Skip to content
Back to announcement

20251022_VINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31979097_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review VINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.931
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019,
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

SURAT KETERANGAN
No. 17 / CN-NOT / JT/ X/ 2025

-Yang bertanda tangan di bawah ini :

JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.
Notaris di Jakarta Selatan

—Dengan ini menerangkan :

— Bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 20 Oktober 2025, bertempat di Gedung Graha BIP Lantai
3A, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 23, Jakarta Selatan 12930, telah dilangsungkan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), PT VICTORIA INSURANCE Tbk.
(“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang dimulai pada pukul 14.14 WIB dan
ditutup pada pukul 14.38 WIB, dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan atas rencana peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan anggaran
Dasar Perseroan,

2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD),

3. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.

— Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :

a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut :

DIREKSI 8

Direktur Utama : Suwandi Suharto
Direktur Independen : Drs. Fatchurhuda
Direktur Kepatuhan : Rosalina Gunawan
DEWAN KOMISARIS

Komisaris Independen — : Tomi Parisianto Wibowo
Komisaris Independen — : Jimmy Paulus Watulingas

b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili adalah:

Page 2 OCR 0.941
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

SK. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019,
SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A& G
JL. HR Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: tjimmy78@yahoo.coiid & jimmytanal@gmallcom

Oo sebanyak 1.429.927.601 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan
ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus satu) saham atau sebesar 97,90”4 (sembilan
puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari 1.460.573.616 (satu miliar empat ratus
enam puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas) saham yang
merupakan seluruh saham yang disetor penuh oleh Perseroan

o sebanyak 83.506.801 (delapan puluh tiga juta lima ratus enam ribu delapan ratus
satu) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen atau sebesar 73,15Y4
(tujuh puluh tiga koma satu lima persen) dari 114.152.816 (seratus empat belas juta
seratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam belas) saham yang merupakan total
pemegang saham independen.

— Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa
yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat
terkait dengan mata acara Rapat.

— Bahwa tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang memberikan pertanyaan atau
tanggapan dalam Rapat tersebut.

— Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat, semua keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan
sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan
oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY KSEI
dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT ADIMITRA JASA KORPORA dan dengan
perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat. Untuk perhitungan suara
dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara blanko di mohon untuk
mengangkat tangan dan menyerahkan kertas suara.
b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk
mengangkat tangan dan menyerahkan kertas suara.
— Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk agenda acara Rapat, adalah sebagai berikut:
1. Untuk agenda acara Rapat Pertama, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara
TIDAK SETUJU sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan suara ABSTAIN sebanyak 156.000
Page 3 OCR 0.944
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

SK. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.c.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53

Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

(seratus lima puluh enam ribu) suara, dan suara SETUJU sebanyak 1.429.771.601 (satu
miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus
satu) suara. Oleh karena suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
Suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian total
suara SETUJU sebanyak 1.429.927.601 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta
sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus satu) atau mewakili atau sebesar 100”6
(seratus persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

2. Untuk agenda acara Rapat Kedua, pemegang saham independen/kuasanya yang
memberikan suara TIDAK SETUJU sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan suara ABSTAIN
sebanyak 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) suara, dan suara SETUJU sebanyak
83.350.801 (delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus satu) suara.
Oleh karena suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian total
suara SETUJU sebanyak 83.506.801 (delapan puluh tiga juta lima ratus enam ribu
delapan ratus satu) atau mewakili atau sebesar 73,154 (tujuh puluh tiga koma satu lima
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen.

3. Untuk agenda acara Rapat Ketiga, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara
TIDAK SETUJU sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan suara ABSTAIN sebanyak 156.000
(seratus lima puluh enam ribu) suara, dan suara SETUJU sebanyak 1.429.771.601 (satu
miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus
satu) suara. Oleh karena suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian total
suara SETUJU sebanyak 1.429.927.601 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta
sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus satu) atau mewakili atau sebesar 100”4
(seratus persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

— Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Il, Agenda acara Rapat pertama:

l. Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan dari sebelumnya sebesar
Rp. 425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
4.250.000.000 (empat miliar dua ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal
per lembar saham Rp.100,- (seratus Rupiah) menjadi sebesar Rp.580.000.000.000,-
Page 4 OCR 0.946
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53

Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com

(lima ratus delapan puluh miliar rupiah) terbagi atas 5.800.000.000 (lima miliar
delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal per lembar saham Rp.100,- (seratus
Rupiah),
Menyetujui sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut, mengubah Pasal
4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
MODAL
Pasal 4

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.580.000.000.000,- (lima ratus delapan

puluh miliar rupiah) terbagi atas 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta)

saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah).
Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana
diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta untuk
menyatakan Keputusan Rapat ini dalam akta Notaris, serta menegaskan dan
menyatakan ke dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan
Notaris apabila diperlukan, melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta pihak yang berwenang lainnya, apabila ada, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Agenda acara Rapat kedua:

1.

Menyetujui penerbitan saham baru sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak-
banyaknya 146.057.361 (seratus empat puluh enam juta lima puluh tujuh ribu tiga
ratus enam puluh satu) saham atau dengan nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah)
atau sebanyak-banyaknya sebesar 1074 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui mekanisme
PMTHMETD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 14/2019) serta
Page 5 OCR 0.948
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmail.com

Peningkatan Modal disetor akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan — Industri Keuangan Non Bank (IKNB),

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

3. Agenda acara Rapat ketiga:

1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
realisasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD.

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menyatakan realisasi perubahan modal ditempatkan dan disetor
setelah pelaksanaan PMTHMETD.

— Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam Akta
Berita Acara Rapat tertanggal 20 Oktober 2025 Nomor 161 yang dibuat di hadapan saya,
Notaris, dan untuk salinan akta tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

TANAL, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.42 MB
Published22 Oct 2025
Pages5
Characters12,240
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 Oct 2025 · 14:14–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,429,771,601
—
Against
0
—
Abstain
156,000
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VICTORIA INSURANCE Tbk. p.1 ×2
linked person Suwandi Suharto · Direktur Utama p.1
linked person Rosalina Gunawan · Direktur Kepatuhan p.1
linked person Tomi Parisianto Wibowo p.1
linked person Jimmy Paulus Watulingas p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved person PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan HAM R. p.1 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×5
unresolved person Drs. Fatchurhuda · Direktur Independen p.1
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.2 ×3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person TANAL p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 153 ms 13 Sep 2026 14:51

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'rdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam '
                                'hal keputusan musyawarah mufakat tidak '
                                'tercapai maka keputusan diambil dengan suara '
                                'terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil '
                                'melalui perhitungan suara yang telah '
                                'disampaikan oleh pemegang saham melalui '
                                'Electronic General Meeting System KSEI atau '
                                'eASY KSEI dan suara yang diberikan melalui '
                                'pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk '
                                'oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni '
                                'PT ADIMITRA JASA KORPORA dan dengan '
                                'perhitungan suara dari pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat. Untuk perhitungan suara '
                                'dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan '
                                'suara blanko di mohon untuk mengangkat tangan '
                                'dan menyerahkan kertas suara. b. Pemegang '
                                'saham/kuasanya, yang akan memberikan suara '
                                'tidak setuju di mohon untuk mengangkat tangan '
                                'dan menyerahkan kertas suara. — Bahwa dalam '
                                'pengambilan keputusan untuk agenda acara '
                                'Rapat, adalah sebagai berikut: 1. Untuk '
                                'agenda acara Rapat Pertama, pemegang '
                                'saham/kuasanya yang memberikan suara TIDAK '
                                'SETUJU sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan '
                                'suara ABSTAIN sebanyak 156.000 KANTOR NOTARIS '
                                '& PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, '
                                'S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan HAM RI No: '
                                'AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari '
                                '2019. SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / '
                                'Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 '
                                'Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower '
                                'Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said '
                                'Kav.c.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. '
                                'Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) '
                                '29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id '
                                '& jimmytanal@gmailcom (seratus lima puluh '
                                'enam ribu) suara, dan suara SETUJU sebanyak '
                                '1.429.771.601 (satu miliar empat ratus dua '
                                'puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh '
                                'satu ribu enam ratus satu) suara. Oleh karena '
                                'suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan Suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan '
                                'demikian total suara SETUJU sebanyak '
                                '1.429.927.601 (satu miliar empat ratus dua '
                                'puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh '
                                'tujuh ribu enam ratus satu) atau mewakili '
                                'atau sebesar 100”6 (seratus persen) dari '
                                'jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara '
                                'sah dalam Rapat. 2. Untuk agenda acara Rapat '
                                'Kedua, pemegang saham independen/kuasanya '
                                'yang memberikan suara TIDAK SETUJU sebanyak 0 '
                                '(nol) suara, sedangkan suara ABSTAIN sebanyak '
                                '156.000 (seratus lima puluh enam ribu) suara, '
                                'dan suara SETUJU sebanyak 83.350.801 (delapan '
                                'puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu '
                                'delapan ratus satu) suara. Oleh karena suara '
                                'ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Maka dengan demikian '
                                'total suara SETUJU sebanyak 83.506.801 '
                                '(delapan puluh tiga juta lima ratus enam ribu '
                                'delapan ratus satu) atau mewakili atau '
                                'sebesar 73,154 (tujuh puluh tiga koma satu '
                                'lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang dimiliki oleh '
                                'pemegang saham independen. 3. Untuk agenda '
                                'acara Rapat Ketiga, pemegang saham/kuasanya '
                                'yang memberikan suara TIDAK SETUJU sebanyak 0 '
                                '(nol) suara, sedangkan suara ABSTAIN sebanyak '
                                '156.000 (seratus lima puluh enam ribu) suara, '
                                'dan suara SETUJU sebanyak 1.429.771.601 (satu '
                                'miliar empat ratus dua puluh sembilan juta '
                                'tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus '
                                'satu) suara. Oleh karena suara ABSTAIN '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Maka dengan demikian '
                                'total suara SETUJU sebanyak 1.429.927.601 '
                                '(satu miliar empat ratus dua puluh sembilan '
                                'juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam '
                                'ratus satu) atau mewakili atau sebesar 100”4 '
                                '(seratus persen) dari jumlah seluruh saham '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. — '
                                'Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil '
                                'dalam Rapat adalah sebagai berikut : Il, '
                                'Agenda acara Rapat pertama: l. Menyetujui '
                                'untuk meningkatkan modal dasar Perseroan dari '
                                'sebelumnya sebesar Rp. 425.000.000.000,- '
                                '(empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) '
                                'yang terbagi atas 4.250.000.000 (empat miliar '
                                'dua ratus lima puluh juta) saham dengan nilai '
                                'nominal per lembar saham Rp.100,- (seratus '
                                'Rupiah) menjadi sebesar Rp.580.000.000.000,- '
                                'KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH '
                                'JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum '
                                'dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 '
                                'Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria '
                                'dan Tata Ruang / Kepala BPN No: '
                                '274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei '
                                '2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A '
                                '& G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 '
                                'Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) '
                                '29533377-78-79-80-81 & (021) '
                                '29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id '
                                '& jimmytanal@gmai.com (lima ratus delapan '
                                'puluh miliar rupiah) terbagi atas '
                                '5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus '
                                'juta) saham dengan nilai nominal per lembar '
                                'saham Rp.100,- (seratus Rupiah), Menyetujui '
                                'sehubungan dengan peningkatan modal dasar '
                                'tersebut, mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: '
                                'MODAL Pasal 4 1. Modal dasar Perseroan '
                                'berjumlah Rp.580.000.000.000,- (lima ratus '
                                'delapan puluh miliar rupiah) terbagi atas '
                                '5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus '
                                'juta) saham, masing-masing saham dengan nilai '
                                'nominal Rp.100,- (seratus Rupiah). Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan baik '
                                'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan-keputusan '
                                'sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam '
                                'Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan '
                                'serta menandatangani segala akta untuk '
                                'menyatakan Keputusan Rapat ini dalam akta '
                                'Notaris, serta menegaskan dan menyatakan ke '
                                'dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris apabila diperlukan, '
                                'melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, serta pihak yang '
                                'berwenang lainnya, apabila ada, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Agenda acara Rapat kedua: 1. Menyetujui '
                                'penerbitan saham baru sehubungan dengan '
                                'rencana Perseroan untuk melakukan penambahan '
                                'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                                'sebanyak- banyaknya 146.057.361 (seratus '
                                'empat puluh enam juta lima puluh tujuh ribu '
                                'tiga ratus enam puluh satu) saham atau dengan '
                                'nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah) atau '
                                'sebanyak-banyaknya sebesar 1074 (sepuluh '
                                'persen) dari jumlah seluruh saham yang telah '
                                'ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan '
                                'melalui mekanisme PMTHMETD dengan '
                                'memperhatikan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
                                'pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang '
                                'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan '
                                'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                '(POJK 14/2019) serta KANTOR NOTARIS & PEJABAT '
                                'PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. '
                                'S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: '
                                'AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari '
                                '2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / '
                                'Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 '
                                'Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower '
                                'Lantai 20 Suite A & G JL. H.R Rasuna Said '
                                'Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. '
                                'Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) '
                                '29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id '
                                '& jimmytanal@gmail.com Peningkatan Modal '
                                'disetor akan dilakukan setelah mendapatkan '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan — '
                                'Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan, dengan hak substitusi, untuk '
                                'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dalam rangka PMTHMETD, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, '
                                'jadwal dan tata cara, membuat atau meminta '
                                'dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, '
                                'maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir '
                                'di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, '
                                'mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat '
                                'yang berwenang untuk memperoleh persetujuan '
                                'atau memberitahukan atau melaporkan hal '
                                'tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 3. Agenda acara Rapat ketiga: '
                                '1. Meny',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana peningkatan modal dasar '
                      'Perseroan dan perubahan anggaran Dasar Perseroan, 2. '
                      'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
                      'Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                      '(PMTHMETD), 3. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat '
                      '(2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan '
                      'peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                      'setelah pelaksanaan PMTHMETD. — Bahwa',
             'votes_abstain': '156000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1429771601'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '14:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result