Back to announcement
20251105_ASRM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31982833_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ASRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Asuransi Ramayana Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan
yang telah dilaksanakan pada tanggal 04 November 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng
Selatan, Jakarta Pusat, dimulai pada pukul 10.21 WIB dengan agenda sebagai berikut :
1. Pembagian Dividen Saham.
2. Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah.
Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Direksi :
1. Syahril : Direktur Utama & Umum SDM
2. Jiwa Anggara : Direktur Pemasaran Merangkap Wakil Direktur Utama
3. Pristiwanto Bani : Direktur Teknik
4. Yosaphat Parlindungan Manurung : Direktur Keuangan
5. A.M. Andi Primadi : Direktur Kepatuhan
Dewan Komisaris :
1. A. Winoto Doeriat : Komisaris Utama
2. Mohamad Rusli : Komisaris Independen
3. Antonius Widyatma Sumarlin : Komisaris Independen
4. Ananto Harjokusumo : Komisaris
Jumlah saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat adalah sebanyak 1.021.888.844 (83,958%) dari
1.217.135.360 jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah.
Rapat telah memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham / Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda rapat yang dibicarakan. Pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan secara lisan dengan meminta kepada Pemegang Saham / Kuasa Pemegang Saham
untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara
setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas.
Jumlah Pemegang Saham / Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan Hasil Pemungutan Suara pada
setiap agenda rapat adalah sebagai berikut :
Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara
Saham/Kuasa
No. Agenda
Pemegang Saham
Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
yang mengajukan
pertanyaan
1.021.888.844 saham
1 Tidak ada Tidak ada Tidak ada
(100 %) dari yang hadir
1.021.888.844 saham
2 Tidak ada Tidak ada Tidak ada
(100 %) dari yang hadir
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
A. Acara Pertama sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembagian Dividen Saham yang berasal dari Saldo Laba yang dikapitalisasi kepada seluruh
pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 14
November 2025 sampai dengan jam 16.00 WIB dan dilakukan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari
setiap Pemegang Saham.
Page 2
2. Jumlah Saldo Laba yang dikapitalisasi adalah sebesar Rp 20.934.728.192 (dua puluh miliar sembilan ratus tiga puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
Dari jumlah Rp 20.934.728.192 (dua puluh miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh delapan
ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut yang terbagi atas 60.856.768 (enam puluh juta delapan ratus lima
puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan) lembar saham, sebesar Rp 7.607.096.000 (tujuh miliar enam ratus
tujuh juta sembilan puluh enam ribu rupiah) akan langsung dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor,
sedangkan sisanya Rp 13.327.632.192 (tiga belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu
seratus sembilan puluh dua rupiah) akan dibukukan pada Agio Saham.
Jumlah Kapitalisasi Saldo Laba diatas ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan
1 (satu) hari sebelum Rapat yaitu sebesar Rp 344 (tiga ratus empat puluh empat rupiah).
3. Ratio Pembagian Dividen Saham adalah 20:1 (dua puluh banding satu), yaitu setiap 20 (dua puluh) saham lama
dengan nilai nominal Rp 125,- (seratus dua puluh lima) rupiah per saham, akan memperoleh 1 (satu) saham baru
dengan nilai nominal Rp 125 (seratus dua puluh lima rupiah), dengan pembulatan ke bawah.
4. Pembagian Dividen Saham akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 5 Desember 2025, melalui KSEI untuk saham-saham
yang dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui BSR Indonesia untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di
KSEI.
5. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Bab II Pajak Penghasilan, Bagian ketiga, Paragraf 1 yaitu
Dividen yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan meliputi dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 24 adalah
sebagai berikut :
a. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh dari badan dalam negeri maupun orang pribadi dalam
negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu.
b. Dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha
lainnya di NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan dengan ketentuan minimal 30% dari ketentuan setelah pajak
(sesuai dengan porsi kepemilikan saham) diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya
di NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu pemegang saham yang tidak memenuhi ketentuan huruf a dan b diatas akan dikenakan pajak sesuai
tarif yang berlaku.
6. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan Perubahan Modal Disetor sebagai
akibat dari Pembagian Dividen Saham tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan notaris termasuk melaporkan
kepada instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Acara Kedua sebagai berikut :
1. Menerima dengan baik pelaporan Direksi atas pelaksanaan yang telah dilakukan oleh Direksi terkait Rencana Kerja
Pemisahan Unit Syariah.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan guna melakukan segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, menyatakan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris
termasuk melaporkan kepada instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mengumumkan, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 05 November 2025
PT Asuransi Ramayana Tbk.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
348 ms
12 Sep 2026 22:34
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-11-14',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-11-14',
'time_start': '10:21:00'}