Back to announcement
20251110_LPPI_Penyampaian Bukti Iklan_31983902_lamp2.pdf
Other Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
1
6 HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 10 NOVEMBER 2025
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
PERKIRAAN JADWAL
PROSPEKTUS RINGKAS
Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB-
Masa Penawaran Awal : 10-21 November 2025
(triple B minus), pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025
milik Perseroan sepenuhnya.
Masa Penawaran Umum : 4-5 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 8 Desember 2025 - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat
Tanggal Pembayaran dari Investor : 9 Desember 2025 DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. INFORMASI dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 10 Desember 2025 PADA PROSPEKTUS RINGKAS INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 10 Desember 2025 DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito
Tanggal Pencatatan pada BEI : 11 Desember 2025 HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
PROSPEKTUS. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN - Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB-
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
A. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN (triple B minus) dari PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain
Nama Obligasi MELANGGAR HUKUM. yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
2025. PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat,
Jenis Obligasi Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang PROSPEKTUS RINGKAS INI.
kepada Perseroan.
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Kelalaian Perseroan
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening. 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau
Jumlah Pokok Obligasi PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY default apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
Obligasi ini memiliki jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Kegiatan Usaha Utama:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berkedudukan di Jambi, Indonesia Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebagai berikut: Perwaliamanatan; atau
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen), Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051 memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Harga Penawaran Obligasi Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060 Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
Harga penawaran Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan
Website : www.asiapulppaper.com dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
Pokok Obligasi. Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam
Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”) yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
DAN
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
untuk Obligasi Seri B. RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari menawarkan:
Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan d. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR - BESARNYA RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
diberikan oleh Perseroan; atau
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi akan dijamin berdasarkan keputusan pengadilan;
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun dengan
dalam:
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
Perwaliamanatan Obligasi.
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun dengan
tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tercantum dalam tabel di bawah ini: jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
Bunga-ke Seri A Seri B persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
1 10 Maret 2026 10 Maret 2026 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian
2 10 Juni 2026 10 Juni 2026 Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
3 10 September 2026 10 September 2026 adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 10 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B. Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat
4 10 Desember 2026 10 Desember 2026 DAN paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari
5 10 Maret 2027 10 Maret 2027 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025 Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
6 10 Juni 2027 10 Juni 2027 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR - BESARNYA RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”) yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
7 10 September 2027 10 September 2027 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti tersebut;
8 10 Desember 2027 10 Desember 2027 Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
9 10 Maret 2028 10 Maret 2028 akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
10 10 Juni 2028 10 Juni 2028 Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
11 10 September 2028 10 September 2028 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar ●% (● persen) dari Pendapatan atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
12 10 Desember 2028 10 Desember 2028 yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen ●% (● persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
13 - 10 Maret 2029 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
14 - 10 Juni 2029 Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. memberikan penjelasan -sehubungan dengan kelalaian tersebut.
15 - 10 September 2029 Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan
16 - 10 Desember 2029 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar ●% (● persen) dari Pendapatan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
17 - 10 Maret 2030 yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen ●% (● persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
18 - 10 Juni 2030 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
19 - 10 September 2030 Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
20 - 10 Desember 2030 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk melakukan penagihan kepada Perseroan
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan 3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum
kelipatannya. 10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan akan ditentukan kemudian. kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan oleh kelalaian Wali Amanat.
Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Rapat Umum Pemegang Obligasi
Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan
peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa
Bursa Efek.
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan
Jaminan PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di Elektronik.
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN 1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Hukum Perdata Indonesia. PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
Pembelian Kembali (Buy Back) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA PROSPEKTUS DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH.” Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
ketentuan sebagai berikut: Elektronik.
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui
seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
luar Bursa Efek. lain sehubungan dengan kelalaian;
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan. menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE. RISIKO LAINNYA DAPAT
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut DILIHAT PADA BAB VI TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM PROSPEKTUS. d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan
SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan
Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Indonesia.
pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan (“Pefindo”):
atau penyertaan modal oleh pemerintah. 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
A (Single A)
id
A(sy) (Single A Syariah)
id a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
pembelian kembali Obligasi tersebut. Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
berikut: PT ALDIRACITA PT BCA PT BNI PT BRI PT INDO PT KB VALBURY PT KOREA PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS DANAREKSA PREMIER SEKURITAS INVESTMENT SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS AND SEKURITAS INDONESIA INDONESIA
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
INDONESIA TBK
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran secara tertulis dari Wali Amanat;
WALI AMANAT
nasional. b. Perseroan;
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan c. Wali Amanat; atau
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat d. OJK.
informasi tentang: Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2025
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf
1) periode penawaran pembelian kembali; d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali; 4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-lain tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
Obligasi; untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis
5) tata cara penyelesaian transaksi; tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang permohonan secara tertulis dari Wali Amanat. dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan setelah diterimanya surat permohonan.
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut: 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding 5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/ Kalender sebelum RUPO.
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. pembayaran kembali Obligasi ini; c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik mencapai kuorum.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan -pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling
sebagai berikut: Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut: penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan sedikit:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari 1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/ - situs web penyedia sistem;
jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang
dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan - situs web Perseroan; dan/atau
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
Afiliasi Perseroan; dan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan - situs web bursa efek;
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin
hari dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat e. Menyampaikan kepada Wali Amanat: Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
3 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi. dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan. i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan mengungkapkan informasi antara lain:
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari - agenda RUPO;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam
antara lain: lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli; usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas; - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau usaha penunjang Perseroan. RUPO; dan
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
disimpan untuk dijual kembali; 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa keputusan RUPO.
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi. a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang Keuangan; f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas)
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi jelas dan wajar; iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari
yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; RUPO sebelumnya.
Perseroan. tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat iv. Laporan keuangan triwulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) 6. Tata cara RUPO :
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen Hari Kalender setelah periode laporan berakhir; a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang
obligasi yang tidak dijamin. waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jumlah Obligasi yang dimilikinya.
terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
Perseroan atas pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
memberikan persetujuannya; dan
Obligasi. disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut diterbitkan oleh KSEI.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen tersebut;
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Obligasi yang berhak hadir:
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan
Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi
dimaksudkan untuk pelunasan; atau tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak 3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku - untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan pemegang obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali. yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan perundang-undangan yang berlaku; Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
Hak-Hak Pemegang Obligasi berkewajiban untuk: d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan KTUR kepada Wali Amanat.
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal- e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan kondisi rasio keuangan sebagai berikut: Indonesia; Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh - Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu); i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; - Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya berbanding satu); asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum - Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai berbanding satu). sama dengan Perseroan; tanggal pelaksanaan RUPO.
dengan ketentuan KSEI yang berlaku; b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya; (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari
Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Obligasi yang dimilikinya.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Pefindo atau perusahaan g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender; transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Page 2
2
HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 10 NOVEMBER 2025 7
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”) Pendapatan Bagi 3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah Seri A Seri B seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan
Nilai Kontrak (per : Rp1.753.155.680.224 Hasil-ke
menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara tahun) 8 10 Desember 2027 10 Desember 2027 berkewajiban untuk:
mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain. Obyek kontrak : Produk bubur kertas 9 10 Maret 2028 10 Maret 2028 a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan
j. Sebelum pelaksanaan RUPO: Sifat hubungan : Terafiliasi 10 10 Juni 2028 10 Juni 2028 tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Jangka waktu : 11 Agustus 2025 – 31 Desember 2030 11 10 September 2028 10 September 2028 OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat; Klausula : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap 12 10 Desember 2028 10 Desember 2028 kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang Pembatalan saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya 13 - 10 Maret 2029 i. Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun 14 - 10 Juni 2029 ii. Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima
Afiliasinya; kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak 15 - 10 September 2029 berbanding satu);
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir lainnya: 16 - 10 Desember 2029 iii. Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima
dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan 17 - 10 Maret 2030 berbanding satu).
menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan 18 - 10 Juni 2030 b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk 19 - 10 September 2030 Mudharabah dan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) 20 - 10 Desember 2030 dengan Sukuk Mudharabah.
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat. hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagaln Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat. tersebut dari Pihak yang tidak gagal; Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi atau kelipatannya. harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya; Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diambil alih atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO. bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut. Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani
n. Wali Amanat wajib: menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2025 adalah sebesar oleh Perseroan dan Bursa Efek.
sama.
- mempersiapkan acara RUPO; USD218.997.232,- atau ekuivalen sekitar Rp3.602.271.416.081,-. Dengan asumsi Jaminan
penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai
- menyediakan materi RUPO; dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda
penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD437.994.464,- operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-lain
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO. atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
atau ekuivalen sekitar Rp7.204.542.832.162,-. Berdasarkan Komitmen Surat
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.753.155.680.224,-. Berdasarkan
Amanat, Perseroan wajib: maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis
data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran
- mempersiapkan acara RUPO; kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
- menyediakan materi RUPO; dan Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.- sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu
Sukuk Mudharabah ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk
relatif sangat kecil. atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf h, kuorum dan Pembelian Kembali (Buy Back)
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan
pengambilan keputusan : Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka
Indah adalah sebagai berikut: kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan berlaku ketentuan sebagai berikut: pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatur 30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan 1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
sebagai berikut: 2025 2024 2023
atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan PT Cakrawala Mega Indah USD218.997.232,- USD448.648.877,- USD445.437.820,-
pasar. dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik
dengan ketentuan sebagai berikut : Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitment
Efek atau diluar Bursa Efek. pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual
setelah Tanggal Penjatahan. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari Perseroan ke CMI.
dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I 4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan- iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. yang dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh
(i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua. Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
RUPSU.
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah 6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan
Obligasi yang hadir dalam RUPO. dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas
butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang 7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
ketiga. OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Penjelasan: rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut. lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan 8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal). rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
hadir dalam RUPO. sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan Keuangan;
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan ketentuan sebagai berikut:
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan
maka wajib diselenggarakan dengan -ketentuan sebagai berikut: Komitmen Surat Pesanan. a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih -belum Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah nasional.
g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan 9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud semesteran, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang: mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
(i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua. berdasarkan Nisbah Bagi Hasil. a. Periode penawaran pembelian kembali; akan tetapi tidak terbatas pada:
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh 5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali; i. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban sebagaimana
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak Kembali Dana Sukuk Mudharabah). tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan Sukuk Mudharabah; pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
menyatakan bahwa: ii. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan
hadir dalam RUPO. e. Tata cara penyelesaian transaksi;
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin
butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang penawaran jual; sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah.
bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
ketiga. penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk iii. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh syariah; Mudharabah; akan menyebabkan Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) • Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip- perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang 10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan iv. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil
hadir dalam RUPO. bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan • Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
dengan ketentuan sebagai berikut : dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah
marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan yang dapat dibeli kembali; tersebut;
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 • Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang v. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum 11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai
mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah; bidang usaha Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat di Pasar Modal. Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari 12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian kejadian-kejadian tersebut.
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega ini, dengan ketentuan sebagai berikut: h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
(i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua. a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk
memenuhi syarat- syarat di bawah ini: mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak Penjatahan;
dari RUPSU atas usulan perubahan; selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang 2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
hadir dalam RUPO. c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan
Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU. i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam yang kemudian hari dapat dijual kembali. Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia
butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang Akad Mudharabah
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
ketiga. Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah: setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah. menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh • Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) perundang-undangan yang berlaku;
setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui dengan Perseroan (Mudharib).
meliputi antara lain: j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang • Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar- diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan
a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
hadir dalam RUPO. besarnya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
Indonesia;
berikut: dengan jumlah sebesar-besarnya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk: d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan 1. Sekitar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan Mudharabah. asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari 14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut: Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk sama dengan Perseroan;
hadir dalam RUPO. a. Sekitar Rp237.028.148.046,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan. l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka(1) delapan juta seratus empat puluh delapan ribu empat puluh enam Rupiah) 15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk
di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua. untuk pembayaran sebagian pokok Sukuk Mudharabah; Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang b. Sekitar Rp162.971.851.954,- (seratus enam puluh dua miliar sembilan lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin. PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan 16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil ratus lima puluh empat Rupiah untuk pembayaran angsuran pokok Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh periode Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 pinjaman bank Sukuk Mudharabah. bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. 2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian 17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan: Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. kemasan serta biaya overhead.
dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau sepenuhnya.
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
b. Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk i. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan
Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat. Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang dijual kembali. dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito
Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum untuk pembayaran Jumlah Terutang.
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah 1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
permohonan Wali Amanat. sebelum dilaksanakannya RUPSU. pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui ii. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana BBB- (triple B minus) dari PT Pefindo atau perusahaan pemeringkat lain
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14
keempat wajib -memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Sukuk Mudharabah ini memiliki jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
poin 5 di atas. banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat bunga sebagai berikut: Kembali Dana Sukuk Mudharabah; mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Seri A : Sukuk Mudharabah Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk 2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk iii. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
diterima Perseroan dari Wali Amanat.
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam ●% (● persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku; Kelalaian Perseroan
bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen ●% (● persen) per tahun, 3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana default apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu
yang diambil dalam RUPO. Seri B : Sukuk Mudharabah Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan
Kerja setelah RUPO diselenggarakan ●% (● persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen ●% (● persen) per tahun, Mudharabah tersebut; pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang
perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. 4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang Sukuk Mudharabah; atau
antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk
Harga penawaran Sukuk Mudharabah adalah sebesar 100% (seratus persen) dari ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
jumlah Dana Sukuk Mudharabah. secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
Ketentuan Umum Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
l Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus Sukuk Mudharabah; atau
perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang- Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan
tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali adalah pada tanggal 10 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; yang Kewajiban oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang 10 Desember 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. 5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
peraturan Bursa Efek. lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya Mudharabah; atau
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang- Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami dan mengikatkan diri sebagai berikut: tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku. penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana Perseroan; atau
Hasil Pemeringkatan Obligasi dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: berdasarkan keputusan pengadilan;
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud
Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam dalam:
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang
Perjanjian Perwaliamanatan. a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3
Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
2026 dengan peringkat: peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan. diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
A (Single A) b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
id dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian
Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, dalam Perjanjian Perwaliamanatan. usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020. Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam teguran tertulis
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil usaha penunjang Perseroan. dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh)
B. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk Mudharabah Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut : mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
I Tahun 2025. Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari marjin atas jelas dan wajar; maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau
Jenis Sukuk Mudharabah pembiayaan mudharabah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri
belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing- pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan bawah ini: persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Pendapatan Bagi pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian
Seri A Seri B
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Hasil-ke memberikan persetujuannya; dan tersebut.
Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau 1 10 Maret 2026 10 Maret 2026 Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
Pemegang Rekening. 2 10 Juni 2026 10 Juni 2026 Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat
Skema Sukuk Mudharabah 3 10 September 2026 10 September 2026 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah 4 10 Desember 2026 10 Desember 2026 pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2025, perhitungan 5 10 Maret 2027 10 Maret 2027 Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen 6 10 Juni 2027 10 Juni 2027 tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut: 7 10 September 2027 10 September 2027 Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. melakukan penagihan kepada Perseroan.
Page 3
3
8 HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 10 NOVEMBER 2025
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat 2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk Beban Pokok Penjualan
Sukuk Mudharabah dan/atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun
dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat berikut: tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, yang tercantum pada yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling bagian lain dalam Prospektus, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
Beban Pokok Penjualan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD188.733
Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
ribu yang mengalami peningkatan sebesar USD5.541 ribu atau setara dengan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa
3,0% dibandingkan dengan Beban Pokok Penjualan untuk periode yang berakhir
Amanat Sukuk Mudharabah. yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-
pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD183.192 ribu. Hal ini terutama disebabkan
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam 4/1/IX/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah oleh peningkatan volume penjualan pulp dan tissue.
RUPSU. mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792). Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang Beban pokok penjualan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
kedua. A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/ USD377.130 ribu dimana mengalami penurunan sebesar USD43.269 ribu atau
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik setara dengan 10,3% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk periode
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 30 Juni 31 Desember yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD420.399 ribu. Hal
Keterangan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih 2025 2024** 2023** tersebut terutama disebabkan oleh turunnya volume penjualan pulp dan turunnya
Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik. belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan ASET biaya produksi per unit pulp dan tissue.
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian Total Aset Lancar 1.592.111 1.526.760 1.267.411 Laba Bruto
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. Total Aset Tidak Lancar 1.280.570 1.304.208 1.271.544
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir Total Aset 2.872.681 2.830.968 2.538.955 yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
Pemegang Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
(iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang LIABILITAS DAN EKUITAS
Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk ketiga. Laba Bruto pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD125.150 ribu yang
Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Total Liabilitas Jangka Pendek 366.995 492.633 289.645 mengalami peningkatan sebesar USD28.772 ribu atau setara dengan 29,9%
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Total Liabilitas Jangka Panjang 1.058.454 922.029 940.453 dibandingkan dengan Laba Bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 Total Liabilitas 1.425.449 1.414.662 1.230.098 Juni 2024 sebesar USD96.378 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih Total Ekuitas - neto 1.447.232 1.416.306 1.308.857 penjualan neto pulp dan tissue.
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Total Liabilitas dan Ekuitas 2.872.681 2.830.968 2.538.955 Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
Secara Elektronik. Catatan: Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, **disajikan kembali Laba bruto pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD223.257
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui dengan ketentuan sebagai berikut : **pada tahun 2024, Perseroan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa ribu dimana meningkat sebesar USD26.325 ribu atau setara dengan 13,4%
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Indonesia (“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP dibandingkan dengan laba bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling Desember 2023 sebesar USD196.932 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan kenaikan harga jual produk pulp dan menurunnya harga pokok penjualan produk
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan pulp dan tissue.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga nilai aset tetap entitas anak
menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan Beban Usaha
Mudharabah; RUPSU. telah melakukan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif sesuai PSAK Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut: yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua. - Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024 Beban Usaha pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD28.867 ribu dimana
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba meningkat sebesar USD5.611 ribu atau setara dengan 24,1% dibandingkan
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu.
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 dengan Beban Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
OJK Nomor 20/POJK.04/2020; Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba sebesar USD23.256 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan ongkos angkut seiring dengan peningkatan volume penjualan.
USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian induk juga menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu. Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 adalah
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan: (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba Beban Usaha pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD52.550 ribu
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi dimana mengalami penurunan sebesar USD5.044 ribu atau setara dengan 8,8%
yang paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk ketiga. USD82.637 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas dibandingkan dengan beban usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh induk juga menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu. sebesar USD57.594 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya beban
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 ongkos angkut seiring dengan penurunan volume penjualan.
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih adalah Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill Laba Neto
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. meningkat sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan Laba Neto pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD51.061 ribu yang
KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan menurun sebesar USD31.576 ribu atau setara dengan 38,2% dibandingkan
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar dengan laba neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum ketentuan sebagai berikut: USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu. USD82.637 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan akibat bagi hasil
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN sukuk Mudharabah.
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang KONSOLIDASIAN Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
secara tertulis dari Wali Amanat; masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
b. Perseroan; mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian 30 Juni 31 Desember Laba Neto pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD121.398 ribu
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. Keterangan dimana meningkat USD56.745 ribu atau setara dengan 87,8% dibandingkan
c. Wali Amanat; atau 2025 2024** 2024** 2023**
ii. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i di Penjualan 313.883 279.570 600.387 617.331 dengan laba neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
d. OJK.
atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua. Beban Pokok Penjualan 188.733 183.192 377.130 420.399 sebesar USD64.653 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto,
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf kenaikan laba usaha dan keuntungan selisih kurs.
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Laba Bruto 125.150 96.378 223.257 196.932
d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) Laba Usaha 96.283 73.122 170.707 139.338 Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain
lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi Laba Neto 51.061 82.637 121.398 64.653 Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU. dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
Penghasilan (beban) komprehensif lain (135) (2.659) (1.949) 1.263 yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Penghasilan Komprehensif Neto 50.926 79.978 119.449 65.916 Beban Komprehensif Lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD135 ribu
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada Laba neto yang dapat diatribusikan kepada yang menurun sebesar USD 2.524 ribu atau setara dengan 94,9% dibandingkan
iv. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii di dengan beban komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga. Pemilik entitas induk 51.061 82.637 121.398 64.653
Kalender setelah diterimanya surat permohonan. Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*) Juni 2024 sebesar USD2.659 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU: Penghasilan komprehensif neto yang dapat
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) diatribusikan kepada Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Pemilik entitas induk 50.926 79.978 119.449 65.916
14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan. mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*) Beban Komprehensif Lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari suara terbanyak.
Laba Per Saham Dasar yang Dapat USD1.949 ribu dimana mengalami penurunan sebesar USD3.212 ribu atau setara
Kalender sebelum RUPSU. vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas dengan 254,3% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain untuk
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat. Induk (dalam angka penuh) 18,56 30,04 44,13 23,61 periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.263 ribu.
Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai vii. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Catatan: Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum mata uang asing.
*angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
mencapai kuorum. dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Penghasilan Komprehensif Neto
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh **disajikan kembali
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun
OJK atas permohonan Wali Amanat. **pada tahun 2024, Perseroan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak PT Agra Bareksa
pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU Indonesia (“ABI”) yang diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai independen KJPP
sedikit: Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 tanggal penilaian Penghasilan Komprehensif Neto pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
i. situs web penyedia sistem; 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan USD50.926 ribu yang menurun USD29.052 ribu atau setara dengan 36,3%
Pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI; sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap, sehingga nilai aset tetap entitas anak dibandingkan dengan Penghasilan Komprehensif Neto untuk periode yang berakhir
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada seharusnya sebesar Rp2,09 triliun (setara USD134,4 juta). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD79.978 ribu. Hal ini sejalan dengan
iii. situs web Perseroan; dan/atau biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan telah melakukan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian secara retrospektif sesuai PSAK penurunan keuntungan selisih kurs dan peningkatan pada beban bunga.
iv. situs web bursa efek; kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada 208 dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak sebagai berikut: Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024 Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. diterima Perseroan dari Wali Amanat.
adalah Aset tetap – neto berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba Penghasilan komprehensif neto pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan 9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. USD119.449 ribu dimana meningkat USD53.533 ribu atau setara dengan 81,2%
mengungkapkan informasi antara lain: bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi USD30.320 ribu. Laba dibandingkan dengan penghasilan komprehensif neto untuk periode yang berakhir
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU; 10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD65.916 ribu. Hal ini sejalan dengan
keputusan yang diambil dalam RUPSU. USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas kenaikan laba neto konsolidasi Perseroan.
ii. agenda RUPSU;-
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada induk juga menurun sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu. B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSU; Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 - Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 adalah
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak Total Aset
(dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD46 ribu menjadi USD14.047 ribu. Laba
suara dalam RUPSU; dan- neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD46 ribu menjadi Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan USD82.637 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas 2024.
perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
keputusan RUPSU. perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana induk juga menurun sebesar USD46 ribu menjadi USD79.978 ribu. Total aset per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.872.681 ribu dimana
Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan - Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 meningkat USD41.713 ribu atau setara dengan 1,5% dibandingkan dengan total
f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas)
tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan adalah Aset tetap – neto meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.830.968 ribu. Hal tersebut
Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, piutang lain-lain, beban
RUPSU sebelumnya. dibayar dimuka dan aset tidak lancar lainnya.
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum dan administrasi
6. Tata cara RUPSU : meningkat sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi Per 31
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan Desember 2023.
surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar Total aset per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD2.830.968 ribu
sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu. dimana meningkat USD292.013 ribu atau setara dengan 11,5% dibandingkan
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) C. LAPORAN ARUS KAS dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD2.538.955 ribu.
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, piutang
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan usaha, uang muka, aset lancar lainnya, aset tetap dan aset tidak lancar lainnya.
RUPSU. 30 Juni 31 Desember
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI. Keterangan Aset Lancar
2025 2024 2024 2023
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan 13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 133.469 39.304 59.592 121.498
Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir: 2024.
diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
i. untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak Aktivitas Investasi 1.300 (10.392) (94.001) (64.495) Aset lancar per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.592.111 ribu dimana
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) meningkat sebesar USD65.351 ribu atau setara dengan 4,3% dibandingkan
peraturan Bursa Efek.
daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja Aktivitas Pendanaan (2.836) 104.972 200.191 229.114 dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.526.760 ribu.
sebelum RUPSU kedua; dan 14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, piutang lain-
perundang undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang- Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas 131.933 133.884 165.782 286.117
ii. untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar atas Kas dan lain dan beban dibayar dimuka.
undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
hadir merupakan pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam Setara Kas 230 (789) (420) 7 Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi Per 31
daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Desember 2023.
Kas dan Setara Kas Awal Periode 721.388 556.026 556.026 269.902
sebelum RUPSU ketiga. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.526.760
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil Kas dan Setara Kas Akhir Periode 853.551 689.121 721.388 556.026
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib ribu dimana meningkat sebesar USD259.349 ribu atau setara dengan 20,5%
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 D. RASIO
menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
tanggal 19 Agustus 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain) USD1.267.411 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 19 Agustus 2025
Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 30 Juni 31 Desember 31 Desember setara kas, piutang usaha, uang muka, serta aset lancar lainnya.
sampai dengan 1 Agustus 2026 dengan peringkat: Keterangan 2025 2024 2023 Aset Tidak Lancar
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai A (Single A Syariah)
dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya id (sy) RASIO PERTUMBUHAN Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Penjualan 12,27% (2,74%) (5,89%) 2024.
Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Laba neto (38,21%) 87,77% (71,67%)
dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya Aset tidak lancar per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.280.570 ribu
ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan Total Aset 1,47% 11,50% 12,20%
jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 yang menurun USD23.638 ribu atau setara dengan 1,8% dibandingkan dengan
setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut Total Liabilitas 0,76% 15,00% 33,71%
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU. aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.304.208 ribu. Hal
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020. Total Ekuitas 2,18% 8,21% (2,54%)
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak tersebut terutama disebabkan oleh depresiasi aset tetap, piutang pihak berelasi
Keterangan Tentang Wali Amanat EBITDA (18,22%) 34,37% (35,43%) dan penurunan pada aset tidak lancar lainnya.
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank RASIO USAHA Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat Laba sebelum pajak/Penjualan 20,36% 24,11% 14,79% Desember 2023.
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjualan /Total aset* 10,93% 21,21% 24,31%
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.304.208
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Laba neto/Penjualan 16,27% 20,22% 10,47% ribu yang meningkat USD32.664 ribu atau setara dengan 2,6% dibandingkan
Alamat Wali Amanat: Laba neto/Total aset (ROA)* 1,78% 4,29% 2,55% dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.271.544
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 3,53% 8,57% 4,94% ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap dan aset tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Gedung T Tower Lt. 17 RASIO KEUANGAN lancar lainnya.
pemerintah. Jl. Gatot Subroto No. 93 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 4,34x 3,10x 4,38x Total Liabilitas
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir Kel. Pancoran, Kec. Pancoran Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,98x 1,00x 0,94x Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
dalam RUPSU namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, Jakarta Selatan 12780 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,50x 0,50x 0,48x 2024.
dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,15x 3,42x 3,68x Total liabilitas per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.425.449 ribu dimana
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain suara Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest meningkat sebesar USD10.787 ribu atau setara dengan 0,8% dibandingkan dengan
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id 1,59x 1,98x 1,99x
abstain. Expense+Current Maturities of Long Term Debt) total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.414.662 ribu. Hal
Up.: Divisi Treasury Catatan: tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang yang
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
Grup Kustodian & Wali Amanat *rasio tersebut tidak disetahunkan akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan sukuk Mudharabah.
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkalanjutan Obligasi dan E. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi Per 31
Mudharabah yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
Sukuk Mudharabah dapat dilihat di Prospektus Bab I. UTANG Desember 2023.
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
Total liabilitas per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.414.662
menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan RENCANA PENGGUNAAN DANA (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
ribu dimana meningkat sebesar USD184.564 ribu atau setara dengan 15,0%
dan Afiliasinya; HASIL PENAWARAN UMUM 30 Juni 2025
Keterangan dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Persyaratan Pemenuhan USD1.230.098 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat Obligasi Persyaratan Perbankan jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan kenaikan sukuk
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya- Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 4,34x Mudharabah.
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi biaya emisi, akan digunakan untuk: Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 3,15x Liabilitas Jangka Panjang
dengan Perseroan. 1. Sekitar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)* **Minimum 1x 1,59x Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang untuk pembayaran utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
2024.
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat. a. Sekitar Rp279.674.680.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,98x
Persyaratan Obligasi Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.058.454 ribu
l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat. ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) untuk
dimana meningkat sebesar USD136.425 ribu atau setara dengan 14,8% dibandingkan
pembayaran kupon obligasi; Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 4,34x
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
b. Sekitar Rp7.539.111.111,- (tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 3,15x
Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan USD922.029 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang
atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan seratus sebelas ribu seratus sebelas Rupiah) untuk pembayaran bunga Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,98x obligasi dan sukuk Mudharabah.
RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang pinjaman bank; Catatan: Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi Per 31
meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan c. Sekitar Rp131.812.145.833,- (seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus *rasio tersebut tidak disetahunkan Desember 2023.
acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat dua belas juta seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga **persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
berita acara RUPSU. Rupiah) untuk pembayaran pokok dan kupon obligasi;
Sampai dengan Prospektus Ringkas ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi USD922.029 ribu mengalami penurunan sebesar USD18.424 ribu atau setara
n. Wali Amanat wajib: d. Sekitar Rp121.855.784.901,- (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus seluruh rasio keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada. dengan 2,0% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus Desember 2023 sebesar USD940.453 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
i. mempersiapkan acara RUPSU; Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat di
satu Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman penurunan pinjaman bank jangka panjang, pinjaman jangka panjang dan utang
ii. menyediakan materi RUPSU; dan Prospektus Bab IV.
bank; obligasi diimbangi oleh kenaikan sukuk Mudharabah.
iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU. e. Sekitar Rp59.118.278.155,- (lima puluh sembilan miliar seratus delapan ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN Liabilitas Jangka Pendek
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh lima Rupiah)
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib: untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga bank (menggunakan mata
operasional Perseroan dalam bab ini harus dibaca Bersama-sama dengan ikhtisar 2024.
i. mempersiapkan acara RUPSU; uang dolar Amerika Serikat)
data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD366.995 ribu
ii. menyediakan materi RUPSU; dan 2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah Perusahaan Anak beserta catatan-catatan di dalamnya yang seluruhnya tercantum dimana menurun sebesar USD125.638 ribu atau setara dengan 25,5% dibandingkan
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, dalam Prospektus.
iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU. dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
barang kemasan serta biaya overhead.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi USD492.633 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank
Sukuk Mudharabah keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni jangka pendek, dan utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan
materi RUPSU. Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31
dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk: komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada Desember 2023.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
1. Sekitar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
pengambilan keputusan: beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari USD492.633 ribu yang dimana meningkat sebesar USD202.988 ribu atau setara
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut: Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk dengan 70,1% dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud a. Sekitar Rp237.028.148.046,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta pada tanggal dan untuk Desember 2023 sebesar USD289.645 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
dalam Poin 1 diatur sebagai berikut: delapan juta seratus empat puluh delapan ribu empat puluh enam Rupiah) tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, yang tercantum pada meningkatnya utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib untuk pembayaran sebagian pokok Sukuk Mudharabah; bagian lain dalam Prospektus, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
Total Ekuitas
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut : b. Sekitar Rp162.971.851.954,- (seratus enam puluh dua miliar sembilan dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa Posisi Per Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Posisi Per 31 Desember
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan 2024.
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah ratus lima puluh empat Rupiah untuk pembayaran angsuran pokok modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan 4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal Total ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.447.232 ribu dimana
pinjaman bank
mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang meningkat USD30.926 ribu atau setara dengan 2,2% dibandingkan dengan total
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per 2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.416.306 ribu. Hal tersebut
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792). terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba tahun berjalan sejalan dengan
RUPSU. kemasan serta biaya overhead.
A. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN perolehan laba bersih sebesar USD51.061 ribu
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran KONSOLIDASIAN Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi Per 31
butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang Umum dapat dilihat di Prospektus Bab II. Desember 2023.
Penjualan
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh PERNYATAAN UTANG Tahun yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 Dibandingkan dengan Tahun Total ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.416.306 ribu
yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024. dimana meningkat USD107.449 ribu atau setara dengan 8,2% dibandingkan
Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.308.857 ribu.
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang Penjualan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD313.883 ribu yang
liabilitas sebesar USD1.425.449 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka Hal tersebut terutama disebabkan oleh naiknya saldo laba sebesar USD108.492
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah mengalami peningkatan sebesar USD34.313 ribu atau setara dengan 12,3%
pendek sebesar USD366.995 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar ribu sejalan dengan perolehan laba bersih pada tahun 2024 sebesar USD121.398
dibandingkan dengan penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) USD1.058.454 ribu. ribu.
2024 sebesar USD279.570 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat dalam Bab III C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
volume penjualan pulp dan tissue, disertai dengan peningkatan ekspor ke wilayah
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir Prospektus. Asia. Arus Kas Neto Diperoleh dari/ (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
(iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan
ketiga. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Per 30 Juni 2025, kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah sebesar
USD133.469 ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi Penjualan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD600.387 ribu dari pelanggan sebesar USD316.886 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni yang mengalami penurunan sebesar USD16.944 ribu atau setara dengan 2,7% sebesar USD9.373 ribu; pembayaran kas untuk operasional lainnya sebesar
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan dibandingkan dengan penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal USD39.581 ribu; dan pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD96.298 ribu;
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD617.331 ribu. Hal ini terutama disebabkan penerimaan penghasilan bunga sebesar USD15.410 ribu; penerimaan pajak - neto
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan oleh turunnya volume penjualan pulp diimbangi dengan meningkatnya volume sebesar USD19.388 ribu, pembayaran pajak – neto sebesar USD14.573 ribu dan
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. 2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. penjualan tissue. pembayaran bunga sebesar USD58.390 ribu.
Page 4
4
HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 10 NOVEMBER 2025 9
Per 30 Juni 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah sebesar Direksi Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
USD39.304 ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas Direktur Utama : Hendri
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
dari pelanggan sebesar USD292.112 ribu; pembayaran kas kepada karyawan Direktur : Kosim Sutiono MUDHARABAH dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
sebesar USD9.357 ribu; pembayaran kas untuk operasional lainnya sebesar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang
Direktur : Benny Iswandy Pemesan yang Berhak
USD21.251 ribu; dan pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD170.807 Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD7.862 ribu; penerimaan pajak Direktur : Irsyal Yasman Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan
- neto sebesar USD3.531, pembayaran pajak – neto sebesar USD13.946 ribu dan Direktur : Davit Boentoro dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
pembayaran bunga sebesar USD48.840 ribu. Dewan Komisaris ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
Per 31 Desember 2024, kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah Komisaris Utama : Arman Dwiartono dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat. (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
sebesar USD59.592 ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari Komisaris : Hengkie Wongosari Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan
penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD553.285 ribu; pembayaran kas kepada Komisaris Independen : Baharudin pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan
karyawan sebesar USD14.043 ribu; pembayaran kas untuk operasional lainnya dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian
sebesar USD51.201; dan pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD327.804 Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban
telah telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, telah Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD20.447 ribu; penerimaan pajak para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum
- neto sebesar USD4.914 ribu, pembayaran pajak – neto sebesar USD26.319 ribu Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Anggaran Dasar Perseroan. pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
dan pembayaran bunga sebesar USD99.687 ribu.
Kegiatan Usaha Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan
Per 31 Desember 2023, kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
sebesar USD121.498 ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut: Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD628.847 ribu; pembayaran kas Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
kepada karyawan sebesar USD18.856 ribu; pembayaran kas untuk operasional kertas karton dan kertas-kertas jenis lainnya; Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau
lainnya sebesar USD62.967 ribu; dan pembayaran kas kepada pemasok sebesar 2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu; Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas 1. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang
USD293.668 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD7.040 ribu; 3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya; tidak akan dilayani. meliputi:
pembayaran pajak – neto sebesar USD78.183 ribu dan pembayaran bunga 4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
sebesar USD60.715 ribu. dan impor; perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi 5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima
Per 30 Juni 2025, kas neto yang diperoleh untuk aktivitas investasi adalah sebesar seluas-luasnya. berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
juta Rupiah) atau kelipatannya.
USD1.300 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut dan/atau
Masa Penawaran Umum c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
piutang pihak berelasi sebesar USD7.023 ribu; penerimaan atas penjualan aset masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak
tetap sebesar USD53 ribu; perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 4-5 Desember 2025 mulai usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan
tetap sebesar USD11.631 ribu; kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta pukul 10.00-16.00 WIB. Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
lancar lainnya serta penurunan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Ke Dalam Penitipan 2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
sebesar USD5.859 ribu. tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Kolektif a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Per 30 Juni 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
USD10.392 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
piutang pihak berelasi sebesar USD471 ribu; penerimaan atas penjualan aset tetap Pada saat Prospektus diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara
sebesar USD79 ribu; serta perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk
tetap sebesar USD10.942 ribu. informasi tersebut dalam media massa lainnya;
pengangkutan), pertambangan dan kehutanan. Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Per 31 Desember 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau
sebesar USD94.001 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada
penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD5.891 ribu; serta perolehan aset 1. Kegiatan Usaha Utama: hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
tetap dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD99.892 ribu. a. Industri: bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
a);
Per 31 Desember 2023, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230) c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
sebesar USD64.495 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011) poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah
penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD6.601 ribu; kenaikan di aset lancar dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021) pengumuman dimaksud; dan
dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD52.534 ribu serta perolehan aset tetap KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD18.562 ribu. • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022) dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 10 Desember 2025. d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan
• Industri kertas tissue (KBLI 17091) Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek
Arus Kas Neto Diperoleh dari/ (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,
Per 30 Juni 2025, kas neto yang digunakan dari aktivitas pendanaan adalah Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099) atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
sebesar USD2.836 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penundaan atau pembatalan tersebut.
penerimaan utang obligasi sebesar USD136.734 ribu; penerimaan Sukuk • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111) dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114) Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
Mudharabah sebesar USD75.382 ribu; penerimaan pinjaman bank jangka panjang 3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
sebesar USD28.065 ribu; penurunan pinjaman bank jangka pendek sebesar • Industri barang dari kapur (KBLI 23952) dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau
USD34.352 ribu; yang dikurangi dengan pembayaran utang obligasi sebesar 1. dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292) Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
USD179.571 ribu;pembayaran wesel bayar sebesar USD25 ribu; pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib
b. Perdagangan Rekening. memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja
liabilitas sewa sebesar USD154 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
sebesar USD26.521 ribu; dan pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar
46100) Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga
USD2.394 ribu.
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
Per 30 Juni 2024, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar
berbagai bentuk (KBLI 46422) memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang 2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
USD104.972 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang obligasi sebesar USD138.090 ribu; penerimaan pinjaman bank jangka c. Jasa melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah. kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan
panjang sebesar USD12.452 ribu; penurunan pinjaman bank jangka pendek • Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) 5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
sebesar USD1.797 ribu; yang dikurangi dengan pembayaran wesel bayar sebesar 2. Kegiatan Usaha Penunjang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan 3. wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal
USD25 ribu; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD131 ribu; pembayaran a. Perdagangan: pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi
pinjaman bank jangka panjang sebesar USD20.830 ribu; dan pembayaran • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
pinjaman jangka panjang sebesar USD22.787 ribu. 46100) Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
Per 31 Desember 2024, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
b. Kehutanan:
adalah sebesar USD200.191 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum.
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111) Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
dari penerimaan utang obligasi sebesar USD220.663 ribu; penerimaan Sukuk dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun
Mudharabah sebesar USD82.574 ribu penerimaan; penerimaan pinjaman bank c. Pertambangan mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang
jangka panjang sebesar USD56.253 ribu; penurunan pinjaman bank jangka pendek • Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102) 4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
sebesar USD27.622 ribu; yang dikurangi dengan pembayaran wesel bayar sebesar Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
USD50 ribu; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD273 ribu; pembayaran adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. dimaksud.
Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
pinjaman bank jangka panjang sebesar USD57.959 ribu; pembayaran dividen kas Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sebesar USD12.419 ribu; pembayaran utang obligasi sebesar USD35.522 ribu; dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau
pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar USD25.454 ribu.
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Per 31 Desember 2023, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sebesar USD229.114 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan
penerimaan utang obligasi sebesar USD315.587 ribu; penerimaan pinjaman bank 6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Perseroan.
jangka panjang sebesar USD284.802 ribu; kenaikan pinjaman bank jangka pendek manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat
sebesar USD16.848 ribu; yang dikurangi dengan pembayaran wesel bayar sebesar Prospek Usaha
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas
USD50 ribu; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD246 ribu; pembayaran biaya Pertumbuhan Ekonomi Global yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
emisi sebesar USD1.483 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU. wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari
USD14.888 ribu; pembayaran dividen kas sebesar USD97.180 ribu; pembayaran Economic Outlook (WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing
utang obligasi sebesar USD69.030 ribu; pembayaran sukuk mudharabah sebesar tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih rendah dari perkiraan dalam WEO Januari
Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja
USD129.756 ribu; dan pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar USD76.973 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif resiprokal AS per 14 April
2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali RRT. telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ribu.
Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan. ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
Keterangan lebih lanjut mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen adalah 30 (tiga puluh) hari.
Perseroan tersebut dapat dilihat di Prospektus Bab VI. 125%. Oleh karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
1 abad terakhir, dan meroket dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau
Mudharabah
FAKTOR RISIKO perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB kedua negara tersebut tahun ini.
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang
Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP ke 30% selama 90 hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN tarif dapat mereda, maka bank sentral AS—The Fed—dapat melakukan kebijakan Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed telah mencapai kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau Pelaksana Emisi Efek, maka:
Adapun risiko utama yang dapat berdampak signifikan, yang dihadapi oleh 4,25-4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email. 1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha ini adalah Risiko Fluktuasi Harga Juli 2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue. pemotongan suku bunga akan bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka inflasi dapat turun lebih cepat, atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Harga jual pulp dan tissue sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik seiring tidak
internasional yang memiliki kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy 2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana
terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih
permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual produk-produk Perseroan maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada
lanjut melalui alat moneter.
juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan, Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga Bagaimana dengan Indonesia? Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-
jual pulp dan tissue mengalami penurunan, dapat berpengaruh negatif terhadap ekonomi yang melambat. Penerimaan pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25,
dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya dalam 25 tahun (Feb’25: dipenuhinya pesanan. masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang
kinerja keuangan Perseroan. terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
-0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
2. RISIKO USAHA negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi
Berikut merupakan risiko-risiko usaha, baik secara langsung maupun tidak -IDR24,04tn w-w. Namun, situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
langsung, yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan Mei 2025, arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
dan Perusahaan Anak: 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah direalokasikan. penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan 3. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
a) Risiko Kelangkaan Bahan Baku Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk adalah tanggal 8 Desember 2025. sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
b) Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
eksponensial. Sejalan dengan itu, pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
c) Risiko Kredit obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, serta Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
d) Risiko Likuiditas membantu pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek
e) Risiko Persaingan Usaha sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
f) Risiko Reputasi Mudharabah.
4,70%). Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil
g) Risiko Lingkungan Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal 4. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak
h) Risiko Bencana Alam Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan Penjatahan.
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di
i) Risiko Perubahan Teknologi kertas yang lebih efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka
j) Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu bertahan Mudharabah, dalam hal ini PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
3. RISIKO UMUM bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan
Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam
Berikut merupakan risiko-risiko umum yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek
industri cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak: dari segala tanggung jawabnya.
bubur kertas yaitu, produk kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun
a) Risiko Perekonomian 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030 diprediksikan meningkat karena dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam 5. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah
dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United Nations No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib
b) Risiko Tingkat Suku Bunga
berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050. Salah Umum. membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk
c) Risiko Kepatuhan
satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
d) Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum ganti dari kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
4. RISIKO BAGI INVESTOR 2023 sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/
Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
Pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%. (sumber: Paper Packaging Market atau Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun
Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)). dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu: adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara
a) Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa
tahun terakhir dimana tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah harian.
Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds)
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang. USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024 dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Lain-Lain
Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan ditujukan pada rekening di bawah ini:
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk
dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Obligasi Sukuk Mudharabah
pembayaran Bunga, Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan dengan CAGR sebesar 6,8% sampai dengan tahun 2028. Pada tahun 2023 PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro yang berlaku.
Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan (atau sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total
perkembangan usaha Perseroan. konsumsi kemasan, dan terbesar diantara kemasan lainnya.
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938 AGEN PEMBAYARAN
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko Perseroan tersebut dapat dilihat Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan Indonesia Indonesia PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
di Prospektus Bab VI. dunia, diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024-2029. India Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, lantai 3
dan Cina, yang merupakan negara terpadat di dunia, memiliki industri yang PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang semakin Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
AUDITOR INDEPENDEN memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317 Jakarta 12190
papan bergelombang untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas Telepon : (62 21) 5299 1099
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap ketergantungan pada plastik sekali pakai. Untuk wilayah Asia dan China, produk-
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk Faksimili : (62 21) 5299 1199
keadaan posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus bertumbuh. Industri juga
terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
Anak pada dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 serta konvensional seperti industri kertas percetakan. No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290
pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur
2023 yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang kertas (pulp) dan tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk SUKUK MUDHARABAH
berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara- Sekuritas Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian negara Asia, Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia dan
dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250 Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada
Oceania. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4-5 Desember 2025 pukul 10.00 WIB
tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
Rajagukguk (No. AP.1792), sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan Mudharabah sebagai berikut:
kapasitas produksi produk. No. Rek: 0701254635 No. Rek: 0701575830
hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41
INFORMASI SINGKAT TENTANG PERSEROAN DAN harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH. Thamrin No.1
PERUSAHAAN ANAK ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI Cabang: Kuningan Cabang: Melawai Jakarta 10250 Jakarta 10310
2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019 Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Riwayat Singkat Perseroan Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300
Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co periode 2023-2027 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id
PT Korea Investment and PT Bank Central Asia Tbk PT Bank CIMB Syariah
Ltd berdasarkan Akta No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto Akta Perubahan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%, pertumbuhan
Sekuritas Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan Email: fixedincome@aldiracita.com Email : cf@bcasekuritas.co.id
Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal tissue diperkirakan sebesar 3,4% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan
21 Maret 1974, Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper sebesar 4,3%. No. Rek: 006.288.0153 No. Rek: 8600.2091.2900 PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Atas nama : PT Korea Investment and Atas nama : PT Korea Investment and Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk
Malem Ukur Sembiring, SH., Notaris di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal meningkatkan daya saing produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
29 April 1976 dibuat di hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula bahwa PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah Jakarta 12910 Jakarta 10210
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976, menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03 Faksimili: (021) 5793 6934 Faksimili: (021) 2520 990
didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar PT Maybank Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia -
28 Juli 1995, Tambahan No. 6235. dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai Indonesia Cabang : Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
salah satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya No. Rek: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan
tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai Atas nama : PT Maybank Sekuritas No. Rek: 2739 000 019 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, tambah tinggi dan ramah lingkungan. Indonesia Atas nama : PT Maybank Sekuritas Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10220, Indonesia
yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah Keterangan Tentang Perusahaan Anak Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 250 98 300
Indonesia
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 250 98 400
Kontribusi PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta Nama Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status www.indopremier.com www.kbvalbury.com
No. Kepemilikan Pendapatan Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun Perusahaan Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional Email : fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
(%) No. Rek: 1040004806522 No. Rek: 00702598524
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita 1. Grand 2004 2004 2004 Investasi Sudah 100% - PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas
Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298. Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
Ventures beroperasi Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9 Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Limited PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum 2. PT Agra 2010 2023 N/A Chipmill* Belum 99,99% - Indonesia Tbk Cabang : KH M. Mansyur Cabang : The Tower Jakarta 12190 Jakarta 12190
Penawaran Umum. Pada tanggal Prospektus diterbitkan, struktur permodalan Bareksa beroperasi No. Rek: 0179-303-0308 No. Rek: 777-777-6007 Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 526 3445
Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Indonesia Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Faksimili: (021) 2991 1999 Faksimili: (021) 527 5701
Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 3. Grand 2023 2023 2023 Investasi Sudah 100% - Indonesia Tbk Indonesia Tbk www.kisi.co.id www.mandirisekuritas.co.id
28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Ventures beroperasi Email: fixedincome@kisi.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
(BVI) Limited PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan Sentral Senayan III, Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin
atau serpih kayu (woodchips). Jl. Asia Afrika No.8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana
No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Jakarta 10270 Jakarta 10220
hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Serta Kecenderungan dan Propek Usaha dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 8067 3000
Bab VIII Prospektus. 10 Desember 2025 pukul 14.00.
Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut: Faksimili: (021) 8066 8501 Faksimili: (021) 2788 9288
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi www.maybank-ke.co.id www.sucorsekuritas.com
Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 Per Saham PERPAJAKAN Efek ke rekening Perseroan di bawah ini: Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fi@sucorsekuritas.com
Saham Rupiah %*
Calon pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah diharapkan untuk berkonsultasi PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000 dengan konsultan pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Obligasi Sukuk Mudharabah Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
dari penerimaan Bunga Obligasi atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Bank: Sinarmas Bank: BNI
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
serta pemilikan maupun penjualan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08 Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin Jakarta 12190 - Indonesia
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM No. Rek: 0000013846 No. Rek: 331457619 Telepon: (021) 2924 9088
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Faksimili: (021) 2924 9150
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000 RANGKA PENAWARAN UMUM www.trimegah.com
Pengurusan dan Pengawasan Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Email: fit@trimegah.com
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Banten Tbk Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
Notaris : Aulia Taufani, S.H. MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc dan Yuke Rahmawati, M.A. yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Mudharabah.
TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Names mentioned 92 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pefindo
p.1 ×4
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×9
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia.
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT BRI
p.1
unresolved
org
PT INDO
p.1
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×18
unresolved
org
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian
· Nama Perusahaan
p.2
unresolved
org
PT Lontar
p.2
unresolved
org
PT Agra Bareksa
p.3 ×2
unresolved
org
Pung’s Zulkarnain & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
· Akuntan Publik
p.3 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.4 ×3
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah
p.4
unresolved
org
PT BCA Syariah KEJADIAN PENTING SETELAH
p.4
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.4
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Atas
p.4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.4 ×4
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah
p.4 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.4
unresolved
org
PT KB Valbury Seukuritas
p.4
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co
p.4
unresolved
org
PT Korea Investment
p.4 ×4
unresolved
org
PT Bank CIMB Syariah Ltd
p.4
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
p.4
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper
p.4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Manufacture Co Ltd
p.4
unresolved
person
Malem Ukur Sembiring
p.4
unresolved
person
Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.4
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.4 ×3
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Ventures
p.4
unresolved
org
PT Agra
p.4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.4 ×3
unresolved
person
KH M. Mansyur
p.4
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.4
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
· Konsultan Hukum
p.4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.