Back to announcement
20260729_ASMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32115876_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ASMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah 8iok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Emait: christina@notarischristina.com Ba www. uiiiAAoAoUo SURAT KETERANGAN Nomor : 950/SI.Not/VII/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Senin, 27 Juli 2026 Tempat : 18 Parc Place Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan 12190 Pukul 1 16.01-16.15 WIB Mata Acara : 1. Persetujuan atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan penyempurnaan apabila diperlukan, 2. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, 3. Persetujuan Penetapan Action Plan Terkait Perubahan Pengendali. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 27 Juli 2026, dengan nomor 390. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan JEMMY ATMADJA, -Direktur : Tuan NORVIN OSEL, -Direktur : Nyonya LIANNY, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Independen : Tuan HENDRA SUDJAKA: -Komisaris Independen : Tuan MUHAMAD IDRUS, Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan HENDRA SUDJAKA selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.625.216.540 saham atau mewakili 51,63Y6 dari 8.958.380.460 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan -Ketentuan kuorum kehadiran untuk Mata Acara Pertama dan Ketiga Rapat yaitu sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi. -Ketentuan kuorum kehadiran untuk Mata Acara Kedua Rapat yaitu sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Emait: christina@notarischristina.com aa —o-.-., PR serta Pasal 23 ayat 1 huruf b dan Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, tidak terpenuhi. -Oleh karenanya, Rapat dilanjutkan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan hanya untuk Mata Acara Pertama dan Ketiga Rapat. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama dan Mata Acara Ketiga: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. - Mata Acara Kedua: -Tidak dilakukan pemungutan suara karena ketentuan kuorum untuk Mata Acara Kedua Rapat tidak terpenuhi. Keputusan Rapat : Mata Acara Pertama : - Menyetujui atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk melakukan segala dan setiap tindakan untuk membuat penyempurnaan dan/atau perubahannya, apabila diperlukan. Mata Acara Kedua : - Oleh karena ketentuan kuorum untuk Mata Acara Kedua Rapat tidak terpenuhi, maka Rapat tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kedua dan tidak dilakukan proses tanya jawab dan pengambilan keputusan. Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan kewenangannya, untuk: a. Menyusun Action Plan terkait penataan kembali struktur kepemilikan saham dan pengendalian Perseroan, b. Menunjuk konsultan independen apabila diperlukan untuk membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam merumuskan Action Plan, c. Melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, serta pihak terkait lainnya. 9
Page 3 OCR 0.906
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021-6337851 Email: christina@notarischristina.com Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 27 Juli 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
35 ms
13 Sep 2026 14:02
no text layer - needs OCR