Skip to content
Back to announcement

20251021_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31978798_lamp1.pdf

Listing Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 152

Page 1
                                                                                                                                                                                                                      JADWAL
                                                                         Tanggal Efektif                                                                                                                                                                                                                                      :                           26 Juni 2025
                                                                         Masa Penawaran Umum                                                                                                                                                                                                                                  :                   15 – 16 Oktober 2025
                                                                         Tanggal Penjatahan                                                                                                                                                                                                                                   :                        17 Oktober 2025
                                                                         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                                                                                                                  :                        21 Oktober 2025
                                                                         Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik                                                                                                                                                                                   :                        21 Oktober 2025
                                                                         Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                                                                                                                         :                        22 Oktober 2025

                                                                          TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                          PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA
                                                                          KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG
                                                                          TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                                                                          BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                      PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                               Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
                                                                                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                    Kantor Pusat:                                                                                                     Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
                                                                                                                     Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                                        Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188 Kantor Cabang Konvensional,
                                                                                                                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920                                                                                      44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang,
                                                                                                      Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949                                                            71 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                            e-mail: af.corsec@adira.co.id
                                                                                                                              website: www.adira.co.id

                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                       DAN
                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
                                                                                                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                              (”SUKUK MUDHARABAH”)

                                                                         Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :

                                                                         Seri A      : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                                                       terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                         Seri B      : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                                                                       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
                                                                         tanggal 21 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                         Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :

                                                                         Seri A      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                                                                       besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus
                                                                                       tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                         Seri B      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                                                                       Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
                                                                                       Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                         Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal
                                                                         Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri
                                                                         A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh
                                                                         Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                                                                                          Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                          OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
                                                                          ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                          HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
                                                                          PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                          PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
                                                                          KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
                                                                          OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                          DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI
                                                                          DAN SUKUK MUDHARABAH”.

                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH
                                                                          DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA
                                                                          KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.

                                                                          RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
                                                                          TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                          BAGI HASIL DAN DANA PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN SUKUK MUDHARABAH INI.

                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                          ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):

                                                                                                                                            idAAA                                                                                                                                        idAAA(sy)
                                                                                                                                           (Triple A)                                                                                                                                 (Triple A Syariah)

                                                                                                                                                            Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                  Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
       PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

               Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                           danareksa
              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920                                                          sekuritas


Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949                              PT BRI Danareksa Sekuritas            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia              PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas                 PT Mega Capital Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

         e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id                                                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat
No. 087/ADMF/CS/III/25 pada tanggal 27 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-62/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun
enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan
telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat
dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK No. S-382/PL.11/2025 tanggal 26 September 2025
Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025 dan Surat OJK
No. S-401/PL.11/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.


  PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
  LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
  DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI
  BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
  PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
  YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


  PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


  PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
  KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
  DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
  YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL
  11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN

RINGKASAN

      1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
      2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
      3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
      4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII
           TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP II
      5.   STRUKTUR PERMODALAN
      6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

I.    PENAWARAN UMUM

II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN
      SUKUK

III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM

V.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

VI. PERPAJAKAN

VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

X.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
    SUKUK MUDHARABAH

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                                     i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”                :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                   baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                          yang bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan
                               c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                   tersebut;
                               d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                                   lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
                                   sama;
                               e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                   langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                   perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                               f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                                   pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                   secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                   puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”         :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                               Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                               melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                               beserta Denda (jika ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
                               kembali Dana Sukuk Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat
                               Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan
                               atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                               dari Perseroan.

 “Akuntan Publik”          :   berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari Jaringan
                               Deloitte), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam
                               rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

 “Bank Kustodian”          :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                               Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                               Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.

 “BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
                               ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                   iii
Page 6
“Bunga Obligasi”             :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                                 tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                                 berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                 sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                                 bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                                 • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
                                      persen) per tahun; dan
                                 • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima
                                      persen) per tahun.

"Consumer Financing          :   berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"

“Daftar Pemegang Rekening”   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                 kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
                                 Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
                                 memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                                 dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                 kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”      :   berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
                                 Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                 Emisi, dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal
                                 Emisi, dengan jumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah),
                                 terdiri dari:
                                  -     Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,-
                                        (empat ratus miliar Rupiah); dan
                                  -     Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,-
                                        (tiga ratus miliar Rupiah).

                                 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                 pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                                 kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                 Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Dealer”                     :   berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang
                                 melakukan penjualan kendaraan bermotor.

“Dealer Outlet”              :   berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana
                                 terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga
                                 konsumen atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung
                                 dilayani oleh karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas
                                 kepemilikan kendaraan bermotor yang dipilih.

“Denda”                      :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                                 keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                                 yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                                 masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                                 dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                                 kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                                 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                     iv
Page 7
“Dokumen Emisi”        :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           Mudharabah,       Pengakuan     Hutang,     Perjanjian   Penjaminan    Emisi
                           Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                           Pembayaran Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
                           Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah
                           di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan
                           Pencatatan Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
                           Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
                           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II ini.

“Efek”                 :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
                           digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                           hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                           perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                           diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efektif”              :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                           ketentuan UUP2SK yaitu:
                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
                           sebagai berikut:
                           1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                  i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                        diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                                        mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                        terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                        Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                 ii.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                        Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
                                        Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
                           Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”                :   berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                           yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.

“Hari Bursa”           :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                           sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
                           sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”        :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
                           termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                           waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”           :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                           oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                           keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                           Hari Kerja biasa.

“IAPI”                 :   berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”   :   berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan
                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                           Nomor: 36/POJK.04/2014.




                                                 v
Page 8
“Jaminan”                     :   Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                  barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                                  hari menjadi jaminan bagi Pemenang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai
                                  dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                  Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
                                  hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
                                  maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                  khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari.

“Jumlah Terutang”             :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                  Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi
                                  dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                  waktu.

“Jumlah Kewajiban”            :   berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                  Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                  serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
                                  tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta
                                  Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban
                                  Perseroan dari waktu ke waktu.

“Joint Financing”             :   berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.

“Kantor Perwakilan            :   berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan
(Representative Office-RO)        perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat
                                  bertanggung jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO
                                  memiliki wewenang memasarkan produk-produk pembiayaan Perseroan,
                                  menerima pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir
                                  kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit
                                  dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.

“Kios”                        :   berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang
                                  bertujuan untuk melayani transaksi-transaksi tertentu.

“Kompensasi Kerugian Akibat   :   berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan”                    Mudharabah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
                                  memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
                                  Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur
                                  kesalahan dari pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
                                  Sukuk Mudharabah dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                                  Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan (jika ada) akan ditentukan
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis”         :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
                                  Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                                  Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                                  tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
                                  Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk
                                  Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk    :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR”                 Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
                                  menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.




                                                       vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
RUPSu” atau “KTUR”               KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                                 khusus untuk menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu,
                                 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                       :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                                 yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                 Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto
                                 Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan
                                 Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan
                                 memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar
                                 pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan
                                 mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                 Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                                 Agen Pembayaran.

“Kustodian”                  :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                 dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau
                                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                 transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                                 sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                                 Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                 Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
                                 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum,
                                 dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”        :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
atau “Masa Penawaran”            Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan
                                 dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu
                                 selama 2 (dua) hari kerja.

“Masyarakat”                 :   berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
                                 badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah
                                 negara Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum
                                 asing, baik bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri.

“Mudharabah”                 :   berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
                                 pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
                                 menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
                                 dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22
                                 Nomor: 53.

“Nisbah”                     :   berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan
                                 secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
                                 • Seri A sebesar 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari
                                      pendapatan yang dibagihasilkan; dan
                                 • Seri B sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari
                                      pendapatan yang dibagihasilkan;

“Nisbah Pemegang Sukuk       :   bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah”                      berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
                                 Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                 diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                      vii
Page 10
“Obligasi”                     :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
                                   Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan
                                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan
                                   penerbitan Obligasi Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
                                   dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi,
                                   dalam jumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh
                                   miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
                                   dengan ketentuan sebagai berikut:
                                   - Obligasi Seri A sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun berjangka
                                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi
                                     dalam jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar
                                     Rupiah); dan
                                   - Obligasi Seri B sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun
                                     berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
                                     dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
                                     Rupiah);

                                   Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
                                   kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                   dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                   sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
                                   ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa Keuangan”       :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK”                         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                   dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto
                                   Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4
                                   Tahun 2023.

"Pefindo" atau “Pemeringkat”   :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau para pengganti dan
                                   penerima hak dan kewajibannya atau Perusahaan Pemeringkat Efek yang
                                   terdaftar di OJK.

“Pemegang Obligasi”            :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                                   yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                   - Rekening Efek pada KSEI; atau
                                   - Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Sukuk                :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah”                        Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                    - Rekening Efek pada KSEI; atau
                                    - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”            :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                                   meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                                   KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Saham Utama”         :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                                   sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                                   dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak
                                   suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari
                                   itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pemerintah”                   :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                                       viii
Page 11
“Penawaran Umum”            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                                untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                                Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023,
                                peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
                                serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Efek.

“Pendapatan Bagi Hasil”     :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh
                                karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan
                                marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur
                                di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
                                - Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga
                                    persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                    sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
                                - Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan
                                    persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                    sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen).

“Pendapatan Yang            :   berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan
Dibagihasilkan”                 murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki
                                kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Mudharabah.

“Pengakuan Utang”           :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 3 tanggal 3 Oktober
                                2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                                yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                                dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Efek”       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan
                                bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk
                                membeli dan membayar sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai
                                dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
                                menjamin Penawaran Umum Efek Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk
                                membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                                Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
                                PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                                Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
 Efek”                          Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS
                                Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                                PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai
                                dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No IX.A.2”       :   berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No.IX.A.7”       :   berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                                Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.




                                                     ix
Page 12
“Peraturan OJK No. 14/2025”   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni
                                  2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                                  Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“Peraturan OJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
                                  11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal
                                  23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                                  Amanat.

“Peraturan OJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
                                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

“Peraturan OJK No. 3/2018”    :   Berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang
                                  Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
                                  Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

“Peraturan OJK No. 7/2017”    :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                  Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                  Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 9/2017”    :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                                  dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
                                  Bersifat Utang.

“Peraturan OJK No. 18/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
                                  Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“Peraturan OJK No. 29/2014”   :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
                                  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK No. 30/2015”   :   Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
                                  Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No. 33/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No. 34/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No. 35/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.36/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.55/2015”    :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                  Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK No.56/2015”    :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                  Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Perjanjian Agen              :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira
 Pembayaran Obligasi”             Finance Tahap II Tahun 2025 No. 7 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
                                  di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Agen              :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
 Pembayaran Sukuk                 Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 8 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
 Mudharabah”                      di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.



                                                      x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran        :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Obligasi di KSEI”                 Obligasi di KSEI No. SP-113/OBL/KSEI/0925 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
                                   di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran        :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Sukuk Mudharabah di KSEI”         Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-051/SKK/KSEI/0925 tanggal 3 Oktober 2025
                                   yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira
 Obligasi”                         Finance Tahap II Tahun 2025 No. 4 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
                                   di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
 Sukuk Mudharabah”                 VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
                                   di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan    :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
 Obligasi”                         Tahap II Tahun 2025 No. 2 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
                                   Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan    :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Sukuk Mudharabah”                  Adira Finance Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat
                                   di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”       :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
                                   Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Efektif”           :   berarti Pernyataan yang   diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                   Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
                                   Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk
                                   Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyedia sistem atau sarana       yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem berarti Pihak yang menyediakan dan
e-RUPO”                            mengelola e-RUPO.

“Pengguna e-RUPO”                  berarti Perseroan, Wali Amanat, Pemegang Obligasi-dan Pihak lain yang
                                   ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.

“Penyelenggara e-RUPO”             berarti Wali Amanat atau Perseroan atau Pemegang Obligasi yang melaksanakan
                                   seluruh tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
                                   Elektronik.

“Perseroan atau Mudharib”      :   berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                                   berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial
                                   Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

"Perusahaan Efek"              :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/
                                   atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                                   dalam UUP2SK.

"Perusahaan Publik"            :   berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
                                   ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Piutang”                      :   berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan
                                   berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

“Piutang Lancar”               :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

“Piutang Tidak Lancar”         :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi
                                   dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.


                                                        xi
Page 14
“Piutang Tidak Lancar Yang    :   berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu
Dijaminkan”                       angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender
                                  sejak tanggal jatuh tempo.

“Pokok Obligasi”              :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                                  ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
                                  Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar
                                  Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
                                  terdiri dari:
                                  - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan
                                     ratus miliar Rupiah); dan
                                  - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
                                     lima puluh miliar Rupiah).

                                  Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
                                  Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                  memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.

“Rekening Efek”               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah
                                  dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                  diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                                  perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                                  Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah.

“RUPO”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi berarti rapat umum pemegang obligasi
                                  secara fisik (RUPO Secara Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara
                                  elektronik (RUPO Secara Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat
Obligasi Secara Elektronik”       umum pemegang obligasi dengan menggunakan media telekonferensi, video
                                  konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPO Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Fisik”            pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi
                                  video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“RUPS”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                      :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“RUPSu”                       :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik (RUPSu Secara
                                  Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara elektronik (RUPSu Secara
                                  Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat
Sukuk Mudharabah Secara           umum pemegang Sukuk Mudharabah dengan menggunakan media
Elektronik”                       telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara           pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi,
Fisik”                            video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“Satuan Pemindahbukuan”       :   berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                                  dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
                                  Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                      xii
Page 15
“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI
                                  yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                  kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan
Mudharabah”                       kolektif di KSEI yangditerbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                                  KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                                  Rekening.

“Sistem Penyelenggaraan       :   yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang
RUPO Secara Elektronik”           digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan
                                  pelaporanRapat Umum Pemegang Obligasi.

“Suara”                       :   berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam
                                  Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II dan Sukuk Mudharabah
                                  Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II.

“Sukuk Mudharabah”            :   berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah
                                  dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun
                                  2025 dalam jumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang
                                  terdiri dari:
                                  - Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                      Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                      Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah
                                      Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 45,83% (empat puluh lima koma
                                      delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                      bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun,
                                      dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                      Emisi; dan
                                  - Sukuk Mudharabah Seri B jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                      Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang
                                      Sukuk Mudharabah sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan
                                      persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                      sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun, dan jangka
                                      waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi;

                                  pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara
                                  penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana
                                  Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah.

                                  Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                  pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                                  kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat
                                  jumbo sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”               :   berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
                                  Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                                  penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima
                                  oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi
                                  Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada
                                  Perseroan.




                                                      xiii
Page 16
“Tanggal Pelunasan Pokok    :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
 Obligasi”                      dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                                berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
                                Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal
                                31 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Seri B.

“Tanggal Pembayaran”        :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
                                Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Efek.

“Tanggal Pembayaran Bunga   :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Obligasi”                       seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                                Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening,
                                dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal
                                pembayaran bunga obligasi adalah sebagai berikut:

                                                          Tanggal Pembayaran Bunga
                                                                    Seri A                    Seri B
                                Bunga Obligasi Ke-1                21 Januari 2026           21 Januari 2026
                                Bunga Obligasi Ke-2                   21 April 2026             21 April 2026
                                Bunga Obligasi Ke-3                    21 Juli 2026               21 Juli 2026
                                Bunga Obligasi Ke-4                31 Oktober 2026           21 Oktober 2026
                                Bunga Obligasi Ke-5                                          21 Januari 2027
                                Bunga Obligasi Ke-6                                             21 April 2027
                                Bunga Obligasi Ke-7                                               21 Juli 2027
                                Bunga Obligasi Ke-8                                          21 Oktober 2027
                                Bunga Obligasi Ke-9                                          21 Januari 2028
                                Bunga Obligasi Ke-10                                            21 April 2028
                                Bunga Obligasi Ke-11                                              21 Juli 2028
                                Bunga Obligasi Ke-12                                         21 Oktober 2028

“Tanggal Pembayaran         :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Dana Sukuk              wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
Mudharabah”                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan
                                memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran
                                Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah tanggal 31 Oktober 2026 untuk Sukuk
                                Mudharabah Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri
                                B.




                                                    xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran         :   berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil”          jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                                dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Mudharabah. Tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:

                                                Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                                                        Seri A                 Seri B
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-1           21 Januari 2026        21 Januari 2026
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-2             21 April 2026           21 April 2026
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-3               21 Juli 2026           21 Juli 2026
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-4          31 Oktober 2026         21 Oktober 2026
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-5                                  21 Januari 2027
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-6                                     21 April 2027
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-7                                      21 Juli 2027
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-8                                  21 Oktober 2027
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-9                                  21 Januari 2028
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-10                                    21 April 2028
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-11                                     21 Juli 2028
                                 Pendapatan Bagi Hasil Ke-12                                 21 Oktober 2028

“Tanggal Penjatahan”        :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada
                                2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang Pasar        :   berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
Modal” atau “UUPM”              Pasar Modal.

“Undang-Undang Nomor: 4     :   berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Tahun 2023” atau “UUP2SK”       Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan
                                diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor
                                4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.

“UUPT”                      :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                                2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Wali Amanat”               :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
                                PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                    xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").

Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
                          Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                          10.000.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Raphael Adi Rachmat                                                4.425.000            4.425.000.000        88,50
   2. Linda Rahmat                                                         125.000              125.000.000         2,50
   3. Yus Winata                                                           450.000              450.000.000         9,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.000            5.000.000.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    5.000.000            5.000.000.000

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.




                                                             xvi
Page 19
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188
Kantor Cabang Konvensional, 44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang, 71 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
    maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
    pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
    perusahaan pasangan usaha untuk:
    1. Pengembangan suatu penemuan baru;
    2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
    3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
    4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
    5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
    6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
    7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
      i. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
      ii. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
     iii. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
     iv. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
      v. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
    jasa keuangan.

Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.




                                                           xvii
Page 20
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     31 Oktober 2026; dan
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
•     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah); dan
•     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi Seri A     : Bunga Tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen); dan
Obligasi Seri B     : Bunga Tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.


                                                             xviii
Page 21
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24 September 2025, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                         idAAA
                                                       (Triple A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

NAMA SUKUK MUDHARABAH

“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:

▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
    31 Oktober 2026; dan
▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
•    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
•    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:



                                                           xix
Page 22
-       Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
        dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
-       Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
        dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun per tahun.

Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:-
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
   sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218% (dua
   belas koma dua satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan
   kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,788% (sebelas koma tujuh delapan delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
   sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,212% (dua
   belas koma dua satu dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
   perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24 September 2025, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                                           idAAA(sy)
                                                                      (Triple A Syariah)

    Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

3.        KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                     Jumlah Nominal                                                             Jumlah Terutang
                                                                                       Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh
    No.                 Nama Obligasi/ Sukuk                  Seri                                      Peringkat
                                                                                       Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo
                                                                          (Rp)                                                                       (Rp)

    1      Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III    C     250.000.000.000   6,25%     60 bulan    idAAA      22-Mar-22   22-Mar-27   250.000.000.000
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance
    2                                                          C     98.000.000.000    6,25%     60 bulan   idAAA(sy)   22-Mar-22   22-Mar-27    98.000.000.000
           Tahap III
                                                               B     410.000.000.000   6,00%     36 bulan    idAAA      7-Jul-23    7-Jul-26    410.000.000.000
    3      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
                                                               C     885.000.000.000   6,25%     60 bulan    idAAA      7-Jul-23    7-Jul-28    885.000.000.000

                                                               B     141.000.000.000   6,00%     36 bulan   idAAA(sy)   7-Jul-23    7-Jul-26    141.000.000.000
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
    4
           Tahap I
                                                               C     95.000.000.000    6,25%     60 bulan   idAAA(sy)   7-Jul-23    7-Jul-28     95.000.000.000




                                                                                 xx
Page 23
                                                                   Jumlah Nominal                                                             Jumlah Terutang
                                                                                     Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh
 No.                 Nama Obligasi/ Sukuk                   Seri                                      Peringkat
                                                                                     Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo
                                                                        (Rp)                                                                        (Rp)

                                                             B     385.235.000.000   6,50%     36 bulan    idAAA      9-Nov-23    9-Nov-26    385.235.000.000
 5      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II
                                                             C     30.375.000.000    6,55%     60 bulan    idAAA      9-Nov-23    9-Nov-28     30.375.000.000

                                                             B     48.730.000.000    6,50%     36 bulan   idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov-26     48.730.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 6
        Tahap II
                                                             C      100.000.000      6,55%     60 bulan   idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov-28      100.000.000

                                                             B     391.461.000.000   6,55%     36 bulan    idAAA      3-Mei-24    3-Mei-27    391.461.000.000
 7      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
                                                             C     129.335.000.000   6,65%     60 bulan    idAAA      3-Mei-24    3-Mei-29    129.335.000.000

                                                             B     39.005.000.000    6,55%     36 bulan   idAAA(sy)   3-Mei-24    3-Mei-27     39.005.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 8
        Tahap III
                                                             C     22.015.000.000    6,65%     60 bulan   idAAA(sy)   3-Mei-24    3-Mei-29     22.015.000.000

                                                             A     785.000.000.000   6,45%     370 hari    idAAA      10-Okt-24   20-Okt-25   785.000.000.000

 9      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV     B     815.000.000.000   6,70%     36 bulan    idAAA      10-Okt-24   10-Okt-27   815.000.000.000

                                                             C     400.000.000.000   6,80%     60 bulan    idAAA      10-Okt-24   10-Okt-29   400.000.000.000

                                                             A     997.102.000.000   6,75%     370 hari    idAAA      14-Feb-25   24-Feb-26   997.102.000.000

 10     Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V      B     856.076.000.000   6,95%     36 bulan    idAAA      14-Feb-25   14-Feb-28   856.076.000.000

                                                             C     213.815.000.000   7,05%     60 bulan    idAAA      14-Feb-25   14-Feb-30   213.815.000.000

                                                             A     724.645.000.000   6,20%     370 hari    idAAA      8-Jul-25    18-Jul-26   724.645.000.000

 11     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I     B     235.355.000.000   6,60%     36 bulan    idAAA      8-Jul-25    8-Jul-28    235.355.000.000

                                                             C     240.000.000.000   6,70%     60 bulan    idAAA      8-Jul-25    8-Jul-30    240.000.000.000

                                                             A     205.959.000.000   6,20%     370 hari   idAAA(sy)   8-Jul-25    18-Jul-26   205.959.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
 12                                                          B     60.011.000.000    6,60%     36 bulan   idAAA(sy)   8-Jul-25    8-Jul-28     60.011.000.000
        Tahap I
                                                             C     34.030.000.000    6,70%     60 bulan   idAAA(sy)   8-Jul-25    8-Jul-30     34.030.000.000

             Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan                        8.492.249.000.000


Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Seri A Tahun
2024 yang akan jatuh tempo di 20 Oktober 2025 akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

4.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
       VII TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP II

Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.

Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

5.     STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”)




                                                                               xxi
Page 24
                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
  Keterangan                                                  Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal                %
                                                                                            (Rp)
  Modal Dasar                                                   4.000.000.000              400.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                               920.700.000              92.070.000.000   74,50
   - MUFG Bank LTD                                               233.863.559              23.386.355.900   18,93
   - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                  981.615.400   0,79
   - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                  420.480.000   0,34
  - Masyarakat*)                                                  67.218.596                6.721.859.600   5,44
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.235.803.109             123.580.310.900  100,00
  Saham Dalam Portepel                                         2.764.196.891             276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

6.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk
periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian
dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 5 Juni 2025, yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                           31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                            2025*                     2024                     2023
Aset                                                            31.248.107               32.588.191              31.007.222
Liabilitas                                                      19.817.465               21.032.447              19.895.036
Ekuitas                                                         11.430.642               11.555.744              11.112.186
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 Juni                                       31 Desember
Keterangan
                                    2025*                     2024*                    2024                    2023
Pendapatan                              4.716.643                 5.004.340                9.989.880               9.507.934
Beban                                 (3.958.071)               (4.040.505)              (8.237.564)             (7.035.265)
Laba Sebelum Beban
Pajak Penghasilan                         758.572                   963.835                1.752.316               2.472.669
Laba Periode/Tahun
Berjalan                                  601.653                   765.198                1.406.682               1.944.047
Total Penghasilan
Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan                    577.898                   758.609                1.415.558               1.882.800
Laba per Saham – Dasar
(dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh)                                  602                      765                    1.407                    1.944
*tidak diaudit




                                                            xxii
Page 25
RASIO

                                                                                                        30 Juni                            31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                                              2025*                   2024*               2024*    2023*
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3                                                                   4,6                   6,1                5,3            8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3                                                               10,6                  14,2               12,7           18,7
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                            12,8                  15,3               14,1           20,4

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
                                                                                                          2,3                   2,2                2,2             1,9
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1

Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan
                                                                                                          0,5                   0,6                0,5             0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                                     1,7                   2,2                1,7            1,5
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                                      1,4                   1,2                1,4            1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                                        30,2                  28,4               30,7           30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                                      0,6                   0,7                0,6            0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                                   1,7                   2,2                1,8            1,8
Interest Coverage Ratio (kali)                                                                            1,2                   1,5                1,3            2,4
Debt Service Coverage Ratio (kali)                                                                        0,1                   0,1                0,2            0,3

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                                      (4,1)                 13,8                 5,1           24,5
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                                (5,8)                 22,6                 5,7           33,8
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                                   (1,1)                 (1,9)                4,0           10,8
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                                (5,7)                 10,7                 5,1           14,0
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5                                                              (21,4)                 (6,5)             (27,6)           21,1
*tidak diaudit
1.     Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.     Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
       NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3.     Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4.     Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
       31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
       2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
5.     Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
       30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023
       dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal
30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                                                   30 Juni                31 Desember
                                            Rasio Keuangan                                                           2025              2024               2023
                                                                                                                                Gearing Ratio
     Tingkat Pemenuhan Persyaratan
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                                    Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                                   Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                                  Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                                   Maks. 10x          Maks. 10x            -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                                Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                               Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                              Maks. 10x          Maks. 10x            -


                                                                                  xxiii
Page 26
                                                                     30 Juni        31 Desember
                           Rasio Keuangan                             2025        2024        2023
                                                                              Gearing Ratio
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                       Maks. 10x   Maks. 10x      -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                         Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                        Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                          -        Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV                           -        Maks. 10x      -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                    -        Maks. 10x      -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                   -        Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                            Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                           Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                             -        Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah                                                 Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                              Maks. 10x       -       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                             Maks. 10x   Maks. 10x      -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                            Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                             Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                 -            -       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                -        Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                            Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX                           Maks. 10x   Maks. 10x      -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                        Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                       Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                      Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia                                           Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                              Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I       -        Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II      -        Maks. 10x      -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                 Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                   -        Maks. 10x      -
PT Bank DKI                                                         Maks. 10x Maks. 10x        -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                      Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk                                        Maks. 10x Maks. 10x        -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                        Maks. 10x Maks. 10x        -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                     -            -       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                      -            -       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                     -            -       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                      -            -       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                  Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                   Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                  Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                 Maks. 10x Maks. 10x        -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                  Maks. 10x Maks. 10x        -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                   Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                  Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                           -            -       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                            -            -       Maks. 10x



                                                     xxiv
Page 27
                                                                                  30 Juni          31 Desember
                               Rasio Keuangan                                       2025         2024           2023
                                                                                           Gearing Ratio
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                         -            -       Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                     Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                        Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                       Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                      Maks. 10x   Maks. 10x Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I                                       Maks. 10x       -          -

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                 30 Juni                              31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan
                                                  2025*                     2024*                       2023*
  Gearing Ratio (kali)                             1,7                       1,7                         1,5
*tidak diaudit

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang

                                                                          Rasio yang
 Rasio Keuangan                                                                                     30 Juni 2025*
                                                                        dipersyaratkan
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                  Maksimum 10:1                    1,7
*tidak diaudit

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                  Persyaratan                      30 Juni 2025*
  Rasio Permodalan                                      min. 10%                                      47,6%
  Non Performing Finance (Neto)                         maks. 5%                                      0,3%
  Gearing Ratio                                         maks. 10x                                      1,7x
*tidak diaudit

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

7.   Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 30 September
2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                Uraian                            Oktober 2025             November 2025                Desember 2025
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                               712.456                     561.713                       888.201
   Beban yang masih harus dibayar                        29.381                           -                             -
   Utang Obligasi                                       784.497                           -                             -
   Utang lain-lain                                       25.246                           -                             -
   Liabilitas Sewa                                        5.242                           -                         6.055
   Utang pajak                                                -                           -                             -
   Liabilitas derivatif                                     274                           -                           194
   Liabilitas imbalan kerja                                   -                           -                             -
   Sukuk Mudharabah                                           -                           -                             -
Jumlah liabilitas                                     1.557.096                     561.713                       894.450

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.


                                                           xxv
Page 28
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.




                                                       xxvi
Page 29
I.        PENAWARAN UMUM

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     31 Oktober 2026; dan
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
•     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah; dan
•     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi Seri A     : Bunga Tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen); dan
Obligasi Seri B     : Bunga Tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                                Tanggal Pembayaran Bunga
                                                          Seri A                                      Seri B
Bunga Obligasi Ke-1                                              21 Januari 2026                               21 Januari 2026
Bunga Obligasi Ke-2                                                 21 April 2026                                 21 April 2026
Bunga Obligasi Ke-3                                                  21 Juli 2026                                  21 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-4                                             31 Oktober 2026                                21 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-5                                                                                            21 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-6                                                                                               21 April 2027
Bunga Obligasi Ke-7                                                                                                21 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-8                                                                                            21 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-9                                                                                            21 Januari 2028



                                                              1
Page 30
                                              Tanggal Pembayaran Bunga
                                                        Seri A                                    Seri B
Bunga Obligasi Ke-10                                                                                          21 April 2028
Bunga Obligasi Ke-11                                                                                           21 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-12                                                                                       21 Oktober 2028

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
     selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
        
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
     penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
     Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

a.   Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
     bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
     sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


                                                            2
Page 31
PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
         harga pasar;
      2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
      3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
          memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
      6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
      7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
          sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
      8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
      9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
      10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
          Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
          Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
      11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
          oleh Pemegang Obligasi;



                                                           3
Page 32
       12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
           a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
               dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
           c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
           Obligasi;
       13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
           mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
           kembali Obligasi;
       14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
       15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
       16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
       17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
               hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
               jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
               untuk dijual kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
        Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
        Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
    2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
        dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
        Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
        rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
    3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
        satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
        kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
        bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
        mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
    5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
    6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
        dengan jaminan preferen;



                                                               4
Page 33
     7)   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     8)   Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
          a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
                akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
          b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
                Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
     9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
          waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
          menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
          Perjanjian Agen Pembayaran;
     2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
          dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
          sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
          Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
          Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
          Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
          melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
          perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
     4) setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
          sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
          mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
          perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
          dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
     8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
          Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
          halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
          Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
          berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
     9) menyampaikan kepada wali amanat:
          a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
                sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,



                                                           5
Page 34
              KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
              di atas.
         b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
              selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
         c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
              dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
              akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
         d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
         e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
     10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku;
     11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
         keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
         Perseroan;
     12) segera memberitahu kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
         a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
              operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
         b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
              mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
         c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
              ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
              ada).
         d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
              menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
              Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
              kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
              atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
              atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
              tersebut.
     13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;
     14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
         dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
         Obligasi;
     15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
         lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.

KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari
          laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
          hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
          dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
          atau
     5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:



                                                            6
Page 35
    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
    1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
        Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
        tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix
        pada Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
        (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
        yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    3) Huruf a angka 2) dan keadaan  keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
        ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
        dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
        tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

         maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
         memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.

         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
         kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
         diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
         Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

         Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
         sesuai keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
         Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
         bersangkutan.
    4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
         6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
         kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
         Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
         hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
          Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.




                                                           7
Page 36
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
     e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     Ĩ͘   Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

     Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
     efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.

     Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
     RUPO Secara Fisik.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
     
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                            8
Page 37
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
        kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
        merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
        berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
        Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
        RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
        g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
        Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
        KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
        setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
        setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
        dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
        Ͳ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
              surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
              hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7)   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                 Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                 Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                            9
Page 38
         f.    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
               dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
               menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
               kuorum.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                 tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
          c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                 tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
          e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
               dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
               menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
               kuorum.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                 tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
          c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                 tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
          e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
               dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
               menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
               kuorum.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua.



                                                        10
Page 39
               - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                  tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
         3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO.
         4.   - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                  tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
         5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO yang keempat;
         7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
              keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.

11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Obligasi.

12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
    elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
    Pasal 5 di Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
    diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).



                                                            11
Page 40
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:

▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
    31 Oktober 2026; dan
▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 tertanggal 03-10-2025 (tiga Oktober dua ribu dua
    puluh lima), yang dibuat di bawah tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan
    Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015, tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
    (mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
    Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
    Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
    bagi hasil antara keduanya.

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”)
     Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan
     sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2025 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima)
     adalah sebesar Rp 6.270.326.202.600,00 (enam triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus dua puluh enam juta dua
     ratus dua ribu enam ratus Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka EMITEN akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang
dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah EMITEN (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis
murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;


                                                           12
Page 41
•        Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
         Pelunasan Sukuk Mudharabah;
•        Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
         Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
    Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
    pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
    tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 29 September 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Keterangan:
    1a     :   Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
               Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
    1b     :   Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
               menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
    1c     :   Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
               dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
    2      :   Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
    3      :   Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
    4a     :   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
               Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
               perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
    4b     :   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
               Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
    5a     :   UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
    5b     :   Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
               tempo Sukuk Mudharabah.




                                                              13
Page 42
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
   yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan
   Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
   nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
   lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
   perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
   ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
   berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
   kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
   membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran
   akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
•    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
•    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun per tahun.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.



                                                         14
Page 43
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                    Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                                              Seri A                             Seri B
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-1                                       21 Januari 2026                    21 Januari 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-2                                         21 April 2026                      21 April 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-3                                          21 Juli 2026                       21 Juli 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-4                                      31 Oktober 2026                    21 Oktober 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-5                                                                          21 Januari 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-6                                                                            21 April 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-7                                                                             21 Juli 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-8                                                                         21 Oktober 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-9                                                                          21 Januari 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-10                                                                           21 April 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-11                                                                            21 Juli 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-12                                                                        21 Oktober 2028

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH

a.   Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b.   Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
     Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
     Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.




                                                         15
Page 44
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
     bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
     Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
     Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b.   Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
     oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
     ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
     dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI

a.   Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
     Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b.   Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c.   Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH

Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.

PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH

Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.




                                                         16
Page 45
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)

a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
     RUPSu;
6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
       a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
           masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
           dan
       c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
           Sukuk Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali
     Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
     kembali Sukuk Mudharabah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin
     jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
     kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
       a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu,
           hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk
           Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
           menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
           kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.




                                                            17
Page 46
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
   atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
   8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
   ketentuan sebagai berikut Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
     i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
        paling sedikit bahasa Inggris; dan
    ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
   a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
   b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
   c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
     Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
     dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.
2.   Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
     Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
     dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
     Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
     marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
     murabahah yang diberikan:
     -    Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
          sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218%
          (dua belas koma dua satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
          memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
     -    Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,788% (sebelas koma tujuh delapan delapan persen). Pemegang Sukuk
          Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
          dari 12,212% (dua belas koma dua satu dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya
          dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3.   Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
     sebagai berikut:
     - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen)
         per tahun; dan
     - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen)
         per tahun;
4.   Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
     Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
     dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
     Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
     triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
     murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
     Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
         Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau



                                                          18
Page 47
          terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
          telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran
          untuk pembagian dividen;
     ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari
          semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang
          telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
          menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
    iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
          satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
          kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
          mendukung kegiatan usaha Perseroan.
   iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
          bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
          mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
          Pendapatan Bagi Hasil.
     v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada
          saat
          ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
   vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
          dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
   vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
  viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
           a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
               akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
           b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
               Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
  ix.     mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
      Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas)
         Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
         memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
      i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
          Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
          Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
          merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
          proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
          Pembayaran;
     ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
          dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
          Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
          keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;



                                                          19
Page 48
   iii.   memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
          Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan poin c huruf vii, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
          terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
          sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 dan dan Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya
          yang berlaku dari waktu kewaktu;
  iv.     setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
          sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
          mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
  v.      menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  vi.     memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
          perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
  vii.    segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
          diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
          Perseroan dan hal lain-lain;
 viii.    memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
          Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan
          pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk
          Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
          disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
  ix.     menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
          1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
              sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
              salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
              (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
          2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
              waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
          3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
              bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
              tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
          4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
          5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
  x.      memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
          Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku;
 xi.      mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
          keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
          Perseroan;
xii.      segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
          1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
              operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
          2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
              mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
          3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
              ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
              ada);
          4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
              Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang
              ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut
              yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
              atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
              peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah
              yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
xiii.     membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
          sebagaimana mestinya;




                                                            20
Page 49
 xiv.      selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
           yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
           diterbitkannya Sukuk Mudharabah;
     xv.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
           tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang
           dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020
           (sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
           Nomor 49;
 xvi.      Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
xvii.      Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
xviii.     Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
           dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
           dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
           secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan;
 xix.      Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
           mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
           berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
           ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     xx.   menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
           Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
           (i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
           (ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
           pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
 xxi.      Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
           bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
           tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
           syariah Islam adalah:
           a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
           b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
           c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
           d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
           moral dan bersifat mudarat.

KELALAIAN PERSEROAN

a.     Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
       atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
       1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
            Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada
            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
       2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
            keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
       3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
            krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
            yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
            Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
            mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
            pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
            Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
            atau
       5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
            diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b.     Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
       Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
       1) Poin a butir 1) dan 4) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
            Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya



                                                              21
Page 50
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
         dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
    2)   Poin a butir 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix pada
         Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
         puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    3)   Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
         oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

         maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
         Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional.

         Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

         Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
         maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
         diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

         Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
         Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan Keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
         pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

       Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
       penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
       tagihan yang bersangkutan.
    4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
        6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu
        bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
        menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
        dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
        sendirinya;

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan
ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)

Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
          perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata
          cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.




                                                           22
Page 51
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
          Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     f.   Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

     Selain melaksanakan RUPSu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
     efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSu Secara Elektronik.

     Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSu maka berarti RUPSu Secara Elektronik dan
     RUPSu Secara Fisik.

2)   RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
           (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
           dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
           Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
           harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
           dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
           Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
           Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
           dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4)   Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua
           atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
           kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
           2) agenda RUPSu;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
           4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
     5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
           puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSu:



                                                           23
Page 52
     a.  Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
         dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat;
     e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
         berita acara RUPSu;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana
         dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
         tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
         memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
         tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
     l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
         demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
         Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada
               Wali Amanat.
         Ͳ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
         Ͳ Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
               Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.         Dalam hal ini Pemegang
               Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan
               surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

              a.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                   hadir dalam RUPSu.
              b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
                  Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                     tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
              c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
               d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga



                                                           24
Page 53
          Ͳ      Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                 (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
     e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
     f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
           Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2.   Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
           hadir dalam RUPSu.
     b.      - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
          Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
             tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
     c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
      d. -Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
          Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
             tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
      e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
      f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
          dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3.   Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
           hadir dalam RUPSu.
     b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
           tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
     c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
     d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
           tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga             
     e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.




                                                  25
Page 54
              f.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                    Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                    dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
                    Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum
    b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
              RUPSu.
         2. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
              Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
         3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
         4. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
               Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga
         5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPSu yang keempat;
         7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-
              -kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
    danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan
    pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk
    Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.




                                                           26
Page 55
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
    elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
    Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
    diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).

PERUBAHAN STATUS SUKUK
1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
   a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
   b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
          menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
          piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
          Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
   Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
   syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
   Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
   terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
   hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
   berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
   Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
   Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
   tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
   Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
   melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
   Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
   seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
   utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo
No. RC-203/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                           idAAA                                                      idAAA(sy)
                         (Triple A)                                              (Triple A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:




                                                           27
Page 56
a.   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
     paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b.   Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
     2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
     Tahap II Tahun 2025. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 6 Oktober 2025.
c.   Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
     termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
     dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI kepada OJK melalui Surat No. 234/ADMF/CS/VIII/25
tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk., dan Surat No. 235/ADMF/CS/VIII/25 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian Laporan
Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. OJK selanjutnya telah
melakukan pecatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat OJK No. S-382/PL.11/2025 tanggal 26 September 2025
Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
II Tahun 2025 dan Surat OJK No. S-401/PL.11/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan
Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun
2025 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

E.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:

 Penerbit                                :   PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
 Kegiatan usaha utama                    :   Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit
                                             Usaha Syariah
 Alamat kantor pusat                     :   Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                             Jakarta 12920
 Telepon                                 :   (021) 3973 3232, 3973 3322
 Faksimile                               :   (021) 3973 4949
 E-mail                                  :   af.corsec@adira.co.id
 Situs                                   :   www.adira.co.id

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan
Serta Kegiatan Dan Prospek Usaha.”

F.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Divisi Banking Operation
                                                Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                CBD BSD City Lot I No. 5
                       Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                            Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                            Fax.: (021) 29411502, 29411512
                                             Email.: INT_custody@bni.co.id

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”



                                                          28
Page 57
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
         UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II
yang belum direalisasikan, maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Ayat (2) Peraturan OJK No. 30/2015.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 10 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan dan realisasi
penggunaan dana atas Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I
Tahun 2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,267% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,015%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
    0,011%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,044%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,004% dan Perusahaan
    Pemeringkat Efek sebesar 0,04%;
6. Biaya lain-lain 0,008%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
    formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,284% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,021%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
   0,011%; biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,049%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,009% dan Perusahaan
   Pemeringkat Efek sebesar 0,04%;
6. Biaya lain-lain 0,014%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
   formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.



                                                            29
Page 58
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk
periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian
dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 5 Juni 2025, yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                               31 Desember
                 Keterangan
                                                               2025*                         2024                 2023
ASET
Kas dan setara kas
Kas                                                                           111.319            117.502              128.375
Kas di bank
   Pihak ketiga                                                               234.301            580.860              570.099
   Pihak berelasi                                                             773.594            855.496              737.017
Piutang pembiayaan konsumen - setelah
  dikurangi cadangan kerugian penurunan
  nilai    sebesar       Rp1.116.066   dan
  Rp1.176.699 pada tanggal 30 Juni 2025
  dan 31 Desember 2024 (31 Desember
  2023: Rp1.270.590)
       Pihak ketiga                                                       19.296.723          20.143.154          20.675.293
       Pihak berelasi                                                          6.360               6.972               5.336
Piutang pembiayaan murabahah - setelah
  dikurangi cadangan kerugian penurunan
  nilai sebesar Rp343.538 dan Rp336.733
  pada tanggal 30 Juni 2025 dan
  31 Desember 2024 (31 Desember 2023:
  Rp292.108)
       Pihak ketiga                                                         5.238.497          5.551.137           5.519.781
       Pihak berelasi                                                           1.089                785                 281
Piutang sewa pembiayaan - setelah
  dikurangi cadangan kerugian penurunan
  nilai sebesar Rp79.888 dan Rp74.454 pada
  tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
  2024 (31 Desember 2023: Rp60.770)                                         2.485.375          2.235.399           1.444.300
Beban dibayar dimuka
       Pihak ketiga                                                           221.955            158.137              104.160
       Pihak berelasi                                                           1.096             44.053               38.904
Piutang lain-lain – neto
       Pihak ketiga                                                           120.934            121.381              273.909
       Pihak berelasi                                                          49.969             54.239               67.152
Aset derivatif                                                                 79.524             62.806                1.006
Pajak dibayar dimuka                                                           55.260             73.809               64.396
Investasi dalam saham, pihak berelasi                                         399.328            396.870              386.360
Investasi pada entitas asosiasi                                               875.081            901.143                    -




                                                             30
Page 59
                                               30 Juni                       31 Desember
                 Keterangan
                                                2025*                 2024                 2023
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
 penyusutan sebesar Rp654.747 dan
 Rp637.639 pada tanggal 30 Juni 2025 dan
 31 Desember 2024 (31 Desember 2023:
 Rp630.860)                                                294.095       287.222              229.704
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
 penyusutan sebesar Rp239.117 dan
 Rp245.811 pada tanggal 30 Juni 2025 dan
 31 Desember 2024 (31 Desember 2023:
 Rp217.343)                                                252.052       263.534              262.482
Aset tak berwujud – setelah dikurangi
 akumulasi amortisasi sebesar Rp523.223
 dan Rp487.698 pada tanggal 30 Juni 2025
 dan 31 Desember 2024 (31 Desember
 2023: Rp438.281)                                           319.525      295.046              120.659
Aset pajak tangguhan                                        369.861      397.545              354.965
Aset lain-lain                                               62.169       41.101               23.043
JUMLAH ASET                                              31.248.107   32.588.191           31.007.222

LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                       4.019.460    4.849.352            6.931.541
       Pihak berelasi                                     5.977.886    5.816.114            2.381.431
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                        554.619       545.950              874.663
       Pihak berelasi                                       51.006        91.774               53.212
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                       6.364.905    6.191.030            5.716.456
       Pihak berelasi                                       170.000      186.800              168.650
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                        505.618       525.405              807.304
       Pihak berelasi                                      681.221       709.823              791.763
Liabilitas sewa                                            126.786       137.978              148.048
Utang pajak                                                 72.510       136.152              180.796
Liabilitas derivatif                                        18.597        75.416                    -
Liabilitas imbalan kerja                                   831.007       934.823              982.172
Sukuk Mudharabah
       Pihak ketiga                                         413.850      801.830              859.000
       Pihak berelasi                                        30.000       30.000                    -
JUMLAH LIABILITAS                                        19.817.465   21.032.447           19.895.036

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai
 penuh) per saham
 Modal dasar 4.000.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor
 penuh 1.000.000.000 saham                                 100.000       100.000              100.000
Tambahan modal disetor                                       6.750         6.750                6.750
Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                         256.645      242.578              223.137
     Belum ditentukan penggunaannya                      11.091.511   11.208.198           10.783.047
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam
 saham yang diukur pada nilai wajar
 melalui penghasilan komprehensif lain                      12.416            9.588                   -
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif
 untuk lindung nilai arus kas – neto                       (36.680)     (11.370)                  (748)


                                              31
Page 60
                                                           30 Juni                               31 Desember
                      Keterangan
                                                            2025*                           2024             2023
EKUITAS – NETO                                                          11.430.642           11.555.744      11.112.186
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           31.248.107           32.588.191      31.007.222
* tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 Juni                                     31 Desember
                  Keterangan
                                      2025*                  2024*                   2024                  2023
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                      2.915.482              3.141.441              6.190.857               6.041.776
Marjin murabahah                           703.837                802.853              1.561.549               1.482.860
Sewa pembiayaan                            187.548                114.417                266.455                 147.862
Lain-lain                                  903.313                945.629              1.950.909               1.835.436
Bagian laba bersih entitas asosiasi          6.463                      -                 20.110                       -
JUMLAH PENDAPATAN                        4.716.643              5.004.340              9.989.880               9.507.934
BEBAN
Gaji dan tunjangan                     (1.261.493)             (1.156.763)            (2.485.620)             (2.419.732)
Beban bunga dan keuangan                 (602.193)               (619.482)            (1.294.011)               (982.199)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai
      Pembiayaan konsumen                (722.142)               (909.132)            (1.659.412)             (1.215.186)
      Pembiayaan murabahah               (231.699)               (256.656)              (514.803)               (413.212)
      Sewa pembiayaan                     (27.031)                (59.117)               (51.501)                (19.256)
Umum dan administrasi                    (809.803)               (729.778)            (1.541.136)             (1.338.942)
Pemasaran                                (279.386)               (278.208)              (624.993)               (611.583)
Bagi hasil sukuk mudharabah               (22.416)                (29.164)               (61.575)                (29.983)
Lain-lain                                  (1.908)                 (2.205)                (4.513)                 (5.172)
JUMLAH BEBAN                           (3.958.071)             (4.040.505)            (8.237.564)             (7.035.265)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN                          758.572                 963.835             1.752.316               2.472.669
Beban pajak penghasilan                  (156.919)               (198.637)             (345.634)               (528.622)
LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN                                  601.653                    765.198           1.406.682               1.944.047

PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas
investasi dalam saham yang
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain                  3.626                       -                 12.292                       -
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja                              255                       -                 12.705               (81.900)
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain
yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi                                      (854)                       -                (5.499)                18.018
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan pasca-kerja dari entitas
asosiasi – neto                               (1.472)                      -                      -                       -
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi




                                                        32
Page 61
                                                                       30 Juni                                               31 Desember
                  Keterangan
                                                         2025*                        2024*                         2024                          2023
Bagian efektif atas perubahan nilai
wajar instrumen derivatif - lindung
nilai arus kas                                                   (32.449)                       (8.447)                    (13.618)                         3.378
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain
yang akan direklasifikasi ke laba
rugi                                                                7.139                        1.858                         2.996                         (743)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK                                                    (23.755)                       (6.589)                        8.876                     (61.247)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN                                           577.898                      758.609                    1.415.558                     1.882.800
LABA PER SAHAM - DASAR
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh)                                                                 602                          765                        1.407                        1.944
DIVIDEN PER SAHAM
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh)                                                                 703                          972                          972                           803
* tidak diaudit

RASIO

                                                                                                      30 Juni                            31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                                            2025*                   2024*               2024*    2023*
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3                                                                 4,6                   6,1                5,3            8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3                                                             10,6                  14,2               12,7           18,7
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                          12,8                  15,3               14,1           20,4

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
                                                                                                        2,3                   2,2                2,2             1,9
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1

Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan
                                                                                                        0,5                   0,6                0,5             0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                                   1,7                   2,2                1,7            1,5
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                                    1,4                   1,2                1,4            1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                                      30,2                  28,4               30,7           30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                                    0,6                   0,7                0,6            0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                                 1,7                   2,2                1,8            1,8
Interest Coverage Ratio (kali)                                                                          1,2                   1,5                1,3            2,4
Debt Service Coverage Ratio (kali)                                                                      0,1                   0,1                0,2            0,3

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                                    (4,1)                 13,8                 5,1           24,5
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                              (5,8)                 22,6                 5,7           33,8
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                                 (1,1)                 (1,9)                4,0           10,8
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                              (5,7)                 10,7                 5,1           14,0
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5                                                            (21,4)                 (6,5)             (27,6)           21,1
*tidak diaudit
1.   Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.   Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
     NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3.   Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.




                                                                                 33
Page 62
4.    Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
      31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
      2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
5.    Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal
      30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023
      dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal
30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                                                  30 Juni                31 Desember
                                           Rasio Keuangan                                                           2025              2024              2023
                                                                                                                               Gearing Ratio
     Tingkat Pemenuhan Persyaratan
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                                   Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                                  Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                                 Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                                  Maks. 10x          Maks. 10x            -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                               Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                              Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                             Maks. 10x          Maks. 10x            -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                                                              Maks. 10x          Maks. 10x            -
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                                                Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                                               Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                                                 -               Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV                                                                  -               Maks. 10x            -
     PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                                                           -               Maks. 10x            -
     PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                                                          -               Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                                                   Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                                                  Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                                                    -               Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank BCA Syariah                                                                                        Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                                                     Maks. 10x             -              Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                                                    Maks. 10x          Maks. 10x            -
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                                                   Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                                                                    Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                                                        -                  -              Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                                                       -               Maks. 10x         Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                                                   Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX                                                                  Maks. 10x          Maks. 10x            -
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                               Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                              Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                                                             Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     Citibank, N.A., Indonesia                                                                                  Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank CTBC Indonesia                                                                                     Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I                                              -               Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II                                             -               Maks. 10x            -
     PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                                                        Maks. 10x          Maks. 10x         Maks. 10x
     PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                                                          -               Maks. 10x            -
     PT Bank DKI                                                                                                Maks. 10x          Maks. 10x            -



                                                                                  34
Page 63
                                                                                  30 Juni          31 Desember
                               Rasio Keuangan                                        2025        2024            2023
                                                                                             Gearing Ratio
  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                 Maks. 10x     Maks. 10x Maks. 10x
  PT Bank Negara Indonesia Tbk                                                   Maks. 10x     Maks. 10x      -
  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                                   Maks. 10x     Maks. 10x      -
  Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                                -              -       Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                                 -              -       Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                                -              -       Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                                 -              -       Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                             Maks. 10x     Maks. 10x Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                              Maks. 10x     Maks. 10x Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                             Maks. 10x     Maks. 10x Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                            Maks. 10x     Maks. 10x      -
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                             Maks. 10x     Maks. 10x      -
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                             Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                             Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                                      -             -          Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                                       -             -          Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                        -             -          Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                    Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                       Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                      Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                     Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I                                      Maks. 10x        -             -

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                  30 Juni                              31 Desember
  Rasio Keuangan Perseroan
                                                   2025*                     2024*                      2023*
  Gearing Ratio (kali)                              1,7                       1,7                        1,5
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                          Rasio yang
  Rasio Keuangan                                                                                    30 Juni 2025*
                                                                        dipersyaratkan
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                  Maksimum 10:1                      1,7
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

  Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                  Persyaratan                      30 Juni 2025*
  Rasio Permodalan                                      min. 10%                                      47,6%
  Non Performing Finance (Neto)                         maks. 5%                                      0,3%
  Gearing Ratio                                         maks. 10x                                      1,7x
*tidak diaudit


Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                                            35
Page 64
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 30 September
2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
              Uraian                           Oktober 2025             November 2025              Desember 2025
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                            712.456                    561.713                   888.201
   Beban yang masih harus dibayar                     29.381                          -                         -
   Utang Obligasi                                    784.497                          -                         -
   Utang lain-lain                                    25.246                          -                         -
   Liabilitas Sewa                                     5.242                          -                     6.055
   Utang pajak                                             -                          -                         -
   Liabilitas derivatif                                  274                          -                       194
   Liabilitas imbalan kerja                                -                          -                         -
   Sukuk Mudharabah                                        -                          -                         -
Jumlah liabilitas                                  1.557.096                    561.713                   894.450

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.




                                                        36
Page 65
IV.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Pada tanggal 16 Juli 2025, Perseroan dan PT Arthaasia Finance ("AAF") menandatangani Perjanjian Pengalihan Portofolio
Bersyarat ("PPPB") untuk mengakuisisi portofolio pinjaman kendaraan AAF. Transaksi ini diperkirakan akan diselesaikan pada
bulan Oktober 2025 tergantung dari beberapa kondisi bersyarat, termasuk dari regulator terkait.

Transaksi diatas tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
usaha Perseroan.




                                                           37
Page 66
V.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
         USAHA
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.1.   RIWAYAT SINGKAT

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").

Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
                          Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                          10.000.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Raphael Adi Rachmat                                                4.425.000            4.425.000.000        88,50
   2. Linda Rahmat                                                         125.000              125.000.000         2,50
   3. Yus Winata                                                           450.000              450.000.000         9,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.000            5.000.000.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    5.000.000            5.000.000.000

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.




                                                             38
Page 67
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188
Kantor Cabang Konvensional, 44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang, 71 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
    maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
    pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
    perusahaan pasangan usaha untuk:
    1. Pengembangan suatu penemuan baru;
    2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
    3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
    4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
    5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
    6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
    7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
       i. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
      ii. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
     iii. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
     iv. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
      v. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

'Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
     jasa keuangan.

Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.



                                                           39
Page 68
A.2.   STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”), adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal             %
                                                                                          (Rp)
  Modal Dasar                                                 4.000.000.000              400.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                               920.700.000              92.070.000.000   74,50
   - MUFG Bank LTD                                               233.863.559              23.386.355.900   18,93
   - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                  981.615.400   0,79
   - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                  420.480.000   0,34
  - Masyarakat*)                                                  67.218.596                6.721.859.600   5,44
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.235.803.109             123.580.310.900  100,00
  Saham Dalam Portepel                                         2.764.196.891             276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

A.3.   PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Adira Finance Tahap
I Tahun 2025, berikut Adalah perubahan perjanjian-perjanjian dalam rangka pembiayaan bersama:

1.     PERJANJIAN KERJASAMA FASILITAS PEMBIAYAAN BERSAMA (JOIN FINANCING) PT BANK DANAMON
       INDONESIA TBK (“BANK DANAMON”)

1.1    Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan
       Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. 004/FIN-ADMF/LGL/II/2017
       tanggal 14 Februari 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
       Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint
       Financing) No. Bank: B.380-DIR dan No. Perseroan: 001/FIN-ADMF/LGL/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, dibuat
       di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon”).

       Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon, Perseroan dan Bank Danamon
       (“Kreditur”) bekerjasama dalam rangka pembiayaan bersama untuk membiayai pembiayaan Barang dan/atau Jasa
       dengan Agunan, baik meliputi pembiayaan multiguna, modal kerja, investasi maupun pembiayaan lainnya kepada
       Debitur/Konsumen. Yang dimaksud Barang dan/atau Jasa, berarti obyek pembiayaan berupa barang atau layanan
       yang disediakan pihak ketiga kepada Debitur/konsumen dengan menggunakan Agunan berupa barang otomotif
       (motor/mobil) baik dalam kondisi baru maupun bekas. Perseroan dan Bank Danamon setuju untuk melakukan
       pembiayaan bersama kepada Debitur, Porsi Pembiayaan Bank Danamon adalah maksimal 99% dari Porsi
       Pembiayaan Bersama dan Porsi Pembiayaan Perseroan adalah minimum 1% dari Porsi Pembiayaan Bersama. Bank
       Danamon akan mendapatkan porsi keuntungan fixed rate dari keuntungan Pembiayaan Bersama. Rate keuntungan
       dari Bank Danamon tersebut akan ditentukan dan disepakati oleh Perseroan dan Bank Danamon sesuai dengan
       Adira’s Funding Cost of Joint Financing Scheme with BDI. Adira’s Funding Cost of Joint Financing Scheme with BDI
       berarti kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank Danamon tentang formula pengenaan biaya dana keuntungan
       Bank dari Fasilitas Pembiayaan Bersama yang disepakati bersama oleh Perseroan dan Bank Danamon, dimana




                                                           40
Page 69
       besarnya biaya dana dari Bank Danamon dari Fasilitas Pembiayaan Bersama akan mengalami perubahan setiap
       bulannya berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Bank Danamon.

       Dalam Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon tersebut di atas, tidak terdapat
       ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
       Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan
       merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum
       Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak
       berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

1. 2   Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan
       Perubahan dan Penyataan Kembali Atas Perjanjian Wakalah Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint
       Financing) No. B.483-DIR dan No. 002/JF-ADMF/LGL/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat di bawah tangan
       (selanjutnya disebut “Perjanjian Wakalah”).

       Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Perseroan dan Bank Danamon (“Penyalur
       Pembiayaan”) setuju bekerjasama dalam rangka menyalurkan pembiayaan bersama dengan menggunakan akad
       murabahah yang diberikan oleh Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen, khususnya pembiayaan dalam bentuk
       penyediaan dana guna pembelian barang otomotif (motor/mobil) baik dalam kondisi baru maupun bekas yang
       diperlukan Konsumen (“Barang") berdasarkan hukum dan prinsip syariah yang berlaku di Republik Indonesia.
       Konsumen, yaitu pihak, baik perorangan maupun badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum
       yang berlaku di Indonesia yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Penyalur Pembiayaan melalui
       Perseroan berdasarkan Pembiayaan Murabahah. Perseroan dan Bank Danamon setuju bekerja sama dalam rangka
       menyalurkan pembiayaan bersama, dengan menggunakan akad murabahah, yang diberikan oleh Bank dan
       Perseroan, selaku Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen untuk pembelian Barang dimana Bank Danamon sebagai
       salah satu pihak Penyalur Pembiayaan tidak berhubungan secara langsung dengan Konsumen, akan tetapi melalui
       dan/atau dikuasakan kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini, sehingga dalam Perjanjian ini, setiap hubungan
       antara Konsumen dengan Penyalur Pembiayaan dilakukan oleh Perseroan. Perseroan dan Bank Danamon sepakat
       bahwa Bank Danamon akan mendapatkan porsi keuntungan yang akan ditentukan dan disepakati sesuai dengan
       Adira's Sharia Funding Cost of Joint Financing Scheme with BDI. Adira's Sharia Funding Cost of Joint Financing
       Scheme with BDI berarti kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank Danamon tentang formula pengenaan
       margin dari Bank Danamon atas Fasilitas Pembiayaan Bersama yang disepakati bersama oleh Perseroan dan Bank
       Danamon, dimana besarnya margin dari Bank Danamon atas setiap pencairan Fasilitas Pembiayaan Bersama akan
       mengalami perubahan setiap bulannya berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Bank Danamon. Dalam penyaluran
       Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Konsumen, Perseroan dilarang untuk memberikan fasilitas pembiayaan yang
       tidak sesuai dengan prinsip syariah, kriteria Umum Pembiayaan dan Produk Program berdasarkan Perjanjian ini.
       Terhadap pelanggaran tersebut. maka Perseroan wajib mengembalikan Porsi Pembiayaan Bank Danamon.

       Porsi Pembiayaan:
       Penyalur Pembiayaan sepakat untuk melakukan pembiayaan bersama kepada konsumen dengan ketentuan porsi
       pembiayaan, sebagai berikut:
       1.     Bank          :       99% dari porsi pembiayaan bersama.
       2.     Perseroan     :       1% dari porsi pembiayaan bersama.

       Kerjasama berdasarkan Perjanjian Wakalah ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Februari 2028, dengan ketentuan
       bahwa:
       -      salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan
              kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
       -      Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Wakalah ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
              kewajiban pembayaran Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah telah lunas dan/atau
              berakhir secara hukum.
      
      Dalam Perjanjian Wakalah tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants)
       yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
       pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c)
       membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan
       `Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta


                                                          41
Page 70
       persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

Selanjutnya, Perjanjian Dalam Rangka Pembiayaan Bersama (Joint Financing) dan Perjanjian Wakalah tersebut di atas
dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali
Perseroan.

A.4. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN

    Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT HOME
    CREDIT INDONESIA (“HCI”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:

    Penyertaan saham Perseroan pada HCI

    Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
    perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma
    delapan dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan Shahreza Annaz,
    S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
    (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023
    juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia No.
    08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata
    dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret
    2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
    Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret
    2024.

                                                                          Penyertaan       Tahun          Status
         Nama Perusahaan            Tahun Pendirian       Bidang Usaha
                                                                          Perseroan      Penyertaan     Operasional
      PT Home Credit Indonesia                             Perusahaan
                                         2012                               9,82%          2023          Beroperasi
              (“HCI”)                                      Pembiayaan

    Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
    9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
    serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
    Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
    atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
    Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan No. 170/ADMF/CS/X/23 -KOR.2
    tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan, Perihal Penyelesaian Transaksi
    Pengalihan      Saham      PT     Home        Credit     Indonesia     dan    telah   direvisi   pada      tanggal
    20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.

A.5. PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN

 1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL ASIA TBK
    (“BCA”)

       Perseroan dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal
       13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan
       terakhir berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Tujuh atas Perjanjian Kredit No. 229/Add-KCK/2025 tanggal 24 Juli
       2025, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kedua Puluh Tujuh”) Perubahan Kedua Puluh Enam atas Perjanjian Kredit
       No. 260/Add-KCK/2024 tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kedua Puluh Enam”)
       (selanjutnya disebut “PK Bank BCA”).




                                                          42
Page 71
       Berdasarkan PK Bank BCA, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa Fasilitas Installment
       Loan 8, dengan jumlah pokok/plafon tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
       Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam, batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini berakhir pada
       tanggal 12 31 Juni Desember 2025. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian ini masih
       mengikat bagi Para Pihak dan untuk addendum perpanjangan untuk batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas
       ini sedang dalam proses pembuatan oleh Bank BCA, selaku Kreditur.

       -Suku Bunga:
       Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.

       -Tujuan Fasilitas Kredit:
       Fasilitas Installment 8 digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

       -Jaminan:
       Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
       dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa
       barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada maupun yang akan
       ada di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal
       1131 dan Psal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

       Dalam PK BCA ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
       pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
       II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
       II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam
       rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan
       karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk
       melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
       II.

2. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD CABANG
   JAKARTA (“MUFG”)

  Perseroan dan MUFG telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN tanggal 17 November
  2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2024-
  0008855 tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 3”).

   Ͳ      Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
          MUFG memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
          miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Fasilitas ini digunakan oleh
          Perseroan untuk modal kerja.

   Ͳ      Suku Bunga:
          Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin
          yang berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).

   Ͳ      Jangka Waktu Ketersediaan (Penarikan):
          30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2025.

          Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, addendum perpanjangan untuk masa ketersedian/penarikan
          atas fasilitas ini masih dalam proses pembuatan oleh MUFG Cabang Jakarta, selaku Kreditur.

   Ͳ      Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
          30 Desember 2025

   Ͳ      Jaminan:
          Tanpa jaminan khusus (clean base facility).

          Dalam PK MUFG 3, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
          menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang


                                                            43
Page 72
       Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi
       rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
       tertulis terlebih dahulu kepada MUFG untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
       dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

  Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG
  merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan) sebesar
  92,47%.

3. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
   (PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)

  Perseroan dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
  Modal Kerja No. WCO.KP/1932/KMK/2024 (Akta No. 01) tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan,
  S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum I Perjanjian Kredit Modal
  Kerja No. WCO.KP/1932/KMK/2024 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Bank
  Mandiri KMK 7”).

   Ͳ    Fasilitas Kredit:
        Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 7, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai
        berikut:
        1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
            Limit kredit                   :     Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
            Jangka Waktu Penarikan         :     Maksimal sampai 2 Juli 2025. Para Pihak sepakat untuk tidak
                                                 memperpanjang jangka waktu penarikan atas fasilitas ini.

        2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
           Limit kredit                    :     Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
           Jangka Waktu Penarikan          :     Maksimal sampai 2 Juli 2026

   Ͳ    Jangka waktu Fasilitas Kredit:
        Jangka waktu fasilitas kredit ditetapkan maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan PK
        Bank Mandiri KMK 7, yaitu tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 1 Juli 2029.

   Ͳ    Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
   Ͳ    Jenis kredit                :        modal kerja umum
   Ͳ    Sifat kredit                :        committed, non revolving
   Ͳ    Tujuan Penggunaan           :        modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
   Ͳ    Suku Bunga                  :        akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
        ditandatangani oleh kedua belah pihak.

   Ͳ    Jaminan:
       1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
           ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
       2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
           akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
           Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
           secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).

   Dalam PK Bank Mandiri KMK 7, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
   menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
   Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
   penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
   dahulu kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.



                                                         44
Page 73
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
   (“BANK UOB”)

   Perseroan dan Bank UOB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
   No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta, selanjutnya,
   mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit No. 918/06/2025 tanggal
   26 Juni 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”).

   Ͳ      Fasilitas Kredit:
          Berdasarkan PK Bank UOB, Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:

         1.  Fasilitas Term Loan 4
             -Plafon :       Fasilitas Term Loan 4 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar
                             Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 4”).
          2. Fasilitas Term Loan 5
             -Plafon :       Fasilitas Term Loan 5 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar
                             Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 5”).
              Total penarikan atas Fasilitas TL 4 dan Fasilitas TL 5 secara bersama-sama maksimum sebesar
              Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).

   Ͳ      Suku Bunga:
          Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum
          tanggal penarikan.

   Ͳ      Tujuan Penggunaan:
          Seluruh fasilitas-fasilitas kredit digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerja.

   Ͳ      Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit/Penarikan (Availability Period):
          Periode Tersedianya Fasilitas Kredit untuk Fasilitas TL 4 dan TL 5 adalah maksimum 6 (enam) bulan terhitung
          sejak tanggal 26 Juni 2025

   Ͳ      Jangka waktu Fasilitas Kredit:
           1. Fasilitas TL 4 berlaku untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir
               (dimana tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)); dan
           2. Fasilitas TL 5 berlaku untuk jangka waktu 1 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir (dimana
               tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)).

   Ͳ      Jaminan:
          tanpa jaminan khusus (clean basis)

       Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
       menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
       Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
       penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
       dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

5. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK (“BANK
   PANIN”)

   Perseroan dan Bank Niaga telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
   Fasilitas Kredit No. 46 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono, SH, Notaris di Jakarta, ,
   selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No. 001/IBD-PT/LEG/25 tanggal
   28 Februari 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Panin PT14”).




                                                           45
Page 74
   Ͳ      Fasilitas Kredit:
          Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 14 bersifat committed dan non revolving kepada Perseroan
          sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 14”).

   Ͳ      Suku Bunga:
          Tingkat suku bunga sebesar sebesar 6,30% - 6,75% /tahun dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap
          pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.

   Ͳ      Tujuan Penggunaan Fasilitas:
          Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan.

   Ͳ      Jangka Waktu Penarikan:
          Sampai dengan tanggal 22 Desember 2025.

   Ͳ      Jatuh Tempo:
          22 Desember 2028.

   Ͳ      Jaminan:
          Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus (clean basis).

       Dalam PK Bank Panin PT14, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
       menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
       Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
       penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
       dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA
   (“BANK DBSI”)

   Perseroan dan Bank DBSI telah membuat dan menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-
   DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan, selanjutnya, mengalami perubahan
   berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 181/PFPA-DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 29 Juli
   2025 dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”).

   -Fasilitas Kredit:
   Berdasarkan PK Bank DBSI, Bank DBSI memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
   1.       Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Term Loan Facility (“Fasilitas ATL 1”):
            -Plafon         :     Fasilitas ATL 1 bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
                                  miliar Rupiah).
            -Suku Bunga :         Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
                                  waktu pinjaman.
            -Tujuan         :     untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan
            -Jangka waktu :       berakhir pada tanggal 4 September 2027
            -Jaminan        :     tanpa jaminan khusus (clean basis)

   2.         Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Term Loan Facility (“Fasilitas ATL 3”)
              -Plafon         :     Fasilitas ATL 3 bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
                                    miliar Rupiah).
              -Suku Bunga :         Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
                                    waktu pinjaman.
              -Tujuan         :     untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan
              -Jangka waktu :       berakhir pada tanggal 29 Januari 2029
              -Jaminan        :     tanpa jaminan khusus (clean basis)

              Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
              menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang


                                                             46
Page 75
              Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi
              rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
              persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank DBSI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
              Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA INDONESIA
   (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)

   Perseroan dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian No. 2
   tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank BNI”).

   -Fasilitas Kredit:
   Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
   -        Plafon               :        Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada End User bersifat
                                          Non Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
                                          (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
   -        Suku Bunga           :        Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan
                                          sebagai berikut:
                                          a.       Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai
                                                   dengan angsuran terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang
                                                   berlaku di Bank BNI saat penarikan itu.
                                          b.       Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat
                                                   suku bunga yang berlaku di Bank BNI untuk fasilitas yang belum
                                                   ditarik.
   -        Tujuan               :        untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
   -        Jatuh Tempo          :        berakhir pada tanggal 18 Februari 2028
   -        Jaminan              :        tanpa jaminan khusus (clean basis)

    Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
    menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
    Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana
    penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
    dahulu kepada Bank BNI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

   Antara Perseroan dan Bank BNI: (i) tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK; dan (ii)
   terdapat hubungan kredit, di mana Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari Bank BNI
   berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut tidak melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar
   25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana
   diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
   Kegiatan Sebagai Waliamanat.

8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK RAKYAT INDONESIA
   (PERSERO) TBK (“BANK BRI”)

    Perseroan dan Bank BRI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
    Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 11 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris
    di Jakarta juncto Surat Bank BRI No. R.II.220-CRO/CPC/LAD/09/2025 tanggal 18 September 2025 dikeluarkan dan
    ditandatangani oleh PGS Group dan Department Head Credit Operation Group Bank BRI (“PK Bank BRI”).

    Berdasarkan PK Bank BRI, Bank BRI memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman kepada Perseroan, sebagai berikut:

    -Plafon          :       Fasilitas Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval (W/A) bersifat Committed Non Revolving
                             sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
                             Modal Kerja”).
    -Suku Bunga :            Indikasi suku bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun. Tingkat suku bunga untuk setiap
                             pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman. Kondisi tingkat suku



                                                          47
Page 76
                                bunga untuk setiap jangka waktu pinjaman yang belum ditarik bersifat reviewable dan dapat
                                berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
         -Tujuan      :         untuk modal kerja pembiayaan baru kepada end user.
         -Jatuh Tempo :         berakhir pada tanggal 23 September 2028
         -Jaminan     :         Fasilitas Kredit Modal Kerja ini tidak dijamin oleh jaminan khusus. Hak Bank BRI adalah pari
                                pasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang
                                Hukum Perdata Indonesia.

Dalam PK BRI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat : (a) menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II
dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BRI untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II.

9. PERJANJIAN SEWA KANTOR CABANG


    No         Kantor Cabang                       Alamat                     Status              Jangka Waktu

                                     Jl. Setia Budi No. 26, Ahusen,                               3 (tiga) tahun
   1.              Ambon                                                       Sewa
                                     Sirimau, Ambon                                         01-11-2022 s/d 01-11-2025
                                     Jl. Jend. Sudirman No. 287,                                  3 (tiga) tahun
   2.            Balikpapan                                                    Sewa
                                     Balikpapan                                             01-09-2025s/d 01-09-2028
                                     Jl. Proklamator Raya No. 98 Kel.                             3 (tiga) tahun
                 Bandar Jaya
   3.                                Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi          Sewa         10-09-2024 s/d 10-09-2027
                                     Besar, Kab. Lampung Tengah
                 Bandung 6 –                                                                       3 (tiga) tahun
   4.                                Jl. Pungkur No. 117, Bandung              Sewa
                  Pungkur. *)                                                               01-06-2022 s/d 31-05-2025
                  Bandung 3          Jl. Peta No.156 Rt/Rw 01/04,                                 5 (lima) tahun
   5.                                                                          Sewa
                 Car Peta.**)        Sukaasih, Bojongloa Kaler, Bandung                     01-10-2020 s/d 01-10-2025
                                     Jl. Soekarno      Hatta    No.   380,                          30 tahun,
   6.            Bandung 1                                                    SHGB
                                     Bandung                                                14-01-1998 s/d24-09-2027
                                     Jl. A.H. Nasution No. 118, Bandung
                                     atau disebut Jl. Raya Suka Miskin                            5 (lima) tahun
                 Bandung 5
   7.                                No. 118, Kelurahan Sukamiskin,            Sewa         15-12-2022 s/d 14-12-2027
                Ujung Berung
                                     Kecamatan       Arcamanik,     Kota
                                     Bandung, Jawa Barat.
                                     JL. Prof M Yamin SH RT 03 / RW 01,
                 Bangkinang                                                                       5 (lima) tahun
   8.                                Bangkinang, Bangkinang Kota,              Sewa
                                                                                            01-06-2021 s/d 01-06-2026
                                     Kampar, Riau
                                     Jl. Mayjen Didi Kartasasmita Banjar,                      Suket 3 (tiga) tahun
   9.              Banjar            Komplek Victoria Plaza Blok B No.3,       Sewa         16-02-2025 s/d 15-02-2028
                                     5-6
                                     Jl. Ahmad Yani Km, 5,5 RT 017, Kel.
                                                                                                   5 (lima) tahun
   10.           Banjarmasin         Emerus Luar, Banjarmasin 70249            Sewa
                                                                                             01-08-202 s/d 01-08-2026
                                     (atau No. 73), Banjarmasin
                                     Jl.       Stadion,       Kabupaten
                                                                                                  3 (tiga) tahun
   11.          Banjarnegara         Banjarnegara,           Kecamatan
                                                                                            01-05-2025 s/d 30-04-2028
                                     Banjarnegara, Jawa Tengah                 Sewa
                                     Jl. S. Parman No. 33, Pakis                                  3 (tiga) tahun
   12.           Banyuwangi                                                    Sewa
                                     Banyuwangi                                             02-08-2025 s/d 02-08-2028
                                     Jl. Murakata Kel. Bukat Kec.
                                     Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah,                            3 (tiga) tahun
   13.             Barabai                                                     Sewa
                                     Prov. Kalsel                                           04-06-2024 s/d 03-06-2027



                                                               48
Page 77
No     Kantor Cabang                    Alamat                   Status        Jangka Waktu

                          Jl. Laksamana Bintan Komplek
       Batam (Laksana
                          Bintang Mas Blok C No. 2, 3 & 3A ,                    5 (lima) tahun
14.        Bintan)                                               Sewa
                          Sei Panas, Bukit Jodoh, Batu Ampar,             01-11-2021 s/d 31-10-2026
                          Batam
                          Jl.     Transmigrasi,      Kelurahan
                          Kampung         Baru,     Kecamatan                    3 (tiga) tahun
15.       Batu Licin                                             Sewa
                          Simpang Empat, Kabupaten Tanah                  02-07-2023 s/d 02-07-2026
                          Bumbu
                          Jl. DR. Moh. Hatta, RT. 11/RW.05,
                          Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan                       3 (tiga) tahun
          Baturaja
16.                       Baturaja Timur, Kabupaten Ogan         Sewa     01-01-2023 s/d 31-12-2025
                          Komering Ulu, Propinsi Sumatera
                          Selatan.
                          Ruko Permata Metropolitan Blok A3
      Bekasi 2 (Tambun)                                          Sewa
17.                       No. 31-33, Jl. Sultan Hasanudin,                      2 (dua )tahun
                          Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan                25-03-2025 s/d 25-03-2027
                          Mega Office Park Blok OP.3 Nomor
                          2 Mega Office Park Blok OP.3                          5 (lima) tahun
        Bekasi 3 – Car
18.                       Nomor 2 jalan Harapan Indah            Sewa     01-04-2023 s/d 31-03-2027
       (Harapan Indah)
                          Bulevard, Kel. Medan Satria, Kec.
                          Medan Satria, Bekasi.
                          Mega Office Park Blok OP.3 Nomor
                                                                                3 (tiga) tahun
      Bekasi 4 (Harapan   2 jalan Harapan Indah Bulevard, Kel.
19.                                                              Sewa     01-04-2024s/d 31-03-2027
           Indah)         Medan Satria, Kec. Medan Satria,
                          Bekasi.
                          Jl. Gatot Subroto No. 36-38, Desa
                                                                                5 (lima) tahun
       Bekasi 5 – Car     Karang Asih, Kecamatan Cikarang
20.                                                              Sewa     1-03-2022 s/d 28-02-2027
         (Cikarang)       Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi
                          Jawa Barat
                          Jl. Jend Sudirman Rusun Hunian
       Bekasi 1 (Grand                                                            20 tahun
21.                       dan Non Hunian Lantai Dasar I, II      SHGB
           Mall)                                                          24-09-2013s/d 24-09-2033
                          Ruko B No. 20, Grand Mall B
                          Jl. Kapten Tendean No. 27, RT.
                          04/RW. 02, Kelurahan Jembatan                         5 (lima) tahun
22.      Bengkulu 1                                              Sewa
                          Kecil, Kecamatan Gading Cempaka,                13-12-2022 s/d 13-12-2027
                          Kota Bengkulu
                          Jl. Kapten Tendean No. 27, RT.
                                                                                3 (Tiga) tahun
                          04/RW. 02, Kelurahan Jembatan
23.      Bengkulu 2                                              Sewa     02-01-2024 s/d 02-01-2027
                          Kecil, Kecamatan Gading Cempaka,
                          Kota Bengkulu
                          Jl. Pemuda RT 6, Tanjung Redeb,                        3 (tiga) tahun
24.         Berau                                                Sewa
                          Berau                                           02-12-2024 s/d 02-12-2027
                          Jl. Melati No. 01 Ruko A-D Kepanjen                    3 (tiga) tahun
25.         Blitar                                               Sewa
                          Kidul Kota Blitar, Jawa Timur                   09-12-2023 s/d 09-12-2026
                          Jl. Raya Tajur No. 158 A dan 158 B,                   5 (lima) tahun
26.        Bogor 1                                               Sewa
                          Bogor                                           01-05-2025 s/d 30-04-2030
                          Jl. Raya Tajur No. 162 D RT 01 RW                         20 tahun
27.        Bogor 2                                               SHGB
                          08, Pakuan                                      01-08-2017 s/d 21-10-2037
                          Jl. Sholeh Iskandar No. 474 A-B,
                                                                                3 (tiga) tahun
28.        Bogor 3        Kelurahan Kedung Badak, Kota           Sewa
                                                                          09-12-2023 s/d 09-12-2026
                          Bogor, Provinsi Jawa Barat
                          Jl. Veteran RT/RW 38/05 Desa
                                                                                3 (tiga) tahun
29.      Bojonegoro       Sukorejo, Kec. Bojonegoro, Jawa        Sewa
                                                                          01-02-2025 s/d 01-02-2028
                          Timur
                          Jl. M.T. Haryono No. 01-03, Bulu                      5 (lima) tahun
30.         Bone                                                 Sewa
                          Tempe, Tanete Riatang Barat, Bone               01-04-2022 s/d 31-03-2027



                                                 49
Page 78
No     Kantor Cabang                    Alamat                    Status         Jangka Waktu

                          Komplek Ruko Panama, Jln, Jambu
                          Air No. 75 & 77, Kel. Taluak IV Suku,                   3 (tiga) tahun
31.        Agam                                                   Sewa
                          Kec. Banuhampu, Bukittinggi Agam,                30-09-2024 s/d 30-09-2027
                          Sumbar
                          Jl. Ir. Juanda No. 19 B, 19 C,                         3 (tiga) tahun
           Cianjur
32.                       Kelurahan Pamayoman. Kecamatan          Sewa     01-01-2023 s/d 01-01-2026
                          Cianjur, Jawa Barat
                          Ruko Graha Cibinong, Blok C1, No.                       3 (tiga) tahun
          Cibinong        22-23,      Kelurahan      Cirimekar,            02-01-2023 s/d 01-01-2026.
33.                                                               Sewa
                          Kecamatan Cibinong, Kabupaten
                          Bogor, Propinsi Jawa Barat.
          Cikampek        Jl. Veteran No. 77, Kel. Cisaureuh,                    3 (tiga) tahun
34.                                                               Sewa
                          Kab. Purwakarta                                  31-10-2024 s/d 31-10-2027
                          Komp. Ruko Bagasasi/ Sentra
                          Cikarang Blok B 20-22, Jl. Raya                        1 (satu) tahun
         Cikarang 1
35.                       Cibarusah RT 12 RW 005,                 Sewa      01-07-2025 s/d 1-07-2027
                          Sukaresmi, Cikarang Selatan,
                          Bekasi
           Cikupa         Citra Raya Boulevard Blok L.01/15,                     3 (tiga) tahun
36.                                                               Sewa
                          Cikupa, Tangerang                                24-04-2023 s/d24-04-2026
                          Jl. Perintis Kemerdekaan No. 111,
                          Kelurahan Kebon Manis, Kecamatan                        3 (tiga) tahun
37.        Cilacap                                                Sewa
                          Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap,                01-06-2025 s/d 31-05-2028
                          Provinsi Jawa Tengah
                          Jl. A. Yani Komplek Ruko Bonakarta
                                                                                  3 (tiga) tahun
38.        Cilegon        Blok C No. 12 RT 001/RW 001,            Sewa
                                                                           01-06-2024 s/d 01-06-2027
                          Magisit, Jombang, Cilegon
                          Jl. A. Yani Komplek Ruko Bonakarta
                                                                                  3 (tiga) tahun
39.      Cilegon Car      Blok C No. 12 RT 001/RW 001,            Sewa
                                                                           01-06-2024 s/d 01-06-2027
                          Magisit, Jombang, Cilegon
                          Jl. Raya Narogong, Kom. Ruko Mall
                                                                                 5 (Lima) tahun
40.       Cileungsi       Cileungsi Blok C No. 14-17,             Sewa
                                                                           01-02-2023 s/d 31-01-2028
                          Cileungsi
                          Jl. Raya Narogong, Kom. Ruko Mall
                                                                                 5 (Lima) tahun
41.     Cileungsi Car     Cileungsi Blok C No. 14-17,             Sewa
                                                                           01-02-2023 s/d 31-01-2028
                          Cileungsi
                          Jl. Raya Gadobongkok No. 94
      Cimahi - Ngamprah                                                          3 (tiga) tahun
42.                       RT.02/03,              Gadobongkok,     Sewa
         (Bandung 4)                                                       01-11-2023 s/d 01-11-2026
                          Ngamprah, Bandung Barat
      Cimanggis-Depok     Jl. Raya Bogor Km. 31, Kelurahan        Sewa
                                                                                 3 (tiga) tahun
43.                       Cisalak, kecamatan Sukmajaya,
                                                                           01-03-2024 s/d 28-02-2027
                          Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
                          Ruko Ciputat Lot , Jl. Dewi Sartika
          Ciputat –                                                              2 (dua ) tahun
44.                       No, 22 & 23, Ciputat Tangerang          Sewa
      Tangerang Selatan                                                    04-10-2024 /d 04-10-2026
                          Selatan
                          Ruko Ciputat Lot , Jl. Dewi Sartika
        Ciputat Car –                                                            2 (dua ) tahun
45.                       No, 22 & 23, Ciputat Tangerang          Sewa
      Tangerang Selatan                                                    04-10-2024 /d 04-10-2026
                          Selatan
                          Jl. Dr Wahidin S No. 57/No. 63,                           20 tahun,
46.        Cirebon                                                SHGB
                          Cirebon                                           16-04-2003 s/d 24-09-2032
         Denpasar 1       Jl. Letda Tantular No. 1 Blok A No.                     3 (tiga) tahun
47.                                                               Sewa
       (Dewata Square)    17-20, Denpasar                                  15-09-2024 s/d 15-09-2027
                          Jl Gatot Subroto Barat No.101X,                         5 (lima) tahun
48.    Denpasar 2-Car                                             Sewa
                          Denpasar                                          28-02-2024 s/d 28-02-2029
                          Jl. Margonda Raya No. 88 A-C,                             30 tahun,
49.   Depok – Margonda                                            SHGB
                          Depok                                            28-01- 2003 s/d 23-01-2033



                                                  50
Page 79
No     Kantor Cabang                     Alamat                    Status         Jangka Waktu

       Depok 3 – Car      Jl. Margonda Raya No. 88 A-C,                              30 tahun,
50.                                                                SHGB
        Margonda          Depok                                             28-01- 2003 s/d 23-01-2033
                          Jl. A Yani Rt 17, Kel. Ratu Sima, Kec.                   5 (lima) tahun
51.        Dumai                                                   Sewa
                          Dumai Selatan                                      01-09-2025 s/d 01-09-2030
                          Jl. Cikuray, Desa Regol, Kec. Garut      Sewa            5 (lima) tahun
52.        Garut
                          Kota, Kab. Garut                                   01-04-2024 s/d 31-03-2029
                          Jl.Bay Pass Dharma Giri No.8,
                                                                                   3 (tiga) tahun
53.       Gianyar         Gianyar,Kec.Gianyar,Kabupaten            Sewa
                                                                            01-05-2025 s/d 30-04-2028
                          Gianyar
                                                                                  5 (lima) tahun
54.      Gorontalo        Jl. Nani Wartabone No. 166               Sewa
                                                                            01-01-2025 s/d 31-12-2030
                          Jl, RA Kartini 236/4, Desa Sidomoro,
55.        Gresik         Kebomas, Kabupaten Gresik Jawa           Sewa           3 (tiga) tahun
                          Timur                                             28-05-2023 s/d 28-05-2026
                          Jl. Boulevard Bukit Gading Raya
       Jakarta Utara      Komplek Kokan Permata Blok F No.                        2 (dua) tahun
56.                                                                Sewa
       Kelapa Gading      3A-7, Kelapa Gading Jakarta Utara                 21-06-2025 s/d 21-06-2027
                          14240
       Jakarta Barat 2    Jl. Prof. DR. Latumenten Blok A No.                     3 (tiga) tahun
57.                                                                Sewa
        (Latumenten)      7, Latumenten (Season City)                       20-01-2024 s/d 19-01-2027
      Jakarta 6 (Daan     Komp. Perkantoran Daan Mogot
                                                                                  3 (tiga) tahun
           Mogot)         Baru, Jl. Tanah Lot Blok LC1 No. 14-
58.                                                                Sewa     01-01-2023 s/d 31-12 2025
                          15, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
                          Jakarta Barat
                          Komp. Perkantoran Daan Mogot
        Daan Mogot                                                                3 (tiga) tahun
                          Baru, Jl. Tanah Lot Blok LC1 No. 14-
59.        Car                                                     Sewa     01-01-2023 s/d 31-12 2025
                          15, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
                          Jakarta Barat
          Jakarta 3       Jl. Zainul Arifin No.27 Blok A3/A4,
60.                                                                SHGB      20 tahun, s/d 20-07-2036
         (Ketapang)       Jakarta Pusat
                          Jl. KH Abdullah Syafe’i No. 50 A-C
                                                                                  5 (lima) tahun
61.   Jakarta Tebet 1     RT 012 RW 009, Kel. Bukit Duri, Kec.     Sewa
                                                                            31-05-2021 s/d 31-05-2026
                          Tebet, Jakarta Selatan
                          Ruko Plaza 5 Pondok Indah Blok C -
      Jakarta Selatan 2
                          6 Jl. Margaguna Raya, Gandaria                          3 (tiga) tahun
62.    (Pondok Indah)                                              Sewa
                          Utara, Kebayoran Baru, Jakarta                    20-03-2025s/d 19-03-2028
                          Selatan
                          Jl. KH Abdullah Syafe’i No. 50 A-C
      Jakarta Selatan 3                                                           5 (lima) tahun
63.                       RT 012 RW 009, Kel. Bukit Duri, Kec.     Sewa
         Car Tebet                                                          31-05-2021 s/d 31-05-2026
                          Tebet, Jakarta Selatan
                          Jl. Boulevard Bukit Gading Raya
       Jakarta Utara
                          Komplek Kokan Permata Blok F No.                        2 (dua) tahun
64.    Kelapa Gading                                               Sewa
                          3A-7, Kelapa Gading Jakarta Utara                 21-06-2025 s/d 21-06-2027
           (Car)
                          14240
                          JL. Hayam Wuruk No. 49 – 51, RT20/
                                                                                  5 (lima) tahun
65.       Jambi 1         RW06, Gelutung, Cempaka Putih,           Sewa
                                                                            18-10-2022 s/d 18-10-2027
                          Jambi
                          JL. Hayam Wuruk No. 49 – 51, RT20/
                                                                                  5 (lima) tahun
66.     Jambi 2 Car       RW06, Gelutung, Cempaka Putih,           Sewa
                                                                            18-10-2022 s/d 18-10-2027
                          Jambi
                                                                                  3 (tiga) tahun
67.      Jatibarang       Jl. Raya Bangkaloa Ilir. Indramayu       Sewa
                                                                            13-03-2024 s/d 12-03-2027
          Jayapura        Jl. Raya Abepura HM 2610 RT                             1 (satu) tahun
68.                                                                Sewa
                          005/04                                            05-01-2025 s/d 05-01-2026
                          Jl. Gajah Mada No.229 RT.004,                           3 (tiga) tahun
69.       Jember                                                   Sewa
                          RW.002, Kelurahan Kaliwates,                      01-01-2023 s/d 01-01-2026



                                                  51
Page 80
No     Kantor Cabang                    Alamat                   Status        Jangka Waktu

                          Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
                          Jember.
         Yogyakarta       Jl. Jend. Sudirman         No.42,                     3 (Tiga) tahun
70.                                                              Sewa
         (Tegalrejo)      Yogyakarta                                      01-01-2025 s/d 31-12-2027
                          Jl. Kertabumi No. 29E dan F,                          5 (lima) tahun
          Karawang
                          Kelurahan Nagasari, Kecamatan
71.                                                              Sewa     03-03-2021s/d 03-03-2026
                          Karawang      Barat,   Kabupaten
                          Karawang
                          Jl. Kertabumi No. 29E dan F,
        Karawang car                                                            5 (lima) tahun
                          Kelurahan Nagasari, Kecamatan
72.                                                              Sewa     03-03-2021 s/d 03-03-2026
                          Karawang      Barat,   Kabupaten
                          Karawang
                          Jalan Erlangga No. 39, Kota Kediri                     3 (tiga) tahun
73.        Kediri                                                Sewa
                          Jawa Timur                                      22-06-2023 s/d 21-06-2026
                                                                                 3 (tiga) tahun
74.        Kendal         Jl. Soekarno Hatta 346, Kendal         Sewa
                                                                          01-03-2024 s/d 01-03-2027
                                                                                   30 tahun,
75.        Kendari        Jl. Ahmad Yani No. 51 A, Kendari       SHGB
                                                                          30-05-2001 s/d 16-10-2030
                          Jl. A Yani No. 04 Ruko Bussines
                                                                                3 (tiga) tahun
76.       Kepanjen        Center Blok D1 - D3 Ardirejo           Sewa
                                                                          01-11-2022 s/d 01-11-2025
                          Kepanjen Malang
                          Jl. Abdi Setya Bahkti Komp. Graha
                                                                                3 (tiga) tahun
77.        Kisaran        Asahan Indah Blok C No 35 dan 36       Sewa
                                                                          01-11-2022 s/d 01-11-2025
                          Kisaran
                                                                                5 (lima) tahun
78.        Klaten         Jl. Pemuda Utara No.113, Klaten        Sewa
                                                                          04-12-2023 s/d 04-12-2028
                          Komplek Ruko Sudirman Square
                                                                                 3 (tiga) tahun
79.        Kudus          Kav. B. 06 dan B. 07, Kudus, Jawa      Sewa
                                                                          03-01-2023 s/d 03-01-2026
                          Tengah
                          Komp. OEBA, Jl. Irian Jaya No. 1A                     5 (lima) tahun
80.        Kupang                                                Sewa
                          Blok D                                          15-10-2023 s/d 14-10-2028
                          Jl. Gatot Subroto No. 99 D-H,                         5 (lima) tahun
81.      Lampung 1                                               Sewa
                          Lampung                                         30-04-2024 s/d 30-04-2029
                          Jl. Gatot Subroto No. 99 D-H,                         5 (lima) tahun
82.    Lampung 2 Car                                             Sewa
                          Lampung                                         30-04-2024 s/d 30-04-2029
                          Jl. Urip Sumoharjo Kel. Jole Kec.                     5 (lima) tahun
83.        Luwuk                                                 Sewa
                          Luwuk Selatan Kab. Banggai                      04-09-2024 s/d 04-09-2029
                          Jl. H Agus Salim 176 Namabangan                       5 (lima) tahun
84.        Madiun                                                Sewa
                          Lor Manguharjo Madiun                           05-03-2025 s/d 04-03-2030
                          Jl. A. Yani No. 40, Gelangan,                          3 (tiga) tahun
85.       Magelang                                               Sewa
                          Magelang                                        01-11-2024 s/d 01-11-2027
                          Jl. Raya Cigasong Blok Jati Dogdog                     3 (tiga) tahun
86.      Majalengka       (Ruko Taman Hana Sakura No. 20,        Sewa     02-04-2023 s/d 02-04-2026
                          21 dan 22), Majalengka
                          Jl. AP Pettarini Kompleks Ruko Delta                     30 tahun
87.      Makassar 1                                              SHGB
                          Ramayana Jade 4-5, Makassar                     30-06- 2001 s/d16-10-2030
                          Komp. Tamalanrea Jl. Printis
                                                                                 3 (tiga) tahun
88.      Makassar 2       Kemerdekaan            RT002/RW02,     Sewa
                                                                          20-11-2024 s/d 20-11-2027
                          Makassar
                          Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan
                                                                                5 (lima) tahun
                          Pandang-Pandang,         Kecamatan
89.   Makassar 3 - Gowa                                          Sewa     01-05-2025 s/d 01-05-2030
                          Somba Opu, Kabupaten Gowa,
                          Propinsi Sulawesi Selatan
                          Komp. Tamalanrea Jl. Printis
                                                                                 3 (tiga) tahun
90.    Makassar 4-Car     Kemerdekaan            RT002/RW02,     Sewa
                                                                          20-11-2024 s/d 20-11-2027
                          Makassar



                                                 52
Page 81
No      Kantor Cabang                       Alamat                    Status          Jangka Waktu

                             Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 56,                         3 (tiga) tahun
91.        Malang 1                                                   Sewa
                             Malang                                             03-07-2024 s/d 06-07-2027
                             Jl. R. Tumenggung Sutyo 30 A dan                         1 (satu) tahun
92.       Malang 2.***)                                               Sewa
                             B, Bunulrejo, Blimbing, Malang                     14-10-2024 s/d 14-10-2025
                             Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan
                             Karema, Kecamatan Mamuju,                                5 (lima) tahun
93.         Mamuju                                                    Sewa
                             Kabupaten       Mamuju,     Propinsi               01-12-2020 s/d 01-12-2025
                             Sulawesi barat
                             Jl. Ahmad Yani No 10 D-E,
                                                                                      5 (lima) tahun
94.         Manado           Lingkungan V, Kel. Sarjo Tumpaan,        Sewa
                                                                                18-02-2025 s/d 18-02-2030
                             Kec. Sario, Kota Manado
           Martapura         Jl. Jend. Ahmad Yani KM 37, Sungai                       5 (lima) tahun
95.                                                                   Sewa
                             Paring, Martapura                                  10-03-2024 s/d 10-03-2029
                             JI. Pejanggik No. 65 A-B,                                5 (lima) tahun
96.                                                                   Sewa
            Mataram          Cakranegara, Mataram                               01-01-2025 s/d 01-01-2030
                             Jl. Anggrek No. 18, Kelurahan
                                                                                      5 (Lima) tahun
            Maumere          Madawat,       Kecamatan       Alok,
97.                                                                   Sewa      15-11-2023 s/d 14-11-2028
                             Maumere,       Kabupaten      Sikka,
                             Propinsi Nusa Tenggara Timur.
                             Komplek OCBC No 08,9,10,11 JL                            3 (tiga) tahun
98.    Medan 1 -Ringroad                                              Sewa
                             Ringroad Setiabudi II                              01-08-2023 s/d 01-08-2026
                             Komplek OCBC No 08,9,10,11 JL
99.         Medan 2                                                   Sewa            3 (tiga) tahun
                             Ringroad Setiabudi II
                                                                                01-08-2023 s/d 01-08-2026
                             Jl. Abdul Haris Nasution No. 88D, Titi                   3 (tiga) tahun
100.   Medan 3 Titi Kuning                                            Sewa
                             Kuning, Medan                                      16-07-2025 s/d 16-07-2028
                             Jl. Yos Sudarso No. 29,31,33 dan 35
                                                                                      3 (tiga) tahun
101.       Mojokerto         Kel. Mentikan, Kec. Prajuritkulon,       Sewa
                                                                                31-08-2024 s/d 31-08-2027
                             Mojokerto
                             Jl. Jend. Sudirman/Lintas Sumatera
                             No.65, Kelurahan Pasir putih,                            5 (lima) tahun
102.      Muara Bungo                                                 Sewa
                             Kecamatan Rimbo Tengah, Muara                      21-05-2023 s/d 21-05-2028
                             Bungo, Jambi
                             Jl. Ir. Soekarno, Tegal Belodan,
                                                                                       5 (5) tahun
103.        Tabanan          Desa Dauh Peken, Kecamatan               Sewa
                                                                                25-05-2024 s/d 25-05-2029
                             Tabanan, Kabupaten Tabanan
                             Jl. Thamrin No. 1, Kelurahan                             2 (dua) tahun
                             Belakang Pondok, Kecamatan                         02-05-2024 s/d 01-05-2026
104.        Padang                                                    Sewa
                             Padang Selatan, Kota Padang,
                             Sumatera Barat
                             Jl. H Agus Salim, No. 17 C D, RT/RW                      5 (lima) bulan
105.       Padang 2          003/003, Kel. Sawahan, Kec.              Sewa      01-10-2023 s/d 30-09-2028
                             Padang Timur, Kota Padang
                             Jl. RTA Milono No. 441 KM 4,3 RT
                                                                                      3 (tiga) tahun
106.     Palangkaraya        04/XIII, Kel. Langkai, Kec. Pahandut,    Sewa
                                                                                01-11-2022 s/d 01-11-2025
                             Kota Palangkaraya
          Palembang 1        Jl. Basuki Rahmat No. 1779 A-B-C                         5 (lima) tahun
107.                                                                  Sewa
        (Basuki Rahmat)      dan D                                              01-11-2023 s/d 01-11-2028
                             Jl. Veteran F No 993 , Kelurahan 9                       5 (lima) tahun
          Palembang 3
108.                         Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga,         Sewa      24-01-2024 s/d 24-01-2029
           (Veteran)
                             Palembang
                             Jl. Kelapa No. 47, RT. 001/RW. 008,                      5 (lima) tahun
109.         Palopo          Kelurahan Lagaligo, Kecamatan            Sewa     01-05-2024 s/d 01-05-08-2029
                             Wara, Kota Palopo
                             Jl. Soekarno Hatta, Komplek Palu                         5 (lima) tahun
110.      Palu 2 –Car                                                 Sewa
                             City Square, Blok B No. 07 – 09 ,                  01-02-2023 s/d 31-01-2028



                                                     53
Page 82
No      Kantor Cabang                    Alamat                 Status        Jangka Waktu

                          Palu
                          Jl. Raya Eyang Tirtapraja No. 45 RT                  3 (tiga) tahun
111.   Pamanukan Subang                                         Sewa
                          02/RW 08, Pamanukan, Subang                    27-09-2024 s/d 26-09-2027
                          Jl. Pintu Gerbang No 21, RT/RW
                                                                               5 (lima) tahun
112.    Pamekasan.****)   03/02, Kel. Bugih Pamekasan           Sewa
                                                                         01-09-2020 s/d 31-08-2025
                          Madura
                          Jl. Pasanah No. 04 RT 23, Sidorejo,                  3 (tiga) tahun
113.     Pangkalan Bun                                          Sewa
                          Arut Selatan, Kotawaringin Barat               06-12-2022 s/d 05-12-2025
        Parepare 2 -Car   Jalan Veteran Kel Mallusetasi Kab     Sewa           3 (tiga) tahun
114.
                          Ujung Kota Parepare                            01-08-2025 s/d 01-08-2028
                          Jl. Sentot Ali Basa (Depan Masjid
                                                                               3 (tiga) tahun
115.       Pariaman       Raya Djati Pariaman), Jati Mudik,     Sewa
                                                                         23-06-2024 s/d 23-06-2027
                          Pariaman Tengah, Pariaman
                          Jl. Lintang Selatan, Kecamatan
       Pasaman (Simpang   Pasaman,       Simpang       Empat,                  5 (lima) tahun
116.                                                            Sewa
            Empat)        Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi              02-12-2022 s/d 01-12-2027
                          Sumatera Barat.
                          Jl. Jend Sudirman, RT/RW 001/001,
                                                                               2 (dua) tahun
117.    Pangkal Pinang    Mantri Urip, Tamansari, Pangkal       Sewa
                                                                         01-06-2024 s/d 31-05-2026
                          Pinang
                          Jl Mohammad Toha No 14 C&D,
           Pasar Baru                                                         6 (enam) tahun
                          Pasar Baru, Kelurahan Gerendeng,
118.      (Tangerang)                                           Sewa     31-03-2020 s/d 31-03-2026
                          Kecamatan        Karawaci,     Kota
                          Tangerang, Propinsi Banten.
                          Jl. Soekarno Hatta No. 9A ,                          5 (lima) tahun
119.       Pasuruan                                             Sewa
                          Gadingharjo, Pasuruan                          01-06-2024 s/d 31-05-2029
                                                                                3 (tiga) tahun
120.         Pati         Jl. Kyai Saleh No. 31, Pati.          Sewa
                                                                         05-05-2025 s/d 05-05-2028
                          K.H. Mas         Mansur    No.108,                    3 (tiga) tahun
121.      Pekalongan                                            Sewa
                          Pekalongan                                      1-1-2024 s/d 31-12-2026
                          Jl Jendral Sudirman no 121
                                                                                 30 tahun,
122.      Pekanbaru 1     Pekanbaru, Kel. Wonorejo, Kec.        SHGB
                                                                         17-02-2003 s/d 17-02-2033
                          Marpoyan Damai, Pekanbaru
                          Komp. Sudirman Bussines Central
                                                                               5 ( lima) bulan
123.      Pekanbaru 2     Jl. Jend Sudirman Rt.001/Rw.007,      Sewa
                                                                         01-01-2025 s/d 01-01-2030
                          Tengkerang Selatan
                          Jl. Asahan Komplek Megaland Blok
       Pematang Siantar                                                        3 (tiga) tahun
124.                      A no. 18-20 Kel. Siopat Suhu, Kec.    Sewa
                                                                         22-08-2025 s/d 22-08-2028
                          Siantar Timur Pematang Siantar
                          Jl. Raya Perawang Km. 7, Kelurahan
                          Perawang       Barat,   Kecamatan                    5 (lima) tahun
125.       Perawang                                             Sewa
                          Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi              01-09-2024 s/d 01-09-2029
                          Riau
                          Jl. Raya Hankam No. 60 A – 60 B,
         Pondok Gede                                                           2 (dua) tahun
126.                      Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan       Sewa
                                                                         01-12-2023 s/d 30-11-2025
                          Pondok Melati, Kota Bekasi
                          Jl. Raya Hankam No. 60 A – 60 B,
                                                                               2 (dua) tahun
127.   Pondok Gede Car    Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan       Sewa
                                                                         01-12-2023 s/d 31-11-2025
                          Pondok Melati, Kota Bekasi
                          Jl. Jend. Sudirman No. 55, RT/RW                     3 (tiga) tahun
128.       Ponorogo       03/02, Lingk. Temenggungan, Kel.      Sewa     02-05-2023 s/d 01-05-2026
                          Mangkujayan, Kec. Ponorogo Jatim
                          Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 8-                          5 (Lima) tahun
129.       Pontianak                                            Sewa
                          8A,Pontianak                                   02-01-2022 s/d 02-01-2027
                          Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 8-                          5 (Lima) tahun
130.      Pontianak 2                                           Sewa
                          8A,Pontianak                                   02-01-2022 s/d 02-01-2027



                                                   54
Page 83
No     Kantor Cabang                  Alamat                    Status        Jangka Waktu

                        Jl. P. Bali No. 4, Kelurahan
                        Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota,                       3 (tiga) tahun
131.       Poso                                                 Sewa
                        Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi                01-10-2025 s/d 01-10-2028
                        Tengah
                        Jalan Jenderal Gatot Subroto No.
                        65-67A,       Jati,     Mayangan,                      3 (tiga) tahun
132.    Probolinggo                                             Sewa
                        Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota                 10-07-2023 s/d 10-07-2026
                        Probolinggo, Jawa Timur
         Purwodadi      Jl. Ahmad Yani (Lingkungan Nglejok,                    3 (tiga) tahun
133.                                                            Sewa
                        Kuripan, Purwodadi                               03-03-2023 s/d 03-03-2026
                        Jalan Jendral Sudirman No.699 RT                       3 (tiga) tahun
134.     Purwokerto                                             Sewa
                        003 RW 008, Purwokerto Wetan                     01-01-2024 s/d 01-01-2027
                                                                               5 (lima) bulan
135.   Rangkas Bitung   Jl. Multatuli No. 38A, Rangkas Bitung   Sewa
                                                                         01-09-2023 s/d 31-08-2028
          (Lebak)
                                                                               2 (dua) tahun
                        Jl. Sisingamaraja No. 38 - 40,
136.   Rantau Prapat                                            Sewa     01-04-2025 s/d 01-04-2027
                        Aektapa, Rantau Prapat
                        Jl. Sultan Ibrahim, Kampung Besar,                     3 (tiga) tahun
137.      Rengat                                                Sewa
                        Indragiri Hulu, Rengat                           01-06-2025 s/d 01-06-2028
                        Jln Osamaliki No. 34 RT 01 RW 03,
                                                                               3 (tiga) tahun
138.      Salatiga      Kelurahan       Mangunsari,   Kec.      Sewa
                                                                         01-02-2025 s/d 01-02-2028
                        Sidomukti, Salatiga
                        Jl. Jend. Achmad Yani (d/h.             Sewa           3 (tiga) tahun
139.    Samarinda 2
                        Cendrawasih) No. 3A-B, Samarinda                 01-05-2024 s/d 01-05-2027
         Samarinda      Jl. Jend. Achmad Yani (d/h.                            3 (tiga) tahun
140.                                                            Sewa
                        Cendrawasih) No. 3A-B, Samarinda                 01-05-2024 s/d 01-05-2027
                        Jl. Ahmad Yani No. 155 A, RT.
                        23/RW. 10, Kelurahan Mentawa
                                                                               5 (lima) tahun
141.      Sampit        Baru Hulu, Kecamatan Ketapang,          Sewa
                                                                         01-07-2021s/d 30-06-2026
                        Sampit, Kabupaten Kotawaringin
                        Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.
                        Jl. TGKH Zaenuddin Abdul Majid No.                     5 (lima) tahun
142.      Selong                                                Sewa
                        46, Pancor, Selong                               08-11-2021 s/d 07-11-2026
                        Jl. MT.Haryono No. 657 A,                                30 tahun,
143.    Semarang 1                                              SHGB
                        Semarang                                         24-01-2003 s/d 22-01-2033
                        Jl. MT.Haryono No. 657 A,                                30 tahun,
144.    Semarang 2                                              SHGB
                        Semarang                                         24-01-2003 s/d 22-01-2033
        Semarang 3      Jl. Supriyadi No.27 Rt 01/Rw 03,                        5 (lima) taun
145.                    Kalicari, Pedurungan, Semarang          Sewa
                                                                         01-03-2025 s/d 01-03-2030
                        Komp Ruko A. Yani 5-9 Jl. Jend A.                      2 (dua) tahun
          Serang
146.                    Yani No. 157, Sumur Pecung,             Sewa     01-01-2024 s/d 31-12-2026
       (Ahmad Yani)
                        Serang
                        Komp Ruko A. Yani R5-R9 Jl. Jend                       2 (dua) tahun
       Serang 2 – Car
147.                    A. Yani No. 157, Sumur Pecung,          Sewa     01-01-2024 s/d 31-12-2026
       (Ahmadi Yani)
                        Serang
                        Jalan Hangtuah No 2 RT 07/RW 02                        3 (tiga) tahun
148.      Sidoarjo                                              Sewa
                        Sidoarjo Sidoarjo, Kab. Sidoarjo                 01-04-2024 s/d 01-04-2027
                        Jl. Udayana, No 18 A RT 003/002,                       5 (lima) tahun
149.     Singaraja                                              Sewa
                        Kaliuntu, Buleleng                               01-11-2023 s/d 31-10-2028
        Singkawang      Jl. GM Situt No. 68 - 69 RT/RW                         3 (tiga) tahun
150.                                                            Sewa
                        04/02, Pasirian, Singkawang Barat                01-11-2024 s/d 01-11-2027
                                                                               2 (dua) tahun
151.      Sintang       Jl. MT. Haryono, Sintang                Sewa
                                                                         03-04-2024 s/d 03-04-2026




                                                55
Page 84
No      Kantor Cabang                      Alamat                    Status        Jangka Waktu

                             Jl. Basuki Rahmat No. 128,
                             RT04/RW10,         Lingkungan     V,                   3 (tiga) tahun
152.       Situbondo                                                 Sewa
                             Kelurahan Mimbaan, Kecamatan                     01-06-2024 s/d 31-05-2027
                             Panji, Kabupaten Situbondo
                             Jl. Pandan Ujung No. 41, Pasar
             Solok                                                                  3 (tiga) tahun
153.                         Pandan Air Mati, Tanjung Harapan,       Sewa
                                                                              04-04-2023 s/d 04-04-2026
                             Solok – 27322
                             Jl. Raya Solo Baru Permai Blok JA 7
154.          Solo                                                   SHGB            21-02-2055
                             No. 9, Solo
                             Jl. Basuki Rachmat Km 8, Kelurahan                      3 (tiga tahun
             Sorong
155.                         Malaing kedi, Distrik Sorong Utara,     Sewa     15-04-2023 s/d 15-04-2026
                             Kota Sorong, Papua Barat.
                             Jl. Raya Sukowati No. 412, Sragen                      3 (tiga) tahun
156.         Sragen                                                  Sewa
                             Wetan, Sragen                                    30-06-2023 s/d 31-06-2028
                             Jl. Otto Iskandardinata No. 82,                        3 (tiga) tahun
157.        Subang                                                   Sewa
                             Subang                                           16-06-2023 s/d 16-06-2026
                             Jl. Surya Kencana No. D5 - D6 RT                       5 (lima) tahun
158.       Sukabumi          003 / RW 001, Gunung Parang,            Sewa     05-04-2023 s/d 04-04-2028
                             Cikole, Sukabumi
                             Jl. Udang No. 8 Blok C dan D,
                                                                                    3 (tiga) tahun
159.       Sumbawa           Kelurahan Seketeng, Kecamatan           Sewa
                                                                              13-03-2024 s/d 12-03-2027
                             Sumbawa, Nusa Tengara Barat.
           Sumedang          Jl. Mayor Abdurrachman No. 103,                        3 (tiga) tahun
160.                                                                 Sewa
                             Sumedang                                         01-03-2023 s/d 01-03-2026
                             Ruko Icon 21 Blok S10-11, Jl. Dr. Ir.                  5 (lima) tahun
161.      Surabaya 2                                                 Sewa
                             H. Soekarno, Surabaya                            31-07-2023 s/d 31-07-2028
                             Komp Ruko Satelite Town Square
                             BlokB        16-18      Jl.     Raya                   5 (lima) tahun
162.      Surabaya 4                                                 Sewa
                             Sukomanunggal Jaya Surabaya,                     01-08-2023 s/d 01-08-2028
                             Suko Manunggal, Kota Surabaya
                             Jl. Raya Serpong Km. 8 No. 7,
       Alam Sutera 2- Car.
                             Komplek Perumahan Alam Sutera,
       Tangerang Selatan                                                              20 tahun,
163.                         Kelurahan Pakulonan, Kecamatan          SHGB
                                                                              11-07-2013 s/d 30-07-2033
                             Serpong, Kota Tangerang Selatan,
                             Provinsi Banten
                             Jl. Raya Serpong Km. 8 No. 7,
                             Komplek Perumahan Alam Sutera,
          Alam Sutera                                                                 20 tahun,
164.                         Kelurahan Pakulonan, Kecamatan          SHGB
       Tangerang Selatan                                                      11-07-2013 s/d 30-07-2033
                             Serpong, Kota Tangerang Selatan,
                             Provinsi Banten
            Ciledug          Jl. HOS Cokroaminoto No. 3A-3B,                        5 (lima) tahun
165.                                                                 Sewa
          (Tangerang)        Tangerang                                        01-05-2025 s/d 30-04-2030
                             Jl. Ir. H. Pangeran Haji Muhammad
                             Noor RT. V/RW. 2, Desa Mabu’un,
                                                                                    3 (tiga) tahun
166.        Tanjung          Kecamatan        Murung       Pudak,    Sewa
                                                                              14-12-2022 s/d 14-12-2025
                             Kabupaten Tabalong, Propinsi
                             Kalimantan Selatan.
                             Jl. Mulawarman RT 34, Karang                           3 (tiga) tahun
167.        Tarakan                                                  Sewa
                             Anyar, Tarakan                                   01-01-2023 s/d 01-01-2026
                             Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Kompleks                      5 (lima) tahun
168.      Tasikmalaya                                                Sewa
                             Ruko TFT, Tasikmalaya 46181                      01-05-2022 s/d 01-05-2027
                             Jl. Jend A Yani Lingkungan VI, Kel.                    3 (tiga) tahun
169.     Tebing Tinggi       Mandailing, Kec. Tebing Tinggi, Kota    Sewa     26-01-2024 s/d 26-01-2027
                             Tebing Tinggi
             Tegal           Jl. Jend. Sudirman No. 23 / 25 RT.01                   1 satu Tahun
170.                                                                 Sewa
                             RW.04,       Randugunting,     Tegal             01-08-2025 s/d 31-07-2026



                                                     56
Page 85
    No        Kantor Cabang                     Alamat                    Status             Jangka Waktu

                                  Selatan, Tegal
                                  Jl. Raya Bastiong, No. 127, Ternate,                       3 (tiga) tahun
   171.           Ternate                                                 Sewa
                                  Maluku                                               01-04-2021 s/d 31-03-2026
                                  Komp. Panglima Sudirman Trade                              3 (tiga) tahun
   172.         Tulungagung                                               Sewa
                                  Centre Blok B5 - 7, Jl. S. Hasanudin                 01-04-2024 s/d 31-03-2027
                                  Jl. Ipda Tut Harsono No. 55A,
                                                                                             3 (dua) tahun
               Yogyakarta 2       Kelurahan Muja Muju, Kecamatan
   173.                                                                   Sewa         21-07-2024 s/d 20-07-2026
               (Umbul Harjo)      Umbulharjo, Kota Yogyakarta,
                                  Provinsi DIY
                                  Jl. KH Agus Salim, Tomba, Wolio,                            3 (tiga) tahun
   174.           Baubau                                                  Sewa
                                  Bau-Bau, Sulawesi Tenggara                           08-10-2024 s/d 08-10-2027
                                  Jl. A. Yani No 38, Caile, Ujung Bulu,                      5 (lima) tahun
   175.         Bulukumba                                                 Sewa
                                  Bulukumba                                            01-10-2022 s/d 01-10-2027
                                  Jl. Jaksanaranta No 7 RT 03 RW 15,                          3 (tiga) tahun
   176.          Baleendah                                                Sewa
                                  Bandung                                              14-03-2025 s/d 13-03-2028
                                  Pasar 23 Maret , Jl. Suprapto,
                                                                                             5 (lima) tahun
   177.         Kotamobagu        Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi         Sewa
                                                                                       01-06-2023 s/d 01-06-2028
                                  utara
                                  Jl. Raya Sawangan, RT 01 / RW 02,
                  Depok 4                                                                    5 (lima) tahun
   178.                           Rangkapan Jaya, Pancoran Mas,           Sewa
                (Sawangan)                                                             01-02-2024 s/d 31-01-2029
                                  Depok
                                  Citra Raya Boulevard Blok L.01/15,                         3 (tiga) tahun
   179.         Cikupa Car                                                sewa
                                  Cikupa, Tangerang                                    24-04-2023 s/d24-04-2026
                                                                                             3 (tiga) tahun
                                  Ruko Cemplang Jl Raya Galuga
   180.          Leuwiliang                                               Sewa                01-04-2025f
                                  Rt.002 / Rw. 006 Ds Dukuh
                                                                                            s/d 01-04-2028
                                  Jl. Raya Juanda, RT.13/RW04,
   181.          Sidoarjo 2                                               SHGB            29 September 2044
                                  Semambung, Gedangan, Sidoarjo
                                  Jl. Raya Juanda, RT.13/RW04,
   182.        Sidoarjo 3 Car                                             SHGB            29 September 2044
                                  Semambung, Gedangan, Sidoarjo
                                  Jl. Jend. Sudirman No. 76, Imopuro,                        5 (lima) tahun
   183.       Metro Lampung                                               Sewa
                                  Metro Pusat, Metro, Lampung                          18-10-2024 s/d 18-10-2029
                                  Jl. Kapten Koima No. 62A, Wek II,                          2 (dua) tahun
   184.     Padang Sidempuan                                              Sewa
                                  Psp Utara, Padang Sidempuan                          05-03-2024 s/d 05-03-2026
                                  Palu City Square Jl. Soekarno Hatta,                      5 (tahun) tahun
   185.          Palu Motor                                               Sewa
                                  Talise, Mantikulore                                  01-02-2023 s/d 31-01-2028
                                  Jl. By Pass Ngurah Rai 168, Tuban,                         3 (tiga) tahun
   186.          Nusa Dua                                                 Sewa
                                  Kuta, Badung                                         15-08-2025 s/d 15-08-2028
                                  Jl. Akasia No. 58 E-F (Samping
                                                                                             5 (liam) tahun
   187.      Pangakalan Kerinci   Kantor PLN) RT 001 RW 005,              Sewa
                                                                                       21-01-2024 s/d 21-01-2029
                                  Pangkalan Kerinci
                                  Ruko Graha Bumi Damai, Jl. Jend.
                                                                                             2 (dua) tahun
   188.         Prabumulih        Sudirman No. 11 - 12, Gunung Ibul       Sewa
                                                                                       01-10-2024 s/d 30-09-2026
                                  Barat, Prabumulih Timur

CATATAN: Untuk Sewa Kantor Cabang Bandung 6 *), Bandung 3 **), Malang 2 ***), Pamekasan ****) saat ini semuanya dalam
proses pengurusan atau pembuatan Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 3 Oktober 2025 yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh Direktur Perseroan




                                                          57
Page 86
A.6.   ASET TETAP

       Pada tanggal, 31 Agustus 2025 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp295.920 juta.

       Bidang Tanah

       Perseroan memiliki 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu delapan
       ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:

                            Tanggal         Luas
                 No.
         No                Berakhirnya      (M2)                 Lokasi                  Wilayah      Pemanfaatan
                SHGB
                             SHGB
                HGB No.                               Jl. Zainul Arifin No.27 Blok A3/     DKI     Untuk Kantor Cabang
          1.                 20/Jul/36       191
                 2927                                    A4, Petojo Utara, JakPus,       Jakarta    Jakarta-Ketapang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          2.                 7/Dec/31       1.605                                        Bekasi
                  175                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          3.                 7/Dec/31        188                                         Bekasi
                  176                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          4.                 7/Dec/31        830                                         Bekasi
                  177                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          5.                 7/Dec/31       4.435                                        Bekasi
                  178                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          6.                 7/Dec/31       3.155                                        Bekasi
                  179                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          7.                 7/Dec/31       4.425                                        Bekasi
                  180                                              Serang
                                                                                                           *)
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          8.                 7/Dec/31        176                                         Bekasi
                  181                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          9.                 7/Dec/31       1.133                                        Bekasi
                  182                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          10.                7/Dec/31       2.295                                        Bekasi
                  183                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          11.                7/Dec/31       1.160                                        Bekasi
                  184                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          12.                7/Dec/31       1.240                                        Bekasi
                  185                                              Serang
                HGB No.                               Desa Sukaragam, Kecamatan
          13.                7/Dec/31       2.495                                        Bekasi
                  186                                              Serang
                                                         Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt
                HGB No.                                                                            Untuk Kantor Cabang
          14.               24/Sep/33        80         002/Rw04, Harapan Mulya,         Bekasi
                  285                                                                               Bekasi-Grand Mall
                                                            Medan Satria, Bekasi
                                                        Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt
                HGB No.                                                                            Untuk Kantor Cabang
          15.               24/Sep/33        79         002/Rw04, Harapan Mulya,         Bekasi
                  286                                                                               Bekasi-Grand Mall
                                                                Medan Satria
                HGB No.                                 Harapan Mulya, Kecamatan                   Untuk Kantor Cabang
          16.               24/Sep/33        77                                          Bekasi
                  287                                       Medan Satria, Bekasi                    Bekasi-Grand Mall
                                                    Jl. Raya Tajur No. 162, Kompleks
                HGB No.                                                                            Untuk Kantor Cabang
          17.                21/Oct/37       170        sentral Tajur, Desa Pakuan,      Bogor
                  7                                                                                   Bogor 2-Tajur
                                                         Kecamatan Bogor Selatan
                                                      Jl. Margonda Raya No. 88B Rt
                HGB No.                                                                            Untuk Kantor Cabang
          18.                23/Jan/33       124        04/Rw 18, kelurahan Kemiri       Depok
                 00163                                                                              Depok-Margonda
                                                           Muka, kecamatan Beji
                                                    Jl. Margonda Raya Rt 04/Rw 18,
                HGB No.                                                                            Untuk Kantor Cabang
          19.                23/Jan/33       123          kelurahan Kemiri Muka,         Depok
                 00164                                                                              Depok-Margonda
                                                               kecamatan Beji
                                                      Jl. Margonda Raya No. 88C Rt
                HGB No.                                                                            Untuk Kantor Cabang
          20.                23/Jan/33       125        04/Rw 18, kelurahan Kemiri       Depok
                 00165                                                                              Depok-Margonda
                                                           Muka, kecamatan Beji
                                                      Jl. Surya Negara Blok D No. 9,
                HGB No.
          21.                7/Dec/37        97            Kelurahan Pekalangan,         Cirebon           **)
                  631
                                                     Kecamatan Pekalipan, Cirebon




                                                           58
Page 87
                        Tanggal       Luas
          No.
  No                   Berakhirnya    (M2)                   Lokasi                 Wilayah        Pemanfaatan
         SHGB
                         SHGB
                                                    Jl. Dr Wahidin S No. 57,
         HGB No.                                                                               Untuk Kantor Cabang
   22.                  24/Sep/32      700     Kelurahan Sukapura, Kecamatan        Cirebon
           308                                                                                   Cirebon-Wahidin
                                                           Kejaksaan
                                               Jl.Soekarno Hatta No. 380,Desa                  UntukKantor Cabang
         HGB No.
   23.                  24/Sep/27      940     Situsauer,Kebon Lega,Bojongloa      Bandung      Bandung-Soekarno
           48
                                                        Kidul,Tegal Lega                              Hatta
                                                                                               Untuk Kantor Cabang
         HGB No.                                 Jl. Mataram 657 A, Kelurahan
   24.                  22/Jan/33      525                                         Semarang       Semarang-MT.
          1309                                     Wonodri, Semarang Timur
                                                                                                     Haryono
                                                Jl. Raya Solo Baru Permai Blok
         HGB No.                                                                               Untuk Kantor Cabang
   25.                  21/Feb/55     1.809     JA no. 9, Kel, Madegondo, Kec        Solo
          1251                                                                                        Solo
                                                     Grogol, Kab Sukoharjo
                                                                                               Untuk Kantor Cabang
         HGB No                                   Jl. Jend. Sudirman, Desa
   26.                  17/Feb/33      390                                         Pekanbaru    Pekanbaru-Jend.
          385                                   Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
                                                                                                    Sudirman
                                                                                               Untuk Kantor Cabang
         HGB No                                   Jl. Jend. Sudirman, Desa
   27.                  17/Feb/33      217                                         Pekanbaru    Pekanbaru-Jend.
          386                                   Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
                                                                                                    Sudirman
                                                Kelurahan Bende, Kecamatan
         HGB No.                                                                               Untuk Kantor Cabang
   28.                  1/Sep/33       168       Baruga, Kotamadya Kendari,         Kendari
          00037                                                                                Kendari-Ahmad Yani
                                                      Sulawesi Tenggara
                                                Jl. P Pettarani (bisnis Center),
         HGB No.                                                                               Untuk Kantor Cabang
   29.                  16/Oct/30      114      Kelurahan Masale, Kecamatan        Makassar
          21295                                                                                 Makassar-Pettarani
                                                         Panakkukang
                                                Jl. P Pettarani (bisnis Center),
         HGB No.                                                                               Untuk Kantor Cabang
   30.                  16/Oct/30      114      Kelurahan Masale, Kecamatan        Makassar
          21296                                                                                 Makassar-Pettarani
                                                         Panakkukang
                                                 Jl. Raya Serpong, Kelurahan                   Untuk Kantor Cabang
         HGB No.
   31.                  30/Jan/33     4.787    Pakulonan, Kecamatan Serpong        Tangerang     Tangerang-Alam
          03996
                                                             Utara                                    Sutera
         SHGB                                  Desa Semambung, Kecamatan
   32.                   24/09/44     5.391                                         Sidoarjo     Untuk Warehouse
         No. 731                                           Gedangan
         SHGB
                                               Desa Padangsiambian Klod, Kec
   33.    No.            03/01/54     1.580                                           Bali       Untuk Warehouse
                                                      Denpasar Barat
         04574

*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut
   akan berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang
   telah/sedang dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi
   tanahnya terpencar-pencar dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya
   yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor
   Cabang, seiring perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor
   cabang mengingat daya tampung yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai
   gudang dan keperluan kegiatan lainnya.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:

  No                 Area                     Nomor Polisi                   Nomor BPKB                 Jenis
 1.                Head Office                B 1022 DKC                      T00751821                 Mobil




                                                      59
Page 88
A.7.     STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN

Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:



    The Master Trust Bank of                                                                                             Masyarakat
                                                            Custody Bank of Japan, Ltd
          Japan, Ltd.                                                                                                 (Kepemilikan <5%)


        16,13%                                                               6,15%                                                77,72%



                                                              Mitsubishi UJF Financial
                                                                    Group, Inc.


                                                                     100%


                                                                  MUFG Bank, Ltd


                                                                                                                                  99%

                                                                   91,47%
                                                                                                          1%            PT Guna Dharma*

                                                                 PT Bank Danamon
                                                                  Indonesia, Tbk

                        18,93%                                                                                             Masyarakat
                                                                                                        7,53%
                                                                                                                        (Kepemilikan <5%)


                                                                74,50%


                                                                                                          0,34%         PT Zurich Asuransi
                                                                                                                          Indonesia Tbk
                                                              PT Adira Dinamika Multi
                                                                   Finance Tbk


                                                                                                          5,44%            Masyarakat
                                                                                                                        (Kepemilikan <5%)
                                                                    0,79%



                                                               PT Adira Dinamika Multi
                                                                     Finance Tbk
                                                                  (Saham Treasury)


*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.

Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2025 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan,
pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai pemilik manfaat
dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam


                                                                            60
Page 89
kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres
No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana
dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah MUFG Bank, Ltd. Adapun MUFG Bank, Ltd dikendalikan
sepenuhnya oleh Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.

Dengan demikian, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki lebih dari 50%
saham dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ
Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

A.     ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA

       PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
       Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
       dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
       berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
       diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
       Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
       di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
       u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
       untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
       No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
       Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
       Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
       tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
       TBK”.

B.     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

       Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar dengan demikian Anggaran Dasar yang terakhir,
       adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 88 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris
       di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
       Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia Tbk
       No. AHU.AH.01.03-0081738, pada tanggal 03 April 2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0069511.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 03 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 22 Maret 2024, telah
       menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal 12 ayat 11, pengubahan
       Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat 10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b) dan pengubahan Pasal 25
       ayat 4.

C.     STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM

       Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
       tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
       kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember



                                                           61
Page 90
       2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
       yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 28
       Februari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka
       struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah
       sebagai berikut:

       Modal Dasar                :            Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
                                               (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
                                               sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
                                               17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
                                               dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap saham;

       Modal Ditempatkan          :            Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                               lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
                                               sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
                                               ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
                                               (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
                                               nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus
                                               dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
                                               lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
                                               saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                                               Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar
                                               lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);

       Modal Disetor              :          Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
       lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

                                          JUMLAH SAHAM                                NILAI NOMINAL (Rp)
                                 Seri A              Seri B                      Seri A                  Seri B
     KETERANGAN                                                                                                                  %
                                                                               Rp50.000,-                Rp500,-
                                                                              Per Saham               Per Saham
Modal Dasar:                  22.400.000           17.760.000.000             1.120.000.000.000    8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd                      -            9.038.053.192                             -    4.519.026.596.000         92,47
2. Masyarakat *)              22.400.000              735.499.678                             -      367.749.839.000          7,53
Total                         22.400.000            9.773.552.870             1.120.000.000.000    4.886.776.435.000        100,00
Saham Dalam Portepel                   -            7.986.447.130                             -    3.993.223.565.000
       *) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan
          saham kurang dari 5% (lima persen).

D.     MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:

       1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
       2. Kegiatan Usaha Utama:
          a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
             deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
             maupun mata uang asing;
          b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
             bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
          c. menerbitkan surat pengakuan utang;
          d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
             nasabahnya:
             (i)     surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
                     waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
             (ii)    surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
                     penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
             (iii)   surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
             (iv)    sertifikat Bank Indonesia (SBI);
             (v)     obligasi;


                                                             62
Page 91
           (vi)      surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
           (vii)     surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
        e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
        f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
           tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
        g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
           pihak ketiga;
        h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
        i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
        j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
           tercatat di Bursa Efek;
        k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
        l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
           Otoritas Jasa Keuangan;
        m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
           ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
        n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
           obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
     3. Kegiatan Usaha Penunjang.
        a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
           memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
           waktu singkat.
        b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
           undangan dana pensiun
        c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi
        d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
           guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga
           kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
           Otoritas Jasa Keuangan.
        e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
           pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
           dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
        f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
           dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan

E.   SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon
     Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
     Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan
     telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan
     (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH.,
     LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi
     Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database
     Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
     0228163 pada tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun
     2024 tanggal 18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                        63
Page 92
       Direksi:

       Direktur Utama                     :    Daisuke Ejima
       Wakil Direktur Utama               :    Honggo Widjojo Kangmasto
       Wakil Direktur Utama               :    Hafid Hadeli
       Direktur                           :    Herry Hykmanto
       Direktur                           :    Rita Mirasari
       Direktur                           :    Dadi Budiana
       Direktur                           :    Muljono Tjandra
       Direktur                           :    Thomas Sudarma
       Direktur                           :    Jin Yoshida

       Dewan Komisaris:

       Komisaris Utama                    :    Yasushi Itagaki
       Wakil Komisaris Utama
       (Independen)                       :    Halim Alamsyah
       Komisaris                          :    Nobuya Kawasaki
       Komisaris                          :    Dan Harsono
       Komisaris (Independen)             :    Peter Benyamin Stok
       Komisaris (Independen)             :    Hedy Maria Helena Lapian

       Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
       ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
       RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.

A.8.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan

Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal
30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 01 Oktober 2025; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                      : Daisuke Ejima
Komisaris Independen                                                 : Krisna Wijaya
Komisaris Independen                                                 : Manggi Taruna Habir
Komisaris                                                            : Congsin Congcar
Komisaris                                                            : Honggo Widjojo Kangmasto

Direksi
Direktur Utama                                                       : I Dewa Made Susila
Direktur Sumber Daya Manusia, Marketing                              : Swandajani Gunadi
Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi                         : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Bisnis dan Portfolio                                        : Harry Latif
Direktur Penagihan dan Hukum                                         : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko                                            : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan                                                    : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur IT dan Digital                                              : Ricky Gunawan

Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak penggabungan yang
berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029.



                                                            64
Page 93
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peratura n OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:

                                                           Perseroan                        Bank Danamon
 NAMA
                                                     Dir             Kom             Dir         Kom            PS
 I Dewa Made Susila                                  DU                -              -            -             -
 Swandajani Gunadi                                    D                -              -            -             -
 Niko Kurniawan Bonggowarsito                         D                -              -            -             -
 Harry Latif                                          D                -              -            -             -
 Denny Riza Farib                                     D                -              -            -             -
 Sigit Hendra Gunawan                                 D                -              -            -             -
 Sylvanus Gani K. Mendrofa                            D                -              -            -             -
 Ricky Gunawan                                        D                -              -            -             -
 Daisuke Ejima                                        -               KU            DU             -             -
 Krisna Wijaya                                        -             Kom-In            -            -             -
 Manggi Taruna Habir                                  -             Kom-In            -            -             -
 Congsin Congcar                                      -              Kom              -            -             -
 Honggo Widjojo Kangmasto                             -              Kom            WDU            -             -

Keterangan:
DU                 : Direktur Utama
WDU                : Wakil Direktur Utama
D                  : Direktur
KU                 : Komisaris Utama
Kom                : Komisaris
Kom-In             : Komisaris Independen
PS                 : Pemegang Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.




                                                            65
Page 94
     A.9.    STRUKTUR ORGANISASI




66
     Sumber: Perseroan
Page 95
A.10. SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM

Sampai dengan 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 16.101 orang, yang terdiri dari 14.493 karyawan
tetap dan 1.608 karyawan tidak tetap.

Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian

Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 90%
dari jumlah karyawan.

 Status Kepegawaian                       Juni 2025                   Desember 2024                    Desember 2023
 1. Tetap                                               14.493                    14.969                           14.719
 2. Tidak Tetap                                          1.608                      2.121                           2.518
 Jumlah                                                 16.101                    17.090                           17.237

Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan

Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 69% dari jumlah karyawan.

 Level Jabatan                           Juni 2025                   Desember 2024                     Desember 2023
 1. Wakil Direktur                                          5                            6                              9
 2. Kepala Divisi                                          76                           74                             73
 3. Manajer                                               842                          847                            785
 4. Supervisor                                          4.121                        4.203                          4.025
 5. Staf                                               11.057                       11.960                         12.345
 Jumlah                                                16.101                       17.090                         17.237

Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 27% dari jumlah
seluruh karyawan.

 Masa Kerja (Tahun)                       Juni 2025                    Desember 2024                    Desember 2023
 <1                                                        648                            998                       1.512
 1<x<5                                                   4.423                          5.323                       5.779
 5<x<10                                                  4.148                          3.899                       3.336
 10<x<15                                                 3.097                          4.024                       4.066
 15<x<20                                                 2.350                          1.919                       2.109
 20<x<25                                                 1.339                            857                         355
 >25                                                        96                             70                          80
 Jumlah                                                 16.101                         17.090                      17.237

Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan

Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 70% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 29% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.

 Tingkat Pendidikan                       Juni 2025                    Desember 2024                    Desember 2023
 Pasca Sarjana                                             104                            110                         103
 Sarjana                                                11.341                         11.993                      11.921
 Sarjana Muda/D1-D4                                      2.881                          3.063                       3.125



                                                             67
Page 96
 Tingkat Pendidikan                           Juni 2025                   Desember 2024                   Desember 2023
 SLTA                                                        1.772                        1.913                       2.085
 SMP                                                             3                            3                           3
 Jumlah                                                     16.101                       17.090                      17.237

Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia

Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 6.815 karyawan atau
42,3% dari jumlah karyawan.

 Usia                                        Juni 2025                   Desember 2024                    Desember 2023
 <26                                                           589                         723                           881
 26<x<36                                                     6.815                       8.289                         8.883
 36<x<46                                                     6.791                       6.646                         6.370
 46<x<51                                                     1.476                       1.150                           901
 51<x<55                                                       408                         276                           198
 >55                                                            22                           6                             4
 Jumlah                                                     16.101                      17.090                        17.237

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat

 Direktorat                                                                                      Juni     Desember Desember
                                                                                                 2025       2024     2023
 Fungsi Kepatuhan                                                                                     9          9         8
 Direktorat Keuangan                                                                                 94         94        90
 Direktorat HC Management & CREM                                                                    289        324       332
 Direktorat Teknologi Informasi & Digital Business*                                                 401        256       242
 Direktorat Sales & Distributions                                                                 7.393      7.911     7.740
 Direktoran Manajemen Risiko                                                                        611        620       209
 Direktoran Collection, & Legal                                                                   6.870      7.277     8.051
 Direktorat Portfolio Sales                                                                         229        214       198
 Direktorat Marketing*                                                                               72        251       237
 Direktorat Strategi Aliansi Bisnis & Transformasi                                                   67         65        60
 Langsung di bawah Direktur Utama                                                                    66         69        70
 Jumlah                                                                                          16.101     17.090    17.237
*Digital Business masuk ke Direktorat IT di tahun 2025

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut:

Tenaga Kerja Asing                                              : Yusuke Ohashi (Tenaga Ahli Strategi Kolaborasi)

 No            Nama                   Jabatan                 KITAS        Jangka Waktu          RPTKA          Jangka Waktu
  1         Yusuke Ohashi            Tenaga Ahli         2C2C2C22JE054      14-07-2026       B.3/37636/PK.0      31-08-2026
                                       Strategi              0885-B                           4.00/VI/2025
                                     Kolaborasi

Serikat Pekerja

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.




                                                                 68
Page 97
A.11. ASURANSI

Perseroan telah melakukan pengurusan perpanjangan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:

     No       Dokumen        No. Polis dan   Penanggung        Obyek Penanggungan     Nilai Pertanggungan   Jangka
              Asuransi       Tanggal Polis                                                                  Waktu
      1.     Property All     CoverNote/      PT Zurich     Aset GA Adira Finance
                Risks          Renewal         Asuransi    (BNT, Jawa Barat, Jawa                           31-12-
                               No. Polis      Indonesia      Tengah, Jawa Timur,        225.141.274.625      2024
                            9901240006823                   Sumatera 1, Sumatera                              s/d
                              21-01-2025                   2, Sulawesi, Kalimantan,                         31-12-
                                                            Jabodetabek, HO-GA                               2025
                                                                   Building
      2.     Earthquake       CoverNote/      PT Zurich     Aset GA Adira Finance
              Insurance        Renewal         Asuransi    (BNT, Jawa Barat, Jawa                           31-12-
               Schedule        No. Polis      Indonesia      Tengah, Jawa Timur,        225.141.274.625      2024
                            9901240006134                   Sumatera 1, Sumatera                              s/d
                              21-01-2025                   2, Sulawesi, Kalimantan,                         31-12-
                                                            Jabodetabek, HO-GA                               2025
                                                                   Building
      3.       Movable        CoverNote/      PT Zurich     Aset GA Adira Finance
             Property All      Renewal         Asuransi    (BNT, Jawa Barat, Jawa                           31-12-
             Risks (Mpar)      No. Polis      Indonesia      Tengah, Jawa Timur,                             2024
              Insurance     9901240006824                   Sumatera 1, Sumatera         3.394.044.818        s/d
               Shcedule       21-01-2025                   2, Sulawesi, Kalimantan,                         31-12-
                                                            Jabodetabek, HO-GA                               2025
                                                                   Building
      4.       Asuransi       CoverNote/      PT Zurich      Terhadap kendaraan                             31-12-
              Kendaraan        Renewal         Asuransi      bermotor roda empat          963.820.000        2024
             Bermotor R 4      No. Polis      Indonesia                                                       s/d
                            9902240010578                                                                   31-12-
                              21-01-2025                                                                     2025
      5.     Property All     CoverNote/      PT Zurich       Aset IT (BNT, Jawa
                Risks          Renewal         Asuransi      Barat, Jawa Tengah,        69.425.464.512      31-12-
                               No. Polis      Indonesia     Jawa Timur, Sumatera                             2024
                            9901240006133                  1, Sumatera 2, Sulawesi,                           s/d
                              21-01-2025                         Kalimantan,                                31-12-
                                                              Jabodetabek, HO-IT                             2025
                                                                    Building
      6.     Earthquake       CoverNote/      PT Zurich       Aset IT (BNT, Jawa
              Insurance        Renewal         Asuransi      Barat, Jawa Tengah,        69.425.464.512      31-12-
               Schedule        No. Polis      Indonesia     Jawa Timur, Sumatera                             2024
                             99012003602                   1, Sumatera 2, Sulawesi,                           s/d
                              21-01-2025                         Kalimantan,                                31-12-
                                                              Jabodetabek, HO-IT                             2025
                                                                    Building
      7.       Movable       CoverNote/       PT Zurich       Aset IT (BNT, Jawa
             Property All     Renewal          Asuransi      Barat, Jawa Tengah,                            31-12-
             Risks (Mpar)     No. Polis       Indonesia     Jawa Timur, Sumatera                             2024
              Insurance     991223080114                   1, Sumatera 2, Sulawesi,     26.876.317.954        s/d
               Shcedule      22-03-2024                          Kalimantan,                                31-12-
                                                              Jabodetabek, HO-IT                             2025
                                                                    Building

A.12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
      PERSEROAN

a.         Perseroan

Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 September
2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, menyatakan bahwa:

1.         Perseroan sedang menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di hadapan, Pengadilan Negeri Tangerang,
           Pengadilan Tinggi Semarang, dan Mahkamah Agung.


                                                          69
Page 98
         Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha
         Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material terhadap rencana
         penggunaan dana dan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah VI Tahap II,
         hal ini dengan berdasarkan pertimbangan bahwa: (i) nilai perkara tidak material atau signifikan dibandingkan dengan
         harta kekayaan Perseroan; (ii) tidak ada harta kekayaan Perseroan yang menjadi obyek sita dalam perkara tersebut
         di atas; dan (iii) tidak terdapat putusan sela pengadilan yang melarang Perseroan untuk menjalankan kegiatan
         usahanya.
 2.      Selanjutnya, selain perkara perdata sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat (i) suatu perkara pidana maupun
         perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, (ii) perselisihan
         yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, (iii) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga, (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
         Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial, (v) sengketa tata usaha negara melalui
         Pengadilan Tata Usaha Negara, (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak, (vii) sengketa
         di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha, yang melibatkan
         Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan. (ix)
         Tidak adanya keterlibatan Perseroan dalam Perkara/sengketa lain baik di dalam maupun di luar Pengadilan termasuk
         namun tidak terbatas pada Kepailitan dan/atau PKPU.

 Selanjutnya, Perkara-Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                    Status dan
                                                                     Proses
                                                                                                                                  Perkembangan
                       No.           Posisi           Posisi        Perkara Di                                    Nilai Perkara
No    Pengadilan                                                                           Uraian Perkara                            Agenda
                     Perkara       Perseroan          Lawan          Tingkat                                           (Rp)
                                                                                                                                   Persidangan/
                                                                    Peradilan
                                                                                                                                     Tanggal
                                                          PENGADILAN NEGERI (PN)
1     PN            104/Pdt.Ek      Pemohon         Termohon       PN        Gugatan Wanprestasi                  194.765.941     Masih menunggu
      Tangerang     s/2023/PN.                                               Adira Finance Cabang Tangerang                          informasi
                        Tng                                                  mengajukan           permohonan                      keberadaan unit
                                                                             eksekusi jaminan fidusia terhadap                    untuk dilakukan
                                                                             Konsumen/Debitur atas nama                              eksekusi
                                                                             Tatu Firda Anastatia karena                            pengadilan
                                                                             Konsumen/Debitur wanprestasi
                                                                             terhadap kewajiban pembayaran
                                                                             angsuran pembiayan
                                                            PENGADILAN TINGGI (PT)
1     PN Boyolali   60/Pdt.G/20      Tergugat     Penggugat/Pem      PT         Gugatan Perbuatan Melawan         200.000.000        Menunggu
                     24/PN Byl    IV/Terbanding      banding                    Hukum (PMH)                                       Putusan Banding
                                                                                Adira Finance Cabang Solo
                                                                                Baru (Tergugat IV) digugat
                                                                                oleh Pihak Ketiga atas nama
                                                                                Nunuk Ribanu, karena Anisa
                                                                                Indarwati (Tergugat I) dan
                                                                                Putra     Dwi       Krisnawan
                                                                                (Tergugat                   II)
                                                                                menyalahgunakan dana milik
                                                                                Penggugat, yang mana
                                                                                seharusnya digunakan untuk
                                                                                melakukan pembelian alat
                                                                                berat, namun oleh Tergugat I
                                                                                dan         Tergugat         II
                                                                                disalahgunakan           untuk
                                                                                membayar DP dan angsuran
                                                                                ke BCA Finance Solo
                                                                                (Tergugat III) dan Tergugat IV
                                                            MAHKAMAH AGUNG (MA)
1     PN Manado       247/         Tergugat/        Penggugat/      MA        Gugatan Perbuatan Melawan           387.900.000       Menunggu
                      pdt.Bth     Terbanding/T    Pembanding/Pe               Hukum (PMH)                                         Putusan Kasasi
                      /2020/        ermohon        mohon Kasasi               Adira Finance Cabang
                      Pn.            Kasasi                                   Manado         digugat oleh
                      Mnd                                                     Konsumen/Debitur, karena:
                                                                              1. Konsumen/Debitur tidak
                                                                              terima     atas      tindakan
                                                                              penguasaan jaminan fidusia
                                                                              oleh Adira Finance;
                                                                              2.         Konsumen/Debitur
                                                                              menganggap          perjanjian




                                                                      70
Page 99
                                                                                                                                   Status dan
                                                                  Proses
                                                                                                                                 Perkembangan
                        No.        Posisi          Posisi        Perkara Di                                      Nilai Perkara
    No   Pengadilan                                                                  Uraian Perkara                                 Agenda
                      Perkara    Perseroan         Lawan          Tingkat                                             (Rp)
                                                                                                                                  Persidangan/
                                                                 Peradilan
                                                                                                                                    Tanggal
                                                                              pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                              Adira Finance melanggar
                                                                              klausula baku yang dilarang
                                                                              oleh      UU      Perlindungan
                                                                              Konsumen
    2    PN Jakarta   396/Pd     Tergugat /       Penggugat /       MA        Gugatan Perbuatan Melawan          1.281.940.800     Menunggu
         Barat        t.G/202   Pembanding /    Terbanding/Pem                Hukum (PMH)                                        Putusan Kasasi
                      3/PN.J     Termohon         ohon Kasasi                 Adira      Finance Cabang
                      kt.Brt      Kasasi                                      Jakarta Barat digugat oleh
                                                                              Konsumen/Debitur            atas
                                                                              nama Iwan Hartono karena
                                                                              tidak terima atas laporan
                                                                              polisi atas dugaan pengalihan
                                                                              unit jaminan fidusia yang
                                                                              dilakukan oleh Adira Finance.
    3    PN Gunung    51/Pdt.    Tergugat /      Penggugat /        MA        Gugatan Perbuatan Melawan          332.975.353       Menunggu
         Sugih        G/2023    Terbanding /     Pembanding                   Hukum (PMH)                                        Putusan Kasasi
                      /PN.       Termohon          (Edi Dwi                   Adira Finance Cabang
                      Gns.        Kasasi          Nugroho &                   Bandarjaya digugat oleh
                                                  Partners)/                  Konsumen/Debitur           atas
                                                  Pemohon                     nama Herlinawati karena
                                                    Kasasi                    Konsumen/Debitur
                                                                              menganggap            perjanjian
                                                                              pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                              Adira Finance melanggar
                                                                              klausula baku yang dilarang
                                                                              oleh      UU      Perlindungan
                                                                              Konsumen.
    4    PN           300/Pd     Tergugat/        Penggugat/        MA        Gugatan Perbuatan Melawan          109.338.074       Menunggu
         Cikarang     t.G/202   Pembanding/     Terbanding/Pem                Hukum (PMH)                                        Putusan Kasasi
                      3/PN       Termohon         ohon Kasasi                 Adira Finance Cabang Bekasi
                      Ckr         Kasasi                                      digugat                     oleh
                                                                              Konsumen/Debitur           atas
                                                                              nama Didin Komarudin,
                                                                              karena       keberatan atas
                                                                              penguasaan unit jaminan
                                                                              fidusia yang dilakukan oleh
                                                                              Adira Finance.
    5    PN           17/Pdt.    Tergugat/        Penggugat/        MA        Gugatan Perbuatan Melawan           50.000.000       Menunggu
         Purworejo    G/2024    Terbanding/T    Pembanding/Pe                 Hukum (PMH)                                        Putusan Kasasi
                      /Pn.Pw      ermohon        mohon Kasasi                 Adira Finance Cabang
                      r            Kasasi                                     Magelang digugat oleh
                                                                              Konsumen/Debitur           atas
                                                                              nama PT. Ardan (Ardani
                                                                              Yusuf), karena keberatan
                                                                              atas      upaya      penagihan
                                                                              kewajiban             angsuran
                                                                              pembiayaan oleh Adira
                                                                              Finance.
6        PN Jambi     140/Pd     Tergugat/        Penggugat/        MA        Gugatan Perbuatan Melawan          277.328.700       Menunggu
                      t.G/202   Terbanding/T    Pembanding/Pe                 Hukum (PMH)                                        Putusan Kasasi
                      4/PN        ermohon        mohon Kasasi                 Adira Finance Cabang Jambi
                      Jmb          Kasasi                                     digugat                     oleh
                                                                              Konsumen/Debitur           atas
                                                                              nama Adi Asmar, karena
                                                                              keberatan       atas      upaya
                                                                              penguasaan unit jaminan
                                                                              fidusia oleh Adira Finance.

7        PN Jambi     175/Pd    Tergugat/Terb   Penggugat/Pem       MA        Gugatan Perbuatan Melawan          229.039.940       Menunggu
                      t.G/202   anding/Termo    banding/Pemoh                 Hukum (PMH)                                        Putusan Kasasi
                      4/Pn.J     hon Kasasi       on Kasasi                   Adira Finance Cabang Jambi
                      mb                                                      digugat                 oleh
                                                                              Konsumen/Debitur        atas
                                                                              nama       Ismet,    karena
                                                                              keberatan     atas    upaya
                                                                              penagihan          kewajiban




                                                                   71
Page 100
                                                                                                                                 Status dan
                                                                 Proses
                                                                                                                               Perkembangan
                         No.        Posisi         Posisi       Perkara Di                                     Nilai Perkara
    No    Pengadilan                                                                Uraian Perkara                                Agenda
                       Perkara    Perseroan        Lawan         Tingkat                                            (Rp)
                                                                                                                                Persidangan/
                                                                Peradilan
                                                                                                                                  Tanggal
                                                                             angsuran pembiayaan oleh
                                                                             Adira Finance.
8         PN           50/Pdt.   Tergugat/Ter   Penggugat/Pem      MA        Gugatan Perbuatan Melawan         138.352.672       Menunggu
          Martapura    G/2024       mohon            ohon                    Hukum (PMH)                                       Putusan Kasasi
                       /PN       Banding/Term   Banding/Pemoh                Adira Finance Cabang
                       Mtp.       ohon Kasasi     on Kasasi                  Martapura digugat oleh
                                                                             Konsumen/Debitur           atas
                                                                             nama Nining Indah Purwati,
                                                                             karena Konsumen/Debitur
                                                                             menganggap           perjanjian
                                                                             pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                             Adira Finance melanggar
                                                                             klausula baku yang dilarang
                                                                             oleh     UU      Perlindungan
                                                                             Konsumen
9         PN Manado    317/Pd     Tergugat/       Penggugat/       MA        Gugatan Perbuatan Melawan         337.321.726       Menunggu
                       t.G/202   Terbanding/T   Pembanding/Pe                Hukum (PMH)                                       Putusan Kasasi
                       4/PN        ermohon       mohon Kasasi                Adira Finance Cabang
                       Mnd          Kasasi                                   Manado (Tergugat) dan
                                                                             Notaris Eka (Turut Tergugat
                                                                             I), Kemenkumham Sulut
                                                                             (Turut Tergugat II), dan
                                                                             Pitoesi (Tergugat III) digugat
                                                                             oleh       Konsumen/Debitur
                                                                             Arichandra Hinta karena
                                                                             Konsumen/Debitur merasa
                                                                             tidak                  pernah
                                                                             menandatangani            Surat
                                                                             Kuasa        Fidusia,      dan
                                                                             mempermasalahkan
                                                                             pembuatan Akta Fidusia
                                                                             dengan          menggunakan
                                                                             Notaris diluar wilayah Kota
                                                                             Manado.
10        PN Jambi     136/Pd     Tergugat/       Penggugat/       MA        Gugatan Perbuatan Melawan         421.036.035       Menunggu
                       t.G/202   Terbanding/T   Pembanding/Pe                Hukum (PMH)                                       Putusan Kasasi
                       4/PN        ermohon       mohon Kasasi                Adira Finance Cabang Jambi
                       Jmb          Kasasi                                   digugat                    oleh
                                                                             Konsumen/Debitur           atas
                                                                             nama Aidil Amin, karena
                                                                             keberatan      atas      upaya
                                                                             penguasaan unit jaminan
                                                                             fidusia oleh Adira Finance.

     b.      Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

            Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
            ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 September 2025, masing-masing
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terdapat (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
            berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang
            diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
            Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
            Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
            Pengadilan Tata Usaha Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan
            Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.

            Lebih lanjut, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar
            badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan atau Penundaan
            Kewajiban Pembayaran Utang, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari
            pihak manapun.




                                                                  72
Page 101
A.13. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Penggabungan usaha Perseroan

Penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau “ADMF”) dan PT Mandala Multifinance
Tbk (“MFIN”) telah menjadi efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan diterbitkannya Surat Menteri Hukum Republik
Indonesia terkait Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar. Melalui penggabungan tersebut, Adira Finance
memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari
MUFG dan Danamon.

Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan

Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.

Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).

Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.

Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.

Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.

B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

B.1. KEGIATAN USAHA

UMUM

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.




                                                         73
Page 102
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi Perseroan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia.
Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor
dan mobil, baik baru maupun bekas. Melihat adanya potensi ini,, Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun
2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank
Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Perseroan.

Sebagai anak perusahaan Bank Danamon, Perseroan menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan grup keuangan
terbesar di Jepang dan salah satu dari 10 bank terbesar di dunia. Perseroan telah menjadi perusahaan terkemuka di sektor
pembiayaan yang senantiasa hadir di masyarakat dengan menyediakan produk dan layanan yang beragam, yang sesuai
dengan siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk Sahabatnya.

Pada tahun 2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah. Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna melalui
produk “Solusi Dana,” serta produk lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi
konsumen.

Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Solusi Dana (multiguna), pembiayaan umroh (Syariah),alat berat, dan pembiayaan
lainnya.

Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi danotomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, momobil.id, momotor.id, dicicilaja.com, Danadira dan lainnya dalam rangka mempermudah proses
pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun
konsumen baru.

Sebelumnya Perseroan telah memiliki aplikasi mobile, yaitu Adiraku, yang memungkinkan pelanggan untuk mengajukan
pinjaman multiguna secara online. Kemudian pada tahun 2024, Perseroan meluncurkan aplikasi mobile “Danadira” yang
merupakan aplikasi untuk pengajuan pembiayaan dana instan dari Perseroan yang semua prosesnya dilakukan secara digital
dan langsung dari ponsel mulai dari pengajuan pembiayaan hingga pencairan dana tunai, serta pembayaran angsurannya.

Hingga diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 526 jaringan usaha
termasuk cabang syariah, dengan didukung oleh lebih dari 16 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,0 juta konsumen
dengan dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari Rp54,0 triliun.

Pendapatan

Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 Juni                                    31 Desember
 Keterangan
                                            2025*                           2024                          2023
 Pembiayaan konsumen                              2.915.482                        6.190.857                     6.041.776
 Marjin murabahah                                   703.837                        1.561.549                     1.482.860
 Sewa pembiayaan                                    187.548                          266.455                       147.862
 Lain-lain                                          903.313                        1.950.909                     1.835.436
 Bagian laba bersih entitas
 asosiasi                                             6.463                           20.110                             -
 Jumlah Pendapatan                                4.716.643                        9.989.880                     9.507.934
 *tidak diaudit




                                                            74
Page 103
Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                      31 Desember
Uraian
                                                               2025*                2024                 2023
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen – bruto
  Pihak ketiga                                                 51.448.028           53.720.772           54.543.849
  Pihak berelasi                                                    7.129                7.688                6.122
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
  Pihak ketiga                                                (11.566.295)        (12.226.407)          (12.673.901)
  Pihak berelasi                                                     (665)               (648)                 (679)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai
pihak berelasi – neto                                         (19.469.048)        (20.174.580)          (19.924.172)
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                 (1.115.962)         (1.176.631)           (1.270.483)
  Pihak berelasi                                                     (104)                (68)                 (107)
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto                             19.303.083          20.150.126            20.680.629
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
  Pihak ketiga                                                 14.835.429           15.686.818           16.159.859
  Pihak berelasi                                                    1.282                  863                  317
Marjin murabah yang belum diakui
  Pihak ketiga                                                 (3.277.995)         (3.532.846)           (3.813.876)
  Pihak berelasi                                                     (129)                (39)                  (23)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai
pihak berelasi – neto                                          (5.975.463)         (6.266.141)           (6.534.107)
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                   (343.474)           (336.694)             (292.095)
  Pihak berelasi                                                      (64)                 (39)                  (13)
Piutang Pembiayaan Murabahah – Neto                              5.239.586           5.551.922             5.520.062
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
  Piutang sewa pembiayaan - bruto                                1.674.153           1.749.944             1.447.447
  Nilai residu yang terjamin                                       585.788             563.230               455.335
  Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                   (181.930)           (200.793)             (184.084)
  Simpanan jaminan                                               (585.788)           (563.230)             (455.335)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                               (37.588)             (42.244)              (50.487)
  Jumlah Konvensional                                            1.454.635           1.506.907             1.212.876
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
  Aset IMBT                                                      1.612.340           1.075.770               330.547
  Akumulasi penyusutan                                           (539.300)           (315.068)               (88.840)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                               (42.300)             (32.210)              (10.283)
  Jumlah Syariah                                                 1.030.740             728.492               231.424
Piutang Sewa Pembiayaan – Neto                                   2.485.375           2.235.399             1.444.300
*Tidak diaudit


Pembiayaan Sepeda Motor

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:




                                                        75
Page 104
                                                                               30 Juni              31 Desember
  Uraian
                                                                                2025*            2024         2023
  Sepeda Motor Baru
  Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                    Rp24 juta       Rp23 juta      Rp22 juta
  Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                              29 bulan        29 bulan       29 bulan
  Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                         32%-36%         31%-35%        31%-35%
  Sepeda Motor Bekas
  Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                    Rp16 juta       Rp15 juta      Rp16 juta
  Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                              25 bulan        25 bulan       26 bulan
  Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                         38%-42%         38%-42%        37%-41%
*Tidak diaudit

Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada Periode yang berakhir tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                         30 Juni               31 Desember
  Uraian
                                                                          2025*             2024         2023
  Sepeda Motor Baru
  Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                5,780          12.491           13.387
  Jumlah Unit (ribuan unit)                                                      236             537              602
  Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru                                               7,6%            8,5%             9,7%
  Sepeda Motor Bekas
  Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                  865           1.608            2.128
  Jumlah Unit (ribuan unit)                                                       54             106              137
*Tidak diaudit


Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Adira Finance juga
menyadari bahwa pelanggan dalam segmen pembiayaan sepeda motor relatif lebih sensitif terhadap gejolak yang terjadi
pada daya beli dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Sampai dengan semester I-2025, Adira Finance telah mengimplementasikan beberapa strategi dan kebijakan untuk
meningkatkan pembiayaan sepeda motor, terutama di tengah masih lesunya kinerja industri otomotif. Di antara strategi ini
adalah dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat
kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik
serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan
melakukan proses digitalisasi. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta
memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan.

Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance guna mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Pembiayaan Mobil

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                          30 Juni               31 Desember
  Uraian
                                                                           2025*             2024          2023
  Mobil Baru
  Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                              Rp247 juta         Rp242 juta       Rp235 juta
  Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                         50 bulan           52 bulan         53 bulan
  Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                    12%-16%            13%-17%          13%-17%
  Mobil Bekas
  Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                              Rp145 juta         Rp137 juta       Rp133 juta
  Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                         44 bulan           46 bulan         47 bulan
  Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                    18%-22%            18%-22%          18%-22%
*Tidak diaudit




                                                            76
Page 105
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                          30 Juni               31 Desember
  Uraian
                                                                           2025*             2024         2023
  Mobil Baru
  Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                 3.228            8.425             11.808
  Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        13               35                 50
  Pangsa Pasar Mobil Baru                                                       3,5%             4,0%               5,0%
  Mobil Bekas
  Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                 1.804            4.340               5.382
  Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        13               32                  40
*Tidak diaudit


Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, baik untuk mobil penumpang maupun mobil komersial. Di samping itu, seperti halnya segmen
kendaraan roda dua, Adira Finance juga menyediakan dua pilihan pembiayaan: pembiayaan konvensional dan syariah.

Di tengah pelemahan permintaan pasar otomotif sepanjang semester I-2025, Adira Finance mengadopsi berbagai strategi
dalam upayanya mendorong kinerja segmen pembiayaan mobil. Diantara strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan
melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat kerja sama dengan
dealer dan mitra strategis, memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas penetrasi pasar secara lebih efektif, terus
meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif
untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi. Pada saat yang sama, Perseroan
juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta memberikan pembiayaan secara segmented sesuai
dengan risk appetite Perusahaan.

Disisi lain, Adira Finance juga terus melanjutkan penyaluran pembiayaan produk ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Perseroan melihat prospek pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan dapat terus berkembang seiring dengan semakin
meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep green living, dan tersedianya beragam merek kendaraan
listrik.

Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.

Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                     31 Desember
Uraian
                                                                2025*               2024                    2023
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga                                                        4.144.736            8.636.086              8.040.934
Pihak berelasi                                                            348                  892                    436
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang
dibiayai pihak berelasi                                           (1.229.602)           (2.446.121)           (1.999.594)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen                               2.915.482             6.190.857             6.041.776
Marjin Murabahah
Pihak ketiga                                                        1.104.594            2.392.724              2.188.967
Pihak berelasi                                                             32                   55                     15
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak
berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan
bersama                                                             (400.789)            (831.230)              (706.122)


                                                           77
Page 106
                                                                      30 Juni                       31 Desember
Uraian
                                                                      2025*                    2024                    2023
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah                                         703.837                1.561.549               1.482.860
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan                                             187.548              266.455                    147.862
*Tidak diaudit


Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2025 mencapai Rp3.806.867 juta, menurun
sebesar 6,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini terutama didorong oleh menurunnya
pendapatan pembiayaan konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 7,2% y/y dan 12,3% y/y.

Jumlah Pembiayaan Baru
                                                                                                    (dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
                                         30 Juni                                          31 Desember
  Uraian                                  2025                                2024                               2023
                                 Rupiah             Unit              Rupiah            Unit             Rupiah               Unit
  Sepeda Motor Baru                  5.780                 236           12.491              537            13.387                  602
  Sepeda Motor Bekas                   865                  54            1.608              106             2.128                  137
  Mobil Baru                         3.228                  13            8.425               35            11.808                   50
  Mobil Bekas                        1.804                  13            4.340               32             5.382                   40
  Non otomotif*                      4.520                 178            9.766              392             8.890                  408
  Jumlah                            16.198                 493           36.630            1.102            41.595                1.238
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment

Hingga 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp16,2 triliun atau sejumlah 493 ribu kontrak baru,
dimana sektor otomotif masih mendominasi dengan kontribusi terbesar sekitar 72% dari total pembiayaan baru Perseroan.
Meski demikian, segmen non-otomotif menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, khususnya pada produk Solusi Dana
(multiguna) yang kontribusinya meningkat dari 22% pada 1H24 menjadi 27% terhadap total pembiayaan baru di 1H25.

Jaringan Kerja

Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan
memiliki total 516 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188 Kantor Cabang Konvensional, 43 Kantor Cabang Unit Syariah,
217 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia.

Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan dalam tabel
sebagai berikut:

                                                           30 Juni                               31 Desember
  Uraian
                                                            2025                        2024                          2023
  Kantor Cabang Konvensional                                            188                        183                             179
  Kantor Cabang Unit Syariah                                             43                         42                              42
  Kantor Perwakilan Konvensional                                        217                        215                             193
  Kantor Perwakilan Unit Syariah                                         68                         68                              52
  Jumlah Jaringan Usaha                                                 516                        508                             466

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal
30 Juni 2025 rata-rata sebesar Rp18 juta – Rp22 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp161 juta – Rp165 juta.
Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 untuk sepeda motor rata-rata 25 – 27 bulan,
sementara untuk mobil rata-rata 42 – 46 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen
tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.




                                                                 78
Page 107
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.

Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.

Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
                                                                                       (berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
                                                     30 Juni                             31 Desember
 Uraian
                                                2025         %           2024           %           2023              %
 Lancar                                          57.662        83,5        56.362         78,4          57.719          79,7
 Dalam perhatian khusus                           9.977        14,5        14.213         19,8          13.436          18,6
 Kurang lancar                                      465         0,7           474          0,7             459            0,6
 Diragukan                                          935         1,4           878          1,1             785            1,1
 Jumlah Tunggakan                                11.377        16,5        15.565         21,6          14.680          20,3
 Jumlah Piutang                                  69.039                    71.927                       72.399
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.


Pada Juni 2025, nilai tunggakan piutang Perseroan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode Desember 2024.
Penurunan ini didukung oleh konsistensi Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian
sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan
secara segmented sesuai dengan risk appetite Perseroan, serta menerapkan kegiatan collection yang efektif. Di samping itu,
secara NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh
Perseroan dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama)
tercatat sebesar 1,9% (2023); 2,2% (2024); dan 2,3% (30 Juni 2025).

Proses Operasional Bisnis

Perseroan telah mengadopsi inovasi digital untuk merampingkan operasionalnya, memanfaatkan teknologi untuk membuka
peluang pertumbuhan baru. Dengan meningkatkan konektivitas dengan mitra dan pelanggan, Perseroan telah memperluas
basis pelanggannya. Selain itu, efisiensi operasional telah meningkat secara signifikan melalui sentralisasi penjualan dan
distribusi di cabang-cabang tertentu, penataan ulang fungsi-fungsi lainnya secara regional, serta implementasi inisiatif
otomatisasi internal yang telah meningkatkan produktivitas karyawan.




                                                                                 79
Page 108
Proses pembiayaan otomotif, multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat




Sistem Teknologi dan Informasi

Teknologi Informasi (TI) memiliki peran vital dalam keberhasilan implementasi strategi bisnis jangka pendek dan jangka
panjang di Perseroan. Menyadari hal ini, Perseroan memperkuat strategi bisnisnya dengan mengintegrasikan aplikasi TI
secara strategis. Dengan demikian, Perusahaan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, mendukung ekspansi
bisnis, mengurangi risiko operasional, memperoleh keunggulan kompetitif, dan mempertahankan posisi terdepannya
di industri keuangan.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, Perseroan mempertahankan kelincahan dan kemampuan beradaptasi
dalam industri keuangan yang dinamis dan kompetitif. Perusahaan secara konsisten mendorong inovasi dengan menerapkanl
dan mengembangkan solusi TI mutakhir. Pendekatan strategis ini memberdayakan Perseroan untuk melakukan transformasi
digital, sehingga memberikan layanan yang nyaman dan cepat bagi pelanggan maupun mitra bisnis.

Cetak Biru Teknologi Informasi

Adira Finance terus meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pencapaian tujuan strategis
Perusahaan. Fokus utama mencakup penguatan keamanan siber dengan melindungi sistem dari ancaman malware serta
memastikan stabilitas operasional yang berkelanjutan. Selain itu, Perusahaan menerapkan tata kelola TI yang kokoh melalui
kerangka kerja terstruktur untuk mengelola keamanan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Untuk mendukung inisiatif ini, Adira
Finance juga membangun serta mempertahankan tenaga kerja dan tim TI yang kompeten dan berdaya saing tinggi

Dalam rangka melaksanakan Cetak Biru TI, Perseroan membangun organisasi yang lengkap dan kuat. Dengan demikian,
pengguna jasa dan produk TI dapat menikmati produk dan layanan yang maksimal dalam waktu yang cepat. Perseroan juga
mengadopsi berbagai standar implementasi TI yang diakui industri, termasuk:
• Control Objective for Information and Related Technology (COBIT), Information Technology Integrated Library, dan POJK
    Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
    Jasa Keuangan Non-Bank, yang umumnya berlaku bagi sektor perbankan.
• The Open Group Architecture Foundation (TOGAF) untuk proses pengembangan dan pengelolaan Arsitektur TI
• ISO 270001 yang merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diakui secara global. Standar
    ini memberikanpendekatan yang sistematis dalam mengelola informasi Perusahaan yang sensitif guna memastikan
    kerahasiaan, integritas dan ketersediaannya.
• ISO 20000-1 yang merupakan standar manajemen layanan TI (SML), yang menyediakan kerangka kerja implementasi
    dan proses peningkatan secara berkelanjutan untuk menjaga optimalisasi kepuasan pelanggan sistim TI dan menjamin
    tercapainya pencapaian target delivery dari layanan TI yang berkualitas.




                                                           80
Page 109
Tata Kelola Teknologi Informasi

Adira Finance menggunakan Tata Kelola TI untuk mendukung kepemimpinan, proses manajemen, struktur organisasi, dan
proses berkelanjutannya, sehingga mempertahankan posisinya di garis depan bisnis digital di industri pembiayaan

Untuk itu, Adira Finance terus memperkuat struktur tata kelola dan organisasi TI yang terdiri dari:
• Komite Pengarah TI, dengan ketua Direktur Utama Adira Finance, yang bertanggung jawab menetapkan arah strategis
    dan proyek-proyek strategis TI;
• Dewan Arsitektur TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, yang bertanggung jawab menetapkan
    platform arsitektur TI
• Dewan Penasihat Perubahan TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, dengan tanggung jawab
    antara lain menetapkan perubahan prioritas proyek dan pelaksanaan proyek-proyek TI strategis; dan
• Komite Pengarah Proyek, yang bertanggung jawab memastikan tata kelola proyek TI yang memadai.

B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN

Strategi Usaha Perseroan

Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus meningkatkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
     program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat
     kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan memperluas jaringannya ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan
     untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Solusi Dana (multiguna), alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan
     cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik
     untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
     efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, moservice.id, dan
     dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
     manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
     keuangannya.

B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN

Ekonomi Makro 2025

Tahun 2025 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko perlambatan
ekonomi di Tiongkok, tensi geopolitik dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global.
Meskipun demikian, meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter
mereka menjadi akomodatif dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
pelonggaran moneter ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta
membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor industri.

Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2025 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, nilai tukar Rupiah yang stabil, serta
dukungan kuat dari kebijakan pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran
5,2% di tahun 2025. Kebijakan fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil
dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.

Industri Otomotif dan Pembiayaan

Secara umum industri otomotif mengalami menghadapi tantangan sepanjang semester I-2025, khususnya di segmen mobil.
Data dari Gaikindo menunjukkan penjualan wholesale mobil mengalami penurunan sebesar 8,5% (yoy) di 1H25 menjadi 374,7
ribu unit. Sementara itu, data dari AISI menunjukkan bahwa penjualan wholesales sepeda motor mencatatkan penurunan tipis
sebesar 2,1% (yoy) menjadi 3,1 juta unit .


                                                             81
Page 110
Seiring dengan pemangkasan suku bunga BI sebanyak 125bps sepanjang Januari hingga September 2025 menjadi 4,75%,
langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri otomotif dan pembiayaan. Selain itu, stimulus positif dari pemerintah,
berupa insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid pada 2025, juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri
otomotif. Katalis positif lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat mencakup makanan bergizi gratis,
serta serta berbagai bentuk bantuan sosial dan insentif fiskal lainnya.

Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil mencapai 850 ribu unit hingga di akhir tahun 2025, sementara AISI
memproyeksikan penjualan sepeda motor akan mencapai antara 6,4 juta sampai 6,7 juta unit. Sejalan dengan industri
otomotif, industry pembiayaan juga diproyeksikan meningkat di 2025. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
memproyeksikan pertumbuhan industry multifinance pada 2025 adalah sebesar 7%-8% (yoy), didukung oleh pertumbuhan
dalam pembiayaan investasi, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan modal kerja.

B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                               30 Juni                          31 Desember
 Uraian (Dalam Rp Miliar)
                                                                2025                       2024             2023
 Pinjaman yang Diterima                                                    9.997               10.665            9.313
 Efek Utang yang Diterbitkan - Bersih                                      6.535                6.378            5.885
 Sukuk Mudharabah                                                            444                  832              859
 Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan                                      10.156               10.258           10.726
 Gearing Ratio (kali)                                                         1,7                  1,7              1,5

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK. 05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

B.5 PERSAINGAN USAHA

Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a.   Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
     Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
     memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.

b.   Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
     Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
     atas uang muka.

c.   Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
     Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
     keuangan dan meningkatkan efisiensi.

d.   Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
     Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
     satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
     meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.

e.   Optimalisasi Jaringan Usaha
     Perseroan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
     konsumen dan rekan usaha.




                                                             82
Page 111
f.   Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
     Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
     mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
     informasi dan sumber daya manusianya.

g.   Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
     Perseroan akan terus meningkatkan kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk termasuk jaringan Bank
     MUFG untuk meningkatkan penjualan produk pembiayaan serta meningkatkan fee-based income. Selain itu, Perseroan
     juga terus melanjutkan kolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk meningkatkan penetrasi pasar
     otomotif di segmen menengah ke atas serta berkolaborasi dalam hal pembiayaan mobil penumpang dan pembiayaan
     alat berat.

h.   Diversifikasi Sumber Pendanaan
     Perseroan selalu memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabah
     dan melunasi seluruh kewajiban keuangannya baik melalui penerimaan angsuran nasabah maupun menambah fasilitas
     pendanaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi mencakup
     pembiayaan bersama dengan induk usahanya, Bank Danamon (Joint Financing), serta pinjaman eksternal yang meliputi
     pinjaman bank (dalam negeri dan luar negeri) dan penerbitan obligasi dan sukuk.

Terdapat kurang lebih 145 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp718 triliun per posisi Juni 2025 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo
pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.

Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi Juni 2025 sebesar Rp54,0 triliun atau mewakili
sekitar 8% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu perusahaan
pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang diambil dari
publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memberikan
kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.




                                                         83
Page 112
VI.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
      diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
      bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
      tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
 i. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
    huruf h Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang No. 91 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
    berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau;
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
   yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
   pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.




                                                             84
Page 113
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2024. SPT Tahun Pajak 2024 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                         85
Page 114
VII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
           PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                           Plaza BNI BSD Lantai 14
                           CBD BSD City Lot I No 5
                           Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                           Tangerang Selatan-15310

                           Nomor STTD                 :    01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                           Keanggotaan Asosiasi       :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
                                                           no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja              :    Perjanjian    Perwaliamanatan     Obligasi    dan    Perjanjian
                                                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
                                                           Operasional Wali Amanat.
                           Surat Penunjukan           :    No.236/ADMF/CS/VIII/25, tanggal 27 Agustus 2025
                           Tugas Pokok                :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                           di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                                           Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
                                                           jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
                                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                           Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                                           yang berlaku.

                           Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                           Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
                           Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
                           tidak akan:
                            1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
                                 Peraturan OJK No. 19/2020.
                            2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
                                 utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                 pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
                            3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
                                 Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
                                 pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
                                 pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                           Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat

                           Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat sebesar Rp.500.000.000.000
                           (lima ratus miliar Rupiah) atau sebesar 5,888% dari total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
                           yang di waliamanati sebesar Rp.8.492.249.000.000,- sehingga tidak melanggar ketentuan pada
                           Pasal 12 POJK No 19/POJK.04/2020. Jatuh tempo kredit berakhir pada tanggal 18 Februari
                           2028, tanpa jaminan (clean basis) dan digunakan dengan tujuan untuk modal kerja pembiayaan
                           piutang kepada end user.

 Notaris              :    Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
                           Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6C
                           Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
                           Kuningan
                           Jakarta 12950 – Indonesia

                           Nomor STTD             :       STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                                          Fathiah Helmi, S.H.




                                                             86
Page 115
                       Keanggotaan                :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja              :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                      Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                       Surat Penunjukan           :   No.237/ADMF/CS/VIII/25, tanggal 27 Agustus 2025.
                       Tugas Pokok                :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                      Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan
                                                      Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
                                                      Finance Tahap II Tahun 2025, antara lain Perjanjian
                                                      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                      Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                      Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                                                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                                                      Pembayaran,      Sukuk      Mudharabah,       serta  akta-akta
                                                      pengubahannya (jika diperlukan).

Konsultan Hukum    :   Thamrin & Rekan (TR&Co),
                       Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
                       Jakarta 12940, Indonesia

                       Nomor STTD             :       STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
                                                      Iswira Laksana, SH., M.Si
                       Keanggotaan            :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja          :       Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                      No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                      Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                                      Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                                                      Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif
                                                      sejak tanggal 10 November 2021.
                       Surat Penunjukan       :       No.238/ADMF/CS/VIII/25, tanggal 27 Agustus 2025.
                       Tugas Pokok            :       Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                                      rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                                                      tuntas dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                                                      dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                      disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah
                                                      dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
                                                      Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat
                                                      dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
                                                      Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
                                                      Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                      dan Fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai
                                                      dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                                      berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek       Panin Tower Senayan City, lantai 17
                       Jalan Asia Afrika Lot. 19
                       Jakarta, 10270

                       No. SIUP                   :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                       Surat Penunjukan           :   No. 251/ADMF/CS/IX/25, tanggal 15 September 2025.
                       Pedoman Kerja              :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                      Fundamentals for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang
                                                      diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                      Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah
                                                      otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan
                                                      praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                                                      Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang


                                                          87
Page 116
                                                  didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh
                                                  Asian Development Bank (“ADB”)

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                     88
Page 117
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar
Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                           Porsi Penjaminan (Rp)                   Jumlah (Rp)        (%)
  No.         Penjamin Emisi Efek Obligasi
                                                     Seri A                    Seri B
   1.    PT BRI Danareksa Sekuritas                 145.000.000.000            60.000.000.000       205.000.000.000    12,42
   2.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         145.000.000.000           184.950.000.000       329.950.000.000    20,00
   3.    PT Indo Premier Sekuritas                  174.400.000.000           160.020.000.000       334.420.000.000    20,27
   4.    PT Mandiri Sekuritas                       145.300.000.000            92.020.000.000       237.320.000.000    14,38
   5.    PT Mega Capital Sekuritas                  145.000.000.000           102.000.000.000       247.000.000.000    14,97
   6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.       145.300.000.000           151.010.000.000       296.310.000.000    17,96
         Jumlah                                     900.000.000.000           750.000.000.000     1.650.000.000.000   100,00

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh
ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                            Porsi Penjaminan (Rp)                  Jumlah (Rp)        (%)
 No.    Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah
                                                     Seri A                    Seri B
  1.    PT BRI Danareksa Sekuritas                  66.500.000.000               18.000.000.000      84.500.000.000     12,07
  2.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia          66.500.000.000               40.000.000.000     106.500.000.000     15,21
  3.    PT Indo Premier Sekuritas                   66.500.000.000               50.005.000.000     116.505.000.000     16,64
  4.    PT Mandiri Sekuritas                        66.500.000.000               36.000.000.000     102.500.000.000     14,64
  5.    PT Mega Capital Sekuritas                   67.000.000.000               70.000.000.000     137.000.000.000     19,57
  6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.        67.000.000.000               85.995.000.000     152.995.000.000     21,87
        Jumlah                                     400.000.000.000              300.000.000.000     700.000.000.000    100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                                             89
Page 118
IX.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap II Tahun 2025” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/8/05379 Tanggal 18 September 2025 untuk
Obligasi dan No. INT/8/05382 Tanggal 18 September 2025 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:

1)    Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
      a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
      b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
      c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
      d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
      e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah dengan Perseroan;
      f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
          menggunakan jaminan)
      g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
          tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
      i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2)    Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
      a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
      b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
          dan/atau Sukuk.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/05380
tanggal 18 September 2025 untuk Obligasi dan No. INT/08/05383 tanggal 18 September 2025 untuk Sukuk Mudharabah.

Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/05378 untuk Obligasi dan No. INT/08/05381 tanggal
18 September 2025 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:

1)    Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
      fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek
      bersifat utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.8.492.249.000.000,-
      (5,888%). Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
      No.19/POJK.04/2020 karena jumlah presentase atas hubungan kredit tersebut di bawah 25% dari jumlah Efek bersifat
      utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2)    Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.

Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.




                                                             90
Page 119
1.   Umum

     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
     menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
     jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.

     Pada 30 Juni 2025, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.151.926.406 dan mempekerjakan sebanyak 27.203 karyawan.
     Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.780 outlets domestik dan 9
     jaringan kantor luar negeri, 13.388 unit ATM milik sendiri, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking, mobile banking,
     SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.

     Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
     Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                 Divisi Banking Operation
                                                 Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                 CBD BSD City Lot I No. 5
                        Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                             Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                             Fax.: (021) 29411502, 29411512

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

     Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

      Keterangan                                                        Jumlah Saham            Nominal (Rp)           %
      Modal Dasar:
       • Saham Seri A Rp 3.750                                                         1                  3.750        0,00
       • Saham Seri B Rp3.750                                                578.683.733      2.170.063.998.750        0,14
       • Saham Seri C Rp187.50                                            68.426.325.320     12.829.935.997.500
                                                                                                                           86

      Jumlah Modal Dasar                                                  69.005.009.054     15.000.000.000.00       100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        • Saham Seri A Rp3750
      Dwiwarna Negara Republik Indonesia                                                 1                  3.750      0,00
        • Saham Seri B: Rp 3.750
      Negara Republik Indonesia                                              434.012.799      1.627.547.996.250        1,16
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                      144.670.934        542.516.002.500        0,39
      Jumlah Saham Seri B                                                    578.683.733      2.170.064.002.500        1,55
        • Saham Seri C: Rp187.50
      Negara Republik Indonesia                                           21.944.374.950      4.114.570.303.125       58,84
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                   14.774.254.232      2.770.172.668.500       39,61
       Jumlah Saham Seri C                                                36.718.629.182      6.884.742.974.125       98,45
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          18.648.656.458      9.054.806.974.125      100,00
      Jumlah saham dalam portepel:                                        15.853.848.069      5.945.193.025.875




                                                             91
Page 120
     Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
     30 Juni 2025, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

                              Keterangan                                       Jumlah Saham           %
      Pemegang Saham
        • PT Danantara                                                            22.378.387.749            60
        • Omar Sjawaldy                                                                         0            0
        • Tedi Barata                                                                           0            0
        • Suminto                                                                               0            0
        • Donny Hutabarat                                                                       0            0
        • Vera Febyanthy                                                                        0            0
        • Didik Junaedi R                                                                       0            0
        • Putrama Wahju S                                                                       0            0
        • Alexandra Askandar                                                           5.997.426         0,016
        • Hussein Paolo K                                                                       0            0
        • Muhammad Iqbal                                                               3.075.911        0,0082
        • Agung Prabowo                                                                3.064.085        0,0082
                                                                                       1.990.356        0,0053
        • David Pirzada
                                                                                       4.866.684         0,013
        • Abu Santosa
                                                                                                0            0
        • Rian Eriana Kaslan                                                             802.397        0,0022
        • Eko Setyo Nugroho                                                              311.797        0,0008
        • Corina Leyla K                                                               5.513.174        0,0148
        • Munadi Herlambang                                                                     0            0
        • Ronny Venir                                                                  5.546.296        0,0149
        • Toto Prasetio                                                                4.222.896        0,0113
        • Negara Republik Indonesia                                                             1            0
        • Masyarakat – Warkat – Script                                                 6.564.532         0,018
        • Masyarakat – Non Warkat – Scriptless                                    14.876.969 .412      39,8872
        • Saham Treasury                                                                        0            0
      TOTAL                                                                       37.297.312.9 16          100

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     No.28 tanggal 22 April 2025 di Jakarta adalah sebagai berikutPe:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen           : Omar Sjawaldy Anwar
     Wakil Komisaris Utama                          : Tedi Bharata
     Komisaris                                      : Suminto
     Komisaris                                      : Donny Hutabarat*
     Komisaris Independen                           : Vera Febyanthy
     Komisaris Independen                           : Didik Junaedi Rachbini

     Direksi
     Direktur Utama                                 : Putrama Wahju Setyawan
     Wakil Direktur Utama                           : Alexandra Askandar
     Direktur Risk Management                       : David Pirzada
     Direktur Treasury&International Banking        : Abu Santoso Sudrajat
     Direktur Commercial Banking                    : Muhammad Iqbal
     Direktur Human Capital and Compliance          : Munadi Herlambang*
     Direktur Consumer Banking                      : Corina Leyla Karnalies
     Direktur Finance&Strategy                      : Hussein Paolo Kartadjoemena
     Direktur Operational                           : Ronny Venir
     Direktur Corporate Banking                     : Agung Prabowo
     Direktur Network & Retail Funding              : Rian Kaslan
     Direktur Kelembagaan                           : Eko Setyo Nugroho
     Direktur Information Technology                : Toto Prasetio



                                                      92
Page 121
     *) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test
     dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

4.   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
     pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:

     •    PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
     •    PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
     •    PT BNI Sekuritas
     •    BNI Remittance Ltd. /Financial Service
     •    PT BNI Asset Management
     •    BNI Ventures
     •    PT. Bank Hibank Indonesia

     Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2023-2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
     ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:

     1.   Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
          • Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2025
          • Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
          • BRI Finance Obligasi II 2023
          • BRI Finance Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
          • Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
          • Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
          • Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
          • OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
          • OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
          • PT PPA Sukuk Wakalah 2022
          • PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
          • PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024

     2.   Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
          • PT. Gudang Garam, Tbk.
          • PT. Telkom (Persero), Tbk.
          • PT. Semen Indonesia (Persero)

     3.   Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:




                                                           93
Page 122
     1.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     2.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
          sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
          berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     3.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen
          lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     4.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
          kepada OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

     Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana
     terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini:
     1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
     2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
     3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
           bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
     4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
           kegiatan usahanya oleh pihak yangberwenang.
     5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
     6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
           di bidang Pasar Modal.
     7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali
           dalam hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 20/POJK.04/2020; atau
     9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
     10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan
           permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari
           Kalender kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada
           Perseroan.Permohonan pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis
           dengan menyebutkan alasan-alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk
           menunjuk Wali Amanat pengganti dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri
           tersebut. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang
           Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan
           penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran
           diri Wali Amanat.

     Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     setelah permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan
     jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali
     Amanat.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan BNI

     Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada
     Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir tanggal
     30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan catatan atas laporan
     keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero)
     Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia.




                                                          94
Page 123
                                              Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni                                31 Desember
       Uraian
                                              2025*                        2024                      2023
       Total Aset                               1.151.926.406               1.129.805.638              1.086.663.986
       Total Liabilitas                           995.690.688                 962.619.084                938.789.971
       Total Ekuitas                              156.235.718                 167.186.553                147.874.015
       Total Liabilitas dan Ekuitas             1.151.926.406               1.129.805.637              1.086.663.986
*tidak diaudit

                                          Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                   31 Desember
  Uraian
                                                                   2025*             2024                 2023
  Pendapatan Bunga Bersih                                        18.955.895           40.480.205           41.275.673
  Pendapatan Premi Bersih                                                 0            1.723.810            1.659.301
  Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi
                                                                 18.955.895           42.204.015           42.934.974
    Bersih
  Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih              10.086.525           22.310.905           19,812,429
  Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                  (3.533.377)          (8.210.562)          (9,196,402)
  Beban Operasional Lainnya                                     (13.279.487)         (29.688.445)         (27,777,665)
  Laba (Rugi) Operasional                                         12.229.556           26.615.913           25.773.336
  Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                        12.231.127           26.580.458           25.639.738
  Pajak Penghasilan                                              (2.091.105)          (4.911.061)          (4,533,510)
  Total Laba Tahun Berjalan                                       10.140.022           21.669.397           21.106.228
  Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan               1.918.676              996.941              673.295
  Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                          12.058.698           22.666.338           21.779.523
*tidak diaudit




                                                           95
Page 124
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
     lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
     Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
     Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
     Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
     untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
     Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
     juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 15 – 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup
     pada pukul 16.00 WIB.

E. Pendaftaran

     Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
     berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
          Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
          Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
          diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
          akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 21 Oktober 2025.
     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
          Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
          Rekening.
     4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
          suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
          Mudharabah.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
          Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
          untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
          di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
          Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
          Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi
          dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan


                                                          96
Page 125
    6.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
         Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
         diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
         berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
    7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
         menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
   Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.

   Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
   a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
      bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
   b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
   c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
      dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.

   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
   a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
      disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
   b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
   terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
   telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

    Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
    ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
    tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
    pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

    Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
    No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
    Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
    penjatahan akan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
   lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
   untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
   kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

   Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
   hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
   Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.




                                                        97
Page 126
     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
     No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
     lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
     Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2025 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang
     ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                               OBLIGASI
          PT BRI Danareksa Sekuritas        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia               PT Indo Premier Sekuritas

             Bank Rakyat Indonesia                  Bank DBS Indonesia                             Bank Permata
           Cabang Bursa Efek Jakarta           Cabang Jakarta Mega Kuningan                   Cabang Sudirman Jakarta
       No. Rekening: 0671.01.000680.30.4         No. Rekening: 3320067704                    No. Rekening: 4001763313
         Atas Nama: PT BRI Danareksa        Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
                   Sekuritas                             Indonesia
             PT Mandiri Sekuritas                PT Mega Capital Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                  Bank Mandiri                 PT Bank Mayapada Internasional                      Bank Permata
            Cabang Jakarta Sudirman                Cabang Menara Topas                           Cabang Sudirman
          No. Rekening: 1020005566028           No. Rekening: 114-3000-4337                No. Rekening: 0.400.176.3984
         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas    Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


                                                        SUKUK MUDHARABAH
          PT BRI Danareksa Sekuritas        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia               PT Indo Premier Sekuritas

            Bank Muamalat Indonesia              Maybank Syariah Indonesia                Bank Maybank Syariah Indonesia
                Cabang Sudirman                      Cabang Jatinegara                          Cabang Summitmas
           No. Rekening: 301-0070250             No. Rekening: 2700005359                    No. Rekening: 2739000111
          Atas Nama: PT BRI Danareksa       Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
                   Sekuritas                             Indonesia
              PT Mandiri Sekuritas               PT Mega Capital Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

             Bank Permata Syariah                    Bank Mega Syariah                         Bank Permata Syariah
       Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta             Cabang Tendean                       Cabang Bursa Efek Indoneisa
          No. Rekening: 00971134003              No. Rekening: 1000-1199-14                No. Rekening: 0.097.061.3161
        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas     Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
     tanggal 21 Oktober 2025.

J.   Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2025,
     Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
     sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.




                                                                 98
Page 127
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah

     Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
     penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
     sesudah Tanggal Penjatahan.

     Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
     instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
     bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
     bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
     membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
     bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
     (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
     seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
     Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.

L.   Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku




                                                           99
Page 128
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 15 – 16 Oktober 2025 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:

                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

             PT BRI Danareksa Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                   Gedung BRI II, Lantai 23                    DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                       Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                        Jakarta 10210                                      Jakarta 12940
                    Telp.: (021) 5091 4100                             Telp.: (021) 3003 4947
                    Faks.: (021) 2520 990                              Faks.: (021) 3003 4944
        Website: www.bridanareksasekuritas.co.id                   Website: www.dbsvickers.com
      Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;              Email: corporate.finance@dbs.com
      debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

               PT Indo Premier Sekuritas                               PT Mandiri Sekuritas
         Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10                  Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
               Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                        Jakarta 12190                                        Jakarta 12190
                  Telp.: (+6221) 5088 7168                             Telp.: (+6221) 526 3445
                 Faks.: (+6221) 5793 1072                              Faks.: (+6221) 526 3507
              Website: www.indopremier.com                       Website:www.mandirisekuritas.co.id
               E-mail: fixed.income@ipc.co.id                   E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

               PT Mega Capital Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                Menara Bank Mega Lantai 2                        Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
           Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12790                                         Jakarta 12190
                  Telp: (021) 7917 5599                                  Telp.: (021) 29249088
                  Faks. (021) 7919 3900                                  Faks.: (021) 29249150
              Website: www.megasekuritas.id                          Website: www.trimegah.com
                Email: fit@megasekuritas.id                            E-mail: fit@trimegah.com




                                                      100
Page 129
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Thamrin & Rachman.




                                                        101
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan




             102
Page 131
103


103
Page 132
104

104
Page 133
105

105
Page 134
106

106
Page 135
107

107
Page 136
108

108
Page 137
109

109
Page 138
110

110
Page 139
111

111
Page 140
112

112
Page 141
113

113
Page 142
114

114
Page 143
115

115
Page 144
116

116
Page 145
117

117
Page 146
118

118
Page 147
119

119
Page 148
120

120
Page 149
121

121
Page 150
122

122
Page 151
123

123
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan




             124

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.4 MB
Published22 Oct 2025
Pages152
Characters609,474
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 134 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk p.1 ×92
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.1 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.24 ×34
linked org Zurich Asuransi p.24 ×3
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.25 ×16
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.25 ×38
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.26 ×16
linked org PT Bank UOB Indonesia p.26 ×9
linked org PT Bank Central Asia p.26 ×14
linked org Bank CTBC p.26 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.26 ×9
linked org Bank Danamon p.34 ×74
linked person Daisuke Ejima p.92 ×3
linked person Honggo Widjojo Kangmasto p.92 ×3
linked person Hafid Hadeli p.92
linked person Dadi Budiana p.92
linked person Hedy Maria Helena Lapian p.92
linked person Krisna Wijaya p.92 ×2
linked person Manggi Taruna Habir p.92 ×2
linked person Congsin Congcar p.92 ×2
linked person I Dewa Made Susila p.92 ×2
linked person Swandajani Gunadi p.92 ×2
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito p.92 ×2
linked person Harry Latif p.92 ×2
linked person Denny Riza Farib p.92 ×2
linked person Sigit Hendra Gunawan p.92 ×2
linked person Sylvanus Gani K. Mendrofa p.92 ×2
linked person Ricky Gunawan p.92 ×2
linked org Asian Development Bank p.116
linked person Rian Eriana Kaslan p.120
linked person Eko Setyo Nugroho p.120 ×2
linked person Omar Sjawaldy Anwar p.120 ×2
linked person Putrama Wahju Setyawan p.120 ×2
linked person Corina Leyla Karnalies p.120 ×2
linked person Hussein Paolo Kartadjoemena p.120 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×29
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.9 ×11
possible org MUFG Bank LTD p.24 ×37
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.26 ×8
possible org BANK PANIN TBK p.73 ×2
possible — Agus Salim p.80 ×2
possible person Ahmad Yani p.81
possible person Ir. Soekarno p.81
possible person Herry Hykmanto p.92
possible person Rita Mirasari p.92
possible person Muljono Tjandra p.92
possible person Thomas Sudarma p.92
possible person Jin Yoshida p.92
possible person Halim Alamsyah p.92
possible org PT Danantara p.120
possible person Donny Hutabarat p.120 ×2
possible person Vera Febyanthy p.120 ×2
possible person Alexandra Askandar p.120 ×2
possible person Muhammad Iqbal p.120 ×2
possible person Agung Prabowo p.120 ×2
possible person David Pirzada p.120 ×2
possible person Abu Santosa p.120
possible person Munadi Herlambang p.120 ×2
possible person Ronny Venir p.120 ×2
possible person Toto Prasetio p.120 ×2
possible person Tedi Bharata p.120
possible person Didik Junaedi Rachbini p.120 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.11 ×25
unresolved org Bapepam p.11 ×8
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.18 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.18 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved person Mala Mukti S.H. · Notaris p.18 ×9
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.18 ×9
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.18 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×3
unresolved org Bank Kustodian. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH Seluruh p.21
unresolved org Zurich Asuransi Indonesia Tbk p.24 ×6
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.24 ×2
unresolved org Imelda & Rekan p.24 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.26 ×2
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.26 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.26 ×4
unresolved org Banten Tbk p.26 ×4
unresolved org PT Bank DKI p.26 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.26 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Akad Syariah p.40
unresolved org PT Arthaasia Finance p.65
unresolved org Bank Danamon. Dalam Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama p.69
unresolved org Bank Danamon. Porsi Pembiayaan p.69
unresolved org PT HOME CREDIT INDONESIA p.70 ×4
unresolved person Shahreza Annaz · Notaris p.70 ×2
unresolved org PT Home Credit Indonesia No. AHU. p.70 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.70 ×3
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.70
unresolved person Arifin Wibisana · Notaris p.70
unresolved org Bank BCA p.70 ×6
unresolved person Julius Purnawan · Notaris p.72
unresolved org Bank Mandiri KMK p.72 ×4
unresolved org Bank UOB p.73 ×7
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.73
unresolved org Bank Niaga p.73
unresolved person Antonius Wahono · Notaris p.73
unresolved org Bank DBSI p.74 ×6
unresolved org Bank BRI p.75 ×7
unresolved org Bank BRI No. R. p.75
unresolved person H. Nasution p.76
unresolved person DR. Moh. Hatta p.77
unresolved person Ir. Juanda p.78
unresolved person Prof. DR. Latumenten p.79
unresolved person KH Abdullah Syafe’i p.79 ×2
unresolved org PT Guna Dharma p.88 ×2
unresolved org Menteri p.88
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.88
unresolved person Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki p.88
unresolved org Bank Indonesia p.91 ×4
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.91 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan p.91
unresolved org Bank Danamon NAMA Dir p.93
unresolved org Mahkamah Agung p.98 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.98 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.98 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.120

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result