Skip to content
Back to announcement

20251031_KOTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31981139_lamp2.pdf

Other Text extracted KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.950
( PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
No. 028/PHP/CSA-DMSP/X/2025

Pada hari ini Jum'at, tanggal 24 bulan Oktober, tahun 2025, di Jakarta dibuat dan ditandatangani
Oleh dan antara:

1.  Valenci Prabowo Silalahi, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam
kedudukannya selaku Direktur PT Cahaya Sabit Anugra, suatu perusahaan yang didirikan
menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Cijujung, RT: 005/ RW:
010, Desa Cijujung, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat.

selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberi Pinjaman”.

2. Mohamad Prapanca, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam
kedudukannya selaku Direktur Utama PT DMS Propertindo Tbk, suatu perusahaan yang
didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Mampang
lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta
Selatan.

selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Penerima Pinjaman”.

Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” atau secara

bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

1. BAHWA Penerima Pinjaman merupakan perusahaan yang memiliki usaha di bidang

properti yang berkedudukan di Graha Mampang lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No.

100, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

2 BAHWA Penerima Pinjaman membutuhkan modal kerja guna kegiatan operasional dan
pengembangan unit usaha Pihak Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud diatas.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk
mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Hutang Piutang (selanjutnya disebut sebagai
(“Perjanjian”) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum

dalam pasal-pasal berikut:

el
Page 2 OCR 0.931
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal 1
Objek Perjanjian

Penerima Pinjaman mengakui dan menyetujui bahwa objek Perjanjian ini adalah Hutang
berupa uang sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
Bunga, Disepakati atas jumlah Pinjaman tersebut diatas, dikenakan bunga sebesar 6Yb per
tahun kepada Penerima Pinjaman.

Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan

sekali secara proporsional, berdasatkan perhitungan bunga 6Y4 (enam persen) per tahun.

Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian
Para Pihak sepakat dan setuju pengajuan permohonan perpanjangan harus dilakukan

selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum berakhirnya jatuh tempo Perjanjian ini.

Pasal 3
Pelunasan Hutang

Pelunasan hutang sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan Penerima Pinjaman

kepada Pemberi Pinjaman melalui transfer bank dengan rekening sebagai berikut:

Nama Bank : Bank BCA - Wr. Buncit
Rekening No. : 5520680006
Atas Nama : PT Cahaya Sabit Anugra

Sebagai jaminan atas pelunasan scluruh kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi
Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman dengan ini menyerahkan dan/atau
membebankan jaminan kepada Pemberi Pinjaman berupa Jaminan pribadi (personal
guarantce) yaitu Saudara Mohamad Prapanca, yang menjamin pelunasan seluruh kewajiban

Penerima Pinjaman sampai dengan lunas.
Page 3 OCR 0.938
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

1.

Pasal 4
Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini beserta semua persyaratan dan ketentuan yang tertera didalamnya dibuat
berdasarkan dan diatut oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia.

Dalam hal sebgaian ketentuan Perjanjuan ini bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka ketentuan yang dimaksud menjadi batal, sedangkan ketentuan
yang lain tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.

Pasal 5

Wanprestasi

Para Pihak sepakat bahwa dalam Perjanjian ini yang dimaksud wanprestasi adalah kejadian

a) Penerima Pinjaman tidak melaksanakan sebagian dan/atau seluruh kewajibannya untuk
melunasi Hutang berdasarkan Perjanjian ini:

b) Informasi, baik lisan maupun dalam bentuk tertulis, yang diberikan Penerima Pinjaman
kepada Pemberi Pinjaman ternyata keliru, kurang tepat atau menyesatkan dan

c) Penerima Pinjaman mengalihkan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Perjanjian
ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman,
termasuk namun tidak terbatas pada mempertanggungkan dan/atau mengalihkan

operasional usaha dengan dalih apapun.

Pasal 6
Penghentian Perjanjian

Perjanjian ini tidak batal karena meninggalnya, pailitnya, atau pengampuan masing-masing
pihak, akan tetapi menurun kepada dan harus dipenuhi oleh ahli warisnya dan segenap
pengganti haknya.

Apabila Penerima Pinjaman tidak memenuhi kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan
sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini, maka Pemberi Pinjaman memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Penerima Pinjaman untuk segera memenuhi kewajibannya
sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dalam waktu sclambat lambatnya 14 (empatbelas)

hari kalender setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima.
Page 4 OCR 0.953
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Sesuai ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang — Undang Hukum Perdata, Perjanjian ini berlaku
atas segala kebendaan Penerima Pinjaman, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atas Hutang
yang sudah jatuh tempo.

Penghentian Perjanjian oleh sebab apapun tidak membebaskan Penerima Pinjaman dari

kewajibannya yang pada saat penghentian Perjanjian telah ada dan masih harus dipenuhi.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Dalam hal terjadinya perselisihan dalam menginterpretasikan dan atau dalam melaksanakan
perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.

Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagiamana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 8
Keadaan Kahar (Force Majeure)

Baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman tidak bertanggung jawab kepada Pihak
lain atas keterlambatan atau kegagalan kinerja berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan
kebakaran, banjir, bencana alam lain, perbuatan musuh masyarakat, perang,
pemberontakkan, revolusi, huru hara, kerusuhan, demonstrasi dan/atau perselisihan
perburuhan, hukum, undang-undang, tindakan atau peraturan apa pun yang diterbitkan
pemerintah yang berwenang, yang berada di luar kendali Para Pihak yang wajar.

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (force majeure), maka Pihak yang terkena Keadaan Kahar
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu
7 (Tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar.

'Tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana tertera dalam Pasal 12 ayat (2) diatas, maka
dianggap Keadaan Kahat tidak pernah ada.

Keadaan Kahar hanya dapat diakui apabila Pemberi Pinjaman menyetujui pembetitahuan
tertulis yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman.

Keadaan Kahar tidak membebaskan Para Pihak dari kewajibannya sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian ini dan Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib berusaha semaksimal

mungkin untuk memulai kembali kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Page 5 OCR 0.937
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal 9

Pernyataan dan Jaminan

Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa:

2
b)

9

d

Seluruh informasi yang diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar

Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari
pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang diberikannya dalam Pasal dan Perjanjian ini.
Pinjaman hanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan tidak untuk
hal-hal diluat kebutuhan modal kerja dimaksud.

Pelaksanaan isi Perjanjian ini oleh Para Pihak, berikut pelaksanaan kewajiban masing-masing
Pihak, tidak akan melanggar atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku bagi masing-
masing Pihak, baik undang-undang, peraturan, keputusan instansi pemerintah, anggaran

dasar, atau perjanjian perjanjian dimana masing-masing Pihak terlibat.

Pasal 10
Pajak

Segala pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan peraturan

perundang — undangan mengenai pajak, bea, materai dan/atau retribusi.

Pasal 11
Perwakilan

Para Pihak menjamin bahwa:

2

b

Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan yang sah dan berwenang penuh dari masing —
masing Pihak sehingga tidak diperlukan pembuktian kewenangan di Pengadilan.

Segera setelah ditandatanganinya, Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan
memaksa Para Pihak untuk tunduk kepada syarat dan ketentuan yang tertera dalam
Perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan itikad baik Para Pihak serta tanpa

adanya benturan kepentingan antara masing-masing Pihak dan/atau pihak afiliasi lain.
Page 6 OCR 0.920
& PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal 12
Ketentuan Lain - Lain

1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan
disepakati bersama oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan dalam perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian.

2.  Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas
sebagian maupun seluruh isi Perjanjian ini, serta kegiatan surat menyurat yang berhubungan
dengan Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
ini.

3. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas
sebagian maupun seluruh isi Perjanjian, serta kegiatan surat menyurat hanya berlaku

apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di awal
Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing masing mempunyai kekuatan

hukum yang sama.

Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman,
PT Cahaya Sabit Anugra PT DMS Propertindo Tbk

Valenci Prabowo Silalahi Mohamad Prapanca /

Direktur Direktur Utama

.

Page 7 OCR 0.942
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
No. 028/PHP/CSA-DMSP/X/2025

Pada hari ini Jum'at, tanggal 24 bulan Oktober, tahun 2025, di Jakarta dibuat dan ditandatangani
oleh dan antara:

1. Valenci Prabowo Silalahi, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam
kedudukannya selaku Direktur PT Cahaya Sabit Anugra, suatu perusahaan yang didirikan
menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Cijujung, RT: 005/ RW:
010, Desa Cijujung, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat.

selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberi Pinjaman”.

2. Mohamad Prapanca, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam
kedudukannya selaku Direktur Utama PT DMS Propertindo Tbk, suatu perusahaan yang
didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Mampang
lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta
Selatan.
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Penerima Pinjaman”.

Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” atau secara

bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

1 BAHWA Penerima Pinjaman merupakan perusahaan yang memiliki usaha di bidang
properti yang berkedudukan di Graha Mampang lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No.
100, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

2. BAHWA Penetima Pinjaman membutuhkan modal kerja guna kegiatan operasional dan
pengembangan unit usaha Pihak Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud diatas.

31 Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk
mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Hutang Piutang (selanjutnya disebut sebagai
(“Perjanjian”) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum
dalam pasal-pasal berikut:
Page 8 OCR 0.934
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal 1
Objek Perjanjian

Penerima Pinjaman mengakui dan menyetujui bahwa objek Perjanjian ini adalah Hutang
berupa uang sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
Bunga, Disepakati atas jumlah Pinjaman tersebut diatas, dikenakan bunga sebesar 6Yo per
tahun kepada Penerima Pinjaman.

Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan

sekali secara proporsional, berdasarkan perhitungan bunga 6Yo (enam persen) per tahun.

Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian
ini.

Para Pihak sepakat dan setuju pengajuan permohonan perpanjangan harus dilakukan
selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum berakhirnya jatuh tempo Perjanjian ini.

Pasal 3

Pelunasan Hutang

Pelunasan hutang sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan Penerima Pinjaman

kepada Pemberi Pinjaman melalui transfer bank dengan rekening sebagai berikut:

Nama Bank : Bank BCA - Wr. Buncit
Rekening No. : 5520680006
Atas Nama : PT Cahaya Sabit Anugra

Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi
Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman dengan ini menyerahkan dan/atau
membebankan jaminan kepada Pemberi Pinjaman berupa Jaminan pribadi (personal
guarantce) yaitu Saudara Mohamad Prapanca, yang menjamin pelunasan seluruh kewajiban

Penerima Pinjaman sampai dengan lunas.

"4
Page 9 OCR 0.941
ts

« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal 4
Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini beserta semua persyaratan dan ketentuan yang tertera didalamnya dibuat
berdasarkan dan diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia.

Dalam hal sebgaian ketentuan Perjanjuan ini bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka ketentuan yang dimaksud menjadi batal, sedangkan ketentuan
yang lain tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.

Pasal 5

Wanprestasi

Para Pihak sepakat bahwa dalam Perjanjian ini yang dimaksud wanprestasi adalah kejadian

dimana:

a) Penerima Pinjaman tidak melaksanakan sebagian dan/atau seluruh kewajibannya untuk
melunasi Hutang berdasarkan Perjanjian ini,

b) Informasi, baik lisan maupun dalam bentuk tertulis, yang diberikan Penerima Pinjaman
kepada Pemberi Pinjaman ternyata keliru, kurang tepat atau menyesatkan, dan

c) Penerima Pinjaman mengalihkan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Perjanjian
ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman,
termasuk namun tidak terbatas pada mempertanggungkan dan/atau mengalihkan
operasional usaha dengan dalih apapun.

Pasal 6

Penghentian Perjanjian

Perjanjian ini tidak batal karena meninggalnya, pailitnya, atau pengampuan masing-masing
pihak, akan tetapi menurun kepada dan harus dipenuhi oleh ahli warisnya dan segenap
pengganti haknya.

Apabila Penerima Pinjaman tidak memenuhi kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan
sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini, maka Pemberi Pinjaman memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Penerima Pinjaman untuk segera memenuhi kewajibannya
sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dalam waktu selambat lambatnya 14 (empatbelas)

hari kalender setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima.

UX
Page 10 OCR 0.951
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Sesuai ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang — Undang Hukum Perdata, Perjanjian ini berlaku
atas segala kebendaan Penerima Pinjaman, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atas Hutang
yang sudah jatuh tempo.

Penghentian Perjanjian oleh sebab apapun tidak membebaskan Penerima Pinjaman dari

kewajibannya yang pada saat penghentian Perjanjian telah ada dan masih harus dipenuhi.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Dalam hal terjadinya perselisihan dalam menginterpretasikan dan atau dalam melaksanakan
perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya secata
musyawarah untuk mufakat.

Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagiamana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 8
Keadaan Kahar (Force Majeure)

Baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman tidak bertanggung jawab kepada Pihak
lain atas keterlambatan atau kegagalan kinerja berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan
kebakaran, banjir, bencana alam lain, perbuatan musuh masyarakat, perang,
pemberontakkan, revolusi, huru hara, kerusuhan, demonstrasi dan/atau perselisihan
perburuhan, hukum, undang-undang, tindakan atau peraturan apa pun yang diterbitkan
pemerintah yang berwenang, yang berada di luar kendali Para Pihak yang wajar.

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (force majeure), maka Pihak yang terkena Keadaan Kahar
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu
7 (Tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar.

Tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana tertera dalam Pasal 12 ayat (2) diatas, maka
dianggap Keadaan Kahar tidak pernah ada.

Keadaan Kahar hanya dapat diakui apabila Pemberi Pinjaman menyetujui pemberitahuan
tertulis yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman.

Keadaan Kahar tidak membebaskan Para Pihak dari kewajibannya sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian ini dan Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib berusaha semaksimal

mungkin untuk memulai kembali kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Page 11 OCR 0.946
| « PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal 9

Pernyataan dan Jaminan

Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa:

2)
b)

9

9)

Seluruh informasi yang diberikan Pata Pihak adalah lengkap dan benar

Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari
pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang diberikannya dalam Pasal dan Perjanjian ini.
Pinjaman hanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan tidak untuk
hal-hal diluar kebutuhan modal kerja dimaksud.

Pelaksanaan isi Perjanjian ini oleh Para Pihak, berikut pelaksanaan kewajiban masing-masing
Pihak, tidak akan melanggar atau bertentangan dengan petaturan yang berlaku bagi masing-
masing Pihak, baik undang-undang, peraturan, keputusan instansi pemerintah, anggaran

dasar, atau perjanjian perjanjian dimana masing-masing Pihak terlibat.

Pasal 10
Pajak

Segala pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan peraturan

perundang — undangan mengenai pajak, bea, materai dan/atau retribusi.

Pasal 11

Perwakilan

Para Pihak menjamin bahwa:

2)

b)

9

Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan yang sah dan berwenang penuh dari masing —
masing Pihak sehingga tidak diperlukan pembuktian kewenangan di Pengadilan.

Segera setelah ditandatanganinya, Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan
memaksa Para Pihak untuk tunduk kepada syarat dan ketentuan yang tertera dalam
Perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan itikad baik Para Pihak serta tanpa

adanya benturan kepentingan antara masing-masing Pihak dan/atau pihak afiliasi lain.

Ri
Page 12 OCR 0.923
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA

Pasal12
Ketentuan Lain - Lain

1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan
disepakati bersama oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan dalam perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian.

2. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas
sebagian maupun seluruh isi Perjanjian ini, serta kegiatan surat menyurat yang berhubungan
dengan Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
ini.

3. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas
sebagian maupun selutuh isi Perjanjian, serta kegiatan surat menyurat hanya berlaku

apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di awal
Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing masing mempunyai kekuatan

hukum yang sama.

Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman,

PT Cahaya Sabit Anugra PT DMS Propertindo Tbk

ropertindo Tbk.

Valenci Prabowo Silalahi Mohamad Prapanca

Direktur Direktur Utama

t

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.99 MB
Published31 Oct 2025
Pages12
Characters20,349
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mohamad Prapanca p.1 ×7
linked org DMS Propertindo Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT. CAHAYA SABIT ANUGRA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG p.1 ×2
unresolved org PT Cahaya Sabit Anugra p.1 ×12
unresolved org Bank BCA p.2 ×2
unresolved org PT Cahaya Sabit Anugra Sebagai p.2 ×2
unresolved org PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Sesuai p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result