Back to announcement
20251110_ANJT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31984182_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 1019/SI.Not/XI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 06 November 2025. Tempat : Hotel Pullman Jakarta Central Park, Ruang Drexel & Hamilton, Podomoro City Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, 11470 Jakarta. Pukul 1 1420-— 14.35 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseoran. 2. Persetujuan atas perubahan alamat kantor pusat Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akia Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 06 November 2025, dengan nomor 37. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan SUHENDRO, -Direktur : Tuan ISEN HENRY TJONG, -Direktur : Tuan HILMAN LUKITO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan HARIANTO TANAMOELJONO: -Komisaris Independen : Tuan Dr. SOFYAN ABDUL DJALIL, SH, MA, Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan HARIANTO TANAMOELJONO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.219.034.484 saham atau mewakili 95,971Y6 dari 3.354.175.000 saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. R
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Hasil Pemungutan Suara : 1. Mata Acara Pertama: -Jumlah suara blanko/abstain — : 100 suara. -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara setuju : 3.219.034.384 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.219.034.484 suara, atau sebesar 100Y4 atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 2. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara blanko/abstain — : 100 suara. -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara setuju 1 3.219.034.384 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.219.034.484 suara, atau sebesar 10096 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: a. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai tempat kedudukan Perseroan, yang sebelumnya berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat, b. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud tujuan dan kegiatan usaha disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 (dua ribu dua puluh) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1, c. Menyetujui perubahan Pasal 16 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pembatasan kewenangan Direksi dan Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan mengenai kewenangan anggota Direksi dalam bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, d. Menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan terkait Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, e. Menyetujui untuk menyatakan dan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, £ Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untukmelakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Keputusan Mata Acara Kedua: a. Menyetujui perubahan alamat kantor pusat Perseoran yang sebelumnya berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan dengan alamat Menara SMBC Lantai 40, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5 - 5.6, Kawasan Mega Kuningan, HK
Page 3 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910 menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat dengan alamat APL Tower Lantai 28, Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak subtitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 06 November 2025. otaris di Kota Administrasi Jakarta Barat TISGRRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum, M.Kn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
org
Kota Administrasi Jakarta Barat TISGRRISTINA DWI UTAMI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
130 ms
13 Sep 2026 15:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HARIANTO TANAMOELJONO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-11-06',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Hotel Pullman Jakarta Central Park, Ruang Drexel & Hamilton, '
'Podomoro City Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, '
'11470 Jakarta.'}