Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 94
Page 1
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk
DAN ENTITAS ANAK
Laporan keuangan konsolidasian
tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit)
dan 31 Desember 2024 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit):
Laporan posisi keuangan konsolidasian........................................................................ 1-3
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian........................... 4-5
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian.................................................................... 6
Laporan arus kas konsolidasian..................................................................................... 7
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian.............................................................. 8-91
Page 3
Page 4
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 3g, 6 25.495.637.713 6.371.490.290
Investasi jangka pendek 7 19.320.000.000 820.000.000
Piutang usaha
Pihak ketiga 8 7.952.735.118 3.564.459.843
Pihak berelasi 3e, 8, 38 682.387.000 313.177.437
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 9 52.328.908 34.208.912
Persediaan 3h, 10 18.924.157.639 13.541.958.552
Uang muka pembelian 3i, 11 9.022.356.459 6.538.224.487
Biaya dibayar dimuka 3i, 12 12.112.427.512 3.493.216.538
Pajak dibayar dimuka 3q, 19a 1.013.797.804 419.380.624
Jumlah Aset Lancar 94.575.828.153 35.096.116.683
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain - pihak berelasi 3e, 13, 38 6.835.334.958 2.657.564.496
Investasi pada entitas asosiasi 3d, 14 216.107.494 176.023.611
Aset keuangan lainnya 15 3.800.000.000 3.800.000.000
Aset tetap - bersih 3k, 16 29.814.956.544 22.105.190.705
Aset hak-guna 3l, 17a 1.043.626.894 1.128.007.576
Aset lain-lain 3j, 18 911.760.012 911.760.012
Aset pajak tangguhan 3q, 19d 11.523.452 11.523.452
Jumlah Aset Tidak Lancar 42.633.309.354 30.790.069.852
JUMLAH ASET 137.209.137.507 65.886.186.535
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
1
Page 5
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 31 Desember 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 20 1.025.738.174 375.295.015
Pihak berelasi 3e, 20, 38 88.170.000 1.650.000
Utang pajak 3q, 19b 7.838.566.168 8.638.907.761
Beban akrual 21 571.072.467 36.972.467
Uang muka penjualan 22 3.135.883.231 1.793.808.957
Utang jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 23 - 475.000.000
Utang pembiayaan konsumen 24 32.885.000 52.080.000
Liabilitas sewa 3l, 17b 49.123.636 59.123.636
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 12.741.438.676 11.432.837.836
Liabilitas Jangka Panjang
Utang lain-lain
Pihak ketiga 59.908.360 -
Pihak berelasi 3e, 25, 38 1.802.011.986 1.820.026.269
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 23 7.236.949.399 8.336.568.610
Utang pembiayaan konsumen 24 273.706.112 186.750.000
Liabilitas sewa 3l, 17b 398.984.848 398.984.848
Liabilitas imbalan kerja 3n, 26 20.762.588 20.762.588
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.792.323.293 10.763.092.315
JUMLAH LIABILITAS 22.533.761.969 22.195.930.151
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
2
Page 6
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 31 Desember 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk:
Modal saham
Nilai nominal -
Rp50 per saham pada 30 September 2025
dan 31 Desember 2024
Modal dasar -
1.600.000.000 saham pada 30 September 2025
dan 31 Desember 2024
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
600.000.000 saham pada 30 September 2025
dan 430.000.000 saham pada 31 Desember 2024 27 30.000.000.000 21.500.000.000
Tambahan modal disetor 51.570.677.627 505.707.433
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain 1.005.443 1.005.443
Saldo laba
Dapat ditentukan penggunaannya 28 200.000.000 200.000.000
Belum dapat ditentukan penggunaannya 28 26.532.371.957 20.052.420.120
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 108.304.055.027 42.259.132.996
Kepentingan non-pengendali 36a 6.371.320.511 1.431.123.388
JUMLAH EKUITAS 114.675.375.538 43.690.256.384
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 137.209.137.507 65.886.186.535
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
3
Page 7
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 30 September 2024
PENJUALAN 3p, 30 114.747.226.496 89.460.632.137
BEBAN POKOK PENJUALAN 3p, 31 (61.980.607.043) (47.161.862.042)
LABA KOTOR 52.766.619.453 42.298.770.095
Beban penjualan 3p, 32 (11.455.140.202) (5.946.488.443)
Beban umum dan administrasi 3p, 33 (12.599.939.388) (11.643.900.777)
Pendapatan (beban) lain-lain 3p, 34 1.258.051.560 1.769.293.357
LABA USAHA 29.969.591.423 26.477.674.232
Pendapatan keuangan 35 217.774.096 2.247.530.054
Beban keuangan 35 (608.313.094) (902.254.445)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 29.579.052.425 27.822.949.841
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini 3q, 19c (4.464.780.100) (5.959.888.660)
Tangguhan 3q, 19d - -
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 25.114.272.325 21.863.061.181
PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan kerja - (841.896)
Pajak terkait - 185.217
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Periode Berjalan Setelah Pajak - (656.679)
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 25.114.272.325 21.862.404.502
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
4
Page 8
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 30 September 2024
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 20.174.075.202 20.658.450.335
Kepentingan non-pengendali 36b 4.940.197.123 1.204.610.846
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 25.114.272.325 21.863.061.181
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 20.174.075.202 20.657.793.656
Kepentingan non-pengendali 36b 4.940.197.123 1.204.610.846
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 25.114.272.325 21.862.404.502
LABA PER SAHAM 3r, 37 43,57 44,62
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
5
Page 9
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Saldo laba
Proforma ekuitas
Tambahan modal Penghasilan Dapat ditentukan Belum ditentukan dari kombinasi bisnis Kepentingan
Catatan Modal saham disetor komprehensif lain penggunaannya Penggunaannya entitas sepengendali Jumlah non-pengendali Jumlah ekuitas
Saldo 1 Januari 2024 2.000.000.000 1.361.266.206 (1.396.277) 175.000.000 16.475.884.748 (1.395.149.656) 18.615.605.021 727.904.427 19.343.509.448
Penambahan modal 27 19.500.000.000 - - - - - 19.500.000.000 - 19.500.000.000
Laba tahun berjalan - - - - 20.657.793.656 - 20.657.793.656 1.204.610.846 21.862.404.502
Penghasilan komprehensif lain - - (656.679) - - - (656.679) - (656.679)
Penyisihan cadangan saldo laba 28 - - - 25.000.000 (25.000.000) - - - -
Dividen 29 - - - - (23.950.000.000) - (23.950.000.000) - (23.950.000.000)
Perubahan bagian kepemilikan pada
entitas anak - - - - 15.375.310 - 15.375.310 (79.375.310) (64.000.000)
Tambahan modal disetor - 54.900.022 - - (54.900.022) - - - -
Selisih nilai transaksi
entitas sepengendali - (910.458.795) - - (484.690.861) 1.395.149.656 - - -
Saldo per 30 September 2024 21.500.000.000 505.707.433 (2.052.956) 200.000.000 12.634.462.831 - 34.838.117.308 1.853.139.963 36.691.257.271
Saldo 1 Januari 2025 21.500.000.000 505.707.433 1.005.443 200.000.000 20.052.420.120 - 42.259.132.996 1.431.123.388 43.690.256.384
Penambahan modal dari
penawaran umum perdana 1c, 27 8.500.000.000 51.000.000.000 - - - - 59.500.000.000 - 59.500.000.000
Biaya emisi saham - (3.456.619.571) - - - - (3.456.619.571) - (3.456.619.571)
Laba tahun berjalan - - - - 20.174.075.202 - 20.174.075.202 4.940.197.123 25.114.272.325
Dividen - - - - (13.424.000.000) - (13.424.000.000) - (13.424.000.000)
Tambahan modal disetor - 270.123.365 - - (270.123.365) - - - -
Selisih nilai transaksi
entitas sepengendali - 3.251.466.400 - - - - 3.251.466.400 - 3.251.466.400
Saldo per 30 September 2025 30.000.000.000 51.570.677.627 1.005.443 200.000.000 26.532.371.957 - 108.304.055.027 6.371.320.511 114.675.375.538
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
6
Page 10
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 30 September 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 9, 21, 29 111.331.815.932 86.548.259.593
Pembayaran kepada pemasok 10, 12, 30 (60.650.625.602) (49.735.862.026)
Pembayaran untuk beban usaha 32, 33 (43.794.259.193) (19.014.732.303)
Pembayaran kepada karyawan 32, 33 (3.942.493.655) (2.869.313.111)
Penerimaan pendapatan keuangan 35 217.774.096 2.247.530.054
Pembayaran beban keuangan 35 (608.313.094) (902.254.445)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 2.553.898.485 16.273.627.762
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penambahan aset tetap 16 (9.972.602.255) (5.034.378.815)
Penambahan aset hak-guna 17 - (995.000.000)
Penempatan deposito 7 (9.000.000.000) (4.620.000.000)
Pencairan deposito 7 500.000.000 -
Penempatan reksadana 7 (10.000.000.000) -
Penempatan investasi pada entitas asosiasi (40.083.883) 86.901.878
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali 3.251.466.400 -
Perubahan kepemilikan pada entitas anak - (64.000.000)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (25.261.219.738) (10.626.476.937)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan modal - 19.500.000.000
Penerimaan dari penawaran umum perdana 1c, 27 59.500.000.000 -
Biaya emisi saham (3.456.619.571) -
Penerimaan pinjaman bank 23 3.000.000.000 7.975.000.000
Pembayaran pinjaman bank 23 (4.574.619.211) (225.000.000)
Pembayaran kepada pihak berelasi 13, 25 (4.218.284.745)
Penerimaan dari pihak berelasi - 1.528.969.320
Pembayaran dividen (13.424.000.000) (23.950.000.000)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 36.826.476.473 4.828.969.320
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 14.119.155.220 10.476.120.144
Kas dan setara kas pada awal tahun 6.371.490.290 3.987.739.189
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 3g, 6 20.490.645.510 14.463.859.333
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
7
Page 11
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Brigit Biofarmaka Teknologi (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 103, tanggal
14 Desember 2015 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo.
Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0005771.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 1 Februari 2016.
Akta Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama berdasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 235, tanggal 29 November 2019 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari,
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Direksi Perusahaan menyetujui untuk mengubah Pasal 3
tentang maksud dan tujuan dan kegiatan usaha; dan peningkatan modal dasar Perusahaan. Akta
Perubahaan tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0102752.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 9 Desember 2019.
Perubahan berikutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17, tanggal 11 Februari
2021 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, Perusahaan
menyetujui pengangkatan kembali Pengurus Perusahaan. Akta Perubahan tersebut telah mendapat
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
AH.01.03-0092821, tanggal 11 Februari 2021.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22, tanggal 27 Mei 2022 oleh Notaris Yoerista Arya
Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, pemegang saham menyetujui peningkatan
modal dasar Perusahaan, dari semula Rp1.000.000.000 menjadi sebesar Rp2.500.000.000, perubahan
susunan Pengurus Perusahaan oleh karena pengunduran diri Nyonya Amei Lisa Dita Karina. Akta
Perubahan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0038464.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 8 Juni 2022.
Pada 29 Mei 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan dalam Akta No. 06, oleh
Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, Para Pemegang Saham
menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan dari semula sebesar Rp2.500.000.000 menjadi
Rp5.500.000.000 serta modal ditempatkan dan disetor Perusahaan dari semula Rp2.000.000.000
menjadi Rp5.500.000.000. Tambahan modal disetor sebesar Rp3.500.000.000 dengan nilai nominal
Rp500.000 per saham tersebut telah diambil bagian masing-masing oleh Tuan Machmud Lutfi Huzain
sebanyak 3.500 saham senilai Rp1.750.000.000, Nyonya Amei Lisa Dita Karina sebanyak 3.150 saham
senilai Rp1.575.000.000, dan Tuan Narno Raharjo sebanyak 350 saham senilai Rp175.000.000. Akta
Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU-0031151.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 29 Mei 2024.
Pada tanggal 29 Agustus 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sesuai Akta
No. 216, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para Pemegang
Saham memutuskan dan menyetujui perubahan nilai nominal saham semula Rp500.000 per lembar
saham diubah menjadi Rp50 per lembar saham, peningkatan modal dasar dari semula sebesar
Rp5.500.000.000 menjadi Rp80.000.000.000 dan peningkatan modal disetor serta modal ditempatkan,
semula Rp5.500.000.000 menjadi Rp21.500.000.000, dengan menerbitkan 320.000.000 lembar
saham baru dalam Perseroan atau dengan nilai nominal Rp16.000.000.000 yang berasal dari Konversi
Laba Ditahan (Dividen Saham). Akta No. 216 tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0055842.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
8
Page 12
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para
Pemegang Saham memutuskan dan menyetujui untuk:
1) Perubahan status Perseroan dari Perseroan Terbatas Tertutup menjadi Perseroan Terbatas
Terbuka dan oleh karenanya mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Brigit
Biofarmaka Teknologi menjadi PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk dan dengan demikian
mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan.
2) Penyusunan kembali maksud tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang yang telah dan/atau akan dilakukan oleh
Perseroan.
3) Penetapan Tuan Machmud Lutfi Huzain sebagai Pengendali Perseroan.
4) Rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum dan mencatatkan saham-saham
Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia.
5) Pengeluaran saham dalam simpanan/portepel Perseroan dan menawarkan/menjual saham baru
yang akan dikeluarkan dari portepel tersebut melalui penawaran umum kepada masyarakat
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 170.000.000 lembar saham baru atau sebanyak-banyaknya
28,33% dari total modal ditempatkan dan disetor Emiten setelah Penawaran Umum yang
disertai dengan penerbitan Waran, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp50
dan menerbitkan Waran Seri I sebanyak-banyaknya 85.000.000 lembar Waran Seri I atau
sebanyak-banyaknya 19,77% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor pada saat
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum disampaikan, untuk kemudian dapat
dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 85.000.000 lembar saham dengan ketentuan setiap
pemegang 2 lembar saham yang namanya tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham Emiten
pada tanggal penjatahan memperoleh 1 Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma kepada
Masyarakat yang membeli saham baru dalam Penawaran Umum dan Waran Seri I ini dapat
dialihkan dan/atau diperjualbelikan secara terpisah dari saham baru tersebut, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal
dan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan
dicatatkan. Sehubungan dengan keputusan tersebut selanjutnya Para Pemegang Saham
Perseroan dengan ini menyetujui dan menyatakan melepaskan haknya untuk membeli terlebih
dahulu atas penawaran atau penjualan saham baru dalam rangka Penawaran Umum kepada
masyarakat melalui Pasar Modal tersebut di atas. Termasuk dalam rangka pemenuhan
kewajiban untuk mengalokasikan sejumlah saham tertentu untuk penjatahan terpusat apabila
terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat dalam rangka Penawaran Umum
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik dan Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk
Penjatahan Terpusat dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Efek Bersifat Ekuitas
Berupa Saham Secara Elektronik, untuk ditawarkan kepada masyarakat dan dicatatkan di PT
Bursa Efek Indonesia, serta pendaftaran saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai
dengan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham Perseroan dengan ini
menyatakan dan mengesampingkan haknya untuk mengambil bagian atas saham yang baru
dikeluarkan tersebut dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
9
Page 13
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
Para Pemegang Saham memutuskan dan menyetujui untuk: (Lanjutan)
5) (Lanjutan) termasuk Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku di
tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
6) Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
lama, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada mereka atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
terhitung sejak tanggal keputusan sirkuler tersebut, sejauh tindakan pengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.
- Mengangkat Tuan Is Heriyanto sebagai Direktur Utama Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima.
- Mengangkat Nona Atik Setyaningsih sebagai Direktur Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima.
- Mengangkat Tuan Angga Arie Wibowo sebagai Direktur Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima.
- Mengangkat Tuan Machmud Lutfi Huzain sebagai Komisaris Utama Perseroan berlaku sejak
tanggal Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima.
- Mengangkat Tuan Narno Raharjo sebagai Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima.
- Mengangkat Tuan Dahlan Iskan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku sejak
tanggal Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
yang kelima.
7) Mencatatkan seluruh saham Perseroan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum atas saham-
saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Pasar Modal serta saham-saham
yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham masyarakat) Perseroan, Waran Seri
I dan saham-saham hasil pelaksanaan Waran Seri I pada Bursa Efek Indonesia, serta menyetujui
untuk mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif yang dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal Indonesia, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut.
8) Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka (i) menjadi Perseroan Terbuka,
antara lain untuk disesuaikan dengan (a) Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“BAPEPAM-LK”) Nomor: IX.J.1 sebagai Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
Nomor: Kep-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, (b) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik, yang diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2014, (c) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
10
Page 14
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
Para Pemegang Saham memutuskan dan menyetujui untuk: (Lanjutan)
8) Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik yang keduanya diterbitkan pada tanggal 20 April 2020 dan (ii) perubahan-
perubahan lainnya yang telah dijelaskan dalam keputusan-keputusan sebelumnya.
9) Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan Penawaran Umum dan
hasil dari Penawaran Umum Perseroan, termasuk tidak terbatas pada:
- Membuat dan menandatangani Prospektus Ringkas, Prospektus, dan dokumen-dokumen
lain;
- Mengumumkan Prospektus Ringkas, Prospektus dan/atau dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan dalam surat kabar;
- Menandatangani semua perjanjian dan akta-akta yang berhubungan dengan Penawaran
Umum dan hasil dari Penawaran Umum tersebut;
- Menunjuk para profesi penunjang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Konsultasi Hukum,
Notaris, Kantor Akuntan Publik, dan Penjamin Emisi Efek);
- Menunjuk Biro Administrasi Efek;
- Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan melalui Penawaran Umum Perdana
kepada Masyarakat dan menentukan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sesuai
dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan keperluan Perseroan yang akan
dicantumkan dalam prospektus Penawaran Umum saham perdana Perseroan;
- Membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pernyataan Pendaftaran dan/atau
dokumen-dokumen terkait lainnya kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia;
- Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai peraturan yang
berlaku, khususnya Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
- Mencatatkan seluruh saham perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan Peraturan Perundangan-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal;
- Memberikan segala informasi dan/atau data;
- Membuat, meminta untuk dibuatkan dan/atau menandatangani pernyataan, surat,
perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya;
- Meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait dan instansi-instansi yang berwenang;
- Seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan sebagaimana disyaratkan dalam Perundang-
undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Pasar Modal
dan/atau Peraturan BAPEPAM-LK dan/atau Peraturan OJK dan/atau Peraturan Bursa Efek.
Akta No. 08 tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0055842.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
11
Page 15
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 25 Maret 2025, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, sesuai Akta
No. 162, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para
Pemegang Saham memutuskan dan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel)
Perusahaan sebanyak 170.000.000 lembar saham baru dari modal disetor dan ditempatkan penuh
setelah Penawaran Umum atau dengan nominal Rp8.500.000.000, masing-masing saham bernilai
Rp50, melalui Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat. Akta No. 162 tersebut telah
mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH-01.03-0093092,
tanggal 26 Maret 2025.
Pada tanggal 10 April 2025, berdasarkan Akta No. 2 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Tahunan oleh Notaris Ina Megahwati, SH, Notaris Di Surakarta, Para Pemegang Saham:
- Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama tahun buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama tahun buku 2024;
- Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan, sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik
yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2025 dengan nomor 00025/2.1431/AU.1/04/0053-
4/1/II/2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
- Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan
Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan;
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dibagikan 100% (seratus persen) kepada pemegang saham. Dengan perhitungan
Rp49,04 (empat puluh sembilan Rupiah koma nol empat sen) dikalikan jumlah saham beredar
yaitu 600.000.000 (enam ratus juta) lembar atau setara dengan Rp29.424.000.000 (dua puluh
sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta Rupiah);
- Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya, termasuk untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik pengganti, apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan
atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peratuan perundangan; dan
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para i) anggota Direksi dan ii) anggota Dewan Komisaris
sesuai dengan struktur kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan dan
sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Perseroan dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
12
Page 16
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Berdasarkan pada Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah pada kegiatan di bidang:
1) Kegiatan Usaha Utama:
- Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (Kode KBLI: 21022);
- Industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi (Kode KBLI: 20232);
- Industri Minuman Lainnya (Kode KBLI: 11090);
- Industri Minuman Ringan (Kode KBLI: 11040);
- Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI: 64200).
2) Kegiatan Usaha Penunjang:
- Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion) (Kode KBLI: 10762);
- Industri Pengolahan Teh (Kode KBLI: 10763);
- Industri Kembang Gula (Kode KBLI: 10734);
- Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula dari Coklat (Kode KBLI: 10732);
- Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental (Kode KBLI 10520).
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan adalah dalam bidang industri makloon herbal (obat
bahan alam), kosmetik, serta minuman fungsional dan botanikal. Perusahaan mulai berproduksi
secara komersial pada tahun 2018.
b. Domisili Perusahaan
Perusahaan berdomisili di Jalan Raya Tawangsari-Klaten, Rejosari RT 01 RW 07, Kelurahan Kateguhan,
Kecamatan Tawangsari. Domisili tersebut adalah untuk kantor dan operasional pabrik.
c. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, sesuai
Akta No. 08, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para
Pemegang Saham menyetujui rencana Penawaran Umum Saham Perdana Biasa kepada masyarakat
melalui pasar modal serta melakukan pencatatan saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana melalui Surat dengan No.
912/BBT/IX/2024, tanggal 19 September 2024. Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon melalui Surat No. S-
183/D.04/2024, pada 31 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk.
Pada tanggal 13 Januari 2025, Perusahaan melakukan Penawaran Umum sebesar 170.000.000 lembar
saham biasa dengan nilai nominal sebesar Rp59.500.000.000 dan harga penawaran sebesar Rp350
per lembar saham kepada masyarakat.
13
Page 17
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
d. Susunan Pengurus Perusahaan
Perubahan susunan pengurus Perusahaan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 08,
tanggal 2 September 2024, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, dengan susunan Komisaris dan Direksi pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024
sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Machmud Lutfi Huzain Machmud Lutfi Huzain
Komisaris : Narno Raharjo Narno Raharjo
Komisaris Independen : Dahlan Iskan Dahlan Iskan
Dewan Direksi
Direktur Utama : Is Heriyanto Is Heriyanto
Direktur : Atik Setyaningsih Atik Setyaningsih
Direktur : Angga Arie Wibowo Angga Arie Wibowo
Pengangkatan Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Perusahaan No. 904/BBT/IX/
2024 tanggal 10 September 2024, dengan susunan sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Komite Audit
Ketua komite : Dahlan Iskan Dahlan Iskan
Anggota : Kusnia Arianto Kusnia Arianto
Anggota : Alinda Diah Yualita Alinda Diah Yualita
Harmoko Harmoko
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 902/BBT/IX/2024 tanggal 6 September 2024,
Dewan Direksi Perusahaan mengangkat Toufin Noor sebagai Sekretaris Perusahaan dan mengangkat
Esti Kurnia Sandy sebagai Audit Internal Perusahaan.
e. Jumlah Karyawan Perusahaan dan Kelompok Usaha
Berikut ini komposisi karyawan Perusahaan berdasarkan status karyawan (tidak diaudit):
30 September 2025 31 Desember 2024
Perusahaan
Karyawan tetap : 17 20
Kayawan tidak tetap : 96 88
Sub Jumlah : 113 108
Entitas Anak
Karyawan tetap : 0 3
Kayawan tidak tetap : 111 78
Sub Jumlah : 114 81
Jumlah : 224 189
14
Page 18
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
f. Tanggung jawab Manajemen atas Laporan Keuangan
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian PT Brigit Biofarmaka Teknologi dan
Entitas Anak pada 30 September 2025 (Tidak Audit) dan 31 Desember 2024 dan untuk periode-
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (Tidak Audit) dan 2024 telah
diotorisasi oleh Direksi untuk diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2025. Surat Pernyataan Direksi
ditandatangani oleh Is Heriyanto selaku Direktur Utama dan Atik Setyaningsih selaku Direktur.
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Entitas Anak yang dikonsolidasikan dan
persentase masing-masing kepemilikan Perusahaan sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset Jumlah Aset
Sebelum Sebelum
% Eliminasi % Eliminasi
Entitas Anak Bidang Usaha Domisili Saham (Rp) Saham (Rp)
PT Meilis Perdagangan eceran Kabupaten 51,00% 7.766.983.372 51,00% 6.880.706.029
Inovasi kosmetik untuk manusia Sukoharjo, 2) 2)
Bioteknologi Jawa Tengah
PT Botryo Herba Perdagangan eceran Kabupaten 51,00% 10.191.518.771 51,00% 9.696.473.394
Bioteknologi kosmetik untuk manusia, Sukoharjo, 3) 3)
obat tradisional, sabun Jawa Tengah
dan bahan pembersih
keperluan rumah tangga,
alat kesehatan dalam
subgolongan
PT Denbo Industri sabun dan bahan Kabupaten 99,90% 25.120.455.215 99,90% 5.887.620.000
Higienis pembersih keperluan Sukoharjo, 4) 4)
Laboratoris rumah tangga Jawa Tengah
PT Algaepark Industri minuman ringan, Kabupaten 51,00% 17.922.961.471 51,00% 2.913.443.040
Indonesia industri bahan baku obat Klaten, Jawa 5) 5)
Mandiri tradisional untuk Tengah
manusia, industri
pengolahan susu bubuk
dan susu kental, industri
sirop, dan industri
glukosa dan sejenisnya
Butir 2) sampai dengan 5) pada tabel di atas dijelaskan pada Catatan 1h atas laporan keuangan.
15
Page 19
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan
Berikut ini Entitas Anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri:
30 September 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset Jumlah Aset
Sebelum Sebelum
% Eliminasi % Eliminasi
Entitas Anak Bidang Usaha Domisili Saham (Rp) Saham (Rp)
PT Alga Perdagangan eceran Kabupaten 99,95% 15.692.717.032 - -
Bioteknologi bukan di toko, kios, kaki Sukoharjo,
Internasional lima dan kios Jawa Tengah
pasar lainnya
PT Algatropia Pengolahan dan Kabupaten 99,90% 1.806.154.644 90,00% 1.630.055.770
Indonesia Raya pengawetan biota air Klaten, Jawa
pabrikasi, perdagangan Tengah
dan distribusi pangan
PT Pico Biru Pabrikasi ekstraksi bahan Kabupaten - - 90,00% 85.288.618
Tekno baku, perdagangan, jamu Klaten, Jawa
dan kosmetik Tengah
PT Eksis Natura Pabrikasi ekstraksi bahan Kabupaten - - 99,00% 500.000.000
Indonesia baku, perdagangan, jamu Klaten, Jawa
dan kosmetik Tengah
PT Generasi Perdagangan Kabupaten - - 99,00% 1.000.000.000
Natura Tangerang,
Indonesia Banten
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 36, tanggal 25 November
2021 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta Pendirian
telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No. AHU-0077607.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 6 Desember 2021. MIB berdomisili di
Buntarejo RT.001 RW.004, Kadokan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kegiatan utama MIB
adalah dalam bidang perdagangan eceran makanan, barang dan obat, dan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 2022.
Perusahaan memiliki saham sejak pendirian MIB yaitu sebesar 95%, dimana pemegang saham lainnya
adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5%. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2023 kepemilikan
saham Perusahaan di MIB tersebut menjadi 45%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan
Machmud Lutfi Huzain sebesar 5% dan Tuan Muhammad Miftahul Huda sebesar 50%.
16
Page 20
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (Lanjutan)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) (Lanjutan)
Kemudian, pada tanggal 3 Juni 2024 kepemilikan saham Perusahaan di MIB menjadi 51%, dimana
pemegang saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 4% dan Tuan Muhammad
Miftahul Huda sebesar 45%. Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244, tertanggal 31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-
Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik
manfaat Perusahaan adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
Perusahaan mengkonsolidasikan MIB dalam laporan keuangan konsolidasian dari awal pendirian MIB.
PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB)
PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 03, tanggal 8 Juni 2020
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta Pendirian telah
mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-0028315.AH.01.01.Tahun 2020 pada tanggal 19 Juni 2020. BHB berdomisili di Kateguhan
RT001 RW001, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. BHB memiliki kegiatan
utama di bidang pabrikasi, perdagangan serta distribusi jamu dan kosmetik, dan mulai beroperasi
secara komersial sejak tahun 2021.
Perusahaan mengakuisisi saham BHB pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar 51%, dimana pemegang
saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 47% dan Tuan Aditya Aji Prakosa sebesar
2%. Pada saat pendiriannya pada 8 Juni 2020 sampai dengan diakuisisinya BHB oleh Perusahaan,
komposisi pemegang saham BHB adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 50%, Nyonya Amei Lisa
Dita Karina sebesar 45%, dan Tuan Aditya Aji Prakosa sebesar 5%. Sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244, tertanggal 31 Oktober
2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, memutuskan dan
menetapkan pengendali dan pemilik manfaat Perusahaan adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain dan
Nyonya Amei Lisa Dita Karina. Perusahaan dan BHB merupakan entitas sepengendali.
PT Denbo Higienis Laboratoris (DHL)
PT Denbo Higienis Laboratoris (DHL) didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 01, tanggal 2
Februari 2022 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta
Pendirian telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No. AHU-0008746.AH.01.01.Tahun 2022, tanggal 3 Februari 2022. DHL berdomisili
di Kateguhan RT001 RW001, Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa
Tengah, dengan kegiatan di bidang pabrikasi, obat dan kosmetik.
Perusahaan memiliki saham sejak pendirian DHL sebesar 95%, dimana pemegang saham lainnya
adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5%. Kemudian pada 31 Mei 2024 kepemilikan saham
Perusahaan di DHL menjadi 99,9%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi
Huzain sebesar 0,1%. Perusahaan mengkonsolidasikan DHL dalam laporan keuangan konsolidasian
sejak awal berdirinya DHL.
17
Page 21
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (Lanjutan)
PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM)
PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 06, tanggal 17
Desember 2017, oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH, MH, Notaris di Kabupaten Klaten. Akta
Pendirian telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No. AHU-0057390.AH.01.01.Tahun 2017, tertanggal 18 Desember 2017. AIM
berdomisili di Dukuh Jalin RT. 012 RW. 005, Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kegiatan AIM yaitu dalam bidang industri pengolahan dan pengawetan ikan, daging, biota air dan
susu, industri penunjang pertambangan minyak bumi, pertambangan dan penggalian lainnya, serta
industri penggilingan dan lainnya, dan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2018.
Perusahaan mengakuisisi saham AIM pada 10 Desember 2022 sebesar 50%, dimana pemegang saham
lainnya adalah Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 25%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 5%, Tuan Is
Heriyanto sebesar 5%, Tuan Muhammad Zusron sebesar 5%, dan Nyonya Mariamu Frilianty sebesar
10%. Sebelum diakuisisi oleh Perusahaan, pada 22 Februari 2022 komposisi pemegang saham AIM
adalah: Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 62,5%, Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 25%, Tuan
Sidiq Nur Pambudi sebesar 5%, Tuan Is Heriyanto sebesar 5%, Tuan Muhammad Zusron sebesar 5%,
dan Nyonya Mariamu Frilianty sebesar 10%. Pada 3 Juni 2024, saham Perusahaan di AIM menjadi
sebesar 51%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 24%, Tuan
Sidiq Nur Pambudi sebesar 5%, Tuan Is Heriyanto sebesar 5%, Tuan Muhammad Zusron sebesar 5%,
dan Nyonya Mariamu Frilianty sebesar 10%. Perusahaan mengkonsolidasikan AIM dalam laporan
keuangan konsolidasian sejak diakuisisi. Perusahaan dan AIM merupakan entitas sepengendali.
Berikut ini adalah Entitas Anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri:
PT Algatropia Indonesia Raya (AIR)
PT Algatropia Indonesia Raya (AIR) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 40, tanggal 26 September
2020 oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH, MH, Notaris di Kabupaten Klaten. Akta Pendirian
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0050395.AH.01.01.Tahun 2020, tertanggal 2 Oktober 2020. AIR
berkedudukan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan usahanya dalam bidang pengolahan dan
pengawetan biota air pabrikasi, perdagangan dan distribusi pangan, dan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 2020.
Pada tanggal 10 Mei 2025, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT Algatropia Indonesia Raya
No. 20, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, kepemilikan
saham AIM di AIR menjadi sebesar 99,9%, dimana pemegang saham lainnya adalah Muhammad
Zusron sebesar 0,1%. Perubahan Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0034670.AH.01.02.Tahun
2025, pada tanggal 27 Mei 2025.
18
Page 22
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (Lanjutan)
Berikut ini adalah Entitas Anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri: (Lanjutan)
PT Pico Biru Tekno (PBT)
PT Pico Biru Tekno (PBT) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 166, pada 23 Juli 2019, oleh Notaris
Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta Pendirian tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0037287.AH.01.01.Tahun 2019, tertanggal 31 Juli 2019. PBT berkedudukan di
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan usahanya dalam bidang pabrikasi ekstraksi bahan baku,
perdagangan, jamu dan kosmetik, dan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2021.
Pada tanggal 10 Mei 2025, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pico Biru Tekno No. 11,
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, AIM melepas
seluruh kepemilikan saham di PBT sebesar 90% kepada Tuan Sidiq Nur Pambudi, dimana pemegang
saham lainnya adalah Tuan Adnan Arsani Hermawan sebesar 10%, Perubahan Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0264629, pada tanggal 26 Mei 2025.
PT Eksis Natura Indonesia (ENI)
PT Eksis Natura Indonesia (ENI) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 41, tanggal 26 September
2020 oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH, MH, Notaris di Kabupaten Klaten. Akta Pendirian
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0049938.AH.01.01.Tahun 2020, tertanggal 30 September 2020. ENI
berkedudukan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan usahanya di bidang pabrikasi ekstraksi
bahan baku, perdagangan, jamu dan kosmetik, dimana ENI belum beroperasi secara komersial.
Pada tanggal 10 Mei 2025, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eksis Natura Indonesia
No. 7, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, AIM melepas
seluruh kepemilikan saham di ENI sebesar 90% kepada Tuan Muhammad Zusron, dimana pemegang
saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 10%, Perubahan Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0261912, pada tanggal 23 Mei 2025.
PT Generasi Natura Indonesia (GNI)
PT Generasi Natura Indonesia (GNI) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 16 Desember
2021 oleh Notaris Devi Prihartanti, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan. Akta Pendirian tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0081001.AH.01.01.Tahun 2021, pada tanggal 18 Desember 2021. GNI
berdomisili di Kabupaten Tangerang, berkantor pusat di Cluster Zena at The Mozia BSD (Kawasan BSD
City) Blok M2 Nomor 10, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupatan Tangerang,
Banten. Kegiatan usahanya di bidang perdagangan, dimana GNI belum beroperasi secara komersial.
19
Page 23
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (Lanjutan)
Berikut ini adalah Entitas Anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri: (Lanjutan)
PT Generasi Natura Indonesia (GNI) (Lanjutan)
Pada tanggal 10 Mei 2025, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Generasi Natura
Indonesia No. 13, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo,
AIM melepas seluruh kepemilikan saham di GNI sebesar 90% kepada Tuan Is Heriyanto, dimana
pemegang saham lainnya adalah Tuan Muhammad Zusron sebesar 10%, Perubahan Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0264736, pada tanggal 26 Mei 2025.
PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI)
PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 69, tanggal 21
Februari 2019 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta
Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0011901.AH.01.01.Tahun 2019, pada tanggal 5 Maret
2019. ABI berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kegiatan usahanya di bidang
perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya, dan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 2019. Berdasarkan Akta Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Maret 2022 oleh
Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, kepemilikan saham AIM
di ABI sebesar 44%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar
20,3%, Tuan Is Heriyanto sebesar 17%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 14,3%, dan Tuan Ganang Dwi
Harjanto sebesar 4,4%.
Pada tanggal 10 Mei 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Algae Bioteknologi
Internasional No. 20, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Sukoharjo, kepemilikan saham AIM di ABI menjadi 99,95%, dimana pemegang saham lainnya adalah
Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 0,05%. Perubahan Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.09-0275009, pada tanggal 28 Mei 2025.
h. Perubahan Kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anaknya Selama Periode-periode Pelaporan
Penjelasan perubahan kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anak selama periode-periode pelaporan
mengacu pada tabel entitas anak pada Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian:
1) Kepemilikan Perusahaan di MIB pada tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 20, tanggal 27 Juli 2023 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn,
Notaris di Kabupaten Sukoharjo, berubah dari 95% menjadi 45%. Akta disahkan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.09-0146146, pada
tanggal 28 Juli 2023. Kepemilikan saham Perusahaan di MIB sebesar 95%, dengan 5% saham
lainnya adalah pada Tuan Machmud Lutfi Huzain. Berdasarkan perubahan yang dinyatakan
dalam Akta tersebut, komposisi kepemilikan saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi pada MIB
menjadi sebesar 45%, sedangkan kepemilikan saham lainnya adalah pada Tuan Muhammad
Miftahul Huda sebesar 50% dan Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5%. Sesuai Akta Pernyataan
20
Page 24
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
h. Perubahan Kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anaknya Selama Periode-periode Pelaporan
(Lanjutan)
Penjelasan perubahan kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anak selama periode-periode pelaporan
mengacu pada tabel entitas anak pada Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian: (Lanjutan)
1) (Lanjutan) Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244, tanggal
31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
telah memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik manfaat Perseroan adalah Tuan
Machmud Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
2) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03, tanggal 3 Juni 2024 oleh Notaris Yoerista
Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, kepemilikan PT Brigit Biofarmaka
Teknologi pada MIB meningkat menjadi 51% dari semula sebesar 45%. Kepemilikan saham
lainnya ada pada Tuan Muhammad Miftahul Huda sebesar 45% dan Tuan Machmud Lutfi Huzain
sebesar 4%. Akta disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0214009.
3) Pada 31 Mei 2024, Perusahaan mengakuisisi BHB sebesar 51% berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Botryo Herba Bioteknologi No. 38, tanggal 31 Mei 2024
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Kepemilikan
lainnya pada Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 47% dan Tuan Aditya Aji Prakosa sebesar 2%.
Akta disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.
AHU-AH.01.09.0213979, tanggal 13 Juni 2024. Sebelum perubahan kepemilikan tersebut, sesuai
Akta Pendirian No. 03, tanggal 08 Juni 2020 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn,
yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan No. AHU-0028315.
AH.01.01.Tahun 2020, komposisi pemegang saham BHB adalah: Tuan Machmud Lutfi Huzain
sebesar 50%, Nyonya Amei Lisa Dita Karina sebesar 45%, dan Tuan Aditya Aji Prakosa sebesar
5%. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka
Teknologi Tbk No. 244, tertanggal 31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, telah memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik
manfaat Perseroan adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
4) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 34, tanggal 31 Mei 2024,
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, Perusahaan
menambah porsi kepemilikan di DHL dari semula sebesar 95% menjadi 99,9%. Perubahan porsi
kepemilikan lainnya pada Tuan Machmud Lutfi Huzain yang semula 5% menjadi 0,1%. Akta telah
disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.09-0213958, tanggal 13 Juni 2024.
5) Kepemilikan saham Perusahaan di AIM mengalami perubahan dari semula 50% menjadi 51%
seperti dinyatakan dalam Akta Notaris No. 04, tanggal 3 Juni 2024, tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, SH., M.Kn, Notaris di
Kabupaten Sukoharjo. Dengan perubahan tersebut, komposisi pemegang saham menjadi sebagai
berikut: PT Brigit Biofarmaka Teknologi sebesar 51%, Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 24%,
Nyonya Mariamu Friliyanti sebesar 10%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 5%, Tuan Is Heriyanto
sebesar 5%, dan Tuan Muhammad Zusron sebesar 5%. Akta tersebut mendapat pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Keputusan No. AHU-0037333.
AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 25 Juni 2024.
Dalam Kelompok Usaha, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk merupakan entitas induk dan merupakan
entitas induk akhir.
21
Page 25
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) yang Berlaku Efektif untuk Tahun Buku yang
Dimulai pada atau setelah Tanggal 1 Januari 2025
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada
atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
- Amendemen PSAK 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait dengan kondisi ketika
suatu mata uang tidak tertukarkan.
- PSAK 117: “Kontrak Asuransi”;
- PSAK 109 dan PSAK 107 tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan; dan
- Amendemen PSAK 117: “Kontrak Asuransi” terkait Penerapan Awal PSAK 117.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensi karena berlakunya
PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:
- PSAK 103: Kombinasi Bisnis;
- PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
- PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan;
- PSAK 109: Instrumen Keuangan;
- PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;
- PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAK 207: Laporan Arus Kas;
- PSAK 216: Aset Tetap;
- PSAK 219: Imbalan Kerja;
- PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama;
- PSAK 232: Instrumen Keuangan: Penyajian;
- PSAK 236: Penurunan Nilai Aset;
- PSAK 237: Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi;
- PSAK 238: Aset Takberwujud; dan
- PSAK 240: Properti Investasi.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK) yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), serta Peraturan Pasar Modal yang berlaku,
antara lain adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik.
22
Page 26
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas. Dasar pengukuran dalam
penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa
akun tertentu yang didasarkan pada pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan
akuntansi dalam masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai
wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.
Laporan arus kas konsolidasian disusun menggunakan metode langsung (direct method) yaitu dengan
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas-
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan
laporan keuangan konsolidasian adalah mata uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang
fungsional Kelompok Usaha.
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten di antara laporan keuangan konsolidasian yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 dan periode-periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudit).
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dengan entitas anak seperti
yang disebutkan dalam Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian, dimana Perusahaan memiliki
pengendalian atas entitas-entitas anak tersebut. Laporan keuangan entitas-entitas anak disajikan
untuk periode dan tahun pelaporan yang sama dengan Perusahaan, dengan menggunakan kebijakan
akuntansi yang konsisten.
Pengendalian diperoleh pada saat Perusahaan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatan dengan investee dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut
melalui kekuasaannya atas investee.
Secara spesifik, Perusahaan mengendalikan investee jika dan hanya jika Perusahaan memiliki seluruh
hal berikut ini:
1) Kekuasaan atas investee misalnya, ada hak yang memberi kemampuan kini untuk mengarahkan
aktivitas relevan dari investee;
2) Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
3) Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk memengaruhi jumlah imbal
hasil investor.
Pada saat Perusahaan memiliki kurang dari hak suara yang dimiliki mayoritas, maka Perusahaan akan
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang relevan dalam hal menilai apakah Kelompok
Usaha memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
1) Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak suara yang lain;
2) Hak yang timbul dari pengaturan-pengaturan kontraktual lain; dan
3) Hak suara dan hak suara potensial Kelompok Usaha.
23
Page 27
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (Lanjutan)
Perusahaan menilai kembali apakah investor mengendalikan investee apabila fakta dan keadaan
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasi atas entitas anak dimulai pada saat Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak
dan berhenti saat Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak. Aset, liabilitas, pendapatan,
dan beban atas entitas anak yang diakuisisi atau dilepas selama periode berjalan, termasuk dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dari tanggal dimana Perusahaan
memperoleh pengendalian sampai dengan tanggal pada saat Perusahaan menghentikan pengendalian
atas entitas anak.
Laba rugi dan setiap komponen atas penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemegang
saham entitas induk Kelompok Usaha dan pada Kepentingan Non-Pengendali, walaupun hasil pada
Kepentingan Non-Pengendali (KNP) memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, penyesuaian dilakukan
pada laporan keuangan entitas anak agar kebijakan akuntansinya sesuai dengan kebijakan akuntansi
Kelompok Usaha.
Seluruh akun dan transaksi antar Perusahaan yang material, termasuk keuntungan atau kerugian
yang belum direalisasikan, apabila ada, dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil
operasi Kelompok Usaha sebagai satu kesatuan usaha.
Perubahan kepemilikan di entitas anak, tanpa kehilangan pengendalian, dihitung sebagai transaksi
ekuitas. Apabila Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka:
1) Menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill) dan liabilitas entitas anak;
2) Menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap KNP;
3) Menghentikan pengakuan akumulasi selisih penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada;
4) Mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima;
5) Mengakui setiap sisa investasi pada nilai wajarnya;
6) Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan (kerugian) dalam laba rugi; dan
7) Mereklasifikasi ke laba rugi proporsi keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam
penghasilan komprehensif lainnya ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atau
mengalihkan secara langsung ke defisit atau saldo laba.
Kombinasi Bisnis dan Goodwill
KNP mencerminkan bagian laba atau rugi dan aset bersih entitas anak yang tidak dapat diatribusikan
secara langsung maupun tidak langsung kepada entitas induk, yang masing-masing disajikan dalam
laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan
konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Perubahan
kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian
dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik).
24
Page 28
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (Lanjutan)
Kombinasi Bisnis dan Goodwill (Lanjutan)
Kombinasi bisnis, apabila ada, dicatat dengan menggunakan metode akuisisi. Biaya perolehan dari
sebuah akuisisi diukur pada nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada nilai wajar pada tanggal
akuisisi dan jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, Kelompok
Usaha memilih apakah mengukur KNP pada entitas yang diakuisisi baik pada nilai wajar atau pada
proporsi kepemilikan KNP atas aset bersih yang teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. Biaya-biaya
akuisisi yang timbul dibebankan langsung dan termasuk dalam beban administrasi.
Kelompok Usaha menentukan apakah suatu transaksi atau peristiwa lain merupakan kombinasi bisnis
bahwa aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih merupakan suatu bisnis. Jika aset yang
diperoleh bukan suatu bisnis, maka Kelompok Usaha mencatat transaksi atau peristiwa lain tersebut
sebagai akuisisi aset.
Pada saat melakukan akuisisi sebuah bisnis, Kelompok Usaha mengklasifikasikan dan menentukan
aset keuangan yang diperoleh dan liabilitas keuangan yang diambil alih berdasarkan pada persyaratan
kontraktual, kondisi ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada pada tanggal akuisisi. Pada tanggal
akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih nilai lebih agregat
dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap KNP atas jumlah bersih teridentifikasi dari aset yang
diperoleh dan liabilitas yang diakui.
Jika imbalan tersebut kurang dari nilai wajar aset bersih entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut
diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sebagai keuntungan dari
pembelian dengan diskon setelah sebelumnya manajemen menilai kembali identifikasi dan nilai wajar
dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang diasumsikan.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah tercatat dikurangi dengan akumulasi kerugian
penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari kombinasi
bisnis, sejak tanggal akuisisi dialokasikan kepada setiap Unit Penghasil Kas (UPK) dari Kelompok Usaha
yang diharapkan akan memberikan manfaat dari sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset
atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas UPK.
d. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Penyertaan Saham
Entitas asosiasi adalah suatu entitas dimana entitas memiliki pengaruh yang signifikan, namun tidak
mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan
keputusan atas kebijakan finansial dan operasional investee. Entitas memiliki pengaruh signifikan jika
kepemilikan hak suara antara 20% dan 50%.
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Investasi pada entitas
asosiasi dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebesar biaya perolehan (termasuk
goodwill teridentifikasi pada saat perolehan) dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam
bagian kepemilikan entitas atas aset bersih entitas asosiasi yang terjadi setelah perolehan, dikurangi
dengan penurunan nilai yang ditentukan untuk setiap investasi secara individu.
25
Page 29
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
d. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Penyertaan Saham (Lanjutan)
Dalam hal ini, entitas menghitung jumlah penurunan nilai berdasarkan pada selisih antara jumlah
terpulihkan atas investasi pada entitas asosiasi dan nilai tercatatnya, dan mengakuinya dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Bagian entitas atas kerugian entitas asosiasi yang melebihi nilai tercatat dari investasi tidak diakui
kecuali jika entitas mempunyai liabilitas konstruktif atau hukum untuk melakukan pembayaran
liabilitas entitas asosiasi yang dijaminnya, dalam hal demikian, tambahan kerugian diakui sebesar
liabilitas atau pembayaran tersebut.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian mencerminkan bagian entitas atas
hasil operasi dari entitas asosiasi. Jika terdapat perubahan yang diakui langsung pada ekuitas dari
entitas asosiasi, entitas mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan mengungkapkan hal ini,
jika relevan dalam laporan perubahan ekuitas. Laba atau rugi yang belum direalisasikan sebagai hasil
transaksi antara entitas dengan entitas asosiasi dieliminasi pada jumlah sesuai dengan kepentingan
entitas dalam entitas asosiasi.
Laporan keuangan entitas asosiasi disusun atas periode pelaporan yang sama dengan entitas.
e. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Kelompok Usaha melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana yang didefinisikan
dalam PSAK 224, tentang “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Transaksi dan saldo-saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan ataupun
tidak dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang dilakukan dengan pihak
ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian (lihat Catatan 38 atas laporan keuangan
konsolidasian).
Kecuali apabila diungkapkan secara khusus sebagai pihak-pihak berelasi, maka pihak-pihak lain yang
disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan pihak ketiga.
f. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah kontrak yang akan menimbulkan aset keuangan bagi suatu entitas dan
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas yang lain.
1) Aset Keuangan
Pengakuan dan pengukuran awal
Kelompok Usaha mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi
keuangan, jika dan hanya jika, Kelompok Usaha menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada
kontrak instrumen tersebut. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan,
Kelompok Usaha mengukur pada nilai wajarnya.
26
Page 30
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
1) Aset Keuangan (Lanjutan)
Pengakuan dan pengukuran awal (Lanjutan)
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi,
nilai wajar tersebut ditambah atau dikurang dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan
tersebut.
Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan aset keuangan dan penerbitan
liabilitas keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi dibebankan langsung
ke dalam periode yang bersangkutan.
Pengukuran selanjutnya aset keuangan
Aset keuangan Kelompok Usaha diklasifikasikan sebagai berikut: aset keuangan yang diukur
pada biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain, dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
a) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada saat kedua kondisi berikut
ini terpenuhi:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
- Persyaratan kontraktual aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely
payments of principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan dikurangi dengan
pembayaran pokok, kemudian dikurangi atau ditambah dengan jumlah amortisasi kumulatif
atas perbedaan jumlah pengakuan awal dengan jumlah pada jatuh tempo dan penurunan
nilainya.
Penghasilan keuangan dihitung menggunakan metode suku bunga efektif dan diakui di laba
rugi. Perubahan pada nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat aset dihentikan atau
direklasifikasi. Aset keuangan yang diklasifikasikan menjadi aset keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi dapat dijual pada saat terdapat peningkatan risiko kredit.
Penghentian untuk alasan lain diperbolehkan namun jumlah penjualan tersebut harus tidak
signifikan jumlahnya atau tidak sering.
27
Page 31
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
1) Aset Keuangan (Lanjutan)
Pengukuran selanjutnya aset keuangan (Lanjutan)
b) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
(“FVTOCI”)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya terpenuhi dengan
mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
- Persyaratan kontraktual aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely
payments of principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai
dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs, diakui pada laba rugi. Ketika aset
keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, keuntungan atau kerugian
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari
ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
c) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL adalah aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria
untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau untuk diukur FVTOCI. Setelah
pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai wajarnya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan diakui
dalam laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan investasi pada instrumen ekuitas tidak memenuhi
kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau kriteria untuk diukur pada
FVTOCI, sehingga diukur pada FVTPL. Namun demikian, Kelompok Usaha dapat
menetapkan pilihan yang tidak dapat dibatalkan saat pengakuan awal atas investasi pada
instrumen ekuitas yang bukan untuk diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for trading)
untuk diukur pada FVTOCI.
Penetapan ini menyebabkan semua keuntungan atau kerugian disajikan pada penghasilan
komprehensif lain, kecuali pendapatan dividen tetap diakui di laporan laba rugi.
Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam bagian penghasilan
komprehensif lain, direklasifikasi ke saldo laba, tidak melalui laba rugi.
28
Page 32
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
1) Aset Keuangan (Lanjutan)
Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan dinilai apakah terdapat indikasi penurunan nilai pada setiap akhir periode
pelaporan. Aset keuangan diturunkan nilainya jika terdapat bukti objektif sebagai akibat adanya
satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan tersebut dan
dilakukan estimasi terhadap arus kas masa depan dari investasi tersebut yang akan terdampak.
Kelompok Usaha mengakui kerugian kredit ekspektasian untuk aset keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi. Pada setiap tanggal pelaporan, Kelompok Usaha mengukur
penyisihan kerugian instrumen keuangan sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang
umurnya jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal. Namun, jika risiko kredit instrumen keuangan tersebut tidak meningkat
secara signifikan sejak pengakuan awal, maka Kelompok Usaha mengakui sejumlah kerugian
kredit ekspektasian 12 bulan.
Kelompok Usaha menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit
ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan
signifikan. Kelompok Usaha menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pihak ketiga tidak
mampu membayar kewajiban kredit kepada Kelompok Usaha secara penuh. Periode maksimum
yang dipertimbangkan pada saat memperkirakan kerugian kredit ekspektasian adalah periode
maksimum kontrak di mana Kelompok Usaha terekspos terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk aset
keuangan yang diukur pada FVTOCI yang penyisihan kerugiannya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain. Sedangkan jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian
kredit) diakui dalam laba rugi, sebagai keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari instrumen keuangan dilakukan dengan suatu cara
yang mencerminkan:
a) Jumlah yang tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan cara
mengevaluasi serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi;
b) Nilai waktu uang; dan
c) Informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada
tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini dan perkiraan ekonomi masa
depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak
pengakuan awal jika aset keuangan memiliki risiko kredit yang rendah pada tanggal pelaporan.
Risiko kredit pada instrumen keuangan dianggap rendah ketika aset keuangan tersebut memiliki
risiko gagal bayar yang rendah, peminjam memiliki kapasitas kuat untuk memenuhi kewajiban
arus kas kontraktualnya dalam jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi ekonomik dan
bisnis dalam jangka waktu panjang mungkin, namun tidak selalu, menurunkan kemampuan
peminjam untuk memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya.
29
Page 33
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
1) Aset Keuangan (Lanjutan)
Penurunan nilai aset keuangan (Lanjutan)
Untuk menentukan apakah aset keuangan memiliki risiko kredit rendah, Kelompok Usaha dapat
menggunakan peringkat risiko kredit internal atau penilaian eksternal. Misal, aset keuangan
dengan peringkat “investment grade” berdasarkan penilaian eksternal merupakan instrumen
yang memiliki risiko kredit yang rendah, sehingga tidak mengalami peningkatan risiko kredit
secara signifikan sejak pengakuan awal.
Reklasifikasi
Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan ketika Kelompok Usaha mengubah tujuan model
bisnis untuk pengelolaan aset keuangan sehingga penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat
diterapkan. Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan, maka Kelompok Usaha menerapkan
reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi.
Ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan dari kategori pengukuran biaya perolehan
diamortisasi menjadi kategori FVTPL, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi
sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi. Pada saat Kelompok Usaha
melakukan reklasifikasi sebaliknya, yaitu dari aset keuangan kategori FVTPL menjadi kategori
pengukuran biaya perolehan diamortisasi, maka nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi
jumlah tercatat bruto yang baru.
Pada saat Kelompok Usaha mereklasifikasikan aset keuangan dari kategori pengukuran biaya
perolehan diamortisasi menjadi kategori FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi
sebelumnya dengan nilai wajar aset keuangan diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Suku
bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari
reklasifikasi. Ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan sebaliknya, yaitu keluar dari
kategori FVTOCI menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan
direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi.
Akan tetapi keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar aset keuangan pada
tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset keuangan diukur seperti halnya
jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini
akan memengaruhi penghasilan komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan
karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi.
30
Page 34
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
2) Liabilitas Keuangan
Pengakuan awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi.
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar dan dalam hal liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya diamortisasi, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung. Liabilitas keuangan Kelompok Usaha yang dikategorikan sebagai liabilitas keuangan
yang diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi meliputi utang bank, utang usaha, utang
lain-lain, beban akrual, utang pembiayaan konsumen dan liabilitas sewa.
Pengukuran selanjutnya liabilitas keuangan
Pengukuran selanjutnya liabilitas keuangan tergantung pada klasifikasinya pada saat pengakuan
awal. Kelompok Usaha mengklasifikasikan liabilitas keuangan dalam salah satu dari kategori
berikut ini:
a) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”)
Liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL adalah liabilitas keuangan yang dimiliki untuk
diperdagangkan atau yang pada saat pengakuan awal telah ditetapkan untuk diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi. Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kelompok yang
diperdagangkan jika diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali
dalam waktu dekat, atau bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola
bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek aktual saat
ini, atau merupakan derivatif, kecuali derivatif yang ditetapkan dan efektif sebagai instrumen
lindung nilai. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL diukur
pada nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar
diakui dalam laba rugi.
b) Liabilitas keuangan lainnya
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada
FVTPL dikelompokkan dalam kategori ini dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual
untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau Kelompok
Usaha memindahkan hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau
31
Page 35
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
2) Liabilitas Keuangan (Lanjutan)
Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan (Lanjutan)
menanggung kewajiban untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh
tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah suatu kesepakatan pelepasan (pass
through arrangement); dan (a) Kelompok Usaha telah memindahkan secara substansial seluruh
risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Kelompok Usaha tidak memindahkan maupun tidak
memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, namun telah memindahkan
pengendalian atas aset.
Ketika sebuah liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas keuangan yang lain dari
pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau
terdapat modifikasi secara substansial atas persyaratan dari liabilitas keuangan tersebut, maka
pertukaran atau modifikasi tersebut dicatat sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan
awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing
liabilitas keuangan tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut dihentikan atau
dibatalkan atau kedaluwarsa.
3) Biaya Perolehan Diamortisasi dari Instrumen Keuangan
Biaya perolehan yang diamortisasi diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan pembayaran atau pengurangan pokoknya.
Perhitungan ini mencakup seluruh premi atau diskonto pada saat akuisisi dan mencakup biaya
transaksi serta fee yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
4) Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
yang diamortisasi dari aset keuangan dan mengalokasikan pendapatan bunga selama periode
yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi
arus kas di masa datang (termasuk semua biaya yang diterima yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan seluruh premium atau diskonto lainnya)
selama perkiraan umur dari aset keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih
singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan pada saat pengakuan awal.
5) Hierarki Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan
dibayarkan untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada
tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual
suatu aset atau mengalihkan liabilitas terjadi.
32
Page 36
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
5) Hierarki Nilai Wajar (Lanjutan)
Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas
tersebut. Kelompok Usaha harus memiliki akses ke pasar utama.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar
ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar
bertindak dalam kepentingan ekonomi terbaiknya.
Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian yang tepat sesuai keadaan dan dimana tersedia
kecukupan data untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan penggunaan masukan (input) yang
dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan masukan yang tidak dapat
diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan
dapat dikategorikan pada level hierarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang
signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan:
a) Tingkat 1: Nilai wajar diukur berdasarkan pada harga kuotasi (tidak disesuaikan) dalam
pasar aktif untuk aset atau liabilitas sejenis.
b) Tingkat 2: Nilai wajar diukur berdasarkan teknik-teknik valuasi dimana seluruh input yang
mempunyai efek yang signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi baik secara langsung
maupun tidak langsung.
c) Tingkat 3: Nilai wajar diukur berdasarkan teknik-teknik valuasi dimana seluruh input yang
mempunyai efek yang signifikan atas nilai wajar tidak berdasarkan data pasar yang dapat
diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Kelompok Usaha
menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hierarki dengan cara mengevaluasi
kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap
akhir periode pelaporan.
Untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, Kelompok Usaha telah menentukan kelas aset dan
liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, dan risiko aset atau liabilitas, dan level hierarki nilai
wajar seperti dijelaskan di atas.
6) Saling Hapus dari Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak secara hukum untuk melakukan saling
hapus atas jumlah tercatat dari aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan terdapat
intensi untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara bersamaan.
33
Page 37
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
g. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan bank, serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan atau
dibatasi penggunaannya.
h. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
bersih. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata.
Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga penjualan dalam kegiatan usaha normal yang didasarkan
pada harga pasar pada tanggal pelaporan dan didiskontokan untuk nilai waktu uang, jika material,
dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan taksiran biaya untuk melaksanakan penjualan.
Penurunan nilai persediaan ditetapkan setiap tanggal pelaporan untuk mengurangi nilai tercatat
persediaan ke nilai realisasi bersih dan penurunannya diakui sebagai rugi pada laporan laba rugi dan
pendapatan komprehensif lain konsolidasian tahun yang bersangkutan.
i. Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Biaya dibayar dimuka dialokasikan berdasarkan masa manfaatnya sesuai dengan dasar pengenaan
atau diamortisasikan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Sedangkan
uang muka adalah pembayaran atas pengadaan barang dan/atau jasa yang akan diperhitungkan
sedemikian dengan harga barang dan/atau jasa yang diterima.
j. Aset Biologis
Perusahaan menerapkan PSAK 241, “Agrikultur” terkait dengan aset biologis Grup. Aset biologis
Perusahaan meliputi biota air tawar berupa alga hijau bersel tunggal (Chlorella). Aset biologis dicatat
pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
Keuntungan atau kerugian yang timbul pada pengakuan awal atas produk agrikultur pada nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual dan dari perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset
biologis pada setiap tanggal pelaporan keuangan dimasukkan dalam laba rugi periode terjadinya.
Nilai wajar dari chlorella ditentukan menggunakan pendekatan pasar, dengan cara menerapkan
perkiraan volume produk berdasarkan perkiraan harga pasar yang berlaku pada tanggal pelaporan
keuangan.
Biaya-biaya untuk menjual merupakan biaya inkremental yang diatribusikan secara langsung untuk
pelepasan aset, tidak termasuk beban keuangan dan pajak penghasilan.
34
Page 38
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
k. Aset Tetap
Aset tetap pada saat pengakuan awalnya diukur pada biaya perolehan, meliputi harga pembelian,
biaya pinjaman, dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke
lokasi dan kondisi yang diperlukan. Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha menggunakan model
biaya dimana seluruh aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan
akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada).
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan,
dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Apabila
beban tersebut menimbulkan peningkatan manfaat ekonomis pada masa datang dari penggunaan
aset tetap tersebut yang dapat melebihi atau meningkatkan kinerja normalnya, maka beban tersebut
dikapitalisasi sebagai tambahan biaya perolehan aset tetap.
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat aset.
Taksiran masa manfaat aset sebagai berikut:
Masa Manfaat Persentase (%)
Ekonomis per Tahun
Bangunan 20-30 Tahun 5,00%-3,33%
Mesin produksi 8 Tahun 12,50%
Kendaraan 4-8 Tahun 25,00%-12,50%
Peralatan kantor 4-8 Tahun 25,00%-12,50%
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa
atau perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat tidak dapat dipulihkan
sepenuhnya.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui pada jumlah tercatat aset tetap sebagai
suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasikan
tersebut diamortisasi selama periode sampai saat inspeksi signifikan berikutnya.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya (derecognized) pada saat dilepaskan atau tidak
ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Pada saat aset tetap yang dijual atau dilepaskan, akan dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut
akumulasi penyusutan serta akumulasi penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap tersebut. Laba
atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar perbedaan antara
jumlah bersih hasil pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut dan diakui
dalam laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada periode terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap akhir tahun dan
dilakukan penyesuaian jika hasil telah berbeda dengan estimasi sebelumnya. Nilai residu aset tetap
adalah estimasi jumlah yang dapat diperoleh Kelompok Usaha dari pelepasan aset setelah dikurangi
estimasi biaya pelepasan, jika aset telah mencapai umur dan kondisi pada akhir umur manfaatnya.
35
Page 39
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
k. Aset Tetap (Lanjutan)
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehannya.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
l. Sewa
Kelompok Usaha sebagai penyewa
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Perusahaan menilai apakah suatu kontrak merupakan atau
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa apabila kontrak tersebut
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama suatu jangka
waktu untuk tertentu dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak mengendalikan penggunaan aset identifikasian,
Perusahaan harus menilai apakah:
1) Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset identifikasian - ini dapat ditentukan secara eksplisit
atau implisit dan secara fisik dapat dibedakan atau mewakili secara substansial seluruh kapasitas
aset yang secara fisik dapat dibedakan. Jika pemasok memiliki hak substitusi, maka aset tersebut
tidak teridentifikasi;
2) Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari
penggunaan aset identifikasian; dan
3) Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Kelompok Usaha
memiliki hak ini ketika Perusahaan memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dengan:
- Perusahaan memiliki hak untuk mengoperasikan aset; atau
- Perusahaan mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk
tujuan apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali atas kontrak yang mengandung suatu komponen
sewa, Kelompok Usaha mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa
berdasarkan pada harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari
komponen nonsewa. Pada tanggal permulaan sewa, Kelompok Usaha mengakui aset hak-guna dan
liabilitas sewa.
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
ditambah estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan aset pendasar
atau untuk merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi
dengan insentif sewa yang diterima. Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan metode garis
lurus (straight-line method) dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
36
Page 40
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
l. Sewa (Lanjutan)
Kelompok Usaha sebagai penyewa (Lanjutan)
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya,
Kelompok Usaha menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran tetap.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai beban keuangan dan pengurangan liabilitas sehingga
akan menghasilkan tingkat suku bunga yang konstan atas saldo liabilitas yang tersisa. Liabilitas sewa
yang terkait, dikurangi dengan beban keuangan, dimasukkan ke dalam “Liabilitas Sewa”.
Elemen bunga dari beban keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewanya, sehingga
menghasilkan tingkat bunga periodik yang konstan untuk saldo liabilitas yang tersisa pada setiap
periodenya.
Kelompok Usaha menyajikan aset hak-guna sebagai “Aset Hak-Guna” dan “Liabilitas Sewa” di laporan
posisi keuangan. Kelompok Usaha menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal
yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Sewa jangka pendek
Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa
jangka pendek dengan masa sewa 12 (dua belas) bulan atau kurang. Kelompok Usaha mengakui
pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporannya, Kelompok Usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Apabila terdapat indikasi tersebut atau pada saat uji diperlukan, maka
Kelompok Usaha membuat estimasi formal jumlah terpulihkan aset tersebut. Jumlah terpulihkan
yang ditentukan untuk aset individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit
penghasil kas dikurangi biaya untuk menjual dengan nilai pakainya, kecuali aset tersebut tidak
menghasilkan arus kas masuk yang secara signifikan independen dari aset atau kelompok aset lain.
Apabila nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dinyatakan
mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai terpulihkannya.
Rugi penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain sebagai “Rugi Penurunan Nilai”. Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus kas
masa depan bersih didiskontokan ke nilai kini menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang
mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset. Dalam
menghitung nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, transaksi pasar kini juga diperhitungkan, jika
tersedia.
37
Page 41
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan (Lanjutan)
Jika transaksi pasar kini tidak tersedia, Kelompok Usaha menggunakan model penilaian yang sesuai
untuk menentukan nilai wajar dari aset. Perhitungan-perhitungan ini harus didukung oleh metode
penilaian tertentu (valuation multiples) atau indikator nilai wajar lain yang tersedia.
Kerugian penurunan nilai, jika ada, diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
sesuai dengan kategori biaya yang konsisten dengan fungsi dari aset yang diturunkan nilainya.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan untuk mengetahui apakah terdapat
indikasi bahwa rugi penurunan nilai aset yang telah diakui pada periode sebelumnya mungkin tidak
ada lagi atau mungkin telah menurun.
Apabila indikasi dimaksud ditemukan, Kelompok Usaha mengestimasikan jumlah terpulihkan aset
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang diakui dalam periode sebelumnya dipulihkan hanya apabila
terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset
tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui.
Dalam hal ini, jumlah tercatat aset ditingkatkan ke jumlah terpulihkannya. Pemulihan tersebut
dibatasi sehingga nilai tercatat aset tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai tercatat,
bersih setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset
tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemulihan rugi penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Setelah pemulihan tersebut, penyusutan aset tersebut disesuaikan pada periode mendatang untuk
mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi dengan nilai sisanya, dengan dasar yang
sistematis selama sisa umur manfaatnya.
n. Imbalan Kerja
Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan.
Imbalan kerja
Kewajiban imbalan pasti diestimasi oleh aktuaris independen dengan menggunakan metode
projected unit credit. Nilai kini kewajiban imbalan pasti diestimasi dengan mendiskontokan estimasi
arus kas masa depan dengan menggunakan tingkat bunga obligasi jangka panjang yang berkualitas
tinggi dalam mata uang Rupiah sesuai dengan mata uang dimana imbalan tersebut akan dibayarkan
dan yang memiliki jangka waktu yang sama dengan liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.
Pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial, segera diakui pada laporan
posisi keuangan dengan pengaruh langsung didebit atau dikreditkan kepada saldo laba melalui
penghasilan komprehensif lain pada periode terjadinya. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya.
38
Page 42
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
n. Imbalan Kerja (Lanjutan)
Imbalan kerja (Lanjutan)
Biaya jasa lalu harus diakui sebagai beban pada saat yang lebih awal antara:
1) Ketika program amendemen atau kurtailmen terjadi; dan
2) Ketika entitas mengakui biaya restrukturisasi atau imbalan terminasi terkait.
Kelompok Usaha mengakui liabilitas imbalan kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11
Tahun 2020 (Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003), Peraturan Pemerintah No. 35
Tahun 2021 dan PSAK 219 tentang Imbalan Kerja.
Bunga neto dihitung dengan menerapkan tingkat diskonto yang digunakan terhadap liabilitas imbalan
kerja. Kelompok Usaha mengakui perubahan berikut pada kewajiban imbalan pasti bersih pada akun
“Beban Umum dan Administrasi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
- Biaya jasa terdiri atas biaya jasa kini, biaya jasa lalu, keuntungan atau kerugian atas penyelesaian
(curtailment) tidak rutin;
- Beban atau penghasilan bunga bersih; dan
- Biaya emisi saham, segmen operasi dan laba per lembar saham dasar.
o. Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu
proses pembangunan tertentu yang memenuhi syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat
proses pembangunannya selesai. Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada
perolehan, konstruksi dan produksi, suatu aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya
aset terkait. Apabila tidak, biaya pinjaman diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pinjaman
terdiri dari bunga dan beban keuangan lainnya sehubungan dengan peminjaman dana oleh Kelompok
Usaha.
Untuk pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasikan, ditentukan sebesar biaya pinjaman yang
terjadi selama periode berjalan, dikurangi pendapatan investasi jangka pendek pinjaman tersebut.
Kelompok Usaha memulai mengkapitalisasikan biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya aset
kualifikasian pada tanggal mulainya. Tanggal mulai kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama
memenuhi semua kondisi berikut:
- Menimbulkan pengeluaran untuk aset;
- Menimbulkan biaya pinjaman; dan
- Melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya
atau dijual.
Entitas berhenti mengkapitalisasikan biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh kegiatan yang
diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai tujuan penggunaannya telah selesai.
39
Page 43
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
p. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 115, yang mensyaratkan pengakuan pendapatan memenuhi 5
(lima) langkah analisis sebagai berikut:
1) Identifikasi kontrak dengan pelanggan;
2) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji
dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda kepada
pelanggan;
3) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh
suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan kepada
pelanggan;
4) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak; dan
5) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi yaitu dengan
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan (ketika pelanggan telah
memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut) pada suatu waktu tertentu atau sepanjang
waktu.
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
1) Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
2) Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, entitas memilih ukuran penyelesaian
yang sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya
kewajiban pelaksanaan.
Perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa pengolahan dan pembuatan produk secara makloon
untuk produk-produk kategori herbal (obat bahan alam), kosmetik, serta minuman fungsional dan
botanikal.
Pengakuan pendapatan makloon
Pengakuan pendapatan dari jasa pengolahan dan pembuatan produk secara makloon, berdasarkan
pada tagihan (invoice) yang dikeluarkan atas pesanan pembelian dari pelanggan. Tagihan terbagi
dalam dua tahap, yaitu penagihan uang muka dan pada saat penyerahan produk jadi. Proses produksi
dilaksanakan setelah uang muka diterima.
Kedua tagihan tersebut menjadi dasar pengakuan pendapatan, dimana untuk pembayaran atas
tagihan pertama yang telah diterima dan dicatat sebagai uang muka diakui sebagai pendapatan pada
saat penyerahan produk jadi, sedangkan berdasarkan tagihan pelunasan mencatat pendapatan dan
piutang usaha. Pengakuan pendapatan berdasarkan kedua tahap tagihan tersebut dilakukan secara
bersamaan pada saat penyerahan produk jadi.
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga dicatat dengan metode akrual berdasarkan waktu terjadinya dengan acuan jumlah
pokok terutang dan perhitungan tingkat bunga yang berlaku.
40
Page 44
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
p. Pengakuan Pendapatan dan Beban (Lanjutan)
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
q. Perpajakan
Pajak kini
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat
direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan
laba kena pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Bunga dan denda
atas pajak disajikan sebagai bagian dari pendapatan atau beban lainnya.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak diterima atau, jika
diajukan keberatan, adalah pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan, atau jika mengajukan
permohonan banding, adalah saat keputusan banding diterima, atau jika mengajukan permohonan
peninjauan kembali, adalah saat permohonan peninjauan kembali diterima.
Pajak tangguhan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas konsekuensi pajak
pada masa mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut
laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal, sepanjang besar
kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa depan. Liabilitas pajak tangguhan dan
aset pajak tangguhan (jika memenuhi kriteria) diakui atas perbedaan temporer kena pajak terkait
investasi pada entitas anak, kecuali yang waktu pembalikannya dapat dikendalikan dan kemungkinan
besar perbedaan temporer tersebut tidak akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan
diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua
manfaat aset pajak tangguhan tersebut.
Pada akhir setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha menilai kembali aset pajak tangguhan yang
tidak diakui. Kelompok Usaha mengakui aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui jika besar
kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk pemulihannya. Pajak
tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah
berlaku pada tanggal pelaporan. Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang
disebabkan perubahan tarif pajak dibebankan di periode berjalan, kecuali untuk transaksi yang
sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
41
Page 45
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
q. Perpajakan (Lanjutan)
Pajak tangguhan (Lanjutan)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus dalam laporan posisi keuangan,
kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda, sesuai dengan penyajian aset
dan liabilitas pajak kini.
r. Laba (Rugi) per Saham
Laba (rugi) per saham dihitung dengan cara membagi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama
periode berjalan setelah dikurangi dengan saham yang diperoleh kembali, jika ada.
Saham biasa dapat diterbitkan atau jumlah saham biasa dapat berkurang, tanpa disertai perubahan
pada arus kas atau aset lain ataupun pada liabilitas. Perubahan tersebut dapat berbentuk dividen
saham, saham bonus, pemecahan saham atau penggabungan saham. Untuk perhitungan laba per
saham, perubahan tersebut dianggap seolah-olah sudah terjadi pada awal tahun laporan keuangan
yang disajikan.
s. Segmen Operasi
Segmen operasi menyajikan komponen Kelompok Usaha yang dibedakan, yang terlibat di dalam
penyediaan produk-produk tertentu (segmen usaha), atau dalam menyediakan produk di dalam
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan manfaat yang berbeda dari
segmen lainnya.
Jumlah setiap unsur segmen operasi Kelompok Usaha yang dilaporkan adalah ukuran yang dilaporkan
kepada pengambil keputusan operasional untuk tujuan pengambilan keputusan guna pengalokasian
sumber daya kepada segmen dan menilai kinerjanya.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset, dan liabilitas segmen termasuk di dalam item-item yang dapat
diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan
dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar
entitas dalam Kelompok Usaha dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
t. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu ada
kemungkinan besar untuk penyelesaian kewajiban tersebut diperlukan arus keluar sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi dan jumlah kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal. Provisi
ditelaah setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik pada saat
ini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi,
maka provisi dibatalkan.
42
Page 46
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
u. Kontinjensi
Liabilitas kontinjensi diungkapkan, kecuali jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat
ekonomi kemungkinannya bernilai kecil. Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomi.
v. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa setelah periode laporan yang memberikan informasi tambahan terkait dengan posisi
Kelompok Usaha pada periode laporan keuangan disajikan dalam laporan keuangan. Peristiwa setelah
periode laporan keuangan yang bukan merupakan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
telah disajikan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian apabila material.
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI OLEH MANAJEMEN
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, yang diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan
keuangan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi tentang jumlah
tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan
pada pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin
berbeda dari estimasi tersebut. Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara berkelanjutan. Revisi
estimasi akuntansi diakui dalam periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi hanya memengaruhi
periode itu, atau pada periode revisi dan periode masa depan jika revisi memengaruhi kedua periode
tersebut.
a. Pertimbangan
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, manajemen membuat pertimbangan-
pertimbangan berikut ini, yang terpisah dari estimasi dan asumsi, yang mempunyai pengaruh paling
signifikan terhadap jumlah yang dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian:
Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional dari masing-masing entitas dalam Kelompok Usaha adalah mata uang dari
lingkungan ekonomi primer di mana entitas beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang
mempengaruhi pendapatan dan beban pokok penjualan serta beban langsung yang terkait Kelompok
Usaha.
Pengelompokan aset keuangan dan liabilitas keuangan
Perusahaan menetapkan pengelompokan aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
liabilitas keuangan dengan pertimbangan apabila definisi yang ditetapkan dalam liabilitas keuangan.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi
seperti diungkapkan pada Catatan 3f atas laporan keuangan konsolidasian.
43
Page 47
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI OLEH MANAJEMEN (Lanjutan)
a. Pertimbangan (Lanjutan)
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, manajemen membuat pertimbangan-
pertimbangan berikut ini, yang terpisah dari estimasi dan asumsi, yang mempunyai pengaruh paling
signifikan terhadap jumlah yang dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian: (Lanjutan)
Pengendalian atas entitas anak
Manajemen menilai apakah Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak berdasarkan pada
kemampuan Perusahaan untuk mengarahkan kegiatan yang relevan dari entitas anak secara sepihak.
Dalam membuat pertimbangannya, manajemen mempertimbangkan ukuran absolut kepemilikan
Perusahaan pada entitas anak dan ukuran relatif dan penyebaran kepemilikan saham yang dimiliki
pemegang saham lainnya. Setelah penilaian tersebut, manajemen membuat kesimpulan bahwa
apakah Perusahaan memiliki hak suara yang cukup dominan untuk dapat mengarahkan kegiatan yang
relevan dari entitas anak dan karenanya Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak.
Penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha
Perusahaan mengevaluasi akun tertentu dimana diketahui bahwa para pelanggannya tidak dapat
memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan
fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan
pelanggan dan status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia
dan faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas pelanggan, terhadap
jumlah terutang guna mengurangi jumlah piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Perusahaan.
Provisi spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan apabila tambahan informasi yang diterima
memengaruhi jumlah penyisihan untuk penurunan nilai piutang.
b. Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama masa depan dan sumber utama ketidakpastian estimasi lain pada tanggal pelaporan
yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan
liabilitas untuk tahun berikut diungkapkan pada paragraf-paragraf berikut. Perusahaan mendasarkan
asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan konsolidasian disusun.
Asumsi dan situasi perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi
diluar kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait saat terjadinya.
Nilai wajar instrumen keuangan
Perusahaan mencatat aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan
penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen signifikan pengukuran nilai wajar ditentukan
menggunakan bukti objektif yang dapat diverifikasi, nilai perubahan nilai wajar dapat berbeda bila
Perusahaan menggunakan metodologi penilaian yang berbeda. Perubahan nilai wajar aset dan
liabilitas keuangan tersebut dapat memengaruhi secara langsung laba atau rugi Perusahaan. Aset
tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis dari
aset yang bersangkutan, suatu kisaran yang umumnya diperkirakan dalam industri sejenis.
44
Page 48
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI OLEH MANAJEMEN (Lanjutan)
b. Estimasi dan Asumsi (Lanjutan)
Penyusutan aset tetap
Perubahan pola pemakaian dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi masa manfaat
ekonomis serta nilai residu dari aset tetap dan karenanya biaya penyusutan masa depan memiliki
kemungkinan untuk diubah.
Penurunan nilai aset
Pengujian atas penurunan nilai dilakukan jika terdapat indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai pakai
aset memerlukan estimasi terkait arus kas yang diharapkan untuk dihasilkan dari penggunaan aset
(unit penghasil kas) dan penjualan aset tersebut serta tingkat diskonto yang sesuai untuk menentukan
nilai sekarang. Walaupun asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai pakai aset yang tercermin
di dalam laporan keuangan dianggap telah sesuai dan wajar, namun perubahan signifikan atas asumsi
ini berdampak material terhadap penentuan jumlah yang dapat dipulihkan dan akibatnya kerugian
penurunan nilai yang timbul berdampak terhadap hasil usaha Perusahaan. Berdasarkan pertimbangan
manajemen, tidak terdapat indikator penurunan nilai aset Perusahaan.
Imbalan kerja
Nilai kini liabilitas imbalan pasti tergantung pada sejumlah faktor yang ditentukan berdasarkan basis
aktuarial dengan menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi yang digunakan dalam menentukan biaya
untuk imbalan kerja termasuk tingkat diskonto dan kenaikan gaji masa datang. Setiap perubahan
dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat atas kewajiban imbalan pensiun. Perusahaan
menentukan tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji di masa datang yang sesuai, di akhir periode
pelaporan keuangan. Dalam penentuan tingkat suku bunga, Perusahaan mempertimbangkan tingkat
suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang dimana imbalan dibayar dan
memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu liabilitas terkait. Dalam menentukan tingkat
kenaikan gaji di masa datang, Perusahaan mengumpulkan data historis mengenai perubahan gaji
dasar pekerja dan menyesuaikannya dengan rencana bisnis masa mendatang. Asumsi kunci lainnya
untuk kewajiban pensiun sebagai dasar pada kondisi pasar saat ini, informasi tambahan diungkapkan
dalam Catatan 26 atas laporan keuangan konsolidasian.
Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap dan aset hak-guna
Masa manfaat setiap aset tetap dan aset hak-guna ditentukan berdasarkan pada kegunaan yang
diharapkan dari penggunaan aset tersebut. Estimasi ini ditentukan berdasarkan pada evaluasi teknis
internal dan pengalaman atas aset sejenis. Masa manfaat setiap aset ditelaah secara periodik dan
disesuaikan jika perkiraan berbeda dengan estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan teknis
dan komersial, hukum atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat kemungkinan
bahwa hasil operasi di masa yang akan datang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan
atas jumlah serta periode pencatatan beban yang diakibatkan karena perubahan faktor yang
disebutkan di atas. Perubahan masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna dapat memengaruhi
jumlah beban penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan aset hak-guna.
45
Page 49
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
Sesuai dengan PSAK 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”, pengaruh kombinasi bisnis entitas
sepengendali yang dilakukan Perusahaan selama periode-periode pelaporan (lihat Catatan 1h atas laporan
keuangan konsolidasian), mencakup terhadap entitas-entitas anak berikut ini: PT Algaepark Indonesia
Mandiri (AIM), PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB), PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB), PT Denbo
Higienis Laboratoris (DHL). Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali selama
periode pelaporan keuangan:
a) b) c) d) e) f)
AIM (2022) MIB (2023) BHB (2024) MIB (2024) AIM (2024) DHL (2024) AIM (2025) g)
Aset lancar 284.041.696 1.341.655.974 2.714.083.417 2.649.519.349 315.234.847 - 3.968.281.464
Aset tidak lancar 3.119.584.057 262.315.518 5.736.596.388 2.632.158.303 2.136.619.168 500.000.000 5.283.756.222
Jumlah Aset 3.403.625.753 1.603.971.492 8.450.679.805 5.281.677.652 2.451.854.015 500.000.000 9.252.037.685
Liabilitas jangka pendek 1.315.487.441 555.198.400 540.835.000 3.205.412.214 1.454.034.291 12.000.000 10.331.300
Liabilitas jangka panjang 316.149.726 227.328.333 8.743.803.601 615.109.635 594.594.622 24.766.875 4.493.390.841
Jumlah Liabilitas 1.631.637.167 782.526.733 9.284.638.601 3.820.521.849 2.048.628.913 36.766.875 4.503.722.141
Jumlah aset neto 1.771.988.586 821.444.758 (833.958.796) 1.461.155.803 403.225.102 463.233.125 4.748.315.544
Jumlah aset neto terindikasi 1.771.988.586 410.722.379 (833.958.796) 87.669.348 4.032.251 22.698.423 5.438.843.035
Imbalan transaksi yang diterima - 250.000.000 - - - - 1.507.500.000
Imbalan transaksi yang dibayarkan (250.000.000) - (76.500.000) (30.000.000) (5.000.000) (24.500.000) (1.049.000.000)
Selisih nilai transaksi atas kombinasi
bisnis entitas sepengendali 1.521.988.586 (160.722.379) (910.458.796) 57.669.348 (967.749) (1.801.577) 3.383.709.408
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No.
244, tanggal 31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik manfaat Perseroan adalah Tuan Machmud
Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h atas
laporan keuangan konsolidasian):
a. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) - 2022
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
Machmud Lutfi Huzain 625 62,50% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 500 50,00%
Ganang Dwi Harjanto 250 25,00% Ganang Dwi Harjanto 250 25,00%
Sidiq Nur Pambudi 50 5,00% Mariamu Frilianty 100 10,00%
Is Heriyanto 50 5,00% Sidiq Nur Pambudi 50 5,00%
Muhammad Zusron 25 2,50% Is Heriyanto 50 5,00%
Muhammad Zusron 50 5,00%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Akuisisi AIM terjadi pada tanggal 10 Desember 2022, dengan biaya akuisisi Rp250.000.000 (lihat
Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 5).
46
Page 50
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h
atas laporan keuangan konsolidasian): (Lanjutan)
b. Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) - 2023
Sebelum Pelepasan Setelah Pelepasan
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 475 95,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 225 45,00%
Machmud Lutfi Huzain 25 5,00% Muhammad Miftahul Huda 250 50,00%
Machmud Lutfi Huzain 25 5,00%
Jumlah 500 100,00% Jumlah 500 100,00%
Pelepasan saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk di MIB terjadi pada 27 Juli 2023, dengan biaya
Rp250.000.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 1).
c. PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB) - 2024
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
Machmud Lutfi Huzain 150 50,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 153 51,00%
Amei Lisa Dita Karina 135 45,00% Machmud Lutfi Huzain 141 47,00%
Aditya Aji Prakosa 15 5,00% Aditya Aji Prakosa 6 2,00%
Jumlah 300 100,00% Jumlah 300 100,00%
Akuisisi BHB terjadi pada tanggal 31 Mei 2024, dengan biaya Rp4.500.000 (lihat Catatan 1h atas
laporan keuangan konsolidasian butir 3).
d. PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) - 2024
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 225 45,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 255 51,00%
Muhammad Miftahul Huda 250 50,00% Muhammad Miftahul Huda 225 45,00%
Machmud Lutfi Huzain 25 5,00% Machmud Lutfi Huzain 20 4,00%
Jumlah 500 100,00% Jumlah 500 100,00%
Penambahan jumlah kepemilikan saham Perusahaan di MIB terjadi pada tanggal 3 Juni 2024, dengan
biaya Rp25.000.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 2).
47
Page 51
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h
atas laporan keuangan konsolidasian): (Lanjutan)
e. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) - 2024
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 500 50,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 510 51,00%
Ganang Dwi Harjanto 250 25,00% Ganang Dwi Harjanto 240 24,00%
Mariamu Frilianty 100 10,00% Mariamu Frilianty 100 10,00%
Sidiq Nur Pambudi 50 5,00% Sidiq Nur Pambudi 50 5,00%
Is Heriyanto 50 5,00% Is Heriyanto 50 5,00%
Muhammad Zusron 50 5,00% Muhammad Zusron 50 5,00%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Penambahan jumlah kepemilikan saham Perusahaan di AIM terjadi pada tanggal 3 Juni 2024, dengan
biaya Rp5.000.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 5).
f. PT Denbo Higienis Laboratoris (DHL) - 2024
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 475 95,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 999 99,90%
Machmud Lutfi Huzain 25 5,00% Machmud Lutfi Huzain 1 0,10%
Jumlah 500 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Penambahan jumlah kepemilikan saham Perusahaan di DHL terjadi pada tanggal 31 Mei 2024, dengan
biaya Rp24.500.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 4).
g. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) - 2025
Per tanggal 10 Mei 2025, terjadi pengaruh kombinasi bisnis entitas sepengendali atas akuisisi dan
pelepasan saham yang dilakukan PT Algaepark Indonesia Mandiri (lihat juga Catatan 1g atas laporan
keuangan konsolidasian), yaitu: PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI), PT Algatropia Indonesia
Raya (AIR), PT Pico Biru Tekno (PBT), PT Eksis Natura Indonesia (ENI), dan PT Generasi Natura
Indonesia (GNI).
Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali yang dilakukan PT Algaepark
Indonesia Mandiri terhadap entitas anak selama periode pelaporan keuangan:
48
Page 52
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h
atas laporan keuangan konsolidasian): (Lanjutan)
g. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) – 2025
Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali yang dilakukan PT Algaepark
Indonesia Mandiri terhadap entitas anak selama periode pelaporan keuangan: (Lanjutan)
1) 2)
PBT (2025) 3)
4) 5)
ABI (2025) AIR (2025) ENI (2025) GNI (2025)
Aset lancar 3.954.991.525 (48.779.945) 62.069.884 - -
Aset tidak lancar 2.125.534.887 1.622.892.687 35.328.648 500.000.000 1.000.000.000
Jumlah Aset 6.080.526.412 1.574.112.742 97.398.531 500.000.000 1.000.000.000
Liabilitas jangka pendek 17.760.000 (15.768.400) 8.339.700 - -
Liabilitas jangka panjang 1.811.800.012 2.355.883.124 156.827.705 82.956.000 85.924.000
Jumlah Liabilitas 1.829.560.012 2.340.114.724 165.167.405 82.956.000 85.924.000
Jumlah aset neto 4.250.966.400 (766.001.982) (67.768.874) 417.044.000 914.076.000
Jumlah aset neto terindikasi 4.250.966.400 (68.940.178) (60.991.986) 412.873.560 904.935.240
Imbalan transaksi yang diterima - - 22.500.000 495.000.000 990.000.000
Imbalan transaksi yang dibayarkan (999.500.000) (49.500.000) - - -
Selisih nilai transaksi atas kombinasi
bisnis entitas sepengendali 3.251.466.400 (118.440.178) 83.491.986 82.126.440 85.064.760
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Algaepark Indonesia Mandiri pada entitas
anak (lihat catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian):
1) PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI) - 2025
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 880 44,00% PT Algaepark Indonesia Mandiri 1999 99,95%
Machmud Lutfi Huzain 406 20,30% Sidiq Nur Pambudi 1 0,05%
Is Heriyanto 340 17,00%
Sidiq Nur Pambudi 286 14,30%
Ganang Dwi Harjanto 88 4,40%
Jumlah 2000 100,00% Jumlah 2000 100,00%
Penambahan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri di ABI terjadi pada 10
Mei 2025, sebesar Rp999.500.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
2) PT Algatropia Indonesia Raya (AIR) - 2025
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 900 90,00% PT Algaepark Indonesia Mandiri 999 99,90%
Muhammad Zusron 100 10,00% Muhammad Zusron 1 0,10%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
49
Page 53
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h
atas laporan keuangan konsolidasian): (Lanjutan)
g. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) - 2025 (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Algaepark Indonesia Mandiri pada entitas
anak (lihat catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian): (Lanjutan)
Penambahan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri di AIR terjadi pada 10
Mei 2025, dengan biaya Rp49.500.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
3) PT Pico Biru Tekno (PBT) - 2025
Sebelum Pelepasan Setelah Pelepasan
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 90 90,00% Muhammad Zusron 90 90,00%
Adnan Arsani Hirmawan 10 10,00% Adnan Arsani Hirmawan 10 10,00%
Jumlah 100 100,00% Jumlah 100 100,00%
Pelepasan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri di PBT terjadi pada 10 Mei
2025, dengan imbalan Rp22.500.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
4) PT Eksis Natura Indonesia (ENI) - 2025
Sebelum Pelepasan Setelah Pelepasan
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 990 99,00% Sidiq Nur Pambudi 990 99,00%
Ganang Dwi Harjanto 10 1,00% Ganang Dwi Harjanto 10 1,00%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Pelepasan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri di ENI terjadi pada 10 Mei
2025, dengan imbalan Rp495.000.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
5) PT Generasi Natura Indonesia (GNI) - 2025
Sebelum Penjualan Setelah Penjualan
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 9900 99,00% Is Heriyanto 9900 99,00%
Muhammad Zusron 100 1,00% Muhammad Zusron 100 1,00%
Jumlah 10000 100,00% Jumlah 10000 100,00%
Pelepasan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri di GNI terjadi pada 10 Mei
2025, dengan imbalan Rp990.000.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
50
Page 54
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. KAS DAN SETARA KAS
30 September 2025 31 Desember 2024
Kas
Kas 47.297.131 36.225.586
Sub Jumlah 47.297.131 36.225.586
Bank
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 11.937.178.142 5.540.779.926
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 10.379.811.217 557.757.290
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.616.038.759 4.700.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1.465.773.978 231.927.261
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 8.943.974 100.227
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 24.458.562 -
Sub Jumlah 25.432.204.632 6.335.264.703
US Dollar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 16.135.950 -
Sub Jumlah 16.135.950 -
Jumlah 25.495.637.713 6.371.490.290
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, tidak terdapat saldo kas dan bank yang tidak
dapat digunakan oleh Kelompok Usaha. Seluruh rekening bank ditempatkan pada bank pihak ketiga dan
tidak dijaminkan.
7. INVESTASI JANGKA PENDEK
30 September 2025 31 Desember 2024
PT Sucorinvest Asset Management 10.000.000.000 -
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 6.320.000.000 820.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 3.000.000.000 -
Jumlah 19.320.000.000 820.000.000
Pada 30 September 2025, Perusahaan menempatkan dana dalam reksa dana, deposito, dan BSI Investasi
Terikat, sebagai berikut:
- Reksa dana No. Referensi 454691106 pada tanggal 14 Agustus 2025, dengan nilai Rp5.000.000.000
kepada PT Sucorinvest Asset Management.
- Reksa dana No. Referensi 488610473 pada tanggal 23 September 2025, dengan nilai Rp5.000.000.000
kepada PT Sucorinvest Asset Management.
- Deposito No. Bilyet AB00345692 pada tanggal 1 September 2025, dengan nilai Rp6.000.000.000
berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan tanggal 1 Desember 2025, dengan nisbah nasabah
sebesar 29,00% dan nisbah bank sebesar 55,68% kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
51
Page 55
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. INVESTASI JANGKA PENDEK (Lanjutan)
Pada 30 September 2025, Perusahaan menempatkan dana dalam reksa dana, deposito, dan BSI Investasi
Terikat, sebagai berikut: (Lanjutan)
- Deposito No. Bilyet AB00345647 pada tanggal 30 September 2024, dengan nilai Rp120.000.000,
berjangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 30 September 2025, dengan nisbah nasabah
sebesar 26% dan nisbah bank sebesar 74% kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- Deposito No. A364728 pada tanggal 28 Juli 2025, dengan nilai Rp3.000.000.000, berjangka waktu 6
(enam) bulan sampai dengan tanggal 28 Januari 2026, dengan bunga sebesar 5,5% kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
8. PIUTANG USAHA
Piutang usaha berdasarkan pelanggan sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Pihak Ketiga
PT Sastro Utama Media Grup 1.271.000.000 509.295.000
Tiktok 892.059.908 -
CV Abad Dua Satu Makmur 838.050.000 536.130.000
Green Fusion 716.083.347 -
PT Herbal Murni Indonesia 561.533.000 465.056.500
Dian Puspita Sari 487.740.000 320.340.000
Macak Cirebon 429.276.000 -
PT Bundaku Sayang Biomedika 340.309.350 -
PT Halabar Global Indo 279.016.999 -
PT Nutra Herbal Indonesia 245.976.000 587.301.000
M Alinuzen 216.000.000 -
Achmad Maulana 195.703.080 -
Jennifer Wijaya 170.000.000 -
Onky Irawan 155.400.000 -
PT Organikin Indonesia Raya 144.000.000 180.000.000
PT Media Bens Abadi 139.396.020 -
Ananda Oktaviani 122.100.000 -
PT Keluarga Sukses Mulia 114.187.500 -
Ahmad Maulana 110.000.000 -
Aselabar Inovasi Indonesia 81.100.000 -
PT Glico Wings Indonesia 80.333.700 158.197.200
Ridwan Efendi 67.213.300 -
Adi Suhendra 44.342.000 62.940.000
Jumlah dipindahkan 7.700.820.204 2.819.259.700
52
Page 56
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PIUTANG USAHA (Lanjutan)
30 September 2025 31 Desember 2024
Jumlah pindahan 7.700.820.204 2.819.259.700
Firda Aulia - 112.500.000
PT Tiga Putra Tanjung - 240.315.000
Roni Aziz Setiawan - 92.000.000
PT Tridaya Bina Mulya - 69.720.000
PT Mister Fabron Sekawan - 58.275.000
Lain-lain (dibawah Rp50.000.000) 269.913.251 190.388.480
Sub Jumlah 7.970.733.455 3.582.458.180
Pihak Berelasi
Tuan Sidiq Nur Pambudi 675.000.000 188.700.000
PT Algae Bioteknologi Internasional - 90.477.437
Lain-lain (dibawah Rp50.000.000) 7.387.000 34.000.000
Sub Jumlah 682.387.000 313.177.437
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (17.998.337) (17.998.337)
Jumlah 8.635.122.118 3.877.637.280
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha telah memadai untuk
menutup kerugian atas piutang usaha yang tidak tertagih. Piutang usaha tidak dikenakan bunga dan tidak
memiliki jaminan.
Piutang usaha berdasarkan umur sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Belum jatuh tempo 1.573.592.494 267.440.000
Jatuh tempo
1-30 hari 3.704.033.314 2.576.991.500
31-60 hari 2.546.855.947 70.061.000
> 60 hari 828.638.700 981.143.117
Jumlah 8.653.120.455 3.895.635.617
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (17.998.337) (17.998.337)
Jumlah - neto 8.635.122.118 3.877.637.280
9. PIUTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA
30 September 2025 31 Desember 2024
Karyawan 52.328.908 34.208.912
Jumlah 52.328.908 34.208.912
53
Page 57
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. PERSEDIAAN
30 September 2025 31 Desember 2024
Bahan baku 9.932.914.036 6.725.852.991
Bahan kemasan 3.954.545.583 4.453.890.727
Produk jadi 5.036.698.020 2.362.214.834
Jumlah 18.924.157.639 13.541.958.552
Persediaan bahan baku terdiri dari bahan-bahan zat kimia sebagai bahan utama untuk membuat produk.
Persediaan bahan kemasan terdiri dari kardus, botol untuk pengemasan produk jadi. Persediaan produk
jadi terdiri dari produk skincare di PT Meilis Inovasi Bioteknologi (entitas anak) dan produk suplemen
kesehatan di PT Algae Bioteknologi Internasional (entitas anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri).
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen berpendapat tidak terdapat
persediaan yang mengalami penurunan nilai sehingga tidak ada yang diakui sebagai beban selama tahun
berjalan. Tidak terdapat persediaan yang digunakan sebagai jaminan. Persediaan tidak diasuransikan.
11. UANG MUKA PEMBELIAN
30 September 2025 31 Desember 2024
Pemasok 3.241.856.459 1.157.724.487
Tanah 5.780.500.000 5.380.500.000
Jumlah 9.022.356.459 6.538.224.487
Uang muka pembelian tanah merupakan uang muka milik entitas anak, PT Denbo Higienis Laboratoris
untuk pembelian tanah seluas 289 m2 dan 290 m2 bertempat di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari,
Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama pemilik Epi Rizandi. Uang muka pembelian kepada pemasok
adalah atas pembelian bahan baku dan bahan kemasan kepada pemasok. Tidak terdapat ketergantungan
usaha terhadap pemasok.
12. BIAYA DIBAYAR DIMUKA
30 September 2025 31 Desember 2024
Pendaftaran Entitas tidak langsung 12.000.000.000 -
Sewa 97.482.570 72.359.007
Asuransi 14.944.942 12.409.543
Pemasaran secara digital - 1.308.378.417
Biaya emisi saham - 2.100.069.571
Jumlah 12.112.427.512 3.493.216.538
Pendaftaran Entitas tidak langsung merupakan biaya dibayar dimuka milik entitas anak, PT Denbo Higienis
Laboratoris untuk pendirian entitas anak yang ditargetkan selesai di bulan Desember 2025.
54
Page 58
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. PIUTANG LAIN-LAIN - PIHAK BERELASI
30 September 2025 31 Desember 2024
Tuan Machmud Lutfi Huzain 5.217.170.108 2.427.597.751
PT Algatropia Indonesia Raya 1.112.490.000 -
PT Bens Inovasi Indonesia 384.575.211 184.575.211
PT Pico Biru Tekno 69.131.706 -
PT Tanicare Biocircular Indonesia 23.467.933 18.590.765
PT Eksis Natura Indonesia 12.720.000 -
PT Generasi Natura Indonesia 8.480.000 -
Tuan Aditya Aji Prakosa 3.000.000 3.000.000
Tuan Ganang Dwi Harjanto 2.500.000 5.000.000
Tuan Narno Raharjo 1.800.000 -
Tuan Richi Achmad Subhan - 10.000.000
Tuan Adnan Arsani Hirmawan - 8.800.770
Jumlah 6.835.334.958 2.657.564.496
Transaksi piutang lain-lain - pihak berelasi dilakukan secara wajar dan dikenakan bunga berdasarkan Suku
Bunga Bank Indonesia sebesar 6,00% pada 31 Desember 2024.
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
Ringkasan mutasi investasi pada entitas asosiasi sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Nilai buku awal tahun 176.023.611 354.812.460
Penambahan (pengurangan) investasi (39.514.666) (30.000.000)
Bagian kelompok usaha atas laba (rugi) tahun berjalan 79.598.549 (148.788.849)
Saldo Akhir 216.107.494 176.023.611
Berikut rincian penyertaan saham pada entitas asosiasi:
Persentase Nilai Buku
Entitas Asosiasi Domisili Status Kepemilikan 30 September 2025 31 Desember 2024
PT Bens Inovasi Jakarta
Indonesia Selatan Beroperasi 40,00% 180.907.360 176.581.978
PT Bio Algae Jakarta
Internasional Utara Beroperasi 20,00% 35.200.134 (40.073.033)
PT Algae Bioteknologi Sukoharjo,
Internasional Jawa Tengah Beroperasi - - 39.514.666
216.107.494 176.023.611
55
Page 59
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan)
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi sebagai berikut:
Saldo
Entitas Asosiasi Aset Liabilitas Pendapatan Laba (Rugi)
Per 30 September 2025
PT Bens Inovasi Indonesia 664.209.845 298.971.173 4.475.382 4.325.382
PT Bio Algae Internasional 348.794.957 460.925.000 32.616.543 (13.276.310)
Per 31 Desember 2024
PT Algae Bioteknologi Internasional 3.936.229.665 2.752.689.098 1.810.804.334 (131.607.620)
PT Bens Inovasi Indonesia 739.183.386 356.273.495 96.777.480 (41.445.554)
PT Bio Algae Internasional 392.344.767 491.198.500 - (195.146.662)
Per 31 Desember 2023
PT Algae Bioteknologi Internasional 3.798.120.199 3.319.647.274 1.306.099.871 (534.398.187)
PT Bens Inovasi Indonesia 740.867.389 316.511.943 251.400.000 (75.644.554)
PT Bio Algae Internasional 200.000.000 - - -
PT Algae Bioteknologi Internasional
PT Algae Bioteknologi Internasional didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 69, tanggal 21 Februari 2019
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.
AHU-0011901.AH.01.01.Tahun 2019, tanggal 5 Maret 2019. PT Algaepark Indonesia Mandiri memiliki
saham sebanyak 44%, yaitu 880 lembar dari total 2.000 saham di PT Algae Bioteknologi Internasional. PT
Algaepark Indonesia Mandiri memiliki kepemilikan 44% pada PT Algae Bioteknologi Internasional, dimana
pemegang saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 20,3%, Tuan Is Heriyanto sebesar
17%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 14,3%, dan Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 4,4%.
Pada tanggal 10 Mei 2025, berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Algae Bioteknologi
Internasional No. 20, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo,
kepemilikan saham AIM di ABI menjadi 99,95%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Sidiq Nur
Pambudi sebesar 0,05%. Perubahan Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0275009, pada
tanggal 28 Mei 2025.
PT Bens Inovasi Indonesia
PT Bens Inovasi Indonesia didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7, tanggal 16 Oktober 2023 oleh Notaris
Shinta Marina, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapat pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0079517.AH.01.01.Tahun
2023, tanggal 20 Oktober 2022. Perusahaan memiliki kepemilikan 40% pada PT Bens Inovasi Indonesia.
PT Bio Algae Internasional
PT Bio Algae Internasional didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26, tanggal 10 Oktober 2022 oleh Notaris
Rendy Rimbawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Jembrana. Akta tersebut telah mendapat pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Keputusan No. AHU-0070853.AH.01.01.
Tahun 2022, tanggal 13 Oktober 2022.
56
Page 60
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan)
PT Bio Algae Internasional (Lanjutan)
PT Algaepark Indonesia Mandiri memiliki kepemilikan 10% pada PT Bio Algae Internasional. Perusahaan
menempatkan PT Bio Algae Internasional sebagai entitas asosiasi karena melalui entitas anak, PT
Algaepark Indonesia Mandiri, memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan operasional PT Bio Algae
Internasional.
15. ASET KEUANGAN LAINNYA
Aset keuangan lainnya adalah investasi milik PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk berupa BSI Investasi
Terikat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yaitu sebagai berikut:
a) BSI Investasi Terikat No. 451-A1 000101, senilai Rp2.000.000.000, berjangka waktu lima tahun, sejak
30 September 2024 sampai dengan 20 September 2029, dengan nisbah investor sebesar 50% dan
b) BSI Investasi Terikat No. 451-A 004897, senilai Rp950.000.000, berjangka waktu dua tahun, sejak 30
Juli 2024 sampai 25 Juli 2026, dengan nisbah investor sebesar 50% dan nisbah bank sebesar 50%.
c) BSI Investasi Terikat No. 451-A 004891, senilai Rp850.000.000, berjangka waktu dua tahun, sejak 17
Mei 2024 sampai 25 Mei 2026, dengan nisbah investor sebesar 50% dan nisbah bank sebesar 50%.
BSI Investasi Terikat No. 451-A 004897 senilai 950.000.000 dan BSI Investasi Terikat No. 451-A 004891
senilai Rp850.000.000 dijaminkan untuk utang bank entitas anak, yaitu PT Meilis Inovasi Bioteknologi
(lihat Catatan 23 atas laporan keuangan konsolidasian).
16. ASET TETAP
Berikut ini rincian aset tetap dan akumulasi penyusutan per 30 September 2025 dan 31 Desember 2024:
30 September 2025
Dampak
Perubahan
Kepemilikan
Saldo Awal Entitas Anak Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Harga Perolehan
Hak atas tanah 2.310.350.000 - - - - 2.310.350.000
Bangunan 8.651.189.148 443.478.650 608.640.500 - 490.249.800 10.193.558.098
Mesin produksi 7.637.412.472 (38.451.900) 2.855.044.472 - - 10.454.005.044
Peralatan kantor 4.157.713.006 (158.450.654) 1.458.453.224 8.735.000 - 5.448.980.576
Kendaraan 888.068.300 174.154.849 1.625.828.250 - - 2.688.051.399
Sub Jumlah 23.644.732.926 420.730.945 6.547.966.446 8.735.000 490.249.800 31.094.945.117
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan 5.258.984.928 - 2.850.536.503 - (490.249.800) 7.619.271.631
Sub Jumlah 5.258.984.928 - 2.850.536.503 - (490.249.800) 7.619.271.631
Jumlah Harga Perolehan 28.903.717.854 420.730.945 9.398.502.948 8.735.000 - 38.714.216.747
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 1.612.922.137 - 393.164.065 - - 2.006.086.203
Mesin produksi 2.661.932.203 (15.107.569) 858.757.429 - - 3.505.582.063
Peralatan kantor 2.228.525.265 (145.539.960) 702.928.850 1.455.833 - 2.784.458.322
Kendaraan 295.147.544 - 307.986.072 - - 603.133.616
Jumlah Akumulasi Penyusutan 6.798.527.149 (160.647.529) 2.262.836.416 1.455.833 - 8.899.260.203
Nilai Buku 22.105.190.705 29.814.956.544
57
Page 61
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. ASET TETAP (Lanjutan)
Berikut ini rincian aset tetap dan akumulasi penyusutan per 30 September 2025 dan 31 Desember 2024:
(Lanjutan)
31 Desember 2024
Dampak
Perubahan
Kepemilikan
Saldo Awal Entitas Anak Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Harga Perolehan
Hak atas tanah 2.310.350.000 - - - - 2.310.350.000
Bangunan 9.258.404.548 - 176.674.000 783.889.400 - 8.651.189.148
Mesin produksi 6.525.280.559 - 1.117.213.613 5.081.700 - 7.637.412.472
Peralatan kantor 2.975.972.530 - 1.188.807.534 7.067.058 - 4.157.713.006
Kendaraan 615.718.300 - 272.350.000 - - 888.068.300
Sub Jumlah 21.685.725.937 - 2.755.045.147 796.038.158 - 23.644.732.926
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan 1.406.910.160 - 3.852.074.768 - - 5.258.984.928
Sub Jumlah 1.406.910.160 - 3.852.074.768 - - 5.258.984.928
Jumlah Harga Perolehan 23.092.636.097 - 6.607.119.915 796.038.158 - 28.903.717.854
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 1.210.181.912 - 402.740.225 - - 1.612.922.137
Mesin produksi 1.742.889.395 - 921.141.521 2.098.714 - 2.661.932.203
Peralatan kantor 1.470.396.585 - 761.688.910 3.560.229 - 2.228.525.265
Kendaraan 192.571.818 - 102.575.725 - - 295.147.544
Jumlah Akumulasi Penyusutan 4.616.039.710 - 2.188.146.382 5.658.943 - 6.798.527.149
Nilai Buku 18.476.596.387 22.105.190.705
Pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, tidak terdapat komitmen kontraktual dalam perolehan
aset tetap Perusahaan, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, tidak terdapat aset tetap
yang berasal dari hibah dan tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif serta tidak
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Aset tetap kendaraan telah diasuransikan kepada PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance), dengan nilai
pertanggungan keseluruhan kendaraan sebesar Rp658.000.000. Pertanggungan untuk kendaraan meliputi
komprehensif dan kerugian keseluruhan saja. Sedangkan aset tetap bangunan telah diasuransikan kepada
PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance), dengan nilai pertanggungan Rp27.723.401.000. Pertanggungan
asuransi untuk bangunan meliputi kerusakan yang disebabkan kebakaran, kerusakan karena kerusuhan,
dan kerusakan karena terjadinya bencana alam seperti angin ribut dan banjir. Manajemen berpendapat
bahwa pertanggungan asuransi untuk kendaraan dan bangunan tersebut telah memadai.
Aset tetap hak atas tanah merupakan satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.
00088/Kateguhan seluas 884 m2 yang terletak di Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten
Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang dibeli oleh Perusahaan pada tanggal 19 Oktober 2023. HGB memiliki
jangka waktu 30 tahun.
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan ke beban pokok penjualan dan beban umum dan administrasi
(lihat Catatan 31 dan 33 atas laporan keuangan konsolidasian).
58
Page 62
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. ASET TETAP (Lanjutan)
Pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada perubahan
keadaan yang mengindikasikan penurunan nilai aset tetap. Tidak terdapat aset tetap yang digunakan
sebagai jaminan pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024.
Aset dalam Penyelesaian
Aset dalam penyelesaian adalah bangunan kantor dan pabrik Kelompok Usaha, yang dibangun di atas
tanah milik pemegang saham, Tuan Machmud Lutfi Huzain, Tuan Narno Raharjo dan Nyonya Amei Lisa Dita
Karina, dengan status pinjam pakai, dan sejak tahun 2024 menjadi aset hak-guna (lihat Catatan 17a atas
laporan keuangan konsolidasian).
Aset dalam penyelesaian PT Brigit Biofarmaka Teknologi di atas tanah pinjam pakai milik Tuan Machmud
Lutfi Huzain sebagai berikut:
- Pembangunan gedung pabrik, kantor, dan gudang di atas tanah milik Tuan Machmud Lutfi Huzain,
yang berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,
dimana pembangunan dimulai pada tahun 2022. Pembangunan gedung pabrik, kantor, dan gudang
tersebut dijadualkan penyelesaiannya pada tahun 2026.
- Pembangunan gedung pabrik, kantor, dan gudang di atas tanah milik Tuan Machmud Lutfi Huzain
yang berlokasi di Dk. Tegalmulyo RT 03 RW 09 Dalangan, Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa
Tengah, dimana pembangunan dimaksud telah dimulai sejak tahun 2022 dan dijadualkan
penyelesaiannya pada tahun 2025.
Tanah milik Tuan Machmud Lutfi Huzain tersebut berakhir status pinjam pakainya dengan perjanjian sewa
tanah oleh PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk sesuai Perjanjian Kerjasama No. 201/BBT-PKS/I/2024 pada
2 Januari 2024, yang berjangka waktu 10 tahun terhitung sejak 2 Januari 2024 sampai 2 Januari 2034
dengan nilai sewa Rp800.000.000 (lihat Catatan 17a atas laporan keuangan konsolidasian).
17. ASET HAK-GUNA
a. Aset Hak-Guna
Rincian aset hak-guna dan akumulasi penyusutan sebagai berikut:
30 September 2025
Saldo Awal Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 1.071.142.000 - - - 1.071.142.000
Bangunan 250.000.000 - - - 250.000.000
Sub Jumlah 1.321.142.000 - - - 1.321.142.000
Akumulasi Penyusutan
Tanah 151.467.757 84.380.682 - - 235.848.439
Bangunan 41.666.667 - - - 41.666.667
Sub Jumlah 193.134.424 84.380.682 - - 277.515.106
Nilai Buku 1.128.007.576 1.043.626.894
59
Page 63
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. ASET HAK-GUNA (Lanjutan)
a. Aset Hak-Guna (Lanjutan)
Rincian aset hak-guna dan akumulasi penyusutan sebagai berikut:
31 Desember 2024
Saldo Awal Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 76.142.000 995.000.000 - - 1.071.142.000
Bangunan 250.000.000 - - - 250.000.000
Sub Jumlah 326.142.000 995.000.000 - - 1.321.142.000
Akumulasi Penyusutan
Tanah 42.945.030 108.522.727 - - 151.467.757
Bangunan 16.666.667 25.000.000 - - 41.666.667
Sub Jumlah 59.611.697 133.522.727 - - 193.134.424
Nilai Buku 266.530.303 1.128.007.576
Beban penyusutan aset hak-guna dialokasikan ke beban pokok penjualan dan beban umum dan
administrasi (lihat Catatan 31 dan 33 atas laporan keuangan konsolidasian).
b. Liabilitas Sewa
30 September 2025 31 Desember 2024
Tanah 217.275.151 227.275.151
Bangunan 230.833.333 230.833.333
Jumlah 448.108.484 458.108.484
Dikurangi: bagian jangka pendek
Tanah (26.623.636) (36.623.636)
Bangunan (22.500.000) (22.500.000)
Bagian Jangka Panjang 398.984.848 398.984.848
Entitas Induk
Perusahaan melakukan penyewaan tanah kepada Tuan Machmud Lutfi Huzain sesuai dengan Perjanjian
Kerjasama No. 201/BBT-PKS/I/2024 pada 2 Januari 2024. Jangka waktu 10 tahun terhitung sejak 2 Januari
2024 sampai 2 Januari 2034 dengan nilai sewa Rp800.000.000. Perjanjian sewa tersebut mencakup tanah
SHM 0821 luas 1.060 m2 di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo; tanah SHM 1254 luas 2.096 m2, SHM 1255
luas 1.351 m2, dan SHM 1256 luas 2.766 m2 di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo; tanah SHM 1567 luas 332
m2, di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
60
Page 64
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. ASET HAK-GUNA (Lanjutan)
Entitas Anak
1) PT Botryo Herba Bioteknologi melakukan penyewaan lahan sebagai berikut:
- Sewa tanah kepada Tuan Narno Raharjo dengan Perjanjian No. A01/BHB-PKS/I/2024, pada 2
Januari 2024, nilai sewa Rp45.000.000, jangka waktu 10 tahun (2 Januari 2024 - 2 Januari 2034).
- Sewa tanah kepada Nyonya Amei Lisa Dita Karina dengan perjanjian No. B01/BHB-PKS/I/2024,
pada 2 Januari 2024, dengan nilai sewa Rp150.000.000, jangka waktu 10 tahun (2 Januari 2024 -
2 Januari 2034).
2) PT Algaepark Indonesia Mandiri melakukan penyewaan lahan kepada Pemerintah Desa Sidowayah,
dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah kas Desa Bondo No. 14 persil 24 klas III luas 2.000 m2 selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga)
bulan terhitung mulai tanggal 30 November 2019 sampai 31 Januari 2028 nilai sebesar
Rp60.000.000 sesuai dengan surat perjanjian No. SP/01/XI/2019.
- Tanah kas Desa Bondo No. 14 persil 24 klas III luas 528 m2 terhitung mulai tanggal 1 Februari
2018 sampai dengan 1 Februari 2023 nilai sewa sebesar Rp7.392.000, dimana pembayaran
sudah dilakukan pada saat penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa No. 01/I/2018.
- Sebidang sawah luas 1.800 m2 di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah selama 5 (lima) tahun terhitung mulai 18 Januari 2021 sampai 18 Januari 2026 sebesar
Rp8.750.000, pembayaran dilakukan saat penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa.
3) PT Meilis Inovasi Bioteknologi
- Sewa atas ruko pada 31 Desember 2023 sesuai perjanjian No. 0001/KSM/CLMD/08/05/2023
senilai Rp250.000.000 untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak 8 Mei 2023 dan berakhir
pada 7 Mei 2033. Kontrak tersebut ditandatangani oleh Tuan Wahyu Sih Setiawan, SE, pemilik
ruko dan Tuan Muhammad Miftahul Huda, Direktur PT Meilis Inovasi Bioteknologi, sebagai
penyewa ruko.
18. ASET LAIN-LAIN
30 September 2025 31 Desember 2024
Biota air (ganggang) belum menghasilkan 528.720.012 528.720.012
Biota air (ganggang) telah menghasilkan 383.040.000 383.040.000
Jumlah 911.760.012 911.760.012
Aset lain-lain merupakan berupa biota air ganggang hijau yang dibudidayakan dan hasilnya digunakan
untuk produksi herbal dan lainnya. Biota air belum menghasilkan merupakan ganggang yang masih hidup
dan membelah diri sampai dalam bentuk yang dapat diolah sebagai bahan baku untuk pembuatan obat
tradisional herbal, disebut sebagai biota air telah menghasilkan (flake).
61
Page 65
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar Dimuka
30 September 2025 31 Desember 2024
Pajak Pertambahan Nilai 746.024.392 419.380.624
Pajak Penghasilan Pasal 25 266.953.536 -
Jumlah 1.013.797.804 419.380.624
b. Utang Pajak
30 September 2025 31 Desember 2024
Pajak Pertambahan Nilai 1.508.575.695 794.665.968
Pajak Penghasilan Pasal 23 916.724 -
Pajak Penghasilan Pasal 29 6.329.073.749 7.844.241.793
Jumlah 7.838.566.168 8.638.907.761
c. Pajak Penghasilan
Berikut ini rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif dengan laba fiskal:
30 September 2025 30 September 2024
ENTITAS INDUK
Laba sebelum pajak 19.745.093.043 27.673.327.319
Perbedaan Temporer
Imbalan kerja - 3.208.148
Beban penyisihan piutang 997.500 8.998.400
Jumlah Perbedaan Temporer 997.500 12.206.548
Perbedaan Permanen
Beban perjalanan dinas 343.726.496 220.908.075
Beban sumbangan 24.591.500 1.088.050.724
Pendapatan keuangan (205.339.134) (2.066.382.585)
Beban keuangan 385.385.058 162.292.239
Jumlah Perbedaan Permanen 548.363.920 (595.131.547)
Penghasilan Kena Pajak 20.294.454.462 27.090.402.319
Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan) 20.294.455.000 27.090.403.000
Beban Pajak Penghasilan 4.464.780.100 5.959.888.660
Dikurangi kredit pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 25 1.466.380.602 -
Jumlah Kredit Pajak 1.466.380.602 -
Taksiran Utang Pajak Penghasilan Pasal 29 2.998.399.498 5.959.888.660
62
Page 66
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERPAJAKAN (Lanjutan)
c. Pajak Penghasilan (Lanjutan)
Penghasilan kena pajak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan
2024 didasarkan perhitungan sementara, karena Perusahaan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) sesuai tahun fiskal yaitu Januari sampai dengan Desember.
Berdasarkan Berita Acara Komitmen Pembayaran Pajak-Pajak yang Masih Terutang Tahun Pajak 2021,
2022, dan 2023 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Perseroan melakukan pelunasan
pajak-pajak yang masih terutang untuk tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan penjelasan
sebagai berikut:
1) Pelunasan pajak-pajak yang masih terutang per 31 Desember 2021
Berdasarkan Berita Acara Komitmen Pembayaran Pajak-Pajak yang Masih Terutang Tahun Pajak
2021 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, jumlah pajak terutang tahun pajak 2021
adalah sebesar Rp3.920.323.288, terdiri dari utang PPh Pasal 25/29 sebesar Rp3.210.535.474,
utang PPN sebesar Rp704.367.078 dan utang PPh Pasal 23 sebesar Rp5.420.736. Pajak terutang
tersebut telah dilunasi pada tanggal 22 November 2024.
2) Pelunasan pajak-pajak yang masih terutang per 31 Desember 2022
Berdasarkan Berita Acara Komitmen Pembayaran Pajak-Pajak yang Masih Terutang Tahun Pajak
2022 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, jumlah pajak terutang tahun pajak 2022
adalah sebesar Rp3.006.228.157, terdiri dari utang PPh Pasal 25/29 sebesar Rp2.924.504.896,
utang PPN sebesar Rp70.963.469 dan utang PPh Pasal 23 sebesar Rp10.759.791. Pajak terutang
tersebut telah dilunasi pada tanggal 23 November 2024.
3) Pelunasan pajak-pajak yang masih terutang per 31 Desember 2023
Berdasarkan Berita Acara Komitmen Pembayaran Pajak-Pajak yang Masih Terutang Tahun Pajak
2023 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, jumlah pajak terutang tahun pajak 2023
adalah sebesar Rp3.567.859.040, terdiri dari utang PPh Pasal 25/29 sebesar Rp2.435.544.136,
utang PPN sebesar Rp1.123.990.063 dan utang PPh Pasal 23 sebesar Rp8.324.840. Pajak
terutang tersebut telah dilunasi pada tanggal 25 November 2024.
d. Pajak Tangguhan
Perhitungan manfaat (beban) pajak tangguhan atas beda temporer antara pelaporan komersial
dan pajak dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, sebagai berikut:
Dikreditkan
Dikreditkan (Dibebankan)
Saldo (Dibebankan) ke Penghasilan Saldo
1 Januari 2025 ke laba rugi Komprehensif Lain 30 September 2025
Imbalan kerja 4.567.770 - - 4.567.770
Cadangan kerugian piutang 6.955.682 - - 6.955.682
Jumlah 11.523.452 - - 11.523.452
63
Page 67
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERPAJAKAN (Lanjutan)
d. Pajak Tangguhan (Lanjutan)
Dikreditkan
Dikreditkan (Dibebankan)
Saldo (Dibebankan) ke Penghasilan Saldo
1 Januari 2023 ke laba rugi Komprehensif Lain 31 Desember 2024
Imbalan kerja 3.737.140 1.508.038 (677.408) 4.567.770
Cadangan kerugian piutang 2.996.048 3.959.634 - 6.955.682
Jumlah 6.733.188 5.467.672 (677.408) 11.523.452
20. UTANG USAHA
30 September 2025 31 Desember 2024
Pihak Ketiga
Hunan Huakang Biotech 899.536.500 5.877.033
PT Grand Multi Chemicals 2.403.150 275.491.832
PT Saraswati Indo Genetech 1.065.600 61.673.820
Lain-lain (dibawah Rp50.000.000) 122.732.924 32.252.329
Sub Jumlah 1.025.738.174 375.295.015
Pihak Berelasi
PT Asiaplant Makmur Mandiri 50.670.000 -
Is Heriyanto 37.500.000 -
PT Neoalgae Indonesia Makmur - 1.650.000
Sub Jumlah 88.170.000 1.650.000
Jumlah 1.113.908.174 376.945.015
Utang usaha adalah terutama untuk pembelian bahan baku dan bahan kemasan produksi. Utang usaha
tidak dikenakan bunga.
21. BEBAN AKRUAL
30 September 2025 31 Desember 2024
Jasa Profesional 22.041.080 22.041.080
BPJS 14.727.387 14.727.387
Listrik 204.000 204.000
Pembagian kerjasama dengan pihak ketiga (AIM) 534.100.000 -
Jumlah 571.072.467 36.972.467
64
Page 68
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. UANG MUKA PENJUALAN
30 September 2025 31 Desember 2024
Pelanggan 3.135.883.231 1.793.808.957
Jumlah 3.135.883.231 1.793.808.957
23. UTANG BANK
30 September 2025 31 Desember 2024
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk 7.236.949.399 8.811.568.610
Sub Jumlah 7.236.949.399 8.811.568.610
Dikurangi: bagian jangka pendek
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk - (475.000.000)
Bagian Jangka Panjang 7.236.949.399 8.336.568.610
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023
Berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023, Perusahaan memeroleh
fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan investasi
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Pembelian aset
Obyek pembiayaan : Sebidang tanah dan bangunan yang di atasnya digunakan sebagai gudang
Harga perolehan : Rp2.253.000.000
Jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023 (Lanjutan)
Agunan:
Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1821 atas nama Siti Lestari, Sulastri, Suladi, Agus Suki
Widodo yang terletak di Dukuh Kateguhan, Kelurahan Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten
Sukoharjo, dengan luas tanah 884 m2 SHM No. 1821, selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses balik
nama menjadi nama Perusahaan.
Persyaratan penting dari pinjaman bank terkait dengan negative covenant yang telah berubah
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan SPPP Fasilitas Pembiayaan atas nama PT Brigit Biofarmaka
Teknologi No. 04/060-3/0013A/SP3 tanggal 03 Juni 2024, sebagai berikut:
65
Page 69
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023 (Lanjutan)
Semula:
Tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah
kecuali aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada
Bank.
b. Mengubah nama, maksud, dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
c. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar.
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
e. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders’
debt).
f. Menyatakan diri pailit.
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Bank dapat menarik seluruh pembiayaan yang telah
diberikan dan Nasabah wajib melunasi outstanding pembiayaan berikut kewajiban finansial lainnya
sekaligus atau PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan menempuh penyelesaian secara litigasi.
Berubah menjadi:
Tanpa Persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah
kecuali aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada
Bank.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
c. Menyatakan diri pailit.
Nasabah wajib menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
apabila Nasabah melakukan hal-hal sbb:
a. Mengubah nama, maksud, dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
b. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar.
c. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders’
debt).
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, bank dapat menarik seluruh pembiayaan yang telah
diberikan dan Nasabah wajib melunasi outstanding pembiayaan berikut kewajiban finansial lainnya
sekaligus atau PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan menempuh penyelesaian secara litigasi.
66
Page 70
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023 (Lanjutan)
Pembatasan penting dalam perjanjian fasilitas pinjaman ini adalah:
- Debt to equity ratio maksimal 300%
- Debt service coverage ratio minimal 100%
Per tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan memenuhi seluruh pembatasan
penting tersebut.
- Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 130 tanggal 26 Agustus 2024
Berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 130 tanggal 26 Agustus 2024,
Perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Jenis pembiayaan : Refinancing
Tujuan pembiayaan : Pembelian aset
Obyek pembiayaan : Refinancing obyek akad, sebidang bangunan yang berdiri di atas tanah
Harga perolehan : Rp3.700.000.000
Jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
Agunan:
Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 821, yang
terletak di Desa/Kelurahan Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, diuraikan dalam
Gambar Situasi Tanggal 3 Oktober 1991, Nomor 7900/1991, seluas 1060 m2 (kurang lebih seribu enam
puluh meter persegi) tercatat atas nama Machmud Lutfi Huzain.
Tanpa Persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan, dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah
kecuali aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada
Bank.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
c. Menyatakan diri pailit.
Nasabah wajib menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
apabila Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengubah nama, maksud, dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
b. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar.
c. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders’
debt).
67
Page 71
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 04/023/10749/18021/IX/MRBH tanggal 30 September 2024
Berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah No. 04/023/10749/18021/IX/MRBH, tanggal 30
September 2024, Perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
sebagai berikut:
Nama : PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan investasi
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Pembelian aset
Obyek pembiayaan : Sebidang tanah dan bangunan yang di atasnya digunakan sebagai workshop
sekaligus gudang
Harga perolehan : Rp5.000.000.000
Jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
Agunan:
Investasi Terikat (ITS) sesuai bilyet ITS No. 451-A1000101 sebesar Rp2.000.000.000 atas nama PT
Brigit Biofarmaka Teknologi dengan nominal yang selanjutnya akan diikat secara gadai dan Deposito
sesuai bilyet No. AB00345647 sebesar Rp12.000.000 atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi yang
selanjutnya akan diikat secara gadai dan diblokir selama masa pembiayaan.
Tanpa Persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan, dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah
kecuali aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada
Bank.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
c. Menyatakan diri pailit.
Nasabah wajib menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
apabila Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengubah nama, maksud, dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
b. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar.
c. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders’
debt).
Penarikan pinjaman dilakukan pada 4 September 2023 sebesar Rp1.500.000.000, pada 26 Agustus
2024 sebesar Rp3.700.000.000, dan pada 30 September 2024 sebesar Rp2.000.000.000.
68
Page 72
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/015/10749/18021/V/MSYR tanggal 16 Mei 2024
Berdasarkan Surat Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/015/10749/18021/V/MSYR, tanggal 16 Mei
2024, Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai
berikut:
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp850.000.000
Jangka waktu : 24 Bulan
Agunan:
BSI Investasi Terikat PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi nomor
bilyet 451-A 004891 senilai Rp850.000.000 dan Deposito PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT
Brigit Biofarmaka Teknologi dengan nomor bilyet AB00345617 senilai Rp150.000.000.
Persyaratan penting:
Tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Meilis Inovasi Bioteknologi tidak
diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Meminjam agunan;
b. Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan lain dari pihak ketiga tanpa sepengetahuan
dan telah mendapat persetujuan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk;
c. Mengikat diri sebagai penjamin utang atau meminjamkan harta kekayaan pribagi kepada pihak
lain.
- Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/021/10749/18021/VII/MSYR pada 2 Juli 2024
Berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 04/021/ 10749/18021/VII/MSYR, pada 2 Juli
2024, Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai
berikut:
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp475.000.000
Jangka waktu : 12 Bulan
BSI Investasi Terikat PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi nomor
bilyet 451-A 004896 senilai Rp475.000.000 dan Deposito PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT
Brigit Biofarmaka Teknologi dengan nomor bilyet AB 00345633 senilai Rp25.000.000.
69
Page 73
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 04/023/ 10749/18021/VII/MSYR pada 30 Juli 2024
Berdasarkan pada Surat Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah dengan No. 04/023/
10749/18021/VII/MSYR, pada 30 Juli 2024, Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT
Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp950.000.000
Jangka waktu : 24 Bulan
- Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 04/023/ 10749/18021/VII/MSYR pada 30 Juli 2024
Agunan:
Rekening BSI Investasi terikat atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi senilai Rp950.000.000 sesuai
bilyet dengan seri No. 451-A 004897 dan Deposito atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi dengan
nomor bilyet AB 00345635 sebesar Rp50.000.000 sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan untuk
Perusahaan mulai 30 Juli 2024 sampai dengan jatuh tempo tanggal 25 Juli 2026.
24. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Utang pembiayaan konsumen merupakan fasilitas pembiayaan yang digunakan entitas anak, PT Algaepark
Indonesia Mandiri untuk pembelian kendaraan, sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
PT Mandiri Runas Finance 306.591.112 236.550.000
PT Swadharma Bhakti Sadaya Finance - 2.280.000
Jumlah 306.591.112 238.830.000
Dikurangi: bagian jangka pendek
PT Mandiri Runas Finance (32.885.000) (49.800.000)
PT Swadharma Bhakti Sadaya Finance - (2.280.000)
Bagian Jangka Panjang 273.706.112 186.750.000
70
Page 74
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (Lanjutan)
Per 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, saldo utang pembiayaan sebesar Rp306.591.112 dan
Rp238.830.000, yang merupakan fasilitas pembiayaan atas kendaraan oleh PT Algaepark Indonesia
Mandiri, dengan rincian sebagai berikut:
a. Fasilitas pembiayaan kendaraan merek Wuling Alves warna hitam nomor registrasi AD-1636-EC.
Utang pembiayaan didokumentasikan dalam perjanjiaan pembiayaan PT Mandiri Runas Finance
tanggal 31 Agustus 2024.
Rincian pembiayaan:
- Nilai objek pembiayaan/tenor : Rp249.000.000/60 bulan
- Nilai uang muka : Rp45.450.000
- Biaya administrasi : Rp2.400.000
- Biaya asuransi kendaraan : Rp6.891.490
- Suku bunga/angsuran per bulan : 7,68% flat atau 13,40% efektif/Rp4.150.000
- Denda keterlambatan : 0,4% per hari dari jumlah angsuran tertunggak
b. Fasilitas pembiayaan kendaraan merek Daihatsu Sigra warna putih nomor registrasi AD-8455-EQ.
Utang pembiayaan ini didokumentasikan dalam perjanjiaan pembiayaan multiguna tanggal 2
Januari 2020, dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Nilai objek pembiayaan/tenor : Rp123.000.000/60 bulan
- Nilai uang muka : Rp33.950.000
- Biaya administrasi : Rp1.000.000
- Biaya asuransi kendaraan : Rp7.269.300
- Suku bunga/angsuran per bulan : 8,40% flat atau 14,77% efektif/Rp2.280.000
- Denda keterlambatan : 0,5% per hari dari jumlah angsuran tertunggak
25. UTANG LAIN-LAIN - PIHAK BERELASI
30 September 2025 31 Desember 2024
Tuan Machmud Lutfi Huzain 901.783.437 530.388.409
Tuan Muhammad Zusron 353.222.843 334.444.991
Tuan Sidiq Nur Pambudi 191.668.500 49.168.500
Tuan Is Heriyanto 170.000.000 -
Tuan Ganang Dwi Harjanto 108.115.990 64.115.990
Tuan Narno Raharjo 37.625.000 -
PT Asiaplant Makmur Mandiri 21.745.000 38.170.000
PT Pico Biru Tekno 17.851.216 -
PT Tanicare Biocircular Indonesia - 19.386.189
PT Algae Bioteknologi Internasional - 784.352.190
Jumlah 1.802.011.986 1.820.026.269
Atas utang lain-lain pihak berelasi tersebut dikenakan bunga berdasarkan Suku Bunga Bank Indonesia,
masing-masing sebesar 6,00% pada 31 Desember 2024.
71
Page 75
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja berdasarkan laporan Aktuaris Independen Kantor Konsultan
Aktuaria Steven & Mourits No. 0667/ST-NM-PSAK219-BRIG/II/2025, tanggal 21 Februari 2025. Pencatatan
liabilitas imbalan kerja berdasarkan metode “Projected Unit Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi
sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Metode perhitungan aktuaria - Project Unit Credit
Tingkat diskonto per tahun - 7,15%
Tingkat kenaikan gaji per tahun - 3,00%
Tingkat kematian - TMI IV 2019
Tingkat kecacatan - 10%
Berikut ini liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan:
30 September 2025 31 Desember 2024
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 20.762.588 20.762.588
Liabilitas Imbalan Kerja 20.762.588 20.762.588
Berikut ini beban imbalan kerja yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
30 September 2025 31 Desember 2024
Diakui pada laba rugi
Biaya jasa kini - 5.684.421
Biaya bunga - 1.170.295
Diakui pada penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan/(Kerugian) Aktuaria - (3.079.128)
Jumlah - 3.775.588
Analisis sensitivitas terhadap asumsi-asumsi aktuarial adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024
Tingkat Diskonto Tingkat Kenaikan Upah
Pengaruh nilai kini atas Pengaruh nilai kini atas
Persentase kewajiban imbalan Persentase kewajiban imbalan
Kenaikan 1% 17.859.045 1% 24.531.093
Penurunan -1% 24.249.439 -1% 17.606.971
72
Page 76
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. MODAL SAHAM
Berikut ini adalah susunan pemegang dan kepemilikan saham pada 30 September 2025 dan 31 Desember
2024:
30 September 2025
Nilai Nominal Jumlah Persentase Nominal
Pemegang Saham per Saham Saham Kepemilikan Saham
(Rp) (Lembar) (%) (Rp)
Tuan Machmud Lutfi Huzain 50 215.000.000 35,83% 10.750.000.000
Nyonya Amei Lisa Dita Karina 50 193.500.000 32,25% 9.675.000.000
Tuan Narno Raharjo 50 21.500.000 3,58% 1.075.000.000
Masyarakat 50 170.000.000 28,33% 8.500.000.000
Jumlah 600.000.000 100,00% 30.000.000.000
31 Desember 2024
Nilai Nominal Jumlah Persentase Nominal
Pemegang Saham per Saham Saham Kepemilikan Saham
(Rp) (Lembar) (%) (Rp)
Tuan Machmud Lutfi Huzain 50 215.000.000 50,00% 10.750.000.000
Nyonya Amei Lisa Dita Karina 50 193.500.000 45,00% 9.675.000.000
Tuan Narno Raharjo 50 21.500.000 5,00% 1.075.000.000
Jumlah 430.000.000 100,00% 21.500.000.000
Pada tanggal 25 Maret 2025, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, sesuai Akta No.
162, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para Pemegang Saham
memutuskan dan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perusahaan sebanyak
170.000.000 lembar saham baru dari modal disetor dan ditempatkan penuh setelah Penawaran Umum
atau dengan nominal Rp8.500.000.000, masing-masing saham bernilai Rp50, melalui Penawaran Umum
Perdana Saham kepada masyarakat. Akta No. 162 tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH-01.03-0093092, tanggal 26 Maret 2025.
Pada 29 Agustus 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sesuai Akta No. 216,
oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para Pemegang Saham
antara lain memutuskan dan menyetujui untuk:
1) Perubahan nilai nominal saham yang semula Rp500.000 per lembar saham diubah menjadi Rp50 per
lembar saham.
2) Peningkatan modal dasar dari semula sebesar Rp5.500.000.000 menjadi Rp80.000.000.000.
3) Peningkatan modal disetor serta modal ditempatkan dari Rp5.500.000.000 menjadi Rp21.500.000.000,
dengan menerbitkan 320.000.000 lembar saham baru dalam Perseroan atau dengan nilai nominal
sebesar Rp16.000.000.000 yang berasal dari Konversi Laba Ditahan (Dividen Saham) Perseroan
sebesar berdasarkan perhitungan Saldo Laba per Juni 2024.
Akta No. 216 tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0055842.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
73
Page 77
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. MODAL SAHAM (Lanjutan)
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Akta No. 06, tanggal 16 Mei 2024 oleh
Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo tanggal 14 Mei 2024, Para
Pemegang Saham menyetujui:
1) Perubahan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
2) Peningkatan modal dasar Perusahaan semula Rp2.500.000.000 menjadi Rp5.500.000.000, serta
modal ditempatkan dan disetor semula Rp2.000.000.000 menjadi Rp5.500.000.000.
Akta tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-0031151.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 29 Mei 2024.
28. SALDO LABA
30 September 2025 31 Desember 2024
Saldo Dapat Ditentukan Penggunaannya
Saldo awal 200.000.000 175.000.000
Penyisihan cadangan saldo laba - 25.000.000
Saldo Akhir 200.000.000 200.000.000
Saldo Belum Dapat Ditentukan Penggunaannya
Saldo awal 20.052.420.120 16.475.884.748
Laba tahun berjalan 20.174.075.202 29.425.547.989
Penyisihan cadangan saldo laba - (25.000.000)
Dividen (13.424.000.000) (25.050.000.000)
Tambahan modal disetor (270.123.365) -
Perubahan bagian kepemilikan pada entitas anak - (234.421.734)
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali - (539.590.883)
Saldo Akhir 26.532.371.957 20.052.420.120
29. DIVIDEN TUNAI
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Brigit Biofarmaka Teknologi tentang hasil Tahun Buku
per 31 Desember 2023, pada hari Senin, 24 Juni 2024, yang dihadiri Para Pemegang Saham, yaitu Tuan
Machmud Lutfi Huzain yang memiliki 50% saham, Nyonya Amei Lisa Dita Karina yang memiliki 45%, dan
Tuan Narno Raharjo yang memiliki 5% saham dari total 11.000 lembar saham Perusahaan, antara lain
disetujui untuk menyisihkan saldo laba Perusahaan sebagai cadangan wajib sebesar Rp25.000.000 dan
menyetujui pembagian dividen dari saldo laba tahun buku 2023 sebesar Rp7.950.000.000.
Dalam Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi, sesuai Akta No. 216,
tanggal 29 Agustus 2024, Para Pemegang Saham menyetujui diantaranya adalah peningkatan modal
ditempatkan dari semula sebesar Rp5.500.000.000 menjadi Rp21.500.000.000, dengan menerbitkan
sebanyak 320.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp16.000.000.000 yang berasal dari konversi
laba ditahan (dividen saham) Perusahaan berdasarkan saldo laba per Juni 2024. Akta No. 216 tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0055842.AH.01.02.
Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
74
Page 78
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. DIVIDEN TUNAI (Lanjutan)
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Meilis Inovasi Bioteknologi tentang hasil Tahun Buku
per 31 Desember 2023, pada hari Senin, 14 Oktober 2024, yang dihadiri Para Pemegang Saham, yaitu Tuan
Muhammad Miftahul Huda yang memiliki 45% saham dan Tuan Machmud Lutfi Huzain yang memiliki 4%
saham (dan memiliki 50% saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi) dari total 500 lembar saham PT Meilis
Inovasi Bioteknologi, menyetujui pembagian dividen interim tahun buku 2024 sebesar Rp400.000.000 dan
pembagian dividen dari saldo laba tahun buku 2023 sebesar Rp700.000.000.
Dalam Berita Acara PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk, berdasarkan Akta No. 02, tanggal 10 April 2025,
Para Pemegang Saham menyetujui diantaranya adalah pembagian dividen berdasarkan laba bersih
Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp29.424.000.000.
Jumlah dividen tersebut sudah termasuk konversi laba ditahan (dividen saham) sebesar Rp16.000.000.000
pada tanggal 29 Agustus 2024.
30. PENJUALAN
30 September 2025 30 September 2024
Penjualan produk 114.110.080.150 88.855.517.694
Pendapatan jasa 637.146.346 605.114.443
Jumlah 114.747.226.496 89.460.632.137
Penjualan produk berupa produk herbal, kosmetik, dan minuman fungsional dan botanikal. Seluruh
penjualan di atas diakui ketika produk dialihkan pada waktu tertentu kepada pemesan. Pendapatan jasa
diterima atas jasa pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan izin BPOM produk.
Berikut ini adalah lima besar penjualan pelanggan pihak ketiga untuk periode-periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dan 2024:
Nama Pelanggan 30 September 2025 % 30 September 2024 %
PT Sastro Utama Media Group 13.542.792.708 11,80% 10.526.766.449 11,77%
PT Nutra Herbal Indonesia 13.096.800.000 11,41% 13.451.649.018 15,04%
Dian Puspita Sari 6.660.427.917 5,80% 4.764.593.675 5,33%
PT Rafaen Sukses Bersama 5.406.270.271 4,71% -
Raya Ayu Athaya 4.093.243.231 3,57% -
CV Abad Dua Satu Makmur - - 2.120.000.000 2,37%
Erlita Dwina Astriyanti - - 1.812.855.288 2,03%
Jumlah 42.799.534.127 37,30% 32.675.864.430 36,53%
Jumlah Penjualan 114.747.226.496 100,00% 89.460.632.137 100,00%
Penjualan kepada PT Sastro Utama Media Group dan PT Nutra Herbal Indonesia melebihi 10% dari total
penjualan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024.
75
Page 79
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PENJUALAN (Lanjutan)
Penjualan kepada pihak berelasi untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2025 dan 2024, sebagai berikut:
Nama Pelanggan 30 September 2025 % 30 September 2024 %
PT Meilis Inovasi Bioteknologi 4.950.096.396 4,31% 1.150.702.703 1,29%
Sidiq Nur Pambudi 4.534.243.234 3,95% 383.500.000 0,43%
PT Algae Bioteknologi Internasional 246.957.297 0,22% 279.860.964 0,31%
PT Asiafarma Narno Raharjo 70.905.628 0,06% - -
PT Bens Inovasi Indonesia 14.000.000 0,01% 75.501.000 0,08%
PT Algaepark Indonesia Mandiri 3.669.999 0,00% 23.669.999 0,03%
Jumlah 9.819.872.554 8,56% 1.913.234.666 2,14%
Jumlah Penjualan 114.747.226.496 100,00% 89.460.632.137 100,00%
Jumlah penjualan dari Perusahaan kepada pihak berelasi tidak signifikan terhadap total penjualan pada
periode-periode pelaporan keuangan.
31. BEBAN POKOK PENJUALAN
Beban pokok penjualan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan
2024, sebagai berikut:
30 September 2025 30 September 2024
Persediaan awal 13.541.958.552 7.339.386.118
Pembelian bahan baku 40.740.555.453 27.581.367.595
Pembelian bahan kemasan 12.173.915.147 11.671.087.034
Pembelian bahan penolong 5.988.986.188 7.371.258.276
Barang Tersedia untuk Produksi 72.445.415.340 53.963.099.023
Persediaan akhir (18.924.157.638) (14.009.425.354)
Persediaan yang Digunakan 53.521.257.701 39.953.673.669
Beban tenaga kerja 3.418.335.090 2.355.108.225
Beban penyusutan aset tetap 812.270.423 1.021.238.781
Beban listrik dan air 221.813.691 267.766.594
Beban penyusutan aset hak-guna 41.802.285 81.178.642
Beban lainnya 3.965.127.853 3.482.896.132
Jumlah 61.980.607.043 47.161.862.042
76
Page 80
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. BEBAN PENJUALAN
Beban penjualan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024,
sebagai berikut:
30 September 2025 30 September 2024
Beban pemasaran 8.886.890.723 3.808.915.149
Beban perjalanan dinas 1.153.804.435 492.348.127
Beban pengiriman 963.584.492 928.480.730
Beban perijinan 320.765.666 651.834.915
Beban sewa 117.097.387 55.911.122
Beban penyisihan piutang 12.997.500 8.998.400
Jumlah 11.455.140.202 5.946.488.443
33. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Beban umum dan administrasi untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2025 dan 2024, sebagai berikut:
30 September 2025 30 September 2024
Beban gaji dan upah 3.911.376.160 2.863.335.955
Beban riset dan pengembangan 1.673.099.700 439.239.318
Beban penyusutan aset tetap 1.450.565.993 652.923.382
Beban rumah tangga kantor 1.194.179.862 514.936.959
Beban jasa profesional 998.824.656 3.660.334.859
Beban jasa manajemen 889.879.592 1.248.390.204
Beban pajak 972.949.316 180.901.256
Beban perbaikan dan pemeliharaan 744.894.533 433.677.344
Beban telepon, listrik dan air 415.122.964 225.360.631
Beban ATK 153.735.119 118.076.791
Beban asuransi dan BPJS 84.421.520 170.400.234
Beban dana sosial 54.900.777 1.097.434.474
Beban penyusutan aset hak-guna 42.578.397 24.582.722
Beban entertainment 13.410.800 11.098.500
Beban imbalan kerja - 3.208.148
Jumlah 12.599.939.388 11.643.900.777
77
Page 81
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
34. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan (beban) lain-lain untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2025 dan 2024, sebagai berikut:
30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan Lain-lain
Bagian keuntungan investasi 4.325.381 -
Lain-lain 1.663.293.324 2.148.883.468
Sub Jumlah 1.667.618.705 2.148.883.468
Beban Lain-lain
Rugi pelepasan entitas anak (22.500.000) -
Kerugian penghapusan aset tetap - (3.825.757)
Selisih kerugian perhitungan aset lain-lain - (137.125.736)
Bagian kerugian investasi - (56.901.879)
Lain-lain (387.067.145) (181.736.740)
Sub Jumlah (409.567.145) (379.590.112)
Jumlah 1.258.051.560 1.769.293.357
35. PENDAPATAN (BEBAN) KEUANGAN
Pendapatan (beban) keuangan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2025 dan 2024, sebagai berikut:
30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan Keuangan
Pendapatan jasa giro 68.385.739 32.287.502
Pendapatan bunga 149.388.357 2.215.242.552
Sub Jumlah 217.774.096 2.247.530.054
Beban Keuangan
Beban bunga (492.459.004) (834.833.314)
Beban administrasi bank (72.903.060) (66.895.630)
Beban lainnya (42.951.030) -
Denda pajak - (525.500)
Sub Jumlah (608.313.094) (902.254.445)
Jumlah (390.538.998) 1.345.275.609
78
Page 82
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
36. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI
a. Ekuitas bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
PT Botryo Herba Bioteknologi 1.399.195.575 575.571.651
PT Algaepark Indonesia Mandiri 3.820.378.998 (209.437.835)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi 1.152.259.818 1.064.907.652
PT Denbo Higienis Laboratoris (513.879) 81.920
Jumlah 6.371.320.511 1.431.123.388
b. Penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali:
30 September 2025 30 September 2024
PT Botryo Herba Bioteknologi 823.623.924 731.083.293
PT Algaepark Indonesia Mandiri 4.029.816.833 531.391.695
PT Meilis Inovasi Bioteknologi 87.352.166 (57.827.375)
PT Denbo Higienis Laboratoris (595.799) (36.767)
Jumlah 4.940.197.123 1.204.610.846
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
tidak terdapat entitas anak yang memiliki kepentingan non-pengendali yang material secara individu
terhadap laporan keuangan konsolidasian.
37. LABA PER SAHAM
30 September 2025 30 September 2024
Laba neto yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk 20.174.075.202 20.658.450.335
Rata-rata tertimbang
jumlah saham beredar sepanjang periode 463.000.000 463.000.000
Laba per Saham 43,57 44,62
Laba per saham pada 31 Desember 2024 sesuai Akta No. 08, tanggal 2 September 2024 oleh Notaris Rosida
Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, seperti dinyatakan pada Catatan 1a atas laporan
keuangan.
79
Page 83
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
38. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan normal usaha, Perusahaan memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi, yang dilakukan
dengan syarat dan kondisi yang sama yang berlaku kepada pihak ketiga.
Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi dan transaksinya sebagai berikut:
Pihak-pihak berelasi Sifat hubungan berelasi Transaksi
Tuan Machmud Lutfi Huzain Pengendali Piutang usaha, piutang lain-lain,
utang lain-lain
Tuan Is Heriyanto Direktur utama Perusahaan Piutang usaha, piutang lain-lain,
utang usaha, utang lain-lain
Tuan Narno Raharjo Komisaris Perusahaan Piutang usaha, piutang lain-lain
utang lain-lain
PT Meilis Inovasi Bioteknologi Entitas anak Penjualan
PT Algaepark Indonesia Mandiri Entitas anak Penjualan
PT Algae Bioteknologi Internasional Entitas asosiasi Utang lain-lain, penjualan
PT Bens Inovasi Indonesia Entitas asosiasi Piutang lain-lain, penjualan
PT Algatropia Indonesia Raya Entitas sepengendali Piutang lain-lain
PT Pico Biru Tekno Entitas sepengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
PT Eksis Natura Indonesia Entitas sepengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
PT Generasi Natura Indonesia Entitas sepengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
PT Asiaplant Makmur Mandiri Entitas sepengendali Piutang usaha, utang usaha,
utang lain-lain
PT Asiafarma Indonesia Raharjo Entitas sepengendali Penjualan
PT Neoalgae Indonesia Makmur Entitas sepengendali Utang usaha
PT Tanicare Biocircular Indonesia Entitas sepengendali Piutang usaha, piutang lain-lain,
utang lain-lain
Tuan Aditya Aji Prakosa Pemegang saham PT Botryo Herba Bioteknologi Piutang lain-lain
Tuan Muhammad Zusron Pemegang saham PT Algaepark Indonesia Mandiri Piutang lain-lain, utang lain-lain
Tuan Ganang Dwi Harjanto Pemegang saham PT Algaepark Indonesia Mandiri Piutang lain-lain, utang lain-lain
Tuan Sidiq Nur Pambudi Pemegang saham PT Algaepark Indonesia Mandiri Piutang lain-lain, utang lain-lain,
penjualan
Tuan Adnan Arsani Hirmawan Pemegang saham PT Pico Biru Tekno Piutang lain-lain
Tuan Richi Achmad Subhan Pemegang saham PT Generasi Natura Indonesia Piutang lain-lain
80
Page 84
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
38. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Piutang Usaha
Is Heriyanto 3.750.000 3.750.000
Narno Raharjo 1.600.000 -
PT Tanicare Biocircular Indonesia 1.537.000 -
Machmud Lutfi Huzain 500.000 25.000.000
PT Asiaplant Makmur Mandiri - 5.250.000
Jumlah 7.387.000 34.000.000
Persentase dari Jumlah Aset 0,01% 0,05%
Piutang Lain-lain
Tuan Machmud Lutfi Huzain 5.217.170.108 2.427.597.751
PT Algatropia Indonesia Raya 1.112.490.000 -
PT Bens Inovasi Indonesia 384.575.211 184.575.211
PT Pico Biru Tekno 69.131.706 -
PT Tanicare Biocircular Indonesia 23.467.933 18.590.765
PT Eksis Natura Indonesia 12.720.000 -
PT Generasi Natura Indonesia 8.480.000 -
Tuan Aditya Aji Prakosa 3.000.000 3.000.000
Tuan Ganang Dwi Harjanto 2.500.000 5.000.000
Tuan Narno Raharjo 1.800.000 -
Tuan Richi Achmad Subhan - 10.000.000
Tuan Adnan Arsani Hirmawan - 8.800.770
Jumlah 6.835.334.958 2.657.564.497
Persentase dari Jumlah Aset 0,05 0,04
Utang Usaha
PT Asiaplant Makmur Mandiri 50.670.000 -
Is Heriyanto 37.500.000 -
PT Neoalgae Indonesia Makmur - 1.650.000
Jumlah 88.170.000 1.650.000
Persentase dari Jumlah Liabilitas 0,39% 0,01%
81
Page 85
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
38. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sebagai berikut: (Lanjutan)
30 September 2025 31 Desember 2024
Utang Lain-lain
Tuan Machmud Lutfi Huzain 901.783.437 530.388.409
Tuan Muhammad Zusron 353.222.843 334.444.991
Tuan Sidiq Nur Pambudi 191.668.500 49.168.500
Tuan Is Heriyanto 170.000.000 -
Tuan Ganang Dwi Harjanto 108.115.990 64.115.990
Tuan Narno Raharjo 37.625.000 -
PT Asiaplant Makmur Mandiri 21.745.000 38.170.000
PT Pico Biru Tekno 17.851.216 -
PT Tanicare Biocircular Indonesia - 19.386.189
PT Algae Bioteknologi Internasional - 784.352.190
Jumlah 1.802.011.986 1.820.026.269
Persentase dari Jumlah Liabilitas 8,00% 8,20%
Penjualan
PT Meilis Inovasi Bioteknologi 4.950.096.396 1.150.702.703
Sidiq Nur Pambudi 4.534.243.234 383.500.000
PT Algae Bioteknologi Internasional 246.957.297 279.860.964
PT Asiafarma Indonesia Raharjo 70.905.628 -
PT Bens Inovasi Indonesia 14.000.000 75.501.000
PT Algaepark Indonesia Mandiri 3.669.999 23.669.999
Jumlah 9.819.872.554 1.913.234.666
Persentase dari Jumlah Penjualan 0,09 0,02
39. PERJANJIAN KERJASAMA
Perusahaan membuat perikatan makloon dengan pihak-pihak, dengan jangka waktu kontrak antara dua
sampai lima tahun. Kontrak makloon terjadi setiap tahun, dimana produksi atas pemesanan produk secara
makloon dilaksanakan sesuai pesanan pelanggan atas dasar kontrak, tanpa terikat nilai pesanan, kecuali
untuk jumlah minimal yang diproduksi. Tidak terdapat aset kontinjensi maupun liabilitas kontinjensi pada
akhir periode pelaporan yang terkait dengan perjanjian kerjasama makloon. Tidak terdapat perkara atau
sengketa hukum yang dapat menyebabkan liabilitas kontinjensi.
82
Page 86
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
39. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon:
1) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Dede Nuryanah, S.E, M.A terkait
dengan pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "D’P
Slim, D’P Tea, D’P Laxagoo, dan D’P Collagen" dengan Perjanjian No. 002/BBT-MOU/VIII/2022,
tanggal 05 Agustus 2022. Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 05 Agustus 2022
dan berakhir tanggal 05 Agustus 2025.
2) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan PT Meilis Inovasi Bioteknologi terkait
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "AMEI
dan GLUCOBETES" dengan Perjanjian No. 248/BBT-PKS/IV/2024, tanggal 29 April 2024. Perjanjian
berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 29 April 2024 dan berakhir pada tanggal 29 April 2029.
3) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan PT Algaepark Indonesia Mandiri
terkait pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "Healthyfix, Bluealgae,
Bluegenic, Sprintesblue, dan Sprintesgold” dengan Perjanjian No. 249/BBT-PKS/IV/2024, tanggal 29
April 2024. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 29 April 2024 dan berakhir pada tanggal
29 April 2029.
4) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Yusak terkait dengan pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan, pemeriksaan
atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Demacap" dengan Perjanjian No.
073/BBT-MOU/XI/2020, tanggal 17 November 2020. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak
tanggal 17 Nopember 2020 dan berakhir pada tanggal 17 Nopember 2025.
5) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Agus Priyanto terkait pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Lanom, Musakol, dan Orsakan" dengan
Perjanjian No. 059/BBF-MOU/IX/2020, tanggal 04 Desember 2020. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 04 Desember 2020 dan berakhir pada tanggal 04 Desember 2025.
6) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Arief Nurwindiaguri terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan
atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Namikami Kapsul Gemuk Badan"
dengan Perjanjian No. 041/BBF-MOU/VII/2020, tanggal 08 Agustus 2020. Perjanjian ini berlaku
selama 5 tahun sejak tanggal 17 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 08 Agustus 2025.
7) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Dwi Anton Budhi Cahyono terkait
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "EMHACARE" dengan
Perjanjian No. 003/BBT-MOU/I/2021, tanggal 13 Januari 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun
sejak tanggal 13 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 13 Januari 2026.
83
Page 87
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
39. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
8) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Darmansyah terkait pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "JPL SLIMMING" dengan Perjanjian No.
013/BBT-MOU/III/2021, tanggal 02 Maret 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal
02 Maret 2021 dan berakhir pada tanggal 02 Maret 2026.
9) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Raya Ayu Athaya terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan
atau pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "Kitslimy" dengan Perjanjian No. 007/BBT-
MOU/I/2021, tanggal 28 Januari 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 28 Januari
2021 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2026.
10) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Junarti terkait pelaksanaan produksi,
mencakup seluruh pengerjaan dari proses pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan
mutu dan proses lainnya dengan Merk "DRF PELANGSING ULTIMA" dengan Perjanjian No. 024/BBT-
MOU/IV/2021, tanggal 24 April 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 24 April 2021
dan berakhir pada tanggal 24 April 2026.
11) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Lintang Aprianti terkait pelaksanaan
produksi, mencakup pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan
mutu dan proses lainnya dengan Merk "FEMINA SLIM" dengan Perjanjian No. 065/BBT-MOU/XI/2021,
tanggal 02 Nopember 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 02 Nopember 2021
dan berakhir pada tanggal 02 Nopember 2026.
12) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Mayliza Adelita terkait pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan
mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Vloowless Slimming dan Vloowless Lady Capsule"
dengan Perjanjian No. 036/BBT-MOU/II/2021, tanggal 01 Februari 2021. Perjanjian ini berlaku selama
5 tahun sejak tanggal 01 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 01 Februari 2026.
13) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Ana Lestari terkait pelaksanaan
produksi, mencakup pengerjaan dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu
dan proses-proses lainnya dengan Merk "ANS Herbal Gemuk Sehat" dengan Perjanjian No. 045/BBT-
MOU/X/2022, tanggal 07 Oktober 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 07
Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 07 Oktober 2027.
14) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan A Bahrul Ulum Azmi terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Hemozid" dengan
Perjanjian No. 053/BBT-MOU/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 06 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2025.
84
Page 88
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
39. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
15) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Vivi Emiran terkait pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Celo Pelangsing
Herbal, Celo Manzakani, Celo Hi Slim, Celo Gemuk Badan, Celo Propoli-C, MK By Kirana Slim, Corte
Berry Slim, Hi Colla" dengan Perjanjian No. 034/BBT-MOU/VII/2022, tanggal 20 Juli 2022. Perjanjian
ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 20 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Juli 2027.
16) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Edwin Pratama terkait pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Venovit, Coremen,
Gulanorm" dengan Perjanjian No. 051/BBT-MOU/XI/2022, tanggal 26 November 2022. Perjanjian ini
berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 26 November 2022 dan berakhir pada 26 November 2027.
17) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Ratih Nuril Maghfiroh terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Gemuk Badan Ampuh
Original" dengan Perjanjian No. 048/BBT-MOU/X/2022, tanggal 24 Oktober 2022. Perjanjian ini
berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 24 Oktober 2022 dan akan berakhir pada tanggal 24 Oktober
2027.
18) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Maria Eirene Intan terkait
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Detozima, Owgit"
dengan Perjanjian No. 052/BBT-MOU/XII/2022, tanggal 02 Desember 2022. Perjanjian berlaku selama
5 tahun sejak tanggal 02 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 02 Desember 2027.
19) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Mikail Laurence terkait pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Healthy Greenfood" dengan Perjanjian
No. 046/BBT-MOU/X/2022, tanggal 07 Oktober 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak
tanggal 07 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 07 Oktober 2027.
20) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Irmawati terkait dengan pelaksanaan
produksi, mencakup pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan
mutu dan proses lainnya dengan Merk "Irma Pelangsing" dengan Perjanjian No. 054/BBT-MOU/XII/
2022, tanggal 12 Desember 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 12 Desember
2022 dan berakhir pada tanggal 12 Desember 2027.
21) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Jumaroh terkait dengan pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Zinesk dan Zinesk
Slim" dengan Perjanjian No. 008/BBT-MOU/MD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022. Perjanjian ini berlaku
selama 5 tahun sejak tanggal 12 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 12 Juli 2027.
85
Page 89
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
39. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
Dalam menjalankan operasionalnya Perusahaan dilengkapi dengan: (i) perijinan berusaha berbasis risiko
Nomor Induk Berusaha; (ii) izin lingkungan; (iii) izin lokasi; (iv) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (PB-UMKU)-Izin Penerapan Cara Produksi yang Baik (contohnya, Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dan Cara Produksi Pangan Olahan yang
Baik); (v) Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Halal Dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) atas Produk Maklon Perseroan; (vi) Sertifikat ISO dan Keamanan Pangan; (vii) Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi serta Lift Barang; dan (viii)
Proteksi Kebakaran.
40. SEGMEN OPERASI
Segmen operasi di bawah ini dilaporkan berdasarkan informasi yang digunakan oleh manajemen untuk
mengevaluasi kinerja setiap segmen usaha untuk mengalokasikan sumber daya. Seluruh kegiatan bisnis
Perusahaan berada di wilayah Indonesia. Berikut ini adalah segmen operasi untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2025:
Periode Sembilan Bulan yang Berakhir 30 September 2025
Minuman
Fungsional dan
Herbal Kosmetik Botanikal Kombinasi
Penjualan 71.538.976.175 20.219.067.887 22.989.182.434 114.747.226.496
Beban pokok penjualan (32.354.763.652) (15.082.762.829) (14.543.080.562) (61.980.607.043)
Hasil Segmen 39.184.212.523 5.136.305.058 8.446.101.873 52.766.619.453
Beban penjualan (8.256.055.564) (1.434.025.014) (1.334.205.724) (11.455.140.202)
Beban umum dan administrasi (7.670.894.166) (3.212.801.238) (1.716.243.984) (12.599.939.388)
Pendapatan (beban) keuangan (179.339.927) (216.852.173) 5.653.102 (390.538.998)
Pendapatan (beban) lain-lain 704.548.890 560.628.048 (7.125.377) 1.258.051.560
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 23.782.471.756 833.254.682 5.394.179.888 29.579.052.425
Beban pajak (4.464.780.100) - - (4.464.780.100)
Laba Bersih Tahun Berjalan 19.317.691.656 833.254.682 5.394.179.888 25.114.272.325
Penghasilan komprehensif lain - - - -
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan 19.317.691.656 833.254.682 5.394.179.888 25.114.272.325
Informasi Lainnya
Aset segmen 101.890.779.812 13.355.943.480 21.962.414.216 137.209.137.508
Liabilitas segmen 16.733.452.457 2.193.437.381 3.606.872.131 22.533.761.969
86
Page 90
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
40. SEGMEN OPERASI (Lanjutan)
Berikut ini adalah segmen operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Minuman
Fungsional dan
Herbal Kosmetik Botanikal Kombinasi
Penjualan 63.652.322.883 26.567.751.316 30.406.737.272 120.626.811.471
Beban pokok penjualan (25.648.576.965) (16.585.136.447) (20.518.615.131) (62.752.328.543)
Hasil Segmen 38.003.745.918 9.982.614.869 9.888.122.141 57.874.482.928
Beban penjualan (4.291.585.977) (1.749.281.917) (2.230.427.161) (8.271.295.055)
Beban umum dan administrasi (7.352.846.550) (3.174.006.551) (1.449.209.075) (11.976.062.175)
Pendapatan (beban) keuangan 1.245.533.421 99.913.726 967.500 1.346.414.647
Pendapatan (beban) lain-lain 491.245.463 110.588.209 (48.664.748) 553.168.925
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 28.096.092.275 5.269.828.336 6.160.788.659 39.526.709.270
Beban pajak (8.765.766.888) (262.129.450) - (9.027.896.338)
Laba Bersih Tahun Berjalan 19.330.325.387 5.007.698.886 6.160.788.659 30.498.812.932
Penghasilan komprehensif lain 2.401.720 - - 2.401.720
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan 19.332.727.107 5.007.698.886 6.160.788.659 30.501.214.652
Informasi Lainnya
Aset segmen 44.671.716.595 14.835.155.443 6.379.314.497 65.886.186.535
Liabilitas segmen 19.258.381.130 2.591.171.783 346.377.238 22.195.930.151
41. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas diselesaikan
antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Instrumen keuangan
jangka pendek diharapkan terealisasikan atau terselesaikan dalam waktu dekat. Nilai wajar instrumen
keuangan tersebut kurang lebih sama dengan nilai tercatat, karena dampak dari diskonto tidak signifikan.
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Aktivitas Perusahaan terekspos berbagai macam risiko keuangan yaitu: risiko pasar (termasuk risiko nilai
tukar mata uang asing dan risiko suku bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. Pengelolaan risiko keuangan
Perusahaan berfokus kepada ketidakpastian pasar keuangan dan berusaha meminimalkan efek tidak wajar
terhadap kinerja keuangan Perusahaan.
Pengelolaan risiko dilakukan oleh Dewan Direksi Perusahaan dengan mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
mengatur risiko keuangan, sesuai dengan keperluan. Dewan Direksi menentukan prinsip dasar kebijakan
manajemen risiko Perusahaan secara keseluruhan termasuk risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas.
87
Page 91
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL (Lanjutan)
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak terkait dari instrumen keuangan akan gagal memenuhi
kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Instrumen keuangan Kelompok
Usaha yang mempunyai potensi atas risiko kredit terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha dan
investasi tertentu. Jumlah eksposur risiko kredit maksimum sama dengan nilai tercatat atas akun-akun
tersebut.
Informasi risiko kredit yang dihadapi Kelompok Usaha pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 sebagai berikut:
30 September 2025
Belum Jatuh Tempo
atau Tidak Telah Jatuh Tempo
Mengalami dan Mengalami
Penurunan Nilai 1-30 hari 31-60 hari > 60 hari Penurunan Nilai Total
Aset
Kas dan setara kas 25.495.637.713 - - - - 25.495.637.713
Piutang usaha 1.573.592.494 3.704.033.314 2.546.855.947 828.638.700 (17.998.337) 8.635.122.118
Jumlah 27.069.230.207 3.704.033.314 2.546.855.947 828.638.700 (17.998.337) 34.130.759.831
31 Desember 2024
Belum Jatuh Tempo
atau Tidak Telah Jatuh Tempo
Mengalami dan Mengalami
Penurunan Nilai 1-60 hari 61-90 hari > 90 hari Penurunan Nilai Total
Aset
Kas dan setara kas 6.371.490.290 - - - - 6.371.490.290
Piutang usaha 267.440.000 2.576.991.500 70.061.000 981.143.117 (17.998.337) 3.877.637.280
Jumlah 6.638.930.290 2.576.991.500 70.061.000 981.143.117 (17.998.337) 10.249.127.570
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Kelompok Usaha mengalami kesulitan dalam rangka memperoleh
dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan.
Kelompok Usaha mengelola risiko likuiditasnya dengan cara mempertahankan kas dan setara kas yang
mencukupi untuk memungkinkan Kelompok Usaha dalam memenuhi komitmen Kelompok Usaha untuk
operasi normal Kelompok Usaha. Selain itu Kelompok Usaha juga melakukan pengawasan proyeksi dan
arus kas aktual secara terus menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan.
88
Page 92
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL (Lanjutan)
Risiko Likuiditas (Lanjutan)
Tabel di bawah ini adalah profil likuiditas keuangan Kelompok Usaha pada 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 sebagai berikut:
30 September 2025
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1-3 tahun 3 Tahun Jumlah Nilai Tercatat
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga 1.025.738.174 - - 1.025.738.174 1.025.738.174
Pihak berelasi 88.170.000 - - 88.170.000 88.170.000
Beban akrual 571.072.467 - - 571.072.467 571.072.467
Uang muka penjualan 3.135.883.231 - - 3.135.883.231 3.135.883.231
Utang lain-lain
Pihak ketiga 59.908.360 - - 59.908.360 59.908.360
Pihak berelasi 1.802.011.986 - - 1.802.011.986 1.802.011.986
Utang pembiayaan konsumen 32.885.000 273.706.112 - 306.591.112 306.591.112
Liabilitas sewa 49.123.636 398.984.848 - 448.108.484 448.108.484
Utang bank - 7.236.949.399 - 7.236.949.399 7.236.949.399
Jumlah 6.764.792.854 7.909.640.359 - 14.674.433.213 14.674.433.213
31 Desember 2024
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1-3 tahun 3 Tahun Jumlah Nilai Tercatat
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga 28.023.810 347.271.205 - 375.295.015 375.295.015
Pihak berelasi - - 1.650.000 1.650.000 1.650.000
Beban akrual 36.972.467 - - 36.972.467 36.972.467
Uang muka penjualan 1.793.808.957 - - 1.793.808.957 1.793.808.957
Utang lain-lain pihak berelasi 1.390.706.984 429.319.285 - 1.820.026.269 1.820.026.269
Utang pembiayaan 52.080.000 186.750.000 - 238.830.000 238.830.000
Liabilitas sewa 59.123.636 398.984.848 - 458.108.484 458.108.484
Utang bank 475.000.000 8.336.568.610 - 8.811.568.610 8.811.568.610
Jumlah 3.835.715.854 9.698.893.948 1.650.000 13.536.259.802 13.536.259.802
Manajemen Risiko Permodalan
Tujuan Perusahaan dalam pengelolaan permodalan adalah untuk mempertahankan kelangsungan usaha
guna memberikan imbal hasil kepada pemegang saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan
lainnya serta menjaga struktur modal yang optimal untuk mengurangi biaya modal.
89
Page 93
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL (Lanjutan)
Manajemen Risiko Permodalan (Lanjutan)
Strategi Perusahaan selama tahun 2025 dan 2024 adalah mempertahankan atau menyesuaikan struktur
modal serta Perusahaan menyesuaikan jumlah dividen yang dibayar dan tingkat pengembalian modal
kepada pemegang saham. Tidak ada perubahan pada pendekatan Perusahaan dalam mengelola
permodalannya selama tahun berjalan.
Sebagaimana praktik yang berlaku umum, Perusahaan mengevaluasi struktur permodalan melalui rasio
utang terhadap modal (gearing ratio) yang dihitung melalui pembagian antara utang bersih dengan modal.
Utang bersih adalah jumlah liabilitas sebagaimana disajikan di dalam laporan posisi keuangan dikurangi
dengan jumlah kas dan setara kas. Sedangkan modal meliputi seluruh komponen ekuitas dalam laporan
posisi keuangan.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, perhitungan rasio tersebut sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas 22.533.761.969 22.195.930.151
Dikurangi: kas dan setara kas 25.495.637.713 6.371.490.290
Utang neto (2.961.875.744) 15.824.439.861
Jumlah ekuitas 114.675.375.538 43.690.256.384
Rasio utang terhadap modal (0,03) 0,36
Instrumen Keuangan Disalinghapus
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, tidak ada aset dan liabilitas keuangan yang saling
hapus dari penyelesaian secara bersih dan perjanjian serupa.
42. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak-pihak yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar dan bukan merupakan nilai penjualan
akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan.
Berikut ini nilai tercatat dan nilai wajar instrumen keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024:
90
Page 94
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 September 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024
dan untuk Periode-periode Sembilan Bulan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
42. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)
Berikut ini nilai tercatat dan nilai wajar instrumen keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024: (Lanjutan)
30 September 2025 31 Desember 2024
Nilai Tercatat Nilai Wajar Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas dan setara kas 25.495.637.713 25.495.637.713 6.371.490.290 6.371.490.290
Piutang usaha
Pihak ketiga 7.952.735.118 7.952.735.118 3.564.459.843 3.564.459.843
Pihak berelasi 682.387.000 682.387.000 313.177.437 313.177.437
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 52.328.908 52.328.908 34.208.912 34.208.912
Pihak berelasi 6.835.334.958 6.835.334.958 2.657.564.496 2.657.564.496
Jumlah Aset Keuangan 41.018.423.697 41.018.423.697 12.940.900.978 12.940.900.978
Liabilitas Keuangan
Utang usaha
Pihak ketiga 1.025.738.174 1.025.738.174 375.295.015 375.295.015
Pihak berelasi 88.170.000 88.170.000 1.650.000 1.650.000
Utang lain-lain
Pihak ketiga 59.908.360 59.908.360 - -
Pihak berelasi 1.802.011.986 1.802.011.986 1.820.026.269 1.820.026.269
Jumlah Liabilitas Keuangan 2.975.828.520 2.975.828.520 2.196.971.284 2.196.971.284
43. TRANSAKSI YANG TIDAK MEMENGARUHI ARUS KAS
30 September 2025 31 Desember 2024
Penambahan aset hak-guna melalui
liabilitas sewa - 995.000.000
Penambahan aset hak-guna melalui liabilitas sewa adalah untuk aset hak-guna tanah (Catatan 17a dan 17b
atas laporan keuangan konsolidasian).
91
Names mentioned 100 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yoerista Arya Megasari
· Notaris
p.11 ×48
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×29
unresolved
person
Amei Lisa Dita Karina. Akta
p.11 ×28
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
· Notaris
p.11 ×29
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang
p.12
unresolved
person
Is Heriyanto
· Direktur Utama
p.13 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.13 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.13 ×8
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.14
unresolved
person
Ina Megahwati
· Notaris
p.15
unresolved
org
Yansen & Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Robert
p.15
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.16
unresolved
—
Toufin Noor
· Sekretaris Perusahaan
p.17
unresolved
org
PT Meilis
p.18
unresolved
org
PT Botryo Herba
p.18
unresolved
org
PT Denbo
p.18
unresolved
org
PT Algaepark
p.18
unresolved
org
PT Algaepark Indonesia Mandiri
p.19 ×47
unresolved
org
PT Alga
p.19
unresolved
org
PT Algatropia
p.19
unresolved
org
PT Pico Biru
p.19
unresolved
org
PT Eksis Natura
p.19
unresolved
org
PT Generasi
p.19
unresolved
org
PT Meilis Inovasi Bioteknologi
p.19 ×23
unresolved
person
Muhammad Miftahul Huda
p.19 ×6
unresolved
org
PT Botryo Herba Bioteknologi
p.20 ×9
unresolved
person
Aditya Aji Prakosa
p.20 ×7
unresolved
org
PT Denbo Higienis Laboratoris
p.20 ×8
unresolved
person
Primastuti Rahayuningsih
· Notaris
p.21 ×5
unresolved
person
Ganang Dwi Harjanto
p.21 ×12
unresolved
person
Sidiq Nur Pambudi
p.21 ×14
unresolved
person
Muhammad Zusron
p.21 ×11
unresolved
person
Mariamu Frilianty
p.21 ×3
unresolved
org
PT Algatropia Indonesia Raya
p.21 ×8
unresolved
org
PT Pico Biru Tekno
p.22 ×11
unresolved
person
Adnan Arsani Hermawan
p.22
unresolved
org
PT Eksis Natura Indonesia
p.22 ×8
unresolved
org
PT Generasi Natura Indonesia
p.22 ×10
unresolved
person
Devi Prihartanti
· Notaris
p.22
unresolved
org
PT Algae Bioteknologi Internasional
p.23 ×19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.24
unresolved
person
Mariamu Friliyanti
p.24
unresolved
person
Amei Lisa Dita Karina. Berikut
p.49
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.54 ×3
unresolved
org
PT Sucorinvest Asset Management
p.54 ×3
unresolved
org
PT Sastro Utama Media Grup
p.55
unresolved
org
PT Herbal Murni Indonesia
p.55
unresolved
org
PT Bundaku Sayang Biomedika
p.55
unresolved
org
PT Halabar Global Indo
p.55
unresolved
org
PT Nutra Herbal Indonesia
p.55 ×3
unresolved
org
PT Organikin Indonesia Raya
p.55
unresolved
org
PT Media Bens Abadi
p.55
unresolved
org
PT Keluarga Sukses Mulia
p.55
unresolved
org
PT Glico Wings Indonesia
p.55
unresolved
org
PT Tiga Putra Tanjung
p.56
unresolved
org
PT Tridaya Bina Mulya
p.56
unresolved
org
PT Mister Fabron Sekawan
p.56
unresolved
org
PT Bens Inovasi Indonesia
p.58 ×11
unresolved
org
PT Tanicare Biocircular Indonesia
p.58 ×6
unresolved
person
Richi Achmad Subhan
p.58 ×3
unresolved
person
Adnan Arsani Hirmawan
p.58 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.58 ×2
unresolved
org
PT Bens Inovasi
p.58
unresolved
org
PT Bio Algae
p.58
unresolved
org
PT Algae Bioteknologi
p.58
unresolved
org
PT Bio Algae Internasional
p.59 ×8
unresolved
person
Shinta Marina
· Notaris
p.59
unresolved
person
Rendy Rimbawan
· Notaris
p.59
unresolved
org
PT Bio Algae Internasional. Perusahaan
p.60
unresolved
org
PT Asuransi Umum BCA
p.61 ×2
unresolved
person
Wahyu Sih Setiawan
p.64
unresolved
org
PT Grand Multi Chemicals
p.67
unresolved
org
PT Saraswati Indo Genetech
p.67
unresolved
org
PT Asiaplant Makmur Mandiri
p.67 ×6
unresolved
org
PT Neoalgae Indonesia Makmur
p.67 ×3
unresolved
—
Obyek pembiayaan
p.68 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Runas Finance
p.73 ×3
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sadaya Finance
p.73 ×2
unresolved
org
PT Sastro Utama Media Group
p.78 ×2
unresolved
org
PT Rafaen Sukses Bersama
p.78
unresolved
org
PT Asiafarma Narno Raharjo
p.79
unresolved
org
PT Asiafarma Indonesia Raharjo
p.83 ×2
unresolved
person
Dede Nuryanah
p.86
unresolved
org
Ampuh Original
p.88
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.89
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.