Back to announcement
20251030_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31980937_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
— SARANA MENARA NUSANTARA No: 114/CS-OJK/SMN/X/25 Jakarta, 30 Oktober 2025 Kepada Yth Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 U.p/Attn : Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Transaksi Afiliasi - PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Merujuk pada Surat Perseroan Nomor 166/CS-OJK/SMN/XII/24 tanggal 11 Desember 2024 perihal laporan transaksi afiliasi PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ((POJK 42”), dengan ini Perseroan menyampaikan laporan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit pada tanggal 30 Oktober 2025 atas Perjanjian Kredit No. 07 tanggai 9 Desember 2024 dengan nilai fasilitas sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) (“Perjanjian Kredit”), yang dibuat oleh dan antara: PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank”), selaku pemberi pinjaman: dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”), PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR?”), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”), selaku para peminjam (secara bersama-sama disebut "Para Peminjam”). Para Peminjam merupakan perusahaan anak terkonsolidasi yang seluruh sahamnya dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Perseroan. Keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi sentral telekomunikasi. Pada tanggal 30 Oktober 2025, Para Peminjam dan Bank telah menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit dalam Perjanjian Kredit menjadi sampai dengan 31 Oktober 2026 (“Perubahan Perjanjian Kredit” atau "Transaksi"). Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9944 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK 42, Transaksi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi. Perjanjian Kredit tersebut bukan merupakan: (i) transaksi yang mengandung benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42: maupun (ii) transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.884
— SARANA MENARA NUSANTARA Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak, kami sampaikan terima kasih PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK. Monalisa Irawan Sekretaris Perusahaan FT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. « Menara BCA, 55th Floor Jl M.H. Thararin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
H. Thararin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.