gatot Widodo S.E. · Notaris p.17
possible org Bursa Efek Indonesia p.18 ×2
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.18 ×2
possible org PT Prasidha p.18
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Kurnia Tunggal Nugraha p.2 ×4
unresolved person Raymond Sulistyawati Sendjaja p.4
unresolved person Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.) · Business Valuation Partner p.4
unresolved org Anwar & Rekan p.6 ×9
unresolved org Anwar p.6 ×9
unresolved org PT Aneka Bumi Asih p.8 ×3
unresolved person Paul Tamara · Notaris p.8 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person Fachruddin Lubis · Notaris p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Aneka Bumi Kencana p.12 ×2
unresolved org PT Tirtha Harapan Bali p.12 ×2
unresolved org KJPP ID p.15 ×2
unresolved person Liliana Arif Gondoutomo · Notaris p.17
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.17
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.18
unresolved org BAPEPAM p.18
unresolved org PT Raya Saham Registra p.18
unresolved org PT Aneka Bumi Prasidha p.18
unresolved org PT Aneka Agroprasidha p.18
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.18
unresolved person Nova Herawati · Notaris p.19 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19
unresolved org Pusat Statistik p.21
unresolved org Kementerian Pertanian p.22
unresolved org Departemen Pertanian Amerika Serikat p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 7179 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result