Back to announcement
20251024_TOSK_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31979495_lamp1.pdf
Other Text extracted TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.939
PKF UOB Plaza 42nd & 30th Floor
Jl. MH. Thamrin Lot 8-10
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Central Jakarta10230 Indonesia
Retno, Palilingan & Rekan 162 21 20032121 (Hunting)
162 21 3144003
RECISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS ikt-office@pkfhadiwinata.com
DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KM.1/2017 www.pkfhadiwinata.com
Jakarta, 15 Oktober 2025
No. PKF-CYBER2/IDR/EL-0087/X/2025
Kepada,
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK DAN ENTITAS ANAK
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW: 051/016
Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat
Kalimantan Barat 79123
Attn: Mr.Seiko Manito — President Director
Dengan hormat,
Surat ini menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (PKF) anggota PKF Internasional untuk melaksanakan reviu atas laporan
keuangan konsolidasian interim PT Topindo Solusi Komunika Tbk ("Perusahaan") dan Entitas Anak
(selanjutnya disebut “Grup”) yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasi interim tanggal
30 September 2025, serta laporan laba-rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus
kas konsolidasi interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Sekiranya ada kondisi yang tidak dapat diantisipasi saat ini menghalangi kami untuk menyelesaikan reviu
dan menerbitkan suatu laporan sebagaimana dimaksudkan dalam paragraf sebelumnya, kami akan
segera memberitahukan Bapak dan mengambil tindakan yang kami anggap perlu.
Reviu kami akan dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410, “Reviu atas Informasi
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang diterbitkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia dengan tujuan untuk menyediakan bagi kami suatu dasar untuk melaporkan
apakah ada sesuatu yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa informasi
keuangan interim tidak disusun, dalam semua yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia. Suatu reviu terdiri dari permintaan keterangan, terutama dari individu yang bertanggung
jawab atas hal-hal keuangan dan akuntasi, dan menerapkan prosedur analitik serta prosedur reviu lainnya
dan biasanya tidak memerlukan koroborasi terhadap informasi yang kami peroleh. Lingkup suatu reviu
atas informasi keuangan interim adalah jauh di bawah lingkup suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang tujuannya adalah untuk
menyatakan suatu opini atas laporan keuangan dan, oleh karena itu, kami tidak menyatakan suatu opini
seperti itu.
Tanggung jawab atas informasi keuangan interim, termasuk pengungkapan yang memadai, merupakan
tanggung jawab manajemen Grup. Tanggung jawab ini mencakup perancangan, pengimplementasian,
dan pemeliharaan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian informasi
keuangan interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, karena kecurangan atau kesalahan,
pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi yang tepat: dan membuat estimasi akuntansi yang wajar
sesuai dengan kondisi. Sebagai bagian dari reviu kami, kami akan meminta representasi tertulis dari
manajemen tentang asersi yang dibuat berkaitan dengan reviuw. Manajemen juga bertanggung jawab
atas jurnal penyesuaian dalam laporan keuangan konsolidasian interim serta identifikasi dan kepastian
bahwa Grup mengikuti segala peraturan dan hukum yang terkait, berhubungan dengan kegiatan bisnis
Grup, termasuk peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PAUL HADIWINATA, HIDAJAY, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN is a member of PKF Global, the network of m
International Limited, each of which is a separate and independent legal entity and does not accept any respon
for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm(s).
Page 2 OCR 0.955
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Suatu reviu atas informasi keuangan interim tidak menyediakan keyakinan yang membuat kami menyadari tentang semua hal signifikan yang kemungkinan terindentifikasi dalam suatu audit. Disamping itu, perikatan kami tidak dapat diandalkan untuk mengungkapkan apakah terdapat kecurangan atau kesalahan, atau tindakan ilegal. Namun, kami akan menginformasikan hal-hal material yang menjadi perhatian kami kepada Saudara. Kami mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara dan kami percaya bahwa mereka akan menyediakan untuk kami catatan, dokumentasi, dan informasi apapun yang kami minta berkaitan dengan reviu kami. Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan pekerjaan kami adalah milik Kantor kami, dan merupakan informasi yang rahasia, serta akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan kami. Perbedaan antara Tanggung Jawab Akuntan Independen dan Manajemen Suatu asumsi utama yang melandasi penawaran honorarium jasa kami adalah bahwa manajemen bertanggung jawab untuk menyiapkan informasi dalam paket Bantuan Klien yang disetujui sebelum dimulainya penugasan. Hal ini akan melibatkan bantuan dan kerja sama staf akuntansi Bapak dalam penyediaan informasi secara tepat waktu, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, skedul, analisa akun, catatan, dokumentansi dan informasi lain yang berhubungan. Sekiranya informasi tersebut tidak disiapkan sebagaimana disetujui, kami akan mengambil langkah-langkah yang kami pandang perlu untuk penjadualan kembali saat dimulainya penugasan, jangka waktu penyelesaian reviu dan mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya reviu kami. Kami ingin menegaskan bahwa seharusnya tidak ada pembatasan akses terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apapun yang diminta oleh kami dalam hubungannya dengan reviu, dan bahwa kemampuan kami untuk menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu akan sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas informasi serta dokumen yang diperlukan. Kami akan membicarakan honorarium tambahan dengan manajemen sekiranya keterbatasan tersebut mengakibatkan kami mengeluarkan kelebihan biaya signifikan yang tidak dianggarkan. Honorarium dan Penagihan Kami memperkirakan honorarium kami atas penugasan reviu untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Surat tagihan kami atas honorarium dan biaya lain-lain dikenakan PPN sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini di Indonesia. Kami akan menyampaikan tagihan kami sebagaimana dirinci di bawah ini, dan pembayaran atas tagihan tersebut terutang sejak saat diterima: Penagihan pertama, pada saat dimulainya review 60Yo Penagihan kedua, pada saat penyelesaian konsep laporan keuangan 409 Biaya lain - lain Out-of-pocket expenses untuk keperluan perjalanan, akomodasi dan kebutuhan sehari- hari di Jakarta, biaya out-of-pocket lainnya di luar Jakarta akan dibebankan sebesar biaya sebenarnya. Honorarium kami dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan tarif 296, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia. Pemotongan pajak tersebut akan disetorkan oleh Perseroan ke Kas Negara atas nama KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.
Page 3 OCR 0.962
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Hal-Hal Lain Karena pentingnya representasi yang diperoleh dari manajemen selama proses reviu, Grup menyetujui untuk membebaskan dan mengganti, membela dan membebaskan kami dan personil kami dari setiap kewajiban, tuntutan, beban dan biaya yang berkaitan dengan jasa-jasa yang kami sebutkan dalam surat ini yang disebabkan oleh kesalahan representasi oleh manajemen yang dibuat baik secara lisan ataupun tertulis. Grup menyetujui bahwa kewajiban maksimum kami kepada Grup untuk alasan apapun, berkaitan dengan jasa-jasa menurut surat ini, adalah hanya sebatas jumlah honorarium yang dibayarkan kepada kami untuk jasa atau hasil pekerjaan yang menyebabkan kewajiban tersebut, dan bahwa Grup setuju untuk mengganti dan membebaskan kami dan personil kami dari setiap tuntutan, kewajiban, beban dan biaya yang secara bersama-sama disebut suatu “Kerugian” (termasuk PPN atau kewajiban pajak lainnya atas nama PKF yang ditanggung dan diganti oleh Grup) yang timbul karena alasan apapun, yang berasal dari atau yang terjadi pada Grup ataupun pihak ketiga yang terkait, baik yang secara langsung maupun tidak langsung timbul dari jasa yang disediakan menurut perikatan ini. Bila terjadi sengketa atau tuntutan yang timbul dari atau berkaitan dengan jasa-jasa menurut surat ini atau jasa yang di kemudian hari akan kami berikan untuk Bank atau atas permintaan Grup (termasuk hal-hal yang berkaitan dengan afiliasi, kepentingan pihak-pihak pengganti, atau agen Grup atau PKF atau melibatkan orang atau entitas yang menikmati jasa-jasa yang dipertanyakan baik yang sedang atau telah diberikan) akan disampaikan pertama-tama kepada mediasi sukarela dan jika melalui mediasi tidak berhasil dalam jangka waktu 60 hari, maka akan diajukan ke lembaga Arbitrase sesuai dengan prosedur alternatif penyelesaian sengketa yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keputusan arbitrase dapat didaftarkan ke badan peradilan yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain secara tertulis, masing-masing pihak beranggapan bahwa pihak lain menyetujui faksimili, email (termasuk pertukaran email melalui media Internet) dan komunikasi voicemail baik dokumen sensitif maupun tidak, termasuk konfirmasi pihak ketiga, dan komunikasi lain sehubungan dengan perikatan ini, juga termasuk komunikasi dengan cara lain yang digunakan atau diterima oleh pihak lain. Jika Bapak bermaksud untuk menerbitkan atau dengan cara lain mereproduksi (bagian dari) laporan keuangan konsolidasian interim bersama-sama dengan laporan opini kami atau membuat pengacuan ke Kantor kami, dalam suatu dokumen yang mengandung informasi lainnya, Bapak menyetujui untuk memberikan konsep dokumen cetakan kepada kami untuk dapat kami telaah dan kami setujui sebelum dokumen tersebut dicetak dan didistribusikan. Selama periode perikatan ini dan untuk 12 bulan setelah perikatan ini berakhir, masing-masing pihak setuju untuk tidak dengan sengaja mempekerjakan partner atau staf atau pihak lain yang terlibat dalam perikatan ini atau membuat perjanjian secara terpisah dengan pihak-pihak tersebut. Paragraf ini tidak berlaku untuk iklan lowongan pekerjaan secara umum yang diterbitkan oleh salah satu pihak. Jika sebagian dari surat ini tidak berlaku lagi, tidak sah, atau sebaliknya, tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, bagian yang tersisa dari surat ini akan tetap berlaku. Jika isi surat ini disetujui, kami mohon agar Bapak menandatangani satu salinan dari surat ini dan mengembalikannya kepada kami.
Page 4 OCR 0.936
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Kami sangat menghargai kesempatan untuk melayani PT Topindo Solusi Komunika Tbk sebagai akuntan independen dan dengan senang hati akan memberikan tambahan informasi yang dapat Bapak minta mengenai tugas dan tanggung jawab kami. Kami yakin bahwa kerjasama kita akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak. Hormat kami Diketahui dan disetujui oleh PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK DAN RETNO, PALILINGAN & REKAN | Ci Nama: — Seiko Manito Partner Jabatan: — Direktur Utama Tanggal: 18 Oktober 2025
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×8
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.3
unresolved
person
Ci Nama: — Seiko Manito
· Partner
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.