Skip to content
Back to announcement

20251103_PPRO_Pemanggilan RUPS_31981390_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.888
PROPERTI

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PP PROPERTI Tbk

Direksi PT PP Properti Tbk Perseroan") berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang pada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal Jumat, 28 November 2025
Waktu Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat Plaza PP - PT PP Properti Tbk
Auditorium Lantai 1 - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik: Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.ksei) dalam tautan
Ihttps://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Dengan mata acara rapat sebagai berikut
1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dengan Penjelasan Sebagai Berikut
1. Mata Acara Rapat ke-1
Memperhatikan ketentuan Pasal 3, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK. 04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Catatan
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 15 ayat
(7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK 04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ((POJK 15/2020”), sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
para Pemegang Saham Perseroan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadirimewaklli dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS") Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSET) pada hari Rabu, 05 November 2025, pukul 16.15 WIB.
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR”) dapat
diperoleh di Perusahaan efek atau di Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening efeknya.
Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK 04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik, Peraturan KSEI Nomor XIB Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara
Elektronik yang Disertai Dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan Surat Keputusan Direksi KSEI
tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam
Proses Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Elek yang Merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Perseroan menyampaikan hal-hal antara lain sebagai benkut
1) Pemegang Saham dapat hadr dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasiltas cASY.KSEI dengan prosedur
sebagai berikut

a). Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI ((AKSes KSET). Dalam hal belum
terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web hittps//akses ksei.co id

b). Bagi Pernegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy. ksei.co.id -Proxy).

6). Pemegang Saham dapat mendokarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau plihan suara untuk Mata
Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Kapal yatu pada hani Kamis, 27 November 2026, pukul 12.00 WIB

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan

e-voting melalui @ASY.KSEI sebagai berikut

a) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam cASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dan pukul 11.00 s/d 13.00 WIB:

1. Pemegang Saham pe inddu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran alau kuasa dalam cASY.KSEI hingga belas. waktu
yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.

ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
@ASY KSEI hingga batas waktu yang tentukan dan ing menghadin Rapat secara elektonik

ii, Penerima Kuasa dan Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual
Representative, tetapi belum menetapkan pilihan Suara dalam @ASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Elek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY-KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

b) Bagi Pemegang Saham yang telah membenkan deklarasi kehadran atau kuasa kepada Independent Representative atau Individual
Representatve dan telah menetapkan pilihan Suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY KSEI
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibaikan Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya tidak dapat menghadri Rapat secara elektronik, seria kapemdikan sahamnya Udak diperhitungkan sebagai kuorum

adiran.

) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web

hitps://easy ksei.co, id dan'atau Situs web hitps://akses.ksei co.id
3) Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk membenkan kuasa dengan mekanisme antara lain sebagai berikut
a). Perseroan menyediakan altematif pemberian kuasa bagi pemegang saham secara elektronik, yaitu dengan menggunakan e-Proxy dalam

b). Pemegang saham dapat memberikan kuasa e-proxy kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
PT BSR Indonesia, Gedung I-HUB Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: 462 21 3118 1811.
0). Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada silus web Perseroan (wwyy i.com)
Surat Kuasa yang telah dis lengkap harus disampaikan kepada Biro Admntsrasi Efek (YAI Perseroan, yafu PT BSR Indonesia, Gedung
I-HUB Lantai 3, Jl Wahid Hasym No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: 462 21 3118 1811, selambat-lambatnya pada hari Kamis,
27 November 2025, pukul 12.00 WIB atau melalui email ke investor relations: eri com.
Pemegang sanam yang Kosi hadi dapet Jwakil lah bunganya dalan Kana dea pbarban bi Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi
anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang
mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Elek
(BAE) Perseroan. PT BSR Indonesia, Gedung I-HUB Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: 462 21 3118 1811
Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadin Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau Tanda Pengenal Lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan atau Dana Pensiun agar membawa fotocopy
lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
penyelenggaraan Rapat, dan sebagaimana Pasal 18 ayat (4) POJK 15/2020, bahan mata acara terkait akan tersedia paling lambat sebelum Rapat
diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan
jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan
Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul
11.90 WIB dan akan dittup puka 13.30 WIB. Dimchon dengan hormat agar yang hadir sudah menyelesaikan prosedur registrasi sebelum pukul

Jakarta, 06 November 2025

PT PP Properti Tbk
Direksi

www.pp-properti.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published6 Nov 2025
Pages1
Characters8,571
Text sourceOCR
OCR confidence0.888

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PROPERTI Tbk p.1 ×11
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×3
linked org Dana Pensiun p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BSR Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result