Back to announcement
20251027_ENRG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31979956_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 pukul 14.16 WIB di Ruang Rapat
Bakrie Tower Lantai 30, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang dilakukan
secara fisik dan elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara fisik dan daring/virtual
sebagai berikut:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Syailendra S. Bakrie*
Wakil Direktur Utama : Bapak Edoardus Ardianto
Direktur : Ibu Adinda A. Bakrie
Direktur : Bapak Edi Sutriono
Direktur : Bapak Tri Firmanto
Direktur : Bapak Kelik R. Suharya
Direktur : Ibu Riri H. Harahap
Dewan Komisaris
Komisaris : Bapak Suyitno Patmosukismo
Komisaris Independen : Ibu Gita R. Sjahrir*
Komisaris : Bapak Rudianto Rimbono
Komisaris Independen : Bapak Syamsu Alam
*: Hadir pada Rapat secara daring/virtual
Kuorum Kehadiran
a. Agenda Pertama Rapat, berdasarkan Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No. 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b. Untuk Agenda Kedua Rapat, berdasarkan Pasal 12 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
sejumlah 20.226.911.035 saham atau sebesar 77,80% dari 25.996.230.250 saham.
Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka Rapat dapat dilaksanakan
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah serta mengikat untuk seluruh agenda Rapat.
1
Page 2
Kuorum Pengambilan Keputusan
a. Agenda Pertama Rapat, berdasarkan Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK No. 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
b. Agenda Kedua Rapat, berdasarkan Pasal 12 ayat 2 angka (4) huruf b Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 42 huruf b POJK No. 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir dalam Rapat.
Agenda Pertama Rapat
Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda Kedua Rapat
Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam seluruh agenda Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan
secara tertulis. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara daring/virtual dapat menggunakan
fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.
Tidak ada pertanyaan untuk seluruh agenda Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Agenda Pertama Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, sebanyak 218.639.000 saham atau
1,08% memberikan suara tidak setuju dan sebanyak 40.265.675 saham atau 0,20% memberikan
suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 20.008.272.035 saham atau 98,92% dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian Agenda Pertama Rapat dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui penggantian Komisaris Utama Perseroan yaitu Bapak Utaryo Suwanto dan sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
semua tindakan pengawasan yang telah dijalankannya, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Keuangan Perseroan, serta mengalihkan penugasan Bapak Rudianto Rimbono dari
2
Page 3
sebelumnya Komisaris Perseroan menjadi Komisaris Utama Perseroan dengan masa jabatan
yang sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama : Rudianto Rimbono
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris Independen : Gita R. Sjahrir
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris : Rizal Malarangeng
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan dan menuangkan keputusan Rapat ini, termasuk menghadap
dan/atau hadir dihadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta-
akta yang diperlukan, menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-
dokumen yang diperlukan dan melakukan tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
dikecualikan.
Agenda Kedua Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, sebanyak 218.875.500 saham atau
1,08% memberikan suara tidak setuju dan sebanyak 40.265.675 saham atau 0,20% memberikan
suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 20.008.035.535 saham atau 98,92% dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian, Agenda Kedua Rapat dengan suara terbanyak menyetujui perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Rapat ditutup pada pukul 14.36 WIB.
Jakarta, 27 Oktober 2025
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
DIREKSI
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Oct 2025 · – |
| Present | 20,226,911,035 (77.80%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
20,008,272,035
98.92%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Harahap
p.1
unresolved
person
Utaryo Suwanto
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
850 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '98.92',
'pct_in_favor_total': '98.92',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'seluruh agenda Rapat. 1 Kuorum Pengambilan '
'Keputusan a. Agenda Pertama Rapat, '
'berdasarkan Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf c '
'Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat '
'(1) huruf c POJK No. 15/2020, keputusan Rapat '
'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ '
'(satu per dua) bagian dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. '
'Agenda Kedua Rapat, berdasarkan Pasal 12 ayat '
'2 angka (4) huruf b Anggaran Dasar Perseroan '
'juncto Pasal 42 huruf b POJK No. 15/2020, '
'keputusan Rapat adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara hadir '
'dalam Rapat. Agenda Pertama Rapat Persetujuan '
'atas perubahan susunan Dewan Komisaris '
'Perseroan. Agenda Kedua Rapat Persetujuan '
'perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan '
'Usaha. Kesempatan Tanya Jawab Dalam seluruh '
'agenda Rapat telah diberikan kesempatan '
'kepada Pemegang Saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. '
'Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan secara '
'tertulis. Pemegang Saham yang hadir dalam '
'Rapat secara daring/virtual dapat menggunakan '
'fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI. Tidak ada '
'pertanyaan untuk seluruh agenda Rapat. '
'Mekanisme Pengambilan Keputusan Keputusan '
'Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka '
'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
'suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan '
'juncto Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Keputusan Rapat Adapun '
'keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai '
'berikut: Agenda Pertama Rapat Dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
'Rapat, sebanyak 218.639.000 saham atau 1,08% '
'memberikan suara tidak setuju dan sebanyak '
'40.265.675 saham atau 0,20% memberikan suara '
'abstain. Dengan demikian, total suara setuju '
'adalah 20.008.272.035 saham atau 98,92% dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'Rapat. Dengan demikian Agenda Pertama Rapat '
'dengan suara terbanyak: 1. Menyetujui '
'penggantian Komisaris Utama Perseroan yaitu '
'Bapak Utaryo Suwanto dan sekaligus memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) atas semua '
'tindakan pengawasan yang telah dijalankannya, '
'sejauh tindakan tersebut tercermin dalam '
'Laporan Keuangan Perseroan, serta mengalihkan '
'penugasan Bapak Rudianto Rimbono dari 2 '
'sebelumnya Komisaris Perseroan menjadi '
'Komisaris Utama Perseroan dengan masa jabatan '
'yang sama dengan sisa masa jabatan anggota '
'Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat, '
'dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu. Selanjutnya '
'susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Komisaris Utama : Rudianto '
'Rimbono Komisaris : Suyitno Patmosukismo '
'Komisaris Independen : Gita R. Sjahrir '
'Komisaris Independen : Syamsu Alam Komisaris '
': Rizal Malarangeng 2. Memberikan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan dalam '
'melaksanakan dan menuangkan keputusan Rapat '
'ini, termasuk menghadap dan/atau hadir '
'dihadapan pejabat yang berwenang dan/atau '
'Notaris untuk menandatangani akta- akta yang '
'diperlukan, menyampaikan keterangan, membuat '
'dan menandatangani dokumen- dokumen yang '
'diperlukan dan melakukan tindakan yang '
'dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan. '
'Agenda Kedua Rapat Dari seluruh saham dengan '
'hak suara yang hadir dalam Rapat, sebanyak '
'218.875.500 saham atau 1,08% memberikan suara '
'tidak setuju dan sebanyak 40.265.675 saham '
'atau 0,20% memberikan suara abstain. Dengan '
'demikian, total suara setuju adalah '
'20.008.035.535 saham atau 98,92% dari jumlah '
'suara yang sah dan dihitung dalam Rapat. '
'Dengan demikian, Agenda Kedua Rapat dengan '
'suara terbanyak menyetujui perubahan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan '
'serta Kegiatan Usaha. Rapat ditutup pada '
'pukul 14.36 WIB. Jakarta, 27 Oktober 2025 PT '
'ENERGI MEGA PERSADA TBK DIREKSI 3',
'seq': 1,
'votes_for': '20008272035',
'votes_in_favor_total': '20008272035'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-10-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '77.80',
'shares_present': '20226911035',
'shares_total_voting': '25996230250'}