Back to announcement
20251029_ARMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31980501_lamp1.pdf
Listing Text extracted ARMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 322
Page 1
Tanggal Efektif : 23 Oktober 2025
Masa Penawaran Umum : 27 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 28 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 29 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 30 Oktober 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ARMADIAN TRITUNGGAL (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ARMADIAN TRITUNGGAL
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav 21.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia 12920
Email: atcorsec@armadian.co.id
Website: www.armadian.co.id
Telepon: (021) 8061 3737
Fax: (021) 8061 3738
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
setiap triwulan. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
terakhir sekaligus dengan pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 29 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Oktober 2030 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK
MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI
PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
irA-(sy) (Single A Minus Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Penawaran Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas (TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat No. 040/AT/BOD/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang–Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan–peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang–Undang Pasar Modal”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-09582/BEI.PP3/08-2025 tanggal 15 Agustus 2025. Apabila syarat–syarat pencatatan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan–ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing–masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, kecuali PT Sinarmas Sekuritas. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan Afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG– UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK No. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................... III
RINGKASAN ......................................................................................................................................................... XII
A. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................................................. XII
B. PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................................................................................... XIII
C. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ............................................................................ XIV
D. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI ........................................................................ XVI
E. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM....................................................................................... XVI
F. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN ............................................................................... XVII
G. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................................... XVII
H. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK LANGSUNG, ENTITAS ANAK TIDAK LANGSUNG DAN ENTITAS ASOSIASI ...................... XX
I. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................. XXII
I. PENAWARAN UMUM .................................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................24
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................38
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN .......................................................................................................... 38
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ............................................................ 40
C. RASIO KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................. 41
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .....................................................................................43
A. UMUM ............................................................................................................................................................. 43
B. ANALISIS KEUANGAN .......................................................................................................................................... 44
C. INVESTASI BARANG MODAL ................................................................................................................................. 55
D. PEMBATASAN KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN ........................................ 55
E. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN, PENDAPATAN BERSIH DAN LABA OPERASI SELAMA 2 (DUA) TAHUN
TERAKHIR .................................................................................................................................................................... 56
F. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ..................................................................... 56
G. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK YANG
BERDAMPAK TERHADAP KEGIATAN USAHA GRUP USAHA........................................................................................... 56
H. PENGARUH RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN ...................................... 56
I. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM PERIODE 4 (EMPAT) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 30 APRIL 2025 DAN
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 ............................................................................... 56
VI. FAKTOR RISIKO ..........................................................................................................................................58
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ...................... 58
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI
HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ................................................................................................ 58
3. RISIKO UMUM ................................................................................................................................................... 61
4. RISIKO BAGI INVESTOR ........................................................................................................................................ 62
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ................................................63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
64
A. RIWAYAT PERSEROAN ......................................................................................................................................... 64
B. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN ............................................................................. 95
i
Page 4
C. PENGURUS DAN PENGAWAS PERSEROAN ................................................................................................................ 98
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN ............................................................................................................................... 101
E. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................................................... 108
F. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI, DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK . 123
G. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK, ENTITAS ANAK TIDAK LANGSUNG DAN ENTITAS ASOSIASI .................... 124
H. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................ 139
IX. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................146
X. PENJAMINAN EMISI EFEK .........................................................................................................................147
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................................................149
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ..................................................................................................152
1. Riwayat Singkat...................................................................................................................................... 152
2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat ............................................. 153
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ............................................................................................... 153
4. Kegiatan Usaha ...................................................................................................................................... 154
5. Perizinan Wali Amanat ......................................................................................................................... 156
6. Pengalaman Bank KB Indonesia .......................................................................................................... 156
7. Tugas Pokok Wali Amanat .................................................................................................................... 156
8. Penggantian Wali Amanat ................................................................................................................... 156
9. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat ........................................................................................... 157
10. Informasi ................................................................................................................................................. 160
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH .....................................................................................161
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH ......165
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................166
XVI. LAPORAN KEUANGAN ..............................................................................................................................167
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 4/2023, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
telah ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana Sukuk Mudharabah serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK
sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini adalah
Indonesia PT Bursa Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
Dana Sukuk : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas
koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dokumen : berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Penawaran Umum Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek, Dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk
Mudharabah sebagaimana yang disampaikan kepada OJK, sesuai Peraturan No. IX.A.2,
termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus sebagaimana akan diedarkan kepada
Masyarakat.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan angka 4 huruf a Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan UU P2SK, yaitu:
Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. Pada Hari Kerja ke-20 (dua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK; atau
b. Pada Hari Kerja ke-20 (dua puluh) sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau
tambahan informasi terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK
dipenuhi; atau
iv
Page 7
Atas dasar pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : berarti penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Grup Usaha : berarti Perseroan beserta Entitas Anak dalam hal ini adalah PT Berau Coal yang merupakan
Entitas Anak langsung dan Empire Resource Capital Pte Ltd yang merupakan Entitas Anak
tidak langsung.
Hari Bursa : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai
dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu–waktu oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah.
Jumlah Kewajiban : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, termasuk jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Kompensasi
Kerugian (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Kerugian berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa No.
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al
Fi’liyyah an-Nasyi’ah Aan-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah serta
Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
tersebut.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan sebesar biaya riil yang
dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss/alfurshah aldhai’ah).
Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah akan ditentukan kemudian dan
dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah dan hak–hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPSU atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri
KTUR RUPSU atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPSU, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer : berarti PT Sinarmas Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
Umum Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”), yaitu 1 (satu) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
badan hukum baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di luar Indonesia.
Menkum : berarti singkatan dari Menteri Hukum.
Nisbah Pemegang : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
Sukuk Mudharabah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah : berarti sukuk yang diterbitkan dengan nama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025”, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas
koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
vi
Page 9
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Dana Mudharabah dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Dana Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan syarat–syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
OJK atau Otoritas : berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
Jasa Keuangan mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal
22 (dua puluh dua) November 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua
puluh tiga) tanggal 12 (dua belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Pemeringkat : berarti PT Kredit Rating Indonesia (‘KRI”).
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Sukuk Mudharabah kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK
dan peraturan pelaksanaanya serta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan hasil penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan
(unaudited). Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil sesuai Nisbah yang disepakati,
disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Yang : berarti pendapatan laba kotor konsolidasian Mudharib dan Entitas Anak Mudharib yang
Dibagihasilkan bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
Penjamin : berarti pihak–pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT
Sukuk Mudharabah Sinarmas Sekuritas sesuai dengan syarat–syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–
IX.A.2 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–
IX.A.7 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
Pembayaran Sukuk Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana Sukuk Mudharabah serta pembayaran
Mudharabah Kompensasi Kerugian (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025
No. 199 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H. Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Sukuk
Pendaftaran Surat Mudharabah di KSEI No. SP-038/SKK/KSEI/0625 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat di bawah
Berharga Syariah di tangan.
KSEI
Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan Sukuk
Pencatatan Efek Mudharabah No. S-09582/BEI.PP3/08-2025 tanggal 15 Agustus 2025
Perjanjian : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Penjaminan Emisi Tahap I Tahun 2025, yang dibuat oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Sukuk Mudharabah Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 201 tanggal 30 Juni 2025,
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 175 tanggal 24 Juli 2025, Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025 No. 11 tanggal 2 September 2025, dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 106
tanggal 16 Oktober 2025, seluruhnya yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH.,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Perwaliamanatan Tahap I Tahun 2025 yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Sukuk Mudharabah dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 200 tanggal 30 Juni 2025, Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025 No. 174 tanggal 24 Juli 2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 10 tanggal 2
September 2025, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 105 tanggal 16 Oktober 2025,
seluruhnya dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Pengakuan : berarti Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Kewajiban Sukuk Tahap I Tahun 2025 No. 107 tanggal 16 Oktober 2025 oleh Perseroan dibuat di hadapan
Mudharabah Hannywati Gunawan, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta
Berkelanjutan I
Armadian
Tritunggal
Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Penawaran Umum I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 202 tanggal 30 Juni 2025, Addendum I Akta
Sukuk Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan I Armadaian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No.
Berkelanjutan 175 tanggal 24 Juli 2025, Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 12 tanggal
2 September 2025, dan Addendum III Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 108
tanggal 16 Oktober 2025 oleh Perseroan, seluruhnya dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Mudharabah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19
Undang–Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran dengan ketentuan Pasal 70A UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 74 UUPM, yaitu pada
Menjadi Efektif Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini perseroan
terbatas PT Armadian Tritunggal, berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau, Perantara
Pedagang Efek atau Manajer Investasi.
POJK No. 3/2018 : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018, tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas
POJK Nomor: 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
ix
Page 12
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain sehubungan
dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Awal : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
mengenai nilai nominal, penawaran Efek, penjaminan Emisi Efek, tingkat Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, atau hal–hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
penawaran yang belum dapat ditentukan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
23/POJK.04/2017.
Prospektus Ringkas : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk
Mudharabah.
RUPSU : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : Berarti satuan perdagangan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
x
Page 13
Satuan : berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada KSEI dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal
sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Kepastian Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah akan
ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib
dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal : berarti tanggal–tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Pembayaran tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
Pendapatan Bagi dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
Hasil ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang
Pembayaran disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
UUP2SK : berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Undang–Undang : berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995
Pasar Modal atau tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
UUPM Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat Sukuk : berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang sukuk yaitu PT Bank KB Indonesia Tbk.,
Mudharabah berkedudukan di Jakarta Selatan.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
A. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 04
tanggal 14 Juni 1999, yang dibuat dihadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal
28 Oktober 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Kodya Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000
tanggal 20 Januari 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan No.
1023.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan akta pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 100 100.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Subianto 24 24.000.000 96,0
2. Setia Budhi 1 1.000.000 4,0
Modal Ditempatkan dan Disetor 25 25.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel 75 75.000.000
Kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian adalah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan;
b. Pembangunan;
c. Jasa;
d. Industri dan Kerajinan;
e. Pengangkutan;
f. Percetakan;
g. Pertambangan dan Agrobisnis;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum antara lain terutama alat-alat kelengkapan interior,
alat tulis-menulis, menggambar dan peralatan kantor, alat-alat teknik, mekanikal dan elektrikal, alat-alat ukur,
survai dan laboratorium, alat-alat telekomunikasi, navigasi dan elektronika, perabot rumah tangga
(meubelair), barang-barang cetakan, bahan-bahan kimia, suku cadang kapal udara, kapal laut dan mesin-
mesin industri, peralatan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, termasuk pupuk, baik atas
tanggungan sendiri maupun secara komisi atas tanggungan pihak lain, termasuk pula perdagangan eksport,
import, interinsulair dan lokal;
xii
Page 15
b. Berusaha dalam bidang pembangunan, antara lain didalamnya perencanaan, pelaksanaan, pemborongan
serta pemeliharaan gedung-gedung/bangunan-bangunan, pabrik, jalan, jembatan, konstruksi, pertamanan,
pekerjaan menggali, menguruk dan meratakan tanah, pemasangan kabel, dan pipa dibawah permukaan air
dan didaratan, pemasangan instalasi diesel, listrik air minum, gas dan telekomunikasi pengadaan perumahan
(real estate), rumah susun (apartemen), kondominium, perkantoran dan gedung-gedung lainnya dan
melakukan segala kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan usaha itu, termasuk mengelola,
menyewakan atau menjual apartemen, gedung-gedung atau perkantoran dan perumahan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain jasa penyalur dan rekanan (supplier) barang-barang/alat-
alat dan bahan makanan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, jasa cleaning service, jasa
pengepakan, ekspedisi dan pergudangan (bukan veem), jasa pemeliharaan dan perawatan serta
perbengkelan kendaraan-kendaraan bermotor, mesin-mesin dan diesel, termasuk pula sebagai dealer dari
pabrik-pabrik kendaraan bermotor, memperdagangkan onderdil-onderdilnya (spare part/suku cadang) serta
mendirikan dan menjalankan perusahaan karoseri, kecuali jasa dalam bidang hukum, pajak dan pariwisata;
d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, antara lain industri pakaian-pakaian jadi dan seragam serta
perlengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas (konveksi/garment), industri perkayuan,
termasuk didalamnya melakukan pekerjaan penggergajian, membuat perabot-perabot rumah tanggal
(meubelair), kerangka-kerangka pintu, jendela-jendela dan kerangka-kerangka truk (kap werk), industri dan
kerajinan, termasuk didalamnya memasarkan hasil-hasilnya;
e. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, antara lain pengangkutan barang-barang dan penumpang
di darat dengan mempergunakan truk-truk, bus-bus dan taksi;
f. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang percetakan, penerbitan serta penjilidan dan mengerjakan segala
sesuatu baik secara langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan itu;
g. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan
darat dan perikanan laut.
Kegiatan usaha Perseroan berubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para
Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23 tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 14 Maret 2025, yaitu Aktivitas Perusahaan
Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen, dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas, Produk YBDI.
Bidang usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
B. Prospek Usaha Perseroan
Melansir laporan terbaru Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024
mencapai 5,03%, didorong oleh belanja pemilu, penyelesaian proyek infrastruktur besar, dan investasi. Pemerintah
memproyeksikan ekonomi akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2025. Bank Dunia juga memperkirakan rata-rata
pertumbuhan Indonesia sebesar 5,1% per tahun dalam periode 2024–2026. Risiko utama terhadap pertumbuhan
termasuk potensi tarif baru dari Amerika Serikat yang bisa memangkas pertumbuhan hingga 0,5 poin persentase.
(Sumber: Reuters, 2025; World Bank, 2025)
Di sisi energi, sektor batubara Indonesia mencatat rekor tertinggi dalam sejarah, dengan produksi mencapai 831 juta
ton pada 2024. Pemerintah bahkan menaikkan kuota produksi menjadi 922 juta ton untuk tahun tersebut. Indonesia
tetap menempati posisi sebagai produsen batubara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Cadangan batubara
nasional tercatat sekitar 31,7 miliar ton, cukup untuk mendukung produksi selama kurang lebih empat dekade ke depan.
Dalam negeri, sekitar 66% pembangkitan listrik masih bergantung pada batubara, menunjukkan kuatnya peran energi
xiii
Page 16
fosil meskipun rasio elektrifikasi nasional telah mendekati 100 (Sumber: Indonesia Business Post, 2024; Mineral Energy
International, 2024; Perbanas, 2025; Financial Times, 2024).
Secara global, permintaan listrik global diperkirakan tumbuh sekitar 3,9 % pada 2025, melanjutkan lonjakan 4,3 %
pada 2024. Lonjakan tersebut didorong oleh pemulihan industri, gelombang panas ekstrem, serta percepatan
elektrifikasi bangunan, transportasi, pusat data, dan sektor manufaktur. China tetap menjadi pusat konsumsi,
menyumbang lebih dari 1/3 konsumsi listrik dunia dan sekitar 54 % kenaikan permintaan global, serta diperkirakan akan
mempertahankan laju pertumbuhan rata‑rata sekitar 6 % per tahun hingga 2027. Walaupun kapasitas energi bersih
bertambah pesat, hampir 60 % listrik China pada 2024 (diproyeksikan masih sedikit di atas 55 % pada 2025) bersumber
dari batubara, sehingga negara tersebut tetap menjadi pembeli utama komoditas ini, termasuk impor dari Indonesia. Di
tingkat global, energi terbarukan diproyeksikan menyumbang lebih dari sepertiga pasokan listrik pada 2025, untuk
pertama kalinya melampaui Batubara (Sumber: IEA, 2025)
Dalam menghadapi tantangan transisi energi, PLN melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-
2034 merencanakan penambahan kapasitas sebesar 69,6 GW. Dari jumlah tersebut, hanya 6,3 GW berasal dari PLTU
batubara, sementara sisanya dialokasikan untuk pembangkit energi terbarukan dan gas. Sekitar 75% dari total rencana
kapasitas baru akan dikembangkan dari sumber energi bersih. Meski kebijakan ini menunjukkan arah transisi yang
positif, perjalanan menuju target net-zero emission pada 2050 tidak mudah. Diperlukan investasi besar sekitar US$1,2
triliun untuk membangun infrastruktur energi hijau di Indonesia selama dua dekade ke depan (Sumber: Bisnis Indonesia,
2025; Enerdata, 2025; Financial Times, 2024).
Produksi Batubara Indonesia (dalam jutaan ton)
836.13
775.2
735
687.4
616.16 614
557.77 563.7
461.29 456.17 461.36
163.97 171
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Q1 2025F
2025
Sumber: ESDM, 2025
C. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
xiv
Page 17
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Mudharabah : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh kekayaan perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk sukuk mudharabah ini secara pari passu berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 kitab undang-undang hukum perdata.
Nisbah dan Pendapatan Bagi : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Hasil perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya
Nisbah adalah :
Seri A : sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
Seri B : sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Pendapatan Bagi : Triwulanan.
Hasil
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
Fund) Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Back) Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar, yang mana ketentuan terkait dengan alasan pembelian kembali ataupun
harga dan jumlah pembelian kembali akan disesuaikan dengan perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : irA-(sy) (Single A Minus syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.
xv
Page 18
D. Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat KRI No.RC-008/KRI-DIR/VI/2025
tertanggal 26 Juni 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia, peringkat tersebut berlaku untuk periode 26 Juni 2025 sampai
dengan 1 Juli 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 telah memperoleh
peringkat:
irA- (sy)
(Single A Minus Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Kredit Rating Indonesia yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.
Sebagai kontributor utama, mengingat cadangan batubara BC yang melimpah (cadangan terbukti dan terduga sebesar
404,1 juta ton per 31 Desember 2024) yang menempatkan BC sebagai salah satu perusahaan tambang batubara terbesar
di Indonesia. BC juga termasuk salah satu perusahaan produksi batubara terbesar di Indonesia dengan total produksi
sekitar 35 juta ton pada tahun 2024. Dari sisi profil keuangan, cakupan bunga AT tetap kuat, dengan rasio EBITDA
terhadap beban bunga sebesar 15,1x per 31 Desember 2024, dan 4,5x per 30 April 2025, yang menunjukkan ruang yang
cukup bagi Perseroan untuk menerbitkan instrumen utang baru pada tahun 2025. Kami juga memperkirakan profil
keuangan AT akan semakin menguat, didorong oleh peningkatan ekuitas dan EBITDA, seiring dengan peningkatan
volume produksi Perseroan yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025.
Namun demikian, entitas anak yang tidak tercatat (unlisted) milik Perseroan masih menciptakan portofolio yang relatif
tidak likuid, yang berpotensi mempersulit divestasi apabila diperlukan. Selain itu, seluruh entitas anak beroperasi di
wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga menimbulkan risiko konsentrasi geografis terhadap AT.
E. Keterangan tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki Efek Bersifat Utang berupa Sukuk Mudharabah I Armadian
Tritunggal Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 November 2025 sebesar Rp2.000.000.000.000,-.
Pelunasan atas Sukuk Mudharabah Tahun 2023 tersebut direncanakan akan dilakukan menggunakan dana hasil
pelunasan Akad Mudharabah Tahun 2023 yang diterima Perseroan dari PT Berau Coal, entitas anak. Sumber dana yang
digunakan PT Berau Coal untuk melaksanakan pelunasan Akad Mudharabah Tahun 2023 tersebut berasal dari modal
kerja PT Berau Coal.
F. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada
entitas anak yaitu PT Berau Coal (BC) melalui Akad Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan dana hasil
penerbitan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan
digunakan oleh BC untuk menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan terlebih dahulu oleh BC untuk melunasi
kewajiban kepada Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah kepada Investor atas penerbitan Sukuk Mudharabah I Armadian
Tritunggal Tahun 2023.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
xvi
Page 19
G. Struktur Permodalan Pada Saat Prospektus Diterbitkan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian
Tritunggal No. 188 tanggal 18 April 2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0023462.AH.01.02.TAHUN 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077637.AH.01.11.TAHUN 2023 keduanya tanggal 18 April 2023, yang mengubah
Pasal 4 mengenai Modal Dasar dan menegaskan bahwa penyetoran modal dari pemegang saham atas penerbitan
saham yang terakhir dalam Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham tertanggal 15 September 2015 No. 66 dibuat di hadapan Desman, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora tersebut, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal
15 September 2015 No. AHU-AH.01.03-0964844, sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A
Rp1.000.000,00 per saham
Jumlah Saham %
Keterangan Nilai Nominal Saham Seri B
Rp10.000,00 per saham
Saham Seri A Saham Seri B Saham Seri A Saham Seri B
Modal Dasar 457.456 134.254.500 457.456.000.000 1.342.545.000.000
Modal Ditempatkan dan
disetor 457.456 161.000 457.456.000.000 1.610.000.000
Pemegang Saham:
PT Berau Coal Energy Tbk 457.455 161.000 457.455.000.000 1.610.000.000 99,9
PT Banua Karsa Mitra 1 - 1.000.000 - 00,1
Jumlah Saham Dalam
- 134.093.500 - 1.340.935.000.000 100,0
Portepel
Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama, yang terdiri dari saham Seri A dan saham Seri
B, masing-masing memberikan hak yang sama kepada para pemegangnya. Kecuali secara khusus ditentukan lain dalam
Anggaran Dasar ini istilah pemegang saham berarti baik pemegang saham seri A maupun pemegang saham Seri B dan
istilah saham berarti baik saham Seri A maupun saham Seri B.
H. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir tahun 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (Anggota Moore Global) dan ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 8 Agustus 2025, dengan opini tanpa modifikasian.
xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar 971.770 1.009.501 721.708
Aset Tidak Lancar 241.896 510.431 572.856
Jumlah Aset 1.213.666 1.519.932 1.294.564
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 1.097.726 1.180.189 900.484
Liabilitas Jangka Panjang 28.360 27.211 157.925
Jumlah Liabilitas 1.126.086 1.207.400 1.058.409
EKUITAS 87.580 312.532 236.155
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.213.666 1.519.932 1.294.564
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024* 2024 2023
Penjualan 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907
Beban pokok penjualan (621.549) (754.514) (2.346.428) (2.289.996)
Laba Kotor 67.474 121.367 359.416 194.911
Beban penjualan dan pemasaran (17.884) (16.771) (68.959) (64.842)
Beban umum dan administrasi (36.664) (36.299) (118.222) (100.040)
Laba Operasi 12.926 68.297 172.235 30.029
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Pendapatan keuangan 4.715 46 2.135 197
Beban keuangan (3.560) (3.118) (12.981) (1.495)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 1.945 379 1.694 527
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 12.540 164 31.158 (6.759)
Lain-lain 6.912 (15.327) (57.091) 15.463
Penghasilan (Beban) Lain-Lain 22.552 (17.856) (35.085) 7.933
Laba Sebelum Pajak 35.478 50.441 137.150 37.962
Beban (Penghasilan) Pajak
Kini 10.123 29.084 94.272 23.841
Tangguhan 448 (3.545) (34.376) (7.615)
Jumlah beban pajak 10.571 25.539 59.896 16.226
Laba Periode Berjalan 24.907 24.902 77.254 21.736
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti 257 304 (1.595) 953
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak
akan direklasifikasi (116) (137) 718 (429)
xviii
Page 21
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024* 2024 2023
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah
Pajak 141 167 (877) 524
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode
Berjalan 25.048 25.069 76.377 22.260
Laba periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 22.416 21.819 69.529 19.713
Kepentingan non-pengendali 2.491 3.083 7.725 2.023
24.907 24.902 77.254 21.736
Jumlah penghasilan komprehensif
periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 22.543 21.969 68.739 20.185
Kepentingan non-pengendali 2.505 3.100 7.638 2.075
25.048 25.069 76.377 22.260
Laba bersih per saham dasar (US$, nilai penuh) 36 35 112 32
*) tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 Bulan) (12 Bulan)
2025 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan -21,33% 8,89% -18,86%
Laba Periode Berjalan 0,02% 255,42% -92,39%
Total Aset -20,15% 17,41% -1,38%
Total Liabilitas -6,73% 14,08% -3,62%
Total Ekuitas -71,98% 32,34% 10,05%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak/Penjualan 5,15% 5,07% 1,53%
Penjualan/Total Aset 56,77% 178,02% 191,95%
Laba Bersih/Total Aset (ROA) 2,05% 5,08% 1,68%
Laba Bersih/Total Ekuitas (ROE) 28,44% 24,72% 9,20%
Gross Profit Margin 9,79% 13,28% 7,84%
Net Profit Margin 3,61% 2,86% 0,87%
Receivable Turnover 2,93x 10,81x 9,74x
Inventory Turnover 11,24x 34,38x 34,24x
Asset Turnover 0,50x 1,92x 1,91x
RASIO KEUANGAN
xix
Page 22
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 Bulan) (12 Bulan)
2025 2024 2023
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,89x 0,86x 0,80x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 12,86x 3,86x 4,48x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,93x 0,79x 0,82x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1)
0,34x 1,84x 46,11x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2)
11,56x 19,23x 46,11x
Catatan:
1. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah sukuk mudharabah yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
2. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs BI pada tanggal 30 April 2025 adalah sebesar Rp16.787/1 Dolar Amerika Serikat (kurs tengah) sedangkan nilai
kurs BI pada tanggal 3 Oktober 2025 adalah sebesar Rp16.529/1 Dolar Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs
tengah tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode 8 (delapan) bulan terakhir:
Bulan Tertinggi Terendah
Februari 2025 16.453 16.208
Maret 2025 16.622 16.315
April 2025 16.943 16.566
Mei 2025 16.679 16.207
Juni 2025 16.484 16.233
Juli 2025 16.486 16.305
Agustus 2025 16.494 16.109
September 2025 16.759 16.346
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Tanggal Nilai Kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
30 April 2025 16.787
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta
pemenuhannya adalah sebagai berikut:
Rasio Persyaratan PWAS Rasio Perseroan Per 30 April 2025
Liabilitas Berbunga / Ekuitas Maksimal 4x 1,35x
Interest Coverage Ratio (EBITDA / Minimal 1x 11,56x
Beban Bunga)
I. Keterangan Tentang Entitas Anak Langsung, Entitas Anak Tidak Langsung dan Entitas Asosiasi
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas, dan laba Entitas Anak Langsung terhadap
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025:
Kegiatan Persentase Tahun Tahun Kontribusi Terhadap
Nama
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Perseroan (%)
xx
Page 23
Laba
Aset Liabilitas Pendapatan sebelum
pajak
PT
Berau Pertambangan
90% 2000 1993 99,10% 99,76% 100% 93,57%
Coal Batubara
(“BC”)
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan PT Berau Coal saat ini adalah pertambangan batubara.
Perseroan tidak memiliki Entitas Anak lain yang berkontribusi terhadap Perseroan selain PT Berau Coal.
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas, dan laba Entitas Anak Tidak Langsung
terhadap Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025:
Kontribusi Terhadap
BC (%)
Kegiatan Persentase Tahun Tahun
Nama Laba
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional
Aset Liabilitas sebelum
pajak
Empire Capital Perusahaan 90% melalui
Tidak
Resources Pte Induk PT Berau 2006 - - -
beroperasi
Ltd Investasi Coal
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi entitas asosiasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 April 2025:
Kegiatan Usaha
Persentase Tahun Tahun yang benar-
Nama Kegiatan Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional benar
dijalankan
Aktivitas
penunjang
pertambangan
dan penggalian
lainnya, aktivitas
Aktivitas penunjang
penyewaan dan
pertambangan dan penggalian
sewa guna usaha
PT Mutiara lainnya, aktivitas penyewaan dan
tanpa hak opsi
Tanjung sewa guna usaha tanpa hak opsi 26,01% 2015 2011
mesin dan
Lestari mesin dan peralatan kontruksi
peralatan
dan teknik sipil, dan penyewaan
kontruksi dan
alat konstruksi dengan operator.
teknik sipil, dan
penyewaan alat
konstruksi
dengan
operator.
Penyedia akomodasi, aktivitas
kantor pusat dan jasa konsultasi
PT Manira manajemen, aktivitas sewa guna Belum Belum
26,87% 2015
Mitra usaha tanpa hak opsi, pedagang beroperasi beroperasi
eceran khusus kendaraan
bermotor, restoran dan penyedia
xxi
Page 24
Kegiatan Usaha
Persentase Tahun Tahun yang benar-
Nama Kegiatan Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional benar
dijalankan
makanan keliling, aktivitas
penyedia gabungan jasa
penunjang fasilitas, aktivitas
arsitektur.
PT Pelayaran
Penyelenggaraan
Sanditia Penyelenggaraan angkutan di
26,24% 2015 2011 angkutan di
Perkasa perairan
perairan
Maritim
Aktivitas tenaga kerja,
PT Kirana ketenagalistrikan, perdagangan Belum Belum
26,01% 2015
Berau besar bahan bakar padat, cair, beroperasi beroperasi
dan gas dan produk YBDI
J. Faktor Risiko
Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko sebagai Perusahaan Induk
II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Terkait Harga Batubara
b. Risiko Kebijakan Pemerintah Terkait Industri Batubara
c. Risiko Terkait Persaingan Usaha
d. Risiko Ketersediaan Alat Penambangan dan Pengangkutan
e. Risiko Lingkungan Hidup
f. Risiko Perubahan Teknologi
g. Risiko Kecukupan Cadangan Batubara
h. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
i. Risiko terkait Kolektibilitas Sukuk
III. Risiko Umum
a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
c. Tuntutan atau gugatan hukum
IV. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah serta Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT ARMADIAN TRITUNGGAL
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav 21.
Jakarta, DKI Jakarta
Indonesia 12920
Email: atcorsec@armadian.co.id
Website: www.armadian.co.id
Telepon: (021) 8061 3737
Fax: (021) 8061 3738
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal
29 Januari 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan pelunasan Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan pada tanggal 29 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK
PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH
INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK
PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS
INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
1
Page 26
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO
SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT KREDIT RATING INDONESIA:
irA-(sy) (Single A Minus Syariah)
1.1. Keterangan Mengenai Sukuk Mudharabah yang Diterbitkan
1.1.1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025.
1.1.2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.
1.1.3. Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 26
Juni 2025, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.1.4. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
1.1.5. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Jatuh Tempo Sukuk
Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat adalah sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran pendapatan bagi hasil dan sumber dana
yang digunakan untuk melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudhabah yang akan diterbitkan
Perseroan merupakan pendapatan laba kotor konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, di mana Entitas Anak
yaitu PT Berau Coal bergerak di bidang usaha pertambangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2
Page 27
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
Jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tanggal–tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan Tanggal Pembayaran Bagi Hasil
Bagi Hasil Ke– Seri A Seri B
1 29 Januari 2026 29 Januari 2026
2 29 April 2026 29 April 2026
3 29 Juli 2026 29 Juli 2026
4 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
5 29 Januari 2027 29 Januari 2027
6 29 April 2027 29 April 2027
7 29 Juli 2027 29 Juli 2027
8 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
9 29 Januari 2028 29 Januari 2028
10 29 April 2028 29 April 2028
11 29 Juli 2028 29 Juli 2028
12 29 Oktober 2028 29 Oktober 2028
13 - 29 Januari 2029
14 - 29 April 2029
15 - 29 Juli 2029
16 - 29 Oktober 2029
17 - 29 Januari 2030
18 - 29 April 2030
19 - 29 Juli 2030
20 - 29 Oktober 2030
1.1.6. JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh kekayaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk sukuk mudharabah ini secara pari passu berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum
perdata
1.1.7. SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
3
Page 28
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah akad mudharabah yaitu akad
kerjasama antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal
menyerahkan dana sedangkan mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan
persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk
mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili
oleh Wali Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga
termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun mudharabah.
Rukun akad mudharabah adalah:
1.a. Investor (shahib al-mal) menyerahkan Dana kepada Perseroan sebagai pengelola (mudharib).
1.b. Perseroan sebagai mudharib (Emiten) menyerahkan Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk
sebagai bukti penyerahan dana investasi kepada mudharib.
2. Perseroan sebagai pengelola (mudharib) melakukan pengelolaan atau ‘amal atas dana dari investor
(shahib al-mal) untuk pembiayaan kepada Entitas Anak Perseroan.
3. Dana hasil penerbitan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025 direncanakan akan digunakan oleh Entitas Anak Perseroan untuk menggantikan modal kerja
Entitas Anak Perseroan yang akan digunakan terlebih dahulu oleh Entitas Anak Perseroan untuk
melunasi kewajiban kepada Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah kepada
investor (shahib al-mal) Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023.
4. Bagi hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Yang
Dibagihasilkan merupakan pendapatan laba kotor konsolidasian Mudharib dan Entitas Anak
Mudharib yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
5. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar dana Sukuk pada saat jatuh tempo,
sehingga pada saat jatuh tempo Sukuk, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan Dana Sukuk
kepada investor.
Dalam konteks akad mudharabah tidak ada/tidak perlu aset fisik (tangible asset) yang dijadikan dasar Sukuk
Mudharabah (underlying Sukuk). Dalam akad mudharabah yang menjadi underlying Sukuk atau Objek Sukuk
adalah kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
4
Page 29
Sesuai dengan prinsip akad mudharabah bahwa modal usaha digunakan untuk kegiatan usaha yang
mendasarinya maka dari skema Sukuk Mudharabah ini dana sukuk harus disalurkan ke entitas anak terlebih
dahulu, sehingga apabila tidak disalurkan ke entitas anak perusahaan terlebih dahulu maka tidak memenuhi
aspek syariah dari akad mudharabah.
1.1.8. AKAD MUDHARABAH
Adapun ringkasan Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
a. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah telah dibuat secara terpisah dan
disetujui oleh Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat dan wakil dari
Pemegang Sukuk Mudharabah.
b. Mudharib (Perseroan) berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Tahap I Tahun 2025. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan Tahap I Armadian Tritunggal Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada entitas anak yaitu PT Berau Coal (BC) melalui
Akad Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan dana hasil penerbitan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan digunakan oleh BC untuk
menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan terlebih dahulu oleh BC untuk melunasi
kewajiban kepada Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah kepada Investor atas
penerbitan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023.
Dalam rangka dana tersebut telah dikembalikan oleh BC kepada Perseroan pada tanggal jatuh tempo
sesuai Akad Mudharabah, yaitu pada tanggal 20 November 2025, maka dana tersebut akan diproses
untuk dikirimkan ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan good fund pada tanggal
21 November 2025, untuk melunasi Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 pada saat
jatuh tempo yaitu pada tanggal 24 November 2025.
c. Shahib al-Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk. dalam perannya
sebagai Wali Amanat) dengan ini setuju memberikan Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al mal) untuk
dikelola untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana tersebut di atas.
d. Mudharib akan mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan ditentukan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
e. Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib Al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Yang
Dibagihasilkan merupakan pendapatan laba kotor konsolidasian Mudharib dan Entitas Anak
Mudharib yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
Perseroan menyatakan bahwa kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk kegiatan usaha yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
1.1.9. Tata Cara Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
i. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
5
Page 30
ii. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran dianggap pembayaran kembali oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
iv. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab
pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah beralih kepada Agen Pembayaran sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran tersebut.
1.1.10. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.1.11. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di KSEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan
1.2.1. Hak–Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran dianggap pembayaran kembali oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima bagian Pendapatan Bagi Hasil dan melalui
Wali Amanat mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk
Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak
yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
d. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana
Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
e. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
6
Page 31
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
1.2.2. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa
Efek.
c. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
d. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
e. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian dapat
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSU.
f. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut di surat kabar.
g. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek Indonesia paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang
tidak dijaminkan jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan
h. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam huruf f diatas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf g, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah
i. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
j. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
k. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
7
Page 32
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf g diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
l. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
1. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
2. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
m. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut; dan
n. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain
dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
1.2.3. Dana Pelunasan Sukuk Mudharabah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Prospektus ini.
1.2.4. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
I. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin II sub bab ini, tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain (kecuali Afiliasi); dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin III perjanjian ini tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor.
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
II. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin I di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
8
Page 33
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali
Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
III. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Liabilitas berbunga dibanding dengan ekuitas bersih sebesar maksimum 4 : 1 (empat
berbanding satu);
- EBITDA terhadap beban bunga minimum 1 : 1 (satu berbanding satu).
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio sebagaimana disebutkan di
atas, maka Perseroan wajib mengembalikan kondisi rasio Perseroan dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari sejak notifikasi dari Wali Amanat Sukuk.
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan prinsip-prinsip syariah di
Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
- Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
- Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan
dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
- Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Entitas Anak yang keseluruhannya telah memiliki
kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Entitas Anak secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
9
Page 34
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan;
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB (triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB-(triple B minus) yang
diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan Pemeringkat lain yang terdaftar di
OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank
KB Indonesia Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya
hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB (triple B
minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Emiten sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Kelalaian
Perseroan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB (triple B minus)
dari PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan Pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Emiten kepada Wali Amanat dengan dilampiri
salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan Pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Emiten;
l. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
1.2.5. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau marjin dan/atau imbal jasa pada saat jatuh tempo; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
10
Page 35
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit
oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah
utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Fakta mengenai penanggungan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium);
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1.a subbab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Poin 1.b subbab ini sampai dengan poin 1.e subbab dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum
dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, atas biaya Emiten. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/atau
membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang
diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk Mudharabah
1.2.6. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan khusus
untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
11
Page 36
Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalaian Perseroan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara
lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) agenda RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan;
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU;
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
12
Page 37
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah).
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk -
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan
materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
m. Perseroan atau pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin i diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
13
Page 38
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui palingsedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
14
Page 39
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud poin di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan
penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPSU
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
1.2.7. Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPSU Secara
Elektronik.
1. Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik dilakukan dengan menggunakan
a. e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
15
Page 40
b. sistem yang disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka.
2. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
3. Pihak lain sebagaimaan dimaksud pada ayat 13.2 huruf b wajib berbentuk badan hukum Indonesia
dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. RUPSU Secara Elektronik dapat diselenggarakan atas permintaan;
a. pemegang Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah;
b. Emiten;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK
5. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk.
6. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan rapat umum pemegang Sukuk paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana
dimaksud pada ayat 2.
7. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang Sukuk atau Emiten untuk melaksanakan
RUPSU Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 13.1 huruf a dan huruf b, Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan kepada pemohon dengan tembusan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik;
a. Penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan pengumuman RUPSU Secara Elektronik paling lama 14
(empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan pemanggilan RUPS scara elektronik paling lama 14
(empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
c. Pemanggilan untuk RUPSU Secara Elektronik kedua atau ketiga wajib dilakukan dengan
ketentuan:
- paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSU Secara Elektronik kedua atau ketiga dilaksanakan;
dan
- disertai informasi bahwa RUPSU Secara Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan namun
tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU Secara Elektronik dan mengungkapkan informasi
paling sedikit. –
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik;
- agenda rapat umum pemegang RUPSU;
- Pihak yang mengajukan usulan RUPSU secara elektronik;
- pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU Secara Elektronik;
dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU
Secara Elektronik.
e. RUPSU Secara Elektronik kedua atau ketiga hanya dapat diselenggarakan dalam jangka waktu
paling singkat 14 (empat belas) hari; dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari, terhitung sejak
RUPSU Secara Elektronik sebelumnya.
9. Tata cara RUPSU Secara Elektronik :
a. Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, rapat
umum pemegang Sukuk wajib dihadiri secara fisik oleh Wali Amanat; dan Notaris; ditempat Emiten
atau tempat lain yang disepakati.
16
Page 41
b. Dalam hal Emiten atau pemegang Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, RUPU Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh: Emiten; dan Notaris ditempat Emiten atau
tempat lain yang disepakati
c. Tempat pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya rapat umum
pemegang Sukuk secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
d. Pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari pemegang Sukuk dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Emiten.
e. Jumlah pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari pemegang Sukuk yang dapat hadir secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan
ketentuan pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari pemegang Sukuk yang lebih dahulu
menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f. Kehadiran pemegang Sukuk secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten dapat menggantikan kehadiran pemegang Sukuk
secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
g. RUPSU Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat
kegiatan paling sedikit:
- Pembukaan;
- Penetapan kuorum kehadiran;
- Pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
- Penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan Keputusan;dan
- Penutupan;
10. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 9 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1
diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut: -
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
17
Page 42
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut: -
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
18
Page 43
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.8 di atas.
11. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Emiten dari Wali Amanat Sukuk, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
12. Penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
13. Keputusan RUPSU Secara Elektronik mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Emiten dan
Wali Amanat Sukuk, karenanya Emiten, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU Secara Elektronik. Keputusan RUPSU
Secara Elektronik mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
14. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU Secara Elektronik dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPSU secara elektronik tersebut wajib ditanggung oleh Emiten.
15. Apabila RUPSU yang diselenggarakan secara elektronik memutuskan untuk mengadakan perubahan
atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan/atau perjanjian lainnya antara
lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Emiten menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU Secara Elektronik atau tanggal lain yang diputuskan
RUPSU Secara Elektronik (jika RUPSU Secara Elektronik memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan
penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU
Secara Elektronik.
19
Page 44
16. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU Secara
Elektronik dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali
Amanat Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU secara elektronik ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
18. Penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik wajib membuat risalah RUPSU Secara Elektronik, dimana
risalah RUPSU Secara Elektronik wajib dibuat dalam bentuk kta notariil oleh notaris yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPSU.
19. Penyedia sistem harus menyediakan kepada Perusahaan Terbuka, Wali Amanat, atau Emiten salinan
cetakan yang memuat paling sedikit:
a. daftar pemegang Sukuk yang hadir secara elektronik
b. daftar pemegang Sukuk yang memberikan kuasa secara elektronik.
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPSU Secara Elektronik untuk dilekatkan pada
minuta risalah rapat umum pemegang Sukuk.
20. Perusahaan Terbuka, Wali Amanat atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
dimaksud pada ayat 19 kepada Notaris.
21. Dalam hal Emiten melaksanakan RUPSU Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPSU yang
disediakan Emiten, Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
19 kepada notaris.
22. Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 13.19 tidak membebaskan tanggung
jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik
23. Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPSU Secara Elektronik yang memuat
informasi paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik, tempat -- pelaksanaan RUPSU Secara
Elektronik, waktu pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik, dan mata acara -- RUPSU Secara
Elektronik.
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPSU
Secara Elektronik, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada
RUPSU Secara Elektronik; dan
c. jumlah pemegang Sukuk dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPSU Secara
Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Sukuk yang mempunyai hak suara yang sah.
24. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSU Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 13.23, ringkasan risalah RUPSU Secara Elektronik wajib -memuat
informasi paling sedikit:
a. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
b. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat --terkait mata acara rapat, jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk diberi kesempatan.
c. mekanisme pengambilan keputusan RUPSU Secara Elektronik.
d. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara -setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
dan
e. keputusan RUPSU Secara Elektronik.
25. Ringkasan risalah RUPSU Secara Elektronik wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah RUPSu
Secara Elektronik diselenggarakan.
20
Page 45
26. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPSU Secara
Elektronik melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan
pengumuman risalah RUPSU Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir
waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU Secara Elektronik.
1.2.8. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) sesuai dengan
surat No. RC-008/KRI-DIR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Peringkat PT Armadian Tritunggal, dengan
peringkat:
irA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 26 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1
(satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020.
Sebagai kontributor utama, mengingat cadangan batubara BC yang melimpah (cadangan terbukti dan
terduga sebesar 404,1 juta ton per 31 Desember 2024) yang menempatkan BC sebagai salah satu
perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia. BC juga termasuk salah satu perusahaan produksi
batubara terbesar di Indonesia dengan total produksi sekitar 35 juta ton pada tahun 2024. Dari sisi profil
keuangan, cakupan bunga AT tetap kuat, dengan rasio EBITDA terhadap beban bunga sebesar 15,1x per
31 Desember 2024, dan 4,5x per 30 April 2025, yang menunjukkan ruang yang cukup bagi Perseroan untuk
menerbitkan instrumen utang baru pada tahun 2025. Kami juga memperkirakan profil keuangan AT akan
semakin menguat, didorong oleh peningkatan ekuitas dan EBITDA, seiring dengan peningkatan volume
produksi Perseroan yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025.
Namun demikian, entitas anak yang tidak tercatat (unlisted) milik Perseroan masih menciptakan portofolio
yang relatif tidak likuid, yang berpotensi mempersulit divestasi apabila diperlukan. Selain itu, seluruh entitas
anak beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga menimbulkan risiko konsentrasi geografis
terhadap AT.
1.4 Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada
Bab IX dalam Prospektus ini.
1.5 Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat
Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Berikut keterangan singkat
mengenai Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
Nama Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Tel. : (021) 7988266
Faksimili : (021) 7980625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
Berdasarkan POJK No.20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan mengenai
penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat Sukuk Mudharabah, paling sedikit memuat hal–hal
sebagai berikut:
21
Page 46
I. Penunjukan Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana
tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
II. Penggantian Wali Amanat Sukuk Mudharabah dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
Amanat Sukuk Mudharabahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
b. izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
d. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang atau oleh suatu
badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
f. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat Sukuk Mudharabah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan/atau peraturan perundang–undangan di sektor jasa keuangan;
h. atas permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan Perseroan setelah penunjukan
Wali Amanat, kecuali untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah;
j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
19/POJK.04/2020.
III. Apabila terjadi penggantian Wali Amanat Sukuk Mudharabah karena salah satu sebab sebagaimana tersebut
dalam poin II huruf a sampai huruf d diatas, maka Perseroan berkewajiban segera mencari pengganti Wali Amanat
baru dan menunjuk Wali Amanat pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari
Kalender sejak kejadian tersebut, dan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Perseroan harus melakukan
pengumuman RUPSU untuk menyelenggarakan RUPSU dengan memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, untuk pengukuhan Wali Amanat pengganti tersebut.
IV. Penggantian Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang terjadi karena salah satu sebab sebagaimana tersebut
dalaman Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan berkewajiban untuk segera mencari pengganti Wali
Amanat baru dan penggantian Wali Amanat baru dan penggantian Wali Amanat tersebut harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari RUPSU sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
V. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
a. Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik Dana Sukuk Mudharabah, bagi hasil, marjin atau imbal jasa termasuk
Kompensasi Kerugian (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan
dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah
Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah;
d. setelah diangkatnya Wali Amanat Sukuk Mudharabah baru.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
1.6 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 dan diatur khusus dalam POJK No. 3/2018, sebagai berikut:
i. Dalam hal PUB Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum Efek bersifat utang, Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilakukan oleh pihak yang telah menjadi Emiten atau
Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan menjadi Emiten sejak tanggal 20 November 2023 berdasarkan Surat No. S-350/D.04/2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat, di mana hal
22
Page 47
ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 034/AT/BOD/VI/2025 tanggal
30 Juni 2025 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No. 832/VI/2025/AB/MSId tanggal 30 Juni
2025, yang menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama dua tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak dua tahun
terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
modal disetor.
iii. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan empat peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
Pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan irA- (Single A Minus)
dengan nomor surat No. RC-008/KRI-DIR/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 dari KRI.
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.
23
Page 48
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada
entitas anak yaitu PT Berau Coal (BC) melalui Akad Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan digunakan
oleh BC untuk menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan terlebih dahulu oleh BC untuk melunasi kewajiban
kepada Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya Perseroan akan menggunakan dana tersebut
untuk melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah kepada Investor atas penerbitan Sukuk Mudharabah I Armadian
Tritunggal Tahun 2023.
Keterangan mengenai sukuk yang akan dilunasi:
Keterangan nama efek : Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023
Nilai Kewajiban saat Prospektus : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
diterbitkan
Pelunasan Kewajiban : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) terdiri dari :
Nilai Sumber Dana
Rp1.975.655.548.755,- (satu triliun Dana pelunasan Akad Mudharabah
sembilan ratus tujuh puluh lima Tahun 2023 dari PT Berau Coal
miliar enam ratus lima puluh lima sebesar Rp1.975.655.548.755,- yang
juta lima ratus empat puluh berasal dari Hasil Penawaran Umum
delapan ribu tujuh ratus lima puluh Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
lima Rupiah) Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025.
Rp24.344.451.245,- (dua puluh Dana Internal Perseroan
empat miliar tiga ratus empat puluh
empat juta empat ratus lima puluh
satu ribu dua ratus empat puluh
lima Rupiah)
Sisa jumlah kewajiban setelah : Rp0,-
pelunasan
Indikasi bagi hasil : 9,75%
Jatuh tempo : 24 November 2025
Sumber Dana Pembayaran : Berasal dari perkalian antara nisbah dengan pendapatan yang dibagihasilkan,
Bagi Hasil dimana pendapatan yang dibagihasilkan adalah laba bruto Perseroan.
Penggunaan Dana Hasil : Pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Berau Coal dengan Akad
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. PT Berau Coal selanjutnya akan menggunakan dana tersebut
Mudharabah I Armadian untuk modal kerja yaitu pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil
Tritunggal Tahun 2023 Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan, vendor
pengangkutan, pemasok, karyawan dan modal kerja lainnya dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha.
Dalam rangka dana tersebut telah dikembalikan oleh BC kepada Perseroan pada tanggal jatuh tempo sesuai Akad
Mudharabah, yaitu pada tanggal 20 November 2025, maka dana tersebut akan diproses untuk dikirimkan ke rekening
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan good fund pada tanggal 21 November 2025, untuk melunasi Sukuk
Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 24 November 2025.
24
Page 49
Adapun Akad Mudharabah tahun 2025 antara Perseroan dan BC berakhir atau jatuh tempo selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 dengan
tenor paling panjang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri A yang berasal dari penyaluran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri A adalah selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 seri A;
b. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri B yang berasal dari penyaluran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri B adalah selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 seri B.
Dalam rangka pemenuhan aspek syariah sesuai dengan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 001/PKS-
TAS/AT/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, serta prinsip Akad Mudharabah bahwa modal usaha digunakan untuk kegiatan
usaha yang mendasarinya, maka dari skema Sukuk Mudharabah ini dana sukuk harus disalurkan ke entitas anak terlebih
dahulu, sehingga apabila tidak disalurkan ke entitas anak perusahaan terlebih dahulu maka tidak memenuhi aspek
syariah dari akad mudharabah.
Transaksi sehubungan dengan rencana penggunaan dana yang akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada
PT Berau Coal dengan Akad Mudharabah (“Transaksi”) merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No.42/2020") karena
dilakukan antara Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh PT Berau Coal
Energy Tbk, dengan BC yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari modal disetor
BC wajib memenuhi Pasal 4 dan Pasal 10 POJK No.42/2020 serta akan merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha jika nilainya
melebihi 20% dari Ekuitas PT Berau Coal Energy Tbk. Jika Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, maka PT Berau Coal Energy Tbk wajib memenuhi Pasal 6, Pasal 10, Pasal 14, Pasal
19 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Adapun pembiayaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan di pasar modal yang berlaku di Indonesia
serta skema pembiayaan Sukuk Mudharabah. Apabila BC telah memiliki dana yang cukup dan mampu membiayai
sendiri modal kerja yang diperlukan, maka selanjutnya Perseroan akan menggunakan dana yg telah dikembalikan oleh
BC sebagai modal kerja yang kemudian akan dipergunakan untuk melunasi seluruh dana Sukuk Mudharabah saat jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 seri A pada tahun 2028 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 seri B pada tahun 2030.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
sumber dana lain berupa kas internal yang dimiliki atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari
pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPSU, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK
No. 20/2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPSU.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen
keuangan syariah yang aman dan likuid.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan
25
Page 50
realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya
Emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana Penawaran
Umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut
pada tanggal 004/AT/BOD/1/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,3014% dari nilai
Emisi yang meliputi:
a. Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,6660%;
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1804%;
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1804%;
d. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1138%, yang terdiri dari:
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0749%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0222%; dan
• Biaya jasa Notaris sekitar 0,0167%;
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0846%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0175%;
dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,0671%;
f. Biaya lain–lain sekitar 0,0762% termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
pencatatan pada BEI, biaya–biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan
Prospektus Awal dan Prospektus, formulir, biaya iklan koran, audit penjatahan, dan Tim Ahli Syariah.
26
Page 51
III. PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 April 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki jumlah liabilitas sebesar US$1.126.086 ribu sesuai dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1904 yang dalam laporannya No. 00937/2.1090/AU.1/10/1904-1/1/VIII/2025 tanggal
8 Agustus 2025 dengan opini tanpa modifikasian, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 179
Pihak ketiga 273.146
Utang lain-lain - pihak ketiga 3.280
Beban akrual 651.628
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.520
Utang pajak 45.291
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 200
Sukuk mudharabah 118.638
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 2.844
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.097.726
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 4.807
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 23.553
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 28.360
Jumlah Liabilitas 1.126.086
1. Utang Usaha
Pada 30 April 2025, utang usaha Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$273.325 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Pihak berelasi 179
Pihak ketiga 273.146
Jumlah 273.325
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Rupiah 110.073
Dolar Amerika Serikat 163.250
Mata uang lainnya 2
Jumlah 273.325
Karena sifatnya yang jangka pendek, nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai tercatatnya.
27
Page 52
2. Utang Lain-lain
Pada 30 April 2025, utang lain-lain - pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$3.280 ribu.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 3.280
Jumlah Utang Lain-Lain 3.280
3. Beban Akrual
Pada 30 April 2025, beban akrual Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$651.628 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Penambangan dan pengangkutan 203.667
Biaya kapal angkut 157.758
Fasilitas pengapalan 102.476
Komisi 54.489
Sewa peralatan 33.801
Pengembangan masyarakat 16.905
Pembagian batubara untuk Pemerintah 7.066
Denda keterlambatan 5.801
Biaya pendukung 568
Lainnya 69.097
Jumlah 651.628
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Pada 30 April 2025, liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$2.520 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Tantiem 2.520
Jumlah 2.520
5. Utang Pajak
Pada 30 April 2025, utang pajak Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$45.291 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Pajak penghasilan
Pasal 15 dan 4 (2) 5.433
Pasal 21 769
Pasal 23 7.017
Pasal 25 1.638
Pasal 29 2.681
PPN keluaran 27.753
Jumlah 45.291
28
Page 53
6. Liabilitas Imbalan PascaKerja Karyawan
Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Perseroan wajib memberikan
imbalan pascakerja kepada karyawannya pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada saat karyawan menyelesaikan
masa kerjanya. Imbalan pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat
pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa kerja.
Jumlah liabilitas imbalan pasca kerja yang diakui di laporan keuangan konsolidasian tanggal 30 April 2025 dan beban
imbalan pasca kerja untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah dihitung oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan, aktuaris independen, dalam laporannya tanggal 10 Juni 2025.
Asumsi-asumsi utama yang dipakai dalam menentukan liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal 30 April 2025 adalah
sebagai berikut:
Keterangan 30 April 2025
Tingkat diskonto 6,90%
Tingkat kenaikan gaji 8%
Tingkat mortalitas TMI-IV 2019
Tingkat pengunduran diri 4%
Jumlah liabilitas imbalan pascakerja karyawan pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Bagian jangka pendek 200
Bagian jangka panjang 4.807
Jumlah 5.007
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pascakerja karyawan pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Saldo awal 4.227
Biaya jasa kini 533
Biaya bunga 407
Penilaian kembali imbalan kerja lain 624
Pendapatan bunga atas aset program (313)
Pembayaran periode berjalan (41)
Keuntungan aktuarial yang di akui (257)
Penyesuaian kurs (173)
Saldo akhir 5.007
29
Page 54
Analisa beban imbalan pascakerja untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Biaya jasa kini 533
Biaya bunga 407
Pendapatan bunga atas aset program (313)
Penilaian kembali imbalan kerja lain 624
Komponen biaya imbalan pasti yang diakui di laba rugi 1.251
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
Kerugian (keuntungan) aktuarial yang timbul dari:
Perubahan asumsi keuangan 229
Penyesuaian pengalaman (436)
Imbalan hasil atas aset program (50)
Komponen pendapatan imbalan pasti yang diakui di
penghasilan komprehensif lain (257)
Jumlah 994
Jumlah penyesuaian yang timbul pada liabilitas program pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja karyawan 5.007
Penyesuaian atas pengalaman liabilitas karyawan 2.221
Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka panjang pada tanggal
30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (1.136) 1.249
Tingkat kenaikan gaji 1% 1.367 (1.257)
7. Sukuk Mudharabah
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Nilai nominal 119.140
Biaya emisi yang belum diamortisasi (502)
Jumlah 118.638
Keterangan 30 April 2025
Bagian jangka pendek 118.638
Bagian jangka panjang -
Jumlah 118.638
30
Page 55
Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-350/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dalam Rupiah penuh)
(dua triliun Rupiah). Tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal pada tanggal 24 November 2025
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 19,50% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan tingkat bagi hasil setara
9,75% p.a.
Seluruh dana yang diperoleh dari Sukuk Mudharabah I Tahun 2023, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu PT Berau Coal dengan Akad Mudharabah untuk
membiayai modal kerja.
Dana pembiayaan yang diperoleh dari Akad Mudharabah pada tahun 2023 akan dikembalikan oleh Berau Coal pada
tanggal 20 November 2025 sesuai dengan Akad Mudharabah antara Perseroan dan Berau Coal. Adapun sumber dana
pengembalian Akad Mudharabah tahun 2023 tersebut berasal dari penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 yang akan disalurkan oleh Perseroan kepada
PT Berau Coal melalui Akad Mudharabah tahun 2025.
Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 ini ditanggung secara sukarela dengan penanggungan
perusahaan (corporate guarantee) oleh PT Sinarmas Cakrawala, pihak berelasi.
Pembayaran bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran bagi hasil pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2024 sedangkan pembayaran bagi hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
Seluruh Sukuk Mudharabah ini dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Bank KB
Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat.
Hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia berdasarkan surat
pemeringkat tertanggal 28 Februari 2025 adalah irA- (Single A Minus).
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan (covenants) penting sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang harus dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan dan persyaratan-
persyaratan administrasi lainnya.
Pada tanggal 30 April 2025, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan perwaliamanatan sebagaimana disebutkan
pada paragraf sebelumnya.
8. Provisi Reklamasi dan Penutupan Tambang
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Perubahan selama 2025 (Empat bulan)
Saldo
Saldo Awal Unwinding
Keterangan Keuntungan Akhir
(1 Januari of Kenaikan Penggunaan
Kurs (30 April
2025) discount
2025)
Reklamasi 13.089 677 1.739 (1.702) (514) 13.289
Penutupan
Tambang 12.908 476 - - (276) 13.108
Jumlah 25.997 1.153 1.739 (1.702) (790) 26.397
Bagian Jangka
Pendek 2.844 2.844
Bagian Jangka
Panjang 23.153 23.553
Jumlah 25.997 26.397
31
Page 56
Area tambang BC berlokasi di beberapa wilayah di Kalimantan. Manajemen yakin bahwa provisi reklamasi dan
penutupan tambang yang ada telah cukup dalam memenuhi kewajiban restorasi lingkungan.
Pembebanan pada laba rugi untuk reklamasi dan penutupan tambang untuk periode yang berakhir pada 30 April 2025
adalah sebesar US$2.102 ribu.
9. Perjanjian Penting dan Komitmen
a. Perjanjian penambangan, transportasi, pengangkutan, pemindahan batubara, dan perjanjian lainnya
BC sebagai produsen batubara, telah mengadakan beberapa perjanjian penambangan batubara. Berdasarkan
perjanjian-perjanjian tersebut, BC diharuskan membayar biaya jasa pada kontraktor, yang dihitung secara
bulanan, berdasarkan jumlah batubara mentah dan pengupasan tanah yang dilakukan dan diangkut.
Kontraktor akan menyediakan seluruh peralatan, mesin, sistem, dan barang lainnya yang dibutuhkan untuk
melakukan penambangan dan jasa pengiriman, dan diharuskan pula untuk memenuhi beberapa persyaratan
minimum produksi tertentu.
BC juga mengadakan perjanjian pengangkutan, pemindahan batubara dengan beberapa kontraktor untuk
menyediakan jasa transportasi dari wilayah tambang BC ke pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.
Disamping itu, untuk menunjang operasinya, BC juga mengadakan perjanjian pasokan bahan bakar,
penyewaan alat berat, jasa pengeboran, dan jasa penebangan. BC diharuskan membayar biaya jasa kepada
kontraktor, yang dihitung secara bulanan.
Area tambang Vendor Jenis perjanjian Periode kontrak
PT Bukit Makmur Mandiri Jasa pengupasan lapisan 30 September 2012 -
Lati Pit West
Utama ("PT BUMA") tanah penutup 31 Desember 2026
Jasa pengangkutan 30 September 2012 -
Lati Pit West PT BUMA
batubara 31 Desember 2026
Jasa sewa-menyewa alat 30 September 2012 -
Lati Pit West PT BUMA
berat 31 Desember 2026
Jasa pengupasan lapisan 30 September 2012 -
Binungan Blok 7 PT BUMA
tanah penutup 31 Desember 2025
Jasa pengangkutan 30 September 2012 -
Binungan Blok 7 PT BUMA
batubara 31 Desember 2025
Jasa sewa-menyewa alat 30 September 2012 -
Binungan Blok 7 PT BUMA
berat 31 Desember 2025
Jasa pengupasan lapisan 1 Januari 2017 -
Binungan Blok 8 PT PAMA
tanah penutup 31 Desember 2025
Jasa pengangkutan 1 Januari 2017 -
Binungan Blok 8 PT PAMA
batubara 31 Desember 2025
Jasa sewa-menyewa alat 1 Januari 2017 -
Binungan Blok 8 PT PAMA
berat 31 Desember 2025
Binungan Blok 8 Jasa pemindahan batubara 8 Juli 2012 - 31 Desember
PT Asian Bulk Logistics
(Bulk Borneo) 2032
Binungan Blok 8 Jasa pemindahan batubara 14 Maret 2011 –
PT Asian Bulk Logistics
(Bulk Java) 31 Desember 2032
Binungan Blok 8 Jasa pemindahan batubara 1 Juli 2013 - 31 Desember
PT Asian Bulk Logistics
(Bulk Sumatra) 2032
Binungan Blok 8 Jasa pemindahan batubara 29 Januari 2013 -
PT Asian Bulk Logistics
(Bulk Celebes) 31 Desember 2032
Sambarata Blok B West - B PT Madhani Talatah Jasa pengupasan lapisan
1 Mei 2018 - 30 Juni 2027
East Nusantara (PT MTN) tanah penutup
Sambarata Blok B West - B Jasa pengangkutan
PT MTN 1 Mei 2018 - 30 Juni 2027
East batubara
Sambarata Blok B West - B Jasa sewa-menyewa alat
PT MTN 1 Mei 2018 - 30 Juni 2027
East berat
32
Page 57
BC memberikan jaminan volume produksi dalam beberapa perjanjian jasa pengupasan lapisan tanah penutup
sebagai berikut:
Vendor Area Tambang Jaminan volume produksi
PT Bukit Makmur Mandiri Utama Lati Pit West (PQRT) Tahun 2019 – 2024: 140.000.000
bcm/tahun
PT Bukit Makmur Mandiri Utama Binungan Blok 7 75.000.000 bcm/tahun
PT Madhani Talatah Nusantara Sambarata Blok B West - B East 156.000.000 bcm
b. Perjanjian Jasa Crushing dan Loading Facility
Pada tanggal 24 Maret 2016, PT Berau Coal, PT Mutiara Tanjung Lestari, dan PT Berau Coal Energy Tbk sepakat
untuk membuat perjanjian Kerjasama Operasional, terkait Jasa Kerjasama Crushing dan Loading Facility.
PT Berau Coal sebagai pengguna jasa memerlukan jasa crushing dan loading facility dengan menggunakan
Coal Processing Plant ("CPP") yang terletak di site Binungan dan Coal Loading Facility ("CLF") yang terletak di
site Suaran yang dimiliki oleh PT Berau Coal Energy Tbk. PT Mutiara Tanjung Lestari adalah operator yang
mengoperasikan CPP dan CLF untuk meningkatkan kualitas pengolahan batubara atau pemrosesan hasil akhir
batu bara yang diproduksi oleh BC. Jangka waktu perjanjian berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
c. Jaminan Reklamasi
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang
Mineral No. 4/2009, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78/2010 ("PP No. 78") yang mengatur aktivitas reklamasi
dan pasca tambang untuk pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi.
Peraturan ini memperbarui Peraturan KESDM No. 18/2008 yang dikeluarkan oleh KESDM pada tanggal 29 Mei
2008.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana reklamasi didalam rencana kerja
dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka yang
ditempatkan pada bank komersial maupun bank pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi lima
tahunan; (2) rencana pasca tambang; (3) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi
(bila diizinkan); dan (4) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan di
bank komersial atau bank pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP
dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca-tambang.
Ketentuan peralihan dalam PP No. 78 menegaskan bahwa para pemegang PKP2B (seperti PT Berau Coal) juga
wajib mematuhi peraturan ini.
PT Berau Coal diwajibkan untuk menyediakan Jaminan pasca-tambang dalam bentuk deposito berjangka. Pada
tanggal 30 April 2025, PT Berau Coal telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk Deposito Berjangka
sebesar US$35.500 ribu pada PT Bank Negara Indonesia Tbk atas nama DJMB qq PT Berau Coal.
33
Page 58
d. Perjanjian Penjualan Batubara
PT Berau Coal memiliki komitmen penjualan jangka panjang sebagai berikut:
Kuantitas penjualan
Pembeli Tanggal kontrak Periode perjanjian tahunan (dalam
metrik ton)
1 Januari 2023 -
Taiwan Power Company 17 Agustus 2022 500.000
31 Desember 2025
Desember 1995 -
PT Jawa Power Desember 1995 1.000.000
4 November 2025
1 Januari 2009 -
PT Indonesia Power Agustus 2008 2.000.000
31 Desember 2025
e. Undang-Undang Pertambangan No. 4/2009
Pada tanggal 16 Desember 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia meloloskan Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru (“Undang-Undang”), yang telah disetujui oleh Presiden pada
12 Januari 2009, menjadi UU No. 4/2009. Sistem PKP2B di mana BC beroperasi sudah tidak tersedia bagi para
investor. Meskipun Undang-Undang mengindikasikan PKP2B yang ada, seperti yang dimiliki PT Berau Coal,
akan tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, ketentuan peralihan tidaklah jelas dan
mengharuskan klarifikasi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Terdapat sejumlah permasalahan yang
sedang dianalisis pemegang PKP2B, termasuk PT Berau Coal. Beberapa di antaranya termasuk:
• Ketentuan peralihan atas PKP2B. Undang-Undang menjelaskan bahwa PKP2B yang ada akan tetap
diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Namun, Undang-Undang juga menetapkan
bahwa PKP2B yang ada harus disesuaikan dalam jangka waktu satu tahun terhadap ketentuan Undang-
Undang (kecuali untuk penerimaan negara - yang tidak didefinisikan, tetapi diasumsikan termasuk royalti
dan pajak); dan
• Keharusan bagi pemegang PKP2B yang telah memulai aktivitasnya untuk, dalam waktu satu tahun sejak
diberlakukannya Undang-Undang, menyerahkan rencana kegiatan pertambangan untuk keseluruhan
area kontrak. Jika rencana ini tidak dilaksanakan, area kontrak dapat dikurangi menjadi hanya seluas area
yang diperbolehkan untuk Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang.
Pada bulan Februari 2010, Pemerintah mengeluarkan dua peraturan pelaksana untuk UU Pertambangan
No. 4/2009, yaitu Peraturan Pemerintah No. 22/2010 ("PP No. 22") dan 23/2010 ("PP No. 23"), sehubungan
dengan penerapan Undang- Undang Pertambangan No. 4/2009. PP No. 22 mengatur tentang pembentukan
area pertambangan melalui sistem IUP yang baru. PP No. 23 memperjelas prosedur untuk memperoleh IUP.
PP No. 23 menyatakan bahwa PKP2B yang ada akan tetap diakui oleh Pemerintah, walaupun perpanjangan
atas PKP2B tersebut akan dilakukan melalui penerbitan IUP.
Pada tanggal 10 Januari 2012, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 3/2012 yang secara resmi
membentuk sebuah tim untuk melakukan negosiasi ulang atas PKP2B dan Kontrak Karya perusahaan mineral,
agar sejalan dengan ketentuan UU Pertambangan di Indonesia yang disahkan pada Januari 2009. Hukum
Pertambangan mengharuskan PKP2B dan Kontrak Karya yang ada untuk diselaraskan dengan UU
Pertambangan pada 12 Januari 2010 (batas waktu yang telah berlalu).
Pada 26 September 2014, BC menandatangani Nota Kesepahaman (“NK”) dengan Pemerintah yang
diselesaikan dengan Amendemen Kedua untuk PKP2B yang ditandatangani oleh BC dan Pemerintah pada
tanggal 14 November 2017. Beberapa perubahan yang disepakati sebagai berikut:
• Pengurangan area PKP2B menjadi 108.009 hektar dari semula 118.400 hektar.
• Semula masa operasi berlanjut selama 30 tahun. Dengan amandemen ini dikonfirmasi bahwa
Perusahaan dapat melanjutkan operasi selama dua periode sepuluh tahun dalam bentuk Izin Usaha
Pertambangan Khusus.
• Konfirmasi atas pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan PKP2B, tetapi dengan pembayaran dan
pelaporan pajak penghasilan dengan aturan yang berlaku.
34
Page 59
• Pengenaan harga jual batubara sebagai dasar perhitungan Bagian Pemerintah mengacu pada harga
yang lebih tinggi antara harga transaksi dibandingkan dengan harga patokan batubara.
• Iuran Pembangunan Daerah dan Pajak daerah lainnya menjadi Rp31.382.877 ribu per tahun dari semula
sebesar US$100 per tahun dan akan disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan index consumer
Indonesia.
• Kewajiban untuk mendukung pengolahan dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah batubara
yang diproduksi.
• Divestasi saham oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”).
• Memprioritaskan konten lokal dalam pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa.
• Semula iuran tetap sebesar US$1/ha. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, iuran tetap menjadi
sebesar US$4/ha.
f. Domestic Market Obligation (“DMO”)
Pada bulan Desember 2009, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 34/2009 yang mewajibkan
perusahaan pertambangan untuk menjual sebagian hasil produksinya kepada pelanggan domestik (“DMO”).
Pada tanggal 21 November 2022, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022
yang menetapkan persentase batas minimal DMO adalah 25%, menetapkan Harga Jual Batubara untuk
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metric ton untuk kalori 6.322 kcal/kg
GAR. Dalam hal spesifikasi batubara yang dijual berbeda, harga jual batubara disesuaikan proporsional.
Grup terus memonitor perkembangan pelaksanaan peraturan tersebut, dan terus mempertimbangkan efeknya
terhadap operasi.
g. Peraturan Harga Patokan Batubara
Pada bulan September 2010, MESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 17/2010 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa penjualan dari batubara
harus dilakukan dengan mengacu pada harga patokan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri No. 17/2010 mengatur antara lain:
• penggunaan harga rata-rata mineral/batubara dari indeks pasar internasional dan penggunaan free-on-
board ("FOB") kapal induk sebagai titik penjualan untuk menentukan IMCBP;
• penerimaan beban tertentu sebagai penyesuaian untuk IMCBP (jika titik penjualan FOB yang sebenarnya
bukan kapal induk); dan
• penggunaan pendekatan harga dasar (yaitu harga jual IMCBP vs harga jual aktual, mana yang lebih
tinggi), untuk perhitungan Penerimaan Negara (contoh: royalti atau biaya eksploitasi).
Peraturan ini juga mengharuskan perusahaan pertambangan untuk:
• menggunakan kapal/perahu berbendera Indonesia untuk mengangkut mineral/batubara;
• mengutamakan penggunaan Perusahaan asuransi nasional di mana syarat adopsi CIF digunakan; dan
• menggunakan surveyor yang ditunjuk oleh DJMBP.
Pada tanggal 24 Maret 2011, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (“DJMB”) menerbitkan Peraturan Dirjen
No. 515.K/32/DJB/2011 tentang Harga Patokan Batubara, yang mengatur:
• Penetapan harga patokan batubara dilakukan setiap bulan berdasarkan rumus yang tidak lain adalah nilai
rata-rata dari beberapa indeks harga batubara;
• Harga patokan batubara harus digunakan sebagai dasar dalam penjualan batubara; dan
• Untuk penjualan batubara dengan kontrak berjangka, harga batubara ditentukan berdasarkan rata-rata
dari harga patokan tiga bulan terakhir sebelum harga tersebut disetujui.
Pada tanggal 11 Maret 2013, DJMB menerbitkan Peraturan Dirjen No. 644.K/DJB/2013 merevisi Peraturan
Dirjen No. 999.K/30/DJB/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya
Penyesuaian Harga Patokan Batubara, yang mengatur:
35
Page 60
• Besaran dari biaya penyesuaian yang merupakan biaya penambah atau pengurang terhadap harga
patokan batubara untuk menentukan harga batubara pada penjualan batubara diluar titik FOB vessel.
• Biaya penyesuaian tersebut merupakan biaya tertinggi yang diperbolehkan dalam perhitungan kewajiban
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Pemerintah.
PT Berau Coal telah memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut, sebagaimana dimaksud di atas.
h. Fasilitas Bank
PT Berau Coal mengadakan perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
PT Bank Sinarmas Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank
Central Asia Tbk untuk kontrak penjualan, jaminan pasca tambang, jaminan reklamasi dan letter of credit
dengan limit gabungan sebesar Rp458.950.390 ribu dan US$174.000 ribu pada tanggal 30 April 2025.
Pada tanggal 30 April 2025, jumlah fasilitas perbankan yang sudah digunakan oleh BC, dalam berbagai mata
uang sebesar setara US$201.340 ribu.
i. Komitmen
- Komitmen modal
Pengeluaran modal yang telah diperjanjikan pada akhir periode pelaporan namun belum diakui sebagai
kewajiban adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Aset Tetap 15.126
- Komitmen sewa operasi-PT Berau Coal sebagai pihak yang menyewa
Jumlah pembayaran sewa minimum di masa depan dalam perjanjian sewa operasi yang tidak dapat
dibatalkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 April 2025
Tidak lebih dari 1 tahun 2.271
Antara 1 dan 5 tahun 3.818
Jumlah 6.089
j. Perjanjian Jasa Pemasaran
Samanea Capital Pte Ltd (Samanea)
Pada tanggal 1 Januari 2019, PT Berau Coal dan Samanea mengadakan perjanjian pemasaran batubara dimana
Samanea harus menyediakan jasa pemasaran efektif dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember
2021 dan akan diperpanjang secara otomatis, kecuali PT Berau Coal memberikan pemberitahuan kepada
Samanea untuk mengakhiri perjanjian.
k. Perjanjian Forex Line Single Facility
Pada tanggal 20 September 2023, BC dan PT Bank Sinarmas Tbk, pihak berelasi, menandatangani Perjanjian
Kesepakatan Pemberian Fasilitas Forex Line Single Facility dengan plafon maksimal sebesar US$120.000 ribu
dan pre-setting limit sebesar US$12.000 ribu dengan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal
perjanjian serta menyerahkan jaminan berupa cash margin sebesar US$9.000 ribu.
36
Page 61
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 APRIL 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA
HAL YANG MATERIAL DALAM PROSPEKTUS. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM GRUP USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN DANA DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN
37
Page 62
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 serta tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya
No. 00937/2.1090/AU.1/10/1904-1/1/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia
Noor dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1904.
Informasi berikut harus dibaca berkaitan dengan dan secara keseluruhan mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan
di dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
A. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir tahun 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (Anggota Moore Global) dan ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 8 Agustus 2025, dengan opini tanpa modifikasian.
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 438.024 306.180 93.212
Investasi jangka pendek 3.744 3.750 4.209
Piutang usaha
Pihak berelasi - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar US$nihil,
US$1.014 dan US$3.699 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 - 7.176 12.562
Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar US$20.369,
US$24.870 dan US$21.763 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 204.772 258.740 222.255
Piutang lain-lain - pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
US$11.401, US$11.450 dan US$11.515
masing-masing pada tanggal 30 April 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 75.094 72.888 90.545
Pajak dibayar dimuka - 2.200 -
Klaim atas pengembalian pajak 2.648 - 3.306
Persediaan 53.586 57.032 79.460
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bersih 88.352 166.575 102.894
Pajak yang dapat dipulihkan 94.090 132.434 108.480
38
Page 63
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
Kas yang dibatasi penggunaannya 11.427 2.493 1.400
Aset lancar lainnya 33 33 3.385
Jumlah Aset Lancar 971.770 1.009.501 721.708
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.651 2.622 2.687
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar US$262.792, US$269.825
dan US$252.479 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 11.278 10.978 27.770
Aset eksplorasi dan evaluasi 791 791 3.654
Properti pertambangan - setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar US$229.803, US$229.631
dan US$153.616 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 1.317 - 67.119
Aset pajak tangguhan – bersih 38.260 38.824 3.730
Investasi pada entitas asosiasi 3.490 3.729 2.117
Kas yang dibatasi penggunaannya 35.500 44.500 45.974
Aset tidak lancar lainnya 148.609 408.987 419.805
Jumlah Aset Tidak Lancar 241.896 510.431 572.856
Jumlah Aset 1.213.666 1.519.932 1.294.564
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 179 290 339
Pihak ketiga 273.146 249.079 301.346
Utang lain-lain - pihak ketiga 3.280 3.901 1.445
Beban akrual 651.628 718.666 570.733
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.520 2.520 2.520
Utang pajak 45.291 79.721 20.997
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 200 169 260
Sukuk Mudharabah 118.638 122.999 -
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 2.844 2.844 2.844
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.097.726 1.180.189 900.484
Liabilitas Jangka Panjang
Sukuk Mudharabah - - 126.767
Liabilitas imbalan pasca kerja karyawan 4.807 4.058 6.250
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 23.553 23.153 24.908
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 28.360 27.211 157.925
Jumlah Liabilitas 1.126.086 1.207.400 1.058.409
Ekuitas
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham seri A dan Rp10.000 per lembar saham seri B
Modal dasar - 457.456 lembar saham seri A
dan 134.254.500 lembar saham seri B
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
457.456 lembar saham seri A dan 161.000
lembar saham seri B 44.651 44.651 44.651
39
Page 64
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 8.930 8.930 8.930
Belum ditentukan penggunaannya 25.725 228.182 159.443
Jumlah 79.306 281.763 213.024
Kepentingan non-pengendali 8.274 30.769 23.131
Jumlah Ekuitas 87.580 312.532 236.155
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.213.666 1.519.932 1.294.564
B. Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024* 2024 2023
Penjualan 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907
Beban pokok penjualan (621.549) (754.514) (2.346.428) (2.289.996)
Laba Kotor 67.474 121.367 359.416 194.911
Beban penjualan dan pemasaran (17.884) (16.771) (68.959) (64.842)
Beban umum dan administrasi (36.664) (36.299) (118.222) (100.040)
Laba Operasi 12.926 68.297 172.235 30.029
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Pendapatan keuangan 4.715 46 2.135 197
Beban keuangan (3.560) (3.118) (12.981) (1.495)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 1.945 379 1.694 527
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 12.540 164 31.158 (6.759)
Lain-lain 6.912 (15.327) (57.091) 15.463
Penghasilan (Beban) Lain-Lain 22.552 (17.856) (35.085) 7.933
Laba Sebelum Pajak 35.478 50.441 137.150 37.962
Beban (Penghasilan) Pajak
Kini 10.123 29.084 94.272 23.841
Tangguhan 448 (3.545) (34.376) (7.615)
Jumlah beban pajak 10.571 25.539 59.896 16.226
Laba Periode Berjalan 24.907 24.902 77.254 21.736
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti 257 304 (1.595) 953
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak
akan direklasifikasi (116) (137) 718 (429)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah
141 167 (877) 524
Pajak
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode
Berjalan 25.048 25.069 76.377 22.260
Laba periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 22.416 21.819 69.529 19.713
Kepentingan non-pengendali 2.491 3.083 7.725 2.023
24.907 24.902 77.254 21.736
40
Page 65
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024* 2024 2023
Jumlah penghasilan komprehensif
periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 22.543 21.969 68.739 20.185
Kepentingan non-pengendali 2.505 3.100 7.638 2.075
25.048 25.069 76.377 22.260
Laba bersih per saham dasar (US$, nilai penuh) 36 35 112 32
*) tidak diaudit
C. Rasio Keuangan Penting
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 Bulan) (12 Bulan)
2025 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan -21,33% 8,89% -18,86%
Laba Periode Berjalan 0,02% 255,42% -92,39%
Total Aset -20,15% 17,41% -1,38%
Total Liabilitas -6,73% 14,08% -3,62%
Total Ekuitas -71,98% 32,34% 10,05%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak/Penjualan 5,15% 5,07% 1,53%
Penjualan/Total Aset 56,77% 178,02% 191,95%
Laba Bersih/Total Aset (ROA) 2,05% 5,08% 1,68%
Laba Bersih/Total Ekuitas (ROE) 28,44% 24,72% 9,20%
Gross Profit Margin 9,79% 13,28% 7,84%
Net Profit Margin 3,61% 2,86% 0,87%
Receivable Turnover 2,93x 10,81x 9,74x
Inventory Turnover 11,24x 34,38x 34,24x
Asset Turnover 0,50x 1,92x 1,91x
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,89x 0,86x 0,80x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 12,86x 3,86x 4,48x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,93x 0,79x 0,82x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1) 0,34x 1,84x 46,11x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2) 11,56x 19,23x 46,11x
Catatan:
1. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah sukuk mudharabah
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
2. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban
bunga.
41
Page 66
RASIO YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN
Rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta
pemenuhannya adalah sebagai berikut:
Rasio Persyaratan PWAS Rasio Perseroan Per 30 April
2025
Liabilitas Berbunga / Ekuitas
Maksimal 4x 1,35x
Interest Coverage Ratio (EBITDA /
Minimal 1x 11,56x
Beban Bunga)
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs BI pada tanggal 30 April 2025 adalah sebesar Rp16.787/1 Dolar Amerika Serikat (kurs tengah) sedangkan nilai
kurs BI pada tanggal 3 Oktober 2025 adalah sebesar Rp16.529/1 Dolar Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs
tengah tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode 8 (delapan) bulan terakhir:
Bulan Tertinggi Terendah
Februari 2025 16.453 16.208
Maret 2025 16.622 16.315
April 2025 16.943 16.566
Mei 2025 16.679 16.207
Juni 2025 16.484 16.233
Juli 2025 16.486 16.305
Agustus 2025 16.494 16.109
September 2025 16.759 16.346
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Tanggal Nilai Kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
30 April 2025 16.787
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
42
Page 67
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama–sama dengan ikhtisar data keuangan penting, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya telah disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00937/2.1090/AU.1/10/1904-1/1/VIII/2025
tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1904.
A. Umum
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 04
tanggal 14 Juni 1999, yang dibuat dihadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal
28 Oktober 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Kodya Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000
tanggal 20 Januari 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan
No. 1023.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan Pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23
tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN
2025, keduanya tanggal 14 Maret 2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas
Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas, Produk
YBDI. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha:
1. Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan. (64200).
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen, mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk
usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis dapat mencakup nasihat,
petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen,
penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan
masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional. Kegiatan ini juga mencakup aktivitas
konsultasi manajemen di bidang:
I. Aktivitas Konsultasi Pariwisata. (70201);
II. Aktivitas Konsultasi Transportasi, kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi transportasi (70202);
III. Aktivitas Kehumasan (70203);
IV. Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri (70204);
V. Aktivitas Konsultasi Jasa Manajemen Lainnya (70209).
3. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas, dan Produk YBDI, mencakup usaha perdagangan besar bahan
bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel,
gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batubara, arang, ampas arang batu, bahan bakar
kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana
dan propona, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan
serta bahan bakar nuklir (46610).
43
Page 68
B. Analisis Keuangan
a. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024* 2024 2023
Penjualan 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907
Beban pokok penjualan (621.549) (754.514) (2.346.428) (2.289.996)
Laba Kotor 67.474 121.367 359.416 194.911
Beban penjualan dan pemasaran (17.884) (16.771) (68.959) (64.842)
Beban umum dan administrasi (36.664) (36.299) (118.222) (100.040)
Laba Operasi 12.926 68.297 172.235 30.029
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Pendapatan keuangan 4.715 46 2.135 197
Beban keuangan (3.560) (3.118) (12.981) (1.495)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 1.945 379 1.694 527
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 12.540 164 31.158 (6.759)
Lain-lain 6.912 (15.327) (57.091) 15.463
Penghasilan (Beban) Lain-Lain 22.552 (17.856) (35.085) 7.933
Laba Sebelum Pajak 35.478 50.441 137.150 37.962
Beban (Penghasilan) Pajak
Kini 10.123 29.084 94.272 23.841
Tangguhan 448 (3.545) (34.376) (7.615)
Jumlah beban pajak 10.571 25.539 59.896 16.226
Laba Periode Berjalan 24.907 24.902 77.254 21.736
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti 257 304 (1.595) 953
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak
akan direklasifikasi (116) (137) 718 (429)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak 141 167 (877) 524
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan 25.048 25.069 76.377 22.260
Laba periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 22.416 21.819 69.529 19.713
Kepentingan non-pengendali 2.491 3.083 7.725 2.023
24.907 24.902 77.254 21.736
Jumlah penghasilan komprehensif
periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 22.543 21.969 68.739 20.185
Kepentingan non-pengendali 2.505 3.100 7.638 2.075
25.048 25.069 76.377 22.260
Laba bersih per saham dasar (US$, nilai penuh) 36 35 112 32
*)tidak diaudit
44
Page 69
Penjualan
Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 April 2024
Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$689.023 ribu menurun sebesar
US$186.858 ribu atau 21,3% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebesar
US$875.881 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga jual batubara.
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.705.844 ribu meningkat sebesar
US$220.937 ribu atau 8,9% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$2.484.907 ribu. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan volume penjualan batubara di tahun 2024.
Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$621.549 ribu menurun
sebesar US$132.965 ribu atau 17,6% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 April 2024 sebesar US$754.514 ribu. Penurunan ini disebabkan terutama karena penurunan biaya
pengangkutan dan bongkar muat, pembagian batubara untuk Pemerintah dan pemrosesan batubara dan biaya
produksi lainnya.
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.346.428 ribu
meningkat sebesar US$56.432 ribu atau 2,5% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.289.996 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari kenaikan beban
pengangkutan dan bongkar muat, amortisasi properti pertambangan, serta pemrosesan batubara dan biaya produksi
lainnya.
Laba Operasi
Laba operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 April 2024
Laba operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$12.926 ribu menurun sebesar
US$55.371 ribu atau 81,1% dibandingkan dengan laba operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
sebesar US$68.297 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga jual batubara.
Laba operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$172.235 ribu meningkat sebesar
US$142.206 ribu atau 473,6% dibandingkan dengan laba operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar US$30.029 ribu. Peningkatan ini disebabkan karena peningkatan penjualan yang disebabkan
oleh peningkatan volume penjualan batubara.
45
Page 70
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Penghasilan lain-lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan Beban
lain-lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Jumlah pendapatan Lain-lain - bersih Perseroan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
adalah sebesar US$22.552 ribu, mengalami kenaikan sebesar 226% atau US$40.408 ribu dibandingkan jumlah beban
lain-lain - bersih untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebesar US$17.856 ribu.
Peningkatan pendapatan lain-lain pada periode 2025 dikarenakan adanya kenaikan pendapatan lain-lain - lain-lain
sebesar US$22.239 ribu terutama karena pada periode 2025 tidak ada beban bonus kepada pemasok atas penghematan
bahan bakar dan adanya pendapatan dari pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha; kenaikan
keuntungan selisih kurs mata uang asing sebesar US$12.376 ribu; kenaikan pendapatan keuangan sebesar US$4.669
ribu; kenaikan bagian atas laba bersih entitas asosiasi sebesar US$1.566 ribu; yang diimbangi dengan penurunan beban
bunga sebesar US$442 ribu.
Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan penghasilan
lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah beban Lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
US$35.085 ribu, mengalami kenaikan sebesar 542% atau US$43.018 ribu dibandingkan jumlah pendapatan lain-lain -
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$7.933 ribu. Peningkatan beban lain-lain
pada tahun 2024 dikarenakan adanya kenaikan beban bunga sebesar US$11.486 ribu terkait bagi hasil sukuk
mudharabah yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2023; serta kenaikan beban lain-lain sebesar US$52.927 ribu
karena pembayaran surat ketetapan pajak kurang bayar. Selain itu terdapat penurunan pendapatan lain-lain pada tahun
2024 dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar US$19.627 ribu terutama karena pada tahun 2023 terdapat pendapatan
dari pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha dan pendapatan dari penerimaan restitusi pajak.
Namun pada tahun 2024, terdapat kenaikan keuntungan selisih kurs mata uang asing sebesar US$37.917 ribu;
kenaikan pendapatan bunga dan bagian atas laba bersih entitas asosiasi masing-masing sebesar US$1.938 ribu dan
US$1.167 ribu.
Laba Tahun/Periode Berjalan
Laba periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Laba periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$24.907 ribu meningkat
sebesar US$5 ribu atau 0,02% dibandingkan dengan laba periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 April 2024 sebesar US$24.902 ribu.
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$77.254 ribu meningkat
sebesar US$55.518 ribu atau 255,4% dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar US$21.736 ribu. Peningkatan ini disebabkan karena meningkatnya volume penjualan
batubara pada tahun 2024.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar
US$141 ribu menurun sebesar US$26 ribu atau 15,6% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain periode
berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebesar US$167 ribu. Penurunan ini sehubungan
dengan pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti.
46
Page 71
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Rugi komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$877 ribu
menurun sebesar US$1.401 ribu dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$524 ribu. Penurunan ini sehubungan dengan pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun/Periode Berjalan
Jumlah penghasilan komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar
US$25.048 ribu menurun sebesar US$21 ribu atau 0,1% dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif
periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebesar US$25.069 ribu. Penurunan ini sejalan
dengan menurunnya harga batubara.
Jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$76.377 ribu meningkat sebesar US$54.117 ribu atau 243,1% dibandingkan dengan jumlah penghasilan
komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$22.260 ribu.
Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya laba tahun berjalan yang disebabkan oleh peningkatan volume penjualan
batubara.
b. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 438.024 306.180 93.212
Investasi jangka pendek 3.744 3.750 4.209
Piutang usaha
Pihak berelasi - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar US$nihil,
US$1.014 dan US$3.699 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 - 7.176 12.562
Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar US$20.369,
US$24.870 dan US$21.763 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 204.772 258.740 222.255
Piutang lain-lain - pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
US$11.401, US$11.450 dan US$11.515
masing-masing pada tanggal 30 April 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 75.094 72.888 90.545
Pajak dibayar dimuka - 2.200 -
Klaim atas pengembalian pajak 2.648 - 3.306
Persediaan 53.586 57.032 79.460
Uang muka dan biaya dibayar di muka – bersih 88.352 166.575 102.894
Pajak yang dapat dipulihkan 94.090 132.434 108.480
47
Page 72
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
Kas yang dibatasi penggunaannya 11.427 2.493 1.400
Aset lancar lainnya 33 33 3.385
Jumlah Aset Lancar 971.770 1.009.501 721.708
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.651 2.622 2.687
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar US$262.792, US$269.825
dan US$252.479 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 11.278 10.978 27.770
Aset eksplorasi dan evaluasi 791 791 3.654
Properti pertambangan - setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar US$229.803, US$229.631
dan US$153.616 masing-masing pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 1.317 - 67.119
Aset pajak tangguhan - bersih 38.260 38.824 3.730
Investasi pada entitas asosiasi 3.490 3.729 2.117
Kas yang dibatasi penggunaannya 35.500 44.500 45.974
Aset tidak lancar lainnya 148.609 408.987 419.805
Jumlah Aset Tidak Lancar 241.896 510.431 572.856
Jumlah Aset 1.213.666 1.519.932 1.294.564
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 179 290 339
Pihak ketiga 273.146 249.079 301.346
Utang lain-lain - pihak ketiga 3.280 3.901 1.445
Beban akrual 651.628 718.666 570.733
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.520 2.520 2.520
Utang pajak 45.291 79.721 20.997
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 200 169 260
Sukuk Mudharabah 118.638 122.999 -
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 2.844 2.844 2.844
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.097.726 1.180.189 900.484
Liabilitas Jangka Panjang
Sukuk Mudharabah - - 126.767
Liabilitas imbalan pasca kerja karyawan 4.807 4.058 6.250
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 23.553 23.153 24.908
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 28.360 27.211 157.925
Jumlah Liabilitas 1.126.086 1.207.400 1.058.409
Ekuitas
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham seri A dan Rp10.000 per lembar saham seri B
Modal dasar - 457.456 lembar saham seri A
dan 134.254.500 lembar saham seri B
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
457.456 lembar saham seri A dan
161.000 lembar saham seri B 44.651 44.651 44.651
48
Page 73
(Dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 8.930 8.930 8.930
Belum ditentukan penggunaannya 25.725 228.182 159.443
Jumlah 79.306 281.763 213.024
Kepentingan non-pengendali 8.274 30.769 23.131
Jumlah Ekuitas 87.580 312.532 236.155
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.213.666 1.519.932 1.294.564
Aset Lancar
Aset lancar pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$971.770 ribu menurun sebesar 3,7% atau US$37.731 ribu
dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.009.501 ribu. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan piutang usaha, pajak yang dapat dipulihkan, uang muka dan biaya dibayar dimuka, yang
diimbangi dengan kenaikan kas dan setara kas.
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.009.501 ribu meningkat sebesar 39,9% atau US$287.793 ribu
dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$721.708 ribu. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas.
Aset tidak Lancar
Aset tidak lancar pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember
2024
Aset tidak lancar pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$241.896 ribu menurun sebesar 52,6% atau US$268.535 ribu
dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$510.431 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan aset tidak lancar lainnya sehubungan dengan berkurangnya piutang dari pihak
berelasi.
Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2023
Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$510.431 ribu menurun sebesar 10,9% atau US$62.425
ribu dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$572.856 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh properti pertambangan telah diamortisasikan sepenuhnya pada akhir tahun 2024, sejalan
dengan berakhirnya masa manfaat ekonomis atas properti pertambangan tersebut.
Aset
Aset pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2024
Aset pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$1.213.666 ribu menurun sebesar 20,1% atau US$306.266 ribu dibandingkan
dengan aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.519.932 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan
aset tidak lancar lainnya sebesar US$260.378 ribu yang terutama merupakan penurunan piutang pihak berelasi.
49
Page 74
Aset pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2023
Aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.519.932 ribu meningkat sebesar 17,4% atau US$225.368 ribu
dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$1.294.564 ribu. Peningkatan ini terutama
didorong oleh peningkatan signifikan pada aset lancar seiring dengan kenaikan kas dan setara kas sebesar US$212.968
ribu.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$1.097.726 ribu menurun sebesar 7,0% atau US$82.463
ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.180.189 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak sebesar 43,2% dan beban akrual sebesar 9,3%.
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada
tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.180.189 ribu meningkat sebesar 31,1% atau
US$279.705 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$900.484
ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh perubahan klasifikasi sukuk mudharabah yang diterbitkan Perseroan
menjadi liabilitas jangka pendek sebesar US$122.999 ribu, karena akan jatuh tempo pada bulan November 2025 dan
kenaikan utang pajak sebesar 280% serta kenaikan beban akrual sebesar 25,9%.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$28.360 ribu meningkat sebesar 4,2% atau
US$1.149 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$27.211 ribu.
Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan liabilitas imbalan pascakerja karyawan jangka panjang.
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$27.211 ribu menurun sebesar 82,8% atau
US$130.714 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$157.925
ribu. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan klasifikasi sukuk mudharabah per 31 Desember 2024
menjadi liabilitas jangka pendek sebesar US$122.999 ribu.
Liabilitas
Liabilitas pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$1.126.086 ribu menurun sebesar 6,7% atau US$81.314 ribu
dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.207.400 ribu. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka pendek.
Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.207.400 ribu meningkat sebesar 14,1% atau US$148.991 ribu
dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$1.058.409 ribu. Peningkatan ini sebagian
besar berasal dari naiknya jumlah liabilitas jangka pendek.
50
Page 75
Ekuitas
Ekuitas pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$87.580 ribu mengalami penurunan sebesar 72,0% atau US$224.952 ribu
dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$312.532 ribu. Penurunan ini terutama
sehubungan dengan pembagian dividen final untuk tahun buku 2024 yang dideklarasikan pada periode berjalan.
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$312.532 ribu meningkat sebesar 32,3% atau US$76.377 ribu
dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$236.155 ribu. Peningkatan ini karena
penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar US$76.377 ribu.
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 adalah sebesar
US$113.098 ribu. Sumber penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar US$750.167 ribu. Sedangkan
pengeluaran kas terdiri dari pembayaran kepada pemasok dan beban operasi sebesar US$411.246 ribu; pembayaran
kepada Pemerintah terkait pembagian batubara sebesar US$126.033 ribu; pembayaran gaji, upah dan tunjangan
karyawan sebesar US$27.146 ribu; pembayaran liabilitas restorasi lingkungan sebesar US$1.702 ribu; dan pembayaran
pajak penghasilan badan sebesar US$70.942 ribu.
Arus kas dari aktivitas operasi untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar
US$87.471 ribu. Sumber penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar US$833.967 ribu. Sedangkan
pengeluaran kas terdiri dari pembayaran kepada pemasok dan beban operasi sebesar US$536.966 ribu; pembayaran
kepada Pemerintah terkait pembagian batubara sebesar US$157.428 ribu; pembayaran gaji, upah dan tunjangan
karyawan sebesar US$42.023 ribu; pembayaran liabilitas restorasi lingkungan sebesar US$3.278 ribu; dan pembayaran
pajak sebesar US$6.801 ribu.
Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
US$208.638 ribu. Sumber penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar US$2.674.745 ribu.
Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari pembayaran kepada pemasok dan beban operasi sebesar US$1.972.572 ribu;
pembayaran kepada Pemerintah terkait pembagian batubara sebesar US$342.174 ribu; pembayaran gaji, upah dan
tunjangan karyawan sebesar US$77.780 ribu; pembayaran liabilitas restorasi lingkungan sebesar US$9.439 ribu; dan
pembayaran pajak sebesar US$64.142 ribu.
Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
US$60.907 ribu. Sumber penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar US$2.525.404 ribu.
Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari pembayaran kepada pemasok dan beban operasi sebesar US$1.863.283 ribu;
pembayaran kepada Pemerintah terkait pembagian batubara sebesar US$409.701 ribu; pembayaran gaji, upah dan
tunjangan karyawan sebesar US$72.786 ribu; pembayaran liabilitas restorasi lingkungan sebesar US$8.409 ribu dan
pembayaran pajak sebesar US$232.132 ribu.
51
Page 76
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 adalah sebesar
US$237.427 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan piutang pihak berelasi sebesar US$234.459
ribu; pencairan investasi jangka pendek dan kas yang dibatasi penggunaannya masing-masing sebesar US$6 ribu dan
US$66 ribu; penerimaan dividen sebesar US$2.185 ribu dan penerimaan pendapatan bunga sebesar US$4.715 ribu.
Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari perolehan aset tetap sebesar US$2.515 ribu; dan pembayaran properti
pertambangan sebesar US$1.489 ribu.
Arus kas dari aktivitas investasi untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 adalah
sebesar US$60.930 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari pencairan investasi jangka pendek dan kas yang
dibatasi penggunaannya masing-masing sebesar US$94 ribu dan US$639 ribu; dan penerimaan pendapatan bunga
sebesar US$46 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari pembayaran piutang pihak berelasi sebesar US$57.908 ribu;
perolehan aset tetap sebesar US$2.006 ribu; dan pembayaran properti pertambangan sebesar US$1.795 ribu.
Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar US$5.026 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari pencairan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar
US$381 ribu, pencairan investasi jangka pendek sebesar US$459 ribu; penerimaan piutang pihak berelasi sebesar
US$4.659 ribu dan penerimaan pendapatan bunga sebesar US$2.135 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari
perolehan aset tetap sebesar US$6.547 ribu dan pembayaran properti pertambangan sebesar US$6.113 ribu.
Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar US$16.631 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari pencairan investasi jangka pendek sebesar
US$9.396 ribu dan penerimaan pendapatan bunga sebesar US$197 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari
perolehan aset tetap sebesar US$6.843 ribu; pembayaran properti pertambangan sebesar US$5.053 ribu; pembayaran
aset eksplorasi dan evaluasi sebesar US$345 ribu; pembayaran piutang pihak berelasi sebesar US$4.209 ribu dan
penempatan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar US$9.774 ribu.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 adalah
sebesar US$225.000 ribu yang merupakan pembayaran dividen.
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Tidak terdapat arus kas dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Tidak terdapat arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
52
Page 77
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar US$126.075 ribu yang terdiri dari penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan sebesar US$128.263 ribu,
pembayaran biaya emisi penerbitan sukuk sebesar US$1.496 ribu dan pengembalian uang muka setoran modal sebesar
US$692 ribu.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan ditentukan oleh tren harga pasar,
tren permintaan, dan kebijakan pemerintah.
d. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha
Pendapatan Usaha
Berikut ini adalah pendapatan usaha dari masing–masing segmen operasi Grup Usaha berdasarkan bidang usaha yang
diberikan.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
KETERANGAN (4 Bulan) (12 Bulan)
2025 2024 2023
Ekspor 554.881 2.190.063 2.058.130
Domestik 134.142 515.781 426.777
Jumlah 689.023 2.705.844 2.484.907
Berikut tabel data volume penjualan Grup Usaha dalam satuan:
Penjualan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
(4 Bulan) (12 Bulan) (12 Bulan)
Juta Ton Juta Ton Juta Ton
Ekspor 7,6 27,6 22,6
Domestik 2,9 9,6 7,6
Total 10,5 37,2 30,2
Berikut merupakan tabel volume produksi Grup Usaha serta perubahannya:
Tahun/Periode Volume Produksi (Jutaan Ton) Perubahan (YoY/PoP)
31 Desember 2017 27,4 N/A*)
31 Desember 2018 29,0 5,84%
31 Desember 2019 32,4 11,72%
31 Desember 2020 23,4 -27,78%
31 Desember 2021 28,2 20,51%
31 Desember 2022 27,5 -2,48%
31 Desember 2023 29,7 8,00%
31 Desember 2024 35,9 20,88%
30 April 2024 9,90 N/A*)
30 April 2025 9,97 0,71%
*)tidak menampilkan data periode sebelumnya
Pendapatan dari penjualan Entitas Anak memberikan kontribusi sebesar 100% dari pendapatan konsolidasian.
Rencana produksi disesuaikan dengan kapasitas produksi dan estimasi permintaan pasar. Pelaksanaan produksi
dilakukan berdasarkan rencana produksi yang telah disetujui oleh ESDM melalui persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan
53
Page 78
Anggaran Biaya). Fluktuasi rencana produksi didasarkan estimasi tingkat permintaan pasar, harga komoditas dan kondisi
perekonomian serta kondisi politik dalam dan luar negeri.
Kecuali pandemi covid 19, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan secara signfikan.
e. Rasio Keuangan
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan:
30 April 31 Desember
Keterangan (4 Bulan) (12 Bulan)
2025 2024 2023
Rasio Lancar 0,89x 0,86x 0,80x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,93x 0,79x 0,82x
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 28,44% 24,72% 9,20%
Imbal Hasil Aset (ROA) 2,05% 5,08% 1,68%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,34x 1,84x 46,11x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
Expense) 11,56x 19,23x 46,11x
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan Grup Usaha dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yaitu rasio lancar, yang
dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek. Pada tanggal
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, rasio lancar Grup Usaha masing-masing sebesar 0,89x, 0,86x
dan 0,80x.
Grup Usaha memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari Pendapatan Usaha yang diterima Grup Usaha. Sumber
likuiditas eksternal berupa fasilitas bank yang digunakan untuk kontrak penjualan, jaminan pasca tambang, jaminan
reklamasi, dan Letter of Credit. Sumber likuiditas eksternal material yang belum digunakan berasal dari fasilitas bank
yang belum digunakan seluruhnya.
Grup Usaha tidak memiliki perikatan, permintaan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Grup Usaha. Hingga saat ini,
kebutuhan modal kerja Grup Usaha masih mencukupi. Dalam hal terdapat rencana Grup Usaha yang membutuhkan
modal kerja yang lebih besar, Grup Usaha akan mencari pendanaan dari sumber-sumber eksternal.
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Grup Usaha dalam membayar liabilitas–liabilitasnya, yang dihitung dengan cara
membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023, rasio jumlah liabilitas/jumlah aset Perseroan masing–masing sebesar 0,93x, 0,79x dan 0,82x.
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
Imbal hasil ekuitas (ROE) menunjukkan kemampuan Grup Usaha dalam menghasilkan laba usaha, yang dihitung dengan
cara membandingkan laba periode berjalan dengan jumlah ekuitas. Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023, rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Grup Usaha masing-masing sebesar 28,44%, 24,72% dan 9,20%.
Imbal Hasil Aset (ROA)
Imbal hasil aset (ROA) menunjukkan kemampuan aset produktif dan Grup Usaha dalam menghasilkan laba usaha, yang
dihitung dengan cara membandingkan laba periode berjalan dengan jumlah aset. Pada tanggal 30 April 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, rasio imbal hasil aset (ROA) Grup Usaha masing–masing sebesar 2,05%,
5,08% dan 1,68%.
54
Page 79
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Interest Coverage Ratio (ICR)
Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Perseroan per tanggal 30 April 2025 tercatat sebesar 0,34x. Nilai tersebut
dihitung berdasarkan EBITDA selama periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan
dengan kewajiban pembayaran bunga periode empat bulan termasuk pokok Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo
pada bulan November 2025. Namun demikian, jika mempertimbangkan proyeksi EBITDA sampai dengan jatuh
temponya Sukuk Mudharabah, rasio DSCR Perseroan mencapai nilai diatas 1x. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan
memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban keuangannya yaitu Sukuk Mudharabah pada saat
jatuh tempo di bulan November 2025.
Sementara itu, Interest Coverage Ratio (ICR) Perseroan tetap berada pada level yang sehat, mencerminkan kemampuan
Grup dalam menanggung beban bunga dengan menggunakan laba operasionalnya.
Dampak terhadap Keuangan Perseroan
Sehubungan dengan rasio DSCR Perseroan sebesar 0,34x pada tanggal 30 April 2025, Perseroan memastikan bahwa
tidak terdapat pelanggaran terhadap persyaratan kredit yang berlaku. Rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tetap dapat terpenuhi.
Upaya Manajemen
Manajemen Perseroan telah melakukan langkah-langkah strategis secara konsisten untuk menjaga kecukupan arus kas
dan memastikan pelunasan kewajiban tepat waktu, antara lain dengan melakukan optimalisasi arus kas operasional dari
entitas anak, PT Berau Coal, dengan tetap menghasilkan EBITDA positif yang menjadi sumber likuiditas utama Grup,
memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban pada saat jatuh tempo.
Dengan langkah-langkah tersebut diatas, Perseroan berkeyakinan bahwa secara fundamental Perseroan memiliki
kemampuan yang cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan menjaga keberlanjutan usaha di masa
mendatang.
C. Investasi Barang Modal
Grup Usaha melakukan belanja modal untuk tujuan mengembangkan kegiatan usaha. Sebagian besar dari belanja
dilakukan dengan penambahan aset tetap selama periode 4 (empat) bulan yang berakhir 30 April 2025. Total belanja
modal yang dilakukan oleh Grup Usaha mencapai US$3.749 ribu yang terutama ditujukan untuk pengembangan
infrastruktur.
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan usaha Perseroan ditentukan bagaimana pemenuhan tanggung jawab
Perseroan atas dampak lingkungan di wilayah operasional. Perseroan senantiasa memastikan pengelolaan dampak
lingkungan sejak tahap eksplorasi, operasional, hingga tahap pascatambang telah dilakukan dengan baik dan sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai tercermin dalam Kode Etik dan Kebijakan K3LH dan Komunitas yang dibentuk
oleh Entitas Anak. Oleh karena itu, selain pengeluaran operasional, Entitas Anak juga melakukan investasi barang modal
untuk pemenuhan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, tidak ada komitmen investasi barang modal bersifat material
yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
D. Keterangan atas Pinjaman yang Terutang pada Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan hanya memiliki kewajiban Sukuk Mudharabah
sebesar Rp 2 triliun yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 November 2025. Kewajiban ini ditanggung secara sukarela
dengan penanggungan perusahaan (corporate guarantee) oleh PT Sinarmas Cakrawala, pihak berelasi.
E. Pembatasan Kemampuan Entitas Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.
55
Page 80
F. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan, Pendapatan Bersih dan Laba Operasi Selama 2 (dua) Tahun
Terakhir
Grup usaha memiliki kegiatan di bidang penambangan batubara. Batubara, sebagai barang komoditas, sangat
dipengaruhi oleh pergerakan indeks harga batubara, baik di pasar lokal maupun pasar internasional. Kenaikan dan
penurunan indeks harga dan volume penjualan berpengaruh langsung terhadap kenaikan dan penurunan pendapatan
penjualan. Kemudian kenaikan dan penurunan penjualan yang berdampingan dengan perubahan indikator tambang
seperti stripping ratio, jarak pengangkutan dan harga bahan bakar, berpengaruh signifikan terhadap kenaikan ataupun
penurunan laba operasi.
Harga jual rata-rata periode 4 bulan yang berakhir 30 April 2025 mengalami penurunan sebesar 16,76% dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2024. Sementara harga jual rata-rata tahun 2024 mengalami penurunan sebesar
11,38% dibandingkan tahun 2023. Penurunan harga jual rata-rata periode 4 bulan tahun 2025 memberikan kontribusi
sebesar 16,76% terhadap penurunan penjualan dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sedangkan dampak
penurunan harga jual rata-rata terhadap penurunan penjualan adalah sebesar 11,38% di tahun 2024. Kombinasi
penurunan harga jual rata-rata sebesar 16,76%, penurunan volume penjualan sebesar 5,50% dan perubahan indikator
tambang berupa stripping ratio, jarak, harga bahan bakar dan Harga Batubara Acuan yang menjadi dasar pembayaran
DHPB memberi dampak terhadap penurunan laba operasi sebesar 81,07% untuk periode 4 bulan yang berakhir 30 April
2025 jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Kombinasi penurunan harga jual rata-rata sebesar 11,38%,
kenaikan volume penjualan sebesar 22,89% dan perubahan indikator tambang berupa stripping ratio, jarak, harga bahan
bakar dan Harga Batubara Acuan yang menjadi dasar pembayaran DHPB memberi dampak terhadap kenaikan laba
operasi sebesar 473,56% untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 jika dibandingkan tahun 2023.
G. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Grup Usaha.
H. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik dan Politik yang
Berdampak Terhadap Kegiatan Usaha Grup Usaha
Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik memiliki pengaruh
yang cukup penting terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak yang tercermin di laporan
keuangan.
I. Pengaruh Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Tidak terdapat risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil
usaha atau keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang yang disertai keterangan mengenai semua
pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang
suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan pendapatan, pendanaan dan sebagian besar biaya operasi dari Grup Usaha denominasi dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat, oleh karena itu Grup Usaha tidak memiliki eksposur yang signifikan terhadap fluktuasi nilai
tukar mata uang asing.
J. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam Periode 4 (Empat) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 April 2025
dan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi material dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang bukan berdasarkan PSAK pada tanggal 30 April 2025 dan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
a. Diterapkan pada Periode 2025
56
Page 81
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi Perseroan
dan Entitas Anak namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu mata uang
tidak tertukarkan.
b. Diterapkan pada Tahun 2024
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, relevan bagi Perseroan
dan Entitas anak namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 201: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas sebagai liabilitas
jangka pendek atau jangka panjang;
- Amandemen PSAK No. 201: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang terkait liabilitas jangka panjang dengan
kovenan;
- Amandemen PSAK No. 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa balik; dan
- Amandemen PSAK No. 207: “Laporan Arus Kas” dan amandemen PSAK No. 107: “Instrumen Keuangan”
tentang pengaturan pembiayaan pemasok.
c. Diterapkan pada Tahun 2023
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2023, relevan bagi Grup Usaha
namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Grup Usaha dan tidak berdampak
material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi yang
Mengubah Istilah “Signifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan Akuntansi
Material;
- Amandemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan;
- Amandemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan: Definisi
Estimasi Akuntansi;
- Amandemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal.
57
Page 82
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Sukuk Mudharabah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati–hati
dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko–risiko usaha di
bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Sukuk Mudharabah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini
belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada
kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan. Harga pasar atas Sukuk
Mudharabah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau
seluruh investasinya.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
1. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko sebagai Perusahaan Induk
Perseroan sebagai induk perusahaan yang sebagian besar pendapatannya berasal dari pendapatan Entitas Anak
yang bergerak pada bidang pertambangan batubara.
Dalam hal perizinan, PT Berau Coal beroperasi berdasarkan Kontrak Pengusahaan Batubara atau yang dikenal
dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diperpanjang, dengan
masa berlaku hingga tanggal 26 April 2035. Pada tanggal 31 Januari 2025, PT Berau Coal telah mendapatkan
perpanjangan izin usaha pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga kegiatan
operasional selama masa berlaku IUPK tersebut akan tetap berlangsung. Selain IUPK tersebut, PT Berau Coal telah
mendapatkan serta wajib menjaga keberlakukan perijinan dan mematuhi kewajiban-kewajiban yang dalam rangka
menjalankan kegiatan operasionalnya, antara lain AMDAL, kegiatan reklamasi, dan lainnya.
Pendapatan Entitas Anak dipengaruhi oleh beberapa faktor global maupun domestik yang berada diluar kendali
Perseroan. Untuk menghadapi risiko fluktuasi harga, biaya produksi dan penjualan Grup Usaha mengikuti indeks
pasar. Selain itu, Entitas Anak memiliki kontrak jangka panjang dengan para pembelinya.
Oleh karena itu, terhentinya kegiatan usaha Entitas Anak akan berpengaruh secara material terhadap pendapatan
Perseroan. Jika hal tersebut terjadi maka dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil serta Dana Sukuk Mudharabah.
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Terkait Harga Batubara
Pendapatan Grup Usaha secara signifikan dipengaruhi oleh kenaikan atau penurunan tren harga batubara
global. Secara umum, harga batubara dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu: kebijakan pemerintah,
kondisi perekonomian global dan domestik, harga sumber energi lainnya seperti minyak dan gas alam, dan
kondisi geopolitik global. Grup Usaha menghasilkan batubara berjenis Batubara Termal dengan tingkat
permintaan yang salah satu penggunaan terbesarnya adalah untuk pembangkit listrik tenaga uap, sehingga
harga batubara juga akan bergantung pada permintaan listrik.
Grup Usaha melakukan ekspor ke beberapa negara seperti Malaysia, China, dan India dengan jumlah yang
signifikan, sehingga permintaan batubara pada negara Asia akan berpengaruh pada pendapatan Grup
Usaha. Pada akhirnya apabila terjadi tren penurunan harga batubara terus menerus dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil serta Dana Sukuk Mudharabah.
58
Page 83
b. Risiko Kebijakan Pemerintah Terkait Industri Batubara
Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 pertambangan batubara harus memiliki
perizinan berusaha, Pemerintah memiliki hak penuh untuk memberikan, memperpanjang ataupun mencabut
perizinan tersebut. Pemerintah menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam
negeri (DMO) apabila DMO tersebut tidak terpenuhi, maka Pemerintah berhak untuk mengenakan
pembatasan-pembatasan kepada perusahaan pemegang ijin. Dengan demikian, industri batubara
merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah Indonesia, terkait perizinan,
termasuk perpanjangan izin tambang yang dimiliki oleh Grup Usaha, kebijakan penetapan harga penjualan,
kebijakan penjualan pasar domestik, kebijakan perpajakan, kebijakan terkait Dana Hasil Ekspor (DHE) dari
kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam dan kebijakan-kebijakan
lainnya. Grup Usaha telah dan akan tetap tunduk pada berbagai peraturan perundangan serta kebijakan-
kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
c. Risiko Terkait Persaingan Usaha
Industri pertambangan batubara memiliki persaingan yang ketat, dengan 10 perusahaan pertambangan
batubara dengan produksi batubara terbesar yaitu PT Adaro Energy Tbk, PT Kaltim Prima Coal, PT Bayan
Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Kideco Jaya Agung, PT Dian Swastika Sentosa Tbk, PT Golden Energy
Mines Tbk, PT Arutmin, dan PT Berau Coal (Sumber: Wuppertal Institut, 2025). Area persaingan utama yang
dihadapi Entitas Anak meliputi perolehan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi Entitas
Anak dan perolehan kuota produksi. Semua pesaing Entitas Anak memiliki keunggulannya masing-masing
sehingga membuat persaingan yang ketat dalam industri batubara.
Ukuran, infrastruktur, pengalaman mendalam dan/atau hubungan baik dengan Pemerintah, serta sumber
daya yang luas dari keseluruhan Entitas Anak dapat memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan
perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia. Kemampuan Entitas Anak untuk mengembangkan usaha akan
tergantung pada kemampuan untuk mengevaluasi dan memiliki sumber daya yang sesuai dan
menyelesaikan transaksi di tengah persaingan yang ketat. Kondisi persaingan yang semakin tinggi dapat
berdampak secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas serta kinerja
operasional Perseroan.
d. Risiko Ketersediaan Alat Penambangan dan Pengangkutan
Industri batubara memiliki ketergantungan akan ketersediaan alat penambangan dan pengangkutan. Grup
Usaha menunjuk berbagai kontraktor penyedia jasa alat penambangan dan pengangkutan. Apabila industri
batubara sedang mengalami pertumbuhan yang sangat besar, maka salah satu potensi masalah yang dapat
terjadi adalah keterbatasan ketersediaan alat penambangan dan pengangkutan. Keterbatasan tersebut akan
membuat biaya meningkat ataupun mengurangi kemampuan Grup Usaha untuk meningkatkan volume
produksi sehingga berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
usaha Grup Usaha.
e. Risiko Lingkungan Hidup
Penggunaan air, pemindahan lapisan tanah, dan penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan
dapat menimbulkan efek bagi lingkungan sekitar. Grup Usaha tunduk pada semua hukum yang berlaku.
Beberapa hal yang diatur oleh perundangan tersebut adalah tentang pembuangan limbah ke darat, udara dan
air, tata kelola limbah yang berbahaya, pembersihan lahan, kelestarian flora dan fauna, serta rehabilitasi
tambang. Kepatuhan terhadap perundangan merupakan biaya tambahan pada Grup Usaha, sehingga
pergantian peraturan perundangan yang lebih ketat akan berpengaruh secara material kepada izin Grup Usaha
yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pelanggaran ataupun perubahan perundangan lingkungan hidup,
kesehatan, dan keselamatan kerja akan menyebabkan sanksi yang lebih signifikan pada Grup Usaha.
Sektor energi saat ini memiliki kecenderungan untuk menggunakan energi yang lebih hijau dan bersih.
Berdasarkan pernyataan Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, Pemerintah Indonesia berkomitmen
untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dalam upaya pengurangan
emisi CO2 dan diharapkan akan dilakukan oleh seluruh negara ASEAN. Ditambah Deklarasi Bali pada Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) G-20 memiliki 2 (dua) poin khusus yang terkait sektor energi, para Pemimpin G20
menyepakati untuk mempercepat dan memastikan transisi energi yang berkelanjutan, adil, terjangkau, dan
investasi inklusif. Pengurangan energi listrik yang menggunakan batubara akan berdampak pada permintaan
59
Page 84
batubara yang berkurang sehingga akan menyebabkan kemampuan Grup Usaha dalam memperoleh
pendapatan menurun sehingga berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan
kemampuan Grup Usaha untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil serta Dana Sukuk Mudharabah.
f. Risiko Perubahan Teknologi
Industri pertambangan menghadapi perkembangan teknologi yang pesat seiring dengan berjalannya waktu.
Grup Usaha harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi terkini dan melaksanakan
implementasi sistem tersebut sehingga dapat terintegrasi dengan ekosistem Grup Usaha dengan baik. Hal
tersebut membutuhkan biaya serta investasi tambahan dari Grup Usaha. Ketidakmampuan Grup Usaha
mengikuti perkembangan teknologi akan berdampak pada berkurangnya daya saing Grup Usaha dan akan
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek usaha Perseroan.
Risiko teknologi lainnya terkait dengan penerapan teknologi untuk menghasilkan sumber energi. Contohnya
telah berhasil dikembangkan teknologi untuk menghasilkan energi dengan biaya yang lebih efisien dan
ramah lingkungan dibandingkan dengan energi yang dihasilkan batubara.
g. Risiko Kecukupan Cadangan Batubara
Grup usaha memerlukan sumber daya dan cadangan batubara yang cukup untuk mendukung rencana
operasional baik dalam jangka pendek maupun kemungkinan untuk pengembangan di jangka panjang.
Perhitungan sumber daya dan cadangan batubara yang dimiliki Grup Usaha berasal dari ekstrapolasi dan
interpretasi dari data geologis yang terbatas. Banyak asumsi serta perhitungan kompleks yang harus
diguanakan untuk mendapatkan perkiraan cadangan batubara. Akan terdapat deviasi pada saat pengambilan
data serta perhitungan tersebut, sehingga muncul risiko tidak akuratnya data tersebut.
Perkiraan cadangan batubara dilakukan berdasarkan penelitian oleh personel yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman pada industri tersebut, serta harus mempertimbangkan asumsi faktor-faktor pertambangan,
ekonomi, lingkungan, sosial, konsumsi, serta semua faktor lain yang berpengaruh pada perhitungan cadangan
batubara. Segala perubahan atau penyesuaian terhadap jumlah cadangan batubara secara signifikan dapat
membuat rancangan yang telah dibuat Grup Usaha tidak sesuai dan akan berdampak negatif pada prospek
usaha, kondisi keuangan, dan operasional Grup Usaha.
h. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Beberapa negara yang ingin berubah menggunakan energi terbarukan dapat mengurangi penggunaan
batubara melalui regulasi. Salah satu contoh dari pengurangan penggunaan batubara adalah penggunaan
batubara pada daerah Delhi – National Capital Region (NCR) akan dilarang, terkecuali penggunaan untuk
pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara rendah sulfur (The Times India, 2022).
Negara lain yang akan membatasi penggunaan batubara adalah Taiwan, dengan target sumber energi
sebesar 50% dari gas alam, 30% batubara, dan 20% energi terbarukan pada tahun 2025. Tujuan utama dari
pembatasan tersebut adalah pemenuhan 2015 Paris Climate Accord yang menyatakan akan berkurangnya
emisi karbon sebesar 20% pada 2030 dan 50% pada 2050, dibandingkan dengan 2005. Pengurangan
penggunaan batubara akan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan
kemampuan Grup Usaha untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil serta Dana Sukuk Mudharabah.
i. Risiko terkait Kolektibilitas Sukuk
Risiko terkait kolektibilitas pembayaran nisbah, bagi hasil, dan/atau pokok Perseroan dapat terjadi apabila
arus kas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Hal ini dapat dipengaruhi
oleh penurunan kinerja usaha BC, keterlambatan pembayaran dari mitra usaha BC, kondisi makroekonomi
yang tidak mendukung, maupun perubahan regulasi yang berdampak pada likuiditas BC dan dapat
mengakibatkan rasio DSCR menurun. Apabila risiko tersebut terjadi, Perseroan berpotensi menghadapi
keterlambatan atau ketidakpastian penerimaan pembayaran, yang dapat berdampak pada tingkat
kolektibilitas Sukuk.
Namun, Perseroan selalu memperhatikan tingkat kolektibilitas pembayaran nisbah atau bagi hasil, dan pokok
Sukuk, dengan memperhatikan perhitungan atas rasio kewajiban Perseroan. Berdasarkan proyeksi EBITDA
60
Page 85
sampai dengan jatuh temponya Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023, yaitu pada bulan
November 2025, rasio DSCR Perseroan mencapai nilai diatas 1x. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan
memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban keuangannya yaitu melunasi Sukuk
Mudharabah pada saat jatuh tempo di bulan November 2025.
Selain itu, manajemen Perseroan telah secara konsisten melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga
kecukupan arus kas dan memastikan pelunasan kewajiban tepat waktu, antara lain dengan melakukan
optimalisasi arus kas operasional dari entitas anak, PT Berau Coal, dengan tetap menghasilkan EBITDA positif
yang menjadi sumber likuiditas utama Grup, memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban
pada saat jatuh tempo.
Dengan kondisi-kondisi tersebut diatas, Perseroan berkeyakinan bahwa secara fundamental Perseroan tidak
memiliki risiko terkait kemampuan pembayaran nisbah atau bagi hasil maupun pokok.
3. Risiko Umum
a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
Beberapa ketidakpastian perekonomian global yang dapat berpengaruh adalah
• Konflik geopolitik: Ketegangan antarnegara seperti perang, sanksi ekonomi, dan ketegangan diplomatik
memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi global.
• Volatilitas pasar keuangan: Pergerakan nilai tukar, suku bunga, dan harga aset yang tidak stabil
meningkatkan risiko investasi dan ketidakpastian ekonomi.
• Perubahan iklim: Bencana alam, cuaca ekstrem, dan krisis lingkungan menyebabkan gangguan pada
produksi, distribusi, dan biaya ekonomi secara luas.
• Disrupsi rantai pasok: Ketergantungan global terhadap jaringan logistik yang kompleks membuat
gangguan kecil bisa berdampak besar, seperti keterlambatan pengiriman atau kekurangan bahan baku.
• Ketidakpastian kebijakan moneter dan fiskal: Respons pemerintah dan bank sentral terhadap inflasi, suku
bunga, dan stimulus ekonomi sering kali tidak dapat diprediksi.
• Perkembangan teknologi yang cepat: Meskipun membuka peluang, teknologi seperti kecerdasan buatan
juga menimbulkan kekhawatiran akan pengangguran, etika, dan keamanan data.
Hal tersebut dapat berdampak pada nilai tukar Rupiah serta perlambatan ekonomi Indonesia.
Pendapatan Grup Usaha dipengaruhi oleh keadaan ekonomi global dan nasional. Kondisi ekonomi yang
menurun akan menyebabkan aktivitas yang berkurang sehingga kebutuhan energi menurun. Berkurangnya
kebutuhan energi akan berdampak besar kepada permintaan batubara.
b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Grup Usaha memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) jangka waktu 10 tahun sejak diterbitkannya
keputusan Menteri Investasi dan Hilirasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor
1/1/IUPK/PMA/2025 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Berau Coal. Jika Grup Usaha tidak mendapatkan perpanjangan jangka
waktu IUPKtersebut setelah berakhir, maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha Grup Usaha. Grup usaha telah dan akan tunduk pada
berbagai perundangan, kebijakan, dan peraturan mengenai pertambangan di Indonesia.
c. Tuntutan atau gugatan hukum
Grup Usaha dapat menghadapi sengketa hukum terkait dengan aspek usaha utama maupun aspek
pendukung usaha utama. Apabila hal tersebut terjadi, Grup Usaha harus menghadapi tuntutan tersebut.
Grup Usaha tidak bisa menjamin akan memenangkan kasus tersebut, namun Grup Usaha akan berkomitmen
untuk menghadapi kasus tersebut dengan upaya terbaik.
Grup usaha akan melakukan mitigasi risiko yang diperlukan untuk meminimalisir timbulnya gugatan hukum
baik dengan pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari Grup Usaha ataupun pihak lain yang berhubungan
dengan kegiatan operasional Grup Usaha.
61
Page 86
4. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan Pendapatan Bagi Hasil atas Sukuk
Mudharabah serta Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
merupakan dampak dari memburuknya perkembangan usaha dan kinerja Grup Usaha.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN
62
Page 87
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tanggal 8 Agustus 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 April 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode-periode empat bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang di tandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1904 yang dalam laporannya No. 00937/2.1090/AU.1/10/1904-1/1/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,
dengan opini tanpa modifikasian, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
63
Page 88
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Perseroan
1. Pendirian Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 04
tanggal 14 Juni 1999, yang dibuat dihadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal
28 Oktober 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Kodya Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000
tanggal 20 Januari 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan
No. 1023.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan akta pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 100 100.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Ir. Subianto 24 24.000.000 96,0
2. Drs. Setia Budhi 1 1.000.000 4,0
Modal Ditempatkan dan Disetor 25 25.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel 75 75.000.000
Kegiatan usaha Perseroan pada waktu pendirian adalah dalam bidang perdagangan, pembangunan, jasa, industri dan
kerajinan, pengangkutan, percetakan, pertambangan dan agrobisnis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum antara lain terutama alat-alat kelengkapan interior, alat
tulis-menulis, menggambar dan peralatan kantor, alat-alat teknik, mekanikal dan elektrikal, alat-alat ukur, survai
dan laboratorium, alat-alat telekomunikasi, navigasi dan elektronika, perabot rumah tangga (meubelair), barang-
barang cetakan, bahan-bahan kimia, suku cadang kapal udara, kapal laut dan mesin-mesin industri, peralatan
untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, termasuk pupuk, baik atas tanggungan sendiri maupun
secara komisi atas tanggungan pihak lain, termasuk pula perdagangan eksport, import, interinsulair dan lokal;
b. Berusaha dalam bidang pembangunan, antara lain didalamnya perencanaan, pelaksanaan, pemborongan serta
pemeliharaan gedung-gedung/bangunan-bangunan, pabrik, jalan, jembatan, konstruksi, pertamanan, pekerjaan
menggali, menguruk dan meratakan tanah, pemasangan kabel, dan pipa dibawah permukaan air dan didaratan,
pemasangan instalasi diesel, listrik air minum, gas dan telekomunikasi pengadaan perumahan (real estate), rumah
susun (apartemen), kondominium, perkantoran dan gedung-gedung lainnya dan melakukan segala kegiatan dan
pekerjaan yang berhubungan dengan usaha itu, termasuk mengelola, menyewakan atau menjual apartemen,
gedung-gedung atau perkantoran dan perumahan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain jasa penyalur dan rekanan (supplier) barang-barang/alat-alat
dan bahan makanan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, jasa cleaning service, jasa pengepakan,
ekspedisi dan pergudangan (bukan veem), jasa pemeliharaan dan perawatan serta perbengkelan kendaraan-
kendaraan bermotor, mesin-mesin dan diesel, termasuk pula sebagai dealer dari pabrik-pabrik kendaraan
bermotor, memperdagangkan onderdil-onderdilnya (spare part/suku cadang) serta mendirikan dan menjalankan
perusahaan karoseri, kecuali jasa dalam bidang hukum, pajak dan pariwisata;
d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, antara lain industri pakaian-pakaian jadi dan seragam serta
perlengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas (konveksi/garment), industri perkayuan,
termasuk didalamnya melakukan pekerjaan penggergajian, membuat perabot-perabot rumah tanggal (meubelair),
kerangka-kerangka pintu, jendela-jendela dan kerangka-kerangka truk (kap werk), industri dan kerajinan, termasuk
didalamnya memasarkan hasil-hasilnya;
64
Page 89
e. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, antara lain pengangkutan barang-barang dan penumpang di
darat dengan mempergunakan truk-truk, bus-bus dan taksi;
f. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang percetakan, penerbitan serta penjilidan dan mengerjakan segala sesuatu
baik secara langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan itu;
g. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan darat
dan perikanan laut.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan Pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23
tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN
2025, keduanya tanggal 14 Maret 2025. Kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
Holding.
2. Struktur Modal Saham Pada Waktu Prospektus Diterbitkan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan adalah sebagaimana termaktub Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 188 tanggal 18 April 2023 dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan,S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-0023462.AH.01.02.TAHUN 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077637.AH.01.11.TAHUN 2023 keduanya tanggal 18 April 2023, yang mengubah Pasal 4 mengenai Modal
Dasar dan menegaskan bahwa penyetoran modal dari pemegang saham atas penerbitan saham yang terakhir dalam
Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tertanggal
15 September 2015 No. 66 dibuat di hadapan Desman, Sarjana Hukum, Magister Humaniora tersebut, yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 September 2015
No. AHU-AH.01.03-0964844, sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham Seri A Rp1.000.000,- per
saham
Keterangan %
Nilai Nominal Saham Seri B Rp10.000,- per saham
Saham Seri A Saham Seri B Saham Seri A Saham Seri B
Modal Dasar 457.456 134.254.500 457.456.000.000 1.342.545.000.000
Modal Ditempatkan dan
457.456 161.000 457.456.000.000 1.610.000.000 100,0
disetor
Pemegang Saham:
PT Berau Coal Energy Tbk 457.455 161.000 457.455.000.000 1.610.000.000 99,9
PT Banua Karsa Mitra 1 - 1.000.000 - 00,1
Jumlah Saham Dalam
- 134.093.500 - 1.340.935.000.000
Portepel
65
Page 90
3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan yaitu:
Tahun Keterangan
PT Berau Coal didirikan sebagai salah satu perusahaan pertama yang memiliki Perjanjian Karya
1983
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Indonesia, dengan area konsesi seluas 487.217 ha.
1986 PT Berau Coal memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 18 Maret 1986.
PT Berau Coal memperoleh kontrak 2 tahun dari PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB II) untuk memasok
1992 batubara ke PLTU Paiton 1-2 milik pemerintah dengan pengiriman batubara sebanyak 750.000 ton
selama tahun 1994-1995.
1995 PT Berau Coal memulai produksi di Site Lati.
1996 PT Berau Coal memulai produksi di Site Binungan.
2000 PT Berau Coal memulai produksi di Site Sambarata.
Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor, semula Rp100.000.000,- menjadi
2000
Rp4.000.000.000 dengan nilai nominal saham perlembarnya Rp1.000.000,-.
Perseroan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Penanaman Modal untuk melakukan akuisisi
2000
atas saham PT Berau Coal.
2005 Area konsesi di PT Berau Coal menjadi 118.400 hektar.
Peningkatan Modal dasar Perseroan, semula Rp100.000.000.000,- yang terbagi atas 100.000 lembar
2007
saham, menjadi Rp1.600.000.000.000 yang terbagi atas 1.600.000 saham.
Peningkatan Modal dasar Perseroan semula Rp1.600.000.000.000,- yang terbagi atas 1.600.000 saham
2008
menjadi Rp1.800.000.000.000,- yang terbagi atas 1.800.000 saham.
Perseroan melakukan akuisisi PT Mutiara Tanjung Lestari dengan nilai persentase kepemilikan 26,01%,
2015
atau setara dengan 7.915.001 lembar saham atau dengan nominal kepemilikan Rp7.915.001.000,-.
Perseroan melakukan akuisisi PT Kirana Berau dengan nilai persentase kepemilikan 26,01%, atau setara
2015
dengan 870 lembar saham atau dengan nominal kepemilikan Rp87.000.000,-.
Perseroan melakukan akuisisi PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dengan nilai persentase
2015 kepemilikan 26,24%, atau setara dengan 53 lembar saham atau dengan nominal kepemilikan
Rp53.000.000,-.
Perseroan melakukan akuisisi PT Manira Mitra dengan nilai persentase kepemilikan 26,87%, atau setara
2015
dengan 18 lembar saham atau dengan nominal kepemilikan Rp67.000.000,-.
Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula Rp457.456.000.000 menjadi
2015
sebesar Rp459.066.000.000,-.
Berdasarkan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), luas area
2017
konsesi PT Berau Coal menjadi 108.009 ha.
2020 PT Berau Coal memulai produksi di Site Gurimbang.
Berau Coal menciptakan channel dump, satu-satunya di Indonesia, sebagai contoh good mining
2022
practice.
2023 Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal 2023 mendapatkan rating irA- (Investment Grade).
Perseroan meningkatkan modal dasar dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk melakukan
2023
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 senilai Rp2 triliun.
PT Berau Coal memperoleh IUPK sebagai perpanjangan dari PKP2B untuk jangka waktu 10 tahun sejak
2025
penerbitan.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 mendapatkan rating irA-
2025
(Investment Grade).
2025 Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
4. Perubahan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Selama Dua Tahun Terakhir
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 66 tanggal 15 September 2015
yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahan data perseroannya telah
diberitahukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan surat No.AHU-AH.01.03-0964844 tanggal 15
66
Page 91
September 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3554430.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 15
September 2015, Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut.
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham Seri A
Rp1.000.000,00 per saham
Nilai Nominal Saham Seri B
Keterangan %
Rp10.000,00 per saham
Saham Seri
Saham Seri A Saham Seri A Saham Seri B
B
Modal Dasar 457.456 134.254.400 457.456.000.000 1.342.544.000.000
Modal Ditempatkan dan 100
457.456 161.000 457.456.000.000 1.610.000.000,00
disetor
Pemegang Saham:
PT Berau Coal Energy Tbk 457.455 - 457.455.000.000 - 99,9
PT Banua Karsa Mitra 1 161.000 1.000.000 1.610.000.000,00 00,1
Jumlah Saham Dalam - 134.093.400 - 1.340.934.000.000
Portepel
Pada tahun 2023, Perseroan telah meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula berjumlah Rp1.800.000.000.000,00
(satu triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 457.456 (empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima
puluh enam) saham seri A dan 134.254.400 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus)
saham seri B menjadi berjumlah Rp1.800.001.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar satu juta Rupiah), yang terdiri
dari 457.456 (empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh enam) saham seri A dan 134.254.500 (seratus
tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus) saham seri B, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 188 tanggal 18 April
2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-0023462.AH.01.02.TAHUN 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0077637.AH.01.11.TAHUN 2023 keduanya tanggal 18 April 2023, yang mengubah Pasal 4 mengenai Modal Dasar dan
menegaskan bahwa penyetoran modal dari pemegang saham atas penerbitan saham yang terakhir dalam Perseroan
adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tertanggal 15 September
2015 No. 66 dibuat di hadapan DESMAN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora tersebut, yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 September 2015 No. AHU-AH.01.03-
0964844, yang mana Perseroan telah mengeluarkan 161.000 (seratus enam puluh satu ribu) saham Seri B atau
seluruhnya berjumlah Rp1.610.000.000,00 (satu miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dan telah ditawarkan kepada
seluruh pemegang saham Perseroan, yang seluruhnya diambil, ditempatkan dan disetorkan oleh PT Banua Karsa Mitra.
Sedangkan pemegang saham lain dalam Perseroan, yaitu PT Berau Coal Energy Tbk secara tegas telah melepaskan
haknya untuk mengambil bagian atas saham-saham yang dikeluarkan Perseroan tersebut, dengan demikian struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham Seri A
Rp1.000.000,00 per saham
Nilai Nominal Saham Seri B
Keterangan %
Rp10.000,00 per saham
Saham Seri Saham Seri
Saham Seri A Saham Seri B
A B
Modal Dasar 457.456 134.254.500 457.456.000.00 1.342.545.000.000
0
Modal Ditempatkan dan 457.456.000.00 100
457.456 161.000 1.610.000.000,00
disetor 0
Pemegang Saham:
PT Berau Coal Energy Tbk 457.455 161.000 457.455.000.00 1.610.000.000,00 99,9
0
PT Banua Karsa Mitra 1 1.000.000 00,1
Jumlah Saham Dalam - 134.093.500 - 1.340.935.000.000
Portepel
67
Page 92
Penegasan mengenai penyetoran modal dari pemegang saham atas penerbitan saham yang terakhir dalam Perseroan
adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tertanggal 15 September
2015 No. 66 dibuat di hadapan DESMAN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora tersebut, yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 September 2015 No. AHU-AH.01.03-
0964844 telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan UUPT.
Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2024 dan 2025.
5. Perizinan yang Dimiliki Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin–izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan serta dokumen ketenagakerjaan, sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 1242001472707
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT Armadian Tritunggal
Alamat Kantor : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 10, Jalan Jendral Sudirman,
Kavling 21, Desa/Kelurahan Karet, Kec. Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
Kode Pos: 12920
Status Penanaman Modal : PMDN
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha : Lihat Lampiran
Indonesia (KBLI)
Diterbitkan di Jakarta, tanggal : 20 April 2021
Perubahan ke-1, tanggal : 21 September 2022
Dicetak tanggal : 19 Juni 2025
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:
No. Kode Judul KBLI Lokasi Usaha Tingka Perizinan Berusaha
KBLI t Jenis Status Keterangan
Risiko
1. 64200 Aktivitas SINARMAS Renda NIB Terbit -
Perusahaa MSIG TOWER h
n Holding LANTAI 10, JL.
JEND.
SUDIRMAN
KAV. 21,
Desa/Kelurahan
Karet, Kec.
Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
2. 64200 Aktivitas MSIG Tower Renda NIB Terbit -
Perusahaa 10th Floor, Jl. h
n Holding Jend. Sudirman
Kav, 21,
Desa/Kelurahan
Karet, Kec.
Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
3. 70202 NIB Terbit -
68
Page 93
(Pen- Aktivitas SINARMAS Mene Sertifi - Belum Lakukan
dukung) Konsultasi MSIG TOWER ngah kat Terverif pemenuhan
Transporta LANTAI 10, JL. Tinggi Stand i-kasi standar
si JEND. ar - melalui
SUDIRMAN Lakuka oss.go.id
KAV. 21, n paling lambat
Desa/Keluraha peme- 90 (sembilan
n Karet, Kec. nuhan puluh) hari
Setiabudi, Kota persya- kerja sebelum
Adm. Jakarta ratan waktu
Selatan, melalui perkiraan
Provinsi DKI oss.go. mulai
Jakarta id beroperasi/
produksi
4. 46610 Perdagan SINARMAS Tinggi NIB Terbit -
(Pen- g-an Besar MSIG TOWER Izin - Belum Lakukan
dukung) Bahan LANTAI 10, JL. Terbit pemenuhan
Bakar JEND. - persyaratan
Padat, Cair SUDIRMAN Lakuka izin melalui
dan Gas KAV. 21, n oss.go.id
dan Desa/Keluraha peme- paling lambat
Produk n Karet, Kec. nuhan 90 (sembilan
YBDI Setiabudi, Kota persya- puluh) hari
Adm. Jakarta ratan kerja sebelum
Selatan, melalui waktu
Provinsi DKI oss.go. perkiraan
Jakarta id mulai
beroperasi/
berproduksi
NIB berbasis Risiko berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
2. NPWP No. 01.909.610.6-063.000, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi
Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal terdaftar 30 Juni 1999.
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2428KT/WPJ.04/KP.0103/2021, yang dikeluarkan oleh KPP Pratama
Jakarta Setiabudi Satu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2021, yang menerangkan bahwa Perseroan telah
terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 30 Juni 1999.
4. KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR :
16022310113174128 yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
untuk KBLI 62400 Aktivitas Perusahaan Holding
Diterbitkan tanggal: 16 Februari 2023
Dicetak tanggal: 15 Maret 2023
5. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
tertanggal 15 Maret 2023.
69
Page 94
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 12920.20250417.0001 tanggal 17 April 2025 kepada Kementerian
Ketenagakerjaan. Jumlah karyawan Perseroan adalah 10 orang. Perseroan berkewajiban untuk mendaftar
kembali pada tanggal 17 April 2026.
7. Peraturan Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Berau sebagaimana termaktub dalam Surat No: KEP.500.15.12.1/038/Hubin tentang
Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Armadian Tritunggal yang ditetapkan di Tanjung Redeb tanggal 1
Juli 2025 yang berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan.
Entitas Anak (PT Berau Coal)
a. Izin Usaha dan Dokumen Ketenagakerjaan
1) Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berbasis Risiko No. 8120013032625
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT Berau Coal
Alamat Kantor : Sinar Mas Land Plaza Lantai 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.
21, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMA
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha : Lihat Lampiran
Indonesia (KBLI)
Klasifikasi Risiko : Tinggi
Diterbitkan di Jakarta, tanggal : 22 Oktober 2018
Dicetak tanggal : 13 Januari 2025
Lampiran:
i. Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem
OSS sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Usaha
1. 05100 Pertambangan Jalan Pemuda Nomor Nama Penerbit
(pendukung) Batu Bara 40, Tanjung Izin: Pemerintah
Redeb, Desa/Kelurahan Indonesia (OSS)
Tanjung Redeb, Kec.
Nomor Izin:
Tanjung Redeb, Kab.
8120013032625
Berau, Provinsi
Kalimantan Timur Tanggal terbit: 28
Nomor Izin: Oktober 2018
j2/ji.du/12/83
Tanggal Terbit: 28
Oktober 2022
70
Page 95
ii. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No. Kode Judul Lokasi Klasifikasi Perizinan Berusaha
KBLI KBLI Usaha Risiko Jenis Status Keterangan
1. 05100 Pertam Laut Tinggi NIB Terbit -
(pendu bangan Sulawesi Izin - Belum Lakukan
kung) Batu Terbit pemenuhan
Bara - persyaratan
Lakukan izin melalui
Pemenu oss.go.id
han paling lambat
persyar 90 (sembilan
atan puluh) hari
melalui kerja sebelum
oss.go.i waktu
d perkiraan
mulai
beroperasi/be
rproduksi
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
Jangka waktu dari NIB Berbasis Risiko adalah selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usahanya.
1) Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
1/1/IUPK/PMA/2025 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kepada PT Berau Coal, ditetapkan dan mulai berlaku pada
tanggal 31 Januari 2025.
Dengan Lokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
(IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diberikan denga jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sampai dengan 26 April 2035 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BC telah memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan Pasal 62 ayat (1)
Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 104/BC/BOD-SAN/II/2025. Atas permohonan tersebut, BC
telah memperoleh persetujuan atas RKAB Tahunan sebagaimana termaktub dalam Surat Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-33.RKAB/MB.05/DJB.B/2025 hal Persetujuan RKAB IUPK
Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2027 tanggal 22 April 2025.
2) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-640305-26062024-001 tanggal 26 Juni 2024 kepada
Nama Pemohon : PT Berau Coal
Atas nama pemilik : PT Berau Coal
Bangunan Gedung : Head Office Blok C PT Berau Coal
71
Page 96
Alamat : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Untuk : Bangunan Eksisting sebagaimana dijelaskan dalam gambar
situasi Lampiran b dan rencana teknis, meliputi gambar
arsitektur, gambar konstruksi bangunan gedung, dan gambar
utilitas (mekanikal dan elektrikal), pembekuan dan pencabutan
PBG Lampiran c, dan penghitungan besarnya retribusi PBG
dalam Lampiran d Keputusan ini.
ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Berau atas nama Bupati Berau yang menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung
3) Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-640305-30052024-002 tanggal 30 Mei 2024 yang menyatakan
bahwa:
Nama Bangunan Gedung : Head Office Blok C PT Berau Coal
Fungsi Bangunan Gedung : Fungsi Usaha
Klasifikasi Bangunan Gedung : Perkantoran
Nomor PBG : SK-PBG-640305-26062024-001
Nama/Pemilik Bangunan : PT Berau Coal
Gedung
Lokasi Bangunan Gedung : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ditetapkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau atas nama Bupati Berau.
4) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-640305-26062024-002 tanggal 26 Juni 2024 kepada:
Nama Pemohon : PT Berau Coal
Atas nama pemilik : PT Berau Coal
Bangunan Gedung : Head Office Blok B PT Berau Coal
Alamat : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Untuk : Bangunan Eksisting sebagaimana dijelaskan dalam gambar
situasi Lampiran b dan rencana teknis, meliputi gambar
arsitektur, gambar konstruksi bangunan gedung, dan gambar
utilitas (mekanikal dan elektrikal), pembekuan dan pencabutan
PBG Lampiran c, dan penghitungan besarnya retribusi PBG
dalam Lampiran d Keputusan ini.
yang diterbitkan atas nama Bupati Berau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Berau.
5) Sertifikat Laik Fungsi No. SK-PBG-640305-26062024-001 tanggal 26 Juni 2024 yang menyatakan
bahwa:
Nama Bangunan Gedung : Head Office Blok B PT Berau Coal
Fungsi Bangunan Gedung : Fungsi Usaha
Klasifikasi Bangunan Gedung : Perkantoran
Nomor PBG : SK-PBG-640305-26062024-002
Nama/Pemilik Bangunan : PT Berau Coal
Gedung
72
Page 97
Lokasi Bangunan Gedung : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ditetapkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau atas nama Bupati Berau.
6) NPWP No. 01.060.124.3-091.000, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Satu, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan R.I.
tanggal terdaftar 4 Oktober 1983.
7) Surat Keterangan Terdaftar No. S-16KT/WPJ.19/KP.0103/2021, yang dikeluarkan oleh KPP Wajib Pajak
Besar Satu, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2021, yang menerangkan bahwa BC telah terdaftar pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 4 Oktober 1983.
8) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-20PKP/WPJ.19/KP.0103/2021.
9) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor : 12052210516400007.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik
Indonesia a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT BERAU COAL
Alamat Kantor : SINARMAS MSIG TOWER LT 10 JL. JEND. SUDIRMAN KAV 21
,Desa/Kelurahan Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman : PMA
Modal
Kode Klasifikasi Baku : 05100
Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
Kegiatan Usaha : Pertambangan Batu Bara
Detail Kegiatan Usaha : Kegiatan Alih Muat Antar Kapal (Transshipment Point)
Lokasi Usaha : Provinsi : Kalimantan Timur
Nama Perairan/Laut : Laut Sulawesi
Koordinat : Terlampir
Peta : Terlampir
Luas/Panjang : 745.38 Ha
Kedalaman: 30 M
Dengan ketentuan:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan keterangan bahwa
rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
2. Setelah memperoleh Persetujuan ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
3. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persetujuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha
atau selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan berusaha belum diterbitkan.
5. Koordinat, peta, hak dan kewajiban bagi pemegang persetujuan disampaikan sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2022
73
Page 98
Dicetak tanggal: 12 Mei 2022
10) Wajib Lapor Ketenagakerjaan BC Jakarta dengan No. Pelaporan 12920.20250919.0002 tanggal 19
September 2025 kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja 109 orang. BC
berkewajiban untuk mendaftar kembali pada tanggal 19 September 2026.
11) Wajib Lapor Ketenagakerjaan BC Berau, Kalimantan Timur dengan No. Pelaporan
77311.20250919.0001 tanggal 19 September 2025 kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan
jumlah tenaga kerja 638 orang. BC berkewajiban untuk mendaftar kembali pada tanggal 19
September 2026.
12) Perjanjian Kerja Bersama periode 2024-2025 yang dibuat oleh BC dengan Serikat Pekerja Kimia Energi
dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) unit kerja PT Berau Coal, berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 dan telah terdaftar pada Kementerian
Ketenagakerjaan RI dengan No. 211130020 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.
4/HI.00.01/00.0000.231020012/B/XI/ 2023 TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT
BERAU COAL DENGAN PUK SPKEP SPSI PT BERAU COAL tanggal 30 November 2023.
13) BC telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit yang telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Berau No.560/016/Hubin tentang Pendaftaran Lembaga Kerjasama Bipartit
PT. Berau Coal tanggal 13 Maret 2023. Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit BC memiliki
masa bakti 3 (tiga) tahun dari tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 13 Maret 2026.
b. Perizinan Sehubungan dengan Terminal Khusus
No Nama Perizinan No. Izin Instansi Terbit Berakhir
1. Perpanjangan TUKS Lati PB-UMKU: Menteri 20-03-2025 5 tahun dan
812001303262500030007 Investasi/Kepala dapat
Badan Koordinasi diperpanjang
Penanaman Modal selama
atas nama Menteri memenuhi
Perhubungan persyaratan
2. Perpanjangan TUKS PB-UMKU: Menteri 20-03-2025 5 tahun dan
Suaran 812001303262500050014 Investasi/Kepala dapat
Badan Koordinasi diperpanjang
Penanaman Modal selama
atas nama Menteri memenuhi
Perhubungan persyaratan
3. Perpanjangan TUKS PB-UMKU: Menteri 20-04-2025 5 tahun dan
Sambarata 812001303262500050018 Investasi/Kepala dapat
Badan Koordinasi diperpanjang
Penanaman Modal selama
atas nama Menteri memenuhi
Perhubungan
4. Perpanjangan TUKS PB-UMKU: Menteri 20-04-2025 5 tahun dan
Gurimbang 812001303262500050017 Investasi/Kepala dapat
Badan Koordinasi diperpanjang
Penanaman Modal selama
atas nama Menteri memenuhi
Perhubungan
5. Perpanjangan TERSUS PB-UMKU: Menteri 21-03-2025 5 tahun dan
Binungan (Blok 1-4) 812001303262500050015 Investasi/Kepala dapat
Badan Koordinasi diperpanjang
Penanaman Modal selama
atas nama Menteri memenuhi
Perhubungan
6. Perpanjangan TERSUS PB-UMKU: Menteri 20-04-2025 s.d 20 Agustus
Binungan (Blok 812001303262500050016 Investasi/Kepala 2028
Parapatan) Badan Koordinasi
74
Page 99
Penanaman Modal
atas nama Menteri
Perhubungan
75
Page 100
c. Perizinan Sehubungan dengan Lingkungan
a) Persetujuan Lingkungan
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
1. Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Kep. Menteri Lingkungan
Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan dan
Hidup dan Kehutanan No.
dan Kehutanan hidup kegiatan berakhir bersamaan
SK.1259/MENLHK/
pengembangan dengan berakhirnya
SETJEN/PLA.4/12/2022
pertambangan Perizinan Berusaha/
tanggal 19-12-2022
batubara. Persetujuan
Pemerintah
2. Kep. Menteri Lingkungan Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Hidup dan Kehutanan No. Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan dan
770 Tahun 2024 tanggal 4 dan Kehutanan hidup kegiatan berakhir bersamaan
Juli 2024 pengembangan dengan berakhirnya
operasional Perizinan Berusaha/
pertambangan Persetujuan
batubara site Pemerintah
binungan.
3. Kep. Menteri Lingkungan Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Hidup dan Kehutanan No. Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan dan
316 Tahun 2024 tanggal dan Kehutanan hidup kegiatan berakhir bersamaan
13 Maret 2024 pengembangan dengan berakhirnya
pertambangan Perizinan Berusaha/
batubara dan Persetujuan
fasilitas Pemerintah
pendukungnya
di site
gurimbang.
4. Kep. Menteri Lingkungan Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Hidup dan Kehutanan No. Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan.
1238 Tahun 2024 tanggal dan Kehutanan hidup kegiatan
17 September 2024 pertambangan
batubara site
sambarata.
b) Perizinan Sehubungan dengan Limbah
No Nama Perizinan No Izin Instansi Jenis Kegiatan Terbit Berakhir
Persetujuan Teknis Sampai
Pemenuhan Baku Persetujuan teknis dengan
Mutu Air Limbah Kementerian pemenuhan baku berakhirnya
S.219/PPKL/
yang Dibuang ke Lingkungan mutu air limbah 20-Mei- usaha
1 PPA/PKL.2/5
Badan Air Hidup dan yang dibuang ke 2022 dan/atau
/2022
Permukaan PT Kehutanan badan air kegiatan
Berau Coal – Site permukaan usaha
Lati
Persetujuan Teknis Sampai
Pemenuhan Baku Persetujuan teknis dengan
Mutu Air Limbah Kementerian pemenuhan baku berakhirnya
S.976/PPKL.P
yang Dibuang ke Lingkungan mutu air limbah 29-Sep- usaha
2 PA/PKL.2/9/
Badan Air Hidup dan yang dibuang ke 2023 dan/atau
2023
Permukaan PT Kehutanan badan air kegiatan
Berau Coal Site permukaan usaha
Guriimbang
76
Page 101
No Nama Perizinan No Izin Instansi Jenis Kegiatan Terbit Berakhir
Perubahan Sampai
Persetujuan Teknis dengan
Pemenuhan Baku berakhirnya
Mutu Air Limbah usaha
yang Dibuang ke Persetujuan teknis dan/atau
Badan Air Kementerian pemenuhan baku kegiatan
S1193/PPKL/
Permukaan dan Lingkungan mutu air limbah 28-Des- usaha
3 PPA/PKL.1.2/
Pemanfaatan Air Hidup dan yang dibuang ke 2023
8/12/2023
Limbah untuk Kehutanan badan air
Aplikasi ke Tanah permukaan
sebagai
Penyiraman Jalan
Tambang PT Berau
Coal
Persetujuan Teknis Sampai
Persetujuan teknis
Pemenuhan Baku dengan
Kementerian pemenuhan baku
Mutu Air Limbah S.1212/PPKL berakhirnya
Lingkungan mutu air limbah 29-Des-
4 yang Dibuang ke /PPA/PKL.22 usaha
Hidup dan yang dibuang ke 2023
Badan Air /13/12/2023 dan/atau
Kehutanan badan air
Permukaan PT kegiatan
permukaan
Berau Coal usaha
Surat Kelayakan Sampai
Surat Kelayakan
Operasional dengan
Operasional PT SLO.45/PPKL Kementerian
pemenuhan baku berakhirnya
Berau Coal WMP /PPA/PKL.2.1 Lingkungan 27-Sep-
5. mutu air limbah usaha
01 GT, WMP 02 2/13/09/202 Hidup dan 2024
yang dibuang ke dan/atau
GT, dan WMP 03 4 Kehutanan
Badan Air kegiatan
GT
Permukaan usaha
Surat Kelayakan Sampai
Operasional dengan
Surat Kelayakan SLO.86/PPKL Kementerian
pemenuhan baku berakhirnya
Operasional PT /PPA/PKL.2.1 Lingkungan
6. mutu air limbah 31-Des-24 usaha
Berau Coal WMP 2/13/12/202 Hidup dan
yang dibuang ke dan/atau
04 GT 4 Kehutanan
Badan Air kegiatan
Permukaan usaha
Surat Kelayakan Sampai
Surat Kelayakan Operasional dengan
SLO.88/PPKL Kementerian
Operasional PT pemenuhan baku berakhirnya
/PPA/PKL.2.1 Lingkungan
7. Berau Coal WMP mutu air limbah 31-Des-24 usaha
2/13/12/202 Hidup dan
31 BT, WMP BT, yang dibuang ke dan/atau
4 Kehutanan
dan WMP 47 BT Badan Air kegiatan
Permukaan usaha
Surat Kelayakan Sampai
Surat Kelayakan Operasional dengan
SLO.87/PPKL Kementerian
Operasional PT pemenuhan baku berakhirnya
/PPA/PKL.2.1 Lingkungan
8. Berau Coal WMP mutu air limbah 31-Des-24 usaha
2/13/12/202 Hidup dan
48 ST, WMP 52 ST, yang dibuang ke dan/atau
4 Kehutanan
dan WMP 55 ST Badan Air kegiatan
Permukaan usaha
77
Page 102
c) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
1. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 177 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
hutan operasi produksi tetap
atas nama PT Berau Coal (Blok
Binungan) di Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan
Timur seluas 971,90 Ha
2. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan
s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 186 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
kawasan hutan produksi tetap
atas nama PT Berau Coal (Site
Binungan Blok 8) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas
568,38 Ha
3. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 185 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
hutan produksi terbatas tetap
atas nama PT Berau Coal (Site
Binungan Blok 9) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas ±
1.094,29 Ha
4. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan dan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 187 Kehutanan perubahan persetujuan
Tahun 2025 penggunaan kawasan hutan
untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan
sarana penunjangnya pada
kawasan hutan produksi
tetap atas nama PT Berau
Coal (Site Gurimbang) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas ±
2.620,69 Ha
5. Keputusan Menteri Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Kehutanan RI No. 176 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan
sarana penunjangnya pada
kawasan hutan produksi
tetap dan kawasan hutan
produksi yang dapat
dikonversi atas nama PT
Berau Coal (Site Binungan
Blok 10) di Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur
seluas 2.578,48 Ha
6. Keputusan Menteri Kementerian Perpanjangan dan s.d. 26 April 2035
Kehutanan RI No. 173 Kehutanan perubahan berupa
Tahun 2025 pengurangan sebagian areal
persetujuan penggunaan
78
Page 103
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
kawasan hutan untuk sarana
penunjang pertambangan
batubara pada kawasan
hutan produksi tetap dan
kawasan hutan produksi
yang dapat dikonversi atas
nama PT Berau Coal di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas
731,70 Ha
7. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 184 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan
sarana penunjangnya pada
kawasan hutan produksi
tetap atas nama PT Berau
Coal (Blok Sambrata) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas
921,85 Ha
8. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan dan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 174 Kehutanan perubahan berupa
Tahun 2025 pengurangan sebagian areal
persetujuan penggunaan
kawasan hutan untuk
kegiatan oeprasi produkusi
batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
hutan produksi tetap atas
nama PT Berau Coal (Blok
Sambarata) di Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan
Timur seluas ± 1.560,61 Ha
9. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 175 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk sarana penunjang
kegiatan operasi produksi
batubara pada kawasan
hutan produksi tetap atas
nama PT Berau Coal (Site
Binungan Blok 10) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas ±
101,26 Ha
6. Perjanjian Penting Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan
1. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 No. 75 tanggal 11 September 2023
junctis Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 No. 66 tanggal 6
Oktober 2023, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 No. 197
tanggal 27 Oktober 2023, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023
No. 07 tanggal 1 November 2023, Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal
Tahun 2023 No. 39 tanggal 6 November 2023, Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I Armadian
Tritunggal Tahun 2023 No. 125 tanggal 15 November 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta
oleh Perseroan dan Wali Amanat.
79
Page 104
Para Pihak : 1. Perseroan
2. PT Bank KB Indonesia Tbk. (“Wali Amanat”)
Nama : Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023
Jumlah : Sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisabah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
19,50% (sembilan belas koma lima nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) pertahun, dengan jangka
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
Pemeringkat : irA- sesuai dengan surat PT Kredit Rating Indonesia No. RC–003/KRI–
DIR/IX/2023 tanggal 5 September 2023
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Berau Coal dengan Akad
Mudharabah. PT Berau Coal selanjutnya akan menggunakan dan tersebut
untuk modal kerja yaitu pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil
Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan, vendor
pengangkutan, pemasok, karyawan dan modal kerja lainnya dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha.
Pembatasan Dan Kewajiban- : Pembatasan
Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum
dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil,
Emiten tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada Kreditur; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Emiten kepada pihak lain
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal
11.3 Perjanjian tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan sepanjang
sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Emiten.
Kewajiban
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang
terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan
ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
i. Liabilitas berbunga dibanding dengan ekuitas bersih sebesar
maksimum 4:1 (empat berbanding satu);
ii. EBITDA terhadap beban bunga minimum 1:1 (satu berbanding
satu)
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio
sebagaimana disebutkan di atas, maka Perseroan wajib
80
Page 105
mengembalikan kondisi rasio Perseroan dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari sejak notifikasi dari Wali Amanat Sukuk.
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk
Mudharabah.
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang
harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Emiten, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai
operasional dan keadaan keuangan Emiten dan hal lain--lain sepanjang
terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Emiten wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai
berikut:
i. kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten
dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan
pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham
Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen
sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Emiten, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
Emiten;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan
yang dihadapi Emiten atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh
Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan
hukum tetap dimana menurut anggapan Emiten dan/atau Anak
Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Emiten dan/atau Anak Perusahaan
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang
berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham
81
Page 106
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan
publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa
Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat
tentang terjadinya kelalaian sebagaimana dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Emiten. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Emiten perihal timbulnya kelalaian
tersebut atau diterimanya oleh Emiten pemberitahuan tertulis dari
kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan
persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan
dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Emiten pada
perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Emiten.
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih
rendah dari BBB (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk
Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT KREDIT RATING INDONESIA atau perusahaan Pemeringkat lain
yang terdaftar di OJK, maka Emiten berkewajiban melakukan penyisihan
dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK
KB Indonesia Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-(triple
B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
Emiten sepenuhnya.
Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini
82
Page 107
diberi kuasa oleh Emiten (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus
untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang.
Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal
BBB (triple B minus) dari PT KREDIT RATING INDONESIA atau
perusahaan Pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Emiten kepada Wali
Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan
Pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan
dana tersebut kepada Emiten
l. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen yang menyatakan
bahwa diterimanya perpanjangan PKP2B dan/atau dikeluarkannya IUPK.
Kelalaian Emiten : Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Emiten tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang
Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau marjin dan/atau imbal jasa
pada saat jatuh tempo; atau
b. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar
salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif
terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Emiten dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan
suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah
utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Emiten
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali,
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Fakta mengenai penanggungan, keadaan, atau status Emiten serta
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Emiten atau;
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(moratorium).
83
Page 108
Pelunasan Dipercepat : Perseroan berkewajiban untuk melakukan Pelunasan Dipercepat atas seluruh
Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk melalui Agen Pembayaran,
dalam hal terjadi kondisi di mana PT Berau Coal tidak mendapatkan
perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
sampai dengan berakhirnya PKP2B tersebut dan/atau tidak dikeluarkannya
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Berau Coal, sebagaimana diatur
dalam pasal 7.
Penanggungan : Sukuk Mudharabah ini ditanggung secara sukarela dengan Penanggungan
Perusahaan dari Penanggung sebagaimana termaktub dalam akta Pemberian
Penanggungan Perusahaan No. 38 tanggal 6 November 2023 yang dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang meliputi
semua dan setiap jumlah uang yang timbul sebagai akibat ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan jika terjadi
salah satu/atau lebih keadaan dalam Pasal 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan tidak terdapat perbaikan sebagaimana disyaratkan
Pasal 12.2 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau
kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya
Emiten. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memanggil RUPSU menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah
akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Emiten,
maka RUPSU dapat memutukan Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo,
dan berdasarkan keputusan RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dalam waktu yang telah ditentukan dalam keputusan RUPSU harus melakukan
penagihan kepada Emiten dan/atau Penanggung agar pembayaran atas
Sukuk Mudharabah yang telah jatuh tempo tersebut dapat dibayarkan
dengan segera dan sekaligus.
Penyelesaian Perselisihan : Sebagaimana diatur dalam pasal 19 melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Catatan : Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Tahap I Tahun 2025 tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana disyaratkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan karenanya Perseroan tidak perlu untuk
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah I Armadian
Tritunggal Tahun 2023 untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 sebagai
berikut:
Rasio
Rasio Perseroan
Persyaratan
Rasio Perseroan per setelah PUB
PWAS
30 April 2025 I Tahap I
Tahun 2025
Liabilitas Berbunga /
Maksimal 4x 1,35 kali 2,1 kali
Ekuitas
Interest Coverage
Ratio (EBITDA / Minimal 1x 11,56 kali 9,1 kali
Beban Bunga)
84
Page 109
2. Akad Mudharabah antara PT Armadian Tritunggal Dengan PT Berau Coal dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24
November 2023.
Para Pihak : (1) Perseroan disebut “Shahib Al-Mal”
(2) BC disebut "Mudharib”
Lingkup Akad Mudharabah : Shahib Al-Mal selaku pemilik dana sukuk berdasarkan penerbitan Sukuk
Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 (“Dana Sukuk”), dengan ini
setuju untuk menyalurkan Dana Sukuk kepada Mudharib untuk dikelola.
Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut untuk
digunakan untuk pembiayaan modal kerja Mudharib, untuk kemudian
digunakan antara lain untuk pembayaran kepada pemerintah terkait Dana
Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan,
vendor pengangkutan, pemasok, karyawan, dan modal kerja lainnya dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha.
Dana Sukuk Mudharabah (Ra's Al : Dana Sukuk Mudharabah (ra's al mal) yang akan diberikan oleh Shahib al-
Mal) (Pasal 3) mal adalah sebesar Rp1.975.655.548.755 (satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh lima miliar enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh
delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima Rupiah.
Mudharib akan mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat
Akad Mudharabah berakhir atau dalam hal kondisi yang tercantum dalam
Pasal 10 Akad Mudharabah ini (mengenai Pengakhiran Akad Mudaharabah).
Bagi Hasil : • Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Shahib Al-Mal dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan. Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan
pendapatan laba kotor konsolidasian Mudharib dan Perusahaan Anak
Mudharib yang dari kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
• Mudharib mengusulkan dan Shahib Al-Mal menyetujui bahwa
pendapatan yang dibagihasilkan disetujui/disepakati sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) per tahun atau sebesar
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar) per kuartal.
• Dalam hal Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang
telah disetujui/disepakati, maka Shahib al-Mal melepaskan haknya atas
kelebihan pendapatan tersebut sehingga tidak diperhitungkan sebagai
bagian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil dan kelebihan
pendapatan tersebut adalah sebagai insentif untuk Muharib untuk
dapat secara bebas dipergunakan oleh Mudharib untuk kebutuhannya.
• Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun
dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
• Pendapatan Bagi Hasil Akad Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan, yang mana pembayarannya akan dilakukan 2 (dua) hari kerja
sebelum tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Shahib Al-Mal.
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Tanggal
1 22 Februari 2024
2 22 Mei 2024
3 22 Agustus 2024
4 21 November 2024
5 20 Februari 2025
6 22 Mei 2025
7 21 Agustus 2025
8 20 November 2025
Apabila Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut jatuh
pada hari libur (bukan hari kerja) maka pembayaran itu harus
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
85
Page 110
Apabila terjadi perubahan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil
dan tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Shahib Al-Mal maka secara otomatis tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil dan tanggal jatuh tempo Akad Mudharabah
akan disesuaikan.
Kegiatan Usaha Yang Menjadi Dasar : Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Akad Mudharabah adalah kegiatan
Sukuk Mudharabah (Pasal 7) usaha Mudharib saat ini yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah,
yaitu berupa aktivitas Jasa Pertambangan (“Objek Mudharabah”).
Pelunasan Dipercepat : • Shahib Al-Mal dapat meminta pelunasan dipercepat atas sebagian
(Pasal 9) atau seluruh Dana Sukuk paling cepat 1 tahun setelah tanggal Akad
Mudharabah merujuk kepada syarat dan ketentuan yang disepakati
pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
• Apabila akan dilunasan pelunasan dipercepat, Shahib Al-Mal akan
mengirimkan informasi mengenai jumlah Dana Sukuk yang harus
dilunasi beserta tanggal pelaksanaan selalmbat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan pelunasan dipercepat yang
diputuskan dalam Akad Sukuk.
Pengakhiran Akad Mudharabah : Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika:
(Pasal 10) • Pada saat jatuh tempo dan telah dilunasi seluruh kewajiban
pembayaran Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk serta Kompensasi
Kerugian (jika ada) oleh Mudharib.
• Jika terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 tentang Jaminan
dan Pasal 12 tentang Kelalaian Emiten dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk.
• Seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
• Sebab-sebab lain yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam KUHPer.
Penyelesaian Sengketa, Domisili : • Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau
Hukum Dan Hukum Yang Berlaku perbedaan pendapat yang timbul karena Akad Mudharabah secara
musyawarah mufakat.
• Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah
satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut (Masa Tenggang)
maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS),
dengan menggunakan peraturan BASYARNAS dan tunduk pada
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Entitas Anak
1. Kontrak Penambangan dan Pengangkutan Batubara di Lati Blok West Berau, Kalimantan Timur No. 620/100.40.6/02/XI-98/PP
tanggal 1 Desember 1998 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen 24A Perjanjian tentang Pekerjaan Pengupasan
dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Lati Mine Operation Pit West No.
24A/AMD/620/100.40.6/02.BC/XI-98/PP tanggal 28 Maret 2025, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Ruang Lingkup : Memberikan jasa pengupasan lapisan tanah penutup
Jangka Waktu : 30 September 2012 – 31 Desember 2026
86
Page 111
Nilai Transaksi : Jasa Pengupasan lapisan tanah penutup:
Rp595.344.785.386,00
Sewa Menyewa Alat Berat:
Rp17.930.679.014,00
2. Kontrak Penambangan dan Pengangkutan Batubara di Lati Blok West Berau, Kalimantan Timur No. 620/100.40.6/02/XI-98/PP
tanggal 1 Desember 1998 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen 23B Perjanjian tentang Pekerjaan Penggalian dan
Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation Pit West No. 23B/AMD/620/100.40.6/02.BC/XI-98/PP tanggal 28 Maret
2025, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Ruang Lingkup : Jasa pengangkutan batubara
Jangka Waktu : sampai dengan 31 Desember 2026
Nilai Transaksi : Rp90.675.694.968,00
3. Kontrak Penambangan dan Pengangkutan Batubara di Binungan Mine Operation (BMO) Blok 7 Berau, Kalimantan Timur No.
200/40.M00.620/02/BC/I-03/PP tanggal 1 Januari 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen 21A Perjanjian
tentang Pekerjaan Pengupasan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 7 No. 21A
Nomor 21A/AMD/200/40.M00.620/02/BC/I-03/PP tanggal 28 Maret 2025, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Ruang Lingkup : Jasa pengupasan lapisan tanah penutup dan sewa menyewa alat berat
Jangka Waktu : sampai dengan 31 Desember 2025
Nilai Transaksi : Jasa Pengupasan lapisan tanah penutup:
Rp122.965.174.984,00
Sewa Menyewa Alat Berat:
Rp3.560.443..356,00
4. Kontrak Penambangan dan Pengangkutan Batubara di Binungan Mine Operation (BMO) Blok 7 Berau, Kalimantan Timur No.
200/40.M00.620/02/BC/I-03/PP tanggal 1 Januari 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen 21B Perjanjian
tentang Pekerjaan Penggalian dan Pengangkutan Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 7 No. 21B Nomor
21B/AMD/200/40.M00.620/02/BC/I-03/PP tanggal 28 Maret 2025, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Ruang Lingkup : Jasa pengangkutan batubara
Jangka Waktu : sampai dengan 31 Desember 2025
Nilai Transaksi : Rp17.719.841.997,00
87
Page 112
5. Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overvurden) di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok
8 No. 016/BC-PAMA/DIR/AGR/MCM/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen 3A
Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok
8 No. 3A/AMD/016/BC-PAMA/DIR/AGR-MCM/I/2017 tanggal 3 April 2023, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Pamapersada Nusantara
Ruang Lingkup : Jasa pengupasan lapisan tanah penutup dan Sewa Menyewa Alat Berat
Jangka Waktu : s.d. 31 Desember 2026
Nilai Transaksi : Jasa Pengupasan lapisan tanah penutup:
Rp782.106.228.182,00
Sewa Menyewa Alat Berat:
Rp22.297.747.996,00
6. Perjanjian Pengangkutan Batubara (Coal Hauling) di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 8 No. 017/BC-PAMA/DIR/AGR-
MCM/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen 3B Perjanjian Penggalian (Coal Getting)
dan Pengangkutan Batubara (Coal Hauling) di Area Binungan Mine Operation BMO No. 3B Nomor 3B/AMD/016/BC-
PAMA/DIR/AGR-MCM/I/2017 tanggal 3 April 2023, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Pamapersada Nusantara
Ruang Lingkup : Jasa pengangkutan batubara
Jangka Waktu : Sampai dengan 31 Desember 2026
Nilai Transaksi : Rp135.626.456.645,00
7. Coal Transhipment Agreement tanggal 14 Desember 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Perjanjian
tanggal 10 Desember 2024 (Bulk Borneo), dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Asian Bulk Logistics
Ruang Lingkup : Memberikan jasa pemindahan batubara
Jangka Waktu : Sampai dengan 31 Desember 2032
Nilai Transaksi : USD11.880.000/year atau Rp190.080.000.000,00/tahun (in total +/- USD
47.520.000 selama jangka waktu perjanjian)
8. Coal Transhipment Agreement tanggal 10 Februari 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Perjanjian tanggal
10 Desember 2024 (Bulk Celebes), dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Asian Bulk Logistics
Ruang Lingkup : Memberikan jasa pemindahan batubara
Jangka Waktu : Sampai dengan 31 Desember 2032
Nilai Transaksi : USD11.880.000/year atau Rp190.080.000.000,00/tahun (in total +/- USD
47.520.000 selama jangka waktu perjanjian)
9. Coal Transhipment Agreement tanggal 10 Februari 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Perjanjian tanggal
10 Desember 2024 (Bulk Sumatra), dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Asian Bulk Logistics
Ruang Lingkup : Memberikan jasa pemindahan batubara
Jangka Waktu : Sampai dengan 31 Desember 2032
Nilai Transaksi : USD11.880.000/year atau Rp190.080.000.000,00/tahun (in total +/- USD
47.520.000 selama jangka waktu perjanjian)
88
Page 113
10. Coal Transhipment Agreement tanggal 24 Maret 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Perjanjian tanggal 10
Desember 2024 (Bulk Java), dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Asian Bulk Logistics
Ruang Lingkup : Memberikan jasa pemindahan batubara
Jangka Waktu : Sampai dengan 31 Desember 2032
Nilai Transaksi : USD11.880.000/year atau Rp190.080.000.000,00/tahun (in total +/- USD
47.520.000 selama jangka waktu perjanjian)
11. Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) Area Sambarata Mine Operation Blok B West
– B East No. 199/BC-MTN/DIR/AGR-CM/VII/2016 TANGGAL 6 Juli 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen II
No. 002/AMD/199/BC-MTN/DIR/AGR-CM/VII/2018 tanggal 25 September 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan
Amandemen II No. 002/AMD/199/BC-MTN/DIR/AGR-CM/VII/2018 tanggal 25 September 2023, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Madhani Talatah Nusantara
Ruang Lingkup : Jasa pengupasan lapisan tanah penutup dan sewa menyewa alat berat
Jangka Waktu : Dalam proses perpanjangan - PT Berau Coal sedang melakukan perundingan
terkait dengan kesepakatan komersial.
Nilai Transaksi :
Jasa Pengupasan lapisan tanah penutup:
Rp426.166.710.952,00
Sewa Menyewa Alat Berat:
Rp10.892.183.825,00
12. Perjanjian Pengangkutan Batubara (Coal Hauling) di Area Sambarata Mine Operation (SMO) Blok B-West – B-East No. 200/BC-
MTN/DIR/AGR-CM/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen II No. 002/AMD/200/BC-
MTN/DIR/AGR-CM/VII/2018 tanggal 25 September 2023, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Madhani Talatah Nusantara
Ruang Lingkup : Memberikan jasa pengangkutan batubara
Jangka Waktu : Dalam proses perpanjangan - PT Berau Coal sedang melakukan perundingan
terkait dengan kesepakatan komersial.
Nilai Transaksi : Rp30.142.465.425,00
13. Contract Agreement No. 114-IN-G2I201 tanggal 27 Desember 2024, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. Taiwan Power Company
Ruang Lingkup : Jual beli batubara.
Jangka Waktu : 2 (dua) tahun
Nilai Transaksi : USD 38,487,471,05
14. Contract Agreement 114-IN-G2I202 tanggal 27 Desember 2024, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. Taiwan Power Company
Ruang Lingkup : Jual beli batubara.
Jangka Waktu : 2 (dua) tahun
Nilai Transaksi : USD 38,487,471,05
89
Page 114
15. Contract Agreement 114-IN-G2I302 tanggal 27 Desember 2024, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. Taiwan Power Company
Ruang Lingkup : Jual beli batubara.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun
Nilai Transaksi : USD 38,487,471,05
16. Coal Supply Agreement tanggal 18 Desember 1995, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT Jawa Power
Ruang Lingkup : Jual beli batubara.
Jangka Waktu : 18 Desember 1995 sampai dengan 4 November 2025.
Nilai Transaksi : Rp444.415.188.034,00
17. Kontrak Jual Beli tentang Pengadaan Batubara untuk PLTU Suralaya Tahun 2009-2025 No. 84.PJ/061/IP/2008 tanggal 27 Agustus
2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum XXII tanggal 12 September 2024, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. PT PLN Indonesia Power
Ruang Lingkup : Jual beli batubara.
Jangka Waktu : Dalam proses perpanjangan - PT Berau Coal sedang melakukan perundingan
terkait dengan kesepakatan komersial.
Nilai Transaksi : Rp584.767.704.712,00
18. Coal Marketing Agreement tanggal 1 Januari 2019, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. BC
2. Samanea Capital PTE. LTD
Ruang Lingkup : Memberikan jasa marketing atau agen pemasaran bagi BC
Jangka Waktu : 31 Desember 2021 dan diperpanjang secara otomatis hingga diakhiri dengan
kesepakatan para pihak
Nilai Transaksi : US$16,690,517,99
19. Akad Mudharabah antara PT Armadian Tritunggal Dengan PT Berau Coal dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24 November
2023.
Para Pihak : (3) Perseroan disebut “Shahib Al-Mal”
(4) BC disebut "Mudharib”
Lingkup Akad Mudharabah : Shahib Al-Mal selaku pemilik dana sukuk berdasarkan penerbitan Sukuk
Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 (“Dana Sukuk”), dengan ini
setuju untuk menyalurkan Dana Sukuk kepada Mudharib untuk dikelola.
Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut untuk
digunakan untuk pembiayaan modal kerja Mudharib, untuk kemudian
digunakan antara lain untuk pembayaran kepada pemerintah terkait Dana
Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan,
vendor pengangkutan, pemasok, karyawan, dan modal kerja lainnya dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha.
Dana Sukuk Mudharabah (Ra's Al : Dana Sukuk Mudharabah (ra's al mal) yang akan diberikan oleh Shahib al-
Mal) (Pasal 3) mal adalah sebesar Rp1.975.655.548.755 (satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh lima miliar enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh
delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima Rupiah.
Mudharib akan mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat
Akad Mudharabah berakhir atau dalam hal kondisi yang tercantum dalam
Pasal 10 Akad Mudharabah ini (mengenai Pengakhiran Akad Mudaharabah).
Bagi Hasil : • Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Shahib Al-Mal dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan. Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan
90
Page 115
pendapatan laba kotor konsolidasian Mudharib dan Perusahaan Anak
Mudharib yang dari kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
• Mudharib mengusulkan dan Shahib Al-Mal menyetujui bahwa
pendapatan yang dibagihasilkan disetujui/disepakati sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) per tahun atau sebesar
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar) per kuartal.
• Dalam hal Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang
telah disetujui/disepakati, maka Shahib al-Mal melepaskan haknya atas
kelebihan pendapatan tersebut sehingga tidak diperhitungkan sebagai
bagian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil dan kelebihan
pendapatan tersebut adalah sebagai insentif untuk Muharib untuk
dapat secara bebas dipergunakan oleh Mudharib untuk kebutuhannya.
• Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun
dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
• Pendapatan Bagi Hasil Akad Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan, yang mana pembayarannya akan dilakukan 2 (dua) hari kerja
sebelum tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Shahib Al-Mal.
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Tanggal
1 22 Februari 2024
2 22 Mei 2024
3 22 Agustus 2024
4 21 November 2024
5 20 Februari 2025
6 22 Mei 2025
7 21 Agustus 2025
8 20 November 2025
Apabila Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut jatuh
pada hari libur (bukan hari kerja) maka pembayaran itu harus
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Apabila terjadi perubahan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil
dan tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Shahib Al-Mal maka secara otomatis tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil dan tanggal jatuh tempo Akad Mudharabah
akan disesuaikan.
Kegiatan Usaha Yang Menjadi Dasar : Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Akad Mudharabah adalah kegiatan
Sukuk Mudharabah (Pasal 7) usaha Mudharib saat ini yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah,
yaitu berupa aktivitas Jasa Pertambangan (“Objek Mudharabah”).
Pelunasan Dipercepat : • Shahib Al-Mal dapat meminta pelunasan dipercepat atas sebagian
(Pasal 9) atau seluruh Dana Sukuk paling cepat 1 tahun setelah tanggal Akad
Mudharabah merujuk kepada syarat dan ketentuan yang disepakati
pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
• Apabila akan dilunasan pelunasan dipercepat, Shahib Al-Mal akan
mengirimkan informasi mengenai jumlah Dana Sukuk yang harus
dilunasi beserta tanggal pelaksanaan selalmbat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan pelunasan dipercepat yang
diputuskan dalam Akad Sukuk.
Pengakhiran Akad Mudharabah : Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika:
(Pasal 10) • Pada saat jatuh tempo dan telah dilunasi seluruh kewajiban
pembayaran Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
91
Page 116
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk serta Kompensasi
Kerugian (jika ada) oleh Mudharib.
• Jika terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 tentang Jaminan
dan Pasal 12 tentang Kelalaian Emiten dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk.
• Seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
• Sebab-sebab lain yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam KUHPer.
Penyelesaian Sengketa, Domisili : • Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau
Hukum Dan Hukum Yang Berlaku perbedaan pendapat yang timbul karena Akad Mudharabah secara
musyawarah mufakat.
• Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah
satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut (Masa Tenggang)
maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS),
dengan menggunakan peraturan BASYARNAS dan tunduk pada
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
7. Aset Tetap
Perseroan tidak memiliki aset tetap. Aset tetap dimiliki melalui Entitas Anak. Aset tetap yang dimiliki Entitas Anak,
sebagai berikut:
No. Sertifikat Luas Masa Lokasi Pemegang Penggunaan
HGB No. (m2) Berlaku Hak
1. 508 3.473 5-04-2025 Jalan Pemuda, Desa/Kel. BC Kantor
Tanjung Redeb
2. 569 378 17-02-2029 Jalan Pulau Derawan, BC Lahan parkir
Desa/Kel. Tanjung Redeb kantor
*) BC telah mengajukan permohonan perpanjangan atas HGB No. 508 yang telah habis masa berlakunya kepada Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta u.p. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Berau
di Tanjung Redeb berdasarkan Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Badan Hukum tanggal 7 Agustus
2025 yang telah ditandatangani juga oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Berau sebagai tanda terima.
92
Page 117
8. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan tidak memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual. Entitas Anak memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai berikut:
No Nomor
Merek Jenis Produk Jangka Waktu Perlindungan Nama Pemilik Merek
. Pendaftaran
1. IDM00124601 Pertambangan batu 16 Februari 2034 BC
0 bara
2. IDM00124603 Pertambangan batu 16 Februari 2034 BC
3 bara
3. IDM00124603 Pertambangan batu 16 Februari 2034 BC
2 bara
4. IDM00124801 Pertambangan batu 16 Februari 2034 BC
9 bara
5. IDM00124600 Pertambangan batu 16 Februari 2034 BC
9 bara
Asuransi
Perseroan tidak memiliki asuransi, asuransi dimiliki oleh Entitas Anak. Asuransi yang dimiliki oleh Entitas Anak adalah
sebagai berikut:
Nilai Total
Obyek
Jenis Asuransi Nomor Polis Penanggung Pertanggungan Periode
Pertanggungan
US$
Seluruh properti 683.876.123,90 1 Januari
Property All Risk dan yang dimiliki 2025 – 1
0101012500005
Business Interruption PT Asuransi Januari
Maximus Graha 2026
Persada Tbk Seluruh mesin yang 159.436.527,40 1 Januari
Machinery Breakdown
dimiliki 2025 – 1
dan Business 0101082500001
Januari
Interruption
2026
Manajemen dari Entitas Anak berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Entitas Anak, telah cukup
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
9. Komitmen Perseroan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
PT Berau Coal sebagai Entitas Anak memiliki tanggung jawab terkait dengan reklamasi pasca tambang sehubungan
dengan pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang. Adapun reklamasi pasca tambang ini dilakukan oleh PT Berau Coal setelah kegiatan
pertambangan selesai dilakukan oleh PT Berau Coal. Pembebanan pada laba rugi untuk reklamasi dan penutupan
tambang untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 serta tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing adalah sebesar US$2.102 ribu, US$7.684 ribu dan US$11.626 ribu.
93
Page 118
10. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
11. Struktur Kepemilikan Saham Grup Usaha Perseroan
94
Page 119
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 19 POJK
Nomor 9/POJK.04/2017 adalah Bapak Indra Widjaja.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik
Manfaat tanggal 30 September 2020, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi
Penyampaian Data tanggal 20 Juni 2025, pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Bapak Indra Widjaja.
Pemegang saham utama Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 18 POJK Nomor 9/POJK.04/2017 adalah PT Berau Coal
Energy Tbk.
B. Keterangan Mengenai Pemegang Saham Utama Perseroan
PT Berau Coal Energy Tbk
Riwayat Singkat
PT Berau Coal Energy Tbk didirikan di Jakarta dengan nama PT Risco sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas No. 02 tanggal 7 September 2005, yang dibuat di hadapan Rony Saputra Soedarmo, S.H., Notaris di Ciputat,
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C-31138 HT.01.01.TH.2005 tanggal
23 November 2005, didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat
No. 5917/BH.09.05/VI/2006 tanggal 8 Juni 2006, serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 55 tanggal 10 Juli 2009,
Tambahan No. 17822. Terakhir anggaran dasar diubah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 206 tanggal
27 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusan
No. AHU-005977.AH.01.02.Tahun 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164237.AH.01.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 22 Agustus 2022, yang mengubah maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha PT Berau Coal Energy Tbk.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Berau Coal Energy Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 206 tanggal 27 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
dengan keputusan No. AHU-005977.AH.01.02.Tahun 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164237.AH.01.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 22 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan adalah:
a. Penyedia akomodasi (55);
b. Aktivitas Perusahaan Holding (64);
c. Konsultasi Manajemen (70);
d. Real Estat atau Lahan Yasan (68).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT Berau Coal Energy Tbk dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. PENYEDIA AKOMODASI, penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong. Termasuk
penyediaan akomodasi yang lebih lama untuk pelajar, pekerja dan sejenisnya. Penyediaan akomodasi dapat
hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau fasilitas akomodasi dan fasilitas makanan dan minuman,
atau fasilitas akomodasi makanan dan minuman dan/atau fasilitas rekreasi (55);
b. AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING, kegiatan usaha ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (64200);
95
Page 120
c. KONSULTASI MANAJEMEN mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk
usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup
nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarkat atau umum pada berbagai
aspek manajemen dan operasional. Kegiatan ini juga mencakup aktivitas konsultasi manajemen di bidang:
i. Aktivitas Konsultasi Pariwisata (70201);
ii. Aktivitas Konsultasi Transportasi (70202);
iii. Aktivitas Kehumasan (70203);
iv. Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri (70204);
v. Aktivitas Konsultasi Jasa Manajemen Lainnya (70209).
d. REAL ESTAT (LAHAN YASAN) PENYEDIA AKOMODASI, kegiatan usaha ini mencakup pembelian, penjualan,
penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan hunian, mal dan tempat pembelanjaan serta tanah
milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan hunian untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam
bulanan atau tahunan, yang didalamnya termasuk namun tidak terbatas pada:
i. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan kawasan pariwisata;
Sub golongan ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung
dan hunian, mal dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga
penyediaan hunian untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Sub
golongan ini juga mencakup pembangunan Gedung yang dikelola sendiri. Termasuk pengusahaan
kawasan pariwisata. Tidak mencakup pengembangan proyek bangunan, penyediaan hotel dan
akomodasi sejenis dan non hunian lainnya atau tempat akomodasi jangka pendek (681).
ii. Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sub golongan ini mencakup kegiatan penyediaan
real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat, seperti
jasa perantara, manajemen real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran untuk real
estat dan agen pihak ketiga real estat (682).
Kegiatan usaha PT Berau Coal Energy Tbk berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI terdapat pada poin 1 dan 2
diatas, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Saat ini PT Berau
Coal Energy Tbk. Berlokasi di Sinarmas MSIG Tower Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Kel. Karet, Kec. Setiabudi,
Jakarta Selatan 12920
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 tanggal 12 November 2015, yang dibuat di
hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar PT Berau Coal Energy Tbk telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat
No. AHU-AH.01.03-0979690, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3578748.AH.01.11.Tahun 2015, keduanya
tertanggal 12 November 2015, telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 1 tanggal 5 Januari 2016, Tambahan
No. 37/L, juncto Akta Pernyataan Keputusan Direksi No. 42 tanggal 10 Januari 2025, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0057193, serta telah
didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0023150.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal 6 Februari 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Berau Coal Energy Tbk adalah sebagai berikut:
96
Page 121
Nilai nominal Rp100,-/saham
Keterangan
Lembar Saham Rupiah %
Modal Dasar 90.000.000.000 9.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 34.900.000.000 3.490.000.000.000
Pemegang Saham:
1. PT Sinarindo Ekamulya 28.315.394.790 2.831.539.479.000,00 81,1
2. Masyarakat 6.584.605.210 658.460.521.000,00 18,8
Total 34.900.000.000 3.490.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 55.100.000.000 5.510.000.000.000
BCE telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2025 dengan agenda perubahan
anggaran dasar BCE sehubungan dengan rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup.
Sehubungan dengan RUPSLB, BCE telah menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dengan Surat No. 021/BCE/BOD-
SAN/IV/2025 tanggal 16 Mei 2025, mengumumkan penyelenggaran RUPSLB kepada para pemegang saham BCE di situs
Web penyedia e-RUPS serta situs web BCE pada tanggal 24 Mei 2025 dan melakukan pemanggilan rapat kepada para
pemegang saham BCE melalui situs Web penyedia e-RUPS serta situs Web BCE pada tanggal 8 Juni 2025.
Keputusan RUPSLB sebaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat No. 195 tanggal 30 Juni 2025 oleh Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
- Menyetujui perubahan nama dari ”PT Berau Coal Energy, Tbk.” menjadi ”PT Berau Coal Energy” setelah
diterimanya pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik dari OJK.
- Menyetujui Direksi Perseroan untuk selanjutnya melakukan perubahan dan menyesuaikan seluruh isi anggaran
dasar BCE sehubungan perubahan status BCE dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setelah diterimanya pencabutan
pernyataan efektif oleh OJK;
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, memberi kuasa kepada Direksi BCE baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara
Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri bilamana diperlukan, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan dan
memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan,
serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ringkasan Risalah RUPSLB telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan karenanya telah memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Pengurusan dan Pengawasan
Pengurusan dan pengawasan PT Berau Coal Energy Tbk adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 196 tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT Berau Coal Energy
Tbk telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-
0305086, dan didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0146109.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tertanggal 1 Juli
2025, adalah sebagai berikut:
97
Page 122
Direktur Utama : Suwandi
Direktur : Arief Wiedhartono
Direktur : Monika Dhyana Zakaria
Direktur : Sandy Indrawan
Komisaris Utama : Edy Santoso, S.H., M.H.
Komisaris : DR. Darmono, S.H., M.M.*
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Ir. Yoyok Nurprasetiyo Hadi Pramono
*) Anggota Dewan Komisaris telah meninggal dunia.
C. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham No. 93 tanggal
16 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan data perseroannya
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum RI berdasarkan surat No. AHU-AH.01.09-0256574, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-011258.AH.01.11.Tahun 2025 keduanya tanggal 22 Mei 2025, yang mengangkat
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sandy Indrawan
Komisaris Independen : Yustinus Agus Peristiwanto, ST
Direksi
Direktur Utama : Monika Dhyana Zakaria
Direktur : Elizabeth Elysia
Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki kepentingan yang bersifat material di luar kapasitasnya dalam kaitannya
dengan Penawaran Umum Efek bersifat utang, ataupun pencatatannya di Bursa Efek.
Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dewan komisaris lainnya, direksi
lainnya, dan pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Berikut adalah uraian singkat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
98
Page 123
Dewan Komisaris
Sandy Indrawan – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Pasuruan, 28 April 1981. Menjabat sebagai
Komisaris Utama Perseroan sejak 21 April 2021 berdasarkan Akta Nomor 134
tertanggal 21 April 2021.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara (1999)
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Utama : April 2021 – Sekarang
PT Berau Coal Energy, Tbk. – Direktur : Juni 2021 – Sekarang
PT Berau Coal – Direktur : April 2021 – Sekarang
PT Berau Coal – Legal General Manager : Februari 2016 – Maret 2021
PT Golden Energy Mines, Tbk.– Senior
: November 2007 – Januari 2016
Manager Legal
PT Indomarco Prismatama – Junior
: November 2004 – Oktober 2007
Manager Legal
Kantor Notaris Lily Harjati Soedewo, SH. –
: April 2001 – Oktober 2004
Asisten Notaris
Yustinus Agus Peristiwanto, ST – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1965. Menjabat sebagai
Komisaris Perseroan sejak 15 September 2023 berdasarkan Akta Nomor 184 tertangal
29 September 2023.
Riwayat pendidikan:
• Pendidikan Umum: Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (1997)
• Pendidikan Militer:
1. AKMIL (1988)
2. SUSSARCAB PAL (1989)
3. SUSLAPA PAL (2000)
4. SESKOAD (2004)
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Independen : September 2023 – sekarang
Perseroan – Ketua Komite Audit : September 2023 – sekarang
PATI MABES TNI AD (dalam rangka : 24 Agustus 2023
pensiun)
MABES TNI – Asisten Logistik Panglima : Maret 2023 – Agustus 2023
TNI
MABES TNI – KAPUSADA : Januari 2023 – Maret 2023
MABES TNI – IRPUSPALAD : Februari 2022 – Maret 2023
MABES TNI – PA SAHLI TK. II LINGKUNGAN : September 2021 – Februari 2022
HIDUP BID KAWASAN KHUSUS & LH SAHLI
TNI
MABES TNI – ANALIS KEBIJAKAN MADYA : Juni 2021 – September 2021
BIDANG SISTEM AUDIT PUS HAN SIBER
BAINSTARHAN KEMAN
MABES TNI – PENGELOLA PENGADAAN : September 2019 – Juni 2021
BARANG JASA PUS ALPALHAN BADAN
RANAHAN KEMHAN
99
Page 124
KASUBDIT TIK HAN DITTEKINDHAN : Mei 2019 – September 2019
DITJEN KEMHAN
KASUBDIT TEKNOLOGI PERTAHANAN : Juni 2016 – Mei 2019
DITTEKINDHAN DITJEN POTHAN KEMHAN
RI
ANALIS MADYA BIDDAGUNIND : September 2013 – Juni 2016
DITTRKINDHAN DITJEN POTHAN KEMHAN
RI
KASI LAIK SUBDIT STANDLAIKON DITMAT : Desember 2011 – September 2013
DITJEN KUATHAN KEMHAN
PAMEN MABES TNI (Untuk KEMHAN) : Oktober 2011 – Desember 2011
KABAGDALHAR BINTEKMEK DITPALAD : Agustus 2011 – Oktober 2011
PAMEN DITPALAD : Juli 2010 – Agustus 2011
KAGUPUSMU III DITPALAD : Maret 2010 – Juli 2010
KABAG ADA RAN & TEKMEK DITPALAD : Maret 2007 – Maret 2010
KABAGDALIVEN SUBDITBINMU DITPALAD : Maret 2007 – Maret 2010
DANDENPAL LHOKESEMAWE PALDAM IM : November 2004 – Maret 2007
PAMEN DENMABEESAD (DIK SESKOAD) : Maret 2004 – November 2004
PBDA JAMU PB-III/ALPAL SLOGAD : April 2000 – Maret 2004
KABENGRAN PAL KOSTRAD : Oktober 1997 – April 2000
PAMA PAL KOSTRAD : September 1994 – Oktober 1997
KAURBEKRAN & ALH BEKPAL KOSTRAD : Februari 1994 – September 1994
DANTON BENGRAN HARLAP-2 KOSTRAD : Juli 1992 – Februari 1994
DANTON GUDKAI DIVIF-2 KOSTRAD : Juli 1989 – Juli 1992
Direksi
Monika Dhyana Zakaria – Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang, tanggal 08 September 1977. Menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 16 Mei 2025 berdasarkan Akta Nomor 93
tanggal 16 Mei 2025.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Atmajaya (1999)
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Utama : Mei 2025 – Sekarang
Perseroan – Direktur : April 2021 – Mei 2025
PT Berau Coal Energy, Tbk. – Direktur : Juni 2021 – Sekarang
PT Berau Coal – Direktur : April 2021– Sekarang
PT Berau Coal – Financial Reporting and
Accounting General Manager : Agustus 2016 – Maret 2021
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera – Accounting
and Consolidation Senior Manager : Januari 2009 – Agustus2016
PT Nabati Energi Mas – Finance Accounting
Manager : Desember 2006 – Desember 2008
Kantor Akuntan Publik Ernst & Young
Indonesia – Audit Supervisor : Januari 2000 – Desember 2006
100
Page 125
Elizabeth Elysia – Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, tanggal 23 September 1994. Menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak 16 Mei 2025 berdasarkan Akta Nomor 93 tertanggal
16 Mei 2025.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (2013)
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur : Mei 2025 – Sekarang
PT Berau Coal Energy, Tbk. – Legal Division : Februari 2020 – Sekarang
PT Sinar Mas Multiartha, Tbk. – Legal Division : Januari 2023 – Sekarang
D. Tata Kelola Perusahaan
Struktur GCG (Good Corporate Governance) Perseroan terdiri dari organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi serta organ pendukung, yaitu Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Divisi
Internal Audit. Masing-masing organ memiliki peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan
tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan.
Prinsip–Prinsip GCG
Perseroan berkomitmen dan menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance/GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan
kesetaraan dalam setiap kegiatan bisnis yang kami jalankan. Kami meyakini bahwa target Perseroan untuk menciptakan
pertumbuhan berkelanjutan akan sejalan dengan konsistensi penerapan GCG. Atas dasar itulah, kami telah menetapkan
tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap organ Perseroan sesuai dengan struktur organisasinya, serta
menjalankan pengawasan yang ketat dengan melibatkan Divisi Internal Audit maupun auditor eksternal. Dewan
Komisaris, melalui Komite Audit, juga terus melakukan pengawasan dengan saksama terhadap seluruh pelaksanaan
rencana bisnis dan kinerja tata kelola yang dijalankan Direksi, serta melaporkan temuan dan hasil pengawasan kepada
Dewan Komisaris
Aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan juga telah diintegrasikan dalam sistem manajemen risiko. Hal tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan risiko menjadi lebih optimal dan mampu menciptakan peluang
pertumbuhan berkelanjutan pada berbagai aspek bisnis. Begitu juga dengan sistem pengendalian internal yang telah
diimplementasikan dengan baik sehingga dapat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; tersedianya informasi keuangan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu; serta efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan operasional. Evaluasi terhadap implementasi sistem manajemen risiko dan sistem pengendalian
internal senantiasa dilakukan secara berkala dan terus-menerus bersama dengan Komite Audit dan Divisi Internal Audit.
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ tata kelola Perseroan yang fungsi dan tanggung jawabnya secara kolektif adalah
mengawasi secara menyeluruh kinerja operasional dan finansial termasuk pengelolaan Perseroan oleh Direksi, serta
memberikan saran dan masukan kepada Direksi.
Dewan Komisaris Perseroan dalam hal ini juga menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi karena Perseroan tidak
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
101
Page 126
Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Juli 2025, Dewan Komisaris telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali di luar
rapat-rapat insidental lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan
tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini:
Presentasi
Posisi Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran
Kehadiran
Komisaris Utama Sandy Indrawan 3 3 100
Komisaris Yustinus Agus
3 3 100
Independen Peristiwanto, ST
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir
1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah
sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
b. Dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib
membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya;
d. Setiap akhir tahun buku, wajib mengevaluasi kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya;
e. Bersama-sama Direksi, wajib menyusun:
i. pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku;
ii. kode etik yang berlaku bagi seluruh Dewan Komisaris dan Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ
yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
f. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya;
g. Berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris, dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota
Direksi dari jabatannya dengan menyebutkan alasannya;
h. Memiliki dan memelihara pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
j. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut
dan Perseroan lain;
k. Melaporkan pelaksanaan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang lampau kepada RUPS.
Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (supervisory) terhadap jalannya
pengurusan yang dilakukan oleh Direksi. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
102
Page 127
2. Direksi
Direksi bertanggung jawab atas kinerja operasional Perseroan serta kepatuhan terhadap seluruh kebijakan internal
berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi juga bertanggung jawab atas
penerapan strategi untuk menyesuaikan rencana Perseroan yang sedang maupun yang akan dijalankan sesuai dengan
visi perusahaan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk
mendapatkan persetujuan dalam RUPS.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Juli 2025, Dewan Komisaris telah melakukan rapat sebanyak 7 (tujuh) kali di luar
rapat-rapat insidental lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota Dewan Komisaris, dengan
tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini:
Posisi Nama Masa Jabatan Frekuensi Tingkat Presentasi
Rapat Kehadiran Kehadiran
Direktur Utama *Patricia Sheila 21 April 2021 – 16 4 4 100%
Kristiady Mei 2025
Direktur Monika 21 April 2021 – 16 4 4 100%
Dhyana Mei 2025
Zakaria
Direktur Utama 16 Mei 2025 – 3 3 100%
sekarang
Direktur *Elizabeth 16 Mei 2025 – 3 3 100%
Elysia sekarang
*Patricia Sheila Kristiady menjabat sebagai Direktur Utama sejak 21 April 2021 sampai dengan 16 Mei 2025
*Monika Dhyana Zakaria diangkat menjadi Direktur Utama sejak 16 Mei 2025
*Elizabeth Elysia diangkat menjadi Direktur sejak 16 Mei 2025
Direksi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya juga melakukan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris
sebanyak 3 (tiga) kali hingga April 2025 dengan rincian kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Presentasi
Posisi Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran
Kehadiran
Komisaris Utama Sandy Indrawan 3 3 100%
Komisaris Yustinus Agus 3 3
100%
Independen Peristiwanto, ST
Patricia Sheila
Direktur Utama 3 3 100%
Kristiady
Monika Dhyana
Direktur 3 3 100%
Zakaria
*Patricia Sheila Kristiady mengundurkan diri sejak Mei 2025.
103
Page 128
Direksi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya juga melakukan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris
sebanyak 1 (satu) kali hingga 30 April 2025 dengan rincian kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Presentasi
Posisi* Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran
Kehadiran
Komisaris Utama Sandy Indrawan 1 1 100%
Komisaris Yustinus Agus 1 1
N/A
Independen Peristiwanto, ST
Patricia Sheila
Direktur Utama 1 1 100%
Kristiady
Monika Dhyana
Direktur 1 1 100%
Zakaria
* terdapat perubahan Direktur Utama menjadi Monika Dhyana Zakaria, dan pengangkatan Direktur baru atas nama
Elizabeth Elysia per 16 Mei 2025
Masa Jabatan Direksi
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu)
periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Tugas dan Wewenang Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Mengikat Perseroan untuk membuat perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga yang nilainya lebih dari
US$50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau dalam mata uang lain yang setara nilainya, baik dalam
satu transaksi yang berdiri sendiri ataupun dalam serangkaian transaksi dengan tujuan yang sama dan/atau
jangka waktunya lebih dari 1 (satu) tahun;
c. Melakukan pembelian atau pengadaan alat produksi dan/atau sarana produksi yang nilainya lebih dari
US$50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau dalam mata uang lainnya yang setara nilainya, baik
dalam satu transaksi yang berdiri sendiri ataupun dalam serangkaian transaksi dengan tujuan yang sama;
Harus dengan persetujuan dari atau dokumen yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
4. Perbuatan untuk (i) menjual, mengalihkan, menghapus buku atau membebaskan piutang terhadap pihak lain,
dan/atau melepaskan kekayaan Perseroan, atau (ii) menjadikan jaminan hutang harta kekayaan Perseroan, atau
(iii) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan kepada pihak ketiga, bank dan/atau perusahaan
pembiayaan dalam jenis apapun (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) dalam 1 (satu) tahun buku
sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu transaksi yang
berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapatkan persetujuan atau dokumen yang
bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dan untuk jumlah yang merupakan lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain, harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau
diwakili para pemegang saham atau wakilnya yang sah, yang memiliki sekurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham).
5. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
6. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan.
104
Page 129
7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan
memberikan kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan
wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota
Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan
diwakili oleh Dewan Komisaris.
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi
Hingga Prospektus ini diterbitkan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengikuti pelatihan atau pendidikan
eksternal, namun peningkatan wawasan dan pemahaman tetap dilakukan melalui keterlibatan aktif dalam diskusi
strategis, analisis tren industri, serta koordinasi dengan unit kerja terkait. Direksi dan Komisaris terus memperkuat
pemahaman mengenai strategi operasional dan pengelolaan resiko dalam rangka pengawasan dan pengurusan
Perseroan.
3. Sekretaris Perusahaan
Nama Sekretaris Perusahaan : Elizabeth Elysia
Alamat : Sinarmas MSIG Tower Lantai 10
Jalan Jend. Sudirman Kav.21, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.
No. Telp. : 021-8061 3737
Email : atcorsec@armadian.co.id
Riwayat Singkat : Dapat dilihat pada bagian Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Bab ini.
Fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 026/AT/BOD/V/2025 tanggal 21 Mei
2025, Perseroan telah mengangkat Elizabeth Elysia sebagai Sekretaris Perseroan.
Mengacu pada POJK 35/2014, Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan ketersediaan informasi yang memadai untuk pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris dan
Direksi;
b. Mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar modal dan selalu memperbaharui informasi tentang peraturan atau
regulasi yang harus dipatuhi Perseroan serta memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
c. Menyampaikan informasi aksi korporasi kepada regulator yang berkepentingan; dan
d. Memastikan informasi material tersampaikan kepada para investor pada waktu yang tepat;
e. Memastikan terjalinnya komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan.
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi
Elizabeth Elysia yang diangkat sebagai Sekretaris Perseroan pada tanggal 21 Mei 2025, sehingga belum mengikuti
pelatihan sehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
105
Page 130
4. Komite Audit
Komposisi Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris nomor 057/A/AT/BOC/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 tentang
Pengangkatan Komite Audit, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut
Ketua Komite Audit : Yustinus Agus Peristiwanto, ST
Anggota Komite Audit : Muliadi
Anggota Komite Audit : Michell Suharli
Pengangkatan Komite Audit telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
Masa tugas Komite Audit Perseroan berdasarkan Pasal 8 POJK No. 55/POJK.04/2016 adalah tidak lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu selama 5 (lima) tahun.
Berikut adalah riwayat singkat Komite Audit:
Yustinus Agus Peristiwanto, ST – Ketua Komite Audit
Riwayat hidup dapat dilihat pada Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Muliadi – Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Tarumanagara pada tahun 2011, beliau
memiliki pengalaman kerja di KAP Gani Mulyadi & Handayani (Grant Thornton Indonesia) sebagai Junior Auditor pada
tahun 2011 – 2012; KAP Osman Bing Satrio & Erny (Deloitte Indonesia) sebagai Senior Auditor pada tahun 2012-2014;
PT Bank Ekonomi Raharja sebagai Assistant Manager, Finance Control pada tahun 2014-2017; PT Hutan Rindang Banua
sebagai Accounting Manager pada tahun 2017-2022; dan PT Nusajaya Persadatama Mandiri sebagai Accounting
Manager pada tahun 2023-saat ini.
Michell Suharli – Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Katolik Atmajaya pada tahun 2000 dan
gelar Master Degree in Accounting Universitas Trisakti tahun 2004, beliau memiliki pengalaman kerja di Winindo Pte. Ltd
sebagai President Director (posisi terakhir) pada tahun 2002 – 2009; LEA Global Indonesia sebagai Audit Partner pada
tahun 2009-2015; PKF Indonesia sebagai Senior Partner pada tahun 2015-2017; BDO in Indonesia – Audit Firm sebagai
Deputy Managing Partner pada tahun 2017-2020; dan SW Indonesia sebagai CEO pada tahun 2020-saat ini.
Tugas dan Tanggung Jawab
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi dan ruang lingkup pekerjaan serta imbal jasa atas pekerjaan audit eksternal;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penjelasan dan tindak lanjut atas hal-hal signifikan yang
mempengaruhi jalannya usaha Perseroan yang perlu diketahui oleh Dewan Komisaris;
c. Memastikan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan oleh Direksi terkait hasil laporan yang diberikan oleh
Komite Audit, dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris;
d. Mengawasi kredibilitas dan objektivitas dari laporan keuangan Perseroan yang diberikan kepada pihak otoritas dan
pemegang saham termasuk menindaklanjuti keluhan dan/ atau catatan atas ketidaksesuaian dari laporan tersebut;
e. Memastikan ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perseroan, serta kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan peraturan pasar modal dan peraturan lainnya; dan
f. Mengawasi aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
106
Page 131
Rapat Komite Audit
Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Juli 2025, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali di luar rapat-
rapat insidental lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota Komite Audit, dengan tingkat
kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini.
Posisi Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Presentasi
Kehadiran
Ketua Komite Audit Yustinus Agus 2 2 100
Peristiwanto, ST
Anggota Komite Muliadi 2 2 100
Audit
Anggota Komite Michell Suharli 2 2 100
Audit
5. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, karenanya fungsi Nominasi dan Remunerasi yang
diwajibkan sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah membuat Pedoman
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2023, yang memuat tugas dan tanggung jawab terkait Nominasi dan
Remunerasi, tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, dan sistem pelaporan kegiatan Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 POJK No.34/POJK.04/2014.
Remunerasi
Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, selama Direksi dan Komisaris menjabat sebagai Direksi dan Komisaris pada
Perseroan atau Perusahaan anak, maka Direksi dan Komisaris tidak menerima remunerasi secara langsung dari
Perseroan. Hal tersebut disebabkan karena anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang bersangkutan juga menjabat
pada entitas anak dan/atau entitas afiliasi Perseroan, sehingga pemberian remunerasi dilakukan pada tingkat holding,
yaitu PT Berau Coal Energy Tbk., atau melalui entitas anak, yaitu PT Berau Coal. Dengan demikian, selama periode
dimaksud tidak terdapat pembayaran gaji dan tunjangan dari Perseroan, kecuali kepada Komisaris Independen
Perseroan, Bapak Yustinus Agus Peristiwanto, yang menerima remunerasi secara langsung dari Perseroan.
Dalam menyusun struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi, Dewan Komisaris wajib memperhatikan:
a. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan sejenis dan skala usaha dari
Perseroan dalam industrinya;
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Prosedur penetapan remunerasi adalah:
a. Dewan Komisaris melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi nilai remunerasi bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
b. Direksi Perseroan memberikan proposal penentuan besaran remunerasi kepada Dewan Komisaris
c. Nilai remunerasi yang telah disepakati oleh Dewan Komisaris diajukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
d. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui nilai remunerasi bagi Dewan Komisaris dengan
mempertimbangkan pencapaian indikator kinerja Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan.
107
Page 132
6. Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal dan mengangkat Hendrianto Tan sebagai Ketua Audit Internal
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Pengangkatan Audit Internal No. 057B/AT/BOD/IX/2023 tanggal
15 September 2023 yang ditandatangani oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pembentukan
dan pengangkatan Ketua Unit Audit Internal telah sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Berikut adalah riwayat singkat Unit Audit Internal:
Hendrianto Tan – Ketua Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Advent Indonesia pada tahun 1996 dan
gelar Magister Manajemen di Universitas Advent Indonesia pada tahun 2000, beliau memiliki pengalaman kerja di KAP
Paul Hadiwinata & Rekan sebagai Junior Audit pada tahun 1996 – 1997; PT Great River International sebagai Audit Staff
pada tahun 1996 – 2001; PT Hunter Douglas Indonesia (PMA) sebagai Assistant Manager Finance & Administration pada
tahun 2001 – 2004; PT Panca Wiratama Sakti, Tbk sebagai Assistant Manager Internal Audit pada tahun 2005 – 2007;
PT Setia Unggul Indonesia (PMA) sebagai Manager Finance & Accounting pada tahun 2007 – 2009; PT Bayan Resources,
Tbk sebagai Corporate Audit Superintendent Internal Audit dari tahun 2009 – 2013; PT Harita Jayaraya sebagai
Corporate Audit Manager Internal Audit pada tahun 2013-2017; PT Berau Coal sebagai Senior Manager Internal Audit
pada tahun 2018 – saat ini.
Tugas dan Tanggung Jawab
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
E. Sumber Daya Manusia
1. Rincian Pegawai
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai masing-masing 759,
764 dan 788 karyawan tetap. Tabel berikut menunjukkan uraian dan perkembangan komposisi karyawan Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, menurut jenjang jabatan, tingkat
Pendidikan, usia, aktivitas utama, lokasi dan status kepegawaian:
Perseroan
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Manager 1 1 -
Supervisor 9 10 6
Jumlah 10 11 6
108
Page 133
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S1 atau Setara S1 3 3 2
Diploma 7 7 4
Non-akademik - 1 -
Jumlah 10 11 6
Berdasarkan Usia
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
30 th - <40 th 3 3 -
20 th - <30 th 7 8 6
Jumlah 10 11 6
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Finance Directorate 1 1 -
Operasional & HSE Directorate 9 10 6
Jumlah 10 11 6
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Berau 9 10 6
Jakarta 1 1 -
Jumlah 10 11 6
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 2 3 -
Tidak Tetap 8 8 6
Jumlah 10 11 6
Entitas Anak
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
General Manager 14 14 10
Senior Manager 22 21 22
Manager 53 53 57
Superintendent 172 175 164
Supervisor 207 202 224
Junior Supervisor 159 159 162
Non Staff 133 138 154
Jumlah 760 762 793
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S2 100 95 36
S1 402 404 450
Diploma 44 43 48
Non-akademik 214 220 259
Jumlah 760 762 793
109
Page 134
Berdasarkan Usia
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
=> 55 th 24 24 38
50 th - <55 th 116 109 117
40 th - <50 th 317 317 328
30 th - <40 th 242 249 256
20 th - <30 th 61 63 54
Jumlah 760 762 793
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Corporate Procurement 14 14 13
Finance Directorate 51 51 53
Operation & HSE Directorate 583 585 610
Marketing Directorate 59 59 62
Hrgs Directorate 18 17 18
Legal Directorate 35 36 37
Jumlah 760 762 793
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 757 761 788
Tidak Tetap 3 1 5
Jumlah 760 762 793
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Berau 655 655 677
Jakarta 105 107 116
Jumlah 760 762 793
Perseroan maupun Entitas Anak tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2. Informasi mengenai Tenaga Kerja Asing dan/atau Tenaga Kerja dengan Keahlian Khusus
Pada tanggal 30 April 2025, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki tenaga kerja asing dan tenaga kerja dengan
keahlian khusus.
3. Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Sampai dengan 30 April 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja,
Perseroan melalui Entitas Anak, PT Berau Coal, telah melaksanakan berbagai program pelatihan. Program ini mencakup
pelatihan keterampilan teknis dan non-teknis, seminar, serta workshop yang dirancang untuk mendukung
pengembangan profesional karyawan sesuai dengan kebutuhan operasional dan standar industri.
Pada tanggal 30 April 2025 dan 31 Desember 2024, Grup Usaha telah memfasilitasi 16 dan 132 training online &
webinar yang diselenggarakan Internal Grup Usaha maupun External, beberapa diantaranya yaitu:
110
Page 135
Pada Tahun 2025
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
1 Minescape Datamine (Sharing and Discussion) Datamine
2 SIG Quantum / QGIS Frasta Era Teknologi
Cemerlang
3 Interpersonal Communication Skill (Coaching Essential) Hendro Haryono –
PT Berau Coal
4 Manajemen Bisnis Retail (MPP Program) CV Diorama
5 Workshop Environment Social Governance Trend 2025: Navigating ISA (Institute for
The Future Sustainability and
Agibility)
6 Training Peternakan Domba dan Kambing – MPP El Farm Yogya
7 Sertifikasi HR SDM – BNSP Lembaga Bina SDM
Profesional Samarinda
8 Pelatihan Budidaya Ikan Nila SUA IFF – Departemen
Budidaya Perairan, FPIK –
IPB
9 Sertifikasi PFSO ISPS Code RS Don Pro Professional
10 Workshop Akreditasi Perhumas Perhumas Indonesia
11 Rock Slope Stability Analysis: Integrating ShapeMetriX with Rocscience
Rockscience Slope Stability Software
12 Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat Sertifikasi BNSP Divisi Mediasi Pusat Studi
Kebudayaan UGM
13 Pelatihan Teknis Bidang Pertambangan dan Lingkungan (Drill & DNX Indonesia
Blast Fundamental)
14 Basic Mining Operation (Digitalisasi Materi Pelatihan) Genflix
15 Online Courses MyLearning Coursera-Ecornel-EDX-PPM MyLearning
16 Digital Online Learning Coursera Soft Skill and Technical (Lisence) Coursera
111
Page 136
Pada Tahun 2024
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
53rd IAGI Annual Scientific Meeting Convention and IAGI Balikpapan
1
Exhibition
Health Safety Environtment
2 Ahli K3 madya konstruksi Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
3 Amdal Penilai/Amdal C Certification & Training – PT
Berau Coal
4 Analisa Biaya dan Keekonomian Tambang Nuzulul Haq
Health Safety Environtment
Bimtek, Asistensi dan Penyegaran Kompetensi Auditor dan
5 Certification & Training – PT
Safety Maturity Level
Berau Coal
Health Safety Environtment
6 BNSP - Klaster Machine Trouble Shooting Genset Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
BNSP (SS-Mekanik-IAB-047-2019-Klaster Penyelesaian
7 Certification & Training – PT
Problem BUS)
Berau Coal
8 Business English Training ( English Culture Program ) English Coach
Health Safety Environtment
9 Certification (COSO) Internal Audit Leader Certification & Training – PT
Berau Coal
PT Multimatics (Lifelong
10 Certified Data Science Practicioner
Learning)
11 Certified Learning and Development Manager PPM Manajemen
Visecoach - Coaching
12 Certified Praktisi Coaching
Indonesia
13 Coaching Skill for The Leader Kartiko Adi Pramono
Coal Washing Concept and Implementation (Mining PT Sucofindo
14
Productivity)
15 Coaltrans Asia 2024 Fast Market
Health Safety Environtment
16 Contractors Safety Management System Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Cost and Budgeting for Open Pit Mining Project: Mining
17 Certification & Training – PT
Financial Modeling
Berau Coal
18 Cost, Budgeting and Account Payable Patrarijaya Consultant
Health Safety Environtment
19 CQI dan IRCA Certified ISO 45001:2018 Lead Auditor Course Certification & Training – PT
Berau Coal
20 Cyber IT Security PT Inti Ozami Sinergi
21 Cyber Security BNSP PT Inti Ozami Sinergi
22 Data Analysis dan Visualization Excel Dwi Shaharyar Khisan (ITSB)
23 Data Visualization Tableau Data Academy
24 Design Slide Presentation (Batch 1 - 2 ) Andy Sukma Lubis
112
Page 137
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Health Safety Environtment
25 Designing and Assessing Competency Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
26 Diklat dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II Certification & Training – PT
Berau CoalT
Health Safety Environtment
Diklat dan Sertifikasi Pemetaan di Tambang Terbuka (Juru
27 Certification & Training – PT
Ukur Tambang)
Berau Coal
Health Safety Environtment
Diklat dan Sertifikasi Perencanaan Kegiatan Geoteknik
28 Certification & Training – PT
Tambang Mineral dan Batubara
Berau Coal
Health Safety Environtment
29 Diklat dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Utama Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
30 Diklat Investigasi Kecelakaan Tambang Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
31 Diklat Penyegaran dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Diklat Penyegaran dan Sertifikasi Pemetaan di Tambang
32 Certification & Training – PT
Terbuka (Juru Ukur Tambang)
Berau Coal
33 Diskusi Bidang Environtmental Sosial dan Governance Ir. Dewi Permatasari
34 Easy Exam Project Management Professional (PMP) Avenew Group
Mr. Ade Purna N & Ms. Ika
35 English Workshop - Speak english Confidently and Properly
Juniastuti
Health Safety Environtment
Evaluasi Revegetasi Reklamasi Pertambangan Menggunakan
36 Certification & Training – PT
Citra Drone
Berau Coal
Health Safety Environtment
37 Geoteknik Pertambangan Certification & Training – PT
Berau Coal
38 Geoteknik Terapan Tambang Terbuka LAPI ITB
Health Safety Environtment
39 Implementasi SMKP Minerba Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
40 Inspektur bidang Pesawat Angkat Certification & Training – PT
Berau Coal
41 Integrasi Pyhton dan QGIS untuk Membangun WebGIS PT Geo Aps Indonesia
Health Safety Environtment
ISO 9001:2015 Quality Management Systems (QMS) Lead
42 Certification & Training – PT
Auditor
Berau Coal
43 Junior Development Program (JNDP) Prasetiya Mulia – ELI
113
Page 138
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Health Safety Environtment
44 Kursus dan Seminar Air Asam Tambang dan Pasca Tambang Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Lead auditor - ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen
45 Certification & Training – PT
Lingkungan)
Berau Coal
46 Lean Six Sigma For leader (Batch 1 - 3) PT SCCX Internasional
Health Safety Environtment
47 Lifting Engineer Certification & Training – PT
Berau Coal
Loading and Unloading Handling, Quality, and Technical Suly Yanuar - PT Geoservices
48
Regulation
49 Managerial Management Development Program - Batch 10 Prasetiya Mulia – ELI
50 Manajemen Pengamanan : Investigasi dan Intelijen PT Bharata Satya Sejahtera
51 Marine Surveyor (Pelatihan Kepelabuhan) Ikatan Surveyor Indonesia
BKI Academy (Biro Klasifikasi
52 Maritime Cyber Security
Indonesia)
53 MPP Coaching (Persiapan Pensiun) PT Prosyd Bina Solusindo
54 MPP Training Peternakan Ayam PT Inti Tani Satwa
55 Neuro Linguistic Program (NLP) Practitioner Certified Dr. Yanuar Wijayanto
56 Office Management Administration Filling System Patrarijaya Consultant
57 Online Courses MyLearning Coursera-Ecornel-EDX-PPM My Learning
Health Safety Environtment
Pelaksanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral
58 Certification & Training – PT
dan Batubara
Berau Coal
Pelatihan dan Pendanpingan Bisnis (MPP Program): Budidaya Pusat Penelitian Kopi dan
59
Kakao Kakao Jember
60 Pelatihan MPP Pembiayaan Kos-kosan CV Diorama
Pelatihan Teknis Pertambangan (Carbon Management, Drill Pusat Pemanfaatan Karbon
61
Hole Spacing Analysis, Industrial Hygienist) Dioksida dan Gas Suar ITB
Pelatihan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi (Praktisi Visecoach - Coaching
62
Coaching) Indonesia
Health Safety Environtment
63 Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
64 Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian
65 Certification & Training – PT
Pencemaran Udara (POIPPU)
Berau Coal
Health Safety Environtment
Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah
66 Certification & Training – PT
(POPAL) - BNSP
Berau Coal
Health Safety Environtment
67 Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Certification & Training – PT
Berau Coal
114
Page 139
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Health Safety Environtment
68 Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Penerapan Ekonomi Sirkular dalam Pengembangan Minyak
69 Certification & Training – PT
Serai Wangi yang Berkelanjutan
Berau Coal
Health Safety Environtment
70 Pengawas Mine Road Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
71 Pengawas Penambangan Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
72 Pengelolaan Handak Komersial Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
73 Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP - BNSP Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
74 Pengelolaan Limbah B3 (refresh) Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan
75 Certification & Training – PT
Mineral dan Batubara
Berau Coal
Health Safety Environtment
76 Penilai Life Cycle Assessment Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
77 Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan
78 Certification & Training – PT
Mineral dan Batubara
Berau Coal
Health Safety Environtment
79 Perpanjangan Ahli K3 Listrik Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
80 Perpanjangan AK3 Muda Konstruksi Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
81 Perpanjangan AK3 Umum Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
82 Perpanjangan Operator Forklif Kelas 2 Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
83 Perpanjangan Over Head Crane Kelas 3 Certification & Training – PT
Berau Coal
115
Page 140
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Health Safety Environtment
84 Perpanjangan Pengawas Scaffolding Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
85 Perpanjangan Rigger Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
86 Petugas K3 Kimia Certification & Training – PT
Berau Coal
87 PFSO ISPS Code IMO Model course 3.21 RS Don Professional
Health Safety Environtment
88 PJO Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Certification & Training – PT
Berau Coal
89 Presentation Skill Internal Trainer *)
90 Problem Solving and Decision Making Poernama Prijatna
Project Management : Applied Scrum for Agile Project PT Inixindo Persada
91
Management Rekayasa Komputer
92 Project Management Base On PMBOK Noerachman Saleh PMP
93 Project Management Professional (PMP) based on PMBOK PPM Manajemen
94 Public Speaking and Communication Internal Trainer *)
Health Safety Environtment
95 QMS ISO 9001:2025 Lead Auditor Course Certification & Training – PT
Berau Coal
96 Qualified risk management officer (QRMO) PPM Manajemen
97 Qualified Risk Management Professional (QRMP) PPM Manajemen
Frasta Era Teknologi
98 Quantum GIS
Cemerlang
Health Safety Environtment
99 RCC Asesor Kompetensi Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
100 Refresh Investigasi Kecelakaan Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
101 Refresh Pengawas Operasional Madya Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
102 Refresh Pengawas Operasional Pertama Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
103 Refresh Pengawas Operasional Utama Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
104 Refresh Remote Pilot Drone Certification & Training – PT
Berau Coal
Health Safety Environtment
105 Remote Pilot Drone Certification & Training – PT
Berau Coal
116
Page 141
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
PT Inixindo Persada
106 Scrum Master Certification
Rekayasa Komputer
Sertifikasi Auditor Sistem Pengamanan (SMP) Internal Objel PT Tetap Setia Sekuriti
107
vital dan Investigasi and Intelejen Indonesia
Sertifikasi Human Capital: Hazard Analysis Critical Control PT Mairodi Mandiri
108
Point (HACCP) Sejahtera
Lembaga Pelatihan Bina SDM
109 Sertifikasi Human Capital: Staff Recruitment BNSP
profesional
Lembaga Pelatihan Bina SDM
110 Sertifikasi Human Capital: Supervisor SDM BNSP
profesional
Sertifikasi Internal Audit: Enterprise Risk Management CRMS (Center For Risk
111
certified Professional Management & Sustaibility)
Sertifikasi Internal Audit: Qualified Risk Management PPM Manajemen
112
Professional
Lembaga Pelatihan Bina SDM
113 Sertifikasi Kompetensi Supervisor SDM Oleh BNSP
profesional
Ir. A. Taufan Marimba & Ruly
114 Sertifikasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Ardianto
Spatial Modeling Of Geotechnical Parameters In Open Pit Perhimpunan Ahli
115
Mining (TPT XXXIII Perhapi 2024) Pertambangan Indonesia
116 Speak to Change For Professional Trainer Akademi Trainer
117 Strategic Water Management Plan For Open Pit Mine Lenusa
118 Supervisory Management Developmnet Program Batch 29 Prasetiya Mulia – ELI
Temu Nasional Masyarakat ISPS Code (Pelatihan RS Don Professional
119
Kepelabuhan)
Lembaga Penelitian dan
120 Temu Profesi Tahunan Bidang Pertambangan (ISEST 2024) Pengabdian kepada
Masyarakat (LPPM) ITB
121 TOT Sertifikasi BNSP PT Trisna Masykura Estetik
Perhimpunan Ahli
122 TPT Perhapi XXXIII
Pertambangan Indonesia
123 Trainer Mentoring Program Harri Firmansyah R
124 Training Minescape 2023 Datamine
125 Training MPP ( Pengolahan Kerupuk dan amplang) UMKM Putri Melati
Grounded Leadership
126 Transformational Leadership Training
Coaching - DR. Fahmi
127 Transportable Moisture Limit and Stockpile Management Welly Atikno PT SCCI
Health Safety Environtment
128 Welding inspector Certification & Training – PT
Berau Coal
Hidronav Tehnikatama &
129 Wingtra Training and Advance Troubleshooting of Wingtra
Wingtra Swiss
130 Workshop and Warehouse Management - PT Trakindo Utama PT Trakindo Utama
Mr. Ade Purna N & Ms. Ika
131 Workshop English (Supervisory Class)
Juniastuti
132 Workshop Mining Operation Internal Trainer *)
*) Yang dimaksud dengan internal trainer adalah pengajar internal Grup yang ditunjuk untuk menjadi pembicara dalam
kegiatan pelatihan di PT Berau Coal.
117
Page 142
Pada Tahun 2025
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
1 Minescape Datamine (Sharing and Discussion) Datamine
2 SIG Quantum / QGIS Frasta Era Teknologi Cemerlang
3 Interpersonal Communication Skill (Coaching Essential) Hendro Haryono – PT Berau Coal
4 Manajemen Bisnis Retail (MPP Program) CV Diorama
5 Workshop Environment Social Governance Trend 2025: ISA (Institute for Sustainability and
Navigating The Future Agibility)
6 Training Peternakan Domba dan Kambing – MPP El Farm Yogya
7 Sertifikasi HR SDM – BNSP Lembaga Bina SDM Profesional
Samarinda
8 Pelatihan Budidaya Ikan Nila SUA IFF – Departemen Budidaya
Perairan, FPIK – IPB
9 Sertifikasi PFSO ISPS Code RS Don Pro Professional
10 Workshop Akreditasi Perhumas Perhumas Indonesia
11 Rock Slope Stability Analysis: Integrating ShapeMetriX with Rocscience
Rockscience Slope Stability Software
12 Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat Sertifikasi BNSP Divisi Mediasi Pusat Studi Kebudayaan
UGM
13 Pelatihan Teknis Bidang Pertambangan dan Lingkungan (Drill & DNX Indonesia
Blast Fundamental)
14 Basic Mining Operation (Digitalisasi Materi Pelatihan) Genflix
15 Online Courses MyLearning Coursera-Ecornel-EDX-PPM MyLearning
16 Digital Online Learning Coursera Soft Skill and Technical (Lisence) Coursera
Pada Tahun 2024
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
1 53rd IAGI Annual Scientific Meeting Convention and Exhibition IAGI Balikpapan
Health Safety Environtment Certification
2 Ahli K3 madya konstruksi & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
3 Amdal Penilai/Amdal C & Training – PT Berau Coal
4 Analisa Biaya dan Keekonomian Tambang Nuzulul Haq
Bimtek, Asistensi dan Penyegaran Kompetensi Auditor dan Safety Health Safety Environtment Certification
5 Maturity Level & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
6 BNSP - Klaster Machine Trouble Shooting Genset & Training – PT Berau Coal
BNSP (SS-Mekanik-IAB-047-2019-Klaster Penyelesaian Problem Health Safety Environtment Certification
7 BUS) & Training – PT Berau Coal
8 Business English Training ( English Culture Program ) English Coach
Health Safety Environtment Certification
9 Certification (COSO) Internal Audit Leader & Training – PT Berau Coal
10 Certified Data Science Practicioner PT Multimatics (Lifelong Learning)
11 Certified Learning and Development Manager PPM Manajemen
12 Certified Praktisi Coaching Visecoach - Coaching Indonesia
13 Coaching Skill for The Leader Kartiko Adi Pramono
14 Coal Washing Concept and Implementation (Mining Productivity) PT Sucofindo
15 Coaltrans Asia 2024 Fast Market
Health Safety Environtment Certification
16 Contractors Safety Management System & Training – PT Berau Coal
118
Page 143
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Cost and Budgeting for Open Pit Mining Project: Mining Financial Health Safety Environtment Certification
17 Modeling & Training – PT Berau Coal
18 Cost, Budgeting and Account Payable Patrarijaya Consultant
Health Safety Environtment Certification
19 CQI dan IRCA Certified ISO 45001:2018 Lead Auditor Course & Training – PT Berau Coal
20 Cyber IT Security PT Inti Ozami Sinergi
21 Cyber Security BNSP PT Inti Ozami Sinergi
22 Data Analysis dan Visualization Excel Dwi Shaharyar Khisan (ITSB)
23 Data Visualization Tableau Data Academy
24 Design Slide Presentation (Batch 1 - 2 ) Andy Sukma Lubis
Health Safety Environtment Certification
25 Designing and Assessing Competency & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
26 Diklat dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II & Training – PT Berau CoalT
Diklat dan Sertifikasi Pemetaan di Tambang Terbuka (Juru Ukur Health Safety Environtment Certification
27 Tambang) & Training – PT Berau Coal
Diklat dan Sertifikasi Perencanaan Kegiatan Geoteknik Tambang Health Safety Environtment Certification
28 Mineral dan Batubara & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
29 Diklat dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Utama & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
30 Diklat Investigasi Kecelakaan Tambang & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
31 Diklat Penyegaran dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II & Training – PT Berau Coal
Diklat Penyegaran dan Sertifikasi Pemetaan di Tambang Terbuka Health Safety Environtment Certification
32 (Juru Ukur Tambang) & Training – PT Berau Coal
33 Diskusi Bidang Environtmental Sosial dan Governance Ir. Dewi Permatasari
34 Easy Exam Project Management Professional (PMP) Avenew Group
35 English Workshop - Speak english Confidently and Properly Mr. Ade Purna N & Ms. Ika Juniastuti
Evaluasi Revegetasi Reklamasi Pertambangan Menggunakan Citra Health Safety Environtment Certification
36 Drone & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
37 Geoteknik Pertambangan & Training – PT Berau Coal
38 Geoteknik Terapan Tambang Terbuka LAPI ITB
Health Safety Environtment Certification
39 Implementasi SMKP Minerba & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
40 Inspektur bidang Pesawat Angkat & Training – PT Berau Coal
41 Integrasi Pyhton dan QGIS untuk Membangun WebGIS PT Geo Aps Indonesia
Health Safety Environtment Certification
42 ISO 9001:2015 Quality Management Systems (QMS) Lead Auditor & Training – PT Berau Coal
43 Junior Development Program (JNDP) Prasetiya Mulia – ELI
Health Safety Environtment Certification
44 Kursus dan Seminar Air Asam Tambang dan Pasca Tambang & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
45 Lead auditor - ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) & Training – PT Berau Coal
46 Lean Six Sigma For leader (Batch 1 - 3) PT SCCX Internasional
Health Safety Environtment Certification
47 Lifting Engineer & Training – PT Berau Coal
Loading and Unloading Handling, Quality, and Technical Suly Yanuar - PT Geoservices
48 Regulation
119
Page 144
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
49 Managerial Management Development Program - Batch 10 Prasetiya Mulia – ELI
50 Manajemen Pengamanan : Investigasi dan Intelijen PT Bharata Satya Sejahtera
51 Marine Surveyor (Pelatihan Kepelabuhan) Ikatan Surveyor Indonesia
52 Maritime Cyber Security BKI Academy (Biro Klasifikasi Indonesia)
53 MPP Coaching (Persiapan Pensiun) PT Prosyd Bina Solusindo
54 MPP Training Peternakan Ayam PT Inti Tani Satwa
55 Neuro Linguistic Program (NLP) Practitioner Certified Dr. Yanuar Wijayanto
56 Office Management Administration Filling System Patrarijaya Consultant
57 Online Courses MyLearning Coursera-Ecornel-EDX-PPM My Learning
Pelaksanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Health Safety Environtment Certification
58 Batubara & Training – PT Berau Coal
Pelatihan dan Pendanpingan Bisnis (MPP Program): Budidaya Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember
59 Kakao
60 Pelatihan MPP Pembiayaan Kos-kosan CV Diorama
Pelatihan Teknis Pertambangan (Carbon Management, Drill Hole Pusat Pemanfaatan Karbon Dioksida dan
61 Spacing Analysis, Industrial Hygienist) Gas Suar ITB
62 Pelatihan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi (Praktisi Coaching) Visecoach - Coaching Indonesia
Health Safety Environtment Certification
63 Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
64 Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama & Training – PT Berau Coal
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Health Safety Environtment Certification
65 Pencemaran Udara (POIPPU) & Training – PT Berau Coal
Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL) Health Safety Environtment Certification
66 - BNSP & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
67 Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
68 Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Training – PT Berau Coal
Penerapan Ekonomi Sirkular dalam Pengembangan Minyak Serai Health Safety Environtment Certification
69 Wangi yang Berkelanjutan & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
70 Pengawas Mine Road & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
71 Pengawas Penambangan & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
72 Pengelolaan Handak Komersial & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
73 Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP - BNSP & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
74 Pengelolaan Limbah B3 (refresh) & Training – PT Berau Coal
Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Health Safety Environtment Certification
75 dan Batubara & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
76 Penilai Life Cycle Assessment & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
77 Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek & Training – PT Berau Coal
Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Health Safety Environtment Certification
78 Batubara & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
79 Perpanjangan Ahli K3 Listrik & Training – PT Berau Coal
120
Page 145
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Health Safety Environtment Certification
80 Perpanjangan AK3 Muda Konstruksi & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
81 Perpanjangan AK3 Umum & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
82 Perpanjangan Operator Forklif Kelas 2 & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
83 Perpanjangan Over Head Crane Kelas 3 & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
84 Perpanjangan Pengawas Scaffolding & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
85 Perpanjangan Rigger & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
86 Petugas K3 Kimia & Training – PT Berau Coal
87 PFSO ISPS Code IMO Model course 3.21 RS Don Professional
Health Safety Environtment Certification
88 PJO Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara & Training – PT Berau Coal
89 Presentation Skill Internal Trainer *)
90 Problem Solving and Decision Making Poernama Prijatna
Project Management : Applied Scrum for Agile Project PT Inixindo Persada Rekayasa Komputer
91 Management
92 Project Management Base On PMBOK Noerachman Saleh PMP
93 Project Management Professional (PMP) based on PMBOK PPM Manajemen
94 Public Speaking and Communication Internal Trainer *)
Health Safety Environtment Certification
95 QMS ISO 9001:2025 Lead Auditor Course & Training – PT Berau Coal
96 Qualified risk management officer (QRMO) PPM Manajemen
97 Qualified Risk Management Professional (QRMP) PPM Manajemen
98 Quantum GIS Frasta Era Teknologi Cemerlang
Health Safety Environtment Certification
99 RCC Asesor Kompetensi & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
100 Refresh Investigasi Kecelakaan & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
101 Refresh Pengawas Operasional Madya & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
102 Refresh Pengawas Operasional Pertama & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
103 Refresh Pengawas Operasional Utama & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
104 Refresh Remote Pilot Drone & Training – PT Berau Coal
Health Safety Environtment Certification
105 Remote Pilot Drone & Training – PT Berau Coal
106 Scrum Master Certification PT Inixindo Persada Rekayasa Komputer
Sertifikasi Auditor Sistem Pengamanan (SMP) Internal Objel vital PT Tetap Setia Sekuriti Indonesia
107 dan Investigasi and Intelejen
Sertifikasi Human Capital: Hazard Analysis Critical Control Point PT Mairodi Mandiri Sejahtera
108 (HACCP)
Lembaga Pelatihan Bina SDM
109 Sertifikasi Human Capital: Staff Recruitment BNSP profesional
Lembaga Pelatihan Bina SDM
110 Sertifikasi Human Capital: Supervisor SDM BNSP profesional
121
Page 146
No. Judul/Tema Pelatihan Penyelenggara
Sertifikasi Internal Audit: Enterprise Risk Management certified CRMS (Center For Risk Management &
111 Professional Sustaibility)
112 Sertifikasi Internal Audit: Qualified Risk Management Professional PPM Manajemen
Lembaga Pelatihan Bina SDM
113 Sertifikasi Kompetensi Supervisor SDM Oleh BNSP profesional
114 Sertifikasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ir. A. Taufan Marimba & Ruly Ardianto
Spatial Modeling Of Geotechnical Parameters In Open Pit Mining Perhimpunan Ahli Pertambangan
115 (TPT XXXIII Perhapi 2024) Indonesia
116 Speak to Change For Professional Trainer Akademi Trainer
117 Strategic Water Management Plan For Open Pit Mine Lenusa
118 Supervisory Management Developmnet Program Batch 29 Prasetiya Mulia – ELI
119 Temu Nasional Masyarakat ISPS Code (Pelatihan Kepelabuhan) RS Don Professional
Lembaga Penelitian dan Pengabdian
120 Temu Profesi Tahunan Bidang Pertambangan (ISEST 2024) kepada Masyarakat (LPPM) ITB
121 TOT Sertifikasi BNSP PT Trisna Masykura Estetik
Perhimpunan Ahli Pertambangan
122 TPT Perhapi XXXIII Indonesia
123 Trainer Mentoring Program Harri Firmansyah R
124 Training Minescape 2023 Datamine
125 Training MPP ( Pengolahan Kerupuk dan amplang) UMKM Putri Melati
Grounded Leadership Coaching - DR.
126 Transformational Leadership Training Fahmi
127 Transportable Moisture Limit and Stockpile Management Welly Atikno PT SCCI
Health Safety Environtment Certification
128 Welding inspector & Training – PT Berau Coal
129 Wingtra Training and Advance Troubleshooting of Wingtra Hidronav Tehnikatama & Wingtra Swiss
130 Workshop and Warehouse Management - PT Trakindo Utama PT Trakindo Utama
131 Workshop English (Supervisory Class) Mr. Ade Purna N & Ms. Ika Juniastuti
132 Workshop Mining Operation Internal Trainer *)
*) Yang dimaksud dengan internal trainer adalah pengajar internal Grup yang ditunjuk untuk menjadi pembicara dalam
kegiatan pelatihan di PT Berau Coal.
4. Sarana Kesejahteraan
a. Pengobatan
Grup Usaha menyadari bahwa karyawan yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produktivitas
sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula keluarga Karyawan yang sehat akan memberikan semangat,
gairah dan ketenangan kerja bagi Karyawan dalam menjalankan tugas Grup Usaha. Oleh karena itu, Grup
Usaha berkewajiban memberikan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan para Karyawan
dan keluarganya. Bantuan pengobatan yang dimaksud berupa bantuan pengobatan rawat jalan, bantuan
pengobatan rawat inap, bantuan kacamata, program keluarga berencana dan pengobatan bawaan lahir.
b. Transportasi
Grup Usaha menyadari bahwa guna memperlancar operasional perlu pengaturan transportasi bagi karyawan,
untuk itu Grup Usaha memberikan tunjangan transportasi serta fasilitas antar jemput bagi karyawan dari dan
ke site.
c. Perjanjian Kerja Bersama
Untuk lebih menumbuhkembangkan hubungan kerja yang saling menghormati, membina, memelihara dan
menjamin terciptanya hubungan industrial yang harmonis didasari semangat Hubungan Industrial Pancasila
(HIP) maka Perseroan dan Karyawan sadar perlunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai suatu sarana untuk
122
Page 147
mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak antara Perseroan dan Karyawan dalam hal
ini PT Berau Coal dengan karyawannya sebagai anggota dari Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Unit Kerja PT Berau Coal guna mendorong kegiatan kerja
sehingga akan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini PT Berau Coal memiliki Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) yang berlaku dan diperbaharui setiap 2 (dua) tahun melalui perundingan bersama antara
PT Berau Coal dan Perwakilan Karyawan.
d. Asuransi
Guna memberikan jaminan serta ketenangan dalam bekerja, Grup Usaha berupaya memastikan kondisi yang
kondusif dengan mengikutsertakan Karyawan dalam berbagai macam asuransi antara lain: asuransi
kesehatan untuk rawat inap kerjasama dengan Asuransi Sinarmas, asuransi kecelakaan dan kematian
bekerjasama dengan Asuransi Simasjiwa dan juga dalam hal perawatan rumah sakit sebagai akibat
kecelakaan kerja, maka Grup Usaha juga mendaftarkan Karyawan di BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
e. Koperasi
Sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan, saat ini karyawan PT Berau Coal memiliki
1 (satu) koperasi yang dikelola oleh karyawan dimana dalam perjalanannya modal dan hasil usaha dari dan
untuk karyawan PT Berau Coal. Nama koperasi karyawan tersebut diberi nama Koperasi karyawan Bina
Bersama yang berkedudukan di Jl. Durian III, Komplek Perumahan Berau Indah Ruko No.1, Gunung Panjang,
Tanjung Redeb, Berau, 77311.
f. Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun saat ini Perseroan belum bekerjasama dengan lembaga manapun, dana
pensiun untuk karyawan masih dikelola sendiri oleh Perseroan. Selain dari dana pensiun tersebut, Perseroan
juga mengikutsertakan karyawan dalam progran Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan serta program
manfaat masa depan karyawan dalam bentuk Tabungan Hari Tua (THT) yang nilainya 50% dari karyawan dan
50% subsidi Perusahaan.
5. Serikat Pekerja
Saat ini ada 1 (satu) serikat pekerja yang ada di PT Berau Coal yaitu : Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) unit kerja PT Berau Coal berkedudukan di Jl. Pemuda No. 40
Tanjung Redeb 77311, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Indonesia, yang terdaftar pada Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Berau dengan No: 03/ PUK SP KEP SPSI.PT. Berau Coal/DFT/06 XVIII/I/2013
tanggal 17 Januari 2013. Beranggotakan sebanyak 668 orang.
F. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 15 Oktober 2025,
Perseroan, Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak menyatakan tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase
di Indonesia, tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap
atau oleh Perseroan pada Pengadilan Niaga di Indonesia Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan dan
tidak sedang menerima somasi/klaim.
123
Page 148
G. Keterangan Singkat Mengenai Entitas Anak, Entitas Anak Tidak Langsung dan Entitas Asosiasi
1. Entitas Anak
PT Berau Coal (“BC”)
Perseroan menjadi pemegang saham BC sejak tahun 2000.
Perseroan pertama kali melakukan penyertaan modalnya kepada BC berdasarkan Deed of Sale And Purchase of Share
tanggal 30 Maret 2000, yang mana dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh Notaris Hasanal Yani A. A., S.H, Notaris di
Jakarta dengan nomor legalisasi 322 tahun 2000. Perubahan Pemegang Saham tersebut telah dinyatakan dalam
Resolution of Shareholders PT Berau Coal pada tanggal 29 Februari 2000. Perubahan pemegang saham tersebut juga
telah mendapatkan Persetujuan dari Kantor Menteri Negara/Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha
Milik Negara nomor 386/III/PMA/2000 tertanggal 22 Maret 2000.
a. Riwayat Singkat
BC merupakan Perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 5
April 1983, yang dibuat dihadapan Surya Hasan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C2-3532.HT.01.01.TH83 tanggal
30 April 1983, didaftarkan dalam buku daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2359/1983
tanggal 7 Mei 1983 juncto akta Perubahan No. 19 tanggal 29 April 1983, yang dibuat dihadapan Tan Thong Kie, Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana termaktub
dalam keputusan No. C2-3523.HT.01.01.TH83 tanggal 30 April 1983, didaftarkan dalam buku daftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2360/1983 tanggal 7 Mei 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 38 tanggal 13 Mei 1983, Tambahan No. 519.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir BC sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para
Pemegang Saham No. 96 tanggal 15 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. AHU-0077172.AH.01.02.Tahun 2021, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0234517.AH.01.11.Tahun 2021, keduanya tertanggal 30 Desember 2021, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara RI No. 081, Tambahan No. 031184 tanggal 10 Oktober 2023, mengenai perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC (Pasal 3 Anggaran Dasar).
BC beralamat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 21. Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
Indonesia 12920.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham No. 96 tanggal
15 Desember 2021, yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran
dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusan No. AHU-0077172.AH.01.02.Tahun 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0234517.AH.01.11.Tahun 2021, keduanya tertanggal 30 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara RI No. 081, Tambahan No. 031184 tanggal 10 Oktober 2023, maksud dan tujuan dari BC adalah Pertambangan
Batubara (05100).
Kegiatan Pertambangan batubara yang dimaksud adalah, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) – Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan
pemadatan batubara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan pencairan batubara dari kumpulan tepung bara (culm bank). Kegiatan BC ini tidak mencakup:
pertambangan lignit, sebagaimana dimaksud dalam KBLI nomor 0520 – penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat),
sebagaimana dimaksud dalam KBLI nomor 0892 – pengeboran percobaan batubara, sebagaimana dimaksud dalam KBLI
nomor 0990 – jasa penunjang pertambangan batubara, sebagaimana dimaksud dalam KBLI nomor 0990 – tungku kokas
124
Page 149
untuk memproduksi bahan bakar padat, sebagaimana dimaksud dalam KBLI nomor 1910 – industri pengolahan bahan
bakar briket batubara, sebagaimana dimaksud dalam KBLI nomor 4312.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BC dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti antrasit, bituminous dan
subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara
pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian,
penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencairan batubara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
Kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal ini mencakup tahapan usaha eksplorasi, tahapan
kegiatan operasi produksi, dan tahapan kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan
dan/atau pemanfaatan batubara;
- Mengadakan penyelidikan (eksplorasi) untuk menemukan, memperkembangkan, menghasilkan, mendapatkan,
membuat, mengurus, menyimpan, mengangkut, menjual, mengekspor, memperdagangkan batubara, yang
ditemukan dalam hal eksplorasi itu, menjalankan segala usaha yang bertalian dengan hal-hal tersebut di atas dan
melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan atau sesuai dengan hasil yang dicapai dari setiap maksud dan
tujuan BC ini;
- Pada khususnya BC dapat melakukan penyelidikan untuk mendapatkan dan mengeksploitasi endapan-endapan
(deposit) batubara di daerah-daerah sebagaimana diperkenankan oleh otoritas berwajib di Kalimantan, dimana BC
memperoleh hak untuk itu dan Pemerintah Indonesia atau instansi-instansinya dan dapat melakukan kegiatan-
kegiatan yang sama, yang meliputi endapan-endapan mineral (deposit mineral) yang dapat ditemukan di daerah-
daerah itu selama eksplorasi dan eksploitasi batubara tersebut.
Sedangkan kegiatan usaha BC yang benar-benar telah dijalankan saat ini adalah pertambangan batubara.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Terdapat perubahan susunan pemegang saham, sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan di Luar Rapat Para
Pemegang Saham No. 97 tanggal 16 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
yang perubahan data perseroannya telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0437750 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0139455.AH.01.11.Tahun 2021, keduanya tanggal 16 Agustus 2021, telah disetujui penjualan seluruh saham milik Aries
Investment Limited dalam BC yang terdiri dari 67.275 saham Seri A yang mewakili 0,1% dari seluruh saham-saham yang
telah ditempatkan dan disetor pada BC kepada Perseroan yang tertuang dalam akta Jual Beli No. 98 tanggal 16 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Jual beli saham tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-332/MB.05/MEM.B/2021 tanggal 13 Juli 2021 serta
menyetujui pengesampingan dari setiap dan seluruh hak dari Raffles International Capital Pte Ltd untuk menerima
penawaran terlebih dahulu dan/atau untuk membeli dan/atau memperoleh saham berdasarkan Pasal 9 dari Anggaran
Dasar BC dan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku manapun.
Struktur permodalan dan pemegang saham BC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A Rp70.200,- per saham
Nilai Nominal Saham Seri B Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah
Saham Jumlah Nominal Saham Seri
Nominal Saham %
Seri A Saham Seri A (Rp,-) B
Seri B (Rp,-)
Modal Dasar 172.500 12.109.500.000 67.102.500 6.710.250.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 172.500 12.109.500.000 67.102.500 710.250.000 100,0
PT Armadian Tritunggal 155.250 10.898.550.000 60.392.250 6.039.225.000 90,0
Raffles International Capital Pte Ltd 17.250 1.210.950.000 6.710.250 671.025.000 10,0
Jumlah Saham dalam Portepel - - - -
Semua saham yang dikeluarkan oleh BC adalah saham atas nama, yang terdiri dari saham Seri A dan saham Seri B,
masing-masing memberikan hak yang sama kepada para pemegangnya. Kecuali secara khusus ditentukan lain dalam
Anggaran Dasar ini, istilah "pemegang saham" berarti baik pemegang saham Seri A maupun pemegang saham Seri B,
dan istilah "saham" berarti baik saham Seri A maupun-saham Seri B.
125
Page 150
BC telah menyisihkan pencadangan sebesar US$3.529.000.00 (tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu Dollar
Amerika) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 45 tanggal 22 Maret 2012 dan Akta No. 35 tanggal 11 April 2011,
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
d. Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
1) Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berbasis Risiko No. 8120013032625
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT Berau Coal
Alamat Kantor : Sinar Mas Land Plaza Lantai 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.
21, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMA
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha : Lihat Lampiran
Indonesia (KBLI)
Klasifikasi Risiko : Tinggi
Diterbitkan di Jakarta, tanggal : 22 Oktober 2018
Dicetak tanggal : 13 Januari 2025
Lampiran:
iii. Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem
OSS sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
No. Kode Judul KBLI* Lokasi Usaha Perizinan Usaha
KBLI*
1. 05100 Pertambangan Jalan Pemuda Nomor 40, NIB dan Izin
Batu Bara Tanjung Usaha
Redeb, Desa/Kelurahan
Tanjung Redeb, Kec.
Tanjung Redeb, Kab.
Berau, Provinsi
Kalimantan Timur
*Mengacu kepada Peraturan Kepala BPS No.19 tahun 2017
iv. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No. Kode Judul KBLI Lokasi Klasifikasi Perizinan Berusaha
KBLI Usaha Risiko Jenis Legalitas
1. 05100 Pertambangan Laut Tinggi NIB Untuk
Batu Bara Sulawesi persiapan
kegiatan usaha
Izin Untuk
operasional
dan/atau
komersial
kegiatan usaha
126
Page 151
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
Jangka waktu dari NIB Berbasis Risiko adalah selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usahanya.
2) Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
1/1/IUPK/PMA/2025 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kepada PT Berau Coal, ditetapkan dan mulai berlaku pada
tanggal 31 Januari 2025.
Dengan Lokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
(IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diberikan denga jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sampai dengan 26 April 2035 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BC telah memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan Pasal 62 ayat (1)
Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 104/BC/BOD-SAN/II/2025. Atas permohonan tersebut, BC
telah memperoleh persetujuan atas RKAB Tahunan sebagaimana termaktub dalam Surat Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-33.RKAB/MB.05/DJB.B/2025 hal Persetujuan RKAB IUPK
Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2027 tanggal 22 April 2025.
2) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-640305-26062024-001 tanggal 26 Juni 2024 kepada
Nama Pemohon : PT Berau Coal
Atas nama pemilik : PT Berau Coal
Bangunan Gedung : Head Office Blok C PT Berau Coal
Alamat : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Untuk : Bangunan Eksisting sebagaimana dijelaskan dalam gambar
situasi Lampiran b dan rencana teknis, meliputi gambar
arsitektur, gambar konstruksi bangunan gedung, dan gambar
utilitas (mekanikal dan elektrikal), pembekuan dan pencabutan
PBG Lampiran c, dan penghitungan besarnya retribusi PBG
dalam Lampiran d Keputusan ini.
ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Berau atas nama Bupati Berau yang menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung
127
Page 152
3) Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-640305-30052024-002 tanggal 30 Mei 2024 yang menyatakan
bahwa:
Nama Bangunan Gedung : Head Office Blok C PT Berau Coal
Fungsi Bangunan Gedung : Fungsi Usaha
Klasifikasi Bangunan Gedung : Perkantoran
Nomor PBG : SK-PBG-640305-26062024-001
Nama/Pemilik Bangunan : PT Berau Coal
Gedung
Lokasi Bangunan Gedung : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ditetapkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau atas nama Bupati Berau.
4) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-640305-26062024-002 tanggal 26 Juni 2024 kepada:
Nama Pemohon : PT Berau Coal
Atas nama pemilik : PT Berau Coal
Bangunan Gedung : Head Office Blok B PT Berau Coal
Alamat : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Untuk : Bangunan Eksisting sebagaimana dijelaskan dalam gambar
situasi Lampiran b dan rencana teknis, meliputi gambar
arsitektur, gambar konstruksi bangunan gedung, dan gambar
utilitas (mekanikal dan elektrikal), pembekuan dan pencabutan
PBG Lampiran c, dan penghitungan besarnya retribusi PBG
dalam Lampiran d Keputusan ini.
yang diterbitkan atas nama Bupati Berau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Berau.
5) Sertifikat Laik Fungsi No. SK-PBG-640305-26062024-001 tanggal 26 Juni 2024 yang menyatakan
bahwa:
Nama Bangunan Gedung : Head Office Blok B PT Berau Coal
Fungsi Bangunan Gedung : Fungsi Usaha
Klasifikasi Bangunan Gedung : Perkantoran
Nomor PBG : SK-PBG-640305-26062024-002
Nama/Pemilik Bangunan : PT Berau Coal
Gedung
Lokasi Bangunan Gedung : Jl. Pemuda No. 40, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tanjung Redeb,
Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kel/Desa Tanjung Redeb,
Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Prov Kalimantan Timur
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ditetapkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau atas nama Bupati Berau.
6) NPWP No. 01.060.124.3-091.000, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Satu, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan R.I.
tanggal terdaftar 4 Oktober 1983.
128
Page 153
7) Surat Keterangan Terdaftar No. S-16KT/WPJ.19/KP.0103/2021, yang dikeluarkan oleh KPP Wajib Pajak
Besar Satu, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2021, yang menerangkan bahwa BC telah terdaftar pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 4 Oktober 1983.
8) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-20PKP/WPJ.19/KP.0103/2021.
9) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor : 12052210516400007.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik
Indonesia a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT BERAU COAL
Alamat Kantor : SINARMAS MSIG TOWER LT 10 JL. JEND. SUDIRMAN KAV 21
,Desa/Kelurahan Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman : PMA
Modal
Kode Klasifikasi Baku : 05100
Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
Kegiatan Usaha : Pertambangan Batu Bara
Detail Kegiatan Usaha : Kegiatan Alih Muat Antar Kapal (Transshipment Point)
Lokasi Usaha : Provinsi : Kalimantan Timur
Nama Perairan/Laut : Laut Sulawesi
Koordinat : Terlampir
Peta : Terlampir
Luas/Panjang : 745.38 Ha
Kedalaman: 30 M
Dengan ketentuan:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan keterangan bahwa
rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
2. Setelah memperoleh Persetujuan ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
3. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persetujuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha
atau selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan berusaha belum diterbitkan.
5. Koordinat, peta, hak dan kewajiban bagi pemegang persetujuan disampaikan sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2022
Dicetak tanggal: 12 Mei 2022
10) Wajib Lapor Ketenagakerjaan BC Jakarta dengan No. Pelaporan 12920.20241008.0003 tanggal 8
Oktober kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja 114 orang. BC
berkewajiban untuk mendaftar kembali pada tanggal 8 Oktober 2025.
11) Wajib Lapor Ketenagakerjaan BC Berau, Kalimantan Timur dengan No. Pelaporan
77311.20241008.0003 tanggal 8 Oktober 2024 kepada Kementerian ketenagakerjaan dengan jumlah
tenaga kerja 660 orang. BC berkewajiban untuk mendaftar kembali pada tanggal 8 Oktober 2025.
129
Page 154
12) Perjanjian Kerja Bersama periode 2024-2025 yang dibuat oleh BC dengan Serikat Pekerja Kimia Energi
dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) unit kerja PT Berau Coal, berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 dan telah terdaftar pada Kementerian
Ketenagakerjaan RI dengan No. 211130020 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.
4/HI.00.01/00.0000.231020012/B/XI/ 2023 TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT
BERAU COAL DENGAN PUK SPKEP SPSI PT BERAU COAL tanggal 30 November 2023.
Perizinan Sehubungan dengan Terminal Khusus
No Nama Perizinan No. Izin Instansi Terbit Berakhir
1. Perpanjangan TUKS Lati PB-UMKU: Menteri 20-03-2025 5 tahun dan
812001303262500030007 Investasi/Kepala dapat
Badan diperpanjang
Koordinasi selama
Penanaman memenuhi
Modal atas nama persyaratan
Menteri
Perhubungan
2. Perpanjangan TUKS PB-UMKU: Menteri 20-03-2025 5 tahun dan
Suaran 812001303262500050014 Investasi/Kepala dapat
Badan diperpanjang
Koordinasi selama
Penanaman memenuhi
Modal atas nama persyaratan
Menteri
Perhubungan
3. Perpanjangan TUKS PB-UMKU: Menteri 20-04-2025 5 tahun dan
Sambarata 812001303262500050018 Investasi/Kepala dapat
Badan diperpanjang
Koordinasi selama
Penanaman memenuhi
Modal atas nama
Menteri
Perhubungan
4. Perpanjangan TUKS PB-UMKU: Menteri 20-04-2025 5 tahun dan
Gurimbang 812001303262500050017 Investasi/Kepala dapat
Badan diperpanjang
Koordinasi selama
Penanaman memenuhi
Modal atas nama
Menteri
Perhubungan
5. Perpanjangan TERSUS PB-UMKU: Menteri 21-03-2025 5 tahun dan
Binungan (Blok 1-4) 812001303262500050015 Investasi/Kepala dapat
Badan diperpanjang
Koordinasi selama
Penanaman memenuhi
Modal atas nama
Menteri
Perhubungan
6. Perpanjangan TERSUS PB-UMKU: Menteri 20-04-2025 s.d 20 Agustus
Binungan (Blok Parapatan) 812001303262500050016 Investasi/Kepala 2028
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal atas nama
Menteri
Perhubungan
130
Page 155
1. Perizinan Sehubungan dengan Lingkungan
a) Persetujuan Lingkungan
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
1. Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Kep. Menteri Lingkungan
Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan dan
Hidup dan Kehutanan No.
dan Kehutanan hidup kegiatan berakhir bersamaan
SK.1259/MENLHK/
pengembangan dengan berakhirnya
SETJEN/PLA.4/12/2022
pertambangan Perizinan Berusaha/
tanggal 19-12-2022
batubara. Persetujuan
Pemerintah
2. Kep. Menteri Lingkungan Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Hidup dan Kehutanan No. Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan dan
770 Tahun 2024 tanggal 4 dan Kehutanan hidup kegiatan berakhir bersamaan
Juli 2024 pengembangan dengan berakhirnya
operasional Perizinan Berusaha/
pertambangan Persetujuan
batubara site Pemerintah
binungan.
3. Kep. Menteri Lingkungan Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Hidup dan Kehutanan No. Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan dan
316 Tahun 2024 tanggal dan Kehutanan hidup kegiatan berakhir bersamaan
13 Maret 2024 pengembangan dengan berakhirnya
pertambangan Perizinan Berusaha/
batubara dan Persetujuan
fasilitas Pemerintah
pendukungnya
di site
gurimbang.
4. Kep. Menteri Lingkungan Kementerian Kelayakan Berlaku sejak tanggal
Hidup dan Kehutanan No. Lingkungan Hidup lingkungan ditetapkan.
1238 Tahun 2024 tanggal dan Kehutanan hidup kegiatan
17 September 2024 pertambangan
batubara site
sambarata.
b) Perizinan Sehubungan dengan Limbah
No Nama Perizinan No Izin Instansi Jenis Kegiatan Terbit Berakhir
Persetujuan Teknis Sampai
Pemenuhan Baku Persetujuan teknis dengan
Mutu Air Limbah Kementerian pemenuhan baku berakhirnya
yang Dibuang ke S.219/PPKL/PPA Lingkungan mutu air limbah usaha
1 20-Mei-2022
Badan Air /PKL.2/5/2022 Hidup dan yang dibuang ke dan/atau
Permukaan PT Kehutanan badan air kegiatan
Berau Coal – Site permukaan usaha
Lati
Persetujuan Teknis Sampai
Pemenuhan Baku Persetujuan teknis dengan
Mutu Air Limbah Kementerian pemenuhan baku berakhirnya
yang Dibuang ke S.976/PPKL.PPA Lingkungan mutu air limbah usaha
2 29-Sep-2023
Badan Air /PKL.2/9/2023 Hidup dan yang dibuang ke dan/atau
Permukaan PT Kehutanan badan air kegiatan
Berau Coal Site permukaan usaha
Guriimbang
131
Page 156
No Nama Perizinan No Izin Instansi Jenis Kegiatan Terbit Berakhir
Perubahan Sampai
Persetujuan Teknis dengan
Pemenuhan Baku berakhirnya
Mutu Air Limbah usaha
yang Dibuang ke Persetujuan teknis dan/atau
Badan Air Kementerian pemenuhan baku kegiatan
S1193/PPKL/PP
Permukaan dan Lingkungan mutu air limbah usaha
3 A/PKL.1.2/8/12/ 28-Des-2023
Pemanfaatan Air Hidup dan yang dibuang ke
2023
Limbah untuk Kehutanan badan air
Aplikasi ke Tanah permukaan
sebagai
Penyiraman Jalan
Tambang PT Berau
Coal
Persetujuan Teknis Sampai
Persetujuan teknis
Pemenuhan Baku dengan
Kementerian pemenuhan baku
Mutu Air Limbah S.1212/PPKL/PP berakhirnya
Lingkungan mutu air limbah
4 yang Dibuang ke A/PKL.22/13/12/ 29-Des-2023 usaha
Hidup dan yang dibuang ke
Badan Air 2023 dan/atau
Kehutanan badan air
Permukaan PT kegiatan
permukaan
Berau Coal usaha
Surat Kelayakan Sampai
Surat Kelayakan
Operasional dengan
Operasional PT Kementerian
SLO.45/PPKL/PP pemenuhan baku berakhirnya
Berau Coal WMP Lingkungan
5. A/PKL.2.12/13/0 mutu air limbah 27-Sep-2024 usaha
01 GT, WMP 02 Hidup dan
9/2024 yang dibuang ke dan/atau
GT, dan WMP 03 Kehutanan
Badan Air kegiatan
GT
Permukaan usaha
Surat Kelayakan Sampai
Operasional dengan
Surat Kelayakan Kementerian
SLO.86/PPKL/PP pemenuhan baku berakhirnya
Operasional PT Lingkungan
6. A/PKL.2.12/13/1 mutu air limbah 31-Des-24 usaha
Berau Coal WMP Hidup dan
2/2024 yang dibuang ke dan/atau
04 GT Kehutanan
Badan Air kegiatan
Permukaan usaha
Surat Kelayakan Sampai
Surat Kelayakan Operasional dengan
Kementerian
Operasional PT SLO.88/PPKL/PP pemenuhan baku berakhirnya
Lingkungan
7. Berau Coal WMP A/PKL.2.12/13/1 mutu air limbah 31-Des-24 usaha
Hidup dan
31 BT, WMP BT, 2/2024 yang dibuang ke dan/atau
Kehutanan
dan WMP 47 BT Badan Air kegiatan
Permukaan usaha
Surat Kelayakan Sampai
Surat Kelayakan Operasional dengan
Kementerian
Operasional PT SLO.87/PPKL/PP pemenuhan baku berakhirnya
Lingkungan
8. Berau Coal WMP A/PKL.2.12/13/1 mutu air limbah 31-Des-24 usaha
Hidup dan
48 ST, WMP 52 ST, 2/2024 yang dibuang ke dan/atau
Kehutanan
dan WMP 55 ST Badan Air kegiatan
Permukaan usaha
c) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
1. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 177 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
hutan operasi produksi tetap
atas nama PT Berau Coal (Blok
132
Page 157
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
Binungan) di Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan
Timur seluas 971,90 Ha
2. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan
s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 186 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
kawasan hutan produksi tetap
atas nama PT Berau Coal (Site
Binungan Blok 8) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas
568,38 Ha
3. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 185 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
hutan produksi terbatas tetap
atas nama PT Berau Coal (Site
Binungan Blok 9) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas ±
1.094,29 Ha
4. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan dan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 187 Kehutanan perubahan persetujuan
Tahun 2025 penggunaan kawasan hutan
untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan
sarana penunjangnya pada
kawasan hutan produksi
tetap atas nama PT Berau
Coal (Site Gurimbang) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas ±
2.620,69 Ha
5. Keputusan Menteri Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Kehutanan RI No. 176 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan
sarana penunjangnya pada
kawasan hutan produksi
tetap dan kawasan hutan
produksi yang dapat
dikonversi atas nama PT
Berau Coal (Site Binungan
Blok 10) di Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur
seluas 2.578,48 Ha
6. Keputusan Menteri Kementerian Perpanjangan dan s.d. 26 April 2035
Kehutanan RI No. 173 Kehutanan perubahan berupa
Tahun 2025 pengurangan sebagian areal
persetujuan penggunaan
kawasan hutan untuk sarana
penunjang pertambangan
batubara pada kawasan
hutan produksi tetap dan
kawasan hutan produksi
yang dapat dikonversi atas
nama PT Berau Coal di
Kabupaten Berau, Provinsi
133
Page 158
No. Nomor dan Tanggal Izin Instansi Penerbit Informasi Izin Masa Berlaku
Kalimantan Timur seluas
731,70 Ha
7. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 184 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk kegiatan operasi
produksi batubara dan
sarana penunjangnya pada
kawasan hutan produksi
tetap atas nama PT Berau
Coal (Blok Sambrata) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas
921,85 Ha
8. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan dan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 174 Kehutanan perubahan berupa
Tahun 2025 pengurangan sebagian areal
persetujuan penggunaan
kawasan hutan untuk
kegiatan oeprasi produkusi
batubara dan sarana
penunjangnya pada kawasan
hutan produksi tetap atas
nama PT Berau Coal (Blok
Sambarata) di Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan
Timur seluas ± 1.560,61 Ha
9. Kep. Menteri Kehutanan Kementerian Perpanjangan persetujuan s.d. 26 April 2035
Republik Indonesia No. 175 Kehutanan penggunaan kawasan hutan
Tahun 2025 untuk sarana penunjang
kegiatan operasi produksi
batubara pada kawasan
hutan produksi tetap atas
nama PT Berau Coal (Site
Binungan Blok 10) di
Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur seluas ±
101,26 Ha
e. Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham No. 236 tanggal 29
November 2024, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0287241, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0270443.AH.01.11.Tahun
2024, keduanya tertanggal 12 Desember 2024, , susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:
Direktur
Presiden Direktur Suwandi
Direktur Monika Dhyana Zakaria
Direktur Sandy Indrawan
Direktur Paulus Swasono Satyo Nugroho
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Edy Santoso, S.H., M.H.
Wakil Presiden Komisaris DR. Darmono, S.H., M.M.*
Komisaris Independen Ir. Yoyok Nurprasetiyohadi Pramono
*) Anggota Dewan Komisaris telah meninggal dunia.
134
Page 159
f. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan Singkat
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
Keterangan (4 bulan) (12 bulan)
2025 2024 2023
ASET
Total Aset Lancar 964.301 1.005.779 719.385
Total Aset Tidak Lancar 238.406 506.735 570.791
TOTAL ASET 1.202.707 1.512.514 1.290.176
LIABILITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.094.999 1.178.721 898.981
Total Liabilitas Jangka Panjang 28.360 27.211 159.366
TOTAL LIABILITAS 1.123.359 1.205.932 1.058.347
EKUITAS
TOTAL EKUITAS 79.348 306.582 231.829
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.202.707 1.512.514 1.290.176
Laporan Laba Rugi Singkat
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 31 Desember
Keterangan (4 Bulan) (12 Bulan)
2025 2024 2024 2023
Penjualan 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907
Beban Pokok Penjualan (621.549) (754.514) (2.346.428) (2.289.996)
Laba Kotor 67.474 121.367 359.416 194.911
Beban Operasi (54.426) (52.954) (186.731) (164.673)
Laba Operasi 13.048 68.413 172.685 30.238
Laba Sebelum Pajak 33.197 56.371 135.526 36.455
Beban Pajak (10.571) (25.539) (59.896) (16.226)
Laba Periode/Tahun Berjalan 22.626 30.832 75.630 20.229
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain 141 167 (877) 524
Jumlah Penghasilan Komprehensif 22.767 30.999 74.753 20.753
g. Analisa dan Pembahasan Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
Aset pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2024
Aset pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$1.202.707 ribu menurun sebesar US$309.807 ribu atau 20,48%
dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.512.514 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh
penurunan aset tidak lancar lainnya sebesar US$260.411 ribu yang terutama merupakan penurunan piutang pihak
berelasi.
135
Page 160
Aset pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2023
Aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.512.514 ribu meningkat sebesar US$222.338 ribu atau 17,23%
dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$1.290.176 ribu. Peningkatan ini terutama
didorong oleh peningkatan signifikan pada aset lancar seiring dengan kenaikan kas dan setara kas sebesar US$213.210
ribu.
Liabilitas pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$1.123.359 ribu menurun sebesar US$82.573 ribu atau 6,85%
dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.205.932 ribu. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan beban akrual dan utang pajak.
Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.205.932 ribu meningkat sebesar 13,94% atau US$147.585 ribu
dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$1.058.347 ribu. Peningkatan ini terutama
karena peningkatan beban akrual dan utang pajak.
Ekuitas pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$79.348 ribu menurun sebesar US$227.234 ribu atau 74,12%
dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$306.582 ribu. Penurunan ini terutama
sehubungan dengan pembagian dividen final untuk tahun buku 2024 yang dideklarasikan pada periode berjalan.
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$306.582 ribu meningkat sebesar US$74.753 ribu dibandingkan
dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$231.829 ribu. Peningkatan ini berasal dari penghasilan
komprehensif tahun berjalan sebesar US$74.753 ribu.
Laporan Laba Rugi
Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan penjualan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$689.023 ribu menurun sebesar
US$186.858 ribu atau 21,3% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebesar
US$875.881 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga jual batubara.
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan penjualan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.705.844 ribu meningkat sebesar
US$220.937 ribu atau 8,9% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$2.484.907 ribu. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan volume penjualan batubara di tahun 2024.
Beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$621.549 ribu menurun
sebesar US$132.965 ribu atau 17,6% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 April 2024 sebesar US$754.514 ribu. Penurunan ini disebabkan terutama karena penurunan biaya
pengangkutan dan bongkar muat, pembagian batubara untuk Pemerintah dan pemrosesan batubara dan biaya
produksi lainnya.
136
Page 161
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.346.428 ribu
meningkat sebesar US$56.432 ribu atau 2,5% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.289.996 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari kenaikan beban
pengangkutan dan bongkar muat, amortisasi properti pertambangan, serta pemrosesan batubara dan biaya produksi
lainnya.
Laba periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
Laba periode berjalan pada tanggal 30 April 2025 sebesar US$22.626 ribu menurun sebesar US$8.206 ribu atau 26,6%
dibandingkan dengan laba periode berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebesar US$30.832
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga batubara pada periode berjalan.
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laba
tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$75.630 ribu meningkat sebesar US$55.401 ribu
dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$20.229 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya volume penjualan pada tahun 2024.
h. Kejadian Penting Lainnya
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha BC yaitu:
Tahun Keterangan
BC didirikan sebagai salah satu perusahaan pertama yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan
1983
Pertambangan Batubara (PKP2B) di Indonesia, dengan area konsesi seluas 487.217 ha.
1986 BC memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 18 Maret 1986.
BC memperoleh kontrak 2 tahun dari PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB II) untuk memasok batubara ke
1992 PLTU Paiton 1-2 milik pemerintah dengan pengiriman batubara sebanyak 750.000 ton selama tahun
1994-1995.
1995 BC memulai produksi di Site Lati.
1996 BC memulai produksi di Site Binungan.
2000 BC memulai produksi di Site Sambarata.
Perseroan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Penanaman Modal untuk melakukan akuisisi
2000
atas saham BC.
2005 Area konsesi di BC menjadi 118.400 hektar.
Berdasarkan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), luas area
2017
konsesi BC menjadi 108.009 ha.
2020 BC memulai produksi di Site Gurimbang.
Berau Coal menciptakan channel dump, satu-satunya di Indonesia, sebagai contoh good mining
2022
practice.
Perseroan meningkatkan modal dasar dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk melakukan
2023
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 senilai Rp2 triliun.
2024 Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal 2023 mendapat rating irA- (Investment Grade).
2025 BC memperoleh IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
137
Page 162
2. Entitas Anak Tidak Langsung
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas, dan laba Entitas Anak Tidak Langsung
terhadap Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025:
Kontribusi Terhadap
BC (%)
Kegiatan Persentase Tahun Tahun
Nama Laba
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional
Aset Liabilitas sebelum
pajak
Empire Capital Perusahaan 90% melalui 2006 Tidak - - -
Resources Pte Induk PT Berau beroperasi
Ltd Investasi Coal
Empire Capital Resources Pte Ltd beralamat di 80 Raffles Place #37-02, UOB Plaza, Singapore 048624
3. Entitas Asosiasi Perseroan
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi entitas asosiasi Perseroan per tanggal 30 April 2025:
Persentase Tahun Tahun
Nama Alamat Domisili Kegiatan Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Aktivitas penunjang 26,01% 2015 2011
Sinar Mas Land Plaza pertambangan dan
Sudirman Lantai 10, penggalian lainnya, aktivitas
PT
Jalan Jenderal Sudirman penyewaan dan sewa guna
Mutiara
Kav. 21 RT 012 RW 001 usaha tanpa hak opsi mesin
Tanjung
kelurahan karet, dan peralatan kontruksi dan
Lestari
kecamatan Setiabudi, teknik sipil, dan penyewaan
Jakarta Selatan 12920 alat konstruksi dengan
operator.
Penyedia akomodasi, 26,87% 2015 Belum
aktivitas kantor pusat dan beroperasi
Sinar Mas Land Plaza jasa konsultasi manajemen,
Sudirman Lantai 10, aktivitas sewa guna usaha
PT Jalan Jenderal Sudirman tanpa hak opsi, pedagang
Manira Kav. 21 RT 012 RW 001 eceran khusus kendaraan
Mitra kelurahan karet, bermotor, restoran dan
kecamatan Setiabudi, penyedia makanan keliling,
Jakarta Selatan 12920 aktivitas penyedia
gabungan jasa penunjang
fasilitas), aktivitas arsitektur.
Sinar Mas Land Plaza Penyelenggaraan angkutan 26,24% 2015 2011
PT Sudirman Lantai 10, di perairan
Pelayaran Jalan Jenderal Sudirman
Sanditia Kav. 21 RT 012 RW 001
Perkasa kelurahan karet,
Maritim kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12920
Sinar Mas Land Plaza Aktivitas tenaga kerja, 26,01% 2015 Belum
Sudirman Lantai 10, ketenagalistrikan, beroperasi
PT Kirana
Jalan Jenderal Sudirman perdagangan besar bahan
Berau
Kav. 21 RT 012 RW 001 bakar padat, cair, dan gas
kelurahan karet, dan produk YBDI
138
Page 163
Persentase Tahun Tahun
Nama Alamat Domisili Kegiatan Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12920
H. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
1. Umum
Perseroan merupakan pemegang saham utama dari BC yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan batubara. BC bertindak sebagai kontraktor bagi Pemerintah dan bertanggung jawab atas operasi
penambangan batubara pada area yang berlokasi di kabupaten Berau, Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan
Menteri Investasi dan Hilirasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 1/1/IUPK/PMA/2025 tentang
Persetujuan Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada
PT Berau Coal tanggal 31 Januari 2025.
Luas area konsesi BC adalah seluas 78.004 hektar. Saat ini BC memiliki 4 tambang aktif yaitu Lati, Binungan, Sambarata,
dan Gurimbang. Kegiatan penambangan yang dilakukan BC adalah open pit mining. Selanjutnya batubara yang
ditambang diangkut melalui sungai menuju transhipment point untuk dikirimkan kepada pembeli. Pasar penjualan
batubara BC adalah pasar domestik dan pasar internasional seperti Cina, India, dan negara-negara Asia lainnya.
Industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Grup Usaha merupakan pembangkit listrik tenaga uap ataupun sektor
industri yang menggunakan batubara sebagai sumber energi yang digunakan dalam proses produksinya.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Entitas Anak didukung oleh beberapa infrastruktur utama antara lain
infrastruktur tambang seperti pit, jalan hauling, bangunan kantor di area tambang dan workshop. Selain itu terdapat
infrastruktur pengolahan batubara seperti coal processing plant serta infrastruktur untuk pengangkutan seperti barge
loading conveyor dan jetty.
Per 30 April 2025, total produksi Entitas Anak adalah sebesar 9,97 juta MT dengan kontribusi produksi dari Binungan
Mine Site sebesar 4,07 juta MT, diikuti oleh Lati Mine Site sebesar 3,68 juta MT, Sambarata Mine Site sebesar
0,99 juta MT dan Gurimbang Mine Site sebesar 1,23 juta MT.
Per 31 Desember 2024, total produksi Entitas Anak adalah sebesar 35,9 juta MT dengan kontribusi produksi dari
Binungan Mine Site sebesar 15,3 juta MT, Lati Mine Site sebesar 11,5 juta MT, Gurimbang Mine Site sebesar
5,1 juta MT, dan Sambarata Mine Site sebesar 4,0 juta MT.
Per 31 Desember 2023, total produksi Entitas Anak adalah sebesar 29,7 juta MT dengan kontribusi produksi dari Lati
Mine Site sebesar 7,9 juta MT, Binungan Mine Site sebesar 13,9 juta MT, Sambarata Mine Site sebesar 3,5 juta MT, dan
Gurimbang Mine Site sebesar 4,4 juta MT.
Kualitas batubara yang dihasilkan oleh Entitas Anak adalah sebagai berikut:
Product
Spesification Unit
Eboni Mahoni-B Agathis Sungkai Sungkai B BC42
Total Moisture % (gar) 18 22,5 25 26 28 38
Inherent % (adb) as analyze as analyze as analyze as analyze as analyze as analyze
Moisture
Calorific Value Kcal/kg 6.100 – 5.700 – 5.650 – 5.400 – 5.350 – 5.000 –
(adb) 6.300 5.850 5.800 5.700 5.650 5.450
Calorific Value Kcal/kg 5.800 5.300 5.100 5.000 4.800 4.200
(gar)
Ash Content % (arb) 4 5 5 5 5 5,5
Total Sulphur % (arb) 0,8 0,85 0,85 0,8 0,8 0,7
139
Page 164
Product
Spesification Unit
Eboni Mahoni-B Agathis Sungkai Sungkai B BC42
Volatile Matter % (adb) 41 39 38 38 38,5 35
Fixed Carbon % (adb) 42,5 41 41 41 42 37
HGI Point 45 44 45 45 45 45
Kegiatan utama Grup Usaha adalah pertambangan batubara, dalam kegiatan ini produk akhir yang dihasilkan adalah
batubara untuk dijual. Batubara tidak memerlukan pengolahan lanjutan karena sudah merupakan produk final yang siap
digunakan. Hal ini berbeda dengan produk seperti bijih nikel, bauksit, dan besi yang masih merupakan bahan mentah
yang memerlukan smelter untuk pengolahan menjadi produk final.
Pada tahun 2025, Perseroan melalui Entitas Anak, melakukan penambahan sarana produksi seperti penambahan fuel
tank dan penambahan unit water treatment plant untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan rencana
kegiatan tahun 2025 yang telah disampaikan ke pemerintah melalui RKAB (Rencana Kerja Anggaran belanja). Selain itu
Perseroan masih dalam tahap melakukan penilaian atas nilai tambah yang dapat diperoleh dari penggunaan teknologi
baru.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha melalui entitas anak langsung, yaitu PT Berau Coal (“BC”), yang bergerak di
bidang pertambangan batubara. PT Berau Coal telah beroperasi secara komersial sejak tahun 1993, dengan kepemilikan
saham oleh Perseroan sebesar 90% sejak tahun 2000. Untuk periode yang berakhir pada 30 April 2025, PT Berau Coal
memberikan kontribusi sebesar 99,10% terhadap total aset, 99,76% terhadap total liabilitas, 100% terhadap pendapatan,
dan 93,57% terhadap laba sebelum pajak Perseroan. Saat ini, Perseroan tidak memiliki entitas anak lain yang
memberikan kontribusi terhadap kinerja Perseroan selain PT Berau Coal.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding dan sebagian besar pendapatan
Perseroan didapatkan melalui kontribusi entitas anak langsung Perseroan yaitu PT Berau Coal.
2. Kecenderungan Usaha
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang diketahui dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
3. Strategi Bisnis Perseroan
Dalam menghadapi dinamika kondisi bisnis saat ini, Grup Usaha telah menyusun berbagai strategi pemasaran untuk
meningkatkan jangkauan pemasaran ke berbagai pelanggan potensial baik di pasar domestik maupun mancanegara.
Selain itu, Grup Usaha secara aktif berpartisipasi dalam berbagai agenda industri batubara yang bekerja sama dengan
berbagai pihak guna mencari peluang untuk memperluas pangsa pasar. Target pasar utama Grup Usaha saat ini adalah
Cina, India, Taiwan, Malaysia dan negara-negara Asia lainnya.
Dari sisi produk, Grup Usaha juga berusaha menyesuaikan dengan kebutuhan pasar saat ini yang mulai banyak
membutuhkan batubara dengan spesifikasi kalori rendah, dengan membuat modifikasi dan memproduksi produk
berkalori rendah.
Dalam melakukan kontrak dengan pelanggan, Grup Usaha menerapkan strategi pricing yang mengutamakan kontrak
jangka panjang dibanding dengan kontrak spot dengan sistem pricing yang mengikuti indeks harga batubara.
Selain pasar internasional, Grup Usaha juga senantiasa berusaha meningkatkan porsi pasar domestik. Grup Usaha terus
berpartisipasi dalam pengadaan batubara yang diadakan oleh pembangkit listrik domestik, baik itu untuk kelistrikan
(PLN) maupun yang non-kelistrikan (IPP).
140
Page 165
Untuk strategi operasional, Grup Usaha memprioritaskan kontrak jangka panjang dengan vendor dengan sistem pricing
yang mengikuti indeks harga batubara.
4. Persaingan Dalam Industri
Entitas Anak Perseroan sebagai salah satu produsen batubara di Indonesia memiliki pesaing dari sesama produsen
batubara yang ada di Indonesia. Masing-masing produsen batubara memiliki karakteristik produk yang berbeda-beda,
sehingga ada produsen-produsen yang produknya akan lebih diminati oleh target market tertentu. Misalnya, terdapat
negara-negara yang memiliki kebutuhan spesifikasi tertentu untuk pembangkit tenaga listrik di negaranya sehingga
mereka akan cenderung memilih produk batubara yang memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu terdapat target
market yang sebetulnya memiliki cadangan batubara yang cukup besar, misalnya Cina. Apabila target market tersebut
memutuskan untuk memprioritaskan penggunaan batubara produksi domestik maka hal ini akan mengurangi potensi
penjualan ke negara tersebut.
Pada tahun 2024, produksi batubara global tercatat sebesar 9,15 miliar ton dengan negara-negara penyumbang
terbesar yaitu Cina, India, dan Indonesia, secara berurutan. Sebagai penyumbang terbesar, Cina memproduksi 4.666 juta
ton batubara. Diikuti oleh India dengan produksi sejumlah 1.082 miliar ton batubara. Sebagai penyumbang ketiga
terbesar, Indonesia memproduksi 836 juta ton batubara pada tahun tersebut (Sumber: IEA, Juli 2025).
PT Berau Coal bersaing dengan para kompetitor domestik di pasar batubara Indonesia dari segi kualitas, merek maupun
pemasaran produk di pasar internasional. Harga batubara juga ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar, serta
harga acuan batubara dari pemerintah.
Persaingan perusahaan batubara di Indonesia sangat ketat dengan 10 perusahaan pertambangan batubara dengan
produksi batubara terbesar yaitu PT Adaro Energy Tbk, PT Kaltim Prima Coal, PT Bayan Resources Tbk, PT Bukit Asam
Tbk, PT Kideco Jaya Agung, PT Dian Swastika Sentosa Tbk, PT Golden Energy Mines Tbk, PT Arutmin, dan PT Berau Coal
(Sumber: Wuppertal Institut, 2025).
5. Kebijakan Riset dan Pengembangan
Grup Usaha senantiasa mengembangkan teknologi yang dapat mendukung pengembangan operasional penambangan
batubara. Teknologi tersebut dapat berupa peningkatan pengunaan IT sistem dalam rangka pemantauan kegiatan
pertambangan, quality control, dan safety. Contoh pengembangan teknologi yang dilakukan Antara lain adalah
pengembangan teknologi untuk pengawasan berjarak aktivitas operasional tambang yang menggunakan CCTV, DMS
dan radar untuk kegiatan monitoring lereng. Selain itu juga dilakukan proses digitalisasi proses ijin kerja di Entitas Anak.
Selain teknologi IT, Grup Usaha juga senantiasa menerapkan teknik-teknik pertambangan baru untuk meningkatkan
efisiensi operasional.
Adapun biaya yang telah dikeluarkan Grup Usaha dalam periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April
2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
(4 Bulan) (12 Bulan) (12 Bulan)
Biaya Riset dan
108 2.260 1.775
Pengembangan
Pendapatan Bersih Perseroan 689.023 2.705.844 2.484.907
Persentase 0,02% 0,08% 0,07%
141
Page 166
6. Pemasaran
Per 30 April 2025, pendapatan penjualan Grup Usaha berasal dari pasar domestik sebesar 19,47% dan pasar
internasional sebesar 80,53%.
Pasar domestik Grup Usaha didominasi oleh anak usaha PT PLN (Persero) antara lain PT Indonesia Power dan PT Jawa
Power. BC memiliki kontrak penjualan jangka panjang dengan perusahaan-perusahaan pembangkit tenaga listrik
tersebut. Selain penjualan ke perusahaan-perusahaan pembangkit tenaga listrik, BC juga memiliki kontrak penjualan ke
industri lainnya.
Untuk pasar internasional, dua negara yang merupakan tujuan penjualan ekspor terbesar saat ini adalah China dan
India. Negara-negara tujuan pemasaran lainnya adalah Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan negara-negara Asia lainnya.
Untuk pasar domestik, mayoritas penjualan dilakukan di Pulau Jawa.
Sistem penjualan dan distribusi dilakukan oleh Grup Usaha sebagian besar langsung kepada pengguna akhir yaitu
pembangkit listrik tenaga uap maupun industri di sektor-sektor lain yang menggunakan batubara sebagai sumber
energinya. Selain penjualan langsung, Grup Usaha juga melakukan penjualan melalui agen penjualan.
Sebagian besar penjualan Entitas Anak dilakukan langsung kepada pengguna akhir yaitu pembangkit listrik tenaga uap
maupun industri di sektor-sektor lain yang menggunakan batubara sebagai sumber energinya. Selain penjualan
langsung, Grup Usaha juga melakukan penjualan melalui agen penjualan dan kepada pedagang (trader). Sistem
penjualan dan distribusi dilakukan oleh Grup Usaha dijabarkan sebagai berikut:
• Penjualan langsung : ➢ Strategi pemasaran untuk pengoptimalan penjualan ditangani oleh BC.
➢ Kontrak ditandatangani langsung antara BC dan pemakai akhir (end user/
buyers).
➢ BC memperoleh seluruh keuntungan dari harga, sehingga memberikan
keunggulan dalam pemilihan strategi antara mengoptimalkan laba atau
memprioritaskan volume.
➢ BC menanggung seluruh risiko termasuk logistik (CIF/FOB), pelaksanaan
kontrak dan pembayaran.
• Agen penjual : ➢ Kontrak ditandatangani langsung antara BC dan pemakai akhir (end user/
buyers), dan dilengkapi dengan perjanjian keagenan yang terpisah.
➢ Agen mengenakan biaya atau komisi pemasaran sehingga tidak ada margin
harga antara BC dan pemakai akhir.
➢ BC menanggung seluruh risiko seperti dalam penjualan langsung, namun
agen membantu mengelola risiko tersebut melalui koneksi yang dimiliki oleh
agen.
• Pedagang : ➢ Kontrak ditandatangani oleh BC dan pedagang, kemudian pedagang akan
menandatangani kontrak lain dengan pengguna akhir.
➢ Pedagang memperoleh keuntungan dengan cara menjual kembali batubara
ke end user.
➢ Penambang mengurangi risiko dengan mendistribusikan sebagian risiko ke
pedagang (termasuk risiko kargo, performa, dan pembayaran).
142
Page 167
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi Penjualan Entitas Anak Langsung terhadap Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025:
Kontribusi Terhadap
Persentase Tahun Tahun
Nama Kegiatan Usaha Perseroan (%)
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Penjualan
PT Berau Pertambangan
90% 2000 1993 100%
Coal (“BC”) Batubara
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan PT Berau Coal saat ini adalah pertambangan batubara.
Perseroan tidak memiliki Entitas Anak lain yang berkontribusi terhadap Perseroan selain PT Berau Coal.
Berikut tabel data penjualan Grup Usaha berdasarkan besarnya penjualan ekspor dan domestik:
30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penjualan (4 Bulan) (12 Bulan) (12 Bulan)
Ribuan US$ Juta Ton Ribuan US$ Juta Ton Ribuan US$ Juta Ton
Ekspor 554.881 7,6 2.190.063 27,6 2.058.130 22,6
Domestik 134.142 2,9 515.781 9,6 426.777 7,6
Total 689.023 10,5 2.705.844 37,2 2.484.907 30,2
Berikut tabel data penjualan Grup Usaha berdasarkan jenis produk:
30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Produk (4 Bulan) (12 Bulan) (12 Bulan)
Ribuan US$ Juta Ton Ribuan US$ Juta Ton Ribuan US$ Juta Ton
Agathis 151.739 2,3 684.272 8,9 853.689 9,7
Sungkai B 190.089 2,8 665.808 9,1 390.311 4,5
Sungkai 83.505 1,2 544.374 7,3 562.732 6,7
Mahoni-B 87.214 1,1 326.623 3,7 270.864 2,6
Eboni 55.142 0,0 122.970 0,9 75.461 0,7
Lainnya 121.334 3,1 361.797 7,3 331.850 6,0
Total 689.023 10,5 2.705.844 37,2 2.484.907 30,2
Berikut tabel data penjualan Grup Usaha berdasarkan negara tujuan:
30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Negara (4 Bulan) (12 Bulan) (12 Bulan)
Ribuan US$ Juta Ton Ribuan US$ Juta Ton Ribuan US$ Juta Ton
China 128.372 1,8 1.035.988 14,0 785.938 9,3
India 99.154 1,4 267.625 3,5 429.230 5,0
Indonesia 134.142 2,9 515.781 9,6 426.777 7,6
Negara Lain 327.355 4,4 886.450 10,1 842.962 8,3
Total 689.023 10,5 2.705.844 37,2 2.484.907 30,2
143
Page 168
Ketersediaan batubara siap untuk dijual per 30 April 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 adalah:
30 April 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
MT MT MT
Saldo Awal 1.137.695 1.217.118 951.846
Produksi 9.969.290 35.879.235 29.689.458
Ketersediaan untuk Dijual 11.106.985 37.096.393 30.641.304
Berdasarkan Laporan Estimasi Sumber Daya Batubara BC terakhir yang diterbitkan oleh Komite Cadangan Mineral
Indonesia pada bulan Maret 2024, informasi cadangan batubara yang dimiliki BC adalah sebagai berikut:
Cadangan Batubara
Area
Terbukti Terkira Total Kualitas (Kcal/kg)
Lati 30,06 4,35 34,41 5.067
Binungan 219,61 66,29 285,90 4.179
Sambarata 13,61 3,31 16,92 5.855
Gurimbang 49,22 17,61 66,83 3.995
Total/Rata-rata 312,51 91,55 404,06 4.294
7. Prospek Usaha
Melansir laporan terbaru Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024
mencapai 5,03%, didorong oleh belanja pemilu, penyelesaian proyek infrastruktur besar, dan investasi. Pemerintah
memproyeksikan ekonomi akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2025. Bank Dunia juga memperkirakan rata-rata
pertumbuhan Indonesia sebesar 5,1% per tahun dalam periode 2024–2026. Risiko utama terhadap pertumbuhan
termasuk potensi tarif baru dari Amerika Serikat yang bisa memangkas pertumbuhan hingga 0,5 poin persentase.
(Sumber: Reuters, 2025; World Bank, 2025)
Di sisi energi, sektor batubara Indonesia mencatat rekor tertinggi dalam sejarah, dengan produksi mencapai 831 juta
ton pada 2024. Pemerintah bahkan menaikkan kuota produksi menjadi 922 juta ton untuk tahun tersebut. Indonesia
tetap menempati posisi sebagai produsen batubara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Cadangan batubara
nasional tercatat sekitar 31,7 miliar ton, cukup untuk mendukung produksi selama kurang lebih empat dekade ke depan.
Dalam negeri, sekitar 66% pembangkitan listrik masih bergantung pada batubara, menunjukkan kuatnya peran energi
fosil meskipun rasio elektrifikasi nasional telah mendekati 100 (Sumber: Indonesia Business Post, 2024; Mineral Energy
International, 2024; Perbanas, 2025; Financial Times, 2024).
Secara global, permintaan listrik global diperkirakan tumbuh sekitar 3,9 % pada 2025, melanjutkan lonjakan 4,3 %
pada 2024. Lonjakan tersebut didorong oleh pemulihan industri, gelombang panas ekstrem, serta percepatan
elektrifikasi bangunan, transportasi, pusat data, dan sektor manufaktur. China tetap menjadi pusat konsumsi,
menyumbang lebih dari 1/3 konsumsi listrik dunia dan sekitar 54 % kenaikan permintaan global, serta diperkirakan akan
mempertahankan laju pertumbuhan rata-rata sekitar 6 % per tahun hingga 2027. Walaupun kapasitas energi bersih
bertambah pesat, hampir 60 % listrik China pada 2024 (diproyeksikan masih sedikit di atas 55 % pada 2025) bersumber
dari batubara, sehingga negara tersebut tetap menjadi pembeli utama komoditas ini, termasuk impor dari Indonesia. Di
tingkat global, energi terbarukan diproyeksikan menyumbang lebih dari sepertiga pasokan listrik pada 2025, untuk
pertama kalinya melampaui Batubara (Sumber: IEA, 2025)
Dalam menghadapi tantangan transisi energi, PLN melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-
2034 merencanakan penambahan kapasitas sebesar 69,6 GW. Dari jumlah tersebut, hanya 6,3 GW berasal dari PLTU
batubara, sementara sisanya dialokasikan untuk pembangkit energi terbarukan dan gas. Sekitar 75% dari total rencana
kapasitas baru akan dikembangkan dari sumber energi bersih. Meski kebijakan ini menunjukkan arah transisi yang
positif, perjalanan menuju target net-zero emission pada 2050 tidak mudah. Diperlukan investasi besar sekitar US$1,2
triliun untuk membangun infrastruktur energi hijau di Indonesia selama dua dekade ke depan (Sumber: Bisnis Indonesia,
2025; Enerdata, 2025; Financial Times, 2024).
144
Page 169
Produksi Batubara Indonesia (dalam jutaan ton)
836.13
775.2
735
687.4
616.16 614
557.77 563.7
461.29 456.17 461.36
163.97 171
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Q1 2025F
2025
Sumber: ESDM, 2025
8. Ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah
Pada saat ini Grup Usaha tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu kontrak penjualan maupun kontrak
penambangan lainnya. Untuk pemasaran produknya, saat ini Grup Usaha memiliki kontrak jangka panjang dan spot
dengan sejumlah konsumen sehingga tidak tergantung pada satu konsumen saja. Hal yang sama juga berlaku untuk
kontrak penambangan, dimana Grup Usaha juga memiliki kontrak dengan beberapa perusahaan kontraktor utama di
Indonesia.
Dalam menjalankan usahanya, Grup Usaha sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah yang berlaku, misalnya dalam
hal perijinan, ketentuan mengenai volume produksi, pengembangan/pemanfaatan batubara, DMO, ekspor, perpajakan,
penggunaan dana, jaminan reklamasi, kewajiban pengelolaan lingkungan, dan peraturan-peraturan lainnya.
145
Page 170
IX. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk pemegang Sukuk Mudharabah
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang
Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa Pendapatan Bagi Hasil dan diskonto Sukuk Mudharabah dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) Sukuk Mudharabah.
b. Atas diskonto Sukuk Mudharabah dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Sukuk Mudharabah, tidak termasuk Pendapatan Bagi Hasil
berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto Sukuk Mudharabah tanpa Pendapatan Bagi Hasil (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Sukuk Mudharabah.
d. Atas Pendapatan Bagi Hasil dan/atau diskonto dari Sukuk Mudharabah yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Pendapatan Bagi Hasil atau diskonto Sukuk
Mudharabah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang No. 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pendapatan Bagi Hasil dan diskonto Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan di
luar BEI dan tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan.
B. Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan
perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2024 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING–MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
146
Page 171
X. PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
Mudharabah Seri A Seri B Total (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 150.000.000.000 850.000.000.000 1.000.000.000.000 50,00
PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi) 150.000.000.000 850.000.000.000 1.000.000.000.000 50,00
Total 300.000.000.000 1.700.000.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sinarmas Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari Perusahaan
tersebut.
147
Page 172
Perseroan dengan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah ini adalah pihak terafiliasi baik langsung maupun secara tidak langsung melalui pemilikan
saham oleh Bapak Indra Widjada.
PENENTUAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk Mudharabah saat
penutupan masa penawaran awal).
148
Page 173
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : Lasut Pane & Partners
Hukum Jl. Hang Tuah Raya No. 29
Kebayoran Baru
Jakarta 12120
Partner yang : Marjan E. Pane
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.KH-182/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 26 Juli 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Keanggotaan : Anggota HKHPM No. 93007
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal,
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara Objektif
dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 017A/AT/BOD/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
Akuntan : KAP Mirawati Sensi Idris
Publik Intiland Tower, 8th Floor
Jl. Jend. Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
Partner yang : Ario Bulan Awalia Noor
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.AP-33/PM.21/2024
Tanggal STTD : 22 Maret 2024
Asosiasi : Anggota Ikatan Akuntansi Publik Indonesia
Anggota Ikatan Akuntansi Indonesia
No. Keanggotaan : No. Reg. IAPI 2812
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI)
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan
149
Page 174
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit
meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti–bukti
yang mendukung jumlah–jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) dan Standar Audit (SA).
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 0070/IV/2025/BI/AB/2.1090 Tanggal 15 April
2025
Notaris : Hannywati Gunawan
Jl. Mangga Besar V Nomor 10
Jakarta Barat, 11180
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
No. STTD : STTD.N-85/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 8 Februari 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 0462219660727
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris juncto Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris ("UU Notaris") dan Kode Ikatan
Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 011B/AT/BOD/IV/2025 tanggal 21 April 2025
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav 50-51
Jakarta 12770
No. STTD : 21/PM/STTD-WA/2005
Tanggal STTD : 26 Agustus 2005
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Tugas Pokok : mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah di
dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak–hak Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan
syarat–syarat Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan
perundang–undangan yang berlaku.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 21B/AT/BOD/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.
150
Page 175
Lembaga
Pemeringkat : PT Kredit Rating Indonesia
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Ruang lingkup tugas PT Kredit Rating Indonesia sebagai Lembaga Pemeringkat adalah
melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum yang
objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi
Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
151
Page 176
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, PT Bank KB Indonesia Tbk. telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No.15006/CMSF/VI/2025 tanggal
30 Juni 2025 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat, Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan, serta Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due
diligence) terhadap Perseroan.
1. Riwayat Singkat
PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi
No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, PT Bank KB Indonesia Tbk. telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi Perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari
1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 PT Bank KB Indonesia Tbk. melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa
Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan
Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini
telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN
2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
sebagaimana surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 8 Juli 2025 dengan No. AHU-
0044224.AH.01.02 tahun 2025.
Per 31 Juli 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16,14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang
152
Page 177
lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko
yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu PT Bank KB Indonesia Tbk dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh
ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Indonesia Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT
Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Indonesia
Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang
perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang
inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta
peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, PT Bank KB Indonesia Tbk siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia, Tbk per 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan
Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
Co., Ltd.
2. STIC Eugene Star 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
Holdings Inc
3. Pemegang saham 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
lainnya
Jumlah Modal 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Ditempatkan
Saham Dalam 0 20.000.000.308 20.000.000.308
Portepel
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 08 Oktober 2025 Nomor 17,
dibuat di hadapan Aulia Taufani , SH. Notaris di Jakarta.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank KB Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae wang Lee
153
Page 178
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan Widodo Suryadi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah
memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee Based
Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan
bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial.
Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit
dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro,
kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis
yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business
to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan
dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to
Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk
pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak
terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan
Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit
Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang
Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini
dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat
154
Page 179
untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang
KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komersial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
telah ditentukan.
4.2. Dana
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Indonesia karena memberikan
peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh
dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah
transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam
sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga
berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Indonesia.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk dan
layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa Kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank
juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank
berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan
Undang-Undang Pasar Modal.
PT Bank KB Indonesia Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Per 31 Desember 2024 KB
Bank telah mewaliamanati sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan MTN.
155
Page 180
5. Perizinan Wali Amanat
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum dan
perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No. 21/PM/STTD-
WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017 berlaku
sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia Tbk menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. Pengalaman Bank KB Indonesia
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberpa
perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
7. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20 Tahun 2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, tugas, fungsi dan kewajiban Wali Amanat antara lain adalah:
a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
baik langsung maupun tidak langsung.
b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
c. Melaksanakan hasil keputusan RUPSU sesuai dengan tanggung jawabnya;
d. Mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran
kewajiban kepada pemegang Sukuk Mudharabah, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran
kewajiban kepada pemegang Sukuk Mudharabah;
e. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk
Mudharabah;
f. Mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
g. Mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai
atas jaminan; dan
h. Mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
8. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
156
Page 181
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau keputusan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
9. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto dan Laporan
Keuangan Konsolidasaian tanggal 31 Maret 2025 yang tidak diaudit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 428.071 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 3.063.442 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 13.821 10.585 6.377
Pihak ketiga 411.421 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian (300) (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 424.942 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 4.494.012 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank lain - neto 4.494.012 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.872.128 7.467.153 5.322.930
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan 3.067.387
komprehensif lain 2.352.556 4.345.452
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.982.711 9.954.506 9.145.932
20.207.395 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.977) (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 20.205.418 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual 2.572.152
kembali – neto - -
Tagihan derivative 1.436 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
syariah
Pihak berelasi 293.511 339.983 640.645
Pihak ketiga 48.024.975 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.820.764) (2.992.197) (3.582.834)
157
Page 182
KETERANGAN 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang 45.835.782
syariah - neto 45.497.722 44.535.289
Tagihan akseptasi 8.516 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (124) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi – neto 8.392 83.079 130.964
Penyertaan Saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.905.952 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.484.360) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.421.592 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.157.641 1.258.561 2.670.543
Aset tidak berwujud 636.890 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan (350.230)
nilai (368.805) (365.312)
Aset tidak berwujud – neto 268.085 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.881.794 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 84.852.562 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS
Liabilitas segera 361.702 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 12.682 3.203 9.094
Pihak ketiga 7.547.378 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 11.542 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.092.335 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 50.013 42.412 40.311
Pihak ketiga 36.019.429 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.863.480 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 330.996 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli 219.631
kembali – neto 2.451.847 3.739.878
Liabilitas derivative 1.828 3.641 808
Liabilitas akseptasi 8.516 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.560.353 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.764.252 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.931.898 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 66.638 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.458.618 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 76.533.507 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal - - -
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat 7.563
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual (9.129) (14.149)
158
Page 183
dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain – setelah pajak tangguhan.
Akumulasi deficit (20.689.136) (21.041.182) (14.700.914)
8.344.467 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.412) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.319.055 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 84.852.562 83.075.298 84.307.300
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 1.181.607 1.124.552
Pendapatan syariah 139.292 132.712
Total pendapatan bunga dan syariah 1.320.899 1.257.264
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (980.980) (948.617)
Beban syariah (91.594) (80.689)
Total beban bunga dan syariah – neto (1.072.574) (1.029.306)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 248.325 227.958
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 48.417 56.929
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto 1.192 157
(Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto 27.978 62.254
Lain-lain 7.680 29.624
Total pendapatan operasional lainnya 85.267 148.964
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas (152.639) (945.427)
aset keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing – neto (8.806) (3.581)
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas komitmen dan (3.069) (27.112)
kontinjensi – bersih
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non- 1.048 (83.546)
keuangan – neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan 11.478 38.496
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (223.251) (213.559)
Gaji dan tunjangan karyawan (172.974) (221.944)
Premi program penjaminan pemerintah (21.322) (16.334)
Total beban operasional lainnya (417.547) (451.837)
RUGI OPERASIONAL 69.335 (1.096.085)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO 383.043 39.168
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 452.378 (1.056.917)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (802) (391)
Tangguhan (99.453) 230.248
Manfaat (beban) pajak penghasilan – neto (100.255) 22.857
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 352.123 (827.060)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program 126
imbalan pasti
Perubahan surplus revaluasi asset - (646)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke 379
laba rugi
159
Page 184
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
KETERANGAN
2025 2024
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok 6.436 (5.999)
tersedia untuk djual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba 1.321
(1.416)
rugi
Penghasilan komprehensif lain – neto 5.146 (4.945)
Total (rugi) komprehensif tahun berjalan 357.269 (832.005)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 351.920 (827.303)
Kepentingan non-pengendali 203 243
352.123 (827.060)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 357.066 (832.246)
Kepentingan non-pengendali 203 243
357.269 (832.003)
LABA PER SAHAM
Dasar/dilusaian (nilai penuh) (2) (4)
10. Informasi
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266
Faksimili : (021) 7980625
E-mail : waliamanat@kbbank.co.id
Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department Head
160
Page 185
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSM yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Prospektus. Setelah FPPSM dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM
tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPSM asli dikirimkan melalui jasa
kurir kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Bab XIV Prospektus. Pemesanan yang
telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan–ketentuan tersebut di atas.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat–lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana Sukuk Mudharabah,
memberikan suara dalam RUPSU (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Entitas Anak
dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
maupun pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak
161
Page 186
atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki Sukuk
Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah;
f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU, dan
wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal–tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
h. Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana
FPPSM diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Oktober
2025.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah selambat–lambatnya tanggal 28 Oktober 2025 (in good funds) sebagaimana di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Nama Bank: PT Bank Sinarmas Tbk Nama Bank: PT Bank Nano Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro Cabang: KC Jakarta
No. Rekening: 993-0048-938 No. Rekening: 9931692752
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
162
Page 187
Adapun dana bersih emisi Sukuk tersebut akan ditransfer oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke PT
Armadian Tritunggal pada hari yang bersamaan dengan tanggal Distribusi Sukuk, yaitu tanggal 29 Oktober 2025, ke
rekening Perseroan, sebagai berikut:
PT Armadian Tritunggal
Nama Bank: PT Bank Nano Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
Nomor Rekening: 993-1341-143
Atas Nama: PT Armadian Tritunggal
10) DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah pada tanggal 29
Oktober 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
163
Page 188
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum
Dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Dalam
hal persyaratan pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dipenuhi yang berakibat Penawaran Umum batal
demi hukum, pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
Kompensasi Kerugian (ta’widh) sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi kerugian
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
164
Page 189
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 27 Oktober 2025
mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lt 5
Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10250 Indonesia Jakarta Pusat 10350 Indonesia
Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850 Tel: (021) 392 5550; Fax: (021) 392 5540
Email : fixedincome@aldiracita.com Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id
165
Page 190
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
166
Page 191
Otoritas Jasa Keuangan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sektor Pasar Modal Menara Tekno Lantai 9
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Fachrudin No. 19
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10250
Jakarta 10710
U.p.: Direksi
PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Sinarmas Sekuritas
(Wali Amanat) Sinar Mas Land Plaza Tower 3 Lt. 5
Gedung Bank KB Bank Lt. 8 Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jl. MT. Haryono Kav.50-51 Jakarta 10350
Jakarta 12770
PT Armadian Tritunggal
MSIG Tower Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav 21.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia 12920
No. 004/LPP/X/2025 16 Oktober 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dan
pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan efek syariah berupa sukuk, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 36 POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”) dan POJK No. 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No.7/2017”) juncto Surat
OJK No. S-372/PM.023/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Amadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025, oleh PT Armadian Tritunggal, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), dengan nama
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHUN 2025 dengan target dana Sukuk
Mudharabah yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) yang akan dilaksanakan
secara bertahap dalam periode 3 (tiga) tahun (“PUB I Sukuk”), sebagaimana termaktub dalam Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal No. 202 tanggal 30 Juni
2025, junctis Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Armadian Tritunggal No. 176 tanggal 24 Juli 2025, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal No. 12 tanggal 2 September 2025 dan Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal No. 108
tanggal 16 Oktober 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta (“PPUB I
Sukuk”).
Dalam rangka PUB I Sukuk, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025 (“Sukuk Mudharabah I Tahap I”) dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 192
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah I Tahap I ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang Sukuk Mudharabah I Tahap I.
Sukuk Mudharabah I Tahap I akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan
Prinsip No. S09582/BEI.PP3/08-2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus/agunan berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
karenanya adalah paripassu tanpa hak preferen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sebagaimana termaktub dalam PWAS I.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan PUB I Sukuk,
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang ditandatangani tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana
disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan. Persetujuan ini berlaku untuk satu tahun buku yaitu sampai dengan
31 Desember 2025.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana Sukuk Mudharabah I Tahap I.
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 49/2020”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan dari PT
Kredit Rating Indonesia dengan suratnya No. RC-008/KRI-DIR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Peringkat PT
Armadian Tritunggal, dengan peringkat: irA- (Single A Minus) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan
2|P e n d a p a t H u k u m
Page 193
kepada entitas anak yaitu PT Berau Coal (BC) melalui Akad Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan dana
hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan
digunakan oleh BC untuk menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan terlebih dahulu oleh BC untuk
melunasi kewajiban kepada Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah kepada Investor atas penerbitan
Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 (“Penggunaan Dana”)
Keterangan mengenai sukuk yang akan dilunasi:
Keterangan nama efek : Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023
Nilai Kewajiban saat Prospektus : Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
diterbitkan
Pelunasan Kewajiban : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) terdiri dari :
Nilai Sumber Dana
Rp1.975.655.548.755,00 (satu triliun Dana pelunasan Akad
sembilan ratus tujuh puluh lima miliar Mudharabah Tahun 2023 dari PT
enam ratus lima puluh lima juta lima Berau Coal sebesar
ratus empat puluh delapan ribu tujuh Rp1.975.655.548.755,00 yang
ratus lima puluh lima Rupiah) berasal dari Hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025.
Rp24.344.451.245,00 (dua puluh Dana Internal Perseroan
empat miliar tiga ratus empat puluh
empat juta empat ratus lima puluh
satu ribu dua ratus empat puluh lima
Rupiah)
Sisa jumlah kewajiban setelah : Rp0,-
pelunasan
Indikasi bagi hasil : 9,75%
Jatuh tempo : 24 November 2025
Sumber Dana Pembayaran : Berasal dari perkalian antara nisbah dengan pendapatan yang dibagihasilkan,
Bagi Hasil dimana pendapatan yang dibagihasilkan adalah laba bruto Perseroan.
Penggunaan Dana Hasil : Pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Berau Coal dengan Akad
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. PT Berau Coal selanjutnya akan menggunakan dana tersebut
Mudharabah I Armadian Tritunggal untuk modal kerja yaitu pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil
Tahun 2023 Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan, vendor
pengangkutan, pemasok, karyawan dan modal kerja lainnya dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha.
Dalam rangka dana tersebut telah dikembalikan oleh BC kepada Perseroan pada tanggal jatuh tempo sesuai Akad
Mudharabah, yaitu pada tanggal 20 November 2025, maka dana tersebut akan diproses untuk dikirimkan ke
rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan good fund pada tanggal 21 November 2025, untuk
melunasi Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023 pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 24
November 2025.
Adapun Akad Mudharabah tahun 2025 antara Perseroan dan BC berakhir atau jatuh tempo selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I 2025
dengan tenor paling panjang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri A yang berasal dari penyaluran dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri A adalah selambat-lambatnya 3 hari kerja
sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri
A;
3|P e n d a p a t H u k u m
Page 194
b. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri B yang berasal dari penyaluran dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri B adalah selambat-lambatnya 3 hari kerja
sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 seri
B.
Dalam rangka pemenuhan aspek syariah sesuai dengan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 001/PKS-
TAS/AT/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, serta prinsip Akad Mudharabah bahwa modal usaha digunakan untuk
kegiatan usaha yang mendasarinya, maka dari skema Sukuk Mudharabah ini dana sukuk harus disalurkan ke
entitas anak terlebih dahulu, sehingga apabila tidak disalurkan ke entitas anak perusahan terlebih dahulu maka
tidak memenuhi aspek syariah dari akad mudharabah,
sebagaimana dirinci dalam prospektus Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025 (“Prospektus”).
Sukuk Mudharabah I Tahap I dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025 (”Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 (”Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025”) dan menjamin secara penuh (full commitment)
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 201 tanggal 30 Juni 2025, junctis Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 175 tanggal 24 Juli 2025,
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025 No. 11 tanggal 2 September 2025 dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 106 tanggal 16 Oktober 2025 , seluruhnya dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta (“PPES Tahap I”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai wali amanat untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I dan PT Bank KB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Wali Amanat”) telah menerima
penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 200 tanggal 30 Juni 2025, junctis
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025 No. 174 tanggal 24 Juli 2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 10 tanggal 2 September 2025 dan Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No.105 tanggal
16 Oktober 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta (“PWAS Tahap I”).
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan surat
Perseroan No. 037/AT/BOD/VI/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan untuk menjalani tugas tersebut, Marjan E. Pane yang
menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane,
S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Sukuk Mudharabah I Tahap I adalah untuk
memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yang dituangkan dalam laporan hasil uji tuntas hukum tertanggal 16 Oktober 2025 (“Laporan Uji Tuntas
4|P e n d a p a t H u k u m
Page 195
Hukum/LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK 7/2017 dengan
memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana Sukuk Mudharabah I Tahap I telah ditandatangani pernyataan dan perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
(1) PPUB I.
(2) PWAS Tahap I.
(3) PPES Tahap I.
(4) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-038/SKK/KSEI/0625 tanggal 30 juni 2025
dibuat antara KSEI dan Perseroan yang dibuat di bawah tangan.
(5) Perjanjian Agen Pembayaran No. 199 tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH.,
Notaris di Jakarta antara KSEI dengan Perseroan.
(6) Addendum Dan Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 antara PT Armadian Tritunggal Dengan PT Bank
KB Indonesia, Tbk Sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I
Tahun 2025 (“Akad Mudharabah”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2025.
(7) Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 No. 107
tanggal 16 Oktober 2025 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta.
Dokumen tersebut dalam angka (1) sampai dengan (6) di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam
LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan
pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan
kepada kami;
ii. Entitas anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tempat
berdirinya entitas anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya masing-masing.
iii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy/digital adalah sama dengan aslinya;
iv. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
5|P e n d a p a t H u k u m
Page 196
v. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam
dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
vi. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 01242001472707,
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No.
04 tanggal 14 Juni 1999, yang dibuat di hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C-
18251.HT.01.01.TH.99 tanggal 28 Oktober 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Kodya
Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000 tanggal 20 Januari 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara RI
No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan No. 1023 adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
karenanya bentuk Perseroan sebagai badan hukum perseroan terbatas adalah sah .
Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahannya yang terakhir, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23 tanggal 6 Maret
2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum
RI No. AHU-0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0061537.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 14 Maret 2025, dibuat dengan sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPT dan anggaran dasarnya serta tidak
bertentangan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, karenanya sah dan mengikat.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yaitu menjalankan Aktivitas Perusahaan Holding dengan Klasifikasi
Risiko Rendah adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan telah memperoleh semua izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan izin
yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut serta tidak terdapat pelanggaran dan/atau
kelalaian pentaatan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari
izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut dan masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
adalah sah dan mengikat.
3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah disusun
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a POJK No. 7/2017, telah dilakukan secara berkesinambungan, serta telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 33
ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UUPT dan karenanya sah serta mengikat Perseroan.
Kepemilikan saham dalam Perseroan oleh para pemegang sahamnya telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing pemegang saham dan peraturan perundang-
undangan yang mengikat masing-masing pemegang saham tersebut, karenanya kepemilikan saham oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan adalah sah dan mengikat dan para pemegang saham tersebut
dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
6|P e n d a p a t H u k u m
Page 197
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) termaktub dalam
Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal 30 September 2020, yang telah disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali
melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 20 Juni 2025, pemilik
manfaat (beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah
Bapak Indra Widjaja.
Pengendali Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 29 UU P2SK adalah Bapak Indra Widjaja.
Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UUPT, telah menyisihkan
pencadangan sebesar USD 8,930,195.00 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh
lima Dollar Amerika) atau sebesar 29,0636% dari modal disetor dan karenanya telah memenuhi ketentuan
dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
4. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT serta telah memenuhi kriteria selaku
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi Dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
5. Dalam menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan, telah diangkat Komite Audit, Unit Audit Internal dan
Piagam Audit serta Sekretaris Perusahaan. Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan POJK No.
55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dan pengangkatan
Unit Audit Internal dan pembentukan Piagam Audit telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 Tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, serta pengangkatan Sekretaris
Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, karenanya fungsi Nominasi dan Remunerasi
yang diwajibkan sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Tugas dan tanggung jawab
terkait Nominasi dan Remunerasi tercantum dalam Pedoman Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21
Februari 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 POJK No.34/POJK.04/2014.
6. Para karyawan Perseroan dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
telah melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang
No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan wajib mendaftarkan kembali
pada tanggal 17 April 2026.
Perseroan telah memiliki peraturan perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau sebagaimana termaktub dalam suratnya No.
KEP.500.15.12.1/038/Hubin tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Armadian Tritunggal yang
ditetapkan di Tanjung Redeb tanggal 1 Juli 2025, yang berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan.
Kewajiban pembayaran upah minimum oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur
DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, dan seluruh karyawan
Perseroan telah mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-
7|P e n d a p a t H u k u m
Page 198
undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit berdasarkan Pasal 106
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena memiliki karyawan kurang dari 50
(lima puluh) orang pekerja/buruh sehingga tidak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 106 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
7. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan dapat
dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang mengikat Perseroan yang harus dikesampingkan atau
memperoleh persetujuan terlebih dahulu, melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan
dengan rencana Sukuk Mudharabah I Tahap I yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan pemegang
Sukuk Mudharabah I Tahap I serta rencana penggunaan dana masing-masing Sukuk Mudharabah I Tahap
I.
Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam perjanjian sebagai akibat dari penerbitan
Sukuk Mudharabah I Tahap I.
8. Perseroan tidak memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan serta HAKI.
9. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam Sukuk Mudharabah I
Tahap I dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat kedudukan Perseroan serta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) serta dikuatkan dengan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 15 Oktober 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan
atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang-
undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
melibatkan Perseroan dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri dengan cara pemeriksaan melalui web site
pengadilan negeri tempat kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan
Kepailitan) yang dilakukan dalam rangka Sukuk Mudharabah I Tahap I serta dikuatkan dengan Surat
Pernyataan dari masing – masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diuraikan dalam
Bab V LPSH, tidak terdapat perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak, maupun
perselisihan di luar pengadilan di Indonesia, tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang undang No. 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau somasi/klaim.
B. Perusahaan Anak
1. Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Berau Coal (90%) (“BC”) merupakan perseroan terbatas yang didirikan
dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 5 April 1983, yang dibuat di
hadapan Surya Hasan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C2-3532.HT.01.01.TH83 tanggal 30 April
1983, didaftarkan dalam buku daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.
2359/1983 tanggal 7 Mei 1983 juncto Akta Perubahan No. 19 tanggal 29 April 1983, yang dibuat di hadapan
8|P e n d a p a t H u k u m
Page 199
Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C2-3523.HT.01.01.TH83 tanggal 30 April 1983,
didaftarkan dalam buku daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2360/1983
tanggal 7 Mei 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 13 Mei 1983,
Tambahan No. 519.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir BC sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar
Rapat Para Pemegang Saham No. 96 tanggal 15 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. AHU-
0077172.AH.01.02.Tahun 2021 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0234517.AH.01.11.Tahun
2021, keduanya tertanggal 30 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 081,
Tambahan No. 031184 tanggal 10 Oktober 2023, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha BC (Pasal 3).
Anggaran Dasar BC berikut perubahannya yang terakhir, dibuat dengan sahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPT dan anggaran dasarnya, karenanya sah dan
mengikat.
Kepemilikan saham oleh Perseroan dalam BC dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan
anggaran dasar BC dan UUPT karenanya sah dan mengikat bagi Perseroan maupun BC.
2. Struktur permodalan BC dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah disusun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a POJK No.
7/2017, telah dilakukan secara berkesinambungan, serta telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar BC
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan pasal 33 ayat
(3) UUPT dan karenanya sah serta mengikat BC.
RUPS Tahunan BC sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Berau
Coal Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 30 April 2025 telah dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan pasal 66 ayat (1) UUPT, yang mempunyai kewenangan mutlak, sehingga
sah dan mengikat.
BC telah menyisihkan pencadangan sebesar USD 3,529,000.00 (tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu
Dollar Amerika) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 45 tanggal 22 Maret 2012 dan Akta No. 35 tanggal
11 April 2011, karenanya telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
Sampai dengan diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak terdapat pembebanan gadai saham atas saham-
saham yang dimiliki oleh Perseroan di BC serta tidak terdapat sengketa atas saham-saham tersebut.
3. Pelaksanaan kegiatan usaha BC adalah sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar BC serta telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan telah memperoleh semua izin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
menerbitkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, tidak terdapat
pelanggaran atau kelalaian pentaatan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang atas setiap kewajiban
yang timbul dari izin-izin yang dimiliki BC tersebut dan masih berlaku, termasuk penyusunan dan
penyampaian laporan berkala 6 (enam) bulanan kepada Kementerian Kehutanan atas Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan secara online, yang mana Sistem pelaporan Kementerian Kehutanan
mengalami gangguan sehingga pelaporan dilakukan melalui google form yang disediakan oleh Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
9|P e n d a p a t H u k u m
Page 200
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh BC adalah kegiatan usaha pertambangan batubara.
4. Perubahan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham BC dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir sebelum pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
b.1. POJK No. 7/2017, telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai dengan Anggaran Dasar BC
dan karenanya adalah sah dan mengikat BC.
5. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris BC, telah diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar BC dan UUPT dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BC.
6. Para karyawan BC dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah
melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 7
Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan wajib mendaftarkan kembali pada
tanggal 19 September 2026 baik untuk tenaga kerja di Jakarta maupun di Berau, Kalimantan.
Upah Minimum yang dibayarkan oleh BC tidak melanggar upah minimum berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yaitu Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 100.3.3.1/K.559/2024 tentang
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Berau Tahun 2025.
Perjanjian Kerja Bersama antara Perseroan dengan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) unit kerja PT Berau Coal telah terdaftar pada Kementerian
Ketenagakerjaan RI dengan No. 211130020, karenanya sah dan mengikat para pihak di dalamnya.
BC telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit yang telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kabupaten Berau No.560/016/Hubin tentang Pendaftaran Lembaga Kerjasama Bipartit PT. Berau Coal
tanggal 13 Maret 2023. Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit BC memiliki masa bakti 3 (tiga)
tahun dari tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 13 Maret 2026.
Seluruh karyawan BC telah mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan telah memenuhi
kewajiban pembayaran tersebut.
Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum tidak terdapat perselisihan hubungan industrial antara BC dengan
karyawannya baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
7. Kekayaan BC berupa tanah dan bangunan telah dimiliki secara sah sesuai dengan anggaran dasarnya dan
peraturan yang berlaku serta memberikan hak kepada BC untuk menggunakan atau mengalihkan atau
menjaminkan Tanah dan Bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bangunan tersebut telah
diasuransikan dan polis masih berlaku, serta berdasarkan Pernyataan Direksi BC, nilai pertanggungan adalah
memadai untuk melindungi risiko yang dipertanggungkan, kecuali sertifikat Hak Guna Bangunan No.
508/Jalan Pemuda, Desa/Kel. Tanjung Redep telah habis masa berlakunya dan akan dilakukan perpanjangan
oleh BC. Berdasarkan Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi Tanah Negara dalam hal jangka waktu perpanjangan berakhir
dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan pembaruan.
Sampai dengan diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak terdapat sengketa atau jaminan terhadap harta
kekayaan BC.
10 | P e n d a p a t H u k u m
Page 201
8. Kekayaan berupa HAKI yang telah didaftarkan atas nama BC dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya dapat dipergunakan secara sah oleh BC sebagai pemiliknya. HAKI
yang dimiliki BC tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan, dan tidak sedang
dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban manapun kepada pihak ketiga.
9. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh BC, telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan anggaran dasar BC dan peraturan yang berlaku karenanya sah serta mengikat bagi para pihak
didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam masing-masing perjanjian BC yang dapat menghalangi Sukuk Mudharabah
I Tahap I termasuk rencana penggunaan dana dan tidak terdapat hal-hal yang dapat merugikan pemegang
Sukuk Mudharabah I Tahap I.
10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam Sukuk Mudharabah I
Tahap I dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat kedudukan Perseroan serta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) serta dikuatkan dengan Surat Pernyataan BC
tanggal 15 Oktober 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak, maupun
perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan BC dan/atau masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris BC, serta tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang telah diajukan terhadap BC
dan/atau somasi/klaim.
11. Sebagaimana termaktub dalam Laporan Keuangan Perseroan April 2025 yang ditandatangani oleh Direksi
Perseroan, perusahaan anak Perseroan tidak langsung melalui BC yaitu Empire Capital Resources Pte Ltd
yang didirikan diluar Negara Republik Indonesia telah berhenti beroperasi sejak tahun 2010, sehingga status
Empire Capital Resources Pte Ltd saat ini tidak melakukan aktifitas operasional dan tidak memberikan
kontribusi keuangan ataupun kegiatan usaha dari Perseroan.
12. Penyertaan yang dilakukan Perseroan dalam PT Mutiara Tanjung Lestari sebesar 26,01% (7.915.001 lembar
saham, dengan nilai nominal Rp1.000,00 per saham) yang kegiatan usahanya adalah Aktivitas Penunjang
Pertambangan dan Penggalian lainnya, sesuai dengan izin yang dimiliki yaitu Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 146/1/IUJP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Perpanjangan
Izin Usaha Jasa Pertambangan kepada PT Mutirara Tanjung Lestari tanggal 14 April 2021 yang diterbitkan
oleh Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT
Manira Mitra sebesar 26,87% (2.254 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 per saham), PT
Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim sebesar 26,24% (53 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00
per saham) dan PT Kirana Berau sebesar 26,01% (870 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100.000,00
per saham) telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan masing-masing PT Mutiara
Tanjung Lestari, PT Manira Mitra, PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan PT Kirana Berau serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya sah dan mengikat. Sampai dengan diterbitkannya
Pendapat Hukum, tidak terdapat pembebanan gadai saham atas saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan
di PT Mutiara Tanjung Lestari, PT Manira Mitra, PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan PT Kirana Berau
serta tidak terdapat sengketa atas saham-saham tersebut.
Hingga diterbitkan Pendapat Hukum, PT Manira Mitra dan PT Kirana Berau belum beroperasi, sedangkan PT
Pelayaran Perkasa Maritim tidak beroperasi.
C. PUB I SUKUK MUDHARABAH I TAHUN 2025
1. Perseroan telah telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan
Penawaran Umum, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Armadian
11 | P e n d a p a t H u k u m
Page 202
Tritunggal Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang ditandatangani tanggal 24
Juni 2025, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari atau pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan
rencana Sukuk Mudharabah I Tahap I.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris dan/atau masing-masing anggota
Direksi Perseroan dengan rencana Sukuk Mudharabah I Tahap I.
4. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020,
yaitu memiliki peringkat irA- (Single A Minus) untuk Sukuk Mudharabah I Tahap I yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan Sukuk Mudharabah I Tahap I.
5. Perseroan telah memenuhi kriteria Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan PUB I Sukuk
Mudharabah Tahap I sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 (”POJK No. 3/2018”) yaitu
telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan tidak pernah mengalami
kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No.
034/AT/BOD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang telah ditandatangani Perseroan serta Efek yang diterbitkan
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke - 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan Sukuk Mudharabah I Tahap I.
6. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah dan
mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan
ketentuan di dalamnya dan tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan
Perseroan, kecuali PT Sinarmas Sekuritas.
PWAS I telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk dan Pasal 12 ayat (3) POJK No.18/POJK.03/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
Tidak ada hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat.
7. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk jo. POJK 3/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk termasuk penggunaan dananya dengan
memperoleh pernyataan kesesuaian atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli Syariah yang terdaftar di OJK
sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah No: 001/PKS-TAS/AT/VI/tanggal 26 Juni
2025 yang menyimpulkan bahwa:
− Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”)
akan diterbitkan dengan Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara para Pemegang Sukuk bertindak
12 | P e n d a p a t H u k u m
Page 203
sebagai Penyedia modal (Shahib al-mal) yang dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat, yaitu PT Bank KB
Indonesia Tbk dan PT Armadian Tritunggal sebagai Pengelola Usaha (Mudharib), dimana keuntungan
usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam kontrak. Hal ini sesuai
dengan definisi akad Mudharabah pada Fatwa DSN MUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang
Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad
Mudharabah. Penerbitan Sukuk Mudharabah sebagai surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten
kepada Pemegang Sukuk merupakan bukti penyediaan dana dari Pemodal (Shahib al-mal) untuk dikelola
oleh Emiten sebagai Mudharib. Hal ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSNMUI/X/2002 tentang
Obligasi Syariah.
− Penggunaan modal usaha (ra'sul mal) harus digunakan sehubungan dengan kegiatan usaha yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan yang
menjadi sumber pendapatan bagi hasil. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah
adalah kegiatan usaha Perseroan dalam rangka pembiayaan kegiatan usaha entitas anak yaitu PT Berau
Coal (BC) yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan. Sesuai dengan skema Sukuk Mudharabah
yang disajikan pada Prospektus.
Modal usaha (ra'sul mal) yang diperoleh dari para pemodal melalui penerbitan Sukuk Mudharabah akan
disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada entitas anak yaitu PT Berau Coal (BC) melalui Akad
Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan dana hasil penerbitan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan digunakan
oleh BC untuk menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan terlebih dahulu oleh BC untuk
melunasi kewajiban kepada Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang
selanjutnya Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah
kepada investor atas penerbitan Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023.
Sesuai dengan prinsip akad mudharabah bahwa modal usaha digunakan untuk kegiatan usaha yang
mendasarinya maka dari skema Sukuk Mudharabah ini dana sukuk harus disalurkan ke entitas anak
terlebih dahulu, sehingga apabila tidak disalurkan ke entitas anak perusahaan terlebih dahulu maka tidak
memenuhi aspek syariah dari akad mudharabah.
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah ini telah sesuai dengan prinsip akad mudharabah dan tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
− Jangka Waktu pelaksanaan Akad Mudharabah adalah sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dan pada tanggal berakhirnya jangka waktu Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan, maka Penerbit Sukuk yang bertindak sebagai Mudharib wajib melakukan
pengembalian Dana Sukuk berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
− Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian antara Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah pendapatan laba kotor
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Sepanjang ketentuan-ketentuan di atas terpenuhi, maka Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 menetapkan/menyatakan
Opini/Pernyataan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
13 | P e n d a p a t H u k u m
Page 204
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya mewajibkan Mudharib yaitu PT
Armadian Tritunggal sebagai Emiten untuk mematuhi Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama
Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah, serta peraturan lainnya yang terkait
secara konsisten dan bertanggung jawab.
8. Rencana Penggunaan Dana adalah sah dan mengikat Perseroan.
Transaksi sehubungan dengan rencana Penggunaan Dana yang akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan
kepada PT Berau Coal dengan Akad Mudharabah (“Transaksi”) merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
("POJK No.42/2020") karena dilakukan antara Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh PT Berau Coal Energy Tbk, dengan BC yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari modal disetor BC wajib
memenuhi Pasal 4 dan Pasal 10 POJK No.42/2020 serta akan merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha jika nilainya melebihi 20% dari Ekuitas PT Berau Coal Energy Tbk. Jika Transaksi merupakan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, maka PT Berau Coal Energy Tbk
wajib memenuhi Pasal 6, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.30/2015”), dana hasil Penawaran Umum
yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU
serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPSU, sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015.
9. Sukuk Mudharabah I Tahap I tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah I Tahap I sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah I Tahap I adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
10. Ketentuan dalam Prospektus khususnya BAB I PENAWARAN UMUM, BAB II PENGGUNAAN DANA YANG
DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM, BAB VIII KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA serta BAB XII KETERANGAN
TENTANG WALI AMANAT, yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan dari segi
hukum yang kami lakukan.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2025 yang mencabut dan menggantikan pendapat hukum
tanggal 23 September 2025.
14 | P e n d a p a t H u k u m
Page 205
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
_____________________
Marjan E. Pane
Partner
15 | P e n d a p a t H u k u m
Page 206
XVI. LAPORAN KEUANGAN
167
Page 207
PT Armadian Tritunggal dan Entitas Anak/and its Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk Periode-periode Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/ As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 and for the Four-Month Periods Ended April 30, 2025 and 2024 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
Page 208
PT ARMADIAN TRITUNGGAL DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Armadian Tritunggal dan Entitas Anak pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk Periode-periode Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
The Directors’ Statement on the Responsibility for the Consolidated Financial Statements of
PT Armadian Tritunggal and Its Subsidiaries as of April 30, 2025, December 31, 2024 and
2023 and for the Four-Month Periods Ended April 30, 2025 and 2024 and for the Years Ended
December 31, 2024 and 2023
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN - Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk Periode-periode Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS - As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
2023 and for the Four-Month Periods Ended April 30, 2025 and 2024 and for the Years Ended
December 31, 2024 and 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/
Consolidated Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/
Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/
Consolidated Statements of Changes in Equity 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian/
Consolidated Statements of Cash Flows 5
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/
Notes to Consolidated Financial Statements 6
Page 209
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
lntiland Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
IN DONES/A
T +62-21-570 8111
F +62-21-572 2737
Laporan Auditor lndependen Independent Auditors' Report
No. 00937/2.1090/AU.1/10/1904-1/1Nlll/2025 No. 00937/2.1090/AU.1/10/1904-1/1Nlll/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners,
and Directors
PT Armadian Tritunggal PT Armadian Tritunggal
Opini Opinion
Kami tel ah mengaudit la po ran keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Armadian Tritunggal (Perusahaan) financial statements of PT Armadian Tritunggal (the
dan entitas anaknya (Grup), yang terdiri dari laporan Company) and its subsidiaries (the Group), which
posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 April comprise the consolidated statement of financial
2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan position as of April 30, 2025, December 31, 2024
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain and 2023, and the consolidated statement of profit
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas or loss and other comprehensive income,
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian consolidated statement of changes in equity, and
untuk periode empat bulan yang berakhir 30 April consolidated statement of cash flows for the four-
2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir month period ended April 30, 2025 and for the
31 Desember 2024 dan 2023, serta catatan atas years ended December 31, 2024 and 2023, and
laporan keuangan konsolidasian, termasuk informasi notes to consolidated financial statements,
kebijakan akuntansi material. including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup respects, the consolidated financial position of the
pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan Group as of April 30, 2025, December
2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus 31 2024 and 2023 and its consolidated financial
kas konsolidasian untuk periode empat bulan yang performance and its consolidated cash flows for the
berakhir 30 April 2025 dan untuk tahun-tahun yang four-month period ended April 30, 2025 and for the
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai years ended December 31, 2024 and 2023, in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. accordance with Indonesian Financial Accounting
Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with
Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Standards on Auditing established by the
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Indonesian Institute of Certified Public
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Accountants. Our responsibilities under those
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas standards are further described in the Auditor's
Laporan Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Kami independen terhadap Grup berdasarkan Financial Statements section of our report. We are
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas independent of the Group in accordance with the
laporan keuangan keuangan konsolidasian di ethical requirements that are relevant to our audit
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab of the consolidated financial statements in
etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami Indonesia, and we have fulfilled our other ethical
yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh responsibilities in accordance with these
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu requirements. We believe that the audit evidence
basis bagi opini audit kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 210
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in
paling signifikan dalam audit kami atas laporan our audit of the consolidated financial statements of
keuangan konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut the current period. These matters were addressed
disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan in the context of our audit of the consolidated
keuangan secara keseluruhan, dan dalam financial statements as a whole, and in forming our
merumuskan opini kami atas laporan keuangan opinion thereon, and we do not provide a separate
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu opinion on these matters.
opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Cadangan kerugian kredit ekspektasian (KKE) atas Allowance for expected credit losses (EGL) for
piutang usaha trade receivables
Lihat Catatan 2h - Kebijakan Akuntansi atas Refer to Note 2h - Accounting Policies on Financial
lnstrumen Keuangan, Catatan 3c - Penggunaan Instruments, Note 3c - Management Use of
Estimasi, Pertimbangan dan Asumsi Manajemen atas Estimates, Judgments and Assumptions on
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan Allowance for Impairment of Financial Assets, and
dan Catatan 6 - Piutang Usaha. Note 6 - Trade Receivables.
Pada tanggal 30 April 2025, jumlah piutang usaha As of April 30, 2025, the amount of net trade
bersih sebesar US$ 204. 772 (setelah penyisihan receivables amounted to US$ 204, 772 (after
kerugian kredit ekspektasian (KKE) sebesar allowance for expected credit losses (ECL) of
US$ 20.369 ribu), yang merupakan 16,87% dari total US$ 20,369 thousand), which represents 16,87%
aset Grup. Grup menerapkan pendekatan yang of the Group's total assets. The Group applies the
disederhanakan untuk menghitung cadangan simplified approach to provide for expected credit
kerugian ekspektasian yang disyaratkan oleh PSAK losses prescribed by PSAK No. 109, which permits
No. 109, yang memperbolehkan penerapan the use of the lifetime expected loss provision for
cadangan kerugian ekspektasian sepanjang umurnya all trade receivables. To measure the expected
untuk seluruh piutang usaha. Untuk mengukur credit losses, trade receivables have been grouped
cadangan kerugian ekspektasian tersebut, piutang based on shared credit risk characteristics and the
usaha dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko days past due.
kredit yang sejenis dan pola tunggakan atau gagal
bayar.
Kami fokus pada area ini karena jumlah tercatat yang We focused on this area because of the significant
signifikan dari piutang usaha, dan penyisihan KKE carrying amounts of trade receivables, and the
terkait yang dibentuk memerlukan penggunaan related ECL allowance established that requires the
pertimbangan manajemen yang signifikan dan use of significant management judgment and
melibatkan penggunaan estimasi yang didasarkan involves the use of estimates based on its historical
pada pengalaman kerugian kredit historisnya, analisa credit losses experience, aging analysis of trade
umur piutang usaha, dan disesuaikan dengan receivables, and adjusted for forward looking
informasi perkiraan masa depan dan lingkungan information and economic environment.
ekonomi.
Bagaimana audit kami merespons ha/ audit utama How our audit addressed the key audit matter
Kami telah melakukan prosedur audit berikut untuk We have performed the following audit procedures
merespons hal audit utama ini: to address this key audit matter:
• Kami mereviu penilaian manajemen atas • We reviewed the management assessment on
tertagihnya piutang usaha dan pengendalian the recoverability of trade receivables and
yang dilakukan manajemen. Kami juga mereviu management's controls. We also reviewed
dasar manajemen dalam menentukan nilai dari management's basis in determining the
KKE, yang mencakup metode, asumsi, sumber amount of ECL, including method,
data, variabel makro ekonomi, kerugian historis, assumptions, data source, macroeconomic
probability of default, Joss given default dan variable, historical losses, probability of
exposure at default yang digunakan oleh default, loss given default, and exposure at
manajemen dan memverifikasi sumber data. default used by management and verify the
source data.
- ii -
Page 211
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Kami mengevaluasi model KKE Grup dan • We evaluated the Group's ECL model and
menilai bahwa penilaian manajemen untuk assessed that the management's calculation of
menghitung penyisihan kerugian kredit the allowance for expected credit loss is in
ekspektasian telah sesuai dengan persyaratan accordance with the requirements of
PSAK No. 109. Kami memeriksa akurasi PSAK No. 109. We checked the mathematical
matematis perhitungan jumlah KKE, dengan accuracy of the calculation of the amount of
menghitung ulang. ECL, by recalculating.
• Kami menilai kecukupan pengungkapan atas • We assessed the adequacy of impairment of
penurunan piutang usaha pada laporan trade receivables disclosures in the
keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Hal Lain Other Matters
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Laporan Prior this report, we have issued the Independent
Auditor lndependen No. 00791/2.1090/AU.1/10/1904- Auditor's Report No. 00791/2.1090/AU.1/10/1904-
1/1Nl/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan 1/1 Nl/2025 dated June 19, 2025 and
No. 00928/2.1090/AU .1/10/1904-1/1NI1/2025 tanggal No. 00928/2.1090/AU.1/10/1904-1/1Nll/2025 dated
28 Juli 2025 atas laporan keuangan konsolidasian July, 28 2025 on the consolidated financial
pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan statements as of April 30, 2025, December 31,
2023 serta untuk periode empat bulan yang berakhir 2024 and 2023 and for the four-month period
30 April 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir ended April 30, 2025 and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023, dimana kami December 31, 2024 and 2023, on which we
menyatakan opini tanpa modifikasian. Sehubungan express an unmodified opinion. In connection with
dengan rencana Perusahaan untuk melakukan the Company's plan to conduct the Continuing
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Public Offering of Shelf Registered Sukuk
Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun Mudharabah I of Armadian Tritunggal Phase I Year
2025, Grup telah menerbitkan kembali laporan 2025, the Group has reissued its consolidated
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 April 2025, financial statements as of April 30, 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode December 31, 2024 and 2023 and for the four-
empat bulan yang berakhir 30 April 2025 dan untuk month period ended April 30, 2025 and for the
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan years ended December 31, 2024 and 2023,
2023, yang disertai dengan beberapa perubahan dan accompanied by some changes in and additional
tambahan pengungkapan dalam laporan keuangan disclosures to the consolidated financial statements
konsolidasian sebagaimana dijelaskan dalam Catatan as described in Note 40 to the consolidated
40 atas laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
lnformasi komparatif untuk laporan laba rugi dan The comparative information for the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan statement of profit or loss and other comprehensive
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus income, consolidated statement of changes in
kas konsolidasian, dan catatan penjelasan terkait, equity and consolidated statement of cash flows,
untuk periode empat bulan yang berakhir 30 April and the related explanatory notes, for the four-
2024 tidak diaudit atau direviu.Oleh karena itu, kami month period ended April 30, 2024 have not been
tidak menyatakan suatu opini maupun bentuk audited or reviewed, and accordingly, we do not
asurans lainnya atas laporan keuangan konsolidasian express an opinion or other form of assurance on
tersebut. these consolidated financial statements.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Charged with Governance for the Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of the consolidated financial
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Financial Accounting Standards, and for such
dianggap perlu oleh manajemen untuk internal control as management determines is
memungkinkan penyusunan laporan keuangan necessary to enable the preparation of
konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian consolidated financial statements that are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or
maupun kesalahan. error.
- iii -
Page 212
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the
kemampuan Grup dalam mempertahankan Group's ability to continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting unless management either intends to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen liquidate the Group or to cease operations, or has
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group's financial reporting process .
pelaporan keuangan Grup.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditor's Responsibilities for the Audit of the
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari statements as a whole are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan misstatement, whether due to fraud or error, and to
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk issue an auditor's report that includes our opinion.
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini Reasonable assurance is a high level of assurance,
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat but is not a guarantee that an audit conducted in
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu accordance with Standards on Auditing will always
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan detect a material misstatement when it exists.
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and are
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan considered material if, individually or in the
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan aggregate, they could reasonably be expected to
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik influence the economic decisions of users taken on
secara individual maupun secara agregat, dapat the basis of these consolidated financial
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
terse but.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional on Auditing, we exercise professional judgment
dan mempertahankan skeptisisme profesional and maintain professional skepticism throughout
selama audit. Kami juga: the audit. We also:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error,
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan design and perform audit procedures
melaksanakan prosedur audit yang responsif responsive to those risks, and obtain audit
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti evidence that is sufficient and appropriate to
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan provide a basis for our opinion. The risk of
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya not detecting a material misstatement
kesalahan penyajian material yang disebabkan resulting from fraud is higher than for one
oleh kecurangan lebih tinggi dari yang resulting from error, as fraud may involve
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan collusion, forgery, intentional omissions,
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, misrepresentations, or the override of
penghilangan secara sengaja, pernyataan internal control.
salah, atau pengabaian pengendalian internal.
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan op1rn atas expressing an opinion on the effectiveness
keefektivitasan pengendalian internal Grup. of the Group's internal control.
- iv -
Page 213
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen management's use of the going concern
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, basis of accounting and, based on the audit
apakah terdapat suatu ketidakpastian material evidence obtained, whether a material
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang uncertainty exists related to events or
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas conditions that may cast significant doubt on
kemampuan Grup untuk mempertahankan the Group's ability to continue as a going
kelangsungan usahanya. Ketika kami concern. If we conclude that a material
menyimpulkan bahwa terdapat suatu uncertainty exists, we are required to draw
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk attention in our auditor's report to the related
menarik perhatian dalam laporan auditor kami disclosures in the consolidated financial
ke pengungkapan terkait dalam laporan statements or, if such disclosures are
keuangan konsolidasian atau, jika inadequate, to modify our opinion. Our
pengungkapan tersebut tidak memadai, harus conclusions are based on the audit evidence
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi obtained up to the date of our auditor's
opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada report. However, future events or conditions
bukti audit yang diperoleh hingga tanggal may cause the Group to cease to continue
laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau as a going concern.
kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup
tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure
laporan keuangan konsolidasian secara and content of the consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan statements, including the disclosures, and
apakah laporan keuangan konsolidasian whether the consolidated financial
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang statements represent the underlying
mendasarinya dengan suatu cara yang transactions and events in a manner that
mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation .
Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas entities or business activities within the
la po ran keuangan konsolidasian . Kami Group to express an opinion on the
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan consolidated financial statements. We are
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap responsible for the direction, supervision and
bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit performance of the group audit. We remain
kami . solely responsible for our audit opinion .
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara governance regarding, among other matters, the
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas planned scope and timing of the audit and
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap significant audit findings, including any significant
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal deficiencies in internal control that we identify
yang teridentifikasi oleh kami selama audit. during our audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa with a statement that we have complied with
kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan relevant ethical requirements regarding
mengenai independensi, dan mengomunikasikan independence, and to communicate with them all
seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap relationships and other matters that may
secara wajar berpengaruh terhadap independensi reasonably be thought to bear on our
kami , dan, jika relevan , pengamanan terkait. independence, and where applicable, related
safeguards.
-v-
Page 214
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak From the matters communicated with those
yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami charged with governance, we determine those
menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan matters that were of most significance in the audit
dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian of the consolidated financial statements of the
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal current period and are therefore the key audit
audit utama. Kami menguraikan hal audit utama matters. We describe these matters in our auditor's
dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan report unless law or regulation precludes public
perundang-undangan melarang pengungkapan disclosure about the matter or when, in extremely
publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi rare circumstances, we determine that a matter
yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa should not be communicated in our report because
suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam the adverse consequences of doing so would
laporan kami karena konsekuensi merugikan reasonably be expected to outweigh the public
dari mengomunikasikan hal tersebut akan interest benefits of such communication .
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
MIRAWATI SENSI IDRIS
Ario Bulan Awali oor
lzin Akuntan Pu lik No. AP .1904/
Certified Public Accountant License No. AP. 1904
8 Agustus 2025/August 8, 2025
- vi -
Page 215
Page 216
Page 217
PT ARMADIAN TRITUNGGAL DAN ENTITAS ANAK PT ARMADIAN TRITUNGGAL AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30 April/
Catatan/ April 30, 31 Desember/ December 31 ,
Notes 2025 2024 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 4,31b 438.024 306.180 93.212 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 5 3.744 3.750 4.209 Short-term investments
Piutang usaha 6 Trade receivables
Pihak berelasi Related parties
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar US$ nihil, net of allowance for impairment of US$ nil,
US$ 1.014 dan US$ 3.699 US$ 1,014 and US$ 3,699 as of
masing-masing pada tanggal April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 31b - 7.176 12.562 respectively
Pihak ketiga Third parties
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar US$ 20.369, net of allowance for impairment of US$ 20,369,
US$ 24.870 dan US$ 21.763 US$ 24,870 and US$ 21,763 as of
masing-masing pada tanggal April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 204.772 258.740 222.255 respectively
Piutang lain-lain - pihak ketiga Other receivables - third parties
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar US$ 11.401, net of allowance for impairment of US$ 11,401,
US$ 11.450 dan US$ 11.515 US$ 11,450 and US$ 11,515 as of
masing-masing pada tanggal April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 7 75.094 72.888 90.545 respectively
Pajak dibayar dimuka - 2.200 - Prepaid tax
Klaim atas pengembalian pajak 19b 2.648 - 3.306 Claim for tax refund
Persediaan 8 53.586 57.032 79.460 Inventories
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bersih 9 88.352 166.575 102.894 Advances and prepayments - net
Pajak yang dapat dipulihkan 19a 94.090 132.434 108.480 Recoverable taxes
Kas yang dibatasi penggunaannya 10 11.427 2.493 1.400 Restricted cash
Aset lancar lainnya 33 33 3.385 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 971.770 1.009.501 721.708 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang lain-lain - pihak ketiga 7 2.651 2.622 2.687 Other receivables - third parties
Aset tetap Property, plant, and equipment
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar net of accumulated depreciation of US$ 262,792,
US$ 262.792, US$ 269.825 dan US$ 252.479 US$ 269,825 and US$ 252,479 as of
masing-masing pada tanggal April 30, 3025, December 31, 2024 and 2023,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 13 11.278 10.978 27.770 respectively
Aset eksplorasi dan evaluasi 11 791 791 3.654 Exploration and evaluation assets
Properti pertambangan - setelah dikurangi Mining properties
akumulasi amortisasi sebesar US$ 229.803, net of accumulated amortization of US$ 229,803,
US$ 229.631 dan US$ 153.616 US$ 229,631 and US$ 153,616 as of
masing-masing pada tanggal April 30, 3025, December 31, 2024 and 2023,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 12 1.317 - 67.119 respectively
Aset pajak tangguhan - bersih 19e 38.260 38.824 3.730 Deferred tax assets - net
Investasi pada entitas asosiasi 14 3.490 3.729 2.117 Investments in associates
Kas yang dibatasi penggunaannya 10 35.500 44.500 45.974 Restricted cash
Aset tidak lancar lainnya 15,31b 148.609 408.987 419.805 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 241.896 510.431 572.856 Total Non-current Assets
JUMLAH ASET 1.213.666 1.519.932 1.294.564 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
Page 218
PT ARMADIAN TRITUNGGAL DAN ENTITAS ANAK PT ARMADIAN TRITUNGGAL AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30 April/
Catatan/ April 30, 31 Desember/ December 31 ,
Notes 2025 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 17 Trade payables
Pihak berelasi 31b 179 290 339 Related parties
Pihak ketiga 273.146 249.079 301.346 Third parties
Utang lain-lain - pihak ketiga 3.280 3.901 1.445 Other payables - third parties
Beban akrual 18,31b 651.628 718.666 570.733 Accrued expenses
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 16 2.520 2.520 2.520 Short-term employee benefits liability
Utang pajak 19c 45.291 79.721 20.997 Taxes payable
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 21 200 169 260 Post-employment benefits liabillity
Sukuk mudharabah 20 118.638 122.999 - Sukuk mudharabah
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 22 2.844 2.844 2.844 Provision for reclamation and mine closure
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.097.726 1.180.189 900.484 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Sukuk mudharabah 20 - - 126.767 Sukuk mudharabah
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 21 4.807 4.058 6.250 Post-employment benefits liability
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 22 23.553 23.153 24.908 Provision for reclamation and mine closure
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 28.360 27.211 157.925 Total Non-current Liabilities
Jumlah Liabilitas 1.126.086 1.207.400 1.058.409 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Equity Attributable to Owners
kepada Pemilik Entitas Induk of the Parent Company
Modal saham - nilai nominal Rp 1.000.000 Capital stock - Rp 1,000,000 par value per share
per lembar saham seri A dan of series A share and Rp 10,000 par value
Rp 10.000 per lembar saham seri B per share of series B share
Modal dasar - 457.456 lembar saham seri A Authorized - 457,456 shares of series A and
dan 134.254.500 lembar saham seri B 134,254,500 shares of series B
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and paid up - 457,456 shares of
457.456 lembar saham seri A dan series A and 161,000 shares
161.000 lembar saham seri B 23 44.651 44.651 44.651 of series B
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 23 8.930 8.930 8.930 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 25.725 228.182 159.443 Unappropriated
Jumlah 79.306 281.763 213.024 Total
Kepentingan non-pengendali 24 8.274 30.769 23.131 Non-controlling Interests
Jumlah Ekuitas 87.580 312.532 236.155 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.213.666 1.519.932 1.294.564 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
Page 219
PT ARMADIAN TRITUNGGAL DAN ENTITAS ANAK PT ARMADIAN TRITUNGGAL AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Untuk Periode-periode Empat Bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 For the Four-Month Periods Ended April 30, 2025 and 2024
serta untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Empat Bulan/Four-Months
30 April/April 30,
(Tidak Diaudit/
Catatan/ Unaudited) 31 Desember/ December 31 ,
Notes 2025 2024 2024 2023
PENJUALAN 25,31a 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907 SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 26,31a (621.549) (754.514) (2.346.428) (2.289.996) COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR 67.474 121.367 359.416 194.911 GROSS PROFIT
Beban penjualan dan pemasaran 29,31a (17.884) (16.771) (68.959) (64.842) Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi 27,31a (36.664) (36.299) (118.222) (100.040) General and administrative expenses
LABA OPERASI 12.926 68.297 172.235 30.029 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Pendapatan keuangan 4.715 46 2.135 197 Finance income
Beban keuangan (3.560) (3.118) (12.981) (1.495) Finance charge
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 1.945 379 1.694 527 Share in net profit of associates
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 12.540 164 31.158 (6.759) Gain (loss) on foreign exchange
Lain-lain 6.912 (15.327) (57.091) 15.463 Others
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih 22.552 (17.856) (35.085) 7.933 Other income (expenses)
LABA SEBELUM PAJAK 35.478 50.441 137.150 37.962 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK TAX EXPENSE (BENEFIT)
Kini 19d 10.123 29.084 94.272 23.841 Current
Tangguhan 19e 448 (3.545) (34.376) (7.615) Deferred
Jumlah Beban Pajak 10.571 25.539 59.896 16.226 Total Tax Expense
LABA PERIODE BERJALAN 24.907 24.902 77.254 21.736 PROFIT FOR THE PERIOD
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Items that will not be reclassified
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi subsequently to profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurements of defined benefit
pasti 21 257 304 (1.595) 953 liability
Pajak sehubungan dengan pos yang Tax relating to items that will be
tidak akan direklasifikasi 19e (116) (137) 718 (429) not reclassified
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
SETELAH PAJAK 141 167 (877) 524 NET OF TAX
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
PERIODE BERJALAN 25.048 25.069 76.377 22.260 FOR THE PERIOD
Laba periode berjalan yang dapat Profit for the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 22.416 21.819 69.529 19.713 Owners of the parent company
Kepentingan non-pengendali 2.491 3.083 7.725 2.023 Non-controlling interest
24.907 24.902 77.254 21.736
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive
periode berjalan yang dapat income for the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 22.543 21.969 68.739 20.185 Owners of the parent company
Kepentingan non-pengendali 2.505 3.100 7.638 2.075 Non-controlling interest
25.048 25.069 76.377 22.260
Laba bersih per saham dasar Basic earning per share
(US$, nilai penuh) 30 36 35 112 32 (US$, full amount)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
Page 220
PT ARMADIAN TRITUNGGAL DAN ENTITAS ANAK PT ARMADIAN TRITUNGGAL AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Periode-periode Empat Bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 For the Four-Month Periods Ended April 30, 2025 and 2024
serta untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Thousands of United States Dollars, unless Otherwise Stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/
Equity Attributable to Owners of the Parent Company
Saldo Laba/
Uang Muka Retained Earnings Kepentingan
Setoran Modal/ Telah Ditentukan Belum Ditentukan Non-pengendali/
Modal Saham/ Deposit for Future Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah/ Non-controling Jumlah Ekuitas/
Capital Stock Stock Subcription Approriated Unapproriated Total Interest Total Equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 44.651 692 - 148.188 193.531 21.056 214.587 Balance as of January 1, 2023
Pembentukan saldo laba yang telah
ditentukan penggunaannya (Catatan 23) - - 8.930 (8.930) - - - Appropriated for general reserve (Note 23)
Pengembalian uang muka Refund for deposit
setoran modal - (692) - - (692) - (692) future stock subscription
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
Laba tahun berjalan - - - 19.713 19.713 2.023 21.736 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - bersih - - - 472 472 52 524 Remeasurements of defined benefit liability - net
Jumlah penghasilan komprehensif - - - 20.185 20.185 2.075 22.260 Total comprehensive income
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 44.651 - 8.930 159.443 213.024 23.131 236.155 Balance as of December 31, 2023
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
Laba tahun berjalan - - - 69.529 69.529 7.725 77.254 Profit for the year
Rugi komprehensif lain Other comprehensive loss
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - bersih - - - (790) (790) (87) (877) Remeasurements of defined benefit liability - net
Jumlah penghasilan komprehensif - - - 68.739 68.739 7.638 76.377 Total comprehensive income
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 44.651 - 8.930 228.182 281.763 30.769 312.532 Balance as of December 31, 2024
Saldo pada tanggal 1 Januari 2024 44.651 - 8.930 159.443 213.024 23.131 236.155 Balance as of January 1, 2024
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
Laba periode berjalan - - - 21.819 21.819 3.083 24.902 Profit for the period
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - bersih - - - 150 150 17 167 Remeasurements of defined benefit liability - net
Jumlah penghasilan komprehensif - - - 21.969 21.969 3.100 25.069 Total comprehensive income
Saldo pada tanggal 30 April 2024
(tidak diaudit) 44.651 - 8.930 181.412 234.993 26.231 261.224 Balance as of April 30, 2024 (unaudited)
Saldo pada tanggal 1 Januari 2025 44.651 - 8.930 228.182 281.763 30.769 312.532 Balance as of January 1, 2025
Dividen (Catatan 23) - - - (225.000) (225.000) - (225.000) Dividends (Note 23)
Dividen entitas anak kepada Dividends of a subsidiary to
kepentingan non-pengendali (Catatan 1b) - - - - - (25.000) (25.000) non-controlling interest (Note 1b)
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
Laba periode berjalan - - - 22.416 22.416 2.491 24.907 Profit for the period
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - bersih - - - 127 127 14 141 Remeasurements of defined benefit liability - net
Jumlah penghasilan komprehensif - - - 22.543 22.543 2.505 25.048 Total comprehensive income
Saldo pada tanggal 30 April 2025 44.651 - 8.930 25.725 79.306 8.274 87.580 Balance as of April 30, 2025
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-4-
Page 221
PT ARMADIAN TRITUNGGAL DAN ENTITAS ANAK PT ARMADIAN TRITUNGGAL AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Periode-periode Empat Bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 For the Four-Month Periods Ended April 30, 2025 and 2024
serta untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Empat Bulan/Four-Months
30 April/April 30,
(Tidak Diaudit/
Catatan/ Unaudited) 31 Desember/ December 31 ,
Notes 2025 2024 2024 2023
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 6,25 750.167 833.967 2.674.745 2.525.404 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok dan Payments to suppliers and operating
beban operasi 8,9,17,18,26,27,29 (411.246) (536.966) (1.972.572) (1.863.283) expenses
Pembayaran kepada Pemerintah terkait
pembagian batubara 18,26 (126.033) (157.428) (342.174) (409.701) Payments to Government for coal sharing
Pembayaran gaji, upah, dan tunjangan Payments of employee salaries, wages,
karyawan 21,26,27,29 (27.146) (42.023) (77.780) (72.786) and allowance
Pembayaran liabilitas restorasi lingkungan 22 (1.702) (3.278) (9.439) (8.409) Payment for environmental restoration liabillity
Kas diperoleh dari operasi 184.040 94.272 272.780 171.225 Cash generated from operations
Pembayaran hasil pemeriksaan pajak 19f - (52) (34.804) (15.603) Payment of tax assessments
Pembayaran pajak penghasilan badan 19c,19d (70.942) (6.749) (29.338) (216.529) Payments of corporate income tax
Kas Bersih Diperoleh dari Net Cash Provided by (Used in)
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 113.098 87.471 208.638 (60.907) Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 13,18 (2.515) (2.006) (6.547) (6.843) Acquisition of property, plant and equipment
Pembayaran properti pertambangan 12 (1.489) (1.795) (6.113) (5.053) Payment for mining properties
Pembayaran aset eksplorasi dan evaluasi 11 - - - (345) Payment for exploration and evaluation assets
Pencairan (penempatan) kas
yang dibatasi penggunaannya 10 66 639 381 (9.774) Withdrawal (placement) of restricted cash
Pencairan investasi jangka pendek 5 6 94 459 9.396 Withdrawal in short-term investments
Penerimaan (pembayaran) piutang
pihak berelasi 15 234.459 (57.908) 4.659 (4.209) Receipt (payment) of due from related party
Penerimaan dividen 2.185 - - - Dividends received
Penerimaan pendapatan bunga 4.715 46 2.135 197 Finance income received
Kas Bersih Diperoleh dari Net Cash Provided by (Used in)
(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 237.427 (60.930) (5.026) (16.631) Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pinjaman sukuk mudharabah 20 - - - 128.263 Loan fom Sukuk mudharabah
Pembayaran biaya emisi penerbitan sukuk 20 - - - (1.496) Payment of sukuk issuance costs
Pembayaran dividen 23,24 (225.000) - - - Payment of dividends
Return of deposit for future stock
Pengembalian uang muka setoran modal - - - (692) subscription
Kas Bersih Diperoleh (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
dari Aktivitas Pendanaan (225.000) - - 126.075 Financing Activities
KENAIKAN BERSIH NET INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS 125.525 26.541 203.612 48.537 CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 306.180 93.212 93.212 49.814 AT THE BEGINNING OF THE PERIOD
Dampak perubahan selisih kurs terhadap kas 6.319 4.436 9.356 (5.139) Effect of exchange rate changes on cash
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 438.024 124.189 306.180 93.212 AT THE END OF THE PERIOD
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-5-
Page 222
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Armadian Tritunggal ("Perusahaan") PT Armadian Tritunggal (the “Company”)
didirikan di Republik Indonesia berdasarkan was established in the Republic of Indonesia
Akta Notaris Hasanal Yani Ali Amin, S.H., based on Notarial Deed No. 4 dated June 14,
No. 4 tertanggal 14 Juni 1999. Akta Pendirian 1999 of Hasanal Yani Ali Amin, S.H.
tersebut telah disahkan oleh Menteri The Deed of Establishment was approved
Kehakiman dengan surat keputusan by the Ministry of Justice in its decision
No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal letter No. C-18251.HT.01.01.TH.99 dated
28 Oktober 1999 dan telah dipublikasikan October 28, 1999, and published in the State
dalam Berita Negara Republik Indonesia Gazette of the Republic of Indonesia No. 16,
No. 16, Tambahan Nomor 1023 tanggal Supplement No. 1023 dated February 25,
25 Februari 2000. Anggaran Dasar 2000. The Company’s Articles of Association
Perusahaan telah mengalami beberapa have been amended several times.
kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan The latest amendment was based on
berdasarkan Akta Notaris No. 23 tanggal Notarial Deed No. 23 dated March 6, 2025 of
6 Maret 2025 dari Hannywati Gunawan S.H., Hannywati Gunawan S.H., a public notary in
notaris di Jakarta, tentang maksud dan tujuan Jakarta, regarding the Company’s purposes
Perusahaan, dan perubahan Anggaran and objectives. The amendment was
Dasar tersebut telah diterima oleh accepted by the Ministry of Law of the
Kementerian Hukum Republik Indonesia Republic of Indonesia in its Letter
dalam Surat No. AHU- No. AHU-0018638.AH.01.02.Tahun 2025
0018638.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal dated March 14, 2025.
14 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 3 dalam Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Articles
Perusahaan, Perusahaan bergerak di bidang of Association, the Company is engaged
Aktivitas Perusahan Holding, Aktivitas in Holding Company Activities, Management
Konsultasi Manajemen, dan Perdagangan Consulting Activities, and Wholesale Trading
Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas, of Solid, Liquid, and Gas Fuels, and related
dan Produk yang berhubungan dengan itu. Products.
Perusahaan bergerak di bidang aktivitas The Company is engaged in holding
holding sejak tahun 2000. Sedangkan activities since 2000. Meanwhile, PT Berau
PT Berau Coal, entitas anak, bergerak di Coal, a subsidiary, is engaged in the coal
bidang industri pertambangan batubara. mining industry.
Kantor dan lokasi utama Perusahaan The Company’s registered office and main
berlokasi di Sinarmas MSIG Tower, location are located at Sinarmas MSIG
Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Tower, 10th Floor, Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta Selatan. Kav. 21, South Jakarta.
Kantor pusat PT Berau Coal (“Berau”) The main office of PT Berau Coal (“Berau”)
(entitas anak) berlokasi di Tanjung Redeb (the Company’s subsidiary) is located in
dan lokasi pertambangan berlokasi di Lati, Tanjung Redeb and its mining sites are
Binungan, Sambarata dan Gurimbang, yang located in Lati, Binungan, Sambarata and
secara keseluruhan terletak di Kabupaten Gurimbang, which are all located in Berau
Berau, Kalimantan Timur. District, East Kalimantan.
PT Berau Coal Energy Tbk, merupakan The immediate holding entity of the
entitas induk Perusahaan yang didirikan di Company is PT Berau Coal Energy Tbk,
Indonesia. a limited liability company incorporated in
Indonesia.
Pemegang saham akhir (ultimate As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
shareholder) Perusahaan pada tanggal 2023, the ultimate shareholder of the
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 Company is PT Sinarindo Ekamulya.
adalah PT Sinarindo Ekamulya.
-6-
Page 223
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Dalam laporan keuangan konsolidasian, In the consolidated financial statements, the
Perusahaan dan entitas anak secara Company and its subsidiary are collectively
bersama-sama disebut sebagai “Grup”. referred to as “the Group”.
b. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan b. Consolidated Subsidiaries
Perusahaan memiliki kepemilikan langsung The Company has direct and indirect
dan tidak langsung di entitas berikut ini: ownership in the following entities:
Tahun
dimulainya
Tahun operasi/ Kepemilikan Efektif/ Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
akuisisi/ Commen- Effective Ownership Interest Total Assets Before Elimination
Year of cement Aktivitas Usaha/ Lokasi/ 30 April 2025/ 31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/ 30 April 2025/ 31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
Entitas Anak/Subsidiaries acquisition of operations Business Activity Location April 30, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023 April 30, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
% % %
Kepemilikan langsung/Direct ownership:
PT Berau Coal (“Berau”) 2000 1993 Pertambangan Indonesia 90,00 90,00 90,00 1.202.707 1.512.514 1.290.176
batubara/
Coal mining
Kepemilikan tidak langsung/Indirect ownership:
Melalui Berau/Through Berau
Empire Capital Resources Pte. Ltd. (“ECR”) 2006 - Perusahaan induk Singapura/ 90,00 90,00 90,00 2 2 2
investasi/ Singapore
Investment
holding company
Dividen Dividend
Berau Berau
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Based on the Circular Decision of Berau’s
Pemegang Saham Berau tanggal Shareholders dated April 30, 2025, Berau’s
30 April 2025, pemegang saham Berau shareholders agreed to distribute final
menyetujui pembagian dividen final untuk dividends for the financial year ended
tahun buku 31 Desember 2024 sebesar December 31, 2024 in the amount of
US$ 250.000. Dividen sebesar US$ 225.000 US$ 250,000. Dividend amounting to
telah didistribusikan kepada pemegang US$ 225,000 were distributed to Berau’s
saham Berau pada tanggal 30 April 2025. shareholders on April 30, 2025.
c. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan c. Coal Contract of Work (“CcoW’) and
Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dan Special Mining Business Permit (“IUPK”)
Izin Usaha Pertambangan Khusus
(“IUPK”)
Kegiatan Berau diatur dalam ketentuan dari Berau’s activities are governed by the
PKP2B, yang disetujui oleh Berau dan provisions of the CCoW, which was entered
Perusahaan Negara Tambang Batubara into by Berau and Perusahaan Negara
pada tanggal 26 April 1983, yang kemudian Tambang Batubara on April 26, 1983,
dialihkan atau diserahkan kepada and was subsequently transferred to
PT Tambang Batubara Bukit Asam (“PTBA”) PT Tambang Batubara Bukit Asam (“PTBA”)
pada tahun 1991. Berdasarkan Keputusan in 1991. Based on Presidential Decree
Presiden No. 75/1996 tanggal No. 75/1996 dated September 25, 1996, and
25 September 1996 dan addendum terhadap amendment to the CcoW No. J2/JI.DU/12/83
PKP2B No. J2/JI.DU/12/83 antara PTBA between PTBA and the Company dated
dengan Berau tanggal 27 Juni 1997, semua June 27, 1997, all rights and obligations of
hak dan kewajiban PTBA di bawah PKP2B PTBA under the CCoW were transferred to
diserahkan kepada Pemerintah Republik the Government of the Republic of Indonesia
Indonesia (“Pemerintah”) yang diwakilkan represented by the Ministry of Mines and
oleh Kementerian Pertambangan dan Energi, Energy effective from July 1, 1997.
yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 1997.
-7-
Page 224
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan ketentuan dari PKP2B, Berau Under the terms of the CCoW, Berau acts as
bertindak sebagai kontraktor bagi Pemerintah a contractor to the Government and is
dan bertanggung jawab atas operasi responsible for coal mining operations in an
penambangan batubara pada area yang area located in East Kalimantan for a 30 year
berlokasi di Kalimantan Timur, selama 30 period from the date of the commencement
tahun sejak tanggal dimulainya periode of the operating period on April 27, 1995,
operasi pada 27 April 1995, dengan opsi with an extension option to be approved by
perpanjangan atas persetujuan Pemerintah the Government of Indonesia. The
Indonesia. Koordinat area PKP2B dirinci coordinates of the CCoW area are detailed
in Annex “A” to the CCoW and originally
pada Lampiran “A” pada PKP2B dengan
measured approximately 487,217 hectares.
perkiraan luas area sekitar 487.217 hektar.
Sejak tanggal 7 April 2005, berdasarkan Since April 7, 2005, based on Ministry of
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Energy and Mineral Resources number
Mineral Nomor 178.K/40.00/DJG/2005, area 178.K/40.00/DJG/2005 the concession area
konsesi telah berkurang menjadi 118.400 has been reduced to 118,400 hectares.
hektar. Berau berhak atas 86,5% dari jumlah Berau is entitled to take 86.5% of total coal
produksi batubara dari hasil akhir proses produced from the final production
produksi yang dikembangkan oleh Berau processes established by Berau and
serta yang tersedia untuk dijual tiap tahun, available-for-sale in each calendar year,
sementara Pemerintah Indonesia memiliki while the Government of Indonesia reserves
and retains the remaining portion (i.e.
dan mempertahankan sisa bagian yang ada
13.5%) as its share of total production.
(yaitu 13,5%) sebagai bagiannya atas jumlah
produksi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Based on the Decree of the Minister of
dan Sumber Daya Mineral Energy and Mineral Resources
No. 248.K/30/DJB/2018 tanggal 21 Mei 2018 No. 248.K/30/DJB/2018 dated May 21, 2018
tentang Penciutan Wilayah Perjanjian Karya regarding the Shrinkage of Berau's Coal
Pengusahaan Pertambangan Batubara Mining Concession Work Agreement Area,
Berau area konsesi telah berkurang menjadi the concession area has been reduced to
108.009 hektar. 108,009 hectares.
Berdasarkan PKP2B terkait, Berau Under the CCoW, Berau is entitled to certain
dibebaskan dari pungutan pajak tertentu dan tax incentives and also shall be obliged to
mempunyai kewajiban untuk mentaati pay certain taxes such as corporate income
peraturan pajak tertentu seperti pajak tax. The computation of corporate income
penghasilan badan. Perhitungan pajak tax should follow the rules of computation of
penghasilan harus mengikuti peraturan corporation tax as provided for in Annex “D”
perhitungan pajak penghasilan badan yang of the CCoW. During the first full ten years
terdapat dalam Lampiran “D” pada PKP2B. from and after commencement of the
operating period, the annual corporation tax
Untuk sepuluh tahun pertama sejak dan
rate shall be 35% of the taxable income and
setelah permulaan periode operasi, pajak
during the remainder of the operating period
penghasilan tahunan adalah sebesar 35% thereafter the corporation tax rate shall be
dari penghasilan kena pajak dan untuk 45% of the taxable income.
periode operasi selanjutnya pajak
penghasilan adalah sebesar 45% dari
penghasilan kena pajak.
Berau mempunyai hak untuk penyisihan Berau has the right to an investment
investasi sebesar 20% dari jumlah investasi allowance of 20% of the total investment (i.e.
(yaitu pada tingkat 5% setahun dari at a rate of 5% a year from the taxable
penghasilan kena pajak yang diatur dalam income provided for in article 4(b) of the
pasal 4(b) dari Undang-Undang Pajak Corporation Tax Law 1925 amended by Law
Penghasilan 1925 yang telah diubah dengan No. 8 of 1970).
Undang-Undang No. 8 tahun 1970).
-8-
Page 225
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Lihat Catatan 33e untuk poin-poin perubahan Refer to Note 33e for the key terms of a
dalam Nota Kesepahaman yang telah Memorandum of Understanding signed
ditanda-tangani antara Berau dan between Berau and the Government on
Pemerintah pada tanggal 26 September September 26, 2014, agreeing to amend
2014, yang menyetujui untuk mengubah certain terms of the CCoW.
beberapa poin dalam PKP2B.
Pada tanggal 14 November 2017, Berau telah On November 14, 2017, Berau signed a
menandatangani Amandemen kedua PKP2B second Amendment of CCoW with the
dengan Pemerintah (yang diwakili oleh Government (represented by the Minister of
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) Energy and Mineral Resources) under
dengan Nomor Perjanjian J2/Ji.Du/12/83. agreement number J2/Ji.Du/12/83.
Amandemen ini ditandatangani dengan This amendment was signed to adjust the
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan provisions of the CCoW to comply with the
PKP2B dengan persyaratan dalam Undang- provisions of Law No. 4 of 2009 on Mineral
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang and Coal Mining under the requirement set
Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai forth in Article 169 of the aforementioned
dengan ketentuan di Pasal 169 di Undang- law.
Undang tersebut.
Pada tanggal 31 Januari 2025, Berau (entitas On January 31, 2025, Berau
anak) telah secara resmi mendapatkan Izin (a subsidiary) officially obtained a Special
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mining Business Permit (IUPK) as a
sebagai kelanjutan dari Perjanjian Karya continuation of the Coal Contract of Work
Pengusahaan Pertambangan Batubara (CCoW). This permit was issued by the
(PKP2B) yang diterbitkan oleh Kementerian Ministry of Investment and Downstream
Investasi dan Hilirasi/BKPM, yang diberikan industry/BKPM and granted to Berau for a
kepada Berau untuk jangka waktu 10 tahun, period of 10 years, valid until April 26, 2035.
atau berlaku hingga 26 April 2035. Izin The license was issued by the Ministry of
Energy and Mineral Resources (ESDM)
tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi
under Permit Number 1/1/IUPK/PMA/2025
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan and WIUP Code 1300003032014075. In
Nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan accordance with the prevailing regulations,
Kode WIUP 1300003032014075. Sesuai this IUPK grants Berau the right to conduct
dengan ketentuan yang berlaku, IUPK coal mining production operations until April
ini memberikan Berau hak untuk melanjutkan 26, 2035. The concession area covered
kegiatan operasi produksi pertambangan under this license spans 78,004 hectares,
batubara hingga 26 April 2035. Luas area located in Berau Regency, East Kalimantan.
konsesi yang tercakup dalam izin ini
mencapai 78.004 hektar, yang berlokasi di
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
d. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan d. Board of Commissioners, Directors and
Employees
Susunan Dewan Komisaris dan The composition of the Company’s Boards
Direksi Perusahaan pada tanggal of Commissioners and Directors as of
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 April 30, 2025, December 31, 2024 and
berdasarkan Akta No. 284 tanggal 2023 based on Deed No. 284 dated
29 September 2023 dari Hannywati Gunawan September 29, 2023 of Hannywati Gunawan
S.H., notaris di Jakarta adalah sebagai S.H., a public notary in Jakarta are as
berikut: follows:
-9-
Page 226
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Sandy Indrawan : President Commissioner
Komisaris Independen : Yustinus Agus Peristiwanto, S.T. : Independent Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Patricia Sheila Kristiady : President Director
Direktur : Monika Dhyana Zakaria : Director
Susunan Komite Audit Perusahaan pada The composition of the Company’s Audit
tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 Committee as of April 30, 2025,
dan 2023 adalah sebegai berikut: December 31, 2024 and 2023 are as follows:
Ketua : Yustinus Agus Peristiwanto, S.T. : Chairman
Anggota : Muliadi : Members
Michell Suharli
Pada tanggal 30 April 2025, As of April 30, 2025, December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023, Grup memiliki and 2023, the Group has total of 759, 764
masing-masing 759, 764 and 799 karyawan and 799 permanent employees (unaudited),
tetap (tidak diaudit). respectively.
e. Penyelesaian Laporan Keuangan c. Completion of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements of
PT Armadian Tritunggal dan entitas anak PT Armadian Tritunggal and its subsidiaries
untuk periode empat bulan yang berakhir for the four-month period ended April 30,
30 April 2025 telah selesai dan diotorisasi 2025 were completed and authorized for
untuk terbit pada tanggal 28 Juli 2025 oleh issuance on July 28, 2025 by the Company’s
Direksi Perusahaan, yang bertanggung Directors who are responsible for the
jawab atas penyusunan dan penyajian preparation and presentation of the
laporan keuangan konsolidasian tersebut. consolidated financial statements.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements Preparation and Measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan dengan menggunakan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi with Indonesian Financial Accounting
pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan Standards “SAK”, which comprise the
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan statements and interpretations issued by the
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Board of Financial Accounting Standards of
Standar Akuntansi Syariah IAI, dan the Institute of Indonesia Chartered
Peraturan OJK No. VIII.G.7 tentang Accountants (IAI) and the Board of Sharia
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Accounting Standards of IAI, and OJK
Regulation No. VIII.G.7 regarding
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
“Presentation and Disclosures of Public
Companies’ Financial Statements”. Such
consolidated financial statements are an
English translation of the Group’s statutory
report in Indonesia.
- 10 -
Page 227
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Dasar pengukuran laporan keuangan The measurement basis used is the
konsolidasian ini adalah konsep biaya historical cost, except for certain accounts
perolehan, kecuali beberapa akun tertentu which are measured on the bases described
disusun berdasarkan pengukuran lain, in the related accounting policies. The
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan consolidated financial statements, except for
akuntansi masing-masing akun tersebut. the consolidated statements of cash flow, are
Laporan keuangan konsolidasian ini disusun prepared under the accrual basis of
dengan metode akrual, kecuali laporan arus accounting.
kas konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statement of cash flows is
dengan menggunakan metode langsung prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas ke dalam classification of cash flows into of operating,
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan The accounting policies adopted
dalam penyusunan laporan keuangan in the preparation of the consolidated
konsolidasian untuk periode empat bulan financial statements for the four-month
yang berakhir pada 30 April 2025 adalah period ended April 30, 2025 are consistent
konsisten dengan kebijakan akuntansi yang with those adopted in the preparation of the
diterapkan dalam penyusunan laporan consolidated financial statements for the
keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun years ended December 31, 2024 and 2023.
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Penyusunan laporan keuangan The preparation of consolidated financial
konsolidasian sesuai dengan Standar statements in conformity with Indonesian
Akuntansi Keuangan di Indonesia Financial Accounting Standards requires
mengharuskan penggunaan estimasi dan the use of certain critical accounting
asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan estimates. It also requires management to
manajemen untuk membuat pertimbangan exercise its judgement in the process of
dalam proses penerapan kebijakan applying the Group’s accounting policies.
akuntansi Grup.
Mata uang yang digunakan dalam The currency used in the preparation and
penyusunan dan penyajian laporan presentation of the consolidated financial
keuangan konsolidasian adalah mata uang statements is in thousands U.S. Dollar (US$)
ribuan Dolar Amerika Serikat (US$) yang which is also the functional currency of the
juga merupakan mata uang fungsional Company, unless otherwise stated.
Perusahaan, kecuali dinyatakan secara lain.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih In order to provide further understanding of
baik atas kinerja keuangan Grup, karena the financial performance of the Group, due
sifat dan jumlahnya yang signifikan, to the significance of their nature or amount,
beberapa item pendapatan dan beban telah several items of income or expense have
disajikan secara terpisah. been shown separately.
b. Prinsip Konsolidasi b. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas (termasuk entitas terstruktur) yang Company and entities (including structured
dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas entities) controlled by the Company and its
anak (Grup). Pengendalian diperoleh subsidiary (the Group). Control is achieved
apabila Grup memiliki seluruh hal berikut ini: when the Group has all the following:
• kekuasaan atas investee; • power over investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil • is exposed, or has rights, to variable
variabel dari keterlibatannya dengan returns from its involvement with the
investee; dan investee; and
- 11 -
Page 228
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
• kemampuan untuk menggunakan • the ability to use its power to affect its
kekuasaannya atas investee untuk returns.
mempengaruhi jumlah hasil Grup.
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai Consolidation of a subsidiary begins when
pada saat Grup memperoleh pengendalian the Group obtains control over the subsidiary
atas entitas anak dan berakhir pada saat and ceases when the Group losses control
Grup kehilangan pengendalian atas entitas of the subsidiary. Specifically, income
anak. Secara khusus, penghasilan dan and expenses of a subsidiary acquired or
beban entitas anak yang diakuisisi atau disposed of during the year are included in
dilepaskan selama tahun berjalan termasuk the consolidated statement of profit or loss
dalam laporan laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income from the
komprehensif lain konsolidasian sejak date the Group gains control until the date
tanggal Grup memperoleh pengendalian when the Group ceases to control the
sampai dengan tanggal Grup kehilangan subsidiary.
pengendalian atas entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, All intragroup assets and liabilities, equity,
penghasilan, beban dan arus kas dalam intra income, expenses and cash flows relating to
kelompok usaha terkait dengan transaksi transactions between members of the Group
antar entitas dalam Grup dieliminasi secara are eliminated in full on consolidation.
penuh dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada comprehensive income are attributed to the
pemilik Perusahaan dan kepentingan non- owners of the Company and to the non-
pengendali (KNP) meskipun hal tersebut controling interest (NCI) even if this results in
mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. the NCI having a deficit balance.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan NCI are presented in the consolidated
penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian dan dalam ekuitas pada comprehensive income and under the equity
laporan posisi keuangan konsolidasian, section of the consolidated statement of
terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan financial position, separately from the
kepada pemilik Perusahaan. corresponding portion attributable to owners
of the Company.
Transaksi dengan KNP yang tidak Transactions with NCI that do not result in
mengakibatkan hilangnya pengendalian loss of control are accounted for as equity
dicatat sebagai transaksi ekuitas. Selisih transactions. The difference between the fair
antara nilai wajar imbalan yang dialihkan value of any consideration paid and the
dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset relevant share acquired of the carrying value
bersih entitas anak yang diakuisisi dicatat di of net assets of the subsidiary is recorded in
ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari equity. Gains or losses on disposals to NCI
pelepasan kepada KNP juga dicatat di are also recorded in equity.
ekuitas.
- 12 -
Page 229
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
c. Penjabaran Mata Uang Asing c. Foreign Currency Translation
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan Functional and Reporting Currency
Akun-akun yang tercakup dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas dalam Grup diukur each of the Group’s companies are
menggunakan mata uang dari lingkungan measured using the currency of the primary
ekonomi utama dimana entitas beroperasi economic environment in which the entity
(mata uang fungsional). operates (the functional currency).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam Dolar Amerika Serikat, yang presented in U.S. Dollar which is the
merupakan mata uang fungsional Company’s functional and the Group’s
Perusahaan dan mata uang penyajian Grup. presentation currency.
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated
ke dalam mata uang fungsional into the functional currency using the
menggunakan kurs pada tanggal transaksi. exchange rates prevailing at the dates of the
Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang transactions. Foreign exchange gains and
timbul dari penyelesaian transaksi dan dari losses resulting from the settlement of such
penjabaran pada kurs akhir tahun atas aset transactions and from the translation at year
dan liabilitas moneter dalam mata uang end exchange rates of monetary assets and
asing diakui dalam laba rugi. liabilities denominated in foreign currencies
are recognized in profit or loss.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023, kurs konversi yakni kurs 2023, the conversion rates used by the
tengah Bank Indonesia, yang digunakan Group were the middle rates of Bank
oleh Grup adalah sebagai berikut: Indonesia as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
Valuta Asing 2025 2024 2023 Foreign Currency
US$ US$ US$
Rupiah 10.000 (“Rp”) 0,77 0,62 0,65 Rupiah 10,000 (“Rp”)
Dolar Singapura (“S$”) 0,70 0,74 0,76 Singapore Dollars (“S$”)
Dolar Australia (“AU$”) 0,64 0,62 0,69 Australian Dollars (“AU$”)
Euro (“€”) 1,14 1,04 1,11 Euro (“€”)
Ringgit Malaysia (“MYR”) 0,23 0,23 0,21 Malaysian Ringgit 100 (“MYR”)
d. Transaksi Pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Orang atau entitas dikategorikan sebagai A person or entity is considered a related
pihak berelasi Grup apabila memenuhi party of the Group if it meets the definition of
definisi pihak berelasi berdasarkan a related party in Statement of Financial
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (PSAK) No. 224
(PSAK) No. 224 “Pengungkapan Pihak-pihak “Related Party Disclosures”.
Berelasi”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak All significant transactions with related
berelasi telah diungkapkan dalam laporan parties are disclosed in the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
- 13 -
Page 230
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
e. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar e. Current and Non-current Classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in
laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statement of financial
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. position based on current/non-current
Suatu aset disajikan lancar bila: classification. An asset is current when it is:
i. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi i. expected to be realized or intended to
dalam siklus operasi normal, be sold or consumed in the normal
operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, atau ii. held primarily for the purpose of
trading, or
iii. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah iii. expected to be realized within
tanggal pelaporan, atau kas atau 12 months after the reporting period,
setara kas, kecuali yang dibatasi or cash or cash equivalents unless
penggunaannya atau akan digunakan restricted from being exchanged or
untuk melunasi suatu liabilitas dalam used to settle a liability for at least
paling lambat 12 bulan setelah tanggal 12 months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai All other assets are classified as non-
tidak lancar. current.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila: A liability is current when it is:
i. akan dilunasi dalam siklus operasi i. expected to be settled in the normal
normal, operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, ii. held primarily to the purpose of
trading,
iii. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah iii. due to be settled within 12 months
tanggal pelaporan, atau after the reporting period, or
iv. tidak ada hak pada akhir periode iv. there is no right at the end of the
pelaporan untuk menangguhkan reporting period to defer the
pelunasannya dalam paling tidak settlement of the liability for at least 12
12 bulan setelah tanggal pelaporan. months after the reporting period.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as non-
jangka panjang. current.
f. Kas dan Setara Kas f. Cash and Cash Equivalents
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas Cash consists of cash on hand and in
adalah semua investasi yang bersifat jangka banks. Cash equivalents are short-term,
pendek dan sangat likuid yang dapat segera highly liquid investments that are readily
dikonversi menjadi kas dengan jatuh tempo convertible to known amounts of cash with
dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak original maturities of three (3) months or
tanggal penempatannya, dan yang tidak less from the date of placements, and
dijaminkan serta tidak dibatasi pencairannya. which are not used as collateral and are not
restricted.
- 14 -
Page 231
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
g. Deposito Berjangka g. Time Deposits
Deposito berjangka yang jatuh temponya Time deposits with maturities of less or
kurang atau lebih dari tiga bulan pada saat more than three months from the date of
penempatan namun dijaminkan, atau placements which are used as collateral or
dibatasi pencairannya disajikan sebagai “Kas are restricted, are presented as “Restricted
yang dibatasi penggunaannya”. cash”.
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Grup menerapkan PSAK No. 109, Instrumen The Group has applied PSAK No. 109,
Keuangan mengenai pengaturan instrumen Financial Instruments which set the
keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, requirements in classification and
penurunan nilai atas instrumen keuangan measurement, impairment in value of
dan akuntansi lindung nilai. financial assets and hedging accounting.
Aset Keuangan Financial Assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangan The Group classifies its financial assets in
sesuai dengan PSAK No. 109, Instrumen accordance with PSAK No. 109, Financial
Keuangan, sehingga setelah pengakuan Instruments, that classifies financial assets
awal aset keuangan diukur pada biaya as subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui cost, fair value through comprehensive
penghasilan komprehensif lain atau nilai income or fair value through profit or loss,
wajar melalui laba rugi, dengan on the basis of both:
menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Grup dalam mengelola aset (a) The Group’s business model for
keuangan; dan managing the financial assets; and
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari (b) The contractual cash flow
aset keuangan. characteristics of the financial assets.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember As of April 30, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023, Grup memiliki instrumen and 2023, the Group has financial
keuangan dalam kategori aset keuangan instruments under financial assets at
diukur pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost and fair value through profit
dan nilai wajar melalui laba rugi. or loss (FVPL).
1. Aset keuangan pada biaya perolehan 1. Financial assets at amortized cost
diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya A financial asset shall be measured at
perolehan diamortisasi jika kedua amortized cost if both of the following
kondisi berikut terpenuhi: conditions are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam (a) The financial asset is held within a
model bisnis yang bertujuan untuk business model whose objective is
memiliki aset keuangan dalam to hold financial assets in order to
rangka mendapatkan arus kas collect contractual cash flows; and
kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset (b) The contractual terms of the
keuangan menghasilkan arus kas financial assets give rise on
pada tanggal tertentu yang semata specified dates to cash flows that
dari pembayaran pokok dan bunga are solely payments of principal
dari jumlah pokok terutang. and interest on the principal
amount outstanding.
- 15 -
Page 232
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang measured at initial amount minus the
diakui saat pengakuan awal dikurangi principal repayments, plus or minus the
pembayaran pokok, ditambah atau cumulative amortization using the
dikurangi dengan amortisasi kumulatif effective interest method of any
menggunakan métode suku bunga difference between that initial amount
efektif yang dihitung dari selisih antara and the maturity amount, adjusted for
nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan allowance for impairment.
dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai.
Pada tanggal 30 April 2025, As of April 30, 2025, December 31,
31 Desember 2024 dan 2023, kategori 2024 and 2023, the Group’s cash and
ini meliputi kas dan setara kas, piutang cash equivalents, trade receivables,
usaha, piutang lain-lain - pihak ketiga, other receivables - third parties,
kas yang dibatasi penggunaannya, aset restricted cash, other current assets
lancar lainnya serta aset tidak lancar and other non-current assets are
lainnya yang dimiliki oleh Grup. included in this category.
2. Aset keuangan yang diukur pada nilai 2. Financial assets at FVPL
wajar melalui laba rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar A financial asset shall be measured at
melalui laba rugi kecuali aset keuangan fair value through profit or loss unless it
tersebut diukur pada biaya perolehan is measured at amortized cost or at fair
diamortisasi atau pada nilai wajar value through comprehensive income.
melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai Derivatives are also categorized as fair
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, value through profit or loss unless they
kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai are designated as effective hedging
instrumen lindung nilai yang efektif. instruments.
Aset keuangan yang diukur pada nilai Financial assets at FVPL are recorded
wajar melalui laba rugi dicatat pada in the consolidated statement of
laporan posisi keuangan konsolidasian financial position at fair value. Changes
pada nilai wajarnya. Perubahan nilai in fair value are recognized directly in
wajar langsung diakui dalam laba rugi. profit or loss. Interest earned is
Bunga yang diperoleh dicatat sebagai recorded as interest income, while
pendapatan bunga, sedangkan dividend income is recorded as part of
pendapatan dividen dicatat sebagai other income according to the terms of
bagian dari pendapatan lain-lain sesuai the contract, or when the right of
dengan persyaratan dalam kontrak, atau payment has been established.
pada saat hak untuk memperoleh
pembayaran atas dividen tersebut telah
ditetapkan.
Pada tanggal 30 April 2025, As of April 30, 2025, December 31,
31 Desember 2024 dan 2023, kategori 2024 and 2023, this category mainly
ini terutama meliputi investasi jangka includes short-term investments owned
pendek yang dimiliki Grup. by the Group.
- 16 -
Page 233
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Financial Liabilities and Equity
Ekuitas Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Financial liabilities and equity instruments of
Grup diklasifikasikan berdasarkan substansi the Group are classified according to the
perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas substance of the contractual arrangements
keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan entered into and the definitions of a financial
akuntansi yang diterapkan atas instrumen liability and equity instrument. The
keuangan tersebut diungkapkan berikut ini. accounting policies adopted for specific
financial instruments are set out below.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset suatu evidences a residual interest in the assets
entitas setelah dikurangi dengan seluruh of an entity after deducting all of its liabilities.
liabilitasnya. Instrumen ekuitas dicatat Equity instruments are recorded at the
sejumlah hasil yang diterima, setelah proceeds received, net of direct issuance
dikurangkan dengan biaya penerbitan costs.
langsung.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK Financial liabilities within the scope
No. 109 diklasifikasikan sebagai berikut: of PSAK No. 109 are classified as follows:
(i) liabilitas keuangan yang diukur dengan (i) financial liabilities at amortized cost,
biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan (ii) financial liabilities at fair value through
yang diukur dengan nilai wajar melalui profit and loss (FVPL). The Group
laba rugi. Grup menentukan klasifikasi determines the classification of its financial
liabilitas keuangan pada saat pengakuan liabilities at initial recognition.
awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada All financial liabilities are recognized initially
awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal at fair value and, in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya borrowings, inclusive of directly attributable
transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs and subsequently
langsung dan selanjutnya diukur pada measured at amortized cost using the
biaya perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method. The
menggunakan metode suku bunga efektif. amortization of the effective interest rate is
Amortisasi suku bunga efektif disajikan included in finance costs in profit or loss.
sebagai bagian dari beban keuangan dalam
laba rugi.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember As of April 30, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023, Grup memiliki instrumen and 2023, the Group has financial
keuangan dalam kategori liabilitas keuangan instruments under financial liabilities at
diukur pada pada biaya perolehan amortized cost category.
diamortisasi.
- 17 -
Page 234
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas keuangan yang diukur pada Financial liabilities at amortized cost
biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui measured at initial amount minus the
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran principal repayments, plus or minus the
pokok, ditambah atau dikurangi dengan cumulative amortization using the effective
amortisasi kumulatif menggunakan métode interest method of any difference between
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih that initial amount and the maturity amount.
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023, kategori ini meliputi utang 2023, the Group's trade payables, other
usaha, utang lain-lain dan beban akrual yang payables and accrued expenses are
dimiliki oleh Grup. included in this category.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are
disaling hapus dan nilai bersihnya disajikan offset and the net amount reported in the
dalam laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian jika dan hanya jika terdapat if and only if there is a currently enforceable
hak yang berkekuatan hukum untuk right to offset the recognized amounts and
melakukan saling hapus atas jumlah yang there is an intention to settle on a net basis
telah diakui tersebut dan adanya niat untuk or to realize the asset and settle the liability
menyelesaikan secara neto, atau untuk simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara simultan.
Reklasifikasi Instrumen Keuangan Reclassifications of Financial
Instruments
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, In accordance with PSAK No. 109, Financial
Instrumen Keuangan, Grup mereklasifikasi Instruments, the Group reclassifies its
seluruh aset keuangan dalam kategori yang financial assets when, and only when, the
terpengaruh, jika dan hanya jika, Grup Group changes its business model for
mengubah model bisnis untuk pengelolaan managing financial assets. While, any
aset keuangan tersebut. Sedangkan, financial liabilities shall not be reclassified.
liabilitas keuangan tidak direklasifikasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup selalu mengakui kerugian kredit The Group always recognizes lifetime
ekspektasian (ECL) sepanjang umur untuk expected credit losses (ECL) for trade
piutang usaha. Kerugian kredit ekspektasian accounts receivable. The expected credit
atas aset keuangan diestimasi losses on these financial assets are
menggunakan pendekatan tingkat kerugian estimated using loss rate approach based on
berdasarkan pengalaman kerugian kredit the Group’s historical credit loss experience,
historis Grup, disesuaikan dengan kondisi adjusted for general economic conditions
ekonomi umum dan penilaian baik atas and an assessment of both the current as
kondisi kini maupun perkiraan masa depan well as the forecast direction of conditions at
pada tanggal pelaporan, termasuk nilai the reporting date, including time value of
waktu atas uang jika tepat. money where appropriate.
- 18 -
Page 235
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, For all other financial instruments, the Group
Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika recognizes lifetime ECL when there has
telah ada peningkatan risiko kredit yang been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Jika since initial recognition. If, on the other hand,
sebaliknya, risiko kredit pada instrumen the credit risk on the financial instrument has
keuangan tidak meningkat secara signifikan not increased significantly since initial
sejak pengakuan awal, Grup mengukur recognition, the Group measures the loss
penyisihan kerugian untuk instrumen allowance for that financial instrument at an
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. amount equal to 12-months ECL. The
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus ssessment of whether lifetime ECL should
diakui didasarkan pada peningkatan be recognized is based on significant
signifikan dalam kemungkinan terjadinya atau increases in the likelihood or risk of a default
pada risiko gagal bayar sejak pengakuan occurring since initial recognition instead of
awal dan bukan didasarkan bukti aset on evidence of a financial asset being credit
keuangan yang mengalami kerugian kredit impaired at the reporting date or an actual
pada tanggal pelaporan atau kejadian gagal default occurring. Lifetime ECL represents
bayar sebenarnya. ECL sepanjang umur the expected credit losses that will result
merupakan kerugian kredit ekspektasian from all possible default events over the
yang timbul dari seluruh kemungkinan expected life of a financial instrument. In
peristiwa gagal bayar selama perkiraan umur contrast, 12-months ECL represents the
portion of lifetime ECL that is expected to
instrumen keuangan. Sebaliknya, ECL 12
result from default events on a financial
bulan mewakili porsi ECL sepanjang umur
instrument that are possible within 12
yang timbul dari peristiwa gagal bayar pada
months after the reporting date.
instrumen keuangan yang mungkin terjadi
dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset Financial asset (or, where applicable,
keuangan atau kelompok aset a part of a financial asset or part of a
keuangan serupa) dihentikan group of similar financial assets) is
pengakuannya jika: derecognized when:
a. Hak kontraktual atas arus kas a. The rights to receive cash flows
yang berasal dari aset keuangan from the asset have expired;
tersebut berakhir;
b. Grup tetap memiliki hak untuk b. The Group retains the right to
menerima arus kas dari aset receive cash flows from the
keuangan tersebut, namun juga asset, but has assumed a
menanggung liabilitas kontraktual contractual obligation to pay
untuk membayar kepada pihak them in full without material delay
ketiga atas arus kas yang diterima to a third party under a “pass-
tersebut secara penuh tanpa through” arrangement; or
adanya penundaan yang
signifikan berdasarkan suatu
kesepakatan; atau
- 19 -
Page 236
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
c. Grup telah mentransfer haknya c. The Group has transferred its
untuk menerima arus kas dari aset rights to receive cash flows from
keuangan dan (i) telah the asset and either (i) has
mentransfer secara substansial transferred substantially all the
seluruh risiko dan manfaat atas risks and rewards of the asset, or
aset keuangan, atau (ii) secara (ii) has neither transferred nor
substansial tidak mentransfer atau retained substantially all the risks
tidak memiliki seluruh risiko dan and rewards of the asset, but has
manfaat atas aset keuangan, transferred control of the asset.
namun telah mentransfer
pengendalian atas aset keuangan
tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized
pengakuannya jika liabilitas keuangan when the obligation under the contract
tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah is discharged, cancelled or has
kadaluwarsa. expired.
i. Pengukuran Nilai Wajar i. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada The fair value measurement is based on the
asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset presumption that the transaction to sell the
atau mengalihkan liabilitas akan terjadi: asset or transfer the liability takes place
either:
• di pasar utama untuk aset atau liabilitas • in the principal market for the asset or
tersebut atau; liability or;
• jika tidak terdapat pasar utama, di pasar • in the absence of a principal market, in
yang paling menguntungkan untuk aset the most advantageous market for the
atau liabilitas tersebut. asset or liability.
Grup harus memiliki akses ke pasar utama The Group must have access to the principal
atau pasar yang paling menguntungkan pada or the most advantageous market at the
tanggal pengukuran. measurement date.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that
pelaku pasar ketika menentukan harga aset market participants would use when pricing
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa the asset or liability, assuming that market
pelaku pasar bertindak dalam kepentingan participants act in their economic best
ekonomi terbaiknya. interest.
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan A fair value measurement of a non-financial
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar asset takes into account a market
untuk menghasilkan manfaat ekonomik participant’s ability to generate economic
dengan menggunakan aset dalam benefits by using the asset in its highest and
penggunaan tertinggi dan terbaiknya, atau best use or by selling it to another market
dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain participant that would use the asset in its
yang akan menggunakan aset tersebut highest and best use.
dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
- 20 -
Page 237
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Ketika Grup menggunakan teknik penilaian, When the Group uses valuation techniques,
maka Grup memaksimalkan penggunaan it maximizes the use of relevant observable
input yang dapat diobservasi yang relevan inputs and minimises the use of
dan menimalkan penggunaan input yang unobservable inputs.
tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai All assets and liabilities for which fair value
wajar aset atau liabilitas tersebut diukur atau is measured or disclosed in the financial
diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki nilai statements are categorized within the fair
wajar sebagai berikut: value hierarchy as follows:
• Level 1 - harga pasar kuotasian (tanpa • Level 1 - Quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik; assets or liabilities;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level • Level 2 - Valuation techniques for
input terendah yang signifikan terhadap which the lowest level input that is
pengukuran nilai wajar dapat significant to the fair value
diobservasi, baik secara langsung measurement is directly or indirectly
maupun tidak langsung; observable;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level • Level 3 - Valuation techniques for
input terendah yang signifikan terhadap which the lowest level input that is
pengukuran nilai wajar tidak dapat significant to the fair value
diobservasi. measurement is unobservable.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada For assets and liabilities that are recognized
nilai wajar secara berulang dalam laporan in the consolidated financial statements on
keuangan konsolidasian, maka Grup a recurring basis, the Group determines
menentukan apakah telah terjadi transfer di whether there are transfers between
antara level hirarki dengan menilai kembali levels in the hierarchy by re-assessing
pengkategorian level nilai wajar pada setiap categorization at the end of each reporting
akhir periode pelaporan. period.
j. Investasi pada Entitas Asosiasi j. Investments in Associates
Hasil usaha dan aset dan liabilitas The results and assets and liabilities of
pada asosiasi dicatat dalam laporan associates are incorporated in these
keuangan konsolidasian menggunakan consolidated financial statements using the
metode ekuitas. equity method of accounting.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal Under the equity method, an investment in
investasi pada entitas asosiasi diakui pada an associate is initially recognized in the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position
sebesar biaya perolehan dan selanjutnya at cost and adjusted there after to recognize
disesuaikan untuk mengakui bagian Grup the Group’s share of the profit or loss and
atas laba rugi dan penghasilan komprehensif other comprehensive income of the
lain dari entitas asosiasi. Jika bagian Grup associate. When the Group’s share of
atas rugi entitas asosiasi adalah sama losses of an associate exceeds the Group’s
dengan atau melebihi kepentingannya pada interest in that associate, the Group
entitas asosiasi, maka Grup menghentikan discontinues recognizing its share of further
pengakuannya atas rugi lebih lanjut. Kerugian losses. Additional losses are recognized
lebih lanjut diakui hanya jika Grup memiliki only to the extent that the Group has
kewajiban konstruktif atau hukum atau incurred legal or constructive obligations or
melakukan pembayaran atas nama entitas made payments on behalf of the associate.
asosiasi.
- 21 -
Page 238
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Investasi pada entitas asosiasi dicatat An investment in an associate is accounted
menggunakan metode ekuitas sejak tanggal for using the equity method from the date on
investasi tersebut memenuhi definisi entitas which the investee becomes an associate.
asosiasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup The Group determines at each reporting
menentukan apakah terdapat penurunan nilai date whether it is necessary to recognize
yang harus diakui atas investasi Grup pada any impairment loss with respect to the
entitas asosiasi. Group’s investments in an associate.
Ketika entitas dalam Grup melakukan When a Group entity transacts with an
transaksi dengan entitas asosiasi milik Grup, associate of the Group, profits and losses
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan resulting from the transactions with the
dari transaksi tersebut diakui dalam laporan associate are recognized in the Group’s
keuangan konsolidasian Grup hanya sebatas consolidated financial statements only to
kepentingan para pihak dalam asosiasi yang the extent of interests in the associate that
tidak terkait dengan Grup. are not related to the Group.
k. Persediaan k. Inventories
Persediaan diukur pada nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost
rendah antara biaya perolehan dan nilai and net realizable value, primarily on a
realisasi bersih, umumnya dengan weighted average cost basis. Costs for raw
menggunakan basis biaya rata-rata materials and stores are the purchase price,
tertimbang. Biaya untuk bahan mentah dan and costs for partly processed and saleable
penyimpanan adalah harga pembelian dan products are generally the cost of
untuk barang yang masih dalam proses dan production. For this purpose, the costs of
yang telah siap dijual umumnya dinilai production include:
dengan biaya produksi. Untuk tujuan
tersebut, biaya produksi termasuk:
• biaya tenaga kerja, bahan baku dan • labor costs, materials, and contractor
biaya kontraktor yang dapat expenses which are directly
diatribusikan secara langsung kepada attributable to the extraction and
proses penggalian barang tambang; processing;
• amortisasi properti pertambangan serta • the amortization of mining properties
penyusutan aset sewa dan aset tetap depreciation of leases and of property,
yang digunakan dalam proses plant, and equipment used in the
penggalian barang tambang; dan extraction and processing; and
• biaya produksi lainnya. • other production overheads.
Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga The net realizable value is the estimated
jual dalam kegiatan usaha normal dikurangi selling price in the ordinary course of
dengan taksiran biaya untuk menyelesaikan business less the estimated costs of
proses produksi dan taksiran biaya untuk completion and the estimated costs
melakukan penjualan. Ketika nilai persediaan necessary to make the sale. When
telah diturunkan ke nilai realisasi bersih, inventories have been written down to net
penilaian yang baru atas nilai realisasi realizable value, a new assessment of net
bersih dilakukan untuk setiap periode realizable value is made in each
pelaporan berikutnya. Ketika keadaan yang subsequent period. When the
menyebabkan penurunan nilai telah tidak ada circumstances that caused the write-down
lagi, atau terdapat bukti yang jelas bahwa ada no longer exist, or when there is clear
kenaikan pada nilai realisasi bersih akibat evidence of an increase in net realizable
perubahan kondisi perekonomian, jumlah value because of changed economic
yang telah diturunkan dipulihkan. circumstances, the amount of the write-
down is recovered.
- 22 -
Page 239
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
l. Biaya Dibayar Di muka l. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
m. Aset Tetap m. Property, Plant, and Equipment
Pemilikan Langsung Direct Acquisition
Aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya Property, plant, and equipment are carried
perolehan, tetapi tidak termasuk biaya at cost, excluding day to day servicing, less
perawatan sehari-hari, dikurangi akumulasi accumulated depreciation and any
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan impairment in value.
nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi The initial cost of property, plant and
harga perolehan, termasuk bea impor dan equipment consists of its purchase price,
pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan including import duties and taxes and any
dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan directly attributable costs in bringing the
secara langsung untuk membawa aset ke property and equipment to its working
lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai condition and location for its intended use.
dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan.
Pematangan tanah merupakan biaya Land improvement represents
kompensasi untuk relokasi dan persiapan compensation costs of the necessary
lahan yang diperlukan untuk digunakan relocation and preparation of land to be
dalam cara yang dimaksudkan oleh brought into use in the manner intended by
manajemen, oleh karena itu, dianggap management and therefore it is considered
sebagai biaya yang langsung terkait dengan as costs attributable to the land.
tanah.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the property,
digunakan, seperti beban perbaikan dan plant, and equipment have been put into
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada operations, such as repairs and
saat terjadinya. Apabila beban-beban maintenance costs, are normally charged to
tersebut menimbulkan peningkatan manfaat operations in the year such costs are
ekonomis di masa datang dari penggunaan incurred. In situations where it can be clearly
aset tetap tersebut yang dapat melebihi demonstrated that the expenditures have
kinerja normalnya, maka beban-beban resulted in an increase in the future
tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan economic benefits expected to be obtained
biaya perolehan aset tetap. from the use of the property, plant, and
equipment beyond its originally assessed
standard of performance, the expenditures
are capitalized as additional costs of
property, plant, and equipment.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode Depreciation and amortization are
garis lurus selama periode yang lebih pendek computed on a straight-line basis over the
antara estimasi masa manfaat aset, umur shorter of the estimated useful lives of the
tambang atau masa PKP2B, sebagai berikut: assets, the life of the mine or the term of the
CCoW, as follows:
- 23 -
Page 240
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Estimasi masa
manfaat/
Estimated useful lives Tarif penyusutan/
Tahun/Years Depreciation rate
%
Pematangan tanah 8 - 20 5% - 12,5% Land improvements
Bangunan dan Buildings and
prasarana 20 5% infrastructure
Machinery and
Mesin dan peralatan 8 12,5% equipment
Perabotan,
perlengkapan dan Furniture, fixtures and
peralatan kantor 8 12,5% office equipment
Kendaraan bermotor 8 12,5% Vehicles
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali The carrying values of property, plant, and
dan dilakukan penurunan nilai apabila equipment are reviewed for impairment
terdapat peristiwa atau perubahan kondisi when events or changes in circumstances
tertentu yang mengindikasikan nilai indicate that the carrying values may not be
tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan recoverable.
sepenuhnya.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya When each major inspection is performed,
inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset its cost is recognized in the carrying amount
tetap sebagai suatu penggantian apabila of the item of property, plant, and equipment
memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi as a replacement if the recognition criteria
signifikan yang dikapitalisasi tersebut are satisfied. Such major inspection is
diamortisasi selama periode sampai dengan capitalized and amortized over the next
saat inspeksi signifikan berikutnya. major inspection activity.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of property, plant, and equipment is
pengakuannya pada saat dilepaskan atau derecognized upon disposal or when no
tidak ada manfaat ekonomis masa depan future economic benefits are expected from
yang diharapkan dari penggunaan atau its use or disposal. Any gains or loss arising
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian from derecognition of property, plant, and
yang timbul dari penghentian pengakuan aset equipment is included in profit or loss in the
tetap diakui dalam laba rugi pada periode period the item is derecognized.
terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu (jika ada), umur manfaat, dan The asset’s residual values (if any), useful
metode penyusutan ditelaah setiap akhir lives and depreciation method are reviewed
tahun dan dilakukan penyesuaian apabila and adjusted if appropriate, at each financial
hasil telaah berbeda dengan estimasi year end.
sebelumnya.
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Aset dalam konstruksi merupakan aset dalam Construction in progress represents
tahap konstruksi, yang dinyatakan pada biaya property, plant, and equipment under
perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi construction which is stated at cost and is
biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap not depreciated. The accumulated costs are
yang bersangkutan dan akan disusutkan reclassified to the respective property,
pada saat konstruksi selesai secara plant, and equipment account and are
substansial dan aset tersebut telah siap depreciated when the construction is
digunakan sesuai tujuannya. substantially complete and the asset is
ready for its intended use.
- 24 -
Page 241
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
n. Biaya Pengupasan Tanah n. Stripping Cost
Proses penambangan termasuk pemindahan The mining process involves the removal of
overburden dan material lain dan overburden and waste material and the
pengambilan batubara. Dalam keadaan extraction of coal. In certain circumstances,
tertentu, Grup menangguhkan biaya the Group defers stripping activity costs
pengupasan tanah yang terjadi selama tahap incurred during the production phase of the
produksi tambang (pit atau sub-pit). mine (pit or sub-pit).
Biaya pengupasan tanah pada tahap produksi Stripping costs in the production phase are
dibebankan pada saat terjadinya, kecuali expensed as incurred, unless all of the
seluruh kriteria berikut ini following criteria are met, in which case they
terpenuhi, dalam hal ini dapat dikapitalisasi are capitalized as deferred stripping costs:
sebagai biaya pengupasan tanah yang
ditangguhkan:
• besar kemungkinan bahwa manfaat • to the extent that it is probable that the
ekonomi masa depan (peningkatan future economic benefit (improved
akses menuju lapisan batubara) yang access to the coal seam) associated
terkait dengan aktivitas pengupasan with the stripping activity will flow to the
lapisan tanah akan mengalir ke entitas; entity;
• entitas dapat mengidentifikasi komponen • the entity can identify the component of
lapisan batubara yang aksesnya telah the coal seam for which access has
ditingkatkan; dan been improved; and
• biaya-biaya terkait dengan aktivitas • the costs relating to the stripping
pengupasan lapisan tanah dengan activity associated with that component
komponen tersebut dapat diukur secara can be measured reliably.
andal.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada The stripping activity asset should be
awalnya diukur pada biaya perolehan, biaya initially measured at cost, those costs
ini merupakan biaya-biaya yang secara directly incurred to perform the stripping
langsung terjadi untuk melakukan aktivitas activity that improve access to the identified
pengupasan lapisan tanah yang component of coal, plus an allocation of
meningkatkan akses terhadap komponen directly attributable overhead costs. Costs
batubara yang teridentifikasi, ditambah associated with incidental operations are
alokasi biaya overhead yang dapat not included in the cost of the stripping
diatribusikan secara langsung. Biaya-biaya activity asset.
terkait operasi insidentil tidak dapat
dimasukkan sebagai biaya perolehan aset
aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Setelah pengakuan awal, aset tersebut After initial recognition, the asset should be
disusutkan atau diamortisasi menggunakan depreciated or amortised in a systematic
dasar yang sistematis, selama masa manfaat basis over the estimated useful life of the
dari komponen lapisan batubara yang identified component of the coal seam that
teridentifikasi yang menjadi lebih mudah becomes more accessible as a result of the
diakses sebagai akibat dari aktivitas stripping activity.
pengupasan lapisan tanah.
Perubahan atas estimasi teknis dan/atau Changes in the estimated technical and/or
parameter ekonomi lain yang mempengaruhi other economic parameters that impact coal
cadangan batubara akan mempengaruhi reserves will also have an impact upon
kapitalisasi dan amortisasi lanjutan dari biaya capitalisation and subsequent amortisation
pengupasan lapisan tanah. Perubahan of the deferred stripping costs. These
estimasi ini akan diperlakukan prospektif dari changes in estimates are accounted for
tanggal perubahan. prospectively from the date of change.
- 25 -
Page 242
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal laporan keuangan As at the date of these consolidated
konsolidasian ini, Grup tidak memiliki biaya financial statements, the Group does not
pengupasan tanah yang memenuhi kriteria have stripping costs which qualify for
untuk ditangguhkan selama dalam tahap deferral during the production phase, and all
produksi dan biaya pengupasan tanah dalam production phase stripping costs have been
semua tahap produksi telah dibebankan pada expensed as incurred.
saat terjadinya.
o. Beban Eksplorasi dan Evaluasi o. Exploration and Evaluation Expenditure
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi Exploration and evaluation activity involves
pencarian sumber daya mineral setelah the search for mineral resources after the
entitas memperoleh hak hukum untuk entity has obtained legal rights to explore in
melakukan eksplorasi pada wilayah tertentu a specific area as well as the determination
serta penentuan kelayakan teknis dan of the technical feasibility and commercial
penilaian komersial atas sumber daya mineral viability of an identified resource.
spesifik.
Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi Exploration and evaluation expenditure
biaya yang berhubungan langsung dengan: comprises costs that are directly attributable
to:
- perolehan hak untuk eksplorasi; - acquisition of rights to explore;
- kajian topografi, geologi, geokimia, dan - topographical, geological, geochemical
geofisika; and geophysical studies;
- pengeboran eksplorasi; - exploratory drilling;
- pemaritan dan pengambilan contoh; dan - trenching and sampling; and
- aktivitas yang terkait dengan evaluasi - activities involved in evaluating the
kelayakan teknis dan komersial atas technical feasibility and commercial
penambangan sumber daya mineral. viability of extracting mineral
resources.
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang Exploration and evaluation costs related to
berhubungan dengan suatu area of interest an area of interest are written off as incurred
dibebankan pada saat terjadinya kecuali except they are carried forward as an asset
biaya tersebut dicatat sebagai suatu aset in the statement of financial position where:
dalam laporan posisi keuangan di mana:
• terdapat hak untuk mengeksplorasi dan • the rights of tenure of an area are
mengevaluasi suatu area dan biaya current and it is considered probable
eksplorasi dan evaluasi dianggap dapat that the costs will be recouped
dipulihkan melalui keberhasilan through successful development and
pengembangan dan eksploitasi di area of exploitation of the area of interest, or
interest tersebut atau melalui penjualan alternatively by its sale; or
atas area of interest tersebut; atau
• kegiatan eksplorasi pada suatu area of • exploration activities in the area of
interest belum mencapai tahap yang interest have not yet reached the stage
memungkinkan penentuan adanya which permits a reasonable
cadangan terbukti yang secara ekonomis assessment of the existence or
dapat dipulihkan, serta kegiatan operasi otherwise of economically recoverable
yang aktif dan signifikan atas daerah reserves and active and significant
tersebut masih berlanjut. operations in or in relation to the area
of interest are continuing.
- 26 -
Page 243
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Biaya yang dikapitalisasi mencakup biaya- Capitalized costs include costs directly
biaya yang berkaitan langsung dengan related to exploration and evaluation
aktivitas eksplorasi dan evaluasi pada area of activities in the relevant area of interest and
interest yang relevan dan tidak termasuk aset excludes physical assets, which are
fisik yang dicatat sebagai bagian dari aset recorded in property, plant, and equipment.
tetap.
Biaya umum dan administrasi dialokasikan General and administrative costs are
sebagai aset eksplorasi atau evaluasi hanya allocated to an exploration and evaluation
jika biaya tersebut berkaitan langsung dengan asset only to the extent that those costs can
aktivitas operasional pada area of interest be related directly to operational activities in
yang relevan. the relevant area of interest.
Pengeluaran aktivitas eksplorasi dan evaluasi Capitalized exploration and evaluation
yang dikapitalisasi dihapusbukukan ketika expenditure is written off where the above
kondisi tersebut di atas tidak lagi terpenuhi. conditions are no longer satisfied.
Aset eksplorasi teridentifikasi yang diperoleh Identifiable exploration assets acquired are
pada awalnya diakui sebagai aset pada nilai recognized initially as assets at their fair
wajar pada saat akusisi dan selanjutnya value on acquisition and subsequently at
diukur pada biaya perolehan. Pengeluaran cost. Exploration and evaluation
eksplorasi dan evaluasi yang terjadi setelah expenditure incurred subsequent to the
perolehan aset eksplorasi pada suatu acquisition of an exploration asset in a
kombinasi bisnis dicatat dengan mengacu business combination is accounted for in
pada kebijakan akuntansi di atas. accordance with the policy outlined above.
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang All capitalized exploration and evaluation
dikapitalisasi diuji penurunan nilainya ketika expenditure is assessed for impairment if
fakta dan kondisi mengindikasikan adanya facts and circumstances indicate that
penurunan nilai. Aset eksplorasi dan evaluasi impairment may exist. Exploration and
juga diuji penurunan nilainya sampai evaluation assets are also tested for
cadangan komersial ditemukan, pada saat impairment until commercial reserves are
aset tersebut ditransfer ke properti found, at which point the assets are
pertambangan. Oleh karena aset ini tidak transferred to mining properties. As the
tersedia untuk digunakan, maka tidak asset is not available for use, it is not
disusutkan. depreciated.
p. Properti Pertambangan p. Mining Properties
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh Development expenditure incurred by or on
atau atas nama Grup diakumulasikan secara behalf of the Group is accumulated
terpisah untuk setiap area of interest pada separately for each area of interest in which
saat cadangan terpulihkan yang secara economically recoverable resources have
ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut been identified. Such expenditure
termasuk biaya yang dapat diatribusikan comprises costs directly attributable to the
secara langsung pada konstruksi tambang construction of a mine and the related
dan infrastruktur terkait dan tidak termasuk infrastructure and excludes physical assets,
aset fisik, yang dicatat sebagai bagian dari which are recorded in property, plant, and
aset tetap. equipment.
Ketika keputusan pengembangan telah Once a development decision has been
diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan taken, the carrying amount of the
evaluasi pada area of interest tertentu exploration and evaluation asset in respect
dipindahkan ke “properti pertambangan”. of the area of interest is transferred to
“mining properties”.
- 27 -
Page 244
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Ketika biaya pengembangan lebih lanjut atas When further development expenditure is
properti pertambangan terjadi setelah incurred in respect of a mining property after
dimulainya aktivitas produksi, maka biaya the commencement of production, such
tersebut akan dicatat sebagai bagian dari aset expenditure is carried forward as part of the
“properti pertambangan” apabila terdapat “mining properties” asset when it is
kemungkinan besar tambahan manfaat probable that additional future economic
ekonomi masa depan sehubungan dengan benefits associated with the expenditure will
biaya tersebut akan mengalir ke Grup. flow to the Group. Otherwise, such
Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan expenditure is classified as a cost of
sebagai biaya produksi. production.
Amortisasi dihitung dengan menggunakan Amortization is charged using the units-of-
metode unit produksi, dengan perhitungan production method, with separate
terpisah yang dibuat untuk setiap area of calculations being made for each area of
interest. Basis unit produksi menghasilkan interest. The units-of-production basis
pembebanan amortisasi secara proporsional results in an amortization charge
berdasarkan deplesi batubara. proportional to the depletion of minable
coal.
Properti pertambangan juga termasuk Mining properties also include the fair value
penyesuaian nilai wajar properti yang adjustment of properties acquired at the
diperoleh pada tanggal akuisisi yang date of acquisition which is amortised over
diamortisasi selama umur properti the life of the property using the units of
menggunakan metode unit produksi dimulai production method from the date of the
sejak tanggal akuisisi. acquisition.
“Properti pertambangan” diuji penurunan “Mining properties” are tested for
nilainya dengan mengacu pada kebijakan impairment in accordance with the policy in
akuntansi pada Catatan 3c. Note 3c.
q. Transaksi Sewa q. Lease Transactions
Grup menerapkan PSAK No. 116 yang The Group has applied PSAK No. 116,
mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa which set the requirement for the
sehubungan dengan sewa yang sebelumnya recognition of lease liabilities in relation to
diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’. leases which had been previously classified
as ‘operating lease’.
Sebagai penyewa As lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or
mengandung, sewa. Suatu kontrak contains, a lease. A contract is or contains
merupakan atau mengandung sewa jika a lease if the contract conveys the right to
kontrak tersebut memberikan hak untuk control the use of an identified assets for
mengendalikan penggunaan aset a period of time in exchange for
identifikasian selama suatu jangka waktu consideration.
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the
hak untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset,
identifikasian, Grup harus menilai apakah: the Group shall assess whether:
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan • The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic
ekonomi dari penggunaan aset benefits from use of the asset
identifikasian; dan throughout the period of use; and
- 28 -
Page 245
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan • The Group has the right to direct the
penggunaan aset identifikasian. Grup use of the asset. The Group has this
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak right when it has the decision-making
untuk pengambilan keputusan yang rights that are the most relevant to
relevan tentang bagaimana dan untuk changing how and for what purpose
tujuan apa aset digunakan telah the asset is used are predetermined:
ditentukan sebelumnya dan:
1. Grup memiliki hak untuk 1. The Group has the right to
mengoperasikan aset; operate the asset;
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. The Group has designed
cara menetapkan sebelumnya the asset in a way that
bagaimana dan untuk tujuan apa predetermined how and for what
aset akan digunakan selama purpose it will be used.
periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak At the inception or on reassessment
atau pada penilaian kembali atas of a contract that contains a lease
kontrak yang mengandung sebuah component, the Group allocates the
komponen sewa, Grup mengalokasikan consideration in the contract to each
imbalan dalam kontrak ke masing- lease component on the basis of their
masing komponen sewa berdasarkan relative stand-alone prices and the
harga tersendiri relatif dari komponen aggregate stand-alone price of the
sewa dan harga tersendiri agregat dari non-lease components.
komponen non-sewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup The Group recognizes a right-of-use
mengakui aset hak-guna dan liabilitas assets and a lease liability at the lease
sewa. Aset hak-guna diukur pada biaya commencement date. The right-of-use
perolehan, dimana meliputi jumlah assets are initially measured at cost,
pengukuran awal liabilitas sewa yang which comprises the initial amount of
disesuaikan dengan pembayaran sewa the lease liability adjusted for any
yang dilakukan pada atau sebelum lease payment made at or before the
tanggal permulaan. commencement date.
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use assets are
menggunakan metode garis lurus dari subsequently depreciated using the
tanggal permulaan hingga tanggal yang straight-line method from the
lebih awal antara akhir umur manfaat commencement date to the earlier of
aset hak-guna atau akhir masa sewa. the end of the useful life of the right-of-
use assets or the end of the lease
term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured
pembayaran sewa yang belum dibayar at the present value of the lease
pada tanggal permulaan, didiskontokan payments that are not paid at the
dengan menggunakan suku bunga commencement date, discounted
implisit dalam sewa atau jika suku bunga using the interest rate implicit in the
tersebut tidak dapat ditentukan, maka lease or, if that rate cannot be readily
menggunakan suku bunga pinjaman determined, using incremental
inkremental. Pada umumnya, Grup borrowing rate. Generally, the Group
menggunakan suku bunga pinjaman uses its incremental borrowing rate as
inkremental sebagai tingkat bunga the discount rate.
diskonto.
- 29 -
Page 246
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran sewa yang termasuk Lease payments included in the
dalam pengukuran liabilitas sewa measurement of the lease liability
meliputi pembayaran berikut ini: comprise the following:
- pembayaran tetap, termasuk - fixed payments, including in-
pembayaran tetap secara substance fixed payments;
substansi;
- pembayaran sewa variabel yang - variable lease payments that
bergantung pada indeks atau suku depend on an index or a rate,
bunga yang pada awalnya diukur initially measured using the index
dengan menggunakan indeks or rate as at the commencement
atau suku bunga pada tanggal date;
permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan - amounts expected to be payable
dibayarkan oleh penyewa dengan under a residual value guarantee;
jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup - the exercise price under a
cukup pasti untuk mengeksekusi purchase option that the Group is
opsi tersebut; dan reasonably certain to exercise;
and
- penalti karena penghentian awal - penalties for early termination of a
sewa kecuali jika Grup cukup pasti lease unless the Group is
untuk tidak menghentikan lebih reasonably certain not to
awal. terminate early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each lease payment is allocated
bagian pokok dan biaya keuangan. between the liability and finance cost.
Biaya keuangan dibebankan pada laba The finance cost is charged to profit
rugi selama periode sewa sehingga or loss over the lease period so as to
menghasilkan tingkat suku bunga produce a constant periodic rate of
periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of
liabilitas untuk setiap periode. the liability for each period.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan If the lease transfers ownership of the
aset pendasar kepada Grup pada akhir underlying asset to the Group by the
masa sewa atau jika biaya perolehan end of the lease term or if the cost of
aset hak-guna merefleksikan Grup akan the right-of-use assets reflects that the
mengeksekusi opsi beli, maka Grup Group will exercise a purchase option,
menyusutkan aset hak-guna dari the Group depreciates the right-of-use
tanggal permulaan hingga akhir umur assets from the commencement date
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka to the end of the useful life of the
Grup menyusutkan aset hak-guna dari underlying asset. Otherwise, the
tanggal permulaan hingga tanggal yang Group depreciates the right-of-use
lebih awal antara akhir umur manfaat assets from the commencement date
aset hak-guna atau akhir masa sewa. to the earlier of the end of the useful
life of the right-of-use assets or the
end of the lease term.
Sewa Jangka Pendek Short-term Leases
Grup memutuskan untuk tidak mengakui The Group has elected not to
aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk recognize right-of-use assets and
sewa jangka pendek yang memiliki lease liabilities for short- term leases
masa sewa 12 bulan atau kurang. Grup that have a lease term of 12 months or
mengakui pembayaran sewa atas sewa less. The Group recognizes the leases
tersebut sebagai beban dengan dasar payments associated with these
garis lurus selama masa sewa. leases as an expense on a straight-
line basis over the lease term.
- 30 -
Page 247
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
r. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan r. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan tahunan, The Group assesses at each annual
Grup menelaah apakah terdapat indikasi reporting period whether there is an
suatu aset mengalami penurunan nilai. Jika indication that an asset may be impaired. If
terdapat indikasi tersebut atau pada saat uji any such indication exists, or when annual
tahunan penurunan nilai aset perlu dilakukan, impairment testing for an asset is required,
maka Grup membuat estimasi jumlah the Group makes an estimate of the asset’s
terpulihkan aset tersebut. recoverable amount.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada Where the carrying amount of an asset
nilai terpulihkannya, maka aset tersebut exceeds its recoverable amount, the asset
dinyatakan mengalami penurunan nilai dan is considered impaired and impairment
rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. losses are recognized in profit or loss. In
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus assessing the value in use, the estimated
kas masa depan bersih didiskontokan ke nilai net future cash flows are discounted to their
kini dengan menggunakan tingkat diskonto present value using a pre-tax discount rate
sebelum pajak yang mencerminkan penilaian that reflects current market assessments of
pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko the time value of money and the risks
spesifik atas aset. specific to the asset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap An assessment is made at each annual
periode pelaporan tahunan untuk mengetahui reporting period as to whether there is any
apakah terdapat indikasi bahwa rugi indication that previously recognized
penurunan nilai aset yang telah diakui dalam impairment losses recognized for an asset
periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi may no longer exist or may have
atau mungkin telah menurun. Jika indikasi decreased. If such indication exists, the
dimaksud ditemukan, maka Grup recoverable amount is estimated. A
mengestimasi jumlah terpulihkan aset previously recognized impairment loss for
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang an asset is reversed in profit or loss to the
diakui dalam periode sebelumnya akan extent that the carrying amount of the
dipulihkan apabila nilai tercatat aset tidak assets does not exceed its recoverable
melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai amount nor exceed the carrying amount
tercatat, neto setelah penyusutan, that would have been determined, net of
seandainya tidak ada rugi penurunan nilai depreciation, had no impairment loss been
yang telah diakui untuk aset tersebut pada recognized for the asset in prior years. After
such a reversal, the depreciation charge on
tahun-tahun sebelumnya. Setelah pemulihan
the said asset is adjusted in future periods
tersebut, penyusutan aset tersebut
to allocate the asset’s revised carrying
disesuaikan di periode mendatang untuk
amount, less any residual value, on a
mengalokasikan nilai tercatat aset yang systematic basis over its remaining useful
direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan dasar life.
yang sistematis selama sisa umur
manfaatnya.
s. Pengakuan Pendapatan dan Beban s. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang The Group has applied PSAK No. 115,
mensyaratkan pengakuan pendapatan harus which requires revenue recognition to fulfill
memenuhi 5 langkah analisa sebagai berikut: 5 steps of assessment:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
- 31 -
Page 248
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in
dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations
merupakan janji-janji dalam kontrak are promises in a contract to transfer
untuk menyerahkan barang atau jasa to a customer goods or services that
yang memiliki karakteristik berbeda ke are distinct.
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga 3. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan Transaction price is the amount of
yang berhak diperoleh suatu entitas consideration to which an entity
sebagai kompensasi atas diserahkannya expects to be entitled in exchange for
barang atau jasa yang dijanjikan ke transferring promised goods or
pelanggan. services to a customer.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices
sendiri relative dari setiap barang atau of each distinct goods or services
jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. promised in the contract. Where these
Ketika tidak dapat diamati secara are not directly observable, the relative
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif stand-alone selling price are estimated
diperkirakan berdasarkan biaya yang based on expected cost-plus margin.
diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan (ketika customer (which is when the customer
pelanggan telah memiliki pengendalian obtains control of that goods or
atas barang atau jasa tersebut). services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi A performance obligation may be satisfied
dengan 2 cara, yakni: at the following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (typically for promises
menyerahkan barang ke pelanggan); to transfer goods to a customer); or
atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji b. Over time (typically for promises to
untuk menyerahkan jasa ke (pelanggan). transfer services to a customer).
Untuk kewajiban pelaksanaan yang For a performance obligation satisfied
dipenuhi dalam suatu periode waktu, over time, the Group selects an
Grup memilih ukuran penyelesaian yang appropriate measure of progress to
sesuai untuk penentuan jumlah determine the amount of revenue that
pendapatan yang harus diakui karena should be recognized as the
telah terpenuhinya kewajiban performance obligation is satisfied.
pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika for each contract. A contract asset is
jumlah penerimaan dari pelanggan kurang recognized once the consideration paid by
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah customer is less than the balance of
dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika performance obligation which has been
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari satisfied. A contract liability is recognized
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah once the consideration paid by customer is
dipenuhi. more than the balance of performance
obligation which has been satisfied.
- 32 -
Page 249
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan The obligation of the Group from the
pelanggan sehubungan dengan penjualan contracts with customers relating to the sale
batubara ditentukan sebagai kewajiban of coal are determined to be single
pelaksanaan tunggal dan diakui pada saat performance obligations and are
kontrol sudah dialihkan kepada pelanggan. recognized when control has been
transferred to the customer.
Dalam kebanyakan kasus, pendapatan In most instances, sales revenue is
penjualan diakui ketika barang telah dikirim ke recognized when the product is delivered to
tujuan yang ditentukan oleh konsumen, yang the destination specified by the customer,
umumnya di atas kapal di mana barang akan which is typically the vessel on which it will
dikirimkan, pelabuhan atau gudang be shipped, the destination port or the
konsumen. customer’s premises.
Kebanyakan dari penjualan yang dilakukan Many of the Group’s sales are subject to an
Grup bergantung pada penyesuaian adjustment based on inspection of the
berdasarkan inspeksi pengiriman yang shipment by the customer. In such cases,
dilakukan oleh konsumen. Pada kasus revenue is recognized based on the
tersebut, pendapatan diakui berdasarkan Group’s best estimate of the grade and/or
estimasi terbaik Grup atas kualitas dan/atau quantity at the time of shipment, and any
kuantitas pada saat pengiriman, dan subsequent adjustments are recorded
penyesuaian selanjutnya dicatat sebagai against revenue when advised. Historically,
pendapatan. Secara historis, perbedaan the differences between estimated and
antara kualitas dan/atau kuantitas estimasi actual grade and/or quantity have not been
dan aktual tidak signifikan. significant.
Beban diakui pada saat terjadinya dengan Expenses are recognized on an accrual
dasar akrual. basis as incurred.
Royalti pertambangan disajikan sebagai Mining royalties or similar payments are
beban pokok penjualan, termasuk presented as cost of goods sold.
pembayaran sejenis.
t. Provisi t. Provisions
Provisi diakui jika Grup mempunyai kewajiban Provisions are recognized when the Group
kini (hukum maupun konstruktif) sebagai has present obligation (legal or
akibat peristiwa masa lalu, yang constructive) as a result of a past event, it is
memungkinkan Grup harus menyelesaikan probable that the Group will be required to
kewajiban tersebut dan estimasi yang andal settle the obligation, and a reliable estimate
mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat can be made of the amount of the
dibuat. obligation.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah The amount recognized as a provision is the
hasil estimasi terbaik pengeluaran yang best estimate of the consideration required
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban to settle the obligation at the reporting date,
kini pada tanggal pelaporan, dengan taking into account the risks and
mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian uncertainties surrounding the obligation.
terkait kewajiban tersebut.
- 33 -
Page 250
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Provisi untuk kewajiban pengelolaan Provisions for environmental related
lingkungan obligations
Provisi untuk reklamasi Provision for reclamation
Kewajiban untuk menanggung biaya An obligation to incur site rehabilitation
rehabilitasi terjadi ketika terdapat gangguan costs occurs when environmental
lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan disturbance is caused by exploration,
eksplorasi, evaluasi, pengembangan atau evaluation, development or ongoing
produksi yang sedang berlangsung. Biaya production. Costs are estimated on the
diestimasikan atas dasar rencana penutupan basis of a formal closure plan and are
yang ditinjau secara berkala. subject to regular review.
Pengeluaran yang terkait dengan restorasi, Restoration, rehabilitation and
rehabilitasi, dan lingkungan yang timbul environmental expenditures incurred during
selama tahap produksi dibebankan sebagai the production phase are charged to cost of
beban pokok penjualan pada saat terjadinya. goods sold as incurred.
Provisi untuk penutupan tambang Provision for mine closure
Provisi untuk penutupan tambang dicatat Provision for mine closure provides for
untuk mengakui kewajiban hukum berkaitan the legal obligations associated with
dengan penarikan aset tetap dan aset jangka the retirement of property, plant, and
panjang lainnya yang berasal dari akuisisi, equipment and other long-lived assets that
konstruksi atau pengembangan dan/atau result from the acquisition, construction or
operasi normal aset tersebut. Penarikan development and/or the normal operation of
aset tersebut ini, termasuk penjualan, such assets. The retirement of an asset is
peninggalan (abandonment), pendaur- its other-than-temporary removal from
ulangan atau penghapusan dengan cara lain, service including its sale, abandonment,
yang tidak sementara. recycling or disposal in some other manner.
Kewajiban ini diakui sebagai liabilitas pada These obligations are recognized as
saat timbulnya kewajiban hukum atau liabilities when a legal or constructive
konstruktif yang berkaitan dengan penarikan obligation with respect to the retirement of
sebuah aset, dan pada awalnya diakui an asset is incurred, with the initial
sebesar nilai kini. measurement of the obligation at present
value.
Biaya penarikan aset dalam jumlah yang An asset retirement cost equivalent to these
setara dengan jumlah liabilitas dikapitalisasi liabilities is capitalized as part of the related
sebagai bagian dari suatu aset tertentu dan asset’s carrying value and is subsequently
kemudian disusutkan atau dideplesi selama depreciated or depleted over the asset’s
masa manfaat aset tersebut. Kewajiban ini useful life. These obligations are measured
diukur pada nilai kini dari perkiraan at the present value of the expenditures
pengeluaran yang diperlukan untuk expected to be required to settle the
menyelesaikan kewajiban, menggunakan obligation using a long-term, pre-tax
tingkat diskonto jangka panjang sebelum discount rate that reflects current market
pajak yang mencerminkan penilaian pasar assessments of the time value of money
atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait and the risks specific to the obligation. The
dengan kewajiban tersebut. Peningkatan increase in these obligations due to the
kewajiban ini sehubungan dengan berlalunya passage of time is recognized as a financial
waktu diakui sebagai biaya keuangan. cost.
- 34 -
Page 251
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan dalam pengukuran kewajiban The changes in the measurement of these
tersebut yang timbul dari perubahan estimasi obligations that result from changes in the
waktu atau jumlah pengeluaran sumber estimated timing or amount of the outflow of
daya ekonomis yang diperlukan untuk resources embodying economic benefits
menyelesaikan kewajiban tersebut, atau required to settle the obligation, or a change
perubahan dalam tingkat diskonto, akan in the discount rate will be added to or
ditambahkan pada atau dikurangkan dari, deducted from, the cost of the related asset
harga perolehan aset yang bersangkutan in the current period. The amount deducted
pada periode berjalan. Jumlah yang from the cost of the asset should not exceed
dikurangkan dari harga perolehan aset tidak its carrying amount. If a decrease in the
boleh melebihi jumlah tercatatnya. liability exceeds the carrying amount of the
Jika penurunan dalam liabilitas melebihi asset, the excess is recognized immediately
nilai tercatat aset, kelebihan tersebut segera in the profit or loss. If the adjustment results
diakui dalam laba rugi. Jika penyesuaian in an addition to the cost of an asset, the
tersebut menghasilkan penambahan pada Group will consider whether this is an
indication that the new carrying amount of
harga perolehan aset, Grup akan
the asset may not be fully recoverable. If
mempertimbangkan apakah hal ini
there is such an indication, the Group will
mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset
test the asset for impairment by estimating
yang baru mungkin tidak bisa dipulihkan its recoverable amount and will account for
secara penuh. Jika terdapat indikasi tersebut, any impairment loss incurred, if any.
Grup akan melakukan pengujian penurunan
nilai terhadap aset tersebut dengan
melakukan estimasi atas nilai yang dapat
dipulihkan dan akan mencatat kerugian dari
penurunan nilai, jika ada.
Biaya untuk penghentian dan pemulihan, The costs for decommissioning and site
yang muncul selama produksi, disajikan pada rehabilitation, which arise during
nilai kini dan segera dibebankan sebagai production, are provided at their net present
biaya operasi selama berlangsung values and charged as operating costs as
perkembangan dari kewajiban yang timbul extraction progresses when the obligation
dari aktivitas yang telah dilakukan. Perubahan has arisen from activities that have
pada pengukuran kewajiban yang muncul already been performed. Changes in the
selama produksi juga langsung dibebankan measurement of a liability that arise during
pada laba operasi. production are charged against operating
profit.
Provisi untuk hal-hal yang berkaitan dengan Provision for environmental issues that may
lingkungan yang tidak berkaitan dengan not involve the retirement of an asset,
penarikan aset, di mana Grup merupakan where the Group is a responsible party are
pihak yang bertanggung jawab, diakui ketika: recognized when:
- Grup memiliki kewajiban kini baik yang - the Group has a present legal or
bersifat hukum maupun konstruktif, constructive obligation as a result of
sebagai akibat peristiwa masa lalu; past events;
- besar kemungkinan penyelesaian - it is probable that an outflow of
kewajiban tersebut mengakibatkan arus resources will be required to settle the
keluar sumber daya; dan obligation; and
- estimasi yang andal mengenai jumlah - the amount can be reliably estimated.
kewajiban tersebut dapat dibuat.
- 35 -
Page 252
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
u. Imbalan Kerja u. Employee Benefits
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-term Employee Benefits Liability
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar Short-term employee benefits are
jumlah yang tidak-terdiskonto sebagai recognized at its undiscounted amount as a
liabilitas pada laporan posisi keuangan liability after deducting any amount already
konsolidasian setelah dikurangi dengan paid in the consolidated statement of
jumlah yang telah dibayar dan sebagai beban financial position and as an expense in
dalam laba rugi. profit or loss.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Long-term Employment Benefits
Liability
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employment benefits liability
merupakan imbalan pasca-kerja manfaat represents post-employment benefits,
pasti yang dibentuk tanpa pendanaan khusus unfunded defined-benefit plans which
dan didasarkan pada masa kerja dan jumlah amounts are determined based on years of
penghasilan karyawan pada saat pensiun service and salaries of the employees at the
yang dihitung menggunakan metode time of pension and calculated using the
Projected Unit Credit. Pengukuran kembali Projected Unit Credit. Remeasurement is
liabilitas imbalan pasti langsung diakui dalam reflected immediately in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian dan statement of financial position with a charge
penghasilan komprehensif lain pada periode or credit recognized in other comprehensive
terjadinya dan tidak akan direklasifikasi ke income in the period in which they occur
laba rugi, namun menjadi bagian dari saldo and not to be reclassified to profit or loss but
laba. Biaya liabilitas imbalan pasti lainnya reflected immediately in retained earnings.
terkait dengan program imbalan pasti diakui All other costs related to the defined-benefit
dalam laba rugi. plan are recognized in profit or loss.
v. Pajak Penghasilan v. Income Tax
Beban pajak tahun berjalan terdiri dari pajak The tax expense during the year comprises
kini dan pajak tangguhan. Beban pajak diakui current and deferred income tax. The tax
dalam laba rugi, kecuali jika pajak itu berkaitan expense is recognized in the profit or loss,
dengan kejadian atau transaksi yang except to the extent that it relates to items
langsung dicatat ke penghasilan recognized directly in other comprehensive
komprehensif lain atau langsung diakui ke income or directly in equity. In this case the
ekuitas. Pada kasus ini, beban pajak juga tax expense is also recognized directly in
dicatat secara langsung di penghasilan other comprehensive income or directly in
komprehensif lain atau ekuitas. equity, respectively.
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini dihitung berdasarkan The current income tax charge is calculated
undang-undang pajak yang berlaku atau yang on the basis of the tax laws and regulations
secara substantif berlaku pada akhir tahun. enacted or substantively enacted at the end
of year.
- 36 -
Page 253
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak penghasilan tangguhan diakui, untuk Deferred income tax is recognized for all
semua perbedaan temporer antara dasar temporary differences arising between the
pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan tax bases of assets and liabilities and their
nilai tercatatnya pada laporan keuangan carrying amounts in the consolidated
konsolidasian. Rugi pajak yang dapat financial statements. Tax losses carried
dikompensasi diakui sebagai aset pajak forward are recognized as a deferred tax
tangguhan jika besar kemungkinan jumlah asset when it is probable that there will be
penghasilan kena pajak di masa depan akan future taxable profit available against which
memadai untuk dikompensasi dengan rugi the unused tax losses can be utilized.
fiskal yang masih dapat dimanfaatkan. Pajak Deferred income tax is determined using tax
penghasilan tangguhan ditentukan dengan rates pursuant to laws or regulations that
menggunakan tarif pajak yang telah berlaku have been enacted or substantively
atau secara substantif telah berlaku pada enacted at the reporting date and are
akhir periode pelaporan dan diharapkan expected to apply when the related deferred
diterapkan ketika aset pajak penghasilan income tax asset is realized or the deferred
income tax liability is settled. The tax rate
tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak
used to calculate the deferred income tax by
penghasilan tangguhan diselesaikan. Tarif
the Company and its subsidiaries, except
pajak yang digunakan oleh Perusahaan dan
for Berau, is the current or substantially
entitas anak lain, selain Berau, untuk enacted tax rate. The tax rate used by
menghitung pajak penghasilan tangguhan Berau is the tax rate according to the
adalah tarif pajak yang berlaku atau secara CCoW, being 35% for the first ten years
substansial telah berlaku. Tarif pajak yang from the date of the agreement and 45% for
digunakan Berau adalah tarif pajak yang the subsequent years.
diatur dalam PKP2B, sebesar 35% untuk
sepuluh tahun pertama setelah tanggal
perjanjian dan 45% untuk tahun-tahun
sesudahnya.
Aset pajak penghasilan tangguhan diakui Deferred income tax assets are recognized
hanya jika besar kemungkinan jumlah only to the extent that it is probable that
penghasilan kena pajak di masa depan akan future taxable profit will be available against
memadai untuk dikompensasi dengan which the temporary differences can be
perbedaan temporer yang masih dapat utilized.
dimanfaatkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan akan Deferred income tax assets and liabilities
salinghapus jika ada hak yang berkekuatan are offset when there is a legally
hukum untuk salinghapus aset pajak kini enforceable right to offset current tax assets
dengan liabilitas pajak kini dan jika aset dan against current tax liabilities and when the
liabilitas pajak tangguhan terkait dengan deferred income tax assets and liabilities
pajak penghasilan yang dipungut oleh otoritas relate to income taxes levied by the same
pajak yang sama pada entitas kena pajak taxation authority on either the same
yang sama atau entitas kena pajak yang taxable entity or different taxable entities
berbeda serta jika ada keinginan untuk where there is an intention to settle the
melakukan penyelesaian saldo secara neto. balances on a net basis.
w. Laba per Saham w. Basic earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are computed by
membagi laba bersih yang dapat diatribusikan dividing net profit attributable to owners of
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah the parent company by the weighted
rata-rata tertimbang saham yang beredar average number of shares outstanding
pada tahun yang bersangkutan. during the year.
- 37 -
Page 254
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
x. Segmen Operasi x. Operating Segment
Segmen operasi disusun sesuai dengan Operating segment is prepared using the
kebijakan akuntansi yang dianut dalam accounting policies adopted for preparing
penyusunan dan penyajian laporan keuangan and presenting the consolidated financial
konsolidasian. statements.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal komponen-komponen Grup basis of internal reports about components
yang secara berkala dilaporkan kepada of the Group that are regularly reviewed by
pengambil keputusan operasional dalam the chief operating decision maker in order
rangka alokasi sumber daya ke dalam to allocate resources to the segments and
segmen dan penilaian kinerja Grup. to assess their performances.
y. Sukuk Mudharabah y. Sukuk Mudharabah
Grup pada awalnya mengakui Sukuk The Group initially recognizes Sukuk
Mudharabah pada saat Sukuk Mudharabah Mudharabah on the date of issuance at its
diterbitkan sebesar nominalnya. Sukuk nominal amount. Sukuk Mudharabah are
Mudharabah disajikan sebagai bagian dari presented as part of liabilities.
liabilitas.
Biaya transaksi sehubungan dengan Transaction costs related to the issuance of
penerbitan Sukuk Mudharabah diakui secara Sukuk Mudharabah are recognized
terpisah dari Sukuk Mudharabah. Biaya separately from Sukuk Mudharabah.
transaksi diamortisasi menggunakan metode Transaction costs are amortized over the
garis lurus selama jangka waktu sukuk term of sukuk Mudharabah using straight-
Mudharabah dan dicatat sebagai bagian dari line method and recorded as part of
beban keuangan. financing charges.
Karena bukan merupakan entitas syariah, Since it is not a sharia entity, the Group did
Grup tidak menyajikan Sukuk Mudharabah not present Sukuk Mudharabah as
sebagai dana syirkah temporer yang secara temporary shirkah funds separately from
terpisah dari liabilitas dan ekuitas, tetapi liabilities and equity, but presented it in a
disajikan dalam liabilitas yang terpisah dari separate liability of other liabilities.
liabilitas lain.
z. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan z. Events after the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Post year-end events that provide additional
periode pelaporan yang menyediakan information about the consolidated
tambahan informasi mengenai posisi statement of financial position at the
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal reporting date (adjusting events), if any, are
laporan posisi keuangan konsolidasian reflected in the consolidated financial
(peristiwa penyesuai), jika ada, telah statements. Post year-end events that are
tercermin dalam laporan keuangan not adjusting events are disclosed in the
konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang notes to consolidated financial statements
terjadi setelah periode pelaporan yang tidak when material.
memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
penyesuai), apabila jumlahnya material, telah
diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
- 38 -
Page 255
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan dan 3. Management Use of Estimates, Judgments
Asumsi Manajemen and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the application of the Group’s accounting
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 pada policies, which are described in Note 2 to the
laporan keuangan konsolidasian, manajemen consolidated financial statements, management
harus membuat estimasi, pertimbangan dan is required to make estimates, judgments and
asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang assumptions about the carrying amounts of
tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi assets and liabilities that are not readily apparent
dan asumsi tersebut, berdasarkan pengalaman from other sources. The estimates and
historis dan faktor lain yang dipertimbangkan assumptions are based on historical experience
relevan. and other factors that are considered to be
relevant.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following
berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, disclosures represent a summary of the
pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat significant estimates, judgments and
oleh manajemen, yang berpengaruh terhadap assumptions made that affected certain reported
jumlah-jumlah yang dilaporkan serta amounts and disclosures in the consolidated
pengungkapan dalam laporan keuangan financial statements.
konsolidasian.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam proses penerapan kebijakan management in the process of applying the
akuntansi Grup yang memiliki dampak yang paling Group’s accounting policies that have the most
signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui significant effects on the amounts recognized in
dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
Mata uang fungsional Perusahaan dan entitas The functional currency of the Company
anak adalah mata uang lingkungan ekonomi and its subsidiaries is the currency of the
utama dimana masing-masing entitas primary economic environment in which
beroperasi. Mata uang tersebut adalah yang each of them operates. It is the currency,
paling mempengaruhi harga jual barang dan among others, that mainly influences sales
jasa, dan mata uang dari negara yang prices for goods and services, and of the
kekuatan persaingan dan peraturannya country whose competitive forces and
sebagian besar menentukan harga jual regulations mainly determine the sales
barang dan jasa entitas, dan merupakan mata prices of its goods and services, and the
uang yang mana dana dari aktivitas currency in which funds from financing
pendanaan dihasilkan. activities are generated.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas b. Classification of Financial Assets and
Keuangan Liabilities
Grup menentukan klasifikasi aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial
liabilitas keuangan dengan menilai apakah assets and liabilities by judging if they meet
aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria the criteria set forth in PSAK No. 109.
yang ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset Accordingly, the financial assets and
keuangan dan liabilitas keuangan dicatat liabilities are accounted for in accordance
sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup with the Group’s accounting policies
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2. disclosed in Note 2.
- 39 -
Page 256
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset c. Allowance for Impairment of Financial
Keuangan Assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan At each consolidated financial position
konsolidasi, Grup menilai apakah risiko kredit reporting date, the Group shall assess
atas instrumen keuangan telah meningkat whether the credit risk of a financial
secara signifikan sejak pengakuan awal. instrument has increased significantly since
Ketika melakukan penilaian tersebut, Grup initial recognition. When making the
mempertimbangkan perubahan risiko gagal assessment, the Group shall use the
bayar yang terjadi selama umur instrumen change in the risk of a default over the
keuangan. Dalam melakukan penilaian expected life of the financial instrument. To
tersebut, Grup membandingkan risiko gagal make that assessment, the Group shall
bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan compare the risk of a default occurring on
the financial instrument as at the reporting
dengan risiko gagal bayar pada saat
date with the risk of a default occurring on
pengakuan awal, serta mempertimbangkan
the financial instrument as at the date of
informasi, termasuk informasi masa lalu, initial recognition and consider reasonable
kondisi saat ini, dan informasi bersifat and supportable information, including that
perkiraan masa depan (forward-looking), which is forward-looking, that is available
yang wajar dan terdukung yang tersedia without undue cost or effort.
tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Grup mengukur cadangan kerugian The Group shall measure the loss
sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas allowance for a financial instrument at an
instrumen keuangan tersebut telah meningkat amount equal to the lifetime expected credit
secara signifikan sejak pengakuan awal, jika losses if the credit risk on that financial
tidak, maka Grup mengukur cadangan instrument has increased significantly since
kerugian untuk instrumen keuangan tersebut initial recognition, otherwise, the Group
sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 shall measure the loss allowance for that
bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk financial instrument at an amount equal to
mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian 12-month expected credit losses.
ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan Evaluation of financial assets to determine
the allowance for expected loss to be
secara berkala pada setiap periode
provided is performed periodically in each
pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran
reporting period. Therefore, the timing and
jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang amount of allowance for expected credit
tercatat pada setiap periode dapat berbeda loss recorded at each period might differ
tergantung pada pertimbangan atas informasi based on the judgments and estimates that
yang tersedia atau berlaku pada saat itu. are available or valid at each period.
Nilai tercatat aset keuangan Grup yang diukur The carrying values of the Group’s financial
pada biaya perolehan diamortisasi pada assets at amortized cost as of
tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan April 30, 2025, December 31, 2024 and
2023 adalah sebagai berikut: 2023 follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Kas dan setara kas 438.024 306.180 93.212 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - bersih 204.772 265.916 234.817 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - pihak ketiga 77.745 75.510 93.232 Other receivables - third parties
Kas yang dibatasi penggunaannya 46.927 46.993 47.374 Restricted cash
Aset lancar lainnya 33 33 3.385 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 148.609 408.987 419.805 Other non-current assets
Jumlah 916.110 1.103.619 891.825 Total
- 40 -
Page 257
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
d. Sewa d. Lease
Grup, sebagai penyewa, telah The Group, as lessee, has entered into
menandatangani sejumlah perjanjian sewa various lease agreements for commercial
ruangan. Grup menentukan bahwa sewa spaces. The Group has determined that
tersebut memenuhi kriteria pengakuan dan those leases meet the criteria for
pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa recognition and measurement of right-of-
sesuai dengan PSAK No. 116, Sewa. use assets and lease liabilities in
accordance with PSAK No. 116, Leases.
e. Pajak Penghasilan e. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan Significant judgment is required in
untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. determining the provision for income taxes.
Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan There are many transactions and
yang menimbulkan ketidakpastian penentuan calculations for which the ultimate tax
jumlah pajak penghasilan karena interpretasi determination is uncertain due to different
atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil interpretation of tax regulations. Where the
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah final tax outcome of these matters is
yang sebelumnya telah dibukukan, maka different from the amounts that were initially
selisih tersebut akan berdampak terhadap recorded, such differences will have an
aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan impact on the current and deferred income
dalam periode dimana hasil pemeriksaan tax assets and liabilities in the period in
tersebut terjadi. which such determination is made.
f. Estimasi Cadangan f. Reserve Estimates
Cadangan adalah estimasi jumlah produk Reserves are estimates of the amount of
yang dapat secara ekonomis dan sah product that can be economically and
ditambang dari properti Grup. Grup legally extracted from the Group’s
menentukan dan melaporkan cadangan properties. The Group determines and
batubara berdasarkan prinsip-prinsip yang reports its coal reserves under the
terdapat dalam Kode untuk Pelaporan principles incorporated in the Code for
Sumber Daya Mineral dan Cadangan Bijih Reporting of Mineral Resources and Ore
dari Joint Ore Reserves Committee (“Kode Reserves of the Joint Ore Reserves
JORC”), yang disponsori oleh industri Committee (the “JORC Code”), which is
pertambangan Australia dan organisasi sponsored by the Australian mining industry
profesionalnya. Untuk memperkirakan and its professional organisations. In order
cadangan batubara, dibuat asumsi tentang to estimate coal reserves, assumptions are
faktor geologi, teknis dan ekonomi, termasuk made about a range of geological, technical
jumlah produksi, teknik produksi, rasio and economic factors, including quantities,
pengupasan tanah, biaya produksi, biaya production techniques, stripping ratio,
transportasi, permintaan komoditas, harga production costs, transport costs,
komoditas dan nilai tukar kurs. commodity demand, commodity prices and
exchange rates.
Memperkirakan jumlah dan/atau parameter Estimating the quantity and/or quality
kualitas cadangan batubara membutuhkan parameters of coal reserves requires the
ukuran, bentuk dan kedalaman lapisan size, shape and depth of coal bodies or
batubara yang ditentukan dengan fields to be determined by analysing
menganalisis data geologi seperti uji petik geological data such as drilling samples.
pengeboran. Proses ini mungkin memerlukan This process may require complex and
pertimbangan geologis yang kompleks dan difficult geological judgments to interpret the
sulit dalam menginterpretasikan data. data.
- 41 -
Page 258
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Karena asumsi ekonomi yang digunakan Because the economic assumptions used
untuk memperkirakan cadangan berubah dari to estimate reserves change from period to
waktu ke waktu, dan karena data geologi period, and because additional geological
tambahan yang dihasilkan selama aktifitas data is generated during the course of
penambangan, perkiraan cadangan dapat operations, estimates of reserves may
berubah dari waktu ke waktu. Perubahan change from period to period. Changes in
cadangan yang dilaporkan dapat reported reserves may affect the Group’s
mempengaruhi hasil dan posisi keuangan financial results and financial position in a
Grup dalam berbagai cara di antaranya: number of ways including the following:
• Nilai tercatat aset dapat terpengaruh • Asset carrying values may be affected
akibat perubahan perkiraan arus kas due to changes in estimated future
masa depan; cash flows;
• Penyusutan, deplesi, dan amortisasi • Depreciation, depletion, and
yang dibebankan dalam laba-rugi dapat amortization charged in profit or loss
berubah jika beban-beban tersebut may change where such charges are
ditentukan berdasarkan unit produksi, determined by the units of production
atau jika umur ekonomis aset berubah; basis, or where the useful economic
lives of assets change;
• Beban pengupasan lapisan tanah • Stripping costs recorded in the
penutup yang dicatat pada laporan posisi consolidated statement of financial
keuangan konsolidasian atau position or charged to profit or loss may
dibebankan pada laba-rugi dapat change due to changes in the stripping
berubah karena adanya perubahan rasio ratios;
pengupasan;
• Provisi untuk penghentian, restorasi • Decommissioning, site restoration and
lokasi tambang, dan lingkungan dapat environmental provisions may change
berubah apabila terjadi perubahan where changes in estimated reserves
perkiraan cadangan yang mempengaruhi affect expectations about the timing or
harapan mengenai waktu atau biaya dari cost of these activities; and
kegiatan-kegiatan ini; dan
• Nilai tercatat aset/liabilitas pajak • The carrying value of deferred tax
tangguhan dapat berubah karena assets/liabilities may change due to
perubahan perkiraan pemulihan manfaat changes in estimates of the likely
pajak. recovery of the tax benefits.
g. Biaya pengupasan tanah g. Stripping costs
Pengupasan lapisan tanah penutup terjadi Stripping of waste materials takes place
selama tahap produksi tambang atau pit. throughout the production stage of the mine
Beberapa perusahaan pertambangan or pit. Some mining companies expense
membebankan biaya pengupasan tanah pada their production stage stripping costs as
saat terjadinya, sedangkan yang lain incurred, while others defer such stripping
menunda biaya pengupasan tanah tersebut. costs. In operations that experience
Dalam operasi yang mengalami fluktuasi material fluctuations in the stripping ratio on
dalam rasio pengupasan dari tahun ke tahun a year-to-year basis over the life of the mine
sepanjang umur tambang, penundaan biaya or pit, deferral of stripping costs reduces the
pengupasan tanah mengurangi volatilitas dari volatility of the cost of stripping expensed in
biaya pengupasan tanah yang dibebankan an individual reporting period. Those mining
pada suatu periode pelaporan. Perusahaan companies that expense stripping costs as
pertambangan yang membebankan biaya incurred will therefore report greater
pengupasan tanah pada saat terjadinya akan volatility in the results of their operations
melaporkan volatilitas yang lebih besar dalam from period to period.
hasil operasi mereka dari periode ke periode.
- 42 -
Page 259
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Umur tambang sangat tergantung pada The life of mine is heavily dependent on an
rancangan masing-masing tambang dan oleh individual mine’s pit design and therefore
karena itu perubahan pada rancangan tersebut changes to that design will generally result
pada umumnya akan menghasilkan perubahan in changes to the stripping ratio. Changes in
rasio pengupasan. Perubahan pada teknik atau other technical or economic parameters that
parameter ekonomi lainnya yang berdampak impact on reserves will also have an impact
pada cadangan juga akan berdampak pada on the life of mine even if they do not affect
taksiran umur tambang meskipun perubahan the pit design. Changes to the life of mine
tersebut tidak mempengaruhi rancangan are accounted for prospectively.
tambang. Perubahan umur tambang diterapkan
secara prospektif.
Penentuan Grup mengenai apakah beberapa The Group’s determination of whether
pit tambang dianggap sebagai operasi terpisah multiple pit mines are considered separate
atau terintegrasi tergantung pada kondisi or integrated operations depends on each
spesifik setiap tambang dan analisa tersebut mine’s specific circumstances and the
membutuhkan pertimbangan; di antara analysis requires judgment; among mining
perusahaan-perusahaan tambang, penentuan companies, the determination that a mine is
atas terpisah atau terintegrasinya suatu separate or integrated could vary, even if
tambang dapat berbeda, bahkan jika terdapat the fact pattern appears to be similar. To the
fakta-fakta yang relatif sama. Jika extent, the determination is different, the
penentuannya berbeda, maka hasil resulting accounting would also be different.
akuntansinya juga akan berbeda.
h. Biaya Eksplorasi, Evaluasi dan h. Exploration, Evaluation and Development
Pengembangan Expenditures
Kebijakan akuntansi Grup untuk biaya The Group’s accounting policy for
eksplorasi dan evaluasi menimbulkan adanya exploration and evaluation expenditure
beberapa biaya dikapitalisasi untuk sebuah results in certain items of expenditure being
area of interest yang dianggap dapat capitalized for an area of interest where it is
dipulihkan oleh eksploitasi di masa depan considered likely to be recoverable by future
atau dijual atau di mana kegiatan tambang exploitation or sale or where the activities
belum mencapai tahap tertentu yang have not reached a stage which permits a
memungkinkan dilakukan penilaian yang reasonable assessment of the existence of
wajar atas keberadaan cadangan. reserves.
Kebijakan ini mengharuskan manajemen This policy requires management to make
untuk membuat perkiraan dan asumsi tertentu certain estimates and assumptions as to
atas peristiwa dan keadaan di masa depan, future events and circumstances, in
khususnya apakah aktivitas penambangan particular whether an economically viable
dapat dilaksanakan secara ekonomis. extraction operation can be established.
Setiap perkiraan dan asumsi tersebut dapat Any such estimates and assumptions may
berubah seiring tersedianya informasi baru. change as new information becomes
Jika, setelah dilakukan kapitalisasi atas biaya available. If, after having capitalized the
berdasarkan kebijakan ini, suatu expenditure under the policy a judgment is
pertimbangan dibuat bahwa pemulihan biaya made that recovery of the expenditure is
dianggap tidak dimungkinkan, biaya yang unlikely, the relevant capitalized amount will
telah dikapitalisasi tersebut akan dibebankan be written-off to profit or loss.
ke laba rugi.
- 43 -
Page 260
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Kegiatan pengembangan dimulai setelah Development activities commence after
dilakukan pengesahan proyek oleh tingkat project sanctioning by the appropriate level
manajemen yang berwenang. Pertimbangan of management. Judgment is applied by
diterapkan oleh manajemen dalam management in determining when a project
menentukan kelayakan suatu proyek secara is economically viable. In exercising this
ekonomis. Dalam melakukan pertimbangan judgment, management is required to make
ini, manajemen perlu membuat perkiraan dan certain estimates and assumptions similar
asumsi tertentu yang serupa dengan to those described above for capitalized
kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi exploration and evaluation expenditure.
yang dijelaskan di atas.
Setiap perkiraan dan asumsi tersebut dapat Any such estimates and assumptions may
berubah seiring tersedianya informasi baru. change as new information becomes
Jika, setelah memulai kegiatan available. If, after having commenced the
pengembangan ada penilaian terjadi development activity, a judgment is made
penurunan nilai aset dalam pengembangan, that a development asset is impaired, the
jumlah yang tersusutkan akan dibebankan ke appropriate amount will be written-off to
laba rugi. profit or loss.
i. Provisi untuk reklamasi dan penutupan i. Provision for reclamation and mine closure
tambang
Kebijakan akuntansi Grup atas pengakuan The Group’s accounting policy for the
provisi untuk reklamasi dan penutupan recognition of reclamation and mine closure
tambang membutuhkan perkiraan dan asumsi provisions requires significant estimates
yang signifikan seperti: persyaratan kerangka and assumptions such as: requirements of
hukum dan peraturan yang relevan; besarnya the relevant legal and regulatory framework;
kemungkinan area terganggu kontaminasi, the magnitude of possible land disturbance
serta tambahan waktu dan biaya yang and the timing extent and costs of required
dibutuhkan untuk kegiatan penutupan mine closure and rehabilitation activity.
tambang dan rehabilitasi.
Ketidakpastian ini dapat mengakibatkan These uncertainties may result in future
perbedaan antara jumlah pengeluaran aktual actual expenditure representing the
di masa depan dari jumlah yang disisihkan shortage in the amounts currently provided.
pada saat ini. Penyisihan yang diakui pada The provision recognized for each site is
setiap lokasi di tinjau secara berkala dan periodically reviewed and updated based on
diperbarui berdasarkan fakta-fakta dan the facts and circumstances available at the
keadaan pada saat itu. time.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian other key sources of estimation uncertainty at the
pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko reporting date that have a significant risk of
signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian causing a material adjustment to the carrying
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas amounts of assets and liabilities within the next
dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah financial period are disclosed below. The Group
ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada based its assumptions and estimates on
parameter yang tersedia saat laporan keuangan parameters available when the consolidated
konsolidasian disusun. financial statements were prepared.
Kondisi yang ada dan asumsi mengenai Existing circumstances and assumptions about
perkembangan masa depan dapat berubah karena future developments may change due to market
perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali changes on circumstances arising beyond the
Grup. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi control of the Group. Such changes are reflected
ketika keadaan tersebut terjadi. in the assumptions when they occur.
- 44 -
Page 261
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
a. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas a. Fair Value of Financial Assets and Liabilities
Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesian Financial Accounting Standards
mensyaratkan pengukuran aset keuangan require measurement of certain financial
dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai assets and liabilities at fair values, and the
wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan disclosure requires the use of estimates.
penggunaan estimasi. Komponen Significant component of fair value
pengukuran nilai wajar yang signifikan measurement is determined based on
ditentukan berdasarkan bukti-bukti objektif verifiable objective evidence (i.e. foreign
yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, exchange rate, interest rate), while timing
suku bunga), sedangkan saat dan besaran and amount of changes in fair value might
perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda differ due to different valuation method
used.
karena penggunaan metode penilaian yang
berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas The fair value of financial assets and
keuangan diungkapkan pada Catatan 34d financial liabilities are set out in Note 34d to
atas laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
b. Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap b. Estimated Useful Lives of Property, Plant,
and Equipment
Masa manfaat dari masing-masing aset tetap The useful life of each of the item of the
Grup diestimasi berdasarkan jangka waktu Group’s property, plant, and equipment are
aset tersebut diharapkan tersedia untuk estimated based on the period over which
digunakan. Estimasi tersebut didasarkan the asset is expected to be available for
pada penilaian kolektif berdasarkan bidang use. Such estimation is based on a
usaha yang sama, evaluasi teknis internal dan collective assessment of similar business,
pengalaman dengan aset sejenis. Estimasi internal technical evaluation and
masa manfaat setiap aset ditelaah secara experience with similar assets. The
berkala dan diperbarui jika estimasi berbeda estimated useful life of each asset is
dari perkiraan sebelumnya yang disebabkan reviewed periodically and updated if
expectations differ from previous estimates
karena pemakaian, usang secara teknis atau
due to physical wear and tear, technical or
komersial serta keterbatasan hak atau
commercial obsolescence, and legal or
pembatasan lainnya terhadap penggunaan other limits on the use of the asset. It is
aset. Dengan demikian, hasil operasi di masa possible, however, that future results of
mendatang mungkin dapat terpengaruh operations could be materially affected by
secara signifikan oleh perubahan dalam changes in the amounts and timing of
jumlah dan waktu terjadinya biaya karena recorded expenses brought about by
perubahan yang disebabkan oleh faktor- changes in the factors mentioned above. A
faktor yang disebutkan di atas. Penurunan reduction in the estimated useful life of any
estimasi masa manfaat ekonomis setiap aset item of property, plant, and equipment
tetap akan menyebabkan kenaikan beban would increase the recorded depreciation
penyusutan dan penurunan nilai tercatat aset and decrease the carrying values of these
tetap. assets.
Nilai tercatat aset tetap diungkapkan pada The carrying values of property, plant, and
Catatan 13. equipment is disclosed in Note 13.
- 45 -
Page 262
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
c. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan c. Impairment of Non-financial Assets
Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan Impairment review is performed when
apabila terdapat indikasi penurunan nilai aset certain impairment indicators are present.
tertentu. Penentuan nilai wajar aset Determining the fair value of assets requires
membutuhkan estimasi arus kas yang the estimation of cash flows expected to be
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian generated from the continued use and
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset ultimate disposition of such assets. Any
tersebut. Perubahan signifikan dalam significant changes in the assumptions
asumsi-asumsi yang digunakan untuk used in determining the fair value may
menentukan nilai wajar dapat berdampak materially affect the assessment of
signifikan pada nilai terpulihkan dan jumlah recoverable values and any resulting
kerugian penurunan nilai yang terjadi mungkin impairment loss could have a material
berdampak material pada hasil operasi Grup. impact on results of the Group’s operations.
Nilai tercatat aset non-keuangan tersebut The carrying values of these assets as of
pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember April 30, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Aset tetap - bersih 11.278 10.978 27.770 Property, plant, and equipment - net
Aset eksplorasi dan evaluasi 791 791 3.654 Exploration and evaluation assets
Properti pertambangan - bersih 1.317 - 67.119 Mining properties - net
Investasi pada entitas asosiasi 3.490 3.729 2.117 Investments in associates
Jumlah 16.876 15.498 100.660 Total
d. Imbalan Kerja Jangka Panjang d. Long-term Employee Benefits
Penentuan liabilitas dan imbalan pasca-kerja The determination of the obligation and
dipengaruhi oleh asumsi tertentu yang post-employment benefits is dependent on
digunakan oleh aktuaris dalam menghitung the selection of certain assumptions used
jumlah tersebut. Asumsi-asumsi tersebut by actuary in calculating such amounts.
dijelaskan dalam Catatan 21 dan mencakup, Those assumptions are described in
antara lain tingkat kenaikan gaji. Hasil aktual Note 21 and include, among others rate of
yang berbeda dengan asumsi Grup salary increase. Actual results that differ
dibukukan pada penghasilan komprehensif from the Group’s assumptions are charged
lain dan dengan demikian, berdampak pada to comprehensive income and therefore,
jumlah penghasilan komprehensif lain yang generally affect the recognized
diakui dan liabilitas yang tercatat pada comprehensive income and recorded
periode-periode mendatang. Manajemen obligation in such future periods. While it is
berkeyakinan bahwa asumsi-asumsi yang believed that the Group’s assumptions are
digunakan adalah tepat dan wajar, namun reasonable and appropriate, significant
demikian, perbedaan signifikan pada hasil differences in actual experience or
aktual, atau perubahan signifikan dalam significant changes in assumptions may
asumsi-asumsi tersebut dapat berdampak materially affect the amount of long-term
signifikan pada jumlah liabilitas imbalan kerja employee benefits liability. The carrying
jangka panjang. Nilai tercatat liabilitas value of long-term employee benefits
imbalan kerja jangka panjang diungkapkan liabilities is disclosed in Note 21.
pada Catatan 21.
- 46 -
Page 263
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
e. Aset Pajak Tangguhan e. Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer antara nilai tercatat aset temporary differences between the financial
dan liabilitas pada laporan keuangan dengan statements’ carrying amounts of existing
dasar pengenaan pajak jika kemungkinan assets and liabilities and their respective
besar jumlah laba kena pajak akan memadai taxes bases to the extent that it is probable
untuk pemanfaatan perbedaan temporer yang that taxable profit will be available against
diakui. Estimasi manajemen yang signifikan which the temporary differences can be
diperlukan untuk menentukan jumlah aset utilized. Significant management estimates
pajak tangguhan yang diakui berdasarkan are required to determine the amount of
kemungkinan waktu terealisasinya dan deferred tax assets that can be recognized,
jumlah laba kena pajak pada masa based upon the likely timing and the level of
mendatang serta strategi perencanaan pajak future taxable profits together with future tax
masa depan. planning strategies.
Nilai tercatat aset pajak tangguhan The carrying value of deferred tax assets is
diungkapkan pada Catatan 19e. disclosed in Note 19e.
f. Estimasi Cadangan dan Sumber Daya f. Coal Reserve and Resources Estimates
Batubara
Cadangan batubara diestimasi berdasarkan Coal reserves are estimates of the amount
nilai batubara yang secara ekonomis dan of coal that can be economically and legally
legal dapat dihasilkan dari pertambangan extracted from the Group’s mining
Grup. Grup melakukan estimasi atas properties. The Group estimates its coal
cadangan batubara dan sumber daya mineral reserves and mineral resources based on
berdasarkan informasi tentang data geologis, information compiled by appropriately
kedalaman dan bentuk batubara, dan qualified persons relating to the geological
pertimbangan geologis yang komplek yang data on the size, depth and shape of the
dikumpulkan oleh orang-orang yang memiliki coal body, and requires complex geological
kualifikasi yang layak. Perubahan pada judgments to interpret the data. Changes in
estimasi cadangan dan sumber daya akan the reserve or resource estimates may have
mempengaruhi nilai tercatat dari biaya impact on the carrying value of deferred
eksplorasi ditangguhkan serta besarnya exploration and development costs and
amortisasi. amortization charges.
g. Estimasi Piutang atas Pajak Bahan Bakar g. Estimates Vehicle Fuel Tax Receivables
Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Based on Article 11.3 of the Coal
Batubara Pasal 11.3 disebutkan bahwa dalam Exploitation Work Agreement, it is stated
hal Berau membayar PBBKB, Berau dapat that in the event that Berau pays PBBKB,
melakukan kompensasi PBBKB dimaksud Berau can compensate the PBBKB against
terhadap pembayaran batubara bagian the Government's share of coal payment
Pemerintah (13,5%) paling cepat 60 hari (13.5%) at earliest 60 days after the said
setelah dilakukan pembayaran PBBKB PBBKB payment is made by Berau.
dimaksud oleh Berau. Tetapi saat ini However currently, PBBKB compensation
kompensasi PBBKB terhadap batubara with the government's share of coal can
bagian Pemerintah baru dapat dilakukan only be carried out after an inspection
setelah dilakukan pemeriksaan (audit) (audit) of PBBKB has been carried out by
PBBKB oleh pihak Pemerintah yang the Government authorities.
berwenang.
- 47 -
Page 264
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
4. Kas dan Setara Kas 4. Cash and Cash Equivalents
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Kas Cash on hand
Rupiah (Catatan 35) 98 49 1.131 Rupiah (Note 35)
Dolar Amerika Serikat 50 49 40 U.S. Dollar
Jumlah kas 148 98 1.171 Total cash on hand
Kas di bank Cash in banks
Rupiah (Catatan 35) Rupiah (Note 35)
Pihak berelasi (Catatan 31b) Related parties (Note 31b)
PT Bank Nano Syariah 14.289 24.330 - PT Bank Nano Syariah
PT Bank Sinarmas Tbk 12.543 9.894 37.941 PT Bank Sinarmas Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk 308 386 266 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 300 338 287 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 85 4 4 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk 39 40 42 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 7 7 6 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank UOB Indonesia 4 4 5 PT Bank UOB Indonesia
Jumlah 27.575 35.003 38.551 Subtotal
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Pihak berelasi (Catatan 31b) Related party (Note 31b)
PT Bank Sinarmas Tbk 303.816 101.549 33.655 PT Bank Sinarmas Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 94.230 149.731 13.317 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 6.232 13.544 6.451 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 55 55 55 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank UOB Indonesia 5 6 6 PT Bank UOB Indonesia
Jumlah 404.338 264.885 53.484 Subtotal
Jumlah kas di bank 431.913 299.888 92.035 Total cash in banks
Deposito berjangka Time deposits
Rupiah (Catatan 35) Rupiah (Note 35)
Pihak ketiga Third party
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.963 6.194 6 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah 438.024 306.180 93.212 Total
Suku bunga deposito berjangka per tahun: Time deposits’ interest rates per annum:
Rupiah 1.5% - 4.5% 1.5% - 4.5% 2.75% - 4.00% Rupiah
5. Investasi Jangka Pendek 5. Short-term Investments
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Aset keuangan yang diukur Financial assets at fair
pada nilai wajar melalui laba rugi value through profit or loss
(Catatan 34 dan 35) (Notes 34 and 35)
Unit link Unit link
PT Asuransi Jiwa Star Investama 2.713 2.713 3.154 PT Asuransi Jiwa Star Investama
Reksadana Units of mutual fund
PT Kawan Cicil 1.031 1.037 1.055 PT Kawan Cicil
Jumlah 3.744 3.750 4.209 Total
- 48 -
Page 265
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
6. Piutang Usaha 6. Trade Receivables
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31b) - 8.190 16.261 Related parties (Note 31b)
Pihak ketiga Third parties
Pine Energy Pte. Ltd. 41.963 62.776 47.208 Pine Energy Pte. Ltd.
PT Indonesia Power 34.448 31.427 22.211 PT Indonesia Power
TNB Fuel Services Sdn. Bhd. 32.036 15.669 23.345 TNB Fuel Services Sdn. Bhd.
PT Jawa Power 14.754 12.060 - PT Jawa Power
PT Energi Sinar Bara 14.321 13.379 15.028 PT Energi Sinar Bara
PT Sinergi Laksana Bara Mas 13.003 20.411 34.271 PT Sinergi Laksana Bara Mas
Taiwan Power Company 12.133 36.223 - Taiwan Power Company
Century Commodities Century Commodities
Solution Pte. Ltd. - 12.985 - Solution Pte. Ltd.
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel - 12.554 16.009 PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
Sumec International Sumec International
Technology Co. Ltd. - - 10.887 Technology Co. Ltd.
Brilliant Commodity Ltd. - - 10.132 Brilliant Commodity Ltd.
Lain-lain (dibawah US$ 10 Juta) 62.483 66.126 64.927 Others (below US$ 10 Million)
Jumlah 225.141 283.610 244.018 Subtotal
Jumlah 225.141 291.800 260.279 Total
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (20.369) (25.884) (25.462) Less: allowance for impairment
Jumlah - bersih 204.772 265.916 234.817 Total - net
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang The details of trade receivables based on
adalah sebagai berikut: currencies follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Rupiah (Catatan 35) 85.075 110.738 114.543 Rupiah (Note 35)
Dolar Amerika Serikat 140.066 181.062 145.736 U.S. Dollar
Jumlah 225.141 291.800 260.279 Total
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (20.369) (25.884) (25.462) Less: allowance for impairment
Jumlah - bersih 204.772 265.916 234.817 Total - net
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai The aging analysis of trade receivables follows:
berikut:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Lancar: Current:
1 - 30 hari 190.313 245.406 182.612 1 - 30 days
31 - 60 hari 6.660 21.976 32.522 31 - 60 days
61 - 90 hari 12.830 14.124 18.685 61 - 90 days
Lebih dari 90 hari 15.338 10.294 26.460 More than 90 days
Jumlah 225.141 291.800 260.279 Total
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (20.369) (25.884) (25.462) Less: allowance for impairment
Jumlah - bersih 204.772 265.916 234.817 Total - net
- 49 -
Page 266
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan The changes in allowance for impairment of trade
nilai piutang usaha adalah sebagai berikut: receivables are detailed as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 25.884 25.462 27.334 Beginning balance
Penambahan (pemulihan) (5.515) 422 (1.872) Provisions (recoveries)
Saldo akhir 20.369 25.884 25.462 Ending balance
Seluruh cadangan kerugian penurunan nilai All allowance for impairment losses on trade
piutang usaha pada tanggal 30 April 2025, receivables as of April 30, 2025, December 31,
31 Desember 2024 dan 2023 merupakan 2024 and 2023 are collectively calculated
cadangan kerugian penurunan nilai yang dihitung allowance for impairment losses.
secara kolektif.
Grup menerapkan pendekatan yang The Group applies the simplified approach to
disederhanakan untuk menghitung cadangan provide for expected credit losses prescribed by
kerugian ekspektasian yang disyaratkan oleh PSAK No. 109, which permits the use of the lifetime
PSAK No. 109, yang memperbolehkan expected loss provison for all trade receivables. To
penerapan cadangan kerugian ekspektasian measure the expected credit losses, trade
sepanjang umurnya untuk seluruh piutang usaha. receivables have been grouped based on shared
Untuk mengukur cadangan kerugian credit risk characteristics and the days past due.
ekspektasian tersebut, piutang usaha The additional provisions for expected credit losses
dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko during the year is presented in “Other income
kredit yang sejenis dan pola tunggakan atau (expenses)”.
gagal bayar. Penambahan kerugian ekspektasian
tahun berjalan disajikan pada akun “Pendapatan
(beban) lain-lain”.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance
kerugian penurunan nilai pada tanggal for impairment as of April 30, 2025, December 31,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 2024 and 2023 is adequate to cover possible
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian losses from uncollectible accounts.
dari tidak tertagihnya piutang.
Tidak terdapat penghapusan piutang usaha untuk There was no write-off of trade receivables
periode empat bulan yang berakhir pada tanggal for the four-month period ended April 30, 2025, and
30 April 2025, dan untuk tahun yang berakhir for the years ended December, 31 2024 and 2023.
31 Desember 2024 dan 2023.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
dan 2023 tidak ada piutang usaha yang there are no trade receivables are pledged as
dijaminkan. collateral.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there are no significant
risiko terkonsentrasi secara signifikan atas concentrations of credit risk in trade receivables
piutang usaha dari pihak ketiga. from third parties.
- 50 -
Page 267
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
7. Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga 7. Other Receivables - Third Parties
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Pihak ketiga 89.146 86.960 104.747 Third parties
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (11.401) (11.450) (11.515) Less: allowance for impairment
Jumlah - bersih 77.745 75.510 93.232 Total - net
Rincian piutang lain-lain - pihak ketiga menurut The details of other receivables - third parties
mata uang saat ini adalah sebagai berikut: based on currencies are as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Rupiah (Catatan 35) 57.492 58.810 90.096 Rupiah (Note 35)
Dolar Amerika Serikat 31.627 28.123 14.624 U.S. Dollar
Mata uang lainnya (Catatan 35) 27 27 27 Other currencies (Note 35
Jumlah 89.146 86.960 104.747 Total
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (11.401) (11.450) (11.515) Less: allowance for impairment
Jumlah 77.745 75.510 93.232 Total
Bagian lancar 75.094 72.888 90.545 Current protion
Bagian tidak lancar 2.651 2.622 2.687 Noncurrent protion
Jumlah 77.745 75.510 93.232 Total
Piutang lain-lain - pihak ketiga terutama terdiri atas Other receivables - third parties mainly consist of
piutang insentif yang diberikan pemilik kapal atas dispatch receivables from vessel’s owners for
waktu berlabuh yang lebih singkat, penagihan shorter berths period, back charges to suppliers
kembali kepada pemasok dan pengembalian lain- and other miscellaneous reimbursements.
lain.
Bagian tidak lancar adalah pinjaman kepada Non-current portion represents loans to
karyawan. employees.
Berdasarkan penelaahan masing-masing akun Based on a review of the status of the individual
piutang lain-lain - pihak ketiga pada akhir periode, other receivables - third parties accounts at the
manajemen Grup berpendapat bahwa cadangan end of the period, the Group’s management is of
kerugian penurunan nilai pada 30 April 2025, the opinion that the allowance for impairment
31 Desember 2024 dan 2023 telah mencukupi as of April 30, 2025, December 31, 2024 and
untuk menutup kerugian yang mungkin timbul dari 2023 is adequate to cover possible losses from
piutang lain-lain - pihak ketiga tersebut. other receivables - third parties.
- 51 -
Page 268
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
8. Persediaan 8. Inventories
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Batubara bersih 49.234 54.128 68.527 Clean coal
Suku cadang dan barang konsumsi 4.352 2.904 10.933 Stores and consumable supplies
Jumlah 53.586 57.032 79.460 Total
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Based on an analysis by the Group’s
manajemen Grup bahwa seluruh persediaan dapat management, the inventories can either be used
digunakan atau dijual, sehingga tidak diperlukan or sold, and allowance for impairment losses on
cadangan kerugian penurunan nilai untuk inventory is not considered necessary.
persediaan usang.
Sesuai dengan PKP2B, seluruh suku cadang dan In accordance with the CCoW, stores and
barang konsumsi yang tercatat dalam laporan consumable supplies recorded in the
keuangan konsolidasian merupakan milik consolidated financial statements remain the
Pemerintah Indonesia yang diserahkan hak property of the Government with an exclusive
penggunaannya kepada Berau. right of use granted to Berau.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, persediaan yang diakui sebagai beban 2023, inventories recognized as expense
masing-masing sebesar US$ 19.293, US$ 14.399 amounting to US$ 19,293, US$ 14,399 and
dan US$ (21.044) yang disajikan pada akun “Beban US$ (21,044), respectively, were presented in
Pokok Penjualan” (Catatan 26). “Cost of Goods Sold” (Note 26).
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, seluruh persediaan batubara di dalam 2023, all coal inventories on barges are insured
tongkang telah diasuransikan kepada PT Asuransi with PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk,
Maximus Graha Persada Tbk, pihak ketiga, dengan a third party, with insurance coverage amounting
nilai pertanggungan masing-masing sebesar to US$ 8,321, US$ 5,313 and US$ 3,959,
US$ 8.321, US$ 5.313, US$ 3.959. Manajemen respectively. Management believes that the
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi insurance coverage is adequate to cover the
cukup untuk menutupi risiko kerugian yang relevan. relevant risk of loss.
9. Uang Muka dan Biaya Dibayar Di muka 9. Advances and Prepayments
Rincian uang muka dan biaya dibayar dimuka Details of advances and prepayments according
berdasarkan sifat transaksi adalah sebagai berikut: to the nature of transactions are as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Uang muka 98.028 176.251 102.445 Advances
Biaya dibayar di muka - - 10.125 Prepayments
Jumlah 98.028 176.251 112.570 Total
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (9.676) (9.676) (9.676) Less: allowance for impairment
Jumlah 88.352 166.575 102.894 Total
Uang muka merupakan uang muka kepada Advances represent advances to contractors that
kontraktor yang sebagian besar terdiri atas mainly consist of payments for vendor related to
pembayaran untuk pemasok terkait operasional operational expenses and land compensation.
dan pembebasan lahan.
- 52 -
Page 269
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Dikarenakan adanya penundaan dalam As there have been delays in the completion of
penyelesaian proyek ini dan lebih lanjut, ijin the project and further land permits required have
pertanahan yang dibutuhkan masih belum diterima, not yet been received, the Group has raised a
Grup telah mencatat provisi untuk nilai ini. provision against the amount.
Biaya dibayar dimuka terdiri dari sewa fasilitas, Prepayments represent prepaid facility rent,
asuransi, dan fasilitas pengawasan terkait insurance, and safety monitoring facility.
keamanan tambang.
10. Kas yang Dibatasi Penggunaannya 10. Restricted Cash
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Deposito berjangka Time deposits
Lancar Current
Rupiah (Catatan 35) Rupiah (Note 35)
Pihak ketiga Third party
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.727 1.793 - (Persero) Tbk
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Pihak berelasi (Catatan 31b) Related party (Note 31b)
PT Bank Sinarmas Tbk
(Catatan 31b) 9.000 - - PT Bank Sinarmas Tbk (Note 31b)
Pihak ketiga Third party
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 700 700 1.400 (Persero) Tbk
Subjumlah 11.427 2.493 1.400 Subtotal
Tidak lancar Non-current
Rupiah (Catatan 35) Rupiah (Note 35)
Pihak ketiga Third party
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - - 774 (Persero) Tbk
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Pihak ketiga Third party
PT Bank Sinarmas Tbk
(Catatan 31b) - 9.000 9.000 PT Bank Sinarmas Tbk (Note 31b)
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 35.500 35.500 36.200 (Persero) Tbk
Subjumlah 35.500 44.500 45.974 Subtotal
Jumlah 46.927 46.993 47.374 Total
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, deposito berjangka yang ditempatkan 2023, time deposit placed with PT Bank Negara
pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Indonesia (Persero) Tbk amounted to
masing-masing sebesar US$ 35.500 merupakan US$ 35,500 represents guarantees for mine
jaminan penutupan tambang (Catatan 33c). closure provision (Note 33c).
Kisaran suku bunga dari deposito berjangka adalah The range of interest rates of time deposits was
sebagai berikut: as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Rupiah 1.5% - 4.5% 1.5% - 4.5% 2.75% - 4.00% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1.25% - 1.50% 1.25% - 1.50% 1.25% - 1.50% U.S. Dollar
- 53 -
Page 270
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
11. Aset Eksplorasi dan Evaluasi 11. Exploration and Evaluation Assets
Saldo awal/ Pemindahan ke
Beginning properti Saldo akhir/
balance pertambangan/ Ending balance
(1 Januari/ Transfer to (30 April/
January 1, Penyesuaian mining April 30,
2025) Adjustment properties 2025)
Harga perolehan Acquisition costs
Area of interest yang belum Area of interest which has not
mencapai tahap produksi yet reached the commercial
komersial production stage
Kelai 19 - - 19 Kelai
Punan 772 - - 772 Punan
Jumlah aset eksplorasi Total exploration and
dan evaluasi 791 - - 791 evaluation assets
Saldo awal/ Pemindahan ke
Beginning properti Saldo akhir/
balance pertambangan/ Ending balance
(1 Januari/ Transfer to (31 Desember/
January 1, Penyesuaian/ mining December 31,
2024) Adjustment/ properties 2024)
Harga perolehan Acquisition costs
Area of interest yang belum Area of interest which has not
mencapai tahap produksi yet reached the commercial
komersial production stage
Kelai 2.800 2 (2.783) 19 Kelai
Punan 854 (82) - 772 Punan
Jumlah aset eksplorasi Total exploration and
dan evaluasi 3.654 (80) (2.783) 791 evaluation assets
Saldo awal/ Pemindahan ke
Beginning properti Saldo akhir/
balance pertambangan/ Ending balance
(1 Januari/ Transfer to (31 Desember/
January 1, Penyesuaian/ mining December 31,
2023) Adjustment properties 2023)
Harga perolehan Acquisition costs
Area of interest yang belum Area of interest which has not
mencapai tahap produksi yet reached the commercial
komersial production stage
Kelai 2.793 7 - 2.800 Kelai
Punan 516 338 - 854 Punan
Jumlah aset eksplorasi Total exploration and
dan evaluasi 3.309 345 - 3.654 evaluation assets
Manajemen Grup yakin bahwa tidak diperlukan The Group’s management believes that no
cadangan kerugian atas penurunan nilai untuk aset allowance for impairment of exploration and
eksplorasi dan evaluasi pada tanggal evaluation assets is required as of
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023.
- 54 -
Page 271
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
12. Properti Pertambangan 12. Mining Properties
Saldo awal/ Pemindahan dari
Beginning Aset Eksplorasi dan Saldo akhir/
balance Evaluasi/ Ending balance
(1 Januari/ Transfer from (30 April/
January 1, Penambahan/ Exploration and Evaluation April 30,
2025) Additions Asset 2025)
Harga perolehan Acquisition costs
Area produksi yang telah mencapai
tahap produksi komersial Commercial producing areas
Lati I 65.896 - - 65.896 Lati I
Lati III 28.004 948 - 28.952 Lati III
Sambarata 30.051 - - 30.051 Sambarata
Mera’ang 22.787 - - 22.787 Mera’ang
Binungan I 22.073 - - 22.073 Binungan I
Binungan II 4.883 - - 4.883 Binungan II
Binungan 1-4 4.159 - - 4.159 Binungan 1-4
Binungan 8 16.396 330 - 16.726 Binungan 8
Parapatan 25.763 - - 25.763 Parapatan
Gurimbang 6.836 211 - 7.047 Gurimbang
Binungan 10 2.783 - - 2.783 Binungan 10
Jumlah harga perolehan 229.631 1.489 - 231.120 Total acquisition costs
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Area produksi yang telah mencapai
tahap produksi komersial Commercial producing areas
Lati I (65.896) - - (65.896) Lati I
Lati III (28.004) (160) - (28.164) Lati III
Sambarata (30.051) - - (30.051) Sambarata
Mera’ang (22.787) - - (22.787) Mera’ang
Binungan I (22.073) - - (22.073) Binungan I
Binungan II (4.883) - - (4.883) Binungan II
Binungan 1-4 (4.159) - - (4.159) Binungan 1-4
Binungan 8 (16.396) (7) - (16.403) Binungan 8
Parapatan (25.763) - - (25.763) Parapatan
Gurimbang (6.836) (5) - (6.841) Gurimbang
Binungan 10 (2.783) - - (2.783) Binungan 10
Jumlah akumulasi amortisasi (229.631) (172) - (229.803) Total accumulated amortization
Nilai Tercatat - 1.317 Carrying Value
- 55 -
Page 272
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Saldo awal/ Pemindahan dari
Beginning Aset Eksplorasi dan Saldo akhir/
balance Evaluasi/ Ending balance
(1 Januari/ Transfer from (31 December/
January 1, Penambahan/ Exploration and Evaluation December 31,
2024) Additions Asset 2024)
Harga perolehan Acquisition costs
Area produksi yang telah mencapai
tahap produksi komersial Commercial producing areas
Lati I 65.896 - - 65.896 Lati I
Lati III 25.106 2.898 - 28.004 Lati III
Sambarata 29.917 134 - 30.051 Sambarata
Mera’ang 22.787 - - 22.787 Mera’ang
Binungan I 22.038 35 - 22.073 Binungan I
Binungan II 4.883 - - 4.883 Binungan II
Binungan 1-4 4.159 - - 4.159 Binungan 1-4
Binungan 8 14.503 1.893 - 16.396 Binungan 8
Parapatan 25.739 24 - 25.763 Parapatan
Gurimbang 5.707 1.129 - 6.836 Gurimbang
Binungan 10 - - 2.783 2.783 Binungan 10
Jumlah harga perolehan 220.735 6.113 2.783 229.631 Total acquisition costs
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Area produksi yang telah mencapai
tahap produksi komersial Commercial producing areas
Lati I (47.545) (18.351) - (65.896) Lati I
Lati III (24.561) (3.443) - (28.004) Lati III
Sambarata (24.436) (5.615) - (30.051) Sambarata
Mera’ang (19.633) (3.154) - (22.787) Mera’ang
Binungan I (21.621) (452) - (22.073) Binungan I
Binungan II (4.883) - - (4.883) Binungan II
Binungan 1-4 (3.846) (313) - (4.159) Binungan 1-4
Binungan 8 (2.905) (13.491) - (16.396) Binungan 8
Parapatan (777) (24.986) - (25.763) Parapatan
Gurimbang (3.409) (3.427) - (6.836) Gurimbang
Binungan 10 - (2.783) - (2.783) Binungan 10
Jumlah akumulasi amortisasi (153.616) (76.015) - (229.631) Total accumulated amortization
Nilai Tercatat 67.119 - Carrying Value
- 56 -
Page 273
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Saldo awal/
Beginning Saldo akhir/
balance Ending balance
(1 Januari/ (31 December/
January 1, Penambahan/ December 31,
2023) Additions 2023)
Harga perolehan Acquisition costs
Area produksi yang telah mencapai
tahap produksi komersial Commercial producing areas
Lati I 63.512 2.384 65.896 Lati I
Lati III 25.106 - 25.106 Lati III
Sambarata 29.580 337 29.917 Sambarata
Mera’ang 22.787 - 22.787 Mera’ang
Binungan I 21.679 359 22.038 Binungan I
Binungan II 4.883 - 4.883 Binungan II
Binungan 1-4 4.159 - 4.159 Binungan 1-4
Binungan 8 14.095 408 14.503 Binungan 8
Parapatan 25.329 410 25.739 Parapatan
Gurimbang 4.552 1.155 5.707 Gurimbang
Jumlah harga perolehan 215.682 5.053 220.735 Total acquisition costs
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Area produksi yang telah mencapai
tahap produksi komersial Commercial producing areas
Lati I (44.839) (2.706) (47.545) Lati I
Lati III (21.582) (2.979) (24.561) Lati III
Sambarata (21.905) (2.531) (24.436) Sambarata
Mera’ang (18.012) (1.621) (19.633) Mera’ang
Binungan I (19.384) (2.237) (21.621) Binungan I
Binungan II (4.883) - (4.883) Binungan II
Binungan 1-4 (3.532) (314) (3.846) Binungan 1-4
Binungan 8 (1.977) (928) (2.905) Binungan 8
Parapatan (777) - (777) Parapatan
Gurimbang (1.635) (1.774) (3.409) Gurimbang
Jumlah akumulasi amortisasi (138.526) (15.090) (153.616) Total accumulated amortization
Nilai Tercatat 77.156 67.119 Carrying Value
Penambahan properti pertambangan terutama The main additions to mining properties comprise
terdiri dari biaya pengembangan di masing-masing of development expenditure in each mine area.
area tambang.
Laporan survei terbaru dari Runge Pincock Minarco The updated survey report from Runge Pincock
Limited (“RPM”), ahli mineral independen, terbit Minarco Limited (“RPM”), an independent mineral
pada 19 Desember 2013, menunjukan expert, issued on December 19, 2013, shows life
life of mine yang mencukupi untuk menunjang of mine to support the recovery of mining
pemulihan properti pertambangan pada tanggal properties as of December 31, 2023.
31 Desember 2023.
- 57 -
Page 274
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Beban amortisasi dari properti pertambangan untuk Amortization of mining properties for the four-
periode-periode empat bulan yang berakhir 30 April month periods ended April 30, 2025 and 2024
2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$ 172 amounted to US$ 172 and US$ 5,243,
dan US$ 5.243 serta untuk tahun-tahun yang respectively, and for the years ended
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing- December 31, 2024 and 2023 amounted to
masing sebesar US$ 76.015 dan US$ 15.090 yang US$ 76,015 and US$ 15,090, respectively, which
dicatat pada beban pokok penjualan (Catatan 26). was recorded in cost of goods sold (Note 26).
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat As of April 30, 2025 and December 31, 2023,
penurunan nilai atas properti pertambangan pada management believes that there is no impairment
tanggal 30 April 2025 dan 31 Desember 2023. in values of the aforementioned mining
properties.
13. Aset Tetap 13. Property, Plant, and Equipment
Perubahan selama 2025 (Empat bulan)/
Changes during 2025 (Four-months)
1 Januari/ 30 April/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ April 30,
2025 Additions Deductions Reclassifications 2025
Harga perolehan Acquisition cost
Pemilikan langsung Direct acquisition
Pematangan tanah 82.889 - (5.000) - 77.889 Land improvements
Bangunan dan prasarana 74.171 - (37) 1.289 75.423 Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan 92.491 - (979) - 91.512 Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, Furniture, fixtures and
dan peralatan kantor 16.412 127 (2.928) - 13.611 office equipment
Kendaraan bermotor 3.488 - (49) - 3.439 Vehicles
Aset dalam penyelesaian 6.990 2.133 - (1.289) 7.834 Construction-in-progress
Jumlah 276.441 2.260 (8.993) - 269.708 Total
Aset hak guna Right-of-use asset
Bangunan dan prasarana 4.362 - - - 4.362 Buildings and infrastructure
Jumlah 280.803 2.260 (8.993) - 274.070 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisition
Pematangan tanah (82.889) - 5.000 - (77.889) Land improvements
Bangunan dan prasarana (74.171) (1.289) 37 - (75.423) Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan (92.491) - 979 - (91.512) Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, Furniture, fixtures and
dan peralatan kantor (16.412) (127) 2.928 - (13.611) office equipment
Kendaraan bermotor (3.488) - 49 - (3.439) Vehicles
Jumlah (269.451) (1.416) 8.993 - (261.874) Total
Aset hak guna Right-of-use asset
Bangunan dan prasarana (374) (544) - - (918) Buildings and infrastructure
Jumlah (269.825) (1.960) 8.993 - (262.792) Total
Nilai tercatat 10.978 11.278 Net book value
- 58 -
Page 275
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)/
Changes during 2024 (One year)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2024 Additions Deductions Reclassifications 2024
Harga perolehan Acquisition cost
Pemilikan langsung Direct acquisition
Pematangan tanah 82.889 - - - 82.889 Land improvements
Bangunan dan prasarana 72.573 101 - 1.497 74.171 Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan 92.468 23 - - 92.491 Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, Furniture, fixtures and
dan peralatan kantor 15.385 229 - 798 16.412 office equipment
Kendaraan bermotor 3.322 8 - 158 3.488 Vehicles
Aset dalam penyelesaian 7.522 5.049 (3.128) (2.453) 6.990 Construction-in-progress
Jumlah 274.159 5.410 (3.128) - 276.441 Total
Aset hak guna Right-of-use asset
Bangunan dan prasarana 6.090 4.362 (6.090) - 4.362 Buildings and infrastructure
Jumlah 280.249 9.772 (9.218) - 280.803 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisition
Pematangan tanah (80.007) (2.882) - - (82.889) Land improvements
Bangunan dan prasarana (58.753) (15.418) - - (74.171) Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan (89.822) (2.669) - - (92.491) Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, Furniture, fixtures and
dan peralatan kantor (14.494) (1.918) - - (16.412) office equipment
Kendaraan bermotor (3.313) (175) - - (3.488) Vehicles
Jumlah (246.389) (23.062) - - (269.451) Total
Aset hak guna Right-of-use asset
Bangunan dan prasarana (6.090) (374) 6.090 - (374) Buildings and infrastructure
Jumlah (252.479) (23.436) 6.090 - (269.825) Total
Nilai tercatat 27.770 10.978 Net book value
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)/
Changes during 2023 (One year)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2023 Additions Deductions Reclassifications 2023
Harga perolehan Acquisition cost
Pemilikan langsung Direct acquisition
Pematangan tanah 89.394 310 - (6.815) 82.889 Land improvements
Bangunan dan prasarana 61.684 - - 10.889 72.573 Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan 88.787 475 - 3.206 92.468 Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, Furniture, fixtures and
dan peralatan kantor 14.739 - - 646 15.385 office equipment
Kendaraan bermotor 3.216 106 - - 3.322 Vehicles
Aset dalam penyelesaian 10.133 6.322 (1.007) (7.926) 7.522 Construction-in-progress
Jumlah 267.953 7.213 (1.007) - 274.159 Total
Aset hak guna Right-of-use asset
Bangunan dan prasarana 6.090 - - - 6.090 Buildings and infrastructure
Jumlah 274.043 7.213 (1.007) - 280.249 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisition
Pematangan tanah (78.039) (1.968) - - (80.007) Land improvements
Bangunan dan prasarana (48.962) (9.791) - - (58.753) Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan (88.018) (1.804) - - (89.822) Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, Furniture, fixtures and
dan peralatan kantor (13.910) (584) - - (14.494) office equipment
Kendaraan bermotor (3.157) (156) - - (3.313) Vehicles
Jumlah (232.086) (14.303) - - (246.389) Total
Aset hak guna Right-of-use asset
Bangunan dan prasarana (6.010) (80) - - (6.090) Buildings and infrastructure
Jumlah (238.096) (14.383) - - (252.479) Total
Nilai tercatat 35.947 27.770 Net book value
- 59 -
Page 276
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Grup melakukan peninjauan kembali atas masa The Group performs an annual review of the
manfaat aset tetap setiap tahun. Berdasarkan hasil useful lives of property, plant, and equipment.
review, manajemen Grup berkeyakinan bahwa Based on the results of the review, the Group’s
revisi atas masa manfaat aset tetap tidak management believes that revision to the useful
diperlukan. lives of property, plant, and equipment is not
necessary.
Sesuai dengan PKP2B, aset tetap yang dicatat In accordance with the CCoW, property, plant,
dalam laporan keuangan konsolidasian merupakan and equipment recorded in these consolidated
milik Pemerintah Indonesia. Namun demikian, Grup financial statements remain the property of the
mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan aset Indonesian Government. However, the Group
tetap tersebut selama masa PKP2B atau masa has an exclusive right to use these assets over
manfaatnya, mana yang lebih dahulu berakhir. the contract period of the CCoW or their useful
lives, whichever is shorter.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, alat pengangkutan dan mesin dan 2023, certain transportation equipment and
peralatan tertentu di asuransikan kepada machinery and equipment were insured with
PT Maximus Graha Persada Tbk, pihak ketiga, PT Maximus Graha Persada Tbk, a third party,
dengan nilai pertanggungan sebesar US$ 243.915, with insurance coverage amounting to
US$ 277.642 dan US$ 277.642. Manajemen US$ 243,915, US$ 277,642 and US$ 277,642,
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut respectively. Management believes that the
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas insurance coverages are adequate to cover
aset yang dipertanggungkan. possible losses from the assets insured.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
penurunan nilai aset tetap pada tanggal 2023, management believes that there is no
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. impairment in values of the aforementioned
property, plant and equipments.
Beban penyusutan untuk periode-periode empat Depreciation expense for the four-month periods
bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 serta ended April 30, 2025 and 2024 and for the years
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember ended December 31, 2024 and 2023 is allocated
2024 dan 2023 serta dialokasikan sebagai berikut: as follows:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April, 30 31 Desember/December 31
2024
(Tidak diaudit/
2025 unaudited ) 2024 2023
Beban pokok penjualan (Catatan 26) 1.630 4.611 22.448 13.977 Cost of goods sold (Note 26)
Beban umum dan administrasi (Catatan 27) 330 110 988 406 General and administrative expenses (Note 27)
Jumlah 1.960 4.721 23.436 14.383 Total
- 60 -
Page 277
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Aset dalam penyelesaian merupakan proyek yang Construction-in-progress represents projects that
belum diselesaikan pada tanggal laporan posisi have not been completed at the consolidated
keuangan konsolidasian dengan rincian sebagai statement of financial position date as follows:
berikut:
30 April 2025/
April 30, 2025
Akumulasi Perkiraan %
Aset dalam penyelesaian biaya/ Penyelesaian/ Construction-in-progress that
yang belum selesai pada Accumulated Estimated % has not been completed
akhir periode cost of Completion at the period end
Bangunan dan prasarana 6.132 39 Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan 628 55 Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, dan 933 Furniture, fixtures and
peralatan kantor 86 office equipment
Kendaraan bermotor 141 85 Vehicles
Jumlah 7.834 Total
31 Desember 2024/
December 31, 2024
Akumulasi Perkiraan %
Aset dalam penyelesaian biaya/ Penyelesaian/ Construction-in-progress that
yang belum selesai pada Accumulated Estimated % has not been completed
akhir tahun cost of Completion at the year end
Bangunan dan prasarana 6.185 56 Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan 422 57 Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, dan 340 84 Furniture, fixtures and
peralatan kantor 43 39 office equipment
Jumlah 6.990 Total
31 Desember 2023/
December 31, 2023
Akumulasi Perkiraan %
Aset dalam penyelesaian biaya/ Penyelesaian/ Construction-in-progress that
yang belum selesai pada Accumulated Estimated % has not been completed
akhir tahun cost of Completion at the year end
Bangunan dan prasarana 6.063 85 Buildings and infrastructure
Mesin dan peralatan 137 52 Machinery and equipment
Perabotan, perlengkapan, dan Furniture, fixtures and
peralatan kantor 1.164 82 office equipment
Kendaraan bermotor 158 94 Vehicles
Jumlah 7.522 Total
- 61 -
Page 278
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen Grup tidak melihat adanya peristiwa The Group’s management has no reason to
yang dapat terjadi yang akan menghambat believe that any event may occur that would
penyelesaian aset dalam penyelesaian tersebut. prevent completion of the construction in
progress.
Estimasi penyelesaian aset dalam penyelesaian Estimated completion of construction-in-progress
pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan as of April 30, 2025, December 31, 2024 and
2023, masing-masing pada tahun 2026, 2025 dan 2023 is in 2026, 2025 and 2024 respectively.
2024.
Jumlah aset tetap yang telah disusutkan The amount of property, plant and equipment that
penuh dan masih digunakan oleh Grup pada have been fully depreciated and are still in
tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan use by the Group as of April 30, 2025,
2023 masing-masing sebesar US$ 261.874, December 31, 2024 and 2023 is US$ 261,874,
US$ 269.451 dan US$ 146.808. US$ 269,451 and US$ 146,808, respectively.
Grup tidak memiliki aset tetap yang tidak dipakai The Group does not have property, plant and
sementara. equipment that are not in use temporarily.
Grup tidak memiliki aset tetap yang dihentikan dari The Group has no property, plant and equipment
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai that have been retired from active use and are
tersedia untuk dijual. not classified as available for sale.
Grup tidak memiliki aset tetap yang berasal dari The Group does not have property, plant and
hibah equipment originating from grants.
14. Investasi pada Entitas Asosiasi 14. Investment in Associates
Kepemilikan Efektif/ Nilai Tercatat/
Effective Ownership Carrying Value
Entitas Asosiasi/ Tahun operasional/ 30 April 2025/ 31 Desember 2024/ 31 Desember 2024/ 30 April 2025/ 31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
Associate Operational year April 30, 2025 December, 31, 2024 December, 31, 2024 April 30, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Kirana Berau Belum beroperasi 26,01% 26,01% 26,01% - - -
PT Manira Mitra Belum beroperasi 26,87% 26,87% 26,87% 99 97 94
PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim 2011 26,24% 26,24% 26,24% 77 79 83
PT Mutiara Tanjung Lestari 2011 26,01% 26,01% 26,01% 3.314 3.553 1.940
Jumlah/Total 3.490 3.729 2.117
Keterwakilan dalam dewan direksi di entitas Representation on the board of directors of
asosiasi membuat Perusahaan memiliki pengaruh associates gives the Company significant
signifikan atas seluruh entitas asosiasinya. influence over all of its associates.
Ikhtisar informasi keuangan entitas asosiasi The summary of financial information of
adalah sebagai berikut: associates is as follows:
30 April 2025/
April 30, 2025
Entitas Asosiasi/ Jumlah Aset/ Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas/ Jumlah Pendapatan/ Laba (rugi) bersih/
Associate Total Assets Total Liabilities Total Equity Total Revenue Profit (loss) net
PT Mutiara Tanjung Lestari 60.112 46.392 13.720 15.305 7.475
PT Manira Mitra 1.146 775 371 - 8
PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim 307 4 303 - (9)
PT Kirana Berau 155 321 (166) - 8
- 62 -
Page 279
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember 2024/
December 31, 2024
Entitas Asosiasi/ Jumlah Aset/ Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas/ Jumlah Pendapatan/ Laba (rugi) bersih/
Associate Total Assets Total Liabilities Total Equity Total Revenue Profit (loss) net
PT Mutiara Tanjung Lestari 61.203 32.872 28.331 55.205 6.282
PT Manira Mitra 1.167 805 362 - 11
PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim 311 7 304 - (16)
PT Kirana Berau 159 334 (175) - 11
31 Desember 2023/
December 31, 2023
Entitas Asosiasi/ Jumlah Aset/ Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas/ Jumlah Pendapatan/ Laba (rugi) bersih/
Associate Total Assets Total Liabilities Total Equity Total Revenue Profit (loss) net
PT Mutiara Tanjung Lestari 55.820 33.772 22.048 40.037 2.056
PT Manira Mitra 1.195 843 352 - (1)
PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim 323 3 320 - -
PT Kirana Berau 164 350 (186) - (5)
15. Aset Tidak Lancar Lainnya 15. Other Non-current Assets
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Piutang dari pihak berelasi (Catatan 31b) 46.445 280.904 285.563 Due from related parties (Note 31b)
Uang jaminan Refundable deposits
Pihak berelasi (Catatan 31b) - - 49 Related party (Note 31b)
Pihak ketiga 102.164 128.083 134.193 Third parties
Jumlah 148.609 408.987 419.805 Total
Uang jaminan terdiri dari jaminan atas sewa dan Refundable deposits consist of deposits for rent
jaminan kepada pemasok, pelanggan dan and performance guarantees to suppliers,
kontraktor. customers and contractors.
Piutang pihak berelasi tidak dikenakan bunga serta Due from related parties are not subject to
tidak memiliki jangka waktu dan jaminan. interest and do not have a term and collateral.
16. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek 16. Short-Term Employee Benefits Liability
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Tantiem 2.520 2.520 2.520 Tantiem
17. Utang Usaha 17. Trade Payables
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31b) 179 290 339 Related parties (Note 31b)
Pihak ketiga 273.146 249.079 301.346 Third parties
Jumlah 273.325 249.369 301.685 Total
- 63 -
Page 280
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang The details of trade payables based on
adalah sebagai berikut: currencies follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Rupiah (Catatan 35) 110.073 184.797 221.556 Rupiah (Note 35)
Dolar Amerika Serikat 163.250 64.570 80.127 U.S. Dollar
Mata uang lainnya (Catatan 35) 2 2 2 Other currencies (Note 35)
Jumlah 273.325 249.369 301.685 Total
Karena sifatnya yang jangka pendek, nilai wajar Due to the short-term nature of trade payables,
utang usaha diperkirakan sama dengan nilai their carrying amount approximates fair value.
tercatatnya.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, tidak ada jaminan yang diberikan oleh 2023, there were no guarantees provided by the
Grup sehubungan dengan utang usaha. Group in respect of trade payables.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, tidak ada utang usaha yang dikenakan 2023, there are no trade payables that bear
bunga. interest.
18. Beban Akrual 18. Accrued Expenses
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Penambangan dan pengangkutan 203.667 295.946 265.120 Mining and hauling
Biaya kapal angkut 157.758 127.720 115.912 Freight
Fasilitas pengapalan 102.476 102.225 30.379 Transhipment facilities
Komisi 54.489 41.419 45.793 Commissions
Sewa peralatan 33.801 44.702 36.447 Equipment rental
Pengembangan masyarakat 16.905 19.144 15.934 Community development
Pembagian batubara untuk Pemerintah 7.066 45.191 28.037 Coal sharing to the Government
Denda keterlambatan 5.801 6.719 6.008 Demurrage
Biaya pendukung 568 1.310 1.488 Supporting costs
Lainnya 69.097 34.290 25.615 Others
Jumlah 651.628 718.666 570.733 Total
Lihat Catatan 31b untuk rincian saldo dengan pihak Refer to Note 31b for details of related party
berelasi. balances.
19. Perpajakan 19. Taxation
a. Pajak yang dapat dipulihkan a. Recoverable taxes
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Vehicle fuel tax receivables
Bermotor ("PBBKB") ("PBBKB")
PBBKB dibayar di muka
(belum offset ) 94.090 132.434 108.480 Prepaid PBBKB - (not yet offset)
- 64 -
Page 281
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
PBBKB PBBKB
Piutang PBBKB merupakan saldo PBBKB PBBKB receivable represents the balance
yang menurut Berau dapat dikompensasikan of PBBKB that Berau believes should be
kepada Pemerintah Indonesia, karena compensated by the Government
PBBKB merupakan pajak baru berdasarkan of Indonesia, since PBBKB is a new tax
PKP2B. Berdasarkan Surat Pemeriksaan according to the provisions of the CCoW.
No. 02/KT-PTBC/09/2014 terkait Based on Examination Letter
perhitungan royalti tahun 2013, Surat No. 02/KT-PTBC/09/2014 related to the
Pemeriksaan No. S-108/D102/2017 royalty calculation for 2013,
terkait perhitungan royalti tahun 2014 dan No. S-108/D102/2017 related to the
Berita Acara Hasil Pemeriksaan royalty calculation for 2014 and Minutes
No. 02/BAPHP/timPDTTPNBP/11/2018 of Examination results
terkait perhitungan royalti tahun 2016 - 2017, No. 02/BAPHP/timPDTTPNBP/11/2018
tidak ada koreksi PBBKB dari pihak auditor related to the calculation of royalties in 2016
baik Badan Pengawas Keuangan dan - 2017, there is no PBBKB correction from
Pembangunan (BPKP) maupun Badan the auditor both “Badan Pengawas
Pemeriksa Keuangan (BPK). Keuangan dan Pembangunan” (BPKP) and
“Badan Pemeriksa Keuangan” (BPK).
Berdasarkan PKP2B, KESDM memiliki Under the CCoW, the MoEMR has 60 days
60 hari waktu pengembalian PBBKB. Oleh to refund the PBBKB. The Group therefore
karena itu Grup percaya bahwa PBBKB dapat believes it is appropriate to offset PBBKB
dikompensasikan dengan pembayaran royalti against royalty payments if the refund is not
jika pengembalian tidak diterima dalam received within 60 days. This is in
jangka waktu 60 hari. Hal ini telah sesuai accordance with the provision as regulated
dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B in Article 11.3 of Berau’s CCoW.
Berau Pasal 11.3.
Pada tanggal 14 November 2017 telah On November 14, 2017, a second
ditandatangani Amandemen kedua PKP2B Amendment of CCOW was signed between
antara Pemerintah (yang diwakili oleh Menteri the Government (represented by the
Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Berau Minister of Energy and Mineral Resources)
dengan nomor perjanjian J2/Ji.Du/12/83. and Berau with agreement number
J2/Ji.Du/12/83.
Dalam Pasal 11.3 disebutkan bahwa dalam Article 11.3 stated that in the event that
hal Berau membayar PBBKB, Berau dapat Berau pays PBBKB, Berau may
melakukan kompensasi PBBKB dimaksud compensate the PBBKB for the
terhadap pembayaran batubara bagian Government's 13.5% (Coal Sharing) coal
Pemerintah yang 13,5% (Coal Sharing) paling portion at the earliest 60 days after the
cepat 60 hari setelah dilakukan pembayaran payment of PBBKB by Berau.
PBBKB oleh Berau.
b. Klaim atas pengembalian pajak b. Claim for tax refund
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Klaim atas pengembalian pajak 2.648 - 3.306 Claim for tax refund
- 65 -
Page 282
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
c. Utang pajak c. Taxes payable
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 15 dan 4(2) 5.433 2.726 3.192 Articles 15 and 4(2)
Pasal 21 769 196 5.532 Article 21
Pasal 23 7.017 6.678 7.923 Article 23
Pasal 25 1.638 2.444 2.013 Article 25
Pasal 26 - 8 22 Article 26
Pasal 29 2.681 64.691 - Artilce 29
PPN keluaran 27.753 2.978 2.315 VAT out
Jumlah 45.291 79.721 20.997 Total
d. Beban (penghasilan) pajak d. Tax expense (benefit)
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Kini 10.123 29.084 94.272 23.841 Current
Tangguhan 448 (3.545) (34.376) (7.615) Deferred
Jumlah 10.571 25.539 59.896 16.226 Total
Pajak atas laba Grup sebelum pajak berbeda The tax on the Group’s profit before tax
dari nilai teoritis yang mungkin muncul apabila differs from the theoretical amount that
menggunakan rata-rata tertimbang tarif pajak would arise using the weighted average tax
terhadap laba pada entitas konsolidasian rate applicable to profits on the consolidated
dalam jumlah sebagai berikut: entities as follows:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/Decemb er 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Laba konsolidasian sebelum
pajak penghasilan 35.478 50.441 137.150 37.962 Consolidated profit before income tax
Pajak dihitung dengan tarif Tax calculated at applicable
pajak yang berlaku 15.965 22.698 61.718 17.083 tax rates
Dampak pajak penghasilan pada: Tax effects of:
Pendapatan yang tidak dapat
dikurangkan untuk tujuan Income not taxable for
perpajakan (1.697) 414 (997) (125) tax purposes
Lain-lain (3.697) 2.427 (825) (732) Others
Beban pajak penghasilan 10.571 25.539 59.896 16.226 Income tax expense
- 66 -
Page 283
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Perhitungan atas beban pajak kini The calculation of current corporate tax
Perusahaan adalah sebagai berikut: expense is as follows:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Laba konsolidasian
sebelum pajak penghasilan 35.478 50.441 137.150 37.962 Consolidated profit before income tax
Dikurangi: Deduct:
Laba sebelum pajak - entitas anak (33.197) (56.371) (135.526) (36.455) Profit before tax - subsidiaries
Disesuaikan dengan jurnal eliminasi
konsolidasian 20.601 28.015 67.278 18.678 Adjusted for consolidation eliminations
Laba sebelum pajak - Perusahaan 22.882 22.085 68.902 20.185 Profit before tax - the Company
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Bagian atas laba bersih Share in net profit of subsidiary
entitas anak dan entitas asosiasi (23.451) (23.100) (68.972) (19.204) and associates
Penghasilan kena pajak final - - - (1.284) Income subject to final tax
Jumlah perbedaan permanen (23.451) (23.100) (68.972) (20.488) Total permanent differences
Rugi fiskal periode/ tahun berjalan (569) (1.015) (70) (303) Fiscal loss for the period/ year
Beban pajak kini - Perusahaan - - - - Current tax expense - the Company
Beban pajak kini - entitas anak 10.123 29.084 94.272 23.841 Current tax expense - subsidiary
Beban pajak kini - konsolidasian 10.123 29.084 94.272 23.841 Current tax expense - consolidated
Pajak kini dihitung berdasarkan taksiran Current tax computations are based on
penghasilan kena pajak. Nilai tersebut estimated taxable income. The amounts
mungkin disesuaikan pada saat Surat may be adjusted when Annual Tax Returns
Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) (SPT) are filed with the tax office.
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Rugi fiskal Perusahaan pada tahun 2024 dan Fiscal losses of the Company in 2024 and
2023 telah sesuai dengan yang tercantum 2023 is in accordance with corporate
dalam SPT Perusahaan yang disampaikan income tax returns filed to the Tax Service
kepada Kantor Pelayanan Pajak. Office.
Rekonsiliasi antara beban pajak kini dengan The reconciliation between current tax
hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak expense and the theoretical tax amount on
penghasilan Grup dengan tarif pajak yang the Group’s profit before income tax is as
berlaku adalah sebagai berikut: follows:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Laba konsolidasian sebelum Consolidated profit before
pajak penghasilan 35.478 50.441 137.150 37.962 income tax
Dikurangi: Deduct:
Laba sebelum pajak - entitas anak (33.197) (56.371) (135.526) (36.455) Profit before tax - subsidiary
Disesuaikan dengan jurnal
eliminasi konsolidasian 20.601 28.015 67.278 18.678 Adjusted for consolidation eliminations
Laba sebelum pajak - Perusahaan 22.882 22.085 68.902 20.185 Profit before tax - the Company
Pajak dihitung dengan tarif Tax calculated at applicable
pajak yang berlaku 5.034 4.859 15.158 4.441 tax rates
Bagian atas laba bersih Share in net profit of subsidiary
entitas anak dan entitas asosiasi (5.159) (5.082) (15.174) (4.225) and associates
Penghasilan kena pajak final - - - (282) Income subject to final tax
Lain-lain 125 223 16 66 Others
Beban pajak kini - Perusahaan - - - - Current tax expense - the Company
Beban pajak kini - entitas anak 10.123 29.084 94.272 23.841 Current tax expense - subsidiary
Beban pajak kini - konsolidasian 10.123 29.084 94.272 23.841 Current tax expense - consolidated
- 67 -
Page 284
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
e. Aset (liabilitas) pajak tangguhan - bersih e. Deferred tax assets (liabilities) - net
Dikreditkan/(dibebankan) ke/
Credited (charged) to
Penghasilan
komprehensif
lain/
1 Januari/ Laba rugi/ Other 30 April/
January 1, Profit comprehensive April 30,
2025 or loss income 2025
Biaya eksplorasi dan pengembangan Deferred exploration and
yang ditangguhkan 10.494 (1.005) - 9.489 development expenditures
Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.902 467 (116) 2.253 Employee benefits liability
Difference between accounting
Selisih nilai tercatat akuntansi and tax net book value of property,
dan fiskal pada aset tetap 5.273 2.595 - 7.868 plant and equipment
Provisi penurunan nilai piutang Provision for impairment of other
lain-lain dan biaya dibayar dimuka 21.155 (2.505) - 18.650 receivables and prepayments
Aset pajak tangguhan 38.824 (448) (116) 38.260 Deferred tax assets
Dikreditkan/(dibebankan) ke/
Credited (charged) to
Penghasilan
komprehensif
lain/
1 Januari/ Laba rugi/ Other 31 Desember/
January 1, Profit comprehensive December 31,
2024 or loss income 2024
Biaya eksplorasi dan pengembangan Deferred exploration and
yang ditangguhkan (20.580) 31.074 - 10.494 development expenditures
Liabilitas imbalan kerja karyawan 2.930 (1.746) 718 1.902 Employee benefits liability
Difference between accounting
Selisih nilai tercatat akuntansi and tax net book value of property,
dan fiskal pada aset tetap 387 4.886 - 5.273 plant and equipment
Provisi penurunan nilai piutang Provision for impairment of other
lain-lain dan biaya dibayar dimuka 20.993 162 - 21.155 receivables and prepayments
Aset pajak tangguhan - bersih 3.730 34.376 718 38.824 Deferred tax assets - net
Dikreditkan/(dibebankan) ke/
Credited (charged) to
Penghasilan
komprehensif
lain/
1 Januari/ Laba rugi/ Other 31 Desember/
January 1, Profit comprehensive December 31,
2023 or loss income 2023
Biaya eksplorasi dan pengembangan Deferred exploration and
yang ditangguhkan (24.594) 4.014 - (20.580) development expenditures
Liabilitas imbalan kerja karyawan 2.479 880 (429) 2.930 Employee benefits liability
Difference between accounting
Selisih nilai tercatat akuntansi and tax net book value of property,
dan fiskal pada aset tetap (3.164) 3.551 - 387 plant and equipment
Provisi penurunan nilai piutang Provision for impairment of other
lain-lain dan biaya dibayar dimuka 21.823 (830) - 20.993 receivables and prepayments
Aset (liabilitas) pajak
tangguhan - bersih (3.456) 7.615 (429) 3.730 Deferred tax assets (liabilities) - net
- 68 -
Page 285
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
f. Audit pajak f. Tax audits
1. Pengampunan Pajak 1. Tax Amnesty
Pada tanggal 16 Maret 2017 Perusahaan On March 16, 2017, the Company
mengikuti Program Pengampunan Pajak participated in Tax Amnesty
(Tax Amnesty) dengan nomor tanda Program with a receipt
terima nomor 0600001400 dan number 0600001400 and Certificate
nomor Surat Keterangan number KET-3434/PP/WPJ.04/2017.
KET-3434/PP/WPJ.04/2017.
Dengan mengikuti Program Tax Amnesty By following the Tax Amnesty Program,
maka semua kewajiban perpajakan all tax obligations of the Company until
Perusahaan sampai dengan Tahun the 2015 Tax Year has been settled.
Pajak 2015 sudah selesai.
2. Surat Ketetapan Pajak 2. Tax Assessment Letter
Pada tahun 2024, Berau menerima Surat In 2024, Berau received Inspections
Pemberitahuan Pemeriksaan atas Notification for 2022 and 2023 tax year
pemeriksaan untuk tahun pajak 2022 dan inspection from the Directorate General
2023 dari Direktorat Jenderal Pajak of Taxes ("DGT"). The DGT issued
(“DJP”). DJP menerbitkan Surat letter Tax Underpayment Assessment
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) and Notice of Tax Collection
(“SKPKB”) dan Surat Tagihan Pajak (“STP”) as follows:
(“STP”) sebagai berikut:
Tahun pajak/
Fiscal year
2023 2022
PPh Badan 8.962 20.918 Corporate income tax
PPh pasal 4(2) 14 30 WHT article 4(2)
PPh pasal 15 68 117 WHT article 15
PPh pasal 21 17 - WHT article 21
PPh pasal 23 414 277 WHT article 23
PPh pasal 26 40 36 WHT article 26
Pajak Penjualan 366 164 Sales Tax
Jumlah 9.881 21.542 Total
Pada tahun 2024, Berau telah membayar In 2024, Berau have paid all Notice of
seluruh Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) Tax Underpayment Assessment
dan Surat Tagihan Pajak diatas (“STP”). (“SKPKB”) and Notice of Tax Collection
(“STP”).
g. Administrasi g. Administration
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan The filed tax returns are based on the
berdasarkan perhitungan pajak yang Group’s own calculation of tax liabilities
dilakukan sendiri oleh wajib pajak (self- (self-assessment). Based on the Law No.
assessment). Berdasarkan Undang-undang 28 Year 2007, regarding the third
No. 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan amendment of the General Taxation
Ketiga atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Provisions and Procedures’, the time limit
Perpajakan, Kantor Pajak dapat melakukan for the tax authorities to assess or amend
pemeriksaan atas perhitungan pajak dalam taxes was reduced to five (5) years, subject
jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya to certain exceptions, in accordance with
pajak, dengan beberapa pengecualian, provisions of the Law.
sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tersebut.
- 69 -
Page 286
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
20. Sukuk Mudharabah 20. Sukuk Mudharabah
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Sukuk mudharabah Sukuk mudharabah
Nilai nominal 119.140 123.747 128.263 Nominal value
Biaya emisi yang belum diamortisasi (502) (748) (1.496) Unamortized issuance costs
Bersih 118.638 122.999 126.767 Net
Sukuk mudharabah Sukuk mudharabah
Bagian jangka pendek 118.638 122.999 - Current portion
Bagian jangka panjang - - 126.767 Non-current portion
Jumlah 118.638 122.999 126.767 Total
Pada tanggal 20 November 2023, Perusahaan On November 20, 2023, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa an effective notice from Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat (OJK) by Notification of Effective Statement Letter
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan No S-350/D.04/2023 for its Public Offering of
Pendaftaran No S-350/D.04/2023 untuk Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal
melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Year 2023 with principal amounting to
I Armadian Tritunggal Tahun 2023 sebesar Rp 2,000,000,000,000,- (in full Rupiah) (two
Rp 2.000.000.000.000,- (dalam Rupiah penuh) trillion Rupiah). The maturity date of the Sukuk
(dua triliun Rupiah). Tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal is on
Mudharabah I Armadian Tritunggal pada tanggal November 24, 2025, where the Nisbah is 19.50%
24 November 2025, dimana besarnya Nisbah of the shared income with a profit-sharing rate
adalah sebesar 19,50% dari pendapatan yang equivalent to 9.75% p.a.
dibagihasilkan dengan tingkat bagi hasil setara
9,75% p.a.
Seluruh dana yang diperoleh dari Sukuk The proceeds obtained from the issuance of
Mudharabah I Tahun 2023, setelah dikurangi Sukuk Mudharabah I Year 2023, after deducting
dengan biaya-biaya Emisi disalurkan dalam bentuk the issuance costs, are distributed in the form of
pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu PT Berau financing to a subsidiary, PT Berau Coal, with a
Coal dengan Akad Mudharabah untuk membiayai Mudharabah Agreement to finance working
modal kerja. capital.
Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Year
2023 ini ditanggung secara sukarela dengan 2023 is secured with corporate guarantee from
penanggungan perusahaan (corporate guarantee) PT Sinarmas Cakrawala, a related party.
oleh PT Sinarmas Cakrawala, pihak berelasi.
Pembayaran bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, Profit sharing payment is paid quarterly, in
sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil accordance with the Sukuk Mudharabah profit
Sukuk Mudharabah. Pembayaran bagi hasil sharing payment date. The first profit sharing
pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2024 payment was made on February 24, 2024 while
sedangkan pembayaran bagi hasil terakhir the last profit-sharing payment will be made on
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Sukuk Mudharabah maturity date.
Mudharabah.
Seluruh Sukuk Mudharabah ini dijual sebesar All of Sukuk Mudharabah were sold at nominal
harga nominal dan tercatat di Bursa Efek value and listed in the Indonesia Stock Exchange,
Indonesia, dengan PT Bank KB Bukopin Tbk with PT Bank KB Bukopin Tbk as the Trustee.
sebagai Wali Amanat.
- 70 -
Page 287
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang The result of the ranking of the Sukuk
diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia Mudharabah issued by PT Kredit Rating
berdasarkan surat pemeringkat tertanggal Indonesia based on the rating letter dated
28 Februari 2025 adalah irA- (Single A Minus). February 28, 2025 is irA- (Single A Minus).
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perusahaan Sukuk Mudharabah issued by the Company
mencakup persyaratan (covenants) penting contain important requirements (covenants) as
sebagaimana diatur dalam Perjanjian stipulated in the Trustee Agreement which should
Perwaliamanatan yang harus dipenuhi oleh be fulfilled by the Company, such as certain
Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan financial ratios and other administrative
dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. requirements.
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, Perusahaan telah memenuhi semua 2023, the Company has complied with all the
persyaratan perwaliamanatan sebagaimana trustee requirements, as referred to in the
disebutkan pada paragraf sebelumnya. preceding paragraph.
21. Liabilitas Imbalan Pascakerja Karyawan 21. Post-Employment Benefits Liabillity
Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) In accordance with Law No. 6/2023 relating to Job
No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Creation (“Omnibus Law”), the Group is required
Perusahaan wajib memberikan imbalan pascakerja to provide post-employment benefits to its
kepada karyawannya pada saat pemutusan employees when their employment is terminated
hubungan kerja atau pada saat karyawan or when they retire. These benefits are primarily
menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan based on years of service and the employees’
pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan compensation at termination or retirement.
masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat
pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa
kerja.
Jumlah liabilitas pascakerja yang diakui The post-employment benefits recognized
di laporan keuangan konsolidasian tanggal in the consolidated financial statements as of
30 April 2025 dan beban imbalan pasca kerja untuk April 30, 2025 and post-employment benefits
periode yang berakhir pada tanggal tersebut telah expense for the period then ended are based on
dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan calculations performed by Kantor Konsultan
Rekan, aktuaris independen dalam laporannya Aktuaria Halim dan Rekan, an independent
tanggal 10 Juni 2025. actuary, by its report dated June 10, 2025.
Asumsi-asumsi utama yang dipakai dalam The assumptions used in determining the post-
menentukan liabilitas imbalan pascakerja pada employment benefits liability as of April 30, 2025,
tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023 are as follows:
2023 adalah sebagai berikut:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Tingkat diskonto 6,90% 6,37%-7,10% 6,37%-6,40% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 8% 8% 8% Salary increase rate
Tingkat mortalitas TMI-IV 2019 TMI-IV 2019 TMI-IV 2019 Mortality rate
Tingkat pengunduran diri 4% 4% 4% Resignation rate
- 71 -
Page 288
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Jumlah liabilitas imbalan pascakerja karyawan Amounts of the post-employment benefits liabillity
pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 as of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan 2023 adalah sebagai berikut: are as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Bagian jangka pendek 200 169 260 Current portion
Bagian jangka panjang 4.807 4.058 6.250 Non-current portion
Jumlah 5.007 4.227 6.510 Total
Mutasi nilai kini liabillitas imbalan pascakerja The movements in the present value of
karyawan pada tanggal 30 April 2025, post-employment benefits obligations as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 were
berikut: as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 4.227 6.510 5.508 Beginning balance
Biaya jasa kini 533 2.118 1.888 Current service cost
Biaya bunga 407 1.501 1.273 Interest cost
Pendapatan jasa lalu - (6.071) - Past service income
Remeasurement of other long term
Penilaian kembali imbalan kerja lain 624 36 11 employee benefit
Pendapatan bunga atas aset program (313) (954) (927) Interest income on plan asset
Pembayaran periode berjalan (41) (241) (391) Payments during the period
Kerugian (keuntungan) aktuarial
yang di akui (257) 1.595 (953) Recognized actuarial loss (gain)
Penyesuaian kurs (173) (267) 101 Foreign exchange adjustment
Saldo akhir 5.007 4.227 6.510 Ending balance
Analisa beban imbalan pascakerja untuk The analysis of post-employment benefits
periode-periode empat bulan yang berakhir expenses for the four-month periods ended
30 April 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun April 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 were as follows:
adalah sebagai berikut:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Biaya jasa kini 533 441 2.118 1.888 Current service cost
Biaya bunga 407 297 1.501 1.273 Interest cost
Pendapatan jasa lalu - - (6.071) - Past service income
Pendapatan bunga atas aset program (313) (22) (954) (927) Interest income on plan asset
Remeasurement of other long term
Penilaian kembali imbalan kerja lain 624 - 36 11 employee benefits
Komponen biaya imbalan pasti yang Components of defined benefit costs
diakui di laba rugi 1.251 716 (3.370) 2.245 recognized in profit or loss
Remeasurement on the difined benefit
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti: liability:
Kerugian (keuntungan) aktuarial
yang timbul dari: Actuarial loss (gain) arising from :
Perubahan asumsi keuangan 229 (43) (596) (135) Changes in financial assumptions
Penyesuaian pengalaman (436) (244) 1.850 (766) Experience adjustments
Imbalan hasil atas aset program (50) (17) 341 (52) The return on plan assets
Komponen biaya (pendapatan) Component of defined benefit costs (income)
imbalan pasti yang diakui recognized in other comprehensive
di penghasilan komprehensif lain (257) (304) 1.595 (953) income
Jumlah 994 412 (1.774) 1.292 Total
- 72 -
Page 289
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Jumlah penyesuaian yang timbul pada liabilitas The amounts of experience adjustments
program pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember arising on the plan liabilities as April 30, 2025,
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: December 31, 2024 and 2023 consists of:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of post-employment
pascakerja karyawan 5.007 4.227 6.510 benefits obligation
Penyesuaian atas pengalaman
liabilitas karyawan 2.221 1.875 753 Experience adjustment on liability
Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi The sensitivities of the overall long-term
utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka employee benefit liabilities to changes in the
panjang pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember weighted principal assumptions as of April 30,
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2025, December 31, 2024 and 2023 are as
follows:
30 April 2025/
April 30, 2025
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on defined benefit liability - increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Assumptions Increase in Assumptions Decrease in Assumptions
Tingkat diskonto 1% (1.136) 1.249 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 1.367 (1.257) Salary incremental rate
31 Desember 2024/
December 31, 2024
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on defined benefit liability - increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Assumptions Increase in Assumptions Decrease in Assumptions
Tingkat diskonto 1% (1.171) 1.291 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 1.390 (1.313) Salary incremental rate
31 Desember 2023/
December 31, 2023
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on defined benefit liability - increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Assumptions Increase in Assumptions Decrease in Assumptions
Tingkat diskonto 1% (275) 281 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 170 (170) Salary incremental rate
- 73 -
Page 290
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
22. Provisi Reklamasi dan Penutupan Tambang 22. Provision for Reclamation and Mine Closure
Perubahan selama 2025 (Empat bulan)/Changes during 2025 (Four-months)
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning balance Ending balance
(1 Januari/ Keuntungan kurs/ (30 April/
January 1, Unwinding of Kenaikan/ Penggunaan/ Foreign exchange April 30,
2025 discount Increase Utilization gain 2025
Reklamasi 13.089 677 1.739 (1.702) (514) 13.289 Reclamation
Penutupan tambang 12.908 476 - - (276) 13.108 Mine closure
Jumlah 25.997 1.153 1.739 (1.702) (790) 26.397 Total
Bagian jangka pendek 2.844 2.844 Current portion
Bagian jangka panjang 23.153 23.553 Non-current portion
Jumlah 25.997 26.397 Total
Perubahan selama 2024 (Satu tahun)/Changes during 2024 (One year)
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning balance Ending balance
(1 Januari/ Keuntungan kurs/ (31 Desember/
January 1, Unwinding of Kenaikan/ Penggunaan/ Foreign exchange December 31,
2024 discount Increase Utilization gain 2024
Reklamasi 14.455 806 7.896 (9.439) (629) 13.089 Reclamation
Penutupan tambang 13.297 (151) 104 - (342) 12.908 Mine closure
Jumlah 27.752 655 8.000 (9.439) (971) 25.997 Total
Bagian jangka pendek 2.844 2.844 Current portion
Bagian jangka panjang 24.908 23.153 Non-current portion
Jumlah 27.752 25.997 Total
Perubahan selama 2023 (Satu tahun)/Changes during 2023 (One year)
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Ending
balance balance
(1 Januari/ Kerugian kurs/ (31 Desember/
January 1, Unwinding of Kenaikan/ Penggunaan/ Foreign exchange December 31,
2023 discount Increase Utilization loss 2023
Reklamasi 11.853 659 9.842 (8.184) 285 14.455 Reclamation
Penutupan tambang 12.457 689 - - 151 13.297 Mine closure
Jumlah 24.310 1.348 9.842 (8.184) 436 27.752 Total
Bagian jangka pendek 2.844 2.844 Current portion
Bagian jangka panjang 21.466 24.908 Non-current portion
Jumlah 24.310 27.752 Total
Area tambang Berau, anak usaha Perusahaan The mine sites of Berau, a subsidiary, are located
berlokasi di beberapa wilayah di Kalimantan (lihat in several areas in Kalimantan (refer to Note 1).
Catatan 1). Manajemen yakin bahwa provisi Management believes that the provision for
reklamasi dan penutupan tambang yang ada telah reclamation and mine closure is adequate to
cukup dalam memenuhi kewajiban restorasi meet the obligations for environmental
lingkungan. restoration.
Pembebanan pada laba rugi untuk reklamasi dan The charge to profit or loss for reclamation and
penutupan tambang untuk periode-periode empat mine closure for the four-month periods ended
bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024 amounted to US$ 2,102
masing-masing sebesar US$ 2.102 dan US$ 2.135 and US$ 2,135, respectively, and for the years
dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember ended December 31, 2024 and 2023 amounted
2024 dan 2023 masing-masing sebesar US$ 7.684 to US$ 7,684 and US$ 11,626, respectively
dan US$ 11.626 (Catatan 26). (Note 26).
- 74 -
Page 291
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
23. Modal Saham 23. Capital Stock
Pemegang saham Perusahaan pada tanggal The Company’s shareholders as of
pada 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 are
adalah sebagai berikut: as follows:
Modal ditempatkan dan disetor penuh/
Issued and paid-up capital
Lembar saham/ Setara US$/
Pemegang saham/Shareholders Number of shares US$ equivalent %
PT Berau Coal Energy Tbk ("BCE") 618.455 44.651 100,00
PT Banua Karsa Mitra ("BKM") 1 - 0,00
Jumlah/Total 618.456 44.651 100,00
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Based on Circular Decision of the Company’s
Saham Perusahaan tanggal 30 April 2025, Shareholders dated April 30, 2025, the
pemegang saham Perusahaan menyetujui untuk Company’s shareholders agreed to distribute the
pembagian dividen final yang berasal dari final dividend from the Company’s accumulated
akumulasi laba ditahan Perusahaan hingga tahun retained earnings until the financial year ending
buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar December 31, 2024 amounting to US$ 225,000.
US$ 225.000.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Based on Circular Decision of the Company’s
Saham Perusahaan tanggal 6 Juni 2023, Shareholders dated June 6, 2023, the
pemegang saham Perusahaan menyetujui untuk Company’s shareholders agreed to distribute the
pembagian dividen final yang berasal dari final dividend from the Company’s accumulated
akumulasi laba ditahan Perusahaan hingga tahun retained earnings until the financial year ending
buku yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar December 31, 2022 amounting to US$ 125,741
US$ 125.741 yang mana seluruhnya telah that was already fully paid with the interim
dibagikan terlebih dahulu melalui mekanisme dividend scheme based on Circular Decision of
dividen interim dalam Keputusan Sirkuler Para the Company’s shareholders dated on
Pemegang Saham Perusahaan tanggal September 30, 2022. On October 5, 2022, the
30 September 2022. Pada tanggal 5 Oktober 2022, Company has paid the interim dividends to the
Perusahaan telah membayar dividen interim Company’s shareholders.
kepada pemegang saham Perusahaan.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Based on Circular Decision of the Company’s
Saham Perusahaan tanggal 6 Juni 2023, Shareholders dated June 6, 2023, the
pemegang saham Perusahaan menyetujui untuk Company’s shareholders agreed to provide the
menyisihkan sebagian laba bersih Perusahaan reserves from the Company’s net profit up to the
hingga tahun buku yang berakhir 31 Desember financial year ended December 31, 2022,
2022, sebesar US$ 8.930 yang digunakan sebagai amounted to US$ 8,930 which is used as the
cadangan wajib Perusahaan sesuai dengan Company’s mandatory reserves in accordance
ketentuan dalam pasal 70 ayat (1) Undang-undang with provisions in Article 70 paragraph (1) of Law
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Number 40 of 2007 concerning limited liability
companies.
- 75 -
Page 292
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
24. Kepentingan Non-pengendali 24. Non-Controlling Interests
Kepentingan non-pengendali atas aset bersih Non-controlling interests in net assets of
entitas anak: subsidiary:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Persentase dari entitas non-pengendali 10% 10% 10% Percentage of non-controlling interest
Nilai tercatat Carrying amount
Saldo awal 30.769 23.131 21.056 Beginning balance
Pembagian dividen (25.000) - - Dividend declared
Bagian penghasilan komprehensif Berau 2.505 7.638 2.075 Share in comprehensive income of Berau
Jumlah 8.274 30.769 23.131 Total
25. Penjualan 25. Sales
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Ekspor 554.881 703.260 2.190.063 2.058.130 Export
Domestik 134.142 172.621 515.781 426.777 Domestic
Jumlah 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907 Total
Lihat Catatan 31a untuk rincian transaksi dengan Refer to Note 31a for the details of transactions
pihak berelasi. with related parties.
Rincian dari pelanggan yang mempunyai transaksi Details of customers having transactions more
lebih dari 10% dari jumlah penjualan adalah than 10% of total sales were as follows:
sebagai berikut:
Empat bulan/Four-Months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Jumlah/ Persentase/ Jumlah/ Persentase/ Jumlah/ Persentase/ Jumlah/ Persentase/
Total Percentage Total Percentage Total Percentage Total Percentage
Pine Energy Pte. Ltd. 229.826 33% 231.987 26% 732.759 27% 717.902 29% Pine Energy Pte. Ltd.
TNB Fuel Services Sdn. Bhd. 98.528 14% 116.364 13% 260.489 10% 297.616 12% TNB Fuel Services Sdn. Bhd.
Jumlah 328.354 348.351 993.248 1.015.518 Total
- 76 -
Page 293
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
26. Beban Pokok Penjualan 26. Cost of Goods Sold
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Biaya penambangan 340.968 338.773 1.280.992 1.365.061 Mining costs
Pengangkutan dan bongkar muat 112.250 145.009 408.418 331.595 Freight and handling
Pembagian batubara untuk Pemerintah 87.908 121.985 345.193 396.282 Coal sharing to the Government
Pemrosesan batubara dan Coal processing and other
biaya produksi lainnya 38.588 62.049 132.586 104.642 production costs
Biaya pekerja (Catatan 28) 18.638 31.005 58.693 72.767 Employee costs (Note 28)
Provisi untuk reklamasi dan Provision for reclamation
penutupan tambang (Catatan 22) 2.102 2.135 7.684 11.626 and mine closure (Note 22)
Penyusutan (Catatan 13) 1.630 4.611 22.448 13.977 Depreciation (Note 13)
Amortisasi properti pertambangan Amortization of mining properties
(Catatan 12) 172 5.243 76.015 15.090 (Note 12)
Kenaikan (penurunan) dalam
persediaan batubara 19.293 43.704 14.399 (21.044) Increase (decrease) in coal inventories
Jumlah 621.549 754.514 2.346.428 2.289.996 Total
Rincian dari pemasok yang mempunyai transaksi Details of suppliers having transactions more
lebih dari 10% dari jumlah beban pokok penjualan than 10% of total cost of goods sold were as
adalah sebagai berikut: follows:
Empat bulan/Four-Months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Jumlah/ Persentase/ Jumlah/ Persentase/ Jumlah/ Persentase/ Jumlah/ Persentase/
Total Percentage Total Percentage Total Percentage Total Percentage
Pihak ketiga Third party
PT Bukit Makmur Mandiri PT Bukit Makmur Mandiri
Utama ("PT BUMA") 78.911 13% 146.570 19% 439.710 19% 671.947 29% Utama ("PT BUMA")
Lihat Catatan 31a untuk rincian transaksi dengan Refer to Note 31a for the details of transactions
pihak berelasi. with related parties.
27. Beban Umum dan Administrasi 27. General and Administrative Expenses
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Jasa profesional 20.487 18.432 77.432 50.307 Professional fees
Biaya pekerja (Catatan 28) 8.845 10.767 13.510 20.521 Employee costs (Note 28)
Pengembangan masyarakat 2.572 2.640 10.004 8.438 Community development
Perjalanan dinas 891 633 1.984 3.175 Business travel
Sewa kantor 104 564 1.692 4.170 Office rent
Penyusutan (Catatan 13) 330 110 988 406 Depreciation (Note 13)
Perbaikan dan pemeliharaan 157 92 681 1.179 Repairs and maintenance
Lainnya Others
(masing-masing di bawah US$ 1.000) 3.278 3.061 11.931 11.844 (each below US$ 1,000)
Jumlah 36.664 36.299 118.222 100.040 Total
Lihat Catatan 31a untuk rincian transaksi dengan Refer to Note 31a for the details of transactions
pihak berelasi. with related parties.
- 77 -
Page 294
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
28. Biaya Pekerja 28. Employee Costs
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Beban pokok penjualan (Catatan 26) 18.638 31.005 58.693 72.767 Cost of goods sold (Note 26)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 27) 8.845 10.767 13.510 20.521 expenses (Note 27)
Beban penjualan dan pemasaran Selling and marketing expenses
(Catatan 29) 700 820 1.698 1.974 (Note 29)
Jumlah 28.183 42.592 73.901 95.262 Total
29. Beban Penjualan dan Pemasaran 29. Selling and Marketing Expenses
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Komisi 16.831 15.598 65.990 61.754 Commissions
Biaya pekerja (Catatan 28) 700 820 1.698 1.974 Employee costs (Note 28)
Administrasi bank 314 282 881 761 Bank charges
Lainnya Others
(masing-masing di bawah US$ 100) 39 71 390 353 (each below US$ 100)
Jumlah 17.884 16.771 68.959 64.842 Total
30. Laba Bersih Per Saham 30. Earning Per Share
Di bawah ini merupakan penghitungan laba bersih The following is the computation of earning per
per saham dasar untuk periode-periode empat share for the four-month periods ended April 30,
bulan yang berakhir 30 April 2025 dan 2024 dan 2025 and 2024 and for the years ended
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember December 31, 2024 and 2023:
2024 dan 2023:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Laba tahun berjalan yang dapat Profit for the year
diatribusikan kepada pemilik attributable to owners of
entitas induk 22.416 21.819 69.529 19.713 the parent company
Rata-rata tertimbang dari jumlah Weighted average number
saham untuk perhitungan laba of shares to compute basic
bersih per saham dasar 618.456 618.456 618.456 618.456 earning per share
Laba per saham dasar Basic earning per share
(US$, nilai penuh) 36 35 112 32 (US$, full amount)
- 78 -
Page 295
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
31. Saldo dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 31. Balances and Transactions with Related
Parties
a. Transaksi dengan pihak berelasi a. Transactions with related parties
Dalam kegiatan usahanya, Grup In the course of its business, the Group has
mengadakan transaksi tertentu dengan pihak entered into certain transactions with related
berelasi. Sifat transaksi dan hubungan parties. The nature of the transactions and
dengan pihak berelasi adalah sebagai relationship with related parties were as
berikut: follows:
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Penjualan Sales
Sinarmas Paper (China) Sinarmas Paper (China)
Investment Co.,Ltd* - 28.520 102.276 113.311 Investment Co.,Ltd*
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk* - 4.535 16.783 16.494 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk*
Jumlah - 33.055 119.059 129.805 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of total
penjualan - 3,77% 4,40% 5,22% sales
Beban pokok penjualan Cost of goods sold
PT Mutiara Tanjung Lestari ("MTL") 15.277 15.529 65.842 40.453 PT Mutiara Tanjung Lestari ("MTL")
BCE 7.465 5.389 47.553 17.734 BCE
Koperasi Karyawan Bina Bersama 32 41 259 285 Koperasi Karyawan Bina Bersama
PT Agung Buana Rejeki ("ABR") 9 1 19 171 PT Agung Buana Rejeki ("ABR")
Jumlah 22.783 20.960 113.673 58.643 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of total
beban pokok penjualan 3,67% 2,78% 4,84% 2,56% cost of goods sold
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
BCE 19.197 13.135 68.586 41.180 BCE
ABR 148 185 572 784 ABR
Koperasi Karyawan Bina Bersama 110 135 628 748 Koperasi Karyawan Bina Bersama
PT Royal Oriental 14 698 2.094 1.934 PT Royal Oriental
Jumlah 19.469 14.153 71.880 44.646 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of total general
beban umum dan administrasi 53,10% 38,99% 60,80% 44,63% and administrative expenses
Imbalan kepada manajemen kunci Key management remuneration
Dewan Komisaris Board of Commisioners
Salaries and other short-term
Gaji dan imbalan kerja jangka pendek 578 506 1.734 1.720 employment benefits
Direksi Board of Directors
Salaries and other short-term
Gaji dan imbalan kerja jangka pendek 215 111 833 755 employment benefits
Jumlah 793 617 2.567 2.475 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of total employee
biaya pekerja 2,81% 1,45% 3,47% 2,60% costs
*Sejak bulan Januari 2025, tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang saham akhir dan tidak
lagi memenuhi definisi pihak berelasi sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 224 "Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi"/
Since January 2025, ceased to b e related parties due to the changes in their ultimate shareholders and no longer meet
the definition of related parties as stated in PSAK 224 "Related Party Disclosure"
- 79 -
Page 296
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
b. Saldo dengan pihak berelasi b. Balances with related parties
Saldo dengan pihak berelasi pada The balances with related parties as of
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 April 30, 2025, December 31, 2024 and
adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Kas Cash
PT Bank Sinarmas Tbk 316.359 111.443 71.596 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Nano Syariah 14.289 24.330 - PT Bank Nano Syariah
Jumlah 330.648 135.773 71.596 Total
Persentase dari jumlah aset 27,24% 8,93% 5,53% Percentage of total assets
Piutang usaha Trade receivables
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk* - 4.260 5.331 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk*
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk* - 4 1.113 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk*
Sinarmas Paper China Sinarmas Paper China
(Investment) Co. Ltd.* - 3.926 9.817 (Investment) Co. Ltd.*
Jumlah - 8.190 16.261 Total
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai - (1.014) (3.699) Less: allowance for impairment
Jumlah - 7.176 12.562 Total
Persentase dari jumlah aset - 0,47% 0,97% Percentage of total assets
Kas yang dibatasi penggunaannya Restricted cash
PT Bank Sinarmas Tbk 9.000 9.000 9.000 PT Bank Sinarmas Tbk
Persentase dari jumlah aset 0,74% 0,59% 0,70% Percentage of total assets
Aset tidak lancar lainnya Other non-current assets
BCE 46.445 280.904 285.563 BCE
ABR - - 49 ABR
Jumlah 46.445 280.904 285.612 Total
Persentase dari jumlah aset 3,83% 18,48% 22,06% Percentage of total assets
Utang usaha Trade payables
Koperasi Karyawan Bina Bersama 141 246 287 Koperasi Karyawan Bina Bersama
ABR 38 44 52 ABR
Jumlah 179 290 339 Total
Persentase dari jumlah liabilitas 0,02% 0,02% 0,03% Percentage of total liabilities
Beban akrual Accrued expenses
MTL 18.803 43.731 7.856 MTL
Maple 288 288 288 Maple
Koperasi Karyawan Bina Bersama 222 - 352 Koperasi Karyawan Bina Bersama
ABR 142 265 577 ABR
Berau Capital Resources ("BCR") - 3.502 4.002 Berau Capital Resources ("BCR")
KB - - 244 KB
Jumlah 19.455 47.786 13.319 Total
Persentase dari jumlah liabilitas 1,73% 3,96% 1,26% Percentage of total liabilities
*Sejak bulan Januari 2025, tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang saham akhir dan tidak
lagi memenuhi definisi pihak berelasi sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 224 "Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi"/
Since January 2025, ceased to b e related parties due to the changes in their ultimate shareholders and no longer meet
the definition of related parties as stated in PSAK 224 "Related Party Disclosure"
- 80 -
Page 297
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
c. Sifat dari hubungan dan transaksi dengan c. The nature of relationships and
pihak berelasi adalah sebagai berikut: transactions with the related parties are as
follows:
Pihak berelasi/ Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Bank Sinarmas Tbk Pihak berelasi dari entitas asosiasi dari Penempatan dana/Fund placement
entitas induk utama/
Related party of associate of ultimate
parent entity
PT Bank Nano Syariah Pihak berelasi dari entitas asosiasi dari Penempatan dana/Fund placement
entitas induk utama/
Related party of associate of ultimate
parent entity
PT Royal Oriental Pihak berelasi dari entitas asosiasi dari Penyedia jasa sewa kantor/
entitas induk utama/ Supply office rent
Related party of associate of ultimate
parent entity
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk* Pihak berelasi dari entitas asosiasi Pembeli batubara/Coal buyer
dari entitas induk utama/
Related party of associate of ultimate
parent entity
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk* Pihak berelasi dari entitas asosiasi Pembeli batubara/Coal buyer
dari entitas induk utama/
Related party of associate of ultimate
parent entity
Sinarmas Paper (China) Pihak berelasi dari entitas asosiasi Pembeli batubara/Coal buyer
Investment Co. Ltd.* dari entitas induk utama/
Related party of associate of ultimate
parent entity
BCE Pemegang saham mayoritas/ Piutang dari pihak berelasi non-usaha/
The majority shareholder Due from related party
KB Entitas sepengendalian dengan Penyedia pekerja/
Perusahaan/ Labor suply
Under common control with the Company
Maple Entitas sepengendalian dengan Komisi/Commissions
Perusahaan/
Under common control with the Company
BCR Entitas sepengendalian dengan Utang jangka panjang/
Perusahaan/ Long-term payables
Under common control with the Company
MTL Entitas sepengendalian dengan Jasa pengangkutan batubara dan sewa alat/
Perusahaan/ Coal hauling and equipment hire
Under common control with the Company
ABR Dikelola oleh karyawan Grup dan Penyedia pekerja dan peralatan kantor/
sebagian dimiliki oleh entitas asosiasi/ Labor supply and office equipment
Managed by employees of the Group
and shareholding by associated of
parent
Yayasan Agungkan Guru Indonesia Dikelola oleh karyawan Grup/ Bantuan untuk guru sekolah/
Berau Managed by employees of the Group Assistance for school teacher
Koperasi Karyawan Bina Bersama Dikelola oleh karyawan Grup Jasa lain-lain/Miscellaneous services
Managed by employees of the Grup
Manajemen kunci/Key management Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Renumerasi dan manfaat lain/
Perusahaan/ Renumeration and other benefits
Members of the Board of Directors and
the Board of Commissioners of the
Company
*Sejak bulan Januari 2025, tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang saham akhir dan tidak
lagi memenuhi definisi pihak berelasi sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 224 "Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi"
Since January 2025, ceased to be related parties due to the changes in their ultimate shareholders and no longer meet
the definition of related parties as stated in PSAK 224 "Related Party Disclosure"
- 81 -
Page 298
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Kebijakan Grup terkait penetapan harga untuk The Group’s pricing policy relating to
transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai transactions with related parties is as follows:
berikut:
• Kontrak-kontrak untuk jasa pertambangan, • Contracts for mining services, fuel supply,
penyediaan bahan bakar, sewa kantor, office rental, labor supply and office
penyedia tenaga kerja dan peralatan kantor, equipment, consulting services and leasing
jasa konsultasi, dan sewa kendaraan dan of vehicles and equipment, insurance and
peralatan, asuransi dan penempatan dana- placement of funds are conducted under
dana berdasarkan kesepakatan yang disetujui contactual terms agreed between the parties.
kedua belah pihak.
• Pihak berelasi menagih segala biaya yang • Related parties re-charge expenses paid on
dikeluarkan atas nama Grup sebesar biaya behalf of Group at cost, and vice versa.
yang telah dibayarkan, dan sebaliknya.
32. Segmen Operasi 32. Operating Segments
Sesuai dengan ketentuan pada PSAK 108 In accordance with the provisions of PSAK 108
“Segmen Operasi”, segmen operasi digunakan “Operating Segments”, the operating segments
untuk menyajikan informasi segmen yang telah used to present segment information were
diidentifikasi dengan basis pelaporan internal yang identified on the basis of internal reports used by
digunakan oleh direksi untuk mengalokasikan the Board of Directors to allocate resources to
sumber daya tiap segmen dan menilai kinerjanya. the segments and assess their performance. The
Dewan direksi adalah pengambil keputusan Board of Directors is the Group’s chief operating
operasional Grup berdasarkan PSAK 108. decision maker within the meaning of PSAK 108.
Empat bulan/Four-months
30 April/April 30, 2025
Pertambangan
batubara/ Lain-lain/ Eliminasi/ Jumlah/
Coal mining Others Elimination Total
Penjualan dari pelanggan: Sales from customers:
Ekspor 554.881 - - 554.881 Export
Lokal 134.142 - - 134.142 Domestic
Total 689.023 - - 689.023 Total
Beban pokok penjualan (621.549) - - (621.549) Cost of sales
Laba kotor 67.474 - - 67.474 Gross profit
Beban penjualan dan pemasaran (17.884) - - (17.884) Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi (36.542) (122) - (36.664) General and administrative expenses
Pendapatan keuangan 3.797 4.540 (3.622) 4.715 Finance income
Beban keuangan (3.729) (3.453) 3.622 (3.560) Finance charge
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi - 1.945 - 1.945 Share in net profit of associates
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 13.058 (518) - 12.540 Gain (loss) on foreign exchange
Penghasilan (beban) lain-lain 7.023 - (111) 6.912 Other income (expenses)
Laba sebelum pajak 33.197 2.392 (111) 35.478 Profit before tax
Beban pajak kini (10.123) - - (10.123) Current tax expense
Beban pajak tangguhan (448) - - (448) Deferred tax expense
Laba bersih periode berjalan 22.626 2.392 (111) 24.907 Profit for the period
Aset segmen 1.202.707 200.063 (189.104) 1.213.666 Segment assets
Liabilitas segmen 1.123.359 120.417 (117.690) 1.126.086 Segment liabilities
Pengungkapan tambahan Additional disclosures
Capital expenditures (additional
Pengeluaran modal (penambahan property, plant and equipment
aset tetap dan properti pertambangan) 3.749 - - 3.749 and mining properties)
Penyusutan dan amortisasi 2.132 - - 2.132 Depreciation and amortization
- 82 -
Page 299
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Empat bulan/ Four-months
30 April/ April 30, 2024
Pertambangan
batubara/ Lain-lain/ Eliminasi/ Jumlah/
Coal mining Others Elimination Total
Penjualan dari pelanggan: Sales from customers:
Ekspor 703.260 - - 703.260 Export
Lokal 172.621 - - 172.621 Domestic
Total 875.881 - - 875.881 Total
Beban pokok penjualan (754.514) - - (754.514) Cost of sales
Laba kotor 121.367 - - 121.367 Gross profit
Beban penjualan dan pemasaran (16.771) - - (16.771) Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi (36.183) (116) - (36.299) General and administrative expenses
Pendapatan keuangan 46 4.719 (4.719) 46 Finance income
Beban keuangan (3.746) (4.091) 4.719 (3.118) Finance charge
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi - 28.278 (27.899) 379 Share in net profit of associates
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 6.985 (6.821) - 164 Gain (loss) on foreign exchange
Beban lain-lain (15.327) - - (15.327) Other expenses
Laba sebelum pajak 56.371 21.969 (27.899) 50.441 Profit before tax
Beban pajak kini (29.084) - - (29.084) Current tax expense
Penghasilan pajak tangguhan 3.545 - - 3.545 Deferred tax benefit
Laba bersih periode berjalan 30.832 21.969 (27.899) 24.902 Profit for the period
Aset segmen 1.368.569 364.285 (358.172) 1.374.682 Segment assets
Liabilitas segmen 1.105.740 129.294 (121.627) 1.113.407 Segment liabilities
Pengungkapan tambahan Additional disclosures
Capital expenditures (additional
Pengeluaran modal (penambahan property, plant and equipment
aset tetap dan properti pertambangan) 3.213 - - 3.213 and mining properties)
Penyusutan dan amortisasi 9.964 - - 9.964 Depreciation and amortization
Satu tahun/ One year
31 Desember/ December 31, 2024
Pertambangan
batubara/ Lain-lain/ Eliminasi/ Jumlah/
Coal mining Others Elimination Total
Penjualan dari pelanggan: Sales from customers:
Ekspor 2.190.063 - - 2.190.063 Export
Lokal 515.781 - - 515.781 Domestic
Total 2.705.844 - - 2.705.844 Total
Beban pokok penjualan (2.346.428) - - (2.346.428) Cost of sales
Laba kotor 359.416 - - 359.416 Gross profit
Beban penjualan dan pemasaran (68.959) - - (68.959) Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi (117.772) (450) - (118.222) General and administrative expenses
Pendapatan keuangan 2.135 - - 2.135 Finance income
Beban keuangan (14.891) (13.005) 14.915 (12.981) Finance charge
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi - 68.972 (67.278) 1.694 Share in net profit of associates
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing 32.667 (1.509) - 31.158 Gain (loss) on foreign exchange
Beban lain-lain (57.070) (21) - (57.091) Other expenses
Laba sebelum pajak 135.526 53.987 (52.363) 137.150 Profit before tax
Beban pajak kini (94.272) - - (94.272) Current tax expense
Penghasilan pajak tangguhan 34.376 - - 34.376 Deferred tax benefit
Laba bersih tahun berjalan 75.630 53.987 (52.363) 77.254 Profit for the year
Aset segmen 1.512.514 405.615 (398.197) 1.519.932 Segment assets
Liabilitas segmen 1.205.932 123.742 (122.274) 1.207.400 Segment liabilities
Pengungkapan tambahan Additional disclosures
Capital expenditures (additional
Pengeluaran modal (penambahan property, plant and equipment
aset tetap dan properti pertambangan) 15.885 - - 15.885 and mining properties)
Penyusutan dan amortisasi 99.451 - - 99.451 Depreciation and amortization
- 83 -
Page 300
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Satu tahun/ One year
31 Desember/ December 31, 2023
Pertambangan
batubara/ Lain-lain/ Eliminasi/ Jumlah/
Coal mining Others Elimination Total
Penjualan dari pelanggan: Sales from customers:
Ekspor 2.058.130 2.058.130 Export
Lokal 426.777 426.777 Domestic
Total 2.484.907 - - 2.484.907 Total
Beban pokok penjualan (2.289.996) - - (2.289.996) Cost of sales
Laba kotor 194.911 - - 194.911 Gross profit
Beban penjualan dan pemasaran (64.842) - - (64.842) Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi (100.040) - - (100.040) General and administrative expenses
Pendapatan keuangan 197 - - 197 Finance income
Beban keuangan (1.658) 163 (1.495) Finance charge
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 19.204 - (18.677) 527 Share in net profit of associates
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
mata uang asing (8.269) 1.510 - (6.759) Gain (loss) on foreign exchange
Pendapatan lain-lain 15.947 (484) - 15.463 Other income
Laba sebelum pajak 55.450 1.189 (18.677) 37.962 Profit before tax
Beban pajak kini (23.841) - - (23.841) Current tax expense
Penghasilan pajak tangguhan 7.615 - - 7.615 Deferred tax benefit
Laba bersih tahun berjalan 39.224 1.189 (18.677) 21.736 Profit for the year
Aset segmen 1.290.176 341.242 (336.854) 1.294.564 Segment assets
Liabilitas segmen 1.058.347 128.270 (128.208) 1.058.409 Segment liabilities
Pengungkapan tambahan Additional disclosures
Capital expenditures (additional
Pengeluaran modal (penambahan property, plant, and equipment,
aset tetap dan properti pertambangan) 12.266 - - 12.266 and mining properties)
Penyusutan dan amortisasi 29.473 - - 29.473 Depreciation and amortization
Segmen Geografis Geographical Segments
Empat bulan/Four-months Satu tahun/One year
30 April/April 30 31 Desember/December 31
(Tidak diaudit/
Unaudited)
2025 2024 2024 2023
Penjualan Sales
Indonesia 134.142 172.621 515.781 426.777 Indonesia
China 128.372 248.352 1.035.988 785.938 China
Vietnam 126.226 42.220 217.535 56.895 Vietnam
India 99.154 117.464 267.625 429.230 India
Malaysia 98.910 116.364 260.489 315.112 Malaysia
Taiwan 54.840 123.362 247.815 193.729 Taiwan
Bangladesh 39.876 43.538 115.444 214.022 Bangladesh
Thailand 4.135 - - 8.558 Thailand
Jepang 3.368 2.438 7.741 - Japan
Korea Selatan - 7.007 32.460 7.766 South Korea
Filipina - 2.515 2.515 - Philippines
Kamboja - - 2.451 8.423 Cambodia
Polandia - - - 25.210 Poland
Pakistan - - - 7.104 Pakistan
Brunei Darussalam - - - 6.143 Brunei Darussalam
Jumlah 689.023 875.881 2.705.844 2.484.907 Total
- 84 -
Page 301
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
33. Perjanjian Penting dan Komitmen 33. Significant Agreements and Commitments
a. Perjanjian penambangan, transportasi, a. Coal mining, transportation, barging,
pengangkutan, pemindahan batubara, dan transshipment, and other agreements
perjanjian lainnya
Berau, sebagai produsen batubara, telah Berau, as a coal producer, has entered into
mengadakan beberapa perjanjian a number of coal mining agreements. Based
penambangan batubara. Berdasarkan on the agreements, Berau is required to pay
perjanjian-perjanjian tersebut, Berau contractors a service fee, calculated on a
diharuskan membayar biaya jasa pada monthly basis, based on a formula which
kontraktor, yang dihitung secara bulanan, includes the amount of raw coal and
berdasarkan jumlah batubara mentah dan overburden mined and transported. The
pengupasan tanah yang dilakukan dan contractors will provide all equipment,
diangkut. Kontraktor akan menyediakan machinery, appliances and other supplies
seluruh peralatan, mesin, sistem, dan barang necessary for performing the mining and
lainnya yang dibutuhkan untuk melakukan transportation services, and are required to
penambangan dan jasa pengiriman, dan meet certain minimum production
diharuskan pula untuk memenuhi beberapa requirements.
persyaratan minimum produksi tertentu.
Berau juga mengadakan perjanjian Berau has also entered into coal barging
pengangkutan, pemindahan batubara dengan and transshipment agreements with several
beberapa kontraktor untuk menyediakan jasa vendors to provide coal transportation
transportasi dari wilayah tambang Berau ke services from Berau’s mine areas to certain
pelabuhan tujuan yang telah ditentukan. destination ports. Also, to support its
Disamping itu, untuk menunjang operasinya, operations, Berau has entered into fuel
Berau juga mengadakan perjanjian pasokan supply, heavy equipment rental, drilling and
bahan bakar, penyewaan alat berat, jasa logging services agreements. Berau is
pengeboran, dan jasa penebangan. Berau required to pay vendors a service fee,
diharuskan membayar biaya jasa kepada calculated on a monthly basis.
kontraktor, yang dihitung secara bulanan.
- 85 -
Page 302
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Jenis perjanjian/
Area tambang/ Vendor/ Type of Periode kontrak/
Mine area Vendors agreement Contract period
Lati Pit West PT BUMA Jasa pengupasan lapisan tanah penutup/ 30 September 2012 -
Overburden stripping services 31 Desember/December 2026
Lati Pit West PT BUMA Jasa pengangkutan batubara/ 30 September 2012 -
Coal hauling services 31 Desember/December 2026
Lati Pit West PT BUMA Jasa sewa-menyewa alat berat/ 30 September 2012 -
Heavy equipment rental 31 Desember/December 2026
Binungan Blok 7/ PT BUMA Jasa pengupasan lapisan tanah penutup/ 30 September 2012 -
Binungan Block 7 Overburden stripping services 31 Desember/December 2025
Binungan Blok 7/ PT BUMA Jasa pengangkutan batubara/ 30 September 2012 -
Binungan Block 7 Coal hauling services 31 Desember/December 2025
Binungan Blok 7/ PT BUMA Jasa sewa-menyewa alat berat/ 30 September 2012 -
Binungan Block 7 Heavy equipment rental 31 Desember/December 2025
Binungan Blok 8/ PT PAMA Jasa pengupasan lapisan tanah penutup/ 1 Januari/January 2017 -
Binungan Block 8 Overburden stripping services 31 Desember/December 2025
Binungan Blok 8/ PT PAMA Jasa pengangkutan batubara/ 1 Januari/January 2017 -
Binungan Block 8 Coal hauling services 31 Desember/December 2025
Binungan Blok 8/ PT PAMA Jasa sewa-menyewa alat berat/ 1 Januari/January 2017 -
Binungan Block 8 Heavy equipment rental 31 Desember/December 2025
Binungan Blok 8/ PT Asian Bulk Logistics Jasa pemindahan batubara/ 8 Juli/July 2012
Binungan Block 8 Coal transshipment services 31 Desember/December 2032
(Bulk Borneo)
Binungan Blok 8/ PT Asian Bulk Logistics Jasa pemindahan batubara/ 14 Maret/March 2011 -
Binungan Block 8 Coal transshipment services 31 Desember/December 2032
(Bulk Java)
Binungan Blok 8/ PT Asian Bulk Logistics Jasa pemindahan batubara/ 1 Juli/July 2013 -
Binungan Block 8 Coal transshipment services 31 Desember/December 2032
(Bulk Sumatra)
Binungan Blok 8/ PT Asian Bulk Logistics Jasa pemindahan batubara/ 29 Januari/January 2013 -
Binungan Block 8 Coal transshipment services 31 Desember/December 2032
(Bulk Celebes)
Sambarata Blok B West - B East PT Madhani Talatah Nusantara Jasa pengupasan lapisan tanah penutup/ 1 Mei/May 2018 -
(PT MTN) Overburden stripping services 30 Juni/June 2027
Sambarata Blok B West - B East PT MTN Jasa pengangkutan batubara/ 1 Mei/May 2018 -
Coal hauling services 30 Juni/June 2027
Sambarata Blok B West - B East PT MTN Jasa sewa-menyewa alat berat/ 1 Mei/May 2018 -
Heavy equipment rental 30 Juni/June 2027
- 86 -
Page 303
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Berau memberikan jaminan volume produksi Berau guarantees the volume of production
dalam beberapa perjanjian jasa pengupasan in several overburden stripping services
lapisan tanah penutup sebagai berikut: agreements as follows:
Vendor/ Area tambang/ Jaminan volume produksi/
Vendors Mine area Production volume guarantee
PT BUMA Lati Pit West (PQRT) tahun/year 2019 - 2024: 140.000.000 bcm/tahun/year
PT BUMA Binungan Blok 7/Binungan Block 7 75.000.000 bcm/tahun/year
PT MTN Sambarata Blok B West - B East 156.000.000 bcm
b. Perjanjian Jasa Crushing dan Loading b. Crushing Service and Loading Facility
Facility Agreement
Pada tanggal 24 Maret 2016, Berau, MTL, On March 24, 2016, Berau, MTL and BCE
dan BCE sepakat untuk membuat perjanjian agreed to enter into an Operational
Kerjasama Operasional, terkait Jasa Cooperation agreement, related to Crushing
Crushing dan Loading Facility. Services and Loading Facility.
Berau sebagai pengguna jasa memerlukan Berau as a service user requires crushing
jasa crushing dan loading facility dengan and loading facility services using the Coal
menggunakan Coal Processing Plant (“CPP”) Processing Plant ("CPP") located at the
yang terletak di site Binungan dan Coal Binungan site and Coal Loading Facility
Loading Facility (“CLF”) yang terletak di site ("CLF") located on the Suaran site owned by
Suaran yang dimiliki oleh BCE. MTL adalah BCE. MTL is an operator that operates CPP
operator yang mengoperasikan CPP dan CLF and CLF to improve the quality of coal
untuk meningkatkan kualitas pengolahan processing or processing of coal produced
batubara atau pemrosesan hasil akhir by Berau.
batubara yang diproduksi oleh Berau.
Jangka waktu perjanjian berlaku surut sejak The agreement period is retroactive from
tanggal 1 Januari 2016. January 1, 2016.
c. Jaminan reklamasi c. Reclamation guarantee
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah On December 20, 2010, the Government
mengeluarkan peraturan pelaksanaan atas released an implementing regulation for
Undang-Undang Mineral No. 4/2009, yaitu Mining Law No. 4/2009, i.e. Government
Peraturan Pemerintah Regulation No. 78/2010 (“GR No. 78”) that
No. 78/2010 (“PP No. 78”) yang mengatur deals with reclamation and post-mining
aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk activities for both Mining Business Permit
pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP) (IUP) Exploration and IUP-Production
Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi. Operation holders. This regulation updates
Peraturan ini memperbarui Peraturan KESDM Ministerial Regulation No. 18/2008 issued
No. 18/2008 yang dikeluarkan oleh KESDM by the MoEMR on May 29, 2008.
pada tanggal 29 Mei 2008.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya An IUP-Exploration holder, among other
antara lain, harus memuat rencana reklamasi requirements, must include a reclamation
didalam rencana kerja dan anggaran biaya plan in its exploration work plan and budget
eksplorasinya dan menyediakan jaminan and provide a reclamation guarantee in the
reklamasi berupa deposito berjangka yang form of a time deposit placed at commercial
ditempatkan pada bank komersial maupun bank or state-owned bank.
bank pemerintah.
- 87 -
Page 304
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Pemegang IUP-Operasi Produksi, An IUP-Production Operation holder,
ketentuannya antara lain, harus menyiapkan among other requirements, must prepare
(1) rencana reklamasi lima tahunan; (1) a 5-year reclamation plan; (2) a post-
(2) rencana pasca tambang; (3) menyediakan mining plan; (3) provide a reclamation
jaminan reklamasi yang dapat berupa guarantee which may be in the form of
rekening bersama atau deposito berjangka a joint account or time deposit placed with a
yang ditempatkan pada bank pemerintah, state-owned bank, a bank guarantee, or an
bank garansi, atau cadangan akuntansi (bila accounting provision (if eligible); and
diizinkan); dan (4) menyediakan jaminan (4) provide a post-mine guarantee in the
pasca tambang berupa deposito berjangka form of a time deposit with a commercial or
yang ditempatkan di bank komersial atau state-owned bank.
bank pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan The requirement to provide reclamation and
pasca-tambang tidak menghilangkan post-mine guarantees does not release the
kewajiban pemegang IUP dari ketentuan IUP holder from the requirement to perform
untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan reclamation and post-mining activities.
pasca-tambang.
Ketentuan peralihan dalam PP No. 78 The transitional provisions in GR No. 78
menegaskan bahwa para pemegang PKP2B make it clear that CCoW holders (such as
(seperti Berau) juga wajib mematuhi Berau) are also required to comply with this
peraturan ini. regulation.
Berau diwajibkan untuk menyediakan Berau is required to provide a further
Jaminan pasca-tambang dalam bentuk post-mining guarantee in the form of
deposito berjangka. Pada tanggal a time deposit. As of April 30, 2025,
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, December 31, 2024 and 2023, Berau placed
Berau telah menempatkan Jaminan a Post-Mining Guarantee in the form of a
Reklamasi dalam bentuk Deposito Berjangka time deposit amounted to US$ 35,500 at PT
masing-masing sebesar US$ 35.500 pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk on
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk behalf of the Directorate General of Mineral
atas nama Direktorat Jendral Mineral dan and Coal (DgoMC) qq Berau (refer to Note
Batubara (DJMB) qq Berau (lihat Catatan 10). 10).
d. Perjanjian penjualan batubara d. Coal sales agreements
Berau memiliki komitmen penjualan jangka Berau has long-term sales commitments as
panjang sebagai berikut: follows:
Kuantitas penjualan tahunan/
Annual sales quantities
Pembeli/ Tanggal kontrak/ Periode perjanjian/ (dalam metrik ton/
Buyers Signing date Agreement period in metric tonnes )
Taiwan Power Company 17 Agustus/August 2022 1 Januari/January 2023 - 500.000
31 Desember/December 2025
PT Jawa Power Desember/December 1995 Desember/December 1995 - 1.000.000
4 November 2025
PT Indonesia Power Agustus/August 2008 1 Januari/January 2009 - 2.000.000
31 Desember/December 2025
- 88 -
Page 305
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
e. Undang-Undang Pertambangan e. Mining Law No. 4/2009
No. 4/2009
Pada tanggal 16 Desember 2008, Dewan On December 16, 2008, the Indonesian
Perwakilan Rakyat Indonesia meloloskan Parliament passed a new Law on Mineral
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan and Coal Mining (the “Law”), which received
Batubara yang baru (“Undang-Undang”), the assent of the President on January 12,
yang telah disetujui oleh Presiden pada 2009, becoming Law No. 4/2009. The
12 Januari 2009, menjadi UU No. 4/2009. CCoW system, under which Berau operates,
Sistem PKP2B di mana Berau beroperasi will no longer be available to investors.
sudah tidak tersedia bagi para investor. While the Law indicates that existing
Meskipun Undang-Undang mengindikasikan CCoWs, such as that held by Berau, will be
PKP2B yang ada, seperti yang dimiliki Berau, honored, the transition provisions are
akan tetap diberlakukan sampai jangka waktu unclear, and will require clarification through
berakhirnya kontrak, ketentuan peralihan Government regulations. There are a
tidaklah jelas dan mengharuskan klarifikasi number of issues which existing CCoW
lebih lanjut melalui peraturan Pemerintah. holders, including Berau, are currently
Terdapat sejumlah permasalahan yang analyzing. Among others these include:
sedang dianalisis pemegang PKP2B,
termasuk Berau. Beberapa di antaranya
termasuk:
- Ketentuan peralihan atas PKP2B. - The CCoW transition provisions. The
Undang-Undang menjelaskan bahwa Law notes that existing CCoWs will be
PKP2B yang ada akan tetap honored until their expiration.
diberlakukan sampai jangka waktu However, it also states that existing
berakhirnya kontrak. Namun, Undang- CCoWs must be amended within one
Undang juga menetapkan bahwa year to conform with the provisions of
PKP2B yang ada harus disesuaikan the Law (other than terms relating to
dalam jangka waktu satu tahun terhadap State revenue - which is not defined,
ketentuan Undang-Undang (kecuali but presumably includes royalties and
untuk penerimaan negara - yang tidak taxes); and
didefinisikan, tetapi diasumsikan
termasuk royalti dan pajak); dan
- Keharusan bagi pemegang PKP2B yang - The requirement for CCoW holders
telah memulai aktivitasnya untuk, dalam which have already commenced some
waktu satu tahun sejak diberlakukannya form of activity to, within one year of
Undang-Undang, menyerahkan rencana enactment of the new Law, submit a
kegiatan pertambangan untuk mining activity plan for the entire
keseluruhan area kontrak. Jika rencana contract area. If this requirement is not
ini tidak dilaksanakan, area kontrak fulfilled, the contract area may be
dapat dikurangi menjadi hanya seluas reduced to that allowed for mining
area yang diperbolehkan untuk Izin business licences under the Law.
Usaha Pertambangan berdasarkan
Undang-Undang.
- 89 -
Page 306
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Pada bulan Februari 2010, Pemerintah In February 2010, the Government released
mengeluarkan dua peraturan pelaksana two implementing regulations for Mining Law
untuk UU Pertambangan No. 4/2009, yaitu No. 4/2009, i.e. Government Regulation No.
Peraturan Pemerintah No. 22/2010 22/2010 (“GR No. 22”) and 23/2010 (“GR
(“PP No. 22”) dan 23/2010 (“PP No. 23”), No. 23”) in connection with implementation
sehubungan dengan penerapan Undang- of mining law No. 4/2009. GR No. 22 deals
Undang Pertambangan No. 4/2009. with the establishment of the mining areas
PP No. 22 mengatur tentang pembentukan under the new mining business licence (“Ijin
area pertambangan melalui sistem IUP yang Usaha Pertambangan” or “IUP”). GR No. 23
baru. PP No. 23 memperjelas prosedur untuk provides clarifications surrounding the
memperoleh IUP. PP No. 23 menyatakan procedures to obtain the new IUP. GR No.
bahwa PKP2B yang ada akan tetap diakui 23 indicates that existing CCoWs will be
oleh Pemerintah, walaupun perpanjangan honored by the Government although any
atas PKP2B tersebut akan dilakukan melalui extension of existing CCoWs will be through
penerbitan IUP. the issuance of an IUP.
Pada tanggal 10 Januari 2012, Pemerintah On January 10, 2012, the Government
mengeluarkan Keputusan Presiden issued Presidential Decree No. 3/2012
No. 3/2012 yang secara resmi membentuk formally establishing a team tasked with
sebuah tim untuk melakukan negosiasi ulang renegotiating existing CCoWs and mineral
atas PKP2B dan Kontrak Karya perusahaan Contracts of Work (“CoWs”), to bring them
mineral, agar sejalan dengan ketentuan UU into line with the provisions of Indonesia’s
Pertambangan di Indonesia yang disahkan Mining Law passed in January 2009. The
pada Januari 2009. Hukum Pertambangan Mining Law requires all existing CoWs and
mengharuskan PKP2B dan Kontrak Karya CCoWs to be amended to harmonize them
yang ada untuk diselaraskan dengan UU with the Mining Law by January 12, 2010
Pertambangan pada 12 Januari 2010 (batas (a deadline which has passed).
waktu yang telah berlalu).
Pada 26 September 2014, Berau On September 26, 2014, Berau signed a
menandatangani Nota Kesepahaman (“NK”) Memorandum of Understanding (“MoU”)
dengan Pemerintah yang diselesaikan with the Government completed with the
dengan Amendemen Kedua untuk PKP2B Second Amendment to the Coal Contract of
yang ditandatangani oleh Berau Work signed by Berau and the Government
dan Pemerintah pada tanggal on November 14, 2017. The key items
14 November 2017. Beberapa perubahan agreed are as follows:
yang disepakati sebagai berikut:
• Pengurangan area PKP2B menjadi • Reduction of CCoW area to 108,009
108.009 hektar dari semula 118.400 hectares from the current 118,400
hektar. hectares.
• Semula masa operasi berlanjut selama • Initially the operating period continued
30 tahun. Dengan amandemen ini for 30 years. With this amendment it
dikonfirmasi bahwa Berau dapat was confirmed that Berau could
melanjutkan operasi selama dua continue operations for two ten-year
periode sepuluh tahun dalam bentuk Izin periods in the form of a Special Mining
Usaha Pertambangan Khusus. Business License.
• Konfirmasi atas pajak dan royalti sesuai • Confirmation of taxes and royalties in
dengan ketentuan PKP2B, tetapi accordance with the terms of the
dengan pembayaran dan pelaporan CCoW, but with payment and
pajak penghasilan dengan aturan yang reporting of withholding taxes
berlaku. conformed to prevailing rules.
- 90 -
Page 307
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
• Pengenaan harga jual batubara sebagai • Imposition of coal selling prices as a
dasar perhitungan Bagian Pemerintah basis for calculating Government Parts
mengacu pada harga yang lebih tinggi refers to the higher price between
antara harga transaksi dibandingkan transaction prices compared to the
dengan harga patokan batubara. benchmark price of coal.
• Iuran Pembangunan Daerah dan Pajak • Regional Development Fees and other
daerah lainnya menjadi Rp 31.382.877 regional taxes become Rp 31,382,877
ribu per tahun dari semula sebesar thousand per year from the original
US$ 100 per tahun dan akan US$ 100 per year and will be adjusted
disesuaikan setiap dua tahun every two years based on the
berdasarkan index consumer Indonesia. Indonesian consumer index.
• Kewajiban untuk mendukung • Obligation to support domestic
pengolahan dalam negeri untuk processing to increase the value-add
meningkatkan nilai tambah batubara of coal produced.
yang diproduksi.
• Divestasi saham oleh Perusahaan • Divestment of shares by Foreign
Penanaman Modal Asing (“PMA”). Investment Companies (“PMA”).
• Memprioritaskan konten lokal dalam • Prioritization of local content in
pekerjaan dan pengadaan barang dan employment and procurement of
jasa. goods and services.
• Semula iuran tetap sebesar US$ 1/ha. • Initially, dead rent was US$ 1/ha. In
Berdasarkan undang-undang yang accordance with prevailing law, dead
berlaku, iuran tetap menjadi sebesar rent become US$ 4/ha.
US$ 4/ha.
f. Domestic Market Obligation (“DMO”) f. Domestic Market Obligation (“DMO”)
Pada bulan Desember 2009, KESDM In December 2009, the MoEMR issued
mengeluarkan Peraturan Menteri Ministerial Regulation No. 34/2009, which
No. 34/2009 yang mewajibkan perusahaan provides a legal framework to require mining
pertambangan untuk menjual sebagian hasil companies to sell a portion of their output of
produksinya kepada pelanggan domestik domestic customers (“DMO”).
(“DMO”). Pada tanggal 21 November 2022, On November 21, 2022, the MoEMR
KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri issued Ministerial Decree
No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 yang No.267.K/MB.01/MEM.B/2022 which sets
menetapkan persentase batas minimal DMO the minimum DMO percentage of 25%,
adalah 25%, menetapkan Harga Jual stipulates the Coal Selling Price for
Batubara untuk penyediaan tenaga listrik electricity supply for the public interest of
untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per US$ 70 per metric ton for calories 6,322
metric ton untuk kalori 6.322 kcal/kg GAR. kcal/kg GAR. In terms of specifications for
Dalam hal spesifikasi batubara yang dijual coal sold differently, the selling price of coal
berbeda, harga jual batubara disesuaikan is adjusted proportionally.
proporsional.
Grup terus memonitor perkembangan The Group is closely monitoring the
pelaksanaan peraturan tersebut, dan terus developments in these requirements and is
mempertimbangkan efeknya terhadap considering the impact on its operations.
operasi.
- 91 -
Page 308
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
g. Peraturan Harga Patokan Batubara g. Regulation on Benchmark Coal Price
Pada bulan September 2010, MESDM In September 2010, the MoEMR issued
mengeluarkan Peraturan Menteri Ministerial Regulation No. 17/2010 on The
No. 17/2010 tentang Tata Cara Penetapan Procedure for the Setting of Benchmark
Harga Patokan Penjualan Mineral dan Prices for Mineral and Coal Sales, which
Batubara, yang mengatur bahwa penjualan regulates that the sale of coal shall be
dari batubara harus dilakukan dengan conducted with reference to the benchmark
mengacu pada harga patokan yang telah price as issued by the Government.
ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri No. 17/2010 mengatur Ministerial Regulation No. 17/2010 governs
antara lain: among others:
• penggunaan harga rata-rata • the use of the average mineral/coal
mineral/batubara dari indeks pasar price from international market indices
internasional dan penggunaan free-on- and the use of free-on-board (“FOB”)
board ("FOB") kapal induk sebagai titik mother vessel as the sale point to
penjualan untuk menentukan IMCBP; determine the IMCBP;
• penerimaan beban tertentu sebagai • the acceptance of certain costs as
penyesuaian untuk IMCBP (jika titik adjustments to the IMCBP (if the
penjualan FOB yang sebenarnya bukan actual sale point is not FOB mother
kapal induk); dan vessel); and
• penggunaan pendekatan harga dasar • the use of a “floor” price approach (i.e.
(yaitu harga jual IMCBP vs harga jual IMCBP vs. actual sales price,
aktual, mana yang lebih tinggi), untuk whichever higher), for the Non-Tax
perhitungan Penerimaan Negara State Revenue calculation (e.g. royalty
(contoh: royalti atau biaya eksploitasi). or exploitation fee).
Peraturan ini juga mengharuskan This regulation also requires mining
perusahaan pertambangan untuk: companies to:
• menggunakan kapal/perahu berbendera • use Indonesian flagged ships/vessels
Indonesia untuk mengangkut to transport minerals/coal;
mineral/batubara;
• mengutamakan penggunaan • prioritise the use of a national
perusahaan asuransi nasional di mana insurance company where CIF sale
syarat adopsi CIF digunakan; dan terms are adopted; and
• menggunakan surveyor yang ditunjuk • use surveyors appointed by the
oleh DJMBP. DGoMCG.
Pada tanggal 24 Maret 2011, DJMB On March 24, 2011, the DGoMC issued
menerbitkan Peraturan Dirjen Director General Regulation
No. 515.K/32/DJB/2011 tentang Harga No. 515.K/32/DJB/2011 on the Formula for
Patokan Batubara, yang mengatur: Setting the Coal Benchmark Price, which
regulates:
• penetapan harga patokan batubara • setting the coal benchmark price every
dilakukan setiap bulan berdasarkan month based on a formula which is the
rumus yang tidak lain adalah nilai rata- average of several coal price indices;
rata dari beberapa indeks harga
batubara;
• harga patokan batubara harus • coal benchmark price should be used
digunakan sebagai dasar dalam as the basis in coal sales; and
penjualan batubara; dan
- 92 -
Page 309
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
• untuk penjualan batubara dengan • for coal sales on a term basis, the coal
kontrak berjangka, harga batubara price is based on the average of the
ditentukan berdasarkan rata-rata dari last three months’ benchmark prices
harga patokan tiga bulan terakhir prior to the month when the price is
sebelum bulan dimana harga tersebut agreed.
disetujui.
Pada tanggal 11 Maret 2013, DJMB On March 11, 2013, the DGoMC issued
menerbitkan Peraturan Dirjen Director General Regulation
No. 644.K/DJB/2013 merevisi Peraturan No. 644.K/DJB/2013 revising Regulation
Dirjen No. 999.K/30/DJB/2011 tanggal No. 999.K/30/DJB/2011 dated August 26,
26 Agustus 2011 tentang Tata Cara 2011 on the Procedure For Stipulating The
Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Amount of Cost Adjustment Of The
Harga Patokan Batubara, yang mengatur: Benchmark Price of Coal, which regulates:
• besaran dari biaya penyesuaian yang • The amount of the cost adjustment
merupakan biaya penambah atau which is an addition or deduction of cost
pengurang terhadap harga patokan of the benchmark price of coal to
batubara untuk menentukan harga determine the price of coal in the sale of
batubara pada penjualan batubara diluar coal other than at the point FOB vessel
titik FOB vessel. point.
• biaya penyesuaian tersebut merupakan • The cost adjustment shall constitute the
biaya tertinggi yang diperbolehkan dalam highest cost permitted in the calculation
perhitungan kewajiban pembayaran of non tax payment to the Government.
Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada
Pemerintah.
Berau telah memenuhi ketentuan dalam Berau believes it has complied with the
peraturan tersebut, sebagaimana dimaksud di requirements of the regulation, as
atas. mentioned above.
h. Fasilitas bank h. Banking facility
Berau mengadakan perjanjian fasilitas Berau entered into a banking facility
perbankan dengan PT Bank Negara agreement with PT Bank Negara Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk,
Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Rakyat Indonesia (Persero) Tbk and
PT Bank Central Asia Tbk untuk kontrak PT Bank Central Asia Tbk for sales contract,
penjualan, jaminan pasca tambang, jaminan post-mining guarantee, reclamation
reklamasi dan letter of credit dengan limit guarantee and letter of credit with a total limit
gabungan sebesar Rp 458.950.390 ribu dan amounting to Rp 458,950,390 thousand and
US$ 174.000 pada tanggal 30 April 2025 serta US$ 174,000 as of April 30, 2025 and
sebesar Rp 787.172.847 ribu dan Rp 787,172,847 thousand and
US$ 174.000 pada tanggal 31 Desember US$ 174,000 as of December 31, 2024
2024 dan sebesar Rp 891.288.422 ribu dan and Rp 891,288,422 thousand and
US$ 175.400 pada tanggal 31 Desember US$ 175,400 as of December 31, 2023.
2023.
Pada tanggal 30 April 2025 As at April 30, 2025 and December 31,
31 Desember 2024 dan 2023, jumlah fasilitas 2024,and 2023 the total bank facilities used
perbankan yang sudah digunakan oleh Berau, by Berau, in various currencies, totaled to
dalam berbagai mata uang, masing-masing US$ 201,340, US$ 222,705 and
sebesar setara US$ 201.340, US$ 233,215, respectively.
US$ 222.705 dan US$ 233.215.
- 93 -
Page 310
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
i. Komitmen i. Commitments
(i) Komitmen modal (i) Capital commitments
Pengeluaran modal yang telah Capital expenditure contracted for at
diperjanjikan pada akhir periode the end of the reporting period but not
pelaporan namun belum diakui sebagai yet recognized as liabilities is as
kewajiban adalah sebagai berikut: follows:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Aset tetap 15.126 14.490 14.382 Property, plant, and equipment
(ii) Komitmen sewa operasi - Berau (ii) Operating lease commitments - Berau
sebagai pihak yang menyewa as a lessee
Jumlah pembayaran sewa minimum di The future aggregate minimum lease
masa depan dalam perjanjian sewa payments under non-cancellable
operasi yang tidak dapat dibatalkan operating leases are as follows:
adalah sebagai berikut:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Tidak lebih dari 1 tahun 2.271 2.271 1.810 No later than 1 year
Antara 1 dan 5 tahun 3.818 4.456 1.065 Between 1 and 5 years
Jumlah 6.089 6.727 2.875 Total
j. Perjanjian Jasa Pemasaran j. Marketing Agreement
Samanea Capital Pte Ltd (Samanea) Samanea Capital Pte Ltd (Samanea)
Pada tanggal 1 Januari 2019, Berau dan On January 1, 2019, Berau and Samanea
Samanea mengadakan perjanjian pemasaran entered into a coal marketing agreement
batubara dimana Samanea harus where Samanea must provide marketing
menyediakan jasa pemasaran efektif dari services from January 1, 2019 to
tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan December 31, 2021 and will be extended
31 Desember 2021 dan akan diperpanjang automatically, unless Berau notifies
secara otomatis, kecuali Berau memberikan Samanea to terminate agreement.
pemberitahuan kepada Samanea untuk
mengakhiri perjanjian.
k. Perjanjian Forex Line Single Facility k. Forex Line Single Facility Agreement
Pada tanggal 20 September 2023, Berau dan On September 20, 2023, Berau and
PT Bank Sinarmas Tbk, pihak berelasi, PT Bank Sinarmas Tbk, a related party,
menandatangani Perjanjian Kesepakatan signed an Agreement to Provide Forex Line
Pemberian Fasilitas Forex Line Single Facility Single Facility with a ceiling limit of
dengan plafon maksimal sebesar US$ 120,000 and pre-setting limit of
US$ 120.000 dan pre-setting limit sebesar US$ 12,000 with a term of 24 (twenty-four)
US$ 12.000 dengan jangka waktu 24 (dua months from the date of agreement and
puluh empat) bulan dari tanggal perjanjian provide collateral in the form of cash
serta menyerahkan jaminan berupa cash margin of US$ 9,000.
margin sebesar US$ 9.000.
- 94 -
Page 311
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
34. Kebijakan Manajemen Risiko 34. Risk Management Policy
Aset keuangan Grup terutama terdiri dari piutang The Group’s principal financial assets comprise
usaha, kas dan aset keuangan lainnya, yang timbul trade receivables, cash and other financial
secara langsung dari kegiatan operasi. Liabilitas assets, which arise directly from its operations.
keuangan Grup terutama terdiri dari utang usaha The Group’s principal financial liabilities
yang digunakan untuk mengatur kebutuhan kas comprise trade payables which are held to
jangka pendek dan pendanaan pengeluaran manage short-term cash flow and provide funds
jangka. Grup tidak memiliki kontrak komoditas yang for long-term capital expenditure. The Group
dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau does not hold any contracts for the purchase or
dengan instrumen keuangan lainnya yang sale of commodities that can be settled net in
memerlukan pencatatan kontrak tersebut sebagai cash or through other financial instruments.
instrumen keuangan.
Aktivitas Grup rentan terhadap berbagai risiko The Group’s activities are exposed to a variety of
keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata uang financial risks: market risk (including foreign
dan risiko suku bunga arus kas dan nilai wajar), exchange risk, and cash flow and fair value
risiko kredit, dan risiko likuiditas. Program interest rate risk), credit risk and liquidity risk.
manajemen risiko Grup secara keseluruhan The Group’s overall risk management
dipusatkan pada pasar keuangan yang tidak dapat programme focuses on the unpredictability of
diprediksi dan Grup berusaha untuk memperkecil financial markets and seeks to minimise potential
efek yang berpotensi merugikan kinerja keuangan adverse effects on the Group’s financial
Grup. performance.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Risk management is the responsibility of the
Direksi, yang dibantu oleh Financial Controller yang Board of Directors, supported by the Financial
mewakili entitas anak, dan dipimpin oleh Direktur Controller of the subsidiary, and is led by the
Keuangan. Direksi bertugas menentukan prinsip Chief Financial Officer. The Board of Directors
dasar kebijakan manajemen risiko Grup secara has the responsibility to determine the basic
keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu principles of the Group’s risk management as
seperti risiko mata uang asing, risiko suku bunga, well as principles covering specific areas, such
risiko kredit, instrumen keuangan non-derivatif, dan as foreign exchange risk, interest rate risk, credit
investasi atas kelebihan likuiditas. risk, non-derivative financial instruments and the
investment of excess liquidity.
Grup menggunakan berbagai metode untuk The Group uses various methods to measure
mengukur risiko yang dihadapinya. Metode ini risk to which it is exposed. These methods
meliputi analisis sensitivitas untuk risiko tingkat include sensitivity analysis in the case of interest
suku bunga, nilai tukar dan risiko harga lainnya, rate, foreign exchange and other price risks, and
analisis umur piutang untuk risiko kredit. aging analysis for credit risk.
a. Risiko pasar a. Market risk
Risiko mata uang asing Foreign exchange risk
Pendapatan, pendanaan dan sebagian besar The Group’s revenue, financing and the
biaya operasi dari Grup denominasi dalam majority of its operating expenditures are
mata uang Dolar AS, oleh karena itu Grup denominated in U.S. Dollars, and as such
tidak memiliki eksposur yang signifikan the Group does not have a significant
terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing, exposure to fluctuations in foreign
selain dari yang berhubungan dengan pajak exchange rates, other than in relation to
yang dapat dipulihkan dari Pemerintah. long outstanding taxes recoverable from
the Government.
- 95 -
Page 312
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 30 April 2024, 31 Desember As of April 30, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023 jika mata uang Rupiah and 2023, if the Rupiah currency had
melemah/menguat sebesar 10% terhadap weakened/ strengthened by 10% against
Dolar AS dengan semua variabel konstan, the U.S. Dollar with all other variables held
laba setelah pajak tahun berjalan akan constant, the post-tax profit for the year
menjadi lebih rendah US$ 39.671, would have been lower by US$ 39,671,
US$ 33.981 dan US$ 23.993 atau lebih tinggi US$ 33,981 and US$ 23,993 or
US$ 32.548 US$ 27.803 dan US$ 19.630 US$ 32,548, US$ 27,803 and US$ 19,630
terutama diakibatkan keuntungan/kerugian higher respectively, mainly as a result of
penjabaran kas dan setara kas, piutang foreign exchange gains/losses on the
usaha, aset lancar lainnya, utang usaha dan translation of Rupiah-denominated cash
beban akrual. and cash equivalents, trade receivables,
other current assets, trade payables and
accrued expenses.
b. Risiko kredit b. Credit risk
Risiko kredit dikelola secara berkelompok, Credit risk is managed on a group basis
kecuali risiko kredit sehubungan dengan saldo except for credit risk relating to trade
piutang usaha. Setiap entitas bertanggung receivable balances. Each entity is
jawab mengelola dan menganalisa risiko responsible for managing and analysing
kredit pelanggan barunya sebelum the credit risk for each of their new clients
persyaratan pembayaran dan distribusi before standard payment and delivery
ditawarkan. Pada tanggal terms and conditions are offered. As of
30 April 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, April 30, 2025, December 31, 2024 and
jumlah maksimum eksposur dari risiko kredit 2023, total maximum exposure to credit risk
masing-masing sebesar US$ 916.110, amounted to US$ 916,110,
US$ 1.103.619 dan US$ 891.825. Risiko US$ 1,103,619 and US$ 891,825,
kredit terutama berasal dari penjualan respectively. Credit risk arises from sales of
batubara dengan memberikan kredit, kas dan coal under credit terms, cash and
setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain - cash equivalents, trade receivables, other
pihak ketiga, kas yang dibatasi receivables - third parties, restricted cash,
penggunaannya, aset lancar lainnya dan aset other current assets and other non-current
lancar tidak lainnya. assets.
Kebijakan umum Grup untuk penjualan The Group’s general policies for coal sales
batubara ke pelanggan baru dan yang sudah to new and existing customers are as
ada adalah sebagai berikut: follows:
- Menyeleksi pelanggan-pelanggan yang - Selecting customers with strong
memiliki kondisi keuangan yang kuat financial condition and good
serta reputasi yang baik. Menilai kualitas reputation. Assessing the credit
kredit pelanggan dengan quality of the customer, taking into
mempertimbangkan posisi keuangan, account its financial position, past
pengalaman masa lampau dan faktor experience and other factors.
lainnya.
- Penerimaan pelanggan baru dan - Acceptance of new customers and
penjualan batubara disetujui oleh sales of coal are approved by the
pejabat yang berwenang sesuai dengan authorized personnel according to the
kebijakan pendelegasian wewenang. Group’s delegation of authority policy.
- 96 -
Page 313
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen yakin akan kemampuannya untuk Management is confident in its ability to
terus mengendalikan dan mempertahankan continue to control and sustain minimal
eksposur yang minimal terhadap risiko kredit exposure to credit risk given that the Group
mengingat Grup memiliki kebijakan yang jelas has clear policies on selection of
dalam pemilihan pelanggan, memiliki customers, legally binding agreements in
perjanjian yang mengikat secara hukum untuk place for coal sales transactions and
transaksi penjualan batubara dan secara historically low levels of bad debts.
historis mempunyai tingkat piutang usaha
bermasalah yang rendah.
Lihat Catatan 6 untuk informasi piutang yang Refer to Note 6 for the information
belum jatuh tempo dan tidak mengalami regarding not past due and unimpaired
penurunan nilai, serta piutang yang telah jatuh receivables and also past due receivables
tempo namun tidak mengalami penurunan but not impaired. As at the date of the
nilai. Pada tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial
konsolidasian, risiko kredit Grup berasal dari position, the Group’s credit risk is mainly
piutang usaha. Piutang usaha yang berasal from trade receivables from five (5)
dari lima (5) pelanggan utama Grup pada customers which account for April 30,
tanggal 30 April 2025 menggambarkan 61% 2025: 61% (December 31, 2024: 57% and
(31 Desember 2024: 57% dan 2023: 55%) 2023: 55%) of trade receivables, the
piutang usaha Grup. Risiko kredit yang significant credit risk is not expected to
signifikan tidak diharapkan akan terjadi. Risiko arise. The maximum credit risk is
kredit maksimum adalah sebesar nilai tercatat represented by the carrying amount of each
dari setiap aset keuangan yang tercatat dalam financial asset in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian. statements of financial position.
Kualitas kredit aset keuangan baik yang The credit quality of financial assets that
belum jatuh tempo dan tidak mengalami are neither past due nor impaired can be
penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu assessed by reference to external credit
pada peringkat kredit eksternal (jika tersedia) ratings (if available) or to historical
atau mengacu pada informasi historis information about counterparty default
mengenai tingkat gagal bayar debitur: rates:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Piutang usaha Trade receivables
Dengan pihak yang tidak memiliki Counterparties without external
peringkat kredit eksternal credit rating
Grup 1 41.796 37.826 4.961 Group 1
Grup 2 183.345 253.974 255.318 Group 2
Grup 1 : pelanggan/pihak ketiga/ pihak Group 1: new customers/third parties/related
berelasi baru (kurang dari 12 party (less than 12 months)
bulan)
Grup 2: pelanggan/pihak ketiga/pihak Group 2: existing customers/third
berelasi yang sudah ada (lebih parties/related party (more than
dari 12 bulan) tanpa sejarah 12 months) with no defaults in the
wanprestasi past
- 97 -
Page 314
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Kas dan setara kas Cash and cash equivalent
Kas di bank dan deposito berjangka Cash in bank and time deposits
Fitch Fitch
AAA(idn) 372 451 332 AAA(idn)
A+(idn) 39 40 42 A+(idn)
A(idn) 330.648 135.773 71.596 A(idn)
Pefindo Pefindo
AAA(idn) 106.817 169.818 20.071 AAA(idn)
Kas kecil 148 98 1.171 Petty cash
Kas yang dibatasi penggunaanya Restricted cash
Pefindo Pefindo
AAA(idn) 37.927 37.993 38.374 AAA(idn)
Fitch Fitch
A(idn) 9.000 9.000 9.000 A(idn)
Jumlah 484.951 353.173 140.586 Total
Kas dan setara kas (Catatan 4) 438.024 306.180 93.212 Cash and cash equivalents (Note 4)
Kas yang dibatasi penggunaannya
(Catatan 10) 46.927 46.993 47.374 Restricted cash (Note 10)
Jumlah 484.951 353.173 140.586 Total
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas muncul dalam situasi Grup Liquidity risk arises in situations where the
kesulitan memperoleh pendanaan. Kebijakan Group has difficulties in obtaining funding.
manajemen risiko likuiditas yang berhati-hati Prudent liquidity risk management implies
dilakukan dengan menjaga kecukupan kas. maintaining sufficient cash. The Group
Grup mengelola risiko likuiditas dengan manages liquidity risk by continuously
memonitor perkiraan arus kas dan arus kas monitoring forecast and actual cash flows
aktual serta menyesuaikan profil jatuh tempo and matching the maturity profiles of
dari aset dan liabilitas keuangan. financial assets and liabilities.
Grup akan mengawasi pergerakan perkiraan The Group monitors the movement of
kebutuhan likuiditas Grup untuk memastikan estimated Group’s liquidity requirement to
tersedianya kas yang cukup untuk memenuhi ensure that there is sufficient cash to meet
kebutuhan operasional. operational needs.
- 98 -
Page 315
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Tabel dibawah ini menggambarkan liabilitas The table below describes the Group’s
keuangan Grup berdasarkan jatuh temponya. financial liabilities based on their
Jumlah yang terdapat di tabel ini adalah nilai maturities. The amounts disclosed in the
kontraktual yang tidak terdiskonto: table are the contractual undiscounted
cash flows:
30 April/April 30, 2025
Antara 3 bulan
Kurang dari dan 1 tahun/ Antara 1 dan Antara 2 dan Lebih dari
3 bulan/ Between 3 2 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
No later than months and Between 1 Between 2 More than Jumlah/
3 months 1 year and 2 years and 5 years 5 years Total
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang usaha/Trade payables 143.659 129.666 - - - 273.325
Utang lain-lain/Other payables - 3.280 - - - 3.280
Sukuk Mudharabah - 118.638 - - - 118.638
Beban akrual/Accrued expenses 366.987 284.641 - - - 651.628
Jumlah liabilitias keuangan/
Total financial liabilities 510.646 536.225 - - - 1.046.871
31 Desember/December 31, 2024
Antara 3 bulan
Kurang dari dan 1 tahun/ Antara 1 dan Antara 2 dan Lebih dari
3 bulan/ Between 3 2 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
No later than months and Between 1 Between 2 More than Jumlah/
3 months 1 year and 2 years and 5 years 5 years Total
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang usaha/Trade payables 131.492 117.877 - - - 249.369
Utang lain-lain/Other payables - 3.901 - - - 3.901
Sukuk Mudharabah - 122.999 - - - 122.999
Beban akrual/Accrued expenses 229.627 489.039 - - - 718.666
Jumlah liabilitias keuangan/
Total financial liabilities 361.119 733.816 - - - 1.094.935
31 Desember/December 31 , 2023
Antara 3 bulan
Kurang dari dan 1 tahun/ Antara 1 dan Antara 2 dan Lebih dari
3 bulan/ Between 3 2 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
No later than months and Between 1 Between 2 More than Jumlah/
3 months 1 year and 2 years and 5 years 5 years Total
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang usaha/Trade payables 265.850 35.835 - - - 301.685
Utang lain-lain/Other payables 1.445 - - - - 1.445
Sukuk mudharabah - 3.768 122.999 - - 126.767
Beban akrual/Accrued expenses 289.247 281.486 - - - 570.733
Jumlah liabilitias keuangan/
Total financial liabilities 556.542 321.089 122.999 - - 1.000.630
- 99 -
Page 316
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
d. Estimasi nilai wajar d. Fair value estimation
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan The fair value of financial assets and
diestimasi untuk keperluan pengakuan dan financial liabilities must be estimated for
pengukuran atau untuk keperluan recognition and measurement or for
pengungkapan. disclosure purposes.
Grup menganalisis instrumen keuangan yang The Group analyses financial instruments
dicatat pada nilai wajar berdasarkan tingkatan carried at fair value by level of valuation
metode penilaian. Perbedaan pada setiap method. The different levels of valuation
tingkatan metode penilaian dijelaskan methods have been defined as follows:
sebagai berikut:
(a) harga dikutip (tidak disesuaikan) dari (a) quoted prices (unadjusted) in active
pasar yang aktif untuk aset atau liabilitas markets for identical assets or
yang identik (tingkat 1); liabilities (level 1);
(b) input selain harga yang dikutip dari (b) inputs other than quoted prices
pasar yang disertakan pada tingkat 1 included within level 1 that are
yang dapat diobservasi untuk aset atau observable for the asset or liability,
liabilitas, baik secara langsung (yaitu either directly (that is, as prices) or
sebagai sebuah harga) atau secara indirectly (that is, derived from prices)
tidak langsung (yaitu sebagai turunan (level 2); and
dari harga) (tingkat 2); dan
(c) input untuk aset atau liabilitas yang tidak (c) inputs for the asset or liability that are
didasarkan pada data pasar yang dapat not based on observable market data
diobservasi (informasi yang tidak dapat (unobservable inputs) (level 3).
diobservasi) (tingkat 3).
30 April/April 30, 2025
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan/Financial assets - 3.744 - 3.744
31 Desember/December 31, 2024
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan/Financial assets - 3.750 - 3.750
31 Desember/December 31, 2023
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan/Financial assets - 4.209 - 4.209
Aset keuangan Grup yang diukur dan diakui The Group financial assets are measured
pada nilai wajar (tingkat 2) adalah investasi and recognized at fair value (level 2) is its
jangka pendek pada reksadana. short-term investment in mutual funds.
- 100 -
Page 317
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan are not traded in an active market is
dengan menggunakan teknik penilaian determined using valuation techniques.
tertentu. Teknik penilaian tersebut These valuation techniques maximise the
menggunakan data pasar yang dapat use of observable market data where it is
diobservasi sepanjang tersedia, dan available and rely as little as possible on
seminimal mungkin tidak mengacu pada estimates. If all significant inputs required to
estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas fair value an instrument are observable, the
nilai wajar dapat diobservasi, instrumen instrument is included in level 2.
keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Nilai tercatat dari instrumen keuangan yang The carrying amounts of financial
akan diselesaikan pada 12 bulan yang akan instruments that will be settled in the next
datang mendekati nilai wajarnya karena sifat 12 months approximate their fair values due
jangka pendek dari instrumen keuangan. to the short-term nature of those
instruments.
e. Manajemen risiko modal e. Capital risk management
Tujuan Grup dalam mengelola modal adalah The Group’s objectives when managing
untuk memberikan imbal hasil kepada capital are to provide returns for
pemegang saham dan manfaat kepada shareholders and benefits for other
pemangku kepentingan lainnya untuk stakeholders and to maintain an optimal
menjaga struktur permodalan yang optimal capital structure to reduce the cost of
untuk mengurangi biaya modal. capital.
Grup secara aktif dan rutin menelaah dan The Group actively and regularly reviews
mengelola struktur permodalan untuk and manages its capital structure to ensure
memastikan struktur modal dan hasil optimal capital structure and shareholder
pengembalian ke pemegang saham yang returns, taking into consideration the future
optimal, dengan mempertimbangkan capital requirements and capital efficiency
kebutuhan modal masa depan dan efisiensi of the Group, prevailing and projected
modal Grup, profitabilitas masa sekarang dan capital expenditures and projected strategic
yang akan datang, proyeksi arus kas operasi, investments opportunities. In order to
proyeksi belanja modal dan proyeksi peluang maintain or adjust the capital structure, the
investasi yang strategis. Dalam rangka Group may adjust the amount of dividends
mempertahankan atau menyesuaikan struktur paid to shareholders, issue new shares or
modal, Grup dapat menyesuaikan jumlah sell assets to reduce debt.
dividen yang dibayarkan kepada para
pemegang saham, mengeluarkan saham
baru atau menjual aset untuk mengurangi
utang.
- 101 -
Page 318
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
35. Aset dan Liabilitas Keuangan Neto dalam Mata 35. Net Monetary Assets and Liabilities
Uang Asing Denominated in Foreign Currencies
Pada tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 As of April 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, aset dan liabilitas keuangan dalam mata 2023, monetary assets and liabilities
uang selain Dolar AS telah diterjemahkan dalam denominated in currencies other than
mata uang Dolar AS dengan menggunakan kurs U.S. Dollar have been translated into
pada Catatan 2c. U.S. Dollar using exchange rates as disclosed in
Note 2c.
30 April/April 30, 2025
Mata uang selain Setara
Dolar AS (ribuan)/ dengan US$
Currencies other (ribuan)/
than US Dollars US$ equivalent
(thousands) (thousands)
Aset Assets
Kas dan setara kas Rp 564.647.532 33.636 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek Rp 62.850.528 3.744 Short-term investments
Piutang usaha Rp 1.428.154.025 85.075 Trade receivables
Piutang lain-lain - pihak ketiga Rp 965.118.204 57.492 Other receivables - third parties
€ 6 7
S$ 26 20
Pajak yang dapat dipulihkan Rp 955.352.626 56.910 Recoverable taxes
Kas yang dibatasi penggunaannya Rp 28.991.149 1.727 Restricted cash
Aset tidak lancar lainnya 1.757.133.923 104.672 Other non-current assets
Jumlah aset 343.284 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Rp 1.847.795.451 110.073 Trade payables
MYR 9 2
Beban akrual Rp 7.301.811.116 434.968 Accrued expenses
€ 15 18
S$ 80 62
AU$ 2 1
Utang pajak Rp 116.596.975 6.946 Taxes payable
Sukuk Mudharabah Rp 2.000.000.000 118.638 Sukuk Mudharabah
Provisi reklamasi dan Provision for reclamation and
penutupan tambang Rp 342.755.212 20.418 mine closure
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan Rp 84.050.904 5.007 Post-employment benefits liability
Jumlah liabilitas 696.132 Total liabilities
Liabiitas bersih dalam mata uang asing 352.848 Net foreign currency liabilities
- 102 -
Page 319
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember/December 31, 2024
Mata uang selain Setara
Dolar AS (ribuan)/ dengan US$
Currencies other (ribuan)/
than US Dollars US$ equivalent
(thousands) (thousands)
Aset Assets
Kas dan setara kas Rp 666.617.852 41.246 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek Rp 60.607.500 3.750 Short-term investments
Piutang usaha Rp 1.789.747.556 110.738 Trade receivables
Piutang lain-lain - pihak ketiga Rp 950.487.220 58.810 Other receivables - third parties
€ 7 7
S$ 27 20
Pajak yang dapat dipulihkan Rp 1.827.279.714 113.060 Recoverable taxes
Kas yang dibatasi penggunaannya Rp 28.978.466 1.793 Restricted cash
Jumlah aset 329.424 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Rp 2.986.689.114 184.797 Trade payables
MYR 9 2
Beban akrual Rp 7.739.780.064 384.543 Accrued expenses
€ 15 16
S$ 80 59
AU$ 2 1
Utang pajak Rp 62.123.430 3.844 Taxes payable
Sukuk Mudharabah Rp 2.000.000.000 122.999 Sukuk Mudharabah
Provisi reklamasi dan Provision for reclamation and
penutupan tambang Rp 324.033.005 20.049 mine closure
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan Rp 68.321.559 4.227 Post-employment benefits liability
Jumlah liabilitas 720.538 Total liabilities
Liabiitas bersih dalam mata uang asing 391.113 Net foreign currency liabilities
31 Desember/December 31, 2023
Mata uang selain Setara
Dolar AS (ribuan)/ dengan US$
Currencies other (ribuan)/
than US Dollars US$ equivalent
(thousands) (thousands)
Aset Assets
Kas dan setara kas Rp 611.830.208 39.688 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek Rp 64.885.944 4.209 Short-term investments
Piutang usaha Rp 1.765.794.888 114.543 Trade receivables
Piutang lain-lain - pihak ketiga Rp 1.388.919.936 90.096 Other receivables - third parties
€ 6 7
S$ 26 20
Pajak yang dapat dipulihkan Rp 1.441.008.034 93.475 Recoverable taxes
Kas yang dibatasi penggunaannya Rp 11.932.074 774 Restricted cash
Jumlah aset 342.812 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Rp 3.415.507.296 221.556 Trade payables
MYR 9 2
Beban akrual Rp 6.995.643.219 453.791 Accrued expenses
€ 15 17
S$ 80 61
AU$ 2 1
Utang pajak Rp 13.503.278 876 Taxes payable
Sukuk Mudharabah Rp 2.000.000.000 126.767 Sukuk Mudharabah
Provisi reklamasi dan Provision for reclamation and
penutupan tambang Rp 334.151.302 21.676 mine closure
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan Rp 100.364.756 6.510 Post-employment benefits liability
Jumlah liabilitas 831.257 Total liabilities
Liabiitas bersih dalam mata uang asing 488.445 Net foreign currency liabilities
- 103 -
Page 320
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
36. Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas 36. Supplemental Disclosures for Consolidated
Konsolidasian Statements of Cash Flows
Berikut ini adalah aktivitas investasi non-kas dari The following are the non-cash investing activities
Grup: of the Group:
30 April/
April 30, 31 Desember/ December 31,
2025 2024 2023
Acquisition of property, plant and
Perolehan aset tetap melalui: equipment through:
Beban akrual proyek 1.001 1.256 2.393 Accrued project
Aset hak guna - 4.362 - Right-of-use asset
37. Rekonsiliasi Liabilitas Konsolidasian Yang 37. Reconciliation of Consolidated Liabilities
Timbul dari Aktivitas Pendanaan Arising from Financing Activities
Tabel berikut menjelaskan perubahan pada The table below details changes in the Group’s
liabilitas Grup yang timbul dari aktivitas liabilities arising from financing activities, including
pendanaan, yang meliputi perubahan terkait kas both cash and non-cash changes:
dan nonkas:
Perubahan Nonkas/Non-cash Changes
Arus kas Pergerakan Amortisasi
1 Januari/ pendanaan/ valuta asing/ biaya transaksi/ 30 April/
January 1 , Financing Changes in Amortization of April 30 ,
2025 cash flows foreign exchange transaction costs 2025
Sukuk mudharabah 122.999 - (4.607) 246 118.638 Sukuk mudharabah
Perubahan Nonkas/Non-cash Changes
Arus kas Pergerakan Amortisasi
1 Januari/ pendanaan/ valuta asing/ biaya transaksi/ 31 Desember/
January 1 , Financing Changes in Amortization of December 31 ,
2024 cash flows foreign exchange transaction costs 2024
Sukuk mudharabah 126.767 - (4.516) 748 122.999 Sukuk mudharabah
Perubahan Nonkas/Non-cash Changes
Arus kas Pergerakan Amortisasi
1 Januari/ pendanaan/ valuta asing/ biaya transaksi/ 31 Desember/
January 1 , Financing Changes in Amortization of December 31 ,
2023 cash flows foreign exchange transaction costs 2023
Sukuk mudharabah - 126.767 - - 126.767 Sukuk mudharabah
38. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 38. Events After the Reporting Period
Berdasarkan Akta No. 93 tanggal 16 Mei 2025 Based on Notarial Deed No. 93 dated May 16,
dibuat oleh Hannywati Gunawan S.H., notaris di 2025, by Hannywati Gunawan S.H., a public
Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi notary in Jakarta, the composition of the
Perusahaan adalah sebagai berikut: Company’s Board of Commissioners and
Directors are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Sandy Indrawan : President Commissioner
Komisaris
Independen : Yustinus Agus Peristiwanto, S.T. : Independent Commisioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Monika Dhyana Zakaria : President Director
Direktur : Elizabeth Elysia : Director
- 104 -
Page 321
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
39. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi 39. Changes to the Statements of Financial
Keuangan Accounting Standards
Perubahan PSAK Changes to the PSAK
Diterapkan pada Tahun 2025 Adopted during 2025
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi The application of the following revised financial
berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, accounting standards, which are effective from
relevan bagi Grup namun tidak menyebabkan January 1, 2025 and relevant for the Group, and
perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang had no material effect on the amounts reported in
dilaporkan dalam laporan keuangan the consolidated financial statements:
konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 221: “Pengaruh - Amendments to PSAK No. 221: “The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi Changes in Foreign Exchange Rates”
ketika suatu mata uang tidak tertukarkan. regarding to conditions when a currency is
not exchangeable.
Telah Diterbitkan namun Belum Berlaku Efektif Issued but Not Yet Effective
Amandemen standar akuntansi keuangan yang Amendments to financial accounting standard
telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun issued that are mandatory for the financial year
buku yang dimulai pada atau setelah: beginning or after:
1 Januari 2026 January 1, 2026
- Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen - Amendments to PSAK No. 109, “Financial
Keuangan” dan PSAK No. 107 “Instrumen Instruments” and PSAK No. 107 “Financial
Keuangan: Pengungkapan” tentang Instruments: Disclosures” regarding
klasifikasi dan pengukuran instrumen classification and measurement of financial
keuangan. instruments.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As at the date of authorization of these
keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari consolidated financial statements, the Group is
dampak yang mungkin timbul dari penerapan still evaluating the potential impact of the above
amandemen PSAK tersebut dan dampak dari amendments to PSAKs and has not yet
penerapan amandemen PSAK tersebut pada determined the related effects on the consolidated
laporan keuangan konsolidasian belum dapat financial statements.
ditentukan.
40. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 40. Reissuance of the Consolidated Financial
Konsolidasian Satetements
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation with the Company’s plan to conduct
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Continuing Public Offering of Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Mudharabah I Armadian Tritunggal Phase I Year
Tritunggal Tahap I Tahun 2025, Perusahaan 2025, the Company has reissued its consolidated
menerbitkan kembali laporan keuangan financial statements as of July 28, 2025,
konsolidasiannya pada tanggal 28 Juli 2025, yang accompanied by some changes and additional
disertai dengan beberapa perubahan dan disclosures in the consolidated financial
tambahan pengungkapan dalam laporan statements to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. Tidak terdapat statements. There is no material difference
perbedaan yang material antara laporan between the previous consolidated financial
keuangan konsolidasian terdahulu dengan statements and the reissued consolidated
laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan financial statements.
kembali.
- 105 -
Page 322
PT ARMADIAN TRITUNGGAL PT ARMADIAN TRITUNGGAL
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 30 April 2025, 31 Desember 2024 dan As of April 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
2023 serta untuk Periode-periode and for the Four-Month Periods Ended
Empat Bulan yang Berakhir 30 April 2025 dan 2024 April 30, 2025 and 2024
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir and for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, (Expressed in Thousands of United States Dollars,
kecuali Dinyatakan lain) unless Otherwise Stated)
Berikut ini adalah informasi perubahan atas The following is information on changes to the
laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan consolidated financial statements:
kembali:
1. Laporan laba rugi dan penghasilan 1. Consolidated statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian: merevisi other comprehensive income: revise
penyajian penghasilan (beban) lain-lain. presentation of other income (expenses).
2. Laporan arus kas konsolidasian: merevisi 2. Consolidated statements of cash flows: revise
penyajian arus kas dari aktivitas operasi, dan the presentation of cash flows from operating,
pendanaan. and financing activities.
3. Catatan 14: penambahan pengungkapan terkait 3. Note 14: additional disclosure regarding
entitas asosiasi yang telah beroperasi atau tidak operating or non-operating associates.
beroperasi.
4. Catatan 20: penambahan pengungkapan terkait 4. Note 20: additional disclosure regarding profit-
tingkat bagi hasil (nisbah) dan pembatasan sharing rate, covenants of sukuk mudharabah,
pinjaman pada sukuk mudharabah dan and the Company’s compliance in meeting the
kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi requirements.
persyaratan.
5. Catatan 27: merevisi penyajian beban umum 5. Note 27: revise the disclosure of general and
dan administrasi. administrative expenses.
6. Catatan 31: merevisi pengungkapan transaksi 6. Note 31: revise the disclosure of related parties
pihak berelasi. transactions.
7. Catatan 33: merevisi judul catatan. 7. Note 33: revise the note’s title.
8. Catatan 37: merevisi peyajian amortisasi biaya 8. Note 37: revise the disclosure of amortization of
transasksi. transaction cost.
9. Catatan 40: penambahan pengungkapan 9. Note 40: additional disclosure regarding
penyajian kembali laporan keuangan reissuance of consolidated financial statements.
konsolidasian.
********
- 106 -
Names mentioned 191 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ARMADIAN TRITUNGGAL Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Sukuk Mudharabah
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×8
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas. Selanjutnya
p.2
unresolved
org
PT Berau Coal
p.7 ×71
unresolved
org
Empire Resource Capital Pte Ltd
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum. Nisbah Pemegang
p.8
unresolved
org
PT Sukuk Mudharabah
p.10
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.10 ×38
unresolved
person
Hasanal Yani Ali Amin
· Notaris
p.14 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.14 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum RI
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum RI No. AHU-
p.15 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15
unresolved
org
PT Berau Coal. F.
p.18
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
p.19 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×4
unresolved
org
PT Banua Karsa Mitra
p.19 ×4
unresolved
person
H. Ikhtisar Data Keuangan Penting Angka
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.19 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×3
unresolved
org
PT Berau
p.23 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal. Berikut
p.23
unresolved
org
PT Mutiara
p.23
unresolved
—
Lestari
p.23
unresolved
org
PT Manira
p.23
unresolved
org
PT Pelayaran Penyelenggaraan Sanditia
p.24
unresolved
org
PT Kirana
p.24
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.29 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.33 ×4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.51 ×2
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan
p.53
unresolved
org
PT Sinarmas Cakrawala
p.55 ×2
unresolved
org
PT Bukit Makmur Mandiri
p.56
unresolved
org
PT BUMA
p.56 ×6
unresolved
org
PT PAMA
p.56 ×3
unresolved
org
PT Asian Bulk Logistics
p.56 ×4
unresolved
org
PT MTN
p.56 ×3
unresolved
org
PT Madhani Talatah Nusantara
p.57
unresolved
org
PT Mutiara Tanjung Lestari
p.57 ×6
unresolved
org
PT Jawa Power
p.58
unresolved
org
PT Berau Coal. Beberapa
p.58
unresolved
org
Menteri
p.59 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
p.59
unresolved
org
Perjanjian Jasa Pemasaran Samanea Capital Pte Ltd
p.60
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.83
unresolved
org
PT Kideco Jaya Agung
p.83
unresolved
org
Dian Swastika Sentosa Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
PT Arutmin
p.83
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirasi
p.85
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.85 ×3
unresolved
org
PT Berau Coal. Jika Grup
p.85
unresolved
person
Ir. Subianto
p.88
unresolved
person
Drs. Setia Budhi
p.88
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
p.89
unresolved
org
PT Pembangkit Jawa Bali
p.90
unresolved
org
PT PJB II
p.90
unresolved
org
Penanaman Modal
p.90
unresolved
org
PT Kirana Berau
p.90 ×5
unresolved
org
PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim
p.90 ×4
unresolved
org
PT Manira Mitra
p.90 ×5
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.90
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.90 ×4
unresolved
org
PT Banua Karsa Mitra. Sedangkan
p.91
unresolved
org
PT Armadian Tritunggal Alamat Kantor
p.92
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.93 ×3
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.93
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.93
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan.
p.94
unresolved
org
PT Berau Coal Alamat Kantor
p.94
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.95
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.95 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-
p.95
unresolved
org
PT Berau Coal Atas
p.95 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal Bangunan
p.95 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal Fungsi Bangunan
p.96 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.99
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.119 ×2
unresolved
org
PT Risco
p.119
unresolved
person
Rony Saputra Soedarmo
· Notaris
p.119
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.120
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.120 ×2
unresolved
org
PT Sinarindo Ekamulya
p.121
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.121
unresolved
person
DR. Darmono
· Presiden Komisaris
p.122 ×5
unresolved
person
Ir. Yoyok Nurprasetiyo Hadi Pramono
p.122
unresolved
org
PT Indomarco Prismatama
p.123
unresolved
person
Manager Legal Kantor Notaris Lily Harjati Soedewo
p.123
unresolved
org
Kantor Notaris Lily Harjati Soedewo
p.123
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
p.124
unresolved
org
PT Nabati Energi Mas
p.124
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Ernst
p.124
unresolved
person
Monika
· Direktur
p.127
unresolved
—
*Elizabeth
p.127
unresolved
org
Gani Mulyadi
p.130
unresolved
org
Osman Bing Satrio
p.130
unresolved
org
PT Bank Ekonomi Raharja
p.130
unresolved
org
PT Hutan Rindang Banua
p.130
unresolved
org
PT Nusajaya Persadatama Mandiri
p.130
unresolved
org
Winindo Pte. Ltd
· President Director
p.130
unresolved
—
Muliadi
p.131
unresolved
—
Hendrianto Tan
· Ketua
p.132
unresolved
org
Paul Hadiwinata & Rekan
p.132
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.132
unresolved
org
PT Great River International
p.132
unresolved
org
PT Hunter Douglas Indonesia
p.132
unresolved
org
PT Panca Wiratama Sakti
p.132
unresolved
org
PT Setia Unggul Indonesia
p.132
unresolved
org
Koperasi Sebagai
p.147
unresolved
org
PT Berau Coal. Nama
p.147
unresolved
org
Arbitrase
p.147
unresolved
org
Menteri Kehutanan
p.158 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.158
unresolved
person
Paulus Swasono Satyo Nugroho
· Direktur
p.158
unresolved
person
Ir. Yoyok Nurprasetiyohadi Pramono
· Komisaris Independen
p.158
unresolved
org
PT Bank KB Indonesia Syariah
p.177 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.177
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.177
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.177
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.177
unresolved
org
Holdings Inc
p.177
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.180
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.180
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.180
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.180
unresolved
org
Bank Devisa
p.180
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sektor Pasar Modal
p.191
unresolved
org
Bank KB Bank
p.191
unresolved
person
H. Thamrin
p.191
unresolved
org
PT Armadian Tritunggal MSIG Tower
p.191
unresolved
person
Indra Widjaja. Pengendali
p.197 ×6
unresolved
person
Indra Widjaja. Sampai
p.197
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang
p.198
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.198 ×4
unresolved
person
Surya Hasan
· Notaris
p.198
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.198
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan RI
p.200
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.200
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.200
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.200
unresolved
org
Empire Capital Resources Pte Ltd
p.201 ×2
unresolved
org
PT Mutirara Tanjung Lestari
p.201
unresolved
org
PT Pelayaran Perkasa Maritim
p.201
unresolved
org
PT Armadian
p.201
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.