Back to announcement
20251021_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31978798_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 152
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 15 – 16 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 17 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 21 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 22 Oktober 2025
TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188 Kantor Cabang Konvensional,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang,
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 71 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
tanggal 21 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal
Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri
A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH
DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA
KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
BAGI HASIL DAN DANA PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 danareksa
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 sekuritas
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 087/ADMF/CS/III/25 pada tanggal 27 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-62/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK No. S-382/PL.11/2025 tanggal 26 September 2025 Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 dan Surat OJK No. S-401/PL.11/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN
RINGKASAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII
TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP II
5. STRUKTUR PERMODALAN
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
I. PENAWARAN UMUM
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN
SUKUK
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
VI. PERPAJAKAN
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
beserta Denda (jika ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari Jaringan
Deloitte), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
persen) per tahun; dan
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima
persen) per tahun.
"Consumer Financing : berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"
“Daftar Pemegang Rekening” : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Emisi, dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal
Emisi, dengan jumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah),
terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah); dan
- Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Dealer” : berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang
melakukan penjualan kendaraan bermotor.
“Dealer Outlet” : berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana
terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga
konsumen atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung
dilayani oleh karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas
kepemilikan kendaraan bermotor yang dipilih.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah
di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor: 36/POJK.04/2014.
v
Page 8
“Jaminan” : Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemenang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada
di kemudian hari.
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Jumlah Kewajiban” : berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban
Perseroan dari waktu ke waktu.
“Joint Financing” : berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.
“Kantor Perwakilan : berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan
(Representative Office-RO) perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat
bertanggung jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO
memiliki wewenang memasarkan produk-produk pembiayaan Perseroan,
menerima pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir
kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit
dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.
“Kios” : berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang
bertujuan untuk melayani transaksi-transaksi tertentu.
“Kompensasi Kerugian Akibat : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan” Mudharabah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur
kesalahan dari pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
Sukuk Mudharabah dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan (jika ada) akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
RUPSu” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto
Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan
memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar
pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum,
dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
atau “Masa Penawaran” Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu
selama 2 (dua) hari kerja.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum
asing, baik bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22
Nomor: 53.
“Nisbah” : berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan
secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
• Seri A sebesar 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari
pendapatan yang dibagihasilkan; dan
• Seri B sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari
pendapatan yang dibagihasilkan;
“Nisbah Pemegang Sukuk : bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah” berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan
penerbitan Obligasi Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh
miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi Seri A sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi
dalam jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar
Rupiah); dan
- Obligasi Seri B sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah);
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4
Tahun 2023.
"Pefindo" atau “Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau Perusahaan Pemeringkat Efek yang
terdaftar di OJK.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah” Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham Utama” : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari
itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
viii
Page 11
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
“Pendapatan Bagi Hasil” : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan
marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur
di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen).
“Pendapatan Yang : berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan
Dibagihasilkan” murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki
kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Pengakuan Utang” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 3 tanggal 3 Oktober
2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan
bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk
membeli dan membayar sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Efek Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Efek” Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No IX.A.2” : berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
ix
Page 12
“Peraturan OJK No. 14/2025” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“Peraturan OJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“Peraturan OJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
“Peraturan OJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
“Peraturan OJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 18/2015” : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“Peraturan OJK No. 29/2014” : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No.36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No.55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No.56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Pembayaran Obligasi” Finance Tahap II Tahun 2025 No. 7 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Pembayaran Sukuk Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 8 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
Mudharabah” di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Obligasi di KSEI” Obligasi di KSEI No. SP-113/OBL/KSEI/0925 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Sukuk Mudharabah di KSEI” Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-051/SKK/KSEI/0925 tanggal 3 Oktober 2025
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Obligasi” Finance Tahap II Tahun 2025 No. 4 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah” VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Obligasi” Tahap II Tahun 2025 No. 2 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Sukuk Mudharabah” Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Efektif” : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyedia sistem atau sarana yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem berarti Pihak yang menyediakan dan
e-RUPO” mengelola e-RUPO.
“Pengguna e-RUPO” berarti Perseroan, Wali Amanat, Pemegang Obligasi-dan Pihak lain yang
ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
“Penyelenggara e-RUPO” berarti Wali Amanat atau Perseroan atau Pemegang Obligasi yang melaksanakan
seluruh tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
Elektronik.
“Perseroan atau Mudharib” : berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial
Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
"Perusahaan Efek" : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/
atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
"Perusahaan Publik" : berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Piutang” : berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan
berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
“Piutang Lancar” : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
“Piutang Tidak Lancar” : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi
dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
xi
Page 14
“Piutang Tidak Lancar Yang : berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu
Dijaminkan” angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender
sejak tanggal jatuh tempo.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar
Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan
ratus miliar Rupiah); dan
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi berarti rapat umum pemegang obligasi
secara fisik (RUPO Secara Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara
elektronik (RUPO Secara Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat
Obligasi Secara Elektronik” umum pemegang obligasi dengan menggunakan media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPO Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Fisik” pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPSu” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik (RUPSu Secara
Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara elektronik (RUPSu Secara
Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat
Sukuk Mudharabah Secara umum pemegang Sukuk Mudharabah dengan menggunakan media
Elektronik” telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi,
Fisik” video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xii
Page 15
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan
Mudharabah” kolektif di KSEI yangditerbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening.
“Sistem Penyelenggaraan : yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang
RUPO Secara Elektronik” digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan
pelaporanRapat Umum Pemegang Obligasi.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II.
“Sukuk Mudharabah” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah
dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun
2025 dalam jumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari:
- Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 45,83% (empat puluh lima koma
delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun,
dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun, dan jangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat
jumbo sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada
Perseroan.
xiii
Page 16
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi” dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal
31 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Seri B.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
“Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Obligasi” seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal
pembayaran bunga obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-1 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Bunga Obligasi Ke-2 21 April 2026 21 April 2026
Bunga Obligasi Ke-3 21 Juli 2026 21 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-4 31 Oktober 2026 21 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-5 21 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-6 21 April 2027
Bunga Obligasi Ke-7 21 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-8 21 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-9 21 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-10 21 April 2028
Bunga Obligasi Ke-11 21 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-12 21 Oktober 2028
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Dana Sukuk wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
Mudharabah” dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah tanggal 31 Oktober 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri
B.
xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 21 April 2026 21 April 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 21 Juli 2026 21 Juli 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 31 Oktober 2026 21 Oktober 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 21 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 21 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 21 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 21 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 21 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 21 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 21 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 21 Oktober 2028
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
Modal” atau “UUPM” Pasar Modal.
“Undang-Undang Nomor: 4 : berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Tahun 2023” atau “UUP2SK” Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan
diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor
4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
xvi
Page 19
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188
Kantor Cabang Konvensional, 44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang, 71 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk:
1. Pengembangan suatu penemuan baru;
2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
i. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
ii. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
iii. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
iv. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
v. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
jasa keuangan.
Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.
xvii
Page 20
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
31 Oktober 2026; dan
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah); dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen); dan
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
xviii
Page 21
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24 September 2025, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
31 Oktober 2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
xix
Page 22
- Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:-
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218% (dua
belas koma dua satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan
kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,788% (sebelas koma tujuh delapan delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,212% (dua
belas koma dua satu dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24 September 2025, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp) (Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III C 250.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-27 250.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance
2 C 98.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-27 98.000.000.000
Tahap III
B 410.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-26 410.000.000.000
3 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
C 885.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 885.000.000.000
B 141.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-26 141.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
4
Tahap I
C 95.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-28 95.000.000.000
xx
Page 23
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp) (Rp)
B 385.235.000.000 6,50% 36 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-26 385.235.000.000
5 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II
C 30.375.000.000 6,55% 60 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-28 30.375.000.000
B 48.730.000.000 6,50% 36 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-26 48.730.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
6
Tahap II
C 100.000.000 6,55% 60 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-28 100.000.000
B 391.461.000.000 6,55% 36 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-27 391.461.000.000
7 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
C 129.335.000.000 6,65% 60 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-29 129.335.000.000
B 39.005.000.000 6,55% 36 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-27 39.005.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
8
Tahap III
C 22.015.000.000 6,65% 60 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-29 22.015.000.000
A 785.000.000.000 6,45% 370 hari idAAA 10-Okt-24 20-Okt-25 785.000.000.000
9 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV B 815.000.000.000 6,70% 36 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-27 815.000.000.000
C 400.000.000.000 6,80% 60 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-29 400.000.000.000
A 997.102.000.000 6,75% 370 hari idAAA 14-Feb-25 24-Feb-26 997.102.000.000
10 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V B 856.076.000.000 6,95% 36 bulan idAAA 14-Feb-25 14-Feb-28 856.076.000.000
C 213.815.000.000 7,05% 60 bulan idAAA 14-Feb-25 14-Feb-30 213.815.000.000
A 724.645.000.000 6,20% 370 hari idAAA 8-Jul-25 18-Jul-26 724.645.000.000
11 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I B 235.355.000.000 6,60% 36 bulan idAAA 8-Jul-25 8-Jul-28 235.355.000.000
C 240.000.000.000 6,70% 60 bulan idAAA 8-Jul-25 8-Jul-30 240.000.000.000
A 205.959.000.000 6,20% 370 hari idAAA(sy) 8-Jul-25 18-Jul-26 205.959.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
12 B 60.011.000.000 6,60% 36 bulan idAAA(sy) 8-Jul-25 8-Jul-28 60.011.000.000
Tahap I
C 34.030.000.000 6,70% 60 bulan idAAA(sy) 8-Jul-25 8-Jul-30 34.030.000.000
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 8.492.249.000.000
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Seri A Tahun
2024 yang akan jatuh tempo di 20 Oktober 2025 akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
VII TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP II
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”)
xxi
Page 24
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.863.559 23.386.355.900 18,93
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.218.596 6.721.859.600 5,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk
periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian
dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 5 Juni 2025, yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025* 2024 2023
Aset 31.248.107 32.588.191 31.007.222
Liabilitas 19.817.465 21.032.447 19.895.036
Ekuitas 11.430.642 11.555.744 11.112.186
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 4.716.643 5.004.340 9.989.880 9.507.934
Beban (3.958.071) (4.040.505) (8.237.564) (7.035.265)
Laba Sebelum Beban
Pajak Penghasilan 758.572 963.835 1.752.316 2.472.669
Laba Periode/Tahun
Berjalan 601.653 765.198 1.406.682 1.944.047
Total Penghasilan
Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 577.898 758.609 1.415.558 1.882.800
Laba per Saham – Dasar
(dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh) 602 765 1.407 1.944
*tidak diaudit
xxii
Page 25
RASIO
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024* 2024* 2023*
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 4,6 6,1 5,3 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 10,6 14,2 12,7 18,7
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 12,8 15,3 14,1 20,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
2,3 2,2 2,2 1,9
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan
0,5 0,6 0,5 0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,7 2,2 1,7 1,5
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,2 1,4 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 30,2 28,4 30,7 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,7 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,7 2,2 1,8 1,8
Interest Coverage Ratio (kali) 1,2 1,5 1,3 2,4
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,1 0,2 0,3
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 (4,1) 13,8 5,1 24,5
Pertumbuhan Liabilitas 4 (5,8) 22,6 5,7 33,8
Pertumbuhan Ekuitas 4 (1,1) (1,9) 4,0 10,8
Pertumbuhan Pendapatan 5 (5,7) 10,7 5,1 14,0
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5 (21,4) (6,5) (27,6) 21,1
*tidak diaudit
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal
30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
xxiii
Page 26
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V - - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DKI Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - - Maks. 10x
xxiv
Page 27
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x - -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2025* 2024* 2023*
Gearing Ratio (kali) 1,7 1,7 1,5
*tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio yang
Rasio Keuangan 30 Juni 2025*
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,7
*tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 Juni 2025*
Rasio Permodalan min. 10% 47,6%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,3%
Gearing Ratio maks. 10x 1,7x
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 30 September
2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Oktober 2025 November 2025 Desember 2025
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 712.456 561.713 888.201
Beban yang masih harus dibayar 29.381 - -
Utang Obligasi 784.497 - -
Utang lain-lain 25.246 - -
Liabilitas Sewa 5.242 - 6.055
Utang pajak - - -
Liabilitas derivatif 274 - 194
Liabilitas imbalan kerja - - -
Sukuk Mudharabah - - -
Jumlah liabilitas 1.557.096 561.713 894.450
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
xxv
Page 28
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
31 Oktober 2026; dan
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah; dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen); dan
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-1 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Bunga Obligasi Ke-2 21 April 2026 21 April 2026
Bunga Obligasi Ke-3 21 Juli 2026 21 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-4 31 Oktober 2026 21 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-5 21 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-6 21 April 2027
Bunga Obligasi Ke-7 21 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-8 21 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-9 21 Januari 2028
1
Page 30
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-10 21 April 2028
Bunga Obligasi Ke-11 21 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-12 21 Oktober 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘ Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 31
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
3
Page 32
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen;
4
Page 33
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
4) setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
5
Page 34
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
12) segera memberitahu kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari
laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
6
Page 35
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix
pada Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
(enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
7
Page 36
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
RUPO Secara Fisik.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 37
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Ͳ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7) Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
9
Page 38
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
10
Page 39
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 5 di Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
11
Page 40
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
31 Oktober 2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 tertanggal 03-10-2025 (tiga Oktober dua ribu dua
puluh lima), yang dibuat di bawah tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015, tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
(mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
bagi hasil antara keduanya.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”)
Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan
sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2025 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima)
adalah sebesar Rp 6.270.326.202.600,00 (enam triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus dua puluh enam juta dua
ratus dua ribu enam ratus Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka EMITEN akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang
dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah EMITEN (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis
murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
12
Page 41
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 29 September 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
tempo Sukuk Mudharabah.
13
Page 42
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran
akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14
Page 43
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 21 April 2026 21 April 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 21 Juli 2026 21 Juli 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 31 Oktober 2026 21 Oktober 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 21 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 21 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 21 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 21 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 21 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 21 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 21 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 21 Oktober 2028
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
15
Page 44
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
16
Page 45
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPSu;
6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu,
hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
17
Page 46
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218%
(dua belas koma dua satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,788% (sebelas koma tujuh delapan delapan persen). Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
dari 12,212% (dua belas koma dua satu dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya
dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen)
per tahun;
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau
18
Page 47
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran
untuk pembagian dividen;
ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang
telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.
iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil.
v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada
saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
ix. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
19
Page 48
iii. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan poin c huruf vii, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 dan dan Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya
yang berlaku dari waktu kewaktu;
iv. setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain;
viii. memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
ix. menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
x. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
xi. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
xii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada);
4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut
yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
xiii. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
20
Page 49
xiv. selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
diterbitkannya Sukuk Mudharabah;
xv. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020
(sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
Nomor 49;
xvi. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
xvii. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
xviii. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
xix. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
xx. menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
(i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
(ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
xxi. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
syariah Islam adalah:
a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Poin a butir 1) dan 4) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya
21
Page 50
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
2) Poin a butir 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix pada
Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan Keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya;
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan
ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata
cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
22
Page 51
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Selain melaksanakan RUPSu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSu Secara Elektronik.
Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSu maka berarti RUPSu Secara Elektronik dan
RUPSu Secara Fisik.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
23
Page 52
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSu;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
Ͳ Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Dalam hal ini Pemegang
Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan
surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7) Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
24
Page 53
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. -Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
25
Page 54
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
2. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSu yang keempat;
7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-
-kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan
pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
26
Page 55
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
PERUBAHAN STATUS SUKUK
1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo
No. RC-203/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
27
Page 56
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 6 Oktober 2025.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI kepada OJK melalui Surat No. 234/ADMF/CS/VIII/25
tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk., dan Surat No. 235/ADMF/CS/VIII/25 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian Laporan
Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. OJK selanjutnya telah
melakukan pecatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat OJK No. S-382/PL.11/2025 tanggal 26 September 2025
Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
II Tahun 2025 dan Surat OJK No. S-401/PL.11/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan
Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun
2025 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
E. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:
Penerbit : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Kegiatan usaha utama : Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit
Usaha Syariah
Alamat kantor pusat : Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
Telepon : (021) 3973 3232, 3973 3322
Faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Situs : www.adira.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan
Serta Kegiatan Dan Prospek Usaha.”
F. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”
28
Page 57
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II
yang belum direalisasikan, maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Ayat (2) Peraturan OJK No. 30/2015.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 10 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan dan realisasi
penggunaan dana atas Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I
Tahun 2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,267% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,015%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,011%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,044%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,004% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,04%;
6. Biaya lain-lain 0,008%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,284% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,021%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,011%; biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,049%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,009% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,04%;
6. Biaya lain-lain 0,014%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
29
Page 58
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk
periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian
dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 5 Juni 2025, yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Kas 111.319 117.502 128.375
Kas di bank
Pihak ketiga 234.301 580.860 570.099
Pihak berelasi 773.594 855.496 737.017
Piutang pembiayaan konsumen - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp1.116.066 dan
Rp1.176.699 pada tanggal 30 Juni 2025
dan 31 Desember 2024 (31 Desember
2023: Rp1.270.590)
Pihak ketiga 19.296.723 20.143.154 20.675.293
Pihak berelasi 6.360 6.972 5.336
Piutang pembiayaan murabahah - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp343.538 dan Rp336.733
pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 (31 Desember 2023:
Rp292.108)
Pihak ketiga 5.238.497 5.551.137 5.519.781
Pihak berelasi 1.089 785 281
Piutang sewa pembiayaan - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp79.888 dan Rp74.454 pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 (31 Desember 2023: Rp60.770) 2.485.375 2.235.399 1.444.300
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 221.955 158.137 104.160
Pihak berelasi 1.096 44.053 38.904
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 120.934 121.381 273.909
Pihak berelasi 49.969 54.239 67.152
Aset derivatif 79.524 62.806 1.006
Pajak dibayar dimuka 55.260 73.809 64.396
Investasi dalam saham, pihak berelasi 399.328 396.870 386.360
Investasi pada entitas asosiasi 875.081 901.143 -
30
Page 59
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp654.747 dan
Rp637.639 pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 (31 Desember 2023:
Rp630.860) 294.095 287.222 229.704
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp239.117 dan
Rp245.811 pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 (31 Desember 2023:
Rp217.343) 252.052 263.534 262.482
Aset tak berwujud – setelah dikurangi
akumulasi amortisasi sebesar Rp523.223
dan Rp487.698 pada tanggal 30 Juni 2025
dan 31 Desember 2024 (31 Desember
2023: Rp438.281) 319.525 295.046 120.659
Aset pajak tangguhan 369.861 397.545 354.965
Aset lain-lain 62.169 41.101 23.043
JUMLAH ASET 31.248.107 32.588.191 31.007.222
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 4.019.460 4.849.352 6.931.541
Pihak berelasi 5.977.886 5.816.114 2.381.431
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 554.619 545.950 874.663
Pihak berelasi 51.006 91.774 53.212
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 6.364.905 6.191.030 5.716.456
Pihak berelasi 170.000 186.800 168.650
Utang lain-lain
Pihak ketiga 505.618 525.405 807.304
Pihak berelasi 681.221 709.823 791.763
Liabilitas sewa 126.786 137.978 148.048
Utang pajak 72.510 136.152 180.796
Liabilitas derivatif 18.597 75.416 -
Liabilitas imbalan kerja 831.007 934.823 982.172
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 413.850 801.830 859.000
Pihak berelasi 30.000 30.000 -
JUMLAH LIABILITAS 19.817.465 21.032.447 19.895.036
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai
penuh) per saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham 100.000 100.000 100.000
Tambahan modal disetor 6.750 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 256.645 242.578 223.137
Belum ditentukan penggunaannya 11.091.511 11.208.198 10.783.047
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam
saham yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 12.416 9.588 -
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif
untuk lindung nilai arus kas – neto (36.680) (11.370) (748)
31
Page 60
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS – NETO 11.430.642 11.555.744 11.112.186
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 31.248.107 32.588.191 31.007.222
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.915.482 3.141.441 6.190.857 6.041.776
Marjin murabahah 703.837 802.853 1.561.549 1.482.860
Sewa pembiayaan 187.548 114.417 266.455 147.862
Lain-lain 903.313 945.629 1.950.909 1.835.436
Bagian laba bersih entitas asosiasi 6.463 - 20.110 -
JUMLAH PENDAPATAN 4.716.643 5.004.340 9.989.880 9.507.934
BEBAN
Gaji dan tunjangan (1.261.493) (1.156.763) (2.485.620) (2.419.732)
Beban bunga dan keuangan (602.193) (619.482) (1.294.011) (982.199)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai
Pembiayaan konsumen (722.142) (909.132) (1.659.412) (1.215.186)
Pembiayaan murabahah (231.699) (256.656) (514.803) (413.212)
Sewa pembiayaan (27.031) (59.117) (51.501) (19.256)
Umum dan administrasi (809.803) (729.778) (1.541.136) (1.338.942)
Pemasaran (279.386) (278.208) (624.993) (611.583)
Bagi hasil sukuk mudharabah (22.416) (29.164) (61.575) (29.983)
Lain-lain (1.908) (2.205) (4.513) (5.172)
JUMLAH BEBAN (3.958.071) (4.040.505) (8.237.564) (7.035.265)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 758.572 963.835 1.752.316 2.472.669
Beban pajak penghasilan (156.919) (198.637) (345.634) (528.622)
LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN 601.653 765.198 1.406.682 1.944.047
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas
investasi dalam saham yang
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 3.626 - 12.292 -
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja 255 - 12.705 (81.900)
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain
yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi (854) - (5.499) 18.018
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan pasca-kerja dari entitas
asosiasi – neto (1.472) - - -
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
32
Page 61
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Bagian efektif atas perubahan nilai
wajar instrumen derivatif - lindung
nilai arus kas (32.449) (8.447) (13.618) 3.378
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain
yang akan direklasifikasi ke laba
rugi 7.139 1.858 2.996 (743)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK (23.755) (6.589) 8.876 (61.247)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 577.898 758.609 1.415.558 1.882.800
LABA PER SAHAM - DASAR
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh) 602 765 1.407 1.944
DIVIDEN PER SAHAM
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh) 703 972 972 803
* tidak diaudit
RASIO
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024* 2024* 2023*
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 4,6 6,1 5,3 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 10,6 14,2 12,7 18,7
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 12,8 15,3 14,1 20,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
2,3 2,2 2,2 1,9
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan
0,5 0,6 0,5 0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,7 2,2 1,7 1,5
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,2 1,4 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 30,2 28,4 30,7 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,7 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,7 2,2 1,8 1,8
Interest Coverage Ratio (kali) 1,2 1,5 1,3 2,4
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,1 0,2 0,3
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 (4,1) 13,8 5,1 24,5
Pertumbuhan Liabilitas 4 (5,8) 22,6 5,7 33,8
Pertumbuhan Ekuitas 4 (1,1) (1,9) 4,0 10,8
Pertumbuhan Pendapatan 5 (5,7) 10,7 5,1 14,0
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5 (21,4) (6,5) (27,6) 21,1
*tidak diaudit
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
33
Page 62
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal
30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V - - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DKI Maks. 10x Maks. 10x -
34
Page 63
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x - -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2025* 2024* 2023*
Gearing Ratio (kali) 1,7 1,7 1,5
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang
Rasio Keuangan 30 Juni 2025*
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,7
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 Juni 2025*
Rasio Permodalan min. 10% 47,6%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,3%
Gearing Ratio maks. 10x 1,7x
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
35
Page 64
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 30 September
2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Oktober 2025 November 2025 Desember 2025
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 712.456 561.713 888.201
Beban yang masih harus dibayar 29.381 - -
Utang Obligasi 784.497 - -
Utang lain-lain 25.246 - -
Liabilitas Sewa 5.242 - 6.055
Utang pajak - - -
Liabilitas derivatif 274 - 194
Liabilitas imbalan kerja - - -
Sukuk Mudharabah - - -
Jumlah liabilitas 1.557.096 561.713 894.450
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
36
Page 65
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Pada tanggal 16 Juli 2025, Perseroan dan PT Arthaasia Finance ("AAF") menandatangani Perjanjian Pengalihan Portofolio
Bersyarat ("PPPB") untuk mengakuisisi portofolio pinjaman kendaraan AAF. Transaksi ini diperkirakan akan diselesaikan pada
bulan Oktober 2025 tergantung dari beberapa kondisi bersyarat, termasuk dari regulator terkait.
Transaksi diatas tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
usaha Perseroan.
37
Page 66
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
38
Page 67
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188
Kantor Cabang Konvensional, 44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang, 71 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk:
1. Pengembangan suatu penemuan baru;
2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
i. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
ii. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
iii. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
iv. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
v. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
'Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
jasa keuangan.
Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.
39
Page 68
A.2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.863.559 23.386.355.900 18,93
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.218.596 6.721.859.600 5,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3. PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Adira Finance Tahap
I Tahun 2025, berikut Adalah perubahan perjanjian-perjanjian dalam rangka pembiayaan bersama:
1. PERJANJIAN KERJASAMA FASILITAS PEMBIAYAAN BERSAMA (JOIN FINANCING) PT BANK DANAMON
INDONESIA TBK (“BANK DANAMON”)
1.1 Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. 004/FIN-ADMF/LGL/II/2017
tanggal 14 Februari 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint
Financing) No. Bank: B.380-DIR dan No. Perseroan: 001/FIN-ADMF/LGL/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, dibuat
di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon, Perseroan dan Bank Danamon
(“Kreditur”) bekerjasama dalam rangka pembiayaan bersama untuk membiayai pembiayaan Barang dan/atau Jasa
dengan Agunan, baik meliputi pembiayaan multiguna, modal kerja, investasi maupun pembiayaan lainnya kepada
Debitur/Konsumen. Yang dimaksud Barang dan/atau Jasa, berarti obyek pembiayaan berupa barang atau layanan
yang disediakan pihak ketiga kepada Debitur/konsumen dengan menggunakan Agunan berupa barang otomotif
(motor/mobil) baik dalam kondisi baru maupun bekas. Perseroan dan Bank Danamon setuju untuk melakukan
pembiayaan bersama kepada Debitur, Porsi Pembiayaan Bank Danamon adalah maksimal 99% dari Porsi
Pembiayaan Bersama dan Porsi Pembiayaan Perseroan adalah minimum 1% dari Porsi Pembiayaan Bersama. Bank
Danamon akan mendapatkan porsi keuntungan fixed rate dari keuntungan Pembiayaan Bersama. Rate keuntungan
dari Bank Danamon tersebut akan ditentukan dan disepakati oleh Perseroan dan Bank Danamon sesuai dengan
Adira’s Funding Cost of Joint Financing Scheme with BDI. Adira’s Funding Cost of Joint Financing Scheme with BDI
berarti kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank Danamon tentang formula pengenaan biaya dana keuntungan
Bank dari Fasilitas Pembiayaan Bersama yang disepakati bersama oleh Perseroan dan Bank Danamon, dimana
40
Page 69
besarnya biaya dana dari Bank Danamon dari Fasilitas Pembiayaan Bersama akan mengalami perubahan setiap
bulannya berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Bank Danamon.
Dalam Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon tersebut di atas, tidak terdapat
ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
1. 2 Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan
Perubahan dan Penyataan Kembali Atas Perjanjian Wakalah Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint
Financing) No. B.483-DIR dan No. 002/JF-ADMF/LGL/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat di bawah tangan
(selanjutnya disebut “Perjanjian Wakalah”).
Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Perseroan dan Bank Danamon (“Penyalur
Pembiayaan”) setuju bekerjasama dalam rangka menyalurkan pembiayaan bersama dengan menggunakan akad
murabahah yang diberikan oleh Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen, khususnya pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana guna pembelian barang otomotif (motor/mobil) baik dalam kondisi baru maupun bekas yang
diperlukan Konsumen (“Barang") berdasarkan hukum dan prinsip syariah yang berlaku di Republik Indonesia.
Konsumen, yaitu pihak, baik perorangan maupun badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku di Indonesia yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Penyalur Pembiayaan melalui
Perseroan berdasarkan Pembiayaan Murabahah. Perseroan dan Bank Danamon setuju bekerja sama dalam rangka
menyalurkan pembiayaan bersama, dengan menggunakan akad murabahah, yang diberikan oleh Bank dan
Perseroan, selaku Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen untuk pembelian Barang dimana Bank Danamon sebagai
salah satu pihak Penyalur Pembiayaan tidak berhubungan secara langsung dengan Konsumen, akan tetapi melalui
dan/atau dikuasakan kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini, sehingga dalam Perjanjian ini, setiap hubungan
antara Konsumen dengan Penyalur Pembiayaan dilakukan oleh Perseroan. Perseroan dan Bank Danamon sepakat
bahwa Bank Danamon akan mendapatkan porsi keuntungan yang akan ditentukan dan disepakati sesuai dengan
Adira's Sharia Funding Cost of Joint Financing Scheme with BDI. Adira's Sharia Funding Cost of Joint Financing
Scheme with BDI berarti kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank Danamon tentang formula pengenaan
margin dari Bank Danamon atas Fasilitas Pembiayaan Bersama yang disepakati bersama oleh Perseroan dan Bank
Danamon, dimana besarnya margin dari Bank Danamon atas setiap pencairan Fasilitas Pembiayaan Bersama akan
mengalami perubahan setiap bulannya berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Bank Danamon. Dalam penyaluran
Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Konsumen, Perseroan dilarang untuk memberikan fasilitas pembiayaan yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah, kriteria Umum Pembiayaan dan Produk Program berdasarkan Perjanjian ini.
Terhadap pelanggaran tersebut. maka Perseroan wajib mengembalikan Porsi Pembiayaan Bank Danamon.
Porsi Pembiayaan:
Penyalur Pembiayaan sepakat untuk melakukan pembiayaan bersama kepada konsumen dengan ketentuan porsi
pembiayaan, sebagai berikut:
1. Bank : 99% dari porsi pembiayaan bersama.
2. Perseroan : 1% dari porsi pembiayaan bersama.
Kerjasama berdasarkan Perjanjian Wakalah ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Februari 2028, dengan ketentuan
bahwa:
- salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan
kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
- Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Wakalah ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah telah lunas dan/atau
berakhir secara hukum.
Dalam Perjanjian Wakalah tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants)
yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c)
membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan
`Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
41
Page 70
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
Selanjutnya, Perjanjian Dalam Rangka Pembiayaan Bersama (Joint Financing) dan Perjanjian Wakalah tersebut di atas
dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali
Perseroan.
A.4. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT HOME
CREDIT INDONESIA (“HCI”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Penyertaan saham Perseroan pada HCI
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma
delapan dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan Shahreza Annaz,
S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023
juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia No.
08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata
dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret
2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret
2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Home Credit Indonesia Perusahaan
2012 9,82% 2023 Beroperasi
(“HCI”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan No. 170/ADMF/CS/X/23 -KOR.2
tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan, Perihal Penyelesaian Transaksi
Pengalihan Saham PT Home Credit Indonesia dan telah direvisi pada tanggal
20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.
A.5. PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL ASIA TBK
(“BCA”)
Perseroan dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal
13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Tujuh atas Perjanjian Kredit No. 229/Add-KCK/2025 tanggal 24 Juli
2025, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kedua Puluh Tujuh”) Perubahan Kedua Puluh Enam atas Perjanjian Kredit
No. 260/Add-KCK/2024 tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kedua Puluh Enam”)
(selanjutnya disebut “PK Bank BCA”).
42
Page 71
Berdasarkan PK Bank BCA, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa Fasilitas Installment
Loan 8, dengan jumlah pokok/plafon tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam, batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini berakhir pada
tanggal 12 31 Juni Desember 2025. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian ini masih
mengikat bagi Para Pihak dan untuk addendum perpanjangan untuk batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas
ini sedang dalam proses pembuatan oleh Bank BCA, selaku Kreditur.
-Suku Bunga:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.
-Tujuan Fasilitas Kredit:
Fasilitas Installment 8 digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
-Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal
1131 dan Psal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam PK BCA ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
II.
2. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD CABANG
JAKARTA (“MUFG”)
Perseroan dan MUFG telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN tanggal 17 November
2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2024-
0008855 tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 3”).
Ͳ Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
MUFG memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Fasilitas ini digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja.
Ͳ Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin
yang berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).
Ͳ Jangka Waktu Ketersediaan (Penarikan):
30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2025.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, addendum perpanjangan untuk masa ketersedian/penarikan
atas fasilitas ini masih dalam proses pembuatan oleh MUFG Cabang Jakarta, selaku Kreditur.
Ͳ Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
30 Desember 2025
Ͳ Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean base facility).
Dalam PK MUFG 3, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
43
Page 72
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi
rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
tertulis terlebih dahulu kepada MUFG untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG
merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan) sebesar
92,47%.
3. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
(PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)
Perseroan dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. WCO.KP/1932/KMK/2024 (Akta No. 01) tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan,
S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum I Perjanjian Kredit Modal
Kerja No. WCO.KP/1932/KMK/2024 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Bank
Mandiri KMK 7”).
Ͳ Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 7, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai
berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu Penarikan : Maksimal sampai 2 Juli 2025. Para Pihak sepakat untuk tidak
memperpanjang jangka waktu penarikan atas fasilitas ini.
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu Penarikan : Maksimal sampai 2 Juli 2026
Ͳ Jangka waktu Fasilitas Kredit:
Jangka waktu fasilitas kredit ditetapkan maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan PK
Bank Mandiri KMK 7, yaitu tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 1 Juli 2029.
Ͳ Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
Ͳ Jenis kredit : modal kerja umum
Ͳ Sifat kredit : committed, non revolving
Ͳ Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
Ͳ Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ͳ Jaminan:
1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).
Dalam PK Bank Mandiri KMK 7, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
44
Page 73
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
(“BANK UOB”)
Perseroan dan Bank UOB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta, selanjutnya,
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit No. 918/06/2025 tanggal
26 Juni 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”).
Ͳ Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank UOB, Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
1. Fasilitas Term Loan 4
-Plafon : Fasilitas Term Loan 4 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 4”).
2. Fasilitas Term Loan 5
-Plafon : Fasilitas Term Loan 5 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 5”).
Total penarikan atas Fasilitas TL 4 dan Fasilitas TL 5 secara bersama-sama maksimum sebesar
Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Ͳ Suku Bunga:
Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penarikan.
Ͳ Tujuan Penggunaan:
Seluruh fasilitas-fasilitas kredit digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerja.
Ͳ Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit/Penarikan (Availability Period):
Periode Tersedianya Fasilitas Kredit untuk Fasilitas TL 4 dan TL 5 adalah maksimum 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal 26 Juni 2025
Ͳ Jangka waktu Fasilitas Kredit:
1. Fasilitas TL 4 berlaku untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir
(dimana tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)); dan
2. Fasilitas TL 5 berlaku untuk jangka waktu 1 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir (dimana
tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)).
Ͳ Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
5. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK (“BANK
PANIN”)
Perseroan dan Bank Niaga telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
Fasilitas Kredit No. 46 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono, SH, Notaris di Jakarta, ,
selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No. 001/IBD-PT/LEG/25 tanggal
28 Februari 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Panin PT14”).
45
Page 74
Ͳ Fasilitas Kredit:
Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 14 bersifat committed dan non revolving kepada Perseroan
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 14”).
Ͳ Suku Bunga:
Tingkat suku bunga sebesar sebesar 6,30% - 6,75% /tahun dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap
pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
Ͳ Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan.
Ͳ Jangka Waktu Penarikan:
Sampai dengan tanggal 22 Desember 2025.
Ͳ Jatuh Tempo:
22 Desember 2028.
Ͳ Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus (clean basis).
Dalam PK Bank Panin PT14, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA
(“BANK DBSI”)
Perseroan dan Bank DBSI telah membuat dan menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-
DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan, selanjutnya, mengalami perubahan
berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 181/PFPA-DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 29 Juli
2025 dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”).
-Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank DBSI, Bank DBSI memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
1. Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Term Loan Facility (“Fasilitas ATL 1”):
-Plafon : Fasilitas ATL 1 bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar Rupiah).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 4 September 2027
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
2. Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Term Loan Facility (“Fasilitas ATL 3”)
-Plafon : Fasilitas ATL 3 bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar Rupiah).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 29 Januari 2029
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
46
Page 75
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi
rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank DBSI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA INDONESIA
(PERSERO) TBK (“BANK BNI”)
Perseroan dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian No. 2
tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank BNI”).
-Fasilitas Kredit:
Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
- Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada End User bersifat
Non Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
- Suku Bunga : Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai
dengan angsuran terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang
berlaku di Bank BNI saat penarikan itu.
b. Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat
suku bunga yang berlaku di Bank BNI untuk fasilitas yang belum
ditarik.
- Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
- Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 18 Februari 2028
- Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank BNI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
Antara Perseroan dan Bank BNI: (i) tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK; dan (ii)
terdapat hubungan kredit, di mana Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari Bank BNI
berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut tidak melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar
25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Waliamanat.
8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK RAKYAT INDONESIA
(PERSERO) TBK (“BANK BRI”)
Perseroan dan Bank BRI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 11 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris
di Jakarta juncto Surat Bank BRI No. R.II.220-CRO/CPC/LAD/09/2025 tanggal 18 September 2025 dikeluarkan dan
ditandatangani oleh PGS Group dan Department Head Credit Operation Group Bank BRI (“PK Bank BRI”).
Berdasarkan PK Bank BRI, Bank BRI memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman kepada Perseroan, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval (W/A) bersifat Committed Non Revolving
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
Modal Kerja”).
-Suku Bunga : Indikasi suku bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun. Tingkat suku bunga untuk setiap
pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman. Kondisi tingkat suku
47
Page 76
bunga untuk setiap jangka waktu pinjaman yang belum ditarik bersifat reviewable dan dapat
berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan baru kepada end user.
-Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 23 September 2028
-Jaminan : Fasilitas Kredit Modal Kerja ini tidak dijamin oleh jaminan khusus. Hak Bank BRI adalah pari
pasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
Dalam PK BRI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat : (a) menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II
dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BRI untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.
9. PERJANJIAN SEWA KANTOR CABANG
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Jl. Setia Budi No. 26, Ahusen, 3 (tiga) tahun
1. Ambon Sewa
Sirimau, Ambon 01-11-2022 s/d 01-11-2025
Jl. Jend. Sudirman No. 287, 3 (tiga) tahun
2. Balikpapan Sewa
Balikpapan 01-09-2025s/d 01-09-2028
Jl. Proklamator Raya No. 98 Kel. 3 (tiga) tahun
Bandar Jaya
3. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Sewa 10-09-2024 s/d 10-09-2027
Besar, Kab. Lampung Tengah
Bandung 6 – 3 (tiga) tahun
4. Jl. Pungkur No. 117, Bandung Sewa
Pungkur. *) 01-06-2022 s/d 31-05-2025
Bandung 3 Jl. Peta No.156 Rt/Rw 01/04, 5 (lima) tahun
5. Sewa
Car Peta.**) Sukaasih, Bojongloa Kaler, Bandung 01-10-2020 s/d 01-10-2025
Jl. Soekarno Hatta No. 380, 30 tahun,
6. Bandung 1 SHGB
Bandung 14-01-1998 s/d24-09-2027
Jl. A.H. Nasution No. 118, Bandung
atau disebut Jl. Raya Suka Miskin 5 (lima) tahun
Bandung 5
7. No. 118, Kelurahan Sukamiskin, Sewa 15-12-2022 s/d 14-12-2027
Ujung Berung
Kecamatan Arcamanik, Kota
Bandung, Jawa Barat.
JL. Prof M Yamin SH RT 03 / RW 01,
Bangkinang 5 (lima) tahun
8. Bangkinang, Bangkinang Kota, Sewa
01-06-2021 s/d 01-06-2026
Kampar, Riau
Jl. Mayjen Didi Kartasasmita Banjar, Suket 3 (tiga) tahun
9. Banjar Komplek Victoria Plaza Blok B No.3, Sewa 16-02-2025 s/d 15-02-2028
5-6
Jl. Ahmad Yani Km, 5,5 RT 017, Kel.
5 (lima) tahun
10. Banjarmasin Emerus Luar, Banjarmasin 70249 Sewa
01-08-202 s/d 01-08-2026
(atau No. 73), Banjarmasin
Jl. Stadion, Kabupaten
3 (tiga) tahun
11. Banjarnegara Banjarnegara, Kecamatan
01-05-2025 s/d 30-04-2028
Banjarnegara, Jawa Tengah Sewa
Jl. S. Parman No. 33, Pakis 3 (tiga) tahun
12. Banyuwangi Sewa
Banyuwangi 02-08-2025 s/d 02-08-2028
Jl. Murakata Kel. Bukat Kec.
Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, 3 (tiga) tahun
13. Barabai Sewa
Prov. Kalsel 04-06-2024 s/d 03-06-2027
48
Page 77
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Jl. Laksamana Bintan Komplek
Batam (Laksana
Bintang Mas Blok C No. 2, 3 & 3A , 5 (lima) tahun
14. Bintan) Sewa
Sei Panas, Bukit Jodoh, Batu Ampar, 01-11-2021 s/d 31-10-2026
Batam
Jl. Transmigrasi, Kelurahan
Kampung Baru, Kecamatan 3 (tiga) tahun
15. Batu Licin Sewa
Simpang Empat, Kabupaten Tanah 02-07-2023 s/d 02-07-2026
Bumbu
Jl. DR. Moh. Hatta, RT. 11/RW.05,
Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan 3 (tiga) tahun
Baturaja
16. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Sewa 01-01-2023 s/d 31-12-2025
Komering Ulu, Propinsi Sumatera
Selatan.
Ruko Permata Metropolitan Blok A3
Bekasi 2 (Tambun) Sewa
17. No. 31-33, Jl. Sultan Hasanudin, 2 (dua )tahun
Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan 25-03-2025 s/d 25-03-2027
Mega Office Park Blok OP.3 Nomor
2 Mega Office Park Blok OP.3 5 (lima) tahun
Bekasi 3 – Car
18. Nomor 2 jalan Harapan Indah Sewa 01-04-2023 s/d 31-03-2027
(Harapan Indah)
Bulevard, Kel. Medan Satria, Kec.
Medan Satria, Bekasi.
Mega Office Park Blok OP.3 Nomor
3 (tiga) tahun
Bekasi 4 (Harapan 2 jalan Harapan Indah Bulevard, Kel.
19. Sewa 01-04-2024s/d 31-03-2027
Indah) Medan Satria, Kec. Medan Satria,
Bekasi.
Jl. Gatot Subroto No. 36-38, Desa
5 (lima) tahun
Bekasi 5 – Car Karang Asih, Kecamatan Cikarang
20. Sewa 1-03-2022 s/d 28-02-2027
(Cikarang) Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat
Jl. Jend Sudirman Rusun Hunian
Bekasi 1 (Grand 20 tahun
21. dan Non Hunian Lantai Dasar I, II SHGB
Mall) 24-09-2013s/d 24-09-2033
Ruko B No. 20, Grand Mall B
Jl. Kapten Tendean No. 27, RT.
04/RW. 02, Kelurahan Jembatan 5 (lima) tahun
22. Bengkulu 1 Sewa
Kecil, Kecamatan Gading Cempaka, 13-12-2022 s/d 13-12-2027
Kota Bengkulu
Jl. Kapten Tendean No. 27, RT.
3 (Tiga) tahun
04/RW. 02, Kelurahan Jembatan
23. Bengkulu 2 Sewa 02-01-2024 s/d 02-01-2027
Kecil, Kecamatan Gading Cempaka,
Kota Bengkulu
Jl. Pemuda RT 6, Tanjung Redeb, 3 (tiga) tahun
24. Berau Sewa
Berau 02-12-2024 s/d 02-12-2027
Jl. Melati No. 01 Ruko A-D Kepanjen 3 (tiga) tahun
25. Blitar Sewa
Kidul Kota Blitar, Jawa Timur 09-12-2023 s/d 09-12-2026
Jl. Raya Tajur No. 158 A dan 158 B, 5 (lima) tahun
26. Bogor 1 Sewa
Bogor 01-05-2025 s/d 30-04-2030
Jl. Raya Tajur No. 162 D RT 01 RW 20 tahun
27. Bogor 2 SHGB
08, Pakuan 01-08-2017 s/d 21-10-2037
Jl. Sholeh Iskandar No. 474 A-B,
3 (tiga) tahun
28. Bogor 3 Kelurahan Kedung Badak, Kota Sewa
09-12-2023 s/d 09-12-2026
Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jl. Veteran RT/RW 38/05 Desa
3 (tiga) tahun
29. Bojonegoro Sukorejo, Kec. Bojonegoro, Jawa Sewa
01-02-2025 s/d 01-02-2028
Timur
Jl. M.T. Haryono No. 01-03, Bulu 5 (lima) tahun
30. Bone Sewa
Tempe, Tanete Riatang Barat, Bone 01-04-2022 s/d 31-03-2027
49
Page 78
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Komplek Ruko Panama, Jln, Jambu
Air No. 75 & 77, Kel. Taluak IV Suku, 3 (tiga) tahun
31. Agam Sewa
Kec. Banuhampu, Bukittinggi Agam, 30-09-2024 s/d 30-09-2027
Sumbar
Jl. Ir. Juanda No. 19 B, 19 C, 3 (tiga) tahun
Cianjur
32. Kelurahan Pamayoman. Kecamatan Sewa 01-01-2023 s/d 01-01-2026
Cianjur, Jawa Barat
Ruko Graha Cibinong, Blok C1, No. 3 (tiga) tahun
Cibinong 22-23, Kelurahan Cirimekar, 02-01-2023 s/d 01-01-2026.
33. Sewa
Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor, Propinsi Jawa Barat.
Cikampek Jl. Veteran No. 77, Kel. Cisaureuh, 3 (tiga) tahun
34. Sewa
Kab. Purwakarta 31-10-2024 s/d 31-10-2027
Komp. Ruko Bagasasi/ Sentra
Cikarang Blok B 20-22, Jl. Raya 1 (satu) tahun
Cikarang 1
35. Cibarusah RT 12 RW 005, Sewa 01-07-2025 s/d 1-07-2027
Sukaresmi, Cikarang Selatan,
Bekasi
Cikupa Citra Raya Boulevard Blok L.01/15, 3 (tiga) tahun
36. Sewa
Cikupa, Tangerang 24-04-2023 s/d24-04-2026
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 111,
Kelurahan Kebon Manis, Kecamatan 3 (tiga) tahun
37. Cilacap Sewa
Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, 01-06-2025 s/d 31-05-2028
Provinsi Jawa Tengah
Jl. A. Yani Komplek Ruko Bonakarta
3 (tiga) tahun
38. Cilegon Blok C No. 12 RT 001/RW 001, Sewa
01-06-2024 s/d 01-06-2027
Magisit, Jombang, Cilegon
Jl. A. Yani Komplek Ruko Bonakarta
3 (tiga) tahun
39. Cilegon Car Blok C No. 12 RT 001/RW 001, Sewa
01-06-2024 s/d 01-06-2027
Magisit, Jombang, Cilegon
Jl. Raya Narogong, Kom. Ruko Mall
5 (Lima) tahun
40. Cileungsi Cileungsi Blok C No. 14-17, Sewa
01-02-2023 s/d 31-01-2028
Cileungsi
Jl. Raya Narogong, Kom. Ruko Mall
5 (Lima) tahun
41. Cileungsi Car Cileungsi Blok C No. 14-17, Sewa
01-02-2023 s/d 31-01-2028
Cileungsi
Jl. Raya Gadobongkok No. 94
Cimahi - Ngamprah 3 (tiga) tahun
42. RT.02/03, Gadobongkok, Sewa
(Bandung 4) 01-11-2023 s/d 01-11-2026
Ngamprah, Bandung Barat
Cimanggis-Depok Jl. Raya Bogor Km. 31, Kelurahan Sewa
3 (tiga) tahun
43. Cisalak, kecamatan Sukmajaya,
01-03-2024 s/d 28-02-2027
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Ruko Ciputat Lot , Jl. Dewi Sartika
Ciputat – 2 (dua ) tahun
44. No, 22 & 23, Ciputat Tangerang Sewa
Tangerang Selatan 04-10-2024 /d 04-10-2026
Selatan
Ruko Ciputat Lot , Jl. Dewi Sartika
Ciputat Car – 2 (dua ) tahun
45. No, 22 & 23, Ciputat Tangerang Sewa
Tangerang Selatan 04-10-2024 /d 04-10-2026
Selatan
Jl. Dr Wahidin S No. 57/No. 63, 20 tahun,
46. Cirebon SHGB
Cirebon 16-04-2003 s/d 24-09-2032
Denpasar 1 Jl. Letda Tantular No. 1 Blok A No. 3 (tiga) tahun
47. Sewa
(Dewata Square) 17-20, Denpasar 15-09-2024 s/d 15-09-2027
Jl Gatot Subroto Barat No.101X, 5 (lima) tahun
48. Denpasar 2-Car Sewa
Denpasar 28-02-2024 s/d 28-02-2029
Jl. Margonda Raya No. 88 A-C, 30 tahun,
49. Depok – Margonda SHGB
Depok 28-01- 2003 s/d 23-01-2033
50
Page 79
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Depok 3 – Car Jl. Margonda Raya No. 88 A-C, 30 tahun,
50. SHGB
Margonda Depok 28-01- 2003 s/d 23-01-2033
Jl. A Yani Rt 17, Kel. Ratu Sima, Kec. 5 (lima) tahun
51. Dumai Sewa
Dumai Selatan 01-09-2025 s/d 01-09-2030
Jl. Cikuray, Desa Regol, Kec. Garut Sewa 5 (lima) tahun
52. Garut
Kota, Kab. Garut 01-04-2024 s/d 31-03-2029
Jl.Bay Pass Dharma Giri No.8,
3 (tiga) tahun
53. Gianyar Gianyar,Kec.Gianyar,Kabupaten Sewa
01-05-2025 s/d 30-04-2028
Gianyar
5 (lima) tahun
54. Gorontalo Jl. Nani Wartabone No. 166 Sewa
01-01-2025 s/d 31-12-2030
Jl, RA Kartini 236/4, Desa Sidomoro,
55. Gresik Kebomas, Kabupaten Gresik Jawa Sewa 3 (tiga) tahun
Timur 28-05-2023 s/d 28-05-2026
Jl. Boulevard Bukit Gading Raya
Jakarta Utara Komplek Kokan Permata Blok F No. 2 (dua) tahun
56. Sewa
Kelapa Gading 3A-7, Kelapa Gading Jakarta Utara 21-06-2025 s/d 21-06-2027
14240
Jakarta Barat 2 Jl. Prof. DR. Latumenten Blok A No. 3 (tiga) tahun
57. Sewa
(Latumenten) 7, Latumenten (Season City) 20-01-2024 s/d 19-01-2027
Jakarta 6 (Daan Komp. Perkantoran Daan Mogot
3 (tiga) tahun
Mogot) Baru, Jl. Tanah Lot Blok LC1 No. 14-
58. Sewa 01-01-2023 s/d 31-12 2025
15, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
Jakarta Barat
Komp. Perkantoran Daan Mogot
Daan Mogot 3 (tiga) tahun
Baru, Jl. Tanah Lot Blok LC1 No. 14-
59. Car Sewa 01-01-2023 s/d 31-12 2025
15, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
Jakarta Barat
Jakarta 3 Jl. Zainul Arifin No.27 Blok A3/A4,
60. SHGB 20 tahun, s/d 20-07-2036
(Ketapang) Jakarta Pusat
Jl. KH Abdullah Syafe’i No. 50 A-C
5 (lima) tahun
61. Jakarta Tebet 1 RT 012 RW 009, Kel. Bukit Duri, Kec. Sewa
31-05-2021 s/d 31-05-2026
Tebet, Jakarta Selatan
Ruko Plaza 5 Pondok Indah Blok C -
Jakarta Selatan 2
6 Jl. Margaguna Raya, Gandaria 3 (tiga) tahun
62. (Pondok Indah) Sewa
Utara, Kebayoran Baru, Jakarta 20-03-2025s/d 19-03-2028
Selatan
Jl. KH Abdullah Syafe’i No. 50 A-C
Jakarta Selatan 3 5 (lima) tahun
63. RT 012 RW 009, Kel. Bukit Duri, Kec. Sewa
Car Tebet 31-05-2021 s/d 31-05-2026
Tebet, Jakarta Selatan
Jl. Boulevard Bukit Gading Raya
Jakarta Utara
Komplek Kokan Permata Blok F No. 2 (dua) tahun
64. Kelapa Gading Sewa
3A-7, Kelapa Gading Jakarta Utara 21-06-2025 s/d 21-06-2027
(Car)
14240
JL. Hayam Wuruk No. 49 – 51, RT20/
5 (lima) tahun
65. Jambi 1 RW06, Gelutung, Cempaka Putih, Sewa
18-10-2022 s/d 18-10-2027
Jambi
JL. Hayam Wuruk No. 49 – 51, RT20/
5 (lima) tahun
66. Jambi 2 Car RW06, Gelutung, Cempaka Putih, Sewa
18-10-2022 s/d 18-10-2027
Jambi
3 (tiga) tahun
67. Jatibarang Jl. Raya Bangkaloa Ilir. Indramayu Sewa
13-03-2024 s/d 12-03-2027
Jayapura Jl. Raya Abepura HM 2610 RT 1 (satu) tahun
68. Sewa
005/04 05-01-2025 s/d 05-01-2026
Jl. Gajah Mada No.229 RT.004, 3 (tiga) tahun
69. Jember Sewa
RW.002, Kelurahan Kaliwates, 01-01-2023 s/d 01-01-2026
51
Page 80
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
Jember.
Yogyakarta Jl. Jend. Sudirman No.42, 3 (Tiga) tahun
70. Sewa
(Tegalrejo) Yogyakarta 01-01-2025 s/d 31-12-2027
Jl. Kertabumi No. 29E dan F, 5 (lima) tahun
Karawang
Kelurahan Nagasari, Kecamatan
71. Sewa 03-03-2021s/d 03-03-2026
Karawang Barat, Kabupaten
Karawang
Jl. Kertabumi No. 29E dan F,
Karawang car 5 (lima) tahun
Kelurahan Nagasari, Kecamatan
72. Sewa 03-03-2021 s/d 03-03-2026
Karawang Barat, Kabupaten
Karawang
Jalan Erlangga No. 39, Kota Kediri 3 (tiga) tahun
73. Kediri Sewa
Jawa Timur 22-06-2023 s/d 21-06-2026
3 (tiga) tahun
74. Kendal Jl. Soekarno Hatta 346, Kendal Sewa
01-03-2024 s/d 01-03-2027
30 tahun,
75. Kendari Jl. Ahmad Yani No. 51 A, Kendari SHGB
30-05-2001 s/d 16-10-2030
Jl. A Yani No. 04 Ruko Bussines
3 (tiga) tahun
76. Kepanjen Center Blok D1 - D3 Ardirejo Sewa
01-11-2022 s/d 01-11-2025
Kepanjen Malang
Jl. Abdi Setya Bahkti Komp. Graha
3 (tiga) tahun
77. Kisaran Asahan Indah Blok C No 35 dan 36 Sewa
01-11-2022 s/d 01-11-2025
Kisaran
5 (lima) tahun
78. Klaten Jl. Pemuda Utara No.113, Klaten Sewa
04-12-2023 s/d 04-12-2028
Komplek Ruko Sudirman Square
3 (tiga) tahun
79. Kudus Kav. B. 06 dan B. 07, Kudus, Jawa Sewa
03-01-2023 s/d 03-01-2026
Tengah
Komp. OEBA, Jl. Irian Jaya No. 1A 5 (lima) tahun
80. Kupang Sewa
Blok D 15-10-2023 s/d 14-10-2028
Jl. Gatot Subroto No. 99 D-H, 5 (lima) tahun
81. Lampung 1 Sewa
Lampung 30-04-2024 s/d 30-04-2029
Jl. Gatot Subroto No. 99 D-H, 5 (lima) tahun
82. Lampung 2 Car Sewa
Lampung 30-04-2024 s/d 30-04-2029
Jl. Urip Sumoharjo Kel. Jole Kec. 5 (lima) tahun
83. Luwuk Sewa
Luwuk Selatan Kab. Banggai 04-09-2024 s/d 04-09-2029
Jl. H Agus Salim 176 Namabangan 5 (lima) tahun
84. Madiun Sewa
Lor Manguharjo Madiun 05-03-2025 s/d 04-03-2030
Jl. A. Yani No. 40, Gelangan, 3 (tiga) tahun
85. Magelang Sewa
Magelang 01-11-2024 s/d 01-11-2027
Jl. Raya Cigasong Blok Jati Dogdog 3 (tiga) tahun
86. Majalengka (Ruko Taman Hana Sakura No. 20, Sewa 02-04-2023 s/d 02-04-2026
21 dan 22), Majalengka
Jl. AP Pettarini Kompleks Ruko Delta 30 tahun
87. Makassar 1 SHGB
Ramayana Jade 4-5, Makassar 30-06- 2001 s/d16-10-2030
Komp. Tamalanrea Jl. Printis
3 (tiga) tahun
88. Makassar 2 Kemerdekaan RT002/RW02, Sewa
20-11-2024 s/d 20-11-2027
Makassar
Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan
5 (lima) tahun
Pandang-Pandang, Kecamatan
89. Makassar 3 - Gowa Sewa 01-05-2025 s/d 01-05-2030
Somba Opu, Kabupaten Gowa,
Propinsi Sulawesi Selatan
Komp. Tamalanrea Jl. Printis
3 (tiga) tahun
90. Makassar 4-Car Kemerdekaan RT002/RW02, Sewa
20-11-2024 s/d 20-11-2027
Makassar
52
Page 81
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 56, 3 (tiga) tahun
91. Malang 1 Sewa
Malang 03-07-2024 s/d 06-07-2027
Jl. R. Tumenggung Sutyo 30 A dan 1 (satu) tahun
92. Malang 2.***) Sewa
B, Bunulrejo, Blimbing, Malang 14-10-2024 s/d 14-10-2025
Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan
Karema, Kecamatan Mamuju, 5 (lima) tahun
93. Mamuju Sewa
Kabupaten Mamuju, Propinsi 01-12-2020 s/d 01-12-2025
Sulawesi barat
Jl. Ahmad Yani No 10 D-E,
5 (lima) tahun
94. Manado Lingkungan V, Kel. Sarjo Tumpaan, Sewa
18-02-2025 s/d 18-02-2030
Kec. Sario, Kota Manado
Martapura Jl. Jend. Ahmad Yani KM 37, Sungai 5 (lima) tahun
95. Sewa
Paring, Martapura 10-03-2024 s/d 10-03-2029
JI. Pejanggik No. 65 A-B, 5 (lima) tahun
96. Sewa
Mataram Cakranegara, Mataram 01-01-2025 s/d 01-01-2030
Jl. Anggrek No. 18, Kelurahan
5 (Lima) tahun
Maumere Madawat, Kecamatan Alok,
97. Sewa 15-11-2023 s/d 14-11-2028
Maumere, Kabupaten Sikka,
Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Komplek OCBC No 08,9,10,11 JL 3 (tiga) tahun
98. Medan 1 -Ringroad Sewa
Ringroad Setiabudi II 01-08-2023 s/d 01-08-2026
Komplek OCBC No 08,9,10,11 JL
99. Medan 2 Sewa 3 (tiga) tahun
Ringroad Setiabudi II
01-08-2023 s/d 01-08-2026
Jl. Abdul Haris Nasution No. 88D, Titi 3 (tiga) tahun
100. Medan 3 Titi Kuning Sewa
Kuning, Medan 16-07-2025 s/d 16-07-2028
Jl. Yos Sudarso No. 29,31,33 dan 35
3 (tiga) tahun
101. Mojokerto Kel. Mentikan, Kec. Prajuritkulon, Sewa
31-08-2024 s/d 31-08-2027
Mojokerto
Jl. Jend. Sudirman/Lintas Sumatera
No.65, Kelurahan Pasir putih, 5 (lima) tahun
102. Muara Bungo Sewa
Kecamatan Rimbo Tengah, Muara 21-05-2023 s/d 21-05-2028
Bungo, Jambi
Jl. Ir. Soekarno, Tegal Belodan,
5 (5) tahun
103. Tabanan Desa Dauh Peken, Kecamatan Sewa
25-05-2024 s/d 25-05-2029
Tabanan, Kabupaten Tabanan
Jl. Thamrin No. 1, Kelurahan 2 (dua) tahun
Belakang Pondok, Kecamatan 02-05-2024 s/d 01-05-2026
104. Padang Sewa
Padang Selatan, Kota Padang,
Sumatera Barat
Jl. H Agus Salim, No. 17 C D, RT/RW 5 (lima) bulan
105. Padang 2 003/003, Kel. Sawahan, Kec. Sewa 01-10-2023 s/d 30-09-2028
Padang Timur, Kota Padang
Jl. RTA Milono No. 441 KM 4,3 RT
3 (tiga) tahun
106. Palangkaraya 04/XIII, Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Sewa
01-11-2022 s/d 01-11-2025
Kota Palangkaraya
Palembang 1 Jl. Basuki Rahmat No. 1779 A-B-C 5 (lima) tahun
107. Sewa
(Basuki Rahmat) dan D 01-11-2023 s/d 01-11-2028
Jl. Veteran F No 993 , Kelurahan 9 5 (lima) tahun
Palembang 3
108. Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Sewa 24-01-2024 s/d 24-01-2029
(Veteran)
Palembang
Jl. Kelapa No. 47, RT. 001/RW. 008, 5 (lima) tahun
109. Palopo Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Sewa 01-05-2024 s/d 01-05-08-2029
Wara, Kota Palopo
Jl. Soekarno Hatta, Komplek Palu 5 (lima) tahun
110. Palu 2 –Car Sewa
City Square, Blok B No. 07 – 09 , 01-02-2023 s/d 31-01-2028
53
Page 82
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Palu
Jl. Raya Eyang Tirtapraja No. 45 RT 3 (tiga) tahun
111. Pamanukan Subang Sewa
02/RW 08, Pamanukan, Subang 27-09-2024 s/d 26-09-2027
Jl. Pintu Gerbang No 21, RT/RW
5 (lima) tahun
112. Pamekasan.****) 03/02, Kel. Bugih Pamekasan Sewa
01-09-2020 s/d 31-08-2025
Madura
Jl. Pasanah No. 04 RT 23, Sidorejo, 3 (tiga) tahun
113. Pangkalan Bun Sewa
Arut Selatan, Kotawaringin Barat 06-12-2022 s/d 05-12-2025
Parepare 2 -Car Jalan Veteran Kel Mallusetasi Kab Sewa 3 (tiga) tahun
114.
Ujung Kota Parepare 01-08-2025 s/d 01-08-2028
Jl. Sentot Ali Basa (Depan Masjid
3 (tiga) tahun
115. Pariaman Raya Djati Pariaman), Jati Mudik, Sewa
23-06-2024 s/d 23-06-2027
Pariaman Tengah, Pariaman
Jl. Lintang Selatan, Kecamatan
Pasaman (Simpang Pasaman, Simpang Empat, 5 (lima) tahun
116. Sewa
Empat) Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi 02-12-2022 s/d 01-12-2027
Sumatera Barat.
Jl. Jend Sudirman, RT/RW 001/001,
2 (dua) tahun
117. Pangkal Pinang Mantri Urip, Tamansari, Pangkal Sewa
01-06-2024 s/d 31-05-2026
Pinang
Jl Mohammad Toha No 14 C&D,
Pasar Baru 6 (enam) tahun
Pasar Baru, Kelurahan Gerendeng,
118. (Tangerang) Sewa 31-03-2020 s/d 31-03-2026
Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang, Propinsi Banten.
Jl. Soekarno Hatta No. 9A , 5 (lima) tahun
119. Pasuruan Sewa
Gadingharjo, Pasuruan 01-06-2024 s/d 31-05-2029
3 (tiga) tahun
120. Pati Jl. Kyai Saleh No. 31, Pati. Sewa
05-05-2025 s/d 05-05-2028
K.H. Mas Mansur No.108, 3 (tiga) tahun
121. Pekalongan Sewa
Pekalongan 1-1-2024 s/d 31-12-2026
Jl Jendral Sudirman no 121
30 tahun,
122. Pekanbaru 1 Pekanbaru, Kel. Wonorejo, Kec. SHGB
17-02-2003 s/d 17-02-2033
Marpoyan Damai, Pekanbaru
Komp. Sudirman Bussines Central
5 ( lima) bulan
123. Pekanbaru 2 Jl. Jend Sudirman Rt.001/Rw.007, Sewa
01-01-2025 s/d 01-01-2030
Tengkerang Selatan
Jl. Asahan Komplek Megaland Blok
Pematang Siantar 3 (tiga) tahun
124. A no. 18-20 Kel. Siopat Suhu, Kec. Sewa
22-08-2025 s/d 22-08-2028
Siantar Timur Pematang Siantar
Jl. Raya Perawang Km. 7, Kelurahan
Perawang Barat, Kecamatan 5 (lima) tahun
125. Perawang Sewa
Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi 01-09-2024 s/d 01-09-2029
Riau
Jl. Raya Hankam No. 60 A – 60 B,
Pondok Gede 2 (dua) tahun
126. Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Sewa
01-12-2023 s/d 30-11-2025
Pondok Melati, Kota Bekasi
Jl. Raya Hankam No. 60 A – 60 B,
2 (dua) tahun
127. Pondok Gede Car Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Sewa
01-12-2023 s/d 31-11-2025
Pondok Melati, Kota Bekasi
Jl. Jend. Sudirman No. 55, RT/RW 3 (tiga) tahun
128. Ponorogo 03/02, Lingk. Temenggungan, Kel. Sewa 02-05-2023 s/d 01-05-2026
Mangkujayan, Kec. Ponorogo Jatim
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 8- 5 (Lima) tahun
129. Pontianak Sewa
8A,Pontianak 02-01-2022 s/d 02-01-2027
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 8- 5 (Lima) tahun
130. Pontianak 2 Sewa
8A,Pontianak 02-01-2022 s/d 02-01-2027
54
Page 83
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Jl. P. Bali No. 4, Kelurahan
Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, 3 (tiga) tahun
131. Poso Sewa
Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi 01-10-2025 s/d 01-10-2028
Tengah
Jalan Jenderal Gatot Subroto No.
65-67A, Jati, Mayangan, 3 (tiga) tahun
132. Probolinggo Sewa
Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota 10-07-2023 s/d 10-07-2026
Probolinggo, Jawa Timur
Purwodadi Jl. Ahmad Yani (Lingkungan Nglejok, 3 (tiga) tahun
133. Sewa
Kuripan, Purwodadi 03-03-2023 s/d 03-03-2026
Jalan Jendral Sudirman No.699 RT 3 (tiga) tahun
134. Purwokerto Sewa
003 RW 008, Purwokerto Wetan 01-01-2024 s/d 01-01-2027
5 (lima) bulan
135. Rangkas Bitung Jl. Multatuli No. 38A, Rangkas Bitung Sewa
01-09-2023 s/d 31-08-2028
(Lebak)
2 (dua) tahun
Jl. Sisingamaraja No. 38 - 40,
136. Rantau Prapat Sewa 01-04-2025 s/d 01-04-2027
Aektapa, Rantau Prapat
Jl. Sultan Ibrahim, Kampung Besar, 3 (tiga) tahun
137. Rengat Sewa
Indragiri Hulu, Rengat 01-06-2025 s/d 01-06-2028
Jln Osamaliki No. 34 RT 01 RW 03,
3 (tiga) tahun
138. Salatiga Kelurahan Mangunsari, Kec. Sewa
01-02-2025 s/d 01-02-2028
Sidomukti, Salatiga
Jl. Jend. Achmad Yani (d/h. Sewa 3 (tiga) tahun
139. Samarinda 2
Cendrawasih) No. 3A-B, Samarinda 01-05-2024 s/d 01-05-2027
Samarinda Jl. Jend. Achmad Yani (d/h. 3 (tiga) tahun
140. Sewa
Cendrawasih) No. 3A-B, Samarinda 01-05-2024 s/d 01-05-2027
Jl. Ahmad Yani No. 155 A, RT.
23/RW. 10, Kelurahan Mentawa
5 (lima) tahun
141. Sampit Baru Hulu, Kecamatan Ketapang, Sewa
01-07-2021s/d 30-06-2026
Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.
Jl. TGKH Zaenuddin Abdul Majid No. 5 (lima) tahun
142. Selong Sewa
46, Pancor, Selong 08-11-2021 s/d 07-11-2026
Jl. MT.Haryono No. 657 A, 30 tahun,
143. Semarang 1 SHGB
Semarang 24-01-2003 s/d 22-01-2033
Jl. MT.Haryono No. 657 A, 30 tahun,
144. Semarang 2 SHGB
Semarang 24-01-2003 s/d 22-01-2033
Semarang 3 Jl. Supriyadi No.27 Rt 01/Rw 03, 5 (lima) taun
145. Kalicari, Pedurungan, Semarang Sewa
01-03-2025 s/d 01-03-2030
Komp Ruko A. Yani 5-9 Jl. Jend A. 2 (dua) tahun
Serang
146. Yani No. 157, Sumur Pecung, Sewa 01-01-2024 s/d 31-12-2026
(Ahmad Yani)
Serang
Komp Ruko A. Yani R5-R9 Jl. Jend 2 (dua) tahun
Serang 2 – Car
147. A. Yani No. 157, Sumur Pecung, Sewa 01-01-2024 s/d 31-12-2026
(Ahmadi Yani)
Serang
Jalan Hangtuah No 2 RT 07/RW 02 3 (tiga) tahun
148. Sidoarjo Sewa
Sidoarjo Sidoarjo, Kab. Sidoarjo 01-04-2024 s/d 01-04-2027
Jl. Udayana, No 18 A RT 003/002, 5 (lima) tahun
149. Singaraja Sewa
Kaliuntu, Buleleng 01-11-2023 s/d 31-10-2028
Singkawang Jl. GM Situt No. 68 - 69 RT/RW 3 (tiga) tahun
150. Sewa
04/02, Pasirian, Singkawang Barat 01-11-2024 s/d 01-11-2027
2 (dua) tahun
151. Sintang Jl. MT. Haryono, Sintang Sewa
03-04-2024 s/d 03-04-2026
55
Page 84
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Jl. Basuki Rahmat No. 128,
RT04/RW10, Lingkungan V, 3 (tiga) tahun
152. Situbondo Sewa
Kelurahan Mimbaan, Kecamatan 01-06-2024 s/d 31-05-2027
Panji, Kabupaten Situbondo
Jl. Pandan Ujung No. 41, Pasar
Solok 3 (tiga) tahun
153. Pandan Air Mati, Tanjung Harapan, Sewa
04-04-2023 s/d 04-04-2026
Solok – 27322
Jl. Raya Solo Baru Permai Blok JA 7
154. Solo SHGB 21-02-2055
No. 9, Solo
Jl. Basuki Rachmat Km 8, Kelurahan 3 (tiga tahun
Sorong
155. Malaing kedi, Distrik Sorong Utara, Sewa 15-04-2023 s/d 15-04-2026
Kota Sorong, Papua Barat.
Jl. Raya Sukowati No. 412, Sragen 3 (tiga) tahun
156. Sragen Sewa
Wetan, Sragen 30-06-2023 s/d 31-06-2028
Jl. Otto Iskandardinata No. 82, 3 (tiga) tahun
157. Subang Sewa
Subang 16-06-2023 s/d 16-06-2026
Jl. Surya Kencana No. D5 - D6 RT 5 (lima) tahun
158. Sukabumi 003 / RW 001, Gunung Parang, Sewa 05-04-2023 s/d 04-04-2028
Cikole, Sukabumi
Jl. Udang No. 8 Blok C dan D,
3 (tiga) tahun
159. Sumbawa Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sewa
13-03-2024 s/d 12-03-2027
Sumbawa, Nusa Tengara Barat.
Sumedang Jl. Mayor Abdurrachman No. 103, 3 (tiga) tahun
160. Sewa
Sumedang 01-03-2023 s/d 01-03-2026
Ruko Icon 21 Blok S10-11, Jl. Dr. Ir. 5 (lima) tahun
161. Surabaya 2 Sewa
H. Soekarno, Surabaya 31-07-2023 s/d 31-07-2028
Komp Ruko Satelite Town Square
BlokB 16-18 Jl. Raya 5 (lima) tahun
162. Surabaya 4 Sewa
Sukomanunggal Jaya Surabaya, 01-08-2023 s/d 01-08-2028
Suko Manunggal, Kota Surabaya
Jl. Raya Serpong Km. 8 No. 7,
Alam Sutera 2- Car.
Komplek Perumahan Alam Sutera,
Tangerang Selatan 20 tahun,
163. Kelurahan Pakulonan, Kecamatan SHGB
11-07-2013 s/d 30-07-2033
Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Jl. Raya Serpong Km. 8 No. 7,
Komplek Perumahan Alam Sutera,
Alam Sutera 20 tahun,
164. Kelurahan Pakulonan, Kecamatan SHGB
Tangerang Selatan 11-07-2013 s/d 30-07-2033
Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Ciledug Jl. HOS Cokroaminoto No. 3A-3B, 5 (lima) tahun
165. Sewa
(Tangerang) Tangerang 01-05-2025 s/d 30-04-2030
Jl. Ir. H. Pangeran Haji Muhammad
Noor RT. V/RW. 2, Desa Mabu’un,
3 (tiga) tahun
166. Tanjung Kecamatan Murung Pudak, Sewa
14-12-2022 s/d 14-12-2025
Kabupaten Tabalong, Propinsi
Kalimantan Selatan.
Jl. Mulawarman RT 34, Karang 3 (tiga) tahun
167. Tarakan Sewa
Anyar, Tarakan 01-01-2023 s/d 01-01-2026
Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Kompleks 5 (lima) tahun
168. Tasikmalaya Sewa
Ruko TFT, Tasikmalaya 46181 01-05-2022 s/d 01-05-2027
Jl. Jend A Yani Lingkungan VI, Kel. 3 (tiga) tahun
169. Tebing Tinggi Mandailing, Kec. Tebing Tinggi, Kota Sewa 26-01-2024 s/d 26-01-2027
Tebing Tinggi
Tegal Jl. Jend. Sudirman No. 23 / 25 RT.01 1 satu Tahun
170. Sewa
RW.04, Randugunting, Tegal 01-08-2025 s/d 31-07-2026
56
Page 85
No Kantor Cabang Alamat Status Jangka Waktu
Selatan, Tegal
Jl. Raya Bastiong, No. 127, Ternate, 3 (tiga) tahun
171. Ternate Sewa
Maluku 01-04-2021 s/d 31-03-2026
Komp. Panglima Sudirman Trade 3 (tiga) tahun
172. Tulungagung Sewa
Centre Blok B5 - 7, Jl. S. Hasanudin 01-04-2024 s/d 31-03-2027
Jl. Ipda Tut Harsono No. 55A,
3 (dua) tahun
Yogyakarta 2 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan
173. Sewa 21-07-2024 s/d 20-07-2026
(Umbul Harjo) Umbulharjo, Kota Yogyakarta,
Provinsi DIY
Jl. KH Agus Salim, Tomba, Wolio, 3 (tiga) tahun
174. Baubau Sewa
Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 08-10-2024 s/d 08-10-2027
Jl. A. Yani No 38, Caile, Ujung Bulu, 5 (lima) tahun
175. Bulukumba Sewa
Bulukumba 01-10-2022 s/d 01-10-2027
Jl. Jaksanaranta No 7 RT 03 RW 15, 3 (tiga) tahun
176. Baleendah Sewa
Bandung 14-03-2025 s/d 13-03-2028
Pasar 23 Maret , Jl. Suprapto,
5 (lima) tahun
177. Kotamobagu Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Sewa
01-06-2023 s/d 01-06-2028
utara
Jl. Raya Sawangan, RT 01 / RW 02,
Depok 4 5 (lima) tahun
178. Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Sewa
(Sawangan) 01-02-2024 s/d 31-01-2029
Depok
Citra Raya Boulevard Blok L.01/15, 3 (tiga) tahun
179. Cikupa Car sewa
Cikupa, Tangerang 24-04-2023 s/d24-04-2026
3 (tiga) tahun
Ruko Cemplang Jl Raya Galuga
180. Leuwiliang Sewa 01-04-2025f
Rt.002 / Rw. 006 Ds Dukuh
s/d 01-04-2028
Jl. Raya Juanda, RT.13/RW04,
181. Sidoarjo 2 SHGB 29 September 2044
Semambung, Gedangan, Sidoarjo
Jl. Raya Juanda, RT.13/RW04,
182. Sidoarjo 3 Car SHGB 29 September 2044
Semambung, Gedangan, Sidoarjo
Jl. Jend. Sudirman No. 76, Imopuro, 5 (lima) tahun
183. Metro Lampung Sewa
Metro Pusat, Metro, Lampung 18-10-2024 s/d 18-10-2029
Jl. Kapten Koima No. 62A, Wek II, 2 (dua) tahun
184. Padang Sidempuan Sewa
Psp Utara, Padang Sidempuan 05-03-2024 s/d 05-03-2026
Palu City Square Jl. Soekarno Hatta, 5 (tahun) tahun
185. Palu Motor Sewa
Talise, Mantikulore 01-02-2023 s/d 31-01-2028
Jl. By Pass Ngurah Rai 168, Tuban, 3 (tiga) tahun
186. Nusa Dua Sewa
Kuta, Badung 15-08-2025 s/d 15-08-2028
Jl. Akasia No. 58 E-F (Samping
5 (liam) tahun
187. Pangakalan Kerinci Kantor PLN) RT 001 RW 005, Sewa
21-01-2024 s/d 21-01-2029
Pangkalan Kerinci
Ruko Graha Bumi Damai, Jl. Jend.
2 (dua) tahun
188. Prabumulih Sudirman No. 11 - 12, Gunung Ibul Sewa
01-10-2024 s/d 30-09-2026
Barat, Prabumulih Timur
CATATAN: Untuk Sewa Kantor Cabang Bandung 6 *), Bandung 3 **), Malang 2 ***), Pamekasan ****) saat ini semuanya dalam
proses pengurusan atau pembuatan Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 3 Oktober 2025 yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh Direktur Perseroan
57
Page 86
A.6. ASET TETAP
Pada tanggal, 31 Agustus 2025 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp295.920 juta.
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu delapan
ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
HGB No. Jl. Zainul Arifin No.27 Blok A3/ DKI Untuk Kantor Cabang
1. 20/Jul/36 191
2927 A4, Petojo Utara, JakPus, Jakarta Jakarta-Ketapang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
2. 7/Dec/31 1.605 Bekasi
175 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
3. 7/Dec/31 188 Bekasi
176 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
4. 7/Dec/31 830 Bekasi
177 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
5. 7/Dec/31 4.435 Bekasi
178 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
6. 7/Dec/31 3.155 Bekasi
179 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
7. 7/Dec/31 4.425 Bekasi
180 Serang
*)
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
8. 7/Dec/31 176 Bekasi
181 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
9. 7/Dec/31 1.133 Bekasi
182 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
10. 7/Dec/31 2.295 Bekasi
183 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
11. 7/Dec/31 1.160 Bekasi
184 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
12. 7/Dec/31 1.240 Bekasi
185 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
13. 7/Dec/31 2.495 Bekasi
186 Serang
Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
14. 24/Sep/33 80 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi
285 Bekasi-Grand Mall
Medan Satria, Bekasi
Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
15. 24/Sep/33 79 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi
286 Bekasi-Grand Mall
Medan Satria
HGB No. Harapan Mulya, Kecamatan Untuk Kantor Cabang
16. 24/Sep/33 77 Bekasi
287 Medan Satria, Bekasi Bekasi-Grand Mall
Jl. Raya Tajur No. 162, Kompleks
HGB No. Untuk Kantor Cabang
17. 21/Oct/37 170 sentral Tajur, Desa Pakuan, Bogor
7 Bogor 2-Tajur
Kecamatan Bogor Selatan
Jl. Margonda Raya No. 88B Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
18. 23/Jan/33 124 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Depok
00163 Depok-Margonda
Muka, kecamatan Beji
Jl. Margonda Raya Rt 04/Rw 18,
HGB No. Untuk Kantor Cabang
19. 23/Jan/33 123 kelurahan Kemiri Muka, Depok
00164 Depok-Margonda
kecamatan Beji
Jl. Margonda Raya No. 88C Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
20. 23/Jan/33 125 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Depok
00165 Depok-Margonda
Muka, kecamatan Beji
Jl. Surya Negara Blok D No. 9,
HGB No.
21. 7/Dec/37 97 Kelurahan Pekalangan, Cirebon **)
631
Kecamatan Pekalipan, Cirebon
58
Page 87
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
Jl. Dr Wahidin S No. 57,
HGB No. Untuk Kantor Cabang
22. 24/Sep/32 700 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cirebon
308 Cirebon-Wahidin
Kejaksaan
Jl.Soekarno Hatta No. 380,Desa UntukKantor Cabang
HGB No.
23. 24/Sep/27 940 Situsauer,Kebon Lega,Bojongloa Bandung Bandung-Soekarno
48
Kidul,Tegal Lega Hatta
Untuk Kantor Cabang
HGB No. Jl. Mataram 657 A, Kelurahan
24. 22/Jan/33 525 Semarang Semarang-MT.
1309 Wonodri, Semarang Timur
Haryono
Jl. Raya Solo Baru Permai Blok
HGB No. Untuk Kantor Cabang
25. 21/Feb/55 1.809 JA no. 9, Kel, Madegondo, Kec Solo
1251 Solo
Grogol, Kab Sukoharjo
Untuk Kantor Cabang
HGB No Jl. Jend. Sudirman, Desa
26. 17/Feb/33 390 Pekanbaru Pekanbaru-Jend.
385 Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
Sudirman
Untuk Kantor Cabang
HGB No Jl. Jend. Sudirman, Desa
27. 17/Feb/33 217 Pekanbaru Pekanbaru-Jend.
386 Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
Sudirman
Kelurahan Bende, Kecamatan
HGB No. Untuk Kantor Cabang
28. 1/Sep/33 168 Baruga, Kotamadya Kendari, Kendari
00037 Kendari-Ahmad Yani
Sulawesi Tenggara
Jl. P Pettarani (bisnis Center),
HGB No. Untuk Kantor Cabang
29. 16/Oct/30 114 Kelurahan Masale, Kecamatan Makassar
21295 Makassar-Pettarani
Panakkukang
Jl. P Pettarani (bisnis Center),
HGB No. Untuk Kantor Cabang
30. 16/Oct/30 114 Kelurahan Masale, Kecamatan Makassar
21296 Makassar-Pettarani
Panakkukang
Jl. Raya Serpong, Kelurahan Untuk Kantor Cabang
HGB No.
31. 30/Jan/33 4.787 Pakulonan, Kecamatan Serpong Tangerang Tangerang-Alam
03996
Utara Sutera
SHGB Desa Semambung, Kecamatan
32. 24/09/44 5.391 Sidoarjo Untuk Warehouse
No. 731 Gedangan
SHGB
Desa Padangsiambian Klod, Kec
33. No. 03/01/54 1.580 Bali Untuk Warehouse
Denpasar Barat
04574
*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut
akan berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang
telah/sedang dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi
tanahnya terpencar-pencar dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya
yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor
Cabang, seiring perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor
cabang mengingat daya tampung yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai
gudang dan keperluan kegiatan lainnya.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:
No Area Nomor Polisi Nomor BPKB Jenis
1. Head Office B 1022 DKC T00751821 Mobil
59
Page 88
A.7. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
The Master Trust Bank of Masyarakat
Custody Bank of Japan, Ltd
Japan, Ltd. (Kepemilikan <5%)
16,13% 6,15% 77,72%
Mitsubishi UJF Financial
Group, Inc.
100%
MUFG Bank, Ltd
99%
91,47%
1% PT Guna Dharma*
PT Bank Danamon
Indonesia, Tbk
18,93% Masyarakat
7,53%
(Kepemilikan <5%)
74,50%
0,34% PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
5,44% Masyarakat
(Kepemilikan <5%)
0,79%
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
(Saham Treasury)
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2025 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan,
pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai pemilik manfaat
dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam
60
Page 89
kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres
No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana
dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah MUFG Bank, Ltd. Adapun MUFG Bank, Ltd dikendalikan
sepenuhnya oleh Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.
Dengan demikian, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki lebih dari 50%
saham dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ
Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
TBK”.
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar dengan demikian Anggaran Dasar yang terakhir,
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 88 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris
di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia Tbk
No. AHU.AH.01.03-0081738, pada tanggal 03 April 2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0069511.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 03 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 22 Maret 2024, telah
menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal 12 ayat 11, pengubahan
Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat 10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b) dan pengubahan Pasal 25
ayat 4.
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
61
Page 90
2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 28
Februari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
(dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap saham;
Modal Ditempatkan : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
(a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus
dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (Rp)
Seri A Seri B Seri A Seri B
KETERANGAN %
Rp50.000,- Rp500,-
Per Saham Per Saham
Modal Dasar: 22.400.000 17.760.000.000 1.120.000.000.000 8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd - 9.038.053.192 - 4.519.026.596.000 92,47
2. Masyarakat *) 22.400.000 735.499.678 - 367.749.839.000 7,53
Total 22.400.000 9.773.552.870 1.120.000.000.000 4.886.776.435.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 7.986.447.130 - 3.993.223.565.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan
saham kurang dari 5% (lima persen).
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:
1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
maupun mata uang asing;
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
62
Page 91
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
3. Kegiatan Usaha Penunjang.
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
waktu singkat.
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan dana pensiun
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan.
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon
Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH.,
LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database
Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
0228163 pada tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun
2024 tanggal 18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
63
Page 92
Direksi:
Direktur Utama : Daisuke Ejima
Wakil Direktur Utama : Honggo Widjojo Kangmasto
Wakil Direktur Utama : Hafid Hadeli
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Muljono Tjandra
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Nobuya Kawasaki
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris (Independen) : Peter Benyamin Stok
Komisaris (Independen) : Hedy Maria Helena Lapian
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.
A.8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal
30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 01 Oktober 2025; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Honggo Widjojo Kangmasto
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur Sumber Daya Manusia, Marketing : Swandajani Gunadi
Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Bisnis dan Portfolio : Harry Latif
Direktur Penagihan dan Hukum : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur IT dan Digital : Ricky Gunawan
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak penggabungan yang
berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029.
64
Page 93
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peratura n OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
Perseroan Bank Danamon
NAMA
Dir Kom Dir Kom PS
I Dewa Made Susila DU - - - -
Swandajani Gunadi D - - - -
Niko Kurniawan Bonggowarsito D - - - -
Harry Latif D - - - -
Denny Riza Farib D - - - -
Sigit Hendra Gunawan D - - - -
Sylvanus Gani K. Mendrofa D - - - -
Ricky Gunawan D - - - -
Daisuke Ejima - KU DU - -
Krisna Wijaya - Kom-In - - -
Manggi Taruna Habir - Kom-In - - -
Congsin Congcar - Kom - - -
Honggo Widjojo Kangmasto - Kom WDU - -
Keterangan:
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
PS : Pemegang Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
65
Page 94
A.9. STRUKTUR ORGANISASI
66
Sumber: Perseroan
Page 95
A.10. SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 16.101 orang, yang terdiri dari 14.493 karyawan
tetap dan 1.608 karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 90%
dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian Juni 2025 Desember 2024 Desember 2023
1. Tetap 14.493 14.969 14.719
2. Tidak Tetap 1.608 2.121 2.518
Jumlah 16.101 17.090 17.237
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 69% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan Juni 2025 Desember 2024 Desember 2023
1. Wakil Direktur 5 6 9
2. Kepala Divisi 76 74 73
3. Manajer 842 847 785
4. Supervisor 4.121 4.203 4.025
5. Staf 11.057 11.960 12.345
Jumlah 16.101 17.090 17.237
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 27% dari jumlah
seluruh karyawan.
Masa Kerja (Tahun) Juni 2025 Desember 2024 Desember 2023
<1 648 998 1.512
1<x<5 4.423 5.323 5.779
5<x<10 4.148 3.899 3.336
10<x<15 3.097 4.024 4.066
15<x<20 2.350 1.919 2.109
20<x<25 1.339 857 355
>25 96 70 80
Jumlah 16.101 17.090 17.237
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 70% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 29% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan Juni 2025 Desember 2024 Desember 2023
Pasca Sarjana 104 110 103
Sarjana 11.341 11.993 11.921
Sarjana Muda/D1-D4 2.881 3.063 3.125
67
Page 96
Tingkat Pendidikan Juni 2025 Desember 2024 Desember 2023
SLTA 1.772 1.913 2.085
SMP 3 3 3
Jumlah 16.101 17.090 17.237
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 6.815 karyawan atau
42,3% dari jumlah karyawan.
Usia Juni 2025 Desember 2024 Desember 2023
<26 589 723 881
26<x<36 6.815 8.289 8.883
36<x<46 6.791 6.646 6.370
46<x<51 1.476 1.150 901
51<x<55 408 276 198
>55 22 6 4
Jumlah 16.101 17.090 17.237
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat Juni Desember Desember
2025 2024 2023
Fungsi Kepatuhan 9 9 8
Direktorat Keuangan 94 94 90
Direktorat HC Management & CREM 289 324 332
Direktorat Teknologi Informasi & Digital Business* 401 256 242
Direktorat Sales & Distributions 7.393 7.911 7.740
Direktoran Manajemen Risiko 611 620 209
Direktoran Collection, & Legal 6.870 7.277 8.051
Direktorat Portfolio Sales 229 214 198
Direktorat Marketing* 72 251 237
Direktorat Strategi Aliansi Bisnis & Transformasi 67 65 60
Langsung di bawah Direktur Utama 66 69 70
Jumlah 16.101 17.090 17.237
*Digital Business masuk ke Direktorat IT di tahun 2025
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut:
Tenaga Kerja Asing : Yusuke Ohashi (Tenaga Ahli Strategi Kolaborasi)
No Nama Jabatan KITAS Jangka Waktu RPTKA Jangka Waktu
1 Yusuke Ohashi Tenaga Ahli 2C2C2C22JE054 14-07-2026 B.3/37636/PK.0 31-08-2026
Strategi 0885-B 4.00/VI/2025
Kolaborasi
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
68
Page 97
A.11. ASURANSI
Perseroan telah melakukan pengurusan perpanjangan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:
No Dokumen No. Polis dan Penanggung Obyek Penanggungan Nilai Pertanggungan Jangka
Asuransi Tanggal Polis Waktu
1. Property All CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Risks Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa 31-12-
No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 225.141.274.625 2024
9901240006823 Sumatera 1, Sumatera s/d
21-01-2025 2, Sulawesi, Kalimantan, 31-12-
Jabodetabek, HO-GA 2025
Building
2. Earthquake CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Insurance Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa 31-12-
Schedule No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 225.141.274.625 2024
9901240006134 Sumatera 1, Sumatera s/d
21-01-2025 2, Sulawesi, Kalimantan, 31-12-
Jabodetabek, HO-GA 2025
Building
3. Movable CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Property All Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa 31-12-
Risks (Mpar) No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 2024
Insurance 9901240006824 Sumatera 1, Sumatera 3.394.044.818 s/d
Shcedule 21-01-2025 2, Sulawesi, Kalimantan, 31-12-
Jabodetabek, HO-GA 2025
Building
4. Asuransi CoverNote/ PT Zurich Terhadap kendaraan 31-12-
Kendaraan Renewal Asuransi bermotor roda empat 963.820.000 2024
Bermotor R 4 No. Polis Indonesia s/d
9902240010578 31-12-
21-01-2025 2025
5. Property All CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Risks Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 69.425.464.512 31-12-
No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 2024
9901240006133 1, Sumatera 2, Sulawesi, s/d
21-01-2025 Kalimantan, 31-12-
Jabodetabek, HO-IT 2025
Building
6. Earthquake CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Insurance Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 69.425.464.512 31-12-
Schedule No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 2024
99012003602 1, Sumatera 2, Sulawesi, s/d
21-01-2025 Kalimantan, 31-12-
Jabodetabek, HO-IT 2025
Building
7. Movable CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Property All Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 31-12-
Risks (Mpar) No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 2024
Insurance 991223080114 1, Sumatera 2, Sulawesi, 26.876.317.954 s/d
Shcedule 22-03-2024 Kalimantan, 31-12-
Jabodetabek, HO-IT 2025
Building
A.12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 September
2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, menyatakan bahwa:
1. Perseroan sedang menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di hadapan, Pengadilan Negeri Tangerang,
Pengadilan Tinggi Semarang, dan Mahkamah Agung.
69
Page 98
Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha
Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material terhadap rencana
penggunaan dana dan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah VI Tahap II,
hal ini dengan berdasarkan pertimbangan bahwa: (i) nilai perkara tidak material atau signifikan dibandingkan dengan
harta kekayaan Perseroan; (ii) tidak ada harta kekayaan Perseroan yang menjadi obyek sita dalam perkara tersebut
di atas; dan (iii) tidak terdapat putusan sela pengadilan yang melarang Perseroan untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
2. Selanjutnya, selain perkara perdata sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat (i) suatu perkara pidana maupun
perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, (ii) perselisihan
yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, (iii) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga, (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial, (v) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara, (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak, (vii) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan. (ix)
Tidak adanya keterlibatan Perseroan dalam Perkara/sengketa lain baik di dalam maupun di luar Pengadilan termasuk
namun tidak terbatas pada Kepailitan dan/atau PKPU.
Selanjutnya, Perkara-Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 PN 104/Pdt.Ek Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi 194.765.941 Masih menunggu
Tangerang s/2023/PN. Adira Finance Cabang Tangerang informasi
Tng mengajukan permohonan keberadaan unit
eksekusi jaminan fidusia terhadap untuk dilakukan
Konsumen/Debitur atas nama eksekusi
Tatu Firda Anastatia karena pengadilan
Konsumen/Debitur wanprestasi
terhadap kewajiban pembayaran
angsuran pembiayan
PENGADILAN TINGGI (PT)
1 PN Boyolali 60/Pdt.G/20 Tergugat Penggugat/Pem PT Gugatan Perbuatan Melawan 200.000.000 Menunggu
24/PN Byl IV/Terbanding banding Hukum (PMH) Putusan Banding
Adira Finance Cabang Solo
Baru (Tergugat IV) digugat
oleh Pihak Ketiga atas nama
Nunuk Ribanu, karena Anisa
Indarwati (Tergugat I) dan
Putra Dwi Krisnawan
(Tergugat II)
menyalahgunakan dana milik
Penggugat, yang mana
seharusnya digunakan untuk
melakukan pembelian alat
berat, namun oleh Tergugat I
dan Tergugat II
disalahgunakan untuk
membayar DP dan angsuran
ke BCA Finance Solo
(Tergugat III) dan Tergugat IV
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 PN Manado 247/ Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 387.900.000 Menunggu
pdt.Bth Terbanding/T Pembanding/Pe Hukum (PMH) Putusan Kasasi
/2020/ ermohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang
Pn. Kasasi Manado digugat oleh
Mnd Konsumen/Debitur, karena:
1. Konsumen/Debitur tidak
terima atas tindakan
penguasaan jaminan fidusia
oleh Adira Finance;
2. Konsumen/Debitur
menganggap perjanjian
70
Page 99
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang
oleh UU Perlindungan
Konsumen
2 PN Jakarta 396/Pd Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan 1.281.940.800 Menunggu
Barat t.G/202 Pembanding / Terbanding/Pem Hukum (PMH) Putusan Kasasi
3/PN.J Termohon ohon Kasasi Adira Finance Cabang
kt.Brt Kasasi Jakarta Barat digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama Iwan Hartono karena
tidak terima atas laporan
polisi atas dugaan pengalihan
unit jaminan fidusia yang
dilakukan oleh Adira Finance.
3 PN Gunung 51/Pdt. Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan 332.975.353 Menunggu
Sugih G/2023 Terbanding / Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
/PN. Termohon (Edi Dwi Adira Finance Cabang
Gns. Kasasi Nugroho & Bandarjaya digugat oleh
Partners)/ Konsumen/Debitur atas
Pemohon nama Herlinawati karena
Kasasi Konsumen/Debitur
menganggap perjanjian
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang
oleh UU Perlindungan
Konsumen.
4 PN 300/Pd Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 109.338.074 Menunggu
Cikarang t.G/202 Pembanding/ Terbanding/Pem Hukum (PMH) Putusan Kasasi
3/PN Termohon ohon Kasasi Adira Finance Cabang Bekasi
Ckr Kasasi digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama Didin Komarudin,
karena keberatan atas
penguasaan unit jaminan
fidusia yang dilakukan oleh
Adira Finance.
5 PN 17/Pdt. Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 50.000.000 Menunggu
Purworejo G/2024 Terbanding/T Pembanding/Pe Hukum (PMH) Putusan Kasasi
/Pn.Pw ermohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang
r Kasasi Magelang digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama PT. Ardan (Ardani
Yusuf), karena keberatan
atas upaya penagihan
kewajiban angsuran
pembiayaan oleh Adira
Finance.
6 PN Jambi 140/Pd Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 277.328.700 Menunggu
t.G/202 Terbanding/T Pembanding/Pe Hukum (PMH) Putusan Kasasi
4/PN ermohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang Jambi
Jmb Kasasi digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama Adi Asmar, karena
keberatan atas upaya
penguasaan unit jaminan
fidusia oleh Adira Finance.
7 PN Jambi 175/Pd Tergugat/Terb Penggugat/Pem MA Gugatan Perbuatan Melawan 229.039.940 Menunggu
t.G/202 anding/Termo banding/Pemoh Hukum (PMH) Putusan Kasasi
4/Pn.J hon Kasasi on Kasasi Adira Finance Cabang Jambi
mb digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama Ismet, karena
keberatan atas upaya
penagihan kewajiban
71
Page 100
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
angsuran pembiayaan oleh
Adira Finance.
8 PN 50/Pdt. Tergugat/Ter Penggugat/Pem MA Gugatan Perbuatan Melawan 138.352.672 Menunggu
Martapura G/2024 mohon ohon Hukum (PMH) Putusan Kasasi
/PN Banding/Term Banding/Pemoh Adira Finance Cabang
Mtp. ohon Kasasi on Kasasi Martapura digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama Nining Indah Purwati,
karena Konsumen/Debitur
menganggap perjanjian
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang
oleh UU Perlindungan
Konsumen
9 PN Manado 317/Pd Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 337.321.726 Menunggu
t.G/202 Terbanding/T Pembanding/Pe Hukum (PMH) Putusan Kasasi
4/PN ermohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang
Mnd Kasasi Manado (Tergugat) dan
Notaris Eka (Turut Tergugat
I), Kemenkumham Sulut
(Turut Tergugat II), dan
Pitoesi (Tergugat III) digugat
oleh Konsumen/Debitur
Arichandra Hinta karena
Konsumen/Debitur merasa
tidak pernah
menandatangani Surat
Kuasa Fidusia, dan
mempermasalahkan
pembuatan Akta Fidusia
dengan menggunakan
Notaris diluar wilayah Kota
Manado.
10 PN Jambi 136/Pd Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 421.036.035 Menunggu
t.G/202 Terbanding/T Pembanding/Pe Hukum (PMH) Putusan Kasasi
4/PN ermohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang Jambi
Jmb Kasasi digugat oleh
Konsumen/Debitur atas
nama Aidil Amin, karena
keberatan atas upaya
penguasaan unit jaminan
fidusia oleh Adira Finance.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 September 2025, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terdapat (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.
Lebih lanjut, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar
badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari
pihak manapun.
72
Page 101
A.13. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Penggabungan usaha Perseroan
Penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau “ADMF”) dan PT Mandala Multifinance
Tbk (“MFIN”) telah menjadi efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan diterbitkannya Surat Menteri Hukum Republik
Indonesia terkait Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar. Melalui penggabungan tersebut, Adira Finance
memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari
MUFG dan Danamon.
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).
Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.
Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
73
Page 102
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi Perseroan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia.
Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor
dan mobil, baik baru maupun bekas. Melihat adanya potensi ini,, Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun
2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank
Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Perseroan.
Sebagai anak perusahaan Bank Danamon, Perseroan menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan grup keuangan
terbesar di Jepang dan salah satu dari 10 bank terbesar di dunia. Perseroan telah menjadi perusahaan terkemuka di sektor
pembiayaan yang senantiasa hadir di masyarakat dengan menyediakan produk dan layanan yang beragam, yang sesuai
dengan siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk Sahabatnya.
Pada tahun 2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah. Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna melalui
produk “Solusi Dana,” serta produk lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi
konsumen.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Solusi Dana (multiguna), pembiayaan umroh (Syariah),alat berat, dan pembiayaan
lainnya.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi danotomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, momobil.id, momotor.id, dicicilaja.com, Danadira dan lainnya dalam rangka mempermudah proses
pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun
konsumen baru.
Sebelumnya Perseroan telah memiliki aplikasi mobile, yaitu Adiraku, yang memungkinkan pelanggan untuk mengajukan
pinjaman multiguna secara online. Kemudian pada tahun 2024, Perseroan meluncurkan aplikasi mobile “Danadira” yang
merupakan aplikasi untuk pengajuan pembiayaan dana instan dari Perseroan yang semua prosesnya dilakukan secara digital
dan langsung dari ponsel mulai dari pengajuan pembiayaan hingga pencairan dana tunai, serta pembayaran angsurannya.
Hingga diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 526 jaringan usaha
termasuk cabang syariah, dengan didukung oleh lebih dari 16 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,0 juta konsumen
dengan dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari Rp54,0 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pembiayaan konsumen 2.915.482 6.190.857 6.041.776
Marjin murabahah 703.837 1.561.549 1.482.860
Sewa pembiayaan 187.548 266.455 147.862
Lain-lain 903.313 1.950.909 1.835.436
Bagian laba bersih entitas
asosiasi 6.463 20.110 -
Jumlah Pendapatan 4.716.643 9.989.880 9.507.934
*tidak diaudit
74
Page 103
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen – bruto
Pihak ketiga 51.448.028 53.720.772 54.543.849
Pihak berelasi 7.129 7.688 6.122
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
Pihak ketiga (11.566.295) (12.226.407) (12.673.901)
Pihak berelasi (665) (648) (679)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai
pihak berelasi – neto (19.469.048) (20.174.580) (19.924.172)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.115.962) (1.176.631) (1.270.483)
Pihak berelasi (104) (68) (107)
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto 19.303.083 20.150.126 20.680.629
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 14.835.429 15.686.818 16.159.859
Pihak berelasi 1.282 863 317
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.277.995) (3.532.846) (3.813.876)
Pihak berelasi (129) (39) (23)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai
pihak berelasi – neto (5.975.463) (6.266.141) (6.534.107)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (343.474) (336.694) (292.095)
Pihak berelasi (64) (39) (13)
Piutang Pembiayaan Murabahah – Neto 5.239.586 5.551.922 5.520.062
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 1.674.153 1.749.944 1.447.447
Nilai residu yang terjamin 585.788 563.230 455.335
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (181.930) (200.793) (184.084)
Simpanan jaminan (585.788) (563.230) (455.335)
Cadangan kerugian penurunan nilai (37.588) (42.244) (50.487)
Jumlah Konvensional 1.454.635 1.506.907 1.212.876
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 1.612.340 1.075.770 330.547
Akumulasi penyusutan (539.300) (315.068) (88.840)
Cadangan kerugian penurunan nilai (42.300) (32.210) (10.283)
Jumlah Syariah 1.030.740 728.492 231.424
Piutang Sewa Pembiayaan – Neto 2.485.375 2.235.399 1.444.300
*Tidak diaudit
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
75
Page 104
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp24 juta Rp23 juta Rp22 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 29 bulan 29 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 32%-36% 31%-35% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp16 juta Rp15 juta Rp16 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 25 bulan 25 bulan 26 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 38%-42% 38%-42% 37%-41%
*Tidak diaudit
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada Periode yang berakhir tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 5,780 12.491 13.387
Jumlah Unit (ribuan unit) 236 537 602
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 7,6% 8,5% 9,7%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 865 1.608 2.128
Jumlah Unit (ribuan unit) 54 106 137
*Tidak diaudit
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Adira Finance juga
menyadari bahwa pelanggan dalam segmen pembiayaan sepeda motor relatif lebih sensitif terhadap gejolak yang terjadi
pada daya beli dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Sampai dengan semester I-2025, Adira Finance telah mengimplementasikan beberapa strategi dan kebijakan untuk
meningkatkan pembiayaan sepeda motor, terutama di tengah masih lesunya kinerja industri otomotif. Di antara strategi ini
adalah dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat
kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik
serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan
melakukan proses digitalisasi. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta
memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan.
Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance guna mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp247 juta Rp242 juta Rp235 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 50 bulan 52 bulan 53 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 12%-16% 13%-17% 13%-17%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp145 juta Rp137 juta Rp133 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 44 bulan 46 bulan 47 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 18%-22% 18%-22% 18%-22%
*Tidak diaudit
76
Page 105
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 3.228 8.425 11.808
Jumlah Unit (ribuan unit) 13 35 50
Pangsa Pasar Mobil Baru 3,5% 4,0% 5,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 1.804 4.340 5.382
Jumlah Unit (ribuan unit) 13 32 40
*Tidak diaudit
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, baik untuk mobil penumpang maupun mobil komersial. Di samping itu, seperti halnya segmen
kendaraan roda dua, Adira Finance juga menyediakan dua pilihan pembiayaan: pembiayaan konvensional dan syariah.
Di tengah pelemahan permintaan pasar otomotif sepanjang semester I-2025, Adira Finance mengadopsi berbagai strategi
dalam upayanya mendorong kinerja segmen pembiayaan mobil. Diantara strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan
melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat kerja sama dengan
dealer dan mitra strategis, memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas penetrasi pasar secara lebih efektif, terus
meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif
untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi. Pada saat yang sama, Perseroan
juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta memberikan pembiayaan secara segmented sesuai
dengan risk appetite Perusahaan.
Disisi lain, Adira Finance juga terus melanjutkan penyaluran pembiayaan produk ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Perseroan melihat prospek pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan dapat terus berkembang seiring dengan semakin
meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep green living, dan tersedianya beragam merek kendaraan
listrik.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 4.144.736 8.636.086 8.040.934
Pihak berelasi 348 892 436
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang
dibiayai pihak berelasi (1.229.602) (2.446.121) (1.999.594)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 2.915.482 6.190.857 6.041.776
Marjin Murabahah
Pihak ketiga 1.104.594 2.392.724 2.188.967
Pihak berelasi 32 55 15
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak
berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan
bersama (400.789) (831.230) (706.122)
77
Page 106
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 703.837 1.561.549 1.482.860
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 187.548 266.455 147.862
*Tidak diaudit
Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2025 mencapai Rp3.806.867 juta, menurun
sebesar 6,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini terutama didorong oleh menurunnya
pendapatan pembiayaan konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 7,2% y/y dan 12,3% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
(dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
30 Juni 31 Desember
Uraian 2025 2024 2023
Rupiah Unit Rupiah Unit Rupiah Unit
Sepeda Motor Baru 5.780 236 12.491 537 13.387 602
Sepeda Motor Bekas 865 54 1.608 106 2.128 137
Mobil Baru 3.228 13 8.425 35 11.808 50
Mobil Bekas 1.804 13 4.340 32 5.382 40
Non otomotif* 4.520 178 9.766 392 8.890 408
Jumlah 16.198 493 36.630 1.102 41.595 1.238
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
Hingga 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp16,2 triliun atau sejumlah 493 ribu kontrak baru,
dimana sektor otomotif masih mendominasi dengan kontribusi terbesar sekitar 72% dari total pembiayaan baru Perseroan.
Meski demikian, segmen non-otomotif menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, khususnya pada produk Solusi Dana
(multiguna) yang kontribusinya meningkat dari 22% pada 1H24 menjadi 27% terhadap total pembiayaan baru di 1H25.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan
memiliki total 516 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188 Kantor Cabang Konvensional, 43 Kantor Cabang Unit Syariah,
217 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan dalam tabel
sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Kantor Cabang Konvensional 188 183 179
Kantor Cabang Unit Syariah 43 42 42
Kantor Perwakilan Konvensional 217 215 193
Kantor Perwakilan Unit Syariah 68 68 52
Jumlah Jaringan Usaha 516 508 466
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal
30 Juni 2025 rata-rata sebesar Rp18 juta – Rp22 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp161 juta – Rp165 juta.
Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 untuk sepeda motor rata-rata 25 – 27 bulan,
sementara untuk mobil rata-rata 42 – 46 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen
tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
78
Page 107
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 % 2024 % 2023 %
Lancar 57.662 83,5 56.362 78,4 57.719 79,7
Dalam perhatian khusus 9.977 14,5 14.213 19,8 13.436 18,6
Kurang lancar 465 0,7 474 0,7 459 0,6
Diragukan 935 1,4 878 1,1 785 1,1
Jumlah Tunggakan 11.377 16,5 15.565 21,6 14.680 20,3
Jumlah Piutang 69.039 71.927 72.399
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
Pada Juni 2025, nilai tunggakan piutang Perseroan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode Desember 2024.
Penurunan ini didukung oleh konsistensi Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian
sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan
secara segmented sesuai dengan risk appetite Perseroan, serta menerapkan kegiatan collection yang efektif. Di samping itu,
secara NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh
Perseroan dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama)
tercatat sebesar 1,9% (2023); 2,2% (2024); dan 2,3% (30 Juni 2025).
Proses Operasional Bisnis
Perseroan telah mengadopsi inovasi digital untuk merampingkan operasionalnya, memanfaatkan teknologi untuk membuka
peluang pertumbuhan baru. Dengan meningkatkan konektivitas dengan mitra dan pelanggan, Perseroan telah memperluas
basis pelanggannya. Selain itu, efisiensi operasional telah meningkat secara signifikan melalui sentralisasi penjualan dan
distribusi di cabang-cabang tertentu, penataan ulang fungsi-fungsi lainnya secara regional, serta implementasi inisiatif
otomatisasi internal yang telah meningkatkan produktivitas karyawan.
79
Page 108
Proses pembiayaan otomotif, multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat
Sistem Teknologi dan Informasi
Teknologi Informasi (TI) memiliki peran vital dalam keberhasilan implementasi strategi bisnis jangka pendek dan jangka
panjang di Perseroan. Menyadari hal ini, Perseroan memperkuat strategi bisnisnya dengan mengintegrasikan aplikasi TI
secara strategis. Dengan demikian, Perusahaan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, mendukung ekspansi
bisnis, mengurangi risiko operasional, memperoleh keunggulan kompetitif, dan mempertahankan posisi terdepannya
di industri keuangan.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, Perseroan mempertahankan kelincahan dan kemampuan beradaptasi
dalam industri keuangan yang dinamis dan kompetitif. Perusahaan secara konsisten mendorong inovasi dengan menerapkanl
dan mengembangkan solusi TI mutakhir. Pendekatan strategis ini memberdayakan Perseroan untuk melakukan transformasi
digital, sehingga memberikan layanan yang nyaman dan cepat bagi pelanggan maupun mitra bisnis.
Cetak Biru Teknologi Informasi
Adira Finance terus meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pencapaian tujuan strategis
Perusahaan. Fokus utama mencakup penguatan keamanan siber dengan melindungi sistem dari ancaman malware serta
memastikan stabilitas operasional yang berkelanjutan. Selain itu, Perusahaan menerapkan tata kelola TI yang kokoh melalui
kerangka kerja terstruktur untuk mengelola keamanan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Untuk mendukung inisiatif ini, Adira
Finance juga membangun serta mempertahankan tenaga kerja dan tim TI yang kompeten dan berdaya saing tinggi
Dalam rangka melaksanakan Cetak Biru TI, Perseroan membangun organisasi yang lengkap dan kuat. Dengan demikian,
pengguna jasa dan produk TI dapat menikmati produk dan layanan yang maksimal dalam waktu yang cepat. Perseroan juga
mengadopsi berbagai standar implementasi TI yang diakui industri, termasuk:
• Control Objective for Information and Related Technology (COBIT), Information Technology Integrated Library, dan POJK
Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
Jasa Keuangan Non-Bank, yang umumnya berlaku bagi sektor perbankan.
• The Open Group Architecture Foundation (TOGAF) untuk proses pengembangan dan pengelolaan Arsitektur TI
• ISO 270001 yang merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diakui secara global. Standar
ini memberikanpendekatan yang sistematis dalam mengelola informasi Perusahaan yang sensitif guna memastikan
kerahasiaan, integritas dan ketersediaannya.
• ISO 20000-1 yang merupakan standar manajemen layanan TI (SML), yang menyediakan kerangka kerja implementasi
dan proses peningkatan secara berkelanjutan untuk menjaga optimalisasi kepuasan pelanggan sistim TI dan menjamin
tercapainya pencapaian target delivery dari layanan TI yang berkualitas.
80
Page 109
Tata Kelola Teknologi Informasi
Adira Finance menggunakan Tata Kelola TI untuk mendukung kepemimpinan, proses manajemen, struktur organisasi, dan
proses berkelanjutannya, sehingga mempertahankan posisinya di garis depan bisnis digital di industri pembiayaan
Untuk itu, Adira Finance terus memperkuat struktur tata kelola dan organisasi TI yang terdiri dari:
• Komite Pengarah TI, dengan ketua Direktur Utama Adira Finance, yang bertanggung jawab menetapkan arah strategis
dan proyek-proyek strategis TI;
• Dewan Arsitektur TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, yang bertanggung jawab menetapkan
platform arsitektur TI
• Dewan Penasihat Perubahan TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, dengan tanggung jawab
antara lain menetapkan perubahan prioritas proyek dan pelaksanaan proyek-proyek TI strategis; dan
• Komite Pengarah Proyek, yang bertanggung jawab memastikan tata kelola proyek TI yang memadai.
B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi Usaha Perseroan
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus meningkatkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat
kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan memperluas jaringannya ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan
untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Solusi Dana (multiguna), alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan
cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik
untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, moservice.id, dan
dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya.
B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Ekonomi Makro 2025
Tahun 2025 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko perlambatan
ekonomi di Tiongkok, tensi geopolitik dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global.
Meskipun demikian, meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter
mereka menjadi akomodatif dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
pelonggaran moneter ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta
membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor industri.
Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2025 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, nilai tukar Rupiah yang stabil, serta
dukungan kuat dari kebijakan pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran
5,2% di tahun 2025. Kebijakan fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil
dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.
Industri Otomotif dan Pembiayaan
Secara umum industri otomotif mengalami menghadapi tantangan sepanjang semester I-2025, khususnya di segmen mobil.
Data dari Gaikindo menunjukkan penjualan wholesale mobil mengalami penurunan sebesar 8,5% (yoy) di 1H25 menjadi 374,7
ribu unit. Sementara itu, data dari AISI menunjukkan bahwa penjualan wholesales sepeda motor mencatatkan penurunan tipis
sebesar 2,1% (yoy) menjadi 3,1 juta unit .
81
Page 110
Seiring dengan pemangkasan suku bunga BI sebanyak 125bps sepanjang Januari hingga September 2025 menjadi 4,75%,
langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri otomotif dan pembiayaan. Selain itu, stimulus positif dari pemerintah,
berupa insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid pada 2025, juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri
otomotif. Katalis positif lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat mencakup makanan bergizi gratis,
serta serta berbagai bentuk bantuan sosial dan insentif fiskal lainnya.
Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil mencapai 850 ribu unit hingga di akhir tahun 2025, sementara AISI
memproyeksikan penjualan sepeda motor akan mencapai antara 6,4 juta sampai 6,7 juta unit. Sejalan dengan industri
otomotif, industry pembiayaan juga diproyeksikan meningkat di 2025. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
memproyeksikan pertumbuhan industry multifinance pada 2025 adalah sebesar 7%-8% (yoy), didukung oleh pertumbuhan
dalam pembiayaan investasi, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan modal kerja.
B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian (Dalam Rp Miliar)
2025 2024 2023
Pinjaman yang Diterima 9.997 10.665 9.313
Efek Utang yang Diterbitkan - Bersih 6.535 6.378 5.885
Sukuk Mudharabah 444 832 859
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan 10.156 10.258 10.726
Gearing Ratio (kali) 1,7 1,7 1,5
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK. 05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.5 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
keuangan dan meningkatkan efisiensi.
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perseroan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
konsumen dan rekan usaha.
82
Page 111
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Perseroan akan terus meningkatkan kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk termasuk jaringan Bank
MUFG untuk meningkatkan penjualan produk pembiayaan serta meningkatkan fee-based income. Selain itu, Perseroan
juga terus melanjutkan kolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk meningkatkan penetrasi pasar
otomotif di segmen menengah ke atas serta berkolaborasi dalam hal pembiayaan mobil penumpang dan pembiayaan
alat berat.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan
Perseroan selalu memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabah
dan melunasi seluruh kewajiban keuangannya baik melalui penerimaan angsuran nasabah maupun menambah fasilitas
pendanaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi mencakup
pembiayaan bersama dengan induk usahanya, Bank Danamon (Joint Financing), serta pinjaman eksternal yang meliputi
pinjaman bank (dalam negeri dan luar negeri) dan penerbitan obligasi dan sukuk.
Terdapat kurang lebih 145 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp718 triliun per posisi Juni 2025 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo
pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi Juni 2025 sebesar Rp54,0 triliun atau mewakili
sekitar 8% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu perusahaan
pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang diambil dari
publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memberikan
kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
83
Page 112
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
i. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf h Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang No. 91 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau;
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
84
Page 113
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2024. SPT Tahun Pajak 2024 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
85
Page 114
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan-15310
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No.236/ADMF/CS/VIII/25, tanggal 27 Agustus 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat sebesar Rp.500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah) atau sebesar 5,888% dari total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
yang di waliamanati sebesar Rp.8.492.249.000.000,- sehingga tidak melanggar ketentuan pada
Pasal 12 POJK No 19/POJK.04/2020. Jatuh tempo kredit berakhir pada tanggal 18 Februari
2028, tanpa jaminan (clean basis) dan digunakan dengan tujuan untuk modal kerja pembiayaan
piutang kepada end user.
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 28 Maret 2023 atas nama
Fathiah Helmi, S.H.
86
Page 115
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No.237/ADMF/CS/VIII/25, tanggal 27 Agustus 2025.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap II Tahun 2025, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran, Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
pengubahannya (jika diperlukan).
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co),
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
Iswira Laksana, SH., M.Si
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi
Pedoman Kerja : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif
sejak tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : No.238/ADMF/CS/VIII/25, tanggal 27 Agustus 2025.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah
dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan Fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No. 251/ADMF/CS/IX/25, tanggal 15 September 2025.
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan
praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
87
Page 116
didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh
Asian Development Bank (“ADB”)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
88
Page 117
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar
Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi
Seri A Seri B
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 145.000.000.000 60.000.000.000 205.000.000.000 12,42
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 145.000.000.000 184.950.000.000 329.950.000.000 20,00
3. PT Indo Premier Sekuritas 174.400.000.000 160.020.000.000 334.420.000.000 20,27
4. PT Mandiri Sekuritas 145.300.000.000 92.020.000.000 237.320.000.000 14,38
5. PT Mega Capital Sekuritas 145.000.000.000 102.000.000.000 247.000.000.000 14,97
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 145.300.000.000 151.010.000.000 296.310.000.000 17,96
Jumlah 900.000.000.000 750.000.000.000 1.650.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh
ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Seri A Seri B
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 66.500.000.000 18.000.000.000 84.500.000.000 12,07
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 66.500.000.000 40.000.000.000 106.500.000.000 15,21
3. PT Indo Premier Sekuritas 66.500.000.000 50.005.000.000 116.505.000.000 16,64
4. PT Mandiri Sekuritas 66.500.000.000 36.000.000.000 102.500.000.000 14,64
5. PT Mega Capital Sekuritas 67.000.000.000 70.000.000.000 137.000.000.000 19,57
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 67.000.000.000 85.995.000.000 152.995.000.000 21,87
Jumlah 400.000.000.000 300.000.000.000 700.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
89
Page 118
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap II Tahun 2025” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/8/05379 Tanggal 18 September 2025 untuk
Obligasi dan No. INT/8/05382 Tanggal 18 September 2025 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:
1) Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan;
f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
menggunakan jaminan)
g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2) Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/05380
tanggal 18 September 2025 untuk Obligasi dan No. INT/08/05383 tanggal 18 September 2025 untuk Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/05378 untuk Obligasi dan No. INT/08/05381 tanggal
18 September 2025 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:
1) Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.8.492.249.000.000,-
(5,888%). Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020 karena jumlah presentase atas hubungan kredit tersebut di bawah 25% dari jumlah Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.
90
Page 119
1. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada 30 Juni 2025, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.151.926.406 dan mempekerjakan sebanyak 27.203 karyawan.
Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.780 outlets domestik dan 9
jaringan kantor luar negeri, 13.388 unit ATM milik sendiri, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking, mobile banking,
SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp 3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.998.750 0,14
• Saham Seri C Rp187.50 68.426.325.320 12.829.935.997.500
86
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.00 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp 3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.996.250 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.064.002.500 1,55
• Saham Seri C: Rp187.50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.974.125 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
91
Page 120
Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
30 Juni 2025, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham %
Pemegang Saham
• PT Danantara 22.378.387.749 60
• Omar Sjawaldy 0 0
• Tedi Barata 0 0
• Suminto 0 0
• Donny Hutabarat 0 0
• Vera Febyanthy 0 0
• Didik Junaedi R 0 0
• Putrama Wahju S 0 0
• Alexandra Askandar 5.997.426 0,016
• Hussein Paolo K 0 0
• Muhammad Iqbal 3.075.911 0,0082
• Agung Prabowo 3.064.085 0,0082
1.990.356 0,0053
• David Pirzada
4.866.684 0,013
• Abu Santosa
0 0
• Rian Eriana Kaslan 802.397 0,0022
• Eko Setyo Nugroho 311.797 0,0008
• Corina Leyla K 5.513.174 0,0148
• Munadi Herlambang 0 0
• Ronny Venir 5.546.296 0,0149
• Toto Prasetio 4.222.896 0,0113
• Negara Republik Indonesia 1 0
• Masyarakat – Warkat – Script 6.564.532 0,018
• Masyarakat – Non Warkat – Scriptless 14.876.969 .412 39,8872
• Saham Treasury 0 0
TOTAL 37.297.312.9 16 100
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.28 tanggal 22 April 2025 di Jakarta adalah sebagai berikutPe:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Omar Sjawaldy Anwar
Wakil Komisaris Utama : Tedi Bharata
Komisaris : Suminto
Komisaris : Donny Hutabarat*
Komisaris Independen : Vera Febyanthy
Komisaris Independen : Didik Junaedi Rachbini
Direksi
Direktur Utama : Putrama Wahju Setyawan
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Treasury&International Banking : Abu Santoso Sudrajat
Direktur Commercial Banking : Muhammad Iqbal
Direktur Human Capital and Compliance : Munadi Herlambang*
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance&Strategy : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Operational : Ronny Venir
Direktur Corporate Banking : Agung Prabowo
Direktur Network & Retail Funding : Rian Kaslan
Direktur Kelembagaan : Eko Setyo Nugroho
Direktur Information Technology : Toto Prasetio
92
Page 121
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test
dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT BNI Asset Management
• BNI Ventures
• PT. Bank Hibank Indonesia
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2023-2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2025
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• BRI Finance Obligasi II 2023
• BRI Finance Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT PPA Sukuk Wakalah 2022
• PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
• PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
93
Page 122
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana
terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali
dalam hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari
Kalender kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada
Perseroan.Permohonan pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis
dengan menyebutkan alasan-alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk
menunjuk Wali Amanat pengganti dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri
tersebut. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan
penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran
diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
setelah permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan
jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali
Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada
Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir tanggal
30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan catatan atas laporan
keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
94
Page 123
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Total Aset 1.151.926.406 1.129.805.638 1.086.663.986
Total Liabilitas 995.690.688 962.619.084 938.789.971
Total Ekuitas 156.235.718 167.186.553 147.874.015
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.151.926.406 1.129.805.637 1.086.663.986
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Pendapatan Bunga Bersih 18.955.895 40.480.205 41.275.673
Pendapatan Premi Bersih 0 1.723.810 1.659.301
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi
18.955.895 42.204.015 42.934.974
Bersih
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih 10.086.525 22.310.905 19,812,429
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (3.533.377) (8.210.562) (9,196,402)
Beban Operasional Lainnya (13.279.487) (29.688.445) (27,777,665)
Laba (Rugi) Operasional 12.229.556 26.615.913 25.773.336
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 12.231.127 26.580.458 25.639.738
Pajak Penghasilan (2.091.105) (4.911.061) (4,533,510)
Total Laba Tahun Berjalan 10.140.022 21.669.397 21.106.228
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan 1.918.676 996.941 673.295
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 12.058.698 22.666.338 21.779.523
*tidak diaudit
95
Page 124
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 15 – 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 21 Oktober 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
96
Page 125
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
penjatahan akan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
97
Page 126
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2025 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 3320067704 No. Rekening: 4001763313
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri PT Bank Mayapada Internasional Bank Permata
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Menara Topas Cabang Sudirman
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 114-3000-4337 No. Rekening: 0.400.176.3984
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia Maybank Syariah Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Sudirman Cabang Jatinegara Cabang Summitmas
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 2700005359 No. Rekening: 2739000111
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Syariah Bank Mega Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Tendean Cabang Bursa Efek Indoneisa
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 1000-1199-14 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 21 Oktober 2025.
J. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2025,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
98
Page 127
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
99
Page 128
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 15 – 16 Oktober 2025 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lantai 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12940
Telp.: (021) 5091 4100 Telp.: (021) 3003 4947
Faks.: (021) 2520 990 Faks.: (021) 3003 4944
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.dbsvickers.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id; Email: corporate.finance@dbs.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Faks.: (+6221) 5793 1072 Faks.: (+6221) 526 3507
Website: www.indopremier.com Website:www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telp: (021) 7917 5599 Telp.: (021) 29249088
Faks. (021) 7919 3900 Faks.: (021) 29249150
Website: www.megasekuritas.id Website: www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id E-mail: fit@trimegah.com
100
Page 129
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Thamrin & Rachman.
101
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan
102
Page 131
103 103
Page 132
104 104
Page 133
105 105
Page 134
106 106
Page 135
107 107
Page 136
108 108
Page 137
109 109
Page 138
110 110
Page 139
111 111
Page 140
112 112
Page 141
113 113
Page 142
114 114
Page 143
115 115
Page 144
116 116
Page 145
117 117
Page 146
118 118
Page 147
119 119
Page 148
120 120
Page 149
121 121
Page 150
122 122
Page 151
123 123
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
124
Names mentioned 134 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×25
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×8
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.18 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×4
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.18 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.18 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.18 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH Seluruh
p.21
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.24 ×6
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.24 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.26 ×4
unresolved
org
Banten Tbk
p.26 ×4
unresolved
org
PT Bank DKI
p.26 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.26 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Akad Syariah
p.40
unresolved
org
PT Arthaasia Finance
p.65
unresolved
org
Bank Danamon. Dalam Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama
p.69
unresolved
org
Bank Danamon. Porsi Pembiayaan
p.69
unresolved
org
PT HOME CREDIT INDONESIA
p.70 ×4
unresolved
person
Shahreza Annaz
· Notaris
p.70 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia No. AHU.
p.70 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.70 ×3
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.70
unresolved
person
Arifin Wibisana
· Notaris
p.70
unresolved
org
Bank BCA
p.70 ×6
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.72
unresolved
org
Bank Mandiri KMK
p.72 ×4
unresolved
org
Bank UOB
p.73 ×7
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.73
unresolved
org
Bank Niaga
p.73
unresolved
person
Antonius Wahono
· Notaris
p.73
unresolved
org
Bank DBSI
p.74 ×6
unresolved
org
Bank BRI
p.75 ×7
unresolved
org
Bank BRI No. R.
p.75
unresolved
person
H. Nasution
p.76
unresolved
person
DR. Moh. Hatta
p.77
unresolved
person
Ir. Juanda
p.78
unresolved
person
Prof. DR. Latumenten
p.79
unresolved
person
KH Abdullah Syafe’i
p.79 ×2
unresolved
org
PT Guna Dharma
p.88 ×2
unresolved
org
Menteri
p.88
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.88
unresolved
person
Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki
p.88
unresolved
org
Bank Indonesia
p.91 ×4
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.91 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan
p.91
unresolved
org
Bank Danamon NAMA Dir
p.93
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.98 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.98 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.98 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.120
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.