Back to announcement
20260729_ASMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32115876_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ASMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com aa SURAT KETERANGAN Nomor : 949/SI.Not/VII/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 27 Juli 2026 Tempat : 18 Parc Place Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan 12190 Pukul 1 14.59-15.46 WIB Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya, 4, Pemberian kuasa kepada wakil Pemegang Saham Utama untuk menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan, 5. Perubahan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 27 Juli 2026, dengan nomor 389. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan JEMMY ATMADJA, -Direktur : Tuan NORVIN OSEL, -Direktur : Nyonya LIANNY: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Independen : Tuan HENDRA SUDJAKA, -Komisaris Independen : Tuan MUHAMAD IDRUS:
Page 2 OCR 0.925
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com ME —— Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan HENDRA SUDJAKA selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.623.296.440 saham atau mewakili 51,61” dari 8.958.380.460 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : “Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : "Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima: -Jumlah suara blanko/abstain : 100 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100 suara. -Jumlah suara setuju : 4.623.296.240 suara. -Sehinggatotal suara setuju — : 4.623.296.340 suara, atau sebesar 99,99Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Mata Acara Pertama : - Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Mata Acara Kedua : - Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut: a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, b. Sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) disisihkan dan dialokasikan sebagai cadangan: c. Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Page 3 OCR 0.925
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com Te ae — Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria independen, terdaftar dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif di Otoritas Jasa Keuangan serta memiliki kompetensi sesuai kompleksitas usaha Perseroan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian dan penggantiannya. Mata Acara Keempat : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham Perseroan, dalam menctapkan honorarium, gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Mata Acara Kelima: a. Mengangkat kembali: Tuan JEMMY ATMADJA, selaku Direktur Utama, Tuan NORVIN OSEL, selaku Direktur, Nyonya LIANNY, selaku Direktur, Tuan MAGIT LES DENNY TEWU, selaku Komisaris Utama, Tuan HENDRA SUDJAKA, selaku Komisaris Independen, Tuan MUHAMAD IDRUS, selaku Komisaris Independen. -terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), dengan susunan sebagai berikut: Direksi : Direktur Utama : Tuan JEMMY ATMADJA: Direktur : Tuan NORVIN OSEL,: Direktur : Nyonya LIANNY: Komisaris Utama : Tuan MAGIT LES DENNY TEWU: Komisaris Independen — : Tuan HENDRA SUDJAKA, Komisaris Independen — : Tuan MUHAMAD IDRUS. c. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, sehubungan dengan telah dicabutnya izin pembentukan Unit Syariah Perseroan berdasarkan Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan 'Nomor KEP-285/PD.02/2026 tanggal 11-06-2026 (sebelas Juni dua ribu dua puluh enam) tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, disertai penyampaian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan. d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Page 4 OCR 0.891
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Perseroan, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 27 Juli 2026. Notarixdi,Kota Administrasi Jakarta Barat SS) S A DWI UTAMI, S.EL, M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×8
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.3
unresolved
org
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
32 ms
13 Sep 2026 14:02
no text layer - needs OCR