Skip to content
Back to announcement

20251024_CUAN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31979616_lamp1.pdf

Listing Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 172

Page 1
                                                                                                                    JADWAL
                      Tanggal Efektif                     :                        30 Juni 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                   :           24 Oktober 2025
                      Masa Penawaran Umum                 :                20 – 21 Oktober 2025       Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah secara Elektronik                       :           24 Oktober 2025
                      Tanggal Penjatahan                  :                     22 Oktober 2025       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                            :           27 Oktober 2025
                      OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                      ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                      HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                      SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                      PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                      ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN
                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF




                                                                                      PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                                                                                                               Kegiatan Usaha:
                                                      Aktivitas Perusahaan Holding,Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dan Pertambangan Batu Bara Melalui Perusahaan Anak
                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                  Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
                                                                                            Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                                                                                              Tel: (021) 5308520
                                                                                                              Fax: (021) 535567
                                                                                                        Website: www.petrindo.co.id
                                                                                                        Email: corsec@petrindo.co.id
                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI
                                                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                            (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP I TAHUN 2025
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.350.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                    (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yang masing-
                     masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A      :    Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                      tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                      secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri B      :    Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                      sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                      secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan
                     dilakukan pada tanggal 24 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal tanggal 24 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri A dan
                     tanggal 24 Oktober 2032 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                       DAN
                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI
                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                         (“SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN”)
                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                      SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP I TAHUN 2025
                                                                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                               SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
                                                          DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                         (“SUKUK WAKALAH”)
                     Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah.
                     Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target
                                Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                                8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,- (lima ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
                                Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.112.400.000,- (Empat puluh enam miliar seratus dua belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan koma
                                nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Januari 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah
                     terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing Seri akan dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 24 Oktober
                     2032 untuk Sukuk Wakalah Seri B.
                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH
                      HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
                      SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH
                      PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
                      KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI
                      DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL
                      PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
                      KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH
                      ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERWALIAMANATAN SUKUK
                      WAKALAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
                      PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS IMBAL HASIL YANG DITERIMA MASING-
                      MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                      (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DARI:
                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                               id
                                                                                                 A (SINGLE A) & idA(sy) (SINGLE A SYARIAH)
                                            KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK, YANG DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK NEGATIF
                      TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, KINERJA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
                      BAB VI INFORMASI TAMBAHAn INI.

                      RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
                      WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
                      SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                   Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                 Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH




                                          PT BCA SEKURITAS                                                    PT BNI SEKURITAS                                           PT KB VALBURY SEKURITAS




                                   PT HENAN PUTIHRAI SEKURITAS                                           PT SUCOR SEKURITAS                                   PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 kepada OJK di Jakarta
dengan surat No. 007/CS-L/PJK/II/2025 tanggal 14 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau
“Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah
menerima surat OJK No. S-74/D.4/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp650.000.000.000 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus
lima puluh miliar Rupiah) (masing-masing disebut “Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025” dan
“Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”) yang telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04702/BEI.PP1/05-2025 tanggal
16 Mei 2025. Selanjutnya, Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan
I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025” dan “Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
Tahap II Tahun 2025”. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI,
maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk
Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah,
yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan
Peraturan No. IX.A.2 (sebagaimana di definisikan di bawah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Wakalah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana sesuai
dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat
pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Bab XI tentang Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam
Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar
profesinya masing-masing.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA.
BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
WAKALAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA
MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK WAKALAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI
PENERBITAN SUKUK WAKALAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR
15/POJK. 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA
SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK
WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/
POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI . ............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xix
DEFINISI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ......................xxi
RINGKASAN. .....................................................................................................................................xxiii
I.       PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................39
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................43
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................46
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................52
VI.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................60
         A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................60
		1. Riwayat Singkat Perseroan............................................................................................60
		2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan. ...............................60
		3. Perizinan. .......................................................................................................................61
		4. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan.....................................................................61
		5. Struktur Organisasi.........................................................................................................62
		6. Sumber Daya Manusia...................................................................................................63
		7. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan
			  Dengan Pemegang Saham............................................................................................65
		8. Keterangan Tentang Perusahaan Anak..........................................................................65
		9. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga. .....................................................74
		10. Aset Tetap. .....................................................................................................................81
		11. Saldo dan Transaksi-Transaksi Dengan Pihak Berelasi. ...............................................81
		12. Asuransi. ........................................................................................................................82
		13. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota
			   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak. .................................82
		14. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)...........................................................................83
  B.            KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DAN KECENDERUNGAN
		              SERTA PROSPEK USAHA...................................................................................................83
		1. Umum.............................................................................................................................83
		2. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan. ....................83
		3. Kegiatan Usaha..............................................................................................................84
		4. Keunggulan Kompetitif. ..................................................................................................86




                                                                            i
Page 4
		5. Pengendalian Mutu. .......................................................................................................86
		6. Pemasaran.....................................................................................................................87
		7. Strategi Usaha................................................................................................................87
		8. Persaingan Usaha..........................................................................................................88
		9. Prospek Usaha...............................................................................................................89
		10. Riset dan Pengembangan..............................................................................................90
		11. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.........................91
		12. Corporate Social Responsibility (“CSR”)........................................................................91
		13. Kebijakan Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup. .....................................................92
VII.    PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................94
VIII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH......................................................96
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................97
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................100
XI.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH...........................................108
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH. ................................................................113
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................114




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN


Singkatan dan kata-kata yang digunakan dalam Informasi Tambahan ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan berikut ini:

Afiliasi                  Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
                          yaitu:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                    cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                    saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                          b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                               pihak tersebut;
                          d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                               1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
                               pengawas yang sama;
                          e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                               oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama; atau
                          g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                               kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                               dari perusahaan tersebut.
ASPM                      Berarti Ahli Syariah Pasar Modal yang merupakan orang perseorangan yang
                          memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin
                          untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                          Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah
                          di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
                          produk atau jasa syariah di pasar modal.
Agen Pembayaran           Berarti KSEI yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                          dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah dengan Perseroan,
                          berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
                          pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah,
                          pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal
                          Investasi dan denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                          (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui
                          Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
                          diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                          Pembayaran Sukuk Wakalah.



                                                iii
Page 6
Akad Mudharabah         Berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang
                        menyediakan seluruh dana modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di
                        mana keuntungan usaha dibagi di antara para pihak sesuai nisbah bagi hasil
                        yang disepakati dalam Akad Mudharabah, sebagaimana dituangkan dalam
                        Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 30 September 2025, yang dibuat
                        di bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
                        penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                        yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Akad Wakalah Bi Al-     Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa
Istitsmar               (muwakkil/Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah) dengan
                        pihak penerima kuasa (wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi
                        kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mengelola
                        Dana Modal Investasi yang diperoleh dari Penawaran Umum dengan
                        memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu MUTU dengan
                        Akad Mudharabah, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
                        Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 30
                        September 2025, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup berikut
                        perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                        pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
                        yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi ketentuan dalam
                        Peraturan OJK Nomor: 53/2015.
Anggaran Dasar          Berarti Anggaran Dasar Perseroan.
BAE                     Berarti Biro Administrasi Efek.
Bank Kustodian          Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                        menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                        Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK          Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang
                        merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                        Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
                        Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                        Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                        Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010
                        tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
                        Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan
                        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.01/2014, tanggal
                        17 Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BNRI                    Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BTN                     Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                        hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi          Berarti tingkat Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                        Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan yaitu
                        sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun untuk Obligasi
                        Seri A, dan sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun untuk
                        Obligasi Seri B. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
                        dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga
                        Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
                        dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
                        1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                        1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Bursa Efek, BEI, atau   Berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
Bursa Efek Indonesia    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan pihak penyelenggara
                        pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa tempat Obligasi dan Sukuk
                        Wakalah Perseroan dicatatkan.



                                               iv
Page 7
Daftar Pemegang        Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi      kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                       di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                       kepada KSEI.
Daftar Pemegang        Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk         kepemilikan Sukuk Wakalah oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Wakalah                Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                       Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang    Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material               peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang
                       merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan
                       dan Entitas Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi
                       kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya
                       kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah
                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dana Modal Investasi   Berarti sejumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan / dibayarkan
                       oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, berdasarkan Sukuk
                       Wakalah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran
                       Umum, dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp650.000.000.000
                       (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
                       Wakalah dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                       Dana Modal Investasi masing-masing Seri Sukuk Wakalah adalah sebagai
                       berikut:

                       •   Seri A   :   sebesar Rp137.640.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh
                                        miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah)
                       •   Seri B   :   sebesar Rp512.360.000.000,- (lima ratus dua belas miliar
                                        tiga ratus enam puluh juta Rupiah)

                       Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-masing Seri Sukuk
                       Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pembayaran
                       Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan
                       dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Denda                  Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                       kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                       sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
                       masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                       harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas dari suatu
                       kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                       dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                       Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi          Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Pengakuan
                       Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah, Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                       Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
                       Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
                       Pendaftaran Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                       dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah, Persetujuan Prinsip
                       Pencatatan Obligasi dan Sukuk Wakalah, Informasi Tambahan, Informasi
                       Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam
                       rangka Penawaran Umum ini.


                                               v
Page 8
DPS                 Berarti Daftar Pemegang Saham.
Efek                Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun
                    tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
                    pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang
                    dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana
                    didefinisikan dalam UUP2SK.
Efek Syariah        Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                    dan peraturan pelaksanaannya yang:
                    a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                    b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                        dan/atau
                    c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                        tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif             Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                    UUP2SK, yaitu:
                    a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                        secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                        efektif oleh OJK; atau
                    b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                        Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                        penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung
                        sejak tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi
                        dimaksud.
Emisi               Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh
                    Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                    Penawaran Umum.
Entitas Anak atau   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak     laporan keuangan Perseroan.
Force Majeure       Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                    kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                    gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
                    atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                    terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    sampai dengan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran berdasarkan
                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                    Sukuk Wakalah.
FKP                 Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                    nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                    dan Sukuk Wakalah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
                    Sukuk Wakalah.
FPPO                Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                    diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli Obligasi kepada
                    Penjamin Emisi Obligasi.
FPPSW               Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yaitu formulir yang
                    harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli Sukuk Wakalah
                    kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah.
Grup Perseroan      Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Harga Penawaran     Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, dan/atau
                    jumlah Dana Modal Investasi.




                                           vi
Page 9
Hari Bursa             Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                       efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                       Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
Hari Kalender          Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                       tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                       sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja             Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                       yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                       yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                       Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan     Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, yang akan
                       diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
HGB                    Berarti Hak Guna Bangunan.
IAPI                   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Imbal Hasil Wakalah    Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan (Wakil) kepada Pemegang
                       Sukuk Wakalah (Muwakkil) kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki Perseroan
                       sebagai keuntungan yang diberikan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
                       investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang pembayarannya
                       akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
                       sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jumlah Kewajiban       Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan Sukuk Wakalah, yakni
                       berupa Imbal Hasil Wakalah dan Dana Modal Investasi serta Kompensasi
                       Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan
                       dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                       Wakalah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                       Emisi ini.
Jumlah Terutang        Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                       perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
                       yakni berupa jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada)
                       yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian     Berarti salah satu atau lebih kejadian sebagaimana dimaksud pada
                       Pasal 10 Perjanjian Perwalimanatan Obligasi dan Pasal 10 Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta Pasal 24 POJK No. 20/2020.
Kejadian Penggantian   berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan
                       tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara
                       permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak
                       dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
KITAP                  Berarti Kartu Izin Tinggal Tetap.
KITAS                  Berarti Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Kompensasi Kerugian    Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Akibat Keterlambatan   Wakalah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
(Ta’widh)              tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-MUI/
                       VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
                       Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
                       keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
                       membayar Imbal Hasil Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal
                       Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah, di mana dalam hal ini tidak
                       ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah serta Pemegang Sukuk
                       Wakalah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                                              vii
Page 10
                      Nilai Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayar
                      oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah ditetapkan
                      sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
                      seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
                      terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/
                      al-furshah al-dha-i’ah).

                      Pemegang Sukuk Wakalah membatasi diri untuk mengenakan
                      besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Perseroan dalam
                      melaksanakan kewajiban untuk pembayaran Imbal Hasil dan/atau Dana
                      Modal Investasi Sukuk Wakalah adalah tidak melebihi 1% (satu persen)
                      di atas target pendapatan Imbal Hasil Wakalah per tahun yang dihitung
                      secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
                      tanggal pembayaran efektif.

                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                      berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                      ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                      Hari Kalender.

                      Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Imbal
                      Hasil Wakalah adalah sebagai berikut:

                      a.   Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp3.087.342,00 (tiga juta delapan
                           puluh tujuh ribu riga ratus empat puluh dua Rupiah) per hari;dan
                           Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp12.809.000,00 (dua belas juta
                           delapan ratus sembilan ribu Rupiah) per hari;

                      Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Dana
                      Modal Investasi adalah sebagai berikut:

                      a.   Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp36.321.667,00 (tiga puluh enam juta
                           tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah) per hari; dan
                      b.   Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp142.322.222,00 (seratus empat
                           puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua
                           Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
                      atau Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI
                      atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                      Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan konfirmasi
                      tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
                      untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah, pelunasan
                      Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan
                      hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.

Konfirmasi Tertulis   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang
Untuk RUPO/RUPSW      diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
atau KTUR             melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO
                      dan/atau RUPSW atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO
                      dan/atau RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
                      dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                      Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bertugas untuk menyimpan
                      dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan Sukuk Wakalah
                      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran
                      Sukuk Wakalah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                      berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.



                                             viii
Page 11
Kustodian               Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                        berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                        kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, Imbal Hasil
                        Wakalah dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili
                        pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, sesuai dengan ketentuan
                        Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan
                        Penyelesaian (KSEI), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah
                        mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan      Berarti PT Sucor Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                        Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                        syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7. Lampiran Keputusan
                        Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                        Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Masa Penawaran          Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                        Obligasi dan Sukuk Wakalah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                        dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah yaitu
                        tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025.
Masyarakat              Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                        Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                        hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                        bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkum atau             Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
Menkumham               nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Menteri Kehakiman
                        Republik Indonesia).
Mudharib                Berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama yaitu PT Multi Tambangjaya
                        Utama (MUTU), suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan
                        dari Perseroan yang bergerak dalam penyedia jasa pertambangan.
Muwakkil                Berarti pemilik Dana Sukuk Wakalah, dalam hal ini Pemegang Sukuk
                        Wakalah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Wakalah.
NIB                     Berarti Nomor Induk Berusaha.
Nisbah Shahib al-Mal    berarti bagian pendapatan bagi hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
                        harus dibayarkan oleh Mudharib (MUTU) kepada Shahib al-Mal (Pemegang
                        Sukuk Wakalah) yang diwakili oleh Perseroan di mana besarannya yang
                        bayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah adalah sampai dengan Target
                        Pendapatan Imbal Hasil Wakalah.
Notaris                 Berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
                        yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum ini.
Objek Investasi Sukuk   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan
Wakalah                 Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Wakalah, yang merupakan kegiatan investasi Perseroan dengan
                        memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan
                        Anak yaitu MUTU. Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak
                        bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan
                        perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
                        OJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah bi al-
                        Istitsmar.
Objek Investasi Sukuk   adalah kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang
Wakalah Pengganti       menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan
                        di dalam pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah,
                        yang terdiri atas aset-aset apapun milik Perseroan atau pihak lain yang
                        tidak bertentangan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang bebas
                        dari jaminan, agunan, dan jenis-jenis pembebanan lainnya yang bernilai
                        setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah
                        yang Diganti.

                                              ix
Page 12
Objek Investasi Sukuk      adalah Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di dalam
Wakalah yang Diganti       pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana
                           diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang akan
                           digantikan dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
Obligasi                   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025
                           dengan jumlah pokok sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga
                           ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh
                           (full commitment). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan
                           sebagai berikut:

                           Seri A   :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                        Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus enam puluh dua
                                        miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                        tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
                                        Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung
                                        sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                        penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                           Seri B   :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                        Rp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar enam
                                        ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                        sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
                                        Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung
                                        sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                        penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                           Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                           Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
                           dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                           tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                           adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

                           Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
                           pada tanggal 24 Januari 206 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                           terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Oktober
                           2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Obligasi
                           Seri B.
Obligasi Berkelanjutan     Berarti Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi, yang akan ditawarkan
                           oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
                           Umum Berkelanjutan dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar
                           Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Obligasi Berkelanjutan I Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025       Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                         Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp650.000.000.000 (enam ratus
                         lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka
                         waktu 367 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,75%
                         (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka
                         waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                         koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya telah dicatatkan di Bursa
                         Efek serta didaftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang mempunyai
atau OJK               fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                       penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
                       Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                       sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.




                                                  x
Page 13
Pasar Modal           Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                      a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                      b. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya; dan
                      c. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Obligasi     Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                      memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari :
                      (1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
                          dan/atau
                      (2) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                          atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening     Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                      yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                      lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk        Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Wakalah
Wakalah               dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah, yang
                      terdiri dari:
                      a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                          Wakalah; dan/atau
                      b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
                          Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.
Pemerintah            Berarti pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemeringkat           Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”), berkedudukan di
                      Jakarta Selatan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020.
Penawaran Awal        Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                      menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
                      mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
                      akan ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi serta Imbal Hasil
                      Wakalah Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai Peraturan OJK No. 23/
                      POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dilakukan
                      oleh Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
                      Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan
                      pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
                      menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
Berkelanjutan         diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                      POJK No. 36/2014.
Pengakuan Kewajiban   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
                      Wakalah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
                      Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025
                      No. 155 tertanggal 30 September 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria
                      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Pengakuan Utang       Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                      sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                      Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 154 tanggal
                      30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn.,
                      Notaris di Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif    Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                      pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                      dalam UUPM.


                                            xi
Page 14
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
dan Sukuk Wakalah       melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                        menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
                        penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi
                        dan Sukuk Wakalah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan
                        ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Sukuk Wakalah. Yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                        Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                        Wakalah, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                        PT Henan Putihrai Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas
                        dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana       Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi dan       penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini
Sukuk Wakalah            adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Henan Putihrai Sekuritas,
                         PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                         Indonesia Tbk. Yang berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat
                         dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
Peraturan BEI I-A        Berarti Peraturan I-A dari Lampiran Surat Keputusan BEI No. Kep-00183/
                         BEI/12-2018 yang telah diubah melalui Surat Keputusan BEI No. Kep-
                         00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                         Selain Saham Yang Dicatatkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan No.IX.A.2      Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam-LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                         Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah
                         sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
                         dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Peraturan No.IX.A.7      Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam-LK No.Kep 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                         Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen          Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi      pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana
                         dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
                         Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 160 tertanggal 30 September
                         2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta Selatan.
Perjanjian Agen          Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran Sukuk         Imbal Hasil Wakalah serta Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi,
Wakalah                  sebagaimana dimuat dalamAkta PerjanjianAgen Pembayaran Sukuk Wakalah
                         Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 161 tertanggal
                         30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
Obligasi di KSEI         sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan No.
                         SP-110/OBL/KSEI/0925 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dibawah
                         tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
Sukuk Wakalah di KSEI    sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan No.
                         SP-050/SKK/KSEI/0925 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dibawah
                         tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.




                                               xii
Page 15
Perjanjian Penjaminan   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi          Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam
                        Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya
                        Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 158 tanggal 30 September 2025, yang
                        dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah     Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah,
                        sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                        Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No.
                        159 tanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria
                        S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian              Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Perwaliamanatan         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi                Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 156 tanggal
                        30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn.,
                        Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian            Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Perwaliamanatan Sukuk sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah               Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No.
                      157 tanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria
                      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                       dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan               Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
                        PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia,
                        suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
                        hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia.
POJK No. 36/2014         Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
                         Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015         Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 7/2017          Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
                         Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                         Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017          Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi
                         Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                         Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020         Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
                         Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020         Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang                Kontrak
                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020         Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
                         Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 45/2024         Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 tahun 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 14/2025         Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tentang
                         Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                         Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.



                                              xiii
Page 16
Pokok Obligasi            Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi berjumlah
                          pokok sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
                          miliar Rupiah).

                          Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                          Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                          Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                          memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan
                          memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

Prinsip Syariah di Pasar Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal
Modal                    berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia,
                         sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                         tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan OJK
                         lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
                         Ulama Indonesia.

Prospektus                Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                          dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek, yang wajib disusun sesuai
                          dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar
                          Modal termasuk POJK No. 9/2017.

Rekening Efek             Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
                          dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
                          diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                          berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                          oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah dan
                          Pemegang Rekening.

Rp                        Berarti Rupiah, yaitu mata uang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

RUPO                      Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

RUPO dan/atau RUPSW Berarti pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSW dengan menggunakan
Secara Elektronik   media telekoferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya
                    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2025.

RUPS                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                          dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan yang terkait.

RUPSLB                    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                          sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSW                     Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Satuan                    Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dapat
Pemindahbukuan            dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
                          senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan        Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diperdagangkan,
                          yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo          Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi                  KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                          kepentingan Pemegang Obligasi.




                                               xiv
Page 17
Sertifikat Jumbo Sukuk   Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
Wakalah                  Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                         atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
                         Pemegang Rekening.

Shahib al-Mal            Berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama.

Sukuk Wakalah            Berarti surat berharga syariah berupa Sukuk yang diterbitkan dengan
                         menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah
                         Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. 127/DSN-MUI/VII/2019 tanggal
                         3 Juli 2019) yaitu Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
                         Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum dengan total dana sebesar
                         Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin
                         secara kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Wakalah ini terdiri
                         dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                         Seri A   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp137.640.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh
                                      miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target
                                      Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,-
                                      (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat
                                      ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50%
                                      (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                      Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                      Tanggal Emisi.
                         Seri B   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp512.360.000.000,- (lima ratus dua belas miliar tiga
                                      ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
                                      Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.112.400.000,- (Empat
                                      puluh enam miliar seratus dua belas juta empat ratus ribu
                                      Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan
                                      koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                                      Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.


                         Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-
                         masing Seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         Sukuk Wakalah sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Wakalah.

                         Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Januari
                         2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal
                         Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing Seri akan
                         dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri A,
                         dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri B.




                                               xv
Page 18
Sukuk Wakalah             Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I   Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
Tahun 2025                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I
                          Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dengan total dana sebesar
                          Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                          seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan dengan
                          Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp3.543.750.000,- (tiga
                          miliar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
                          per tahun atau ekuivalen sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                          per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan
                          Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp26.775.000.000,- (dua
                          puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau
                          ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang
                          seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Tanggal Distribusi        Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
                          Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
                          tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dilakukan secara
                          elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                          Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah.

Tanggal Emisi             Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening
                          Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di KSEI
                          berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Wakalah
                          oleh Perseroan kepada KSEI, yang juga merupakan tanggal pembayaran
                          hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dari Penjamin Pelaksana Emisi
                          Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan.

Tanggal Pelunasan         Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Pokok Obligasi            Obligasi, menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                          Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
                          melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran        Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Bunga Obligasi            Obligasi, menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                          yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                          Pembayaran, dimana Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan,
                          terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
                          Obligasi masing-masing Seri Obligasi sebagaimana tercantum dalam
                          Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pembayaran Bunga
                          Obligasi.

Tanggal Pembayaran        Berarti tanggal-tanggal saat Imbal Hasil Wakalah menjadi jatuh tempo
Imbal Hasil Wakalah       dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
                          tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                          yaitu setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
                          Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah masing-masing Seri Sukuk
                          Wakalah sebagaimana tercantum dalam dalam Bab I Penawaran Umum
                          dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Wakalah.

Tanggal Pembayaran        berarti tanggal-tanggal dimana Dana Modal Investasi dari masing-
Kembali Dana Modal        masing seri Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Investasi                 Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                          sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening dengan
                          memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
                          Apabila tanggal tersebut bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada
                          Hari Kerja berikutnya.



                                                xvi
Page 19
Tanggal Penjatahan        Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
                          wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                          masa Penawaran Umum.



Target Pendapatan Imbal Tingkat keuntungan yang diharapkan oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Hasil                   (Muwakkil) dalam presentase per tahun, yang dihitung berdasarkan jumlah
                        hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                        enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Tim Ahli Syariah (TAS)    Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                          produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                          pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

USD                       Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

UU Cipta Kerja            Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                          Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUPM                      Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
                          10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
                          Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah
                          sebagian dengan UUP2SK.

UUP2SK                    Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam
                          Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.

Wali Amanat               Berarti BTN yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta
                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Wakalah bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk
                          dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi
                          dan Pemegang Sukuk Wakalah.

Wakil                    Berarti pihak yang diberikan kuasa untuk mengelola Dana Sukuk Wakalah
                         dalam kegiatan Investasi, dalam hal ini adalah Perseroan.
UU Cipta Kerja           Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                         Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                         Kerja menjadi Undang-Undang.
UU Kehutanan             Berarti Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
                         yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                         Nomor 1 Tahun 2004, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
UUPM                     Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
                         10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
                         Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah
                         sebagian dengan UUP2SK.
UUPT                     Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal
                         16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam
                         Lembaran Negara No.106 Tahun 2007 Tambahan No.4756, sebagaimana
                         telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja.
UUP2SK                   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam
                         Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.




                                               xvii
Page 20
Wali Amanat   Berarti BTN yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta
              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Wakalah bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk
              dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi
              dan Pemegang Sukuk Wakalah.
Wakil         Berarti pihak yang diberikan kuasa untuk mengelola Dana Sukuk Wakalah
              dalam kegiatan Investasi, dalam hal ini adalah Perseroan.




                                  xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN


AMP         :   Berarti PT Armada Maritim Persada

BBK         :   Berarti PT Borneo Berkat Kutai

BI          :   Berarti PT Bara International

CEP         :   Berarti PT Cristian Eka Pratama

CTK         :   Berarti PT Chandra Tirta Karian

DBK         :   Berarti PT Daya Bumindo Karunia

ESE         :   Berarti PT Equator Sumber Energi

GNI         :   Berarti PT Green Natural Investama

IBP         :   Berarti PT Intan Bumi Persada

INTAM       :   Berarti PT Intam

KBL         :   Berarti PT Karya Bhumi Lestari

KBS         :   Berarti PT Kinarya Bangun Sesama

KJP         :   Berarti PT Kreasi Jasa Persada

KMS         :   Berarti PT Kemilau Mulia Sakti

KPI         :   Berarti PT Kuala Pelabuhan Indonesia

LKB         :   Berarti PT Lintas Kelola Berlaba

MIP         :   Berarti PT Mahaka Industri Perdana

MP          :   Berarti PT Mareta Persada

MUTU        :   Berarti PT Multi Tambangjaya Utama

PII         :   Berarti PT POSB Infrastructure Indonesia

PIP         :   Berarti PTP Investments Pte. Ltd.

PIN         :   Berarti PT Petrosea Infrastruktur Nusantara

PMI         :   Berarti PT Prima Mineral Investindo

PSA         :   Berarti Petros Solution Pty. Ltd.

PT B3       :   Berarti PT Borneo Bangun Banua




                                             xix
Page 22
PT B4   :   Berarti PT Borneo Bangun Banua Bestari

PTRO    :   Berarti PT Petrosea Tbk

PUR     :   Berarti PT Pika Utama Resources

RKN     :   Berarti PT Rekakarsa Karya Nusantara

SSJ     :   Berarti PT Silika Salut Jaya

TP      :   Berarti PT Tamtama Perkasa

UBL     :   Berarti PT Usaha Berlayar Lancar




                                           xx
Page 23
DEFINISI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK


Intermediate          :   Suatu tempat penimbunan batu bara yang hanya bersifat sementara saat
Stockpile atau ISP        batu bara tersebut dalam proses perpindahan dari tambang menuju kapal
                          pengangkut di pelabuhan.

Transshipment         :   Kegiatan pemindahan barang atau muatan yang dilakukan dari kapal ke
                          kapal. Dalam hal kegiatan Perseroan adalah dari kapal tongkang menuju
                          kapal pengangkut (mother vessel).

Cadangan Terbukti     :   Jumlah cadangan batu bara terukur yang dapat ditambang secara
(proven)                  ekonomis, setelah terdapat kepastian terhadap faktor pengubah terkait yang
                          dipertimbangkan.

Cadangan Terkira      :   Bagian cadangan batu bara tertunjuk yang ekonomis untuk ditambang setelah
(probable)                semua faktor relevan dipertimbangkan. Cadangan terkira juga merupakan
                          bagian dari sumber daya terukur yang dapat ditambang secara ekonomis.

Penutup (overbuden):      Lapisan penutup adalah semua material atau batuan yang menutupi bagian
                          atas dari suatu endapan bijih yang akan ditambang.

Pembersihan /         :   Pembersihan lokasi tambang terhadap tumbuhan dan semak belukar
Pembukaan Lahan           sehingga tidak mengganggu dan mempermudah pekerjaan pengupasan
(land clearing)           tanah penutup serta pelaksanaan penambangan.

Penggalian Tanah      :   Proses penggalian lapisan tanah yang berada di lapisan paling atas tanah
Pucuk (top soil)          yang mengandung unsur hara dan sangat dibutuhkan oleh tumbuh-tumbuhan.
                          Tanah Pucuk dikupas dengan batasan 0.5m - 2m dan akan digunakan saat
                          penimbunan kembali area bekas tambang.

Sumber Daya Tereka :      Bagian dari sumber daya total yang diestimasi melalui tonase, densitas,
                          bentuk, dimensi, kimia, kadar, dan kandungan batu baranya hanya dapat
                          diperkirakan dengan tingkat kepercayaan rendah. Titik pengamatan yang
                          mungkin didukung oleh data pendukung dan keyakinan geologi rendah tidak
                          cukup untuk membuktikan kemenerusan cebakan batu bara dan kadarnya.

Sumber Daya           :   Bagian dari sumber daya total yang diestimasi melalui tonase, densitas,
Terukur                   bentuk, dimensi, kimia, kadar, dan kandungan batu baranya dapat diperkirakan
                          dengan tingkat kepercayaan tinggi, didasarkan pada informasi yang didapat
                          dari titik pengamatan yang mungkin didukung oleh data pendukung dengan
                          keyakinan geologi tinggi.

Pemboran              :   Suatu tahap kegiatan aktivitas penambangan dilakukan sebelum kegiatan
(overburden drilling)     peledakan, dimana lubang setelah pemboran tersebut disiapkan untuk diisi
                          bahan peledak beserta aksesorisnya.

Peledakan Tanah       :   Suatu kegiatan aktivitas penambangan dimana lapisan tanah yang menutupi
(blasting)                dipecahkan melalui ledakkan dengan menggunakan bahan kimia tertentu
                          dalam kondisi dimana alat berat tidak mampu untuk menggali lapisan tanah
                          karena tingkat kekerasan tanah tersebut.

Material Pengotor     :   Lapisan batuan non-batu bara, biasanya batu lempung, yang berada diantara
(parting)                 lapisan batu bara dengan ketebalan tertentu.




                                                 xxi
Page 24
Area Disposal         :   Daerah pada lokasi tambang terbuka yang dijadikan tempat pembuangan
                          material tanah penutup.

Pembersihan Batu :        Salah satu aktivitas dalam penggalian batu bara dimana batu bara yang akan
bara (coal cleaning)      digali dibersihkan terlebih dahulu dengan menggunakan alat tertentu yang
                          mana fungsinya untuk menjaga kualitas batu bara dari material pengotor.

Penambangan           :   Suatu metode penambangan yang diterapkan untuk mendapatkan batu
Selektif (selective       bara dengan kualitas tertentu untuk memenuhi permintaan berdasarkan
mining)                   spesifikasi yang dimiliki.

Run of Mine (ROM)     :   adalah tempat penyimpanan sementara batu bara dimana batu bara dari pit
                          belum sepenuhnya tersaring. Sehingga masih membutuhkan penghancuran,
                          penyaringan, dan proses lainnya.

Belt Conveyor         :   Mesin yang digunakan sebagai pemindah batu bara sepanjang arah
                          horizontal dengan kemiringan tertentu secara terus-menerus.

Thermal Coal          :   Jenis batu bara yang biasa dibakar sebagai sumber energi panas untuk
                          menggerakkan turbin penghasil listrik.

Metallurgical Coal or :   Jenis batu bara yang digunakan untuk memproduksi kokas, sumber utama
Coking Coal               karbon yang digunakan dalam pembuatan baja.




                                                xxii
Page 25
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA GRUP PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dengan kegiatan
usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha utama:

Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan saat ini
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan usaha penunjang:

Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209), mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perseroan telah benar-benar melakukan seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjangnya yakni aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya (KBLI 70209) sebagaimana tersebut di atas.

Prospek Usaha

Perseroan optimis prospek jangka menengah dan jangka panjang industri batu bara nasional tetap
akan menunjukkan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi tantangan seperti volatilitas harga,
kenaikan biaya bahan bakar, tarif royalti dan kebijakan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (“DHE”).
Hal ini didukung oleh beberapa faktor antara lain:

i.   Permintaan Global yang solid. Batu bara terus menjadi sumber energi yang hemat biaya dan bahan
     bakar utama untuk pembangkit listrik khususnya dari Asia Tenggara. Badan Energi Internasional
     (“IEA”) memperkirakan bahwa permintaan batu bara global akan mencapai 8.801 juta ton pada tahun
     2025, menandai peningkatan 0,34% dari tahun 2024. China, konsumen batu bara terbesar di dunia,
     diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar 4.940 juta ton (56%), sementara India, konsumen
     terbesar kedua, diproyeksikan akan mengonsumsi 1.363 juta ton (15%). Di India, batu bara terus
     memainkan peran penting dalam lingkup energi nasional, khususnya dalam mendukung permintaan
     listrik, di mana majoritas pembangkit listrik negara tersebut masih bergantung pada batu bara.


                                                xxiii
Page 26
       Sejalan dengan hal terebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan
       target produksi batu bara sebesar 735 juta ton pada tahun 2025, meningkat dari 710 juta ton pada
       tahun 2024. Dari target tahun 2025 tersebut, sekitar 240 juta ton dialokasikan untuk konsumsi
       dalam negeri, sedangkan 495 juta ton diperuntukkan bagi pasar ekspor.

ii.    Diversifikasi Produk: Batu Bara Metalurgi. Harga jual batu bara metalurgi tetap menunjukkan
       resilience di tengah fluktuasi harga batu bara termal secara global akibat dari kualitas kalori dan
       rendahnya sulfur yang dihasilkan. Strategi Perseroan untuk mendiversifikasi pendapatan selain
       batu bara termal ke ke jenis batu bara metalurgi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan
       kinerja keuangan yang lebih stabil dikarenakan harga kedua jenis batubara tersebut tidak selalu
       berkorelasi dan batubara metalurgi cenderung memiliki margin lebih tinggi

iii.   Kebijakan Pemerintah yang Mendukung. Kebijakan Harga Batu bara Acuan (“HBA”) yang baru,
       mewajibkan penggunaan HBA bagi semua transaksi batu bara, berlaku 1 Maret 2025 diharapkan
       memberikan stabilitas pada harga batu bara nasional dengan lebih mencerminkan kondisi supply
       domestik.

iv.    Dinamika Energi Global. Penarikan diri sebagian besar negara dari Just Energy Transition
       Partnership (JETP) termasuk Amerika Serikat, menunjukkan pendekatan yang lebih realistis
       terhadap batu bara sebagai sumber energi ekonomis.Hal ini berpotensi meningkatkan permintaan
       batu bara termal dalam jangka menengah hingga panjang.

v.     Transisi Energi dan ESG. Meskipun ada hambatan dalam implementasi energi terbarukan, tren
       global tetap bergerak menuju dekarbonisasi. Perseroan menyadari pentingnya kepatuhan terhadap
       standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam menjaga akses ke pembiayaan dan pasar
       ekspor. Upaya peningkatan efisiensi energi, praktik pertambangan berkelanjutan, serta potensi
       penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi fokus ke depan.

vi. Diversifikasi Pasar Ekspor. Perseroan percaya bahwa di tengah tingginya kebutuhan akan batu
    bara global, terutama untuk produk batu bara termal berkalori tinggi untuk kebutuhan pembangkit
    listrik, fundamental pasar produk dari Perseroan dan Perusahaan Anak masih tetap berdiri kokoh
    terutama didukung oleh rantai pasokan Perseroan yang kuat dan terintegrasi. Selain itu, Perseroan
    sebagai perusahaan pertambangan yang memiliki pasar ekspor yang cukup luas diluar China,
    meliputi negara-negara lain seperti Filipina, Korea, Taiwan, dan India memiliki diversifikasi klien
    yang cukup beragam untuk menjaga stabilitas pendapatan Perseroan ditengah volatilitas harga
    global dan meminimalisir pengaruh potensi overstocking batu bara yang terjadi di China Sinergi
    Group. Selanjutnya, dengan masuknya PTRO menjadi bagian dari Perusahaan Anak Perseroan
    dan berperan berperan sebagai kontraktor utama untuk portofolio aset pertambangan Perseroan,
    maka Perseroan juga akan dapat mengakses layanan jasa pertambangan berkualitas tinggi
    melalui keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh PTRO. Sinergi berkelanjutan antar Perseroan
    dengan Perusahaan Anak lainnya juga akan mendorong teciptanya bisnis model terintegrasi
    dan memungkinkan Perseroan mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir, guna menjaga dan
    meningkatkan posisi Perseroaan kedepannya.

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                            :   Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
                                             2025

Jumlah Pokok Obligasi                    :   Sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima
                                             puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                                             - Seri A : Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus enam
                                                        puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta
                                                        Rupiah);dan
                                             - Seri B : RpRp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh
                                                        tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah)




                                                    xxiv
Page 27
Harga Penawaran                  :   100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi

Jangka Waktu                     :   Seri A : 5 (lima) tahun; dan
                                     Seri B : 7 (tujuh) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi           :   Seri A : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun; dan
                                     Seri B : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun

Periode Pembayaran Bunga         :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
                                     dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
                                     Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
                                     tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                                     Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                                     tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                                     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Perdagangan Obligasi      :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
                                     tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin dengan
                                     seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
                                     maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                     yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                     dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                     Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                     passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                     lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                                     kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                     khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                     maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Efek         :   id
                                          A (Single A) dari Pefindo.

Pembelian Kembali (buy back)     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                             melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                     Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                     Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                     kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                     Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                     pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                     Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
                                     berlaku.

Penyisihan Dana (sinking fund)   :   Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan
                                     Obligasi menjadi di bawah idA, maka Perseroan wajib
                                     membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund
                                     sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi,
                                     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
                                     diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana
                                     hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya
                                     penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan
                                     termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan
                                     Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan
                                     memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Obligasi.


                                                xxv
Page 28
                                     Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika
                                     hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat
                                     di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening
                                     DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan
                                     lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan
                                     sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020
                                     beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Wali Amanat                      :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Agen Pembayaran                  :   KSEI


KETERANGAN MENGENAI SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Wakalah               :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
                                     II Tahun 2025

Jumlah Dana Modal Investasi      :   Sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
                                     Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                                     - Seri A : Rp137.640.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh
                                                miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah); dan
                                     - Seri B : Rp512.360.000.000,- (lima ratus dua belas miliar
                                                tiga ratus enam puluh juta Rupiah).

Harga Penawaran                  :   100% (seratus persen) dari Dana Modal Investasi Sukuk
                                     Wakalah

Jangka Waktu                     :   Seri A : 5 (lima) tahun; dan
                                     Seri B : 7 (tujuh) tahun.

Target Pendapatan Imbal Hasil    :   Seri A : Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus
Wakalah                                       sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu
                                              Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50%
                                              (delapan koma lima nol persen) per tahun; dan
                                     Seri B : Rp46.112.400.000,- (Empat puluh enam miliar
                                              seratus dua belas juta empat ratus ribu Rupiah) per
                                              tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan koma
                                              nol nol persen) per tahun.

Periode Pembayaran Imbal Hasil   :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Wakalah

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Perdagangan               :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Jaminan                          :   Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                                     khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
                                     dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                     bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                     ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                     ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                     Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
                                     adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                     kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                     di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                     dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                                     yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.



                                            xxvi
Page 29
Hasil Pemeringkatan Efek              :   id
                                               A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Pembelian Kembali (buy back)          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
Sukuk Wakalah                             dapat melakukan pembelian kembali atas Sukuk Wakalah
                                          yang belum jatuh tempo, untuk sebagian atau seluruh
                                          Sukuk Wakalah sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
                                          Investasi Sukuk Wakalah atau untuk disimpan, selanjutnya
                                          disebut ”Pembelian Kembali”. Perseroan mempunyai hak
                                          untuk memberlakukan Pembelian Kembali tersebut untuk
                                          dipergunakan sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
                                          Investasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                          pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                          Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan peraturan perundang-
                                          undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana (sinking fund)        :   Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk
                                          Wakalah menjadi peringkat di bawah idA(sy), maka Perseroan
                                          wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking
                                          fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Target
                                          Pendapatan Imbal Hasil Wakalah, selambat-lambatnya 30
                                          (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
                                          pemeringkatan Sukuk Wakalah, dimana hasil pemeringkatan
                                          Sukuk Wakalah yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil
                                          pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun
                                          tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat
                                          sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan
                                          ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
                                          Sukuk Wakalah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini
                                          tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi
                                            A atau peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang
                                          id (sy)
                                          berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan.
                                          Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk
                                          mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No.
                                          20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Wali Amanat                           :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Agen Pembayaran                       :   KSEI


RENCANA PENGGUNAAN DANA DARI HASIL PENAWARAN UMUM

a.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi:

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan
oleh Perseroan seluruhnya untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak, yaitu MUTU yang
akan digunakan untuk modal kerja berupa biaya kontraktor, pemasok, biaya tenaga kerja dan beban
usaha lainnya.

b.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah:

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan
oleh Perseroan seluruhnya untuk memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada
Perusahaan Anak, yaitu MUTU yang akan digunakan untuk modal kerja berupa kontraktor, pemasok,
biaya tenaga kerja dan beban usaha lainnya.



                                                     xxvii
Page 30
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur
permodalan Perseroan mengalami satu kali perubahan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
saham (stock split) Perseroan dengan rasio 1:10 dimana 1 saham dengan lama dengan nilai Rp200
per saham akan memperoleh 10 saham baru dengan nilai nominal Rp20 per saham sebagaimana telah
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5 tanggal
30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan dan memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0145369.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025, dimana para pemegang
saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) mengenai modal (“Akta Perseroan No. 5/2025“),
sehingga struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Modal dasar			         :    Rp 6.000.000.000.000
Modal ditempatkan      :    Rp 2.248.378.000.000
Modal disetor		        :    Rp 2.248.378.000.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas 300.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per lembar
saham.

Selanjutnya, berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan per tanggal 26 September 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan BAE
Perseroan No.: DE/IX/25-2865 tertanggal 30 September 2025, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp20,- per lembar saham
              Keterangan                                                                               %
                                         Jumlah Lembar Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                       300.000.000.000                 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
 1. Prajogo Pangestu                                94.517.650.000               1.890.353.000.000     84,076
 2. Agus Salim Pangestu                                  1.250.000                      25.000.000      0,001
 3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%              17.900.000.000                 358.000.000.000     15,923
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               112.418.900.000               2.248.378.000.000    100,000
Jumlah Saham Portepel                              187.581.100.000               3.751.622.000.000

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal, dalam laporannya nomor 00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali
tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1241).



                                                 xxviii
Page 31
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                               (dalam ribuan USD)
                                                       30 Juni*                         31 Desember
                      Keterangan
                                                        2025                     2024                2023
Total Aset Lancar                                             679.395                 677.691             165.043
Total Aset Tidak Lancar                                    1.453.279                1.100.105              65.019
TOTAL ASET                                                 2.132.674                1.777.796             230.062
Total Liabilitas Jangka Pendek                                453.097                 347.193              46.903
Total Liabilitas Jangka Panjang                             1.119.312                 864.704              62.457
TOTAL LIABILITAS                                           1.572.409                1.211.897             109.360
TOTAL EKUITAS                                                 560.265                 565.899             120.702
*) tidak diaudit


IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                               (dalam ribuan USD)
                                                      30 Juni*                            31 Desember
                   Keterangan
                                                2025             2024                2024              2023
Pendapatan                                         462.119          309.692             801.723             97.943
Beban Pokok Pendapatan                           (414.185)        (243.246)           (683.857)           (60.725)
Laba Bruto                                          47.934           66.446             117.866             37.218
Laba Usaha                                          41.088           51.126             216.248             19.722
Laba Neto Untuk Tahun Berjalan                       2.789           33.092             169.970             15.250
Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain           (743)            6.296              11.997                682
Total Penghasilan Komprehensif Untuk Periode/
Tahun Berjalan                                      2.046               39.388          181.967            15.932
Laba Per Saham (Nilai Penuh)                       0,0002               0,0003            0,014             0,001
*) tidak diaudit

RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS

                                                                                              (Dalam Ribuan USD)
                                                      30 Juni*                            31 Desember
                   Keterangan
                                                2025             2024                2024              2023
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Operasi        (31.937)           29.935             (2.649)           (1.120)
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas
Investasi                                        (340.670)        (138.283)            (284.615)          (49.087)
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
  Pendanaan                                       220.182           227.402             496.662            94.842
(Penurunan) Kenaikan Neto Dalam Kas Dan
  Setara Kas                                     (152.425)          119.054             209.398            44.635
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Mata
   Uang Asing Pada Saldo Kas Dan Setara Kas         5.327            (3.840)              2.674                91
Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun                272.991            60.919              60.919            16.193
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun               125.893           176.133             272.991            60.919
*) tidak diaudit




                                                   xxix
Page 32
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                30 Juni*                                 31 Desember
                   Keterangan
                                                        2025                  2024               2024                  2023
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                    49,22              348,40                  718,56            (4,15)
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                          (91,57)              208,58                1014,56            (59,68)
Jumlah Aset                                                   19,96              402,99                  672,75           107,84
Jumlah Liabilitas                                             29,75              658,79                1.008,17           269,26
Ekuitas                                                      (1,00)              171,23                  368,84             48,88
EBITDA                                                        11,67              489,09                1.376,95           (58,50)

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan                                        10,37                 21,46               14,70                38,00
Laba Sebelum Pajak Periode/Tahun Berjalan /
Pendapatan                                                      1,24                 10,91               21,33                20,00
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan
(Margin Laba / Net Profit Margin)                               0,60                 10,69               21,20                15,57
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil
Ekuitas / ROE)                                                  0,50                 10,11               30,04                12,63
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal
Hasil Aset / ROA)                                               0,13                  2,86                 9,56                6,63

Rasio Keuangan (%)
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
(Current Ratio)                                              149,94              161,31                 195,19            351,88
Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas                              135,63              139,45                 146,70            210,37
Jumlah Liabilitas / Ekuitas                                  280,65              253,47                 214,15             90,60
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                               73,73               71,71                  68,17             47,54
Interest Bearing Debt to Equity Ratio                        182,07              154,51                 140,32             61,29
Adjusted Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                  336,85              423,17                 720,91          10320,00
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka
Pendek (Cash Ratio)                                           27,78               57,67                  78,63            129,88
Margin EBITDA                                                 20,74               27,71                  40,54             22,47
Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA                        932,96              384,18                 160,33             59,32
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                       110,67              284,57                 459.83           1575,24
*) tidak diaudit

PEMBATASAN RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN                                                    DALAM            PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan. Berikut dibawah ini pembatasan dan
pemenuhannya adalah sebagai berikut :

                    Keterangan                             Persyaratan                30 Juni 2025**         31 Desember 2024
Current Ratio                                              Minimal 1 kali                 1,49x                    1,95x
EBITDA to Interest plus Installment                       Minimal 1,15 kali               2,39x                    3,92x
Interest Bearing Debt to Equity*                          Maksimal 3 kali                 1,82x                    1,40x
* Interest Bearing Debt to Equity yaitu, seluruh kewajiban / utang yang berbunga terhadap modal maksimal 3 (tiga) kali dan tidak
   menyertakan utang yang timbul dari pembiayaan leasing.
** tidak diaudit




                                                               xxx
Page 33
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Tabel berikut merupakan keterangan mengenai Perusahaan Anak yang terkonsolidasi pada Perseroan
per tanggal 30 Juni 2025:

                                                                                                    Jumlah Aset
                                                                                                    Perusahaan
                                                                                                   Anak sebelum
       Nama
                                     Tahun            Kegiatan            Kepemilikan  Status        eliminasi
No. Perusahaan       Domisili
                                   Penyertaan          Usaha               Saham (%) Operasional     terhadap
       Anak
                                                                                                    Jumlah Aset
                                                                                                   Konsolidasian
                                                                                                        (%)
Kepemilikan langsung
1.  AMP            Jakarta Barat     2023       Aktivitas angkutan laut     99,99     Beroperasi       0,43
                                                 perairan pelabuhan
                                                 dalam negeri untuk
                                                        barang
2.    BBK          Jakarta Barat     2024        Aktivitas konsultasi       99,99       Belum          0,45
                                                 manajemen lainnya                    Beroperasi

3.    ESE          Jakarta Barat     2013        Aktivitas perusahaan       65,00     Beroperasi       4,41
                                                         holding
4.    GNI          Jakarta Barat     2023        Aktivitas perusahaan       99,98       Belum          0,11
                                                   holding, aktivitas                 beroperasi
                                                konsultasi manajemen
                                                         lainnya
5.    KJP          Jakarta Barat     2023         Aktivitas penunjang       99,99       Belum          8,805
                                                  pertambangan dan                    beroperasi
                                                  penggalian lainnya
6.    MP           Jakarta Barat     2017            Perdagangan            99,99     Beroperasi       0,84
                                                  besar bahan bakar
                                                  padat, cair dan gas
                                                   dan produk ybdi,
                                                  angkutan bermotor
                                                 untuk barang umum,
                                                angkutan laut perairan
                                                   pelabuhan dalam
                                                 negeri untuk barang,
                                                 dan jasa pengurusan
                                                      transportasi
7.    MUTU         Jakarta Barat     2024         Pertambangan batu         99,99     Beroperasi       10,08
                                                           bara
8.    PMI          Jakarta Barat     2023        Aktivitas perusahaan       99,99       Belum          0,11
                                                   holding, aktivitas                 beroperasi
                                                konsultasi manajemen
                                                         lainnya
9.    PT B4        Jakarta Barat     2024         Pertambangan batu         99,99       Belum          0,18
                                                           bara                       Beroperasi
10.   TP           Jakarta Barat      2011        Pertambangan batu         99,99     Beroperasi       6,07
                                                           bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui ESE
1.  BI              Jakarta Barat    2013       Pertambangan batu           99,99       Belum          0,25
                                                       bara                           beroperasi
2.    DBK          Jakarta Barat     2013       Pertambangan batu           99,99       Belum          1,69
                                                       bara                           beroperasi
3.    INTAM        Jakarta Barat     2013       Pertambangan emas           99,99       Belum          0,19
                                                     dan perak                        beroperasi
Kepemilikan tidak langsung Melalui DBK
1.  PUR             Jakarta Barat    2013        Perdagangan besar          99,99       Belum          0,04
                                                 bahan bakar padat,                   beroperasi
                                                 cair, gas dan produk
                                                YBDI serta produk dari
                                                        batu bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui PMI
1.  SSJ             Jakarta Barat    2023        Penggalian kuarsa /        85,00       Belum          0,03
                                                     pasir silika                     beroperasi




                                                       xxxi
Page 34
                                                                                                         Jumlah Aset
                                                                                                         Perusahaan
                                                                                                        Anak sebelum
       Nama
                                       Tahun            Kegiatan            Kepemilikan  Status           eliminasi
No. Perusahaan         Domisili
                                     Penyertaan          Usaha               Saham (%) Operasional        terhadap
       Anak
                                                                                                         Jumlah Aset
                                                                                                        Konsolidasian
                                                                                                             (%)
Kepemilikan tidak langsung Melalui AMP
1.  UBL             Jakarta Barat    2024          Aktivitas Perusahaan       40,00          Belum          0,03
                                                    Holding, Aktivitas          &          beroperasi
                                                  Konsultasi Manajemen        30,00
                                                           Lainnya          Melalui PIN
Kepemilikan tidak langsung Melalui KJP
1.  PTRO            Jakarta Barat    2024                Konstruksi,           41,52       Beroperasi       55,01
                                                       pertambangan
                                                      dan penggalian,
                                                   industri pengolahan,
                                                       perdagangan,
                                                       pengangkutan
                                                     dan pergudangan,
                                                       informasi dan
                                                   komunikasi, aktivitas
                                                     profesional, ilmiah
                                                    dan teknis, aktivitas
                                                  penyewaan dan sewa
                                                  guna usaha tanpa hak
                                                       opsi, ketenaga
                                                       kerjaan, serta
                                                         pendidikan
Kepemilikan tidak langsung Melalui PTRO
1.  KBL             Jakarta Barat    2024            Jasa penunjang            99,99       Beroperasi       2,74
                                                       perusahaan
                                                      pertambangan
2.    KBS            Jakarta Barat     2024         Pertanian, industri        99,99       Beroperasi       0,04
                                                     pengolahan dan
                                                      pertambangan
3.    KMS            Jakarta Barat     2024        Perusahaan holding         99,99        Beroperasi       3,08
                                                                                 &
                                                                               0,01
                                                                            melalui KBL
4.    KPI            Jakarta Barat     2024        Operasi pelabuhan,         95,00        Beroperasi       0,61
                                                       transportasi,
                                                  contracting (jalan) dan
                                                      jasa rendering

5.    PII            Jakarta Barat     2024            Pengelolaan             99,80       Beroperasi       0,11
                                                    pelabuhan khusus
6.    PIP             Singapura        2024             Investasi             100,00         Belum          0,00
                                                                                           beroperasi
7.    PIN            Jakarta Barat     2024        Aktivitas Perusahaan        99,90       Beroperasi       0,52
                                                    Holding, Aktivitas           &
                                                  Konsultasi Manajemen          0,10
                                                           Lainnya          melalui RKN
8.    PSA              Australia       2024          Solution provider        100,00         Belum          0,11
                                                  dalam bidang geologi,                    beroperasi
                                                      pertambangan,
                                                       rekayasa dan
                                                         konstruksi
9.    RKN             Balikpapan       2024           Jasa rekayasa           99,90          Belum          0,02
                                                                                 &         beroperasi
                                                                               0,10
                                                                             melalui PII
10.   PT Petrosea    Jakarta Barat     2025          Keuangan dan             99,90          Belum          0,00
      Engineering                                     asuransi serta                       beroperasi
      Procurement                                  professional, ilmiah,
      Construction                                      dan teknis




                                                         xxxii
Page 35
                                                                                                              Jumlah Aset
                                                                                                              Perusahaan
                                                                                                             Anak sebelum
       Nama
                                         Tahun            Kegiatan             Kepemilikan  Status             eliminasi
No. Perusahaan          Domisili
                                       Penyertaan          Usaha                Saham (%) Operasional          terhadap
       Anak
                                                                                                              Jumlah Aset
                                                                                                             Konsolidasian
                                                                                                                  (%)
11.   Petrosea         Singapura         2025         Perusahaan induk            100,00        Belum             0,00
      Services                                             lainnya                            beroperasi
      Solutions
      Pte. Ltd.

Kepemilikan tidak langsung Melalui PII
1.  MIP             Jakarta Barat      2024             Pertambangan,             51,25       Beroperasi         0,07
                                                         perindustrian,
                                                          agrobisnis,
                                                      perdagangan umum
Kepemilikan tidak langsung Melalui KMS
1.  CEP             Jakarta Barat    2024             Pertambangan batu           99,90       Beroperasi         2,56
                                                            bara                     &
                                                                                   0,02
                                                                                melalui KBL
Kepemilikan tidak langsung Melalui PT B4
1.  PT B3            Kabupaten        2024            Pertambangan batu           70,00         Belum            1,54
                     Barito Utara                           bara                              beroperasi
Kepemilikan tidak langsung Melalui PIN
1.  CTK             Jakarta Barat     2024            Pengangkutan dan            35,00         Belum            0,04
                                                         Pergudangan                          beroperasi
2.    LKB             Jakarta Barat      2024         Pertambangan dan            51,00       Beroperasi         0,01
                                                     Penggalian, Aktivitas
                                                    Profesional, Ilmiah dan
                                                             Teknis
3.    PT Portus      Jakarta Barat       2025        Perdagangan Besar            50,00         Belum            0,00
      Bara Jaya                                      dan Eceran, Aktivitas                    Beroperasi
                                                    Profesional Ilmiah dan
                                                             Teknis
4.    PT Maha        Jakarta Selatan     2025            Perdagangan              40,00         Belum            0,00
      Raja Mineral                                    Besar dan Eceran,                       Beroperasi
                                                     Pengangkutan serta
                                                     Aktivitas Profesional,
                                                      Ilmiah, dan Teknis
Kepemilikan tidak langsung Melalui BBK
1.  IBP             Jakarta Barat    2024             Pertambangan batu           80,00       Beroperasi         0,54
                                                            bara



OBLIGASI DAN SUKUK YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN

                                                                                                         Jumlah
                                                                      Tingkat Bunga
                                                                                                       Obligasi /
No.                                     Jumlah (Rp)     Jangka Waktu (%) / Imbal Hasil Jatuh Tempo
                                                                                                     Sukuk Terutang
                                                                      (Rp) per tahun
                                                                                                          (Rp)
1.    Obligasi    Berkelanjutan    I 97.500.000.000        367 Hari         6,75        11 Juli 2026 97.500.000.000
      Petrindo Jaya Kreasi Tahap I                        Kalender
      Tahun 2025 – Seri A
2.    Obligasi    Berkelanjutan    I 552.500.000.000        5 Tahun               9,00         4 Juli 2030   552.500.000.000
      Petrindo Jaya Kreasi Tahap I
      Tahun 2025 – Seri B
3.    Sukuk Wakalah Berkelanjutan 52.500.000.000           367 Hari           3.543.750.000   11 Juli 2026   52.500.000.000
      I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I                       Kalender
      Tahun 2025 – Seri A
4.    Sukuk Wakalah Berkelanjutan 297.500.000.000           5 Tahun       26.775.000.000       4 Juli 2030   297.500.000.000
      I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I
      Tahun 2025 – Seri B




                                                           xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 37
I. PENAWARAN UMUM




                               PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                                           Kegiatan Usaha:
  Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui
                                          Perusahaan Anak
                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                            Kantor Pusat:
                              Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
                        Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                          Tel: (021) 5308520
                                          Fax: (021) 535567
                                    Website: www.petrindo.co.id
                                    Email: corsec@petrindo.co.id

   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA
                                  KREASI
       DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
                           (DUA TRILIUN RUPIAH)
                       (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
       OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP I TAHUN 2025
                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp650.000.000.000,-
                       (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                     menawarkan:

           OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.350.000.000.000,-
                  (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                      (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yang masing-masing
ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :    Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus
            enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
            8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
            (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :    Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan
            puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
            9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
            7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
            (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal
24 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal tanggal 24 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Obligasi Seri B.


                                                   1
Page 38
                                        DAN
  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO
                                   JAYA KREASI
        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                              (SATU TRILIUN RUPIAH)
                       (“SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN”)
     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
  SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP I TAHUN 2025
                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp350.000.000.000,-
                     (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                     menawarkan:

    SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
               DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp650.000.000.000,-
                   (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                            (“SUKUK WAKALAH”)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi dan terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,-
           (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
           Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh
           sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan
           koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,-
           (lima ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
           Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.112.400.000,- (Empat puluh enam miliar seratus dua
           belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan
           koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Januari 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing Seri akan dibayarkan
pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Sukuk
Wakalah Seri B.

 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH
    MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DARI:
                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                   id
                     A (SINGLE A) & idA(sy) (SINGLE A SYARIAH)
   KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT
                DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN
 TERHADAP PERUSAHAAN ANAK, YANG DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP
 KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, KINERJA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.
 FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK
 WAKALAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
 PANJANG.


                                                   2
Page 39
PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
       pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK
       paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii.    Telah menjadi emiten perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
       Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar Perseroan tertanggal 1 Oktober 2025 yang telah
       ditandatangani Perseroan;
iv.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
       dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
       merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi
       oleh Perseroan dengan pemeringkatan idA (Single A) dan idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua)
Seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus
         enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan
         puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah)

Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal
24 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Seri B.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.




                                                     3
Page 40
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun untuk Seri A, dan 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun untuk Seri B. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga. Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                               Tanggal Pembayaran Bunga
    Bunga Ke-
                                     Seri A                                 Seri B
         1.                     24 Januari 2026                        24 Januari 2026
         2.                      24 April 2026                          24 April 2026
         3.                       24 Juli 2026                           24 Juli 2026
         4.                     24 Oktober 2026                       24 Oktober 2026
         5.                     24 Januari 2027                        24 Januari 2027
         6.                      24 April 2027                          24 April 2027
         7.                       24 Juli 2027                           24 Juli 2027
         8.                     24 Oktober 2027                       24 Oktober 2027
         9.                     24 Januari 2028                        24 Januari 2028
        10.                      24 April 2028                          24 April 2028
        11.                       24 Juli 2028                           24 Juli 2028
        12.                     24 Oktober 2028                       24 Oktober 2028
        13.                     24 Januari 2029                        24 Januari 2029
        14.                      24 April 2029                          24 April 2029
        15.                       24 Juli 2029                           24 Juli 2029
        16.                     24 Oktober 2029                       24 Oktober 2029
        17.                     24 Januari 2030                        24 Januari 2030
        18.                      24 April 2030                          24 April 2030
        19.                       24 Juli 2030                           24 Juli 2030
        20.                     24 Oktober 2030                       24 Oktober 2030
        21.                                                            24 Januari 2031
        22.                                                             24 April 2031
        23.                                                              24 Juli 2031
        24.                                                           24 Oktober 2031
        25.                                                            24 Januari 2032
        26.                                                             24 April 2032
        27.                                                              24 Juli 2032
        28.                                                           24 Oktober 2032

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


                                                 4
Page 41
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA, maka Perseroan
wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar
6 (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan
terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas
kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban mencadangkan sinking
fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di atasnya, dan
karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK
No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan Pasal
17 POJK No. 20/2020 sebagai berikut:

1.   pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO.
6.   pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
     terafiliasi.
7.   rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lama
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8.   pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
     -    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
          asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris;dan
     -    situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional paling lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
          dimulai.
9.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas, paling sedikit memuat informasi
     tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
     6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;




                                                 5
Page 42
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
        Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan
    Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (kedua) Hari Kerja
    setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi,
     Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung
     oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
     tindakan sebagai berikut:
     a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan
          cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
          atau sebagian besar Aset, kecuali:
          (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari hari Perseroan dan/atau Entitas Anak sesuai
               anggaran dasar;
          (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset, yang dilakukan oleh Perseroan atau
               Entitas Anak dalam kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
               Entitas Anak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam satu atau lebih
               penjualan, pengalihan atau pelepasan atau pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan
               untuk kegiatan usaha dengan syarat tidak mengganggu kelancaran kegiatan usaha
               Perseroan atau pengalihan aktiva lainnya milik Perseroan yang tidak mengakibatkan
               Dampak Negatif yang Material;




                                                   6
Page 43
     (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/
           atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan
           ini; dan
     (iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan
           atau yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham atau berdasarkan perintah dari
           Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sesuai
           dengan anggaran dasar Perseroan;
     Adapun yang dimaksud dengan “Aset” berarti seluruh aset tidak bergerak konsolidasi
     Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
     Perseroan;
     Dan yang dimaksud dengan “Sebagian Besar” Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen)
     dari total Aset per laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang paling
     akhir sebelum dilaksanakannya suatu transaksi penjualan, pengalihan atau pelepasan;
b.   Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif
     Yang Material, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
     Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang
     dalam anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
     keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada Rapat
     Umum Pemegang Saham atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau
     otoritas pemerintahan yang berwenang;
d.   Mengadakan penggabungan atau konsolidasi/peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak
     untuk mengadakan segala bentuk penggabungan atau konsolidasi/peleburan), kecuali:
     i     penggabungan atau konsolidasi/peleburan yang berkaitan dengan, atau diperlukan untuk
           keperluan restrukturisasi internal grup perusahaan Perseroan, atau untuk mendukung
           kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan atau Entitas Anak;
     ii    penggabungan atau konsolidasi/peleburan tersebut tidak menimbulkan Dampak Negatif
           Yang Material; atau
     iii penggabungan antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam
           hal penggabungan tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil penggabungan
           (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus,
           maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
           atau
     iv dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan
           atau yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham atau berdasarkan perintah dari
           Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang.
e.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga kecuali:
     i. pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
           dengan ketentuan jumlah tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD750.000
           (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat);
     ii. pinjaman untuk kepentingan Entitas Anak sehubungan dengan:
           (a) kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length); atau
           (b) investasi atau belanja modal Entitas Anak; atau
           (c) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
     iii. Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku;
     iv. pinjaman antara Entitas Anak;
     v. uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
           dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length) atau pinjaman
           yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
f.   memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau jaminan kebendaan lain termasuk
     undertaking (pernyataan kesediaan) kepada pihak lain, kecuali kepada Entitas Anak sepanjang
     tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.




                                             7
Page 44
     g.  mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank,
         kecuali perolehan pinjaman tersebut (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan
         melakukan penerbitan surat utang dan/atau utang baik dalam mata uang Rupiah maupun
         mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan) tidak melanggar rasio keuangan
         sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
         lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak
         dalam perjanjian tersebut.
     b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
         yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
         Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current Ratio yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap kewajiban/utang
              lancar minimal 1 (satu) kali;
         -    EBITDA to Interest plus Instalment yaitu (laba sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi,
              dan amortisasi) terhadap bunga ditambah dengan angsuran pinjaman minimal 1,15 (satu
              koma lima belas) kali;
         -    Interest Bearing Debt to Equity yaitu, seluruh kewajiban/utang yang berbunga terhadap
              modal maksimal 3 (tiga) kali dan tidak menyertakan utang yang timbul akibat pembiayaan
              leasing.
     c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
         untuk keperluan tersebut (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
         KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai
         jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama.
     d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
         dalam angka 3 huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
         Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
         kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
         dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik
         keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.




                                                   8
Page 45
f.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
     tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
     wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
     14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat
     dan memberi izin kepada Wali Amanat pada Hari Kerja untuk melakukan kunjungan kepada
     Perseroan terkait Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat.
g.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material
          atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak;
     ii. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek, setiap
          perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan
          dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/
          atau pembagian dividen, perubahan pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     iv. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek, membuat
          pinjaman baru (dengan bunga), baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas
          Anak, kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
          mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas.
h.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
     kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
j.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia dan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk
     pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek serta mematuhi semua
     aturan yang diwajibkan oleh otoritas yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
k.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
l.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;




                                              9
Page 46
m. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA, maka
   Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-
   kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
   Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil
   pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan
   tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
   Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3
   huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak
   berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di atasnya, dan karenanya
   dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih
   lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No.
   20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu;
n. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
   Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening;
o. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
   POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan/atau
   pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan:
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada
             Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja
             setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
             menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
             Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
             Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
             berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
             menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan
             kepada masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa
             Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang
             berbeda dengan sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat baru; dan
             b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
        i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
             sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
             peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
             direncanakan.
        ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
             Umum Berkelanjutan sepanjang:
             a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                  Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                  sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
   4) Pemeringkatan Ulang:
        i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
             dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
             angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
             pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
             paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.




                                             10
Page 47
              ii.  Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i
                   berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                   Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
                   lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     p.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
          Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
          5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain angka 1 dan huruf a di atas); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya atau diharuskan membayar sejumlah dana sehingga memberikan
         Dampak Negatif yang Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya dalam Perjanjian Perwalimanatan; atau
     d. Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa
         pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
         yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
         untuk membayar kembali dengan ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut
         melebihi USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); atau
     e. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     f. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
     g. Perseroan menyatakan secara tertulis dengan menyampaikan surat kepada Wali Amanat
         ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali Amanat
         berhak tanpa memanggil RUPO mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
         keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
         dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi atau pihak lain. Dalam
         hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Angka 1 huruf b sampai dengan angka 1 huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut
         berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum
         dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
         surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
         yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.




                                                   11
Page 48
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
          dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh
          keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk
     itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
     ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020, POJK
No. 14/2025 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/
        POJK.04/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force majeure dalam hal tidak tercapai
        kesepakatan antara Para Pihak.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
        kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
        dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;



                                                  12
Page 49
     b. Emiten;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
     f. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada),
          pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara fisik atau
          RUPO secara Elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek. Selain melalui media
          tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan (apabila ada)
          dan pemanggilan ulang RUPO (apabila ada), serta pemanggilan RUPO kedua atau RUPO
          ketiga dan pengumuman ringkasan risalah RUPO juga wajib dilakukan melalui:
          -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
          -    situs web KSEI; dan/atau;
          -    situs web Emiten;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini juga berlaku untuk
          penyelenggaraan RUPO kedua dan ketiga.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.



                                                  13
Page 50
     f.  Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat;
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut.
     m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
         dimaksud pada huruf l) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
         menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     n. Suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan yang merupakan Obligasi yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan.
     o. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau secara elektronik, Pemegang
         Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan atau mengeluarkan
         suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang mengeluarkan suara
         selain suara abstain.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                     dalam RUPO.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                     dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                    14
Page 51
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak.
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka
          dapat diadakan RUPO yang keempat;
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
          permohonan Wali Amanat; dan
     8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
          keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.




                                               15
Page 52
8.  Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan
    ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO secara
    fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam
    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
    dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain
    melalui media tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
    risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
    -     situs web penyedia sistem e-RUPO;
    -     situs web KSEI; dan/atau;
    -     situs web Emiten;
    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
    paling sedikit bahasa Inggris.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam angka 1 sampai dengan 14 di ketentuan
    ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
    disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Emiten, dengan memenuhi
    serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025 Tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Secara Elektronik.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
     oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi.



                                                  16
Page 53
3.   Apabila Perseroan belum menyetorkan dana lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
     sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
     sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah
     Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
     besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
     atas penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
II Tahun 2025 No. 156 tertanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai
Wali Amanat. Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.


HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK
No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang
jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-306/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dari Pefindo,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RC-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September
2025 dari Pefindo, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 telah
mendapat peringkat:

                                                  id
                                                    A
                                              (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.



                                                  17
Page 54
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020,
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

B. KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.

SKEMA SUKUK WAKALAH




KETERANGAN SKEMA SUKUK WAKALAH

1.   Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh
     Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, di mana Perseroan sebagai Wakil dari
     Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
     dalam kegiatan Investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Mudharabah.



                                                 18
Page 55
     a.   Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah.
     b.   Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
          kepada Perseroan (Wakil)
2.   Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi untuk kegiatan Investasi pada Perusahaan
     Anak dengan Akad Mudharabah, di mana Pemegang Sukuk Wakalah yang diwakili oleh Perseroan
     sebagai Shahib al-Mal dan Perusahaan Anak sebagai Mudharib.
3.   Kegiatan Investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Mudharabah tersebut menghasilkan
     pendapatan.
4.   Pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah Bagi Hasil antara
     Shahib al-Mal dan Mudharib.
5.   Bagian pendapatan bagi hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal diteruskan kepada Pemegang Sukuk
     Wakalah (Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah. Imbal Hasil
     Wakalah dibayarkan selama jangka waktu Wakalah secara periodik.
6.   Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan
     Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah maka
     kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
     Perseroan selaku penerima kuasa (wakil) berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga ekspektasi
     rata-rata bagi hasil efektif bagi pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) dalam pembiayaan kepada
     MUTU berdasarkan Akad Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Wakalah ini sekurang-kurangnya
     sama dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah
     (Muwakkil).
7.   Pengembalian (Pembayaran Kembali) Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dari Penerbit (Wakil)
     kepada Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

RANGKUMAN AKAD SYARIAH

I.   Akad Wakalah bi al-Istitsmar:
     •  Para Pihak dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah Perseroan selaku penerima kuasa
        (Wakil) dan Wali Amanat selaku pemberi kuasa (Muwakkil).
     •  Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
        dan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, Pemegang Sukuk Wakalah menempatkan
        Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Perseroan untuk dikelola Perseroan sebagai
        modal kerja dengan memberikan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah yang tidak
        bertentangan dengan prinsip syariah kepada entitas anak usaha Perseroan, yaitu MUTU.
     •  Perseroan (Wakil) bersedia untuk menerima penempatan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
        untuk dikelola Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) bertanggung jawab dan mengurus
        semua Pengelolaan Dana Investasi sesuai dengan praktek kegiatan usaha yang wajar;
        memastikan adanya catatan yang akurat dan terbaru mengenai aktivitas pengelolaan dana
        investasi atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dan wajib disampaikan kepada Wali Amanat
        apabila diminta; dan dalam semua hal yang material akan selalu sesuai dengan semua hukum
        dan peraturan yang berlaku.
     •  Atas penempatan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut Muwakkil berhak untuk
        menerima Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan melalui Wali Amanat mengawasi pelaksanaan
        kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wakil sebagaimana diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
     •  Ketentuan mengenai Dana Modal Investasi, Imbah Hasil Sukuk Wakalah, Objek Investasi
        Sukuk Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi diatur dan disepakati oleh
        Para Pihak dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Wakalah.
     •  Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) menyatakan kepada Wali Amanat bahwa Perseroan
        memiliki kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan dan akan
        menjalankan tugasnya berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dengan seluruh keterampilan,
        kepedulian dan tanggung jawab sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Akad Wakalah bi
        al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
     •  Perseroan selaku Wakil berjanji dan menyetujui kepada Wali Amanat (Muwakkil) untuk:
        a. melakukan Pengelolaan Dana
        b. Investasi secara wajar dengan upaya terbaiknya terhadap Objek Investasi Sukuk Wakalah;
        c. memperoleh persetujuan sebelumnya dari setiap otoritas yang berwenang yang dibutuhkan
             untuk Pengelolaan Dana Investasi;
        d. mematuhi dalam semua hal yang material, dengan semua undang-undang, peraturan,
             arahan dan pedoman sehubungan dengan Pengelolaan Dana Investasi.

                                                 19
Page 56
          e.   secara sukarela menjadi kafil (penjamin) pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan
               pengembalian Dana Modal Investasi.
          f. Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan selaku penerima
               kuasa (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini melebihi Target
               Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil)
               maka Para Pihak sepakat bahwa kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan
               selaku penerima kuasa (Wakil);
          g. menjaga ekspektasi rata-rata bagi hasil efektif bagi Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil)
               dalam pembiayaaan kepada MUTU berdasarkan Akad Mudharabah yang menjadi dasar
               Sukuk Wakalah ini sekurang-kurangnya sama dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
               Sukuk Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil).
•     Periode Penunjukan Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) tersebut adalah sepanjang seluruh
      Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah belum selesai
      dipenuhi/dibayar kembali dan akan berakhir dengan sendirinya apabila Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Wakalah berakhir.

II.   Akad Pembiayaan Mudharabah:

      •   Para Pihak pada Akad Pembiayaan Mudharabah adalah Perseroan (Shahib al-Mal) dan MUTU
          (Mudharib).
      •   Shahib al-mal selaku pemilik dana, setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra’s al-mal) kepada
          Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib berupa pertambangan batu bara
          yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan Mudharib setuju untuk menerima dana
          dari Shahib al-Mal tersebut yang akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib.
      •   Atas penempatan Dana Modal (ra’s al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima
          Bagi Hasil dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib dengan
          tujuan agar Mudharib mendapatkan keuntungan usaha dengan maksimal.
      •   Atas penempatan Dana Modal (ra’s al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi
          Hasil yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha
          yang didanai oleh Dana Modal (ra’s al-mal) yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip
          Syariah.
      •   Ketentuan tentang jumlah Dana Modal, Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil dan
          Pembayaran Kembali Dana Modal diatur dalam Akad Pembiayaan Mudharabah dan telah
          disepakati oleh Para Pihak.
      •   Jangka waktu Akad Mudharabah terhitung sejak tanggal penyertaan Dana Modal (ra’s al-mal)
          dan berakhir ketika seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi atau jangka waktu
          sesuai yang ditentukan dalam Akad Mudharabah telah terlewati.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH

Untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh
opini berupa Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal
7 Rabi’ul Akhir 1447 H (tujuh Rabi’ul Akhir seribu empat ratus empat puluh tujuh) Hijriah atau tanggal
29 September 2025 (dua puluh sembilan September dua ribu dua puluh lima) yang berpendapat bahwa
Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.

OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH

Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan
Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang merupakan
kegiatan investasi Perseroan dengan memberikan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MUTU. Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan
sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah Bi Al-
Istitsmar.



                                                  20
Page 57
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,-
              (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target
              Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus
              sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
              8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A
              adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B    :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,-
              (lima ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
              Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.112.400.000,- (Empat puluh enam miliar seratus dua
              belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan
              koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi pada saat jatuh tempo.

IMBAL HASIL WAKALAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil
kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah
kepada Perusahaan Anak yaitu MUTU. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah ini dilakukan secara triwulanan
terhitung sejak Tanggal Emisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Wakalah ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama masing-masing Seri
akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2026 sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir
sekaligus Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Seri
A, dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Seri B.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi
pada Tanggal Emisi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Sukuk Wakalah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, dengan satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.




                                                  21
Page 58
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN IMBAL HASIL WAKALAH

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran.
Imbal Hasil Wakalah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang
bersangkutan. Sukuk Wakalah harus dibayar Kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana
Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.

Perkiraan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagai berikut:

  Imbal Hasil Wakalah                     Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
          Ke-                           Seri A                                Seri B
           1.                      24 Januari 2026                       24 Januari 2026
           2.                       24 April 2026                         24 April 2026
           3.                        24 Juli 2026                          24 Juli 2026
           4.                      24 Oktober 2026                       24 Oktober 2026
           5.                      24 Januari 2027                       24 Januari 2027
           6.                       24 April 2027                         24 April 2027
           7.                        24 Juli 2027                          24 Juli 2027
           8.                      24 Oktober 2027                       24 Oktober 2027
           9.                      24 Januari 2028                       24 Januari 2028
          10.                       24 April 2028                         24 April 2028
          11.                        24 Juli 2028                          24 Juli 2028
          12.                      24 Oktober 2028                       24 Oktober 2028
          13.                      24 Januari 2029                       24 Januari 2029
          14.                       24 April 2029                         24 April 2029
          15.                        24 Juli 2029                          24 Juli 2029
          16.                      24 Oktober 2029                       24 Oktober 2029
          17.                      24 Januari 2030                       24 Januari 2030
          18.                       24 April 2030                         24 April 2030
          19.                        24 Juli 2030                          24 Juli 2030
          20.                      24 Oktober 2030                       24 Oktober 2030
          21.                                                            24 Januari 2031
          22.                                                             24 April 2031
          23.                                                              24 Juli 2031
          24.                                                            24 Oktober 2031
          25.                                                            24 Januari 2032
          26.                                                             24 April 2032
          27.                                                              24 Juli 2032
          28.                                                            24 Oktober 2032

JAMINAN

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi peringkat di bawah
  A , maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-
id (sy)
kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah, selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah, dimana



                                                 22
Page 59
hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan
tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat
sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil
pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi idA(sy) atau peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang
berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai
kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta
perubahannya dari waktu ke waktu.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH

Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

PENGGANTIAN OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH

1.   Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
     atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk
     Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
     tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
2.   Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
     Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang diganti
     dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan
     Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW dan adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
     Ahli Syariah sebelum dilaksanakan RUPSW, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 10 huruf c
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah:
     i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
     ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan Objek
Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek
Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.

Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:

Hak-hak yang diberikan berdasarkan angka 2 di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah yang
Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti. (“Pemberitahuan Penggantian”).

Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian melalui surat pemberitahuan penggantian Objek
Investasi Sukuk Wakalah tersebut di atas, penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, menjadi efektif
pada tanggal penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 10 huruf c Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

PERUBAHAN STATUS SUKUK WAKALAH

1.   Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
     a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
     b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
        Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
     Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim
     Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi
     Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
     Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”).

     Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
     Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.



                                                23
Page 60
3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
     Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
     kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
     membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah
     tanpa melalui RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban
     membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (tidak melebihi 1% (satu persen) di atas
     target pendapatan Imbal Hasil Wakalah per tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan
     jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif) sampai dengan dipenuhinya
     kewajiban tersebut.

4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
     seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah
     berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu
tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal) adalah
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar
Sukuk Wakalah pada tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah:

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 3/ 2018 , syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan
mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk
Wakalah (Objek Investasi Sukuk Wakalah) adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum
   Pemegang Sukuk Wakalah (RUPSW).
2. mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
   adalah dengan melakukan pelunasan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah
   yang tidak setuju tersebut.
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSW.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan Pasal
     17 POJK No. 20/2020 sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
         Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
         Bursa Efek;
     c. pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan.
     d. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
         Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Wakalah;
     e. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
         kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSW;
     f. pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
         tidak ter Afiliasi.



                                                 24
Page 61
     g.  rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
         Wakalah tersebut;
     h. pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan kepada OJK paling
         lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
         i. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
              pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi
              tentang:
         i    periode penawaran pembelian kembali;
         ii   jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         iii kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
         iv harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
         v tata cara penyelesaian transaksi;
         vi persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
         vii tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
         viii tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
         ix hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah.
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah
         Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah
         Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
         telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
         i    jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah
              untuk masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode satu tahun setelah
              Tanggal Penjatahan;
         ii   Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
              Afiliasi Perseroan; dan
         iii Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
              kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
              setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah
         kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama
         2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
     n. pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang
         tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah yang
         tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah;
         dan
     q. pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
         i    hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat
              lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
              atau
         ii   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli
              kembali, meliputi hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil
              Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
              untuk disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e di atas dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSW.




                                                 25
Page 62
3.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud pada angka 1
     huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          1) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          2) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
               bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan situs web Bursa Efek
               atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
4.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
          disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Modal
     Investasi, Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk
     Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan
          cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
          atau sebagian besar Aset, kecuali:
          (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari hari Perseroan dan/atau Entitas Anak sesuai
                anggaran dasar;
          (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset, yang dilakukan oleh Perseroan atau
                Entitas Anak dalam kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
                Entitas Anak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam satu atau lebih
                penjualan, pengalihan atau pelepasan atau pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan
                untuk kegiatan usaha dengan syarat tidak mengganggu kelancaran kegiatan usaha
                Perseroan atau pengalihan aktiva lainnya milik Perseroan yang tidak mengakibatkan
                Dampak Negatif yang Material;
          (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/
                atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan
                ini; dan
          (vi) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan
                atau yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham atau berdasarkan perintah dari
                Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sesuai
                dengan anggaran dasar Perseroan;
          Adapun yang dimaksud dengan “Aset” berarti seluruh aset tidak bergerak konsolidasi
          Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
          Perseroan;
          Dan yang dimaksud dengan “Sebagian Besar” Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen)
          dari total Aset per laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang paling
          akhir sebelum dilaksanakannya suatu transaksi penjualan, pengalihan atau pelepasan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif
          yang Material, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
          Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang
          dalam anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
          keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada Rapat
          Umum Pemegang Saham atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau
          otoritas pemerintahan yang berwenang;



                                                  26
Page 63
     d.  Mengadakan penggabungan, atau konsolidasi/peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak
         untuk mengadakan segala bentuk penggabungan atau konsolidasi/peleburan), kecuali:
         i    penggabungan, atau konsolidasi/peleburan berkaitan dengan, atau diperlukan untuk
              keperluan restrukturisasi internal grup perusahaan Perseroan, atau untuk mendukung
              kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan atau Entitas Anak;
         ii   penggabungan, atau konsolidasi/peleburan tersebut tidak menimbulkan Dampak Negatif
              yang Material; atau
         iii penggabungan antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam
              hal penggabungan tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil penggabungan
              (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus,
              maka seluruh kewajiban Sukuk Wakalah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
              penerus; atau
         iv dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan
              atau yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham atau berdasarkan perintah dari
              Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang.
     e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga kecuali:
         i. pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
              dengan ketentuan jumlah tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD750.000
              (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat);
         ii. pinjaman untuk kepentingan Entitas Anak sehubungan dengan:
              (d) kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length); atau
              (e) investasi atau belanja modal Entitas Anak; atau
              (f) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
              iii. Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-
                   undangan yang berlaku;
         iv. pinjaman antara Entitas Anak;
         v. uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
              dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length) atau pinjaman
              yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Wakalah.
     f. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau jaminan kebendaan lain
         termasuk undertaking (pernyataan kesediaan) kepada pihak lain, kecuali kepada Entitas Anak
         sepanjang tidak melanggar rasio keuangan dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
     g. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank,
         kecuali perolehan pinjaman tersebut (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan
         melakukan penerbitan surat utang dan/atau utang bank baik dalam mata uang Rupiah maupun
         mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan) tidak melanggar rasio keuangan
         sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Modal
     Investasi, Imbal Hasil Wakalah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta
     biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Wakalah
     Perseroan berkewajiban untuk:



                                                 27
Page 64
a.   memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
     lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak
     dalam perjanjian tersebut.
b.   menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
     yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
     Wali Amanat Sukuk Wakalah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
     -    Current Ratio yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap kewajiban/utang
          lancar minimal 1 (satu) kali;
     -    EBITDA to Interest plus Instalment yaitu (laba sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi,
          dan amortisasi) terhadap bunga ditambah dengan angsuran pinjaman minimal 1,15 (satu
          koma lima belas) kali;
     -    Interest Bearing Debt to Equity yaitu, seluruh kewajiban/utang yang berbunga terhadap
          modal maksimal 3 (tiga) kali dan tidak menyertakan utang yang timbul akibat pembiayaan
          leasing.
c.   Menyetorkan dana Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal
     Hasil Wakalah yang jatuh tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
     khusus dibuka untuk keperluan tersebut (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran
     Imbal Hasil Wakalah di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     Tanggal pembayaran Imbal Hasil Wakalah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan
     Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan
     fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
d.   Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
     dalam angka 3 huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi
     Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
     oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayarkan kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah yang
     dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
e.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik
     keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
f.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
     tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
     wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
     14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat
     dan memberi izin kepada Wali Amanat pada Hari Kerja untuk melakukan kunjungan kepada
     Perseroan terkait pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat.
g.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material
          atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak;
     ii. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek, setiap
          perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan
          dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/
          atau pembagian dividen, perubahan pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     iv. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek, membuat
          pinjaman baru (dengan bunga), baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas
          Anak, kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
          mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas.




                                              28
Page 65
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
   kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
   pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
   Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
   oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
   Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
   catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
   dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
   diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
   menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
   lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
   Republik Indonesia dan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk
   pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek serta mematuhi semua
   aturan yang diwajibkan oleh otoritas yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
   dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
   segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
   usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
m. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi peringkat
   di bawah idA(sy), maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan
   sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Target Pendapatan Imbal Hasil
   Wakalah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat
   hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah yang
   menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk
   namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku
   dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Wakalah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan
   Sukuk Wakalah menjadi idA(sy) atau peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada
   di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai
   kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta
   perubahannya dari waktu ke waktu;
n. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI, untuk
   kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening;
o. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
   POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan/atau
   pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan:
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Wakalah
              kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama 10 (sepuluh) Hari
              Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
              telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah yang
              diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Sukuk Wakalah yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit
              dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
              Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.




                                             29
Page 66
          2)  Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
                  menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan
                  kepada masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa
                  Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang
                  berbeda dengan sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a) peringkat baru; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
              ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          3) Pemeringkatan Sukuk Wakalah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
              i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                  sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
                  peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                  direncanakan.
              ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                  Umum Berkelanjutan sepanjang:
                  a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                       Sukuk Wakalah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
          4) Pemeringkatan Ulang:
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                  dengan peringkat Sukuk Wakalah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud
                  dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                  pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                  paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i
                  berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                  Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
                  lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     p.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
          Perseroan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk
          Wakalah selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana
          Modal Investasi Sukuk Wakalah.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah dan/atau
         Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
         kepada Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ; atau
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain angka 1 dan huruf a di atas); atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya atau diharuskan membayar sejumlah dana sehingga menimbulkan Dampak
         Negatif yang Material; atau
     c. Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa
         pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
         yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
         untuk membayar kembali dengan ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut
         melebihi USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); atau



                                                  30
Page 67
     d.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
     f. Perseroan menyatakan secara tertulis dengan menyampaikan surat kepada Wali Amanat
          ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali
          Amanat berhak tanpa memanggil RUPSW mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah
          dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah
          dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
          Sukuk Wakalah atau pihak lain. Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan
          sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
          20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Angka 1 huruf b sampai dengan angka 1 huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum
          dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
          surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
          yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Wakalah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSW menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Wakalah.
     Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPSW tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSW
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah
     sesuai dengan keputusan RUPSW menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya
     dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW
     itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
          dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh
          keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSW bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Wakalah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
     Wakalah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)

Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020, POJK No.
14/2025 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                 31
Page 68
1.   RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
          mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, perubahan
          Target Pendapatan Imbal Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil
          Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dengan
          memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan
          dalam POJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan ketentuan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Para Pihak; dan
     g. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
          untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah bi al-Istitsmar, dan/atau
          aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.
2.   RUPSW dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum di
          bayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
          Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
          RUPSW dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
          yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang
          dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Wakalah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Emiten;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. pemanggilan RUPSW wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPSW melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPSW kedua atau dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;




                                                  32
Page 69
     d.  panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
         (2) agenda RUPSW;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSW;
         (4) Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSW; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSW.
     e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakanpaling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSW sebelumnya.
     f. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada),
         pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPSW secara fisik
         atau RUPSW secara Elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek. Selain melalui
         media tersebut di atas, pengumuman RUPSW, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan (apabila
         ada) dan pemanggilan ulang RUPSW (apabila ada), serta pemanggilan RUPSW kedua atau
         RUPSW ketiga dan pengumuman ringkasan risalah RUPSW juga wajib dilakukan melalui:
         -    situs web penyedia sistem e-RUPSW;
         -    situs web KSEI; dan/atau;
         -    situs web Emiten;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris
6.   Tata cara RUPSW, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah
         yang dimilikinya;
     b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang
              merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam
              RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
              apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan
     d. RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi RUPSW dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSW;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah,
         RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta
         diadakannya RUPSW tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
         sebagaimana dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSW dan
         materi RUPSW;
     i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
         Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
         pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW. Ketentuan ini juga
         berlaku untuk penyelenggaraan RUPSW kedua dan ketiga;
     j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
     k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSW;




                                                 33
Page 70
     l.  setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
         hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
     m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     n. Suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan yang merupakan Sukuk Wakalah yang dimiliki
         oleh Afiliasi Emiten.
     o. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPSW secara fisik atau secara elektronik,
         Pemegang Sukuk Wakalah dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPSW namun tidak
         menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSW dan memberikan
         atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Wakalah
         yang mengeluarkan suara selain suara abstain.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSW yang kedua.
              (c) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga.
              (e) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
         2) Apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka
              wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                   bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib RUPSW yang kedua.
              (c) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga.
              (e) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.




                                                   34
Page 71
         3)   Apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSW yang kedua.
              (c) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga.
              (e) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
    b. RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka
              wajib RUPSW kedua;
         3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
              belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
              dalam RUPSW;
         4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
         5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
              masih belum dibayar kembali kewajiban dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPSW yang keempat;
         7) RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
         8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Sukuk Wakalah.



                                                  35
Page 72
11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPSW kepada OJK dan mengumukan
    ringkasan risalah RUPSW kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSW
    secara fisik atau RUPSW Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPSW
    dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya
    yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
    Selain melalui media tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
    risalah RUPSW kepada masyarakat melalui:
    -    situs web penyedia sistem e-RUPSW;
    -    situs web KSEI; dan/atau
    -    situs web Emiten;
    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
    paling sedikit bahasa Inggris.
12. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Modal Investasi, perubahan tingkat Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara
    pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/
    atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang diputuskan RUPSW
    (jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Imbal Hasil Wakalah kepada Perseroan tanpa terlebih
    dahulu menyelenggarakan RUPSW.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
    tersebut yang berlaku.
15 Selain penyelenggaraan RUPSW sebagaimana diatur dalam angka 1 sampai dengan 14 di
    ketentuan ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPSW Secara Elektronik dengan menggunakan
    e-RUPSW yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSW dan/atau sistem yang disediakan Emiten,
    dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Wakalah, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

1.   Menerima pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
     dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
     Imbal hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Dana Modal
     Investasi harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal
     Pembayaran Dana Modal Investasi;
2.   Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
     Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil
     Wakalah atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal
     Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, maka Perseroan harus
     membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Imbal
     Hasil Wakalah dan/atau Dana Modal Investasi. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang
     dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah
     oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional
     berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya;




                                                36
Page 73
4.   Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
     Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, berhak mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

CARA PEMBAYARAN IMBAL HASIL WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL
INVESTASI

Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Imbal Hasil
Wakalah dan Dana Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya
Kreasi Tahap II Tahun 2025 No.157 tertanggal 30 September 2025 dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai
Wali Amanat. Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK
No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang
jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-307/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dari Pefindo,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RC-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September
2025 dari Pefindo, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 telah
mendapat peringkat:

                                                  A
                                                id (sy)
                                         (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak
sebagai Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan
yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Wakalah. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah yang
diterbitkan.



                                                 37
Page 74
HAK SENIORITAS DARI SUKUK WAKALAH

Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

IKHTISAR EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat efek bersifat utang yang memberi
kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang yang telah
diterbitkan Perseroan.

MATA UANG DENOMINASI

Mata uang yang akan menjadi denominasi utang Obligasi dan Sukuk adalah Rupiah.




                                               38
Page 75
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan
oleh Perseroan seluruhnya untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak, yaitu MUTU
yang akan digunakan untuk modal kerja berupa biaya kontraktor, pemasok, biaya tenaga kerja dan
beban usaha lainnya.

Pinjaman dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah dana Obligasi
diterima, dengan rincian sebagai berikut:

             Rincian                                                      Keterangan
Para Pihak                       :   - Perseroan sebagai kreditur
                                     - MUTU sebagai debitur

Nama Perjanjian                  :   Perjanjian Pinjaman No. 011/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025

Fasilitas Pinjaman               :   Pinjaman maksimum sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
                                     miliar Rupiah)

Tingkat Bunga                    :   Setara bunga Obligasi

Periode Pembayaran Bunga         :   setiap 3 (tiga) bulan

Jatuh Tempo                      :   MUTU akan melakukan pelunasan atas Pinjaman yang telah dicairkan kepada Perseroan,
                                     selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                                     Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri A dan selambat-lambatnya
                                     2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
                                     Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri B.

Tujuan Penggunaan Pinjaman       :   Modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
                                     1. biaya kontraktor dan pemasok;
                                     2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
                                     1. beban usaha lainnya.

Persyaratan          Pendahuluan :   a.   Perseroan telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Pencairan                                 Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
                                     b.   Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).

Prosedur  dan        Persyaratan :   1.   Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban MUTU kepada Perseroan
Pelunasan                                 berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
                                          selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman
                                     2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman MUTU kepada
                                          Perseroan pada saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar denda sebesar
                                          maksimal 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
                                          dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
                                     3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan, MUTU dapat melakukan
                                          pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman
                                     4.   Bilamana MUTU tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
                                          maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU melalaikan
                                          kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran,
                                          somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
                                          karenanya MUTU wajib membayar seluruh hutangnya kepada Perseroan dengan
                                          seketika dan sekaligus

Sifat Hubungan Afiliasi          :   MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                                     99,99% secara langsung.




                                                             39
Page 76
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan
oleh Perseroan seluruhnya untuk memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada
Perusahaan Anak, yaitu MUTU yang akan digunakan untuk modal kerja berupa kontraktor, pemasok,
biaya tenaga kerja dan beban usaha lainnya.

Pembiayaan dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah dana Sukuk
Wakalah diterima, dengan rincian sebagai berikut:

             Rincian                                                  Keterangan
Para Pihak                    :   - Perseroan sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
                                  - MUTU sebagai Mudharib (pengelola usaha)

Nama Perjanjian               :   Akad Pembiayaan Mudharabah No. 012/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025

Fasilitas Pembiayaan          :   Dana maksimum sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)

Tingkat Bagi Hasil            :   Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

Periode Pembayaran Bagi Hasil :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal Investasi Wakalah
                                  (ra's al-mal).

Jatuh Tempo                   :   MUTU akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah dicairkan
                                  kepada Perseroan, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
                                  kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
                                  Tahap II Tahun 2025 Seri A dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
                                  pembayaran kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya
                                  Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri B.

Tujuan Penggunaan Dana            Modal kerja berupa:
                                  1. biaya kontraktor dan pemasok;
                                  2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
                                  3. beban usaha lainnya.

Persyaratan Pendahuluan       :   a.   Perseroan telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Pembiayaan                             Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
                                  b.   Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).

Prosedur dan Persyaratan      :   1.   Pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah atau pembayaran kembali
Pembayaran Kembali Dana                kewajiban MUTU kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan
Modal Investasi Wakalah                secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran
                                       kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri Sukuk Wakalah
                                  2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban MUTU kepada
                                       Perseroan pada saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar kompensasi
                                       akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,01% per bulan dihitung dari jumlah Dana
                                       Modal Investasi Wakalah, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Wakalah
                                  3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan, MUTU dapat melakukan
                                       pembayaran kewajiban dipercepat baik sebagian maupun seluruh Dana Modal
                                       Investasi Sukuk Wakalah
                                  4.   Bilamana MUTU tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan,
                                       maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU melalaikan
                                       kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran,
                                       somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
                                       karenanya MUTU wajib membayar seluruh kewajibannya kepada Perseroan dengan
                                       seketika dan sekaligus

Sifat Hubungan Afiliasi       :   MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                                  99,99% secara langsung.




                                                         40
Page 77
Selanjutnya, apabila dana sudah dikembalikan oleh MUTU kepada Perseroan, dana tersebut akan
digunakan untuk pelunasan pokok Obligasi dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Pemberian pinjaman kepada MUTU merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat MUTU merupakan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya akan wajib melaporkan
transaksi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 setelah tanggal transaksi afiliasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini tidak mencukupi untuk memenuhi
tujuan-tujuan tersebut di atas, maka kekurangan nya akan dibiayai oleh arus kas Perseroan dan/atau
pinjaman modal kerja dari bank.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang belum
dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/
atau Sukuk Wakalah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31
(tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana
tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Emisi sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah dalam setiap RUPO dan/atau
RUPSW tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSW dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
dan/atau RUPSW sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO dan/atau
RUPSW wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSW.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam
bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 012/PJK/FIN/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Dana hasil
Penawaran Umum tersebut telah sebagian terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.

Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,73421% (nol koma tujuh tiga empat dua satu persen) dari nilai emisi Obligasi yang terdiri dari :




                                                   41
Page 78
•   Imbalan jasa manajemen (management fee)                                            0,41970%
•   Imbalan jasa penjaminan emisi (underwriting fee)                                   0,08994%
•   Imbalan jasa penjualan (selling fee)                                               0,08994%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                     0,02500%
    -   Biaya jasa Notaris                                                             0,00741%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                         0,00825%
    -   Biasa jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                         0,05750%
•   Biaya lain-lain (BEI, KSEI, Percetakan, dan Audit Penjatahan)                      0,03647%

Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,7765% (nol koma tujuh tujuh enam lima persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah yang terdiri
dari :

•   Imbalan jasa penyelenggaraan (management fee)                                      0,41999%
•   Imbalan jasa penjaminan (underwriting fee)                                         0,09000%
•   Imbalan jasa penjualan (selling fee)                                               0,09000%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                     0,02500%
    -   Biaya jasa Notaris                                                             0,01538%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                         0,00825%
    -   Biasa jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                         0,05750%
•   Biaya lain-lain (BEI, KSEI, TAS, Percetakan, dan Audit Penjatahan)                 0,07040%




                                                 42
Page 79
III. PERNYATAAN UTANG


Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah USD 1.572.409 ribu, yang terdiri
dari:

                                                                                         (dalam ribuan USD)
                                                                                        30 Juni*
                                      Keterangan
                                                                                         2025
LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                                            24.641
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                    259.615
   Pihak berelasi                                                                                    3.770
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                      6.468
   Pihak berelasi                                                                                        -
Utang dividen                                                                                          884
Utang pajak                                                                                          4.476
Beban akrual                                                                                        66.645
Liabilitas kontrak                                                                                  14.120
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang bank                                                                                       56.009
   Utang obligasi                                                                                    3.288
   Utang sukuk ijarah                                                                                2.225
   Liabilitas sewa                                                                                  10.956
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                     453.097

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas derivative                                                                                 1.374
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang tahun tempo dalam satu tahun:
   Utang bank                                                                                       754.949
   Utang obligasi                                                                                   119.698
   Utang sukuk ijarah                                                                                59.272
   Liabilitas sewa                                                                                   14.884
Liabilitas pajak tangguhan                                                                          126.255
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                    31.528
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang                                                        11.352
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                   1.119.312
TOTAL LIABILITAS                                                                                  1.572.409
*) tidak diaudit


UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan yaitu sebesar USD40.852.324. Seluruh liabilitas yang akan
jatuh tempo dalam waktu 3 bulan akan dilunasi menggunakan kas internal Perseroan dan Perusahaan
Anak. Berikut di bawah ini rincian mengenai liabilitas yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan sejak
Prospektus ini diterbitkan :




                                                               43
Page 80
                                                                        Jumlah Pinjaman Yang
              Kreditur                        Jenis Pinjaman              Akan Jatuh Tempo      Jatuh Tempo
                                                                         Dalam 3 Bulan (USD)
Perseroan
  Sindikasi (BCA, BNI)                Sindikasi PJK & BBB                             686.113    31-Dec-25
  Sindikasi (BCA, BNI)                Sindikasi PJK & MUTU                          6.520.767    31-Dec-25
  Sindikasi (BCA, BNI)                Sindikasi PJK & KJP Fasilitas A               1.309.061    31-Dec-25
  Sindikasi (BCA, BNI)                Sindikasi PJK & KJP Fasilitas C                 107.535    31-Dec-25
PTRO
PT Bank Central Asia :                BCA KI 1                                      1.203.977    31-Dec-25
                                      BCA KI 2                                      1.021.222    31-Dec-25
                                      BCA KI 3                                        113.751    31-Dec-25
                                      BCA KI 4                                        660.887    31-Dec-25
                                      BCA KI 5                                        597.559    31-Dec-25
                                      BCA KI 6                                        103.441    31-Dec-25
                                      Time Loan Revolving                          24.030.128    31-Dec-25
Sindikasi (PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk & PT Bank Mandiri       Sindikasi                                     2.358.044    31-Dec-25
(Persero) Tbk)
PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                                      Sindikasi                                       34.377     31-Dec-25
Tbk (Sindikasi TBA)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         Tranche A                                        3.325     31-Dec-25
                                      Tranche B                                      146.037
PT Mitsubishi HC Capital & Finance
                                      Lease Loan                                     586.968     31-Dec-25
Indonesia
PT KDB Tifa Finance Tbk               Lease Loan                                      21.216     31-Dec-25
PT Mandiri Tunas Finance              Lease Loan                                     464.106     31-Dec-25
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia   Lease Loan                                     167.249     31-Dec-25
PT Komatsu Astra Finance              Lease Loan                                     215.134     31-Dec-25

KBL
  BCA                                 KI 1                                            10.283     31-Dec-25
                                      KI 5                                            11.065     31-Dec-25
  PT Chandra Sakti Leasing            Lease Loan                                     122.210     31-Dec-25
  PT SMFL Leasing Indonesia           Lease Loan                                      57.241     31-Dec-25
  PT Caterpillar Finance Indonesia    Lease Loan                                      44.038     31-Dec-25
  PT Hexa Finance Indonesia           Lease Loan                                      97.620     31-Dec-25
CEP
  BCA                                 KI 3 CEP                                       158.967     31-Dec-25

TOTAL                                                                              40.852.324


 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERSUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG
MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
(NEGATIVE COVENANTS).

MANAJEMEN PERSEROAN                   MENYATAKAN            KESANGGUPAN         UNTUK     MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.

PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.



                                                        44
Page 81
PADA TANGGAL 30 JUNI 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.




                                    45
Page 82
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Ikhtisar data keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal, dalam laporannya nomor 00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali
tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1241).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                           30 Juni*             31 Desember
                     Keterangan
                                                            2025           2024              2023
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                               125.893       272.991             60.919
Dana yang dibatasi penggunaannya                                  12.238         7.739                  -
Aset keuangan lainnya                                             44.731        31.172                  -
Piutang usaha
  Pihak ketiga                                                   198.036       163.218              1.583
  Pihak berelasi                                                  21.864        29.006                  -
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                     2.644        22.879                101
  Pihak berelasi                                                     284            96                  -
Persediaan                                                        67.947        69.212             39.227
Aset kontrak                                                      29.503         3.869                  -
Pajak dibayar di muka                                             49.248        32.548              7.158
Uang muka investasi                                                  631           631             43.835
Uang muka dan beban dibayar di muka                               85.447        38.464             12.220
Klaim pengembalian pajak                                             950             -                  -
Aset lancar lainnya                                               39.979         5.866                  -
Total Aset Lancar                                                679.395       677.691            165.043

ASET TIDAK LANCAR
Dana yang dibatasi penggunaannya                                  13.267        12.055                939
Piutang lain-lain                                                 13.671        13.275                  -
Uang muka pembelian aset tetap                                       431           627              1.094
Aset eksplorasi dan evaluasi                                      51.012        53.701             18.174
Aset tetap                                                       724.576       471.206             36.926
Properti pertambangan dan aset aktivitas pengupasan
lapisan tanah                                                    393.768       358.505              6.048
Investasi pada asosiasi                                           10.803             -                  -
Aset hak guna                                                     22.658        19.863                  -
Aset tak berwujud                                                114.604       119.421                  2
Goodwill                                                          19.768        19.768                  -
Aset pajak tangguhan                                                 290           397                122
Taksiran klaim pajak penghasilan                                  37.023        21.133              1.699
Aset tidak lancar lainnya                                         51.408        10.154                 15
Total Aset Tidak Lancar                                        1.453.279     1.100.105             65.019
TOTAL ASET                                                     2.132.674     1.777.796            230.062




                                                      46
Page 83
                                                                                              (dalam ribuan USD)
                                                               30 Juni*                31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025              2024              2023

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                              24.641           58.716             12.811
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                      259.615          130.977              8.725
   Pihak berelasi                                                      3.770              212                  -
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                        6.468            1.002              6.302
   Pihak berelasi                                                          -               21                  -
Utang dividen                                                            884              879                  -
Utang pajak                                                            4.476            4.212                851
Beban akrual                                                          66.645           71.855             18.214
Liabilitas kontrak                                                    14.120           20.833                  -
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
   tahun:
   Utang bank                                                         56.009           44.517                  -
   Utang obligasi                                                      3.288            3.175                  -
   Utang sukuk ijarah                                                  2.225            2.172                  -
   Liabilitas sewa                                                    10.956            8.622                  -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                       453.097          347.193             46.903

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas derivative                                                     1.374         1.380                740
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
   tahun tempo dalam satu tahun:
   Utang bank                                                        754.949          598.552             61.162
   Utang obligasi                                                    119.698           58.396                  -
   Utang sukuk ijarah                                                 59.272           28.554                  -
   Liabilitas sewa                                                    14.884           13.670                  -
Liabilitas pajak tangguhan                                           126.255          124.025                  -
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                     31.528           29.397                164
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang                         11.352           10.730                391
Total Liabilitas Jangka Panjang                                    1.119.312          864.704             62.457
TOTAL LIABILITAS                                                   1.572.409        1.211.897            109.360

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham
   Modal dasar – 30.000.000.000 saham dengan nilai
      nominal
      Rp200 per saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh –
      11.241.890.000 lembar saham                                    164.392          164.392            164.392
Tambahan modal disetor                                                 1.689            1.689               1.689
Komponen ekuitas lainnya                                              20.381           20.381             (1.042)
Saham treasuri                                                         (119)                -                   -
Kerugian instrument lindung nilai dalam rangka lindung
nilai arus kas                                                        (1.380)          (1.380)             (740)
Keuntungan aktuaria dalam penentuan manfaat program
pension                                                                   468              468                608
Selisih penjabaran laporan keuangan                                   (4.270)          (3.527)           (19.535)
Saldo Laba




                                                          47
Page 84
                                                                                                           (dalam ribuan USD)
                                                                   30 Juni*                         31 Desember
                      Keterangan
                                                                    2025                     2024                2023
   Ditentukan penggunaannya                                                1.608                         -                   -
   Tidak ditentukan penggunaannya                                        122.463                  124.128             (36.657)

Total ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk                                                                    305.232                 306.151              108.715

Kepentingan non-pengendali                                                255.033                259.748               11.987
Total Ekuitas                                                             560.265                565.899              120.702
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                            2.132.674              1.777.796              230.062
*) tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                           (dalam ribuan USD)
                                                                30 Juni*                              31 Desember
                   Keterangan
                                                          2025                2024               2024              2023
PENDAPATAN                                                   462.119             309.692            801.723             97.943
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                     (414.185)           (243.246)          (683.857)           (60.725)
LABA BRUTO                                                    47.934              66.446            117.866             37.218

Beban penjualan                                              (9.286)            (24.393)            (35.514)          (13.161)
Beban umum dan administrasi                                 (25.795)            (18.945)            (53.400)           (3.953)
Beban pajak final                                            (2.562)             (2.782)             (8.912)                 -
Pendapatan (beban) operasi lainnya – neto                     30.797              30.800            196.208              (382)
LABA USAHA                                                    41.088              51.126            216.248             19.722

Pendapatan keuangan                                            4.080               1.590               3.758             1.118
Beban keuangan                                              (39.440)            (18.944)            (48.966)           (1.252)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                 5.728              33.772            171.040            19.588

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                           (600)                  (97)          (10.669)           (4.438)
Tangguhan                                                    (2.339)                 (583)             9.599               100
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – NETO                               (2.939)                 (680)           (1.070)           (4.338)

LABA NETO UNTUK TAHUN BERJALAN                                 2.789                33.092          169.970            15.250

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                        (743)                 3.407            10.751             1.411
Keuntungan aktuarial atas program pensiun
imbalan pasti                                                       -                3.393             1.909               14
Kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai arus kas                                              -                 230              (640)             (740)
Pajak yang terkait dengan pos yang tidak akan
direklasifikasi                                                     -                (734)              (23)               (3)
TOTAL (RUGI) PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN                                              (743)                 6.296            11.997              682
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
UNTUK TAHUN BERJALAN                                           2.046                39.388          181.967            15.932

Total laba neto yang dapat diatribusikan
kepada:
  Pemilik entitas induk                                        1.943                29.573          160.785            15.621
  Kepentinga non-pengendali                                      846                 3.519            9.185             (371)
Total                                                          2.789                33.092          169.970            15.250




                                                              48
Page 85
                                                                                          (dalam ribuan USD)
                                                        30 Juni*                     31 Desember
                   Keterangan
                                                2025               2024         2024              2023

Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                1.200          36.561       176.013           15.271
  Kepentingan non-pengendali                             846           2.827         5.954              661
Total                                                  2.046          39.388       181.967           15.932

LABA PER SAHAM (nilai penuh)                       0,0002             0,0003         0,014            0,001
*) tidak diaudit


LAPORAN ARUS KAS

                                                                                          (dalam ribuan USD)
                                                        30 Juni*                     31 Desember
                   Keterangan
                                                2025               2024         2024               2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                      401.643            298.609      764.031           105.117
Pengeluaran kas kepada pemasok                   (329.758)          (150.778)    (482.661)          (52.588)
Pengeluaran kas untuk gaji, upah dan
kesejahteraan karyawan                            (80.711)           (90.010)    (122.176)           (2.863)
Pengeluaran kas untuk beban usaha                        -                  -     (87.015)          (38.090)
Arus kas diperoleh (digunakan) dari aktivitas
operasi                                            (8.826)             57.821       72.179            11.576
Pembayaran beban keuangan                         (39.440)           (16.592)     (48.235)           (1.022)
Pembayaran pajak penghasilan badan dan
  pajak final                                      (3.592)           (12.884)     (28.289)          (12.792)
Penerimaan dari pendapatan keuangan                  4.080              1.590        3.758             1.118
Penerimaan pengembalian pajak                      15.841                   -
Pembayaran imbalan kerja karyawan                        -                  -      (2.062)                 -
Arus kas diperoleh (digunakan) untuk
aktivitas operasi                                 (31.937)            29.935       (2.649)           (1.120)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan atas penjualan aset kuangan              41.304                  -            -                 -
Perolehan aset tetap                             (210.081)           (21.984)    (143.704)           (4.903)
Penambahan investasi pada entitas anak            (67.470)           (12.658)            -                 -
Penempatan aset keuangan                          (56.393)           (25.440)            -                 -
Akuisisi properti pertambangan                    (18.781)            (3.592)      (2.002)           (4.039)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi           (18.255)              (439)     (24.306)           (1.737)
Penempatan investasi entitas asosiasi              (8.815)                  -            -                 -
Perolehan aset tak berwujud                        (2.179)              (316)        (238)               (2)
Uang muka investasi                                      -              (261)            -          (41.225)
Akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas
  yang diperoleh – PT Multi Tambangjaya
  Utama                                                     -       (106.669)    (106.669)                 -
Akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas
  yang diperoleh – PT Petrosea Tbk                          -         18.317        18.317                 -
Akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas
  yang diperoleh – PT Borneo Bangun Banua
  Bestari                                                   -         (1.801)      (1.801)                 -
Penambahan investasi pada aset keuangan
  lainnya                                                   -              -      (22.585)                 -
Penerimaan atas penjualan aset tetap                        -             89           106                 -
Penurunan dana yang dibatasi penggunaannya                  -         16.471             -                 -
Akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas
  yang diperoleh – PT Borneo Berkat Kutai                   -               -      (1.733)                 -
Pembayaran uang muka perolehan aset tetap                   -               -            -           (1.106)
Penerimaan dari piutang pemegang saham                      -               -            -             3.925




                                                       49
Page 86
                                                                                              (dalam ribuan USD)
                                                          30 Juni*                       31 Desember
                   Keterangan
                                                2025                 2024           2024               2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas
investasi                                         (340.670)           (138.283)      (284.615)             (49.087)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank jangka panjang           579.432             433.381        606.564              61.162
Pembayaran utang bank jangka panjang              (408.729)           (187.748)      (199.213)                   -
Penerimaan dari utang bank jangka pendek             78.635              27.451         71.796              12.811
Pembayaran utang bank jangka pendek               (112.635)            (48.000)       (62.000)                   -
Penerimaan dari utang obligasi                       59.413                    -        61.564                   -
Penerimaan dari utang sukuk ijarah                   29.762                    -        30.790                   -
Pembayaran liabilitas sewa                           (1.966)             (3.925)        (9.845)                  -
Pembayaran dividen oleh entitas anak                 (5.561)             (2.232)        (2.232)                  -
Penempatan dana yang dibatasi
  penggunaannya                                        (4.499)                  -          (762)                    -
Pembayaran dividen oleh Perseroan                      (2.000)                  -              -                    -
Penerimaan dari penjualan saham treasuri
  entitas anak                                              -               8.475              -                  -
Penerimaan dari transaksi jual dan sewa balik           8.330                   -              -                  -
Penerimaan dari penawaran umum perdana                      -                   -              -            24.372
Pembayaran transaksi pinjaman biaya                         -                   -              -            (2.988)
Pembayaran biaya penerbitan saham                           -                   -              -              (515)
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                                        220.182              227.402        496.662              94.842

(PENURUNAN) KENAIKAN NETO DALAM
  KAS DAN SETARA KAS                              (152.425)             119.054        209.398              44.635

Dampak neto perubahan nilai tukar mata uang
  asing pada saldo kas dan setara kas                   5.327           (3.840)            2.674                  91

KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                 272.991               60.919         60.919              16.193
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                125.893              176.133        272.991              60.919
*) tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                         30 Juni*                          31 Desember
                   Keterangan
                                                2025                 2024           2024                 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan                                           49,22              348,40          718,56               (4,15)
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                 (91,57)              208,58        1014,56               (59,68)
Jumlah Aset                                          19,96              402,99          672,75              107,84
Jumlah Liabilitas                                    29,75              658,79        1.008,17              269,26
Ekuitas                                             (1,00)              171,23          368,84                48,88
EBITDA                                               11,67              489,09        1.376,95              (58,50)

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan                                10,37                21,46          14,70                38,00
Laba Sebelum Pajak Periode/Tahun Berjalan /
Pendapatan                                               1,24               10,91          21,33                20,00
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan
(Margin Laba / Net Profit Margin)                        0,60               10,69          21,20                15,57
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil
Ekuitas / ROE)                                           0,50               10,11          30,04                12,63
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal
Hasil Aset / ROA)                                        0,13                2,86           9,56                 6,63




                                                       50
Page 87
                                                                  30 Juni*                               31 Desember
                   Keterangan
                                                         2025                 2024                2024                 2023

Rasio Keuangan (%)
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
(Current Ratio)                                               149,94              161,31               195,19             351,88
Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas                               135,63              139,45               146,70             210,37
Jumlah Liabilitas / Ekuitas                                   280,65              253,47               214,15              90,60
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                73,73               71,71                68,17              47,54
Interest Bearing Debt to Equity Ratio                         182,07              154,51               140,32              61,29
Adjusted Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                   336,85              423,17               720,91           10320,00
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka
Pendek (Cash Ratio)                                            27,78               57,67                78,63             129,88
Margin EBITDA                                                  20,74               27,71                40,54              22,47
Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA                         932,96              384,18               160,33              59,32
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                        110,67              284,57               459.83            1575,24
*) tidak diaudit


INFORMASI NILAI TUKAR (KURS) RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA SERIKAT

Berikut adalah informasi nilai kurs mata uang asing yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.

                                                                                      (Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat)
                                                                       30 Juni                       31 Desember
                     Keterangan
                                                              2025               2024            2024             2023
Kurs yang berlaku pada tanggal laporan                            16.233             16.421              16.162            15.416

PEMBATASAN RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian kredit. Berikut
dibawah ini pembatasan dan pemenuhannya adalah sebagai berikut :

                   Keterangan                                Persyaratan             30 Juni 2025***        31 Desember 2024
Adjusted Current Ratio*                                     Minimal 1 kali                1,74x                   2,35x
Adjusted DSCR                                               Minimal 3 kali                3,37x                   7,21x
Interest Bearing Debt to Equity**                           Maksimal 3 kali               1,82x                   1,40x
*   Adjusted current ratio, yaitu seluruh aset lancar terhadap seluruh kewajiban lancar dikurangi porsi lancar dari pinjaman jangka
    panjang.
** Interest Bearing Debt to Equity yaitu, seluruh kewajiban / utang yang berbunga terhadap modal maksimal 3 (tiga) kali dan
    tidak menyertakan utang yang timbul dari pembiayaan leasing.
*** tidak diaudit


PADA TANGGAL 30 JUNI 2025, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN




                                                                51
Page 88
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2025.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal, dalam laporannya nomor 00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali
tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1241).

1.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN

     Kinerja keuangan Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal yang
     memengaruhi pendapatan, profitabilitas, dan keberlanjutan usaha. Dalam menghadapi dinamika
     industri, Perseroan telah menerapkan strategi mitigasi risiko dan optimalisasi operasional guna
     menjaga daya saing dan stabilitas keuangan. Berikut dibawah ini merupakan beberapa faktor yang
     mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan:

     Fluktuasi harga batu bara dunia

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagian pendapatan Perseroan dan
     Perusahaan Anak diperoleh dari penjualan batu bara. Harga jual batu bara didasari atau dipengaruhi
     oleh harga batu bara global, yang memiliki kecenderungan untuk selalu berubah-ubah dan dapat
     secara signifikan berfluktuasi naik atau turun. Berikut faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
     fluktuasi harga batu bara adalah sebagai berikut:
     1. Pertumbuhan ekonomi mempengaruhi konsumsi penggunaan listrik dan permintaan batu bara
     2. Neraca perdagangan batu bara yang dipengaruhi oleh:
          a. Volume ekspor batu bara dunia;
          b. Fluktuasi permintaan volume batu bara dari pasar domestik maupun negara pengimpor.
     3. Produksi batu bara dunia yang dapat mempengaruhi pasokan domestik dan ekspor, penemuan
          cadangan batu bara baru, ekspansi dari tambang yang sedang beroperasi, atau penutupan
          tambang batu bara.
     4. Kebijakan pemerintah negara lain atas ekspor atau impor batu bara di negaranya.
     5. Perubahan biaya yang mempengaruhi margin penjual.
     6. Nilai tukar mata uang yang mempengaruhi daya beli.
     7. Perubahan biaya angkut.
     8. Perubahan cuaca atau musim serta bencana alam.
     9. Konflik antar negara yang memiliki dampak geopolitik internasional.
     10. Target dekarbonisasi negara-negara pengimpor dan pengekspor.

     Permintaan batu bara dunia

     Kondisi makro ekonomi mempengaruhi penggunaan batu bara di masing-masing negara. Di
     samping itu, kebijakan pemerintah, geopolitik, target dekarbonisasi, dan logistik juga merupakan
     faktor-faktor yang menyebabkan fluktuasi dari permintaan batu bara termal dunia. Kondisi makro
     ekonomi mempengaruhi penggunaan batu bara di masing-masing negara. Di samping itu, kebijakan
     pemerintah, geopolitik, target dekarbonisasi, dan logistik juga merupakan faktor-faktor yang
     menyebabkan fluktuasi dari permintaan batu bara termal dunia. Meskipun menghadapi tantangan
     seperti volatilitas harga, kenaikan biaya bahan bakar, tarif royalti, peraturan baru tentang Hasil
     Ekspor (DHE), dan biaya operasional lainnya.


                                                  52
Page 89
Batu bara terus menjadi sumber energi yang hemat biaya dan bahan bakar utama untuk pembangkit
listrik di negara-negara ekonomi utama seperti China dan India. Badan Energi Internasional (IEA)
memperkirakan bahwa permintaan batu bara global akan mencapai 8.801 juta ton pada tahun
2025, menandai peningkatan 0,34% dari tahun 2024. China, konsumen batu bara terbesar di
dunia, diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar 4.940 juta ton (56%), sementara India,
konsumen terbesar kedua, diproyeksikan akan mengonsumsi 1.363 juta ton (15%).

Di India, batu bara terus memainkan peran penting dalam lanskap energi nasional, khususnya
dalam mendukung permintaan listrik, di mana 67% pembangkit listrik negara tersebut masih
bergantung pada batu bara.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menargetkan
produksi batu bara sebesar 735 juta ton pada tahun 2025. Target ini meningkat 3,52% dibandingkan
dengan target tahun 2024 yang sebesar 710 juta ton. Dari target tahun 2025 tersebut, sekitar 240
juta ton dialokasikan untuk konsumsi dalam negeri, sedangkan 495 juta ton diperuntukkan bagi
pasar ekspor. Sementara itu realisasi produksi batu bara pada tahun 2024 mencapai 831,05 juta
ton, melebihi target yang ditetapkan. Tingginya produksi ini didorong oleh permintaan dari China
dan negara-negara ASEAN.

Volume dan tingkat efisiensi produksi batu bara Perusahaan Anak

Kinerja penjualan Perusahaan Anak dapat dipengaruhi oleh harga batu bara dan volume produksi
Perusahaan Anak. Volume produksi dipengaruhi oleh efisiensi dan produktivitas operasional
pertambangan dimana faktor efisiensi sangat bergantung pada kondisi geologis area pertambangan.
Kondisi bebatuan dan lapisan tanah yang tebal akan mempengaruhi striping ratio (volume masa
batuan yg dibongkar (lapisan tanah penutup) dengan jumlah batu bara yang dapat diambil).
Semakin rendah lapisan tanah penutup yang dibongkar, maka semakin rendah striping ratio, dan
semakin efisien produksi batu bara Perusahaan Anak. Hal tersebut akan mempengaruhi biaya
produksi batu bara Perusahaan Anak sehingga dapat meningkatkan marjin keuntungan. Sedangkan
produktifitas pertambangan Perusahaan Anak utamanya dipengaruhi oleh kondusifitas cuaca pada
area pertambangan.Kondisi cuaca yang baik meningkatkan produktivitas dan berdampak positif
bagi hasil operasi Perusahaan Anak.

Perubahan cuaca dan iklim di wilayah Perusahaan Anak

Letak geografis lokasi tambang milik Perusahaan Anak yang terletak di Pulau Kalimantan beriklim
tropis, sehingga diperlukan penanganan yang tepat dalam menjaga keberlangsungan kegiatan
Perusahaan Anak. Kondisi cuaca (curah hujan dan debit air di jalur perairan) sangat mempengaruhi
kegiatan produksi Perusahaan Anak (kegiatan pengupasan di lokasi tambang) dan penjualan
(perlintasan jalan akses hauling dan transportasi air). Perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di
wilayah proyek Perusahaan Anak akan memiliki dampak yang kontra-siklus dimana pada musim
kering akan memberikan sisi positif terhadap kinerja penambangan dan pengangkutan batu bara
melalui darat karena tingginya ketersediaan jam kerja namun pengangkutan melalui jalur air
(sungai) mengalami kendala karena jam kerja yang rendah disebabkan oleh terbatasnya waktu
berlayar tongkang saat kondisi sungai surut. Hal tersebut berlaku sebaliknya saat musim basah,
dimana kinerja penambangan dan pengangkutan darat mengalami kendala namun pengangkutan
air memiliki ketersediaan jam kerja yang tinggi karena kondisi sungai pasang.

Fluktuasi harga bahan bakar

Harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan faktor penting yang mempengaruhi kegiatan usaha
Perusahaan Anak. Hal ini disebabkan adanya ketergantungan dengan bahan bakar minyak bumi di
sepanjang rantai pasok. Kenaikan harga BBM akan mempengaruhi biaya Perusahaan Anak karena
kenaikan tersebut akan: meningkatkan biaya operasional penambangan, meningkatkan biaya
bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan pengolahan batu bara dan kegiatan pemuatan batu
bara ke dalam tongkang, dan meningkatkan biaya transportasi darat (hauling) dan air (barging).




                                             53
Page 90
2.   ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

     Perbandingan Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

     Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
     USD462.119 ribu, meningkat sebesar 49,22% atau USD152.427 ribu dibandingkan Pendapatan
     pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh
     peningkatan pada pendapatan konstruksi dan rekayasa sebesar USD71.910 ribu, peningkatan
     pada pendapatan penambangan sebesar USD66.539 ribu, pendapatan jasa sebesar USD21.510
     ribu dan pendapatan lain-lain sebesar USD617 ribu dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada 30 Juni 2024. Peningkatan yang dijelaskan ini terutama dikarenakan hasil akuisisi Perusahaan
     Anak Perseroan.

     Beban Pokok Pendapatan

     Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

     Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     adalah sebesar USD414.185 ribu, meningkat sebesar 70,27% atau USD170.939 ribu dibandingkan
     Beban Pokok Pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini
     terjadi seiring dengan kenaikan pada pendapatan Perusahaan dan terutama disebabkan oleh
     peningkatan pada biaya pertambangan dan pengangkutan batubara, biaya pengoperasian pabrik
     dan peralatan, biaya bahan baku, biaya royalti batubara dan biaya gaji dan tunjangan karyawan.

     Laba Usaha

     Perbandingan Laba Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

     Laba Usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
     USD41.088 ribu, menurun sebesar 19,63% atau USD10.038 ribu dibandingkan Laba Usaha pada
     periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan olehpeningkatan pada
     Beban Pokok Pendapatan seiring dengan kenaikan pada biaya pertambangan dan pengangkutan
     batubara, biaya pengoperasian pabrik dan peralatan, biaya bahan baku, biaya royalti batubara
     dan biaya gaji dan tunjangan karyawan . Namun, Penurunan pada laba bruto juga telah diimbangi
     dengan penurunan pada beban penjualan, beban umum dan administrasi menjadi USD35.081
     ribu, menurun sebesar 19,05% atau USD8.257 ribu.

     Laba Neto Periode Berjalan

     Perbandingan Laba Neto Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

     Laba Neto Periode Berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     adalah sebesar USD2.789 ribu,menurun sebesar 91,57% atau USD30.303 ribu dibandingkan Laba
     Neto Tahun Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama
     disebabkan oleh peningkatan laba usaha yang diimbangi juga dengan peningkatan beban keuangan
     yang terjadi seiring dengan kenaikan pendapatan.

     Total (Rugi)Penghasilan Komprehensif Lain

     Perbandingan Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2024




                                                  54
Page 91
     Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     adalah sebesar USD(743) ribu, meningkat sebesar 111,80% atau USD7.039 ribu dibandingkan Total
     (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain pada periode 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan
     oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.

     Total Penghasilan Komprehensif untuk Tahun Berjalan

     Perbandingan Total Penghasilan Komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal
     30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

     Total Penghasilan Komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
     sebesar USD2.046 ribu, menurun sebesar 94,81% atau USD37.342 ribu dibandingkan Total
     Penghasilan Komprehensif untuk Periode 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan pada
     laba tahun berjalan.

3.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN

     a.   Aset

          Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

          Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.132.674 ribu yang
          terdiri atas aset lancar sebesar USD679.395 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD1.435.279
          ribu.

          Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD1.704
          ribu atau sebesar 0,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

          Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar
          USD353.174 ribu atau sebesar 32,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan
          ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap, properti pertambangan dan aset aktivitas
          pengupasan lapisan tanah. Peningkatan yang dijelaskan ini terutama dikarenakan hasil akuisisi
          Perusahaan Anak Perseroan.

     b.   Liabilitas

          Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

          Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.572.409 ribu
          yang terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar USD453.097 ribu dan liabilitas jangka
          panjang sebesar USD1.119.312 ribu.

          Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar
          USD105.904 ribu atau sebesar 30,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan
          ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada hutang usaha serta peningkatan pada
          peningkatan utang bank jangka pendek dan liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam
          satu tahun.

          Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar
          USD245.608 ribu atau sebesar 29,44% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan
          ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang, serta liabilitas jangka
          panjang, yakni utang bank, utang obligasi dan utang sukuk ijarah.




                                                  55
Page 92
     c.   Ekuitas

          Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

          Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD560.265 ribu, mengalami
          penurunan sebesar USD5.634 ribu atau sebesar 0,99% dibandingkan dengan 31 Desember
          2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kepentingan non-pengendali dari akuisisi
          Entitas Anak

4.   ARUS KAS

     a.   Arus kas dari aktivitas operasi

          Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
          Juni 2025 adalah sebesar USD31.937 ribu, sedangkankas neto yang diperoleh dari aktivitas
          operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD29.935 ribu. Hal
          ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan atas pembayaran beban keuangan yang
          berasal dari bunga bank, bunga obligasi dan sukuk.

     b.   Arus kas dari aktivitas investasi

          Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal
          30 Juni 2025 adalah sebesar USD340.670 ribu mengalami peningkatan sebesar USD202.387
          ribu atau sekitar 146,36% dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas
          investasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD138.283 ribu.
          Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan signifikan pada pembelian aset tetap..

     c.   Arus kas dari aktivitas pendanaan

          Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal
          30 Juni 2025 adalah sebesar USD220.182 ribu mengalami penurunan sebesar USD7.220 ribu
          atau sekitar 3,17% dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
          pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD227.402 ribu. Hal ini
          terutama disebabkan oleh adanya kenaikan atas pembayaran utang bank jangka pendek dan
          jangka panjang.

          Karakteristik dan siklus bisnis Perseroan:
          •   Proses eksplorasi dan pengembangan tambang batu bara memerlukan investasi modal
              yang sangat besar pada tahap awal. Pengeludaran ini mencakup pembelian peralatan
              berat, pembangunan infrastruktur, dan biaya eksplorasi. Oleh karena itu, pada awalnya,
              pola arus kas cenderung negatif, dengan pengeluaran yang sangat tinggi dan pemasukan
              yang masih terbatas.
          •   Terdapat jangka waktu antara produksi batu bara dan pembayaran dari pembeli. Ini dapat
              memengaruhi pola arus kas karena ada waktu antara ketika biaya telah dikeluarkan untuk
              produksi dan saat Perseroan menerima pembayaran.
          •   Pendapatan dari penjualan batu bara sangat bergantung pada harga pasar batu bara,
              yang dapat berfluktuasi secara signifikan, tergantung pada permintaan global, regulasi
              pemerintah, dan kondisi ekonomi global. Fluktuasi harga ini akan memengaruhi pola arus
              kas, baik dalam hal pendapatan maupun laba.




                                                 56
Page 93
5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

     Likuiditas

     Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka
     pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
     tinggi rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

     Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 149,94%.

     Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas
     eksternal berasal dari utang, baik utang bank maupun pinjaman jangka panjang.

     Berikut adalah sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Perseroan pada tanggal
     30 Juni 2025:

                                                                             30 Juni 2025
           Kreditur          Jenis Fasilitas           Plafon                                           Keterangan
                                                                          (belum digunakan)
     Perseroan
      Sindikasi BCA
      - BNI
                            Long Term Loan       Rp1.400.000.000.000     Rp1.400.000.000.000          belum digunakan
      PJK & KJP
      Fasilitas C
     DBK
      Sindikasi BNI -
      Mega
      Tranche A             Long Term Loan        Rp956.197.000.000        Rp956.197.000.000          belum digunakan
      Tranche B             Long Term Loan        Rp963.477.000.000        Rp963.477.000.000          belum digunakan
      Tranche C             Long Term Loan        Rp507.770.000.000        Rp507.770.000.000          belum digunakan
     PTRO
      BCA
      BCA non cash
                             Non Cash Loan          USD100.000.000              USD13.544.931     telah digunakan Sebagian
      loan
      Time loan
                            Long Term Loan           USD70.000.000              USD35.999.944     telah digunakan Sebagian
      revolving
      Sindikasi BNI –
      Mandiri
      Senior secured                                             IDR
                           Long Term Loan                                IDR 812.935.489.760      telah digunakan sebagian
      term loan facility                           3.100.000.000.000

     Hingga pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang
     cukup dan belum pernah mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Jika modal kerja
     Perseroan tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit yang belum
     digunakan.

6.   SEGMEN OPERASI

     Berikut dibawah ini tabel yang menyajikan rincian segmen operasi Perseroan:

                                                                                                        (dalam ribuan USD)
                                                                       30 Juni 2025*
            Keterangan                           Rekayasa dan
                               Pertambangan                        Jasa          Lain-lain       Eliminasi       Total
                                                  Konstruksi
     Pendapatan                       300.603          159.335         72.603            1.342      (71.764)       462.119
     Laba bruto                         44.486          29.563          3.329          (4.066)      (25.378)        47.934
     Beban penjualan                  (16.709)               -              -                -         7.423        (9.286)
     Beban umum dan
     administrasi                     (29.793)           (8.316)   (3.209)              (415)        15.938       (25.795)




                                                           57
Page 94
                                                                                                           (dalam ribuan USD)
                                                                      30 Juni 2025*
            Keterangan                          Rekayasa dan
                               Pertambangan                         Jasa           Lain-lain        Eliminasi         Total
                                                 Konstruksi
     Beban pajak final                   (23)          (2.522)           (17)                 -               -         (2.562)
     Beban operasi lainnya            33.131           (2.032)           363                23            (688)          30.797
     Laba usaha                       31.092           16.693            466           (4.458)          (2.705)          41.088
     Pendapatan keuangan                 665                 6         1.830             1.579                -           4.080
     Beban keuangan                 (16.283)           (5.618)      (17.531)                (8)               -        (39.440)
     Laba sebelum pajak
     penghasilan                     15.474             11.081      (15.235)           (2.887)          (2.705)           5.728
     Beban pajak penghasilan         (2.203)                 -         (734)               (2)                -         (2.939)
     Laba neto untuk tahun
     berjalan                        13.271             11.081      (15.969)           (2.889)          (2.705)           2.789
     Depresiasi, deplesi dan
     amortisasi                       46.894            3.614         1.207               479                 -          52.194
     Aset segmen                   1.456.167          356.727       696.538            54.043         (430.801)       2.132.674
     Liabilitas segmen               718.124          441.118       544.448             9.627         (140.908)       1.572.409
     *) Tidak diaudit

     Pada periode 30 Juni 2025, pendapatan dari segmen pertambangan (penjualan batu bara dan
     kontrak pertambangan) memberikan kontribusi terbesar terhadap total pendapatan Perseroan,
     yakni sebesar 65,05%, diikuti dengan segmen konstruksi dan rekayasa sebesar 34,48%.

                                                                                                          (dalam ribuan USD)
                                                                      30 Juni 2024*
            Keterangan                           Rekayasa dan
                               Pertambangan                            Jasa          Lain-lain        Eliminasi        Total
                                                  Konstruksi
     Pendapatan                      204.580            92.013          18.110                741         (5.752)      309.692
     Laba bruto                        46.293           21.386           1.107            (2.340)               -        66.446
     Beban penjualan                 (24.393)                 -              -                  -               -      (24.393)
     Beban umum dan
     administrasi                    (12.418)             (5.295)            32           (1.264)                 -    (18.945)
     Beban pajak final                      -             (2.715)          (67)                 -                 -     (2.782)
     Beban operasi lainnya             29.908               2.803          290            (2.201)                 -      30.800
     Laba usaha                        39.390             16.179         1.362            (5.805)                 -      51.126
     Pendapatan keuangan                1.399                   2            29               160                 -       1.590
     Beban keuangan                  (15.763)             (3.011)        (404)                234                 -    (18.944)
     Laba sebelum pajak
     penghasilan                      25.026              13.170             987          (5.411)                 -     33.772
     Beban pajak penghasilan             (71)                  -           (300)            (309)                 -      (680)
     Laba neto untuk tahun
     berjalan                         24.955              13.170            687           (5.720)                 -     33.092
     Depresiasi, deplesi dan
       amortisasi                      29.749              1.333           800                35                -        31.917
     Aset segmen                    1.325.350            237.154        43.486             4.829        (453.628)     1.157.191
     Liabilitas segmen                678.861            223.433        31.194             1.967        (105.645)       829.810
     *) Tidak diaudit


     Pada periode 30 Juni 2024, pendapatan dari segmen pertambangan (penjualan batu bara dan
     kontrak pertambangan) memberikan kontribusi terbesar terhadap total pendapatan Perseroan,
     yakni sebesar 66,06%, diikuti dengan segmen konstruksi dan rekayasa sebesar 29,71%.

7.   BELANJA MODAL

     Dalam rangka mendukung lini bisnis penjualan batu bara, kontrak pertambangan, konstruksi
     dan rekayasa, untuk memastikan kelancaran aktivitas operasional yang berlangsung, Perseroan
     telah merencanakan belanja modal setiap tahunnya. Belanja modal ini mencakup investasi dalam
     berbagai aset dan infrastruktur penting yang diperlukan untuk mendukung efektivitas operasional
     penjualan batu bara, kontrak pertambangan, konstruksi dan rekayasa.


                                                         58
Page 95
Komitmen Investasi Barang Modal

Perseroan melakukan investasi barang modal untuk meningkatkan kapasitas operasionalnya
dengan memperhatikan resiko investasi. Keduanya berpengaruh langsung terhadap reputasi
Perseroan, sehingga manajemen mampu menjaga keseimbangan antara realisasi investasi barang
modal dan perlindungan atas setiap resiko.

Sampai dengan 30 Juni 2025, tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang
dilakukan dan tidak ada komitmen investasi barang modal yang dilakukan dalam rangka persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                            59
Page 96
VI.		 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA


Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, yakni sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5 tanggal 30
Juni 2025, yang dibuat di hadapan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan dan memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0145369.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4 mengenai modal (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai
3, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 62-63, Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410.

2.   Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur
permodalan Perseroan mengalami perubahan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham
(stock split) Perseroan denga rasio 1:10 dimana 1 saham lama dengan nilai Rp200 per saham telah
menjadi 10 saham baru dengan nilai nominal Rp20 per saham (”Pemecahan Saham”) sebagaimana
yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2025
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan No. 5/2025. Dengan demikian, nilai nominal saham
serta jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                 Sebelum Pemecahan Saham      Sesudah Pemecahan Saham
Nilai Nominal Saham                               Rp 200 per saham             Rp 20 per saham
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor            11.241.890.000 saham        112.418.900.000 saham

Sehingga selanjutnya bedasarkan Akta Perseroan No. 5/2025, struktur permodalan Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:

Modal dasar			          :    Rp 6.000.000.000.000
Modal ditempatkan       :    Rp 2.248.378.000.000
Modal disetor		         :    Rp 2.248.378.000.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas 300.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per lembar
saham.




                                                    60
Page 97
Sehubungan dengan Pemecahan Saham, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi
sehubungan dengan rencana Pemecahan Saham pada tanggal 5 Juni 2025, sesuai ketentuan Pasal 19
POJK No. 15/2022 dan mengumumkan keterbukaan informasi atas pelaksanaan pemecahan saham
pada tanggal 9 Juli 2025, sesuai ketentuan Pasal 24 POJK No. 15/2022.

Pemecahan Saham Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat
No. S-04424/BEI.PP1/05-2025 tangal 9 Mei 2025 dan memperoleh persetujuan atas permohonan
pencatatan tambahan hasil pemecahan saham berdasarkan Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-2925
tanggal 7 Juli 2025.

Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
berdasarkan berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan per tanggal 26 September 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan BAE
Perseroan No.: DE/IX/25-2865 tertanggal 30 September 2025, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp20,- per lembar saham
              Keterangan                                                                               %
                                          Jumlah Lembar Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                       300.000.000.000                 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Prajogo Pangestu                                 94.517.650.000               1.890.353.000.000     84,076
2. Agus Salim Pangestu                                   1.250.000                      25.000.000      0,001
3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%               17.900.000.000                 358.000.000.000     15,923
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               112.418.900.000               2.248.378.000.000    100,000
Jumlah Saham Portepel                              187.581.100.000               3.751.622.000.000

3.   Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, semua
perizinan material yang dimiliki Perseroan masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan baik
penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin.

4.   Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 46 tanggal 21 April 2025, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214118 tanggal 30 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0093477.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 April 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			          :    Erwin Ciputra
Komisaris				               :    Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris Independen        :    Henky Susanto

Direksi
Presiden Direktur 		 :           Michael
Direktur					        :           Daniel Jr. Lopez Laurente
Direktur					        :           Diana Arsiyanti
Direktur					:                   Kartika Hendrawan
Direktur					:                   Lim Hendra Gunawan


                                                    61
Page 98
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan, kecuali Baritono Prajogo Pangestu yang berafiliasi dengan pemegang saham utama, pengendali, dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) Perseroan.
5.   Struktur Organisasi
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur organisasi Perseroan tidak mengalami perubahan.




                                                                                                                                                               62
                                                                            62
Page 99
6.   Sumber Daya Manusia

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, per
tanggal 30 Juni 2025 Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki masing-masing 7 orang karyawan dan
9.673 orang karyawan.

Komposisi Karyawan

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, menurut
jabatan, pendidikan, dan jenjang usia pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                      30 Juni 2025                31 Desember 2024             31 Desember 2023
         Keterangan                          Perusahaan                    Perusahaan                  Perusahaan
                                 Perseroan                     Perseroan                   Perseroan
                                                Anak                          Anak                         Anak
Manajer Senior                            4           39                1            34             1             4
Manajer                                   2          218                4           203             4            18
Supervisor                                1        1.208                6         1.123             1            33
Staff                                      -       1.262                 -        1.074              -           35
Non Staff                                  -       6.946                 -        4.659              -          133
           Jumlah                         7        9.673               11         7.093             6           223

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                       30 Juni 2025                31 Desember 2024            31 Desember 2023
         Keterangan                           Perusahaan                   Perusahaan                  Perusahaan
                                  Perseroan                    Perseroan                   Perseroan
                                                 Anak                          Anak                       Anak
< 20 Tahun                                  -          60                -            33             -            4
20 – 30 Tahun                               -       3.731               2          2.243             -           70
31 – 40 Tahun                              4        3.565               5          2.783            4            63
41 – 50 Tahun                              3        2.017               4          1.728            2            54
51 – 55 Tahun                               -         252                -           245             -           18
> 55 Tahun                                  -          48                -            61             -           14
            Jumlah                         7        9.673              11          7.093            6           223

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                       30 Juni 2025                31 Desember 2024            31 Desember 2023
         Keterangan                           Perusahaan                   Perusahaan                  Perusahaan
                                  Perseroan                    Perseroan                   Perseroan
                                                 Anak                          Anak                       Anak
Pasca Sarjana                               -         107                -           100             -            3
Sarjana/Sarjana Muda                       7        2.516              11          2.067            6            57
SLTA/SLTP                                   -       6.942                -         4.825             -          132
Dan Lainnya                                 -         108                -           101             -           31
            Jumlah                         7        9.673              11          7.093            6           223

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                          30 Juni 2025                30 Juni 2025             31 Desember 2023
           Keterangan                                                       Perusahaan                 Perusahaan
                                      Perseroan   Perseroan      Perseroan                 Perseroan
                                                                                Anak                      Anak
Jakarta dan Tangerang (head office)           7            495           11          449            6            22
Kalimantan Tengah (site office)               -          2,045            -        1.157            -           199
Kalimantan Timur (site office)                -          3,494            -        2.688            -             -
Kalimantan Utara (site office)                -              2            -           51            -             -
Jawa Barat (site office)                      -            304            -            1            -             -
Jawa Timur (site office)                      -            392            -        1.589            -             -




                                                          63
Page 100
                                             30 Juni 2025                  30 Juni 2025             31 Desember 2023
            Keterangan                                                           Perusahaan                 Perusahaan
                                       Perseroan       Perseroan      Perseroan                 Perseroan
                                                                                     Anak                      Anak
Maluku Utara (site office)                         -           17              -          320            -             -
Nusa Tenggara Barat (site office)                  -          400              -           16            -             2
Papua (site office)                                -          331              -          207            -             -
Papua Barat (site office)                          -           95              -          179            -             -
Papua Barat Daya (site office)                     -           98              -           96            -             -
Sulawesi Tengah (site office)                      -        1,656              -           88            -             -
Sulawesi Tenggara (site office)                    -          344              -          252            -             -
               Jumlah                              7        9.673             11        7.093            6           223

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                              30 Juni 2025                  31 Desember 2024         31 Desember 2023
            Keterangan                              Perusahaan                      Perusahaan                Perusahaan
                                        Perseroan                        Perseroan                 Perseroan
                                                        Anak                           Anak                      Anak
Permanen                                         7         4.238                  6        3.559            5          75
Kontrak                                           -        5.435                  5        3.534            1         148
              Jumlah                             7         9.673                 11        7.093            6         223

Komposisi Karyawan Menurut Fungsi

                                                30 Juni 2025          31 Desember 2024       31 Desember 2023
              Keterangan                              Perusahaan              Perusahaan             Perusahaan
                                           Perseroan               Perseroan              Perseroan
                                                          Anak                   Anak                   Anak
Operational                                         -        9,053          -       6.545          -         163
Keuangan dan Investasi                              3           94          5          87         2            8
Legal                                               1           10          1           9         1            1
Perijinan                                           -           19          -          19          -           6
Sumber Daya Manusia                                 2          164          3         146         2            5
Pemasaran                                           1            1          1           1          -           1
Pengadaan                                           -          215          -         172          -           -
Administrasi Umum                                   -            3          1          19         1           39
Pengelolaan Korporat                                -            1          -           1          -           -
Sekretaris Perusahaan dan Komunikasi                -            7          -           7          -           -
Internal Audit dan Risiko                           -           14          -          14          -           -
SHE                                                 -           46          -          19          -           -
Digitalisasi                                        -           46          -          54          -           -
                 Jumlah                             7        9.673         11       7.093         6          223

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus yang dengan
ketidakberadaannya dapat mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Tenaga kerja asing

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, izin
tenaga kerja asing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh pembaharuan/perpanjangan,
sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut:

No.         Nama                    Warga Negara          Jabatan                        Dokumen Perizinan
PTRO
1.  Simon Neil Megginson               Inggris         Proiect Manager     •   KITAP No. 2D212D21AF014116-B yang bersifat
                                                                               permanen
                                                                           •   RPTKA No.       B.3/081947/PK/04.01/VII/2025,
                                                                               berlaku hingga 23 Oktober 2026
2.   William Jason Tei                Australia           Operation        •   KITAS No. E232C1200JE250600555, berlaku
                                                          Manager              hingga 17 September 2026
                                                                           •   RPTKA No.        B.3/54753/PK.04.00/VIII/2025,
                                                                               berlaku hingga 31 Oktober 2026



                                                              64
Page 101
No.          Nama            Warga Negara      Jabatan                       Dokumen Perizinan
3.  William Robert Gibs         Inggris         Project       •   KITAS No. 2C2C2C22D1001425-B, berlaku
                                              Coordinator         hingga 20 Juli 2026
                                               Manager        •   RPTKA No.         B.3/062944/PK.04.01/VI/2025,
                                                                  berlaku hingga 20 Juli 2026
4.   Heath Wayne Withers       Australia      Construction    •   KITAS No. E232C1200FF250976100, berlaku
                                            Project Manager       hingga 23 Juni 2026
                                                              •   RPTKA No.         B.3/068327/PK.04.01/VI/2025,
                                                                  berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
5.   Philip Eric Whitehead      Inggris         Project       •   KITAS No. E232C1200FF250300046, berlaku
                                              Coordinator         hingga 5 Mei 2026
                                               Manager        •   RPTKA No. E232C1200FF250300046, berlaku
                                                                  12 bulan sejak tanggal tanda masuk

7.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan Dengan
     Pemegang Saham

Per 30 Juni 2025, struktur kepemilikan Perseroan yakni sebagai berikut:




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah tetap Prajogo Pangestu,
yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 45/2024.

Lebih lanjut, pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) Perseroan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Prajogo Pangestu
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat Perseroan tanggal
7 November 2022 yang telah dilaporkan kepada Menkumham melalui sistem administrasi hukum umum
pada tanggal 9 November 2022.

Prajogo Pangestu selaku pengendali juga merupakan pengendali dari dua Perusahaan Terbuka lainnya
yaitu PT Barito Pacific Tbk dan PT Chandra Asri Pacific Tbk.


8.   Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:




                                                   65
Page 102
                                                                                                    Jumlah Aset
                                                                                                    Perusahaan
                                                                                                   Anak sebelum
         Nama
                                     Tahun           Kegiatan          Kepemilikan     Status        eliminasi
No.   Perusahaan       Domisili
                                   Penyertaan         Usaha             Saham (%)    Operasional     terhadap
         Anak
                                                                                                    Jumlah Aset
                                                                                                   Konsolidasian
                                                                                                        (%)
Kepemilikan langsung
1.    AMP          Jakarta Barat     2023        Aktivitas angkutan       99,99      Beroperasi        0,43
                                                   laut perairan
                                                 pelabuhan dalam
                                                negeri untuk barang
2.    BBK          Jakarta Barat     2024       Aktivitas konsultasi      99,99        Belum           0,45
                                                manajemen lainnya                    Beroperasi

3.    ESE          Jakarta Barat     2013       Aktivitas perusahaan      65,00      Beroperasi        4,41
                                                        holding
4.    GNI          Jakarta Barat     2023       Aktivitas perusahaan      99,98         Belum          0,11
                                                  holding, aktivitas                  beroperasi
                                                      konsultasi
                                                manajemen lainnya
5.    KJP          Jakarta Barat     2023       Aktivitas penunjang       99,99         Belum          8,805
                                                pertambangan dan                      beroperasi
                                                penggalian lainnya
6.    MP           Jakarta Barat     2017           Perdagangan           99,99      Beroperasi        0,84
                                                 besar bahan bakar
                                                 padat, cair dan gas
                                                  dan produk ybdi,
                                                 angkutan bermotor
                                                untuk barang umum,
                                                    angkutan laut
                                                perairan pelabuhan
                                                    dalam negeri
                                                 untuk barang, dan
                                                  jasa pengurusan
                                                     transportasi
7.    MUTU         Jakarta Barat     2024       Pertambangan batu         99,99      Beroperasi        10,08
                                                      bara
8.    PMI          Jakarta Barat     2023       Aktivitas perusahaan      99,99         Belum          0,11
                                                  holding, aktivitas                  beroperasi
                                                      konsultasi
                                                manajemen lainnya
9.    PT B4        Jakarta Barat     2024       Pertambangan batu         99,99        Belum           0,18
                                                      bara                           Beroperasi
10.   TP           Jakarta Barat      2011      Pertambangan batu         99,99      Beroperasi        6,07
                                                      bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui ESE
1.    BI           Jakarta Barat     2013       Pertambangan batu         99,99         Belum          0,25
                                                      bara                            beroperasi
2.    DBK          Jakarta Barat     2013       Pertambangan batu         99,99         Belum          1,69
                                                      bara                            beroperasi
3.    INTAM        Jakarta Barat     2013       Pertambangan emas         99,99         Belum          0,19
                                                     dan perak                        beroperasi
Kepemilikan tidak langsung Melalui DBK
1.    PUR          Jakarta Barat     2013       Perdagangan besar         99,99         Belum          0,04
                                                bahan bakar padat,                    beroperasi
                                                cair, gas dan produk
                                                 YBDI serta produk
                                                    dari batu bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui PMI
1.    SSJ          Jakarta Barat     2023       Penggalian kuarsa /       85,00         Belum          0,03
                                                    pasir silika                      beroperasi




                                                       66
Page 103
                                                                                                       Jumlah Aset
                                                                                                       Perusahaan
                                                                                                      Anak sebelum
         Nama
                                     Tahun           Kegiatan            Kepemilikan      Status        eliminasi
No.   Perusahaan     Domisili
                                   Penyertaan         Usaha               Saham (%)     Operasional     terhadap
         Anak
                                                                                                       Jumlah Aset
                                                                                                      Konsolidasian
                                                                                                           (%)
Kepemilikan tidak langsung Melalui AMP
1.    UBL          Jakarta Barat     2024       Aktivitas Perusahaan       40,00           Belum          0,03
                                                 Holding, Aktivitas          &           beroperasi
                                                      Konsultasi           30,00
                                                Manajemen Lainnya        Melalui PIN
Kepemilikan tidak langsung Melalui KJP
1.    PTRO         Jakarta Barat     2024             Konstruksi,           41,52       Beroperasi        55,01
                                                    pertambangan
                                                   dan penggalian,
                                                industri pengolahan,
                                                    perdagangan,
                                                    pengangkutan
                                                  dan pergudangan,
                                                    informasi dan
                                                komunikasi, aktivitas
                                                  profesional, ilmiah
                                                 dan teknis, aktivitas
                                                   penyewaan dan
                                                  sewa guna usaha
                                                   tanpa hak opsi,
                                                       ketenaga
                                                    kerjaan, serta
                                                      pendidikan
Kepemilikan tidak langsung Melalui PTRO
1.    KBL          Jakarta Barat     2024         Jasa penunjang            99,99       Beroperasi        2,74
                                                    perusahaan
                                                   pertambangan
2.    KBS          Jakarta Barat     2024        Pertanian, industri        99,99       Beroperasi        0,04
                                                  pengolahan dan
                                                   pertambangan
3.    KMS          Jakarta Barat     2024       Perusahaan holding         99,99        Beroperasi        3,08
                                                                              &
                                                                            0,01
                                                                         melalui KBL
4.    KPI          Jakarta Barat     2024       Operasi pelabuhan,          95,00       Beroperasi        0,61
                                                   transportasi,
                                                 contracting (jalan)
                                                dan jasa rendering

5.    PII          Jakarta Barat     2024           Pengelolaan             99,80       Beroperasi        0,11
                                                 pelabuhan khusus
6.    PIP            Singapura       2024             Investasi            100,00          Belum          0,00
                                                                                         beroperasi
7.    PIN          Jakarta Barat     2024       Aktivitas Perusahaan        99,90       Beroperasi        0,52
                                                 Holding, Aktivitas           &
                                                      Konsultasi             0,10
                                                Manajemen Lainnya        melalui RKN
8.    PSA            Australia       2024             Solution             100,00          Belum          0,11
                                                  provider dalam                         beroperasi
                                                  bidang geologi,
                                                  pertambangan,
                                                   rekayasa dan
                                                     konstruksi
9.    RKN           Balikpapan       2024          Jasa rekayasa           99,90           Belum          0,02
                                                                              &          beroperasi
                                                                            0,10
                                                                          melalui PII



                                                        67
Page 104
                                                                                                        Jumlah Aset
                                                                                                        Perusahaan
                                                                                                       Anak sebelum
          Nama
                                       Tahun            Kegiatan           Kepemilikan     Status        eliminasi
No.    Perusahaan      Domisili
                                     Penyertaan          Usaha              Saham (%)    Operasional     terhadap
          Anak
                                                                                                        Jumlah Aset
                                                                                                       Konsolidasian
                                                                                                            (%)
10. PT Petrosea     Jakarta Barat      2025         Keuangan dan              99,90         Belum           0,00
    Engineering                                      asuransi serta                       beroperasi
    Procurement                                   professional, ilmiah,
    Construction                                       dan teknis
11. Petrosea          Singapura        2025        Perusahaan induk          100,00         Belum          0,00
    Services                                            lainnya                           beroperasi
    Solutions Pte.
    Ltd.
Kepemilikan tidak langsung Melalui PII
1.  MIP             Jakarta Barat      2024         Pertambangan,             51,25      Beroperasi        0,07
                                                     perindustrian,
                                                      agrobisnis,
                                                  perdagangan umum
Kepemilikan tidak langsung Melalui KMS
1.  CEP             Jakarta Barat    2024         Pertambangan batu          99,90       Beroperasi        2,56
                                                        bara                    &
                                                                              0,02
                                                                           melalui KBL
Kepemilikan tidak langsung Melalui PT B4
1.  PT B3            Kabupaten        2024        Pertambangan batu           70,00         Belum          1,54
                     Barito Utara                       bara                              beroperasi
Kepemilikan tidak langsung Melalui PIN
1.  CTK             Jakarta Barat     2024         Pengangkutan dan           35,00        Belum           0,04
                                                      Pergudangan                        beroperasi
2.    LKB            Jakarta Barat     2024        Pertambangan dan           51,00      Beroperasi        0,01
                                                  Penggalian, Aktivitas
                                                   Profesional, Ilmiah
                                                       dan Teknis
3.    PT Portus      Jakarta Barat     2025       Perdagangan Besar           50,00        Belum           0,00
      Bara Jaya                                   dan Eceran, Aktivitas                  Beroperasi
                                                   Profesional Ilmiah
                                                       dan Teknis
4.    PT Maha           Jakarta        2025           Perdagangan             40,00        Belum           0,00
      Raja Mineral      Selatan                    Besar dan Eceran,                     Beroperasi
                                                  Pengangkutan serta
                                                  Aktivitas Profesional,
                                                   Ilmiah, dan Teknis
Kepemilikan tidak langsung Melalui BBK
1.  IBP             Jakarta Barat    2024         Pertambangan batu           80,00      Beroperasi        0,54
                                                        bara

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, terdapat perubahan keterangan atau tambahan
informasi pada Perusahaan Anak yang memiliki kontribusi signifikan terhadap jumlah aset konsolidasian
Perseroan per 30 Juni 2025, yakni sebagai berikut:

1.    PT Kreasi Jasa Persada (”KJP”)

Riwayat Singkat

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan KJP. Namun demikian, terdapat perubahan
terhadap ikhtisar data keuangan penting KJP, yaitu sebagai berikut:




                                                          68
Page 105
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam ribuan USD)
                                                           30 Juni                         31 Desember
                     Keterangan
                                                            2025                    2024                 2023
Aset Lancar                                                      488.750                 414.281               61.650
Aset Tidak Lancar                                              1.033.544                 717.215                    -
Jumlah Aset                                                    1.522.294               1.131.496               61.650
Liabilitas Jangka Pendek                                         322.489                 228.265                    5
Liabilitas Jangka Panjang                                        698.337                 434.120                    -
Jumlah Liabilitas                                              1.020.826                 662.385                    5
Ekuitas                                                          501.468                 469.111               61.645

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                               30 Juni                          31 Desember
                    Keterangan
                                                      2025                 2024            2024              2023
Pendapatan                                               351.110              217.544         591.030                -
Beban pokok pendapatan                                 (305.337)            (182.922)       (526.676)                -
Laba bruto                                                45.773               34.622          64.354                -
Laba neto untuk tahun berjalan                            32.687                5.464          74.751              237
Total penghasilan komprehensif untuk tahun berjalan       32.357                5.361          73.316              540

Analisis dan Pembahasan Atas Perubahan Signifikan Dalam Data Keuangan Penting

Analisis perbandingan Aset, Liabilitas dan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024

a.   Aset

Jumlah aset KJP dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.522.294 ribu yang
terdiri dari aset lancar sebesar USD488.750 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD1.033.544 ribu.

Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD74.469 ribu atau
sebesar 17,98% bila dibandingkan dengan aset lancar KJP dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang usaha dan aset kontrak.

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar USD316.238
ribu atau sebesar 44,11% bila dibandingkan dengan aset tidak lancar Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap.

b.   Liabilitas

Jumlah liabilitas KJP dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.020.826 ribu
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar USD322.489 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar
USD698.337 ribu.

Liabilitas jangka pendek KJP dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD94.224 ribu atau sebesar 41,28% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya utang usaha
dan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 1 tahun.

Liabilitas jangka panjang KJP dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan
sebesar USD264.217 ribu atau sebesar 60,86% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya utang bank jangka
panjang, utang obligasi, utang sukuk.



                                                      69
Page 106
c.    Ekuitas

Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD501.468 ribu, mengalami
peningkatan sebesar USD32.357 ribu atau sebesar 6,90% bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba ditahan.

Analisis perbandingan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024.

a.    Pendapatan

Pendapatan KJP dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD351.110 ribu, meningkat sebesar 61,40% dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan adanya peningkatan
pendapatan dari kontrak jasa pertambangan, konstruksi dan rekayasa.

b.    Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan KJP dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar USD305.337 ribu, meningkat sebesar 66,92% dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan beban operasi alat berat dan peralatan serta beban sewa alat berat, kendaraan
dan lain-lain.

c.    Laba Bruto

Laba bruto KJP dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD45.773 ribu, meningkat 32,21% dibandingkan dengan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan adanya peningkatan
pendapatan dari kontrak jasa pertambangan, konstruksi dan rekayasa serta pendapatan lainnya..

d.    Laba Neto Tahun Berjalan

Laba neto tahun berjalan KJP dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar USD32.687 ribu, meningkat USD27.223 ribu dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan adanya
laba usaha dari kontrak jasa pertambangan, konstruksi dan rekayasa serta pendapatan lainnya.

2.    PT Multi Tambangjaya Utama (”MUTU”)

Riwayat Singkat

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan, dan kegiatan usaha, kecuali perizinan MUTU, yaitu sebagai berikut:

Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, MUTU telah memiliki izin operasional, yaitu:

 No               Jenis dan Nomor        Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku      Instansi yang Menerbitkan
1.    Perjanjian Karya Pengusahaan     20 November 1997 / 3 Mei 2039       Pemerintah Indonesia diwakilkan
      Pertambangan Batubara                                                Menteri ESDM.

MUTU juga telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025, antara lain sebagai berikut:


                                                  70
Page 107
 No              Jenis dan Nomor            Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku          Instansi yang Menerbitkan
1.    Konfirmasi    Kesesuaian   Kegiatan 7 Mei 2024 / Tidak diatur                Menteri Investasi/Kepala Badan
      Pemanfaatan          Ruang      No.                                         Koordinasi Penanaman Modal atas
      07052410113173059                                                             nama Menteri Agraria dan Tata
                                                                                  Ruang/Kepala Badan Pertanahan
                                                                                              Nasional

2.    Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 19 November 2013 / 18 November 2027    Menteri Kehutanan Republik Indonesia
      SK.819/Menhut-II/2013 jo. SK.349/                                                 (“Menteri Kehutanan”)
      Menlhk/Setjen/Pla.2/8/2018 jo. SK.288
      Tahun 2025



Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam ribuan USD)
                                                      30 Juni                          31 Desember
                  Keterangan
                                                       2025                     2024                 2023
Aset Lancar                                                  100.407                 112.123               137.618
Aset Tidak Lancar                                            114.660                 102.472                88.127
Jumlah Aset                                                  215.068                 214.595               225.745
Liabilitas Jangka Pendek                                      41.602                  40.030                39.836
Liabilitas Jangka Panjang                                     12.176                  12.001                  2.061
Jumlah Liabilitas                                             53.778                  52.031                41.897
Ekuitas                                                      161.289                 162.564               183.848

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                                             30 Juni                          31 Desember
                    Keterangan
                                                      2025             2024              2024              2023
Pendapatan                                                86.425           32.385          136.598            237.014
Beban pokok pendapatan                                  (59.942)         (21.809)          (93.047)         (162.600)
Laba bruto                                                26.482           10.577            43.551            74.414
Laba neto untuk tahun berjalan                           (1.275)            5.675            12.501            22.124
Total penghasilan komprehensif untuk tahun berjalan      (1.275)            5.675            12.571            22.217

Analisis dan Pembahasan Atas Perubahan Signifikan Dalam Data Keuangan Penting

Analisis perbandingan Aset, Liabilitas dan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024

a.    Aset

Jumlah aset MUTU pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD215.068 ribu yang terdiri dari aset
lancar sebesar USD100.408 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD114.660 ribu.

Aset lancar MUTU pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar USD11.716 ribu atau
sebesar 10,45% bila dibandingkan dengan aset lancar MUTU pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya kas operasional.

Aset tidak lancar MUTU pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar USD12.188 ribu
atau sebesar 11,89% bila dibandingkan dengan aset tidak lancar MUTU pada tanggal 31 Desember
2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap dan aset aktivitas pengupasan
lapisan tanah.




                                                       71
Page 108
b.   Liabilitas

Jumlah liabilitas MUTU pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD53.778 ribu yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar USD41.602 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar USD12.176 ribu.

Liabilitas jangka pendek MUTU pada tanggal 30 Juni 2025mengalami kenaikan sebesar USD1.572
ribu atau sebesar 3,93% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek MUTU pada tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya utang usaha.

Liabilitas jangka panjang MUTU pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar USD175
ribu atau sebesar 1,46% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang MUTU pada tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya provisi atas reklamasi
dan penutupan tambang.

c.   Ekuitas

Jumlah Ekuitas MUTU pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD161.289 ribu mengalami
penurunan USD1.275 ribu atau sebesar 0,78% bila dibandingkan dengan ekuitas MUTU pada tanggal
31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi periode berjalan.

Analisis perbandingan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024.

a.   Pendapatan

Pendapatan usaha MUTU untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD86.425 ribu, meningkat USD54.039 ribu atau 166,86% bila dibandingkan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
volume penjualan atas batu bara coking pada periode berjalan.

b.   Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan MUTU untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD59.942 ribu, meningkat USD38.134 ribu atau 174,86% bila dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan jasa pertambangan dan biaya pengangkutan batu bara pada periode berjalan.

c.   Laba Bruto

Laba bruto MUTU untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD26.482 ribu, meningkat USD15.906 ribu atau 150,39% dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan volume
penjualan atas batu bara coking pada periode berjalan.

d.   Laba (Rugi) Neto Periode Berjalan

Rugi neto periode berjalan MUTU untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD1.275 ribu, meningkat USD6.950 ribu atau 122,46% dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Rugi periode berjalan terutama disebabkan oleh
peningkatan biaya royalti dan beban penjualan.

3.   PT Tamtama Perkasa (“TP”)

Riwayat Singkat

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan, dan kegiatan usaha, kecuali perizinan TP, yaitu sebagai berikut:



                                                 72
Page 109
Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, TP telah memiliki izin operasional, yaitu:

 No               Jenis dan Nomor                Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku         Instansi yang Menerbitkan
1.     Izin Usaha Pertambangan Operasi         3 Oktober 2011 / 2 Oktober 2031        Bupati Barito Utara
       Produksi No. 188.45/377/2011

TP juga telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025, antara lain sebagai berikut:

 No               Jenis dan Nomor              Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku           Instansi yang Menerbitkan
1.     IPPKH untuk Kegiatan Operasi Produksi 13 Agustus 2018 / 3 Oktober 2031                 Menteri Kehutanan
       Batu Bara dan Sarana Penunjangnya No.
       SK-349/Menlhk/Setjen/Pla.2/8/2018 jo.
       Keputusan Menteri LHK No. SK.3 Tahun
       2024 jo. Keputusan Menteri LHK No. 288
       Tahun 2025

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam ribuan USD)
                                                        30 Juni                           31 Desember
                  Keterangan
                                                         2025                      2024                 2023
Aset Lancar                                                     98.125                   96.628                70.623
Aset Tidak Lancar                                               31.230                   24.525                19.802
Jumlah Aset                                                    129.355                  121.153                90.425
Liabilitas Jangka Pendek                                        89.381                   70.493                68.960
Liabilitas Jangka Panjang                                        1.776                    1.785                   479
Jumlah Liabilitas                                               91.158                   72.278                69.439
Ekuitas                                                         38.196                   48.875                20.986

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                     (dalam ribuan USD)
                                                                  30 Juni                        31 Desember
                    Keterangan
                                                          2025              2024            2024              2023
Pendapatan                                                    39.292            59.729        100.247             97.943
Beban pokok pendapatan                                      (41.422)          (39.184)        (80.306)          (60.725)
Laba bruto                                                   (2.130)            20.544          19.941            37.218
Laba neto untuk tahun berjalan                              (10.340)             6.141           4.243            15.306
Total penghasilan komprehensif untuk tahun berjalan         (10.679)             4.662           2.970             9.473

Analisis dan Pembahasan Atas Perubahan Signifikan Dalam Data Keuangan Penting

Analisis perbandingan Aset, Liabilitas dan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024

a.    Aset

Jumlah aset TP pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD129.355 ribu yang terdiri dari aset
lancar sebesar USD98.125 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD31.230 ribu.

Aset lancar TP pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD1.497 ribu atau sebesar
1,55% bila dibandingkan dengan aset lancar TP pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan terutama
ini disebabkan oleh meningkatnya piutang usaha dan persediaan.



                                                          73
Page 110
Aset tidak lancar TP pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar USD6.705 ribu atau
sebesar 27,34% bila dibandingkan dengan aset tidak lancar TP tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset eksplorasi.

b.   Liabilitas

Jumlah liabilitas TP pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD91.158 ribu yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar USD89.381 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar USD1.776 ribu.

Liabilitas jangka pendek TP pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD18.888 ribu
atau sebesar 26,79% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek TP pada tanggal 31 Desember
2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban akrual dan utang usaha.

c.   Ekuitas

Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD38.196 ribu, mengalami
penurunan USD10.679 ribu atau sebesar 21,85% bila dibandingkan dengan ekuitas TP pada tanggal
31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh harga rata - rata penjualan batu bara dan
volume penjualan batu bara yang menurun pada periode berjalan.

Analisis perbandingan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024.

a.   Pendapatan

Pendapatan TP untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD39.292 ribu, menurun USD20.437 ribu atau 34.22% dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh harga rata-
rata penjualan batu bara dan volume penjualan batu bara yang menurun pada periode berjalan.

b.   Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar USD41.422 ribu, meningkat USD2.237 ribu atau 5,71% dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan volume produksi batu bara dan biaya kontraktor.

c.   Laba Bruto

Laba bruto TP untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD2.130 ribu, menurun USD22.675 ribu atau 110,32% dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh harga rata-
rata penjualan batu bara dan volume penjualan batu bara yang menurun pada periode berjalan.

d.   Laba (Rugi) Neto Periode Berjalan

Rugi neto TP untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD10.340 ribu meningkat USD16.482 atau 268,38% dibandingkan dengan laba periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Rugi periode berjalan ini terutama disebabkan oleh harga
rata-rata penjualan batu bara dan volume penjualan batu bara.

9.   Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

a.   Perjanjian Material

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/
atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:



                                                   74
Page 111
No.        Nama Perjanjian                Pihak                       Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
PTRO
1.  Contract       for     Sorong •   PTRO sebagai        PTRO menyediakan jasa manajemen, 23         Juni    2017
    Supply Base Services No.          kontraktor          perekayasaan, rancangan, pengawasan, sampai dengan 31
    4420001807 tertanggal 23                              tenaga kerja, logistik, peralatan, dan Desember 2025
    Juni    2017      sebagaimana •   BP Berau Ltd.       fasilitas lainnya untuk layanan supply
    telah diubah beberapa kali        (“BP”) sebagai      base services dalam rangka pemenuhan
    dan terakhir diubah melalui       penerima jasa       kebutuhan      logistik Tangguh     LNG
    Amandemen No. 7 untuk                                 Operation dan Tangguh Integrated
    Sorong Supply Base Services                           Drilling Program atau Tangguh Expansion
    tertanggal 23 Juni 2025                               Program di Sorong yang dimiliki BP.

2.   Master Services Agreement •      PTRO sebagai       PTRO memberikan jasa pertambangan 24 Mei 2017 sampai
     (MSA)     No.    JK1700044-      kontraktor         termasuk namun tidak terbatas pada dengan 31 Januari
     000 tertanggal 24 Mei 2017                          jasa pendukung konstruksi fasilitas 2026
     sebagaimana terakhir diubah •    PT Freeport        pertambangan, jasa logistik, penyediaan
     dengan Work Assignment to        Indonesia (“PTFI”) alat   kendaraan      berat,    layanan
     Master Services Agreement        sebagai penerima transportasi, untuk Proyek Grasberg di
     No. 012 tertanggal 20 Januari    jasa               Papua yang dimiliki PTFI.
     2025

3.   Kontrak    Pekerjaan    Jasa •   PTRO sebagai        PTRO         sebagai penyedia    jasa 1  Januari  2025
     Pertambangan      No.   KBL/     kontraktor          pertambangan batu bara termasuk sampai dengan 1
     AGR/2022/IX-0002 tertanggal                          namun tidak terbatas pada pengupasan Januari 2030
     15      September       2022 •   PT Indo Bara        dan pemindahan lapisan tanah penutup
     sebagaimana diubah terakhir      Pratama (“IBP”)     ke disposa, pembuatan dan perawatan
     berdasarkan Amandemen dan        sebagai penerima    lereng dan jalan angkut, pengelolaan
     Pernyataan Kembali Kontrak       jasa                air tambang, pengangkutan batu bara,
     Pekerjaan Jasa Pertambangan                          dan reklamasi yang berlokasi di Kutai
     No. KBL/AGR/2022/IX-0002                             Kartanegara, Kalimantan Timur yang
     tanggal 22 Januari 2025                              dimiliki oleh IBP.

4.   Short      Form     Services •   PTRO sebagai        PTRO memberikan jasa penyediaan alat 1 Juli 2024
     Agreement No. 2300110-           pemberi jasa        berat beserta dengan operator dan rigger sampai dengan 31
     001 tertanggal 1 Juli 2024                           untuk membantu pengangkutan barang- Desember 2025
     sebagaimana terakhir diubah •    PTFI sebagai        barang material sehubungan proyek yang
     dengan Change Order No. 004      penerima jasa       dimiliki PTFI.
     tanggal 8 Juli 2025

5.   Construction Agreement No. •     PTRO sebagai        PTRO memberikan jasa konstruksi 27 Desember 2024
     JK2400092-001 tanggal 27         pemberi jasa        termasuk namun tidak terbatas pada sampai dengan 15
     Desember 2024 sebagaimana                            penyediaan tenaga kerja, peralatan dan November 2025
     terakhir    diubah   dengan •    PTFI sebagai        perlengkapan sesuai dengan perjanjian
     Change Order No. 002 tanggal     penerima jasa       yang disepakati para pihak, kepada PTFI.
     2 Juli 2025

6.   Kontrak    Pekerjaan Jasa •       PTRO sebagai       PTRO menyediakan jasa pengupasan                1     Januari   2025
     Pengupasan dan Pemindahan         kontraktor         dan pemindahan overburden ke disposal,          sampai        dengan
     Lapisan Tanah Penutup No.                            termasuk namun tidak terbatas pada (i)          31        Desember
     002/BSL-PTRO/VIII/2025 •          PT Barasentosa     pembersihan lahan dan pengupasan                2029, atau hingga
     tanggal 14 Juli 2025              Lestari (“BSL”)    lapisan tanah penutup yang terdiri dari         tercapainya         (i)
                                       sebagai            pembersihan lahan (land clearing),              volume pengupasan
                                       penerima jasa      pemindahan top soil, serta pemindahan           tanah         sebesar
                                                          overburden         (overburden       removal)   94.251.000       BCM
                                                          seperti menggaruk, dozing, penggalian,          dan/atau           (ii)
                                                          pemuatan dan pengangkutan overburden,           total       batubara
                                                          (ii) pembuatan dan perawatan lereng dan         terekspos sebanyak
                                                          jalan angkut, (iii) pengelolaan air tambang,    13.469.037 Metrik
                                                          (iv) pengadaan dan pengangkutan bahan           Ton, mana yang
                                                          bakar, (v) reklamasi dan rehabilitasi, dan      lebih dahulu tercapai
                                                          (vi) membuat drainase perimeter.

7.   Provision    of   Shorebase •     PTRO sebagai       PTRO menyediakan jasa pangkalan 1             Maret   2025
     Services No. WFT/PROC/            pemberi jasa       logistik dari fasilitas Petrosea Offshore sampai dengan 31
     AGR/III/2025/0008 tanggal 17                         Supply Base sehubungan dengan Maret 2028
     Februari 2025                •    PT Wira Insani     kegiatan PTWI di Sorong.
                                       (“PTWI”) sebagai
                                       penerima jasa




                                                          75
Page 112
No.        Nama Perjanjian                       Pihak                         Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
8.  Construction Agreement No. •              PTRO sebagai        PTRO akan melakukan pemeliharaan Juli 2025 sampai
    JK2500040-001 tanggal 10                  kontraktor          rutin dan darurat serta pelayanan terhadap dengan 29 Maret
    April 2025                                                    peralatan pendukung dan kendaraan 2028
                                        •     PTFI sebagai        yang terkait dengan pelaksanaan Batch
                                              penerima jasa       Plant, yaitu pembangkit listrik milik PTFI di
                                                                  dekat di Amamapare, Papua.

9.    Perjanjian Kerja Sama No. •             PTRO sebagai        PTRO bersama dengan PT Titian Servis, 17   Mei   2024
      P T P / A G R / 2 0 2 4 / V- 0 0 0 6    kontraktor          PT Triguna Internusa Pratama, dan PT sampai dengan 25
      tanggal 17 Mei 2024                                         Buma Perindahindo bekerjasama untuk November 2025
                                        •     PT Titian Servis    melaksanakan.
                                              Indonesia, PT
                                              Triguna Internusa
                                              Pratama, dan
                                              PT Buma
                                              Perindahindo
                                              sebagai
                                              subkontraktor
                                              utama

10.   Construction Agreement No. •            PTRO sebagai        PTRO akan menyediakan layanan berupa 27 Januari 2025
      JK2500001-001 tanggal 27                kontraktor          fasilitas sementara, peralatan listrik, sampai dengan 29
      Januari 2025 sebagaimana                                    internet, komunikasi radio, air untuk Maret 2028
      terakhir   diubah    dengan •           PTFI sebagai        aktivitas, pengolahan limbah domestik,
      Change Order No. 002 tanggal            penerima jasa       dan kapal tunda dan perahu tongkang
      10 Mei 2025                                                 untuk proyek pembangkit listrik tenaga
                                                                  LNG yang diselenggarakan oleh PTFI.



b.    Perjanjian Kredit

Berikut adalah perjanjian-perjanjian kredit penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:

No.        Nama Perjanjian                         Pihak                  Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
1.  Akta               Perjanjian •          Perseroan         dan Pemberian fasilitas pinjaman    Batas Waktu Penarikan dan/
    Fasilitas          Berjangka             MUTU         sebagai berjangka dalam mata uang        atau Penggunaan Fasilitas
    Rp.400.000.000.000 No. 82                peminjam;               Rupiah     dengan    jumlah   Kredit:
    tanggal 5 Juni 2025 dibuat di                                    keseluruhan         sebesar   • Sub-fasilitas A: 1 bulan sejak
    hadapan Christina Dwi Utami •            BCA          sebagai Rp2.544.510.213.600.                tanggal penandatanganan
    S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris             pemberi pinjaman,                                        Akta Perjanjian Fasilitas
    di Jakarta (“Akta Perjanjian             pengatur,       agen Bunga                               Berjangka No. 82/2025, yaitu
    Fasilitas Berjangka No.                  fasilitas,      agen                                     tanggal 4 Juli 2025;
    82/2025”)                                p e n a m p u n g a n , Suku bunga atas setiap
                                             dan bank rekening; pinjaman untuk setiap periode      •   Sub-fasilitas B: 1 tahun sejak
                                                                     bunga adalah persentase           tanggal penandatanganan
                                        •    BNI          sebagai suku bunga per tahun dengan          Akta Perjanjian Fasilitas
                                             pemberi pinjaman, jumlah dari:                            Berjangka No. 82/2025, yaitu
                                             pengatur,       agen                                      tanggal 4 Juni 2026
                                             jaminan,        agen a. Margin sebesar 2,66125%
                                             penampungan,               per tahun; dan             Jatuh   Tempo   Pembayaran
                                             dan bank rekening.                                    Terakhir adalah 30 Agustus
                                                                     b. Compounded IndONIA-90      2030.
                                                                        hari.

2.     Akta               Perjanjian •       Perseroan dan TP Pemberian fasilitas pinjaman         Batas Waktu Penarikan dan/
       Fasilitas          Berjangka          sebagai peminjam; bergulir    (revolving) dan         atau Penggunaan Fasilitas
       Rp400.000.000.000 No. 80                                  pinjaman berjangka dalam          Kredit:
       tanggal 5 Juni 2025 dibuat di •       BCA        sebagai mata uang Rupiah dengan            • Sub-fasilitas A: 1 bulan sejak
       hadapan Christina Dwi Utami,          pemberi pinjaman, jumlah keseluruhan sebesar            tanggal     penandatanganan
       S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris          pengatur,      agen Rp400.000.000.000.                  Akta Perjanjian Fasilitas
       di Jakarta (“Akta Perjanjian          fasilitas,     agen                                     Berjangka No. 80/2025, yaitu
       Fasilitas Berjangka No.               penampungan, dan                                        4 Juli 2025; dan
       80/2025”)                             bank rekening;




                                                                  76
Page 113
No.        Nama Perjanjian                   Pihak                Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                    •   BNI        sebagai    Bunga                         • Sub-fasilitas B: 1 tahun sejak
                                        pemberi pinjaman,                                     tanggal     penandatanganan
                                        pengatur,      agen   Suku bunga atas setiap          Akta Perjanjian Fasilitas
                                        jaminan,       agen   pinjaman untuk setiap periode   Berjangka No. 80/2025, yaitu
                                        penampungan, dan      bunga adalah persentase         4 Juni 2025.
                                        bank rekening.        suku bunga per tahun dengan
                                                              jumlah dari:                  Jatuh    Tempo      Pembayaran
                                                                                            Kembali Pinjaman
                                                              a. Margin, dengan rincian:
                                                                  • Sub-fasilitas A:        - Sub Fasilitas A: 12 bulan
                                                                      2,46125% per tahun;       sejak tanggal 5 Juni 2025,
                                                                      dan                       yaitu 4 Juni 2026; dan
                                                                  • Sub-fasilitas B:        - Sub Fasilitas B: 14
                                                                      2,66125% per tahun.       Desember 2029.

                                                              b. Compounded IndONIA-90
                                                                 hari.

3.    Akta               Perjanjian •   Perseroan dan B3 Pemberian fasilitas pinjaman            Periode Ketersediaan
      Fasilitas          Berjangka      sebagai penerima berjangka dalam mata uang
      Rp.166.981.700.000 No. 83         pinjaman;               Rupiah dengan jumlah             •   Sub-fasilitas A: 1 (satu)
      tertanggal 5 Juni 2025 yang                               keseluruhan sebesar                  bulan sejak tanggal 5 Juni
      dibuat di hadapan Christina •     BCA          sebagai Rp166.981.700.000.                      2025; dan
      Dwi Utami S.H., M.Hum.,           pemberi pinjaman,
      M.Kn., Notaris di Jakarta         pengatur,       agen Bunga                               •   Sub-fasilitas B: (i) 1 (satu)
      (“Akta Perjanjian Fasilitas       fasilitas,      agen                                         tahun sejak tanggal 5 Juni
      Berjangka No. 83/2025”)           p e n a m p u n g a n , Suku bunga atas setiap               2025, (ii) jangka waktu yang
                                        dan bank rekening pinjaman untuk setiap periode              disetujui agen (apabila agen
                                                                bunga adalah presentase              menyetujui      permohonan
                                    •   BNI          sebagai suku bunga per tahun yang               perpanjangan).
                                        pemberi pinjaman, merupakan jumlah dari:
                                        pengatur,       agen                                     Tanggal Pembayaran Kembali
                                        jaminan,        agen a. Margin; dan                      Terakhir
                                        penampungan,
                                        dan bank rekening. b. Compounded IndONIA-90              14 Desember 2028
                                                                    Hari, yang berlaku.
4.    Akta               Perjanjian •   Perseroan dan KJP Pemberian fasilitas pinjaman           Periode Ketersediaan
      Fasilitas-Fasilitas               sebagai penerima berjangka            dan    berguling   • Fasilitas A: 1 (satu) bulan
      Berjangka     dan    Bergulir     pinjaman;               (revolving)    dalam      mata       sejak tanggal 5 Juni 2025;
      Rp.5.000.000.000.000 No. 81                               uang       Rupiah       dengan
      tertanggal 5 Juni 2025 yang •     BCA          sebagai jumlah keseluruhan sebesar          •   Fasilitas B: 26 November
      dibuat di hadapan Christina       pemberi pinjaman, Rp5.000.000.000.000.                       2027; dan
      Dwi Utami S.H., M.Hum.,           pengatur,       agen
      M.Kn., Notaris di Jakarta         fasilitas,      agen Bunga                               •   Fasilitas C: (i) 6 (enam)
      (“Akta Perjanjian Fasilitas       penampungan,                                                 bulan sejak 5 Juni 2025,
      Berjangka No. 81/2025”)           dan bank rekening; Suku bunga atas setiap                    (ii) jangka waktu yang
                                                                pinjaman untuk setiap periode        disetujui agen (apabila agen
                                    •   BNI          sebagai bunga adalah presentase                 menyetujui      permohonan
                                        pemberi pinjaman, suku bunga per tahun yang                  perpanjangan).
                                        pengatur,       agen merupakan jumlah dari:
                                        jaminan,        agen                                     Tanggal Pembayaran Kembali
                                        p e n a m p u n g a n , a. Margin; dan                   Terakhir
                                        dan bank rekening. b. Compounded IndONIA-90              • Fasilitas A: 13 Desember
                                                                    Hari,                            2029;
                                                                    (a) yang berlaku.
                                                                                                 •   Fasilitas B: 26 Desember
                                                                                                     2027; dan

                                                                                                 •   Fasilitas C: (i) 23 Juni 2029
                                                                                                     untuk pembiayaan kembali
                                                                                                     Akta Perjanjian Fasilitas
                                                                                                     Term Loan Nomor: WCO.
                                                                                                     KP/2455/TLN/2024 No. 91
                                                                                                     tertanggal 13 September
                                                                                                     2024,     (ii)    72    bulan
                                                                                                     sejak 5 Juni 2025 untuk
                                                                                                     pembiayaan investasi dan/
                                                                                                     atau pengeluaran modal.




                                                              77
Page 114
No.       Nama Perjanjian                Pihak              Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
5.  Akta Perjanjian Kredit BCA •     PTRO, KBL, dan Pemberian       fasilitas-fasilitas Batas Waktu Penarikan dan/
    No. 94 tanggal 24 Mei 2024       CEP       sebagai perbankan dari BCA kepada atau Penggunaan Fasilitas
    yang dibuat di hadapan Sri       debitur           PTRO, antara lain:               Kredit:
    Buena Brahmana, Notaris di
    Jakarta, sebagaimana diubah •    BCA        sebagai Untuk PTRO dan KBL:                 •   29 November 2024 untuk
    melalui    Akta   Perubahan      kreditur                                                   fasilitas kredit investasi 1
    Pertama atas Perjanjian Kredit                     •    fasilitas kredit investasi 1        dan fasilitas kredit investasi
    No. 122 tanggal 27 Agustus                              dengan jumlah pokok tidak           2;
    2025 yang dibuat di hadapan                             melebihi USD107.000.000
    Sri Buena Brahmana, S.H.,                               untuk mengambilalih utang •         29 Mei 2025 untuk fasilitas
    M.Kn., Notaris di Jakarta                               PTRO dan Perusahaan                 kredit multi, fasilitas kredit
    (“Perjanjian Kredit BCA”)                               Anak di Bank Mandiri                investasi 4, dan fasilitas
                                                            namun tidak termasuk                kredit investasi 5; dan
                                                            utang      berupa     senior
                                                            secured loan tranche A •            29 Mei 2026 untuk fasilitas
                                                            (“Fasilitas KI-1”); dan             time loan revolving.

                                                       •  fasilitas kredit investasi 2 Jatuh Tempo Pembayaran:
                                                          dengan jumlah pokok tidak
                                                          melebihi USD83.000.000 • Maksimal 29 Mei 2026
                                                          untuk        mengambilalih       untuk fasilitas time loan
                                                          utang       PTRO        dan      revolving;
                                                          Perusahaan Anak di Bank
                                                          Mandiri khusus atas utang • 96 bulan setelah tanggal
                                                          berupa senior secured            penarikan pertama fasilitas
                                                          loan tranche A (“Fasilitas       kredit investasi 1;
                                                          KI-2”).
                                                                                       • 120 bulan setelah tanggal
                                                       • fasilitas kredit investasi 6      penarikan pertama fasilitas
                                                          dengan jumlah pokok tidak        kredit investasi 2;
                                                          melebihi USD100.000.000
                                                          (“Fasilitas KI-6”).          • 96 bulan setelah tanggal
                                                                                           penarikan pertama fasilitas
                                                       Untuk CEP                           kredit investasi 4; dan

                                                       Fasilitas Kredit Investasi 3 •           96 bulan setelah tanggal
                                                       dengan jumlah pokok tidak                penarikan pertama fasilitas
                                                       melebihi Rp500.000.000.000               kredit investasi 5.
                                                       dengan ketentuan jumlah
                                                       pokok fasilitas kredit 3 yang
                                                       dapat ditarik oleh PTRO
                                                       dan KBL maksimal sebesar
                                                       Rp150.000.000.000.

                                                       Bunga

                                                       Bunga yang dibayar atas
                                                       pinjaman        yang     diberikan
                                                       berdasarkan             Perjanjian
                                                       Perjanjian Kredit BCA dihitung
                                                       dengan       rincian      sebagai
                                                       berikut:
                                                       Fasilitas     Time      Revolving
                                                       (dalam mata uang Rupiah)
                                                       • Jakarta Inter Bank Offered
                                                           Rated (“JIBOR”) 3 bulan
                                                           + Marjin per tahun, yang
                                                           dihitung       dari     jumlah
                                                           fasilitas time loan revolving
                                                           yang telah ditarik dalam
                                                           mata uang Rupiah dan
                                                           belum dibayar kembali
                                                           oleh debitur;
                                                       • IndONIA + Marjin IndONIA
                                                           Kredit Modal Kerja per
                                                           tahun yang besarnya
                                                           ekuivalen dengan JIBOR
                                                           3 bulan + Marjin per tahun
                                                           yang berlaku bagi fasilitas
                                                           time       revolving      yang
                                                           ditarik dalam mata uang
                                                           Rupiah sebelum JIBOR
                                                           dinyatakan tidak tersedia;




                                                       78
Page 115
No.        Nama Perjanjian                  Pihak                 Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                           Fasilitas   Time    Revolving
                                                           (dalam mata uang USD)

                                                           Secured Overnight Financing
                                                           Rate Data (“SOFR”) Term 3
                                                           (tiga) bulan + Marjin per tahun,
                                                           yang dihitung dari jumlah
                                                           fasilitas time loan revolving
                                                           yang telah ditarik dalam mata
                                                           uang USD dan belum dibayar
                                                           kembali oleh debitur

                                                           Fasilitas KI-1, KI-2, dan KI-6
                                                           (dalam mata uang Rupiah)

                                                           JIBOR 3 bulan + Marjin per
                                                           tahun, yang dihitung dari
                                                           jumlah Fasilitas KI-1, KI-2, dan
                                                           KI-6 yang telah ditarik dalam
                                                           mata uang Rupiah dan belum
                                                           dibayar kembali oleh PTRO
                                                           dan KBL

                                                           Fasilitas KI-1, KI-2, dan KI-6
                                                           (dalam mata uang USD)
                                                           SOFR Term 3 bulan + Marjin
                                                           per tahun, yang dihitung dari
                                                           jumlah Fasilitas KI-1, KI-2, dan
                                                           KI-6 yang telah ditark dalam
                                                           mata uan USD dan belum
                                                           dibayar kembali oleh PTRO
                                                           dan KBL

                                                           Fasilitas Kredit Investasi 3,
                                                           Fasilitas Kredit Investasi 4
                                                           yang ditarik dalam mata uang
                                                           Rupiah dan Fasilitas Kredit
                                                           Investasi 5

                                                           JIBOR 3 bulan + Marjin
                                                           per tahun, yang dihitung
                                                           dari jumlah Fasilitas Kredit
                                                           Investasi 3, fasilitas kredit
                                                           investasi 4 yang ditarik dalam
                                                           mata uang Rupiah dan fasilitas
                                                           kredit investasi 5 yang telah
                                                           ditarik dan belum dibayar
                                                           kembali oleh PTRO, KBL, dan
                                                           CEP

6.    Akta Perjanjian Perubahan •       PTRO    sebagai Pemberian fasilitas perbankan         Periode Penarikan Fasilitas:
      dan Pernyataan Kembali            debitur         dari Para Pemberi Pinjaman
      terhadap Perjanjian Fasilitas                     kepada       PTRO        dengan       12 bulan sejak ditandatangani
      Berjangka Senior No. 64 •         BNI dan Bank nilai        fasilitas     sejumlah      Perjanjian Fasilitas Berjangka
      tertanggal 30 Agustus 2024,       Mandiri sebagai Rp3.100.000.000.000 untuk             Senior.
      yang dibuat oleh Sri Buena        debitur         mendanai        belanja    modal
      Brahmana,      S.H.,     M.Kn.,                   terkait pembelian setiap aset         Jatuh Tempo Pembayaran:
      Notaris di Jakarta (“Perjanjian                   usaha untuk seluruh usaha
      Fasilita Berjangka Senior”)                       Perseroan, termasuk namun             96 bulan sejak ditandatangani
                                                        tidak terbatas pada kontrak           Perjanjian Fasilitas Berjangka
                                                        jasa pertambangan, kontrak            Senior.
                                                        jasa rekayasa, pengadaan,
                                                        dan                pembangunan
                                                        (engineering,       procurement
                                                        and construction) atau kontrak
                                                        terkait kegiatan usaha lainnya
                                                        yang      disebutkan       dalam
                                                        Anggaran Dasar PTRO.




                                                          79
Page 116
No.         Nama Perjanjian                  Pihak                Deskripsi Singkat                     Jangka Waktu
                                                              Bunga

                                                              Bunga yang dibayar atas
                                                              pinjaman     yang     diberikan
                                                              berdasarkan          Perjanjian
                                                              Fasilitas Berjangka Senior
                                                              dihitung dengan komponen-
                                                              kompenen: (i) margin yang
                                                              ditentukan oleh Para Pemberi
                                                              Pinjaman dan (ii) JIBOR.

7.    Perjanjian Fasilitas Berjangka •   PTRO      sebagai Pemberian fasilitas perbankan         Periode Ketersediaan:
      Senior No. 103 tanggal 17 Juli     peminjam awal        dari Para Pemberi Pinjaman
      2025 yang dibuat di hadapan                             Awal kepada PTRO dengan            18 bulan sejak ditandatangani
      Jose Dima Satria, S.H., •          BNI sebaagai para nilai        fasilitas     sejumlah   Perjanjian Kredit BNI-PTRO.
      M.Kn., Notaris di Kota Jakarta     pemberi pinjaman Rp2.197.125.000.000 untuk
      Selatan (“Perjanjian Kredit        awal,    pengatur, mendanai          belanja    modal   Tanggal Pembayaran Kembali
      BNI-PTRO”)                         bank coordinator, terkait pembelian setiap aset         Terakhir:
                                         agen      fasilitas, usaha untuk seluruh usaha
                                         agen jaminan, dan Perseroan, termasuk namun             96     bulan  sejak   tanggal
                                         bank rekening        tidak terbatas pada kontrak        penandatanganan     Perjanjian
                                                              jasa pertambangan, kontrak         Kredit BNI-PTRO.
                                                              jasa rekayasa, pengadaan,
                                                              dan                pembangunan
                                                              (engineering,       procurement
                                                              and construction) atau kontrak
                                                              terkait kegiatan usaha lainnya
                                                              yang      disebutkan       dalam
                                                              Anggaran Dasar PTRO.

                                                              Bunga

                                                            Bunga yang dibayar atas
                                                            pinjaman       yang       diberikan
                                                            berdasarkan Perjanjian Kredit
                                                            BNI-PTRO dihitung dengan
                                                            komponen-kompenen:               (i)
                                                            Margin dan (ii) Compounded
                                                            IndONIA-90          Hari,     yang
                                                            berlaku.
8.    Perjanjian Fasilitas-Fasilitas •    PTRO     sebagai Pemberian fasilitas perbankan Periode Ketersediaan:
      Berjangka No. 272 tanggal           peminjam          dari Bank Mandiri dengan nilai
      28 Agustus 2025 yang dibuat •       Bank      Mandiri fasilitas yang terbagi sebagai • Fasilitas A: dari dan termasuk
      di hadapan Christina Dwi            sebagai sebagai berikut:                                tanggan      perjanjian    dan
      Utami, S.H., M.H., M.Kn.,           pemberi pinjaman                                        termasuk       tanggal    yang
      Notaris di Kota Jakarta Barat       awal              a. Limit Fasilitas A:                 jatuh 12 bulan sejak tanggal
      (“Perjanjian Kredit BMRI-                                Rp.1.500.000.000.000; dan          perjanjian ini.
      PTRO”)                                                b. Limit Fasilitas B:
                                                               Rp.320.000.000.000 untuk • Sub-Fasilitas B1: dari dan
                                                               Sub-Fasilitas       B1       dan   termasuk tanggan perjanjian
                                                               Rp.680.000.000.000 untuk           dan termasuk tanggal yang
                                                               Sub-Fasilitas B2.                  jatuh 12 bulan sejak tanggal
                                                                                                  perjanjian ini.
                                                            Fasilitas       ini       diberikan • Sub-Fasilitas B2: dari dan
                                                            untuk belanja modal terkait           termasuk tanggan perjanjian
                                                            pembelian         setiap       Aset   dan termasuk tanggal yang
                                                            Usaha untuk seluruh usaha             jatuh 12 bulan sejak tanggal
                                                            Peminjam, termasuk namun              perjanjian ini.
                                                            tidak terbatas pada kontrak
                                                            jasa pertambangan, kontrak Tanggal Pembayaran Kembali
                                                            jasa rekayasa, pengadaan, Terakhir
                                                            dan                 pembangunan
                                                            (engineering,        procurement • Fasilitas A: 96 bulan sejak
                                                            and construction) atau kontrak        tanggal perjanjian;
                                                            terkait kegiatan usaha lainnya
                                                            yang       disebutkan        dalam • Sub-Fasilitas B1: 96 bulan
                                                            anggaran dasar Peminjam               sejak tanggal perjanjian; dan
                                                            dan akuisisi atas 51% saham-
                                                            saham dalam modal disetor • Sub-Fasilitas B2: 96 bulan
                                                            dan       ditempatkan         pada    sejak tanggal perjanjian.
                                                            Perusahaan Target Hafar.




                                                             80
Page 117
 No.        Nama Perjanjian                  Pihak              Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                            Bunga

                                                            Bunga yang dibayar atas
                                                            pinjaman   yang       diberikan
                                                            berdasarkan Perjanjian Kredit
                                                            BNI-PTRO dihitung dengan
                                                            komponen-komponen:           (i)
                                                            Margin dan (ii) Compounded
                                                            IndONIA-90      Hari,     yang
                                                            berlaku.



10. Aset Tetap

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, jumlah nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan
adalah masing -masing sebesar USD724.576 ribu dan USD471.206 ribu yang terdiri antara lain:

                                                                                                     (dalam ribuan USD)
 No.                                  Keterangan                                     30 Juni 2025    31 Desember 2024
  1    Tanah                                                                                  42.043             40.941
  2    Bangunan dan prasarana                                                                 49.735             53.142
  3    Pelabuhan dan dermaga                                                                   2.324               2.594
  4    Mesin dan peralatan                                                                     6.060               4.574
  5    Peralatan tambang dan eksplorasi                                                      448.196            262.655
  6    Aset dalam penyelesaian dan aset lain-lain                                            176.218            107.300
       Total                                                                                 724.576            471.206

Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memanfaatkan aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasainya
tersebut di atas untuk mendukung kegiatan operasional utama dalam bidang pertambangan batu bara
dan juga sebagai penyedia jasa tambang, jasa infrastruktur & pendukung lainnya untuk mendukung
efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dalam rangka menciptakan nilai tambah dan mendukung
pertumbuhan berkelanjutan.

11. Saldo dan Transaksi-Transaksi Dengan Pihak Berelasi

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan transaksi dengan
pihak berelasi, antara lain berupa piutang usaha dan piutang lain-lain. Perseroan tersebut mempunyai
hubungan berelasi karena mempunyai kesamaan pemilikan dan/atau pengurus dengan Perusahaan
Anak.

             Pihak berelasi                        Sifat dan hubungan                         Sifat dan transaksi
Fluor Petrosea Joint Organization              Proyek kerjasama antara anak              Piutang usaha dan pendapatan
                                              perusahaan dengan pihak ketiga
PT Trisetia Cita Graha                                     Afiliasi                             Piutang lain-lain
PT Meranti Sembada                                         Afiliasi                    Utang usaha dan beban umum dan
                                                                                                  administrasi
PT Barito Pacific Lumber                                  Afiliasi                     Utang usaha dan beban umum dan
                                                                                                  administrasi
PT Triguna Internusa Pratama                              Afiliasi                     Utang usaha dan beban umum dan
                                                                                                  administrasi

                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                       Keterangan                                                   30 Juni 2025*
Piutang usaha
  Fluor Petrosea Joint Organization                                                                                21.864
Persentase total aset                                                                                              1,03%

Pendapatan
  Fluor Petrosea Joint Organization                                                                                13.179
Persentase total pendapatan                                                                                        2,85%




                                                           81
Page 118
                                                                                      (dalam ribuan USD)
                                     Keterangan                                    30 Juni 2025*
Piutang lain-lain
  PT Trisetia Cita Graha                                                                              284
Persentase total aset                                                                              0,01%

Utang usaha
  PT Triguna Internusa Pratama                                                                      3.607
  PT Barito Pacific Lumber                                                                            149
  PT Meranti Sembada                                                                                   14
Persentase total liabilitas                                                                        0,24%

 Beban umum dan administrasi
     PT Triguna Internusa Pratama                                                                  4.761
 Persentase total beban umum dan administrasi                                                    18,45%
*) tidak diaudit


Operasi Bersama Fluor-Petrosea (“FPJO”)

Pendapatan yang berasal dari jasa konstruksi dan rekayasa untuk periode enam bulan yang berakhir
30 Juni 2025 adalah sebesar US$ 13.179 ribu.

Saldo piutang usaha atas FPJO pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar US$ 21.864 ribu.

Bagian PTRO, Entitas Anak dalam kerja sama ini secara keseluruhan adalah 40% sehubungan
dengan Mill Optimization for Underground Ores Project untuk PT Freeport Indonesia. Grup berhak atas
proporsional bagian dari penghasilan konstruksi dan rekayasa yang diterima dan menanggung bagian
proporsional dari biaya operasi bersama.

Ringkasan keuangan di bawah ini merupakan jumlah yang ditunjukkan dalam laporan keuangan operasi
bersama sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia:

                                                                                      (dalam ribuan USD)
                                 Keterangan                                   30 Juni 2025
Jumlah aset                                                                                       37.767
Jumlah liabilitas                                                                                 33.332
Jumlah pendapatan                                                                                   6.192
Jumlah beban                                                                                        5.437

12. Asuransi

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan hasil uji tuntas, Perseroan tidak memiliki
asuransi apa pun karena tidak ada keperluan untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup
risiko yang dipertanggungkan atas kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan.

13. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
1 Oktober 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di
Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah termasuk perselisihan
yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, atau sedang dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran
utang, atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memengaruhi
kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, serta dapat
menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini.


                                                  82
Page 119
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi, baik yang dihadapi Perseroan
dan Perusahaan Anak maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kegiatan operasional, kegiatan usaha atau pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak secara
negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
Tahap II Tahun 2025 ini.

14. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki HAKI tambahan.

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DAN KECENDERUNGAN SERTA
   PROSPEK USAHA

1.   Umum

Perseroan merupakan perusahaan induk (holding) yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan,
mineral dan energi melalui Perusahaan Anak. Perseroan merupakan perusahaan afiliasi dengan
PT Barito Pacific Tbk.

Melalui Perusahaan Anak, Perseroan memiliki beberapa konsesi tambang seperti batu bara termal,
metalurgi, emas, perak, tembaga, dan pasir silika. Konsesi-konsesi tersebut berada di Kalimantan
Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Pada tahun 2024, Perseroan mengakuisi PTRO dan menjadi Pemegang Saham Pengendali dengan
kepemilikan sebesar 41.52% pada December 2024. Melalui PTRO, Perseroan menjalankan usaha
dibidang jasa tambang meliputi kontraktor pertambangan, rekayasa konstruksi dan penyedia jasa
logistik dan pendukung lainnya untuk minyak dan gas.

Selain itu, melalui Perusahaan Anak lainnya, Perseoan juga menjalankan usaha sebagai penyedia
pengangkutan produk (barging), penyedia fasilitas intermediate stockpile (ISP), port dan jalan
transportasi (hauling road) yang dapat digunakan oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan pihak ketiga.

Perseroan memiliki visi menjadi perusahaan pertambangan energi dan mineral yang terintegrasi dengan
menciptakan pertumbuhan dan nilai yang berkelanjutan.

Untuk mencapai misi tersebut, Perseroan memiliki misi sebagai berikut:
(1) Tumbuh bersama seluruh pemangku kepentingan.
(2) Menyediakan produk dan layanan yang dapat diandalkan oleh pelanggan dan menjaga dampak
    lingkungan seminimal mungkin.
(3) Menciptakan pertumbuhan
(4) Menciptakan pertumbuhan value-added dan berkelanjutan
(5) Menjadi bagian yang memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat setempat dan
    pertumbuhan Indonesia.

2.   Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Berikut beberpa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan setelah
31 Desember 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

•    Pada awal tahun 2025, Perseroan memulai pekerjaan pembangunan jalan (hauling road) untuk
     proyek DBK-BI dengan menggunakan PTRO sebagai kontraktor utama.




                                                83
Page 120
•    Pada tanggal 3 Maret 2025, Anak Perseroan, PTRO telah melakukan registrasi atas Penawaran
     Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap II senilai Rp 1.500 miliar. Obligasi
     diterbitkan dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan modal kerja PTRO dan telah dicatatkan di
     BEI. Tingkat bunga per tahun masing-masing sebesar 7,75%, 8,75% dan 9,30%, yang dibayarkan
     setiap triwulan dengan jangka waktu obligasi masing-masing adalah 3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun.

•    Berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi No. 83 tanggal 5 Juni 2025, Perseroan dan
     PT Borneo Bangun Banua (BBB) memperoleh fasilitas utang pinjaman jangka panjang/Term Loan
     senilai Rp 167 miliar ari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
     Tbk (BNI). Jangka waktu fasilitas ini sampai dengan 14 Desember 2028.

•    Berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi No. 81 tanggal 5 Juni 2025, Perseroan dan
     KJP memperoleh fasilitas pinjaman berjangka/Term Loan (sehubungan dengan Tranche B dan
     Tranche C) dan Revolving Credit Facility (sehubungan dengan Tranche A) dengan total jumlah
     fasilitas sebesar Rp 5.000 miliar dari BCA dan BNI. Menggunakan fasilitas kredit sindikasi tersebut,
     pada tanggal 23 Juni 2025, Perusahaan telah melakukan pelunasan penuh fasilitas bilateral eksisting
     dengan BNI senilai Rp 2.125 miliar. Selanjutnya, Perusahaan juga telah melakukan pelunasan
     penuh Term Loan bersifat aflopend dengan BNI senilai Rp 775 miliar. Serta, Perusahaan juga
     telah melakukan pelunasan penuh Term Loan – Fasilitas Kredit Non- Revolving bilateral eksisting
     dengan PT Bank Mandiri senilai Rp 700 miliar.

•    Perseroan bersama-sama dengan KJP, entitas anak baru yaitu PT Volta Energi Nusantara (VEN)
     berdasarkan Akta No. 01 tertanggal 1 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Devi Yanti, S.H.,
     M.Kn., dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
     keputusan No. AHU-0053546.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 2 Juli 2025. Berdasarkan akta,
     jumlah kepemilikan saham Perseroan sebesar 99,99% dan KJP 0,01%.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan VEN adalah aktivitas perusahaan
holding dan konsultasi manajemen lainnya

•    VEN bersama-sama dewngan KJP, entitas anak, mendirikan entitas anak baru yaitu PT Volta Daya
     Energi Indonesia (VDEI) berdasarkan Akta No.08 tertanggal 9 Juli 2025 yang dibuat dihadapan
     Notaris Devi Yanti, S.H., M.Kn., dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia melalui keputusan No. AHU-0056445.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 10 Juli
     2025. Berdasarkan akta, jumlah kepemilikan saham VEN sebesar 99,99% dan KJP 0,01%.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan VDEI adalah pembangkitan tenaga
listrik.

•    Pada tanggal 25 Juli 2025, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
     Tbk telah memberikan fasilitas pinjaman berjangka/Term Loan kepada AMP dan MP sebesar
     Rp 1.200.000.000.000. fasilitas ini ditujukan untuk mendanai pembelian, atau penggantian
     (reimbursement) dana sehubungan dengan pembelian, objek pembiayaan baru atau bekas.
     Fasilitas ini berjangka waktu 85 bulan sejak tanggal penarikan pertama dengan suku bunga 1,95
     p.a ditambah selisih positif antara JIBOR dan Compounded IndoNIA 90 hari pada tanggal fixing.

•    Pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan Obligasi dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan
     I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 yang terdiri atas Seri A dan Seri B dengan jumlah pokok
     sebesar Rp 1 Triliun (setara dengan US$ 61.603) yang serta jatuh tempo masing-masing pada
     11 Juli 2026 dan 4 Juli 2030. Obligasi tersebut dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada 7 Juli 2025

3.   Kegiatan Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan tersebut, Perusahaan Anak memiliki beberapa
wilayah usaha pertambangan berdasarkan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)
di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat, dengan luas 71.524 hektar dan
PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) di Kalimantan Tengah, dengan luas
24.970 hektar.


                                                   84
Page 121
Wilayah izin usaha pertambangan dari Perusahaan Anak berdasarkan jenis produk dan statusnya :

       Perusahaan
 No                  Luas Area (Ha)      Provinsi         Tipe Produk         Status        IUP Periode       IUP Status
          Anak
                                        Kalimantan         Batu bara
  1.       TP            9.540                                               Produksi        02-Oct-31         IUP OP
                                         Tengah             Termal
                                                           Batu bara
                                        Kalimantan
  2.      MUTU          24.970                             Termal &          Produksi       03-May-39          PKP2B
                                         Tengah
                                                           Metalurgi
                                        Kalimantan         Batu bara
  3.      PT B3          3.918                                               Produksi       17-Mar-35          IUP OP
                                         Tengah             Termal
                                        Kalimantan         Batu bara
  4.       IBP           5.000                                               Produksi        20-Jun-32         IUP OP
                                         Tengah             Termal
                                        Kalimantan         Batu bara
  5.       CEP           4.776                                               Produksi        22-Jul-38         IUP OP
                                          Timur             Termal
                                                           Batu bara
                                        Kalimantan
  6.        BI          14.990                             Termal &       Pengembangan       18-Jul-29         IUP OP
                                         Tengah
                                                           Metalurgi
                                                           Batu bara
                                        Kalimantan
  7.       DBK          14.800                             Termal &       Pengembangan       18-Jun-29         IUP OP
                                         Tengah
                                                           Metalurgi
                                      Nusa Tenggara      Emas, Perak &
  8.      INTAM         18.500                                              Eksplorasi       21-Oct-35         IUP OP
                                          Barat            Tembaga
                                                                                                            Dalam Proses
                                        Kalimantan
  9.       SSJ            461                              Pasir silika   Studi Kelayakan   17 Jan 2042      mendapatkan
                                          Timur
                                                                                                            IUP Eksplorasi

Sumber Daya dan Cadangan Batu Bara

Berikut ini adalah tabel sumber daya dan cadangan batu bara yang dimiliki oleh Perusahaan Anak:

Sumber daya

Informasi berikut adalah estimasi sumber daya batu bara Perusahaan Anak yang diklasifikasikan dalam
Sumber daya Terukur (Measured), Tertunjuk (Indicated), dan Tereka (Inferred) disajikan dalam tabel
berikut ini:

                                                       Sumber Daya / Resources (juta ton)
 No    Perusahaan        Lokasi             Inferred        Indicated      Measured                           Status
                                                                                             Total
                                            (Tereka)       (Tertunjuk)     (Terukur)
  1.       TP       Kalimantan Tengah          4,14           10,55          45,56           60,25           JORC
  2.     MUTU       Kalimantan Tengah         23,51           26,83          44,48           94,83       JORC, SNI, KCMI
  3.     PT B3      Kalimantan Tengah         38,63            3,42           22,8           64,85           JORC
  4.      CEP        Kalimantan Timur         34,38           57,95           42,2          134,53        JORC, FS 2022
  5.       BI       Kalimantan Tengah          7,60            4,00           15,7           27,30           JORC
  6.      DBK       Kalimantan Tengah        105,20           65,10          55,80          226,10           JORC

Cadangan Batu Bara

Informasi berikut adalah cadangan batu bara Perusahaan Anak yang diklasifikasikan dalam Cadangan
Terbukti (Proved) dan Terkira (Probable) ditampilkan dalam tabel berikut ini:

                                                           Cadangan / Reserves (juta ton)
 No    Perusahaan            Lokasi                  Probable          Proved                                Status
                                                                                          Total
                                                     (Terkira)        (Terbukti)
  1.        TP          Kalimantan Tengah               1,99              3,6              5,59              JORC
  2.      MUTU          Kalimantan Tengah               3,40            13,64             17,04          JORC, SNI, KCMI
  3.      PT B3         Kalimantan Tengah               3,54              0,3              3,83              JORC
  4.       CEP           Kalimantan Timur              37,26            35,67             72,93           JORC, FS 2022
  5.        BI          Kalimantan Tengah               3,00             13,9              16,9              JORC
  6.       DBK          Kalimantan Tengah                51              48,5              99,5              JORC




                                                           85
Page 122
4.   Keunggulan Kompetitif

Perseroan meyakini bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki keunggulan kompetitif sebagai
berikut:

Keunggulan Kompetitif Perseroan

a.   Manajemen dengan Rekam Jejak Yang Telah Terbukti dan Tim yang Berpengalaman.
     Perseroan dikelola oleh tim manajemen dan ahli pertambangan yang berpengalaman dengan rekam
     jejak yang telah terbukti di dunia pertambangan dalam menciptakan nilai secara berkelanjutan.

b.   Fundamental Keuangan yang Kuat didukung oleh pertumbuhan pendapatan dan laba yg
     berkesinambungan, dan posisi neraca yang kuat.

c.   Diversifikasi di Berbagai Sektor dan Jenis Mineral membantu mengurangi risiko di masa depan
     dan menghadapi fluktuasi pasar dan menciptakan rantai pasokan yang terintegrasi. Perseroan
     juga memiliki Portfolio klien yang terdiversifikasi yang beragam dan klien-klien blue-chip yang
     menegaskan kehadiran pasar dan keandalan bisnis Perseroan.

d.   Kepedulian Terhadap Lingkungan dan masyarakat setempat. Perseroan dan Perusahaan Anak
     menjalankan sejumlah kegiatan dengan upaya untuk meningkatkan masyarakat setempat, serta
     tetap berusaha untuk beroperasi maksimal mungkin agar bisa menghasilkan produk yang dapat
     dipercaya oleh pelanggan dengan dampak lingkungan seminimal mungkin.

e.   Integrasi berkelanjutan antar Perseroan dan Anak Perusahaan mencakup hulu (eksplorasi
     sumber daya dan operasional pertambangan) hingga hilir (pengolahan jasa tambang, EPC,
     penyediaan jasa logistik, dan pengembangan infrastruktur) untuk memastikan efisiensi biaya,
     sinergi operasional, dan keberlanjutan jangka panjang.

f.   Sinergi dengan Barito Group untuk membuka jaringan ekspansi bisnis baru terutama dalam
     sektor energi, petrokimia, dan infrastruktur termasuk energi terbarukan (renewable energy). Hal
     ini memungkinkan Perseroan untuk beradaptasi secara efektif dengan transisi energi global dan
     memperluas operasi ke sektor lain yang sedang berkembang.

g.   Dukungan dari Pemegang Saham Pengendali melalui penyuntikan modal untuk mendukung
     operasional dan ekspansi bisnis Perseroan sejak didirikan pada tahun 2008.

h.   Dukungan Keuangan dari Pihak Perbankan untuk mendukung ekspansi bisnis dan kebutuhan
     operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.

Keunggulan Kompetitif Perusahaan Anak

a.   Cadangan Mineral yang besar dan Terdiversifikasi. Perseroan memiliki cadangan batu bara
     yang besar dengan calorific value yang tinggi di thermal coal dan metalurgical coal, serta potensi
     cadangan-cadangan mineral lainnya sebagai sumber utama pertumbuhan.

b.   PTRO sebagai Perusahaan Anak Baru, Memberikan Kontribusi Arus Kas yang Stabil. PTRO
     sebagai kontraktor pertambangan yang melayani perusahaan pertambangan blue-chip sebagai
     klien, memiliki basis pendapatan yang stabil dengan kisaran jangka waktu kontrak yang cukup
     panjang, dari 5 hingga 15 tahun.

5.   Pengendalian Mutu

Prosedur kontrol kualitas anak perusahaan digunakan untuk memastikan batu bara Perusahaan Anak
memenuhi persyaratan spesifikasi yang terkandung dalam kontrak jual beli. Kelembaban, kadar abu,
zat terbang, sulfur total, dan distribusi ukuran partikel hanyalah beberapa metrik yang dapat diukur oleh
laboratorium surveyor independen untuk melacak kualitas batu bara milik Perusahaan Anak.



                                                   86
Page 123
6.   Pemasaran

Produk Komoditas

Perseroan menerapkan strategi penjualan yang terdiversifikasi dan berorientasi terhadap dinamika
supply/demand dipasar, terutama untuk ekspor berdasarkan skema pembayaran yang menguntungkan
dan harga optimal guna memaksimalkan pendapatan. Perseroan secara aktif mempercepat penetrasi
ke negara-negara pengimpor di Asia dan Eropa untuk mendiversifikasi penjualan serta memperluas
basis pasar.

Dalam upaya mencapai target pemasaran, beberapa strategi yang dilakukan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

a.   Mempromosikan keunggulan kompetitif Perseroan dan Perusahaan Anak khususnya dalam
     hal kualitas dan keandalan produk, kedekatan geografis, integrasi dengan rantai pasokan. Hal
     ini diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah dan memperkuat positioning Perseroan dan
     Perusahaan Anak di pasar.
b.   Melakukan pengiriman sampel untuk dianalisis oleh calon pembeli dan laboratorium independent
     sebagai referensi teknis oleh tenaga ahli untuk meyakinkan pelanggan dan calon pelanggan.
c.   Memperkenalkan produk Perseroan dan Perusahaan Anak partisipasi aktif pada acara dan publikasi
     nasional dan internasional.
d.   Menjalin kerja sama yang baik dengan trader yang memiliki reputasi yang baik dalam perdagangan
     komoditi, serta trader yang memiliki akses sebagai pemasok utama para end user (perusahaan
     pembangkit listrik, smelter, dan lainnya).

Jasa Tambang

Perseroan dan Perusahaan Anak mencanangkan berbagai target pemasaran dengan tujuan untuk
meningkatkan pangsa pasar dan memperkuat positioning Perseroan dan Perusahaan Anak. Beberapa
strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk lini bisnis jasa tambang,
adalah sebagai berikut:

•    Melakukan implementasi strategi pemasaran berfokus pada diferensiasi produk dan jasa di setiap
     lini bisnis, khususnya dengan dukungan teknologi digital terkini melalui Minerva Digital Platform.
     Pasar yang menjadi sasaran adalah sektor pertambangan mineral dan batu bara serta minyak &
     gas bumi, dengan target perolehan kontrak-kontrak baru melalui pendekatan B2B atau business to
     business.
•    Melakukan implementasi strategi komunikasi yang efektif dan meningkatkan pelayanan yang
     diberikan kepada seluruh klien strategisnya. Lebih lanjut lagi, Perseroan dan Perusahaan Anak juga
     terus berinovasi melalui pengembangan business model yang dirancang khusus untuk keperluan
     setiap klien, dengan tujuan untuk memberikan added value serta memastikan terjadinya customer
     satisfaction.
•    Melakukan promosi layanan pertambangan dan rekayasa dan konstruksi berinovasi dengan
     mengimplementasikan technology integration & flexible business model. Untuk mendukung inovasi
     tersebut, berbagai program public relations (“PR”) dilaksanakan, termasuk mengikuti berbagai
     seminar dan forum diskusi pertambangan serta rekayasa & konstruksi. Seluruh promosi dan PR
     program yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan awareness publik dan pelaku pasar di
     dalam industri dimana Perseroan dan Perusahaan Anak berada.
•    Melakukan komunikasi tentang komitmen Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap pelaksanaan
     GCG sebagai bagian integral dalam menjaga trust & confidence bagi seluruh pemangku kepentingan
     yang telah terbukti menjadi enabler dalam mendukung pengembangan usaha Perseroan dan
     Perusahaan Anak.

7.   Strategi Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan lima pilar utama
strategi bisnis:



                                                  87
Page 124
a.   Diversifikasi Usaha. Perseroan secara aktif mengeksplorasi aset tambang lainnya diluar Batu bara
     seperti emas, tembaga, dan pasir silika untuk memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
     Termasuk juga menangkap peluang bisnis lain di sektor minyak, gas alam, dan infrastruktur lainnya
     sejalan dengan perkembangan industri yang ada.​

b.   Ekspansi Sumber Daya Strategis. Strategi eksplorasi berfokus pada keberlanjutan cadangan
     jangka panjang, sinergi dengan infrastruktur yang ada, serta optimalisasi kelayakan ekonomi
     khususnya ekspansi di Kalimantan Tengah, di mana beberapa lokasi tambang batu bara dapat
     berbagi aset infrastruktur lewat strategi “Project Clustering”.

c.   Integrasi Seluruh Lini Bisnis & Perusahaan Anak. Model bisnis terintegrasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak memungkinkan sinergi antar Perusahaan Anak, khususnya dalam bidang
     pengembangan proyek kolaboratif, memaksimalkan penggunaan infrastruktur bersama,
     pengembangan digitalisasi-inovasi bersama dan juga optimalisasi spesifikasi batu bara guna
     mencapai peningkatan nilai bagi Perseroan.

d.   Sinergi dengan Barito Group. Sinergi dengan perusahaan-perusahaan dalam Barito Group,
     termasuk pengembangan proyek kolaboratif: untuk mendapatkan peluang pasar baru di berbagai
     sektor, termasuk energi, petrokimia, dan infrastruktur, yang dapat menjadi sumber pertumbuhan
     baru Perseroan ke depannya.

e.   Akuisisi Strategis. Akuisisi strategis guna mencapai visi jangka panjang Perseroan menjadi
     perusahaan pertambangan terintegrasi dengan mengedepankan sinergi berkelanjutan antar
     Perusahaan Anak. Mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir.

8.   Persaingan Usaha

Industri pertambangan batu bara, emas, mineral, konstruksi EPC, dan infrastruktur beroperasi di pasar
yang dinamis dan terus berkembang. Pergerakan industri ini dipengaruhi oleh tren harga komoditas,
dinamika permintaan dan pasokan global, efisiensi biaya produksi, serta kemajuan dalam keahlian
teknis dan rekayasa. Petrindo aktif berpartisipasi di berbagai sektor ini, bersaing dengan pemain lokal
maupun internasional. Lanskap pasar ini menekankan pentingnya posisi strategis dan adaptasi yang
berkelanjutan terhadap perkembangan industri.

Batu Bara Termal: Sektor batu bara termal ditandai dengan persaingan antara produsen besar Indonesia
dan pemasok global. Indonesia, Australia, dan Rusia mendominasi ekspor batu bara termal, dengan
Indonesia memiliki keunggulan kompetitif karena kedekatannya dengan pasar utama seperti Filipina,
Jepang, Tiongkok, Korea, dan Taiwan.

Batu Bara Metalurgi: Pasar batu bara metalurgi lebih terkonsolidasi tetapi tetap dinamis karena pasokan
global yang terbatas dan meningkatnya permintaan dari industri baja. Australia mendominasi sektor ini,
tetapi dengan cadangan yang semakin menipis serta meningkatnya pembatasan lingkungan, pemasok
alternatif seperti Indonesia mulai mendapatkan daya tarik.

Pertambangan Emas, Perak, dan Tembaga: Sektor pertambangan emas, perak, dan tembaga
didominasi oleh perusahaan tambang multinasional dengan kemampuan eksplorasi dan pemurnian
yang luas. Pasar ini sangat padat modal, membutuhkan investasi besar dalam eksplorasi, pengolahan,
dan inisiatif keberlanjutan.

Jasa kontraktor pertambangan dan rekayasa konstruksi: Sektor ini berkembang pesat dengan kehadiran
perusahaan jasa teknik dari dalam dan luar negeri yang menawarkan layanan rekayasa, konstruksi, dan
pengadaan khusus untuk proyek tambang, energi, dan infrastruktur.

Jasa Infrastruktur & Pendukung lainnya: Sektor infrastruktur dan pendukung komoditas tambang
sangat dinamis, dengan perusahaan bersaing berdasarkan efisiensi biaya, keandalan, serta akses ke
pelabuhan.




                                                  88
Page 125
9.     Prospek Usaha

Perseroan optimis prospek jangka menengah dan jangka panjang industri batu bara nasional tetap
akan menunjukkan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi tantangan seperti volatilitas harga,
kenaikan biaya bahan bakar, tarif royalti dan kebijakan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (“DHE”).
Hal ini didukung oleh beberapa faktor antara lain:

i.     Permintaan Global yang solid. Batu bara terus menjadi sumber energi yang hemat biaya dan bahan
       bakar utama untuk pembangkit listrik khususnya dari Asia Tenggara. Badan Energi Internasional
       (“IEA”) memperkirakan bahwa permintaan batu bara global akan mencapai 8.801 juta ton pada
       tahun 2025, menandai peningkatan 0,34% dari tahun 2024. China, konsumen batu bara terbesar
       di dunia, diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar 4.940 juta ton (56%), sementara India,
       konsumen terbesar kedua, diproyeksikan akan mengonsumsi 1.363 juta ton (15%). Di India, batu
       bara terus memainkan peran penting dalam lingkup energi nasional, khususnya dalam mendukung
       permintaan listrik, di mana majoritas pembangkit listrik negara tersebut masih bergantung pada
       batu bara. Sejalan dengan hal terebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
       menetapkan target produksi batu bara sebesar 735 juta ton pada tahun 2025, meningkat dari 710
       juta ton pada tahun 2024. Dari target tahun 2025 tersebut, sekitar 240 juta ton dialokasikan untuk
       konsumsi dalam negeri, sedangkan 495 juta ton diperuntukkan bagi pasar ekspor.

ii.    Diversifikasi Produk: Batu Bara Metalurgi. Harga jual batu bara metalurgi tetap menunjukkan
       resilience di tengah fluktuasi harga batu bara termal secara global akibat dari kualitas kalori dan
       rendahnya sulfur yang dihasilkan. Strategi Perseroan untuk mendiversifikasi pendapatan selain
       batu bara termal ke ke jenis batu bara metalurgi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan
       kinerja keuangan yang lebih stabil dikarenakan harga kedua jenis batubara tersebut tidak selalu
       berkorelasi dan batubara metalurgi cenderung memiliki margin lebih tinggi

iii.   Kebijakan Pemerintah yang Mendukung. Kebijakan Harga Batu bara Acuan (“HBA”) yang baru,
       mewajibkan penggunaan HBA bagi semua transaksi batu bara, berlaku 1 Maret 2025 diharapkan
       memberikan stabilitas pada harga batu bara nasional dengan lebih mencerminkan kondisi supply
       domestik.

iv.    Dinamika Energi Global. Penarikan diri sebagian besar negara dari Just Energy Transition
       Partnership (JETP) termasuk Amerika Serikat, menunjukkan pendekatan yang lebih realistis
       terhadap batu bara sebagai sumber energi ekonomis.Hal ini berpotensi meningkatkan permintaan
       batu bara termal dalam jangka menengah hingga panjang.

v.     Transisi Energi dan ESG. Meskipun ada hambatan dalam implementasi energi terbarukan, tren
       global tetap bergerak menuju dekarbonisasi. Perseroan menyadari pentingnya kepatuhan terhadap
       standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam menjaga akses ke pembiayaan dan pasar
       ekspor. Upaya peningkatan efisiensi energi, praktik pertambangan berkelanjutan, serta potensi
       penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi fokus ke depan.

vi. Diversifikasi Pasar Ekspor. Perseroan percaya bahwa di tengah tingginya kebutuhan akan batu
    bara global, terutama untuk produk batu bara termal berkalori tinggi untuk kebutuhan pembangkit
    listrik, fundamental pasar produk dari Perseroan dan Perusahaan Anak masih tetap berdiri kokoh
    terutama didukung oleh rantai pasokan Perseroan yang kuat dan terintegrasi. Selain itu, Perseroan
    sebagai perusahaan pertambangan yang memiliki pasar ekspor yang cukup luas diluar China,
    meliputi negara-negara lain seperti Filipina, Korea, Taiwan, dan India memiliki diversifikasi klien
    yang cukup beragam untuk menjaga stabilitas pendapatan Perseroan ditengah volatilitas harga
    global dan meminimalisir pengaruh potensi overstocking batu bara yang terjadi di China Sinergi
    Group. Selanjutnya, dengan masuknya PTRO menjadi bagian dari Perusahaan Anak Perseroan
    dan berperan berperan sebagai kontraktor utama untuk portofolio aset pertambangan Perseroan,
    maka Perseroan juga akan dapat mengakses layanan jasa pertambangan berkualitas tinggi
    melalui keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh PTRO. Sinergi berkelanjutan antar Perseroan
    dengan Perusahaan Anak lainnya juga akan mendorong teciptanya bisnis model terintegrasi
    dan memungkinkan Perseroan mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir, guna menjaga dan
    meningkatkan posisi Perseroaan kedepannya.


                                                    89
Page 126
Tabel dibawah adalah prediksi konsumsi penggunaan batu bara sampai dengan tahun 2025 yang
dikutip oleh IEA.




10. Riset dan Pengembangan

Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan dan Perusahaan Anak dirancang secara terstruktur untuk
memaksimalkan potensi sumber daya, memastikan keunggulan kompetitif, mendukung implementasi
strategi Perseroan, serta meningkatkan efisiensi operasional dan difokuskan untuk mendukung
kepentingan jangka pendek dan jangka panjang Perseroan.

Perseroan dan Perusahaan Anak secara berkelanjutan melakukan riset dan pengembangan khususnya
untuk area-area dibawah ini:
a. Pengembangan yang mendukung diversifikasi komoditas Perseroan diluar batu bara. Hal ini
    dibutuhkan mengurangi ketergantungan Perseroan pada batu bara, sekaligus membuka sumber
    pendapatan baru khususnya untuk memastikan Perseroan berkembang sejalan dengan tren pasar
    industri masa depan dan energi terbarukan. Sebagai contoh:
    -     Perseroan secara aktif mengeksplorasi aset emas, tembaga, dan pasir silika untuk memastikan
          keberlanjutan bisnis jangka Panjang.
    -     Eksplorasi emas dan tembaga INTAM berfokus pada mineral industri dengan permintaan
          tinggi.
    -     Ekspansi pasir silika SSJ selaras dengan permintaan global untuk semikonduktor, kaca, dan
          panel surya.
b. Pembangunan Infrastruktur yang Terarah di Kalimantan Tengah sehingga dapat disinergikan
    dengan lokasi tambang dan infrastruktur bersama yang sudah ada seperti (i) jalan dan pelabuhan
    milik TP, MUTU, dan DBK untuk mengurangi biaya transportasi (ii) Intermediate stockpiles (ISP)
    untuk mengoptimalkan pencampuran batu bara dan manajemen persediaan.
c. Perseroan dan Perusahaan Anak juga secara strategis melakukan penelitian untuk area-area baru
    yang memiliki potensi masa depan, terutama untuk area yang memiliki potensi akuisisi strategis.
d. Penelitian untuk pengembangan digitalisasi dalam seluruh aspek operational Perseroan dan
    Perusahaan Anak. Sebagai contoh, PTRO sebagai Perusahan Anak berinvestasi dalam platform
    digital seperti Minerva untuk meningkatkan efisiensi operasional mining dan untuk mendukung
    pengambilan keputusan berbasis data real time di lapangan melalui dashboard yang dapat diakses
    dimana pun terutama di kantor pusat.
e. Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsisten mengembangkan sistem untuk meningkatkan
    produktivitas kerja dan menjunjung tinggi kualitas barang yang dihasilkan dalam rangka menambah
    nilai dan mempertahankan keunggulan kompetitif Perusahaan Anak.


                                                 90
Page 127
11. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak

Kegiatan usaha Perusahaan Anak yang berhubungan dengan kepemilikan tambang dan penjualan
hasil-hasil tambang dapat dipengaruhi oleh faktor iklim dan musim seperti tingginya curah hujan yang
dapat mengganggu aktivitas penambangan. Selanjutnya, sektor pertambangan juga sangat dipengaruhi
oleh dinamika permintaan dan penawaran komoditas global dan juga secara langsung terpapar naik
turunnya harga komoditas.

Namun, kegiataan usaha Perusahaan Anak yang berhubungan dengan jasa tambang meliputi kontraktor
pertambangan dan rekayasa konstruksi dan juga jasa infrastruktur dan pendukung lainnya, memiliki
aliran proyek yang lebih stabil terlepas dari fluktuasi harga pasar jangka pendek akibat dari:

(i)   Kontrak jangka panjang. Kontrak-kontrak ini memberikan pendapatan yang stabil dan kepastian
      bisnis, memungkinkan kontraktor untuk fokus pada efisiensi operasional dan kualitas layanan
      tanpa tekanan langsung dari perubahan pasar, sehingga memastikan pertumbuhan bisnis yang
      berkelanjutan bahkan di tengah ketidakstabilan harga.
(ii) Kontrak juga sering sekali mencakup tarif layanan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini berarti
      bahwa, terlepas dari fluktuasi harga komoditas, pendapatan kontraktor tetap relatif konsisten,
      melindungi mereka dari volatilitas yang dihadapi oleh pemilik tambang.
(iii) Hubungan yang baik dengan perusahaan tambang blue-chip.

Sehingga secara garis besar, diversifikasi kegiatan usaha dan pendapatan membantu menurunkan
resiko musiman dan fluktuasi pasar jangka pendek bagi Perseroan.

12. Corporate Social Responsibility (“CSR”)

Sepanjang tahun 2025, Perseroan bersama Perusahaan Anak, yaitu TP, MUTU dan PTRO mengikuti
program “Sustainability Best Practices Journey” yang dilaksanakan oleh Yayasan Bakti Barito. Tujuan
dari program tahunan ini adalah untuk untuk mendorong pertukaran pengetahuan dan kolaborasi antar
departemen Corporate Social Responsibility (CSR) di perusahaan yang tergabung di dalam Barito
Group.

Kegiatan CSR Perseroan dilakukan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
(”PPM”) yang dibagi ke dalam delapan pilar atau program utama yang meliputi bidang:

1.    Pendidikan
      Perseroan dan Perusahaan Anak fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan
      moral, serta pembentukan karakter, termasuk upaya memfasilitasi keterampilan dan keahlian dasar
      bagi masyarakat.

2.    Kesehatan
      Mendukung Sustainable Development Goals (“SDGs”) nomor 3, yaitu Kehidupan Sehat dan
      Sejahtera, sekaligus mendukung Program Indonesia Sehat.

3.    Tingkat Pendapatan Riil atau Pekerjaan
      Ditujukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

4.    Kemandirian Ekonomi
      Mendukung kemandirian ekonomi bagi masyarakat sekitar lokasi operasional Perseroan dan
      Perusahaan Anak.

5.    Sosial Budaya
      Perseroan dan Perusahaan Anak terlibat dalam sejumlah kegiatan kepedulian terhadap masyarakat
      yang terkena bencana.

6.    Lingkungan
      Perseroan dan Perusahaan Anak terlibat langsung dalam berbagai upaya untuk menjaga lingkungan
      di sekitar lokasi pertambangan.


                                                  91
Page 128
7.        Pembentukan Lembaga Komunitas
          Pembentukan lembaga komunitas untuk memberikan dukungan kepada masyarakat sekitar lokasi
          pertambangan.

8.        Infrastruktur
          Perseroan dan Perusahaan Anak memberikan dukungan infrastruktur vital bagi masyarakat sekitar
          lokasi pertambangan.

Pada sisi kinerja sosial, sepanjang tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak melaksanakan
berbagai program CSR yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan mendukung
pencapaian SDGs, di antaranya:

Melalui TP, Perseroan melaksanakan 12 program CSR, di antaranya program Bantuan Bakti Kesehatan
berupa pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis untuk 215 orang, penyediaan sarana & prasarana
sumber air bersih untuk Desa Muara Inu, Desa Hurung Enep dan Desa Malawaken, serta renovasi
fasilitas umum berupa perbaikan 1 jembatan sungai Lontar, 13 km jalan Desa Rahaden dan 2 rumah
ibadah masyarakat lokal.

Melalui MUTU, Perseroan melaksanakan 47 program CSR, di antaranya pemberian bantuan beasiswa
bagi 282 siswa berprestasi di 19 sekolah, pemberian makanan tambahan bagi 27.754 anak melalui 46
posyandu dan pemberian bantuan sarana sekolah bagi dua sekolah.

Sedangkan melalui PTRO, Perseroan melaksanakan 34 program CSR, di antaranya program peningkatan
kapasitas guru berupa pelatihan Kurikulum Merdeka Mengajar bagi 17 guru SMP di daerah Timika dan
pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan jumlah sampah mencapai 44,9 ton. Selain itu, PTRO
juga memberikan beasiswa kepada 130 siswa tingkat SMP dan SMA di sekitar kantor pusat.

Dari sisi kinerja lingkungan, Perseroan terus berupaya untuk mengelola dan mengurangi emisi yang
dihasilkan dari kegiatan operasional dengan menggunakan bahan bakar biodiesel B35 yang lebih ramah
lingkungan dan memanfaatkan teknologi terkini melalui Minerva Digital Platform dari Perusahaan Anak,
PTRO. Di samping itu, PTRO terus melaksanakan berbagai upaya efisiensi energi dan pengurangan
emisi sehingga berhasil menurunkan emisi (Cakupan 1 dan 2) sebanyak 17,34% dibandingkan baseline
year 2023.

Informasi rinci mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersedia dalam Laporan Keberlanjutan
2024 yang terpisah dari Laporan Tahunan.

13. Kebijakan Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup

Perusahaan tambang harus memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian
Kehutanan apabila melakukan kegiatan pertambangan di daerah hutan. Perusahaan Anak memiliki izin
pinjam pakai kawasan hutan sebagai berikut:

                                                                                 Luas
 No         Perusahaan          Nomor                Tanggal         Periode   Wilayah             Lokasi
                                                                               (Hektar)
     1.        TP        SK.349/Menlhk/Setjen/    13 Agustus 2009      13         990       Kabupaten Barito Utara,
                             Pla.2/8/2018                                                 Provinsi Kalimantan Tengah
     2.        DBK       SK.868/Menhut-II/2014   29 September 2014     17       3.324      Kecamatan Seribu Riam,
                                                                                           Kabupaten Murung Raya,
                                                                                          Provinsi Kalimantan Tengah
     3.         BI       SK.371/Menhut-II/2010     22 Juni 2010        15       1.580      Kecamatan Seribu Riam,
                                                                                           Kabupaten Murung Raya,
                                                                                          Provinsi Kalimantan Tengah
     4.       MUTU       SK.819/Menhut-II/2013   19 November 2013      14       3.115      Kabupaten Barito Selatan,
                                                                                          Kabupaten Barito Timur dan
                                                                                            Kabupaten Barito Utara,
                                                                                          Provinsi Kalimatan Tengah




                                                           92
Page 129
Selain itu juga terdapat peraturan-peraturan di Indonesia dan regional mengenai keselamatan,
kesehatan dan lingkungan yang mengatur tentang kualitas dan ketersediaan air tanah, pembuangan
limbah, pencemaran air dan udara, pembersihan lokasi penambangan serta reklamasi. Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam hal ini berusaha untuk mematuhi setiap peraturan-peraturan yang diwajibkan
oleh pemerintah.

Sampai saat ini, tidak terdapat permasalahan hukum material terkait lingkungan hidup yang berdampak
pada kelangsungan operasional maupun penggunaan aset tetap Perseroan.




                                                93
Page 130
VII. PERPAJAKAN


Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021
(03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
    huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                   94
Page 131
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, IMBAL HASIL
WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.




                                   95
Page 132
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu
triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp650.000.000.000,-
(enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                    Porsi Penjaminan (Rp)
 No.             Nama Penjamin Emisi                                                    Jumlah         %
                                                   Seri A            Seri B
  1.   PT BCA Sekuritas                        222.830.000.000   131.600.000.000      354.430.000.000 26,25
  2.   PT BNI Sekuritas                        204.160.000.000     3.225.000.000      207.385.000.000 15,36
  3.   PT Henan Putihrai Sekuritas             151.285.000.000    50.000.000.000      201.285.000.000 14,91
  4.   PT KB Valbury Sekuritas                 163.000.000.000                 -      163.000.000.000 12,07
  5.   PT Sucor Sekuritas                      199.000.000.000     1.500.000.000      200.500.000.000 14,86
  6.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     222.085.000.000     1.315.000.000      223.400.000.000 16,55
                      Total                  1.162.360.000.000   187.640.000.000    1.350.000.000.000 100,00

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

                                                  Porsi Penjaminan (Rp)
 No.             Nama Penjamin Emisi                                                                  %
                                                  Seri A          Seri B              Jumlah
  1.   PT BCA Sekuritas                        32.090.000.000 124.000.000.000      156.090.000.000     24,01
  2.   PT BNI Sekuritas                        21.150.000.000 59.300.000.000        80.450.000.000     12,38
  3.   PT Henan Putihrai Sekuritas             26.000.000.000 45.000.000.000        71.000.000.000     10,92
  4.   PT KB Valbury Sekuritas                 15.000.000.000 191.000.000.000      206.000.000.000     31,70
  5.   PT Sucor Sekuritas                      26.000.000.000 16.000.000.000        42.000.000.000      6,46
  6.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     17.400.000.000 77.060.000.000        94.460.000.000     14,53
                      Total                   137.640.000.000 512.360.000.000      650.000.000.000    100,00

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Wakalah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak
yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah PT Sucor
Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam
UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Imbal Hasil Wakalah

Tingkat Bunga Obligasi dan Imbal Hasil Wakalah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Wakalah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Wakalah.




                                                  96
Page 133
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum      : TnP Law Firm
		 Satrio Tower Lantai 15
		 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Telepon              : 021 22513653
Nama Rekan           : Rambun Tjajo, S.H.
STTD No.             : STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 12 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi : HKHPM
Pedoman Kerja        : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                       berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/ HKHPM/ XI/2021 tentang
                       Perubahan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/ HKHPM/VIII/2018 tanggal
                       8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan     : Surat Ref. No.:605/TnP-RT-KPO/IX/2025 tanggal 10 September 2025

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang
berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.

Wali Amanat      : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
		 Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
		                 Menara 2 BTN Lantai 8
		 Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
		                 Jakarta Selatan 12980
Website          : www.btn.co.id
Telepon          : (021) 50931835
STTD No.         : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja    : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : 029/PJK/DIR/IX/2025 tanggal 8 September 2025

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dan Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, BTN selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat, BTN:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
   Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
   mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
   Tahap II Tahun 2025 dan Pemegang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
   Tahun 2025; dan/atau
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
   Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
   Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.




                                               97
Page 134
Notaris              : Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
		 Komplek Taman Gandaria No. 11 A
		 Jakarta 12420
		Indonesia
Telepon              : (+62 21) 2912 5500
STTD No.             : STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nomor: 0539819800414
Pedoman Kerja        : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                       Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan     : 031/PJK/LGL/IX/2025 tanggal 17 September 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Wakalah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Pemeringkat Efek    : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
		 Equity Tower Lantai 30
		 Sudirman Central Business District, Lot.9
		 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
		 Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha
                      di Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
                      (Pefindo)
Pedoman Kerja       : POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek.

Tugas utama Pemeringkat Efek yaitu mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat
Awal dan keputusan akhir atas Peringkat Obligasi dan Sukuk Wakalah setelah secara seksama
mempertimbangakan seluruh informasi dan penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi perubahan Peringkat sesuai
dengan yang telah disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0695/DSN-MUI/IX/2025 tanggal 8 Rabi’ul
Akhir 1447 H (delapan Rabi’ul Akhir seribu empat ratus empat puluh tujuh Hijriyah) bertepatan dengan
30 September 2025 (tiga puluh September dua ribu dua puluh lima), Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

  No.             Nama                          Jabatan                     Izin
   1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira             Ketua          KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
                                                                   Tanggal 12 Maret 2021
   2.   Tri Meryta                              Anggota         KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
                                                                  Tanggal 21 Oktober 2024

Tim Ahli Syariah tersebut telah memilik izin sebagai ASPM. Berikut ini ruang lingkup tugas Tim Ahli
Syariah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya
Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
    Penerbitan Sukuk Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar
    Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
    Sukuk Wakalah;




                                                98
Page 135
3.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Wakalah;
     dan
4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
     dalam rangka Penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 1 juncto Angka 23 UUPM, Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                99
Page 136
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
II Tahun 2025 & Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025, PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan ini. Dengan demikian, BTN akan
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah.

BTN dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan ini telah terdaftar di OJK
dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUPPSK. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan BTN.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. 572/FICD/FS/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Wali Amanat menyatakan
    selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
    1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
    2) Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan;
    3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
         Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
         tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Petrindo
         Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 dan Pemegang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo
         Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
    4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
         Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
         Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.
-   Surat pernyataan No. 571/FICD/FS/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Wali Amanat menyatakan
    telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan
    I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya
    Kreasi Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
-   Surat pernyataan No. 573/FICD/FS/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Wali Amanat mempunyai
    1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di
    bidang keuangan syariah.

1.   Riwayat Singkat

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan
Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953.
Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 17 Desember 2009, maka Bank Tabungan
Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara terbuka atau
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.




                                               100
Page 137
Pendirian BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus
1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan
dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No.47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan penerimaan pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0111636 tanggal 24 April 2025.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23 April
2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor:AHU-AH.01.09.0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No.40”).

2.   Permodalan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
Pendirian Holding Operasional dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/IX/2025-2619 tanggal 3 September
2025 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir BTN per
31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham           Persentase
           Uraian dan Keterangan               Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham         Kepemilikan
                                                  Saham                    Nominal                  (%)
Modal Dasar
-    Saham Seri A Dwiwarna                                     1                        500             0,00
-    Saham Biasa Atas Nama Seri B                 20.478.431.999         10.239.215.999.500           100,00
Jumlah Modal Dasar                                20.478.432.000         10.239.216.000.000           100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-    Saham Seri A Dwiwarna:
    Pemerintah Negara Republik Indonesia
-    Saham Seri B :                                           1                           500           0,00
    1. PT     Danantara Asset     Management
        (Persero)                                  8.420.666.647          4.210.333.323.500            60,00
    2. Masyarakat (<5%)                            5.613.777.765          2.806.888.882.500            40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        14.034.444.413          7.017.222.206.500           100,00
Sisa Saham dalam Portepel
-     Saham Seri A Dwiwarna                                    -                          -
-     Saham Seri B                                 6.443.987.587          3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel                         6.443.987.587          3.221.993.793.500

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN terakhir sesuai Akta No.40 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama             : Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama       : Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen        : Ida Nuryanti*)
Komisaris                   : Fahri Hamzah*)
Komisaris Independen        : Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen        : Panangian Simanungkalit


                                                   101
Page 138
Direksi:

Direktur Utama                            :         Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama                      :         Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer Banking                 :         Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance & Strategy               :         Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance       :         Eko Waluyo
Direktur Risk Management                  :         Setiyo Wibowo
Direktur Operations                       :         I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Treasury & International Banking :         Venda Yuniarti
Direktur Network & Retail Funding         :         Rully Setiawan
Direktur Corporate Banking                :         Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking               :         Hermita
Direktur Information Technology           :         Tan Jacky Chen

Keterangan :
*) Direksi dan Komisaris yang diangkat baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
    (OJK) atas penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
**) Direksi yang memiliki pengetahuan, membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.


4.   Kegiatan Usaha

BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan
visi dan misi yaitu:

Visi :     Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi :     -    Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
           -    Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang
                terintegrasi;
           -    Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
           -    Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
           -    Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan
                untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia,
dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan
transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).

BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari
solusi untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga
kebutuhan rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan
salah satu terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari
demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan
dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan kemudahan
transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui BTN Mobile dengan
Hero Campaign yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial
solution layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah
Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis
berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.




                                                          102
Page 139
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan
digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah
bertransformasi menjadi Bale by BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash
management maupun produk tabungan dalam rangka peningkatan layanan kepada Nasabah seperti
launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran
Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya
AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs
serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan
sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada
ajang Mob-ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN
Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan
Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award
dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For
Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence 2024
yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG
Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion
in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan
bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International
Standar Organization).

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch
BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital.
BTN sebagai pemeran utama dalam program Pemerintah terkait perumahan, konsisten melakukan
pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
organisasi serta memperkokoh pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke
depan BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan
BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan
perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah
tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan
kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan
dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga
Negara Ritel, Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for
Milenialls.



                                                 103
Page 140
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan
aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau Obligasi
Keberlanjutan (Sustainability Bond) dan Surat Berharga Perpetual:
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
•    Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•    Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•    Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
•    Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025;
•    Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
•    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
•    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Barito Pacific Tahap I Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025.


                                             104
Page 141
5.    Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai
berikut:
•    Jaringan Perbankan Konvensional:
     BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang
     Pembantu (KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic
     Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan
     akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM
     Prima.
•    Jaringan Perbankan Syariah :
     BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah, 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah, baik di dalam maupun di
    luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, POJK No.20/2020 dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan, tetapi mulai berlaku efektif pada
    saat Obligasi dan Sukuk telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan OJK dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7.    Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

i.    Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii.   Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
      a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
      c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar
          Modal;
      d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
          hukum yang tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
          hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
          berwenang;
      f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
          dan/atau keputusan RUPO dan RUPSW dan/atau peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di sektor jasa keuangan;
      g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan;
      h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO dan RUPSW sebagaimana diatur
          dalam POJK No. 19/2020;
      i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
          Pemerintah;
      j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
          POJK No. 19/2020; atau



                                                 105
Page 142
       k.   Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan
            tidak membayarkan imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
            Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
            sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       a. Obligasi dan Sukuk telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana Modal Investasi, Bunga
           Obligasi, Imbal Hasil Wakalah termasuk Denda (jika ada) dan Kompensasi Kerugian Akibat
           Keterlambatan (jika ada) serta Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
           Perseroan dari Agen Pembayaran;
       b. Obligasi dan Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
       c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
           tempo Pokok Obligasi dan Sukuk; atau
       d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

8.     Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit dan tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                          dalam jutaan Rupiah
                                                               31 Juni              31 Desember
  Keterangan
                                                                 2025            2024               2023
  ASET
  Kas dan setara kas                                           1.706.034       2.105.620           2.127.489
  Giro pada Bank Indonesia                                    15.205.849      22.739.920          18.145.761
  Giro pada bank lain – neto                                   1.849.001       5.949.175           2.201.594
  Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto         11.852.151       4.661.104          30.561.122
  Efek-efek- neto                                             25.983.681      25.362.623           5.282.970
  Obligasi Pemerintah                                         34.089.317      35.475.529          35.893.929
  Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali            1.954.805        175.625                    -
  Kredit yang diberikan – neto                            361.753.708        344.915.745         318.106.177
  Pembiayaan/piutang syariah – neto                           48.152.895      43.892.827          37.114.281
  Tagihan akseptasi                                             622.777         939.911              520.691
  Aset pajak tangguhan – neto                                  1.786.374       2.286.038           2.998.282
  Aset tetap – neto                                            9.425.063       9.176.131           8.117.812
  Bunga yang masih akan diterima                              11.489.262      11.518.574          11.526.687
  Aset lain-lain                                               7.088.843       4.205.664           3.235.046
  TOTAL ASET                                              484.807.261        469.614.502         438.749.736

  LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUI-
  TAS
  LIABILITAS
  Liabilitas segera                                            2.596.691       2.644.422           3.277.514
  Simpanan dari nasabah                                   374.457.868        352.437.480         322.501.148
  Simpanan dari Bank Lain                                        60.547          70.035               91.312
  Liabilitas akseptasi                                          622.813         941.898              544.567
  Liabilitas Derivatif                                                   -             -                   -
  Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                 4.765.644       5.444.524           8.272.098
  Pinjaman yang diterima                                      32.141.746      33.485.084          33.762.089
  Bunga yang masih harus dibayar                                556.800         658.070              647.496




                                                        106
Page 143
                                                                                                    dalam jutaan Rupiah
                                                              31 Juni                         31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                      2024                2023
 Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                      2.307.190                 2.372.168              2.951.848
 Pinjaman subordinasi                                        1.500.000                 6.328.105              9.112.837
 TOTAL LIABILITAS                                        419.012.145              407.794.597              381.164.489

 DANA SYIRKAH TEMPORER

 Simpanan Nasabah                                           31.836.925             29.216.772                27.082.860
 Simpanan dari Bank Lain                                        32.175                   31.244                  23.235
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                31.869.100             29.248.016                27.106.095

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                    dalam jutaan Rupiah
Keterangan                                                   31 Juni                              31 Desember
                                                   2025                  2024                  2024              2023
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                   8.210.264               7.689.848         29.541.592       28.281.252
 18.500.696                                       14.965.534             (4.494.057)       (18.048.940)     (14.850.962)
 (9.252.593)                                       9.248.103               5.921.228         11.492.652       13.430.290
 Pendapatan operasional lainnya                    1.859.125               1.958.048          4.575.919        3.891.147
 Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian
 aset keuangan dan non-aset keuangan              (3.658.011)              (927.692)        (1.981.495)     (3.765.397)
 Beban operasional lainnya                        (5.352.780)            (5.038.117)       (10.262.558)     (9.017.450)
 Laba operasional                                   2.096.976             1.915.976           3.824.713       4.539.729
 Pendapatan (beban) bukan operasional – neto           33.403               (38.844)            (51.872)      (159.519)
 Laba sebelum pajak                                 2.130.379             1.501.862           3.772.841       4.380.210
 Beban pajak                                        (423.990)              (375.270)          (765.513)       (879.222)
 Laba periode/ tahun berjalan                       1.706.389             1.501.862           3.007.328       3.500.988
 Pendapatan (beban) komprehensif lain                 399.553              (248.128)          (214.393)         347.732
 Laba komprehensif selama periode/ tahun
 berjalan                                          2.105.942              1.253.734          2.792.935        3.848.720
 Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)               122                    107                214              249

9.   Informasi Mengenai Wali Amanat


                                               Alamat Wali Amanat:
                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                              Menara 2 BTN Lantai 8
                                           Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                            Telepon : (021) 50931835
                                        Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                              Website : www.btn.co.id
                         Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                      107
Page 144
XI.		 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
      WAKALAH


1.   Pemesan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan
     usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak
     membeli Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan ketentuan-
     ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah
     (FPPSW). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Wakalah dengan prosedur sebagai berikut:

     a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah, harus diajukan dengan menggunakan
          FPPO dan/atau FPPSW yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
          melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum
          dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
          (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima
                pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
          (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
          (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
     b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSW
          yang sudah dibubuhi nomor formulir FPPO dan/atau formulir FPPSW atau informasi tolakan
          yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
          sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
          tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi
          lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah;
     c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2025 pukul 16.00
          WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan
          Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSW yang
          dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSW yang telah
          diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan Sukuk
          Wakalah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
          mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSW serta nama pemesan sesuai dengan KTP
          atau identitas lainnya yang berlaku;

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian
     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

     Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

     Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
     Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI




                                                 108
Page 145
3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
     kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Wakalah dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025 dan ditutup
     pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Wakalah ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum
     Berkelanjutan ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
     Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
     penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
     Wakalah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku
     ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali
         Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan KSEI untuk
         kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah. Obligasi dan Sukuk Wakalah akan
         didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
         Obligasi dan Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
         Efek pada tanggal 24 Oktober 2025;
     b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
         Wakalah, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
         berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
         Wakalah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau
         Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
         Efek dan Bank Kustodian;
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan
         antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
         dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
     d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
         pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi,
         Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
         RUPSW, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
     e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi
         dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi kepada pemegang Obligasi dan/atau
         Sukuk Wakalah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
         melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
         (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
         Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil
         Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi, dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk
         Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
         Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan
         data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSW dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi
         dan/atau Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
         RUPO dan/atau RUPSW dan yang diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Wakalah
         yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSW;
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah wajib menunjuk
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
         untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh
         Perseroan.



                                                 109
Page 146
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSW selama jam kerja yang umum berlaku
     kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tercantum dalam Bab XII Informasi
     Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi dan Sukuk Wakalah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
     dari FPPO dan/atau FPPSW yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Wakalah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
     dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
     Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
     dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah dan Peraturan No. IX.A.7
     – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
     tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK
     No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 Oktober 2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak
     tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, melalui lebih dari satu formulir
     pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
     maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian
     dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
     Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
     Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
     PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
     Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2025 pada
     rekening berikut:




                                                110
Page 147
                                         Obligasi                           Sukuk Wakalah
                                     Bank Central Asia                        BCA Syariah
                                      Cabang: Thamrin                      Cabang: Jatinegara
      PT BCA Sekuritas
                                 No. Rekening: 2063535222              No. Rekening: 0012012019
                               Atas Nama: PT BCA Sekuritas           Atas Nama: PT BCA Sekuritas
                                   Bank Negara Indonesia                      BCA Syariah
                                  Cabang: Mega Kuningan                   Cabang: KCP Kenari
       PT BNI Sekuritas
                                 No. Rekening: 8999998875              No. Rekening: 0062226667
                               Atas Nama: PT BNI Sekuritas           Atas Nama: PT BNI Sekuritas
                                       Bank Mandiri                       CIMB Niaga Syariah
                               Cabang: Bursa Efek Indonesia       Cabang: Millenium Centennial Center
      PT Henan Putihrai
                               No. Rekening: 1040005728006           No. Rekening: 860012283200
          Sekuritas
                                   Atas Nama: PT Henan                   Atas Nama: PT Henan
                                     Putihrai Sekuritas                     Putihrai Sekuritas
                                  PT Bank Central Asia Tbk            PT Bank KB Bukopin Syariah
        PT KB Valbury                Cabang: Kuningan                       Cabang: Melawai
          Sekuritas             No. Rekening: 217 313 0554            No. Rekening: 880 098 1019
                            Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas   Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
                                       Bank Mandiri                      Bank Permata Syariah
                               Cabang: Bursa Efek Indonesia              Cabang: Pondok Indah
      PT Sucor Sekuritas
                               No. Rekening: 1040001016752            No. Rekening: 00702598524
                              Atas Nama: PT Sucor Sekuritas         Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
                                       Bank Permata                      Bank Permata Syariah
                                     Cabang: Sudirman                Cabang: Bursa Efek Indonesia
    PT Trimegah Sekuritas
                                No. Rekening: 04001763984             No. Rekening: 00970613161
        Indonesia Tbk
                                        Atas Nama:                            Atas Nama:
                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan
    akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, wajib mentransfer dana Penawaran
    Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal
    Emisi yaitu pada tanggal 24 Oktober 2025 ke rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober
    2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
    untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
    dan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
    di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan
    Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Wakalah dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi dan Sukuk Wakalah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Wakalah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah memberi
    instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening
    Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
    masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    dan Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
    Wakalah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
    dan/atau Sukuk Wakalah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
    Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.




                                                   111
Page 148
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil Wakalah dari masing-
masing seri Sukuk Wakalah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi,
yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau
kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
jumlah yang seharusnya dibayar.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan atau setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan/
atau Sukuk Wakalah, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Wakalah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Wakalah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.




                                            112
Page 149
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK WAKALAH


Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul
09.00 sampai 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
di bawah ini:

             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK WAKALAH /
                PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI, DAN SUKUK WAKALAH

              PT BCA Sekuritas                               PT BNI Sekuritas

    Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor                    Sudirman Plaza,
              Jl. MH Thamrin No.1                           Indofood Tower, Lt. 16
                  Jakarta 10310                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
           Telepon: (021) 2358 7222                             Jakarta 12910
     Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300               Telepon: (021) 2554 3946
        Website: www.bcasekuritas.co.id                Website: www.bnisekuritas.com
        Email: dcm@bcasekuritas.co.id                  Email: dcm@bnisekuritas.co.id

           PT KB Valbury Sekuritas                      PT Henan Putihrai Sekuritas

         Sahid Sudirman Center Lt. 41                   Sahid Sudirman Center Lt. 46
          Jl.Jenderal Sudirman No. 86                   Jl.Jenderal Sudirman No. 86
                 Jakarta 10220                                  Jakarta 10220
            Telepon: (021) 2509 8300                       Telepon: (021) 5206464
           Faksimile: (021) 2509 8400                     Faksimile: (021) 5206797
          Website www.kbvalbury.com                    Website www.hpfinancials.co.id
         Email: dcm.ib@kbvalbury.com                   Email: dcm@henanputihrai.com

             PT Sucor Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

       Sahid Sudirman Center, 12th Floor                Gedung Artha Graha 18th Floor
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                 Jakarta 10220                                   Jakarta 12190
           Telepon: (021) 8067 3000                         Telepon: (021) 2924 9088
          Faksimili: (021) 2788 9288                      Faksimile: (021) 2924 9150
       Website: www.sucorsekuritas.com                    Website: www.trimegah.com
         Email: fi@sucorsekuritas.com                       Email: fit@trimegah.com;
                                                      Investment.banking@trimegah.com




                                              113
Page 150
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        114
Page 151
Jakarta, 17 Oktober 2025

                                                                           Ref. No. 681/TnP-RT/X/2025

Kepada Yang Terhormat,

PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Gedung Wisma Barito Pacific, Lantai 3B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK WAKALAH
          PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri, telah
ditunjuk oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 605/TnP-RT-
KPO/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan
Uji Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya
Kreasi Tahap II Tahun 2025 (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
dengan target dana yang dihimpun secara keseluruhan sebesar Rp2.000.000.000.000 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi dengan target Sisa Imbalan
Wakalah secara keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-74/D.04/2025 tanggal
30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB Obligasi dan Sukuk
Wakalah I”).

Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 647/TnP-RT/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I tersebut, Perseroan akan:

       1.        menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
                 Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.350.000.000.000 (“Obligasi”),
                 yang terdiri dari 2 seri, yaitu seri A dan seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
                 100% dari jumlah pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali sertifikat
                 jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                 (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
                 yang dikehendaki sebagai berikut:




                                                   115
Page 152
       (a)     Seri A: sebesar Rp1.162.360.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
               8,50% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi;
               dan

       (b)     Seri B: sebesar Rp187.640.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
               9,00% per tahun dengan jangka waktu 7 tahun terhitung sejak tanggal emisi;

       pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
       payment) pada saat tanggal jatuh tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB
       Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025”);

2.     menerbitkan dan menawarkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
       dengan Sisa Imbalan Wakalah sebesar Rp650.000.000.000 (“Sukuk Wakalah”), yang
       terdiri dari 2 seri, yaitu seri A dan seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
       dari jumlah dana modal investasi. Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
       sertifikat jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan atas nama KSEI, sebagai bukti
       investasi pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah memberikan pilihan bagi
       masyarakat untuk memilih seri Sukuk Wakalah yang dikehendaki sebagai berikut:

       (a)     Seri A: sebesar Rp137.640.000.000 dengan target pendapatan imbal hasil
               wakalah sebesar Rp11.699.400.000 per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50%
               per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan

       (b)     Seri B: sebesar Rp512.360.000.000 dengan target pendapatan imbal hasil
               wakalah sebesar Rp46.112.400.000 per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00%
               per tahun, dengan jangka waktu 7 tahun terhitung sejak tanggal emisi,

       pembayaran kembali dana modal investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan
       dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah dana modal
       investasi pada saat jatuh tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB Sukuk
       Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025”).

PUB Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025, secara bersama-sama
disebut “PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II”.

Pada bulan Juni 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp
650.000.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp 350.000.000.000 yang
merupakan bagian dari PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I (“PUB Obligasi dan Sukuk
Wakalah I Tahap I”).

PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh PT BCA Sekuritas, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT KB Valbury Sekuritas selaku para
penjamin pelaksana emisi sekaligus para penjamin emisi obligasi dan sukuk wakalah dalam
PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II (“Para Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun
untuk PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II ini, Perseroan telah menunjuk PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku wali amanat (“Wali Amanat”).

Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah).




                                        116
Page 153
Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II, Perseroan telah
menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
       II Tahun 2025 No. 156 tertanggal 30 September 2025, antara Perseroan dan Wali
       Amanat, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan;

2.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
       Tahap II Tahun 2025 No. 157 tertanggal 30 September 2025, antara Perseroan dan
       Wali Amanat, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan;

3.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
       II Tahun 2025 No. 158 tertanggal 30 September 2025, antara Perseroan dan Para
       Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan;

4.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya
       Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 159 tertanggal 30 September 2025, antara Perseroan
       dan Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

5.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
       Tahap II Tahun 2025 No. 160 tertanggal 30 September 2025 antara Perseroan dan
       KSEI, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan;

6.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya
       Kreasi Tahap II Tahun 2025 No. 161 tertanggal 30 September 2025 antara Perseroan
       dan KSEI, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan;

7.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
       2025 No. 154 tertanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
       Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan

8.     Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
       Tahap II Tahun 2025 No. 155 tertanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan
       Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian PUB I Tahap II”.

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II, Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 20
Februari 2025.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-04702/BEI.PP1/05-2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari
hasil:




                                       117
Page 154
1.   PUB Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah
     dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk
     memberikan pinjaman kepada salah satu Perusahaan Anak, yaitu MUTU yang akan
     digunakan untuk modal kerja berupa biaya kontraktor, biaya pemasok, biaya tenaga
     kerja, dan beban usaha lainnya.

     Pinjaman dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah
     dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025
     diterima, dengan rincian sebagai berikut:

            Rincian                                   Keterangan
      Para Pihak              :   - Perseroan sebagai kreditur
                                  - MUTU sebagai debitur

      Nama Perjanjian         :   Perjanjian Pinjaman No. 011/AGR/PJK/MUTU/X/2025
                                  tanggal 1 Oktober 2025

      Fasilitas Pinjaman      :   Pinjaman maksimum sebesar Rp 1.350.000.000.000

      Tingkat Bunga           :   Setara bunga Obligasi

      Periode Pembayaran      :   Setiap 3 bulan
      Bunga

      Jatuh Tempo             :   MUTU akan melakukan pelunasan atas pinjaman yang
                                  telah dicairkan kepada Perseroan, selambat-lambatnya 2
                                  hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
                                  Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
                                  Tahun 2025 Seri A dan selambat-lambatnya 2 hari kerja
                                  sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                                  Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
                                  2025 Seri B.

      Tujuan Penggunaan       :   Modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
      Pinjaman
                                  1. biaya kontraktor dan pemasok;
                                  2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
                                  3. beban usaha lainnya.

      Persyaratan             :   a. Perseroan telah efektif menerima dana dari PUB
      Pendahuluan                    Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
      Pencairan                      II Tahun 2025;

                                  b. Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan
                                     dan/atau MUTU (jika perlu).

      Prosedur          dan   :   1. Pembayaran kembali pinjaman atau pelunasan
      Persyaratan                    kewajiban MUTU kepada Perseroan berdasarkan
      Pelunasan                      perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap
                                     maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
                                     jatuh tempo pinjaman.

                                  2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran
                                     kembali Pinjaman MUTU kepada Perseroan pada
                                     saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar
                                     denda sebesar maksimal 0,01% per bulan dihitung




                                      118
Page 155
                 Rincian                                       Keterangan
                                              dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
                                              dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo
                                              pembayaran kembali pinjaman.

                                           3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                              Perseroan, MUTU dapat melakukan pembayaran
                                              dipercepat baik sebagian maupun seluruh pinjaman.

                                           4. Bilamana MUTU tidak membayar pinjaman pada
                                              waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
                                              lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU
                                              melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana
                                              tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi
                                              dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat
                                              lainnya semacam itu dan karenanya MUTU wajib
                                              membayar seluruh hutangnya kepada Perseroan
                                              dengan seketika dan sekaligus.

      Sifat         Hubungan          :    MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
      Afiliasi                             yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara
                                           langsung.

2.   PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II 2025 ini, setelah
     dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk
     memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada salah satu Perusahaan
     Anak, yaitu MUTU akan digunakan untuk modal kerja berupa biaya kontraktor, biaya
     pemasok, biaya tenaga kerja, dan beban usaha lainnya.

     Pembiayaan dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya
     setelah hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
     2025 sebagaimana dijabarkan di atas telah diterima, dengan rincian sebagai berikut:

           Rincian                                             Keterangan
      Para Pihak                  :       - Perseroan sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
                                          - MUTU sebagai Mudharib (pengelola usaha)

      Nama Perjanjian             :       Akad       Pembiayaan       Mudharabah         No.
                                          012/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025

      Fasilitas                   :       Dana maksimum sebesar Rp 650.000.000.000,-
      Pembiayaan

      Tingkat Bagi Hasil          :       Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

      Periode                     :       Setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana
      Pembayaran           Bagi           Modal Investasi Wakalah.
      Hasil

      Jatuh Tempo                 :       MUTU akan melakukan pembayaran kembali atas
                                          pembiayaan yang telah dicairkan kepada Perseroan,
                                          selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
                                          pembayaran kembali Dana Modal Investasi Sukuk
                                          Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
                                          Tahun 2025 Seri A dan selambat-lambatnya 2 hari kerja
                                          sebelum tanggal pembayaran kembali Dana Modal




                                               119
Page 156
               Rincian                                  Keterangan
                                  Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan II Petrindo Jaya
                                  Kreasi Tahap I Tahun 2025 Seri B.

        Tujuan                :   Modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
        Penggunaan Dana
                                  1. biaya kontraktor dan pemasok;
                                  2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
                                  3. beban usaha lainnya.

        Persyaratan           :   a. Perseroan telah efektif menerima dana dari PUB Sukuk
        Pendahuluan                  Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
        Pembiayaan                   Tahun 2025;

                                  b. Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan dan/atau
                                     MUTU (jika perlu).

        Prosedur       dan    :   1. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah
        Persyaratan                  atau pembayaran kembali kewajiban MUTU kepada
        Pembayaran                   Perseroan berdasarkan perjanjian ini dapat dilakukan
        Kembali      Dana            secara bertahap maupun sekaligus selambat-
        Modal     Investasi          lambatnya pada tanggal pembayaran kembali Dana
        Wakalah                      Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri
                                     Sukuk Wakalah.

                                  2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran
                                     kembali kewajiban MUTU kepada Perseroan pada saat
                                     jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar
                                     kompensasi akibat keterlambatan sebesar maksimal
                                     0,01% per bulan dihitung dari jumlah Dana Modal
                                     Investasi Wakalah, yang perhitungannya dilakukan
                                     secara harian sejak tanggal Pembayaran Kembali
                                     Dana Modal Investasi Wakalah.

                                  3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                     Perseroan, MUTU dapat melakukan pembayaran
                                     kewajiban dipercepat baik sebagian maupun seluruh
                                     Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.

                                  4. Bilamana MUTU tidak membayar kewajiban pada
                                     waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
                                     lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU
                                     melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana
                                     tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi
                                     dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat
                                     lainnya semacam itu dan karenanya MUTU wajib
                                     membayar seluruh kewajibannya kepada Perseroan
                                     dengan seketika dan sekaligus.

        Sifat      Hubungan   :   MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
        Afiliasi                  yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.

Selanjutnya, apabila dana sudah dikembalikan oleh MUTU kepada Perseroan, dana tersebut
akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi dan pembayaran kembali dana modal
investasi sukuk wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                        120
Page 157
     (“Rencana Penggunaan Dana”).

     Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan
     Sukuk Wakalah I Tahap II, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015 Perseroan wajib:

     (a)     menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran
             umum obligasi atau sukuk wakalah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
             penyelenggaraan rapat umum pemegang efek obligasi atau sukuk wakalah; dan

     (b)     memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek obligasi atau sukuk wakalah
             serta menyampaikan hasil rapat umum pemegang efek obligasi atau sukuk wakalah
             paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi
             atau sukuk wakalah.

     Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan
     Sukuk Wakalah I Tahap II ini sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
     Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
     dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;

     “BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan dengan PUB Obligasi dan
     Sukuk Wakalah I Tahap II yang merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

     “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia;

     “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
     Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
     Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

     “Menkumham” atau “Menkum” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia;

     “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,




                                                121
Page 158
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Perseroan dari OJK untuk keperluan PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap I yakni pada
tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

“Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia serta
perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi atau keberadaannya bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)     PT Tamtama Perkasa (“TP”);

(2)     PT Mareta Persada (“MP”);

(3)     PT Equator Sumber Energi (“ESE”);

(4)     PT Armada Maritim Persada (“AMP”);

(5)     PT Multi Tambangjaya Utama (“MUTU”);

(6)     PT Kreasi Jasa Persada (“KJP”);

(7)     PT Borneo Bangun Banua Bestari (“PT B4”),

(8)     PT Borneo Berkat Kutai (“BBK”);

(9)     PT Intam (“INTAM”);




                                          122
Page 159
(10)    PT Bara Internasional (“BI”);

(11)    PT Daya Bumindo Karunia (“DBK”);

(12)    PT Petrosea Tbk (“PTRO”);

(13)    PT Karya Bhumi Lestari (“KBL”);

(14)    PT Kinarya Bangun Sesama (“KBS”);

(15)    PT Kuala Pelabuhan Indonesia (“KPI”);

(16)    PT POSB Infrastructure Indonesia (“PII”);

(17)    PT Kemilau Mulia Sesama (“KMS”);

(18)    PT Mahaka Industri Perdana (“MIP”);

(19)    PT Cristian Eka Pratama (“CEP”);

(20)    PT Borneo Bangun Banua (“PT B3”);

(21)    PT Intan Bumi Persada (“IBP”);

(22)    PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (“PIN”); dan

(23)    PT Lintas Kelola Berlaba (“LKB”);

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK   No.    15/2020”    berarti   POJK    No.    15/POJK.04/2020   tentang   Rencana   dan




                                            123
Page 160
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK No. 15/2022” berarti POJK No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 45/2024” berarti POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap I Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal
1 Juli 2025;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 17
Oktober 2025;

“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 17 Oktober 2025;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
17 Oktober 2025;

“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB Obligasi dan
Sukuk Wakalah I Tahap II oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan
dan asumsi dari LUT sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

“UU” berarti Undang-Undang;

“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;

“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan UUP2SK;

“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja; dan

“UUTK” berarti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah
dengan UU Cipta Kerja.




                                       124
Page 161
C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain; dan

     4.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
            menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum ini.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
            (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
            semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
            otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
            diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

     2.     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
            dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
            Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
            material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
            diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
            informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
            terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
            dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
            fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
            dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
            oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
            dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
            menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
            berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
            berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

     4.     dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
            dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

     5.     dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
            dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;




                                            125
Page 162
     6.     untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
            pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
            perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
            menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
            dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
            tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
            tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
            tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
            tersebut;

     7.     untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
            tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
            memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
            menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
            dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
            tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
            tersebut;

     8.     setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
            atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
            Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
            Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
            melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

     9.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
            Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
            dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
            bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     10.    dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     12.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:




                                           126
Page 163
1.   Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu PT yang didirikan
     berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 12
     tanggal 4 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham
     No. AHU-70724.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092971.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober
     2008, serta diumumkan dalam BNRI No. 104 tanggal 26 Desember 2008, TBNRI No.
     29515 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Selama Periode Uji Tuntas, anggaran dasar Perseroan telah diubah berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
     5 tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan memperoleh Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-
     AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0145369.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025, dimana para pemegang
     saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) mengenai modal
     Perseroan (“Akta Perseroan No. 5/2025”).

     (Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
     Perseroan No. 5/2025, selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").

     Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
     Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.

     Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
     Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.

2.   Selama Periode Uji Tuntas, struktur permodalan Perseroan mengalami perubahan
     sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan dengan
     rasio 1:10, dimana 1 saham lama dengan nilai Rp200 per saham telah menjadi 10
     saham baru dengan nilai nominal Rp20 per saham (“Pemecahan Saham”)
     sebagaimana telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada RUPSLB
     tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan Akta Perseroan No. 5/2025. Sehingga selanjutnya,
     struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Perseroan No. 5/2025 adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar               :   Rp6.000.000.000.000

     Modal Ditempatkan         :   Rp2.248.378.000.000

     Modal Disetor             :   Rp2.248.378.000.000

     Modal dasar Perseroan terbagi atas 300.000.000.000 lembar saham dengan nilai
     nominal Rp20 per lembar saham.

     Sehubungan dengan Pemecahan Saham, Perseroan telah mengumumkan
     keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana Pemecahan Saham pada tanggal
     5 Juni 2025, sesuai ketentuan Pasal 19 POJK No. 15/2022 dan mengumumkan
     keterbukaan informasi atas pelaksanaan pemecahan saham pada tanggal 9 Juni 2025,
     sesuai ketentuan Pasal 24 POJK No. 15/2022.

     Pemecahan Saham Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
     berdasarkan Surat No. S-04424/BEI.PP1/05-2025 tanggal 9 Mei 2025 dan
     memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan tambahan hasil pemecahan
     saham berdasarkan Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-2925 tanggal 7 Juli 2025.




                                     127
Page 164
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama
     Periode Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perusahaan Anak.

3.   Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan
     per tanggal 26 September 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan
     BAE Perseroan No.: DE/IX/25-2865 tertanggal 30 September 2025, susunan
     pemegang saham Perseroan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini adalah
     sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp20,- / saham        Persentase
               Keterangan               Jumlah Saham         Jumlah Nilai     Kepemilikan
                                          (Lembar)        Nominal (Rupiah)        (%)
      Modal Dasar                       300.000.000.000   6.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      1.   Prajogo Pangestu              94.517.650.000   1.890.353.000.000         84,076
      2.   Agus Salim Pangestu                1.250.000          25.000.000          0,001
      3.   Kepemilikan Masyarakat        17.900.000.000     358.000.000.000         15,923
           di bawah 5%
      Modal Ditempatkan dan             112.418.900.000   2.248.378.000.000           100
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel              187.581.100.000   3.751.622.000.000                 -

     Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
     Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Prajogo Pangestu, dan oleh
     karenanya telah memenuhi ketentuan POJK No. 45/2024.

     Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
     13/2018 adalah Prajogo Pangestu, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
     Kepemilikan Manfaat tanggal 7 November 2022 yang telah dilaporkan ke sistem
     Menkumham pada tanggal 9 November 2022.

     Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sejak 2 tahun terakhir sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah
     memperoleh persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.

4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 46 tanggal 21 April
     2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
     telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214118
     tanggal 30 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0093477.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 April 2025, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama                 :       Michael
     Direktur                       :       Daniel JR Lopez Laurente
     Direktur                       :       Diana Arsiyanti
     Direktur                       :       Kartika Hendrawan




                                    128
Page 165
     Direktur                         :     Lim Hendra Gunawan

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                  :     Erwin Ciputra
     Komisaris                        :     Baritono Prajogo Pangestu
     Komisaris Independen             :     Henky Susanto

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014.

5.   Perseroan telah memiliki:

     (a)        Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
                pengangkatan anggota Komite Audit tersebut serta penyusunan Piagam
                Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015;

     (b)        Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;

     (c)        Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
                pengangkatan Kepala Unit Audit tersebut serta penyusunan Piagam Audit
                Internal telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015; dan

     (d)        fungsi nominasi dan remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
                Perseroan sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014 dan
                Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan Remunerasi sesuai
                dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200)
     sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah sesuai
     dengan Hukum Indonesia.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama
     Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
     konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
     benar-benar menjalankan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas.

     Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
     dalam Peraturan No. IX.J.1.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

7.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Operasional dan
     Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum tersebut masih
     berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:




                                      129
Page 166
     (a)   DBK yang belum mendapatkan perpanjangan izin operasi terminal khusus
           pertambangan batu bara yang telah berakhir 6 Agustus 2025, namun demikian
           berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, DBK telah
           mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut kepada Kantor
           Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Rangga Ilung Kalimantan
           Tengah dan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, permohonan
           perpanjangan izin sedang dalam tahap peninjauan lapangan dalam rangka
           verifikasi perpanjangan izin berdasarkan Surat Tugas No. KP.004/134/KSOP.RI-
           25 tanggal 16 September 2025 dan verifikasi perhitungan besaran luasan
           penggunaan perairan terminal khusus berdasarkan Surat Tugas No.
           KP.004/135/KSOP.RI-25 tanggal 16 September 2025 oleh Kantor
           Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Rangga Ilung Kalimantan
           Tengah.

           Berdasarkan Pasal 171 ayat (1) UU Pelayaran, konsekuensi atas tidak
           dimilikinya izin operasi terminal khusus dapat mengakibatkan DBK dikenai
           sanksi administratif.

     (b)   LKB yang belum memiliki IUJP, namun demikian berdasarkan Surat Pernyataan
           Perseroan, LKB sedang dalam proses permohonan untuk mendapatkan IUJP
           pada situs perizinan minerba https://perizinan.esdm.go.id/minerba/, dimana saat
           ini sedang dalam status tahap proses evaluasi oleh Kementerian Energi dan
           Sumber Daya Mineral.

           Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan
           usaha jasa pertambangan tanpa izin, termasuk dengan tidak memiliki IUJP,
           dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
           banyak Rp100.000.000.000.

8.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
     memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material untuk kegiatan usahanya
     sebagaimana diungkapkan dalam LUT, dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau
     dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk
     menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam perkara dan/atau
     sengketa yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
     rencana PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II, kecuali terhadap:

     (a)    (i) 292.697.616 saham KBL, 280.589.375 saham KMS, serta 380.000 saham
            KPI yang seluruhnya dimiliki oleh PTRO, (ii) 249.950 saham CEP yang dimiliki
            oleh KMS, (iii) 50 saham CEP dan 25.000 saham KMS yang seluruhnya dimiliki
            KBL, dan (iv) SHGB No. 1209/ Kariangau, SHGB No.140/Batu Kajang, SHGB
            No. 142/Batu Kajang, SHGB No. 017/Wanagon, SHGB No. 191/Batu Kajang,
            SHGB No. 192/Batu Kajang, SHGB No. 442/Kariangau, SHGB No.
            444/Kariangau, SHGB No. 649/Kariangau, dan SHGB No. 002/Belo yang
            seluruhnya dimiliki PTRO, yang sedang dibebankan jaminan gadai atau hak
            tanggungan untuk menjamin kewajiban PTRO, KBL dan CEP kepada BCA
            yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BCA No. 94 tanggal 29 Mei
            2024 yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, Notaris di Jakarta
            sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit
            No. 122 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Sri Buena
            Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara PTRO, KBL, CEP, dan BCA;

     (b)    (i) 1.143.774.468 saham DBK yang dimiliki oleh ESE dan (ii) 849.446 saham
            ESE yang dimiliki oleh Perseroan yang sedang dibebankan jaminan gadai
            untuk menjamin kewajiban DBK dan ESE kepada BNI yang timbul berdasarkan
            Akta Perjanjian Fasilitas-Fasilitas Berjangka Rp2.427.444.000.000 No. 358




                                     130
Page 167
      tertanggal 23 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Michael Yogatama,
      S.H., M.Kn., notaris pengganti Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah
      dengan Akta Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua terhadap
      Perjanjian Fasilitas Berjangka Rp2.427.444.000.000 No. 50 tertanggal 10
      September 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, antara DBK, ESE, BCA, BNI, dan PT Bank Mega
      Tbk;

(c)   776.499 saham TP yang dimiliki oleh Perseroan yang sedang dibebankan
      jaminan gadai untuk menjamin kewajiban Perseroan dan TP kepada BCA dan
      BNI yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka
      Rp400.000.000.000 No. 80 tertanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
      Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan,
      TP, BCA, dan BNI (“Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka No. 80/2025”);

(d)   (i) 2.095.999 saham KJP yang dimiliki Perseroan, (ii) seluruh saham PTRO
      yang dimiliki oleh KJP, (iii) 1 saham KJP yang dimiliki oleh TP yang sedang
      dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban Perseroan dan KJP
      kepada BCA dan BNI yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas-
      Fasilitas Berjangka dan Bergulir Rp5.000.000.000.000 No. 81 tertanggal 5 Juni
      2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
      di Jakarta, antara Perseroan, KJP, BCA, dan BNI;

(e)   (i) 2.263.029.999 saham MUTU yang dimiliki oleh Perseroan dan (ii) 1 saham
      MUTU yang dimiliki oleh KJP yang sedang dibebankan jaminan gadai untuk
      menjamin kewajiban Perseroan dan MUTU kepada BCA dan BNI yang timbul
      berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka Rp2.544.510.213.600 No. 82
      tertanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H.,
      M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan, MUTU, BCA, dan BNI;

(f)   (i) 59.999 saham PT B4 yang dimiliki oleh Perseroan, (ii) 999 saham PT B3
      yang dimiliki oleh PT B4, dan (iii) 1 saham PT B4 yang dimiliki oleh KJP yang
      sedang dibebankan jaminkan gadai untuk menjamin kewajiban Perseroan dan
      PT B3 kepada BCA dan BNI yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas
      Berjangka Rp166.981.700.000 No. 83 tertanggal 5 Juni 2025 antara
      Perseroan, PT B3, BCA, dan BNI yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami
      S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan, PT B3, BCA, dan
      BNI;

(g)   (i) 9.999 saham AMP yang dimiliki oleh Perseroan, (ii) 1 saham AMP yang
      dimiliki oleh MP, dan (iii) 1 saham PT B3 yang dimiliki oleh MP yang sedang
      dibebankan jaminkan gadai untuk menjamin kewajiban AMP dan MP kepada
      BCA dan BNI yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka
      Rp1.200.000.000.000 No. 226 tertanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
      Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara AMP, MP,
      BCA, dan BNI (“Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka No. 226/2025”);

(h)   SHGB No. 0020/Ipu milik TP yang sedang dibebankan hak tanggungan untuk
      menjamin kewajiban Perseroan dan TP kepada BCA dan BNI yang timbul
      berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka No. 80/2025, dimana pada
      Tanggal Pendapat Hukum ini sedang dalam proses penyempurnaan untuk
      dibebankan hak tanggungan berdasarkan Surat Keterangan No.
      917/CN.NOT/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang diterbitkan oleh
      Michael Yogatama, S.H., M.Kn., notaris pengganti Christina Dwi Utami, S.H.,
      M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan



                               131
Page 168
     (i)    (i) SHGB No. 0003/Mangkatip milik MP, (ii) SHGB No. 0004/Mengkatip milik
            MP, (iii) SHGB No. 0005/Mengkatip milik MP, dan (iv) SHGB No.
            0006/Mengkatip yang seluruhnya dimiliki oleh MP yang sedang dibebankan
            hak tanggungan untuk menjamin kewajiban AMP dan MP kepada BCA dan
            BNI yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Berjangka No. 226/2025
            dimana pada Tanggal Pendapat Hukum ini sedang dalam proses
            penyempurnaan untuk dibebankan hak tanggungan berdasarkan Surat
            Keterangan No. 918/CN.NOT/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang
            diterbitkan oleh Michael Yogatama, S.H., M.Kn., notaris pengganti Christina
            Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

     Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi
     eksekusi jaminan atas aset-aset yang bersifat material untuk kegiatan usaha Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan di atas dan dalam LUT, maka
     proses eksekusi akan dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan secara privat
     berdasarkan ketentuan Hukum Indonesia. Dengan demikian, Perseroan dan/atau
     Perusahaan Anak dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang akan dijaminkan
     tersebut dan dapat berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, berdasarkan Surat
     Pernyataan Perseroan, Perseroan beserta Perusahaan Anak yang bersangkutan akan
     senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian jaminan
     dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak terikat didalamnya untuk menghindari
     terjadinya wanprestasi, sehingga tidak akan terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset
     tersebut.

9.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
     Perseroan tidak memiliki Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha
     Perseroan, namun Perseroan memiliki beberapa Perjanjian Kredit yang masih berlaku
     dan mengikat Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT. Selain itu,
     Perusahaan Anak memiliki:

     (a)    Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak
            yang masih berlaku dan mengikat Perusahaan Anak, kecuali MP, ESE, KJP,
            AMP, MUTU, PT B4, BBK, INTAM, BI, DBK, IBP, KBS, KPI, PII, KMS, MIP,
            CEP, PT B3, PIN, dan LKB yang tidak memiliki Perjanjian Material; dan

     (b)    Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perusahaan Anak, kecuali
            KJP, PT B4, BBK, INTAM, BI, IBP, KBS, KPI, PII, KMS, MIP, PT B3, PIN, dan
            LKB yang tidak memiliki Perjanjian Kredit,

     sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.

     Transaksi sewa menyewa antara PTRO dengan PT Griya Idola yang merupakan Pihak
     Terafiliasi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Wisma Barito Pacific Jakarta
     tertanggal 21 Juni 2024 telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 42/2020, dimana
     PTRO telah (a) mengumumkan keterbukaan informasi tanggal 24 Juni 2024, (b)
     menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK melalui Surat No. Ref.
     CORSEC/L/2024/VI-0064 tanggal 24 Juni 2024, dan (c) memperoleh pendapat
     kewajaran dari penilai berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Firman
     Suryanto     Sugeng     Suzy     Hartomo    dan    Rekan   No.   00019/2.0074-
     00/BS/02/0537/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024.

     Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
     tersebut tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi
     rencana Perseroan untuk melakukan transaksi PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I




                                     132
Page 169
      Tahap II, dan tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat
      menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I
      Tahap II.

      Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan memberikan
      pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB Obligasi dan
      Sukuk Wakalah I Tahap II.

10.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan material sehubungan
      dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
      ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah mengikutsertakan dan
      mendaftarkan secara patut seluruh karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
      program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS
      Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir.

11.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan Perusahaan
      Anak yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
      memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
      dipertanggungkan, kecuali untuk (i) AMP yang tidak memiliki polis asuransi atas kapal-
      kapal yang dimilikinya dan (ii) Perseroan, MP, ESE, AMP, MUTU, PT B4, BBK, INTAM,
      BI, DBK, IBP, PT B3 PIN, LKB karena tidak memiliki harta kekayaan yang dapat
      diasuransikan.

12.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan Perusahaan
      Anak tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau
      perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
      perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang dalam
      proses penundaan kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan atau dalam
      perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat yang bersifat material dan
      dapat mengganggu jalannya kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan
      Perseroan dan Perusahaan Anak atau secara material berdampak negatif terhadap
      rencana PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sampai dengan Tanggal
      Pendapat Hukum tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun
      di luar pengadilan dan/atau perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha
      negara di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
      luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses
      kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
      somasi di hadapan pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia, yang bersifat
      material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan
      pendapatan Perseroan atau secara material berdampak negatif terhadap rencana PUB
      Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahap II atau kemampuan Perseroan melakukan
      pembayaran kepada pemegang Obligasi dan/atau pemegang Sukuk Wakalah.

14.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan




                                       133
Page 170
      Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
      dengan LUT.

15.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I
      Tahap II adalah sebagaimana diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

      Rencana Penggunaan Dana merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat MUTU merupakan
      perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan,
      maka Perseroan hanya wajib melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat
      pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
      Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

16.   Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“Pefindo”) dengan:

      (a)     peringkat idA (Single A) untuk surat utang jangka panjang berdasarkan Surat
              No.: RC-306/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, sebagaimana telah
              dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat No. RTG-317/PEF-
              DIR/IX/2025 tanggal 26 September 2025; dan

      (b)     peringkat idA(sy) (single A Syariah) untuk surat utang syariah jangka panjang
              berdasarkan Surat No.: RC-307/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,
              sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat No.
              RTG-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September 2025,

      yang mana telah memenuhi Pasal 5 POJK No. 36/2014.

17.   Perjanjian PUB I Tahap II telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No. 36/2014 dan POJK
      No. 20/2020.

18.   Berdasarkan keterangan Perseroan dan hasil pemeriksaan kami, pada Tanggal
      Pendapat Hukum ini, (a) Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi
      dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/POJK.04/2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
      OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk; dan (b) Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi tidak memiliki
      hubungan Afiliasi.

19.   Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
      umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yakni Perseroan
      telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah
      mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
      pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk Wakalah I.

20.   Dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
      Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
      Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
      Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian
      Syariah tanggal 29 September 2025 (“Pernyataan Kesesuaian Syariah”).

      Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut, ditetapkan bahwa perjanjian-
      perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Wakalah
      Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan




                                      134
Page 171
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).




                              135
Page 172
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




 ____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan




                                              136

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.26 MB
Published27 Oct 2025
Pages172
Characters674,091
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 147 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×97
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×5
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×5
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×5
linked org HENAN PUTIHRAI p.1 ×3
linked org Kreasi Jasa Persada p.21
linked org Karya Nusantara p.22
linked person Agus Salim Pangestu p.30 ×3
linked org PT Bank Central Asia p.80
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.80 ×4
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.80 ×2
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.80
linked org PT Komatsu Astra Finance p.80
linked person Erwin Ciputra p.97 ×2
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.97 ×11
linked person Henky Susanto p.97 ×2
linked person Daniel Jr. Lopez p.97 ×2
linked person Diana Arsiyanti p.97 ×2
linked person Kartika Hendrawan p.97 ×2
linked person Lim Hendra Gunawan p.97 ×2
linked org Danantara Asset | Management p.137
linked person Dwi Ary Purnomo p.137
linked person Pietra Machreza Paloh p.137
linked person Panangian Simanungkalit p.137
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.138
linked person Hirwandi Gafar p.138
linked person Nofry Rony Poetra p.138
linked person I Nyoman Sugiri Yasa p.138
linked person Venda Yuniarti p.138
linked person Helmy Afrisa Nugroho p.138
linked person Tan Jacky Chen p.138
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×12
possible org Petrosea Tbk p.22 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.80 ×3
possible org Barito Pacific Tbk p.101 ×6
possible org Chandra Asri Pacific Tbk. p.101 ×2
possible person Suryo Utomo p.137
possible person Ida Nuryanti p.137
possible person Fahri Hamzah p.137
possible person Eko Waluyo p.138
possible person Setiyo Wibowo p.138
possible person Rully Setiawan p.138
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT HENAN PUTIHRAI SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.6 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan. BNRI p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT Multi Tambangjaya Utama p.11 ×2
unresolved person Berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.11 ×36
unresolved org Kantor Notaris Jose Dima Satria p.11
unresolved org Bapepam-LK p.14 ×10
unresolved org PT Armada Maritim Persada BBK p.21
unresolved org PT Borneo Berkat Kutai BI p.21
unresolved org PT Bara International CEP p.21
unresolved org PT Cristian Eka Pratama CTK p.21
unresolved org PT Chandra Tirta Karian DBK p.21
unresolved org PT Daya Bumindo Karunia ESE p.21
unresolved org PT Equator Sumber Energi GNI p.21
unresolved org PT Green Natural Investama IBP p.21
unresolved org PT Intan Bumi Persada INTAM p.21
unresolved org PT Intam KBL p.21
unresolved org PT Karya Bhumi Lestari KBS p.21
unresolved org PT Kinarya Bangun Sesama KJP p.21
unresolved org PT Kreasi Jasa Persada KMS p.21
unresolved org PT Kemilau Mulia Sakti KPI p.21
unresolved org PT Kuala Pelabuhan Indonesia LKB p.21
unresolved org PT Lintas Kelola Berlaba MIP p.21
unresolved org PT Mahaka Industri Perdana MP p.21
unresolved org PT Mareta Persada MUTU p.21
unresolved org PT Multi Tambangjaya Utama PII p.21
unresolved org PT POSB Infrastructure Indonesia PIP p.21
unresolved org Berarti PTP Investments Pte. Ltd. p.21
unresolved org PT Petrosea Infrastruktur Nusantara PMI p.21
unresolved org PT Prima Mineral Investindo PSA p.21
unresolved org Berarti Petros Solution Pty. Ltd. p.21
unresolved org PT Borneo Bangun Banua p.21 ×2
unresolved org PT Borneo Bangun Banua Bestari PTRO p.22
unresolved org PT Pika Utama Resources RKN p.22
unresolved org PT Rekakarsa Karya Nusantara SSJ p.22
unresolved org PT Silika Salut Jaya TP p.22
unresolved org PT Tamtama Perkasa UBL p.22
unresolved org PT Usaha Berlayar Lancar p.22
unresolved org Energi Internasional p.25 ×2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.26 ×2
unresolved person Erlina Kumala Esti · Notaris p.30 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.30 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.30 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.30 ×3
unresolved org BDO International Ltd. p.30 ×3
unresolved person Martinus Arifin p.30 ×3
unresolved org PT Portus p.35
unresolved org PT Maha p.35
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.45 ×5
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.80
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.80
unresolved org PT Chandra Sakti Leasing p.80
unresolved org PT SMFL Leasing Indonesia p.80
unresolved org PT Caterpillar Finance Indonesia p.80
unresolved org PT Hexa Finance Indonesia p.80
unresolved org PT Borneo Bangun Banua Bestari p.85
unresolved org PT Borneo Berkat Kutai p.85
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.97 ×3
unresolved — Inggris · • p.101
unresolved org PT Trisetia Cita Graha p.118
unresolved org PT Triguna Internusa Pratama p.118 ×2
unresolved org PT Barito Pacific Lumber p.118
unresolved org PT Meranti Sembada p.118
unresolved org PT Freeport Indonesia. Grup p.118
unresolved org Bank Tabungan p.136 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.136
unresolved org Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan p.136
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.137
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.137
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.137
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.137 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.137
unresolved person Rambun Tjajo p.151 ×2
unresolved person Sirkuler Sebagai Pengganti · Komisaris p.153
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.157
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.157
unresolved org Pusat Statistik p.157
unresolved org PT Bara Internasional p.159
unresolved org PT Daya Bumindo Karunia p.159
unresolved org PT Karya Bhumi Lestari p.159
unresolved org PT Kinarya Bangun Sesama p.159
unresolved org PT Kuala Pelabuhan Indonesia p.159
unresolved org PT POSB Infrastructure Indonesia p.159
unresolved org PT Kemilau Mulia Sesama p.159
unresolved org PT Mahaka Industri Perdana p.159
unresolved org PT Cristian Eka Pratama p.159
unresolved org PT Intan Bumi Persada p.159
unresolved org PT Petrosea Infrastruktur Nusantara p.159
unresolved org PT Lintas Kelola Berlaba p.159
unresolved person H. STTD. p.172

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result