Skip to content
Back to announcement

20251105_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31982641_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                            PENGUMUMAN
      RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             TAHUN 2025
                         PT KIMIA FARMA Tbk

Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Direksi telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:

    Hari/tanggal   : Senin, 3 November 2025
    Waktu          : 15.06 WIB – 15.47 WIB
    Tempat         : Indonesia Health Learning Institute
                     Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
                     Jatinegara, Jakarta Timur.

Rapat dipimpin oleh Bpk. Stefan Looho, selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-
013/KOM-KF/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Rapat dihadiri secara fisik oleh 5 (lima) anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam)
   anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
              Dewan Komisaris                                  Direksi
    Komisaris    Bpk. Stefan Looho          Direktur Utama        Bpk. Djagad Prakasa
    Utama                                                         Dwialam
    merangkap
    Komisaris
    Independen
    Komisaris    Bpk. Wiku Adisasmito       Direktur Keuangan Ibu Lina Sari
                                            dan      Manajemen
                                            Risiko
    Komisaris    Ibu Diah                   Direktur Portofolio, Ibu Jasmine Karsono
    Independen Kusumawardani                Produk,         dan
                                            Layanan
    Komisaris    Bpk. Fachmi Idris          Direktur    Produksi Bpk. Hadi Kardoko
    Independen                              dan Supply Chain
    Komisaris    Bpk. Suprianto             Direktur     Sumber Bpk. Disril Revolin
                                            Daya Manusia          Putra
                                            Direktur Komersial    Bpk. Hanadi Setiarto
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat (5) juncto
   Pasal 89 ayat (5) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang (“UUPT”), untuk Mata Acara ke 1, Rapat
   dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
   Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
   mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara yang sah.
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) UUPT,
    untuk Mata Acara ke 2, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
    Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
    yang bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah.
    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal Recording Date yaitu pada hari
    Kamis tanggal 9 Oktober 2025 dan Daftar Hadir yang kami terima dari PT Datindo
    Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat kami laporkan bahwa
    Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara
    fisik (offline) maupun yang hadir secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham
    yang memberikan kuasa secara e–Proxy eASY.KSEI adalah sebanyak 1 (satu) saham
    Seri A Dwiwarna dan 5.002.520.399 (lima miliar dua juta lima ratus dua puluh ribu tiga
    ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B atau seluruhnya 5.002.520.400 (lima
    miliar dua juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus) saham, yang mewakili
    89,8668993% (delapan puluh sembilan koma delapan enam enam delapan sembilan
    sembilan tiga persen) dari 5.566.588.407 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta
    lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh) saham yang merupakan
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai
    dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
       • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna; dan
       • 5.566.588.406 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan
           puluh delapan ribu empat ratus enam) saham Seri B.
    dengan nilai nominal Rp100,-(seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham
    yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini.
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
   1. Persetujuan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset
      Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan,
      yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan
      ketentuan yang berlaku.
      Penjelasan singkat:
      Perseroan saat ini sedang menjalankan program restrukturisasi dalam rangka
      memperkuat operasional dan kinerja. Salah satu dukungan program restrukturisasi
      yang akan dilakukan adalah melalui divestasi aset perseroan guna mendapatkan
      dana untuk kebutuhan operasional dan modal kerja.
Page 3
Sehubungan dengan rencana pengalihan aset berupa tanah dan bangunan milik
Perseroan yang merupakan bagian dari Rencana Restrukturisasi Perusahaan
(“RRP”) di 38 (tiga puluh delapan) lokasi tersebut, serta dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang (“UUPT”), Pasal 12 ayat
(9) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi dengan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham apabila akan mengalihkan kekayaan Perseroan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan nilai di atas 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited
review oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell
International) dengan laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal
8 September 2025, Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,3 triliun.
Perseroan berencana melakukan pengalihan 38 aset (berupa tanah dan bangunan
yang tidak mempengaruhi operasional bisnis Perseroan) dengan total nilai buku aset
tanah dan bangunan yang akan dialihkan yaitu sebesar Rp2,1 triliun, yang
merupakan lebih dari 50% dari nilai kekayaan bersih Perseroan, dimana rencana
pengalihan aset tanah dan bangunan tersebut dapat dilakukan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih. Dengan demikian, melalui rencana ini maka diharapkan
Perseroan akan memperoleh dana kas untuk dapat mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan.

Adapun 38 aset yang akan dilakukan Pengalihan/Pemindahtanganan dan
Penghapusbukuan Aset Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah
kekayaan bersih Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan di Jl. Otista Taman Indah No. 21B, Jakarta Timur,
    berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") dengan Nomor NIB:
    09.04.000013685.0
2. Tanah dan Bangunan di Jl. Tebet Utara IV-D No. 3, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 1742/Tebet Timur
3. Tanah dan Bangunan di Jl. Simongan, Semarang, berdasarkan SHGB Nomor:
    2252/Manyaran
4. Tanah dan Bangunan di Jl. Sisingamangaraja XII KM 9/59, Medan, berdasarkan
    SHGB Nomor: 87/Timbang Deli
5. Tanah di Jl. Dr. Setiabudi No. 33, Bandung, berdasarkan SHGB Nomor:
    310/Pasteur
6. Tanah dan Bangunan di Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur,
    berdasarkan SHGB Nomor: 00575/Cipinang Cempedak
7. Tanah dan Bangunan di Jl. Sam Ratulangi No. 28, Manado, berdasarkan SHGB
    Nomor: 449/Wenang Selatan
8. Tanah dan Bangunan di Jl. Sabang No. 15, Bandung, berdasarkan SHGB
    Nomor: 407/Cihapit
9. Tanah dan Bangunan di Jl. Merapi No. 21, Semarang, berdasarkan SHGB
    Nomor: 00672/Gajah Mungkur
10. Tanah dan Bangunan di Jl. Asia Afrika No. 9, Bandung, berdasarkan SHGB
    Nomor: 656/Braga
11. Tanah dan Bangunan di Jl. Rambutan No. 19 Desa 30 Ilir, Palembang,
    berdasarkan SHGB Nomor: 331/30 Ilir
Page 4
12. Tanah dan Bangunan di Jl. Raya Ciloto Puncak, Cianjur, berdasarkan SHGB
    Nomor: 45/Ciloto
13. Tanah dan Bangunan di Jl. Cargo Taman II No. 9, Ubung Kaja, Denpasar,
    berdasarkan SHGB Nomor: 334/Ubung Kaja, SHGB Nomor:335/Ubung Kaja,
    dan SHGB Nomor:336/Ubung Kaja
14. Tanah dan Bangunan di Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat, berdasarkan
    SHGB Nomor: 1454/Kwitang
15. Tanah di Desa Jombok, berdasarkan AJB No. 57 tanggal 21 Desember 2015,
    AJB No. 71 tanggal 28 Desember 2015 dan AJB No. 54 tanggal 21 Desember
    2015, ketiganya dibuat oleh Masruchin, S.H., M.Hum, PPAT di Jombang
16. Tanah dan Bangunan di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII No. 16, Jakarta
    Pusat, berdasarkan SHGB Nomor: 1640/Bendungan Hilir
17. Tanah dan Bangunan di Jl. Tebet Barat VI-E No. 10, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 2437/Tebet Barat
18. Tanah dan Bangunan di Jl. Tebet Barat X-A No. 30, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 2438/Tebet Barat
19. Tanah dan Bangunan di Jl. Tebet Timur Dalam VII-E No. 19, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 2084/Tebet Timur
20. Tanah dan Bangunan di Jl. Otista Taman Indah No. 22B, Jakarta Timur,
    berdasarkan SHGB Nomor: 805/Bidara Cina
21. Tanah dan Bangunan di Jl. Cikini Raya No. 2-4 Jakarta Pusat, berdasarkan
    SHGB dengan Nomor NIB: 09.01.000007191.0
22. Tanah dan Bangunan di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Melawai, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 907/Melawai
23. Tanah dan Bangunan di Jl. Tebet Timur Dalam X-E No. 5, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 1723/Tebet Timur
24. Tanah dan Bangunan di Jl. Tebet Timur Dalam X-E No. 3, Jakarta Selatan,
    berdasarkan SHGB Nomor: 1724/Tebet Timur
25. Tanah di Kawasan Industri Eco Green, Pekanbaru, berdasarkan SHGB Nomor:
    00079/Perhentian Mapoyan
26. Tanah dan Bangunan di Jl. Taslim No. 1, Pontianak, berdasarkan SHGB Nomor:
    00568/Tengah
27. Tanah dan Bangunan di Jl. Sao-Sao No. 241, Bende, Kendari, berdasarkan
    SHGB Nomor: 00020/Bende
28. Tanah dan Bangunan di Jl. Ciwaringin No. 53, Bogor, berdasarkan SHGB
    Nomor: 11/Ciwaringin
29. Tanah dan Bangunan di Kampung Sirnagalih, Megamendung, Bogor,
    berdasarkan SHGB Nomor: 794/Megamendung
30. Tanah dan Bangunan di Kompl. PTP No. 23 Banjararum, Malang, berdasarkan
    SHGB Nomor: 1036/Banjararum
31. Tanah dan Bangunan di Jl. Aksara No. 112A, Medan, berdasarkan SHGB
    Nomor: 00722/Bantan Timur
32. Tanah dan Bangunan di Jl. Merdeka Barat No. 7-8, Kota Lhokseumawe,
    berdasarkan SHGB Nomor: 43/Uteun Kot
33. Tanah dan Bangunan di Jl. Dr. Soebandi No. 232, Jember, berdasarkan SHGB
    Nomor: 1736/Patrang
34. Tanah dan Bangunan di Jl. Abdi Negara III No. 32, Bandar Lampung,
    berdasarkan SHGB Nomor: 113/Gulak Galik
35. Tanah dan Bangunan di Blok II Pajajaran Pabrik Kina, Bandung, berdasarkan
    SHGB Nomor: 49/Pasirkaliki, SHGB Nomor: 53/Pasirkaliki, SHGB Nomor :
    64/Pasirkaliki, SHGB Nomor : 142/Pasirkaliki, SHGB Nomor : 143/Pasirkaliki,
    dan SHGB Nomor: 154/Pasirkaliki
Page 5
        36. Tanah dan Bangunan di Blok III Pajajaran Pabrik Kina, Bandung, berdasarkan
            SHGB Nomor: 54/Pasirkaliki, SHGB Nomor : 55/Pasirkaliki, SHGB Nomor :
            58/Pasirkaliki, SHGB Nomor : 96/Babakan Ciamis, SHGB Nomor : 97/Babakan
            Ciamis, dan SHGB Nomor :107/Babakan Ciamis
        37. Tanah dan Bangunan di Blok IV Pajajaran Pabrik Kina, Bandung, berdasarkan
            SHGB Nomor: 90/Taman Sari, SHGB Nomor : 127/Taman Sari, SHGB Nomor :
            128/Taman Sari, SHGB Nomor : 172/Taman Sari, SHGB Nomor : 178/ Taman
            Sari, SHGB Nomor :179/Taman Sari, SHGB Nomor : 180/Taman Sari, dan
            SHGB Nomor : 181/ Taman Sari
        38. Tanah di Kawasan Delta Silicon 1 Lippo Cikarang Jl. Angsana Raya, Cikarang
            Selatan, Kab. Bekasi, berdasarkan SHGB dengan Nomor NIB:
            10.05.000167984.0

    2. Perubahan Pengurus Perseroan.
       Penjelasan singkat:
       Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal
       14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar
       Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
       RUPS.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
    1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
    2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
       Mata Acara Rapat.
    3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
       ditanggapi.
    4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
       masing Mata Acara Rapat.
    5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
       hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
       a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
          pertanyaan dan/atau pendapat;
       b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
          diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
          Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
    6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
       elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
       a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
           ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
       b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
    7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
       secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
       a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
           pertanyaan dan/atau pendapatnya;
       b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
           keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
           diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
Page 6
   8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
       kuasanya      selanjutnya   disampaikan    kepada     Notaris    untuk    diteliti
       keabsahan/kewenangannya.
   9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
       petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
       pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
   10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
       tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
       ditanyakan sebelumnya.
   11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
       Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
       dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
   12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
       peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
       ini.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
     berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat
     diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat
           (5) juncto Pasal 89 ayat (5) UUPT, untuk Mata Acara ke 1, keputusan adalah
           sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
           saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
       b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
           UUPT, untuk Mata Acara ke 2, keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri
           A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
           yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
       waktu tanya jawab habis.
   3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan
       1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu)
       saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu
       mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
    4. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam
       Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
         a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
             Hall, sub menu Live Broadcasting;
         b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
             Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
             kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
             suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
         c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
             Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
Page 7
           d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
              Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
              Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has
              ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
           e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
              eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
     5. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
        namun abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020 dan
        Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara yang sama
        dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     6. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
        tersebut.
     7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
        Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.

F.   Pihak Independen Penghitung Suara
     Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
     melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
   “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
   disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 01 tertanggal 03 November 2025 dibuat oleh Notaris
   Dewantari Handayani, S.H., MPA yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Persetujuan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan, yang
merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan, yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
     TIDAK SETUJU             ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
     1.507.600 saham      20.100 saham atau           5.000.992.700 saham atau
     atau 0,0301368%         0,0004018%                     99,9694614%

Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11)
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.001.012.800
(lima miliar satu juta dua belas ribu delapan ratus) saham atau merupakan 99,9698632%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan enam sembilan delapan enam tiga dua persen)
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
Page 8
1. Menyetujui Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan
   yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan untuk Kebutuhan
   Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk penjualan 38 aset Perseroan terdiri dari
   tanah dan bangunan dengan total nilai buku sebesar Rp2.163.100.936.192 (Dua Triliun
   Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Seratus Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu
   Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Pengalihan/Pemindahtanganan dan
   Penghapusbukuan Aset Perseroan dimaksud, dapat dilakukan setelah diselesaikannya
   seluruh catatan dari Dewan Komisaris Perseroan dan Rencana Restrukturisasi
   Perusahaan disetujui.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan aset Perseroan dengan nilai
   lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan sebagaimana diputuskan dalam butir 1, yang
   akan dilakukan dalam bentuk penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan,
   sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan
   di bidang Pasar Modal dan perjanjian dengan pihak ketiga.
3. Berkenaan dengan butir 1 dan 2 di atas, agar dilaksanakan secara cermat dan hati-hati,
   dengan senantiasa memperhatikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang
   baik, mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengendalian
   risiko yang optimal sehingga tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Mata Acara Kedua:
Perubahan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU              ABSTAIN
                                                      Saham seri A Dwiwarna)
   1.500.100 saham        20.100 saham atau            5.001.000.200 saham atau
   atau 0,0299869%           0,0004018%                      99,9696113%

Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11)
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.001.020.300
(lima miliar satu juta dua puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan 99,9700131%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh nol nol satu tiga satu persen) dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
   Pengurus Perseroan:
   a. Sdr. Lina Sari         - sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
   b. Sdr. Wiku Adisasmito - sebagai Komisaris
   dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
   jabatan-jabatan tersebut.
Page 9
2. Menyetujui pengangkatan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
   Perseroan:
   a. Sdr. Willy Meridian     - sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
   b. Sdr. Sumarjati Arjoso   - sebagai Komisaris
3. Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat
   sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling lama sampai dengan penutupan RUPS
   Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan
   anggota Dewan Komisaris Perseroan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya perubahan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1
   dan angka 2, maka susunan Pengurus Perseoan menjadi:
   a. Direksi
     1) Direktur Utama                             : Djagad Prakasa Dwialam
     2) Direktur Komersial                         : Hanadi Setiarto
     3) Direktur Sumber Daya Manusia               : Disril Revolin Putra
     4) Direktur Produksi dan Supply Chain         : Hadi Kardoko
     5) Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan   : Jasmine Kamiasti Karsono
     6) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko     : Willy Meridian
     b. Dewan Komisaris
       1) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen    : Stefan Looho
       2) Komisaris Independen                              : Diah Kusumawardani
       3) Komisaris Independen                              : Fachmi Idris
       4) Komisaris                                         : Suprianto
       5) Komisaris                                         : Sumarjati Arjoso
5.   Bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana
     dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
     peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan
     Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara maka yang bersangkutan harus
     mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
6.   Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
     yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau
     pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
     diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
     pelaksanaan isi keputusan rapat.


                             Jakarta, 4 November 2025
                                PT Kimia Farma Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published5 Nov 2025
Pages9
Characters26,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held3 Nov 2025 · 15:06–15:47
Present5,002,520,400 (89.87%)
ChairBpk. Stefan Looho
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×14
linked person Djagad Prakasa · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Wiku Adisasmito · Komisaris p.1 ×4
linked person Hanadi Setiarto · Direktur Komersial p.1 ×2
linked org Lippo Cikarang p.5
linked person Willy Meridian p.9 ×2
linked person Sumarjati Arjoso p.9 ×2
linked person Diah Kusumawardani p.9
possible person Stefan Looho · Komisaris Utama p.1 ×6
possible person Fachmi Idris · Komisaris p.1 ×3
possible person Suprianto · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Lina Sari p.1 ×2
unresolved person Diah · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Jasmine Karsono Independen Kusumawardani p.1
unresolved person Produksi Bpk. Hadi Kardoko · Direktur p.1 ×3
unresolved person Sumber Bpk. Disril Revolin · Direktur p.1
unresolved person Disril Revolin Daya Manusia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org Heliantono & Rekan p.3
unresolved person Dr. Setiabudi p.3
unresolved person Masruchin p.4
unresolved person Dr. Soebandi p.4
unresolved org PT KAEF Tbk. p.7
unresolved person Dewantari Handayani p.7
unresolved org Milik Negara p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 660 ms 12 Sep 2026 22:34

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bpk. Stefan Looho',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-03',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.8668993',
 'record_date': '2025-10-09',
 'shares_present': '5002520400',
 'shares_total_voting': '5566588407',
 'time_end': '15:47:00',
 'time_start': '15:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result