Back to announcement
20251031_KOTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31981139_lamp2.pdf
Other Text extracted KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.950
( PT. CAHAYA SABIT ANUGRA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG No. 028/PHP/CSA-DMSP/X/2025 Pada hari ini Jum'at, tanggal 24 bulan Oktober, tahun 2025, di Jakarta dibuat dan ditandatangani Oleh dan antara: 1. Valenci Prabowo Silalahi, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam kedudukannya selaku Direktur PT Cahaya Sabit Anugra, suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Cijujung, RT: 005/ RW: 010, Desa Cijujung, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat. selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberi Pinjaman”. 2. Mohamad Prapanca, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT DMS Propertindo Tbk, suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Mampang lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Penerima Pinjaman”. Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” atau secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 1. BAHWA Penerima Pinjaman merupakan perusahaan yang memiliki usaha di bidang properti yang berkedudukan di Graha Mampang lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 2 BAHWA Penerima Pinjaman membutuhkan modal kerja guna kegiatan operasional dan pengembangan unit usaha Pihak Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud diatas. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Hutang Piutang (selanjutnya disebut sebagai (“Perjanjian”) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut: el
Page 2 OCR 0.931
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal 1 Objek Perjanjian Penerima Pinjaman mengakui dan menyetujui bahwa objek Perjanjian ini adalah Hutang berupa uang sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) Bunga, Disepakati atas jumlah Pinjaman tersebut diatas, dikenakan bunga sebesar 6Yb per tahun kepada Penerima Pinjaman. Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali secara proporsional, berdasatkan perhitungan bunga 6Y4 (enam persen) per tahun. Pasal 2 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Para Pihak sepakat dan setuju pengajuan permohonan perpanjangan harus dilakukan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum berakhirnya jatuh tempo Perjanjian ini. Pasal 3 Pelunasan Hutang Pelunasan hutang sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui transfer bank dengan rekening sebagai berikut: Nama Bank : Bank BCA - Wr. Buncit Rekening No. : 5520680006 Atas Nama : PT Cahaya Sabit Anugra Sebagai jaminan atas pelunasan scluruh kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman dengan ini menyerahkan dan/atau membebankan jaminan kepada Pemberi Pinjaman berupa Jaminan pribadi (personal guarantce) yaitu Saudara Mohamad Prapanca, yang menjamin pelunasan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman sampai dengan lunas.
Page 3 OCR 0.938
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA 1. Pasal 4 Hukum yang Berlaku Perjanjian ini beserta semua persyaratan dan ketentuan yang tertera didalamnya dibuat berdasarkan dan diatut oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal sebgaian ketentuan Perjanjuan ini bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka ketentuan yang dimaksud menjadi batal, sedangkan ketentuan yang lain tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Pasal 5 Wanprestasi Para Pihak sepakat bahwa dalam Perjanjian ini yang dimaksud wanprestasi adalah kejadian a) Penerima Pinjaman tidak melaksanakan sebagian dan/atau seluruh kewajibannya untuk melunasi Hutang berdasarkan Perjanjian ini: b) Informasi, baik lisan maupun dalam bentuk tertulis, yang diberikan Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman ternyata keliru, kurang tepat atau menyesatkan dan c) Penerima Pinjaman mengalihkan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada mempertanggungkan dan/atau mengalihkan operasional usaha dengan dalih apapun. Pasal 6 Penghentian Perjanjian Perjanjian ini tidak batal karena meninggalnya, pailitnya, atau pengampuan masing-masing pihak, akan tetapi menurun kepada dan harus dipenuhi oleh ahli warisnya dan segenap pengganti haknya. Apabila Penerima Pinjaman tidak memenuhi kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini, maka Pemberi Pinjaman memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Pinjaman untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dalam waktu sclambat lambatnya 14 (empatbelas) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima.
Page 4 OCR 0.953
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Sesuai ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang — Undang Hukum Perdata, Perjanjian ini berlaku atas segala kebendaan Penerima Pinjaman, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atas Hutang yang sudah jatuh tempo. Penghentian Perjanjian oleh sebab apapun tidak membebaskan Penerima Pinjaman dari kewajibannya yang pada saat penghentian Perjanjian telah ada dan masih harus dipenuhi. Pasal 7 Penyelesaian Sengketa Dalam hal terjadinya perselisihan dalam menginterpretasikan dan atau dalam melaksanakan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagiamana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Keadaan Kahar (Force Majeure) Baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan kinerja berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan kebakaran, banjir, bencana alam lain, perbuatan musuh masyarakat, perang, pemberontakkan, revolusi, huru hara, kerusuhan, demonstrasi dan/atau perselisihan perburuhan, hukum, undang-undang, tindakan atau peraturan apa pun yang diterbitkan pemerintah yang berwenang, yang berada di luar kendali Para Pihak yang wajar. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (force majeure), maka Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar. 'Tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana tertera dalam Pasal 12 ayat (2) diatas, maka dianggap Keadaan Kahat tidak pernah ada. Keadaan Kahar hanya dapat diakui apabila Pemberi Pinjaman menyetujui pembetitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman. Keadaan Kahar tidak membebaskan Para Pihak dari kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini dan Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Page 5 OCR 0.937
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal 9 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa: 2 b) 9 d Seluruh informasi yang diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang diberikannya dalam Pasal dan Perjanjian ini. Pinjaman hanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan tidak untuk hal-hal diluat kebutuhan modal kerja dimaksud. Pelaksanaan isi Perjanjian ini oleh Para Pihak, berikut pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak, tidak akan melanggar atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku bagi masing- masing Pihak, baik undang-undang, peraturan, keputusan instansi pemerintah, anggaran dasar, atau perjanjian perjanjian dimana masing-masing Pihak terlibat. Pasal 10 Pajak Segala pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang — undangan mengenai pajak, bea, materai dan/atau retribusi. Pasal 11 Perwakilan Para Pihak menjamin bahwa: 2 b Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan yang sah dan berwenang penuh dari masing — masing Pihak sehingga tidak diperlukan pembuktian kewenangan di Pengadilan. Segera setelah ditandatanganinya, Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan memaksa Para Pihak untuk tunduk kepada syarat dan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan itikad baik Para Pihak serta tanpa adanya benturan kepentingan antara masing-masing Pihak dan/atau pihak afiliasi lain.
Page 6 OCR 0.920
& PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal 12 Ketentuan Lain - Lain 1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan dalam perubahan dan/atau penambahan Perjanjian. 2. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas sebagian maupun seluruh isi Perjanjian ini, serta kegiatan surat menyurat yang berhubungan dengan Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. 3. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas sebagian maupun seluruh isi Perjanjian, serta kegiatan surat menyurat hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman, PT Cahaya Sabit Anugra PT DMS Propertindo Tbk Valenci Prabowo Silalahi Mohamad Prapanca / Direktur Direktur Utama .
Page 7 OCR 0.942
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG No. 028/PHP/CSA-DMSP/X/2025 Pada hari ini Jum'at, tanggal 24 bulan Oktober, tahun 2025, di Jakarta dibuat dan ditandatangani oleh dan antara: 1. Valenci Prabowo Silalahi, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam kedudukannya selaku Direktur PT Cahaya Sabit Anugra, suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Cijujung, RT: 005/ RW: 010, Desa Cijujung, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat. selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberi Pinjaman”. 2. Mohamad Prapanca, dalam hal ini sah secara hukum untuk bertindak mewakili dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT DMS Propertindo Tbk, suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Mampang lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Penerima Pinjaman”. Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” atau secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 1 BAHWA Penerima Pinjaman merupakan perusahaan yang memiliki usaha di bidang properti yang berkedudukan di Graha Mampang lantai 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 2. BAHWA Penetima Pinjaman membutuhkan modal kerja guna kegiatan operasional dan pengembangan unit usaha Pihak Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud diatas. 31 Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Hutang Piutang (selanjutnya disebut sebagai (“Perjanjian”) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Page 8 OCR 0.934
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal 1 Objek Perjanjian Penerima Pinjaman mengakui dan menyetujui bahwa objek Perjanjian ini adalah Hutang berupa uang sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) Bunga, Disepakati atas jumlah Pinjaman tersebut diatas, dikenakan bunga sebesar 6Yo per tahun kepada Penerima Pinjaman. Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali secara proporsional, berdasarkan perhitungan bunga 6Yo (enam persen) per tahun. Pasal 2 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Para Pihak sepakat dan setuju pengajuan permohonan perpanjangan harus dilakukan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum berakhirnya jatuh tempo Perjanjian ini. Pasal 3 Pelunasan Hutang Pelunasan hutang sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui transfer bank dengan rekening sebagai berikut: Nama Bank : Bank BCA - Wr. Buncit Rekening No. : 5520680006 Atas Nama : PT Cahaya Sabit Anugra Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman dengan ini menyerahkan dan/atau membebankan jaminan kepada Pemberi Pinjaman berupa Jaminan pribadi (personal guarantce) yaitu Saudara Mohamad Prapanca, yang menjamin pelunasan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman sampai dengan lunas. "4
Page 9 OCR 0.941
ts « PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal 4 Hukum yang Berlaku Perjanjian ini beserta semua persyaratan dan ketentuan yang tertera didalamnya dibuat berdasarkan dan diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal sebgaian ketentuan Perjanjuan ini bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka ketentuan yang dimaksud menjadi batal, sedangkan ketentuan yang lain tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Pasal 5 Wanprestasi Para Pihak sepakat bahwa dalam Perjanjian ini yang dimaksud wanprestasi adalah kejadian dimana: a) Penerima Pinjaman tidak melaksanakan sebagian dan/atau seluruh kewajibannya untuk melunasi Hutang berdasarkan Perjanjian ini, b) Informasi, baik lisan maupun dalam bentuk tertulis, yang diberikan Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman ternyata keliru, kurang tepat atau menyesatkan, dan c) Penerima Pinjaman mengalihkan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada mempertanggungkan dan/atau mengalihkan operasional usaha dengan dalih apapun. Pasal 6 Penghentian Perjanjian Perjanjian ini tidak batal karena meninggalnya, pailitnya, atau pengampuan masing-masing pihak, akan tetapi menurun kepada dan harus dipenuhi oleh ahli warisnya dan segenap pengganti haknya. Apabila Penerima Pinjaman tidak memenuhi kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini, maka Pemberi Pinjaman memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Pinjaman untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dalam waktu selambat lambatnya 14 (empatbelas) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima. UX
Page 10 OCR 0.951
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Sesuai ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang — Undang Hukum Perdata, Perjanjian ini berlaku atas segala kebendaan Penerima Pinjaman, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atas Hutang yang sudah jatuh tempo. Penghentian Perjanjian oleh sebab apapun tidak membebaskan Penerima Pinjaman dari kewajibannya yang pada saat penghentian Perjanjian telah ada dan masih harus dipenuhi. Pasal 7 Penyelesaian Sengketa Dalam hal terjadinya perselisihan dalam menginterpretasikan dan atau dalam melaksanakan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya secata musyawarah untuk mufakat. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagiamana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Keadaan Kahar (Force Majeure) Baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan kinerja berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan kebakaran, banjir, bencana alam lain, perbuatan musuh masyarakat, perang, pemberontakkan, revolusi, huru hara, kerusuhan, demonstrasi dan/atau perselisihan perburuhan, hukum, undang-undang, tindakan atau peraturan apa pun yang diterbitkan pemerintah yang berwenang, yang berada di luar kendali Para Pihak yang wajar. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (force majeure), maka Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar. Tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana tertera dalam Pasal 12 ayat (2) diatas, maka dianggap Keadaan Kahar tidak pernah ada. Keadaan Kahar hanya dapat diakui apabila Pemberi Pinjaman menyetujui pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman. Keadaan Kahar tidak membebaskan Para Pihak dari kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini dan Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Page 11 OCR 0.946
| « PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal 9 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa: 2) b) 9 9) Seluruh informasi yang diberikan Pata Pihak adalah lengkap dan benar Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang diberikannya dalam Pasal dan Perjanjian ini. Pinjaman hanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan tidak untuk hal-hal diluar kebutuhan modal kerja dimaksud. Pelaksanaan isi Perjanjian ini oleh Para Pihak, berikut pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak, tidak akan melanggar atau bertentangan dengan petaturan yang berlaku bagi masing- masing Pihak, baik undang-undang, peraturan, keputusan instansi pemerintah, anggaran dasar, atau perjanjian perjanjian dimana masing-masing Pihak terlibat. Pasal 10 Pajak Segala pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang — undangan mengenai pajak, bea, materai dan/atau retribusi. Pasal 11 Perwakilan Para Pihak menjamin bahwa: 2) b) 9 Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan yang sah dan berwenang penuh dari masing — masing Pihak sehingga tidak diperlukan pembuktian kewenangan di Pengadilan. Segera setelah ditandatanganinya, Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan memaksa Para Pihak untuk tunduk kepada syarat dan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan itikad baik Para Pihak serta tanpa adanya benturan kepentingan antara masing-masing Pihak dan/atau pihak afiliasi lain. Ri
Page 12 OCR 0.923
« PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Pasal12 Ketentuan Lain - Lain 1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan dalam perubahan dan/atau penambahan Perjanjian. 2. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas sebagian maupun seluruh isi Perjanjian ini, serta kegiatan surat menyurat yang berhubungan dengan Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. 3. Lampiran-lampiran, dokumen-dokumen, setiap perubahan dan/atau penambahan atas sebagian maupun selutuh isi Perjanjian, serta kegiatan surat menyurat hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman, PT Cahaya Sabit Anugra PT DMS Propertindo Tbk ropertindo Tbk. Valenci Prabowo Silalahi Mohamad Prapanca Direktur Direktur Utama t
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. CAHAYA SABIT ANUGRA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
p.1 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sabit Anugra
p.1 ×12
unresolved
org
Bank BCA
p.2 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sabit Anugra Sebagai
p.2 ×2
unresolved
org
PT. CAHAYA SABIT ANUGRA Sesuai
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.