Back to announcement
20251028_BUVA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31980004_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 116
Page 1
Jadwal
RUPS Persetujuan PMHMETD I : 22 Juli 2025 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 7 November 2025
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 24 Oktober 2025 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 7 – 13 November 2025
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 5 November 2025 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 11 – 17 November 2025
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 3 November 2025 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 17 November 2025
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 4 November 2025 Penjatahan Saham Tambahan : 18 November 2025
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 5 November 2025 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 18 November 2025
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 6 November 2025 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 19 November 2025
Distribusi HMETD : 6 November 2025 Pengembalian Uang Pemesanan : 19 November 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat: Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Kab. Badung, Bali – Indonesia Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 720 9957
Website: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham biasa atau sekitar 16,36% (enam
belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap
pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal
5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang
akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus
lima puluh Rupiah).
Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak
atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD I tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 13.799.410.819 (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham Perseroan atau setara dengan 67,02% (enam puluh tujuh koma nol dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, akan mendapatkan 2.698.551.449 (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh
sembilan) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan
untuk melaksanakan PMHMETD I dan akan melaksanakan seluruh HMETD dan (ii) memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, Bapak Hapsoro, selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki sebanyak 110.845.049 (seratus sepuluh juta delapan ratus empat
puluh lima ribu empat puluh sembilan) saham Perseroan atau setara dengan 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I,
yang akan memperoleh 21.676.365 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima) HMETD dalam PMHMETD I ini, menyatakan akan mengalihkan seluruh
HMETD yang dimilikinya kepada NUI. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, NUI menyatakan bahwa NUI berkomitmen untuk
melaksanakan seluruh HMETD tersebut dan NUI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang diperoleh dari Bapak Hapsoro. Jika Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan
efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD I.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian
Siaga tanggal 9 September 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 25 September 2025 antara
Perseroan dan NUI (“Perjanjian Pembelian Siaga”), NUI wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD I dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian
Pembelian Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen).
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 7 NOVEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 13 NOVEMBER 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DALAM RANGKA PMHMETD I. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM TIDAK
DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETDNYA,
MAKA KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 16,36 % (ENAM BELAS
KOMA TIGA ENAM PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025
Page 2
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 133.03.04/BUVA/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 sehubungan dengan PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (“UUPM”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan PMHMETD I bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran pada situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 10 September 2025. Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi atau fakta material, keterangan, data atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak yang terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai PMHMETD I sebagaimana hal tersebut di atas, akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................ VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD ........................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................ 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 35
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................. 43
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................. 47
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ............................................................................................................... 48
1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................... 48
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN ......................................................... 48
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................. 49
4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ...................................................... 52
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................. 52
6) STRUKTUR KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................................................................. 60
7) PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................... 61
8) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK..................................................................................... 73
9) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 73
10) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 74
IX. EKUITAS............................................................................................................................ 83
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................... 85
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................... 86
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA ............................................................ 89
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................ 92
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................... 94
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ..................................................................................... 100
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan
peraturan BEI.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
ii
Page 5
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
atau BAE administrasi saham dalam PMHMETD I, yaitu PT EDI Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta.
Bursa Efek atau Bursa Efek Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
Indonesia atau BEI yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia serta berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dan
merupakan bursa efek di tempat saham-saham Perseroan akan dicatatkan.
DPS atau Berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia
Daftar Pemegang Saham selaku BAE Perseroan, yang memuat keterangan tentang kepemilikan
saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,
yaitu MA, BLV, CGU, DMS, SMA, BBP dan BAS.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp150,-
(seratus lima puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
iii
Page 6
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.
Kemenkum Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Kehakiman Republik Indonesia,
Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan/atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing baik
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkum Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/atau
nama lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iv
Page 7
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 7 tanggal 9
September 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur, yang ditandatangani antara Perseroan dan
BAE.
Pernyataan Pendaftaran Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan
kepada Kepala Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan
Pasal 1 angka 19 UUPM juncto POJK 32/2015, berikut dokumen-dokumen
yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD
I termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan
-pembetulannya untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, berkedudukan di Badung, Bali.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
POJK 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
v
Page 8
POJK 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 26 UUPM juncto POJK 33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebanyak
4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh
satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 225 (dua
ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada
tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44
(empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah),
yang harus dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
PMHMETD I yaitu sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam
juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan)
saham baru.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan.
vi
Page 9
USD Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BAS : PT Bukit Awani Sejahtera
BBP : PT Bukit Bali Permai
BLV : PT Bukit Lagoi Villa
BSR : PT Bukit Savanna Raya
CGU : PT Culina Global Utama
DMS : PT Dialog Mitra Sukses
KAJA : PT Kharisma Anugerah Jawara Abadi
KJA : PT Kharisma Jawara Abadi
MA : PT Mandra Alila
MBS : PT Mitra Banyuwangi Selaras
SMA : PT Sitaro Mitra Abadi
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Pada tahun 2000, Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan seluruh sahamnya
pada Bursa Efek serta melakukan perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka, sehingga Perseroan
mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa
akomodasi dan real estate.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:
(i) Hotel Bintang, (ii) Penyediaan Akomodasi Lainnya, dan (iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa. Selain
kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE Dan Event Khusus.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).
Keterangan lebih lanjut mengenai keterang tentang Perseroan dan kegiatan usaha dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah Saham Baru : 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus
delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham
baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 5 November 2025
pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus lima
puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : Bursa Efek
Tanggal daftar pemegang saham yang : 5 November 2025
berhak atas HMETD
ix
Page 12
Tanggal pencatatan di BEI : 7 November 2025
Periode perdagangan dan : 7 – 13 November 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dimana
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.
Jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Luar Biasa
tertanggal 22 Juli 2025 (“RUPSLB”) tersebut adalah 17.266.314.788 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) atau mewakili 83,86% (delapan puluh
tiga koma delapan enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah berdasarkan daftar pemegang
saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2025, sedangkan jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan yang
menyetujui agenda PMHMETD I adalah sejumlah 17.265.128.088 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh lima
juta seratus dua puluh delapan ribu delapan puluh delapan) saham atau mewakili sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
Keterangan selengkapnya mengenai keterangan mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Proforma Sesudah PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli
2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan
Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412
tanggal 25 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
16 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54
Masyarakat* 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Bapak
Hapsoro yang mengalihkan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru kepada NUI:
x
Page 13
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02 16.519.638.633 825.981.931.650 67,11
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54 110.845.049 5.542.252.450 0,45
Masyarakat 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44 7.986.570.960 399.328.548.000 32,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350 50.382.945.358 2.519.147.267.900
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI
yang melaksanakan HMETD yang dimilikinya, HMETD yang diterimanya dari Bapak Hapsoro dan menjalankan
komitmennya selaku Pembeli Siaga untuk membeli Saham Baru yang tersisa:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02 17.825.992.248 891.299.612.400 72,41
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54 110.845.049 5.542.252.450 0,45
Masyarakat 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44 6.680.217.345 334.010.867.250 27,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350 50.382.945.358 2.519.147.267.900
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sejumlah Rp416.235.755.320 (empat ratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima
puluh lima ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar sisa harga
pengambilalihan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dalam PT Bukit Permai
Properti dari PT Summarecon Bali Indah dan PT Bali Indah Development yang dilakukan dalam rangka
pengembangan usaha Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
- sebesar Rp107.609.465.423 (seratus tujuh miliar enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh
lima ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk pembelian lahan dan pengembangan lahan di
daerah Pecatu, Bali; dan
- sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) untuk penyertaan modal
di BBP yang akan dilakukan paling lambat pada kuartal IV tahun 2025. Dana tersebut selanjutnya akan
digunakan oleh BBP untuk belanja modal berupa pembelian lahan di daerah Pecatu, Bali.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (“Laporan Keuangan Perseroan
per 30 Juni 2025”), serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.
xi
Page 14
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset lancar 128.556.958.998 275.346.990.041 236.228.486.616
Aset tidak lancar 1.902.308.265.540 1.843.285.508.654 1.472.020.933.896
Jumlah Aset 2.030.865.227.538 2.118.632.498.695 1.708.249.420.512
Liabilitas jangka pendek 117.025.984.063 228.846.277.364 277.860.029.717
Liabilitas jangka panjang 482.626.374.758 537.744.082.393 474.130.963.934
Jumlah liabilitas 599.652.358.821 766.590.359.757 751.990.993.651
Jumlah ekuitas 1.431.212.868.717 1.352.042.138.938 956.258.426.861
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan neto 166.120.356.158 157.826.445.069 355.259.333.593 371.284.754.257
Beban pokok pendapatan (53.457.771.146) (49.106.042.900) (104.471.177.185) (106.082.666.672)
Laba bruto 112.662.585.012 108.720.402.169 250.788.156.408 265.202.087.585
Laba (rugi) bersih periode / tahun
berjalan 81.394.997.642 (9.306.988.195) 9.737.346.979 17.122.185.356
Total laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 80.122.150.324 (9.723.296.440) 395.917.777.478 169.740.142.477
*tidak diaudit / tidak direviu
Ringkasan Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 37.606.627.106 11.969.176.579 68.096.530.859 4.856.031.125
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Investasi (121.693.142.504) (30.082.825.963) 137.416.470.110 26.159.018.714
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Pendanaan (58.318.329.579) (80.487.903.583) (72.865.119.540) 82.224.097.230
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (142.404.844.977) (98.601.552.967) 132.647.881.429 113.239.147.069
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
Periode 248.908.443.473 187.338.147.297 117.338.147.297 6.822.534.078
Pengaruh Perubahan Kurs Mata
Uang Asing (382.317.379) (636.900.647) (1.077.585.253) (2.723.533.850)
Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
Periode 106.121.281.117 88.099.693.683 248.908.443.473 117.338.147.297
*tidak diaudit / tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
EBITDA (dalam Rupiah) 45.857.513.316 43.559.182.172 109.341.741.746 55.646.981.867
Rasio pertumbuhan aset 4,14% (5,08)% 24,02% (7,35)%
Rasio pertumbuhan liabilitas (21,78)% (10,21)% 0,94% (62,45)%
Rasio pertumbuhan ekuitas 5,86% (1,05)% 41,39% 701,08%
Rasio pertumbuhan pendapatan 5,26% (3,19)% (4,32)% (64.38)%
Rasio pertumbuhan laba bersih
periode/tahun berjalan 974,56% (12,03)% (43,13)% 108,61%
Rasio laba (rugi) terhadap aset 4,01% (0,57)% 0,46% 1,00%
xii
Page 15
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas 5.69% (0,98)% 0,72% 1,79%
Rasio laba (rugi) terhadap
pendapatan 49,00% (5,90)% 2,74% 4,61%
Rasio lancar 1,1x 0,6x 1,2x 0,9x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 41,90% 71,36% 56,70% 78,64%
Rasio liabilitas terhadap aset 29,53% 41,64% 36,18% 44,02%
Rasio cakupan bunga (interest
coverage ratio) (x) 1,2 1,0 1,4 0,1
Rasio cakupan utang (debt to
service coverage ratio) (x) 1,3 1,4 1,8 0,5
*tidak diaudit/ tidak direviu
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Persaingan Usaha
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Keamanan Negara
2. Risiko pasokan bahan baku
3. Risiko investasi atau aksi korporasi
4. Risiko Teknologi
5. Risko Sumber Daya Manusia
6. Risiko kegagalan perusahaan terbuka memenuhi peraturan perundang-undangan dalam industri
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Risiko perubahan kurs valuta asing
5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan
Terbuka
6. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan internasional
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Tidak Likuidnya Saham yang ditawarkan
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Pembagian Dividen
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xiii
Page 16
7. Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu
pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan perolehan laba bersih (jika terjadi kerugian
bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen) , kebutuhan untuk
modal kerja dan belanja modal di masa mendatang dan kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa
mendatang.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xiv
Page 17
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham
biasa atau sekitar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I denga n nilai nominal
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada
tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat
puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang
akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus
empat belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).
Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari
portepel Perseroan yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara
lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak
atas pecahan saham dalam PMHMETD I tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 13.799.410.819 (tiga
belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham Perseroan atau setara dengan 67,018% (enam
puluh tujuh koma nol satu delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, akan mendapatkan 2.698.551.449 (dua
miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh sembilan) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan
untuk melaksanakan PMHMETD I dan akan melaksanakan seluruh HMETD dan (ii) memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, Bapak Hapsoro, selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki sebanyak 110.845.049 (seratus
sepuluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat puluh sembilan) saham Perseroan atau setara dengan 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, yang akan memperoleh 21.676.365 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga
ratus enam puluh lima) HMETD dalam PMHMETD I ini, menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada NUI. Sehubungan dengan hal
tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, NUI menyatakan bahwa NUI berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut dan
NUI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang diperoleh dari Bapak Hapsoro. Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD I.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai
dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 9 September 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 25 September 2025 antara Perseroan dan NUI (“Perjanjian Pembelian Siaga”), NUI wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan
PMHMETD I dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli
Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025
tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam
persen).
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat: Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Kab. Badung, Bali – Indonesia Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 720 9957
Website: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 18
a. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah Saham Baru : 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus
delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham
baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 5 November 2025 pukul
16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus lima
puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal daftar pemegang saham yang : 5 November 2025
berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 7 November 2025
Periode perdagangan dan : 7 – 13 November 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur (“Akta
No. 17/2025”), dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD I dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan nilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.
Jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB adalah
17.266.314.788 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan
puluh delapan) atau mewakili 83,86% (delapan puluh tiga koma delapan enam persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2025, sedangkan jumlah
dan persentase pemegang saham Perseroan yang menyetujui agenda PMHMETD I adalah sejumlah
17.265.128.088 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan puluh
delapan) saham atau mewakili sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
jumlah hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
b. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Oktober
2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
2
Page 19
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54
Masyarakat 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Bapak
Hapsoro yang mengalihkan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru kepada NUI:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02 16.519.638.633 825.981.931.650 67,11
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54 110.845.049 5.542.252.450 0,45
Masyarakat 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44 7.986.570.960 399.328.548.000 32,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350 50.382.945.358 2.519.147.267.900
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, HMETD yang diterimanya dari Bapak Hapsoro dan menjalankan
komitmennya selaku Pembeli Siaga untuk membeli Saham Baru yang tersisa:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02 17.825.992.248 891.299.612.400 72,41
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54 110.845.049 5.542.252.450 0,45
Masyarakat 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44 6.680.217.345 334.010.867.250 27,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350 50.382.945.358 2.519.147.267.900
c. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 7 November 2025 hingga tanggal
13 November 2025 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3
Page 20
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
5 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa
pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama berhak atas 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh
Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 7 November 2025 sampai dengan 13 November 2025.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui
perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
4
Page 21
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal
7 November 2025 sampai dengan 13 November 2025.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoretis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoretis HMETD = Rp c – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
5
Page 22
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:
PT EDI Indonesia
Wisma SMR 10th Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon: (021) 6505829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional).
HMETD tersebut dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.
Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
d. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume Perdagangan (lot)
Agustus 2025 404 278 31.446.706
Juli 2025 260 73 63.064.062
Juni 2025 88 60 10.059.112
Mei 2025 74 62 1.926.751
April 2025 75 61 3.099.504
Maret 2025 98 68 12.504.828
Februari 2025 130 58 14.317.360
Januari 2025 69 56 423.281
Desember 2024 70 56 685.689
November 2024 75 56 639.539
Oktober 2024 78 53 1.195.277
September 2024 57 53 94.694
Sumber: www.idx.co.id
Pada tanggal 14 April 2023, BEI melalui Pengumuman No. PengSPT-00011/BEI.PP2/04-2023 memberlakukan
suspensi atas perdagangan saham BUVA dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan dan tidak ada
kepastian mengenai kelangsungan usaha Perseroan, namun pada tanggal 17 Juli 2023, BEI membuka suspensi atas
perdagangan saham BUVA menyusul telah dipenuhinya kewajiban dan adanya kepastian kelangsungan usaha
Perseroan yang ditandai oleh perbaikan kondisi keuangan Perseroan paska pelaksanaan penambahan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement oleh NUI.
Melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2025 tanggal 29 Juli 2025, BEI melakukan
penghentian sementara perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada tanggal 30 Juli 2025. Hal ini
6
Page 23
terjadi karena terdapat peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan dan sebagai bentuk
perlindungan bagi investor.
Supensi tersebut berlanjut pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00141/BEI.WAS/07-
2025 dimana BEI kembali memberlakukan suspensi atas perdagangan BUVA dan suspensi tersebut dibuka pada
sesi I perdagangan tanggal 12 Agustus 2025.
e. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 4.026.581.429 (empat
miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) Saham Baru atau
maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD I. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah
24.617.054.642 (dua puluh emapt miliar enam ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu enam ratus empat
puluh dua) saham.
Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan efek bersifat ekuitas dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I, selain saham yang akan diterbitkan
sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
f. Persetujuan dari pihak ketiga atas rencana penerbitan HMETD
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga (termasuk dari pihak-pihak
yang berwenang) atas rencana penerbitan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I. Adapun sehubungan
dengan salah satu penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, yakni pengambilalihan 99,99%
saham dalam PT Bukit Permai Properti, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk berdasarkan surat No.CMB.CM6/CPH.7331/SPPK/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) a.n. PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
7
Page 24
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD
Seluruh dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan sebagai berikut:
1. Sejumlah Rp416.235.755.320 (empat ratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima
puluh lima ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar sisa harga
pengambilalihan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dalam PT Bukit
Permai Properti (“Bukit Permai”) dari PT Summarecon Bali Indah dan PT Bali Indah Development yang
dilakukan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan. Berikut merupakan rincian keterangan sehubungan
dengan rencana pengambilalihan saham Bukit Permai tersebut:
Alasan dan : Perseroan memilih Bukit Permai sebagai target akuisisi berdasarkan pertimbangan
pertimbangan dampak positif pada aspek strategis dan komersial, terutama terkait potensi sinergi
pengambilalihan dengan lini bisnis eksisting Perseroan di sektor perhotelan dan properti premium.
saham
Bukit Permai merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, dan memiliki lahan seluas kurang lebih dari 19,3 hektar
yang terletak berdampingan dengan Alila Villas Uluwatu, Bali yang merupakan
salah satu aset unggulan Perseroan. Lokasi ini berada di Kawasan Uluwatu, Bali
yang merupakan salah satu destinasi utama pariwisata di Bali, sehingga diharapkan
akan memberikan kontribusi positif di masa mendatang. Akuisisi ini juga
diharapkan akan memberikan nilai tambah komersial dalam beberapa hal,
termasuk meningkatkan sinergi operasional dengan aset ekisting serta
memperkuat positioning yang berdampak terhadap potensi pendapatan jangka
panjang Perseroan.
Perusahaan target : Bukit Permai merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan beralamat kantor di Jalan Teuku Umar Barat,
Lingkungan Pengipian, Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.
Badung, Provinsi Bali.
Nama pihak 1. Perseroan; dan
pembeli 2. PT Nusantara Bali Realti (“NBR”)
Berdasarkan Akta Amandemen II Dan Novasi Jual Beli Saham Bersyarat No. 17
tanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta Timur antara Perseroan, NBR, PT Griya Uluwatu Nawasena (“GUN”), SBI dan
BID (“Amandemen II dan Novasi PPJB”), sehubungan dengan pengalihan hak
membeli sebagian Saham Yang Dijual (sebagaimana didefinisikan di bawah) dari
GUN kepada NBR, SBI dan BID selaku para penjual (SBI dan BID secara bersama-
sama disebut sebagai “Para Penjual”) dan Perseroan menyetujui pengalihan hak,
manfaat, kewajiban, dan tanggung jawab GUN berdasarkan Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 30 Januari 2025
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara
Perseroan, GUN, SBI dan BID (“PPJB Awal”), sebagaimana telah diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Jual Beli Saham Bersyarat sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 1 Juli 2025
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara
Perseroan, GUN, SBI dan BID (“Amandemen dan Pernyataan Kembali PPJB”) (PPJB
Awal, Amandemen dan Pernyataan Kembali PPJB dan Amandemen II dan Novasi
PPJB secara bersama-sama disebut sebagai “PPJB”) kepada NBR, dan NBR
menyetujui untuk menerima pengalihan atas hak, manfaat, kewajiban, dan
tanggung jawab tersebut dari GUN, sesuai porsi saham Bukit Permai yang akan
dibeli oleh NBR (“Novasi NBR”).
Nama pihak : 1. PT Summarecon Bali Indah (“SBI”); dan
penjual 2. PT Bali Indah Development (“BID”).
8
Page 25
Kegiatan usaha : Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Bukit Permai
Status dari proses : Berdasarkan PPJB, Para Penjual sepakat dan mengikatkan diri untuk menjual dan
pengambilalihan mengalihkan saham-saham yang dimilikinya dalam Bukit Permai kepada Perseroan
saham dan NBR selaku para pembeli (Perseroan dan NBR secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pembeli”), dan Para Pembeli sepakat dan mengikatkan diri untuk
membeli serta menerima pengalihan saham-saham tersebut dari Para Penjual,
dengan hak kepemilikan dan seluruh hak, manfaat, dan kepentingan yang melekat
pada saham-saham tersebut, serta bebas dari segala bentuk pembebanan
(sebagaimana dimaksud dalam PPJB) pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dengan rincian sebagai berikut:
1. SBI akan menjual dan mengalihkan sejumlah 335.273.217 saham SBI dalam
Bukit Permai kepada Perseroan; dan
2. BID akan menjual sejumlah: (i) 143.564.893 saham BID dalam Bukit Permai
kepada Perseroan dan (ii) 50.000 saham BID dalam Bukit Permai kepada NBR.
Berikut merupakan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB
(“Persyaratan Pendahuluan”) dengan statusnya sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
No. Persyaratan Pendahuluan Status
1. Para Penjual telah memperoleh Para Pembeli telah memperoleh
persetujuan korporasi yang persetujuan korporasi yang
diperlukan untuk menyetujui dan diperlukan untuk menyetujui
melaksanakan rencana jual beli saham dan melaksanakan rencana
pada Bukit Permai dengan Para Transaksi, masing-masing
Pembeli (”Transaksi”). berdasarkan:
a. Keputusan Dewan
Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat
Dewan Komisaris PT
Bali Indah
Development tanggal
25 September 2025;
dan
b. Keputusan Dewan
Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat
Dewan Komisaris PT
Summarecon Bali
Indah tanggal 25
September 2025.
2. Bukit Permai telah memperoleh Berdasarkan Keputusan Sirkuler
persetujuan dari pemegang saham Para Pemegang Saham Sebagai
Bukit Permai untuk menyetujui hal-hal Pengganti Dari Rapat Umum
sebagai berikut: Pemegang Saham Bukit Permai
(i) rencana Transaksi; tanggal 25 September 2025
(ii) pengunduran diri seluruh (”Keputusan Pemegang Saham
direktur dan komisaris Bukit Bukit Permai”), para pemegang
Permai efektif pada Tanggal saham Bukit Permai telah
Pelaksanaan Transaksi dan menyetujui hal-hal sebagai
pengangkatan direktur dan berikut, antara lain:
komisaris Bukit Permai yang
akan berlaku efektif pada a. Rencana Transaksi; dan
Tanggal Pelaksanaan Transaksi.
9
Page 26
(iii) Pembatalan sertifikat saham b. pengunduran diri
atas nama Para Penjual (jika seluruh Direksi dan
sertifikat saham telah Dewan Komisaris Bukit
diterbitkan oleh Bukit Permai Permai yang berlaku
kepada Para Penjual). efektif pada Tanggal
Pelaksanaan Transaksi.
Selanjutnya, perubahan
pemegang saham dan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris
Bukit Permai berdasarkan
Keputusan Pemegang Saham
Bukit Permai tersebut akan
dinyatakan dalam bentuk akta
notaris dan diberitahukan
kepada Menkum sesuai dengan
ketentuan UUPT.
3. Bukit Permai telah melakukan Bukit Permai telah melakukan
pengumuman koran atas rencana pengumuman koran pada
Transaksi pada 1 surat kabar harian tanggal 31 Juli 2025 melalui
berperedaran nasional selambat- media Investor Daily Indonesia.
lambatnya pada tanggal 1 Agustus Sampai dengan tanggal 14
2025, dan telah menyelesaikan segala Agustus 2025 (yakni 14 hari
keberatan yang diajukan kreditor setelah tanggal pengumuman
kepada Bukit Permai terkait koran di atas), tidak terdapat
pengumuman rencana Transaksi. keberatan yang diajukan
kreditor Bukit Permai terkait
pengumuman rencana
Transaksi.
4. Bukit Permai telah menyampaikan Berdasarkan Surat Pernyataan
pernyataan tertulis bahwa Bukit Bukit Permai tanggal 9
Permai tidak memiliki karyawan. September 2025, Bukit Permai
menyatakan tidak memiliki
karyawan.
5. Bukit Permai telah melunasi semua Berdasarkan Surat Perseroan
kewajiban pembayaran pajak No. 159.03.04/BUVA/X/2025
termasuk pajak bumi dan bangunan tanggal 17 Oktober 2025 perihal
atas Aset Tanah yang, berdasarkan Tindak Lanjut Pemenuhan
hukum yang berlaku, wajib dibayarkan Persyaratan Pendahuluan
oleh Bukit Permai sebelum Tanggal Transaksi Jual Beli Saham PT
Pelaksanaan Transaksi sebagaimana Bukit Permai Properti yang
dibuktikan dengan surat tanda terima sudah disetujui oleh NBR dan
setoran pajak bumi dan bangunan Para Penjual, Perseroan
(PBB) tahun 2025 atas Aset Tanah. menyatakan menerima bukti
pembayaran pajak bumi dan
bangunan (PBB) dalam bentuk
slip transfer pembayaran pajak
bumi dan bangunan (PBB)
tersebut, dan karenanya
mengesampingkan persyaratan
pendahuluan tersebut.
6. Para Penjual (atau melalui Bukit Perseroan telah memperoleh:
Permai) telah melaksanakan (i) Surat Direktur Jenderal
penyelesaian pengurusan sebagian Pengendalian dan
Aset Tanah yang masuk daftar Penertiban Tanah dan
terindikasi telantar (”SHGB Ruang Kementerian
10
Page 27
Terindikasi Telantar”) dengan ATR/BPN Nomor:
didapatkannya surat konfirmasi dari T/TL.03.01/1046/VII/2025
instansi pemerintah yang berwenang tanggal 31 Juli 2025
yang menyatakan SHGB Terindikasi perihal Tindak Lanjut
Telantar telah dikeluarkan dari basis Penertiban Tanah
data/daftar tanah terindikasi telantar Terindikasi Telantar Hak
pada Kementerian ATR/BPN. Guna Bangunan (HGB)
Nomor 25 s.d. 28, 80 dan
82/Pecatu atas nama Bukit
Permai terletak di Desa
Pecatu, Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten
Badung, Provinsi Bali
(“Surat ATR / BPN Tanah
Telantar”). Berdasarkan
Surat ATR / BPN Tanah
Telantar, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan
Nasional Republik
Indonesia (“ATR/BPN”)
telah menghapus
Sertipikat Hak Guna
Bangungan (“SHGB”) yang
masuk dalam daftar tanah
terindikasi telantar dari
basis data tanah
terindikasi telantar.
(ii) Surat Kantor Wilayah
Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Bali
Nomor: MP.01.02/1237-
51/VIII/2025 tanggal 28
Agustus 2025 perihal
Tindak Lanjut Penertiban
Tanah Terindikasi Telantar
Hak Guna Bangunan (HGB)
Nomor 25 s.d 28, 80 dan
82/Pecatu atas nama Bukit
Permai terletak di Desa
Pecatu, Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten
Badung, Provinsi Bali
(“Surat Kanwil Tanah
Telantar”). Surat Kanwil
Tanah Telantar berisi
pemberitahuan dari
Kanwil Pertanahan
Provinsi Bali kepada
Kantor Pertanahan
Kabupaten Badung bahwa
ATR/BPN telah
menghapus SHGB yang
masuk dalam daftar tanah
terindikasi telantar dari
basis data tanah
terindikasi telantar
11
Page 28
berdasarkan Surat ATR /
BPN Tanah Telantar.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil
Pengecekan Sertipikat tanggal
19 September 2025 yang
diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Badung
atas SHGB Terindikasi Telantar,
yakni:
(i) Pengecekan Sertipikat No.
55896/2025 atas SHGB
No. NIB
2203.000030020.0 (Ex.
SHGB.00025);
(ii) Pengecekan Sertipikat No.
57166/2025 atas SHGB
No. NIB.
2203.000030019.0 (Ex.
SHGB. 00026);
(iii) Pengecekan Sertipikat No.
55850/2025 atas SHGB
No. NIB.
2203.000030017.0 (Ex.
SHGB.00027);
(iv) Pengecekan Sertipikat No.
55838/2025 atas SHGB
No. NIB
2203.000030407.0 (Ex.
SHGB.00028);
(v) Pengecekan Sertipikat No.
55872/2025 atas SHGB
No. NIB
2203.000032992.0 (Ex.
SHGB.00080); dan
(vi) Pengecekan Sertipikat No.
55826/2025 atas SHGB
No. NIB
2203.000033403.0 (Ex.
SHGB.00082),
tidak terdapat keterangan tanah
berstatus terindikasi telantar.
7. Para Penjual telah menyerahkan Pengalihan sebagian tanah SHM
kepada Para Pembeli, dokumen legal I Nyoman oleh Bukit Permai
yang menunjukkan telah dilakukannya telah dilakukan berdasarkan
pengalihan kepemilikan tanah hak Akta Pengikatan Jual Beli Tanah
milik berdasarkan sertipikat hak milik No. 03 tanggal 9 Oktober 2025,
atas nama I Nyoman Mustika (”SHM I yang dibuat di hadapan I Gede
Nyoman”) kepada pihak ketiga yakni Raka Sukarta, Notaris di
seluas kurang lebih 3.850m2 (tiga ribu Kabupaten Badung, antara Bukit
12
Page 29
delapan ratus lima puluh meter Permai dan PT Bali Indah
persegi) sesuai administrasi Property, dimana harga
pertanahan yang baik dan benar. pembelian telah dibayar lunas
oleh PT Bali Indah Property.
Oleh karenanya, Bukit Permai
telah memberikan Kuasa
Menjual kepada PT Bali Indah
Property berdasarkan Akta
Kuasa No. 04 tanggal 9 Oktober
2025 yang dibuat di hadapan I
Gede Raka Sukarta, Notaris di
Kabupaten Badung.
Dokumen tersebut merupakan
dokumen legal yang
menunjukkan telah
dilakukannya pengalihan
kepemilikan sebagian SHM I
Nyoman dari BKPP kepada pihak
ketiga, yaitu kepada PT Bali
Indah Property, sejalan dengan
ketentuan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2016, bahwa peralihan
hak atas tanah berdasarkan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) secara hukum terjadi jika
pembeli telah membayar lunas
harga tanah serta telah
menguasai objek jual beli dan
dilakukan dengan itikad baik.
8. Para Pembeli masing-masing telah Para Pembeli telah memperoleh
memperoleh persetujuan korporasi persetujuan korporasi yang
yang diperlukan untuk menyetujui diperlukan untuk menyetujui
dan melaksanakan rencana Transaksi. dan melaksanakan rencana
Transaksi, masing-masing
berdasarkan:
(i) Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk tanggal
29 September 2025; dan
(ii) Keputusan Dewan
Komisaris PT Nusantara
Bali Realti tanggal 29
September 2025.
9. Para Pembeli masing-masing telah Perseroan telah menyampaikan
menyampaikan pemberitahuan, surat permohonan kepada PT
memperoleh persetujuan dan/atau Bank Mandiri (Persero) Tbk
pengecualian (waiver) dari pihak (“Bank Mandiri”) berdasarkan
ketiga yang berkepentingan, termasuk Surat Perseroan No.
namun tidak terbatas pada kreditor, 112.03.04/BUVA/VIII/2025
untuk melaksanakan rencana tanggal 15 Agustus 2025 perihal
Transaksi. Permohonan Persetujuan atas
Ketentuan Perjanjian Kredit,
untuk memperoleh persetujuan
atas pelaksanaan rencana
Transaksi.
13
Page 30
Berdasarkan Surat Bank Mandiri
No.
CMB.CM5/CPH.3771/SPPK/202
5 tanggal 2 Oktober 2025 perihal
Surat Penawaran Pemberian
Kredit (SPPK) a.n. PT. Bukit
Uluwatu Villa, Tbk, Bank Mandiri
menyampaikan persetujuan,
antara lain, atas pelaksanaan
Transaksi.
Jika terdapat satu atau lebih Persyaratan Pendahuluan (kecuali sehubungan dengan
pengurusan SHGB Terindikasi Telantar) yang tidak dapat dipenuhi (dan tidak
dikesampingkan oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan PPJB) sampai dengan
jangka waktu 5 hari sebelum tanggal 30 November 2025 (atau tanggal
perpanjangannya sesuai ketentuan PPJB, “Batas Waktu Akhir”), maka Batas Waktu
Akhir akan secara otomatis diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember
2025.
Sifat hubungan : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan SBI atau BID. Para Pembeli
afiliasi memiliki hubungan Afiliasi: (i) dimana baik Perseroan maupun NBR merupakan
perusahaan-perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
sama, yaitu Bapak Hapsoro dan (ii) adanya kesamaan anggota Direksi, yakni Bapak
Satrio selaku Direktur di masing-masing Perseroan dan NBR, namun tidak terdapat
suatu pengaturan khusus atau perjanjian antara Perseroan dan NBR untuk
mengelola Bukit Permai.
Akta pendirian : Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 114 tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat di
Bukit Permai hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
36902.AH.0I.01.Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No.AHU-0061737.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 6 Juli 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 41 tanggal 21 Mei 2013, Tambahan No. 43934.
Anggaran dasar : Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari
Bukit Permai yang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bukit Permai No. 12 tanggal 8 September
berlaku 2025, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0233805 tanggal 8 September 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208584.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8
September 2025.
Pengurusan dan : Direksi
pengawasan Bukit Direktur Utama : Herman Nagaria
Permai Direktur : Sharif Benyamin
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
Struktur : Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan
permodalan dan pemegang saham Bukit Permai adalah berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat
susunan Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 123 tanggal 26 Desember 2013, yang
dibuat di hadapan Dewi Himijati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
14
Page 31
pemegang saham 11140.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam
Bukit Permai Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0021964.AH.01.09.Tahun
2014 tanggal 13 Maret 2014 juncto (ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 04 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Lalitaiswari Janaputri, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0032712.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-01102883.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 21 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Summarecon Bali Indah 335.273.217 335.273.217.000 70,00
PT Bali Indah Development 143.614.893 143.614.893.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 478.888.110 478.888.110.000 100,00
Disetor Penuh
Portepel 521.111.890 521.111.890.000
Uraian PPJB : Saham Yang Dijual:
1. Saham yang dijual terdiri dari (i) 335.273.217 saham Bukit Permai yang dimiliki
SBI atau mewakili sebesar 70% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam Bukit Permai (“Saham SBI”) dan (ii) 143.614.893 saham
Bukit Permai yang dimiliki BID atau mewakili sebesar 30% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bukit Permai (“Saham BID”),
bersama-sama dengan Saham SBI untuk selanjutnya disebut sebagai “Saham
Yang Dijual”).
2. SBI akan menjual dan mengalihkan sejumlah 335.273.217 Saham SBI kepada
Perseroan, sedangkan BID akan menjual sejumlah: (i) 143.564.893 Saham BID
kepada Perseroan dan (ii) 50.000 Saham BID kepada NBR.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bukit Permai setelah
terjadinya pelaksanaan Transaksi:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 478.838.110 478.848.110.000 99,99
NBR 50.000 50.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 478.888.110 478.888.110.000 100,00
Disetor Penuh
Portepel 521.111.890 521.111.890.000
Persyaratan pendahuluan
Persyaratan Pendahuluan dari Transaksi berdasarkan PPJB adalah sebagaimana
yang telah diuraikan dalam ‘status dari proses pengambilalihan saham’ di atas.
Tanggal pelaksanaan transaksi
Tanggal pelaksanaan transaksi berarti tanggal dimana akta sehubungan dengan
pengalihan Saham Yang Dijual ditandatangani oleh para pihak (“Akta Jual Beli”)
(“Tanggal Pelaksanaan Transaksi”). Para pihak wajib melaksanakan transaksi
dengan menandatangani Akta Jual Beli setelah seluruh Persyaratan Pendahuluan
dipenuhi (atau dikesampingkan oleh pihak terkait sesuai ketentuan PPJB)
sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama
15
Page 32
oleh para pihak, pada hari dan tanggal yang akan disepakati oleh para pihak dengan
ketentuan tanggal tersebut tidak boleh melewati Batas Waktu Akhir.
Harga Pembelian:
Para pihak sepakat bahwa harga untuk penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
yang wajib dibayar oleh Para Pembeli kepada Para Penjual adalah sebesar
Rp536.286.800.000 (“Harga Pembelian”) dengan rincian sebagai berikut:
1. sejumlah 22,38% dari total Harga Pembelian yakni sebesar Rp119.997.416.000
wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada SBI (“Pembayaran Pertama”); dan
2. sejumlah 77,62% dari total Harga Pembelian yakni sebesar Rp416.289.384.000
wajib dibayarkan oleh Para Pembeli kepada Para Penjual pada Tanggal
Pelaksanaan Transaksi sesuai ketentuan Pasal (“Pembayaran Pelunasan”).
Harga Pembelian dari masing-masing Para Pembeli kepada Para Penjual adalah
sebagai berikut:
1. sejumlah Rp536.233.171.320 yang dibayarkan oleh Perseroan, yang terdiri dari:
(i) Rp 375.458.477.000 kepada SBI dan (ii) Rp160.774.694.320 kepada BID; dan
2. sejumlah Rp53.628.680 yang dibayarkan oleh NBR kepada BID.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban Pembayaran Pertama kepada SBI dengan
rincian dan termin sebagai berikut:
1. pada tanggal penandatanganan PPJB Awal, telah dilakukan pembayaran
sebesar Rp100.000.000.000 oleh Perseroan kepada SBI dengan cara transfer ke
rekening milik SBI; dan
2. pada tanggal 17 Februari 2025 telah dilakukan pembayaran sebesar
Rp19.997.416.000 oleh Perseroan kepada SBI dengan cara transfer ke rekening
milik SBI.
Selain itu, Para Penjual mengakui pada tanggal 17 Februari 2025 telah menerima
dana yang sebelumnya merupakan Pembayaran Pertama dari porsi GUN, dengan
total sebesar Rp98.179.704.000. Dengan adanya Novasi NBR, dan karenanya GUN
tidak lagi menjadi pembeli Saham Yang Dijual, pembayaran tersebut akan
dikembalikan kepada GUN sesuai porsi dan mekanisme sebagaimana diuraikan
pada PPJB. Berdasarkan PPJB, dana yang sebelumnya merupakan Pembayaran
Pertama dari porsi GUN wajib dikembalikan oleh Para Penjual kepada GUN paling
lambat pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi dengan cara transfer ke rekening GUN.
Pembayaran pelunasan akan dilakukan oleh Para Pembeli kepada Para Penjual,
dengan rincian sebagai berikut:
1. sejumlah Rp255.461.061.000, akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Penjual
SBI;
2. sejumlah Rp160.774.694.320 akan dibayarkan oleh Perseroan kepada BID; dan
3. sejumlah Rp53.628.680 akan dibayarkan oleh NBR kepada BID,
yang akan dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi (“Pembayaran
Pelunasan”).
Sumber dana yang akan digunakan oleh NBR untuk melakukan Pembayaran
Pelunasan kepada BID adalah kas internal perusahaan.
Hukum yang berlaku:
Hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
16
Page 33
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
- sebesar Rp107.609.465.423 (seratus tujuh miliar enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk pembelian lahan dan pengembangan lahan di daerah
Pecatu, Bali; dan
- sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) untuk penyertaan modal di
BBP yang akan dilakukan paling lambat pada kuartal IV tahun 2025. Dana tersebut selanjutnya akan
digunakan oleh BBP untuk belanja modal berupa pembelian lahan di daerah Pecatu, Bali.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BBP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial. BBP
merupakan Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen). BBP
telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 1003250013021 yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025 oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission dengan kegiatan usaha yakni, Hotel Bintang
(KBLI No. 55510).
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBP sehubungan
dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:
Sebelum Penyertaan Modal Setelah Penyertaan Modal
Keterangan Nilai Nominal Rp 1.000,- Setiap Saham Nilai Nominal Rp 1.000,- Setiap Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.000.000 6.000.000.000 300.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 1.571.425 1.571.425.000 99,963 78.171.425 78.171.425.000 99,999
NBR 575 575.000 0,037 575 575.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.572.000 1.572.000.000 100,000 78.172.000 78.172.000.000 100,000
Portepel 4.428.000 4.428.000.000 221.828.000 221.828.000.000
Saat ini rencana pembelian lahan oleh Perseroan dan BBP sedang dalam tahap negosiasi dengan beberapa pihak
yang belum dapat disebutkan namanya mengingat pengungkapan nama pihak-pihak tersebut dapat berdampak
negatif terhadap proses negosiasi. Pihak-pihak tersebut mungkin merupakan pihak terafiliasi atau tidak terafiliasi
dengan Perseroan dan BBP. Dalam hal proses negosiasi berlanjut dan transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi,
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Apabila dana hasil dari PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk membiayai keperluan angka 2 di atas, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I untuk membayar sisa harga pengambilalihan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham Bukit Permai bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena pihak penjual bukan merupakan pihak yang terafiliasi dari
Perseroan. Adanya NBR sebagai pembeli tidak/bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak terdapat suatu
pengaturan khusus atau perjanjian antara Perseroan dan NBR untuk mengelola Bukit Permai. Penggunaan dana
tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, mengingat:
1. Nilai transaksi, yakni Harga Pembelian yang dibayarkan Perseroan berdasarkan PPJB untuk transaksi
pengambilalihan saham Bukit Permai adalah Rp536.233.171.320 atau sebesar 37,47% (tiga puluh tujuh koma
empat tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025;
2. Nilai total aset Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai per tanggal 30 Juni 2025 dibagi nilai
total aset BUVA berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar 23,47% (dua puluh
tiga koma empat tujuh persen).
Adapun laba bersih dan pendapatan usaha Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai per tanggal
30 Juni 2025 dibagi dengan laba bersih dan pendapatan usaha BUVA berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
per 30 Juni 2025 adalah masing-masing 0,26% (nol koma dua enam persen) dan 6,05% (enam koma nol lima
persen).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 17/2020, Perseroan wajib
untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material, yakni: (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
17
Page 34
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi material.
Dalam hal penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I untuk pengembangan kegiatan usaha
utama Perseroan dalam bisnis perhotelan di daerah Pecatu, Bali merupakan transakasi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK 17/2020,
sebagaimana relevan.
Penyertaan modal oleh Perseroan kepada BBP untuk pengembangan kegiatan usaha BBP merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, mengingat mengingat BBP merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Penyertaan modal tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti melakukan prosedur tertentu
dan memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen, karena akan dilakukan oleh Perseroan kepada
perusahaan anak yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh
sembilan persen). Sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan wajib menyampaikan laporan transaksi
afiliasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif transaksi penyertaan modal tersebut.
Lebih lanjut, penyertaan modal oleh Perseroan kepada BBP bukan merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi dari penyertaan modal tersebut adalah
Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) atau sebesar 5,35% (lima koma tiga lima
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 30/2015, apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK
dan (ii) memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) POJK 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah Tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD I ini direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD I sebelum
Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
PMHMETD I selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
umum seperti yang disajikan di Prospektus ini atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS
atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal
Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan sementara
dana hasil PMHMETD I dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Dana hasil PMHMETD I yang belum
direalisasikan tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2015.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai
dengan hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK 30/2015 dan melaporkan pertanggungjawaban atas
penggunaan dana tersebut dalam RUPS tahunan.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,59% (nol koma lima sembilan persen) dari total dana yang diperoleh
dari PMHMETD I ini. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
Biaya jasa Konsultan Keuangan oleh PT BCA Sekuritas sebesar 0,17% (nol koma satu tujuh persen);
Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen);
Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,23% (nol koma dua tiga persen);
Biaya Notaris sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen); dan
Biaya lain-lain (antara lain biaya Biro Administrasi Efek, pencatatan saham di BEI, pernyataan pendaftaran ke
OJK, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen).
18
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, yang angka-angkanya
diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025 tertanggal
17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0643).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa
modifikasian.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp599.652.358.821, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Liabilitas Jangka Pendek
Utang
Utang usaha 13.846.655.245
Utang Iain-lain 10.246.899.276
Beban yang masih harus dibayar 16.303.630.054
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 3.641.006.971
Utang pajak 4.859.990.967
Uang muka pelanggan 34.047.932.328
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank 32.936.000.000
Liabilitas sewa 1.143.869.222
Total Liabilitas Jangka Pendek 117.025.984.063
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang pinjaman
Pihak berelasi 6.812.864.368
Pihak ketiga 24.500.000.000
Pinjaman bank 429.460.000.000
Liabilitas sewa 724.295.797
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 21.129.214.593
Total Liabilitas Jangka Panjang 482.626.374.758
TOTAL LIABILITAS 599.652.358.821
1. Utang
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki utang usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp13.846.655.245 dan
utang lain-lain sebesar Rp10.246.899.276 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Utang usaha
Pihak ketiga
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sejahtera 1.080.150.535
PT Karya Widya Ulangun 426.216.913
PT Sukanda Jaya 205.111.389
Bali Kulin 169.680.400
19
Page 36
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Florist 163.200.000
Dwi Jaya 134.543.317
PT Perintis Usaha Jasa Indonesia 133.800.514
Duta Abadi 109.230.593
Nengah Daging 109.023.600
Lainnya (kurang dari Rp100 juta) 11.315.697.984
Sub total 13.846.655.245
Utang lain-lain
Pihak ketiga
PT Dialog Grage Cirebon 2.409.293.204
Afiliasi HYATT 1.384.560.016
Woha Design Pte, Ltd 610.062.963
Sald Pte, Ltd 191.224.125
Korra Antarbuana 148.050.000
Lainnya (kurang dari Rp100 juta) 5.503.708.968
Sub total 10.246.899.276
Pihak berelasi -
Total 24.093.554.521
Total utang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan mata uang Adalah sebagai berikut.
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Rupiah 23.292.267.430
Dolar Singapura (SGD 62.856) 801.287.091
Total 24.093.554.521
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok sehubungan dengan operasional hotel. Sedangkan “Utang
Lain-lain” terutama merupakan utang kepada pemasok dan kontraktor entitas anak atas jasa konsultan
sehubungan dengan pembangunan Alila Bintan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang lain-lain kepada PT Bukit Savanna Raya, pihak berelasi, sebesar
Rp120.235.500.000, merupakan uang muka yang diterima untuk dividen dan pengembalian modal sambil
menunggu penyelesaian semua persyaratan hukum pada tanggal tersebut. Jumlah ini telah diklasifikasikan ke
akun investasi asosiasi Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2025.
2. Beban yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki beban yang masih harus dibayar sebesar Rp16.303.630.054 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Jasa manajemen 1.442.415.097
Komisi agen perjalanan 1.302.384.368
Beban bunga 1.137.719.268
Insentif 1.046.912.591
Listrik, air dan telekomunikasi 972.049.562
Jasa professional 353.750.000
Lainnya 10.048.399.168
Total 16.303.630.054
20
Page 37
3. Liabilitas imbalan kerja
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Grup mengakui liabilitas atas imbalan kerja jangka
pendek masing-masing sebesar Rp3.641.006.971, Rp5.547.416.109 dan Rp4.500.953.657 yang disajikan pada
akun “Liabilitas imbalan kerja jangka pendek” di laporan posisi keuangan konsolidasian.
4. Utang pajak
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki utang pajak sebesar Rp4.859.990.967 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 21.490.647
Pasal 21 540.265.752
Pasal 23 60.978.879
Pajak hotel dan restoran (PB1) 4.069.424.926
Pajak Pertambahan Nilai 167.830.763
Total 4.859.990.967
5. Uang muka pelanggan
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki uang muka pelanggan sebesar Rp34.047.932.328 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Dolar Amerika Serikat 31.075.481.220
Rupiah 2.972.451.108
Total 34.047.932.328
Uang muka pelanggan yang diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek merupakan uang muka tamu atau
agen travel.
6. Utang pinjaman
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar Rp31.312.864.368 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak berelasi
PT Nusantara Utama Investama 6.812.864.368
Pihak ketiga
PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera 24.500.000.000
Total 31.312.864.368
21
Page 38
Utang Pinjaman kepada PT Nusantara Utama Investama (“NUI”)
Sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian No. 47 tanggal 17 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Akta
Perubahan Perjanjian Penyelesaian No. 56 tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Yulianti,
S.H., sepakat bahwa hutang Perseroan kepada PT Nusantara Utama Investama akan dilunasi sebagian dengan
cara melakukan konversi menjadi saham baru di Perseroan.
Hal ini selaras dengan dengan Risalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 28 Juni 2023
dimana salah satu pokok agenda yang disebutkan yaitu persetujuan atas rencana penerbitan saham sebanyak
12.573.477.346 lembar melalui PMTHMETD dengan nilai nominal Rp50 per saham,- efektif per tanggal 11 Juli
2023.
Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 61 tanggal 26 Juni 2023 dari Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta,
Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman sebesar Rp128.197.998 dengan tingkat suku bunga sebesar
tujuh persen (7%) per tahun. Pinjaman ini akan diangsur dalam cicilan bulanan yang sama besar sebesar
Rp7.943.103.978 sampai dengan tanggal 25 November 2024.
Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 62 tanggal 26 Juni 2023 dari Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar Rp46.812.864.368 dengan tingkat
bunga sebesar dua persen (2%) per tahun, sisa saldo sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp 6.812.864.368.
Adapun tanggal jatuh tempo atas pinjaman ini adalah pada tanggal 25 November 2026. Perseroan memiliki
hak untuk melakukan konversi jumlah terutang menjadi saham.
Pada tahun 2023, Perseroan melunasi sebagain utangnya kepada PT Nusantara Utama Investama sebesar
Rp300.000.000.000 dari hasil pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada bulan Maret 2025,
Perusahaan membayar PT Nusantara Utama Investama sebesar Rp40.000.000.000.
Per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023, saldo total pinjaman Perseroan dengan NUI masing-
masing sebesar Rp6.812.864.368, Rp46.812.864.368, dan Rp46.812.864.368. Pinjaman tersebut sudah
dibayarkan penuh pada tanggal 5 Agustus 2025.
Utang pinjaman dengan PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera
Pinjaman ini merupakan hasil dari pengalihan pinjaman oleh PT Bank Artha Graha International Tbk pada
tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Tanggungan No. 49 dari Christina
Susanto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman Perseroan dengan PT Graha Prakarsa Mulia
Sejahtera adalah sebesar Rp24.500.000.000. Berdasarkan perubahan perjanjian pinjaman pada tanggal 22
Desember 2023, pinjaman ini akan dilunasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Perseroan melunasi
salah satu dari dua fasilitas pinjaman dengan BMRI. Pinjaman ini dikenakan bunga sesuai kesepakatan kedua
belah pihak.
7. Pinjaman bank
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki pinjaman ke Bank sebesar Rp462.396.000.000 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”)
Bagian jangka pendek 32.936.000.000
Bagian jangka panjang 429.460.000.000
Total 462.396.000.000
22
Page 39
Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/1862/KI/2023 dan Akta Notaris No. 21 pada tanggal
27 Oktober 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI dengan jangka waktu sepuluh
tahun sebesar Rp260.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal
26 Oktober 2033.
Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Villas Uluwatu. Jaminan atas pinjaman ini
adalah bidang-bidang tanah milik Perseroan dimana Alila Villas Uluwatu berada yang diikat dengan nilai hak
tanggungan sebesar Rp325.000.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/2376/KI/2023 dan Akta Notaris No. 69 pada tanggal
21 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI untuk jangka waktu sepuluh
tahun sebesar Rp240.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada
tanggal 20 Desember 2033.
Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Ubud. Jaminan atas pinjaman ini adalah
tanah milik Perseroan yang terletak di lokasi Alila Ubud yang diikat dengan nilai hak tanggungan sebesar
Rp300.000.000.000.
Pada bulan November 2024, Perseroan memperoleh tambahan pinjaman bank dari Fasilitas Kredit Investasi-2
sebesar Rp20.000.000.000.
Perseroan diwajibkan untuk mematuhi pembatasan-pembatasan tertentu, seperti pembatasan rasio
keuangan. Perseroan telah memenuhi pembatasan tersebut pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember
2024 dan 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo utang pinjaman jangka panjang kepada BMRI
adalah sebesar Rp462.396.000.000, Rp477.396.000.000 dan Rp545.808.499.999. Pada 31 Desember 2023
Perseroan memiliki pinjaman back-to-back sebesar Rp70.000.000.000.
8. Liabilitas sewa
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki liabilitas sewa sebesar Rp1.868.165.019 dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Liabilitas Sewa
Pembiayaan mobil 1.189.729.178
Aset hak-guna 678.435.841
Total 1.868.165.019
Bagian jangka pendek 1.143.869.222
Bagian jangka panjang 724.295.797
Total 1.868.165.019
Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp458.685.994 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
5.19% per tahun.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo atas fasilitas ini adalah masingmasing
sebesar Rp151.883.971, Rp211.759.311 dan Rp322.915.671.
Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Financial Services dengan jumlah sebesar Rp457.440.301 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga
sebesar 4.50% per tahun.
23
Page 40
Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo atas fasilitas ini adalah masing-masing sebesar
Rp139.004.693, Rp198.867.269 dan Rp311.045.832.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp 340.337.381 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
5% per tahun.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo atas fasilitas ini adalah masingmasing
sebesar Rp127.264.541, Rp170.928.715 dan Rp252.192.729.
Pada tanggal 30 November 2023, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT BCA
Finance dengan jumlah sebesar Rp420.297.000 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar 3,50%
per tahun.
Pada Tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo atas fasilitas ini adalah masing-masing sebesar
Rp59.015.335, Rp169.503.201 dan Rp360.017.634.
Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp417.960.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,22% per tahun.
Pada Tanggal 30 Juni 2025, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp322.630.534.
Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp 495.000.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,22% per tahun.
Pada Tanggal 30 Juni 2025, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp389.930.104.
Pada Tanggal 30 Juni 2025, Biaya keuangan yang diakui sehubungan dengan utang jangka Panjang adalah
sebesar Rp 19.900.113.450.
9. Liabilitas imbalan kerja
Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Grup diwajibkan untuk memberikan imbalan
kerja bagi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada saat karyawan pensiun. Imbalan tersebut
terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau
pensiun.
Tanggal penilaian aktuaria terakhir Grup adalah 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh aktuaris ahli pada tanggal
23 Juli 2025. Valuasi dilakukan secara berkala. Asumsi aktuaria utama yang digunakan oleh kantor konsultan
aktuaria independen Budi Ramdani menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi
utama sebagai berikut:
30 Juni
Keterangan
2025
Tingkat diskonto 6,68% -7,14%
Tabel mortalita Tabel Mortaliti Indonesia IV 2019 (TMI IV)
Kenaikan gaji dan upah 8,00%
Tingkat sakit atau cacat 10% dari mortalita TMI- IV
Tingkat pengunduran diri 6% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
sampai 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pension normal
Usia pensiun 56 tahun
24
Page 41
Rincian liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Saldo Awal 26.103.132.909
Dibebankan (dikreditkan) pada laba-rugi 2.205.248.181
Dibebankan (dikreditkan) pada
penghasilan komprehensif lain 1.151.290.111
Lain-lain (569.357.569)
Nilai wajar aset program (7.761.099.039)
Saldo akhir 21.129.214.593
Rincian imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Dibebankan (dikreditkan) pada laba-rugi:
Biaya jasa kini 1.295.251.005
Biaya bunga 909.997.176
Dibebankan (dikreditkan) pada
penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan (kerugian) aktuaria selama
periode tahun berjalan 1.151.290.111
Sensitivitas keseluruhan liabilitas imbalan kerja terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Tingkat diskonto:
Kenaikan 1% (1.155.047.294)
Penurunan 1% 1.400.280.407
Tingkat Kenaikan Gaji
Kenaikan 1% 1.376.671.257
Penurunan 1% (1.173.358.331)
Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Dalam 1 tahun 4.574.184.078
1 – 5 tahun 6.941.223.299
5 – 10 tahun 7.081.757.774
Lebih dari 10 tahun 9.892.397.100
Total 28.489.562.251
25
Page 42
10. PERJANJIAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki perjanjian yang terdiri dari :
a. Management Agreement sehubungan dengan Alila Villas Uluwatu
Perjanjian dengan Alila Hotels and Resorts Ltd (AHR) menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa
sehubungan dengan operasional hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya
manajemen bulanan yang terdiri dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya
insentif manajemen sebesar 5% dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana
dijelaskan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.
Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
Management (“BHM”).
Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp5.752.231.892 dan
Rp3.092.873.691 untuk periode enam bulan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; sedangkan,
Rp6.713.816.915 dan Rp6.243.784.255 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
b. Management Agreement sehubungan dengan Alila Ubud
Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.
Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
Management (“BHM”).
Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp1.949.950.173 dan
Rp1.088.152.798 untuk periode enam bulan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; sedangkan,
Rp2.559.200.684 dan Rp2.310.207.232 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
c. Management Agreement sehubungan dengan Alila Manggis
Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.
Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
Management (“BHM”).
26
Page 43
Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp503.594.441 and
Rp392.573.232 untuk periode enam bulan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; sedangkan,
Rp1.031.634.782 dan Rp1.002.105.192 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
d. 5 Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor C1, C2, C3, C5 dan C6
Pada tahun 2023, Dengan dialihkannya kepemilikan atas unit villa, Perseroan menandatangani perjanjian
kerjasama operasi (Three Bedroom Villa) nomor C1, C2, C3, C5, C6 dengan PT Erlangga Prakarsa Mulia
Sentosa dimana PT tersebut selaku pemilik baru setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian atas 5 unit villa tersebut yaitu melakukan pemasaran,
pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan. Porsi
keuntungan finansial akan dibagi menjadi 50% untuk PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa dan 50% untuk
Perseroan.
e. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H8
Berdasarkan perjanjian kerjasama operasi Three Bedroom Villa No. H8 pada tanggal 17 Maret 2021, telah
terjadi pengalihan kepemilikan atas unit villa No. H8 dari PT Laksana Agung Semesta kepada Bapak Hapsoro
dan setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas
unit villa No. H8, yaitu melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi
dan pengorganisasian karyawan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
reward sebagai berikut:
1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
3. Biaya asuransi per tahun,
4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
6. Biaya pendatapan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara Bpk. Hapsoro
dan Perseroan.
7. Financial reward yang akan dibagikan sebesar 50% dari total pendapatan kotor dan dikurangi biaya –
biaya diatas berserta dengan pajak atas transaksi ini.
f. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H9
Berdasarkan perjanjian pada tanggal 11 November 2020, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit
Villa No. H9 dari PT Nusapacific Island Investment kepada Ibu Lis Junitati dan setuju untuk menunjuk
Perseroan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H9, yaitu
melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan
pengorganisasian karyawan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
reward sebagai berikut:
1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
3. Biaya asuransi per tahun,
4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
6. Biaya pendatapan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara pemilik dan
Perseroan.
g. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H15
Berdasarkan perjanjian pada tanggal 9 April 2021, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit villa No.
H15 dari PT Sinar Bintang Sejahtera kepada Bpk. Subagia Handaja, dan setuju untuk menunjuk Perseroan
27
Page 44
untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H15, yaitu melakukan
pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya pemeliharaan villa sebesar USD2.000
setiap bulannya, dan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
3. Biaya asuransi per tahun,
4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
5. Biaya pendatapan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara pemilik dan
Perseroan.
h. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H24
Pada tanggal 28 November 2012, Ferry Tjahyadikarta setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H24, yaitu melakukan pemasaran,
pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.
Untuk kesepakatan tersebut, keuntungan finansial dari unit villa No. H24 akan dibagi diantara Perseroan
dan Ferry Tjahyadikarta dengan porsi masing-masing 50% (lima puluh persen) dan pembayaran dilakukan
dengan mata uang Dolar AS.
Perjanjian ini akan efektif berlaku dimulai sejak penyerahan unit villa oleh Ferry Tjahyadikarta kepada
Perseroan.
i. Perjanjian Pembelian Tanah antara Perseroan dengan NII
Pada tanggal 8 Juni 2018, Perseroan dan NII mengadakan perjanjian pengikatan jual beli tanah milik NII
yang terletak di Badung, Kuta Selatan, Pecatu seluas 3.124m2, 2.449m2, dan 2.822m2 sebagaimana
terdaftar dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918, 919, 920 dengan harga Rp74.160.500.000 yang akan
dibayar secara bertahap dan akan dilunasi seluruhnya selambatnya pada bulan 20 September 2018.
Sampai dengan jatuh tempo pelunasan, Perseroan belum dapat melakukan pembayaran penuh atas
transaksi jual beli tanah tersebut. Oleh karena itu pada tanggal 5 November 2018, Perseroan dan NII
sepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah tersebut dan akibat dari pembatalan ini,
seluruh dana yang dibayar oleh Perseroan telah dikonversikan menjadi uang muka penyertaan saham.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo uang muka pembelian saham telah mengalami
penurunan nilai secara penuh oleh Perseroan.
j. Management Agreement dengan PT Basis Utama Prima (BUP)
Pada tanggal 7 December 2023, Perseroan menandatangani Management Agreement dengan Entitas Induk
Utama Perseroan, BUP, dimana Perseroan menunjuk BUP untuk membantu kegiatan pengelolaan
Perseroan. Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Pada tanggal 2 Januari
2025, perjanjian tersebut diperpanjang untuk dua tahun lagi atau hingga tanggal 1 Januari 2027.
Biaya manajemen total yang diakui untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024
masing-masing sebesar Rp1.200.000.000; sedangkan Rp2.400.000.000 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Jumlah-jumlah ini diakui sebagai bagian dari “Biaya profesional” dalam akun
“Biaya Umum dan Administrasi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
28
Page 45
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
29
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 106.121.281.117 248.908.443.473 117.338.147.297
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya - - 70.000.000.000
Piutang
Piutang usaha
Pihak ketiga, neto 7.374.417.145 11.204.842.029 9.865.856.185
Piutang lain-lain
Pihak ketiga, neto 409.396.954 3.002.790.377 19.524.494.000
Pihak berelasi, neto 3.503.432.308 3.521.195.152 10.866.353.853
Persediaan 3.219.237.816 3.962.596.442 4.333.063.697
Biaya dibayar dimuka 7.754.090.981 4.741.157.044 4.292.067.287
Pajak dibayar dimuka 175.102.677 5.965.524 8.504.297
Total Aset Lancar 128.556.958.998 275.346.990.041 236.228.486.616
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi, neto 86.460.390.341 134.590.937.820 24.747.556.621
Aset dalam pembangunan , neto 149.786.319.052 151.155.209.902 172.943.021.934
Aset tetap, neto 1.501.439.741.261 1.513.184.729.469 1.128.130.629.089
Aset hak guna, neto 16.971.416.477 18.015.582.598 19.236.174.135
Aset tidak lancar lainnya, neto 147.650.401.409 26.339.048.865 126.963.552.117
Total Aset Tidak Lancar 1.902.308.268.540 1.843.285.508.654 1.472.020.933.896
TOTAL ASET 2.030.865.227.538 2.118.632.498.695 1.708.249.420.512
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang
Utang pihak berelasi - 120.466.738.563 241.775.685
Utang usaha 13.847.030.245 14.540.976.868 8.610.639.560
Utang lain-lain 10.246.899.276 9.004.896.891 43.057.654.376
Beban yang masih harus dibayar 16.303.630.054 11.367.722.308 26.359.247.385
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 3.641.006.971 5.547.416.109 4.500.953.657
Utang pajak 4.859.990.967 4.255.746.961 6.682.374.578
Uang muka pelanggan 34.047.932.328 32.273.717.824 25.453.010.986
Utang bank jangka pendek - - 70.000.000.000
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang pinjaman
Pihak berelasi - - 46.812.864.368
30
Page 47
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pihak ketiga - - 24.500.000.000
Pinjaman bank 32.936.000.000 30.434.000.000 20.665.208.330
Liabilitas sewa 1.143.869.222 955.061.840 976.300.792
Total Liabilitas Jangka Pendek 117.025.984.063 228.846.277.364 277.860.029.717
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pinjaman
Pihak berelasi 6.812.864.368 46.812.864.368 -
Pihak ketiga 24.500.000.000 24.500.000.000 -
Pinjaman bank 429.460.000.000 446.962.000.000 455.143.291.669
Liabilitas sewa 724.295.797 695.096.176 751.058.496
Liabilitas imbalan pasca kerja 21.129.214.593 18.774.121.849 18.236.613.769
Total Liabilitas Jangka Panjang 482.626.374.758 537.744.082.393 474.130.963.934
TOTAL LIABILITAS 599.652.358.821 766.590.359.757 751.990.993.651
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar:
75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
20.590.473.213 saham pada tahun 2024 dan
2023 1.029.523.660.650 1.029.523.660.650 1.029.523.660.650
Tambahan modal disetor, neto 478.419.330.066 478.419.330.066 478.419.330.066
Saldo laba (defisit):
Ditentukan penggunaan nya 10.000.000.000 10.000.000.000 9.500.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya (1.260.091.319.413) (1.341.214.532.965) (1.349.067.537.759)
Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali (171.481.168) 171.481.168) (171.481.168)
Penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (3.644.230.918) (2.371.383.600) (2.183.056.440)
Surplus revaluasi atas aset tetap 1.174.170.897.144 1.174.170.897.144 787.802.139.475
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 1.428.206.856.361 1.348.356.490.127 953.823.054.824
Kepentingan non-pengendali 3.006.012.356 3.685.648.811 2.435.372.037
TOTAL EKUITAS 1.431.212.868.717 1.352.042.138.938 956.258.426.861
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.030.865.227.538 2.118.632.498.695 1.708.249.420.512
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
PENDAPATAN 166.120.356.158 157.826.445.069 355.259.333.593 371.284.754.257
BEBAN POKOK PENDAPATAN (53.457.771.146) (49.106.042.900) (104.471.177.185) (106.082.666.672)
LABA BRUTO 112.662.585.012 108.720.402.169 250.788.156.408 265.202.087.585
BEBAN USAHA
Beban penjualan (10.767.708.116) (10.061.348.434) (22.084.215.617) (26.756.068.755)
Beban umum dan administrasi (57.530.390.935) (53.423.811.194) (113.059.053.930) (170.314.841.449)
Beban operasional, pembangunan,
pemeliharaan dan energi (12.818.326.609) (12.448.914.583) (25.822.165.282) (36.139.584.424)
Beban manajemen dan lisensi (8.205.776.506) (7.963.055.330) (18.296.716.718) (18.951.960.278)
Penurunan nilai dari aset dalam
pembangunan, aset tetap,neto
dan uang muka pembelian saham - - (17.746.493.208) (156.943.344.278)
Pemulihan kerugian di atas nilai
investasi entitas anak - - - 135.934.275.049
31
Page 48
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan (beban) operasional
lain, neto 58.546.285 216.449.477 13.265.048.722 13.648.074.020
LABA USAHA 23.398.929.132 25.039.722.105 67.044.560.375 5.678.637.470
Bagian laba (rugi) neto pada entitas
asosiasi 77.104.952.520 (9.491.210.414) (9.917.317.743) 979.336.668
Pendapatan keuangan 1.466.933.524 479.327.953 1.234.410.581 51.561.568.039
Beban keuangan (19.900.113.450) (24.602.061.601) (46.447.990.639) (41.816.861.875)
Laba (rugi) selisih kurs, neto (382.317.379) (636.900.647) (1.465.844.754) 741.501.485
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK FINAL
DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 81.688.384.347 (9.211.122.604) 10.447.817.820 17.144.181.787
PAJAK FINAL (293.386.705) (95.865.591) (246.882.116) (21.996.431)
(RUGI) LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 81.394.997.642 (9.306.988.195) 10.200.935.704 17.122.185.356
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - - (463.588.725) -
LABA (RUGI) TAHUN / PERIODE
BERJALAN 81.394.997.642 (9.306.988.195) 9.737.346.979 17.122.185.356
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasikan ke laba rugi
Surplus revaluasi atas aset tetap - - 386.368.757.659 157.147.676.125
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja (1.272.847.318) (416.308.245) (188.327.160) (4.529.719.004)
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN TAHUN /
PERIODE BERJALAN (1.272.847.318) (416.308.245) 386.180.430.499 152.617.957.121
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN /
PERIODE BERJALAN 80.122.150.324 (9.723.296.440) 395.917.777.478 169.740.142.477
LABA TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 81.123.213.552 (9.739.272.337) 8.455.404.381 35.377.567.935
Kepentingan non pengendali 271.238.690 432.284.142 1.281.942.598 (18.255.382.579)
(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN 81.394.997.642 (9.306.988.195) 9.737.347.979 17.122.185.356
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 79.850.366.234 (10.155.580.582) 394.635.834.880 188.135.491.582
Kepentingan non-pengendali 271.784.090 432.284.142 1.281.942.598 (18.395.349.105)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 80.122.150.324 (9.723.296.440) 395.917.777.478 169.740.142.477
32
Page 49
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
(RUGI) LABA PER SAHAM DASAR
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 3,94 (0,47) 0,41 1,72
*) tidak diaudit / tidak direviu
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 200.782.094.401 198.252.129.348 360.598.274.551 357.993.357.705
Pembayaran kepada:
Kontraktor, pemasok dan lain-lain (52.398.553.174) (55.521.099.828) (104.671.592.823) (107.003.087.483)
Karyawan (24.702.546.611) (28.581.723.592) (32.521.378.553) (54.798.071.251)
Pembayaran untuk aktivitas operasi
lainnya (43.558.697.329) (40.000.935.776) (115.232.968.724) (75.221.328.860)
Penerimaan bunga 1.155.013.044 440.414.459 1.234.410.581 109.982.151
Pembayaran bunga (20.246.190.611) (24.071.873.150) (46.447.990.639) (108.430.163.667)
Pembayaran pajak (24.424.492.614) (25.729.401.462) (2.207.382.235) (16.046.562.259)
Penurunan piutang lain-lain pihak
berelasi 1.000.000.000 (12.818.833.420) 7.345.158.701 8.251.904.789
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
Operasi 37.606.627.106 11.969.176.579 68.096.530.859 4.856.031.125
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan dari entitas asosiasi 5.000.000.000 - 120.235.500.000 -
Pencairan (penempatan) deposito
berjangka yang dibatasi
penggunaannya - - 70.000.000.000 (70.000.000.000)
Penurunan uang muka pembelian
aset tetap - - 11.290.942.861 23.418.549.240
Penambahan aset tetap (7.048.426.504) (7.899.365.963) (34.349.273.809) (28.561.284.796)
Penambahan investasi pada entitas
asosiasi - (22.227.710.000) (29.760.698.942) -
(Penambahan) Penurunan uang
muka investasi (119.997.416.000) - - 101.854.800.000
Arus kas keluar dari dekonsolidasi
entitas anak - - - (835.158.777)
Hasil penjualan aset tetap 352.700.000 44.250.000 - 282.113.047
Kas Neto Diperoleh Dari
(Digunakan Untuk) Aktivitas
Investasi (121.693.142.504) (30.082.825.963) 137.416.470.110 26.159.018.714
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Hasil pinjaman bank - - 20.000.000.000 480.000.000.000
Pembayaran pinjaman bank (15.000.000.000) (80.002.000.000) (92.603.999.996) (43.816.000.000)
Pembayaran biaya emisi (1.459.829.650) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (589.738.492) (485.903.583) (261.119.544) (1.387.906.529)
Pembayaran pada pihak berelasi (41.268.761.437) - - (352.571.996.241)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Pendanaan (58.318.329.579) (80.487.903.583) (72.865.119.540) 82.224.097.230
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
KAS DAN SETARA KAS (142.404.844.977) (98.601.552.967) 132.647.881.429 113.239.147.069
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 248.908.443.473 187.338.147.297 117.338.147.297 6.822.534.078
33
Page 50
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
PENGARUH PERUBAHAN KURS
MATA UANG ASING (382.317.379) (636.900.647) (1.077.585.253) (2.723.533.850)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE / TAHUN 106.121.281.117 88.099.693.683 248.908.443.473 117.338.147.297
*) tidak diaudit / tidak direviu
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
EBITDA (dalam Rupiah) 45.857.513.316 43.559.182.172 109.341.741.746 55.646.981.867
Rasio pertumbuhan aset 4,14% (5,08)% 24,02% (7,35)%
Rasio pertumbuhan liabilitas (21,78)% (10,21)% 0,94% (62,45)%
Rasio pertumbuhan ekuitas 5,86% (1,05)% 41,39% 701,08%
Rasio pertumbuhan pendapatan 5,26% (3,19)% (4,32)% (64.38)%
Rasio pertumbuhan laba bersih
periode/tahun berjalan 974,56% (12,03)% (43,13)% 108,61%
Rasio laba (rugi) terhadap aset 4,01% (0,57)% 0,46% 1,00%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas 5.69% (0,98)% 0,72% 1,79%
Rasio laba (rugi) terhadap
pendapatan 49,00% (5,90)% 2,74% 4,61%
Rasio lancar 1,1x 0,6x 1,2x 0,9x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 41,90% 71,36% 56,70% 78,64%
Rasio liabilitas terhadap aset 29,53% 41,64% 36,18% 44,02%
Rasio cakupan bunga (interest
coverage ratio) (x) 1,2 1,0 1,4 0,1
Rasio cakupan utang (debt to
service coverage ratio) (x) 1,3 1,4 1,8 0,5
* tidak diaudit / tidak direviu
RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT
Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit adalah sebagai berikut:
Rasio Keuangan Perseroan
Keterangan Persyaratan
pada tanggal 30 Juni 2025
Debt to service coverage ratio DSCR > 100% 127%
Operating cash flow Positif Positif
Debt to equity ratio DER < 150% 33%
34
Page 51
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.
A. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL
Hasil operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
1. Situasi keamanan
Situasi keamanan memiliki peran penting dalam bisnis hospitality, kondisi yang dimaksud dengan keamanan
antara lain :
- Keamanan Kesehatan (health security)
Keamanan atas kesehatan sangat berdampak bagi operasi Perseroan, dimana dampak atas tidakstabilan
keamanan kesehatan mempengaruhi kepercayaan wisatawan. Hal ini tercermin atas dampak pandemi covid
19, operasional hotel Perseroan terhenti selama kurun waktu pandemi Covid 19 yang terdampak negatif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Peristiwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerapan protokol
kesehatan yang mangakibatkan pada penundaan perjalanan wisatawan baik dalam negeri maupun asing.
- Keamanan negara, politik dan lingkungan
Isu kondisi keamanan negara serta politik berdampak atas kepercayaan wisatawan mancanegara untuk hadir
di Indonesia, serta kondisi keamanan lingkungan yang dipengaruhi oleh alam ataupun perilaku manusia,
menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi wisatawan untuk berkunjung.
2. Bencana Alam
Bencana alam dapat menimbulkan risiko serius terhadap operasional hotel, mulai dari kerusakan fisik hingga
kerugian finansial. Risiko-risiko ini tidak hanya berdampak pada hotel itu sendiri, tetapi juga pada tamu, staf, dan
reputasi bisnis. Untuk memitigasi risiko atas kerusakan fisik, bangunan Perseroan telah disiapkan sedemikian rupa
untuk memitigasi risiko bencana alam. Namun dampak hilangnya tamu yang berpengaruh terhadap tingkat hunian
kamar hotel selanjutnya bagi operasional dan keuangan tidak dapat dihindari. Dimana keadaan bencana alam
umumnya menyebabkan pembatalan reservasi massal dan penurunan tingkat hunian secara drastis, terutama di
daerah yang terkena dampak langsung. Bencana alam juga dapat membahayakan nyawa dan keselamatan tamu
serta staf dan keadaan pasca bencana juga memiliki dampak dan waktu pemulihan yang memperngaruhi
operasional hotel.
3. Persaingan usaha Hotel
Kemampuan Perseroan bersaing dalam Industri Perhotelan dan resort dengan memperhatikan peningkatan
jumlah properti penginapan di Bali menyebabkan Perseroan harus memiliki strategi penentuan harga serta
terdampang penurunan tingkat okupansi hotel Perseroan. Persaingan ini menuntut Perseroan untuk terus
berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi atas pelayanan yang personalize dengan tujuan
menciptakan kunjungan ulang dari para wisatawan.
35
Page 52
4. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait perizinan, keimigrasian, fiskal, insentif pajak, pengembangan infrastruktur maupun
kebijakan Pemerintah lainnya berdampak bagi operasional Perseroan.
B. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Standar Baru, Amandemen, Penyesuaian dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari
2025
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan amandemen PSAK 221,
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, tentang Kekurangan Ketertukaran. Amandemen ini berlaku efektif
tanggal 1 Januari 2025 dan tidak memberikan pengaruh material terhadap laporan keuangan konsolidasian
Grup.
b. Amendemen / Penyesuaian Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
Grup telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang direvisi, dimana yang berlaku
efektif 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
PSAK 107 (Amandemen 2024), Instrumen Keuangan: Pengungkapan, tentang Klasifikasi dan Pengukuran
Instrumen Keuangan.
PSAK 109 (Amandemen 2024) Instrumen Keuangan, tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen
Keuangan.
Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia, yang merujuk pada IFRS Accounting Standards Annual
Improvements - Volume 11. Penyesuaian ini terhadap beberapa PSAK berisi perubahan kata atau
pembetulan minor atas konsekuensi yang tidak diintensikan, kekeliruan, atau persyaratan yang
bertentangan dalam SAK Indonesia.
Penerapan dari amandemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan
akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
C. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 166.120.356.158 157.826.445.069 355.259.333.593 371.284.754.257
Beban Pokok Pendapatan (53.457.771.146) (49.106.042.900) (104.471.177.185) (106.082.666.672)
Laba Bruto 112.662.585.012 108.720.402.169 250.788.156.408 265.202.087.585
Laba (Rugi) Bersih 81.394.997.642 (9.306.988.195) 9.737.346.979 17.122.185.356
Laba (Rugi) Komprehensif 80.122.150.324 (9.723.296.440) 395.917.777.478 169.740.142.477
*) tidak diaudit / tidak direviu
Pendapatan
Perbandingan Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp166.120.356.158,
meningkat sebesar 5,26% atau Rp8.293.911.089 bila dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan tarif pada hotel.
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp355.259.333.593, menurun sebesar 4.32% atau Rp16.025.420.664 bila dibandingkan dengan pendapatan pada
36
Page 53
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu Perusahaan
Anak.
Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp53.457.771.146, meningkat sebesar 8,86% atau Rp4.351.728.246 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan.
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp104.471.177.185, menurun sebesar 1.52% atau Rp1.611.489.487 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah
satu Perusahaan Anak.
Laba Bruto
Perbandingan Laba Bruto untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba Bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp112.662.585.012,
meningkat sebesar 3,63% atau Rp3.942.182.843 bila dibandingkan dengan laba bruto pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan rate kamar hotel dan efisiensi biaya.
Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp250.788.156.408, menurun sebesar 5.44% atau Rp14.413.931.177 bila dibandingkan dengan laba bruto pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu anak
perusahaan.
Laba (Rugi) Bersih Periode / Tahun Berjalan
Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp81.394.997.641, meningkat sebesar 974,56% atau Rp90.701.985.836 bila dibandingkan dengan laba
(rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan
oleh kenaikan yang signifikan pada bagian laba anak Perusahaan sebesar Rp86.596.162.834 atau 912,38% atau
50% keuntungan atas penjualan aset anak Perusahaan asosiasi, dibandingkan bagian laba anak Perusahaan pada
periode yang berakhir pada tangal 30 Juni 2024. Selain dari bagian laba Entitas Asosiasi, strategi manajemen dalam
mengelola kas dan setara kas juga lebih efektif sehingga menghasilkan pendapatan keuangan 206% lebih tinggi
dari sebelumnya.
Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp9.737.346.979, menurun sebesar 43.13% atau Rp7.384.838.377 bila dibandingkan dengan laba
(rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan
37
Page 54
oleh pada periode 31 Desember 2023 terdapat reversal jurnal pendapatan keuangan sebesar Rp51.561.568.039
atau 91% dari biaya lain-lain bukan operasional.
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebesar Rp80.122.150.323, meningkat sebesar 924,02% atau Rp89.845.446.764 bila
dibandingkan dengan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh ada kenaikan biaya pada perhitungan biaya imbalan pasca kerja.
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp395.917.777.478, meningkat sebesar 133,25% atau Rp226.177.635.001 bila
dibandingkan dengan total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan nilai atas penilaian aset tetap sebesar 146% atau Rp
229.221.081.534.
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 128.556.958.998 275.346.990.041 236.228.486.616
Aset Tidak Lancar 1.902.308.268.540 1.843.285.508.654 1.472.020.933.896
Jumlah Aset 2.030.865.227.538 2.118.632.498.695 1.708.249.420.512
Liabilitas Jangka Pendek 117.025.984.063 228.846.277.364 277.860.029.717
Liabilitas Jangka Panjang 482.626.374.758 537.744.082.393 474.130.963.934
Jumlah Liabilitas 599.652.358.821 766.590.359.757 751.990.993.651
Ekuitas 1.431.212.868.717 1.352.042.138.938 956.258.426.861
a. Aset
Perbandingan Aset tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.030.865.227.538 yang terdiri dari aset lancar
sebesar Rp128.556.958.998 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.902.308.268.540.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 53,31% bila dibandingkan dengan
31 Desember 2024. Hal ini disebabkan pembayaran uang muka saham pada PT Bukit Bali Properti.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan pada aset tidak lancar lainnya,
utamanya adalah uang muka saham bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.118.632.498.695 yang terdiri dari aset
lancar sebesar Rp275.346.990.041 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.843.285.508.654.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 16,56% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena adanya penerimaan uang muka atas penjualan saham pada
entitas asiosiasi sebesar Rp 120M dan pencariran pinjaman Rp20M.
38
Page 55
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 25,22% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena penambahan nilai aset tetap pada tanah
sesuai hasil penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP sebesar Rp386.368.757.659.
b. Liabilitas
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp599.652.358.821 yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp117.025.984.063 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp482.626.374.758.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 48,86% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Nilai signifikan tersebut utamanya dari realisasi pengakuan penurunan
modal dan deviden yang sebelumnya dicatat pada akun utang lain-lain.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 10.25% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pada tahun 2025 Perseroan bayar hutang
kepada pihak berelasi sebesar Rp40M.
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp766.590.359.757 yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp228.846.277.364 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp537.744.082.393.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 17,64% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena ada penerimaan dari entitas asosiasi
Perseroan sebesar Rp120.235.500.000 dan pembayaran hutang bank jangka pendek Rp70.000.000.000.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 13,42% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena reklasifikasi utang pinjaman pihak berelasi
dan pihak ketiga dari liabilitas jangka pendek.
c. Ekuitas
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.431.212.868.717, mengalami kenaikan sebesar
5,86% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pada tanggal 30 Juni 2025 saldo
laba Perusahaan naik sebesar Rp80M.
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.352.042.138.938, mengalami kenaikan
sebesar 41% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena surplus revaluasi aset tetap
sebesar Rp386M.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 37.606.627.106 11.969.176.579 68.096.530.859 4.856.031.125
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Investasi (121.693.142.504) (30.082.825.963) 137.416.470.110 26.159.018.714
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Pendanaan (58.318.329.579) (80.487.903.583) (72.865.119.540) 82.224.097.230
39
Page 56
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (142.404.844.977) (98.601.552.967) 132.647.881.429 113.239.147.069
Kas Dan Setara Kas Awal
Periode/Tahun 248.908.443.473 187.338.147.297 117.338.147.297 6.822.534.078
Pengaruh Perubahan Kurs Mata
Uang Asing (382.317.379) (636.900.647) (1.077.585.253) (2.723.533.850)
Kas dan setara Kas Akhir
Periode/Tahun 106.121.281.117 88.099.693.683 248.908.443.473 117.338.147.297
*) tidak diaudit / tidak direviu
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto dari aktivitas operasi merupakan aliran kas yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama
Perseroan, seperti penerimaan dari penjualan baik kamar hotel, makanan & minuman, maupun sejenisnya,
pembayaran kepada pemasok barang dan jasa sehubungan dengan penualan maupun aktivitas operasi lainnya,
selain itu pada aktivitas operasi terdapat informasi penerimaan pendapatan bunga, pembayaran bunga terkait
pinjaman bank, pembayaran pajak, dan juga penerimaan dari piutang lainnya. Pada 30 Juni 2025 arus kas neto
dari aktivitas operasi sebesar Rp37.606.627.106 mengalami peningkatan 214% dibandingkan periode yang sama
di tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan pendapatan yang dicapai oleh Perseroan.
Untuk arus kas neto dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 sebesar Rp68.096.530.859 mengalami
peningkatan 1.302% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Pada periode tanggal 30 Juni 2025, arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi merupakan aliran kas terkait
dengan pembelian aset tetap baik untuk kebutuhan operasional hotel maupun kantor, selain itu pada bagian ini
juga menyajikan pergerakan kas sehubungan dengan pembayaran dalam rangka memperoleh kepemilikan saham.
Pada 30 Juni 2025 arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp121.693.142.504 meningkat 305%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya, kontribusi terbesarnya yaitu atas aktivitas Perseroan membayar
uang muka saham sebesar Rp119.997.416.000. Adapun uang muka saham senilai tersebut digunakan untuk uang
pembelian saham PT Bukit Permai Properti sebesar 99,99% dari total kepemilikan.
Pada periode tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
Rp137.416.470.110, mengalami peningkatan sebesar 425%. Hal ini terutama disebabkan karena Perseroan
menerima uang muka atas penurunan modal dan dividen dari entitas asosiasi sebesar Rp120.235.500.000.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan merupakan aliran kas untuk pembayaran pinjaman bank, pembayaran
liabilitas sewa, maupun pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi. Pada periode 30 Juni 2025 arus kas neto dari
aktivitas pendanaan utamanya untuk pembayaran utang pihak berelasi sebesar Rp41.268.761.437 dan pinjaman
bank sebesar Rp15.000.000.000.
Pada periode tanggal 31 Desember 2024, arus kas dari aktivitas pendanaan utamanya sebesar Rp92.603.999.996
digunakan untuk pembayaran pinjaman bank dan di sisi lain menerima pinjaman bank senilai Rp20.000.000.000,
sementara pada 31 Desember 2023 Perusahaan menerima pinjaman bank senilai Rp480.000.000.000 dan
pembayaran kepada pihak berelasi Rp352.571.996.241 serta pembayaran pinjaman bank sebesar
Rp43.816.000.000.
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
40
Page 57
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
masing-masing adalah sebesar 54%, 120% dan 114%.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas operasional Perseroan dan likuiditas eksternal berasal dari
pinjaman bank.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Dalam hal modal kerja Perseroan mengalami
kekurangan, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank untuk mencukupi kebutuhan modal kerja.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan
jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 41,9%, 56,7%
dan 78,6%.
Sedangkan solvabilitas aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 29,5%,
36,2% dan 44,0%.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 5,7%, 0,7% dan 1,8%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 4,0%, 0,5% dan 1,0%.
Profitabilitas
Margin laba (net profit margin) Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar 49,0%, meningkat dari periode sebelumnya di -5.9% pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan
oleh karena kenaikan bagian laba pada entitas asosiasi Perseroan sebesar Rp86.876.554.328 atau 50% atas
keuntungan penjualan aset pada entitas asosiasi Perseroan, yakni BSR.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, net profit margin Perseroan adalah sebesar 2,7%,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 4,6%. Penurunan net profit margin pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023 terutama disebabkan oleh reversal jurnal biaya pendapatan bunga pada tahun 2023.
41
Page 58
F. BELANJA MODAL
Berikut ini adalah penambahan investasi barang modal Perseroan:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tanah - 14.256.875.010 -
Bangunan & perbaikan bangunan 1.046.022.914 569.528.100 9.846.500.512
Perlatan hotel 1.418.777.407 5.721.718.109 7.107.185.666
Peralatan kantor 213.263.703 1.349.471.947 1.700.081.090
Furnitur & perlengkapan 3.122.012.480 10.120.833.843 5.751.031.418
Kendaraan 1.248.350.000 2.330.846.800 854.015.230
Jumlah 7.048.426.504 34.349.273.809 25.258.813.916
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, investasi barang modal Perseroan adalah sebesar 7.048.426.504 atau sebesar
21% dari total belanja modal pada tahun 2024. Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki komitmen investasi barang modal yang material dan tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup .
G. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.
H. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan yang signifikan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.
I. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kontrak penjualan baik dengan mata uang Rupiah maupun dengan
menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan lindung nilai alami mengingat pengeluaran biaya
operasi Perseroan dan Anak Perusahaan sebagian besar berbasis mata uang Dolar Amerika Serikat. Namun sesuai
Peraturan BI No.17/3/PBI/2015, realisasi pembayaran atas biaya operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Manajemen mengelola risiko nilai tukar mata uang asing melalui pemantauan
fluktuasi mata uang asing secara terus-menerus dan menjaga kecukupan kas dalam mata uang asing terhadap
kewajiban yang jatuh tempo dalam mata uang asing.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 30 Juni 2024, 31 Desember 2024 dan 2023, jika nilai tukar Rupiah terhadap
mata uang asing menurun/meningkat sebanyak 10% dengan semua variabel konstan, laba sebelum beban pajak
konsolidasian untuk tahun yang berakhir, akan menjadi lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar
Rp2.600.067.739, Rp1.448.896.438, Rp2.169.169.417 dan Rp809.600.533, terutama sebagai akibat
kerugian/keuntungan selisih kurs atas penjabaran instrumen keuangan dalam denominasi mata uang asing.
42
Page 59
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah
disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Persaingan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hotel bintang. Persaingan dunia usaha sejenis semakin
berkembang seiring pertumbuhan perekonomian yang bagus, keadaan politik yang kondusif, serta keadaan
keamanan yang stabil. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan keunggulan kompetitif bisnis yang
dijalankan saat ini maupun bisnisnya di masa yang akan datang, maka terdapat potensi para pelanggan Perseroan
akhirnya akan memilih pesaing Perseroan yang mungkin memiliki kualitas yang lebih baik dan harga yang lebih
kompetitif. Hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan kinerja usaha maupun keuangan
Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Keamanan Negara
Stabilitas keamanan negara menjadi hal yang sangat penting bagi Perseroan. Hal tersebut sangat
berpengaruh kepada pendapatan kegiatan usaha Perseroan ke depannya karena keamanan negara menjadi
salah satu tolak ukur arus masuk wisatawan luar negeri ke Indonesia khususnya ke Bali, begitupun dengan
wisatawan dalam negeri. Stabilitas keamanan di Indonesia pada khususnya Bali dapat mengurangi
kepercayaan wisatawan khususnya wisatawan asing dan diperlukan waktu yang cukup panjang untuk
memulihkannya, sehingga akan dapat mempengaruhi kinerja operasional Perseroan. Wisatawan dapat
mengalihkan tujuan wisata yang mereka anggap lebih aman sesuai dengan keinginan mereka.
2) Risiko pasokan bahan baku
Risiko bahan baku dalam usaha hotel dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan kualitas
layanan hotel. Beberapa faktor yang mempengaruhi pasokan bahan baku seperti fluktuasi harga, kualitas
harga, kualitas berubah atau tidak konsisten, kondisi keamanan dan cuaca yang dapat mengganggu
perjalanan logistik serta perubahan regulasi. Perseroan dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan
pemasok lokal yang diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat sekitar serta
memitigasi risiko perjalanan logistik yang menjadi solusi berkelanjutan. Perseroan juga memitigasi
risiko dengan melakukan pengelolaan persediaan bahan baku operasional hotel.
3) Risiko investasi atau aksi korporasi
Perseroan dalam melaksanakan rencana kerjanya dengan menjalankan strategis bisnis yang telah disetujui.
Setiap pelaksanaan rencana investasi atau aksi korporasi, selalu melaksanakan prosedur kerja seperti
pelaksanaan due diligence, serta keterlibatan aktif Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam melaksanakan
upaya pengawasan tata kelola perusahaan yang baik agar berjalan secara optimal, serta penyampaian
informasi kepada pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi atau aksi korporasi untuk
memitigasi risiko yang mungkin timbul.
4) Risiko Teknologi
Properti hotel Perseroan cukup bergantung pada sistem digital sebagai sarana bagi tamu untuk melakukan
reservasi serta manajemen tamu. Risiko atas peretasan sistem reservasi dan pembayaran, serta data tamu
43
Page 60
berdampak pada gangguan operasional serta menyebabkan kerugian dalam segi keuangan serta dan
kenyamanan tamu. Perseroan dan manajemen hotel wajib memiliki keamanan siber untuk memastikan
perlindungan atas data tamu, karena kegagalan Perseroan memberikan keamanan siber dapat berakibat
hilangnya rasa kepercayaan tamu terhadap hotel Perseroan.
5) Risko Sumber Daya Manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan merekrut dan mempertahankan karyawan yang
berkualitas melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Perseroan bergantung pada key
management yang mempunyai pengalaman di industri perhotelan dan para karyawan lainnya yang
memiliki kompetensi yang dibutuhkan Perseroan. Kegagalan Perseroan untuk merekrut dan
mempertahankan sumber daya manusia dapat berdampak pada kinerja operasional Perseroan.
6) Risiko kegagalan perusahaan terbuka memenuhi peraturan perundang-undangan dalam industri
Risiko kegagalan perusahaan terbuka dalam memenuhi peraturan perundang-undnagan di industri
perhotelan memiliki dampak serius baik dari segi hukum maupun operasional. Dampak dari segi hukum
seperti pemenuhan pada perizinan hotel, standard Keselamatan kesehatan kerja, keamanan pengelolaan
data rahasia tamu. Dampak operasional akan timbul dalam hal pemenuhan segi hukum tidak terjadi. Untuk
memitigasi hal tersebut, salah satunya dengan pelaksanaan audit internal maupun eksternal.
7) Risiko bencana alam
Secara geografis, Indonesia terletak di antara 2 (dua) Samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudera Hindia
serta terletak di 2 (dua) benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Bali pada khususnya memiliki risiko
bencana mengingat terdapat 2 (dua) gunung aktif dan berada di zona berisiko gempa bumi dan potensi
terjadinya tsunami. Apabila hal ini terjadi, dapat menyebabkan kerusakan pada properti yang dimiliki
Perseroan yang menyebabkan kerugian dan gangguan pada kegiatan operasional. Untuk memitigasi risiko
bencana alam, Perseroan melakukan menyiapkan desain tahan gempa, pelatigan rutin staf hotel, system
peringatan dini dan jalur evakuasi dan asuransi properti.
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Gangguan perlambatan perekonomian yang terjadi di dalam negeri dan Internasional dapat berakibat pada
penurunan wisatawan asing maupun domestik yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan maupun usaha
Perseroan. Pertumbuhan ekonomi pada dalam negeri serta internasional yang melemah dapat
memberikan dampak material yang bersifat negatif bagi kelangsungan arus kas, kondisi keuangan, bisnis,
prospek dan kinerja usaha Perseroan.
2. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tidak tertutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak
ketiga kepada Perseroan seperti dari tamu Hotel Perseroan, permasalahan lingkungan, wanprestasi
ataupun hal lainnya. Hasil gugatan yang merugikan Perseroan dapat berdampak negatif terhadap bisnis,
kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko ini menyangkut perubahan mengenai aturan kepariwisataan, perizinan, lingkungan, keimigrasian
ataupun kebijakan Pemerintah lain yang berdampak langsung bagi kelangsungan operasional hotel
Perseroan. Risiko ini tidak bisa dikontrol namun dapat dimitigasi dengan cara mengidentifikasi perubahan
kebijakan Pemerintah, mengadopsi perubahan tersebut ke kebijakan internal dan memonitoring hasil dari
perubahan kebijakan tersebut sebagai acuan untuk menjalankan usaha Perseroan selanjutnya.
44
Page 61
4. Risiko perubahan kurs valuta asing
Risiko perubahan kurs valuta asing merupakan tantangan signifikan yang dapat mempengaruhi
profitabilitas dan keberlanjutan bisnis. Industri pariwisata, termasuk hotel dan resor, sangat rentan
terhadap fluktuasi nilai tukar karena pendapatan dan pengeluaran seringkali melibatkan mata uang yang
berbeda.
Perseroan berupaya memitigasi risiko ini dengan menawarkan harga dalam mata uang lokal dan mata uang
asing, menggunakan data dan analisis untuk menyesuaikan harga kamar secara real-time berdasarkan
pergerakan kurs valuta asing, permintaan pasar, dan faktor lainnya. Hotel Perseroan juga melakanakan
diversifikasi atas tamu, dimana hotel mengurangi ketergantungan pada satu pasar wisatawan saja. Dengan
menarik tamu dari berbagai negara dengan mata uang yang berbeda, hotel dapat mengurangi eksposur
terhadap fluktuasi satu mata uang tertentu. Perseroan melaksanakan prinsip Manajemen Keuangan yang
hati-hati, salah satunya dalam hal membutuhkan pendanaan, Perseroan akan selalu mencari sumber
pembiayaan atau pinjaman dalam mata uang lokal untuk menghindari risiko kurs serta memaksimalkan
penggunaan produk dan pemasok lokal untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor.
5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan
Terbuka
Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal merupakan risiko penting yang
dihadapi oleh Perseroan. Kegagalan dalam mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari
denda, suspensi hingga pencabutan izin. Selain itu berdampak juga pada penurunan tingkat kepercayaan
investor kepada Perseroan, dapat menyebabkan turunnya harga saham, Perseroan akan kesulitan
memperoleh pendanaan, dan lainnya. Pasca akuisisi Perseroan pada tahun 2023, Perseroan memperkuat
tata kelola perusahaan yang baik, membangun sebuah budaya positif melalui edukasi, pelaksanaan
standard operasional prosedur dan sistem pelaporan pelanggaran. Langkah lainnya yang dilakukan
Perseroan, melalui divisi terkait adalah Perseroan terus melakukan penilaian risiko secara berkala atas
identifikasi potensi pelanggaran, pemantauan regulasi baru, serta bekerja sama dengan profesi penunjang
pasar modal untuk melakukan penelaahan pemenuhan standard yang disyaratkan peraturan pasar modal.
6. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan internasional
Risiko utama atas ketentuan negara lain atau peraturan internasional dapat menyentuh berbagai aset
tergantung atas kebijakan yang dikeluarkan. Beberapa sistem wajib dibangun hotel Perseroan untu
pemenugan standard operasional seperti bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja ataupun standar
Lingkungan (Environmental, Social, and Governance - ESG). Hotel Perseroan harus secara proaktif
mengidentifikasi semua peraturan dan standar yang berlaku, baik di tingkat internasional maupun di
Indonesia untuk memitigasi risiko kerugian baik keuangan maupun risiko menurun nya tingkat kepercayaan
investor kepada Perseroan.
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Tidak likuidnya Saham yang ditawarkan
Saham yang tidak likuid biasanya ditransaksikan dengan volume yang kecil. Selain itu, harga saham yang
tidak likuid dapat naik dan turun dalam waktu yang singkat karena jumlah saham beredar atau jumlah
permintaan penawarannya kecil. Hal ini tentu akan menurunkan minat investor/pasar atas suatu saham.
Pembagian dividen secara konsisten dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan likuidasi
saham Perseroan.
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan seperti perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan
dengan yang diekspektasikan para investor, rekomendasi para analis pasar modal, kondisi perekonomian
45
Page 62
dan politik Indonesia, penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham
lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan, ataupun aspek lain di luar kendali Perseroan.
3. Pembagian Dividen
Berdasarkan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir 30 Juni 2025, Perseroan masih
mencatatkan saldo laba negatif sehingga Perseroan belum dapat membagikan dividen untuk pemegang
sahamnya. Perseroan berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Perseroan dengan
menerapkan Langkah-langkah strategis untuk meningkatan pendapatan Perseroan. Perseroan tidak dapat
memastikan bahwa Langkah-langkah strategis tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Jika terdapat
kegagalan atas pelaksanaan strategis tersebut, maka dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
memberikan dividen untuk pemegang saham.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
46
Page 63
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak ada kejadian dan transaksi penting yang
telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 17 Oktober 2025, yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan hasil usaha
Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, dan untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang dicantumkan di bagian lain dalam
Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 yang
ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0643). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
47
Page 64
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1) Riwayat Singkat
Pendirian:
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu
Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat
di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI No. 7433 (“Akta Pendirian”).
Perubahan Nama:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”).
Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i) penawaran
umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Terbuka,
sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status Perseroan menjadi
Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan
pada Bursa Efek.
Perubahan Anggaran Dasar Terakhir:
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal
21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 12 September 2025, Tambahan BNRI No. 25406/2025 (“Akta No.
14/2025”). Berdasarkan Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain,
perubahan Pasal 4 ayat (5), (10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal
20, Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
2) Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 14/2025, maksud dan
tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa akomodasi dan real estate.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Hotel Bintang (KBLI 55110), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
bangunan.
b. Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam
periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau
sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan
48
Page 65
sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau
pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
c. Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat perbelanjaan
dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
Kegiatan Usaha Penunjang:
Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI 68112), mencakup menyewakan
tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau
untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition
center, special venue/multi purpose venue.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).
3) Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Dokumen perizinan yang material untuk menjalankan kegiatan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas Anak
yang material adalah sebagai berikut:
Perseroan:
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120006980353 Berlaku selama Lembaga Pengelola dan
tanggal 5 September 2018 dan dicetak pada tanggal menjalankan kegiatan Penyelenggara Online Single
24 September 2025, untuk alamat kantor di Jalan usaha Submission (“Lembaga OSS”)
Belimbing Sari, Banjar Dinas Tambyak,
Desa/Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan status
perusahaan penanaman dalam negeri (“PMDN”) dan
terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) No. 55110 (Hotel Bintang) dan
KBLI No. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa)
2. Izin Usaha Penyediaan Akomodasi No. Berlaku sejak Perseroan Kepala Badan Koordinasi
26/1/IU/I/PMDN/PARIWISATA/2012 tentang Izin beralih status menjadi Penanaman Modal (“BKPM”)
Usaha Penyediaan Akomodasi yang diterbitkan pada perusahaan PMDN bulan atas nama Menteri Pariwisata
tanggal 20 Juli 2012, yang diterbitkan untuk lokasi Juni 2012 dan seterusnya dan Ekonomi Kreatif
usaha yang beralamat di: (i) Desa Melinggih Kelod, selama Perseroan masih
Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi melakukan kegiatan usaha
Bali (“Alila Ubud”) dan (ii) Jalan Belimbing Sari,
Banjar Dinas Tambyak, Desa Pecatu, Kabupaten
Badung, Provinsi Bali (“Alila Uluwatu”), dengan
kegiatan usaha KBLI No. 55110 (Hotel Bintang)
3. Sertifikat Standar No. 81200069803530012 tanggal Berlaku selama Perseroan Kepala DPMPTSP melalui
24 September 2025 untuk kegiatan usaha Real Estat menjalankan kegiatan sistem Lembaga OSS
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111) usaha.
yang beralamat di Alila Uluwatu
4. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku selama 3 tahun Kepala DPMPTSP Kabupaten
Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman sejak diterbitkan, atau atas nama Bupati Gianyar
Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU sampai dengan tanggal 20
Februari 2027
49
Page 66
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
812000698035300020011 tanggal 20 Februari 2024,
untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud
5. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala Dinas Penanaman
Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman tanggal 23 Oktober 2027 Modal dan Pelayanan Terpadu
Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU Satu Pintu (”DPMPTSP”)
812000698035300000001 tanggal 24 Oktober 2024, Kabupaten Badung atas nama
untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu Bupati Badung
6. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol No. Berlaku selama kegiatan Kepala Dinas Penanaman
551.21/140/SKP/DPM PTSP/2023 tanggal 15 usaha masih berjalan dan Modal dan Pelayanan Terpadu
November 2023, untuk Lokasi usaha Alila Ubud wajib didaftar ulang setiap Satu Pintu Kabupaten Gianyar
3 tahun
7. Sertifikat Laik Sehat No. PB-UMKU Tidak diatur Kepala DPMPTSP Kabupaten
812000698035300020001 tanggal 23 Juni 2023, Badung atas nama Bupati
untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud Badung
8. Sertifikat Laik Sehat No. PB-UMKU Berlaku selama 3 tahun Kepala DPMPTSP Kabupaten
812000698035300010005 tanggal 17 September sejak diterbitkan, atau Badung atas nama Bupati
2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu sampai dengan 17 Badung
September 2027
9. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Permanfaatan KKKPR tersebut berlaku Kepala Dinas Penanaman
Ruang (”KKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha No. pada tanggal diterbitkan Modal dan Pelayanan Terpadu
26052510115104005 tanggal 26 Mei 2025 untuk dan berlaku selama 3 Satu Pintu (”DPMPTSP”)
kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang tahun sejak diterbitkan Kabupaten Gianyar melalui
berlokasi di Alila Ubud dengan luas lahan sebesar situs Lembaga OSS
49.704,98 m2
10. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. KKKPR tersebut berlaku Kepala DPMPTSP Kabupaten
26052510115103057 tanggal 26 Mei 2025 untuk pada tanggal diterbitkan Gianyar melalui situs Lembaga
kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang dan berlaku selama 3 OSS
berlokasi di Alila Uluwatu dengan luas lahan sebesar tahun sejak diterbitkan
56,317,87 m2
11. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. KKKPR tersebut berlaku Kepala DPMPTSP Kabupaten
24092510115103266 tanggal 24 September 2024 pada tanggal diterbitkan Gianyar melalui situs Lembaga
untuk kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri dan berlaku selama 3 OSS
Atau Disewa (KBLI No. 68111) yang berlokasi di Alila tahun sejak diterbitkan
Uluwatu dengan luas lahan sebesar 56.317,87 m2
*) Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses untuk memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang (“PKKPR”) untuk kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang berlokasi di Alila Uluwatu. Berdasarkan Surat Keterangan No.
Ref.: 056/Easybiz/GN/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT Justika Solusi Indonesia (”JSI”), JSI menyampaikan bahwa
proses validasi PKKPR telah dilaksanakan.
Entitas Anak yang material:
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
A. MA
1. NIB No. 9120101101516 tanggal 11 Januari 2019 Berlaku selama Lembaga OSS
dengan perubahan ke-3 tanggal 14 Juni 2023, untuk menjalankan kegiatan
alamat kantor dan lokasi usaha di Banjar Dinas usaha
Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan status
PMDN dan terdaftar dengan KBLI No. 55110 (Hotel
Bintang)
2. Sertifikat Standar No. 91201011015160015 tanggal 4 Berlaku selama DPMPTSP Kabupaten
Oktober 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. menjalankan kegiatan Karangasem
55110 (Hotel Bintang) yang berlokasi di Banjar Dinas usaha
Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
50
Page 67
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali (”Alila
Manggis”)
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten
Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman tanggal 9 Januari 2027 Badung atas nama Bupati
Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C Badung
No. PB-UMKU 912010110151600010004 tanggal 24
Januari 2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila
Manggis
4. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berlaku selama Kepala Badan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup No. menjalankan kegiatan Hidup Kabupaten Karangasem
660.1/060/Bidwas/BLH tanggal 19 Januari 2016 usaha
untuk kegiatan usaha di Alila Manggis
5. Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan (Wilayah 5 tahun. Menteri Investasi dan
Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat) PB-UMKU: Hilirisasi/Kepala BKPM
912010110151600010005 tanggal 23 Februari 2025
6. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 3 tahun. Kepala DPMPTSP Kabupaten
05092410315107003 tanggal 5 September 2024 Karangasem
B. CGU
1. NIB No. 8120007970476 tanggal 7 September 2018, Berlaku selama Lembaga OSS
dengan perubahan ke-1 tanggal 22 Mei 2024 untuk menjalankan kegiatan
alamat kantor dan lokasi usaha di Galeri Lafayette usaha
Pacific Place Mall Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (”Liberte Pacific
Place”) dengan status PMDN dan terdaftar dengan
KBLI No. 56101 (Restoran), 56303 (Rumah
Minum/Kafe), dan 56301 (Bar)
2. Sertifikat Standar No. 81200079704760004 tanggal Berlaku selama Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
23 Juli 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. menjalankan kegiatan Jakarta
56301 (Bar) di Liberte Pacific Place usaha
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. Berlaku selama Kepala Unit Pelaksana PTSP
17/Y.1.1/31.74.07/-1.858.8/2019 tanggal 9 Januari menjalankan kegiatan Kecamatan Kebayoran Baru
2019 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. 56101 usaha
(Restoran), 56301 (Bar), dan 56303 (Rumah Minum)
di Liberte Pacific Place
4. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56101 – 3 tahun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Restoran Nomor 15072510113174524 tanggal 26 Jakarta
Mei 2025
5. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56301 – Bar 3 tahun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Nomor 15052410113174218 tanggal 15 Mei 2024 Jakarta
6. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56303 – Rumah 3 tahun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Minum/Kafe Nomor 07032410113174498 tanggal 7 Jakarta
Maret 2024
7. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman tanggal 10 Oktober 2027 Jakarta
Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan A No. PB-
UMKU 812000797047600040001 tanggal 10 Oktober
2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte Pacific
Place
51
Page 68
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
8. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman tanggal 21 Oktober 2027 Jakarta
Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C
No. PB-UMKU 812000797047600040002 tanggal 21
Oktober 2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte
Pacific Place
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Berdasarkan masing-masing:
1. Akta No. 64/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, yaitu peningkatan modal dasar
Perseroan dari semula sebesar Rp600.000.000.000 menjadi Rp3.750.000.000.000, dan karenanya mengubah Pasal
4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan.
2. Akta No. 16/2024, para pemegang saham Perseroan telah telah menyetujui, antara lain sebagai berikut:
a. penerbitan saham baru dalam jumlah sebesar 1.205.726.667 saham melalui pelaksanaan PMTHMETD
sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham kepada Tri Ramadi sebesar
Rp72.343.600.000, dengan harga Rp60 per saham; dan
b. penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula sejumlah 19.384.746.546 atau
Rp969.237.327.300 menjadi 20.590.473.213 saham atau sebesar Rp1.029.523.660.650, dengan demikian
mengubah Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 64/2023 juncto Akta No.
16/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 16 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Utama Investama 13.799.410.819 689.970.540.950 67,02
Hapsoro 110.845.049 5.542.252.450 0,54
Masyarakat* 6.680.217.345 334.010.867.250 32,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
5) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63
tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Akta No. 63/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu
Villa Tbk No. 41 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (”Akta No. 41/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada
saat Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang(1)
Komisaris : Diah Pikatan Orissa Putri Haprani(2)
Komisaris Independen : Park Seong Hoon (1)
Direksi
Direktur Utama : Satrio(1)
Direktur : Hendry Utomo(1)
Direktur Cindy Budijono(2)
Keterangan:
(1) Diangkat berdasarkan Akta No. 63/2023.
(2) Diangkat berdasarkan Akta No. 41/2025.
52
Page 69
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023 dan Akta No. 41/2025 tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam masing-masing Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313938 tanggal 21 Juli 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164610.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 21 Juli 2025.
Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan tanggal
penutupan RUPS tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
dapat memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Astini Bernawati Oudang
Komisaris Utama / President Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
Manufacturing Engineering dari Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat pada
tahun 1994, gelar Master of Science, Operations Research dari Stanford University,
California, Amerika Serikat pada tahun 1996 dan gelar Master of Business Administration
dari Georgetown University, McDonough School of Business, Columbia, Amerika Serikat
pada tahun 2000.
Riwayat Kerja:
2023 – Saat ini Komisaris Utama Perseroan
2023 – saat ini Komisaris Utama PT Basis Utama Prima
2022 – Saat ini Komisaris Utama PT Truba Jaga Cita
2021 – Saat ini Direktur PT Red Planet Indonesia Tbk
2020 – Saat ini Komisaris PT Arrayan Nusantara Development
2013 – Saat ini Direktur Utama PT Sapta Limani Nusantara
1998 – Saat ini Komisaris PT Sapta Krida Kita
2000 Associate PT Trimegah Securities
2005 – 2006 Advisor Booz Co
2002 – 2004 Associate PT Booz Allan Hamilton Indonesia
2000 – 2001 Senior Consultant PT Booz Allan Hamilton Indonesia
1997 – 2014 Komisaris Utama PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara
1996 – 2010 Komisaris PT Sriyaniasti
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris / Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 27 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Diploma di bidang Kuliner dari Le
Cordon Bleu Tokyo pada tahun 2019, gelar Bachelor of Arts di bidang Politik dan Hubungan
Internasional dari SOAS University of London pada tahun 2023.
Riwayat Kerja:
2025 – saat ini Komisaris Perseroan
2024 – saat ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
53
Page 70
Park Seong Hoon
Komisaris Independen / Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 53 tahun, berdomisili di Cikarang, Jawa Barat.
Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Literasi dan Bahasa
Rusia dari Seoul National University pada tahun 1997 dan gelar Master Administrasi Bisnis
dari University of California, Berkeley pada tahun 2018.
Riwayat Kerja:
2018 – Saat ini Komisaris Independen Perseroan
2018 – saat ini Direktur serta mengelola portofolio Perusahaan Dominus
Investment
2012 Senior Manajer dan FX Derivatives Sales NH Bank Seoul
2007 – 2012 Senior Manajer dan FX Sales Officer Citibank Korea Inc
2001 – 2005 Manajer Fixed Income NH Future Seoul
1998 – 2000 Mirae Asset Daewoo Securities Company
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun
pemegang saham pengendali Perseroan.
Direksi
Satrio
Direktur Utama / President Director
Warga Negara Indonesia, berusia 43 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ekonomi dari
Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 2004, beliau juga telah menjadi Registered
Accountant dengan Nomor D44436 dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2006.
Riwayat Kerja:
2023 – Saat ini Direktur Utama Perseroan
2023 – Saat ini Direktur PT Basis Utama Prima
2021 – Saat ini Komisaris PT Indika Mineral Investindo
2021 – Saat ini Penasehat PT Rukun Raharja Tbk
2020 – Saat ini Penasehat PT Metropolitan Televisindo / Rajawali Televisi
2019 – 2020 Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk
2019 – 2020 Executive Advisor to the Chairman Rajawali Group
2018 – 2020 Komisaris Utama PT Golden Eagle Energy Tbk
2017 Komisaris Utama PT Nusantara Infrastructure Tbk
2017 – 2020 Komisaris Utama PT Archi Indonesia Tbk
2017 – 2020 Komisaris PT Express Transindo Utama / Taksi Express
2017 – 2020 Komisaris PT Indonesia Prima Coal
2017 – 2020 Komisaris PT Rajawali Properti Kapital
2009 – 2019 Managing Director Corporate Affairs and Business
Development Rajawali Group
2012 – 2020 Deputi Direktur Utama PT Metropolitan Televisindo / Rajawali
Televisi
2004 – 2009 KAP Haryanto Sahari dan Rekan, member of
PricewaterhouseCoopers / PwC
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
54
Page 71
Hendry Utomo
Direktur / Director
Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan kuliah di bidang Ekonomi dari California State University, Los
Angeles, Amerika Serikat pada tahun 1987, Bachelor Business Administration di bidang
Akuntansi dari University of Wisconsin, Madison, Amerika Serikat pada tahun 1990 dan
Magister Manajemen di bidang Bisnis Internasional dari Universitas Prasetiya Mulya,
Jakarta pada tahun 1998.
Riwayat Kerja:
2012 – Saat ini Direktur Perseroan
2000 – 2007 Direktur PT Megaplast Jayacitra
1998 – 1999 Management-Corporate Unit PT Bank Bali Tbk
1997 – 1998 General Manager Corporate Finance PT Bank Bali Tbk
1997 – 1998 General Manager Special Asset Management PT Bank Bali Tbk
1993 – 1997 Team Leader – Corporate Banking PT Bank Bali Tbk
1990 – 1993 Credit Officer – Corporate Banking PT Bank Bali Tbk
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
Komisaris dan dengan pemegang saham pengendali.
Cindy Budijono
Direktur / Director
Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari
Universitas Atma Jaya, Jakarta pada tahun 2005, beliau juga telah menyelesaikan Advokat
PERADI di Jakarta pada tahun 2023.
Riwayat Kerja:
2025 – Saat ini Direktur Perseroan
2023 – saat ini Komisaris PT Basis Utama Prima
2023 – 2025 Komisaris Perseroan
2011 – 2022 Head of Legal Department PT Rukun Raharja Tbk
2011 – 2020 Sekretaris Perusahaan PT Rukun Raharja Tbk
2008 – 2011 Assistant Legal Manager PT Central Proteina Prima Tbk
2005 – 2008 Senior Associate Kartini Muljadi & Rekan
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab dalam memelihara citra dan melindungi kepentingan
Perseroan, dengan membangun komunikasi serta hubungan yang baik dengan para Pemangku Kepentingan
sekaligus berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan
lainnya. Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan, khususnya di bidang Pasar Modal.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan mengacu pada POJK 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dimana Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi
untuk kemudian dilaporkan kepada OJK. Pada tahun 2024, Sekretaris Perusahaan Perseroan dijabat oleh Rian
Fachmi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan No.
03/BUV/I/2024 tanggal 3 Januari 2024. Adapun profil singkat Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
55
Page 72
Rian Fachmi
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, berusia 33 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta pada
tahun 2014 dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2021.
Riwayat Kerja:
2024 – Saat ini Sekretaris Perusahaan Perseroan
2023 – Saat ini Corporate Legal Manager PT Basis Utama Prima
2021 – 2023 Head of Corporate Legal Anarya Group
2020 – 2023 Head of Corporate Legal PT Arrayan Nusantara Development
2018 – 2020 Senior Corporate Legal PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
2014 – 2018 Associate pada Nurmansyah Advocates
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, di antaranya adalah:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundangundangan
di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi:
a. Melakukan keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat,
termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Penyampaian laporan kepada OJK serta PT BEI tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
f. Memastikan bahwa aktivitas Perseroan sejalan dengan Peraturan terkait pasar modal yang berlaku.
Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan
Di sepanjang tahun 2024, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dan tanggung jawabnya
sebagai berikut:
Memberikan masukan kepada Direksi terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku;
Memastikan pelaporan yang tepat waktu kepada OJK dan BEI melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi
Emiten dan Perusahaan Publik;
Membangun dan memelihara komunikasi secara berkala dengan OJK dan BEI berkaitan dengan tata kelola
maupun aksi korporasi Perseroan;
Menginformasikan kepada Direksi mengenai perubahan peraturan dan dampak yang mungkin timbul terhadap
Perseroan;
Mengatur pelaksanaan rapat Direksi dan Dewan Komisaris dan mengadministrasikan risalah rapat.
Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
Rian Fachmi
Kantor Kedudukan:
Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Website: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
Telepon: (021) 720 9957
56
Page 73
Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris melalui surat No. 061.02.02/BUVA/XI/2024 tanggal 29 November 2024,
susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Park Seong Hoon (Komisaris Independen)
Anggota : Raditia Christine S.
Anggota : Nancy Nataleo
Riwayat Hidup
Riwayat hidup Bapak Park Seong Hoon sebagai Ketua Komite Audit telah diungkapkan pada subbab Pengurusan
dan Pengawasan Prospektus ini halaman 42 – 43, berikut dibawah ini riwayat hidup anggota Komite Audit
Perseroan:
Raditia Christine S.
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun
1991.
Riwayat Kerja:
2024 – Saat ini Anggota Komite Audit Perseroan
2017 – Saat ini Independent Consultant PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
2017 – Saat ini Independent Consultant PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)
2017 – Saat ini Independent Consultant PT Cakra Buana Resources Energy Tbk (CBRE)
2016 Advisor pada PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
2013 – 2015 Deputy Chief Financial Officer PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
2007 – 2013 Chief Financial Officer PT Mediatama Anugrah Citra (EMTEK Group)
2003 – 2007 Regional Financial Controller (Asia) PT Insite Media
2002 – 2003 Regional Financial Controller (Asia) PT Eye Corporation
2000 – 2001 Independent Consultant PT Eye Corporation
1995 – 2000 Audit Assistant Manager pada PriceWaterhouseCoopers
1993 – 1995 Senior Auditor KPMG Drs. Hanadi Soejendro & Rekan
1991 – 1992 Temporary Accounting Staff Phillip Morris Representative Office
Nancy Nataleo
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun
1993, beliau juga memperoleh sertifikasi antara lain:
Certification in Audit Committee Practices pada tahun 2018
Certified Practicing Accountant (Australia) pada tahun 2015
Certified Management Accountant pada tahun 2007
Chartered Accountant (Indonesia) pada tahun 2002
Riwayat Kerja:
2025 – Saat ini Anggota Komite Audit PT Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)
2025 – Saat ini Anggota Komite Audit PT Lautan Luas Tbk. (LTLS)
2025 – Saat ini Anggota Komitr Audit FKS Food Sejahtera Tbk. (AISA)
2024 – Saat ini Anggota Komite Audit PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR)
2024 – Saat ini Anggota Komite Audit Perseroan
2023 – Saat ini Advisor in Finance Accounting, Legal and Compliance PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
2014 – 2022 Chief Financial Officer & Corporate Secretary PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
2013 – 2014 Director & CFO Portfolio Company of Ancora Capital
2010 – 2013 Country Controller Ecolab & Nalco Indonesia
2009 – 2010 General Manager Finance & Accounting PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)
2008 – 2009 Group CFO ISS Group Indonesia
2006 – 2008 Country Controller Ecolab Indonesia
1992 – 2005 Assurance Senior Manager PriceWaterhouseCoopers
57
Page 74
Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah merealisasikan program kerja yang disusun sebelumnya dengan
menjalankan kegiatan-kegiatan antara lain:
1. Komite Audit telah melakukan penelaahan dan berdiskusi dengan manajemen baik mengenai laporan
keuangan konsolidasian Perseroan maupun informasi keuangan lainnya;
2. Melakukan monitoring terhadap proses pelaporan keuangan dengan mendiskusikan hasil audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan memastikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dapat
dipublikasikan secara tepat waktu;
3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dan berdiskusi dengan KAP
atas implementasi audit;
4. Melakukan pemantauan serta diskusi dengan Manajemen mengenai risiko-risiko utama yang dihadapi oleh
Perseroan dan bagaimana strategi mitigasi risiko yang dilakukan oleh Perseroan; serta
5. Melakukan pemantauan pada pelaksanaan Audit Internal di Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 15 Mei 2024 yang telah ditandatangani
oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan.
Unit Audit Internal
Perseroan memiliki Unit Audit Internal yang secara struktural, Unit Audit Internal berada langsung di bawah
Direktur Utama dan berkoordinasi secara fungsional dengan Komite Audit, sehingga menjamin independensi dan
objektivitas pelaksanaan tugasnya.
Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah POJK 56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 083.02.04/BUVA/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Perubahan Unit Audit Internal,
Perseroan telah mengangkat Alfin Dwi Sapta sebagai Kepala Unit Audit Internal. Pengangkatan tersebut telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang
Pengangkatan Internal Audit PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 082.02.04/BUVA/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Alfin Dwi Sapta
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, berusia 26 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Kusuma Negara, Jakarta
pada tahun 2022.
Riwayat Kerja:
2025 – Saat ini Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
2024 – Saat ini Accounting, PT Culina Global Utama
2022 – 2024 Staff Accounting, PT Aditya Mandiri Sejahtera
2022 Staff Finance & Accounting, Klinik Azalea
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi antara lain:
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komsiaris.
Unit Audit Internal Perseroan telah dilengkapi dengan Piagam Unit Audit Internal yang menjadi pedoman kerja
bagi seluruh kegiatan audit internal tertanggal 20 Maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan
dan Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan. Pada tahun buku 2024, Unit Audit
Internal telah melaksanakan program kerja audit yang mencakup pemeriksaan rutin dan audit berbasis risiko pada
unit-unit operasional dan keuangan Perseroan. Selain itu, Unit Audit Internal secara berkala melakukan rapat
koordinasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit untuk membahas hasil audit, tindak lanjut
rekomendasi, serta evaluasi pengendalian internal Perseroan.
58
Page 75
Komite Nominasi dan Remunerasi
Struktur dan keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi terdiri dari 3 (tiga) orang, yang salah satunya adalah
Komisaris Independen dan 1 (satu) orang yang membawahi sumber daya manusia. Berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris No. 02/SKDK-KNR/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
Periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:
Ketua : Park Seong Hoon (Komisaris Independen)
Anggota : Astini Bernawati Oudang (Komisaris Utama)
Anggota : Mike Ratna Dewi
Riwayat Hidup
Riwayat hidup bapak Park Seong Hoon dan Ibu Astini Bernawati Oudang, berturut-turut sebagai Ketua dan Anggota
Komite Remunerasi dan Nominasi telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Prospektus ini
halaman 42 – 43, Berikut dibawah ini riwayat hidup dari Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Mike Ratna Dewi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Atma Jaya pada tahun
2000, beliau juga telah memperoleh sertifikasi antara lain:
Certification in Audit Committee Practices pada tahun 2018
Certified Practicing Accountant (Australia) pada tahun 2015
Certified Management Accountant pada tahun 2007
Chartered Accountant (Indonesia) pada tahun 2002
Riwayat Kerja:
2023 – Saat ini Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
2019 – Saat ini Human Resources Manager Perseroan
2023 – Saat ini Direktur PT Casabona Development
1994 – 2003 Finance Manager PT Nusapacific Island Development
1992 – 1994 Account Holder KAP Drs. Johan Malonda & Associates
Periode dan Masa Jabatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak lebih
lama dari masa jabatan Komisaris. Masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris yaitu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun
masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Adapun
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a. Terkait fungsi nominasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi.
Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
59
Page 76
b. Terkait fungsi Remunerasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Struktur Remunerasi;
Kebijakan atas Remunerasi; dan
Besaran atas Remunerasi.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 11 April 2024 yang
telah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan.
6) Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Pengendali Perseroan saat ini adalah NUI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data tanggal 26 Februari 2025 yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada Kemenkum, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Bapak Hapsoro, yang
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan
60
Page 77
Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Teroris.
7) Perjanjian Penting
7.1. Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan beberapa perjanjian pembiayaan dengan
pihak ketiga lainnya, antara lain sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
Perseroan
1. Akta Perjanjian Kredit Perseroan; Bank Mandiri menyediakan Jangka waktu fasilitas
Investasi No. dan fasilitas kredit kepada kredit ditetapkan selama
WCO.KP/1862/KI/2023 No. Bank Perseroan dengan limit 120 bulan terhitung sejak
91 tanggal 27 Oktober 2023, Mandiri maksimum sebesar tanggal 27 Oktober 2023
yang dibuat di hadapan Rp260.000.000.000 dengan sampai dengan tanggal 26
Neilly Iralita Iswari, S.H., tujuan untuk pembiayaan Oktober 2033.
MS., M.Kn., Notaris di aset eksisting Perseroan
Daerah Khusus Ibukota berupa Alila Villas Uluwatu
Jakarta berkedudukan di yang berlokasi di Jalan
Kota Administrasi Jakarta Belimbing Sari, Banjar Dinas
Timur sebagaimana diubah Tambyak, Desa Pecatu, Kuta
beberapa kali, terakhir Selatan, Kabupaten Badung,
dengan dengan Addendum Provinsi Bali.
II (Kedua) Perjanjian Kredit Tanpa persetujuan tertulis
Investasi No. terlebih dahulu dari Bank
WCO.KP/1862/KI/2023 Mandiri, Perseroan tidak
tanggal 7 Oktober 2025 boleh melakukan, antara lain:
juncto Akta Perjanjian Cross (i) perubahan anggaran
Default dan Cross Collateral dasar perusahaan
No. 70 tanggal 21 Desember terkait perubahan
2023, yang dibuat di maksud dan tujuan
hadapan Neilly Iralita Iswari, perusahaan,
S.H., MS., M.Kn., Notaris di permodalan yang
Daerah Khusus Ibukota mengurangi jumlah
Jakarta berkedudukan di modal ditempatkan dan
Kota Administrasi Jakarta disetor perusahaan,
Timur serta perubahan
komposisi pemegang
saham yang
menyebabkan NUI tidak
lagi menjadi majority
shareholder (pemegang
saham utama) ekisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
ekisting (baik langsung
maupun tidak langsung;
dan
(ii) investasi dalam bentuk
penyertaan tambahan
dan/atau akuisisi saham
kepada anak usaha
dan/atau grup usaha
dan/atau perusahaan
baru diluar grup usaha
yang tercantum di
dalam laporan keuangan
dan keterbukaan
61
Page 78
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
informasi pada saat
penandantangan
perjanjian kredit.
Perseroan wajib untuk:
(i) menjaga financial
coverant sebagaimana
ditetapkan dalam
perjanjian kredit; dan
(ii) menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri
apabila Perseroan
melakukan perubahan
anggaran dasar
perusahaan termasuk
namun tidak terbatas
pada perubahan
permodalan perusahaan
yang meningkatkan
jumlah modal
ditempatkan dan
disetor, serta
perubahan susunan
pengurus dan
pemegang saham
dengan tetap
mempertahankan NUI
sebagai majority
shareholder (pemegang
saham utama) ekisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
ekisting (baik langsung
maupun tidak langsung,
paling lambat 22 hari
kalender sebelum
pelaksanaan RUPS
terkait perubahan
tersebut, dan
menyampaikan
perubahan tersebut
paling lambat 15 hari
setelah dilakukannya
perubahan anggaran
dasar atau dapat
didahului oleh
covernote dari notaris.
Pelunasan fasilitas kredit
dijaminkan dengan
pengikatan hak tanggungan
atas harta kekayaan milik
Perseroan, yakni 14 SHGB
untuk tanah-tanah Perseroan
yang berlokasi di Desa
Pecatu, Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali, yakni sebagai
berikut: (i) SHGB No. 15/Desa
Pecatu; (ii) SHGB No.
62
Page 79
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
605/Desa Pecatu; (iii) SHGB
Elektronik NIB
22.03.000001937.0; (iv)
SHGB No. 617/Desa Pecatu;
(v) SHGB No. 618/Desa
Pecatu; (vi) SHGB No.
619/Desa Pecatu; (vii) SHGB
No. 620/Desa Pecatu; (viii)
SHGB No. 631/Desa Pecatu;
(ix) SHGB No. 736/Desa
Pecatu; (x) SHGB No.
738/Desa Pecatu; (xi) SHGB
No. 740/Desa Pecatu (xii)
SHGB No. 903/Desa Pecatu;
(xiii) SHGB No. 905/Desa
Pecatu; (xiv) SHGB No.
908/Desa Pecatu.
2. Akta Perjanjian Kredit Perseroan; Bank Mandiri menyediakan Jangka waktu fasilitas
Investasi No. dan fasilitas kredit kepada kredit ditetapkan selama
WCO.KP/2376/KI/2023 No. Bank Perseroan dengan limit 120 bulan terhitung sejak
69 tanggal 21 Desember Mandiri maksimum sebesar tanggal 21 Desember
2023, yang dibuat di Rp240.000.000.000 dengan 2023 sampai dengan
hadapan Neilly Iralita Iswari, tujuan untuk pembiayaan tanggal 20 Desember
S.H., MS., M.Kn., Notaris di aset eksisting Perseroan 2033.
Daerah Khusus Ibukota berupa Alila Uluwatu yang
Jakarta berkedudukan di berlokasi di Melinggih Kelod,
Kota Administrasi Jakarta Kecamatan Payangan,
Timur sebagaimana diubah Kabupaten Gianyar, Provinsi
beberapa kali, terakhir Bali.
dengan dengan Addendum Tanpa persetujuan tertulis
II (Kedua) Perjanjian Kredit terlebih dahulu dari Bank
Investasi No. Mandiri, Perseroan tidak
WCO.KP/2376/KI/2023 boleh melakukan, antara lain:
tanggal 7 Oktober 2025 (i) perubahan anggaran
dasar perusahaan
terkait perubahan
maksud dan tujuan
perusahaan,
permodalan yang
mengurangi jumlah
modal ditempatkan dan
disetor perusahaan,
serta perubahan
komposisi pemegang
saham yang
menyebabkan NUI tidak
lagi menjadi majority
shareholder (pemegang
saham utama) ekisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
ekisting (baik langsung
maupun tidak langsung;
dan
(ii) investasi dalam bentuk
penyertaan tambahan
dan/atau akuisisi saham
kepada anak usaha
dan/atau grup usaha
dan/atau perusahaan
baru diluar grup usaha
63
Page 80
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
yang tercantum di
dalam laporan keuangan
dan keterbukaan
informasi pada saat
penandantangan
perjanjian kredit.
Perseroan wajib untuk:
(i) menjaga financial
coverant sebagaimana
ditetapkan dalam
perjanjian kredit; dan
(ii) menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri
apabila Perseroan
melakukan perubahan
anggaran dasar
perusahaan termasuk
namun tidak terbatas
pada perubahan
permodalan perusahaan
yang meningkatkan
jumlah modal
ditempatkan dan
disetor, serta
perubahan susunan
pengurus dan
pemegang saham
dengan tetap
mempertahankan NUI
sebagai majority
shareholder (pemegang
saham utama) ekisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
ekisting (baik langsung
maupun tidak langsung,
paling lambat 22 hari
kalender sebelum
pelaksanaan RUPS
terkait perubahan
tersebut, dan
menyampaikan
perubahan tersebut
paling lambat 15 hari
setelah dilakukannya
perubahan anggaran
dasar atau dapat
didahului oleh
covernote dari notaris.
Pelunasan fasilitas kredit
dijaminkan dengan
pengikatan hak tanggungan
atas harta kekayaan milik
Perseroan, yakni 3 SHGB
untuk tanah-tanah Perseroan
yang berlokasi di Desa
Melinggih Kelod, Kecamatan
Payangan, Kabupaten
64
Page 81
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
Gianyar, Provinsi Bali, yakni
sebagai berikut:
(i) SHGB No. 01/Desa
Melinggih Klod;
(ii) SHGB Elektronik NIB
22.05.000000342.0; dan
(iii) SHGB Elektronik NIB
22.05.000000065.0.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 78 Perseroan; Berdasarkan Akta Perjanjian Berdasarkan Perjanjian
tanggal 20 November 2016, dan Pengalihan, Bank AG telah setuju Kredit GPMS juncto
yang dibuat di hadapan GPMS untuk menjual piutangnya Kesepakatan Bersama No.
Herlina Tobing Manullang, berdasarkan Perjanjian Kredit 062.01.04/BUVA/XII/2023
S.H., Notaris di Jakarta Awal kepada GPMS dan GPMS tanggal 22 Desember
(”Perjanjian Kredit Awal”) telah setuju untuk membeli 2023 antara Perseroan
sebagaimana telah diubah piutang Bank AG berdasarkan dan GPMS (”Kesepakatan
beberapa kali, terakhir Perjanjian Kredit Awal dari AG. Bersama”), para pihak
dengan Perubahan ke-5 Dengan demikian, Bank AG sepakat bahwa hutang
Perjanjian Kredit No. mengalihkan kepada GPMS hak berdasarkan Perjanjian
001.01.04/GPMS/I/2024 tagih atas piutangnya dengan Kredit Awal tidak akan
tanggal 8 Januari 2024 Perseroan berdasarkan Perjanjian dilunasi oleh Perseroan
(”Perjanjian Kredit GPMS”) Kredit Awal. selama Perseroan masih
belum melunasi kreditnya
Berdasarkan Perjanjian Kredit berdasarkan perjanjian-
Catatan: GPMS, Bank AG (selaku kreditur perjanjian kredit dengan
Pada awalnya, perjanjian awal) memberikan kepada Bank Mandiri.
kredit ditandatangani oleh Perseroan fasilitas kreditu berupa Kesepakatan Bersama
Perseroan selaku debitur revolving loan sampai sejumlah Rp berlaku untuk periode 10
dan PT Bank Artha Graha 60.000.000.000, yang hanya akan tahun sejak tanggal 22
International Tbk selaku digunakan oleh Perseroan untuk Desember 2023 atau
kreditur (“Bank AG”). modal kerja. sampai dilunasinya
fasilitas kredit Perseroan
Lebih lanjut, berdasarkan Fasilitas berdasarkan Perjanjian berdasarkan perjanjian-
Akta Perjanjian Pengalihan Kredit GPMS diberikan tanpa perjanjian kredit dengan
Hak Atas Tagihan (Cessie) jaminan khusus. Bank Mandiri.
No. 49 tanggal 15 Desember
2022, yang dibuat di
hadapan Elfryda Prahandini,
S.H., M.Kn., Notaris antara
Perseroan, Bank AG, dan PT
Graha Prakarsa Mulia
Sejahtera (”GPMS”) (”Akta
Perjanjian Pengalihan”),
Bank AG telah setuju untuk
menjual piutangnya
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal kepada GPMS
dan GPMS telah setuju untuk
membeli piutang Bank AG
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal dari Bank AG.
Dengan demikian, Bank AG
mengalihkan kepada GPMS
hak tagih atas piutangnya
dengan Perseroan
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal.
Informasi lengkap sehubungan dengan tanah yang dimiliki Perseroan berdasarkan SHGB yang dijadikan jaminan
atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
dengan Bank Mandiri diuraikan pada bagian ‘Tanah dan Bangunan’ dari Poin 10) – Kegiatan Usaha Serta
Kecendrungan dan Prospek Usaha dalam Bab VIII dari Prospektus ini.
65
Page 82
Berdasarkan Surat Bank Mandiri No. CMB.CM5/CPH.3771/SPPK/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Surat
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) a.n. PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk (“Surat Bank Mandiri”), Bank Mandiri
menyampaikan persetujuan, antara lain, atas pelaksanaan pengambilalihan saham Bukit Permai.
Lebih lanjut, sehubungan dengan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, yakni pengembangan
kegiatan usaha BBP yang akan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal paling lambat pada kuartal IV tahun
2025, masih dalam untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat
Perseroan No. 163.03.04/BUVA/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis atas
Rencana Peningkatan Modal PT Bukit Uluwatu Villa Tbk pada PT Bukit Bali Permai.
Untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan Bank Mandiri,
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank Mandiri, yakni
sehubungan dengan perubahan permodalan yang meningkatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan berdasarkan pelaksanaan PMHMETD I ini, paling lambat 15 hari setelah diperolehnya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum atas perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut atau
covernote dari notaris, yang mana yang lebih dahulu.
7.2. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan beberapa perjanjian
penting dengan pihak ketiga lainnya, antara lain sebagai berikut:
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Perseroan
1. Perjanjian Manajemen tanggal Perseroan; dan BHM menerima perikatan Perjanjian berlaku
18 April 2024 (“Perjanjian PT Bali Hotel dengan Perseroan untuk efektif sejak tanggal
Manajemen Alila Ubud”) Management memberikan layanan 1 Januari 2024 dan
(“BHM”). sehubungan dengan berakhir pada
pengoperasian Alila Ubud tengah malam pada
dengan syarat dan tanggal 31
ketentuan yang ditetapkan Desember 2038.
dalam perjanjian.
BHM memiliki hak dan
kewajiban tunggal dan
ekslusif, untuk dan atas
nama Perseroan, untuk
mengelola dan
mengoperasikan Alila Ubud
sebagai hotel Alila.
2. Perjanjian Manajemen tanggal Perseroan; dan BHM menerima perikatan Perjanjian berlaku
18 April 2024 (“Perjanjian BHM. dengan Perseroan untuk efektif sejak tanggal
Manajemen Alila Uluwatu”) memberikan layanan 1 Januari 2024 pada
sehubungan dengan tengah malam pada
pengoperasian Alila Uluwatu tanggal 31
dengan syarat dan Desember 2038.
ketentuan yang ditetapkan
dalam perjanjian.
BHM memiliki hak dan
kewajiban tunggal dan
ekslusif, untuk dan atas
nama Perseroan, untuk
mengelola dan
mengoperasikan Alila
Uluwatu sebagai hotel Alila.
3. Perjanjian Layanan Sistem Perseroan; dan HGS akan menyediakan atau Perjanjian berlaku
tanggal 19 Agustus 2020 Hyatt Global menyebabkan untuk efektif sejak tanggal
sebagaimana diubah dengan Services Inc (“HGS”). disediakan melalui 1 Januari 2020 dan
Amandemen Atas Perjanjian afiliasinya kepada Perseroan akan tetap berlaku
layanan-layanan tertentu penuh dan berlaku
66
Page 83
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Layanan Sistem Alila Ubud untuk Alila Ubud, yang selama jangka waktu
tanggal 18 April 2024 umumnya tersedia untuk Perjanjian
hotel-hotel Alila lainnya Manajamen Alila
yang berlokasi di Pasifik Asia, Ubud.
termasuk atas (i) layanan
pertemuan, usaha dan
promosi penjualan; (ii)
layanan pemasaran rantai,
periklanan dan hubungan
masyarakat; dan (iii) layanan
teknologi.
4. Perjanjian Layanan Sistem Perseroan; dan Selama jangka waktu Perjanjian berlaku
tanggal 19 Agustus 2020 HGS. perjanjian, HGS akan efektif sejak tanggal
sebagaimana diubah dengan menyediakan atau 1 Januari 2020 dan
Amandemen Atas Perjanjian menyebabkan untuk akan tetap berlaku
Layanan Sistem Alila Villas disediakan melalui penuh dan berlaku
Uluwatu tanggal 18 April 2024 afiliasinya kepada Perseroan selama jangka waktu
layanan-layanan tertentu Perjanjian
untuk Alila Uluwatu, yang Manajamen Alila
umumnya tersedia untuk Uluwatu.
hotel-hotel Alila lainnya
yang berlokasi di Pasifik Asia,
termasuk atas (i) layanan
pertemuan, usaha dan
promosi penjualan; (ii)
layanan pemasaran rantai,
periklanan dan hubungan
masyarakat; dan (iii) layanan
teknologi.
5. Perjanjian Lisensi tanggal 1 April Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Perjanjian berlaku
2009 sebagaimana diubah Alila International memperoleh lisensi atas sejak tanggal 1 Mei
dengan Amandemen atas Service Corporation penggunaan merek dagang 2008 dan akan
Perjanjian Lisensi Alila Ubud (“AISC”). milik AISC untuk berakhir secara
tanggal 18 April 2024 mengoperasikan Alila Ubud, otomatis tanpa
dan AISC bersedia memerlukan
memberikan lisensi atas pemberitahuan
merek dagang tersebut lebih lanjut pada
kepada Perseroan. saat berakhirnya
Perjanjian
Manajemen Alila
Ubud.
6. Perjanjian Lisensi tanggal 22 Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Perjanjian berlaku
September 2005 sebagaimana AISC. memperoleh lisensi atas sejak tanggal 22
diubah dengan Amandemen penggunaan merek dagang September 2005 dan
atas Perjanjian Lisensi Alila Villas milik AISC untuk akan berakhir secara
Uluwatu tanggal 18 April 2024 mengoperasikan Alila otomatis tanpa
Uluwatu, dan AISC bersedia memerlukan
memberikan lisensi atas pemberitahuan
merek dagang tersebut lebih lanjut pada
kepada Perseroan. saat berakhirnya
Perjanjian
Manajemen Alila
Uluwatu.
7. Joint Operation Agreement Perseroan; dan Pemilik Unit Villa menunjuk Jangka waktu
Three-bedroom villa Number Ferry Tjahyadikarta. dan memberi kuasa kepada perjanjian tidak
H24 tanggal 28 November 2012 Perseroan sebagai wakil diatur.
tunggal dan ekslusif untuk
menyediakan, mengawasi,
mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa H24 milik Ferry
67
Page 84
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Tjahyadikarta yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
8. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan SBS menunjuk dan memberi 10 tahun sejak
Alilla Villas Uluwatu tanggal 28 PT Sinar Bintang kuasa secara mutlak dan tanggal 1 Oktober
Oktober 2017 Sejahtera (“SBS”). tidak akan berakhir oleh 2017, atau sampai
karenan sebab apapun dengan tanggal 1
kepada Perseroan sebagai Oktober 2027.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa H-15 milik SBS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
9. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan Lis Junitati R. P. 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number H9 Lis Junitati R. P. Mangkuningrat menunjuk tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 11 Mangkuningrat. dan memberi kuasa secara 2021, atau sampai
November 2020 mutlak dan tidak akan dengan tanggal 1
berakhir oleh karenan sebab Januari 2031.
apapun kepada Perseroan
sebagai wakil tunggal dan
ekslusif untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa H-9 miliknya yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
10. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan Hapsoro menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number H8 Hapsoro. memberi kuasa secara tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 17 mutlak dan tidak akan 2021, atau sampai
Maret 2021* berakhir oleh karenan sebab dengan tanggal 1
apapun kepada Perseroan Januari 2031.
*) Pada tanggal perjanjian sebagai wakil tunggal dan
ditandatangani, Hapsoro belum ekslusif untuk menyediakan,
menjadi pemegang saham utama mengawasi, mengelola dan
Perseroan. Dengan demikian,
68
Page 85
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
perjanjian bukan merupakan suatu mengendalikan layanan
transaksi afiliasi sebagaimana umum terkait dengan Unit
dimaksud dalam POJK 42/2020. Villa H-8 miliknya yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
11. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C1 PT Erlangga Prakarsa memberi kuasa selama tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 16 Mulia Sentosa jangka waktu perjanjian 2023, atau sampai
Desember 2022 (“EPMS”). kepada Perseroan sebagai dengan tanggal 1
wakil tunggal dan ekslusif Januari 2033.
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-1 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
12. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C2 EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 16 jangka waktu perjanjian 2023, atau sampai
Desember 2022 kepada Perseroan sebagai dengan tanggal 1
wakil tunggal dan ekslusif Januari 2033.
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-2 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
13. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C3 EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 April 2023,
Alila Villas Uluwatu tanggal 28 jangka waktu perjanjian atau sampai dengan
Maret 2023 kepada Perseroan sebagai tanggal 1 April 2033.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
69
Page 86
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Villa C-3 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
14. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C5 EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 April 2023,
Alila Villas Uluwatu tanggal 28 jangka waktu perjanjian atau sampai dengan
Maret 2023 kepada Perseroan sebagai tanggal 1 April 2033.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-5 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
15. Perjanjian Kerjasama Operasi Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C6 EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 April 2023,
Alila Villas Uluwatu tanggal 28 jangka waktu perjanjian atau sampai dengan
Maret 2023 kepada Perseroan sebagai tanggal 1 April 2033.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-6 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
Alila Villas Uluwatu, yang
terletak di Provinsi Bali,
Kabupaten Badung,
Kecamatan Kuta Selatan,
Desa Pecatu, yang akan
dioperasikan sebagai hotel
selama jangka waktu
perjanjian.
16. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan; dan Pemberi Sewa bermaksud Jangka waktu sewa
Ruang Gedung Graha PT Ismawa Trimitra untuk menyewakan menyewa Objek
Iskandarsyah No. (“Pemberi Sewa”). sebagian ruangan dalam Sewa adalah 3 tahun
037/PERJ/ITM/GI/XI/23 tanggal gedung miliknya, yakni terhitung sejak
1 Desember 2023 sebagaimana ruangan seluas 250 m2 lantai tanggal 1 Desember
diubah dengan Addendum 10 di Gedung Graha 2023 sampai dengan
Perpanjangan Perjanjian Sewa Iskandaryah (“Objek Sewa”) tanggal 30
Menyewa Ruang Gedung Graha kepada Perseroan dan November 2026.
Iskandarsyah No. Perseroan setuju untuk
002/ADD/ITM/GI/II/24 tanggal menyewa sebagian ruangan
22 Februari 2024 gedung milik Pemberi Sewa.
70
Page 87
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
MA
1. Perjanjian Manajemen tanggal MA; dan BHM menerima perikatan Perjanjian berlaku
18 April 2024 (“Perjanjian BHM. dengan Perseroan untuk efektif sejak tanggal
Manajemen Alila Manggis”) memberikan layanan 1 Januari 2024 dan
sehubungan dengan berakhir pada
pengoperasian Alila Manggis tengah malam pada
dengan syarat dan tanggal 31
ketentuan yang ditetapkan Desember 2038.
dalam perjanjian.
BHM memiliki hak dan
kewajiban tunggal dan
ekslusif, untuk dan atas
nama Perseroan, untuk
mengelola dan
mengoperasikan Alila
Manggis sebagai hotel Alila.
2. Perjanjian Layanan Sistem MA; dan Selama jangka waktu Perjanjian berlaku
tanggal 19 Agustus 2020 HGS. perjanjian, HGS akan efektif sejak tanggal
sebagaimana diubah dengan menyediakan atau 1 Januari 2020 dan
Amandemen Atas Perjanjian menyebabkan untuk akan tetap berlaku
Layanan Sistem Alila Manggis disediakan melalui penuh dan berlaku
tanggal 18 April 2024 afiliasinya kepada MA selama jangka waktu
layanan-layanan tertentu Perjanjian
untuk Alila Manggis, yang Manajemen Alila
umumnya tersedia untuk Manggis.
hotel-hotel Alila lainnya
yang berlokasi di Pasifik Asia,
termasuk atas (i) layanan
pertemuan, usaha dan
promosi penjualan; (ii)
layanan pemasaran rantai,
periklanan dan hubungan
masyarakat; dan (iii) layanan
teknologi.
3. Perjanjian Lisensi tanggal 2 MA; dan MA bermaksud untuk Sampai dengan
Januari 2003 sebagaimana AISC. memperoleh lisensi atas berakhirnya
diubah dengan Amandemen penggunaan merek dagang Perjanjian
atas Perjanjian Lisensi Alila milik AISC untuk Manajemen Alila
Manggis tanggal 18 April 2024 mengoperasikan hotel Alila Manggis.
Manggis, dan AISC bersedia
memberikan lisensi atas
merek dagang tersebut
kepada MA.
4. Akta Perjanjian Sewa Menyewa MA; dan MA bermaksud untuk Sampai dengan
No. 62 tanggal 5 Maret 1993 jo. I Gusti Agung Wayan menyewa sebidang tanah tanggal 25
Akta Penegasan Perjanjian Sewa Djelantik (“Pemberi seluas 4.750 m2 yang September 2035.
Menyewa No. 103 tanggal 12 Sewa”). terletak di Desa Buwitan No.
April 1993, keduanya dibuat di 62, Kecamatan Manggis,
hadapan Benjamin Adnjana Oka, Karangasem, Bali dan
S.H., Notaris di Denpasar, Sebagian dari sebidang
sebagaimana telah diubah tanah seluas 6.750m2
dengan Akta Perpanjangan terletak di Desa Manggis,
Sewa Menyewa No. 77 tanggal Kecamatan Manggis,
21 Desember 2013, yang dibuat Karangasem, Bali (“Obyek
di hadapan I Gede Semester Sewa”) kepada Pemberi
Winarno, S.H., Notaris di Sewa dan Pemberi Sewa
Denpasar setuju untuk menyewakan
Obyek Sewa kepada MA
untuk, antara lain,
mendirikan hotel dan
restoran.
71
Page 88
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
CGU
1. Perjanjian Sewa Menyewa PT Panen GL Pihak Kedua bermaksud 1 Oktober 2022 – 30
sebagaimana diubah pada Indonesia (“Pihak untuk menyewa ruangan September 2025
Addendum Ke 1 Perjanjian Sewa Pertama”); dan yang berada di dalam
Menyewa No. CGU (“Pihak Galeries Lafayette Pacific Berdasarkan Surat
049/ADD/PGLI/MD/GL/VII/2022 Kedua”). Place dimana Pihak Pertama Konfirmasi, para
juncto Surat Konfirmasi Liberte – merupakan pihak telah sepakat
Galleries Lafayette Jakarta pemilik/pengelola dari bahwa jangka waktu
tanggal 17 Juli 2025 (“Surat tempat tersebut. perjanjian yang
Konfirmasi”) berlaku berikutnya
adalah dimulai sejak
tanggal 1 Oktober
2025 sampai dengan
tanggal 30
September 2030.
2. Perjanjian Pengelolaan Restoran PT Culina Global Pihak Pertama bermaksud 19 November 2024 –
Liberte di Pacific Place Jakarta Utama (“Pihak untuk melakukan kerja sama 20 November 2026
sebagaimana diubah terakhir Pertama”); dan dengan Pihak Kedua dalam
pada Addendum ke 7 Perjanjian Calisai Pierluigi mengelola dan
Pengelolaan Restoran Liberte di (“Pihak Kedua”). mengoperasikan restoran
Pacific Place Jakarta No. milik Pihak Pertama.
002.01.04/CGU/XI/2024
3. Perjanjian Jual Beli Minyak PT Baja Perkasa Para Pihak bermaksud untuk 1 Juni 2025 – 31 Mei
Jelantah No. Sentosa (“Pihak melakukan kerja sama 2026
008.01.04/CGU/VI/2025 Pertama”); dimana Pihak Pertama akan
CGU (“Pihak membeli minyak goreng
Kedua”). bekas restoran milik Pihak
Kedua.
BAS
1. Terms and Conditions tanggal 9 PT Grha Satu Enam Para Pihak bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 Lima Tbk (“GSEL”); melakukan kerja sama 8 September 2026
dan dimana GSEL akan memberi
BBP. sewa berupa sebuah virtual
office yang berlokasi di
Gedung Blok M Square Lt. 6
Jl. Melawai 5, RT. 3/ RW.1,
Melawai, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
kepada BBP.
DMS
1. Terms and Conditions tanggal 9 DMS; dan DMS bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 GSEL. menyewa Virtual Office 8 September 2026
Mutiara milik GSEL yang
berlokasi di Gedung Blok M
Square Lt. 6 Jl. Melawai 5,
RT. 3/ RW.1, Melawai,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta (“Obyek
Sewa”) dan GSEL setuju
untuk menyewakan Obyek
Sewa kepada DMS.
SMA
1. Terms and Conditions tanggal 9 SMA; dan SMA bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 GSEL. menyewa Virtual Office 8 September 2026
Mutiara milik GSEL yang
berlokasi di Gedung Blok M
Square Lt. 6 Jl. Melawai 5,
RT. 3/ RW.1, Melawai,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta (“Obyek
Sewa”) dan GSEL setuju
72
Page 89
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
untuk menyewakan Obyek
Sewa kepada SMA.
8) Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung atas Entitas
Anak dan Entitas Asosiasi Perseroan sebagai berikut:
Kontribusi
Kontribusi Kontribusi Terhadap
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Terhadap Terhadap Laba
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Beroperasi Operasional
Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
Kepemilikan Entitas Anak secara langsung
1. BBP Hotel bintang 99,96% 2014 - Tidak 0.07% - 0%
Beroperasi
2. BLV Hotel bintang 99,94% 2010 - Tidak 6.82% 0.42% 0.19%
Beroperasi
3. CGU Restoran dan bar 50,24% 2012 2013 Beroperasi 0.22% 0.29% 0.35%
4. DMS Penyediaan 99,53% 2013 - Tidak 1.46% 0.63% 2.4%
akomodasi lainnya Beroperasi
5. MA Hotel bintang 99,00% 1992 1995 Beroperasi 2.1% 2.05% -1.3%
6. SMA Hotel bintang 82,71% 2010 - Tidak 0.44% - -0.03%
Beroperasi
Kepemilikan Entitas Anak melalui BBP
7. BAS Bidang jasa 99,00% 2014 - Tidak
Beroperasi
Kepemilikan Entitas Anak melalui DMS
8. MBS Hotel bintang 32,02% 2013 2018 Beroperasi
Entitas Asosiasi
9. BSR Pengangkutan, 50,00% 2019 - Tidak
perdagangan, Beroperasi
penyedia
akomodasi dan
makan dan
minum
10. KJA Perdagangan, 16,27% 2013 2018 Beroperasi
penyedia
makanan dan
minuman
Kepemilikan Entitas Asosiasi melalui KJA
11. KAJA Jasa rumah makan 9,50% 2016 2018 Beroperasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada Entitas Anak maupun entitas asosiasi Perseroan yang
memiliki kontribusi sampai dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi)
sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
9) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
Entitas Anak, rencana PMHMETD I, dan rencana penggunaan dananya, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Perseroan dan Entitas Anak tanggal 10 September 2025.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Entitas Anak, (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
73
Page 90
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana PMHMETD I, dan rencana penggunaan dananya,
sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
pada tanggal 10 September 2025.
10) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Perseroan telah membangun reputasi sebagai perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia dengan
mengembangkan properti hotel bintang. Mengusung konsep ramah lingkungan yang selalu mengedepankan
pemandangan yang memanjakan mata tamu, properti hotel Perseroan menyajikan arsitektur maupun kualitas
layanan personalized bertaraf internasional.
Pada pertengahan 2023, NUI hadir sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, hal tersebut memberi
semangat baru dengan harapan terdapat penambahan portofolio properti Perseroan. Harapan tersebut teraplikasi
dimana mengawali tahun 2024. Perseroan mengakuisisi BSR, pemilik lahan dan proyek pembangunan hotel di
Labuan Bajo. Perseroan memiliki tujuan dan harapan untuk dapat terus menciptakan nilai melalui inovasi dan
layanannya dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun pemangku
kepentingan Perseroan lainnya.
KEGIATAN USAHA
Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama sebagai hotel bintang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat menyelenggarakan jasa dan/atau
layanan penyediaan akomodasi lainnya, usaha real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, serta kegiatan
usaha penunjang lainnya.
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Divisi Usaha
Jumlah Pendapatan
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Hotel 160.478.575.236 152.453.324.033 343.488.412.845 371.284.754.257
Restoran 5.641.780.922 5.373.121.036 11.770.920.748 -
Total Pendapatan 166.120.356.158 157.826.445.069 355.259.333.593 371.284.754.257
Rincian Pendapatan Segmen Hotel Bintang
Jumlah Pendapatan
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Kamar 101.453.788.736 97.604.467.423 216.732.357.484 237.890.169.114
Makanan dan Minuman 52.179.473.650 47.713.337.303 108.517.495.785 100.220.630.849
Spa 4.821.526.975 6.378.940.581 13.124.566.652 13.657.933.250
Lainnya 7.665.566.797 6.129.699.762 16.884.913.672 19.516.021.044
Total Pendapatan 166.120.356.158 157.826.445.069 355.259.333.593 371.284.754.257
74
Page 91
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Wilayah
Jumlah Pendapatan
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bali 160.478.575.236 152.453.324.033 343.488.412.845 371.284.754.257
Jakarta 5.641.780.922 5.373.121.036 11.770.920.748 -
Total Pendapatan 166.120.356.158 157.826.445.069 355.259.333.593 371.284.754.257
Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang
30 Juni 31 Desember
Segmen Perhotelan Satuan
2025 2024 2023
Jumlah Kamar Tersedia Unit 34.939 70.823 71.176
Tingkat Hunian % 55,87 63,29 65,34
Tarif Kamar Rata-Rata Rp 5.196.895 4.835.401 4.447.322
Wilayah Bisnis Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan
anak usaha Perseroan, Alila Manggis, serta usaha anak usaha Perseroan lainnya yang umumnya beroperasi di
Provinsi Bali dan Jakarta.
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Alila Villas Uluwatu
Dibangun di atas Bukit Peninsula menonjolkan arsitektur resor modern yang mewakili gaya hidup mewah. Resor
yang selesai dibangun tahun 2009 itu menjadi acuan bagi Perseroan untuk menerapkan konsep hijau dalam
mempertahankan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya. Alila Villas Uluwatu berbasis konsep
75
Page 92
ramah lingkungan yang diperlihatkan dari penggunaan kayu-kayu daur ulang untuk bahan bangunan, pengelolaan
air hujan, kolam renang air laut, dan penanganan limbah yang baik.
Alila Ubud
Alila Ubud merupakan sebuah destinasi yang menawarkan kenyamanan dan ketenangan. Properti yang
mengkombinasikan seni tradisional dan kontemporer Bali menawarkan surga bagi mereka yang mencari suasana
liburan yang tenang di area Ubud. Dengan mengambil konsep desa Bali di jantung budaya Bali, Alila Ubud
menyajikan interaksi budaya lokal dengan pelayanan personalize.
Alila Manggis
Alila Manggis merupakan resor cantik di tepi laut yang terletak di kawasan terpencil di Manggis, Bali Timur, terletak
di antara laut dan Gunung Agung yang megah. Pemandangan laut Bali yang sempurna tertangkap dari empat
bangunan dua lantai yang dibangun di sekitar kolam palem, serta satu bangunan sarana penunjang seperti
restoran, galeri yang mewakili kesederhanaan dan sentuhan seni Bali.
Perseroan meyakini bahwa keunggulan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya
dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya, dimana keunggulan properti Perseroan
antara lain :
Properti Perseroan berada pada lokasi yang unggul dan luar biasa dengan menyajikan pemandangan yang
memanjakan mata tamu;
Desain dan arsitektur hotel dan resor yang memukau
Memiliki komitmen pelestarian lingkungan dan keberlanjutan
Menyajikan pengalaman budaya lokal
Memberikan pelayanan personalize dengan memperhatikan kebutuhan tamu
Reputasi brand yang dikenal dunia internasional
PERSAINGAN USAHA
Saat ini, pesaing properti hotel Perseroan adalah hotel dan resor bintang 4 dan 5 di sekitar lokasi usaha. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan, Perseroan optimis dapat bersaing dengan baik dengan para
pesaingnya.
STRATEGI USAHA
Dalam upaya mencapai visi menjadi pemimpin di industri lifestyle melalui penggabungan konsep desain yang
luar biasa, kekayaan budaya lokal dan keramahan lingkungan, serta mengembangkan bidang usaha sejalan,
Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
1. Pemasaran dan Penjualan
Perseroan melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi target pasar.
Digitalisasi pemasaran dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memasarkan hotel Perseroan.
Perseroan menawarkan program loyalitas untuk mendorong tamu kembali.
Mengikuti trade show dan travel fair di berbagai negara internasional
Pemasaran di pasar domestik dan di negara target tamu hotel.
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan cara :
Mengadakan inhouse training dan program pengembangan diri;
Rekrutmen berbasis kompetensi
Rotasi tugas, manajemen kinerja dan apresiasi
Menciptakan lingkungan kerja yang positif
76
Page 93
3. Beradaptasi dengan tren pariwisata
Perseroan selalu beradaptasi dengan tren pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, personalisasi layanan,
fokus pada keberlanjutan dengan praktik ramah lingkungan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang
diharapkan dapat memberikan pengalaman unik bagi para tamu, dengan tetap terus melakukan riset atas
kebutuhan tamu dan tren pariwisata masa ke masa.
4. Manajemen operasional yang Efisien
Kegiatan usaha Perseroan dijalankan dengan efisien melalui efisiensi energi, pelaksanaan standar operasional
prosedur, pemanfaatan teknologi serta menyajikan tingkat kesehatan dan kebersihan yang tinggi.
5. Diferensiasi dan inovasi
Perseroan memberikan pelayanan yang berbeda dengan mengedepankan pelayanan personalized dan
menyajikan konsep unik dan terus berinovasi dalam pelayanan.
KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi
atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi,
penjualan, persediaan, beban dan harga penjualan sejak Laporan Keuangan terakhir Perseroan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
PROSPEK USAHA
Prospek usaha properti hotel bintang secara umum cukup menjanjikan terutama setelah pemulihan sektor
pariwisata pasca pandemi. Lokasi properti hotel Perseroan yang unggul menjadi pendorong utama prospek
keberhasilan usaha Perseroan selain strategi manajemen dan kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan
tren pariwisata. Pendorong prospek usaha berkembangnya hotel bintang milik Perseroan juga terjadi karena
dukungan Pemerintah atas pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya sehingga para tamu merasa
nyaman dan memilih Uluwatu dan Ubud menjadi destinasi idaman wisatawan di Bali.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki hak kekayaan intelektual yang
terdaftar.
TANAH DAN BANGUNAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset berupa hak atas tanah dan bangunan yang
berlokasi di (i) Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; (ii) Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; (iii) Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat,
Kabupaten Minasa Utara, Sulawesi Utara; dan (iv) Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,
Kepulauan Riau, dengan uraian sebagai berikut:
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
1. SHGB No. 01/Desa Melinggih 6.332 29 Desember 2044 Hak atas tanah dan bangunan
Klod, diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Gianyar tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
Desember 1994 juncto Mandiri berdasarkan Akta Pemberian Hak
Keputusan Kepala Kantor Tanggungan (“APHT”) No. 10/2024
Pertanahan Kabupaten tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
77
Page 94
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
Gianyar No. hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
1/HGB/BPN.51.04/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 15 Januari 2024(1) Kabupaten Badung dan SHT No.
01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp280.032.313.582.
2. SHGB Elektronik NIB 46.820 29 Desember 2044 Hak atas tanah dan bangunan
22.05.000000342.0(1) berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
jaminan berupa Hak Tanggungan
peringkat pertama atas nama Bank
Mandiri berdasarkan APHT No. 10/2024
tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp280.032.313.582.
3. SHGB Elektronik NIB 3.790 27 Februari 2044 Hak atas tanah dan bangunan
22.05.000000065.0(1) berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
jaminan berupa Hak Tanggungan
peringkat pertama atas nama Bank
Mandiri berdasarkan APHT No. 9/2024
tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01421/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp19.967.686.418.
4. SHGB No. 15/Desa Pecatu, 4.450 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 14 peringkat pertama atas nama Bank
November 1994 juncto Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Keputusan Kepala Kantor tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Pertanahan Kabupaten hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Badung No. Pejabat Pembuat Akta Tanah di
14/HGB/BPN.51.03/I/2024 Kabupaten Badung dan SHT No.
tanggal 25 Januari 2024(2) 02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
5. SHGB No. 605/Desa Pecatu, 4.050 14 Maret 2045 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
13/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
6. SHGB Elektronik NIB 30.250 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
22.03.000001937.0(2) berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
jaminan berupa Hak Tanggungan
peringkat pertama atas nama Bank
Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
7. SHGB No. 617/Desa Pecatu, 2.994 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
78
Page 95
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
11/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
8. SHGB No. 618/Desa Pecatu, 519 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
18/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
9. SHGB No. 619/Desa Pecatu, 770 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
17/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
10. SHGB No. 620/Desa Pecatu, 1.750 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
10/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
11. SHGB No. 631/Desa Pecatu, 2.490 22 Mei 2038 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 3 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009(2) Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp24.890.000.000.
12. SHGB No. 736/Desa Pecatu, 379 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 21 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
9/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
79
Page 96
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
13. SHGB No. 738/Desa Pecatu, 1.150 14 Maret 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 21 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
12/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
14. SHGB No. 740/Desa Pecatu, 517 14 Maret 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 21 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
16/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
15. SHGB No. 903/Desa Pecatu, 1.515 20 Maret 2035 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 28 peringkat pertama atas nama Bank
April 2010(2) Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp24.890.000.000.
16. SHGB No. 905/Desa Pecatu, 510 28 April 2040 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 28 peringkat pertama atas nama Bank
April 2010(2) Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp24.890.000.000.
17. SHGB No. 908/Desa Pecatu, 185 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 31 peringkat pertama atas nama Bank
Mei 2010 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
15/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
18. SHGB Elektronik NIB 763 17 Juni 2041 Tidak dijaminkan.
18.10.000003679.0 Desa
Tarabitan, diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan
80
Page 97
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
Kabupaten Minahasa Utara
tanggal 18 Maret 2011
19. SHGB Elektronik NIB 16.328 17 Juni 2041 Tidak dijaminkan.
18.10.000003680.0 Desa
Tarabitan, diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Minahasa Utara
tanggal 10 Juli 2008
20. SHGB Elektronik NIB 22.240 27 Maret 2042 Tidak dijaminkan.
18.10.000003681.0 Desa
Tarabitan, diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Minahasa Utara
tanggal 27 Maret 2012
21. SHGB Elektronik NIB 6.162 23 Desember 2039 Tidak dijaminkan.
18.10.000003682.0 Desa
Tarabitan, diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Minahasa Utara
tanggal 24 Desember 2014
22. SHGB Elektronik NIB 97.958 9 Januari 2027 Tidak dijaminkan.
32.01.000004250.0 Desa
Sebong Lagoi, diterbitkan
oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bintan
tanggal 25 April 2010
23. SHGB No. 311/Desa Sebong 805 24 Agustus 2045 Tidak dijaminkan.
Lagoi, diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan
Kabupaten Bintan tanggal 24
Agustus 2010
24. SHGB No. 357/Desa Sebong 1.877 24 Agustus 2045 Tidak dijaminkan.
Lagoi, diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan
Kabupaten Bintan tanggal 14
September 2011
25. SHGB No. 360/Desa Sebong 1.788 9 Januari 2027 Tidak dijaminkan.
Lagoi, diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan
Kabupaten Bintan tanggal 14
September 2011
(1) Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April 2025.
(2) Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/1862/KI/2023 No. 91 tanggal 27 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
Kredit Investasi No. WCO.KP/1862/KI/2023 tanggal 10 April 2025 juncto Akta Perjanjian Cross Default dan Cross Collateral No. 70 tanggal
21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan
di Kota Administrasi Jakarta Timur dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April
2025.
KETERGANTUNGAN DAN SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat hunian kamar hotel
Perseroan. Pada kwartal 1 (satu) dan 2 (dua) cenderung tidak ramai yang disebut low season, hal ini disebabkan
tidak terdapat banyak hari libur dalam periode tersebut baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya, pada
kwartal 3 (tiga) tingkat hunian cukup tinggi yang disebabkan liburan musim panas di Amerika dan negara-negara
81
Page 98
Eropa. Dan untuk Kwartal 4 (empat) dilanjutkan liburan akhir tahun yang merupakan puncak musim liburan di
mana hotel Perseroan memiliki tingkat hunian yang cukup tinggi.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu,
ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan, dan ketergantungan terhadap kontrak dengan
pemerintah.
82
Page 99
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
diaudit.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 Juni 2025, serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-
1/1/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan
opini wajar tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar:
75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
20.590.473.213 saham pada tahun 2024 dan
2023 1.029.523.660.650 1.029.523.660.650 1.029.523.660.650
Tambahan modal disetor, neto 478.419.330.066 478.419.330.066 478.419.330.066
Saldo laba (defisit):
Ditentukan penggunaan nya 10.000.000.000 10.000.000.000 9.500.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya
(1.260.091.319.413) (1.341.214.532.965) (1.349.067.537.759)
Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali (171.481.168) (171.481.168) (171.481.168)
Penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (3.644.230.918) (2.371.383.600) (2.183.056.440)
Surplus revaluasi atas aset tetap 1.174.170.897.144 1.174.170.897.144 787.802.139
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 1.428.206.856.361 1.348.356.490.127 953.823.054.824
Kepentingan non-pengendali 3.006.012.356 3.685.648.811 2.435.372.037
JUMLAH EKUITAS 1.431.212.868.717 1.352.042.138.938 956.258.426.861
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025
sebagaimana ternyata dalam Akta No. 17/2025, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara
lain, PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham
baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta
lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) Saham Baru atau maksimum sebesar 16,36%
(enam belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas
sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah).
83
Page 100
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal 30 Juni 2025
dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya:
(dalam Rupiah)
Posisi Ekuitas per 30 Posisi Ekuitas per 30
Keterangan Juni 2025 sebelum PMHMETD I Juni 2025 setelah
PMHMETD I PMHMETD I
EKUITAS
Modal saham 1.029.523.660.650 201.329.071.450 1.230.852.732.100
Tambahan modal disetor 478.419.330.066 402.658.142.900 877.077.472.966
Beban emisi PMHMETD I - (3.541.993.607) (3.541.993.607)
Selisih atas akuisisi kepentingan nonpengendali (171.481.168) - (171.481.168)
Penghasilan komprehensif lain 1.170.526.666.226 - 1.170.526.666.226
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 10.000.000.000 - 10.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (1.260.091.319.413) - (1.260.091.319.413)
Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.428.206.856.361 - 2.028.652.077.104
Kepentingan nonpengendali 3.006.012.356 - 3.006.012.356
JUMLAH EKUITAS 1.431.212.868.717 600.445.220.743 2.031.658.089.460
84
Page 101
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan anggaran dasar Perseroan, pembayaran dividen harus
disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tunai tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari
Direksi Perseroan dan beberapa faktor sebagaimana di bawah ini:
Hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
Prospek usaha Perseroan di masa yang akan datang
Faktor lainnya yang relevan menurut Pemegang Saham Perseroan, termasuk Pemegang Saham Pengendali
Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan negatif pada 30 Juni 2025. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan belum pernah membagikan dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen tunai dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia. Perseroan akan
membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, jika ada, dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian,
rencana pembagian dividen dapat dipertimbangkan apabila saldo laba Perseroan telah positif dan Perseroan
memiliki dana cukup.
85
Page 102
XI. PERPAJAKAN
Perpajakan untuk Pemegang Saham
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020),
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan
yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga)
tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu, investasi yang dimaksud
harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagai berikut:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
saham;
i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
saham;
j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro
dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan
jangka waktu investasi yang ditentukan, maka terutang pajak penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak penghasilan terutang tersebut, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan terutang tersebut disetor paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
86
Page 103
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final, pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui
Perantara Pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama masing-
masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan
tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
P3B tersebut.
Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah
memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan tersebut.
Di samping persyaratan SKD negara mitra maka sesuai dengan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau
pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,
2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan
penghasilan dari Indonesia;
3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh
penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
87
Page 104
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
88
Page 105
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Perjanjian Pembelian Siaga:
Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga, antara lain:
Kewajiban NUI selaku Pembeli Siaga:
a. Membeli sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini setelah penjatahan (i) untuk semua
HMETD yang dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD dan (ii) untuk permintaan Saham
Baru tambahan yang dimohonkan untuk dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD yang
melebihi dan di atas hak mereka berdasarkan sertifikat HMETD (“Sisa Saham”) di harga pelaksanaan
PMHMETD I untuk setiap saham dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian
Siaga, dengan tunduk pada pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Pembelian Siaga; dan
b. Harus membayar kepada Perseroan dengan dana yang tersedia (good funds), jumlah yang setara dengan
hasil perkalian dari harga pelaksanaan PMHMETD I dan jumlah Sisa Saham dan dengan tunduk pada
pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Pembelian Siaga, dan pembayaran tersebut akan ditransfer ke rekening bank Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus ini paling lama pada tanggal dimana Pembeli Siaga mengambil bagian Sisa
Saham dengan membayar kepada Perseroan pada Harga Pelaksanaan PMHMETD I secara penuh untuk Sisa
Saham, tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dari PMHMETD I ini.
Jangka waktu perjanjian:
Perjanjian Pembelian Siaga berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis
setelah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan Pembeli Siaga sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Pembelian Siaga atau apabila efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak diperoleh sampai dengan tanggal
31 Desember 2025.
Pengakhiran perjanjian:
Perjanjian Pembelian Siaga dapat diakhiri setiap saat sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran:
a. berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dalam Perjanjian Pembelian Siaga;
b. setelah tanggal Perjanjian Pembelian Siaga ini terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut: (i) penundaan
atau pembatasan yang material atas perdagangan efek di Bursa Efek; (ii) gangguan atas penyelesaian
transaksi efek di Indonesia atau jasa kliring di Indonesia; atau (iii) terjadi perang atau bencana nasional di
Indonesia yang mempengaruhi secara langsung serta berdampak negatif pada PMHMETD I ini;
c. salah satu pihak lalai memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan kelalaian tersebut
tidak diperbaiki dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Syarat-syarat pendahuluan:
Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana untuk membeli Sisa Saham tergantung pada pemenuhan atau
pengesampingan, atas syarat dan ketentuan berikut ini sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran:
a. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran telah terjadi;
b. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan atau pengesampingan yang diwajibkan untuk diperoleh
baik berdasarkan peraturan maupun anggaran dasar maupun berdasarkan perjanjian dimana Perseroan
menjadi pihak; dan
c. setiap pernyataan dan jaminan dari Perseroan, yang diatur Perjanjian Pembelian Siaga, tetap akurat pada
tanggal Perjanjian Pembelian Siaga dan pada setiap Tanggal Pernyataan (sebagaimana didefinisikan di
bawah) sesuai dengan situasi dan kondisi pada Tanggal Pernyataan tersebut.
Perseroan menyanggupi untuk melakukan pemenuhan atas persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Pembelian Siaga selambat-lambatnya pada tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Pembeli Siaga dapat
setiap saat sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atas kebijakannya sendiri, mengesampingkan
pemenuhan atas syarat-syarat pendahuluan tersebut di atas, dengan pemberitahuan secara tertulis yang
dikirim ke Perseroan.
89
Page 106
Pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga:
a. Perjanjian ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembeli Siaga dan Perjanjian Pembelian Siaga sah
serta mengikat Pembeli Siaga.
b. Pembeli Siaga dengan ini menjamin hal-hal berikut kepada Perseroan:
(i) Pembeli Siaga adalah suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar Pembeli Siaga, dan berwenang untuk memiliki harta
kekayaannya dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana saat ini telah dijalankan dan
tercantum dalam anggaran dasarnya;
(ii) Pembeli Siaga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menandatangani dan memenuhi
persyaratan dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan tidak melanggar ketentuan hukum,
undang-undang dan peraturan pelaksananya, ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang yang relevan untuk itu;
(iii) Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk membeli Sisa Saham;
(iv) Pembeli Siaga bukan merupakan suatu pihak dalam suatu proses hukum atau proses lainnya
terhadapnya yang akan membatasi atau melarang pelaksanaan transaksi yang dimaksud berdasarkan
Perjanjian Pembelian Siaga oleh Pembeli Siaga;
(v) Tidak ada perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung
atau mengancam Pembeli Siaga;
(vi) Penandatanganan Perjanjian Pembelian Siaga dan pelaksanaan kewajiban Pembeli Siaga tidak
bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran atas ketentuan dari, atau menyebabkan
terjadinya kelalaian berdasarkan, suatu dokumen Pembeli Siaga atau perjanjian di mana Pembeli Siaga
menjadi pihak, atau melanggar ketentuan hukum, undang-undang dan peraturan pelaksananya,
ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang relevan untuk itu;
(vii) Pembeli Siaga telah memperoleh semua persetujuan, izin, persyaratan, perintah, pendaftaran atau
kualifikasi yang material atas atau dari setiap lembaga pemerintah yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; dan
(viii) Tidak ada pernyataan dan jaminan lain yang diberikan kepada Perseroan, selain yang dinyatakan
tersebut di atas.
Penyelesaian sengketa:
Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan dengan
pelaksanaan Perjanjian Pembelian Siaga akan diselesaikan melalui musyarawah untuk mencapai mufakat.
Setiap sengketa perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat oleh para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
perbedaan pendapat tersebut, harus diselesaikan melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Keterangan Pembeli Siaga:
Berikut merupakan keterangan mengenai Pembeli Siaga :
PT Nusantara Utama Investama (“NUI”)
Keterangan singkat NUI
PT Nusantara Utama Investama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nusantara Utama Investama No.
10 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang
telah memperoleh pengesahan Menkum No. AHU-0031467.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0089623.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
13 Mei 2022 (“Akta Pendirian NUI“).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar NUI belum mengalami perubahan, sehingga anggaran
dasar NUI terakhir dan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian NUI.
90
Page 107
NUI beralamat kantor pusat di Gedung Graha Iskandarsyah Lantai 2, Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kegiatan usaha NUI
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian NUI, maksud dan tujuan NUI ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
b. Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
c. Perdagangan Besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NUI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kode KBLI 70100 - Aktivitas Kantor Pusat;
b. Kode KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
c. Kode KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding; dan
d. Kode KBLI 46100 - Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Perseroan dan NUI dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Bapak Hapsoro.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham NUI
Berdasarkan Akta Pendirian NUI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Basis Utama Prima 440.999 440.999.000.000 99,99
2. Bonny Harry 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 441.000 441.000.000.000 100,00
Portepel 59.000 59.000.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan NUI
Berdasarkan Akta Pendirian NUI, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi NUI yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Duddy Abdullah
Direksi
Direktur : Satrio
Persetujuan dari pihak yang berwenang
NUI tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak dan
melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD I ini.
Sumber dana yang akan digunakan oleh NUI untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga adalah kas perusahaan.
91
Page 108
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia
Telepon: (021) 2555 7800
Nama Partner : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(”HKHSK” dahulu dikenal dengan nama Konsultan
Hukum Sektor Keuangan, atau “HKHPM”) No. 201423
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHSK berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 057.01.04/BUVA/V/2025 12 Mei 2025
Tugas Pokok: Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Entitas Anak
(serta entitas asosiasi) dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana yang telah
disampaikan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum.
Akuntan Publik: KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Prudential Tower 17th Floor
Jalan Jendral Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910, Indonesia
Telepon: (021) 5795 7300
Faksimile: (021) 5795 7301
Nama Rekan : Bambang Budi Tresno
Nomor STTD : STTD.AP-227/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Surat Penunjukan : No. 117.03.04/BUVA/VIII/2025 tanggal 4 Juli 2025
Tugas Pokok: Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Terbatas PMHMETD I ini adalah untuk
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji material dan bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan
atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan konsolidasian. Juga meliputi penilaian atas standar akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung
jawab atas opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
92
Page 109
Notaris Rini Yulianti S.H.
Komplek Bina Marga II
Jalan Swakarsa V No. 57B
Jakarta 13450, Indonesia
Telepon: (021) 8641170
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Tanggal STTD : 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja : Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi
Surat Penunjukan : No. 031.03.04/BUVA/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang menyangkut
aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan
membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Electronic Data Interchange Indonesia (“PT EDI Indonesia”)
Wisma SMR 10th Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon : (021) 6505829
Surat Izin Bapepam Nomor : KEP-01/PM/BAE/2000 Tanggal 25 Juli 2000
Nama Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
No. ABI/IX/2014-009 Tanggal 3 September 2014
Surat Penunjukan : No. 087.03.04/BUVA/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk pemegang
saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUPM.
93
Page 110
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT EDI Indonesia sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 5 November 2025
pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 225 (dua ratus
dua puluh lima) saham lama, mendapatkan 44 (empat puluh empat) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 5 November 2025.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
94
Page 111
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT EDI Indonesia
Wisma SMR 10th Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon: (021) 6505829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
95
Page 112
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 13 November 2025.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
96
Page 113
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 18 November 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK 32/2015.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
BANK MANDIRI
Cabang Jakarta Muara Karang Raya
No. Rekening: 168-00-7008001-3
Atas Nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 17 November 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang
merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan
97
Page 114
dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 19 November 2025 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 19 November 2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau
hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 11 November 2025 hingga tanggal 17 November 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan
dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
98
Page 115
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025 melalui BEI
atau dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam
persen).
99
Page 116
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT EDI Indonesia
Wisma SMR 10th Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon: (021) 6505829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
5 November 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
100
Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hapsoro. Jika Saham Baru
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
HMETD
p.6
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.7 ×16
unresolved
org
Bank Kustodian. Rp
p.8
unresolved
org
PT Bukit Awani Sejahtera BBP
p.10
unresolved
org
PT Bukit Bali Permai BLV
p.10
unresolved
org
PT Bukit Lagoi Villa BSR
p.10
unresolved
org
PT Bukit Savanna Raya CGU
p.10
unresolved
org
PT Culina Global Utama DMS
p.10
unresolved
org
PT Dialog Mitra Sukses KAJA
p.10
unresolved
org
PT Kharisma Anugerah Jawara Abadi KJA
p.10
unresolved
org
PT Kharisma Jawara Abadi MA
p.10
unresolved
org
PT Mandra Alila MBS
p.10
unresolved
org
PT Mitra Banyuwangi Selaras SMA
p.10
unresolved
org
PT Sitaro Mitra Abadi
p.10
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.12 ×11
unresolved
org
PT Bukit Permai Properti
p.13 ×4
unresolved
org
PT Summarecon Bali Indah
p.13 ×4
unresolved
org
PT Bali Indah Development
p.13 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.13 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.13 ×4
unresolved
person
Bambang Budi Tresno
p.13 ×5
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.19
unresolved
org
Bank Kustodian. Bentuk HMETD Bagi Pemegang Saham
p.20
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.21
unresolved
org
PT EDI Indonesia Wisma SMR
p.22 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Bali Realti
p.24 ×2
unresolved
org
PT Griya Uluwatu Nawasena
p.24
unresolved
org
PT Summarecon
p.25
unresolved
org
Kementerian ATR
p.27
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.27
unresolved
org
PT Bali Indah
p.29
unresolved
org
PT Bali Indah Property. Oleh
p.29
unresolved
org
PT Bali Indah Property
p.29 ×2
unresolved
person
I Gede Raka Sukarta
· Notaris
p.29
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.29
unresolved
org
Bank Mandiri No. CMB.
p.30 ×2
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.30 ×4
unresolved
person
Herman Nagaria
· Direktur Utama
p.30
unresolved
person
Permai
· Direktur
p.30
unresolved
—
Bukit Permai
p.31
unresolved
person
Lalitaiswari Janaputri
· Notaris
p.31
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.32
unresolved
org
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sejahtera
p.35
unresolved
org
PT Karya Widya Ulangun
p.35
unresolved
org
PT Sukanda Jaya
p.35
unresolved
org
PT Perintis Usaha Jasa Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Dialog Grage Cirebon
p.36
unresolved
org
PT Bukit Savanna Raya
p.36
unresolved
org
PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera
p.37 ×2
unresolved
org
PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera Pinjaman
p.38
unresolved
org
Bank Artha Graha International Tbk
p.38 ×2
unresolved
person
Christina Susanto
p.38
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.39
unresolved
org
PT BCA Finance
p.40
unresolved
org
Resorts Ltd
p.42 ×4
unresolved
org
PT Bali Hotel Management
p.42 ×3
unresolved
org
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa
p.43 ×2
unresolved
org
PT Laksana Agung Semesta
p.43
unresolved
org
PT Nusapacific Island Investment
p.43
unresolved
person
Lis Junitati
p.43
unresolved
org
PT Sinar Bintang Sejahtera
p.43
unresolved
person
Subagia Handaja
p.43
unresolved
org
PT Bukit Bali Properti. Aset
p.54
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.63
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.63
unresolved
person
Sugito Tedjamulia
· Notaris
p.64
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.64
unresolved
person
Sutjipto
p.64
unresolved
org
Uluwatu Villa Tbk
p.64
unresolved
org
Koordinasi
p.65
unresolved
org
Menteri Pariwisata
p.65
unresolved
org
PT Justika Solusi Indonesia
p.66
unresolved
org
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
p.67
unresolved
org
PT Truba Jaga Cita
p.69
unresolved
org
PT Arrayan Nusantara Development
p.69 ×2
unresolved
org
PT Sapta Limani Nusantara
p.69
unresolved
org
PT Sapta Krida Kita
p.69
unresolved
org
PT Trimegah Securities
p.69
unresolved
org
PT Booz Allan Hamilton Indonesia
p.69 ×2
unresolved
org
PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara
p.69
unresolved
org
PT Sriyaniasti
p.69
unresolved
—
Jawa Barat. Diangkat
· Komisaris Independen
p.70
unresolved
org
Bank Seoul
p.70
unresolved
org
FX Sales Officer Citibank Korea Inc
p.70
unresolved
org
PT Indika Mineral Investindo
p.70
unresolved
org
PT Metropolitan Televisindo
p.70 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Prima Coal
p.70
unresolved
org
PT Rajawali Properti Kapital
p.70
unresolved
person
Deputi
· Direktur Utama
p.70
unresolved
org
Haryanto Sahari dan Rekan
p.70
unresolved
org
PT Megaplast Jayacitra
p.71
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.71 ×10
unresolved
org
Senior Associate Kartini Muljadi & Rekan
p.71
unresolved
—
Singkat Pelaksanaan Tug
· Sekretaris Perusahaan
p.72
unresolved
person
Raditia Christine S.
· Anggota
p.73
unresolved
org
PT Mediatama Anugrah Citra
p.73
unresolved
org
PT Insite Media
p.73
unresolved
org
PT Eye Corporation
p.73 ×2
unresolved
org
Senior Auditor KPMG Drs. Hanadi Soejendro & Rekan
p.73
unresolved
person
Drs. Hanadi Soejendro
p.73
unresolved
org
Komitr Audit FKS Food Sejahtera Tbk.
p.73
unresolved
org
PT Aditya Mandiri Sejahtera
p.74
unresolved
person
Mike Ratna Dewi
· Anggota
p.75
unresolved
org
PT Casabona Development
p.75
unresolved
org
PT Nusapacific Island Development
p.75
unresolved
person
Drs. Johan Malonda
p.75
unresolved
person
Neilly Iralita Iswari
· Notaris
p.77 ×8
unresolved
org
Bank WCO.
p.77
unresolved
org
PT Bank Artha Graha
p.81
unresolved
person
Elfryda Prahandini
· Notaris
p.81
unresolved
org
PT Graha
p.81
unresolved
org
Service Corporation
p.83
unresolved
org
PT Erlangga Prakarsa
p.85
unresolved
org
PT Ismawa Trimitra
p.86
unresolved
person
Pemberi Winarno
p.87
unresolved
org
PT Culina Global
p.88
unresolved
org
PT Baja Perkasa
p.88
unresolved
org
PT Grha Satu Enam
p.88
unresolved
org
Lima Tbk
p.88
unresolved
person
Asri Marviani
p.94 ×3
unresolved
person
Gusti Made Erni Salihati
p.94 ×3
unresolved
person
Hapsoro. Struktur Permodalan
p.107
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.