Skip to content
Back to announcement

20251021_URBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31978776_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                              PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK

Direksi PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan,
beralamat di District 8 Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya disebut “Rapat”)
yaitu dengan rincian sebagai berikut:

Hari, tanggal    : Jumat, 17 Oktober 2025
Waktu            : 10.55 - 11.05 WIB
Tempat           : Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1, Kebayoran Baru,
                   Jakarta Selatan
telah diadakan :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan (“Perseroan”) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”),

A.    Pimpinan Rapat
      Rapat dimpimpin oleh Bapak WIRA NATAPRAJA, selaku Direktur.

B.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut:
       DIREKSI
      Direktur                  : Bapak WIRA NATAPRAJA

C.   Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
      Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 2.401.455.410 saham atau
      76.9796398 % dari 3.119.598.140 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah,
      yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan 112.524.500 saham treasury atau seluruhnya sebanyak
      3.232.122.640 saham;

D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan :
    Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengajukan
    pertanyaan dan atau usulan atas Mata Acara Rapat yang disampaikan:
       Mata Acara                                              Jumlah           Jumlah Pertanyaan
                                                               Tanggapan/Usulan
       Perubahan Susunan Direksi Perseroan                     Tidak ada        Tidak ada

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
    Pemungutan suara dan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah dan untuk mufakat.
    Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan
    diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Nomor
    40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 13 ayat (1) butir d Anggaran Dasar
    Perseroan junctis Pasal 41 ayat (1) butir c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Page 2
       tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
       15/2020”), yaitu :
       “keputusan yang diambil dalam RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.”

F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
                                                 Mata Acara Rapat :
       Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
            Suara Setuju          Suara Tidak Setuju         Suara Abstain                 Total Suara Setuju
        2.401.455.410 saham           Tidak ada                Tidak ada                  2.401.455.410 saham


                                                  Hasil Keputusan :
  1.    Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak BAMBANG SUMARGONO dari jabatannya selaku
        Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat; sekaligus memberikan pelunasan dan
        pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan selama masa jabatannya,
        sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.
  2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak GORBY AGUNG P. TAMBUNAN menggantikan Ibu JACQUELINE
        BASTIAAN WIJAYA selaku Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat,
        dengan meneruskan sisa masa jabatan yang digantikannya tersebut tanpa mengurangi hak Rapat Umum
        Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
  3. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Ibu JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA dari jabatannya
        selaku Direktur Utama sekaligus mengangkat Ibu JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA selaku Direktur
        Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan meneruskan sisa masa jabatannya yang
        sebelumnya tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
        waktu
      Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
      sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang diadakan di tahun 2030 (dua ribu tiga puluh) menjadi
      sebagai berikut:
       DIREKSI
       Direktur Utama                  : Bapak GORBY AGUNG P. TAMBUNAN
       Direktur                        : Ibu JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA
       Direktur                        : Bapak WIRA NATAPRAJA
       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama &
       Komisaris Independen : Bapak AHMAD FADLI KARTAJAYA
       Komisaris                       : Bapak ADE WAHYU
  4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
     .
       untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris
       (bilamana diperlukan), menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang (termasuk akan
       tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum, Online Single Submission dan Badan Koordinasi Penanaman
       Modal), dan untuk keperluan tersebut dapat menghadap dimana perlu termasuk di hadapan Notaris,
       memberikan keterangan, membuat, serta menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham Luar Biasa dan/atau penegasannya dan/atau surat (-surat) dan/atau dokumen (-
       dokumen) yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna
       untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.



                                             Jakarta, 28 April 2025



                                              Direksi Perseroan
                                       PT Urban Jakarta Propertindo Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published21 Oct 2025
Pages2
Characters6,313
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK p.1 ×11
linked person BAMBANG SUMARGONO p.2
linked person AHMAD FADLI KARTAJAYA · Komisaris Independen p.2
linked person ADE WAHYU p.2
possible person WIRA NATAPRAJA C. · Direktur p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person GORBY AGUNG P. TAMBUNAN p.2 ×2
unresolved person JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA · Direktur Utama p.2 ×9
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.889 327 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2401455410',
             'votes_in_favor_total': '2401455410'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-10-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '769796398',
 'shares_present': '2401455410',
 'shares_total_voting': '3119598140',
 'time_end': '11:05:00',
 'time_start': '10:55:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result