Back to announcement
20251021_URBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31978776_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
NOTARIS KARTIKA, S.H.,M.Kn. Menara Imperium Lantai 9 Unit C Jl. HR. Rasuna Said Kav. A No. 1 Jakarta Selatan 12980 Tlp: 021-8354006 E-mail: notaris.kartika@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 04/NOT/X/2025 Yang bertanda tangan dibawah ini saya, KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal —: Jumat, 17 Oktober 2025 Waktu 1 10.55-11.05 WIB Tempat : Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah diadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), A. Pimpinan Rapat Rapat dimpimpin-oleh Bapak WIRA NATAPRAJA, selaku Direktur. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut: DIREKSI Direktur : Bapak WIRA NATAPRAJA Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 2.401.455.410 saham atau 76.9796398 76 dari 3.119.598.140 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan 112.524.500 saham treasury atau seluruhnya sebanyak 3.232.122.640 saham: Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan : Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengajukan pertanyaan dan atau usulan atas Mata Acara Rapat yang disampaikan: Mata Acara Jumlah Jumlah Pertanyaan Tanggapan/Usulan | Perubahan Susunan Direksi Perseroan Tidak ada Tidak ada Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat: Pemungutan suara dan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah dan untuk mufakat: Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 13 ayat (1) butir d Anggaran Dasar Perseroan junctis Pasal 41 ayat (1) butir c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yaitu : “keputusan yang diambil dalam RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 14 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.” F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat Mata Acara Rapat : Perubahan Susunan Direksi Perseroan. Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain Total Suara Setuju AA 2.401.455.410 Tidak ada Tidak ada 2.401.455.410 saham saham
Page 2 OCR 0.951
NOTARIS KARTIKA, S.H.,M.Kn. Menara Imperium Lantai 9 Unit C Jl. HR. Rasuna Said Kav. A No. 1 Jakarta Selatan 12980 Tlp: 021-8354006 E-mail: notaris.kartika@yahoo.com Hasil Keputusan : 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak BAMBANG SUMARGONO dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat: sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak GORBY AGUNG P. TAMBUNAN menggantikan Ibu JACOUELINE BASTIAAN WIJAYA selaku Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan meneruskan sisa masa jabatan yang digantikannya tersebut tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Ibu JACOUELINE BASTIAAN WIJAYA dari jabatannya selaku Direktur Utama sekaligus mengangkat Ibu JACOUELINE BASTIAAN WIJAYA selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan meneruskan sisa masa jabatannya yang sebelumnya tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang diadakan di tahun 2030 (dua ribu tiga puluh) menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Bapak GORBY AGUNG P. TAMBUNAN Direktur : Ibu JACOUELINE BASTIAAN WIJAYA Direktur : Bapak WIRA NATAPRAJA DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama & Komisaris Independen : Bapak AHMAD FADLI KARTAJAYA Komisaris : Bapak ADE WAHYU 4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris (bilamana diperlukan), menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum, Online Single Submission dan Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan untuk keperluan tersebut dapat menghadap dimana perlu termasuk di hadapan Notaris, memberikan keterangan, membuat, serta menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan/atau penegasannya dan/atau surat (-surat) dan/atau dokumen (-dokumen) yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, tidak ada yang dikecualikan. . G. Bahwa atas Rapat tersebut telah dibuat : akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO Tbk., tanggal 17 Oktober 2025, Nomor 2306, yang dibuat oleh saya, Notaris (“Akta RUPS Luar Biasa”), dengan keputusan sebagaimana termaktub dalam butir F H. i. Bahwa atas Akta RUPS Luar Biasa tersebut saat ini sedang dalam proses pembuatan salinan oleh kantor saya, Notaris: dan ii. Atas Akta Akta RUPS Luar Biasa tersebut akan dilakukan proses penyampaian pemberitahuan atas perubahan data Perseroan melalui online Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Demikian Surat Keterangan ini saya buat, untuk dapat dipergunakan bilamana diperlukan.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KARTIKA
p.1 ×2
unresolved
person
WIRA NATAPRAJA Kuorum Kehadiran
· Direktur
p.1 ×7
unresolved
person
JACOUELINE BASTIAAN WIJAYA
· Direktur Utama
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
126 ms
13 Sep 2026 14:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-10-17',
'meeting_type': 'EGM'}