Skip to content
Back to announcement

20251028_BUVA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31980004_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 116

Page 1
                                                                                       Jadwal
RUPS Persetujuan PMHMETD I                                     :              22 Juli 2025    Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia              :                 7 November 2025
Efektif Pernyataan Pendaftaran                                 :          24 Oktober 2025     Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD             :            7 – 13 November 2025
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD             :         5 November 2025      Periode Distribusi Saham Hasil HMETD                  :           11 – 17 November 2025
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                 :         3 November 2025      Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan             :                17 November 2025
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                  :         4 November 2025      Penjatahan Saham Tambahan                             :                18 November 2025
Cum-HMETD di Pasar Tunai                                       :         5 November 2025      Pembayaran dari Pembeli Siaga                         :                18 November 2025
Ex-HMETD di Pasar Tunai                                        :         6 November 2025      Distribusi Saham Hasil Penjatahan                     :                19 November 2025
Distribusi HMETD                                               :         6 November 2025      Pengembalian Uang Pemesanan                           :                19 November 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                   PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK

                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                          Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa


                                                                        Berkedudukan di Badung, Bali
                                     Kantor Pusat:                                                                            Cabang Perwakilan:
                          Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak                                                              Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                            Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan                                                           Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                            Kab. Badung, Bali – Indonesia                                                              Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                              Telepon: (0361) 8482166                                                                       Telepon: (021) 720 9957
                           Website: www.buvagroup.com
                             Email: info@buvagroup.com


                                 PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
                                                           (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham biasa atau sekitar 16,36% (enam
belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap
pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal
5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang
akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus
lima puluh Rupiah).

Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak
atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD I tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.

PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 13.799.410.819 (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham Perseroan atau setara dengan 67,02% (enam puluh tujuh koma nol dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, akan mendapatkan 2.698.551.449 (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh
sembilan) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan
untuk melaksanakan PMHMETD I dan akan melaksanakan seluruh HMETD dan (ii) memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, Bapak Hapsoro, selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki sebanyak 110.845.049 (seratus sepuluh juta delapan ratus empat
puluh lima ribu empat puluh sembilan) saham Perseroan atau setara dengan 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I,
yang akan memperoleh 21.676.365 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima) HMETD dalam PMHMETD I ini, menyatakan akan mengalihkan seluruh
HMETD yang dimilikinya kepada NUI. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, NUI menyatakan bahwa NUI berkomitmen untuk
melaksanakan seluruh HMETD tersebut dan NUI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang diperoleh dari Bapak Hapsoro. Jika Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan
efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD I.

Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian
Siaga tanggal 9 September 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 25 September 2025 antara
Perseroan dan NUI (“Perjanjian Pembelian Siaga”), NUI wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD I dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian
Pembelian Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.

Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen).

HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 7 NOVEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 13 NOVEMBER 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DALAM RANGKA PMHMETD I. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM TIDAK
DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETDNYA,
MAKA KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 16,36 % (ENAM BELAS
KOMA TIGA ENAM PERSEN).

                                                    Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025
Page 2
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No.
133.03.04/BUVA/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 sehubungan dengan PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 32/2015”) dan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (“UUPM”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan PMHMETD I bersamaan dengan
penyampaian Pernyataan Pendaftaran pada situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 10 September 2025.

Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas semua informasi atau fakta material, keterangan, data atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak yang terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Perseroan.

Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan
pihak Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai PMHMETD I sebagaimana hal tersebut di atas, akan diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan
tersebut.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT
LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.

PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH
PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH
INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT,
DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD
YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU
DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN
HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD,
MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK
TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................ VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................IX
I.    PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) 1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD ........................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................ 30
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 35
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................. 43
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................. 47
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA ............................................................................................................... 48
      1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................... 48
      2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN ......................................................... 48
      3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................. 49
      4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ...................................................... 52
      5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................. 52
      6) STRUKTUR KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................................................................. 60
      7) PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................... 61
      8) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK..................................................................................... 73
      9) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
           DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 73
      10) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 74
IX. EKUITAS............................................................................................................................ 83
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................... 85
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................... 86
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA ............................................................ 89
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................ 92
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................... 94
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ..................................................................................... 100




                                                                       i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:

Afiliasi                         Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang berarti:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:
                                    1. suami atau istri;
                                    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                    pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
                                    1. orang tua dan anak;
                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                    pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                    (satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
                                    pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                    perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                    baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                    yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                    yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                    20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                    perusahaan tersebut.

Anggota Bursa                    Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
                                 keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
                                 dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan
                                 peraturan BEI.

Bank Kustodian                   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                 memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                                 dimaksud dalam UUPM.

Bapepam-LK                       Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
                                 Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                                 Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                 Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                                 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
                                 Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
                                 wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor



                                                    ii
Page 5
                             Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
                             Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                             sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
                             2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Biro Administrasi Efek       Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
atau BAE                     administrasi saham dalam PMHMETD I, yaitu PT EDI Indonesia, yang
                             berkedudukan di Jakarta.

Bursa Efek atau Bursa Efek   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
Indonesia atau BEI           yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
                             terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
                             Republik Indonesia serta berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dan
                             merupakan bursa efek di tempat saham-saham Perseroan akan dicatatkan.

DPS atau                     Berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia
Daftar Pemegang Saham        selaku BAE Perseroan, yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                             saham dalam Perseroan.

Efek                         Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                             komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
                             investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
                             Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.

Entitas Anak atau            Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak              Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,
                             yaitu MA, BLV, CGU, DMS, SMA, BBP dan BAS.

FPPS                         Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
                             rangka PMHMETD I.

FPPS Tambahan                Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
                             PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
                             porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
                             1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
                             PMHMETD I.

Harga Pelaksanaan            Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
                             pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp150,-
                             (seratus lima puluh Rupiah) per saham.

Hari Bursa                   Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
                             BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
                             BEI.

Hari Kalender                Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
                             (Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                             libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                             Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                             biasa.

Hari Kerja                   Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                             serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             hari libur nasional.


                                               iii
Page 6
HMETD                             Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
                                  melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
                                  Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
                                  ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.

Kemenkum                          Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                  dikenal dengan nama Kementerian Kehakiman Republik Indonesia,
                                  Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan
                                  Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                  Republik Indonesia, dan/atau nama lainnya).

KSEI                              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                  sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Kustodian                         Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                  berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                  hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                  Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
                                  meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                        Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
                                  Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing baik
                                  yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                                  tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkum                            Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                  dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                  dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan,
                                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/atau
                                  nama lainnya).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam
                                  melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                                  kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-
                                  Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                  terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Rekening                 Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                                  yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
                                  KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                  berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

Pemegang Saham                    Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
                                  Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.

Pemegang HMETD                    Berarti Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD.

Pemerintah                        Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penitipan Kolektif                Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                                  pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                  dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.



                                                    iv
Page 7
Periode Perdagangan      Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                         dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                         melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

Perjanjian Pengelolaan   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Administrasi Saham       Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                         Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 7 tanggal 9
                         September 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Timur, yang ditandatangani antara Perseroan dan
                         BAE.

Pernyataan Pendaftaran   Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan
                         kepada Kepala Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan
                         Pasal 1 angka 19 UUPM juncto POJK 32/2015, berikut dokumen-dokumen
                         yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD
                         I termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan
                         -pembetulannya untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan                Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah
                         PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, berkedudukan di Badung, Bali.

Perusahaan Efek          Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                         Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.

POJK 33/2014             Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 34/2014             Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 35/2014             Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 30/2015             Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK 32/2015             Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                         tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                         Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan
                         Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
                         Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                         Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                         Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun
                         2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                         Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK 33/2015             Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu.

POJK 55/2015             Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                           v
Page 8
POJK 56/2015              Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                          tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                          Internal.

POJK 15/2020              Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                          Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020              Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020              Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Prospektus                Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                          angka 26 UUPM juncto POJK 33/2015.

PSAK                      Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

PMHMETD I                 Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebanyak
                          4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh
                          satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) Saham Baru dengan nilai
                          nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 225 (dua
                          ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada
                          tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44
                          (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
                          hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
                          dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah),
                          yang harus dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.

Rekening Efek             Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                          pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                          berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                          pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Rp atau Rupiah            Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
                          Republik Indonesia.

RUPS                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                          saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
                          peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Saham Hasil Pelaksanaan   Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru     Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
                          PMHMETD I yaitu sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam
                          juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan)
                          saham baru.

Saham Lama                Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
                          Saham Perseroan pada tanggal DPS.

SBHMETD                   Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                          yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                          diperdagangkan selama Periode Perdagangan.


                                            vi
Page 9
USD                       Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
                          Amerika Serikat.

UU                        Berarti Undang-Undang.

UUPM atau Undang-Undang   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal               Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                          64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
                          sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                          2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                      Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                          tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                          tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                          2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                          Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.




                                           vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

BAS     :   PT Bukit Awani Sejahtera
BBP     :   PT Bukit Bali Permai
BLV     :   PT Bukit Lagoi Villa
BSR     :   PT Bukit Savanna Raya
CGU     :   PT Culina Global Utama
DMS     :   PT Dialog Mitra Sukses
KAJA    :   PT Kharisma Anugerah Jawara Abadi
KJA     :   PT Kharisma Jawara Abadi
MA      :   PT Mandra Alila
MBS     :   PT Mitra Banyuwangi Selaras
SMA     :   PT Sitaro Mitra Abadi




                                          viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat

Pada tahun 2000, Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali.

Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan seluruh sahamnya
pada Bursa Efek serta melakukan perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka, sehingga Perseroan
mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa
akomodasi dan real estate.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:

(i) Hotel Bintang, (ii) Penyediaan Akomodasi Lainnya, dan (iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa. Selain
kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE Dan Event Khusus.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).

Keterangan lebih lanjut mengenai keterang tentang Perseroan dan kegiatan usaha dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.

2.   Keterangan Mengenai PMHMETD I

 Jumlah Saham Baru                         :   4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus
                                               delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham
                                               baru.
 Nilai nominal                             :   Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
 Rasio HMETD atas saham                    :   Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang
                                               namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 5 November 2025
                                               pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat)
                                               HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                                               pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
 Harga pelaksanaan                         :   Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
 Nilai emisi                               :   Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus
                                               delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus lima
                                               puluh Rupiah).
 Dilusi kepemilikan                        :   Maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen)
                                               setelah PMHMETD I.
 Pencatatan                                :   Bursa Efek
 Tanggal daftar pemegang saham yang        :   5 November 2025
 berhak atas HMETD



                                                         ix
Page 12
 Tanggal pencatatan di BEI                      :   7 November 2025
 Periode perdagangan dan                        :   7 – 13 November 2025
 pelaksanaan HMETD

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dimana
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.

Jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Luar Biasa
tertanggal 22 Juli 2025 (“RUPSLB”) tersebut adalah 17.266.314.788 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) atau mewakili 83,86% (delapan puluh
tiga koma delapan enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah berdasarkan daftar pemegang
saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2025, sedangkan jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan yang
menyetujui agenda PMHMETD I adalah sejumlah 17.265.128.088 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh lima
juta seratus dua puluh delapan ribu delapan puluh delapan) saham atau mewakili sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

Keterangan selengkapnya mengenai keterangan mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Proforma Sesudah PMHMETD I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli
2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan
Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412
tanggal 25 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
16 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp50,- per saham
                     Keterangan
                                                             Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)               %
 Modal Dasar                                                    75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Nusantara Utama Investama                                 13.799.410.819                689.970.540.950         67,02
   Hapsoro                                                         110.845.049                  5.542.252.450          0,54
   Masyarakat*                                                   6.680.217.345                334.010.867.250         32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     20.590.473.213              1.029.523.660.650        100,00
 Portepel                                                       54.409.526.787              2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Bapak
Hapsoro yang mengalihkan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru kepada NUI:




                                                                x
Page 13
                                                      Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                    Keterangan
                                              Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %      Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                   75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000           3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT Nusantara Utama Investama              13.799.410.819         689.970.540.950     67,02   16.519.638.633             825.981.931.650     67,11
    Hapsoro                                      110.845.049           5.542.252.450      0,54      110.845.049               5.542.252.450      0,45
    Masyarakat                                 6.680.217.345         334.010.867.250     32,44    7.986.570.960             399.328.548.000     32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh   20.590.473.213       1.029.523.660.650    100,00   24.617.054.642           1.230.852.732.100    100,00
 Portepel                                     54.409.526.787       2.720.476.339.350             50.382.945.358           2.519.147.267.900


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI
yang melaksanakan HMETD yang dimilikinya, HMETD yang diterimanya dari Bapak Hapsoro dan menjalankan
komitmennya selaku Pembeli Siaga untuk membeli Saham Baru yang tersisa:

                                                      Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                    Keterangan
                                              Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %      Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                   75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000           3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT Nusantara Utama Investama              13.799.410.819         689.970.540.950     67,02   17.825.992.248             891.299.612.400     72,41
    Hapsoro                                      110.845.049           5.542.252.450      0,54      110.845.049               5.542.252.450      0,45
    Masyarakat                                 6.680.217.345         334.010.867.250     32,44    6.680.217.345             334.010.867.250     27,14
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh   20.590.473.213       1.029.523.660.650    100,00   24.617.054.642           1.230.852.732.100    100,00
 Portepel                                     54.409.526.787       2.720.476.339.350             50.382.945.358           2.519.147.267.900


Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

4.   Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1.   Sejumlah Rp416.235.755.320 (empat ratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima
     puluh lima ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar sisa harga
     pengambilalihan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dalam PT Bukit Permai
     Properti dari PT Summarecon Bali Indah dan PT Bali Indah Development yang dilakukan dalam rangka
     pengembangan usaha Perseroan; dan
2.   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
     - sebesar Rp107.609.465.423 (seratus tujuh miliar enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh
         lima ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk pembelian lahan dan pengembangan lahan di
         daerah Pecatu, Bali; dan
     - sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) untuk penyertaan modal
         di BBP yang akan dilakukan paling lambat pada kuartal IV tahun 2025. Dana tersebut selanjutnya akan
         digunakan oleh BBP untuk belanja modal berupa pembelian lahan di daerah Pecatu, Bali.

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (“Laporan Keuangan Perseroan
per 30 Juni 2025”), serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.




                                                                     xi
Page 14
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                              30 Juni                                   31 Desember
               Keterangan
                                               2025                             2024                      2023
 Aset lancar                                  128.556.958.998                 275.346.990.041            236.228.486.616
 Aset tidak lancar                          1.902.308.265.540               1.843.285.508.654          1.472.020.933.896
 Jumlah Aset                                2.030.865.227.538               2.118.632.498.695          1.708.249.420.512
 Liabilitas jangka pendek                     117.025.984.063                 228.846.277.364            277.860.029.717
 Liabilitas jangka panjang                    482.626.374.758                 537.744.082.393            474.130.963.934
 Jumlah liabilitas                            599.652.358.821                 766.590.359.757            751.990.993.651
 Jumlah ekuitas                             1.431.212.868.717               1.352.042.138.938            956.258.426.861

Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                    30 Juni                                     31 Desember
               Keterangan
                                           2025                 2024*                   2024                 2023
 Pendapatan neto                      166.120.356.158      157.826.445.069          355.259.333.593      371.284.754.257
 Beban pokok pendapatan               (53.457.771.146)     (49.106.042.900)       (104.471.177.185)    (106.082.666.672)
 Laba bruto                           112.662.585.012      108.720.402.169          250.788.156.408      265.202.087.585
 Laba (rugi) bersih periode / tahun
   berjalan                            81.394.997.642           (9.306.988.195)       9.737.346.979      17.122.185.356
 Total laba (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan              80.122.150.324           (9.723.296.440)    395.917.777.478      169.740.142.477
*tidak diaudit / tidak direviu

Ringkasan Laporan Arus Kas

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                     30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                            2025                    2024*               2024                  2023
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
 Operasi                                37.606.627.106          11.969.176.579       68.096.530.859       4.856.031.125
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Investasi           (121.693.142.504)       (30.082.825.963)      137.416.470.110      26.159.018.714
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Pendanaan            (58.318.329.579)       (80.487.903.583)     (72.865.119.540)      82.224.097.230
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
 dan Setara Kas                       (142.404.844.977)       (98.601.552.967)      132.647.881.429     113.239.147.069
 Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
 Periode                               248.908.443.473        187.338.147.297       117.338.147.297       6.822.534.078
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata
 Uang Asing                               (382.317.379)           (636.900.647)      (1.077.585.253)     (2.723.533.850)
 Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
 Periode                               106.121.281.117          88.099.693.683      248.908.443.473     117.338.147.297
*tidak diaudit / tidak direviu

Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                    30 Juni                                   31 Desember
              Keterangan
                                          2025                 2024*                   2024               2023
 EBITDA (dalam Rupiah)                 45.857.513.316       43.559.182.172         109.341.741.746     55.646.981.867
 Rasio pertumbuhan aset                         4,14%              (5,08)%                  24,02%            (7,35)%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                (21,78)%             (10,21)%                   0,94%           (62,45)%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                      5,86%              (1,05)%                  41,39%           701,08%
 Rasio pertumbuhan pendapatan                   5,26%              (3,19)%                 (4,32)%           (64.38)%
 Rasio pertumbuhan laba bersih
 periode/tahun berjalan                      974,56%                  (12,03)%             (43,13)%             108,61%
 Rasio laba (rugi) terhadap aset               4,01%                   (0,57)%                0,46%               1,00%



                                                          xii
Page 15
                                                  30 Juni                             31 Desember
              Keterangan
                                        2025                  2024*            2024                 2023
 Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas            5.69%              (0,98)%             0,72%                1,79%
 Rasio laba (rugi) terhadap
 pendapatan                                 49,00%                (5,90)%           2,74%               4,61%
 Rasio lancar                                  1,1x                   0,6x            1,2x                0,9x
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas          41,90%                71,36%           56,70%              78,64%
 Rasio liabilitas terhadap aset             29,53%                41,64%           36,18%              44,02%
 Rasio cakupan bunga (interest
 coverage ratio) (x)                             1,2                  1,0               1,4                  0,1
 Rasio cakupan utang (debt to
 service coverage ratio) (x)                     1,3                  1,4               1,8                  0,5
*tidak diaudit/ tidak direviu

Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.

6.   Faktor Risiko

Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

     Risiko Persaingan Usaha

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

     1. Risiko Keamanan Negara
     2. Risiko pasokan bahan baku
     3. Risiko investasi atau aksi korporasi
     4. Risiko Teknologi
     5. Risko Sumber Daya Manusia
     6. Risiko kegagalan perusahaan terbuka memenuhi peraturan perundang-undangan dalam industri

C. Risiko Umum

     1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
     2. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
     3. Risiko Kebijakan Pemerintah
     4. Risiko perubahan kurs valuta asing
     5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan
        Terbuka
     6. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan internasional

D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan

     1. Tidak Likuidnya Saham yang ditawarkan
     2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
     3. Pembagian Dividen

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                       xiii
Page 16
7.   Kebijakan Dividen

Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu
pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan perolehan laba bersih (jika terjadi kerugian
bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen) , kebutuhan untuk
modal kerja dan belanja modal di masa mendatang dan kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa
mendatang.

Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                     xiv
Page 17
I.          PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
            I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham
biasa atau sekitar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I denga n nilai nominal
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada
tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat
puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang
akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus
empat belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).

Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari
portepel Perseroan yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara
lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak
atas pecahan saham dalam PMHMETD I tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 13.799.410.819 (tiga
belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham Perseroan atau setara dengan 67,018% (enam
puluh tujuh koma nol satu delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, akan mendapatkan 2.698.551.449 (dua
miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh sembilan) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan
untuk melaksanakan PMHMETD I dan akan melaksanakan seluruh HMETD dan (ii) memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, Bapak Hapsoro, selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki sebanyak 110.845.049 (seratus
sepuluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat puluh sembilan) saham Perseroan atau setara dengan 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, yang akan memperoleh 21.676.365 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga
ratus enam puluh lima) HMETD dalam PMHMETD I ini, menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada NUI. Sehubungan dengan hal
tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, NUI menyatakan bahwa NUI berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut dan
NUI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang diperoleh dari Bapak Hapsoro. Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD I.

Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai
dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 9 September 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 25 September 2025 antara Perseroan dan NUI (“Perjanjian Pembelian Siaga”), NUI wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan
PMHMETD I dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli
Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025
tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.

Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam
persen).




                                                          PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
                                                                  Kegiatan Usaha Utama:

                                                 Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

                                                               Berkedudukan di Badung, Bali

                                 Kantor Pusat:                                                              Cabang Perwakilan:
                      Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak                                                Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                        Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan                                             Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                        Kab. Badung, Bali – Indonesia                                                Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                          Telepon: (0361) 8482166                                                         Telepon: (021) 720 9957
                       Website: www.buvagroup.com
                         Email: info@buvagroup.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
 FAKTOR RISIKO.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
 DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.




                                                                             1
Page 18
a. Keterangan Mengenai PMHMETD I

 Jumlah Saham Baru                        :   4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus
                                              delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham
                                              baru.
 Nilai nominal                            :   Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
 Rasio HMETD atas saham                   :   Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang
                                              namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 5 November 2025 pukul
                                              16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD,
                                              dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                                              pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
 Harga pelaksanaan                        :   Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
 Nilai emisi                              :   Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus
                                              delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus lima
                                              puluh Rupiah).
 Dilusi kepemilikan                       :   Maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen)
                                              setelah PMHMETD I.
 Pencatatan                               :   PT Bursa Efek Indonesia
 Tanggal daftar pemegang saham yang       :   5 November 2025
 berhak atas HMETD
 Tanggal pencatatan di BEI                :   7 November 2025
 Periode perdagangan dan                  :   7 – 13 November 2025
 pelaksanaan HMETD

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur (“Akta
No. 17/2025”), dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD I dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan nilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.

Jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB adalah
17.266.314.788 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan
puluh delapan) atau mewakili 83,86% (delapan puluh tiga koma delapan enam persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2025, sedangkan jumlah
dan persentase pemegang saham Perseroan yang menyetujui agenda PMHMETD I adalah sejumlah
17.265.128.088 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan puluh
delapan) saham atau mewakili sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
jumlah hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

b. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Oktober
2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:



                                                        2
Page 19
                                                                            Nilai Nominal Rp50,- per saham
                         Keterangan
                                                                Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)                                  %
 Modal Dasar                                                       75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Nusantara Utama Investama                                      13.799.410.819                   689.970.540.950                       67,02
   Hapsoro                                                              110.845.049                     5.542.252.450                        0,54
   Masyarakat                                                         6.680.217.345                   334.010.867.250                       32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          20.590.473.213                 1.029.523.660.650                      100,00
 Portepel                                                            54.409.526.787                 2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Bapak
Hapsoro yang mengalihkan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru kepada NUI:

                                                      Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                     Keterangan
                                              Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     %       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                   75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000           3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT Nusantara Utama Investama               13.799.410.819         689.970.540.950    67,02    16.519.638.633            825.981.931.650     67,11
    Hapsoro                                       110.845.049           5.542.252.450     0,54       110.845.049              5.542.252.450      0,45
    Masyarakat                                  6.680.217.345         334.010.867.250    32,44     7.986.570.960            399.328.548.000     32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    20.590.473.213       1.029.523.660.650   100,00    24.617.054.642          1.230.852.732.100    100,00
 Portepel                                      54.409.526.787       2.720.476.339.350             50.382.945.358          2.519.147.267.900


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, HMETD yang diterimanya dari Bapak Hapsoro dan menjalankan
komitmennya selaku Pembeli Siaga untuk membeli Saham Baru yang tersisa:

                                                      Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                     Keterangan
                                              Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     %       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                   75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000           3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT Nusantara Utama Investama               13.799.410.819         689.970.540.950    67,02    17.825.992.248            891.299.612.400     72,41
    Hapsoro                                       110.845.049           5.542.252.450     0,54       110.845.049              5.542.252.450      0,45
    Masyarakat                                  6.680.217.345         334.010.867.250    32,44     6.680.217.345            334.010.867.250     27,14
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    20.590.473.213       1.029.523.660.650   100,00    24.617.054.642          1.230.852.732.100    100,00
 Portepel                                      54.409.526.787       2.720.476.339.350             50.382.945.358          2.519.147.267.900


c. Keterangan Tentang HMETD

Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 7 November 2025 hingga tanggal
13 November 2025 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
   (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
   tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
   pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).




                                                                     3
Page 20
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
5 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa
pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama berhak atas 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh
Rupiah) untuk setiap saham.

Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
   i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
   ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
   iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
        perdagangan HMETD.

Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 7 November 2025 sampai dengan 13 November 2025.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui
perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

Pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi

                                                      4
Page 21
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal
7 November 2025 sampai dengan 13 November 2025.

Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

Nilai Teoretis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

      Diasumsikan harga pasar satu saham                      =   Rp a
      Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I            =   Rp b
      Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I             =   A
      Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I            =   B
      Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I             =   A+B
      Harga teoretis saham baru                               =     (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                            (A + B)
                                                              =   Rp c
      Harga teoretis HMETD                                    =   Rp c – Rp b

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.

Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.

Penggunaan SBHMETD

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.



                                                       5
Page 22
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:

                                                  PT EDI Indonesia
                                               Wisma SMR 10th Floor
                                             Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                             Jakarta 14360, Indonesia
                                              Telepon: (021) 6505829
                                           Email: bae@edi-indonesia.co.id

Hak Pemegang Saham

Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional).
HMETD tersebut dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.

Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

d. Informasi Mengenai Saham Perseroan

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:

                Bulan         Harga Tertinggi (Rp)      Harga Terendah (Rp)      Total Volume Perdagangan (lot)
           Agustus 2025              404                       278                        31.446.706
              Juli 2025              260                        73                        63.064.062
              Juni 2025               88                        60                        10.059.112
              Mei 2025                74                        62                        1.926.751
             April 2025               75                        61                        3.099.504
             Maret 2025               98                        68                        12.504.828
           Februari 2025             130                        58                        14.317.360
            Januari 2025              69                        56                         423.281
          Desember 2024               70                        56                         685.689
          November 2024               75                        56                         639.539
           Oktober 2024               78                        53                        1.195.277
          September 2024              57                        53                          94.694
Sumber: www.idx.co.id


Pada tanggal 14 April 2023, BEI melalui Pengumuman No. PengSPT-00011/BEI.PP2/04-2023 memberlakukan
suspensi atas perdagangan saham BUVA dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan dan tidak ada
kepastian mengenai kelangsungan usaha Perseroan, namun pada tanggal 17 Juli 2023, BEI membuka suspensi atas
perdagangan saham BUVA menyusul telah dipenuhinya kewajiban dan adanya kepastian kelangsungan usaha
Perseroan yang ditandai oleh perbaikan kondisi keuangan Perseroan paska pelaksanaan penambahan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement oleh NUI.

Melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2025 tanggal 29 Juli 2025, BEI melakukan
penghentian sementara perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada tanggal 30 Juli 2025. Hal ini
                                                         6
Page 23
terjadi karena terdapat peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan dan sebagai bentuk
perlindungan bagi investor.

Supensi tersebut berlanjut pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00141/BEI.WAS/07-
2025 dimana BEI kembali memberlakukan suspensi atas perdagangan BUVA dan suspensi tersebut dibuka pada
sesi I perdagangan tanggal 12 Agustus 2025.

e. Pencatatan Saham di BEI

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 4.026.581.429 (empat
miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) Saham Baru atau
maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD I. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah
24.617.054.642 (dua puluh emapt miliar enam ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu enam ratus empat
puluh dua) saham.

Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan efek bersifat ekuitas dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I, selain saham yang akan diterbitkan
sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.

f. Persetujuan dari pihak ketiga atas rencana penerbitan HMETD

Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga (termasuk dari pihak-pihak
yang berwenang) atas rencana penerbitan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I. Adapun sehubungan
dengan salah satu penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, yakni pengambilalihan 99,99%
saham dalam PT Bukit Permai Properti, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk berdasarkan surat No.CMB.CM6/CPH.7331/SPPK/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) a.n. PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.




                                                      7
Page 24
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD
Seluruh dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan sebagai berikut:

1. Sejumlah Rp416.235.755.320 (empat ratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima
   puluh lima ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar sisa harga
   pengambilalihan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dalam PT Bukit
   Permai Properti (“Bukit Permai”) dari PT Summarecon Bali Indah dan PT Bali Indah Development yang
   dilakukan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan. Berikut merupakan rincian keterangan sehubungan
   dengan rencana pengambilalihan saham Bukit Permai tersebut:

      Alasan dan          :   Perseroan memilih Bukit Permai sebagai target akuisisi berdasarkan pertimbangan
      pertimbangan            dampak positif pada aspek strategis dan komersial, terutama terkait potensi sinergi
      pengambilalihan         dengan lini bisnis eksisting Perseroan di sektor perhotelan dan properti premium.
      saham
                              Bukit Permai merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha real estat yang
                              dimiliki sendiri atau disewa, dan memiliki lahan seluas kurang lebih dari 19,3 hektar
                              yang terletak berdampingan dengan Alila Villas Uluwatu, Bali yang merupakan
                              salah satu aset unggulan Perseroan. Lokasi ini berada di Kawasan Uluwatu, Bali
                              yang merupakan salah satu destinasi utama pariwisata di Bali, sehingga diharapkan
                              akan memberikan kontribusi positif di masa mendatang. Akuisisi ini juga
                              diharapkan akan memberikan nilai tambah komersial dalam beberapa hal,
                              termasuk meningkatkan sinergi operasional dengan aset ekisting serta
                              memperkuat positioning yang berdampak terhadap potensi pendapatan jangka
                              panjang Perseroan.

      Perusahaan target   :   Bukit Permai merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                              Negara Republik Indonesia dan beralamat kantor di Jalan Teuku Umar Barat,
                              Lingkungan Pengipian, Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.
                              Badung, Provinsi Bali.

      Nama pihak              1. Perseroan; dan
      pembeli                 2. PT Nusantara Bali Realti (“NBR”)

                              Berdasarkan Akta Amandemen II Dan Novasi Jual Beli Saham Bersyarat No. 17
                              tanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
                              Jakarta Timur antara Perseroan, NBR, PT Griya Uluwatu Nawasena (“GUN”), SBI dan
                              BID (“Amandemen II dan Novasi PPJB”), sehubungan dengan pengalihan hak
                              membeli sebagian Saham Yang Dijual (sebagaimana didefinisikan di bawah) dari
                              GUN kepada NBR, SBI dan BID selaku para penjual (SBI dan BID secara bersama-
                              sama disebut sebagai “Para Penjual”) dan Perseroan menyetujui pengalihan hak,
                              manfaat, kewajiban, dan tanggung jawab GUN berdasarkan Perjanjian Jual Beli
                              Saham Bersyarat sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 30 Januari 2025
                              yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara
                              Perseroan, GUN, SBI dan BID (“PPJB Awal”), sebagaimana telah diubah dan
                              dinyatakan kembali berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Jual Beli Saham Bersyarat sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 1 Juli 2025
                              yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara
                              Perseroan, GUN, SBI dan BID (“Amandemen dan Pernyataan Kembali PPJB”) (PPJB
                              Awal, Amandemen dan Pernyataan Kembali PPJB dan Amandemen II dan Novasi
                              PPJB secara bersama-sama disebut sebagai “PPJB”) kepada NBR, dan NBR
                              menyetujui untuk menerima pengalihan atas hak, manfaat, kewajiban, dan
                              tanggung jawab tersebut dari GUN, sesuai porsi saham Bukit Permai yang akan
                              dibeli oleh NBR (“Novasi NBR”).

      Nama pihak          :   1. PT Summarecon Bali Indah (“SBI”); dan
      penjual                 2. PT Bali Indah Development (“BID”).

                                                         8
Page 25
Kegiatan usaha       :   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Bukit Permai
Status dari proses   :   Berdasarkan PPJB, Para Penjual sepakat dan mengikatkan diri untuk menjual dan
pengambilalihan          mengalihkan saham-saham yang dimilikinya dalam Bukit Permai kepada Perseroan
saham                    dan NBR selaku para pembeli (Perseroan dan NBR secara bersama-sama disebut
                         sebagai “Para Pembeli”), dan Para Pembeli sepakat dan mengikatkan diri untuk
                         membeli serta menerima pengalihan saham-saham tersebut dari Para Penjual,
                         dengan hak kepemilikan dan seluruh hak, manfaat, dan kepentingan yang melekat
                         pada saham-saham tersebut, serta bebas dari segala bentuk pembebanan
                         (sebagaimana dimaksud dalam PPJB) pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi
                         (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dengan rincian sebagai berikut:
                         1. SBI akan menjual dan mengalihkan sejumlah 335.273.217 saham SBI dalam
                            Bukit Permai kepada Perseroan; dan
                         2. BID akan menjual sejumlah: (i) 143.564.893 saham BID dalam Bukit Permai
                            kepada Perseroan dan (ii) 50.000 saham BID dalam Bukit Permai kepada NBR.

                         Berikut merupakan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB
                         (“Persyaratan Pendahuluan”) dengan statusnya sampai dengan tanggal
                         Prospektus ini diterbitkan:

                          No.          Persyaratan Pendahuluan                       Status
                          1.     Para Penjual telah memperoleh           Para Pembeli telah memperoleh
                                 persetujuan      korporasi       yang   persetujuan korporasi yang
                                 diperlukan untuk menyetujui dan         diperlukan untuk menyetujui
                                 melaksanakan rencana jual beli saham    dan melaksanakan rencana
                                 pada Bukit Permai dengan Para           Transaksi,       masing-masing
                                 Pembeli (”Transaksi”).                  berdasarkan:

                                                                             a.   Keputusan       Dewan
                                                                                  Komisaris      Sebagai
                                                                                  Pengganti         Rapat
                                                                                  Dewan Komisaris PT
                                                                                  Bali              Indah
                                                                                  Development tanggal
                                                                                  25 September 2025;
                                                                                  dan
                                                                             b.   Keputusan       Dewan
                                                                                  Komisaris      Sebagai
                                                                                  Pengganti         Rapat
                                                                                  Dewan Komisaris PT
                                                                                  Summarecon          Bali
                                                                                  Indah     tanggal    25
                                                                                  September 2025.

                          2.     Bukit Permai telah memperoleh           Berdasarkan Keputusan Sirkuler
                                 persetujuan dari pemegang saham         Para Pemegang Saham Sebagai
                                 Bukit Permai untuk menyetujui hal-hal   Pengganti Dari Rapat Umum
                                 sebagai berikut:                        Pemegang Saham Bukit Permai
                                  (i) rencana Transaksi;                 tanggal 25 September 2025
                                  (ii) pengunduran     diri   seluruh    (”Keputusan Pemegang Saham
                                       direktur dan komisaris Bukit      Bukit Permai”), para pemegang
                                       Permai efektif pada Tanggal       saham Bukit Permai telah
                                       Pelaksanaan Transaksi dan         menyetujui hal-hal sebagai
                                       pengangkatan direktur dan         berikut, antara lain:
                                       komisaris Bukit Permai yang
                                       akan berlaku efektif pada             a.   Rencana Transaksi; dan
                                       Tanggal Pelaksanaan Transaksi.

                                                    9
Page 26
     (iii) Pembatalan sertifikat saham           b.   pengunduran         diri
           atas nama Para Penjual (jika               seluruh Direksi dan
           sertifikat    saham      telah             Dewan Komisaris Bukit
           diterbitkan oleh Bukit Permai              Permai yang berlaku
           kepada Para Penjual).                      efektif pada Tanggal
                                                      Pelaksanaan Transaksi.
                                             Selanjutnya,          perubahan
                                             pemegang saham dan susunan
                                             Direksi dan Dewan Komisaris
                                             Bukit    Permai     berdasarkan
                                             Keputusan Pemegang Saham
                                             Bukit Permai tersebut akan
                                             dinyatakan dalam bentuk akta
                                             notaris    dan     diberitahukan
                                             kepada Menkum sesuai dengan
                                             ketentuan UUPT.
3.   Bukit Permai telah melakukan            Bukit Permai telah melakukan
     pengumuman koran atas rencana           pengumuman        koran     pada
     Transaksi pada 1 surat kabar harian     tanggal 31 Juli 2025 melalui
     berperedaran nasional selambat-         media Investor Daily Indonesia.
     lambatnya pada tanggal 1 Agustus        Sampai dengan tanggal 14
     2025, dan telah menyelesaikan segala    Agustus 2025 (yakni 14 hari
     keberatan yang diajukan kreditor        setelah tanggal pengumuman
     kepada     Bukit   Permai     terkait   koran di atas), tidak terdapat
     pengumuman rencana Transaksi.           keberatan      yang     diajukan
                                             kreditor Bukit Permai terkait
                                             pengumuman               rencana
                                             Transaksi.

4.   Bukit Permai telah menyampaikan         Berdasarkan Surat Pernyataan
     pernyataan tertulis bahwa Bukit         Bukit   Permai   tanggal   9
     Permai tidak memiliki karyawan.         September 2025, Bukit Permai
                                             menyatakan tidak memiliki
                                             karyawan.

5.   Bukit Permai telah melunasi semua       Berdasarkan Surat Perseroan
     kewajiban     pembayaran       pajak    No.     159.03.04/BUVA/X/2025
     termasuk pajak bumi dan bangunan        tanggal 17 Oktober 2025 perihal
     atas Aset Tanah yang, berdasarkan       Tindak     Lanjut   Pemenuhan
     hukum yang berlaku, wajib dibayarkan    Persyaratan        Pendahuluan
     oleh Bukit Permai sebelum Tanggal       Transaksi Jual Beli Saham PT
     Pelaksanaan Transaksi sebagaimana       Bukit Permai Properti yang
     dibuktikan dengan surat tanda terima    sudah disetujui oleh NBR dan
     setoran pajak bumi dan bangunan         Para      Penjual,   Perseroan
     (PBB) tahun 2025 atas Aset Tanah.       menyatakan menerima bukti
                                             pembayaran pajak bumi dan
                                             bangunan (PBB) dalam bentuk
                                             slip transfer pembayaran pajak
                                             bumi dan bangunan (PBB)
                                             tersebut,     dan    karenanya
                                             mengesampingkan persyaratan
                                             pendahuluan tersebut.

6.   Para Penjual (atau melalui Bukit        Perseroan telah memperoleh:
     Permai)     telah      melaksanakan     (i) Surat Direktur Jenderal
     penyelesaian pengurusan sebagian             Pengendalian        dan
     Aset Tanah yang masuk daftar                 Penertiban Tanah dan
     terindikasi     telantar     (”SHGB          Ruang        Kementerian
                      10
Page 27
Terindikasi    Telantar”)      dengan           ATR/BPN              Nomor:
didapatkannya surat konfirmasi dari             T/TL.03.01/1046/VII/2025
instansi pemerintah yang berwenang              tanggal 31 Juli 2025
yang menyatakan SHGB Terindikasi                perihal Tindak Lanjut
Telantar telah dikeluarkan dari basis           Penertiban             Tanah
data/daftar tanah terindikasi telantar          Terindikasi Telantar Hak
pada Kementerian ATR/BPN.                       Guna Bangunan (HGB)
                                                Nomor 25 s.d. 28, 80 dan
                                                82/Pecatu atas nama Bukit
                                                Permai terletak di Desa
                                                Pecatu, Kecamatan Kuta
                                                Selatan,          Kabupaten
                                                Badung, Provinsi Bali
                                                (“Surat ATR / BPN Tanah
                                                Telantar”). Berdasarkan
                                                Surat ATR / BPN Tanah
                                                Telantar,      Kementerian
                                                Agraria dan Tata Ruang
                                                /Badan           Pertanahan
                                                Nasional            Republik
                                                Indonesia      (“ATR/BPN”)
                                                telah            menghapus
                                                Sertipikat     Hak      Guna
                                                Bangungan (“SHGB”) yang
                                                masuk dalam daftar tanah
                                                terindikasi telantar dari
                                                basis       data       tanah
                                                terindikasi telantar.
                                         (ii)   Surat Kantor Wilayah
                                                Badan            Pertanahan
                                                Nasional Provinsi Bali
                                                Nomor: MP.01.02/1237-
                                                51/VIII/2025 tanggal 28
                                                Agustus 2025 perihal
                                                Tindak Lanjut Penertiban
                                                Tanah Terindikasi Telantar
                                                Hak Guna Bangunan (HGB)
                                                Nomor 25 s.d 28, 80 dan
                                                82/Pecatu atas nama Bukit
                                                Permai terletak di Desa
                                                Pecatu, Kecamatan Kuta
                                                Selatan,          Kabupaten
                                                Badung, Provinsi Bali
                                                (“Surat Kanwil Tanah
                                                Telantar”). Surat Kanwil
                                                Tanah Telantar berisi
                                                pemberitahuan            dari
                                                Kanwil           Pertanahan
                                                Provinsi     Bali     kepada
                                                Kantor           Pertanahan
                                                Kabupaten Badung bahwa
                                                ATR/BPN                 telah
                                                menghapus SHGB yang
                                                masuk dalam daftar tanah
                                                terindikasi telantar dari
                                                basis       data       tanah
                                                terindikasi          telantar


                 11
Page 28
                                                     berdasarkan Surat ATR /
                                                     BPN Tanah Telantar.

                                              Lebih lanjut, berdasarkan hasil
                                              Pengecekan Sertipikat tanggal
                                              19 September 2025 yang
                                              diterbitkan     oleh    Kantor
                                              Pertanahan Kabupaten Badung
                                              atas SHGB Terindikasi Telantar,
                                              yakni:

                                              (i)    Pengecekan Sertipikat No.
                                                     55896/2025 atas SHGB
                                                     No.                   NIB
                                                     2203.000030020.0      (Ex.
                                                     SHGB.00025);

                                              (ii)   Pengecekan Sertipikat No.
                                                     57166/2025 atas SHGB
                                                     No.                  NIB.
                                                     2203.000030019.0      (Ex.
                                                     SHGB. 00026);

                                              (iii) Pengecekan Sertipikat No.
                                                    55850/2025 atas SHGB
                                                    No.                  NIB.
                                                    2203.000030017.0      (Ex.
                                                    SHGB.00027);

                                              (iv) Pengecekan Sertipikat No.
                                                   55838/2025 atas SHGB
                                                   No.                   NIB
                                                   2203.000030407.0      (Ex.
                                                   SHGB.00028);

                                              (v)    Pengecekan Sertipikat No.
                                                     55872/2025 atas SHGB
                                                     No.                   NIB
                                                     2203.000032992.0      (Ex.
                                                     SHGB.00080); dan

                                              (vi) Pengecekan Sertipikat No.
                                                   55826/2025 atas SHGB
                                                   No.                   NIB
                                                   2203.000033403.0      (Ex.
                                                   SHGB.00082),

                                              tidak terdapat keterangan tanah
                                              berstatus terindikasi telantar.

7.   Para Penjual telah menyerahkan           Pengalihan sebagian tanah SHM
     kepada Para Pembeli, dokumen legal       I Nyoman oleh Bukit Permai
     yang menunjukkan telah dilakukannya      telah dilakukan berdasarkan
     pengalihan kepemilikan tanah hak         Akta Pengikatan Jual Beli Tanah
     milik berdasarkan sertipikat hak milik   No. 03 tanggal 9 Oktober 2025,
     atas nama I Nyoman Mustika (”SHM I       yang dibuat di hadapan I Gede
     Nyoman”) kepada pihak ketiga yakni       Raka Sukarta, Notaris di
     seluas kurang lebih 3.850m2 (tiga ribu   Kabupaten Badung, antara Bukit
                      12
Page 29
     delapan ratus lima puluh meter         Permai dan PT Bali Indah
     persegi)    sesuai      administrasi   Property,    dimana      harga
     pertanahan yang baik dan benar.        pembelian telah dibayar lunas
                                            oleh PT Bali Indah Property.
                                            Oleh karenanya, Bukit Permai
                                            telah     memberikan     Kuasa
                                            Menjual kepada PT Bali Indah
                                            Property berdasarkan Akta
                                            Kuasa No. 04 tanggal 9 Oktober
                                            2025 yang dibuat di hadapan I
                                            Gede Raka Sukarta, Notaris di
                                            Kabupaten Badung.

                                            Dokumen tersebut merupakan
                                            dokumen         legal      yang
                                            menunjukkan                telah
                                            dilakukannya          pengalihan
                                            kepemilikan sebagian SHM I
                                            Nyoman dari BKPP kepada pihak
                                            ketiga, yaitu kepada PT Bali
                                            Indah Property, sejalan dengan
                                            ketentuan      Surat     Edaran
                                            Mahkamah Agung Nomor 4
                                            Tahun 2016, bahwa peralihan
                                            hak atas tanah berdasarkan
                                            Perjanjian Pengikatan Jual Beli
                                            (PPJB) secara hukum terjadi jika
                                            pembeli telah membayar lunas
                                            harga tanah serta telah
                                            menguasai objek jual beli dan
                                            dilakukan dengan itikad baik.
8.   Para Pembeli masing-masing telah       Para Pembeli telah memperoleh
     memperoleh persetujuan korporasi       persetujuan korporasi yang
     yang diperlukan untuk menyetujui       diperlukan untuk menyetujui
     dan melaksanakan rencana Transaksi.    dan melaksanakan rencana
                                            Transaksi,       masing-masing
                                            berdasarkan:
                                             (i) Keputusan Sirkuler Dewan
                                                  Komisaris     PT     Bukit
                                                  Uluwatu Villa Tbk tanggal
                                                  29 September 2025; dan
                                             (ii) Keputusan          Dewan
                                                  Komisaris PT Nusantara
                                                  Bali Realti tanggal 29
                                                  September 2025.

9.   Para Pembeli masing-masing telah       Perseroan telah menyampaikan
     menyampaikan         pemberitahuan,    surat permohonan kepada PT
     memperoleh persetujuan dan/atau        Bank Mandiri (Persero) Tbk
     pengecualian (waiver) dari pihak       (“Bank Mandiri”) berdasarkan
     ketiga yang berkepentingan, termasuk   Surat       Perseroan      No.
     namun tidak terbatas pada kreditor,    112.03.04/BUVA/VIII/2025
     untuk      melaksanakan      rencana   tanggal 15 Agustus 2025 perihal
     Transaksi.                             Permohonan Persetujuan atas
                                            Ketentuan Perjanjian Kredit,
                                            untuk memperoleh persetujuan
                                            atas    pelaksanaan    rencana
                                            Transaksi.
                     13
Page 30
                                                                        Berdasarkan Surat Bank Mandiri
                                                                        No.
                                                                        CMB.CM5/CPH.3771/SPPK/202
                                                                        5 tanggal 2 Oktober 2025 perihal
                                                                        Surat Penawaran Pemberian
                                                                        Kredit (SPPK) a.n. PT. Bukit
                                                                        Uluwatu Villa, Tbk, Bank Mandiri
                                                                        menyampaikan        persetujuan,
                                                                        antara lain, atas pelaksanaan
                                                                        Transaksi.


                        Jika terdapat satu atau lebih Persyaratan Pendahuluan (kecuali sehubungan dengan
                        pengurusan SHGB Terindikasi Telantar) yang tidak dapat dipenuhi (dan tidak
                        dikesampingkan oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan PPJB) sampai dengan
                        jangka waktu 5 hari sebelum tanggal 30 November 2025 (atau tanggal
                        perpanjangannya sesuai ketentuan PPJB, “Batas Waktu Akhir”), maka Batas Waktu
                        Akhir akan secara otomatis diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember
                        2025.

Sifat hubungan      :   Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan SBI atau BID. Para Pembeli
afiliasi                memiliki hubungan Afiliasi: (i) dimana baik Perseroan maupun NBR merupakan
                        perusahaan-perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
                        sama, yaitu Bapak Hapsoro dan (ii) adanya kesamaan anggota Direksi, yakni Bapak
                        Satrio selaku Direktur di masing-masing Perseroan dan NBR, namun tidak terdapat
                        suatu pengaturan khusus atau perjanjian antara Perseroan dan NBR untuk
                        mengelola Bukit Permai.

Akta pendirian      :   Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 114 tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat di
Bukit Permai            hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
                        memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                        36902.AH.0I.01.Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                        Perseroan pada Kemenkum di bawah No.AHU-0061737.AH.01.09.Tahun 2012
                        tanggal 6 Juli 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                        No. 41 tanggal 21 Mei 2013, Tambahan No. 43934.

Anggaran dasar      :   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari
Bukit Permai yang       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bukit Permai No. 12 tanggal 8 September
berlaku                 2025, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                        telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dengan Surat
                        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                        0233805 tanggal 8 September 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                        pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208584.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8
                        September 2025.

Pengurusan dan      :   Direksi
pengawasan Bukit        Direktur Utama : Herman Nagaria
Permai                  Direktur       : Sharif Benyamin

                        Dewan Komisaris
                        Komisaris       : Soegianto Nagaria

Struktur            :   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan
permodalan dan          pemegang saham Bukit Permai adalah berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat
susunan                 Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 123 tanggal 26 Desember 2013, yang
                        dibuat di hadapan Dewi Himijati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                        persetujuan    Menkum     berdasarkan        Surat     Keputusan      No.  AHU-
                                                 14
Page 31
pemegang saham       11140.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam
Bukit Permai         Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0021964.AH.01.09.Tahun
                     2014 tanggal 13 Maret 2014 juncto (ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
                     Saham Luar Biasa No. 04 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
                     Lalitaiswari Janaputri, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan
                     persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                     0032712.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-01102883.AH.01.11.Tahun
                     2025 tanggal 21 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                                 Keterangan
                                                          Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    %
                      Modal Dasar                          1.000.000.000 1.000.000.000.000
                      Modal Ditempatkan dan Disetor
                      Penuh:
                        PT Summarecon Bali Indah             335.273.217     335.273.217.000    70,00
                        PT Bali Indah Development            143.614.893     143.614.893.000    30,00
                      Jumlah Modal Ditempatkan dan           478.888.110     478.888.110.000   100,00
                      Disetor Penuh
                      Portepel                               521.111.890     521.111.890.000

Uraian PPJB      :   Saham Yang Dijual:
                     1. Saham yang dijual terdiri dari (i) 335.273.217 saham Bukit Permai yang dimiliki
                        SBI atau mewakili sebesar 70% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
                        disetor penuh dalam Bukit Permai (“Saham SBI”) dan (ii) 143.614.893 saham
                        Bukit Permai yang dimiliki BID atau mewakili sebesar 30% dari seluruh saham
                        yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bukit Permai (“Saham BID”),
                        bersama-sama dengan Saham SBI untuk selanjutnya disebut sebagai “Saham
                        Yang Dijual”).
                     2. SBI akan menjual dan mengalihkan sejumlah 335.273.217 Saham SBI kepada
                        Perseroan, sedangkan BID akan menjual sejumlah: (i) 143.564.893 Saham BID
                        kepada Perseroan dan (ii) 50.000 Saham BID kepada NBR.

                     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bukit Permai setelah
                     terjadinya pelaksanaan Transaksi:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                                 Keterangan
                                                          Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    %
                      Modal Dasar                          1.000.000.000 1.000.000.000.000
                      Modal Ditempatkan dan Disetor
                      Penuh:
                        Perseroan                            478.838.110     478.848.110.000    99,99
                        NBR                                       50.000          50.000.000     0,01
                      Jumlah Modal Ditempatkan dan           478.888.110     478.888.110.000   100,00
                      Disetor Penuh
                      Portepel                               521.111.890     521.111.890.000

                     Persyaratan pendahuluan
                     Persyaratan Pendahuluan dari Transaksi berdasarkan PPJB adalah sebagaimana
                     yang telah diuraikan dalam ‘status dari proses pengambilalihan saham’ di atas.

                     Tanggal pelaksanaan transaksi
                     Tanggal pelaksanaan transaksi berarti tanggal dimana akta sehubungan dengan
                     pengalihan Saham Yang Dijual ditandatangani oleh para pihak (“Akta Jual Beli”)
                     (“Tanggal Pelaksanaan Transaksi”). Para pihak wajib melaksanakan transaksi
                     dengan menandatangani Akta Jual Beli setelah seluruh Persyaratan Pendahuluan
                     dipenuhi (atau dikesampingkan oleh pihak terkait sesuai ketentuan PPJB)
                     sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama


                                              15
Page 32
oleh para pihak, pada hari dan tanggal yang akan disepakati oleh para pihak dengan
ketentuan tanggal tersebut tidak boleh melewati Batas Waktu Akhir.

Harga Pembelian:
Para pihak sepakat bahwa harga untuk penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
yang wajib dibayar oleh Para Pembeli kepada Para Penjual adalah sebesar
Rp536.286.800.000 (“Harga Pembelian”) dengan rincian sebagai berikut:
1. sejumlah 22,38% dari total Harga Pembelian yakni sebesar Rp119.997.416.000
   wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada SBI (“Pembayaran Pertama”); dan
2. sejumlah 77,62% dari total Harga Pembelian yakni sebesar Rp416.289.384.000
   wajib dibayarkan oleh Para Pembeli kepada Para Penjual pada Tanggal
   Pelaksanaan Transaksi sesuai ketentuan Pasal (“Pembayaran Pelunasan”).

Harga Pembelian dari masing-masing Para Pembeli kepada Para Penjual adalah
sebagai berikut:
1. sejumlah Rp536.233.171.320 yang dibayarkan oleh Perseroan, yang terdiri dari:
   (i) Rp 375.458.477.000 kepada SBI dan (ii) Rp160.774.694.320 kepada BID; dan
2. sejumlah Rp53.628.680 yang dibayarkan oleh NBR kepada BID.

Perseroan telah melaksanakan kewajiban Pembayaran Pertama kepada SBI dengan
rincian dan termin sebagai berikut:
1. pada tanggal penandatanganan PPJB Awal, telah dilakukan pembayaran
    sebesar Rp100.000.000.000 oleh Perseroan kepada SBI dengan cara transfer ke
    rekening milik SBI; dan
2. pada tanggal 17 Februari 2025 telah dilakukan pembayaran sebesar
    Rp19.997.416.000 oleh Perseroan kepada SBI dengan cara transfer ke rekening
    milik SBI.

Selain itu, Para Penjual mengakui pada tanggal 17 Februari 2025 telah menerima
dana yang sebelumnya merupakan Pembayaran Pertama dari porsi GUN, dengan
total sebesar Rp98.179.704.000. Dengan adanya Novasi NBR, dan karenanya GUN
tidak lagi menjadi pembeli Saham Yang Dijual, pembayaran tersebut akan
dikembalikan kepada GUN sesuai porsi dan mekanisme sebagaimana diuraikan
pada PPJB. Berdasarkan PPJB, dana yang sebelumnya merupakan Pembayaran
Pertama dari porsi GUN wajib dikembalikan oleh Para Penjual kepada GUN paling
lambat pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi dengan cara transfer ke rekening GUN.

Pembayaran pelunasan akan dilakukan oleh Para Pembeli kepada Para Penjual,
dengan rincian sebagai berikut:
1. sejumlah Rp255.461.061.000, akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Penjual
   SBI;
2. sejumlah Rp160.774.694.320 akan dibayarkan oleh Perseroan kepada BID; dan
3. sejumlah Rp53.628.680 akan dibayarkan oleh NBR kepada BID,

yang akan dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi (“Pembayaran
Pelunasan”).

Sumber dana yang akan digunakan oleh NBR untuk melakukan Pembayaran
Pelunasan kepada BID adalah kas internal perusahaan.

Hukum yang berlaku:
Hukum Republik Indonesia.

Penyelesaian sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.




                         16
Page 33
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
    - sebesar Rp107.609.465.423 (seratus tujuh miliar enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh lima
        ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk pembelian lahan dan pengembangan lahan di daerah
        Pecatu, Bali; dan
    - sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) untuk penyertaan modal di
        BBP yang akan dilakukan paling lambat pada kuartal IV tahun 2025. Dana tersebut selanjutnya akan
        digunakan oleh BBP untuk belanja modal berupa pembelian lahan di daerah Pecatu, Bali.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BBP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial. BBP
     merupakan Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen). BBP
     telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 1003250013021 yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025 oleh
     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission dengan kegiatan usaha yakni, Hotel Bintang
     (KBLI No. 55510).

     Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBP sehubungan
     dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:

                                                          Sebelum Penyertaan Modal                                 Setelah Penyertaan Modal
                     Keterangan                   Nilai Nominal Rp 1.000,- Setiap Saham                     Nilai Nominal Rp 1.000,- Setiap Saham
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       %       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                        6.000.000              6.000.000.000                300.000.000              300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Perseroan                                       1.571.425             1.571.425.000     99,963       78.171.425              78.171.425.000      99,999
    NBR                                                   575                   575.000      0,037              575                     575.000       0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         1.572.000             1.572.000.000    100,000       78.172.000              78.172.000.000     100,000
 Portepel                                           4.428.000             4.428.000.000                 221.828.000             221.828.000.000




Saat ini rencana pembelian lahan oleh Perseroan dan BBP sedang dalam tahap negosiasi dengan beberapa pihak
yang belum dapat disebutkan namanya mengingat pengungkapan nama pihak-pihak tersebut dapat berdampak
negatif terhadap proses negosiasi. Pihak-pihak tersebut mungkin merupakan pihak terafiliasi atau tidak terafiliasi
dengan Perseroan dan BBP. Dalam hal proses negosiasi berlanjut dan transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi,
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Apabila dana hasil dari PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk membiayai keperluan angka 2 di atas, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I untuk membayar sisa harga pengambilalihan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham Bukit Permai bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena pihak penjual bukan merupakan pihak yang terafiliasi dari
Perseroan. Adanya NBR sebagai pembeli tidak/bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak terdapat suatu
pengaturan khusus atau perjanjian antara Perseroan dan NBR untuk mengelola Bukit Permai. Penggunaan dana
tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, mengingat:

1.   Nilai transaksi, yakni Harga Pembelian yang dibayarkan Perseroan berdasarkan PPJB untuk transaksi
     pengambilalihan saham Bukit Permai adalah Rp536.233.171.320 atau sebesar 37,47% (tiga puluh tujuh koma
     empat tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025;

2.   Nilai total aset Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai per tanggal 30 Juni 2025 dibagi nilai
     total aset BUVA berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar 23,47% (dua puluh
     tiga koma empat tujuh persen).

Adapun laba bersih dan pendapatan usaha Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai per tanggal
30 Juni 2025 dibagi dengan laba bersih dan pendapatan usaha BUVA berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
per 30 Juni 2025 adalah masing-masing 0,26% (nol koma dua enam persen) dan 6,05% (enam koma nol lima
persen).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 17/2020, Perseroan wajib
untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material, yakni: (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada


                                                                       17
Page 34
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi material.

Dalam hal penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I untuk pengembangan kegiatan usaha
utama Perseroan dalam bisnis perhotelan di daerah Pecatu, Bali merupakan transakasi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK 17/2020,
sebagaimana relevan.

Penyertaan modal oleh Perseroan kepada BBP untuk pengembangan kegiatan usaha BBP merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, mengingat mengingat BBP merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Penyertaan modal tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti melakukan prosedur tertentu
dan memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen, karena akan dilakukan oleh Perseroan kepada
perusahaan anak yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh
sembilan persen). Sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan wajib menyampaikan laporan transaksi
afiliasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif transaksi penyertaan modal tersebut.
Lebih lanjut, penyertaan modal oleh Perseroan kepada BBP bukan merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi dari penyertaan modal tersebut adalah
Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) atau sebesar 5,35% (lima koma tiga lima
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 30/2015, apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK
dan (ii) memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) POJK 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah Tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD I ini direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD I sebelum
Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
PMHMETD I selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
umum seperti yang disajikan di Prospektus ini atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS
atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal
Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan sementara
dana hasil PMHMETD I dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Dana hasil PMHMETD I yang belum
direalisasikan tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2015.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai
dengan hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK 30/2015 dan melaporkan pertanggungjawaban atas
penggunaan dana tersebut dalam RUPS tahunan.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,59% (nol koma lima sembilan persen) dari total dana yang diperoleh
dari PMHMETD I ini. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
     Biaya jasa Konsultan Keuangan oleh PT BCA Sekuritas sebesar 0,17% (nol koma satu tujuh persen);
     Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen);
     Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,23% (nol koma dua tiga persen);
     Biaya Notaris sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen); dan
     Biaya lain-lain (antara lain biaya Biro Administrasi Efek, pencatatan saham di BEI, pernyataan pendaftaran ke
      OJK, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen).
                                                        18
Page 35
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, yang angka-angkanya
diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025 tertanggal
17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0643).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa
modifikasian.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp599.652.358.821, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                               2025
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang
    Utang usaha                                                                               13.846.655.245
    Utang Iain-lain                                                                           10.246.899.276
 Beban yang masih harus dibayar                                                               16.303.630.054
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                        3.641.006.971
 Utang pajak                                                                                   4.859.990.967
 Uang muka pelanggan                                                                          34.047.932.328
 Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
    Pinjaman bank                                                                             32.936.000.000
    Liabilitas sewa                                                                            1.143.869.222

 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                              117.025.984.063

 Liabilitas Jangka Panjang
 Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang pinjaman
      Pihak berelasi                                                                           6.812.864.368
      Pihak ketiga                                                                            24.500.000.000
    Pinjaman bank                                                                            429.460.000.000
    Liabilitas sewa                                                                              724.295.797
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                      21.129.214.593


 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                             482.626.374.758
 TOTAL LIABILITAS                                                                            599.652.358.821

1. Utang

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki utang usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp13.846.655.245 dan
   utang lain-lain sebesar Rp10.246.899.276 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                               2025

       Utang usaha
       Pihak ketiga
        PT Erlangga Prakarsa Mulia Sejahtera                                                   1.080.150.535
        PT Karya Widya Ulangun                                                                   426.216.913
        PT Sukanda Jaya                                                                          205.111.389
        Bali Kulin                                                                               169.680.400

                                                            19
Page 36
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                             30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                              2025
     Florist                                                                                    163.200.000
     Dwi Jaya                                                                                   134.543.317
     PT Perintis Usaha Jasa Indonesia                                                           133.800.514
     Duta Abadi                                                                                 109.230.593
     Nengah Daging                                                                              109.023.600
     Lainnya (kurang dari Rp100 juta)                                                        11.315.697.984
    Sub total                                                                                13.846.655.245

    Utang lain-lain
    Pihak ketiga
    PT Dialog Grage Cirebon                                                                        2.409.293.204
    Afiliasi HYATT                                                                                 1.384.560.016
    Woha Design Pte, Ltd                                                                             610.062.963
    Sald Pte, Ltd                                                                                    191.224.125
    Korra Antarbuana                                                                                 148.050.000
    Lainnya (kurang dari Rp100 juta)                                                          5.503.708.968
    Sub total                                                                                10.246.899.276

    Pihak berelasi                                                                                             -

    Total                                                                                    24.093.554.521

   Total utang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan mata uang Adalah sebagai berikut.

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                               2025

    Rupiah                                                                                   23.292.267.430
    Dolar Singapura (SGD 62.856)                                                                801.287.091
    Total                                                                                    24.093.554.521

   Utang usaha merupakan utang kepada pemasok sehubungan dengan operasional hotel. Sedangkan “Utang
   Lain-lain” terutama merupakan utang kepada pemasok dan kontraktor entitas anak atas jasa konsultan
   sehubungan dengan pembangunan Alila Bintan.

   Pada tanggal 31 Desember 2024, utang lain-lain kepada PT Bukit Savanna Raya, pihak berelasi, sebesar
   Rp120.235.500.000, merupakan uang muka yang diterima untuk dividen dan pengembalian modal sambil
   menunggu penyelesaian semua persyaratan hukum pada tanggal tersebut. Jumlah ini telah diklasifikasikan ke
   akun investasi asosiasi Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2025.

2. Beban yang masih harus dibayar

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki beban yang masih harus dibayar sebesar Rp16.303.630.054 dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                               2025

    Jasa manajemen                                                                             1.442.415.097
    Komisi agen perjalanan                                                                     1.302.384.368
    Beban bunga                                                                                1.137.719.268
    Insentif                                                                                   1.046.912.591
    Listrik, air dan telekomunikasi                                                              972.049.562
    Jasa professional                                                                            353.750.000
    Lainnya                                                                                   10.048.399.168

    Total                                                                                    16.303.630.054

                                                     20
Page 37
3. Liabilitas imbalan kerja

   Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Grup mengakui liabilitas atas imbalan kerja jangka
   pendek masing-masing sebesar Rp3.641.006.971, Rp5.547.416.109 dan Rp4.500.953.657 yang disajikan pada
   akun “Liabilitas imbalan kerja jangka pendek” di laporan posisi keuangan konsolidasian.

4. Utang pajak

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki utang pajak sebesar Rp4.859.990.967 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                                30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                                 2025

    Pajak penghasilan
    Pasal 4(2)                                                                                      21.490.647
    Pasal 21                                                                                       540.265.752
    Pasal 23                                                                                        60.978.879
    Pajak hotel dan restoran (PB1)                                                               4.069.424.926
    Pajak Pertambahan Nilai                                                                        167.830.763

    Total                                                                                        4.859.990.967

5. Uang muka pelanggan

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki uang muka pelanggan sebesar Rp34.047.932.328 dengan rincian
   sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                                30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                                 2025

    Dolar Amerika Serikat                                                                       31.075.481.220
    Rupiah                                                                                       2.972.451.108

    Total                                                                                       34.047.932.328

   Uang muka pelanggan yang diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek merupakan uang muka tamu atau
   agen travel.

6. Utang pinjaman

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar Rp31.312.864.368 dengan rincian
   sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                                30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                                 2025

     Pihak berelasi
     PT Nusantara Utama Investama                                                                6.812.864.368

     Pihak ketiga
     PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera                                                          24.500.000.000

    Total                                                                                       31.312.864.368




                                                      21
Page 38
  Utang Pinjaman kepada PT Nusantara Utama Investama (“NUI”)

  Sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian No. 47 tanggal 17 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Akta
  Perubahan Perjanjian Penyelesaian No. 56 tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Yulianti,
  S.H., sepakat bahwa hutang Perseroan kepada PT Nusantara Utama Investama akan dilunasi sebagian dengan
  cara melakukan konversi menjadi saham baru di Perseroan.

  Hal ini selaras dengan dengan Risalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 28 Juni 2023
  dimana salah satu pokok agenda yang disebutkan yaitu persetujuan atas rencana penerbitan saham sebanyak
  12.573.477.346 lembar melalui PMTHMETD dengan nilai nominal Rp50 per saham,- efektif per tanggal 11 Juli
  2023.

  Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 61 tanggal 26 Juni 2023 dari Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta,
  Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman sebesar Rp128.197.998 dengan tingkat suku bunga sebesar
  tujuh persen (7%) per tahun. Pinjaman ini akan diangsur dalam cicilan bulanan yang sama besar sebesar
  Rp7.943.103.978 sampai dengan tanggal 25 November 2024.

  Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 62 tanggal 26 Juni 2023 dari Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota
  Administrasi Jakarta Timur, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar Rp46.812.864.368 dengan tingkat
  bunga sebesar dua persen (2%) per tahun, sisa saldo sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp 6.812.864.368.
  Adapun tanggal jatuh tempo atas pinjaman ini adalah pada tanggal 25 November 2026. Perseroan memiliki
  hak untuk melakukan konversi jumlah terutang menjadi saham.

  Pada tahun 2023, Perseroan melunasi sebagain utangnya kepada PT Nusantara Utama Investama sebesar
  Rp300.000.000.000 dari hasil pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada bulan Maret 2025,
  Perusahaan membayar PT Nusantara Utama Investama sebesar Rp40.000.000.000.

  Per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023, saldo total pinjaman Perseroan dengan NUI masing-
  masing sebesar Rp6.812.864.368, Rp46.812.864.368, dan Rp46.812.864.368. Pinjaman tersebut sudah
  dibayarkan penuh pada tanggal 5 Agustus 2025.

  Utang pinjaman dengan PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera

  Pinjaman ini merupakan hasil dari pengalihan pinjaman oleh PT Bank Artha Graha International Tbk pada
  tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Tanggungan No. 49 dari Christina
  Susanto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

  Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman Perseroan dengan PT Graha Prakarsa Mulia
  Sejahtera adalah sebesar Rp24.500.000.000. Berdasarkan perubahan perjanjian pinjaman pada tanggal 22
  Desember 2023, pinjaman ini akan dilunasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Perseroan melunasi
  salah satu dari dua fasilitas pinjaman dengan BMRI. Pinjaman ini dikenakan bunga sesuai kesepakatan kedua
  belah pihak.

7. Pinjaman bank

  Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki pinjaman ke Bank sebesar Rp462.396.000.000 dengan rincian
  sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                               2025

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”)
    Bagian jangka pendek                                                                      32.936.000.000
    Bagian jangka panjang                                                                    429.460.000.000

    Total                                                                                    462.396.000.000



                                                      22
Page 39
   Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/1862/KI/2023 dan Akta Notaris No. 21 pada tanggal
   27 Oktober 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI dengan jangka waktu sepuluh
   tahun sebesar Rp260.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal
   26 Oktober 2033.

   Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Villas Uluwatu. Jaminan atas pinjaman ini
   adalah bidang-bidang tanah milik Perseroan dimana Alila Villas Uluwatu berada yang diikat dengan nilai hak
   tanggungan sebesar Rp325.000.000.000.

   Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/2376/KI/2023 dan Akta Notaris No. 69 pada tanggal
   21 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI untuk jangka waktu sepuluh
   tahun sebesar Rp240.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada
   tanggal 20 Desember 2033.

   Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Ubud. Jaminan atas pinjaman ini adalah
   tanah milik Perseroan yang terletak di lokasi Alila Ubud yang diikat dengan nilai hak tanggungan sebesar
   Rp300.000.000.000.

   Pada bulan November 2024, Perseroan memperoleh tambahan pinjaman bank dari Fasilitas Kredit Investasi-2
   sebesar Rp20.000.000.000.

   Perseroan diwajibkan untuk mematuhi pembatasan-pembatasan tertentu, seperti pembatasan rasio
   keuangan. Perseroan telah memenuhi pembatasan tersebut pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember
   2024 dan 2023.

   Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo utang pinjaman jangka panjang kepada BMRI
   adalah sebesar Rp462.396.000.000, Rp477.396.000.000 dan Rp545.808.499.999. Pada 31 Desember 2023
   Perseroan memiliki pinjaman back-to-back sebesar Rp70.000.000.000.

8. Liabilitas sewa

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki liabilitas sewa sebesar Rp1.868.165.019 dengan rincian sebagai
   berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                                30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                                 2025

    Liabilitas Sewa
    Pembiayaan mobil                                                                             1.189.729.178
    Aset hak-guna                                                                                  678.435.841
    Total                                                                                        1.868.165.019

    Bagian jangka pendek                                                                         1.143.869.222
    Bagian jangka panjang                                                                          724.295.797
    Total                                                                                        1.868.165.019

   Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
   Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp458.685.994 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
   5.19% per tahun.

   Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo atas fasilitas ini adalah masingmasing
   sebesar Rp151.883.971, Rp211.759.311 dan Rp322.915.671.

   Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
   Astra Financial Services dengan jumlah sebesar Rp457.440.301 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga
   sebesar 4.50% per tahun.



                                                      23
Page 40
   Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo atas fasilitas ini adalah masing-masing sebesar
   Rp139.004.693, Rp198.867.269 dan Rp311.045.832.

   Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
   Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp 340.337.381 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
   5% per tahun.

   Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo atas fasilitas ini adalah masingmasing
   sebesar Rp127.264.541, Rp170.928.715 dan Rp252.192.729.

   Pada tanggal 30 November 2023, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT BCA
   Finance dengan jumlah sebesar Rp420.297.000 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar 3,50%
   per tahun.

   Pada Tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, saldo atas fasilitas ini adalah masing-masing sebesar
   Rp59.015.335, Rp169.503.201 dan Rp360.017.634.

   Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
   Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp417.960.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
   4,22% per tahun.

   Pada Tanggal 30 Juni 2025, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp322.630.534.

   Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
   Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp 495.000.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
   4,22% per tahun.

   Pada Tanggal 30 Juni 2025, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp389.930.104.

   Pada Tanggal 30 Juni 2025, Biaya keuangan yang diakui sehubungan dengan utang jangka Panjang adalah
   sebesar Rp 19.900.113.450.

9. Liabilitas imbalan kerja

   Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Grup diwajibkan untuk memberikan imbalan
   kerja bagi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada saat karyawan pensiun. Imbalan tersebut
   terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau
   pensiun.

   Tanggal penilaian aktuaria terakhir Grup adalah 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh aktuaris ahli pada tanggal
   23 Juli 2025. Valuasi dilakukan secara berkala. Asumsi aktuaria utama yang digunakan oleh kantor konsultan
   aktuaria independen Budi Ramdani menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi
   utama sebagai berikut:

                                                                            30 Juni
                   Keterangan
                                                                             2025

    Tingkat diskonto                                                                                   6,68% -7,14%
    Tabel mortalita                                                       Tabel Mortaliti Indonesia IV 2019 (TMI IV)
    Kenaikan gaji dan upah                                                                                    8,00%
    Tingkat sakit atau cacat                                                              10% dari mortalita TMI- IV
    Tingkat pengunduran diri                            6% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                                           sampai 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pension normal
    Usia pensiun                                                                                           56 tahun




                                                       24
Page 41
Rincian liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni
               Keterangan
                                                                           2025

 Saldo Awal                                                                                 26.103.132.909
 Dibebankan (dikreditkan) pada laba-rugi                                                     2.205.248.181
 Dibebankan (dikreditkan) pada
 penghasilan komprehensif lain                                                                1.151.290.111
 Lain-lain                                                                                    (569.357.569)
 Nilai wajar aset program                                                                   (7.761.099.039)

 Saldo akhir                                                                                21.129.214.593

Rincian imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni
               Keterangan
                                                                           2025

 Dibebankan (dikreditkan) pada laba-rugi:
  Biaya jasa kini                                                                            1.295.251.005
  Biaya bunga                                                                                  909.997.176

 Dibebankan (dikreditkan) pada
  penghasilan komprehensif lain:
  Keuntungan (kerugian) aktuaria selama
   periode tahun berjalan                                                                    1.151.290.111

Sensitivitas keseluruhan liabilitas imbalan kerja terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah sebagai
berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni
               Keterangan
                                                                           2025

 Tingkat diskonto:
  Kenaikan 1%                                                                               (1.155.047.294)
  Penurunan 1%                                                                                1.400.280.407

 Tingkat Kenaikan Gaji
  Kenaikan 1%                                                                                 1.376.671.257
  Penurunan 1%                                                                              (1.173.358.331)

Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni
               Keterangan
                                                                           2025

 Dalam 1 tahun                                                                               4.574.184.078
 1 – 5 tahun                                                                                 6.941.223.299
 5 – 10 tahun                                                                                7.081.757.774
 Lebih dari 10 tahun                                                                         9.892.397.100

 Total                                                                                      28.489.562.251




                                                     25
Page 42
10. PERJANJIAN

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki perjanjian yang terdiri dari :

   a. Management Agreement sehubungan dengan Alila Villas Uluwatu

      Perjanjian dengan Alila Hotels and Resorts Ltd (AHR) menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa
      sehubungan dengan operasional hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya
      manajemen bulanan yang terdiri dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya
      insentif manajemen sebesar 5% dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana
      dijelaskan dalam perjanjian tersebut.

      Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
      penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
      diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.

      Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
      Management (“BHM”).

      Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp5.752.231.892 dan
      Rp3.092.873.691 untuk periode enam bulan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; sedangkan,
      Rp6.713.816.915 dan Rp6.243.784.255 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
      dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
      penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

   b. Management Agreement sehubungan dengan Alila Ubud

      Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
      hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
      dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
      dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.

      Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
      penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
      diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.

      Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
      Management (“BHM”).

      Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp1.949.950.173 dan
      Rp1.088.152.798 untuk periode enam bulan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; sedangkan,
      Rp2.559.200.684 dan Rp2.310.207.232 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
      dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
      penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

   c. Management Agreement sehubungan dengan Alila Manggis

      Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
      hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
      dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
      dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.

      Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
      penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
      diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.

      Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
      Management (“BHM”).

                                                        26
Page 43
   Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp503.594.441 and
   Rp392.573.232 untuk periode enam bulan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; sedangkan,
   Rp1.031.634.782 dan Rp1.002.105.192 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
   dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

d. 5 Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor C1, C2, C3, C5 dan C6

   Pada tahun 2023, Dengan dialihkannya kepemilikan atas unit villa, Perseroan menandatangani perjanjian
   kerjasama operasi (Three Bedroom Villa) nomor C1, C2, C3, C5, C6 dengan PT Erlangga Prakarsa Mulia
   Sentosa dimana PT tersebut selaku pemilik baru setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
   pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian atas 5 unit villa tersebut yaitu melakukan pemasaran,
   pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan. Porsi
   keuntungan finansial akan dibagi menjadi 50% untuk PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa dan 50% untuk
   Perseroan.

e. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H8

   Berdasarkan perjanjian kerjasama operasi Three Bedroom Villa No. H8 pada tanggal 17 Maret 2021, telah
   terjadi pengalihan kepemilikan atas unit villa No. H8 dari PT Laksana Agung Semesta kepada Bapak Hapsoro
   dan setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas
   unit villa No. H8, yaitu melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi
   dan pengorganisasian karyawan.

   Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
   reward sebagai berikut:
   1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
   2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
   3. Biaya asuransi per tahun,
   4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
   5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
   6. Biaya pendatapan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara Bpk. Hapsoro
      dan Perseroan.
   7. Financial reward yang akan dibagikan sebesar 50% dari total pendapatan kotor dan dikurangi biaya –
      biaya diatas berserta dengan pajak atas transaksi ini.

f. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H9

   Berdasarkan perjanjian pada tanggal 11 November 2020, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit
   Villa No. H9 dari PT Nusapacific Island Investment kepada Ibu Lis Junitati dan setuju untuk menunjuk
   Perseroan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H9, yaitu
   melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan
   pengorganisasian karyawan.

   Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
   reward sebagai berikut:
   1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
   2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
   3. Biaya asuransi per tahun,
   4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
   5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
   6. Biaya pendatapan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara pemilik dan
      Perseroan.

g. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H15

   Berdasarkan perjanjian pada tanggal 9 April 2021, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit villa No.
   H15 dari PT Sinar Bintang Sejahtera kepada Bpk. Subagia Handaja, dan setuju untuk menunjuk Perseroan

                                                   27
Page 44
     untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H15, yaitu melakukan
     pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.

     Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya pemeliharaan villa sebesar USD2.000
     setiap bulannya, dan ketentuan sebagai berikut:
     1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
     2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
     3. Biaya asuransi per tahun,
     4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
     5. Biaya pendatapan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara pemilik dan
         Perseroan.

  h. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H24

     Pada tanggal 28 November 2012, Ferry Tjahyadikarta setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
     pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H24, yaitu melakukan pemasaran,
     pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.

     Untuk kesepakatan tersebut, keuntungan finansial dari unit villa No. H24 akan dibagi diantara Perseroan
     dan Ferry Tjahyadikarta dengan porsi masing-masing 50% (lima puluh persen) dan pembayaran dilakukan
     dengan mata uang Dolar AS.

     Perjanjian ini akan efektif berlaku dimulai sejak penyerahan unit villa oleh Ferry Tjahyadikarta kepada
     Perseroan.

  i. Perjanjian Pembelian Tanah antara Perseroan dengan NII

     Pada tanggal 8 Juni 2018, Perseroan dan NII mengadakan perjanjian pengikatan jual beli tanah milik NII
     yang terletak di Badung, Kuta Selatan, Pecatu seluas 3.124m2, 2.449m2, dan 2.822m2 sebagaimana
     terdaftar dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918, 919, 920 dengan harga Rp74.160.500.000 yang akan
     dibayar secara bertahap dan akan dilunasi seluruhnya selambatnya pada bulan 20 September 2018.

     Sampai dengan jatuh tempo pelunasan, Perseroan belum dapat melakukan pembayaran penuh atas
     transaksi jual beli tanah tersebut. Oleh karena itu pada tanggal 5 November 2018, Perseroan dan NII
     sepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah tersebut dan akibat dari pembatalan ini,
     seluruh dana yang dibayar oleh Perseroan telah dikonversikan menjadi uang muka penyertaan saham.

     Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo uang muka pembelian saham telah mengalami
     penurunan nilai secara penuh oleh Perseroan.

  j. Management Agreement dengan PT Basis Utama Prima (BUP)

     Pada tanggal 7 December 2023, Perseroan menandatangani Management Agreement dengan Entitas Induk
     Utama Perseroan, BUP, dimana Perseroan menunjuk BUP untuk membantu kegiatan pengelolaan
     Perseroan. Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Pada tanggal 2 Januari
     2025, perjanjian tersebut diperpanjang untuk dua tahun lagi atau hingga tanggal 1 Januari 2027.

     Biaya manajemen total yang diakui untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024
     masing-masing sebesar Rp1.200.000.000; sedangkan Rp2.400.000.000 untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024. Jumlah-jumlah ini diakui sebagai bagian dari “Biaya profesional” dalam akun
     “Biaya Umum dan Administrasi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                      28
Page 45
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                29
Page 46
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                      30 Juni                       31 Desember
                    Keterangan
                                                       2025                  2024                   2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                 106.121.281.117       248.908.443.473      117.338.147.297
 Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya                   -                     -       70.000.000.000
 Piutang
   Piutang usaha
     Pihak ketiga, neto                               7.374.417.145        11.204.842.029          9.865.856.185
   Piutang lain-lain
     Pihak ketiga, neto                                 409.396.954         3.002.790.377       19.524.494.000
     Pihak berelasi, neto                             3.503.432.308         3.521.195.152       10.866.353.853
 Persediaan                                           3.219.237.816         3.962.596.442        4.333.063.697
 Biaya dibayar dimuka                                 7.754.090.981         4.741.157.044        4.292.067.287
 Pajak dibayar dimuka                                   175.102.677             5.965.524            8.504.297
 Total Aset Lancar                                  128.556.958.998       275.346.990.041      236.228.486.616

 ASET TIDAK LANCAR
 Investasi pada entitas asosiasi, neto               86.460.390.341       134.590.937.820        24.747.556.621
 Aset dalam pembangunan , neto                      149.786.319.052       151.155.209.902       172.943.021.934
 Aset tetap, neto                                 1.501.439.741.261     1.513.184.729.469     1.128.130.629.089
 Aset hak guna, neto                                 16.971.416.477        18.015.582.598        19.236.174.135
 Aset tidak lancar lainnya, neto                    147.650.401.409        26.339.048.865       126.963.552.117
 Total Aset Tidak Lancar                          1.902.308.268.540     1.843.285.508.654     1.472.020.933.896
 TOTAL ASET                                       2.030.865.227.538     2.118.632.498.695     1.708.249.420.512

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang
    Utang pihak berelasi                                          -       120.466.738.563            241.775.685
    Utang usaha                                      13.847.030.245        14.540.976.868          8.610.639.560
    Utang lain-lain                                  10.246.899.276         9.004.896.891         43.057.654.376
 Beban yang masih harus dibayar                      16.303.630.054        11.367.722.308         26.359.247.385
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek               3.641.006.971         5.547.416.109          4.500.953.657
 Utang pajak                                          4.859.990.967         4.255.746.961          6.682.374.578
 Uang muka pelanggan                                 34.047.932.328        32.273.717.824         25.453.010.986
 Utang bank jangka pendek                                         -                     -         70.000.000.000
 Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam
    waktu satu tahun:
    Utang pinjaman
      Pihak berelasi                                              -                     -         46.812.864.368
                                                      30
Page 47
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                            30 Juni                             31 Desember
                   Keterangan
                                                             2025                        2024                      2023
     Pihak ketiga                                                     -                            -             24.500.000.000
   Pinjaman bank                                         32.936.000.000               30.434.000.000             20.665.208.330
   Liabilitas sewa                                        1.143.869.222                  955.061.840                976.300.792
 Total Liabilitas Jangka Pendek                         117.025.984.063              228.846.277.364            277.860.029.717

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi
    bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
    tahun:
    Utang pinjaman
      Pihak berelasi                                      6.812.864.368               46.812.864.368                          -
      Pihak ketiga                                       24.500.000.000               24.500.000.000                          -
    Pinjaman bank                                       429.460.000.000              446.962.000.000            455.143.291.669
    Liabilitas sewa                                         724.295.797                  695.096.176                751.058.496
 Liabilitas imbalan pasca kerja                          21.129.214.593               18.774.121.849             18.236.613.769
 Total Liabilitas Jangka Panjang                        482.626.374.758              537.744.082.393            474.130.963.934
 TOTAL LIABILITAS                                       599.652.358.821              766.590.359.757            751.990.993.651

 EKUITAS
 Modal saham
   Modal dasar:
      75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
        per saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh:
      20.590.473.213 saham pada tahun 2024 dan
        2023                                          1.029.523.660.650             1.029.523.660.650         1.029.523.660.650
 Tambahan modal disetor, neto                           478.419.330.066               478.419.330.066           478.419.330.066
 Saldo laba (defisit):
   Ditentukan penggunaan nya                              10.000.000.000            10.000.000.000                 9.500.000.000
   Tidak ditentukan penggunaannya                    (1.260.091.319.413)       (1.341.214.532.965)           (1.349.067.537.759)
 Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali          (171.481.168)              171.481.168)                 (171.481.168)
 Penghasilan komprehensif lain:
   Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                (3.644.230.918)               (2.371.383.600)           (2.183.056.440)
   Surplus revaluasi atas aset tetap                  1.174.170.897.144             1.174.170.897.144           787.802.139.475

 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
   induk                                              1.428.206.856.361             1.348.356.490.127           953.823.054.824
 Kepentingan non-pengendali                               3.006.012.356                 3.685.648.811             2.435.372.037
 TOTAL EKUITAS                                        1.431.212.868.717             1.352.042.138.938           956.258.426.861
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                         2.030.865.227.538             2.118.632.498.695         1.708.249.420.512

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                                     31 Desember
             Keterangan
                                              2025                    2024*                  2024                    2023
 PENDAPATAN                              166.120.356.158         157.826.445.069        355.259.333.593         371.284.754.257
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                  (53.457.771.146)        (49.106.042.900)     (104.471.177.185)       (106.082.666.672)
 LABA BRUTO                              112.662.585.012         108.720.402.169        250.788.156.408         265.202.087.585

 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                         (10.767.708.116)        (10.061.348.434)      (22.084.215.617)        (26.756.068.755)
 Beban umum dan administrasi             (57.530.390.935)        (53.423.811.194)     (113.059.053.930)       (170.314.841.449)
 Beban operasional, pembangunan,
   pemeliharaan dan energi               (12.818.326.609)        (12.448.914.583)       (25.822.165.282)       (36.139.584.424)
 Beban manajemen dan lisensi              (8.205.776.506)         (7.963.055.330)       (18.296.716.718)       (18.951.960.278)
 Penurunan nilai dari aset dalam
   pembangunan, aset tetap,neto
   dan uang muka pembelian saham                        -                       -       (17.746.493.208)      (156.943.344.278)
 Pemulihan kerugian di atas nilai
   investasi entitas anak                               -                       -                        -      135.934.275.049
                                                            31
Page 48
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                        30 Juni                                 31 Desember
             Keterangan
                                              2025                    2024*              2024                 2023
Pendapatan (beban) operasional
  lain, neto                                   58.546.285             216.449.477     13.265.048.722     13.648.074.020

LABA USAHA                                 23.398.929.132          25.039.722.105     67.044.560.375      5.678.637.470

Bagian laba (rugi) neto pada entitas
  asosiasi                                  77.104.952.520         (9.491.210.414)    (9.917.317.743)        979.336.668
Pendapatan keuangan                          1.466.933.524             479.327.953      1.234.410.581     51.561.568.039
Beban keuangan                            (19.900.113.450)        (24.602.061.601)   (46.447.990.639)   (41.816.861.875)
Laba (rugi) selisih kurs, neto               (382.317.379)           (636.900.647)    (1.465.844.754)        741.501.485

(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK FINAL
  DAN        BEBAN       PAJAK
  PENGHASILAN                              81.688.384.347          (9.211.122.604)    10.447.817.820     17.144.181.787

PAJAK FINAL                                 (293.386.705)             (95.865.591)     (246.882.116)          (21.996.431)

(RUGI) LABA SEBELUM BEBAN
  PAJAK PENGHASILAN                        81.394.997.642          (9.306.988.195)    10.200.935.704     17.122.185.356

BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                  -                       -     (463.588.725)                     -

LABA (RUGI) TAHUN / PERIODE
  BERJALAN                                 81.394.997.642          (9.306.988.195)     9.737.346.979     17.122.185.356

PENGHASILAN         KOMPREHENSIF
  LAIN
Pos-pos      yang      tidak     akan
  direklasifikasikan ke laba rugi
Surplus revaluasi atas aset tetap                        -                       -   386.368.757.659    157.147.676.125
Pengukuran       kembali     liabilitas
  imbalan pasca kerja                      (1.272.847.318)          (416.308.245)      (188.327.160)     (4.529.719.004)

TOTAL        LABA     (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN TAHUN /
  PERIODE BERJALAN                         (1.272.847.318)          (416.308.245)    386.180.430.499    152.617.957.121

TOTAL        LABA      (RUGI)
  KOMPREHENSIF     TAHUN    /
  PERIODE BERJALAN                         80.122.150.324          (9.723.296.440)   395.917.777.478    169.740.142.477

LABA TAHUN BERJALAN YANG
  DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                    81.123.213.552          (9.739.272.337)     8.455.404.381      35.377.567.935
  Kepentingan non pengendali                  271.238.690              432.284.142     1.281.942.598    (18.255.382.579)

(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN                 81.394.997.642          (9.306.988.195)     9.737.347.979     17.122.185.356

TOTAL                PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF            TAHUN
  BERJALAN        YANG    DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                    79.850.366.234         (10.155.580.582)   394.635.834.880    188.135.491.582
  Kepentingan non-pengendali                  271.784.090              432.284.142     1.281.942.598    (18.395.349.105)

TOTAL                  PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF              TAHUN
  BERJALAN                                 80.122.150.324          (9.723.296.440)   395.917.777.478    169.740.142.477




                                                             32
Page 49
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                                     31 Desember
                Keterangan
                                              2025                   2024*                  2024                 2023
 (RUGI) LABA PER SAHAM DASAR
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                      3,94                    (0,47)                0,41                 1,72
*) tidak diaudit / tidak direviu

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                                     31 Desember
                Keterangan
                                              2025                   2024*                  2024                 2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan               200.782.094.401         198.252.129.348       360.598.274.551      357.993.357.705
 Pembayaran kepada:
   Kontraktor, pemasok dan lain-lain     (52.398.553.174)        (55.521.099.828)     (104.671.592.823)    (107.003.087.483)
   Karyawan                              (24.702.546.611)        (28.581.723.592)       (32.521.378.553)    (54.798.071.251)
 Pembayaran untuk aktivitas operasi
   lainnya                               (43.558.697.329)        (40.000.935.776)     (115.232.968.724)     (75.221.328.860)
 Penerimaan bunga                           1.155.013.044             440.414.459         1.234.410.581          109.982.151
 Pembayaran bunga                        (20.246.190.611)        (24.071.873.150)      (46.447.990.639)    (108.430.163.667)
 Pembayaran pajak                        (24.424.492.614)        (25.729.401.462)       (2.207.382.235)     (16.046.562.259)
 Penurunan piutang lain-lain pihak
   berelasi                                1.000.000.000         (12.818.833.420)         7.345.158.701       8.251.904.789
 Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
 Operasi                                  37.606.627.106          11.969.176.579        68.096.530.859        4.856.031.125

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 INVESTASI
 Penerimaan dari entitas asosiasi          5.000.000.000                          -    120.235.500.000                      -
 Pencairan (penempatan) deposito
   berjangka       yang      dibatasi
   penggunaannya                                        -                         -      70.000.000.000     (70.000.000.000)
 Penurunan uang muka pembelian
   aset tetap                                           -                       -        11.290.942.861       23.418.549.240
 Penambahan aset tetap                    (7.048.426.504)         (7.899.365.963)      (34.349.273.809)     (28.561.284.796)
 Penambahan investasi pada entitas
   asosiasi                                             -        (22.227.710.000)      (29.760.698.942)                     -
 (Penambahan) Penurunan uang
   muka investasi                       (119.997.416.000)                         -                    -    101.854.800.000
 Arus kas keluar dari dekonsolidasi
   entitas anak                                        -                       -                       -       (835.158.777)
 Hasil penjualan aset tetap                  352.700.000              44.250.000                       -         282.113.047
 Kas     Neto     Diperoleh     Dari
 (Digunakan      Untuk)     Aktivitas
 Investasi                              (121.693.142.504)    (30.082.825.963)          137.416.470.110       26.159.018.714

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 PENDANAAN
 Hasil pinjaman bank                                    -                       -        20.000.000.000     480.000.000.000
 Pembayaran pinjaman bank                (15.000.000.000)        (80.002.000.000)      (92.603.999.996)     (43.816.000.000)
 Pembayaran biaya emisi                   (1.459.829.650)                       -                     -                    -
 Pembayaran liabilitas sewa                 (589.738.492)           (485.903.583)         (261.119.544)      (1.387.906.529)

 Pembayaran pada pihak berelasi          (41.268.761.437)                         -                    -   (352.571.996.241)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Pendanaan              (58.318.329.579)    (80.487.903.583)          (72.865.119.540)      82.224.097.230

 KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
 KAS DAN SETARA KAS                     (142.404.844.977)    (98.601.552.967)          132.647.881.429      113.239.147.069

 KAS DAN SETARA KAS AWAL
 TAHUN                                   248.908.443.473         187.338.147.297       117.338.147.297        6.822.534.078

                                                            33
Page 50
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                             30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                                    2025                 2024*                  2024                  2023
 PENGARUH PERUBAHAN KURS
 MATA UANG ASING                                  (382.317.379)         (636.900.647)       (1.077.585.253)       (2.723.533.850)
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR
 PERIODE / TAHUN                                106.121.281.117        88.099.693.683       248.908.443.473      117.338.147.297
*) tidak diaudit / tidak direviu

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                             30 Juni                               31 Desember
               Keterangan
                                                   2025                 2024*               2024               2023
 EBITDA (dalam Rupiah)                          45.857.513.316       43.559.182.172     109.341.741.746     55.646.981.867
 Rasio pertumbuhan aset                                  4,14%              (5,08)%              24,02%            (7,35)%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                         (21,78)%             (10,21)%               0,94%           (62,45)%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                               5,86%              (1,05)%              41,39%           701,08%
 Rasio pertumbuhan pendapatan                            5,26%              (3,19)%             (4,32)%           (64.38)%
 Rasio pertumbuhan laba bersih
 periode/tahun berjalan                               974,56%               (12,03)%              (43,13)%               108,61%
 Rasio laba (rugi) terhadap aset                        4,01%                (0,57)%                 0,46%                 1,00%
 Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas                     5.69%                (0,98)%                 0,72%                 1,79%
 Rasio laba (rugi) terhadap
 pendapatan                                            49,00%                (5,90)%                 2,74%                 4,61%
 Rasio lancar                                             1,1x                   0,6x                  1,2x                  0,9x
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                     41,90%                71,36%                 56,70%                78,64%
 Rasio liabilitas terhadap aset                        29,53%                41,64%                 36,18%                44,02%
 Rasio cakupan bunga (interest
 coverage ratio) (x)                                       1,2                   1,0                     1,4                  0,1
 Rasio cakupan utang (debt to
 service coverage ratio) (x)                               1,3                   1,4                     1,8                  0,5
* tidak diaudit / tidak direviu

RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT

Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit adalah sebagai berikut:

                                                                                                       Rasio Keuangan Perseroan
                                   Keterangan                                 Persyaratan
                                                                                                       pada tanggal 30 Juni 2025
 Debt to service coverage ratio                                              DSCR > 100%                         127%
 Operating cash flow                                                            Positif                         Positif
 Debt to equity ratio                                                        DER < 150%                          33%




                                                                  34
Page 51
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.

A. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL

Hasil operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:

1. Situasi keamanan

Situasi keamanan memiliki peran penting dalam bisnis hospitality, kondisi yang dimaksud dengan keamanan
antara lain :
- Keamanan Kesehatan (health security)
    Keamanan atas kesehatan sangat berdampak bagi operasi Perseroan, dimana dampak atas tidakstabilan
    keamanan kesehatan mempengaruhi kepercayaan wisatawan. Hal ini tercermin atas dampak pandemi covid
    19, operasional hotel Perseroan terhenti selama kurun waktu pandemi Covid 19 yang terdampak negatif
    terhadap kondisi keuangan Perseroan. Peristiwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerapan protokol
    kesehatan yang mangakibatkan pada penundaan perjalanan wisatawan baik dalam negeri maupun asing.
- Keamanan negara, politik dan lingkungan
    Isu kondisi keamanan negara serta politik berdampak atas kepercayaan wisatawan mancanegara untuk hadir
    di Indonesia, serta kondisi keamanan lingkungan yang dipengaruhi oleh alam ataupun perilaku manusia,
    menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi wisatawan untuk berkunjung.

2. Bencana Alam

Bencana alam dapat menimbulkan risiko serius terhadap operasional hotel, mulai dari kerusakan fisik hingga
kerugian finansial. Risiko-risiko ini tidak hanya berdampak pada hotel itu sendiri, tetapi juga pada tamu, staf, dan
reputasi bisnis. Untuk memitigasi risiko atas kerusakan fisik, bangunan Perseroan telah disiapkan sedemikian rupa
untuk memitigasi risiko bencana alam. Namun dampak hilangnya tamu yang berpengaruh terhadap tingkat hunian
kamar hotel selanjutnya bagi operasional dan keuangan tidak dapat dihindari. Dimana keadaan bencana alam
umumnya menyebabkan pembatalan reservasi massal dan penurunan tingkat hunian secara drastis, terutama di
daerah yang terkena dampak langsung. Bencana alam juga dapat membahayakan nyawa dan keselamatan tamu
serta staf dan keadaan pasca bencana juga memiliki dampak dan waktu pemulihan yang memperngaruhi
operasional hotel.

3. Persaingan usaha Hotel

Kemampuan Perseroan bersaing dalam Industri Perhotelan dan resort dengan memperhatikan peningkatan
jumlah properti penginapan di Bali menyebabkan Perseroan harus memiliki strategi penentuan harga serta
terdampang penurunan tingkat okupansi hotel Perseroan. Persaingan ini menuntut Perseroan untuk terus
berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi atas pelayanan yang personalize dengan tujuan
menciptakan kunjungan ulang dari para wisatawan.



                                                        35
Page 52
4. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah terkait perizinan, keimigrasian, fiskal, insentif pajak, pengembangan infrastruktur maupun
kebijakan Pemerintah lainnya berdampak bagi operasional Perseroan.

B. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

    a. Standar Baru, Amandemen, Penyesuaian dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari
       2025

         Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan amandemen PSAK 221,
         Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, tentang Kekurangan Ketertukaran. Amandemen ini berlaku efektif
         tanggal 1 Januari 2025 dan tidak memberikan pengaruh material terhadap laporan keuangan konsolidasian
         Grup.

    b. Amendemen / Penyesuaian Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan

         Grup telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang direvisi, dimana yang berlaku
         efektif 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
          PSAK 107 (Amandemen 2024), Instrumen Keuangan: Pengungkapan, tentang Klasifikasi dan Pengukuran
            Instrumen Keuangan.
          PSAK 109 (Amandemen 2024) Instrumen Keuangan, tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen
            Keuangan.
          Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia, yang merujuk pada IFRS Accounting Standards Annual
            Improvements - Volume 11. Penyesuaian ini terhadap beberapa PSAK berisi perubahan kata atau
            pembetulan minor atas konsekuensi yang tidak diintensikan, kekeliruan, atau persyaratan yang
            bertentangan dalam SAK Indonesia.

Penerapan dari amandemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan
akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

C. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                   30 Juni                                  31 Desember
               Keterangan
                                          2025                   2024*                2024                2023
 Pendapatan                          166.120.356.158         157.826.445.069      355.259.333.593     371.284.754.257
 Beban Pokok Pendapatan              (53.457.771.146)        (49.106.042.900)   (104.471.177.185)   (106.082.666.672)
 Laba Bruto                          112.662.585.012         108.720.402.169      250.788.156.408     265.202.087.585
 Laba (Rugi) Bersih                    81.394.997.642         (9.306.988.195)       9.737.346.979      17.122.185.356
 Laba (Rugi) Komprehensif              80.122.150.324         (9.723.296.440)     395.917.777.478     169.740.142.477
*) tidak diaudit / tidak direviu

Pendapatan

Perbandingan Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp166.120.356.158,
meningkat sebesar 5,26% atau Rp8.293.911.089 bila dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan tarif pada hotel.

Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp355.259.333.593, menurun sebesar 4.32% atau Rp16.025.420.664 bila dibandingkan dengan pendapatan pada


                                                         36
Page 53
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu Perusahaan
Anak.

Beban Pokok Pendapatan

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp53.457.771.146, meningkat sebesar 8,86% atau Rp4.351.728.246 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan.

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp104.471.177.185, menurun sebesar 1.52% atau Rp1.611.489.487 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah
satu Perusahaan Anak.

Laba Bruto

Perbandingan Laba Bruto untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba Bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp112.662.585.012,
meningkat sebesar 3,63% atau Rp3.942.182.843 bila dibandingkan dengan laba bruto pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan rate kamar hotel dan efisiensi biaya.

Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp250.788.156.408, menurun sebesar 5.44% atau Rp14.413.931.177 bila dibandingkan dengan laba bruto pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu anak
perusahaan.

Laba (Rugi) Bersih Periode / Tahun Berjalan

Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp81.394.997.641, meningkat sebesar 974,56% atau Rp90.701.985.836 bila dibandingkan dengan laba
(rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan
oleh kenaikan yang signifikan pada bagian laba anak Perusahaan sebesar Rp86.596.162.834 atau 912,38% atau
50% keuntungan atas penjualan aset anak Perusahaan asosiasi, dibandingkan bagian laba anak Perusahaan pada
periode yang berakhir pada tangal 30 Juni 2024. Selain dari bagian laba Entitas Asosiasi, strategi manajemen dalam
mengelola kas dan setara kas juga lebih efektif sehingga menghasilkan pendapatan keuangan 206% lebih tinggi
dari sebelumnya.

Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp9.737.346.979, menurun sebesar 43.13% atau Rp7.384.838.377 bila dibandingkan dengan laba
(rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan

                                                       37
Page 54
oleh pada periode 31 Desember 2023 terdapat reversal jurnal pendapatan keuangan sebesar Rp51.561.568.039
atau 91% dari biaya lain-lain bukan operasional.

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan

Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebesar Rp80.122.150.323, meningkat sebesar 924,02% atau Rp89.845.446.764 bila
dibandingkan dengan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh ada kenaikan biaya pada perhitungan biaya imbalan pasca kerja.

Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp395.917.777.478, meningkat sebesar 133,25% atau Rp226.177.635.001 bila
dibandingkan dengan total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan nilai atas penilaian aset tetap sebesar 146% atau Rp
229.221.081.534.

D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                              30 Juni                           31 Desember
               Keterangan
                                               2025                    2024                       2023
 Aset Lancar                                 128.556.958.998          275.346.990.041           236.228.486.616
 Aset Tidak Lancar                         1.902.308.268.540        1.843.285.508.654         1.472.020.933.896
 Jumlah Aset                               2.030.865.227.538        2.118.632.498.695         1.708.249.420.512
 Liabilitas Jangka Pendek                    117.025.984.063          228.846.277.364           277.860.029.717
 Liabilitas Jangka Panjang                   482.626.374.758          537.744.082.393           474.130.963.934
 Jumlah Liabilitas                           599.652.358.821          766.590.359.757           751.990.993.651
 Ekuitas                                   1.431.212.868.717        1.352.042.138.938           956.258.426.861

a.   Aset

Perbandingan Aset tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.030.865.227.538 yang terdiri dari aset lancar
sebesar Rp128.556.958.998 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.902.308.268.540.

Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 53,31% bila dibandingkan dengan
31 Desember 2024. Hal ini disebabkan pembayaran uang muka saham pada PT Bukit Bali Properti.

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan pada aset tidak lancar lainnya,
utamanya adalah uang muka saham bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023

Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.118.632.498.695 yang terdiri dari aset
lancar sebesar Rp275.346.990.041 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.843.285.508.654.

Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 16,56% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena adanya penerimaan uang muka atas penjualan saham pada
entitas asiosiasi sebesar Rp 120M dan pencariran pinjaman Rp20M.



                                                      38
Page 55
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 25,22% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena penambahan nilai aset tetap pada tanah
sesuai hasil penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP sebesar Rp386.368.757.659.

b. Liabilitas

Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp599.652.358.821 yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp117.025.984.063 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp482.626.374.758.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 48,86% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Nilai signifikan tersebut utamanya dari realisasi pengakuan penurunan
modal dan deviden yang sebelumnya dicatat pada akun utang lain-lain.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 10.25% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pada tahun 2025 Perseroan bayar hutang
kepada pihak berelasi sebesar Rp40M.

Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp766.590.359.757 yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp228.846.277.364 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp537.744.082.393.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 17,64% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena ada penerimaan dari entitas asosiasi
Perseroan sebesar Rp120.235.500.000 dan pembayaran hutang bank jangka pendek Rp70.000.000.000.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 13,42% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena reklasifikasi utang pinjaman pihak berelasi
dan pihak ketiga dari liabilitas jangka pendek.

c.   Ekuitas

Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.431.212.868.717, mengalami kenaikan sebesar
5,86% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pada tanggal 30 Juni 2025 saldo
laba Perusahaan naik sebesar Rp80M.

Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.352.042.138.938, mengalami kenaikan
sebesar 41% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena surplus revaluasi aset tetap
sebesar Rp386M.

E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

Arus Kas

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                     30 Juni                               31 Desember
               Keterangan
                                           2025                  2024*              2024                 2023
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
 Operasi                                37.606.627.106         11.969.176.579    68.096.530.859      4.856.031.125
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Investasi           (121.693.142.504)    (30.082.825.963)     137.416.470.110     26.159.018.714
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Pendanaan            (58.318.329.579)    (80.487.903.583)     (72.865.119.540)    82.224.097.230

                                                          39
Page 56
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                   30 Juni                                31 Desember
                Keterangan
                                          2025                  2024*              2024                 2023
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
 dan Setara Kas                     (142.404.844.977)    (98.601.552.967)      132.647.881.429    113.239.147.069
 Kas Dan Setara Kas Awal
 Periode/Tahun                        248.908.443.473        187.338.147.297   117.338.147.297      6.822.534.078
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata
 Uang Asing                             (382.317.379)          (636.900.647)   (1.077.585.253)     (2.723.533.850)
 Kas dan setara Kas Akhir
 Periode/Tahun                        106.121.281.117         88.099.693.683   248.908.443.473    117.338.147.297
*) tidak diaudit / tidak direviu

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Arus kas neto dari aktivitas operasi merupakan aliran kas yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama
Perseroan, seperti penerimaan dari penjualan baik kamar hotel, makanan & minuman, maupun sejenisnya,
pembayaran kepada pemasok barang dan jasa sehubungan dengan penualan maupun aktivitas operasi lainnya,
selain itu pada aktivitas operasi terdapat informasi penerimaan pendapatan bunga, pembayaran bunga terkait
pinjaman bank, pembayaran pajak, dan juga penerimaan dari piutang lainnya. Pada 30 Juni 2025 arus kas neto
dari aktivitas operasi sebesar Rp37.606.627.106 mengalami peningkatan 214% dibandingkan periode yang sama
di tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan pendapatan yang dicapai oleh Perseroan.

Untuk arus kas neto dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 sebesar Rp68.096.530.859 mengalami
peningkatan 1.302% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Pada periode tanggal 30 Juni 2025, arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi merupakan aliran kas terkait
dengan pembelian aset tetap baik untuk kebutuhan operasional hotel maupun kantor, selain itu pada bagian ini
juga menyajikan pergerakan kas sehubungan dengan pembayaran dalam rangka memperoleh kepemilikan saham.
Pada 30 Juni 2025 arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp121.693.142.504 meningkat 305%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya, kontribusi terbesarnya yaitu atas aktivitas Perseroan membayar
uang muka saham sebesar Rp119.997.416.000. Adapun uang muka saham senilai tersebut digunakan untuk uang
pembelian saham PT Bukit Permai Properti sebesar 99,99% dari total kepemilikan.

Pada periode tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
Rp137.416.470.110, mengalami peningkatan sebesar 425%. Hal ini terutama disebabkan karena Perseroan
menerima uang muka atas penurunan modal dan dividen dari entitas asosiasi sebesar Rp120.235.500.000.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan merupakan aliran kas untuk pembayaran pinjaman bank, pembayaran
liabilitas sewa, maupun pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi. Pada periode 30 Juni 2025 arus kas neto dari
aktivitas pendanaan utamanya untuk pembayaran utang pihak berelasi sebesar Rp41.268.761.437 dan pinjaman
bank sebesar Rp15.000.000.000.

Pada periode tanggal 31 Desember 2024, arus kas dari aktivitas pendanaan utamanya sebesar Rp92.603.999.996
digunakan untuk pembayaran pinjaman bank dan di sisi lain menerima pinjaman bank senilai Rp20.000.000.000,
sementara pada 31 Desember 2023 Perusahaan menerima pinjaman bank senilai Rp480.000.000.000 dan
pembayaran kepada pihak berelasi Rp352.571.996.241 serta pembayaran pinjaman bank sebesar
Rp43.816.000.000.

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.


                                                        40
Page 57
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
masing-masing adalah sebesar 54%, 120% dan 114%.

Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas operasional Perseroan dan likuiditas eksternal berasal dari
pinjaman bank.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Dalam hal modal kerja Perseroan mengalami
kekurangan, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank untuk mencukupi kebutuhan modal kerja.

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan
jumlah aset (solvabilitas aset).

Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 41,9%, 56,7%
dan 78,6%.

Sedangkan solvabilitas aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 29,5%,
36,2% dan 44,0%.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 5,7%, 0,7% dan 1,8%.

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 4,0%, 0,5% dan 1,0%.

Profitabilitas

Margin laba (net profit margin) Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar 49,0%, meningkat dari periode sebelumnya di -5.9% pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan
oleh karena kenaikan bagian laba pada entitas asosiasi Perseroan sebesar Rp86.876.554.328 atau 50% atas
keuntungan penjualan aset pada entitas asosiasi Perseroan, yakni BSR.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, net profit margin Perseroan adalah sebesar 2,7%,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 4,6%. Penurunan net profit margin pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023 terutama disebabkan oleh reversal jurnal biaya pendapatan bunga pada tahun 2023.




                                                        41
Page 58
F. BELANJA MODAL

Berikut ini adalah penambahan investasi barang modal Perseroan:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                             30 Juni                  31 Desember
                     Keterangan
                                                              2025              2024               2023
 Tanah                                                                  -    14.256.875.010                  -
 Bangunan & perbaikan bangunan                              1.046.022.914       569.528.100      9.846.500.512
 Perlatan hotel                                             1.418.777.407     5.721.718.109      7.107.185.666
 Peralatan kantor                                             213.263.703     1.349.471.947      1.700.081.090
 Furnitur & perlengkapan                                    3.122.012.480    10.120.833.843      5.751.031.418
 Kendaraan                                                  1.248.350.000     2.330.846.800        854.015.230
 Jumlah                                                     7.048.426.504    34.349.273.809    25.258.813.916

Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, investasi barang modal Perseroan adalah sebesar 7.048.426.504 atau sebesar
21% dari total belanja modal pada tahun 2024. Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki komitmen investasi barang modal yang material dan tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup .

G. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.

H. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
   PERSEROAN

Tidak terdapat pembatasan yang signifikan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.

I. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN

Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kontrak penjualan baik dengan mata uang Rupiah maupun dengan
menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan lindung nilai alami mengingat pengeluaran biaya
operasi Perseroan dan Anak Perusahaan sebagian besar berbasis mata uang Dolar Amerika Serikat. Namun sesuai
Peraturan BI No.17/3/PBI/2015, realisasi pembayaran atas biaya operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Manajemen mengelola risiko nilai tukar mata uang asing melalui pemantauan
fluktuasi mata uang asing secara terus-menerus dan menjaga kecukupan kas dalam mata uang asing terhadap
kewajiban yang jatuh tempo dalam mata uang asing.

Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025, 30 Juni 2024, 31 Desember 2024 dan 2023, jika nilai tukar Rupiah terhadap
mata uang asing menurun/meningkat sebanyak 10% dengan semua variabel konstan, laba sebelum beban pajak
konsolidasian untuk tahun yang berakhir, akan menjadi lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar
Rp2.600.067.739, Rp1.448.896.438, Rp2.169.169.417 dan Rp809.600.533, terutama sebagai akibat
kerugian/keuntungan selisih kurs atas penjabaran instrumen keuangan dalam denominasi mata uang asing.




                                                       42
Page 59
VI.     FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah
disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan.

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Persaingan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hotel bintang. Persaingan dunia usaha sejenis semakin
berkembang seiring pertumbuhan perekonomian yang bagus, keadaan politik yang kondusif, serta keadaan
keamanan yang stabil. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan keunggulan kompetitif bisnis yang
dijalankan saat ini maupun bisnisnya di masa yang akan datang, maka terdapat potensi para pelanggan Perseroan
akhirnya akan memilih pesaing Perseroan yang mungkin memiliki kualitas yang lebih baik dan harga yang lebih
kompetitif. Hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan kinerja usaha maupun keuangan
Perseroan.

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

   1) Risiko Keamanan Negara

      Stabilitas keamanan negara menjadi hal yang sangat penting bagi Perseroan. Hal tersebut sangat
      berpengaruh kepada pendapatan kegiatan usaha Perseroan ke depannya karena keamanan negara menjadi
      salah satu tolak ukur arus masuk wisatawan luar negeri ke Indonesia khususnya ke Bali, begitupun dengan
      wisatawan dalam negeri. Stabilitas keamanan di Indonesia pada khususnya Bali dapat mengurangi
      kepercayaan wisatawan khususnya wisatawan asing dan diperlukan waktu yang cukup panjang untuk
      memulihkannya, sehingga akan dapat mempengaruhi kinerja operasional Perseroan. Wisatawan dapat
      mengalihkan tujuan wisata yang mereka anggap lebih aman sesuai dengan keinginan mereka.

   2) Risiko pasokan bahan baku

      Risiko bahan baku dalam usaha hotel dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan kualitas
      layanan hotel. Beberapa faktor yang mempengaruhi pasokan bahan baku seperti fluktuasi harga, kualitas
      harga, kualitas berubah atau tidak konsisten, kondisi keamanan dan cuaca yang dapat mengganggu
      perjalanan logistik serta perubahan regulasi. Perseroan dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan
      pemasok lokal yang diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat sekitar serta
      memitigasi risiko perjalanan logistik yang menjadi solusi berkelanjutan. Perseroan juga memitigasi
      risiko dengan melakukan pengelolaan persediaan bahan baku operasional hotel.

   3) Risiko investasi atau aksi korporasi

      Perseroan dalam melaksanakan rencana kerjanya dengan menjalankan strategis bisnis yang telah disetujui.
      Setiap pelaksanaan rencana investasi atau aksi korporasi, selalu melaksanakan prosedur kerja seperti
      pelaksanaan due diligence, serta keterlibatan aktif Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam melaksanakan
      upaya pengawasan tata kelola perusahaan yang baik agar berjalan secara optimal, serta penyampaian
      informasi kepada pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi atau aksi korporasi untuk
      memitigasi risiko yang mungkin timbul.

   4) Risiko Teknologi

      Properti hotel Perseroan cukup bergantung pada sistem digital sebagai sarana bagi tamu untuk melakukan
      reservasi serta manajemen tamu. Risiko atas peretasan sistem reservasi dan pembayaran, serta data tamu

                                                      43
Page 60
     berdampak pada gangguan operasional serta menyebabkan kerugian dalam segi keuangan serta dan
     kenyamanan tamu. Perseroan dan manajemen hotel wajib memiliki keamanan siber untuk memastikan
     perlindungan atas data tamu, karena kegagalan Perseroan memberikan keamanan siber dapat berakibat
     hilangnya rasa kepercayaan tamu terhadap hotel Perseroan.

  5) Risko Sumber Daya Manusia

     Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan merekrut dan mempertahankan karyawan yang
     berkualitas melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Perseroan bergantung pada key
     management yang mempunyai pengalaman di industri perhotelan dan para karyawan lainnya yang
     memiliki kompetensi yang dibutuhkan Perseroan. Kegagalan Perseroan untuk merekrut dan
     mempertahankan sumber daya manusia dapat berdampak pada kinerja operasional Perseroan.

  6) Risiko kegagalan perusahaan terbuka memenuhi peraturan perundang-undangan dalam industri

     Risiko kegagalan perusahaan terbuka dalam memenuhi peraturan perundang-undnagan di industri
     perhotelan memiliki dampak serius baik dari segi hukum maupun operasional. Dampak dari segi hukum
     seperti pemenuhan pada perizinan hotel, standard Keselamatan kesehatan kerja, keamanan pengelolaan
     data rahasia tamu. Dampak operasional akan timbul dalam hal pemenuhan segi hukum tidak terjadi. Untuk
     memitigasi hal tersebut, salah satunya dengan pelaksanaan audit internal maupun eksternal.

  7) Risiko bencana alam

     Secara geografis, Indonesia terletak di antara 2 (dua) Samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudera Hindia
     serta terletak di 2 (dua) benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Bali pada khususnya memiliki risiko
     bencana mengingat terdapat 2 (dua) gunung aktif dan berada di zona berisiko gempa bumi dan potensi
     terjadinya tsunami. Apabila hal ini terjadi, dapat menyebabkan kerusakan pada properti yang dimiliki
     Perseroan yang menyebabkan kerugian dan gangguan pada kegiatan operasional. Untuk memitigasi risiko
     bencana alam, Perseroan melakukan menyiapkan desain tahan gempa, pelatigan rutin staf hotel, system
     peringatan dini dan jalur evakuasi dan asuransi properti.

C. Risiko Umum

  1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro

     Gangguan perlambatan perekonomian yang terjadi di dalam negeri dan Internasional dapat berakibat pada
     penurunan wisatawan asing maupun domestik yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan maupun usaha
     Perseroan. Pertumbuhan ekonomi pada dalam negeri serta internasional yang melemah dapat
     memberikan dampak material yang bersifat negatif bagi kelangsungan arus kas, kondisi keuangan, bisnis,
     prospek dan kinerja usaha Perseroan.

  2. Risiko tuntutan atau gugatan hukum

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tidak tertutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak
     ketiga kepada Perseroan seperti dari tamu Hotel Perseroan, permasalahan lingkungan, wanprestasi
     ataupun hal lainnya. Hasil gugatan yang merugikan Perseroan dapat berdampak negatif terhadap bisnis,
     kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.

  3. Risiko Kebijakan Pemerintah

     Risiko ini menyangkut perubahan mengenai aturan kepariwisataan, perizinan, lingkungan, keimigrasian
     ataupun kebijakan Pemerintah lain yang berdampak langsung bagi kelangsungan operasional hotel
     Perseroan. Risiko ini tidak bisa dikontrol namun dapat dimitigasi dengan cara mengidentifikasi perubahan
     kebijakan Pemerintah, mengadopsi perubahan tersebut ke kebijakan internal dan memonitoring hasil dari
     perubahan kebijakan tersebut sebagai acuan untuk menjalankan usaha Perseroan selanjutnya.




                                                     44
Page 61
   4. Risiko perubahan kurs valuta asing

      Risiko perubahan kurs valuta asing merupakan tantangan signifikan yang dapat mempengaruhi
      profitabilitas dan keberlanjutan bisnis. Industri pariwisata, termasuk hotel dan resor, sangat rentan
      terhadap fluktuasi nilai tukar karena pendapatan dan pengeluaran seringkali melibatkan mata uang yang
      berbeda.

      Perseroan berupaya memitigasi risiko ini dengan menawarkan harga dalam mata uang lokal dan mata uang
      asing, menggunakan data dan analisis untuk menyesuaikan harga kamar secara real-time berdasarkan
      pergerakan kurs valuta asing, permintaan pasar, dan faktor lainnya. Hotel Perseroan juga melakanakan
      diversifikasi atas tamu, dimana hotel mengurangi ketergantungan pada satu pasar wisatawan saja. Dengan
      menarik tamu dari berbagai negara dengan mata uang yang berbeda, hotel dapat mengurangi eksposur
      terhadap fluktuasi satu mata uang tertentu. Perseroan melaksanakan prinsip Manajemen Keuangan yang
      hati-hati, salah satunya dalam hal membutuhkan pendanaan, Perseroan akan selalu mencari sumber
      pembiayaan atau pinjaman dalam mata uang lokal untuk menghindari risiko kurs serta memaksimalkan
      penggunaan produk dan pemasok lokal untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor.

   5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan
      Terbuka

      Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal merupakan risiko penting yang
      dihadapi oleh Perseroan. Kegagalan dalam mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari
      denda, suspensi hingga pencabutan izin. Selain itu berdampak juga pada penurunan tingkat kepercayaan
      investor kepada Perseroan, dapat menyebabkan turunnya harga saham, Perseroan akan kesulitan
      memperoleh pendanaan, dan lainnya. Pasca akuisisi Perseroan pada tahun 2023, Perseroan memperkuat
      tata kelola perusahaan yang baik, membangun sebuah budaya positif melalui edukasi, pelaksanaan
      standard operasional prosedur dan sistem pelaporan pelanggaran. Langkah lainnya yang dilakukan
      Perseroan, melalui divisi terkait adalah Perseroan terus melakukan penilaian risiko secara berkala atas
      identifikasi potensi pelanggaran, pemantauan regulasi baru, serta bekerja sama dengan profesi penunjang
      pasar modal untuk melakukan penelaahan pemenuhan standard yang disyaratkan peraturan pasar modal.

   6. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan internasional

      Risiko utama atas ketentuan negara lain atau peraturan internasional dapat menyentuh berbagai aset
      tergantung atas kebijakan yang dikeluarkan. Beberapa sistem wajib dibangun hotel Perseroan untu
      pemenugan standard operasional seperti bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja ataupun standar
      Lingkungan (Environmental, Social, and Governance - ESG). Hotel Perseroan harus secara proaktif
      mengidentifikasi semua peraturan dan standar yang berlaku, baik di tingkat internasional maupun di
      Indonesia untuk memitigasi risiko kerugian baik keuangan maupun risiko menurun nya tingkat kepercayaan
      investor kepada Perseroan.

D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan

   1. Tidak likuidnya Saham yang ditawarkan

      Saham yang tidak likuid biasanya ditransaksikan dengan volume yang kecil. Selain itu, harga saham yang
      tidak likuid dapat naik dan turun dalam waktu yang singkat karena jumlah saham beredar atau jumlah
      permintaan penawarannya kecil. Hal ini tentu akan menurunkan minat investor/pasar atas suatu saham.
      Pembagian dividen secara konsisten dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan likuidasi
      saham Perseroan.

   2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan

      Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Beberapa faktor yang dapat
      mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan seperti perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan
      dengan yang diekspektasikan para investor, rekomendasi para analis pasar modal, kondisi perekonomian


                                                     45
Page 62
     dan politik Indonesia, penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham
     lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan, ataupun aspek lain di luar kendali Perseroan.

  3. Pembagian Dividen

     Berdasarkan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir 30 Juni 2025, Perseroan masih
     mencatatkan saldo laba negatif sehingga Perseroan belum dapat membagikan dividen untuk pemegang
     sahamnya. Perseroan berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Perseroan dengan
     menerapkan Langkah-langkah strategis untuk meningkatan pendapatan Perseroan. Perseroan tidak dapat
     memastikan bahwa Langkah-langkah strategis tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Jika terdapat
     kegagalan atas pelaksanaan strategis tersebut, maka dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
     memberikan dividen untuk pemegang saham.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.




                                                 46
Page 63
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak ada kejadian dan transaksi penting yang
telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 17 Oktober 2025, yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan hasil usaha
Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, dan untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang dicantumkan di bagian lain dalam
Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 yang
ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0643). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.




                                                      47
Page 64
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                       KEGIATAN           USAHA         SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1)   Riwayat Singkat

Pendirian:
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu
Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat
di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI No. 7433 (“Akta Pendirian”).

Perubahan Nama:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”).
Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i) penawaran
umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Terbuka,
sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status Perseroan menjadi
Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan
pada Bursa Efek.

Perubahan Anggaran Dasar Terakhir:
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal
21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 12 September 2025, Tambahan BNRI No. 25406/2025 (“Akta No.
14/2025”). Berdasarkan Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain,
perubahan Pasal 4 ayat (5), (10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal
20, Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar
Perseroan.

2)   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 14/2025, maksud dan
tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa akomodasi dan real estate.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:
a. Hotel Bintang (KBLI 55110), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
   ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
   bangunan.
b. Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam
   periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau
   sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan


                                                         48
Page 65
   sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau
   pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
c. Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
   dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
   bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat perbelanjaan
   dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
   secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
   gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
   menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
   dipindah-pindah.

Kegiatan Usaha Penunjang:
Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI 68112), mencakup menyewakan
tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau
untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition
center, special venue/multi purpose venue.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).

3)     Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak

Dokumen perizinan yang material untuk menjalankan kegiatan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas Anak
yang material adalah sebagai berikut:

Perseroan:

 No.                          Perizinan                                     Masa Berlaku           Pihak Yang Menerbitkan
 1.      Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120006980353               Berlaku          selama    Lembaga      Pengelola  dan
         tanggal 5 September 2018 dan dicetak pada tanggal            menjalankan     kegiatan   Penyelenggara Online Single
         24 September 2025, untuk alamat kantor di Jalan              usaha                      Submission (“Lembaga OSS”)
         Belimbing     Sari,   Banjar     Dinas     Tambyak,
         Desa/Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
         Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan status
         perusahaan penanaman dalam negeri (“PMDN”) dan
         terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
         Indonesia (“KBLI”) No. 55110 (Hotel Bintang) dan
         KBLI No. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
         Disewa)

 2.      Izin    Usaha     Penyediaan     Akomodasi     No.           Berlaku sejak Perseroan    Kepala Badan Koordinasi
         26/1/IU/I/PMDN/PARIWISATA/2012 tentang Izin                  beralih status menjadi     Penanaman Modal (“BKPM”)
         Usaha Penyediaan Akomodasi yang diterbitkan pada             perusahaan PMDN bulan      atas nama Menteri Pariwisata
         tanggal 20 Juli 2012, yang diterbitkan untuk lokasi          Juni 2012 dan seterusnya   dan Ekonomi Kreatif
         usaha yang beralamat di: (i) Desa Melinggih Kelod,           selama Perseroan masih
         Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi              melakukan kegiatan usaha
         Bali (“Alila Ubud”) dan (ii) Jalan Belimbing Sari,
         Banjar Dinas Tambyak, Desa Pecatu, Kabupaten
         Badung, Provinsi Bali (“Alila Uluwatu”), dengan
         kegiatan usaha KBLI No. 55110 (Hotel Bintang)

 3.      Sertifikat Standar No. 81200069803530012 tanggal             Berlaku selama Perseroan   Kepala DPMPTSP       melalui
         24 September 2025 untuk kegiatan usaha Real Estat            menjalankan     kegiatan   sistem Lembaga OSS
         Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111)           usaha.
         yang beralamat di Alila Uluwatu

 4.      Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                  Berlaku selama 3 tahun     Kepala DPMPTSP Kabupaten
         Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman                       sejak diterbitkan, atau    atas nama Bupati Gianyar
         Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU                      sampai dengan tanggal 20
                                                                      Februari 2027

                                                                 49
Page 66
  No.                         Perizinan                                        Masa Berlaku               Pihak Yang Menerbitkan
         812000698035300020011 tanggal 20 Februari 2024,
         untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud

 5.      Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                     Berlaku sampai dengan         Kepala Dinas Penanaman
         Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman                          tanggal 23 Oktober 2027       Modal dan Pelayanan Terpadu
         Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU                                                       Satu    Pintu  (”DPMPTSP”)
         812000698035300000001 tanggal 24 Oktober 2024,                                                Kabupaten Badung atas nama
         untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu                                                    Bupati Badung

 6.      Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol No.                    Berlaku selama kegiatan       Kepala Dinas Penanaman
         551.21/140/SKP/DPM PTSP/2023 tanggal 15                         usaha masih berjalan dan      Modal dan Pelayanan Terpadu
         November 2023, untuk Lokasi usaha Alila Ubud                    wajib didaftar ulang setiap   Satu Pintu Kabupaten Gianyar
                                                                         3 tahun

 7.      Sertifikat  Laik     Sehat          No. PB-UMKU                 Tidak diatur                  Kepala DPMPTSP Kabupaten
         812000698035300020001 tanggal 23 Juni 2023,                                                   Badung atas nama Bupati
         untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud                                                       Badung

 8.      Sertifikat  Laik    Sehat          No.     PB-UMKU              Berlaku selama 3 tahun        Kepala DPMPTSP Kabupaten
         812000698035300010005 tanggal 17 September                      sejak diterbitkan, atau       Badung atas nama Bupati
         2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu                sampai     dengan    17       Badung
                                                                         September 2027

 9.      Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Permanfaatan                     KKKPR tersebut berlaku        Kepala Dinas Penanaman
         Ruang (”KKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha No.                     pada tanggal diterbitkan      Modal dan Pelayanan Terpadu
         26052510115104005 tanggal 26 Mei 2025 untuk                     dan berlaku selama 3          Satu    Pintu   (”DPMPTSP”)
         kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang              tahun sejak diterbitkan       Kabupaten Gianyar melalui
         berlokasi di Alila Ubud dengan luas lahan sebesar                                             situs Lembaga OSS
         49.704,98 m2

 10.     KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha                    No.            KKKPR tersebut berlaku        Kepala DPMPTSP Kabupaten
         26052510115103057 tanggal 26 Mei 2025 untuk                     pada tanggal diterbitkan      Gianyar melalui situs Lembaga
         kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang              dan berlaku selama 3          OSS
         berlokasi di Alila Uluwatu dengan luas lahan sebesar            tahun sejak diterbitkan
         56,317,87 m2

 11.     KKKPR      Untuk     Kegiatan     Berusaha       No.            KKKPR tersebut berlaku        Kepala DPMPTSP Kabupaten
         24092510115103266 tanggal 24 September 2024                     pada tanggal diterbitkan      Gianyar melalui situs Lembaga
         untuk kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri           dan berlaku selama 3          OSS
         Atau Disewa (KBLI No. 68111) yang berlokasi di Alila            tahun sejak diterbitkan
         Uluwatu dengan luas lahan sebesar 56.317,87 m2

*) Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses untuk memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
   ruang (“PKKPR”) untuk kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang berlokasi di Alila Uluwatu. Berdasarkan Surat Keterangan No.
   Ref.: 056/Easybiz/GN/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT Justika Solusi Indonesia (”JSI”), JSI menyampaikan bahwa
   proses validasi PKKPR telah dilaksanakan.

Entitas Anak yang material:

 No.                        Perizinan                                          Masa Berlaku               Pihak Yang Menerbitkan
 A.      MA
 1.      NIB No. 9120101101516 tanggal 11 Januari 2019                   Berlaku            selama     Lembaga OSS
         dengan perubahan ke-3 tanggal 14 Juni 2023, untuk               menjalankan       kegiatan
         alamat kantor dan lokasi usaha di Banjar Dinas                  usaha
         Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
         Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan status
         PMDN dan terdaftar dengan KBLI No. 55110 (Hotel
         Bintang)

 2.      Sertifikat Standar No. 91201011015160015 tanggal 4              Berlaku            selama     DPMPTSP               Kabupaten
         Oktober 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No.               menjalankan       kegiatan    Karangasem
         55110 (Hotel Bintang) yang berlokasi di Banjar Dinas            usaha
         Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,

                                                                    50
Page 67
No.                        Perizinan                                       Masa Berlaku           Pihak Yang Menerbitkan
      Kabupaten     Karangasem, Provinsi       Bali   (”Alila
      Manggis”)

3.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                    Berlaku sampai dengan      Kepala DPMPTSP Kabupaten
      Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman                tanggal 9 Januari 2027     Badung atas nama Bupati
      Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C                                            Badung
      No. PB-UMKU 912010110151600010004 tanggal 24
      Januari 2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila
      Manggis

4.    Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup                 Berlaku          selama    Kepala Badan Lingkungan
      dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup No.                      menjalankan     kegiatan   Hidup Kabupaten Karangasem
      660.1/060/Bidwas/BLH tanggal 19 Januari 2016                   usaha
      untuk kegiatan usaha di Alila Manggis

5.    Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan (Wilayah                   5 tahun.                   Menteri       Investasi   dan
      Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat) PB-UMKU:                                              Hilirisasi/Kepala BKPM
      912010110151600010005 tanggal 23 Februari 2025

6.    PKKPR    Untuk    Kegiatan     Berusaha    No.                 3 tahun.                   Kepala DPMPTSP Kabupaten
      05092410315107003 tanggal 5 September 2024                                                Karangasem

B.    CGU
1.    NIB No. 8120007970476 tanggal 7 September 2018,                Berlaku          selama    Lembaga OSS
      dengan perubahan ke-1 tanggal 22 Mei 2024 untuk                menjalankan     kegiatan
      alamat kantor dan lokasi usaha di Galeri Lafayette             usaha
      Pacific Place Mall Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
      Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Kelurahan Senayan,
      Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi
      Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (”Liberte Pacific
      Place”) dengan status PMDN dan terdaftar dengan
      KBLI No. 56101 (Restoran), 56303 (Rumah
      Minum/Kafe), dan 56301 (Bar)

2.    Sertifikat Standar No. 81200079704760004 tanggal               Berlaku          selama    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      23 Juli 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No.              menjalankan     kegiatan   Jakarta
      56301 (Bar) di Liberte Pacific Place                           usaha

3.    Tanda       Daftar       Usaha   Pariwisata  No.               Berlaku          selama    Kepala Unit Pelaksana PTSP
      17/Y.1.1/31.74.07/-1.858.8/2019 tanggal 9 Januari              menjalankan     kegiatan   Kecamatan Kebayoran Baru
      2019 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. 56101                usaha
      (Restoran), 56301 (Bar), dan 56303 (Rumah Minum)
      di Liberte Pacific Place

4.    KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56101 –                     3 tahun                    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Restoran Nomor 15072510113174524 tanggal 26                                               Jakarta
      Mei 2025

5.    KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56301 – Bar                 3 tahun                    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Nomor 15052410113174218 tanggal 15 Mei 2024                                               Jakarta

6.    KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56303 – Rumah               3 tahun                    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Minum/Kafe Nomor 07032410113174498 tanggal 7                                              Jakarta
      Maret 2024

7.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                    Berlaku sampai dengan      Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman                tanggal 10 Oktober 2027    Jakarta
      Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan A No. PB-
      UMKU 812000797047600040001 tanggal 10 Oktober
      2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte Pacific
      Place



                                                                51
Page 68
 No.                         Perizinan                                     Masa Berlaku              Pihak Yang Menerbitkan
 8.      Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                 Berlaku sampai dengan        Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
         Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman             tanggal 21 Oktober 2027      Jakarta
         Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C
         No. PB-UMKU 812000797047600040002 tanggal 21
         Oktober 2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte
         Pacific Place


4)     Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir

Berdasarkan masing-masing:

1. Akta No. 64/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, yaitu peningkatan modal dasar
   Perseroan dari semula sebesar Rp600.000.000.000 menjadi Rp3.750.000.000.000, dan karenanya mengubah Pasal
   4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan.
2. Akta No. 16/2024, para pemegang saham Perseroan telah telah menyetujui, antara lain sebagai berikut:
   a. penerbitan saham baru dalam jumlah sebesar 1.205.726.667 saham melalui pelaksanaan PMTHMETD
       sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham kepada Tri Ramadi sebesar
       Rp72.343.600.000, dengan harga Rp60 per saham; dan
   b. penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula sejumlah 19.384.746.546 atau
       Rp969.237.327.300 menjadi 20.590.473.213 saham atau sebesar Rp1.029.523.660.650, dengan demikian
       mengubah Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 64/2023 juncto Akta No.
16/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 16 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp50,- per saham
                      Keterangan
                                                             Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)               %
 Modal Dasar                                                    75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Nusantara Utama Investama                                 13.799.410.819                689.970.540.950         67,02
   Hapsoro                                                         110.845.049                  5.542.252.450          0,54
   Masyarakat*                                                   6.680.217.345                334.010.867.250         32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     20.590.473.213              1.029.523.660.650        100,00
 Portepel                                                       54.409.526.787              2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.

5)     Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63
tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Akta No. 63/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu
Villa Tbk No. 41 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (”Akta No. 41/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada
saat Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                    :   Astini Bernawati Oudang(1)
 Komisaris                                          :   Diah Pikatan Orissa Putri Haprani(2)
 Komisaris Independen                               :   Park Seong Hoon (1)

 Direksi
 Direktur Utama                                     :   Satrio(1)
 Direktur                                           :   Hendry Utomo(1)
 Direktur                                               Cindy Budijono(2)
Keterangan:
(1) Diangkat berdasarkan Akta No. 63/2023.
(2) Diangkat berdasarkan Akta No. 41/2025.

                                                                52
Page 69
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023 dan Akta No. 41/2025 tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam masing-masing Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313938 tanggal 21 Juli 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164610.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 21 Juli 2025.

Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan tanggal
penutupan RUPS tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
dapat memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                              Astini Bernawati Oudang
                              Komisaris Utama / President Commissioner
                              Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun, berdomisili di Jakarta.
                              Diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
                              Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
                              Manufacturing Engineering dari Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat pada
                              tahun 1994, gelar Master of Science, Operations Research dari Stanford University,
                              California, Amerika Serikat pada tahun 1996 dan gelar Master of Business Administration
                              dari Georgetown University, McDonough School of Business, Columbia, Amerika Serikat
                              pada tahun 2000.
                              Riwayat Kerja:
                               2023 – Saat ini         Komisaris Utama Perseroan
                               2023 – saat ini         Komisaris Utama PT Basis Utama Prima
                               2022 – Saat ini         Komisaris Utama PT Truba Jaga Cita
                               2021 – Saat ini         Direktur PT Red Planet Indonesia Tbk
                               2020 – Saat ini         Komisaris PT Arrayan Nusantara Development
                               2013 – Saat ini         Direktur Utama PT Sapta Limani Nusantara
                               1998 – Saat ini         Komisaris PT Sapta Krida Kita
                               2000                    Associate PT Trimegah Securities
                               2005 – 2006             Advisor Booz Co
                               2002 – 2004             Associate PT Booz Allan Hamilton Indonesia
                               2000 – 2001             Senior Consultant PT Booz Allan Hamilton Indonesia
                               1997 – 2014             Komisaris Utama PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara
                               1996 – 2010             Komisaris PT Sriyaniasti
                              Hubungan Afiliasi:
                              Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
                              Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

                              Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
                              Komisaris / Commissioner
                              Warga Negara Indonesia, berusia 27 tahun, berdomisili di Jakarta.
                              Diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.
                              Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Diploma di bidang Kuliner dari Le
                              Cordon Bleu Tokyo pada tahun 2019, gelar Bachelor of Arts di bidang Politik dan Hubungan
                              Internasional dari SOAS University of London pada tahun 2023.
                              Riwayat Kerja:
                               2025 – saat ini         Komisaris Perseroan
                               2024 – saat ini         Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
                              Hubungan Afiliasi:
                              Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
                              Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.


                                                        53
Page 70
          Park Seong Hoon
          Komisaris Independen / Independent Commissioner
          Warga Negara Indonesia, berusia 53 tahun, berdomisili di Cikarang, Jawa Barat.

          Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.

          Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Literasi dan Bahasa
          Rusia dari Seoul National University pada tahun 1997 dan gelar Master Administrasi Bisnis
          dari University of California, Berkeley pada tahun 2018.

          Riwayat Kerja:
           2018 – Saat ini         Komisaris Independen Perseroan
           2018 – saat ini         Direktur serta mengelola portofolio Perusahaan Dominus
                                    Investment
             2012                  Senior Manajer dan FX Derivatives Sales NH Bank Seoul
             2007 – 2012           Senior Manajer dan FX Sales Officer Citibank Korea Inc
             2001 – 2005           Manajer Fixed Income NH Future Seoul
             1998 – 2000           Mirae Asset Daewoo Securities Company

          Hubungan Afiliasi:
          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun
          pemegang saham pengendali Perseroan.

Direksi

          Satrio
          Direktur Utama / President Director
          Warga Negara Indonesia, berusia 43 tahun, berdomisili di Jakarta.

          Diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.

          Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ekonomi dari
          Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 2004, beliau juga telah menjadi Registered
          Accountant dengan Nomor D44436 dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2006.

          Riwayat Kerja:
           2023 – Saat ini         Direktur Utama Perseroan
           2023 – Saat ini         Direktur PT Basis Utama Prima
           2021 – Saat ini         Komisaris PT Indika Mineral Investindo
           2021 – Saat ini         Penasehat PT Rukun Raharja Tbk
           2020 – Saat ini         Penasehat PT Metropolitan Televisindo / Rajawali Televisi
           2019 – 2020             Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk
           2019 – 2020             Executive Advisor to the Chairman Rajawali Group
           2018 – 2020             Komisaris Utama PT Golden Eagle Energy Tbk
           2017                    Komisaris Utama PT Nusantara Infrastructure Tbk
           2017 – 2020             Komisaris Utama PT Archi Indonesia Tbk
           2017 – 2020             Komisaris PT Express Transindo Utama / Taksi Express
           2017 – 2020             Komisaris PT Indonesia Prima Coal
           2017 – 2020             Komisaris PT Rajawali Properti Kapital
           2009 – 2019             Managing Director Corporate Affairs and Business
                                    Development Rajawali Group
             2012 – 2020           Deputi Direktur Utama PT Metropolitan Televisindo / Rajawali
                                    Televisi
             2004 – 2009           KAP Haryanto Sahari dan Rekan, member of
                                    PricewaterhouseCoopers / PwC

          Hubungan Afiliasi:
          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
          Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.




                                    54
Page 71
                             Hendry Utomo
                             Direktur / Director
                             Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun, berdomisili di Jakarta.

                             Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.

                             Menyelesaikan pendidikan kuliah di bidang Ekonomi dari California State University, Los
                             Angeles, Amerika Serikat pada tahun 1987, Bachelor Business Administration di bidang
                             Akuntansi dari University of Wisconsin, Madison, Amerika Serikat pada tahun 1990 dan
                             Magister Manajemen di bidang Bisnis Internasional dari Universitas Prasetiya Mulya,
                             Jakarta pada tahun 1998.

                             Riwayat Kerja:
                              2012 – Saat ini         Direktur Perseroan
                              2000 – 2007             Direktur PT Megaplast Jayacitra
                              1998 – 1999             Management-Corporate Unit PT Bank Bali Tbk
                              1997 – 1998             General Manager Corporate Finance PT Bank Bali Tbk
                              1997 – 1998             General Manager Special Asset Management PT Bank Bali Tbk
                              1993 – 1997             Team Leader – Corporate Banking PT Bank Bali Tbk
                              1990 – 1993             Credit Officer – Corporate Banking PT Bank Bali Tbk

                             Hubungan Afiliasi:
                             Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
                             Komisaris dan dengan pemegang saham pengendali.

                             Cindy Budijono
                             Direktur / Director
                             Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun, berdomisili di Jakarta.

                             Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.

                             Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari
                             Universitas Atma Jaya, Jakarta pada tahun 2005, beliau juga telah menyelesaikan Advokat
                             PERADI di Jakarta pada tahun 2023.

                             Riwayat Kerja:
                              2025 – Saat ini         Direktur Perseroan
                              2023 – saat ini         Komisaris PT Basis Utama Prima
                              2023 – 2025             Komisaris Perseroan
                              2011 – 2022             Head of Legal Department PT Rukun Raharja Tbk
                              2011 – 2020             Sekretaris Perusahaan PT Rukun Raharja Tbk
                              2008 – 2011             Assistant Legal Manager PT Central Proteina Prima Tbk
                              2005 – 2008             Senior Associate Kartini Muljadi & Rekan

                             Hubungan Afiliasi:
                             Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
                             Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab dalam memelihara citra dan melindungi kepentingan
Perseroan, dengan membangun komunikasi serta hubungan yang baik dengan para Pemangku Kepentingan
sekaligus berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan
lainnya. Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan, khususnya di bidang Pasar Modal.

Penunjukan Sekretaris Perusahaan mengacu pada POJK 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dimana Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi
untuk kemudian dilaporkan kepada OJK. Pada tahun 2024, Sekretaris Perusahaan Perseroan dijabat oleh Rian
Fachmi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan No.
03/BUV/I/2024 tanggal 3 Januari 2024. Adapun profil singkat Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                                       55
Page 72
 Rian Fachmi
 Sekretaris Perusahaan
 Warga Negara Indonesia, berusia 33 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta pada
 tahun 2014 dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2021.

 Riwayat Kerja:
  2024 – Saat ini         Sekretaris Perusahaan Perseroan
  2023 – Saat ini         Corporate Legal Manager PT Basis Utama Prima
  2021 – 2023             Head of Corporate Legal Anarya Group
  2020 – 2023             Head of Corporate Legal PT Arrayan Nusantara Development
  2018 – 2020             Senior Corporate Legal PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
  2014 – 2018             Associate pada Nurmansyah Advocates

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, di antaranya adalah:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundangundangan
   di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi:
   a. Melakukan keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat,
       termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
   b. Penyampaian laporan kepada OJK serta PT BEI tepat waktu;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
   d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
   e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   f. Memastikan bahwa aktivitas Perseroan sejalan dengan Peraturan terkait pasar modal yang berlaku.

Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan

Di sepanjang tahun 2024, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dan tanggung jawabnya
sebagai berikut:
 Memberikan masukan kepada Direksi terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku;
 Memastikan pelaporan yang tepat waktu kepada OJK dan BEI melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi
    Emiten dan Perusahaan Publik;
 Membangun dan memelihara komunikasi secara berkala dengan OJK dan BEI berkaitan dengan tata kelola
    maupun aksi korporasi Perseroan;
 Menginformasikan kepada Direksi mengenai perubahan peraturan dan dampak yang mungkin timbul terhadap
    Perseroan;
 Mengatur pelaksanaan rapat Direksi dan Dewan Komisaris dan mengadministrasikan risalah rapat.

Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                                 Sekretaris Perusahaan
                                                      Rian Fachmi

                                                  Kantor Kedudukan:
                                             Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                                        Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                                           Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                                             Website: www.buvagroup.com
                                             Email: corsec@buvagroup.com
                                                Telepon: (021) 720 9957




                                                            56
Page 73
Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris melalui surat No. 061.02.02/BUVA/XI/2024 tanggal 29 November 2024,
susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua : Park Seong Hoon (Komisaris Independen)
Anggota : Raditia Christine S.
Anggota : Nancy Nataleo

Riwayat Hidup

Riwayat hidup Bapak Park Seong Hoon sebagai Ketua Komite Audit telah diungkapkan pada subbab Pengurusan
dan Pengawasan Prospektus ini halaman 42 – 43, berikut dibawah ini riwayat hidup anggota Komite Audit
Perseroan:

 Raditia Christine S.
 Anggota Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun
 1991.

 Riwayat Kerja:
  2024 – Saat ini         Anggota Komite Audit Perseroan
  2017 – Saat ini         Independent Consultant PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
  2017 – Saat ini         Independent Consultant PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)
  2017 – Saat ini         Independent Consultant PT Cakra Buana Resources Energy Tbk (CBRE)
  2016                    Advisor pada PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
  2013 – 2015             Deputy Chief Financial Officer PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
  2007 – 2013             Chief Financial Officer PT Mediatama Anugrah Citra (EMTEK Group)
  2003 – 2007             Regional Financial Controller (Asia) PT Insite Media
  2002 – 2003             Regional Financial Controller (Asia) PT Eye Corporation
  2000 – 2001             Independent Consultant PT Eye Corporation
  1995 – 2000             Audit Assistant Manager pada PriceWaterhouseCoopers
  1993 – 1995             Senior Auditor KPMG Drs. Hanadi Soejendro & Rekan
  1991 – 1992             Temporary Accounting Staff Phillip Morris Representative Office

 Nancy Nataleo
 Anggota Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun
 1993, beliau juga memperoleh sertifikasi antara lain:
  Certification in Audit Committee Practices pada tahun 2018
  Certified Practicing Accountant (Australia) pada tahun 2015
  Certified Management Accountant pada tahun 2007
  Chartered Accountant (Indonesia) pada tahun 2002

 Riwayat Kerja:
  2025 – Saat ini         Anggota Komite Audit PT Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)
  2025 – Saat ini         Anggota Komite Audit PT Lautan Luas Tbk. (LTLS)
  2025 – Saat ini         Anggota Komitr Audit FKS Food Sejahtera Tbk. (AISA)
  2024 – Saat ini         Anggota Komite Audit PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR)
  2024 – Saat ini         Anggota Komite Audit Perseroan
  2023 – Saat ini         Advisor in Finance Accounting, Legal and Compliance PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
  2014 – 2022             Chief Financial Officer & Corporate Secretary PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
  2013 – 2014             Director & CFO Portfolio Company of Ancora Capital
  2010 – 2013             Country Controller Ecolab & Nalco Indonesia
  2009 – 2010             General Manager Finance & Accounting PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)
  2008 – 2009             Group CFO ISS Group Indonesia
  2006 – 2008             Country Controller Ecolab Indonesia
  1992 – 2005             Assurance Senior Manager PriceWaterhouseCoopers

                                                            57
Page 74
Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah merealisasikan program kerja yang disusun sebelumnya dengan
menjalankan kegiatan-kegiatan antara lain:
1. Komite Audit telah melakukan penelaahan dan berdiskusi dengan manajemen baik mengenai laporan
   keuangan konsolidasian Perseroan maupun informasi keuangan lainnya;
2. Melakukan monitoring terhadap proses pelaporan keuangan dengan mendiskusikan hasil audit atas Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan dan memastikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dapat
   dipublikasikan secara tepat waktu;
3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dan berdiskusi dengan KAP
   atas implementasi audit;
4. Melakukan pemantauan serta diskusi dengan Manajemen mengenai risiko-risiko utama yang dihadapi oleh
   Perseroan dan bagaimana strategi mitigasi risiko yang dilakukan oleh Perseroan; serta
5. Melakukan pemantauan pada pelaksanaan Audit Internal di Perseroan.

Lebih lanjut, Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 15 Mei 2024 yang telah ditandatangani
oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan.

Unit Audit Internal

Perseroan memiliki Unit Audit Internal yang secara struktural, Unit Audit Internal berada langsung di bawah
Direktur Utama dan berkoordinasi secara fungsional dengan Komite Audit, sehingga menjamin independensi dan
objektivitas pelaksanaan tugasnya.

Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah POJK 56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 083.02.04/BUVA/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Perubahan Unit Audit Internal,
Perseroan telah mengangkat Alfin Dwi Sapta sebagai Kepala Unit Audit Internal. Pengangkatan tersebut telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang
Pengangkatan Internal Audit PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 082.02.04/BUVA/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025.

 Alfin Dwi Sapta
 Kepala Unit Audit Internal
 Warga Negara Indonesia, berusia 26 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Kusuma Negara, Jakarta
 pada tahun 2022.

 Riwayat Kerja:
  2025 – Saat ini         Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
  2024 – Saat ini         Accounting, PT Culina Global Utama
  2022 – 2024             Staff Accounting, PT Aditya Mandiri Sejahtera
  2022                    Staff Finance & Accounting, Klinik Azalea

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi antara lain:
 Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
 Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
 Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
   Komsiaris.

Unit Audit Internal Perseroan telah dilengkapi dengan Piagam Unit Audit Internal yang menjadi pedoman kerja
bagi seluruh kegiatan audit internal tertanggal 20 Maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan
dan Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan. Pada tahun buku 2024, Unit Audit
Internal telah melaksanakan program kerja audit yang mencakup pemeriksaan rutin dan audit berbasis risiko pada
unit-unit operasional dan keuangan Perseroan. Selain itu, Unit Audit Internal secara berkala melakukan rapat
koordinasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit untuk membahas hasil audit, tindak lanjut
rekomendasi, serta evaluasi pengendalian internal Perseroan.



                                                            58
Page 75
Komite Nominasi dan Remunerasi

Struktur dan keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi terdiri dari 3 (tiga) orang, yang salah satunya adalah
Komisaris Independen dan 1 (satu) orang yang membawahi sumber daya manusia. Berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris No. 02/SKDK-KNR/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
Periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:

Ketua : Park Seong Hoon (Komisaris Independen)
Anggota : Astini Bernawati Oudang (Komisaris Utama)
Anggota : Mike Ratna Dewi

Riwayat Hidup

Riwayat hidup bapak Park Seong Hoon dan Ibu Astini Bernawati Oudang, berturut-turut sebagai Ketua dan Anggota
Komite Remunerasi dan Nominasi telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Prospektus ini
halaman 42 – 43, Berikut dibawah ini riwayat hidup dari Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

 Mike Ratna Dewi
 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
 Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Atma Jaya pada tahun
 2000, beliau juga telah memperoleh sertifikasi antara lain:
  Certification in Audit Committee Practices pada tahun 2018
  Certified Practicing Accountant (Australia) pada tahun 2015
  Certified Management Accountant pada tahun 2007
  Chartered Accountant (Indonesia) pada tahun 2002

 Riwayat Kerja:
  2023 – Saat ini         Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
  2019 – Saat ini         Human Resources Manager Perseroan
  2023 – Saat ini         Direktur PT Casabona Development
  1994 – 2003             Finance Manager PT Nusapacific Island Development
  1992 – 1994             Account Holder KAP Drs. Johan Malonda & Associates

Periode dan Masa Jabatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak lebih
lama dari masa jabatan Komisaris. Masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris yaitu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun
masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Adapun
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a. Terkait fungsi nominasi
   1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
        Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
        Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi.
        Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
       Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
   3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
       anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
       Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

                                                            59
Page 76
b. Terkait fungsi Remunerasi
   1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       Struktur Remunerasi;
       Kebijakan atas Remunerasi; dan
       Besaran atas Remunerasi.
   2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
      masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Lebih lanjut, Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 11 April 2024 yang
telah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan.

6)   Struktur Kelompok Usaha Perseroan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:




Pengendali Perseroan saat ini adalah NUI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data tanggal 26 Februari 2025 yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada Kemenkum, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Bapak Hapsoro, yang
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan

                                                      60
Page 77
Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Teroris.

7)   Perjanjian Penting

7.1. Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan beberapa perjanjian pembiayaan dengan
pihak ketiga lainnya, antara lain sebagai berikut:

 No.          Nama Perjanjian                Para Pihak              Uraian Singkat                 Jangka Waktu Perjanjian
 Perseroan
 1.     Akta     Perjanjian     Kredit       Perseroan;       Bank Mandiri menyediakan            Jangka waktu fasilitas
        Investasi                 No.         dan               fasilitas     kredit     kepada     kredit ditetapkan selama
        WCO.KP/1862/KI/2023 No.              Bank              Perseroan dengan limit              120 bulan terhitung sejak
        91 tanggal 27 Oktober 2023,           Mandiri           maksimum                 sebesar    tanggal 27 Oktober 2023
        yang dibuat di hadapan                                  Rp260.000.000.000 dengan            sampai dengan tanggal 26
        Neilly Iralita Iswari, S.H.,                            tujuan untuk pembiayaan             Oktober 2033.
        MS., M.Kn., Notaris di                                  aset eksisting Perseroan
        Daerah Khusus Ibukota                                   berupa Alila Villas Uluwatu
        Jakarta berkedudukan di                                 yang berlokasi di Jalan
        Kota Administrasi Jakarta                               Belimbing Sari, Banjar Dinas
        Timur sebagaimana diubah                                Tambyak, Desa Pecatu, Kuta
        beberapa kali, terakhir                                 Selatan, Kabupaten Badung,
        dengan dengan Addendum                                  Provinsi Bali.
        II (Kedua) Perjanjian Kredit                           Tanpa persetujuan tertulis
        Investasi                 No.                           terlebih dahulu dari Bank
        WCO.KP/1862/KI/2023                                     Mandiri, Perseroan tidak
        tanggal 7 Oktober 2025                                  boleh melakukan, antara lain:
        juncto Akta Perjanjian Cross                            (i) perubahan          anggaran
        Default dan Cross Collateral                                  dasar          perusahaan
        No. 70 tanggal 21 Desember                                    terkait         perubahan
        2023, yang dibuat di                                          maksud dan tujuan
        hadapan Neilly Iralita Iswari,                                perusahaan,
        S.H., MS., M.Kn., Notaris di                                  permodalan            yang
        Daerah Khusus Ibukota                                         mengurangi          jumlah
        Jakarta berkedudukan di                                       modal ditempatkan dan
        Kota Administrasi Jakarta                                     disetor      perusahaan,
        Timur                                                         serta           perubahan
                                                                      komposisi       pemegang
                                                                      saham                 yang
                                                                      menyebabkan NUI tidak
                                                                      lagi menjadi majority
                                                                      shareholder (pemegang
                                                                      saham utama) ekisting
                                                                      dan Bapak Hapsoro
                                                                      tidak     lagi    menjadi
                                                                      ultimate         beneficial
                                                                      owner        (pengendali)
                                                                      ekisting (baik langsung
                                                                      maupun tidak langsung;
                                                                      dan
                                                                (ii) investasi dalam bentuk
                                                                      penyertaan tambahan
                                                                      dan/atau akuisisi saham
                                                                      kepada anak usaha
                                                                      dan/atau grup usaha
                                                                      dan/atau perusahaan
                                                                      baru diluar grup usaha
                                                                      yang tercantum di
                                                                      dalam laporan keuangan
                                                                      dan          keterbukaan

                                                           61
Page 78
No.   Nama Perjanjian   Para Pihak             Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                               informasi pada        saat
                                               penandantangan
                                               perjanjian kredit.

                                         Perseroan wajib untuk:
                                          (i) menjaga            financial
                                               coverant sebagaimana
                                               ditetapkan           dalam
                                               perjanjian kredit; dan
                                          (ii) menyampaikan
                                               pemberitahuan tertulis
                                               kepada Bank Mandiri
                                               apabila         Perseroan
                                               melakukan perubahan
                                               anggaran              dasar
                                               perusahaan termasuk
                                               namun tidak terbatas
                                               pada           perubahan
                                               permodalan perusahaan
                                               yang       meningkatkan
                                               jumlah               modal
                                               ditempatkan             dan
                                               disetor,              serta
                                               perubahan         susunan
                                               pengurus                dan
                                               pemegang            saham
                                               dengan                tetap
                                               mempertahankan NUI
                                               sebagai           majority
                                               shareholder (pemegang
                                               saham utama) ekisting
                                               dan Bapak Hapsoro
                                               tidak    lagi      menjadi
                                               ultimate        beneficial
                                               owner        (pengendali)
                                               ekisting (baik langsung
                                               maupun tidak langsung,
                                               paling lambat 22 hari
                                               kalender          sebelum
                                               pelaksanaan           RUPS
                                               terkait        perubahan
                                               tersebut,               dan
                                               menyampaikan
                                               perubahan         tersebut
                                               paling lambat 15 hari
                                               setelah     dilakukannya
                                               perubahan        anggaran
                                               dasar     atau       dapat
                                               didahului              oleh
                                               covernote dari notaris.

                                         Pelunasan fasilitas kredit
                                          dijaminkan             dengan
                                          pengikatan hak tanggungan
                                          atas harta kekayaan milik
                                          Perseroan, yakni 14 SHGB
                                          untuk tanah-tanah Perseroan
                                          yang berlokasi di Desa
                                          Pecatu, Kecamatan Kuta
                                          Selatan, Kabupaten Badung,
                                          Provinsi Bali, yakni sebagai
                                          berikut: (i) SHGB No. 15/Desa
                                          Pecatu; (ii) SHGB No.

                                     62
Page 79
No.         Nama Perjanjian                Para Pihak               Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                                              605/Desa Pecatu; (iii) SHGB
                                                              Elektronik                   NIB
                                                              22.03.000001937.0;           (iv)
                                                              SHGB No. 617/Desa Pecatu;
                                                              (v) SHGB No. 618/Desa
                                                              Pecatu; (vi) SHGB No.
                                                              619/Desa Pecatu; (vii) SHGB
                                                              No. 620/Desa Pecatu; (viii)
                                                              SHGB No. 631/Desa Pecatu;
                                                              (ix) SHGB No. 736/Desa
                                                              Pecatu; (x) SHGB No.
                                                              738/Desa Pecatu; (xi) SHGB
                                                              No. 740/Desa Pecatu (xii)
                                                              SHGB No. 903/Desa Pecatu;
                                                              (xiii) SHGB No. 905/Desa
                                                              Pecatu; (xiv) SHGB No.
                                                              908/Desa Pecatu.
2.    Akta     Perjanjian     Kredit       Perseroan;       Bank Mandiri menyediakan            Jangka waktu fasilitas
      Investasi                 No.         dan               fasilitas     kredit     kepada     kredit ditetapkan selama
      WCO.KP/2376/KI/2023 No.              Bank              Perseroan dengan limit              120 bulan terhitung sejak
      69 tanggal 21 Desember                Mandiri           maksimum                 sebesar    tanggal 21 Desember
      2023, yang dibuat di                                    Rp240.000.000.000 dengan            2023 sampai dengan
      hadapan Neilly Iralita Iswari,                          tujuan untuk pembiayaan             tanggal 20 Desember
      S.H., MS., M.Kn., Notaris di                            aset eksisting Perseroan            2033.
      Daerah Khusus Ibukota                                   berupa Alila Uluwatu yang
      Jakarta berkedudukan di                                 berlokasi di Melinggih Kelod,
      Kota Administrasi Jakarta                               Kecamatan             Payangan,
      Timur sebagaimana diubah                                Kabupaten Gianyar, Provinsi
      beberapa kali, terakhir                                 Bali.
      dengan dengan Addendum                                 Tanpa persetujuan tertulis
      II (Kedua) Perjanjian Kredit                            terlebih dahulu dari Bank
      Investasi                 No.                           Mandiri, Perseroan tidak
      WCO.KP/2376/KI/2023                                     boleh melakukan, antara lain:
      tanggal 7 Oktober 2025                                  (i) perubahan          anggaran
                                                                    dasar          perusahaan
                                                                    terkait         perubahan
                                                                    maksud dan tujuan
                                                                    perusahaan,
                                                                    permodalan            yang
                                                                    mengurangi          jumlah
                                                                    modal ditempatkan dan
                                                                    disetor      perusahaan,
                                                                    serta           perubahan
                                                                    komposisi       pemegang
                                                                    saham                 yang
                                                                    menyebabkan NUI tidak
                                                                    lagi menjadi majority
                                                                    shareholder (pemegang
                                                                    saham utama) ekisting
                                                                    dan Bapak Hapsoro
                                                                    tidak     lagi    menjadi
                                                                    ultimate         beneficial
                                                                    owner        (pengendali)
                                                                    ekisting (baik langsung
                                                                    maupun tidak langsung;
                                                                    dan
                                                              (ii) investasi dalam bentuk
                                                                    penyertaan tambahan
                                                                    dan/atau akuisisi saham
                                                                    kepada anak usaha
                                                                    dan/atau grup usaha
                                                                    dan/atau perusahaan
                                                                    baru diluar grup usaha

                                                         63
Page 80
No.   Nama Perjanjian   Para Pihak             Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                               yang tercantum di
                                               dalam laporan keuangan
                                               dan         keterbukaan
                                               informasi pada saat
                                               penandantangan
                                               perjanjian kredit.

                                         Perseroan wajib untuk:
                                          (i) menjaga            financial
                                               coverant sebagaimana
                                               ditetapkan           dalam
                                               perjanjian kredit; dan
                                          (ii) menyampaikan
                                               pemberitahuan tertulis
                                               kepada Bank Mandiri
                                               apabila         Perseroan
                                               melakukan perubahan
                                               anggaran              dasar
                                               perusahaan termasuk
                                               namun tidak terbatas
                                               pada           perubahan
                                               permodalan perusahaan
                                               yang       meningkatkan
                                               jumlah               modal
                                               ditempatkan             dan
                                               disetor,              serta
                                               perubahan         susunan
                                               pengurus                dan
                                               pemegang            saham
                                               dengan                tetap
                                               mempertahankan NUI
                                               sebagai           majority
                                               shareholder (pemegang
                                               saham utama) ekisting
                                               dan Bapak Hapsoro
                                               tidak    lagi      menjadi
                                               ultimate        beneficial
                                               owner        (pengendali)
                                               ekisting (baik langsung
                                               maupun tidak langsung,
                                               paling lambat 22 hari
                                               kalender          sebelum
                                               pelaksanaan           RUPS
                                               terkait        perubahan
                                               tersebut,               dan
                                               menyampaikan
                                               perubahan         tersebut
                                               paling lambat 15 hari
                                               setelah     dilakukannya
                                               perubahan        anggaran
                                               dasar     atau       dapat
                                               didahului              oleh
                                               covernote dari notaris.

                                         Pelunasan fasilitas kredit
                                          dijaminkan          dengan
                                          pengikatan hak tanggungan
                                          atas harta kekayaan milik
                                          Perseroan, yakni 3 SHGB
                                          untuk tanah-tanah Perseroan
                                          yang berlokasi di Desa
                                          Melinggih Kelod, Kecamatan
                                          Payangan,        Kabupaten

                                     64
Page 81
 No.        Nama Perjanjian                Para Pihak               Uraian Singkat            Jangka Waktu Perjanjian
                                                              Gianyar, Provinsi Bali, yakni
                                                              sebagai berikut:
                                                              (i) SHGB No. 01/Desa
                                                                    Melinggih Klod;
                                                              (ii) SHGB Elektronik NIB
                                                                    22.05.000000342.0; dan
                                                              (iii) SHGB Elektronik NIB
                                                                    22.05.000000065.0.
 3.    Akta Perjanjian Kredit No. 78       Perseroan;   Berdasarkan Akta Perjanjian          Berdasarkan      Perjanjian
       tanggal 20 November 2016,            dan          Pengalihan, Bank AG telah setuju     Kredit     GPMS      juncto
       yang dibuat di hadapan              GPMS         untuk      menjual      piutangnya   Kesepakatan Bersama No.
       Herlina Tobing Manullang,                         berdasarkan Perjanjian Kredit        062.01.04/BUVA/XII/2023
       S.H., Notaris di Jakarta                          Awal kepada GPMS dan GPMS            tanggal 22 Desember
       (”Perjanjian Kredit Awal”)                        telah setuju untuk membeli           2023 antara Perseroan
       sebagaimana telah diubah                          piutang Bank AG berdasarkan          dan GPMS (”Kesepakatan
       beberapa kali, terakhir                           Perjanjian Kredit Awal dari AG.      Bersama”), para pihak
       dengan Perubahan ke-5                             Dengan demikian, Bank AG             sepakat bahwa hutang
       Perjanjian     Kredit    No.                      mengalihkan kepada GPMS hak          berdasarkan      Perjanjian
       001.01.04/GPMS/I/2024                             tagih atas piutangnya dengan         Kredit Awal tidak akan
       tanggal 8 Januari 2024                            Perseroan berdasarkan Perjanjian     dilunasi oleh Perseroan
       (”Perjanjian Kredit GPMS”)                        Kredit Awal.                         selama Perseroan masih
                                                                                              belum melunasi kreditnya
                                                         Berdasarkan Perjanjian Kredit        berdasarkan perjanjian-
       Catatan:                                          GPMS, Bank AG (selaku kreditur       perjanjian kredit dengan
       Pada awalnya, perjanjian                          awal)     memberikan        kepada   Bank               Mandiri.
       kredit ditandatangani oleh                        Perseroan fasilitas kreditu berupa   Kesepakatan        Bersama
       Perseroan selaku debitur                          revolving loan sampai sejumlah Rp    berlaku untuk periode 10
       dan PT Bank Artha Graha                           60.000.000.000, yang hanya akan      tahun sejak tanggal 22
       International Tbk selaku                          digunakan oleh Perseroan untuk       Desember 2023 atau
       kreditur (“Bank AG”).                             modal kerja.                         sampai          dilunasinya
                                                                                              fasilitas kredit Perseroan
       Lebih lanjut, berdasarkan                         Fasilitas berdasarkan Perjanjian     berdasarkan perjanjian-
       Akta Perjanjian Pengalihan                        Kredit GPMS diberikan tanpa          perjanjian kredit dengan
       Hak Atas Tagihan (Cessie)                         jaminan khusus.                      Bank Mandiri.
       No. 49 tanggal 15 Desember
       2022, yang dibuat di
       hadapan Elfryda Prahandini,
       S.H., M.Kn., Notaris antara
       Perseroan, Bank AG, dan PT
       Graha     Prakarsa    Mulia
       Sejahtera (”GPMS”) (”Akta
       Perjanjian    Pengalihan”),
       Bank AG telah setuju untuk
       menjual         piutangnya
       berdasarkan       Perjanjian
       Kredit Awal kepada GPMS
       dan GPMS telah setuju untuk
       membeli piutang Bank AG
       berdasarkan       Perjanjian
       Kredit Awal dari Bank AG.
       Dengan demikian, Bank AG
       mengalihkan kepada GPMS
       hak tagih atas piutangnya
       dengan            Perseroan
       berdasarkan       Perjanjian
       Kredit Awal.

Informasi lengkap sehubungan dengan tanah yang dimiliki Perseroan berdasarkan SHGB yang dijadikan jaminan
atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
dengan Bank Mandiri diuraikan pada bagian ‘Tanah dan Bangunan’ dari Poin 10) – Kegiatan Usaha Serta
Kecendrungan dan Prospek Usaha dalam Bab VIII dari Prospektus ini.



                                                         65
Page 82
Berdasarkan Surat Bank Mandiri No. CMB.CM5/CPH.3771/SPPK/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Surat
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) a.n. PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk (“Surat Bank Mandiri”), Bank Mandiri
menyampaikan persetujuan, antara lain, atas pelaksanaan pengambilalihan saham Bukit Permai.

Lebih lanjut, sehubungan dengan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, yakni pengembangan
kegiatan usaha BBP yang akan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal paling lambat pada kuartal IV tahun
2025, masih dalam untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat
Perseroan No. 163.03.04/BUVA/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis atas
Rencana Peningkatan Modal PT Bukit Uluwatu Villa Tbk pada PT Bukit Bali Permai.

Untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan Bank Mandiri,
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank Mandiri, yakni
sehubungan dengan perubahan permodalan yang meningkatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan berdasarkan pelaksanaan PMHMETD I ini, paling lambat 15 hari setelah diperolehnya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum atas perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut atau
covernote dari notaris, yang mana yang lebih dahulu.

7.2. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan beberapa perjanjian
penting dengan pihak ketiga lainnya, antara lain sebagai berikut:

                                                                                                     Jangka Waktu
 No.          Nama Perjanjian               Para Pihak                  Uraian Singkat
                                                                                                       Perjanjian
 Perseroan
 1.    Perjanjian Manajemen tanggal      Perseroan; dan          BHM menerima perikatan          Perjanjian berlaku
       18 April 2024 (“Perjanjian        PT     Bali    Hotel    dengan Perseroan untuk          efektif sejak tanggal
       Manajemen Alila Ubud”)             Management              memberikan         layanan      1 Januari 2024 dan
                                          (“BHM”).                sehubungan          dengan      berakhir        pada
                                                                  pengoperasian Alila Ubud        tengah malam pada
                                                                  dengan      syarat     dan      tanggal           31
                                                                  ketentuan yang ditetapkan       Desember 2038.
                                                                  dalam perjanjian.

                                                                  BHM memiliki hak dan
                                                                  kewajiban tunggal dan
                                                                  ekslusif, untuk dan atas
                                                                  nama Perseroan, untuk
                                                                  mengelola                dan
                                                                  mengoperasikan Alila Ubud
                                                                  sebagai hotel Alila.
 2.    Perjanjian Manajemen tanggal      Perseroan; dan          BHM menerima perikatan          Perjanjian berlaku
       18 April 2024 (“Perjanjian        BHM.                    dengan Perseroan untuk          efektif sejak tanggal
       Manajemen Alila Uluwatu”)                                  memberikan           layanan    1 Januari 2024 pada
                                                                  sehubungan            dengan    tengah malam pada
                                                                  pengoperasian Alila Uluwatu     tanggal           31
                                                                  dengan      syarat       dan    Desember 2038.
                                                                  ketentuan yang ditetapkan
                                                                  dalam perjanjian.

                                                                  BHM memiliki hak dan
                                                                  kewajiban tunggal dan
                                                                  ekslusif, untuk dan atas
                                                                  nama Perseroan, untuk
                                                                  mengelola                dan
                                                                  mengoperasikan          Alila
                                                                  Uluwatu sebagai hotel Alila.
 3.    Perjanjian Layanan Sistem         Perseroan; dan          HGS akan menyediakan atau       Perjanjian berlaku
       tanggal 19 Agustus 2020           Hyatt          Global   menyebabkan            untuk    efektif sejak tanggal
       sebagaimana diubah dengan          Services Inc (“HGS”).   disediakan           melalui    1 Januari 2020 dan
       Amandemen Atas Perjanjian                                  afiliasinya kepada Perseroan    akan tetap berlaku
                                                                  layanan-layanan     tertentu    penuh dan berlaku
                                                         66
Page 83
                                                                                                             Jangka Waktu
No.           Nama Perjanjian                      Para Pihak                  Uraian Singkat
                                                                                                               Perjanjian
      Layanan Sistem Alila         Ubud                                 untuk Alila Ubud, yang            selama jangka waktu
      tanggal 18 April 2024                                             umumnya tersedia untuk            Perjanjian
                                                                        hotel-hotel Alila lainnya         Manajamen       Alila
                                                                        yang berlokasi di Pasifik Asia,   Ubud.
                                                                        termasuk atas (i) layanan
                                                                        pertemuan, usaha dan
                                                                        promosi penjualan; (ii)
                                                                        layanan pemasaran rantai,
                                                                        periklanan dan hubungan
                                                                        masyarakat; dan (iii) layanan
                                                                        teknologi.
4.    Perjanjian Layanan Sistem                 Perseroan; dan         Selama       jangka     waktu     Perjanjian berlaku
      tanggal 19 Agustus 2020                   HGS.                   perjanjian,     HGS       akan    efektif sejak tanggal
      sebagaimana diubah dengan                                         menyediakan               atau    1 Januari 2020 dan
      Amandemen Atas Perjanjian                                         menyebabkan             untuk     akan tetap berlaku
      Layanan Sistem Alila Villas                                       disediakan             melalui    penuh dan berlaku
      Uluwatu tanggal 18 April 2024                                     afiliasinya kepada Perseroan      selama jangka waktu
                                                                        layanan-layanan      tertentu     Perjanjian
                                                                        untuk Alila Uluwatu, yang         Manajamen        Alila
                                                                        umumnya tersedia untuk            Uluwatu.
                                                                        hotel-hotel Alila lainnya
                                                                        yang berlokasi di Pasifik Asia,
                                                                        termasuk atas (i) layanan
                                                                        pertemuan, usaha dan
                                                                        promosi penjualan; (ii)
                                                                        layanan pemasaran rantai,
                                                                        periklanan dan hubungan
                                                                        masyarakat; dan (iii) layanan
                                                                        teknologi.
5.    Perjanjian Lisensi tanggal 1 April        Perseroan; dan         Perseroan bermaksud untuk         Perjanjian berlaku
      2009 sebagaimana diubah                   Alila International    memperoleh lisensi atas           sejak tanggal 1 Mei
      dengan      Amandemen        atas          Service Corporation    penggunaan merek dagang           2008 dan akan
      Perjanjian Lisensi Alila Ubud              (“AISC”).              milik        AISC       untuk     berakhir      secara
      tanggal 18 April 2024                                             mengoperasikan Alila Ubud,        otomatis       tanpa
                                                                        dan        AISC      bersedia     memerlukan
                                                                        memberikan lisensi atas           pemberitahuan
                                                                        merek dagang tersebut             lebih lanjut pada
                                                                        kepada Perseroan.                 saat     berakhirnya
                                                                                                          Perjanjian
                                                                                                          Manajemen        Alila
                                                                                                          Ubud.
6.    Perjanjian Lisensi tanggal 22             Perseroan; dan         Perseroan bermaksud untuk         Perjanjian berlaku
      September 2005 sebagaimana                AISC.                  memperoleh lisensi atas           sejak tanggal 22
      diubah dengan Amandemen                                           penggunaan merek dagang           September 2005 dan
      atas Perjanjian Lisensi Alila Villas                              milik      AISC     untuk         akan berakhir secara
      Uluwatu tanggal 18 April 2024                                     mengoperasikan        Alila       otomatis       tanpa
                                                                        Uluwatu, dan AISC bersedia        memerlukan
                                                                        memberikan lisensi atas           pemberitahuan
                                                                        merek dagang tersebut             lebih lanjut pada
                                                                        kepada Perseroan.                 saat     berakhirnya
                                                                                                          Perjanjian
                                                                                                          Manajemen        Alila
                                                                                                          Uluwatu.
7.    Joint Operation Agreement                 Perseroan; dan         Pemilik Unit Villa menunjuk       Jangka        waktu
      Three-bedroom villa Number                Ferry Tjahyadikarta.   dan memberi kuasa kepada          perjanjian      tidak
      H24 tanggal 28 November 2012                                      Perseroan sebagai wakil           diatur.
                                                                        tunggal dan ekslusif untuk
                                                                        menyediakan, mengawasi,
                                                                        mengelola               dan
                                                                        mengendalikan       layanan
                                                                        umum terkait dengan Unit
                                                                        Villa H24 milik Ferry

                                                              67
Page 84
                                                                                                  Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                   Para Pihak               Uraian Singkat
                                                                                                    Perjanjian
                                                                  Tjahyadikarta          yang
                                                                  merupakan bagian dari area
                                                                  tanah yang dikenal dengan
                                                                  Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                  terletak di Provinsi Bali,
                                                                  Kabupaten           Badung,
                                                                  Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                  Desa Pecatu, yang akan
                                                                  dioperasikan sebagai hotel
                                                                  selama      jangka    waktu
                                                                  perjanjian.
8.    Perjanjian Kerjasama Operasi          Perseroan; dan       SBS menunjuk dan memberi      10 tahun sejak
      Alilla Villas Uluwatu tanggal 28      PT Sinar Bintang     kuasa secara mutlak dan       tanggal 1 Oktober
      Oktober 2017                           Sejahtera (“SBS”).   tidak akan berakhir oleh      2017, atau sampai
                                                                  karenan sebab apapun          dengan tanggal 1
                                                                  kepada Perseroan sebagai      Oktober 2027.
                                                                  wakil tunggal dan ekslusif
                                                                  untuk          menyediakan,
                                                                  mengawasi, mengelola dan
                                                                  mengendalikan       layanan
                                                                  umum terkait dengan Unit
                                                                  Villa H-15 milik SBS yang
                                                                  merupakan bagian dari area
                                                                  tanah yang dikenal dengan
                                                                  Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                  terletak di Provinsi Bali,
                                                                  Kabupaten           Badung,
                                                                  Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                  Desa Pecatu, yang akan
                                                                  dioperasikan sebagai hotel
                                                                  selama      jangka    waktu
                                                                  perjanjian.
9.    Perjanjian Kerjasama Operasi          Perseroan; dan       Lis     Junitati   R.    P.   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number H9         Lis Junitati R. P.   Mangkuningrat menunjuk        tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 11        Mangkuningrat.       dan memberi kuasa secara      2021, atau sampai
      November 2020                                               mutlak dan tidak akan         dengan tanggal 1
                                                                  berakhir oleh karenan sebab   Januari 2031.
                                                                  apapun kepada Perseroan
                                                                  sebagai wakil tunggal dan
                                                                  ekslusif untuk menyediakan,
                                                                  mengawasi, mengelola dan
                                                                  mengendalikan       layanan
                                                                  umum terkait dengan Unit
                                                                  Villa H-9 miliknya yang
                                                                  merupakan bagian dari area
                                                                  tanah yang dikenal dengan
                                                                  Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                  terletak di Provinsi Bali,
                                                                  Kabupaten           Badung,
                                                                  Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                  Desa Pecatu, yang akan
                                                                  dioperasikan sebagai hotel
                                                                  selama      jangka    waktu
                                                                  perjanjian.
10.   Perjanjian Kerjasama Operasi          Perseroan; dan       Hapsoro menunjuk dan          10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number H8         Hapsoro.             memberi kuasa secara          tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 17                             mutlak dan tidak akan         2021, atau sampai
      Maret 2021*                                                 berakhir oleh karenan sebab   dengan tanggal 1
                                                                  apapun kepada Perseroan       Januari 2031.
      *)   Pada    tanggal  perjanjian                            sebagai wakil tunggal dan
      ditandatangani, Hapsoro belum                               ekslusif untuk menyediakan,
      menjadi pemegang saham utama                                mengawasi, mengelola dan
      Perseroan.   Dengan   demikian,

                                                         68
Page 85
                                                                                                     Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                   Para Pihak                 Uraian Singkat
                                                                                                       Perjanjian
      perjanjian bukan merupakan suatu                              mengendalikan       layanan
      transaksi afiliasi sebagaimana                                umum terkait dengan Unit
      dimaksud dalam POJK 42/2020.                                  Villa H-8 miliknya yang
                                                                    merupakan bagian dari area
                                                                    tanah yang dikenal dengan
                                                                    Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                    terletak di Provinsi Bali,
                                                                    Kabupaten           Badung,
                                                                    Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                    Desa Pecatu, yang akan
                                                                    dioperasikan sebagai hotel
                                                                    selama      jangka    waktu
                                                                    perjanjian.
11.   Perjanjian Kerjasama Operasi          Perseroan; dan         EPMS       menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C1         PT Erlangga Prakarsa   memberi kuasa selama          tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 16        Mulia        Sentosa   jangka waktu perjanjian       2023, atau sampai
      Desember 2022                          (“EPMS”).              kepada Perseroan sebagai      dengan tanggal 1
                                                                    wakil tunggal dan ekslusif    Januari 2033.
                                                                    untuk          menyediakan,
                                                                    mengawasi, mengelola dan
                                                                    mengendalikan       layanan
                                                                    umum terkait dengan Unit
                                                                    Villa C-1 milik EPMS yang
                                                                    merupakan bagian dari area
                                                                    tanah yang dikenal dengan
                                                                    Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                    terletak di Provinsi Bali,
                                                                    Kabupaten           Badung,
                                                                    Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                    Desa Pecatu, yang akan
                                                                    dioperasikan sebagai hotel
                                                                    selama      jangka    waktu
                                                                    perjanjian.
12.   Perjanjian Kerjasama Operasi          Perseroan; dan         EPMS       menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C2         EPMS.                  memberi kuasa selama          tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 16                               jangka waktu perjanjian       2023, atau sampai
      Desember 2022                                                 kepada Perseroan sebagai      dengan tanggal 1
                                                                    wakil tunggal dan ekslusif    Januari 2033.
                                                                    untuk          menyediakan,
                                                                    mengawasi, mengelola dan
                                                                    mengendalikan       layanan
                                                                    umum terkait dengan Unit
                                                                    Villa C-2 milik EPMS yang
                                                                    merupakan bagian dari area
                                                                    tanah yang dikenal dengan
                                                                    Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                    terletak di Provinsi Bali,
                                                                    Kabupaten           Badung,
                                                                    Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                    Desa Pecatu, yang akan
                                                                    dioperasikan sebagai hotel
                                                                    selama      jangka    waktu
                                                                    perjanjian.
13.   Perjanjian Kerjasama Operasi          Perseroan; dan         EPMS       menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C3         EPMS.                  memberi kuasa selama          tanggal 1 April 2023,
      Alila Villas Uluwatu tanggal 28                               jangka waktu perjanjian       atau sampai dengan
      Maret 2023                                                    kepada Perseroan sebagai      tanggal 1 April 2033.
                                                                    wakil tunggal dan ekslusif
                                                                    untuk          menyediakan,
                                                                    mengawasi, mengelola dan
                                                                    mengendalikan       layanan
                                                                    umum terkait dengan Unit

                                                         69
Page 86
                                                                                                   Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                  Para Pihak               Uraian Singkat
                                                                                                     Perjanjian
                                                                 Villa C-3 milik EPMS yang
                                                                 merupakan bagian dari area
                                                                 tanah yang dikenal dengan
                                                                 Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                 terletak di Provinsi Bali,
                                                                 Kabupaten           Badung,
                                                                 Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                 Desa Pecatu, yang akan
                                                                 dioperasikan sebagai hotel
                                                                 selama      jangka    waktu
                                                                 perjanjian.
14.   Perjanjian Kerjasama Operasi         Perseroan; dan       EPMS       menunjuk     dan    10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C5        EPMS.                memberi kuasa selama           tanggal 1 April 2023,
      Alila Villas Uluwatu tanggal 28                            jangka waktu perjanjian        atau sampai dengan
      Maret 2023                                                 kepada Perseroan sebagai       tanggal 1 April 2033.
                                                                 wakil tunggal dan ekslusif
                                                                 untuk          menyediakan,
                                                                 mengawasi, mengelola dan
                                                                 mengendalikan       layanan
                                                                 umum terkait dengan Unit
                                                                 Villa C-5 milik EPMS yang
                                                                 merupakan bagian dari area
                                                                 tanah yang dikenal dengan
                                                                 Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                 terletak di Provinsi Bali,
                                                                 Kabupaten           Badung,
                                                                 Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                 Desa Pecatu, yang akan
                                                                 dioperasikan sebagai hotel
                                                                 selama      jangka    waktu
                                                                 perjanjian.
15.   Perjanjian Kerjasama Operasi         Perseroan; dan       EPMS       menunjuk     dan    10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C6        EPMS.                memberi kuasa selama           tanggal 1 April 2023,
      Alila Villas Uluwatu tanggal 28                            jangka waktu perjanjian        atau sampai dengan
      Maret 2023                                                 kepada Perseroan sebagai       tanggal 1 April 2033.
                                                                 wakil tunggal dan ekslusif
                                                                 untuk          menyediakan,
                                                                 mengawasi, mengelola dan
                                                                 mengendalikan       layanan
                                                                 umum terkait dengan Unit
                                                                 Villa C-6 milik EPMS yang
                                                                 merupakan bagian dari area
                                                                 tanah yang dikenal dengan
                                                                 Alila Villas Uluwatu, yang
                                                                 terletak di Provinsi Bali,
                                                                 Kabupaten           Badung,
                                                                 Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                 Desa Pecatu, yang akan
                                                                 dioperasikan sebagai hotel
                                                                 selama      jangka    waktu
                                                                 perjanjian.
16.   Perjanjian Sewa Menyewa              Perseroan; dan       Pemberi Sewa bermaksud         Jangka waktu sewa
      Ruang       Gedung     Graha         PT Ismawa Trimitra   untuk           menyewakan     menyewa       Objek
      Iskandarsyah              No.         (“Pemberi Sewa”).    sebagian ruangan dalam         Sewa adalah 3 tahun
      037/PERJ/ITM/GI/XI/23 tanggal                              gedung miliknya, yakni         terhitung      sejak
      1 Desember 2023 sebagaimana                                ruangan seluas 250 m2 lantai   tanggal 1 Desember
      diubah dengan Addendum                                     10 di Gedung Graha             2023 sampai dengan
      Perpanjangan Perjanjian Sewa                               Iskandaryah (“Objek Sewa”)     tanggal           30
      Menyewa Ruang Gedung Graha                                 kepada Perseroan dan           November 2026.
      Iskandarsyah              No.                              Perseroan setuju untuk
      002/ADD/ITM/GI/II/24 tanggal                               menyewa sebagian ruangan
      22 Februari 2024                                           gedung milik Pemberi Sewa.

                                                        70
Page 87
                                                                                                       Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                  Para Pihak                 Uraian Singkat
                                                                                                         Perjanjian
MA
1.    Perjanjian Manajemen tanggal         MA; dan               BHM menerima perikatan            Perjanjian berlaku
      18 April 2024 (“Perjanjian           BHM.                  dengan Perseroan untuk            efektif sejak tanggal
      Manajemen Alila Manggis”)                                   memberikan          layanan       1 Januari 2024 dan
                                                                  sehubungan           dengan       berakhir        pada
                                                                  pengoperasian Alila Manggis       tengah malam pada
                                                                  dengan      syarat      dan       tanggal           31
                                                                  ketentuan yang ditetapkan         Desember 2038.
                                                                  dalam perjanjian.

                                                                  BHM memiliki hak dan
                                                                  kewajiban tunggal dan
                                                                  ekslusif, untuk dan atas
                                                                  nama Perseroan, untuk
                                                                  mengelola                  dan
                                                                  mengoperasikan            Alila
                                                                  Manggis sebagai hotel Alila.
2.    Perjanjian Layanan Sistem            MA; dan               Selama       jangka     waktu     Perjanjian berlaku
      tanggal 19 Agustus 2020              HGS.                  perjanjian,      HGS      akan    efektif sejak tanggal
      sebagaimana diubah dengan                                   menyediakan               atau    1 Januari 2020 dan
      Amandemen Atas Perjanjian                                   menyebabkan             untuk     akan tetap berlaku
      Layanan Sistem Alila Manggis                                disediakan             melalui    penuh dan berlaku
      tanggal 18 April 2024                                       afiliasinya    kepada      MA     selama jangka waktu
                                                                  layanan-layanan      tertentu     Perjanjian
                                                                  untuk Alila Manggis, yang         Manajemen        Alila
                                                                  umumnya tersedia untuk            Manggis.
                                                                  hotel-hotel Alila lainnya
                                                                  yang berlokasi di Pasifik Asia,
                                                                  termasuk atas (i) layanan
                                                                  pertemuan, usaha dan
                                                                  promosi penjualan; (ii)
                                                                  layanan pemasaran rantai,
                                                                  periklanan dan hubungan
                                                                  masyarakat; dan (iii) layanan
                                                                  teknologi.
3.    Perjanjian Lisensi tanggal 2         MA; dan               MA       bermaksud      untuk     Sampai      dengan
      Januari 2003 sebagaimana             AISC.                 memperoleh lisensi atas           berakhirnya
      diubah dengan Amandemen                                     penggunaan merek dagang           Perjanjian
      atas Perjanjian Lisensi Alila                               milik        AISC       untuk     Manajemen     Alila
      Manggis tanggal 18 April 2024                               mengoperasikan hotel Alila        Manggis.
                                                                  Manggis, dan AISC bersedia
                                                                  memberikan lisensi atas
                                                                  merek dagang tersebut
                                                                  kepada MA.
4.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa         MA; dan               MA       bermaksud      untuk     Sampai     dengan
      No. 62 tanggal 5 Maret 1993 jo.      I Gusti Agung Wayan   menyewa sebidang tanah            tanggal         25
      Akta Penegasan Perjanjian Sewa        Djelantik (“Pemberi   seluas 4.750 m2 yang              September 2035.
      Menyewa No. 103 tanggal 12            Sewa”).               terletak di Desa Buwitan No.
      April 1993, keduanya dibuat di                              62, Kecamatan Manggis,
      hadapan Benjamin Adnjana Oka,                               Karangasem,       Bali     dan
      S.H., Notaris di Denpasar,                                  Sebagian dari sebidang
      sebagaimana telah diubah                                    tanah      seluas    6.750m2
      dengan Akta Perpanjangan                                    terletak di Desa Manggis,
      Sewa Menyewa No. 77 tanggal                                 Kecamatan            Manggis,
      21 Desember 2013, yang dibuat                               Karangasem, Bali (“Obyek
      di hadapan I Gede Semester                                  Sewa”) kepada Pemberi
      Winarno, S.H., Notaris di                                   Sewa dan Pemberi Sewa
      Denpasar                                                    setuju untuk menyewakan
                                                                  Obyek Sewa kepada MA
                                                                  untuk,        antara      lain,
                                                                  mendirikan       hotel     dan
                                                                  restoran.

                                                       71
Page 88
                                                                                                        Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                    Para Pihak                  Uraian Singkat
                                                                                                          Perjanjian
CGU
1.    Perjanjian Sewa Menyewa                PT    Panen      GL     Pihak Kedua bermaksud          1 Oktober 2022 – 30
      sebagaimana diubah pada                 Indonesia (“Pihak       untuk menyewa ruangan          September 2025
      Addendum Ke 1 Perjanjian Sewa           Pertama”); dan          yang berada di dalam
      Menyewa                      No.       CGU         (“Pihak     Galeries Lafayette Pacific     Berdasarkan Surat
      049/ADD/PGLI/MD/GL/VII/2022             Kedua”).                Place dimana Pihak Pertama     Konfirmasi,     para
      juncto Surat Konfirmasi Liberte –                               merupakan                      pihak telah sepakat
      Galleries Lafayette Jakarta                                     pemilik/pengelola      dari    bahwa jangka waktu
      tanggal 17 Juli 2025 (“Surat                                    tempat tersebut.               perjanjian     yang
      Konfirmasi”)                                                                                   berlaku berikutnya
                                                                                                     adalah dimulai sejak
                                                                                                     tanggal 1 Oktober
                                                                                                     2025 sampai dengan
                                                                                                     tanggal           30
                                                                                                     September 2030.
2.    Perjanjian Pengelolaan Restoran        PT Culina Global        Pihak Pertama bermaksud        19 November 2024 –
      Liberte di Pacific Place Jakarta        Utama        (“Pihak    untuk melakukan kerja sama     20 November 2026
      sebagaimana diubah terakhir             Pertama”); dan          dengan Pihak Kedua dalam
      pada Addendum ke 7 Perjanjian          Calisai     Pierluigi   mengelola              dan
      Pengelolaan Restoran Liberte di         (“Pihak Kedua”).        mengoperasikan restoran
      Pacific Place Jakarta No.                                       milik Pihak Pertama.
      002.01.04/CGU/XI/2024
3.    Perjanjian Jual Beli Minyak            PT Baja Perkasa         Para Pihak bermaksud untuk     1 Juni 2025 – 31 Mei
      Jelantah                    No.         Sentosa    (“Pihak      melakukan kerja sama           2026
      008.01.04/CGU/VI/2025                   Pertama”);              dimana Pihak Pertama akan
                                             CGU        (“Pihak      membeli minyak goreng
                                              Kedua”).                bekas restoran milik Pihak
                                                                      Kedua.
BAS
1.    Terms and Conditions tanggal 9         PT Grha Satu Enam       Para Pihak bermaksud untuk     9 September 2025 –
      September 2025                          Lima Tbk (“GSEL”);      melakukan kerja sama           8 September 2026
                                              dan                     dimana GSEL akan memberi
                                             BBP.                    sewa berupa sebuah virtual
                                                                      office yang berlokasi di
                                                                      Gedung Blok M Square Lt. 6
                                                                      Jl. Melawai 5, RT. 3/ RW.1,
                                                                      Melawai, Kebayoran Baru,
                                                                      Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                                                      kepada BBP.
DMS
1.  Terms and Conditions tanggal 9           DMS; dan                DMS bermaksud untuk            9 September 2025 –
    September 2025                           GSEL.                   menyewa Virtual Office         8 September 2026
                                                                      Mutiara milik GSEL yang
                                                                      berlokasi di Gedung Blok M
                                                                      Square Lt. 6 Jl. Melawai 5,
                                                                      RT. 3/ RW.1, Melawai,
                                                                      Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                      Selatan, DKI Jakarta (“Obyek
                                                                      Sewa”) dan GSEL setuju
                                                                      untuk menyewakan Obyek
                                                                      Sewa kepada DMS.
SMA
1.  Terms and Conditions tanggal 9           SMA; dan                SMA bermaksud untuk            9 September 2025 –
    September 2025                           GSEL.                   menyewa Virtual Office         8 September 2026
                                                                      Mutiara milik GSEL yang
                                                                      berlokasi di Gedung Blok M
                                                                      Square Lt. 6 Jl. Melawai 5,
                                                                      RT. 3/ RW.1, Melawai,
                                                                      Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                      Selatan, DKI Jakarta (“Obyek
                                                                      Sewa”) dan GSEL setuju


                                                           72
Page 89
                                                                                                                        Jangka Waktu
 No.              Nama Perjanjian                          Para Pihak                     Uraian Singkat
                                                                                                                          Perjanjian
                                                                                   untuk menyewakan Obyek
                                                                                   Sewa kepada SMA.

8)     Keterangan Mengenai Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung atas Entitas
Anak dan Entitas Asosiasi Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                                              Kontribusi
                                                                                                  Kontribusi   Kontribusi     Terhadap
           Nama                              Persentase    Tahun        Tahun         Status
 No.                     Kegiatan Usaha                                                           Terhadap     Terhadap          Laba
        Perusahaan                          Kepemilikan   Pendirian   Beroperasi    Operasional
                                                                                                    Aset        Liabilitas     Sebelum
                                                                                                                                Pajak
 Kepemilikan Entitas Anak secara langsung
 1.    BBP              Hotel bintang         99,96%        2014            -         Tidak         0.07%           -            0%
                                                                                    Beroperasi
 2.     BLV             Hotel bintang         99,94%        2010            -         Tidak         6.82%        0.42%          0.19%
                                                                                    Beroperasi
 3.     CGU             Restoran dan bar      50,24%        2012           2013     Beroperasi      0.22%        0.29%          0.35%
 4.     DMS             Penyediaan            99,53%        2013             -        Tidak         1.46%        0.63%           2.4%
                        akomodasi lainnya                                           Beroperasi
 5.     MA              Hotel bintang         99,00%        1992           1995     Beroperasi      2.1%         2.05%          -1.3%
 6.     SMA             Hotel bintang         82,71%        2010             -        Tidak         0.44%           -          -0.03%
                                                                                    Beroperasi
 Kepemilikan Entitas Anak melalui BBP
 7.    BAS              Bidang jasa           99,00%        2014            -         Tidak
                                                                                    Beroperasi
 Kepemilikan Entitas Anak melalui DMS
 8.      MBS            Hotel bintang         32,02%        2013           2018     Beroperasi
 Entitas Asosiasi
 9.      BSR            Pengangkutan,         50,00%        2019            -         Tidak
                        perdagangan,                                                Beroperasi
                        penyedia
                        akomodasi dan
                        makan dan
                        minum
 10.     KJA            Perdagangan,          16,27%        2013           2018     Beroperasi
                        penyedia
                        makanan dan
                        minuman
 Kepemilikan Entitas Asosiasi melalui KJA
 11.     KAJA           Jasa rumah makan      9,50%         2016           2018     Beroperasi


Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada Entitas Anak maupun entitas asosiasi Perseroan yang
memiliki kontribusi sampai dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi)
sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan.

9)     Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan dan Entitas Anak

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
Entitas Anak, rencana PMHMETD I, dan rencana penggunaan dananya, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Perseroan dan Entitas Anak tanggal 10 September 2025.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Entitas Anak, (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                                                                      73
Page 90
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana PMHMETD I, dan rencana penggunaan dananya,
sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
pada tanggal 10 September 2025.

10) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

UMUM

Perseroan telah membangun reputasi sebagai perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia dengan
mengembangkan properti hotel bintang. Mengusung konsep ramah lingkungan yang selalu mengedepankan
pemandangan yang memanjakan mata tamu, properti hotel Perseroan menyajikan arsitektur maupun kualitas
layanan personalized bertaraf internasional.

Pada pertengahan 2023, NUI hadir sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, hal tersebut memberi
semangat baru dengan harapan terdapat penambahan portofolio properti Perseroan. Harapan tersebut teraplikasi
dimana mengawali tahun 2024. Perseroan mengakuisisi BSR, pemilik lahan dan proyek pembangunan hotel di
Labuan Bajo. Perseroan memiliki tujuan dan harapan untuk dapat terus menciptakan nilai melalui inovasi dan
layanannya dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun pemangku
kepentingan Perseroan lainnya.

KEGIATAN USAHA

Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama sebagai hotel bintang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat menyelenggarakan jasa dan/atau
layanan penyediaan akomodasi lainnya, usaha real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, serta kegiatan
usaha penunjang lainnya.

Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Divisi Usaha

                                                            Jumlah Pendapatan
       Keterangan                          30 Juni                                 31 Desember
                                 2025                   2024                2024                2023
 Hotel                        160.478.575.236        152.453.324.033     343.488.412.845     371.284.754.257
 Restoran                       5.641.780.922          5.373.121.036      11.770.920.748                   -
 Total Pendapatan             166.120.356.158        157.826.445.069     355.259.333.593     371.284.754.257

Rincian Pendapatan Segmen Hotel Bintang

                                                            Jumlah Pendapatan
       Keterangan                          30 Juni                                 31 Desember
                                 2025                   2024                2024                 2023
 Kamar                        101.453.788.736         97.604.467.423     216.732.357.484     237.890.169.114
 Makanan dan Minuman           52.179.473.650         47.713.337.303     108.517.495.785     100.220.630.849
 Spa                            4.821.526.975          6.378.940.581      13.124.566.652       13.657.933.250
 Lainnya                        7.665.566.797          6.129.699.762      16.884.913.672       19.516.021.044
 Total Pendapatan             166.120.356.158        157.826.445.069     355.259.333.593     371.284.754.257




                                                       74
Page 91
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Wilayah

                                                             Jumlah Pendapatan
        Keterangan                          30 Juni                                 31 Desember
                                  2025                   2024                2024                2023
 Bali                          160.478.575.236        152.453.324.033     343.488.412.845     371.284.754.257
 Jakarta                         5.641.780.922          5.373.121.036      11.770.920.748                   -
 Total Pendapatan              166.120.356.158        157.826.445.069     355.259.333.593     371.284.754.257

Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang

                                                      30 Juni                        31 Desember
      Segmen Perhotelan           Satuan
                                                       2025                 2024                   2023
 Jumlah Kamar Tersedia              Unit                     34.939                 70.823              71.176
 Tingkat Hunian                      %                        55,87                  63,29               65,34
 Tarif Kamar Rata-Rata               Rp                   5.196.895              4.835.401           4.447.322

Wilayah Bisnis Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan
anak usaha Perseroan, Alila Manggis, serta usaha anak usaha Perseroan lainnya yang umumnya beroperasi di
Provinsi Bali dan Jakarta.




KEUNGGULAN KOMPETITIF

Alila Villas Uluwatu

Dibangun di atas Bukit Peninsula menonjolkan arsitektur resor modern yang mewakili gaya hidup mewah. Resor
yang selesai dibangun tahun 2009 itu menjadi acuan bagi Perseroan untuk menerapkan konsep hijau dalam
mempertahankan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya. Alila Villas Uluwatu berbasis konsep


                                                        75
Page 92
ramah lingkungan yang diperlihatkan dari penggunaan kayu-kayu daur ulang untuk bahan bangunan, pengelolaan
air hujan, kolam renang air laut, dan penanganan limbah yang baik.

Alila Ubud

Alila Ubud merupakan sebuah destinasi yang menawarkan kenyamanan dan ketenangan. Properti yang
mengkombinasikan seni tradisional dan kontemporer Bali menawarkan surga bagi mereka yang mencari suasana
liburan yang tenang di area Ubud. Dengan mengambil konsep desa Bali di jantung budaya Bali, Alila Ubud
menyajikan interaksi budaya lokal dengan pelayanan personalize.

Alila Manggis

Alila Manggis merupakan resor cantik di tepi laut yang terletak di kawasan terpencil di Manggis, Bali Timur, terletak
di antara laut dan Gunung Agung yang megah. Pemandangan laut Bali yang sempurna tertangkap dari empat
bangunan dua lantai yang dibangun di sekitar kolam palem, serta satu bangunan sarana penunjang seperti
restoran, galeri yang mewakili kesederhanaan dan sentuhan seni Bali.

Perseroan meyakini bahwa keunggulan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya
dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya, dimana keunggulan properti Perseroan
antara lain :
 Properti Perseroan berada pada lokasi yang unggul dan luar biasa dengan menyajikan pemandangan yang
   memanjakan mata tamu;
 Desain dan arsitektur hotel dan resor yang memukau
 Memiliki komitmen pelestarian lingkungan dan keberlanjutan
 Menyajikan pengalaman budaya lokal
 Memberikan pelayanan personalize dengan memperhatikan kebutuhan tamu
 Reputasi brand yang dikenal dunia internasional

PERSAINGAN USAHA

Saat ini, pesaing properti hotel Perseroan adalah hotel dan resor bintang 4 dan 5 di sekitar lokasi usaha. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan, Perseroan optimis dapat bersaing dengan baik dengan para
pesaingnya.

STRATEGI USAHA

Dalam upaya mencapai visi menjadi pemimpin di industri lifestyle melalui penggabungan konsep desain yang
luar biasa, kekayaan budaya lokal dan keramahan lingkungan, serta mengembangkan bidang usaha sejalan,
Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:

1. Pemasaran dan Penjualan
    Perseroan melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi target pasar.
    Digitalisasi pemasaran dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memasarkan hotel Perseroan.
    Perseroan menawarkan program loyalitas untuk mendorong tamu kembali.
    Mengikuti trade show dan travel fair di berbagai negara internasional
    Pemasaran di pasar domestik dan di negara target tamu hotel.

2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan cara :
    Mengadakan inhouse training dan program pengembangan diri;
    Rekrutmen berbasis kompetensi
    Rotasi tugas, manajemen kinerja dan apresiasi
    Menciptakan lingkungan kerja yang positif




                                                         76
Page 93
3. Beradaptasi dengan tren pariwisata
   Perseroan selalu beradaptasi dengan tren pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, personalisasi layanan,
   fokus pada keberlanjutan dengan praktik ramah lingkungan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang
   diharapkan dapat memberikan pengalaman unik bagi para tamu, dengan tetap terus melakukan riset atas
   kebutuhan tamu dan tren pariwisata masa ke masa.

4. Manajemen operasional yang Efisien
   Kegiatan usaha Perseroan dijalankan dengan efisien melalui efisiensi energi, pelaksanaan standar operasional
   prosedur, pemanfaatan teknologi serta menyajikan tingkat kesehatan dan kebersihan yang tinggi.

5. Diferensiasi dan inovasi
   Perseroan memberikan pelayanan yang berbeda dengan mengedepankan pelayanan personalized dan
   menyajikan konsep unik dan terus berinovasi dalam pelayanan.

KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi
atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi,
penjualan, persediaan, beban dan harga penjualan sejak Laporan Keuangan terakhir Perseroan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

PROSPEK USAHA

Prospek usaha properti hotel bintang secara umum cukup menjanjikan terutama setelah pemulihan sektor
pariwisata pasca pandemi. Lokasi properti hotel Perseroan yang unggul menjadi pendorong utama prospek
keberhasilan usaha Perseroan selain strategi manajemen dan kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan
tren pariwisata. Pendorong prospek usaha berkembangnya hotel bintang milik Perseroan juga terjadi karena
dukungan Pemerintah atas pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya sehingga para tamu merasa
nyaman dan memilih Uluwatu dan Ubud menjadi destinasi idaman wisatawan di Bali.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki hak kekayaan intelektual yang
terdaftar.

TANAH DAN BANGUNAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset berupa hak atas tanah dan bangunan yang
berlokasi di (i) Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; (ii) Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; (iii) Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat,
Kabupaten Minasa Utara, Sulawesi Utara; dan (iv) Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,
Kepulauan Riau, dengan uraian sebagai berikut:

         SHGB, Penerbit SHGB dan       Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
 No.                                                                             Keterangan Penjaminan
               Tanggal SHGB               (m2)              Hak
 1.    SHGB No. 01/Desa Melinggih        6.332       29 Desember 2044     Hak atas tanah dan bangunan
       Klod, diterbitkan oleh Kepala                                      berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
       Kantor            Pertanahan                                       jaminan berupa Hak Tanggungan
       Kabupaten Gianyar tanggal 29                                       peringkat pertama atas nama Bank
       Desember 1994          juncto                                      Mandiri berdasarkan Akta Pemberian Hak
       Keputusan Kepala Kantor                                            Tanggungan (“APHT”) No. 10/2024
       Pertanahan         Kabupaten                                       tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
                                                       77
Page 94
        SHGB, Penerbit SHGB dan        Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
No.                                                                               Keterangan Penjaminan
              Tanggal SHGB                (m2)              Hak
      Gianyar                    No.                                      hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
      1/HGB/BPN.51.04/2024                                                Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 15 Januari 2024(1)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp280.032.313.582.
2.    SHGB      Elektronik      NIB     46.820      29 Desember 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      22.05.000000342.0(1)                                                berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
                                                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                                                          peringkat pertama atas nama Bank
                                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 10/2024
                                                                          tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
                                                                          hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp280.032.313.582.
3.    SHGB      Elektronik      NIB      3.790       27 Februari 2044     Hak atas tanah dan bangunan
      22.05.000000065.0(1)                                                berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
                                                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                                                          peringkat pertama atas nama Bank
                                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 9/2024
                                                                          tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
                                                                          hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01421/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp19.967.686.418.
4.    SHGB No. 15/Desa Pecatu,           4.450      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 14                                         peringkat pertama atas nama Bank
      November      1994     juncto                                       Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Keputusan Kepala Kantor                                             tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Pertanahan         Kabupaten                                        hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      Badung                     No.                                      Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      14/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Kabupaten Badung dan SHT No.
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
5.    SHGB No. 605/Desa Pecatu,          4.050        14 Maret 2045       Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      13/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
6.    SHGB      Elektronik      NIB     30.250      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      22.03.000001937.0(2)                                                berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
                                                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                                                          peringkat pertama atas nama Bank
                                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
                                                                          tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
                                                                          hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
7.    SHGB No. 617/Desa Pecatu,          2.994      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan oleh   Kepala                                           berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai

                                                      78
Page 95
        SHGB, Penerbit SHGB dan        Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
No.                                                                               Keterangan Penjaminan
              Tanggal SHGB                (m2)              Hak
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      11/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
8.    SHGB No. 618/Desa Pecatu,           519       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      18/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
9.    SHGB No. 619/Desa Pecatu,           770       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      17/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
10.   SHGB No. 620/Desa Pecatu,          1.750      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      10/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
11.   SHGB No. 631/Desa Pecatu,          2.490         22 Mei 2038        Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan  oleh    Kepala                                         berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor          Pertanahan                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 3                                          peringkat pertama atas nama Bank
      Juli 2009(2)                                                        Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
                                                                          tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
                                                                          hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp24.890.000.000.
12.   SHGB No. 736/Desa Pecatu,           379       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 21                                         peringkat pertama atas nama Bank
      Juli 2009 juncto Keputusan                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      9/HGB/BPN.51.03/I/2024                                              Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.

                                                      79
Page 96
       SHGB, Penerbit SHGB dan         Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
No.                                                                              Keterangan Penjaminan
            Tanggal SHGB                  (m2)              Hak
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
13.   SHGB No. 738/Desa Pecatu,          1.150        14 Maret 2044       Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 21                                         peringkat pertama atas nama Bank
      Juli 2009 juncto Keputusan                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      12/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
14.   SHGB No. 740/Desa Pecatu,           517         14 Maret 2044       Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 21                                         peringkat pertama atas nama Bank
      Juli 2009 juncto Keputusan                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      16/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
15.   SHGB No. 903/Desa Pecatu,          1.515        20 Maret 2035       Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan   oleh    Kepala                                        berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor           Pertanahan                                         jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 28                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2010(2)                                                       Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
                                                                          tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
                                                                          hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp24.890.000.000.
16.   SHGB No. 905/Desa Pecatu,           510          28 April 2040      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan   oleh    Kepala                                        berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor           Pertanahan                                         jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 28                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2010(2)                                                       Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
                                                                          tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
                                                                          hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp24.890.000.000.
17.   SHGB No. 908/Desa Pecatu,           185       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 31                                         peringkat pertama atas nama Bank
      Mei 2010 juncto Keputusan                                           Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      15/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
18.   SHGB      Elektronik    NIB         763          17 Juni 2041       Tidak dijaminkan.
      18.10.000003679.0      Desa
      Tarabitan, diterbitkan oleh
      Kepala Kantor Pertanahan


                                                      80
Page 97
             SHGB, Penerbit SHGB dan             Luas Tanah         Tanggal Berakhirnya
  No.                                                                                                    Keterangan Penjaminan
                   Tanggal SHGB                     (m2)                    Hak
           Kabupaten Minahasa Utara
           tanggal 18 Maret 2011
 19.       SHGB        Elektronik     NIB           16.328              17 Juni 2041            Tidak dijaminkan.
           18.10.000003680.0         Desa
           Tarabitan, diterbitkan oleh
           Kepala Kantor Pertanahan
           Kabupaten Minahasa Utara
           tanggal 10 Juli 2008
 20.       SHGB        Elektronik     NIB           22.240             27 Maret 2042            Tidak dijaminkan.
           18.10.000003681.0         Desa
           Tarabitan, diterbitkan oleh
           Kepala Kantor Pertanahan
           Kabupaten Minahasa Utara
           tanggal 27 Maret 2012
 21.       SHGB        Elektronik     NIB            6.162           23 Desember 2039           Tidak dijaminkan.
           18.10.000003682.0         Desa
           Tarabitan, diterbitkan oleh
           Kepala Kantor Pertanahan
           Kabupaten Minahasa Utara
           tanggal 24 Desember 2014
 22.       SHGB        Elektronik     NIB           97.958             9 Januari 2027           Tidak dijaminkan.
           32.01.000004250.0         Desa
           Sebong Lagoi, diterbitkan
           oleh       Kepala       Kantor
           Pertanahan Kabupaten Bintan
           tanggal 25 April 2010
 23.       SHGB No. 311/Desa Sebong                   805             24 Agustus 2045           Tidak dijaminkan.
           Lagoi, diterbitkan oleh Kepala
           Kantor             Pertanahan
           Kabupaten Bintan tanggal 24
           Agustus 2010
 24.       SHGB No. 357/Desa Sebong                  1.877            24 Agustus 2045           Tidak dijaminkan.
           Lagoi, diterbitkan oleh Kepala
           Kantor             Pertanahan
           Kabupaten Bintan tanggal 14
           September 2011
 25.       SHGB No. 360/Desa Sebong                  1.788             9 Januari 2027           Tidak dijaminkan.
           Lagoi, diterbitkan oleh Kepala
           Kantor             Pertanahan
           Kabupaten Bintan tanggal 14
           September 2011
(1)    Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
       WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
       Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
       Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April 2025.
(2)    Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
       WCO.KP/1862/KI/2023 No. 91 tanggal 27 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
       Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
       Kredit Investasi No. WCO.KP/1862/KI/2023 tanggal 10 April 2025 juncto Akta Perjanjian Cross Default dan Cross Collateral No. 70 tanggal
       21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan
       di Kota Administrasi Jakarta Timur dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023,
       yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi
       Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April
       2025.

KETERGANTUNGAN DAN SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA

Terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat hunian kamar hotel
Perseroan. Pada kwartal 1 (satu) dan 2 (dua) cenderung tidak ramai yang disebut low season, hal ini disebabkan
tidak terdapat banyak hari libur dalam periode tersebut baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya, pada
kwartal 3 (tiga) tingkat hunian cukup tinggi yang disebabkan liburan musim panas di Amerika dan negara-negara


                                                                       81
Page 98
Eropa. Dan untuk Kwartal 4 (empat) dilanjutkan liburan akhir tahun yang merupakan puncak musim liburan di
mana hotel Perseroan memiliki tingkat hunian yang cukup tinggi.

Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu,
ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan, dan ketergantungan terhadap kontrak dengan
pemerintah.




                                                      82
Page 99
IX.      EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
diaudit.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 Juni 2025, serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-
1/1/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan
opini wajar tanpa modifikasian.

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                          30 Juni                        31 Desember
                   Keterangan
                                                           2025                  2024                   2023
 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar:
   75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
   per saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 20.590.473.213 saham pada tahun 2024 dan
 2023                                                 1.029.523.660.650     1.029.523.660.650     1.029.523.660.650
 Tambahan modal disetor, neto                           478.419.330.066       478.419.330.066       478.419.330.066
 Saldo laba (defisit):
 Ditentukan penggunaan nya                               10.000.000.000        10.000.000.000          9.500.000.000
 Tidak ditentukan penggunaannya
                                                     (1.260.091.319.413)   (1.341.214.532.965)   (1.349.067.537.759)
 Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali          (171.481.168)         (171.481.168)         (171.481.168)
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                  (3.644.230.918)       (2.371.383.600)       (2.183.056.440)
 Surplus revaluasi atas aset tetap                    1.174.170.897.144     1.174.170.897.144            787.802.139


 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
 induk                                                1.428.206.856.361     1.348.356.490.127       953.823.054.824
 Kepentingan non-pengendali                               3.006.012.356         3.685.648.811         2.435.372.037

 JUMLAH EKUITAS                                       1.431.212.868.717     1.352.042.138.938       956.258.426.861

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025
sebagaimana ternyata dalam Akta No. 17/2025, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara
lain, PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham
baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I.

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta
lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) Saham Baru atau maksimum sebesar 16,36%
(enam belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas
sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah).

                                                          83
Page 100
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal 30 Juni 2025
dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                   Posisi Ekuitas per 30                      Posisi Ekuitas per 30
                   Keterangan                       Juni 2025 sebelum      PMHMETD I           Juni 2025 setelah
                                                       PMHMETD I                                  PMHMETD I
 EKUITAS
 Modal saham                                         1.029.523.660.650     201.329.071.450      1.230.852.732.100
 Tambahan modal disetor                                478.419.330.066     402.658.142.900        877.077.472.966
 Beban emisi PMHMETD I                                               -      (3.541.993.607)        (3.541.993.607)
 Selisih atas akuisisi kepentingan nonpengendali         (171.481.168)                    -          (171.481.168)
 Penghasilan komprehensif lain                       1.170.526.666.226                    -     1.170.526.666.226
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                       10.000.000.000                    -        10.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                  (1.260.091.319.413)                    -   (1.260.091.319.413)
 Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                             1.428.206.856.361                   -      2.028.652.077.104
   Kepentingan nonpengendali                             3.006.012.356                   -          3.006.012.356
 JUMLAH EKUITAS                                      1.431.212.868.717     600.445.220.743      2.031.658.089.460




                                                          84
Page 101
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan anggaran dasar Perseroan, pembayaran dividen harus
disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tunai tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari
Direksi Perseroan dan beberapa faktor sebagaimana di bawah ini:
 Hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
 Prospek usaha Perseroan di masa yang akan datang
 Faktor lainnya yang relevan menurut Pemegang Saham Perseroan, termasuk Pemegang Saham Pengendali

Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan negatif pada 30 Juni 2025. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan belum pernah membagikan dividen.

Perseroan hanya akan membayar dividen tunai dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia. Perseroan akan
membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, jika ada, dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian,
rencana pembagian dividen dapat dipertimbangkan apabila saldo laba Perseroan telah positif dan Perseroan
memiliki dana cukup.




                                                     85
Page 102
XI.     PERPAJAKAN
Perpajakan untuk Pemegang Saham

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020),
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan
yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga)
tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu, investasi yang dimaksud
harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagai berikut:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh
    Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
    saham;
i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
    saham;
j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro
    dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan
jangka waktu investasi yang ditentukan, maka terutang pajak penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak penghasilan terutang tersebut, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan terutang tersebut disetor paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
                                                      86
Page 103
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
    Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
    dan bersifat final, pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui
    Perantara Pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
    lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama masing-
    masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
    tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan
    tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
P3B tersebut.

Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah
memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan tersebut.

Di samping persyaratan SKD negara mitra maka sesuai dengan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau
pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
    1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,
    2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan
       penghasilan dari Indonesia;
    3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
    4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
    5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh
       penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.




                                                      87
Page 104
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.




                                                 88
Page 105
XII.     PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Perjanjian Pembelian Siaga:

Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga, antara lain:

 Kewajiban NUI selaku Pembeli Siaga:
  a. Membeli sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini setelah penjatahan (i) untuk semua
     HMETD yang dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD dan (ii) untuk permintaan Saham
     Baru tambahan yang dimohonkan untuk dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD yang
     melebihi dan di atas hak mereka berdasarkan sertifikat HMETD (“Sisa Saham”) di harga pelaksanaan
     PMHMETD I untuk setiap saham dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian
     Siaga, dengan tunduk pada pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana
     dimaksud dalam Perjanjian Pembelian Siaga; dan
  b. Harus membayar kepada Perseroan dengan dana yang tersedia (good funds), jumlah yang setara dengan
     hasil perkalian dari harga pelaksanaan PMHMETD I dan jumlah Sisa Saham dan dengan tunduk pada
     pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
     Pembelian Siaga, dan pembayaran tersebut akan ditransfer ke rekening bank Perseroan sebagaimana
     disebutkan dalam Prospektus ini paling lama pada tanggal dimana Pembeli Siaga mengambil bagian Sisa
     Saham dengan membayar kepada Perseroan pada Harga Pelaksanaan PMHMETD I secara penuh untuk Sisa
     Saham, tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dari PMHMETD I ini.

 Jangka waktu perjanjian:
  Perjanjian Pembelian Siaga berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis
  setelah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan Pembeli Siaga sesuai dengan ketentuan Perjanjian
  Pembelian Siaga atau apabila efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak diperoleh sampai dengan tanggal
  31 Desember 2025.

 Pengakhiran perjanjian:
  Perjanjian Pembelian Siaga dapat diakhiri setiap saat sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran:
  a. berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dalam Perjanjian Pembelian Siaga;
  b. setelah tanggal Perjanjian Pembelian Siaga ini terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut: (i) penundaan
     atau pembatasan yang material atas perdagangan efek di Bursa Efek; (ii) gangguan atas penyelesaian
     transaksi efek di Indonesia atau jasa kliring di Indonesia; atau (iii) terjadi perang atau bencana nasional di
     Indonesia yang mempengaruhi secara langsung serta berdampak negatif pada PMHMETD I ini;
  c. salah satu pihak lalai memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan kelalaian tersebut
     tidak diperbaiki dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

 Syarat-syarat pendahuluan:
  Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana untuk membeli Sisa Saham tergantung pada pemenuhan atau
  pengesampingan, atas syarat dan ketentuan berikut ini sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran:
  a. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran telah terjadi;
  b. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan atau pengesampingan yang diwajibkan untuk diperoleh
     baik berdasarkan peraturan maupun anggaran dasar maupun berdasarkan perjanjian dimana Perseroan
     menjadi pihak; dan
  c. setiap pernyataan dan jaminan dari Perseroan, yang diatur Perjanjian Pembelian Siaga, tetap akurat pada
     tanggal Perjanjian Pembelian Siaga dan pada setiap Tanggal Pernyataan (sebagaimana didefinisikan di
     bawah) sesuai dengan situasi dan kondisi pada Tanggal Pernyataan tersebut.

   Perseroan menyanggupi untuk melakukan pemenuhan atas persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian
   Pembelian Siaga selambat-lambatnya pada tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Pembeli Siaga dapat
   setiap saat sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atas kebijakannya sendiri, mengesampingkan
   pemenuhan atas syarat-syarat pendahuluan tersebut di atas, dengan pemberitahuan secara tertulis yang
   dikirim ke Perseroan.




                                                        89
Page 106
 Pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga:
  a. Perjanjian ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembeli Siaga dan Perjanjian Pembelian Siaga sah
     serta mengikat Pembeli Siaga.
  b. Pembeli Siaga dengan ini menjamin hal-hal berikut kepada Perseroan:
     (i) Pembeli Siaga adalah suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan
            ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, menjalankan kegiatan usahanya
            sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar Pembeli Siaga, dan berwenang untuk memiliki harta
            kekayaannya dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana saat ini telah dijalankan dan
            tercantum dalam anggaran dasarnya;
     (ii) Pembeli Siaga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menandatangani dan memenuhi
            persyaratan dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan tidak melanggar ketentuan hukum,
            undang-undang dan peraturan pelaksananya, ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak
            berwenang yang relevan untuk itu;
     (iii) Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk membeli Sisa Saham;
     (iv) Pembeli Siaga bukan merupakan suatu pihak dalam suatu proses hukum atau proses lainnya
            terhadapnya yang akan membatasi atau melarang pelaksanaan transaksi yang dimaksud berdasarkan
            Perjanjian Pembelian Siaga oleh Pembeli Siaga;
     (v) Tidak ada perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung
            atau mengancam Pembeli Siaga;
     (vi) Penandatanganan Perjanjian Pembelian Siaga dan pelaksanaan kewajiban Pembeli Siaga tidak
            bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran atas ketentuan dari, atau menyebabkan
            terjadinya kelalaian berdasarkan, suatu dokumen Pembeli Siaga atau perjanjian di mana Pembeli Siaga
            menjadi pihak, atau melanggar ketentuan hukum, undang-undang dan peraturan pelaksananya,
            ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang relevan untuk itu;
     (vii) Pembeli Siaga telah memperoleh semua persetujuan, izin, persyaratan, perintah, pendaftaran atau
            kualifikasi yang material atas atau dari setiap lembaga pemerintah yang diperlukan untuk
            menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; dan
     (viii) Tidak ada pernyataan dan jaminan lain yang diberikan kepada Perseroan, selain yang dinyatakan
            tersebut di atas.

 Penyelesaian sengketa:
  Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan dengan
  pelaksanaan Perjanjian Pembelian Siaga akan diselesaikan melalui musyarawah untuk mencapai mufakat.
  Setiap sengketa perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah
  untuk mencapai mufakat oleh para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal
  pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
  perbedaan pendapat tersebut, harus diselesaikan melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian
  Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Keterangan Pembeli Siaga:

Berikut merupakan keterangan mengenai Pembeli Siaga :

PT Nusantara Utama Investama (“NUI”)

Keterangan singkat NUI

PT Nusantara Utama Investama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nusantara Utama Investama No.
10 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang
telah memperoleh pengesahan Menkum No. AHU-0031467.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0089623.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
13 Mei 2022 (“Akta Pendirian NUI“).

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar NUI belum mengalami perubahan, sehingga anggaran
dasar NUI terakhir dan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian NUI.

                                                       90
Page 107
NUI beralamat kantor pusat di Gedung Graha Iskandarsyah Lantai 2, Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kegiatan usaha NUI

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian NUI, maksud dan tujuan NUI ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
b. Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
c. Perdagangan Besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NUI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kode KBLI 70100 - Aktivitas Kantor Pusat;
b. Kode KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
c. Kode KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding; dan
d. Kode KBLI 46100 - Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.

Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

Perseroan dan NUI dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Bapak Hapsoro.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham NUI

Berdasarkan Akta Pendirian NUI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                     Keterangan
                                                        Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rupiah)        %
 Modal Dasar                                                  500.000             500.000.000.000           -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. PT Basis Utama Prima                                      440.999             440.999.000.000       99,99
 2. Bonny Harry                                                     1                   1.000.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   441.000             441.000.000.000      100,00
 Portepel                                                      59.000              59.000.000.000           -

Pengurusan dan Pengawasan NUI

Berdasarkan Akta Pendirian NUI, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi NUI yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                                 :   Duddy Abdullah

 Direksi
 Direktur                                  :   Satrio

Persetujuan dari pihak yang berwenang

NUI tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak dan
melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD I ini.

Sumber dana yang akan digunakan oleh NUI untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga adalah kas perusahaan.




                                                        91
Page 108
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    Assegaf Hamzah & Partners
                   Capital Place, Level 36 & 37
                   Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                   Jakarta 12710, Indonesia
                   Telepon: (021) 2555 7800

                     Nama Partner                  :      Putu Suryastuti, S.H., M.H.
                     Nomor dan tanggal STTD        :      STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023
                     Keanggotaan Asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                          (”HKHSK” dahulu dikenal dengan nama Konsultan
                                                          Hukum Sektor Keuangan, atau “HKHPM”) No. 201423
                     Pedoman Kerja                 :      Standar Profesi HKHSK berdasarkan Keputusan HKHPM
                                                          No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                          tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                          sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                          Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                          tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                                          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                          tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
                     Surat Penunjukan              :      No. 057.01.04/BUVA/V/2025 12 Mei 2025

Tugas Pokok:       Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
                   dan penelitian dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Entitas Anak
                   (serta entitas asosiasi) dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana yang telah
                   disampaikan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
                   Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum
                   yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                   Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                   diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
                   berlaku. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                   menyangkut segi hukum.

Akuntan Publik:    KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                   Prudential Tower 17th Floor
                   Jalan Jendral Sudirman Kav. 79
                   Jakarta 12910, Indonesia
                   Telepon: (021) 5795 7300
                   Faksimile: (021) 5795 7301

                     Nama Rekan                :       Bambang Budi Tresno
                     Nomor STTD                :       STTD.AP-227/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
                     Surat Penunjukan          :       No. 117.03.04/BUVA/VIII/2025 tanggal 4 Juli 2025

Tugas Pokok:       Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Terbatas PMHMETD I ini adalah untuk
                   melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
                   Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencakan dan melaksanakan
                   audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
                   saji material dan bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan
                   konsolidasian yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan
                   atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
                   laporan keuangan konsolidasian. Juga meliputi penilaian atas standar akuntansi yang
                   digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap
                   penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung
                   jawab atas opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
                                                        92
Page 109
Notaris             Rini Yulianti S.H.
                    Komplek Bina Marga II
                    Jalan Swakarsa V No. 57B
                    Jakarta 13450, Indonesia
                    Telepon: (021) 8641170

                     Nomor STTD                  :       STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
                     Tanggal STTD                :       6 Februari 2023
                     Keanggotaan Asosiasi        :       Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                     Pedoman Kerja               :       Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi
                     Surat Penunjukan            :       No. 031.03.04/BUVA/II/2025 tanggal 14 Februari 2025

Tugas Pokok:        Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
                    kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
                    pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
                    membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Menghadiri rapat-rapat mengenai
                    pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang menyangkut
                    aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan
                    membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.

BAE                 PT Electronic Data Interchange Indonesia (“PT EDI Indonesia”)
                    Wisma SMR 10th Floor
                    Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                    Jakarta 14360, Indonesia
                    Telepon : (021) 6505829

                     Surat Izin Bapepam Nomor        :     KEP-01/PM/BAE/2000 Tanggal 25 Juli 2000
                     Nama Asosiasi                   :     Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
                                                           No. ABI/IX/2014-009 Tanggal 3 September 2014
                     Surat Penunjukan                :     No. 087.03.04/BUVA/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025

Tugas Pokok:        Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
                    modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang Saham
                    yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
                    penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk pemegang
                    saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
                    permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
                    melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
                    pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
                    elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
                    pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
                    Tambahan.

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUPM.




                                                         93
Page 110
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT EDI Indonesia sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:

1)   Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 5 November 2025
pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 225 (dua ratus
dua puluh lima) saham lama, mendapatkan 44 (empat puluh empat) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:

1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
   sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
   perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 5 November 2025.

2)   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:




                                                      94
Page 111
                                      Biro Administrasi Efek Perseroan
                                              PT EDI Indonesia
                                            Wisma SMR 10th Floor
                                          Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                          Jakarta 14360, Indonesia
                                           Telepon: (021) 6505829
                                       Email: bae@edi-indonesia.co.id

3)   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
     mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
     pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
     sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
          tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
     didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
     dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
     harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran;
     (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
           lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
     (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
           dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
           Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
           Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           - Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
               mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
               dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           - Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
               dengan lengkap.
           - Dikenakan biaya konversi.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.


                                                     95
Page 112
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.

4)   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 13 November 2025.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
    penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
    pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
    untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
     melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
     Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.
                                                       96
Page 113
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

5)   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 18 November 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:

1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
   tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
   telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
   jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK 32/2015.

6)   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
     Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:

                                              BANK MANDIRI
                                     Cabang Jakarta Muara Karang Raya
                                      No. Rekening: 168-00-7008001-3
                                    Atas Nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 17 November 2025.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7)   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang
merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan


                                                      97
Page 114
dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.

8)   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
   yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9)   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 19 November 2025 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 19 November 2025 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau
hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan tersebut.

10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 11 November 2025 hingga tanggal 17 November 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan
dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
   masih berlaku;

                                                       98
Page 115
-   Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
    Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
    kuasa;
-   Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.

12) Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025 melalui BEI
atau dapat dilaksanakan di luar BEI.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam
persen).




                                                    99
Page 116
XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.

a.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
      di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
      HMETD, yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.

b.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
      akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
      Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
      pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
      bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:

                                               PT EDI Indonesia
                                            Wisma SMR 10th Floor
                                          Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                          Jakarta 14360, Indonesia
                                           Telepon: (021) 6505829
                                        Email: bae@edi-indonesia.co.id

Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
5 November 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                     100

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.55 MB
Published28 Oct 2025
Pages116
Characters472,726
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×75
linked org PT BCA Sekuritas p.2 ×5
linked org Bukit Bali Permai p.10 ×2
linked org Culina Global Utama p.10 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.23 ×53
linked org Artha Graha p.38 ×2
linked org PT Astra Sedaya Finance p.39 ×7
linked org Sinar Bintang p.43 ×2
linked org PT Basis Utama Prima p.44 ×11
linked — Tri Ramadi p.68
linked person Astini Bernawati Oudang · Anggota p.68 ×4
linked person Diah Pikatan p.68 ×2
linked person Hendry Utomo p.68 ×2
linked person Cindy Budijono · Direktur p.68 ×2
linked org Red Planet Indonesia Tbk p.69 ×11
linked org Mirae Asset p.70
linked org Rukun Raharja Tbk p.70 ×8
linked org Fortune Indonesia Tbk p.70 ×2
linked org Golden Eagle Energy Tbk p.70 ×2
linked org Nusantara Infrastructure Tbk p.70 ×2
linked org Archi Indonesia Tbk p.70 ×2
linked org PT Express Transindo Utama p.70
linked org Central Proteina Prima Tbk p.71 ×2
linked org Urban Jakarta Propertindo Tbk p.72 ×2
linked person Nancy Nataleo · Anggota p.73 ×2
linked org Cisadane Sawit Raya Tbk p.73 ×5
linked org Mitrabahtera Segara Sejati Tbk p.73 ×5
linked org FKS Food Sejahtera p.73
linked org Goodyear Indonesia Tbk. p.73 ×2
linked org Elang Mahkota Teknologi Tbk p.73 ×2
linked person Alfin Dwi Sapta · Kepala Unit Audit Internal p.74 ×2
linked org Mandiri Sejahtera p.74
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.88 ×4
linked org Dana Pensiun p.107
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org PT Nusantara Utama Investama p.1 ×27
possible person Hapsoro p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible org PT Bali p.25
possible person Satrio · Direktur p.30
possible org Haryanto Sahari p.70
possible person Park Seong Hoon · Ketua Komite Audit p.73 ×3
possible org Cakra Buana Resources Energy Tbk p.73 ×2
possible org Lautan Luas Tbk. p.73 ×2
possible org International Tbk p.81
possible person Bonny Harry p.107
possible person Duddy Abdullah p.107
unresolved person Hapsoro. Jika Saham Baru p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org Menteri p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved — HMETD p.6
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.7 ×16
unresolved org Bank Kustodian. Rp p.8
unresolved org PT Bukit Awani Sejahtera BBP p.10
unresolved org PT Bukit Bali Permai BLV p.10
unresolved org PT Bukit Lagoi Villa BSR p.10
unresolved org PT Bukit Savanna Raya CGU p.10
unresolved org PT Culina Global Utama DMS p.10
unresolved org PT Dialog Mitra Sukses KAJA p.10
unresolved org PT Kharisma Anugerah Jawara Abadi KJA p.10
unresolved org PT Kharisma Jawara Abadi MA p.10
unresolved org PT Mandra Alila MBS p.10
unresolved org PT Mitra Banyuwangi Selaras SMA p.10
unresolved org PT Sitaro Mitra Abadi p.10
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.12 ×11
unresolved org PT Bukit Permai Properti p.13 ×4
unresolved org PT Summarecon Bali Indah p.13 ×4
unresolved org PT Bali Indah Development p.13 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.13 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.13 ×4
unresolved person Bambang Budi Tresno p.13 ×5
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi p.19
unresolved org Bank Kustodian. Bentuk HMETD Bagi Pemegang Saham p.20
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.21
unresolved org PT EDI Indonesia Wisma SMR p.22 ×2
unresolved org PT Nusantara Bali Realti p.24 ×2
unresolved org PT Griya Uluwatu Nawasena p.24
unresolved org PT Summarecon p.25
unresolved org Kementerian ATR p.27
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.27
unresolved org PT Bali Indah p.29
unresolved org PT Bali Indah Property. Oleh p.29
unresolved org PT Bali Indah Property p.29 ×2
unresolved person I Gede Raka Sukarta · Notaris p.29
unresolved org Mahkamah Agung p.29
unresolved org Bank Mandiri No. CMB. p.30 ×2
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.30 ×4
unresolved person Herman Nagaria · Direktur Utama p.30
unresolved person Permai · Direktur p.30
unresolved — Bukit Permai p.31
unresolved person Lalitaiswari Janaputri · Notaris p.31
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.32
unresolved org PT Erlangga Prakarsa Mulia Sejahtera p.35
unresolved org PT Karya Widya Ulangun p.35
unresolved org PT Sukanda Jaya p.35
unresolved org PT Perintis Usaha Jasa Indonesia p.36
unresolved org PT Dialog Grage Cirebon p.36
unresolved org PT Bukit Savanna Raya p.36
unresolved org PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera p.37 ×2
unresolved org PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera Pinjaman p.38
unresolved org Bank Artha Graha International Tbk p.38 ×2
unresolved person Christina Susanto p.38
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.39
unresolved org PT BCA Finance p.40
unresolved org Resorts Ltd p.42 ×4
unresolved org PT Bali Hotel Management p.42 ×3
unresolved org PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa p.43 ×2
unresolved org PT Laksana Agung Semesta p.43
unresolved org PT Nusapacific Island Investment p.43
unresolved person Lis Junitati p.43
unresolved org PT Sinar Bintang Sejahtera p.43
unresolved person Subagia Handaja p.43
unresolved org PT Bukit Bali Properti. Aset p.54
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.63
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.63
unresolved person Sugito Tedjamulia · Notaris p.64
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.64
unresolved person Sutjipto p.64
unresolved org Uluwatu Villa Tbk p.64
unresolved org Koordinasi p.65
unresolved org Menteri Pariwisata p.65
unresolved org PT Justika Solusi Indonesia p.66
unresolved org Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup p.67
unresolved org PT Truba Jaga Cita p.69
unresolved org PT Arrayan Nusantara Development p.69 ×2
unresolved org PT Sapta Limani Nusantara p.69
unresolved org PT Sapta Krida Kita p.69
unresolved org PT Trimegah Securities p.69
unresolved org PT Booz Allan Hamilton Indonesia p.69 ×2
unresolved org PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara p.69
unresolved org PT Sriyaniasti p.69
unresolved — Jawa Barat. Diangkat · Komisaris Independen p.70
unresolved org Bank Seoul p.70
unresolved org FX Sales Officer Citibank Korea Inc p.70
unresolved org PT Indika Mineral Investindo p.70
unresolved org PT Metropolitan Televisindo p.70 ×2
unresolved org PT Indonesia Prima Coal p.70
unresolved org PT Rajawali Properti Kapital p.70
unresolved person Deputi · Direktur Utama p.70
unresolved org Haryanto Sahari dan Rekan p.70
unresolved org PT Megaplast Jayacitra p.71
unresolved org Bank Bali Tbk p.71 ×10
unresolved org Senior Associate Kartini Muljadi & Rekan p.71
unresolved — Singkat Pelaksanaan Tug · Sekretaris Perusahaan p.72
unresolved person Raditia Christine S. · Anggota p.73
unresolved org PT Mediatama Anugrah Citra p.73
unresolved org PT Insite Media p.73
unresolved org PT Eye Corporation p.73 ×2
unresolved org Senior Auditor KPMG Drs. Hanadi Soejendro & Rekan p.73
unresolved person Drs. Hanadi Soejendro p.73
unresolved org Komitr Audit FKS Food Sejahtera Tbk. p.73
unresolved org PT Aditya Mandiri Sejahtera p.74
unresolved person Mike Ratna Dewi · Anggota p.75
unresolved org PT Casabona Development p.75
unresolved org PT Nusapacific Island Development p.75
unresolved person Drs. Johan Malonda p.75
unresolved person Neilly Iralita Iswari · Notaris p.77 ×8
unresolved org Bank WCO. p.77
unresolved org PT Bank Artha Graha p.81
unresolved person Elfryda Prahandini · Notaris p.81
unresolved org PT Graha p.81
unresolved org Service Corporation p.83
unresolved org PT Erlangga Prakarsa p.85
unresolved org PT Ismawa Trimitra p.86
unresolved person Pemberi Winarno p.87
unresolved org PT Culina Global p.88
unresolved org PT Baja Perkasa p.88
unresolved org PT Grha Satu Enam p.88
unresolved org Lima Tbk p.88
unresolved person Asri Marviani p.94 ×3
unresolved person Gusti Made Erni Salihati p.94 ×3
unresolved person Hapsoro. Struktur Permodalan p.107

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result