Skip to content
Back to announcement

20251107_BJBR_Pemanggilan RUPS_31983568_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
                 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di
Bandung, dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 secara elektronik (“Rapat”):

Hari / Tanggal        :   Senin, 1 Desember 2025
Waktu                 :   Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Mekanisme             :   Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                          General Meeting System (“eASY.KSEI”).

Rapat akan dilaksanakan secara elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Profesi Penunjang serta Lembaga Penunjang akan hadir
dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Menara bank bjb, Jl. Naripan 12-14, Kota
Bandung, 40111.

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1.   Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan
     Direktur Kepatuhan Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat
     Mata Acara merupakan tindaklanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor SR-
     294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025.

Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi
    bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
    (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id/id) dan
    situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak wajib mengirimkan
    undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
    adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
    dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan saham Perseroan hari Kamis, 6 November 2025 pukul 16.00 WIB
    (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


                                                  1
Page 2
a.   Proses Registrasi
     (i)     Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
             kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2
             dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
             kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (ii)    Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
             tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
             dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
             Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
             secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iii)   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
             minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
             waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
             ditutup oleh Perseroan.
     (iv)    Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
             memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
             eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
             tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v)     Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
             kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
             Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
             suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi
             eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang
             Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
             Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
             dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
             pemungutan suara Rapat.
     (vi)    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
             mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.




                                           2
Page 3
b.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     (i)   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
           mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
           Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”) (https://akses.ksei.co.id/).
     (ii)  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
           Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
           hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
           eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 3 huruf a angka i–vi.
     (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
           pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 3 huruf a angka i–vi, maka
           kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
           sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     (iv)  Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
           untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
           Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
           fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
           Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan
           fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
     (v)   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
           eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya
           disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
     (i)     Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
             Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat
             disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
             menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
             layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
             pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
             Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
     (ii)    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis
             melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
             setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

                                          3
Page 4
          (iii)   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                  pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
                  Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
                  Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
                  pertanyaan atau pendapat terkait.

     d.   Proses Pemungutan Suara/ Voting
          (i)     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
                  pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
          (ii)     Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
                  belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud
                  pada butir 3 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
                  memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                  pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                  Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
                  Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
                  (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
                  Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
                  status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
                  Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
                  pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                  yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
                  for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                  Abstain untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
          (iii)   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
                  waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                  menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
                  Mata Acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
                  Mata Acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                  melalui aplikasi eASY.KSEI.

4.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
     suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
     tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
     melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d angka i–iii di atas, maupun
     yang disampaikan dalam Rapat.
5.   Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat
     yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi
     kehadiran secara elektronik melalui AKSes.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
     disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
     pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat dimulai.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
     eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id
     dan/atau situs website (https://akses.ksei.co.id/).



                                                4
Page 5
7.   Pemegang Saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk Warkat (Script) dapat
     menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI.
8.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
     (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
     dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
9.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
     kuasanya dimohon dengan hormat untuk masuk/login ke dalam system eASY.KSEI dan
     AKSes.KSEI 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.



                                  Bandung, 7 November 2025

               PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
                                     DIREKSI




                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published7 Nov 2025
Pages5
Characters14,232
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result